582/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 582/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. Terdakwa: HIJRAH SAPUTRA
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Hijrah Saputra tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, “Tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hijrah Saputra tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 2 x Rp10.118.552.357,00 = Rp20.237.104.714,00 (dua puluh miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa Hijrah Saputra tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa Hijrah Saputra tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan secara proporsional; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 01 Februari 2021 s.d 15 Februari 2021; Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 13 Februari 2021 s.d 22 Februari 2021; Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Maret 2021 s.d 8 Maret 2021; Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Mei 2021 s.d 3 Mei 2021; Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Juli 2021 s.d 17 Juli 2021; Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 2 Agustus 2021 s.d 9 Agustus 2021; Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 3 Januari 2022 s.d 20 Januari 2022; Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Maret 2022 s.d 4 Maret 2022; Dokumen agunan a.n HJ. JUPRI; Dokumen agunan a.n HJ. JUPRI; Dokumen agunan a.n ABDUL HARIS; Dokumen Angsuran Kendaraan; Dokumen tampungan sales kapal; Daftar Invoice ELANG INDO BARA; Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak dan Surat Jalan dari PT ELANG INDO BARA kepada P ASRI JAYA MANDIRI; Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1080526381 an. ERICK AMBARI Januari 2020 – Desember 2020; Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1080526381 an. ERICK AMBARI Januari 2021 – Desember 2021; Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1080526381 an. ERICK AMBARI Januari 2022 – Mei 2022; Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1084172521 an. ERICK AMBARI April 2021 – Mei 2021; Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama VICKY ANDREAN dengan NIK 3203040101860088; Salinan akta Pendirian No. 67 tanggal 16 Desember 2019 atas nama PT ELANG INDO BARA dengan notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S. H., M. Kn; Salinan Surat Pernyataan dari VICKY ANDREAN dan JUNAIDI PRIANDI, Surat Penegasan dari VICKY ANDREAN, Daftar Nama dan Photo Dewan Direksi dan Komisaris PT ELANG INDO BARA, Surat Permintaan Buku Cek/Giro, Daftar Syarat-Syarat Dokumen Pembukaan Rekening Giro/Mandiri Tabungan Bisnis; Salinan aplikasi pembukaan rekening Bank Mandiri yang diisi oleh pengurus PT ELANG INDO BARA atas nama VICKY ANDREAN; Salinan NPWP, NIB, SIUP, Daftar AHU, KTP, pengukuhan PKP PT ELANG INDO BARA dan pengurusnya; Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor 60011018300 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 08 Maret 2021 s.d 30 April 2022; Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor 60010869026 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 29 Juni 2020 s.d 30 Juni 2021; Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor 60010869042 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 29 Juni 2020 s.d 30 September 2020; Salinan cek nomor IL 162026 bernominal Rp700.000.000,00 yang ditandatangani VICKY ANDREAN atas nama PT ELANG INDO BARA yang diterbitkan Bank Mandiri Jakarta Jatinegara Barat, salinan KTP VICKY ANDREAN, salinan spesimen tanda tangan, nama, nomor HP dan alamat penarik cek; Salinan cek nomor HZ 478052 bernominal Rp1.100.000.000,00 yang ditandatangani VICKY ANDREAN atas nama PT ELANG INDO BARA yang diterbitkan Bank Mandiri Jakarta Jatinegara Barat, salinan KTP VICKY ANDREAN, salinan spesimen tanda tangan, nama, nomor HP dan alamat penarik cek; SPT Masa PPN PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 Masa Januari 2020-Juni 2021; SPT Tahunan PPh Badan PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tahun 2020; Salinan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan atas nama PT ELANG INDO BARA; Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT ELANG INDO BARA nomor 67 tanggal 16 Desember 2019 dengan Notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH., M.Kn; Salinan Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000; Salinan Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S-13741KT/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 19 Desember 2019; Salinan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S-3193PKP/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 30 Desember 2019; Salinan Permohonan Kode Aktivasi dan Password atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tanggal 20 Desember 2019; Salinan Permintaan Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tanggal 20 Desember 2019; Salinan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S-415/PPN.AK/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 30 Desember 2019; Salinan Checklist Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000; Salinan Perjanjian sewa menyewa alamat kantor (Virtual Office) No 181/CBC-VO.65/PSM/AMG-EIB/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 antara PT ADITOYA MULTI GUNA-CBC Office dengan PT ELANG INDO BARA; Salinan Berita Acara Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 Nomor 177/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 23 Desember 2019; Salinan Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000; Laporan Hasil Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000; Detil Pelaporan SPT Masa PPN atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tahun 2020 dan 2021; Detil Pembayaran PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tahun 2020 dan 2021; Telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9C berwarna hitam IMEI1: 865914055737643 dan IMEI2: 865914055737650; SPT Masa PPN PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 Masa Januari 2020-Juli 2021; Salinan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000; Salinan Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000; Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 nomor 63 tanggal 26 November 2019 dengan Notaris SRI JUWARIYATI, SH., M.Kn; Salinan Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S-13741KT/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 19 Desember 2019; Salinan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 nomor S-3145PKP/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 5 Desember 2019; Salinan Permohonan Kode Aktivasi dan Password atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 tanggal 28 November 2019; Salinan Permintaan Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000; Salinan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000; Salinan Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000; Salinan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S-381/PPN.AK/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 5 Desember 2019; Salinan Checklist Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000; Salinan Perjanjian sewa menyewa alamat kantor (Virtual Office) No 164/CBC-VO.62/PSM/AMG-PKB/XI/2019 tanggal 27 November 2019 antara PT ADITOYA MULTI GUNA-CBC Office dengan PT PHITON KANCA BUANA; Salinan Surat Kuasa pengurusan PKP PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 tanggal 28 November 2019; Salinan Berita Acara Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik Nomor 163/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 3 Desember 2019; Laporan Hasil Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000; Kartu Keluarga No. 3201162003100415 atas nama Kepala Keluarga BUDIHARDJA; Buku Tabungan Bank Mandiri KC Jakarta Green Ville Nomor Rekening 1650001858456 atas nama ACHMAD YASIER; Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat Nomor Rekening 0060009947726 atas nama ACHMAD YASIER; Buku Tabungan Bank BCA KCU Bogor Nomor Rekening 0953090977 atas nama ACHMAD YASIER; Buku Tabungan Bank Maybank KCP Pajajaran Bogor Nomor Rekening 1736005057 atas nama ACHMAD YASIER; Bukti Transfer Bank Mandiri dari ACHMAD YASIER ke IWAN DP senilai Rp100.000.000,00 tanggal 25 Februari 2020; Surat Tanda Jadi Pemesanan Kendaraan HRV RS Turbo 1.5 senilai Rp575.900.000,00 atas nama T. MURSALIN; Kwitansi pembelian satu unit mobil HUMMER H3 2011 Nopol: N1336AA6 senilai Rp1.105.000.000,00 tanggal 1 November 2021; Fotokopi BPKB Nomor N-01583076 mobil BMW 330i tanggal 21 Februari 2017; Kwitansi pelunasan mobil BMW 330i tahun 2016 nomor polisi B 1586 KAC senilai Rp557.000.000,00 tanggal 23 Februari 2022; Kartu Anggota Independent Intelligent Agency atas nama ACHMAD YASIER; Buku Kas berwarna hitam dengan keterangan Laporan Kas Kost Yades!; Buku Kwitansi merek KIKY berwarna merah; Buku Kwitansi merek SINAR DUNIA berwarna ungu; Kwitansi tanggal 7 Desember 2021 senilai Rp50.000.000,00; Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Kost Nomor 648.1-1067-IMB Tahun 2021 tanggal 22 November 2021 dengan alamat bangunan Jalan Mesjid RT 03 RW 03 Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat; Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 464 dengan alamat Blok. A.11 No. 16 Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat, atas nama ACHMAD YASIER; Sertifikat Tanah Milik Nomor 2668 dengan alamat Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas nama ACHMAD YASIER; Akta Jual Beli Nomor 456/2021 Notaris Ny. Natalia Lini Handayani, S.H, alamat tanah dan/atau bangunan di Jalan Mesjid RT 03 RW 03 Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat; BPKB Nomor Q-02978250 tanggal 19 Oktober 2020 atas nama ACHMAD YASIER kendaraan bermotor; BPKB Nomor Q-06553086 tanggal 26 Januari 2021 atas nama MUFHNY NURAENI kendaraan bermotor; BPKB Nomor R-01033585 tanggal 13 Agustus 2021 atas nama TEUKU ARIFIN kendaraan bermotor; BPKB Nomor Q-03048784 tanggal 18 November 2020 atas nama ACHMAD YASIER kendaraan bermotor; Uang tunai senilai Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah); STNK Nomor 10920510 atas nama ACHMAD YASIER untuk kendaraan bermotor Alphard 2.5G A/T nomor registrasi F 74 DES; STNK Nomor 05141725 atas nama MUFHNY NURAENI untuk kendaraan bermotor Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) nomor registrasi F 1201 AAH; Handphone Motorola Model XT1770 FCC ID IHDT56WD4 dalam keadaan rusak seperti layar depan pecah dan tidak ada cover belakang; Laptop/Notebook merek HP Model 14s-dk1123AU SN#5CG11162MP dalam keadaan rusak yaitu layar pecah; Plat nomor F 2757 EX berwarna hitam; Fisik kendaraan bermotor Mobil Penumpang Minibus Toyota Alphard 2.5G A/T, NRKB:F 74 DES, Nomor Rangka/Mesin: JTNGF3DH2N8035447 2AR2795357 Tahun : 2022 Warna : Putih Metalik Hitam; Fisik kendaraan bermotor Jenis/Model : Mobil Penumpang Minibus, Honda Jazz GKS 1.5 RS CVT (CKD), NRKB : F 1201 AAH, Nomor Rangka/Mesin : MHRGK5860MJ100219 L15252293076, Tahun : 2021, Warna : Merah Metalik Hitam; Fisik kendaraan bermotor Sepeda Motor, Merk/Type : Yamaha BBS XSR 155, NRKB : F 3984 EX, Nomor Rangka/Mesin : MH3RG4760LK012137 G3J6E0282996, Tahun : 2020, Warna : Perak; Tanah dan/ atau bangunan Nomor Hak : 10090102100464; Tanah dan / atau Bangunan : Nomor Hak : 10101704102668; Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA Nomor 010.004-20.23957427 tanggal 17 November 2020; Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA Nomor 010.004-21.31589092 tanggal 01 April 2021; Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA Nomor 010.004-21.31589093 tanggal 02 April 2021; Faktur Pajak PT BRANTAS KARYA GUMILANG Nomor 010.003-22.62491208 tanggal 10 Maret 2022; Faktur Pajak PT BRANTAS KARYA GUMILANG Nomor 011.003-22.62491208 tanggal 10 Maret 2022; Faktur Pajak PT BUMINDO TANTAMA JAYA Nomor 010.007-22.08318600 tanggal 26 Juli 2022; Faktur Pajak PT BUMINDO TANTAMA JAYA Nomor 010.007-22.08318601 tanggal 27 Juli 2022; Faktur Pajak PT BUMINDO TANTAMA JAYA Nomor 010.007-22.08318615 tanggal 29 Juli 2022; Faktur Pajak PT AGRO NIAGATAMA LESTARI Nomor 010.007-22.78330316 tanggal 10 Oktober 2022; Faktur Pajak PT TIRTA NUSA KONSTRUKSI Nomor 010.003-22.62488770 tanggal 30 Juni 2022; Invoice Nomor 311/INV/NK/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Jalan Nomor 311/SJ/TNK/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas nama PT TIRTA NUSA KONSTRUKSI; Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA nomor 010.008-20.74329475 tanggal 30 Desember 2020; Invoice PT ELANG INDO BARA nomor 01/INV/EIB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020; Surat Jalan PT ELANG INDO BARA nomor 01/SJ/EIB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020; Kwitansi PT ELANG INDO BARA nomor 01/KW/EIB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020; Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA nomor 010.004-21.31589058 tanggal 30 Januari 2021; Invoice PT ELANG INDO BARA nomor 01/INV/EIB/XI/2021 tanggal 30 Januari 2021; Surat Jalan PT ELANG INDO BARA nomor 01/SJ/EIB/I/2021 tanggal 30 Januari 2021; Kwitansi PT ELANG INDO BARA nomor 01/KW/EIB/I/2021 tanggal 30 Januari 2021; Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA dengan nomor customer (CIF) 00021838917 jenis Rekening Tahapan BCA mata uang Rupiah (Rp) atas nama ACHMAD YASIER pada tanggal 27 Juli 2012 dengan nomor rekening 0953090977; KTP dengan NIK 32.7105.070877.0027 atas nama ACHMAD YASIER, NPWP nomor 79.208.299.2-404.000 atas nama ACHMAD YASIER, SIM A nomor 770813241193 atas nama ACHMAD YASIER, dan Formulir Penentuan Tingkat Risiko Nasabah dan Enhanced Due Diligence; Print out Rekening Tahapan Bank BCA KCU Bogor nomor rekening 0953090977 atas nama ACHMAD YASIER periode 01 Januari 2020 s.d. 31 Juli 2021; Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening (APR) produk dana perorangan dengan nomor CIF 1004706809 atas nama ACHMAD YASIER; Formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri tabungan & syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr) ditandatangani oleh ACHMAD YASIER; Surat Keterangan Kerja ACHMAD YASIER di PT ARTHAMINDO KARGA INTERNASIONAL tanggal 12 Oktober 2016; Halaman 1 dan 2 Buku Tabungan Mandiri dengan nomor rekening 0060009947726 atas nama ACHMAD YASIER, KTP atas nama ACHMAD YASIER, NPWP atas nama ACHMAD YASIER, kartu debit atas nama ACHMAD YASIER; Print out rekening koran Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor rekening 0060009947726 atas nama ACHMAD YASIER periode Januari 2020 s.d Mei 2022; Berita Acara Pemblokiran Rekening Simpanan No.4.BR.JJB/305/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022; Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan Bank Mandiri dengan jenis rekening Tabungan Mandiri mata uang Rupiah (Rp) Nomor CIF 13004390986 atas nama MUHAMMAD AYUBI pada tanggal 17 November 2017 dengan nomor rekening 9000042890849; Formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri tabungan & syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr) ditandatangani oleh MUHAMMAD AYUBI; KTP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan NIK 1115020303790002, NPWP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan nomor 81.447.438.3-009.000; Print out rekening koran Bank Mandiri KCP Jakarta TMII nomor rekening 9000042890849 atas nama MUHAMMAD AYUBI periode Januari 2020 s.d Mei 2022; Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan Bank Mandiri dengan jenis rekening Tabungan Mandiri mata uang Rupiah (Rp) Nomor CIF 1006811172 atas nama AGINA NAILA PUTRI pada tanggal 17 November 2017 dengan nomor rekening 1290012180275; Formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri tabungan & syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr) ditandatangani oleh AGINA NAILA PUTRI; Formulir Informasi Beneficial Owner (BO) ditandatangani oleh AGINA NAILA PUTRI; KTP atas nama AGINA NAILA PUTRI dengan NIK 3275025805030020, KTP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan NIK 1115020303790002, NPWP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan nomor 81.447.438.3-009.000; Print out rekening koran Bank Mandiri KCP Jakarta TMII nomor rekening 1290012180275 atas nama AGINA NAILA PUTRI periode Januari 2020 s.d Mei 2022; Salinan akta Pendirian No. 67 tanggal 16 Desember 2019 atas nama PT ELANG INDO BARA dengan notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S. H., M. Kn; Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro PT ELANG INDO BARA tanggal 02 Februari 2021; Salinan aplikasi pembukaan rekening Bank Mandiri yang diisi oleh pengurus PT ELANG INDO BARA atas nama VICKY ANDREAN dan JUNAIDI PRIANDI, kartu contoh tanda tangan nasabah perusahaan, syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr), formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri giro rupiah; Formulir Informasi Beneficial Owner (BO); Salinan NPWP, Surat Izin Usaha, NIB, Daftar AHU Kemenkumham, Surat Pengukuhan PKP PT ELANG INDO BARA; Salinan KTP dan NPWP VICKY ANDREAN, JUNAIDI PRIANDI, AFRIZAL, DADANG MULYANA, dan TONI KURNIAWAN; Surat Kuasa Khusus VICKY ANDREAN kepada AFRIZAL dan DADANG MULYANA nomor Surat Kuasa No.01/SK/EIB/I/2021 tanggal 02 Februari 2021; Surat Kuasa Khusus VICKY ANDREAN kepada TONI KURNIAWAN dan DADANG MULYANA nomor Surat Kuasa No.02/SK/EIB/I/2021 tanggal 02 Februari 2021; Surat Kuasa Khusus VICKY ANDREAN kepada AFRIZAL dan DADANG MULYANA nomor Surat Kuasa No.03/SK/EIB/I/2021 tanggal 02 Februari 2021; Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta S. Parman nomor 1170020212023 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 10 Februari 2021 s.d 30 Juni 2022; Uang tunai senilai Rp73.805.337,73 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma tujuh puluh tiga rupiah); Uang tunai senilai Rp8.093.783,70 (delapan juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tiga koma tujuh puluh rupiah); Dipergunakan Dalam Perkara Achmad Yaser; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 582/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Hijrah Saputra;
- Tempat lahir : Tanjung Pinang;
- Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/16 Juni 1984;
- Jenis kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Sindang Barang Jalan Panorama RT.003 RW.005, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor;
- Agama : Islam;
- Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Hijrah Saputra ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 7 November 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 November 2023 sampai dengan tanggal 6 Januari 2024; Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 582/Pid.Sus/ 2023/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 582/Pid.Sus/ 2023/PN Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 582/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel 9 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan TERDAKWA HIJRAH SAPUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubahterakhir dengan Undang- Undang Nomor. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA HIJRAH SAPUTRA berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam Rumah Tahanan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap TERDAKWA HIJRAH SAPUTRA sebesar 2 x Rp. 10.118.552.357,- (sepuluh milyar seratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) = Rp. 20.237.104.714,- (dua puluh milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat ribu tujuh ratus empat belas rupiah), jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan Barang Bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti diatas, yaitu:
- No. urut 1 s/d No. urut 146 dipergunakan dalam perkara ACHMAD YASER;
- Menetapkan agar TERDAKWA HIJRAH SAPUTRA membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa, pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut umum sehingga Terdakwa memohon agar Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan maupun tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar jawaban/ tanggapan Penuntut Umum secara lisan, pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar jawaban/ tanggapan Terdakwa secara lisan, pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa HIJRAH SAPUTRA (Direktur PT. Niaga Petro Bara yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar, barang barang logam atau konstruksi, yang beralamat kantor di Gedung Patra Jasa Office Tower, lantai 17, ruang 1702, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav.32-34, Rt.001/003, Kuningan Timur, Jakarta Selatan) bersama- sama dengan ACHMAD KHADAFI als VICKY ANDREAN als HANAFI (Direktur PT. Elang Indo Bara yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar, barang barang logam atau konstruksi, yang beralamat kantor di Gedung Patra Jasa Office Tower, lantai 17, ruang 1702, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav.32-34, Rt.001/003, Kuningan Timur, Jakarta Selatan / Perkara ACHMAD KHADAFI als VICKY ANDREAN als HANAFI telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 910 / Pid. Sus / 2022 / PN.JKT.SEL Tanggal 16 Februari 2023), JUNAIDI PRIANDI (Direktur PT. Phiton Kanca Buana yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar bahan konstruksi bahan lainnya, yang beralamatKantor di Gedung Patra Jasa Office Tower, lantai 17, ruang 1702, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav.32-34, Rt.001/003, Kuningan Timur, Jakarta Selatan / Perkara JUNAIDI PRIANDI telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 911 / Pid. Sus / 2022 / PN.JKT.SEL Tanggal 16 Februari 2023), ACHMAD YASIER Bin NYAK NEH MURNI serta IWAN DP (Berdasarkan penetapan Tersangka oleh Penyidik PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan I) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) dan PT. Niaga Petro Bara terdaftar sebagai wajib pajak pada wilayah KPP Pratama Jakarta, Setiabudi, Tiga, sejak bulan Januari 2020 s/d bulan Desember 2021 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2020 s/d Tahun 2021, bertempat di Kantor KPP Pratama, Jakarta, Setiabudi, Tiga yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu No.11, Rt.2/2, Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan tersangka dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar pertengahan Tahun 2019, Achmad yasier bersama- sama dengan Junaidi Priandi dan saksi Amirullah menemui saksi Bachtiar Abdullah yang merupakan Direktur PT. Samamita yang beralamat di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan, dengan maksud menanyakan perkembangan pembuatan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. Primaco Bina Selaras dan PT. Phiton Kanca Buana yang tidak kunjung selesai;
- Bahwa selanjutnya saksi Bachtiar Abdullah meminta bantuan saksi Rosano Jack Marie selaku Manager Operasional PT. Aditoya Multi Guna untuk pembuatan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. Primaco Bina Selaras dan PT Phiton Kanca Buana;
- Bahwa setelah pembuatan Pengukuhan Kena Pajak kedua perusahaan tersebut selesai, Achmad yasier kembali meminta bantuan kepada saksi Rosano Jack Marie untuk membuatkan akta pendirian, pendaftaran NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas PT. Elang Indo Bara dan PT. Niaga Petro Bara lalu Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi dan Terdakwa bertemu dengan saksi Rosano Jack Marie guna melengkapi dokumen dalam membuat akta pendirian perusahaan, membuat pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP sampai dengan penyewaan virtual office dimana, Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi memberikan KTP yang tidak tercatat atau tersimpan pada database Dirjen Dukcapil;
- Bahwa dokumen persyaratan akta pendirian berupa dokumen SK Menkumham dan Akta Pendirian ditanda tangani oleh Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi, Terdakwa dan Junaidi Priandi di kantor PT Aditoya Multi Guna yang berada di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, ruang 1702 s/d 1705, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan. Bahwa untuk ketiga perusahaan itu menyewa virtual office milik PT. Aditoya Multi Guna yang berada di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, ruang 1702, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan selama setahun dengan harga sebesar Rp.6.600.000,-/tahun yang telah dibayar oleh Achmad Yasier;
- Bahwa selanjutnya dalam pembuatan NPWP dan pengukuhan PKP ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi, pada saat aktivasi sertifikat elektronik, saksi Romano Jack Marie dan Terdakwa selaku Direktur PT. Niaga Petro Bara serta Direktur PT. Elang Indo Bara yaitu Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi datang langsung ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat dan biaya paket lengkap jasa pembuatan Akte Pendirian di kantor Notaris, pengurusan NPWP dan PKP di Kantor Pelayanan Pajak dan sewa alamat kantor di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan sebesar Rp.5.000.000,- yang dibayar oleh Achmad Yasier;
- Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pajak sejak tanggal 19 Desember 2019, namun pada saat pendaftaran, wajib pajak tersebut masuk wilayah KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat, namun sejak tanggal 24 Mei 2021 telah dipindahkan oleh Ditjen Pajak, menjadi wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 15 Januari 2020;
- Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) PT. Niaga Petro Bara, NPWP: NPWP: 93.806.123.1-067.000 terdaftar dengan KLU - 46631 (PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI) dan kewajiban pajak PT. Niaga Petro Bara, NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah: PPh Pasal 21/22/23/26, PPh Pasal 25/29, PPh Final Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPN dan PPnBM;
- Bahwa berdasarkan akta pendirian Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, SH, M.Kn, Nomor 66 tanggal 16 Desember 2019, Pengurus/direksi PT. Niaga Petro Bara, NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah:
NO NAMA ALAMAT NPWP J A B A T A N 1 HIJRAH SAPUTRA Kp.BANGUN SARI NO.62 82.671.440.4-214.000 DIREKTUR 2 JUNAIDI PRIANDI JALAN MASJID II 81.163.267.8-103.000 KOMISARIS - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi, Achmad Yasier dan Junaidi Priandi beserta Iwan DP membuat PT Niaga Petro Bara adalah untuk menjual faktur- faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS);
- Bahwa sebagai perusahaan penerbit faktur ke perusahaan-perusahaan pengguna yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya tersebut, Terdakwa melalui PT. Niaga Petro Bara telah menerbitkan faktur-faktur pajak, dengan rincian sebagai berikut:
- Berdasarkan data SIDJP selama Januari-Desember 2020 PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
NO NO FP TGL FP MASA
PJK SENDI
RINAMA PEMBELI DPP PPN
SENDIRIPK SENDIRI PK LAWAN 1 '01000420215 18648 29-Sep- 20 20200
9'PT. GARDA PAKSI NUSANTARA 14.000.00
0.0001.400.000.
0001.400.000.
000Jumlah 14.000.00
0.0001.400.000.
0001.400.000.
000 - Berdasarkan data PK-PM Portal DJP selama Januari-Juli 2021 PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut: [
N O NO FP TGL FP MASA
PJK SENDI
RINAMA PEMBELI DPP PPN
SENDIRIPK SENDIRI PK LAWAN 1 '01000421315 92777 18-Feb-
2120210
2CV. KURNIA KEMBAR 3.606.737.0
36360.
673.703360.
673.7032 '01000421315 92771 04-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 9.888.428.1
18988.
842.811988.
842.8113 '01000421315 92773 11-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 11.513.055.4
001.151.
305.5401.151.3
05.5404 '01000421315 92774 16-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 6.126.872.4
71612.
687.247612.
687.2475 '01000421315 92776 18-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 11.873.923.0
291.187.
392.3021.187.3
92.3026 '01000421315 92778 18-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 4.352.452.6
00435.
245.260435.
245.2607 '01000421315 92779 24-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 3.975.051.6
00397.
505.160397.
505.1608 '01000421315 92780 24-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 1.414.137.1
76141.
413.717141.
413.7179 '01000421315 92781 25-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 13.935.196.2
251.393.
519.6221.393.5
19.62210 '01000421315 92790 12-Mar-
2120210
3CV. LASKAR MADANI 5.698.459.9
73569.
845.997569.
845.99711 '01000421315 92791 16-Mar-
2120210
3CV. LASKAR MADANI 7.420.142.4
85742.
014.248742.
014.24812 '01000421315 92772 05-Feb-
2120210
2CV. BARATA DIRANDRA 1.557.090.7
02155.
709.070155.
709.07013 '01000421315 92775 17-Feb-
2120210
2CV. BARATA DIRANDRA 3.830.092.5
00383.
009.250383.
009.25014 '01000421315 92782 25-Feb-
2120210
2CV. BARATA DIRANDRA 1.993.884.3
06199.
388.430199.
388.430Jumlah 87.185.523.6
218.718.
552.3578.718.5
52.357
- Berdasarkan data SIDJP selama Januari-Desember 2020 PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
- Bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan oleh Terdakwa tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. Niaga Petro Bara telah dilaporkan oleh PT. Niaga Petro Bara dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Masa PPN Masa Januari 2020 s/d bulan Juli 2021;
- Bahwa atas penggunaan Faktur Pajak dari PT. NIAGA PETRO BARA oleh CV Laskar Madani, adanya pembayaran imbalan (fee) yang di transfer ke rekening Bank Mandiri dengan No.rek. 60009947726 an Achmad Yasier dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Transaksi dr/cr Nilai Transaksi
(Rp)No Rekening
PengirimNama Rekening Pengirim 20/07/2021 cr 1,540,000,000 1100001907077 SUWARNO 18/08/2021 cr 1,267,100,000 1100001907770 SUWARNO 21/10/2021 cr 418,800,000 1100001907077 SUWARNO 21/10/2021 cr 132,550,000 1100001907077 SUWARNO
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HIJRAH SAPUTRA dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT. Niaga Petro Bara terdaftar sebagai wajib pajak pada wilayah KPP Pratama Jakarta, Setiabudi, Tiga, sejak bulan Januari 2020 s/d bulan Desember 2021 Tahun 2020 s/d 2021 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.118.552.357,- (sepuluh milyar seratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);
Perbuatan Terdakwa HIJRAH SAPUTRA tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 43 ayat (1) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HIJRAH SAPUTRA (Direktur PT. Niaga Petro Bara yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar, barang barang logam atau konstruksi, yang beralamat kantor di Gedung Patra Jasa Office Tower, lantai 17, ruang 1702, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav.32-34, Rt.001/003, Kuningan Timur, Jakarta Selatan) bersama- sama dengan ACHMAD KHADAFI als VICKY ANDREAN als HANAFI (Direktur PT. Elang Indo Bara yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar, barang barang logam atau konstruksi, yang beralamat kantor di Gedung Patra Jasa Office Tower, lantai 17, ruang 1702, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav.32-34, Rt.001/003, Kuningan Timur, Jakarta Selatan / Perkara ACHMAD KHADAFI als VICKY ANDREAN als HANAFI telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 910 / Pid. Sus / 2022 / PN.JKT.SEL Tanggal 16 Februari 2023), JUNAIDI PRIANDI (Direktur PT. Phiton Kanca Buana yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar bahan konstruksi bahan lainnya, yang beralamat Kantor di Gedung Patra Jasa Office Tower, lantai 17, ruang 1702, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav.32-34, Rt.001/003, Kuningan Timur, Jakarta Selatan / Perkara JUNAIDI PRIANDI telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 911 / Pid. Sus / 2022 / PN.JKT.SEL Tanggal 16 Februari 2023), ACHMAD YASIER Bin NYAK NEH MURNI serta IWAN DP (Berdasarkan penetapan Tersangka oleh Penyidik PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan I) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) dan PT. Niaga Petro Bara terdaftar sebagai wajib pajak pada wilayah KPP Pratama Jakarta, Setiabudi, Tiga, sejak bulan Januari 2020 s/d bulan Desember 2021 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2020 s/d Tahun 2021, bertempat di Kantor KPP Pratama, Jakarta, Setiabudi, Tiga yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu No.11, Rt.2/2, Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut:- Bahwa pada sekitar pertengahan Tahun 2019, Achmad yasier bersama- sama dengan Junaidi Priandi dan saksi Amirullah menemui saksi Bachtiar Abdullah yang merupakan Direktur PT. Samamita yang beralamat di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan, dengan maksud menanyakan perkembangan pembuatan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. Primaco Bina Selaras dan PT. Phiton Kanca Buana yang tidak kunjung selesai;
- Bahwa selanjutnya saksi Bachtiar Abdullah meminta bantuan saksi Rosano Jack Marie selaku Manager Operasional PT. Aditoya Multi Guna untuk pembuatan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. Primaco Bina Selaras dan PT Phiton Kanca Buana;
- Bahwa setelah pembuatan Pengukuhan Kena Pajak kedua perusahaan tersebut selesai, Achmad yasier kembali meminta bantuan kepada saksi Rosano Jack Marie untuk membuatkan akta pendirian, pendaftaran NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas PT. Elang Indo Bara dan PT. Niaga Petro Bara lalu Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi dan Terdakwa bertemu dengan saksi Rosano Jack Marie guna melengkapi dokumen dalam membuat akta pendirian perusahaan, membuat pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP sampai dengan penyewaan virtual office dimana, Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi memberikan KTP yang tidak tercatat atau tersimpan pada database Dirjen Dukcapil;
- Bahwa dokumen persyaratan akta pendirian berupa dokumen SK Menkumham dan Akta Pendirian ditanda tangani oleh Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi, Terdakwa dan Junaidi Priandi di kantor PT Aditoya Multi Guna yang berada di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, ruang 1702 s/d 1705, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan. Bahwa untuk ketiga perusahaan itu menyewa virtual office milik PT. Aditoya Multi Guna yang berada di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, ruang 1702, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan selama setahun dengan harga sebesar Rp.6.600.000,-/tahun yang telah dibayar oleh Achmad Yasier;
- Bahwa selanjutnya dalam pembuatan NPWP dan pengukuhan PKP ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi, pada saat aktivasi sertifikat elektronik, saksi Romano Jack Marie dan Terdakwa selaku Direktur PT. Niaga Petro Bara serta Direktur PT. Elang Indo Bara yaitu Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi datang langsung ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat dan biaya paket lengkap jasa pembuatan Akte Pendirian di kantor Notaris, pengurusan NPWP dan PKP di Kantor Pelayanan Pajak dan sewa alamat kantor di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan sebesar Rp.5.000.000,- yang dibayar oleh Achmad Yasier;
- Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pajak sejak tanggal 19 Desember 2019, namun pada saat pendaftaran, wajib pajak tersebut masuk wilayah KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat, namun sejak tanggal 24 Mei 2021 telah dipindahkan oleh Ditjen Pajak, menjadi wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 15 Januari 2020;
- Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) PT. Niaga Petro Bara, NPWP: NPWP: 93.806.123.1-067.000 terdaftar dengan KLU - 46631 (PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI) dan kewajiban pajak PT. Niaga Petro Bara, NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah: PPh Pasal 21/22/23/26, PPh Pasal 25/29, PPh Final Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPN dan PPnBM;
- Bahwa berdasarkan akta pendirian Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, SH, M.Kn, Nomor 66 tanggal 16 Desember 2019, Pengurus/direksi PT. Niaga Petro Bara, NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah:
NO NAMA ALAMAT NPWP J A B A T A N 1 HIJRAH SAPUTRA Kp.BANGUN SARI NO.62 82.671.440.4-
214.000DIREKTUR 2 JUNAIDI PRIANDI JALAN MASJID II 81.163.267.8-
103.000KOMISARIS - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi dan Junaidi Priandi beserta Iwan DP membuat PT Niaga Petro Bara, PT Phiton Kanca Buana dan PT Elang Indo Bara adalah untuk menjual faktur-faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS);
- Bahwa sebagai perusahaan penerbit faktur ke perusahaan-perusahaan pengguna yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya tersebut, Terdakwa melalui PT. Niaga Petro Bara telah menerbitkan faktur-faktur pajak, dengan rincian sebagai berikut:
- Berdasarkan data SIDJP selama Januari-Desember 2020 PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
N O NO FP TGL FP MASA
PJK SENDI
RINAMA PEMBELI DPP PPN
SENDIRIPK SENDIRI PK LAWAN 1 '01000420215 18648 29-Sep- 20 20200
9'PT. GARDA PAKSI NUSANTARA 14.000.00
0.0001.400.000.000 1.400.000.
000Jumlah 14.000.00
0.0001.400.000.000 1.400.000.
000 - Berdasarkan data PK-PM Portal DJP selama Januari-Juli 2021 PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
NO NO FP TGL
FPMASA
PJK SENDIR
INAMA PEMBELI DPP PPN
SENDIRIPK SENDIRI PK LAWAN 1 '010004213159 2777 18-Feb-
21202102 CV. KURNIA KEMBAR 3.606.
737.036360.
673.703360.
673.7032 '010004213159 2771 04-Feb-
21202102 CV. LASKAR MADANI 9.888.
428.118988.
842.811988.
842.8113 '010004213159 2773 11-Feb-
21202102 CV. LASKAR MADANI 11.513.
055.4001.151.
305.5401.151.3
05.5404 '010004213159 2774 16-Feb-
21202102 CV. LASKAR MADANI 6.126.
872.471612.
687.247612.
687.2475 '010004213159 2776 18-Feb-
21202102 CV. LASKAR MADANI 11.873.
923.0291.187.
392.3021.187.3
92.3026 '010004213159 2778 18-Feb-
21202102 CV. LASKAR MADANI 4.352.
452.600435.
245.260435.
245.2607 '010004213159 2779 24-Feb-
21202102 CV. LASKAR MADANI 3.975.
051.600397.
505.160397.
505.1608 '010004213159 2780 24-Feb-
21202102 CV. LASKAR MADANI 1.414.
137.176141.
413.717141.
413.7179 '010004213159 2781 25-Feb-
21202102 CV. LASKAR MADANI 13.935.
196.2251.393.
519.6221.393.5
19.62210 '010004213159 2790 12-Mar-
21202103 CV. LASKAR MADANI 5.698.
459.973569.
845.997569.
845.99711 '010004213159 2791 16-Mar-
21202103 CV. LASKAR MADANI 7.420.
142.485742.
014.248742.
014.24812 '010004213159 2772 05-Feb-
21202102 CV. BARATA DIRANDRA 1.557.
090.702155.
709.070155.
709.07013 '010004213159 2775 17-Feb-
21202102 CV. BARATA DIRANDRA 3.830.
092.500383.
009.250383.
009.25014 '010004213159 2782 25-Feb-
21202102 CV. BARATA DIRANDRA 1.993.
884.306199.
388.430199.
388.430Jumlah 87.185.
523.6218.718.
552.3578.718.5
52.357
- Berdasarkan data SIDJP selama Januari-Desember 2020 PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
- Bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan oleh Terdakwa tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. Niaga Petro Bara telah dilaporkan oleh PT. Niaga Petro Bara dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Masa PPN Masa Januari 2020 s/d bulan Juli 2021;
- Bahwa atas penggunaan Faktur Pajak dari PT. NIAGA PETRO BARA oleh CV Laskar Madani, adanya pembayaran imbalan (fee) yang di transfer ke rekening Bank Mandiri dengan No.rek. 60009947726 an Achmad Yasier dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Transaksi dr/cr Nilai Transaksi
(Rp)No Rekening
PengirimNama Rekening
Pengirim20/07/2021 Cr 1,540,000,000 1100001907077 SUWARNO 18/08/2021 Cr 1,267,100,000 1100001907770 SUWARNO 21/10/2021 Cr 418,800,000 1100001907077 SUWARNO 21/10/2021 Cr 132,550,000 1100001907077 SUWARNO - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HIJRAH SAPUTRA dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT. Niaga Petro Bara terdaftar sebagai wajib pajak pada wilayah KPP Pratama Jakarta, Setiabudi, Tiga, sejak bulan Januari 2020 s/d bulan Desember 2021 Tahun 2020 s/d 2021 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.118.552.357,- (sepuluh milyar seratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);
Perbuatan Terdakwa HIJRAH SAPUTRA tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Fitrina Milla
- Saksi Fitrina Milla, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- - bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
- -
Ketua Majelis Hakim tentang keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan saksi menjawab saksi membenarkan seluruh keterangannya di BAP Penyidik, saksi dalam memberikan keterangan tidak berada dibawah paksaan penyidik, saksi membaca kembali BAP saksi serta saksi tetap pada keterangannya yang ada di dalam BAP, sehingga keterangan saksi didalam BAP yang dibenarkan saksi di muka persidangan merupakan salah satu fakta persidangan;
- - pidana perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa HIJRAH SAPUTRA dan saksi membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik;
- -
Pajak (SIDJP) Wajib Pajak a.n PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah terdaftar di administrasi KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat tanggal 19 Desember 2019, kemudian secara jabatan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga sejak tanggal 24 Mei 2021 dengan NPWP: 93.806.123.1-067.000;
- -
(SIDJP) PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan surat nomor: S-19PKP/WPJ.04/KP.0403/2020 tanggal 15 Januari 2020;
- -
(SIDJP) PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 terdaftar di alamat Gedung Patra Jasa Office Tower, Lantai 17 Ruang 1702, Jalan Jend Gatot Subroto Kav. 32-34 RT 001 RW 003, Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta;
- -
(SIDJP) PT. NIAGA PETRO BARA didirikan berdasarkan akta Notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH,M.Kn Nomor 66 tempat akta Sukabumi tanggal 16 Desember 2019;
- -
SIREGAR, SH.M.Kn Nomor 66 tanggal 16 Desember 2019, Pengurus/direksi PT. NIAGA PETRO BARA adalah:
| NO | NAMA | ALAMAT | NPWP | J A B A T A N | |||||||
| 1 | HIJRAH SAPUTRA | KAMPUNG BANGUN SARI NOMOR 62 | 82.671.440.4- 214.000 | DIREKTUR | |||||||
| 2 | JUNAIDI PRIANDI | JALAN MASJID II | 81.163.267.8- 103.000 | KOMISARIS | |||||||
| - | - | ||||||||||
| No | NAMA | ALAMAT | NPWP | JUMLAH MODAL DISETOR | % | ||||||
| 1 | HIJRAH SAPUTRA | KAMPUNG BANGUN SARI NOMOR 62 | 82.671.440. 4-214.000 | 800.000.000 | 80% | ||||||
| 2 | JUNAIDI PRIANDI | JALAN MASJID II | 81.163.267. 8-103.000 | 200.000.000 | 20% | ||||||
| JUMLAH | 1.000.000.000 | 100% | |||||||||
| - | - |
- -
Permintaan Sertifikat Elektronik dan Permohonan Kode Aktivasi dan Password yang diajukan oleh PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 dan pihak yang mengajukan permohonan adalah Terdakwa HIJRAH SAPUTRA;
- -
Elektronik yang diperoleh dari Aplikasi DMS Viewer telah diserahkan sertifikat elektronik oleh Petugas KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat kepada PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1- 067.000;
- -
SIDJP diketahui PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1- 067.000 tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;
- -
SIDJP diketahui pelaporan SPT Masa PPN PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 untuk masa pajak Januari- Desember 2020 dan Januari-Juli 2021 adalah sebagai berikut:
| No. | Masa | Pemb | BPS | Nilai Pelaporan | Tanggal Lapor | Asal | ||||||
| 1 | 01-Jan | Normal | S- 99021208/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 31-03- 2020 | Efiling | ||||||
| 2 | 02-Feb | Normal | S- 99021209/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 31-03- 2020 | Efiling | ||||||
| 3 | 03-Mar | Normal | S- 99036836/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 06/02/20 20 | Efiling | ||||||
| 4 | 04-Apr | Normal | S- 99036865/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 06/02/20 20 | Efiling | ||||||
| 5 | 05-May | Normal | S- 99036867/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 06/02/20 20 | Efiling | ||||||
| 6 | 06-Jun | Normal | S- 99050780/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 08/12/20 20 | Efiling | ||||||
| 7 | 07-Jul | Normal | S- 99050785/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 08/12/20 20 | Efiling | ||||||
| 8 | 08-Aug | Normal | S- 99069821/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 11/04/20 20 | Efiling | ||||||
| 9 | 09-Sep | Normal | S- 99069822/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 11/04/20 20 | Efaktu r Web | ||||||
| 10 | 09-Sep | Pemb-1 | S- 99009827/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2021 | (7.100.000.0 00) | 02/08/20 21 | Efaktu r Web | ||||||
| 11 | 10-Oct | Normal | S- 99078371/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 15-12- 2020 | Efaktu r Web | ||||||
| 12 | 11-Nov | Normal | S- 99078372/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 15-12- 2020 | Efaktu r Web | ||||||
| 13 | 12-Dec | Normal | S- 99078374/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 15-12- 2020 | Efaktu r Web | ||||||
| - | - | |||||||||||
| No. | Masa | Pembet ulan | BPS | Nilai Pelaporan | Tanggal Lapor | Asal |
| 1 | 1-Jan | Normal | S- 99020564/P PN1111/WP J.04/KP.0403 /2021 | (7.100.000.00 0) | 17-03-2021 | Efaktur Web | |||
| 2 | 2-Feb | Normal | S- 99020565/P PN1111/WP J.04/KP.0403 /2021 | (7.100.000.00 0) | 17-03-2021 | Efaktur Web | |||
| 3 | 2-Feb | Pembet ulan Ke- 1 | S- 99024091/P PN1111/WP J.04/KP.0403 /2021 | (193.307.888) | 25-03-2021 | Efaktur Web | |||
| 4 | 3-Mar | Normal | S- 99020566/P PN1111/WP J.04/KP.0403 /2021 | (7.100.000.00 0) | 17-03-2021 | Efaktur Web | |||
| 5 | 3-Mar | Pembet ulan Ke- 1 | S- 99030923/P PN1111/WP J.04/KP.0403 /2021 | (5.788.139.75 5) | 17-04-2021 | Efaktur Web | |||
| 6 | 4-Apr | Normal | S- 99027617/P PN1111/WP J.04/KP.1203 /2021 | (5.788.139.75 5) | 8/7/2021 | Efaktur Web | |||
| 7 | 5-May | Normal | S- 99027618/P PN1111/WP J.04/KP.1203 /2021 | (5.788.139.75 5) | 8/7/2021 | Efaktur Web | |||
| 8 | 6-Jun | Normal | S- 99027619/P PN1111/WP J.04/KP.1203 /2021 | (5.788.139.75 5) | 8/7/2021 | Efaktur Web | |||
| 9 | 7-Jul | Normal | S- 99027620/P PN1111/WP J.04/KP.1203 /2021 | (5,788,139,75 5) | 8/7/2021 | Efaktur Web | |||
| - | - |
- -
SIDJP yang menandatangani SPT Masa PPN masa Januari- Desember 2020 dan Januari-Juli 2021 a.n PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah Terdakwa HIJRAH SAPUTRA selaku Direktur;
- -
Phiton Kanca Buana dan PT. Niaga Petro Bara bertempat kedudukan yang sama yaitu di Gedung Patra Jasa Office Tower, Lantai 17 ruang 1702 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kv. 32-34, RT.001/003, Kuningan Timur, Jakarta Selatan;
- -
PT. Phiton Kanca Buana dan PT. Niaga Petro Bara merupakan virtual office dan sesuai dengan site visit yang dilaksanakan oleh Account Representative, hasilnya dikantor tersebut tidak terdapat kegiatan usaha perdagangan umum besar sebagaimana klasifikasi dari perusahaan-perusahaan tersebut;
- -
Bara datang kekantor pajak untuk menandatangani Aktivasi Sertifikat Elektronik perpajakan;
- - bersama-sama dengan Achmad Yaser dalam penerbitan faktur pajak pada saat perkara Terdakwa Hijrah Saputra dan Achmad Yaser di periksa oleh PPNS Pajak dan saksi diminta sebagai saksi dalam perkara tersebut, dan Achmad Yaser serta IWAN DP adalah pengendali dari 3 (tiga) perusahaan tersebut yaitu PT. Elang Indo Bara dengan Direktur Achmad Khadafi Als. Hanafi, PT. Phiton Kanca Buana dengan Direktur Junaidi Priandi dan PT. Niaga Petro Bara dengan Direktur yaitu Terdakwa Hijrah Saputra;
Terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi;
2. Saksi Ananda Ardiansya Pradana
- Saksi Ananda Ardiansya Pradana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- - bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
- -
Ketua Majelis Hakim tentang keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan saksi menjawab saksi membenarkan seluruh keterangannya di BAP Penyidik, saksi dalam memberikan keterangan tidak berada dibawah paksaan penyidik, saksi membaca kembali BAP saksi serta saksi tetap pada keterangannya yang ada di dalam BAP, sehingga keterangan saksi didalam BAP yang dibenarkan saksi di muka persidangan merupakan salah satu fakta persidangan;
- - pidana perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa Hijrah Saputra dan saksi membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik;
- -
(SIDJP) PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga sejak 19 Desember 2019;
- -
(SIDJP PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan surat nomor: S-19PKP/WPJ.04/KP.0403/2020 tanggal 15 Januari 2020;
- -
93.806.123.1-067.000 berada di bawah pengawasan Saksi sejak November 2021;
- -
(SIDJP) PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 terdaftar di alamat Gedung Patra Jasa Office Tower, Lantai 17 Ruang 1702, Jalan Jend Gatot Subroto Kav. 32-34 RT 001 RW 003, Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta;
- -
SIREGAR, SH.M.Kn Nomor 66 tanggal 16 Desember 2019 tempat akta Sukabumi, Pengurus/direksi PT. NIAGA PETRO BARA adalah:
| NO | NAMA | ALAMAT | NPWP | J A B A T A N |
| 1 | HIJRAH SAPUTRA | KAMPUNG BANGUN SARI NOMOR 62 | 82.671.440.4- 214.000 | DIREKTUR |
| 2 | JUNAIDI PRIANDI | JALAN MASJID II | 81.163.267.8- 103.000 | KOMISARIS |
- -
93.806.123.1-067.000 adalah sebagai berikut:
| No | NAMA | ALAMAT | NPWP | JUMLAH MODAL DISETOR | % | |||
| 1 | HIJRAH SAPUTRA | KAMPUNG BANGUN SARI NOMOR 62 | 82.671.440.4 -214.000 | 800.000.000 | 80% | |||
| 2 | JUNAIDI PRIANDI | JALAN MASJID II | 81.163.267.8 -103.000 | 200.000.000 | 20% | |||
| JUMLAH | 1.000.000.000 | 100% | ||||||
| - | - |
- -
(SIDJP) diketahui PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1- 067.000 tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;
- -
(SIDJP) diketahui pelaporan SPT Masa PPN PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 untuk masa pajak Januari- Desember 2020 dan Januari-Juli 2021 adalah sebagi berikut:
- - - -
| No. | Masa | Pemb | BPS | Nilai Pelaporan | Tanggal Lapor | Asal | ||
| 1 | 01-Jan | Normal | S- 99021208/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 31-03-2020 | Efiling | ||
| 2 | 02-Feb | Normal | S- 99021209/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 31-03-2020 | Efiling | ||
| 3 | 03-Mar | Normal | S- 99036836/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 02/06/2020 | Efiling | ||
| 4 | 04-Apr | Normal | S- 99036865/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 02/06/2020 | Efiling | ||
| 5 | 05-May | Normal | S- 99036867/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 02/06/2020 | Efiling | ||
| 6 | 06-Jun | Normal | S- 99050780/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 08/12/2020 | Efiling | ||
| 7 | 07-Jul | Normal | S- 99050785/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 12/08/2020 | Efiling | ||
| 8 | 08-Aug | Normal | S- 99069821/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 04/11/2020 | Efiling | ||
| 9 | 09-Sep | Normal | S- 99069822/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 04/11/2020 | Efaktur Web | ||
| 10 | 09-Sep | Pemb-1 | S- 99009827/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2021 | (7.100.000. 000) | 08/02/2021 | Efaktur Web | ||
| 11 | 10-Oct | Normal | S- 99078371/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 15-12-2020 | Efaktur Web | ||
| 12 | 11-Nov | Normal | S- 99078372/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 15-12-2020 | Efaktur Web | ||
| 13 | 12-Dec | Normal | S- 99078374/PPN1111/W PJ.04/KP.0403/2020 | Nihil | 15-12-2020 | Efaktur Web | ||
| - | - |
| No. | Masa | Pembetula n | BPS | Nilai Pelaporan | Tanggal Lapor | Asal |
| 1 | 1-Jan | Normal | S- 99020564/PP N1111/WPJ.0 4/KP.0403/202 1 | (7.100.000.000 ) | 17-03- 2021 | Efaktur Web |
| 2 | 2-Feb | Normal | S- 99020565/PP N1111/WPJ.0 4/KP.0403/202 1 | (7.100.000.000 ) | 17-03- 2021 | Efaktur Web |
| 3 | 2-Feb | Pembetula n Ke-1 | S- 99024091/PP N1111/WPJ.0 4/KP.0403/202 1 | (193.307.888) | 25-03- 2021 | Efaktur Web |
| 4 | 3-Mar | Normal | S- 99020566/PP N1111/WPJ.0 4/KP.0403/202 1 | (7.100.000.000 ) | 17-03- 2021 | Efaktur Web |
| 5 | 3-Mar | Pembetula n Ke-1 | S- 99030923/PP N1111/WPJ.0 4/KP.0403/202 1 | (5.788.139.755 ) | 17-04- 2021 | Efaktur Web |
| 6 | 4-Apr | Normal | S- 99027617/PP | (5.788.139.755 ) | 08-07- 2021 | Efaktur Web |
| N1111/WPJ.0 4/KP.1203/202 1 | |||||||||
| 7 | 5-May | Normal | S- 99027618/PP N1111/WPJ.0 4/KP.1203/202 1 | (5.788.139.755 ) | 08-07- 2021 | Efaktur Web | |||
| 8 | 6-Jun | Normal | S- 99027619/PP N1111/WPJ.0 4/KP.1203/202 1 | (5.788.139.755 ) | 08-07- 2021 | Efaktur Web | |||
| 9 | 7-Jul | Normal | S- 99027620/PP N1111/WPJ.0 4/KP.1203/202 1 | (5.788.139.755 ) | 08-07- 2021 | Efaktur Web | |||
| - | - |
NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
| NO | NO FP | TGL FP | MASA PJK SENDI RI | NAMA PEMBELI | DPP PPN SENDIRI | PK SENDIRI | PK LAWAN | |||
| 1 | '01000420 21518648 | 29- Sep- 20 | 20200 9 | 'PT. GARDA PAKSI NUSANTA RA | 14.000.000.0 00 | 1.400.0 00.000 | 1.400.000.00 0 | |||
| Jumlah | 14.000.000.0 00 | 1.400.0 00.000 | 1.400.000.00 0 | |||||||
| - | - |
- - dikreditkan dan dilaporkan oleh PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 dalam SPT Masa PPN Masa Januari- Desember 2020 adalah Faktur Pajak dari PT. PHITON KANCA BUANA NPWP: 93.573.359.2-067.000, namun terdapat pelaporan Faktur Pajak dari PT ADITOYA MULTI GUNA sebesar Rp 600.000,- yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN PT NIAGA PETRO BARA sebagai berikut: - -
| NO | No FP | Tgl FP | Mas a Paja k | NAMA LAWAN | DPP PM SENDIRI | PM DIKRED ITKAN SENDIR I | PM DLAPORKAN LAWAN | |||
| 1 | '01000320592 11292 | '31- JAN- 20 | ' | ADITOYA MULTI GUNA | 600.000 | |||||
| 2 | '01000120678 68622 | '09- SEP- 20 | 202 009 | PT PHITON KANCA BUANA | 85.00 0.000.000 | 8. 500.00 0.000 | ||||
| Jumlah | 85.00 0.000.000 | 8. 500.00 0.000 | 600.000 | |||||||
| - | - |
2021 PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
| NO | NO FP | TGL FP | MASA PJK SENDI RI | NAMA PEMBELI | DPP PPN SENDIRI | PK SENDIRI | PK LAWAN |
| 1 | '01000421315 92777 | 18- Feb- 21 | 20210 2 | CV. KURNIA KEMBAR | 3.6 06.737. 036 | 36 0.673.70 3 | 360.6 73.703 |
| 2 | '01000421315 92771 | 04- Feb- 21 | 20210 2 | CV. LASKAR MADANI | 9.8 88.428. 118 | 98 8.842.81 1 | 988.8 42.811 |
| 3 | '01000421315 92773 | 11- Feb- 21 | 20210 2 | CV. LASKAR MADANI | 11.5 13.055. 400 | 1.15 1.305.54 0 | 1.151.30 5.540 |
| 4 | '01000421315 92774 | 16- Feb- 21 | 20210 2 | CV. LASKAR MADANI | 6.1 26.872. 471 | 61 2.687.24 7 | 612.6 87.247 |
| 5 | '01000421315 92776 | 18- Feb- 21 | 20210 2 | CV. LASKAR MADANI | 11.8 73.923. 029 | 1.18 7.392.30 2 | 1.187.39 2.302 |
| 6 | '01000421315 92778 | 18- Feb- 21 | 20210 2 | CV. LASKAR MADANI | 4.3 52.452. 600 | 43 5.245.26 0 | 435.2 45.260 |
| 7 | '01000421315 92779 | 24- Feb- 21 | 20210 2 | CV. LASKAR MADANI | 3.9 75.051. 600 | 39 7.505.16 0 | 397.5 05.160 |
| 8 | '01000421315 92780 | 24- Feb- 21 | 20210 2 | CV. LASKAR MADANI | 1.4 14.137. 176 | 14 1.413.71 7 | 141.4 13.717 |
| 9 | '01000421315 92781 | 25- Feb- 21 | 20210 2 | CV. LASKAR MADANI | 13.9 35.196. 225 | 1.39 3.519.62 2 | 1.393.51 9.622 |
| 10 | '01000421315 92790 | 12- Mar- 21 | 20210 3 | CV. LASKAR MADANI | 5.6 98.459. 973 | 56 9.845.99 7 | 569.8 45.997 |
| 11 | '01000421315 92791 | 16- Mar- 21 | 20210 3 | CV. LASKAR MADANI | 7.4 20.142. 485 | 74 2.014.24 8 | 742.0 14.248 |
| 12 | '01000421315 92772 | 05- Feb- 21 | 20210 2 | CV. BARATA DIRANDR A | 1.5 57.090. 702 | 15 5.709.07 0 | 155.7 09.070 |
| 13 | '01000421315 92775 | 17- Feb- 21 | 20210 2 | CV. BARATA DIRANDR A | 3.8 30.092. 500 | 38 3.009.25 0 | 383.0 09.250 |
| 14 | '01000421315 92782 | 25- Feb- 21 | 20210 2 | CV. BARATA DIRANDR A | 1.9 93.884. 306 | 19 9.388.43 0 | 199.3 88.430 |
| Jumlah | 87.1 85.523. 621 | 8.71 8.552.35 7 | 8.718.55 2.357 |
- -
SIDJP yang menandatangani SPT Masa PPN masa Januari- Desember 2020 dan Januari-Juli 2021 a.n PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah Terdakwa HIJRAH SAPUTRA selaku Direktur;
- -
Phiton Kanca Buana dan PT. Niaga Petro Bara bertempat kedudukan yang sama yaitu di Gedung Patra Jasa Office Tower, Lantai 17 ruang 1702 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kv. 32-34, RT.001/003, Kuningan Timur, Jakarta Selatan;
- -
Bara datang kekantor pajak untuk menandatangani Aktivasi Sertifikat Elektronik perpajakan;
- - bersama-sama dengan Achmad Yaser dalam penerbitan faktur pajak pada saat perkara Terdakwa Hijrah Saputra bersama dengan Achmad Yaser di periksa oleh PPNS Pajak, dimana Achmad Yaser dan IWAN DP adalah pengendali dari 3 (tiga) perusahaan tersebut yaitu PT. Elang Indo Bara dengan Direktur Achmad Khadafi Als. Hanafi, PT. Phiton Kanca Buana dengan Direktur Junaidi Priandi dan PT. Niaga Petro Bara dengan Direkturnya yaitu Terdakwa Hijrah Saputra;
Terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi;
3. Saksi Rosano Jack Marie
- Saksi Rosano Jack Marie, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- - bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
- -
Ketua Majelis Hakim tentang keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan saksi menjawab saksi membenarkan seluruh keterangannya di BAP Penyidik, saksi dalam memberikan keterangan tidak berada dibawah paksaan penyidik, saksi membaca kembali BAP saksi serta saksi tetap pada keterangannya yang ada di dalam BAP, sehingga keterangan saksi didalam BAP yang dibenarkan saksi di muka persidangan merupakan salah satu fakta persidangan;
- - pidana perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa Hijrah Saputra dan saksi membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik;
- - tahun 2000 pada mulanya bergerak di bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, namun sejak tahun 2003 PT ADITOYA MULTI GUNA - CBC OFFICE juga bergerak di bidang persewaan alamat kantor atau yang dikenal dengan istilah virtual office yang terletak di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan;
- -
ANDREAN Alias Achmad Khadafi, karena mereka datang bersama- sama ke kantor saksi dan menyampaikan niatnya ingin menandatangani dokumen PT ELANG INDO BARA dan PT NIAGA PETRO BARA;
- -
VICKY ANDREAN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi untuk pengurusan aktivasi PKP, sertifikat elektronik dan passphrase;
- -
PT NIAGA PETRO BARA dan pernah bertemu di kantor PT ADITOYA MULTI GUNA saat Terdakwa Hijrah Saputra datang bersama VICKY ANDREAN untuk pengurusan pendirian perusahaan, sewa virtual office, pendaftaran NPWP PT ELANG INDO BARA dan PT NIAGA PETRO BARA dan bertemu kembali di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi untuk pengukuhan PKP, pengurusan sertifikat elektronik dan passphrase PT ELANG INDO BARA dan PT NIAGA PETRO BARA;
- - merekomendasikan PT. PRIMACO BINA SELARAS dan PT PHITON KANCA BUANA untuk menyewa virtual office di PT ADITOYA MULTI GUNA;
- -
2 (dua) perusahaan lainnya yang ingin menyewa virtual office di perusahaan, yaitu PT. ELANG INDO BARA dan PT. NIAGA PETRO BARA serta kemudian datang VICKY ANDREAN dan Terdakwa Hijrah Saputra ke kantor saksi dan menyampaikan ingin menggunakan jasa perusahaan saksi mulai dari pendirian perusahaan hingga, pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP hingga penyewaan virtual office;
- - biro jasa bernama RIRAYOSA RUMAH LEGALITAS di Slipi Tower Lantai 9 Unit O, yang bergerak di bidang jasa legalitas perusahaan yang sudah biasa digunakan;
- - dokumen SK Menkumham dan Akta Pendirian saksi ambil dari lokasi RIRAYOSA RUMAH LEGALITAS untuk dibawa ke kantor saksi dan kemudian ditandatangani oleh Terdakwa Hijrah Saputra, VICKY ANDREAN dan JUNAIDI PRIANDI;
- -
PKP PT. ELANG INDO BARA, dan PT. NIAGA PETRO BARA;
- -
BARA dengan direktur VICKY ANDREAN, dan PT. NIAGA PETRO BARA dengan direktur Terdakwa HIJRAH SAPUTRA;
- -
PT. Niaga Petro Bara yaitu Terdakwa Hijrah Saputra, saksi antar ke KPP untuk aktifasi akun PKP antara lain sertifikasi E-faktur, e-fin, e- nova dan passphrase. Mereka membawa Kartu Keluarga Asli, KTP Direktur asli, NPWP Perusahaan dan NPWP Pribadi Direktur Asli dan Akte Perusahaan Asli dan dikantor pajak mereka ketemu petugas pajak dan setelah beberapa lama proses pembuatan PKP tersebut berhasil;
- - tertulis yaitu perjanjian Sewa Menyewa Alamat Kantor (Virtual Office) dengan PT PHITON KANCA BUANA nomor: 164/CBC- VO.62/PSM/AMG-PKB/XI/ 2019 tanggal 27 November 2019, dengan PT ELANG INDO BARA nomor: 181/CBC-VO.65/PSM/AMG-EIB/XII/ 2019 tanggal 19 Desember 2019, dan dengan PT NIAGA PETRO BARA nomor: 182/CBC-VO.64/PSM/AMG-NPB/XII/ 2019 tanggal 19 Desember 2019;
- -
Kantor (Virtual Office) untuk pihak PT ADITOYA MULTI GUNA adalah RAYMONDO JOSE, SE selaku Direktur Utama, dan PT. PHITON KANCA BUANA ditandatangani oleh JUNAIDI PRIANDI selaku Direktur PT. ELANG INDO BARA ditandatangani oleh VICKY ANDREAN selaku Direktur dan PT. NIAGA PETRO BARA ditandatangani oleh Terdakwa Hijrah Saputra selaku Direktur;
- - yang menyewa virtual ofiice di PT ADITOYA MULTI GUNA - CBC OFFICE, yaitu PT PENTAGON CEMERLANG INDUSTRI dan yang mengenalkan 4 (empat) perusahaan yakni PT PRIMACO BINA SELARAS, PT PHITON KANCA BUANA, PT ELANG INDO BARA, dan PT NIAGA PETRO BARA kepada Saksi;
- -
Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan;
- - sebagai Direktur PT ELANG INDO BARA;
- -
Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan pada saat penandatanganan Akta Pendirian PT.ELANG INDO BARA, dan PT NIAGA PETRO BARA adalah saksi, VICKY ANDREAN, Terdakwa Hijrah Saputra dan JUNAIDI;
- - sebelumnya BACHTIAR ABDULLAH yang merekomendasikan PT.
PRIMACO BINA SELARAS dan PT PHITON KANCA BUANA untuk menyewa virtual office di PT ADITOYA MULTI GUNA. Pak BACHTIAR ABDULLAH memang kami kenal suka membawa perusahaan-perusahaan untuk menyewa virtual office di perusahaan saksi;
- -
BACHTIAR ABDULLAH mendatangi saksi di kantor dengan kondisi di mana Achmad Yasier, Amirullah dan Junaidi sebelumnya telah meminta bantuan ke BACHTIAR ABDULLAH untuk pengurusan PKP PT. PRIMACO BINA SELARAS dan PT PHITON KANCA BUANA namun tidak terselesaikan dan saat itu Achmad Yasier berteriak marah karena pengurusan PKP kedua perusahaan tersebut tidak selesai-selesai;
- -
MULTI GUNA untuk pengurusan pengukuhan PKP kedua perusahaan tersebut;
- - dengan AMIRULLAH dan JUNAIDI untuk pengurusan aktivasi e- faktur, e-NOFA, password dan passphrase;
- -
PRIMACO BINA SELARAS, PT PHITON KANCA BUANA, PT. ELANG INDO BARA, dan PT. NIAGA PETRO BARA;
- -
INDO BARA dengan direktur VICKY ANDREAN, dan PT. NIAGA PETRO BARA dengan direktur Terdakwa Hijrah Saputra;
- -
PT. PRIMACO BINA SELARAS dan PT PHITON KANCA BUANA, selanjutnya AMIRULLAH dan JUNAIDI menginformasikan ada dua perusahaan lainnya yang ingin menyewa virtual office di perusahaan saksi yaitu PT. ELANG INDO BARA, dan PT. NIAGA PETRO BARA, kemudian datang VICKY ANDREAN dan Terdakwa Hijrah Saputra ke kantor saksi dan menyampaikan ingin menggunakan jasa perusahaan saksi mulai dari pendirian perusahaan hingga, pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP hingga penyewaan virtual office;
- -
SAPUTRA dan JUNAIDI, dokumen disampaikan kembali ke RIRAYOSA RUMAH LEGALITAS untuk disahkan notaris, dokumen tersebut diambil kembali untuk digandakan dan dijadikan persyaratan persewaan virtual office. Selanjutnya saksi membantu pengurusan NPWP dan pengukuhan PKP PT. ELANG INDO BARA, dan PT. NIAGA PETRO BARA tersebut;
- -
BINA SELARAS dan PT PHITON KANCA BUANA adalah Achmad Yasier dan VICKY ANDREAN yang dibayarkan melalui BACHTIAR ABDULLAH. Sedangkan yang membayar biaya sewa kantor virtual PT ELANG INDO BARA dan PT NIAGA PETRO BARA melalui AMIRULLAH, yang diterima bersamaan dengan ketika saksi menerima fee pengurusan PKP di KFC;
Terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi;
4. Saksi Bachtiar Abdullah
- Saksi Bachtiar Abdullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- - bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
- -
Ketua Majelis Hakim tentang keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan saksi menjawab saksi membenarkan seluruh keterangannya di BAP Penyidik, saksi dalam memberikan keterangan tidak berada dibawah paksaan penyidik, saksi membaca kembali BAP saksi serta saksi tetap pada keterangannya yang ada di dalam BAP, sehingga keterangan saksi didalam BAP yang dibenarkan saksi di muka persidangan merupakan salah satu fakta persidangan;
- - pidana perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa Hijrah Saputra dan saksi membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik;
- -
Direktur PT. Niaga Petro Bara;
- -
BINA SELARAS, PT PHITON KANCA BUANA, PT. ELANG INDO BARA, dan PT. NIAGA PETRO BARA dengan PT ADITOYA yang ditandatangani oleh masing-masing direktur PT dalah hal ini PT. Niaga Petro Bara ditandatangani oleh Terdakwa Hijrah Saputra;
- - pengurusan NPWP PT dan saat itu Achmad Yasier marah karena NPWP PT. PRIMACO BINA SELARAS, PT PHITON KANCA BUANA, PT. ELANG INDO BARA, dan PT. NIAGA PETRO BARA tidak juga jadi, saat itu saksi bilang ke Achmad Yasier bahwa NPWP dikirimkan dari KPP ke alamat PT, jadi butuh waktu;
- -
Yasier saat saksi membantu pembentukan SEACOR LOGISTIK INDONESIA;
- -
JUNAIDI PRIANDI, ACHMAD KHADAFI, IBRAHIM KENZO saat menyewa kantor di Patra Jasa dan Achmad Yasier juga yang marah- marah ke pihak ADITOYA karena pengurusan Pengukuhan PKP belum selesai;
- -
PKP;
- -
Yasier, Achmad Khadafi, Amirullah, IIbrahim Kenzo, dan Junaidi Priandi ke Saksi yaitu YAWAN MAHESA INDONESIA atas permintaan Achmad Yasier yang berlokasi di Gunung Putri, Jawa Barat, selain itu ARTHAMINDO dan SEACOR LOGISTIK INDONESIA;
- - untuk 1 (satu) PT atau 20 juta untuk 2 (dua) PT, saksi terima pembayaran dari Achmad Yasier sebanyak 2 (dua) kali pembayaran untuk pendirian PT. PRIMACO BINA SELARAS yaitu DP 50% melalui rekening BCA atas nama BACHTIAR ABDULLAH nomor rekening 2291572865 dan pembayaran pelunasan 50% setelah jadi melalui rekening yang sama;
- - juga dibayarkan oleh ACHMAD YASIER dengan metode pembayaran yang sama, hanya periode waktunya yang beda;
- -
PRIMACO BINA SELARAS dan PT PHITON KANCA BUANA di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat atas perintah dari Achmad Yasier; Terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi;
5. Saksi Junaidi Priandi
- Saksi Junaidi Priandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- - bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
- -
Ketua Majelis Hakim tentang keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan saksi menjawab saksi membenarkan seluruh keterangannya di BAP Penyidik, saksi dalam memberikan keterangan tidak berada dibawah paksaan penyidik, saksi membaca kembali BAP saksi serta saksi tetap pada keterangannya yang ada di dalam BAP, sehingga keterangan saksi didalam BAP yang dibenarkan saksi di muka persidangan merupakan salah satu fakta persidangan;
- - pidana perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa Hijrah Saputra dan saksi membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik;
- -
Niaga Petro Bara;
- -
Achmad Yasier dengan alamat tempat tinggal saksi adalah di Gang Swadaya Jalan Setusela Kaumpandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
- -
INDO BARA NPWP: 93.815.614.8-067.000 atas instruksi dan permintaan dari VICKY ANDREAN;
- - di Bantarjati Bogor bersama Terdakwa Hijrah saputra dan IMAM MAIDIANSYAH, ACHMAD KHADAFI dan BUDIHARJA atas sepengetahuan Achmad Yasier menawarkan saksi untuk membuat perusahaan menggunakan KTP saksi dengan iming-iming saksi akan ikut bekerja di sana dan mereka akan memberikan uang apabila perusahaan yang didirikan mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek impor minyak, batubara dan sawit, atas penawaran Achmad Yasier tersebut saksi menyetujuinya;
- -
PHITON KANCA BUANA dan PT. NIAGA PETRO BARA, saksi 3 (tiga) kali menandatangani dokumen perusahaan yaitu Pertama, saksi menandatangani dokumen PT. ELANG INDO BARA, PT. PHITON KANCA BUANA dan PT. NIAGA PETRO BARA di kantor IEC Jatinegara, saat itu ACHMAD KHADAFI yang meminta saksi tanda tangan dokumen, dan hadir pula BACHTIAR, Achmad Yasier, Kedua, saksi, ACHMAD KHADAFI, dan BUDIHARJA berangkat dari Gedung IEC menuju Gedung Patra Jasa untuk menandatangani dokumen, yaitu di PT. ELANG INDO BARA dan PT. NIAGA PETRO BARA saksi menjadi komisaris dan di PT PHITON KANCA BUANA saksi menjadi direktur. Setelah itu saksi dijemput oleh Achmad Yasier dan TINU SUHADA diantar ke rumah kontrakan di Bantarjati Bogor sedangkan ACHMAD KHADAFI dan BUDIHARJA ke arah Mediterania Sentul menggunakan mobil yang berbeda. Ketiga, ACHMAD KHADAFI datang ke gedung Graha Pasar Minggu dimana Gedung Graha Pasar Minggu saat itu merupakan alamat baru ARTHAMINDO GRAHA INTERNASIONAL dan di gedung itu kembali saksi tanda tangan dokumen PT. ELANG INDO BARA, PT. PHITON KANCA BUANA dan PT. NIAGA PETRO BARA yang disodorkan oleh ACHMAD KHADAFI, dan yang memberikan perintah kepada Achmad Khadafi adalah Achmad Yasier;
- - saksi, kenapa perusahaan itu tidak menghasilkan uang untuk saksi sesuai yang dijanjikan, selanjutnya saksi dan Terdakwa Hijrah Saputra diminta keluar dari rumah kontrakan dan diminta untuk mencari pekerjaan di tempat lain dari rumah kontrakan Bantarjati Bogor oleh Achmad Yasier dan TINU SUHADA;
- - namun saksi diarahkan kembali ke Achmad Yasier dan saksi dipekerjakan oleh Achmad Yasier untuk mengelola rumah kontrakan YADES di Gang Swadaya, Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
- - makan sebesar Rp. 700.000,00 s.d 1.200.000,00 tiap 1 - 2 minggu, namun saat ini saksi tidak bekerja lagi dirumah Achmad Yasier, karena saksi saat ini dihukum penjara selama 3 Tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat perbuatan saksi bersama dengan Achmad Yasier dalam perpajakan yaitu menerbitkan faktur pajak;
- - tersebut namun benar saksi sebagai komisaris PT ELANG INDO BARA;
- - mengetahui apa perkerjaan yang bersangkutan dan yang bersangkutan beberapa kali datang ke gedung IEC Kampung Melayu serta saksi sempat bertemu dengan BACHTIAR ABDULLAH di gedung IEC Kampung Melayu dan juga ketika kantor sudah pindah ke daerah Pasar Minggu, saksi juga pernah bertemu dengan BACHTIAR ABDULLAH di Gedung Patrajasa pada saat saksi menandatangani dokumen terkait pendirian PT PHITON KANCA BUANA dan PT ELANG INDO BARA;
- - kekerabatan dengan IWAN DP dimana BUDIHARJA juga hadir ketika saksi menandatangani dokumen pendirian PT ELANG INDO BARA dan PT PHITON KANCA BUANA di Gedung Patra Jasa;
- -
PUTRA dan saksi pernah tinggal satu kosan dengan Terdakwa Hijrah Saputra di daerah Bogor ketika masih bekerja di ARTHAMINDO KARGA INTERNASIONAL dimana saksi dan PUTRA pernah tinggal di rumah milik Achmad Yasier di Bantarjati Bogor ketika masih bekerja untuk Achmad Yasier;
Terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi;
- Saksi Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- - bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
- -
Ketua Majelis Hakim tentang keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan saksi menjawab saksi membenarkan seluruh keterangannya di BAP Penyidik, saksi dalam memberikan keterangan tidak berada dibawah paksaan penyidik, saksi membaca kembali BAP saksi serta saksi tetap pada keterangannya yang ada di dalam BAP, sehingga keterangan saksi didalam BAP yang dibenarkan saksi di muka persidangan merupakan salah satu fakta persidangan;
- - pidana perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa Hijrah Saputra dan saksi membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik;
- -
Direktur PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000;
- - dalam Akta Pendirian Nomor. 66 tanggal 16 Desember 2019;
- - berdasarkan Akta Pendirian Nomor 67 dan 66 didirikan di hadapan Saksi AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH., M.Kn, Notaris di Sukabumi Jawa Barat pada tanggal 16 Desember 2019;
- - pada saat pendirian PT. ELANG INDO BARA dan PT. NIAGA PETRO BARA adalah Tn. VICKY ANDREAN DAN Tn. JUNAIDI PRIANDI yang mewakili PT. ELANG INDO BARA serta Terdakwa Hijrah Saputra dan JUNAIDI PRIANDI yang mewakili PT. NIAGA PETRO BARA;
- -
Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17 Ruang 1702, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan dengan draft akta saksi kirim ke Rosano Jack Marie;
- -
PRIANDI telah menandatangani akte pendirian PT. ELANG INDO BARA dan PT. NIAGA PETRO BARA;
- -
ELANG INDO BARA Nomor 67 tanggal 16 Desember 2019 telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, masing-masing dengan Nomor AHU- 0067586.AH.01.01.TAHUN 2019 dan Nomor AHU- 0067583.AH.01.01.TAHUN 2019, keduanya tertanggal 19 Desember 2019;
- -
PT NIAGA PETRO BARA adalah sebesar Rp. 3.000.000/akta, namun biaya tersebut tidak langsung dibebankan kepada PT ELANG INDO BARA dan PT NIAGA PETRO BARA, namun saksi terima uang pembayaran dari pihak yang melakukan pemesanan pembuatan akta perusahaan, yaitu PT ADITOYA MULTI GUNA (CBC Office), suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyewaan Virtual Office beserta dengan pendirian perusahaan;
Terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi;
- Saksi Pramawarman R Ma’moen, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- - bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
- -
Ketua Majelis Hakim tentang keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan saksi menjawab saksi membenarkan seluruh keterangannya di BAP Penyidik, saksi dalam memberikan keterangan tidak berada dibawah paksaan penyidik, saksi membaca kembali BAP saksi serta saksi tetap pada keterangannya yang ada di dalam BAP, sehingga keterangan saksi didalam BAP yang dibenarkan saksi di muka persidangan merupakan salah satu fakta persidangan;
- - pidana perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa Hijrah Saputra dan saksi membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik;
- -
Hijrah Saputra;
- -
NPWP 31.464.531.8-432.000 bertanggung jawab terkait operasional project perusahaan dan sales;
- -
432.000 adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan (outsourching). Pegawai kantor pusat kurang lebih 30 orang (PKWT dan PKWTT) kalau untuk di project 900 orang (PKWT);
- -
Masa PPN PT GARDA PAKSI NUSANTARA, NPWP 31.464.531.8- 432.000 terkait transaksi yang dinyatakan sebagai pembelian dari PT NIAGA PETRO BARA, NPWP: 93.806.123.1-067.000 tahun 2020 sebagai berikut:
- - - - dari PT NIAGA PETRO BARA, NPWP: 93.806.123.1-067.000 tersebut tidak benar-benar terjadi karena tidak terdapat pembayaran dan tidak terdapat penerimaan barang atas transaksi pembelian tersebut;
| NO | NO FAKTUR | TANGGAL FAKTUR | NPWP PENJUAL | NAMA PENJUAL | DPP | PPN |
| 1. | 0100042 0215186 48 | 29-SEP-20 | 938061231 067000 | PT NIAGA PETRO BARA | 14.000.0 00.000 | 1.400.00 0.000 |
- -
NPWP 31.464.531.8-432.000 dengan PT NIAGA PETRO BARA, NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah transaksi fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
- -
PT NIAGA PETRO BARA, NPWP: 93.806.123.1-067.000 karena tidak ada dokumen pendukung transaksi sama sekali;
- - perusahaan tahun 2021 dan ditemukan oleh auditor eksternal perihal satu Faktur Pajak tersebut dan sebelumnya juga sudah diketahui oleh pegawai saksi AUDITYA DHARMAWAN;
- - dokumen pendukung transaksinya sedangkan saksi dan pegawai perusahaan lainnya tidak ada yang mengetahui transaksi dengan perusahaan tersebut;
- - mencari penerbit di alamat terdaftar yaitu di Gedung Patra Jasa pada bulan Mei 2021 dan oleh resepsionis disampaikan bahwa PT NIAGA PETRO BARA, NPWP: 93.806.123.1-067.000 pernah ada di sana namun sudah tutup;
- - patra Jasa dan mendapat info dari petugas keamanan dan pihak lainnya bahwa PT NIAGA PETRO BARA, NPWP: 93.806.123.1- 067.000 sudah lebih setahun tidak di gedung tersebut;
- -
Pajak dari PT NIAGA PETRO BARA, NPWP: 93.806.123.1-067.000 dari daftar Pajak Masukan perusahaan dan telah melakukan pembayaran atas kurang bayar PPN. Pembetulan SPT Masa PPN September 2020 dilakukan tanggal 09 Juni 2022 dengan melakukan pembayaran sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang disetor tanggal 09 Juni 2022 yang berasal dari uang milik perusahaan sebanyak Rp100.000.000 dan dari Ibu NUNIEK NURBANI sebesar Rp 1.300.000.000;
Terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi;
- Saksi Achmad Yasier Bin Nyak Neh Murni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- - bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
- -
Ketua Majelis Hakim tentang keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan saksi menjawab saksi membenarkan seluruh keterangannya di BAP Penyidik, saksi dalam memberikan keterangan tidak berada dibawah paksaan penyidik, saksi membaca kembali BAP saksi serta saksi tetap pada keterangannya yang ada di dalam BAP, sehingga keterangan saksi didalam BAP yang dibenarkan saksi di muka persidangan merupakan salah satu fakta persidangan;
- - pidana perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa Hijrah Saputra dan saksi membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik;
- - panggilan PUTRA dan orang tersebut adalah paman dari IWAN DP;
- -
PRIANDI pernah saksi berikan tumpangan tempat tinggal di rumah Bantarjati Bogor namun belakangan saksi usir karena terlibat narkoba;
- - pengurus PT NIAGA PETRO BARA saksi tidak tahu menahu, hal itu juga kerjaan dari ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI atas perintah IWAN DP;
- - marketing di PT ARTHAMINDO KARGA INTERNASIONAL;
- -
93.815.614.8-067.000 milik ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI;
- -
93.806.123.1-067.000 dan tidak pernah berurusan dengan perusahaan tersebut, namun saksi pernah mengantarkan ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI mengurus pendirian beberapa perusahaan ke BACHTIAR ABDULLAH dan ROSANO JACK MARIE atas perintah IWAN DP;
- - meminta saksi untuk mencarikan kantor untuk perusahaan yang akan dibentuk ACHMAD KHADAFI. Akhirnya saksi bantu cari di internet. Saksi dan BACHTIAR ABDULLAH akhirnya datang ke Gedung Patrajasa Jakarta Selatan untuk menyewa kantor virtual. Saksi dan ACHMAD KHADAFI selanjutnya datang ke kantor pajak. Saksi menerima uang untuk sewa kantor dari IWAN DP dan ACHMAD KHADAFI. Uang tersebut kemudian saksi berikan ke BACHTIAR ABDULLAH untuk dibayarkan ke JACK;
- -
ROSANO JACK MARIE melalui ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI di gerai STARBUCKS di Gedung PATRA JASA Jakarta Selatan terkait biaya sewa kantor virtual, pendirian perusahaan dan NPWP, membayar jasa aktivasi PKP dan pengurusan passphrase PT ELANG INDO BARA dan PT NIAGA PETRO BARA atas perintah dari IWAN DP;
- - perusahaan saksi bahkan kebanyakan orang Aceh buat akta dan izin-izin dengan Pak BACHTIAR dan terakhir saksi bertemu dengan beliau 6 bulan yang lalu untuk keperluan pembentukan PT YAWAN MAHESA INDONESIA serta Perusahaan yang saksi buat akta pendirian beserta izin-izinnya adalah PT KENCANA MULTI INDONESIA dan PT. ARTHAMINDO KARGA INTERNATIONAL;
- -
Priandi adalah orang dari kampung yang sama dengan saksi dan saksi pernah bantu-bantu kehidupan sehari-harinya termasuk memberikan tumpangan di rumah Bantarjati Bogor bersama dengan Terdakwa Hijrah Saputra;
- - dengan saksi di Jatinegara, Jakarta Timur;
- - karena mendengar info dari tetangga bahwa mereka terlibat narkoba, selanjutnya saksi mempekerjakan JUNAIDI PRIANDI di rumah kontrakan saksi di Karadenan;
- - B pengurus PT ELANG INDO BARA, PT PHITON KANCA BUANA dan PT NIAGA PETRO BARA, itu adalah kerjaan dari ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI atas perintah IWAN DP;
- - B
Raya, dan sama-sama mendirikan PT YAWAN MAHESA INDONESIA dengan kegiatan usaha kargo impor;
- - B menipu sana-sini macam-macam dan saksi mau bekerja berdasarkan instruksi IWAN DP karena saksi mendapatkan uang / imbalan (fee);
- - B
2021 PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 yang telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
| NO | NO FP | TGL FP | MASA PJK SENDIR I | NAMA PEMBELI | DPP PPN SENDIRI | PK SENDIRI | PK LAWAN |
| 1 | '010004 2131592 777 | 18-Feb-21 | 202102 | CV. KURNIA KEMBAR | 3.606.7 37.036 | 360 .673.703 | 360 .673.703 |
| 2 | '010004 2131592 771 | 04-Feb-21 | 202102 | CV. LASKAR MADANI | 9.888.4 28.118 | 988 .842.811 | 988 .842.811 |
| 3 | '010004 2131592 773 | 11-Feb-21 | 202102 | CV. LASKAR MADANI | 11.513.0 55.400 | 1.151. 305.540 | 1.151. 305.540 |
| 4 | '010004 2131592 774 | 16-Feb-21 | 202102 | CV. LASKAR MADANI | 6.126.8 72.471 | 612 .687.247 | 612 .687.247 |
| 5 | '010004 2131592 776 | 18-Feb-21 | 202102 | CV. LASKAR MADANI | 11.873.9 23.029 | 1.187. 392.302 | 1.187. 392.302 |
| 6 | '010004 2131592 778 | 18-Feb-21 | 202102 | CV. LASKAR MADANI | 4.352.4 52.600 | 435 .245.260 | 435 .245.260 |
| 7 | '010004 2131592 779 | 24-Feb-21 | 202102 | CV. LASKAR MADANI | 3.975.0 51.600 | 397 .505.160 | 397 .505.160 |
| 8 | '010004 2131592 780 | 24-Feb-21 | 202102 | CV. LASKAR MADANI | 1.414.1 37.176 | 141 .413.717 | 141 .413.717 |
| 9 | '010004 2131592 781 | 25-Feb-21 | 202102 | CV. LASKAR MADANI | 13.935.1 96.225 | 1.393. 519.622 | 1.393. 519.622 |
| 10 | '010004 2131592 790 | 12-Mar-21 | 202103 | CV. LASKAR MADANI | 5.698.4 59.973 | 569 .845.997 | 569 .845.997 |
| 11 | '010004 2131592 791 | 16-Mar-21 | 202103 | CV. LASKAR MADANI | 7.420.1 42.485 | 742 .014.248 | 742 .014.248 |
| 12 | '010004 2131592 772 | 05-Feb-21 | 202102 | CV. BARATA DIRANDR A | 1.557.0 90.702 | 155 .709.070 | 155 .709.070 |
| 13 | '010004 2131592 775 | 17-Feb-21 | 202102 | CV. BARATA DIRANDR A | 3.830.0 92.500 | 383 .009.250 | 383 .009.250 |
| 14 | '010004 | 25-Feb-21 | 202102 | CV. | 1.993.8 | 199 | 199 |
| 2131592 782 | BARATA DIRANDR A | 84.306 | .388.430 | .388.430 | ||||||
| Jumlah | 87.185.5 23.621 | 8.718. 552.357 | 8.718. 552.357 | |||||||
| - | - |
- - B lawan transaksi dari PT NIAGA PETRO BARA;
- - B
0060009947726 atas nama saksi yaitu ACHMAD YASIER (AY) yang menerima dana dari 2 (dua) rekening Bank Mandiri atas nama SUWARNO sebagai berikut:
| Nomor Rekening AY | Tanggal Transaksi | Jenis Transa ksi | Nilai Transaksi (Rupiah) | Nomor Rekening Lawan | Nama Rekening Lawan | ||
| 0060009947726 | 20/07/2021 | CR | 1.540.000.000 | 1100001 907077 | SUWARNO | ||
| 0060009947726 | 21/10/2021 | CR | 418.800.000 | 1100001 907077 | SUWARNO | ||
| 0060009947726 | 21/10/2021 | CR | 132.550.000 | 1100001 907077 | SUWARNO | ||
| 2.091.350.000 | |||||||
| - | - | ||||||
| Nomor Rekening AY | Tanggal Transaksi | Jenis Transa ksi | Nilai Transaksi (Rupiah) | Nomor Rekening Lawan | Nama Rekening Lawan | ||
| 0060009947726 | 18/08/2021 | CR | 1.267.100.000 | 1100001 907770 | SUWARNO | ||
| 1.267.100.000 |
- - B hari sebelumnya IWAN DP mengabari saksi akan ada uang masuk ke rekening saksi dan meminta saksi meneruskan uang tersebut ke IWAN DP secara tunai atau transfer setelah dipotong imbalan saksi;
- - B rekening yang dipinjam untuk menerima hasil perbuatannya menjual Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya adalah karena IWAN DP beralasan bahwa rekening miliknya terblokir dan saksi dapat dipercaya dan alamat rumah tinggalnya jelas sehingga dipercaya terkait menjadi tempat menerima uang IWAN DP;
- - B imbalan atas penggunaan rekening saksi tersebut yang biasanya saksi potong ketika melakukan transfer atau tarik tunai;
- - B
KHADAFI dan sewa kantor virtual di Patrajasa adalah PT ELANG INDO BARA, PT PHITON KANCA BUANA, PT NIAGA PETRO BARA, PT PRIMACO BINA SELARAS;
- -
Terdakwa Hijrah Saputra sebesar Rp. 728.000,- pada bulan April 2020 atas perintah DATO IWAN DP untuk bayar Kos Terdakwa Hijrah Saputra;
- - penerbitan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya oleh PT. NIAGA PETRO BARA adalah ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI dan IWAN DP selaku pihak yang mendirikan perusahaan dan memberi perintah mendirikan Perusahaan;
Terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
- Ahli Nur Fathoni, S.E., S.S.T., Ak., M.Ec.Dev., M.P.P., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
- Bahwa Ahli membenarkan dimuka persidangan Ahli ditanya oleh Ketua Majelis Hakim tentang keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli dan Ahli menjawab Ahli membenarkan seluruh pendapatnya di BAP Penyidik, Ahli dalam memberikan pendapatnya tidak berada dibawah paksaan penyidik, Ahli membaca kembali BAP AHLI serta Ahlii tetap pada pendapatnya yang ada di dalam BAP, sehingga pendapat Ahli didalam BAP yang dibenarkan AHLI di muka persidangan merupakan salah satu fakta persidangan;
- Bahwa AHLI pernah diperiksa PPNS Dirjen Pajak terkait tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa Hijrah Saputra dan AHLI membenarkan seluruh Pendapatnya yang diberikan dihadapan Penyidik;
- Bahwa kualifikasi keahlian yang membuat Ahli ditunjuk sebagai AHLI PERATURAN PERPAJAKAN dalam perkara ini:
- Ditunjuk sebagai Ahli Peraturan Perpajakan dan/atau Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-448/PJ/2019 tanggal 6 Mei 2019 sebagaimana telah diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-567/PJ/2019 tanggal 14 Desember 2022;
- Surat Perintah Memberikan Keterangan dan/atau Pendapatdalam Penangangan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: PRIN- 2/PJ/PJ.01/2023 tanggal 23 Februari 2023 dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Bahwa Ahli tidak mengenal, tidak pernah bertemu dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan usaha/pekerjaan dengan Terdakwa Hijrah Saputra;
- Bahwa undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia saat/sekarang ini, adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (UU PPh);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (UU PPN/PPnBM);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 (UU PBB);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP);
- Bahwa untuk kejadian atau fakta yang terjadi masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juni 2021, maka UU KUP yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP);
- Bahwa untuk kejadian atau fakta yang terjadi masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juni 2021, UU PPN yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPN/PPnBM);
- Bahwa sesuai dengan sistem self assessment yang berlaku saat ini Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mengisi, membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dalam kaitan administrasi perpajakan, Wajib Pajak harus memiliki NPWP sebagai tanda pengenal atau identitas dari Wajib Pajak;
- Bahwa sesuai pasal 1 angka 11 UU KUP, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam kaitannya dengan sistem self assessment dijelaskan SPT adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban pajaknya. Hal-hal yang dilaporkan yaitu isi dari SPT adalah semua informasi yang secara sukarela dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan berdasarkan prinsip self assessment;
- Bahwa Self Assesment itu sendiri dimaksudkan bahwa hak untuk mendaftarkan diri, melaporkan usaha, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakan sepenuhnya diberikan kepada Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang;
- Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatanganinya sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa sesuai penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan mengisi SPT dengan benar lengkap dan jelas adalah:
- Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
- Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
- Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan (Pasal 1 angka 11 UU KUP);
- Bahwa Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan Pengusaha Kena Pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran PPN untuk masa yang bersangkutan;
- Bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, diatur bahwa Surat Pemberitahuan Masa PPN paling sedikit berisi:
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya;
- jumlah penyerahan;
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah Pajak Keluaran;
- jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;
- Bahwa sesuai pasal 4 ayat (2) UU KUP, diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak adalah badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi;
- Bahwa kemudian Pasal 32 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus. Wakil disini bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar- benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;
- Bahwa selanjutnya Pasal 32 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;
- Bahwa sistem PPN merupakan bagian dari Sistem Perpajakan Nasional. PPN merupakan Pajak Tidak Langsung.sebagai Pajak Tidak Langsung, Negara tidak langsung memungut PPN kepada pembeli/penerima jasa (sebagai konsumen) tetapi menyerahkan kewajiban pemungutannya kepada penjual. Dalam sistem PPN, Negara berfungsi sebagai Tax Administration, Penjual/Pengusaha Kena Pajak berfungsi sebagai penanggung jawab pemungutan, pelaporan, dan penyetoran, sedangkan Pembeli berfungsi sebagai Pemikul Beban Pajak;
- Bahwa mekanisme pemungutan PPN dilakukan dengan menggunakan Metode Faktur Pajak (Invoice Method), sedangkan mekanisme pelaporan dan penyetorannya dikenal dengan istilah PK- PM (Pajak Keluaran-Pajak Masukan);
Contoh:
PT. A membeli barang kena pajak dari PT. B dengan harga Rp. 1.000,-. Terhadap transaksi jual-beli ini, PT. B selaku penjual memungut PPN sebesar Rp. 100,- (10% x 1.000,-) dari PT. A, dan sebagai bukti pungutan PPN maka PT. B wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. A. Bagi PT. A (selaku pembeli), PPN yang telah dipungut oleh PT. B sebesar Rp. 100,- disebut sebagai Pajak Masukan (PM), dan Faktur Pajak yang diterima dari PT. B disebut Faktur Pajak Masukan;Kemudian, PT. A menjual barang tersebut (yang dibeli dari PT. B) kepada PT. C dengan harga Rp. 2.000,-. Terhadap transaksi jual-beli ini, PT. A selaku penjual wajib memungut PPN sebesar Rp. 200,- (10% x 2.000,-) dari PT. C dan sebagai bukti pungutan PPN maka PT. A wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. C. Bagi PT. A, PPN yang dipungut dari PT. C sebesar Rp. 200,- disebut Pajak Keluaran (PK) dan Faktur Pajak yang diterbitkan disebut sebagai Faktur Pajak Keluaran;
Selanjutnya, PT. A harus menyetor PPN kepada Negara sebesar Rp. 100,- yaitu Pajak Keluaran Rp. 200,- dikurangi Pajak Masukan Rp. 100,-;
- Bahwa Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas:
- perolehan Barang Kena Pajak;
- penerimaan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena pajak dari luar Daerah Pabean;
- impor Barang Kena Pajak;
- Bahwa Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak;
- Bahwa bagi Penjual, Faktur Pajak merupakan dokumen/bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak telah melaksanakan kewajibannya untuk memungut PPN dari pembeli dan bagi Pembeli, Faktur Pajak merupakan dokumen/ bukti bahwa ia telah membayar PPN;
- Bahwa bagi Pembeli, Faktur Pajak yang diterima dari penjual juga berfungsi sebagai sarana untuk pengkreditan Pajak Masukan.
- Bahwa Faktur Pajak adalah sah apabila:
- Dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Faktur Pajak harus benar secara formal dan material;
- Bahwa Faktur Pajak benar secara formal apabila telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar, dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. Sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan;
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan Harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
- Bahwa Faktur Pajak benar secara material apabila transaksi sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah terjadi yang di dukung dengan bukti bukti yang sah dan valid sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku umum. Dengan demikian keterangan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak harus sesuai dengan kondisi/ kenyataan yang ada, yaitu:
- Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak adalah sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak adalah sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang dan jumlah harga adalah benar-benar barang yang diserahkan dan harga yang diminta kepada pembeli;
- Perhitungan PPN dan PPnBM yang dipungut telah benar;
- Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak adalah sesuai dengan nama, jabatan, dan tanda tangan pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
- Bahwa setelah seseorang ataupun badan hukum menjadi Wajib Pajak dan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dia bisa meminta dan/atau dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak dan memperoleh NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) sehingga bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajib Pajak yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini menurut Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Disini Ahli memberi contoh Wajib Pajak dengan nama PT ABC: Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT ABC mempunyai kewajiban untuk:- Memungut PPN (dari penjualan/penyerahan barang dan jasa kena pajak kepada pihak lain), dengan menerbitkan Faktur Pajak yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), lembar 1 untuk pembeli dan lembar 2 untuk penjual;
- Menyetor PPN yang telah dipungut, dan
- Melaporkannya dalam SPT Masa PPN atas PPN dan/atau PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya;
- Bahwa selain kewajiban tersebut, PT ABC mempunyai hak untuk:
- mengkreditkan PPN yang dipungut oleh suppliernya (Faktur Pajak lembar 1 yang diperoleh saat membeli barang);
- memperoleh kembali (restitusi) ataupun mengkompensasikan kelebihan pajak yang telah dipungut oleh suppliernya dalam hal pajak yang dipungut suppliernya lebih besar dari pajak yang telah PT ABC pungut dari konsumennya;
- Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia mengatur tentang tindak pidana di bidang perpajakan diatur antara lain:
Pasal 38 UU KUP menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang karena kealpaannya:- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, didenda paling sedikit 1(satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.” Pasal 39 UU KUP menyatakan bahwa:
- Setiap orang yang dengan sengaja:
- tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
- tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
- Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan;
- Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan;
Pasal 39A UU KUP menyatakan bahwa
Setiap orang yang dengan sengaja- menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
- menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak;
Pasal 43 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.” - Bahwa berdasarkan konstruksi pasal tersebut di atas, maka unsur- unsur yang melekat dalam pasal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pertama unsur “setiap orang yang“: sebagai unsur subjek hukum pelaku tindak pidana. Makna atau arti setiap orang tidak hanya sebatas orang perseorangan (orang pribadi) melainkan juga korporasi apabila orang tersebut bertindak atas nama korporasi atau korporasi mendapat manfaat dari tindakan pidana dimaksud;
- Kedua unsur “dengan sengaja”: sebagai unsur niat atau jenis perbuatan pidana, karena ada tindak pidana kealpaan dan sengaja. Delik pidana Pasal 39A huruf a ini adalah pidana kesengajaan. Pengertian kesengajaan dapat dilihat dari sudut teori atau doktrin sebagai berikut:
- Kesengajaan sebagai maksud;
- Kesengajaan dengan kesadaran kepastian;
- Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan;
Ketiga macam/bentuk kesengajaan tersebut hanyalah menunjukan gradasi dalam penentuan sikap bathin seseorang, yang kesemuanya bermuara/bersumber pada perbuatan yang harus dikehendaki dan diketahui sebagai perbuatan yang melawan hukum. Berdasar kriteria tersebut, seorang pelaku dapat ditentukan bahwa telah dengan sengaja melakukan tindak pidana bidang Perpajakan cukup hanya berdasarkan pendapat bahwa perbuatan itu harus dikehendaki atau disadari beserta akibatnya tidak lagi mempersoalkan/ mempermasalahkan bentuk-bentuk kesengajaan. Karena yang paling penting untuk adanya kesengajaan, pelaku/pembuat harus memiliki niat jahat disertai dengan perbuatan yang mempunyai potensi atau diperlukan untuk kejahatan;
- Ketiga unsur “perbuatan menerbitkan dan/ atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya”: sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur ketiga ini termasuk perbuatan yang dikategorikan melawan hukum dan atau perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi pidana. Sesuai penjelasan pasal 39A disebutkan bahwa: Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian juga bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, penyalahgunaan tersebut berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai sanksi pidana;
- Keempat unsur “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak” sebagai unsur ketersediaan ancaman hukuman yang telah diatur dalam UU tertulis yang sudah ada sebelumnya (nullum crimen, noela poena sine lege praevia);
Untuk dapat dipidana maka keempat unsur delik tersebut harus dapat dibuktikan. Sebagai delik formal, ketentuan Pasal 39A huruf a tidak memerlukan kasualitas, atau akibat konstitutif dari tindakan pelanggaran hukum sengaja menerbitkan dan/ atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Tindak Pidana dibidang Perpajakan dikategorikan sebagai delik formal, apabila adanya tindak pidana di bidang perpajakan sudah cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan saja, bukan dengan timbulnya akibat dari tindakan tersebut.
- Bahwa pemenuhan unsur “setiap orang yang“ dalam Pasal 39A huruf a UU KUP sebagai unsur subjek hukum pelaku tindak pidana. Makna atau arti setiap orang sesuai Pasal 32 UU KUP, yaitu dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak badan diwakili oleh Pengurus. Pengurus sebagai wakil wajib pajak badan bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut, yang dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Selain itu Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa dalam menentukan siapa yang bertanggungjawab atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan didasarkan pada pembebanan tanggung jawab pidana secara individu (Individual Liability) dengan corporate liability harus diterapkan secara simultan sebagai cerminan dari doktrin respondeat superior atau doktrin pertanggung jawaban pelimpahan (Vicarious Liability). Penerapan pertanggungjawaban pidana kepada individu atas perbuatan sebagai personifikasi dari korporasi yang diwakilinya, dan menjadi tugas dan tanggung jawabnya karena apa yang telah dilakukannya merupakan keputusan secara kolektif;
- Bahwa sesuai prinsip Hukum Pidana, bila terjadi tindak pidana maka setiap orang yang melakukan itulah yang harus mempertanggung jawabkan, dengan syarat harus menyadari perbuatannya bertentangan dengan hukum beserta akibat-akibatnya. Prinsip pertanggung jawaban dari tindak pidana korporasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip pertanggung jawaban korporasi, termasuk untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana terkait dengan korporasi/badan hukum yang didasari pada teori maupun aturan yang berlaku. Menurut teori pertanggung jawaban korporasi bahwa yang mempunyai kewenangan atas dasar kuasa kewenangannya dapat dipertanggung jawabkan, atau yang memiliki peranan yang penting dalam mengambil keputusan/kebijakan, posisi ini biasanya pucuk pimpinan/Direksi/Direktur ini terkait dengan pertanggungjawaban pelimpahan (vicarious liability);
- Bahwa dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan (Korporasi/Perseroan/Badan Hukum), pihak- pihak yang berkuasa atau para pengurus dalam lingkup adanya pembagian kewenangan yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku, pada prinsipnya pengurus dapat bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan para bawahannya (karyawan), dengan syarat/kriteria;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan termasuk dalam ruang lingkup tugas yang diberikannya;
- Tindakan yang dilakukan menguntungkan korporasi/Badan Hukum;
Atas dasar kriteria di atas, para pihak dalam kepengurusan korporasi harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya;
Namun dalam pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan (korporasi), pimpinan/Direksi/Direktur dibantu oleh pegawai- pegawainya, para agennya atau pihak lain yang bukan pengurus yang bertindak atas nama atau ruang lingkup pekerjaannya. Karena itu, tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan sebagai akibat kesalahan dari pegawai-pegawainya, para agennya atau pihak lain yang bukan pengurus. Menurut UU KUP Pasal 43 menyebutkan: “..., atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan”, dijelaskan secara eksplisit melibatkan beberapa pihak yang memiliki kompetensi dan atau kewenangan untuk mendapatkan keuntungan, atau dengan kata lain pihak-pihak yang menggunakan orang lain untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan mempunyai pengaruh/kewenangan yang besar, dalam posisi yang demikian dapat mempertanggung jawabkan perbuatan dalam kategori melawan hukum (Tindak Pidana) yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam struktur kepengurusan perusahaan (Badan Hukum/Korporasi) yang masih dalam lingkup hubungan hukum (Hubungan Pekerjaan);
Pegawai, para agen atau pihak lain yang bukan pengurus yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan bekerja atas nama perusahaan (korporasi) yang berarti perusahaan mendapat manfaat material, dimana mereka melakukannya atas perintah perusahaan (korporasi). Sehingga atas dasar penerapan pertanggung jawaban fungsional maka atas perbuatan Pegawai, para agen atau pihak lain yang bukan pengurus dapat dikenakan sanksi pidana penjara, sedangkan bagi perusahaan (korporasi) dikenakan sanksi denda karena alasan yang sangat formal bahwa korporasi dalam perkara a quo tidak dapat didakwakan;
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 bahwa tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasar hubungan kerja, atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sesuai ketentuan pidana korporasi dalam UU tentang Korporasi. Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi, antara lain: (i) keuntungan atau manfaat yang diperoleh korporasi dari tindak pidana atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan koorporasi, (ii) pembiaran terjadinya tindak pidana oleh korporasi, dan (iii) Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan, mencegah dampak lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana;
- Apabila memang benar dalam diri pengurus atau direksi atau mewakili perusahaan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dan ada indikasi keinginan atau niat secara sadar disertai motivasi untuk mencari keuntungan korporasi atau kepentingan pemenuhan pencapaian perusahaan dapat dikualifikasi untuk dijadikan dasar adanya unsur dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a UU KUP;
- Bahwa dengan adanya fakta yang mengindikasikan bahwa benar dari pihak pengurus atau Direksi telah melakukan pembiaran, bahkan tidak melakukan pencegahan sesuai dengan prosedur, kebijakan dalam praktek perusahaan dan juga tidak menghindari suatu tindak pidana, maka dapat juga sebagai salah satu kategori adanya kesengajaan. Karena yang paling penting untuk terpenuhinya unsur sengaja bahwa pembuat dapat mengerti makna dan akibat dari kelakukannya, dan pembuat dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya (tentang makna dan akibat kelakuannya);
- Bahwa yang dimaksud dengan unsur menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 39A huruf a UU KUP adalah perbuatan perusahaan penerbit faktur pajak bersama-sama "sales/penjual" faktur pajak menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut, yakni faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan material sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, kepada perusahaan-perusahaan pengguna faktur pajak;
Pesanan/Order faktur pajak didapat dari Perusahaan Pengguna faktur pajak melalui perantara sales Faktur Pajak. Di beberapa kasus seringkali order faktur pajak tersebut berasal dari beberapa tingkatan sales faktur pajak. Biasanya Sales faktur pajak tersebut order lagi kepada sales-sales faktur pajak lainnya. Setiap tingkatan sales faktur pajak mengambil keuntungan dari hasil order faktur pajak. Semakin panjang jalur distribusi, harga faktur pajak semakin mahal hingga sampai ke perusahan pengguna faktur pajak;
Pengguna faktur pajak, sales faktur pajak dan perusahaan penerbit faktur pajak), yaitu sebesar nilai persentase (%) tertentu dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak, barulah kemudian Perusahaan penerbit faktur pajak membuat faktur pajak dan bersama-sama sales faktur pajak yang kemudian menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut kepada perusahaan-perusahaan pengguna faktur pajak. Dokumen faktur pajak tersebut diserahkan oleh perusahaan penerbit faktur pajak kepada sales faktur pajak secara bertingkat untuk diteruskan kepada Perusahaan Pengguna Faktur Pajak. Demikian pun pembayaran atas pembelian faktur pajak juga dilakukan secara bertingkat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pengguna faktur pajak kepada sales-sales faktur pajak sampai dengan terakhir pembayaran kepada perusahan penerbit faktur pajak;
Untuk dapat diinput dalam Sistem Perekaman SPT di Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, Faktur Pajak yang dibuat dan dijual tersebut dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Perusahaan penerbit faktur pajak;
Sehingga urutan modus operandi dimulai dari kegiatan membuat faktur pajak kemudian melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan ke dalam SPT Masa PPN termasuk dalam pengertian unsur “menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” sebagaimana yang dimaksud dalam 39A huruf a UU KUP;
- Bahwa”Perusahaan penerbit faktur pajak” adalah perusahaan yang sengaja didirikan, didaftarkan untuk memperoleh NPWP dan dikukuhkan untuk menjadi PKP yang nama dan NPWP perusahaan tersebut dijadikan seolah-olah sebagai pihak penjual barang dan oleh karenanya Faktur Pajak diterbitkan dengan nama dan NPWP serta ditandatangani oleh Direktur perusahaan tersebut;
Sedangkan ”Sales/penjual faktur pajak” adalah seseorang, tidak saja pengurus atau karyawan perusahaan penerbit faktur pajak, namun juga termasuk siapa saja yang menjual faktur pajak atas nama perusahaan penerbit faktur pajak tersebut sehingga sampai kepada perusahaan pengguna faktur pajak untuk dikreditkan.
- Bahwa Faktur pajak tidak sah atau yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya ini akan dimanfaatkan oleh perusahaan pengguna yang akan mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN-nya. Dan para sales/penjual faktur pajak inilah yang mempunyai peran penting untuk menyampaikan faktur pajak dari perusahaan penerbit sampai ke tangan perusahaan pengguna untuk kemudian dikreditkan dalam SPT Masa PPN-nya. Para perantara/sales/penjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ini juga berperan untuk menyampaikan pesanan faktur pajak dari perusahaan pengguna kepada perusahaan penerbit untuk dibuatkan faktur pajak sesuai dengan keinginan perusahaan pengguna. Pemesan/perusahaan pengguna faktur pajak lah yang berperan menentukan nama barang, jenis barang, jumlah barang, harga barang, dan jumlah PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut;
Karena tujuan akhir kegiatan menerbitkan faktur pajak dalam Undang Undang KUP ini adalah pada saat faktur pajak tersebut dikreditkan oleh perusahaan pengguna, maka perbuatan perusahaan penerbit faktur pajak bersama-sama sales/penjual faktur pajak merupakan satu rangkaian kegiatan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
- Bahwa sesuai pasal 43 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan”; Penjelasan pasal tersebut berbunyi: ”Yang dipidana karena melakukan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tidak terbatas pada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, atau pegawai Wajib Pajak, namun juga terhadap mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan”;
Maka pihak lain yang membantu untuk memasarkan (menjual) Faktur Pajak kepada pihak perusahaan pengguna untuk dikreditkan dalam SPT Masa PPN dapat juga dijerat dengan ketentuan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai pasal 43 ayat (1) UU KUP;
- Bahwa kerugian menurut KBBI adalah: (1) menanggung atau menderita rugi, (2) perihal rugi, (3) sesuatu yang dianggap mendatangkan rugi (tentang kerusakan), (4) ganti rugi;
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 13, Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Lebih lanjut dalam pasal 11 ayat (3), disebutkan bahwa Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah;
Dengan demikian, kerugian pada pendapatan negara adalah negara (pemerintah pusat) menanggung atau menderita rugi sebagai akibat tidak diterimanya segala hak yang seharusnya diterima pemerintah pusat sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
- Bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, di mana tidak ada penyerahan barang dan uang sebagaimana yang tertera dalam faktur pajak tersebut maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak tersebut jelas melanggar hukum khususnya pidana di bidang perpajakan yaitu “dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya“ sedangkan pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna yang mengkreditkan faktur pajak tersebut jelas melanggar hukum khususnya pidana dibidang perpajakan yaitu “dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya“ sebagaimana diatur dalam pasal 39A huruf a UU KUP;
- Bahwa dalam formulir SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak pada halaman 1 Formulir 1107 terdapat dalam kolom PERNYATAAN yang tertulis “Dengan menyadari segala akibatnya, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap, jelas dan tidak bersyarat” yang ditandatangani dan diisi dengan nama jelas penanggung jawab dan/atau pengurus serta dibubuhi stempel perusahaan. Ahli menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan hukum (legal statement) yang merupakan suatu janji yang mengikat tentang kebenaran isi SPT beserta lampiran-lampirannya yang disampaikan adalah benar. Dengan demikian, SPT bukan hanya berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang tetapi sekaligus juga pernyataan bahwa:
- segala sesuatu yang telah dilaporkan dalam SPT adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; dan
- dalam hal pengisian SPT tidak benar, Wajib Pajak menyadari sepenuhnya akan mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa kepada Ahli diuraikan fakta-fakta sebagai berikut:
- Saksi BA diminta Saksi ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI dan Achmad Yasier untuk melakukan pengurusan akta pendirian perusahaan PT PHITON KANCA BUANA (PKB) dan PT PRIMACO BINA SELARAS (PBS). Selain pengurusan akta pendirian perusahaan, Saksi BA juga diminta mengurus NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT PKB dan PT PBS;
- Saksi BA melakukan pengurusan akta pendirian PT PKB dan PT PBS ke Notaris SRI JUWARIYATI, S.H., M.Kn. setelah sebelumnya mendapatkan Surat Kuasa dari para pengurus PT PKB yaitu Saksi JUNAIDI PRIANDI (Direktur) dan Saksi ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI (Komisaris) serta Surat Kuasa dari para pengurus PT PBS;
- Saksi BA menerima pembayaran jasa pengurusan akta pendirian PT PKB dan PT PBS dari Achmad Yasier;
4. BA
- Saksi BA yang juga melakukan pengurusan Pengukuhan PKP PT PKB dan PT PBS ternyata memakan waktu lama sehingga menyebabkan Achmad Yasier marah-marah ke Saksi BA. Selanjutnya Saksi BA melimpahkan pengurusan Pengukuhan PKP PT PKB dan PT PBS ke Saksi RJM dengan perusahaannya bernama PT ADITOYA MULTI GUNA (PT AMG). Selain melakukan pengurusan Pengukuhan PKP PT PKB dan PT PBS, PT AGM juga memberikan jasa virtual office kepada kedua perusahaan tersebut;
- Setelah akta pendirian, NPWP, PKP dan lokasi usaha virtual office dari PT PKB dan PT PBS selesai, Achmad Yasier menghubungi Saksi RJM untuk kembali meminta bantuan pengurusan 2 (dua) perusahaan lainnya yaitu PT ELANG INDO BARA (PT EIB) dan PT NIAGA PETRO BARA (PT NPB);
- Saksi RJM melakukan pengurusan akta pendirian PT EIB dan PT NPB ke Notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S.H., M.Kn. setelah sebelumnya mendapatkan Surat Kuasa dari para pengurus PT EIB yaitu Saksi ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI (Direktur) dan Saksi JUNAIDI PRIANDI (Komisaris) serta Surat Kuasa dari pengurus PT NPB yaitu Saksi HS (Direktur) dan Saksi JUNAIDI PRIANDI (Komisaris). Komunikasi antara Saksi RJM dengan Notaris dilakukan tanpa tatap muka dan berkas akte pendirian dikirimkan ke alamat kantor Saksi RJM di PT AMG;
- Penandatanganan Akte Pendirian dilakukan di kantor Saksi RJM yaitu di PT AMG, dan untuk bukti penandatanganan tersebut pihak kantor notaris dikirimi foto melalui aplikasi Whatsapp bahwa para pengurus PT EIB dan PT NPB telah menandatangani akte pendirian dimaksud;
- Identitas berupa KTP Saksi ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI dan Saksi HS dikirimkan oleh PT AMG kepada Notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S.H., M.Kn. melalui Whatsapp. Belakangan diketahui bahwa KTP atas nama VICKY ANDREAN tersebut adalah palsu;
- Saksi RJM menerima pembayaran jasa pengurusan akta pendirian perusahaan, NPWP, pengukuhan PKP, dan virtual office PT EIB dan PT NPB dari Achmad Yasier melalui Saksi ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI;
- Setelah proses pengurusan NPWP dan PKP berhasil, selanjutnya PT EIB pada kurun waktu Januari 2020 sampai dengan Juni 2021, PT NPB pada kurun waktu Januari 2020 sampai dengan Juli 2021, dan PT PKB pada kurun waktu Januari 2020 sampai dengan Juli 2021 melaporkan kewajiban PPN ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga (WP pindah domisili karena perubahan struktur organisasi DJP);
- Dalam SPT Masa PPN tersebut, terdapat Faktur Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PT EIB, PT NPB, dan PT PKB diduga dibuat namun tidak terdapat transaksi ekonomi di dalamnya atau dikenal dengan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS);
- Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Kantor Pelayanan Pajak tempat PT EIB, PT NPB, dan PT PKB terdaftar serta BAP terhadap para pengguna (lawan transaksi) diantaranya PT ASRI JAYA MANDIRI, CV LASKAR MADANI, PT MAHANANI MUKTI MULYA, PT LANGGAM INTI HIBRINDO, PT DELTA ABADI SEMESTA, dan Wajib Pajak lainnya, diyakini bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT EIB, PT NPB, dan PT PKB seluruhnya tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (tidak disertai dengan transaksi penjualan barang dan/atau penyerahan uang sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut);
- Para pengguna Faktur Pajak TBTS mengaku membeli Faktur Pajak TBTS dengan nilai antara 30-80% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak TBTS;
- Pengguna Faktur Pajak TBTS diantaranya PT ASRI JAYA MANDIRI, PT BERKAT SAN PILAR, PT KARUNIA INDAH MAKMUR, PT MAHANANI MUKTI MULYA, PT LANGGAM INTI HIBRINDO, dan PT DELTA ABADI SEMESTA mengaku memperoleh Faktur Pajak TBTS dari Achmad Yasier dan mengenal Achmad Yasier;
- Pengguna Faktur Pajak TBTS diantaranya PT PUTRA MANDIRI SUKSES MAKMUR, PT CILEGON KARYA NUSA, PT SIGMA BANGUN PERSADA, PT MOTEKAR SUKSES ABADI, CV LASKAR MADANI, dan pengguna lainnya mengaku memperoleh Faktur Pajak dari mediator/sales Faktur Pajak TBTS dimana mediator/sales tersebut memperoleh Faktur Pajak TBTS dari Achmad Yasier;
- Mediator/sales Faktur Pajak TBTS tersebut antara lain adalah Saksi EL, Saksi EF, Saksi EA, dan Saksi SH telah mengakui dalam BAP bahwa benar mereka adalah sales Faktur Pajak TBTS. Mediator/sales Faktur Pajak TBTS mengenal Achmad Yasier dan memperoleh Faktur Pajak TBTS dari ACHMAD YASIER namun mediator/sales Faktur Pajak TBTS tersebut tidak mengenal pengurus yang namanya tercantum pada Faktur Pajak TBTS;
- Pengguna Faktur Pajak TBTS yang memperoleh Faktur Pajak TBTS dari Achmad Yasier melakukan pembayaran imbalan/fee Faktur Pajak TBTS kepada Achmad Yasier baik secara tunai atau transfer ke rekening Achmad Yasier;
- Pengguna Faktur Pajak TBTS yang memperoleh Faktur Pajak TBTS melalui mediator/sales Faktur Pajak TBTS, melakukan pembayaran imbalan/fee secara tunai dan transfer ke rekening mediator/sales Faktur Pajak TBTS. Mediator/sales setelah memotong imbalan/fee yang menjadi upah jasa mereka kemudian membayar sisa imbalan/fee ke Achmad Yasier;
- Khusus CV LASKAR MADANI, CV BARATA DIRANDRA, CV ADI PUTRA SEJAHTERA, dan CV KURNIA KEMBAR merupakan pengguna Faktur Pajak TBTS yang memperoleh Faktur Pajak TBTS dari mediator/sales Faktur Pajak TBTS namun pembayaran imbalan/fee dilakukan secara transfer langsung ke rekening Achmad Yasier;
- Khusus pengguna Faktur Pajak TBTS atas nama PT ASRI JAYA MANDIRI dan PT LANGGAM INTI HIBRINDO, untuk mengelabui petugas pajak, dibuatkan “arus uang” seolah-olah dilakukan pembayaran dari rekening bank milik PT ASRI JAYA MANDIRI dan PT LANGGAM INTI HIBRIDA kepada rekening bank milik PT ELANG INDO BARA sehingga terlihat seakan-akan terjadi pembelian normal, namun pada hari yang sama/hari berikutnya dilakukan penarikan tunai dengan menggunakan cek oleh orang- orang suruhan PT ASRI JAYA MANDIRI dan untuk PT LANGGAM INTI HIBRINDO, uang yang masuk ke rekening bank milik PT ELANG INDO BARA pada beberapa hari kemudian ditransfer ke perusahaan afiliasinya yaitu PT BUANA CITRA USAHA ABADI setelah dikurangi dengan imbalan/fee untuk Achmad Yasier;
- Pembuatan arus uang antara PT ELANG INDO BARA dengan PT ASRI JAYA MANDIRI dan PT LANGGAM INTI HIBRINDO disepakati oleh Achmad Yasier & Saksi IWAN DP yang mewakili PT ELANG INDO BARA dengan pengurus PT ASRI JAYA MANDIRI dan PT LANGGAM INTI HIBRINDO;
- Bahwa Saksi ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI selaku direktur PT EIB dan Saksi JUNAIDI PRIANDI selaku direktur PT PKB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menerbitkan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 910/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Sel tanggal 16 Februari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) karena tidak diajukan upaya hukum;
- Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan di atas, terdapat beberapa informasi yang penting untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan antara lain:
- Bahwa pendirian PT NPB dilakukan tidak dengan kaidah pendirian perusahaan yang umum berlaku, yaitu dilakukan melalui biro jasa dan dikuasakan kepada orang lain. Terlihat adanya peran dari Saksi ACHMAD YASIER sebagai orang yang dominan berperan dalam proses pendirian perusahaan dari perencanaan sampai pengurusan dokumen legalitas. Terdakwa HIJRAH SAPUTRA yang bertindak sebagai Direktur PT NPB sehari-hari bekerja di rumah/kontrakan milik Saksi ACHMAD YASIER dan bekerja sebagai marketing di PT ARTHAMINDO KARGA INTERNASIONAL milik ACHMAD YASIER dan tidak memiliki kapabilitas sebagai Direktur. Dalam hal ini Ahli memandang bahwa sudah ada itikad tidak baik (mens rea) terkait tujuan pendirian perusahaan adalah kepentingan pihak yang memerintahkan dalam hal ini adalah ACHAMD YASIER dan IWAN DP;
- Pemilihan lokasi kantor dengan menyewa virtual office yang dikelola PT ADITOYA MULTIGUNA dan sekaligus meminta bantuan PT ADITOYA MULTIGUNA untuk mengurus pendaftaran NPWP dan PKP ke kantor pajak, walaupun hal itu bukan suatu tindakan yang tidak dibenarkan, namun dilakukan dengan tujuan meminimalisir resiko penolakan oleh Kantor Pajak karena PT ADITOYA MULTIGUNA selaku pengelola virtual office cukup dikenal oleh petugas pajak di wilayahnya tersebut;
- Adanya keterangan dari pengguna Faktur Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di antaranya CV LASKAR MADANI dan PT GARDA PAKSI NUSANTARA, pemeriksaan terhadap ACHMAD YASIER serta adanya putusan pidana terhadap Direktur PT ELANG INDO BARA dan Direktur PT PHITON KANCA BUANA yang diputus bersalah pada kasus menerbitkan Faktur Pajak fiktif diyakini transaksi yang mereka lakukan tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan mereka membayar Faktur Pajak tersebut dengan kisaran 40-50% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak;
- Dalam hal Faktur Pajak tidak memenuhi kebenaran formal dan/atau material tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka isi dari SPT Masa PPN menjadi tidak benar. Dalam hal SPT Masa PPN yang tidak benar tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, perbuatan Wajib Pajak tersebut merupakan tindak pidana perpajakan karena tindakan tersebut bertujuan untuk mengurangi pembayaran pajak;
- Bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan dan Oleh Karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara material;
- Bahwa Faktur Pajak benar secara formal adalah Faktur Pajak yang diisi dengan lengkap, jelas, dan benar, serta ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang harus diisi dalam Faktur Pajak. Persyaratan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN. Jelas adalah kejelasan mengenai informasi yang disajikan dalam Faktur Pajak. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam penulisan;
- Bahwa Faktur Pajak benar secara material adalah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Faktur Pajak tersebut berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Benar secara material tersebut adalah kesesuaian antara keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak dengan transaksi yang sebenarnya, misalnya:
- Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP benar-benar terjadi;
- BKP dan/atau JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak, termasuk jenis, jumlah, harga, dan PPN, sama dengan BKP dan/atau JKP yang sebenarnya diserahkan;
- Penjual yang menyerahkan BKP dan/atau JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak sama dengan penjual yang sebenarnya menyerahkan BKP dan/atau JKP;
- Pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak sama dengan pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sebenarnya membeli BKP dan/atau penerima JKP;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HIJRAH SAPUTRA adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan. Perbuatan Terdakwa HIJRAH SAPUTRA mendirikan PT NPB yang tidak melakukan transaksi penjualan barang melainkan hanya menerbitkan dan menjual faktur pajak jelas melanggar hukum yaitu “dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya“;
- Bahwa berdasarkan uraian gambaran fakta kasus yang disampaikan oleh Penyidik di atas bahwa Terdakwa HIJRAH SAPUTRA mendirikan PT NPB yang tidak melakukan transaksi ekonomis penjualan barang melainkan hanya menerbitkan dan menjual faktur pajak dengan uraian barang dan nilai DPP dan PPN sesuai pesanan pengguna Faktur Pajak tersebut dan melaporkan Faktur Pajak TBTS tersebut dalam SPT Masa PPN PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 masa pajak Januari 2020 sd. Juli 2021 di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, dapat diambil kesimpulan bahwa Terdakwa HIJRAH SAPUTRA telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu melanggar Pasal 39A huruf a yaitu: “dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak”;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 1 angka 28 yang menjadi Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 32 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal Badan oleh pengurus. Termasuk dalam pengertian pengurus Berdasarkan Pasal 32 ayat 4 adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;
- Bahwa Terdakwa HIJRAH SAPUTRA baik atas perintah, arahan orang lain dan/atau dengan kesadaran sendiri sebagai manusia bebas, mendirikan PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1- 067.000, menyewa kantor virtual office, menandatangani Akta Pendirian, mengurus NPWP dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pajak, dan dengan sertifikat elektronik yang diberikan oleh KPP, Terdakwa HIJRAH SAPUTRA juga menandatangani secara digital semua Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan oleh PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1- 067.000. Berdasarkan poin-poin di atas Ahli berpendapat bahwa Terdakwa HIJRAH SAPUTRA adalah orang yang paling bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000;
- Bahwa sebagai Direktur dan penanggung jawab PT NPB, Terdakwa HIJRAH SAPUTRA seyogianya telah mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya;
- Bahwa kewajiban dari Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak adalah melaporkan SPT Masa secara benar, lengkap, dan jelas. Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak juga wajib dan telah membubuhkan tanda tangan setelah sebelumnya membaca “PERNYATAAN” yang tertulis dalam Formulir SPT Masa PPN yaitu: “Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap, jelas dan tidak bersyarat”. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan hukum (legal statement) yang merupakan suatu janji yang mengikat tentang kebenaran isi SPT beserta lampiran-lampirannya yang disampaikan adalah benar. Dengan demikian, SPT bukan hanya berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
tetapi sekaligus juga pernyataan bahwa:
- segala sesuatu yang telah dilaporkan dalam SPT adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; dan
- dalam hal pengisian SPT tidak benar, Wajib Pajak menyadari sepenuhnya akan mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa Terdakwa HIJRAH SAPUTRA berdasarkan keterangan para saksi pengguna Faktur Pajak TBTS telah menandatangani Faktur Pajak secara digital, dan Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan melalui SPT Masa PPN PT NPB yang juga ditandatangani oleh Terdakwa HIJRAH SAPUTRA. Penandatanganan SPT Masa PPN tersebut dipandang oleh Ahli sebagai “legal statement” tentang kebenaran isi SPT Masa PPN yang dilaporkan ke kantor Pajak. Oleh karena itu Ahli berpendapat bahwa unsur sengaja sesuai Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d i UU KUP telah terpenuhi;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari pengguna Faktur Pajak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di antaranya CV LASKAR MADANI yang mengaku bahwa transaksi yang mereka lakukan tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan mereka membayar Faktur Pajak tersebut dengan kisaran 40-50% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak, disamping itu berdasarkan SPT Masa PPN PT NIAGA PETRO BARA yang sudah disita sebagai barang bukti oleh Penyidik dimana semua Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan oleh PT NIAGA PETRO BARA dan selanjutnya berdasarkan SIDJP diketahui bahwa Faktur Pajak - Faktur Pajak tersebut sudah dilaporkan oleh PT NIAGA PETRO BARA dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari 2020 sd. Juli 2021 maka berdasarkan hal tersebut di atas Ahli berkesimpulan bahwa “UNSUR PERBUATAN” yang dilakukan oleh Terdakwa HIJRAH SAPUTRA melalui PT. NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 di atas telah memenuhi unsur Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 39A huruf A Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Perbuatan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak, karena apabila Faktur Pajak tidak sah tersebut dikreditkan (sebagai Pajak Masukan) oleh pihak yang menerimanya, maka akan mengurangi kewajiban pembayaran PPN- nya. Dalam keadaan seperti itu PPN yang disetor ke Kas Negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya, atau bahkan menjadi nihil. Bahkan dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluarannya (Lebih Bayar), maka kerugian negara dapat menjadi semakin besar karena atas kelebihan Pajak Masukan tersebut, bisa dimintakan restitusi (pengembalian);
- Bahwa dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak tanpa disertai penyerahan barang dari Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak adalah tindak pidana sesuai dengan pasal 39A huruf a UU KUP. Apabila Pengusaha Kena Pajak dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak tanpa disertai penyerahan BKP atau JKP (yang menjadi underlying transaction), maka walaupun Pengusaha Kena Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN, Faktur Pajak yang diterbitkannya adalah tidak sah, karena tidak benar secara material. Jadi dapat disimpulkan bahwa perbuatan penerbitan Faktur Pajak oleh PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 pada kurun waktu Januari 2020 sampai dengan Juli 2021 tanpa disertai dengan adanya penyerahan barang dan/atau pembayaran sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak, dengan harga atau imbalan sebesar tertentu; dan kemudian Faktur Pajak tersebut diperhitungkan atau dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak lawan transaksi (pengguna) dalam SPT Masa PPN-nya adalah tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39A huruf (a) UU KUP. Perbuatan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak, karena apabila Faktur Pajak tidak sah tersebut dikreditkan (sebagai Pajak Masukan) oleh pihak yang menerimanya, maka akan mengurangi kewajiban pembayaran PPN-nya. Dalam keadaan seperti itu PPN yang disetor ke Kas Negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya, atau bahkan menjadi nihil. Bahkan dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluarannya (Lebih Bayar), maka kerugian negara dapat menjadi semakin besar karena atas kelebihan Pajak Masukan tersebut, bisa dimintakan restitusi (pengembalian);
- Bahwa dalam Pasal 39A huruf a UU KUP, unsur kerugian pada pendapatan negara bukan merupakan unsur delik pasal sehingga tidak memerlukan unsur tersebut dalam pembuktiannya karena merupakan delik formil. Dalam sistem PPN, pemerintah memberi kepercayaan penuh kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) untuk memungut PPN yang dikenakan terhadap pembeli BKP. Jadi pembeli BKP membayar harga beli barang ditambah PPN atas barang tersebut sebesar 10% dari harga barang. Penjual BKP yang menerima uang pembayaran termasuk PPN-nya, menerbitkan Faktur Pajak (FP) yang di dalamnya tercantum nama barang, harga, dan jumlah PPN yang dibayar sebagai tanda terima pemungutan PPN (Pajak Keluaran/ PK bagi penjual). Faktur Pajak ini bagi pembeli merupakan bukti pembayaran PPN di muka (Pajak Masukan/ PM bagi pembeli). Kemudian Penjual melaporkan Faktur Pajak Keluaran tersebut dalam SPT Masa PPN pada bulan penerbitan FP dengan memperhitungkan Pajak Masukan yang telah dibayar saat perolehan BKP dan membayar pajak yang kurang dibayar apabila PK-nya lebih besar dari pada PM-nya. Demikian pula halnya dengan pembeli BKP, juga melaporkan Faktur Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN pada bulan yang bersangkutan. PM ini akan mengurangi kewajiban pembayaran PPN yang telah dipungut oleh pembeli saat menjual BKP tadi. Dengan demikian, FP mempunyai nilai uang karena dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan akan mengurangi kewajiban penyetoran atas
- Bahwa dalam kasus Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS), Faktur Pajak dibuat tanpa adanya transaksi jual beli BKP antara penerbit Faktur Pajak dengan pengguna Faktur Pajak. Terdapat banyak variasi terkait Faktur Pajak TBTS ada yang hanya jual beli dokumen Faktur Pajak saja, yakni penerbit Faktur Pajak hanya membuat Faktur Pajak atas nama pengguna. Atas penerbitan Faktur Pajak ini, pengguna membayar sejumlah uang (fee) biasanya berupa persentase tertentu dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak misalnya 30%-40% dari nilai PPN. Dengan cara ini, pengguna memperoleh keuntungan 60%- 70% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Selain itu ada juga pengguna Faktur Pajak yang melakukan transaksi pembelian kepada non PKP (biasanya berupa barang-barang yang diperoleh dari pasar gelap, biasanya perorangan), namun memperoleh Faktur Pajak dari PKP (biasanya berbentuk firma atau PT). Pengguna memperoleh manfaat dari Faktur Pajak ini untuk mengurangi kewajiban pembayaran PPN yang telah dipungutnya. Di sisi lain, negara kehilangan pendapatan dari PPN sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya karena PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tersebut tidak pernah disetorkan. Oleh karena itu, negara mengalami kerugian pada pendapatan PPN atas penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
- Bahwa pemerintah kehilangan pendapatan dari PPN sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan demikian maka nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Karena tujuan akhir kegiatan menerbitkan faktur pajak dalam Undang Undang KUP ini adalah pada saat faktur pajak tersebut dikreditkan oleh PKP pengguna. Untuk mendapatkan jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut dapat dilakukan dengan:
- Mendapatkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang telah dilaporkan dan diperhitungkan dalam SPT Masa PPN pengguna; dan/atau
- Dari aplikasi PKPM dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);
- Bahwa dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak digunakan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). SIDJP mencatat seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan direkam dalam Sistem Informasi tersebut;
- Bahwa di dalam SIDJP tersebut terdapat sub sistem PKPM yang merupakan suatu sistem yang mematchingkan antara Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) yang dihasilkan oleh semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia. Sistem PKPM menyajikan nama PKP Penjual, PKP Pembeli, Tanggal, Nomor Seri Faktur dan Nilai PPN. Dengan demikian penghitungan kerugian pada pendapatan dapat dilakukan dengan lebih mudah berdasarkan data dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
2. Ahli Agus Sri Haryanto
- Ahli Agus Sri Haryanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
- Bahwa Ahli membenarkan dimuka persidangan Ahli ditanya oleh Ketua Majelis Hakim tentang keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli dan Ahli menjawab Ahli membenarkan seluruh pendapatnya di BAP Penyidik, Ahli dalam memberikan pendapatnya tidak berada dibawah paksaan penyidik, Ahli membaca kembali BAP AHLI serta Ahlii tetap pada pendapatnya yang ada di dalam BAP, sehingga pendapat Ahli didalam BAP yang dibenarkan AHLI di muka persidangan merupakan salah satu fakta persidangan;
- Bahwa AHLI pernah diperiksa PPNS Dirjen Pajak terkait tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa HIJRAH SAPUTRA dan AHLI membenarkan seluruh Pendapatnya yang
- Bahwa ahli ditunjuk sebagai Ahli karena:
- Ahli memiliki Sertifikat Pelatihan Teknis Ahli Perpajakan, dengan Nomor 0089/2.3.1.2.106/04/00/2018 tanggal 7 September 2018;
- Penunjukan ahli oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai Surat Kep- 448/PJ/2019 tanggal 6 Mei 2019 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Pegawai sebagai Ahli Peraturan Perpajakan dan/atau Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara;
- Surat Tugas Nomor: ST-519/PP.4/2023 tanggal 16 Maret 2023 dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;
- Bahwa ahli tidak mengenal, tidak pernah bertemu dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan usaha/pekerjaan dengan Achmad Yasier;
- Bahwa untuk kejadian atau fakta yang terjadi masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juli 2021, maka UU KUP yang berlaku adalah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP);
- Bahwa untuk kejadian atau fakta yang terjadi masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juli 2021, UU PPN yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPN/PPnBM);
- Bahwa kepada Ahli diuraikan fakta-fakta sebagai berikut:
- Saksi ROSANO JACK MARIE menerangkan bahwa VICKY ANDREAN dan Tersangka HIJRAH SAPUTRA ke kantor saksi dan menyampaikan ingin menggunakan jasa perusahaan saksi (PT ADITOYA MULTI GUNA) mulai dari pendirian perusahaan virtual office. Akta Pendirian PT. ELANG INDO BARA dan PT. NIAGA PETRO BARA masing-masing ditandatangani oleh VICKY ANDREAN, HIJRAH SAPUTRA dan JUNAIDI PRIANDI. Saksi juga membantu pengurusan NPWP dan pengukuhan PKP PT. ELANG INDO BARA dan PT. NIAGA PETRO BARA di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat bersama dengan Direktur PT. ELANG INDO BARA yaitu VICKY ANDREAN, dan Direktur PT. NIAGA PETRO BARA yaitu HIJRAH SAPUTRA. Mereka berdua diantar saksi ke KPP untuk aktifasi akun PKP antara lain sertifikasi E-faktur, e-fin, e-nova dan passphrase;
- Saksi BACHTIAR ABDULLAH menerangkan bahwa saksi dihubungi Tersangka ACHMAD KHADAFI atau Tersangka JUNAIDI PRIANDI melalui telepon untuk mendirikan PT. Kemudian saksi bertemu dengan IBRAHIM KENZO, Tersangka ACHMAD KHADAFI, Tersangka JUNAIDI PRIANDI dan ACHMAD YASIER di BOTANI SQUARE di Bogor. Nama PT nya adalah PT PHITON KANCA BUANA dan PT PRIMACO BINA SELARAS. Saksi kemudian mengantarkan JUNAEDI sebagai Direktur salah satu PT tersebut dan beberapa teman-temannya untuk sewa gedung di PATRA JASA. Saksi juga membantu pembuatan NPWP untuk PT PRIMACO BINA SELARAS dan PT PHITON KANCA BUANA. Saksi diberikan surat kuasa dari Direktur PT PRIMACO BINA SELARAS dan PT PHITON KANCA BUANA ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat. ACHMAD YASIER juga datang ke Gedung Patra Jasa bersama TERSANGKA JUNAIDI PRIANDI, Tersangka ACHMAD KHADAFI, IBRAHIM KENZO. ACHMAD YASIER juga marah- marah ke pihak ADITOYA karena pengurusan Pengukuhan PKP kedua PT tersebut belum selesai;
3. AISYAH RATU JULIANA SIREGAR
- Saksi AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH., M.Kn menerangkan bahwa PT. ELANG INDO BARA, dan PT. NIAGA PETRO BARA berdasarkan Akta Pendirian Nomor 67 dan 66 didirikan di hadapan Saksi AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH., M.Kn, Notaris di Sukabumi Jawa Barat pada tanggal 16 Desember 2019. Berdasarkan buku Nama Penghadap (klapper) yang hadir pada saat pendirian PT. ELANG INDO BARA dan PT. NIAGA PETRO BARA adalah Tn. VICKY ANDREAN;
- Singkat cerita, pengurusan NPWP dan PKP berhasil disetujui oleh Kantor Pajak, dan selanjutnya PT NIAGA PETRO BARA pada kurun waktu Januari 2020 sampai dengan Juli 2021 melaporkan kewajiban PPN ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga (WP pindah domisili karena perubahan struktur organisasi DJP);
- Dalam SPT Masa PPN tersebut, terdapat Faktur Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PT NIAGA PETRO BARA yang diduga dibuat namun tidak ada transaksi ekonomis di dalamnya atau dikenal dengan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (FP TBTS);
- Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara terhadap para pengguna (lawan transaksi) PT GARDA PAKSI NUSANTARA, CV LASKAR MADANI, CV KURNIA KEMBAR, dan CV BARATA DIRANDRA, serta pemeriksaan terhadap petugas Account Representative PT. NIAGA PETRO BARA, diyakini bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT NIAGA PETRO BARA seluruhnya tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (tidak disertai dengan transaksi penjualan barangnya dan atau penyerahan uang sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut);
- Para pengguna Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yaitu CV LASKAR MADANI, CV KURNIA KEMBAR, dan CV BARATA DIRANDRA mengaku membeli faktur pajak dengan nilai antara 40-50% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak;
- Para pengguna Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya mengaku memperoleh Faktur Pajak TBTS melalui perantara (orang ketiga) bukan langsung dari Tersangka HIJRAH SAPUTRA yang namanya tercantum dalam Faktur Pajak. Pembayaran atas penerbitan Faktur Pajak TBTS tersebut dilakukan secara transfer ke rekening milik orang-orang yang secara formal bukan pengurus PT NIAGA PETRO BARA, yaitu ACHMAD YASIER di Bank Mandiri nomor rekening 60009947726;
- Saksi ACHMAD YASIER menerangkan bahwa HIJRAH SAPUTRA merupakan paman dari IWAN DP, pernah bekerja sebagai marketing di PT ARTHAMINDO KARGA INTERNASIONAL perusahaan milik saksi, dan pernah tinggal di rumah milik saksi di Villa Bantarjati, Bogor. Saksi tidak mengetahui keterlibatan HIJRAH SAPUTRA sebagai pengurus PT NIAGA PETRO BARA, karena hal itu kerjaan dari ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI atas perintah IWAN DP. Kemudian terkait adanya uang masuk ke rekening Bank Mandiri Saksi nomor nomor 0060009947726, saksi menerangkan tidak mengenal pengirimnya yaitu SUWARNO, namun 1-2 hari sebelumnya IWAN DP mengabari saksi akan ada uang masuk ke rekening saksi dan meminta saksi meneruskan uang tersebut ke IWAN DP secara tunai atau transfer setelah saksi potong imbalannya. Rekening saksi dipinjam untuk menerima hasil perbuatannya menjual Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
- Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan di atas, terdapat beberapa informasi yang penting untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan antara lain:
- Bahwa pendirian PT NIAGA PETRO BARA dilakukan tidak dengan kaidah pendirian perusahaan yang umum berlaku, yaitu dilakukan melalui biro jasa dan dikuasakan kepada orang lain. Terlihat adanya peran dari Saksi ACHMAD YASIER sebagai orang yang dominan berperan dalam proses pendirian perusahaan dari perencanaan sampai pengurusan dokumen legalitas. Terdakwa HIJRAH SAPUTRA yang bertindak sebagai Direktur PT NIAGA PETRO BARA sehari-hari bekerja dengan ACHMAD YASIER, pernah tinggal di rumah milik ACHMAD YASIER di Villa Bantarjati, Bogor dan tidak memiliki kapabilitas sebagai Direktur. Nama Direktur dari PT NIAGA PETRO BARA yaitu Terdakwa HIJRAH SAPUTRA berikut identitasnya hanya digunakan untuk keperluan pendirian perusahaan dan memperoleh NPWP, Pengukuhan PKP dan Sertifikat elektronik Faktur Pajak. Sedangkan pembayaran fee atas penerbitan Faktur Pajak TBTS dari PT NIAGA PETRO BARA diterima di rekening atas nama ACHMAD YASIER. Dalam hal ini Ahli memandang bahwa sudah ada itikad tidak baik (mens rea) terkait tujuan pendirian perusahaan adalah kepentingan pihak yang memerintahkan dalam hal ini adalah ACHMAD YASIER dan IWAN DP yang dibantu oleh ACHMAD KHADAFI alias VICKY ANDREAN alias HANAFI;
- Pemilihan lokasi kantor dengan menyewa virtual office yang dikelola PT ADITOYA dan sekaligus meminta bantuan PT ADITOYA untuk mengurus pendaftaran NPWP dan PKP ke kantor pajak, walaupun hal itu bukan suatu tindakan yang tidak dibenarkan, namun dilakukan dengan tujuan meminimalisir resiko penolakan oleh Kantor Pajak karena PT ADITOYA selaku pengelola virtual office cukup dikenal oleh petugas pajak di wilayahnya tersebut;
- Adanya keterangan dari pengguna Faktur Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan diantaranya PT GARDA PAKSI NUSANTARA, CV LASKAR MADANI, CV KURNIA KEMBAR, dan CV BARATA DIRANDRA bahwa transaksi yang mereka lakukan tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Para pengguna faktur yaitu CV LASKAR MADANI, CV KURNIA KEMBAR, dan CV BARATA DIRANDRA mengaku membayar Faktur Pajak tersebut dengan kisaran 40-50% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak;
- Dalam hal Faktur Pajak tidak memenuhi kebenaran formal dan/atau material tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka isi dari SPT Masa PPN menjadi tidak benar. Dalam hal SPT Masa PPN yang tidak benar tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, perbuatan Wajib Pajak tersebut merupakan tindak pidana perpajakan karena tindakan tersebut bertujuan untuk mengurangi pembayaran pajak;
- Bahwa penghitungan kerugian pada pendapatan dapat dilakukan dengan lebih mudah berdasarkan data dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak. Jumlah kerugian pada pendapatan negara menurut hasil perhitungan AHLI berdasarkan data Faktur Pajak TBTS yang diperoleh dan dituangkan dalam table sebagai berikut:
Nama Penerbit Tahun Periode 2020 2021 Jumlah KN PT NIAGA
PETRO
BARA
1.400.000.00
0
8.718.552.35
7
10.118.552.3
57
Jan'20-
Jul'21 - Bahwa apabila terdapat Faktur Pajak yang telah diterbitkan wajib pajak penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tetapi lawan transaksi (pengguna faktur pajak) telah membetulkan SPT Masa PPN-nya sehingga Faktur Pajak tersebut sudah tidak dikreditkan lagi maka Ahli berpendapat bahwa pembetulan SPT Masa PPN yang dilakukan oleh pengguna Faktur Pajak atas kesadaran dan itikad baiknya adalah hak mereka sebagai Wajib Pajak karena adanya prinsip self-assesement. Wajib Pajak pengguna dalam membetulkan SPT Masa PPN dengan tidak memperhitungkan lagi Faktur Pajak TBTS dari penerbit Faktur Pajak, dan selanjutnya melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan dengan format formulir sebagaimana formulir 1111 ke KPP dimana wajib pajak tersebut terdaftar. Atas hal tersebut Ahli berpendapat bahwa pembetulan oleh para pengguna Faktur Pajak TBTS tidak terkait dengan perbuatan penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sehingga Ahli berpendapat bahwa hal tersebut TIDAK DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG kerugian pada pendapatan negara. Yang dapat mengurangi kerugian pada pendapatan negara adalah pembetulan dan/atau setoran pajak yang dilakukan HANYA melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP dengan tata cara petunjuk pelaksanaannya diatur dalam PMK Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
- Bahwa terlepas dari adanya pembetulan SPT Masa PPN baik dari pengguna Faktur Pajak TBTS maupun oleh penerbit TBTS, sebagai delik formal, ketentuan Pasal 39A huruf a tidak memerlukan kasualitas, atau akibat konstitutif dari tindakan pelanggaran hukum sengaja menerbitkan dan/ atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Tindak Pidana di bidang Perpajakan dikategorikan sebagai delik formal, apabila adanya tindak pidana di bidang perpajakan sudah cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan saja, bukan dengan timbulnya akibat dari tindakan tersebut;
- Bahwa nilai Kerugian pada Pendapatan Negara atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa HIJRAH SAPUTRA melalui PT NIAGA PETRO BARA pada kurun waktu Januari 2020 sampai dengan Juli 2021 adalah Rp 10.118.552.357,- (sepuluh milyar seratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa akan menanggapinya di Pledoi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi Terdakwa (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- - bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
- - saat bekerja di tempat kargo dan saat itu Achmad Yasier sudah menjalankan usaha kargo PT SOLUSINDO TRANS LOGISTIK di Semper, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan IWAN DP;
- - tahun 2018 dan saksi pernah tinggal di rumah milik Achmad Yasier di Karadenan, Kab. Bogor dan pindah lagi ke Villa Bantarjati di Bogor, Jawa Barat;
- -
Terdakwa hanya sering dikasih uang makan yang jumlahnya sedikit dan tidak sama kisaran 50.000-300.000 dan waktunya tidak tetap;
- - forwarder di Nunukan, Kalimantan oleh Achmad Yasier dan setelah Terdakwa tanda tangan formulir pendirian perusahaan di Gedung Patra Jasa, Terdakwa diusir dari Villa Citra Bantarjati Bogor kurang lebih satu bulan karena alasan Achmad Yasier ribut dengan JUNAIDI PRIANDI;
- -
NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah Achmad Yasier dan IWAN DP, dimana Achmad Yasier menawarkan Terdakwa sebagai nama direktur di perusahaan forwarder tersebut dan Terdakwa berpikir bahwa Terdakwa bisa berkembang di perusahaan tersebut;
- - atau ACHMAD KHADAFI dan Terdakwa tanda tangan suatu formulir isian yang diberikan oleh orang di Gedung Patra Jasa dan Terdakwa dimintai fotokopi dokumen Kartu Keluarga, KTP, NPWP dan menunjukkan aslinya setelah beberapa hari setelah saksi bersama HANAFI bertemu lagi dengan pihak Gedung Patra Jasa yang sama, tapi Terdakwa tidak ingat lokasinya di mana dan Terdakwa diminta untuk menandatangani formulir isian dan saat itu KK, KTP dan NPWP asli saksi dipinjam oleh pihak Gedung Patra Jasa untuk difotokopi serta HANAFI juga melakukan hal yang sama dan menandatangani formulir isian yang berbeda dengan yang Terdakwa isi;
- - dahulu untuk urusan yang sama di Gedung Patra Jasa lebih dari satu bulan lalu sebelum kedatangan Terdakwa, HANAFI yang mengurusi urusan di Gedung Patra Jasa;
- -
Terdakwa menjadi direktur adalah bernama PT NIAGA PETRO BARA akan digunakan untuk perusahaan forwarder di Nunukan, Kalimantan namun Terdakwa tidak tahu dengan siapa Terdakwa menjadi pengurus PT NIAGA PETRO BARA;
- - sepakat akan memberikan 25% dari keuntungan perusahaan di mana JUNAIDI PRIANDI menjadi pengurus namun ketika JUNAIDI PRIANDI menagih haknya, terjadi cek cok, hingga akhirnya berimbas juga ke Terdakwa di mana JUNAIDI PRIANDI dan Terdakwa diusir dari rumah kontrakan (mess) bersama di Villa Citra Bantarjati, Bogor oleh Achmad Yasier;
- -
Terdakwa di Gedung Patra Jasa dan yang memberikan formulir untuk Terdakwa isi dan tandatangani. Dia juga yang Terdakwa berikan fotokopi KK, KTP dan NPWP di Kantor Pajak;
- - ternyata tetangga Terdakwa di Kampung Cot di Aceh dan saat itu, JUNAIDI PRIANDI tinggal disitu karena bekerja dengan Achmad Yasier dan saat itu JUNAIDI bekerja sebagai marketing jasa forwarder selain itu JUNAIDI merupakan sepupu dari Achmad Yasier;
- -
Pak TASMIKA (Purnawirawan TNI) di Sentul pada sekitar tahun 2019 dan HANAFI bekerja dengan IWAN DP serta Achmad Yasier adalah atasan Terdakwa dan tetangga di Kampung Cot, Jeram, Nagan Raya, Aceh;
- - menggunakan Perusahaan ARTHAMINDO KARGA INTERNATIONAL dan Terdakwa biasa dipanggil PUTRA oleh Achmad Yasier sedangkan Terdakwa memanggil Achmad Yasier dengan sebutan CUT AMAT;
- -
Achmad Yasier sudah kenal sejak SD dan berasal dari kampung yang sama di Kampung Cot, Nagan Raya, Aceh;
- -
Terdakwa di PT NIAGA PETRO BARA dan Terdakwa hanya tanda tangan formulir yang diminta diisi di Gedung Patra Jasa dan menyerahkan menyerahkan dokumen pribadi (KK, KTP dan NPWP);
- -
PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000, dan cabangnya;
- - dan TINU SUHADA atau TEUKU ARIFIN dan saat itu Terdakwa kemudian diwawancarai oleh petugas pajak saat itu tentang identitas dan jabatan Terdakwa di PT. Setelah itu Terdakwa tanda tangan beberapa dokumen dan kemudian pulang bersama ACHMAD YASIER dan antara TINU SUHADA atau TEUKU ARIFIN;
- - passphrase e-faktur PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1- 067.000 dan yang tahu adalah Achmad Yasier;
- - tahun 2020 dan 2021 PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 dan yang tahu adalah Achmad Yasier;
- -
NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 dan yang tahu adalah Achmad Yasier;
- - menyusun pembukuan laporan keuangan PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 dan yang tahu adalah Achmad Yasier;
- -
PPN dan Faktur Pajak Keluaran PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 untuk Tahun 2020 dan 2021 dan yang tahu adalah Achmad Yasier;
- -
Keluaran PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 untuk Tahun 2020 dan 2021 dan yang tahu adalah Achmad Yasier;
- - penjualan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari PT NIAGA PETRO BARA NPWP: 93.806.123.1-067.000 dan yang tahu adalah Achmad Yasier serta Terdakwa tidak mendapatkan imbalan (fee) apapun sedangkan Terdakwa mendapat iming-iming bahwa dengan menjadi direktur perusahaan, nantinya karir akan maju dan mampu membeli rumah dan mobil;
- - alias HANAFI, dan Terdakwa kenal HANAFI yang pertama kali bertemu di rumah Pak TASMIKA (Purnawirawan TNI) di Sentul pada sekitar tahun 2019 dan HANAFI mengaku berasal dari Banda Aceh serta Terdakwa pernah bertemu HANAFI juga di Gedung Patra Jasa di akhir tahun 2019, Terdakwa datang berdua dengan HANAFI dengan mobil Suzuki Ignis milik HANAFI, dimana Terdakwa dan HANAFI pernah tanda tangan dokumen-dokumen perusahaan, yang menurut Achmad Yasier perusahaan tersebut perusahaan forwarder untuk Terdakwa yang berada di Nunukan, Kalimantan serta HANAFI lebih sering ikut kerja dengan DATO IWAN DP;
- -
Terdakwai namun Terdakwa tidak tahu apa pekerjaan aslinya namun sepengetahuan Terdakwa, keluarga IWAN DP tinggal di Nagan Raya tapi kadang sering datang juga ke Jakarta dan IWAN DP memiiki istri bernama SALTINI alias ISAL dan 2 (dua) orang anak bernama MOHD RIZKI RAMADHAN dan M FITRAH RAMADHAN;
- - dengan BACHTIAR ABDULLAH di Ciawi dengan keperluan pembuatan KTP Palsu namun Terdakwa tidak jadi bertemu BACHTIAR ABDULLAH, karena Terdakwa tidak mau berurusan dengan hukum;
- -
NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah Achmad Yasier;
- -
2019;
- - sebesar Rp. 728.000 pada april 2020;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 01 Februari 2021 s.d 15 Februari 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 13 Februari 2021 s.d 22 Februari 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Maret 2021 s.d 8 Maret 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Mei 2021 s.d 3 Mei 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Juli 2021 s.d 17 Juli 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 2 Agustus 2021 s.d 9 Agustus 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 3 Januari 2022 s.d 20 Januari 2022;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Maret 2022 s.d 4 Maret 2022;
- Dokumen agunan a.n HJ. JUPRI;
- Dokumen agunan a.n HJ. JUPRI;
- Dokumen agunan a.n ABDUL HARIS;
- Dokumen Angsuran Kendaraan;
- Dokumen tampungan sales kapal;
- Daftar Invoice ELANG INDO BARA;
- Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak dan Surat Jalan dari PT ELANG INDO BARA kepada P ASRI JAYA MANDIRI;
- Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1080526381 an. ERICK AMBARI Januari 2020 – Desember 2020;
- Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1080526381 an. ERICK AMBARI Januari 2021 – Desember 2021;
- Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1080526381 an. ERICK AMBARI Januari 2022 – Mei 2022;
- Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1084172521 an. ERICK AMBARI April 2021 – Mei 2021;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama VICKY ANDREAN dengan NIK 3203040101860088;
- Salinan akta Pendirian No. 67 tanggal 16 Desember 2019 atas nama PT ELANG INDO BARA dengan notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S. H., M. Kn;
- Salinan Surat Pernyataan dari VICKY ANDREAN dan JUNAIDI PRIANDI, Surat Penegasan dari VICKY ANDREAN, Daftar Nama dan Photo Dewan Direksi dan Komisaris PT ELANG INDO BARA, Surat Permintaan Buku Cek/Giro, Daftar Syarat-Syarat Dokumen Pembukaan Rekening Giro/Mandiri Tabungan Bisnis;
- Salinan aplikasi pembukaan rekening Bank Mandiri yang diisi oleh pengurus PT ELANG INDO BARA atas nama VICKY ANDREAN;
- Salinan NPWP, NIB, SIUP, Daftar AHU, KTP, pengukuhan PKP PT ELANG INDO BARA dan pengurusnya;
- Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor 60011018300 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 08 Maret 2021 s.d 30 April 2022;
- Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor 60010869026 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 29 Juni 2020 s.d 30 Juni 2021;
- Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor 60010869042 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 29 Juni 2020 s.d 30 September 2020;
- Salinan cek nomor IL 162026 bernominal Rp700.000.000,00 yang ditandatangani VICKY ANDREAN atas nama PT ELANG INDO BARA yang diterbitkan Bank Mandiri Jakarta Jatinegara Barat, salinan KTP VICKY ANDREAN, salinan spesimen tanda tangan, nama, nomor HP dan alamat penarik cek;
- Salinan cek nomor HZ 478052 bernominal Rp1.100.000.000,00 yang ditandatangani VICKY ANDREAN atas nama PT ELANG INDO BARA yang diterbitkan Bank Mandiri Jakarta Jatinegara Barat, salinan KTP VICKY ANDREAN, salinan spesimen tanda tangan, nama, nomor HP dan alamat penarik cek;
- SPT Masa PPN PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 Masa Januari 2020-Juni 2021;
- SPT Tahunan PPh Badan PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tahun 2020;
- Salinan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan atas nama PT ELANG INDO BARA;
- Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT ELANG INDO BARA nomor 67 tanggal 16 Desember 2019 dengan Notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH., M.Kn;
- Salinan Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8- 067.000;
- Salinan Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S-13741KT/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 19 Desember 2019;
- Salinan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S- 3193PKP/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 30 Desember 2019;
- Salinan Permohonan Kode Aktivasi dan Password atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tanggal 20 Desember 2019;
- Salinan Permintaan Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tanggal 20 Desember 2019;
- Salinan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S- 415/PPN.AK/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 30 Desember 2019;
- Salinan Checklist Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000;
- Salinan Perjanjian sewa menyewa alamat kantor (Virtual Office) No 181/CBC-VO.65/PSM/AMG-EIB/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 antara PT ADITOYA MULTI GUNA-CBC Office dengan PT ELANG INDO BARA;
- Salinan Berita Acara Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 Nomor 177/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 23 Desember 2019;
- Salinan Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000;
- Laporan Hasil Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8- 067.000;
- Detil Pelaporan SPT Masa PPN atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tahun 2020 dan 2021;
- Detil Pembayaran PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8- 067.000 tahun 2020 dan 2021;
- Telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9C berwarna hitam IMEI1: 865914055737643 dan IMEI2: 865914055737650;
- SPT Masa PPN PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2- 067.000 Masa Januari 2020-Juli 2021;
- Salinan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Salinan Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2- 067.000;
- Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 nomor 63 tanggal 26 November 2019 dengan Notaris SRI JUWARIYATI, SH., M.Kn;
- Salinan Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S-13741KT/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 19 Desember 2019;
- Salinan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 nomor S- 3145PKP/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 5 Desember 2019;
- Salinan Permohonan Kode Aktivasi dan Password atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 tanggal 28 November 2019;
- Salinan Permintaan Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Salinan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Salinan Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Salinan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S- 381/PPN.AK/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 5 Desember 2019;
- Salinan Checklist Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Salinan Perjanjian sewa menyewa alamat kantor (Virtual Office) No 164/CBC-VO.62/PSM/AMG-PKB/XI/2019 tanggal 27 November 2019 antara PT ADITOYA MULTI GUNA-CBC Office dengan PT PHITON KANCA BUANA;
- Salinan Surat Kuasa pengurusan PKP PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 tanggal 28 November 2019;
- Salinan Berita Acara Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik Nomor 163/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 3 Desember 2019;
- Laporan Hasil Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Kartu Keluarga No. 3201162003100415 atas nama Kepala Keluarga BUDIHARDJA;
- Buku Tabungan Bank Mandiri KC Jakarta Green Ville Nomor Rekening 1650001858456 atas nama ACHMAD YASIER;
- Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat Nomor Rekening 0060009947726 atas nama ACHMAD YASIER;
- Buku Tabungan Bank BCA KCU Bogor Nomor Rekening 0953090977 atas nama ACHMAD YASIER;
- Buku Tabungan Bank Maybank KCP Pajajaran Bogor Nomor Rekening 1736005057 atas nama ACHMAD YASIER;
- Bukti Transfer Bank Mandiri dari ACHMAD YASIER ke IWAN DP senilai Rp100.000.000,00 tanggal 25 Februari 2020;
- Surat Tanda Jadi Pemesanan Kendaraan HRV RS Turbo 1.5 senilai Rp575.900.000,00 atas nama T. MURSALIN;
- Kwitansi pembelian satu unit mobil HUMMER H3 2011 Nopol: N1336AA6 senilai Rp1.105.000.000,00 tanggal 1 November 2021;
- Fotokopi BPKB Nomor N-01583076 mobil BMW 330i tanggal 21 Februari 2017;
- Kwitansi pelunasan mobil BMW 330i tahun 2016 nomor polisi B 1586 KAC senilai Rp557.000.000,00 tanggal 23 Februari 2022;
- Kartu Anggota Independent Intelligent Agency atas nama ACHMAD YASIER;
- Buku Kas berwarna hitam dengan keterangan Laporan Kas Kost Yades!;
- Buku Kwitansi merek KIKY berwarna merah;
- Buku Kwitansi merek SINAR DUNIA berwarna ungu;
- Kwitansi tanggal 7 Desember 2021 senilai Rp50.000.000,00;
- Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Kost Nomor 648.1-1067-IMB Tahun 2021 tanggal 22 November 2021 dengan alamat bangunan Jalan Mesjid RT 03 RW 03 Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 464 dengan alamat Blok. A.11 No. 16 Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat, atas nama ACHMAD YASIER;
- Sertifikat Tanah Milik Nomor 2668 dengan alamat Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas nama ACHMAD YASIER;
- Akta Jual Beli Nomor 456/2021 Notaris Ny. Natalia Lini Handayani, S.H, alamat tanah dan/atau bangunan di Jalan Mesjid RT 03 RW 03 Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat;
- BPKB Nomor Q-02978250 tanggal 19 Oktober 2020 atas nama ACHMAD YASIER kendaraan bermotor;
- BPKB Nomor Q-06553086 tanggal 26 Januari 2021 atas nama MUFHNY NURAENI kendaraan bermotor;
- BPKB Nomor R-01033585 tanggal 13 Agustus 2021 atas nama TEUKU ARIFIN kendaraan bermotor;
- BPKB Nomor Q-03048784 tanggal 18 November 2020 atas nama ACHMAD YASIER kendaraan bermotor;
- Uang tunai senilai Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah);
- STNK Nomor 10920510 atas nama ACHMAD YASIER untuk kendaraan bermotor Alphard 2.5G A/T nomor registrasi F 74 DES;
- STNK Nomor 05141725 atas nama MUFHNY NURAENI untuk kendaraan bermotor Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) nomor registrasi F 1201 AAH;
- Handphone Motorola Model XT1770 FCC ID IHDT56WD4 dalam keadaan rusak seperti layar depan pecah dan tidak ada cover belakang;
- Laptop/Notebook merek HP Model 14s-dk1123AU SN#5CG11162MP dalam keadaan rusak yaitu layar pecah;
- Plat nomor F 2757 EX berwarna hitam;
- Fisik kendaraan bermotor Mobil Penumpang Minibus Toyota Alphard 2.5G A/T, NRKB:F 74 DES, Nomor Rangka/Mesin: JTNGF3DH2N8035447 2AR2795357 Tahun: 2022 Warna: Putih Metalik Hitam;
- Fisik kendaraan bermotor Jenis/Model: Mobil Penumpang Minibus, Honda Jazz GKS 1.5 RS CVT (CKD), NRKB: F 1201 AAH, Nomor Rangka/Mesin: MHRGK5860MJ100219 L15252293076, Tahun: 2021, Warna: Merah Metalik Hitam;
- Fisik kendaraan bermotor Sepeda Motor, Merk/Type: Yamaha BBS XSR 155, NRKB : F 3984 EX, Nomor Rangka/Mesin: MH3RG4760LK012137 G3J6E0282996, Tahun: 2020, Warna: Perak;
- Tanah dan/ atau bangunan Nomor Hak: 10090102100464;
- Tanah dan / atau Bangunan: Nomor Hak: 10101704102668;
- Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA Nomor 010.004-20.23957427 tanggal 17 November 2020;
- Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA Nomor 010.004-21.31589092 tanggal 01 April 2021;
- Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA Nomor 010.004-21.31589093 tanggal 02 April 2021;
- Faktur Pajak PT BRANTAS KARYA GUMILANG Nomor 010.003- 22.62491208 tanggal 10 Maret 2022;
- Faktur Pajak PT BRANTAS KARYA GUMILANG Nomor 011.003- 22.62491208 tanggal 10 Maret 2022;
- Faktur Pajak PT BUMINDO TANTAMA JAYA Nomor 010.007- 22.08318600 tanggal 26 Juli 2022;
- Faktur Pajak PT BUMINDO TANTAMA JAYA Nomor 010.007- 22.08318601 tanggal 27 Juli 2022;
- Faktur Pajak PT BUMINDO TANTAMA JAYA Nomor 010.007- 22.08318615 tanggal 29 Juli 2022;
- Faktur Pajak PT AGRO NIAGATAMA LESTARI Nomor 010.007- 22.78330316 tanggal 10 Oktober 2022;
- Faktur Pajak PT TIRTA NUSA KONSTRUKSI Nomor 010.003- 22.62488770 tanggal 30 Juni 2022;
- Invoice Nomor 311/INV/NK/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Jalan Nomor 311/SJ/TNK/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas nama PT TIRTA NUSA KONSTRUKSI;
- Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA nomor 010.008-20.74329475 tanggal 30 Desember 2020;
- Invoice PT ELANG INDO BARA nomor 01/INV/EIB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020;
- Surat Jalan PT ELANG INDO BARA nomor 01/SJ/EIB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020;
- Kwitansi PT ELANG INDO BARA nomor 01/KW/EIB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020;
- Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA nomor 010.004-21.31589058 tanggal 30 Januari 2021;
- Invoice PT ELANG INDO BARA nomor 01/INV/EIB/XI/2021 tanggal 30 Januari 2021;
- Surat Jalan PT ELANG INDO BARA nomor 01/SJ/EIB/I/2021 tanggal 30 Januari 2021;
- Kwitansi PT ELANG INDO BARA nomor 01/KW/EIB/I/2021 tanggal 30 Januari 2021;
- Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA dengan nomor customer (CIF) 00021838917 jenis Rekening Tahapan BCA mata uang Rupiah (Rp) atas nama ACHMAD YASIER pada tanggal 27 Juli 2012 dengan nomor rekening 0953090977;
- KTP dengan NIK 32.7105.070877.0027 atas nama ACHMAD YASIER, NPWP nomor 79.208.299.2-404.000 atas nama ACHMAD YASIER, SIM A nomor 770813241193 atas nama ACHMAD YASIER, dan Formulir Penentuan Tingkat Risiko Nasabah dan Enhanced Due Diligence;
- Print out Rekening Tahapan Bank BCA KCU Bogor nomor rekening 0953090977 atas nama ACHMAD YASIER periode 01 Januari 2020 s.d. 31 Juli 2021;
- Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening (APR) produk dana perorangan dengan nomor CIF 1004706809 atas nama ACHMAD YASIER;
- Formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri tabungan & syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr) ditandatangani oleh ACHMAD YASIER;
- Surat Keterangan Kerja ACHMAD YASIER di PT ARTHAMINDO KARGA INTERNASIONAL tanggal 12 Oktober 2016;
- Halaman 1 dan 2 Buku Tabungan Mandiri dengan nomor rekening 0060009947726 atas nama ACHMAD YASIER, KTP atas nama ACHMAD YASIER, NPWP atas nama ACHMAD YASIER, kartu debit atas nama ACHMAD YASIER;
- Print out rekening koran Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor rekening 0060009947726 atas nama ACHMAD YASIER periode Januari 2020 s.d Mei 2022;
- Berita Acara Pemblokiran Rekening Simpanan No.4.BR.JJB/305/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022;
- Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan Bank Mandiri dengan jenis rekening Tabungan Mandiri mata uang Rupiah (Rp) Nomor CIF 13004390986 atas nama MUHAMMAD AYUBI pada tanggal 17 November 2017 dengan nomor rekening 9000042890849;
- Formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri tabungan & syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr) ditandatangani oleh MUHAMMAD AYUBI;
- KTP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan NIK 1115020303790002, NPWP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan nomor 81.447.438.3- 009.000;
- Print out rekening koran Bank Mandiri KCP Jakarta TMII nomor rekening 9000042890849 atas nama MUHAMMAD AYUBI periode Januari 2020 s.d Mei 2022;
- Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan Bank Mandiri dengan jenis rekening Tabungan Mandiri mata uang Rupiah (Rp) Nomor CIF 1006811172 atas nama AGINA NAILA PUTRI pada tanggal 17 November 2017 dengan nomor rekening 1290012180275;
- Formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri tabungan & syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr) ditandatangani oleh AGINA NAILA PUTRI;
- Formulir Informasi Beneficial Owner (BO) ditandatangani oleh AGINA NAILA PUTRI;
- KTP atas nama AGINA NAILA PUTRI dengan NIK 3275025805030020, KTP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan NIK 1115020303790002, NPWP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan nomor 81.447.438.3- 009.000;
- Print out rekening koran Bank Mandiri KCP Jakarta TMII nomor rekening 1290012180275 atas nama AGINA NAILA PUTRI periode Januari 2020 s.d Mei 2022;
- Salinan akta Pendirian No. 67 tanggal 16 Desember 2019 atas nama PT ELANG INDO BARA dengan notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S. H., M. Kn;
- Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro PT ELANG INDO BARA tanggal 02 Februari 2021;
- Salinan aplikasi pembukaan rekening Bank Mandiri yang diisi oleh pengurus PT ELANG INDO BARA atas nama VICKY ANDREAN dan JUNAIDI PRIANDI, kartu contoh tanda tangan nasabah perusahaan, syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr), formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri giro rupiah;
- Formulir Informasi Beneficial Owner (BO);
- Salinan NPWP, Surat Izin Usaha, NIB, Daftar AHU Kemenkumham, Surat Pengukuhan PKP PT ELANG INDO BARA;
- Salinan KTP dan NPWP VICKY ANDREAN, JUNAIDI PRIANDI, AFRIZAL, DADANG MULYANA, dan TONI KURNIAWAN;
- Surat Kuasa Khusus VICKY ANDREAN kepada AFRIZAL dan DADANG MULYANA nomor Surat Kuasa No.01/SK/EIB/I/2021 tanggal 02 Februari 2021;
- Surat Kuasa Khusus VICKY ANDREAN kepada TONI KURNIAWAN dan DADANG MULYANA nomor Surat Kuasa No.02/SK/EIB/I/2021 tanggal 02 Februari 2021;
- Surat Kuasa Khusus VICKY ANDREAN kepada AFRIZAL dan DADANG MULYANA nomor Surat Kuasa No.03/SK/EIB/I/2021 tanggal 02 Februari 2021;
- Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta S. Parman nomor 1170020212023 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 10 Februari 2021 s.d 30 Juni 2022;
- Uang tunai senilai Rp73.805.337,73 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma tujuh puluh tiga rupiah);
- Uang tunai senilai Rp8.093.783,70 (delapan juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tiga koma tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar pertengahan Tahun 2019, Achmad yasier bersama- sama dengan Junaidi Priandi dan saksi Amirullah menemui saksi Bachtiar Abdullah yang merupakan Direktur PT. Samamita yang beralamat di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan, dengan maksud menanyakan perkembangan pembuatan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. Primaco Bina Selaras dan PT. Phiton Kanca Buana yang tidak kunjung selesai;
- Bahwa selanjutnya saksi Bachtiar Abdullah meminta bantuan Sdr. Rosano Jack Marie selaku Manager Operasional PT. Aditoya Multi Guna untuk pembuatan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. Primaco Bina Selaras dan PT Phiton Kanca Buana;
- Bahwa setelah pembuatan Pengukuhan Kena Pajak kedua perusahaan tersebut selesai, Achmad Yasier kembali meminta bantuan kepada Sdr. Rosano Jack Marie untuk membuatkan akta pendirian, pendaftaran NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas PT. Elang Indo Bara dan PT. Niaga Petro Bara lalu Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi dan Terdakwa bertemu dengan saksi Rosano Jack Marie guna melengkapi dokumen dalam membuat akta pendirian perusahaan, membuat pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP sampai dengan penyewaan virtual office dimana, Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi memberikan KTP yang tidak tercatat atau tersimpan pada database Dirjen Dukcapil;
- Bahwa dokumen persyaratan akta pendirian berupa dokumen SK Menkumham dan Akta Pendirian ditanda tangani oleh Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi, Terdakwa dan Junaidi Priandi di kantor PT Aditoya Multi Guna yang berada di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, ruang 1702 s/d 1705, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan. Bahwa untuk ketiga perusahaan itu menyewa virtual office milik PT. Aditoya Multi Guna yang berada di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, ruang 1702, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan selama setahun dengan harga sebesar Rp6.600.000,00/tahun yang telah dibayar oleh Achmad Yasier;
- Bahwa selanjutnya dalam pembuatan NPWP dan pengukuhan PKP ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi, pada saat aktivasi sertifikat elektronik, Sdr. Romano Jack Marie dan Terdakwa selaku Direktur PT. Niaga Petro Bara serta Direktur PT. Elang Indo Bara yaitu Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi datang langsung ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat dan biaya paket lengkap jasa pembuatan Akte Pendirian di kantor Notaris, pengurusan NPWP dan PKP di Kantor Pelayanan Pajak dan sewa alamat kantor di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan sebesar Rp5.000.000,00 yang dibayar oleh Achmad Yasier;
- Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pajak sejak tanggal 19 Desember 2019, namun pada saat pendaftaran, wajib pajak tersebut masuk wilayah KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat, namun sejak tanggal 24 Mei 2021 telah dipindahkan oleh Ditjen Pajak, menjadi wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 15 Januari 2020;
- Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) PT. Niaga Petro Bara, NPWP: NPWP: 93.806.123.1-067.000 terdaftar dengan KLU - 46631 (Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi) dan kewajiban pajak PT. Niaga Petro Bara, NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah: PPh Pasal 21/22/23/26, PPh Pasal 25/29, PPh Final Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPN dan PPnBM;
- Bahwa berdasarkan akta pendirian Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, SH, M.Kn, Nomor 66 tanggal 16 Desember 2019, Pengurus/direksi PT. Niaga Petro Bara, NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah:
NO NAMA ALAMAT NPWP J A B A T A N 1 HIJRAH SAPUTRA Kp.BANGUN SARI NO.62 82.671.440.4-214.000 DIREKTUR 2 JUNAIDI PRIANDI JALAN MASJID II 81.163.267.8-103.000 KOMISARIS - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi, Achmad Yasier dan Junaidi Priandi beserta Iwan DP membuat PT Niaga Petro Bara adalah untuk menjual faktur-faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS);
- Bahwa sebagai perusahaan penerbit faktur ke perusahaan-perusahaan pengguna yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya tersebut, Terdakwa melalui PT. Niaga Petro Bara telah menerbitkan faktur-faktur pajak, dengan rincian sebagai berikut:
- Berdasarkan data SIDJP selama Januari-Desember 2020 PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
NO NO FP TGL FP MASA
PJK SENDI
RINAMA PEMBELI DPP PPN
SENDIRIPK SENDIRI PK LAWAN 1 '01000420215 18648 29-Sep- 20 20200
9'PT. GARDA PAKSI NUSANTARA 14.000.00
0.0001.400.00
0.0001.400.000.
000Jumlah 14.000.00
0.0001.400.00
0.0001.400.000.
000 - Berdasarkan data PK-PM Portal DJP selama Januari-Juli 2021 PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
NO NO FP TGL FP MASA
PJK SENDI
RINAMA PEMBELI DPP PPN
SENDIRIPK SENDIRI PK LAWAN 1 '01000421315 92777 18-Feb-
2120210
2CV. KURNIA KEMBAR 3.606.73
7.036360.
673.703360.
673.7032 '01000421315 92771 04-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 9.888.42
8.118988.
842.811988.
842.8113 '01000421315 92773 11-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 11.513.05
5.4001.151.
305.5401.151.3
05.5404 '01000421315 92774 16-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 6.126.87
2.471612.
687.247612.
687.2475 '01000421315 92776 18-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 11.873.92
3.0291.187.
392.3021.187.3
92.3026 '01000421315 92778 18-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 4.352.45
2.600435.
245.260435.
245.2607 '01000421315 92779 24-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 3.975.05
1.600397.
505.160397.
505.1608 '01000421315 92780 24-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 1.414.13
7.176141.
413.717141.
413.7179 '01000421315 92781 25-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 13.935.19
6.2251.393.
519.6221.393.5
19.62210 '01000421315 92790 12-Mar-
2120210
3CV. LASKAR MADANI 5.698.45
9.973569.
845.997569.
845.99711 '01000421315 92791 16-Mar-
2120210
3CV. LASKAR MADANI 7.420.14
2.485742.
014.248742.
014.24812 '01000421315 92772 05-Feb-
2120210
2CV. BARATA DIRANDRA 1.557.09
0.702155.
709.070155.
709.07013 '01000421315 92775 17-Feb-
2120210
2CV. BARATA DIRANDRA 3.830.09
2.500383.
009.250383.
009.25014 '01000421315 92782 25-Feb-
2120210
2CV. BARATA DIRANDRA 1.993.88
4.306199.
388.430199.
388.430Jumlah 87.185.52
3.6218.718.
552.3578.718.5
52.357
- Bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan oleh Terdakwa tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. Niaga Petro Bara telah dilaporkan oleh PT. Niaga Petro Bara dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Masa PPN Masa Januari 2020 s/d bulan Juli 2021;
- Bahwa atas penggunaan Faktur Pajak dari PT. Niaga Petro Bara oleh CV Laskar Madani, adanya pembayaran imbalan (fee) yang di transfer ke rekening Bank Mandiri dengan No.rek. 60009947726 an Achmad Yasier dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Transaksi dr/cr Nilai Transaksi
(Rp)No Rekening
PengirimNama Rekening
Pengirim20/07/2021 cr 1,540,000,000 1100001907077 SUWARNO 18/08/2021 cr 1,267,100,000 1100001907770 SUWARNO 21/10/2021 cr 418,800,000 1100001907077 SUWARNO 21/10/2021 cr 132,550,000 1100001907077 SUWARNO - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT. Niaga Petro Bara terdaftar sebagai wajib pajak pada wilayah KPP Pratama Jakarta, Setiabudi, Tiga, sejak bulan Januari 2020 s/d bulan Desember 2021 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp10.118.552.357,00 (sepuluh miliar seratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Dakwaan:
- Berdasarkan data SIDJP selama Januari-Desember 2020 PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
- Kesatu : Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 43 ayat (1) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP;
ATAU
- Kedua : Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan yang dianggap paling sesuai atau mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu Pasal 39 A huruf a Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 43 ayat (1) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, apabila dakwaan kesatu terbukti maka untuk dakwaan selain/selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, begitu sebaliknya apabila tidak terbukti maka majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selain/selebihnya;
Menimbang, bahwa Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 43 ayat (1) tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
- Sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan;
- Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah yang diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Hijrah Saputra dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. Setiap orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya
Menimbang, bahwa pengertian “sengaja” (opzet) menurut doktrin maupun Yurisprudensi dijelaskan bahwa kesengajaan (opzet) adalah “willens en wetten” atau perbuatan yang dikehendaki atau disadari, sehingga sengaja dapat diartikan sebagai menghendaki atau mengetahui apa yang dilakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimasud dengan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Vide: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta alat bukti dalam perkara ini, yaitu pada sekitar pertengahan Tahun 2019, Achmad yasier bersama-sama dengan Junaidi Priandi dan saksi Amirullah menemui saksi Bachtiar Abdullah yang merupakan Direktur PT. Samamita yang beralamat di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan, dengan maksud menanyakan perkembangan pembuatan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. Primaco Bina Selaras dan PT. Phiton Kanca Buana yang tidak kunjung selesai;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Bachtiar Abdullah meminta bantuan Sdr. Rosano Jack Marie selaku Manager Operasional PT. Aditoya Multi Guna untuk pembuatan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. Primaco Bina Selaras dan PT Phiton Kanca Buana;
Menimbang, bahwa setelah pembuatan Pengukuhan Kena Pajak kedua perusahaan tersebut selesai, Achmad Yasier kembali meminta bantuan kepada Sdr. Rosano Jack Marie untuk membuatkan akta pendirian, pendaftaran NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas PT. Elang Indo Bara dan PT. Niaga Petro Bara lalu Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi dan Terdakwa bertemu dengan saksi Rosano Jack Marie guna melengkapi dokumen dalam membuat akta pendirian perusahaan, membuat pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP sampai dengan penyewaan virtual office dimana, Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi memberikan KTP yang tidak tercatat atau tersimpan pada database Dirjen Dukcapil;
Menimbang, bahwa dokumen persyaratan akta pendirian berupa dokumen SK Menkumham dan Akta Pendirian ditanda tangani oleh Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi, Terdakwa dan Junaidi Priandi di kantor PT Aditoya Multi Guna yang berada di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, ruang 1702 s/d 1705, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan. Bahwa untuk ketiga perusahaan itu menyewa virtual office milik PT. Aditoya Multi Guna yang berada di
Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, ruang 1702, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan selama setahun dengan harga sebesar Rp6.600.000,00/tahun yang telah dibayar oleh Achmad Yasier;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pembuatan NPWP dan pengukuhan PKP ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi, pada saat aktivasi sertifikat elektronik, Sdr. Romano Jack Marie dan Terdakwa selaku Direktur PT. Niaga Petro Bara serta Direktur PT. Elang Indo Bara yaitu Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi datang langsung ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat dan biaya paket lengkap jasa pembuatan Akte Pendirian di kantor Notaris, pengurusan NPWP dan PKP di Kantor Pelayanan Pajak dan sewa alamat kantor di Gedung Patra Office Tower (Patra Jasa) Lantai 17, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan sebesar Rp5.000.000,00 yang dibayar oleh Achmad Yasier;
Menimbang, bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pajak sejak tanggal 19 Desember 2019, namun pada saat pendaftaran, wajib pajak tersebut masuk wilayah KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat, namun sejak tanggal 24 Mei 2021 telah dipindahkan oleh Ditjen Pajak, menjadi wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 15 Januari 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) PT. Niaga Petro Bara, NPWP: NPWP: 93.806.123.1-067.000 terdaftar dengan KLU - 46631 (Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi) dan kewajiban pajak PT. Niaga Petro Bara, NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah: PPh Pasal 21/22/23/26, PPh Pasal 25/29, PPh Final Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPN dan PPnBM;
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pendirian Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, SH, M.Kn, Nomor 66 tanggal 16 Desember 2019, Pengurus/direksi PT. Niaga Petro Bara, NPWP: 93.806.123.1-067.000 adalah:
NO NAMA ALAMAT NPWP J A B A T A N
| 1 | HIJRAH SAPUTRA | Kp.BANGUN SARI NO.62 | 82.671.440.4-214.000 | DIREKTUR |
| 2 | JUNAIDI PRIANDI | JALAN MASJID II | 81.163.267.8-103.000 | KOMISARIS |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Achmad Khadafi als Vicky Andrean als Hanafi, Achmad Yasier dan Junaidi Priandi beserta Iwan DP membuat PT Niaga Petro Bara adalah untuk menjual faktur-faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS);
Menimbang, bahwa sebagai perusahaan penerbit faktur ke perusahaan-perusahaan pengguna yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya tersebut, Terdakwa melalui PT. Niaga Petro Bara telah menerbitkan faktur-faktur pajak, dengan rincian sebagai berikut:
- Berdasarkan data SIDJP selama Januari-Desember 2020 PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
NO NO FP TGL FP MASA
PJK SENDI
RINAMA PEMBELI DPP PPN
SENDIRIPK SENDI
RIPK LAWAN 1 '01000420215 18648 29-Sep- 20 20200
9'PT. GARDA PAKSI NUSANTARA 14.000.00
0.0001.400.0
00.0001.400.00
0.000Jumlah 14.000.00
0.0001.400.0
00.0001.400.00
0.000 - Berdasarkan data PK-PM Portal DJP selama Januari-Juli 2021 PT. Niaga Petro Bara NPWP: 93.806.123.1-067.000 telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:
NO NO FP TGL FP MASA
PJK SENDI
RINAMA PEMBELI DPP PPN
SENDIRIPK SENDIRI PK LAWAN 1 '010004213 1592777 18-Feb-
2120210
2CV. KURNIA KEMBAR 3.606.73
7.03636
0.673.70
3360.
673.7032 '010004213 1592771 04-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 9.888.42
8.11898
8.842.81
1988.
842.8113 '010004213 1592773 11-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 11.513.05
5.4001.15 1.305.54
01.151.3
05.5404 '010004213 1592774 16-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 6.126.87
2.47161
2.687.24
7612.
687.2475 '010004213 1592776 18-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 11.873.92
3.0291.18 7.392.30
21.187.3
92.3026 '010004213 1592778 18-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 4.352.45
2.60043
5.245.26
0435.
245.2607 '010004213 1592779 24-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 3.975.05
1.60039
7.505.16
0397.
505.1608 '010004213 24-Feb- 20210 CV. 1.414.13 14 141. 1592780 21 2 LASKAR MADANI 7.176 1.413.71
7413.717 9 '010004213 1592781 25-Feb-
2120210
2CV. LASKAR MADANI 13.935.19
6.2251.39 3.519.62
21.393.5
19.62210 '010004213 1592790 12-Mar-
2120210
3CV. LASKAR MADANI 5.698.45
9.97356
9.845.99
7569.
845.99711 '010004213 1592791 16-Mar-
2120210
3CV. LASKAR MADANI 7.420.14
2.48574
2.014.24
8742.
014.24812 '010004213 1592772 05-Feb-
2120210
2CV. BARATA DIRANDRA 1.557.09
0.70215
5.709.07
0155.
709.07013 '010004213 1592775 17-Feb-
2120210
2CV. BARATA DIRANDRA 3.830.09
2.50038
3.009.25
0383.
009.25014 '010004213 1592782 25-Feb-
2120210
2CV. BARATA DIRANDRA 1.993.88
4.30619
9.388.43
0199.
388.430Jumlah 87.185.52
3.6218.71 8.552.35
78.718.5
52.357Menimbang, bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan oleh Terdakwa tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. Niaga Petro Bara telah dilaporkan oleh PT. Niaga Petro Bara dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Masa PPN Masa Januari 2020 s/d bulan Juli 2021;
Menimbang, bahwa atas penggunaan Faktur Pajak dari PT. Niaga Petro Bara oleh CV Laskar Madani, adanya pembayaran imbalan (fee) yang di transfer ke rekening Bank Mandiri dengan No.rek. 60009947726 an Achmad Yasier dengan rincian sebagai berikut: Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT. Niaga Petro Bara terdaftar sebagai wajib pajak pada wilayah KPP Pratama Jakarta, Setiabudi, Tiga, sejak bulan Januari 2020 s/d bulan Desember 2021 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp10.118.552.357,00 (sepuluh miliar seratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);
| Tanggal Transaksi | dr/cr | Nilai Transaksi (Rp) | No Rekening Pengirim | Nama Rekening Pengirim |
| 20/07/2021 | cr | 1,540,000,000 | 1100001907077 | SUWARNO |
| 18/08/2021 | cr | 1,267,100,000 | 1100001907770 | SUWARNO |
| 21/10/2021 | cr | 418,800,000 | 1100001907077 | SUWARNO |
| 21/10/2021 | cr | 132,550,000 | 1100001907077 | SUWARNO |
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka terhadap pertimbangan hukum sebagaimana pada Ad.2. tersebut di atas, berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum di atas yang mana Terdakwa memiliki peran/kedudukan sebagai Direktur pada PT. Niaga Petro Bara sehingga Terdakwa sudah sepatutnya memahami dan taat atas kewajiban Perseroan in casu pajak. Terlebih Terdakwa datang langsung ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat untuk mengurus pembuatan NPWP dan pengukuhan PKP. Namun sebaliknya Terdakwa melalui PT. Niaga Petro Bara justru menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sudah dapat dikategorikan sebagai Wakil Wajib Pajak yang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
Menimbang, bahwa demikian terhadap unsur Ad.3 Sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.4. Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa yang dimaksud adalah adanya suatu kesatuan kehendak, perbuatan-perbuatan itu sama jenisnya dan secara yuridis perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai kualifikasi yang sama, sedangkan mengenai tenggang waktu terjadinya perbuatan tersebut adalah tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka terhadap pertimbangan hukum sebagaimana pada Ad.2. dan
Ad.3. tersebut di atas, berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, yang mana perbuatan Terdakwa Bersama dengan Sdr. Vicky Andrean, Sdr. Junaidi Priandi, Sdr. Iwan DP dan Sdr. Achmad Yasier dalam menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dilakukan secara terus menerus dalam rentang waktu Januari 2020-Desember 2021;
Menimbang, bahwa selain itu, ternyata perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan suatu perbuatan sejenis dengan kualifikasi yang sama, yaitu menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dalam hal ini menurut hemat Majelis Hakim perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut juga dilakukan secara terus menerus dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama yaitu Januari 2020-Desember 2021, sehingga dengan demikian perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut adalah terdiri dari beberapa perbuatan yang sangat erat hubungannya satu dengan lainnya secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa demikian terhadap unsur Ad.4. Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 43 ayat (1) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, “Tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana pada dakwaan kesatu oleh karena itu untuk dakwaan kedua atau dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut umum sehingga Terdakwa memohon agar Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan maupun tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo apakah pembelaan dari Terdakwa dapat diterima?;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 43 ayat (1) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan kesatu telah Majelis Hakim Pertimbangkan di atas dan telah terpenuhi, maka pertimbangan tersebut Majelis Hakim ambil alih untuk mempertimbangkan Pembelaan dari Terdakwa dan oleh karenanya terhadap Pembelaan Terdakwa haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 43 ayat (1) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, ternyata bersifat komulatif yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara dan pidana denda, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan salah satu dari ancaman pidana tersebut, melainkan kedua ancaman pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda haruslah dijatuhkan secara sekaligus;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara maupun besarnya pidana denda yang dijatuhkan, selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pidana denda, sebagaimana pada ketentuan tersebut di atas paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak;
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa Hijrah Saputra tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini yang diperhitungkan secara proporsional. (Vide: SEMA No. 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan); Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam perkara a-quo telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, maka terhadap keberadaan barang bukti tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, untuk selengkapnya akan disebutkan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan;
- Terdakwa berbelit-belit;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 43 ayat (1) tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Hijrah Saputra tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, “Tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hijrah Saputra tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 2 x Rp10.118.552.357,00 = Rp20.237.104.714,00 (dua puluh miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa Hijrah Saputra tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa Hijrah Saputra tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan secara proporsional;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 01 Februari 2021 s.d 15 Februari 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 13 Februari 2021 s.d 22 Februari 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Maret 2021 s.d 8 Maret 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Mei 2021 s.d 3 Mei 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Juli 2021 s.d 17 Juli 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 2 Agustus 2021 s.d 9 Agustus 2021;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 3 Januari 2022 s.d 20 Januari 2022;
- Surat Jalan dari dari PT ETTY BERSAUDARA JAYA periode 1 Maret 2022 s.d 4 Maret 2022;
- Dokumen agunan a.n HJ. JUPRI;
- Dokumen agunan a.n HJ. JUPRI;
- Dokumen agunan a.n ABDUL HARIS;
- Dokumen Angsuran Kendaraan;
- Dokumen tampungan sales kapal;
- Daftar Invoice ELANG INDO BARA;
- Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak dan Surat Jalan dari PT ELANG INDO BARA kepada P ASRI JAYA MANDIRI;
- Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1080526381 an. ERICK AMBARI Januari 2020 – Desember 2020;
- Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1080526381 an. ERICK AMBARI Januari 2021 – Desember 2021;
- Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1080526381 an. ERICK AMBARI Januari 2022 – Mei 2022;
- Rekening Tahapan BCA KCU Tangerang No. Rekening: 1084172521 an. ERICK AMBARI April 2021 – Mei 2021;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama VICKY ANDREAN dengan NIK 3203040101860088;
- Salinan akta Pendirian No. 67 tanggal 16 Desember 2019 atas nama PT ELANG INDO BARA dengan notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S. H., M. Kn;
- Salinan Surat Pernyataan dari VICKY ANDREAN dan JUNAIDI PRIANDI, Surat Penegasan dari VICKY ANDREAN, Daftar Nama dan Photo Dewan Direksi dan Komisaris PT ELANG INDO BARA, Surat Permintaan Buku Cek/Giro, Daftar Syarat-Syarat Dokumen Pembukaan Rekening Giro/Mandiri Tabungan Bisnis;
- Salinan aplikasi pembukaan rekening Bank Mandiri yang diisi oleh pengurus PT ELANG INDO BARA atas nama VICKY ANDREAN;
- Salinan NPWP, NIB, SIUP, Daftar AHU, KTP, pengukuhan PKP PT ELANG INDO BARA dan pengurusnya;
- Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor 60011018300 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 08 Maret 2021 s.d 30 April 2022;
- Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor 60010869026 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 29 Juni 2020 s.d 30 Juni 2021;
- Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor 60010869042 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 29 Juni 2020 s.d 30 September 2020;
- Salinan cek nomor IL 162026 bernominal Rp700.000.000,00 yang ditandatangani VICKY ANDREAN atas nama PT ELANG INDO BARA yang diterbitkan Bank Mandiri Jakarta Jatinegara Barat, salinan KTP VICKY ANDREAN, salinan spesimen tanda tangan, nama, nomor HP dan alamat penarik cek;
- Salinan cek nomor HZ 478052 bernominal Rp1.100.000.000,00 yang ditandatangani VICKY ANDREAN atas nama PT ELANG INDO BARA yang diterbitkan Bank Mandiri Jakarta Jatinegara Barat, salinan KTP VICKY ANDREAN, salinan spesimen tanda tangan, nama, nomor HP dan alamat penarik cek;
- SPT Masa PPN PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8- 067.000 Masa Januari 2020-Juni 2021;
- SPT Tahunan PPh Badan PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tahun 2020;
- Salinan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan atas nama PT ELANG INDO BARA;
- Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT ELANG INDO BARA nomor 67 tanggal 16 Desember 2019 dengan Notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH., M.Kn;
- Salinan Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8- 067.000;
- Salinan Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S-13741KT/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 19 Desember 2019;
- Salinan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S- 3193PKP/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 30 Desember 2019;
- Salinan Permohonan Kode Aktivasi dan Password atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tanggal 20 Desember 2019;
- Salinan Permintaan Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tanggal 20 Desember 2019;
- Salinan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S- 415/PPN.AK/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 30 Desember 2019;
- Salinan Checklist Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8- 067.000;
- Salinan Perjanjian sewa menyewa alamat kantor (Virtual Office) No 181/CBC-VO.65/PSM/AMG-EIB/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 antara PT ADITOYA MULTI GUNA-CBC Office dengan PT ELANG INDO BARA;
- Salinan Berita Acara Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 Nomor 177/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 23 Desember 2019;
- Salinan Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000;
- Laporan Hasil Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8- 067.000;
- Detil Pelaporan SPT Masa PPN atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 tahun 2020 dan 2021;
- Detil Pembayaran PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8- 067.000 tahun 2020 dan 2021;
- Telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9C berwarna hitam IMEI1: 865914055737643 dan IMEI2: 865914055737650;
- SPT Masa PPN PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2- 067.000 Masa Januari 2020-Juli 2021;
- Salinan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Salinan Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 nomor 63 tanggal 26 November 2019 dengan Notaris SRI JUWARIYATI, SH., M.Kn;
- Salinan Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S-13741KT/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 19 Desember 2019;
- Salinan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 nomor S- 3145PKP/WPJ.04/ KP.0403/2019 tanggal 5 Desember 2019;
- Salinan Permohonan Kode Aktivasi dan Password atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 tanggal 28 November 2019;
- Salinan Permintaan Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Salinan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Salinan Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Salinan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atas nama PT ELANG INDO BARA NPWP 93.815.614.8-067.000 nomor S- 381/PPN.AK/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 5 Desember 2019;
- Salinan Checklist Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Salinan Perjanjian sewa menyewa alamat kantor (Virtual Office) No 164/CBC-VO.62/PSM/AMG-PKB/XI/2019 tanggal 27 November 2019 antara PT ADITOYA MULTI GUNA-CBC Office dengan PT PHITON KANCA BUANA;
- Salinan Surat Kuasa pengurusan PKP PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000 tanggal 28 November 2019;
- Salinan Berita Acara Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik Nomor 163/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 3 Desember 2019;
- Laporan Hasil Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik atas nama PT PHITON KANCA BUANA NPWP 93.573.359.2-067.000;
- Kartu Keluarga No. 3201162003100415 atas nama Kepala Keluarga BUDIHARDJA;
- Buku Tabungan Bank Mandiri KC Jakarta Green Ville Nomor Rekening 1650001858456 atas nama ACHMAD YASIER;
- Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat Nomor Rekening 0060009947726 atas nama ACHMAD YASIER;
- Buku Tabungan Bank BCA KCU Bogor Nomor Rekening 0953090977 atas nama ACHMAD YASIER;
- Buku Tabungan Bank Maybank KCP Pajajaran Bogor Nomor Rekening 1736005057 atas nama ACHMAD YASIER;
- Bukti Transfer Bank Mandiri dari ACHMAD YASIER ke IWAN DP senilai Rp100.000.000,00 tanggal 25 Februari 2020;
- Surat Tanda Jadi Pemesanan Kendaraan HRV RS Turbo 1.5 senilai Rp575.900.000,00 atas nama T. MURSALIN;
- Kwitansi pembelian satu unit mobil HUMMER H3 2011 Nopol: N1336AA6 senilai Rp1.105.000.000,00 tanggal 1 November 2021;
- Fotokopi BPKB Nomor N-01583076 mobil BMW 330i tanggal 21 Februari 2017;
- Kwitansi pelunasan mobil BMW 330i tahun 2016 nomor polisi B 1586 KAC senilai Rp557.000.000,00 tanggal 23 Februari 2022;
- Kartu Anggota Independent Intelligent Agency atas nama ACHMAD YASIER;
- Buku Kas berwarna hitam dengan keterangan Laporan Kas Kost Yades!;
- Buku Kwitansi merek KIKY berwarna merah;
- Buku Kwitansi merek SINAR DUNIA berwarna ungu;
- Kwitansi tanggal 7 Desember 2021 senilai Rp50.000.000,00;
- Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Kost Nomor 648.1-1067-IMB Tahun 2021 tanggal 22 November 2021 dengan alamat bangunan Jalan Mesjid RT 03 RW 03 Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 464 dengan alamat Blok. A.11 No. 16 Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat, atas nama ACHMAD YASIER;
- Sertifikat Tanah Milik Nomor 2668 dengan alamat Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas nama ACHMAD YASIER;
- Akta Jual Beli Nomor 456/2021 Notaris Ny. Natalia Lini Handayani, S.H, alamat tanah dan/atau bangunan di Jalan Mesjid RT 03 RW 03 Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat;
- BPKB Nomor Q-02978250 tanggal 19 Oktober 2020 atas nama ACHMAD YASIER kendaraan bermotor;
- BPKB Nomor Q-06553086 tanggal 26 Januari 2021 atas nama MUFHNY NURAENI kendaraan bermotor;
- BPKB Nomor R-01033585 tanggal 13 Agustus 2021 atas nama TEUKU ARIFIN kendaraan bermotor;
- BPKB Nomor Q-03048784 tanggal 18 November 2020 atas nama ACHMAD YASIER kendaraan bermotor;
- Uang tunai senilai Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah);
- STNK Nomor 10920510 atas nama ACHMAD YASIER untuk kendaraan bermotor Alphard 2.5G A/T nomor registrasi F 74 DES;
- STNK Nomor 05141725 atas nama MUFHNY NURAENI untuk kendaraan bermotor Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) nomor registrasi F 1201 AAH;
- Handphone Motorola Model XT1770 FCC ID IHDT56WD4 dalam keadaan rusak seperti layar depan pecah dan tidak ada cover belakang;
- Laptop/Notebook merek HP Model 14s-dk1123AU SN#5CG11162MP dalam keadaan rusak yaitu layar pecah;
- Plat nomor F 2757 EX berwarna hitam;
- Fisik kendaraan bermotor Mobil Penumpang Minibus Toyota Alphard 2.5G A/T, NRKB:F 74 DES, Nomor Rangka/Mesin: JTNGF3DH2N8035447 2AR2795357 Tahun: 2022 Warna: Putih Metalik Hitam;
- Fisik kendaraan bermotor Jenis/Model: Mobil Penumpang Minibus, Honda Jazz GKS 1.5 RS CVT (CKD), NRKB: F 1201 AAH, Nomor Rangka/Mesin: MHRGK5860MJ100219 L15252293076, Tahun: 2021, Warna: Merah Metalik Hitam;
- Fisik kendaraan bermotor Sepeda Motor, Merk/Type: Yamaha BBS XSR 155, NRKB : F 3984 EX, Nomor Rangka/Mesin: MH3RG4760LK012137 G3J6E0282996, Tahun: 2020, Warna: Perak;
- Tanah dan/ atau bangunan Nomor Hak: 10090102100464;
- Tanah dan / atau Bangunan: Nomor Hak: 10101704102668;
- Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA Nomor 010.004-20.23957427 tanggal 17 November 2020;
- Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA Nomor 010.004-21.31589092 tanggal 01 April 2021;
- Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA Nomor 010.004-21.31589093 tanggal 02 April 2021;
- Faktur Pajak PT BRANTAS KARYA GUMILANG Nomor 010.003- 22.62491208 tanggal 10 Maret 2022;
- Faktur Pajak PT BRANTAS KARYA GUMILANG Nomor 011.003- 22.62491208 tanggal 10 Maret 2022;
- Faktur Pajak PT BUMINDO TANTAMA JAYA Nomor 010.007- 22.08318600 tanggal 26 Juli 2022;
- Faktur Pajak PT BUMINDO TANTAMA JAYA Nomor 010.007- 22.08318601 tanggal 27 Juli 2022;
- Faktur Pajak PT BUMINDO TANTAMA JAYA Nomor 010.007- 22.08318615 tanggal 29 Juli 2022;
- Faktur Pajak PT AGRO NIAGATAMA LESTARI Nomor 010.007- 22.78330316 tanggal 10 Oktober 2022;
- Faktur Pajak PT TIRTA NUSA KONSTRUKSI Nomor 010.003- 22.62488770 tanggal 30 Juni 2022;
- Invoice Nomor 311/INV/NK/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Jalan Nomor 311/SJ/TNK/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas nama PT TIRTA NUSA KONSTRUKSI;
- Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA nomor 010.008-20.74329475 tanggal 30 Desember 2020;
- Invoice PT ELANG INDO BARA nomor 01/INV/EIB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020;
- Surat Jalan PT ELANG INDO BARA nomor 01/SJ/EIB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020;
- Kwitansi PT ELANG INDO BARA nomor 01/KW/EIB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020;
- Faktur Pajak PT ELANG INDO BARA nomor 010.004-21.31589058 tanggal 30 Januari 2021;
- Invoice PT ELANG INDO BARA nomor 01/INV/EIB/XI/2021 tanggal 30 Januari 2021;
- Surat Jalan PT ELANG INDO BARA nomor 01/SJ/EIB/I/2021 tanggal 30 Januari 2021;
- Kwitansi PT ELANG INDO BARA nomor 01/KW/EIB/I/2021 tanggal 30 Januari 2021;
- Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA dengan nomor customer (CIF) 00021838917 jenis Rekening Tahapan BCA mata uang Rupiah (Rp) atas nama ACHMAD YASIER pada tanggal 27 Juli 2012 dengan nomor rekening 0953090977;
- KTP dengan NIK 32.7105.070877.0027 atas nama ACHMAD YASIER, NPWP nomor 79.208.299.2-404.000 atas nama ACHMAD YASIER, SIM A nomor 770813241193 atas nama ACHMAD YASIER, dan Formulir Penentuan Tingkat Risiko Nasabah dan Enhanced Due Diligence;
- Print out Rekening Tahapan Bank BCA KCU Bogor nomor rekening 0953090977 atas nama ACHMAD YASIER periode 01 Januari 2020 s.d. 31 Juli 2021;
- Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening (APR) produk dana perorangan dengan nomor CIF 1004706809 atas nama ACHMAD YASIER;
- Formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri tabungan & syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr) ditandatangani oleh ACHMAD YASIER;
- Surat Keterangan Kerja ACHMAD YASIER di PT ARTHAMINDO KARGA INTERNASIONAL tanggal 12 Oktober 2016;
- Halaman 1 dan 2 Buku Tabungan Mandiri dengan nomor rekening 0060009947726 atas nama ACHMAD YASIER, KTP atas nama ACHMAD YASIER, NPWP atas nama ACHMAD YASIER, kartu debit atas nama ACHMAD YASIER;
- Print out rekening koran Bank Mandiri KCP Jakarta Jatinegara Barat nomor rekening 0060009947726 atas nama ACHMAD YASIER periode Januari 2020 s.d Mei 2022;
- Berita Acara Pemblokiran Rekening Simpanan No.4.BR.JJB/305/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022;
- Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan Bank Mandiri dengan jenis rekening Tabungan Mandiri mata uang Rupiah (Rp) Nomor CIF 13004390986 atas nama MUHAMMAD AYUBI pada tanggal 17 November 2017 dengan nomor rekening 9000042890849;
- Formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri tabungan & syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr) ditandatangani oleh MUHAMMAD AYUBI;
- KTP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan NIK 1115020303790002, NPWP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan nomor 81.447.438.3-009.000;
- Print out rekening koran Bank Mandiri KCP Jakarta TMII nomor rekening 9000042890849 atas nama MUHAMMAD AYUBI periode Januari 2020 s.d Mei 2022;
- Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan Bank Mandiri dengan jenis rekening Tabungan Mandiri mata uang Rupiah (Rp) Nomor CIF 1006811172 atas nama AGINA NAILA PUTRI pada tanggal 17 November 2017 dengan nomor rekening 1290012180275;
- Formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri tabungan & syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr) ditandatangani oleh AGINA NAILA PUTRI;
- Formulir Informasi Beneficial Owner (BO) ditandatangani oleh AGINA NAILA PUTRI;
- KTP atas nama AGINA NAILA PUTRI dengan NIK 3275025805030020, KTP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan NIK 1115020303790002, NPWP atas nama MUHAMMAD AYUBI dengan nomor 81.447.438.3-009.000;
- Print out rekening koran Bank Mandiri KCP Jakarta TMII nomor rekening 1290012180275 atas nama AGINA NAILA PUTRI periode Januari 2020 s.d Mei 2022;
- Salinan akta Pendirian No. 67 tanggal 16 Desember 2019 atas nama PT ELANG INDO BARA dengan notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S. H., M. Kn;
- Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro PT ELANG INDO BARA tanggal 02 Februari 2021;
- Salinan aplikasi pembukaan rekening Bank Mandiri yang diisi oleh pengurus PT ELANG INDO BARA atas nama VICKY ANDREAN dan JUNAIDI PRIANDI, kartu contoh tanda tangan nasabah perusahaan, syarat-syarat umum pembukaan rekening (supr), formulir ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri giro rupiah;
- Formulir Informasi Beneficial Owner (BO);
- Salinan NPWP, Surat Izin Usaha, NIB, Daftar AHU Kemenkumham, Surat Pengukuhan PKP PT ELANG INDO BARA;
- Salinan KTP dan NPWP VICKY ANDREAN, JUNAIDI PRIANDI, AFRIZAL, DADANG MULYANA, dan TONI KURNIAWAN;
- Surat Kuasa Khusus VICKY ANDREAN kepada AFRIZAL dan DADANG MULYANA nomor Surat Kuasa No.01/SK/EIB/I/2021 tanggal 02 Februari 2021;
- Surat Kuasa Khusus VICKY ANDREAN kepada TONI KURNIAWAN dan DADANG MULYANA nomor Surat Kuasa No.02/SK/EIB/I/2021 tanggal 02 Februari 2021;
- Surat Kuasa Khusus VICKY ANDREAN kepada AFRIZAL dan DADANG MULYANA nomor Surat Kuasa No.03/SK/EIB/I/2021 tanggal 02 Februari 2021;
- Print out rekening Bank Mandiri KCP Jakarta S. Parman nomor 1170020212023 atas nama PT ELANG INDO BARA periode 10 Februari 2021 s.d 30 Juni 2022;
- Uang tunai senilai Rp73.805.337,73 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh tujuh koma tujuh puluh tiga rupiah);
- Uang tunai senilai Rp8.093.783,70 (delapan juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tiga koma tujuh puluh rupiah); Dipergunakan Dalam Perkara Achmad Yaser;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, oleh kami, Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Anry Widyo Laksono, S.H., M.H., dan Djuyamto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Matius B Situru, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Wazir Iman Supriyanto, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
- Anry Widyo Laksono, S.H., M.H. Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H.
- Djuyamto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Matius B Situru, S.H.