751/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 751/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Dhikma Heradika, S.H. Terdakwa: DIMAS WAHYU SAPUTRA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DIMAS WAHYU SAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel screen shoot iklan jasa pembuatan website judi online; Buku tabungan BCA nomor 1031607546 atas nama Rony Wahyu Pratama; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) unit handphone merk Poco F3 warna putih Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 751/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara-perkara pidana yang memeriksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Dimas Wahyu Saputra;
- Tempat lahir : SALATIGA;
- Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 07 Desember 2004;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Blondo celong Rt.001/008 Kel.Kutowangun Kidul Kec.Tinggkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah;
- Agama : Protestan;
- Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 September 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 31 Agustus 2023, Nomor Sp.Kap/65/VIII/RES.1.12/2023/Sek.Gbr;
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Tumah Tahanan Negara oleh:
- Penyidik sejak tanggal 01 September 2023 sampai dengan tanggal 20 September 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2023;
- Penuntut sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 18 November 2023;
- - Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024; Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 751/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tanggal 13 November 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 751/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tanggal 14 November 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- -Menyatakan terdakwa DIMAS WAHYU SAPUTRA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIMAS WAHYU SAPUTRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan penjara.
- Menyatakan barang bukti berupa: ----1 (satu) bendel screen shoot iklan jasa pembuatan website judi online; Buku tabungan BCA nomor 1031607546 atas nama Rony Wahyu Pratama;
(Tetap terlampir dalam berkas perkara)
-1 (satu) unit handphone merk Poco F3 warna putih (Dirampas untuk dimusnahkan)
- ---Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor REG.PER.PDM-3160/JKTPS/10/2023, tanggal 2 November 2023 sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa DIMAS WAHYU SAPUTRA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Blondo Celong RT 001 / RW 008 Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk memeriksa dan mengadili perkara, mengingat tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Salatiga dimana tindak pidana tersebut dilakukan, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)” perbuatan mana dilakukan paraterdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Maret tahun 2023 bertempat di Jalan Blondo Celong RT 001 / RW 008 Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Terdakwa menawarkan jasa pembuatan dan penyewaan website judi online dengan cara Terdakwa membuat postingan atau unggahan menggunakan akun facebook milik Terdakwa dengan nama “Racka Itzzie” di grup facebook “Komunitas Warga Indo Kamboja (KPS)” dan grup facebook “Bukalapak Hosting dan Web Phising INDONESIA”. Adapun isi muatan atau konten yang diunggah oleh Terdakwa di grup facebook tersebut berisi “Open pembuatan website scam JUDOL, harga 600k, berlaku permanen” dengan mencantumkan nomor whatsapp milik Terdakwa yaitu 082138436633 dan 083823148229 dengan melampirkan bukti website judi online dengan nama “Heaven4D” dan “PAY4D”
Bahwa cara Terdakwa membuat website judi online yaitu Terdakwa awal mulanya membeli website dalam bentuk mentahan (bisa di edit) dari grup facebook “Bukalapak Hosting dan Web Phising INDONESIA” dari akun seseorang yang Terdakwa sudah lupa namanya. Terdakwa membeli website mentahan tersebut dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar secara transfer ke nomor rekening yang sudah tidak diingat Terdakwa. Selanjutnya website tersebut Terdakwa edit nama website nya, Terdakwa ganti logonya dan tema website nya. Setelah itu Terdakwa upload file website ke Hosting dan domain. Setelah itu website judi online bisa di jalankan;
Bahwa permainan judi online yang ditawarkan di website judi online yang Terdakwa jual atau sewakan yaitu diantaranya permainan Togel, Slot, Live Casino, Sport, dan Arcade;
-- Bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2023 saksi Eko Budiarto dan saksi David yang merupakan anggota polisi Polsek Metro Gambir memperoleh informasi dari masyarakat tentang Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Atas informasi tersebut lalu saksi Eko Budiarto dan saksi David melakukan penyelidikan dan menemukan akun “Racka Itzzie” yang menawarkan jasa pembuatan website judi online. Selanjutnya saksi Eko Budiarto dan saksi David kembali melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik akun tersebut. Kemudian saksi Eko Budiarto dan saksi David pada tanggal 31 Agustus 2023 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Blondo Celong RT 001 / RW 008 Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Pada saat penangkapan juga diamankan 1 (satu) buah handphone merek POCO F3 warna putih milik Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa ia adalah pemilki akun “Racka Itzzie” yang menawarkan jasa pembuatan website judi online di grup facebook “Komunitas Warga Indo Kamboja (KPS)” dan grup facebook “Bukalapak Hosting dan Web Phising INDONESIA”. Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Sejak bulan Maret 2023 Terdakwa berhasil menjual 6 (enam) website judi online dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa kurang lebih senilai Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
---Bahwa perbuatan Terdakwa menjual dan menyewakan website judi online di grup facebook “Komunitas Warga Indo Kamboja (KPS)” dan grup facebook “Bukalapak Hosting dan Web Phising INDONESIA” tidak mempunyai ijin yang sah karena perjudian dilarang di wilayah negara Indonesia.
-bahwa para terdakwa untuk menyelenggarakan judi tasau dan menjadikannya mata pencaharian para terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para terdakwa dan para terdakwa mengetahui secara pasti apabila permainan judi tasau yang diselenggarakan oleh para terdakwa dilarang di Indonesia dan bersifat untung-untungan belaka tanpa memerlukan keterampilan dan kemahiran;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa DIMAS WAHYU SAPUTRA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Blondo Celong RT 001 / RW 008 Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk memeriksa dan mengadili perkara, mengingat tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Salatiga dimana tindak pidana tersebut dilakukan, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” perbuatan mana dilakukan paraterdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Maret tahun 2023 bertempat di Jalan Blondo Celong RT 001 / RW 008 Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Terdakwa menawarkan jasa pembuatan dan penyewaan website judi online dengan cara Terdakwa membuat postingan atau unggahan menggunakan akun facebook milik Terdakwa dengan nama “Racka Itzzie” di grup facebook “Komunitas Warga Indo Kamboja (KPS)” dan grup facebook “Bukalapak Hosting dan Web Phising INDONESIA”. Adapun isi muatan atau konten yang diunggah oleh Terdakwa di grup facebook tersebut berisi “Open pembuatan website scam JUDOL, harga 600k, berlaku permanen” dengan mencantumkan nomor whatsapp milik Terdakwa yaitu 082138436633 dan 083823148229 dengan melampirkan bukti website judi online dengan nama “Heaven4D” dan “PAY4D”
Bahwa cara Terdakwa membuat website judi online yaitu Terdakwa awal mulanya membeli website dalam bentuk mentahan (bisa di edit) dari grup facebook “Bukalapak Hosting dan Web Phising INDONESIA” dari akun seseorang yang Terdakwa sudah lupa namanya. Terdakwa membeli website mentahan tersebut dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar secara transfer ke nomor rekening yang sudah tidak diingat Terdakwa. Selanjutnya website tersebut Terdakwa edit nama website nya, Terdakwa ganti logonya dan tema website nya. Setelah itu Terdakwa upload file website ke Hosting dan domain. Setelah itu website judi online bisa di jalankan;
Bahwa permainan judi online yang ditawarkan di website judi online yang Terdakwa jual atau sewakan yaitu diantaranya permainan Togel, Slot, Live Casino, Sport, dan Arcade;
-- Bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2023 saksi Eko Budiarto dan saksi David yang merupakan anggota polisi Polsek Metro Gambir memperoleh informasi dari masyarakat tentang Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Atas informasi tersebut lalu saksi Eko Budiarto dan saksi David melakukan penyelidikan dan menemukan akun “Racka Itzzie” yang menawarkan jasa pembuatan website judi online. Selanjutnya saksi Eko Budiarto dan saksi David kembali melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik akun tersebut. Kemudian saksi Eko Budiarto dan saksi David pada tanggal 31 Agustus 2023 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Blondo Celong RT 001 / RW 008 Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Pada saat penangkapan juga diamankan 1 (satu) buah handphone merek POCO F3 warna putih milik Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa ia adalah pemilki akun “Racka Itzzie” yang menawarkan jasa pembuatan website judi online di grup facebook “Komunitas Warga Indo Kamboja (KPS)” dan grup facebook “Bukalapak Hosting dan Web Phising INDONESIA”. Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Sejak bulan Maret 2023 Terdakwa berhasil menjual 6 (enam) website judi online dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa kurang lebih senilai Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
---Bahwa perbuatan Terdakwa menjual dan menyewakan website judi online di grup facebook “Komunitas Warga Indo Kamboja (KPS)” dan grup facebook “Bukalapak Hosting dan Web Phising INDONESIA” dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari dan Terdakwa mengetahui secara pasti apabila permainan judi online yang diselenggarakan oleh terdakwa dilarang di negara Indonesia serta bersifat untung-untungan belaka tanpa memerlukan keterampilan dan kemahiran;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan serta tidak ada mengajukan eksepsi;
Daftar Saksi
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Eko Budiarto.
- Saksi Eko Budiarto., di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana Perjudian dan atau Transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian dari masyarakat yang memberikan informasi, lalu dari informasi tersebut saksi lakukan penyelidikan dan ditemukan akun facebook Racka Itzziee yang menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online.
Bahwa Akun facebook Racka Itzziee menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online dengan cara mengirim postingan di group-group facebook dengan mencantumkan nomer WhatsApp 082138436633 dan 083823148229, lalu apabila orang tertarik, maka akan langsung komunikasi dengan pemilik akun facebook Racka Itzziee (terdakwa) dan apabila pembuatan website judi online tersebut disepakati maka uang jasa pembuatan akan di transfer ke BCA dengan nomer rekening 0131607546 atas nama RONY WAHYU PRATAMA.
Bahwa Pembuatan website yang ditawarkan oleh akun facebook Racka Itzziee di group-group facebook adalah pembuatan website judi online saja.
Bahwa saksi menangkap seorang laki-laki yang bernama DIMAS WAHYU SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 di Jl.Blondo Celong Rt.001/008 Kel.Kutowinangun Kidul Kec.Tingkir Kota Salatiga Jawa Tengah dan saksimenangkapnya bersama saksi II. --Bahwa Pada saat saksi bersama saksimenangkap terdakwa (DIMAS WAHYU SAPUTRA), setelah itu terdakwa langsung kami bawa ke Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat dan setelah sampai di Polsek Metro Gambir, dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit hand phone POCO F3 warna putih yang digunakan oleh terdakwa untuk menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online dan buku tabungan BCA dengan nomer rekening 0131607546 atas nama RONY WAHYU PRATAMA yang digunakan oleh terdakwa untuk menerima transfer pembayaran dalam kejadian ini.
---Bahwa hand phone POCO F3 warna putih adalah hand phone yang saksi temukan pada diri terdakwa dalam kejadian ini.
Bahwa buku tabungan BCA dengan nomer rekening 0131607546 atas nama RONY WAHYU PRATAMA adalah rekening yang digunakan oleh terdakwa untuk menerima pembayaran atas penjualan website judi online dalam perkara ini.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
2. Saksi David.
- Saksi David., di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana Perjudian dan atau Transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian dalam kejadian ini pada bulan Agustus 2023 di Jl.Cideng Barat Dalam No.12 Gambir Jakarta Pusat.
Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana Perjudian dan atau Transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian dari masyarakat yang memberikan informasi, lalu dari informasi tersebut saksilakukan penyelidikan dan ditemukan akun facebook Racka Itzziee yang menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online.
Bahwa Akun facebook Racka Itzziee menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online dengan cara mengirim postingan di group-group facebook dengan mencantumkan nomer WhatsApp 082138436633 dan 083823148229, lalu apabila orang tertarik, maka akan langsung komunikasi dengan pemilik akun facebook Racka Itzziee (terdakwa) dan apabila pembuatan website judi online tersebut disepakati maka uang jasa pembuatan akan di transfer ke BCA dengan nomer rekening 0131607546 atas nama RONY WAHYU PRATAMA.
Bahwa Pembuatan website yang ditawarkan oleh akun facebook Racka Itzziee di group-group facebook adalah pembuatan website judi online saja.
Bahwa saksi menangkap seorang laki-laki yang bernama DIMAS WAHYU SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 di Jl.Blondo Celong Rt.001/008 Kel.Kutowinangun Kidul Kec.Tingkir Kota Salatiga Jawa Tengah dan saksimenangkapnya bersama sdr DAVID. Bahwa Pada saat saksi bersama tim menangkap terdakwa (DIMAS WAHYU SAPUTRA), setelah itu terdakwa langsung kami bawa ke Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat dan setelah sampai di Polsek Metro Gambir, dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan di temukan 1 (satu) unit hand phone POCO F3 warna putih yang digunakan oleh terdakwa untuk menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online dan buku tabungan BCA dengan nomer rekening 0131607546 atas nama RONY WAHYU PRATAMA yang digunakan oleh terdakwa untuk menerima transfer pembayaran dalam kejadian ini.
Terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
3. Saksi Roni Wahyu Pratama.
- Saksi Roni Wahyu Pratama., di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DIMAS WAHYU SAPUTRA dan hubungan saksidengan terdakwa adalah saudara kandung yang mana terdakwa adalah adik kandung saksi III.
Bahwa saksi menerangkan Awalnya saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa menawarkan jasa pembuatan website judi online, namun akhirnya saksi mengetahui dan saksilangsung menegurnya dan setelah saksitegur, terdakwa langsung pindah rumah di rumah nenek dari ibu.
Bahwa setelah pisah rumah dengan terdakwa, saat itu saksi tidak mengetahui aktifitas terdakwa.
Bahwa Maksud dan tujuan saksi membuat tabungan BCA dengan nomer rekening 0131607546 awalnya untuk jualan dan menerima transfer dari orang tua saksiyang bekerja sebagai TKW di Singapura, lalu rekening tersebut diambil alih oleh terdakwa selaku adik saksi sampai akhirnya saksidan ibu saksi mengetahui bahwa rekening tersebut dipakai oleh terdakwauntuk bermain judi dan menerima pembayaran dari hasil penjualan website judi online sehingga saksi tidak menggunakan rekening itu lagi dan ibu saksi juga tidak transfer uang ke rekening tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa Dimas Wahyu Saputra yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online melalui group yang berada di facebook ( Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja).Bahwa Nama facebook yang terdakwa gunakan untuk menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online adalah Racka Itzziee
- Bahwa terdakwa mulai menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online dari bulan Maret 2023.
-Bahwa cara terdakwa mendapatkan website dalam bentuk mentahan (bisa diedit) dari goup facebook dengan cara membeli.
Bahwa terdakwa membeli website dalam bentuk mentahan (bisa diedit) dari goup facebook Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia dengan nama account yang tidak terdakwa ingat dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saat itu pembayaran tersebut terdakwa transfer ke rekening penjual yang nama dan nomer rekeningnya tidak terdakwa ingat. Bahwa setelah terdakwa membeli website dalam bentuk mentahan kemudian website tersebut terdakwa edit nama website nya, logo website nya dan tema website nya setelah itu terdakwa upload file website ke Hosting dan domain sehingga website tersebut bisa dijalankan, lalu setelah itu website tersebut terdakwa jual atau terdakwa sewakan
Bahwa cara terdakwa membuat website judi online yang terdakwa beli dalam bentuk mentahan kemudian terdakwa jual adalah awalnya terdakwa membeli website dalam bentuk mentahan (bisa diedit) dari goup facebook Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian website tersebut terdakwa edit nama website nya, logo website nya dan tema website nya setelah itu terdakwa upload file website ke Hosting dan domain setelah itu website bisa dijalankan. Bahwa pada saat terdakwa membuat website judi online kemudian terdakwa jual, permainan judi yang terdakwa tampilkan/tawarkan didalam website tersebut adalah Togel, Slot Live Casino, Sport, Arcade dan permainan judi yang lainya tetapi permainan tersebut tidak bisa dimainkan. Bahwa terdakwa menjual website judi online yang sudah terdakwa edit dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sewa website judi online tersebut dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) hari.
-- Bahwa terdakwa menjual website judi online yang terdakwa buat di group facebook antara lain: Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja.
Bahwa cara terdakwa menjual website judi online yang terdakwa buat di goup facebook antara lain: Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting &
Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja dengan cara terdakwa mengirim postingan di group facebook Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo- Kamboja dengan mencantumkan nomer WhatsApp 082138436633 dan 083823148229, kemudian apabila ada yang minat, maka konsumen tersebut chat kepada terdakwa untuk merubah logo website dan nama website, kemudian setelah terdakwa mengirimkan contoh website tersebut, apabila konsumen setuju maka konsumen akan transfer uang pembayaran yang sudah disepakati, kemudian setelah uang masuk, maka terdakwa memberikan akun Hosting dan Domain lalu website tersebut bisa dijalankan.
Bahwa Terdakwa memposting website judi online yang terdakwa jual di group group facebook Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja dengan menggunakan hand phone POCO F3 warna putih milik terdakwa.
-Bahwa setelah konsumen setuju dengan website judi online yang terdakwa buat, maka konsumen transfer uang pembayaran ke rekening BCA dengan nomer rekening 0131607546 atas nama RONY WAHYU PRATAMA.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
-1 (satu) bendel screen shoot iklan jasa pembuatan website judi online; -1buku tabungan BCA nomor 1031607546 atas nama Rony Wahyu Pratama;
-1 (satu) unit handphone merk Poco F3 warna putih; Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 di Jl.Blondo Celong Rt.001/008 Kel.Kutowinangun Kidul Kec.Tingkir Kota Salatiga Jawa Tengah.
Bahwa terdakwa menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online melalui group yang berada di facebook ( Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja).
Bahwa Nama facebook yang terdakwa gunakan untuk menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online adalah Racka Itzziee
- Bahwa terdakwa mulai menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online dari bulan Maret 2023.
-Bahwa cara terdakwa mendapatkan website dalam bentuk mentahan (bisa diedit) dari goup facebook dengan cara membeli.
Bahwa terdakwa membeli website dalam bentuk mentahan (bisa diedit) dari goup facebook Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia dengan nama account yang tidak terdakwa ingat dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saat itu pembayaran tersebut terdakwa transfer ke rekening penjual yang nama dan nomer rekeningnya tidak terdakwa ingat. Bahwa setelah terdakwa membeli website dalam bentuk mentahan kemudian website tersebut terdakwa edit nama website nya, logo website nya dan tema website nya setelah itu terdakwa upload file website ke Hosting dan domain sehingga website tersebut bisa dijalankan, lalu setelah itu website tersebut terdakwa jual atau terdakwa sewakan
Bahwa cara terdakwa membuat website judi online yang terdakwa beli dalam bentuk mentahan kemudian terdakwa jual adalah awalnya terdakwa membeli website dalam bentuk mentahan (bisa diedit) dari goup facebook Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian website tersebut terdakwa edit nama website nya, logo website nya dan tema website nya setelah itu terdakwa upload file website ke Hosting dan domain setelah itu website bisa dijalankan. Bahwa pada saat terdakwa membuat website judi online kemudian terdakwa jual, permainan judi yang terdakwa tampilkan/tawarkan didalam website tersebut adalah Togel, Slot Live Casino, Sport, Arcade dan permainan judi yang lainya tetapi permainan tersebut tidak bisa dimainkan. Bahwa terdakwa menjual website judi online yang sudah terdakwa edit dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sewa website judi online tersebut dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) hari.
-- Bahwa terdakwa menjual website judi online yang terdakwa buat di group facebook antara lain: Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja.
Bahwa cara terdakwa menjual website judi online yang terdakwa buat di goup facebook antara lain: Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja dengan cara terdakwa mengirim postingan di group facebook Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo- Kamboja dengan mencantumkan nomer WhatsApp 082138436633 dan 083823148229, kemudian apabila ada yang minat, maka konsumen tersebut chat kepada terdakwa untuk merubah logo website dan nama website, kemudian setelah terdakwa mengirimkan contoh website tersebut, apabila konsumen setuju maka konsumen akan transfer uang pembayaran yang sudah disepakati, kemudian setelah uang masuk, maka terdakwa memberikan akun Hosting dan Domain lalu website tersebut bisa dijalankan.
Bahwa Terdakwa memposting website judi online yang terdakwa jual di group group facebook Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja dengan menggunakan hand phone POCO F3 warna putih milik terdakwa.
-Bahwa setelah konsumen setuju dengan website judi online yang terdakwa buat, maka konsumen transfer uang pembayaran ke rekening BCA dengan nomer rekening 0131607546 atas nama RONY WAHYU PRATAMA.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum; Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memerhatikan fakta tersebut di atas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif Pertama Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Setiap Orang;
- Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang adalah menunjuk pada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan yang dimaksud dengan tanpa atau melawan hukum adalah bahwa tanpa hak mempunyai pengertian yang sama dengan tanpa kewenangan, yang artinya perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam hal ini oleh terdakwa dilakukan tidak didasarkan atas ijin atau kewenangan tertentu baik yang dimilikinya sendiri maupun ijin atau kewenangan tersebut diperolehnya dari suatu badan atau lembaga atau instansi yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang bernama Dimas Wahyu Saputra dimana identitas Terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ditangkap oleh anggota Polri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian merupakan suatu pelanggaran hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan barang bukti dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menemukan fakta- fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 di Jl.Blondo Celong Rt.001/008 Kel.Kutowinangun Kidul Kec.Tingkir Kota Salatiga Jawa Tengah.
Menimbang, bahwa terdakwa menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online melalui group yang berada di facebook ( Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja).
Menimbang, bahwa Nama facebook yang terdakwa gunakan untuk menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online adalah Racka Itzziee
Menimbang, bahwa terdakwa mulai menawarkan jasa pembuatan Website Judi Online, menjual website judi online dan menyewakan website judi online dari bulan Maret 2023.
Menimbang, bahwa cara terdakwa mendapatkan website dalam bentuk mentahan (bisa diedit) dari goup facebook dengan cara membeli.
Menimbang, bahwa terdakwa membeli website dalam bentuk mentahan (bisa diedit) dari goup facebook Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia dengan nama account yang tidak terdakwa ingat dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saat itu pembayaran tersebut terdakwa transfer ke rekening penjual yang nama dan nomer rekeningnya tidak terdakwa ingat.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa membeli website dalam bentuk mentahan kemudian website tersebut terdakwa edit nama website nya, logo website nya dan tema website nya setelah itu terdakwa upload file website ke Hosting dan domain sehingga website tersebut bisa dijalankan, lalu setelah itu website tersebut terdakwa jual atau terdakwa sewakan
Menimbang, bahwa cara terdakwa membuat website judi online yang terdakwa beli dalam bentuk mentahan kemudian terdakwa jual adalah awalnya terdakwa membeli website dalam bentuk mentahan (bisa diedit) dari goup facebook Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian website tersebut terdakwa edit nama website nya, logo website nya dan tema website nya setelah itu terdakwa upload file website ke Hosting dan domain setelah itu website bisa dijalankan.
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa membuat website judi online kemudian terdakwa jual, permainan judi yang terdakwa tampilkan/tawarkan didalam website tersebut adalah Togel, Slot Live Casino, Sport, Arcade dan permainan judi yang lainya tetapi permainan tersebut tidak bisa dimainkan.
Menimbang, bahwa terdakwa menjual website judi online yang sudah terdakwa edit dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sewa website judi online tersebut dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) hari.
Menimbang, bahwa terdakwa menjual website judi online yang terdakwa buat di group facebook antara lain: Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja.
Menimbang, bahwa cara terdakwa menjual website judi online yang terdakwa buat di goup facebook antara lain: Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja dengan cara terdakwa mengirim postingan di group facebook Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja dengan mencantumkan nomer WhatsApp 082138436633 dan 083823148229, kemudian apabila ada yang minat, maka konsumen tersebut chat kepada terdakwa untuk merubah logo website dan nama website, kemudian setelah terdakwa mengirimkan contoh website tersebut, apabila konsumen setuju maka konsumen akan transfer uang pembayaran yang sudah disepakati, kemudian setelah uang masuk, maka terdakwa memberikan akun Hosting dan Domain lalu website tersebut bisa dijalankan.
Menimbang, bahwa Terdakwa memposting website judi online yang terdakwa jual di group group facebook Komunitas Indo Kamboja, Bukalapak Hosting & Web Phising Indonesia, serta Anak Rantau Indo-Kamboja dengan menggunakan hand phone POCO F3 warna putih milik terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah konsumen setuju dengan website judi online yang terdakwa buat, maka konsumen transfer uang pembayaran ke rekening BCA dengan nomer rekening 0131607546 atas nama RONY WAHYU PRATAMA.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka unsur “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian” terlah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana Pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel screen shoot iklan jasa pembuatan website judi online;
- Buku tabungan BCA nomor 1031607546 atas nama Rony Wahyu Pratama;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit handphone merk Poco F3 warna putih Dikarenakan barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai alat kejahatan dan dikhawatirkan disalah gunakan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa bertantangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan judi online;
- Perbuatan Terdakwa merasahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini dianggap cukup adil dan pantas sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada intinya “mohon keringanan hukuman”;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam rapat Musyawarah Hakim untuk mengambil putusan dan yang dirasakan adil, arif, dan bijaksana sebagaimana yang tertera dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini sesuai dengan pasal 222 KUHAP;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- ---Menyatakan Terdakwa DIMAS WAHYU SAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian;
- ---Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dan Denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama ;
- -Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) bendel screen shoot iklan jasa pembuatan website judi online; Buku tabungan BCA nomor 1031607546 atas nama Rony Wahyu Pratama; Tetap terlampir dalam berkas perkara;
-1 (satu) unit handphone merk Poco F3 warna putih Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2023, oleh Dr. ZULKIFLI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, HENENG PUJADI, S.H.,M.H. dan BETSJI SISKE MANOE, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD IHSAN, S.H.,M.Kn. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh DHIKMA H, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua, HENENG PUJADI, S.H.,M.H. Dr. ZULKIFLI, S.H.,M.H.
BETSJI SISKE MANOE, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD IHSAN, S.H.,M.Kn.