340/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 340/PID.SUS/2023/PT DKI
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Comparative (2)
Defendant (1)
Pembanding/Terdakwa : EMIRARDO DOCHMIE Terbanding/Penuntut Umum II : ANDI JAYA ARYANDI, S.H. Terbanding/Penuntut Umum III : ALISA NUR AISYAH, S.H.
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Terdakwa; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 395/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel, tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan banding; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 340/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
- Nama Lengkap : EMIRARDO DOCHMIE;
- Tempat Lahir : Manado;
- Tanggal lahir : 3 September 1993;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat Tinggal : JL. Durian III/05 LINGK. IV RT/RW -/004, Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara atau alamat Rumah (KTP): Jalan Politeknik Poligriyah Indah Blok I. 31 Lingkungan XI, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado Sulawesi Utara;
- Agama : Islam;
- Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Emirardo Dochmie ditangkap pada tanggal 14 Maret 2023 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
- Penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023;
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
- Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
- Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2023;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023;
- Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 17 November 2023;
- Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 18 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023;
- Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024;
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya dipersidangan dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara: PDM-85/JKT.Slt/Eku.2/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 sebagai berikut:
PERTAMA:
KESATU:
Bahwa Ia Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE bersama dengan Saksi DODDY NURYADI (diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) sejak pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan awal Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan Juli sampai dengan bulan Otober tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2022, yang diketahui bertempat Kantor PT. ARSENAL SAKTI, Gedung Puri Matari 2, Lt.2, Jalan H.R.Rasuna Said, Kav.H1- H2, Setia Budi, Kuningan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Juli tahun 2022 saksi DODDY NURYADI bertemu dengan saksi FAJAR SATRIA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) pada Bank BTN Cabang Manado di Manado Sulawesi Utara sebagai event organizer terkait acara yang di adakan oleh pihak Bank BTN Cabang Manado Sulawesi Utara, pada cara tersebut Saksi DODDY NURYADI di perkenalkan dengan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE yang mana pada saat itu Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE diperkenalkan sebagai seorang pengusaha yang sering mengurus proyek perihal pengadaan yang ada di sekolah-sekolah di provinsi Sulawesi Utara dan pada saat itu di mulailah komunikasi dan hubungan kerjasama antara Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan Saksi DODDY NURYADI;
- Beberapa hari kemudian ketika Saksi DODDY NURYADI tiba di Jakarta dan telah selesai mengikuti acara yang di adakan oleh Bank BTN Cabang manado di Sulawesi Utara, kemudian menyampaikan hal yang di bahas ketika bertemu dengan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE terkait pengadaan barang – barang yang ada di sekolah di Sulawesi Utara kepada Saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA selaku Direktur utama perusahaan PT ARSENAL SAKTI yang bergerak dalam bidang pengadaaan barang dan jasa yang berada di Jakarta yang mana sebelumnya Saksi DODDY NURYADI selaku Direktur PT INNOVASI CIPTA SEMPURNA sudah pernah menjalin kerjasama dengan PT ARSENAL SAKTI;
- Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022, via WA Group AS-ICS, Saksi DODDY NURYADI mengirimkan file dalam bentuk PDF berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 02 Juni 2022, No. 100000604752, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara yang ditandatangani oleh saksi MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara selaku penyedia/penerima SPK kepada Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tigapuluh delapan) item barang dengan total nilai Rp. 5.765.122.440 (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh Rupiah) termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal 15 Desember 2022;
- Bahwa kemudian Saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA bersama dengan Saksi DODDY NURYADI pergi ke Manado dengan tujuan bertemu dengan saksi FAJAR SATRIA ATMAJA untuk membahas pengadaan barang di Sekolah SMKN 2 BITUNG, dan dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan bahwa memberikan bantuan dana untuk membiayai pekerjaan pengadaan barang pada SMKN 2 BITUNG dengan nilai SPK sebesar Rp. 5.765.122.440 (lima milyard tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) tersebut;
- Bahwa untuk mendapatkan proyek tersebut Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE membutuhkan modal ahkhirnya Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE mengajukan pinjaman Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) ke Bank BTN Manado melalui saksi FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) pada Bank BTN Cabang Manado, yang ternyata Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) yang diajukan tersebut tidak di ACC oleh Bank BTN Cabang Manado, selanjutnya Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE menemui saksi DODDY (Direktur PT ANTERO BAHANA CEMERLANG) kemudian bertemu dengan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman dana;
- Bahwa Saksi DODDY NURYADI menjanjikan pada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) apabila SPK SMKN 2, Provinsi Sulawesi Utara tersebut dilakukan oleh PT ARSENAL SAKTI, maka selanjutkan PT ARSENAL SAKTI akan dibantu untuk mendapatkan proyek pengadaan dari sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Utara, dan SPK yang akan dikeluarkan langsung atas nama PT ARSENAL SAKTI, dan saksi DODDY NURYADI juga meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) bahwa meskipun pembayaran proyek ini dilakukan ke rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE, namun hal tersebut telah diamankan dengan adanya Standing Instruction (SI) yang pembayarannya “dikawal” oleh BTN (Sdr. FAJAR SATRIA ATMAJA), dan PT ARSENAL SAKTI bisa dapat mengakses rekening yang ada di SPK;
- Bahwa dengan perkataan dari Saksi DODDY NURYADI tersebut membuat Saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) percaya, sehingga bersedia mengabulkan permintaan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE untuk memberikan dana untuk pengadaan barang-barang kebutuhan SMKN2 Bitung tersebut, sebesar Rp 3.425.088.367 (tiga milliyard empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan kesepakatan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE harus mengembalikan dana tersebut kepada Saksi 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah),- lebih, dengan kesepakatan tersebut proyek pengadan itu memiliki waktu jatuh tempo pembayaran sekitar tanggal 03 Oktober 2022;
- Bahwa selanjutnya dana pinjaman tersebut dikirim ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek.393010015233102 pada tanggal 08 Agustus 2022 senilai Rp 3.425.088.367,- (tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah),- kemudian pada hari dan tanggal yang sama uang tersebut telah dipindahkan ditranfer oleh saksi DODDY NURYADI ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di Bank Tabungan Negara No.000-11-01-888- 888-887, kemudian untuk meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) maka pada tanggal 14 September 2022, saksi DODDY NURYADI memposting di WAG AS-ICS list barang beserta foto dan video barang yang seolah-olah untuk SMKN2 Bitung dan sudah siap untuk dikirim;
- Bahwa pada tanggal 10 September 2022 Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan tanpa ijin pemiliknya pihak sekolah SMKN PP Kalasey mengirimkan SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara menggunakan pasword dan Aplikasi akun SIPLAH, yang seolah- olah pihak sekolah SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab.Minahasa, Sulawesi Utara memesan barang-barang untuk kebutuhan sekolah SMKN PP Kalasey MANADO padahal semuanya itu tidak benar dan pihak pihak sekolah SMKN PP Kalasey tidak pernah memesan barang- barang tersebut;
- Bahwa kemudian setelah SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 tersebut dikirim maka EMIRARDO DOCHMIE meminta pembayaran atas barang yang dipesan tersebut dengan rincian dan nilai sbb:
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
- sebesar Rp. 284.563.650; (dua ratus delapan puluh empat juta lim aratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah),
- sebesar Rp. 172.197.660; (seratus tujuh puluh dua juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah)
- sebesar Rp. 179.280.000,-(seratus tujuh puluh Sembilan juta dua atus delapan puluh ribu rupiah),-
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-,
- Bahwa pada tanggal 11 September 2022 terdakwa EMIRARDO DOCHMIE kembali memesan barang melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] ke PT ARSENAL SAKTI dengan nilai pesanan masing-masing sebesar Rp. 108.415.984,- (seratus delapan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puuh empat rupiah),- dan Rp. 258.296.490,-, (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah),- dimana pemesan barang tersebut dilakukan oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berdasarkan SPK nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara;
- Bahwa SPK yang terdakwa EMIRARDO DOCHMIE buat dan dikirimkan dengan menggunakan aplikasi akun SIPLAH yakni Email [email protected] milik sekolah SMKN PP Kalasey secara tanpa ijin tersebut yang mana akun tersebut telah diketahui oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dari Sdr.FARUK BAHSOAN selaku operator SIPLAH SMKN PP Kalasey yang saat itu sedang sakit lalu terdakwa EMIRARDO DOCHMIE meminta nama akun dan pasword SIPLAH milik SMKN PP Kalasey, dengan alasan seolah-olah untuk membuat SPK Meminjam Dana pada PT ARSENAL, padahal sebenarnya pengadaan barang yang dimintakan tersebut tidak pernah ada;
- Bahwa berdasarkan pesanan tersebut, kemudian terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI meminta kepada PT ARSENAL SAKTI/saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar melakukan pengiriman dana sebesar Rp. 1.632.900.000,- untuk melakukan pembelian/pengadaan barang- barang yang dipesan oleh SMKN PP KALASEY tersebut;
- Bahwa karena saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI)
DODDY NURYADI sehingga saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) bersedia mengirimkan uang ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik Sdr. DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 15 September 2022 senilai Rp, 1.692.900.000,-, (dalam hal ini terdapat kelebihan transfer sebesar Rp. 60.000.000,-, namun telah dikemballikan ke rekening PT ARSENAL SAKTI), dan dana sebesar Rp 1.692.900.000,- tersebut;
- Pada tanggal 15 September 2022 telah ditranfer ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
- Ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),-;
- Ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Central Asia 0262504491 sebesar. Rp. 250.000.000.-; (dua ratus lima puluh juta rupiah),-;
- Disetor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIEpada Bank Rakyat Indonesia 005401003425565 sebesar. Rp. 359.000.000.- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah),-;
- Pada tanggal 28 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memesan barang melalui aplikasi SIPLah ke PT ARSENAL SAKTI dengan rincian sebagai berikut:
- sebesar Rp. 1.154.339.351,- (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus limapuluh satu) rupiah,-
- sebesar Rp. 1.123.206.977,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh) rupiah,-
- sebesar Rp. 1.174.403.609,- (satu milayar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu enam ratus Sembilan) rupiah,-
- sebesar Rp. 716.729.591,- (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus sembian satu) rupiah,
- sebesar Rp. 1.129.999.999,- (satu milayar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) rupiah dengan alasan untuk melakukan pembelian/pengadaan barang-barang yang dipesan oleh SMKN PP KALASEY, padahal tidak ada sama sekali;
- Bahwa atas pesanan tersebut maka PT ARSENAL SAKTI / saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA telah membayar dana ke rekening PT INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 pada tanggal 29 September 2022 senilai Rp 3.356.674.916,- (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sebilan ratus enam belas rupiah),- kemudian pada tanggal 29 September 2022 oleh saksi DODDY NURYADI ditransfer kerekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
- ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BCA no, 0262504491 sebesar. Rp. 1.106.000.000.-;
- setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah),-;
- setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 185.000.000.- (seratus delapan puluh lima juta rupiah),-;
- setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 1.000.000.000.-, (satu milyar rupiah),
- Bahwa pada tanggal 30 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022, sehingga dengan adanya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut terkait dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT.Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022 tersebut, barulah saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA ketahui setelah mendapatkan informasi bahwa proyek pengadaan barang SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara yang di kirim dari Surabaya ke SMKN2 Bitung dengan menggunakan jasa pengiriman dari PT ANTERO BAHANA CEMERLANG tersebut setelah di lakukan pengecekan ke PT ANTERO BAHANA
- Bahwa kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 disampaikan saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar Saksi DODDY NURYADI terbang ke Manado untuk mengecek/memverifikasi ke SMKN 2 BItung Sulwesi Utara dan didapatkan hasil bahwa ternyata SPK No. 100000604752, tertanggal 02 Juni 2022, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang dibuat terdakwa EMIRARDO DOCHMIE tersebut ternyata sudah di batalkan oleh Sdri. MERYATI TAENGETAN, S.PD, Kepala SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara sejak tanggal 13 September 2022;
- Bahwa ternyata dokumen berupa SPK (surat Perintah Kerja) nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 dari SMKN PP Kalasey ke PT ARSENAL SAKTI tersebut adalah PALSU, karena SMKN PP KALASEY tidak pernah menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) tersebut, sedangkan uang sudah dikirim dan telah dilakukan pembayaran oleh saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA sesuai dengan permintaan terdakwa sebagaimana yang dikirimkan melalui aplikasi atau akun SIPLAH yakni Email [email protected] milik sekolah SMKN PP Kalasey tersebut;
- Bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 8.414.663.283, (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah),-;
- Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 8.414.663.283 (delapan millyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga) rupiah atau setidak-tidaknya sekirajumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa EMIRARDO DOCHMIE bersama dengan saksi DODDY (diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana
Daftar Saksi
yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa EMIRARDO DOCHMIE kenal dengan saksi SANDJAYA TEDJADINATA pada tanggal 27 Juli tahun 2022 setelah di kenalkan oleh saksi FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM Bank BTN Manado, dalam rangka untuk memberikan solusi terhadap Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Modal Kerja yang terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ajukan ke Bank BTN, dengan solusi akan ada yang bersedia memberikan Pinjaman modal kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE untuk pekerjaan pengadaan barang di SMK N 2 Bitung, kemudian terdakwa EMIRARDO DOCHMIE diajak oleh saksi FAJAR SATRIA ATMAJA untuk bertemu dengan saksi DODDY di HOLLYWINGS Manado;
- Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 saksi DODDY mengirimkan file dalam bentuk PDF bukti adanya pengadaan barang di SMK N 2 Bitung tersebut yakni berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 02 Juni 2022, No.100000604752, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Sulawesi Utara, selaku penyedia/penerima SPK kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan pekerjaan pengadaan sebanyak 38 (tigapuluh delapan) item barang dengan total nilai sebesar Rp. 5.765.122.440,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa setelah pertemuan awal antara terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan saksi FAJAR SATRIA ATMAJA dan saksi DODDY tersebut maka pada sekaira 3 sampai 4 hari kemudian saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA bersama dengan saksi DODDY pergi ke Manado dengan tujuan bertemu dengan saksi FAJAR SATRIA ATMAJA untuk membahas pengadaan barang di Sekolah SMKN 2 BITUNG, dan dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan bahwa PT.ARSENAL SAKTI (saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA) bersedia memberikan bantuan dana untuk membiayai pekerjaan pengadaan barang pada SMKN 2 BITUNG dengan nilai SPK sebesar Rp. 5,765,122,440 (lima milyard tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa untuk mendapatkan proyek tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE membutuhkan modal ahkhirnya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE mengajukan pinjaman Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) ke Bank BTN Manado melalui saksi FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) pada Bank BTN Cabang Manado, yang ternyata Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) yang diajukan tersebut tidak di di ACC oleh Bank BTN Cabang Manado;
- Bahwa setelah tidak di ACC nya pengajuan Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) ke Bank BTN Cabang Manado tersebut, kemudian Sdr. FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) tersebut merekomendasikan untuk bertemu dengan saksi DODDY untuk mendapatkan dana pinjaman agar dapat dipakai untuk proses pekerjaan pengadaan barang pada SMKN 2 Bitung tersebut, selanjutnya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE menemui saksi DODDY (Direktur PT ANTERO BAHANA CEMERLANG) kemudian bertemu dengan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman dana;
- Bahwa unuk meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) saksi DODDY NURYADI tanggal 29 Juli 2022 mengirimkan file dalam bentuk PDF melalui WA Group AS-ICS, (Group WA kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berupa Surat Perintah Kerja (“SPK”) tertanggal 02 Juni 2022, No. 100000604752, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara selaku penyedia/penerima SPK dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tigapuluh delapan) item barang dengan total nilai Rp. 5.765.122.440,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh Rupiah), termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal 15 Desember 2022;
- Bahwa saksi DODDY NURYADI menjanjikan pada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) apabila SPK SMKN 2, Provinsi Sulawesi Utara tersebut dilakukan oleh PT ARSENAL SAKTI, maka selanjutkan PT ARSENAL SAKTI akan dibantu untuk mendapatkan proyek pengadaan dari sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Utara, dan SPK yang akan dikeluarkan langsung atas nama PT ARSENAL SAKTI, dan saksi DODDY NURYADI juga meyakinkan bahwa meskipun pembayaran proyek ini dilakukan ke dengan adanya Standing Instruction (SI) yang pembayarannya “dikawal” oleh BTN (Sdr. FAJAR SATRIA ATMAJA), dan PT ARSENAL SAKTI bisa dapat mengakses rekening yang ada di SPK;
- Bahwa dengan perkataan dari Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI tersebut membuat saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) percaya, sehingga bersedia mengabulkan permintaan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE untuk memberikan dana untuk pengadaan barang-barang kebutuhan SMKN2 Bitung tersebut, sebesar Rp 3.425.088.367 (tiga milliyard empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan kesepakatan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE harus mengembalikan dana tersebut kepada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah),- lebih, dengan kesepakatan tersebut proyek pengadan itu memiliki waktu jatuh tempo pembayaran sekitar tanggal 03 Oktober 2022;
- Bahwa selanjutnya dana pinjaman tersebut dikirim ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 pada tanggal 08 Agustus 2022 senilai Rp 3.425.088.367,-(tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah),- kemudian pada hari dan tanggal yang sama uang terebut telah dipindahkan ditranfer oleh saksi DODDY NURYADI ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di Bank Tabungan Negara No.000-11-01-888-888-887, kemudian untuk meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) maka pada tanggal 14 September 2022, saksi DODDY NURYADI memposting di WAG AS-ICS list barang beserta foto dan video barang yang seolah-olah untuk SMKN2 Bitung dan sudah siap untuk dikirim;
- Bahwa pada tanggal 10 September 2022 dengan tanpa ijin pemiliknya menggunakan pasword dan Aplikasi akun SIPLAH pihak sekolah SMKN PP Kalasey mengirimkan SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara, yang seolah-olah pihak sekolah SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab.Minahasa, Sulawesi Utara memesan barang-barang unuk kebutuhan sekolah SMKN PP Kalasey MANADO padahal semuanya itu tidak benar;
- Bahwa untuk meminta pembayaran atas barang yang dipesan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian dan nilai sebagai berikut:
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
- sebesar Rp. 284.563.650; (dua ratus delapan puluh empat juta lim aratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- sebesar Rp. 172.197.660; (seratus tujuh puluh dua juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah);
- sebesar Rp. 179.280.000,-(seratus tujuh puluh Sembilan juta dua atus delapan puluh ribu rupiah),-;
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-,;
- Bahwa pada tanggal 11 September 2022 terdakwa EMIRARDO DOCHMIE kembali telah memesan barang melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] ke PT ARSENAL SAKTI dengan nilai pesanan masing-masing sebesar Rp. 108.415.984,- (sertus delapan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puuh empat rupiah),- dan Rp. 258.296.490,-, (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah),- dimana pemesan barang tersebut dilakukan oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berdasarkan SPK nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara;
- Bahwa SPK yang terdakwa EMIRARDO DOCHMIE buat dan dikirimkan dengan menggunakan aplikasi akun SIPLAH yakni Email [email protected] milik sekolah SMKN PP Kalasey secara tanpa ijin tersebut yang mana akun tersebut telah diketahui oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dari Sdr.FARUK BAHSOAN selaku operator SIPLAH SMKN PP Kalasey yang saat itu sedang sakit lalu terdakwa meminta nama akun dan pasword SIPLAH milik SMKN PP Kalasey, dengan alasan seolah-olah untuk membuat SPK Meminjam Dana pada PT September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara kepada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] milik SMKN PP KALASEY Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara secara tanpa ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya SJEANE SUMAJOW, dimana sebenarnya pengadaan barang yang dimintakan tersebut tidak pernah ada;
- Bahwa berdasarkan pesanan tersebut, kemudian terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI meminta kepada PT ARSENAL SAKTI/saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar melakukan pengiriman dana sebesar Rp. 1.632.900.000,- untuk melakukan pembelian/pengadaan barang- barang yang dipesan oleh SMKN PP KALASEY tersebut;
- Bahwa karena saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) pecaya akan perkataan dan janji terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI sehingga saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) bersedia mengirimkan uang ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik Sdr. DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 dengan rincian sebagai berikut:
- pada tanggal 15 September 2022 senilai Rp, 1.692.900.000,-, (dalam hal ini terdapat kelebihan transfer sebesar Rp. 60.000.000,-, namun telah dikemballikan ke rekening PT ARSENAL SAKTI), dan dana sebesar Rp 1.692.900.000,- tersebut;
- pada tanggal 15 September 2022 telah ditranfer ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
- ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),-;
- ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Central Asia 0262504491 sebesar. Rp. 250.000.000.-; (dua ratus lima puluh juta rupiah),-;
- disetor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIEpada Bank Rakyat Indonesia 005401003425565 sebesar. Rp. 359.000.000.- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah),-;
- pada tanggal 28 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memesan barang melalui aplikasi SIPLah ke PT ARSENAL SAKTI dengan rincian sebagai berikut:
- sebesar Rp. 1.154.339.351,- (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus limapuluh satu) rupiah,-;
- sebesar Rp. 1.123.206.977,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh) rupiah,-;
- sebesar Rp. 1.174.403.609,- (satu milayar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu enam ratus Sembilan) rupiah,-;
- sebesar Rp. 716.729.591,- (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus sembian satu) rupiah,;
- sebesar Rp. 1.129.999.999,- (satu milayar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) rupiah
- Bahwa atas pesanan tersebut maka PT ARSENAL SAKTI/ saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA telah membayar dana ke rekening PT INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 pada tanggal 29 September 2022 senilai Rp 3.356.674.916,- (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sebilan ratus enam belas rupiah),- kemudian pada tanggal 29 September 2022 oleh saksi DODDY NURYADI ditransfer kerekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
- ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BCA no, 0262504491 sebesar. Rp. 1.106.000.000.-;
- setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah),-;
- setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 185.000.000.- (seratus delapan puluh lima juta rupiah),-;
- setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 1.000.000.000.-, (satu milyar rupiah);
- Bahwa pada tanggal 30 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022, sehingga dengan adanya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut terkait dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022 tersebut, barulah saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA ketahui setelah mendapatkan informasi bahwa proyek pengadaan barang SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara yang di kirim dari Surabaya ke SMKN2 Bitung dengan menggunakan jasa pengiriman dari PT ANTERO BAHANA CEMERLANG tersebut setelah di lakukan pengecekan ke PT ANTERO BAHANA CEMERLANG ternyata Invoice tersebut adalah PALSU dan FIKTIF;
- Bahwa kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 disampaikan saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar saksi DODDY NURYADI terbang ke Manado untuk mengecek/memverifikasi ke SMKN 2 BItung Sulwesi Utara dan didapatkan hasil bahwa ternyata SPK No. 100000604752, tertanggal 02 Juni 2022, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang dibuat terdakwa EMIRARDO DOCHMIE tersebut ternyata sudah di batalkan oleh Sdri. MERYATI TAENGETAN, S.PD, Kepala SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara sejak tanggal 13 September 2022;
- Bahwa ternyata dokumen berupa SPK (surat Perintah Kerja) nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 dari SMKN PP Kalasey ke PT ARSENAL SAKTI tersebut adalah PALSU, karena SMKN PP KALASEY tidak pernah menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja);
- Bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI telah memperoleh keuntungan sampai sebesar Rp 8.414.663.283, (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah),-;
- Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 8.414.663.283 (delapan millyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga) rupiah atau setidak-tidaknya sekirajumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa EMIRARDO DOCHMIE bersama dengan saksi DODDY (diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana yang diterangkan dalam dakwaan Pertama Kesatu diatas ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan; dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa terdakwa EMIRARDO DOCHMIE kenal dengan saksi SANDJAYA TEDJADINATA pada tanggal 27 Juli tahun 2022 setelah di kenalkan oleh saksi FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM Bank BTN Manado, dalam rangka untuk memberikan solusi terhadap Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Modal Kerja yang terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ajukan ke Bank BTN, dengan solusi akan ada yang bersedia memberikan Pinjaman modal kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE untuk pekerjaan pengadaan barang di SMK N 2 Bitung, kemudian terdakwa EMIRARDO DOCHMIE diajak oleh saksi FAJAR SATRIA ATMAJA untuk bertemu dengan saksi DODDY di HOLLYWINGS Manado;
- Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 saksi DODDY mengirimkan file dalam bentuk PDF bukti adanya pengadaan barang di SMK N 2 Bitung tersebut yakni berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 02 Juni 2022, No.100000604752, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Sulawesi Utara, selaku penyedia/penerima SPK kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan pekerjaan pengadaan sebanyak 38 (tigapuluh delapan) item barang dengan total nilai sebesar Rp. 5.765.122.440,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa setelah pertemuan awal antara terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan saksi FAJAR SATRIA ATMAJA dan saksi DODDY tersebut maka pada sekaira 3 sampai 4 hari kemudian saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA bersama dengan saksi DODDY pergi ke Manado dengan tujuan bertemu dengan saksi FAJAR SATRIA ATMAJA untuk membahas pengadaan barang di Sekolah SMKN 2 BITUNG, dan dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan bahwa PT.ARSENAL SAKTI (saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA) bersedia memberikan bantuan dana untuk membiayai pekerjaan pengadaan barang pada SMKN 2 BITUNG dengan nilai SPK sebesar Rp. 5,765,122,440 (lima milyard tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa untuk mendapatkan proyek tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE membutuhkan modal ahkhirnya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE mengajukan pinjaman Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) ke Bank BTN Manado melalui saksi FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) pada Bank BTN Cabang Manado, yang ternyata Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) yang diajukan tersebut tidak di di ACC oleh Bank BTN Cabang Manado;
- Bahwa setelah tidak di ACC nya pengajuan Kredit Usaha Modal Kerja (KUMK) ke Bank BTN Cabang Manado tersebut, kemudian Sdr.FAJAR SATRIA ATMAJA selaku DBM (Deputi Bisnis Manager) tersebut merekomendasikan untuk bertemu dengan saksi DODDY untuk mendapatkan dana pinjaman agar dapat dipakai untuk proses pekerjaan pengadaan barang pada SMKN 2 Bitung tersebut, selanjutnya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE menemui saksi DODDY (Direktur PT ANTERO BAHANA CEMERLANG) kemudian bertemu dengan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman dana;
- Bahwa unuk meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) saksi DODDY NURYADI tanggal 29 Juli 2022 mengirimkan file dalam bentuk PDF melalui WA Group AS-ICS, (Group WA kepada terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berupa Surat Perintah Kerja (“SPK”) tertanggal 02 Juni 2022, No. 100000604752, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara selaku penyedia/penerima SPK dengan pekerjaan berupa pengadaan 38 (tigapuluh delapan) item barang dengan total nilai Rp. 5.765.122.440,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh Rupiah), termasuk PPN dengan tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal 15 Desember 2022;
- Bahwa saksi DODDY NURYADI menjanjikan pada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) apabila SPK SMKN 2, Provinsi Sulawesi Utara tersebut dilakukan oleh PT ARSENAL SAKTI, maka selanjutkan PT ARSENAL SAKTI akan dibantu untuk mendapatkan proyek pengadaan dari sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Utara, dan SPK yang akan dikeluarkan langsung atas nama PT ARSENAL SAKTI, dan saksi DODDY NURYADI juga meyakinkan bahwa meskipun pembayaran proyek ini dilakukan ke rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE, namun hal tersebut telah diamankan dengan adanya Standing Instruction (SI) yang pembayarannya “dikawal” oleh BTN (Sdr. FAJAR SATRIA ATMAJA), dan PT ARSENAL SAKTI bisa dapat mengakses rekening yang ada di SPK;
- Bahwa dengan perkataan dari Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI tersebut membuat saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) percaya, sehingga bersedia mengabulkan permintaan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE untuk memberikan dana untuk pengadaan barang-barang kebutuhan SMKN2 Bitung tersebut, sebesar Rp 3.425.088.367 (tiga milliyard empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan kesepakatan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE harus mengembalikan dana tersebut kepada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah),- lebih, dengan kesepakatan tersebut proyek pengadan itu memiliki waktu jatuh tempo pembayaran sekitar tanggal 03 Oktober 2022;
- Bahwa selanjutnya dana pinjaman tersebut dikirim ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 pada tanggal 08 Agustus 2022 senilai Rp 3.425.088.367,-(tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah),- kemudian pada hari dan tanggal yang sama uang terebut telah dipindahkan ditranfer oleh saksi DODDY NURYADI ke Rekening terdakwa kemudian untuk meyakinkan saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) maka pada tanggal 14 September 2022, saksi DODDY NURYADI memposting di WAG AS-ICS list barang beserta foto dan video barang yang seolah-olah untuk SMKN2 Bitung dan sudah siap untuk dikirim;
- Bahwa pada tanggal 10 September 2022 dengan tanpa ijin pemiliknya menggunakan pasword dan Aplikasi akun SIPLAH pihak sekolah SMKN PP Kalasey mengirimkan SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara, yang seolah-olah pihak sekolah SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab.Minahasa, Sulawesi Utara memesan barang-barang unuk kebutuhan sekolah SMKN PP Kalasey MANADO padahal semuanya itu tidak benar;
- Bahwa pada tanggal 30 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022, sehingga dengan adanya terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memposting di WAG Project Sulut terkait dokumen pengiriman barang dari Surabaya ke SMKN2 Bitung, berupa Invoice dari PT Antero Bahana Cemerlang tertanggal 16 September 2022 tersebut, barulah saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA ketahui setelah mendapatkan informasi bahwa proyek pengadaan barang SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara yang di kirim dari Surabaya ke SMKN2 Bitung dengan menggunakan jasa pengiriman dari PT ANTERO BAHANA CEMERLANG tersebut setelah di lakukan pengecekan ke PT ANTERO BAHANA CEMERLANG ternyata Invoice tersebut adalah PALSU dan FIKTIF;
- Bahwa kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 disampaikan saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar saksi DODDY NURYADI terbang ke Manado untuk mengecek/memverifikasi ke SMKN 2 BItung Sulwesi Utara dan didapatkan hasil bahwa ternyata SPK No. 100000604752, tertanggal 02 Juni 2022, yang dikeluarkan SMKN 2 Bitung provinsi Sulawesi Utara, yang ditanda tangani oleh Sdr. MERYATI TAENGETAN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang dibuat terdakwa EMIRARDO DOCHMIE tersebut ternyata sudah di batalkan oleh Sdri. MERYATI TAENGETAN, S.PD, Kepala SMKN 2 Bitung Sulawesi Utara sejak tanggal 13 September 2022;
- Bahwa sementara itu terdakwa EMIRARDO DOCHMIE sebelumnya pada tanggal 10 September 2022 telah mengirim SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara kepada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] milik SMKN PP KALASEY Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara yang dipakai secara tanpa ijin pada SJEANE SUMAJOW selaku pemilik akun SIPLah PLT Kepala Sekolah SMKN PP Kalasey tersebut, untuk meminta pembayaran atas barang yang dipesan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian dan nilai sebagai berikut:
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
- sebesar Rp. 284.563.650; (dua ratus delapan puluh empat juta lim aratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah),;
- sebesar Rp. 172.197.660; (seratus tujuh puluh dua juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah);
- sebesar Rp. 179.280.000,-(seratus tujuh puluh Sembilan juta dua atus delapan puluh ribu rupiah),-;
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
- sebesar Rp. 338.799.950,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),-;
- Bahwa pada tanggal 11 September 2022 terdakwa EMIRARDO DOCHMIE kembali telah memesan barang melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] ke PT ARSENAL SAKTI dengan nilai pesanan masing-masing sebesar Rp. 108.415.984,- (sertus delapan juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puuh empat rupiah),- dan Rp. 258.296.490,-, (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah),- dimana pemesan barang tersebut dilakukan oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berdasarkan SPK nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO,
- Bahwa SPK yang terdakwa EMIRARDO DOCHMIE buat dan dikirimkan dengan menggunakan aplikasi akun SIPLAH yakni Email [email protected] milik sekolah SMKN PP Kalasey secara tanpa ijin tersebut yang mana akun tersebut telah diketahui oleh terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dari Sdr.FARUK BAHSOAN selaku operator SIPLAH SMKN PP Kalasey yang saat itu sedang sakit lalu terdakwa meminta nama akun dan pasword SIPLAH milik SMKN PP Kalasey, dengan alasan seolah-olah untuk membuat SPK Meminjam Dana pada PT ARSENAL, padahal untuk mengirim SPK nomor S10003434983 tanggal SPK 10 September 2022 SMKN PP Kalasey MANADO - TANAWANGKO, Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara kepada saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) melalui aplikasi akun SIPLah Email [email protected] milik SMKN PP KALASEY Kalasey Satu, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara secara tanpa ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya SJEANE SUMAJOW, dimana sebenarnya pengadaan barang yang dimintakan tersebut tidak pernah ada;
- Bahwa berdasarkan pesanan tersebut, kemudian terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI meminta kepada PT ARSENAL SAKTI/saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA agar melakukan pengiriman dana sebesar Rp. 1.632.900.000,- untuk melakukan pembelian/pengadaan barang- barang yang dipesan oleh SMKN PP KALASEY tersebut;
- Bahwa karena saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) pecaya akan perkataan dan janji terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI sehingga saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA (PT.ARSENAL SAKTI) bersedia mengirimkan uang ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik Sdr. DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 dengan rincian sebagai berikut:
- pada tanggal 15 September 2022 senilai Rp, 1.692.900.000,-, (dalam hal ini terdapat kelebihan transfer sebesar Rp. 60.000.000,-, namun telah dikemballikan ke rekening PT ARSENAL SAKTI), dan dana sebesar Rp 1.692.900.000,- tersebut;
- pada tanggal 15 September 2022 telah ditranfer ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
- ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),-;
- ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada Bank Central Asia 0262504491 sebesar. Rp. 250.000.000.-; (dua ratus lima puluh juta rupiah),;
- disetor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIEpada Bank Rakyat Indonesia 005401003425565 sebesar. Rp. 359.000.000.- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah),-;
- pada tanggal 28 September 2022, terdakwa EMIRARDO DOCHMIE memesan barang melalui aplikasi SIPLah ke PT ARSENAL SAKTI dengan rincian sebagai berikut:
- sebesar Rp. 1.154.339.351,- (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus limapuluh satu) rupiah,-;
- sebesar Rp. 1.123.206.977,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh) rupiah,-;
- sebesar Rp. 1.174.403.609,- (satu milayar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga ribu enam ratus Sembilan) rupiah,-;
- sebesar Rp. 716.729.591,- (tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus sembian satu) rupiah;
- sebesar Rp. 1.129.999.999,- (satu milayar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) rupiah;
dengan alasan untuk melakukan pembelian/pengadaan barang-barang yang dipesan oleh SMKN PP KALASEY, padahal tidak ada sama sekali.
- Bahwa atas pesanan tersebut maka PT ARSENAL SAKTI/ saksi pelapor SANDJAYA TEDJADINATA telah membayar dana ke rekening PT INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 pada tanggal 29 September 2022 senilai Rp 3.356.674.916,- (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sebilan ratus enam belas rupiah),- kemudian pada tanggal 29 September 2022 oleh saksi DODDY NURYADI ditransfer kerekenign terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dengan rincian sebagai berikut:
- ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke Bank Tabungan Negara No. 000-11-01-888-888-887 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BCA no, 0262504491 sebesar. Rp. 1.106.000.000.-,;
- setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE ke BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah),-;
- setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE pada BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 185.000.000.- (seratus delapan puluh lima juta rupiah),-;
- setor tunai ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di BRI No.005401003425565 sebesar Rp. 1.000.000.000.-, (satu milyar rupiah);
- Bahwa setelah dicek ternyata dokumen berupa SPK (surat Perintah Kerja) nomor S10003435166 tanggal 10 September 2022 dari SMKN PP Kalasey ke PT ARSENAL SAKTI tersebut adalah PALSU, karena SMKN PP KALASEY tidak pernah menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja);
- Bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI telah memperoleh keuntungan sampai sebesar Rp 8.414.663.283, (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah),-;
- Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 8.414.663.283 (delapan millyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga) rupiah atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa EMIRARDO DOCHMIE bersama dengan saksi DODDY (diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) pada tanggal 8 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Bank BCA Mando atau setidak- tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado Sulawwesi Utara atau mengingat terdakwa ditahan di daerah hukum maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan; menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa dengan perbuatan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE dan saksi DODDY NURYADI sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama Kesatu diatas, maka terdakwa EMIRARDO DOCHMIE telah mendapat uang dari saksi korban SANDJAYA TEDJADINATA (Direktur utama PT ARSENAL SAKTI) yang pertama sebesar Rp 3.425.088.367 (tiga milliyard empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah) dan untuk pengadaan barang-barang seolah-olah untuk kebutuhan SMKN 2 Bitung, kemudian mendapatkan dana seolah-olah untuk pengadaan SMKN PP KALASEY sebesar Rp. 3.356.674.916,- (tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratsu tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus enam belas rupiah),-;
- Bahwa dana tersebut tidak dikirim langsung ke nomor rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE akan tetapi dikirim ke rekening PT.INOVASI CIPTA SEMPURNA milik saksi DODDY NURYADI di Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 393010015233102 kemudian uang tersebut baru dipindahkan oleh saksi DODDY dengan cara ditranfer ke Rekening terdakwa EMIRARDO DOCHMIE di Bank Tabungan Negara No.000-11-01-888-888-887;
- Bahwa berdasarkan catataan mutasi yang ada direkening terdakwa, maka uang hasil kejahatan tersebut, telah dilakukan Integrasi (Integration), adalah Upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (Placement) dan atau dilakukan pelapisan (Layering) yang nampak seolah – olah sebagai harta kekayaan yang sebagaimana catatan mutasi sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan catatan mutasi rekening (debit dan kredit) pada rekening Tabungan Bank BCA dari rekening Bank BTN nomor: 00011-01-88-888888-7 atas nama Emirardo Dochmie terdapat sebanyak 100 (seratus) kali transaksi;
- Bahwa berdasarkan catatan mutasi rekening nasabah atas nama Emirardo Dochmie dengan Nomor Rekening 0262504491 berikut merupakan transaksi sebanyak 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) Transaksi kredit / Uang masuk sebesar Rp. 4.530.949.583,- (empat milyar lima ratus tiga pulu juta sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga rupiah),-;
- Bahwa berdasarkan catatan Mutasi Rekening atas nama Emirardo Dochmie dengan Nomor Rekening 0262504491 terdapat transaksi uang masuk pada tanggal tanggal 15 september 2022 dan pada tanggal 29 september 2022 yaitu sebanyak 4 (empat) kali transaksi sebagai berikut:
TGL TRANSAKSI DB/CR KETERANGAN NOMINAL 9/15/22 TRANSFER NON-CUST
KE CUST (BI-FAST)K
20220915I139300257Rp 250.000.000,00 9/29/22 TRANSFER NON-CUST
KE CUST VIA ATM LAIN
(SWITCHING)K DR JACOB
PAJAN/002 /MANADO0054- Rp 5.000.000,00 9/29/22 TRANSFER NON-CUST
KE CUST VIA ATM LAIN
(SWITCHING)K EMIRARDO
DOCHMIE/002 /NEW BRI MOB Rp 50.000.000,00 9/29/22 KR OTOMATIS RTGS K PT INOVASI
CIPTA
SEMPURNARTGS PT BANK
RAKYTRp 1.106.000.000,00 - Bahwa berdasarkan catatan Mutasi Rekening atas nama Emirardo Dochmie dengan Nomor Rekening 0262504491 bahwa benar terdapat transaksi uang masuk / KR Otomatis RTGS DARI PT BANK RAKYAT INDONESIA dengan keterangan PT INOVASI CIPTA SEMPURNA dengan uraian sebagai berikut:
TGL TRANSAKSI DB/CR KETERANGAN NOMINAL 9/29/2022 KR OTOMATIS
RTGSK PT INOVASI CIPTA
SEMPURNARTGS PT BANK
RAKYRp 1.106.000.000,00
- Bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa EMIRARDO DOCHMIE telah memperoleh keuntungan sampai sebesar Rp 8.414.663.283, (delapan milyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.-;
- Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 8.414.663.283 (delapan millyar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga) rupiah atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 340/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 11 Desember 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 340/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 11 Desember 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor PDM-86/JKT.SI/07/2023 tanggal 9 Oktober 2023 sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa EMIRARDO DOCHMIE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dakwaan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan PERTAMA: KESATU; dan telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dalam dakwaan KEDUA, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMIRARDO DOCHMIE berupa pidana penjara selama: 13 (tiga belas) tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang suda dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
- 3 (tiga) lembar Fotocopy bukti transfer dari Rekening PT ARSENAL SAKTI ke PT INOVASI CIPTA SEMPURNA;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara Kesepakatan PT ARSENAL SAKTI;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Kerja SMKN 2 BITUNG;
- 1 (satu) bundel print out document pemesanan barang SIPLAH Kemendikbud;
- 1 (satu) buah Samsung galaxy A03s warna hitam dengan imei 1: 356977513306968 dan imei 2: 357493773306960;
- 1 (satu) buah sim card dengan nomor 085780320858;
- 1 (satu) buah ATM BNI Platinium dengan nomor kartu 5198930180813726;
- 1 (satu) buah ATM BTN Prioritas dengan nomor kartu 4854478100315974;
- 1 (satu) buah ATM BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787015000066042;
- 1 (satu) buah ATM BRI Gold dengan nomor 5188280209758300;
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone type 11 pro max warna grey dengan imei 353891107989423;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama EMIRARDO DOCHMIE;
Dikembalikan pada Terdakwa EMIRADO DOCHMIE;
- Menyatakan agar Terdakwa tersebut diatas, membayar biaya perkara sebesar Rp 2000, (dua ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 395/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel, tanggal 14 November 2023 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa EMIRARDO DOCHMIE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama- sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penciptaan Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dan “Secara Bersama-sama melakukan Pencucian Uang” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar Fotocopy bukti transfer dari Rekening PT ARSENAL SAKTI ke PT INOVASI CIPTA SEMPURNA;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara Kesepakatan PT ARSENAL SAKTI;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Kerja SMKN 2 BITUNG;
- 1 (satu) bundel print out document pemesanan barang SIPLAH Kemendikbud;
- 1 (satu) buah Samsung galaxy A03s warna hitam dengan imei 1: 356977513306968 dan imei 2: 357493773306960;
- 1 (satu) buah sim card dengan nomor 085780320858;
- 1 (satu) buah ATM BNI Platinium dengan nomor kartu 5198930180813726;
- 1 (satu) buah ATM BTN Prioritas dengan nomor kartu 4854478100315974;
- 1 (satu) buah ATM BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787015000066042;
- 1 (satu) buah ATM BRI Gold dengan nomor 5188280209758300;
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone type 11 pro max warna grey dengan imei 353891107989423;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama EMIRARDO DOCHMIE;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Surat Keterangan Panitera Nomor 84/Ket.Pan.Pid/2023/PN jkt Sel tanggal 20 November 2023, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Terdakwa telah menyatakan Banding melalui Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang, dengan surat pengantar tertanggal 20 November 2023 Nomor W.10.PAS.PAS10.PK.01.01.01-10824 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 395/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel, tanggal 14 November 2023;
Membaca Akta Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 November 2023;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa telah mengajukan memori banding tanggal 4 Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2023 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Desember 2023;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tanggal 18 Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Desember 2023 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa; Membaca Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 23 November 2023;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya, Terdakwa menyatakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim dari Halaman 56 sampai halaman 63 yang memuat dasar Keterangan Saksi – saksi yang saling bersesuaian, dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta hukum yang tersusun secara kronologis dari Angka (1) sampai Angka (32) tersebut dalam Putusan. Terdapat beberapa Kronologi yang salah dan keliru
- Bahwa Majelis Hakim tingkat Pertama Membuat Pertimbangan Yang Keliru dan Sesat terhadap Keterangan dari Saksi Meryati Tangetan, S.Pd dengan Menerima dan dipercaya Sebagai Suatu Kesaksian. Padahal Keterangan Yang hanya dibacakan Penuntut Umum berdasarkan BAP Saksi Meryati Tangetan Harusnya dikesampingkan Majelis Hakim Tingkat Pertama Karena Harus Mendengar dan Mendapatkan fakta Persidangan Langsung yaitu Seharusnya Saksi Meryati Tangetan dihadirkan Majelis Hakim tingkat Pertama untuk dicari kebenaran dari Keterangan yang dibacakan oleh Penuntut umum. Demikian memori banding saya selaku Terdakwa atas Putusan Nomor 395/Pid. Sus/2023/PN.JKT.SEL yang saya selaku Terdakwa Buat dengan Sederhana dan penuh dengan Kesadaran serta berharap dan memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI JAKARTA atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan dengan amar Putusan sebagai Berikut:
- Menerima permohonan banding dan Memori Banding dari Terdakwa Emirardo Dochmie tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 14 November 2023 Nomor 395/Pid.Sus/2023/PN.JKT.SEL. yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
- Menyatakan Terdakwa Emirardo Dochmie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua;
- Menyatakan Menolak dakwaan dan/atau tuntutan Penuntut umum untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan dan tuntutan Tidak dapat Diterima;
- Menyatakan bahwa Terdakwa Bebas dari Segala Tuntutan Hukum (Vrijspraak) Atau Menyatakan Terdakwa Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onstlag Van Alle Rechtsvolging);
- Menyatakan Agar Terdakwa Segera dikeluarkan dan dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara setelah Putusan Pengadilan Tinggi Diucapkan dalam Persidangan
- Memulihkan hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat Serta Martabatnya;
- Membebankan biaya perkara pada Negara Menurut Hukum yang berlaku;
ATAU Apabila Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa; (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 395/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel, tanggal 14 November 2023;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka memori banding dari Terdakwa dan kontra memori banding dari Penuntut Umum tersebut di atas dianggap termuat selengkapnya dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 395/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel, tanggal 14 November 2023, dan memperhatikan dengan seksama alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan, serta memori banding dan kontra memori banding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada hal-hal baru dan hanya merupakan keberatan terhadap putusan serta pengulangan dari hal-hal yang telah dikemukakan pada pemeriksaan di tingkat pertama;
Menimbang, bahwa dengan demikian memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 395/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel, tanggal 14 November 2023 Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan, Pengadilan Tinggi juga telah melakukan penahanan Rutan terhadap Terdakwa, karena itu maka penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindar dari pelaksanaan pidana, juga guna memenuhi ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang untuk tingkat banding jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 395/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel, tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan banding;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024 oleh kami Yonisman,
Syam, S.H., M.H.- masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Fajar Sonny Sukmono, S.H., M.H.- Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
Hakim - Hakim Anggota; Hakim Ketua;
(Abdul Fattah, S.H., M.H.,) (Yonisman, S.H., M.H.,)
(Dr. H. Yahya Syam, S.H., M.H.,)
Panitera Pengganti;
( Fajar Sonny Sukmono, S.H., M.H.,)