321/Pid.B/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 321/Pid.B/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADE SUGANDA, SH Terdakwa: SOPIYAN KADARUSMAN Alias Wawan Bin Kanim
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sopiyan Kadarusman Alias Wawan Bin Kanim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi jiwa orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatife kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang-barang bukti berupa: 2 (Dua) potong bagian kayu kusen yang telah terbakar; 1 (Satu) potong bambu bekas terbakar; 1 (Satu) kabel warna hitam panjang ukuran kurang lebih 2M dengan salah satu ujung kabel bekas terbakar; 1 (Satu) potong baju kaos warna merah yang sebagian telah terbakar; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 321/Pid.B/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sopiyan Kadarusman Alias Wawan Bin Kanim
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 51/2 Agustus 1972
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Pulokukun Rt 003 Rw. 004 Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh harian lepas
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Juli 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/07/VII/2023/Reskrim tanggal 27 Juli 2023;
Terdakwa Sopiyan Kadarusman Alias Wawan Bin Kanim ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023
4. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 321/Pid.B/2023/PN Cjr tanggal 9 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 321/Pid.B/2023/PN Cjr tanggal 9 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sopiyan Kadarusman Als Wawan Bin Kamin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja menyebabkan kebakaran sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 187 Ke-2 KUHPidana.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Sopiyan Kadarusman Als Wawan Bin Kamin selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (Enam) Bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (Dua) potong bagian kayu kusen yang telah terbakar;
1 (Satu) potong bambu bekas terbakar;
1 (Satu) kabel warna hitam panjang ukuran kurang lebih 2M dengan salah satu ujung kabel bekas terbakar;
1 (Satu) potong baju kaos warna merah yang sebagian telah terbakar;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa Sopiyan Kadarusman Bin Kamin pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat 1 (satu) buah Rumah Tempat Tinggal milik dari Saksi Wiwin Binti Kartobi yang beralamat di Kampung Jamali Rt. 05 Rw. 01 Desa Jamali Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa antara Saksi Wiwin Binti Kartobi dengan Terdakwa memiliki hubungan khusus (pacarana) selama kurang lebih 2 (dua) Tahun, selama menjalin hubungan tersebut Terdakwa mengetahui jika Saksi Wiwin Bin Kartobi juga memiliki hubungan dengan pria lain dan membuat Terdakwa cemburu lalu sering marah-marah bahkan pernah beberapa kali mengancam akan membunuh dan akan membakar rumah yang ditempati oleh Saksi Wiwin Bin Kartobi yang beralamat di KP. Jamali Rt. 05 Rw. 01 Desa Jamali Kec. Mande Kab. Cianjur;
Bahwa Pada hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi Wiwin Bin Kartobi melalui panggilan telepon dengan mengatakan mau datang ke Cianjur, selanjutnya pukul 20.00 Terdakwa sudah tiba di Cianjur dan kembali menghubungi Saksi Wiwin Bin Kartobi, lalu Saksi Wiwin Bin Kartobi mengatakan jika di rumah ada anak Saksi yang bernama Saksi Gita lalu Saksi Wiwin Bin Kartobi diminta oleh Terdakwa untuk menemui Terdakwa diluar (Jalan Pramuka) saat itu Handphone Saksi Wiwin Bin Kartobi langsung diambil oleh Saksi Gita dengan mengatakan ke arah Handphone tersebut dengan ucapan “Kamu laki-laki bukan, masak Perempuan yang harus kesitu, ini udah malam kalua terjadi apa-apa kamu mau tanggungjawab” kemudian Terdakwa mematikan panggilan teleponnya dan Terdakwa merasa kesal serta marah, akhirnya Terdakwa mencari Ojek untuk minta dianterkan ke rumahnya Saksi Wiwin Bin Kartobi, ketika di perjalanan Terdakwa juga membeli minyak pertalite yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah botol Aqua bekas lalu diantarkan ke rumahnya Saksi Wiwin Bin Kartobi namun tidak sampai ke depan rumahnya, Tukang Ojek nunggu dipinggir jalan sementara Terdakwa berjalan kaki ke dalam Gang menuju rumah Saksi Wiwin Bin Kartobi, setiba di lokasi rumahnya Saksi Wiwin Bin Kartobi Terdakwa langsung menyiramkan minyak Pertalite yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke rumah Saksi Wiwin Bin Kartobi lalu membakarnya, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dengan diantarkan kembali oleh Tukang Ojek ke arah Pasar Ciranjang setiba pukul 03.30 wib Terdakwa langsung naik Bus Hiba dengan tujuan ke Kerawang;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Wiwin Bin Kartobi mengalami kerugian dengan kehilangan 1 (satu) buah Rumah tempat tinggal akibat kebakaran.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 Ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Sopiyan Kadarusman Bin Kamin pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat 1 (satu) buah Rumah Tempat Tinggal yang beralamat di Kampung Jamali Rt. 05 Rw. 01 Desa Jamali Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa antara Saksi Wiwin Binti Kartobi dengan Terdakwa memiliki hubungan khusus (pacarana) selama kurang lebih 2 (dua) Tahun, selama menjalin hubungan tersebut Terdakwa mengetahui jika Saksi Wiwin Bin Kartobi juga memiliki hubungan dengan pria lain dan membuat Terdakwa cemburu lalu sering marah-marah bahkan pernah beberapa kali mengancam akan membunuh dan akan membakar rumah yang ditempati oleh Saksi Wiwin Bin Kartobi yang beralamat di KP. Jamali Rt. 05 Rw. 01 Desa Jamali Kec. Mande Kab. Cianjur;
Bahwa Pada hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi Wiwin Bin Kartobi melalui panggilan telepon dengan mengatakan mau datang ke Cianjur, selanjutnya pukul 20.00 Terdakwa sudah tiba di Cianjur dan kembali menghubungi Saksi Wiwin Bin Kartobi, lalu Saksi Wiwin Bin Kartobi mengatakan jika di rumah ada anak Saksi yang bernama Saksi Gita lalu Saksi Wiwin Bin Kartobi diminta oleh Terdakwa untuk menemui Terdakwa diluar (Jalan Pramuka) saat itu Handphone Saksi Wiwin Bin Kartobi langsung diambil oleh Saksi Gita dengan mengatakan ke arah Handphone tersebut dengan ucapan “Kamu laki-laki bukan, masak Perempuan yang harus kesitu, ini udah malam kalua terjadi apa-apa kamu mau tanggungjawab” kemudian Terdakwa mematikan panggilan teleponnya dan Terdakwa merasa kesal serta marah, akhirnya Terdakwa mencari Ojek untuk minta dianterkan ke rumahnya Saksi Wiwin Bin Kartobi, ketika di perjalanan Terdakwa juga membeli minyak pertalite yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah botol Aqua bekas lalu diantarkan ke rumahnya Saksi Wiwin Bin Kartobi namun tidak sampai ke depan rumahnya, Tukang Ojek nunggu dipinggir jalan sementara Terdakwa berjalan kaki ke dalam Gang menuju rumah Saksi Wiwin Bin Kartobi, setiba di lokasi rumahnya Saksi Wiwin Bin Kartobi Terdakwa langsung menyiramkan minyak Pertalite yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke rumah Saksi Wiwin Bin Kartobi lalu membakarnya, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dengan diantarkan kembali oleh Tukang Ojek ke arah Pasar Ciranjang setiba pukul 03.30 wib Terdakwa langsung naik Bus Hiba dengan tujuan ke Kerawang;
Pada saat rumah Saksi Wiwin Bin Kartobi dalam posisi terbakar, Saksi Gita beserta Ibunya dan Adiknya baru menyadari sekira pukul 03.30 wib lalu berusaha untuk menyelamatkan diri dengan keluar dari pintu depan dengan cara mendobrak pintunya dan berhasil keluar;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Wiwin Bin Kartobi mengalami kerugian dengan kehilangan 1 (satu) buah Rumah tempat tinggal akibat kebakaran;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 Ke-2 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Wiwin Binti Kartobi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini sehubungan telah terbakarnya Rumah tempat tinggal Saksi, pada hari senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Jam 03.30 Wib di Rumah Panggung bilik bagian belakang tembok Kp. Jamali Rt 05/01 Ds. Jamali Kec Mande Kab. Cianjur;
- Bahwa yang telah terbakar tersebut adalah Satu unit Rumah Ukuran kurang lebih 6 X 8m2 Panggung tembok bilik bagian belakang tembok bata, keadaan rumah setelah terbakar keadaan Roboh hangus hanya tinggal menyisakan tembok bata bagian belakang, Lemari, Perabot, pakayan dan yang lainnya habis terbakar;
- Bahwa rumah yang terbakar tersebut milik Saksi Sendiri dan saat terbakar rumah tersebut ditinggali oleh Saksi, Anak Saksi, Sdra Aditia Repano, kakaknya yang kebetulan menginap yang Bernama Sdri Gita Maryani beserta anak balitanya yang tinggal di Purwakarta saat kejadian saat itu semuanya dalam keadaan tertidur;
- Bahwa saat Kejadian Saksi dan anak Saksi yaitu Sdri gita beserta anak balitanya tidur di kamar depan sedangkan Anak Saksi yaitu Sdra Aditia tidur di ruang tengah, saat tertidur Saksi terbangun karna ada suara seperti ledakan saat itu api sudah menjalar ke dinding bilik kamar, hingga Saksi dan anak anak berusaha keluar rumah untuk menyelamatkan diri lewat pintu depan yang di dobrak karna kuncinya rusak, setelahnya berteriak miminta tolong hingga api dapat dipadamkan oleh Masarakat sekitar dengan menggunakan sumber air yang ada disekitar bersama pemadam kebakaran kurang lebih 30 Menit api dapat dipadamkan;
- Bahwa Saat Terdakwa terbangun api sudah membesar pada bagian belakang rumah secara jelas saat itu Saksi tidak tahu asal mula sumber api berasal serta apa penyebapnya, hanya Saksi Curiga Rumah Saksi tersebut terbakar karna ada yang membakarnya, kecurigaan Saksi yang telah membakar rumah Saksi tersebut adalah diduga Pelaku Yang Bernama Sdra Wawan yang tinggalnya di Dusun Galian Rt 002/003 Ds. Tanjung mekar Kec. Pakisjaya Kab. Karawang;
- Bahwa Saksi curiga Rumah Saksi tersebut terbakar karna ada yang membakarnya yaitu Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa dengan Saksi sebelumnya ada hubungan Khusus sebagai Pacar selama dua Tahun kurang lebih, selama hubungan tersebut Saksi juga dekat dengan seorang laki laki Yang Bernama Sdra Mulyadi yang tinggalnya di Banten, atas kedekatan tersebut diketahui oleh Terdakwa hingga Terdakwa kerap cemburu, dan sering marah marah bahkan Pernah beberapa kali mengancam akan membunuh dan akan membakar rumah, hingga sempat hubungan pacaran Saksi putuskan namun Terdakwa tetap mengganggap hubungan tersebut, Saksi juga pernah menceritakan perihal ancaman tersebut Kepada Sdra Mulyadi yang mana pelaku akan membakar rumah Terdakwa dengan mengirim screenshoot Chat an Whasaap dari Terdakwa kepada Saksi, hingga pada Hari minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira Jam 18.00 Wib Terdakwa menelpon Saksi dengan menggunakan nomor Telpon 085703825658 dan mengatakan akan ke cianjur mau memberi oleh oleh, saat itu Saksi jawab jika mau ke Cianjur ya dating saja ke Cianjur kemudian pada sekira Jam 20.00 Wib Kembali Terdakwa telpon Saksi dengan menggunakan nomor yang sama dan mengatakan “kalau ia sudah sampai di Cianjur” saat itu Saksi mengatakan “kalau di rumah ada Sdri Gita anak Saksi“ Terdakwa menjawab “Kalau di rumah ada anak Saksi yang Bernama Sdri Gita, Saksi diminta untuk menemuinya di Jalan Pramuka“ saat itu Hp langsung di ambil Sdri Gita anak Saksi hingga ia bilang keoada Terdakwa yang saya dengar “Kamu laki laki masak perempuan yang harus kesitu ini udah malam kalau ada apa apa kamu mau tanggung jawab“ setelahnya HP langsung dimatikan Oleh Terdakwa, paginya sekira Jam 03.30 Wib terjadi kebakaran tersebut Pada Hari Senin tanggal 24 Juli 2023, Sekira Jam 11.00 Wib datang Sdra Mulyadi kerumah saat itu ia bilang kalau sebelumnya ia juga dapat berita dari Terdakwa kalau rumah Saksi terbakar, dengan Terdakwa mengabari Sdra Mulyadi hingga mumbuat Saksi tanpa curiga terjadi kebakaran tersebut atas perbuatan apalagi sebelumnya keram telpon mengancam akan membakar;
- Bahwa saat Mulyadi Datang kerumah saat itu nomor HP Sdra Mulyadi Saksi pinta, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 Sekira jam 16.00 Wib Terdakwa telpon ke nomor tersebut hingga diangkat oleh Saksi saat itu Terdakwa berkata “lagi dimana, di jawab “di rumah” bertanya lagi Mi (Saya) cariin kontrakan di jalan pramuka atau dimana saja yang penting Terdakwa betah“ atas hal tersebut lah hingga Saksi mengikuti kemauannya mencarikan kontrakan, hingga janjian di Jalan Peramuka dekat rumah sakit RSDH pada sekira Jam 19.00 Wib Saksi ditemani anak Saksi Sdra Adi dan dua orang temannya menemui Terdakwa di sebuah Kos kosan dekat Rumah Sakit RSDH hingga bertemu dan saat itu juga Terdakwa tersebut di bawa ke Kantor Polsek Mande;
- Bahwa Terdakwa sering mengancam kepada Saksi akan membakar rumah Saksi setiap bertengkar dengan Saksi sejak Saksi dekat dengan Sdra Mulyadi padahal Saksi sudah memutuskan hubungan dengan Terdakwa bahkan Terdakwa menerimanya dan akan pergi bekerja ke laut, namun pada kenyataannya Terdakwa masih mengganggap Saksi pacarnya;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Gita Maryani Binti Endang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi hdir di persidangan sehubungan dengan Pelaporan Saksi tentang terjadinya Kebakaran Rumah tempat tinggal Orang tua Saksi yang terjadi pada hari senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Jam 03.30 Wib di Rumah Panggung bilik bagian belakang tembok Kp. Jamali Rt 05/01 Ds. Jamali Kec Mande Kab. Cianjur;
- Bahwa yang telah terbakar tersebut adalah Satu unit Rumah Ukuran kurang lebih 6 X 8M2 Panggung tembok bilik bagian belakang tembok bata, keadaan rumah setelah terbakar keadaan Roboh hangus hanya memisahkan bagian tembok bata bagian belakang, Perabot pakayan dan yang lainnya habis terbakar;
- Bahwa rumah yang terbakar tersebut milik Ibu Saksi yang Bernama Sdri Wiwin dan saat terbakar rumah tersebut ditinggali oleh Ibu Saksi, adik Saksi Sdra Aditia Repano dan Saksi sebagai anak Korban juga yang saat itu menginap dirumah ibu Saksi bersama anak Balita Saksi;
- Bahwa pada Saat Saksi, ibu dan adik Saksi menyadari Rumah keadaan terbakar saat itu Saksi dan Ibu Saksi berusaha menyalamatkan diri untuk keluar rumah melalui pintu depan yang yang kuncinya Rusak hingga didobrak dan berhasil keluar rumah;
- Bahwa Saksi tidak tahu dari mana Sumber api bermula, Saat Saksi terbangun dari tidur keluar kamar bagian samping belakang rumah, api sudah membesar hingga Saksi tidak tahu persis penyebap kebakaran tersebut;
- Bahwa Saksi sempat Curiga kepada Terdakwa Pelaku yang saya kenal Bernama Sdra wawan setahu saya ia Kekasih ibu Saksi sehubungan sebelum terjadinya kebakaran tersebut, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira Jam 20.00 Wib Saksi sempat menerima telpon dari HP milik Ibu Saksi 083850253841 yaitu yang diduga Terdakwa, saat itu Terdakwa meminta ibu Saksi untuk menemuinya di Jalan raya Setopan jalan Pramuka di jalan raya Bandung dikarenakan pada malam Saksi tidak mengijinkan hingga Terdakwa marah bahkan mengancam dengan berkata “mau dijadikan Abu rumah“ dan sekira Jam 03.30 Wib rumah terbakar, sehingga Saksi curiga terbakarnya rumah tersebut akibat perbuatan Terdakwa;
- Bahwa pada Tanggal 27 Juli 2023 ada telpon dari Terdakwa kepada Ibu Saksi, saat itu Terdakwa mengatakan minta dicarikan kontrakan, hingga saat itu ibu Saksi menyanggupi permintaanya hingga pada sekira jam 19.00 Wib ibu Saksi yang ditemani kakak Saksi bernama Andi bersama temannya janjian dengan Terdakwa bertemu di jalan Pramuka, hingga Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa Ke polsek Mande, dan saat ini barulah diketahui Terdakwa yang sengaja membakar Rumah Ibu Saksi;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa telah membakar sebuah Rumah Panggung bilik bagian belakang Btembok bata di Kp. Jamali Rt 05/01 Ds. Jamali Kec. Mande Kab. Cianjur Pada Hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Jam 03.00 WIB milik Saksi Wiwin Binti Kartobi;
- Bahwa Terdakwa ditangkap di Kantor Polsek Mande, pada Hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 Sekira Jam 21.00 Wib setelah dilakukan Introgasi oleh Petugas Kepolisian Polsek Mande Perihal penyebap kebakaran rumah, awalnya Terdaka tidak mengaku namun setelah beberapa kali diintrogasi Terdakwa pun mengakui perbuatan Terdakwa yang membakar rumah Korban, dan sebelumnya Terdakwa dibawa Keluarga korban hingga diserahkan ke kantor polsek mande karena keluarga Korban Curiga kalau rumah korban di bakar oleh Terdakwa, karena sebelum terbakar Terdakwa mengancam akan membakar rumah korban;
- Bahwa rumah yang telah Terdakwa bakar tersebut adalah Rumah Milik Wiwin, dan rumah tersebut dihuni oleh Sdri Wiwin beserta Anaknya yang Bernama Aditia yang masih bersekola di SMP;
- Bahwa Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan Saksi Wiwin hanya ada hubungan Khusus sebagai Pacar sejak Tiga tahun yang lalu, saat itu Terdakwa kenal dengannya karena dikenalkan oleh Adik Terdakwa, sebelumnya hingga Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksio Wiwin;
- Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sendiri tanpa melibatkan Orang lain;
- Bahwa alat yang Terdakwa gunakan saat Terdakwa melakukan Perbuatan tersebut adalah Satu buah Botol Aqua bekar Air mineral ukuran 600 Ml sebagai wadah BBM Pertalit dan Korek api gas warna kuning yang mana barang tersebut saat membakar rumah korban Terdakwa lemparkan ke bara api;
- Bahwa Terdakwa melakukan Pembakaran Rumah tersebut dengan cara Menyewa tukang Ojeg untuk minta diantar ke Pom Bensin Bojong Kec. Karangtengah saat itu Terdakwa membeli BB Pertalit senilai Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) yang dimasukan kedalam Botol Aqua bekas minum Terdakwa ukuran 600 Ml setelahnya Terdakwa minta diantarl agi menuju Rumah Saksi Wiwin sesampainya disebuah Masjid pinggir jalan Terdakwa minta berhenti kepada Tukang ojeg dan Terdakwa menyuruh menunggu di parkiran depan masjid sedangkan Terdakwa menuju Lokasi Kejadian Rumah Saksi Wiwin, sesampainya di Pom Bensin, BBM jenis pertalit dalam Botol Aqua bekas yang saya beli di buka penutupnya kemudian Terdakwa siram siramkan pada bagian tembok bilik samping belakang rumah Saksi Wiwin kemudian Terdakwa menyalakan api dari Korek api gas hingga meyulutkan api tersebut ke tembok bilik yang telah disiram Pertalit hingga api membesar membakar tembok bilik rumah korban, melihat api membakar bilik Terdakwa melemparkan bekas botol air mineral aqua dan korek gas ke bara api kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi ke tempat tukang ojek tersebut menunggu kemudian pergi meninggalkan Lokasi kejadian;
- Bahwa keronologis kejadian tersebut yaitu Terdakwa ada hubungan khusus pacaran dengan Saksi Wiwin, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, Pagi Jam 09.00 Wib Saksi Wiwin telpon Terdakwa dengan menggunakan Nomor Yang tidak Terdakwa kenal/no baru, yang sebelumnya Nomor Terdakwa di Bokir oleh Saksi Wiwin sejak tiga minggu sebelumnya yang mana Saksi Wiwin ketahuan menginap di Rumah Selingkuhannya yang diketahui Bernama Sdra Mulyadi di daerah Banten, saat Saksi Wiwin telpon dengan nomor baru bilang kalau Saksi Wiwin kangen kepada Terdakwa dan meminta maaf atas perselingkuhan tersebut saat itu Terdakwa bilang yang sudah jangan diulang lagi, Terdakwa juga bilang akan ke rumahnya sambil bawa oleh-oleh dan Terdakwa minta nomor harus aktip terus, Sekira Jam 11.00 Wib Terdakwa berangkat dari Karawang dari Rumah bapak angkat Terdakwa Sekira jam 20.00 Wib sampai di Setopan jalan Peramuka Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, kemudian Terdakwa telpon Saksi Wiwin, Terdakwa mengatakan sudah nyampe Setopan jalan Pramuka, Umi (Saksi Wiwin) kesini jemput, di jawab oleh Saksi Wiwin saat itu di rumahnya sedang menginap Anak perempuannya yang dewasa yaitu Sdri Gita “,saat Terdakwa telpon Saksi Wiwin, kemudan Hp Saksi Wiwin dirampas anaknya yang bernama Sdri Gita sambil marah marah dengan berkata “Kamu gak benar kayak banci, pengecut, kayak bukan laki laki kenapa tidak datang ke rumah bukan prempuan yang menghampiri“ hingga telpon Terdakwa matikan, selang beberapa lama Terdakwa telpon lagi namun tidak aktif sempat Terdakwa tiduran di kursi warung pinggir jalan sampai jam 02.30 Wib di telpon lagi tidak aktif juga hingga timbul rasa kesal kepada Saksi Wiwin, yang mana Terdakwa telah jauh jauh datang untuk membawakannya oleh-oleh namun ditelantarkan, Terdakwa juga teringat perselingkuhan Korban dengan laki-laki lain disaat Terdakwa kerja di Kapal korban selingkuh, dari rasa kesal tersebut timbullah Niat untuk membakar rumahnya, hingga mencari Tukang ojek yang ada disekitar Setopan jalan Pramuka hingga bertemu dengan tukang Ojek yang diketahui Bernama Gambleng, saat itu Terdalwa minta diantar ke Pom Bensin terdekat hingga membeli Pertalit tersebut dan minta diantar lagi ke Lokasi rumah Saksi Wiwin hingga Tedakwa melakukan pembakaran tersebut Saat Membakar rumah Saksi Wiwin tukang ojek menunggu di pinggir jalan depan Masjid Terdakwa menuju Rumah Saksi Wwin yang berada didalam gang belakang masjid Terdakwa minta diantar tukang ojek tersebut ke Ciranjang Pasar sesampainya Terdakwa langsung naik Bus Hiba pergi ke karawang kerumah Orang tua angkat Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menguanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (Dua) potong bagian kayu kusen yang telah terbakar;
1 (Satu) potong bambu bekas terbakar;
1 (Satu) kabel warna hitam panjang ukuran kurang lebih 2M dengan salah satu ujung kabel bekas terbakar;
1 (Satu) potong baju kaos warna merah yang sebagian telah terbakar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa telah melakukan pembakaran terhadap rumah Saksi Wiwin pada hari senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Jam 03.30 Wib di Rumah Panggung bilik bagian belakang tembok Kp. Jamali Rt 05/01 Ds. Jamali Kec Mande Kab. Cianjur;
- Bahwa yang telah terbakar tersebut adalah Satu unit Rumah Ukuran kurang lebih 6 X 8m2 Panggung tembok bilik bagian belakang tembok bata, keadaan rumah setelah terbakar keadaan Roboh hangus hanya tinggal menyisakan tembok bata bagian belakang, Lemari, Perabot, pakayan dan yang lainnya habis terbakar;
- Bahwa rumah yang terbakar tersebut milik Saksi Wiwin dan saat terbakar rumah tersebut ditinggali oleh Saksi Wiwin, Anak Saksi Wiwin, Sdra Aditia Repano, kakaknya yang kebetulan menginap yang Bernama Sdri Gita Maryani beserta anak balitanya yang tinggal di Purwakarta saat kejadian saat itu semuanya dalam keadaan tertidur;
- Bahwa saat Kejadian Saksi Wiwin dan anak Saksi Wiwin yaitu Sdri gita beserta anak balitanya tidur di kamar depan sedangkan Anak Saksi Wiwin yaitu Sdra Aditia tidur di ruang tengah, saat tertidur Saksi Wiwin terbangun karna ada suara seperti ledakan saat itu api sudah menjalar ke dinding bilik kamar, hingga Saksi Wiwin dan anak anak berusaha keluar rumah untuk menyelamatkan diri lewat pintu depan yang di dobrak karna kuncinya rusak, setelahnya berteriak miminta tolong hingga api dapat dipadamkan oleh Masarakat sekitar dengan menggunakan sumber air yang ada disekitar bersama pemadam kebakaran kurang lebih 30 Menit api dapat dipadamkan;
- Bahwa Saat Terdakwa terbangun api sudah membesar pada bagian belakang rumah secara jelas saat itu Saksi Wiwin tidak tahu asal mula sumber api berasal serta apa penyebapnya, hanya Saksi Wiwin Curiga Rumah Saksi Wiwin tersebut terbakar karna ada yang membakarnya, kecurigaan Saksi Wiwin yang telah membakar rumah Saksi Wiwin tersebut adalah diduga Terdakwa Yang Bernama Sdra Wawan yang tinggalnya di Dusun Galian Rt 002/003 Ds. Tanjung mekar Kec. Pakisjaya Kab. Karawang;
- Bahwa Saksi Wiwin curiga Rumah Saksi Wiwin tersebut terbakar karena ada yang membakarnya yaitu Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa dengan Saksi Wiwin sebelumnya ada hubungan Khusus sebagai Pacar selama dua Tahun kurang lebih, selama hubungan tersebut Saksi Wiwin juga dekat dengan seorang laki laki Yang Bernama Sdra Mulyadi yang tinggalnya di Banten, atas kedekatan tersebut diketahui oleh Terdakwa hingga Terdakwa kerap cemburu, dan sering marah marah bahkan Pernah beberapa kali mengancam akan membunuh dan akan membakar rumah, hingga sempat hubungan pacaran Saksi Wiwin putuskan namun Terdakwa tetap mengganggap hubungan tersebut, Saksi Wiwin juga pernah menceritakan perihal ancaman tersebut Kepada Sdra Mulyadi yang mana Terdakwa akan membakar rumah Terdakwa dengan mengirim screenshoot Chat an Whasaap dari Terdakwa kepada Saksi Wiwin, hingga pada Hari minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira Jam 18.00 Wib Terdakwa menelpon Saksi dengan menggunakan nomor Telpon 085703825658 dan mengatakan akan ke cianjur mau memberi oleh oleh, saat itu Saksi jawab jika mau ke Cianjur ya dating saja ke Cianjur kemudian pada sekira Jam 20.00 Wib Kembali Terdakwa telpon Saksi dengan menggunakan nomor yang sama dan mengatakan “kalau ia sudah sampai di Cianjur” saat itu Saksi mengatakan “kalau di rumah ada Sdri Gita anak Saksi“ Terdakwa menjawab “Kalau di rumah ada anak Saksi yang Bernama Sdri Gita, Saksi diminta untuk menemuinya di Jalan Pramuka“ saat itu Hp langsung di ambil Sdri Gita anak Saksi Wiwin hingga Saksi Wiwin mengatakan kepada Terdakwa yang Terdakwa dengar “Kamu laki laki masak perempuan yang harus kesitu ini udah malam kalau ada apa apa kamu mau tanggung jawab“ setelahnya HP langsung dimatikan Oleh Terdakwa, paginya sekira Jam 03.30 Wib terjadi kebakaran tersebut Pada Hari Senin tanggal 24 Juli 2023, Sekira Jam 11.00 Wib datang Sdra Mulyadi kerumah sebelumnya Saksi Wiwin juga dapat berita dari Terdakwa kalau rumah Saksi Wiwin terbakar, dengan Terdakwa mengabari Sdra Mulyadi hingga mumbuat Saksi Wiwin tanpa curiga terjadi kebakaran tersebut atas perbuatan apalagi sebelumnya keram telpon mengancam akan membakar;
- Bahwa saat Mulyadi Datang kerumah saat itu nomor HP Sdra Mulyadi Saksi Wiwin pinta, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 Sekira jam 16.00 Wib Terdakwa telpon ke nomor tersebut hingga diangkat oleh Saksi Wiwin saat itu Terdakwa berkata “lagi dimana, di jawab “di rumah” bertanya lagi Umi (Saya) cariin kontrakan di jalan pramuka atau dimana saja yang penting Terdakwa betah“ atas hal tersebut lah hingga Saksi Wiwin mengikuti kemauannya mencarikan kontrakan, hingga janjian di Jalan Peramuka dekat rumah sakit RSDH pada sekira Jam 19.00 Wib Saksi Wiwin ditemani anak Saksi WIwin yaitu Sdra Adi dan dua orang temannya menemui Terdakwa di sebuah Kos kosan dekat Rumah Sakit RSDH hingga bertemu dan saat itu juga Terdakwa tersebut di bawa ke Kantor Polsek Mande;
- Bahwa Terdakwa sering mengancam kepada Saksi Wiwin akan membakar rumah Saksi Wiwin setiap bertengkar dengan Saksi Wiwin sejak Saksi Wiwin dekat dengan Sdra Mulyadi padahal Saksi Wiwin sudah memutuskan hubungan dengan Terdakwa bahkan Terdakwa menerimanya dan akan pergi bekerja ke laut, namun pada kenyataannya Terdakwa masih mengganggap Saksi pacarnya;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa;
2. Dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau menyebabkan peledakan, atau menyebabkan banjir;
3. Yang dapat mendatangkan bahaya bagi jiwa orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘barang siapa’ ialah siapa saja yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tiada bantahan mengenai identitas Terdakwa dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam mengadili perkara ini secara formil tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang didudukkan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa namun demikian, unsur ‘barang siapa’ tidak dapat ditujukan kepada diri Terdakwa begitu saja, karena untuk menentukan unsur ini tidak cukup dengan menghubungkan Terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, akan tetapi yang dimaksud ‘barang siapa’ dalam konsep teori dalam ilmu hukum pidana adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut. Jadi untuk membuktikan unsur ‘barang siapa’ harus terlebih dahulu dibuktikan unsur lainnya;
Ad. 2. Dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau menyebabkan peledakan, atau menyebabkan banjir;
Menimbang, bahwa berdasasarkan fakta di persidangan diketahui Terdakwa telah melakukan pembakaran terhadap rumah Saksi Wiwin pada hari senin tanggal 24 Juli 2023 sekira Jam 03.30 Wib di Rumah Panggung bilik bagian belakang tembok Kp. Jamali Rt 05/01 Ds. Jamali Kec Mande Kab. Cianjur;
Menimbang, bahwa yang telah terbakar tersebut adalah Satu unit Rumah Ukuran kurang lebih 6 X 8m2 Panggung tembok bilik bagian belakang tembok bata, keadaan rumah setelah terbakar keadaan Roboh hangus hanya tinggal menyisakan tembok bata bagian belakang, Lemari, Perabot, pakayan dan yang lainnya habis terbakar;
Menimbang, bahwa rumah yang terbakar tersebut milik Saksi Wiwin dan saat terbakar rumah tersebut ditinggali oleh Saksi Wiwin, Anak Saksi Wiwin, Sdra Aditia Repano, kakaknya yang kebetulan menginap yang Bernama Sdri Gita Maryani beserta anak balitanya yang tinggal di Purwakarta saat kejadian saat itu semuanya dalam keadaan tertidur;
Menimbang, bahwa saat Kejadian Saksi Wiwin dan anak Saksi Wiwin yaitu Sdri gita beserta anak balitanya tidur di kamar depan sedangkan Anak Saksi Wiwin yaitu Sdra Aditia tidur di ruang tengah, saat tertidur Saksi Wiwin terbangun karna ada suara seperti ledakan saat itu api sudah menjalar ke dinding bilik kamar, hingga Saksi Wiwin dan anak anak berusaha keluar rumah untuk menyelamatkan diri lewat pintu depan yang di dobrak karna kuncinya rusak, setelahnya berteriak miminta tolong hingga api dapat dipadamkan oleh Masarakat sekitar dengan menggunakan sumber air yang ada disekitar bersama pemadam kebakaran kurang lebih 30 Menit api dapat dipadamkan;
Menimbang, bahwa Saat Terdakwa terbangun api sudah membesar pada bagian belakang rumah secara jelas saat itu Saksi Wiwin tidak tahu asal mula sumber api berasal serta apa penyebapnya, hanya Saksi Wiwin Curiga Rumah Saksi Wiwin tersebut terbakar karna ada yang membakarnya, kecurigaan Saksi Wiwin yang telah membakar rumah Saksi Wiwin tersebut adalah diduga Terdakwa Yang Bernama Sdra Wawan yang tinggalnya di Dusun Galian Rt 002/003 Ds. Tanjung mekar Kec. Pakisjaya Kab. Karawang;
Menimbang, bahwa Saksi Wiwin curiga Rumah Saksi Wiwin tersebut terbakar karena ada yang membakarnya yaitu Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa dengan Saksi Wiwin sebelumnya ada hubungan Khusus sebagai Pacar selama dua Tahun kurang lebih, selama hubungan tersebut Saksi Wiwin juga dekat dengan seorang laki laki Yang Bernama Sdra Mulyadi yang tinggalnya di Banten, atas kedekatan tersebut diketahui oleh Terdakwa hingga Terdakwa kerap cemburu, dan sering marah marah bahkan Pernah beberapa kali mengancam akan membunuh dan akan membakar rumah, hingga sempat hubungan pacaran Saksi Wiwin putuskan namun Terdakwa tetap mengganggap hubungan tersebut, Saksi Wiwin juga pernah menceritakan perihal ancaman tersebut Kepada Sdra Mulyadi yang mana Terdakwa akan membakar rumah Terdakwa dengan mengirim screenshoot Chat an Whasaap dari Terdakwa kepada Saksi Wiwin, hingga pada Hari minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira Jam 18.00 Wib Terdakwa menelpon Saksi dengan menggunakan nomor Telpon 085703825658 dan mengatakan akan ke cianjur mau memberi oleh oleh, saat itu Saksi jawab jika mau ke Cianjur ya dating saja ke Cianjur kemudian pada sekira Jam 20.00 Wib Kembali Terdakwa telpon Saksi dengan menggunakan nomor yang sama dan mengatakan “kalau ia sudah sampai di Cianjur” saat itu Saksi mengatakan “kalau di rumah ada Sdri Gita anak Saksi“ Terdakwa menjawab “Kalau di rumah ada anak Saksi yang Bernama Sdri Gita, Saksi diminta untuk menemuinya di Jalan Pramuka“ saat itu Hp langsung di ambil Sdri Gita anak Saksi Wiwin hingga Saksi Wiwin mengatakan kepada Terdakwa yang Terdakwa dengar “Kamu laki laki masak perempuan yang harus kesitu ini udah malam kalau ada apa apa kamu mau tanggung jawab“ setelahnya HP langsung dimatikan Oleh Terdakwa, paginya sekira Jam 03.30 Wib terjadi kebakaran tersebut Pada Hari Senin tanggal 24 Juli 2023, Sekira Jam 11.00 Wib datang Sdra Mulyadi kerumah sebelumnya Saksi Wiwin juga dapat berita dari Terdakwa kalau rumah Saksi Wiwin terbakar, dengan Terdakwa mengabari Sdra Mulyadi hingga mumbuat Saksi Wiwin tanpa curiga terjadi kebakaran tersebut atas perbuatan apalagi sebelumnya keram telpon mengancam akan membakar;
Menimbang, bahwa saat Mulyadi Datang kerumah saat itu nomor HP Sdra Mulyadi Saksi Wiwin pinta, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 Sekira jam 16.00 Wib Terdakwa telpon ke nomor tersebut hingga diangkat oleh Saksi Wiwin saat itu Terdakwa berkata “lagi dimana, di jawab “di rumah” bertanya lagi Umi (Saya) cariin kontrakan di jalan pramuka atau dimana saja yang penting Terdakwa betah“ atas hal tersebut lah hingga Saksi Wiwin mengikuti kemauannya mencarikan kontrakan, hingga janjian di Jalan Peramuka dekat rumah sakit RSDH pada sekira Jam 19.00 Wib Saksi Wiwin ditemani anak Saksi WIwin yaitu Sdra Adi dan dua orang temannya menemui Terdakwa di sebuah Kos kosan dekat Rumah Sakit RSDH hingga bertemu dan saat itu juga Terdakwa tersebut di bawa ke Kantor Polsek Mande;
Menimbang, bahwa Terdakwa sering mengancam kepada Saksi Wiwin akan membakar rumah Saksi Wiwin setiap bertengkar dengan Saksi Wiwin sejak Saksi Wiwin dekat dengan Sdra Mulyadi padahal Saksi Wiwin sudah memutuskan hubungan dengan Terdakwa bahkan Terdakwa menerimanya dan akan pergi bekerja ke laut, namun pada kenyataannya Terdakwa masih mengganggap Saksi pacarnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berhasil membakar rumah milik Saksi Wiwin, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur Dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau menyebabkan peledakan, atau menyebabkan banjir telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Yang dapat mendatangkan bahaya bagi jiwa orang lain;
Menimbang, bahwa berdasasarkan fakta di persidangan diketahui Terdakwa membakar rumah milik saksi Wiwin yang dapat menimbulkan bahaya maut, karena pada saat api membakar rumah Saksi Wiwin, keadaan Saksi Wiwin dan anak Saksi Wiwin yaitu Sdri gita beserta anak balitanya tidur di kamar depan sedangkan Anak Saksi Wiwin yaitu Sdra Aditia tidur di ruang tengah, saat tertidur Saksi Wiwin terbangun karena ada suara seperti ledakan saat itu api sudah menjalar ke dinding bilik kamar, hingga Saksi Wiwin dan anak anak berusaha keluar rumah untuk menyelamatkan diri lewat pintu depan yang di dobrak karna kuncinya rusak, setelahnya berteriak miminta tolong hingga api dapat dipadamkan oleh Masarakat sekitar dengan menggunakan sumber air yang ada disekitar bersama pemadam kebakaran kurang lebih 30 Menit api dapat dipadamkan;
Menimbang, bahwa oleh karena api tersebut dapat melukai bahkan dapat membuat Saksi Wiwin dan keluarganya yang sedang berada di adlam rumah tersebut kehilangan nyawa maka menurut Majelis Hakim unsur yang dapat mendatangkan bahaya bagi jiwa orang lain terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 187 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (Dua) potong bagian kayu kusen yang telah terbakar;
1 (Satu) potong bambu bekas terbakar;
1 (Satu) kabel warna hitam panjang ukuran kurang lebih 2M dengan salah satu ujung kabel bekas terbakar;
1 (Satu) potong baju kaos warna merah yang sebagian telah terbakar;
Oleh karena barang bukti tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat rugi Saksi Wiwin;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mebahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 187 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sopiyan Kadarusman Alias Wawan Bin Kanim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi jiwa orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatife kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang-barang bukti berupa:
2 (Dua) potong bagian kayu kusen yang telah terbakar;
1 (Satu) potong bambu bekas terbakar;
1 (Satu) kabel warna hitam panjang ukuran kurang lebih 2M dengan salah satu ujung kabel bekas terbakar;
1 (Satu) potong baju kaos warna merah yang sebagian telah terbakar;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 oleh kami, Dian Yuniati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Erli Yansah, S.H., Noema Dia Anggraini, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Eli Nasadah, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Ade Suganda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Erli Yansah, S.H. Dian Yuniati, S.H., M.H.
ttd
Noema Dia Anggraini, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Siti Eli Nasadah, S.H., M.H.