295/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 295/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SITI NURHAYATI, SH Terdakwa: NURDIN Alias NOEY Bin Alm MUSTOFA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Nurdin Als Noey Bin (Alm) Musofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam berjenis golok dengan gagang kayu dan sarung golok berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm (empat puluh) sentimeter; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 295/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Nurdin Alias Noey Bin Alm Mustofa;
2. Tempat lahir : Cianjur;
3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun / 2 Juli 1979;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Ciajag RT001 RW002 Desa Sinagalih
Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggl 3 Agustua 2023.
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 295/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 18 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 295/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 18 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NURDIN alias NOEY BIN (ALM) MUSTOFA Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam tanpa izin yang berwenang “ Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURDIN alias NOEY BIN (ALM) MUSTOFA dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) buah senjata tajam berjenis golok dengan gagang kayu dan sarung golok berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm (empat puluh) sentimeter Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana serta menyesali perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada intinya Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya tersebut dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa NURDIN Alias NOEY Bin (Alm) MUSTOFA pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira jam 02.30 Wib atau setidak tidaknya bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, di Gang Cisarua II Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam tanpa izin yang berwenang, Perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira jam 01.30 Wib Terdakwa di jemput oleh Sdr. IMAN untuk berkumpul di Gang Cisarua II Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk minum minuman jenis roso kemudian sekira jam 02.30 Wib Terdakwa dan sdr. IMAN melihat anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli menghampiri ke arah Terdakwa yang sedang mabuk mabukan selanjutnya dikarenakan takut Terdakwa dan sdr. IMAN serta 2 (dua) orang lagi yang tidak dikenal melarikan diri kemudian saksi DEZZAN PRAMUDYA EFENDI dan saksi SAYYIDAN FADHILAH beserta Team mengejar Terdakwa hingga berhasil di amankan oleh saksi DEZZAN PRAMUDYA EFENDI dan saksi SAYYIDAN FADHILAH yang merupakan anggota kepolisian Resor Cianjur;
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap terdakwa langsung diperiksa dan ternyata Terdakwa membawa senjata tajam jenis golok, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan terkait senjata tajam yang menurut pengakuan Terdakwa dibawa oleh Terdakwa dari rumah.
Bahwa dalam menguasai Golok tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak hubungan dengan pekerjaan sehari-sehari terdakwa sebegai buruh.
Perbuatan Terdalwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sayyida Fadilah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira jam 02.30 Wib di Gang Cisarua II Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur saksi bersama Perintis Polres Cianjur yang salah satunya adalah Sdr. DEZAN PRAMUDYA telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Nurdin Als Noey Bin ALm Musofa karena kepemilikan senjata tajam jenis golok.
Bahwa awalnya pada hari Rabu pukul 22.00 Wib saksi bersama rekan rekan tim Presisi melakukan apel kesiapan Patroli Presisi yang dipimpin oleh KBO SAMAPTA POLRES CIANJUR Sdr. IPTU DEDI HASRUL RASYID selanjutnya sekira jam 22.30 Wib saksi beserta 13 anggota tim Perintis lainnya berangkat patroli menggunakan kendaraan Motor dengan target patroli jalur jalur rawan di daerah Cianjur kota.
Bahwa selanjutnya sekira jam 02.30 Wib saksi bersama tim Perintis lainnya yang salah satunya Sdr. DEZAN PRAMUDYA berpatroli ke Jalan Gatot mangun Sarkoro dan di Tengah perjalanan saksi melihat ada sekumpulan orang yang berjumlah 4 (empat) yang sedang berkumpul sambil minum minuman keras jenis roso selanjutnya saksi bersama tim Presisi langsung menghampiri kumpulan orang-orang tersebut
Bahwa Terdakwa yang berada tempat langsung berlari menjauh dari saksi selanjutnya saksi bersama Sdr. DEZAN PRAMUDYA langsung mengejar Terdakwa lalu saksi melihat Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis golok yang diambil dari saku celana yang tertutup oleh baju selanjutnya pelapor Sdr. ARI meneriaki “Hey berhenti” dan Terdakwa langsung membuang senjata tajam jenis golok tersebut ke trotoar dan Terdakwa langsung berlari ke arah sungai dan langsung meloncat ke sungai.
Bahwa saksi dan tim Perintis lainnya menyuruh Terdakwa untuk naik ke jalan dan selanjutnya setelah Terdakwa naik keluar dari Sungai saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta senjata tajam jenis golok miliknya dan dibawa ke Kantor Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Dezan Pramudya Efendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira jam 02.30 Wib di Gang Cisarua II Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur saksi bersama Perintis Polres Cianjur yang salah satunya adalah saksi SAYYIDAB FADHILLAH telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Nurdin Als Noey Bin ALm Musofa karena kepemilikan senjata tajam jenis golok.
Bahwa awalnya pada hari Rabu pukul 22.00 Wib saksi bersama rekan rekan tim Presisi melakukan apel kesiapan Patroli Presisi yang dipimpin oleh KBO SAMAPTA POLRES CIANJUR Sdr. IPTU DEDI HASRUL RASYID selanjutnya sekira jam 22.30 Wib saksi beserta 13 anggota tim Perintis lainnya berangkat patroli menggunakan kendaraan Motor dengan target patroli jalur jalur rawan di daerah Cianjur kota.
Bahwa selanjutnya sekira jam 02.30 Wib saksi bersama tim Perintis lainnya yang salah satunya saksi SAYYIDAB FADHILLAH berpatroli ke Jalan Gatot mangun Sarkoro dan di Tengah perjalanan saksi melihat ada sekumpulan orang yang berjumlah 4 (empat) yang sedang berkumpul sambil minum minuman keras jenis roso selanjutnya saksi bersama tim Presisi langsung menghampiri kumpulan orang-orang tersebut;
Bahwa Terdakwa yang berada tempat langsung berlari menjauh dari saksi selanjutnya saksi bersama saksi SAYYIDAB FADHILLAH langsung mengejar Terdakwa lalu saksi melihat Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis golok yang diambil dari saku celana yang tertutup oleh baju selanjutnya pelapor Sdr. ARI meneriaki Hey berhenti dan Terdakwa langsung membuang senjata tajam jenis golok tersebut ke trotoar dan Terdakwa langsung berlari ke arah sungai dan langsung meloncat ke sungai.
Bahwa saksi dan tim Perintis lainnya menyuruh Terdakwa untuk naik ke jalan dan selanjutnya setelah Terdakwa naik keluar dari Sungai saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta senjata tajam jenis golok miliknya dan dibawa ke Kantor Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Bripda Ari Nur Siswa keterangannya dibacakan Penuntut Umum dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira jam 02.30 Wib di Gang Cisarua II Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur saksi bersama Perintis Polres Cianjur yang salah satunya adalah saksi SAYYIDAB FADHILLAH telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Nurdin Als Noey Bin ALm Musofa karena kepemilikan senjata tajam jenis golok.
Bahwa awalnya pada hari Rabu pukul 22.00 Wib saksi bersama rekan rekan tim Presisi yang salah satunya Saksi SAYYIDAN melakukan Apel kesiapan Patroli Presisi yang dipimpin oleh KBO SAMAPTA POLRES CIANJUR Sdr. IPTU DEDI HASRUL RASYID selanjutnya sekira jam 22.30 Wib saksi beserta 13 anggota tim Perintis lainnya berangkat Patroli menggunakan kendaraan Motor dengan target patroli jalur jalur rawan di daerah Cianjur kota.
Bahwa selanjutnya sekira jam 02.30 Wib saksi bersama tim Perintis lainnya yang salah satunya Saksi SAYYIDAN berpatroli ke Jalan Gatot mangun Sarkoro dan di Tengah perjalanan saksi melihat ada sekumpulan orang yang berjumlah 4 (empat) yang sedang berkumpul sambil minum minuman keras jenis roso selanjutnya saksi bersama tim Presisi langsung menghampiri Kumpulan orang tersebut Terdakwa langsung berlari menjauh dari saksi selanjutnya saksi bersama Saksi SAYYIDAN langsung mengejar Terdakwa lalu saksi melihatTerdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis golok yang diambil dari saku celana yang tertutup oleh baju selanjutnya Pelapor Sdr. ARI meneriaki “Hey berhenti” dan Terdakwa langsung membuang senjata tajam jenis golok tersebut ke trotoar dan selanjutnya Terdakwa langsung berlari ke arah sungai dan langsung meloncat ke sungai tersebut selanjutnya saksi dan tim Perintis lainnya menyuruh Terdakwa untuk naik ke jalan dan selanjutnya setelah Terdakwa naik keluar dari Sungai saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta senjata tajam jenis golok miliknya dan dibawa ke Kantor Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira jam 02.30 Wib di Gang Cisarua II Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur saksi bersama Perintis Polres Cianjur Terdakwa Nurdin Als Noey Bin ALm Musofa telah ditangkap oleh pihak Polres karena kepemilikan senjata tajam jenis golok.
Bahwa awalnya pada hari kamis 3 Agustus 2023 sekira jam 01.30 Wib Terdakwa di jemput oleh teman Terdakwa Sdr. IMAN untuk berkumpul di Gang Cisarua II Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk bermabuk-mabukan kemudian sekira jam 02.30 Wib Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melihat anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli lalu Terdakwa dan teman teman Terdakwa melarikan diri karena takut diperiksa karena Terdakwa membawa senjata tajam jenis golok lalu Terdakwa dikejar oleh anggota kepolisian tersebut dan Terdakwa berhasil di amankan oleh pihak kepolisian Resor cianjur dan dibawa ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan terkait senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa dari rumah.
Bahwa yang membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok tersebut yaitu Terdakwa sendiri yang Terdakwa bawa dari rumah.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok tersebut untuk berjaga-jaga apa bila ada keributan.
Bahwa Terdakwa benar senjata tajam jenis golok dengan pegangan dan serangka kayu berwarna coklat kehitaman tersebut yang Terdakwa bawa untuk benjaga-jaga.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis golok tersebut Terdakwa sembunyikan di saku celana dan ditutup oleh baju yang digunakan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam berjenis golok dengan gagang kayu dan sarung golok berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm (empat puluh) sentimeter
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira jam 02.30 Wib di Gang Cisarua II Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur saksi bersama Perintis Polres Cianjur Terdakwa Nurdin Als Noey Bin ALm Musofa telah ditangkap oleh pihak Polres karena kepemilikan senjata tajam jenis golok tanpa izin.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira jam 01.30 Wib Terdakwa di jemput oleh Sdr. IMAN untuk berkumpul di Gang Cisarua II Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk minum minuman jenis roso kemudian sekira jam 02.30 Wib Terdakwa dan sdr. IMAN melihat anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli menghampiri ke arah Terdakwa yang sedang mabuk mabukan selanjutnya dikarenakan takut Terdakwa dan sdr. IMAN serta 2 (dua) orang lagi yang tidak dikenal melarikan diri kemudian saksi DEZZAN PRAMUDYA EFENDI dan saksi SAYYIDAN FADHILAH beserta Team mengejar Terdakwa hingga berhasil di amankan oleh saksi DEZZAN PRAMUDYA EFENDI dan saksi SAYYIDAN FADHILAH yang merupakan anggota kepolisian Resor Cianjur dan
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap Terdakwa langsung diperiksa dan ternyata Terdakwa membawa senjata tajam jenis golok, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan terkait senjata tajam yang menurut pengakuan Terdakwa dibawa oleh Terdakwa dari rumah.
Bahwa dalam menguasai Golok tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak hubungan dengan pekerjaan sehari-sehari Terdakwa sebegai buruh.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undand-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyaidalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 . Unsur “Barangsiapa“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa“ adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan Terdakwa Nurdin Als Noey Bin (alm) Musofa yang diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa setelah identitas Terdakwa dinyatakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa yang didengar dipersidangan, ternyata perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan sebab akibat atas tindak pidana yang dilakukannya, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak Pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “ Barang Siapa “ telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang bahwa tentang unsur tanpa hak mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud;
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi, sehingga tidak perlu dari keseluruhan elemen tersebut dibuktikan.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur yang tepat pada berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, dan menyimpan,
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira jam 02.30 Wib di Gang Cisarua II Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur saksi bersama Perintis Polres Cianjur Terdakwa Nurdin Als Noey Bin ALm Musofa telah ditangkap oleh pihak Polres karena kepemilikan senjata tajam jenis golok tanpa izin.
Menimbang,bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira jam 01.30 Wib Terdakwa di jemput oleh Sdr. IMAN untuk berkumpul di Gang Cisarua II Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk minum minuman jenis roso kemudian sekira jam 02.30 Wib Terdakwa dan sdr. IMAN melihat anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli menghampiri ke arah Terdakwa yang sedang mabuk mabukan selanjutnya dikarenakan takut Terdakwa dan sdr. IMAN serta 2 (dua) orang lagi yang tidak dikenal melarikan diri kemudian saksi DEZZAN PRAMUDYA EFENDI dan saksi SAYYIDAN FADHILAH beserta Team mengejar Terdakwa hingga berhasil di amankan oleh saksi DEZZAN PRAMUDYA EFENDI dan saksi SAYYIDAN FADHILAH yang merupakan anggota kepolisian Resor Cianjur dan setelah Terdakwa ditangkap terdakwa langsung diperiksa dan ternyata Terdakwa membawa senjata tajam jenis golok, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan terkait senjata tajam yang menurut pengakuan Terdakwa dibawa oleh Terdakwa dari rumah.
Menimbang, bahwa dalam menguasai Golok tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak hubungan dengan pekerjaan sehari-sehari terdakwa sebegai buruh.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan tersebut diatas majelis berkeyakinan salah satu elemen dari unsur ini yaitu tanpa hakmenguasaimembawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam berjenis golok dengan gagang kayu dan sarung golok berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm (empat puluh) sentimeter yang disita dari Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa telah dipergunakan untu kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatanya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaNurdin Als Noey Bin (Alm) Musofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasaimembawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam berjenis golok dengan gagang kayu dan sarung golok berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm (empat puluh) sentimeter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 oleh kami, Dian Yuniati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhamad Iman, S.H.,Noema Dia Anggraini, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Farida, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Siti Nurhayati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Muhamad Iman, S.H. Dian Yuniati, S.H., M.H.
ttd
Noema Dia Anggraini, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Siti Farida, S.H., M.H.