674/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 674/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: CHRISTINA NATALIA, SH Terdakwa: MUHAMMAD YUDI bin SOPIAN
MENGADILI Menyatakan terdakwa Muhammad Yudi bin Sopian yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan bahan bakar gas”; Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL ; Dikembalikan kepada saksi DURROHMAN ; 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ ; Dikembalikan kepada saksi AKHIRUDIN HARAHAP ; 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon) ; 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink) ; 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg ; 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH ; Dirampas untuk Negara ; 35 (tiga puluh lima) selang untuk suntik dan satu buah alat suntik selang; 1 (satu) buah alat pemecah es ; 102 (seratus dua) alat suntik ; 1 (satu) unit handphone dengan merk REDMI 5A dan dengan warna Gold dan dengan nomor HP Telkomsel 0812 8837 1013 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 674/Pid.Sus/2023/PN JKT. Tim
Pengadilan Negeri Pengadilan Jakarta Timur, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama Lengkap : Muhammad Yudi bin Sopian;
- Tempat lahir : Medan;
- Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 12 Januari 1985;
- Jenis kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal: Jalan Tenggilis Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat;
- Agama : Islam;
- Pekerjaan : Karyawan swasta;
Menimbang bahwa Terdakwa Muhammad Yudi bin Sopian ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik tanggal 10 Juli 2023 Nomor: SP.HAN/62/VII/RES.5.2/2023/Tipidter sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2023;
- Perpanjangan Oleh Penuntut Umum tanggal 21 Juli 2023 Nomor: Print- 1822/M.1.4/Eku.1/07/2023 sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023;
- Penuntut Umum tanggal 6 September 2023 Nomor: RT- 83/JKT.TIM/Eku/09/2023 sejak tanggal 6 September 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri tanggal 18 September 2023 Nomor 674/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 04 Oktober 2023 Nomor 674/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan maju sendiri dan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 674/Pid.Sus/2023/ PN JKT. Tim tanggal 18 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 674/Pid.Sus/2023/ PN JKT. Tim tanggal 19 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
- Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
- Setelah mendengar pembacaan keberatan dari Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum;
Menimbang bahwa setelah mendengar uraian tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 Nopember 2023 Nomor: Reg.Perk. PDM- 065/JKT.TIM/EKU/09/2023, yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, oleh karenanya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 55 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL;
Dikembalikan kepada saksi DURROHMAN
- 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ;
Dikembalikan kepada saksi AKHIRUDIN HARAHAP;
- 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon);
- 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink);
- 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg;
- 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH;
Dirampas untuk Negara;
- 35 (tiga puluh lima) selang untuk suntik dan satu buah alat suntuk selang
- 1 (satu) buah alat pemecah es;
- 102 (seratus dua) alat suntik;
- 1 (satu) unit handphone dengan merk REDMI 5A dan dengan warna Gold dan dengan nomor HP Telkomsel 0812 8837 1013;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan (Pledoi) secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang bahwa atas Pembelaan (Pledoi) Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menanggapinya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan tertanggal 6 September 2023, No. Reg. Perk. PDM-065/JKT.TIM /EKU.2/09/ 2023, yaitu sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, saksi LAMHOT MANURUNG, MARBUN, ANIPAR, KARYADI Als ADI dan ACENG (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2023 Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kel. Cakung Timur Kec. Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta diduga dijadikan sebagai lokasi kegiatan penyalahgunaan Migas Subsidi untuk keuntungan pribadi, atas dasar informasi tersebut pada tanggal 8 Juli 2023 pada pukul 18.00 WIB saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan diperoleh petunjuk bahwa dilokasi tersebut terjadi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 WIB, saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri didampingi oleh saksi ASMIANTO dan saksi KATARI selaku petugas keamanan Komplek perumahan Taman Pulo Gebang melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan saksi HENDRA SITUMEANG, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi HENDRA SITUMEANG berupa 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Suzuki Carry warna hitam No.Pol.: B 9748 TAR, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: B 9605 TAU, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon) 60 (enam puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 56 (lima puluh enam) alat suntik, 144 (seratus empat puluh empat) buah penutup tabung gas 12Kg (barkode tabung 12Kg), sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN adalah 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon), 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 35 (tiga puluh lima)selang untuk suntik dan satu buah alat suntuk selang, 1 (satu) buah alat pemecah es, 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg, 102 (seratus dua) alat suntik, 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH, selanjutnya saksi HENDRA SITUMEANG, terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN berikut barang bukti dibawa ke kantor Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri untuk diproses sesuai hukum;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui lokasi lahan kosong yang beralamat di Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta adalah lahan kosong yang disewa oleh saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA pada tanggal 5 Juli 2023 dari CANDRA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)/bulan dan di lokasi tersebut terdapat 2 (dua) kelompok yang melakukan kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yaitu kelompok saksi HENDRA SITUMEANG yang bertindak sebagai pengawas para pekerja yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg dan menjaga keluar masuk kendaraan gas LPG 12 Kg milik saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA yang merupakan penyewa lahan sekaligus pemodal kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, dan kelompok terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN bertindak sebagai dokter (yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) milik ACENG selaku pemilik berhasil melarikan diri;
- Bahwa terdakwa mengakui bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 diperintahkan ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku pemilik RIZKY JAYA GAS untuk mempersiapkan lokasi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg di lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta dengan cara membersihkan didalam lingkungan lokasi lalu menutup keliling lokasi menggunakan seng dan bambu, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 wib ANIPAR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) supir Mobil DAIHATSU Grand Max warna putih No. Pol. F 8955 HQ datang dengan muatan tabung gas 3 kg (tabung gas melon), kemudian setelah tabung gas 3 kg (tabung gas melon) yang berisi gas serta tabung gas 12 kg dan 50 Kg dalam keadaan kosong diturunkan, terdakwa dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku dokter yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) lalu menyusun tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan melakukan pengecekan karet shield pada tabung, jika sudah usang atau kendor di ganti dengan karet shield baru yang sudah disiapkan,, setelah itu terdakwa meletakkan es balok diatas tabung gas 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dipasang alat yang dinamakan tongkat suntik (regulator) berbahan besi yang berfungsi sebagai alat perantara yang membantu proses penyuntikan pada gas 3 kg subsidi (tabung gas melon), kemudian terdakwa menyiapkan tabung gas 3 Kg dengan menancapkan gas 3 kg (tabung gas melon) antara sesama pentil gas 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, sambil proses perpindahan gas berjalan, terdakwa melakukannya berulang terhadap tabung gas yang lainnya, setelah menunggu sampai isi tabung gas 3 Kg habis tidak tersisa terdakwa mencabutnya dari tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan memasang tabung gas 3 Kg yang baru sampai tabung gas 12 Kg atau 50 Kg terisi penuh, dimana untuk tabung gas 12 kg dapat diisi penuh dengan 4 tabung gas 3 kg (tabung gas melon) dan untuk tabung 50 kg diisi 18 buah tabung gas 3 kg (tabung gas melon), setelah semuanya terisi maka tabung Gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg dimuat ke truk dan mobil pick up lalu saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN supir mobil Toyota Dyna warna merah No. Pol. B 9454 RL didampingi kernet saksi LAMHOT MANURUNG mengirimkan tabung gas 12 kg ke Gudang milik ACENG (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO);
- Bahwa sejak hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 pukul 10.00 wib s.d pukul 00.05 wib tanggal 09 Juli 2023 terdakwa mengakui sudah melakukan penyuntikan sebanyak 1.996 buah tabung gas subsidi 3 kg ( tabung gas melon) ke tabung gas non subsidi 12 kg dan 50 kg dan oleh saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN supir mobil Toyota Dyna warna merah No. Pol. B 9454 RL sudah berhasil dikirim atau di jual kepada konsumen sebanyak 210 buah tabung gas 12 kg, dan untuk pengangkutan 174 tabung gas 12 kg dan 2 tabung gas 50 kg belum berhasil dikirim atau dijual karena sudah tertangkap oleh anggota Kepolisian;
- Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan terdakwa tidak mengetahui berapa upah yang akan diterimanya karena baru dibayar ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) setelah terdakwa selesai melakukan kegiatan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) dan akan dibayarkan melalui transfer bank;
- Bahwa perbuatan terdakwa turut serta melakukan pengoplosan tabung Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, saksi LAMHOT MANURUNG, MARBUN, ANIPAR, KARYADI Als ADI dan ACENG (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan akibat perbuatan terdakwa bersama bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, saksi LAMHOT MANURUNG, MARBUN, ANIPAR, KARYADI Als ADI dan ACENG (masing- masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) merugikan keuangan Negara karena tabung gas 3 Kg adalah barang yang diberikan subsidi oleh pemerintah dan pemindahan Tabung 3 kg ke LPG 12 kg menyebabkan beban keuangan negara untuk pembayaran subsidi tabung gas 3 Kg bertambah, merugikan masyarakat banyak karena berpotensi menyebabkan kelangkaan tabung gas 3 kg, tidak sesuainya berat atau isi gas LPG 12 kg (non subsidi) yang beredar dimasyarakat serta kegiatan pemindahan isi LPG tabung 3 kg ke LPG tabung 12 kg secara illegal berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena tidak sesuai standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, saksi LAMHOT MANURUNG, MARBUN, ANIPAR, KARYADI Als ADI dan ACENG (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2023 Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kel. Cakung Timur Kec. Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta diduga dijadikan sebagai lokasi kegiatan penyalahgunaan Migas Subsidi untuk keuntungan pribadi, atas dasar informasi tersebut pada tanggal 8 Juli 2023 pada pukul 18.00 WIB saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan diperoleh petunjuk bahwa dilokasi tersebut terjadi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 WIB, saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri didampingi oleh saksi ASMIANTO dan saksi KATARI selaku petugas keamanan Komplek perumahan Taman Pulo Gebang melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan saksi HENDRA SITUMEANG, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi HENDRA SITUMEANG berupa 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Suzuki Carry warna hitam No.Pol.: B 9748 TAR, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: B 9605 TAU, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon) 60 (enam puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 56 (lima puluh enam) alat suntik, 144 (seratus empat puluh empat) buah penutup tabung gas 12Kg (barkode tabung 12Kg), sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN adalah 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon), 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 35 (tiga puluh lima)selang untuk suntik dan satu buah alat suntuk selang, 1 (satu) buah alat pemecah es, 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg, 102 (seratus dua) alat suntik, 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH, selanjutnya saksi HENDRA SITUMEANG, terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN berikut barang bukti dibawa ke kantor Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri untuk diproses sesuai hukum;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui lokasi lahan kosong yang beralamat di Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta adalah lahan kosong yang disewa oleh saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA pada tanggal 5 Juli 2023 dari CANDRA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)/bulan dan di lokasi tersebut terdapat 2 (dua) kelompok yang melakukan kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yaitu kelompok saksi HENDRA SITUMEANG yang bertindak sebagai pengawas para pekerja yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg dan menjaga keluar masuk kendaraan gas LPG 12 Kg milik saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA yang merupakan penyewa lahan sekaligus pemodal kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, dan kelompok terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN bertindak sebagai dokter (yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) milik ACENG selaku pemilik berhasil melarikan diri;
- Bahwa terdakwa mengakui bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 diperintahkan ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku pemilik RIZKY JAYA GAS untuk mempersiapkan lokasi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg di lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta dengan cara membersihkan didalam lingkungan lokasi lalu menutup keliling lokasi menggunakan seng dan bambu, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 wib ANIPAR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) supir Mobil DAIHATSU Grand Max warna putih No. Pol. F 8955 HQ datang dengan muatan tabung gas 3 kg (tabung gas melon), kemudian setelah tabung gas 3 kg (tabung gas melon) yang berisi gas serta tabung gas 12 kg dan 50 Kg dalam keadaan kosong diturunkan, terdakwa dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku dokter yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) lalu menyusun tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan melakukan pengecekan karet shield pada tabung, jika sudah usang atau kendor di ganti dengan karet shield baru yang sudah disiapkan,, setelah itu terdakwa meletakkan es balok diatas tabung gas 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dipasang alat yang dinamakan tongkat suntik (regulator) berbahan besi yang berfungsi sebagai alat perantara yang membantu proses penyuntikan pada gas 3 kg subsidi (tabung gas melon), kemudian terdakwa menyiapkan tabung gas 3 Kg dengan menancapkan gas 3 kg (tabung gas melon) antara sesama pentil gas 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, sambil proses perpindahan gas berjalan, terdakwa melakukannya berulang terhadap tabung gas yang lainnya, setelah menunggu sampai isi tabung gas 3 Kg habis tidak tersisa terdakwa mencabutnya dari tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan memasang tabung gas 3 Kg yang baru sampai tabung gas 12 Kg atau 50 Kg terisi penuh, dimana untuk tabung gas 12 kg dapat diisi penuh dengan 4 tabung gas 3 kg (tabung gas melon) dan untuk tabung 50 kg diisi 18 buah tabung gas 3 kg (tabung gas melon), setelah semuanya terisi maka tabung Gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg dimuat ke truk dan mobil pick up lalu saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN supir mobil Toyota Dyna warna merah No. Pol. B 9454 RL didampingi kernet saksi LAMHOT MANURUNG mengirimkan tabung gas 12 kg ke Gudang milik ACENG (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO);
- Bahwa sejak hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 pukul 10.00 wib s.d pukul 00.05 wib tanggal 09 Juli 2023 terdakwa mengakui sudah melakukan penyuntikan sebanyak 1.996 buah tabung gas subsidi 3 kg ( tabung gas melon) ke tabung gas non subsidi 12 kg dan 50 kg dan oleh saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN supir mobil Toyota Dyna warna merah No. Pol. B 9454 RL sudah berhasil dikirim atau di jual kepada konsumen sebanyak 210 buah tabung gas 12 kg, dan untuk pengangkutan 174 tabung gas 12 kg dan 2 tabung gas 50 kg belum berhasil dikirim atau dijual karena sudah tertangkap oleh anggota Kepolisian;
- Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan terdakwa tidak mengetahui berapa upah yang akan diterimanya karena baru dibayar ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) setelah terdakwa selesai melakukan kegiatan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) dan akan dibayarkan melalui transfer bank;
- Bahwa perbuatan terdakwa turut serta melakukan pengoplosan tabung Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, saksi LAMHOT MANURUNG, MARBUN, ANIPAR, KARYADI Als ADI dan ACENG (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan akibat perbuatan terdakwa bersama bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, saksi LAMHOT MANURUNG, MARBUN, ANIPAR, KARYADI Als ADI dan ACENG (masing- masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) merugikan keuangan Negara karena tabung gas 3 Kg adalah barang yang diberikan subsidi oleh pemerintah dan pemindahan Tabung 3 kg ke LPG 12 kg menyebabkan beban keuangan negara untuk pembayaran subsidi tabung gas 3 Kg bertambah, merugikan masyarakat banyak karena berpotensi menyebabkan kelangkaan tabung gas 3 kg, tidak sesuainya berat atau isi gas LPG 12 kg (non subsidi) yang beredar dimasyarakat serta kegiatan pemindahan isi LPG tabung 3 kg ke LPG tabung 12 kg secara illegal berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena tidak sesuai standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP;
Daftar Saksi
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 7 (tujuh) orang saksi, yang hadir di persidangan dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah, adapun keterangan saksi- saksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. CHARLIE LEONARDO
- Saksi CHARLIE LEONARDO, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 00.05 WIB bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Modern RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta;
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Tim Unit 5 Subdit II Dit Tipditer Polda Metro Jaya karena melakukan Tindak Pidana mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Fetroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta diduga dijadikan sebagai lokasi kegiatan penyalahgunaan Migas Subsidi untuk keuntungan pribadi;
- Bahwa atas dasar informasi tersebut pada tanggal 8 Juli 2023 pada pukul 18.00 WIB saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan diperoleh petunjuk bahwa dilokasi tersebut terjadi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 WIB, saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri didampingi oleh saksi ASMIANTO dan saksi KATARI selaku petugas keamanan Komplek perumahan Taman Pulo Gebang melakukan penindakan dan berhasil mengamankan saksi HENDRA SITUMEANG, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, Terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi HENDRA SITUMEANG berupa 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Suzuki Carry warna hitam No.Pol.: B 9748 TAR, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: B 9605 TAU, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon) 60 (enam puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 56 (lima puluh enam) alat suntik, 144 (seratus empat puluh empat) buah penutup tabung gas 12Kg (barkode tabung 12Kg), sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN adalah 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon), 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 35 (tiga puluh lima)selang untuk suntik dan satu buah alat suntuk selang, 1 (satu) buah alat pemecah es, 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg, 102 (seratus dua) alat suntik, 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH, selanjutnya saksi HENDRA SITUMEANG, terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN berikut barang bukti dibawa ke kantor Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri untuk diproses sesuai hukum;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui lokasi lahan kosong yang beralamat di Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta adalah lahan kosong yang disewa oleh saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA pada tanggal 5 Juli 2023 dari CANDRA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)/bulan dan di lokasi tersebut terdapat 2 (dua) kelompok yang melakukan kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yaitu kelompok saksi HENDRA SITUMEANG yang bertindak sebagai pengawas para pekerja yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg dan menjaga keluar masuk kendaraan gas LPG 12 Kg milik saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA yang merupakan penyewa lahan sekaligus pemodal kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, dan kelompok terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN bertindak sebagai dokter (yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) milik ACENG selaku pemilik berhasil melarikan diri;
- Bahwa Terdakwa mengakui bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 diperintahkan ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku pemilik RIZKY JAYA GAS untuk mempersiapkan lokasi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg di lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta dengan cara membersihkan didalam lingkungan lokasi lalu menutup keliling lokasi menggunakan seng dan bamboo;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 wib ANIPAR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) supir Mobil DAIHATSU Grand Max warna putih No. Pol. F 8955 HQ datang dengan muatan tabung gas 3 kg (tabung gas melon), kemudian setelah tabung gas 3 kg (tabung gas melon) yang berisi gas serta tabung gas 12 kg dan 50 Kg dalam keadaan kosong diturunkan, terdakwa dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku dokter yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) lalu menyusun tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan melakukan pengecekan karet shield pada tabung, jika sudah usang atau kendor di ganti dengan karet shield baru yang sudah disiapkan,, setelah itu terdakwa meletakkan es balok diatas tabung gas 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dipasang alat yang dinamakan tongkat suntik (regulator) berbahan besi yang berfungsi sebagai alat perantara yang membantu proses penyuntikan pada gas 3 kg subsidi (tabung gas melon), kemudian terdakwa menyiapkan tabung gas 3 Kg dengan menancapkan gas 3 kg (tabung gas melon) antara sesama pentil gas 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, sambil proses perpindahan gas berjalan, terdakwa melakukannya berulang terhadap tabung gas yang lainnya, setelah menunggu sampai isi tabung gas 3 Kg habis tidak tersisa terdakwa mencabutnya dari tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan memasang tabung gas 3 Kg yang baru sampai tabung gas 12 Kg atau 50 Kg terisi penuh, dimana untuk tabung gas 12 kg dapat diisi penuh dengan 4 tabung gas 3 kg (tabung gas melon) dan untuk tabung 50 kg diisi 18 buah tabung gas 3 kg (tabung gas melon), setelah semuanya terisi maka tabung Gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg dimuat ke truk dan mobil pick up lalu saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN supir mobil Toyota Dyna warna merah No. Pol. B 9454 RL didampingi kernet saksi LAMHOT MANURUNG mengirimkan tabung gas 12 kg ke Gudang milik ACENG (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO);
- Bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan terdakwa tidak mengetahui berapa upah yang akan diterimanya karena baru dibayar ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) setelah terdakwa selesai melakukan kegiatan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) dan akan dibayarkan melalui transfer bank;
2. REZA FRADILLA
- Saksi REZA FRADILLA, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 00.05 WIB bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Modern RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta;
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Tim Unit 5 Subdit II Dit Tipditer Polda Metro Jaya karena melakukan Tindak Pidana mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Fetroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta diduga dijadikan sebagai lokasi kegiatan penyalahgunaan Migas Subsidi untuk keuntungan pribadi;
- Bahwa atas dasar informasi tersebut pada tanggal 8 Juli 2023 pada pukul 18.00 WIB saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan diperoleh petunjuk bahwa dilokasi tersebut terjadi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 WIB, saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri didampingi oleh saksi ASMIANTO dan saksi KATARI selaku petugas keamanan Komplek perumahan Taman Pulo Gebang melakukan penindakan dan berhasil mengamankan saksi HENDRA SITUMEANG, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, Terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi HENDRA SITUMEANG berupa 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Suzuki Carry warna hitam No.Pol.: B 9748 TAR, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: B 9605 TAU, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon) 60 (enam puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 56 (lima puluh enam) alat suntik, 144 (seratus empat puluh empat) buah penutup tabung gas 12Kg (barkode tabung 12Kg), sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN adalah 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon), 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 35 (tiga puluh lima)selang untuk suntik dan satu buah alat suntuk selang, 1 (satu) buah alat pemecah es, 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg, 102 (seratus dua) alat suntik, 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH, selanjutnya saksi HENDRA SITUMEANG, terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN berikut barang bukti dibawa ke kantor Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri untuk diproses sesuai hukum;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui lokasi lahan kosong yang beralamat di Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta adalah lahan kosong yang disewa oleh saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA pada tanggal 5 Juli 2023 dari CANDRA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)/bulan dan di lokasi tersebut terdapat 2 (dua) kelompok yang melakukan kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yaitu kelompok saksi HENDRA SITUMEANG yang bertindak sebagai pengawas para pekerja yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg dan menjaga keluar masuk kendaraan gas LPG 12 Kg milik saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA yang merupakan penyewa lahan sekaligus pemodal kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, dan kelompok terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN bertindak sebagai dokter (yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) milik ACENG selaku pemilik berhasil melarikan diri;
- Bahwa Terdakwa mengakui bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 diperintahkan ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku pemilik RIZKY JAYA GAS untuk mempersiapkan lokasi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg di lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta dengan cara membersihkan didalam lingkungan lokasi lalu menutup keliling lokasi menggunakan seng dan bamboo;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 wib ANIPAR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) supir Mobil DAIHATSU Grand Max warna putih No. Pol. F 8955 HQ datang dengan muatan tabung gas 3 kg (tabung gas melon), kemudian setelah tabung gas 3 kg (tabung gas melon) yang berisi gas serta tabung gas 12 kg dan 50 Kg dalam keadaan kosong diturunkan, terdakwa dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku dokter yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) lalu menyusun tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan melakukan pengecekan karet shield pada tabung, jika sudah usang atau kendor di ganti dengan karet shield baru yang sudah disiapkan,, setelah itu terdakwa meletakkan es balok diatas tabung gas 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dipasang alat yang dinamakan tongkat suntik (regulator) berbahan besi yang berfungsi sebagai alat perantara yang membantu proses penyuntikan pada gas 3 kg subsidi (tabung gas melon), kemudian terdakwa menyiapkan tabung gas 3 Kg dengan menancapkan gas 3 kg (tabung gas melon) antara sesama pentil gas 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, sambil proses perpindahan gas berjalan, terdakwa melakukannya berulang terhadap tabung gas yang lainnya, setelah menunggu sampai isi tabung gas 3 Kg habis tidak tersisa terdakwa mencabutnya dari tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan memasang tabung gas 3 Kg yang baru sampai tabung gas 12 Kg atau 50 Kg terisi penuh, dimana untuk tabung gas 12 kg dapat diisi penuh dengan 4 tabung gas 3 kg (tabung gas melon) dan untuk tabung 50 kg diisi 18 buah tabung gas 3 kg (tabung gas melon), setelah semuanya terisi maka tabung Gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg dimuat ke truk dan mobil pick up lalu saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN supir mobil Toyota Dyna warna merah No. Pol. B 9454 RL didampingi kernet saksi LAMHOT MANURUNG mengirimkan tabung gas 12 kg ke Gudang milik ACENG (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO);
- Bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan terdakwa tidak mengetahui berapa upah yang akan diterimanya karena baru dibayar ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) setelah terdakwa selesai melakukan kegiatan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) dan akan dibayarkan melalui transfer bank;
3. DWI SANTOSO
- Saksi DWI SANTOSO, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Para Terdakwa mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi HENDRA SITUMEANG, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI dan saksi ABDUL GANI bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta;
- Bahwa tanah yang terletak Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG Subsidi adalah bahwa saksi merupakan salah satu penerima kuasa dari Dana Pensiun Bank Mandiri tiga selaku pemilik tanah dimaksud, yang dikarenakan kosong sejak tahun 2013 dan belum difungsikan maka dipergunakan dan atau dihuni oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab;
- Bahwa Dana Pensiun Bank Mandiri Tiga memiliki tanah yang berlokasi Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta sejak tahun 1991 dengan luas 127.226 M2 dengan alas hak kepemilikan adalah SHGB Induk (awal) Nomor 8 / Cakung Timur dalam rangka pembangunan perumahan Taman Pulo Gebang dan sebagian besar sudah terjual, sedangkan untuk lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta merupakan lokasi yang sudah diserah kepada Pemerintah Daerah setempat untuk dijadikan sebagai tempat fasilitas umum (FASUM) dan fasilitas social (FASOS), namun sejak tahun 2013 lokasi lahan kosong tersebut difungsikan oleh Pemerintah Daerah setempat, sehingga lokasi lahan kosong tersebut dipergunakan atau dihuni oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab;
- Saksi Firmansyah Als Firman, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, sekitar pukul 00.05 WIB bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Modern RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DkI Jakarta, saksi beserta Tim Unit 5 Subdit II Dit Tipditer melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN dan saksi HENDRA SITUMEANG karena melakukan Tindak Pidana mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Fetroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah;
- Bahwa saksi bertugas sebagai supir mobil truck Toyota Dyna warna merah No.Pol. B 9454 RL dengan kernet saksi LAMHOT MANURUNG yang memgambil tabung gas LPG 12 Kg kondisi kosong yang ada digudang milik ACENG di Jalan Pangeran Komarudin Kota Administrasi Jakarta Timur DKI Jakarta dan dibawa ke lokasi penyuntikan di Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Modern RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DkI Jakarta;
- Bahwa setelah menurunkan tabung gas 12 kg kondisi kosong saksi bersama kernet menunggu tabung gas LPG 12 Kg di isi oleh dokter yaitu terdakwa dan MARBUN (Masuk dalam daftar pencarian orang/DPO), setelah tabung gas LPG 12 kg di isi saksi bersama saksi LAMHOT MANURUNG kembali memuatnya ke dalam mobil truck dan membawanya ke gudang awal digudang milik ACENG di Jl. Pangeran Komarudin Kota Administrasi Jakarta Timur DKI Jakarta yang kemudian untuk penjualan dan penyaluran ACENG yang megetahuinya;
- Bahwa saksi berhasil mengangkut atau membawa tabung gas LPG 12 kg kondisi kosong sebanyak 230 tabung ke lokasi penyuntikan sebanyak 2 (dua) kali, namun terhadap tabung gas LPG 12 kg kondisi isi hanya 1 (Satu) kali, karena pada saat akan mengantar yang kedua sudah dilakukan penindakan oleh anggota kepolisian;
- Bahwa saksi menerima upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) rit atau 1 (Satu) kali pengambilan tabung gas LPG 12 kg kondisi kosong dan dibawa ke lokasi penyuntikan dan setelah selesai disuntik atau di isi, tabung gas LPG 12 kg yang sudah berisi tersebut dibawa ke gudang milik ACENG di Jl. Pangeran Komarudin Kota Administrasi Jakarta Timur DKI Jakarta;
- Bahwa tempat penyuntikan tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg adalah milik ACENG dengan dokter penyuntik gas LPG adalah terdakwa dan MARBUN, sedangkan supir adalah saksi bersama dengan ANIPAR, KARYADI Als ADI dan LAMHOT MANURUNG sebagai kernet;
5. DUROHMAN
- Saksi DUROHMAN, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Para Terdakwa mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Fetroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD YUDI, saksi HENDRA SITUMEANG, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI dan saksi ABDUL GANI bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta dan pada saat penindakan tersebut alat atau barang yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit truk merk Dyna warna merah hitam No.Pol. B 9454 RL An. PT. Kebayoran In Trading milik saksi DUROHMAN;
- Bahwa 1 (satu) unit truk merk Dyna warna merah hitam No.Pol. B 9454 RL An. PT. Kebayoran In Trading milik saksi DUROHMAN disewa oleh ACENG (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sejak tanggal 30 Juni 2023 seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)/bulan dengan tujuan digunakan untuk pengangkutan usaha minuman kemasan dengan bukti pembayaran berupa kwitansi;
- Bahwa 1 (satu) unit truk merk Dyna warna merah hitam No.Pol. B 9454 RL An. PT. Kebayoran In Trading milik saksi DUROHMAN dibeli dari H,JAYANTO pada tanggal 30 Mei 2023 seharga Rp. 45.000.0000,-, setelah mengalami perbaikan saksi lalu menyewakannya dengan tujuan untuk menambah penghasilan rumah tangga;
- Saksi Hendra Situmeang, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, sekitar pukul 00.05 WIB bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Modern RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DkI Jakarta, saksi beserta Tim Unit 5 Subdit II Dit Tipditer melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Yudi Bin Sopian dan saksi Hendra Situmeang karena melakukan Tindak Pidana mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah;
- Bahwa benar saat anggota Kepolisian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan saksi Hendra Situmeang, saksi Antonius Sembiring Pelawi, saksi Gani Abdul, Terdakwa Muhammad Yudi Bin Sopian, saksi Lamhot Manurung dan saksi Firmansyah Als Firman, barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi Hendra Situmeang berupa 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Suzuki Carry warna hitam No.Pol.: B 9748 TAR, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: B 9605 TAU, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon) 60 (enam puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 56 (lima puluh enam) alat suntik, 144 (seratus empat puluh empat) buah penutup tabung gas 12Kg (barkode tabung 12Kg), sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN adalah 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon), 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 35 (tiga puluh lima)selang untuk suntik dan satu buah alat suntuk selang, 1 (satu) buah alat pemecah es, 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg, 102 (seratus dua) alat suntik, 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH;
- Bahwa lokasi lahan kosong yang beralamat di Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta adalah lahan kosong yang disewa oleh saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA dan di lokasi tersebut terdapat 2 (dua) kelompok yang melakukan kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yaitu kelompok saksi HENDRA SITUMEANG yang bertindak sebagai pengawas para pekerja yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg dan menjaga keluar masuk kendaraan gas LPG 12 Kg milik saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA yang merupakan penyewa lahan sekaligus pemodal kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, dan kelompok terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN bertindak sebagai dokter (yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) milik ACENG selaku pemilik berhasil melarikan diri;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa adalah dokter yang bertugas menyuntikkan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi milik ACENG;
- Bahwa saksi Lamhot Manurung adalah kernet dari kelompok terdakwa yang baru mulai bekerja pada tanggal 08 Juli 2023 menjelang magrib;
- Bahwa kegiatan penyuntikan atau pengisian tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg milik ACENG dan milik saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA tidak mempunyai perijinan dari pihak yang berwenang;
- Saksi Pieter Febrian Ado Atmaja, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Para Terdakwa mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Fetroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD YUDI, saksi HENDRA SITUMEANG, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI dan saksi ABDUL GANI bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta dan pada saat penindakan tersebut alat atau barang yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit truk merk Dyna warna merah hitam No.Pol. B 9454 RL An. PT. Kebayoran In Trading milik saksi DUROHMAN;
- Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, sekitar pukul 00.05 WIB bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Modern RT.8 RW.13 Kel. Cakung Timur Kec. Cakung Jakarta Timur DkI Jakarta, anggota Kepolisian dari Tim Unit 5 Subdit II Dit Tipditer Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN dan saksi HENDRA SITUMEANG karena melakukan Tindak Pidana mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Fetroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah;
- Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak mengetahui peranan terdakwa dalam kegiatan penyuntikan gas LPG 3 kg subdisi ke tabung gas 12 kg non subsidi milik ACENG;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan atau saksi ade charge, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi ade charge tersebut;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa Muhammad Yudi bin Sopian yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, sekitar pukul 00.05 WIB bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Modern RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DkI Jakarta, saksi beserta Tim Unit 5 Subdit II Dit Tipditer melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Yudi Bin Sopian dan saksi Hendra Situmeang karena melakukan Tindak Pidana mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Fetroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah;
- Bahwa benar saat anggota Kepolisian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan saksi Hendra Situmeang, saksi Antonius Sembiring Pelawi, saksi Gani Abdul, Terdakwa Muhammad Yudi Bin Sopian, saksi Lamhot Manurung dan saksi Firmansyah Als Firman, barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi Hendra Situmeang berupa 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Suzuki Carry warna hitam No.Pol.: B 9748 TAR, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: B 9605 TAU, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon) 60 (enam puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 56 (lima puluh enam) alat suntik, 144 (seratus empat puluh empat) buah penutup tabung gas 12Kg (barkode tabung 12Kg), sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN adalah 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung biru dan Pink), 35 (tiga puluh lima) selang untuk suntik dan satu buah alat suntuk selang, 1 (satu) buah alat pemecah es, 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg, 102 (seratus dua) alat suntik, 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH;
- Bahwa lokasi lahan kosong yang beralamat di Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta adalah lahan kosong yang disewa oleh saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA dan di lokasi tersebut terdapat 2 (dua) kelompok yang melakukan kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yaitu kelompok saksi HENDRA SITUMEANG yang bertindak sebagai pengawas para pekerja yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg dan menjaga keluar masuk kendaraan gas LPG 12 Kg milik saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA yang merupakan penyewa lahan sekaligus pemodal kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, dan kelompok terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN bertindak sebagai dokter (yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) milik ACENG selaku pemilik berhasil melarikan diri;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa adalah dokter yang bertugas menyuntikkan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi milik ACENG;
- Bahwa saksi Lamhot Manurung adalah kernet dari kelompok terdakwa yang baru mulai bekerja pada tanggal 08 Juli 2023 menjelang magrib;
- Bahwa kegiatan penyuntikan atau pengisian tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg milik ACENG dan milik saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA tidak mempunyai perijinan dari pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa di Persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL;
- 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ;
- 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon);
- 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink)
- 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg;
- 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH;
- 35 (tiga puluh lima) selang untuk suntik dan satu buah alat suntuk selang;
- 1 (satu) buah alat pemecah es;
- 102 (seratus dua) alat suntik;
- 1 (satu) unit handphone dengan merk REDMI 5A dan dengan warna Gold dan dengan nomor HP Telkomsel 0812 8837 1013;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh karena itu dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh yang bersangkutan membenarkannya; Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, satu samalain saling berkaitan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 00.05 WIB bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Modern RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta;
- Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Tim Unit 5 Subdit II Dit Tipditer Polda Metro Jaya karena melakukan Tindak Pidana mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Fetroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah;
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta diduga dijadikan sebagai lokasi kegiatan penyalahgunaan Migas Subsidi untuk keuntungan pribadi;
- Bahwa benar atas dasar informasi tersebut pada tanggal 8 Juli 2023 pada pukul 18.00 WIB saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan diperoleh petunjuk bahwa dilokasi tersebut terjadi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg;
- Bahwa benar selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 WIB, saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri didampingi oleh saksi ASMIANTO dan saksi KATARI selaku petugas keamanan Komplek perumahan Taman Pulo Gebang melakukan penindakan dan berhasil mengamankan saksi HENDRA SITUMEANG, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, Terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi HENDRA SITUMEANG berupa 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Suzuki Carry warna hitam No.Pol.: B 9748 TAR, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: B 9605 TAU, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon) 60 (enam puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 56 (lima puluh enam) alat suntik, 144 (seratus empat puluh empat) buah penutup tabung gas 12Kg (barkode tabung 12Kg), sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN adalah 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon), 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 35 (tiga puluh lima)selang untuk suntik dan satu buah alat suntuk selang, 1 (satu) buah alat pemecah es, 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg, 102 (seratus dua) alat suntik, 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH, selanjutnya saksi HENDRA SITUMEANG, terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN berikut barang bukti dibawa ke kantor Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri untuk diproses sesuai hukum;
- Bahwa benar dari hasil pemeriksaan diketahui lokasi lahan kosong yang beralamat di Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta adalah lahan kosong yang disewa oleh saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA pada tanggal 5 Juli 2023 dari CANDRA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)/bulan dan di lokasi tersebut terdapat 2 (dua) kelompok yang melakukan kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yaitu kelompok saksi HENDRA SITUMEANG yang bertindak sebagai pengawas para pekerja yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg dan menjaga keluar masuk kendaraan gas LPG 12 Kg milik saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA yang merupakan penyewa lahan sekaligus pemodal kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, dan kelompok terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN bertindak sebagai dokter (yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) milik ACENG selaku pemilik berhasil melarikan diri;
- Bahwa benar Terdakwa mengakui bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 diperintahkan ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku pemilik RIZKY JAYA GAS untuk mempersiapkan lokasi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg di lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta dengan cara membersihkan didalam lingkungan lokasi lalu menutup keliling lokasi menggunakan seng dan bamboo;
- Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 wib ANIPAR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) supir Mobil DAIHATSU Grand Max warna putih No. Pol. F 8955 HQ datang dengan muatan tabung gas 3 kg (tabung gas melon), kemudian setelah tabung gas 3 kg (tabung gas melon) yang berisi gas serta tabung gas 12 kg dan 50 Kg dalam keadaan kosong diturunkan, terdakwa dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku dokter yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) lalu menyusun tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan melakukan pengecekan karet shield pada tabung, jika sudah usang atau kendor di ganti dengan karet shield baru yang sudah disiapkan,, setelah itu terdakwa meletakkan es balok diatas tabung gas 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dipasang alat yang dinamakan tongkat suntik (regulator) berbahan besi yang berfungsi sebagai alat perantara yang membantu proses penyuntikan pada gas 3 kg subsidi (tabung gas melon), kemudian terdakwa menyiapkan tabung gas 3 Kg dengan menancapkan gas 3 kg (tabung gas melon) antara sesama pentil gas 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, sambil proses perpindahan gas berjalan, terdakwa melakukannya berulang terhadap tabung gas yang lainnya, setelah menunggu sampai isi tabung gas 3 Kg habis tidak tersisa terdakwa mencabutnya dari tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan memasang tabung gas 3 Kg yang baru sampai tabung gas 12 Kg atau 50 Kg terisi penuh, dimana untuk tabung gas 12 kg dapat diisi penuh dengan 4 tabung gas 3 kg (tabung gas melon) dan untuk tabung 50 kg diisi 18 buah tabung gas 3 kg (tabung gas melon), setelah semuanya terisi maka tabung Gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg dimuat ke truk dan mobil pick up lalu saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN supir mobil Toyota Dyna warna merah No. Pol. B 9454 RL didampingi kernet saksi LAMHOT MANURUNG mengirimkan tabung gas 12 kg ke Gudang milik ACENG (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO);
- Bahwa benar Terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan terdakwa tidak mengetahui berapa upah yang akan diterimanya karena baru dibayar ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) setelah terdakwa selesai melakukan kegiatan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) dan akan dibayarkan melalui transfer bank
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, apakah patut dan pantas tehadap terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya; Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah Menimbang bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu:
PERTAMA: melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;ATAU
KEDUA : melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah:
- Unsur “Setiap orang”;
- Unsur “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” ;
- Unsur “Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur pasal tersebut:
Ad. 1.Unsur “Setiap orang”: Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” disini adalah subjek hukum atau siapa saja yang dianggap sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan apakah benar terdakwa adalah sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut atau bukan dan hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa benar terdakwa Muhammad Yudi bin Sopian adalah subjek hukum sebagaimana yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya dan selama persidangan berlangsung pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan suatu alasan yang dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”;
Menimbang bahwa unsur “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” ini disusun secara alternatif (pilihan) maka dalam pembuktiannya Majelis Hakim menegaskan apabila minimal salah satu dari sub unsur yang ada telah terpenuhi maka berdasarkan prinsip pembuktian secara alternatif maka unsurnya dianggap telah terpenuhi atau dengan kata lain dalam pembuktiannya langsung dilakukan kepada sub unsur yang telah terpenuhi tanpa perlu dibuktikan lebih dahulu sub unsur sebelumnya, tetapi apabila semua sub unsurnya tidak terpenuhi maka unsurnya dianggap tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa berdasarkan dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, dan dikaitkan dengan barang bukti serta pengakuan terdakwa dipersidangan:
- Bahwa benar kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 00.05 WIB bertempat di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Modern RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung
- Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Tim Unit 5 Subdit II Dit Tipditer Polda Metro Jaya karena melakukan Tindak Pidana mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Fetroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah;
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta diduga dijadikan sebagai lokasi kegiatan penyalahgunaan Migas Subsidi untuk keuntungan pribadi;
- Bahwa benar atas dasar informasi tersebut pada tanggal 8 Juli 2023 pada pukul 18.00 WIB saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan diperoleh petunjuk bahwa dilokasi tersebut terjadi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg;
- Bahwa benar selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 WIB, saksi RIZKI PRASETYONO, saksi CHARLIE LEONARDO dan saksi REZA FRADILLA bersama Tim V Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri didampingi oleh saksi ASMIANTO dan saksi KATARI selaku petugas keamanan Komplek perumahan Taman Pulo Gebang melakukan penindakan dan berhasil mengamankan saksi HENDRA SITUMEANG, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, Terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi HENDRA SITUMEANG berupa 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Suzuki Carry warna hitam No.Pol.: B 9748 TAR, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: B 9605 TAU, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon) 60 (enam puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 56 (lima puluh enam) alat suntik, 144 (seratus empat puluh empat) buah penutup tabung gas 12Kg (barkode tabung 12Kg), sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN adalah 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL, 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ, 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon), 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink), 35 (tiga puluh lima)selang untuk suntik dan satu buah alat suntuk selang, 1 (satu) buah alat pemecah es, 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg, 102 (seratus dua) alat suntik, 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH, selanjutnya saksi HENDRA SITUMEANG, terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN, saksi ANTONIUS SEMBIRING PELAWI, saksi GANI ABDUL, saksi LAMHOT MANURUNG dan saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN berikut barang bukti dibawa ke kantor Subdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri untuk diproses sesuai hukum;
- Bahwa benar dari hasil pemeriksaan diketahui lokasi lahan kosong yang beralamat di Jalan Gebang Mas I Perumahan Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta adalah lahan kosong yang disewa oleh saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA pada tanggal 5 Juli 2023 dari CANDRA (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)/bulan dan di lokasi tersebut terdapat 2 (dua) kelompok yang melakukan kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yaitu kelompok saksi HENDRA SITUMEANG yang bertindak sebagai pengawas para pekerja yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg dan menjaga keluar masuk kendaraan gas LPG 12 Kg milik saksi PIETER FEBRIAN ADO ATMAJA yang merupakan penyewa lahan sekaligus pemodal kegiatan penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, dan kelompok terdakwa MUHAMMAD YUDI Bin SOPIAN bertindak sebagai dokter (yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) milik ACENG selaku pemilik berhasil melarikan diri;
Menimbang, terhadap unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang bahwa berdasarkan dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, dan dikaitkan dengan barang bukti serta pengakuan terdakwa dipersidangan:
- Bahwa benar Terdakwa mengakui bersama saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada Pencarian Orang/DPO) selaku pemilik RIZKY JAYA GAS untuk mempersiapkan lokasi penyalahgunaan dan perniagaan Gas Subsidi 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg di lahan kosong Jalan Gebang Mas I Perumahan Taman Pulo Gebang RT.8 RW.13 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta dengan cara membersihkan didalam lingkungan lokasi lalu menutup keliling lokasi menggunakan seng dan bamboo;
- Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 wib ANIPAR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) supir Mobil DAIHATSU Grand Max warna putih No. Pol. F 8955 HQ datang dengan muatan tabung gas 3 kg (tabung gas melon), kemudian setelah tabung gas 3 kg (tabung gas melon) yang berisi gas serta tabung gas 12 kg dan 50 Kg dalam keadaan kosong diturunkan, terdakwa dan MARBUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku dokter yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 50 Kg) lalu menyusun tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan melakukan pengecekan karet shield pada tabung, jika sudah usang atau kendor di ganti dengan karet shield baru yang sudah disiapkan,, setelah itu terdakwa meletakkan es balok diatas tabung gas 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dipasang alat yang dinamakan tongkat suntik (regulator) berbahan besi yang berfungsi sebagai alat perantara yang membantu proses penyuntikan pada gas 3 kg subsidi (tabung gas melon), kemudian terdakwa menyiapkan tabung gas 3 Kg dengan menancapkan gas 3 kg (tabung gas melon) antara sesama pentil gas 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, sambil proses perpindahan gas berjalan, terdakwa melakukannya berulang terhadap tabung gas yang lainnya, setelah menunggu sampai isi tabung gas 3 Kg habis tidak tersisa terdakwa mencabutnya dari tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan memasang tabung gas 3 Kg yang baru sampai tabung gas 12 Kg atau 50 Kg terisi penuh, dimana untuk tabung gas 12 kg dapat diisi penuh dengan 4 tabung gas 3 kg (tabung gas melon) dan untuk tabung 50 kg diisi 18 buah tabung gas 3 kg (tabung gas melon), setelah semuanya terisi maka tabung Gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg dimuat ke truk dan mobil pick up lalu saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN supir mobil Toyota Dyna warna merah No. Pol. B 9454 RL didampingi kernet saksi LAMHOT MANURUNG mengirimkan tabung gas 12 kg ke Gudang milik ACENG (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO);
- Bahwa benar Terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan terdakwa tidak mengetahui berapa upah yang akan diterimanya karena baru dibayar ACENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) setelah Terdakwa selesai melakukan kegiatan penyuntikan gas subsidi 3 Kg ke tabung;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan bahan bakar gas” sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga terhadap dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, bukanlah merupakan suatu pembalasan, melainkan hanya suatu pertanggung jawaban terdakwa atas perbuatan pidana yang telah dilakukan dan suatu pembinaan moril bagi terdakwa, untuk supaya sadar dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat dikemudian hari ;
Menimbang bahwa disamping terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka terhadap diri terdakwa masih pula dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa hingga saat ini tidak ada alasan yang dapat dipergunakan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka adalah wajar dan patut untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan atas diri maupun perbuatan terdakwa;Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan Negara dan Masyarakat miskin;
- Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dan Pasal-Pasal dalam Undang- Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang bersang-kutan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Muhammad Yudi bin Sopian yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan bahan bakar gas”;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol.: B 9454 RL;
Dikembalikan kepada saksi DURROHMAN;
- 1 (satu) Unit Truck Mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol.: F 8955 HQ;
Dikembalikan kepada saksi AKHIRUDIN HARAHAP;
- 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung Gas LPG 3 Kg. (tabung gas melon);
- 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung Gas LPG 12 Kg. (warna biru dan Pink);
- 2 (dua) buah tabung Gas LPG 50 Kg;
- 1 (satu) buah alat timbangan merk KILO WEIGH;
Dirampas untuk Negara;
- 35 (tiga puluh lima) selang untuk suntik dan satu buah alat suntik selang;
- 1 (satu) buah alat pemecah es;
- 102 (seratus dua) alat suntik;
- 1 (satu) unit handphone dengan merk REDMI 5A dan dengan warna Gold dan dengan nomor HP Telkomsel 0812 8837 1013;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari RABU tanggal 6 Desember 2023, oleh kami Said Husein, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Abdul Rofik, S.H., M.H. dan Riyono, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ika Mardikaningsih, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dihadiri oleh Christina Natalia, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Abdul Rofik, S.H., M.H. Said Husein, S.H., M.H.
Riyono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Ika Mardikaningsih, S.H.