779/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 779/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IKE ROSMAWATI, SH Terdakwa: MUHAMMAD SATRIO
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SATRIO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak membawa senjata tajam, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan yaitu melanggar dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD SATRIO selama 11 (sebelas) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang berukuran 72 cm. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 779/Pid.B/2023/PN. Jkt.Pst
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD SATRIO;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/ Tgl. Lahir : 18 Tahun 3 Hari / 7 September 2005;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan /
Kewarganegaraan: Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Tanah Abang II No. 39 Rt. 001/003 Kelurahan Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar / SMK PGRI 31 Kelas 12;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
- Penyidik Polsek Gambir Sejak tanggal 11 September 2023 s/d 30 September 2023
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak 01 Oktober 2023 s/d 09 November 2023.
- Penuntut umum sejak tanggal 08 November 2023 s/d 27 November 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023;
- Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 17 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun sudah diberi kesempatan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 779/Pid.B/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal20 Nopember 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 779/Pid.B/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Nopember 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SATRIO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan yaitu melanggar dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SATRIO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- Sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang berukuran 72 cm DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
- Menetapkan agar terdakwa MUHAMMAD SATRIO membayar Biaya Perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/Pledoi secara lisan dari Terdakwa tanggal 19 Desember 2023 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, Terdakwa Proaktif dalam persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pledoi tersebut, Penuntut Umum secara lisa n menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SATRIO pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 04:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Tanah Abang I Kelurahan Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 04:00 sedang berkumpul dengan teman terdakwa di Daerah Tanah Abang I Kelurahan Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, lalu ketika terdakwa sedang nongkrong atau berkumpul dilokasi tersebut terdakwa telah membawa 1 (satu) buah celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang berukuran 72 cm yang terdakwa sembunyikan dengan cara diduduki oleh terdakwa agar tidak terlihat oleh orang lain dengan tujuan agar 1 (satu) buah celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang berukuran 72 cm dapat terdakwa gunakan untuk tawuran, kemudian datang sdr FACHRI (Dpo) membberitahukan kepada terdakwa bahwa akan ada yang lewat dan akan tawuran dengan terdakwa serta teman-teman terdakwa, setelah mendengar informasi tersebut kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dari semak-semak belakang, akan tetapi sekira pukul 04:00 Wib datang saksi MARSHALL FHALAHUDDIN, saksi GUNAWAN LUKIE AESTOYANTO (Anggota POKDARKAMTIBMAS/ Mitra Polisi) yang sedang melakukan Patroli Pemantauan Antisipasi Tawuran warga diwilayah Polsek Metro Gambir tersebut dikarenakan lokasi tersebut kerap terjadi Tawuran, lalu pada saat saksi MARSHALL FHALAHUDDIN, saksi GUNAWAN LUKIE AESTOYANTO sedang melintasi lokasi tersebut saksi MARSHALL FHALAHUDDIN, saksi GUNAWAN LUKIE AESTOYANTO melihat terdakwa bersama dengan 9 orang teman terdakwa lainnya sedang nonkrong dan pada saat dibubarkan terdakwa terlihat sedang membawa 1 (satu) buah celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang berukuran 72 cm dan setelah dilakukan intrograsi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang berukuran 72 cm adalah milik terdakwa dan senjata tajam tersebut akan terdakwa gunakan untuk membacok lawan saat terjadi tawuran.
- Bahwa tujuan terdakwa menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang berukuran 72 cm secara tanpa izin dari Pihak berwenang adalah untuk untuk membacok lawan saat terjadi tawuran
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. MARSHALL FHALAHUDDIN
- Saksi MARSHALL FHALAHUDDIN, setelah disumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi I, II, menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan sebenarnya pada pemeriksa.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan bersedia diperiksa dan didengar keterangannya sehubungan dengan perkara ini.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan terjadinya tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 04.00 wib di Jl. Tanah Abang I Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan terdakwa yang berhasil saksi I bersama saksi II tangkap dan kedapatan membawa senjata tajam adalah seorang laki laki setelah di Polsek Metro Gambir baru saksi I mengetahui bernama MUHAMMAD SATRIO.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa dalam kejadian ini adalah sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan pada saat saksi I bersama saksi II menangkap terdakwa, sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam berada dibawah sedang terdakwa duduki.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 04.00 Wib saat saksi I bersama saksi II sebagai Pokdarkamtibmas atau mitra kepolisian melakukan patroli pemantauan antisipasi tawuran warga di wilayah Polsek Metro Gambir. Saat saksi I bersama saksi II dan saksi III melakukan patroli pemantauan antisipasi tawuran warga di wilayah Polsek Metro Gambir, saat melintas di Jl. Tanah Abang I Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat, saksi I bersama saksi II melihat sekitar 9 (sembilan) orang yang sedang nongkrong lalu saksi I bersama saksi II dan saksi III menyuruh 9 (sembilan) orang tersebut membubarkan diri, pada saat membubarkan diri terdakwa kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam, lalu terdakwa saksi I bersama saksi II dan saksi III introgasi dan memberitahukan bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam akan digunakan oleh terdakwa pada saat tawuran. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti saksi I bersama saksi II dan saksi III amankan dan dibawa ke Polsek Metro Gambir guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa saksi I, II, III menerangkan ya benar, foto barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu warna hitam adalah senjata tajam yang dibawa terdakwa pada saat kejadian.
- Bahwa saksi I, II, III menerangkan ya benar, foto seorang laki laki yang bernama MUHAMMAD SATRIO adalah terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam dalam kejadian ini.
2. NURYADI
- Saksi NURYADI, setelah disumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi I, II, menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan sebenarnya pada pemeriksa.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan bersedia diperiksa dan didengar keterangannya sehubungan dengan perkara ini.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan terjadinya tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 04.00 wib di Jl. Tanah Abang I Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan terdakwa yang berhasil saksi I bersama saksi II tangkap dan kedapatan membawa senjata tajam adalah seorang laki laki setelah di Polsek Metro Gambir baru saksi I mengetahui bernama MUHAMMAD SATRIO.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa dalam kejadian ini adalah sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan pada saat saksi I bersama saksi II menangkap terdakwa, sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam berada dibawah sedang terdakwa duduki.
- Bahwa saksi I, II, menerangkan pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 04.00 Wib saat saksi I bersama saksi II sebagai Pokdarkamtibmas atau mitra kepolisian melakukan patroli pemantauan antisipasi tawuran warga di wilayah Polsek Metro Gambir. Saat saksi I bersama saksi II dan saksi III melakukan patroli pemantauan antisipasi tawuran warga di wilayah Polsek Metro Gambir, saat melintas di Jl. Tanah Abang I Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat, saksi I bersama saksi II melihat sekitar 9 (sembilan) orang yang sedang nongkrong lalu saksi I bersama saksi II dan saksi III menyuruh 9 (sembilan) orang tersebut membubarkan diri, pada saat membubarkan diri terdakwa kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam, lalu terdakwa saksi I bersama saksi II dan saksi III introgasi dan memberitahukan bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam akan digunakan oleh terdakwa pada saat tawuran. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti saksi I bersama saksi II dan saksi III amankan dan dibawa ke Polsek Metro Gambir guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa saksi I, II, III menerangkan ya benar, foto barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu warna hitam adalah senjata tajam yang dibawa terdakwa pada saat kejadian.
- Bahwa saksi I, II, III menerangkan ya benar, foto seorang laki laki yang bernama MUHAMMAD SATRIO adalah terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam dalam kejadian ini.
Atas Keterangan Para saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi ataupun ahli yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD SATRIO, didepan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan sebenarnya pada pemeriksa.
- Bahwa terdakwa menerangkan bersedia diperiksa dan didengar keterangannya sehubungan dengan perkara kedapatan membawa senjata tajam.
- Bahwa terdakwa menerangkan pemeriksaan sekarang ini terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Pengacara / Penasehat Hukum yang di tunjuk oleh penyidik dan semua keterangan akan di berikan sendiri
- Bahwa terdakwa menerangkan sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dihukum atau terlibat kasus pidana lainnya.
- Bahwa terdakwa menerangkan lahir di Jakarta, tanggal 07 September 2005, orang tua/ayah bernama NUR FAISI dan ibu bernama RINI ANGGRAENI, terdakwa anak ke 2 (dua) dari tiga saudara, saat ini terdakwa masih sekolah di SMK PGRI 31 Jakarta Pusat Kelas 12.
- Bahwa terdakwa menerangkan diamankan kedapatan membawa senjata tajam pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira Jam 04.00 Wib di Jl. Tanah Abang I Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat seorang diri, sedangkan yang telah berhasil menangkap terdakwa adalah Pokdarkamtibmas atau mitra polisi yang saat itu sedang patroli antisipasi tawuran warga, setelah di Polsek Metro Gambir terdakwa baru mengetahui bernama MARSHAL (saksi I), LUKIE (saksi II), dan NURYADI (saksi III).
- Bahwa terdakwa menerangkan senjata tajam yang terdakwa bawa pada saat terdakwa ditangkap di Jl. Tanah Abang I Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat adalah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu warna hitam.
- Bahwa terdakwa menerangkan pada saat terdakwa ditangkap, senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu warna hitam tersebut sedang terdakwa duduki.
- Bahwa terdakwa menerangkan yang terdakwa lakukan di Jl. Tanah Abang I Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat, sebelum terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Metro Gambir yaitu terdakwa sedang nongkrong bersama teman-teman yang berjumlah 9 (Sembilan) orang, teman terdakwa memberitahukan bahwa ada yang akan lewat di jalan tersebut dan akan tawuran dengan terdakwa bersama-sama teman-teman terdakwa. Senjata tajam berupa celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang saat itu terdakwa taruh dibawah terdakwa atau terdakwa duduki tersebut akan terdakwa gunakan untuk membacok lawan terdakwa apabila terjadi tawuran, namun sebelum terjadi tawuran terdakwa dan teman-teman didatangi oleh Pokdarkamtibmas atau mitra polisi yang saat itu sedang patroli wilayah dan meminta terdakwa dan teman- teman terdakwa untuk bubar, pada saat membubarkan diri tersebut pada diri terdakwa ditemukan senjata tajam celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang saat itu terdakwa duduki, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Metro Gambir untuk penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam dari teman terdakwa, lalu terdakwa meminta senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu warna hitam tersebut lalu terdakwa taruh dibawah atau terdakwa duduki
- Bahwa terdakwa menerangkan maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu warna hitam untuk digunakan membacok lawan terdakwa pada saat tawuran.
- Bahwa terdakwa menerangkan dalam membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa celurit warna biru bergagang kayu warna hitam tersebut diatas terdakwa tidak memiliki surat-surat atau dokumen yang sah
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan mengajukan barang bukti berupa:- Sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang berukuran 72 cm;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa telah terjadi tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 04.00 wib di Jl. Tanah Abang I Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat, yang di lakukan oleh seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD SATRIO. Terdakwa di tangkap oleh saksi I bersama saksi II sebagai mitra kepolisian / Pokdarkamtibmas Polsek Metro Gambir yang saat itu sedang melakukan patroli pemantauan antisipasi tawuran warga di wilayah Polsek Metro Gambir, saat saksi I (MARSHALL FHALAHUDDIN) bersama saksi II (GUNAWAN LUKIE AESTIYANTO) dan saksi melakukan patroli pemantauan antisipasi tawuran warga di wilayah Polsek Metro Gambir, saat melintas di Jl. Tanah Abang I Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat, saksi I (MARSHALL FHALAHUDDIN) bersama saksi II (GUNAWAN LUKIE AESTIYANTO) melihat sekitar 9 (sembilan) orang yang sedang nongkrong lalu saksi I (MARSHALL FHALAHUDDIN) bersama saksi II (GUNAWAN LUKIE AESTIYANTO) dan saksi III (NURYADI) menyuruh 9 (sembilan) orang tersebut membubarkan diri, pada saat membubarkan diri terdakwa MUHAMMAD SATRIO kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam, lalu terdakwa MUHAMMAD SATRIO saksi I (MARSHALL FHALAHUDDIN) bersama saksi II (GUNAWAN LUKIE AESTIYANTO) introgasi dan memberitahukan bahwa sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu berwarna hitam akan digunakan pada saat tawuran. Setelah itu terdakwa MUHAMMAD SATRIO beserta barang bukti saksi I (MARSHALL FHALAHUDDIN) bersama saksi II (GUNAWAN LUKIE AESTIYANTO)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum, mengajukan dakwaannya yang disusun secara Tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk Tunggal maka Majelis Hakim telah mempertimbangkannya sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Unsur Barang Siapa;
- Unsur Tanpa hak dan melawan hukum;
- Unsur Menguasai, mempunyai Senjata penikam atau penusuk;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur ” Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa MUHAMMAD SATRIO, Asal lahir Jakarta, tanggal 07 September 2005, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMK PGRI 31 Kelas 12, Alamat Jl. Tanah Abang II No.39 Rt.001/003 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka “unsur Barang Siapa” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur ” Tanpa hak dan melawan hukum”;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD SATRIO membawa senjata tajam jenis Celurit warna biru bergagang kayu warna hitam di Jl. Tanah Abang I Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat dan sewaktu ditangkap oleh saksi I bersama saksi II dan saksi III tidak dilengkapi Surat Izin yang syah.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa hak dan melawan hukum”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; Ad. 3. Unsur ” Menguasai, mempunyai Senjata penikam atau penusuk”;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD SATRIO dengan sengaja membawa senjata jenis Celurit warna biru bergagang kayu warna hitam untuk digunakan saat tawuran, tanpa izin dari Pemerintah yang akan digunakan terdakwa untuk tawuran dan kepemilikan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa yang merupakan seorang pelajar.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Menguasai, mempunyai Senjata penikam atau penusuk”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa pada pokoknya minta / mohon keringanan hukuman sedangkan masalah keringanan hukuman akan dipertimbangkan dalam hal keadaan yang memberatkan atau meringankan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata pembalasan terhadap Terdakwa, tetapi juga bertujuan mempertahankan ketertiban dan rasa adil dalam masyarakat serta mendidik agar perbuatan yang salah tersebut tidak terulang lagi baik oleh Terdakwa maupun orang lain, sehingga pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini dipandang patut sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
- Sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang berukuran 72 cm;
Karena faktanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas dan dimusnahkan; Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa terdakwa masih bersekolah dikelas 12;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SATRIO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak membawa senjata tajam, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan yaitu melanggar dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD SATRIO selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebilah senjata tajam jenis celurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang berukuran 72 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 02 Januari 2024 oleh kami Rianto Adam Pontoh, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Fahzal Hendri, S.H, M.H, dan Eko Aryanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fakhri Bani Hamid, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Ike Rosmawati, S.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta Terdakwa;
Hakim Anggota, Fahzal Hendri, S.H., M.H. Eko Aryanto, S.H., M.H. Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti, Fakhri Bani Hamid, S.H., M.H.