12/Pid.Pra/2023/PN JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 12/Pid.Pra/2023/PN JKT.TIM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Mawar RT 004 RW 002, Kel Padurenan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tertanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 yang dikeluarkan Termohon atas laporan Polisi No.LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 terhadap Chalas Kromoto dkk adalah tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum; 3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 terhadap Chalas Kromoto dkk; 4. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya Praperadilan sebesar Rp5000,00,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 12/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana Praperadilan, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara praperadilan antara:
PT. Bangun Berkat Jaya Lestari berdomisili di Jalan Mawar No 18 RT 004/RW 002, Kelurahan Padurenan Kota Bekasi, Jawa Barat, didirikan berdasarkan Akta pendirian perseroan terbatas PT. Bangun Berkat Jaya Lestari No 23 tanggal 14 Juli 2009 dibuat di hadapan notaris PPAT Sri Kusumastuti, S.H yang beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dirubah dengan akta pernyataan keputusan pemegang saham PT.Bangun Berkat Jaya Lnomor 08 tanggal 07 Oktober 2021 dibuat dihadapan notaris Monika Yulianti Hadiwidjaja,SH.,M.Kn. dalam hal ini memberi kuasa kepada Arifin Umaternate, S.H., M.H., Adrian R Ramadhan, S.H., M.H., Edelisna H. Rumahorbo, S.H., M.H., Hendrikus Andy Leon. T, S.H. Para Advokat pada kantor hukum Parama & Co Law Office berkedudukan di Jl. Sukarjo Wiryopranoto No.2/2, Gambir, Jakarta Pusat – 10120, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 November 2023, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Lawan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Metro Jaya Resort Metro Jakarta Timur, beralamat di Jl.Matraman Raya 224 Jakarta Timur 13310, yang diwakili oleh Dr. Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., MH, M.Han., Komisaris Besar Polisi / 73050628 Kapolres Metro Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- Hartono, S.H
Pangkat/ Nrp : AKP / 74080782
Jabatan : Kasikum Polres Metro Jakarta Timur - Ludimin, S.Pd
Pangkat/ Nrp : IPTU / 69050299
Jabatan: Kasubsi Luhkum Polres Metro Jakarta Timur - Kamaludin, S.H.
Pangkat/ Nrp : IPTU / 70040385
Jabatan: Kasubsi Bankum Polres Metro Jakarta Timur- Bin Ma’ruf, S.H
Pangkat/ Nrp : AIPTU / 70050226
Jabatan: Anggota Binmas Polres Metro Jakarta Timur - Garindra Aldo Putra
Pangkat/ Nrp : BRIPDA / 98080748 Jabatan : Bamin Bankum Sikum Polres Metro Jakarta Timur - Alexandro Hosea
Pangkat/ Nrp : BRIPDA / 00120977 Jabatan : Bamin Luhkum Sikum Polres Metro Jakarta Timur
Semuanya Anggota Polres Metro Jakarta Timur yang berdomisili hukum pada kantor yang berkedudukan di Jalan Matraman Raya No. 224, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal Desember 2023, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
- Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
- Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonan praperadilan tanggal 28 November 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 28 November 2023 dalam Register Nomor 12/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim, telah mengajukan permohonan praperadilan sebagai berikut:
I. LEGAL STANDING
Bahwa Pemohon merupakan korban dan sekaligus sebagai Pelapor atas dugaan tindak pidana pemalsuan merek dan indikasi geografis sesuai Pasal 100 dan atau 101 Undang Undang Republik Inonesia nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021.
Bahwa terhadap laporan dugaan tindak pidana tersebut telah dihentikan oleh penyidik pada tanggal 9 Mei 2019 sehingga telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon selaku korban dan sekaligus Pelapor
Bahwa berdasarkan pada fakta tersebut maka pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait adanya penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi dimaksud.
II. OBYEK PRA PERADILAN
Bahwa yang menjadi obyek dari permohonan pemeriksaan praperadilan adalah Penghentian Penyidikan sebagaimana disebutkan pada Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tertanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022
III. KRONOLOGIS PERISTIWA DUGAAN TINDAK PIDANA YANG
DILAPORKAN OLEH PEMOHON PRA PERADILAN Adapun kronologi peristiwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon merupakan produsen kantong plastik dengan merek-merek “POLOPLAST+ LUKISAN dan POLOPLASTINDO + LUKISAN” untuk kelas 16 yaitu meliputi barang-barang berupa kantong plastik PP, kantong plastik HDPE, kantong plastik LLDPE.
- Bahwa atas kedua merek milik Pemohon yaitu merek “POLOPLAST+LUKISAN” telah didaftarkan dengan nomor permohonan D002011046823, tanggal penerimaan 17 November 2011, nomor pendaftaran IDM000396709 sedangkan merek “POLOPLASTINDO + LUKISAN” telah didaftarkan dengan nomor permohonan DD002011046422, tanggal penerimaan 16 November 2011, nomor pendaftaran IDM000520673 di Departemen Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dan telah terdaftar atas nama Efendy Tan. Oleh karena merupakan pengurus dari PT Bangun Berkat Jaya Lestari (Pemohon) maka selanjutnya merek Poloplast dan Poloplastindo tersebut digunakan pada produk kantong Plastik yang diproduksi oleh PT Bangun Berkat Jaya Lestari.
- Bahwa masa perlindungan hak merek “POLOPLAST+LUKISAN” berlaku mulai sejak tanggal 17 November 2011 s/d 17 November 2021 dan diperpanjang 10 tahun s/d 17 November 2031, dan perlindungan hak merek “POLOPLASTINDO + LUKISAN” berlaku mulai dari 16 November 2011 s/d 16 November 2021 dan diperpanjang 10 tahun s/d 16 November 2031.
- Bahwa merek-merek milik Pemohon yang telah terdaftar tersebut etiketnya berupa tulisan “POLOPLAST+ LUKISAN dan POLOPLASTINDO + LUKISAN masing-masing disertai lukisan karakter penunggang kuda. Terhadap lukisan karakter penunggang kuda tersebut juga telah terdaftar pada Departemen Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai hasil ciptaan sebagaimana tersebut dalam Surat Pendaftaran Ciptaan dengan nomor permohonan C00201104300 tanggal 16 November 2011 atas nama pemegang hak Cipta Efendy Tan.
- Bahwa atas kepemilikan merek “POLOPLAST +LUKISAN” IDM000396709 kemudian Pemohon mengajukan Permohonan Pencatatan Pemindahan Hak Merek berdasarkan permohonann tanggal 04 Maret 2017 dan merek “POLOPLASTINDO + LUKISAN” IDM000520673 diajukan Permohonan Pencatatan Pemindahan Hak Merek berdasarkan permohonan tanggal 11 Oktober 2017 dari pemilik semula yaitu Efendy Tan yang beralamat di Taman Galaxi Indah Blok L1 No.15 RT.005/RW.014, Jaka Setia, Bekasi Selatan.
- Bahwa atas Permohonan Pencatatan Pemindahan Hak Merek tersebut, maka merek “POLOPLAST +LUKISAN” IDM000396709 pada tanggal 20 September 2017 dan merek “POLOPLASTINDO + LUKISAN” IDM000520673 pada tanggal 09 Februari 2018 telah dicatatkan Kementerian Hukum dan HAM pengalihan hak tersebut dalam daftar umum merek sebagaimana terbukti dari surat Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Departemen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI.4.HI.06.04.14540/2017 tanggal 20 September 2017 dan Nomor HKI.4.HI.06.04.63013/2017.
- Bahwa setelah mendapatkan peralihan hak merek tersebut maka Pemohon telah memproduksi dan sekaligus memasarkan barang-barang berupa kantong plastik HDPE tersebut dengan merek “POLOPLAST”.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka telah jelas dan nyata bahwa Pemohon adalah pemilik yang sah atas merek “POLOPLAST+LUKISAN dan POLOPLASTINDO+LUKISAN” tersebut dan mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut guna membedakan hasil produksinya dengan hasil produksi pihak lain. Oleh karenanya kepemilikan Pemohon atas merek POLOPLAST+LUKISAN dan POLOPLASTINDO +LUKISAN” tersebut dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan
- Bahwa pada sekitar 22 Maret 2021 Pemohon mendapati beredarnya sejumlah produk plastik yang menggunakan merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek milik Pemohon tanpa ijin dari Pemohon selaku Pemegang Hak Merek Poloplast+Lukisan dan Poloplastindo+Lukisan. Merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat adalah merek “WATER POLO PLAST+LUKISAN”
- Bahwa setelah kejadian tersebut Pemohon telah mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak – pihak yang diduga menggunakan merek yang memiliki kesamaan dengan merek milik Pemohon, namun ternyata pihak tersebut tetap menggunakan dan mengedarkan produk kantong plastik yang memiliki kesamaan merek tersebut
- Bahwa selanjutnya diperoleh fakta bahwasanya ada pihak yang tidak hanya memproduksi dan memasarkan kantong plastik merek “WATER POLO PLAST+LUKISAN” secara tanpa hak tersebut saja, akan tetapi juga mendaftarkan merek “WATER POLO + LUKISAN” pada Departemen Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana terbukti dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual sebagai portal resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu “WATER POLO + LUKISAN” IDM00887409 dengan Nomor permohonan DID2020029779 tanggal penerimaan 18 Juni 2020, nomor pengumuman BRM2035A tanggal pengumuman 23 Juni 2020 dan tanggal dimulai perlindungan 18 Juni 2020 hingga tanggal berakhir perlindungan 18 Juni 2030
- Bahwa atas kejadian tersebut maka kemudian Pemohon telah membuat laporan dugaan tindak pidana di Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor LP: 615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021.
- Bahwa terhadap laporan dugaan tindak pidana tersebut kemudian telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor B/3069/IX/2021/RESKRIM tanggal 1 September 2021.
- Bahwa selanjutnya didalam penyidikan tersebut, penyidik telah menetapakan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka yaitu:
- CHALAS KROMOTO
- NGADINO
- SIGIT RIYANTO
- Bahwa pada tanggal 12 April 2022, CHALAS KROMOTO mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melawan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur cq KAPOLRES METRO JAKARTA TIMUR, yang terdaftar dengan register perkara Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim.
- Bahwa pada 14 Juni 2022 Pemohon melalui kuasa hukum telah mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap merek Water Polo Plast + Lukisan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana gugatan tersebut teregister dengan Nomor Register Perkara Nomor 48/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2022.
- Bahwa terhadap permohonan praperadilan dari CHALAS KROMOTO tersebut diatas, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.JKT.TIM tanggal 25 Mei 2022 yang pada pokoknya amarnya berbunyi:
(1) Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian (2) Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan oleh Temohon pada tanggal 01 September 2021 di Toko Sinar Plastik atau Toko Gino milik sdr. Ngadino
(3) Menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas diri Pemohon (CHALAS KROMOTO) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 174/XI/2021/Reskrim tanggal 26 November 2021 (4) Memerintahkan kepada Termohon untuk menangguhkan segala proses pemeriksaan lanjutan atas perkara Pemohon yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 sampai dengan penyelesaian sengketa hak keperdataan kedua belah pihak telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap (5) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya - Bahwa dengan mendasarkan pada putusan praperadilan tersebut, termohon (Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur) telah menerbitkan penetapan dan surat perintah penghentian penyidikan sebagaimana tersbut dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tertanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022
- Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Desember 2022 menjatuhkan putusan No 48/Pdt.Sus- Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon merupakan pemilik yang sah atas merek-merek terdaftar yaitu Poloplast+Lukisan IDM 000396709 dan Poloplastindo+Lukisan IDM 000520673 dan menyatakan pendaftaran merek oleh Chalas Kromoto dan Daniel Williem atas merek Waterpolo+ Lukisan IDM 00887409 batal demi hukum dan menghukum Dirjen Kekayaan Intelektual untuk menghapuskan merek Waterpolo+ Lukisan IDM 00887409. Putusan ini juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 316/K/Pdt.Sus-HKI/2023 tanggal 04 April 2023.
- Bahwa mengingat sengketa hak keperdataan atas merek Poloplast milik Pemohon telah berkekuatan hukum tetap dan telah menyatakan bahwa Pemohon adalah pemilik yang sah atas merek Poloplastindo dan telah membatalkan merek yang didaftarkan oleh Pihak CHALAS KROMOTO, maka Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tertanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 harus dinyatakn tidak sah atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum, karena penghentian penyidikan dilakukan oleh Termohon dengan mendasarkan pada putusan praperadilan yang memerintahkan menangguhkan segala proses pemeriksaan lanjutan atas perkara Pemohon yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 sampai dengan penyelesaian sengketa hak keperdataan kedua belah pihak telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap.
- Bahwa mengacu pada fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas maka sudah sepatutnya kiranya Termohon diperintahkan untuk membuka kembali Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana merek sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 dan melakukan pemeriksaan terhadap Pihak – pihak yang diduga melakukan tindak pidana merek termasuk diantaranya terhadap CHALAS KROMOTO dkk.
IV. PERMOHONAN
Berdasarkan uraian alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas maka mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Timur in casu Hakim Pemeriksa perkara berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tertanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 terhadap CHALAS KROMOTO dkk.
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Pemohon dan Termohon masing-masing menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang bahwa setelah surat permohonan Pemohon dibacakan, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut;
I.DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan menerima permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tertanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 terhadap CHALAS KROMOTO dkk;
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
II. TINDAKAN HUKUM:
Hakim Tunggal Yang Mulia, bahwa TERMOHON akan menjawab dalil-dalil permohonan Praperadilan PEMOHON dari PT. Bangun Jaya Lestari yang berkedudukan di Jl. Mawar No. 18 Rt.004/ Rw.002 Kel. Padurenan Kota Bekasi, Jawa Barat melalui kuasa hukum Para Advokat pada kantor Hukum Parama & Co. Law Office yang berkedudukan di Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 2/2 Gambir Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 November 2023 baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP, yang sekaligus merupakan bentuk bantahan TERMOHON terhadap dalil-dalil permohonan PEMOHON.
Hakim Tunggal Yang Mulia, TERMOHON terlebih dahulu akan menguraikan dalil-dalil berdasarkan fakta-fakta yuridis perihal proses Penyelidikan dan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana Merk dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan atau 101 jo 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 20 April 2021 telah datang ke Kantor TERMOHON warganegara Indonesia, seseorang Laki-laki yang bernama Sdr. IRDANSAH, dengan membawa Surat Kuasa tertanggal 22 Maret 2021 dari Sdr. SADIKIN SUSANTO dalam kedudukan selaku Direktur PT. Bangun Berkat Jaya Lestari (Bukti T-1), untuk melaporkan dugaan tindak pidana Merk dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan atau 101 jo 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 yang selanjutnya TERMOHON membuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/615/K/ IV / 2021/Res JT, tanggal 20 April 2021 (Bukti T-2).
- Bahwa selanjutnya TERMOHON melakukan pemeriksaan secara Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap Pelapor Sdr. IRDANSAH tanggal 26 April 2021 (Bukti T-3).
- Bahwa dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/615/K/IV/2021/Res JT, tanggal 20 April 2021, selanjutnya TERMOHON, melengkapi administrasi Penyelidikan berupa: Surat Perintah Tugas Nomor:SP.Tugas /884/IV/2021/Reskrim, tanggal 28 April 2021 (Bukti T-4) dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 884 / IV / 2021/Reskrim, tanggal 28 April 2021. (Bukti T-5). Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. - Bahwa TERMOHON selanjutnya melakukan pemeriksaan secara Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap Sdr. SADIKIN SUSANTO tanggal 06 Mei 2021 selaku pemegang Merk Poloplast (Bukti T-6)
- Bahwa selanjutnya TERMOHON, membuat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tanggal 11 Juni 2021 (Bukti. T-7).
- Bahwa selanjutnya TERMOHON, pada tanggal 15 Juni 2021 melaksanakan Gelar Perkara, sesuai dengan Notulen Gelar Perkara dan saran dan pendapat (Bukti T-8). disimpulkan bahwa perkara dugaan tindak pidana LP/615/K/IV/2021/Res JT, tanggal 20 April 2021, sehubungan perkara diduga tindak pidana Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan atau 101 jo 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dilaporkan oleh Sdr. IRDANSAH, yang dilakukan oleh PEMOHON (Sdr. CHALAS KROMOTO), proses Penyelidikannya dapat ditingkatkan menjadi proses Penyidikan.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Bahwa TERMOHON, selanjutnya melengkapi administrasi Penyidikan berupa:
- . Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Tugas /170/C.12 / VI / 2021 / Reskrim, tanggal 15 Juni 2021. (Bukti T-9)
- . Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik /170/ S.6 / VI / 2021 / Reskrim tanggal 15 Juni 2021. (Bukti T-10).
- . Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B / 144 / VI / 2021 / Reskrim tanggal 15 Juni 2021 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berikut Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum tanggal 22 Juni 2021 (Bukti T-11).
- Bahwa TERMOHON selanjutnya melakukan pemeriksaan secara Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap:
- . Sdr. IRDANSAH tanggal 18 Juni 2021 dan tanggal 6 September 2021.
- . Sdr. SADIKIN SUSANTO tanggal 21 Juni 2021 dan tanggal 6 September 2021.
- . Sdr. AHRI tanggal 18 Juni 2021.
- . Sdr. DJIBUN tanggal 14 September 2021.
- . Sdr SIGIT RIYANTO tanggal 01 September 2021 dan tanggal 9 September 2021.
- . Sdr. TORIKI tanggal 09 September 2021.
- . Sdr. NGADINO tanggal 09 September 2021.
- . Sdr. CHALAS KROMOTO tanggal 17 September 2021.
- (Bukti T-12)
- Bahwa TERMOHON selanjutnya melakukan pemeriksaan secara Berita Acara Pemeriksaan terhadap AHLI yakni;
- . Sdr. AGUNG INDRIYANTO, SH, MH, LL.M (Bukti T-13)
- . Sdr. DR. SUYUD MARGONO, SH, MHum, FCAIArb (Bukti T-
- 14).
- . Sdr. SUMARDI PARTOREDJO, SH, MH (Bukti T-15).
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP: “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian “ serta Pasal 34 ayat (1) KUHAP: “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan: a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya; b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada; c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penggedahan Nomor: SP. Geledah / 133 /VI/2021/ Reskrim, tanggal 15 Juni 2021 (Bukti T-
- 16), dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam dugaan tindak pidana Pemalsuan Merek dan Indikasi Geografis, TERMOHON dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas serta memperlihatkan Surat Tugas, telah melakukan penggeledahan di Jalan Batas Rt.002 Rw. 003 Kel. Kalisari Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Jl. H. Hasan No. 43 RT.002/009, Kel. Baru, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita /114 /VI/2021/Reskrim tanggal 15 Juni 2021 (Bukti T-17), TERMOHON telah melakukan penyitaan terhadap barang berupa:
- . 2 (dua) ball kantong plastik kresek bertuliskan ”KANTONG PLASTIK HDPE Water POLO Plast”.
- 1 (satu) lembar faktur: BAP2108/01159, tanggal 31 Agustus 2021.
Yang disita dari Sdr. SIGIT RIYANTO, selanjutnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 1 September 2021 dan Surat Tanda Penerimaan tanggal 1 September 2021 (Bukti T-18).
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita / 114 /VI/2021/Reskrim tanggal 15 Juni 2021 (Bukti T-17), TERMOHON telah melakukan penyitaan terhadap barang berupa:
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Direktur Merek dan Indikasi Geografis No. HKI.4.HI.06.04.14540/2017, tanggal 20 September 2017, Hal Pengalihan Hak Merek.
- 1 (satu) lembar Nota tanggal 22 Maret 2021 dari Toko Sinar Plastik.
- 1 (satu) lembar Nota tanggal 22 Maret 2021 dari Toko Sinar Plastik.
- 4 (empat) ball kantong plastik kresek bertuliskan KANTONG PLASTIK HDPE Water POLO Plast.
Yang disita dari sdr IRDANSYAH yang selanjutnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 18 Juni 2021 dan tanda Bukti Penerimaan tanggal 18 Juni 2021 (Bukti T-19).
- Bahwa selanjutnya TERMOHON mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri jakarta Timur Perihal: Permohonan Persetujuan Penyitaan dan Penggeledahan Nomor: B/ 5250 /S.30/ IX / 2021/Res JT, tanggal 01 September 2021 selanjutnya berdasarkan PENETAPAN dari Penggadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 753/PEN.PID/2021/PN.JKT.TIM tanggal 20 September 2021 dan PENETAPAN Nomor: 767/PEN.PID/2021/PN.JKT.TIM tanggal 20 September 2021, perihal persetujuan atas tindakan hukum berupa Penyitaan terhadap barang bukti berupa: 2 (dua) Ball kantong plastik kresek bertuliskan ”KANTONG PLASTIK HDPE Water POLO Plast” serta 1 (satu) lembar faktur: BAP2108/01159, tanggal 31 Agustus 2021 dari Sdr. SIGIT RIYANTO serta PENETAPAN Nomor: 768/PEN.PID/2021/PN.JKT.TIM tanggal 20 September 2021, perihal; persetujuan atas tindakan hukum berupa Penyitaan terhadap barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Direktur Merek dan Indikasi Geografis No. HKI.4.HI.06.04.14540/2017, tanggal 20 September 2017, Hal Pengalihan Hak Merek.
- 1 (satu) lembar Nota tanggal 22 Maret 2021 dari Toko Sinar Plastik.
- 1 (satu) lembar Nota tanggal 22 Maret 2021 dari Toko Sinar Plastik.
- 4 (empat) ball kantong plastik kresek bertuliskan KANTONG PLASTIK HDPE Water POLO Plast dari Sdr. IRDANSYAH (Bukti T-20).
- Bahwa guna menentukan status hukum PEMOHON (Sdr. CHALAS KROMOTO alias CHARLES) selanjutnya TERMOHON, melaksanakan Gelar Perkara pada tanggal 26 November 2021 sesuai dengan Notulen Gelar Perkara dan Daftar Hadir Peserta (Bukti T-21), dan berdasarkan Hasil Gelar Perkara tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup (Pasal 1 butir 14 KUHAP) serta adanya 2 (dua) alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP) bahwa PEMOHON (Sdr. CHALAS KROMOTO alias CHARLES) bersama Sdr. NGADINO dan Sdr. SIGIT RIYANTO, patut diduga keras telah melakukan tindak pidana telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan atau 101 jo 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Bahwa kemudian TERMOHON menetapkan sdr CHALAS KROMOTO sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap. / 179 /XI/2021/ Reskrim, tanggal 26 November 2021 atas nama Sdr. CHALAS KROMOTO alias CHARLES, Sdr SIGIT RIYANTO sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap. / 173 /XI/2021/ Reskrim, tanggal 26 November 2021 dan Sdr. NGADINO berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap. / 172 /XI /2021/ Reskrim, tanggal 26 November 2021 (Bukti T-22).
- Bahwa selanjutnya TERMOHON melakukan pemanggilan terhadap para Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan secara Berita Acara Pemeriksaan:
- Surat Panggilan Tersangka Sdr. NGADINO Nomor: S.Pgl/ 1511/S.13/ XII/2021/Reskrim tanggal 3 Desember 2021.
- Surat Panggilan Tersangka Sdr. SIGIT RIYANTO Nomor: S.Pgl/ 1512/S.13/ XII/2021/Reskrim tanggal 3 Desember 2021.
- Surat Panggilan Tersangka Sdr. CHALAS KROMOTO alias CHARLES) Nomor: S.Pgl/ 1513/S.13/ XII/2021/Reskrim tanggal 3 Desember 2021. (Bukti T-23).
- Bahwa selanjutnya TERMOHON, melakukan pemeriksaan secara Berita Acara Pemeriksaan Tersangka terhadap:
- Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Sdr. SIGIT RIYANTO tanggal 14 Desember 2021 dan tanggal 30 Maret 2022.
- Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Sdr. NGADINO tanggal 14 Desember 2021.
- Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Sdr. CHALAS KROMOTO tanggal 21 April 2022. (Bukti T-24).
- Bahwa TERMOHON, selanjutnya melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan:
- Pengiriman Berkas Perkara atas nama Tersangka sdr
CHALAS KROMOTO alias CHARLES Nomor B/ 489/C.2/ I/2022/Res.JT, tanggal 21 Januari 2022. - Pengiriman Berkas Perkara atas nama Tersangka sdr
NGADINO Nomor B/ 490/C.2/ I/2022/Res.JT, tanggal 21 Januari 2022. - Pengiriman Berkas Perkara atas nama Tersangka sdr SIGIT RIYANTO Nomor B/ 491/C.2/ I/2022/Res.JT, tanggal 21 Januari 2022. (Bukti T-25).
- Pengiriman Berkas Perkara atas nama Tersangka sdr
- Selanjutnya TERMOHON menerima Pengembalian Berkas Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur Berdasarkan:
- Pengembalian Berkas Perkara Sdr. SIGIT RIYANTO Nomor: B-1503/M.1.13.3/Eku.1/05/2022, tanggal 18 Mei 2022.
- Pengembalian Berkas Perkara Sdr. NGADINO Nomor: B- 1504/M.1.13.3/Eku.1/05/2022, tanggal 18 Mei 2022.
- Pengembalian Berkas Perkara Sdr. CHALAS KROMOTO Nomor: B- 1505/M.1.13.3/Eku.1/05/2022, tanggal 18 Mei
- (Bukti T-26)
- Bahwa pada tanggal 12 April 2022 Sdr CHALAS KROMOTO memohonkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Tim yang selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan putusan:
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk sebagian;
- Menyatakan TIDAK SAH Penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 01 September 2021 di Toko Sinar Plastik atau Toko GINO milik Sdr. NGADINO;
- Menyatakan TIDAK SAH Penetapan tersangka atas diri PEMOHON (CHALAS KROMOTO) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 174/XI/2021/Reskrim, tanggal 26 November 2021;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menangguhkan segala proses pemeriksaan lanjutan atas perkara PEMOHON yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/165/K/IV/2021/Res JT, tanggal 20 April 2021 sampai dengan Penyelesaian Sengketa Hak Keperdataan kedua belah pihak telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak permohonan PEMOHON untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). (Bukti T-27).
- Bahwa TERMOHON, selanjutnya melakukan gelar perkara dan dibuatkan Notulen Gelar Perkara tanggal 30 Juni 2022 dan berdasarkan hasil Gelar Perkara bahwa untuk tersangka dicabut atau dihentikan dan perkara ditangguhkan (Bukti T.28).
- Bahwa selanjutnya TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/ 04/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022 dan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/ 04/VII/ 2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022 telah menghentikan penyidikan atas nama tersangka CHALAS KROMOTO demi hukum dan diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: B/ 04/ VII/2022/Res.JT, tanggal 14 Juli 2022 (Bukti T.29).
- Hakim Tunggal Yang Mulia, perkenankanlah TERMOHON mengajukan tanggapan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonan Pra Peradilan sekarang ini:
- Bahwa pada Romawi III angka 1 sampai dengan angka 11 TERMOHON tidak perlu menanggapi dalil yang dikemukan oleh PEMOHON karena diluar materi Praperadilan.
- Pada Romawi III angka 12, 13 dan 14 bahwa benar TERMOHON telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana Merk dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan atau 101 jo 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 yang selanjutnya TERMOHON membuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/615/K/ IV / 2021/Res JT, tanggal 20 April 2021 (Bukti T-2) dan benar TERMOHON telah melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan dan telah menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka atas nama CHALAS KROMOTO, NGADINO dan sdr SIGIT RIYANTO.
- Bahwa pada Romawi III angka 15, bahwa pada tanggal 12 April 2022 Sdr CHALAS KROMOTO memohonkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Tim (Bukti T-27)
- Bahwa pada Romawi III angka 16 dan 17 bahwa PEMOHON melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan merk dan indikasi geografis yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2021 dan tanggal 1 Maret 2021 di Sinar Plastik Jatinegara Jaktim dan Toko Rahayu Kramatjati, Jaktim sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/615/K/ IV / 2021/Res JT, tanggal 20 April 2021 (Bukti T-2) dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 316/K/Pdt.Sus-HKI/2023, tanggal 04 April 2023 (Bukti T.32) sehingga sewaktu tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut belum bisa dikategorikan tindak pidana karena kedua belah pihak belum mempunyai hak atas merk dan indikasi geografis.
- Bahwa pada Romawi III angka 18, benar TERMOHON telah menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/ 04/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022 dan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/ 04/VII/ 2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022 atas nama tersangka CHALAS KROMOTO demi hukum dan diberitahukan kepada
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: B/ 04/ VII/2022/Res.JT, tanggal 14 Juli 2022 (Bukti T.29).
- Bahwa pada Romawi III angka 18, benar TERMOHON telah menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/ 04/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022 dan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/ 04/VII/ 2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022 atas nama tersangka CHALAS KROMOTO demi hukum dan diberitahukan kepada
- Pada Romawi III angka 19, 20 dan 21 bahwa perkara yang dilaporkan PEMOHON ke TERMOHON telah dihentikan Penyidikannya demi hukum karena perkara tersebut merupakan perkara perdata dan hal tersebut dibuktikan dengan adanya Gugatan nomor: 69/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2022 (Bukti T.30), Gugatan No. 48/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 30 November 2022 (Bukti T.31) dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 316/K/Pdt.Sus- HKI/2023, tanggal 04 April 2023 (Bukti T.32) sehingga TERMOHON menghentikan perkara atas nama Tersangka sdr CHALAS KROMOTO alias CHARLES dihentikan demi hukum.
- Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, pada kesempatan ini TERMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Yang Terhormat Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Praperadilan ini kiranya berkenan untuk
memberikan putusan sebagai berikut:- Menolak permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tertanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 sah berdasarkan hukum dan memiliki kekuatan hukum;
- Menolak untuk melanjutkan penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 terhadap CHALAS KROMOTO dkk;
- Menghukum PEMOHON, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo Atau apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal yang memeriksa Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa Pemohon tidak mengajukan replik demikian juga Termohon tidak mengajukan duplik dalam perkara ini;
Menimbang bahwa untuk menguatkan permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
- Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bangun Berkat Jaya Lestari No 23 tanggal 14 juli 2009, Notaris PPAT Sri Kusumastuti, S.H, diberi tanda P-1;
- Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan PT. Bangun Berkat Jaya Lestari tanggal 30 september 2009, diberi tanda P-2;
- Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bangun Berkat Jaya Lestari No 08 tanggal 07 Oktober 2021, Notaris Monika Yulianti Hadiwidjaja,SH.,Mkn, diberi tanda P-3;
- Fotokopi Surat keputusan menteri hukum & HAM no AHU- 0056064.AH.01.02 tahun 2021 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. Bangun Berkat Jaya Lestari tanggal 11 oktober 2021, diberi tanda P-4;
- Fotokopi Lampiran surat keputusan menteri hukum & HAM no AHU-0056064.AH.01.02 tahun 2021 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. Bangun Berkat Jaya Lestari tanggal 11 Oktober 2021, diberi tanda P-5;
- Fotokopi Surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT. Bangun Berkat Jaya Lestari no AHU-AH.01.03-0459332 tanggal 11 Oktober 2021, diberi tanda P-6;
- Fotokopi Surat penerimaan pemberitahuan perubahan data PT. Bangun Berkat Jaya Lestari no AHU-AH.01.03-0459333 tanggal 11 Oktober 2021, diberi tanda P-7;
- Fotokopi Surat persetujuan perubahan anggaran dasar, pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Bangun Berkat Jaya Lestari, diberi tanda P-8;
- Fotokopi Sertifikat “Poloplastindo + Lukisan” IDM000520673 atas nama Efendy Tan nomor permohonan DD002011046422, tanggal penerimaan 16 November 2011, diberi tanda P-9;
- Sertifikat merek “Poloplast+Lukisan” IDM000396709 atas nama Efendy Tan tanggal penerimaan 17 November 2011, diberi tanda P-10;
- Fotokopi Akta Hibah Merek No. 23 tanggal 23 Juni 2014 dihadapan Notaris Sri Kusumastuti, S.H., diberi tanda P-11;
- Fotokopi Akta Hibah Merek Nomor 8 tanggal 29 Juli 2016, dihadapan notaris Kusumastuti, S.H., diberi tanda P-12;
- Fotokopi Surat Penyerahan Hak Merek dari Efendy Tan kepada PT Bangun Berkat Jaya Lestari yang diwakili oleh Edy Sutanto, diberi tanda P- 13;
- Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor HKI.4.HI.06.04.14540/2017 Perihal; Pengalihan Hak Merek “Poloplast + Lukisan” IDM000396709 pada tanggal 20 September 2017, diberi tanda P- 14;
- Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor HKI.4.HI.06.04.63013/2017 Perihal; Pengalihan Hak Merek “Poloplastindo + Lukisan Orang Naik Kuda” IDM000520673 tanggal 9 Februari 2018, diberi tanda P-15;
- Fotokopi Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek Terdaftar “Poloplastindo + Lukisan” IDM000520673, diberi tanda P-16;
- Fotokopi Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek Terdaftar “Poloplast+Lukisan” IDM000396709, diberi tanda P-17;
- Fotokopi Gambar merek “Poloplast+Lukisan” IDM000396709, diberi tanda P-18;
- Fotokopi Gambar merek “Poloplastindo + Lukisan” IDM000520673, diberi tanda P-19;
- Fotokopi Photo Produk Plastik merek “water Polo Plast”, diberi tanda P-20;
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor :LP/615/K/IV/2023/Res JT tanggal 20 April 2021, diberi tanda P-21;
- Fotokopi Surat pemberitahuan penanganan awal (SPPA) Nomor B/1437/IV/2021/Reskrim tanggal 28 April 2021, diberi tanda P-22;
- FotokopiSurat no B / 292 / S.3 / XI / 2021 / Reskrim tanggal 26 November 2021 perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), diberi tanda P-23;
- Fotokopi Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.JKT.TIM tanggal 25 Mei 2022, diberi tanda P-24;
- Fotokopi Surat Ketetapan Nomor S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tentang penghentian penyidikan tertanggal 14 Juli 2022, diberi tanda P- 25;
- Fotokopi Putusan Nomor 48/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2022, diberi tanda P-26;
- Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 316/K/Pdt.Sus- HKI/2023 tanggal 04 April 2023, diberi tanda P-27;
- Fotokopi Print out data informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual terkait pendaftaran merek Waterpolo + Lukisan DID2020029779 tanggal pendaftaran 02 September 2021, diberi tanda P-28;
Menimbang bahwa surat-surat bukti tersebut diatas telah bermaterai cukup dan sesuai dengan aslinya kecuali bukti P-2, P-21, P-22, P-23, P-24, P- 25, P-26 sesuai dengan fotokopi dan bukti P-18, P-19, P-20, P-28 sesuai dengan printout;
Daftar Saksi
Menimbang bahwa disamping mengajukan surat-surat bukti Pemohon juga mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Irdansyah
- Irdansyah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Polisi;
- Bahwa Saksi selaku karyawan di PT Bangun Berkat Jaya Lestari, Saksi kenal dengan Saudara Sadikin Susanto selaku atasan Saksi;
- Bahwa PT. Bangun Berkat Jaya Lestari bergerak dibidang pembuatan plastik;
- Bahwa Saksi tahu permohonan pemalsuan atau menyerupai merk milik Pemohon karena Saksi yang melaporkan perkara tersebut ke Polres Jakarta Timur;
- Bahwa Pemohon merupakan produsen kantong plastik dengan merek “POLOPLAST+ LUKISAN dan POLOPLASTINDO + LUKISAN” untuk kelas 16 yaitu meliputi barang-barang berupa kantong plastik PP, kantong plastik HDPE, kantong plastik LLDPE (diperlihatkan bukti P-18 dan P-
- ;
- Bahwa Termohon memproduksi kantong plastik dengan merek “WATER POLO PLAST+LUKISAN” (diperlihatkan bukti P-20);
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa Termohon memproduksi plastic merk “WATER POLO PLAST+LUKISAN” dari agen penjualan;
- Bahwa Saksi mengetahui Termohon memproduksi kantong plastic dengan merek “WATER POLO PLAST+LUKISAN” kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu;
- Bahwa Saksi pernah bertemu dengan pihak Termohon dan sudah memberi saran agar kantong plastik dengan merek “WATER POLO PLAST+LUKISAN” ditarik kembali, ternyata sampai saat ini belum ditarik dari pasaran;
- Bahwa dengan adanya produk plastik merek “WATER POLO PLAST+LUKISAN” milik Termohon mempengaruhi omset Pemohon sangat menurun, sehingga Pemohon membuat laporan kepada pihak yang berwajib;
- Bahwa Saksi pernah mengadakan pertemuan dengan pihak Chalas Kromoyo (dua) kali tetapi tidak ada hasilnya, oleh karena pihak Chalas Kromoto tidak mau menarik produknya di pasaran, sehingga Pemohon (Sadikin Susanto selaku Direktur PT. Bangun Berkat Jaya Lestari) memerintahkan saksi untuk melaporkan ke pihak berwajib;
2. Diding Supriading
- Diding Supriading, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berirkut:
- Bahwa Saksi selaku agen atau distributor penjual plastik dan Saksi pernah menjadi Saksi dalam perkara Perdata antara Pemohon dan Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Bahwa Saksi menjual kantong plastik dengan merek “POLOPLAST+ LUKISAN dan POLOPLASTINDO + LUKISAN”;
- Bahwa setelah ada laporan dari pihak Polres Jakarta Timur mendatangi pasar dan melakukan pemeriksaan kemudian sampai dengan perkara praperadilan;
- Bahwa Saksi mengetahui putusan perkara antara Penggugat dan Tergugat (diperlihatkan bukti P-26 dan P-27);
- Bahwa Saksi lupa tanggal dan tahunnya saat Saksi menjadi Saksi dalam perkara gugatan antara Pemohon dan Termohon;
- Bahwa Saksi lupa tanggalnya, putusan perdata antara Pemohon dan Termohon sekitar tahun 2022;
Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya Termohon telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Kuasa tertanggal 5 April 2021 dari PT. Bangun Berkat Jaya Lestari, diberi tanda T-1;
- FotokopiLaporan Polisi Nomor: LP/615/K/ IV / 2021/Res JT, tanggal 20 April 2021, diberi tanda T-2;
- Fotokopi Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap Pelapor Sdr. IRDANSAH tanggal 26 April 2021, diberi tanda T-3;
- Surat Perintah Tugas Nomor:SP.Tugas /884/IV/2021/Reskrim, tanggal 28 April 2021, diberi tanda T-4;
- FotokopiSurat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 884 / IV / 2021/Reskrim, tanggal 28 April 2021, diberi tanda T-5;
- Fotokopi Berita Acara Interview terhadap Sdr. SADIKIN tanggal 06 Mei 2021, diberi tanda T-6;
- Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tanggal 11 Juni 2021, diberi tanda T-7;
- Fotokopi Notulen Gelar Perkara dan saran dan pendapat, diberi tanda T-8;
- Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Tugas /170/C.12 / VI / 2021 / Reskrim, tanggal 15 Juni 2021, diberi tanda T-9;
- Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik /170 / VI / 2021 / Reskrim tanggal 15 Juni 2021, diberi tanda T-10;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/144/S.3/VI/2021/Reskrim tanggal 15 Juni 2021 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berikut Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum tanggal 22 Juni 2021, diberi tanda T-11;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr.. IRDANSAH tanggal 18 Juni 2021 dan tanggal 6 September 2021;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. SADIKIN SUSANTO tanggal 21 Juni 2021 dan tanggal 6 September 2021;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. AHRI tanggal 18 Juni 2021; Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. DJIBUN tanggal 14 September 2021;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr SIGIT RIYANTO tanggal 01 September 2021 dan tanggal 9 September 2021;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. TORIKI tanggal 09 September 2021;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. NGADINO tanggal 09 September 2021;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. CHALAS KROMOTO tanggal 17 September 2021;
Semuanya, diberi tanda T-12;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Terhadap Ahli Sdr. AGUNG INDRIYANTO, SH, MH, LL.M, diberi tanda T-13;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Terhadap Ahli Sdr. DR. SUYUD MARGONO, SH, MHum, FCAIArb, diberi tanda T-14;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Terhadap Ahli Sdr. SUMARDI PARTOREDJO, SH, MH, diberi tanda T-15;
- Fotokopi Surat Perintah Penggedahan Nomor: SP. Geledah / 133 /VI/2021/ Reskrim, tanggal 15 Juni 2021, diberi tanda T-16;
- Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita / 114 /VI/2021/Reskrim tanggal 15 Juni 2021, diberi tanda T-17;
- Fotokopi Berita Acara Penyitaan tanggal 1 September 2021 dan Surat Tanda Penerimaan tanggal 1 September 2021, diberi tanda T-18;
- Fotokopi Berita Acara Penyitaan tanggal 18 Juni 2021 dan tanda Bukti Penerimaan tanggal 18 Juni 2021, diberi tanda T-19;
- Fotokopi Surat Permohonan Persetujuan atas Penyitaan dan Penggeledahan Nomor: B / 5250 / S.30 / IX / 2021 / Res.JT tanggal 1 September 2021;
Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 753/PEN.PID/2021/PN.JKT.TIM tanggal 20 September 2021;
Fotokopi Penetapan Nomor 767/PEN.PID/2021/PN.JKT.TIM tanggal 20 September 2021;
Fotokopi Penetapan Nomor 768/PEN.PID/2021/PN.JKT.TIM tanggal 20 September 2021;
Semuanya, diberi tanda T-20;
- Fotokopi Notulen Gelar Perkara dan Daftar Hadir Peserta, diberi tanda T-21;
- Fotokopi Surat Penetapan Tersangka Nomor: 179 /XI/2021/ Reskrim, tanggal 26 November 2021 atas nama Sdr. CHALAS KROMOTO;
Fotokopi Surat Penetapan Tersangka Nomor: 173 /XI/2021/ Reskrim, tanggal 26 November 2021 Sdr. SIGIT RIYANTO;
Fotokopi Surat Penetapan Tersangka Nomor: 172 /XI /2021/ Reskrim, tanggal 26 November 2021 Sdr. NGADINO;
Semuanya, diberi tanda T-22;
- Fotokopi Surat Panggilan Tersangka Sdr. NGADINO Nomor: S.Pgl/ 1511/S.13/ XII/2021/Reskrim tanggal 3 Desember 2021;
Fotokopi Surat Panggilan Tersangka Sdr. SIGIT RIYANTO Nomor: S.Pgl/ 1512/S.13/ XII/2021/Reskrim tanggal 3 Desember 2021;
Fotokopi Surat Panggilan Tersangka Sdr. CHALAS KROMOTO alias CHARLES Nomor: S.Pgl/ 1513/S.13/ XII/2021/Reskrim tanggal 3 Desember 2021;
Semuanya, diberi tanda T-23;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Sdr. SIGIT RIYANTO tanggal 14 Desember 2021 dan tanggal 30 Maret 2022; Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Sdr. NGADINO tanggal 14 Desember 2021;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Sdr. CHALAS KROMOTO tanggal 14 Desember 2021 dan tanggal 21 April 2022;
Semuanya, diberi tanda T-24;
- Fotokopi Pengiriman Berkas Perkara atas nama Tersangka sdr CHALAS KROMOTO alias CHARLES Nomor B/ 489/C.2/ I/2022/Res.JT, tanggal 21 Januari 2022;
Fotokopi Pengiriman Berkas Perkara atas nama Tersangka sdr NGADINO Nomor B/ 490/C.2/ I/2022/Res.JT, tanggal 21 Januari 2022;
Fotokopi Pengiriman Berkas Perkara atas nama Tersangka sdr SIGIT RIYANTO Nomor B/ 491/C.2/ I/2022/Res.JT, tanggal 21 Januari 2022 Semuanya, diberi tanda T-25;
- Fotokopi Pengembalian Berkas Perkara Sdr. SIGIT RIYANTO Nomor: B-1503/M.1.13.3/Eku.1/05/2022, tanggal 18 Mei 2022;
Fotokopi Pengembalian Berkas Perkara Sdr. NGADINO Nomor: B- 1504/M.1.13.3/Eku.1/05/2022, tanggal 18 Mei 2022;
Fotokopi Pengembalian Berkas Perkara Sdr. CHALAS KROMOTO Nomor: B- 1505/M.1.13.3/Eku.1/05/2022, tanggal 18 Mei 2022;
Semuanya, diberi tanda T-26;
- Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Tim, diberi tanda T-27;
- Fotokopi Notulen Gelar Perkara tanggal 30 Juni 2022 dan Daftar Absen Gelar Perkara, diberi tanda T-28;
- Fotokopi Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/ 04/VII/2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022;
Fotokopi Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/ 04/VII/ 2022/Reskrim, tanggal 14 Juli 2022;
Fotokopi Surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: B/ 04/ VII/2022/Res.JT, tanggal 14 Juli 2022;
Semuanya, diberi tanda T-29;
- Fotokopi Putusan Nomor 69/Pdt.Sus- Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2022, diberi tanda T-30;
- Fotokopi Putusan Nomor 48/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 30 November 2022, diberi tanda T-31;
- Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 316/K/Pdt.Sus-HKI/2023, tanggal 04 April 2023, diberi tanda T-32;
Menimbang bahwa surat-surat bukti tersebut di atas telah bermaterai cukup dan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti T-3, T-6, T-7, T-8, T-12, T-13, T- 14, T-15, T-16, T-18, T-19, T-21, T-24, T-25, T-26, T-27, T-30, T-31, T-32 sesuai dengan fotokopi;
Menimbang bahwa Termohon tidak mengajukan Saksi-saksi;
Menimbang bahwa Pemohon tidak mengajukan kesimpulan dan menyatakan tetap pada permohonan;
Menimbang bahwa Termohon tidak mengajukan kesimpulan dan menyatakan tetap pada jawaban;
Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini; Menimbang bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah seperti diuraikan tersebut di atas;
Menimbang bahwa Lembaga Praperadilan yang di atur dalam Bab X pada bagian Ke Satu KUHAP adalah dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang dalam proses Penyelidikan/Penyidikan maupun proses Penuntutan. Agar penggunaan wewenang tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tidak pula dilakukan dengan cara-cara di luar koridor hukum, sehingga melanggar hak-hak asasi manusia pada umumnya, serta pula tidak dilakukan dengan cara subjektif yang merupakan wujud penyalahgunaan wewenang yang akan berakibat hak- hak seseorang terabaikan dan dilanggar dalam setiap proses Penyelidikan, Penyidikan, maupun proses Penuntutan;
Menimbang bahwa pokok tuntutan dalam permohonan praperadilan ini adalah bahwa menurut Pemohon, tindakan Termohon Praperadilan dalam hal ini adalah Kepolisian Negeri Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Resort
Metro Jakarta Timur yang telah menghentikan proses Penyidikan terhadap Terlapor bernama Chalas Kromoto, berkaitan dengan pemalsuan merk, yang atas laporan dari Pemohon tersebut, akhirnya Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Cq Kapolres Metro Jakarta Timur menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Chalas Kromoto, Ngadino, Sigit Riyanto dan/atau Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 atas nama Pelapor Sadikin Susanto selaku Direktur PT. Bangun Berkat Jaya Lestari (vide bukti P-21 & T-2) adalah tidak sah dan harus dilanjutkan kembali;
Menimbang bahwa tuntutan pokok dalam petitum permohonan Pemohon Praperadilan dari pihak Pemohon tersebut adalah tentang Tindakan Termohon menghentikan PENYIDIKAN atas laporan Pemohon tentang adanya pemalsuan merek milik Pemohon yang dilakukan Chalas Kromoto, dengan demikian obyeknya adalah masalah Penghentian Penyidikan;
Menimbang bahwa Pemohon selanjutnya juga sebagai Pengadu/Korban, setelah membuat Laporan Polisi No. LP/615/K/IV/2021/RES JT pada tanggal 20 April 2021 tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Pelapor beserta saksi-saksi lainnya yang juga diperiksa oleh pihak Termohon, akan tetapi selanjutnya Terlapor bernama Chalas Kromoto pada tanggal 12 April 2022 mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melawan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Cq Kapolres Metro Jakarta Timur, terdaftar dengan Nomor perkara 4/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Tim (vide bukti T-27), yang atas permohonan Praperadilan tersebut, pada tanggal 25 Mei 2022, Hakim Tunggal pemeriksa perkara, menjatuhkan putusan yang bunyinya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan oleh Temohon pada tanggal 01 September 2021 di Toko Sinar Plastik atau Toko Gino milik sdr. Ngadino;
- Menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas diri Pemohon (CHALAS KROMOTO) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 174/XI/2021/Reskrim tanggal 26 November 2021;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menangguhkan segala proses pemeriksaan lanjutan atas perkara Pemohon yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 sampai dengan penyelesaian sengketa hak keperdataan kedua belah pihak telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00,- (lima ribu rupiah);
Sehingga atas Putusan tersebut, maka Termohon dalam hal ini Kepolisian Resor Jakarta Timur, menerbitkan Penetapan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 demi hukum (vide bukti P-25 & T-29);
Menimbang bahwa Pemohon atas putusan Praperadilan tanggal 25 Mei 2022 tersebut, selanjutnya menunggu putusan dari gugatan Pemohon secara perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang hak keperdataan atas kepemilikan merk “POLOPLAST + LUKISAN” dan “POLOPLASTINDO + LUKISAN” dengan Gugatan No. 69/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga/Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2022 (vide bukti T-30) dan gugatan No.48/Pdt.Sus- Merek/2022/PN.Niaga tanggal 30 November 2022 (vide bukti T-31), dan pihak Termohon demi hukum menghentikan penyidikan terhadap Chalas Kromoto, Ngadino dan Sigit Riyanto (vide bukti P-25 & T-29);
Menimbang bahwa oleh karena Laporan Pemohon di Kepolisian Resor Jakarta Timur dihentikan/ditangguhkan penyidikannya, sampai ada Putusan penyelesaian sengketa hak keperdataan kedua belah pihak selesai dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana dalam point ke 4 Putusan Praperadilan No.4/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Tim, maka Pemohon menunggu perkara gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut diputus oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut;
Menimbang bahwa dalam jawaban Termohon Praperadilan dipersidangan tanggal 22 Desember 2023, Termohon membenarkan dalil-dalil permohonan Pemohon dalam perkara Praperadilan in casu, bahwa betul Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 sebagaimana perintah Pengadilan dalam Putusan Perkara Praperadilan No.4/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Tim tanggal 25 Mei 2022 (vide bukti P-24 & T-27) hingga terbit putusan gugatan secara keperdataan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
Menimbang bahwa selanjutnya telah terbit Putusan gugatan Pemohon pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 6 Desember 2022 (vide bukti P-26), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon merupakan pemilik yang sah atas merek-merek terdaftar yaitu Poloplast+Lukisan IDM 000396709 dan Poloplastindo+Lukisan IDM 000520673 dan menyatakan pendaftaran merek oleh Chalas Kromoto dan Daniel Williem atas merek Waterpolo+ Lukisan IDM 00887409 batal demi hukum dan menghukum Dirjen Kekayaan Intelektual untuk menghapuskan merek Waterpolo+ Lukisan IDM 00887409. Putusan ini juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 316/K/Pdt.Sus-HKI/2023 tanggal 04 April 2023 (vide bukti P-27 & T-32);
Menimbang bahwa atas putusan Mahkamah Agung tersebut, maka Dirjen Kekayaan Intelektual telah membatalkan pendaftaran merek Waterpolo+lukisan DID2020029779 dan waterpolo+lukisan DID2020029779 tanggal pendaftaran 02 September 2021 (vide bukti P-28), hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Praperadilan perkara ini Sadikin Susanto selaku Direktur PT.Bangun Berkat Jaya Lestari adalah sebagai pemilik yang sah atas merek-merek Terdaftar yaitu Poloplast+Lukisan IDM 000396709 dan Poloplastindo+Lukisan IDM 000520673;
Menimbang bahwa bersesuaian dengan bukti surat yang diajukan dipersidangan oleh Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan in casu, dimana hadir saksi-saksi Pemohon dipersidangan yaitu saksi Irdansyah dan saksi Diding Supriading, yang kesemuanya menerangkan bahwa Pemohon adalah pemilik yang sah dari merek yang disengketakan tersebut dan saksi Diding adalah distributor/agen penjual produk dari Pemohon, yang mengetahui bahwa ada merek Polo yang sama lukisan/gambarnya dengan milik Pemohon yaitu sama- sama bergambar Kuda dengan tongkat akan tetapi tertulis nama water polo, sehingga bagi konsumen yang tidak jeli tidak dapat mengetahui perbedaan tersebut, hal mana perbuatan Chalas Kromoto tersebut merugikan Pemohon, sehingga Pemohon atas perbuatan Chalas Kromoto yang telah merugikan Pemohon dengan membuat merek dengan lukisan yang sama seperti milik Pemohon, lalu melaporkannya ke pihak yang berwajib dan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akan tetapi laporan Pemohon ke pihak Kepolisian Resor Jakarta Timur Cq Kapolres Jakarta Timur, dihentikan penyidikannya demi hukum dan di SP3 kan berdasarkan Putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Menimbang bahwa atas bukti surat dari ke dua belah pihak yaitu Pemohon Praperadilan dan Termohon Praperadilan perkara in casu yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan, maka Hakim Tunggal pemeriksa perkara tersebut, dengan adanya Putusan Gugatan merek pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 6 Desember 2022 (vide bukti P-
- yang berbunyi:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu- satunya yang berhak atas merek POLOPLAST+LUKISAN IDM000396709 dan merek POLOPLASTINDO+LUKISAN IDM000520673;
- Menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh Tergugat I dan Tergugat II atas merek Water Polo+Lukisan IDM00887409 dengan Nomor Pengumuman BRM2035A, tanggal pengumuman 2020-06-23 Nomor Permohonan DID2020029779 dilakukan dengan itikad tidak baik;
- Menyatakan pendaftaran merek oleh Tergugat I dan Tergugat II atas merek WaterPolo+Lukisan IDM00887409 dengan Nomor Pengumuman BRM2035A tanggal pengumuman 2020-06-23 Nomor Permohonan DID2020029779 dilakukan dengan Batal demi hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek oleh Tergugat I dan Tergugat II atas merek WaterPolo+Lukisan IDM00887409 dengan Nomor Pengumuman BRM2035A tanggal pengumuman 2020-06-23 Nomor Permohonan DID2020029779;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menghapuskan merek WaterPolo+Lukisan IDM00887409 dengan Nomor Pengumuman BRM2035A tanggal pengumuman 2020-06-23 Nomor Permohonan DID2020029779 atas nama Tergugat I dan tergugat II dari daftar umum merek;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Dalam Konvensi/Rekonvensi:
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.400.000,00,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan dengan telah terbitnya Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 316/K/Pdt-sus-HKI/2023 tanggal 4 April 2023 (vide bukti P- 27 & T-32) yang berbunyi:
- Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi 1. Chalas Kromoto, 2. Daniel William tersebut;
- Menghukum para pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi sebesar Rp5.000.000,00,- (lima juta rupiah);
Dan bersesuaian dengan Putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim tanggal 25 Mei 2022 dengan Pemohon Praperadilan adalah Chalas Kromoto pada point ke (4) yang menyatakan: “Memerintahkan kepada Termohon untuk menangguhkan segala proses pemeriksaan lanjutan atas perkara Pemohon yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 sampai dengan penyelesaian sengketa hak keperdataan kedua belah pihak telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap”, maka sudah sepatutnyalah permohonan Pemohon dalam perkara a quo, dikabulkan mengingat bahwa telah terbit Putusan gugatan keperdataan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan telah pula dikuatkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 316/K/Pdt.Sus-HKI/2023 tanggal 04 April 2023, yang kedua Putusan tersebut membuktikan bahwa Pemohon berada di pihak yang benar dan dirugikan;
Menimbang bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 1 butir 10 KUHAP tentang Praperadilan dan Pasal 77 sampai Pasal 83 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjadi materi/obyek pengujian dalam Praperadilan adalah:
- Penangkapan atauPenahanan yang tidak sah;
- Penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang undang;
- Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa;
- Penghentian penyidikan atau penuntutan;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dalam perkara Praperadilan a quo, dikabulkan, maka Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 adalah tidak sah atau batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang bahwa oleh karena Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, maka sudah sepatutnyalah diperintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan
Laporan Polisi oleh Pemohon tanggal 20 April 2021 terhadap Chalas kromoto dan yang lainnya;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dalam perkara Praperadilan ini dapat dikabulkan, maka kepada Termohon dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, 00 (lima ribu rupiah);
Mengingat akan ketentuan yang terkait dengan perkara ini serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tertanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 yang dikeluarkan Termohon atas laporan Polisi No.LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 terhadap Chalas Kromoto dkk adalah tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 terhadap Chalas Kromoto dkk;
- Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya Praperadilan sebesar Rp5000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023 oleh Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H. sebagai Hakim Tunggal, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 12/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim, tanggal 28 November 2023, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut, dibantu oleh Asih Muhsiroh, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
PANITERA PENGGANTI HAKIM ASIH MUHSIROH, S.H. CHITTA CAHYANINGTYAS, S.H., M.H.