133/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 133/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: DODDY HERMAWAN Termohon: Direktur Tindak PIdana Tertentu Cq DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi TERMOHON; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya ; Menyatakan batal Restorative Justice/Keadilan Restoratif karena ingkar janji, sehingga Surat Penghentian Penyidikan Nomor : SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut/mengangkat Surat Penghentian Penyidikan Nomor : SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021; Menghukum kepada TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim, tanggal 16 Desember 2020; Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON sejumlah Nihil;
PUTUSAN
Nomor 133/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus yang mengadili
permohonan Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut dalam permohonan:
- Nama lengkap : DODDY HERMAWAN;
- Tempat lahir : Cilacap;
- Umur/tanggal lahir : 48 Tahun/ 10 Januari
1975; - Jenis kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Apartemen Thamrin
Executive Recidence Unit
TX/06/BD.RT/RW. 007/009. Kelurahan/Desa
Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Kota /
Desa DKI Jakarta - Agama : Islam;
- Pekerjaan: Karyawan Swasta Bertindak selaku Direktur PT. Bina Sewangi Raya, dalam hal ini memberikan
kuasa kepada Lisa Rachmat, S.H. Dkk, Para Advokat Pada Kantor Hukum
Lisa Associates & Legal Consultant yang beralamat di Jalan Kamal Raya
Rukan Sedayu Square J-36, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
007/Pra.Per/LA/J/XI/2023, tanggal 9 November 2023, untuk selanjutnya
disebut sebagai Pemohon;
Lawan
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. Direktur Tindak
Pidana Tertentu, Cq. Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak
Pidana Tertentu, Jalan. Trunojoyo No. 3, RT.2/RW.1, Selong, Kota Jakarta
Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada KBP Veris Septiansyah,
S.H., S.I.K., M.Si., M.H., KBP Fidian S, S.H., KBP Edy Suwandono, S.I.K.,
M.H., KBP Anthon Chriestianto Nugroho, S.H., M.Hum., AKBP Retno Dewi
Rachmajanti, AKBP Janes H. Simamora, S.H., M.H., AKBP ACH. Imam
Rifai, S.I.K., S.H., M.Pict, PEMBINA I Siti Hafizah, S.H., KOMPOL Teguh
Agustian, S.I.P, M.H., KOMPOL Tinton Yudha Riambodo, S.H.,S.I.K., M.H.,
KOMPOL A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., N.M., M.Si., AKP Ihwan
Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 15 Desember 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Desember 2023 dengan No.
899/SK/HKM/VIII/2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor 133/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tanggal 1 Desember 2023 tentang
penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini;
Setelah mendengar masing-masing pihak dan memeriksa bukti surat-surat
yang diajukan ke persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 1
Desember 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Register Nomor 133/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tanggal 1 Desember 2023,
telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN :
- Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan,
penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan
dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan
suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah
(1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak
Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP
banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah
menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi
satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang
dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini
bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia
sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara
horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan
pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah
penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan
tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan- Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas
kuasa tersangka; - Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; - Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya
tidak diajukan ke pengadilan;
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
- Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) Pasal 109 ayat (2) menyatakan:
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti
atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau
penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu
kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”; - Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan; - ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;-
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
- Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau
fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan
pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak
memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu
perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah
tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui
merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi
terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam
kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian,
bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara ASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN : B/289/IX/2021/Tipidter pada intinya dalam surat angka 2 menyebutkan: dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif (terlampir Surat Penghentian Penyidikan dimaksud)”; “penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan korban, “penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan bersifat pembalasan ; bukan bersifat pembalasan ; Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Pada Pasal 1 angka 3 Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Pada Pasal 1 angka 3 adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban pelaku, keluarga korban, tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pelaku, keluarga korban, tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula ; keadaan semula ; berbunyi : sendiri didefinisikan sebagai b untuk Tindak Pidana Narkoba ; pihak ; pada ayat (1) huruf b, dapat berupa : a. mengembalikan barang ; b. mengganti kerugian ; c. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana; dan/atau d. mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana ; ditandatangan oleh pihak korban ;
- Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari Restorative Justice tidak terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana, melainkan pemulihan kembali pada keadaan semula. Hal ini sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah
Agung RI Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, tanggal 22 Desember 2020
;
6. Bahwa adapun dalam perkara A Quo timbul dikarenakan adanya disepakati PEMOHON kutip sebagai berikut : A, DASAR PERJANJIAN : Pasal 1. MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN mufakat ; seluruh asli dokumen-dokumen korporasi dan perizinan usaha PT.
| MPM (baik langsung atau dengan perantara) dan tidak akan melakukan intervensi/gangguan dalam bentuk apapun (baik langsung maupun tidak langsung melalui pihak ketiga) terhadap pemegang saham, anggota direksi dan dewan komisaris, pegawai, pekerja, agen, kontraktor, kegiatan usaha, dan aset-aset (mesin, peralatan, dan fasilitas penunjang kegiatan usaha) PT. MPM serta melakukan penjualan dan [engalihan 1.500 (seribu lima ratus) saham seri B milik FOG dalam PT. MPM kepada pihak yang disetujui oleh PT. BSR ; | |||
| FOG dalam PT. MPM kepada pihak yang disetujui oleh PT. BSR ; 1.3. Para Pihak setuju dan sepakat untuk membatalkan Akta No. 01/2020 berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini ; | |||
| 01/2020 berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini ; Pasal 2. | |||
| Pasal 2. PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN LAPORAN PIDANA | |||
| PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN LAPORAN PIDANA 2.1. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa untuk mencapai amksud dan tujuan Pasal 1 Perjanjian ini, maka disepakati bentuk penyelesaian Perselisihan dan penyelesaian Laporan Pidana sebagai berikut : | |||
| Perselisihan dan penyelesaian Laporan Pidana sebagai berikut : A. TAHAP I : Penyelesaian Perselisihan (Gugatan Perdata) ; | |||
| A. TAHAP I : Penyelesaian Perselisihan (Gugatan Perdata) ; Pada tanggal penandatangan Perjanjian ini : | |||
| Pada tanggal penandatangan Perjanjian ini : (i) FOG menjamin bahwa Duplik terhadap Perkara Nomor : 79/Pdt.G/2021/PN.JKt.Sel (Jawaban Terhadap Replik PT. BSR) secara tegas akan menyatakan bahwa : 1. Akta No. 174/2018. AJB No. 175/2018 dan AJB No. 176/2018 adalah sah dan mengikat sewcara hukum, dimana berdasarkan akta-akta tersebut PT. BSR merupakan pemegang 70% (tujuh puluh persen) saham seri A yang sah dan FOG merupakan pemegang 30% (tiga puluh persen) saham seri B yang sah dalam PT. MPM ; 2. PT. BSR merupakan pemegang saham pengendali dalam PT.MPM ; 3. PT. BSR adalah pemilik aset-aset PT. MPM yang sah sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian 50/2018 termasuk terhadapnya aset-aset yang diperoleh PT. MPM sejak tanggal akta pendirian PT. MPM sampai dengan Akta no. 174/2018 serta aset-aset yang diperoleh atas nama PT. MPM dari tanggal Akta No. 174/2018. Para Pihak sepakat bahwa biji nikel yang diproduksi FOG atas nama PT. MPM dari wilayah pertambangan operasi produksi PT. MPM sebelum tanggal Akta No. 174/2018 akan dikeluarkan dari aset- aset PT. MPM dengan ketentuan kadar dan jumlah dari | anggal penandatangan Perjanjian ini : (i) FOG menjamin bahwa Duplik terhadap Perkara Nomor : 79/Pdt.G/2021/PN.JKt.Sel (Jawaban Terhadap Replik PT. BSR) secara tegas akan menyatakan bahwa : | ||
| R) secara tegas akan menyatakan bahwa : 1. Akta No. 174/2018. AJB No. 175/2018 dan AJB No. 176/2018 adalah sah dan mengikat sewcara hukum, dimana berdasarkan akta-akta tersebut PT. BSR merupakan pemegang 70% (tujuh puluh persen) saham seri A yang sah dan FOG merupakan pemegang 30% (tiga puluh persen) saham seri B yang sah dalam PT. MPM ; | |||
| MPM ; 2. PT. BSR merupakan pemegang saham pengendali dalam PT.MPM ; | |||
| pengendali dalam PT.MPM ; 3. PT. BSR adalah pemilik aset-aset PT. MPM yang sah sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian 50/2018 termasuk terhadapnya aset-aset yang diperoleh PT. MPM sejak tanggal akta pendirian PT. MPM sampai dengan Akta no. 174/2018 serta aset-aset yang diperoleh atas nama PT. MPM dari tanggal Akta No. 174/2018. Para Pihak sepakat bahwa biji nikel yang diproduksi FOG atas nama PT. MPM dari wilayah pertambangan operasi produksi PT. MPM sebelum tanggal Akta No. 174/2018 akan dikeluarkan dari aset- aset PT. MPM dengan ketentuan kadar dan jumlah dari |
buji nikel tersebut akan diverifikasi oleh PT. BSR dann
FOG pada bulan Agustus 2021. Setiap penambangan,
penjualan dan pengapalan oleh FOG atas biji nikel
tersebut, setelah dilakukannya verifikasi dimaksud pada
bulan Agustus 2021, wajib tunduk kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- MIA ROCHDIANA SETIANINGSIH, S.H., M.KN, FOG, RNP dan ADG setuju dan sepakat untuk
membatalkan Akta No. 01/2020;
Duplik tersebut akan disepakati dan disetujui oleh Para
Pihak dengan bentuk dan isi sebagaimana ditentukan dalam
Lampiran 1 Perjanjian ini;
(ii) MIA ROCHDIANA SETIANINGSIH, S.H., M.KN, FOG,
RNP dan ADG berjanji untuk hadir dan menyerahkan Duplik
sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1 Perjanjian ini
pada saat persidangan Gugatan Perdata;
(iii) MIA ROCHDIANA SETIANINGSIH, S.H., M.KN, FOG,
RNP dan ADG berjanji untuk hadir pada saat proses
persidangan Pembuktian Gugatan Perdata dan
menyerahkan bukti-bukti yang mendukung argumen-
argumen PT. BSR dan menguatkan posisi PT. BSR secara
tegas dan jelas, serta menghadiri siding kesimpulan dan
putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
(iv) MIA ROCHDIANA SETIANINGSIH, S.H., M.KN, FOG,
RNP dan ADG berjanji untuk tidak akan menyerahkan
dokumen Keseimpulan dalam persidangan Gugatan
Perdata; dan
(v) PT. BSR akan melakukan penyelesaian pembayaran
Nilai Penyelesaian kepada FOG berdasarkan suatu cek
tunai yang akan disimpan oleh pihak yang disetujui oleh
Para Pihak dan Para Pihak sepakat bahwa pihak tersebut
akan menyerahkan cek tunai dimaksud kepada FOG pada
tanggal Putusan Gugatan Perdata dengan menyertakan
tanda terima penyerahan cek tunai dari PT. BSR kepada
FOG;
B. TAHAP II: Penyelesaian Laporan Pidana;
Dalam waktu tiga (3) hari kerja sejak tanggal Perjanjian ini PT. BSR
2.2. Para Pihak lebih lanjut setuju dan sepakat bahwa FOG dengan tidak oleh pihak tersebut ;- peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Pasal 3. PEMBEBASAN DAN PELEPASAN Per rjanjian ini, masing-masing Pihak berjanji kepada Pihak lainnya untuk : lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini ; timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini ; B. DASAR PERNYATAAN : bersama-sama pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Para Pihak menyatakan dengan atau selambat-lambatnya pada putusan perkara Nomor
79/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatandst;
Bahwa dengan demikian terbukti dengan sah bahwasanya Pihak FOG,
RNP, dan AYU DITHA GRESLYA PUTTILEIHALAT secara bersama-sama
tidak tidak menepati berdasarkan Surat Perjanjian maupun Surat
Pernyataan menyebutkan “.selambat-lambatnya pada putusan
perkara Nomor 79/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel dibacakan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan….dst” padahal putusan pengadilan
Nomor 79/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel telah dibutus pada tanggal 04 Oktober
2021 hingga Permohonan ini diajukan belum menyerahkan kepada
PEMOHON atas seluruh asli dokumen-dokumen PT. Manusela Prima
Mining (“PT. MPM”) tersebut. Sehingga terbukti adanya akal-
akalan/ingkar janji atas Surat Perjanjian maupun Surat Pernyataan yang
dibuat sama-sama tanggal 19 Juli 2021, sehingga Permohonan
Restorative Justice tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
- Bahwa begitu pula Pihak FOG tidak menepati apa yang sudah
dijanjikan dalam Perjanjian ini dalam AD 1.2. “mewajibkan FOG
untuk menyerahkan seluruh asli dokumen-dokumen korporasi dan
perizinan usaha PT.MPM….dst” hingga Permohonan ini PEMOHON
ajukan belum juga diserahkan. Oleh karenanya PEMOHON mohon
dihadapan Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, memutus dalam
perkara A Quo, untuk dapatnya memerintahkan mencabut/mengangkat
Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal
27 September 2021 dan memperintahkan pula untuk melanjutkan
penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/ Bareskrim,
tanggal 16 Desember 2020; - Bahwa terbukti Pihak MIA ROCHDIANA SETIANINGSIH, S.H., M.KN,
FOG, RNP dan ADG mengingkari Perjanjian tertanggal 19 Juli 2021 yang
sudah disepakati bersama, sehingga merugikan PEMOHON materiil
maupun immaterial. Maka PEMOHON mencabut dan membatalkan
Restorative Justice / Keadilan Restoratif sehingga
Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021
perlu dicabut, dan memperintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan
atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/ Bareskrim, tanggal 16
Desember 2020;
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada
- Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk
seluruhnya; - Menyatakan batal Restorative Justice / Keadilan Restoratif karena
ingkar janji, sehingga Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/
2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021 tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat; - Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut/mengangkat Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal
27 September 2021; - Menghukum kepada TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/ Bareskrim, tanggal 16
Desember 2020;- - Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut
ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan
memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada
prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan
aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk
Pemohon datang menghadap Kuasanya di persidangan dan Termohon menghadap
kuasanya sebagaimana telah tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh
Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan Jawaban yang pada pokoknya
sebagai berikut:
- Terlebih dahulu Termohon menolak dengan tegas dalil-dalil
permohonan dari Pemohon tanggal 1 Desember 2023, kecuali yang benar-
benar diakui secara tegas oleh Termohon.
- Bahwa Termohon tidak akan menjawab satu persatu dalil-dalil permohonan
dari Pemohon, namun tidak berarti Termohon membenarkan dalil-dalil
permohonan Pemohon tersebut, akan tetapi Termohon akan menjawab dalam
suatu bentuk Jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak
terpisahkan satu dengan lainnya sesuai dengan penyidikan berdasarkan
KUHAP yang sekaligus merupakan bentuk bantahan Termohon terhadap
dalil-dalil permohonan dari Pemohon. Demikian halnya terhadap dalil-dalil
permohonan Pemohon lainnya yang tidak relevan dengan konteks Justice/ Keadilan Restoratif karena ingkar janji, sehingga Surat Penghentian
Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut/mengangkat Surat
Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27
September 2021 dan menghukum kepada Termohon untuk melanjutkan
penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/ Bareskrim,
tanggal 16 Desember 2020. - Bahwa atas dalil-dalil permohonan Pemohon dalam petitum permohonannya
akan Termohon tanggapi sebagai berikut:- DALAM EKSEPSI
BUKAN KEWENANGAN PRA PERADILAN
Dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:- Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian
penyidikan, atau penghentian penuntutan; - Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang
perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
penuntutan”.
Disamping itu ketentuan tentang Praperadilan juga dinyatakan secara
tegas dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP, berbunyi:
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa
dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
tentang: - Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka; - sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; - permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan”. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal
28 April 2015, kewenangan praperadilan mengalami perluasan ruang
lingkup/objeknya yang meliputi juga kewenangan sah atau tidaknya Praperadilan dalam Pasal 2 ayat (1) mempertegas bahwa objek
praperadilan adalah:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka,
penyitaan dan penggeledahan. - ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah secara tegas dan “limitatif”
menentukan kompetensi (kewenangan) dari Praperadilan,
sedangkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon
dengan petitum yang pada pokoknya sebagai berikut:- Menyatakan batal Restorative Justice/ Keadilan Restoratif
karena ingkar janji, sehingga Surat Penghentian Penyidikan Nomor
: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021 tidak sah
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - Memerintahkan kepada Termohon untuk
mencabut/mengangkat Surat Penghentian Penyidikan Nomor:
SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021. - Menghukum kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan
atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/ Bareskrim,
tanggal 16 Desember 2020.
Adalah permohonan yang berada di luar kewenangan Praperadilan
sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas,
sehingga permohonan Pemohon harus ditolak atau dikesampingkan.Berdasarkan uraian eksepsi tersebut di atas, sudah cukup
beralasan bagi Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang
memeriksa dan mengadili perkara a quo atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON
ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.- DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan
Para Pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh
Termohon. - Apa yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi mohon dianggap menghormati persidangan ini Termohon tetap akan menanggapi
dalil-dalil permohonan Para Pemohon yang merupakan rangkaian
tindakan penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.- Bahwa terhadap Laporan Polisi
Nomor: LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember
2020 atas nama Pelapor DODDY HERMAWAN, telah
melakukan Tindakan hukum berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/II/2021/Tipidter, tanggal 4 Pebruari
2021 telah melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi, antara lain:- Doddy Hermawan, S.Si
- Andi Mahmudi Alias Alvin
- Ovanatalia
- Dessie Windasari
- Flora Kakisina
- John Benny Kakisina
- Drs. Fauzan Chatib, M.Si,
- Ayu Ditha Greslya Puttileihalat
- Raflex Nugarha Puttileihalat
- Jacobus Frederic Puttileihalat,
S.Sos Alias Bob - Mia Rochdiana Setianingsih, S.H.,
M.Kn
- Bahwa dari hasil pemeriksaan
para Saksi diperoleh fakta sebagai berikut:- Perusahaan PT. Manusela Prima Mining yang bergerak
dibidang pertambangan, berdiri sejak tanggal 28 November
2006 berdasarkan Akta Nomor 31 tahun 2006 dibuat oleh
Notaris Pattiwael Nicolas (Kota Ambon). Alamat perusahaan
di Desa Piru Kec. Seram Barat Kab. Seram Maluku. Adapun
pemegang saham yaitu:- Jonadab Fhilips Alex Kakisinia, sebanyak 500
lembar saham seri “A” dengan harga Rp 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
- Jonadab Fhilips Alex Kakisinia, sebanyak 500
- Bahwa pada tanggal 14 Maret 2018, PT. Bina Sewangi
Raya, membeli saham PT Manusela Prima Mining milik Sdr. Jonadap Fhillips Alex Kanisina sebesar 500 lembar seri A dan
3.000 lembar seri A milik Sdri. Farida Ode Gawo. Total 3500
lembar seri A (saham dg hak suara) atau sebanyak 70% dari
keseluruhan saham PT Manusela Prima Mining, seharga
Rp.12.000.000.000.- (dua belas milyar rupiah).- Bahwa PT Bina Sewangi Raya telah membayar atas
pembelian sahan kepada:- Sdr. JONADAB FHILISP ALEX KAKISINA
sebanyak 500 lembar saham, dengan harga Rp.
1.800.000.000,- dan dibuatkan AJB Saham Nomor 175
tanggal 14 Maret 2018 oleh Notaris HASBULLAH
ABDUL RASYID, SH., M.Kn. - Sdr. FARIDA ODE GAWU sebanyak 3000 lembar
dari 4500 lembar saham dengan harga Rp.
10.200.000.000,- dan dibuatkan AJB Saham Nomor 176
tanggal 14 Maret 2018 oleh Notaris HASBULLAH
ABDUL RASYID, SH., M.Kn.
- Sdr. JONADAB FHILISP ALEX KAKISINA
- Bahwa berdasarkan AJB No. 174 tanggal 14 Maret
2018 tentang Perubahan Susunan Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, mengangkat Sdr. DODDY
HERMAWAN (pelapor) selaku Direktur PT. Manusela Prima
Mining. Dan Komposisi kepemilikan saham PT Manusela
Prima Mining berubah menjadi:- PT. Bina Sewangi Raya memiliki saham seri-A
sebanyak 3.500 lembar saham. - FARIDA ODE GAWU memiliki saham seri ”B”
sebanyak 1.500 lembar saham.
- PT. Bina Sewangi Raya memiliki saham seri-A
- Pada tanggal 3 Desember 2020, pelapor (Doddy
Hermawan) baru mengetahui telah terjadi Perubahan
Pengurus dan Susunan Pemegang Saham yang dilakukan
oleh FARIDA ODE GAWU, tanpa sepengetahuan Sdr. Doddy
Hermawan selaku Direktur PT Manusela Prima Mining dan
juga tanpa persetujuan PT. Bina Sewangi Raya sebagai- Ny. FARIDA ODE GAWU sebagai Direktur
Utama, memiliki 100 lembar saham dengan harga
Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah). - Sdr. RAFLEX NUGRAHA PUTTILEIHALAT
sebagai Direktur, memiliki 4.900 lembar saham dengan
harga Rp. 490.000.000.- (empat ratus Sembilan puluh
juta rupiah)
- Ny. FARIDA ODE GAWU sebagai Direktur
- Bahwa perubahan tersebut terjadi terhitung sejak
tanggal 01 Oktober 2020 berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal
01 Oktober 2020 yang dibuat oleh Noatris MIA ROCHDIANA
SETIANINGSIH, SH. MKn di Jakarta Selatan, dengan cara
menjual ulang saham-saham yang dimiliki FARIDA ODE
GAWU yang sebenarnya secara hukum sudah dialihkan dan
dijual kepada PT Bina Sewangi Raya. - Bahwa akibat perbuatan FARIDA ODE GAWU. Dkk,
mengakibatkan saham seri-A sebanyak 3.500 lembar saham
atau sebesar 70% milik PT Bina Sewangi Raya, menjadi
hilang dan pelapor selaku Direktur PT Manusela Prima Mining
dan juga selaku Direktur PT Bina Sewangi Raya, mengalami
kerugian sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar
rupiah).
- Perusahaan PT. Manusela Prima Mining yang bergerak
- Bahwa terhadap Laporan Polisi
- Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan
- DALAM EKSEPSI
- Bahwa ada tanggal 21 Juli 2021 pelapor Doddy Hermawan melakukan surat
pencabutan laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal
16 Desember 2020 dengan Surat Nomor: 017/BSR-PST/VII/2021 dengan
dasar atau alasan karena adanya perdamaian antara saudara Doddy
Hermawan dengan terlapor FARIDA ODE GAWU dan kawan-kawan
berdasarkan Perjanjian Perdamaian tanggal 19 Juli 2021. - Bahwa ketentuan Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 telah menegaskan Dalam proses
penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat
materiil dan formil dan kemudian hal tersebut dipertegas kembali dalam
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif, dengan
penjelasan sebagai berikut:- Dalam ketentuan Pasal 3 Perpol Nomor 8 Tahun 2021
- Persyaratan umum berlaku untuk penanganan tindak pidana
pada kegiatan fungsi Reserse Kriminal, penyelidikan atau
Penyidikan.
- Persyaratan umum berlaku untuk penanganan tindak pidana
- Ketentuan Pasal 4 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan:
Persyaratan umum sebagaimana Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:- Materiil;
- Formil.
- Ketentuan Pasal 5 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan
Persyaratan materiil meliputi:- Tidak menimbulkan keresahan dari masyarakat;
- Tidak berdampak konflik sosial dll.
- Ketentuan Pasal 6 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan
Persyaratan formil meliputi:- Persyaratan formil meliputi:
- Perdamaian dari kedua belah pihak;
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku.
- Adanya surat kesepakan perdamaian dari para pihak.
- Persyaratan formil meliputi:
- Dalam ketentuan Pasal 3 Perpol Nomor 8 Tahun 2021
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan telah terpenuhinya
persyaratan syarat materiil dan formil yaitu adanya perdamaian yang
dilakukan oleh Pelapor dan Terlapor sebagaimana Perjanjian Perdamaian
tanggal 19 Juli 2021 yang diikuti dengan Pencabutan Laporan Polisi tanggal
21 Juli 2021 untuk dilakukannya penyelesaian perkara secara restoratif
dimana Termohon lebih mengedepankan hukum progresif dalam
menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice yang tidak hanya melihat
aspek hukum, namun juga pada kemanfaatan dan keadilan.- Bahwa berdasarkan kesimpulan proses penyidikan tersebut di atas
pada tanggal 07 September 2021, Termohon telah melaksanakan Gelar
Perkara, dengan hasil gelar Laporan Polisi Nomor:
LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020 atas nama
Pelapor Doddy Hermawan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan
surat, memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan penipuan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266
dan Pasal 378 KUHP dengan rekomendasi gelar menghentikan
penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16
Desember 2020 dengan alasan demi hukum.
Pelapor Doddy Hermawan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat,
memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan penipuan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266
dan Pasal 378 KUHP dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor:
SK.Sidik/07.b/IX/2021/Dittipidter tanggal 27 September 2021 tentang
Penghentian Penyidikan dengan alasan Demi Hukum. - Bahwa berdasarkan kesimpulan proses penyidikan tersebut di atas
- Bahwa terkait dengan petitum Pemohon yang meminta Pengadilan untuk
Menghukum kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan
Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/ Bareskrim, tanggal 16 Desember 2020,
merupakan permohonan yang tidak beralasan, karena seperti yang telah
Termohon kemukakan di atas, penghentian penyidikan yang dilakukan oleh
Termohon adalah murni dari Pemohon sendiri sebagai Pelapor sebagaimana
surat pencabutan Laporan Polisi berdasarkan Surat Nomor: 017/BSR-
PST/VII/2021 tanggal 2021, sehingga berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di lingkungan Polri dengan dicabutnya Laporan Polisi
maka sistem manajemen penyidikan tindak pidana akan secara otomatis
menghapus Laporan tersebut dan tidak terdaftar lagi dalam sistem, sehingga
apabila Pemohon/Pelapor menghendaki dilanjutkankannya penyidikan
perkara aquo selazimnya Pemohon/Pelapor membuat Laporan Polisi baru. - Bahwa berkaitan dengan dalil permohonan Pemohon yang menyatakan
Pihak FOG tidak menepati apa yang sudah dijanjikan dalam Perjanjian ini
dalam AD 1.2 "mewajibkan FOG untuk menyerahkan seluruh asli
dokumen-dokumen korporasi dan perizinan usaha PT.MPM...dst, hingga
Permohonan ini Pemohon ajukan belum juga diserahkan merupakan dalil
yang tidak berdasar untuk dijadikan alasan untuk mencabut penghentian
penyidikan Laporan Polisi aquo karena sebagaimana kesepakatan para pihak
dalam perjanjian tersebut dalam ketentuan Pasal 7, pada poin 7.6 Hukum
yang Mengatur dan Perselisihan: Perjanjian ini diartikan, dilaksanakan dan
dijalankan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Para Pihak setuju bahwa
setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian dan/atau
pelaksanaanya, baik secara keseluruhan maupun secara sebagian, akan
diselesaikan secara mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung setelah salah satu Pihak memberitahukan Pihak lainnya mengenai
perselisihan tersebut. Namun demikian, apabila dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender setelah dilakukan upaya musyawarah dan mufakat, Para Pihak
tetap tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, maka mengenai
Perjanjian dan segala akibatnya, Para Pihak sepakat untuk kewenangan pengadilan untuk menyelesaikan pelanggaran atas perjanjian
tersebut yang juga merupakan kewenangan Pengadilan Perdata, sehingga
bukan pada tempatnya Pemohon mengajukan praperadilan ini. - Bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan Termohon sebagaimana
disampaikan di atas telah sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak
Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan
Restoratif, sehingga penghentian penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor:
LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020 atas nama
Pelapor Doddy Hermawan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor:
SK.Sidik/07.b/IX/2021/Dittipidter tanggal 27 September 2021 tentang
Penghentian Penyidikan haruslah dinyatakan SAH.
PERMOHONAN
Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon berkenan Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk
memberikan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon seluruhnya.
- Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan sebagaimana terdaftar dalam
register perkara Nomor: 133/Pid/Prap/2023/PN.Jkt.Sel atau setidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard). - Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SK.Sidik/07.b/IX/2021/Dittipidter
tanggal 27 September 2021 tentang Penghentian Penyidikan Laporan
Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020
atas nama Pelapor Doddy Hermawan adalah Sah; - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan yang menangani perkara ini
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Termohon, Pemohon telah
mengajukan tanggapan (replik) secara lisan di persidangan yang pada pokoknya
menolak Jawaban Termohon dan menyatakan tetap dengan Permohonannya
semula dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 3174041001750018 atas nama
DODDY HERMAWAN, S.Si, dikeluarkan di Jakarta Pusat tanggal 19 Januari
2020, diberi tanda bukti P.Pra -1; - Fotokopi Akta No. 2 terkait Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bina
Sewangi Raya yang dibuat oleh Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah YELDI
ANWAR, SH. di Jakarta Selatan pada tanggal 06 Februari 2015, diberi tanda
bukti P.Pra -2; - Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU0007690.AH.01.01.TAHUN 2015 TENTANG
PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT
BINA SEWANGI RAYA - DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-
0020354.AH.01.11.TAHUN 2015 TANGGAL 17 Februari 2015, diberi tanda
bukti P.Pra -3; - Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor
SPDP/07/11/2021/Tipidter tertanggal 4 Februari 2021, diberi tanda bukti P.Pra
-4; - Fotokopi Perjanjian Perdamaian tertanggal 19 Juli 2021 oleh dan antara MIA
ROCHDIANA SETIANINGSIH, S.H., M.KN., FARIDA ODE GAWU, RAFLEX
NUGRAHA PUTTILEIHALAT, AYU DITHA GRESLYA PUTTILEIHALAT dan PT. Bina Sewangi Raya (PT. Bina Sewangi Raya diwakilkan oleh DODDY
HERMAWAN, S.SI. selaku Direktur Utama PT. Bina Sewangi Raya), diberi
tanda bukti P.Pra -5;- Fotokopi Surat Pemberitahuan Terhadap PenghentianPenyidikan LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020, Nomor
B/289/IX/2021/Tipidter tertanggal 27 September 2021 dan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/2021/Tipidter (Lampiran), diberi
tanda bukti P.Pra- 6; - Fotokopi Surat Pernyataan di Jakarta tertanggal 19 Juli 2021 oleh FARIDA
ODE GAWU, RAFLEX NUGRAHA PUTTILEIHALAT, dan AYU DITHA
GRESLYA PUTTILEIHALAT, diberi tanda bukti P.Pra -7; - Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Bina Sewangi Raya No. 3, Tertanggal 30
Januari 2023, dihadapan Notaris Ovanatalia S.H, M.Kn, Notaris Kota Serang,
diberi tanda bukti P.Pra- 8; - Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Daftar Perseroan Terbatas Nomor AHU-0019931.AH.01.11.2023 Tanggal 30
Januari 2023 (Terlampir), diberi tanda bukti P.Pra-9; - Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara Nomor
79/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL tertanggal 4 Oktober 2023, diberi tanda bukti P-
P.Pra-10; - Fotokopi PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA Nomar
324/PDT/2022/PT DKI tertanggal 28 Juni 2022, diberi tanda bukti P.Pra- 11; - Fotokopi PUTUSAN KASASI oleh MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK
INDONESIA Nomar 239 K/Pdt/2023 tertanggal 22 Februari 2023, diberi tanda
bukti P.Pra-12; Menimbang, bahwa terhadap surat-surat bukti berupa fotocopy tersebut
telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula dicocokkan dengan surat-surat-
surat aslinya dan ternyata cocok dan sesuai dengan bunyi surat-surat aslinya di
Persidangan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Termohon
telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:- Fotokopi Laporan Polisi Nomor LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal
16 Desember 2020, diberi tanda bukti T -1; - Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nonwr. Sprin.Dik/58/II/2021/Tipidter, 4
Pebruari 2021, diberi tanda bukti T-2a; - Fotokopi Surat Perintah Nomor SP.Gas/58/II/2021 /Tipidter, tanggal 4
Pebruari 2021, diberi tanda bukti T -2b; - Fotokopi Surat Direktur Direktur Tindak Pidana Tertentu kepada Jampidum
Kejaksaan Agung RI Nomor: SPDP/07/II/2021/Tipidter, 04 Pebruari 2021
perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, diberi tanda bukti T-2c; - Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. Doddy Hermawan, SSi
tanggal 8 Februari 2021, diberi tanda bukti T-3; - Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. Dessie Windasari 9 Februari
2021, diberi tanda bukti T- 4; - Fotokopi Berita Acara Permeriksaan Saksi a.n. Andi Mahmudi Alias Alvin
tanggal 10 Februari 2021, diberi tanda bukti T -5; - Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. Dr. Fauzan Chatib, MSi
tanggal 17 Februari 2021, diberi tanda bukti T-6; - Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. Ayu Ditha Greslya
Puttileihalat tanggal 24 Februari 2021, diberi tanda bukti T-7; - Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi A.n. Raflex Nugarha
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi A.n. Ermawati Binti Wagyo tanggal 1 April 2021, diberi tanda bukti T-10;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi A.n. Farida Ode Gawu
tanggal 7 April 2021 dan tanggal 21 April 2021, diberi tanda bukti T -11; - Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi A.n. Dr. Roy Prabowo SH,
MH, MKn, diberi tanda bukti T-12; - Fotokopi surat Nomot: 017/BSR-PST/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021
kepada Badan Reserse Krirninal Direktur Ttndak Pidana Tertentu perihal
Permohonan Pencabutan laporan Polisi No. LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim
tanggal 16 Desember 2020, diberi tanda bukti T-13a; - Fotokopi Perjanjian Perdamaian tanggal 19 Juli 2021,diberi tanda
bukti T- 13b; - Fotokopi Berita Acara Perneriksaan Saksi Tambahan a.n. Doddy
Hermawan, S.Si tanggal 28 Juli 2021, diberi tanda bukti T -14; - Fotokopi Berita Acara Permeriksaan Saksi a.n. Farida Ode Gawu
tanggal 31 Agustus 2021, diberi tanda bukti T-15; - Fotokopi Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 7 September 2021,
diberi tanda bukti T-16a; - Fotokopi Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:
SP3/58.a/IX/2021/Tipidter tanggal 27 September 2021, diberi tanda bukti T-
16b; - Fotokopi Surat Ketetapan Nomor:SK.Sidik/07.b/iX//2021/Tipidter
tanggal 27 September 2021, diberi tanda bukti T-16c; - Fotokopi Surat Dirtipidter kepada Jampidum Kejaksaan Agung RI
Nomor: B/293/IX/2021/Tipidter 27 September 2021 perihal surat
pemberitahuan terhadap penghentian penyidikan
LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020, diberi tanda T-16d; - Fotokopi Print Out Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan
Restoratif, diberi tanda bukti T-17;
Menimbang, bahwa terhadap surat-surat bukti berupa fotocopy tersebut
telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula dicocokkan dengan surat-surat
aslinya dan ternyata cocok dan sesuai dengan bunyi surat-surat aslinya, kecuali
terhadap bukti yang bertanda T-17 berupa Print Out;
Menimbang, bahwa dalam perkara a-quo baik Pemohon maupun
Termohon tidak mengajukan saksi maupun ahli, walaupun telah diberi kesempatan Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal
lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala
sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari atas keseluruhan berkas
dalam perkara a-quo, baik terhadap surat permohonan Praperadilan, Jawaban,
Replik secara lisan, Duplik secara lisan, Alat Bukti maupun Kesimpulan, ternyata
Termohon telah mengajukan Eksepsi, oleh karenanya sebelum sampai pada
pembuktian dalam pokok perkara ini, terlebih dahulu akan dipertimbangkan
tentang Eksepsi tersebut;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Termohon telah mengajukan
Eksepsi, bahwa permohonan aquo “Bukan Ruang Lingkup Kewenangan
Praperadilan”;
Menimbang, bahwa dalam eksepsi aquo, Termohon pada pokoknya
menyatakan dengan alasan:
Bahwa dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian
penyidikan, atau penghentian penuntutan; - Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.
Disamping itu ketentuan tentang Praperadilan juga dinyatakan secara tegas
dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP, berbunyi:
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka; - permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan”.
- Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014
tanggal 28 April 2015, kewenangan praperadilan mengalami perluasan
ruang lingkup/objeknya yang meliputi juga kewenangan sah atau tidaknya
penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. - Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA)
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan
Praperadilan dalam Pasal 2 ayat (1) mempertegas bahwa objek
praperadilan adalah:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka,
penyitaan dan penggeledahan. - ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah secara tegas dan “limitatif”
menentukan kompetensi (kewenangan) dari Praperadilan, sedangkan
permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dengan petitum
yang pada pokoknya sebagai berikut:- Menyatakan batal Restorative Justice/ Keadilan Restoratif karena
ingkar janji, sehingga Surat Penghentian Penyidikan Nomor:
SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021 tidak sah dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut/mengangkat
Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter,
tanggal 27 September 2021. - Menghukum kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas
Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/ Bareskrim, tanggal 16
Desember 2020.
Adalah permohonan yang berada di luar kewenangan Praperadilan
sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas,
sehingga permohonan Pemohon harus ditolak atau dikesampingkan.
Menimbang, bahwa sebaliknya Pemohon dalam replik lisannya, pada
pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Pengadilan akan permohonan pemohon dalam perkara aquo, oleh karena dalam perkara
permohonan a-quo yang menjadi permasalahan pokok adalah tentang sah atau
tidaknya penghentian penyidikan demi hukum atas dasar batalnya Restorative
Justice karena tidak dipenuhinya klausul perjanjian damai yang dituangkan dalam
penyelesaian perkara melalui Restorative Justice;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terhadap eksepsi Termohon tersebut
bukanlah bersifat eksepsif melainkan sudah menyangkut penilaian yuridis terhadap
permasalahan pokok/obyek praperadilan yang justru akan dibuktikan dan
dipertimbangkan pada penilaian terhadap pembuktian dalam obyek perkara
praperadilan a-quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum
sebagaimana tersebut di-atas, Hakim berpendapat bahwa terhadap alasan eksepsi
Termohon tersebut tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan ini adalah
sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok permohonan praperadilan
Pemohon dapat disimpulkan, sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Penghentian Penyidikan Nomor:
SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021 atas dugaan tindak
pidana pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik
dan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264
KUHP, dan Pasal 378 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim, tanggal 16 Desember 2020, telah dihentikan
penyidikannya dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif Bahwa adapun dalam perkara A Quo timbul dikarenakan sebelumnya ada
PERJANJIAN PERDAMAIAN dan SURAT PERNYATAAN yang sama-sama
dibuat pada tanggal 19 Juli 2021 dan oleh Para Pihak pada pokoknya telah
disepakati yakni PEMOHON dengan pihak MIA ROCHDIANA
SETIANINGSIH, S.H., M.KN, FARIDA ODE GAWU, selaku Terlapor serta
RAFLEX NUGRAHA PUTTILEIHALAT dan AYU DITHA GRESLYA
PUTTILEIHALAT selaku pihak terkait lainnya dengan perbuatan Terlapor;
Bahwa pada kenyataannya terbukti pihak MIA ROCHDIANA
SETIANINGSIH, S.H., M.KN, FARIDA ODE GAWU, RAFLEX NUGRAHA
PUTTILEIHALAT dan AYU DITHA GRESLYA PUTTILEIHALAT mengingkari tanggal 27 September 2021 perlu dicabut, dan memerintahkan penyidik untuk Bareskrim, tanggal 16 Desember 2020 ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon pada
pokoknya menyatakan menolak atas Penetapan Penghentian Penyidikan atau
tindakan Termohon mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Nomor:
SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021 demi hukum terhadap
laporan Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat karena batalnya penyelesaian Restoratif Justice disebabkan tidak
dipenuhinya/ingkar janji terhadap Perjanjian Perdamaian dan Surat Pernyataan
tanggal 22 Desember 2020 oleh pihak MIA ROCHDIANA SETIANINGSIH, S.H.,
M.KN, FARIDA ODE GAWU, RAFLEX NUGRAHA PUTTILEIHALAT dan AYU
DITHA GRESLYA PUTTILEIHALAT;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Praperadilan yang
diajukan oleh Pemohon adalah bahwa Pemohon menolak atas Penetapan
Penghentian Penyidikan terhadap laporan Pemohon, karena Penghentian
Penyidikan tersebut Tidak Sah dan Bertentangan dengan Ketentuan Hukum dan
Perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebaliknya Termohon membantah dan menolak dalil
Pemohon tersebut dengan alasan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan
Termohon sebagaimana disampaikan di atas telah sesuai dengan ketentuan UU
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa Termohon dalam Jawabannya telah menindaklanjuti
Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16
Desember 2020 atas nama Pelapor DODDY HERMAWAN (bukti T-1),
telah melakukan Tindakan hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor: Sprin.Dik/58/II/2021/Tipidter, tanggal 4 Pebruari 2021 (bukti T-
2a), Dimana Penyidik telah melakukan Penyidikan dengan melakukan
Pemeriksaan Saksi-saksi, antara lain:
- Doddy Hermawan, S.Si
- Andi Mahmudi Alias Alvin
- John Benny Kakisina
- Drs. Fauzan Chatib, M.Si,
- Ayu Ditha Greslya
Puttileihalat - Raflex Nugarha
Puttileihalat - Jacobus Frederic
Puttileihalat, S.Sos Alias Bob - Mia Rochdiana Setianingsih,
S.H., M.Kn Bahwa dari hasil pemeriksaan para Saksi diperoleh fakta sebagai
berikut:- Perusahaan PT. Manusela Prima Mining yang bergerak
dibidang pertambangan, berdiri sejak tanggal 28 November
2006 berdasarkan Akta Nomor 31 tahun 2006 dibuat oleh
Notaris Pattiwael Nicolas (Kota Ambon). Alamat perusahaan
di Desa Piru Kec. Seram Barat Kab. Seram Maluku. Adapun
pemegang saham yaitu:- Jonadab Fhilips Alex Kakisinia, sebanyak 500 lembar
saham seri “A” dengan harga Rp 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah). - NY. Farida Ode Gawu, sebanyak 4500 lembar saham
dengan rincian 3000 lembar saham seri “A” dan 1500
lembar seri “B” dengan harga Rp. 450.000.000,- (empar
ratus lima puluh juta rupiah).
- Jonadab Fhilips Alex Kakisinia, sebanyak 500 lembar
- Bahwa pada tanggal 14 Maret 2018, PT. Bina Sewangi Raya, membeli saham PT Manusela Prima Mining milik Sdr.
Jonadap Fhillips Alex Kanisina sebesar 500 lembar seri A dan
3.000 lembar seri A milik Sdri. Farida Ode Gawo. Total 3500
lembar seri A (saham dg hak suara) atau sebanyak 70% dari
keseluruhan saham PT Manusela Prima Mining, seharga
Rp.12.000.000.000.- (dua belas milyar rupiah).- Sdr. JONADAB FHILISP ALEX KAKISINA sebanyak
500 lembar saham, dengan harga Rp. 1.800.000.000,-
dan dibuatkan AJB Saham Nomor 175 tanggal 14 Maret
2018 oleh Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH.,
M.Kn. - Sdr. FARIDA ODE GAWU sebanyak 3000 lembar
dari 4500 lembar saham dengan harga Rp.
10.200.000.000,- dan dibuatkan AJB Saham Nomor 176
tanggal 14 Maret 2018 oleh Notaris HASBULLAH ABDUL
RASYID, SH., M.Kn. - Bahwa berdasarkan AJB No. 174 tanggal 14 Maret 2018
tentang Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, mengangkat Sdr. DODDY HERMAWAN
(pelapor) selaku Direktur PT. Manusela Prima Mining. Dan
Komposisi kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining
berubah menjadi:- PT. Bina Sewangi Raya memiliki saham seri-A
sebanyak 3.500 lembar saham. - FARIDA ODE GAWU memiliki saham seri ”B”
sebanyak 1.500 lembar saham.
- PT. Bina Sewangi Raya memiliki saham seri-A
- Pada tanggal 3 Desember 2020, pelapor (Doddy
Hermawan) baru mengetahui telah terjadi Perubahan
Pengurus dan Susunan Pemegang Saham yang dilakukan
oleh FARIDA ODE GAWU, tanpa sepengetahuan Sdr. Doddy
Hermawan selaku Direktur PT Manusela Prima Mining dan
juga tanpa persetujuan PT. Bina Sewangi Raya sebagai
pemegang saham mayoritas pada PT Manusela Prima Mining,
adapun perubahan pengurus dan pemegang saham menjadi:- Ny. FARIDA ODE GAWU sebagai Direktur Utama,
memiliki 100 lembar saham dengan harga Rp.10.000.000.-
(sepuluh juta rupiah).- Sdr. RAFLEX NUGRAHA PUTTILEIHALAT sebagai
Direktur, memiliki 4.900 lembar saham dengan harga
- Sdr. RAFLEX NUGRAHA PUTTILEIHALAT sebagai
- Ny. FARIDA ODE GAWU sebagai Direktur Utama,
- Bahwa perubahan tersebut terjadi terhitung sejak
tanggal 01 Oktober 2020 berdasarkan Akta Nomor 01
tanggal 01 Oktober 2020 yang dibuat oleh Noatris MIA
ROCHDIANA SETIANINGSIH, SH. MKn di Jakarta Selatan,
dengan cara menjual ulang saham-saham yang dimiliki
FARIDA ODE GAWU yang sebenarnya secara hukum sudah
dialihkan dan dijual kepada PT Bina Sewangi Raya. - Bahwa akibat perbuatan FARIDA ODE GAWU. Dkk,
mengakibatkan saham seri-A sebanyak 3.500 lembar saham
atau sebesar 70% milik PT Bina Sewangi Raya, menjadi
hilang dan pelapor selaku Direktur PT Manusela Prima Mining
dan juga selaku Direktur PT Bina Sewangi Raya, mengalami
kerugian sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar
rupiah).
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2021 pelapor DODDY HERMAWAN
melakukan surat pencabutan laporan Polisi Nomor :
LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020 dengan
Surat Nomor: 017/BSR-PST/VII/2021 dengan dasar atau alasan karena
adanya perdamaian antara saudara DODDY HERMAWAN dengan terlapor
FARIDA ODE GAWU dan kawan-kawan berdasarkan Perjanjian
Perdamaian tanggal 19 Juli 2021.Bahwa ketentuan Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 telah menegaskan dalam
proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi
syarat materiil dan formil dan kemudian hal tersebut dipertegas
kembali dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan
Keadilan Restoratif, dengan penjelasan sebagai berikut: - Perusahaan PT. Manusela Prima Mining yang bergerak
- Dalam ketentuan Pasal 3 Perpol Nomor 8 Tahun 2021
menyebutkan:- Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan
Restoratif harus memenuhi persyaratan: a. umum b.
khusus. - Persyaratan umum berlaku untuk penanganan tindak
pidana pada kegiatan fungsi Reserse Kriminal,
penyelidikan atau Penyidikan.
- Materiil;
- Formil.
- Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan
- Ketentuan Pasal 5 Perpol Nomor 8 Tahun 2021
menyebutkan
Persyaratan materiil meliputi:- Tidak menimbulkan keresahan dari masyarakat;
- Tidak berdampak konflik sosial dll.
- Ketentuan Pasal 6 Perpol Nomor 8 Tahun 2021
menyebutkan
Persyaratan formil meliputi:- Persyaratan formil meliputi:
- Perdamaian dari kedua belah pihak;
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab
pelaku.
- Adanya surat kesepakatan perdamaian dari para pihak.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan telah
terpenuhinya persyaratan syarat materiil dan formil yaitu adanya
perdamaian yang dilakukan oleh Pelapor dan Terlapor sebagaimana
Perjanjian Perdamaian tanggal 19 Juli 2021 yang diikuti dengan
Pencabutan Laporan Polisi tanggal 21 Juli 2021 untuk dilakukannya
penyelesaian perkara secara restoratif dimana Termohon lebih
mengedepankan hukum progresif dalam menyelesaikan perkara melalui
Restorative Justice yang tidak hanya melihat aspek hukum, namun juga
pada kemanfaatan dan keadilan.Bahwa berdasarkan kesimpulan proses penyidikan tersebut di atas
pada tanggal 07 September 2021, Termohon telah melaksanakan
Gelar Perkara, dengan hasil gelar Laporan Polisi Nomor:
LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020 atas nama
Pelapor DODDY HERMAWAN terkait dengan dugaan tindak pidana
pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik
dan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264
KUHP, Pasal 266 dan Pasal 378 KUHP dengan rekomendasi gelar
menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020 dengan
alasan demi hukum.Bahwa dari hasil gelar perkara tersebut dan demi kepastian surat, memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan
penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264
KUHP, Pasal 266 dan Pasal 378 KUHP dengan menerbitkan Surat
Ketetapan Nomor: SK.Sidik/07.b/IX/2021/Dittipidter tanggal 27
September 2021 tentang Penghentian Penyidikan dengan alasan
Demi Hukum;Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang
penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif, sehingga penghentian
penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal
16 Desember 2020 atas nama Pelapor DODDY HERMAWAN berdasarkan Surat
Ketetapan Nomor: SK.Sidik/07.b/IX/2021/Dittipidter tanggal 27 September 2021
tentang Penghentian Penyidikan haruslah dinyatakan sah.Dan oleh karenanya mohon agar Pengadilan Negeri menyatakan:
- Persyaratan formil meliputi:
- Menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon seluruhnya.
- Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan sebagaimana terdaftar dalam
register perkara Nomor: 133/Pid/Prap/2023/PN.Jkt.Sel atau setidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard). - Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SK.Sidik/07.b/IX/2021/Dittipidter
tanggal 27 September 2021 tentang Penghentian Penyidikan Laporan
Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020
atas nama Pelapor Doddy Hermawan adalah Sah; - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan yang menangani perkara ini
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa untuk membuktian dalil-dalil permohonannya
Pemohon telah mengajukan bukti surat yang dimeterai dan diberi tanda bukti P.Pra
-1 sampai dengan P.Pra-12;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil sanggahannya Termohon
telah mengajukan bukti surat yang yang dimeterai dan diberi tanda T-1 sampai
dengan T-17;Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah
pihak tersebut, Hakim akan mempertimbangkan terhadap bukti-bukti yang ada dan/ atau diakui oleh kedua belah pihak, maka perlu dipertimbangkan dan diberi
penilaian hukum lebih lanjut (Vide: Putusan MARI Nomor 1087 K/Sip/1973 tanggal
1 Juli 1973);Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan memperhatikan secara
seksama terhadap surat permohonan, jawab menjawab, bukti surat, dan
kesimpulan, terlebih dahulu Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan tentang
syarat formil suatu permohonan Praperadilan a-quo;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, berbunyi:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; - Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; - Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya
atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 77 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, berbunyi:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan; - ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Menimbang, bahwa selain ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 10
Jo. Pasal 77 KUHAP tersebut, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 dan Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan
Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, telah memperluas obyek permohonan
praperadilan dengan menambahkan obyek baru yaitu: sah atau tidaknya
penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum Menimbang, bahwa oleh karena Termohon berkedudukan/berkantor di Jalan
Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Jakarta Selatan, yang termasuk dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Hakim berpendapat
bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan
Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan
terhadap seluruh dalil-dalil pokok Permohonan Pemohon maupun Jawaban
Termohon tersebut dihubungkan dengan ketentuan normative terkait perkara aquo;Menimbang, bahwa restorative justice merupakan alternatif dalam sistem
peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku
dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta
kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Kendati begitu, tidak ada
satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice
dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan. Sementara itu, menurut
pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019),
restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun
sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban. Mardjono
mengatakan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan,
karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di
Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu
menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk
turut serta menentukan proses perkaranya;Menimbang bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa dalam
hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan
tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum dan
selajutnya dalam Ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal penyidik menghentikan
penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata
bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka
penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya;Menimbang, bahwa selanjutnya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, demikian pula Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012, menyebutkan pada
Pasal 1 butir 2 bahwa: Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal
dan menurut yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana (1) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf i, dilakukan apabila:- tidak terdapat cukup bukti;
- peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
- demi hukum, karena:
- tersangka meninggal dunia;
- perkara telah kadaluarsa;
- pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan
- tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).
(2) Sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar
perkara.(3) Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib
mengirimkan surat pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor,
JPU, dan tersangka atau penasihat hukumnya.(4) Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh
putusan praperadilan dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik harus
melanjutkan penyidikan kembali dengan menerbitkan surat ketetapan
pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan
lanjutan.Menimbang, bahwa kemudian Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 menyebutkan sebagai berikut:
(1) Penghentian penyidikan dilakukan melalui Gelar Perkara.(2) Penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian
hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.(3) Penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-uandangan.Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan
alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon sebagaimana diuraikannya di
dalam Surat Permohonan Praperadilannya;Menimbang, bahwa Gelar Perkara dimaksud, Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 31 menyebutkan sebagai
berikut:
Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara: Menimbang, bahwa kemudian, Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 32 menyebutkan sebagai berikut:
(1) Gelar perkara biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a,
dilaksanakan untuk: - menentukan tindak pidana atau bukan;
- menetapkan Tersangka;
- penghentian penyidikan;
- pelimpahan perkara; dan
- pemecahan kendala penyidikan.
(2) Pelaksanaan Gelar Perkara biasa dapat mengundang fungsi
pengawasan dan fungsi hukum Polri.(3) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
dilaporkan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.Menimbang, bahwa selanjutnya, Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 33 menyebutkan sebagai berikut:
(1) Gelar Perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf
b, dilaksanakan untuk:- merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara
dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan
Penyidik; - membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan
praperadilan; dan - menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
(2) Pelaksanaan Gelar Perkara khusus wajib mengundang fungsi
pengawasan dan fungsi hukum Polri serta Ahli;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 72 Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012, ditentukan sebagai berikut:
(1) Tahapan penyelenggaraan gelar perkara meliputi:- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- kelanjutan hasil gelar perkara.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:- penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyidik;
- penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara; dan
- pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara;
- paparan tim penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan
penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan; - tanggapan para peserta gelar perkara;
- diskusi permasalahan yang terkait dalam penyidikan perkara; dan
- kesimpulan gelar perkara.
(4) Tahap kelanjutan hasil gelar perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:- pembuatan laporan hasil gelar perkara;
- penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang;
- arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;
- tindak lanjut hasil gelar perkara oleh penyidik dan melaporkan
perkembangannya kepada atasan penyidik; dan - pengecekan pelaksanaan hasil gelar perkara oleh pengawas penyidik Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 telah menegaskan dalam
proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat
materiil dan formil dan kemudian hal tersebut dipertegas kembali dalam
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif, dengan
penjelasan sebagai berikut: - Dalam ketentuan Pasal 3 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan:
- Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
harus memenuhi persyaratan: a. umum b. khusus. - Persyaratan umum berlaku untuk penanganan tindak pidana
pada kegiatan fungsi Reserse Kriminal, penyelidikan atau
Penyidikan.
- Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
- Ketentuan Pasal 4 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan:
Persyaratan umum sebagaimana Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:- Materiil;
- Formil.
- Ketentuan Pasal 5 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan
Persyaratan materiil meliputi:- Tidak menimbulkan keresahan dari masyarakat;
- Tidak berdampak konflik sosial dll.
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab
pelaku.
- Adanya surat kesepakan perdamaian dari para pihak.
Menimbang, bahwa seterusnya akan dibuktikan dan dinilai, apakah benar
persyaratan syarat materiil dan formil telah terpenuhi atau tidak dalam
menyelesaikan perkara aquo melalui Restorative Justice sebagaimana Kesimpulan
Penyidik dalam Gelar Perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim
tanggal 16 Desember 2020 (bukti T-16a) dan apakah telah terlaksana sedemikian
rupa sebagaimana yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam Surat Perjanjian
Perdamaian (bukti P.Pra-5/T-13B) dan Surat Pernyataan Terlapor dan pihak terkait
lainnya (P.Pra-7) sehubungan dengan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor:
LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020, Pemenuhan hak-hak
korban dan tanggung jawab pelaku sehingga telah diperoleh manfaat dan
keadilan bagi korban atau pelapor sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021
tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (bukti T-17);Menimbang, bahwa berdasarkan Kesimpulan Penyidik dari Laporan Hasil
Pelaksanaan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat,
Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akte Autentik dan Penipuan, sebagaimana
Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, PasaL 266 KUHP dan Pasal 378 KUHP,
dimana berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif, Pelapor telah mencabut Laporan Polisi Nomor
LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020 karena adanya
Perdamaian (bukti serta telah terpenuhinya Syarat Materil dan Formil Keadilan
Restoratif sehingga penyidikan dihentikan (Vide: bukti P.Pra-6/T-16b, T-16c, T-16d);Menimbang, bahwa Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal 2 ayat 1 berbunyi:
“Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif dilaksanakan
pada kegiatan: - Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab
- penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal;
- penyelidikan; atau
- penyidikan; (vide: bukti P.Pra-4, T-2a, T-2b, T-2c, T-3a s/d T-
- 15)Pasal 2 ayat 5:
Penanganan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat dilakukan penghentian Penyelidikan atau Penyidikan; (vide: P- Pra-6, T-13a, T-16-a, T-16-b) Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Bagian Kedua Tentang Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan;
Pasal 15 menyatakan:
(1) Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dilakukan dengan mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada:- Kepala Badan Resersel Kriminal Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; (vide bukti T-13a);
- Kepala Kepolisian baerah, untuk Tingkat Kepolisian Daerah; atau
- Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pihak lain yang terkait. (Vide: T-13a)
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen:
- Surat Pernyataan Perdamaian; (Vide: bukti P.Pra-5, 7 dan T-13b)
- Bukti telah dilakukan Pemulihan Hak Korban.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap Tindak Pidana Narkoba.
Pasal 16 ayat (2):
Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 15 ayat (1), penyidik pada kegiatan Penyidikan melakukan:- pemeriksaan tambahan yang dituangkan dalam berita acara;
- klarifikasi terhadap para pihak dan dituangkan dalam berita acara;
- pengajuan permohonan persetujuan untuk dilaksanakan gelar perkara khusus, bila hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan hasill klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, terpenuhi;
- penyusunan laporan hasil gelar perkara khusus;
- penerbitan surat perintah penghentian Penyidikan dan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan alasan demi hukum;
- Pencatatan pada Buku Register Keadilan Restoratif penghentian penyidikan dan dihitung sebagai penyelesaian perkara;
- pengiriman surat pemberitahuan penghentian Penyidikan dengan melampirkan surat ketetapan penghentian Penyidikan terhadap perkara yang sudah dikirim surat pemberitahuan dimulai Penyidikan kepada jaksa penuntut umum; dan
- memasukkan data ke dalam sistem elektronik manajemen Penyidikan.
Pasal 16 ayat (3):
Format surat perintah penghentian Penyelidikan dan surat ketetapan penghentian Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan Buku Register Keadilan Restoratif Penghentian Penyelidikan/Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan pihak Termohon atas alasan dan dalil yang dikemukan Pemohon dalam Praperadilan aquo, telah ternyata dan terdapat hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa persyaratan Formil berupa “Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku” sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif ternyata tidak terpenuhi dan tidak ada bukti dari Termohon bahwa hal tersebut telah dilaksanakan oleh pihak Terlapor dan terkait;
- Bahwa tujuan keadilan restorative adalah mengedepankan hukum progresif untuk pemulihan kepada keadaan semula, kemanfaatan dan keadilan bagi korban akan tetapi tidak tercapai atau tidak terwujud dengan tidak dipenuhinya Surat Perjanjian dan Surat Pernyataan tanggal 19 Juli 2021 oleh Terlapor sehingga Terlapor dan pihak terkait telah mengingkari kesepakatan tersebut sehingga tidak memberi keadilan dan maanfaat bagi Korban/Pelapor selaku Pemohon sebagaimana yang dimaksud Keadilan Restoratif dalam Pasal 1 ayat 3, yang menyebutkan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula;
- Bahwa tidak terdapat Bukti telah dilakukan Pemulihan Hak Korban oleh pihak Terlapor dan pihak Terkait lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat 3 huruf b sebagai syarat penghentian Penyelidikan atau Penyidikan;
- Bahwa tidak terdapat bukti Pencatatan pada Buku Register Keadilan Restoratif penghentian penyidikan dan dihitung sebagai penyelesaian perkara oleh Termohon sebagaimana Pasal 16 ayat 2 huruf f;
- Bahwa Pasal 16 ayat 3 telah menggariskan bahwa Format surat perintah penghentian Penyelidikan dan surat ketetapan penghentian Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan surat perintah penghentian Penyidikan dan surat ketetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan Buku Register Keadilan Restoratif Penghentian Penyelidikan/Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya juga terdapat fakta sebagai berikut:
Bahwa Farida Ode Gawu selanjutnya disebut (FOG), Raflex Nugraha MENYERAHKAN ASLI DOKUMEN-DOKUMEN PT. MANUSELA PRIMA Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Para Pihak menyatakan dengan Bahwa dengan demikian terbukti dengan sah bahwasanya Pihak FOG, Bahwa begitu pula Pihak FOG tidak menepati apa yang sudah dijanjikan batal; pertimbangan di atas, oleh karena ternyata syarat-syarat yang tertuang di dalam
Surat Perjanjian dan Surat Pernyataan masing tanggal 19 Juli 2021 yang disepakati bersama terutama oleh Terlapor dan pihak terkait tidak dilaksanakan atau adanya ingkar janji sehingga penyelesaian secara Restorasi Justice atau Keadilan Restorasi tersebut menjadi batal dan tidak terealisir sebagaimana tujuan dari Keadilan Restorasi serta adanya adanya Tindakan Termohon dalam menghentikan penyidikan demi hukum atas dasar Keadilan Restoratif tidak melalui prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sehingga penghentian penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020 atas nama Pelapor Doddy Hermawan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK.Sidik/07.b/IX/2021/Dittipidter tanggal 27 September 2021 tentang Penghentian Penyidikan haruslah dinyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT sehingga Termohon diperintahkan untuk mencabut/mengangkat Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021;
Menimbang, bahwa sedangkan proses penyidikan yang telah dilakukan Termohon sebagaimana disampaikan di atas telah sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka Termohon dihukum untuk melanjutkan Penyidikan Proses Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal 16 Desember 2020 atas nama Pelapor DODDY HERMAWAN;
Menimbang, bahwa Pengadilan selanjutnya juga akan memberikan penilaian atau pendapat terhadap Jawaban Termohon pada angka 10 dan 11 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terkait dengan petitum petitum Pemohon yang meminta Pengadilan untuk Menghukum kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/ Bareskrim, tanggal 16 Desember 2020, merupakan permohonan yang tidak beralasan, karena seperti yang telah Termohon kemukakan di atas, penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah murni dari Pemohon sendiri sebagai Pelapor sebagaimana
Surat Pencabutan Laporan Polisi berdasarkan Surat Nomor: 017/BSR- PST/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021, sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri dengan dicabutnya Laporan Polisi maka sistem manajemen penyidikan tindak pidana akan secara otomatis menghapus Laporan tersebut dan tidak terdaftar lagi dalam sistem, sehingga apabila Pemohon/Pelapor menghendaki dilanjutkankannya penyidikan perkara aquo selazimnya Pemohon/Pelapor membuat Laporan Polisi baru. Bahwa selanjutnya Termohon juga menyatakan berkaitan dengan dalil permohonan Pemohon yang menyatakan Pihak FOG tidak menepati apa yang sudah dijanjikan dalam Perjanjian ini dalam AD 1.2 "mewajibkan FOG untuk menyerahkan seluruh asli dokumen-dokumen korporasi dan perizinan usaha PT.MPM...dst, hingga Permohonan ini Pemohon ajukan belum juga diserahkan merupakan dalil yang tidak berdasar untuk dijadikan alasan untuk mencabut penghentian penyidikan Laporan Polisi aquo karena sebagaimana kesepakatan para pihak dalam perjanjian tersebut dalam ketentuan Pasal 7, pada poin 7.6 Hukum yang Mengatur dan Perselisihan: Perjanjian ini diartikan, dilaksanakan dan dijalankan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian dan/atau pelaksanaanya, baik secara keseluruhan maupun secara sebagian, akan diselesaikan secara mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung setelah salah satu Pihak memberitahukan Pihak lainnya mengenai perselisihan tersebut. Namun demikian, apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dilakukan upaya musyawarah dan mufakat, Para Pihak tetap tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, maka mengenai Perjanjian dan segala akibatnya, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga dalam ketentuan tersebut sudah jelas para pihak telah menunjuk kewenangan pengadilan untuk menyelesaikan pelanggaran atas perjanjian tersebut yang juga merupakan kewenangan Pengadilan Perdata, sehingga bukan pada tempatnya Pemohon mengajukan praperadilan ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Pengadilan tidak sependapat, oleh karena penghentian penyidikan perkara aquo sebagaimana Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak didasarkan atas alasan tidak cukup bukti dan atau bukan merupakan tindak pidana, dimana penghentian perkara aquo adalah demi hukum karena dicabutnya laporan atas dasar adanya restorasi justice hal mana pokok perkara aquo ternyata murni merupakan suatu tindak pidana dan cukup bukti;
Menimbang, bahwa berdasasarkan bukti T-16a berupa Laporan Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara untuk penghentian proses penyidikan demi hukum atas dasar keadilan Restoratif, dimana tanggpapan salah satu peserta Gelar atas nama Kombes DWI RIANTO berpendapat agar Kepakatan Perdamaian dipastikan TUNTAS sesuai dengan kesepakatan untuk mengantisipasi complain dari salah satu pihak dan sebagai peserta gelar berpendapat agar melengkapi administrasi penghentian penyidikan atas dasar Keadilan Restoratif sesuai dengan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 19 agustus 2021, Kombes Pol PRATOMO T berpendapat agar Format penyelesaian formil dan materil harus disesuaikan dengan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 dan Perpol Nomor 06 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-16b berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/2021/Tipidter tanggal 27 September 2021, pada poin 2 Surat Perintah Penghentian Penyidikan, menyatakan apabila dikemudian hari diperintahkan untuk melakukan penyidikan lanjutan berdasarkan Putusan Praperadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Laporan Hasil Gelar Perkara Khusus, maka penyidikan kasus ini dapat dilanjutkan Kembali;
Menimbang, bahwa hal ini juga bersesuaian dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 33 menyebutkan sebagai berikut:
(1) Gelar Perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk:
- merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik;
- membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan
- menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Menimbang, bahwa telah ternyata penghentian penyidikan dilakukan demi hukum atas alasan keadilan restorative berdasarkan
Surat Pernjanjian dan Surat Pernyataan belum tuntas atau tidak dipenuhi oleh pihak terlapor sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim tanggal16 Desember 2020 dan pihak-pihak terkait lainnya (bukti T-1).
Menimbang, bahwa selanjutnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012, Pasal 76 angka 4 menyebutkan sebagai berikut:
“Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik harus melanjutkan penyidikan kembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan tentang petitum Permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 2. Permohonan Pemohon yang memohon menyatakan batal Restorative Justice / Keadilan Restoratif karena ingkar janji, sehingga Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka petitum ini patut dikabulkan, yakni menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021 karena batalnya Restorative Justice / Keadilan Restoratif disebabkan ingkar janji.
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 3. Permohonan Pemohon yang memohon agar memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut/mengangkat Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021, Pengadilan berpendapat bahwa oleh karena merupakan satu rangkaian dari pertimbangan pada petitum angka 2 Permohonan Pemohon tersebut, maka petitum angka 3 ini beralasan dan berdasar hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya, tentang petitum angka 4 Permohonan Pemohon yang memohon agar menghukum TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/ Bareskrim, tanggal
16 Desember 2020, Pengadilan pun berpendapat bahwa oleh karena merupakan satu rangkaian dari pertimbangan pada petitum angka 2 Permohonan Pemohon tersebut, maka petitum angka 4 inipun beralasan dan berdasar hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata permohonan Pemohon dikabulkan, maka biaya perkara dibebankan kepada Termohon sejumlah Nihil;
Menimbang, bahwa atas seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena seluruh petitum Permohonan Pemohon dikabulkan, maka Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan dikabulkan seluruhnya;
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
0- Menolak Eksepsi TERMOHON;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Restorative Justice/Keadilan Restoratif karena ingkar janji, sehingga Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut/mengangkat Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/58.a/IX/ 2021/Tipidter, tanggal 27 September 2021;
- Menghukum kepada TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0702/XII/2020/Bareskrim, tanggal 16 Desember 2020;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 oleh Afrizal Hady, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Komar, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon / Kuasa Pemohon dan Termohon / Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti
Komar, S.H. Hakim Afrizal Hady, S.H., M.H.