135/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 135/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Bintatar Sinaga, SH., MH Termohon: KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI Cq DIREKTUR TINDAK PIDANA SIBER
MENGADILI: 1.Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
PUTUSAN
Nomor 135/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
- Nama lengkap
- Pekerjaaan : : : : : : : : Bintatar Sinaga, S.H., M.H.; Samosir; 75 Tahun / 17 Juni 1948; Laki-laki; Indonesia; Gang Bengkel RT/RW.04/04, Kel.Tajur, Kec.Bogor Timur, Kota Bogor, Prov. Jawa Barat; Kristen Protestan; Dosen;
- Tempat lahir
- Umur/tanggal lahir
- Jenis Kelamin
- Kebangsaan
- Tempat Tinggal
- Agama
memberi kuasa kepada Jhon P. Simanjuntak, S.H., M.H., Dkk Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang beralamat di Jl. Pakuan, RT.02/RW.06, Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 November 2023. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
L a w a n
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI Cq. DIREKTUR TINDAK PIDANA SIBER, yang beralamat di Markas Besar Kepolisian RI, Kompleks, Gedung Bareskrim Polri Lt. 15, Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 yang dalam ini memberi kuasa khusus kepada Veris Septiansyah,S.H.,S.I.K.,M.Si.,M.H. Dkk berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Desember 2023 Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Nomor 135/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel tanggal 4 Desember 2023 tentang Penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 4 Desember 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Desember 2023 register Nomor135/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel telah mengajukan permohonan Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
A. Dasar Hukum dan Legal Standing Pemohon
- Undang-Undan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”), mengatur beberapa ketentuan terkait praperadilan, sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 10 KUHAP:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini, tentang:- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
- Pasal 77 KUHAP:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Pasal 80 KUHAP: Pemeriksaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya.
- Pasal 81 KUHAP: Permintaaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukannya oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya.
- Pasal 95 ayat (1) KUHAP: Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menurut ganti kerugian karena ditangkap ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
- Pasal 109 ayat (1) KUHAP:
Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
- Pasal 1 angka 10 KUHAP:
- Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan sebagai berikut:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. - Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut “UU HAM”), yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”. - International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR)/Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (selanjutnya disebut “ICCPR”);
- Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR:
Each State Party to the present Covenant undertakes: (Terjemahan: Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji):- To ensure that any person whose right or freedoms as herein recognized are violated shall have and effective remedy, notwithstanding that the violation has been committed by person acting in official capacity
(Terjemahan: Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resminya); - To ensure that any person claiming such remedy should have his right there to determined by competent judicial, administrative or legislative authorities, or by any other competent authority provided for by the legal system of the State, and to develop the possibilities of judicial remedy.
(Terjemahan: Menjamin bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau lembaga lainnya yang diatur oleh sistem negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan).
- To ensure that any person whose right or freedoms as herein recognized are violated shall have and effective remedy, notwithstanding that the violation has been committed by person acting in official capacity
- Pasal 14 angka 3 huruf a ICCPR:
In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality:
(Terjemahan: Dalam penentuan suatu tindak pidana kejahatan terhadapnya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal di bawah ini dengan penuh, yaitu:)- To be informed promptly and in detail in a language which be understands of the nature and cause of the charge against him. (Terjemahan: Untuk diberitahukan dengan segera dan terperinci dalam bahasa yang dapat dimengerti tentang sifat dan alas an (sebab) tuduhan yang dikenakan terhadapnya).
- Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR:
- Bahwa dalam praktiknya, khususnya terkait dengan penerapan Pasal 77 KUHAP dalam pemeriksaan Permohonan Praperadilan, terdapat beberapa penemuan hukum yang telah dilakukan oleh beberapa pengadilan di Indonesia terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidik/penuntut umum di luar dari apa yang telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP tersebut sebagai obyek dari praperadilan. Penemuan- penemuan hukum tersebut antara lain sebagai berikut:
- Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid/Prap/2015/PN.Jkt.Sel., tertanggal 16 Februari 2015 atas nama Komjen Pol. Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si., Ph.D, yang pada pokoknya dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan yang belum diatur dalam Pasal 77 Jo. Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, ditetapkan menjadi objek praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang menguji keabsahan segala tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan adalah lembaga praperadilan. Lebih lanjut dalam pertimbangan hakim tersebut dinyatakan bahwa terkait langsung dengan permohonan pemohon, karena penetapan tersangka merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, maka lembaga hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan penetapan tersangka adalah lembaga praperadilan; dan
- Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., tertanggal 26 Mei 2015 atas nama Hadi Poernomo, yang pada pokoknya dalam pertimbangannya menyatakan menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang adalah sama kuat daya ikatnya dengan undang- undang yang dibuat oleh lembaga legislatif, dimana lembaga legislatif adalah positif legislator sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah negatif legislator, sehingga dengan demikian penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan secara yuridis adalah wewenang praperadilan dan hal tersebut tidak menyerobot kewenangan dari penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP, karena secara tegas pasal tersebut hanya mengatur kewajiban mempelajari dan meneliti lengkap atau belum lengkapnya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan mengenai petunjuk tentang hal-hal apa saja yang perlu untuk dilengkapi oleh penyidik;
Beberapa putusan tersebut di atas patut kiranya untuk dapat dijadikan referensi dalam memeriksa permohonan praperadilan terkait dengan penetapan status tersangka dan tindakan lain sebagai obyek praperadilan yang pengaturannya berada diluar dari ketentuan Pasal 77 KUHAP, yang mana hal tersebut semata-mata hanya ditujukan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak dari Pemohon dalam Permohonan a quo;
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 65/PUU-IX/2001, yang diucapkan pada tanggal 1 Mei 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang diucapkan pada tanggal 28 April 2015, objek lembaga pra peradilan telah diperluas sehingga tidak hanya terbatas pada yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP, yaitu tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; namun termasuk juga penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (selanjutnya disebut “Perma No. 4 Tahun 2016”);
- Pasal 2:
(1) Obyek Praperadilan adalah:- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
- Pasal 2:
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan telah ditetapkannya Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/X/RES.25/2023/Dittipidsiber, tanggal 03 November 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Menstramisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP dan/atau 315 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: No. LP/B/0202/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022, dan Laporan Polisi Nomor: No. LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 atas nama Pelapor Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang didasari pada peristiwa unjuk rasa penyampaian aspirasi Senin 7 Maret 2022 yang dilakukan dosen, mahasiswa, alumni dan tata usaha, yang mana hal ini merupakan hak konstitusional yang dijamin di konstitusi dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi serta merupakan bentuk demokrasi sebagai hasil reformasi, Pemohon mempunyai Legal Standing untuk mengajukan Permohonan a quo.
B. Alasan Permohonan Praperadilan Pemohon
- Bahwa Pemohon adalah salah Dosen satu senior pada Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor dan pernah menjabat 2 kali dekan.
- Bahwa telah terjadi unjuk rasa/pemyampaian pendapat atau pernyataan protes yang dikemukakan secara massal oleh mahasiswa, karyawan, dosen dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor di depan Gedung Rektorat Universitas Pakuan termasuk Pemohon atas kebijakan Pelapor Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (selanjutnya disebut Dekan Yenti Garnasih) pada Senin 07 Maret 2022 yang dinilai oleh sebagian besar dosen, karyawan, mahasiswa dan alumni FH Universitas Pakuan yang dapat membahayakan tata kelola perguruan tinggi;
- Bahwa kejadian tersebut didahului dengan petisi yang diabaikan oleh Pelapor selaku Dekan dan pihak yang melakukan aksi telah menyampaikan informasi aksi pada Ketua Senat Universitas Pakuan (Prof.Dr. Hari Gursida) serta dipersilahkan (bukti rekaman) serta disampaikan pada Rektor Universitas Pakuan saat itu (Prof.Dr. Bibin Rubini, M.Pd) dan bahkan Rektor Universitas Pakuan menghadiri unjuk rasa dimaksud serta di depan peserta unjuk rasa meminta perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi, yang diwakili salah satu oleh Pemohon Bintatar Sinaga, S.H., M.H selaku (Dosen), peserta unjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa, karyawan, dosen dan alumni, pada intinya menuntut sebagaimana tertuang dalam petisi tertanggal 25 Februari 2022 yang intinya sebagai berikut:
- Penyimpangan Tata Kelola Pendidikan Tinggi
- Dekan Yenti Garnasih telah membuat kebijakan memasukkan ke jadwal perkuliahan dosen yang tidak berkualifikasi dan tidak boleh mengajar mandiri, seperti diantaranya Sdr.Chairul Imam yang berusia 81 tahun dan tidak memiliki jabatan fungsional, memasukkan Sdr Herli Antoni menjadi dosen yang baru lulus program magister, tidak memiliki jabatan fungsional, tidak memiliki nomor registrasi pengajar (NIDN/NIDK) untuk menggantikan dosen senior Dr. Asmak Ul Hosnah, S.H.,M.H., (tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan) yang memiliki keilmuan hukum pidana, dosen berjabatan fungsional Lektor serta sudah sertifikasi dosen. Selain itu, memberikan SKS cukup banyak kepada pejabat struktural di kabinet Dekan Yenti melebihi batas kewajaran, seperti kepada Sdr. Eka Ardianto Iskandar, S.H., M.H., dengan mencapai 47 SKS yang diduga karena yang bersangkutan Wakil Dekan SDM dan Keuangan FH Universitas Pakuan (Hal ini Melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2013 terkait Jabatan Fungsional Dosen).
- Mengangkat dengan SK Dekan, Sdri Yenni K Milono, S.H., M.H., sebagai Pjs Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan padahal pada Statuta Universitas Pakuan jelas yang berwenang mengangkat Wakil Dekan adalah Rektor (tindakan Pelapor melanggar Pasal 43 ayat (3) Statuta Universitas Pakuan).
- Tidak melaksanakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang didalamnya diatur MBKM) sehingga membahayakan keberlanjutan perguruan tinggi khususnya Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
- Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
- Terdapat dugaan konflik kepentingan dengan digunakannya Restoran Kebon Teduh Sentul yang merupakan milik Dekan Yenti untuk berbagai kegiatan konsumsi di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, padahal dari segi jarak cukup jauh dari lokasi Fakultas Hukum Universitas Pakuan di Ciheuleut dan dari segi harga masih dapat diperdebatkan.
- Menghapus Sdr. R Muhammad Mihradi selaku dosen hukum konstitusi dan hak asasi, sementara kontradiksi dengan kebijakan Dekan Yenti yang mengangkat yang bersangkutan selaku Ketua Pusat Unggulan Konstitusi dan HAM. Hal serupa juga dilakukan terhadap Sdr. Mustika Mega Wijaya yang dihapus dari mata kuliah selaku pengajar hukum ketenagakerjaan padahal yang bersangkutan adalah Ketua Pusat Unggulan Hukum Ketenagakerjaan.
- Beberapa struktural di Fakultas Hukum Universitas Pakuan mengundurkan diri, akibat Dekan Yenti Garnasih dalam merumuskan kebijakan seperti jadwal kuliah tidak melibatkan beberapa struktural yang seharusnya dilibatkan, hal ini yang terjadi pada Asisten Kaprodi Isep H. Insan, S.H., M.H., dan Ketua Bagian Kepidanaan Lilik Prihatini, S.H., M.H., mengundurkan diri.
- Kepemimpinan
Dekan Yenti Garnasih kerap dalam kepemimpinannya menimbulkan ketidaknyaman baik antara karyawan non edukatif maupun sesama dosen karena kerap sulit dikonfirmasi kebenaran berbagai pernyataanya sehingga menimbulkan konflik diantara sesama pengajar atau karyawan. Apalagi kerap mengalihkan tanggungjawabnya ke pihak lain apabila terjadi konflik padahal selaku Dekan sudah seharusnya mengambil alih tanggungjawab yang membahayakan tata kelola pendidikan tinggi. (hal mendetail terdapat dalam petisi terlampir).
- Penyimpangan Tata Kelola Pendidikan Tinggi
- Bahwa kemudian Dr. Yenti Garnasih., S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan melaporkan kejadian tersebut kepada Termohon dengan Laporan Polisi Nomor: No. LP/B/0202/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022, dan Laporan Polisi Nomor: No. LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 atas dugaan Tindak Pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Menstramisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP dan/atau 315 KUHP;
- Bahwa di dalam penggunaan UU ITE sebagaimana digunakan dalam Laporan Polisi dalam perkara a quo, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informarika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE yang menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dimana Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pedoman implementasinya menyatakan bahwa pengertian muatan penghinaan nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Kemudian dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dapat disimpulkan, bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata- kata tidak pantas. Kemudian bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau kenyataan.Selain itu, dalam SKB tersebut juga mensyaratkan bahwa Korban sebagai Pelapor harus perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
- Bahwa kemudian di dalam ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHPidana berbunyi:Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri”. Hal ini patut menjadi pertimbangan semua pihak. Mengingat unjuk rasa aspirasi di atas dalam rangka penyelamatan kelembagaan Fakultas Hukum Universitas Pakuan apalagi dalam waktu dekat akan dilakukan akreditasi.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa Tindakan Pemohon dalam menyampaikan pendapat/unjuk rasa adalah merupakan hak konstitusional Pemohon dan hal tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945)Pasal 28E ayat (3) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi, oleh karenanya bukan merupakan sebuah tindak pidana.
- Bahwa oleh karena uraian kejadian yang disangkakan pada Laporan Polisi Nomor: No. LP/B/0202/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 adalah tidak masuk dalam tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam SKB, maka Penyelidikan, penyidikan serta Penetapan Tersangka kepada Pemohon menjadi cacat hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal salah satu tujuan dikeluarkannya SKB tersebut untuk menghindari banyak penafsiran terhadap pasal yang disangkakan. Oleh karenanya cukup beralasan Permohonan Pemohon a quo dapat dikabulkan.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/X/RES.25/2023/Dittipidsiber, tanggal 03 November 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Menstramisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP dan/atau 315 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 dengan Pelapor atas nama Dr. Yenti Garnasih., S.H., M.H., Pemohon merasa dan berkeyakinan penuh bahwa Penetapan Tersangka atas diri tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup dan atau pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang, sehingga hal ini sangat merugikan dan merusak nama baik, harkat dan martabat Para Pemohon;
- Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup”, dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Kontitusi harus dimaknai sebagai “Minimal Dua Alat Bukti” sesuai Pasal 184 KUHAP;
- Bahwa berdasarkan informasi yang didapat Pemohon, Termohon menetapkan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Fotocopy Petisi tanggal 25 Februari 2022 dan Screenshoot Petisi Koalisi Civitas Academica di akun Instagram atas nama blmfhunpak, bemfhunpak. Ukmdmpfhunpak yang mana bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa memang benar terjadi penyampaian pendapat di lingkungan kampus Universitas Pakuan yang mana kejadian tersebut juga dilindungi oleh undang-undang, sehingga 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana “Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Menstramisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP dan/atau 315 KUHP tidak terpenuhi;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tindakan Termohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Kontitusi dengan Nomor Perkara 21/PUUXII/2014, maka dapat dinyatakan Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Bahwa oleh karena penetapan Tersangka terhadap Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, maka Para Tersangka harus dipulihkan hak-haknya sebagai warga negara dalam kedudukan, harkat dan martabat;
- Bahwa selain itu, yang menjadi alasan diajukannya Permohonan a quo adalah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/X/RES.25/2023/Dittipidsiber, tanggal 03 November 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Menstramisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP dan/atau 315 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 dengan Pelapor atas nama Dr. Yenti Garnasih., S.H., M.H. pada saat kejadian menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan;
- Bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan bukti permulaan yang sah yang dapat menunjukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon. Adapun tafsir “bukti permulaan” menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015, sebagai berikut (vide hlm. 97 dan
- :“...KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak tersangka/terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Namun demikian, masih terdapat beberapa frasa yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta lex stricta sebagai asas umum dalam hukum pidana agar melindungi seseorang dari tindakan sewenangwenang penyelidik maupun penyidik, khususnya frasa “bukti permulaan, ”bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.Ketentuan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa “bukti permulaan,” “bukti permulaan yang cukup,” dan “bukti yang cukup”
Oleh karena itu, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan,” “bukti permulaan yang cukup,” dan “bukti yang cukup,” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya...”
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/X/RES.25/2023/Dittipidsiber, tanggal 03 November 2023 tidak sah oleh karena Pemohon tidak pernah dimintai keterangan atau undangan klarifikasi sebagai saksi oleh Termohon, pemeriksaan dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon setelah ditetapkan sebagai Tersangka;
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: a. menerima laporan dan/atau pengaduan” sehingga benar adanya Termohon memiliki kewenangan atas menerima laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor, yaitu Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.;
- Bahwa Surat Ketetapan dengan Nomor: S.Tap/185/X/RES.2.5/ 2023/Dittipidsiber yang dikeluarkan oleh Termohon dan/atau Direktur Tindak Pidana Siber menyampaikan secara nyata-nyata Surat ketetapan tersebut berdasarkan 2 (dua) Laporan Polisi, yaitu:
- Laporan Polisi No: LP/B/0202/IV/22/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 April 2022;
- Laporan Polisi No: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 September 2023;
- Berdasarkan dua Laporan Polisi yang disampaikan oleh Termohon dan/atau Direktur Tindak Pidana Siber, maka patut dipertanyakan mengenai keabsahan proses penyelidikan terkait dengan delik pidana yang dijadikan dasar acuan dalam proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka. Mengingat Pemohon belum pernah dipanggil untuk diminta klarifikasi atau sebagai saksi dalam proses hukum ini, faktanya surat panggilan yang diberikan kepada Pemohon tertanggal 3 November 2023 bersamaan dengan Surat Keputusan Penetapan Tersangka;
- Bahwa Surat Ketetapan dengan Nomor: S.Tap/185/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber yang dikeluarkan oleh Termohon menurut Pemohon belum adanya kelengkapan secara formil, hal ini terkait dengan Laporan Polisi tanggal 26 April 2022 yang tidak ditindaklanjuti sampai dengan dengan tahun 2023, hal ini tentu adanya alasan yang konkrit dan dipertanyakan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Termohon dan/atau Direktur Tindak Pidana Siber. Adanya jeda waktu eksekusi yang lama atas Laporan Polisi tanggal 26 April 2022 sampai tahun 2023 serta munculnya gelar perkara yang dihasilkan pada tanggal 30 Oktober atas Laporan Polisi tanggal 4 September 2023, maka sepatutnya penyidik menghadirkan ahli dalam memberikan penetapan. Hal ini perlu dipertanyakan terkait penyidik melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP jo. Pasal 16 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
- Bahwa Surat Ketetapan dengan Nomor: S.Tap/185/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber yang dikeluarkan oleh Termohon yang ditujukan kepada Pemohon juga tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan An. Bintatar Sinaga kepada Pemohon;
- Bahwa perlu diingat, dalam konsep wewenang pejabat penyidik perlu dibuktikan terkait Legalitas Penyidik tentunya harus jelas dengan adanya Kartu Penyidik dan/atau Sertifikasi Penyidik; hal tersebut tentunya merupakan legalitas terhadap Pejabat Penyidik dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya agar memiliki tanggungjawab penyidik yang bertranformasi, berintegritas, profesional dan amanah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Polri, mengamanatkan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi pejabat fungsional di lingkungan Polri termasuk fungsional penyidik;
- Bahwa dari fakta-fakta di atas bagaimana mungkin terbitnya Surat Penetapan Tersangka namun syarat formil yang telah Pemohon sampaikan tidak terpenuhi sebagaimana mestinya secara procedural, hal ini tentu menunjukkan jika Termohon dan/atau Direktur Tindak Pidana Siber tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Selain itu tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh Pemohon sebagaimana fakta hukum yang telah Pemohon sampaikan;
- Bahwa dalam sistem administrasi, suatu Laporan Polisi dalam delik umum atau delik khusus terdapat perbedaan legalitas formil dalam sistem keadministrasian. Untuk kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, oleh karena itu setiap Laporan Polisi wajib mempunyai suatu kepastian hukum maju tidaknya suatu laporan polisi. Bilamana terdapat perbedaan legalitas untuk menangani penyelidikan dan penyidikan, maka Terlapor wajib diberitahukan atas tindak lanjut dari laporan terdahulu tanggal 26 April 2022 dengan laporan tanggal 4 September 2023, dengan demikian hak-hak dari Tersangka atau yang ditetapkan menjadi Tersangka adalah bertentangan dengan Skep Kapolri Nomor 1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, maka Termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon;
- Bahwa Penetapan Tersangka didasarkan pada Proses Penyidikan yang Tidak Sah karena tidak didahului dengan Pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon selaku Terlapor/Tersangka. Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri Penyidikan Tindak Pidana”) secara berturut-turut mengatur sebagai berikut:
Pasal 109 ayat (1) KUHAP:
“Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”Pasal 13 ayat (3) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:“Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP.” Pasal 14 ayat (1) Perkapolri Penyidikan Tindak Pidana:
“SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/ korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.”- Bahwa kaidah hukum mengenai batasan waktu pemberitahuan dimulainya penyidikan serta pihak mana saja yang harus mendapatkan pemberitahuan tersebut telah dipertegas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU/XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017 yang memberikan amar sebagai berikut:“…Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan...”
Bahwa berdasarkan Putusan a quo, maka dapat disimpulkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (“SPDP”) wajib untuk:
- Diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terlapor, serta Korban/Pelapor; dan
- Diberitahukan kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Sprin-Dik.
- Bahwa dalam perkara a quo, tahap penyidikan terhadap Laporan Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., telah dilangsungkan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5./2023/Dittipidsiber tanggal 24 Oktober 2023. Bahwa selama tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal 24 Oktober 2023, Pemohon Tidak Pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/SPDP dari Termohon.
- Bahwa tindakan Termohon yang Tidak Pernah menyampaikan SPDP kepada Pemohon secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 14 ayat (1) Perkapolri Penyidikan Tindak Pidana jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU/XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017.
- Dengan demikian, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan tanpa didahului penyerahan SPDP kepada Pemohon jelas melanggar hukum dan hak-hak Pemohon untuk membela kepentingan hukumnya, sehingga Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/X/RES.25/2023/Dittipidsiber, tanggal 03 November 2023 sebagai produk yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5./2023/Dittipidsiber tanggal 24 Oktober 2023 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
- Bahwa Pasal 13 ayat (3) Perkapolri Penyidikan Tindak Pidana menyatakan “Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP.” Kemudian Pasal 14 ayat (1) Perkapolri Penyidikan Tindak Pidana menyatakan: “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, Pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.” Dengan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak Terlapor dan korban tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum tetapi juga merugikan hak konstitusional bagi kedua pihak tersebut. Selain itu, dengan memberikan batasan waktu dan disampaikan kepada Terlapor dan korban, maka pihak Terlapor dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya. Sedangkan bagi korban/Pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya;
- Bahwa terhadap pelaksanaan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Termohon dan/atau Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terdapat kejanggalan, yaitu dengan tidak mengundang Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H (Pelapor) dan Pemohon (Terlapor) untuk didengar keterangannya. Bahwa terkait gelar perkara yang dilaksanakan oleh Termohon I tanpa mengundang Pihak Pemohon (terlapor). Berdasarkan pendapat seorang ahli hukum Prof. Frans Hendra Winarta menjelaskan bahwa Gelar Perkar adalah bagian dari proses dan system peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) Sementara Secara Formal, Gelar Perkara Dilakukan Oleh Penyidik Dengan Menghadirkan Pihak Pelapor dan Telapor. Jika Tidak Menghadirkan Pelapor dan Terlapor Maka Gelar Perkara Yang Dilakukan, Dapat Cacat Hukum. Lebih jauh kembali Prof. Frans Hendra Winarta menjelaskan gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak Pelapor dan Terlapor tak boleh diwakilkan oleh pihak lain;
- Bahwa dalam proses gelar perkara ada klasifikasi untuk menentukan cara yang mana gelar perkara dapat dilaksanakan sebagaimana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan yang menjelaskan tentang gelar perkara: Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, dilaksanakan dengan cara:
- gelar perkara biasa; dan
- gelar perkara khusus.
- Bahwa lebih lanjut dalam Dalam Pasal 70 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang menjelaskan bahwa: (1) Gelar perkara biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dilaksanakan pada tahap:
- awal proses penyidikan;
- pertengahan proses penyidikan; dan
- akhir proses penyidikan
- Bahwa dalam mekanisme Penyelenggaraann, Persiapan sampai dengan tahap pelaksanaan gelar perkara terdapat kejanggalan jika dikaitkan dengan aturan manajeman penyidikan yang telah diatur oleh Kepoliisan Republik Indonesia pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan sebagaimana mekanisme tahapan penyelenggaraan gelar perkara yang diatur daam Pasal 72 menjelaskan bahwa:
(1) Tahapan penyelenggaraan gelar perkara meliputi:- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- kelanjutan hasil gelar perkara.
(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyidik;
- penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara; dan
- Pengiriman Surat Undangan Gelar Perkara.
(3) Tahap pelaksanaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara;
- paparan tim penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan;
- tanggapan para peserta gelar perkara;
- diskusi permasalahan yang terkait dalam penyidikan perkara; dan
- kesimpulan gelar perkara.
(4) Tahap kelanjutan hasil gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- pembuatan laporan hasil gelar perkara;
- penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang;
- arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;
- tindak lanjut hasil gelar perkara oleh penyidik dan melaporkan perkembangannya kepada atasan penyidik; dan
- pengecekan pelaksanaan hasil gelar perkara oleh pengawas penyidikan.
- Bahwa, terhadap alasan Ketetapan Tersangka oleh Termohon dengan didasarkan Adanya gelar perkara pada tanggal 30 Oktober 2023 tidak dapat diterima karena berdasarkan uraian di atas yang berkaitan dengan proses serta prosedur Gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Termohon menjadi cacat hukum.
C. Permohonan
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraian di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan aquo agar berkenan untuk memutuskan dan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 jo. Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor, oleh karenanya Laporan Polisi tersebut tidak dapat dilanjutkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bukti yang dipergunakan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup;
- Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut baik terhadap Pemohon (maupun kepada pihak ketiga bila ada, berupa penerbitan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Ketetapan Tersangka, dan surat perintah/Spint yang lainnya) yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023;
- Menyatakan tidak sah segala tindakan, keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (dan/atau terhadap Pihak Ketiga) oleh Termohon yang dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber tertanggal 03 November 2023;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023, atau setidak-tidaknya menunda dan/atau menghentikan sementara seluruh proses penyelidikan dan/atau penyidikan sampai dengan seluruh proses upaya hukum memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Termohon untuk menghentikan dan/atau tidak melanjutkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon dan atau terhadap Pihak Ketiga bila ada;
- Mengembalikan dan/atau memulihkan harkat dan martabat Pemohon dalam keadaan semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo;
A t a u:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon hadir Kuasa;
Menimbang bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya berupa:
- Bukti P-1
- Bukti P-12 : : : : : : : : : : : : Fotokopi Surat Pernyataan Roby Setya Nugraha,S.H.,M.H Fotokopi Surat Pernyataan Herli Antoni,S.H.,M.H Fotokopi Surat Panggilan Bintatar Sinaga,S.H.,M.H Nomor:S.Pgl/416/XI/RES.2.5/2023/Dittipidsiber; Fotokopi Ketetapan Bintatar Saragih,S.H.,M.H. Nomor S.Tap/185/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber; Fotokopi Surat Panggilan Saksi Raden Muhammad Mihradi,S.H.,M.H. Nomor:S.Pgl/424/XI/RES.2.5/2023/Dittipdsiber Fotokopi Surat Panggilan Saksi Mustika Mega Wijaya,S.H.,M.H. Nomor:S.Pgl/425/XI/RES.2.5/2023/Dittipidsiber Fotokopi Undangan Wawancara Nomor B/166/II/RES.1.14.2023/Dittipidsiber Fotokopi undangan wawancara Nomor:B/979/X/RES.1.14.2022/Dittipidsiber Fotokopi undangan wawancara Nomor:B/546/IV/RES.1.14.2023/Dittipisiber Fotokopi PETISI Koalisi Civitas Academica Perduli Fakulktas Hukum Universitas Pakuan; Fotokopi Putusan MK No.21/PUU-XII/2014; Fotokopi Putusan MK No.65/PUU-IX/2011;
- Bukti P-2
- Bukti P-3
- Bukti P-4
- Bukti P-5
- Bukti P-6
- Bukti P-7
- Bukti P-8
- Bukti P-9
- Bukti P-10
- Bukti P-11
- Bukti P-13
- Bukti P-14 : : Fotokopi Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016; Fotokopi Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015;
- Bukti P-15 : Fotokopi keputusan bersama Kominfo, Jaksa Agung RI dan Kapolri tentang Pedoman UU ITE;
- Bukti P-16
- Bukti P-19 : : : : Fotokopi Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; Fotokopi Putusan No.50/PUU-VI/2008; Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
- Bukti P-17
- Bukti P-18
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE; - Bukti P-20 : Fotokopi Laporan Polisi nomor:LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM PLORI
Menimbang bahwa selain bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
- Roby Satya Nugraha, S.H., M.H., dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengetahui permasalahan terkait praperadilan ini, yaitu bermula dari adanya aksi (demo) yang dilakukan oleh Civitas Academika Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang terdiri dari Dosen, Tata Usaha dan Mahasiswa terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pelapor (Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.) selama menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan;
- Bahwa saksi mengetahui apa yang dilaporkan oleh Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., terhadap Bintatar Sinaga (Pemohon) adalah terkait orasi penyampaian aspirasi Dosen kepada Dekan (Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.) atas kebijakannya selama menjabat sebagai Dekan;
- Bahwa Saksi menyatakan bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya Laporan Polisi Pertama dengan Nomor : LP/B/0202/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 April 2022, dan tidak pernah ada pemanggilan kepada saksi. (Tidak pernah dimintai keterangan oleh Bareskrim kepada saksi);
- Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi baru mengetahui adanya Laporan Polisi Kedua dengan Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 September 2023 setelah adanya pemanggilan kepada saksi, dimana dalam surat tersebut sudah ada penetapan Pemohon sebagai Tersangka, yaitu pemanggilan dilakukan pada tanggal 24 November 2023.
- Bahwa saksi menegaskan belum pernah diperiksa sebagai saksi dari selang waktu tanggal 4 September sd. 3 November 2023. Yang artinya saksi baru diperiksa dan mendapatkan panggilan setelah adanya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka;
- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengetahui adanya Video ataupun Rekaman maupun screenshot terhadap aksi demo yang dilakukan pada tanggal 7 Maret 2022. Saksi baru diperlihatkan oleh Termohon (Bareskrim) pada saat pemeriksaan saksi oleh Penyidik di Bareskrim pada tanggal 24 November2023;
- Herli Antoni, S.H., M.H., dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengetahui permasalahan terkait praperadilan ini, yaitu bermula dari adanya aksi (demo) yang dilakukan oleh Civitas Academika Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang terdiri dari Dosen, Tata Usaha dan Mahasiswa terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pelapor (Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.) selama menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan;
- Bahwa saksi mengetahui apa yang dilaporkan oleh Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., terhadap Bintatar Sinaga (Pemohon) adalah terkait orasi penyampaian aspirasi Dosen kepada Dekan (Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.) atas kebijakannya selama menjabat sebagai Dekan;
- Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya Laporan Polisi Pertama dengan Nomor : LP/B/0202/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 April 2022, dan tidak pernah ada pemanggilan kepada saksi. (Tidak pernah dimintai keterangan oleh Bareskrim kepada saksi);
- Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi baru mengetahui adanya Laporan Polisi Kedua dengan Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 September 2023 setelah adanya pemanggilan kepada saksi, dimana dalam surat tersebut sudah ada penetapan Pemohon sebagai Tersangka, yaitu pemanggilan dilakukan pada tanggal 24 November 2023;
- Bahwa saksi menegaskan belum pernah diperiksa sebagai saksi dari selang waktu tanggal 4 September sd. 3 November 2023. Yang artinya saksi baru diperiksa dan mendapatkan panggilan setelah adanya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka;
- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengetahui adanya Video ataupun Rekaman maupun screenshot terhadap aksi demo yang dilakukan pada tanggal 7 Maret 2022. Saksi baru diperlihatkan oleh Termohon (Bareskrim) pada saat pemeriksaan saksi oleh Penyidik di Bareskrim pada tanggal 24 November 2023.
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
- Dr. Anis Rifai, S.H., M.H., dibawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
- Sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu unsur subjektif/mental yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) dan unsur objektif/physical yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana). Oleh karena itu, dalam penyelidikan, otomatis penyelidik akan melihat dari actus reus, karena ini pasti lebih dahulu terlihat dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan, ketimbang mens rea (sikap batin) yang karena bukan hal yang bersifat fisik tidak selalu terlihat di tahap penyelidikan. Dalam hal tertangkap tangan pun, mens rea masih penting untuk dibuktikan di tahap berikutnya. Mens rea ini menjadi unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban dari si pelaku. Sebuah tindak pidana bisa jadi menitikberatkan pada actus reus, ketimbang mens rea. Sehingga, berapapun ratio perbandingan mens rea dan actus reus, terlepas dari mana yang harus timbul duluan, keduanya adalah unsur yang harus ada dalam pertanggungjawaban pidana;
- Proses penetapan Tersangka itu dimulai dengan adanya Laporan Polisi, setelah itu dilakukan Penyelidikan, dalam Penyelidikan ini Terlapor itu akan diklarifikasi, setelah Penyelidikan akan berlanjut ke Penyidikan, di sini pun harus diperiksa lagi Terlapor tersebut dengan status Saksi, barulah dapat dilakukan Penetapan Tersangka. Artinya seseorang sebelum ditetapkan Tersangka minimal pemeriksaan itu dilakukan dua kali yaitu dalam tahap Penyelidikan yang disebut klarifikasi dan tahap Penyidikan yaitu pemeriksaan saksi;
- Bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP. Berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi Perkara Nomor 21/PUUXII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup”, dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Kontitusi harus dimaknai sebagai “Minimal Dua Alat Bukti” sesuai Pasal 184 KUHAP;
- Setiap Laporan Polisi yang dibuat harus melakukan Penyelidikan dan Penyidikan khusus perkara tersebut dan tidak bisa menggunakan hasil Penyelidikan dari Laporan Polisi Pertama kepada Laporan Polisi Kedua, sehingga terhadap Laporan Polisi yang Kedua tidak dapat langsung dilakukan Penyidikan dengan mempergunakan hasil Penyelidikan pada Laporan Polisi yang pertama;
- Diluar alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP tersebut tidak ada lagi penambahannya, akan tetapi pengembangannya ada, yaitu contohnya dengan adanya UU ITE, maka dokumen elektronik, video dll, hal tersebut masuk dalam bukti surat. Jadi dalam penetapan Tersangka tersebut harus ada dua alat bukti dan alat buktinya juga harus berkualitas;
- Dalam penetapan Tersangka harus dipenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah karena apabila penetapan tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup maka penetapan tersangka tersebut dikualifikasikan tidak sah dan cacat hukum dan hal tersebut telah disempurnakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Jadi tentu alat bukti tersebut harus memenuhi tidak hanya aspek kuantitas, namun juga aspek kualitasnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menambah keyakinan bahwa seseorang tersebut memang layak dan patut untuk dijadikan sebagai Tersangka;
- Delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana, seperti contoh tindak pidana tersebut diatas. Dalam hal pengadu yang mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, dilamana ia berada di Indonesia maka batas waktu pengajuan delik aduan adalah 6 (enam) bulan. Apabila pengaduan tersebut dibuat lebih dari 6 (enam) bulan maka pengaduan tersebut cacat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 74 KUHP;
Menimbang bahwa Kuasa Termohon hadir pada saat pembuktian dan telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
- Bukti T-1a : Fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri 26 April 2022.
Bukti T-1b : Fotokopi Laporan Polisi Nomor : LP/B/281/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 September 2023;
- Bukti T-2a : Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Nomor.: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Mei 2022;
Bukti T-2b : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor.: SP.Gas/444/ V/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Mei 2022;
Bukti T-2c : Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Nomor.: SP.Lidik/855/X/RES.2.5./2023/Dittipidsiber tanggal 17
Oktober 2023;
Bukti T-2d : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor.: SP.Gas/856/X/RES.2.5./2023/Dittipidsiber tanggal 17 Oktober 2023;
Bukti T-2e : Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 18 Oktober 2023;
Bukti T-2f: : Fotokopi Laporan Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara tanggal 19 Oktober 2023;
- Bukti T-3a : Fotokopi Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber tanggal 24 Oktober 2023;
Bukti T-3b : Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/330/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber tanggal 24 Oktober 2023;
Bukti T-3c : Fotokopi Surat Direktur Tindak Pidana Siber kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: SPDP/74/X/ RES.2.5/2023/Dittipidsiber tanggal 24 Oktober 2023 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan;
- Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. tanggal 25 Oktober 2023;
- Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Robi Satyanugraha tanggal 24 November 2023;
- Bukti T-6
- Bukti T-7 : : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Herli Antoni, S.H.,M.H. tanggal 24 November 2023; Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H tanggal 20 November 2023;
- Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Raden Muhammad Mihradi, S.H., M.H. tanggal 20 November 2023;
- Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Dr. Bibin Rubini, M.Pd tanggal 17 November 2023;
- Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa atas nama Prof. Dr. Wahyu Wibowo tanggal 12 Desember 2023;
- Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa atas nama Asisda Wahyu Asri Putradi, M.Hum tanggal 13 Desember 2023;
- Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana atas nama Dr. Effendi Saragih, S.H., MH tanggal 23 Oktober 2023;
- Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti: 333-XII-2023-CYBER tanggal 13 Desember 2023;
- Bukti T-14a : Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/120a/X/RES.2.5./2023/Dittipidsiber, tanggal 24 Oktober 2023;
Bukti T-14b : Fotokopi Berita Acara Penyitaan tanggal 25 Oktober 2023;
Bukti T-14c : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor: STP/306/X/2023/ Dittipidsiber tanggal 25 Oktober 2023;
- Bukti T-15a : Fotokopi Laporan Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara tanggal 1 November 2023;
Bukti T-15b : Fotokopi Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/185/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber tanggal 3 November 2023;
Bukti T-15c : Fotokopi Surat Direktur Tindak Pidana Siber kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: B/718/XI/RES.2.5/2023/Ditipidsiber, tanggal 3 November 2023 perihal pemberitahuan ketetapan tersangka;
- Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Bintatar Sinaga, S.H., M.H. tanggal 21 November 2023;
Menimbang bahwa Termohon tidak mengajukan saksi-saksi dan ahli; Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan Pemohon sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa permohonan Praperadilan Pemohon pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri menyatakan:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 jo. Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor, oleh karenanya Laporan Polisi tersebut tidak dapat dilanjutkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bukti yang dipergunakan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup;
- Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut baik terhadap Pemohon (maupun kepada pihak ketiga bila ada, berupa penerbitan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Ketetapan Tersangka, dan surat perintah/Spint yang lainnya) yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023;
- Menyatakan tidak sah segala tindakan, keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (dan/atau terhadap Pihak Ketiga) oleh Termohon yang dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber tertanggal 03 November 2023;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023, atau setidak-tidaknya menunda dan/atau menghentikan sementara seluruh proses penyelidikan dan/atau penyidikan sampai dengan seluruh proses upaya hukum memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Termohon untuk menghentikan dan/atau tidak melanjutkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon dan atau terhadap Pihak Ketiga bila ada;
- Mengembalikan dan/atau memulihkan harkat dan martabat Pemohon dalam keadaan semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 dan 2 (dua) orang saksi serta 1 (satu) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan sebagai berikut:
- Terlebih dahulu Termohon menyatakan bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh Termohon.
- Bahwa Termohon tidak akan menjawab dan menanggapi satu persatu dalil-dalil permohonan Praperadilan Pemohon, namun tidak berarti Termohon membenarkan dalil-dalil Pemohon tersebut akan tetapi Termohon akan menjawab dalam suatu bentuk Kesimpulan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya sesuai dengan proses penyidikan berdasarkan KUHAP yang sekaligus merupakan bentuk bantahan Termohon terhadap dalil-dalil Permohonan Pemohon dan sekaligus juga menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil- dalil permohonan praperadilan Pemohon. Demikian halnya terhadap dalil- dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, juga tidak akan Termohon tanggapi.
- Bahwa Permohonan Praperadilan Pemohon pada pokoknya meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 jo. Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor, oleh karenanya Laporan Polisi tersebut tidak dapat dilanjutkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menyatakan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menyatakan bukti yang dipergunakan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup; menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut baik terhadap Pemohon (maupun kepada pihak ketiga bila ada, berupa penerbitan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Ketetapan Tersangka, dan surat perintah/Spint yang lainnya) yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023; menyatakan tidak sah segala tindakan, keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (dan/atau terhadap Pihak Ketiga) oleh Termohon yang dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber tertanggal 03 November 2023; memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023, atau setidak-tidaknya menunda dan/atau menghentikan sementara seluruh proses penyelidikan dan/atau penyidikan sampai dengan seluruh proses upaya hukum memperoleh kekuatan hukum tetap dan menghukum Termohon untuk menghentikan dan/atau tidak melanjutkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon dan atau terhadap Pihak Ketiga bila ada;
- Bahwa atas dalil-dalil permohonan Pemohon dalam petitum permohonannya akan Termohon tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan Prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh KUHAP dengan rangkaian tindakan sebagai berikut: Tindakan penyelidikan
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/ 2022/Dittipidsiber tanggal 31 Mei 2022 untuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 April 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/855/X/RES.2.5./2023/Dittipidsiber tanggal 17 Oktober 2023 untuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 September 2023 dilaksanakan tindakan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 315 KUHP, untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 5 KUHAP dengan mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka klarifikasi/pengecekan/pemeriksaan dokumen/surat-surat/bukti-bukti, adapun pihak-pihak yang dimintai klarifikasi sebagai berikut:- Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.
- Bintatar Sinaga, S.H., M.H.
- Eko Ardianto Iskanadar, SH, MH
- Herli Antoni, SH, MH.
- Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H.
- Raden Muhammad Mihradi, S.H., M.H.
berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta terdapat dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui informasi/media elektronik dan/atau dokumen elektronik pada saat demonstrasi mahasiswa pada tanggal 7 Maret 2022 di depan Gedung Rektorat Universitas Pakuan – Bogor.
Berdasarkan fakta yang ditemukan pada proses penyelidikan, Termohon menyimpulkan bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 315 KUHP, Untuk itu Termohon melaksanakan gelar perkara pada tanggal 19 Oktober 2023 yang dipimpin oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri dan kesimpulan hasil pelaksanaan gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri 26 April 2022 dan Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 September 2023 dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.
- Meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan
Bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum dan didukung dengan dokumen yang diperoleh dan setelah dilakukannya gelar perkara untuk meningkatkan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan dan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri 26 April 2022 dan Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 September 2023 penyidikannya dilakukan penggabungan mengingat subjek dan objek perkara yang dilaporkan adalah sama dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber tanggal 24 Oktober 2023. - Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri 26 April 2022 dan Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 September 2023 telah dilakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Bintatar Sinaga, S.H., M.H. (Pemohon) dengan cara mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAP. Untuk itu juga telah dilakukan tindakan-tindakan hukum sebagaimana disebutkan di bawah ini berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta bukti-bukti terkait dugaan Laporan Polisi tersebut, yaitu:
- Saksi-saksi, antara lain:
- Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.
- Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H
- Raden Muhammad Mihradi, S.H., M.H.
- Dr. Bibin Rubini, M.Pd.
- Herli Antoni, S.H.,M.H.
- Robi Satyanugraha
- Ahli:
- Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H. (Ahli Pidana)
- Prof. Dr. Wahyu Wibowo (Ahli Bahasa)
- Asisda Wahyu Asri Putradi, M.Hum (Ahli Bahasa)
- Barang Bukti dan Alat bukti surat:
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti: 333-XII-2023-CYBER tanggal 13 Desember 2023.
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/120a/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber tanggal 24 Oktober 2023 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dari saksi Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
- Saksi-saksi, antara lain:
- Bahwa Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan Prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh KUHAP dengan rangkaian tindakan sebagai berikut: Tindakan penyelidikan
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Ahli dan didukung oleh barang bukti/surat, Termohon melaksanakan gelar perkara pada tanggal 1 November 2023 di Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin oleh Penyidik Madya TK II Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan hasil gelar dengan telah terpenuhi lebih dari 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan Saksi, Ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterangan saksi, Ahli dan Surat, sehingga (Pemohon) dapat ditingkatkan sebagai Tersangka.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi, ahli dan barang bukti/surat diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 315 KUHP dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada akun Instagram https://www.instagram.com/bemfhunpak/ berisi rekaman video demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Rektorat Unpak pada tanggal 7 Maret 2022.
- Bahwa Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. (Pelapor) menjabat sebagai Dekan FH Unpak – Bogor sejak tanggal 2 Mei 2020 - 25 Maret 2022, yang diberhentikan oleh Rektor Universitas Pakuan dengan alasan adanya restrukturalisasi jabatan di lingkungan Universitas Pakuan.
- Bahwa Sdr. Dr. ANDI M. ASRUL (dkk 14 orang dosen FH Unpak) yang menandatangani Petisi KOALISI CIVITA ACADEMICA PEDULI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAKUAN 2022 yang berisi tentang petisi atas ketidakmampuan Dekan FH Unpak atas nama Dr. YENTI GARNASIH, SH, MH dalam mengelola fakultas hukum baik dari aspek kelembagaan dan kepemimpinan dan beberapa dosen melakukan orasi pada kegiatan demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Rektorat Unpak.
- Bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para pemilik akun Instagram yang memberikan komentar pada life video akun Instagram https://www.instagram.com/bemfhunpak/ berisi rekaman video demonstrasi mahasiswa pada tanggal 7 Maret 2022 yang diduga mencemarkan nama baik pelapor dan orasi yang dilakukan oleh Sdr. Bintatar Sinaga, S.H., M.H. (Pemohon)
- Bahwa Pemohon dalam orasi pada di depan gedung rektorat Universitas Pakuan pada tanggal 7 Maret 2022 mengatakan kalimat … anak kualat, anak durhaka, …”
- Bahwa Pemohon membenarkan telah menyampaikan di dalam rekaman video 1 adalah Pemohon sendiri (Bintatar Sinaga) yang menyampaikan “…padahal ada kami mengajar (teriakan) turun aja orang tua, rektor kami ibu pecat, sebenarnya Yenti ini adalah anak tersangka, tetapi anak kualat, anak durhaka, mahasiswa tersangka, bimbingan tersangka, asisten tersangka”.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli, petunjuk dan adanya Barang Bukti/surat, sebagaimana disampaikan di atas maka sudah cukup beralasan bagi Termohon untuk menetapkan Bintatar Sinaga, S.H., M.H. (Pemohon) sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 315 KUHP.
- Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon tidak berdasarkan bukti permulaan yang sah dan tidak adanya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai Tersangka merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan, Untuk itu mohon untuk dikesampingkan. Termohon berpendapat berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan menyebutkan bahwa telah diperoleh 3 (tiga) alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti/surat untuk menetapkan Bintatar Sinaga, S.H., M.H. (Pemohon) yang diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 315 KUHP, di samping itu pula terhadap terduga yang sudah terang benderang peristiwa pidananya dan sudah jelas pelakunya, sehingga berdasarkan 3 (tiga) alat bukti yang dimiliki, Termohon tidak lagi memeriksa Pemohon sebagai saksi sebagai bentuk klarifikasi dan hal tersebut telah diakui pula dengan penuh kesadaran oleh Tersangka (Pemohon) dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 21 November 2023, bahwa Pemohon secara dengan sengaja mengatakan kalimat … anak kualat, anak durhaka, …” pada orasi di depan gedung rektorat Universitas Pakuan pada tanggal 7 Maret 2022 dalam rekaman video 1 yang lengkapnya menyampaikan “…padahal ada kami mengajar (teriakan) turun aja orang tua, rektor kami ibu pecat, sebenarnya Yenti ini adalah anak tersangka, tetapi anak kualat, anak durhaka, mahasiswa tersangka, bimbingan tersangka, asisten tersangka”.. Oleh karenanya dalam hal ini secara jelas tergambar perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemohon.
- Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon yang mendalilkan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat hukum karena tidak mengundang pihak Pelapor dan Terlapor sebagaimana ketentuan Pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan, perlu Termohon kemukakan pada persidangan ini Peraturan Kapolri yang dijadikan acuan oleh Pemohon sudah tidak berlaku dan dicabut yang diganti dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (2), penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik telah melalui mekanisme Gelar Perkara sebagaimana ketentuan tersebut di atas yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2023, untuk itu mohon dalil permohonan Pemohon untuk tidak dipertimbangkan.
- TANGGAPAN TERHADAP SAKSI-SAKSI
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 Pemohon mengajukan 2 (dua) orang saksi atas nama Robi Satyanugraha (vide bukti T – 5) dan Herli Antoni, S.H.,M.H. (vide bukti T – 6), dengan ini Termohon berkeberatan atas keberadaan saksi yang menerangkan pokok perkara sedangkan berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menegaskan Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil. - TANGGAPAN TERHADAP BUKTI-BUKTI
Bahwa terhadap Bukti P - 1 s/d P-2 merupakan bukti yang tidak berdasar faktanya terhadap yang bersangkutan telah diambil keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi tanggal 24 November 2023 (vide bukti T – 5), bukti P – 5, P – 6, P – 21 dan P – 22 tidak akan Termohon tanggapi. Bahwa terhadap bukti P – 3 dan P – 4 (vide bukti 15 b) dan bukti P – 20, merupakan rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Ahli dan didukung oleh barang bukti berupa dokumen serta bukti digital, dan persesuaian antara keterangan saksi, Ahli dan Surat, sehingga (Pemohon) dapat ditingkatkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 315 KUHP.Bahwa terhadap bukti P – 7 s/d P – 9 merupakan bentuk rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana bukti T – 2a s/d T – 2f dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga terhadap Laporan Polisi aquo dapat ditingkatkan ke penyidikan. Bahwa terhadap bukti P – 10 tidak akan Termohon tanggapi karena berkaitan dengan pokok perkara, sedangkan praperadilan hanyalah memeriksa formilnya saja, demikian pula terhadap bukti P -11 s/d P – 19 yang merupakan putusan MK dan perundang-undangan, yang tidak wajib dibuktikan sebagaimana asas yang menganggap semua orang telah mengetahui adanya suatu undang-undang (ignorare legis est lata culpa). Bahwa segala Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur di dalam KUHAP dan perundang-undangan lainnya, berdasarkan bukti-bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Termohon dalam pelaksanaan proses penyidikan dan dengan dibuktikannya sendiri oleh Pemohon merupakan suatu bentuk pengakuan Pemohon atas terpenuhinya prosedur tersebut berdasarkan KUHAP.
- Bahwa dengan tidak diajukannya bukti yang berkaitan dengan prosedur Penetapan Tersangka oleh Pemohon berarti Pemohon tidak mampu membuktikan dalil permohonannya, karena berkaitan dengan beban pembuktian yang seharusnya menjadi kepentingan Pemohon, ketentuan Pasal tersebut sejalan dengan Pasal 163 HIR yang menegaskan; Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebut sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu., ketentuan ini jelas-jelas menitikberatkan beban pembuktian bagi Pemohon dalam meneguhkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon hanya memperkuat pembuktiannya terkait tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan penyidikan perkara yang sedang dilakukan terlebih lagi Pemohon sengaja menggiring perbuatan Pemohon kearah perbuatan perdata, untuk itu mohon seluruh bukti-bukti Pemohon untuk tidak dipertimbangkan.
Bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil posita permohonannya, dari keseluruhan alat bukti yang diajukan Pemohon sebagian besar hanya berupa fotocopy yang kebenarannya masih sangat diragukan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:
- K/SIP/1974 tanggal 1 April 1976 surat-surat bukti yang terdiri dari fotocopy-fotocopy tidak dapat dijadikan alat bukti.
- Bahwa Penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri 26 April 2022 dan Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 September 2023 yang telah dilakukan oleh Termohon telah dilaksanakan secara profesional, proporsional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh Penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Bahwa oleh karena penetapan Pemohon sebagai Tersangka sudah didasarkan pada bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dan dimaksud dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014 tanggal 24 April 2015, yaitu berdasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, bahkan dalam hal ini penetapan para Pemohon sebagai Tersangka didasarkan pada 3 (tiga) alat bukti yang sah, yaitu berupa barang bukti/surat, para Ahli dan para Saksi sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP, maka penetapan Pemohon sebagai Tersangka haruslah dinyatakan SAH.
Menimbang bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16;
Menimbang bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim Praperadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa dengan merujuk Pasal 77 KUHAP dan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 maka yang perlu dibuktikan dalam perkara Praperadilan adalah Obyek Praperadilan yaitu:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang bahwa petitum angka 2 menyatakan Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 jo. Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor, oleh karenanya Laporan Polisi tersebut tidak dapat dilanjutkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa petitum angka 2 bukan merupakan Obyek Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 maka petitum angka 2 berlandaskan hukum untuk ditolak;
Menimbang bahwa petitum angka 3 menyatakan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa petitum angka 3 bukan merupakan Obyek Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 maka petitum angka 3 berlandaskan hukum untuk ditolak;
Menimbang bahwa petitum angka 4 menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa setelah Hakim Praperadilan mencermati saksi-saksi dan ahli, bukti P-3, bukti P-4, bukti P-7, bukti P-8, bukti P-9 dihubungkan dengan bukti T-2c, bukti T-2d, bukti T-2e, bukti T-2f, bukti T-3a, bukti T-3b, bukti T-14 a, bukti T-14 b diperoleh fakta bahwa Termohon sebelum menetapkan Bintatar Saragih,S.H.,M.H. sebagai tersangka telah dilakukan serangkaian tindakan formal penanganan perkara yaitu melakukan klarifikasi kepada Dr.Yenti Garnasih,S.H.,M.H, Bintatar Sinaga,S.H.,M.H., Eko Ardianto Iskandar,S.H.,M.H., Herli Antoni,S.H.,M.H.,Mustika Mega Wijaya,S.H.,M.H., Raden Muhammad Mihradi,S.H.,M.H. dan gelar perkara yang bersangkutan dimana dalam gelar perkara tersebut ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah atau lebih yakni:
- Keterangan 6 (enam) orang saksi-saksi;
- Keterangan 1 orang ahli Pidana, 2 orang ahli bahasa;
- Petunjuk yakni barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah. Menimbang bahwa Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang bahwa setelah memperhatikan bukti P-3, bukti P-4, bukti P-7, bukti P-8, bukti P-9 dihubungkan dengan bukti T-2c, bukti T-2d, bukti T-2e, bukti T-2f, bukti T-3a, bukti T-3b, bukti T-14 a, bukti T-14 b tersebut telah memenuhi pengertian bukti sebagaimana dimaksud dalam “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka petitum angka 4 berlandaskan hukum untuk ditolak;
Menimbang bahwa petitum angka 5 menyatakan bukti yang dipergunakan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/443/V/2022/Dittipidsiber, tertanggal 31 Mei 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/188/I/2023/Dittipidsiber, tertanggal 22 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/329/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber, tertanggal 24 Oktober 2023 tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup;
Menimbang bahwa oleh karena petitum angka 4 telah ditolak maka petitum angka 5 berlandaskan hukum untuk ditolak;
Menimbang bahwa petitum angka 6 menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut baik terhadap Pemohon (maupun kepada pihak ketiga bila ada, berupa penerbitan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Ketetapan Tersangka, dan surat perintah/Spint yang lainnya) yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023;
Menimbang bahwa oleh karena petitum angka 3, petitum angka 4 telah ditolak maka petitum angka 6 berlandaskan hukum untuk ditolak;
Menimbang bahwa petitum angka 7 menyatakan tidak sah segala tindakan, keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (dan/atau terhadap Pihak Ketiga) oleh Termohon yang dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/85/X/RES.2.5/2023/Dittipidsiber tertanggal 03 November 2023;
Menimbang bahwa oleh karena petitum angka 4 telah ditolak maka petitum angka 7 berlandaskan hukum untuk ditolak;
Menimbang bahwa petitum angka 8 memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023, atau setidak-tidaknya menunda dan/atau menghentikan sementara seluruh proses penyelidikan dan/atau penyidikan sampai dengan seluruh proses upaya hukum memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menimbang bahwa oleh karena petitum angka 3, petitum angka 4 telah ditolak maka petitum angka 8 berlandaskan hukum untuk ditolak;
Menimbang bahwa petitum angka 9 menghukum Termohon untuk menghentikan dan/atau tidak melanjutkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0202/IV/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 04 September 2023 dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon dan atau terhadap Pihak Ketiga bila ada;
Menimbang bahwa oleh karena petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 8 ditolak maka petitum angka 9 berlandaskan hukum untuk ditolak;
Menimbang bahwa petitum angka 10 mengembalikan dan/atau memulihkan harkat dan martabat Pemohon dalam keadaan semula, oleh karena pertitum angka 2 sampai dengan petitum angka 9 ditolak maka petitum angka 10 berlandaskan hukum untuk ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 oleh Sulistyo Muhamad Dwi Putro,S.H.,M.H. Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Matius B Situru, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti
Matius B Situru, S.H. Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro,S.H.,M.H.