464/Pid.Sus/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 464/Pid.Sus/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUKANDA, SH, MH Terdakwa: Lee Jen Der
MENGADILI: Menyatakan terdakwa PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan Usaha tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 70 huruf c UU RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumberdaya Air jo. Pasal 70 huruf d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Melepaskan terdakwa PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak Terdakwa PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) batang pipa besi ukuran 5 inch + panjang 120 cm. 1(satu) batang pipa besi ukuran 3 inch + panjang 120 cm. 1 (satu) unit mesin pompa air. Dikembalikan kepada Terdakwa PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur, sedangkan terhadap barang bukti berupa : 4 (empat) lembar foto copy Surat Keputasan Menteri Pekerjaan Umum No : 539/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (INTAKE 2) kepada PT. Mewah Niaga Jaya. 4 (empat) lembar foto copy Surat Keputasan Menteri Pekerjaan Umum No : 540/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (INTAKE 3) kepada PT. Mewah Niaga Jaya 2 (dua) lembar foto copy Sertifikat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan SIPPA Nomor : 539/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011. 1 (satu) berkas foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 tanggal 2 Desember 1989 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, S.H. 1 (satu) berkas fotocopy Akta Risalah Rapat PT. Mewah Niaga Jaya No. 5 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di kantor Notaris Lina Racmawati, S.H. 1 (satu) berkas fotocopy Akta perubahan No. 25 tanggal 6 Agustus 1991 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, S.H. 1 (satu) berkas fotocopy Akta RUPS PT. Mewah Niaga Jaya Np. 18 tanggal 27 Desember 2011 yang dibuat di kantor Notaris Ny. Mommy Halim, S.H. - 1 (satu) berkas fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Resolusi dari para Pemegang Saham sebagai Pengganti Keputusan yang diambil Dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. MEWAH NIAGA JAYA No. 92 tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat di kantor Notaris INDIRAWATI HAYUNINGTYAS, S.H. 1 (satu) Lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Nomor: PA.01.02-Av/VII/384 tanggal 6 Juli 2021. Perihal Penggunaan Air Tanpa Izin. 1 (satu) Lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Nomor: SA.02.03-Av/IX/488 tanggal 17 September 2021. Perihal Teguran Pengusahaan Sumber Daya Air Tanpa Izin. Tetap terlampir dalam berkas Perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
PUTUSAN
Nomor 464/Pid.Sus/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PT. MEWAH NIAGAJAYA
No. Akte Pendirian : Berdasarkan akta No. 7 tanggal 2 Desember tahun 1989 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, SH.
Perubahan akta anggaran dasar akta No. 16 tahun 2000 yang dibuat di kantor Notaris Momy Halim, SH.
Akta Pernyataan Keputusan Sirkules Resolusi dari para pemegang saham sebagai pengganti keputusan yang diambil dalam rapat umum pemegang saham PT. Mewah Niaga Jaya No. 92 Tahun 2019 yang dibuat dikantor Notaris Indriwati Hayuningtyas, SH.
Berkedudukan : Di Jalan Joyodikromo No. 32 Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi
NPWP : 01.494.498.7-441.000 PT. MEWAH NIAGAJAYA
Yang diwakili oleh :
Nama lengkap : Lee Jen Der
Tempat lahir : Taiwan
Umur/tanggal lahir : 74 Tahun / 1 Maret 1949
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Joyodikromo No. 32 Rt. 009 Rw. 007 Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Ade Mulyarahman, S.H., Muhammad Vicky Adha, S.H., CMLC., CPM., CPArb., CPCLE., Sulaeman Zazuri, S.H., Muhammad Syaripudin Amin, S.H., M.H., Advokat - Penasehat Hukum pada Syirkah Law Firm yang beralamat di Komplek PLN No. 43 Rt. 002 Rw. 004 IPB 1 Sindang Barang Loji Bogor Barat Kota Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juli 2023 (terlampir) ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 464/Pid.Sus/2023/PN.Bdg tanggal 26 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 464/Pid.Sus/2023/PN.Bdg tanggal 27 Juni 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan Usaha tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 70 huruf c UU RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumberdaya Air jo. Pasal 70 huruf d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja.
Menjatuhkan pidana terhadap PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur dengan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)
dan setelah 1 bulan perkara ini mempunyai kekutan hukum yang tetap apabila PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur tidak membayar pidana denda maka asset PT Megah Niaga Jaya disita untuk membayar pidana denda.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang pipa besi ukuran 5 inch + panjang 120 cm.
1(satu) batang pipa besi ukuran 3 inch + panjang 120 cm.
1 (satu) unit mesin pompa air.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputasan Menteri Pekerjaan Umum No : 539/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (INTAKE 2) kepada PT. Mewah Niaga Jaya.
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputasan Menteri Pekerjaan Umum No : 540/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (INTAKE 3) kepada PT. Mewah Niaga Jaya 2 (dua) lembar foto copy Sertifikat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan SIPPA Nomor : 539/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011.
1 (satu) berkas foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 tanggal 2 Desember 1989 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta Risalah Rapat PT. Mewah Niaga Jaya No. 5 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di kantor Notaris Lina Racmawati, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta perubahan No. 25 tanggal 6 Agustus 1991 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta RUPS PT. Mewah Niaga Jaya Np. 18 tanggal 27 Desember 2011 yang dibuat di kantor Notaris Ny. Mommy Halim, S.H.
- 1 (satu) berkas fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Resolusi dari para Pemegang Saham sebagai Pengganti Keputusan yang diambil Dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. MEWAH NIAGA JAYA No. 92 tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat di kantor Notaris INDIRAWATI HAYUNINGTYAS, S.H.
1 (satu) Lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Nomor: PA.01.02-Av/VII/384 tanggal 6 Juli 2021. Perihal Penggunaan Air Tanpa Izin.
1 (satu) Lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Nomor: SA.02.03-Av/IX/488 tanggal 17 September 2021. Perihal Teguran Pengusahaan Sumber Daya Air Tanpa Izin.
Dilampirkan dalam berkas Perkara.
4. Menetapkan agar terdakwa PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(seribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya dan demikian pula terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada nota pembelaanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PT. MEWAH NIAGAJAYA yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur PT. MEWAH NIAGAJAYA pada tanggal 12 Oktober 2020 atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Joyodikromo No.32 Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan Usaha tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) yang dilakukan oleh terdakwa PT. MEWAH NIAGAJAYA yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :
Awalnya PT. MEWAH NIAGAJAYA, berdiri berdasarkan Akta No. 7 tanggal 2 Desember Tahun 1989 yang dibuat di hadapan Notaris Netty Tjandrania, SH yang berkedudukan di Jl. Joyodikromo No. 32 Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.494.498.7-441.000, merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang Tekstil (Penyempurnaan kain) berupa pencelupan kain dan Rajut dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
Presiden Direktur : Mr. Lee Jen Der
Direktur : Mr. Lee Han Hui
Direktur : Mr. Lee Tung Chieh
Direktur : Mr. Fan Ching- Chuan
Presiden Komisaris : Mr. Lee Cheng Hsiung
Komisaris : Mr. Chen Liang
Kepala Bagian Umum : Dyna
HRD PERSONALIA : Rian Fadli
Kepala Produksi umum : Samsudin
Kepala Maintenance : Hekta
Kepala Laboratorium Produksi : Siti
Kepala/Kordinator Ipal : Moch. Haris
selanjutnya dalam kegiatan produksi penyempurnaan kain berupa pencelupan kain dan Rajut memperkerjakan karyawan sekitar 466 orang dengan kegiatan produksi 6 hari kerja 24 jam dengan proses produksi pencelupan kain di PT. MEWAH NIAGAJAYA menggunakan bahan baku berupa benang yang masukkan ke mesin rajut lalu menghasilkan kain gray, kemudian kain gray di masukan ke mesin celup sampai menjadi kain warna sesuai permintaan konsumen dan dalam proses produksi pencelupan kain PT. MEWAH NIAGAJAYA menggunakan air dari 2 inteke (titik pengambilan) yang bersumber dari sungai Cihujung dengan posisi berada di samping kiri bangunan area WTP (pengolahan air baku) yang diambil dengan cara air yang bersumber dari sungai Cihujung di alirkan melalui jalur draynase ke bak penampungan kesatu, setelah itu air di sedot menggunakan mesin pompa yang alirkan melalui pipa ukuran 6 inci ke bak lamera untuk proses penjernihan, setelah itu di alirkan kembali ke bak filter melalui pipa ukuran 6 inci, kemudian di alirkan kembali ke bak penampungan 2 setelah itu di alirkan ke bak produksi ke 1 selanjutnya di alirkan kembali ke bak filter ke 2 setelah di alirkan ke bak penampungan produksi 2 baru di gunakan untuk proses produksi pencelupan kain dan untuk MCK karyawan.
Bahwa penggunaan air untuk proses kegiatan produksi penyempurnaan kain berupa pencelupan kain dan Rajut PT. MEWAH NIAGAJAYA, yang menggunakan air dari 2 inteke (titik pengambilan) telah mempunyai Izin Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan (SIPPA) Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011, yang masa berlaku ijin sampai dengan tanggal 30 Desember 2016, tetapi setelah masa berlaku ijin SIPPA habis PT. MEWAH NIAGAJAYA tidak lagi memiliki ijin SIPPA padahal berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri PUPR RI Nomor: 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, bahwa kewajiban suatu Perseroan Terbatas (PT) termasuk PT. MEWAH NIAGAJAYA, tiga bulan sebelum Ijin tersebut masa berlakunya habis harus mengajukan perpanjangan ijin Ke Mentri Pekerjaan Umum RI, sehingga sampai saat ini PT. MEWAH NIAGAJAYA tidak lagi mempunyai ijin SIPPA dalam pengambilan air dari sungai Cihujung untuk proses kegiatan produksi Penyempurnaan kain berupa pencelupan kain dan Rajut.
Perbuatan terdakwa PT MEWAH NIAGAJAYA yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur, diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 70 huruf c UU RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumberdaya Air Jo. Pasal 70 huruf d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan dan atas keberatan tersebut, telah dijatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan keberatan terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak beralasan hukum.
Menyatakan keberatan terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara atas nama terdakwa PT. MEWAH NIAGA JAYA.
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sandi Fazrin, Bandung, 34 tahun/21 Maret 1989, Laki-laki, Indonesia, Jl. Soekarno Hattta No. 748 Kota Bandung, Islam, Polri, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah Polisi yang bertugas di Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar.
- Bahwa saksi bersama temannya yaitu saksi Wildan Saeful Kholid, SIP. telah melakukan pemeriksaan ke lokasi PT. Mewah Niaga Jaya yang beralamat di Jl. Joyodikromo No. 32 Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020, karena adanya informasi bahwa PT. Mewah Niaga Jaya, tidak memilki ijin Pengambilan Air.
- Bahwa kemudian saksi dan saksi Wildan Saeful Kholid, SIP, melakukan wawancara terhadap saksi Muhammad Haris bahwa PT. Mewah Niaga Jaya telah mengambil air dari Sungai Cihujung sebanyak 2 intake (titik) yang posisinya di Samping kiri Bangunan Area WTP.
- Bahwa air yang diambil digunakan PT. Mewah Niaga Jaya untuk kegiatan Operarsional Produksi Tekstil di bidang Pencelupan kain.
- Bahwa pada waktu itu PT Mewah Niaga Jaya tidak bisa memperlihatkan Izin dari Instansi Pemerintah terkait pemakaian atau pemanfaatan Air dari Sungai Cihujung untuk kepentingan kegiatan operasional perusahaan.
- Bahwa (debit) / penggunaan air yang dilakukan oleh PT. Mewah Niaga Jaya untuk kegiatan usaha Tekstil tersebut adalah rata-rata 3000 M3 per hari.
- Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Wildan Syaeful Kholid, S.IP Bandung,14 Februari 1987, 36 tahun, laki-laki, Indonesia, Islam, Jl. Soekarno Hattta No. 748 Kota Bandung, Polri, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah Polisi yang bertugas di Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar.
- Bahwa saksi bersama temannya yaitu saksi Sandi Fazrin. telah melakukan pemeriksaan ke lokasi PT. Mewah Niaga Jaya yang beralamat di Jl. Joyodikromo No. 32 Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020, karena adanya informasi bahwa PT. Mewah Niaga Jaya, tidak memilki ijin Pengabilan Air.
- Bahwa kemudian saksi dan saksi Sandi Fazrin, melakukan wawancara terhadap saksi Muhammad Haris bahwa PT. Mewah Niaga Jaya telah mengambil air dari Sungai Cihujung sebanyak 2 intake (titik) yang posisinya di Samping kiri Bangunan Area WTP.
- Bahwa air yang diambil digunakan PT. Mewah Niaga Jaya untuk kegiatan Operarsional Produksi Tekstil di bidang Pencelupan kain.
- Bahwa pada waktu itu PT Mewah Niaga Jaya tidak bisa memperlihatkan Izin dari Instansi Pemerintah terkait pemakaian atau pemanfaatan Air dari Sungai Cihujung untuk kepentingan kegiatan operasional perusahaan.
- Bahwa (debit) / penggunaan air yang dilakukan oleh PT. Mewah Niaga Jaya untuk kegiatan usaha Tekstil tersebut adalah rata-rata 3000 M3 per hari.
- Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Samsudin, Lampung, 22 Agustus 1972, Laki-Laki, Indonesia, Kp. Saradan Rt. 08/ 03 Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi Agama Islam, Karyawan Swasta, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja di PT. Mewah Niaga Jaya sebagai sebagai Kepala Produksi dan saksi bertanggung jawab langsung kepada Mr. Lee Jen Der sebagai Presiden Direktur.
- Bahwa Struktur Organisasi yang ada PT. Mewah Niaga Jaya yaitu :
Presiden Direktur : Mr. Lee Jen Der (Wna / Taiwan).
Direktur : Mr. Lee, Han Hui (Wna / Taiwan).
Direktur : Mr. Lee, Tung Chieh (Wna / Taiwan).
Direktur : Mr. Fan Ching- Chuan (Wna / Taiwan).
Presiden komisaris : Mr. Lee, Cheng Hsiung (Wna / Taiwan)
Komisaris : Mr. Chen Liang (Wna / Taiwan)
Manager:
Kepala bagian umum : Dyna
Hrd personalia : Rian fadli
Kepala produksi umum : Samsudin
Kepala maintenance : Hekta
Kepala laboratorium produksi : Siti
Kepala / kordinator ipal : Moch. Haris
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya bergerak dalam bidang Tekstil (Maklun Penyempurnaan kain) berupa pencelupan kain dan juga selain maklun juga melakukan pencelupan milik perusahaan sendiri.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya memperkerkjakan karyawan kurang lebih 466 orang. dengan kegiatan produksi 6 hari kerja 24 jam.
- Bahwa proses pencelupan kain di PT. Mewah Niaga Jaya yaitu bahan baku berupa benang di masukan ke mesin rajut lalu menghasilkan kain gray, selanjutkan kain gray di masukan ke mesin celup sampai menjadi kain warna sesuai permintaan konsumen.
- Bahwa dalam proses produksi pencelupan kain PT. Mewah Niaga Jaya menggunakan air yang bersumber dari air permukaan (sungai cihujung)
- Bahwa pengambilan air dari sungai dialirkan melalui jalur draynase ke bak penampungan pertama setelah itu air di sedot menggunakan mesin pompa di alirkan melalui pipa ukuran 6 inci ke bak lamera untuk proses penjernihan,.
- Bahwa setelah itu di alirkan kembali ke bak filter melalui pipa ukuran 6 inci setelah itu baru di alirkan kembali ke bak penampungan 2 setelah itu di alirkan ke Bak produksi ke 1 selanjutnya di alirkan kembali ke bak filter ke 2 setelah di alirkan ke bak penampungan produksi 2 dan baru di gunakan untuk proses produksi pencelupan kain.
- Bahwa sebelumnya PT. Mewah Niaga Jaya memiliki Izin dari Kementerian PUPR yaitu 2 lembar Sertifikat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011, namun masa berlakunya telah habis tanggal 30 Desember 2016.
- Bahwa sampai saat ini PT. Mewah Niaga Jaya tidak memiliki Izin baru terkait Izin Pengusahaan atau Izin Penggunaan SumberDaya air Permukaan tersebut, dan saat ini sedang mengurus Izin baru ke Kementerian PUPR RI melalui BBWS.
- Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Mochamad Haris Subhan, Cirebon, 10 Maret 1993, Laki-Laki, Indonesia, Blok Desa Rt. 03 Rw. 01 Ds. Ciwaringin Kab. Cirebon, Islam, Karyawan Swasta, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja di PT. Mewah Niaga Jaya yang berlamat di Jl. Joyodikromo No. 32 Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi dan bertugas bagian WWTP dan WTP sebagai Koordinator IPAL dan koordinator air bersih.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Tekstil berupa pencelupan kain dan juga selain maklun juga melakukan pencelupan milik perusahaan sendiri berikut dengan Rajut.
- Bahwa dalam usahnya PT Mewah Niaga Jaya menggunakan air yang diambil dari 2 titik pengambilan air permukaan sungai Cihujung.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Izin dari Instansi Pemerintah terkait pemakaian atau pemanfaatan Air dari Sungai Cihujung untuk kepentingan kegiatan operasional perusahaan tersebut.
- Bahwa dalam pemanfaatan atau pemakaian air tanah tersebut PT. Mewah Niaga Jaya memasang Water Meter (meteran air) dan mengenai (debit)/ penggunaan air yang dilakukan oleh PT. Mewah Niaga Jaya untuk kegiatan usaha Tekstil tersebut adalah rata-rata 3000 M3 per hari.
- Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Cecep Ruhyat, Sumedang, 16 Mei 1984, Laki-Laki, Indonesia, Jl. H. Bakar Hujung Kaler Rt. 02/06 Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, Islam, Swasta, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja di PT Mewah Niaga Jaya sebagai Kepala Shift Operator Boiler sesuai dengan perintah lisan dari Mr. Lee Jen Der.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Tekstil (Maklun Penyempurnaan kain) penculupan kain
- Bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya PT. Mewah Niaga Jaya menggunakan air yang berasal dari 2 titik pengambilan air permukaan dari sungai Cihujung.
- Bahwa air yang bersumber dari air permukaan sungai Cihujung dipergunakan oleh PT. Mewah Niaga Jaya untuk produksi berupa penggunaan terhadap mesin boiler dan pencelupan dan MCK karawan.
- Bahwa air yang berasal dari sungai cihujung sebelum digunakan dan dimanfaatkan oleh PT. Mewah Niaga Jaya untuk kegiatan Produksi dan yang dilakukan sebagai berikut:
1. Melakukan pengambilan air dari sungai cihujung yang mana dilakukan hamper setiap hari.
2. Dilakukan pengolahan air pada area Water Treatment Plant (WTP).
3. Dilakukan penanmpungan pada bak area area Water Treatment Plant (WTP).
4. Disalurkan ke bak yang berada di dalam bangunan pabrik.
5. Dipilah berdasarkan kebutuhan yang akan dipergunakan untuk produksi langsung disalurkan ke bagian pencelupan, sedangkan air yang digunakan untuk mesin boiler dan penunjang lainnya dilakukan penyaringan kembali hingga kualitas air menjadi lebih baik.
- Bahwa setahu saksi dalam melakukan pegambilan airdari sungai Cihujung terdapat meteran air untuk menghitung Volume air yang dipergunakan kegiatan produksi dan penunjang lainnya.
- Bahwa mengenai izin terkait pengambilan air dari sungai tersebut saksi tidak mengetahui.
- Bahwa air yang dipergunakan dalam satu mesin boiler sebanyak kurang lebih 180 M3 dalam sehari.
- Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Dyna, Jambi, 05 Desember 1970, Perempuan, Indonesia, Jl. Jend. Sudirman No. 588 Rt. 10 Rw. 04 Kel. Dunguscariang Kec. Andir Kota Bandung Kristen, Karyawan Swasta, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja bekerja di PT. Mewah Niaga Jaya selaku General Afair (kepala Bagian Umum).
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Tekstil (Penyempurnaan kain) berupa pencelupan kain dan Rajut.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya memiliki dokumen lingkungan, sebelumnya berupa UKL- UPL dan saat ini sedang dalam tahap perbaikan/revisi untuk menjadi Amdal, sehubungan dengan ada perubahan denah lokasi/ tata ruang produksi.
- Bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya PT. Mewah Niaga Jaya menggunakan air yang berasal dari 2 intake (titik pengambilan) air permukaan dari sungai Cihujung.
- Bahwa ke-2 lokasi intake (titik pengambilan) air dari Sungai Cihujung yang digunakan oleh PT. Mewah Niaga Jaya tersebut yaitu Intake 2 dan Intake3 posisinya berada di Samping Kiri Bangunan Area WTP (pengolahan Air Baku).
- Bahwa mengenai Izin dari Instansi Pemerintah terkait pemakaian atau pemanfaatan Air sebanyak 2 titik / intake dari Sungai Cihujung untuk kepentingan kegiatan operasional perusahaan tersebut, sebelumnya ada, namun masa berlakunya telah habis yaitu Surat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011, yang masa berlaku izin sampai dengan tanggal 30 Desember 2016.
- Bahwa dan saat ini sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin, dimana salah satu syarat pengajuan Izin adalah dokumen lingkungan, sementara dokumen lingkungan saat ini sedang diperbaharui dari UKL UPL menjadi amdal terkait adanya sehubungan dengan ada perubahan denah lokasi/ tata ruang produksi.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya Melakukan pengajuan perubahan Dokumen lingkungan dari UKL UPL menjadi amdal ke Kementerian Lingkungan Hidup R.I. (KLHK) terkait adanya sehubungan dengan ada perubahan denah lokasi/ tata ruang produksi tersebut, sejak tahun 2020 oleh Konsultan dan sampai saat ini belum selesai.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya pernah melakukan mengajukan perpanjangan Izin Sippa Ke Kementerian PU melalui Rekomendasi BBWS Citarum 3 (tiga bulan) sebelum masa berlaku izin habis tanggal 30 Desember 2016.
- Bahwa pada waktu itu mendapat arahan BBWS untuk merubah dokumen lingkungan dari UKL UPL menjadi Amdal karena Debit air yang digunakan tidak sesuai, kemudian pihak perusahaan menunjuk pihak Konsultan dari Karya Mandiri, kemudian hinga tahun 2022 belum ada progress, sehingga pada tanggal 07 Juni 2020 Pihak perusahaan mengganti Konsultan untuk mengurus perijinan dari CV. Idea Cipta Lestari yaitu saksi Dindin Ernadin dan sampai saat ini pemenuhan syarat revisi dokumen lingkungan Amdal tersebut masih berjalan dan belum selesai.
- Bahwa terkait dengan pemakaian atau pemanfaatan air dari sungai Cihujung tersebut PT. Mewah Niaga Jaya melakukan pembayaran pajak.
- Bahwa debet air yang digunkan oleh PT. Mewah Niaga Jaya untuk kegiatan usaha Tekstil tersebut adalah rata-rata antara 4.000 M3 per hari atau 100.000 M3 perbulan (relatif tergatung banyaknya order/ produksi).
- Bahwa kewajiban melakukan pembayaran pajak penggunaan dan pemanfaatan air permukaan ke Bapenda Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, terakhir PT. Mewah Niaga Jaya melakukan pembayaran pajak untuk bulan Oktober 2022 sebesar Rp. 4.613.400,- (empat juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa kewajiban melakukan pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air ke Perum Jasa Tirta II, terakhir PT. Mewah Niaga Jaya melakukan pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air tersebut pada Bulan Juni 2020 sebesar Rp. 3.945.600,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) yaitu untuk pembayaran :
untuk Intake II tagihan sebesar Rp. 2.017.900,- (dua juta tujuh belas ribu Sembilan ratus rupiah).
untuk Intake III Tagihan sebesar Rp. 1.927.700,- (satu juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
- Bahwa dari bulan Juli 2020 sampai sekarang PT. Mewah Niaga Jaya tidak melakukan pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air ke Perum Jasa Tirta II, karena Masa Izin SIPPA telah habis dan Perum Jasa Tirta II tidak menerbitkan Surat Perjanjian pemanfaatan Sumber Daya air.
- Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Chrisiana Agus Salim, ST.,Bandung 29 Januari 1978, Perempuan, Indonesia, Jl. Setrasari I No. 11 Rt. 005/002 Kel. Sukarasa Kec. Sukasari Kota Bandung Islam, PNS, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, dan menjabat sebagai Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, menjabat sebagai Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kota Cimahi, yang bertugas: Melakukan penerbitan rekomendasi(AMDAL/UKL-UPL/maupun SPPL) dan Penyusunan Intstrumen Pencegahan pencemaran / kerusakan lingkungan Hidup (Perizinan Lingkungan).
- Bahwa saksi mengetahui keberadaan PT. Mewah Niaga Jaya Jl. Joyodikromo No. 32 Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam Tekstil Pencelupan sesuai dengan Dokumen Lingkungan yang disyahkan pada tahun 2009.
- Bahwa mengenai permohonan secara resmi perubahan dokumen lingkungan PT. Mewah Niaga Jaya belum ada, namun pihak PT. Mewah Niaga Jaya melalui konsultannya pernah Konsultasi secara lisan dengan Staf Tata lingkungan.
- Bahwa sejak tahun 2021 tepatnya setelah dikeluarkannnya UU NO. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya berupa PP 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Bahwa dokumen lingkungan yang diajukan ke kami oleh pihak PT. Mewah Niaga Jaya sesuai dengan data yang ada di DLH Kota Cimahi pengajuan pengesahan dokumen Lingkungan hanya pada tahun 2009, setelah itu tidak ada lagi pengajuan perubahan.
- Bahwa dokumen Lingkungan yang dimiliki oleh pihak PT. Mewah Niaga Jaya masih tahun 2009.
- Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Suminah Samarinda, 05 September1976, Perempuan, Indonesia, PerumS ambutan Permai Blok AA No. 1 Rt. 021 Rw. 000 Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Islam, PNS, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dan menjabat sebagai Subkoor Perencanaan Operasi sekaligus sebagai Ketua Tim Sekretariatan rekomendasi teknis izin pengusahaan sumber daya air atau Penggunaan Sumber Daya Air.
- Bahwa tugas dan tangung jawab saksi selaku Subkoor Perencanaan Operasi sekaligus sebagai Ketua Tim Sekretariatan rekomendasi teknis yaitu daiantaranya Penyiapan Dokumen Aknop Prasarana SDA, Penyiapan Bahan Dokumen audit teknis Prasarana SDA, Penyiapan Bahan Dokumen Iventarisasi Prasarana SDA.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor. 34/PRT/M/2015 tetang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
- Bahwa Balai Besar Wilayah Sungai Citarum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.
- Bahwa berdasarkan data yang ada di kantor BBWS Citarum, bahwa PT. Mewah Niaga Jaya yang beralamat di Jl. Joyodikromo No. 32 Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi yang bergerak dalam bidang usaha tekstil tersebut merupakan salah satu perusahaan yang menggunakan air permukaan dari Sungai Cihujung sebanyak 2 (dua) Intake (titik pengambilan), dan Sungai Cihunjung tersebut merupakan daerah Aliran Sungai (Das) Citarum.
- Bahwa berdasarkan data yang ada sehubungaan Penggunaan Air dari Sungai Cihujung yang dilakukan oleh PT. Mewah Niaga Jaya dan Masa Berlaku Izin Penggunaan /Pemanfaatan Air permukaan tersebut telah habis masa berlakunya.
- Bahwa pada tanggal 2 Juni 2021 BBWS Citarum pernah mengundang PT. Mewah Niaga Jaya dalam rangka sosialisasi perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air di Wilayah Sungai Citarum, dan pernah memberikan Surat Teguran kepada PT. Mewah Niaga Jaya, namu sampai saat ini PT. Mewah Niaga Jaya belum mengajukan permohonan rekomendasi teknis untuk pengajuan jin Penggunaan Air permukaan.
- Bahwa Instansi yang berwenang melakukan pengelolaan sungai Citarum adalah masuk ke Wilayah Sungai Citarum (Wilayah Sungai strategis Nasional) jadi sebagai pelaksanaan pengelolaan yaitu Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya atau perusahaan lain maupun perorangan dapat menggunakan / mengambil/ memanfaatkan air dari sumber air permukaan Sungai Cihujung yang termasuk Daerah Aliran Sungai Citarum, namun harus memiliki Izin pengambilandan pemanfaatan Air permukaan, Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2016 Bab 2 Pasal 6 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.
- Bahwa instansi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Pengambilan dan atau Pemanfaatan air permukaan tersebut yaitu Kementerian PUPR c.q Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA).
- Bahwa berdasarkan data yang ada bahwa Sebelumnya PT. Mewah Niaga Jaya pernah memiliki Izin Pengusahaan Air sebanyak 2 Intake (titik pengambilan) yaitu Intake II : 539 /KPTS/M/2011 dan Intake III : 540 /KPTS/M/2011 masa berlaku sampai dengan tanggal 30 Desember 2016 dan Sampai saat ini, PT. Mewah Niaga Jaya belum mengajukan permohonan rekomendasi teknis terbaru ke BBWS Citarum untuk mengajukan perpanjangan izin atau izin baru.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya pernah memiliki Izin Pengusahaan Air sebanyak 2 Intake (titik pengambilan) dan Masa berlaku izin kedua intake PT. Mewah Niaga Jaya Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 539/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (Intake 2) dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 540/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (Intake 3) sudah habis/ sudah tidak berlaku, sehingga dari tanggal 31 Desember 2016 sampai saat ini PT. Mewah Niaga Jaya tidak memiliki Izin dalam penggunaan atau pemanfaatan air permukaan dari sungai Cihujung tersebut.
- Bahwa berdasarkan data yang ada, bahwa mengenai 2 (dua) lembar Surat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) an. PT. Mewah Niaga jaya, masing-masing SIPPA Nomor: 539/ KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 dan SIPPA Nomor: 540/ KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. tersebut merupakan Izin Pengambilan / Pemanfaatan Air Permukaan, dan Izin tersebut masa berlakunya telah habis tanggal 30 Desember 2016. Dan Izin tersebut sudah tdak berlaku dan PT. Mewah Niaga Jaya, saat ini masih menggunakan 2 intake / titik pengambilan air dari sungai cihujung tanpamemiliki Izin pengambilan / pemanfaatan air permukaan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri PUPR RI Nomor: 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, bahwa kewajiban PT. Mewah Niaga Jaya, 3 bulan sebelum Izin tersebut masa berlakunya Habis harus mengajukan perpanjangan Ijin Ke Mentri Pekerjaan Umum RI.
- Bahwa Masa berlaku status izin sebelumnya sudah habis terhitung dari tanggal 31 Desember 2016 dan apabila Masa berlaku Izin tersebut telah habis maka Izin tersebut sudah tidak berlaku.
- Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi Beni Ridwan, Bandung, 29 Oktober 1965, Laki-laki, Indonesia Jl. Vila Asri Tengah III No.2 Rt. 005 Rw. 10 Kel. Sukapada Kec. Cibeunynig Kidul Kota Bandung, Islam, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi Badan Pendapatan Daerah Proinsi Jawa Barat.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Penerimaan dan Penagihan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi (P3D), adapun tugas dan tanggung jawab Saksi yaitu Mengkordinir penerimaan dan penagihan pajak provinsi Jawa Barat di Wilayah Kota Cimahi.
- Bahwa Mengenai pajak diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
- Bahwa saksi mengetahui dengan PT. Mewah Niaga Jaya merupakan salah satu perusahaan yang berlokasi di Kota Cimahi yang wajib melakukan bayar pajak penggunaan/pemanfaatan sumberdaya air permukaan dari sungai Cihujung untuk kegiatan usaha Textile.
- Bahwa Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi (P3D), Badan Pendapatan Daerah Proinsi Jawa Barat, melakukan pemungutan pajak penggunaan dan pemanfaatan sumber daya air permukaan kepada PT. Mewah Niaga Jaya yaitu adanya Pemberitahuan Perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) Pengambilan dan Pemanfaatan Air permukaan dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air yang dikirimkan ke P3D melalui Email setiap bulan.
- Bahwa mekanisme pemungutan pajak penggunaan dan pemanfaatan sumber daya air permukaan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi (P3D) Badan Pendapatan Daerah Proinsi Jawa Barat yaitu :
Penerbitan Perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) Pengambilan dan Pemanfaatan Air permukaan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) Pengambilan dan Pemanfaatan Air permukaan tersebut di beritahukan / dikirimkan ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi (P3D) melalui Email setiap bulan (biasanya diterima setiap tanggal 12/18).
Atas Dasar adanya Perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) Pengambilan dan Pemanfaatan Air permukaan tersebut Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi (P3D) membuat perhitungan dan mencetak Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) untuk dilakukan penagihan.
Kemudian Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) dikirimkan melalui Email da dikirimkan langsung kepada perusahaan atau Wajib pajak.
Setelah Perusahaan atau Wajib pajak menerima SKPD, dan melakukan pembayaran secara Online / Transfer.
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi (P3D) melakukan pengecekan Ke Bank BJB, da apabila telah dilakukan pembayaran oleh perusahaan / wajib pajak, kemudian P3D menerbitkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pajak dan dikirimkan ke Perusahaan / Wajib Pajak.
Perusahaan atau wajib Pajak melakukan pembayaran pajak kepada Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi (P3D) melalui Transfer ke Rekening Penampung Kas Daerah Pemprov Jabar.
- Bahwa Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi (P3D) melakukan penghitungan nilai pajak penggunaan/ pemanfaatan Sumber Daya air permukaan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Air Permukaan. Dimana dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 13 Tahun 2013 tersebut mengatur tata cara perhitungan pengenaan pajak air permukaan yang diigunakan oleh Wajib Pajak berdasarkan Perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) Pengambilan dan Pemanfaatan Air permukaan dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa penghitungan tersebut yaitu Volume / Debit air yang diigunakan di Kali ((X) Harga air Dasar (HAD) atau Nilai Perolehan air Permukaan (NPAP) kemudian dikali 10 % menjadi Jumlah Pajak dan dibulatkan sehinnga menjadi Nilai Pajak yang harus dibayar Wajib pajak.
- Bahwa Perusahaan / Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak dengan cara Transfer ke Rekening Penampung Kas Daerah Pemprov Jabar, setelah berada di Rekening Penampung Kas Daerah Pemprov Jabar, untuk alokasinya selanjutnya Saksi tidak mengetahui.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya merupakan Wajib Pajak berdasarkan adanya surat Perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) Pengambilan dan Pemanfaatan Air permukaan dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
- Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
10. Saksi Akhmad Mauludin, Bandung, 06 juni 1966, Laki-laki, Indonesia, Jl. Adi Sedap Malam No. 45 Rt. 03 Rw. 06 Kel. Ranca Bolang Kec. Gedebage Kota Bandung, Islam, Pegawai Negeri Sipil, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat dan menjabat sebagai Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum sejak bulan Februari 2021, adapun tugas dan tanggungjawabnya ialah melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian kewenangan irigasi Provinsi.
- Bahwa sejak sekitar tahun 2019 PT. Mewah Niaga Jaya menggunakan 2 titik pengambian air / intake dari Sungai Cihujung.
- Bahwa Izin yang dimiliki oleh PT. MEWAH NIAGA JAYA terakhir adalah tahun 2011 dari Kementerian PUPR Dan yang mengeluarkan Rekomendasi Teknisnya adalah BBWS Citarum. Yaitu Nomor : No. 538/KPTS/M/2011 dan No. 538/KPTS/M/2011 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Desember 2016.
- Bahwa Dokumen berupa berupa 4 (empat) Surat Izin Pengembilan dan Pemanfaatan Air atas nama PT. Mewah Niaga Jaya tersebut, sudah tidak berlaku karena masa berlakunya sudah habis aitu terakhir sampai dengan tahun 2008. dan saat ini penerbitan ijin pengambilan dan pemanfaatan air dari Sungai Citarum bukan lagi Kewenangan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, dan saat ini yang menerbitkan Izin tersebut yaitu Kementerian PUPR.
- Bahwa Sungai Cihujung tersebut merupakan daerah Aliran Sungai (Das) Citarum.
- Bahwa Mekanisme pengajuan ijin pengambilan dan pemanfaatan air dari Sungai Cihujung yang merupakan DAS Citarum tersebut adalah :
1. Pemohon mengajukan Permohonan Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Ke BBWS Citarum
2. Kemudiam pihak BBWS melakukan kajian.
3. Apabila pihak perusahaan atau perorangan yang mengajukan ijin tersebut sudah melengkapi persyaratan, pihak BBWS Citarum menerbitkan Rekomendasi Teknis kepada Kementerian PUPR.
4. Dan Atas dasar Rekomendasi Teknis tersebut, pihak Kementerian PUPR melakukan kajian dan menerbitkan Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air.
Bahwa berdasarkan data yang ada bahwa PT. Mewah Niaga Jaya melakukan pengambilan dan pemanfaatan air dari sungai Cihujung dari sungai cihujung sebanyak 2 intake.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya, berdiri pada tahun 1989 berkedudukan di Jl. Joyodikromo No. 32 Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya memiliki dokumen lingkungan berupa UKL- UPL dan saat ini sedang dalam tahap perbaikan/revisi, ada perubahan denah lokasi/ tata ruang produksi.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya dalam kegiatan usahanya memiliki Perizinan dari Instansi pemerintah diantaranya : No. Induk Berusaha dan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air, perpanjangan /Izin baru sedang diurus).
- Bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya PT. Mewah Niaga Jaya menggunakan air yang berasal dari 2 intake (titik pengambilan) air permukaan dari sungai Cihujung.
- Bahwa air yang bersumber dari air permukaan Sungai Cihujung tersebut oleh PT. Mewah Niaga Jaya digunakan untuk kegiatan Operasional Produksi Tekstil di bidang Pencelupan kain, MCK karyawan dan untuk warga sekitar.
- Bahwa mengenai Izin dari Instansi Pemerintah terkait pemakaian atau pemanfaatan Air sebanyak 2 titik / intake dari Sungai Cihujung untuk kepentingan kegiatan operasional perusahaan tersebut, sebelumnya ada, namun masa berlakunya telah habis yaitu Sertifikat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Nomor: 540/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011, yang masa berlaku izin sampai dengan tanggal 30 Desember 2016,
- Bahwa saat ini sedang dalam proses pengurusan Izin Baru, dimana salah satu syarat pengajuan Izin adalah dokumen lingkungan, sementara Dokumen lingkungan saat ini sedang diperbaharui dari UKL UPL menjadi AMDAL terkait adanya sehubungan dengan ada perubahan denah lokasi/ tata ruang produksi.
- Bahwa ijin pengambilan air belum keluar dokumen karena masih ada syarat yang belum keluar yaitu berupa Amdal.
- Bahwa walaupun belum keluar surat ijin pengambilan air tetapi PT Mewah Niaga Jaya tetap membayar pajak dan restribusi air.
- Bahwa sampai saat ini ijin pemanfaatan air belum keluar dari intansi Kementrian Pekerjaan Umum dan PT Mewah Niaga Jaya masih menunggu.
- Bahwa walapun surat ijin pemanfaatan air belum keluar tetapi PT Mewah Niaga Jaya masih tetap opraional.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) batang pipa besi ukuran 5 inch + panjang 120 cm.
1 (satu) batang pipa besi ukuran 3 inch + panjang 120 cm.
1 (satu) unit mesin pompa air.
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputasan Menteri Pekerjaan Umum No : 539/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (INTAKE 2) kepada PT. Mewah Niaga Jaya.
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputasan Menteri Pekerjaan Umum No : 540/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (INTAKE 3) kepada PT. Mewah Niaga Jaya 2 (dua) lembar foto copy Sertifikat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan SIPPA Nomor : 539/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011.
1 (satu) berkas foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 tanggal 2 Desember 1989 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta Risalah Rapat PT. Mewah Niaga Jaya No. 5 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di kantor Notaris Lina Racmawati, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta perubahan No. 25 tanggal 6 Agustus 1991 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta RUPS PT. Mewah Niaga Jaya Np. 18 tanggal 27 Desember 2011 yang dibuat di kantor Notaris Ny. Mommy Halim, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Resolusi dari Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Keputusan yang diambil Dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. MEWAH NIAGA JAYA No. 92 tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat di kantor Notaris INDIRAWATI HAYUNINGTYAS, S.H.
(satu) Lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Nomor: PA.01.02-Av/VII/384 tanggal 6 Juli 2021. Perihal Penggunaan Air Tanpa Izin.
1 (satu) Lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Nomor: SA.02.03-Av/IX/488 tanggal 17 September 2021. Perihal Teguran Pengusahaan Sumber Daya Air Tanpa Izin.
Dan MajelisHakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan alat bukti berupa surat sebagaimana terlampir dalam Nota Pembelaanya berupa : …………………….
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa PT. MEWAH NIAGAJAYA, diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur PT. MEWAH NIAGAJAYA, berdiri berdasarkan Akta No. 7 tanggal 2 Desember Tahun 1989 yang dibuat di hadapan Notaris Netty Tjandrania, SH yang berkedudukan di Jl. Joyodikromo No. 32 Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.494.498.7-441.000.
Bahwa benar terdakwa PT. MEWAH NIAGAJAYA, merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang Tekstil (Penyempurnaan kain) berupa pencelupan kain dan Rajut dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
Presiden Direktur : Mr. Lee Jen Der
Direktur : Mr. Lee Han Hui
Direktur : Mr. Lee Tung Chieh
Direktur : Mr. Fan Ching- Chuan
Presiden Komisaris : Mr. Lee Cheng Hsiung
Komisaris : Mr. Chen Liang
Kepala Bagian Umum : Dyna
HRD PERSONALIA : Rian Fadli
Kepala Produksi umum : Samsudin
Kepala Maintenance : Hekta
Kepala Laboratorium Produksi : Siti
Kepala/Kordinator Ipal : Moch. Haris
Bahwa benar dalam kegiatan produksi penyempurnaan kain berupa pencelupan kain dan Rajut memperkerjakan karyawan sekitar 466 orang dengan kegiatan produksi 6 hari kerja 24 jam.
Bahwa benar proses produksi pencelupan kain di PT. MEWAH NIAGAJAYA menggunakan bahan baku berupa benang yang masukkan ke mesin rajut lalu menghasilkan kain gray, kemudian kain gray di masukan ke mesin celup sampai menjadi kain warna sesuai permintaan konsumen.
Bahwa benar dalam proses produksi pencelupan kain PT. MEWAH NIAGAJAYA menggunakan air dari 2 inteke (titik pengambilan) yang bersumber dari sungai Cihujung dengan posisi berada di samping kiri bangunan area WTP (pengolahan air baku) yang diambil dengan cara air yang bersumber dari sungai Cihujung di alirkan melalui jalur draynase ke bak penampungan kesatu, setelah itu air di sedot menggunakan mesin pompa yang alirkan melalui pipa ukuran 6 inci ke bak lamera untuk proses penjernihan.
Bahwa benar setelah itu di alirkan kembali ke bak filter melalui pipa ukuran 6 inci, kemudian di alirkan kembali ke bak penampungan 2 setelah itu di alirkan ke bak produksi ke 1 selanjutnya di alirkan kembali ke bak filter ke 2 setelah di alirkan ke bak penampungan produksi 2 baru di gunakan untuk proses produksi pencelupan kain dan untuk MCK karyawan.
Bahwa benar penggunaan air untuk proses kegiatan produksi penyempurnaan kain berupa pencelupan kain dan Rajut PT. MEWAH NIAGAJAYA, yang menggunakan air dari 2 inteke (titik pengambilan) telah mempunyai Izin Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan (SIPPA) Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011, yang masa berlaku ijin sampai dengan tanggal 30 Desember 2016.
Bahwa benar setelah masa berlaku ijin SIPPA habis PT. MEWAH NIAGAJAYA tidak lagi memiliki ijin SIPPA sebagaimana ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri PUPR RI Nomor: 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, bahwa kewajiban suatu Perseroan Terbatas (PT) termasuk PT. MEWAH NIAGAJAYA, tiga bulan sebelum Ijin tersebut masa berlakunya habis harus mengajukan perpanjangan ijin Ke Mentri Pekerjaan Umum RI.
Bahwa benar sampai saat ini PT. MEWAH NIAGAJAYA tidak lagi mempunyai ijin SIPPA dalam pengambilan air dari sungai Cihujung untuk proses kegiatan produksi Penyempurnaan kain berupa pencelupan kain dan Rajut.
Bahwa benar saat ini terdakwa PT. MEWAH NIAGAJAYA sedang dalam proses pengurusan ijin-ijin Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan.
Bahwa benar Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan yang dilakukan oleh terdakwa PT. MEWAH NIAGAJAYA, tidak hanya dipergunakan untuk kepentingan terdakwa PT. MEWAH NIAGAJAYA tetapi juga digunakan memenuhi kebutuhan air masyarakat disekitar pabrik terdakwa PT. MEWAH NIAGAJAYA.
- Bahwa dan saat ini sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin, dimana salah satu syarat pengajuan Izin adalah dokumen lingkungan, sementara dokumen lingkungan saat ini sedang diperbaharui dari UKL UPL menjadi amdal terkait adanya sehubungan dengan ada perubahan denah lokasi/ tata ruang produksi.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya Melakukan pengajuan perubahan Dokumen lingkungan dari UKL UPL menjadi amdal ke Kementerian Lingkungan Hidup R.I. (KLHK) terkait adanya sehubungan dengan ada perubahan denah lokasi/ tata ruang produksi tersebut, sejak tahun 2020 oleh Konsultan dan sampai saat ini belum selesai.
- Bahwa PT. Mewah Niaga Jaya pernah melakukan mengajukan perpanjangan Izin Sippa Ke Kementerian PU melalui Rekomendasi BBWS Citarum 3 (tiga bulan) sebelum masa berlaku izin habis tanggal 30 Desember 2016.
- Bahwa pada waktu itu mendapat arahan BBWS untuk merubah dokumen lingkungan dari UKL UPL menjadi Amdal karena Debit air yang digunakan tidak sesuai, kemudian pihak perusahaan menunjuk pihak Konsultan dari Karya Mandiri, kemudian hinga tahun 2022 belum ada progress, sehingga pada tanggal 07 Juni 2020 Pihak perusahaan mengganti Konsultan untuk mengurus perijinan dari CV. Idea Cipta Lestari yaitu saksi Dindin Ernadin dan sampai saat ini pemenuhan syarat revisi dokumen lingkungan Amdal tersebut masih berjalan dan belum selesai.
- Bahwa terkait dengan pemakaian atau pemanfaatan air dari sungai Cihujung tersebut PT. Mewah Niaga Jaya melakukan pembayaran pajak.
- Bahwa debet air yang digunkan oleh PT. Mewah Niaga Jaya untuk kegiatan usaha Tekstil tersebut adalah rata-rata antara 4.000 M3 per hari atau 100.000 M3 perbulan (relatif tergatung banyaknya order/ produksi).
- Bahwa kewajiban melakukan pembayaran pajak penggunaan dan pemanfaatan air permukaan ke Bapenda Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, terakhir PT. Mewah Niaga Jaya melakukan pembayaran pajak untuk bulan Oktober 2022 sebesar Rp. 4.613.400,- (empat juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa kewajiban melakukan pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air ke Perum Jasa Tirta II, terakhir PT. Mewah Niaga Jaya melakukan pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air tersebut pada Bulan Juni 2020 sebesar Rp. 3.945.600,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) yaitu untuk pembayaran :
untuk Intake II tagihan sebesar Rp. 2.017.900,- (dua juta tujuh belas ribu Sembilan ratus rupiah).
untuk Intake III Tagihan sebesar Rp. 1.927.700,- (satu juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
- Bahwa dari bulan Juli 2020 sampai sekarang PT. Mewah Niaga Jaya tidak melakukan pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air ke Perum Jasa Tirta II, karena Masa Izin SIPPA telah habis dan Perum Jasa Tirta II tidak menerbitkan Surat Perjanjian pemanfaatan Sumber Daya air.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf c UU RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumberdaya Air Jo. Pasal 70 huruf d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang”
Unsur “ dengan sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan Usaha tanpa Izin,”
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang”
Menimbang, Bahwa perumusan unsur “Setiap orang” adalah menunjuk pada subyek hukum berupa orang perorangan atau badan hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “setiap orang” yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan badan hukum yaitu PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) sebagai terdakwa yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Preisden Direktur dan selama persidangan berlangsung, Badan Hukum PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur mampu untuk mempertangungjawabkan perbuatannya oleh karenanya tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” maupun “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan badan hukum PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur dapat dijatuhi pidana yang setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahannya tersebut, namun untuk menyatakan badan hukum PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur memenuhi unsur ini maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu unsur obyektif dari perbuatan yang didakwakan.
Ad. 2. Unsur “ dengan sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan Usaha tanpa Izin,”
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja dimaknai sebagai menghendaki dan mengetahui apa yang ia perbuatan atau dilakukannya akan menimbulkan akibat dimana perbuatan tersebut dikehendaki dengan sadar oleh pelaku.
Menimbang, bahwa kesengajaan dalam unsur ini ditujukan pada perbuatan berupa penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan Usaha tanpa Izin dan yang dimaksud dengan Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya sedangkan air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
Menimbang, bahwa Semua jenis dan bentuk penggunaan dan pengembangan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha. Jumlah kuota Air yang ditetapkan dalam izin merupakan volume Air maksimum yang dapat diberikan kepada pemegang izin yang tidak bersifat mutlak dan tidak merupakan izin untuk menguasai Sumber Daya Air.
Menimbang, bahwa Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
(a) tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas Air;
(b) pelindungan negara terhadap hak rakyat atas Air;
(c) kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia;
(d) pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak;
(e) prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
(f) pemberian lzin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air, sehingga untuk menyatakan terpenuhinya unsur ini maka terlebih dahulu harus diteliti apakah penggunaan sumber daya air oleh terdakwa sebagai badan usaha telah memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana terurai diatas.
Menimbang, bahwa memperhatikan uraian pengertian diatas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara ini yang membenarkan dan telah diakui pula oleh terdakwa bahwa terdakwa badan hukum PT Megah Niaga Jaya yang berdiri berdasarkan akta No. 7 tanggal 2 Desember tahun 1989 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, SH, Perubahan akta anggaran dasar akta No.16 tahun 2000 yang dibuat di kantor Notaris Momy Halim, SH, dan Akta Pernyataan Keputusan Sirkules Resolusi dari para pemegang saham sebagai pengganti keputusan yang diambil dalam rapat umum pemegang saham PT. Mewah Niaga Jaya No. 92 Tahun 2019 yang dibuat dikantor Notaris Indriwati Hayuningtyas, SH. Yang berkedudukan di Jalan Joyodikromo No. 32 Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi dengan NPWP 01.494.498.7-441.000, Perusahaan yang bergerak dalam bidang Tekstil (Penyempurnaan kain) berupa pencelupan kain dan Rajut dengan susunan kepengurusan :
Presiden Direktur : Mr. Lee Jen Der
Direktur : Mr. Lee Han Hui
Direktur : Mr. Lee Tung Chieh
Direktur : Mr. Fan Ching- Chuan
Presiden Komisaris : Mr. Lee Cheng Hsiung
Komisaris : Mr. Chen Liang
Kepala Bagian Umum : Dyna
HRD PERSONALIA : Rian Fadli
Kepala Produksi umum : Samsudin
Kepala Maintenance : Hekta
Kepala Laboratorium Produksi : Siti
Kepala/Kordinator Ipal : Moch. Hari
Dimana dalam kegiatan produksi penyempurnaan kain berupa pencelupan kain dan Rajut menggunakan bahan baku berupa benang yang masukkan ke mesin rajut lalu menghasilkan kain gray, kemudian kain gray di masukan ke mesin celup sampai menjadi kain warna sesuai permintaan konsumen dan dalam proses produksi pencelupan kain tersebut PT. Mewah Niaga Jaya menggunakan air dari 2 inteke (titik pengambilan) yang bersumber dari sungai Cihujung dengan penggunaan air yang bersumber dari sungai Cihujung di alirkan melalui jalur draynase ke bak penampungan kesatu, setelah itu air di sedot menggunkan mesin pompa yang alirkan melalui pipa ukuran 6 inci ke bak lamera untuk proses penjernihan, setelah itu di alirkan kembali ke bak filter melalui pipa ukuran 6 inci, kemudian di alirkan kembali ke bak penampungan 2 setelah itu di alirkan ke bak produksi ke 1 kemudian di alirkan kembali ke bak filter ke 2 setelah di alirkan ke bak penampungan produksi 2 baru di gunakan untuk proses produksi pencelupan kain dan untuk MCK karyawan.
Menimbang, bahwa penggunaan air untuk proses kegiatan produksi penyempurnaan kain berupa pencelupan kain dan Rajut, terdakwa badan hukum PT. Mewah Niaga Jaya mempunyai Izin Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan (SIPPA) Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011 dengan masa berlaku ijin sampai dengan tanggal 30 Desember 2016.
Menimbang, bahwa merupakan fakta hukum pula setelah masa berlaku ijin SIPPA habis, terdakwa badan hukum PT. Mewah Niaga Jaya tidak lagi memiliki ijin SIPPA namun tetap melakukan Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan sebagaimana saksi Sandi Fazrin dan saksi Wildan Saeful Kholid, SIP, kedua saksi adalah merupakan Polisi yang bertugas di Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar PT Mewah Niaga Jaya tidak bisa memperlihatkan Izin dari Instansi Pemerintah terkait pemakaian atau pemanfaatan Air dari Sungai Cihujung untuk kepentingan kegiatan operasional perusahaan dan telah dibenarkan pula oleh Lee Jen Der selaku Direktur yang mewakili terdakwa badan hukum PT Mewah Niaga Jaya.
Menimbang, bahwa terdakwa badan hukum PT Mewah Niaga Jaya mengakui adanya perbuatannya tersebut dengan alasan bahwa ijin sedang dalam pengurusan tetapi belum keluar karena PT Mewah Niaga Jaya ternyata belum melengkapi persyaratan dokumen berupa Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) padahal berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri PUPR RI Nomor: 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, bahwa kewajiban sutau Perseroan Terbatas (PT) termasuk PT. Mewah Niaga Jaya 3 (tiga) bulan sebelum ijin tersebut masa berlakunya habis harus mengajukan perpanjangan ijin Ke Mentri Pekerjaan Umum RI, sehingga sampai saat ini PT. Mewah Niaga Jaya tidak mempunyai ijin SIPPA dalam pengambilan air dari sungai Cihujung untuk proses kegiatan produksi Penyempurnaan kain berupa pencelupan kain dan Rajut, dengan demikian maka unsur ini menjadi telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa badan hukum PT Mewah Niaga Jaya sehingga unsur subyektifnya menjadi terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 70 huruf c UU RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumberdaya Air Jo. Pasal 70 huruf d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa atas kesalahan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa badan hukum PT Mewah Niaga Jaya dapat dibebani pertanggungjawaban-pidana atas kesalahanya tersebut.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan ditas bahwa terdakwa badan hukum PT Mewah Niaga Jaya, sebelumnya telah mempunyai Izin Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan (SIPPA) Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Nomor: 539/KPTS/M2011 tanggal 30 Desember 2011 dengan masa berlaku ijin sampai dengan tanggal 30 Desember 2016 dan adanya ijin tersebut, menunjukan bahwa terdakwa badan hukum PT Mewah Niaga Jaya telah memenuhi prinsip-prinsip Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagai berikut :
(a) tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas Air;
(b) pelindungan negara terhadap hak rakyat atas Air;
(c) kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia;
(d) pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak;
(e) prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
(f) pemberian lzin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air.
Menimbang, bahwa fakta hukum berikutnya walaupun masa berlaku Izin Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan (SIPPA) telah habis, selama kepengurusan ijinnya yang belum selesai sebagai akibat adanya perubahan dokumen lingkungan, sebelumnya berupa UKL- UPL dan saat ini sedang dalam tahap perbaikan/revisi untuk menjadi Amdal, sehubungan dengan ada perubahan denah lokasi/ tata ruang produksi, ternyata terdakwa badan hukum PT Mewah Niaga Jaya tetap kewajiban melakukan pembayaran pajak penggunaan dan pemanfaatan air permukaan ke Bapenda Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, terakhir PT. Mewah Niaga Jaya melakukan pembayaran pajak untuk bulan Oktober 2022 sebesar Rp. 4.613.400,- (empat juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) dan kewajiban melakukan pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air ke Perum Jasa Tirta II, terakhir PT. Mewah Niaga Jaya melakukan pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air tersebut pada Bulan Juni 2020 sebesar Rp. 3.945.600,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) yaitu untuk pembayaran :
untuk Intake II tagihan sebesar Rp. 2.017.900,- (dua juta tujuh belas ribu Sembilan ratus rupiah).
untuk Intake III Tagihan sebesar Rp. 1.927.700,- (satu juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Dan dari bulan Juli 2020 sampai sekarang PT. Mewah Niaga Jaya tidak melakukan pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air ke Perum Jasa Tirta II, karena Masa Izin SIPPA telah habis dan Perum Jasa Tirta II tidak menerbitkan Surat Perjanjian pemanfaatan Sumber Daya air.
Menimbang, bahwa fakta hukum adanya adanya perubahan dokumen lingkungan dimana sebelumnya berupa UKL- UPL dan saat ini sedang dalam tahap perbaikan/revisi untuk menjadi Amdal dan pembayaran pajak untuk bulan Oktober 2022 sebesar Rp. 4.613.400,- (empat juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) serta kewajiban melakukan pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air ke Perum Jasa Tirta II, telah menunjukan bahwa terdakwa telah berusaha memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri PUPR RI Nomor: 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, bahwa kewajiban sutau Perseroan Terbatas (PT).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka perbuatan-perbuatan terdakwa badan hukum PT Mewah Niaga Jaya dikwalifikasi dikwalifikasi sebagai kesalahan dalam lingkup administrasi dan tidak dapat dikwalifikasi sebagai perbuatan pidana sehingga tidak dapat dibebani pertanggungjawaban-pidana terdakwa badan hukum PT Mewah Niaga Jaya harus dilepas dari segala tuntutan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan lebih jauh lagi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) batang pipa besi ukuran 5 inch + panjang 120 cm.
1(satu) batang pipa besi ukuran 3 inch + panjang 120 cm.
1 (satu) unit mesin pompa air.
untuk dikembalikan kepada terdakwa badan hukum PT Mewah Niaga Jaya, sedangkan terhadap barang bukti selainnya berupa :
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputasan Menteri Pekerjaan Umum No : 539/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (INTAKE 2) kepada PT. Mewah Niaga Jaya.
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputasan Menteri Pekerjaan Umum No : 540/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (INTAKE 3) kepada PT. Mewah Niaga Jaya 2 (dua) lembar foto copy Sertifikat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan SIPPA Nomor : 539/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011.
1 (satu) berkas foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 tanggal 2 Desember 1989 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta Risalah Rapat PT. Mewah Niaga Jaya No. 5 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di kantor Notaris Lina Racmawati, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta perubahan No. 25 tanggal 6 Agustus 1991 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta RUPS PT. Mewah Niaga Jaya Np. 18 tanggal 27 Desember 2011 yang dibuat di kantor Notaris Ny. Mommy Halim, S.H.
- 1 (satu) berkas fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Resolusi dari para Pemegang Saham sebagai Pengganti Keputusan yang diambil Dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. MEWAH NIAGA JAYA No. 92 tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat di kantor Notaris INDIRAWATI HAYUNINGTYAS, S.H.
1 (satu) Lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Nomor: PA.01.02-Av/VII/384 tanggal 6 Juli 2021. Perihal Penggunaan Air Tanpa Izin.
1 (satu) Lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Nomor: SA.02.03-Av/IX/488 tanggal 17 September 2021. Perihal Teguran Pengusahaan Sumber Daya Air Tanpa Izin.
Tetap terlampir dalam berkas Perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan Usaha tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 70 huruf c UU RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumberdaya Air jo. Pasal 70 huruf d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.
Melepaskan terdakwa PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur dari segala tuntutan hukum.
Memulihkan hak-hak Terdakwa PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang pipa besi ukuran 5 inch + panjang 120 cm.
1(satu) batang pipa besi ukuran 3 inch + panjang 120 cm.
1 (satu) unit mesin pompa air.
Dikembalikan kepada Terdakwa PT Megah Niaga Jaya yang merupakan korporasi (PMA) yang diwakili oleh Lee Jen Der selaku Presiden Direktur, sedangkan terhadap barang bukti berupa :
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputasan Menteri Pekerjaan Umum No : 539/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (INTAKE 2) kepada PT. Mewah Niaga Jaya.
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputasan Menteri Pekerjaan Umum No : 540/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air dari Sungai Cihujung (INTAKE 3) kepada PT. Mewah Niaga Jaya 2 (dua) lembar foto copy Sertifikat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan SIPPA Nomor : 539/KPTS/M/2011 tanggal 30 Desember 2011.
1 (satu) berkas foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 tanggal 2 Desember 1989 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta Risalah Rapat PT. Mewah Niaga Jaya No. 5 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di kantor Notaris Lina Racmawati, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta perubahan No. 25 tanggal 6 Agustus 1991 yang dibuat di kantor Notaris Netty Tjandrania, S.H.
1 (satu) berkas fotocopy Akta RUPS PT. Mewah Niaga Jaya Np. 18 tanggal 27 Desember 2011 yang dibuat di kantor Notaris Ny. Mommy Halim, S.H.
- 1 (satu) berkas fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Resolusi dari para Pemegang Saham sebagai Pengganti Keputusan yang diambil Dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. MEWAH NIAGA JAYA No. 92 tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat di kantor Notaris INDIRAWATI HAYUNINGTYAS, S.H.
1 (satu) Lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Nomor: PA.01.02-Av/VII/384 tanggal 6 Juli 2021. Perihal Penggunaan Air Tanpa Izin.
1 (satu) Lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Nomor: SA.02.03-Av/IX/488 tanggal 17 September 2021. Perihal Teguran Pengusahaan Sumber Daya Air Tanpa Izin.
Tetap terlampir dalam berkas Perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada hari Kamis, tanggal 7 NOPEMBER 2023, oleh kami, A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Sontan Merauke Sinaga, S.H., M.H. , Taryan Setiawan, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA Tanggal 14 NOPEMBER 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yullyus Rhamdany, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung, serta dihadiri oleh Sukanda, Sh. MH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sontan Merauke Sinaga, S.H., M.H.A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum.
Taryan Setiawan, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Yullyus Rhamdany, S.H., M.H.