132/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 132/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: BILLY SINDORA Termohon: Direktorat Resese Kriminal Khusus Cq Kepolisian Daerah Metro Jaya
MENGADILI: Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
PUTUSAN
Nomor 132/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus yang mengadili permohonan Praperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam permohonan:
Billy Sindora, Lahir di Bandung, 29 Januari 1981, Jenis Kelamin Laki-laki, Warganegara Indonesia, beralamat di Hegarmanah Wetan No.28, RT.004 RW.009, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini memilih domisili kuasa hukumnya dan memberikan kuasa kepada Regan Jayawisastra, S.H., dkk., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Regan Jayawisastra, S.H. & Associates” yang beralamat di Jalan Tarumanegara Timur No.58, Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/RJ/23/11/ XXIII/SK tertanggal 23 November 2023, untuk selanjutnya disebut…. Pemohon; L a w a n:
Direktorat Resese Kriminal Khusus, cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya, beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 55, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebutTermohon; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus Nomor 132/Pid.Pra/2023/PN Jkt. Sel tanggal 27 November 2023, tentang Penunjukan Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim, Nomor 132/Pid.Pra/2023/PN Jkt. Sel tanggal 27 November 2023, tentang Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat yang diajukan oleh para pihak;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 28 November 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dengan register Nomor 132/Pid.Pra/2023/PN Jkt. Sel tanggal 27 November 2023, telah mengajukan permohonan
Praperadilan mengenai (sah atau tidaknya penetapan tersangka) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang, apabila dilaksanakan secara sewenang- wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP;
- Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d. Pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah menyangkut sah-tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
- Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;
- Bahwa sebagaimana diketahui Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, secara jelas menyatakan:
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
- Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, diantaranya adalah:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi seserang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
- Bahwa dalam perkembangannya pengaturan tentang Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP telah semakin luas, dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya memberikan kaidah bahwa lembaga Praperadilan in casu Pengadilan Negeri dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Bahwa dengan demikian, jelas dan tegas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan merupakan bagian dari wewenang Praperadilan, oleh karenanya Permohonan PEMOHON a quo telah tepat dan berdasarkan hukum, sehingga dapat diterima oleh Pengadilan;
WEWENANG PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MEMERIKSA PERMOHONAN PRAPERADILAN A QUO
- Bahwa, tujuan Praperadilan melalui lembaga peradilan in casu Pengadilan Negeri adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dikenakan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur dan telah berdasarkan ketentuan Undang- Undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan sewenang- wenang, serta tidak bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;
- Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan:
- Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang. Dalam hal ini adalah penetapan tersangka in casu PEMOHON;
- Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang tidak diajukan kepersidangan tapi dihentikan penuntutannya sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip keadilan;
- Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka;
Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan (termasuk TERMOHON sebagai salah satu institusi yang juga diberikan kewenangan untuk melakukan Penyidikan) yang melanggar hukum dan merugikan (in casu PEMOHON);
- Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP, dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi:
(a) “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” (b) “bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945”;
Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi:
“...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 huruf a KUHAP sebagaimana disampaikan di atas, permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa/mengadilinya, diantaranya adalah meliputi persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan, dengan suatu proses yang dilakukan menurut hukum acara perdata;
- Bahwa sesuai uraian diatas maka yang menjadi obyek Permohonan Praperadilan ini adalah Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/177/VI/RES 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Juni 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7332/XI/RES 2.6/2023/Ditreskrimsus, tanggal 14 November 2023, dimana PEMOHON telah disangkakan dan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010;
- Bahwa dengan mengingat TERMOHON dalam kedudukanya yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 55, Jakarta Selatan. dengan demikian kedudukan hukum TERMOHON adalah berada pada yurisdiksi/ wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, KUHAP memberikan kewenangan eksplisit kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan Permohonan Praperadilan, dimana pengajuan Permohonan Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan TERMOHON, maka secara jelas dan nyata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang menurut hukum untuk memeriksa, mengadili, serta memutus Permohonan Praperadilan a quo;
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa PEMOHON adalah perorangan yang awalnya pada tahun 2012 telah dilaporkan oleh Saudara Dharmanto Iskandar terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP /3826/XI/2012/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 6 November 2012;
- Bahwa dalam prosesnya atas Laporan Polisi tersebut telah dilakukan Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/556/VII/2016/Dit Reskrimsus tanggal 27 Juli 2016, dan dalam proses penyidikan tersebut ternyata atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor Dharmanto Iskandar tidak ditemukan adanya unsur pidana dan perkara dimaksud telah dihentikan karena tidak cukup bukti;
- Bahwa perkara Laporan Polisi LP /3826/XI/2012/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 6 November 2012 tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/III/2017/Dit.Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 30 Maret 2017;
- Bahwa telah jelas dan berdasarkan hukum atas peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor Dharmanto Iskandar telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan. Namun. Dalam proses Laporan Polisi tersebut ternyata PEMOHON juga telah di gugat oleh PT. Jaddi Putera Gemilang. Dengan kedudukan PEMOHON sebagai Tergugat III pada Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana teregistrasi dalam perkara Nomor 268/Pdt.G/2015/PN Bdg. Dengan pokok gugatan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi, yang kemudian telah di Putus oleh Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 26 April 2016 dengan amar Putusan berbunyi:
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Sebagian;
- Menyatakan Kontrak Perjanjian Kerjasama pembiayaan Export Batubara No.01/V/20011 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I beserta Perjanjian Penjaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Export Batubara yang dibuat TERGUGAT II, TERGUGAT III daan TERGUGAT IV adalah sah dan mengikat bagi PARA PIHAK;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Kontrak Perjanjian Kerjasama pembiayaan Export Batubara No.01/V/20011 serta Perjanjian Penjaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Export Batubara yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan tidak pernah kunjung menyerahkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan serta mengembalikan Dana Talangan milik PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar serta mengembalikan Dana Talangan Tunai kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian Kerjasama pembiayaan Export Batubara No.01/V/20011 pada tanggal 02 Juni 2011 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah dengan kerugian berupa denda dan bunga sebesar 5% pertahun dikalikan dengan modal talangan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yaitu 5% X Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) X 5 (lima) tahun = Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V harus dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini sebesar Rp. 3.171.000,- (tiga juta serratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut PEMOHON telah mengajukan banding sebagaimana terdaftar dalam perkara Nomor 418/PDT/2016/PT.BDG. Dan kemudian telah di Putus pada tanggal 25 Nvember 2016, dengan amar Putusan berbunyi:
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat IV dan Terbanding III semua Tergugat III;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 268/Pdt.G/2015?PN.Bdg tanggal 26 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat III;.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding I semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut PT. JADDI PUTERA GEMILANG selanjutnya telah mengajukan Kasasi sebagaimana terdaftar dalam perkara Nomor 1778 K/PDT/2017 Dan kemudian telah di Putus pada tanggal 31 Agustus 2017 dengan amar Putusan berbunyi:
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. JADDI PUTERA GEMILANG;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 418/Pdt/2016/PT. Bdg tanggal 28 November 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 268/Pdt.G/2015/PN.Bdg tanggal 26 April 2016;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Sebagian;
- Menyatakan Kontrak Perjanjian Kerjasama pembiayaan Export Batubara No.01/V/20011 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I beserta Perjanjian Penjaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Export Batubara yang dibuat TERGUGAT II, TERGUGAT III daan TERGUGAT IV adalah sah dan mengikat bagi Para Pihak;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Kontrak Perjanjian Kerjasama pembiayaan Export Batubara No.01/V/20011 serta Perjanjian Penjaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Export Batubara yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan tidak pernah kunjung menyerahkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan serta mengembalikan Dana Talangan milik PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar serta mengembalikan Dana Talangan Tunai kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian Kerjasama pembiayaan Export Batubara No.01/V/20011 pada tanggal 02 Juni 2011 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah dengan kerugian berupa denda dan bunga sebesar 5% pertahun dikalikan dengan modal talangan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yaitu 5% X Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) X 5 (lima) tahun = Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V harus dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini sebesar Rp. 3.171.000,- (tiga juta serratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Para Termohon Kasasi/Tergugat I, III dan IV/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa telah sangat jelas dan nyata perkara yang awalnya telah dilaporkan sebagai suatu dugaan tindak pidana namun dalam proses penyidikan telah dihentikan karena tidak cukup bukti, yang kemudian atas peristiwa hukum tersebut telah diajukan upaya hukum perdata dan telah memperoleh putusan hingga tingkat Kasasi yang tidak dapat diartikan lain bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karenanya peristiwa hukum yang terjadi antara Pelapor (PT. Jaddi Putera Gemilang) dengan PEMOHON adalah suatu peristiwa hukum dan atau suatu perbuatan perdata sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Perdata dimaksud;
- Bahwa meskipun telah ada Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, ternyata pada tahun 2018 untuk kedua kalinya Pelapor (PT. Jaddi Putera Gemilang) melalui kuasa hukumnya telah kembali melaporkan PEMOHON pada Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/913/IX/2018/JABAR tanggal 19 September 2018 atas nama Pelapor Giovanni Arirang Tilalolo Sinulingga, S.H;
- Bahwa laporan sebagaimana tersebut diatas kemudian telah dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang kemudian prosesnya telah ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (in casu TERMOHON) dan atas proses pidana tersebut Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor; S.Tap/177/VI/RES 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Juni 2021 tentang Penetapan Tersangka atas nama PEMOHON;
- Bahwa atas laporan Polisi Nomor: LPB/913/IX/2018/JABAR tanggal 19 September 2018 sebagaimana tersebut diatas, merupakan laporan polisi yang sama dengan Laporan Polisi Nomor LP /3826/XI/2012/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 6 November 2012 yang telah di hentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Oleh karenanya menjadi pertanyaan besar bagi PEMOHON jikalau faktanya persitiwa hukum antara Pelapor dengan PEMOHON merupakan suatu peristiwa pidana dan cukup bukti, seharusnya TERMOHON membuka Kembali perkara yang telah dihentikan penyidikannya, bukan dengan menerima laporan lain dan memprosesnya padahal diketahui laporan lain tersebut adalah atas peristiwa yang sama pelapor yang sama dan terlapor yang sama;
- Bahwa upaya – upaya yang dilakukan oleh Pelapor jelas telah merugikan hak hukum PEMOHON sebagai warga Negara, oleh karena telah sepatutnya setiap Laporan Polisi yang dibuat secara jelas terdapat dalam formulir dalam membuat laporan polisi ditanyakan perihal apakah peristiwa tersebut telah pernah dilaporkan. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana DiLingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 10 secara tegas dinyatakan:
Ayat (1): Dalam proses penerimaan Laporan Polisi, petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor/pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan. Ayat (2): Guna menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas meminta kepada Pelapor/Pengadu untuk mengisi formulir pernyataan bahwa:
- Perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di Kantor Kepolisian yang sama atau yang lain;
- Perkaranya belum pernah diproses dan/atau dihentikan penyidikannya;
- Bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan didalam laporan polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah.
- Bahwa, atas laporan – laporan polisi yang dibuat oleh Pelapor yang secara nyata sebelumnya telah dihentikan penyidikannya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (SP3), apabila Pelapor merasa tidak puas dengan penghentian penyidikan tersebut, telah sepatutnya menggunakan hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum Pra Peradilan, bukan justru membuat Laporan Polisi yang baru atas peristiwa untuk objek dan subjek yang sama. Dan oleh karena adanya laporan polisi Nomor: LPB/913/IX/2018/JABAR tanggal 19 September 2018 dan telah di terima dan di proses penyidikan oleh TERMOHON sampai telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, padahal merupakan Laporan yang sama dengan Laporan Polisi Nomor LP /3826/XI/2012/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 6 November 2012 yang telah di hentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti, hal ini tentu tidak sesuai dan tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana DiLingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Bahwa quod non Laporan Polisi tersebut terdapat unsur pidana, namun dengan mengingat adanya suatu peristiwa perdata yang dibuktikan dengan adanya Putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hal demikian telah seharusnya persoalan perdatanya diselesaikan terlebih dahulu hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan: Bahwa apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan dalam hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu;
- Bahwa mengingat dengan telah adanya putusan perdata tersebut telah sepatutnya atau peristiwa hukum dimaksud mengacu kepada putusan perdata, lagi pula upaya hukum pidana merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh apabila upaya hukum lain tidak dapat menyelesaikannya. Hal ini sejalan dengan azas Ultimum remedium;
- Bahwa selain itu juga dalam proses Laporan Polisi yang kedua tersebut, dengan telah ditetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, namun PEMOHON tidak menerima adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari TERMOHON, yang seharusnya itu menjadi hak hukum PEMOHON;
- Bahwa faktanya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON, adalah PEMOHON namun sangat tidak jelas apa perbuatan hukum atau perbuatan melawan hukum dari PEMOHON dan atas peristiwa hukum yang mana yang telah dilanggar oleh PEMOHON sehingga ditetapkan sebagai Tersangka;
- Bahwa sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor 21/PUU–XII/2014 tertanggal 28 April 2015 terkait Pasal 1 angka 14 KUHAP, maka “terhadap penetapan PEMOHON sebagai Tersangka harus ditetapkan oleh TERMOHON dalam koridor dan mekanisme prosedur formil yang berlaku serta didukung oleh alat bukti yang berkualitas sehingga layak dan patut digunakan oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka”. Dengan merujuk pada kaidah tersebut, Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah Cacat Yuridis dan karenanya patut dibatalkan;
- Bahwa untuk perlindungan hak asasi dan hak-hak hukum PEMOHON, dan maksud dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor 21/PUU–XII/2014 tertanggal 28 April 2015, maka tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara a quo dengan alat bukti harus dinilai dan diuji keabsahannya dengan norma Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14 KUHAP dikorelasikan dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP;
- Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah diputus dalam Putusan Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amar sebagai berikut: “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”;
- Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015 sebagaimana dikutip di atas, maka Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
- Bahwa TERMOHON dalam melakukan penyidikan atas diri PEMOHON dalam perkara a quo harus berdasarkan tata cara dan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP, yang mana penyelidikan diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP, sedangkan pada saat penyidikan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang telah dilakukan oleh Penyidik dengan tujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Oleh karenanya, dalam proses penyidikan TERMOHON harus dapat menentukan apakah suatu peristiwa adalah merupakan tindak pidana;
- Bahwa frasa “….guna menemukan tersangkanya” dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP harus dipahami “guna menemukan tersangkanya yang memenuhi unsur kesalahan bagi dirinya”. Unsur kesalahan (schuld) harus dibuktikan karena sesorang tidak dapat dipidana (dihukum) tanpa kesalahan. Karena itu, menjadikan PEMOHON selaku Tersangka tanpa adanya bukti mengenai unsur kesalahan baginya, merupakan kesewenang – wenangan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
- Bahwa pokok pengujian permohonan praperadilan ini adalah apakah terdapat dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka memiliki kualitas sebagai bukti, dilakukan dengan mekanisme sesuai prosedur yang berlaku dan dapat dipergunakan oleh TERMOHON untuk menunjukkan bahwa benar terdapat peristiwa hukum dimana PEMOHON karena kesalahannya patut ditetapkan sebagai Tersangka;
- Bahwa merujuk ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, sangat jelas dan terang TERMOHON dalam tahap Penyidikan untuk pengumpulan bukti- bukti haruslah menganalisis dan melakukan verifikasi dengan benar terhadap alat bukti yang dikumpukannya tersebut dan menentukan apakah dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah. Tanpa verifikasi kebenaran maka penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah sewenang-wenang dan melanggar hak asasi dan hak-hak hukum PEMOHON;
- Bahwa penentuan status PEMOHON menjadi Tersangka oleh TERMOHON yang tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015, merupakan tindakan sewenang–wenang yang melanggar hak konstitusional PEMOHON sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
- Bahwa penentuan status PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON akan selalu menjadi tidak sesuai dengan prosedur hukum formil yang benar dan tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang sah, karena sebagaimana dijelaskan dalam uraian fakta bahwa seluruh peristiwa hukum yang disangkakan kepada PEMOHON sebagai suatu tindak pidana, ternyata sama sekali tidak tergambar dalam perkara a quo; PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN SEWENANG-WENANG DAN BERTENTANGAN DENGAN AZAS KEPASTIAN HUKUM
Ayat (3): Dalam Pelapor dan/atau Pengadu pernah melaporkan perkaranya ke tempat lain atau perkaranya berkaitan dengan perkara lainnya, Pelapor/Pengadu diminta untuk menjelaskan nama Kantor Kepolisian yang pernah menyidik perkaranya;
- Bahwa subjek hukum mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian dan kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law). hukum tanpa kepastian akan kehilangan makna dan tujuannya, sehingga tidak lagi dapat dijadikan pedoman dan penegakan hukum. Oleh karena kepastian itu sendiri hakikatnya adalah merupakan tujuan dari hukum itu sendiri;
- Bahwa dalam hukum administrasi negara, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), ini memberikan petunjuk bahwa pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan kewenangannya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain;
- Bahwa bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan hak kekuasaan bertindak melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Bahwa tindakan atas suatu kekuasaan Pejabat Tata Usaha Negara dituangkan dalam bentuk adminitrasi penetapan tertulis (besichiking), dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa syarat sahnya suatu keputusan meliputi:
- Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- dibuat sesuai prosedur;
- Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;
- Bahwa sebagaimana telah diurai jelaskan diatas, dalam Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON, sangat jelas tidak memenuhi prosedural menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berakibat cacat prosedural dan cacat formal;
- Bahwa sejalan dengan itu, atas suatu penetapan administrasi yang tidak prosedural, maka menurut ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan:
- Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah;
- Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan;
- Bahwa merujuk uraian peristiwa dugaan tindak pidana yang ditujukan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/913/IX/2018/JABAR tanggal 19 September 2018, atas laporan tersebut yang kemudian TERMOHON telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor; S.Tap/177/VI/RES 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Juni 2021 tentang Penetapan Tersangka atas nama PEMOHON;
- Bahwa selanjutnya TERMOHON dengan telah Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, akan tetapi PEMOHON tidak menerima langsung dari TERMOHON adanya surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP);
- Bahwa sangat jelas dengan diterbitkan Surat Ketetapan Nomor; S.Tap/177/VI/RES 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Juni 2021 tentang Penetapan Tersangka atas nama PEMOHON oleh TERMOHON, namun tidak diberitahukan kepada PEMOHON tentang Surat Pemberitahuan DImulainya Penyidikan (SPDP), yang seharusnya berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP TERMOHON memberitahukan kepada PEMOHON, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yang pada pokoknya menyatakan: ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP inkonstitusional sepanjang frase “penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum” tidak dimaknai Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan;
- Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut dalam hal pemberitahuan dimulainya penyidikan, maka kedudukan hukum PEMOHON dengan Penuntut Umum adalah sama, oleh karenanya sangat jelas dan nyata tindakan TERMOHON dalam melakukan proses penyidikan dan penetapan Tersangka kepada PEMOHON adalah tindakan menyimpang dan cacat hukum;
- Bahwa berdasarkan ulasan tersebut, apabila dikorelasikan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan dengan cara sewenang-wenang dan prosedural yang tidak benar, maka untuk adanya kepastian hukum tidak dapat diartikan lain penetapan tersebut merupakan penetapan yang tidak sah dan sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Bahwa selain dari pada itu, penetapan PEMOHON sebagai Tersangka atas suatu kegiatan usaha yang sah dan prosedural, hal ini sangat jelas menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia, dan jelas sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menarik minat investasi dalam negeri;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian di atas, maka tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka, secara hukum adalah juga tidak sah dan patut dibatalkan. Oleh karena itu, tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka secara hukum tidak sesuai dengan prosedur dan cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, dan telah mengakibatkan kerugian hak asasi bagi PEMOHON;
Bahwa upaya hukum Praperadilan ini PEMOHON lakukan semata-mata demi mencari kebenaran, kepastian hukum dan keadilan, dan sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan. Dan sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law;
Bahwa oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus berhati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang. Kita bersama memahami bahwa penyidik merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum (pra ajudikasi), sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana;
Bahwa PEMOHON menempuh mengajukan Praperadilan ini, karena suatu keyakinan bahwa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (public accountability) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini, masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik maupun penuntut umum;
Dengan demikian, keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan hukum;
PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya menurut hukum, PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/177/VI/RES 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Juni 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7332/XI/RES 2.6/2023/Ditreskrimsus, tanggal 14 November 2023 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan segala tindakan hukum terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
- Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur dan tanpa dasar hukum adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon hadir Kuasanya tersebut. Sedangkan Termohon hadir kuasanya bernama Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M. Hum., M.M., dkk., Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2023 Jo. Surat Perintah Nomor: Sprin/13780/XII/HUK.11.1./2023 tertanggal 11 Desember 2023;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tidak ada perbaikan ataupun perubahan dan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG INTI POKOK PERMOHONAN PEMOHON PEMOHON dalam permohonan praperadilannya mengajukan petitum sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/177/VI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus Tanggal 25 Juni 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7332/XI/RES.2.6/2023/Ditreskrimsus Tanggal 14 November 2023 adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan segala Tindakan hukum terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/913/IX/2018/JABAR Tanggal 19 September 2018;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
- Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur dan tanpa dasar hukum adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
II. TENTANG JAWABAN TERMOHON
A. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan PEMOHON, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERMOHON;
- Bahwa TERMOHON tidak akan menanggapi seluruh dalil PEMOHON dalam permohonannya akan tetapi hanya akan menanggapi terhadap hal-hal yang ada relevansinya dan korelasinya dengan objek praperadilan Penetapan Tersangka atas nama Sdr. BILLY SINDORA yang diajukan oleh PEMOHON berdasarkan:
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/4186/III/RES.2.6./2020/Ditreskrimsus tanggal 2 Maret 2020;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/11185/VII/RES.2.6./2020/Ditreskrimsus tanggal 3 Juli 2020;
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/3162/II/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Februari 2021;
- Surat Pengiriman Kembali Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/11198/VI/RES.2.6./2021/ Ditreskrimsus Tanggal 25 Juni 2021;
- Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/177/VI/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus, tanggal 25 Juni 2023 atas nama Sdr. BILLY SINDORA;
- Pasal 77 huruf a KUHAP secara tegas dan limitatif telah mengatur tindakan hukum yang dapat diuji pada sidang praperadilan yakni Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 telah menyatakan dalam amar putusannya:
“bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP; Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan;
- Bahwa dimohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan kiranya berkenan mempertimbangkan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 18 PK/PID/2009 yang pada intinya menyatakan semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktian Administrasi, karena Materi Pokok perkara bukan jangkauan lembaga Praperadilan;
- Bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dalam Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
ayat (1) Obyek praperadilan adalah:- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
ayat (2) “Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”;
ayat (3) Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sah penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara; ayat (4) Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil;
ayat (5) Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di Pengadilan Negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur; B. TENTANG KRONOLOGIS PERKARA
Bahwa Kronologis perkara Laporan Polisi Nomor: LP/913/IX/2018/JABAR, tanggal 19 September 2018 dengan Pelapor atas nama Sdr. GIOVANI ARIRANG TILALOLO, S.H., M.H., dengan Terlapor Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON) sebagai berikut:
- Bahwa Sekitar awal tahun 2011 Sdr. KENNY HIOE selaku perwakilan perusahaan asal China (Tiaofeng Electric Resources Co. Ltd) meminta bantuan korban DANANDJAJA WANANDI untuk mencarikan pihak supplier batubara yang dibutuhkan perusahaan asal China tersebut. Atas hal tersebut kemudian korban DANANDJAJA WANANDI selaku Direktur PT. Jaddi Putera Gemilang meminta bantuan Sdr. FELLER LOKANANTA untuk mencarikan supplier batubara. Selanjutnya Sdr. FELLER LOKANANTA mempertemukan dan memperkenalkan korban DANANDJAJA WANANDI dan Sdr. KENNY HIOE dengan pihak yang mengatasnamakan PT. Pancaran Abadi yaitu Sdr. BILLY SINDORA dan Sdr. ROY WIJAYA di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Sdr. BILLY SINDORA dan Sdr. ROY WIJAYA mempresentasikan terkait company profile, dimana dijelaskan bahwa PT. Pancaran Abadi adalah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan mineral dan sumber daya energi dengan produk penjualan yaitu Batu Mangan dan Batubara dengan spesifikasi 5500-6300 kcal, selain itu juga menerangkan bahwa PT. Pancaran Abadi adalah perusahaan yang sering melakukan kegiatan bisnis pengadaan dan perdagangan Batubara, selain itu Sdr. BILLY SINDORA dan Sdr. ROY WIJAYA menjelaslakan terkait kesanggupan dan kemampuan PT. Pancaran Abadi untuk melakukan pengadaan stok batubara yang dibutuhkan
Tiaofeng Electric Resources Co. Ltd. Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian dilakukan beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh korban DANANDJAJA WANANDI, Sdr. HUSNI, Sdr. FELLER LOKANANTA, dan Sdr. HENKE YUNKIS;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2011 bertempat di Hotel Redtop Jakarta Pusat dilakukan dan ditandatangani Perjanjian Kontrak Jual-Beli Batubara sebanyak 50.000 metrik ton (MT) batubara antara PT. Pancaran Abadi yang diwakili oleh Sdr. ADHI DHARMA HARJADI selaku Direktur dengan penjamin Sdr. DAVID SUNANTO selaku Direktur Utama PT. Pancaran Abadi dan Sdr. BILLY SINDORA selaku Komisaris Utama PT. Pancaran Abadi dengan Tiaofeng Electric Resources Co. Ltd yang diwakili oleh Sdr. ZHU AIYING yang tercantum dalam “Sale and Purchase Contract For Steam Coal” nomor kontrak: H2TF201103038 dengan nilai kontrak senilai USD 4.050.000 atau ± Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah). Dalam perjanjian tersebut dijanjikan bahwa spesifikasi minimal batubara yang diperjualbelikan adalah 5200 Kcal/kg;
- Bahwa setelah perjanjian tersebut disepakati dan ditandatangani, PT. Pancaran Abadi mengalami kekurangan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Atas dasar rasa percaya terhadap company profile yang dipresentasikan Sdr. BILLY SINDORA dan Sdr. ROY WIJAYA sebelumnya dan juga untuk menjaga nama baik korban selaku pihak yang telah merekomendasikan PT. Pancaran Abadi kepada KENNY HIOE selaku perwakilan perusahaan asal China (Tiaofeng Electric Resources Co. Ltd) serta keuntungan/kompensasi sebesar USD 4,50 per metrik ton (MT) atas 50% tonase batubara yang terkirim yang dijanjikan pihak PT. Pancaran Abadi yang dalam hal ini adalah Sdr. BILLY SINDORA, pada tanggal 1 Juni 2011 korban DANANDJAJA WANANDI menyetujui untuk memberikan dana talangan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PT. Pancaran Abadi yang kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Export Batubara antara PT. Pancaran Abadi dengan PT. Jaddi Putera Gemilang dengan nomor: No. 01/V/2011, tanggal 1 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Sdr. DAVID SUNANTO selaku Direktur Utama PT. Pancaran Abadi dan DANANDJAJA WANANDI selaku Direktur PT. Jaddi Putera Gemilang. Dalam perjanjian tersebut dijanjikan untuk pengembalian dana talangan beserta keuntungan/kompensasinya dibayarkan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak cairnya pembayaran dari Buyer (Tiaofeng Electric Resources Co. Ltd).;
- Bahwa pada tanggal 3 Juni 2011, PT. Jaddi Putera Gemilang (Rekening BII Maybank atas nama DANARDONO WANANDI) mentransferkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ke PT. Pancaran Abadi (Rekening Bank DBS atas nama PT. Pancaran Abadi). Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2011, PT. Jaddi Putera Gemilang (Rekening BII Maybank atas nama DANARDONO WANANDI) mentransferkan uang sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) ke PT. Pancaran Abadi (Rekening bank DBS atas nama PT. Pancaran Abadi). Uang yang masuk sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tersebut kemudian ditrasnferkan oleh Sdr. BILLY SINDORA, Sdr. DAVID SUNANTO, dan Sdr. ADI DHARMA HARJADI sebanyak 2 (dua) kali ke PT. Horizon Indonesia (Rekening Bank Permata dengan nomor rekening 0701332660) yaitu masing-masing pada tanggal 6 Juni 2011 sejumlah Rp. 2.914.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat belas juta rupiah) dan pada tanggal 10 Juni 2011 sejumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);
- Bahwa pada bulan Juli 2011, PT. Pancaran Abadi mengirim Batubara kepada Tiaofeng Electric Resources Co. Ltd sejumlah 16.077 MT (metrik ton) dan dengan spesifikasi 4200 Kcal/kg. Dikarenakan batubara yang dikirim hanya sejumlah 16.077 MT (metrik ton) dan dengan spesifikasi
4200 Kcal/kg sehingga tidak sesuai dengan “Sale and Purchase Contract For Steam Coal” nomor kontrak: H2TF201103038, pihak Tiaofeng Electric Resources Co. Ltd tidak melakukan pembayaran kepada PT. Pancaran Abadi;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian ESDM bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor:
- K/30/DJB/2011, tanggal 4 Februari 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral PT. Pancaran Abadi hanya memperbolehkan PT. Pancaran Abadi mengangkut dan menjual komoditas mineral yang terdiri dari mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, sehingga PT. Pancaran Abadi tidak dapat melakukan pengangkutan dan penjualan komoditas batubara. Dan berdasar hasil penyidikan, bahwa PT. Pancaran Abadi tidak memiliki stockpile batubara dan batubara yang dikirim pada Juli 2011 ke Tiaofeng Electric Resources Co. Ltd adalah milik pihak lain yaitu milik Sdr. MUHAMMAD HENDR;
- Bahwa sampai saat ini korban DANANDJAJA WANANDI belum mendapat pengembalian dana atas pembiayaan yang diberikan kepada PT. Pancaran Abadi senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) beserta keuntungan/kompensasi yang dijanjikan dan tidak ada itikad baik dari pihak PT. Pancaran Abadi untuk menyelesaikan masalah tersebut;
C. FAKTA – FAKTA HUKUM
Fakta – fakta hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/913/IX/2018/JABAR, tanggal 19 September 2018 dengan Pelapor atas nama Sdr. GIOVANI ARIRANG TILALOLO, S.H., M.H., dengan Terlapor Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON) dapat diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa TERMOHON telah menerima Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/913/IX/2018/JABAR, tanggal 19 September 2018 dengan Pelapor atas nama
Sdr. GIOVANI ARIRANG TILALOLO, S.H., M.H., dengan Terlapor Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON) atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Bahwa TERMOHON dalam rangka melaksanakan tahapan Penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 5 KUHAP yang berbunyi: “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”, maka TERMOHON menerbitkan administrasi penyelidikan berupa:
- Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/851/V/ RES.2.6./2019/Ditreskrimsus Tanggal 24 Mei 2019;
- Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Tugas/1408/V/RES.2.6./2019/Ditreskrimsus Tanggal 24 Mei 2019;
- Bahwa TERMOHON berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP yang berbunyi: “Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena kewajibannya mempunyai wewenang mencari keterangan dan barang bukti”. Selanjutnya dalam rangka melakukan tahapan penyelidikan terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/913/IX/2018/JABAR, tanggal 19 September 2018 dengan melakukan Klarifikasi/Berita Acara Interogasi, terhadap saksi diantaranya:
- Sdr. GIOVANNI ARIRANG TILALOLO SINULINGGA, S.H. (PELAPOR);
- Sdr. HENKE;
- Sdr. FELER LOKANANTA;
- Sdr. DANARDONO WANANDI;
- Sdr. DAVID SUNANTO;
- Sdr. ADI DHARMA HARJADI;
- Sdr. BILLY SINDORA.
- Bahwa selanjutnya setelah proses Penyelidikan selesai, TERMOHON menuangkan hasilnya dalam LHP (Laporan Hasil Penyelidikan) yang kemudian ternyata ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan maka tindakan TERMOHON tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “Penyelidik wajib membuat Laporan Hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik;
Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: “a. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidana”, maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut, TERMOHON melakukan gelar Perkara dengan kesimpulan hasil gelar yaitu peserta gelar sependapat terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/913/IX/2018/JABAR, tanggal 19 September 2018 dengan Pelapor atas nama Sdr. GIOVANI ARIRANG TILALOLO, S.H., M.H., dengan Terlapor Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON) atas dugaan tindak pidana Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan;
- Bahwa TERMOHON dalam rangka melaksanakan tahapan Penyidikan yang dalam Undang-Undang termaktub dalam ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAP yang berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, maka TERMOHON menerbitkan administrasi penyidikan berupa:
- Surat Perintah Penyidikan
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/876/III/ RES.2.6./2020/Ditreskrimsus Tanggal 2 Maret 2020;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1638/VI/ RES.2.6./2020/Ditreskrimsus Tanggal 8 Juni 2020;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/396/I/ RES.2.6./2021/DItreskrimsus Tanggal 28 Januari 2021;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1927/ VI/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus Tanggal 25 Juni 2021;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/3637/ VIII/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus Tanggal 18 Agustus 2021;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4213/IX/ RES.2.6./2021/Ditreskrimsus Tanggal 24 September 2021;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/811/II/ RES.2.6./2022/Ditreskrimsus Tanggal 7 Februari 2021;
- Surat Perintah Tugas Penyidikan
- Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Tugas/ 990/III/RES.2.6./2020/Ditreskrimsus Tanggal 2 Maret 2020;
- Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Tugas/ 1956/VI/RES.2.6./2020/Ditreskrimsus Tanggal 8 Juni 2020;
- Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Tugas/ 415/I/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus Tanggal 28 Januari 2021;
- Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Tugas/ 2141/VI/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus Tanggal 25 Juni 2021;
- Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Tugas/ 2653/VIII/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus Tanggal 18 Agustus 2021;
- Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Tugas/ 3837/IX/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus Tanggal 24 September 2021;
- Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Tugas/ 820/II/RES.2.6./2022/Ditreskrimsus Tanggal 7 Februari 2022;
- Surat Perintah Penyidikan
- Bahwa sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 15 November 2016, TERMOHON menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/11185/VII/RES.2.6/2020/ Ditreskrimsus tanggal 3 Juli 2020, yang diberikan kepada Penuntut Umum, Pelapor dan Terlapor;
- Bahwa mempedomani ketentuan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam BAB VIII tentang Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), (2), (3) KUHAP, maka untuk melaksanakan amanat Undang- undang terutama Pasal 75 ayat (1) huruf h yang berbunyi: “Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan saksi”, serta mempedomani ketentuan Pasal 7
Daftar Saksi
ayat (1) huruf g yang berbunyi: “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi”, selanjutnya TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi termasuk Terlapor, sebagai berikut:
- Sdr. GIOVANI ARIRANG TILALOLO SINULINGGA, S.H. (Pelapor);
- Sdr. DANANDJAJA WANANDI;
- Sdr. DANARDONO WANANDI;
- Sdr. FELER LOKANATA;
- Sdr. HENKE YUNKINS;
- Sdr. SANTOSO;
- Sdr. OWEN;
- Sdr. ENUNG NURUL MILLAH;
- Sdr. KENNY D MULATI;
- Sdr. HIOE TSUN WEI WILLY;
- Sdr. DAVID SUNANTO;
- Sdr. ADI DHARMA HARJADI;
- Sdr. SIHOL;
- Sdr. DR. H. DIAN ADRIAWAN DAENG TAWANG, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana);
- Sdr. BILLY SINDORA (Terlapor);
- Sdr. ROY WIDJAJA (Terlapor);
- Sdr. DR. EVA ACHJANI ZULFA, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana);
- Bahwa TERMOHON selaku penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang digunakan menurut pasal 39 ayat (1) KUHAP yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
- Benda yang telah di pergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- Benda yang di pergunakan untuk menghalang halangi penyidikan tindak pidana;
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut berdasarkan pasal 1 butir 16 KUHAP dilakukan penyitaan dengan terlebih dahulu menyiapkan surat perintah Penyitaan, Berita Acara Penyitaan, serta surat laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan kepada ketua Pengadilan Negeri;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/376/VI/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus, tanggal 25 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/119/II/RES.2.6./2022/Ditreskrimsus, tanggal 7 Februari 2022, TERMOHON telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan membuat Berita Acara Penyitaan;
- Bahwa terhadap keseluruhan bukti-bukti yang telah dilakukan penyitaan, selanjutnya guna menjalankan amanat KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana agar proses penyitaan sah sesuai dengan prosedur serta memiliki kekuatan hukum maka TERMOHON menerbitkan:
- Surat Laporan Guna Memperoleh Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/16973/IX/RES.2.6./ 2021/Ditreskrimsus Tanggal 30 September 2021 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Surat Laporan Guna Memperoleh Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/3937/II/RES.2.6./ 2022/Ditreskrimsus Tanggal 15 Maret 2022 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Surat Laporan Guna Memperoleh Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/4085/III/RES.2.6./ 2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Maret 2022 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa kemudian sebagai bentuk tanggapan atas Surat Laporan Guna Memperoleh Penetapan Persetujuan Penyitaan yang telah dikirimkan oleh TERMOHON, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan persetujuan penyitaan yang dimuat melalui Penetapan Penyitaan:
- Penetapan Nomor: 3285/Pen.Per.Sit/2021/PN.Jkt.Sel Tanggal 20 Desember 2021;
- Penetapan Nomor: 549/Pen.Per.Sit/2022/PN.Jkt-Sel Tanggal 22 Maret 2022;
- Penetapan Nomor: 550/Pen.Per.Sit/2022/PN.Jkt-Sel Tanggal 24 Maret 2022;
- Penetapan Nomor: 611/Pen.Per.Sit/2022/PN.Jkt-Sel Tanggal 31 Maret 2022;
- Bahwa TERMOHON menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak Pelapor secara berkala serta membuka ruang untuk berkomunikasi kepada pihak Pelapor dan Terlapor;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut ditemukan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sehingga ditemukan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP berupa:
- Keterangan saksi-saksi yang saling terkait;
- keterangan ahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan terdakwa;
Berdasarkan adanya bukti berupa keterangan 17 (Tujuh Belas) orang saksi dan barang bukti yang telah disita oleh TERMOHON, dengan demikian selanjutnya TERMOHON melakukan gelar perkara sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan peserta gelar sependapat dengan penyidik telah ditemukan minimal dua alat bukti untuk merekomendasikan penetapan status Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON), sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Bahwa oleh karena Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan pada Bukti Permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana di atur dan di maksud dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU/XII/2014 tanggal 24 April 2015 yaitu berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah dan pemeriksaan terhadap Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON) sebagai saksi, dalam hal ini penetapan Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON), sebagai Tersangka bahkan telah didukung oleh 3 (tiga) alat bukti yang sah yaitu:
1. Keterangan Saksi
- Keterangan Saksi;
2. Surat
- Surat;
- Keterangan Ahli.
Sebagaimana di maksud dalam ketentuan pasal 184 KUHAP, maka penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA haruslah dinyatakan SAH, selanjutnya TERMOHON menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/177/VI/RES.2.6./2021/ Ditreskrimsus Tanggal 25 Juni 2021 atas nama Sdr. BILLY SINDORA, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/11142/VI/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Juni 2021 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pelapor dan Terlapor;
- Bahwa pada saat pemeriksaan terhadap Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON) Sebagai Tersangka, didampingi oleh Penasehat Hukum atas nama ALVIN WIJAYA KESUMA, S.H., pada Kantor Hukum Advocare Law Firm, yang beralamat di Kompleks Sentosa Asih Jaya Jalan Bumi Asih Raya Nomor 39 Kota Bandung dan Jalan Terusan Sutami Nomor 1 B Kota Bandung;
- Bahwa karena terdapat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana maka penetapan tersangka terhadap Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON) haruslah dinyatakan sah karena telah dilakukan berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan tetap berdasar kepada KUHAP;
- Bahwa Tersangka Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON) selama proses penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkannya diri PEMOHON sebagai Tersangka menunjukkan sikap kooperatif sehingga tidak dilakukan penangkapan dan penahanan;
- Bahwa TERMOHON telah mengirimkan berkas perkara Tersangka Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON), kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (TAHAP SATU) untuk diteliti berkas perkaranya, berdasarkan Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Nomor: R/7269/XII/ RES.2.6/2021/Ditreskrimsus Tanggal 21 Desember 2021 perihal pengiriman Berkas Perkara atas nama Tersangka Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON);
- Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022 TERMOHON menerima P-18 dan P-19 dari Jaksa Penuntut Umum terkait kelengkapan berkas perkara yang harus dipenuhi oleh TERMOHON. Menindaklanjuti hal tersebut kemudian TERMOHON melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan setelah dirasa lengkap kemudian TERMOHON kembali mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum;
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 berkas perkara atas nama Tersangka Sdr. BILLY SINDORA sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: B- 9992/M.1.4/Eoh.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023;
- Bahwa TERMOHON pada tanggal 14 November 2023 mengirimkan Tersangka dan Barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Penuntut Umum, berdasarkan Kapolda Metro Jaya Nomor: R/5491/XI/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tanggal 14 November 2023;
- Bahwa TERMOHON pada tanggal 14 November 2023 mengirimkan Tersangka dan Barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Penuntut Umum, berdasarkan Kapolda Metro Jaya Nomor: R/5491/XI/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tanggal 14 November 2023 dan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 14 Desember 2023;
- Bahwa TERMOHON pada tanggal 14 November 2023 mengirimkan Tersangka dan Barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Penuntut Umum, berdasarkan Kapolda Metro Jaya Nomor: R/5491/XI/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tanggal 14 November 2023 dan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 14 Desember 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP;
Bahwa dengan demikian TERMOHON telah menyerahkan tugas dan tanggungjawab atas penanganan perkara tersangka/PEMOHON kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
D. BANTAHAN TERMOHON TERHADAP DALIL-DALIL PEMOHON
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/177/VI/ RES.2.6/2021/Ditreskrimsus Tanggal 25 Juni 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7332/XI/RES.2.6/ 2023/Ditreskrimsus Tanggal 14 November 2023 adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Jawaban TERMOHON
- Bahwa dalil PEMOHON tersebut adalah tidak benar dan keliru, terhadap dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON tersebut diatas TERMOHON menolak dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dalil PEMOHON tersebut adalah tidak benar dan mengada - ngada, mengingat sebagaimana TERMOHON uraikan dalam Poin “TENTANG FAKTA – FAKTA HUKUM“ diatas bahwa TERMOHON sebelum menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/913/IX/2018/JABAR, tanggal 19 September 2018 dengan Pelapor atas nama Sdr. GIOVANI ARIRANG TILALOLO, S.H., M.H., dengan Terlapor Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON) atas dugaan tindak pidana Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan terlebih dahulu melakukan tahapan Penyelidikan, Penyidikan, dan melalui mekanisme Gelar Perkara peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dan Gelar Perkara penetapan Tersangka, Sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahkan dalam hal ini Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan pada Bukti Permulaan yang cukup dan bukti yang cukup yang terhadap keseluruhan bukti surat juga telah dilakukan penyitaan dan telah ada penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri, dan terhadap PEMOHON telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP begitu pula dengan tindakan TERMOHON yang turut mengundang Ahli Hukum Pidana untuk dimintai pendapat dan keterangannya sehingga Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON telah memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU/XII/2014 tanggal 24 April 2015 yaitu berdasarkan pada 3 (tiga) alat bukti yang sah, yaitu berupa:- Keterangan saksi;
2. Surat
- Surat;
3. Keterangan Ahli
- Keterangan Ahli;
Maka terhadap dalil PEMOHON yang menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum patut ditolak untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Jawaban TERMOHON
- Bahwa dalil PEMOHON tersebut adalah tidak benar dan keliru, terhadap dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON tersebut diatas TERMOHON menolak dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait perkara September 2018 dengan Pelapor atas nama Sdr. GIOVANI ARIRANG TILALOLO, S.H., M.H., dengan Terlapor Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON) atas dugaan tindak pidana Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sesuai dengan:
Pasal 1 butir 1 KUHAP yang berbunyi “ Penyidik adalah h p pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan ”;
b. . Pasal 1 butir 2 KUHAP yang berbunyi” Penyidikan adalah serangkaian Tindakan penyidik dalam hal ini menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya’ ;
Terhadap rangkaian Tindakan Penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik juga telah berdasarkan ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan dilengkapi kelengkapan administrasi berupa Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas Penyidikan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada poin Tentang Fakta-Fakta Hukum diatas; Bahwa TERMOHON pada tanggal 14 November 2023 mengirimkan Tersangka dan Barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Penuntut Umum, berdasarkan Kapolda Metro Jaya Nomor: R/5491/XI/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tanggal 14 November 2023 dan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 14 Desember 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP;
Bahwa dengan demikian TERMOHON telah menyerahkan tugas dan tanggungjawab atas penanganan perkara tersangka/PEMOHON kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
Sehingga Penyidikan yang dilakukan TERMOHON adalah
SAH dan berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Dalil PEMOHON yang menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, adalah tidak benar sehingga seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur dan tanpa dasar hukum adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum;
Jawaban TERMOHON
- Bahwa dalil PEMOHON tersebut adalah tidak benar dan keliru, terhadap dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON tersebut diatas TERMOHON menolak dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dalil PEMOHON tersebut adalah tidak benar dan mengada - ngada, mengingat sebagaimana TERMOHON uraikan dalam Poin “TENTANG FAKTA – FAKTA HUKUM“ diatas bahwa TERMOHON sebelum menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/913/IX/2018/JABAR, tanggal 19 September 2018 dengan Pelapor atas nama Sdr. GIOVANI ARIRANG TILALOLO, S.H., M.H., dengan Terlapor Sdr. BILLY SINDORA (PEMOHON) atas dugaan tindak pidana Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan terlebih dahulu melakukan tahapan penyelidikan, Penyidikan, dan melalui mekanisme Gelar Perkara peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara penetapan Tersangka, Sesuai dengan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahkan dalam hal ini Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan pada Bukti Permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, dan terhadap PEMOHON telah dilakukan pemeriksaan saebagai saksi sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU/XII/2014 tanggal 24 April 2015 yaitu berdasarkan pada 3 (tiga) alat bukti yang sah, yaitu berupa:- Keterangan saksi;
2. Surat
- Surat;
3. Keterangan Ahli
- Keterangan Ahli;
Sehingga terhadap dalil PEMOHON yang menyataka bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur dan tanpa dasar hukum adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum, adalah tidak beralasan hukum dan patut ditolak untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
Jawaban TERMOHON
- Bahwa dalil PEMOHON tersebut adalah tidak benar dan keliru, terhadap dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON tersebut diatas TERMOHON menolak dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah system, telah diberi Kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan di bidang Tindak Pidana menurut hukum acara pidana (KUHAP). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) Pasal 1 Butir 1 disebutkan bahwa “Penyidik adalah h pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan n”;
Mempertegas kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Anggota Kepolisian RI, UU No 2 Tahun 2002 juga turut menyebutkan bahwa “P Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.” Kemudian dalam kaitannya wewenang penyidikan Anggota Kepolisian Republik Indonesia terhadap perkara aquo;
TERMOHON memiliki wewenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap perkara aquo dan TERMOHON menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka melalui pemeriksaan Penyelidikan, dan Penyidikan dengan menerbitkan administrasi berupa surat perintah dan surat tugas, Pemanggilan, klarifikasi, gelar perkara, Laporan Hasil Penyelidikan ditemukannya peristiwa pidana, peningkatan status dari penyelidikan ke pemeriksaan penyidikan, pemanggilan saksi – saksi, dari hasil penyidikan menemukan 2 (dua) alat bukti dan kemudian terbit
Penetapan Tersangka, dan Pemeriksaan Tersangka, adalah rangkaian yang berdasarkan hukum yang telah sesuai dengan Pasal yang mengatur tentang Penyelidikan, Penyidikan yaitu Pasal 1 Butir 2 dan Butir 5 KUHAP, Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP, Pasal 5 KUHAP, Pasal 8 ayat (1) KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 15 November 2016, TERMOHON membuat surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Penuntut Umum, Pelapor dan Terlapor;
Bahwa tindakan TERMOHON telah sesuai dengan ketentuan hukum dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tanggal 4 Oktober 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Sehingga terhadap dalil PEMOHON yang menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON adalah tidak beralasan hukum sehingga patut ditolak untuk seluruhnya;
III. TENTANG PERMOHONAN
Berdasarkan uraian yang dikemukakan TERMOHON, dalam Jawaban sebagaimana tersebut di atas, maka berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan PEMOHON untuk mengajukan Praperadilan adalah tidak benar karena TERMOHON, telah melaksanakan tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan Tersangka, dan melimpahkan perkaranya Tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU/XII/2014 tanggal 24 April 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 15 November 2016;
Karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang mengadili perkara aquo, kiranya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan menolak permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas Jawaban Termohon tersebut, Pemohon telah mengajukan Replik secara tertulis pada tanggal 20 Desember 2023 dan Termohon juga telah mengajukan Duplik pada tanggal 21 Desember 2023, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yang untuk menyingkat uraian Putusan ini haruslah dianggap termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Panggilan tanggal 7 Desember 2012 Nomor: S.Pgl./4033/ XII/2012/Dit Reskrimsus, atas laporan Polisi Nomor:LP/3826/XI/2012/PMJ/ Dit.Reskrimsus, tanggal 6 Nopember 2012, diberi tandaP- 1;
- Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 268/Pdt.G/2015/ PN.BDG tanggal 26 April 2016, diberi tandaP-2;
- Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 418/PDT/2016/ PT.BDG tanggal 25 November 2016, diberi tandaP-3;
- Fotokopi Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/III/2017/Dit Reskrimsus Tentang Penghentian Penyidikan (karena tidak cukup bukti) atas Laporan Polisi Nomor: LP/3826/XI/2012/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Nopember 2012, diberi tandaP-4;
- Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1778 K/Pdt/2017 tanggal 31 Agustus 2017, diberi tandaP- 5;
- Fotokopi Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2709/VIII/RES.2.6./2020/ Ditreskrimsus atas Laporan Polisi Nomor: LP/913/IX/2019/JABAR, tanggal 19 September 2019, diberi tandaP- 6;
- Fotokopi Surat Panggilan Tanggal 25 November 2020 Nomor: S.Pgl/4332/ XI/RES.2.6./2020/PMJ/Ditreskrimsus atas Laporan Polisi Nomor: LP/913/XI/2019/JABAR, tanggal 19 September 2019, diberi tandaP- 7;
- Fotokopi Nomor Surat B/III42/VI/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus, Prihal Pemberitahuan penetapan tersangka BILLY SINDORA tanggal 25 Juni
- Atas Laporan Polisi Nomor: LPB/913/IX/2018/JABAR, tanggal 19 September 2018, diberi tandaP-8;
- Fotokopi Surat Panggilan Tanggal 25 Juni 2021 Nomor: S.Pgl/2424/VI/ RES.2.6./2021/Ditreskrimsus, Atas Laporan Polisi Nomor: LPB/913/IX/ 2018/JABAR, tanggal 19 September 2018, diberi tandaP- 9;
- Fotokopi Surat Panggilan Tersangka Ke-1, Prihal Berkas Perkara atas nama Tersangka Billy Sindora sudah lengkap (P.21) Tanggal 14 November 2023 Nomor: S.Pgl/4235 XI/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus, diberi tandaP-10;
Menimbang, bahwa fotokopi bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup, dan telah dicocokan dengan surat-surat aslinya dan ternyata sesuai dengan bunyi surat aslinya kecuali bukti P-1, Pemohon tidak dapat menunjukkan surat aslinya di persidangan. Sedangkan bukti P-5 berupa fotokopi print out;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat di atas, Kuasa Pemohon di persidangan mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu:
- Ahli Dr. Septa Chandra, S.H., M.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa seorang menjadi tersangka itu merupakan output atau sebuah proses penyelidikan dan penyidikan menurut KUHAP, jadi seorang ditetapkan sebagai tersangka hasil output daripada proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dan tentunya ada tindakan serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik karna tersangka itu adalah hasil akhir dari proses penyelidikan dan penyidikan makanya kemudian ketika menjadi tersangka pasti disitu sudah terang dan buktinyapun telah dipenuhi semua karna memang tindakan menyidikan itu dalam rangka mengumpulkan bukti dan menemukan seorang sebagai tersangkanya baik karna perbuatannya maupun karna keadaanya, bisa karna perbuatannya atau keadaanya seorang ditetapkan sebagai tersangka;
- Bahwa proses pidana itu karna adanya laporan atau pengaduan, maka menurut pasal 102 itu penyelidik maupun penyidik melakukan proses serangkaian tindakan penyelidikan ke penyidikan itu ketika menerima laporan maupun mengaduan, dari situlah pintu masuknya dan bekerjanya hukum pidana tadi itu diawali dengan penyelidikan dan penyidikan, penyelidikan itu menurut KUHAP dikatakan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan memutuskan dapat atau tidaknya dilakukan tindakan penyidikan;
- Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik itu menurut pasal 109 kuhap ayat 2 itu bisa saja menghentikan proses penyidikan itu dengan tidak cukup bukti, bukan pristiwa pidana, atau dihentikan oleh hukum, Ketika tindakan serangkaian penyelidikan dihentikan dengan alasan itu bisa dibuka Kembali dengan alasan dengan perintah putusan pengadilan untuk meminta itu dengan mekanisme praperadilan ya misalnya kalau alasannya itu tidak cukup bukti lalu kemudian dilakukan praperadilan lalu hakim menilai cukup bukti bisa saja memerintahkan membuka kembali penyidikan tersebut kalo tidak cukup buktikan bisa dilengkapi bukti-bukti yang dtidak cukup tersebut, apakah kemudian juga dilakukan laporan tanpa adanya putusan praperadilan tentu secara KUHAP tidak ada larangan itu, namum persoalnya adalah Ketika itu sudah dihentikan penyidikan oleh penyidik Polri itukan juga seingat Ahli peraturan dari kapolri yang mengatur ketika penyidikan itu dilakukan harusnya diketahui oleh semua institusi kepolisian dalam hal ini penyidik karna kepolisian Indonesia itu ya seluruh Indonesia keberlakuannya makanya kalo ada penyidik yang telah melakukan penghentian penyidikan lalu dilaporkan Kembali kepada penyidik yang lain dari institusi yang sama ataupun di level yang berbeda itu harusnya dia mempertimbangkan penghentian penyidikan sebelumnya karna menjadi sia-sia tindakan laporan diterima dan diproses padahal sebelumnya sudah dilakukan kalo itu sudah diketahui sejak awal seharusnya laporannya tidak perlu diproses karna dengan pertimbangan itu sudah pernah dilakukan dan ternyata dihentikan karna tidak cukup bukti atau dihentikan karna bukan peristiwa pidana atau dihentikan demi hukum, jadi menurut Ahli sangat tergantung pada sikap profesionalitas dari seorang penyidik ketika dia menerima laporan itu di SPK biasanya diteliti terlebih dahulu sudah pernah dilaporan atau belum sebelumnya terus kalau sudah pernah dimana misalnya jangan sampai dilaporkan institusi lebih tinggi polda lalu tidak diproses atau jalan ditempat lalu dilaporkan kembali ke institusi Mabes Polri misalnya itukan jadi tumpang tindih laporannya maka pentingnya melakukan kordinasi dan penelitian lebih awal terhadap laporan tadi itu agar kemudian mekanisme penegakan hukum itu berjalan on the track supaya tidak tumpang tindih seperti itu;
- Bahwa karna tadi sebutkan peraturan nomor 12 tahun 2009 diatur dalam pasal 10 harus memastikan sudah ada laporan atau belum sudah pernah dihentikan penyidikan atau belum itu diatur dalam peraturan kapolri itukan berlaku dari petugas anggota polri dalam hal ini penyidik karna itu pengikat pada penyidik polri menurut Ahli kalo itu tidak dilakukan maka tindakan yang dilakukan tindakan yang tidak professional karna sudah ada standar yang dikeluarkan oleh kapolri dalam bentuk peraturan kapolri berarti tidak diindahkan harusnya itu dipertimbangkan karna itu berlaku bagi seluruh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di level apapun harusnya itu dipertimbangkan dan mengikat bagi mereka dalam tindakan penyelidikan dan penyidikan;
- Bahwa di dalam hukum acara pidana itu menurut Ahli ada mengatur prosedur dan mengatur proses, proses itu kecenderungannya melanggar atau merampas hak asasi seseorang, sementara prosedur itu kecenderungannya adalah melindungi hak asasi seseorang, seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu bagian dari proses laporan, ketika ditetapkan sebagai tersangka ada hak asasi yang di kurangi ditahan dirampas dan sebagainya makanya kemudian proses tersebut harus dipastikan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh praturan perundang-undangan, ketika itu prosedur tidak diindahkan menurut Ahli itu berdampak pada proses tersebut menjadi cacat atau jadi keliru yang kemudian menyebabkan juga proses penetapan sebagai tersangka dan juga cacat secara hukum;
- Bahwa kalau suatu peristiwa itu tadi peristiwa pidana lalu diproses secara perdata dan putusan perdata secara tegas mengatakan itu peristiwa perdata, harusnya bukan mendahulukan peristiwa pidana menurut Ahli perstiwa pidananya menjadi tertutup karna itu sudah jelas merupakan peristiwa perdata makanya kemudian diputus oleh hakim perdata maka upaya hukumnya bagaimana mengeksekusi atau melaksanakan isi putusan perdata tersebut harusnya ini juga menjadi pertimbangan dari penyidik ketika menerima laporan tersebut lalu ada putusan perdata misalnya itu sudah clear menjadi bukti kuat bahwa itu bukan peristiwa pidana ini adalah peristiwa perdata persoalan peristiwa putusan perdatanya tidak bisa dieksekusi atau tidak dieksekusi secara sukarela oleh orang yang dikalahkan disitu misalnya itukan persoalan lain bukan persoalan pidana;
- Bahwa kalau pilihannya betul pidana adalah ultimum remedium tapi menurut Ahli lebih dari pada prinsip hukum pidana dijadikan ultimum remedium lebih dari itu menurut Ahli justru Ketika itu diclearkan bahwa itu ada putusan perdata yang mengatakan itu peristiwa perdata berarti tidak ada lagi peristiwa pidananya disitu;
- Bahwa jadi kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan menurut 109 ayat 1 KUHAP oleh penuntut umum yang kemudian pada tahun 2015 Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XII/2015 menyatakan kewajiban untuk menyampaikan surat SPDP bukan hanya pada penuntut umum tapi juga pada pelapor dan terlapor dengan kata wajib didalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka konsekuensi hukumnya harus dilaksanakan Penyidik karena tujuan Mahkamah Konstitusi kenapa mewajibkan disampaikan itu tadi dalam rangka menciptakan atau melaksanakan prinsip fair trail peradilan yang fear yang adil bagi semua pihak, bagi penuntut umum kenapa harus disampaikan agar melakukan fungsi pengawasan terhadap tindakan penyidik kemudian bagi pelapor juga akan mendapatkan update informasi terhadap laporan sudah sampai dimana, bagi terlapor juga begitu kalau dia sudah diberitahukan ditingkat penyidikan dia juga mempersiapkan diri dengan perkembangan tahapan tahapan laporan terhadap dirinya, sehingga kemudian proses menegakan hukum tersebut berjalan secara fair trail tidak ada merasa dirugikan atas kesamaan dari semua pihak merasa kepentingannya diakomodir kalau itu dilakukan oleh penyidik secara dengan sengaja tidak menyampaikan menurut Ahli penyidik tidak melanggar fair trail didalam proses penegakan hukum pidana yang kemudian proses tersebut menjadi catat karena prosedur yang seharusnya dilakukan tidak dilakukan dengan baik seperti itu;
- Bahwa kalau menurut Ahli tergantung pada alasan kenapa penyelidikan penyidikan itu, pertama karena ada peraturan kapolri yang mengatur sejak awal sudah bisa menyeleksi dalam laporan tersebut dimana kesamaan kalaupun ada nilai alat bukti tadi dari awal diberhentikan penyelidikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti kemudian dia melaporkan Kembali dengan menunjukan bukti tambahan atau bukti baru itu boleh boleh saja, namun persoalannya maka tadi perlu ada bukti awal ada tidak bukti yang dimaksud itu bukan Ketika penyelidikan penyidikan lalu menemukan bukti tapi diawal laporan tersebut sudah bisa dipastikan bukti baru yang dimaksud. Yang kedua kalau sudah ada ditemukan putusan putusan itu juga jadi pertimbangan bagi penyidik dalam menerima laporan tersebut menurut Ahli begitu;
- Bahwa soal permohonan dasar hukum bukan yursiprudensi, menurut Ahli kalaupun ada perubahan perubahan perubahan itu tidak mengganti ya mungkin ada menambahan hal hal yang baru makanya sepanjang masih diakomodir masih di ambil masih digunakan maka itu masih berlaku tapi substansinya masih berlakukan atau tidak karna perubahan tidak mengganti secara total berbeda regulasi tinggal dilihat substansinya seperti apa;
- Bahwa yang menghentikan proses praperadilan ketika perkara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri dan ditetapkan hari sidang dan sidang di hari pertama, kalau pelimpahan dikejaksaan dilakukan praperadilan itu sah sah saja;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
- Fotokopi Laporan Polisi Nomor: LPB/913/IX/2018/JABAR, Tanggal 19 September 2018, diberi tanda...T- 1;
- Fotokopi Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor: B/811/IV/ 2019/Dit Reskrimsus, Tanggal 5 April 2019 Perihal pelimpahan Laporan Polisi Nomor: LPB/913/IX/2018/JABAR, diberi tanda...T-2;
- Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/851/V/RES.2.6./ 2019/Dit Reskrimsus tanggal 24 Mei 2019, diberi tandaT- 3;
- Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas/1408/V/RES.2.6./2019/Dit Reskrimsus 24 Mei 2019, diberi tanda.…...T-4;
- Fotokopi Rencana Penyelidikan, diberi tanda....T- 5;
- Fotokopi Surat Dirreskrimsus Nomor: B/2272/V/RES.2.6./2019/Dit Reskrimsus Perihal permintaan keterangan kepada Sdr. Giovani Arirang Tilalolo Sinulingga, S.H. tanggal 27 Mei 2019, diberi tanda.T- 6;
- Fotokopi Surat Dirreskrimsus Nomor: B/2273/V/RES.2.6./2019/Dit Reskrimsus Perihal permintaan keterangan kepada Sdr. Henke tanggal 27 Mei 2019, diberi tanda....T- 7;
- Fotokopi Surat Dirreskrimsus Nomor: B/9579/X/RES.2.6./2019/Dit Reskrimsus Perihal undangan klarifikasi kepada Sdr. Feler Lokanata tanggal 23 Oktober 2019, diberi tanda...T-8;
- Fotokopi Surat Dirreskrimsus Nomor: B/328/I/RES.2.6./202/Dit Reskrimsus Perihal undangan klarifikasi kepada Sdr. Danandjaja Wanandi tanggal 13 Januari 2020, diberi tanda.....T- 9;
- Fotokopi Surat Dirreskrimsus Nomor: B/79/I/RES.2.6./2020/Dit Reskrimsus Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan tanggal 14 Januari 2020, diberi tanda...T-10;
- Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/876/III/RES.2.6./ 2020/Ditreskrimsus tanggal 2 Maret 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1638/VI/RES.2.6./2020/Ditreskrimsus tanggal 8 Juni 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/396/I/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus tanggal 28 Januari 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1927/VI/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Juni 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4213/IX/RES.2.6./2021/Ditreskrismus, tanggal 24 September 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/811/II/RES.2.6.2022/ Ditreskrimsus tanggal 7 Februari 2022diberi tanda..…T- 11;
- Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/990/III/RES.2.6./2020/ Ditreskrimsus tanggal 2 Maret 2020, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1956/VI/RES.2.6./2020/Ditreskrimsus tanggal 8 Juni 2020, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/415/I/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus, tanggal 28 Januari 2021, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/2141/VI/RES.2.6./ 2021/Ditreskrimsus, tanggal 25 Juni 2021, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/2653/VIII/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus, tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/3837/IX/RES.2.6./2021/ Ditreskrimsus, tanggal 24 September 2021, dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/820/II/RES.2.6./2022/Ditreskrimsus, tanggal 7 Februari 2022, diberi tanda.....T- 12;
- Fotokopi Rencana Penyidikan, diberi tanda.....T- 13;
- Fotokopi Surat Dirreskrimsus Nomor: B/4186/III/RES.2.6./2020/ Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 2 Maret 2020, Surat Dirreskrimsus Nomor: B/11185/VII/RES.2.6./2020/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 3 Juli 2020, Surat Dirreskrimsus Nomor: B/3162/II/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 28 Februari 2021, dan Surat Dirreskrimsus Nomor: B11198/VI/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 25 Juni 2021, diberi tanda..…T-14;
- Fotokopi Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/2773/VIII/RES.2.6./2021/ Ditreskrimsus Kepada Sdr. David Sunanto tanggal 5 Agustus 2021, Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2774/VIII/RES.2.6./2021/Ditreskrimsus Kepada Sdr. Adi Dharma Harjadi 5 Agustus 2021, dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/1733/V/Res.2.6./2021/Ditreskrimsus Kepada Sdr. Roy Widjaja tanggal 4 Mei 2021, diberi tanda...T- 15;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Henke Yunkins tanggal 13 Maret 2020 dan Berita Pemeriksaan Saksi Tambahan Sdr. Henke Yunkins 23 Juni 2021, diberi tanda.....T- 16;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Feler Lokananta tanggal 13 Maret 2020 dan Berita Pemeriksaan Saksi Tambahan Sdr Feler Lokananta tanggal 22 Juni 2021, diberi tanda...T-17;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdr Danardono Wanandi tanggal 17 Maret 2020 dan Berita Pemeriksaan Saksi Tambahan Sdr. Danardono Wanandi tanggal 2 Maret 2022, diberi tanda.…...T- 18;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Santoso tanggal 1 Juli 2020 dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Sdr. Santoso tanggal 1 Juli 2020, diberi tandaT-19;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Sihol Junior tanggal 6 Juli 2020, diberi tanda....T-20;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Roy Widjaja, B.A. tanggal 19 Agustus 2020 dan Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Roy Widjaja, B.A. tanggal 19 Mei 2021, diberi tanda....T- 21;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Owen tanggal 2 September 2020 dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Sdr. Owen tanggal 2 September 2020, diberi tanda.....T- 22;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. Giovani Arirang Tilalolo Sinulingga, S.H. tanggal 2 Desember 2020, diberi tanda...T- 23;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. Danandjaja Wanandi Tanggal 17 Februari 20218 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi Sdr. Danandjaja Wanandi tanggal 2 Maret 2022, diberi tanda...T-24;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. David Sunanto tanggal 3 Mei 2021 dan Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. David Sunanto tanggal 12 Agustus 2021, diberi tanda. ...T-25;
- Fotokopi Surat Dirreskrimsus Nomor: B/3098/IX/RES.2.6./2021/ Ditreskrimsus perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tanggal 10 September 2021, diberi tanda..…...T- 26;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Adi Dharma Harjadi tanggal 5 Mei 2021, Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Adi Dharma Harjadi tanggal 12 Agustus 2021, dan Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Adi Dharma Harjadi tanggal 24 September 2021, diberi tanda. ...T-27;
- Fotokopi Notulen Hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka, diberi tanda......T-28;
- Fotokopi Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/177/VI/RES.2.6./2021/ Ditreskrimsus tanggal 25 Juni 2021 tentang Penetapan Tersangka Billy Sindora dan Surat Dirreskrimsus nomor: B/11142/VI/RES.2.6./2021/ Ditreskrimsus tanggal 25 Juni 2021 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal pemberitahuan penetapan tersangka Billy Sindora, diberi tanda...…...T-29;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Kenny D Mulati tanggal 15 Maret 2022 dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Sdri. Kenny D Mulati tanggal 15 Maret 2022, diberi tandaT-30;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdr. Hioe Tsun Wei Willy tanggal 15 Maret 2022 dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Sdr. Hioe Tsun Wei Willy tanggal 15 Maret 2022, diberi tanda...T-31;
- Fotokopi Berita Pemeriksaan Saksi Sdri. Enung Nurul Millah tanggal 17 Maret 2022 dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Sdri. Enung Nurul Millah tanggal 17 Maret 2022, diberi tanda...T-32;
- Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/376/VI/RES.2.6./2021/ Ditreskrimsus tanggal 25 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/119/II/RES.2.6./2022/Ditreskrimsus tanggal 7 Februari 2022, diberi tanda......T-33;
- Fotokopi Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Maret 2021, Berita Acara Penyitaan tanggal 6 Juli 2021, Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Maret 2022, dan Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Maret 2022, diberi tanda...…...T-34;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Sdr. Billy Sindora tanggal 3 Agustus 2021, diberi tanda.T-35;
- Fotokopi Surat Dirreskrimsus Nomor: B/16973/IX/RES.2.6./Ditreskrimsus perihal laporan guna memperoleh penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 September 2021, Surat Dirreskrimsus Nomor: B/3937/III/RES.2.6./Ditreskrimsus perihal laporan guna memperoleh penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Maret 2022, dan Surat Dirreskrimsus Nomor: B/4085/III/RES.2.6./ Ditreskrimsus perihal laporan guna memperoleh penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Maret 2022, diberi tanda. T-36;
- Fotokopi Penetapan penyitaan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 3285/Pen.Per.Sit/2021/PN.Jkt-Sel tanggal 20 Desember 2021, Penetapan penyitaan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 549/Pen.Per.Sit/2021/PN.Jkt-Sel tanggal 22 Maret 2022, Penetapan penyitaan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 550/Pen.Per.Sit/2021/PN.Jkt-Sel tanggal 24 Maret 2022, dan Penetapan penyitaan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 611/Pen.Per.Sit/2021/PN.Jkt-Sel tanggal 31 Maret 2022, diberi tandaT-37;
- Fotokopi Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: B- 9992/M.1.4/Eoh.1/10/2023 Hal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Billy Sindora melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tanggal 12 Oktober 2023, diberi tandaT-38;
- Fotokopi Surat Dirreskrimsus Nomor: B/5491/XI/RES.2.6./2023/ Ditreskrimsus Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama BILLY SINDORA tanggal 14 November 2023, diberi tanda.…...T- 39;
- Fotokopi Berita acara serah terima tersangka dan barang bukti atas nama Billy Sindora tanggal 14 Desember 2023, diberi tanda...T- 40;
Menimbang, bahwa Fotokopi bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup, dan telah dicocokan dengan surat-surat aslinya dan ternyata sesuai dengan bunyi surat aslinya kecuali T-1, T-11, T-12, T-14, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20, T-21, T-22, T-23, T-24, T-25, T-27, T-28, T-29, T-30, T-31, T-32, T-33, T-34, T-35, T-36, T-37, dan T-38, Termohon tidak menunjukkan surat aslinya di persidangan. Sedangkan bukti T-5 berupa fotokopi dari print out;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Termohon tidak mengajukan Saksi maupun Ahli walau telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dan Termohon telah mengajukan kesimpulannya masing-masing pada tanggal 27 Desember 2023, sebagaimana termuat dalam berkas permohonan praperadilan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi kepersidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pemohon tersebut Termohon telah mengajukan Jawaban sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-10 dan mengajukan 1 (satu) orang Ahli, sedangkan untuk menguatkan dalil sangkalannya Termohon juga telah mengajukan bukti surat bertanda T-1 sampai dengan T-40 dan tidak mengajukan Saksi ataupun Ahli;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan mengenai petitum dari Permohonan Pemohon, terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.
Disamping itu ketentuan tentang Praperadilan juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP, berbunyi:
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015, kewenangan praperadilan mengalami perluasan ruang lingkup/objeknya yang meliputi juga kewenangan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dalam Pasal 2 ayat (1) mempertegas bahwa objek praperadilan adalah:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Ayat (2) Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Permohonan Pemohon dan bukti surat yang diajukan para pihak Hakim berpendapat yang menjadi permasalahan dari Permohonan Pemohon adalah bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak sah oleh karena sebelumnya Penyidikan terhadap Pemohon telah dihentikan oleh Termohon dan Termohon telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon, akan tetapi Pemohon kembali ditetapkan sebagai Tersangka untuk permasalahan yang sama;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang, bahwa setelah mencermati Permohonan Pemohon maka menurut hemat Hakim Permohonan Pra Peradilan Pemohon adalah mengenai tidak sahnya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang didasarkan bahwa sebelumnya Penyidikan terhadap Pemohon telah dihentikan oleh Termohon dan Termohon telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon, akan tetapi Pemohon kembali ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon untuk permasalahan yang sama. Bahwa Permohonan Pemohon mengenai tidak sahnya Penetapan Tersangka terhadap Pemohon bukan didasarkan pada tidak terpenuhinya minimum pembuktian yakni minimal 2 alat bukti yang sah, sehingga Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pemohon bukanlah materi Pra Peradilan sebagaimana ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pra Peradilan Pemohon tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka pokok perkara dalam perkara aquo mengenai Petitum dari Permohonan Pemohon tidak akan Hakim pertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard), maka Pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, oleh Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Yustitin, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Hakim Yustitin, S.H. Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H.