125/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 125/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (17)
Responding side
Respondent (17)
MENGADILI: Dalam Eksepsi. Mengabulkan eksepsi Termohon VII sampai dengan Termohon X mengenai kewenagan MENGADILI. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon; Dalam Pokok Perkara. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima; Menyatakan biaya perkara Nihil.
PUTUSAN
125/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
FARASIVA INDIANI RAJASA, bertempat tinggal di Jalan A 2 No. 12, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Denny Andrian Kusdayat, S.H., M.H., CTL., CLA, Erlin Agustina,S.H, Redhitya Alifianti, S.H, Arya Tiya Gita Prawira Alamsyah S.H, CLA, dan Muhammad Fachri S.H, Para Advokat pada Kantor Hukum Denny A K., S.H., M.H., CTL., CLA Attorneys At Law yang beralamat di Jl. TMP Kalibata Raya No. 7 RT. 06/RW. 07, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Melawan:
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Cq. Yang Terhormat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Yang Terhormat Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Cq. Kepala Resort Kota Sleman D.I.Y Cq KASAT RESKRIM POLRES Kota Sleman D.I.Y. yang berkedudukan di Jl. Magelang Km 12.5 Kabupaten Sleman 55514 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ELVIANUS LAOLI, S.l.K., M.H., AKBP SURYATAMA NUGRAHA PUTRA, S.H, PEMBINA HERU NURCAHYA, S.H., M.H ,PEMBINA V. HARYO DHANENDRO, S.H., M.H,AKP AGUS SUDIARTO, S.H., IPTU HAKIM NUR KURNIAWAN, S.H., M.M., IPTU ENI WIDAYANTI, S.H., dan BRIPTU DYAH ANGGUN MEIWATI, S.H, berdomisili hukum pada Kantor Bidang Hukum Mapolda D.I. Yogyakarta JI. Padjajaran
Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2023 Jo Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/1987/XI/HUK.11.1./2023 tanggal 30 November 2023,untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I;
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia Cq. Yang Terhormat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Yang Terhormat Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Cq. Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) Kota Sleman D.I.Y yang berkedudukan di Jl. Magelang Km 12.5 Kabupaten Sleman 55514 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ELVIANUS LAOLI, S.l.K., M.H., AKBP SURYATAMA NUGRAHA PUTRA, S.H, PEMBINA HERU NURCAHYA, S.H., M.H, PEMBINA V. HARYO DHANENDRO, S.H., M.H,AKP AGUS SUDIARTO, S.H., IPTU HAKIM NUR KURNIAWAN, S.H., M.M., IPTU ENI WIDAYANTI, S.H., dan BRIPTU DYAH ANGGUN MEIWATI, S.H, berdomisili hukum pada Kantor Bidang Hukum Mapolda D.I. Yogyakarta JI. Padjajaran Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2023 Jo Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/1987/XI/HUK.11.1./2023 tanggal 30 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II; - FRANDY APRIANTO, Laki – laki, Warga Negara Indonesia, Lahir di Palembang, 6 April 1992, Beragama Budha, Beralamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok M-1 Unit018M, RT/RW 015/016, NIK KTP: 1671040604920003, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON III;
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda D.I.Y Cq
Direktur Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa yogyakarta yang berkedudukan di Jl. Ring Road Utara, Sanggrahan, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ELVIANUS LAOLI, S.l.K., M.H., AKBP SURYATAMA NUGRAHA PUTRA, S.H, PEMBINA HERU NURCAHYA, S.H., M.H PEMBINA V. HARYO DHANENDRO, S.H., M.H,AKP AGUS SUDIARTO, S.H., IPTU HAKIM NUR KURNIAWAN, S.H., M.M., IPTU ENI WIDAYANTI, S.H., dan BRIPTU DYAH ANGGUN MEIWATI, S.H, berdomisili hukum pada Kantor Bidang Hukum Mapolda D.I. Yogyakarta JI. Padjajaran Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2023 Jo Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/1987/XI/HUK.11.1./2023 tanggal 30 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON IV;
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Cq KABID PROPAM POLDA D.I.Y yang berkedudukan di Jl. Ring Road Utara, Sanggrahan, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ELVIANUS LAOLI, S.l.K., M.H., AKBP SURYATAMA NUGRAHA PUTRA, S.H, PEMBINA HERU NURCAHYA, S.H., M.H PEMBINA V. HARYO DHANENDRO, S.H., M.H,AKP AGUS SUDIARTO, S.H., IPTU HAKIM NUR KURNIAWAN, S.H., M.M., IPTU ENI WIDAYANTI, S.H., dan BRIPTU DYAH ANGGUN MEIWATI, S.H, berdomisili hukum pada Kantor Bidang Hukum Mapolda D.I. Yogyakarta JI. Padjajaran Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2023 Jo Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/1987/XI/HUK.11.1./2023 tanggal 30 November 2023,untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON V;
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Cq KABAG WASSIDIK KRIMUM POLDA D.I.Y yang berkedudukan di Jl. Ring Road Utara, Sanggrahan, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta , dalam hal ini memberikan kuasa kepada ELVIANUS LAOLI, S.l.K., M.H., AKBP SURYATAMA NUGRAHA PUTRA, S.H, PEMBINA HERU NURCAHYA, S.H., M.H, PEMBINA V. HARYO DHANENDRO, S.H., M.H,AKP AGUS SUDIARTO, S.H., IPTU HAKIM NUR KURNIAWAN, S.H., M.M., IPTU ENI WIDAYANTI, S.H., dan BRIPTU DYAH ANGGUN MEIWATI, S.H, berdomisili hukum pada Kantor Bidang Hukum Mapolda D.I. Yogyakarta JI. Padjajaran Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2023 Jo Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/1987/XI/HUK.11.1./2023 tanggal 30 November 2023,untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON VI;
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indoenesia Cq. Kepala
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Sleman yang berkedudukan di Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Budhi Purwanto S.H, M.H, Dananjaya Widiharsono, S.H,K.N., M.H,Raden Arry Verdiana S.H, M.H, Agung Wijayanto, S.H, M.H, Erlin Yuliastuti S.H,M.H, Hasti Winasih Noviandari S.H,M.H, Panji Wiratno S.E, S.H, M.H, dan Rina Wisata,S.H, berdomisili hukum pada Kantor Kejaksaan Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-3524 /M.4.11/Eku.1/11/2023 tanggal 16 November 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON VII; - Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indoenesia Cq. Kepala
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkedudukan di Jl. Sukonandi No.4, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166 ,
Budhi Purwanto S.H, M.H, Dananjaya Widiharsono, S.H,K.N., M.H,Raden Arry Verdiana S.H, M.H, Agung Wijayanto, S.H, M.H, Erlin Yuliastuti S.H,M.H, Hasti Winasih Noviandari S.H,M.H, Panji Wiratno S.E, S.H, M.H, dan Rindu Yustica Puspaning P,S.H, berdomisili hukum pada Kantor Kejaksaan Jl. Sukonandi No.4, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 November 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon VIII;
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo Cq Yang Terhormat Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. (Selaku Kepala Jaksa Agung R.I.) yang berkedudukan Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Budhi Purwanto S.H, M.H, Dananjaya Widiharsono, S.H,K.N., M.H,Raden Arry Verdiana S.H, M.H, Agung Wijayanto, S.H, M.H, Panji Wiratno S.E, S.H, M.H, Rindu Yustica Puspaning P,S.H, Erlin Yuliastuti S.H,M.H, dan Hasti Winasih Noviandari S.H,M.H berdomisili hukum pada Kantor Kejaksaan Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-25 / E.3/Eku.1/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 ,untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON IX; - Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo Cq Kepala Jaksa Agung R.I. Cq Jaksa Agung Muda Pengawasan R.I (JAMWAS R.I). yang berkedudukan Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
12160 0 ,
Purwanto S.H, M.H, Dananjaya Widiharsono, S.H,K.N., M.H,Raden Arry Verdiana S.H, M.H, Agung Wijayanto, S.H, M.H, Panji Wiratno S.E, S.H, M.H, Rindu Yustica Puspaning P,S.H, Erlin Yuliastuti S.H,M.H, dan Hasti Winasih Noviandari S.H,M.H berdomisili hukum pada Kantor Kejaksaan Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-167 / E.3/H.1/HS.2/11/2023 tanggal 30 November 2023,untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON X;
XI. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo , M.Si
Indonesia) yang berkedudukan di Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110, dalam hal ini memberikan kuasa kepada KBP VERIS SEPTIANSYAH, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., KBP FIDIAN SUPRIHATI, S.H., M.H., KBP ANTHON CHRIESTIANTO NUGROHO, S.H., M.H., AKBP RETNO DEWI RACHMAJANTI, S.H., AKBP JANES H. SIMAMORA, S.H., M.H., AKBP ACH. IMAM RIFAI S.I.K., S.H., M. Pict., PEMBINA I SITI HAFIZAH, S.H., KOMPOL TEGUH AGUSTIAN, S.I.P., M.H., AKP IHWAN BUDIARTO, S.H., IPDA BUDI SETIAWAN, S.H., BRIGADIR KHOIROZZADITAQWA, S.E., M.H., dan BRIPDA TUBAGUS ARIF RIZKI, S.H, berdomisili hukum pada Kantor Divisi Hukum Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2023 dengan No. 846/SK/HKM/XI/2023 Jo Surat Perintah Nomor: Sprin/3571/XI/HUK.12.15./2023 tanggal 28 November 2023,untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON XI; XII. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Bapak KEPALA DIVISI PROFESI & PENGAMANAN POLRI yang berkedudukan di Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110, dalam hal ini memberikan kuasa kepada KBP VERIS SEPTIANSYAH, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., KBP FIDIAN SUPRIHATI, S.H., M.H., KBP ANTHON CHRIESTIANTO NUGROHO, S.H., M.H., AKBP RETNO DEWI RACHMAJANTI, S.H., AKBP JANES H. SIMAMORA, S.H., M.H., AKBP ACH. IMAM RIFAI S.I.K., S.H., M. Pict., PEMBINA I SITI HAFIZAH, S.H., KOMPOL TEGUH AGUSTIAN, S.I.P., M.H., AKP IHWAN BUDIARTO, S.H., IPDA BUDI SETIAWAN, S.H., BRIGADIR KHOIROZZADITAQWA, S.E., M.H., dan BRIPDA TUBAGUS ARIF RIZKI, S.H, berdomisili hukum pada Kantor Divisi Hukum Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Desember 2023 dengan No. 866/SK/HKM/XIII/2023, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON XII;
XIII. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq KARO WASSIDIK POLRI yang berkedudukan di Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110, dalam hal ini memberikan kuasa kepada KBP VERIS SEPTIANSYAH, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., KBP FIDIAN SUPRIHATI, S.H., M.H., KBP ANTHON CHRIESTIANTO
NUGROHO, S.H., M.H., AKBP RETNO DEWI RACHMAJANTI, S.H., AKBP JANES H. SIMAMORA, S.H., M.H., AKBP ACH. IMAM RIFAI S.I.K., S.H., M. Pict., PEMBINA I SITI HAFIZAH, S.H., KOMPOL TEGUH AGUSTIAN, S.I.P., M.H., AKP IHWAN BUDIARTO, S.H., IPDA BUDI SETIAWAN, S.H., BRIGADIR KHOIROZZADITAQWA, S.E., M.H., dan BRIPDA TUBAGUS ARIF RIZKI, S.H, berdomisili hukum pada Kantor Divisi Hukum Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Desember 2023 dengan No. 868/SK/HKM/XIII/2023 Jo Surat Perintah Nomor: Sprin/3571/XI/HUK.12.15./2023, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON XIII.
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. H. Joko Widodo, yang berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Utara No.3, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, yang dalam hal ini Kementrian Sekretariat Negara, Asisten Deputi Administrasi Hukum telah memberikan perintah berdasarkan Surat Perintah Nomor 186/D-1/AH/11/2023 tanggal 17 Nopember 2023 kepada Nur Laila Hidayati, S.H., M.H. dan Esther Emmanuella Wijaya, S.H., M.H. untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON I;
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. H. Joko Widodo Cq Yang Terhormat Bapak Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang berkedudukan di Jl. Merdeka Barat No.
- Jakarta Pusat 10110, untuk selanjutnya disebut TURUT TERMOHON II;
XVI. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. H. Joko Widodo Cq Yang Terhormat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati,
S.E, M.Si yang di berkedudukan Jl. Medan Merdeka
Barat No.15, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10160 0,
III;
XVII. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. H. Joko Widodo Cq KOMNAS PEREMPUAN yang berkedudukan di Jl. Latuharhary No.4B, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310, diwakili oleh Mariana Amiruddin selaku Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fadillah Adkritas dan Ade Lita berdomisili hukum pada alamat Latuharhary No.4B, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Desember 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2023 dengan No. 850/SK/HKM/XII/2023 Jo Surat Tugas Nomor: 244/KNKTP/SEKJEN/XII/2023, untuk selanjutnya disebut TURUT TERMOHON IV;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 125/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tanggal 2 November 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim, Nomor 125/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tanggal 20 November 2023, tentang Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar masing-masing pihak dan memeriksa bukti surat- surat yang diajukan ke persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pemohon melalui surat permohonan tanggal 2 November 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan register Nomor 125/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tanggal 2 November 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan- alasan sebagai berikut:
I. DASAR PERMOHONAN
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Hak Asasi Manusia yang menjamin adanya perlindungan terhadap Hak Asasi manusia khususnya Perlindungan Hukum dalam hal ini PEMOHON untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap awal Proses Penerimaan Laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan Penanganan perkara yang dilakukan oleh PARA TERMOHON melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak untuk menilai keabsahan ini sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUH Acara Pidana) dan Peraturan Kapolri No. 6 Tentang 2019 Tentang Penyidikan, yang kemudian semakin dikukuhkan dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 Undang-undang R.I. Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (UU HAM), yang berbunyi “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
- Hal ini merupakan pengejawantahan dari Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Bahwa sebagai Negara Demokrasi berdasarkan atas hukum, Negara Republik Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Right/Kovenan International tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). ICCPR tersebut merupakan salah satu instrumen internasional yang utama berisi pengukuhan pokok-pokok hak asasi manusia. Dalam Undang-undang R. I Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), konsideran menimbang huruf a dinyatakan “bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun”.
- Bahwa dalam UU KOVENAN INTERNASIONAL yang telah diratifikasi tersebut, Negara telah berjanji memberikan jaminan untuk melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-haknya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi Negara/penegak hukum. Ada pun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut: Pasal 2 angka 3 setiap Negara Peserta Kovenan ini berjanji “Untuk menjamin, bahwa siapa pun yang hak-hak atau kebebasan-kebebasannya sebagaimana diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan mendapat upaya hukum yang efektif meskipun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang memegang jabatan resmi, Untuk menjamin, bahwa siapapun yang menuntut upaya hukum demikian, haknya akan ditentukan oleh instansi berwenang lainnya yang diatur menurut sistem hukum Negara yang bersangkutan, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan dari upaya hukum itu”;
II. TUJUAN DAN WEWENANG PRAPERADILAN
- Berdasar Penjelasan Pasal 80 KUHAP ( bukan Pasal 80 KUHAP) berbunyi “Pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal”
- Bahwa berdasar alasan Penjelasan Pasal 80 KUHAP dengan jelas menyatakan meskipun Praperadilan diatur dalam KUHAP yang bersifat formil namun justru tujuannya adalah materiil yaitu “menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran” dan dengan jelas dapat dimaknai menegakkan hukum bukan sekedar demi kepastian hukum atau dapat dimaknai Kepastian Hukum adalah Kepastian Hukum yang Tegak berlandaskan keadilan dan kebenaran;
- Bahwa frasa “sarana pengawasan secara horizontal” Penjelasan Pasal 80 KUHAP tentunya sangat jelas yang bisa melakukan pengawasan horizontal adalah Hakim Pemeriksa Praperadilan. Hal ini tidak ditemukan dalam system HIR ataupun Hukum Acara Persidangan Pokok Perkara Tindak Pidana, dengan demikian Hakim memiliki kedudukan, tugas dan wewenang yang sangat tinggi untuk melakukan control penuh atas dipatuhinya KUHAP dalam proses penyidikan, penyidikan dan semua upaya paksa yang menyertainya untuk betul-betul melindungi hak azasi manusia sebagaimana dirumuskan Diktum Menimbang KUHAP huruf (c).
- Bahwa frasa “hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang” pada Pasal 82 Ayat (1) huruf (b) tidak ditemukan dalam HIR maupun Hukum Acara Pidana dalam persidangan pokok perkara. Hakim disini jelas harus bersifat sangat aktif, bukan aktif pasif seperti dalam persidangan pokok perkara pidana atau pasif seperti persidangan perdata. Hal ini tentunya dimaksudkan Hakim harus menggali sedalam-dalamnya dalam Praperadilan untuk menentukan apakah Penyidik dan atau Penuntut telah menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran. Hanya dalam Praperadilan Hakim mendengar keterangan Pemohon sebagai saksi, yang mana hal ini tidak mungkin ditemukan dalam persidangan pokok perkara Pidana maupun Perdata. Hakim berkedudukan sangat tinggi dalam system Praperadilan karena ditangannyalah selaku Pengawas Horizontal untuk dapat memastikan Penyidik atau Penuntut menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran sesuai Hak Asasi Manusia.
III. KRONOLOGI PERMASALAHAN
LP / B / 668 / XI / 2022 / POLRESTA SLEMAN / POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan sangkaan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 (Tindak Pidana Kekeraan Seksual)
IDENTITAS TERLAPOR / TERSANGKA / TERMOHON III:
Nama : FRANDY APRIANTO NIK KTP : 1671040604920003
Jenis Kelamin : Laki – laki
Warga Negara : Indonesia
TTL : Palembang, 6 April 1992,
Agama : Budha
Alamat : Jl. Danau Sunter Selatan Blok M-1 Unit 018M, RT/RW 015/016, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta Identitas Youtube : https://youtube/@FAChesster
Identitas Instagram : @frandy_ap / Frandy Aprianto
Bahwa pada Tanggal 9 November 2022 PEMOHON ditugaskan oleh perusahaan menuju Yogyakarta dan pada Pukul 14.10 PEMOHON & rekan rakan satu perusahaan PEMOHON serta TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto);
Bahwa pada Pukul sekitar 18.00 WIB PEMOHON Bersama rekan - rekan satu kantor serta TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto)
Bahwa sesampainya di hotel Marriott, pada saat di lobby PEMOHON meminta tolong kepada teman teman PEMOHON agar dipesankan kamar hotel satu lantai dengan rekan rekan kantor PEMOHON yakni Sdr.Glen dan Sdr.Leo, karena PEMOHON memiliki jiwa Penakut bila berbeda lantai dan harus seorang diri maka PEMOHON meminta agar dapat dipesankan kamar yang satu lantai dengan rekan – rekan kantor PEMOHON.
Bahwa setelah mendapatkan kamar, PEMOHON berjalan menuju ke kamar PEMOHON. Dan perlu diketahui kamar PEMOHON berada diantara kamar TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) dan Teman PEMOHON lainya, yakni Sdr. Glen dan di paling depan kamar PEMOHON Sdr. Leo.
Bahwa akhirnya PEMOHON dan yang lainnya masuk kekamar masing - masing, dan saat PEMOHON berada dikamar PEMOHON secara tiba – tiba TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) mengirimkan chat WA kepada PEMOHON untuk menanyakan apakah masih takut?, kemudian PEMOHON menjawab selayaknya menjawab kepada seorang teman biasa. Kemudian TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) berkata kepada PEMOHON, apakah PEMOHON akan ikut pergi Bersama Sdr.Glen dan Sdr.Leo ke Jalan Malioboro? dan PEMOHON menolak, dengan alasan lelah dan jika PEMOHON merasa lapar, maka PEMOHON dapat membeli makan sendiri di Hartono Mall. Lalu secara tiba – tiba TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) bilang bahwa dirinya pun tidak ikut pergi Bersama Sdr.Glen dan Sdr.Leo, dan secara tiba – tiba berbicara kepada PEMOHON: “Iyaa tar bareng aja. Gw ga pergi juga soalnya” — akhirnya PEMOHON balas: okee jam 20.20 saja selesai kuliah, karena kebetulan PEMOHON sedang ada kuliah secara online. Bahwa setelah itu TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) mendatangi kamar PEMOHON dan memencet bell kamar, selanjutnya PEMOHON dengan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) jalan kaki menuju Hartono Mall, tetapi selama perjalanan PEMOHON sudah merasa ada yang janggal/aneh, karena TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) terus berdiri dekat dan terus menempel pada tangan PEMOHON, maka secara spontan PEMOHON berulangkali mencoba menggeser badan PEMOHON tetapi TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) tetap mendekatkan dirinya kepada PEMOHON, hingga akhirnya sampai di Restoran Kimukatsu, PEMOHON duduk berhadapan dengan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto).
Bahwa pada saat makan Bersama dengan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) Disana TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) berbicara tentang topik agama, namun PEMOHON mencoba mengalihkan pembicaraan dengan bertanya tentang keadaan istri dan anak TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto), selain itu PEMOHON juga menanyakan tentang persiapan apa yang harus dilakukan sebelum menikah, karena PEMOHON di tahun 2024 juga akan menikah, lalu TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) berkata hubungannya dengan istri apabila dikaitkan dengan Agama Budha harus dapat menerima jika pasangan kita selingkuh, karena kita tidak boleh berserah diri kepada manusia, harus menerima dengan lapang dada bilmana terjadi perselingkuhan dalam rumah tangga dan lain sebagainya. Kemudian karena PEMOHON sedang membalas chat dari teman kantor, maka PEMOHON kurang memperhatikan Pembicaraan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto).
Bahwa Setelah selesai makan ketika PEMOHON hendak membayar, TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) langsung menawarkan diri untuk membayar semua tagihan atas makan malam tersebut, dan PEMOHON sudah berniat untuk mengganti namun TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) menolaknya dengan berkata: “tidak usah”.
Bahwa setelah itu PEMOHON berkata kepada TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) jika PEMOHON akan pergi ke Guardian (Toko obat) untuk membeli pembalut, dan tiba tiba TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) menawarkan diri untuk ikut dan menemani PEMOHON.
Bahwa setelah PEMOHON membeli pembalut, PEMOHON dan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) jalan kaki kembali menuju Hotel, dan PEMOHON berkata kepada TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) kalau PEMOHON hendal merokok sebentar, lagi lagi TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) menawarkan diri untuk menemani PEMOHON, dan ketika PEMOHON sedang merokok, tiba tiba TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) berbicara tentang fenomena pasangan sesama jenis di Indonesia, kemudian TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) berkata “Kl gue lihat cewe mandi juga enak, apalagi cewe sama cewe”. Karena perkataan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) cenderung mengarah ke hal hal yang menurut PEMOHON tidak enak didengar dan membuat PEMOHON merasa tidak nyaman. Akhirnya PEMOHON memutuskan untuk naik ke kamar, dan ketika di koridor kamar, PEMOHON sudah berpamitan dengan mengucapkan, “Byee kak duluan yaa”. Tiba tiba dia berkata bosan dikamar dan saat PEMOHON buka pintu, secara tiba tiba TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) langsung nyelonong masuk kedalam kamar PEMOHON
Bahwa pada waktu antara pukul 22.00 – 23.00 WIB malam PEMOHON bingung harus bagaimana caranya, untuk meminta kepada TERMOHON (Tersangka Frandy Aprianto) agar TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) lekas keluar dari kamar PEMOHON, karena TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) berada didalam kamar PEMOHON, akhirnya PEMOHON masuk kedalam kamar mandi dan berdiam sejenak agar TERMOHON Lekas Keluar, yang saat itu Pemohon mencoba berpikir positif terkait keberadaan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) dikamar PEMOHON, yakni: “apa mungkin dia mau membahas pekerjaan besok, karena subuh besok kita ada shooting?”
Bahwa akhirnya PEMOHON mencoba tenang dan pada saat keluar dari kamar mandi, saat itu PEMOHON melihat TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) berdiri sambil menyalakan TV yang ada didalam kamar PEMOHON dengan suara TV yang cukup besar, kemudian TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) duduk di kursi, lalu PEMOHON mencoba menyibukan diri dengan berpura pura membuka laptop dan berpura – pura akan mengerjakan sesuatu sambil mencoba menyembunyikan rasa takut PEMOHON, dan secara tiba – tiba TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) naik kekasur PEMOHON dan memeluk PEMOHON dari belakang.
Bahwa saat itu juga PEMOHON langsung menghindar dan sambil berkata bilang; “SAYA TIDAK MAU!”, namun TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) tetap terus melanjutkan dan malah makin mencoba mencium - cium kuping serta leher PEMOHON sambil berulang kali PEMOHON bilang: “jangan kak (TERMOHON III)!”, PEMOHON: “aku gamau kak (TERMOHON III) tolong berhenti!”, namun Kata - kata PEMOHON tidak digubris, PEMOHON mulai panik, terpaku dan bingung harus apa lagi, tanpa disadari oleh PEMOHON secara tiba – tiba TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) memindahkan badan PEMOHON dan memaksa mencium bibir, PEMOHON terus berkata: “jangan kak!”, PEMOHON takut melihat TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) yang terus memaksa, apalagi posisi TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) merupakan senior/atasan PEMOHON di kantor.
Bahwa setelah itu, TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) tetap terus berusaha menjalar/meraba ke badan Pemohon dan memegang - megang serta meraba – raba tubuh PEMOHON, atas hal tersebut PEMOHON tetap berusaha menepis dan terus bilang: “jangan kak (TERMOHON III)!”, namun TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) terus melakukan hal tersebut. Ketika tangan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) mencoba membuka celana PEMOHON, maka secara spontan PEMOHON menepis kembali dan mencoba mendorong TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) namun karena tubuh TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) cukup besar dari tubuh PEMOHON maka selain mendorong PEMOHON bilang: “kak (TERMOHON III) jangan!”, PEMOHON saat itu bilang kepada TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) kalau PEMOHON sedang “mens/datang bulan”, dengan tujuan berkata hal seperti itu dapat menghentikan upaya TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) yang sedang berupaya memerkosa dan atau melakukan pelecehan seksual kepada PEMOHON serta TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) akan mengurungkan niatnya.
Bahwa ternyata dugaan PEMOHON terhadap TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) akan berhenti melakukan upaya pelecehan seksual setelah mendengar PEMOHON sedang menstruasi, namun tetapi tidak menggubris justru membuat TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) makin berusaha keras dan hanya berkata iya - iya dan terus memaksa dan berupaya sekuat tenaga dan tangan TERMOHON (Tersangka Frandy Aprianto) menjalar/meraba ke area yg tubuh Vital PEMOHON dan area tubuh PEMOHON lainnya.
Bahwa hingga akhirnya TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) dapat memindahkan badan PEMOHON hingga tiduran, dan seketika itu juga TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) menindih badan PEMOHON atau badan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) berada diatas badan PEMOHON , dalam keadaan tangan PEMOHON yang tidak bisa bergerak karana ditindih oleh badan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto), dengan secara tiba - tiba TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) mem buka celana TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) lalu mengeluarkan alat kelamin TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) dan berusaha memasukan alat kelamin TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) ke mulut PEMOHON , PEMOHON berusaha berteriak namun tenaga PEMOHON tidak dapat menandingi tenaga TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto), PEMOHON hanya berkata : “ jangan kak (Termohon III)!” , “ stop saya tidak mau !!! , t api TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) berkata “ TERIAK AJA!!! , GA AKAN ADA YANG DENGER KOK!!!”
Bahwa saat itu juga PEMOHON hanya bisa terpaku, panik, dan takut setelah mendengar kata – kata dari TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) yang berkata: “TERIAK AJA!!!, GA AKAN ADA YANG DENGER KOK!!!”, seketika itu PEMOHON menjadi takut dan khawatir bila PEMOHON benar – benar berteriak maka keselamatan jiwa PEMOHON terancam dalam bahaya. karena takut dan khawatir TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) bisa atau dapat melakukan hal-hal keji seperti pada pikiran dan bayangan PEMOHON bisa dibunuh atau dicekik atau dibekap oleh TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto). Maka untuk menjaga itu semua PEMOHON terpaksa pasrah dan tidak melakukan perlawanan apapun,
Bahwa hingga akhirnya sperma TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) keluar dimulut PEMOHON dan baju PEMOHON, setelah selesai meluapkan hasratnya pada saat itu juga TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) baru melepaskan cenkraman tangannya dan mengangkat tubuhnya (TERMOHON III) dari atas tubuh PEMOHON maka saat itu juga PEMOHON langsung lari ke kamar mandi karena merasa mual dan jijik dengan keadaan PEMOHON saat itu, setelah PEMOHON keluar dari kamar mandi dan berkata kepada TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto): “udah kak tolong Sekarang keluar!!”, akhirnya TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) ke kamar mandi sambil menghampiri PEMOHON dan sebelum keluar kamar PEMOHON, TERMOHON (Tersangka Frandy Aprianto) mencubit - cubit pipi PEMOHON seolah - olah tidak terjadi apa apa dan atau seolah olah perbuatan yang dilakukan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) diamini oleh PEMOHON, saat itu PEMOHON masih dalam keadaan shock dan hanya bisa bilang: “tolong keluar kak!” sambil mencoba menyembunyikan rasa takut dan shock PEMOHON dari apa yang telah dialami pada saat itu.
Bahwa setelah TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) keluar dari kamar PEMOHON akhirnya PEMOHON mencoba tenang dan mencoba bernafas dengan lega, sambil menangis sekencang mungkin dan malam itu langsung menelpon supervisor PEMOHON tentang yang terjadi dengan diri PEMOHON, akhirnya supervisor PEMOHON datang ke kamar Hotel tersebut dan PEMOHON menceritakan semua hal terjadi dan yang telah dilakukan TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) kepada diri PEMOHON. Seketika itu juga Supervisor PEMOHON dan PEMOHON mengubungi pihak hotel dengan cara menelfon dan meminta agar kamar PEMOHON dipindahkan,sambil menceritakan juga kejadian yang dialami PEMOHON kepada pihak hotel, setelah itu, atasan PEMOHON datang untuk mengumpulkan bukti - bukti sperma dia di baju PEMOHON dan kain kasur hotel, selain itu atasan PEMOHON juga memanggil sekuriti hotel.
Bahwa ke esok harinya PEMOHON diantar dengan supervisor PEMOHON mendatangi kantor TERMOHON I, dan TERMOHON II, guna melaporkan kejadian yang dialami PEMOHON, sesaat PEMOHON dan rekan – rekan berada disana (kantor polisi) untuk membuat laporan polisi, Permohonan proses laporan Polisi awalnya sempat dipersulit oleh pihak TERMOHON I, dan II namun akhirnya Supervisor kami menghubungi Pengacara dijakarta untuk berbicara dengan Polisi saat itu dan meminta agar diterima dulu laporannya karena prinsipnya setiap laporan dan atau pengaduan masyarakat kepada pihak kepolisian wajib diterima, karena bila tidak diterima maka PEMOHON dapat membuat laporan Ke TERMOHON XII (DIV.PROPAM POLRI) dan atau TERMOHON V (KABID PROPAM POLDA D.I.Y) setelah di peringatkan akan dilaporkan ke TERMOHON XII (DIV.PROPAM POLRI) dan atau TERMOHON V (KABID PROPAM POLDA D.I.Y) maka saat itu dengan terpaksa pihak TERMOHON I, dan TERMOHON II akhirnya menerima laporan PEMOHON dengan Nomor LP / B / 668 / XI / 2022 / POLRESTA SLEMAN / POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan sangkaan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 (Tindak Pidana Kekeraan Seksual)
Nomor LP / B / 668 / XI / 2022 / POLRESTA SLEMAN / POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan sangkaan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 (Tindak Pidana Kekeraan Seksual)
Bahwa selain itu TERMOHON I, TERMOHON II, dan TERMOHON VII yang seharusnya mendukung Atensi khusus terkait untuk dapat segera memproses hukum pelaku kejahatan Tindak pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagaimana yang telah di instrusikan oleh Undang – Undang dan juga oleh TERMOHON IV (DIR.KRIMUM POLDA D.I.Y), TERMOHON V (KABID PROPAM D.I.Y), TERMOHON VI (KABAG. WASSIDIK KRIMUM POLDA D.I.Y.), TERMOHON VIII (KAJATI D.I.Y.), TERMOHON IX (KAJAGUNG R.I.), X (JAMWAS), XI (KAPOLRI), XII (KADIV.PROPAM POLRI), dan XIII (KARO WASSIDIK POLRI) serta PARA TURUT TERMOHON, Yakni TURUT TERMOHON I (PRESIDEN R.I), TURUT TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM R.I), TURUT TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak), dan TURUT TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN). Namun Faktanya dalam proses penegakkan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual malah TERMOHON I, II, dan VII cenderung tidak melindung hak – hak hukum PEMOHON, hal ini dapat dibuktikan oleh PEMOHON dengan adanya salah satu bukti adanya surat permohonan mediasi yang dibuat Penasehat hukum TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) yang ditujukan langsung kepada PEMOHON namun surat tersebut penyampaiannya justru dilakukan oleh Penyidik kepada Penaehat Hukum PEMOHON. Dalam hal ini TERMOHON I dan TERMOHON II bertindak seolah - olah menjadi mediator dari TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) hal ini lah yang membuktikan adanya dugaan kuat keberpihakan TERMOHON I dan II kepada Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto), padahal Penyidik yang menangani perkara PEMOHON merupakan seorang Polwan yang harusnya lebih bisa memahami perasaan korban (Pemohon) selaku korban tindak pidanan kekerasan seksual. Selain itu kalau perkara PEMOHON tidak ditanyakan mengenai perkembangannya oleh Penasehat hukum dan tidak di atensi oleh TERMOHON V (Kabid PROPAM DIY) perkara ini dapat dipastikan akan berjalan sangat sangat lama dan bila perlu tidak akan ada Penetapan TERSANGKA ATAS TERMOHON III (FRANDY APRIANTO) dan atau kepastian hukum terhadap status Terlapor (TERMOHON III).
Bahwa setelah terus dikejar mengenai perkembangan perkara PEMOHON yang ditangani oleh TERMOHON I dan TERMOHON II maka sampailah pada jawaban bahwa perkara tersebut sekarang sedang tahap menunggu keterangan ahli berdasarkan petunjuk dari TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN) dan tahap keterangan ahli juga didapat sangat lama hingga membutuhkan waktu berbulan bulan bila tidak ditanyakan terus menerus oleh Penasehat hukum PEMOHON yang akhirnya kuasa hukum PEMOHON sempat menanyakan siapa ahlinya apakah tidak didatangi langsung menginggat ahli hukum yang diminta berasal dari Universitas UGM yang sebenarnya tidaklah sulit ataupun membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan keterangan ahli tersebut.
Bahwa setelah akhirnya keterangan ahli didapat oleh Penyidik (Termohon I & Termohon II) maka dikirimkankan kembali berkas tersebut kepada TERMOHON VII (Kajari Sleman antara akhir bulan juni dan atau awal bulan juli 2023, namun hingga TERMOHON I dan II menyatakan kepada PEMOHON bahwa laporan PEMOHON sudah TAHAP II dan TERSANGKA BERIKUT BARANG BUKTI SUDAH DISERAHKAN KEPADA TERMOHON VII dibulan Agustus 2023, NAMUN HINGGA SAAT INI PEMOHON BELUM MENDAPATKAN INFROMASI KAPAN TERMOHON III DAPAT DILAKUKAN PENUNTUTAN DI PERSIDANGAN! ;
Bahwa Pemohon menduga bila tidak dapat dihentikan di TERMOHON I dan II maka ditahap pelimpahan berkas tahap II kepada TERMOHON VII, maka disaat inilah TERMOHON III (TERSANGKA FRANDY APRIANTO) dapat bermain – main dengan oknum Kejaksaan agar proses hukumnya dapat dihentikan di tingkat kejaksaan negeri sleman (TERMOHON VII) karena hal ini bukanlah menjadi suatu rahasia bila TERSANGKA ingin perkaranya tidak dapat diproses kepersidangan dan atau dilakukan penuntutan oleh oknum Jaksa Penuntut maka ditangan oknum jaksa penerima berkas lah dan atau oknum jaksa penuntutan perkara ini dapat di peti es dan atau dapat dilakukan negosiasi tuntutan serendah rendahnya tentunya hal tersebut ada harganya (nominal jumlah uangnya) yang harus disepakati hal – hal seperi itu juga merupakan bagian dari menghalang halangi proses hukum yang tentunya dilakukan secara terorganisir. Maka atas dugaan kuat tersebut sudah sepatutnya TERMOHON IV (DIR.KRIMUM POLDA D.I.Y), TERMOHON V (KABID PROPAM D.I.Y), TERMOHON VI (KABAG. WASSIDIK KRIMUM POLDA D.I.Y), TERMOHON VIII (KAJATI D.I.Y.), TERMOHON IX (KAJAGUNG R.I.), X (JAMWAS), XI (KAPOLRI), XII (KADIV.PROPAM POLRI), dan XIII (KARO WASSIDIK POLRI) serta PARA TURUT TERMOHON, Yakni TURUT TERMOHON I (PRESIDEN R.I), TURUT TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM R.I), TURUT TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak), dan TURUT TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN dapat memberikan sanksi hukum tegas terhadap oknum – oknum penegak hukum yang mencoba menghambat dan atau membuat Lembaga kepolisian dan kejaksaan sebagai tempat transaksi jual beli hukum dan atau tempat para mafia hukum menghentikan Langkah pencari keadilan. Bahwa sebagaimana kronologi diatas yang saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan maka, secara patut dan jelas Perbuatan- perbuatan yang dilakukan TERMOHON I, II, dan Termohon VII, yang diduga telah menghentikan proses penyidkan dan atau penuntutan atas LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON IV secara diam – diam tanpa kejelasan maka sudah sepatutnya gugatan Pra peradilan ini diajukan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana beberapa TERMOHON berdomisili di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa PEMOHON memohon kepada Ketua/Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pra Peradilan ini berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak yang berkepentingan guna mengajukan permohonan Pra Peradilan atas Perkara a quo;
- Menyatakan LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 yang dilakukan oleh TERMOHON IV (Tersangka Frandy) telah dihentikan secara diam diam tanpa mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) oleh TERMOHON I, TERMOHON II, dan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh TERMOHON VII;
- Menyatakan secara hukum TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON VII, telah menghenghentikan proses hukum laporan PEMOHON secara diam – diam terkait LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON IV tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 yang dilakukan oleh TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto);
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (DIR.KRIMUM POLDA D.I.Y), TERMOHON V (KABID PROPAM D.I.Y), TERMOHON VI (KABAG. WASSIDIK KRIMUM POLDA D.I.Y), TERMOHON VIII (KAJATI D.I.Y.), TERMOHON IX (KAJAGUNG R.I.), X (JAMWAS), XI (KAPOLRI), XII (KADIV.PROPAM POLRI), dan XIII (KARO WASSIDIK POLRI) untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas atas perbuatan PARA TERMOHON I, II, dan VII atas Penangan perkara yang tidak Profesional dan Proporsional;
- Memerintahkan TERMOHON I, II, dan VII untuk membuka kembali proses Hukum dan atau Penuntutan atas LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON III dan melakukan penahan terhadap TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) dan segera untuk dapat dilakukan penuntutan dimuka persidang pada Pengadilan Negeri Sleman DIY;
- Memerintahkan Kepada TERMOHON IV (DIR.KRIMUM POLDA D.I.Y), TERMOHON V (KABID PROPAM D.I.Y), TERMOHON VI (KABAG. WASSIDIK KRIMUM POLDA D.I.Y), TERMOHON VIII (KAJATI D.I.Y.), TERMOHON IX (KAJAGUNG R.I.), X (JAMWAS), XI (KAPOLRI), XII (KADIV.PROPAM POLRI), dan XIII (KARO WASSIDIK POLRI) serta PARA TURUT TERMOHON, Yakni TURUT TERMOHON I (PRESIDEN R.I), TURUT TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM R.I), TURUT TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak), dan TURUT TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN) untuk mengawasi proses hukum LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON IV (Tersangka Frandy Aprianto);
- Memerintahkan TERMOHON IV (DIR.KRIMUM POLDA D.I.Y), TERMOHON V (KABID PROPAM D.I.Y), TERMOHON VI (KABAG. WASSIDIK KRIMUM POLDA D.I.Y), TERMOHON VIII (KAJATI D.I.Y.), TERMOHON IX (KAJAGUNG R.I.), X (JAMWAS), XI (KAPOLRI), XII (KADIV.PROPAM POLRI), dan XIII (KARO WASSIDIK POLRI) serta PARA TURUT TERMOHON, Yakni TURUT TERMOHON I (PRESIDEN R.I), TURUT TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM R.I), TURUT TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak), dan TURUT TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN) untuk memberikan sanksi hukum yang berlaku atas ketidak profesional serta ketidak proporsionalan dalam penanganan Proses hukum LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan TERMOHON IV (Tersangka Frandy Aprianto) yang dilakukan oleh TERMOHON I, II, dan TERMOHON VII;
- Meminta kepada PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk mematuhi putusan hakim;
- 10.Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, masing- masing pihak datang menghadap diwakili kuasanya sebagaimana tersebut di atas, kecuali untuk Termohon III, Turut Termohon II dan Turut Termohon III, yang tetap tidak datang menghadap atau menunjuk kuasanya untuk datang menghadap meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana terlampir di dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon I, II, IV, V, VI mengajukan jawaban sebagai berikut:
- Bahwa PARA TERMOHON menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON kecuali apa yang diakui secara tegas kebenarannya oleh PARA TERMOHON.
- Bahwa PARA TERMOHON tidak akan menanggapi point per point posita PEMOHON, karena posita PEMOHON hanyalah pendapat subyektif dari PEMOHON tanpa didukung dengan fakta-fakta yang ada. Namun demikian bukan berarti PARA TERMOHON membenarkan dalil-dalil yang tertuang di dalam posita PEMOHON, karena posita PEMOHON hanyalah pendapat PEMOHON sebagai Pelapor yang beranggapan bahwa apa yang didalilkan adalah sesuatu yang benar, namun sekali Iagi itu hanyalah pendapat subyektif semab, sehingga sudah sepatutnya dan selayaknya PARA TERMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara Praperadilan ini untuk mengabaikannya.
- Bahwa PEMOHON mendalilkan pada Petitum nomor 3,4,5 dan 6 dalam permohonan Praperadilan ini dikarenakan:
- Terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/X1/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tanggal 10 November 2022, dengan terlapor Termohon III (tersangka Frandy Aprianto) tentang dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022, telah dihentikan secara diamdiam tanpa mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Termohon I, Termohon II dan atau Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh TERMOHON VII;
- Menyatakan secara hukum TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON VII, telah menghentikan proses hukum laporan Pemohon secara diam-diam terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/X1/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tanggal 10 November 2022 dengan terlapor IV tentang dugaan tindak pidana Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022, yang dilakukan oleh Termohon III. (Tersangka Frandy Aprianto);
- Memerintahkan kepada Termohon IV (Dirkrimum Polda DIY), Termohon V (Kabidpropam Polda DIY), Termohon VI (Kabagwassidik Polda DIY), Termohon VIII (Kajati DIY), Termohon IX (Kajagung RI), Termohon X (Jamwas), Termohon XI (Kapolri), Termohon XII (Kabidpropam POIri) dan Termohon XIII (Karo Wassidik POIri) untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas atas perbuatan Para Termohon I, II, dan VII atas penanganan perkara yang tidak professional dan Proporsional;
- Memerintahkan kepada Termohon I, II dan VI untuk membuka kembali proses hukum dan atau penuntutan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/XI/2022/ POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tanggal 10 November 2022 dengan Teriapor Termohon III dan melakukan penahanan terhadap Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto) dan segera untuk dapat dilakukan penuntutan dimuka persidangan pada Pengadilan Negeri Sleman DIY.
- Bahwa PARA TERMOHON/Penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/ XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tanggal 10 November 2022, a.n. Pelapor FARASIVA INDIANI RAJASA tentang dugaan tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022, telah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya PARA TERMOHON/Penyidik melakukan penelitian secara mendalam terhadap perkara A Quo, kemudian menerbitkan Surat Tugas Nomor: Sprin-Gas/793/XI/2022/Reskrim, tanggal 10 November 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/793/XI/2023/Reskrim, tanggal 10 November 2022.
- Bahwa PARA TERMOHON/Penyidik dalam proses penyelidikan a quo melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban/PeIapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA dan saksi Sdri. UTAMI NUR ILMAH dan Sdri. RANA ANNISA FAHMI yang dituangkan Berita Acara Permintaan Keterangan Saksi. Selanjutnya setelah PARA TERMOHON/Penyidik mendapatkan bahan keterangan dugaan terjadi peristiwa pidana selanjutnya mendabngi TKP untuk melakukan oleh TKP di Hotel Marriott Yogyakarta JI. Ring Road Utara Kaliwaru Caturtunggal Depok Kab. Sleman Propinsi DIY, pelaksanaanya diterbitkan Berita Acara Mendatangi TKP, tanggal 10 November 2023.
- Bahwa untuk memastikan dan mengkarifikasi fakta-fakta kejadian dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami oleh saksi korban/pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA, selanjutnya PARA TERMOHON/Penyidik berdasarkan Surat Nomor: B/1391/XI/2022/Reskrim, tanggal 11 November 2023 telah melakukan permintaan rekamaan CCTv' kepada Pimpinan/Manager Hotel Marriott Yogyakarta dan telah didapatkan hasil rekaman CCIV dalam bentuk flasdish.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, yang berbunyi:
"Penvelidikan adalah serangkaian penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."Bahwa dari hasil proses penyelidikan A Quo PARA TERMOHON telah mendapatkan fakta-fakta berupa keterangan para saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Saksi antara lain Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA, Sdri. UTAMI NUR ILMAH dan Sdri. RANA ANNISA FAHMI dan rekaman CCW dalam bentuk flasdis, yang saling berkesesuaian serta menguatkan bahwa benar telah terjadi suatu peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022, yang diduga dilakukan oleh Sdr. FRANDY APRIANTO.
- Bahwa untuk mempertanggung jawabkan tugas penyelidikan a quo kepada atasan Penyelidik, selanjutnya PARA TERMOHON/Penyidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan 30 November 2023, yang pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa perkara yang di duga tindak pidana kekerasan seksual ini sudah dilaksanakan gelar perkara dan setelah gelar perkara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini selanjutnya dapat dinaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Tindakan yang dilakukan oleh PARA TERMOHON/Penyidik telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan "Penyelidik wajib membuat Laporan Hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik".
- Bahwa dari hasil penyelidikan a quo, selanjutnya dilakukan Gelar Perkara tanggal 30 November 2023 dengan kesimpulan: Peserta gelar sepakat dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, agar melengkapi administrasi penyidikan.
Bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh PARA TERMOHON/Penyidik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak
Pidana, yang menyatakan "Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh Tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga tindak pidana dan bukan tindak pidana".Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 anaka 2 Undanq-undana Nomor 8 tahun 1981 tentanq Hukum Acara Pidana:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya".- Bahwa untuk mencari serta mengumpulkan alat-alat Bukti Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP PARA TERMOHON/Penyidik dalam proses penyidikan a quo, selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor: Sprin-Gas/525/ XII/2022/Reskrim, tanggal 01 Desember 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/525/XII/2022/Reskrim, tanggal 01 Desember 2022.
- Bahwa PARA TERMOHON/Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/220/XII/2022/Reskrim, tanggal 1 Desember 2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, dengan tembusan Pelapor (Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA) dan TERLAPOR (Sdr. FRANDY APRIANTO).
Bahwa tindakan hukum yang telah dilakukan oleh PARA TERMOHON/Penyidik telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 109 KUHAP disebutkan "Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan kepada Penuntut Umum".
- 11.Bahwa dalam proses penyidikan a quo, PARA TERMOHON/Penyidik dalam pengumpulan alat-alat bukti serta untuk menemukan Tersangkanya, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi terhadap saksi korban/Pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA, Sdri. UTAMI NUR ILMAH dan Sdri. RANA ANNISA FAHMI. Selanjutnya dapat diketahui bahwa para saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam memberikan keterangan tidak ada unsur paksaan/tekan dari orang Iain termasuk Penyidik sehingga keterangan yang diberikan kepada Penyidik adalah sah dan berdasarkan hukum.
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor: R/1912/XI/2022/Reskrim, tanggal 11 November 2022PARA TERMOHON/Penyidik dalam pengumpulan alat-alat bukti, telah mengajukan permohonan pemeriksaan psikologi atas nama saksi korban/pelapor an. Farasiva Indiani Rajasa kepada Direktur Rifka Anisa, dan selanjutnya telah mendapatkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Farasiva Indiani Rajasa Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor. 01/05/1/RA/I/2023, tanggal 10 Januari 2023, yang pada pokoknya disimpulkan diagnosis korban mengalami shock dan korban mengalami trauma.
- Bahwa PARA PEMOHON/Penyidik dalam proses penyidikan a quo telah mengajukan permohonan Visum Et Repertum an. Farasiva Indiani Rajasa, tanggal 15 November 2022 dan selanjutnya telah mendapatkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/16/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh dr. Maria Sophiati selaku Dokter pemeriksa RSPU dr. Suhardi Harjolukito Yogyakarta.
- Bahwa untuk kepentingan pembuktian dan melengkapi administrasi Penyidikan a quo, selanjutnya PARA TERMOHON/Penyidik melakukan upaya paksa berupa Penyitaan berdasarkan:
- Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/171/XII/2022/Reskrim, tanggal 12 Desember 2022 dari saksi korban/pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA•,
- Pelaksanaannya dibuatkan 3 (tiga) lembar Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Desember 2022;
- Surat Tanda Terima Nomor: STP/171a/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 Desember 2022;
- Surat Tanda Terima Nomor: STP/171b/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 Desember 2022;
Bahwa PARA TERMOHON/Penyidik berdasarkan Surat Nomor: B/171b/1/ 2023/Reskrim, tanggal 16 Januari 2023, telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan telah mendapatkan Penetapan Nomor 107/Pen.Pid/2023/PN Smn, tanggal 03 Februari 2023.
- Bahwa untuk kepentingan pembuktian dan melengkapi administrasi Penyidikan a quo, selanjutnya PARA TERMOHON/Penyidik melakukan upaya paksa kembali dengan melakukan Penyitaan berdasarkan:
- Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/172/XII/2022/Reskrim, tanggal 02 Desember 2022;
- Pelaksanaannya dibuatkan Berita Acara Pemindahan Barang Bukti Digital, tanggal 02 Desember 2022, dengan disaksikan oleh Sdr. PANUWUN SLAMET dan Sdri. SUPRAPTI•,
- Surat Tanda Terima Nomor: STP/172/XII/2022/Ditreskrimum, tanggal 02 Desember 2022, yang diserahkan dari pemilik/penguasa Sdr. PANUWUN SLAMET;
Bahwa PARA TERMOHON/Penyidik berdasarkan Surat Nomor: B/172b/1/ 2023/Reskrim, tanggal 13 Februari 2023, telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan telah mendapatkan Penetapan Nomor 186/Pen.Pid/2023/PN Smn, tanggal 20 Februari 2023.
Bahwa dari fakta-fakta yang telah PARA TERMOHON/Penyidik uraikan pada Posita No. 14 dan Noa 15 tersebut di atas, maka upaya paksa penyitaan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 KUHAP.
- Bahwa setelah PARA TERMOHON/Penyidik dalam proses penyidikan a quo, meyakini dalam pengumpulan alat-alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah mendapatkan alat bukti sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2023 dilaksanakan Gelar Perkara yang merekomendasikan: bahwa peserta gelar sepakat untuk dinaikkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka dan segera lengkapi mindik. Selanjutnya berdasarkan Surat Nomor: B/220.a/I/2023/Reskrim, tanggal 13 Januari 2023, PARA TERMOHON/Penyidik telah memberitahukan Penetapan Tersangka an. FRANDY APRIANTO sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sleman
- Bahwa PARA TERMOHON/Penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/17/I/2023/ Reskrim, tanggal 13 Januari 2023, telah melakukan pemanggilan terhadap Sdr. FRANDI APRIANTO untuk dimintai keterangan dengan status sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka FRANDI APRIANTO yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. BENI KRISDIANTO, S.H.
- Bahwa dalam proses penyidikan a quo PARA TERMOHON/Penyidik telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi korban/pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. LEONARDY yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, tanggal 16 Maret 2023 dengan didampingi oleh penasihat hukumnya Sdr. ANGGA RAMADHANA, S.H.
- Bahwa dalam proses penyidikan a quo PARA TERMOHON/Penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka FRANDI APRIANTO yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Tambahan tanggal 21 Maret 2023, dalam pelaksanaan pemeriksaan dengan didampingi oleh Pansihat Hukum Sdr. BENI KRISDIANTO, S.H.
- Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara a quo, selanjutnya PARA TERMOHON/Penyidik berdasarkan Surat Nomor: B/13/II/2023/Reskrim, tanggal 6 Februari 2023 telah mengirimkan berkas perkara an. Tersangka Sdr. FRANDI APRIANTO kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dengan Berkas Perkara Nomor: BP/10/I/2023/ RESKRIM, TANGGAL 31 Januari 2023, dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022.
- Kemudian berdasarkan Surat Nomor: B-592/M.4.11/Eku.1/02/2023, tanggal 14 Februari 2023 PARA TERMOHON/Penyidik telah menerima pengembalian Berkas Perkara atas nama Tersangka FRANDI APRIANTO yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidan Kekerasan Seksual untuk dilengkapi (P.19).
- Bahwa untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman (P.19), selanjutnya berdasarkan Surat Nomor: B/704/IV/2023/Reskrim, tanggal 17 April 2023 PARA TERMOHON/Penyidik telah mengajukan permohonan keterangan ahli kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahii Sdr. MUHAMMAD FATAHILAH AKBAR, s.H., LL.M (Dosen Fakultas Hukum, Asisten Ahli Universitas Gajah Mada Yogyakarta) yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli, tanggal 04 Juli 2023 dan pelaksanaannya telah diterbitkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Ahli, tanggal 04 Juli 2023.
- Bahwa setelah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, selanjutnya PARA TERMOHON/Penyidik berdasarkan Surat Nomor: B/18/VII/2023/ Reskrim, tanggal 17 Juli 2023 telah mengirimkan kembali Berkas Perkara Nomor: BP/ 10/I/2023/Reskrim, tanggal 31 Januari 2023 ana Tersangka Sdr. FRANDY APRIANTO Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kemudian berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: B2797/M.4.11/Eku.1/07 2023, tanggal 24 Juli 2023 telah mendapatkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah lengkap (P.21).
- Bahwa PARA TERMOHON/Penyidik berdasarkan Surat Nomor: B/99/VIII/ 2023/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2023 telah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akan tetapi pada hari dan tanggal yang telah ditentukan Tersangka FRANDY APRIANTO tidak hadir memenuhi panggilan PARA TERMOHON/Penyidik untuk pelaksaan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Sleman. Selanjutnya PARA
TERMOHON/Penyidik sudah berusaha untuk melakukan pencarian Tersangka FRANDY APRIANTO di JI. Danau Sunter Selatan Blok M.l Unit 01 BM Rt. 015/016 Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara, namun setelah dilakukan pencarian yang bersangkutan tidak berada di Alamat tempat tinggal tersebut, dan pelaksanaannya dibuatkan Berita Acara Pencarian Tersangka, tanggal 15 September 2023. Bahwa setelah PARA TERMOHON/Penyidik melakukan pencarian sesuai dengan alamat yang diberikan Tersangka FRANDY APRIANTO namun tidak diketamukan selanjutnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/46/X/RES.11/2023/Reskrim, tanggal 2 Oktober 2023 atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO.
- Menanggapi dalil-dalil PEMOHON yang menyatakan bahwa PARA TERMOHON/Penyidik telah mempersulit saksi korban/PeIapor (PEMOHON) untuk membuat laporan polisi di Polresta Sieman adalah hal yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukurnı faktanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/X1/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DİY tanggaı 10 November 2022, dengan terlapor Termohon III (tersangka Frandy Aprianto) telah diterbitkan dan dipergunakan sebagai dasar dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara a quo.
- Bahwa PEMOHON yang mendalilkan *Bahwa dalam proses laporan PEMOHON terbilang cukup lama dan kurang berpihak kepada PEMOHON, faktanya bila dilihat dari tingkat kesulitan laporan PEMOHON didalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana tidak termasuk dalam perkara yang sulit, namun hingga gugatan Praperadilan ini diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara PEMOHON belum juga ada kepastian hükum dan kejelasan yang konkrit kapan akan segera disidangkan?
PARA TERMOHON/Penyidik menolak dengan tegas dalil-dalil PEMOHON yang telah disampaikan tersebut di ataş, perlu Penyidik tegaskan kepada PEMOHON bahwa Penyidik Polresta Sieman sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan proses penyidikan perkara a quo, yang dimulai dari Proses Penyelidikan untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, selanjutnya dalam proses penyidikan a quo PARA TERMOHON/Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, dan pemeriksaan para saksi, permintaan Visum et repertum, penyitaan barang bukti dan permintaan pemeriksaan psikologi, selanjutnya mengirimkan berkas perkara atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO (Tahap I) kepada Kejaksaan Negeri Sieman telah mendapatkan pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap (P.19) dan setelah melengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya mengirimkan kembali Berkas Perkara a quo dan telah mendapatkan pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P.21). Dan PARA TERMOHON/Penyidik sudah mempersiapkan surat untuk pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Sieman, namun pada hari dan tanggal yang telah ditentukan Tersangka Frandy Aprianto tidak hadir dan setelah dilakukan pencarian yang bersangkutan tidak berada di alamat tersebut, selanjutnya PARA TERMOHON/Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang. Bahwa dalil-dalil PEMOHON/Penyidik telah diuraikan pada Posta dalam Jawaan pada Nomor 4 sampai dengan Nomor 26, dan akan PARA TERMOHON/Penyidik buktikan dalam persidangan.
Pasal 6 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Dipidana karena pelecehan seksual fisik:
- Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reprodüksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa dari uraian Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tersebut di atas telah terang dan jelas bahwa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.OOO.OOO,OO (lima puluh juta rupiah). Dan dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP disebutkan "Penahanan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana tersebut dalam hal:
- tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
- tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 avat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a,
Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenor donnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1981 Nomor 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086). Bahwa terhadap Tersangka dalam perkara a quo, Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, oleh karenanya terhadap tersangka dalam proses penyidikan a quo tidak dapat dilakukan penahanan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP. - Bahwa PEMOHON dalam Positanya mendalilkan "apakah lamanya proses hukum perkara PEMOHON karena adanya upaya-upaya diluar undang- undang/aturan hukum? Maka hal tersebut PEMOHON menduga adanya konspirasi TERMOHON III (Tersangka Frandy) kepada TERMOHON I (Kasat Reskrim Polres Sleman), Kapolres Sleman, sehingga diduga kuat perkara PEMOHON di peti eskan atau dihentikan secara diam-diam".
Bahwa PARA TERMOHON/Penyidik menolak dengan tegas dalil-dalil PEMOHON yang tidak berdasarkan hukum dan terkesan hanya menduga- duga namun sudah menyimpulkan/meyakini bahwa PARA TERMOHON/Penyidik menghentikan perkara a quo secara diam-diam atau di peti eskan, oleh karenanya PEMOHON telah mendalikan yang faktanya salah, maka PARA TERMOHON/Penyidik meminta PARA PEMOHON untuk dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya? Sebagaimana asas Actori In Cumbit Probatio adalah asas dalam hukum acara perdata yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan, Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata. Oleh karenanya berkaitan dengan asas Actori In Cumbit Probatio, PARA TERMOHON/Penyidik tersebut di atas, agar PEMOHON membuktikan dalam persidangan apabila perkara a quo telah dihentikan.
- Bahwa PEMOHON mendalikan dalam Positanya "malah TERMOHON I, II dan VII cenderung tidak melindungi hak-hak hukum PEMOHON, hal ini dapat dibuktikan oleh PEMOHON dengan adanya salah satu bukti adanya surat permohonan mediasi yang dibuat Penasihat Hukum Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto) yang ditujukan langsung kepada PEMOHON namun surat tersebut penyampaiannya justru dilakukan oleh Penyidik kepada Penasihat Hükum PEMOHON. Dalam hal ini TERMOHON I dan TERMOHON II bertindak seolah-olah menjadi mediator dari TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) hal inilah yang membuktikan adanya dugaan kuat keberpihakan TERMOHON ı dan TERMOHON 11 kepada TERMOHON 111 (Tersangka Frandy Aprianto)".
Bahwa PARA TERMOHON/Penyidik menoıak dengan tegas dalil-dalil PEMOHON yang menyatakan telah berpihak pada TERMOHON III, dan menjadi Mediator, perlu PARA TERMOHON/Penyidik tegaskan bahwa surat permohonan mediasi adalah merupakan syarat mutlak dalam pengajuan mediasi, surat permohonan merupakan hak baik saksi korban/pelapor maupun TERMOHON III untuk menyelesaikan perkara a quo secara mediasi, namun apabila salah satu pihak tidak setuju dan tidak sepakat maka mediasi gaga], bahwa penyelesaian mediasi telah diatur dalam ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan keadilan Restoratife Justice.
- Bahwa PARA TERMOHON/Penyidik khususnya Satreskrim Po/resta Sieman sampai dengan saat ini tidak pernah menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/X1/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DİY tanggaı 10 November 2022 dengan Ter/apor Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto) tentang dugaan Tindak Pidana Pasa/ 6 hurufa UU RI No, 12 Tahun 2022 yang dilakukan oleh TERMOHON III (Tersangka FrandyAprianto) secara diam-diam dan tidak pemah mempmses atau mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan).
Berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil dalam posta tersebut di atası selanjutnya kami mohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menyatakan menolak permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/X1/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DİY tanggal 10 November 2022 dengan Terlapor Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto) tentang dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 yang dilakukan oleh TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) Tidak dihentikan secara diam- diam dan tidak mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) oleh TERMOHON I, TERMOHON II oleh TERMOHON VII.
- Menyatakan secara hükum TERMOHON ı, TERMOHON 11 dan TERMOHON VII tidak menghentikan proses hükum laporan PEMOHON secara diam-diam terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/X1/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DİY tanggaı 10 November 2022 dengan Terlapor III (Tersangka Frandy Aprianto) tentang dugaan tindak pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 yang dilakukan oleh TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto);
- Menyatakan TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON VII tetap melanjutkan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/X1/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DİY tanggal 10 November 2022 dengan Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto) tentang dugaan tindak pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 yang dilakukan oleh TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon. Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon VII mengajukan jawaban sebagai berikut: untuk dan atas nama TERMOHON VII Praperadilan, bersama ini menyampaikan jawaban Termohon Praperadilan atas Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanggal 03 November 2023 sebagaimana telah diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 November 2023 Nomor: 125/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, yang pada pokoknya Pemohon Praperadilan memohonkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersedia menerima, memeriksa, dan memutus permohonan praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak yang berkepentingan guna mengajukan permohonan Praperadilan atas Perkara a quo
- Menyatakan LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022, dengan Terlapor TERMOHON III (tersangka Frandy Aprianto) tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022, yang dilakukan oleh TERMOHON IV (Tersangka Frandy) telah dihentikan secara diam-diam tanpa mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) oleh TERMOHON I, TERMOHON II dan atau surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh TERMOHON VII
- Menyatakan secara hukum TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON VII, telah menghentikan proses hukum laporan PEMOHON secara diam-diam terka,it LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON IV tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022, yang dilakukan oleh TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto);
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas atas perbuatan para TERMOHON I, II dan VII, atas penanganan perkara yang tidak profesional dan Proporsional;
- Memerintahkan TERMOHON I,II, dan VII untuk membuka kembali proses Hukum dan atau penuntutan atas LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON III dan melakukan penahanan terhadap TERMOHON III (Tersangka FRANDY APRIYANTO) dan segera untuk dapat dilakukan penuntutan dimuka persidangan pada Pengadilan Negeri Sleman DIY
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) serta PARA TERMOHON, yakni TURUT TERMOHON I (PRESIDEN RI), TURUT TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM RI), TURUT TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan TURUT TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN) untuk mengawasi proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON IV (tersangka FRANDY APRIYANTO).
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) serta para turut TERMOHON, yakni turut TERMOHON I (PRESIDEN RI), turut TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM RI), turut TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan turut TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN) untuk meberikan sangsi hukum yang berlaku atas ketidakprofesionalan serta ketidakproporsionalan dalam penanganan proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan TERMOHON VI (tersangka FRANDY APROYANTO) yang dilakukan oleh TERMOHON I, II, dan TERMOHON VII.
- Meminta kepada PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk mematuhi putusan hakim.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Sebelum kami memberikan tanggapan terhadap materi Praperadilan yang diajukan Pemohon, terlebih dahulu kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga kita dapat menghadiri sidang Praperadilan pada hari ini. Terima kasih pula kami sampaikan kepada Hakim Praperadilan yang telah memimpin persidangan secara tertib sehingga persidangan ini dapat berjalan lancar.
Bahwa Objek Praperadilan telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 10 KUHAP:
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini tentang:- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan”.
Pasal 77 KUHAP:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu “sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat
Bahwa atas alasan-alasan atau dalil-dalil Pemohon Praperadilan tersebut, maka terlebih dahulu Termohon Praperadilan membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon Praperadilan dalam surat Permohonan Praperadilan tersebut kecuali apa yang diakui secara tegas, dengan alasan-alasan atau dalil-dalil sebagai berikut:
- Terhadap Kedudukan Hukum / Legal Standing Pemohon.
Bahwa terhadap dalil Pemohon Praperadilan pada Romawi I angka 1 s.d. 4 tidak kami tanggapi karena hanya mengemukakan regulasi/peraturan yang berlaku umum, yaitu ketentuan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, sehingga setiap orang telah dianggap mengetahui dan tidak perlu dibuktikan.
- Kewenangan Mengadili.
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a Jo. Pasal 78 ayat (1) KUHAP maka sesuai dengan dalil pemohon terkait dugaan penghentian secara diam-diam tanpa mengeluarkan surat keputusan Penghentian penuntutan (SKPP) oleh termohon VII, maka sesuai dengan permohonan pemohon dalam primair angka 5, 6 dan 8 yang ditujukan kepada Termohon VII yakni Kepala Kejakssaan Negeri Sleman yang berkedudukan hukum di jalan Parasamya No. 6, Beran, Tridadi, Sleman, maka dalam menyelenggaran tugas dan wewenang seperti yang dimohonkan sebagai berikut:
- Memeriksa dan memberi sanksi tegas dalam penanganan perkara yang tidak profesional dan proporsional terhadap Termohon VII (permohonan Primair angka 5).
- Memerintahkan TERMOHON I, II, dan VII untuk membuka kembali proses Hukum dan atau Penuntutan atas LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON III dan melakukan penahan terhadap TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) dan segera untuk dapat dilakukan penuntutan dimuka persidang pada Pengadilan Negeri Sleman (permohonan Primair angka 6).
- Memberikan sanksi hukum yang berlaku atas atas ketidak profesionalan dan ketidak proporsionalan dalam proses hukum laporan LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 yang dilakukan oleh Termohon VII (permohonan Primair angka 8).
- Objek Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan terkait Pengentian Penuntutan
Dalil Permohonan Praperadilan III yang menyatakan bahwa Pemohon menduga proses hukum laporan dan atau penuntutan telah dihentikan secara diam-diam oleh pihak TERMOHON I, TERMOHON II, dan TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN), maka atas penghentian diam-diam LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dan atau proses penuntutan dengan terlapor TERMOHON III terkait tindak pidana pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 maka seharusnya secara bersama-sama antar 2 lembaga penegak hukum, yakni TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) untuk segera melakukan supervisi, gelar perkara dan atau ekpose khusus dan atau memeriksa secara internal atas dugaan ketidakprofesionalan dan proporsional yang diduga dilakukan oleh TERMOHON I (KASAT RESKRIM POLRES SLEMAN), TERMOHON II (KAPOLRES SLEMAN), dan TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN) yang diduga kuat telah menghentikan proses hukum acara pidana secara diam-diam terkait LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dengan tersangka FRANDY (TERMOHON III). Tanggapan Termohon VII Praperadilan:
- Kejaksaan Negeri Sleman tidak pernah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam penanganan perkara tindak pidana an. Tersangka Frandy Aprianto
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf h KUHAP menyatakan bahwa Penuntut Umum mempunyai wewenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat 2 KUHAP dalam hal penuntut Umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum Penyuntut Umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan. Bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Sleman telah melaporkan kegiatan penanganan perkaranya dalam setiap tahapan (pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi secara rutin setiap bulan) melalui laporan bulanan. Bahwa terhadap penanganan perkara LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 diketahui masih dalam tahap pra penuntutan dimana berdasarkan hasil penelitian telah dinyatakan lengkap, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik, sehingga terhadap perkaranya belum memasuki tahap penuntutan dan tidak ditemukan laporan penghentian penuntutan terhadap perkara a quo.
Oleh karena dalam penanganan perkara pidana an. Tersangka Frandy Aprianto, tidak pernah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, maka apa yang didalilkan dan dimohonkan oleh PEMOHON, tidak termasuk dalam ruang lingkup objek praperadilan yang diatur dalam dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
- Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Perkara An. Frandy Aprianto telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bahwa dalam hal penyelesaian penanganan perkara tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia termasuk Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slemen berpedoman pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-249 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 Tentang Strandar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan Standar Operasional Prosedur pada bidang Tindak Pidana Umum Tahap Prapenuntutan adalah sebagai berikut:
- Dalam berdasarkan penelitian berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka Penuntut Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penyidik dengan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dan meminta kepada Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum
- Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya P-21 oleh Penyidik tidak ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) maka Penuntut Umum (P-16) menerbitkan pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21.A) dan meminta penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya
- Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya P-21A oleh Penyidik tidak ditindaklanjuti dengan Tahap II, maka Berkas Perkara dikembalikan
(Kepja RI Nomor 249 Tahun 2020 jo. SOP Penelitian Berkas Perkara) - Kejaksaan Negeri Sleman menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/220/XII/2022/Reskrim tanggal 01 Desember 2022 perkara pidana atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO dari Penyidik Polresta Sleman; (bukti T-1) dengan melampirkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/XI/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY. (bukti T-2).
- Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-3487/M.4.11/Eku.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut: (1) Erlin Yuliastuti, S.H.,M.H; Nip. 197807262002122002.
(2) Hasti Winasih Novindari, S.H.,M.H; Nip. 197711162000032001. (bukti T-3).
- Kapolresta Sleman mengirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B / 220.a / I / 2023 / Reskrim tanggal 13 Januari 2023. (bukti T-4).
- Penyidik Reskrim Polresta Sleman mengirim Berkas Perkara Tahap I Nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO pada tanggal 06 Februari 2023. (bukti T-5).
- Jaksa Peneliti melakukan Penelitian berkas perkara hasil Penyidikan atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum lengkap (P-18) Nomor: B- 590/M.4.11/Eoh.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 (bukti T-6) dan kami kembalikan berkas perkara beserta petunjuk (P-19) / Nomor: B- 592 / M.4.11 / Eku.1 / 02 / 2023 tanggal 14 Februari 2023 untuk dilengkapi. (bukti T-7).
- Penyidik Reskrim Polresta Sleman mengirim kembali Berkas Perkara Tahap I Nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO pada tanggal 10 Juli 2023. (bukti T-8).
- Setelah dilakukan penelitian kembali ternyata sesuai petunjuk (P-19) pendapat ahli mengatakan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur “telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan” sebagaimana pasal 6 huruf b UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga kemudian Jaksa Peneliti melakukan koordinasi dengan penyidik pada tanggal 17 Juli 2023 yang isinya agar penyidik menambahkan pasal 6 huruf b UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai pendapat ahli, kemudian Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara untuk diperbaiki. (bukti T-9).
- Pada tanggal 10 Juli 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara Nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO sesuai dengan berita acara koordinasi.
- Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO sudah lengkap (P-21) Nomor: Print- 2197/M.4.11/Eku.1/07/2022 tanggal 24 Juli 2023. (bukti T-10).
- Karena Penyidik Reskrim Polresta Sleman belum mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sleman, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan Surat Pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka FRANDY APRIANTO (P-21A) Nomor B-3274A /M.4.11/Eku.1/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023. (bukti T-11).
- Rencana penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 30 Agustus 2023, namun penyidik tidak bisa menghadirkan tersangka di Kejaksaan Negeri Sleman karena tidak diketahui keberadaan tersangka saat ini.
- Menurut SOP Penanganan Perkara di Kejaksaan RI apabila setelah 1 (satu) bulan penyidik belum mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan maka berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan surat Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka FRANDY APRIANTO kepada Kapolresta Sleman Nomor: B – 3933 / M.4.11 / Eku.1 /10 / 2023 tanggal 05 Oktober 2023. (bukti T-12).
Terhadap tindakan 1 sampai 3 diatas apabila yang didalilkan oleh PEMOHON adalah benar, maka Kejaksaan Negeri Sleman dalam melaksanakan dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimintakan
PEMOHON akan melaksanakan tindakan-tindakan dimaksud di tempat domisili atau tempat kedudukan TERMOHON VII yakni Kantor Kejaksaan Negeri Sleman yang berkedudukan hukum di jalan Parasamya No. 6, Beran, Tridadi, Sleman adalah termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Dengan demikian berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memutus dan mengadili perkara ini (Perkara praperadilan dengan register perkara No: 125/Pid.Pra/2023/ PN.Jkt.Sel).
Bahwa Penuntut Umum (P-16) pada Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penanganan perkara tindak pidana an. FRANDY APRIANTO nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 sebagai berikut:
Bahwa proses penanganan perkara tindak pidana umum tahap pra penuntutan dalam perkara pidana an. Tersangka Frandy Aprianto, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-249 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan demikian Pemohon yang telah menduga proses hukum laporan dan atau penuntutan telah dihentikan secara diam-diam oleh pihak TERMOHON I, TERMOHON II, dan TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN) adalah tidak benar dan tidak terbukti. Pemohon tidak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan, sehingga tidak selayaknya menduga proses penanganan perkara tindak pidana an. FRANDY APRIANTO dihentikan tanpa ada bukti apapun. Pengembalian berkas perkara ke Penyidik Polresta Sleman tersebut bukan berarti dihentikan, tetapi untuk meminimalisir tunggakan perkara di Kejaksaan Negeri Sleman, sehingga masih bisa dikirim kembali bila tersangka an. FRANDY APRIANTO sudah ditemukan.
Dengan demikian dalil Pemohon Praperadilan yang menyatakan proses hukum laporan dan atau penuntutan telah dihentikan secara diam- diam oleh TERMOHON VII adalah tidak berdasar dan seharusnya ditolak. Hakim Praperadilan Yang Terhormat
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, mohon kiranya Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan memutus sidang praperadilan dalam perkara nomor 125/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel;
- Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan.
Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono).
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon VIII mengajukan jawaban sebagai berikut: untuk dan atas nama TERMOHON VIII Praperadilan, bersama ini menyampaikan jawaban Termohon Praperadilan atas Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanggal 03 November 2023 sebagaimana telah diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 November 2023 Nomor: 125/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, yang pada pokoknya Pemohon Praperadilan memohonkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersedia menerima, memeriksa, dan memutus permohonan praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak yang berkepentingan guna mengajukan permohonan Praperadilan atas Perkara a quo
- Menyatakan LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022, dengan Terlapor TERMOHON III (tersangka Frandy Aprianto) tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022, yang dilakukan oleh TERMOHON IV (Tersangka Frandy) telah dihentikan secara diam-diam tanpa mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) oleh TERMOHON I, TERMOHON II dan atau surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh TERMOHON VII
- Menyatakan secara hukum TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON VII, telah menghentikan proses hukum laporan PEMOHON secara diam-diam terka,it LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON IV tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022, yang dilakukan oleh TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto);
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas atas perbuatan para TERMOHON I, II dan VII, atas penanganan perkara yang tidak profesional dan Proporsional;
- Memerintahkan TERMOHON I,II, dan VII untuk membuka kembali proses Hukum dan atau penuntutan atas LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON III dan melakukan penahanan terhadap TERMOHON III (Tersangka FRANDY APRIYANTO) dan segera untuk dapat dilakukan penuntutan dimuka persidangan pada Pengadilan Negeri Sleman DIY
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) serta PARA TERMOHON, yakni TURUT TERMOHON I (PRESIDEN RI), TURUT TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM RI), TURUT TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan TURUT TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN) untuk mengawasi proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON IV (tersangka FRANDY APRIYANTO).
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) serta para turut TERMOHON, yakni turut TERMOHON I (PRESIDEN RI), turut TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM RI), turut TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan turut TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN) untuk meberikan sangsi hukum yang berlaku atas ketidakprofesionalan serta ketidakproporsionalan dalam penanganan proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan TERMOHON VI (tersangka FRANDY APROYANTO) yang dilakukan oleh TERMOHON I, II, dan TERMOHON VII.
- Meminta kepada PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk mematuhi putusan hakim.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Sebelum kami memberikan tanggapan terhadap materi Praperadilan yang diajukan Pemohon, terlebih dahulu kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga kita dapat menghadiri sidang Praperadilan pada hari ini. Terima kasih pula kami sampaikan kepada Hakim Praperadilan yang telah memimpin persidangan secara tertib sehingga persidangan ini dapat berjalan lancar.
Bahwa Objek Praperadilan telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 10 KUHAP:
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini tentang:- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
- permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan”.
Pasal 77 KUHAP:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu “sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat
Bahwa atas alasan-alasan atau dalil-dalil Pemohon Praperadilan tersebut, maka terlebih dahulu Termohon Praperadilan membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon Praperadilan dalam surat Permohonan Praperadilan tersebut kecuali apa yang diakui secara tegas, dengan alasan-alasan atau dalil-dalil sebagai berikut:
- Terhadap Kedudukan Hukum / Legal Standing Pemohon
Bahwa terhadap dalil Pemohon Praperadilan pada Romawi I angka 1 s.d. 4 tidak kami tanggapi karena hanya mengemukakan regulasi/peraturan yang berlaku umum, yaitu ketentuan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, sehingga setiap orang telah dianggap mengetahui dan tidak perlu dibuktikan.
- Kewenangan Mengadili
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a Jo. Pasal 78 ayat (1) KUHAP maka sesuai dengan dalil pemohon terkait dugaan penghentian secara diam-diam tanpa mengeluarkan surat keputusan Penghentian penuntutan (SKPP) oleh termohon VII, maka sesuai dengan permohonan pemohon dalam primair angka 5, 7 dan 8 yang ditujukan kepada Termohon VIII yakni Kepala Kejakssaan Tinggi DIY yang berkedudukan hukum di jalan Sukonandi No.4 Kelurahan Semaki Umbulharjo Yogyakarta, maka dalam menyelenggaran tugas dan wewenang seperti yang dimohonkan sebagai berikut:- Memeriksa dan memberi sanksi tegas dalam penanganan perkara yang tidak profesional dan proporsional terhadap Termohon VII (permohonan Primair angka 5).
- Mengawasi proses hukum terhadap penanganan laporan LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 (permohonan Primair angka 7).
- Memberikan sanksi hukum yang berlaku atas atas ketidak profesionalan dan ketidak proporsionalan dalam proses hukum laporan LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 yang dilakukan oleh Termohon VII (permohonan Primair angka 8).
Terhadap tindakan 1 sampai 3 diatas apabila yang didalilkan oleh PEMOHON adalah benar, maka Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dalam melaksanakan dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimintakan PEMOHON akan melaksanakan tindakan-tindakan dimaksud di tempat domisili atau tempat kedudukan TERMOHON VIII yakni Kantor Kejaksaan Tinggi DIY yang berkedudukan hukum di jalan Sukonandi No.4 Kelurahan Semaki Umbulharjo Yogyakarta adalah termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dengan demikian berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memutus dan mengadili perkara ini ( Perkara praperadilan dengan register perkara No: 125/Pid.Pra/2023/ PN.Jkt.Sel) (Bukti tempat kedudukan Kejati DIY: T1)
- Objek Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan terkait Pengentian Penuntutan
Dalil Permohonan Praperadilan III yang menyatakan bahwa Pemohon menduga proses hukum laporan dan atau penuntutan telah dihentikan secara diam-diam oleh pihak TERMOHON I, TERMOHON II, dan TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN), maka atas penghentian diam-diam LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dan atau proses penuntutan dengan terlapor TERMOHON III terkait tindak pidana pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 maka seharusnya secara bersama-sama antar 2 lembaga penegak hukum, yakni TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) untuk segera melakukan supervisi, gelar perkara dan atau ekpose khusus dan atau memeriksa secara internal atas dugaan ketidakprofesionalan dan proporsional yang diduga dilakukan oleh TERMOHON I (KASAT RESKRIM POLRES SLEMAN), TERMOHON II (KAPOLRES SLEMAN), dan TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN) yang diduga kuat telah menghentikan proses hukum acara pidana secara diam-diam terkait LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dengan tersangka FRANDY (TERMOHON III) Tanggapan Termohon VIII Praperadilan:
- Kejaksaan Negeri Sleman tidak pernah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam penanganan perkara tindak pidana an. Tersangka Frandy Aprianto
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf h KUHAP menyatakan bahwa Penuntut Umum mempunyai wewenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat 2 KUHAP dalam hal penuntut Umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum Penyuntut Umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan. Bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Sleman telah melaporkan kegiatan penanganan perkaranya dalam setiap tahapan (pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi secara rutin setiap bulan) melalui laporan bulanan. Bahwa terhadap penanganan perkara LP /B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 diketahui masih dalam tahap pra penuntutan dimana berdasarkan hasil penelitian telah dinyatakan lengkap, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik, sehingga terhadap perkaranya belum memasuki tahap penuntutan dan tidak ditemukan laporan penghentian penuntutan terhadap perkara a quo. (bukti laporan bulanan Juli s/d Nopember 2023 (T2) dan Tampilan Layar CMS Pidum (T3))
Oleh karena dalam penanganan perkara pidana an. Tersangka Frandy Aprianto, tidak pernah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, makaapa yang didalilkan dan dimohonkan oleh
PEMOHON, tidak termasuk dalam ruang lingkup objek praperadilan yang diatur dalam dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
- Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Perkara An. Frandy Aprianto telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bahwa dalam hal penyelesaian penanganan perkara tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia termasuk Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slemen berpedoman pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-249 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 Tentang Strandar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan Standar Operasional Prosedur pada bidang Tindak Pidana Umum Tahap Prapenuntutan adalah sebagai berikut:
- Dalam berdasarkan penelitian berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka Penuntut Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penyidik dengan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dan meminta kepada Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum
- Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya P-21 oleh Penyidik tidak ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) maka Penuntut Umum (P-16) menerbitkan pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21.A) dan meminta penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya
- Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya P-21A oleh Penyidik tidak ditindaklanjuti dengan Tahap II, maka BP dikembalikan
(Kepja RI Nomor 249 Tahun 2020 jo. SPO Penelitian Berkas Perkara : T4) Bahwa Penuntut Umum (P-16) pada Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penelitian berkas perkara dalam perkara tindak pidana an. FRANDY Aprianto nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023, dengan hasil penelitian terhadap berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai surat (P-21) Nomor: Print-2197/M.4.11/Eku.1/07/2022 tanggal 24 Juli 2023. (P-21: T5). Oleh Karena Penyidik tidak menindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dalam jangka waktu 30 hari sejak dikirimkannya surat P-21, maka Penuntut Umum telah menerbitkan pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21.A) dan meminta penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kepada Penyidik (P-
- 21.A: T6). Bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik, setelah 30 hari sejak dikirimkannya pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21.A), maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik. (Surat Pengembalian Berkas Perkara: T7)
Bahwa proses penanganan perkara tindak pidana umum tahap prapenuntutan dalam perkara pidana an. Tersangka Frandy Aprianto, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP- 249 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 Tentang Strandar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Dengan demikian dalil Pemohon Praperadilan yang menyatakan proses hukum laporan dan atau penuntutan telah dihentikan secara diam- diam oleh TERMOHON VII adalah tidak berdasar dan seharusnya ditolak. Hakim Praperadilan Yang Terhormat
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, mohon kiranya Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan memutus sidang praperadilan dalam perkara nomor 125/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel;
- Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan.
Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono).
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon IX mengajukan jawaban sebagai berikut: untuk dan atas nama TERMOHON IX Praperadilan, bersama ini menyampaikan jawaban Termohon Praperadilan atas Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanggal 03 November 2023 sebagaimana telah diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 November 2023 Nomor : 125/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, yang pada pokoknya Pemohon Praperadilan memohonkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersedia menerima, memeriksa, dan memutus permohonan praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak yang berkepentingan guna mengajukan permohonan Praperadilan atas Perkara a quo
- Menyatakan LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022, dengan Terlapor TERMOHON III (tersangka Frandy Aprianto) tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022, yang dilakukan oleh TERMOHON IV (Tersangka Frandy) telah dihentikan secara diam-diam tanpa mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) oleh TERMOHON I, TERMOHON II dan atau surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh TERMOHON VII
- Menyatakan secara hukum TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON VII, telah menghentikan proses hukum laporan PEMOHON secara diam-diam terka,it LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON IV tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022, yang dilakukan oleh TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto);
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas atas perbuatan para TERMOHON I, II dan VII, atas penanganan perkara yang tidak profesional dan Proporsional;
- Memerintahkan TERMOHON I,II, dan VII untuk membuka kembali proses Hukum dan atau penuntutan atas LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON III dan melakukan penahanan terhadap TERMOHON III (Tersangka FRANDY APRIYANTO) dan segera untuk dapat dilakukan penuntutan dimuka persidangan pada Pengadilan Negeri Sleman DIY
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) serta PARA TERMOHON, yakni TURUT TERMOHON I (PRESIDEN RI), TURUT TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM RI), TURUT TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan TURUT TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN) untuk mengawasi proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON IV (tersangka FRANDY APRIYANTO).
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) serta para turut TERMOHON, yakni turut TERMOHON I (PRESIDEN RI), turut TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM RI), turut TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan turut TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN) untuk meberikan sangsi hukum yang berlaku atas ketidakprofesionalan serta ketidakproporsionalan dalam penanganan proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan TERMOHON VI (tersangka FRANDY APROYANTO) yang dilakukan oleh TERMOHON I, II, dan TERMOHON VII.
- Meminta kepada PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk mematuhi putusan hakim.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Sebelum kami memberikan tanggapan terhadap materi Praperadilan yang diajukan Pemohon, terlebih dahulu kita panjatkan puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga kita dapat menghadiri sidang Praperadilan pada hari ini. Terima kasih pula kami sampaikan kepada Hakim Praperadilan yang telah memimpin persidangan secara tertib sehingga persidangan ini dapat berjalan lancar.
Bahwa Objek Praperadilan telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 10 KUHAP:
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini tentang:- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan”.
Pasal 77 KUHAP:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”
Pasal 78 KUHAP:
(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan
(2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu “sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat
Bahwa atas alasan-alasan atau dalil-dalil Pemohon Praperadilan tersebut, maka terlebih dahulu Termohon Praperadilan membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon Praperadilan dalam surat Permohonan Praperadilan tersebut kecuali apa yang diakui secara tegas, dengan alasan-alasan atau dalil-dalil sebagai berikut:
- Terhadap Kedudukan Hukum / Legal Standing Pemohon.
Bahwa terhadap dalil Pemohon Praperadilan pada Romawi I angka 1 s.d. 4 tidak kami tanggapi karena hanya mengemukakan regulasi/peraturan yang berlaku umum, yaitu ketentuan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, sehingga setiap orang telah dianggap mengetahui dan tidak perlu dibuktikan.
- Kewenangan Mengadili.
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a Jo. Pasal 78 ayat (1) KUHAP maka sesuai dengan dalil pemohon terkait dugaan penghentian secara diam-diam tanpa mengeluarkan surat keputusan Penghentian penuntutan (SKPP) oleh Termohon VII, maka sesuai dengan permohonan pemohon dalam primair angka 5, 6 dan 8 yang ditujukan kepada Termohon VII yakni Kepala Kejakssaan Negeri Sleman yang berkedudukan hukum di jalan Parasamya No. 6, Beran, Tridadi, Sleman, maka dalam menyelenggaran tugas dan wewenang seperti yang dimohonkan sebagai berikut:
- Memeriksa dan memberi sanksi tegas dalam penanganan perkara yang tidak profesional dan proporsional terhadap Termohon VII (permohonan Primair angka 5).
- Memerintahkan TERMOHON I, II, dan VII untuk membuka kembali proses Hukum dan atau Penuntutan atas LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON III dan melakukan penahan terhadap TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto) dan segera untuk dapat dilakukan penuntutan dimuka persidang pada Pengadilan Negeri Sleman (permohonan Primair angka 6).
- Memberikan sanksi hukum yang berlaku atas atas ketidak profesionalan dan ketidak proporsionalan dalam proses hukum laporan LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 yang dilakukan oleh Termohon VII (permohonan Primair angka 8).
- Objek Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan terkait Pengentian Penuntutan
Dalil Permohonan Praperadilan III yang menyatakan bahwa Pemohon menduga proses hukum laporan dan atau penuntutan telah dihentikan secara diam-diam oleh pihak TERMOHON I, TERMOHON II, dan TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN), maka atas penghentian diam-diam LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dan atau proses penuntutan dengan terlapor TERMOHON III terkait tindak pidana pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 maka seharusnya secara bersama-sama antar 2 lembaga penegak hukum, yakni TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) untuk segera melakukan supervisi, gelar perkara dan atau ekpose khusus dan atau memeriksa secara internal atas dugaan ketidakprofesionalan dan proporsional yang diduga dilakukan oleh TERMOHON I (KASAT RESKRIM POLRES SLEMAN), TERMOHON II (KAPOLRES SLEMAN), dan TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN) yang diduga kuat telah menghentikan proses hukum acara pidana secara diam-diam terkait LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dengan tersangka FRANDY (TERMOHON III). Tanggapan Termohon IX Praperadilan:
- Kejaksaan Negeri Sleman tidak pernah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam penanganan perkara tindak pidana an. Tersangka Frandy Aprianto
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf h KUHAP menyatakan bahwa Penuntut Umum mempunyai wewenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat 2 KUHAP dalam hal penuntut Umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum Penyuntut Umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan. Bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Sleman telah melaporkan kegiatan penanganan perkaranya dalam setiap tahapan (pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi secara rutin setiap bulan) melalui laporan bulanan. Bahwa terhadap penanganan perkara LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 diketahui masih dalam tahap pra penuntutan dimana berdasarkan hasil penelitian telah dinyatakan lengkap, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik, sehingga terhadap perkaranya belum memasuki tahap penuntutan dan tidak ditemukan laporan penghentian penuntutan terhadap perkara a quo.
Oleh karena dalam penanganan perkara pidana an. Tersangka Frandy Aprianto, tidak pernah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, maka apa yang didalilkan dan dimohonkan oleh PEMOHON, tidak termasuk dalam ruang lingkup objek praperadilan yang diatur dalam dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
- Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Perkara An. Frandy Aprianto telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bahwa dalam hal penyelesaian penanganan perkara tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia termasuk Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slemen berpedoman pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-249 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 Tentang Strandar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan Standar Operasional Prosedur pada bidang Tindak Pidana Umum Tahap Prapenuntutan adalah sebagai berikut:
- Dalam berdasarkan penelitian berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka Penuntut Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penyidik dengan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dan meminta kepada Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum
- Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya P-21 oleh Penyidik tidak ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) maka Penuntut Umum (P-16) menerbitkan pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21.A) dan meminta penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya
- Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya P-21A oleh Penyidik tidak ditindaklanjuti dengan Tahap II, maka Berkas Perkara dikembalikan
(Kepja RI Nomor 249 Tahun 2020 jo. SOP Penelitian Berkas Perkara) - Kejaksaan Negeri Sleman menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/220/XII/2022/Reskrim tanggal 01 Desember 2022 perkara pidana atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO dari Penyidik Polresta Sleman; (bukti T-1) dengan melampirkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/XI/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY. (bukti T-2).
- Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-3487/M.4.11/Eku.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut: (1) Erlin Yuliastuti, S.H.,M.H; Nip. 197807262002122002.
(2) Hasti Winasih Novindari, S.H.,M.H; Nip. 197711162000032001. (bukti T-3).
- Kapolresta Sleman mengirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B / 220.a / I / 2023 / Reskrim tanggal 13 Januari 2023. (bukti T-4).
- Penyidik Reskrim Polresta Sleman mengirim Berkas Perkara Tahap I Nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO pada tanggal 06 Februari 2023. (bukti T-5).
- Jaksa Peneliti melakukan Penelitian berkas perkara hasil Penyidikan atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum lengkap (P-18) Nomor: B- 590/M.4.11/Eoh.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 (bukti T-6) dan kami kembalikan berkas perkara beserta petunjuk (P-19) / Nomor: B- 592 / M.4.11 / Eku.1 / 02 / 2023 tanggal 14 Februari 2023 untuk dilengkapi. (bukti T-7).
- Penyidik Reskrim Polresta Sleman mengirim kembali Berkas Perkara Tahap I Nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO pada tanggal 10 Juli 2023. (bukti T-8).
- Setelah dilakukan penelitian kembali ternyata sesuai petunjuk (P-19) pendapat ahli mengatakan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur “telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan” sebagaimana pasal 6 huruf b UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga kemudian Jaksa Peneliti melakukan koordinasi dengan penyidik pada tanggal 17 Juli 2023 yang isinya agar penyidik menambahkan pasal 6 huruf b UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai pendapat ahli, kemudian Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara untuk diperbaiki. (bukti T-9).
- Pada tanggal 10 Juli 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara Nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO sesuai dengan berita acara koordinasi.
- Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO sudah lengkap (P-21) Nomor: Print- 2197/M.4.11/Eku.1/07/2022 tanggal 24 Juli 2023. (bukti T-10).
- Karena Penyidik Reskrim Polresta Sleman belum mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sleman, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan Surat Pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka FRANDY APRIANTO (P-21A) Nomor B-3274A /M.4.11/Eku.1/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023. (bukti T-11).
- Rencana penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 30 Agustus 2023, namun penyidik tidak bisa menghadirkan tersangka di Kejaksaan Negeri Sleman karena tidak diketahui keberadaan tersangka saat ini.
- Menurut SOP Penanganan Perkara di Kejaksaan RI apabila setelah 1 (satu) bulan penyidik belum mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan maka berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan surat Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka FRANDY APRIANTO kepada Kapolresta Sleman Nomor: B – 3933 / M.4.11 / Eku.1 /10 / 2023 tanggal 05 Oktober 2023. (bukti T-12).
Terhadap tindakan 1 sampai 3 diatas apabila yang didalilkan oleh PEMOHON adalah benar, maka Kejaksaan Negeri Sleman dalam melaksanakan dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimintakan
PEMOHON akan melaksanakan tindakan-tindakan dimaksud di tempat domisili atau tempat kedudukan TERMOHON VII yakni Kantor Kejaksaan Negeri Sleman yang berkedudukan hukum di jalan Parasamya No. 6, Beran, Tridadi, Sleman adalah termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Dengan demikian berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memutus dan mengadili perkara ini (Perkara praperadilan dengan register perkara No: 125/Pid.Pra/2023/ PN.Jkt.Sel).
Bahwa Penuntut Umum (P-16) pada Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penanganan perkara tindak pidana an. FRANDY APRIANTO nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 sebagai berikut:
Bahwa proses penanganan perkara tindak pidana umum tahap pra penuntutan dalam perkara pidana an. Tersangka Frandy Aprianto, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-249 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan demikian Pemohon yang telah menduga proses hukum laporan dan atau penuntutan telah dihentikan secara diam-diam oleh TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN) adalah tidak benar dan tidak terbukti. Pemohon tidak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan, sehingga tidak selayaknya menduga proses penanganan perkara tindak pidana an. FRANDY APRIANTO dihentikan tanpa ada bukti apapun. Pengembalian berkas perkara ke Penyidik Polresta Sleman tersebut bukan berarti dihentikan, tetapi untuk meminimalisir tunggakan perkara di Kejaksaan Negeri Sleman, sehingga masih bisa dikirim kembali bila tersangka an. FRANDY APRIANTO sudah ditemukan.
Dengan demikian dalil Pemohon Praperadilan yang menyatakan proses hukum laporan dan atau penuntutan telah dihentikan secara diam- diam oleh TERMOHON VII adalah tidak berdasar dan seharusnya ditolak. Hakim Praperadilan Yang Terhormat
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, mohon kiranya Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan memutus sidang praperadilan dalam perkara nomor 125/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel;
- Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan.
Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono).
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon X mengajukan jawaban sebagai berikut: untuk dan atas nama TERMOHON X Praperadilan, bersama ini menyampaikan jawaban Termohon Praperadilan atas Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanggal 03 November 2023 sebagaimana telah diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 November 2023 Nomor : 125/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, yang pada pokoknya Pemohon Praperadilan memohonkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersedia menerima, memeriksa, dan memutus permohonan praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak yang berkepentingan guna mengajukan permohonan Praperadilan atas Perkara a quo
- Menyatakan LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022, dengan Terlapor TERMOHON III (tersangka Frandy Aprianto) tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022, yang dilakukan oleh TERMOHON IV (Tersangka Frandy) telah dihentikan secara diam-diam tanpa mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) oleh TERMOHON I, TERMOHON II dan atau surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh TERMOHON VII
- Menyatakan secara hukum TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON VII, telah menghentikan proses hukum laporan PEMOHON secara diam-diam terka,it LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON IV tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022, yang dilakukan oleh TERMOHON III (Tersangka Frandy Aprianto);
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas atas perbuatan para TERMOHON VII, atas penanganan perkara yang tidak profesional dan Proporsional;
- Memerintahkan TERMOHON I,II, dan VII untuk membuka kembali proses Hukum dan atau penuntutan atas LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON III dan melakukan penahanan terhadap TERMOHON III (Tersangka FRANDY APRIYANTO) dan segera untuk dapat dilakukan penuntutan dimuka persidangan pada Pengadilan Negeri Sleman DIY
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) serta PARA TERMOHON, yakni TURUT TERMOHON I (PRESIDEN RI), TURUT TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM RI), TURUT TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan TURUT TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN) untuk mengawasi proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor TERMOHON IV (tersangka FRANDY APRIYANTO).
- Memerintahkan kepada TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) serta para turut TERMOHON, yakni turut TERMOHON I (PRESIDEN RI), turut TERMOHON II (MENKOPOLHUKAM RI), turut TERMOHON III (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dan turut TERMOHON IV (KOMNAS PEREMPUAN) untuk memberikan sanksi hukum yang berlaku atas ketidakprofesionalan serta ketidakproporsionalan dalam penanganan proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan TERMOHON VII.
- Meminta kepada PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk mematuhi putusan hakim.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Sebelum kami memberikan tanggapan terhadap materi Praperadilan yang diajukan Pemohon, terlebih dahulu kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga kita dapat menghadiri sidang Praperadilan pada hari ini. Terima kasih pula kami sampaikan kepada Hakim Praperadilan yang telah memimpin persidangan secara tertib sehingga persidangan ini dapat berjalan lancar.
Bahwa Objek Praperadilan telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 10 KUHAP:
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini tentang:- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan”.
Pasal 77 KUHAP: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”
Pasal 78 KUHAP:
(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan.
(2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu “sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat
Bahwa atas alasan-alasan atau dalil-dalil Pemohon Praperadilan tersebut, maka terlebih dahulu Termohon Praperadilan membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon Praperadilan dalam surat Permohonan Praperadilan tersebut kecuali apa yang diakui secara tegas, dengan alasan-alasan atau dalil-dalil sebagai berikut:
- Terhadap Kedudukan Hukum / Legal Standing Pemohon
Bahwa terhadap dalil Pemohon Praperadilan pada Romawi I angka 1 s.d. 4 tidak kami tanggapi karena hanya mengemukakan regulasi/peraturan yang berlaku umum, yaitu ketentuan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, sehingga setiap orang telah dianggap mengetahui dan tidak perlu dibuktikan.
XI. Kewenangan Mengadili
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a Jo. Pasal 78 ayat (1) KUHAP maka sesuai dengan dalil pemohon terkait dugaan penghentian secara diam-diam tanpa mengeluarkan surat keputusan Penghentian penuntutan (SKPP) oleh Termohon VII sebagaimana dalam permohonan ke- 3 dan ke-4, maka pada objek utama yang dimohonkan oleh Pemohon haruslah dibuktikan terlebih dahulu adanya tindakan Termohon VII yang dianggap secara diam-diam menghentikan penanganan perkara pidana sesuai tugas dan wewenangnya melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022, yang dilakukan oleh TERMOHON IV (Tersangka Frandy), yang dilakukan di tempat kedudukan Termohon VII yang terletak di jalan Parasamya No. 6, Beran, Tridadi, Kabupaten Sleman.
Oleh karena tempat kedudukan Termohon VII berada di jalan Parasamya No. 6, Beran, Tridadi, Kabupaten Sleman maka menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sidang Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP, jo. Pasal 78 ayat (1) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memutus dan mengadili perkara ini ( Perkara praperadilan dengan register perkara No: 125/Pid.Pra/2023/ PN.Jkt.Sel)
XII. Objek Utama Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan terkait Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan Yang Dilakukan Termohon VII
Dalil Permohonan Praperadilan III yang menyatakan bahwa Pemohon menduga proses hukum laporan dan atau penuntutan telah dihentikan secara diam-diam oleh pihak TERMOHON I, TERMOHON II, dan TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN), maka atas penghentian diam-diam LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dan atau proses penuntutan dengan terlapor TERMOHON III terkait tindak pidana pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 maka seharusnya secara bersama-sama antar 2 lembaga penegak hukum, yakni TERMOHON IV (Dirkrimum Polda DIY), TERMOHON V (Kabid Propam DIY), TERMOHON VI ( Kabag Wassidik Krimum Polda DIY), TERMOHON VIII (Kajati DIY), TERMOHON IX (Kajagung RI), TERMOHON X (Jamwas), TERMOHON XI (Kapolri), TERMOHON XII ( Kadiv Propam Polri) dan TERMOHON XIII (Karo Wassidik Polri) untuk segera melakukan supervisi, gelar perkara dan atau ekpose khusus dan atau memeriksa secara internal atas dugaan ketidakprofesionalan dan proporsional yang diduga dilakukan oleh TERMOHON I (KASAT RESKRIM POLRES SLEMAN), TERMOHON II (KAPOLRES SLEMAN), dan TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN) yang diduga kuat telah menghentikan proses hukum acara pidana secara diam-diam terkait LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dengan tersangka FRANDY (TERMOHON III)
Tanggapan Termohon X Praperadilan:
- Kejaksaan Negeri Sleman tidak pernah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam penanganan perkara tindak pidana an. Tersangka Frandy Aprianto
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf h KUHAP menyatakan bahwa Penuntut Umum mempunyai wewenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat 2 KUHAP dalam hal penuntut Umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum Penyuntut Umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan. Bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Sleman telah melaporkan kegiatan penanganan perkaranya dalam setiap tahapan (pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi secara rutin setiap bulan) melalui laporan bulanan. Bahwa terhadap penanganan perkara LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 diketahui masih dalam tahap pra penuntutan dimana berdasarkan hasil penelitian telah dinyatakan lengkap, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik, sehingga terhadap perkaranya belum memasuki tahap penuntutan dan tidak ditemukan laporan penghentian penuntutan terhadap perkara a quo.
Oleh karena dalam penanganan perkara pidana an. Tersangka Frandy Aprianto, tidak pernah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, maka apa yang didalilkan dan dimohonkan oleh PEMOHON, tidak termasuk dalam ruang lingkup objek praperadilan yang diatur dalam dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
- Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Perkara An. Frandy Aprianto telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dalam hal penyelesaian penanganan perkara tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia termasuk Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slemen berpedoman pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-249 Tahun
2020 tanggal 3 Desember 2020 Tentang Strandar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan Standar Operasional Prosedur pada bidang Tindak Pidana Umum Tahap Prapenuntutan adalah sebagai berikut:
- Dalam berdasarkan penelitian berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka Penuntut Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penyidik dengan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dan meminta kepada Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum
- Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya P-21 oleh Penyidik tidak ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) maka Penuntut Umum (P-16) menerbitkan pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21.A) dan meminta penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya
- Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya P-21A oleh Penyidik tidak ditindaklanjuti dengan Tahap II, maka Berkas Perkara dikembalikan
(Kepja RI Nomor 249 Tahun 2020 jo. SOP Penelitian Berkas Perkara) Bahwa Penuntut Umum (P-16) pada Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penanganan perkara tindak pidana an. FRANDY APRIANTO nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 sebagai berikut:
- Kejaksaan Negeri Sleman menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/220/XII/2022/Reskrim tanggal 01 Desember 2022 perkara pidana atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO dari Penyidik Polresta Sleman; (bukti T-1) dengan melampirkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/668/XI/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY. (bukti T-
- 2).
- Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-3487/M.4.11/Eku.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut: (1) Erlin Yuliastuti, S.H.,M.H; Nip. 197807262002122002
(2) Hasti Winasih Novindari, S.H.,M.H; Nip. 197711162000032001. - Kapolresta Sleman mengirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B / 220.a / I / 2023 / Reskrim tanggal 13 Januari 2023. (bukti T-4).
- Penyidik Reskrim Polresta Sleman mengirim Berkas Perkara Tahap I Nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO pada tanggal 06 Februari 2023. (bukti T-5).
- Jaksa Peneliti melakukan Penelitian berkas perkara hasil Penyidikan atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum lengkap (P-18) Nomor: B- 590/M.4.11/Eoh.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 (bukti T-6) dan kami kembalikan berkas perkara beserta petunjuk (P-19) / Nomor: B- 592 / M.4.11 / Eku.1 / 02 / 2023 tanggal 14 Februari 2023 untuk dilengkapi. (bukti T-7).
- Penyidik Reskrim Polresta Sleman mengirim kembali Berkas Perkara Tahap I Nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO pada tanggal 10 Juli 2023. (bukti T-8).
- Setelah dilakukan penelitian kembali ternyata sesuai petunjuk (P-19) pendapat ahli mengatakan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur “telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan” sebagaimana pasal 6 huruf b UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga kemudian Jaksa Peneliti melakukan koordinasi dengan penyidik pada tanggal 17 Juli 2023 yang isinya agar penyidik menambahkan pasal 6 huruf b UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai pendapat ahli, kemudian Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara untuk diperbaiki. (bukti T-9).
- Pada tanggal 20 Juli 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara Nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023 atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO sesuai dengan berita acara koordinasi.
- Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO sudah lengkap (P-21) Nomor: Print- 2197/M.4.11/Eku.1/07/2022 tanggal 24 Juli 2023. (bukti T-10).
- Karena Penyidik Reskrim Polresta Sleman belum mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sleman, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan Surat Pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka FRANDY APRIANTO (P-21A) Nomor B-3274A /M.4.11/Eku.1/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023. (bukti T-11).
- Rencana penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 30 Agustus 2023, namun penyidik tidak bisa menghadirkan tersangka di Kejaksaan Negeri Sleman karena tidak diketahui keberadaan tersangka saat ini.
- Menurut SOP Penanganan Perkara di Kejaksaan RI apabila setelah 1 (satu) bulan penyidik belum mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan maka berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan surat Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka FRANDY APRIANTO kepada Kapolresta Sleman Nomor: B – 3933 / M.4.11 / Eku.1 /10 / 2023 tanggal 05 Oktober 2023. (bukti T-12).
(bukti T-3).
Bahwa proses penanganan perkara tindak pidana umum tahap pra penuntutan dalam perkara pidana an. Tersangka Frandy Aprianto, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-249 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan demikian Pemohon yang telah menduga proses hukum laporan dan atau penuntutan telah dihentikan secara diam-diam oleh pihak TERMOHON VII (KAJARI SLEMAN) adalah tidak benar dan tidak terbukti. Pemohon tidak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan, sehingga tidak selayaknya menduga proses penanganan perkara tindak pidana an. FRANDY APRIANTO dihentikan tanpa ada bukti apapun. Pengembalian berkas perkara ke Penyidik Polresta Sleman tersebut bukan berarti dihentikan, tetapi untuk meminimalisir tunggakan perkara di Kejaksaan Negeri Sleman, sehingga masih bisa dikirim kembali bila tersangka an. FRANDY APRIANTO sudah ditemukan.
Dengan demikian dalil Pemohon Praperadilan yang menyatakan proses hukum laporan dan atau penuntutan telah dihentikan secara diam- diam oleh TERMOHON VII adalah tidak berdasar dan seharusnya ditolak. Hakim Praperadilan Yang Terhormat
Bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, mohon kiranya Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan memutus sidang praperadilan dalam perkara nomor 125/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel;
- Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan.
Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono).
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon XI,XII,XIII mengajukan jawaban sebagai berikut:
- Terlebih dahulu Termohon XI s/d Termohon XIII menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan dari Pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas.
- Bahwa Termohon XI s/d Termohon XIII tidak akan menjawab satu persatu dalil-dalil permohonan dari Pemohon, namun tidak berarti Termohon XI s/d Termohon XIII membenarkan dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut, akan tetapi Termohon akan menjawab dalam suatu bentuk Jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya sesuai dengan penyidikan berdasarkan KUHAP yang sekaligus merupakan bentuk bantahan Termohon terhadap dalil-dalil permohonan dari Pemohon. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan juga tidak akan Termohon XI s/d Termohon XIII tanggapi.
- Bahwa Permohonan Praperadilan Pemohon pada pokoknya meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto) tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Termohon IV (Tersangka Frandy) telah dihentikan secara diam diam tanpa mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) oleh Termohon I, Termohon II, dan atau surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Termohon VII, Menyatakan secara hukum Termohon I, Termohon II dan Termohon VII, telah menghenghentikan proses hukum laporan Pemohon secara diam- diam terkait LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor Termohon IV tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto), Memerintahkan kepada Termohon IV (Dir.Krimum Polda D.I.Y), Termohon V (Kabid Propam D.I.Y), Termohon VI (Kabag Wassidik Krimum Polda D.I.Y), Termohon VIII (Kajati D.I.Y.), Termohon IX (Kejagung R.I.), X (Jamwas), XI (Kapolri), XII (KadivPropam Polri), dan XIII (Karo Wassidik Polri) untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas atas perbuatan Para Termohon I, II, dan VI atas Penanganan perkara yang tidak Profesional dan Proporsional, memerintahkan Termohon I, II, dan VII untuk membuka kembali proses Hukum: dan atau Penuntutan atas LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor Termohon III dan melakukan penahan terhadap Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto) dan segera untuk dapat dilakukan penuntutan dimuka persidang pada Pengadilan Negeri Sleman DIY, Memerintahkan Kepada Termohon IV (Dir.Krimum Polda D.I.Y), Termohon V (Kabid Propam D.I.Y), Termohon VI (Kabag.Wassidik Krimum Polda D.I.Y), Termohon VIII (Kajati D.I.Y.), Termohon IX (Kejagung R.I.), X (Jamwas), XI (Kapolri), XII (Kadiv.Propam Polri), dan XIII (Karo Wassidik Polri) serta Para Turut Termohon, Turut Termohon I (Presiden R.I, Turut Termohon I (Menkopolhukam R.I), Turut Termohon III (Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak), dan Turut Termohon IV (Komnas Perempuan) untuk mengawasi proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto) dan Memerintahkan Termohon IV (Dir.Krimum Polda D.I.Y), Termohon V (Kabid Propam D.I.Y), Termohon VI (Kabag. Wassidik Krimum Polda D.I.Y), Termohon VIII (Kajati D.I.Y.), Termohon IX (Kejagung R.I.), X (Jamwas), XI (Kapolri), XII (Kadiv.Propam Polri), dan XII (Karo Wassidik Polri) serta Para Turut Termohon, Yakni Turut Termohon I (Presiden R.I, Turut Termohon I (Menkopolhukam R.I, Turut Termohon III (Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak), dan Turut Termohon IV (Komnas Perempuan) untuk memberikan sanksi hukum yang berlaku atas ketidak profesional serta ketidak proporsionalan dalam penanganan Proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan Termohon IV (Tersangka Frandy Aprianto) yang dilakukan oleh Termohon I, II, dan Termohon VII.
- Bahwa atas dalil-dalil permohonan Pemohon dalam petitum permohonannya akan Termohon tanggapi sebagai berikut:
D ALAM EKSEPSI- ERROR IN PERSONA
Ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHAP menjelaskan bahwa:
“Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan.” Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa:
“(1) Penyidik adalah:- Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
- Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.”
- BUKAN KEWENANGAN PRA PERADILAN Dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:- Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”. Disamping itu ketentuan tentang Praperadilan juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP, berbunyi: “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, kewenangan praperadilan mengalami perluasan ruang lingkup/objeknya yang meliputi juga kewenangan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dalam Pasal 2 ayat (1) mempertegas bahwa objek praperadilan adalah:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah secara tegas dan “limitatif” menentukan kompetensi (kewenangan) dari Praperadilan, sedangkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dengan petitum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto) tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Termohon IV (Tersangka Frandy) telah dihentikan secara diam diam tanpa mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) oleh Termohon I, Termohon II, dan atau surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Termohon VII.
- Menyatakan secara hukum Termohon I, Termohon II dan Termohon VII, telah menghentikan proses hukum laporan Pemohon secara diam-diam terkait LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor Termohon IV tentang Dugaan Tindak Pidana Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto).
- Memerintahkan kepada Termohon IV (Dir.Krimum Polda D.I.Y), Termohon V (Kabid Propam D.I.Y), Termohon VI (Kabag Wassidik Krimum Polda D.I.Y), Termohon VIII (Kajati D.I.Y.), Termohon IX (Kejagung R.I.), X (Jamwas), XI (Kapolri), XII (KadivPropam Polri), dan XIII (Karo Wassidik Polri) untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas atas perbuatan Para Termohon I, II, dan VI atas Penanganan perkara yang tidak Profesional dan Proporsional.
- Memerintahkan Termohon I, II, dan VII untuk membuka kembali proses Hukum dan atau Penuntutan atas LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor Termohon III dan melakukan penahanan terhadap Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto) dan segera untuk dapat dilakukan penuntutan dimuka persidang pada Pengadilan Negeri Sleman DIY.
- Memerintahkan Kepada Termohon IV (Dir.Krimum Polda D.I.Y), Termohon V (Kabid Propam D.I.Y), Termohon VI (Kabag.Wassidik Krimum Polda D.I.Y), Termohon VIII (Kajati D.I.Y.), Termohon IX (Kejagung R.I.), X (Jamwas), XI (Kapolri), XII (Kadiv.Propam Polri), dan XIII (Karo Wassidik Polri) serta Para Turut Termohon, Turut Termohon I (Presiden R.I, Turut Termohon I (Menkopolhukam R.I), Turut Termohon III (Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak), dan Turut Termohon IV (Komnas Perempuan) untuk mengawasi proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan terlapor Termohon III (Tersangka Frandy Aprianto)
- Memerintahkan Termohon IV (Dir.Krimum Polda D.I.Y), Termohon V (Kabid Propam D.I.Y), Termohon VI (Kabag. Wassidik Krimum Polda D.I.Y), Termohon VIII (Kajati D.I.Y.), Termohon IX (Kejagung R.I.), X (Jamwas), XI (Kapolri), XII (Kadiv.Propam Polri), dan XII (Karo Wassidik Polri) serta Para Turut Termohon, Yakni Turut Termohon I (Presiden R.I, Turut Termohon I (Menkopolhukam R.I, Turut Termohon III (Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak), dan Turut Termohon IV (Komnas Perempuan) untuk memberikan sanksi hukum yang berlaku atas ketidak profesional serta ketidak proporsionalan dalam penanganan Proses hukum LP/B/668/XI/2022/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 10 November 2022 dengan Termohon IV (Tersangka Frandy Aprianto) yang dilakukan oleh Termohon I, II, dan Termohon VII.
Adalah permohonan yang berada di luar kewenangan Praperadilan, sebagaimana petitum Pemohon dalam permohonannya sehingga permohonan pemohon harus ditolak atau dikesampingkan.
Berdasarkan uraian eksepsi tersebut di atas, sudah cukup beralasan bagi Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yang kemudian dikaitkan lagi dengan ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 KUHAP, jelas menunjukkan bahwa kewenangan penyidikan terhadap suatu tindak pidana berada pada Pejabat Penyidik yang melakukan pemeriksaan dan mendapat perintah penyidikan terhadap sangkaan tindak pidana tersebut. Permasalahan tentang kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik sebagaimana tersebut di atas sangat terkait dengan masalah pertanggungjawaban atas segala tindakan proses penyidikan yang dilakukan Penyidik yang akan dibebankan terhadap pejabat penyidik yang bersangkutan.
Pemohon dalam surat Permohonan Praperadilannya, telah mendudukkan Kapolri (Termohon XI), Kadiv Propam Polri (Termohon XII) dan Karo Wassidik Polri (Termohon XIII) sebagai TERMOHON, Pemohon telah keliru menunjuk pihak dalam permohonan Praperadilannya, karena seharusnya yang dijadikan pihak Termohon dalam permohonan Praperadilan tersebut adalah Pejabat Penyidiknya. permohonan Pemohon adalah berada di luar kewenangan praperadilan sehingga membuat permohonan Pemohon menjadi kabur.
Untuk lebih jelasnya, selanjutnya mohon diperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP menyebutkan bahwa:
“dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang”.Ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP tersebut di atas lebih memperjelas lagi bahwa dalam perkara Praperadilan yang dapat dijadikan sebagai pihak Termohon adalah Pejabat Penyidik itu sendiri, bukan atasan dari penyidik. Perlu Termohon sampaikan dalam persidangan ini, bahwa prosedur penentuan pihak dalam perkara permohonan Praperadilan pada hakekatnya berbeda dengan yang diatur dalam hukum acara perdata pada umumnya yang dapat mendudukan sebuah badan hukum sebagai pihak. Dalam konteks Praperadilan, secara yuridis yang dapat didudukan sebagai pihak Termohon hanyalah Pejabat Penyidiknya.
Di samping itu pula berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Penyidik perkara aquo berada pada struktur organisasi tingkat Polres yaitu Polres Sleman, sedangkan Termohon XI s/d Termohon XIII merupakan unsur Pimpinan pada tingkat Mabes Polri sehingga Pemohon telah keliru mendudukkan Termohon sebagai pihak.
- ERROR IN PERSONA
- Bahwa Termohon XI s/d Termohon XIII menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan Pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh Termohon XI s/d Termohon XIII.
- Apa yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi mohon dianggap dan termasuk dalam pokok perkara.
- Bahwa walaupun Termohon XI s/d Termohon XIII telah menguraikan tentang kewenangan pra peradilan atas permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon dalam bagian Eksepsi akan tetapi demi menghormati persidangan ini Termohon XI s/d Termohon XIII tetap akan menanggapi dalil-dalil permohonan Pemohon yang merupakan rangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon XI s/d Termohon XIII sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa berkaitan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam atas penanganan perkara aquo adalah dalil yang sama sekali tidak beralasan karena perlu Termohon kemukakan pada persidangan ini bahwa penyidikan Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/ XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tanggal 10 November 2022, a.n. Pelapor FARASIVA INDIANI RAJASA tentang dugaan tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 telah dilakukan penyidikan, dan berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: B-2797/M.4.11/Eku.1/07 2023, tanggal 24 Juli 2023 penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan berdasarkan Surat Nomor: B/99/VIII/ 2023/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2023, Peyidik telah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO akan tetapi Tersangka melarikan diri sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/46/X/RES.11/2023/Reskrim, tanggal 2 Oktober 2023 atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO.
- Bahwa terhadap semua dalil Pemohon yang menganggap adanya penghentian penyidikan secara diam-diam patut untuk dikesampingkan dan ditolak, karena tidak terdapat alasan secara hukum bagi Termohon untuk melakukan penghentian penyidikan dan apabila Termohon melakukan penghentian penyidikan harus dinyatakan atau dituangkan dalam bentuk surat yang dikenal dengan sebutan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) yang kemudian disampaikan kepada Pelapor, JPU dan Tersangka atau penasehat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Termohon belum ada dan belum pernah mengeluarkan SP3 atas perkara yang dilaporkan karena faktanya proses penyidikan atas perkara aquo akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
- Bahwa oleh karena penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sedang berjalan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam KUHAP, maka seluruh dalil-dalil permohonan pra peradilan Para Pemohon terbantahkan oleh karenanya mohon untuk dikesampingkan dan ditolak.
PERMOHONAN
Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon berkenan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon XI s/d Termohon XIII;
- Menyatakan Hakim Praperadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon seluruhnya.
- Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 125/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Turut Termohon I dan Turut Termohon IV tidak mengajukan jawabannya;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Para Pemohon tidak mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap Termohon tidak mengajukan tanggapannya (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
- Fotokopi Screenshot chat Kuasa Hukum Pemohon dengan Penyidik Ibu Prapti, diberi tanda bukti P-1;
- Fotokopi Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/64/X/RES.11/2023/Reskrim tertanggal 2 Oktober 2023, diberi tanda bukti P-2;
Menimbang, bahwa terhadap surat-surat bukti berupa fotocopy tersebut telah dibubuhi materai secukupnya dan tidak dapat dicocokkan dengan surat- surat aslinya karena Pemohon tidak dapat menunjukan surat-surat aslinya di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Termohon I, II, IV, V dan VI telah mengajukan bukti surat sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap surat-surat bukti berupa fotokopi tersebut telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula dicocokan dengan surat-surat aslinya dan ternyata cocok dan sesuai dengan bunyi surat-surat aslinya, kecuali T-6a, T-11, T-13, T-21, T-28b, T-32, T-34 dan T-36.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Termohon VII, VIII, IX dan X telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
| NO BUKTI | NAMA BUKTI | KETERANGAN |
| T.1 | Laporan Polisi Nomor: LP/B/668/XI/2023/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 10 November 2023 tentang dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA dan terlapor Sdr. FRANDY APRIYANTO. | 1 lembar |
| T.2 | Surat Nomor: B/1851/XI/022/Reskrim tanggal 11 November 2022 perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian lapaoran kepada pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA. | 1 lembar |
| T.2a | Surat Nomor: B/1990/XII/022/Reskrim tanggal 20 Desember 2022 perihal SP2HP kepada pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA. | 1 lembar |
| T.2b | Surat Nomor: B/28/I/2023/Reskrim tanggal 16 Januari 2023 perihal SP2HP kepada pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA. | 1 lembar |
| T.2c | Surat Nomor: B/153/II/2023/Reskrim tanggal 14 Februari 2023 perihal SP2HP kepada pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA. | 1 lembar |
| T.2d | Surat Nomor: B/476/IV/2023/Reskrim tanggal 11 April 2023 perihal SP2HP kepada pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA. | 1 lembar |
| T.2e | Surat Nomor: B/757/VI/2023/Reskrim tanggal 7 Juni 2023 perihal SP2HP kepada pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA. | 1 lembar |
| T.2f | Surat Nomor: B/118/XI/2023/Reskrim tanggal 6 November 2023 perihal SP2HP kepada pelapor Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA | 1 lembar |
| T.3 | Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin- Gas/793/XI/2022/Reskrim, tanggal 10 November 2023. | 1 lembar |
| T.4 | Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-lidik/793/XI/ 2022/Reskrim tanggal 10 November 2023. | 1 lembar |
| T.5 | Laporan hasil penyelidikan tanggal 30 November 2022. | 5 lembar |
| T.6 | Gelar perkara tanggal 30 November 2022 dengan kesimpulan: Bahwa dalam perkara ini peserta gelar sepakat penanganan perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan melengkapi administrasi penyidikan. | 5 lembar |
| T.7 | Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin- Gas/525/XII/2022/Reskrim, tanggal 1 Desember 2022. | 1 lembar |
| T.8 | Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/525/XII/ 2022/Reskrim tanggal 1 Desember 2022. | 1 lembar |
| T.9 | Surat Nomor: B/220/XII/2022/Reskrim tanggal 1 Desember 2022 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. | 1 lembar |
| T.10 | Surat Nomor: R/1912/XI/2022/Reskrim, tanggal 11 November 2022 telah mengajukan permohonan pemeriksaan psikologi atas nama FARASIVA INDIANI RAJASA kepada Direktur Rifka Anisa. | 1 lembar |
| T.11 | Surat dari Rifka Annisa Nomor: 01/05/L/RA/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 perihal hasil pemeriksaan psikologis atas nama Farasiva Indiani Rajasa korban tindak pidana kekerasan seksual. | 7 lembar |
| T.12 | Surat Nomor: B/143/XI/2022/Reskrim tanggal 15 November 2022 telah diajukan permohonan Visum Et Repertum terhadap Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA kepada Direktur RSPAU dr. S. HARDJO LUKITO Yogyakarta. | 1 lembar |
| T.13 | Visum Et Repertum Nomor: VER/16/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022, menerangkan hasil pemeriksaan Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA. | 2 lembar |
| T.14 | Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin- Sita/171/XII/2022/ Reskrim tanggal 2 Desember 2022. | 1 lembar |
| T.15 | Berita Acara Penyitaan tanggal 2 Desember 2022 terhadap barang berupa 1 (satu) buah dress wanita warna hitam. | 1 lembar |
| T.16 | Berita Acara Penyitaan tanggal 2 Desember 2022 terhadap barang berupa 1 (satu) lembar sprei hotel warna putih dan 1 buah sarung bantal hotel warna putih. | 1 lembar |
| T.17 | Berita Acara Penyitaan tanggal 2 Desember 2022 terhadap barang berupa 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merah merk Sandisk. | 1 lembar |
| T.18 | Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/171a/XII/2022/RESKRIM, tanggal 2 Desember 2022 terhadap barang berupa 1 (satu) buah dress wanita warna hitam a.n. pemilik/penguasa Sdri. FARASIVA INDIANI RAJASA. | 1 lembar |
| T.19 | Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/171b/XII/2022/RESKRIM, tanggal 2 Desember 2022 terhadap barang berupa sprei hotel warna putih | 1 lembar |
| dan 1 buah sarung bantal hotel warna putih. | ||
| T.20 | Surat Nomor: B/171b/I/2023/Reskrim tanggal 16 Januari 2023 telah diajukan permintaan penetapan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman. | 1 lembar |
| T.21 | Surat Penetapan Sita Nomor: 107/Pen.Pid/2023/PN Smn, tanggal 3 Februari 2023 terhadap barang berupa 1 lembar sprei hotel warna putih, 1 buah sarung bantal hotel warna putih, 1 potong dress wanita. | 1 lembar |
| T.22 | Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin-Sita/172/XII/ 2022/Reskrim tanggal 2 Desember 2022 berupa satu buah flashdisk warna hitam merah merk Sandisk. | 1 lembar |
| T.23 | Berita Acara Pemindahan Barang Bukti Digital berupa Flashdisk warna putih, tanggal 2 Desember 2022. | 1 lembar |
| T.24 | Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/172b/XII/2022/RESKRIM tanggal 2 Desember 2022 berupa barang 1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam merk Sandisk. | 1 lembar |
| T.25 | Surat Nomor: B/172b/II/2023/Reskrim, tanggal 13 Februari 2023 perihal permintaan penetapan penyitaan barang bukti berupa satu buah Flashdisk warna hitam merah merk Sandisk kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman. | 1 lembar |
| T.26 | Surat Penetapan Sita Nomor 185/Pen.Pid/2023/PN Smn tanggal 20 Februari 2023. | 1 lembar |
| T.27 | Berita Acara Pemeriksaan Saksi terhadap Sdr. FRANDY APRIANTO tanggal 8 Desember 2022. | 5 lembar |
| T.28 | Gelar Perkara tanggal 12 Januari 2023, dengan kesimpulan: Bahwa dalam perkara ini peserta gelar sepakat untuk saksi FRANDY APRIANTO dinaikkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka dan lengkapi mindik. | 5 lembar |
| T.29 | Berita Acara Pemeriksaan Tersangka FRANDY APRIANTO tanggal 19 Januari 2023. | 5 lembar |
| T.30 | Surat Nomor: B/220.a/I/2023/Reskrim tanggal 13 Januari 2023 pemberitahuan penetapan tersangka a.n. FRANDY APRIANTO kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. | 1 lembar |
| T.31 | Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Tambahan Sdr. FRANDY APRIANTO tanggal 21 Maret 2023. | 4 lembar |
| T.32 | Surat Nomor: B/13/II/2023/Reskrim, tanggal 6 Februari 2023, pengiriman berkas perkara atas nama tersangka FRANDY APRIANTO (Tahap I) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. | 1 lembar |
| T.33 | Surat Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: B- 592/M.411/Eku.1/ 02/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal pengembalian Berkas Perkara a.n. FRANDY APRIANTO yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dilengkapi ( P19). | 2 lembar |
| T.34 | Surat Nomor: B/704/IV/2023/Reskrim, tanggal 17 April | 1 lembar |
| 2023, telah diajukan permohonan keterangan ahli kepada Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. | ||
| T.35 | Berita Acara Pemeriksaan Ahli terhadap Sdr. MUHAMMAD FATAHILLAH AKBAR, S.H., LL.M tanggal 4 Juli 2023. | 9 lembar |
| T.36 | Surat Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: B- 2797/M.4.11/ E/u1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka FRANDY APRIANTO yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekersan Seksual sudah lengkap ( P21). | 1 lemar |
| .37 | Surat Nomor: B/99/VIII/2023/Reskrim tanggal 29 Agustus 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka FRANDY APRIANTO yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekersan Seksual | 1 lembar |
| T.38 | Berita Acara Pencarian Tersangka a.n. FRANDY APRIANTO yang beralamat di Danau Sunter Selatan Blok M-1 Unit 01 BM RT 015/016 Sunter Agung Tanjuk Priok Jakarta Utara, tanggal 15 September 2023. | 1 lembar |
| T.39 | Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/46/X/RES.11/ 2023/Reskrim, tanggal 2 Oktober 2023 a.n. Tersangka FRANDY APRIANTO yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekersan Seksual. | 1 lembar |
- Fotocopy SPDP No.B/220/XII/2022/ Reskrim tanggal 01 Desember 2022 perihal Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, diberi Tanda T-1.
- Fotocopy Surat Nomor: LP/B/668/XI/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY Perihal Laporan polisi, diberi Tanda T-2.
- Fotocopy Print -3487/M.4.11/Eku.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022, Perihal Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan, diberi tanda T-3.
- Fotocopy Surat Nomor: B/220.a/ I /2023/ Reskrim tanggal 13 Januari 2023, Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Kapolresta Sleman, diberi tanda T-4.
- Fotocopy Surat Pengantar Nomor: B/II/2023/Reskrim tanggal 6 Februari 2023, Perihal Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023, diberi tanda T-5.
- Fotocopy Surat Nomor: B-590/ M.4.11/Eoh.1/ 02/2023 tanggal 14 Februari 2023, Perihal Penyidikan atas nama Tersangka Frandy Aprianto yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum lengkap (P-18), diberi tanda T-6.
- Fotocopy Surat Pengantar Nomor: B-592 / M.4.11/ Eku.1/02/2023 tanggal 14 februari 2023, Perihal penyidikan atas nama Tersangka Frandy Aprianto yang disangka melanggar Pasal 6 huruf a UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum lengkap (P-19), diberi tanda T-7.
- Fotocopy Surat Pengantar Nomor: B/18/VII/2023/Reskrim Tanggal 10 Juli 2023, Perihal Pengiriman Kembali Berkas Tahap I Nomor: BP/10/I/2023/Reskrim tanggal 31 Januari 2023, diberi tanda T-8.
- Fotocopy Berita Acara Koordinasi tanggal 17 Juli 2023, perihal Berita Acara Koordinasi, diberi tanda T-9.
- Fotocopy Print 2197/M.4.11/Eku.1/07/2022 tanggal 24 Juli 2023, Perihal Surat Pemebritahuan Hasil Penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka Frandy Aprianto sudah lengkap (P-21), diberi tanda T-10.
- Fotocopy Surat Nomor B-3274A/ M.4.11 /Eku.1/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023, Perihal Surat Pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Frandy Aprianto sudah lengkap (P- 21A), diberi tanda T-11.
- Fotocopy Surat Nomor B-3933/ M.4.11/Eku.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023, Perihal Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Frandy Aprianto kepada Kapolresta Sleman, diberi tanda T-12.
Menimbang, bahwa terhadap surat-surat bukti berupa fotokopi tersebut telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula dicocokan dengan surat-surat aslinya dan ternyata cocok dan sesuai dengan bunyi surat-surat aslinya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Termohon XI, XII, XIII, Turut Termonon I dan Turut Termohon IV tidak mengajukan bukti.
Menimbang, bahwa Pemohon maupun Para Termohon telah mengajukan kesimpulannya masing-masing pada persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa Termohon VII sampai dengan Termohon XIII telah mengajukan eksepsi, antara lain:
- Kewenangan mengadili, yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara aquo.
- Error in Pesona.
- Bukan kewenangan praperadilan.
Atas eksepsi yang diajukan oleh Termohon VII sampai dengan Termohon XIII, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Kewenangan mengadili, yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara aquo.Menimbang, bahwa dalam eksepsinya Termohon VII sampai dengan Termohon X menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a Jo. Pasal 78 ayat (1) KUHAP maka sesuai dengan dalil pemohon terkait dugaan penghentian secara diam-diam tanpa mengeluarkan surat keputusan Penghentian penuntutan (SKPP) oleh termohon VII, maka sesuai dengan permohonan pemohon dalam primair angka 5, 7 dan 8 yang ditujukan kepada Termohon VIII yakni Kepala Kejakssaan Tinggi DIY yang berkedudukan hukum di jalan Sukonandi No.4 Kelurahan Semaki Umbulharjo Yogyakarta, maka dalam menyelenggaran tugas dan wewenang seperti yang dimohonkan sebagai berikut:
- Memeriksa dan memberi sanksi tegas dalam penanganan perkara yang tidak profesional dan proporsional terhadap Termohon VII (permohonan Primair angka 5).
- Mengawasi proses hukum terhadap penanganan laporan LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 (permohonan Primair angka 7).
- Memberikan sanksi hukum yang berlaku atas atas ketidak profesionalan dan ketidak proporsionalan dalam proses hukum laporan LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 10 November 2022 yang dilakukan oleh Termohon VII (permohonan Primair angka 8).
Terhadap tindakan 1 sampai 3 diatas apabila yang didalilkan oleh PEMOHON adalah benar, maka Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dalam melaksanakan dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimintakan PEMOHON akan melaksanakan tindakan-tindakan dimaksud di tempat domisili atau tempat kedudukan TERMOHON VIII yakni Kantor Kejaksaan Tinggi DIY yang berkedudukan hukum di jalan Sukonandi No.4 Kelurahan Semaki Umbulharjo Yogyakarta adalah termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dengan demikian berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memutus dan mengadili perkara ini ( Perkara praperadilan dengan register perkara No: 125/Pid.Pra/2023/ PN.Jkt.Sel) (Bukti tempat kedudukan Kejati DIY: T1)
Menimbang, bahwa berdasarkan atas eksepsi tersebut diatas Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara aquo adalah ”Apakah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon VII adalah sah atau tidak.
Menimbang, bahwa Pasal 80 KUHAP menentukan, “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui dalam Amar Putusan Mahkamah Konsitusi No. 98/PUU-X/2012 menentukan: Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon mengenai adanya Laporan Polisi Nomor LP / B / 668 / XI / 2022 / POLRESTA SLEMAN / POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan sangkaan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 berupa
Tindak Pidana Kekeraan Seksual yang dilakukan oleh Termohon III terhadap Pemohon, dimana berdasarkan laporan tersebut dalam proses perkembangan perkara Pemohon, Termohon I, II, dan VII cenderung tidak melindung hak – hak hukum Pemohon, apabila Penasehat Hukum Pemohon tidak menanyakan mengenai perkembangannya dan tidak di atensi oleh Termohon V (Kabid PROPAM DIY) perkara ini dapat dipastikan akan berjalan sangat sangat lama dan bila perlu tidak akan ada Penetapan Tersangka atas Termohon III (FRANDY APRIANTO) dan atau kepastian hukum terhadap status Terlapor (Termohon III). Bahwa setelah terus dikejar mengenai perkembangan perkara Pemohon yang ditangani oleh Termohon I dan Termohon II, bahwa perkara tersebut sekarang sedang tahap menunggu keterangan ahli berdasarkan petunjuk dari Termohon VII (Kajari Sleman) dan tahap keterangan ahli juga didapat sangat lama hingga membutuhkan waktu berbulan bulan bila tidak ditanyakan terus menerus oleh Penasehat hukum Pemohn. Bahwa setelah akhirnya keterangan ahli didapat oleh Penyidik (Termohon I & Termohon II) maka dikirimkankan kembali berkas tersebut kepada Termohon VII (Kajari Sleman antara akhir bulan juni dan atau awal bulan juli 2023, namun hingga Termohon I dan II menyatakan kepada Pemohon bahwa laporan Pemohon sudah TAHAP II dan Tersangka Berikut barang bukti sudah diserahkan kepada Termohon VII di Bulan Agustus 2023, namun hingga saat ini Pemohon belum mendapatkan informasi kapan Termohon III dapat dilakukan penuntutan dipersidangan. Bahwa sebagaimana kronologi diatas yang saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan maka, secara patut dan jelas Perbuatan-perbuatan yang dilakukan Termohon I, II, dan Termohon VII, diduga telah menghentikan proses penyidikan dan atau penuntutan atas LP/B/668/XI/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan terlapor Termohon III secara diam – diam tanpa kejelasan. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dapat diperoleh bahwa Pemohon sebagai pihak yang dirugikan atau Pelapor, oleh karenanya Pemohon berhak mengajukan permohonan Praperadilan aquo; Menimbang, bahwa Pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian Penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau Penuntutan”;
Menimbang, bahwa di samping itu ketentuan tentang Praperadilan juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP, berbunyi:
- “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”;
Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat (1) mempertegas bahwa objek praperadilan adalah:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau Penuntutan;
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana (KUHAP) menyebutkan ”Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat 1 huruf a”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana (KUHAP) menyebutkan:
”(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.”;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di atas dan setelah Hakim memperhatikan dan mencermati Permohonan Praperadilan aquo, telah ternyata bahwa kejadian perkara yang dilaporkan oleh Pemohon lokasinya berada di Hotel Mariot di wilayah Sleman Yogjakarta. Dan perkara tersebut dilaporkan oleh Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 668 / XI / 2022 / POLRESTA SLEMAN / POLDA DIY TERTANGGAL 10 November 2022 dengan sangkaan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 berupa Tindak Pidana Kekeraan Seksual yang dilakukan oleh Termohon III terhadap Pemohon, berdasarkan hal tersebut bahwa Laporan yang diajukan oleh Pemohon tersebut dan berdasarkan uraian dari Permohonan Praperdailan yang diajukan oleh Pemohon, bahwa pihak Termohon I, Termohon II dan Termohon VII yang diajukan sebagai pihak dalam perkara praperadilan ini berada pada wilayah hukum Sleman, maka dengan demikian Hakim berpendapat bahwa terlepas dari adanya fakta proses penanganan pengaduan yang disampaikan Pemohon sejak penyidikan maupun Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) tidak dilakukan secara transparan dan tidak profesional serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan di atas, namun oleh karena pihak yang berwenang dalam penyidikan maupun penghentian penyidikan adalah Termohon I, Termohon II dan Termohon VII yang berada di wilayah Kota Sleman, maka menurut Hakim permohonan praperadilan aquo adalah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Sleman; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi yang diajukan oleh Termohon VII sampai dengan Termohon X dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai kewenangan mengadili dikabulkan maka terhadap eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangkan;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Termohon VII sampai dengan Termohon X mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka terhadap pokok perkara belum dapat dipertimbangkan, maka dengan demikian terhadap pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Praperadilan aquo dinyatakan tidak dapat diterima maka biaya yang timbul dalam permohonan ini haruslah dinyatakan Nihil;
Memperhatikan, Pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konsitusi No. 98/PUU-X/2012 dan peraturan peraturan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi.
- Mengabulkan eksepsi Termohon VII sampai dengan Termohon X mengenai kewenagan mengadili.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon;
Dalam Pokok Perkara.
- Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan biaya perkara Nihil.
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2023 oleh Lucy Ermawati, S.H., M.H., Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putusan mana diucapkan dan juga dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu Sri Gusliawatni, S.H., sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan Kuasa Termohon XI sampai dengan Termohon XIII, tanpa dihadiri oleh Kuasa dari Termohon I, II, IV,
V, VI, VII, VIII, IX, X, Turut Termohon I, Kuasa Turut Termohon IV, Termohon III, Turut Termohon II dan Turut Termohon III.
Panitera Pengganti Hakim Ketua
Sri Gusliawatni, S.H. Lucy Ermawati, S.H., M.H.