TUN
Appeal
High Administrative Court
274/B/2023/PT.TUN.JKT
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 274/B/2023/PT.TUN.JKT
Case Information
Court: PTTUN Jakarta
Classification: TUN / Pertanahan
Verdict date: 19 December 2023
Court Officials
Main Judge: UNDANG SAEPUDIN, S.H., M.H.
Judges: BOY MIRWADI, S.H.
WENCESLAUS, S.H., M.H.
Clerk: YULIANA, SH.
Parties / Pihak
Pembanding/Penggugat : Heru Setiawan Diwakili Oleh : Melly Istresno Israhadi, S.H Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. MEGA NUSATAMA
Decision / Putusan
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 30/G/2023/PTUN.BDG., tanggal 24 Agustus 2023, yang dimohonkan banding Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp. 250. 000. 00. (dua ratus lima puluh ribu rupiah)