264/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 264/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DONAL DWI SISWANTO, S.H. Terdakwa: AJI NOVIAN bin alm. EMAN WASJUM
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa AJI NOVIAN Bin (Alm) EMAN WASJUM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki senjata tajam”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah Kujang bergagang kayu warna coklat; 1 (satu) bilah Belati yang terpasang di ujung sebatang bambu; 1 (satu) buah Tas Punggung warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 264/Pid.B2023/PN Jkt.Tim.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AJI NOVIAN Bin (Alm) EMAN WASJUM Tempat lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 08 November 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pisangan Baru III No. 27 Rt. 013, Rw. 005, Kel. Pisangan Baru, Kec. Matraman Jakarta Timur; Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), oleh:
- Penyidik, sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 2 Maret 2023;
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sejak tanggal 19 April 2023 sampai dengan tanggal 9 Mei 2023;
- Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 8 Juli 2023;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun haknya sudah ditawarkan kepadanya oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 264/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim tanggal 10 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 264/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim tanggal 10 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa AJI NOVIAN bin (alm) EMAN WASJUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesai sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen)” melanggar Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG DARURAT RI NO. 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NO. 8 TAHUN 1948.”, sebagaimana Dakwaan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah kujang bergagang kayu warna coklat.
- 1 (satu) bilah belati yang terpasang di ujung sebatang bambu.
- 1 (satu) tas punggung warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pledoi / Pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan Pidananya semula, begitu pula dengan Terdakwa menanggapinya lagi secara lisan di persidangan yang menyatakan tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa AJI NOVIAN bin (alm) EMAN WASJUM pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 22.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2023 bertempat di Jl. Pisangan Baru III Gg. Kembang Rt. 08 Rw. 05 Kel. Pisangan Baru, Kec. Matraman Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukan ke Indonesai, membuat,,menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau memcoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesai sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira jam 22.20 wib, saksi HARI SETIYONO bersama saksi GERSONG FERNANDO, saksi WISNU WIGATI dan saksi RUDI TRI petugas polisi yang bertugas di Polsek Matraman Jakarta Timur menerima laporan warga bahwa akan adanya tawuran di Tengseng wilayah Rw.03 Kel. Pisangan Baru Matraman, selanjutnya para saksi langsung menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya dilokasi, kemudian dilakukan pencarian terhadap orang-orang yang akan tawuran, terlihat Terdakwa yang sedang berdiri di lokasi sambil menggendong sebuah tas punggung warna hitam selanjutnya saksi GERSONG FERNANDO dan saksi WISNU langsung menghampiri Terdakwa lalu memegang dan mengamankan Terdakwa dan pada saat diamankan Terdakwa sedang menggendong tas punggung warna hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan tas yang dibawa oleh Terdakwa, pada saat tas tersebut di geledah ditemukan Sebilah Kujang bergagang kayu warna coklat dan ditemukan sebilah belati pada ujung sebatang bambu di pinggir gerobak dekat dengan Terdakwa, setelah ditanya Terdakwa mengakui yang merakit sebilah belati dengan bambu tersebut, kemudian petugas mengamankan senjata tajam tersebut dan membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Matraman Jakarta Timur.
Bahwa terdakwa memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah kujang bergagang kayu warna coklat dan 1 (satu) bilah belati yang terpasang diujung sebatang bambu tidak ada ijin dari pihak berwenang dan Tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG DARURAT RI NO. 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NO. 8 TAHUN 1948.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi:
1. HARI SETIYONO
- Saksi HARI SETIYONO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dan rekan Saksi yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Matraman Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 22.20 WIB di Jalan Pisangan Baru III Gang Kembang RT. 08 RW. 05 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga membawa senjata tajam;
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi dan rekan Saksi mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi tawuran di Tengseng Wilayah RW. 03 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman. Kemudian Saksi dan rekan-rekan Saksi yang bernama Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan tawuran di lokasi tersebut;
- Bahwa setelah tiba dilokasi tersebut, Saksi dan rekan Saksi melakukan pencarian terhadap orang-orang yang akan tawuran. Lalu Saksi dan rekan Saksi melihat Terdakwa yang sedang berdiri di lokasi dengan gerak gerik mencurigakan sambil menggendong sebuah Tas punggung warna hitam. Kemudian Saksi dan rekan Saksi langsung menghampiri Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat melakukan penggeledahan Tas punggung warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa tersebut, Saksi dan rekan Saksi menemukan dan menyita barang bukti berupa Sebilah Kujang bergagang kayu warna coklat dan Sebilah Belati pada ujung sebatang bambu di pinggir gerobak dekat dengan Terdakwa;
- Bahwa pada saat diintrogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa yang merakit sebilah Belati dengan bambu tersebut. Selanjutnya Saksi dan rekan Saksi langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor Polsek Matraman Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. GERSONG FERNANDO
- Saksi GERSONG FERNANDO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dan rekan Saksi yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Matraman Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 22.20 WIB di Jalan Pisangan Baru III Gang Kembang RT. 08 RW. 05 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga membawa senjata tajam;
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi dan rekan Saksi mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi tawuran di Tengseng Wilayah RW. 03 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman. Kemudian Saksi dan rekan-rekan Saksi yang bernama Saksi Hari Setiyono, Wisnu Wigati dan Rudi Tri langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan tawuran di lokasi tersebut;
- Bahwa setelah tiba dilokasi tersebut, Saksi dan rekan Saksi melakukan pencarian terhadap orang-orang yang akan tawuran. Lalu Saksi dan rekan Saksi melihat Terdakwa yang sedang berdiri di lokasi dengan gerak gerik mencurigakan sambil menggendong sebuah Tas punggung warna hitam. Kemudian Saksi dan rekan Saksi langsung menghampiri Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat melakukan penggeledahan Tas punggung warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa tersebut, Saksi dan rekan Saksi menemukan dan menyita barang bukti berupa Sebilah Kujang bergagang kayu warna coklat dan Sebilah Belati pada ujung sebatang bambu di pinggir gerobak dekat dengan Terdakwa;
- Bahwa pada saat diintrogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa yang merakit sebilah Belati dengan bambu tersebut. Selanjutnya Saksi dan rekan Saksi langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor Polsek Matraman Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Matraman Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 22.20 WIB di Jalan Pisangan Baru III Gang Kembang RT. 08 RW. 05 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga membawa senjata tajam;
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa yang sedang berdiri di Jalan Pisangan Baru III Gang Kembang RT. 08 RW. 05 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur sambil menggendong sebuah Tas punggung warna hitam dengan tujuan untuk ikut tawuran di lokasi tersebut. Kemudian tiba – tiba beberapa orang laki – laki mengaku sebagai Anggota Kepolisian menghampiri Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat melakukan penggeledahan Tas punggung warna hitam yang Terdakwa pakai tersebut, Anggota Kepolisian tersebut menemukan dan menyita barang bukti berupa Sebilah Kujang bergagang kayu warna coklat dan Sebilah Belati pada ujung sebatang bambu di pinggir gerobak dekat dengan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa yang merakit sebilah Belati dengan bambu tersebut. Selanjutnya Anggota Kepolisian tersebut langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor Polsek Matraman Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut;
- Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah Kujang bergagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) bilah Belati yang terpasang di ujung sebatang bambu;
- 1 (satu) buah Tas Punggung warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan yang satu sama lain saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta- fakta sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Matraman Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 22.20 WIB di Jalan Pisangan Baru III Gang Kembang RT. 08 RW. 05 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga membawa senjata tajam;
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi tawuran di Tengseng Wilayah RW. 03 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman. Kemudian Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan tawuran di lokasi tersebut;
- Bahwa sesampainya di lokasi tersebut, Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri melihat Terdakwa yang sedang berdiri di lokasi tersebut dengan gerak gerik mencurigakan sambil menggendong sebuah Tas punggung warna hitam. Kemudian Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri menghampiri Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat melakukan penggeledahan Tas punggung warna hitam yang Terdakwa pakai tersebut, Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri menemukan dan menyita barang bukti berupa Sebilah Kujang bergagang kayu warna coklat dan Sebilah Belati pada ujung sebatang bambu di pinggir gerobak dekat dengan Terdakwa;
- Bahwa pada saat diintrogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa yang merakit sebilah Belati dengan bambu tersebut. Selanjutnya Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor Polsek Matraman Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut;
- Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan Dakwaan Tunggal, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
- Setiap orang;
- Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen);
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa ”Setiap orang” secara gramatikal maksudnya adalah barang siapa atau siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” dalam tindakan pidana menunjuk kepada subjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum (rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa AJI NOVIAN Bin (Alm) EMAN WASJUM yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi dan diperkuat dengan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai subjek hukum/person yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa AJI NOVIAN Bin (Alm) EMAN WASJUM, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Matraman Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 22.20 WIB di Jalan Pisangan Baru III Gang Kembang RT. 08 RW. 05 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi tawuran di Tengseng Wilayah RW. 03 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman. Kemudian Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan tawuran di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa sesampainya di lokasi tersebut, Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri melihat Terdakwa yang sedang berdiri di lokasi tersebut dengan gerak gerik mencurigakan sambil menggendong sebuah Tas punggung warna hitam. Kemudian Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri menghampiri Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat melakukan penggeledahan Tas punggung warna hitam yang Terdakwa pakai tersebut, Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri menemukan dan menyita barang bukti berupa Sebilah Kujang bergagang kayu warna coklat dan Sebilah Belati pada ujung sebatang bambu di pinggir gerobak dekat dengan Terdakwa; Menimbang, bahwa pada saat diintrogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa dan
Terdakwa yang merakit sebilah Belati dengan bambu tersebut. Selanjutnya Saksi Hari Setiyono, Saksi Gersong Fernando, Wisnu Wigati dan Rudi Tri langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor Polsek Matraman Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut. Senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka menurut Majelis perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen) tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki senjata tajam”, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena status penahanan Terdakwa tersebut ditahan dan Terdakwa ternyata terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan Penuntut Umum, maka dengan demikian sebagaimana berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP cukup alasan untuk menetapkan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 1 (satu) bilah Kujang bergagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) bilah Belati yang terpasang di ujung sebatang bambu;
- 1 (satu) buah Tas Punggung warna hitam;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, Majelis tidak sependapat dengan alasan bahwa pada prinsipnya pemidanan yang akan dijatuhkan semata-mata bukan merupakan pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi lebih ditekankan kepada aspek edukatif dengan tujuan agar Terdakwa menyadari kesalahannya dan diharapkan akan menimbulkan efek jera sehingga Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Oleh sebab itu terhadap lamanya pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dirasakan sudah tepat dan adil untuk dijatuhkan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan hukuman yang akan dijatuhan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa dapat menjadi contoh yang buruk;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
- Terdakwa bersikap sopan sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AJI NOVIAN Bin (Alm) EMAN WASJUM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki senjata tajam”;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah Kujang bergagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) bilah Belati yang terpasang di ujung sebatang bambu;
- 1 (satu) buah Tas Punggung warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2023 oleh BAMBANG JOKO WINARNO, S.H.,M.H., Hakim Ketua, COKORDA GEDE ARTHANA, S.H., M.H., dan RUDI RAFLI SIREGAR, S.H., M.H., masing-masing Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HELENI FAERIATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh DONAL DWI SISWANTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Terdakwa secara teleconference.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, SH., MH. Bambang Joko Winarno, SH., MH.
Rudi Rafli Siregar, SH., MH.
Panitera pengganti Heleni Faeriati, SH.