1084/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1084/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Bsd Grand Boulevard Bsd Green Office Park ,Bsd City
Also in 15 other cases
- 229/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (22 November 2019) — PN Jakarta Pusat
- 229/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (22 November 2019) — PN Jakarta Pusat
- 684 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (28 September 2016) — Mahkamah Agung
- 212/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (24 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- 278/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (23 January 2020) — PN Jakarta Pusat
- 252/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (16 December 2019) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp2.960.318.200,- (dua milyar sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh luma ribu rupiah);
P U T U S A N
NO. 1084/Pdt.G/2021/PN.Jkt Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT.Asia Pacific Fortuna Sari, berkedudukan di Jl.Pertigaan Haji Dasim, Desa Cirarab, Legok, Kab. Tangerang, Banten dalam hal ini memberikan kuasa kepada Frans Noverwin Saragih, S.H. beralamat di Altira Business Park Blok B No.11, Jl.Yos Sudarso Kav.85 RT.09/RW.11, Sunter Jaya,Tj.Priok, Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 14/SKK/AGLF/XI/2021tanggal 22November 2021 yang untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan:
PT.Toray Politech Jakarta, berkedudukan di Summit Mas Building II Lantai 3, Jl.Jend.Sudirman Kav.61-62, Kel. Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah memeriksa surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan;
TENTANGDUDUKPERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 25 November 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 November 2021 dalam Register Nomor 1084/Pdt.G/2021 /PN.JKT.SEL, mengajukan gugatan sebagai berikut:
LATAR BELAKANG DAN ADANYA PERAN ATAU KONTRIBUSI PENGGUGAT DALAM TERBENTUKNYA TERGUGAT DI INDONESIA.
Bahwa Tergugat adalah suatu Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang penghasil material polypropylene spunbonded non woven fabrics, yaitu bahan untuk pembuatan popok serta pembalut.
Bahwa hadirnya atau terbentuknya Tergugat di Indonesia (sejak bulan September 2011) sehingga dapat menjalankan usahanya sejak tahun 2013 sampai saat ini, tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang adanya kontribusi dan peran besar yang telah dilakukan oleh Penggugat. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
Pada tahun 2001, atas permintaan dari Toray Saehan Inc (cikal bakal induk perusahaan Tergugat), Penggugat (dengan proses berliku dan melalui berbagai upaya serta pendekatan yang tidak mudah) telah berhasil mengembangkan pemasaran produk Toray Group untuk jenis barang non woven kebutuhan hygiene industri, dengan memperkenalkan dan memasarkan product spunbond kepada PT. Softex Indonesia. Selain itu Penggugat juga berhasil mengembangkan pemasaran produk yang sama kepada sejumlah perusahaan lokal lainnya di Indonesia.
Sebagai informasi penting, bahwa sejak tahun 1994, Bapak Eddy Setiawan (Direktur Penggugat saat ini) telah terlebih dahulu menjalin kemitraan dengan Saehan Industries, untuk pemasaran jenis barang spundbond kebutuhan industri di Indonesia. Sekitar tahun 1999, sebagian dari saham Saehan Industries dibeli oleh Toray Group (Toray Saehan Inc), hingga akhirnya sekitar tahun 2008 dilakukan akuisisi terhadap 100% saham, dan terjadi perubahan nama dari yang sebelumnya Toray Saehan Inc, menjadi Toray Advanced Materials Korea Inc (induk perusahaan Tergugat saat ini).
Dalam perjalanannya, bisnis hygiene di pasar Indonesia semakin berkembang, dimana atas peran Penggugat maka permintaan para customer (sejumlah perusahaan lokal di Indonesia) terhadap produk Toray Group yang dipasarkan melalui Penggugat mengalami peningkatan kuantitas yang sangat signifikan, sehingga secara langsung berdampak juga pada naiknya angka perdagangan produk non woven dari Toray Group.
Dengan meningkatnya angka perdagangan tersebut dan dalam
rangka memudahkan jalur pemasaran produk Toray Group ke
dalam pasar di Indonesia, maka padatahun2011 terbentuklah
Tergugat untuk memproduksi material polypropylene spunbonded
non woven fabrics bagi perusahaan lokal di Indonesia, yang
kegiatan operasionalnya mulai dilakukan oleh Tergugat sejaktahun
2013.
Peran besar atau kontribusi dari Penggugat untuk terjadinya peningkatan pemasaran produk Toray Group di pasar Indonesia sampai dengan terbentuknya Tergugat sebagaimana uraian tersebut di atas, telah diakui secara tertulis oleh induk perusahaan Tergugat dan secara nyata tercantum dalam Supply Explanatory Statement yang diterbitkan oleh induk perusahaan Tergugat, yang menyatakan : (kutipan dari dokumen terjemahan resmi oleh Penterjemah Tersumpah)
Pernyataan ini dimaksudkan untuk memverifikasi alasan Toray Advanced Materials Korea Inc. (selanjutnya pada Pernyataan ini disebut sebagai TAK dan TAK adalah induk perusahaan TPN dan TPJ) dan Toray Polytech Natong Ltd. (selanjutnya pada Pernyataan ini disebut sebagai TPN) yang merupakan pemasok kain spunbond non-tenun eksklusif untuk Produsen-Produsen Lokal Indonesia melalui PT. Asia Pasific Fortuna Sari (selanjutnya pada Pernyataan ini disebut sebagai PT. Asia).
TAK dan TPN telah menyediakan bahan spunbond bagi produsen- produsen popok lokal di Indonesia melalui PT. Asia yang telah menjadiagen TAK dan TPN di Indonesia sejak tahap permulaan usaha mereka sejak2001.
TAK dan TPN telah menyediakan bahan spunbond kualitas superior bagi Indonesia tanpa ada masalah besar selama lebih dari satu dekade terakhir ini.
TAK adalah produsen kain spunbond non-tenun dunia pertama yangmemasukipasarIndonesia. Proyek ini telah dikerjakan bersama dengan produsen popok lokal sejak7tahunyanglalu.
Melalui kerjasama PT. Asia dan para produsen popok lokal Indonesia, pabrik produsen spunbond TAK di Indonesia yang bernama TorayPolytech Jakarta (selanjutnya pada pernyataan ini disebut sebagai TPJ) telahmemulaioperasionalnyapada2013.
Berdasarkan sebab-sebab di atas, TAK/TPN telah menjadi pemasok tunggal bagi para produsen popok lokal Indonesia dan TPJakantetapmenjalankanperannyasebagaiprodusenspunbondlokaldiIndonesia.
Sesuai isi surat (Supply Explanatory Statement) dari induk perusahaan Tergugat di atas, maka jelas dan nyata terlihat bahwa :
Induk perusahaan Tergugat telah mengakui bahwa pemasokan kain spunbond non-tenun eksklusif yang dilakukan oleh induk perusahaan Tergugat untuk produsen-produsen lokal di Indonesia, sejak awal pelaksanaannya adalah melalui Penggugat, dimana induk perusahaan Tergugat bahkan telah mengakui Penggugat sebagai “agen” untuk pemasaran produk tersebut di Indonesia sejak tahun 2001.
Induk perusahaan Tergugat telah mengakui adanya peran besar dari Penggugat untuk dapat masuknya produk dari Toray Group berupa kain spunbond non-tenun di pasar Indonesia. Atas peran dari Penggugat tersebut, Toray Group bahkan telah berhasil menjadi perusahaan asing pertama di dunia yang dapat masuk ke dalam pasar Indonesia.
Induk perusahaan Tergugat telah mengakui bahwa Tergugat adalah “perpanjangan tangan” dari induk perusahaan Tergugat untuk memenuhi kebutuhan produksi bagi produsen-produsen lokal di Indonesia, dimana Tergugat telah memulai kegiatan operasional sejak tahun 2013.
TERGUGAT ADALAH BADAN HUKUM YANG WAJIB TUNDUK PADA KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Bahwa walaupun Tergugat merupakan “perpanjangan tangan” dari induk perusahaan Tergugat sehingga konsekuensinya Tergugat “wajib” mematuhi kebijakan dari induk perusahaan Tergugat, namun mengingat Tergugat adalah badan hukum berupa Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, maka keberadaan Tergugat sebagai suatu
subjek hukum di Indonesia adalah terpisah dari induk perusahaan Tergugat yang merupakan perusahaan asing.
Bahwa sebagaimana telah Penggugat uraikan sebelumnya, pada prinsipnya induk perusahaan Tergugat telahmengakuisecaratertulis bahwa Penggugat merupakan “agen” untuk pemasaran produk Toray Group di Indonesia.
Oleh karena itu, mengingat :
Tergugat adalah “perpanjangan tangan” dari induk perusahaan Tergugat dimana Tergugat “wajib” mematuhi kebijakan dari induk perusahaan Tergugat yang telah mengakui Penggugat sebagai “agen”; dan
Tergugat sebagai subjek hukum di Indonesia dan wajib mengikuti atau patuh pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia; serta khususnya
Keberadaan Tergugat di Indonesia sejak tahun 2011 adalah tidak terlepas dari sejarah panjang adanya kontribusi dan peran besar dari Penggugat;
maka secara hukum maupun berdasarkan kepatutan, sudah selayaknya sejak Tergugat melakukan kegiatan operasionalnya pada tahun 2013, Tergugat segera merealisasikan atau setidak-tidaknya memfasilitasi Penggugat untuk menindaklanjuti kebijakan dari induk perusahaan Tergugat mengenai adanya pengakuan terhadap status “keagenan” Penggugat tersebut, dengan menjadikan Penggugat sebagai agenresmi dari Tergugat (berdasarkan perjanjian yang sah), yaitu dengan mengacu kepada ketentuan hukum yang saat itu berlaku di Indonesia, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M- DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan Atau Jasa (yang saat ini telah diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen).
Namun faktanya hal tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Tergugat sampai dengan saat ini. Padahal sebelumnya Tergugat sendiri juga sudah pernah dan dengan tegas mengakui bahwa Penggugat merupakan agen dari Tergugat. Hal ini sebagaimana pengakuan Tergugat (melalui kuasa hukumnya), yang termuat dalam Surat No. Ref : 34/SK-PAK/XII/2017, tanggal 20 Desember 2017, yang pada intinya menyatakan :
“1. Bahwa sejak tahun 1994 antara Klien kami dengan PT Asia Pacific Fortuna Sari (PT ASPAC) telah terdapat hubungan dagang berupahubungankeagenan, dimana Klien kami menunjuk PT ASPAC untuk memasarkan produk-produk Klien kami berupa kain spunbond di Indonesia.”
PERISTIWA HUKUM DAN TIMBULNYA PERMASALAHAN HUKUM ANTARA TERGUGAT DENGAN PENGGUGAT.
Bahwa sejak Tergugat melakukan kegiatan operasional pada tahun 2013, maka segala bentuk kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh Penggugat dengan induk perusahaan Tergugat untuk memenuhi kebutuhan customer (sejumlah perusahaan lokal di Indonesia) melalui Penggugat, menjadi dilakukan secara langsung oleh Penggugat dengan Tergugat sebagaimana isi Supply Explanatory Statement yang diterbitkan oleh induk perusahaan Tergugat, yang antara lain menyatakan “… TPJ (in casu Tergugat) … menjalankan perannya sebagai produsenspunbondlokaldiIndonesia”. Dalam hal ini Tergugat telah diamanatkan untuk “menggantikan peran” dari induk perusahaan Tergugat dalam rangka menyediakan produk untuk para produsen lokal di Indonesia melalui Penggugat.
Bahwa hubungan antara Penggugat dengan Tergugat ternyata hanya berlangsung dalam kurun waktu yang sangat singkat, yaitu sekitar 3 (tiga) tahun (sejak tahun 2013 s/d 2016 atau sebelum Tergugat secara sepihak mengakhiri hubungan dengan Penggugat), dimana telah terjadi perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai masalah pembayaran yang tertunda, dalam hal ini spesifiknya mengenai nilai atau jumlah pembayaran, termasuk mengenai tata cara perhitungannya, yang menurut Penggugat telah terjadi “kesewenang-wenangan” oleh Tergugat dalam melakukan perhitungan pembayaran terhadap Penggugat.
Adapun masalah tertundanya pembayaran tersebut, bukanlah karena niat atau kesengajaan Penggugat, melainkan semata-mata karena kondisi ekonomi dan perdagangan yang saat itu menurundrastis, sehingga sangat berpengaruh pada jumlah pendapatan Penggugat. Mengenai hal ini telah berkali-kali Penggugat jelaskan kepada Tergugat, namun Tergugatsamasekalitidakpeduli.
Terhadap masalah tersebut, Tergugat telah mengajukan gugatan “wanprestasi” terhadap Penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang (register perkara No. 731/Pdt.G/2020/PN Tng), dan saat ini prosesnya adalah dalam tahap pemeriksaan tingkat banding atas permohonan banding yang telah diajukan oleh Penggugat. Oleh karena itu sejak awal perlu terlebih dahulu Penggugat tegaskan bahwa dalam gugatan ini, Penggugat sama sekali tidak bermaksud untuk mencampuradukkan pokok permasalahan antara perkara a quo (mengenai “perbuatanmelawanhukum”) dengan perkara dugaan
“wanprestasi” yang diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, yangmemangsangatberbedasatusamalain.
Pokok perkara di Pengadilan Negeri Tangerang adalah mengenai masalah perselisihan nilai atau jumlah pembayaran, sedangkan pokok masalah dalam perkara a quo adalah mengenai adanya perbuatanmelawanhukumyangtelahdilakukanolehTergugatkepadaPenggugat, sebagaimana
akan diuraikan dengan rinci pada bagian lain dalam gugatan ini.
Bahwa namun demikian agar menjadi terang dalam pemeriksaan perkara a quo, maka secara sekilas perlu Penggugat sampaikan gambaran singkat mengenai peristiwa yang terjadi sebelum Tergugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, maupun sebelum Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo, yaitu mengenai adanya permasalahan pembayaran untuk periodetahun2015 (selanjutnya disebut “transaksilama”), dan permasalahan pembayaran untuk periodetahun2016 (selanjutnya disebut “transaksibaru”).
MENGENAI PENYELESAIAN “TRANSAKSI LAMA”.
Bahwa sebagai wujud itikad baik Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran pada periodetahun2015 (atau “transaksilama”), maka pada bulan Desember2015, Penggugat telah memberikan 12(duabelas)lembarbilyetgiro dengan nilai masing-masing sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau totalnya sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah), dan juga memberikan jaminan lainnya berupa sejumlah sertifikat tanah kepada Tergugat, walaupun saat itu Penggugat menilai bahwa jumlah perhitungan “transaksi lama” yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat belumaktual, atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Adapun rincian 12 (dua belas) lembar bilyet giro yang diberikan oleh Penggugat tersebut adalah sebagai berikut :
-
No. No. Bilyet Giro
Bank Permata
Nominal Tanggal Kliring 11. 356230 Rp2.500.000.000 31 Januari 2016 22. 495986 Rp2.500.000.000 28 Februari 2016 33. 938693 Rp2.500.000.000 31 Maret 2016 44. 381401 Rp2.500.000.000 30 April 2016 55. 824107 Rp2.500.000.000 31 Mei 2016 66. 266815 Rp2.500.000.000 30 Juni 2016 77. 709522 Rp2.500.000.000 31 Juli 2016 88. 152229 Rp2.500.000.000 31 Agustus 2016 99. 594936 Rp2.500.000.000 30 September 2016 110. 584491 Rp2.500.000.000 31 Oktober 2016 111. 480351 Rp2.500.000.000 30 November 2016 112. 923057 Rp2.500.000.000 30 Desember 2016
Bahwa mengenai sumber perhitungan nilai “transaksi lama” tersebut, gambaran singkatnya adalah sebagai berikut :
Nilai Perhitungan Awal yang ditentukan oleh Tergugat pada bulan Desember 2015 adalah sebesar USD2.907.318,36 yang dibagi menjadi 3 komponen pembayaran, yaitu :
sebesar USD247.175,14
(untuk pembayaran di depan dan tanpamenggunakanbilyetgiro)
- sebesar USD2.118.644,04
(untuk pembayaran 12 kali cicilan selama bulan Januari 2016 s/d Desember 2016, dengan menggunakan 12 bilyet giro di atas, yang masing-masing nilainya adalah sebesar Rp2.500.000.000 atau setara USD176.553,67)
sebesar USD541.499,18
(untuk pembayaran tahap akhir dan tanpamenggunakanbilyetgiro)
Catatan :
Dalam hal ini Penggugat telah melakukan sejumlah pembayaran kepada Tergugat (tanpa melalui bilyet giro) dengan total sebesar USD317.796,61.
Setelah adanya sebagian pembayaran dari Penggugat tersebut, maka selanjutnya pada bulan Maret2016 dilakukan PerhitunganUlang, yang jumlahnya ditentukan oleh Tergugat sebesar USD2.606.688,10 dan pembayarannya terbagi menjadi 7 tahap, yaitu :
sebesar USD380.000
(pada Mei 2016, dengan bilyet giro No. 356230 dan No. 495986)
sebesar USD380.000
(pada Juni 2016, dengan bilyet giro No. 938693 dan No. 381401)
sebesar USD380.000
(pada Agustus 2016, dengan bilyet giro No. 824107 dan No. 266815)
sebesar USD380.000
(pada September 2016, dengan bilyet giro No. 709522 dan No. 152229)
sebesar USD380.000
(pada Oktober 2016, dengan bilyet giro No. 594936 dan No. 584491)
sebesar USD380.000
(pada November 2016, dengan bilyet giro No. 480351 dan No. 923057)
sebesar USD326.688,1
(pada Desember 2016, pembayaran terakhir tanpa menggunakan bilyet giro)
Catatan:
Dalam hal ini nilai USD380.000 setara dengan Rp5.000.000.000 atau sama
dengan nilai yang tercantum pada 2 lembar bilyet giro yang sebelumnya
telah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat.
Bahwa pada saat dilakukan penyerahan 12 lembar bilyet giro tersebut, Tergugattelahsepakat bahwa mengenai penyelesaian “transaksi lama”, dalam hal Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebesar nilai yang tercantum di dalam bilyet giro, maka Tergugat wajib untuk mengembalikan bilyet giro yang sudah dibayarkan tersebut kepada Penggugat.
Bahwa untuk penyelesaian “transaksi lama”, maka sejak tanggal 29 April 2016 s/d 5 September 2016, Penggugat telah melakukan sejumlah pembayaran kepada Tergugat dengan total sebesar Rp20.002.456.589, yang rinciannya adalah :
| No. | Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 1. | 29 April 2016 | Rp5.000.000.000 | Transfer melalui Bank Jtrust |
| 2. | 2 Juni 2016 | Rp4.000.689.116 | Transfer melalui Bank Jtrust |
| 3. | 2 Juni 2016 | Rp1.000.172.279 | Transfer melalui Bank Jtrust |
| 4. | 2 Agustus 2016 | Rp4.000.502.736 | Transfer melalui Bank Jtrust |
| 5. | 2 Agustus 2016 | Rp1.000.125.684 | Transfer melalui Bank Permata |
| 6. | 2 September 2016 | Rp4.000.773.419 | Transfer melalui Bank Jtrust |
| 7. | 5 September 2016 | Rp1.000.193.355 | Transfer melalui Bank Permata |
Bahwa berdasarkan pembayaran pada angka 11 di atas, maka Tergugat wajib:
Mengembalikan BilyetGiroNo.356230 dan No.495986 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka 1.
Mengembalikan BilyetGiroNo.938693 dan No.381401 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka 2 dan angka 3.
Mengembalikan BilyetGiroNo.824107 dan No.266815 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka 4 dan angka 5.
Mengembalikan BilyetGiroNo.709522 dan No.152229 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka 6 dan angka 7.
(atau totalnya sebanyak 8lembarbilyet giro).
Bahwa faktanya Tergugat ternyata tidak pernah mengembalikan 8 (delapan) dari 12 (dua belas) lembar bilyet giro tersebut kepada Penggugat, walaupun telah berkali-kali Penggugat minta, baik secara lisan maupun melalui pemberitahuan tertulis. Padahal sama sekali tidak ada alasan maupun dasar hukumnya bagi Tergugat untuk menguasai 8 lembar bilyet giro tersebut secara sepihak, karena faktanya Penggugat telah melakukan sejumlah pembayaran kepada Tergugat, yang nilainya adalah setara dengan nilai pada 8 lembar bilyet giro tersebut.
Bahwa untuk menyelesaikan sisa “transaksi lama” yang cara pembayarannya secara khusus ditentukan dengan menggunakan bilyet giro, maka Penggugat juga telah melakukan pembayaran terhadap 4 lembar bilyet giro lainnya dengan total sebesar Rp10.000.000.000 yang rinciannya adalah sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 1. | 17 November 2016 | Rp2.500.000.000 | Pencairan Bilyet No. 152229 |
| 2. | 18 November 2016 | Rp2.500.000.000 | Pencairan Bilyet No. 709522 |
| 3. | 1 Desember 2016 | Rp5.000.000.000 | Pencairan Bilyet No. 824107 dan Bilyet No. 266815 |
Oleh karena itu maka seluruh kewajiban pembayaran “transaksi lama” yang cara pembayarannya secara khusus ditentukan menggunakan bilyet giro telahselesaidibayarkanPenggugat, dengan total pembayaran sebesar Rp30.002.456.589.
Bahwa namun demikian dalam perkara a quo perlu Penggugat sampaikan “fakta“ bahwa dalam rentang waktu terjadinya pembayaran sebesar Rp10.000.000.000 di atas, Tergugat telah melakukan sejumlah “penyimpangan” yaitu
Untuk pembayaran masing-masing sebesar Rp2.500.000.000 pada tanggal 17 dan 18 November 2016, bilyet giro yang seharusnya dimasukkan ke bank oleh Tergugat bukanlah bilyet giro dengan No. 152229 (jadwal kliring bulan Juli 2016) dan No. 709522 (jadwal kliring bulan Agustus 2016), melainkan bilyet giro dengan No. 594936 (jadwal kliring bulan September 2016) dan No. 584491 (jadwal kliring bulan Oktober 2016).Adapun untuk bilyet giro No. 152229 dan No. 709522 tersebut faktanya telah dipenuhi Penggugat saat melakukan pembayaran sebesar Rp4.000.773.419 pada tanggal 2 September 2016 dan sebesar Rp1.000.193.355 pada tanggal 5 September 2016, sesuai uraian (kolom) pada angka 11 di atas.Namun karena sebelumnya Tergugat (dengan “sewenang-wenang” dan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Penggugat) telah memasukkan bilyet giro No. 152229 dan No. 709522 tersebut ke bank sejak tanggal 9 November 2016, maka untuk menjaga collectability rekening Penggugat, telah dilakukan pembayaran terhadap bilyet giro No. 152229 dan No. 709522 tersebut, sebagai pengganti dari pembayaran terhadap bilyet giro No. 594936 dan No. 584491.
Untuk pembayaran sebesar Rp5.000.000.000 pada tanggal 1 Desember 2016, bilyet giro yang seharusnya dimasukkan ke bank oleh Tergugat bukanlah bilyet giro dengan No. 824107 (jadwal kliring bulan Mei 2016) dan No. 266815 (jadwal kliring bulan Juni 2016), melainkan bilyet giro dengan No. 480351 (jadwal kliring bulan November 2016) dan No. 923057 (jadwal kliring bulan Desember 2016).
Adapun untuk bilyet giro No. 824107 dan No. 266815 tersebut faktanya telah dipenuhi Penggugat saat melakukan pembayaran sebesar Rp4.000.502.736 dan sebesar Rp1.000.125.684, masing-masing pada tanggal 2 Agustus 2016, sesuai uraian (kolom) pada angka 11 di atas.
Namun karena sebelumnya Tergugat (dengan “sewenang-wenang” dan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Penggugat) telah memasukkan bilyet giro No. 824107 dan No. 266815 tersebut ke bank sejak tanggal 25 November 2016, maka untuk menjaga collectability rekening Penggugat, telah dilakukan pembayaran terhadap bilyet giro No. 824107 dan No. 266815 tersebut, sebagai pengganti dari pembayaran terhadap bilyet giro No. 480351 dan No. 923057.
Bahwa supaya tidak menjadi bias, yang nantinya patut diduga dapat disalahartikan oleh Tergugat di dalam Jawabannya, maka sekali lagi perlu Penggugat tegaskan terlebih dahulu bahwa dalam perkara a quo Penggugat sama sekali bukanmempermasalahkannilaipembayaran pada 12 lembar bilyet giro tersebut (mengingat hal tersebut adalah bagian dari pokok perkara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang), melainkan mengenai perbuatan tidak patut dan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Tergugat karena antara lain tidak pernahmengembalikan8lembarbilyetgiro yang telah dipenuhi pembayarannya oleh Penggugat (dan bahkan Tergugat dengan sewenang- wenang serta tanpa alas hak telah memasukkan sebagian dari bilyet giro yang telah dipenuhi pembayarannya tersebut ke bank), termasuk mengenai adanya “penyimpangan” yang dilakukan Tergugat pada saat proses pencairan 4 lembar bilyet giro lainnya sebagaimana telah diuraikan di atas, yaitu tentang ketidaksesuaian nomor atau urutan bilyet giro yang seharusnya dimasukkan oleh Tergugat ke bank.
MENGENAI UPAYA PENYELESAIAN “TRANSAKSI BARU”.
Bahwa untuk penyelesaian masalah pembayaran pada periodetahun2016 (atau “transaksi baru”), telah disusun Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 30September2016, dimana Tergugat menentukan jumlah perhitungannya adalah sebesar Rp29.437.275.572 dan Tergugat meminta agar Penggugat menyediakan jaminan berupa sejumlah aset.
Adapun komponen perhitungan “transaksi baru” tersebut (menurutversiTergugat) adalah sebagai berikut :
sebesar Rp5.000.000.000, yaitu asumsi sisa nilai “transaksi lama” pada saat Penggugat telah menyelesaikan pembayaran dengan 12 lembar bilyet giro.
sebesar Rp24.437.275.572, yaitu nilai transaksi pada periode bulan Juni 2016 s/d Oktober 2016.
Dalam hal ini kembali Pemohon tegaskan bahwa mengenai jumlah atau nilai (dan cara perhitungan) “transaksi baru” tersebut, juga telah menjadi bagian dari pokok permasalahan dalam perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga Penggugat tidak akan membahasnya dalam gugatan perkara a quo.
Bahwa sebagai catatan penting, Penggugat MOHONPERHATIANKHUSUS bahwa dalam Perjanjian tanggal 30 September 2016 tersebut tidakadasatupunklausul yang menyatakan 12 lembar bilyet giro yang sebelumnya diberikanPenggugatuntukpembayaran“transaksilama”dapatdigunakanolehTergugatsebagaijaminanuntukpembayaran“transaksibaru”.
Dengan kata lain, sama sekali tidak ada alasan atau dasar hukumnya bagi Tergugat untuk menguasai atau tidak mengembalikan 8 lembar bilyet giro yang telah dipenuhi pembayarannya oleh Penggugat, apalagi secarasepihak menggunakan atau mencampuradukkan (tegasnya “MENYALAHGUNAKAN”) 8 lembar bilyet giro yang telah dipenuhi pembayarannya oleh Penggugat tersebut untuk keperluan pembayaran “transaksi baru”, karena sejak awal tujuan daripemberian bilyet giro adalah untuk pembayaran “transaksi lama”. Tidak ikut dijadikannya bilyet giro tersebut sebagai jaminan untuk Perjanjian tanggal 30 September 2016 (mengenai penyelesaian “transaksi baru”) adalah karena Tergugat sendiri yang memang secara spesifik telah meminta Penggugat untuk menyediakan jaminan lain dalam bentuk aset, bukannyadenganbilyetgiro.
Bahwa aset yang diminta oleh Tergugat sebagai jaminan untuk Perjanjian tanggal 30 September 2016 telah dapat Penggugat sediakan, namun faktanya Tergugat sendiri yang menyatakan tidak bersedia untuk menerima pemberian jaminan aset tersebut, dengan alasan-alasan yang sama sekali tidak masuk akal.
Bahwa oleh karena itu, seandainya pun Tergugat tidak bersedia menerima jaminan aset yang diberikan oleh Penggugat, maka hal tersebut sama sekali tidak dapat menjadi “alasanpembenar” bagi Tergugat untuk melakukan “potongkompas” dengan menggunakan bilyet giro yang telah selesai dipenuhi pembayarannya oleh Penggugat sebagai alat atau jaminan pembayaran untuk “transaksi baru”. Apalagi sebelumnya Penggugat telah berkali-kali dengan tegas meminta kepada Tergugat agar segera mengembalikan sejumlah bilyet giro tersebut, karena pembayarannya memang telah selesai dipenuhi oleh Penggugat. Namun faktanya Tergugat sama sekali tidak pernah mengembalikan sejumlah bilyet giro tersebut kepada Penggugat, sampai dengan saat ini.
Dalam hal ini, apabila memang Tergugat tidak setuju dengan upaya-upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Penggugat, maka tentu saja Tergugat dapat menempuh upaya hukum terhadap Penggugat (sebagaimana telah dilakukan oleh Tergugat dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang), namun sepatutnya bukan dengan melakukan cara-cara “arogan” dan “tidak beretika” sebagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat, yaitu dengan “mematikan” kegiatan usaha Penggugat. Tergugat sepertinya berpura-pura lupa bahwa tanpa adanya “jasa” Penggugat, maka hampir dapat dipastikan Tergugat tidak akan pernah hadir di Indonesia.
Bahwa faktanya Tergugat dengan sewenang-wenang dan tanpa alas hak yang sah telah MENYALAHGUNAKAN 3 lembar bilyet giro yang telah selesai dipenuhi oleh Penggugat untuk pembayaran “transaksi lama”, dimana Tergugat sebanyak3 kali berturut-turut telah memasukkan 3 lembar bilyet giro ke bank, masing- masing dengan No. 381401, No. 594936, dan No. 938693, yaitu pada tanggal :
5 Desember 2016, dan ditolak oleh bank pada tanggal 6 Desember 2016.
16 Desember 2016, dan ditolak oleh bank pada tanggal 19 Desember 2016.
28 Desember 2016, dan ditolak oleh bank pada tanggal 29 Desember 2016.
Akibatnya rekening Penggugat secara otomatis masuk ke dalam blacklist atau Daftar Hitam Nasional (DHN) pada sistem perbankan Bank Indonesia, dimana sejumlah “efekdomino” berikutnya telah sangat merugikan Penggugat, yaitu:
Penggugat tidak dapat menerima pinjaman (kredit) dari bank manapun, padahal tujuan utama dari upaya pencarian pinjaman tersebut adalah untuk menyelesaikan pembayaran kepada Tergugat, sebagaimana telah berkali-kali Penggugat sampaikan kepada Tergugat.
Penggugat tidak dapat memperoleh tambahan modal kerja, yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kegiatan usaha Penggugat.
Adanya komplain dari sejumlah customer yang selama ini memperoleh produk Tergugat melalui Penggugat, dimana pemenuhan terhadap kuantitas pesanan customer menjadi sangat terbatas karena tidak adanya tambahan modal kerja yang dapat diperoleh Penggugat.
Sejumlah customer telah menghentikan pemesanan karena Penggugat tidak dapat lagi memberikan kredit pembayaran.
Penurunan tingkat kolektibilitas Penggugat pada lembaga perbankan maupun leasing karena pembayaran angsuran menjadi terhambat, termasuk terjadinya penolakan atas permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh Penggugat, bahkan diajukannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Penggugat oleh pihak bank.
Terhentinya roda kegiatan usaha Penggugat akibat dihentikannya hubungan kerjasama oleh sejumlah rekan usaha (supplier) Penggugat.
Hubungan usaha antara Penggugat dengan Tergugat juga diakhiri secara sepihak dan sangat prematur oleh Tergugat.
Penggugat kehilangan kesempatan dan potensi bisnis yang sangat besar.
Tergugat telah merebut customer Penggugat, yaitu PT. Softex Indonesia yang sudah sangat lama menjadi pelanggan Penggugat, bahkan sebelum Tergugat maupun induk perusahaan Tergugat terbentuk.
Sejumlah karyawan Penggugat yang dengan sangat terpaksa harus di-PHK akibat terhentinya roda kegiatan usaha Penggugat.
Rusaknya nama baik dan reputasi Penggugat di kalangan para pengusaha nasional dan internasional.
MOHON PERHATIAN KHUSUS.
Sebagaimana telah Penggugat uraikan di atas, bahwa bilyet giro dengan No. 381401, No. 594936, dan No. 938693 yang dimasukkan dengan tanpa alas hak apapun oleh Tergugat dan yang telah mengakibatkan Penggugat masuk dalam blacklist sistem perbankan tersebut, merupakan bilyet giro yang telah selesai dipenuhi oleh Penggugat, dengan data pembayaran sebagai berikut:
| Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 2 Juni 2016 | Rp4.000.689.116 dan Rp1.000.172.279 | Untuk pembayaran yang dicover dengan bilyet giro No.938693 dan No.381401. |
17 November 2016 dan 18 November 2016 | Rp5.000.000.000 atau masing- masing sebesar Rp2.500.000.000 | Untuk pemenuhan bilyet giro No. 709522 dan No. 152229, yang merupakan pengganti dari bilyet giro No.594936 dan No. 584491. |
Berdasarkan data pembayaran di atas, maka telah terbukti bahwa Tergugatmemangsamasekalitidakmempunyaihakapapun untuk menggunakan bilyet giro No. 381401, No. 594936, dan No. 938693 tersebut.
Selain itu Penggugat juga perlu menyampaikan fakta penting lainnya bahwa sebelum Tergugat memasukkan 3 lembar bilyet giro tersebut ke bank, Penggugat telah berkali-kali meminta kepada Tergugat untuk tidak melakukannya dan agar Tergugat segera mengembalikan bilyet giro tersebut karena pembayarannya sudah selesai dipenuhi oleh Penggugat. Sejumlah permintaan tersebut Penggugat sampaikan, baik secara lisan maupun melalui surat, antara lain melalui :
Surat tanggal 19 Desember 2016.
Surat tanggal 21 Desember 2016.
Surat tanggal 28 Desember 2016.
TERGUGAT SECARA SEPIHAK DAN SANGAT PREMATUR
TELAH MENGAKHIRI HUBUNGAN USAHA DENGAN PENGGUGAT.
Bahwa sebagaimana telah Penggugat uraikan sebelumnya, bahwa untuk penyelesaian “transaksi baru” sebagaimana Perjanjian tanggal 30 September 2016, Penggugat telah memberikan sejumlah jaminan aset kepada Tergugat, namun faktanya Tergugat sendiri yang menyatakan tidak bersedia untuk menerima jaminan aset tersebut, dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.
Dalam Poin 2 Perjanjian tanggal 30 September 2016 telah secara tegas ditentukan bahwa: (kutipan dari dokumen terjemahan resmi oleh Penterjemah Tersumpah)
Aspac harus membayarkan hutang yang belum dilunasi untuk September 2016 dan Oktober 2016 jumlah dengan total sebanyak IDR 29.437.275.572,00 padaakhir Oktober 2016. Juga, Aspac harus melakukan upaya-upaya terbaiknya untuk melunasi jumlah di atas kepada TPJ selama 17 Oktober 2016 - 25 Oktober 2016.
Faktanya, dalam perkara a quo Tergugat telah secara sepihak dan sangat prematur mengakhiri hubungan usaha dengan Penggugat sejaktanggal12Oktober2016, padahal dalam Perjanjian tanggal 30 September 2016 telah dengan tegas ditentukan bahwa jangka waktu pemenuhan kewajiban oleh Penggugat adalah sampai dengan akhir Oktober 2016, atau sampai tanggal 31Oktober2016. Pengakhiran hubungan usaha secara sepihak, atau yang dilakukan secara sangat prematur oleh Tergugat tersebut, merupakan bentuk atau kualifikasi dari perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah secara konsisten diakui dan diterapkan oleh Mahkamah Agung RI dalam sejumlah putusan, antara lain :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1051 K/Pdt/2014, tanggal 12 November 2014:
“ Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak;”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 28 K/Pdt/2016, tanggal 17 November 2016:
“ Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar Para Tergugat telah melakukan perbuatanmelawanhukum;”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4/Yur/Pdt/2018 :
“ Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawanhukum.”
PATUT DIDUGA TERGUGAT TELAH SENGAJA TIDAK MEMENUHI PENGIRIMAN JUMLAH PASOKAN PRODUK KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBUAT SITUASI ANTARA PENGGUGAT DENGAN CUSTOMER PENGGUGAT MENJADI TIDAK HARMONIS SEHINGGA DAPAT DIREBUT DENGAN SANGAT MUDAH OLEH TERGUGAT.
Bahwa dalam Poin 3 Perjanjian tanggal 30 September 2016 telah secara tegas ditentukan bahwa: (kutipan dari dokumen terjemahan resmi oleh Penterjemah Tersumpah)
TPJ akan mengirimkan600ton produk TPJ pada Oktober 2016 termasuk kuantitas pengiriman 29, 30 September 2016 kepada PT. Softex.
Faktanya, dalam perkara a quo pada bulan Oktober 2016 Tergugat tidak pernah mengirim produk sebanyak 600 ton, melainkan hanya sebanyak 177,0974 ton atau sekitar29,5% (pengirimanterakhirpadatanggal8Oktober2016), sehingga terdapat selisih produk yang tidak dikirim oleh Tergugat sebanyak 422,9026 ton atau sekitar70,5%. Tidakdikirimnyaproduksebanyak422,9026ton atau sekitar70,5% oleh Tergugat tersebut pada akhirnya telah mengakibatkan terganggungnya siklus bisnis Penggugat, dan juga telah menimbulkan situasi yang sangat tidak harmonis antara Penggugat dengan sejumlah customer Penggugat karena Penggugat menjadi tidak dapat lagi memenuhi pesanan yang telah terjadwal dari sejumlah customer, serta termasuk berakibat pula pada berkurangnya kemampuan Penggugat untuk melakukan pemenuhan kewajiban kepada Tergugat sendiri.
Dalam hal ini patut diduga bahwa tidak dikirimnya selisih produk sebanyak 422,9026 ton atau sekitar 70,5% tersebut oleh Tergugat adalah karena sejak awal Tergugat memang bermaksud untuk mengakhiri secara sepihak hubungan usaha dengan Penggugat, dan juga patut diduga karena Tergugat mempunyai hidden agenda untuk membuat hubungan antara Penggugat dengan customer Penggugat menjadi keruh, seperti dengan PT. Softex Indonesia yang sudah sangat lama menjadi pelanggan Penggugat (sejak tahun 2001), bahkan jauh sebelum terbentuknya Tergugat (tahun 2011) maupun induk perusahaan Tergugat (tahun 2008), dimana nantinya Tergugat dapat dengan sangat mudah merebut customer Penggugat tersebut.
Indikasi mengenai hal tersebut terlihat dengan sangat jelas dalam komunikasi via email yang dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 7 Oktober2016, dimana Tergugat antara lain menyatakan “…tidakmemilikipilihanselainmenjalankanusahalangsungdenganPT.Softex”. Fakta yang tidak terbantahkan adalah ternyata masihpadaawalbulanOktober2016, Tergugat
telah menghubungi PT. Softex Indonesia secara langsung tanpa melalui Penggugat (Tergugat sama sekali tidak mengindahkan etika bisnis) dimana Tergugat telah menjual produknya secara langsung kepada PT. Softex Indonesia.
Fakta ini sebagaimana telah diakui oleh Tergugat (melalui kuasa hukumnya) dalam Surat tanggal 31 Mei 2018, walaupun penjualan produk tersebut terkesan “agak ditutup-tutupi” oleh Tergugat dengan menggunakan kalimat “peminjaman produk”, dimana Tergugat (melalui kuasa hukumnya) antara lain menyatakan :
“ … tindakan pengiriman langsung terhadap produk-produk Klien kami kepada customer yang dilakukan oleh Klien kami sebelumbulanOktober2016 adalah bukan merupakan tindakan pemasaran langsung terhadap produk-produk Klien kami kepada customer melainkan merupakan tindakan peminjamanproduk
…”.
Kalimat “peminjaman produk” yang digunakan oleh Tergugat tersebut merupakan alasan yang sangat mengada-ada dan sama sekali tidak masuk akal, karena Tergugat pasti paham “suatu peminjaman barang harus dikembalikan dalam bentuk barang yang sama, bukannya dibayar dengan uang. Kalau dibayar dengan uang, sudah pasti transaksi tersebut bukanpinjammeminjam”.
TENTANGPERBUATANMELAWANHUKUM(ONRECHTMATIGEDAAD).
Bahwa Pasal1365KUHPerdata menentukan :
“ Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”.
Unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum adalah :
Ada perbuatan bertentangan dengan hukum;
Pada awalnya, perbuatan yang bertentangan dengan hukum diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pandangan ini berubah pada tahun 1919 ketika Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) menerbitkan putusan yang dikenal dengan nama Arrest Lindenbaum-Cohen. Di dalam Putusan tersebut Mahkamah Agung Belanda mengemukakan :
“ Dengan suatu perbuatan melanggar hukum diartikan setiap perbuatan atau kelalaian yang menimbulkan pelanggaran terhadap hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku atau kesusilaan yang baik dan kepatutan yang ada dalam masyarakat”.
Dengan demikian, sejak tahun 1919 yang diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum adalah: Melakukan suatu perbuatan atau tidakmelakukansuatuperbuatan yang merupakan :
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; atau
Pelanggaran terhadap hak orang lain; atau
Pelanggaran terhadap kewajiban hukum pelaku; atau
Pelanggaran terhadap kesusilaan yang baik; atau
Pelanggaran terhadap kepatutan yang ada dalam masyarakat.
Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan (atau tidak melakukan perbuatan) yang bertentangan dengan Undang-undang. Pelanggaran terhadap hak dan pelanggaran terhadap hukum tidak tertulis yang ada di dalam masyarakat pun (baik karena melakukan perbuatan maupun karena tidak melakukan perbuatan) dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Ada kesalahan;
Suatu perbuatan, baik perbuatan aktif (melakukansesuatu) maupun perbuatan pasif (tidak melakukan sesuatu), dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku apabila perbuatan itu dilakukan secara sengaja atau terjadi karena kelalaian. Dengan demikian, kesengajaan atau kelalaian merupakan bentuk dari kesalahan.
Ada kerugian;
KUHPerdata mencantumkan pengertian mengenai kerugian di dalam Pasal 1243 dan Pasal 1246.
Pasal1243KUHPerdata menyatakan :
“ Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatuperikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan”.
Pasal1246KUHPerdata menyatakan :
“ Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini”.
Dari isi ketentuan Pasal 1243 dan 1246 KUH Perdata tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kerugian yang dimaksud di dalam KUHPerdata meliputi :
Kerugian yang nyata-nyata diderita;
Keuntungan yang sedianya dapat diperoleh;
Biaya-biaya yang dikeluarkan;
Bunga.
Ada hubungan kausal antara perbuatan yang bertentangan dengan hukum tersebut dengan kerugian.
Hubungan kausal yang disyaratkan adalah hubungan kausalitas antara
kesalahan yang ada dalam perbuatan melawan hukum dengan kerugian
yang terjadi.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT DAN SEJUMLAH KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUGAT.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah telah secara sepihak dan sangat prematur mengakhiri hubungan usaha dengan Penggugat, dan juga telah merebut customer Penggugat (in casu PT. Softex Indonesia) secara tanpa etika sebelum berakhirnya bulan Oktober 2016, serta telah memasukkan 3 lembar bilyet giro milikPenggugat ke bank (walaupun telah berkali-kali dilarang oleh Penggugat), yaitu bilyet giro No. 381401, No. 594936, dan No. 938693 (padahal faktanya pembayaran terhadap 3 lembar bilyet giro tersebut sebelumnya telah dipenuhi secara tuntas oleh Penggugat), sehingga mengalami penolakan dari bank dan mengakibatkan Penggugat masuk ke dalam blacklist atau Daftar Hitam Nasional (DHN) pada sistem perbankan Bank Indonesia, yang mengakibatkan timbulnya “efek domino” sebagaimana telah diuraikan pada angka 21 di atas, bahkan sampai dengan berhentinya kegiatan usaha Penggugat. Padahal untuk membangun kegiatan usaha tersebut, Penggugat telah mengeluarkan biaya yang sangat besar, dengan jumlah tidak kurang dari Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).
Sekali lagi perlu Penggugat sampaikan, bahwa dalam membangun kegiatan usaha, selain telah mengeluarkan biaya yang jumlahnya sangat besar, Penggugat juga telah melalui proses yang sangat panjang dan tidak mudah. Di sisi lain, atas upaya dan proses yang dilalui oleh Penggugat tersebut, secara langsung justru sebenarnya telah sangat menguntungkan Tergugat sendiri, dimana Tergugat menjadi dapat terbentuk di Indonesia dan dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan saat ini, serta terus meningkatnya angka pemasaran produk Tergugat atas peran dari Penggugat. Namun saat ini, seluruh perjuangan dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat tersebut menjadi sia-sia, akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat.
Adapun kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah berupa hilangnya keuntungan yang selama ini diperoleh oleh Penggugat. Selama ini (pada tahun 2013 s/d 2016) Penggugat telah memasarkan produk Tergugat dengan total sebanyak 24.938.720kg atau 24.938,720ton.
-
-
Tahun Jumlah(kg) 2013 7.431.085 2014 7.050.534 2015 6.736.838 2016 3.720.263 Total 24.938.720
-
Nilai keuntungan yang telah diperoleh Penggugat untuk memasarkan seluruh produk Tergugat tersebut di atas adalah rata-rata sebesar 50 sen USD per kilogram atau 0,5 USD per kilogram atau setara dengan Rp7.000 per kilogram (dengan nilai kurs rata-rata sebesar Rp14.000/USD). Dengan kata lain keuntungan yang telah diperoleh Penggugat untuk memasarkan seluruh produk Tergugat tersebut di atas selama tahun 2013 s/d 2016 adalah sebesar Rp174.571.040.000 atau rata-rata sebesar Rp 43.642.760.000 per tahun.
Sebagai catatan penting, bahwa nilai rata-rata keuntungan per tahun tersebut merupakan nilai minimal karena pada tahun 2016 terjadi penurunan angka pemasaran yang sangat drastis akibat perbuatan Tergugat yang tidak mengirimkan seluruh pesanan produk kepada Penggugat, padahal sebelumnya atau pada tahun 2013 s/d 2015, jumlah rata-rata pengiriman dan atau pemasaran produk adalah sekitar 590.000kgatau590tonperbulan.
Jumlah tersebut di atas pun sebenarnya belum termasuk mengenai adanya potensi peningkatan angka pemasaran yang dapat dilakukan oleh Penggugat (dan mutatis mutandis naiknya jumlah keuntungan Penggugat) dalam hal Tergugat tidak pernah secara sepihak dan sangat prematur memutuskan hubungan usaha dengan Penggugat. Sebagai informasi dan perbandingan, bahwa pada tahun 2019, Tergugat telah menjual produknya secara langsung kepada PT. Softex Indonesia (customer Penggugat yang telah direbut secara sewenang-wenang oleh Tergugat) dengan jumlah sekitar 1.200tonperbulan. Dengan perhitungan margin keuntungan sebesar USD 50 cent/kg, maka terdapat keuntungan yang diperoleh Tergugat sebesar USD600.000perbulan atau sekitar Rp8.400.000.000 (delapan miliar empat ratus juta rupiah) per bulan, atau total sekitar Rp100.800.000.000 (seratus miliar delapan ratus juta rupiah per tahun) per tahun.
Oleh karena itu adalah sangat adil apabila dalam perkara a quo Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa pembayaran terhadap hilangnya keuntungan rata-rata per tahun yang sebelumnya diperoleh Penggugat untuk jangka waktu setidak-tidaknya selama 5 tahun (terhitung sejak Tergugat secara sepihak dan sangat prematur telah mengakhiri hubungan usaha dengan Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan perkara a quo atau sejak tahun 2016 s/d 2021), yaitu sebesar Rp43.642.760.000 x 5 tahun, atau sebesar Rp217.313.800.000 (dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa Penggugat juga telah mengalami kerugian imateril berupa hilangnya kepercayaan dari para mitra bisnis maupun dari sejumlah lembaga perbankan terhadap Penggugat, karena perbuatan Tergugat yang telah mengakibatkan Penggugat masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), dimana kerugian Penggugat tersebut tidak dapat dinilai dengan apapun, namun demikian dalam perkara a quo seluruh kerugian imateril tersebut dapat ditetapkan sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah).
Bahwa Penggugat meragukan itikad baik Tergugat untuk memenuhi kewajiban hukumnya dalam perkara ini. Oleh karena itu untuk menjamin agar Tergugat memenuhi kewajiban hukumnya, serta untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia atau illusionir, maka berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat meletakkansitajaminan(conservatoirbeslaag) terhadap tanah dan bangunan serta mesin-mesin milik Tergugat yang terletak di Jl. Moch. Toha Km 1, Kel. Pabuaran Tumpeng, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-buktiyangkuatdantidakdiragukan kebenarannya, maka adalah beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaarbijvooraad).
Bahwa Penggugat juga mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
PERMOHONAN.
Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka bersama ini perkenankan Penggugat mengajukan permohonan agar kiranya Ketua PengadilanNegeriJakartaSelatanc.q.MajelisHakimyangmemeriksadanmengadiliperkaraini berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu :
Kerugian materil sebesar Rp217.313.800.000 (dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Kerugian imateril sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vooraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir kuasanya dan untuk Tergugat hadir kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Toto Ridarto, SH.MH. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 2 Desember 2021, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil atau gagal;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
PT Toray Polytech Jakarta, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, beralamat di Gedung Summitmas II, Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta Selatan Indonesia. Untuk selanjutnya disebut “Tergugat”.
Dengan ini, Tergugat mengajukan Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tertanggal 25 November 2021 yang didaftarkan dan diajukan di Kepaniteraan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 November 2021 dengan nomor register perkara nomor: 1084/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel (“Gugatan”) oleh PT Asia Pacific Fortuna Sari, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, beralamat di Jalan Pertigaan Haji Dasim, Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Tangerang 15820, Banten, Indonesia, selaku Penggugat. Untuk selanjutnya disebut “Penggugat”
Bahwa Tergugat pada prinsipnya menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo, kecuali hal-hal yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat. Bersamaan dengan ini Tergugat menyampaikan Jawaban berdasarkan alasan-alasan dibawah ini:
LATAR BELAKANG PERKARA
Untuk mempermudah Majelis Hakim Yang Mulia untuk memahami fakta-fakta perkara a quo, berikut adalah kronologi sengketa perkara a quo sebagaimana akan Tergugat jelaskan di bawah ini:
Bahwa Tergugat merupakan suatu Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang penghasil material polypropylene Spunbonded Non-Woven Fabrics yaitu bahan pembuatan popok serta pembalut. Posisi Penggugat adalah selaku pembeli dari barang- barang material tersebut untuk kemudian dijual kembali oleh Penggugat.
Bahwa ikatan bisnis antara Tergugat dan Penggugat adalah berupa jual beli seperti pada umumnya, yang dilakukan melalui pemesanan oleh Penggugat kemudian barang material polypropylene spunbonded Non-Woven Fabrics akan segera dikirimkan ke lokasi yang sesuai dengan pesanan Penggugat. Setelah serah terima barang-barang material tersebut ke lokasi sesuai pada pemesanan, Tergugat mengeluarkan invoice/tagihan kepada Penggugat untuk selanjutnya tagihan tersebut akan diproses dan dibayarkan kepada Tergugat.
Bahwa tidak terjadi masalah apapun pada awal hubungan bisnis antara Tergugat dan Penggugat yang mana awal yang dimaksud tersebut adalah sejak tahun 2011. Namun pada tahun 2015 muncul permasalahan yang mana timbul dari Penggugat yang dalam melakukan pembayaran invoice/tagihan atas pesanan bahan-bahan material tersebut mulai tersendat, yang dimana setiap invoice/tagihan tersebut jatuh tempo dalam waktu 80 (delapan puluh) hari sejak diterbitkan.
Bahwa kemudian setelah kurang lebih 1 (satu) tahun setelah masalah tersendatnya pembayaran kewajiban Penggugat atas invoice/tagihan yang dikirimkan Tergugat, karena utang-utang Penggugat tentunya semakin meningkat dan tidak terdapat kejelasan dalam pembayaran, baik dari jumlah maupun jangka waktu, maka kemudian Tergugat dan Penggugat menandatangani perjanjian pada tanggal 30 September 2016 (“Perjanjian 30/2016”), dimana mencakup kekurangan bayar Rp5,000,000,000 (lima milyar Rupiah) atas transaksi tahun 2015 (9 invoice), serta transaksi periode pengiriman Juni 2016 s.d 12 Agustus 2016 (298 invoice) yang total tunggakannya adalah sebesar Rp29,437,275,572.00. Perjanjian 30/2016 tersebut juga mencakup transaksi-transaki untuk pengiriman 15 Agustus 2016 s.d seterusnya (187 invoice), dimana Penggugat diwajibkan menyerahkan jaminan terkait dengan transaksi- transaki yang akan muncul dikemudian hari.
Bahwa pada pokoknya atas dasar iktikad baik Tergugat, apabila Penggugat masih ingin tetap melakukan pembelian produk material Polypropylene Spunbonded Non-Woven Fabrics dari Tergugat, maka Penggugat pada pokoknya berjanji untuk melakukan pelunasan atas tunggakan sebesar Rp29,437,275,572.00 dan juga menyediakan jaminan kepada Tergugat, dalam rangka sebagai jaminan pelunasan pembayaran atas pembelian produk material Polypropylene Spunbonded Non-Woven Fabrics pada periode 15 Agustus 2016 yang belum jatuh tempo pada saat Perjanjian 30/2016 ditandatangani, dan sebagai jaminan pelunasan pembayaran atas pembelian yang akan timbul dikemudian hari, dengan total nilai aset jaminan yang harus diserahkan adalah senilai antara Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah) hingga Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) serta Penggugat juga berjanji untuk menyediakan dan membantu proses pendaftaran jaminan pada tanggal 8 Oktober 2016 di Badan Pertanahan Nasional (“BPN”).
Bahwa Tergugat kemudian menerima 12 (dua belas) sertifikat tanah yang diserahkan oleh Penggugat sebagai jaminan, antara lain sertifikat Hak Milik a.n Hasan Setiawan dan sertifikat Hak Milik a.n Kartika Sari Tjahyana, serta Hak Guna Pakai a.n. PT Duta Fortuna Sari. Walaupun, sertifikat tanah tersebut merupakan atas nama pribadi/individu dan bukan atas nama Penggugat, Tergugat dengan itikad baik menerima dan meminta dokumen pendukung, agar ke-12 (dua belas) sertifikat tanah tersebut dapat didaftarkan di BPN setempat.
Bahwa kemudian Tergugat kembali melaksanakan hubungan jual beli dengan Penggugat dengan dasar iktikad baik dan rasa percaya yang tinggi kepada Penggugat yang telah memberikan 12 (dua belas) sertifikat tanah sebagaimana disebutkan di atas. Tergugat mengakomodasi pesanan-pesanan Penggugat pada tanggal 1 Oktober 2016 s.d. 8 Oktober 2016 dengan harapan Penggugat dapat melaksanakan seluruh janjinya.
Bahwa kemudian iktikad baik dari Tergugat tidak dibalas oleh iktikad baik juga dari Penggugat, dimana Penggugat kembali tidak menjalankan kewajiban- kewajibannya baik berdasarkan tenggat waktu pembayaran di dalam setiap invoice/tagihan maupun berdasarkan Perjanjian 30/2016, sebagaimana yang telah dijanjikannya, meskipun Tergugat telah mengingatkan Penggugat, melalui surat elektronik tertanggal 6 Oktober 2016, untuk Penggugat segera menyiapkan dokumen- dokumen pendukung pendaftaran hak tanggungan (mengingat sertifikat-sertifikat tersebut bukan milik Penggugat namun milik pihak ketiga). Sehingga sampai dengan tenggat waktu yaitu pada tanggal 8 Oktober 2016, Penggugat tidak juga kunjung menyerahkan dokumen-dokumen pendukung untuk didaftarkannya aset-aset tersebut, dimana Tergugat telah kembali mengakomodir pesanan-pesanan dari Penggugat.
Lebih lanjut, oleh karena Penggugat tidak kunjung menyerahkan dokumen- dokumen pendukung atas sertifikat tanah sebagaimana disebutkan di atas, Tergugat tidak dapat melakukan pendaftaran jaminan hak tanggungan atas ke-12 (dua belas) sertifikat tanah di BPN setempat dan oleh karena itu pada tanggal 12 Oktober 2016, Tergugat telah menyerahkan kembali ke-12 (kedua belas) sertipikat tanah tersebut kepada Penggugat.
Selain dari kegagalan Penggugat menyerahkan jaminan kepada Tergugat, Penggugat juga gagal melakukan pembayaran atas sisa transaksi tahun 2015 dan pesanan pada periode 2016, sehingga terbukti bahwa Penggugat telah wanprestasi terhadap kewajibannya untuk memenuhi butir-butir kesepakatan yang tertuang di dalam Perjanjian 30/2016. Sebagai akibat wanprestasi tersebut, Tergugat berhenti untuk mengakomodir pesanan pembelian yang diajukan oleh Penggugat.
Sehubungan dengan hal diatas, Tergugat kemudian mengirimkan surat peringatan kepada Penggugat yaitu pada tanggal 21, 22 dan 26 Desember 2016 yang pada pokoknya menanyakan kepada Penggugat untuk melakukan pembayaran terhadap seluruh tunggakan pembayarannya kepada Tergugat (yaitu atas 494 invoice), dengan total kewajiban yaitu sebesar Rp47.491.875.062,00 (empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh dua Rupiah).
Bahwa sebagai catatan, tidak pernah ada perjanjian distributor antara Tergugat dan Penggugat sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, karena seperti yang Tergugat sampaikan sebelumnya, hubungan bisnis antara Tergugat dan Penggugat adalah hubungan bisnis jual beli biasa.
Bahwa surat Supply Explanatory Statement yang didalilkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya perjanjian distributor adalah bukan merupakan suatu perjanjian distributor yang sah sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Ditributor Barang dan/atau Jasa. Bahkan, surat tersebut dibuat oleh karena permintaan Penggugat kepada Toray Advanced Materials Korea Inc (bukan pihak dalam Perkara a quo) dimana Penggugat meminta surat tersebut untuk keperluan audit PT Softex Indonesia pada saat itu.
Bahwa terhadap permasalahan ini, Tergugat telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan register perkara No. 731/Pdt.G/2020/Pn.Tng, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan putusan dalam Putusan No. 731/Pdt.G/2020/Pn.Tng tertanggal 8 September 2021 dan memutus Penggugat atau PT Asia Pacific Fortuna Sari (dalam perkara tersebut sebagai tergugat) telah terbukti secara sah melakukan tindakan cidera janji/wanprestasi (“Putusan PN Tangerang No. 731/2021”), sebagaimana yang dikutip sebagai berikut:
“MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
Menyatakan 494 (empat ratus sembilan puluh empat) invoice/tagihan dengan total jumlah tagihan pembayaran sebesar Rp 47.491.875.062,- (empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh dua Rupiah) adalah sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat tidak beriktikad baik;
Menyatakan Tergugat terbukti telah ingkar janji/wanprestasi;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
6.1. Kerugian Materiil berupa pembayaran yang belum dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp 47.491.875.062,- (empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh dua Rupiah) berdasarkan 494 invoice/tagihan yang telah diterbitkan oleh Penggugat;
6.2. Kerugian Materiil berupa potensi keuntungan bunga sebesar Rp2.849.512.503,72/tahun (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus tiga koma tujuh puluh dua Rupiah) terhitung sejak Desember 2016 sampai dengan Tergugat membayarkan seluruh kewajibannya;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara sebesar Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu
rupiah).”
Bahwa permasalahan mengenai jumlah perhitungan, tata cara pembayaran serta pelaksanaan Perjanjian 30/2016 yaitu berkaitan dengan tunggakan atas 494 invoice telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan amar putusan sebagaimana yang telah dikutip diatas.
Bahwa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang No. 731/Pdt.G/2020/Pn.Tng tertanggal 8 September 2021, Penggugat (di dalam perkara tersebut sebagai Tergugat) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Banten dan saat ini masih dalam pemeriksaan di tingkat banding tersebut.
DALAM EKSEPSI
Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.), karena Gugatan Penggugat bertentangan dan tidak memenuhi syarat- syarat formalitas suatu gugatan yang telah diatur di dalam hukum acara perdata yang berlaku, yang dijelaskan lebih lanjut di bawah ini:
GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR
18. Kejelasan suatu gugatan adalah syarat formil suatu gugatan, oleh karena itu
suatu gugatan dianggap kabur (Obscuur) apabila:
gugatan tidak memiliki dasar hukum atau dasar hukum gugatan tidak jelas;
penggabungan dalil wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;
objek gugatan tidak jelas (rechtsgrond);
petitum yang tidak jelas; atau
adanya kontradiksi antara posita dan petitum
19. Suatu gugatan harus memiliki dasar hukum di dalam posita-nya
(fundamentum petendi) untuk meminta tuntutan atau dasar hukumnya harus jelas dalam menjelaskan hubungan antara hukum dan peristiwa untuk meminta tuntutan. Hal ini sesuai dengan persyaratan mengenai isi gugatan yang diatur oleh Hukum Acara Perdata di dalam Pasal 8 (3) Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (“RV”). Apabila suatu gugatan tidak memiliki dasar hukum atau dasar hukumnya tidak jelas, maka gugatan tersebut cacat dan kabur, sehingga harus tidak diterima.
Penggugat mencampuradukkan dalil Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi.
20. Bahwa Penggugat dalam butir 25, Gugatan a quo, dengan tegas mendalilkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah (i) secara sepihak mengakhiri hubungan usaha dengan Penggugat, (ii) merebut customer Penggugat secara tanpa etika sebelum berakhirnya bulan Oktober 2016, dan (iii) memasukan 3 bilyet giro ke bank.
21. Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum, namun di dalam surat gugatan yang sama, Penggugat juga mendalilkan Tergugat telah melanggar isi dari Perjanjian 30/2016 dengan melakukan kegiatan jual beli langsung kepada PT Softex Indonesia, sebelum waktunya (quod non, hal mana ditolak). Perlu kami sampaikan, apabila ada pihak dianggap tidak melaksanakan suatu prestasi, maka sepatutnya diselesaikan dengan tuntutan cidera janji/wanprestasi, sesuai yang termaktub pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pasal 1242 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1242 KUHPerdata
“Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.”
22. Lebih lanjut, Penggugat dalam menyusun dalil-dalilnya terutama pada
halaman 15-23, yang mana pada butir 24 huruf c mencantumkan Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1243 KUHPerdata
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Bahwa secara jelas dari nomenklatur yang terdapat di dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang secara terang menyebutkan “karena tak dipenuhinya suatu perikatan” yang mana hal tersebut hanya berdasar dari suatu perikatan/perjanjian serta suatu kondisi dimana apabila salah satu pihak diduga tidak memenuhi perikatan, sepatutnya diajukan tuntutan wanprestasi bukan tuntutan perbuatan melawan hukum. Sehingga Penggugat dalam Gugatan a quo telah mencampuradukkan tuntutan wanprestasi dengan tuntutan perbuatan melawan hukum, yang jelas dan tak terbantahkan menyebabkan Gugatan Penggugat menjadi tidak jelas.
23. Bahwa Mahkamah Agung di dalam putusannya, juga telah beberapa kali memutus suatu gugatan yang tidak memiliki dasar atau objek gugatan yang jelas antara lain sebagai berikut:
Putusan MA No.556 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974
“Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima
Putusan MA N0. 879K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001
”penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan
melanggar tata tertib beracara karena harus diselesaikan tersendiri”
24. Bahwa juga terdapat doktrin hukum dari ahli hukum Yahya Harahap, S.H., dalam buku “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” Edisi Kedua, Sinar Grafika 2019, pada halaman 523 memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tentang eksepsi gugatan tidak jelas atau kabur (exceptio obscuur libel) sehubungan dengan tidak terdapat pemisahan yang jelas antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi yang berbunyi demikian:
“Dari uraian diatas, pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan PMH ditinjau dari sumber, bentuk, maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan:
Tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH
dalam gugatan;
Dianggap keliru merumuskan dalil PMH dalam gugatan jika yang
terjadi, in konkreto secara realistis adalah wanprestasi;
Atau tidak tepat jika gugatan mendalilkan wanprestasi, sedang
peristiwa hukum yang terjadi secara objektif adalah PMH…”
25. Penggugat telah 2 kali mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan Nomor Register 67/Pdt.G/2020/PN.JKT.Sel dan perkara No. 328/PDT.G/2020/PN.Jkt.Sel, dimana atas kedua gugatan tersebut dicabut kembali oleh Penggugat baik oleh dirinya sendiri maupun melalui kuasa hukumnya.
26. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, terlihat sangat jelas bahwa
Penggugat tidak dapat menentukan dengan jelas dalil perbuatan melawan
hukum atau dalil wanprestasi yang akan digunakan untuk membuktikan
kesalahan oleh Tergugat (quod non, hal mana tidak adanya kesalahan
Tergugat) dan Penggugat terus memaksakan untuk mengajukan gugatan
terhadap Tergugat.Gugatan A Quo Tidak Didasari Dasar Hukum (rechtelijke
grond) Dan Dasar Fakta Yang Jelas (feitelijke grond)
27. Lebih lanjut, Penggugat dalam posita Gugatan poin 12 mendalilkan
bahwa seharusnya Tergugat melakukan pengembalian atas 8 (delapan)
bilyet giro sebagaimana dikutip Tergugat sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan pembayaran pada angka 11 di atas, maka Tergugat wajib:
Mengembalikan Bilyet Giro No. 356230 dan No. 495986 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka 1
Mengembalikan Bilyet Giro No. 938693 dan No. 381401 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka 2 dan 3
Mengembalikan Bilyet Giro No. 824107 dan No. 266815 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka 4 dan 5
Mengembalikan Bilyet Giro No. 709522 dan No. 152229 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka 6 dan 7(atau totalnya sebanyak 8 lembar bilyet giro)
28. Namun Penggugat dalam posita poin 14 juga telah mengakui bahwa 4 (empat) bilyet giro tersebut telah digunakan untuk pembayaran “transaksi lama” yang pembayarannya wajib menggunakan bilyet giro sebagaimana telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebelumnya. Sebagaimana dikutip oleh Tergugat sebagai berikut:
“Bahwa untuk menyelesaikan sisa “transaksi lama” yang cara pembayarannya secara khusus ditentukan menggunakan bilyet giro, maka Penggugat juga telah melakukan pembayaran terhadap 4 lembar bilyet giro lainnya dengan total sebesar Rp10.000.000.000 yang rinciannya adalah sebagai berikut:
No. Tanggal Jumlah Keterangan
| 15229 | 1. 17 November 2016 | Rp2.500.000.000 | Pencairan | Bilyet | No. |
| 709522 | 2. 18 November 2016 | Rp2.500.000.000 | Pencairan | Bilyet | No. |
| 3. 1 Desember 2016 | Rp5.000.000.000 | Pencairan | Bilyet | No. |
824107 dan Bilyet No. 266815
Oleh karena itu maka seluruh kewajiban pembayaran “transaksi lama” yang cara pembayarannya secara khusus ditentukan menggunakan bilyet giro telah selesai dibayarkan Penggugat, dengan total pembayaran sebesar Rp30.002.456.589”
[Garis bawah dan penebalan oleh Tergugat sebagai penegasan]
29. Bahwa Penggugat mendalilkan agar Tergugat mengembalikan bilyet giro nomor 152229, 709522, 824107, dan 266815, berdasarkan adanya pembayaran secara tunai, namun kemudian disisi lain, Penggugat telah mengakui adanya kewajiban pembayaran menggunakan bilyet giro No. 152229, 709522, 824107, dan 266815, sebagaimana dalam posita Gugatan butir 14, yang justru menimbulkan ketidakjelasan sikap dari Penggugat serta berusaha untuk mengaburkan fakta hukum terkait bilyet giro tersebut. Sehingga terbukti dan tak terbantahkan, Gugatan a quo menjadi tidak jelas karena bertentangan satu dengan lainnya.
30. Penggugat juga pada butir 25, paragraph 1, hal. 22 mendalilkan bahwa rata-rata keuntungan yang dijadikan dasar kerugian adalah merupakan nilai minimal karena pada tahun 2016 terjadi penurunan angka pemasaran oleh karena perbuatan Tergugat tidak mengirimkan seluruh pesanan produk, padahal sebelumnya pada tahun 2013 s.d 2015 jumlah rata-rata pemasaran produk adalah sekitar 590.000Kg. Namun dilain sisi, pada butir 6, paragraf 2, hal. 6, Penggugat mengakui secara nyata dan tak terbantahkan, terjadi penundaan pembayaran kepada Tergugat, karena kondisi ekonomi dan perdagangan yang saat itu menurun drastis sehingga mempengaruhi pendapatan Penggugat.
31. Bahwa Penggugat dalam dalilnya pun tidak konsisten, dimana di satu sisi penurunan angka penjualannya oleh karena Tergugat namun di sisi lain, Penggugat menyatakan ketidakmampuan Penggugat melaksanakan kewajibannya terjadi oleh karena ekonomi dan perdagangan Penggugat memang menurun drastis sehingga mempengaruhi pendapatan Penggugat
32. Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Penggugat di dalam
gugatannya menyatakan Tergugat tidak pernah mengembalikan bilyet giro milik Penggugat, dimana pada faktanya, Tergugat telah mengundang Penggugat untuk mengambil bilyet giro tersebut melalui surat undangan dari kuasa hukum Tergugat terdahulu (yang diwakilkan oleh PAK Law Firm) yaitu melalui surat No Ref. 07/SK- PAK/II/2017 tertanggal 6 Februari 2017, yang pada pokoknya mengundang Penggugat untuk hadir di kantor hukum PAK Law Firm pada tanggal 10 Februari 2017, pada pukul 14.00 WIB. Namun, Penggugat tidak hadir di dalam pertemuan tersebut.
33. Dengan demikian, Dalil-dalil Penggugat tersebut diatas, membuktikan dengan sendirinya Posita Gugatan a quo tidak memberikan dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond) yang terang dan jelas, sehingga demi hukum surat gugatan yang demikian adalah cacat sebagaimana ditegaskan dalam doktrin hukum M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, tahun 2005 pada halaman 58, sebagai berikut:
“Berdasarkan penjelasan diatas, Posita yang dianggap terhindar dari cacat obscuur libel adalah surat gugatan yang jelas sekaligus memuat penjelasan dan penegasan hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi di sekitar hubungan hukum dimaksud.”
[Garis bawah dan penebalan oleh Tergugat sebagai penegasan]
34. Bahwa Mahkamah Agung di dalam putusannya, juga telah beberapa kali memutus suatu gugatan yang tidak memiliki dasar atau objek gugatan yang jelas antara lain sebagai berikut:
Putusan MA No.556 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974
“Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”
35. Bahwa berdasarkan uraian ketentuan, Yurisprudensi dan doktrin diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak jelas dan kabur karena tidak memiliki obyek perkara, serta tidak memiliki kesesuaian dasar fakta serta dasar hukum yang jelas, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS
36. Bahwa Penggugat dalam dalil-dalil Gugatan a quo mengungkapkan pada intinya terkait kerugian yang berasal dari tidak dipenuhinya pengiriman, permasalahan bilyet giro dan pembatalkan perjanjian secara sepihak oleh Tergugat (quod non, hal mana ditolak). Namun, Penggugat mencoba mengesampingkan perbuatan cidera janji/wanprestasi yang secara nyata dilakukan oleh Penggugat dan telah diputuskan di dalam Putusan PN Tangerang No.731/2021.
37. Bahwa berkali-kali Penggugat menyebutkan dalam dalil-dalil pada Gugatan a quo bahwa kerugian tersebut adalah disebabkan karena tidak dikirimkannya sejumlah barang yang berdasar dari sebuah Perjanjian 30/2016 yang Penggugat sebut sebagai “Transaksi Baru” yang mana bukanlah sebuah transaksi jual beli yang baru, melainkan adalah sebuah perjanjian komitmen Penggugat yang dalam kondisi telah gagal dalam menyelesaikan prestasinya, maka apabila Penggugat telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan di dalam Perjanjian 30/2016 dan Tergugat akan mengakomodir pesanan-pesanan Penggugat. Namun faktanya Penggugat GAGAL melaksanakan janjinya sebagaimana yang telah diputus dalam Putusan PN Tangerang No. 731/2021.
38. Bahwa prinsip exceptio non adimpleti contractus ini juga termaktub dalam
Pasal 1478 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1478 KUHPerdata
“si penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedangkan si penjual tidak telah mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya”.
[Garis bawah dan penebalan oleh Tergugat sebagai penegasan]
39. Bahwa ahli hukum Yahya Harahap, S.H., dalam buku “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” Edisi Kedua, Sinar Grafika 2019, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait exceptio non adimpleti contractus pada halaman 529 yang berbunyi sebagai berikut:
“Exceptio non adimpleti contractus
Eksepsi ini dapat diajukan dan diterapkan dalam perjanjian timbal balik. Masing- masing dibebani kewajiban (obligation) untuk memenuhi prestasi secara timbal balik. Pada perjanjian seperti itu, seseorang tidak berhak menggugat; apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian.”
40. Bahwa berdasarkan Pasal 1478 KUHPerdata dan doktrin Ahli Hukum Yahya Harahap, S.H., menjadi jelas dan terang bahwa Penggugatlah yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian 30/2016, dibuktikan dengan belum adanya pembayaran atas tunggakannya serta pendaftaran dokumen jaminan, sehingga tentunya berdasarkan ketentuan diatas, Tergugat tidak diwajibkan menyerahkan barang- barang miliknya apabila Penggugat pun tidak melakukan pembayaran.
41. Bahwa atas uraian diatas, maka dapat jelas terlihat dan tak terbantahkan, Penggugat adalah pihak yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi, sehingga Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
EXCEPTIO LITIS PENDENTIS
42.Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebelumnya pada bagian Dalam Eksepsi, dapat Majelis Hakim nilai bahwa Gugatan a quo ini sangat kental hubungannya dengan Perjanjian 30/2016 karena yang terus dipermasalahkan oleh Penggugat adalah Tergugat yang diduga melanggar ketentuan Perjanjian 30/2016 (quod non, hal mana ditolak).
43. Bahwa mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, permasalahan antara Tergugat dan Penggugat sebenarnya telah diperiksa dan diadili oleh dalam perkara No. 731/Pdt.G/2020/Pn.Tng Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana yang telah Tergugat sampaikan pada bagian Latar Belakang, dimana Tergugat selaku penggugat dalam perkara tersebut yaitu PT Toray Polytech Jakarta dan Penggugat selaku tergugat dalam perkara tersebut yaitu PT Asia Pacific Fortuna Sari.
44. Bahwa secara ringkas, Putusan PN Tangerang No. 731/2021 telah menyatakan bahwa tergugat in casu Penggugat telah terbukti melakukan cidera janji dan menghukum serta memerintahkan tergugat in casu Penggugat untuk membayarkan kerugian kepada penggugat in casu Tergugat senilai Rp47.491.875.062 (empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh dua Rupiah) beserta potensi keuntungan bunga.
45. Bahwa seluruh objek kasus dalam perkara a quo telah diperiksa dan dia dili dalam Putusan PN Tangerang No. 731/2021 baik mengenai jumlah perhitungan, tata cara pembayaran serta pelaksanaan Perjanjian 30/2016 yang oleh Penggugat dijadikan dasar diajukannya Gugatan a quo. Sehingga bagaimana mungkin Penggugat yang senyatanya telah terbukti dan sah melakukan cidera janji kemudian mendalilkan Tergugat yang memutuskan kontrak secara sepihak?
46.Bahwa terkait exception litis pendentis, Ahli Hukum Yahya Harahap, S.H. memberikan pendapat pada bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” Edisi Kedua, Sinar Grafika 2019, pada halaman 530 yang berbunyi sebagai berikut:
“(7) Exceptio litis Pendentis
Sengketa yang digugat penggugat, sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan. Disebut juga eksepsi sub-judice yang berarti gugatan yang diajukan masih tergantung (aanhangig) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan (under judicial consideration).”
[Garis bawah dan penebalan oleh Tergugat sebagai penegasan]
47.Dengan demikian oleh karena permasalahan terkait obyek perkara Gugatan a quo yang sebenarnya yaitu pelaksanaan Perjanjian 30/2016 sedang dan sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tangerang, maka tidaklah berlebihan apabila Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA (VERWER TEN PRINCIPALE)
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, khususnya butir 1 s.d 29, Gugatan a quo, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat serta Tergugat mohon segala sesuatu yang disampaikan oleh Tergugat pada bagian Eksepsi di atas mohon untuk dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Jawaban Dalam Pokok Perkara yang akan disampaikan pada bagian di bawah ini.
A. TIDAK PERNAH ADA PERJANJIAN DISTRIBUTOR ATAU PERJANJIAN
KEAGENAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
48. Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil yang disampaikan
Penggugat, khususnya pada butir 1 s.d 7, hal. 2-7, Gugatan a quo, yang pada pokoknya menyatakan adanya perjanjian distributor/keagenan antara Penggugat dan Tergugat. Dimana hal tersebut mengada-ada dan tak berdasar hukum yang berlaku.
49. Bahwa surat Supply Explanatory Statement ataupun Perjanjian 30/2016 tidak dapat dijadikan bukti adanya hubungan perjanjian agen/distributor antara Penggugat dan Tergugat karena jelas tak berdasar hukum dan sangat mengada-ada. Hubungan bisnis antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan bisnis jual beli putus pada umumnya. Terlebih Tergugat tidak turut menandatangani surat Supply Explanatory Statement dimana antara Tergugat dan Toray Advanced Materials Korea Inc adalah badan hukum yang berbeda.
50. Perlu Tergugat sampaikan kembali, surat Supply Explanatory Statement tersebut dibuat karena permintaan Penggugat untuk dibuatkan surat tersebut guna kepentingan audit PT Softex Indonesia semata dan bukan berkaitan dengan adanya pendaftaran agen.
51. Hal tersebut juga terbukti, dimana berdasarkan Pasal 21, Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa (“Permendag 11/2006”) yang pada saat itu masih berlaku (sekarang telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2021 Tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen, dan diatur di dalam Pasal 6), surat ataupun perjanjian 30/2016 tersebut jelas bukan merupakan suatu perjanjian keagenan yang sah dan memenuhi syarat sebagai bukti adanya hubungan keagenan/distributor. Yang apabila Tergugat kutip sebagai berikut:
“BAB VIII PERJANJIAN
Pasal 21
Perikatan antara prinsipal dengan agen, agen tunggal, distributor
atau distributor tunggal barang dan/atau jasa produksi luar negeri harus berbentuk perjanjian yang dilegalisir Notary Public dan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal.
Perikatan antara prinsipal dengan agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal barang dan/atau jasa produksi dalam negeri harus berbentuk perjanjian yang dilegalisir Notaris.
(3)….
(4)….
(5)….
(6)….
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
paling sedikit memuat:
Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat
perjanjian;
Maksud dan tujuan perjanjian;
Status keagenan atau kedistributoran
Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;
Wilayah pemasaran;
Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
Kewenangan;
Jangka waktu perjanjian;
Cara-cara pengakhiran perjanjian;
Cara-cara penyelesaian perselisihan;
Hukum yang dipergunakan;
Tenggang waktu penyelesaian.
Setiap perjanjian yang ditulis dalam bahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah.
[Garis bawah dan penebalan oleh Tergugat sebagai penegasan]
52. Berdasarkan ketentuan diatas, perjanjian keagenan wajib dibuat dan ditandatangani serta dilegalisir oleh notaris serta paling sedikit memuat 12 syarat isi minimal suatu perjanjian keagenan. Surat Supply Explanatory Statement ataupun Perjanjian 30/2016 tidak pernah dibuat legalisir dan tidak memuat 12 syarat isi. Oleh karena itu bagaimana mungkin Penggugat dalam dalilnya menyatakan ada hubungan distributor/agen yang sah berdasar hukum antara Penggugat dan Tergugat tanpa adanya suatu perjanjian yang sah?. Terlebih, dokumen tersebut hanyalah surat biasa dan dibuat oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam Perkara a quo.
53. Dengan demikian, jelas dan tak terbantahkan, tidak pernah ada
hubungan bisnis keagenan/distributor antara Penggugat dan Tergugat dan oleh karena itu, tidaklah berlebihan apabila Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
B. PENGGUGAT TELAH TERBUKTI WANPRESTASI BERDASARKAN
PUTUSAN PN TANGERANG NO. 731/2021
54. Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil Penggugat dalam Posita butir 5 s.d. 23 di halaman 6 s.d. 18 Gugatan a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah mengakhiri hubungan usaha secara sepihak.
55. Bahwa Penggugat mencoba untuk mengesampingkan fakta sebenarnya atas isi dari Perjanjian 30/2016, dengan Penggugat hanya mengutip sebagian dari isi Perjanjian 30/2016 tersebut. Oleh karena itu, guna membantu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo memahami isi Perjanjian 30/2016 yang sebenarnya, berikut Tergugat kutip isi lengkap perjanjian tersebut, yang apabila Tergugat kutip sebagai berikut:
“Aspac menyetujui untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini dalam rangka melanjutkan hubungan bisnis dengan TPJ.
Aspac harus menyediakan TPJ jaminan dengan nilai sebesar IDR12,000,000,000. - IDR15,000,000,000. Juga, Aspac harus menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran jaminan pada tanggal 8 Oktober 2016 sehingga TPJ dapat menyelesaikan pendaftaran BPN pada 30 Oktober 2016.
Aspac harus membayar hutang yang belum dilunasi untuk bulan September 2016 dan Oktober 2016, dengan jumlah total sebesar IDR29,437,275,572.00 pada akhir Oktober 2016. Juga, Aspac harus melakukan upaya-upaya terbaiknya untuk melunasi jumlah diatas kepada TPJ selama 17 Oktober 2016 – 25 Oktober 2016.
TPJ akan mengirimkan 600 ton produk TPJ pada Oktober 2016 termasuk kuantitas pengiriman 29, 30 September 2016 kepada PT Softex.
Apabila Aspac dapat membayar jumlah sebesar IDR 29.437.275.572,00 pada akhir Oktober 2016, TPJ dan Aspac akan membahas kembali ketentuan pengiriman bulan November 2016. Kedua belah pihak akan melanjutkan pembahasan bulanan berdasarkan situasi pembayaran oleh Aspac.
Apabila Aspac tidak membayarkan jumlah sebesar IDR 29.437.275.572,00 pada akhir Oktober 2016,
TPJ akan menjalankan usaha langsung dengan PT Softex dan Aspac harus menyediakan harga penjualan PT Softex dan persyaratan pembayaran (melalui dokumen bukti, seperti tagihan) kepada TPJ pada tanggal 3 November 2016.
TPJ akan mempertimbangkan untuk menjual jaminan yang disebutkan pada Pasal 1 di atas sejak bulan Januari 2017. Apabila Aspac ingin membayarkan secara tunai dan tidak ingin kehilangan jaminan tersebut, Aspac harus membayar kepada TPJ dengan jumlah sebesar IDR15,000,000,000.00.”
56. Bahwa Penggugat dalam dalilnya butir 22, langsung lompat ke butir (2) Perjanjian 30/2016, tanpa mengutip kewajiban Penggugat pada butir 1 Perjanjian 30/2016. Dimana tertulis dengan jelas, Penggugat wajib menyerahkan sejumlah jaminan kepada Tergugat untuk proses pendaftaran pada tanggal 8 Oktober 2016. Dimana Tergugat telah mengingatkan kepada Penggugat melalui surel (email) pada tanggal 6 Oktober 2016 agar segera melengkapi dokumen-dokumen karena surat tanah yang diserahkan oleh Penggugat pada faktanya bukan milik Penggugat.
57. Lebih lanjut, terhadap tindakan wanprestasi Penggugat atas Perjanjian 30/2016 juga telah diperiksa dan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 731/Pdt.G/2020/Pn.Tng, yang apabila Tergugat kutip amarnya adalah sebagai berikut:
“MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat
adalah sah dan mengikat;
Menyatakan 494 (empat ratus sembilan puluh empat)
invoice/taguhgan dengan total julah tagihan pembayaran sebesar Rp 47.491.875.062,- (empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh dua Rupiah) adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan Tergugat tidak beriktikad baik;
5. Menyatakan Tergugat terbukti telah ingkar janji/wanprestasi;
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
6.1. Kerugian Materiil berupa pembayaran yang belum dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp 47.491.875.062,- (empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh dua Rupiah) berdasarkan 494 invoice/tagihan yang telah diterbitkan oleh Penggugat;
6.2. Kerugian Materiil berupa potensi keuntungan bunga sebesar Rp2.849.512.503,72/tahun (dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus tiga koma tujuh puluh dua Rupiah) terhitung sejak Desember 2016 sampai dengan Tergugat membayarkan seluruh kewajibannya;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan
selebihnya;
8. Menghukum Tergugat untuk emmbayar segala biaya
yang timbul dalam perkara sebesar Rp495.000,00
(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).”
Bahwa terdapat doktrin hukum dari salah satu ahli hukum Indonesia, Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perjanjian” yang diterbitkan oleh Penerbit Intermasa pada tahun 2001, hal. 45, menyatakan sebagai berikut:
“Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat
berupa empat macam:
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.”
Walaupun saat ini putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 731/Pdt.G/2020/Pn.Tng sedang dalam tahapan pemeriksaan di tingkat banding; namun demikian, pertimbangan-pertimbangan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut di atas dapat dijadikan dasar atas adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa secara jelas dan nyata, bahwa Penggugat sendiri tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya yaitu memberikan seluruh dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal 8 Oktober 2016 dan terbukti juga memiliki kewajiban yang belum dibayarkan kepada Tergugat, termasuk transaksi pembelian yang dilakukan pada bulan Oktober 2016 (setelah kesepakatan tersebut ditandatangani).
Bahwa bagaimana mungkin seorang pembeli menyatakan seorang penjual melakukan pemutusan hubungan sepihak karena tidak mengakomodir pesanan pembelian/tidak menyerahkan barang jualannya, sedangkan disisi lain, si pembeli pun tidak melakukan pembayaran, bahkan untuk barang yang sudah dikirim?. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1478 KUHPerdata, yang apabila Tergugat kutip sebagai berikut:
Pasal 1478 KUHPerdata
“si penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedangkan si penjual tidak telah mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya”.
[Garis bawah dan penebalan oleh Tergugat sebagai penegasan]
Lebih lanjut, Tergugat berhak untuk mencairkan bilyet giro Penggugat karena memang pada dasarnya bilyet giro tersebut diberikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan transaksi-transaksi yang belum dibayarkan oleh Penggugat. Terlebih jaminan aset yang dijanjikan pun tidak pernah dapat dilakukan pendaftaran hak tanggungan. Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, yang apabila Tergugat kutip sebagai berikut:
Pasal 1131KUHPerdata
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang
sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan
perikatan perorangan debitur itu.”
[Garis bawah dan penebalan oleh Tergugat sebagai penegasan]
Sehingga penggunaan bilyet-bilyet giro tersebut adalah secara nyata akibat dari tidak diserahkannya dokumen pendukung pendaftaran jaminan serta tidak dibayarkannya tunggakan-tunggakannya yang menyebabkan tidak ada kepastian hukum atas pelunasan tunggakan Penggugat kepada Tergugat. Bahkan penggunaan bilyet giro tersebut juga untuk sisa tunggakan transaksi di tahun 2015 (yang disebut-sebut Penggugat sebagai “transaksi lama”) sebagaimana yang diakui oleh Penggugat dan disepakati di dalam Perjanjian 30/2016.
Lebih lanjut, Penggugat pada butir 8 s.d 21, mendalilkan Tergugat telah salah dalam mencairkan bilyet giro yang diserahkannya karena tidak sesuai dengan tanggal kliring (quod non, hal mana ditolak), dimana hal tersebut sangat tidak berdasar hukum dan mengada-ada. Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan Pasal 6 Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR Tahun 1995 tentang Bilyet Giro (“SK BI 28/1995”), diatur secara tegas bahwa tenggat waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penarikan dan bilyet giro setelah lewat tenggat waktu penawaran tetap dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik. Yang apabila Tergugat kutip sebagai berikut:
Pasal 6 SK BI 28/1995
“1) Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari)
terhitung sejak tanggal penarikan.
2) Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif
atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa
memperhatikan tersedia atau tidak tersedianya dana dalam rekening
penarik.
3) Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.”
[Garis bawah dan penebalan oleh Tergugat sebagai penegasan]
Artinya bilyet giro tidak serta merta harus dicairkan pada tanggal penarikan, bahkan Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggat waktu penawaran, tetap dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang tersedia dana dan tidak dibatalkan.
66. Berdasarkan ketentuan diatas, jelas dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat salah dalam mencairkan bilyet giro adalah TIDAK BERDASAR dan MENGADA- ADA karena Penggugat telah salah menerapkan konsep penggunaan bilyet giro. Terlebih dapat dibuktikan bahwa bentuk alasan penolakan yang Tergugat terima dari pihak Bank adalah karena “saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup” bukan karena “bilyet giro yang dicairkan salah”.
67. Dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian dan ketentuan
peraturan perundang-undangan diatas, jelas dan tak terbantahkan dalil-dalil Penggugat sangat tidak berdasar dan mengada-ada. Oleh karena itu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, khususnya pada Petitum butir 1 dan 2, Gugatan a quo .
C. TERGUGAT TIDAK PERNAH MEMBATALKAN PERJANJIAN 30/2016 SECARA
SEPIHAK
68. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat di dalam Gugatannya, khususnya pada butir 22 & 23, halaman 16 s.d. 18 Gugatan a quo, yang pada pokoknya menyatakan Tergugat telah membatalkan hubungan usaha/perjanjian secara sepihak oleh karena Tergugat tidak mengakomodir pesanan pembelian Penggugat serta mengadakan transaksi langsung kepada customer, dimana dalil tersebut sangat tidak berdasar hukum dan fakta hukum yang ada.
69. Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat jelaskan pada bagian diatas,
Penggugat telah dinyatakan terlebih dahulu wanprestasi berdasarkan
Putusan PN Tangerang No. 731/2021. Dimana dalam persidangan telah
diperiksa secara menyeluruh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Tangerang terkait seluruh dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam gugatan a quo. Termasuk dalil-dalil Penggugat yang tidak berdasar lainnya, antara lain pemutusan hubungan sepihak, penggunaan giro, tata cara pembayaran serta perhitungannya.
70. Bahwa Penggugat sendiri menyadari betul Perjanjian 30/2016 dibuat dan disepakati untuk menjamin kepentingan dan kepastian hukum Tergugat guna mendapatkan kontraprestasi berupa pembayaran yang sepatutnya didapatkan oleh Tergugat, mengingat perlu Tergugat tegaskan, bahwa Perjanjian 30/2016 itu sendiri adalah buah dari cidera janji Penggugat yang tidak kunjung membayarkan kewajibannya kepada Tergugat, atas barang-barang yang sudah dikirimkan oleh Tergugat.
71. Bahwa Penggugat sendiri telah menyatakan memberikan bilyet giro yang kemudian diketahui bilyet giro tersebut ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi, yang mana pemberian bilyet giro itu sendiri adalah suatu bentuk dari pengakuan utang sebagaimana termaktub dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5095K/PDT/1998 tanggal 28 April 2000, yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 5095K/PDT/1998 tanggal 28 April 2000
“Pemberian/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang”
72. Bahwa Penggugat juga didalam gugatannya menyatakan
Tergugat melakukan penjualan secara langsung kepada pihak ketiga, dimana dalil tersebut mengada-ada seakan-akan benar adanya perjanjian keagenan/distributor antara Penggugat dan Tergugat. Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, tidak ada sepatah kalimat pun dalam Perjanjian 30/2016, yang menyatakan Tergugat dilarang melakukan penjualan.
73. Lebih lanjut, tindakan Tergugat dengan tidak mengakomodir pesanan
pembelian Penggugat sangat beralasan dan berdasar hukum, sebagaimana yang dapat dilihat di dalam Pasal 1478KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan, penjual tidak wajib untuk menyerahkan barangnya kepada pembeli, apabila pembeli tidak/belum melakukan pembayaran, yang apabila Tergugat kembali kutip sebagai berikut:
Pasal 1478 KUHPerdata
“si penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedangkan si penjual tidak telah mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya”.
[Garis bawah dan penebalan oleh Tergugat sebagai penegasan]
74. Maka, berdasarkan fakta-fakta dan uraian hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa dalil Penggugat sangat mengada-ada dan tidak bersadar hukum, sehingga tidaklah berlebihan apabila Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa Perkara a quo untuk menolak Gugatan a quo untuk seluruhnya.
D. TERGUGAT TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN
HUKUM
75. Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil-dalil Penggugat dalam Posita butir 24 & 25, halaman 18 s.d. 22 pada Gugatan a quo, yang pada pokoknya menyatakan tindakan Tergugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
76. Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat uraikan diatas, Penggugat telah dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan wanprestasi berdasarkan Putusan PN Tangerang No. 731/2021 dan Penggugat diperintahkan untuk membayarkan ganti rugi kepada Tergugat.
77. Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat telah mencoba untuk mencairkan 3 (tiga) gilyet giro, dimana pada kenyataannya Penggugat telah melunasinya (quod non, hal mana ditolak). Mohon perhatian khusus Majelis Hakim Yang Terhormat, Putusan PN Tangerang No. 731/2021 telah menyatakan Penggugat telah cidera janji dan dihukum untuk membayar kerugian kepada Tergugat. Maka, dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat telah melunasi tunggakannya adalah tidak berdasar fakta hukum dan mengada-ada.
78. Bahwa Penggugat mendalilkan seakan-akan, di blacklist nya Penggugat adalah sebab tindakan Tergugat, dimana hal tersebut sangat mengada-ada. Apabila dicemati kembali, Tergugat sebelum melakukan penarikan bilyet giro tersebut, telah berulangkali memperingatkan Penggugat melalui surel (email) tertanggal 4 November 2016. Terlebih lagi, sebagaimana yang telah Tergugat uraikan pada bagian sebelumnya, berdasarkan Pasal 6 SK BI 28/1995, bilyet giro tetap dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dana tersedia dan tidak dibatalkan.
79. Bahwa Penggugat seolah-olah memposisikan Tergugat telah melawan hukum untuk memasukkan 3 (tiga) lembar bilyet giro milik Penggugat, namun pada faktanya, tidak ada satu klausul pun di dalam Perjanjian 30/2016 yang melarang Tergugat untuk mencairkan bilyet giro tersebut dan tidak ada satu pun klausul, di dalam Perjanjian 30/2016 yang melarang Tergugat untuk melakukan penjualan kepada pihak ketiga.¬ Lebih lanjut, sepatutnya Penggugat juga tahu, apabila Penggugat membayar kewajiban/utangnya sesuai dengan Perjanjian 30/2016 atau setidak-tidaknya memberikan dokumen-dokumen pelengkap sebagai jaminan atas utang-utang tersebut, maka Tergugat tidak akan mencairkan bilyet giro tersebut.
80. Bahwa tindakan Tergugat tersebut juga berdasar Pasal 1267 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
81. Bahwa dikarenakan tidak dipenuhinya prestasi atas suatu perikatan kepada Tergugat, maka Tergugat tentunya berhak untuk memaksa Penggugat untuk memenuhi persetujuan, dan cara yang dapat Tergugat lakukan sehubungan dengan satu-satunya yang dapat dijadikan jaminan atas tunggakan kewajiban Penggugat, hanyalah bilyet giro yang diserahkan Penggugat, maka Tergugat mengambil langkah untuk mencairkan 3 (tiga) lembar bilyet giro tersebut, itu pun DITOLAK oleh bank dengan keterangan dana tidak cukup.
82. Bahwa mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa perkara a quo, sebagaimana yang telah Tergugat uraikan, Tergugat telah berusaha untuk mengembalikan bilyet giro tersebut, melalui surat undangan dari kuasa hukum Tergugat terdahulu (yang diwakilkan oleh PAK Law Firm) yaitu melalui surat No Ref. 07/SK- PAK/II/2017 tertanggal 6 Februari 2017, yang pada pokoknya mengundang Penggugat untuk hadir di kantor hukum PAK Law Firm pada tanggal 10 Februari 2017, pada pukul 14.00 WIB. Namun, faktanya Penggugat tidak hadir di dalam pertemuan tersebut.
83. Sehingga berdasarkan uraian dan fakta hukum diatas, maka jelas dan tak terbantahkan unsur perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugat kepada Tergugat tidak terbukti dan oleh karena itu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, karena tidak berdasar hukum dan mengada-ada, khususnya pada petitum butir 2, Gugatan a quo.
E. PERMINTAAN GANTI RUGI MATERIIL DAN IMMATERIL TIDAK
BERDASARKAN HUKUM
84. Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada Posita butir 25 dan 26, hal. 20-22, Gugatan a quo dan Petitum butir 3 pada halaman 23, Gugatan a quo yang pada pokoknya menyatakan Penggugat berhak mendapatkan ganti rugi materill dan immateril karena telah terbukti secara sah dan tak terbantahkan, Penggugatlah yang telah melakukan cidera janji.
85. Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan fakta dan uraian yang telah Tergugat sampaikan di dalam Jawaban ini, sangat jelas bahwa hubungan kausalitas yang menyebabkan kerugian yang diklaim oleh Penggugat adalah berawal dari kegagalan Penggugat untuk memenuhi Perjanjian 30/2016 (termasuk didalamnya kegagalan pembayaran tunggakannya). Namun, menjadi hal yang aneh apabila seolah-Olah Penggugat merasa bahwa Tergugat adalah pihak yang menyebabkan seluruh kerugian tersebut, karena tentunya berdasarkan logika sederhana, apabila seluruh utang-utang/tunggakan kewajiban pembayaran Penggugat dibayarkan (atau setidaknya Penggugat menyerahkan dokumen pendukung jaminan), maka Penggugat tidak akan mengalami kerugian-kerugian yang selalu didalilkannya.
86. Bahwa perlu Tergugat sampaikan kembali, tindakan Tergugat
tidak mengakomodir kembali pesanan pembelian Penggugat adalah disebabkan Penggugat tidak menepati janjinya/cidera janji, dimana telah diperiksa dan dibuktikan serta telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana yang dapat dilihat di dalam Putusan PN Tangerang No. 731/2021.
87. Lebih lanjut, mohon perhatian Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, Penggugat mendasarkan kerugiannya dari jumlah keuntungan yang telah diperolehnya, yaitu sebesar Rp43.642.760.000/tahun (perhitungan tahun 2013 s.d 2016), sehingga Penggugat menuntut kerugian sebesar Rp217.313.800.000 (dihitung sejak tahun 2016 s.d 2021). Apabila memang Penggugat mendapatkan keuntungannya sebesar nominal tersebut, kenapa pada faktanya Penggugat tidak melunasi tunggakannya kepada Tergugat? kenapa dalam dalil gugatan a quo, Penggugat menyatakan dengan sendirinya pendapatan Penggugat menurun drastis?.
88. Bahwa merujuk kepada Yurisprudensi Tetap Putusan Mahkamah Agung No.117K/Sip/1971 Tanggal 2 Juni 1971, dinyatakan bahwa “suatu gugatan baik di dalam posita maupun petitumnya, pihak penggugat tidak dapat menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya, dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah kerugian yang dituntut, maka gugatan menuntut ganti rugi tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh Hakim.”
89. Maka berdasarkan uraian dan fakta hukum diatas, maka jelas dan tak terbantahkan Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan Penggugatlah yang telah dinyatakan wanprestasi berdasarkan Putusan PN Tangerang No. 731/2021, maka tuntutan kerugian materiil dan imaterill yang didalilkan Penggugat sangat tidak berdasar dan oleh karena itu, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang
Mulia pemeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan a quo untuk
seluruhnya, khususnya pada Petitum Butir 3, Gugatan a quo.
F. PERMINTAAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) TIDAK
MEMENUHI PERSYARATAN YANG DISYARATKAN DALAM PERATURAN
PERUNDANG UNDANGAN SERTA FAKTA-FAKTA YANG MENDUKUNG
90. Bahwa Tergugat secara tegas menolak permohonan sita jaminan
(conservatoir beslag) yang diajukan Penggugat dalam Posita butir 27 dan Petitum butir 4, Gugatan a quo, sebagaimana dikutip dibawah ini:
Butir 27 (dua puluh tujuh), Gugatan a quo
“ Bahwa Penggugat meragukan itikad baik Tergugat untuk memenuhi kewajiban hukumnya dalam perkara ini. Oleh karena itu untuk menjamin agar Tergugat memenuhi kewajiban hukumnya, serta untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia- sia atau illusionir, maka berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara akuo dapat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah dan bangunan serta mesin-mesin milik Tergugat yang terletak di Jl. Moch. Toha Km 1, Kel. Pabuaran Tumpeng, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten.”
Butir 4 (empat), Petitum dalam Gugatan a quo
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam
perkara ini.”
91. Bahwa ketentuan Pasal 227 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) mengatur tentang syarat-syarat tentang pemberlakuan sita jaminan sebagaimana dikutip berikut ini:
“Jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak; dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan, ketua pengadilan negeri boleh memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang mengajukan permintaan itu; kepada si peminta harus diberitahukan bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan menguatkan gugatannya.”
92. Berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR di atas, ditentukan bahwa agar suatu permohonan sita jaminan dapat dikabulkan maka permohonan sita jaminan tersebut haruslah didasarkan pada adanya alasan atau persangkaan dimana pihak Tergugat dalam suatu perkara dikhawatirkan akan menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya.
93. Bahwa sejalan dengan dalil di atas, keharusan adanya persangkaan yang jelas dalam mengajukan permohonan sita jaminan adalah sebagaimana dinyatakan dalam doktrin-doktrin hukum, antara lain yang diberikan oleh mantan-mantan hakim senior di bawah ini:
Retnowulan Sutantio dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek”, Penerbit Mandar Maju, Cetakan Kedelapan, tahun 1997 pada halaman 100, yang menyatakan:
“Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya;”
[Garis bawah dan penebalan oleh Tergugat sebagai penegasan]
M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku “Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan Conservatoir Beslag”, cetakan Ketiga Revisi, Penerbit PT.Pustaka, Bandung, tahun 1990 pada halaman 5, yang menyatakan:
“…tindakan penyitaan merupakan tindakan hukum yang sangat eksepsional. Pengabulan sita jaminan, merupakan tindakan hukum pengecualian, yang penerapannya mesti dilakukan pengadilan dengan segala pertimbangan yang hati-hati sekali. Tidak boleh diterapkan secara serampangan tanpa alasan yang kuat, yang tidak didukung oleh fakta yang mendasar.”
[Garis bawah dan penebalan oleh Tergugat sebagai penegasan]
94. Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung R.I. sehubungan dengan ketentuan- ketentuan sebagaimana di atas menunjukkan sikapnya melalui Yurisprudensi Tetap sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1121 K/Sip/1971, tanggal 15 April 1972
“Penggugat yang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, maka permohonan Penggugat untuk “sita jaminan” (Conservatoir Beslag), tidak dapat dikabulkan dan tidak dapat disyahkan.”
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 597 K/Sip/1983, tanggal 8 Mei 1983
“Conservatoir beslag yang diadakan bukan atas alasan-alasan yang disyaratkan dalam pasal 227 ayat 1 HIR tidak dapat dibenarkan”
95. Bahwa dengan demikian, oleh karena Penggugat tidak mampu
mengurai alasan-alasan dimohonkannya sita jaminan (conservatoir beslag) dan permohonan tersebut jelas tidak memenuhi unsur yang terdapat di dalam Pasal 227 HIR, sehingga permohonan yang diajukan oleh Penggugat mengenai sita jaminan (conservatoir beslag) tidak beralasan untuk dimohonkan dan haruslah ditolak. Oleh sebab itu, kami mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak gugatan a quo untuk seluruhnya, khususnya Petitum butir 4, Gugatan a quo.
G. PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DIAJUKAN TANPA DIDUKUNG DALIL-DALIL YANG DISYARATKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
96. Bahwa Tergugat secara tegas juga menolak permohonan pelaksanaan putusan secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sebagaimana diminta oleh Penggugat dalam Positanya butir 28 dan Petitumnya butir 5, sebagaimana dikutip dibawah ini:
Butir 28 (dua puluh delapan), Gugatan a quo
“Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak diragukan lagi kebenarannya, maka adalah beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapatg dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vooraad).”
Butir 5 (lima), Petitum dalam Gugata a quo
“Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vooraad).”
97. Dalam mengajukan permohonan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), harus dipenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR, seperti dikutip di bawah ini:
“Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang besit. (KUHPerd. 548 dst.; Rv. 53 dst.; IR. 181, 190; S. 1867-29.)”
98. Disamping hal di atas, Mahkamah Agung R.I. melalui Surat Edaran No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil (“SEMA No. 3/2000”) telah memberikan sikap yang limitatif kepada Hakim Pengadilan Negeri dalam hal akan menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), dimana hal tersebut haruslah didasarkan pada syarat-syarat sebagai berikut:
Gugatan didasarkan atas bukti yang otentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan provisional, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitrecht.
99. Selain itu, doktrin hukum pun diberikan oleh R. Soeparmono, S.H. dalam buku “Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi”, Cetakan Kedua, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, tahun 2005 pada halaman 170 s.d. 171, yang menyatakan:
“Putusan dapat dijalankan lebih dulu atau putusan serta merta dapat diperintahkan, apabila dipenuhi syarat-syarat:
Ada akta otentik; atau ada surat (tulisan) yang menurut peraturan yang bersangkutan mempunyai kekuatan bukti sebagai akta dibawah tangan (yang diakui isi dan tanda tangannya).
Ada putusan (tentang penghukuman lebih dulu dari putusan Hakim) yang telah berkekuatan hukum tetap;
Ada dikabulkan tuntutan lebih dulu (provisionele eis);
Sengketa tentang hak milik (bezitrecht);”
100. Lebih lanjut, Mahkamah Agung R.I. dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum, Buku II, Edisi 2007 (“Juknis Peradilan Perdata”) menyatakan bahwa putusan serta merta dapat dijatuhkan apabila telah diperhitungkan alasan-alasannya secara seksama sesuai dengan ketentuan, Yurisprudensi Tetap dan doktrin yang berlaku.
101. Bahwa ternyata tidak satupun persyaratan yang ditentukan
dalam ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR, SEMA No. 3/2000 maupun Juknis Peradilan Perdata terpenuhi dalam permohonan putusan serta merta yang diajukan Penggugat dalam Gugatan a quo, bahkan sebaliknya Penggugat telah dinyatakan melakukan wanprestasi .berdasarkan Putusan PN Tangerang 731/2021, maka jelas dan tak terbantahkan, tuntutan mengenai putusan serta merta pada petitum Gugatan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
IV. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil hukum, uraian fakta dan ketentuan hukum yang telah
diuraikan di atas, Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak permohonan Sita Jaminan Penggugat;
Menolak permohonan Putusan Serta Merta Penggugat (uitvoerbaar bij voorraad); dan
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo
berpendapat lain, maka Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Pengugat telah mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut:
Fotocopy tanda terima tanggal 21 Desember 2015 diberi tand Bukti P-1a;
Fotocopy Scan atau copy dari 12 (dua belas) lembar bilyet giro milik Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat diberi tanda bukti P-1b;
Fotocopy slip transfer melalui Bank Jtrust, tanggal 29 April 2016, sebesar Rp5.000.000.000, kepada Tergugat diberi tanda bukti P-2a;
Fotocopy Slip transfer melalui Bank Jtrust, tanggal 2 Juni 2016, sebesar Rp4.000.689.116, kepada Tergugat diberi tanda bukti P-2b;
Fotocopy Print Out Transaksi melalui Bank Permata, tanggal 2 Juni 2016, sebesar Rp1.000.172.279, kepada Tergugat diberi tanda bukti.... P-2c;
Fotocopy Bukti Slip transfer melalui Bank Jtrust, tanggal 2 Agustus 2016 sebesar Rp4.000.502.736, kepada Tergugat, diberi tanda bukti P-2d;
Fotocopy Print Out Transaksi melalui Bank Permata, tanggal 2 Agustus 2016, Sebesar Rp1.000.125.684, kepada Tergugat, diberi tanda bukti.... P-2e;
Fotocopy Slip Transfer melalui Bank Jtrust tanggal tanggal 2 September 2016, sebesar Rp4.000.773.419, kepada Tergugat.diberi tanda bukti P-2f;
Fotocopy Print Out Transaksi melalui Bank Permata, tanggal 5 September 2016, sebesar Rp1.000.193.355, kepada Tergugat, diberi tanda bukti P-2g;
Fotocopy Mutasi Rekening Penggugat pada Bank Permata nomor rekening 00701262379 atas nama Asia Pacific Fortuna Sari tentang adanya pembayaran kepada Tergugat sebesar Rp2.500.000.000 pada tanggal 17 November 2016 diberi Tanda bukti P-2h;
Fotocopy Mutasi Rekening Penggugat pada Bank Permata nomor rekening 00701262379 atas nama Asia Pacific Fortuna Sari tentang adanya pembayaran kepada Tergugat sebesar Rp2.500.000.000 pada tanggal 18 November 2016 diberi Tanda bukti P-2i;
Fotocopy Mutasi Rekening Penggugat pada Permata Bank nomor rekening 00701262379 atas nama Asia Pacific Fortuna tentangadanya pembayaran kepada Tergugat dengan total sebesar Rp5.000.000.000 pada tanggal 1 Desember 2016 diberi Tanda bukti ...P-2j;
Fotocopy Letter of Agreement tanggal 30 September 2016 diberi tanda bukti P-3a;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas diberi Tanda bukti P-3a...P-3b;
Fotocopy Tanda terima 12 (dua belas) sertifikat asli, tanggal 30 September 2016 diberi Tanda bukti P-3c;
Fotocopy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 38/2016 tanggal 11 Oktober 2016 diberi Tanda Bukti P-3d;
Fotocopy Surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 4 November 2016, diberi Tanda bukti P-4a;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas bukti P-4a diberi Tanda Bukti P-4b;
Fotocopy Surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 4 November 2016 diberi Tanda bukti P-4c;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas bukti P-4c Diberi Tanda bukti P-4d;
Fotocopy Surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 15 November 2016 Diberi tanda bukti ..P-4e;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti diberi Tanda bukti P-4f;
Fotocopy Surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 28 November 2016 Diberi tanda bukti P-4g;
Fotocopy Surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 19 Desember 2016; diberi tanda Bukti P-4h
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti P-4h Diberi tanda bukti P-4i;
Fotocopy Surat Tergugat kepada Penggugat tanggal 21 Desember 2016 Diberi tanda bukti.. P-4j;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti P-4j diberi tanda bukti P-4k;
Fotocopy Surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 21 Desember 2016 Diberi tanda bukti...P-4l;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti P-4l Diberi tanda bukti. P-4m;
Fotocopy Surat Tergugat kepada Penggugat tanggal 22 Desember 2016 Diberi tanda bukti P-4n;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti P-4n Diberi tanda bukti P-4o;
Fotocopy Surat Tergugat kepada Penggugat tanggal 26 Desember 2016 Diberi tanda bukti P-4p;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti P-4p, Diberi tanda bukti P-4q;
Fotocopy Surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 28 Desember 2016 diberi tanda bukti P-4r;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti P-4r diberi tanda Bukti P-4s;
Fotocopy Surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 30 Desember 2016 Diberi tanda bukti P-4t;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti P-4t diberi tanda bukti P-4u;
Fotocopy Surat No. Ref : 34/SK-PAK/XII/2017, tanggal 20 Desember 2017
Diberi tanda bukti P-5a;
Fotokopi Supply Explanatory Statement Diberi Tanda bukti P-5b;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti P-5b Diberi Tanda bukti P-5c;
Fotocopy Korespondensi via email antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 10 s/d 11 Oktober 2016 diberi Tanda Bukti P-6a;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti P-6a Diberi Tanda Bukti P-6b;
Fotocopy Korespondensi via email antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2016 diberi Tanda bukti P-7a;
FotocopyTerjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti P-7a Diberi tanda Bukti P-7b;
Fotocopy Korespondensi via email antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 7 Oktober 2016 diberi tanda bukti.........P-8a;
Fotocopy Terjemahan resmi oleh penterjemah tersumpah atas Bukti P-8a Diberi tanda bukti P-8b;
Fotocopy Surat No. Ref : 15/SK-PAK/V/2018, tanggal 31 Mei 2018 Diberi Tanda bukti P-9;
Fotocopy Tanda Penerimaan Memori Banding Perkara No : 731/Pdt.G/2021/PN.Tng., tanggal 22 Oktober 2021, diberi Tanda Bukti P-10;
Fotocopy Surat dari Bank Permata No. 02678/0005/12/2016 tanggal 7 Desember 2016, perihal Pembekuan Hak Penggunaan Cek diberi tanda Bukti P-11;
Fotocopy Rekapitulasi pengiriman barang yang dilakukan oleh Tergugat pada periode tanggal 29 September 2016 s/d 8 Oktober 2016, diberi tanda bukti P-12;
Fotocopy Invoice dari tergugat kepada Penggugat No. 663TPJIV 2016 tanggal 11 April 2016, diberi tanda bukti P-13a;
Fotocopy Invoive dari penggugat kepada customer Penggugat No. CI/16/04/01762 tanggal 11 April 2016, diberi tanda bukti P-13b;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut :
Fotocopy sesuai dengan asli Surat Perjanjian tertanggal 30 September 2016 Diberi tanda buktiT-1;
Fotocopy Terjemahan sumpah dari perjanjian tertanggal 30 September 2016 Diberi tanda buktiT-2;
Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 731/Pdt.G/2020/PN. Tgn tertanggal 8 September 2021 Diberi tanda buktiT-3;
Fotocopy Korespondensi Surat Elektronik (email) tertanggal 6 Oktober 2016 Diberi tanda bukti....T-4;
Fotocopy Surat Somasi tertanggal 21 Desember 2016 Diberi tanda bukti.T-5 ;
Fotocopy Terjemahan tersumpah dari surat somasi tertanggal 21 Desember 2016 Diberi tanda bukti.T-6 ;
Fotocopy Surat Somasi kedua tertanggal 22 Desember 2016 Diberi tanda buktiT-7;
Fotocopy Terjemahan tersumpah dari surat somasi tertanggal 22 Desember 2016 Diberi tanda bukti.T-8;
Fotocopy Surat Somasi ketiga tertanggal 26 Desember 2016 Diberi Tanda buktiT-9;
Fotocopy Terjemahan tersumpah dari Surat Somasi tertanggal 26 Desember 2016 Diberi Tanda bukti T-10 ;
Fotocopy Surat No. 15/SK-PAK/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018 Diberi tanda buktiT-11 ;
Fotocopy Surat No. 25/SK-PAK/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018; Diberi tanda bukti T-12 ;
Fotocopy Surat No. 03/SK-PAK/I/2019 tertanggal 8 Januari 2019 Diberi tanda bukti T-13;
Fotocopy Surat Undangan No. 07/SK-PAK/II/2017 tertanggal 6 Februari 2017 diberi tanda bukti T-14;
Fotocopy Terjemahan tersumpah Surat Undangan No. 07/SK-PAK/II/2017 tertanggal 6 Februari 2017 diberi tanda bukti T-15;
Fotocopy Tanda Terima Bilyet Giro dari tergugat kepada Kuasa Hukum Tergugat tertanggal 12 Januari 2017 diberi tanda Bukti T-16;
Fotocopy Korespodensi surat (email) tertanggal 13 Oktober 2016 s.d 5 November 2016 antara tergugat dan Penggugat Diberi tanda bukti T-17;
Fotocopy Terjemahan Korespodensi surat (email) tertanggal 13 Oktober 2016 s.d 5 November 2016 antara tergugat dan Penggugat Diberi tanda bukti T-18;
Fotocopy Serah terima 12 Sertifikat asli tertanggal 12 Oktober 2016 Diberi tanda bukti T-19;
Fotocopy Bilyet Giro No. 381401 diberi tanda bukti..T-20;
Fotocopy Surat Setoran No. 233417 tanggal 5 Desember 2016 beserta surat Penolakan setoran dari PT. Bank Permata,Tbk tertanggal 6 Desember 2016, diberi Tanda bukti T-21;
Fotocopy Surat setoran No. 233421 tanggal 16 Desember 2016 beserta surat penolakan dari PT. Bank Permata, Tbk tertanggal 19 Desember 2016,diberi tanda bukti T-22;
Fotocopy Bilyet Giro No. 594936, diberi tanda bukti T-23;
Fotocopy Surat Setoran No. 233419 tanggal 5 Desember 2016 beserta surat penolakan dari PT. Bank Permata, Tbk tertanggal 6 Desember 2016, diberi tanda bukti.T-24;
Fotocopy Surat Setoran No. 233424 tanggal 16 Desember 2016 beserta surat penolakan dari PT. Bank Permata, Tbk tertanggal 19 Desember 2016, diberi tanda bukti T-25;
Fotocopy Bilyet Giro No. 938693 diberi Tanda Bukti T-26;
Fotocopy Surat Setoran No. 233416 tanggal 5 Desember 2016 beserta surat penolakan dari PT. Bank Permata, Tbk tertanggal 6 Desember 2016 diberi Tanda Bukti T-27;
Fotocopy Surat Setoran No. 233423 tanggal 16 Desember 2016 beserta surat penolakan dari PT. Bank Permata, Tbk tertanggal 19 Desember 2016 diberi Tanda Bukti.T-28;
Fotocopy Penetapan Pancabutan gugatan perkara No. 67/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Sel tanggal 14 April 2020 diberi Tanda Bukti T-29;
Fotocopy Salinan Penetapan No. 328/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Sel tertanggal 24 November 2021 diberi Tanda BuktiT-30;
Fotocopy Surat Setoran No. 233427 tanggal 28 Desember 2016 beserta surat penolakan dari PT. Bank Permata,Tbk tertanggal 29 Desember 2016 diberi Tanda Bukti.T-31.;
Fotocopy Surat Setoran No. 233425 tanggal 28 Desember 2016 beserta surat penolakan dari PT. Bank Permata, Tbk tertanggal 29 Desember 2016 diberi tanda bukti T-32;
Fotocopy Surat Setoran No. 233426 tanggal 28 Desember 2016 beserta surat penolakan dari PT. Bank Permata, Tbk tertanggal 29 Desember 2016 diberi tanda bukti.....T-33;
Fotocopy Korespondensi Email 10 Oktober 2016 s/d 12 Oktober 2016, diberi tanda bukti...T-34;
Fotocopy Terjemahan Korespondensi Email tanggal 10 Oktober 2016 S/d 12 Oktober 2016, diberi tanda bukti..........T-35;
Fotocopy Buku Kepemilikan Marina Mangga Dua Hak GunaPakai No. 065/MMD/IkP1/01 yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Induk Koperasi (INKOPAL), diberi tanda bukti T-36;
Fotocopy Buku Kepemilikan Marina Mangga Dua Hak Guna Pakai No. 101/MMD/IkP1/01 yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Induk Koperasi (INKOPAL), diberi tanda Bukti T-37;
Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal 23 November 2016 Diberi tanda bukti T-38;
Menimbang bahwa Pengugat dan Tergugat tidak mengajukan Saksi-saksi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Jawabannya telah mengajukan
eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Penggugat mencampur adukkan dalil Perbuatan Melawan Hukum dan
Wanprestasi;
Gugatan aquo tidak didasari dasar hukum (rechtelijke ground) dan dasar
fakta yang jelas;
Exeptio Non Adimplete Contractus;
Exeptio Litis Pendentis;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi pada poin satu yang menyangkut tentang gugatan Penggugat mencampuradukkan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi antara lain Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat dalam gugatannya mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum, namun dalam gugatan yang sama, Penggugat juga mendalilkan bahwa Tergugat melanggar isi perjanjian 30/2016 dengan melakukan kegiatan jual beli langsung dengan PT Softex Indonesia sebelum waktunya;
Menimbang, bahwa atas dalil eksepsi tersebut, Penggugat dalam repliknya telah mendalilkan bahwa perikatan tidak hanya timbul karena kontrak, melainkan juga karena undang-undang (termasuk untuk kasus perbuatan melawan hukum/onrechmatige daad);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa jika diteliti gugatan Penggugat tersebut di atas, ternyata yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan dalam petitumnya juga Penggugat menuntut supaya Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan Melawan Hukum, jadi tidak ada pencampuradukkan antara wanprestasi dan Perbuatan melawan Hukum, selain dari pada hal tersebut, eksepsi ini telah memasuki pokok perkara yang akan dibuktikan dan dipertimbangkan serta diputus Bersama-sama dengan pokok perkara, sehingga pada poin satu tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi pada point dua, point tiga dan point empat, Mejelis Hakim berpendapat bahwa oleh kerena eksepsi-eksepsi tersebut, telah memasuki pokok perkara, maka akan dipertimbangkan dan dan diputus Bersama dengan pokok perkara, sehingga eksepsi-eksepsi tersebut, haruslah ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan mempertimbangkan materi pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjalin hubungan bisnis, di mana tergugat merupakan perwakilan dari induk perusahaan Tergugat dalam rangka menyediakan produsen local di Indonesia melalui Penggugat;
Menimbang bahwa hubungan bisnis tersebut ternyata hanya bertahan selama tiga tahun yakni sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, dimana hal tersebut disebabkan oleh karena Tergugat sepihak telah mengakhiri hubungan dengan Tergugat karena ada perselisihan tentang pembayaran yang tertunda yang menyangkut dengan nilai atau jumlah pembayaran yang menurut penggugat telah terjadi kesewenang-wenangan oleh Tergugat;
Menimbang bahwa untuk proses periode pembayaran pada tahun 2015 (transaksi lama), maka Penggugat telah menyerahkan 12 (dua belas) lembar bilyet giro dengan nilai masing-masing Rp.2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta ruiah) dengan jumlah seluruhnya Rp.30.000.000,-(tiga milay rupiah) dan juga memberikan jaminan lainnya berupa sejumlah sertifikat tanah kepada Tergugat;
Menimbang bahwa selanjutnya sebagai realisasi penyelesaian transaksi lama tersebut, maka sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan 5 September 2016, Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat dengan total sebesar Rp20.002.456.589, yang rinciannya adalah
-
No. Tanggal Jumlah Keterangan 1. 29 April 2016 Rp5.000.000.000 Transfer melalui Bank Jtrust 2. 2 Juni 2016 Rp4.000.689.116 Transfer melalui Bank Jtrust 3. 2 Juni 2016 Rp1.000.172.279 Transfer melalui Bank Jtrust 4. 2 Agustus 2016 Rp4.000.502.736 Transfer melalui Bank Jtrust 5. 2 Agustus 2016 Rp1.000.125.684 Transfer melalui Bank Permata 6. 2 September 2016 Rp4.000.773.419 Transfer melalui Bank Jtrust 7. 5 September 2016 Rp1.000.193.355 Transfer melalui Bank Permata
Bahwa berdasarkan pembayaran tersebut di atas, seharusnya Tergugat
Mengembalikan Bilyet Giro No. 356230 dan No. 495986 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka satu;
Mengembalikan Bilyet Giro No. 938693 dan No. 381401 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka dua dan angka tiga;
Mengembalikan Bilyet Giro No. 824107 dan No. 266815 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka empat dan angka lima;
Mengembalikan Bilyet Giro No. 709522 dan No. 152229 kepada Penggugat, berdasarkan adanya pembayaran pada kolom angka 6 dan angka 7, akan tetapi Tergugat tidak pernah mengembalikan 8 (delapan) dari 12 (dua belas) lembar bilyet giro tersebut kepada Penggugat, walaupun telah berkali-kali Penggugat minta, baik secara lisan maupun melalui pemberitahuan tertulis;
Bahwa setelah transaksi lama tersebut di atas terselesaikan, maka dibuatlah lagi transaksi baru antara Penggugat dengan Tergugat pada 30 September 2016 yang pada pokoknya mengatur bahwa Penggugat harus membayarkan hutang yang belum lunas September 2016 dan Oktober 2016 dan Tergugat akan mengirimkan 600 (enam ratus) ton produk TPJ pada Oktober 2016, namun Tergugat hanya mengirimkan 177,0974 ton atau sekitar 29,5% (pengiriman terakhir pada tanggal 8 Oktober 2016), sehingga terdapat selisih produk yang tidak dikirim oleh Tergugat sebanyak 422,9026 ton atau sekitar 70,5%. Tidak dikirimnya produk sebanyak 422,9026 ton atau sekitar 70,5% oleh Tergugat tersebut pada akhirnya telah mengakibatkan terganggungnya siklus bisnis Penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat didalam jawaban serta Dupliknya telah menyangkal dalil – dalil gugatan Penggugat tersebut diatas, yaitu pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Perjanjian no 30 Tahun 2016 tidak dapat dijadikan bukti adanya hubungan hukum keagenan ataupun distributor akan tetapi adalah adanya hubungan hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat sebgaimana dalam kesepakatan Bersama no 30/2016 pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Aspac harus menyediakan TPJ jaminan dengan nilai sebesar IDR12,000,000,000. - IDR15,000,000,000. Juga, Aspac harus menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran jaminan pada tanggal 8 Oktober 2016 sehingga TPJ dapat menyelesaikan pendaftaran BPN pada 30 Oktober 2016.
Bahwa Aspac harus membayar hutang yang belum dilunasi untuk bulan September 2016 dan Oktober 2016, dengan jumlah total sebesar IDR29,437,275,572.00 pada akhir Oktober 2016. Juga, Aspac harus melakukan upaya-upaya terbaiknya untuk melunasi jumlah diatas kepada TPJ selama 17 Oktober 2016 – 25 Oktober 2016.
Bahwa TPJ akan mengirimkan 600 ton produk TPJ pada Oktober 2016 termasuk kuantitas pengiriman 29, 30 September 2016 kepada PT Softex.
Bahwa apabila Aspac dapat membayar jumlah sebesar IDR 29.437.275.572,00 pada akhir Oktober 2016, TPJ dan Aspac akan membahas kembali ketentuan pengiriman bulan November 2016. Kedua belah pihak akan melanjutkan pembahasan bulanan berdasarkan situasi pembayaran oleh Aspac.
Bahwa apabila Aspac tidak membayarkan jumlah sebesar IDR 29.437.275.572,00 pada akhir Oktober 2016,
Bahwa TPJ akan menjalankan usaha langsung dengan PT Softex dan Aspac harus menyediakan harga penjualan PT Softex dan persyaratan pembayaran (melalui dokumen bukti, seperti tagihan) kepada TPJ pada tanggal 3 November 2016.
Bahwa TPJ akan mempertimbangkan untuk menjual jaminan yang disebutkan pada Pasal 1 di atas sejak bulan Januari 2017. Apabila Aspac ingin membayarkan secara tunai dan tidak ingin kehilangan jaminan tersebut, Aspac harus membayar kepada TPJ dengan jumlah sebesar IDR15,000,000,000.00.”
Bahwa Tergugat tidak pernah membatalkan Perjanjian No. 30/2016 secara sepihak, akan tetapi Penggugatlah yang terlebih dahulu tidak melaksanakan kewajibannya;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat disangkal oleh Tergugat, maka Penggugat dibebankan untuk membuktikan dalil – dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1a sampai dengan bukti P-10 sedangkan Tergugat untuk membuktikan sangkalannya telah mengajukan bukti T-1 sampai dengan bukti T-30;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, maka Tergugat juga telah mengajukan bukti tulisan berupa surat-surat bertanda T-1 sampai dengan bukti T-30;
Menimbang, bahwa berdasarkan acara jawab menjawab antara Penggugat dan Tergugat, dihubungkan dengan surat–surat bukti yang diajukan oleh Penggugat dan di persidangan maka Majelis Hakim berpendapat yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah apakah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana Penggugat secara sepihak dan sangat prematur mengakhiri hubungan usaha dengan Penggugat, dengan cara tidak sepenuhnya mengirimkan 600 (enam ratus) ton produk TPJ pada Oktober 2016, namun Tergugat hanya mengirimkan 177,0974 ton?
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat berupa P-3b dihubungkan dengan bukti T-1, terdapat fakta hukum bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terdapat Perjanjian tertanggal 30 September 2016 yang pada pokoknya mengatur bahwa Penggugat harus menyediakan bagi Tergugat jaminan dengan nilai sebesar Rp.12.000.000.000,- sampai Rp.15.000.000.000,- dan juga menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran jaminan, dan juga Penggugat harus membayarkan hutang yang belum dilunasi untuk September 2016 dan oktober 2016 dengan jumlah Rp.29.437.275,00 pada akhir Oktober 2016 dan juga Penggugat harus melakukan upaya-upaya terbaiknya untuk melunasi jumlah di atas kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa dari bukti P-T-1 tersebut juga Tergugat harus mengirimkan 600 (enam ratus) ton produk TPJ pada Oktober 2016 termasuk kuantitas pengiriman 29, 30 September 2016 kepada PT Softex;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti P-1a dihubungkan dengan bukti P-1b, ternyata pada tanggal 21 Desember 2015 Penggugat telah menyerahkan 12 (dua belas) sertifikat tanah dan 12 (duabelas) lembar bilyet giro sebagai jaminan pembayaran kepada tergugat;
Menimbang, bahwa sebagai pembayaran atas dikeluarkannya ke 12 (dua belas) lembar Bilyet Giro tersebut, Penggugat telah melakukan beberapa kali transfer uang kepada Tergugat yakni:
- Tanggal 29 April 2016 Pembayaran sebesar Rp. 5.000.000.000,-
transfer melalui Bank Jtrust ( Bukti P-2a)
- Tanggal 2 Juni 2016 Pembayaran sebesar Rp. 4.000.689.116,-
transfer melalui Bank Jtrust ( Bukti P-2b)
- Tanggal 2 Juni 2016 pembayaran sebesar Rp. 1.000.172.279,-
transfer melalui Bank Permata (Bukti P-2c)
- Tanggal 2 Agustus 2016 Pembayaran sebesar Rp.
4.000.504.736,- transfer melalui Bank Jtrust ( Bukti P-2d)
- Tanggal 2 Agustus 2016 Pembayaran sebesar Rp.
1.000.125.684,- transfer melalui Bank Permata (Bukti P-2e)
- Tanggal 2 September 2016 Pembayaran sebesar Rp.
4.000.773.419,- transfer melalui Bank Jtrust (Bukti P-2f)
- Tanggal 5 September 2016 Pembayaran sebesar Rp.
1.000.193.355,- transfer melalui Bank Permata (Bukti P-2g), sehingga total transfernya adalah Rp. 20.002.456.589,- (dua puluh milyar dua juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat melanjutkan pembayaran sebagai berikut :
Tanggal 17 Nopember 2016 Pembayaran sebesar Rp. 2.500.000.000,- melalui Bank Permata (bukti P-2h)
Tanggal 18 Nopember 2016 Pembayaran sebesar Rp. 2.5000.000.000,- melalui Bank Permata (bukti P-2i)
Tgl 1 Desember 2016 Pembayaran Rp. 5.000.000.000,- pembayaran melalui Bank Permata (bukti P-2j), sehingga jumlah seluruhnya yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat tahap kedua adalah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh mikyar rupiah)
Menimbang sebagaimana pertimbangan diatas, maka transfer yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat sebanyak 11 (sebelas) kali transfer adalah Rp. 20.002.456.589,-(dua puluh milyar dua juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah) ditambah dengan Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) sama dengan Rp. 30.002.456.589,-(tiga puluh milyar dua juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian walaupun Penggugat telah melakukan transfer uang kepada Tergugat sebagaimana telah disebutkan di atas, Tergugat masih memasukkan dan menguangkan 3 lembar bilyet giro milik Penggugat ke bank, yaitu bilyet giro No. 381401, No. 594936, dan No. 938693, sementara Tergugat sendiri mengetahui bahwa ketiga Bilyet Giro tersebut tidak ada dana dalam rekening tersebut, dan Tindakan Tergugat tersebut secara langsung akan mengakibatkan Penggugat masuk dalam daftar Hitam Nasional/blaclist dan bila hal tersebut terjadi maka akan mengakibatkan Penggugat tidak dapat melaksanakan Perjanjian (bukti P-3a, P-3b);
Menimbang, bahwa tindakan Tergugat tersebut dapat diindikasikan sebagai upaya Tergugat untuk berhubungan langsung dengan PT Softex sebagai konsumen dengan memperoleh keuntungan relatif lebih besar dibandingkan jika Penggugat terlibat, dan juga sebagai upaya Tergugat menyingkirkan Penggugat dalam bisnis softek tersebut;
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat dihubungkan bukti (P-8a, P-8b, dan P-9) terdapat fakta bahwa Tergugat tidak sepenuhnya mengirimkan produk Penggugat sebagaimana yang telah disepakati, Tergugat baru mengirim sebanyak 177.0974 Ton atau sekitar 29.5 % dari total yang harus dikirim sebanyak 600 (enam ratus) ton, hal tersebut menyebabkan kurangnya pemenuhan produk yg dikirim dan mengakibatkan tersendatnya usaha Penggugat hingga membuat Penggugat mengalami kerugian dan tidak mampu membayar kekurangan pembayaran yg telah diperjanjikan;
Menimbang bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tergugat secara tegas mengakui adanya pengiriman langsung kepada Pt. Softex Indonesia dan mengakhiri hubungan usaha dengan Penggugat;
Menimbang bahwa apakah perbuatan Tergugat tersebut termasuk dalam katagori Perbuatan Melawan Hukum, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa dalil gugatan Penggugat terhadap Tergugat didasarkan pada perbuatan melawan hukum, oleh karena itu sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum adalah setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, demikian bunyi ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
Menimbang bahwa Ukuran untuk menentukan tentang perbuatan yang bagaimanakah yang dapat disebut sebagai perbuatan melanggar hukum, tidak diberikan oleh ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut akan tetapi baru diberikan oleh Hoge Raad pada tahun 1919 dalam perkara Lindenbaum vs. Cohen, yaitu Halaman 50 dari 70 dengan adanya 4 (empat) kriteria perbuatan melanggar hukum. Empat criteria tersebut dipergunakan untuk menilai sifat perbuatan melanggar hukumnya suatu perbuatan, yaitu : 1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku 2. Melanggar hak subyektif orang lain, 3. Melanggar kaidah tata susila, dan 4. Bertentangan dengan kepatutan;
Menimbang bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1051 K/Pdt/2014 tertanggal 12 November menyatakan bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak;
Menimbang bahwa dengan demiikian untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum, tidak disyaratkan adanya ke empat kriteria itu secara kumulatif. Dengan dipenuhinya salah satu kriteria itu, secara altematif, telah terpenuhi pula syarat untuk suatu perbuatan melawan hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena itu selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalil gugatan Penggugat terhadap Tergugat memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut diatas.
Menimbang, bahwa pengakhiran perjanjian secara sepihak tersebut berkaitan dengan keberadaan Pasal 1266 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya Akan tetapi persetujuan tersebut tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim;
Sebagaimana halnya dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, jika dikaitkan dengan adanya pasal 1266 KUHPerdata tersebut, meskipun syarat batal tidak dirumuskan secara langsung dalam perjanjian, namun ketika Tergugat menganggap bahwa Penggugat tidak memenuhi kewajibannya, yaitu tidak selesainya pemenuhan penyerahan jaminan dan penyelesaian pembayaran sebelum batas waktu perjanjian yang disepakati, seharusnya Tergugat tidak begitu saja melakukan pengakhiran perjanjian, akan tetapi harus meminta pembatalan melalui Pengadilan; ?????
Meskipun adakalanya Pasal 1266 KUHPerdata yang memuat mengenai syarat batal tersebut dapat dikesampingkan oleh para pihak. Namun dalm perjanjian yang melibatkan Penggugat maupun Tergugat tidak diperjanjikan adanya penyampingan terhadap pasal 1266 KUHPerdata. Meskipun adakalanya Pasal 1266 KUHPerdata yang memuat mengenai syarat batal tersebut dapat dikesampingkan oleh para pihak, namun dalam perjanjian yang melibatkan Penggugat maupun Tergugat tidak diperjanjikan adanya penyampingan terhadap pasal 1266 KUHPerdata tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian, perbuatan Tergugat yang telah menghentikan pasokan atau tidak melanjutkan pengirimankan kekurangan kepada Penggugat dan melakukan hubungan usaha langsung kepada PT. Softex Indoensia sebagaimana telah diuraikan diatas, adalah termasuk katagori Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 174 HIR bahwa pengakuan yang diucapkan dihadapan hakim menjadi bukti yang cukup memberatkan orang yang mengakui itu, baik pengakuan itu diucapkan sendiri ataupun diucapkan oleh seorang yang dikuasakan untuk melakukannya. Bahwa suatu pengakuan didepan persidangan dalam proses tertulis dalam surat jawaban dipersamakan sebagai suatu pengakuan secara lisan di depan sidang, dan ini merupakan bukti yang sempurna dan mengikat;
Menimbang bahwa berdasarkan Bukti P-3b, Penguggat telah mengingatkan kepada Tergugat bahwa 3 (tiga) Bilyet Giro tersebut tidak dibolehkan untuk dicairkan karena tidak ada dana dalam rekening tersebut, dan Tindakan Tergugat yang memaksa untuk memasukkan ketiga Bilyet Giro tersebut ke Bank, yang akan mengakibatkan Penggugat masuk dalam daftar Hitam Nasional/balcklist dan bila hal tersebut terjadi maka akan mengkibatkan Penggugat tidak dapat melaksanakan perjanjian untuk pemenuhan perjanjian karena di Blaklistnya penggugat dalam dunia perbankan, dan membawa kerugian kepada usaha Penggugat dalam dunia perbankan Indonesia, sebagaimana bukti P-4a sampai dengan P-4g, namun Tergugat tetap mengabaikan surat yang Penggugat sampaikan tersebut, dan tetap mencairkan Bilyet giro tersebut, sebagaimana bukti P-4q dan P-4i dan Tergugat justru memberi informasi kepada Penggugat untuk memasukan 3 (tiga) lembar bilyet giro milik Penggugat ke bank, yaitu bilyet giro No. 381401, No. 594936, dan No. 938693;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan bukti-bukti diatas serta pengakuan Tergugat yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, maka sangat beralasan menyatakan bahwa Tergugat telah memasukkan 3 lembar bilyet giro milik Penggugat ke bank, walaupun telah berkali-kali dilarang oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim yang menjadi kesalahan dari Tergugat adalah telah melakukan pencairan 3 bilyet Giro Penggugat yang ada dalam Penguasaan Tergugat, dimana Penggugat telah mengingatkan beberapa kali kepada Tergugat untuk tidak menggunakan Bilyet Giro tersebut dan pembayaran transaksi dilakukan Penggugat dengan menggunakan tatacara yang telah Pengguat beri dan jelaskan kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat hubungan kausalitas antara kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu: adanya penggunaan Bilyet Giro yang tidak untuk jaminan pembayaran transaksi hingga membuat Penggugat masuk dalam daftar Hitam Nasional dalam perbankan Indonesia akibat penggunaan 3 Bilyet Giro tersebut sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan-pertimbangan di atas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Tergugat tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak?
Menimbang, bahwa Tergugat membantah bahwa Tindakan Tergugat mencairkan bilyet giro karena aset jaminan yang diberikan Penggugat tidak dapat dilakukan pendaftaran Hak tanggungan.
Menimbang bahwa apakah jaminan aset yang dijaminkan tersebut tidak dapat dilakukan pendaftaran Hak Tanggungan, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-3e berupa tanda terima Sertifikat asli tertanggal 30 September 2016
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-3d berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 38/2016 tanggal 11 Oktober 2016;
Menimbang bahwa apakah Penggugat dapat menjaminkan tanah atau aset atas nama orang lain atau masih atas nama orang lain atau ahli warisnya dan Tergugat telah mempunyai wewenang untuk melakukan pendaftaran Hak Tanggungan terhadap jaminan berupa tanah tersebut untuk membayar kekurangan sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian tertanggal 30 September 2016 (bukti P-3a dan P-3b)
Menimbang bahwa konsep jaminan yang menggunakan aset dari orang lain diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata, yaitu bahwa penanggungan merupakan suatu bentuk persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Menimbang bahwa apabila melihat penjelasan tersebut, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam hubungan hukum ini, antara lain kreditur, debitur dan penanggung/penjamin. sehingga karakteristik hubungan penjaminan adalah perjanjian accesoir (tambahan), sehingga terlebih dahulu ada perjanjian pokok yang menjadi dasar timbulnya suatu penjaminan dan pihak ketiga sebagai penjamin tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan kreditur, namun hubungan ini timbul antara debitur dengan penjaminnya yang dibuat demi kepentingan kreditur. Secara normatif tidak banyak ketentuan yang secara rinci menjelaskan mengenai pembebanan hak tanggungan terhadap aset milik orang lain. Namun dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) dijelaskan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuata hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Dari penjelasan di atas, tidak secara eksplisit mengharuskan pemberi hak tanggungan adalah debitur, dan tidak pula ada larangan terkait dengan pelaksanaan skema ini. Sehingga ini membuka peluang untuk pihak ketiga dalam menjaminkan asetnya untuk fasilitas kredit orang lain.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam membebankan hak tanggungan, pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun apabila penjamin yang memberikan hak tanggungan tidak dapat hadir sendiri, maka wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dengan membuktikan pemberian kuasa tersebut melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam bentuk akta otentik. Pembuatan SKMHT tersebut dapat dilakukan oleh Notaris maupun PPAT.
Menimbang bahwa demikian, menurut Majelis Tergugat telah mempunyai wewenang untuk melakukan pendaftaran Hak Tanggungan terhadap jaminan berupa tanah tersebut untuk membayar kekurangan sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian tertanggal 30 September 2016 (bukti P-3a dan P-3b)
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3b berupa perjanjian tanggal 30 September 2016 menyebutkan bahwa yang menjadi jaminan adalah aset tanah dan bukan ketiga bilyet giro tersebut yang diperuntukkan atas transaksi yang telah lalu, sehingga terdapat dua persoalan hukum yang berbeda dan menjadi bagian hubungan hukum yang terpisah dalam perkara ini terkait jaminan aset dan bilyet Giro;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka jelaslah Tindakan Tergugat yang telah mencairkan 3 Bilyet Giro yaitu bilyet giro No. 381401, No. 594936, dan No. 938693 yang bukan merupakan bagian dari jaminan tanpa seijin dari pihak Penggugat sehingga membuat Penggugat masuk dalam Daftar Hitam Nasional telah melanggar hak subyektif dari Penggugat, serta bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang seharusnya Tergugat lakukan, sehingga perbuatan Tergugat tersebut dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld) dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah ditekankan pada pelaku perbuatan melawan hukum itu hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan apabila perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian pokok permasalahan pertama dan kedua ini telah terjawab dan terpenuhi, sehingga gugatan Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan sebagian sebagaimana dalam petitum nomor satu;
Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan akibat dari perbuatan melawan hukum Tergugat, maka Pengugat mengalami kerugian materil berupa hilangnya keuntungan yang selama ini diperoleh oleh Penggugat. Dimana selama tahun 2013 s/d 2016 Penggugat telah memasarkan produk Tergugat dengan total sebanyak 24.938.720 kg atau 24.938,720 ton. sehingga jika diperhitungkan nilai keuntungan yang telah diperoleh Penggugat untuk memasarkan seluruh produk Tergugat tersebut di atas adalah rata-rata sebesar 50 sen USD per kilogram atau 0,5 USD per kilogram atau setara dengan Rp7.000 per kilogram (dengan nilai kurs rata-rata sebesar Rp14.000/USD). Dengan kata lain keuntungan yang telah diperoleh Penggugat untuk memasarkan seluruh produk Tergugat tersebut di atas selama tahun 2013 s/d 2016 adalah sebesar Rp174.571.040.000 atau rata-rata sebesar Rp43.642.760.000 per tahun.
Menimbang bahwa terhadap kerugian materil dan immaterial yang dialami ole Tergugat sebagaimana dalam petitum nomor nomor tiga, majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena pengiriman pasokan yang dipersoalkan oleh Tergugat adalah sampai dengan akhir oktober 2016, di mana Tergugat seharusnya mengirimkan pasokan kepada Tergugat sejumlah 600 (enam ratus) ton, akan tetapi Tergugat hanya mengirimkan sebanyak 177,0974 (seratus tujuh puluh tujuh koma nol semilan ratus tujuh puluh empat) ton, sehingga terdapat selisih produk yang tidak dikirim oleh Tergugat sebanyak 422,9026 (empat ratus dua puluh dua koma Sembilan ribu dua puluh enam) ton, di mana setiap kilogram Penggugat memperoleh margin keuntungan sejumlah Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah), sehingga jumlah kerugian yang dialami oleh Tergugat adalah 422,9026 (empat ratus dua puluh dua koma Sembilan ribu dua puluh enam) ton, dikali Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) dikali 1000 (seribu) sama dengan Rp2.960.318.200,-(dua milyar sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa tentang kerugian immaterial sebagaimana dituntut dalam petitum nomor tiga, oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan kerugian dimaksud, maka petitum yang menyangkut tentang kerugian immaterial tersebut haruslah ditolak, sehingga petitum nomor tiga dikabulkan sebagian;
Menimbang bahwa untuk bukti-bukti surat lainnya, baik yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, sepanjang tidak berhubungan dengan pokok permasalahan sebagaimana diuraikan diatas, majelis tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat tersebut.
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena dalam perkara ini tidak pernah diletakkan Sita Jaminan, maka petitum nomor empat tentang sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan agar supaya putusan ini dijalankan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 180 ayat (1) HIR, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat alasan yang kuat dan mendesak yang mengharuskan putusan ini harus dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum terhadap putusan ini (uitvoerbaar bij voorraad), lagi pula Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2000 yang menegaskan agar hakim harus benar-benar berhati-hati dalam mengabulkan tuntutan terhadap putusan yang dijalankan terlebih dahulu dan harus memperhatikan kriteria perkara yang dapat dijalankan terlebih dahulu sebagaimana isi surat edaran tersebut, dan ternyata perkara aquo tidak termasuk dalam kriteria yang diatur dalam surat edaran tersebut sehingga tumtutan tersebut tidak beralasan hukum, oleh karena itu petitum gugatan pada angka 5 tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa Pasal 181 Ayat (1) HIR telah mengatur bahwa pihak yang kalah diwajibkan membayar biaya perkara dan karena Tergugat berada dalam pihak yang kalah sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, oleh karena itu petitum gugatan pada angka 6 adalah beralasan hukum dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat pada angka 1 dapat dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota II tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Putusan ini, mengingat Tergugat tidaklah dapat dikatakan secara sepihak mengakiri perjanjian nomor 30 tahun 2016, karena perjanjian berakhir pada akhir Oktober 2016 dan seandainya benar Tergugat mengakiri perjanjian pada tanggal 12 Oktober 2016 tentulah tidak serta merta perbuatan tersebut begitu saja dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum disamping karena pengakiran perjanjian rentanganya tidak terlalu lama ( dalam bulan Oktober 2016 ) juga dikarenakan tindakan Penggugat sendiri yang tidak memenuhi perjanjian tersebut, seperti janji Penggugat memberikan jaminan ternyata 12 sertipikat yang diberikan tidak disertai dokumen yang lengkap sehingga akhirnya Tergugat harus mengembalian 12 sertipikat tanah ( Bukti P-3e ) yang akan dijadikan jaminan kepada Penggugat , hal ini tentulah wajar meskipun Penggugat telah memberikan Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan No. 38/ 2016 tanggal 11 Oktober 2016 ( Bukti P-3d ), ternyata 12 Sertipikat tanah tersebut bukan atas nama Penggugat yang tentunya diperlukan dokumen lain agar Tergugat dapat mendaftarkan sertipikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional sebagai jaminan perorangan hutang Penggugat kepada Tergugat, kenyataannya Penggugat tidak pernah memberikan dokumen dimaksud, selebihnya tindakan Tergugat mencairkan 3 lembar bilyet giro Nomor 3814011 No. 594936 dan No. 938693 ke bank yang ditolak dan mengakibatkan Penggugat di blak list pada system perbankkan Bank Indonesia tentulah tidak dapat pula dijadikan dasar Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana sudah merupakan tanggungjawab Penggugat menjamin tersedianya dana dalam 3 lembar bilyet giro Nomor 3814011 No. 594936 dan No. 938693 yang telah diberikan Penggugat kepada Tergugat; sedangkan dalil selebihnya terhadap pelaksanaan isi perjanjian 30/2016 termasuk alasan Tergugat tidak mengirimkan polypropylene spunbonded Non- Woven Fabrics keseluruhannya sebesar 600 (enam ratus ) ton berkaitan dan telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 731/Pdt.G/2020/PN.Tng yang amarnya antara lain Tergugat dinyatakan wanprestasi serta dihukum untuk membayar tagihan yang belum terbayar kepada Tergugat Rp. 47.491.875.062,00 ( empat puluh tujuh milyar empat ratus sembian puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh dua rupiah );
Menimbang, bahwa mengingat tidak terdapat perbuatan yang bersifat melawan hukum yang dilakukan Tergugat konsekwensinya tidak ditemukan adanya kesalahan Tergugat maupun kerugian Penggugat yang diakibatkan dari perbuatan Tergugat untuk itu tidaklah dapat dikatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Pasal 1365 KUHPerdata )sehingga gugatan Penggugat harus ditolak;
Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp2.960.318.200,- (dua milyar sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh luma ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, oleh kami, Jarot Widiyatmono S.H. sebagai Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, S.H, M.H dan Morgan Simanjuntak, S.H, M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1084/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tanggal 25 November 2021, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Octa Andrianto, S.H, M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Alimin Ribut Sujono S.H., M.H Jarot Widiyatmono, S.H., M.H
Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
Octa Andrianto, S.H.., M.H.
Perincian biaya :
| : : | Rp 30,000; Rp 100.000; |
| : | Rp 45.000; |
| : | Rp 150.000; |
| : | Rp 20.000; |
| : | Rp 10,000; |
| : | Rp 10,000; |
| Jumlah | : | Rp 365.000,00; |
| ( tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah ) | ||