304/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 304/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : CHYNTIA LEONY KARLINA binti alm SAROJO PARNIAGA Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SAPARINA SYAPRIYANTI., SH., MH
MENGADILI : 1. Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor : 482/Pid.Sus /2023/PN Jkt Sel., tanggal 24 Oktober 2023 yang dimohonkan Banding tersebut ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 304/Pid.Sus/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara Pidana pada tingkat Banding menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Chyntia Leony Karlina Binti Alm Sarojo Parniaga
- Tempat lahir : Bandar Lampung
- Umur/Tanggal lahir : 30 tahun / 11 September 1993
- Jenis kelamin : Perempuan
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jl. Tangkuban Perahu No. 15 LK II Rt. 015/000 Kel. Kupang Kota, Kec. Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung atau Jl. Kamboja V
Nomor 32 Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukma Jaya, Kota Depok, Jawa Barat - Agama : Islam;
- Pekerjaan : Karyawati Swasta (BCA)
Terdakwa Chyntia Leony Karlina Binti Alm Sarojo Parniaga ditahan dalam
tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan tanggal 10 Juli 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023
- Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 September 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023.
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 21 Januari 2024;
Terdakwa dalam perkara didampingi oleh Penasehat Hukumnya: HENDRIYADI, SH dan DEDE SUHERMAN Putri, Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum HNP LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Cipayung Barat, No 50 A, Rt.006/Rw.002, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 31 Oktober 2023;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa CHYNTIA LEONY KARLINA binti alm SAROJO PARNIAGA pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Bank BCA KCP Mayestik Jl. Kiyai Maja No. 12 Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa terdakwa bekerja di Bank BCA KCP Mayestik Jl. Kiyai Maja No. 12 Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai PJS Kabag Layanan Operasional dengan tugas dan tanggung jawab memonitor kegiatan operasional front office (teller) antara lain memonitor transaksi, aktifitas dan pekerjaan yang dilakukan teller, memastikan kebenaran dan control atas transaksi di cabang antara lain melakukan verifikasi atas kebenaran tansaksi yang dikelola staf/teller dan memeriksa laporan terkait dengan transaksi berdasarkan bukti transaksi.
- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023 terdakwa mengambil slip pemindahbukuan atau transfer dana kemudian terdakwa mengisi sendiri slip tersebut a.n nasabah Sumiati Sidup lalu memalsukan tanda tangan nasabah a.n Sumiati Sidup dan mengisi nominal yang akan di transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 13.30 wib terdakwa menghampiri saksi Fahriza Ananda Rizki yang sedang bertugas sebagai teller kemudian menyerahkan slip pemindahbukuan atau transfer dana sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari rekening Nasabah BCA a.n Sumiati Sidup nomor rekening 240080605 ke nomor rekening 34224335560 a.n Cimah, lalu untuk meyakinkan saksi Fahriza Ananda Rizky terdakwa mengatakan bahwa nasabah atas nama ibu Sumiati Sidup baru saja menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa ada transaksi yang kurang di hari sebelumnya, lalu terdakwa meminta saksi Fahriza Ananda Rizki untuk menjalankan transaksi yang diminta terdakwa tanpa kartu ATM dengan mengatakan “udah jalanin aja orangnya udah hubungin gua nanti nasabahnya datang ke cabang” dan setelah mendengar jawaban terdakwa kemudian saksi Fahriza Ananda Rizki menjalankan transaksi dengan menginput ke system slip pemindahan dana dari rekening Nasabah BCA a.n Sumiati Sidup nomor rekening 240080605 ke nomor rekening 34224335560 a.n Cimah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang kemudian dilakukan approval atau persetujuan oleh terdakwa sendiri karena limit transaksi diluar kewenangan saksi Fahriza Ananda Rizki dan setelah selesai melakukan input system pemindahan dana lalu slip pemindahbukuan tersebut diambil kembali oleh terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa menguasai uang dari rekening nasabah an. Sumiati Sidup kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk mengganti uang yang ada didalam brangkas Bank BCA KCP Mayestik sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang sebelumnya pernah terdakwa pergunakan dan sisanya dipergunakan untuk membeli emas.
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juni 2023 ketika saksi Yunanto Kurniawan selaku Kepala Bank BCA KCP Mayestik melakukan pemeriksaan terhadap transaksi-transaksi di Bank BCA KCP Mayestik ditemukan adanya ketidakwajaran dalam transaksi yang dilakukan tanpa mengunakan PIN dan setelah dilihat dari CCTV Bank BCA KCP Mayestik diketahui jika terdakwa yang telah melakukan transaksi dengan memberikan slip pembindahbukuan yang terdakwa tandatangani sendiri kepada saksi Fahriza Ananda Rizki.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank mengakibatkan Bank BCA KCP Mayestik mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena telah mengganti uang milik nasabah a.n Sumiati Sidup. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa CHYNTIA LEONY KARLINA binti alm SAROJO PARNIAGA pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Bank BCA KCP Mayestik Jl. Kiyai Maja No. 12 Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023 terdakwa mengambil slip pemindahbukuan atau transfer dana kemudian terdakwa mengisi sendiri slip tersebut a.n nasabah Sumiati Sidup lalu memalsukan tanda tangan nasabah a.n Sumiati Sidup dan mengisi nominal yang akan di transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 13.30 wib terdakwa menghampiri saksi Fahriza Ananda Rizki yang sedang bertugas sebagai teller kemudian menyerahkan slip pemindahbukuan atau transfer dana sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari rekening Nasabah BCA a.n Sumiati Sidup nomor rekening 240080605 ke nomor rekening 34224335560 a.n Cimah, lalu untuk meyakinkan saksi Fahriza Ananda Rizky terdakwa mengatakan bahwa nasabah atas nama ibu Sumiati Sidup baru saja menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa ada transaksi yang kurang di hari sebelumnya, lalu terdakwa meminta saksi Fahriza Ananda Rizki untuk menjalankan transaksi yang diminta terdakwa tanpa kartu ATM dengan mengatakan “udah jalanin aja orangnya udah hubungin gua nanti nasabahnya datang ke cabang” dan setelah mendengar jawaban terdakwa kemudian saksi Fahriza Ananda Rizki menjalankan transaksi dengan menginput ke system slip pemindahan dana dari rekening Nasabah BCA a.n Sumiati Sidup nomor rekening 240080605 ke nomor rekening 34224335560 a.n Cimah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang kemudian dilakukan approval atau persetujuan oleh terdakwa sendiri karena limit transaksi diluar kewenangan saksi Fahriza Ananda Rizki dan setelah selesai melakukan input system pemindahan dana lalu slip pemindahbukuan tersebut diambil kembali oleh terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa menguasai uang dari rekening nasabah an. Sumiati Sidup kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk mengganti uang yang ada didalam brangkas Bank BCA KCP Mayestik sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang sebelumnya pernah terdakwa pergunakan dan sisanya dipergunakan untuk membeli emas.
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juni 2023 ketika saksi Yunanto Kurniawan selaku Kepala Bank BCA KCP Mayestik melakukan pemeriksaan terhadap transaksi-transaksi di Bank BCA KCP Mayestik ditemukan adanya ketidakwajaran dalam transaksi yang dilakukan tanpa mengunakan PIN dan setelah dilihat dari CCTV Bank BCA KCP Mayestik diketahui jika terdakwa yang telah melakukan transaksi dengan memberikan slip pembindahbukuan yang terdakwa tandatangani sendiri kepada saksi Fahriza Ananda Rizki.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memalsukan slip pemindahbukuan atau transfer dana yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu tersebut mengakibatkan Bank BCA KCP Mayestik mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena telah mengganti uang milik nasabah a.n Sumiati Sidup.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa CHYNTIA LEONY KARLINA binti alm SAROJO PARNIAGA pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Bank BCA KCP Mayestik Jl. Kiyai Maja No. 12 Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023 terdakwa mengambil slip pemindahbukuan atau transfer dana kemudian terdakwa mengisi sendiri slip tersebut a.n nasabah Sumiati Sidup lalu memalsukan tanda tangan nasabah a.n Sumiati Sidup dan mengisi nominal yang akan di transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 13.30 wib terdakwa menghampiri saksi Fahriza Ananda Rizki yang sedang bertugas sebagai teller kemudian menyerahkan slip pemindahbukuan atau transfer dana sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari rekening Nasabah BCA a.n Sumiati Sidup nomor rekening 240080605 ke nomor rekening 34224335560 a.n Cimah, lalu untuk meyakinkan saksi Fahriza Ananda Rizky terdakwa mengatakan bahwa nasabah atas nama ibu Sumiati Sidup baru saja menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa ada transaksi yang kurang di hari sebelumnya, lalu terdakwa meminta saksi Fahriza Ananda Rizki untuk menjalankan transaksi yang diminta terdakwa tanpa kartu ATM dengan mengatakan “udah jalanin aja orangnya udah hubungin gua nanti nasabahnya datang ke cabang” dan setelah mendengar jawaban terdakwa kemudian saksi Fahriza Ananda Rizki menjalankan transaksi dengan menginput ke system slip pemindahan dana dari rekening Nasabah BCA a.n Sumiati Sidup nomor rekening 240080605 ke nomor rekening 34224335560 a.n Cimah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang kemudian dilakukan approval atau persetujuan oleh terdakwa sendiri karena limit transaksi diluar kewenangan saksi Fahriza Ananda Rizki dan setelah selesai melakukan input system pemindahan dana lalu slip pemindahbukuan tersebut diambil kembali oleh terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa menguasai uang dari rekening nasabah an. Sumiati Sidup kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk mengganti uang yang ada didalam brangkas Bank BCA KCP Mayestik sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang sebelumnya pernah terdakwa pergunakan dan sisanya dipergunakan untuk membeli emas.
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juni 2023 ketika saksi Yunanto Kurniawan selaku Kepala Bank BCA KCP Mayestik melakukan pemeriksaan terhadap transaksi-transaksi di Bank BCA KCP Mayestik ditemukan adanya ketidakwajaran dalam transaksi yang dilakukan tanpa mengunakan PIN dan setelah dilihat dari CCTV Bank BCA KCP Mayestik diketahui jika terdakwa yang telah melakukan transaksi dengan memberikan slip pembindahbukuan yang terdakwa tandatangani sendiri kepada saksi Fahriza Ananda Rizki.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu mengakibatkan Bank BCA KCP Mayestik mengalami kerugian sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena telah mengganti uang milik nasabah a.n Sumiati Sidup.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa CHYNTIA LEONY KARLINA binti alm SAROJO PARNIAGA pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Bank BCA KCP Mayestik Jl. Kiyai Maja No. 12 Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa terdakwa bekerja di Bank BCA KCP Mayestik Jl. Kiyai Maja No. 12 Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai PJS Kabag Layanan Operasional dengan tugas dan tanggung jawab memonitor kegiatan operasional front office (teller) antara lain memonitor transaksi, aktifitas dan pekerjaan yang dilakukan teller, memastikan kebenaran dan control atas transaksi di cabang antara lain melakukan verifikasi atas kebenaran tansaksi yang dikelola staf/teller dan memeriksa laporan terkait dengan transaksi berdasarkan bukti transaksi.
- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023 terdakwa mengambil slip pemindahbukuan atau transfer dana kemudian terdakwa mengisi sendiri slip tersebut a.n nasabah Sumiati Sidup lalu memalsukan tanda tangan nasabah a.n Sumiati Sidup dan mengisi nominal yang akan di transfer sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 13.30 wib terdakwa menghampiri saksi Fahriza Ananda Rizki yang sedang bertugas sebagai teller kemudian menyerahkan slip pemindahbukuan atau transfer dana sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari rekening Nasabah BCA a.n Sumiati Sidup nomor rekening 240080605 ke nomor rekening 34224335560 a.n Cimah, lalu untuk meyakinkan saksi Fahriza Ananda Rizky terdakwa mengatakan bahwa nasabah atas nama ibu Sumiati Sidup baru saja menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa ada transaksi yang kurang di hari sebelumnya, lalu terdakwa meminta saksi Fahriza Ananda Rizki untuk menjalankan transaksi yang diminta terdakwa tanpa kartu ATM dengan mengatakan “udah jalanin aja orangnya udah hubungin gua nanti nasabahnya datang ke cabang” dan setelah mendengar jawaban terdakwa kemudian saksi Fahriza Ananda Rizki menjalankan transaksi dengan menginput ke system slip pemindahan dana dari rekening Nasabah BCA a.n Sumiati Sidup nomor rekening 240080605 ke nomor rekening 34224335560 a.n Cimah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang kemudian dilakukan approval atau persetujuan oleh terdakwa sendiri karena limit transaksi diluar kewenangan saksi Fahriza Ananda Rizki dan setelah selesai melakukan input system pemindahan dana lalu slip pemindahbukuan tersebut diambil kembali oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juni 2023 ketika saksi Yunanto Kurniawan selaku Kepala Bank BCA KCP Mayestik melakukan pemeriksaan terhadap transaksi-transaksi di Bank BCA KCP Mayestik ditemukan adanya ketidakwajaran dalam transaksi yang dilakukan tanpa mengunakan PIN dan setelah dilihat dari CCTV Bank BCA KCP Mayestik diketahui jika terdakwa yang telah melakukan transaksi dengan memberikan slip pembindahbukuan yang terdakwa tandatangani sendiri kepada saksi Fahriza Ananda Rizki.
- Bahwa setelah terdakwa menguasai uang dari rekening nasabah an. Sumiati Sidup kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk mengganti uang yang ada didalam brangkas Bank BCA KCP Mayestik sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang sebelumnya pernah terdakwa pergunakan dan sisanya dipergunakan untuk membeli emas.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Bank BCA KCP Mayestik mengalami kerugian sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena telah mengganti uang milik nasabah a.n Sumiati Sidup.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Pengadian Tinggi DKI Jakarta tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 13 November 2023 Nomor: 304/Pid.Sus/2023/PT DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Membaca Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 13 November 2023, Nomor: 304/Pid.Sus/2023/PT DKI oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor: 304/Pid.Sus/2023/PT DKI tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 24 Oktober 2023, Nomor: 482/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Chyntia Leony Karlina Binti Alm Sarojo Parniaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pegawai bank, yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar SLIP PEMINDAHAN DANA ANTAR REKENING BCA; 1 (satu) lembar FORMULIR KELUHAN; 1 (satu) lembar SURAT PERNYATAAN dari Sdri. SUMIATI SIDUP;
1 (satu) buah FLASHDISK berisikan video CCTV.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit handphone merek Apple 14 Pro warna ungu dengan nomor handphone 0852-7321-4154.
Dimusnahkan
1 (satu) buah KTP atas nama SUMIATI SIDUP;Dikembalikan kepada saksi Sumiati Sidup
1 (satu) buah KTP atas nama ROSITA;1 (satu) buah Kartu ATM BCA;
1 (satu) buah Buku tabungan BCA atas nama CIMAH.
Dimusnahkan
1 (satu) lembar nota pembelian toko emas radja tanggal 31 Mei 2023 dengan total pembelian emas seberat 90 gram dengan harga Rp. 97.000.000,-
1 (satu) lembar nota pembelian toko emas radja tanggal 1 Juni 2023 dengan total pembelian emas seberat 90 gram dengan harga Rp. 97.400.000,-
1 (satu) lembar nota pembelian toko emas radja tanggal 2 Juni 2023 dengan total pembelian emas seberat 10 gram dengan harga Rp. 10.450.000,-
1 (satu) lembar faktur toko emas sumatera tanggal 03 Juni 2023 dengan total pembelian emas seberat 105 gram dengan harga Rp. 106.675.000,- 1 (satu) lembar faktur toko emas sumatera tanggal 04 Juni 2023 dengan total pembelian emas seberat 100 gram dengan harga Rp. 101.000.000,- 1 (satu) lembar faktur toko emas sumatera tanggal 04 Juni 2023 dengan total pembelian emas seberat 10 gram dengan harga Rp. 10.200.000,- Tetap terlampir dalam berkas perkara.- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca Akta Permintaan Banding No 80/Akta.Pid/2023/PN Jkt Sel., tanggal 30 Oktober 2023, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 482/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel tanggal 24 Oktober 2023 selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 02 November 2023;
Membaca Akta Permintaan Banding No 80/Akta.Pid/2023/PN Jkt Sel., tanggal 02 November 2023, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 02 November 2023 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 482/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel tanggal 24 Oktober 2023 selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Memperhatikan pula bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 08 November 2023 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 09 November 2023, selanjutnya Memori Banding tersebut telah disampaikan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 09 November 2023;
Memperhatikan pula bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 05 November 2023 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 09 November 2023, selanjutnya
Memori Banding tersebut telah disampaikan Penuntut Umum pada tanggal 10 November 2023;
Meneliti bahwa terhadap Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding dan begitu juga sebaliknya Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra;
Memperhatikan dan meneliti bahwa baik Penuntut Umum, maupun Penasehat Hukum Terdakwa masing-masing telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya relaas pemberitahuan untuk yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa pemeriksaan dalam tingkat banding, oleh Penuntut Umum tersebut diajukan pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 482/Pid.Sus/2023/PN JKT.Sel., tanggal 24 Oktober 2023, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permintaan pemeriksaan di tingkat banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa pemeriksaan dalam tingkat banding, oleh Terdakwa tersebut diajukan pada tanggal 02 November 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 482/Pid.Sus/2023/PN JKT Sel tanggal 24 Oktober 2023, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permintaan pemeriksaan di tingkat banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 08 November 2023 dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada tanggal 09 November 2023, yang secara lengkap terlampir dalam berkas perkara ini, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa sebuah putusan yang mencerminkan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat akan dirasakan telah diputus secara adil apabila putusan tersebut bila ditinjau dari sisi Terdakwa atau pelaku kejahatan dan masyarakan secara umum memang dirasakan telah adil;
- Bahwa penjatuhan pidana yang amarnya memerintahkan kepada Terdakwa untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) tahun, tidak akan mencapai tujuan pemidanaan yaitu membuat jera pelaku kejahatan dan mempunyai dampak pencegahan bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan hukuman tersebut masih terlalu ringan akibat tindakan yang telaah dilakukan oleh Terdakwa Chyntia Leony Karlina binti Alm. Sarojo Parniaga;
Penuntut Umum mohon supaya Judec Factie Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar menerima permohonan Banding Penuntut Umum dan menyatakan:
- Menerima Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan Nomor: 482/Pid.B/2023/PN JKT SEL tanggal 24 Oktober 2023 sepanjang berkaitan dengan hal-hal yang telah kami kemukakan sebelumnya;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Chyntia Leony Karlina binti Alm. Sarojo Parniaga, sesuai dengan Surat Tuntutan kami, yang kami bacakan pada tanggal 03 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 05 November 2023 dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 09 November 2023, yang secara lengkap terlampir dalam berkas perkara ini, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak objektif mengenai hak Terdakwa atas bantuan hukum selama persidangan.

Bahwa dalam persidangan ke-1 sampai dengan persidangan ke-4, Terdakwa TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM, padahal diketahui Terdakwa didakwa Pasal Alternative yang hukuman diatas lima tahun atau lebih. Dalam hal Terdakwa tidak di dampingi Penasihat Hukum seperti tercantum dalam Pasal 114 jo Pasal 56 ayat 1 KUHAP menegaskan bahwa bantuan hukum (penasihat hukum) itu wajib disediakan oleh pejabat yang memeriksa di setiap tingkat pemeriksaan. Jika tersangka atau terdakwa tidak didampingi penasihat hukum atau hal tersebut tidak dilakukan oleh pejabat yang memeriksa, maka berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehingga batal demi hukum, akibat hukum itu dapat diketahui dari beberapa putusan Mahkamah Agung (Yurisprudensi); Putusan MA RI No 1565 K/Pid/1991, tanggal 16 September 1993, Putusan MA RI No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998, dan Putusan MA RI No 545 K/Pid.Sus/2011;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledooi)
Didalam Nota Pembelaan (Pledooi) yang dikemukan Penasihat Hukum bahwa didalam persidangan Terdakwa menerangkan perihal memindahkan dana sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 31 Mei 2023 dari rekening BCA Nomor 2480080605 atas nama SUMIATI SIDUP ke rekening BCA Nomor 3422433560 atas nama CIMAH adalah atas perintah, paksaan, bujuk rayu dan intimidasi oleh Sdr. MUHAMMAD MEDIANANDA HERLANGGA als RAGA, mengaku sebagai POLRI, pangkat Brigadir bertugas di Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, lajang belum menikah serta Sdr. MUHAMMAD MEDIANANDA HERLANGGA als RAGA menguasai harta benda milik terdakwa hingga kini belum dikembalikan dan satu orang atas nama ROSITA rekan dari Sdr. MUHAMMAD MEDIANANDA HERLANGGA als RAGA juga terlibat mengahasut, mengintimidasi dan menguasai menguasai harta benda milik terdakwa.
Berdasarkan uraian tersebut diatas terdakwa melakukan tindak pidana karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain yakni MUHAMMAD MEDIANANDA HERLANGGA als RAGA dan ROSITA, maka jelas aktor intelektual dari tindak pidana tersebut adalah MUHAMMAD MEDIANANDA HERLANGGA als RAGA dan ROSITA dikenal dalam unsur hukum pidana Materiil diantaranya Unsur Kausakitas (causation), selaras dengan Pertimbangan Hakim pada halaman 51 (Putusan Nomor 482/Pid.Sus/2023/PN.JKT.SEL, Tanggal 24 Oktober 2023), yang menerangkan; Terdakwa melakukan tindak pidana karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak cermat dalam memutus Putusan terhadap Terdakwa dalam persidangan.
Bahwa terdakwa adalah karyawan dari perbankan yang diikat oleh undang- undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dasar terdakwa bekerja sesuai PP (peraturan perusahaan) dan SOP (Standar Oprasional Prosedur) adalah undang-undang ketenaga kerjaan, maka sepatutnya Majelis hakim memutus Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan terlebih Terdakwa dalam Tindak Pidana yang di dakwakan tidak pernah memiliki dan/atau menikmati dari pada hasil tindak pidana yang dilakukannya, semua yang menikmati adalah adalah MUHAMMAD MEDIANANDA HERLANGGA als RAGA dan ROSITA sebagai actor Intlektual.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pembanding mohon dengan segala kerendahan hati, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Cq. Majelis Hakim Tinggi Jakarta di Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa CHYNTIA LEONY KARLINA binti SAROJO PARNIAGA;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 482 / Pid.Sus / 2023 / PN JKT.SEL,tanggal 24 Oktober 2023;
- Menyatakan Terdakwa CHYNTIA LEONY KARLINA binti SAROJO PARNIAGA agar di terapkan konsep rechterlijk pardon atau putusan pemaafan Hakim dan/atau pertimbangan lain untuk tidak dijatuhi pidana penjara;
- Menetapkan Terdakwa CHYNTIA LEONY KARLINA binti SAROJO PARNIAGA melanggar pasal 374 KUHP tentang tindak pidana dalam jabatan;
- Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa CHYNTIA LEONY KARLINA binti SAROJO PARNIAGA ke dalam kedudukan semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan pendahuluan, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, alat bukti baik bukti surat maupun keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya yang terungkap dipersidangan, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 482/Pid.B/2023/PN Jkt Sel tanggal 24 Oktober 2023, Memori Banding dari Penuntut Umum dan Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terkait dengan uraian Memori Banding dari Penuntut Umum dan Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena semuanya telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, untuk itu Memori Banding dari Penuntut Umum dan Memori Banding Tim Penasihat Hukum Terdakwa akan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah memperhatikan fakta hukum yang mendasari alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa semua unsur dawaan alternative pertama Penuntut Umumtelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan dalam Dakwaan Alternatih pertama Penuntut Umum tersebut, sehingga pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 482/Pid.Sus/2023/PN Jkt Slt., tanggal 24 Oktober 2023 dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dukuatkan;
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara, maka untuk menjamin agar putusan ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya, perlu memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan tetap dipidana pada Tingkat Banding, maka sesuai Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa Penahanan yang dijalani Terdakwa harus dikurangkan dari seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebagai konsekwensi perbuatan Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan Pidana pada Tingkat Banding, sesuai ketentuan Pasal 242 KUHAP, Terdakwa dibebani kewajiban membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, dimana dalam tingkat banding ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 49 ayat ( 1) dan huruf a UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 482/Pid.Sus /2023/PN Jkt Sel., tanggal 24 Oktober 2023 yang dimohonkan Banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023 oleh kami Gunawan Gusmo, SH. M.Hum., Hakim Tinggi selaku Hakim Ketua, Berlin Damanik, SH. M.Hum., Sugeng Riyono, SH. M.Hum., Hakim- Hakim Tinggi Tingkat Banding masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lisnur Fauziah, SH. MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanpa dihadiri Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Berlin Damanik, SH. M.Hum., Gunawan Gusmo, SH. M.Hum., Sugeng Riyono, SH. M.Hum.,
Panitera Pengganti Lisnur Fauziah, SH. MH.