334/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 334/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum IV : BENNY UTAMA, SH Terbanding/Terdakwa : EMAN bin alm NURJAYA
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 654/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt. tanggal 26 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 334/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EMAN bin Alm. NURJAYA.
Tempat lahir : Jakarta.
Umur/Tgl. Lahir : 43 tahun/ 12 Maret 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Agama : I s l a m.
Tempat tinggal: Pedongkelan Baru Gg. III RT 009 RW 016 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN), berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan, oleh:
- Penyidik, sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023.
- Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Juli 2023;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 8 September 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan olh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 September 2023 sampai dengan tanggal 7 November 2023;
- Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023;
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024;.
- R. Rizky Novandi Kusumah, SH., 2. Erwin Fandra Manullang, SH., 3. N. Aghi Rachmawati, SH., dan 3. Takbirul Bangun, SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia Terakreditasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdomisi di Jln. Raya Pondok Randu No.36 A, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 November 2023;
Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut;
Telah membaca:
- Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 334/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 7 Desember 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 334/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 7 Desember 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalamnya, serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Oktober 2023 Nomor 654/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt.;
- Surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan dari Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dakwaan;Bahwa ia terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA bersama-sama dengan saksi AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Karya Utama 4 No. 108 RT 9 RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili ini sebagai orang yang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum membuat, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula ketika terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA bersama- sama dengan saksi AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN sepakat untuk memperoleh sejumlah uang dengan cara memenuhi permintaan pesanan pita cukai dari sdr. FIRDAUS (DPO), selanjutnya FIRDAUS (DPO) menyerahkan kepada Saksi EMAN bin Alm.NURJAYA bahan- bahan yang akan dibuat pita cukai yaitu:
- USB berisi disain Pita cukai
- kertas yang tidak memantul jika terkena sinar UV).
- plat cetak
- tinta Khusus yang biasa untuk dokumen security.
- Hologram palsu dalam bentuk gulungan (roll) plastic
- Bahwa terdakwa EMAN bin Alm. NURJAYA menjual pita cukai kepada sdr. FIRDAUS (DPO) dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta) per Rim dengan uang muka sebesar Rp. 5.000.000-, (lima juta rupiah) – s.d. Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA bersama-sama dengan saksi AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN melakukan proses pencetakan pita cukai dengan cara terdakwa EMAN bin Alm.NURJAYA menyiapkan bahan-bahan percetakan pita cukai berupa tinta umum percetakan dan saksi AHMAD ANSORI alias AAN alias AANG bertugas sebagai operator mesin, sedangkan saksi AHMAD SAHRONI sebagai kenek operator mesin yang melakukan proses percetakan di mesin pencetak merek HANDLE BERK, setelah itu dilakukan pemotongan gulungan hologram dan penempelan hologram pada kertas yang telah selesai dicetak oleh saksi AHMAD ARIP Bin Alm.IDI RITAM, sedangkan proses pressing hologram dilakukan oleh Saksi MAMAT bin ENO SUMARNO.
- Bahwa terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA bersama-sama dengan saksi AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN mencetak pita cukai tersebut dengan cara mencontoh fisik dan desain pita cukai asli dengan mengunakan alat percetakan sehingga menghasilkan pita cukai yang seolah-olah pita cukai hasil cetakan tersebut serupa dengan pita cukai asli cetakan Perum Peruri yang disediakan oleh Menteri Keuangan.
- Bahwa selanjutnya saksi REZAFAKHRI IRWAN dan saksi ZAINAL ABIDIN yang merupakan anggota tim penindakan Tim Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC yang menerima informasi adanya kegiatan pembuatan pita cukai palsu kemudian mendatangi sebuah bangunan yang terletak di Jl. Karya Utama 4 No. 108 RT 9 RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta dan dengan disaksikan oleh saksi AHMAD ARIP dan saksi AHMAD SAHRONI anggota tim penindakan mendapati adanya mesin pencetak pita cukai dalam kondisi beroperasi yang sedang dalam proses cleansing atau pembersihan setelah digunakan untuk melakukan produksi pencetakan pita cukai palsu oleh saksi AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN, dan pada saat itu juga ditemukan barang-barang dan perlatan percetakan dengan perincian sebagai berikut:
- 467 lembar hasil cetakan berupa pita cukai palsu yang telah dilekati hologram palsu;
- 2 koli dengan total sejumlah 8 karton berisi lembaran kertas hasil cetak berupa pita cukai palsu yang belum dilekati hologram dan sebuah pita lembaran hologram palsu yang belum dipotong;
- 2 roll bahan baku berupa hologram untuk pita cukai palsu;
- 3 koli bahan baku berupa kertas cetak;
- ± 40 plat/cetakan yang digunakan untuk pembuatan pita cukai palsu;
- 15 kaleng bahan baku berupa tinta cetak;
- 1 pcs Pisau Pond;
- 1 unit mesin pencetak pita cukai yang diduga palsu;
- 1 package berisi kotak blanket, alat pendeteksi pita cukai, katalog sample warna, bahan hologram, dan lembar katalog.
- Bahwa kemudian tim penindakan tim operasi penindakan dan Penyidikan DJBC Jakarta melakukan pencacahan dengan hasil pencacahan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan Nomor BA- 94/WBC.08/CACAH/2023 tanggal 24 Mei 2023, sebagai berikut:
- 467 lembar hasil cetakan berupa pita cukai palsu yang telah dilekati hologram palsu dan 2 koli dengan total sejumlah 8 karton berisi 5.449 lembaran kertas hasil cetak berupa pita cukai palsu yang belum dilekati hologram dengan jumlah keseluruhan sebesar 5.916 lembar dengan rincian sebagai berikut: Element Security Features, yaitu:
No
.Ciri khusus Jumlah kondisi keterang
anMerk/K
ode
Person
alis
asi
tahun
tip
e
warna
lemba
r
@
kping
Total
sat
uan1. REL-
532ML2023 - Hijau 1 60 60 Kep
ingbaik Palsu
(tanpa
hologram
)2. REL-
523ML
2023
-
Hijau
400
60
2400
0
Kep
ing
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)3. REL-
532ML
2023
-
Hijau
646
60
3876
0
Kep
ing
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)4. DUAP
UTUT
01
2023
SK
T
pink
7
120
840
Kep
ing
baik
Palsu
(tanpa
hologra
m)5. PANEN
>>>0
1
2023
SK
T
pink
11
120
132
0
Kep
ing
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)6. MERP
ANIN
2023
SK
pink
11
120
132
Kep
baik
Palsu
(tanpa00 T 0 ing hologram
)7. -
2023
SK
M
jingga
53
150
795
0
Kep
ing
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)8. REL-
5232
ML
2023
-
hijau
395
60
2370
0
Kep
ing
baik
Palsu
(tanpa
hologra
m)9. -
2023
SK
T
pink
102
120
1224
0
Kep
ing
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)10
REL-
532ML
2023
-
hijau
5
60
300
Kepi
ng
baik
Pals
u
(den
gan
hologram
)11 -
2023
SK
T
pink
15
120
1800
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)12 REL-
532ML
2023
-
hijau
30
60
1800
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)13 SULBE
RJA0
0
2023
SK
T
pink
2
120
240
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)14 NIKCIT
TO00
2023
SK
T
pink
2
120
240
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)15 999999
>>0
02023 SK
Tpink 1 120 120 Kepi
ngbaik Palsu
(tanpa
hologram
)16
REL-
532ML
2023
-
hijau
1
44
44
Kepi
ng
baik
Pals
u
(den
gan
hologram
)17
REL-
532ML
2023
-
hijau
1
56
56
Kepi
ng
baik
Palsu
(den
gan
holog
ram)18 REL-
532ML
2023
-
hijau
249
60
14940
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)19 -
2023
SK
T
pink
6
120
720
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)20 REL-
532ML
2023
-
hijau
2874
60
1724
40
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)21 -
2023
SK
T
jingga
52
60
3120
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)22 NIKCIT
TO00
2023
SK
T
pink
55
120
6600
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)23 - 47 150 Palsu 2023 SK
Mhijau 7050 Kepi
ngbaik (tanpa
hologram
)24 DUAP
UTUT
01
2023
SK
T
pink
13
120
1560
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)25 BERKA
H>>0 0
2023
SK
T
hijau
6
120
720
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)26 -
2023
SK
T
pink
43
120
5160
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)27 NIKCIT
TO00
2023
SK
T
pink
12
120
1440
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
hologram
)28
NIKCIT
TO00
2023
SK
T
Pink
465
120
55800
Kepi
ng
baik
Pals
u
(den
gan
hologram
)29 BERKA
H>>0 0
2023
SK
T
Pink
2
120
240
Kepi
ng
baik
Pals
u
(den
gan
holog
ram)30 BERKA
H>>0
0
2023
SK
T
Pink
4
120
480
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
holog
ram)31 BARR SK Jingga 2 150 Palsu U>>00 2023 M 300 Kepi
ngbaik (tanpa
hologram
)32
REL-
532 ML
2023
-
Hijau
3
-
88
Kepi
ng
baik
Pals
u
(den
gan
hologram
)33 REL-
532 ML
2023
-
Hijau
-
20
20
Kepi
ng
baik
Asli
(den
gan
holog
ram)34 REL-
532 ML
2023
-
Hijau
400
60
24000
Kepi
ng
baik
Palsu
(tanpa
holog
ram) - Kertas Security;
- Hologram Security;
- Cetak Security;
- Dan apabila pita cukai yang diuji tidak dapat memenuhi tiga Element Security Features tersebut di atas maka pita cukai tersebut dinyatakan palsu.
- 467 lembar hasil cetakan berupa pita cukai palsu yang telah dilekati hologram palsu dan 2 koli dengan total sejumlah 8 karton berisi 5.449 lembaran kertas hasil cetak berupa pita cukai palsu yang belum dilekati hologram dengan jumlah keseluruhan sebesar 5.916 lembar dengan rincian sebagai berikut: Element Security Features, yaitu:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 116/PMK.04/2012 tentang penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yakni pasal 2 mengenai percetakan dan pemesanan pita cukai menyatakan pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dilaksanakan dengan pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, Surat perjanjian antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia Nomor PRJ-01/BC.04/PPK/2022 dan SP-1390/XI/2022 tanggal 2 November 2022 tentang Percetakan Pita Cukai Desain Tahun 2023 dan 2024, Surat Perjanjian Konsorsium Percetakan Pita Cukai antara Peruri, PT Pura Nusapersada dan PT Kertas Padalarang tahun 2016 Nomor: SP-448/IV/2022, Nomor: 10/K/PTKP/IV/2022, Nomor: 005/PNP/IV/2022 tanggal 22 April 2022.
- Bahwa sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor: BA-034/TTF/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 setelah diuji di Mini-Laboratorium Konsorsium Percetakan Pita Cukai diperoleh kesimpulan pita cukai hasil cetakan terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA dan saksi AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN sebanyak 5.916 lembar yang selesai cetak, dan kertas tidak memantul yang baru selesai dicetak warna dasar dan dicetak motif serat Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (PALSU) karena tidak memiliki ciri- ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain, dan hologram yang sama dengan spesimen/produk asli Konsorsium Peruri.
- Bahwa terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA dan saksi AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN mengetahui pita cukai tidak bisa dibuat oleh orang perorangan secara bebas dan hanya dibuat secara khusus sehingga pita cukai hasil cetakan yang dibuat oleh terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA dan saksi AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN tidak ditemukan adanya tanda Keaslian Pita Cukai.
- Bahwa Pita Cukai dinyatakan asli jika mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Elemen T.A. 2022 Kertas - Warna dasar kertas merah muda (pink) dan jingga
- Disinari menggunakan UV terlihat serat berpendar
berwarna merah muda, kuning, dan biru yang
tersebar di permukaan pita cukai.Hologram - Disinari menggunakan UV akan tampak image
motif bulu burung berwarna hijau.Cetakan - Disinari menggunakan UV, gambar burung
endemik, lambang Negara Garuda Pancasila dan
sebagian gambar lainnya akan berpendarElemen T.A. 2023 Kertas - Warna dasar kertas kehijauan
- Kertas tidak berpendar di bawah lampu UV (UVDull).
- Memiliki serat kasat mata berwarna merah
- Memiliki serat tidak kasat mata berwarna kuning
dan biru.Hologram - Warna dasar soft orange
- Memiliki image 3D berupa gambar bintang
- Memiliki chanelling effect teks BCRI menjadi teks
2023
- Memiliki akromagram berupa bentuk perisaiCetakan - Terdapat Lambang Garuda Pancasila dan Logo
Ditjen Bea Cukai yang terlihat jelas dan solid.
- Terdapat mikroteks modulasi “BCBCBC”.
- Terdapat raster image.
- Sebagian cetakan akan berpendar di bawah sinar
UV dengan dua warna pendaran berbeda← ← ←
- Bahwa masing-masing truck tersebut berisikan muatan yakni Rokok
merk Djaran Soeper Gold, Kretek Filter sebanyak 67 Karton = 55.500
Bungkus = 1.110.000 Batang. ----------------------------Karton = 31.100 - Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, tarif cukai terendah untuk hasil tembakau buatan dalam negeri jenis SKM adalah Rp.669,00 per batang dan SKT Rp.118,00-, perbatang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/ PMK.010/ 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, maka tarif cukai untuk hasil tembakau Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah Rp.532,00 per mililiter sehingga diperoleh perhitungan kerugian pada pendapatan negara sebesar sebesar Rp. 2.651.376.000,00 (dua milyar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas perbuatan Terdakwa EMAN bin Alm. NURJAYA bersama-sama dengan saksi AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN dalam pembuatan pita cukai palsu sebagai berikut:
- Pita Cukai Palsu yang belum dilekatkan untuk hasil tembakau Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka isi 15 ml = 300.188 keping X (15 ml x Rp.532) = Rp. 2.395.500.240,00;
- Pita Cukai palsu yang belum dilekatkan untuk SKT isi 12 btg = 93.960 keping X (12 batang x Rp.118) = Rp 133.047.360,00;
- Pita Cukai palsu yang belum dilekatkan untuk SKM isi 12 btg = 15.300 keping X (12 batang x Rp.669) = Rp 122.828.400,00.
- Bahwa perbuatan terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA dan saksi AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 2.651.376.000,00 (dua milyar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya timbul kerugian pada pendapatan negara sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Membaca surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa EMAN bin Alm. NURJAYA bersalah melakukan tindak pidana Cukai secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP surat dakwaan.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMAN bin Alm. NURJAYA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di RUTAN.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa EMAN bin Alm. NURJAYA berupa pidana denda sebesar sebesar 2 X jumlah cukai yang seharusnya dibayar (2 x Rp. 2.651.376.000,00) = Rp. 5.302.752.000-, (lima miliar tiga terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terlebih dahulu harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda yang dibebankan tersebut dan apabila terdakwa membayar uang denda maka jumlah uang denda yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana kurungan, namun apabila terdakwa tidak membayar uang denda maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) lembar Asli KTP NIK. 3173011203800020 atas nama: Eman, Tempat / Tanggal Lahir: Jakarta / 12 Maret 1980, Berlaku hingga 12 Maret 2017;
- 1 (satu) buah telepon genggam Merek Samsung Galaxy A7 Warna Hitam, No. IMEI 351580106791953 dan 351581106791951 beserta simcard didalamnya dengan nomor whatsapp 0878 8771 1112 dengan username BCA;
- 1 (satu) buah telepon genggam Merek Infinix X6816 Warna Hijau, No. IMEI 351992930355228 dan 351992930355236 beserta simcard didalamnya dengan nomor whatsapp 0821 2703 8046;
- 1 (satu) bauh telepon genggam Merek Vivo Y01 Warna Black, No. Imei 860937052875434 beserta simcard didalamnya dengan nomor whatsapp 0857 7349 3182 dengan username abahjindan;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA jenis paspor platinum debit dengan nomor kartu 5260 5120 4050 8606;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 1889 8019 1248 0808;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan nomor kartu 4616 9932 5219 8357;
- 1 (satu) buah kartu ATM DKI Syariah dengan nomor kartu 5049 4855 0000 9324;
- 1 (satu) buah kartu BNI dengan nomor kartu 5371 7623 7041 4596;
- 1 (satu) buah buku tabungan dengan nomor rekening 3130061370 atas nama EMAN.
- 5916 (lima ribu sembilan ratus enam belas) lembar = 409.468 (empat ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan) keping pita cukai palsu dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar = 60 (enam puluh) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram); 400 (empat ratus) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 24.000 (dua puluh empat ribu) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
646 (enam ratus empat puluh enam) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 38.760 (tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
7 (tujuh) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 840 (delapan ratus empat puluh) keping Pita Cukai Personalisasi DUAPUTUT01, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
11 (sebelas) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh puluh) keping Pita Cukai Personalisasi PANEN>>>01, Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
11 (sebelas) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) keping Pita Cukai Personalisasi MERPANIN00, Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 53 (lima puluh tiga) lembar @ 150 (seratus lima puluh) keping = 7.950 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh) keping Pita Cukai Tipe SKM, Tahun 2023, Warna Jingga (Palsu tanpa Hologram);
- 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) lembar @60 (enam puluh) keping = 23.700 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus) keping Pita Cukai REL- 532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
- 102 (seratus dua) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 12.240 (dua belas ribu dua ratus empat puluh) keping Pita Cukai Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 5 (lima) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 300 (tiga ratus) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu dengan
- 15 (lima belas) lembar @120 (seratus dua puluh) keping = 1.800 (seribu delapan ratus) keping Pita Cukai Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 30 (tiga puluh) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 1.800 (seribu delapan ratus) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
- 2 (dua) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 240 (dua ratus empat puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi SULBERJA00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 2 (dua) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 240 (dua ratus empat puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi NIKCITTO00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 1 (satu) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 120 (seratus dua puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi 999999>>00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 1 (satu) lembar @ 44 (empat puluh empat) keping = 44 (empat puluh empat) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu dengan Hologram);
- 1 (satu) lembar @ 56 (lima puluh enam) keping = 56 (lima puluh enam) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu dengan Hologram);
- 249 (dua ratus empat puluh sembilan) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 14.940 (empat belas ribu sembilan ratus empat puluh) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
- 6 (enam) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 720 (tujuh ratus dua puluh) keping Pita Cukai Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 2.874 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 172.440 (seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus empat puluh) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
- 52 (lima puluh dua) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 3.120 (tiga ribu seratus dua puluh) keping Pita Cukai Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Jingga (Palsu tanpa Hologram);
- 55 (lima puluh lima) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 6.600 (enam ribu enam ratus) keping Pita Cukai Kode Personalisasi NIKCITTO00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 47 (empat puluh tujuh) lembar @ 150 (seratus lima puluh) keping = 7.050 (tujuh ribu lima puluh) keping Pita Cukai Tipe SKM, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
- 13 (tiga belas) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping =1.560 (seribu lima ratus enam puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi DUAPUTUT01 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 6 (enam) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 720 (tujuh ratus dua puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi BERKAH>>00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
- 43 (empat puluh tiga) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 5.160 (lima ribu seratus enam puluh) keping Pita Cukai Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 12 (dua belas) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi NIKCITTO00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 465 (empat ratus enam puluh lima) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 55.800 (lima puluh lima ribu delapan ratus) keping Pita Cukai Kode Personalisasi NIKCITTO00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu dengan Hologram);
- 2 (dua) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 240 (dua ratus empat puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi BERKAH>>00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu dengan Hologram);
- 4 (empat) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 480 (empat ratus delapan puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi BERKAH>>00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
- 2 (dua) lembar @ 150 (seratus lima puluh) keping = 300 (tiga ratus) keping Pita Cukai Kode Personalisasi BARRU>>00 Tipe SKM, Tahun 2023, Warna Jingga (Palsu tanpa Hologram);
- 3 (tiga) lembar = 108 (seratus delapan) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu dengan Hologram);
- 400 (empat ratus) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 24.000 (dua puluh empat ribu) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
- 1 (satu) unit Central Processing Unit (CPU) dengan nama DESKTOP- E7K6VSR dengan system operasi Windows 10 Pro, Produk ID 00331- 10000-00001-AA319. Processor Intel® Core ™ i5-2400 CPU @ 3.10GHz 3.10 Ghz, RAM 20.0 GB;
- 7 (tujuh) bundel kertas kosong berwarna hijau berserat;
- 1 (satu) bundel kertas kosong warna merah muda (pink) berserat;
- 1 (satu) bundel kertas kosong putih tanpa serat;
- 49 (empat puluh sembilan) pcs master plat cetak;
- 15 (lima belas) kaleng tinta cetak dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) kaleng tinta Offset Ink Bright Joya Yellow 1kg (Toyo Indo);
- 1 (satu) kaleng tinta Offset Colour Green (PT Sicpa Peruri Securink);
- 1 (satu) kaleng tinta LF. Bronze Red RG 1103 0104011910-0157 1kg Royal Guard (PT Inkote Indonesia);
- 1 (satu) kaleng tinta 9H5201FSP Colourless Fluo Green Offset H-12 Batch: IMG0047046 1kg (PT Sicpa Peruri Securink);
- 1 (satu) kaleng tinta 9H5201FSP Colourless Fluo Green Wet Offset H- 12 Batch: ILK0073324 1kg (PT Sicpa Peruri Securink);
- 1 (satu) kaleng tinta 9H100S5SP Colourless Fluo Yellow Wet Offset H- 12 Batch: INA0000008 1kg (PT Sicpa Peruri Securink);
- 1 (satu) kaleng tinta New Eco 700 White 1.5kg (PT Cemani Toka);
- 1 (satu) kaleng tinta TC 3005 Reflex Blue 1kg (PT Cemani Toka);
- 1 (satu) kaleng tinta TC Viva Flash 350 Red 1kg (PT Cemani Toka);
- 1 (satu) kaleng tinta Red Royal Guard (PT Inkote Indonesia);
- 1 (satu) kaleng tinta TC 2606 Violet 1kg (PT Cemani Toka);
- 1 (satu) kaleng tinta Invisible Ink Blue No. Lot W W 2303278 1kg;
- 1 (satu) kaleng tinta 9H1005SP Colourless Fluo Yellow Offset H-12 Batch: INJ0050774 1kg (PT Sicpa Peruri Securink);
- 1 (satu) kaleng tinta TC 3005 Reflex Blue 1kg (PT Cemani Toka);
- 1 (satu) pcs Pisau Pond (Karya Jasa Utama);
- 2 (dua) kotak blanket berwarna biru ukuran 680x570-1.95;
- 1 (satu) unit alat pendeteksi pita cukai (UV);
- 1 (satu) bundel katalog sampel warna;
- 2 (dua) roll hologram;
- 1 (satu) roll bahan hologram (polos);
- 1 (satu) pckgs hologram yang terurai;
- 1 (satu) lembar katalog desain hologram PT Pura Barutama.
- 1 (satu) buah telepon genggam Merek Infinix HOT 11S NFC Warna Hitam, No. IMEI 353312901536260 dan 353312901536278 beserta simcard didalamnya dengan nomor whatsapp 0812-3139-8209.
- 1 (satu) pcs Pisau Pond (Karya Jasa Utama);
- 2 (dua) kotak blanket berwarna biru ukuran 680x570-1.95;
- 1 (satu) unit alat pendeteksi pita cukai (UV);
- 1 (satu) bundel katalog sampel warna;
- 2 (dua) roll hologram;
- 1 (satu) roll bahan hologram (polos);
- 1 (satu) pckgs hologram yang terurai;
- 1 (satu) lembar katalog desain hologram PT Pura Barutama
- 1 (satu) unit Mesin Pencetak Pita Cukai Palsu Merek HEIDELBERG OFFSET, Made in W. Germany, Ser.No.: 8948, 50-30 Hz, HDM No.: 68 110.1312/C, Type: BAE 1-2 1 TELDIX;
- 1 (satu) buah Manual Book Mesin Pencetak Merk HEIDELBERG M-OFFSET;
- 1 (satu) buah Manual Book HEIDELBERG TARA SAKTI;
- Kertas yang sudah dilakukan pewarnaan dasar (warna biru telur asin) sejumlah 7 (tujuh) karton dan 3 (tiga) karton yang sudah berserat;
- Kertas yang sudah dilakukan pewarnaan dasar (warna pink) sejumlah
- Pita cukai palsu yang belum dikasih hologram sebanyak 125 (serratus dua puluh lima) lembar.
- 2 (dua) pcs alat bongkar pasang plat untuk mencetak pita cukai palsu (SCM 435 STEEL KOMORI);
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian satu potong piso pond master pon vave 2023 kepada Pak Haji Jkt pada tanggal 21-03-23 senilai Rp 2.000.000,- (Faktur No. 77686);
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian barang 5 klg tinta NE.700 White (1.5kg), 5 klg spare gum TCS.005, dan 5 ltr super plate cleaner TCS.004 kepada Bpk, Eman (Karya Utama IV RT9/16, Cengkareng, Jakarta Barat) pada tanggal 03-04-2023 senilai Rp 1.090.000,- (Faktur No. 0279);
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian barang 1 kg tinta invisible ink blue, 1 kg tinta tc viva flash tc 195 pin, dan 1 kg tinta tc.0705 cf.orange kepada Bpk, Eman (Karya Utama IV RT9/16, Cengkareng, Jakarta Barat) pada tanggal 11-03-2023 senilai Rp 3.595.000,- (Faktur No. 208);
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian barang 1 kg tc.viva 195 ct pink dan 1 kg tc.0705 ct.orange kepada Bpk. Eman Jkt pada tanggal 10 -3-2023;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian barang 3 kg tinta nc.process cyan, 3 kg tinta nc.process yellow, 10 klg tinta ne.700 white (1.5kg) dan 2 kg tinta tc.4005 green kepada Bpk. Eman (Karya Utama IV RT9/16, Cengkareng, Jakarta Barat) pada tanggal 02-12-2022 senilai Rp 2.442.000,- (Faktur No.
- ;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian barang 3 kg nc.cyan, 3 kg nc. Yellow, 10 kg NE.7000 dan 2 kg TC.4005 kepada Bpk. H. Eman Jkt pada tanggal 02-12-2022.
- Bangunan yang beralamat di Jl. Karya Utama 4 No. 108 RT 9 RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
Dipergunakan dalam perkara an. AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN
- Membebani Terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 654/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt. tanggal 26 Oktober 2023, yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa EMAN Bin Alm.NURJAYA. bersalah melakukan tindak pidana Cukai secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada surat dakwaan.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp. 5.302.752.000,- (lima miliar tiga ratus dua juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Asli KTP NIK. 3173011203800020 atas nama: Eman, Tempat / Tanggal Lahir: Jakarta / 12 Maret 1980, Berlaku hingga 12 Maret 2017;
- 1 (satu) buah telepon genggam Merek Samsung Galaxy A7 Warna Hitam, No. IMEI 351580106791953 dan 351581106791951 beserta simcard didalamnya dengan nomor whatsapp 0878 8771 1112 dengan username BCA;
- 1 (satu) buah telepon genggam Merek Infinix X6816 Warna Hijau, No. IMEI 351992930355228 dan 351992930355236 beserta simcard didalamnya dengan nomor whatsapp 0821 2703 8046;
- 1 (satu) bauh telepon genggam Merek Vivo Y01 Warna Black, No. Imei 860937052875434 beserta simcard didalamnya dengan nomor whatsapp 0857 7349 3182 dengan username abahjindan;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA jenis paspor platinum debit dengan nomor kartu 5260 5120 4050 8606;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 1889 8019 1248 0808;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri dengan nomor kartu 4616 9932 5219 8357;
- 1 (satu) buah kartu ATM DKI Syariah dengan nomor kartu 5049 4855 0000 9324;
- 1 (satu) buah kartu BNI dengan nomor kartu 5371 7623 7041 4596;
- 1 (satu) buah buku tabungan dengan nomor rekening 3130061370 atas nama EMAN.
- 5916 (lima ribu sembilan ratus enam belas) lembar = 409.468 (empat ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan) keping pita cukai palsu dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar = 60 (enam puluh) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram); 400 (empat ratus) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 24.000 (dua puluh empat ribu) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
646 (enam ratus empat puluh enam) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 38.760 (tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
7 (tujuh) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 840 (delapan ratus empat puluh) keping Pita Cukai Personalisasi DUAPUTUT01, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
11 (sebelas) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh puluh) keping Pita Cukai Personalisasi PANEN>>>01, Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
11 (sebelas) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) keping Pita Cukai Personalisasi MERPANIN00, Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
53 (lima puluh tiga) lembar @ 150 (seratus lima puluh) keping = 7.950 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh) keping Pita Cukai Tipe SKM, Tahun 2023, Warna Jingga (Palsu tanpa Hologram);
395 (tiga ratus sembilan puluh lima) lembar @60 (enam puluh) keping = 23.700 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram); 102 (seratus dua) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 12.240 (dua belas ribu dua ratus empat puluh) keping Pita Cukai Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
5 (lima) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 300 (tiga ratus) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu dengan Hologram);
15 (lima belas) lembar @120 (seratus dua puluh) keping = 1.800 (seribu delapan ratus) keping Pita Cukai Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
30 (tiga puluh) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 1.800 (seribu delapan ratus) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
2 (dua) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 240 (dua ratus empat puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi SULBERJA00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
2 (dua) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 240 (dua ratus empat puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi NIKCITTO00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
1 (satu) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 120 (seratus dua puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi 999999>>00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
1 (satu) lembar @ 44 (empat puluh empat) keping = 44 (empat puluh empat) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu dengan Hologram);
1 (satu) lembar @ 56 (lima puluh enam) keping = 56 (lima puluh enam) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu dengan Hologram);
249 (dua ratus empat puluh sembilan) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 14.940 (empat belas ribu sembilan ratus empat puluh) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
6 (enam) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 720 (tujuh ratus dua puluh) keping Pita Cukai Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
2.874 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 172.440 (seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus empat puluh) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
52 (lima puluh dua) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 3.120 (tiga ribu seratus dua puluh) keping Pita Cukai Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Jingga (Palsu tanpa Hologram);
55 (lima puluh lima) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 6.600 (enam ribu enam ratus) keping Pita Cukai Kode Personalisasi NIKCITTO00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
47 (empat puluh tujuh) lembar @ 150 (seratus lima puluh) keping = 7.050 (tujuh ribu lima puluh) keping Pita Cukai Tipe SKM, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
13 (tiga belas) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping =1.560 (seribu lima ratus enam puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi DUAPUTUT01 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
6 (enam) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 720 (tujuh ratus dua puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi BERKAH>>00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
43 (empat puluh tiga) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 5.160 (lima ribu seratus enam puluh) keping Pita Cukai Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
12 (dua belas) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 1.440 Personalisasi NIKCITTO00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
465 (empat ratus enam puluh lima) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 55.800 (lima puluh lima ribu delapan ratus) keping Pita Cukai Kode Personalisasi NIKCITTO00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu dengan Hologram);
2 (dua) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 240 (dua ratus empat puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi BERKAH>>00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu dengan Hologram); 4 (empat) lembar @ 120 (seratus dua puluh) keping = 480 (empat ratus delapan puluh) keping Pita Cukai Kode Personalisasi BERKAH>>00 Tipe SKT, Tahun 2023, Warna Pink (Palsu tanpa Hologram);
2 (dua) lembar @ 150 (seratus lima puluh) keping = 300 (tiga ratus) keping Pita Cukai Kode Personalisasi BARRU>>00 Tipe SKM, Tahun 2023, Warna Jingga (Palsu tanpa Hologram);
3 (tiga) lembar = 108 (seratus delapan) keping Pita Cukai REL- 532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu dengan Hologram);
400 (empat ratus) lembar @ 60 (enam puluh) keping = 24.000 (dua puluh empat ribu) keping Pita Cukai REL-532ML, Tahun 2023, Warna Hijau (Palsu tanpa Hologram);
- 1 (satu) unit Central Processing Unit (CPU) dengan nama DESKTOP-E7K6VSR dengan system operasi Windows 10 Pro, Produk ID 00331-10000-00001-AA319. Processor Intel® Core ™ i5-2400 CPU @ 3.10GHz 3.10 Ghz, RAM 20.0 GB;
- 7 (tujuh) bundel kertas kosong berwarna hijau berserat;
- 1 (satu) bundel kertas kosong warna merah muda (pink) berserat;
- 1 (satu) bundel kertas kosong putih tanpa serat;
- 49 (empat puluh sembilan) pcs master plat cetak;
- 15 (lima belas) kaleng tinta cetak dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) kaleng tinta Offset Ink Bright Joya Yellow 1kg (Toyo Indo);
1 (satu) kaleng tinta LF. Bronze Red RG 1103 0104011910-0157 1kg Royal Guard (PT Inkote Indonesia);
1 (satu) kaleng tinta 9H5201FSP Colourless Fluo Green Offset H-12 Batch: IMG0047046 1kg (PT Sicpa Peruri Securink);
1 (satu) kaleng tinta 9H5201FSP Colourless Fluo Green Wet Offset H-12 Batch: ILK0073324 1kg (PT Sicpa Peruri Securink);
1 (satu) kaleng tinta 9H100S5SP Colourless Fluo Yellow Wet Offset H-12 Batch: INA0000008 1kg (PT Sicpa Peruri Securink);
1 (satu) kaleng tinta New Eco 700 White 1.5kg (PT Cemani Toka); 1 (satu) kaleng tinta TC 3005 Reflex Blue 1kg (PT Cemani Toka); 1 (satu) kaleng tinta TC Viva Flash 350 Red 1kg (PT Cemani Toka); 1 (satu) kaleng tinta Red Royal Guard (PT Inkote Indonesia);
1 (satu) kaleng tinta TC 0001 Medium 1kg (PT Cemani Toka);
1 (satu) kaleng tinta TC 2606 Violet 1kg (PT Cemani Toka);
1 (satu) kaleng tinta Invisible Ink Blue No. Lot W W 2303278 1kg; 1 (satu) kaleng tinta 9H1005SP Colourless Fluo Yellow Offset H-12 Batch: INJ0050774 1kg (PT Sicpa Peruri Securink);
1 (satu) kaleng tinta TC 3005 Reflex Blue 1kg (PT Cemani Toka);
- 1 (satu) pcs Pisau Pond (Karya Jasa Utama);
- 2 (dua) kotak blanket berwarna biru ukuran 680x570-1.95;
- 1 (satu) unit alat pendeteksi pita cukai (UV);
- 1 (satu) bundel katalog sampel warna;
- 2 (dua) roll hologram;
- 1 (satu) roll bahan hologram (polos);
- 1 (satu) pckgs hologram yang terurai;
- 1 (satu) lembar katalog desain hologram PT Pura Barutama.
- 1 (satu) buah telepon genggam Merek Infinix HOT 11S NFC Warna Hitam, No. IMEI 353312901536260 dan 353312901536278 beserta simcard didalamnya dengan nomor whatsapp 0812-3139-8209.
- 1 (satu) pcs Pisau Pond (Karya Jasa Utama);
- 2 (dua) kotak blanket berwarna biru ukuran 680x570-1.95;
- 1 (satu) unit alat pendeteksi pita cukai (UV);
- 2 (dua) roll hologram;
- 1 (satu) roll bahan hologram (polos);
- 1 (satu) pckgs hologram yang terurai;
- 1 (satu) lembar katalog desain hologram PT Pura Barutama
- 1 (satu) unit Mesin Pencetak Pita Cukai Palsu Merek HEIDELBERG OFFSET, Made in W. Germany, Ser.No.: 8948, 50-30 Hz, HDM No.: 68 110.1312/C, Type: BAE 1-2 1 TELDIX;
- 1 (satu) buah Manual Book Mesin Pencetak Merk HEIDELBERG M-OFFSET;
- 1 (satu) buah Manual Book HEIDELBERG TARA SAKTI;
- Kertas yang sudah dilakukan pewarnaan dasar (warna biru telur asin) sejumlah 7 (tujuh) karton dan 3 (tiga) karton yang sudah berserat;
- Kertas yang sudah dilakukan pewarnaan dasar (warna pink) sejumlah 2 (dua) karton;
- Pita cukai palsu yang belum dikasih hologram sebanyak 125 (serratus dua puluh lima) lembar.
- 2 (dua) pcs alat bongkar pasang plat untuk mencetak pita cukai palsu (SCM 435 STEEL KOMORI);
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian satu potong piso pond master pon vave 2023 kepada Pak Haji Jkt pada tanggal 21-03- 23 senilai Rp 2.000.000,- (Faktur No. 77686);
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian barang 5 klg tinta NE.700 White (1.5kg), 5 klg spare gum TCS.005, dan 5 ltr super plate cleaner TCS.004 kepada Bpk, Eman (Karya Utama IV RT9/16, Cengkareng, Jakarta Barat) pada tanggal 03-04-2023 senilai Rp 1.090.000,- (Faktur No. 0279);
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian barang 1 kg tinta invisible ink blue, 1 kg tinta tc viva flash tc 195 pin, dan 1 kg tinta tc.0705 cf.orange kepada Bpk, Eman (Karya Utama IV RT9/16, Cengkareng, Jakarta Barat) pada tanggal 11-03-2023 senilai Rp 3.595.000,- (Faktur No. 208);
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian barang 1 kg tc.viva 195 ct tanggal
10 -3-2023; - 1 (satu) lembar kuitansi pembelian barang 3 kg tinta nc.process cyan, 3 kg tinta nc.process yellow, 10 klg tinta ne.700 white (1.5kg) dan 2 kg tinta tc.4005 green kepada Bpk. Eman (Karya Utama IV RT9/16, Cengkareng, Jakarta Barat) pada tanggal 02-12-2022 senilai Rp 2.442.000,- (Faktur No.
- ;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian barang 3 kg nc.cyan, 3 kg nc. Yellow, 10 kg NE.7000 dan 2 kg TC.4005 kepada Bpk. H. Eman Jkt pada tanggal 02-12-2022.
- Bangunan yang beralamat di Jl. Karya Utama 4 No. 108 RT 9 RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
Dipergunakan dalam perkara an. AHMAD ANSORI alias AANG alias AAN;
- Membebani Terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 654/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt. tanggal 26 Oktober 2023 tersebut, Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 1 November 2023, sebagaimana ternyata berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt. yang dibuat dan ditanda-tangani Panitera Muda Perdata Plt. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan permintaan banding telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 10 November 2023;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 8 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 9 November 2023, dan salinan Memori Banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 10 November 2023;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 24 November 2023, dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 27 November 2023;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diperiksa dan diadili pada tingkat banding, kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara (Inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat pemberitahuan untuk itu yang telah dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat masing-masing tertanggal 14 November 2023;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 654/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 26 Oktober 2023 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa, kemudian Penuntut Umum pada tanggal 1 November 2023 menyatakan banding, maka pernyataan permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan pasal 67 jo 233 ayat 2 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, sehingga permintaan banding tersebut memenuhi syarat formal dan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 8 November 2023 dan telah diterima di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 9 November 2023, dengan mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada prinsipnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa EMAN Bin Alm NURJAYA ini menyangkut masalah hasil pembuktian terhadap apa yang kami dakwakan terhadap terdakwa;
- Bahwa kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim mengenai barang bukti berupa Bangunan yang beralamat di Jl. Karya Utama 4 No. 108 RT 9 RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta milik terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA yang diputus dalam perkara atas nama AHMAD ANSORI Alias AANG Alias AAN (berkas perkara EMAN Bin Alm. NURJAYA sedangkan tuntutan penuntut umum menyatakan terhadap barang bukti berupa bangunan tersebut dirampas untuk negara sebagai pengurang terhadap kerugian pendapatan Negara.
- Bahwa kami selaku Jaksa Penuntut Umum memahami Peradilan Pidana adalah peradilan yang mencari kebenaran materil dan untuk membuktikan perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengacu kepada fakta- fakta yang diperoleh dari alat bukti dalam perkara ini berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya diperoleh fakta secara jelas dan lengkap jika bangunan yang beralamat di Jl. Karya Utama 4 No. 108 RT 9 RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta merupakan tempat yang dipergunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Ansori alias AANG Alias AAN untuk melakukan tindak pidana cukai yakni membuat pita cukai palsu yang telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 2.651.376.000,00 (dua milyar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya timbul kerugian pada pendapatan negara sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa adanya pidana denda sebagaimana yang termuat dalam Pasal 55 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dimaksudkan sebagai upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA, sehingga sudah sepatutnya terhadap bangunan yang dijadikan sebagai tempat dalam melakukan kegiatan membuat pita cukai palsu dirampas untuk negara sebagai pengurang kerugian pada pendapatan negara.
- Bahwa judex factie dalam putusannya kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.
Selanjutnya Penuntut memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar memutuskan, sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Cukai secara 55 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 5.302.752.000-, (lima miliar tiga ratus dua juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang mana telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa: (terlampir dalam memori) dan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Ansori Alias Aan Alis Aang.
- Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Menimbang, bahwa hal-hal selengkapnya yang dikemukakan oleh Penuntut Umum yang terurai dalam memori bandingnya terlampir sebagai berkas perkara dan dianggap termuat dalam putusan ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menanggapi Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut, dengan mengemukakan alasan-alasannya yang terurai dalam Kontra Memori Banding tertanggal 23 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 24 November 2023, yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim Tingkat Banding memutus sebagai berikut:
- Menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding/Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas Perkara Pidana Nomor: 654/ Pid.Sus/ 2023/ PN.JKT.BRT;
- Menjatuhkan hukuman yang lebih ringan atas diri Terdakwa karena perbuatan Terdakwa adalah masih kategori menimbulkan potensi kerugian pendapatan Negara;
- Mohon 1 (satu) unit Mesin Pencetak Merek HEIDELBERG OFFSET, Made in W. Germany, Ser.No.: 8948, 50-30 Hz, HDM No.: 68 110.1312/C, Type: BAE 1-2 1 TELDIX untuk dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan memeriksa dengan seksama serta mempejari berkas perkara berikut turunan resmi Putusan Pengdilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 26 Oktober 2023 Nomor 654/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt., serta memperhatikan Memori Banding dari Penuntut Umum dan Kontra Memori dari Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagaimana terurai dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang didasarkan kepada keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, dihubungkan dengan unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa EMAN Bin Alm. NURJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Cukai secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Undang-Undang No.11 Tahun
30 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp.5.302.752.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurang selamat 2 (dua) bulan” adalah sudah tepat dan benar, memenuhi rasa keadilan, hukum dan masyarakat, karenanya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo di tingkat banding;
Menimbang, bahwa demikian juga mengenai status barang-bukti, Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan pertimbangan dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari putusan Hakim Tingkat pertama tersebut di atas, serta menghubungkannya dengan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan kontra memori dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak mempunyai alasan hukum yang kuat untuk dapat merubah atau membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, sedangkan menurut Majelis Hakim tingkat banding bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah secara benar dan tepat mempertimbangkan dalam putusannya sesuai fakta-fakta hukum sehingga alasan-alasan dalam memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak perlu lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Oktober 2023 Nomor: 654/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt. yang dimintakan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah dalam perkara aquo, maka lamanya penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 242 KUHAP oleh Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan secara sah, dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan atau menangguhkan dari tahanan, maka Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 654/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt. tanggal 26 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: Kamis, tanggal 21 Desember 2023 oleh Mien Trisnawaty, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, Ester Siregar, SH.MH. dan Subachran Hardi Mulyono, SH.MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu Sumardiyanta, SH.MH, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ester Siregar, SH.MH. Mien Trisnawaty, SH.MH.
Subachran Hardi Mulyono, SH.MH.
Panitera-Pengganti,
Sumardiyanta, S.H.,M.H.