76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: P. Jefri Leo Candra, S.H. Terdakwa: EKA JADI JAYA BUKIT, S.T.
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Stanndar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Dagangan, Pembayaran, Penjualan dan Penagihan. (Legalisir) Surat Keputusan Direksi No. 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Impor Daging Sapi dan Penjualan Daging Sapi Impor PT PPI (Persero). (Asli) Surat Keputusan Direksi No. 549/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Ketentuan Dan Prosedur Penjualan daging Impor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia. (Asli) Notulen Rapat tanggal 13 September 2017 ditandatangani oleh: sdr Dionisius Ario Wicaksono selaku Senior Manager/Kepala Divisi Pengadaan (Supply Chain Management), sdr Titin Fitriani selaku Asisten Senior Manager Divisi Penjualan, Indri Yustianti selaku Senior Manager Divisi Hukum, sdr Memet Hidayat selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan sdr Mayer Simanjuntak selaku General Manager / Kepala Cabang Jakarta. (Legalisir) Laporan Hasil Audit Kinerja atas Kegiatan Usaha di PT PPI cabang Regional Jakarta periode semester 1 tahun 2017 No. 04/SPI/LHP/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017. (Legalisir). Laporan Audit Khusus atas Pelaksanaan Kegiatan Penjualan, Pengelolaan Piutang, Pengelolaan Persediaan dan Pengendalian Biaya Komoditi Daging Sapi Impor eks Australia di Kantor Pusat dan cabang Jakarta No. 01/SPI/LHP-khs/IX/2018 tanggal 24 September 2018. (Legalisir) Notulen rapat direksi terkait pembahasan penentuan pembeli daging Bapak Eka : Nomor 31/Ris.Radir/PPI/VI/2016 tanggal 8 Juni 2016. (Legalisir) Nomor 55/Ris.Radir/PPI/IX/2016 tanggal 11 Oktober 2016. (Legalisir) Legalitas PT ANSM (Akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP dan surat-surat lainnya). (Legalisir) Bukti pembayaran dari PT ANSM. (Legalisir) Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur No.: 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016, tanggal 21 November 2016 yang ditanda tangani oleh Sdr. Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersial PT. PPI dengan Sdr. Eka Jadi Jaya Bukit selaku Direktur Utama PT. ANSM. (asli) Nota Dinas Nomor : 2242.a/Penjualan/XI/2016, tanggal 18 November 2016 perihalj pembuatan SPJB dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur. (asli) Nota Kesepahaman antara PT PPI (Persero) dengan PT ANSM tentang Pembelian Daging Sapi Impor Ex. Australia Nomor: 315/NKP/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tanggal 17 November 2016 (atau Cabang Jakarta). (asli). a. Perjanjian penitipan barang Nomor : 155/KNT/Exim-Setper/PPI/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 antara PT. PPI (Persero) dengan PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO) b. Perjanjian Penitipan Barang Nomor : 353/KNT/Penjualan-hk/PPI/XII/2016, tanggal 16 Desember 2016 antara PT. PPI (Persero) dengan PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO). c. Perjanjian Penitipan Barang Nomor : 3/KNT/Penjualan-hk/PPI/I/201, tanggal 02 Januari 2017 antara PT. PPI (Persero) dengan PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO). d. Perjanjian Penitipan Barang antara PT. Bonecom Servistama Compindo Dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Nomor : 340/KNT/SCM-hk/PPI/VI/2017, tanggal 21 Juni 2017. e. Perjanjian Penitipan Barang antara PT. Bonecom Servistama Compindo Dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Nomor : 212/KNT/Peng.LN-Hk/PPI/III/2018, tanggal 21 Juni 2017. Bukti penerimaan Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 73A/Penj-Int/PPI/I/2017 tertanggal 9 Januari 2017. (Legalisir) Draf SPJB antara PT. PPI dengan PT ANSM. (Legalisir). Draf Surat Kuasa Khusus nomor …/Dir.Kom./SK/PPI/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 dari Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersial kepada Mayer Simanjuntak selaku GM Cabang Jakarta terkait penjualan daging ke PT ANSM. (Legalisir) Buku register penomoran Perjanjian Jual Beli periode dari tahun 2015 sampai dengan 2016. Buku register penomoran Surat Kuasa Khusus periode April 2016 sampai dengan Januari 2018. 1 (Satu) bendel yang terdiri dari : Faktur penjualan daging dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Asli dan Legalisir) Surat Persetujuan Penjualan daging dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Asli dan dan Legalisir) Faktur Pajak Penjualan daging dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Aslidan dan Legalisir) Berita Acara Serah Terima Barang daging dari dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Asli dan Legalisir). 1 (satu) Bundel Nota Dinas Nomor: 311/Penjualan/I/2017, tanggal 23 Januari 2017 perihal Permohonan Pengadaan Daging P2B No. 173 Cabang Jakarta. (asli dan copy) 2 (dua) lembar Surat Agrochemindo No. : S-059/AG.D&U/09/2016, tanggal 27 September 2016 perihal Penawaran harga daging. (Legalisir) 1 (satu) lembar Nota Dinas Nomor: 73A/Penj-Int/PPI/I/2017, tanggal 9 Januari 2017 perihal Perminataan Surat Kuasa dari Divisi Penjualan kepada Divisi Legal. (asli) 1 (satu) lembar (Legalisir) Nota Dinas Nomor: 1519/Penj.Int/XI/2016, tanggal 19 November 2016 kepada Divisi Hukum dari Divisi Penjualan, perihal: Permohonan Pembuatan MOU. 1 (satu) Bendel Print-out email dari Aguslina kepada Divisi hukum terkait revisi draft final perjanjian jual beli daging sapi antara PPI dan PT Agrochemindo. (legalisir) 1 (satu) bendel Prin-out Email dari Divisi Hukum kepada Agulina Pudji Astuti dan Titin Fitriani terkait Draft perjanjian jual beli daging antara PPI dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur. (copy) 1 (satu) lembar (Asli) Surat Permintaan Uang Muka Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) No.: 111/SPUM/PI/VI/2016, tanggal 14 Juni 2016 dari Divisi Pengadaan kepada Divisi Tresuri dan Finance. 1 (satu) bendel Dokumen bukti pembayaran pembelian daging ke supplier PT. FICORP senilai Rp. 68.200.000.000 sebanyak 1000 Ton; (legalisir). Buku register berkas masuk dokumen ke Divisi Hukum dari Oktober 2016 sampai dengan Januari 2017. 1 (satu) lembar Berita Acara No. 015/OPBSC/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 perihal Penerimaan Total Product, untuk periode kedatanngan 18 November 2016 s.d. 22 Desember 2016 sebanyak 449,487,10 kg, ditandatangan sdr M Arief Munarsyah (pihak Bosco) dan ASGIS. S (PT PPI), berikut data Stock Daging Karkas PT PPI (dilegalisir PT PPI); 5 (lima) lembar Stock Daging Karkas PT PPI periode 18 November 2016 s.d. 1 April 2017; 1 (satu) lembar Rekap Penerimaan dan Penjualan Daging Karkas ke PT ANSM, didalamnya terdapat kolom : - Penerimaan; kolom penerimaan berisi: No. PBB, Tgl, faktur intern KP, volume (total Rp. 449,496.30 Kg), harga satuan (Rp. 72,942.54), jumlah (total Rp. 32,786,418,601.61); - Faktur; dalam kolom faktur berisi: tgl, no., volume (total 449,496.50 Kg), harga satuan (Rp. 73.500,) dan jumlah (total Rp. 33,037,992,750.00); 1 (satu) bundle Laporan Posisi Keuangan Per 31 Desember 2017 Cabang Jakarta; 1 (satu) bundle Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen PT PPI (Persero) dan Entitas Anak; 1 (satu) bundle Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasi PT PPI (Persero) dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2017 oleh Djoko, Sidik & Indra; Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Eka Jadi Jaya Bukit, ST. Laptop merk Hawlett Packard, warna hitam, model 240 G4, SN 5CG548519V Dirampas untuk negara Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama Lengkap : Eka Jadi Jaya Bukit, S.T.
- Tempat Lahir : Medan
- Umur/Tanggal Lahir : 46 tahun / 16 Juni 1972
- Jenis Kelamin : Laki-Laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Alamat/Tempat Tinggal : Komp. Sila Indah Jl. Warung Sila No. 1A Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
- Agama : Kristen
- Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak dilakukan penahanan sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena sedang menjalani masa pidananya selama 3 (tiga) tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2500/Pid.B/2021/PN Mdn dengan ekspirasi masa pidananya pada tanggal 02 Desember 2023 di Lapas Kelas II A Salemba;
Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, S.T., di tahan dengan jenis penahanan Rutan di Lapas Kelas II A Salemba oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 02 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, S.T., dalam perkara ini didampingi oleh Wahyudin, SH, Sholikin, SH, MH, Sintia Buana Wulandari, SH, Yordan Andreas FJ, SH, Pahad, SH, Hartono, SH, Syeni Adriana Lasut, SH dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMDIN) Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan Nomor: 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 5 September 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
Setelah membaca:
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 21 Agustus 2023 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 21 Agustus 2023 Tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, S.T., selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara.
- Menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan.
- Membayar uang pengganti sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
Nomor 1:
Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Stanndar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Dagangan, Pembayaran, Penjualan dan Penagihan (Legalisir) Sampai Dengan Barang Bukti
Nomor 34:
1 (satu) bundle Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasi PT PPI (Persero) dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2017 oleh Djoko, Sidik & Indra
Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Eka Jadi Jaya Bukit, ST. Nomor 35:
Laptop merk Hawlett Packard, warna hitam, model 240 G4, SN 5CG548519V
Dirampas untuk negara- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan pribadi terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Terdakwa memohon keringanan hukuman karena terdakwa yang lainnya atas nama Trisilo Ari Setyawan sebagai Direktur Komersil PT PPI yang memberika pekerjaan kepada terdakwa hanya dituntut 10 tahun penjara dan vonis 8 tahun, dan Titin Fitriani sebagai asisten manager PT PPI dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan di vonis 6 tahun penjara;
- Mohon diberi keringanan hukuman karena pelanggaran procedural SOP terjadi pada pihak internal PT PPI;
- mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah seorang kepala rumah tangga sebagai tulang punggung keluarga dari dua orang anak yang masih kecil, yang paling besar kelas 1 SMP dan yang paling kecil kelas 1 SD yang membutuhkan seorang figur ayah untuk membiayai sekolah dan nafkah keluarga;
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak melihat secara menyeluruh tentang rangkaian peran para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara sehingga terjadi diferensiasi yang jauh dalam hal penjatuhan penuntutan pada terdakwa Eka jaya dengan TerdakwaTerdakwa Trisilo Ari Setyawan (penuntutan terpisah) sebagai direktur komersil PT.PPI dan Titin fitriani sebagai Asistes Manager PT.PPI;
- Karena kesalahan prosedur sejak awal bulan pertama diberikan pekerjaan ini terdakwa seharusnya diberhentikan oleh pihak manajemen direksi PT PPI tanpa harus menunggu sampai barang habis di gudang.
- terdakwa khilaf percaya dengan janji yang ditulis pada surat penawaran terdakwa tersebut dan setelah barang habis di serahkan dan timbul kerugian terdakwa di paksa untuk tanda tangan kontrak backdate tanggal mundur dengan harga senilai Rp73.500,00 tanpa ada perjanjian tertulis lainnya untuk menutupi selisih kerugian;
- dana hasil penjualan semua barang sejumlah 449 ton tersebut sesuai surat penawaran saya sebesar Rp45.000,00 ribu /kg x 449 ton adalah sebesar Rp11.000.000.000,00 sesuai dengan laporan transaksi keuangan yang diserahkan semuanya kepada para penyidik Polda metro jaya;
- daging dari 449 ton tersebut ada sebesar 58 ton daging yang di ambil dan dijual langsung oleh pihak PT PPI senilai kurang lebih Rp 4,8 miliar dan ada angsuran pembayaran dari terdakwa sebesar Rp250.000.000,00 juta yang kesemuanya tercatat di divisi keuangan PT.PPI dan telah dimasukkan dalam laporan audit SPI dan juga dalam laporan keuangan dari kantor akuntan publik Djoko, sidik dan Indra, dan sebagai dasar PT.PPI sesuai keterangan saksi dari PT.PPI, tagihan yang di berikan kepada Terdakwa adalah berkisar Rp28.000.000.000,00 miliar, bukan Rp33.000.000.000,00 miliar seperti yang tercantum dalam berkas pemeriksaan BPKP;
Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan keringanan hukuman terkait tuntutan pidana dan uang pengganti yang di tuntutkan kepada Terdakwa dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan dalam kesimpulan diatas serta hal - hal yang meringankan yang disampaikan dibawah ini:
- Bahwa terdakwa memberikan keterangan secara terus terang,jujur di depan persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
- Bahwa Bahwa terdakwa khilaf percaya dengan janji manis yang ditulis oleh PIHAK PT.PPI pada surat penawaran terdakwa sehingga menandatangani kontrak dengan PT.PPI dengan tanggal mundur.
- Terdakwa tulang punggung keluarga dari 2 orang anak yang masih kecil – kecil yang masih membutuhkan sosok seorang ayah sebagai tulang punggung untuk membiayai kebutuhannya.
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDS- 03M.1.10/ft.1/02/2023 tanggal 9 Agustus 2023 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (selanjutnya disebut PT. ANSM) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Yunita Neni Susiandari, SH.,MKn. bersama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (selanjutnya disingkat dengan PT. PPI Persero) dan saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional PT. PPI Persero (masing- masing telah dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada sekira bulan November tahun 2016 sampai dengan bulan April tahun 2017 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat, atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. menjabat sebagai direktur PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (PT. ANSM) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Yunita Neni Susiandari, SH.,MKn. dengan komposisi pemegang saham yakni terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. sejumlah Rp. 950.000.000-, (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan FERRY HERFIEN TAMPUBOLON sebesar Rp. 50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) yang bergerak dalam bidang perdagangan hasil pertanian, industry pertanian, kehutanan dan suplier komunitas pertanian serta peternakan.
- Bahwa PT. PPI (persero) merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang merupakan gabungan dari PT. Darma Niaga dan PT. Panca Niaga yang digabungkan yang digabungkan dengan nama PT. Cipta Niaga kemudian berubah menjadi PT. PPI (persero) berdasarkan Akta Penggabungan Nomor. 04 tahun 2003 tanggal 9 Juni 2003 dengan Notaris Betzail Untajana SH. dengan penyertaan saham pemerintah sebesar 100%.
- Bahwa bermula ketika terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., mendatangi kantor PT. PPI (Persero) Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat untuk menemui saksi Ir. AGUS ANDRIYANI yang merupakan direktur utama PT. PPI (Persero) dengan maksud untuk membicarakan pembelian daging import milik PT. PPI (Persero) dan dalam pertemuan itu saksi Ir. AGUS ANDRIYANI memperkenalkan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., kepada saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial PT. PPI (Persero) yang ditunjuk oleh saksi Ir. AGUS ANDRIYANI sebagai penanggung jawab pengadaan dan penjualan daging sapi impor.
- Bahwa PT. PPI (Persero) sesuai dengan Surat Ijin Impor Daging Sapi dari Kementerian Perdagangan Nomor: 04.PI52.16.0464 tanggal 6 Juni 2016 perihal Persetujuan Impor Produk Hewan Segar telah melaksanakan impor daging sapi karkas dari Australia berupa whole carcas pada tanggal 6 Juli 2016 sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) Ton dan pada tanggal 18 November 2016 sebanyak 449 ton yang selanjutnya seluruh daging sapi tersebut diserahkan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Cabang Jakarta sesuai dengan Nota Dinas Nomor: 2563/Penjualan/XII/2016 yang ditandatangani oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE.
- Bahwa seluruh daging sapi impor tersebut disimpan dalam penyimpanan daging sapi impor berupa whole carcas dari Australia di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara sebagaimana Surat Perjanjian Penitipan Barang antara PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. Bosco) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk selanjutnya akan di distribusikan ke kantor cabang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sesuai dengan dokumen yakni:
Perjanjian penitipan barang Nomor: 155/KNT/EximSetper/ PPI/VI/2016, tanggal 16 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh MICHAEL DAVID HADIPRANOTO (selaku Direktur Utama PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO) dengan CHARLES SITORUS (Selaku Direktur PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia). Perjanjian penitipan barang Nomor: 353/KNT/Penjualanhk/PPI/XII/ 2016, tanggal 16 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Sdr. M. SHAH DURANI R. RAZAK (Selaku Direktur Operasional PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO) dengan TRISILO ARI SETYAWAN (Selaku Direktur PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia).
Perjanjian penitipan barang Nomor: 3/KNT/Penjualanhk/PPI/I/2017, tanggal 4 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Sdr M. SHAH DURANI R. RAZAK (Selaku Direktur Operasional PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO) dengan TRISILO ARI SETYAWAN (Selaku Direktur PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia).
- Bahwa selanjutnya PT. PPI (Persero) melakukan pengadaan dan penjualan daging sapi impor berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Nomor 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor yang menunjuk terdakwa TRISILO ARI SETYAWAN, SE. sebagai penanggung jawab pengadaan dan penjualan daging sapi impor yang bertugas untuk mengkonsolidasi penjualan daging pada seluruh cabang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) bersama dengan saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa dalam pengadaan dan penjualan daging sapi impor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
- Bahwa pada sekira bulan September tahun 2016 terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., yang mengetahui adanya penjualan daging sapi import tersebut kemudian menemui saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. bertempat di kantor PT. PPI (Persero) untuk membahas rencana penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (Persero) yang tersimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara yang rencananya akan dibeli oleh terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. melalui PT. ANSM dari PT. PPI (Persero) dan saat itu disepati PT. ANSM akan melakukan pembelian daging kepada PT. PPI (Persero).
- Bahwa pada tanggal 27 September 2016 untuk menindaklanjuti hasil pertemuan antara terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. kemudian terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. mengajukan Surat Penawaran PT. ANSM nomor: S- 059/AG.D&U/09/2016 tanggal 27 September 2016 perihal penawaran harga daging sapi jenis Chill Quarter Carcas kepada PT. PPI (Persero) sesuai dengan kesepakatan awal dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE.
- Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2016 terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. mengajukan Surat Penawaran PT. ANSM kepada PT. PPI (Persero) dan atas surat penawaran tersebut selanjutnya terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. melakukan pertemuan kembali di kantor PT. PPI (persero) dimana pada pertemuan tersebut saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. memberikan persetujuan untuk melakukan penjualan daging sapi impor kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dengan membubuhkan tandatangan pada lembar kedua surat penawaran PT. ANSM yang pada pokoknya memuat persetujuan tertanggal 5 Oktober 2016 antara lain:
- PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur setuju untuk membeli sisa karkas pada harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sampai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah mencoba trial boning sebanyak 2 karkas senilai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perkilo;
- PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur mempertimbangkan untuk membeli daging hasil boning PT PPI dengan harga Rp. 75.000 perkilo dan akan memberikan kepastian pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016.
- Bahwa selanjutnya diperoleh kesepakatan antara terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. untuk melaksanakan jual beli daging sapi impor dari Australia dengan harga sebesar Rp. 73.500-, (tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) per kilo dan penyerahan daging sapi impor yang disimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara akan diserahkan secara bertahap dari kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. menyerahkan dokumen legalitas PT. ANSM kepada saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. yang kemudian diserahkan kepada saksi TITIN FITRIANI, SE. yang ditunjuk oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. sebagai person in charge dalam penjualan daging sapi impor dan saat itu diketahui oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. dan saksi TITIN FITRIANI, SE, jika PT. ANSM yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 5 Tahun 2014 dengan modal dasar senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) belum pernah melakukan melakukan transaksi sebelumnya dengan PT. PPI (persero).
- Bahwa saksi TRISILO ARI SETYAWAN kemudian memerintahkan saksi TITIN FITRIANI, SE. untuk segera melaksanakan penjualan daging sapi impor kepada PT. ANSM berdasarkan Surat Penawaran PT. ANSM nomor: S-059/AG.D&U/09/2016 tanggal 27 September 2016 yang diajukan oleh terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dengan cara melaksanakan penyerahan daging sapi impor yang disimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST.
- Bahwa saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. meminta saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa melakukan koordinasi langsung melalui email [email protected]) cc ([email protected] dengan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, SE., dengan email [email protected] terkait waktu pelaksanaan dan jumlah daging sapi impor yang akan diserahkan PT. PPI (persero) kepada PT. ANSM.
- Bahwa atas arahan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selanjutnya saksi TITIN FITRIANI, SE. menghubungi saksi AGIS SETIAWAN, saksi HENRY PAHLAWANTO SITORUS dan Saksi HAFID FACHRI yang bertugas di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru untuk melaksanakan penjualan daging sapi impor kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dengan cara mengeluarkan daging sapi dari dalam Gudang serta menyerahkan daging sapi impor tersebut kepada saksi ARIEF BUDIMAN SUMARLI yang merupakan karyawan PT. ANSM.
- Bahwa penyerahan daging kepada dari PT. PPI (persero) kepada PT. ANSM sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. tetap dilaksanakan saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa dalam pengadaan dan penjualan daging sapi impor PT. PPI (Persero) walaupun pada saat itu PT. ANSM belum mengajukan Surat Pemesanan Daging kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dan penyerahan daging sapi impor tetap dilaksanakan walaupun pada saat penyerahan tidak dilengkapi Faktur Penjualan/Delivery Order (DO) sebagai bukti pembayaran atas penjualan daging sapi impor kepada PT. ANSM.
- Bahwa daging sapi impor milik PT. PPI (Persero) dilakukan secara bertahap dari dalam Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara sejak tanggal 19 November 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2017 dengan total keseluruhan daging sapi impor yang telah dikeluarkan adalah sebanyak 449.496,50 Kg atau 449 ton dengan perincian sebagai berikut:
- Tanggal 19 November 2016 sebanyak 7,8 Ton
- Tanggal 23 November 2016 sebanyak 2,2 Ton
- Tanggal 24 November 2016 sebanyak 2,4 Ton
- Tanggal 19 Desember 2016 sebanyak 2,2 Ton
- Tanggal 21 Desember 2016 sebanyak 2,3 Ton
- Tanggal 22 Desember 2016 sebanyak 2,1 Ton
- Tanggal 28 Desember 2016 sebanyak 2,3 Ton
- Tanggal 29 Desember 2016 sebanyak 2,6 Ton
- Tanggal 30 Desember 2016 sebanyak 2,5 Ton
- Tanggal 30 Desember 2016 sebanyak 500 Kg
- Tanggal 3 Januari 2017 sebanyak 2,4 Ton
- Tanggal 4 Januari 2017 sebanyak 390 Kg
- Tanggal 5 Januari 2017 sebanyak 200 Kg
- Tanggal 9 Januari 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 10 Januari 2017 sebanyak 7,3 Ton
- Tanggal 11 Januari 2017 sebanyak 7,9 Ton
- Tanggal 12 Januari 2017 sebanyak 10,8 Ton
- Tanggal 23 Januari 2017 sebanyak 448 Kg
- Tanggal 24 Januari 2017 sebanyak 6 Ton
- Tanggal 25 Januari 2017 sebanyak 6,4 Ton
- Tanggal 3 Februari 2017 sebanyak 3,2 Ton
- Tanggal 4 Februari 2017 sebanyak 4 Ton
- Tanggal 6 Februari 2017 sebanyak 8,5 Ton
- Tanggal 7 Februari 2017 sebanyak 7,5 Ton
- Tanggal 8 Februari 2017 sebanyak 8,7 Ton
- Tanggal 9 Februari 2017 sebanyak 5,9 Ton
- Tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 7,3 Ton
- Tanggal 11 Febrjuari 2017 sebanyak 4,4 Ton
- Tanggal 14 Februari 2017 sebanyak 4,9 Ton
- Tanggal 16 Februari 2017 sebanyak 6,8 Ton
- Tanggal 17 Februari 2017 sebanyak 6,5 Ton
- Tanggal 18 Februari 2017 sebanyak 5,0 Ton
- Tanggal 20 Februari 2017 sebanyak 10,1 Ton
- Tanggal 21 Februari 2017 sebanyak 7,1 Ton
- Tanggal 22 Februari 2017 sebanyak 8,2 Ton
- Tanggal 23 Februari 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 24 Februari 2017 sebanyak 6,8 Ton
- Tanggal 25 Februari 2017 sebanyak 5,3 Ton
- Tanggal 27 Februari 2017 sebanyak 7,2 Ton
- Tanggal 28 Februari 2017 sebanyak 9,5 Ton
- Tanggal 1 Maret 2017 sebanyak 4,6 Ton
- Tanggal 2 Maret 2017 sebanyak 2,8 Ton
- Tanggal 3 Maret 2017 sebanyak 9,2 Ton
- Tanggal 4 Maret 2017 sebanyak 3,8 Ton
- Tanggal 6 Maret 2017 sebanyak 12,3 Ton
- Tanggal 7 Maret 2017 sebanyak 12,4 Ton
- Tanggal 8 Maret 2017 sebanyak 15,4 Ton
- Tanggal 9 Maret 2017 sebanyak 14,5 Ton
- Tanggal 10 Maret 2017 sebanyak 3,2 Ton
- Tanggal 11 Maret 2017 sebanyak 6,2 Ton
- Tanggal 13 Maret 2017 sebanyak 10,3 Ton
- Tanggal 14 Maret 2017 sebanyak 10,3 Ton
- Tanggal 15 Maret 2017 sebanyak 10,4 Ton
- Tanggal 16 Maret 2017 sebanyak 7,2 Ton
- Tanggal 17 Maret 2017 sebanyak 8,8 Ton
- Tanggal 18 Maret 2017 sebanyak 4,9 Ton
- Tanggal 20 Maret 2017 sebanyak 14,1 Ton
- Tanggal 21 Maret 2017 sebanyak 10,5 Ton
- Tanggal 22 Maret 2017 sebanyak 6,0 Ton
- Tanggal 23 Maret 2017 sebanyak 6,2 Ton
- Tanggal 24 Maret 2017 sebanyak 10,6 Ton
- Tanggal 25 Maret 2017 sebanyak 6,1 Ton
- Tanggal 27 Maret 2017 sebanyak 11,1 Ton
- Tanggal 29 Maret 2017 sebanyak 13,6 Ton
- Tanggal 30 Maret 2017 sebanyak 11,7 Ton
- Tanggal 31 Maret 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 1 April 2017 sebanyak 8,1 Ton
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. setelah menerima keseluruhan daging sapi milik PT. PPI (persero) dari dalam gudang tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima kemudian memasarkan daging sapi import tersebut dan hasil penjualan daging sapi tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang ITC Permata Hijau Nomor rekening 102-000-809-8888 A.n PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sedangkan untuk penjualan yang dilakukan secara cash diterima oleh saksi ARIEF BUDIMAN yang kemudian ditransfer ke rekening BANK BCA cabang Sudirman Jakarta dengan nomor rekening 035-4056-328 atas nama EKA JADI JAYA BUKIT.
- Bahwa atas penjualan daging sapi impor sebanyak 449.496,50 Kg tersebut PT. PPI (persero) belum menerima pembayaran sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST namun seluruh daging sapi impor tersebut telah dikeluarkan dari dalam gudang dan diterima oleh PT. ANSM.
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. bersama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN,SE. dan saksi TITIN FITRIANI, SE. dalam melaksanakan penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (persero) sebanyak 449.496,50 Kg hanya berdasarkan surat penawaran dari PT. ANSM tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa surat pesanan maupun surat perjanjian/kontrak yang seharusnya dilakukan antara PT. PPI (persero) dengan PT. ANSM selaku pembeli.
- Bahwa selanjutnya saksi TRISILO ARI SETYAWAN,SE. dan saksi TITIN FITRIANI, SE. melakukan upaya untuk menghindari temuan dan resiko kerugian PT. PPI (persero) dengan cara membuat dokumen yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. PPI (perser) pada saat melaksanakan penjualan daging sapi impor dengan PT. ANSM sesuai dengan ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku pada PT. PPI (persero) dalam kegiatan penjualan daging sapi impor antara lain berupa:
o Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016.
o Surat Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. Perusahaan Dagang Indonesia (Persero) Dengan PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur No.: 319/KNT/Penjualan_Hk/PPI/XI/2016, tanggal 21 November 2016 yang ditandatangani terdakwa Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersil dengan Dirut PT. ANSM Saksi Eka Jadi Jaya Bukit.
o Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 73A/Penj- Int/PPI/I/2017 tertanggal 9 Januari 2017 perihal Permintaan Surat Kuasa dari Direktur Komersial kepada General Manager Cabang Jakarta untuk menandatangani Surat Persetujuan Penjualan dan Faktur Penjualan. - Bahwa dokumen berupa surat-surat tersebut dibuat oleh saksi TITIN FITRIANI, SE. dengan tujuan memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka penjualan daging sapi impor yang dilakukan antara PT. PPI (Persero) dengan PT. ANSM agar sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dan surat-surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. yang seolah-olah ditandatangani sesuai tanggal yang tercantum namun pada kenyataannya surat-surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada bulan Juni tahun 2017 yakni pada saat daging sapi sebanyak 449.496,50 Kg telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST.
- Bahwa saksi TITIN FITRIANI, SE. menandatangani Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016 atas sepengetahuan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE.
dikarenakan saksi SUKRI HIDAYAT selaku Senior Manager tidak mau menandatangani karena Nota dinas yang dibuat tidak sesuai waktu sebenarnya yakni seolah-olah dibuat tanggal 18 November 2016 padahal faktanya dibuat tanggal 8 Juni 2017.
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. tidak pernah mengajukan surat pesanan / DO (delivery order) yang ditujukan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) saat menerima penyerahan daging sapi namun saksi TRISILO ARI SETYAWAN,SE. dan saksi TITIN FITRIANI, SE. membuat dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) yang seolah-olah menerangkan daging sapi impor sebanyak 449,496,50 Kg diserahkan kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. secara bertahap serta ditandatangani sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam BASTB (Berita Acara Serah Terima Barang) dengan dengan perincian sebagai berikut:
- BASTB tanggal 19 November 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,8 Ton
- BASTB tertanggal 23 November 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,2 Ton
- BASTB tanggal 24 November 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,4 Ton
- BASTB tanggal 19 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,2 Ton
- BASTB tanggal 21 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,3 Ton
- BASTB tanggal 22 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,1 Ton
- BASTB tanggal 28 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,3 Ton
- BASTB tanggal 29 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,6 Ton
- BASTB tanggal 30 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,5 Ton
- BASTB tanggal 30 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 500 Kg
- BASTB tanggal 3 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,4 Ton
- BASTB tanggal 4 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 390 Kg
- BASTB tanggal 5 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 200 Kg
- BASTB tanggal 9 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,6 Ton
- BASTB tanggal 10 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,3 Ton
- BASTB tanggal 11 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,9 Ton
- BASTB tanggal 12 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,8 Ton
- BASTB tanggal 23 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 448 Kg
- BASTB tanggal 24 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6 Ton
- BASTB tanggal 25 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,4 Ton
- BASTB tanggal 3 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 3,2 Ton
- BASTB tanggal 4 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4 Ton
- BASTB tanggal 6 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,5 Ton
- BASTB tanggal 7 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,5 Ton
- BASTB tanggal 8 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,7 Ton
- BASTB tanggal 9 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,9 Ton
- BASTB tanggal 10 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,3 Ton
- BASTB tanggal 11 Febrjuari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,4 Ton
- BASTB tanggal 14 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,9 Ton
- BASTB tanggal 16 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,8 Ton
- BASTB tanggal 17 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,5 Ton
- BASTB tanggal 18 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,0 Ton
- BASTB tanggal 20 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,1 Ton
- BASTB tanggal 21 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,1 Ton
- BASTB tanggal 22 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,2 Ton
- BASTB tanggal 23 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,6 Ton
- BASTB tanggal 24 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,8 Ton
- BASTB tanggal 25 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,3 Ton
- BASTB tanggal 27 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,2 Ton
- BASTB tanggal 28 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 9,5 Ton
- BASTB tanggal 1 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,6 Ton
- BASTB tanggal 2 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,8 Ton
- BASTB tanggal 3 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 9,2 Ton
- BASTB tanggal 4 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 3,8 Ton
- BASTB tanggal 6 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 12,3 Ton
- BASTB tanggal 7 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 12,4 Ton
- BASTB tanggal 8 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 15,4 Ton
- BASTB tanggal 9 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 14,5 Ton
- BASTB tanggal 10 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 3,2 Ton
- BASTB tanggal 11 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,2 Ton
- BASTB tanggal 13 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,3 Ton
- BASTB tanggal 14 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,3 Ton
- BASTB tanggal 15 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,4 Ton
- BASTB tanggal 16 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,2 Ton
- BASTB tanggal 17 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,8 Ton
- BASTB tanggal 18 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,9 Ton
- BASTB tanggal 20 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 14,1 Ton
- BASTB tanggal 21 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,5 Ton
- BASTB tanggal 22 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,0 Ton
- BASTB tanggal 23 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,2 Ton
- BASTB tanggal 24 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,6 Ton
- BASTB tanggal 25 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,1 Ton
- BASTB tanggal 27 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 11,1 Ton
- BASTB tanggal 29 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 13,6 Ton
- BASTB tanggal 30 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 11,7 Ton
- BASTB tanggal 31 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,6 Ton
- BASTB tanggal 1 April 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,1 Ton
- Bahwa penerbitan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) tersebut tidak disertai dengan penerbitan faktur penjualan yang menjadi dasar penagihan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) kepada kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dan penyerahan daging sapi impor yang dikirim dari gudang tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Penjualan (SPPj) beserta Faktur Penjualan/DO seharusnya ditandatangani oleh General Manager.
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. bersama saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE, dan saksi TITIN FITRIANI, SE. melaksanakan penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM seharusnya mengikuti standar prosedur operasional dengan melengkapi dokumen berupa:
- Surat Pesanan dari PT. ANSM kepada PT. PPI (Persero)/Purcesing Order (PO)
- Program Pengadaan Barang (P2B)
- Kontrak/ Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
- Faktur Intern.
- Delivery Order (DO).
- Bahwa penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (persero) yang dilakukan oleh terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. bersama saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE, dan saksi TITIN FITRIANI, SE. bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (1) yaitu Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada Pasal 2 ayat (2) yaitu Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
- Surat Keputusan Direksi No.08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Dagangan, Pembayaran, Penjualan dan penagihan PT PPI (Persero) atas prosedur penjualan.
Dalam Lampiran VII Ketentuan dan Prosedur Penjualan Bab II Ketentuan Umum:
Point 2.4, Penjualan barang dagangan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:- Penjualan Tunai, yaitu penjualan dimana uang/cek/giro telah diterima/ dicairkan sebelum atau pada saat barang diserahkan.
- Penjualan Kredit, yaitu penjualan yang pembayarannya dilakukan dengan jangka waktu tertentu yang terlebih dahulu dilakukan pengkajian terhadap kemampuan/kondisi/bonafiditas pelanggan. Pada point 2.6, Penjualan Kredit kepada pelanggan harus memenuhi persyaratan, butir B. Pelanggan yang telah bertransaksi dengan tunai secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan dan minimal (dua) kali transaksi dalam sebulan serta mempunyai konduite pembayaran yang baik dan butir C.Pelanggan yang belum pernah bertransaksi sebelumnya dapat diberikan penjualan secara kredit dengan syarat bersedia memberikan jaminan dengan terlebih dahulu melakukan survey ke tempat usaha pelanggan.
- Surat Keputusan Direksi No.549/DU/SKD/PPI/VI/2016 Tertanggal 15 Juni 2016 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor PT PPI (Persero),
Angka II. Ketentuan Umum disebutkan pada:
butir 1: Penjualan daging impor dilakukan sesegera mungkin dengan syarat pembayaran tunai dan/atau maksimal pembayaran 3 (tiga) hari setelah barang diterima untuk menekan beban cash flow Perusahaan; dan
butir 2: Penjualan daging impor dapat dilakukan melalui distributor yang ditunjuk, kegiatan operasi pasar, dan retail. Angka III. Prosedur Penjualan Daging Impor butir A. Melalui Distributor, diatur sebagai berikut:
Divisi/unit Komersial melakukan cek dan evaluasi atas Surat Pesanan (Quotation Letter atau Purchase Order) yang diterima dari pembeli. Check dan evaluasi oleh Divisi/Unit Komersial khususnya mengenai:- Harga permintaan dari Pembeli dibandingkan dengan perhitungan harga pokok dan landed cost;
- Biodata dan track record Pembeli;
- Analisis harga pasar setempat;
- Kesesuaian dengan peraturan Pemerintah Apabila Surat Pesanan telah disetujui, maka General Manager dibantu Divisi Hukum dan koorporasi menyusun Draft Surat Perjanjian Jual Beli bersama-sama dengan Pembeli.
Draft Surat Perjanjian Jual Beli sedikitnya memuat tentang:
- Jumlah dan spesifikasi daging yang diperjualbelikan;
- Harga yang disepakati;
- Syarat penyerahan;
- Syarat pembayaran;
- Pelabuhan tujuan;
- Lain-lain yang diperlukan.
- Manager Non Komersial mencocokkan SPS dengan realisasi penerimaan setoran pembayaran dari Pembeli di rekening bank yang ditunjuk dalam SPS;
- Manager Non Komersial mencocokkan SPS dengan copy bukti setoran pembayaran yang diterima dari Pembeli dan realisasi penerimaan setoran pembayaran yang diterima di bagian keuangan cabang, kemudian membuat Surat Penerimaan (SPN) untuk disampaikan ke Divisi Akuntansi dan Pajak.
Pada point 2.7, Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan pada point 2.6 tersebut diatas tidak dapat diberikan penjualan kredit, transaksi harus dilakukan tunai/cash.
Pada point 2.12, Penjualan Kredit dengan nilai total transaksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Jual Beli (SPJB) atau Kontrak.
Draft Surat Perjanjian Jual Beli yang telah selesai disusun dan disepakati oleh kedua belah pihak, maka ditandatangani oleh General Manager dan Pembeli.
Apabila dalam Surat Perjanjian Jual Beli diatur mengenai pembayaran uang muka, maka General Manager menginformasikan kepada Manager Non Komersial/Divisi Tresuri dan pembiayaan Korporat akan adanya pembayaran uang muka dari Pembeli ke rekening perusahaan.
Sesuai dengan syarat pembayaran dalam Surat Perjanjian Jual Beli yang telah ditandatangani, maka General Manager segera membuat Surat Perintah Setor (SPS).
Setelah Pembeli melakukan pembayaran, maka:
Apabila pembayaran dari Pembeli telah lunas dan telah dicocokkan dengan Bukti Setoran dan Realisasi penerimaan setoran, Manager Non Komersial membuat Faktur Penjualan (FP)/Delivery Order (DO) dalam rangkap 6 (enam) dan diajukan kepada General Manager untuk ditandatangani dan didistribusikan kepada:
Lembar 1 : untuk Pembeli, berfungsi sebagai kuitansi; Lembar 2 : untuk Arsip;Lembar 3 : untuk Bagian Administrasi Niaga, sebagai dasar memotong Kartu Persediaan
Lembar 4 : untuk Divisi Akuntansi dan Pajak, sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak
Lembar 5 : DO untuk Pembeli, berfungsi untuk pengambilan barang di Gudang
Lembar 6 : DO untuk Arsip.Apabila syarat penyerahan dalam Surat Perjanjian Jual Beli adalah di Gudang, maka:
Pembeli menyerahkan DO Lembar 5 Asli kepada Kepala Gudang untuk diteliti dan dikonfirmasi ke bagian Komersial Cabang mengenai keabsahan DO, apabila DO dinyatakan sesuai dengan kondisi yang ada maka Kepala Gudang dapat mengeluarkan barang.Berdasarkan DO lembar 5 Asli Kepala Gudang membuat Surat Jalan (Form 2) yang kemudian harus ditandatangani dan distempel oleh Pembeli atau yang dikuasakan sebagai Tanda Terima.
- Bahwa penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (persero) kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dilakukan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE, dan saksi TITIN FITRIANI, SE. tanpa meminta kajian dari divisi Manajemen Resiko (MenRisk) PT. PPI (Persero) sebelum melaksanakan penjualan daging kepada PT. ANSM dan kelayakan dari PT. ANSM selaku pembeli tidak pernah dilakukan verifikasi oleh Kepala Divisi Penjualan PT. PPI (Persero) sehingga PT. ANSM yang bukan merupakan perusahaan yang layak untuk melakukan kerjasama dengan PT. PPI (Persero) dapat melakukan pembelian daging sapi impor dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., sejak awal juga tidak pernah mengajukan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) sehingga PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI Persero) tidak dapat melakukan recovery atas penjualan daging sapi tersebut yang pada akhirnya menimbulkan kerugian PT. PPI (persero).
- Bahwa perbuatan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., bersama-sama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN,SE dan saksi TITIN FITRIANI, SE. dalam penjualan daging sapi impor sebanyak 449,496,50 Kg milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur senilai Rp. 33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar) tanpa memenuhi standar operasional prosedur penjualan daging sapi impor yang berlaku pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan serta sampai saat ini negara Cq. PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tidak mendapat manfaat apapun.
- Bahwa penjualan daging import tersebut seharusnya memenuhi asas Good Corporate Govermance yang merupakan tata Kelola perusahaan yang baik, dengan prinsip-prinsip transparan, akuntabilitas, responbility, independensi dan fairness dan adanya perbuatan/penandatanganan kontrak yang dibuat mundur tidak sesuai dengan fakta dilakukan oleh terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. bersama-sama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. dan saksi TITIN FITRIANI, SE., tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
- Bahwa perbuatan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., bersama-sama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. dan saksi TITIN FITRIANI, SE. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. PT. PPI (persero) sebesar Rp. 33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya timbul kerugian keuangan negara sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor: SR- 108/PW09/6/2016 tanggal 26 April 2016 atas Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dengan perhitungan sebagai berikut: Perbuatan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
a
.Penjualan/Penyerah
an Daging Sapi dari
PT PPI (Persero)
kepada PT ANSM449.496,50
KgRp73.500,
00= Rp33.037.992.750,
00b
.Pembayaran Oleh
PT ANSMRp
0,00c
.
Kerugian Keuangan Negara (a-b)
=
Rp33.037.992.750,
00 SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (selanjutnya disebut PT. ANSM) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Yunita Neni Susiandari, SH.,MKn. bersama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (selanjutnya disingkat dengan PT. PPI Persero) dan saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional PT. PPI Persero (masing- masing telah dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada sekira bulan November tahun 2016 sampai dengan bulan April tahun 2017 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat, atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai cara:
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. menjabat sebagai direktur PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (PT. ANSM) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Yunita Neni Susiandari, SH.,MKn. dengan komposisi pemegang saham yakni terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. sejumlah Rp. 950.000.000-, (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan FERRY HERFIEN TAMPUBOLON sebesar Rp. 50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) yang bergerak dalam bidang perdagangan hasil pertanian, industry pertanian, kehutanan dan suplier komunitas pertanian serta peternakan.
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. sebagai direktur PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (PT. ANSM) memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Menjalankan perusahaan
- Membuat perencanaan kredit atau penjualan
- Mengoperasikan tenaga kerja, sarana, maupun prasarana PT. ANSM
- Berkordinasi setiap kegiatan perusahaan.
- Bahwa PT. PPI (persero) merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang merupakan gabungan dari PT. Darma Niaga dan PT. Panca Niaga yang digabungkan yang digabungkan dengan nama PT. Cipta Niaga kemudian berubah menjadi PT. PPI (persero) berdasarkan Akta Penggabungan Nomor. 04 tahun 2003 tanggal 9 Juni 2003 dengan Notaris Betzail Untajana SH. dengan penyertaan saham pemerintah sebesar 100%.
- Bahwa bermula ketika terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., mendatangi kantor PT. PPI (Persero) Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat untuk menemui saksi Ir. AGUS ANDRIYANI yang merupakan direktur utama PT. PPI (Persero) dengan maksud untuk membicarakan pembelian daging import milik PT. PPI (Persero) dan dalam pertemuan itu saksi Ir. AGUS ANDRIYANI memperkenalkan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., kepada saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial PT.
PPI (Persero) yang ditunjuk oleh saksi Ir. AGUS ANDRIYANI sebagai penanggung jawab pengadaan dan penjualan daging sapi impor.
- Bahwa PT. PPI (Persero) sesuai dengan Surat Ijin Impor Daging Sapi dari Kementerian Perdagangan Nomor: 04.PI52.16.0464 tanggal 6 Juni 2016 perihal Persetujuan Impor Produk Hewan Segar telah melaksanakan impor daging sapi karkas dari Australia berupa whole carcas pada tanggal 6 Juli 2016 sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) Ton dan pada tanggal 18 November 2016 sebanyak 449 ton yang selanjutnya seluruh daging sapi tersebut diserahkan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Cabang Jakarta sesuai dengan Nota Dinas Nomor: 2563/Penjualan/XII/2016 yang ditandatangani oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE.
- Bahwa seluruh daging sapi impor tersebut disimpan dalam penyimpanan daging sapi impor berupa whole carcas dari Australia di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara sebagaimana Surat Perjanjian Penitipan Barang antara PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. Bosco) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk selanjutnya akan di distribusikan ke kantor cabang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sesuai dengan dokumen yakni:
Perjanjian penitipan barang Nomor: 155/KNT/EximSetper/PPI/VI/ 2016, tanggal 16 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh MICHAEL DAVID HADIPRANOTO (selaku Direktur Utama PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO) dengan CHARLES SITORUS (Selaku Direktur PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia). Perjanjian penitipan barang Nomor: 353/KNT/Penjualanhk/PPI/XII/ 2016, tanggal 16 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Sdr. M. SHAH DURANI R. RAZAK (Selaku Direktur Operasional PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO) dengan TRISILO ARI SETYAWAN (Selaku Direktur PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia).
Perjanjian penitipan barang Nomor: 3/KNT/Penjualanhk/PPI/I/2017, tanggal 4 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Sdr M. SHAH DURANI R. RAZAK (Selaku Direktur Operasional PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO) dengan TRISILO ARI SETYAWAN (Selaku Direktur PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia).
- Bahwa selanjutnya PT. PPI (Persero) melakukan pengadaan dan penjualan daging sapi impor berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Nomor 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor yang menunjuk terdakwa TRISILO ARI SETYAWAN, SE. sebagai penanggung jawab pengadaan dan penjualan daging sapi impor yang bertugas untuk mengkonsolidasi penjualan daging pada seluruh cabang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) bersama dengan saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa dalam pengadaan dan penjualan daging sapi impor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
- Bahwa pada sekira bulan September tahun 2016 terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., yang mengetahui adanya penjualan daging sapi import tersebut kemudian menemui saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. bertempat di kantor PT. PPI (Persero) untuk membahas rencana penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (Persero) yang tersimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara yang rencananya akan dibeli oleh terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. melalui PT. ANSM dari PT. PPI (Persero) dan saat itu disepati PT. ANSM akan melakukan pembelian daging kepada PT. PPI (Persero).
- Bahwa pada tanggal 27 September 2016 untuk menindaklanjuti hasil pertemuan antara terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. kemudian terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. mengajukan Surat Penawaran PT. ANSM nomor: S- 059/AG.D&U/09/2016 tanggal 27 September 2016 perihal penawaran harga daging sapi jenis Chill Quarter Carcas kepada PT. PPI (Persero) sesuai dengan kesepakatan awal dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE.
- Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2016 terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. mengajukan Surat Penawaran PT. ANSM kepada PT. PPI (Persero) dan atas surat penawaran tersebut selanjutnya terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. melakukan pertemuan kembali di kantor PT. PPI (persero) dimana pada pertemuan tersebut saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. memberikan persetujuan untuk melakukan penjualan daging sapi impor kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dengan membubuhkan tandatangan pada lembar kedua surat penawaran PT. ANSM yang pada pokoknya memuat persetujuan tertanggal 5 Oktober 2016 antara lain:
- PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur setuju untuk membeli sisa karkas pada harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sampai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah mencoba trial boning sebanyak 2 karkas senilai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perkilo;
- PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur mempertimbangkan untuk membeli daging hasil boning PT PPI dengan harga Rp. 75.000 perkilo dan akan memberikan kepastian pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016.
- Bahwa selanjutnya diperoleh kesepakatan antara terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. untuk melaksanakan jual beli daging sapi impor dari Australia dengan harga sebesar Rp. 73.500-, (tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) per kilo dan penyerahan daging sapi impor yang disimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara akan diserahkan secara bertahap dari kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. menyerahkan dokumen legalitas PT. ANSM kepada saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. yang kemudian diserahkan kepada saksi TITIN FITRIANI, SE. yang ditunjuk oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. sebagai person in charge dalam penjualan daging sapi impor dan saat itu diketahui oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. dan saksi TITIN FITRIANI, SE, jika PT. ANSM yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 5 Tahun 2014 dengan modal dasar senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) belum pernah melakukan melakukan transaksi sebelumnya dengan PT. PPI (persero).
- Bahwa saksi TRISILO ARI SETYAWAN kemudian memerintahkan saksi TITIN FITRIANI, SE. untuk segera melaksanakan penjualan daging sapi impor kepada PT. ANSM berdasarkan Surat Penawaran PT. ANSM nomor: S-059/AG.D&U/09/2016 tanggal 27 September 2016 yang diajukan oleh terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dengan cara melaksanakan penyerahan daging sapi impor yang disimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST.
- Bahwa saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. meminta saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa melakukan koordinasi langsung melalui email [email protected]) cc ([email protected] dengan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, SE., dengan email [email protected] terkait waktu pelaksanaan dan jumlah daging sapi impor yang akan diserahkan PT. PPI (persero) kepada PT. ANSM.
- Bahwa atas arahan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selanjutnya saksi TITIN FITRIANI, SE. menghubungi saksi AGIS SETIAWAN, saksi HENRY PAHLAWANTO SITORUS dan Saksi HAFID FACHRI yang bertugas di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru untuk melaksanakan penjualan daging sapi impor kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dengan cara mengeluarkan daging sapi dari dalam Gudang serta menyerahkan daging sapi impor tersebut kepada saksi ARIEF BUDIMAN SUMARLI yang merupakan karyawan PT. ANSM.
- Bahwa penyerahan daging kepada dari PT. PPI (persero) kepada PT. ANSM sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. tetap dilaksanakan saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa dalam pengadaan dan penjualan daging sapi impor PT. PPI (Persero) walaupun pada saat itu PT. ANSM belum mengajukan Surat Pemesanan Daging kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dan penyerahan daging sapi impor tetap dilaksanakan walaupun pada saat penyerahan tidak dilengkapi Faktur Penjualan/Delivery Order (DO) sebagai bukti pembayaran atas penjualan daging sapi impor kepada PT. ANSM.
- Bahwa daging sapi impor milik PT. PPI (Persero) dilakukan secara bertahap dari dalam Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara sejak tanggal 19 November 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2017 dengan total keseluruhan daging sapi impor yang telah dikeluarkan adalah sebanyak 449.496,50 Kg atau 449 ton dengan perincian sebagai berikut:
- Tanggal 19 November 2016 sebanyak 7,8 Ton
- Tanggal 23 November 2016 sebanyak 2,2 Ton
- Tanggal 24 November 2016 sebanyak 2,4 Ton
- Tanggal 19 Desember 2016 sebanyak 2,2 Ton
- Tanggal 21 Desember 2016 sebanyak 2,3 Ton
- Tanggal 22 Desember 2016 sebanyak 2,1 Ton
- Tanggal 28 Desember 2016 sebanyak 2,3 Ton
- Tanggal 29 Desember 2016 sebanyak 2,6 Ton
- Tanggal 30 Desember 2016 sebanyak 2,5 Ton
- Tanggal 30 Desember 2016 sebanyak 500 Kg
- Tanggal 3 Januari 2017 sebanyak 2,4 Ton
- Tanggal 4 Januari 2017 sebanyak 390 Kg
- Tanggal 5 Januari 2017 sebanyak 200 Kg
- Tanggal 9 Januari 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 10 Januari 2017 sebanyak 7,3 Ton
- Tanggal 11 Januari 2017 sebanyak 7,9 Ton
- Tanggal 12 Januari 2017 sebanyak 10,8 Ton
- Tanggal 23 Januari 2017 sebanyak 448 Kg
- Tanggal 24 Januari 2017 sebanyak 6 Ton
- Tanggal 25 Januari 2017 sebanyak 6,4 Ton
- Tanggal 3 Februari 2017 sebanyak 3,2 Ton
- Tanggal 4 Februari 2017 sebanyak 4 Ton
- Tanggal 6 Februari 2017 sebanyak 8,5 Ton
- Tanggal 7 Februari 2017 sebanyak 7,5 Ton
- Tanggal 8 Februari 2017 sebanyak 8,7 Ton
- Tanggal 9 Februari 2017 sebanyak 5,9 Ton
- Tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 7,3 Ton
- Tanggal 11 Febrjuari 2017 sebanyak 4,4 Ton
- Tanggal 14 Februari 2017 sebanyak 4,9 Ton
- Tanggal 16 Februari 2017 sebanyak 6,8 Ton
- Tanggal 17 Februari 2017 sebanyak 6,5 Ton
- Tanggal 18 Februari 2017 sebanyak 5,0 Ton
- Tanggal 20 Februari 2017 sebanyak 10,1 Ton
- Tanggal 21 Februari 2017 sebanyak 7,1 Ton
- Tanggal 22 Februari 2017 sebanyak 8,2 Ton
- Tanggal 23 Februari 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 24 Februari 2017 sebanyak 6,8 Ton
- Tanggal 25 Februari 2017 sebanyak 5,3 Ton
- Tanggal 27 Februari 2017 sebanyak 7,2 Ton
- Tanggal 28 Februari 2017 sebanyak 9,5 Ton
- Tanggal 1 Maret 2017 sebanyak 4,6 Ton
- Tanggal 2 Maret 2017 sebanyak 2,8 Ton
- Tanggal 3 Maret 2017 sebanyak 9,2 Ton
- Tanggal 4 Maret 2017 sebanyak 3,8 Ton
- Tanggal 6 Maret 2017 sebanyak 12,3 Ton
- Tanggal 7 Maret 2017 sebanyak 12,4 Ton
- Tanggal 8 Maret 2017 sebanyak 15,4 Ton
- Tanggal 9 Maret 2017 sebanyak 14,5 Ton
- Tanggal 10 Maret 2017 sebanyak 3,2 Ton
- Tanggal 11 Maret 2017 sebanyak 6,2 Ton
- Tanggal 13 Maret 2017 sebanyak 10,3 Ton
- Tanggal 14 Maret 2017 sebanyak 10,3 Ton
- Tanggal 15 Maret 2017 sebanyak 10,4 Ton
- Tanggal 16 Maret 2017 sebanyak 7,2 Ton
- Tanggal 17 Maret 2017 sebanyak 8,8 Ton
- Tanggal 18 Maret 2017 sebanyak 4,9 Ton
- Tanggal 20 Maret 2017 sebanyak 14,1 Ton
- Tanggal 21 Maret 2017 sebanyak 10,5 Ton
- Tanggal 22 Maret 2017 sebanyak 6,0 Ton
- Tanggal 23 Maret 2017 sebanyak 6,2 Ton
- Tanggal 24 Maret 2017 sebanyak 10,6 Ton
- Tanggal 25 Maret 2017 sebanyak 6,1 Ton
- Tanggal 27 Maret 2017 sebanyak 11,1 Ton
- Tanggal 29 Maret 2017 sebanyak 13,6 Ton
- Tanggal 30 Maret 2017 sebanyak 11,7 Ton
- Tanggal 31 Maret 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 1 April 2017 sebanyak 8,1 Ton
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T. setelah menerima keseluruhan daging sapi milik PT. PPI (persero) dari dalam gudang tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima kemudian memasarkan daging sapi import tersebut dan hasil penjualan daging sapi tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang ITC Permata Hijau Nomor rekening 102-000-809-8888 A.n PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sedangkan untuk penjualan yang dilakukan secara cash diterima oleh saksi ARIEF BUDIMAN yang kemudian ditransfer ke rekening BANK BCA cabang Sudirman Jakarta dengan nomor rekening 035-4056-328 atas nama EKA JADI JAYA BUKIT.
- Bahwa atas penjualan daging sapi impor sebanyak 449.496,50 Kg tersebut PT. PPI (persero) belum menerima pembayaran sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST namun seluruh daging sapi impor tersebut telah dikeluarkan dari dalam gudang dan diterima oleh PT. ANSM.
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. bersama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN,SE. dan saksi TITIN FITRIANI, SE. dalam melaksanakan penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (persero) sebanyak 449.496,50 Kg hanya berdasarkan surat penawaran dari PT. ANSM tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa surat pesanan maupun surat perjanjian/kontrak yang seharusnya dilakukan antara PT. PPI (persero) dengan PT. ANSM selaku pembeli.
- Bahwa selanjutnya saksi TRISILO ARI SETYAWAN,SE. dan saksi TITIN FITRIANI, SE. melakukan upaya untuk menghindari temuan dan resiko kerugian PT. PPI (persero) dengan cara membuat dokumen yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. PPI (perser) pada saat melaksanakan penjualan daging sapi impor dengan PT. ANSM sesuai dengan ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku pada PT. PPI (persero) dalam kegiatan penjualan daging sapi impor antara lain berupa:
o Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016.
o Surat Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. Perusahaan Dagang Indonesia (Persero) Dengan PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur No.: 319/KNT/Penjualan_Hk/PPI/XI/2016, tanggal 21 November 2016 yang ditandatangani terdakwa Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersil dengan Dirut PT. ANSM Saksi Eka Jadi Jaya Bukit.
o Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 73A/Penj- Int/PPI/I/2017 tertanggal 9 Januari 2017 perihal Permintaan Surat Kuasa dari Direktur Komersial kepada General Manager Cabang Jakarta untuk menandatangani Surat Persetujuan Penjualan dan Faktur Penjualan. - Bahwa dokumen berupa surat-surat tersebut dibuat oleh saksi TITIN FITRIANI, SE. dengan tujuan memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka penjualan daging sapi impor yang dilakukan antara PT. PPI (Persero) dengan PT. ANSM agar sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dan surat-surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. yang seolah-olah ditandatangani sesuai tanggal yang tercantum namun pada kenyataannya surat-surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada bulan Juni tahun 2017 yakni pada saat daging sapi sebanyak 449.496,50 Kg telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST.
- Bahwa saksi TITIN FITRIANI, SE. menandatangani Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016 atas sepengetahuan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. dikarenakan saksi SUKRI HIDAYAT selaku Senior Manager tidak mau menandatangani karena Nota dinas yang dibuat tidak sesuai waktu sebenarnya yakni seolah-olah dibuat tanggal 18 November 2016 padahal faktanya dibuat tanggal 8 Juni 2017.
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. tidak pernah mengajukan surat pesanan / DO (delivery order) yang ditujukan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) saat menerima penyerahan daging sapi namun saksi TRISILO ARI SETYAWAN,SE. dan saksi TITIN FITRIANI, SE. membuat dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) yang seolah-olah menerangkan daging sapi impor sebanyak 449,496,50 Kg diserahkan kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT secara bertahap serta ditandatangani sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam BASTB (Berita Acara Serah Terima Barang) dengan dengan perincian sebagai berikut:
- BASTB tanggal 19 November 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,8 Ton
- BASTB tertanggal 23 November 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,2 Ton
- BASTB tanggal 24 November 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,4 Ton
- BASTB tanggal 19 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,2 Ton
- BASTB tanggal 21 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,3 Ton
- BASTB tanggal 22 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,1 Ton
- BASTB tanggal 28 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,3 Ton
- BASTB tanggal 29 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,6 Ton
- BASTB tanggal 30 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,5 Ton
- BASTB tanggal 30 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 500 Kg
- BASTB tanggal 3 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,4 Ton
- BASTB tanggal 4 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 390 Kg
- BASTB tanggal 5 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 200 Kg
- BASTB tanggal 9 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,6 Ton
- BASTB tanggal 10 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,3 Ton
- BASTB tanggal 11 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,9 Ton
- BASTB tanggal 12 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,8 Ton
- BASTB tanggal 23 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 448 Kg
- BASTB tanggal 24 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6 Ton
- BASTB tanggal 25 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,4 Ton
- BASTB tanggal 3 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 3,2 Ton
- BASTB tanggal 4 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4 Ton
- BASTB tanggal 6 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,5 Ton
- BASTB tanggal 7 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,5 Ton
- BASTB tanggal 8 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,7 Ton
- BASTB tanggal 9 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,9 Ton
- BASTB tanggal 10 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,3 Ton
- BASTB tanggal 11 Febrjuari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,4 Ton
- BASTB tanggal 14 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,9 Ton
- BASTB tanggal 16 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,8 Ton
- BASTB tanggal 17 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,5 Ton
- BASTB tanggal 18 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,0 Ton
- BASTB tanggal 20 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,1 Ton
- BASTB tanggal 21 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,1 Ton
- BASTB tanggal 22 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,2 Ton
- BASTB tanggal 23 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,6 Ton
- BASTB tanggal 24 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,8 Ton
- BASTB tanggal 25 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,3 Ton
- BASTB tanggal 27 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,2 Ton
- BASTB tanggal 28 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 9,5 Ton
- BASTB tanggal 1 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,6 Ton
- BASTB tanggal 2 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,8 Ton
- BASTB tanggal 3 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 9,2 Ton
- BASTB tanggal 4 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 3,8 Ton
- BASTB tanggal 6 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 12,3 Ton
- BASTB tanggal 7 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 12,4 Ton
- BASTB tanggal 8 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 15,4 Ton
- BASTB tanggal 9 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 14,5 Ton
- BASTB tanggal 10 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 3,2 Ton
- BASTB tanggal 11 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,2 Ton
- BASTB tanggal 13 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,3 Ton
- BASTB tanggal 14 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,3 Ton
- BASTB tanggal 15 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,4 Ton
- BASTB tanggal 16 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,2 Ton
- BASTB tanggal 17 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,8 Ton
- BASTB tanggal 18 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,9 Ton
- BASTB tanggal 20 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 14,1 Ton
- BASTB tanggal 21 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,5 Ton
- BASTB tanggal 22 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,0 Ton
- BASTB tanggal 23 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,2 Ton
- BASTB tanggal 24 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,6 Ton
- BASTB tanggal 25 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,1 Ton
- BASTB tanggal 27 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 11,1 Ton
- BASTB tanggal 29 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 13,6 Ton
- BASTB tanggal 30 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 11,7 Ton
- BASTB tanggal 31 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,6 Ton
- BASTB tanggal 1 April 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,1 Ton
- Bahwa penerbitan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) tersebut tidak disertai dengan penerbitan faktur penjualan yang menjadi dasar penagihan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) kepada kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dan penyerahan daging sapi impor yang dikirim dari gudang tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Penjualan (SPPj) beserta Faktur Penjualan/DO seharusnya ditandatangani oleh General Manager.
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. bersama saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE, dan saksi TITIN FITRIANI, SE. melaksanakan penjualan daging sapi impor milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur seharusnya mengikuti standar prosedur operasional dengan melengkapi dokumen berupa:
- Surat Pesanan dari PT. ANSM kepada PT. PPI (Persero)/Purcesing Order (PO)
- Program Pengadaan Barang (P2B)
- Kontrak/ Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
- Faktur Intern.
- Delivery Order (DO).
- Bahwa penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (persero) kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dilakukan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE, dan saksi TITIN FITRIANI, SE. tanpa meminta kajian dari divisi Manajemen Resiko (MenRisk) PT. PPI (Persero) sebelum melaksanakan penjualan daging kepada PT. ANSM dan kelayakan dari PT. ANSM selaku pembeli tidak pernah dilakukan verifikasi oleh Kepala Divisi Penjualan PT. PPI (Persero) sehingga PT. ANSM yang bukan merupakan perusahaan yang layak untuk melakukan kerjasama dengan PT. PPI (Persero) dapat melakukan pembelian daging sapi impor dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., sejak awal juga tidak pernah mengajukan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) sehingga PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI Persero) tidak dapat melakukan recovery atas penjualan daging sapi tersebut yang pada akhirnya menimbulkan kerugian PT. PPI (persero).
- Bahwa perbuatan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., bersama-sama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN,SE dan saksi TITIN FITRIANI, SE. dalam penjualan daging sapi impor sebanyak 449,496,50 Kg milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur senilai Rp. 33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar) tidak dapat dipertanggungjawabkan serta sampai saat ini negara Cq. PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tidak mendapat manfaat apapun.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. selaku Direktur Utama PT. ANSM bersama-sama dengan Saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersil PT. PPI Persero (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), Saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional PT. PPI Persero (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku adalah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
- Bahwa perbuatan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., bersama-sama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. dan saksi TITIN FITRIANI, SE. telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Cq. keuangan PT. PPI (persero) sebesar Rp. 33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak- tidaknya timbul sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor: SR-108/PW09/6/2016 tanggal 26 April 2016 atas Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dengan perhitungan sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dibacakan di persidangan dan atas pertanyaan dari Majelis Hakim - Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi walaupun haknya telah diberikan;
a. Penjualan/Penyerah
an Daging Sapi dari
PT PPI (Persero)
kepada PT ANSM449.496,50
KgRp73.500,
00= Rp33.037.992.750,0
0b. Pembayaran Oleh
PT ANSMRp
0,00c. Kerugian Keuangan Negara (a-b) =
Rp33.037.992.750,0
0Daftar Saksi
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, pada pokoknya sebagai berikut:
- RADEN MEMET HIDAYAT, S.E.
- Bahwa saksi mengenal terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T. namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T. adalah Direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur
- Bahwa saksi juga mengenal sdr. TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) dan sdri. TITIN FITRIANI, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO Persero.
- Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala SPI di PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) sejak tanggal 15 Februari 2017.
- Bahwa TRISILO ARI SETYAWAN, SE. ditunjuk sebagai penanggung jawab pengadaan dan penjualan daging sapi impor berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) Nomor: 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor menunjuk TRISILO ARI SETYAWAN, SE.
- Bahwa tugas tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor untuk mengkonsolidasi penjualan daging pada seluruh cabang PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero)
- Bahwa setahu saksi sdri. TITIN FITRIANI, SE. selaku Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa dalam pengadaan dan penjualan daging sapi impor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
- Bahwa tugas saksi bersama Tim SPI melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penjualan daging impor sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) Nomor 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa setahu saksi pemeriksaan terhadap kegiatan penjualan daging impor dari PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (persero) kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR pada tanggal 1 Juni s/d 21 Juni 2017 atas dasar Internal Audit Charter PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO Nomor: 590/DU/SKD/PPI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 dan Surat Tugas Direktur Utama PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO Nomor 75/DU/Int/PPI/VI/2017 tanggal 06 Juni 2017.
- Bahwa setahu saksi sesuai laporan hasil audit kinerja atas kegiatan usaha di PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO Cabang Regional Jakarta Periode semester I tahun 2017 nomor: 04/SPI/LHP/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 ditemukan:
- adanya penjualan daging ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR secara perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dengan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR Nomor 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tanggal 21 November 2016 sebanyak 449,496,50 kg atau kurang lebih 450 ton dan secara fisik penjualan sebanyak 449,9 ton dengan omset sekitar Rp. 33.056.000.000,-;
- terhadap penjualan daging kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tersebut belum didukung Surat Perjanjian Jual Beli antara PT PPI dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR periode Januari 2017 s/d September 2017 dan belum ada faktur penjualan, dimana perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT.PPI dengan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR Nomor 319/KNT/Penjualan- Hk/PPI/XI/2016 tanggal 21 November 2016 dibuat mundur karena Saksi menerima dari Saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku bagian Divisi Penjualan pada tanggal 13 September 2017 pada saat Rapat mengenai Hasil Pemeriksaan SPI di ruang rapat PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO
- terhadap penjualan daging tersebut terdapat selisih kurang barang karkas/daging sapi sebanyak 373.437,60 Kg senilai Rp. 27.239.488.307,85 akibat dari administrasi yang belum tertib berupa BASTB hanya didukung Surat Persetujuan Penjualan yang baru ditandatangan pemesan belum ditandatangan General Manager Cabang Jakarta.
- Bahwa pemeriksaan yang saksi lakukan antara lain Berita Acara Serah Terima Barang, Surat Perjanjian Persetujuan Penjualan, Surat Perjanjian Jual Beli, Delivery Order (DO), Faktur Penjualan yang tidak ada pada saat daging sapi impor dikeluarkan dari dalam gudang PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (persero).
- Bahwa setahu saksi penjualan daging kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tidak terdapat adanya Faktur Penjualan sehingga melanggar ketentuan pada PT PPI yaitu Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan, khususnya mengenai proses penyerahan barang jika penyerahan barang dikirim dari gudang PT PPI, Faktur Penjualan/DO dibuat berdasarkan Surat Persetujuan Penjualan (SPPj) lembar 1. Setelah SPPj, Faktur Penjualan/DO ditandatangani General Manager, DO lembar 6 diserahkan ke gudang dan lembar ke 5 diserahkan kepada pembeli untuk pengambilan barang digudang dan sebagai bukti terima barang pembeli menandatangani DO lembar ke 5 dan ke 6 baru barang keluar dari gudang.
- Bahwa penjualan daging kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yang tidak didukung Surat Perjanjian Persetujuan Penjualan, Surat Perjanjian Jual Beli, Delivery Order (DO) dan Faktur Penjualan telah melanggar ketentuan di PT PPI yaitu:
- Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan pada point 2.12 Penjualan Kredit dengan nilai total transaksi diatas Rp. 500.000.000,- dilengkapi dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atau Kontrak.
- Surat Keputusan Direksi No. 549/DU/SKD/PPI/VI/2016 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor PT PPI (Persero) pada Point 2 Apabila Surat Pesanan Telah disetujui maka General Manager dibantu Divisi Hukum dan Korporasi menyusun draf Surat Perjanjian Jual Beli dan setelah disepakati kedua belah pihak maka ditandatangani oleh General Manager dan Pembeli.
- Bahwa Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 butir 2.6 batas penjualan dapat dilakukan kredit secara kredit dimana pelanggan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: A. Pelanggan Perorangan maupun perusahaan, yang telah diseleksi secara cermat mengenai bonafiditas dan kegiatan usahanya dengan kriteria sebagai berikut:
- . Pelanggan perorangan yang mempunyai identitas yang jelas sesuai dengan KTP, KK, NPWP (apabila ada), alamat tempat usaha dan alamat pemilik rumah.
- . Pelanggan berbadan hukum yang mempunyai identitas yang jelas meliputi:
- Copy KTP, akte pendirian yang telah disahkan oleh Kemenhumham berikut perubahannya.
- SIUP/SITU/TDP/Izin dagang lainnya yang masih berlaku
- Mempunyai tempat usaha, pengurus/pemilik dengan alamat tempat tinggal yang jelas.
- NPWP dan surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP).
- . Pelanggan berbentuk badan usaha yang mempunyai badan usaha yang mempunyai identitas yang jelas meliputi:
- Copy KTP, Akte pendirian yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat berikut perubahannya.
- SIUP/SITU/TDP/Izin dagang lainnya yang masih berlaku.
- NPWP dan SPPKP.
B. Pelanggan yang telah bertransaksi dengan tunai secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan dan minimal (dua) kali transaksi dalam sebulan serta mempunyai konduite pembayaran yang baik.
C. Pelanggan yang belum pernah bertransaksi sebelumnya dapat diberikan penjualan secara kredit dengan syarat bersedia memberikan jaminan dengan terlebih dahulu melakukan survey ke tempat usaha pelanggan.
D. Pelanggan harus mempunyai plafond kredit.
E. Plafond kredit diusulkan oleh General Manger setelah dilakukan analisis dan verfikasi oleh menager Non Komersial dan Komersial yang selanjutnya diusulkan kepada Divisi Operasional untuk dimintakan persetujuan penetapannya oleh Direktur Komersial.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 butir 2.7 bahwa pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan pada butir 2.6 tersebut diatas tidak dapat dibelikan penjualan kredit, transaksi harus dilakukan tunai/cash.
- Bahwa dokumen–dokumen yang PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yang Saksi lihat pada saat melakukan pemeriksaan / audit seperti yang terdapat didalam kertas kerja tim SPI adalah sebagai berikut:
- Copy Akte Pendirian Perusahaan.
- Copy ijin Usaha Perdagangan dari Pemerintah Kota Medan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Nomor: 2999/2221/1.1/1101/05/2014 tanggal 17 Juni 2014.
- Copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas dari Pemerintah Kota Medan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Nomor: 02.12.1.46.22029/1967/2741/05/2014 tanggal 17 Juni 2014.
- Copy ijin Gangguan dari Pemerintah Kota Medan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu. Nomor : 3321/3319/2399/2.1/1101/04/2014 tanggal 17 Juni 2014.
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Pemerintah Kota Medan Kecamatan Medan Petisah Kelurahan Petisah Tengah Nomor : 500/132/SKDP/PT/II/2014 tanggal 18 Februari 2014.
- Copy Surat Keterangan Terdaftar Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DCP Sumatera Utara I KPP Pratama Medan Petisah Nomor: S- 52R/WPJ.01/KP.0803/2014 tanggal 19 Februar 2014.
- Copy NPWP: 66.389.694.2-124.000.
- Copy Surat Keterangan Nomor: 097/02/EDM/MDN/2014 tanggal 14 ebruari 2014 perihal Sewa Kantor di alamat Mandiri Building Jl. Imam Bonjol Nomor 16D Medan dari Estika Daya Mandiri.
- Bahwa tindakan saksi setelah adanya temuan tersebut yaitu mengadakan rapat secara informal pada bulan Juli 2017 diruang rapat kantor PT PPI pusat lantai 3 yang dihadiri Divisi Penjualan yakni saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Manager Divisi Penjualan, saksi INDRI selaku Senior Manager Divisi Hukum, Divisi Pengadaan saksi DIONYSIUS ARIO WICAKSONO selaku Senior Manager/Kepala Divisi Pengadaan, dari Cabang Jakarta yakni saksi MAYER SIMANJUNTAK selaku General Manager Cabang Jakarta yang pada intinya saksi menyampaikan:
- bahwa adanya temuan penjualan daging sapi ke PT Agrochemindo sebanyak 449,9 ton, daging telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan semua ke PT Agrochemindo, namun belum ada kontrak dan sebagian belum ada faktur penjualannya.
- saksi pertanyakan ke Divisi Penjualan (saksi TITIN) terkait Kontrak dan Faktur Penjualannya.
- saksi menyarankan kepada Divisi Hukum/Legal dalam pembuatan draf kontrak agar dipertimbangkan terkait pembayaran, untuk keamanan agar pembayaran dilakukan dengan SKBDN dan/atau tunai.
- saksi sarankan untuk Kontrak dibuat tanggal 21 November 2016, mengingat penjualan/penyerahan daging sudah dilakukan sejak November 2016 sesuai Berita Acara Serah Terima Barang.
- saksi juga menyarankan kepada Divisi Hukum untuk dibuatkan Surat Kuasa dari Direktur Komersial ke General Manager Cabang Jakarta terkait penerbitan dan pernandatangan faktur penjualan.
- Bahwa saat rapat TITIN FITRIANI, SE. dari Divisi Penjualan yang juga sebagai Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa dalam pengadaan dan penjualan daging sapi impor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Nomor: 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor juga menyampaikan:
- Telah terjual daging sapi ke PT Agrochemindo sebanyak 450 Ton, namun belum ada pembayaran.
- Penjualan tersebut belum ada kontrak dan belum ada Faktur Penjualan.
- Divisi Penjualan akan segera meminta dibuatkan kontrak ke Divisi Hukum.
- Bahwa SPI terakhir kali melakukan pemeriksaan terhadap penjualan daging kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR pada tahun 2018 dengan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan No. 01/SPI/LHP-khs/IX/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Laporan Audit Khusus atas Pelaksanaan Kegiatan Penjualan, Pengelolaan Piutang, Pengelolaan Persediaan dan Pengendalian Biaya Komoditi Daging Sapi Impor Eks Australia di Kantor Pusat dan Cabang Jakarta.
- Bahwa saat ini PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (persero) belum dapat melakukan penagihan kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur atas penjualan daging sapi impor sebanyak 449,496,50 kg yang dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Dagangan, Pembayaran, Penjualan dan Penagihan, dan Surat Keputusan Direksi No.549/DU/SKD/PPI/VI/2016 Tertanggal 15 Juni 2016 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor PT PPI (Persero)
- Bahwa saksi mengetahui seluruh barang bukti berupa dokumen milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
- INDRI YUSTANTI, S.H,, K.N.,
- Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, SE., dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi mengenal TRISILO ARI SETYAWAN, S.E.. selaku Direktur Komersial PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero);
- Bahwa saksi kenal TITIN FITRIANI, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO Persero.
- Bahwa saksi sejak tahun 2006 bekerja di PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) dengan status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan sejak tahun 2008 s.d. sekarang menjadi Karyawan BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan jabatan saksi saat ini sebagai Senior Manager Legal.
- Bahwa pada awal bulan Juni 2017 diminta untuk menghadiri rapat mewakili divisi hukum di ruang VIP lt 3 gedung PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero), dimana pada saat rapat tersebut dihadiri:
- dari pihak SPI saksi MEMED HIDAYAT selaku Kepala SPI dan anggota Timnya;
- dari kantor Cabang Jakarta saksi MEYER SIMANJUNTAK selaku Kepala Cabang dan Timnya;
- dari Divisi Menejemen Risiko saksi PARDOHAR TAMPUBOLON selaku Kepala Divisi;
- dari Divisi Pengadaan saksi DIONYSIUS ARIO WICAKSONO selaku Kepala Divisi;
- dari Divisi Penjualan saksi TITIN FITRIANI, SE. dan Timnya; Dan pada saat rapat saksi MEMED HIDAYAT menyampaikan adanya temuan terkait daging sapi telah terjual sebanyak 449,496,50 kg kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yang belum ada pembayaran dengan alasan belum ada kontrak.
- Bahwa saksi kemudian diminta untuk membuatkan kontrak dengan tanggal mundur (bulan November 2016) karena daging sudah keluar/terjual kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR sejak bulan November 2016, selain itu pihak SPI juga menyampaikan untuk dibuatkan Surat Kuasa dari Direktur Komersial kepada GM Cabang Jakarta dengan tanggal mundur.
- Bahwa pada saat rapat saksi TITIN FITRIANI, SE. menyampaikan telah terjual daging sapi ke PT Agrochemindo sebanyak 449,496,50 kg, namun belum ada pembayaran, dan menyampaikan pihak Divisi Penjualan belum ada permintaan pembuatan kontrak ke Divisi Hukum.
- Bahwa setahu saksi sdri. TITIN FITRIANI, SE. meminta untuk dibuat kontrak tertanggal 21 November 2016 karena daging sudah keluar/terjual ke PT Agrochemindo sejak bulan November 2016 namun atas permintaan tersebut saksi menolak karena untuk dilakukan pembayaran dengan SKBDN jika dibuat tanggal mundur yakni bulan November 2016 dan saat rapat dilakukan sudah bulan Juni 2017.
- Bahwa pihak SPI dan Divisi Penjualan meyakinkan jika kontrak selesai dibuat maka akan daging sapi import akan dibayar lunas oleh PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa saksi diminta untuk dibuatkan Nota Dinas dari Divisi Penjualan terkait permintaan pembuatan kontrak dan surat kuasa selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2017 jam 13.45 WIB dan saksi menerima Nota Dinas No.
- a/Penjualan/XI/2016 tanggal 18 November 2016 dari Divisi Penjualan kepada Divisi Hukum, perihal: Pembuatan SPJB dengan PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmurn namun sesungguhnya dibuat tertanggal 8 Juni 2017 sesuai dengan bukti penerimaan surat ada di lembar Nota Dinas.
- Bahwa setelah draf SPJB/kontrak selesai dibuat, pada sore hari tanggal 8 Juni 2017 pukul 16.50 saksi mengirimkan draf SPJB dari email Divisi Hukum ([email protected]) ke email Divisi Penjualan ([email protected]) dan saksi Titin Fitriani, SE. ([email protected]) juga dikirim ke email tim penjualan yang lain.
- Bahwa draf SPJB antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dengan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dibuat tertanggal 18 November 2016 dan belum ada nomor perjanjiannya, pihak yang mewakili adalah saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dan saksi ARIEF BUDIMAN SUMARLI dari pihak PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa setelah draf SPJB antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dengan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR direvisi serta dilengkapi data-datanya oleh Divisi Penjualan, selanjutnya dikirimkan kembali dari email Divisi Penjualan ([email protected]) ke email Divisi Hukum ([email protected]).
- Bahwa pada tanggal 11 Juli 2017 pukul 06.29 revisi draf SPJB antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dengan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dikirimkan dari email Divisi Hukum ([email protected]) ke email Divisi Menejemen Risiko yakni saksi PARDOHAR H.L TAMPUBOLON ([email protected]), adapun draf revisi SPJB dibuat dengan No. 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 dan pihak yang mewakili adalah saksi TRISILO ARI SETYAWAN dan saksi ARIEF BUDIMAN dari PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2017 pukul 16.38 saksi menerima email dari Penjualan Bisnis ([email protected]) ditujukan ke Divisi Hukum ([email protected]) terkait draf SPJB perubahan isi yang mewakili pihak PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yang semula ARIEF BUDIMAN dirubah menjadi saksi EKA JADI JAYA BUKIT, ST, selanjutnya SPJB dirubah yang dituangkan dalam SPJB antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR Daging Sapi dituliskan dengan No. 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 dan pihak yang mewakili PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO adalah saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., pihak PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR adalah terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. selaku Direktur Utama PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa pada tanggal 13 September 2017 dilakukan rapat kembali yang membahas tentang temuan SPI saat pemeriksaan di bulan Juni 2017 pada Cabang Jakarta yakni terkait adanya penjualan daging ke PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yang tidak didukung SPJB dan belum ada Faktur Penjualan.
- Bahwa setahu saksi telah dibuatkan Notulen Rapat tanggal 13 September 2017 ditandatangani oleh saksi DIONISIUS ARIO WICAKSONO selaku Senior Manager/Kepala Divisi Pengadaan (Supply Chain Management), saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Penjualan, saksi sendiri INDRI YUSTIANTI selaku Senior Manager Divisi Hukum, saksi MEMET HIDAYAT selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan saksi MAYER SIMANJUNTAK selaku General Manager /Kepala Cabang Jakarta;
- Bahwa saat rapat pada tanggal 13 September 2017 tersebut saksi MEMET HIDAYAT selaku Kepala SPI meminta kepada saksi untuk membuat Surat Kuasa dari Direktur Komersial kepada GM Cabang Jakarta yang kemudian saksi buat draf Surat Kuasanya dan saksi kirim melalui email Divisi Hukum ([email protected]) ke email saksi MEMED HIDAYAT ([email protected]) dan kepada saksi TITIN FITRIANI, SE. ([email protected]) pukul 16.24 tanggal 13 September 2017 namun baru tanggal 12 November 2017 jam 16.00 Wib saksi menerima Nota Dinas dari Divisi Penjualan sesuai Nota Dinas No. 73A/PenjInt/PPI/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 perihal Permintaan Surat Kuasa dari Direktur Komersial kepada GM Cabang Jakarta (bukti penerimaan surat ada di lembar Nota Dinas tertanggal 12 November
- dan saksi dari Divisi Hukum tidak pernah dilibatkan penandatanganan Surat Kuasa tersebut
- Bahwa saat Divisi Penjualan menyerahkan Nota Dinas No.
- a/Penjualan/XI/2016 tanggal 18 November 2016 dari Divisi Penjualan kepada Divisi Hukum perihal Pembuatan SPJB dengan PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang diterima pada tanggal 8 Juni 2017, selanjutnya disampaikan menyusul dokumen berupa:
- Akta perubahan susunan pengurus PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR No. 01 tanggal 1 Februari 2017 dengan Notaris Rusnaldy, SH (Notaris Jakarta Selatan);
- Fotokopi KTP a.n. ARIEF BUDIMAN;
Yang pada sekitar bulan Juli/Agustus 2017 Divisi Hukum menerima Akta Pendirian PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR No. 5 tanggal 23 Januari 2014 yang dijadikan dasar dirubahnya pihak yang mewakili PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yang semula saksi ARIEF BUDIMAN dirubah menjadi terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST.
- a/Penjualan/XI/2016 tanggal 18 November 2016 dari Divisi Penjualan kepada Divisi Hukum perihal Pembuatan SPJB dengan PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang diterima pada tanggal 8 Juni 2017, selanjutnya disampaikan menyusul dokumen berupa:
- Bahwa alasan dibuatnya Perjanjian Jual Beli Daging Sapi antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) dengan PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur tertanggal 21 November 2016 dengan tanggal mundur pada bulan Juni 2017 karena penjelasan secara lisan yang didukung dengan dokumen dari MEMED HIDAYAT dan TITIN FITRIANI, SE. bahwa daging telah keluar/terjual kepada PT Agrochemindo sejak bulan November 2016 sehingga kontrak diminta untuk dibuat tanggal 21 November 2016 serta disepakati untuk kelengkapan administrasi agar dapat dilakukan penagihan kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR maka harus dibuat Perjanjian/Kontrak.
- Bahwa SKBDN usance 30 (tiga puluh) hari tersebut maksudnya SKBDN akan cair dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah daging diserahkan ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dan nilai SKBDN seharusnya 100% dari nilai penjualan atau senilai barang yang diterima secara bertahap, namun dalam pembuatan Perjanjian tersebut tidak menuangkan dengan rinci nilai SKBDNnya karena saksi hanya mengacu pada permintaan lisan dari Divisi Penjualan yakni saksi TITIN FITRIANI, SE. dan juga dituangkan dalam Nota Dinas No. 2242.a/Penjualan/XI/2016 tanggal 18 November 2016 dari Divisi Penjualan kepada Divisi Hukum perihal Pembuatan SPJB dengan PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang diterima pada tanggal 8 Juni 2017.
- Bahwa pembuatan Perjanjian Jual Beli Daging Sapi antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dengan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR No. 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tertanggal 21 November 2016 tidak sesuai dengan ketentuan pada Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Dagangan, Pembayaran, Penjualan dan Penagihan dalam Lampiran VII Ketentuan dan Prosedur Penjualan dan Surat Keputusan Direksi No. 549/DU/SKD/PPI/VI/2016 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor PT PPI (Persero) dalam Lampiran Ketentuan Prosedur Penjualan Daging Impor Bab III. Prosedur Penjualan Daging Impor yang dikarenakan:
- Perjanjian dibuat setelah daging terjual/diserahkan seluruhnya ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR pada bulan Juni 2017, namun ditanggalkan mundur pada bulan November 2016;
- belum ada pembayaran,
- atas permintaan pihak Divisi Penjualan pembuatan Perjanjian untuk melengkapi administrasi supaya bisa dilakukan penagihan.
- Bahwa penjualan daging impor yang dilaksanakan oleh PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) berorientasi untuk mendapatkan keuntungan karena PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara sehingga keuntungan PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO akan menjadi pemasukan bagi negara.
- Bahwa setahu saksi Kontrak penjualan daging sapi antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dengan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR adalah Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur Nomor: 319/KNT/PenjualanHk/PPI/XI/2016 tanggal 21 November 2016 yang diperlihatkan sebagai barang bukti di depan persidangan adalah kontrak penjualan yang dibuat dengan tanggal mundur yang ditandatangani oleh TRISILO ARI SETYAWAN sebagai Direktur Komersil PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dengan EKA JADI JAYA BUKIT sebagai Direktur Utama PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa setahu saksi dokumen kontrak Nomor : 319/KNT/PenjualanHk/PPI/XI/2016 tanggal 21 November 2016 tersebut dibubuhkan juga paraf-paraf persetujuan oleh person yang saksi ketahui, sebagai berikut:
- DIONYSIUS ARIO WICAKSONO yang bertugas di Divisi Pengadaan dan dalam importasi daging ini bertindak sebagai Pimpinan Proyek;
- PARDOHAR TAMPUBOLON yang bertugas di Manajemen Risiko.
- Bahwa adanya penomoran dengan menambahkan huruf a dibelakang penomoran numerik pada Nota Dinas No. 2242.a/Penjualan/XI/2016 tanggal 18 November 2016 dari Divisi Penjualan kepada Divisi Hukum perihal Pembuatan SPJB dengan PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur agar seolah-olah surat tersebut dibuat pada bulan November 2016 namun sesungguhnya Nota Dinas tersebut dibuat pada tahun 2017 dan sehingga di“akal”i dengan membubuhkan huruf a dibelakang nomor.
- Bahwa seluruh barang bukti berupa dokumen milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
- AGIS SETIAWAN
- Bahwa benar saksi mengenal terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, SE., yang sebagai Direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi kenal dengan TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dan saksi TITIN FITRIANI, S.E., selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO.
- Bahwa pada bulan Maret 2016 – Desember 2016 bekerja sebagai Asisten Manager Penjualan Kantor Pusat PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) selanjutnya Desember 2016 - sekarang sebagai Manager Pengadaan Internasional Kantor Pusat PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
- Bahwa PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) telah menjual daging kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR) dalam bentuk daging sapi karkas sebanyak 449,496,50 kg dengan harga perkilo Rp. 73.500 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sehingga total penjualan adalah senilai Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Bahwa sekitar bulan November 2016 saksi dan HAFID FACHRI dipanggil oleh TITIN FITRIANI, S.E., yang menyampaikan daging sapi karkas sebanyak 449,496,50 kg tersebut agar diserahkan kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR atas arahan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E.
- Bahwa saksi menjadi kepala gudang atas dasar penunjukan dari saksi TRISILO ARI SETYAWAN namun sebenarnya berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan import daging sapi dan penjualan daging sapi import PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) saksi ditunjuk sebagai anggota tim bagian pengadaan dan handling.
- Bahwa setahu saksi daging sapi karkas sebanyak 449,496,50 kg tersebut sudah diserahkan oleh PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dari bulan November 2016 sampai dengan Bulan April 2017 dari gudang milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur tanpa dokumen apapun juga terkait penjualan daging.
- Bahwa setahu saksi sdri TITIN FITRIANI, SE. selalu menyampaikan kepada saksi maupun saksi HAFID jika penyerahan daging sapi karkas kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur adalah atas arahan dari TRISILO ARI SETYAWAN, SE. yang merupakan penanggungjawab pengadaan maupun penjualan daging import sebagaimana tertuang didalam Surat Keputusan Direksi Nomor 547/DU/SKD/PPI/VI/2016, tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan import daging sapi dan penjualan daging sapi import PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
- Bahwa setahu saksi PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO tidak dibenarkan menyerahkan daging sapi karkas sebanyak 449,496,50 kg dari bulan November 2016 sampai dengan April 2017 kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR), dan seharusnya sebelum daging sapi karkas diserahkan kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur, maka PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO wajib melengkapi dokumen berupa:
- Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atau kontrak karena berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan pada point 2.12 Penjualan Kredit dengan nilai total transaksi diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)dilengkapi dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atau Kontrak maupun Surat Keputusan Direksi No. 549/DU/SKD/PPI/VI/2016 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor PT PPI (Persero) pada Point 2 Apabila Surat Pesanan Telah disetujui maka General Manager dibantu Divisi Hukum dan Korporasi menyusun draf Surat Perjanjian Jual Beli dan setelah disepakati kedua belah pihak maka ditandatangani oleh General Manager dan Pembeli.
- Faktur penjualan karena berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan, khususnya mengenai proses penyerahan barang jika penyerahan barang dikirim dari gudang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Faktur Penjualan/DO dibuat berdasarkan Surat Persetujuan Penjualan (SPPj) lembar 1. Setelah SPPj, Faktur Penjualan/DO ditandatangani General Manager, DO lembar 6 diserahkan ke gudang dan lembar ke 5 diserahkan kepada pembeli untuk pengambilan barang digudang dan sebagai bukti terima barang pembeli menandatangani DO lembar ke 5 dan ke 6 baru barang keluar dari gudang.
- Bahwa saksi mengetahui seluruh barang bukti berupa dokumen milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
4. Ir. AGUS ANDYANI
- Ir. AGUS ANDYANI;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., yang merupakan Direktur PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa benar saksi mengenal saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., yang pernah menjabat sebagai Direktur Komersil PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah bekerja sebagai Direktur Utama PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO) pada tahun 2016.
- Bahwa Surat Keputusan Direksi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Nomor: 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor menunjuk saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. sebagai penanggung jawab pengadaan dan penjualan daging sapi impor yang bertugas untuk mengkonsolidasi penjualan daging pada seluruh cabang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) serta saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa dalam pengadaan dan penjualan daging sapi impor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
- Bahwa saksi menerima laporan hasil audit kinerja atas kegiatan usaha di PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO Cabang Regional Jakarta Periode semester I tahun 2017 nomor: 04/SPI/LHP/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang pada pokoknya dalam pemeriksaan tersebut ditemukan:
- adanya penjualan daging ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR secara perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dengan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR Nomor 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tanggal 21 November 2016 sebanyak 449,496,50 kg atau kurang lebih 450 ton dan secara fisik penjualan sebanyak 449,9 ton dengan omset sekitar Rp33.056.000.000,00;
- terhadap penjualan daging kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tersebut belum didukung Surat Perjanjian Jual Beli antara PT PPI dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR periode Januari 2017 s/d September 2017 dan belum ada faktur penjualan, dimana perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT.PPI dengan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR Nomor 319/KNT/Penjualan- Hk/PPI/XI/2016 tanggal 21 November 2016 dibuat mundur karena baru diterima dari Saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku bagian Divisi Penjualan pada tanggal 13 September 2017 pada saat Rapat mengenai Hasil Pemeriksaan SPI di ruang rapat PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO
- terhadap penjualan daging tersebut terdapat selisih kurang barang karkas/daging sapi sebanyak 373.437,60 Kg senilai Rp. 27.239.488.307,85 akibat dari administrasi yang belum tertib berupa BASTB hanya didukung Surat Persetujuan Penjualan yang baru ditandatangan pemesan belum ditandatangan General Manager Cabang Jakarta.
- Bahwa yang menentukan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR sebagai pembeli daging sapi impor sebanyak 449,496,50 kg adalah saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial dan tidak ada rapat direksi pada saat penentuan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sebagai pembeli daging sapi impor sebanyak 449,496,50 kg.
- Bahwa saksi mengetahui adanya penjualan daging sapi impor kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sebanyak daging sapi impor sebanyak 449,496,50 kg pada sekitar bulan Oktober 2017 tepatnya saat saksi menerima laporan hasil pemeriksaan Cabang Jakarta oleh Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT PPI tertanggal 19 Oktober 2017.
- Bahwa saksi mengetahui PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur membeli daging sapi impor milik PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO sebanyak 449,496,50 kg dan saksi EKA JADI JAYA BUKIT selaku Direktur Utama PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur berdasarkan Kontrak yang pernah saksi baca.
- Bahwa setahu saksi yang menentukan harga penjualan daging ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR sebanyak 449,496,50 kg dengan harga Rp73.500,00 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) per Kg dengan total sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) adalah saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial karena mempunyai tugas dan kewenangan penjualan daging impor serta dikuatkan dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Daging dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR adalah saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial PT PPI (Persero).
- Bahwa setahu saksi yang menyampaikan dalam rapat direksi tertanggal 11 Oktober 2016 terkait rencana terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., yang akan mengambil karkas 751 ton adalah saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., dan terkait daging, B2 dan Gula merupakan barang dagangan hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Komersial yang dipimpin oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE.
- Bahwa setahu saksi ada menerima Action Plan yang dilakukan oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., namun hal tersebut hanya sebatas rencana dan tidak ada laporan progress penjualan dari terdakwa kepada saksi sebagai direktur utama.
- Bahwa benar saksi menerangkan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., ada memberikan Laporan setiap minggu kepada saksi mengenai omzet penjualan namun hanya berupa proyeksi/action plan namun saksi tidak pernah menerima laporan hasil penjualan.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan SPI, saksi mengetahui jika dalam penjualan daging sapi impor kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen penjualan sebagaimana yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) dan atas ketidaklengkapan dokumen tersebut saksi sebagai atasan sudah mengingatkan saksi TRISILO ARI SETYAWAN dan saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku pihak yang mempunyai kompetensi dalam penjualan daging sapi import.
- Bahwa penjualan daging sapi impor kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tanpa adanya faktur tidak dapat dibenarkan dan dalam pembelian tidak tunai maka seharusnya memakai SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
- Bahwa seluruh barang bukti berupa dokumen milik PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
- MAYER SIMANJUNTAK,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi juga kenal dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE., yang pernah menjabat sebagai Direktur Komersil PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO;
- Bahwa saksi bekerja di PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO, sejak Juni 1986 s.d. April 2019 sebagai General Manajer Cabang Jakarta dan sejak bulan April 2018 saksi pensiun dari pegawai BUMN PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO.
- Bahwa saksi menerima (Surat Persetujuan Penjualan) SPP dan (Berita Acara Serah Terima Barang) BASTB terkait penyerahan daging dari gudang PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO ke PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR pada awal Januari 2017 tersebut selanjutnya saksi menghubungi saksi DIONISIUS ARIO WICAKSONO selaku Kepala Divisi Pengadaan Kantor Pusat PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO untuk meminta dibuatkan Faktur Internal untuk kelengkapan atas penjualan daging dari PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO ke PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dan sebagai bukti penyerahan/penjualan daging dari kantor Pusat ke kantor Cabang Jakarta (pencatatan administrasi dilimpahkan dari kantor Pusat ke kantor Cabang Jakarta) dan saksi DIONISIUS ARIO WICAKSONO kemudian membuatkan Faktur Internal untuk diserahkan ke kantor Cabang Jakarta, adapun isi dari Faktur Internal yaitu jumlah barang dan harga serta disebutkan kepada Cabang yang dituju.
- Bahwa setahu saksi Perjanjian Jual Beli daging Sapi Nomor: 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tanggal 21 November 2016 ditandatangani saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersil PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT selaku Direktur Utama PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yang menerangkan jumlah daging yang dijual sebanyak 449,496,50 kg.
- Bahwa seluruh daging sebanyak 449,496,50 kg sudah diserahkan dari PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO ke PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR berdasarkan BASTB yang diserahkan kepada saksi yaitu:
- . BASTB tanggal 19 November 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,8 Ton;
- . BASTB tanggal 23 November 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,2 Ton;
- . BASTB tanggal 24 November 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,4 Ton;
- . BASTB tanggal 19 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,2 Ton;
- . BASTB tanggal 21 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,3 Ton;
- . BASTB tanggal 22 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,1 Ton;
- . BASTB tanggal 28 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,3 Ton;
- . BASTB tanggal 29 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,6 Ton;
- . BASTB tanggal 30 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,5 Ton;
- .BASTB tanggal 30 Desember 2016 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 500 Kg;
- .BASTB tanggal 3 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,4 Ton;
- .BASTB tanggal 4 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 390 Kg;
- .BASTB tanggal 5 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 200 Kg;
- .BASTB tanggal 9 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,6 Ton;
- .BASTB tanggal 10 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,3 Ton;
- .BASTB tanggal 11 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,9 Ton;
- .BASTB tanggal 12 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,8 Ton;
- .BASTB tanggal 23 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 448 Kg;
- .BASTB tanggal 24 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6 Ton;
- .BASTB tanggal 25 Januari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,4 Ton;
- .BASTB tanggal 3 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 3,2 Ton;
- .BASTB tanggal 4 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4 Ton
- .BASTB tanggal 6 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,5 Ton;
- .BASTB tanggal 7 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,5 Ton;
- .BASTB tanggal 8 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,7 Ton;
- .BASTB tanggal 9 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,9 Ton;
- .BASTB tanggal 10 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,3 Ton;
- .BASTB tanggal 11 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,4 Ton;
- .BASTB tanggal 14 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,9 Ton;
- .BASTB tanggal 16 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,8 Ton;
- .BASTB tanggal 17 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,5 Ton;
- .BASTB tanggal 18 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,0 Ton;
- .BASTB tanggal 20 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,1 Ton;
- .BASTB tanggal 21 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,1 Ton;
- .BASTB tanggal 22 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,2 Ton;
- .BASTB tanggal 23 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,6 Ton;
- .BASTB tanggal 24 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,8 Ton;
- .BASTB tanggal 25 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,3 Ton;
- .BASTB tanggal 27 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,2 Ton;
- .BASTB tanggal 28 Februari 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 9,5 Ton;
- .BASTB tanggal 1 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,6 Ton;
- .BASTB tanggal 2 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 2,8 Ton;
- .BASTB tanggal 3 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 9,2 Ton;
- .BASTB tanggal 4 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 3,8 Ton;
- .BASTB tanggal 6 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 12,3 Ton;
- .BASTB tanggal 7 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 12,4 Ton;
- .BASTB tanggal 8 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 15,4 Ton;
- .BASTB tanggal 9 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 14,5 Ton;
- .BASTB tanggal 10 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 3,2 Ton;
- .BASTB tanggal 11 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,2 Ton;
- .BASTB tanggal 13 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,3 Ton;
- .BASTB tanggal 14 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,3 Ton;
- .BASTB tanggal 15 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,4 Ton;
- .BASTB tanggal 16 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 7,2 Ton;
- .BASTB tanggal 17 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,8 Ton;
- .BASTB tanggal 18 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 4,9 Ton;
- .BASTB tanggal 20 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 14,1 Ton;
- .BASTB tanggal 21 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,5 Ton;
- .BASTB tanggal 22 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,0 Ton;
- .BASTB tanggal 23 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,2 Ton;
- .BASTB tanggal 24 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 10,6 Ton;
- .BASTB tanggal 25 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 6,1 Ton;
- .BASTB tanggal 27 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 11,1 Ton;
- .BASTB tanggal 29 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 13,6 Ton;
- .BASTB tanggal 30 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 11,7 Ton;
- .BASTB tanggal 31 Maret 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 5,6 Ton;
- .BASTB tanggal 1 April 2017 jumlah daging yang dikeluarkan sebanyak 8,1 Ton.
- Bahwa jumlah (Surat Persetujuan Penjualan) SPP sama dengan jumlah (Berita Acara Serah Terima Barang) BASTB yaitu sebanyak 67 (enam puluh tujuh) SPP dan saksi hanya menandatangani 5 (lima) SPP pada saat diajukan di awal bulan Januari 2017, sedangkan untuk 62 (enam puluh dua) SPP lainnya saksi tidak menandatangani.
- Bahwa seharusnya seluruh SPP atau 67 (enam puluh tujuh) SPP tersebut tidak saksi tandatangani, karena SPP merupakan persetujuan saksi untuk dikeluarkannya daging, sedangkan SPP diajukan kepada saksi kondisinya daging sudah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan ke PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa saksi menandatangani 5 (lima) SPP tersebut karena pangajuannya bersamaan dengan dokumen lain yaitu faktur pajak dll, sehingga saksi tidak melihat bahwa yang saksi tandatangani adalah SPP atas daging yang sudah dikeluarkan diserahkan ke PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR selaku pembeli.
- Bahwa dokumen-dokumen seperti Faktur Penjualan/Invoice dan Laporan Penerimaan Barang tersebut saksi buat setelah barang/daging diserahkan ke PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR, yang seharusnya SPP dibuat oleh pihak Cabang Jakarta, namun kenyatannya telah dibuat oleh pihak Gudang dan diserahkan kepada saksi untuk dimintakan tandatangan saksi.
- Bahwa setelah penjualan daging sebanyak 449,496,50 kg dari kantor Pusat PT PPI ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dilimpahkan ke kantor Cabang Jakarta, saksi selaku General Manager/Kepala Cabang selama proses penjualan tidak pernah bertemu dengan pihak PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR, karena proses penjualan hingga seluruh daging diserahkan ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR masih dilaksanakan oleh kantor Pusat PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dibawah Direktur Komersil yakni saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. dan kantor Cabang Jakarta hanya diminta melengkapi administrasinya.
- Bahwa pada bulan Februari 2017 baru mengetahui adanya transaksi penjualan daging kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR pada saat petugas gudang PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO yakni saksi AGIS SETIAWAN dan saksi HAFID FACHRI datang menyerahkan beberapa lembar BASTB dan SPP ke kantor Cabang Jakarta namun SPP belum ada tandatangan saksi baru ditandatangan pihak gudang dan penerima barang.
- Bahwa sekitar bulan Juni/Juli 2017 ditelepon saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. untuk datang ke kantor Pusat PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dan saksi diperintahkan untuk menandatangani Nota Kesepahaman antara PT PPI (Persero) dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tentang Pembelian Daging Sapi Impor Ex. Australia Nomor: 315/NKP/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tanggal 17 November 2016.
- Bahwa sekitar tanggal 13 September 2017 saksi menghadiri rapat yang dilakukan di kantor pusat PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO yang dihadiri oleh Divisi Penjualan yakni saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Manager Divisi Penjualan, Divisi Hukum hukum yakni saksi INDRI selaku Senior Manager Divisi Hukum, Divisi Pengadaan yakni saksi DIONYSIUS ARIO WICAKSONO selaku Senior Manager/Kepala Divisi Pengadaan dan SPI yakni saksi MEMET HIDAYAT selaku Kepala SPI
- Bahwa dalam rapat tersebut dibahas tentang temuan SPI terkait penjualan daging ke PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yang meliputi:
- daging sudah diserahkan ke PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR namun belum ada kontrak dan dokumen pendukungnya;
- belum ada faktur penjualan, sehingga perlu dibuatkan surat kuasa dari Direksi ke GM Cabang Jakarta;
- terdapat selisih kurang barang, karena beberapa dokumen BASTB yang hanya didukung SPP yang belum ditandatangan General Manager;
- terdapat piutang yang belum dibayar oleh PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR
- Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2017 saksi membuat dokumen kelengkapan administrasi penjualan daging ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR berupa:
- Program Pengadaan Barang (namun penanggalannya dibuat mundur, saat ini saksi tidak ingat kapan penanggalannya);
- Faktur Penjualan (penanggalannya dibuat Oktober 2017);
- Faktur Pajak (saksi tidak ingat dibuat penanggalannya.
- Bahwa tidak ada pencatatan yang dilakukan Cabang Jakarta pada saat transaksi penjualan / penyerahan daging ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR periode 19 November 2016 s.d. 1 April 2017 sesuai dengan BASTB yang saksi terima dari petugas gudang, karena proses penjualan/penyerahan daging dilakukan oleh kantor pusat.
- Bahwa saksi mengetahui seluruh barang bukti berupa dokumen milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
- FIRMANSYAH TANJUNG SATYA, S.E., M.M.,
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi mengenal saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., yang pernah menjabat sebagai Direktur Komersil PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO.
- Bahwa saksi pada bulan Maret 2016 bekerja sebagai Direktur Keuangan PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dan pada Tahun 2017-2019 menjabat sebagai Direktur Keuangan dan SDM PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO.
- Bahwa terkait penjualan daging sebanyak 449,496,50 kg kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., melalui PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR telah dilakukan pencatatan administrasi oleh kantor Cabang Jakarta, namun setiap bulan pihak kantor Cabang Jakarta menyampaikan laporan keuangan kepada Divisi Akutansi Pajak Direktorat Keuangan PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Hutang Piutang Jual Beli Karkas Daging Sapi antara PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tertanggal 8 Maret 2018 dan Surat Tagihan dari Cabang Jakarta sesuai surat no. 224/PPI-JKT.Eks/IV/2018 tanggal 6 April 2018 hal tindak lanjut realisasi pembayaran, bahwa uang masuk atas penjualan daging sebanyak 449,496,50 kg kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dengan harga total Rp33.075.000.000,00 tersebut baru terdapat uang masuk tunai sebesar Rp250.000.000,00
- Bahwa setahu saksi terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. tidak pernah menyerahkan jaminan kepada PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO terkait dengan penjualan daging sebanyak 449,496,50 kg bahkan dalam penyerahan daging sapi tersebut PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tanpa SPJB dan kelengkapan dokumen penjualan.
- Bahwa terkait dalam penjualan daging dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., setahu saksi yang bertanggung jawab sebagai mana tertuang Surat Keputusan Direksi Nomor 547/DU/SKD/PPI/VI/2016, tanggal 13 Juni 2016 adalah saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E. selaku penanggung jawab penjualan daging.
- Bahwa uang yang digunakan oleh PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO untuk pembelian Daging Sapi Karkas yang kemudian dijual dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR adalah uang milik PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) dimana saham PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO milik Pemerintah 100%.
- Bahwa saksi mengetahui seluruh barang bukti berupa dokumen milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
- DIONYSIUS ARIO WICAKSONO,:
- Bahwa saksi mengenal terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.E., yang merupakan Direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi mengenal saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., selaku Direktur Komersial PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dan saksi TITIN FITRIANI, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO.
- Bahwa saksi menerangkan pernah menjabat sebagai Senior manager (Kepala Divisi) pengadaan International, namun pada tahun 2016 – 2018 sebagai Senior Manager Supply Chain Management/Kepala Divisi Pengadaan PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO.
- Bahwa jabatan saksi sebagai Pimpinan proyek import daging sesuai Surat Keputusan Direksi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Nomor: 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 namun tugas pokok dan tanggung jawab saksi tidak ada tertulis dalam Keputusan tersebut.
- Bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) pernah kedatangan daging sapi import dari Australia sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 6 Juli 2016 sebanyak 249 Ton dan 18 November-Desember 2016 sebanyak 449 ton, dan untuk tanggal 18 November-Desember 2016 sebanyak 449 ton daging sapi karkas tersebut diserahkan kepada Cabang Jakarta atas Nota Dinas Nomor: 2563/Penjualan/XII/2016 dari Divisi Penjualan Kepada cabang Jakarta yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE.
- Bahwa saksi mengakui pernah dipanggil oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., sekitar bulan Oktober 2016 di ruangan Direktur Komersial PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO yang berada di lantai 2 Kantor Pusat PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO dan diperkenalkan kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., selaku Direktur Utama PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR, dan pada saat itu yang hadir selain saksi adalah saksi TITIN FITRIANI, SE.
- Bahwa setahu saksi ada penyampaian dari saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., jika daging karkas sebanyak 449,496,50 Kg atau sekitar 450 ton akan dibeli oleh terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., dan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., juga menunjuk saksi TITIN FITRIANI, S.E., sebagai person in charge dalam rangka penyerahan daging sapi impor kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa setahu saksi yang menentukan harga daging sapi karkas Rp73.500,00/Kgnya yang dijual oleh PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR ditahun 2016 adalah saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., dan saksi juga mengetahui hal tersebut dari Saksi TITIN FITRIANI, S.E., yang bercerita kepada saksi jika saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., akan menjual daging sapi karkas kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR senilai Rp73.500,00/Kg.
- Bahwa Nota Dinas Nomor: 2563/Penjualan/XII/2016 dari Divisi Penjualan Kepada cabang Jakarta yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., namun surat tersebut dibuat setelah daging dikeluarkan dari dalam gudang milik PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO yang berada di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara.
- Bahwa dari 449,496,50 Kg daging sapi import yang diserahkan dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR merupakan stock dari kantor pusat PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO kemudian dipindahkan kepada stock Cabang jakarta atas Nota Dinas Nomor: 2563/Penjualan/XII/2016 dari Divisi Penjualan Kepada cabang Jakarta yang di setujui dan ditanda tangani oleh saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E.
- BAhwa saat daging sapi karkas sebanyak 449,496,50 Kg diserahkan oleh PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dari bulan November 2016 sampai dengan April 2017 di gudang milik PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR belum dilengkapi dengan dokumen seperti Surat Perintah Jual Beli (SPJB) dan Faktur Penjualan.
- Bahwa Surat Perintah Jual Beli (SPJB) dan Faktur Penjualan daging sapi karkas sebanyak 449,496,50 Kg dengan nilai total Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut dibuat setelah daging seluruhnya keluar dari dalam gudang.
- Bahwa dalam penyerahan daging dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., tidak melibatkan dari divisi Manajemen Resiko (MenRisk) PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) untuk diminta kajian sebelum daging tersebut diserahkan dari PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR bukan merupakan pelanggan dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) namun merupakan pelanggan baru PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (persero) dan penunjukan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR sebagai pelanggan baru di PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dengan cara penjualan secara kredit karena kebijakan dari Direktur Komersial dalam hal ini saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E.
- Bahwa dokumen yang seharusnya dibuat oleh Divisi Pengadaan dalam penjualan daging sapi dari PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR di tahun 2016 yaitu Faktur Intern ke Cabang Jakarta berupa Harga Pokok Pembelian dan Delivery Order (DO) dari Divisi Pengadaan kantor Pusat kepada Cabang Jakarta dan dasar untuk dibuatkan DO dan Faktur intern oleh Divisi Pengadaan kepada kantor Cabang Jakarta yang melalui verifikasi Divisi Penjualan yaitu:
- Program Pengadaan Barang (P2B) Cabang Jakarta.
- Piutang PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Profit Margin yang ditentukan dan dikeluarkan oleh Divisi Penjualan.
- Kelayakan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
Adapun mekanisme DO dan Faktur tersebut dibuat oleh Divisi Pengadaan yaitu menerima dokumen berupa P2B Cabang Jakarta, Piutang PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR, Profit Margin dan Kelayakan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yang telah dilakukan verifikasi oleh Divisi Penjualan dan kemudian diserahkan kepada Divisi Pengadaan untuk dibuatkan Faktur Intern (FI) dan DO dan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Cabang Jakarta untuk FI dijadikan pedoman harga pokok yang digunakan oleh Kantor Cabang Jakarta dan DO sebagai pedoman pencatatan dan penyerahan persediaan dari Kantor Pusat ke Cabang Jakarta.
- Bahwa dari beberapa dokumen yang harus dibuat oleh Divisi Pengadaan pada saat daging sapi tersebut diserahkan dari PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (persero) kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tidak dibuat oleh divisi pengadaan. Adapun dokumen tersebut, antara lain:
- Faktur Intern ke Cabang Jakarta.
- Delivery Order (DO) ke Cabang Jakarta.
- Bahwa kedua dokumen tersebut diatas dibuat oleh Divisi Pengadaan setelah daging diserahkan semuanya dari PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (persero) kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR, dikarenakan nomor yang dijadikan syarat penyerahan dengan nomor/tanggal Program Pengadaan Barang (P2B) dan Delivery Order (DO) didalam faktur menggunakan huruf dimana dalam proses sebagaimana mestinya tidak ada hurufnya dan hanya angka saja.
- Bahwa tanggal yang tertera didalam dokumen-dokumen pendukung penjualan tersebut tidak dibuat sesuai pada saat daging diserahkan oleh PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR, tetapi dokumen Faktur Intern dan DO tersebut dibuat setelah mendapatkan P2B dari Divisi Penjualan setelah daging semuanya diserahkan oleh PT.
PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa email yang dikirim oleh Saksi TITIN FITRIANI, S.E., kepada saksi terkait dengan dibuatkannya FI dan DO penjualan daging ke cabang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) Jakarta dengan tujuan untuk melengkapi administrasi daging sapi yang telah dikeluarkan oleh PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (persero) kepaada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR karena sewaktu daging sapi diserahkan tidak dibuat administrasinya.
- Bahwa benar saksi mengetahui seluruh barang bukti berupa dokumen milik PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
- ARIEF BUDIMAN SUMARLI, S.E.
- Bahwa saksi mengenal TITIN FITRIANI, S.E., AGIS SETIAWAN, HAFID FACHRI dan HENDRI PAHLAWANTO SITORUS yang merupakan pegawai PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero).
- Bahwa saksi pada tahun 2017 pernah bekerja di PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sebagai staf/ karyawan.
- Bahwa pada tahun 2017 atas perintah terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., saksi mengatur kegiatan bonding daging, packing, dan memilah daging di pergudangan Bosco didaerah Muara Baru Jakarta Utara.
- Bahwa jumlah personel/tenaga kerja PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang melakukan bonding daging, packing, dan memilah daging di pergudangan Bosco pada tahun 2017 sebanyak 15 sampai dengan 20 orang.
- Bahwa benar saksi menerangkan Daging yang dilakukan bonding, packing, dan pemilahan di pergudangan Bosco pada tahun 2017 tersebut diperoleh PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero).
- Bahwa pada tanggal 4 Januari 2017 saksi menawarkan sdr JIMMY selaku tenaga ahli bonding daging dari PT SAU untuk ikut bekerja dengan saksi EKA JADI JAYA BUKIT, ST. dan setelah sdr JIMMY setuju kemudian saksi EKA JADI JAYA BUKIT, ST. juga meminta kepada sdr JIMMY untuk mencari tenaga kerja yang melaksanakan bonding daging;
- Bahwa atas perintah terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. kegiatan bonding daging milik PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) di pergudangan Bosco yang disewa PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dilaksanakan setiap hari kecuali hari minggu (libur), kegiatan dilaksanakan sejak tanggal 5/6 Januari 2017 s.d. tanggal 1 April 2017.
- Bahwa setiap saksi memerlukan daging sapi karkas untuk dilakukan bonding, saksi menemui saksi HAFID FACHRI atau saksi HENDRI PAHLAWANTO SITORUS atau saksi AGIS SETIAWAN selaku petugas gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dan diberikan sesuai jumlah tonase yang saksi minta.
- Bahwa permintaan saksi atas daging sapi karkas ke petugas gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) disampaikan secara lisan (tanpa ada surat permintaan/pesanan).
- Bahwa berdasarkan penjelasan dari terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., bahwa PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR akan dibayar sebagai jasa produksi (bonding), namun kemudian saksi mengetahui antara PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR pengambilan daging dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) oleh PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR merupakan transaksi jual beli PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR membeli daging dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero).
- Bahwa atas perintah dari terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., pada tanggal 5/6 Januari 2016 s.d. 1 April 2017 untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan bonding, packing, dan pemilahan daging di pergudangan Bosco;
- Bahwa pada tanggal 5/6 Januari 2017 s.d. 1 April 2017 saksi menandatangani beberapa BASTB dan SPP (Surat Persetujuan Penjualan) yang dibuat petugas gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dan pada bulan Juni-Juli 2017 diminta oleh terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., untuk menandatangani Nota Kesepahaman antara PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dengan PT PPI, penandatanganan dilakukan di kantin kantor pusat PPI bertemu dengan saksi MAYER selaku Kepala Cabang Jakarta;
- Bahwa atas perintah dari terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., pada bulan Juli 2017 menandatangani Kontrak/Perjanjian Jual Beli antara PT PPI dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR adapun penandatanganan dilakukan di gudang Bosco.
- Bahwa atas perintah dari terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., pada bulan Juli 2017 (tanggal tidak ingat) pernah diminta terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., untuk menandatangani BASTB tanggal mundur (sekitar bulan November dan Desember 2016) BASTB dibuat oleh petugas gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero).
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., meminta saksi untuk menjual daging dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) yang telah dibonding kepada beberapa customer.
- Bahwa BASTB periode tanggal 5/6 Januari 2017 s.d. 1 April 2017 saksi tandatangani bersamaan pada saat penyerahan daging dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR, namun untuk SPP baru saksi terima dari petugas gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) (saksi AGIS SETIAWAN, saksi HAFID FACHRI, saksi HENDRI PAHLAWANTO SITORUS) setelah 1 (satu) bulan berikutnya dengan cara dikumpulkan beberapa SPP untuk ditandatangani pada waktu yang sama dan saksi juga pernah diminta menandatangani beberapa SPP pada sekitar bulan Juli 2017.
- Bahwa daging yang saksi terima dari petugas gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) tersebut selanjutnya saksi bawa ke ruang bonding untuk dilakukan produksi (bonding, packing dan pemilahan daging) yang berada dalam satu gang dengan ruang penyimpanan daging PT PPI, sedangkan periode 1 Februari 2017 PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR menyewa sendiri ruang bonding yang berada sekitar 100 meter dari gudang penyimpanan daging PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) (masih dipergudangan milik Bosco).
- Bahwa penyerahan daging karkas dari petugas gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) saksi terima sebanyak 54 kali total daging sebanyak 419.009,02 Kg dalam waktu
periode 9 Januari 2017 s.d. 1 April 2017, dimana penyerahan daging tersebut telah dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh petugas gudang yakni saksi AGIS SETIAWAN, saksi HAFID FACHRI, saksi HENDRI PAHLAWANTO SITORUS dan saksi sendiri selaku perwakilan dari PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR, adapun rincian penerimaan berdasarkan rekap yang saksi buat sebagai berikut:
- tanggal 9 Januari 2017 sebanyak 5.677,25 Kg;
- tanggal 10 Januari 2017 sebanyak 7.352 Kg;
- tanggal 11 Januari 2017 sebanyak 7.947,50 Kg;
- tanggal 12 Januari 2017 sebanyak 10.838,73 Kg;
- tanggal 23 Januari 2017 sebanyak 448 Kg;
- tanggal 24 Januari 2017 sebanyak 6.013,90 Kg;
- tanggal 25 Januari 2017 sebanyak 6.434,20 Kg;
- tanggal 3 Februari 2017 sebanyak 3.268,40 Kg;
- tanggal 4 Februari 2017 sebanyak 4.032,30 Kg;
- tanggal 6 Februari 2017 sebanyak 8.540,30 Kg;
- tanggal 7 Februari 2017 sebanyak 7.534,90 Kg;
- tanggal 8 Februari 2017 sebanyak 8.778,20 Kg;
- tanggal 9 Februari 2017 sebanyak 5.915,10 Kg;
- tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 7.399,36 Kg;
- tanggal 11 Februari 2017 sebanyak 4.467,80 Kg;
- tanggal 14 Februari 2017 sebanyak 4.951,75 Kg;
- tanggal 16 Februari 2017 sebanyak 6.821,30 Kg;
- tanggal 17 Februari 2017 sebanyak 6.552,90 Kg;
- tanggal 18 Februari 2017 sebanyak 5.029,40 Kg;
- tanggal 20 Februari 2017 sebanyak 10.164,75 Kg;
- tanggal 21 Februari 2017 sebanyak 7.141 Kg;
- tanggal 22 Februari 2017 sebanyak 8.231,30 Kg;
- tanggal 23 Februari 2017 sebanyak 5.625,75 Kg;
- tanggal 24 Februari 2017 sebanyak 6.807,15 Kg;
- tanggal 25 Februari 2017 sebanyak 5.332,05 Kg;
- tanggal 27 Februari 2017 sebanyak 7.254,65 Kg;
- tanggal 28 Februari 2017 sebanyak 9.517,70 Kg;
- tanggal 1 Maret 2017 sebanyak 4.600,30 Kg;
- tanggal 2 Maret 2017 sebanyak 2.862,70 Kg;
- tanggal 3 Maret 2017 sebanyak 9.273,10 Kg;
- tanggal 4 Maret 2017 sebanyak 3.810,90 Kg;
- tanggal 6 Maret 2017 sebanyak 12.363,30 Kg;
- tanggal 7 Maret 2017 sebanyak 12.483,45 Kg;
- tanggal 8 Maret 2017 sebanyak 15.434,70 Kg;
- tanggal 9 Maret 2017 sebanyak 14.534,15 Kg;
- tanggal 10 Maret 2017 sebanyak 3.270,95 Kg;
- tanggal 11 Maret 2017 sebanyak 6.247,02 Kg;
- tanggal 13 Maret 2017 sebanyak 10.399,35 Kg;
- tanggal 14 Maret 2017 sebanyak 10.348,90 Kg;
- tanggal 15 Maret 2017 sebanyak 10.499,90 Kg;
- tanggal 16 Maret 2017 sebanyak 7.234,30 Kg;
- tanggal 17 Maret 2017 sebanyak 8.800,45 Kg;
- tanggal 18 Maret 2017 sebanyak 4.942,42 Kg;
- tanggal 20 Maret 2017 sebanyak 14.124,85 Kg;
- tanggal 21 Maret 2017 sebanyak 10.525,55 Kg;
- tanggal 22 Maret 2017 sebanyak 6.010,40 Kg;
- tanggal 23 Maret 2017 sebanyak 6.215,35 Kg;
- tanggal 24 Maret 2017 sebanyak 10.621,55 Kg;
- tanggal 25 Maret 2017 sebanyak 6.137,24 Kg;
- tanggal 27 Maret 2017 sebanyak 11.106,65 Kg;
- tanggal 29 Maret 2017 sebanyak 13.613,70 Kg;
- tanggal 30 Maret 2017 sebanyak 11.712,83 Kg;
- tanggal 31 Maret 2017 sebanyak 5.634,10 Kg;
- tanggal 1 April 2017 sebanyak 8 141,30 Kg.
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., menyampaikan kepada saksi “Rif ada dokumen PPI yang harus ditandatangani, tolong ditandatangani” selanjutnya saksi bertemu dengan saksi AGIS SETIAWAN dan saksi menandatangani BASTB yang dibawa oleh saksi AGIS SETIAWAN.
- Bahwa daging karkas yang diterima PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) total sebanyak 419.009,02 (periode 9 Januari 2017 s.d. 1 April 2017), diterima PT SAU sebanyak 29.314,70 Kg, diterima PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tetapi langsung dijual dalam bentuk karkas ke sdr AMING sebanyak 962,60 Kg dan ke sdr HERBIN sebanyak 200,75 Kg sehingga total daging yang diterima 449.487,10 kg.
- Bahwa setelah dilakukan produksi (bonding, packing dan pemilahan daging) jumlah daging yang telah dijual PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR sebanyak 420.498,94 Kg ditambah karkas yang dijual langsung sebanyak 1163,35 Kg sehingga total daging yang terjual sebanyak 421.662,29 Kg;
- Bahwa benar saksi menerangkan daging karkas setelah dibonding sebanyak 420.498,94 Kg telah dijual dengan data sebagai berikut: yang dijual langsung oleh terdakwa EKA JADI JAYUA BUKIT, ST. namun belum saksi ketahui jumlah uangnya yaitu:
NO COSTUMER QUANTITY
/ KGNOMINAL 1.
PAK TOTOK
145.640,03
2.152.018.020,002.
PAK UDIN
3.670,10
46.649.300,003.
PAK SENO
10.536,48
797.706.450,004.
PAK AHMAD 21
4.686,45
521.632.190,005.
PAK BUDI
7.854,81
377.044.140,006.
PAK CECEP
1.555,66
28.976.900,007.
PAK ANTON
17.734,30
1.390.540.290,008.
PAK ARIFIN
180,00
9.000.000,009.
BU SARINAH
46,70
3.200.000,0010.
PAK JHONNY
20,36
1.168.000,0011.
BU HANNA
349,32
27.040.400,0012.
BU MILA
121,00
7.780.000,0013.
GDSK
28.241,98
1.988.329.100,0014.
PAK MUJI
258,00
15.065.000,0015.
BU IDA
41,58
3.973.700,0016.
BU YULIA
1.170,00
69.965.000,0017. TOKO DAGING
JS
35.482,90
642.922.890,0018. PASAR
JATINEGARA
5.236,38
363.614.750,0019. PASAR KRAMAT
JATI1.680,14 117.609.800,00 20.
PASAR CILEDUG
1.022,00
70.385.200,0021. PASAR
LEMBANG
737,77
46.452.900,0022.
PASAR CISALAK
180,75
12.652.500,0023.
PASAR CIRACAS
155,20
10.864.000,0024. PASAR
BOROBUDUR
1.120,54
78.437.800,0025.
PASAR KEMIRI
722,06
50.544.200,0026. PASAR
CIBINONG
157,07
10.994.900,0027.
BU TITIK
199,00
13.625.000,0028.
BOSCO
1.149,00
70.249.000,0029.
PASAR KOTA
53,60
3.752.000,0030.
PASAR CIKINI
1.274,54
88.911.150,0031.
PAK DEVI
3.584,66
120.656.360,0032.
STEAK 21
4.647,82
464.782.000,0033.
PAK BENI
27.675,20
387.407.000,0034.
PAK AL
13.462,48
79.095.840,0035.
PAK AMEN
17,60
228.800,0036.
PAK AMING
816,14
7.043.400,0037.
CV. RUN
11.025,00
887.035.000,0038. AGROCHEMIND
O
6.092,21
240.696.150,00TOTAL 420.498,94 11.208.049.130,00 NO COSTUMER QUANTITY / KG NOMINAL 1 PAK ALEX 21.030,03 - 2 BU SARI 25,00 - 3 CHEFF DEDI 1.003,59 - 4 PAK HERBIN 982,48 - 5 PT.PPI 58.859,01 - TOTAL 81.900,11 - - Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., juga telah menjual daging karkas langsung kepada Pak Aming dan Pak Herbin senilai Rp87.251.250,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan perincian: penjualan daging karkas yang telah di bonding sebesar Rp11.208.049.130,00 ditambah hasil penjualan daging masih bentuk karkas sebesar Rp87.251.250,00 sehingga total penjualan Rp11.295.300.380,00 (sebelas miliar dua ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
N
OCOSTUMER QUANTITY
/KgHARGA /
KgNOMINAL 1 PAK AMING 962,60 75.000,00 72.195.000,0
02 PAK
HERBIN21.030,03 75.000,00 15.056.250,0
0TOTAL 87.251.250,0
0
- Bahwa terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., juga telah menjual daging karkas langsung kepada Pak Aming dan Pak Herbin senilai Rp87.251.250,00 (delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan perincian: penjualan daging karkas yang telah di bonding sebesar Rp11.208.049.130,00 ditambah hasil penjualan daging masih bentuk karkas sebesar Rp87.251.250,00 sehingga total penjualan Rp11.295.300.380,00 (sebelas miliar dua ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
- Bahwa pembayaran yang dilakukan pembeli daging ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR sebagai berikut:
- ditransfer ke rekening Bank BCA no. 2730086132 a.n. saksi ARIEF BUDIMAN dan Bank Mandiri no. 1240007551147 a.n. saksi ARIEF BUDIMAN, pada hari yang sama langsung saksi transfer ke rekening Bank BCA no. 354056328 a.n. terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST.
- ditansfer ke rekening Bank BCA no. 354056328 a.n. terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST.
- ditransfer ke rekening Bank Mandiri no. 1020008098888 a.n. PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur
- ditransfer ke Bank BRI no. 39701000411303 a.n. PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur
- sebagian pembeli membayar secara tunai ke saksi, kemudian saksi mentransfer ke rekening Bank BCA no. 354056328 a.n. terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST.
- Bahwa ada bukti transfer ke rekening Bank BCA no. 354056328 a.n. terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T.
- Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. mengenai pembayaran atas pembelian daging sapi impor dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) namun dijawab oleh terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., jika pembayaran atas pembelian daging sapi import milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) adalah tanggungjawab dirinya.
- Bahwa saksi mengetahui seluruh barang bukti berupa dokumen milik PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
- TITIN FITRIANI, S.E.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., selaku direktur PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR) tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi juga mengenal TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., yang pernah menjabat sebagai Direktur Komersil PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa sejak bulan Agustus 2019 saksi bekerja di PT Amanah Masyarakat Mulia sebagai Direktur Komersial/Direktur Penjualan yang berlokasi di Gedung Sarinah Lantai 12 Jl. MH Thamrin No11 Jakarta Pusat, namun saksi pernah bekerja di PT PPI (Persero) sejak bulan Maret tahun 2007 s.d. bulan Juli 2018
- Bahwa penjualan daging dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sejak Oktober 2016 yakni melalui terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., dengan menggunakan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.
- Bahwa setahu saksi pada bulan Oktober 2016 diminta saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., selaku Direktur Komersial PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) untuk memfollow up dan merapikan dokumen terkait penjualan daging kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T.,
- Bahwa proses penjualan daging dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., (PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR) setelah pembeli awal yakni sdr. ALEX dengan mengunakan PT Sumber Agro Utama tidak sanggup melakukan penjualan daging, kemudian saksi ALEX mengundurkan diri sebagai pembeli daging dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero).
- Bahwa setelah sdr. ALEX mengundurkan diri pada bulan Oktober 2016 saksi dipanggil i TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., ke ruang kerjanya lt. 2 gedung PPI Jl. Abdul Muis No. 8-10 Jakarta Pusat, dimana pada saat itu saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., memerintahkan kepada saksi secara lisan untuk dibuat administrasi penjualan daging secara lisan sambil menyerahkan surat permohonan kerjasama yang dibuat terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., yang pada halaman kedua terdapat tulisan tangan yang ditandatangani saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E. dan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., tertanggal 5 Oktober 2016 dengan perincian:
- PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR setuju untuk membeli sisa karkas pada harga Rp45.000,00 sampai Rp50.000,00 setelah mencoba trial boning sebanyak 2 karkas senilai Rp45.000,00 perkilo;
- PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR mempertimbangkan untuk membeli daging hasil bonding PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dengan harga Rp. 75.000 perkilo dan akan memberikan kepastian kamis tanggal 6-10-2016;
- Bahwa pada bulan November 2016 terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., meminta kepada saksi untuk dikeluarkan daging dari gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (persero), namun saksi meminta ke saksi EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., menyampaikan kepada saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., dan TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., meminta saksi untuk mengeluarkan daging sapi impor sesuai permintaan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., selanjutnya saksi menghubungi via HP ke pihak gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) yakni AGIS SETIAWAN selaku kepala gudang untuk mengeluarkan daging sebanyak sekitar 3 ton dan diserahkan ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tanpa ada administrasi berupa Perjanjian/Kontrak, Surat Pesanan/PO.
- Bahwa yang membuat dan menandatangani Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Cabang Jakarta Nomor: 2563/Penjualan/XII/2016 tertanggal 19 Desember 2016 adalah saksi sendiri bukan SUKRI HIDAYAT selaku Senior Manager Divisi Penjualan dan surat tersebut juga disetujui oleh TRISILO ARI SETYAWAN selaku Direktur Komersial.
- Bahwa Nota Dinas tersebut berisi sehubungan datangnya daging impor eks Australia (karkas) tahap II sebanyak 751 ton, dimohon Cabang Jakarta segera melakukan pencatatan persediaan dan membuat P2B atas daging karkas, mengenai kelengkapan admnistrasi agar berkoordinasi dengan Kepala Gudang yakni AGIS SETIAWAN.
- Bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 melalui email saksi EKA JADI JAYA BUKIT, ST. ([email protected]) meminta kepada saksi ([email protected]) cc ([email protected]) untuk dikirim daging sebanyak 35 ton, selanjutnya saksi kirimkan permintaan tersebut ke saksi AGIS SETIAWAN selaku Kepala Gudang melalui email [email protected].
- Bahwa selanjutnya daging dikeluarkan dari gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) untuk diserahkan ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR secara bertahap sejak November 2016 s.d. daging diserahkan semua ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR sebanyak total 449,496,50 kg
- Bahwa pada bulan Juni 2017, pihak Satuan Pemeriksa Internal (SPI) menginformasikan bahwa temuan hasil pemeriksaan di Cabang Jakarta terdapat penjualan daging sapi impor sebanyak 449,496,50 kg ke PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR belum didukung SPJB.
- Bahwa masih dibulan Juni 2017 diadakan pertemuan yang dihadiri oleh saksi dari Divisi Penjualan, RADEN MEMET HIDAYAT dari SPI, INDRI dari Divisi Hukum, DIONISIUS ARIO WICAKSONO dari Divisi Pengadaan dan MAYER SIMANJUNTAK dari Cabang Jakarta yang membahas pembuatan SPJB/Kontrak antara PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa saksi pada tanggal 8 Juni 2017 membuat Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016 perihal pembuatan SPJB dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yang ditandatangan dengan nama SUKRI HIDAYAT selaku Senior Manager Divisi Penjualan dan disetujui oleh TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., selaku Direktur Komersial yang berisi:
- permohonan untuk dibuatkan Surat Perjanjian Jual Beli / SPJB;
- nama pembeli: PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur;
- nama penanggungjawab: ARIEF BUDIMAN
- jabatan: Direktur
- komoditi: daging sapi impor
- quantity: 449,496,50 kg
- harga jual: Rp. 73.500,- per Kg
- tatacara pembayaran: SKBDN
- Bahwa pada tanggal 8 Juni 2017 saksi menerima draf SPJB tertanggal 18 November 2016 antara PPI dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dari email Divisi Hukum ([email protected]) ke email ([email protected]) dan juga dikirim ke email tim saksi, selanjutnya saksi bersama dengan DIONYSIUS ARIO WICAKSONO menemui INDRI untuk memperbaiki draf SPJB dengan mengisi data-data yang masih kosong diantaranya mengisi nomor Perjanjian, mengganti tanggal Perjanjian yang semula 18 November 2016 diganti menjadi 21 November 2016, nama yang mewakili pihak PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) adalah TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial dan dari pihak PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yaitu terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., dan ARIEF BUDIMAN serta mengisi term and condition (klausa pasal demi pasal).
- Bahwa pada tanggal 13 September 2017 dilakukan rapat membahas tindak lanjut temuan SPI yang dihadiri oleh Saksi, RADEN MEMET HIDAYAT dari SPI, INDRI dari Divisi Hukum, DIONISIUS ARIO WICAKSONO dari Divisi Pengadaan dan MAYER SIMANJUNTAK dari Cabang Jakarta.
- Bahwa pada bulan September 2017 saksi membuat dan menandatangani Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 73A/Penj-Int/PPI/I/2017 tertanggal 9 Januari 2017 yang seolah olah ditandatangani oleh sdr SUKRI HIDAYAT selaku Senior Manager Divisi Penjualan dan disetujui oleh sdr. TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., selaku Direktur Komersial perihal Permintaan Surat Kuasa dari Direktur Komersial kepada General Manager Cabang Jakarta untuk menandatangani Surat Persetujuan Penjualan dan Faktur Penjualan.
- Bahwa Nota Dinas Nomor:2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016 dibuat tanggal 8 Juni 2017 tidak sesuai dengan waktu dibuat atau dibuat waktu mundur dimana Nota Dinas tersebut saksi sendiri yang menandatanganinya atas nama SUKRI HIDAYAT;.
- Bahwa dasar dibuatkannya Nota Dinas Nomor:2242a/Penjualan/XI/ 2016 tertanggal 18 November 2016, karena ada temuan audit dari SPI PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dan berdasarkan Notulen Rapat Koordinasi pembahasan kerjasama dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 antara lain:
- Penjualan Kredit diatas Rp.500.000.000 harus dilengkapi Surat Persetujuan Jual Beli (SPJB) atau Kontrak dan pada saat dilakukan audit belum ada kontrak kerjasama antara PT.PPI dengan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Surat Pesanan telah disetujui maka General Manager dibantu Divisi Hukum & Korporasi menyusun draft Surat Perjanjian Jual Beli dan setelah disepakati kedua belah pihak maka ditandatangani General Manager namun pada saat daging sapi impor keluar dari dalam gudang Tidak ada surat Pesanan dari pembeli yakni PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Prosedur penjualan khususnya mengenai penyerahan barang jika penyerahan barang dikirim dari gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) maka faktur penjualan/DO dibuat berdasarkan SPPj lembar
- Setelah SPPj, Faktur penjualan/DO ditanda tangani General Manager DO 6 lembar ke Gudang dan Lembar 5 diserahkan ke pembeli untuk pengambilan barang di gudang dan sebagai bukti terima barang pembeli menandatangani DO lembar 5 & 6 baru barang keluar, dan pada saat penjualan Tidak terdapat DO.
- Bahwa saksi mengakui akhirnya saksi sendiri yang menandatangani Nota Dinas tersebut karena sdr. SUKRI HIDAYAT Selaku Senior Manager tidak mau menandatangani karena Nota dinas dibuat dengan waktu tidak sesuai yakni seolah-olah dibuat tanggal 18 November 2016 padahal faktanya dibuat tanggal 8 Juni 2017.
- Bahwa setahu Saksi yang menyuruh saksi menandatangani Nota Dinas tersebut adalah sdr. TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., dikarenakan pada saat itu saksi melaporkan ada temuan atas Audit SPI yang salah satunya tidak terdapat kontrak dan TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., menyuruh saksi menyelesaikan persyaratannya.
- Bahwa surat-surat yang dibuat setelah adanya temuan Audit Internal dari SPI PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO adalah:
- 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016 (faktanya dibuat tanggal 8 Juni 2017)
- Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. Perusahaan Dagang Indonesia (Persero) Dengan PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur No.: 319/KNT/Penjualan_Hk/ PPI/XI/2016, tanggal 21 November 2016 yang ditandatangani Direktur Komersil Saksi Trisilo Ari Setyawan dengan Dirut PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR Saksi Eka Jadi Jaya Bukit (kontrak dibuat bulan Juli 2017);
- Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 73A/Penj-Int/PPI/I/2017 tertanggal 9 Januari 2017 perihal Permintaan Surat Kuasa dari Direktur Komersial kepada General Manager Cabang Jakarta untuk menandatangani Surat Persetujuan Penjualan dan Faktur Penjualan;
- Bahwa pada saat daging diserahkan dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tidak dilengkapi dengan dokumen apapun dan yang ada saat itu hanya surat penawaran dari PT.
AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR yaitu Surat dari PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR Nomor: S- 059/AG.D&U/09/2016, tanggal 27 September 2016 perihal penawaran daging.
- Bahwa Surat dari PT. Agrochemindo (PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR) Nomor: S-059/AG.D&U/09/2016, tanggal 27 September 2016 perihal penawaran daging bukan merupakan surat pesanan tetapi surat penawaran harga dari PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR kepada PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero).
- Bahwa setahu saksi, tulisan tangan yang tertera di belakang Surat dari PT. Agrochemindo (PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR) Nomor: S-059/AG.D&U/09/2016, tanggal 27 September 2016 perihal penawaran daging adalah tulisan saksi TRISILO ARI SETYAWAN karena didalam surat tersebut tertuang Persetujuan tgl 05/10/2016.
- Bahwa setahu saksi, sewaktu daging diserahkan dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR di gudang PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) yang terletak di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara atas perintah dari saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. kepada saksi dan selanjutnya disampaikan kepada petugas gudang dalam hal ini Saksi AGIS SETIAWAN dan Saksi HAFID FACHRI untuk mengeluarkan daging sapi impor tanpa dilengkapi dengan dokumen antara lain:
- Surat Pesanan dari PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR kepada PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero)/Purcesing Order
- Program Pengadaan Barang (P2B)
- Kontrak/ Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
- Faktur Intern.
- Delivery Order (DO).
- Bahwa sepengetahuan Saksi, yang menentukan harga penjualan daging dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR adalah saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., dengan cara saksi menghitung Harga Pokok Pembelian (HPP) dan kemudian saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., yang menentukan harga jual tetapi terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., pernah Whatsapp ke saksi tanggal 12 November 2016 yang isinya “slmt.siang bu Titin..utk mou sdh d ttd P Ari bu?dan utk senin mhn rundown jdwal ETA karkas dan logistik plan nya...utk dpt di persiapkan tim dan perawatan di pulogadung..serta draft kontrak serta alur flow of money mulai dr cnf + prod cost --> list selling price serta projection amount of distribution nya..serta strategi 40 ke 70 & split share margin yg di usulkan P Ari ya bu...tmksh eka”.
- Bahwa aksud dan tujuan isi Whatapp dari terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., tanggal 12 November 2016 yang berisi tentang strategi 40 ke 70 & split margin adalah harga dan margin penjualan daging sapi karkas yang dijual dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR Rp40.000,00 an sampai dengan Rp70.000,00 an dan perhitungan harga untuk penjualan daging sapi karkas dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tertera di Program Pengadaan barang (P2B).
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
Atas Keterangan Saksi, terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa.
- NANDI SUSWANDI
- Bahwa saksi mengenal terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi mengenal sdr. TITIN FITRIANI, S.E., sdr. AGIS SETIAWAN, sdr. HAFID FACHRI dan sdr. HENDRI PAHLAWANTO SITORUS yang merupakan pegawai PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero).
- Bahwa saksi mengenal sdr. ARIEF BUDIMAN SUMARLI yang merupakan pegawai PT. Agrochemindo Niaga Sukses Makmur.
- Bahwa setahu saksi PT Bosco adalah Perusahaan Cold Chain Logistic yang melayani jasa penyimpanan makanan beku atau segar. PT. Bosco beralamat di Jl. Muara Baru Ujung Blok T No. 1 Penjaringan Jakarta Utara.
- Bahwa tugas pokok saksi selaku General Manajer Marketing PT BOSCO (Bonecom Servistama Compindo) secara umum adalah mencari dan melayani orang atau perusahaan yang ingin menyewa/menggunakan gudang tersebut.
- Bahwa dokumen kontrak antara PT BOSCO dan PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) adalah benar dibuat dan saksi mengetahui dokumen kontrak tersebut.
- Bahwa di dalam kontrak PT BOSCO dan PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) terjadi perubahan kontrak sebanyak 5 kali dan peran saksi dalam kontrak tersebut adalah mengirimkan draf kontrak yang sudah dicantumkan harga yang disepakati, meminta konfirmasi persetujuan kontrak jika sudah tidak poin poin yang perlu direvisi, mengajukan tanda tangan kepada Direktur PT. BOSCO, mengirimkan kontrak yang sudah di tandatangani oleh pihak Bosco kepada Pihak PPI dan yang terakhir menyerahkan kontrak tersebut kepada Divisi hukum PT BOSCO.
- Bahwa dari ke 50 Customer/pelanggan PT. BOSCO di Muara Baru Ujung Blok T Nomor 1 Jakarta Utara ada Customer/pelanggan yang bernama PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.
- Bahwa kontrak antara PT. BOSCO dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur berupa Perjanjian Penitipan Barang Antara PT. Bonecom Servistama Compindo Dan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur Nomor: MBL001/MKT/BSC/II/2017, tanggal 31 Januari 2017 yang ditandatangani oleh saksi MICHAEL DAVID HADIPRANOTO (Selaku Direktur Utama PT. Bonecom Servistama Compindo) dengan Sdr. ARIEF BUDIMAN (Selaku Direktur Utama PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur).
- Bahwa masa sewa gudang tersebut selama 6 bulan terhitung dari 1 Februari 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017.
- Bahwa karyawan PT. BOSCO yang tertuang didalam dokumen Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Komoditi Daging Antara PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Dengan PT. Bonecom Servistama Compindo, tanggal 20 agustus 2016 adalah sdr. Budiyanto sedangkan dokumen Berita Acara No: 015/OPBSC/I/2017, tanggal 10 Januari 2017 perihal: Penerimaan total Product adalah saksi M. ARIF MUNARSYAH. Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang telah memberikan pendapat di bawah sumpah sebagai berikut:
- AHLI INDAH PUSPITASARI
- Bahwa ahli adalah Ahli Akuntansi dan Auditing dan ikut sebagai tim berdasarkan surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor ST-598/PW09/5.2/2020 tanggal 21 Juli 2020.
- Bahwa Ahli tidak mengenal terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, S.T., tersebut.
- Bahwa ahli ditugaskan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta sesuai Surat Tugas nomor ST-145/PW09/5.2/2020 tanggal 12 Februari 2020 untuk melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan daging sapi impor pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) disingkat PT PPI (Persero) Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur berdasarkan Surat Permintaan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya No. B/23022/XII/RES.3.3./2019/ Ditreskrimsus tanggal 9 Desember 2019 perihal Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara bersama tim
- Bahwa prosedur penugasan dan metode yang dilakukan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
- Prosedur Penugasan yang dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara adalah:
- Menerima pemaparan awal dari Penyidik Polda Metro Jaya, mengenai dugaan penyimpangan berdasarkan hasil penyidikan.
- Mendapatkan bukti-bukti dokumen yang diperlukan melalui penyidik.
- Meneliti, menganalisis dan mengevaluasi bukti/dokumen- dokumen tersebut.
- Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait melalui penyidik.
- Melakukan evaluasi atas relevansi, kompetensi dan kecukupan bukti-bukti tersebut untuk penghitungan kerugian keuangan negara.
- Melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi atas kegiatan Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 s.d tahun 2017 dari PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur kepada PT PPI (Persero) di Cabang Jakarta, Cabang Semarang, dan Cabang Ambon.
- Menghitung dan menentukan jumlah kerugian keuangan negara.
- Memaparkan hasil audit kepada Penyidik.
- Membuat laporan hasil audit.
- Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan metode sebagai berikut:
- Menghitung jumlah daging sapi yang telah diserahkan oleh PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dengan cara yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, dikalikan dengan harga yang telah disepakati oleh PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dengan PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR sesuai pernyataan Sdr. Trisilo Ari Setyawan, SE di hadapan Penyidik Polda Metro Jaya tanggal 20 Februari 2020, dan tertera di dalam Perjanjian Jual Beli Daging Impor Sapi Nomor 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tanggal 21 November 2016 yang ditandatangani oleh Sdr Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersial PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dan Sdr Eka Jadi Jaya Bukit selaku Direktur Utama PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR;
- Menghitung jumlah pembayaran yang sudah dilakukan oleh PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR atas pembelian daging sapi dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero)
- Menghitung nilai kerugian keuangan negara dengan cara mengurangi poin 1) dengan poin 2).
- Prosedur Penugasan yang dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara adalah:
- Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat terkait penjualan daging sapi impor pada tahun 2016 s.d. tahun 2017 dari PT PPI (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan SOP PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dan merugikan keuangan Negara cq PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) telah selesai dan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2017 dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur, dan telah kami kirimkan ke Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Surat Rahasia Nomor: SR- 252/PW09/5.2/2020 tanggal 11 Juni 2020.
- Bahwa berdasarkan hasil audit dijumpai fakta-fakta dan penyimpangan sebagai berikut:
- Proses penjualan daging sapi kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tidak dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero), namun berdasarkan perintah dari saksi TRISILO ARI SETYAWAN, S.E., selaku Direktur Komersial PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero);
- Salah satu dokumen yang tidak ada pada saat daging sapi diserahkan oleh PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR adalah Faktur Penjualan. Akibatnya Bagian Akuntansi tidak dapat membuat pencatatan Piutang dengan benar. Setelah Faktur Penjualan diterbitkan tahun 2017, maka Piutang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) baru dicatatkan pada Kantor Cabang Jakarta;
- Tata Cara Pembayaran transaksi penjualan daging kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR adalah dengan cara kredit. Dan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE.selaku Direktur Komersial PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) memerintahkan saksi TITIN FITRIANI, SE. untuk memproses penyerahan daging kepada PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tanpa terlebih dahulu ada dokumen kontrak maupun pembayaran cash. Pada kenyataannya sesuai dengan Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero)PT PPI (Persero), bahwa PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tidak layak untuk diberikan kredit.
- Terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST. (Direktur PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR) telah menerima sebanyak 449.496,50 Kg daging sapi dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dengan cara yang tidak sesuai dengan Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor yang berlaku di PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dan atas daging yang diterima PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR tersebut belum dilakukan pembayaran kepada PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero).
- Bahwa penjualan daging dapi impor tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Surat Keputusan Direksi No.08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Dagangan, Pembayaran, Penjualan dan penagihan PT PPI (Persero) atas prosedur penjualan.
Dalam Lampiran VII Ketentuan dan Prosedur Penjualan Bab II Ketentuan Umum point 2.4. Penjualan barang dagangan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Penjualan Tunai, yaitu penjualan dimana uang/cek/giro telah diterima/ dicairkan sebelum atau pada saat barang diserahkan.
- Penjualan Kredit, yaitu penjualan yang pembayarannya dilakukan dengan jangka waktu tertentu yang terlebih dahulu dilakukan pengkajian terhadap kemampuan/kondisi/ bonafiditas pelanggan.
Pada point 2.6, Penjualan Kredit kepada pelanggan harus memenuhi persyaratan:
Butir B: Pelanggan yang telah bertransaksi dengan tunai secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan dan minimal (dua) kali transaksi dalam sebulan serta mempunyai konduite pembayaran yang baik;Butir C: Pelanggan yang belum pernah bertransaksi sebelumnya dapat diberikan penjualan secara kredit dengan syarat bersedia memberikan jaminan dengan terlebih dahulu melakukan survey ke tempat usaha pelanggan.
Pada point 2.7, Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan pada point 2.6 tersebut diatas tidak dapat diberikan penjualan kredit, transaksi harus dilakukan tunai/cash.
Pada point 2.12, Penjualan Kredit dengan nilai total transaksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Jual Beli (SPJB) atau Kontrak.
- Surat Keputusan Direksi No.549/DU/SKD/PPI/VI/2016 Tertanggal 15 Juni 2016 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor PT PPI (Persero),
Dalam Angka II. Ketentuan Umum disebutkan pada butir- Penjualan daging impor dilakukan sesegera mungkin dengan syarat pembayaran tunai dan/atau maksimal pembayaran 3 (tiga) hari setelah barang diterima untuk menekan beban cash flow Perusahaan; dan butir 2.Penjualan daging impor dapat dilakukan melalui distributor yang ditunjuk, kegiatan operasi pasar, dan retail. Dalam Angka III. Prosedur Penjualan Daging Impor butir A. Melalui Distributor, diatur sebagai berikut:
(1) Divisi/unit Komersial melakukan cek dan evaluasi atas Surat Pesanan (Quotation Letter atau Purchase Order) yang diterima dari pembeli. Check dan evaluasi oleh Divisi/Unit Komersial khususnya mengenai:- Harga permintaan dari Pembeli dibandingkan dengan perhitungan harga pokok dan landed cost;
- Biodata dan track record Pembeli;
- Analisis harga pasar setempat;
- Kesesuaian dengan peraturan Pemerintah (2) Apabila Surat Pesanan telah disetujui, maka General Manager dibantu Divisi Hukum dan koorporasi menyusun Draft Surat Perjanjian Jual Beli bersama-sama dengan Pembeli. (3) Draft Surat Perjanjian Jual Beli sedikitnya memuat tentang:
- Jumlah dan spesifikasi daging yang diperjualbelikan;
- Harga yang disepakati;
- Syarat penyerahan;
- Syarat pembayaran;
- Pelabuhan tujuan;
- Lain-lain yang diperlukan.
(4) Draft Surat Perjanjian Jual Beli yang telah selesai disusun dan disepakati oleh kedua belah pihak, maka ditandatangani oleh General Manager dan Pembeli.
(5) Apabila dalam Surat Perjanjian Jual Beli diatur mengenai pembayaran uang muka, maka General Manager menginformasikan kepada Manager Non Komersial/Divisi Tresuri dan pembiayaan Korporat akan adanya pembayaran uang muka dari Pembeli ke rekening perusahaan.
(6) Sesuai dengan syarat pembayaran dalam Surat Perjanjian Jual Beli yang telah ditandatangani, maka General Manager segera membuat Surat Perintah Setor (SPS).
(7) Setelah Pembeli melakukan pembayaran, maka:
- Manager Non Komersial mencocokkan SPS dengan realisasi penerimaan setoran pembayaran dari Pembeli di rekening bank yang ditunjuk dalam SPS;
- Manager Non Komersial mencocokkan SPS dengan copy bukti setoran pembayaran yang diterima dari Pembeli dan realisasi penerimaan setoran pembayaran yang diterima di bagian keuangan cabang, kemudian membuat Surat Penerimaan (SPN) untuk disampaikan ke Divisi Akuntansi dan Pajak.
(8) Apabila pembayaran dari Pembeli telah lunas dan telah dicocokkan dengan Bukti Setoran dan Realisasi penerimaan setoran, Manager Non Komersial membuat Faktur Penjualan (FP)/Delivery Order (DO) dalam rangkap 6 (enam) dan diajukan kepada General Manager untuk ditandatangani dan didistribusikan kepada:
Lembar 1: untuk Pembeli, berfungsi sebagai kuitansi;Lembar 2: untuk Arsip;
Lembar 3: untuk Bagian Administrasi Niaga, sebagai dasar memotong Kartu Persediaan;
Lembar 4: untuk Divisi Akuntansi dan Pajak, sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak;
Lembar 5: DO untuk Pembeli, berfungsi untuk pengambilan barang di Gudang;
Lembar 6: DO untuk Arsip.
(9) Apabila syarat penyerahan dalam Surat Perjanjian Jual Beli adalah di Gudang, maka:
- Pembeli menyerahkan DO Lembar 5 Asli kepada Kepala Gudang untuk diteliti dan dikonfirmasi ke bagian Komersial Cabang mengenai keabsahan DO, apabila DO dinyatakan sesuai dengan kondisi yang ada maka Kepala Gudang dapat mengeluarkan barang.
- Berdasarkan DO lembar 5 Asli Kepala Gudang membuat Surat Jalan (Form 2) yang kemudian harus ditandatangani dan distempel oleh Pembeli atau yang dikuasakan sebagai Tanda Terima.
- Penjualan daging impor dilakukan sesegera mungkin dengan syarat pembayaran tunai dan/atau maksimal pembayaran 3 (tiga) hari setelah barang diterima untuk menekan beban cash flow Perusahaan; dan butir 2.Penjualan daging impor dapat dilakukan melalui distributor yang ditunjuk, kegiatan operasi pasar, dan retail. Dalam Angka III. Prosedur Penjualan Daging Impor butir A. Melalui Distributor, diatur sebagai berikut:
- Surat Edaran No.09/SE/Dir.Keu/In.PPI/IV/2005 perihal Pedoman Manual Akuntansi PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero):
- Halaman 11 Bab 3 butir A poin 2 tentang piutang usaha yaitu dasar pembukuannya harus didukung oleh buku yang dilampiri oleh Faktur Penjualan dan bukti lain yang sesuai dengan sistem dan prosedur pembukuan.
- Halaman 91 poin 12 tentang Faktur Penjualan yaitu merupakan tanda bukti bahwa perusahaan telah melakukan penjualan dengan kredit kepada pihak ekstern sejumlah barang dagangan tertentu yang disebutkan dalam faktur dengan harga dan syarat penyerahan tertentu.
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 50, 55 Tahun 2016 dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), bahwa setiap penjualan yang belum dilakukan pembayaran maka akan dicatat sebagai Piutang, namun piutang yang sudah lebih dari 1 tahun maka akan dicatat sebagai kerugian perusahaan, apabila dikemudian hari kerugian perusahaan tersebut dibayar maka akan dicatat sebagai pendapatan lain-lain.
- Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 50, 55 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerangkan setiap penjualan yang belum dilakukan pembayaran maka akan dicatat sebagai piutang, namun piutang yang sudah lebih dari 1 tahun maka akan dicatat sebagai kerugian perusahaan, apabila dikemudian hari kerugian perusahaan tersebut dibayar maka akan dicatat sebagai pendapatan lain-lain.
- Bahwa kerugian perusahaan tersebut merupakan kerugian negara senilai daging sapi impor yang telah diserahkan kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.
- Bahwa penjulan daging sapi impor tersebut seharusnya memenuhi asas Good Corporate Govermance yang merupakan tatakelola perusahaan dengan baik, dengan prinsip-prinsip transparansi (transparan), akuntabilitas (kejelasan fungsi struktur, system dan pertanggungjawaban), responsibility (pertangungjawaban), independensi (kemandirian) dan fairness (keadilan dan kewajaran) dan adanya pembuatan/penandatangan kontrak yang dibuat mundur (tidak sesuai fakta) dan penandatanganan dilakukan oleh terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT, ST., saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. bersama-sama dengan saksi TITIN FITRIANI, SE. tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Govermance.
- Bahwa berdasarkan metode penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana disebutkan sebelumnya, jumlah kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 S.D Tahun 2017 dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) Kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta SR-252/PW09/5.2/2020 tanggal 11 Juni 2020 adalah sebesar Rp. 33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pernah bekerja sebagai Direktur Utama PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sejak tahun 2013/2014 s.d. 2017
- Bahwa PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur didirikan sejak tahun 2013/ 2014 dengan pemilik saksi sendiri, yang bergerak dibidang perdagangan dan supliyer komunitas pertanian dan peternakan.
- Bahwa Terdakwa pada bulan September 2016 mendatangi kantor PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) bertemu dengan AGUS ANDIYANI, dimana pada waktu itu terdakwa sampaikan berminat untuk mencoba mencarikan solusi terkait penjualan daging, kemudian AGUS ANDIYANI menyampaikan “jika demikian silahkan berkomunikasi dengan saksi TRISILO selaku Direktur Komersial yang bertangung jawab dalam penjualan daging” kemudian AGUS ANDIYANI memanggil saksi TRISILO untuk hadir ke ruang kerja saksi AGUS ANDIYANI untuk diperkenalkan dengan Terdakwa;
- Bahwa saat bertemu dengan TRISILO ARI SRTYAWAN kemudian Terdakwa menyampaikan “jika diperkenankan terdakwa akan mellhat kondisi dagingnya” selanjutnya sdr. TRISILO mempersilakan saksi untuk melihat daging yang ada di gudang dan memberikan nomor kontak petugas gudang yang bernama AGIS (081290761465);
- Bahwa Terdakwa atas ijin sdr TRISILO ARI SETYAWAN mendatangi gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) yang berada di pergudangan BOSCO Muara Baru Jakarta Utara bertemu dengan sdr. AGIS, dimana pada waktu itu saksi minta untuk melihat kondisi dagingnya, kemudian s dr. AGIS membuka kardus yang berisi daging yang sudah dibonding (potong-potong).
- Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada sdr. TRISILO ARI SETYAWAN surat penawaran dengan Kop PT Agrochemindo no. S- 059/AG.D&U/09/2016 tanggal 27 September 2016 perihal penawaran harga daging, ditujukan kepada Direktur Utama PT PPI sdr. AGUS ANDIYANI.
- Bahwa terdakwa dan sdr. TRISILO ARI SETYAWAN pada tanggal 05 Oktober 2016 menyepakati penjualan daging dengan harga yang dituangkan dilembar kedua surat penawaran yang terdakwa ajukan dengan surat dengan Kop PT Agrochemindo no. S-059/AG.D&U/09/ 2016 tanggal 27 September 2016 perihal penawaran harga daging ditulis tangan ditandatangani oleh sdr. TRISILO ARI dan terdakwa EKA JADI JAYA BUKIT berisi persetujuan tertanggal 05/10/2016:
- PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR setuju untuk membeli sisa karkas pada harga Rp45.000,00 sampai Rp50.000,00 setelah mencoba trial boning sebanyak 2 karkas senilai Rp45.000,00/kg;
- PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR mempertimbangkan untuk membeli daging hasil boning PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dengan harga Rp75.000,00/kg dan akan memberikan kepastian kamis tanggal 6-10-2016;
- Bahwa pada bulan November 2016 daging karkas datang di gudang PT PPI pergudangan BOSCO Muara Baru Jakarta Utara, selanjutnya terdakwa meminta daging karkas sekitar 2-3 ton ke saksi AGIS untuk dilakukan bonding, kemudian saksi AGIS menyerahkan daging karkas ke terdakwa untuk dibawa ke tempat bonding milik PT SAU (sdr ALEX) yang berada di Penggilingan Cakung, setelah daging selesai dibonding dalam bentuk kemasan selanjutnya disimpan digudang penyimpanan PT PPI dipergudangan BOSCO;
Kemudian bulan Desember 2016 terdakwa meminta sdr. JIMMI (selaku tenaga ahli PT Agrichemindo terkait daging) untuk melakukan bonding sendiri diruang bonding yang saksi sewa di pergudangan BOSCO;
Sejak bulan Januari 2017, Terdakwa meminta sdr. ARIEF BUDIMAN mengawasi dan mengadministrasikan kegiatan bonding yang dilakukan sdr. JIMMI.
- Bahwa Daging sapi karkas sebanyak 449 ton yang terdakwa beli dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) tersebut selanjutnya saksi bonding untuk dipilah dan dikemas/dipacking serta dibekukan/blasting selanjutnya disimpan di ruang storage bersuhu minus 20, kemudian untuk dijual ke konsumen;
Adapun setiap satu daging sapi karkas, dengan rincian hasil bonding, sebagai berikut:
- daging primer dan skunder sekitar 40% (jenis ini yang dipacking- blasting-storage) dengan harga sekitar antara Rp65.000,00 s.d. Rp120.000,00 per Kg;
- sisa 60% berupa tulang, lemak, tetelan, urat dan iga/ribs (jenis ini tidak dipacking-blasting-storage) dengan harga sekitar antara Rp3.000,00 s.d. Rp20.000,00 per Kg.
- Bahwa saat daging tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Direktur PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero), PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR merupakan pelanggan baru dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) dan PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR baru pertama kali membeli barang berupa daging dan saksi belum pernah membeli barang secara berturut-turut selam 3 bulan PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero).
- Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR menyerahkan dokumen legalitas kepada PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) seminggu setelah terdakwa menyerahkan surat penawaran kepada PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA PERSERO (Persero) dengan Nomor surat: S-059/AG.D&U/09/2016 tanggal 27 September 2016.
- Bahwa setelah disetujui oleh sdr. TRISILO ARY SETYAWAN kemudian saksi TITIN dan sdr. AGIS (kepala gudang PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) di pergudangan MGM Bosco) melakukan pengeluaran daging dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) kepada terdakwa selaku Direktur PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR.
- Bahwa daging yang diserahkan kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT. AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR dari PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero) sebanyak 449 ton sebagai berikut:
- Melakukan boning (pemotongan dan pemisahan daging dari tulang, lemak dan urat) terhadap daging karkas tersebut.
- Daging di packing sesuai dengan jenis dan kelas daging 40% dari berat karkas (60% sisanya tulang dan lemak).
- Di Vackum (dihampa udarakan untuk mencegah bakteri masuk), di blasting (pembekuan dengan suhu minus 40 dalam waktu 8 jam),
- Daging disimpan digudang dengan suhu minus 20 untuk penyimpanan agar daging tahan selama 2 tahun.
- Selebihnya dari karkas tersebu dalam bentu tulang, lemak dan urat sebanyak 60% dijual adalam bentuk segar kepada pedagang- pedangan pasar tradisional habis terjual semua.
- Daging dipasarkan:
- Industri restoran
- Catering
- Perhotelan
- Operasi pasar yang dilakukan oleh PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (Persero).
- Pedagang pasar tradisonal yang ada di Jakarta.
- Suplier daging yang ada di Jakarta.
- Riset & Trial Produk Baru (Bakso PPI, Sosis, Sosas).
- Bahwa setelah dilakukan produksi (bonding, packing dan pemilahan daging) jumlah daging yang telah dijual PT AGROCHEMINDO NIAGATAMA SUKSES MAKMUR sebanyak 420.498,94 Kg ditambah karkas yang dijual langsung sebanyak 1163,35 Kg sehingga total daging yang terjual sebanyak 421.662,29 Kg;
- Bahwa daging karkas setelah dibonding sebanyak 420.498,94 Kg telah dijual dengan perincian sebagai berikut: terdakwa yaitu: dan Pak Herbin senilai Rp. 87.251.250 (delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan perincian:
NO COSTUMER QUANTITY /
KGNOMINAL 1
PAK TOTOK
145.640,03
2.152.018.020,002
PAK UDIN
3.670,10
46.649.300,003
PAK SENO
10.536,48
797.706.450,004
PAK AHMAD 21
4.686,45
521.632.190,005
PAK BUDI
7.854,81
377.044.140,006
PAK CECEP
1.555,66
28.976.900,007
PAK ANTON
17.734,30
1.390.540.290,008
PAK ARIFIN
180,00
9.000.000,009
BU SARINAH
46,70
3.200.000,0010
PAK JHONNY
20,36
1.168.000,0011
BU HANNA
349,32
27.040.400,0012
BU MILA
121,00
7.780.000,0013
GDSK
28.241,98
1.988.329.100,0014
PAK MUJI
258,00
15.065.000,0015 BU IDA 41,58 3.973.700,00 16 BU YULIA 1.170,00 69.965.000,00 17
TOKO DAGING JS
35.482,90
642.922.890,0018 PASAR
JATINEGARA
5.236,38
363.614.750,0019 PASAR KRAMAT
JATI
1.680,14
117.609.800,0020
PASAR CILEDUG
1.022,00
70.385.200,0021
PASAR LEMBANG
737,77
46.452.900,0022
PASAR CISALAK
180,75
12.652.500,0023
PASAR CIRACAS
155,20
10.864.000,0024 PASAR
BOROBUDUR
1.120,54
78.437.800,0025
PASAR KEMIRI
722,06
50.544.200,0026
PASAR CIBINONG
157,07
10.994.900,0027
BU TITIK
199,00
13.625.000,0028
BOSCO
1.149,00
70.249.000,0029
PASAR KOTA
53,60
3.752.000,0030
PASAR CIKINI
1.274,54
88.911.150,0031
PAK DEVI
3.584,66
120.656.360,0032
STEAK 21
4.647,82
464.782.000,0033
PAK BENI
27.675,20
387.407.000,0034
PAK AL
13.462,48
79.095.840,0035
PAK AMEN
17,60
228.800,0036
PAK AMING
816,14
7.043.400,0037 CV. RUN 11.025,00 887.035.000,00 38 AGROCHEMINDO 6.092,21 240.696.150,00 TOTAL 420.498,94 11.208.049.130,00 NO COSTUMER QUANTITY /
KGNOMINAL 1 PAK ALEX 21.030,03 - 2 BU SARI 25,00 - 3 CHEFF DEDI 1.003,59 - 4 PAK HERBIN 982,48 - 5 PT.PPI 58.859,01 - TOTAL 81.900,11 - NO COSTUMER QUANTITY
/KgHARGA /
KgNOMINAL 1 PAK AMING 962,60 75.000,00 72.195.000,00 2 PAK HERBIN 21.030,03 75.000,00 15.056.250,00 TOTAL 87.251.250,00 Rp11.208.049.130,00 ditambah hasil penjualan daging masih bentuk karkas sebesar Rp. 87.251.250,00, sehingga terdakwa menerima total penjualan Rp11.295.300.380,00. (sebelas miliar dua ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Stanndar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Dagangan, Pembayaran, Penjualan dan Penagihan. (Legalisir)
- Surat Keputusan Direksi No. 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Impor Daging Sapi dan Penjualan Daging Sapi Impor PT PPI (Persero). (Asli)
- Surat Keputusan Direksi No. 549/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Ketentuan Dan Prosedur Penjualan daging Impor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia. (Asli)
- Notulen Rapat tanggal 13 September 2017 ditandatangani oleh: sdr DIONISIUS ARIO WICAKSONO selaku Senior Manager/Kepala Divisi Pengadaan (Supply Chain Management), sdr TITIN FITRIANI selaku Asisten Senior Manager Divisi Penjualan, INDRI YUSTIANTI selaku Senior Manager Divisi Hukum, sdr MEMET HIDAYAT selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan sdr MAYER SIMANJUNTAK selaku General Manager / Kepala Cabang Jakarta. (Legalisir)
- Laporan Hasil Audit Kinerja atas Kegiatan Usaha di PT PPI cabang Regional Jakarta periode semester 1 tahun 2017 No. 04/SPI/LHP/X/ 2017 tanggal 19 Oktober 2017. (Legalisir).
- Laporan Audit Khusus atas Pelaksanaan Kegiatan Penjualan, Pengelolaan Piutang, Pengelolaan Persediaan dan Pengendalian Biaya Komoditi Daging Sapi Impor eks Australia di Kantor Pusat dan cabang Jakarta No. 01/SPI/LHP- khs/IX/2018 tanggal 24 September 2018. (Legalisir)
- Notulen rapat direksi terkait pembahasan penentuan pembeli daging Bapak Eka:
- Nomor 31/Ris.Radir/PPI/VI/2016 tanggal 8 Juni 2016. (Legalisir)
- Nomor 55/Ris.Radir/PPI/IX/2016 tanggal 11 Oktober 2016. (Legalisir)
- Legalitas PT ANSM (Akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP dan surat-surat lainnya). (Legalisir)
- Bukti pembayaran dari PT ANSM. (Legalisir)
- Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur No.: 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016, tanggal 21 November 2016 yang ditanda tangani oleh Sdr. TRISILO ARI SETYAWAN selaku Direktur Komersial PT. PPI dengan Sdr. EKA JADI JAYA BUKIT selaku Direktur Utama PT. ANSM. (asli)
- Nota Dinas Nomor: 2242.a/Penjualan/XI/2016, tanggal 18 November 2016 perihalj pembuatan SPJB dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur. (asli)
- Nota Kesepahaman antara PT PPI (Persero) dengan PT ANSM tentang Pembelian Daging Sapi Impor Ex. Australia Nomor: 315/NKP/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tanggal 17 November 2016 (atau Cabang Jakarta). (asli).
- a. Perjanjian penitipan barang Nomor: 155/KNT/Exim- Setper/PPI/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 antara PT. PPI (Persero) dengan PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO)
- Perjanjian Penitipan Barang Nomor: 353/KNT/Penjualan- hk/PPI/XII/2016, tanggal 16 Desember 2016 antara PT. PPI (Persero) dengan PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO).
- Perjanjian Penitipan Barang Nomor: 3/KNT/Penjualan- hk/PPI/I/201, tanggal 02 Januari 2017 antara PT. PPI (Persero) dengan PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO).
- Perjanjian Penitipan Barang antara PT. Bonecom Servistama Compindo Dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Nomor: 340/KNT/SCM-hk/PPI/VI/2017, tanggal 21 Juni 2017.
- Perjanjian Penitipan Barang antara PT. Bonecom Servistama Compindo Dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Nomor: 212/KNT/Peng.LN- Hk/PPI/III/2018, tanggal 21 Juni 2017.
- Bukti penerimaan Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 73A/Penj-Int/PPI/I/2017 tertanggal 9 Januari
- (Legalisir)
- Draf SPJB antara PT. PPI dengan PT ANSM. (Legalisir).
- Draf Surat Kuasa Khusus nomor …/Dir.Kom./SK/PPI/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 dari TRISILO ARI SETYAWAN selaku Direktur Komersial kepada MAYER SIMANJUNTAK selaku GM Cabang Jakarta terkait penjualan daging ke PT ANSM. (Legalisir)
- Buku register penomoran Perjanjian Jual Beli periode dari tahun 2015 sampai dengan 2016.
- Buku register penomoran Surat Kuasa Khusus periode April 2016 sampai dengan Januari 2018.
- 1 (Satu) bendel yang terdiri dari:
- Faktur penjualan daging dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Asli dan Legalisir)
- Surat Persetujuan Penjualan daging dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Asli dan dan Legalisir)
- Faktur Pajak Penjualan daging dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Aslidan dan Legalisir)
- Berita Acara Serah Terima Barang daging dari dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Asli dan Legalisir).
- 1 (satu) Bundel Nota Dinas Nomor: 311/Penjualan/I/2017, tanggal 23 Januari 2017 perihal Permohonan Pengadaan Daging P2B No. 173 Cabang Jakarta. (asli dan copy)
- 2 (dua) lembar Surat Agrochemindo No.: S- 059/AG.D&U/09/2016, tanggal 27 September 2016 perihal Penawaran harga daging. (Legalisir)
- 1 (satu) lembar Nota Dinas Nomor: 73A/Penj-Int/PPI/I/2017, tanggal 9 Januari 2017 perihal Perminataan Surat Kuasa dari Divisi Penjualan kepada Divisi Legal. (asli)
- 1 (satu) lembar (Legalisir) Nota Dinas Nomor: 1519/Penj.Int/XI/ 2016, tanggal 19 November 2016 kepada Divisi Hukum dari Divisi Penjualan, perihal: Permohonan Pembuatan MOU.
- 1 (satu) Bendel Print-out email dari Aguslina kepada Divisi hukum terkait revisi draft final perjanjian jual beli daging sapi antara PPI dan PT Agrochemindo. (legalisir)
- 1 (satu) bendel Prin-out Email dari Divisi Hukum kepada Agulina Pudji Astuti dan Titin Fitriani terkait Draft perjanjian jual beli daging antara PPI dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur. (copy)
- 1 (satu) lembar (Asli) Surat Permintaan Uang Muka Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) No.: 111/SPUM/PI/VI/2016, tanggal 14 Juni 2016 dari Divisi Pengadaan kepada Divisi Tresuri dan Finance.
- 1 (satu) bendel Dokumen bukti pembayaran pembelian daging ke supplier PT. FICORP senilai Rp. 68.200.000.000 sebanyak 1000 Ton; (legalisir).
- Buku register berkas masuk dokumen ke Divisi Hukum dari Oktober 2016 sampai dengan Januari 2017.
- 1 (satu) lembar Berita Acara No. 015/OPBSC/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 perihal Penerimaan Total Product, untuk periode kedatanngan 18 November 2016 s.d. 22 Desember 2016 sebanyak 449,487,10 kg, ditandatangan sdr M ARIEF MUNARSYAH (pihak Bosco) dan ASGIS. S (PT PPI), berikut data Stock Daging Karkas PT PPI (dilegalisir PT PPI);
- 5 (lima) lembar Stock Daging Karkas PT PPI periode 18 November 2016 s.d. 1 April 2017;
- 1 (satu) lembar Rekap Penerimaan dan Penjualan Daging Karkas ke PT ANSM, didalamnya terdapat kolom:
- Penerimaan; kolom penerimaan berisi: No. PBB, Tgl, faktur intern KP, volume (total Rp. 449,496.30 Kg), harga satuan (Rp. 72,942.54), jumlah (total Rp. 32,786,418,601.61);
- Faktur; dalam kolom faktur berisi: tgl, no., volume (total 449,496.50 Kg), harga satuan (Rp. 73.500,) dan jumlah (total Rp. 33,037,992,750.00);
- 1 (satu) bundle Laporan Posisi Keuangan Per 31 Desember 2017 Cabang Jakarta;
- 1 (satu) bundle Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen PT PPI (Persero) dan Entitas Anak;
- 1 (satu) bundle Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasi PT PPI (Persero) dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2017 oleh Djoko, Sidik & Indra;
- Laptop merk Hawlett Packard, warna hitam, model 240 G4, SN 5CG548519V.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan di benarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa serta barang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST., adalah selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (selanjutnya disebut PT. ANSM) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Yunita Neni Susiandari, SH.,MKn;
- Bahwa PT. PPI (persero) merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang merupakan gabungan dari PT. Darma Niaga dan PT. Panca Niaga yang digabungkan yang digabungkan dengan nama PT. Cipta Niaga kemudian berubah menjadi PT. PPI (persero) berdasarkan Akta Penggabungan Nomor. 04 tahun 2003 tanggal 9 Juni 2003 dengan Notaris Betzail Untajana SH. dengan penyertaan saham pemerintah sebesar 100%;
- Bahwa PT. PPI (Persero) sesuai dengan Surat Ijin Impor Daging Sapi dari Kementerian Perdagangan Nomor: 04.PI52.16.0464 tanggal 6 Juni 2016 perihal Persetujuan Impor Produk Hewan Segar telah melaksanakan impor daging sapi karkas dari Australia berupa whole carcas pada tanggal 6 Juli 2016 sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) Ton dan pada tanggal 18 November 2016 sebanyak 449 ton yang selanjutnya seluruh daging sapi tersebut diserahkan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Cabang Jakarta sesuai dengan Nota Dinas Nomor: 2563/Penjualan/XII/2016 yang ditandatangani oleh saksi Trisilo Ari Setyawan, S.E.;
- Bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. selaku Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. PPI (Persero) Nomor 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor ditunjuk sebagai penanggung jawab pengadaan dan penjualan daging sapi impor yang bertugas untuk mengkonsolidasi penjualan daging pada seluruh cabang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) bersama dengan saksi Titin Fitriani, SE. sebagai Asisten Senior Manager Divisi Operasional Monitoring PT. PPI (Persero) yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa dalam pengadaan dan penjualan daging sapi impor PT. PPI (Persero).
- Bahwa seluruh daging sapi impor tersebut disimpan dalam penyimpanan daging sapi impor berupa whole carcas dari Australia di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara sebagaimana Surat Perjanjian Penitipan Barang antara PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. Bosco) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk selanjutnya akan di distribusikan ke kantor cabang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero);
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. PPI (Persero) Nomor 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor maka prosedur penjualan daging sapi impor adalah melalui operasi pasar yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penjualan daging sapi impor yang berlaku pada PT. PPI (Persero) sebagaimana yang diatur dalam:
- Surat Keputusan Direksi No.08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Dagangan, Pembayaran, Penjualan dan penagihan PT PPI (Persero) atas prosedur penjualan.
- Surat Keputusan Direksi No.549/DU/SKD/PPI/VI/2016 Tertanggal 15 Juni 2016 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor PT PPI (Persero).
- Bahwa bulan September tahun 2016 terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST., yang mengetahui adanya penjualan daging sapi import tersebut kemudian menemui saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. bertempat di kantor PT. PPI (Persero) untuk membahas rencana penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (Persero) yang tersimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara yang rencananya akan dibeli oleh terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. melalui PT. ANSM dari PT. PPI (Persero) dan saat itu disepati PT. ANSM akan melakukan pembelian daging kepada PT. PPI (Persero);
- Bahwa tanggal 27 September 2016 untuk menindaklanjuti hasil pertemuan antara terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dengan saksi Trisilo Ari Setyawan, S.E., kemudian terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. mengajukan Surat Penawaran PT. ANSM nomor: S-059/AG.D&U/09/2016 tanggal 27 September 2016 perihal penawaran harga daging sapi jenis Chill Quarter Carcas kepada PT. PPI (Persero) sesuai dengan kesepakatan awal dengan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE;
- Bahwa tanggal 5 Oktober 2016 saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. memberikan persetujuan untuk melakukan penjualan daging sapi impor kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dengan membubuhkan tandatangan pada lembar kedua surat penawaran PT. ANSM yang pada pokoknya memuat persetujuan tertanggal 5 Oktober 2016 antara lain:
- PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur setuju untuk membeli sisa karkas pada harga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) sampai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah mencoba trial boning sebanyak 2 karkas senilai Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) perkilo;
- PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur mempertimbangkan untuk membeli daging hasil boning PT PPI dengan harga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) perkilo dan akan memberikan kepastian pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016
- Bahwa diperoleh kesepakatan antara terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. untuk melaksanakan jual beli daging sapi impor dari Australia dengan harga sebesar Rp73.500,00 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) per kilo dan penyerahan daging sapi impor yang disimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara akan diserahkan secara bertahap dari kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur;
- Bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan kemudian memerintahkan saksi Titin Fitriani, SE. untuk segera melaksanakan penjualan daging sapi impor kepada PT. ANSM berdasarkan Surat Penawaran PT. ANSM nomor: S- 059/AG.D&U/09/2016 tanggal 27 September 2016 yang diajukan oleh terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dengan cara melaksanakan penyerahan daging sapi impor yang disimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST;
- Bahwa atas arahan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. selanjutnya saksi Titin Fitriani, SE. menghubungi saksi Agis Setiawan, saksi Henry Pahlawanto Sitorus dan Saksi Hafid Fachri yang bertugas di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru untuk melaksanakan penjualan daging sapi impor kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dengan cara mengeluarkan daging sapi dari dalam Gudang serta menyerahkan daging sapi impor tersebut kepada saksi Arief Budiman Sumarli yang merupakan karyawan PT. ANSM;
- Bahwa dokumen legalitas PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang diserahkan oleh terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. kepada saksi Trisilo Ari SetyawaN, SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. diketahui PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 5 Tahun 2014 dengan modal dasar senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) belum pernah melakukan melakukan transaksi sebelumnya dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero);
- Bahwa surat penawaran dari PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa surat pesanan maupun surat perjanjian/kontrak yang seharusnya dilakukan antara PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur selaku pembeli;
- Bahwa terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, SE. selaku Direktur Utama PT. Agrochemindo Niagatama Sumber Makmur telah menandatangani Perjanjian/Kontrak jual beli daging yang seolah-olah ditandatangani pada bulan November 2016 padahal faktanya dibuat pada bulan Juli 2017 setelah daging dari PT PPI seluruhnya diserahkan ke PT. Agrochemindo Niagatama Sumber Makmur dengan total sejumlah 449,496,50 kg;
- Bahwa pada saat itu PT. ANSM belum mengajukan Surat Pemesanan Daging kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dan penyerahan daging sapi impor tetap dilaksanakan walaupun pada saat penyerahan tidak dilengkapi Faktur Penjualan/Delivery Order (DO) sebagai bukti pembayaran atas penjualan daging sapi impor kepada PT. ANSM;
- Bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. tidak meminta kajian dari divisi Manajemen Resiko (MenRisk) PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebelum melaksanakan penjualan daging kepada PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur sehingga kelayakan dari PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur tidak pernah dilakukan verifikasi oleh Kepala Divisi Penjualan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero);
- Bahwa daging sapi impor milik PT. PPI (Persero) dilakukan secara bertahap dari dalam Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara sejak tanggal 19 November 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2017 dengan total keseluruhan daging sapi impor yang telah dikeluarkan adalah sebanyak 449.496,50 Kg atau 449 ton dengan perincian sebagai berikut:
- Tanggal 19 November 2016 sebanyak 7,8 Ton
- Tanggal 23 November 2016 sebanyak 2,2 Ton
- Tanggal 24 November 2016 sebanyak 2,4 Ton
- Tanggal 19 Desember 2016 sebanyak 2,2 Ton
- Tanggal 21 Desember 2016 sebanyak 2,3 Ton
- Tanggal 22 Desember 2016 sebanyak 2,1 Ton
- Tanggal 28 Desember 2016 sebanyak 2,3 Ton
- Tanggal 29 Desember 2016 sebanyak 2,6 Ton
- Tanggal 30 Desember 2016 sebanyak 2,5 Ton
- Tanggal 30 Desember 2016 sebanyak 500 Kg
- Tanggal 3 Januari 2017 sebanyak 2,4 Ton
- Tanggal 4 Januari 2017 sebanyak 390 Kg
- Tanggal 5 Januari 2017 sebanyak 200 Kg
- Tanggal 9 Januari 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 10 Januari 2017 sebanyak 7,3 Ton
- Tanggal 11 Januari 2017 sebanyak 7,9 Ton
- Tanggal 12 Januari 2017 sebanyak 10,8 Ton
- Tanggal 23 Januari 2017 sebanyak 448 Kg
- Tanggal 24 Januari 2017 sebanyak 6 Ton
- Tanggal 25 Januari 2017 sebanyak 6,4 Ton
- Tanggal 3 Februari 2017 sebanyak 3,2 Ton
- Tanggal 4 Februari 2017 sebanyak 4 Ton
- Tanggal 6 Februari 2017 sebanyak 8,5 Ton
- Tanggal 7 Februari 2017 sebanyak 7,5 Ton
- Tanggal 8 Februari 2017 sebanyak 8,7 Ton
- Tanggal 9 Februari 2017 sebanyak 5,9 Ton
- Tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 7,3 Ton
- Tanggal 11 Febrjuari 2017 sebanyak 4,4 Ton
- Tanggal 14 Februari 2017 sebanyak 4,9 Ton
- Tanggal 16 Februari 2017 sebanyak 6,8 Ton
- Tanggal 17 Februari 2017 sebanyak 6,5 Ton
- Tanggal 18 Februari 2017 sebanyak 5,0 Ton
- Tanggal 20 Februari 2017 sebanyak 10,1 Ton
- Tanggal 21 Februari 2017 sebanyak 7,1 Ton
- Tanggal 22 Februari 2017 sebanyak 8,2 Ton
- Tanggal 23 Februari 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 24 Februari 2017 sebanyak 6,8 Ton
- Tanggal 25 Februari 2017 sebanyak 5,3 Ton
- Tanggal 27 Februari 2017 sebanyak 7,2 Ton
- Tanggal 28 Februari 2017 sebanyak 9,5 Ton
- Tanggal 1 Maret 2017 sebanyak 4,6 Ton
- Tanggal 2 Maret 2017 sebanyak 2,8 Ton
- Tanggal 3 Maret 2017 sebanyak 9,2 Ton
- Tanggal 4 Maret 2017 sebanyak 3,8 Ton
- Tanggal 6 Maret 2017 sebanyak 12,3 Ton
- Tanggal 7 Maret 2017 sebanyak 12,4 Ton
- Tanggal 8 Maret 2017 sebanyak 15,4 Ton
- Tanggal 9 Maret 2017 sebanyak 14,5 Ton
- Tanggal 10 Maret 2017 sebanyak 3,2 Ton
- Tanggal 11 Maret 2017 sebanyak 6,2 Ton
- Tanggal 13 Maret 2017 sebanyak 10,3 Ton
- Tanggal 14 Maret 2017 sebanyak 10,3 Ton
- Tanggal 15 Maret 2017 sebanyak 10,4 Ton
- Tanggal 16 Maret 2017 sebanyak 7,2 Ton
- Tanggal 17 Maret 2017 sebanyak 8,8 Ton
- Tanggal 18 Maret 2017 sebanyak 4,9 Ton
- Tanggal 20 Maret 2017 sebanyak 14,1 Ton
- Tanggal 21 Maret 2017 sebanyak 10,5 Ton
- Tanggal 22 Maret 2017 sebanyak 6,0 Ton
- Tanggal 23 Maret 2017 sebanyak 6,2 Ton
- Tanggal 24 Maret 2017 sebanyak 10,6 Ton
- Tanggal 25 Maret 2017 sebanyak 6,1 Ton
- Tanggal 27 Maret 2017 sebanyak 11,1 Ton
- Tanggal 29 Maret 2017 sebanyak 13,6 Ton
- Tanggal 30 Maret 2017 sebanyak 11,7 Ton
- Tanggal 31 Maret 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 1 April 2017 sebanyak 8,1 Ton
- Bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan, SE, dan saksi Titin Fitriani, SE. melaksanakan penjualan daging sapi impor seharusnya mengikuti standar prosedur operasional yang berlaku pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan melengkapi dokumen berupa:
- Surat Pesanan dari PT. ANSM kepada PT. PPI (Persero)/Purcesing Order (PO)
- Program Pengadaan Barang (P2B)
- Kontrak/ Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
- Faktur Intern.
- Delivery Order (DO).
- Bahwa terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. setelah menerima keseluruhan daging sapi milik PT. PPI (persero) dari dalam gudang tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima kemudian memasarkan daging sapi import tersebut dan hasil penjualan daging sapi tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang ITC Permata Hijau Nomor rekening 102-000-809- 8888 A.n PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sedangkan untuk penjualan yang dilakukan secara cash diterima oleh saksi Arief Budiman yang kemudian ditransfer ke rekening Bank BCA cabang Sudirman Jakarta dengan nomor rekening 035-4056-328 atas nama Eka Jadi Jaya Bukit;
- Bahwa transaksi penjualan daging antara PT PPI Cabang Jakarta dan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur tidak sesuai prosedur dikarenakan yang bertransaksi dalam penjualan daging kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur adalah Kantor Pusat Divisi penjualan PT PPI (Persero) yang bukan merupakan Profit Center tetapi Cost Center akan tetapi atas perintah saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. semua transaksi penjualan daging dialihkan kepada PT. PPI Cabang Jakarta;
- Bahwa atas penjualan daging sapi impor sebanyak 449.496,50 Kg tersebut PT. PPI (persero) belum menerima pembayaran sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST namun seluruh daging sapi impor tersebut telah dikeluarkan dari dalam gudang dan diterima oleh PT. ANSM;
- Bahwa selanjutnya saksi Trisilo Ari Setyawan,SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. melakukan upaya untuk menghindari temuan dan resiko kerugian PT. PPI (persero) dengan cara membuat dokumen yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. PPI (perser) pada saat melaksanakan penjualan daging sapi impor dengan PT. ANSM sesuai dengan ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku pada PT. PPI (persero) dalam kegiatan penjualan daging sapi impor antara lain berupa:
o Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016.
o Surat Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. Perusahaan Dagang Indonesia (Persero) Dengan PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur No.: 319/KNT/Penjualan_Hk/PPI/XI/2016, tanggal 21 November 2016 yang ditandatangani terdakwa Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersil dengan Dirut PT. ANSM Saksi Eka Jadi Jaya Bukit.
o Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 73A/Penj- Int/PPI/I/2017 tertanggal 9 Januari 2017 perihal Permintaan Surat Kuasa dari Direktur Komersial kepada General Manager CabangJakarta untuk menandatangani Surat Persetujuan Penjualan dan Faktur Penjualan
- Bahwa dokumen berupa surat-surat tersebut dibuat oleh saksi Titin Fitriani, SE. dengan tujuan memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka penjualan daging sapi impor yang dilakukan antara PT. PPI (Persero) dengan PT. ANSM agar sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dan surat- surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. yang seolah-olah ditandatangani sesuai tanggal yang tercantum namun pada kenyataannya surat-surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada bulan Juni tahun 2017 yakni pada saat daging sapi sebanyak 449.496,50 Kg telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST;
- Bahwa saksi Titin Fitriani, SE. menandatangani Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016 atas sepengetahuan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dikarenakan saksi Sukri Hidayat selaku Senior Manager tidak mau menandatangani karena Nota dinas yang dibuat tidak sesuai waktu sebenarnya yakni seolah-olah dibuat tanggal 18 November 2016 padahal faktanya dibuat tanggal 8 Juni 2017;
- Bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan prosedur penjualan dikarenakan masih banyak ditemukan kekurangan seperti para pihak yang tidak menandatangani SPP tersebut, dan SPP serta BASTB tersebut dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dikarenakan yang membuat adalah Divisi Penjualan Kantor Pusat PT PPI Persero kantor PPI Cabang Jakarta tidak dilibatkan pada saat transaksi penjualan ke PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.
- Bahwa pencatatan hasil penjualan daging tersebut dicatat oleh PT. PPI Cabang Jakarta sesuai dengan instruksi dari saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dan penerbitan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak dilakukan setelah barang sudah diserahkan kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dengan tanggal,bulan, dan Nama Barang yang tidak sesuai dengan SPP yang diserahkan dari saksi Titin Fitriani, SE. melalui Divisi Penjualan PT. PPI (persero) kepada PT. PPI Cabang Jakarta;
- Bahwa terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. tidak pernah mengajukan surat pesanan / DO (delivery order) yang ditujukan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) saat menerima penyerahan daging sapi namun saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. membuat dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) yang seolah-olah menerangkan daging sapi impor sebanyak 449,496,50 Kg diserahkan kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. secara bertahap serta ditandatangani sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam BASTB (Berita Acara Serah Terima Barang);
- Bahwa penerbitan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) tersebut tidak disertai dengan penerbitan faktur penjualan yang menjadi dasar penagihan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) kepada kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dan penyerahan daging sapi impor yang dikirim dari gudang tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Penjualan (SPPj) beserta Faktur Penjualan/DO seharusnya ditandatangani oleh General Manager;
- Bahwa penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (persero) kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dilakukan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE, dan saksi Titin Fitriani, SE. tanpa meminta kajian dari divisi Manajemen Resiko (MenRisk) PT. PPI (Persero) sebelum melaksanakan penjualan daging kepada PT. ANSM dan kelayakan dari PT. ANSM selaku pembeli tidak pernah dilakukan verifikasi oleh Kepala Divisi Penjualan PT. PPI (Persero) sehingga menurut keterangan saksi Firmansyah Tanjung Satya, PT. ANSM yang bukan merupakan perusahaan yang layak untuk melakukan kerjasama dengan PT. PPI (Persero) dapat melakukan pembelian daging sapi impor dengan nilai kegiatan sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Bahwa laporan hasil audit kinerja atas kegiatan usaha di PT. PPI Cabang Regional Jakarta Periode semester I tahun 2017 nomor: 04/SPI/LHP/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang melakukan pemeriksaan memperoleh hasil sebagai berikut:
- adanya penjualan daging ke PT ANSM secara perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT.PPI dengan PT. ANSM Nomor 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tanggal 21 November 2016 sebanyak 450 ton (450.000 Kg) dan secara fisik penjualan sebanyak 449,9 ton dengan omset sekitar Rp. 33.056.000.000,-;
- terhadap penjualan daging kepada PT ANSM tersebut belum didukung Surat Perjanjian Jual Beli antara PT PPI dengan PT ANSM periode Januari 2017 s/d September 2017 dan belum ada faktur penjulan, dimana perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT.PPI dengan PT. ANSM Nomor 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tanggal 21 November 2016 dibuat mundur karena oleh saksi Titin Fitriani, SE. dari Divisi Penjualan pada tanggal 13 September 2017 pada saat Rapat mengenai Hasil Pemeriksaan SPI di ruang rapat PT. PPI
- terhadap penjualan daging tersebut terdapat selisih kurang barang karkas/daging sapi sebanyak 373.437,60 Kg senilai Rp. 27.239.488.307,85 akibat dari administrasi yang belum tertib berupa BASTB hanya didukung Surat Persetujuan Penjualan yang baru ditandatangan pemesan belum ditandatangan General Manager Cabang Jakarta.
- Bahwa seluruh dokumen administrasi baru dibuat setelah daging diserahkan kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur antara lain yaitu:
- Nota Kesepahaman antara PT. PPI Cabang Jakarta dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dan Surat Perjanjian Jual Beli baru dibuat pada Juli 2017 namun seolah-olah dibuat di bulan November 2016;
- Program Pengadaan Barang (P2B) baru dibuat di bulan Oktober 2017, namun seolah-olah telah dibuat pada periode bulan November 2016 s.d. Januari 2017;
- Faktur Penjualan daging ke PT ANSM dibuat bulan Oktober 2017,
- Surat Persetujuan Penjualan (SPP) baru dibuat setelah daging dikeluarkan, namun seolah-olah dibuat sesuai pengeluaran daging periode November 2016 s.d. April 2017;
- BASTB periode November 2016 dan Desember 2016 baru dibuat pada bulan Juli 2017, setelah daging semua diserahkan ke PT ANSM;
- Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum terkait permintaan pembuatan draf Perjanjian Jual Beli dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur, baru dibuat pada bulan Juni 2017 namun seolah-olah dibuat pada tanggal 18 November 2016;
- print out email dari Divisi Hukum ke email saksi Titin Fitriani, SE. pada tanggal 8 Juni 2017 terkait draf Perjanjian Jual Beli dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.
- Bahwa perbuatan terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST., bersama-sama dengan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. PT. PPI (persero) sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya timbul kerugian keuangan negara sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor: SR-108/PW09/6/2016 tanggal 26 April 2016 atas Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu:
PRIMAIR:
Perbuatan terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST., tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk subsidairitas, yaitu suatu kareteristik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan suatu ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Secara melawan hukum
- Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
- Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi; Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur Tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata setiap orang ini melekat pada setiap perumusan tindak pidana oleh karenanya akan terbukti apabila semua unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki- laki bernama Eka Jadi Jaya Bukit, ST sebagai terdakwa dipersidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang-undangan unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan “melawan hukum” (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang;
Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum dalam arti meteriil dan sifat melawan hukum dalam arti formil. Sifat melawan hukum dalam arti materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah mengacu kepada hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana yang ada dalam hukum tertulis;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda- beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan/bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST., adalah selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (selanjutnya disebut PT. ANSM) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Yunita Neni Susiandari, SH.,MKn;
- Bahwa PT. PPI (persero) merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang merupakan gabungan dari PT. Darma Niaga dan PT. Panca Niaga yang digabungkan yang digabungkan dengan nama PT. Cipta Niaga kemudian berubah menjadi PT. PPI (persero) berdasarkan Akta Penggabungan Nomor. 04 tahun 2003 tanggal 9 Juni 2003 dengan Notaris Betzail Untajana SH. dengan penyertaan saham pemerintah sebesar 100%;
- Bahwa PT. PPI (Persero) sesuai dengan Surat Ijin Impor Daging Sapi dari Kementerian Perdagangan Nomor: 04.PI52.16.0464 tanggal 6 Juni 2016 perihal Persetujuan Impor Produk Hewan Segar telah melaksanakan impor daging sapi karkas dari Australia berupa whole carcas pada tanggal 6 Juli 2016 sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) Ton dan pada tanggal 18 November 2016 sebanyak 449 ton yang selanjutnya seluruh daging sapi tersebut diserahkan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Cabang Jakarta sesuai dengan Nota Dinas Nomor: 2563/Penjualan/XII/2016 yang ditandatangani oleh saksi Trisilo Ari Setyawan, SE;
- Bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. selaku Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. PPI (Persero) Nomor 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor ditunjuk sebagai penanggung jawab pengadaan dan penjualan daging sapi impor yang bertugas untuk mengkonsolidasi penjualan daging pada seluruh cabang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) bersama dengan saksi Titin Fitriani, SE. sebagai Asisten Senior Manager Divisi Operasional Monitoring PT. PPI (Persero) yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa dalam pengadaan dan penjualan daging sapi impor PT. PPI (Persero);
- Bahwa seluruh daging sapi impor tersebut disimpan dalam penyimpanan daging sapi impor berupa whole carcas dari Australia di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara sebagaimana Surat Perjanjian Penitipan Barang antara PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. Bosco) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk selanjutnya akan di distribusikan ke kantor cabang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero);
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. PPI (Persero) Nomor 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor maka prosedur penjualan daging sapi impor adalah melalui operasi pasar yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penjualan daging sapi impor yang berlaku pada PT. PPI (Persero) sebagaimana yang diatur dalam:
- Surat Keputusan Direksi No.08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Dagangan, Pembayaran, Penjualan dan penagihan PT PPI (Persero) atas prosedur penjualan.
- Surat Keputusan Direksi No.549/DU/SKD/PPI/VI/2016 Tertanggal 15 Juni 2016 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor PT PPI (Persero).
- Bahwa bulan September tahun 2016 terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST., yang mengetahui adanya penjualan daging sapi import tersebut kemudian menemui saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. bertempat di kantor PT. PPI (Persero) untuk membahas rencana penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (Persero) yang tersimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara yang rencananya akan dibeli oleh terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. melalui PT. ANSM dari PT. PPI (Persero) dan saat itu disepati PT. ANSM akan melakukan pembelian daging kepada PT. PPI (Persero);
- Bahwa tanggal 27 September 2016 untuk menindaklanjuti hasil pertemuan antara terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dengan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. kemudian terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. mengajukan Surat Penawaran PT. ANSM nomor: S-059/AG.D&U/09/2016 tanggal 27 September 2016 perihal penawaran harga daging sapi jenis Chill Quarter Carcas kepada PT. PPI (Persero) sesuai dengan kesepakatan awal dengan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE;
- Bahwa tanggal 5 Oktober 2016 saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. memberikan persetujuan untuk melakukan penjualan daging sapi impor kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dengan membubuhkan tandatangan pada lembar kedua surat penawaran PT. ANSM yang pada pokoknya memuat persetujuan tertanggal 5 Oktober 2016 antara lain:
- PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur setuju untuk membeli sisa karkas pada harga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) sampai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah mencoba trial boning sebanyak 2 karkas senilai Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) perkilo;
- PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur mempertimbangkan untuk membeli daging hasil boning PT PPI dengan harga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) perkilo dan akan memberikan kepastian pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016
- Bahwa diperoleh kesepakatan antara terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. untuk melaksanakan jual beli daging sapi impor dari Australia dengan harga sebesar Rp73.500,00 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) per kilo dan penyerahan daging sapi impor yang disimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara akan diserahkan secara bertahap dari kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur;
- Bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan kemudian memerintahkan saksi Titin Fitriani, SE. untuk segera melaksanakan penjualan daging sapi impor kepada PT. ANSM berdasarkan Surat Penawaran PT. ANSM nomor: S- 059/AG.D&U/09/2016 tanggal 27 September 2016 yang diajukan oleh terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dengan cara melaksanakan penyerahan daging sapi impor yang disimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST;
- Bahwa atas arahan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. selanjutnya saksi Titin Fitriani, SE. menghubungi saksi Agis Setiawan, saksi Henry Pahlawanto Sitorus dan Saksi Hafid Fachri yang bertugas di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru untuk melaksanakan penjualan daging sapi impor kepada PT.
Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dengan cara mengeluarkan daging sapi dari dalam Gudang serta menyerahkan daging sapi impor tersebut kepada saksi Arief Budiman Sumarli yang merupakan karyawan PT. ANSM;
- Bahwa dokumen legalitas PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang diserahkan oleh terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. kepada saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. diketahui PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 5 Tahun 2014 dengan modal dasar senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) belum pernah melakukan melakukan transaksi sebelumnya dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero);
- Bahwa surat penawaran dari PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa surat pesanan maupun surat perjanjian/kontrak yang seharusnya dilakukan antara PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur selaku pembeli;
- Bahwa terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, SE. selaku Direktur Utama PT. Agrochemindo Niagatama Sumber Makmur telah menandatangani Perjanjian/Kontrak jual beli daging yang seolah-olah ditandatangani pada bulan November 2016 padahal faktanya dibuat pada bulan Juli 2017 setelah daging dari PT PPI seluruhnya diserahkan ke PT. Agrochemindo Niagatama Sumber Makmur dengan total sejumlah 449,496,50 kg;
- Bahwa pada saat itu PT. ANSM belum mengajukan Surat Pemesanan Daging kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dan penyerahan daging sapi impor tetap dilaksanakan walaupun pada saat penyerahan tidak dilengkapi Faktur Penjualan/Delivery Order (DO) sebagai bukti pembayaran atas penjualan daging sapi impor kepada PT. ANSM;
- Bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. tidak meminta kajian dari divisi Manajemen Resiko (MenRisk) PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebelum melaksanakan penjualan daging kepada PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur sehingga kelayakan dari PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur tidak pernah dilakukan verifikasi oleh Kepala Divisi Penjualan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero);
- Bahwa daging sapi impor milik PT. PPI (Persero) dilakukan secara bertahap dari dalam Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara sejak tanggal 19 November 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2017 dengan total keseluruhan daging sapi impor yang telah dikeluarkan adalah sebanyak 449.496,50 Kg atau 449 ton dengan perincian sebagai berikut:
- Tanggal 19 November 2016 sebanyak 7,8 Ton
- Tanggal 23 November 2016 sebanyak 2,2 Ton
- Tanggal 24 November 2016 sebanyak 2,4 Ton
- Tanggal 19 Desember 2016 sebanyak 2,2 Ton
- Tanggal 21 Desember 2016 sebanyak 2,3 Ton
- Tanggal 22 Desember 2016 sebanyak 2,1 Ton
- Tanggal 28 Desember 2016 sebanyak 2,3 Ton
- Tanggal 29 Desember 2016 sebanyak 2,6 Ton
- Tanggal 30 Desember 2016 sebanyak 2,5 Ton
- Tanggal 30 Desember 2016 sebanyak 500 Kg
- Tanggal 3 Januari 2017 sebanyak 2,4 Ton
- Tanggal 4 Januari 2017 sebanyak 390 Kg
- Tanggal 5 Januari 2017 sebanyak 200 Kg
- Tanggal 9 Januari 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 10 Januari 2017 sebanyak 7,3 Ton
- Tanggal 11 Januari 2017 sebanyak 7,9 Ton
- Tanggal 12 Januari 2017 sebanyak 10,8 Ton
- Tanggal 23 Januari 2017 sebanyak 448 Kg
- Tanggal 24 Januari 2017 sebanyak 6 Ton
- Tanggal 25 Januari 2017 sebanyak 6,4 Ton
- Tanggal 3 Februari 2017 sebanyak 3,2 Ton
- Tanggal 4 Februari 2017 sebanyak 4 Ton
- Tanggal 6 Februari 2017 sebanyak 8,5 Ton
- Tanggal 7 Februari 2017 sebanyak 7,5 Ton
- Tanggal 8 Februari 2017 sebanyak 8,7 Ton
- Tanggal 9 Februari 2017 sebanyak 5,9 Ton
- Tanggal 10 Februari 2017 sebanyak 7,3 Ton
- Tanggal 11 Febrjuari 2017 sebanyak 4,4 Ton
- Tanggal 14 Februari 2017 sebanyak 4,9 Ton
- Tanggal 16 Februari 2017 sebanyak 6,8 Ton
- Tanggal 17 Februari 2017 sebanyak 6,5 Ton
- Tanggal 18 Februari 2017 sebanyak 5,0 Ton
- Tanggal 20 Februari 2017 sebanyak 10,1 Ton
- Tanggal 21 Februari 2017 sebanyak 7,1 Ton
- Tanggal 22 Februari 2017 sebanyak 8,2 Ton
- Tanggal 23 Februari 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 24 Februari 2017 sebanyak 6,8 Ton
- Tanggal 25 Februari 2017 sebanyak 5,3 Ton
- Tanggal 27 Februari 2017 sebanyak 7,2 Ton
- Tanggal 28 Februari 2017 sebanyak 9,5 Ton
- Tanggal 1 Maret 2017 sebanyak 4,6 Ton
- Tanggal 2 Maret 2017 sebanyak 2,8 Ton
- Tanggal 3 Maret 2017 sebanyak 9,2 Ton
- Tanggal 4 Maret 2017 sebanyak 3,8 Ton
- Tanggal 6 Maret 2017 sebanyak 12,3 Ton
- Tanggal 7 Maret 2017 sebanyak 12,4 Ton
- Tanggal 8 Maret 2017 sebanyak 15,4 Ton
- Tanggal 9 Maret 2017 sebanyak 14,5 Ton
- Tanggal 10 Maret 2017 sebanyak 3,2 Ton
- Tanggal 11 Maret 2017 sebanyak 6,2 Ton
- Tanggal 13 Maret 2017 sebanyak 10,3 Ton
- Tanggal 14 Maret 2017 sebanyak 10,3 Ton
- Tanggal 15 Maret 2017 sebanyak 10,4 Ton
- Tanggal 16 Maret 2017 sebanyak 7,2 Ton
- Tanggal 17 Maret 2017 sebanyak 8,8 Ton
- Tanggal 18 Maret 2017 sebanyak 4,9 Ton
- Tanggal 20 Maret 2017 sebanyak 14,1 Ton
- Tanggal 21 Maret 2017 sebanyak 10,5 Ton
- Tanggal 22 Maret 2017 sebanyak 6,0 Ton
- Tanggal 23 Maret 2017 sebanyak 6,2 Ton
- Tanggal 24 Maret 2017 sebanyak 10,6 Ton
- Tanggal 25 Maret 2017 sebanyak 6,1 Ton
- Tanggal 27 Maret 2017 sebanyak 11,1 Ton
- Tanggal 29 Maret 2017 sebanyak 13,6 Ton
- Tanggal 30 Maret 2017 sebanyak 11,7 Ton
- Tanggal 31 Maret 2017 sebanyak 5,6 Ton
- Tanggal 1 April 2017 sebanyak 8,1 Ton
- Bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan, SE, dan saksi Titin Fitriani, SE. melaksanakan penjualan daging sapi impor seharusnya mengikuti standar prosedur operasional yang berlaku pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan melengkapi dokumen berupa:
- Surat Pesanan dari PT. ANSM kepada PT. PPI (Persero)/Purcesing Order (PO)
- Program Pengadaan Barang (P2B)
- Kontrak/ Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
- Faktur Intern.
- Delivery Order (DO)
- Bahwa terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. setelah menerima keseluruhan daging sapi milik PT. PPI (persero) dari dalam gudang tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima kemudian memasarkan daging sapi import tersebut dan hasil penjualan daging sapi tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang ITC Permata Hijau Nomor rekening 102-000-809- 8888 A.n PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sedangkan untuk penjualan yang dilakukan secara cash diterima oleh saksi Arief Budiman yang kemudian ditransfer ke rekening Bank BCA cabang Sudirman Jakarta dengan nomor rekening 035-4056-328 atas nama Eka Jadi Jaya Bukit;
- Bahwa transaksi penjualan daging antara PT PPI Cabang Jakarta dan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur tidak sesuai prosedur dikarenakan yang bertransaksi dalam penjualan daging kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur adalah Kantor Pusat Divisi penjualan PT PPI (Persero) yang bukan merupakan Profit Center tetapi Cost Center akan tetapi atas perintah saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. semua transaksi penjualan daging dialihkan kepada PT. PPI Cabang Jakarta;
- Bahwa atas penjualan daging sapi impor sebanyak 449.496,50 Kg tersebut PT. PPI (persero) belum menerima pembayaran sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST namun seluruh daging sapi impor tersebut telah dikeluarkan dari dalam gudang dan diterima oleh PT. ANSM;
- Bahwa selanjutnya saksi Trisilo Ari Setyawan,SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. melakukan upaya untuk menghindari temuan dan resiko kerugian PT. PPI (persero) dengan cara membuat dokumen yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. PPI (perser) pada saat melaksanakan penjualan daging sapi impor dengan PT. ANSM sesuai dengan ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku pada PT. PPI (persero) dalam kegiatan penjualan daging sapi impor antara lain berupa:
o Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016. o Surat Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. Perusahaan Dagang Indonesia (Persero) Dengan PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur No.: 319/KNT/Penjualan_Hk/PPI/XI/2016, tanggal 21 November 2016 yang ditandatangani terdakwa Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersil dengan Dirut PT. ANSM Saksi Eka Jadi Jaya Bukit.
o Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 73A/Penj- Int/PPI/I/2017 tertanggal 9 Januari 2017 perihal Permintaan Surat Kuasa dari Direktur Komersial kepada General Manager Cabang Jakarta untuk menandatangani Surat Persetujuan Penjualan dan Faktur Penjualan- Bahwa dokumen berupa surat-surat tersebut dibuat oleh saksi Titin Fitriani, SE. dengan tujuan memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka penjualan daging sapi impor yang dilakukan antara PT. PPI (Persero) dengan PT. ANSM agar sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dan surat- surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. yang seolah-olah ditandatangani sesuai tanggal yang tercantum namun pada kenyataannya surat-surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada bulan Juni tahun 2017 yakni pada saat daging sapi sebanyak 449.496,50 Kg telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST;
- Bahwa saksi Titin Fitriani, SE. menandatangani Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016 atas sepengetahuan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dikarenakan saksi Sukri Hidayat selaku Senior Manager tidak mau menandatangani karena Nota dinas yang dibuat tidak sesuai waktu sebenarnya yakni seolah-olah dibuat tanggal 18 November 2016 padahal faktanya dibuat tanggal 8 Juni 2017;
- Bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan prosedur penjualan dikarenakan masih banyak ditemukan kekurangan seperti para pihak yang tidak menandatangani SPP tersebut, dan SPP serta BASTB tersebut dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dikarenakan yang membuat adalah Divisi Penjualan Kantor Pusat PT PPI Persero kantor PPI Cabang Jakarta tidak dilibatkan pada saat transaksi penjualan ke PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.
- Bahwa pencatatan hasil penjualan daging tersebut dicatat oleh PT. PPI Cabang Jakarta sesuai dengan instruksi dari saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dan penerbitan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak dilakukan setelah barang sudah diserahkan kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dengan tanggal,bulan, dan Nama Barang yang tidak sesuai dengan SPP yang diserahkan dari saksi Titin Fitriani, SE. melalui Divisi Penjualan PT. PPI (persero) kepada PT. PPI Cabang Jakarta;
- Bahwa terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. tidak pernah mengajukan surat pesanan / DO (delivery order) yang ditujukan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) saat menerima penyerahan daging sapi namun saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. membuat dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) yang seolah-olah menerangkan daging sapi impor sebanyak 449,496,50 Kg diserahkan kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. secara bertahap serta ditandatangani sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam BASTB (Berita Acara Serah Terima Barang);
- Bahwa penerbitan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) tersebut tidak disertai dengan penerbitan faktur penjualan yang menjadi dasar penagihan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) kepada kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dan penyerahan daging sapi impor yang dikirim dari gudang tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Penjualan (SPPj) beserta Faktur Penjualan/DO seharusnya ditandatangani oleh General Manager;
- Bahwa penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (persero) kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dilakukan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE, dan saksi Titin Fitriani, SE. tanpa meminta kajian dari divisi Manajemen Resiko (MenRisk) PT. PPI (Persero) sebelum melaksanakan penjualan daging kepada PT. ANSM dan kelayakan dari PT. ANSM selaku pembeli tidak pernah dilakukan verifikasi oleh Kepala Divisi Penjualan PT. PPI (Persero) sehingga menurut keterangan saksi Firmansyah Tanjung Satya, PT. ANSM yang bukan merupakan perusahaan yang layak untuk melakukan kerjasama dengan PT. PPI (Persero) dapat melakukan pembelian daging sapi impor dengan nilai kegiatan sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Bahwa seluruh dokumen administrasi baru dibuat setelah daging diserahkan kepada PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur antara lain yaitu:
- Nota Kesepahaman antara PT. PPI Cabang Jakarta dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur dan Surat Perjanjian Jual Beli baru dibuat pada Juli 2017 namun seolah-olah dibuat di bulan November 2016;
- Program Pengadaan Barang (P2B) baru dibuat di bulan Oktober 2017, namun seolah-olah telah dibuat pada periode bulan November 2016 s.d. Januari 2017;
- Faktur Penjualan daging ke PT ANSM dibuat bulan Oktober 2017,
- Surat Persetujuan Penjualan (SPP) baru dibuat setelah daging dikeluarkan, namun seolah-olah dibuat sesuai pengeluaran daging periode November 2016 s.d. April 2017;
- BASTB periode November 2016 dan Desember 2016 baru dibuat pada bulan Juli 2017, setelah daging semua diserahkan ke PT ANSM;
- Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum terkait permintaan pembuatan draf Perjanjian Jual Beli dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur, baru dibuat pada bulan Juni 2017 namun seolah-olah dibuat pada tanggal 18 November 2016;
- print out email dari Divisi Hukum ke email saksi Titin Fitriani, SE. pada tanggal 8 Juni 2017 terkait draf Perjanjian Jual Beli dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas PT. PPI (persero) mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. bersama-sama dengan saksi Trisilo Ari Setyawan,SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan dengan menjalankan bisnis perseroan tidak dengan prinsip kehati-hatian serta tanggungjawab untuk mencegah timbulnya kerugian dalam penjualan daging sapi impor;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. bersama-sama dengan saksi Trisilo Ari Setyawan,SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. dalam penjualan daging sapi impor pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, serta sampai sekarang Negara Cq. PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tidak mendapat manfaat apapun, dan perbuatan terdakwa telah sengaja menyalahgunakan Keuangan Negara C.q. PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sehingga dengan sengaja tidak mengindahkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa keuangan negara harus dikelola berdasarkan asas-asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, dan proposionalitas.
Menimbang bahwa penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (persero) yang dilakukan oleh terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. bersama saksi Trisilo Ari Setyawan, SE, dan saksi Titin Fitriani, SE. bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (1) yaitu Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada Pasal 2 ayat (2) yaitu Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
- Surat Keputusan Direksi No.08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Dagangan, Pembayaran, Penjualan dan penagihan PT PPI (Persero) atas prosedur penjualan.
- Surat Keputusan Direksi No.549/DU/SKD/PPI/VI/2016 Tertanggal 15 Juni 2016 tentang Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor PT PPI (Persero);
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis berpendapat bahwa unsur melawan hukum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa Undang Undang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur ini, namun R.WIYONO dalam bukunya Pembahasan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuat menjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah-bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain “memperkaya” dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “memperkaya diri sendiri” artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan “memperkaya orang lain” adalah bahwa orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat demikian juga halnya dengan “memperkaya suatu korporasi”, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi;
Menimbang bahwa Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST., adalah selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (selanjutnya disebut PT. ANSM) setelah menerima keseluruhan daging sapi milik PT. PPI (persero) dari dalam gudang tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima kemudian memasarkan daging sapi import tersebut dan hasil penjualan daging sapi tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri Cabang ITC Permata Hijau Nomor rekening 102-000-809-8888 A.n PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sedangkan untuk penjualan yang dilakukan secara cash diterima oleh saksi Arief Budiman yang kemudian ditransfer ke rekening Bank BCA cabang Sudirman Jakarta dengan nomor rekening 035-4056-328 atas nama Eka Jadi Jaya Bukit;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Raden Memet Hidayat, SE bahwa terdakwa belum pernah melakukan pembayaran kepada PT PPI (persero) terhadap jual beli daging sapi karkas sebanyak 449.496,50 Kg dan terdakwa telah menerima hasil dari penjualan seluruh daging sapi karkas tersebut;
Menimbang bahwa PT. PPI (Persero) belum menerima pembayaran sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST namun seluruh daging sapi impor tersebut telah dikeluarkan dari dalam gudang dan diterima oleh PT. ANSM;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sehingga keuntungan yang diperoleh PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (selanjutnya disebut PT. ANSM) sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) benar- benar telah dikuasai dan dinikmati oleh terdakwa sendiri, atau dengan kata lain telah terjadi penambahan kekayaan yang signifikan sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang diterima oleh terdakwa dari Penjualan Daging Sapi Impor tersebut, oleh karenanya maka unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, akan tetapi cukup dibuktikan salah dari unsur yang terkandung dalam Pasal tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa dengan tetap berpegang pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, 2012: 199);
Menimbang bahwa PT. PPI (persero) merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang merupakan gabungan dari PT. Darma Niaga dan PT. Panca Niaga yang digabungkan yang digabungkan dengan nama PT. Cipta Niaga kemudian berubah menjadi PT. PPI (persero) berdasarkan Akta Penggabungan
Nomor. 04 tahun 2003 tanggal 9 Juni 2003 dengan Notaris Betzail Untajana SH. dengan penyertaan saham pemerintah sebesar 100%;
Menimbang bahwa proses penjualan daging sapi yang telah diserahkan oleh PT PPI (Persero) kepada PT ANSM dengan cara yang menyimpang dari ketentuan dan prosedur penjualan daging impor PT PPI yaitu hanya berdasarkan perintah dari saksi Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersial PT PPI (Persero);
Menimbang bahwa tata cara pembayaran transaksi penjualan daging kepada PT ANSM adalah dengan cara kredit, saksi Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersil PT PPI (Persero) memerintahkan saksi Titin Fitriani, SE untuk memproses penyerahan daging kepada PT ANSM tanpa terlebih dahulu ada dokumen kontrak maupun pembayaran cash dan pada kenyataannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur Penjualan daging Impor PT PPI (Persero) bahwa PT ANSM tidak layak untuk diberikan kredit;
Menimbang bahwa terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST (Direktur PT ANSM) telah menerima sebanyak 449.496,50 kg daging sapi dari PT PPI (Persero) dengan cara yang tidak sesuai dengan Ketentuan dan Prosedur Penjualan Daging Impor yang berlaku di PT PPI (Persero) dan atas daginng yang diterima PT ANSM tersebut belum dilakukan pembayaran kepada PT PPI (Persero);
Menimbang bahwa terkait adanya fakta PT ANSM mengakui telah melakukan pembayaran sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT PPI (Persero) tanggal 26 Oktober 2017 menurut Ahli Indah Puspitasari bersama tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak ditemukan bukti pembayaran tersebut;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, setelah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli Indah Puspitasari bersama tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor: SR-108/PW09/6/2016 tanggal 26 April 2016 atas Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur telah terjadinya adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cq. PT.
PPI (persero) sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Menimbang, bahwa dari laporan hasil audit BPKP Propinsi DKI Jakarta, tersebut di atas jumlah kerugian negara juga telah diterangkan oleh Ahli di depan persidangan, yang mana Majelis juga sependapat telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah tsb dan pertimbangan unsur-unsur di atas telah diambil alih;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 5 Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyatakan dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) ialah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sementara orang yang menyuruh melakukan (doen pleger). Disini disyaratkan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger). Atau dengan kata lain bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruh orang lain, selanjutnya untuk orang yang turut melakukan ( medepleger) yang mana turut melakukan dalam pengertian bersama sama melakukan, atau sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan ( pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam unsur penyertaan ini disyaratkan ada lebih dari seorang pelaku baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama/bersekutu, atau dengan kata lain apabila dua orang atau lebih bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana yang mana masing-masing pelaku mempunyai peran/ saling membantu sehingga selesainya suatu perbuatan, yang mana baik orang yang melakukan, menyuruh melakukan maupun turut serta melakukan dipidana dengan pidana yang sama, hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 15 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 s/d pasal 14;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipenuhinya kriteria “turut serta atau bersama sama” haruslah memenuhi ketentuan:
- Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih.
- Ada kerjasama secara fisik.
- Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama.
Menimbang bahwa dalam surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa ia terdakwa Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST., selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (selanjutnya disebut PT. ANSM) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 5 tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Yunita Neni Susiandari, SH.,MKn. bersama dengan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. selaku Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (selanjutnya disingkat dengan PT. PPI Persero) dan saksi Titin Fitriani, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional PT. PPI Persero (masing-masing telah dilakukan Penuntutan secara terpisah), dan seterusnya;
Menimbang bahwa PT. PPI (Persero) sesuai dengan Surat Ijin Impor Daging Sapi dari Kementerian Perdagangan Nomor: 04.PI52.16.0464 tanggal 6 Juni 2016 perihal Persetujuan Impor Produk Hewan Segar telah melaksanakan impor daging sapi karkas dari Australia berupa whole carcas pada tanggal 6 Juli 2016 sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) Ton dan pada tanggal 18 November 2016 sebanyak 449 ton yang selanjutnya seluruh daging sapi tersebut diserahkan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Cabang Jakarta sesuai dengan Nota Dinas Nomor: 2563/Penjualan/XII/2016 yang ditandatangani oleh saksi Trisilo Ari Setyawan, SE;
Menimbang bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. selaku Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. PPI (Persero) Nomor 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembentukan tim pengadaan impor daging sapi dan penjualan daging sapi impor ditunjuk sebagai penanggung jawab pengadaan dan penjualan daging sapi impor yang bertugas untuk mengkonsolidasi penjualan daging pada seluruh cabang PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) bersama dengan saksi Titin Fitriani, SE. sebagai Asisten Senior Manager Divisi Operasional Monitoring PT. PPI
(Persero) yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Monitoring, Reporting dan Analisa dalam pengadaan dan penjualan daging sapi impor PT. PPI (Persero);
Menimbang bahwa bulan September tahun 2016 terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST., yang mengetahui adanya penjualan daging sapi import tersebut kemudian menemui saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. bertempat di kantor PT. PPI (Persero) untuk membahas rencana penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (Persero) yang tersimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru Jakarta Utara yang rencananya akan dibeli oleh terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. melalui PT. ANSM dari PT. PPI (Persero) dan saat itu disepati PT. ANSM akan melakukan pembelian daging kepada PT. PPI (Persero);
Menimbang bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan kemudian memerintahkan saksi Titin Fitriani, SE. untuk segera melaksanakan penjualan daging sapi impor kepada PT. ANSM berdasarkan Surat Penawaran PT. ANSM nomor: S- 059/AG.D&U/09/2016 tanggal 27 September 2016 yang diajukan oleh terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dengan cara melaksanakan penyerahan daging sapi impor yang disimpan di Pergudangan MGM Bosco Muara Baru kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST;
Menimbang bahwa dokumen legalitas PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang diserahkan oleh terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. kepada saksi Trisilo Ari SetyawaN, SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. diketahui PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 5 Tahun 2014 dengan modal dasar senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) belum pernah melakukan melakukan transaksi sebelumnya dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero);
Menimbang bahwa surat penawaran dari PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa surat pesanan maupun surat perjanjian/kontrak yang seharusnya dilakukan antara PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur selaku pembeli;
Menimbang bahwa terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, SE. selaku Direktur Utama PT. Agrochemindo Niagatama Sumber Makmur telah menandatangani Perjanjian/Kontrak jual beli daging yang seolah-olah ditandatangani pada bulan November 2016 padahal faktanya dibuat pada bulan Juli 2017 setelah daging dari PT PPI seluruhnya diserahkan ke PT. Agrochemindo Niagatama Sumber Makmur dengan total sejumlah 449,496,50 kg;
Menimbang bahwa pada saat itu PT. ANSM belum mengajukan Surat Pemesanan Daging kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dan penyerahan daging sapi impor tetap dilaksanakan walaupun pada saat penyerahan tidak dilengkapi Faktur Penjualan/Delivery Order (DO) sebagai bukti pembayaran atas penjualan daging sapi impor kepada PT. ANSM;
Menimbang bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. tidak meminta kajian dari divisi Manajemen Resiko (MenRisk) PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebelum melaksanakan penjualan daging kepada PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur sehingga kelayakan dari PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur tidak pernah dilakukan verifikasi oleh Kepala Divisi Penjualan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero);
Menimbang bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan, SE, dan saksi Titin Fitriani, SE. melaksanakan penjualan daging sapi impor seharusnya mengikuti standar prosedur operasional yang berlaku pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan melengkapi dokumen berupa:
- Surat Pesanan dari PT. ANSM kepada PT. PPI (Persero)/Purcesing Order (PO)
- Program Pengadaan Barang (P2B)
- Kontrak/ Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
- Faktur Intern.
- Delivery Order (DO)
Menimbang bahwa atas penjualan daging sapi impor sebanyak 449.496,50 Kg tersebut PT. PPI (persero) belum menerima pembayaran sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST namun seluruh daging sapi impor tersebut telah dikeluarkan dari dalam gudang dan diterima oleh PT. ANSM;
Menimbang bahwa saksi Trisilo Ari Setyawan,SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. melakukan upaya untuk menghindari temuan dan resiko kerugian PT. PPI (persero) dengan cara membuat dokumen yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. PPI (perser) pada saat melaksanakan penjualan daging sapi impor dengan PT. ANSM sesuai dengan ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku pada PT. PPI (persero) dalam kegiatan penjualan daging sapi impor antara lain berupa:
o Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016.
o Surat Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. Perusahaan Dagang Indonesia (Persero) Dengan PT. Agrocemindo Niagatama Sukses Makmur No.: 319/KNT/Penjualan_Hk/PPI/XI/2016, tanggal 21 November 2016 yang ditandatangani terdakwa Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersil dengan Dirut PT. ANSM Saksi Eka Jadi Jaya Bukit.
o Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 73A/Penj- Int/PPI/I/2017 tertanggal 9 Januari 2017 perihal Permintaan Surat Kuasa dari Direktur Komersial kepada General Manager Cabang Jakarta untuk menandatangani Surat Persetujuan Penjualan dan Faktur Penjualan
Menimbang bahwa dokumen berupa surat-surat tersebut dibuat oleh saksi Titin Fitriani, SE. dengan tujuan memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka penjualan daging sapi impor yang dilakukan antara PT. PPI (Persero) dengan PT. ANSM agar sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku pada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) dan surat- surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. yang seolah-olah ditandatangani sesuai tanggal yang tercantum namun pada kenyataannya surat-surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada bulan Juni tahun 2017 yakni pada saat daging sapi sebanyak 449.496,50 Kg telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST;
Menimbang bahwa saksi Titin Fitriani, SE. menandatangani Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 2242a/Penjualan/XI/2016 tertanggal 18 November 2016 atas sepengetahuan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dikarenakan saksi Sukri Hidayat selaku Senior Manager tidak mau menandatangani karena Nota dinas yang dibuat tidak sesuai waktu sebenarnya yakni seolah-olah dibuat tanggal 18 November 2016 padahal faktanya dibuat tanggal 8 Juni 2017;
Menimbang bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan prosedur penjualan dikarenakan masih banyak ditemukan kekurangan seperti para pihak yang tidak menandatangani SPP tersebut, dan SPP serta BASTB tersebut dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dikarenakan yang membuat adalah Divisi Penjualan Kantor Pusat PT PPI Persero kantor PPI Cabang Jakarta tidak dilibatkan pada saat transaksi penjualan ke PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur;
Menimbang bahwa pencatatan hasil penjualan daging tersebut dicatat oleh PT. PPI Cabang Jakarta sesuai dengan instruksi dari saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dan penerbitan Faktur Penjualan dan Faktur Pajak dilakukan setelah barang sudah diserahkan kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dengan tanggal,bulan, dan Nama Barang yang tidak sesuai dengan SPP yang diserahkan dari saksi Titin Fitriani, SE. melalui Divisi Penjualan PT. PPI (persero) kepada PT. PPI Cabang Jakarta;
Menimbang bahwa terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. tidak pernah mengajukan surat pesanan / DO (delivery order) yang ditujukan kepada PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) saat menerima penyerahan daging sapi namun saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. dan saksi Titin Fitriani, SE. membuat dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) yang seolah- olah menerangkan daging sapi impor sebanyak 449,496,50 Kg diserahkan kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. secara bertahap serta ditandatangani sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam BASTB (Berita Acara Serah Terima Barang);
Menimbang bahwa penjualan daging sapi impor milik PT. PPI (persero) kepada terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST. dilakukan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE, dan saksi Titin Fitriani, SE. tanpa meminta kajian dari divisi Manajemen Resiko (MenRisk) PT. PPI (Persero) sebelum melaksanakan penjualan daging kepada PT. ANSM dan kelayakan dari PT. ANSM selaku pembeli tidak pernah dilakukan verifikasi oleh Kepala Divisi Penjualan PT. PPI (Persero) sehingga menurut keterangan saksi Firmansyah Tanjung Satya, PT. ANSM yang bukan merupakan perusahaan yang layak untuk melakukan kerjasama dengan PT. PPI (Persero) dapat melakukan pembelian daging sapi impor dengan nilai kegiatan sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas antara Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST., selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (selanjutnya disebut PT. ANSM) bersama dengan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. selaku Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero dan saksi Titin Fitriani, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional PT. PPI Persero (masing-masing telah dilakukan Penuntutan secara terpisah), dalam Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur telah terjalin kerjasama yang erat dan sinergi yang disadari/dikehendaki oleh masing masing sesuai peran dan tanggung jawabnya guna mewujudkan tujuan yang sama, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi yang melakukan (pleger) sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya terkait dengan:
- Terdakwa memohon keringanan hukuman karena terdakwa yang lainnya atas nama Trisilo Ari Setyawan sebagai Direktur Komersil PT PPI yang memberika pekerjaan kepada terdakwa hanya dituntut 10 tahun penjara dan vonis 8 tahun, dan Titin Fitriani sebagai asisten manager PT PPI dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan di vonis 6 tahun penjara;
- Mohon diberi keringanan hukuman karena pelanggaran procedural SOP terjadi pada pihak internal PT PPI;
- mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah seorang kepala rumah tangga sebagai tulang punggung keluarga dari dua orang anak yang masih kecil, yang paling besar kelas 1 SMP dan yang paling kecil kelas 1 SD yang membutuhkan seorang figur ayah untuk membiayai sekolah dan nafkah keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya terkait dengan:
- Tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak melihat secara menyeluruh tentang rangkaian peran para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara sehingga terjadi diferensiasi yang jauh dalam hal penjatuhan penuntutan pada terdakwa Eka jaya dengan TerdakwaTerdakwa Trisilo Ari Setyawan (penuntutan terpisah) sebagai direktur komersil PT.PPI dan Titin fitriani sebagai Asistes Manager PT.PPI;
- Karena kesalahan prosedur sejak awal bulan pertama diberikan pekerjaan ini terdakwa seharusnya diberhentikan oleh pihak manajemen direksi PT PPI tanpa harus menunggu sampai barang habis di gudang.
- terdakwa khilaf percaya dengan janji yang ditulis pada surat penawaran terdakwa tersebut dan setelah barang habis di serahkan dan timbul kerugian terdakwa di paksa untuk tanda tangan kontrak backdate tanggal mundur dengan harga senilai Rp73.500,00 tanpa ada perjanjian tertulis lainnya untuk menutupi selisih kerugian;
- dana hasil penjualan semua barang sejumlah 449 ton tersebut sesuai surat penawaran saya sebesar Rp45.000,00 ribu /kg x 449 ton adalah sebesar Rp11.000.000.000,00 miliar sesuai dengan laporan transaksi keuangan yang diserahkan semuanya kepada para penyidik Polda metro jaya;
- daging dari 449 ton tersebut ada sebesar 58 ton daging yang di ambil dan dijual langsung oleh pihak PT PPI senilai kurang lebih Rp 4,8 miliar dan ada angsuran pembayaran dari terdakwa sebesar Rp250.000.000,00 juta yang kesemuanya tercatat di divisi keuangan PT.PPI dan telah dimasukkan dalam laporan audit SPI dan juga dalam laporan keuangan dari kantor akuntan publik Djoko, sidik dan Indra, dan sebagai dasar PT.PPI sesuai keterangan saksi dari PT.PPI, tagihan yang di berikan kepada Terdakwa adalah berkisar Rp28.000.000.000,00 miliar, bukan Rp33.000.000.000,00 miliar seperti yang tercantum dalam berkas pemeriksaan BPKP;
Bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa nomor 2 dan Pembelaan Pribadi Terdakwa nomor 2 Majelis Hakim berpendapat bahwa terjadinya kesalahan prosedur atas Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur telah mengakibatkan kerugian Negara sehingga pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dimintai pertanggungjawaban yaitu Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST., selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (selanjutnya disebut PT. ANSM) bersama dengan saksi Trisilo Ari Setyawan, SE. selaku Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero dan saksi Titin Fitriani, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional PT. PPI Persero (masing-masing telah dilakukan Penuntutan secara terpisah) sehingga Majelis Hakim menolak Penasihat Hukum Terdakwa;
Bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa nomor 5 Majelis Hakim berpendapat bahwa terkait adanya fakta PT ANSM mengakui telah melakukan pembayaran sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT PPI (Persero) tanggal 26 Oktober 2017 menurut Ahli Indah Puspitasari bersama tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak ditemukan bukti pembayaran tersebut sehingga Majelis Hakim menolak pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan penasehat hukum terdakwa dan Pembelaan Pribadi Terdakwa selebihnya menurut hemat Majelis adalah merupakan keadaan-keadaan yang meringankan bagi terdakwa, dengan memperhatikan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 secara materiil perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang jumlah denda dan pidana kurungan yang dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis
Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana dalam dakwaan primair, Majelis berpendapat dalam perkara aquo penerapan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (vide Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa terungkap fakta bahwa Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST telah memperoleh kakayaan sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang berasal dari Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur yang merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (PT. ANSM);
Menimbang bahwa keputusan untuk menggunakan uang Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) berdasarkan fakta dipersidangan merupakan keputusan yang diambil secara sadar oleh terdakwa dan terdakwa patut untuk dimintai pertanggungjawaban atas keputusan dimaksud sehinggga terdakwa memiliki kewajiban untuk memenuhi dan membayar uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dikarenakan terdakwalah yang secara nyata memperoleh / memanfaatkan uang negara yang berasal dari Penjualan Daging Sapi Impor untuk kepentingan terdakwa dan terdakwa juga tidak dapat membuktikan adanya andil / pihak lain dalam hal menikmati hasil kejahatan dimaksud;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST adalah sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena itu terhadap Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST, dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Bahwa selanjutnya mengenai Barang Bukti dari nomor 1 samapi dengan nomor 34, dalam perkara a quo telah dilakukan Penyitaan secara sah menurut hukum terhadap barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut, yang disita dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST maupun disita dalam Berkas Perkara terpisah lainnya, namun seluruh barang-barang yang telah disita tersebut dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST serta seluruhnya menjadi Barang Bukti dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST.
Bahwa terhadap Barang Bukti berupa dokumen atau dokumen elektronik tersebut yang tidak lagi dipergunakan untuk pembuktian dalam Perkara lainnya, maka harus dinyatakan tetap terlampir dalam Berkas Perkara, yang selengkapnya tercantum dalam amar surat tuntutan ini.
Terhadap Barang Bukti berupa Laptop merk Hawlett Packard, warna hitam, model 240 G4, SN 5CG548519V yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, begitu pula dari barang yang menggantikan barang- barang tersebut, yang masih memiliki nilai ekonomis, dan/atau yang diperoleh dari kejahatan atau yang dengan sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, disita dari terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah lainnya, maupun yang disita dari pihak lainnya yang berhubungan atau digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, maka harus dinyatakan dirampas untuk Negara, yang selengkapnya tercantum dalam amar surat tuntutan ini.
Menimbang, bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan yang dijatuhkan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa memperhatikan fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pula pemidanaan yang dijatuhkan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (vide Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur dari Dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi, maka kepada terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI secara bersama sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 jo. pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dalam Dakwaan Primair);
Menimbang oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas dan dengan telah terpenuhinya Dakwaan Primair, maka Dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Terdakwa sudah pernah dihukum
Keadaan yang meringankan: - Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal- hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Mengingat ketentuan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Keputusan Direksi No. 08/DU/SKD/PPI/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Stanndar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Dagangan, Pembayaran, Penjualan dan Penagihan. (Legalisir)
- Surat Keputusan Direksi No. 547/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Impor Daging Sapi dan Penjualan Daging Sapi Impor PT PPI (Persero). (Asli)
- Surat Keputusan Direksi No. 549/DU/SKD/PPI/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Ketentuan Dan Prosedur Penjualan daging Impor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia. (Asli)
- Notulen Rapat tanggal 13 September 2017 ditandatangani oleh: sdr Dionisius Ario Wicaksono selaku Senior Manager/Kepala Divisi Pengadaan (Supply Chain Management), sdr Titin Fitriani selaku Asisten Senior Manager Divisi Penjualan, Indri Yustianti selaku Senior Manager Divisi Hukum, sdr Memet Hidayat selaku Kepala Satuan
Pengawasan Internal (SPI) dan sdr Mayer Simanjuntak selaku General Manager / Kepala Cabang Jakarta. (Legalisir)
- Laporan Hasil Audit Kinerja atas Kegiatan Usaha di PT PPI cabang Regional Jakarta periode semester 1 tahun 2017 No. 04/SPI/LHP/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017. (Legalisir).
- Laporan Audit Khusus atas Pelaksanaan Kegiatan Penjualan, Pengelolaan Piutang, Pengelolaan Persediaan dan Pengendalian Biaya Komoditi Daging Sapi Impor eks Australia di Kantor Pusat dan cabang Jakarta No. 01/SPI/LHP-khs/IX/2018 tanggal 24 September
- (Legalisir)
- Notulen rapat direksi terkait pembahasan penentuan pembeli daging Bapak Eka:
- Nomor 31/Ris.Radir/PPI/VI/2016 tanggal 8 Juni 2016. (Legalisir)
- Nomor 55/Ris.Radir/PPI/IX/2016 tanggal 11 Oktober 2016. (Legalisir)
- Legalitas PT ANSM (Akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP dan surat-surat lainnya). (Legalisir)
- Bukti pembayaran dari PT ANSM. (Legalisir)
- Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Antara PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur No.: 319/KNT/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016, tanggal 21 November 2016 yang ditanda tangani oleh Sdr. Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersial PT. PPI dengan Sdr. Eka Jadi Jaya Bukit selaku Direktur Utama PT. ANSM. (asli)
- Nota Dinas Nomor: 2242.a/Penjualan/XI/2016, tanggal 18 November 2016 perihalj pembuatan SPJB dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur. (asli)
- Nota Kesepahaman antara PT PPI (Persero) dengan PT ANSM tentang Pembelian Daging Sapi Impor Ex. Australia Nomor: 315/NKP/Penjualan-Hk/PPI/XI/2016 tanggal 17 November 2016 (atau Cabang Jakarta). (asli).
- a. Perjanjian penitipan barang Nomor: 155/KNT/Exim- Setper/PPI/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 antara PT. PPI (Persero) dengan PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO)
- Perjanjian Penitipan Barang Nomor: 353/KNT/Penjualan- hk/PPI/XII/2016, tanggal 16 Desember 2016 antara PT. PPI (Persero) dengan PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO).
- Perjanjian Penitipan Barang Nomor: 3/KNT/Penjualan-hk/PPI/I/201, tanggal 02 Januari 2017 antara PT. PPI (Persero) dengan PT. Bonecom Servistama Compindo (PT. BOSCO).
- Perjanjian Penitipan Barang antara PT. Bonecom Servistama Compindo Dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Nomor: 340/KNT/SCM-hk/PPI/VI/2017, tanggal 21 Juni 2017.
- Perjanjian Penitipan Barang antara PT. Bonecom Servistama Compindo Dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Nomor: 212/KNT/Peng.LN-Hk/PPI/III/2018, tanggal 21 Juni 2017.
- Bukti penerimaan Nota Dinas dari Divisi Penjualan ke Divisi Hukum Nomor: 73A/Penj-Int/PPI/I/2017 tertanggal 9 Januari 2017. (Legalisir)
- Draf SPJB antara PT. PPI dengan PT ANSM. (Legalisir).
- Draf Surat Kuasa Khusus nomor …/Dir.Kom./SK/PPI/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 dari Trisilo Ari Setyawan selaku Direktur Komersial kepada Mayer Simanjuntak selaku GM Cabang Jakarta terkait penjualan daging ke PT ANSM. (Legalisir)
- Buku register penomoran Perjanjian Jual Beli periode dari tahun 2015 sampai dengan 2016.
- Buku register penomoran Surat Kuasa Khusus periode April 2016 sampai dengan Januari 2018.
- 1 (Satu) bendel yang terdiri dari:
- Faktur penjualan daging dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Asli dan Legalisir)
- Surat Persetujuan Penjualan daging dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Asli dan dan Legalisir)
- Faktur Pajak Penjualan daging dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Aslidan dan Legalisir)
- Berita Acara Serah Terima Barang daging dari dari PT. PPI (Persero) kepada PT. ANSM. (Asli dan Legalisir).
- 1 (satu) Bundel Nota Dinas Nomor: 311/Penjualan/I/2017, tanggal 23 Januari 2017 perihal Permohonan Pengadaan Daging P2B No. 173 Cabang Jakarta. (asli dan copy)
- 2 (dua) lembar Surat Agrochemindo No.: S-059/AG.D&U/09/2016, tanggal 27 September 2016 perihal Penawaran harga daging. (Legalisir)
- 1 (satu) lembar Nota Dinas Nomor: 73A/Penj-Int/PPI/I/2017, tanggal 9 Januari 2017 perihal Perminataan Surat Kuasa dari Divisi Penjualan kepada Divisi Legal. (asli)
- 1 (satu) lembar (Legalisir) Nota Dinas Nomor: 1519/Penj.Int/XI/2016, tanggal 19 November 2016 kepada Divisi Hukum dari Divisi Penjualan, perihal: Permohonan Pembuatan MOU.
- 1 (satu) Bendel Print-out email dari Aguslina kepada Divisi hukum terkait revisi draft final perjanjian jual beli daging sapi antara PPI dan PT Agrochemindo. (legalisir)
- 1 (satu) bendel Prin-out Email dari Divisi Hukum kepada Agulina Pudji Astuti dan Titin Fitriani terkait Draft perjanjian jual beli daging antara PPI dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur. (copy)
- 1 (satu) lembar (Asli) Surat Permintaan Uang Muka Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) No.: 111/SPUM/PI/VI/2016, tanggal 14 Juni 2016 dari Divisi Pengadaan kepada Divisi Tresuri dan Finance.
- 1 (satu) bendel Dokumen bukti pembayaran pembelian daging ke supplier PT. FICORP senilai Rp. 68.200.000.000 sebanyak 1000 Ton; (legalisir).
- Buku register berkas masuk dokumen ke Divisi Hukum dari Oktober 2016 sampai dengan Januari 2017.
- 1 (satu) lembar Berita Acara No. 015/OPBSC/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 perihal Penerimaan Total Product, untuk periode kedatanngan 18 November 2016 s.d. 22 Desember 2016 sebanyak 449,487,10 kg, ditandatangan sdr M Arief Munarsyah (pihak Bosco) dan ASGIS. S (PT PPI), berikut data Stock Daging Karkas PT PPI (dilegalisir PT PPI);
- 5 (lima) lembar Stock Daging Karkas PT PPI periode 18 November 2016 s.d. 1 April 2017;
- 1 (satu) lembar Rekap Penerimaan dan Penjualan Daging Karkas ke PT ANSM, didalamnya terdapat kolom:
- Penerimaan; kolom penerimaan berisi: No. PBB, Tgl, faktur intern KP, volume (total Rp. 449,496.30 Kg), harga satuan (Rp. 72,942.54), jumlah (total Rp. 32,786,418,601.61);
- Faktur; dalam kolom faktur berisi: tgl, no., volume (total 449,496.50 Kg), harga satuan (Rp. 73.500,) dan jumlah (total Rp. 33,037,992,750.00);
- 1 (satu) bundle Laporan Posisi Keuangan Per 31 Desember 2017 Cabang Jakarta;
- 1 (satu) bundle Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen PT PPI (Persero) dan Entitas Anak;
- 1 (satu) bundle Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasi PT PPI (Persero) dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2017 oleh Djoko, Sidik & Indra;
Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Eka Jadi Jaya Bukit, ST.
- Laptop merk Hawlett Packard, warna hitam, model 240 G4, SN 5CG548519V
Dirampas untuk negara
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 oleh Toni Irfan, S.H., selaku Hakim Ketua, Teguh Santoso, S.H., dan Mardiantos, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2023 oleh Hakim Ketua Majelis dengan di dampingi Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Min Setiadhi, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Teguh Santoso, S.H. Toni Irfan, S.H.
Mardiantos, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti Min Setiadhi, S.H.,