195/PID.SUS/2023/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 195/PID.SUS/2023/PT MAM
terdakwa
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Pky tanggal 22 November 2023 yang dimintakan banding tersebut Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 195/PID.SUS/2023/PT MAM
DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Terdakwa
Tempat lahir : Ujung lero
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 13 September 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kabupaten Pasangkayu.
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Juli 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 10 September 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023;
5. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023;
6. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 27 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 26 Desember 2023;
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2024;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 195/PID.SUS/ 2023/PT MAM tanggal 11 Desember 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 195/PID.SUS/2023/PT MAM tanggal 11 Desember 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 22 November 2023 Nomor 195/Pid.Sus/2023/PN Pol Terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2018 sekitar jam 16.30 WITA, lalu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2022 sekitar jam 23.30 WITA, lalu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2022 sekitar jam 22.30 WITA, lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 14.00 WITA, lalu pada hari rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan bulan Juni 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, terhadap Anak Korban I, Anak Korban II, Anak Korban III Nurmaulidya alias Lidya binti Herman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2018 sekitar jam 16.30 WITA Anak Korban III pergi ke rumah neneknya di Kabupaten Pasangkayu yang juga ditinggali oleh Terdakwa, Anak Korban yang hendak masuk ke dalam rumah tersebut tangannya ditarik oleh Terdakwa menggunakan tangan kananya yang membuat Anak Korban III menjauh dari Terdakwa namun Terdakwa dalam keadaan sadar dan terdorong hawa nafsunya menarik tangan Anak Korban III hingga terjatuh melihat hal tersebut Terdakwa langsung memeras payudara Anak Korban III sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Anak Korban III langsung menyingkirkan tangan Terdakwa dan langsung masuk ke dalam rumah;
Bahwa selanjutnya kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2022 sekitar jam 23:30 WITA Anak Korban I yang sedang tidur di kamar bersama dengan adik-adiknya dikejutkan oleh kedatangan terdakwa yang masuk ke dalam kamar dengan mengatakan “bangun ko ada ku bawa roti”, mendengar hal tersebut Anak Korban I tidak menggubrisnya namun Terdakwa yang merasa tidak digubris dalam keadaan sadar dan terdorong hawa nafsunya langsung mencium pipi kiri Anak Korban I yang pada saat itu sedang berbaring dengan posisi menyamping menggunakan bibirnya dari arah belakang yang membuat Anak Korban I sontak langsung bangun dan mendorong Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa yang sudah keluar dari kamar masuk Kembali ke kamar yang ditempati oleh Anak Korban I, Anak Korban I melihat Terdakwa sedang duduk berlutut dengan kondisi celananya terbuka dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada Anak Korban I dan menarik tangan anak Korban I untuk memegangnya, namun anak korban menolaknya, namun Terdakwa yang merasa tidak puas dengan hal tersebut mendekatkan wajahnya ke arah Anak Korban I dengan berkata “anukan ka dulu sebentar” dan ditolak oleh Anak Korban I dengan berkata “iss apa itu mu bikin begiitu” sehingga Anak Korban I keluar dari kamar dengan maksud pindah ke kamar lain;
Bahwa Terdakwa sering melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban I dengan melakukan sering meremas payudara dan mencolek alat kelamin sejak tahun 2018;
Bahwa selanjutnya ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2022 sekitar jam 22.30 WITA Anak Korban III yang sedang berada di rumah neneknya yang juga ditinggali oleh Terdakwa di Kabupaten Pasangkayu sedang berada di dalam kamar dan mendengar Terdakwa berkata kepada Anak Korban III “jangan ko kunci pintu mu apa anakku mau masuk” yang membuat Anak Korban III tidak mengunci pintunya, kemudian Anak Korban III yang sudah dalam keadaan tertidur dilihat oleh Terdakwa sehingga Terdakwa yang dalam keadaan sadar dan terdorong hawa nafsunya mencium pipi Anak Korban III sebanyak 1 (satu) kali serta mencium bibir Anak Korban III sebanyak 1 (satu) kali yang dilanjutkan dengan mencium leher Anak Korban III sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi jongkok yang membuat Anak Korban III tersadar dan merasa kaget atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa langsung melihat-lihati Terdakwa hal tersebut membuat Terdakwa langsung keluar dari kamar, tidak lama kemudian Anak Korban III melanjutkan lagi tidurnya namun Terdakwa masuk kembali ke kamar Anak Korban III dan langsung mencium pipi Anak Korban III sebanyak 1 (satu) kali hingga terbangun dan menanyakan kepada Terdakwa “kenapako” dan langsung dijawab oleh Terdakwa “hotspot ka dulu sebentar” dan dijawab oleh Anak Korban III “ityo ku hotspotko tapi keluarko jangan lagi masuk-masuk” mendengar hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari kamar;
Bahwa selanjutnya keempat pada hari sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 12.30 WITA Anak Korban II yang sedang berbaring di kamarnya di rumah yang juga ditinggali oleh Terdakwa bertempat di Kabupaten Pasangkayu terbangun dikarenakan melihat Terdakwa yang berada di sebelah kiri Anak Korban II mengangkat rok pramuka yang dipakai oleh Anak Korban II sampai ke paha dan memegang alat kelamin Anak Korban II yang membuat anak korban ketakutan dan sempat menghindar dari Terdakwa dengan cara menggerakkan badannya namun Terdakwa dalam keadaan sadar dan terdorong hawa nafsunya masih menempelkan tangan kanannya di alat kelamin Anak Korban II, namun Anak Korban II yang pada saat itu merasa takut melanjutkan tidurnya;
Bahwa selanjutnya kelima pada hari rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar jam 20.30 WITA Anak Korban II yang sedang tertidur menggunakan baju daster warna hijau motif bunga-bunga di kamarnya di rumah yang juga ditinggali oleh Terdakwa bertempat di Kabupaten Pasangkayu sempat merasakan bagian bawah baju daster warna hijau bermotif bunga-bunga yang dipakainya diangkat oleh Terdakwa serta merasakan Terdakwa memegang alat kelamin Anak Korban II yang membuat Anak Korban II yang merasa takut dan dalam keadaan mengantuk menarik rok nya sebagai bentuk penolakan namun Terdakwa dalam keadaan sadar dan terdorong hawa nafsunya tidak melepaskan tangannya tersebut hal tersebut membuat Anak Korban II membuka matanya kemudian sadar bahwa baju daster yang digunakan telah terbuka sampai di atas paha Anak Korban II dan Terdakwa sadar akan keadaan tersebut, merasa ketahuan akan perbuatannya Terdakwa keluar dari kamar tersebut;
Bahwa Terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan Anak Korban I dan Anak Korban II yang merupakan adik ipar dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan Anak Korban III yang merupakan sepupu dari istri Terdakwa;
Bahwa Anak Korban merupakan Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dalam akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mamuju Utara untuk Anak Korban I dan Anak Korban II serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala nomor:
7601-LU-21022014-0033 tanggal 21 Februari 2014 atas nama Anak korban I;
7601-LU-21022014-0038 tanggal 21 Februari 2014 atas nama Anak Korban; II
2832/IV/2013/2010 tanggal 17 April 2013 atas nama anak korban III;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 82 Ayat (2) Ayat Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2018 sekitar jam 16.30 WITA, lalu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2022 sekitar jam 23.30 WITA, lalu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2023 sekitar jam 10.30 WITA, lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 14.00 WITA, lalu pada hari rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan bulan Juni 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2018 sekitar jam 16.30 WITA Anak Korban III pergi ke rumah neneknya di Dusun Kampung Baru Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu yang juga ditinggali oleh Terdakwa, Anak Korban yang hendak masuk ke dalam rumah tersebut tangannya ditarik oleh Terdakwa menggunakan tangan kananya yang membuat Anak Korban III menjauh dari Terdakwa namun Terdakwa dalam keadaan sadar dan terdorong hawa nafsunya menarik tangan Anak Korban III hingga terjatuh melihat hal tersebut Terdakwa langsung memeras payudara Anak Korban III sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Anak Korban III langsung menyingkirkan tangan Terdakwa dan langsung masuk ke dalam rumah;
Bahwa selanjutnya kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2022 sekitar jam 23:30 WITA Anak Korban I yang sedang tidur di kamar bersama dengan adik-adiknya dikejutkan oleh kedatangan terdakwa yang masuk ke dalam kamar dengan mengatakan “bangun ko ada ku bawa roti”, mendengar hal tersebut Anak Korban I tidak menggubrisnya namun Terdakwa yang merasa tidak digubris dalam keadaan sadar dan terdorong hawa nafsunya langsung mencium pipi kiri Anak Korban I yang pada saat itu sedang berbaring dengan posisi menyamping menggunakan bibirnya dari arah belakang yang membuat Anak Korban I sontak langsung bangun dan mendorong Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa yang sudah keluar dari kamar masuk Kembali ke kamar yang ditempati oleh Anak Korban I, Anak Korban I melihat Terdakwa sedang duduk berlutut dengan kondisi celananya terbuka dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada Anak Korban I dan menarik tangan anak Korban I untuk memegangnya, namun anak korban menolaknya, namun Terdakwa yang merasa tidak puas dengan hal tersebut mendekatkan wajahnya ke arah Anak Korban I dengan berkata “anukan ka dulu sebentar” dan ditolak oleh Anak Korban I dengan berkata “iss apa itu mu bikin begiitu” sehingga Anak Korban I keluar dari kamar dengan maksud pindah ke kamar lain;
Bahwa Terdakwa sering melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban I dengan melakukan sering meremas payudara dan mencolek alat kelamin sejak tahun 2018;
Bahwa selanjutnya ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2022 sekitar jam 22.30 WITA Anak Korban III yang sedang berada di rumah neneknya yang juga ditinggali oleh Terdakwa di Kabupaten Pasangkayu sedang berada di dalam kamar dan mendengar Terdakwa berkata kepada Anak Korban III “jangan ko kunci pintu mu apa anakku mau masuk” yang membuat Anak Korban III tidak mengunci pintunya, kemudian Anak Korban III yang sudah dalam keadaan tertidur dilihat oleh Terdakwa sehingga Terdakwa yang dalam keadaan sadar dan terdorong hawa nafsunya mencium pipi Anak Korban III sebanyak 1 (satu) kali serta mencium bibir Anak Korban III sebanyak 1 (satu) kali yang dilanjutkan dengan mencium leher Anak Korban III sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi jongkok yang membuat Anak Korban III tersadar dan merasa kaget atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa langsung melihat-lihati Terdakwa hal tersebut membuat Terdakwa langsung keluar dari kamar, tidak lama kemudian Anak Korban III melanjutkan lagi tidurnya namun Terdakwa masuk kembali ke kamar Anak Korban III dan langsung mencium pipi Anak Korban III sebanyak 1 (satu) kali hingga terbangun dan menanyakan kepada Terdakwa “kenapako” dan langsung dijawab oleh Terdakwa “hotspot ka dulu sebentar” dan dijawab oleh Anak Korban III “ityo ku hotspotko tapi keluarko jangan lagi masuk-masuk” mendengar hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari kamar;
Bahwa selanjutnya keempat pada hari sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 12.30 WITA Anak Korban II yang sedang berbaring di kamarnya di rumah yang juga ditinggali oleh Terdakwa bertempat di Kabupaten Pasangkayu terbangun dikarenakan melihat Terdakwa yang berada di sebelah kiri Anak Korban II mengangkat rok pramuka yang dipakai oleh Anak Korban II sampai ke paha dan memegang alat kelamin Anak Korban II yang membuat anak korban ketakutan dan sempat menghindar dari Terdakwa dengan cara menggerakkan badannya namun Terdakwa dalam keadaan sadar dan terdorong hawa nafsunya masih menempelkan tangan kanannya di alat kelamin Anak Korban II, namun Anak Korban II yang pada saat itu merasa takut melanjutkan tidurnya;
Bahwa selanjutnya kelima pada hari rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar jam 20.30 WITA Anak Korban II yang sedang tertidur menggunakan baju daster warna hijau motif bunga-bunga di kamarnya di rumah yang juga ditinggali oleh Terdakwa bertempat di Kabupaten Pasangkayu sempat merasakan bagian bawah baju daster warna hijau bermotif bunga-bunga yang dipakainya diangkat oleh Terdakwa serta merasakan Terdakwa memegang alat kelamin Anak Korban II yang membuat Anak Korban II yang merasa takut dan dalam keadaan mengantuk menarik rok nya sebagai bentuk penolakan namun Terdakwa dalam keadaan sadar dan terdorong hawa nafsunya tidak melepaskan tangannya tersebut hal tersebut membuat Anak Korban II membuka matanya kemudian sadar bahwa baju daster yang digunakan telah terbuka sampai di atas paha Anak Korban II dan Terdakwa sadar akan keadaan tersebut, merasa ketahuan akan perbuatannya Terdakwa keluar dari kamar tersebut;
Bahwa Terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan Anak Korban I dan Anak Korban II yang merupakan adik ipar dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan Anak Korban III yang merupakan sepupu dari istri Terdakwa;
Bahwa Anak Korban merupakan Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dalam akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mamuju Utara untuk Anak Korban I dan Anak Korban II serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala nomor:
7601-LU-21022014-0033 tanggal 21 Februari 2014 atas nama Anak korban I;
7601-LU-21022014-0038 tanggal 21 Februari 2014 atas nama Anak Korban; II
2832/IV/2013/2010 tanggal 17 April 2013 atas nama anak korban III;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 82 Ayat (1) Ayat Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasangkayu Nomor Reg Perkara PDM-10/Pky//Eku.2/09/2023 tanggal 7 November 2023 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “perbarengan beberapa perbuatan, Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Ayat Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan ke-satu penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun Penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju pramuka;
1 (satu) lembar rok pramuka;
1 (satu) lembar daster warna hijau motif bunga-bunga;
1 (satu) lembar celana short warna coklat;
1 (satu) lembar celana short warna biru;
dikembalikan kepada saksi anak korban;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 98/ Pid.Sus/2023/PN.Pky tanggal 22 November 2023 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga yang dilakukan beberapa kali telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju pramuka;
1 (satu) lembar rok pramuka;
1 (satu) lembar daster warna hijau motif bunga-bunga;
1 (satu) lembar celana short warna cokelat;
1 (satu) lembar celana short warna biru;
dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 52/Akta.Pid.Sus/2023/PN Pky
yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 November 2023, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Pky tanggal 22 November 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 November 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 1 Desember 2023 yang diajukan oleh Penuntut umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 1 Desember 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 1 Desember 2023;
Membaca relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pasangkayu pada tanggal 28 November 2023 kepada Penuntut Umum;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 28 November 2023 Kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 1 Desember 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang keji dan tidak termaafkan, sebab terdakwa yang merupakan kakak ipar dari para anak korban melakukan perbuatan cabul secara berkali-kali, yang mana anak korban I sejak tahun 2018, sejak berusia 12 tahun hingga tahun 2023 dicabuli berkali-kali oleh terdakwa, kemudian anak korban II sepanjang tahun 2023 yang masih berusia 12 tahun juga dicabuli berkali-kali oleh terdakwa, dan anak korban III yang pada tahun 2018 masih berusia 8 tahun juga dicabuli oleh terdakwa, oleh karena itu Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji, yang mana seharusnya terdakwa selaku kakak ipar para anak korban bisa memberikan perlindungan dan rasa aman kepada para anak korban, malah terdakwa sendiri yang memberikan pengalaman buruk yang dapat melukai pesikis dan memberikan trauma kepada para anak korban.
Bahwa meskipun pihak keluarga dari Terdakwa dan pihak dari keluarga anak korban telah bertemu dan bermusyawarah sehingga tercapailah suatu kesepakatan perdamaian yang kemudian dicatatkan dalam surat keterangan perdamaian yang dibuat di Kantor Desa pada tanggal 31 Juli 2023 dengan Nomor 141/453/D-SRD/VII/2023, dan meskipun di persidangan terdakwa juga telah meminta maaf secara langsung kepada para anak korban, saksi I yang merupakan ayah anak Korban I dan anak korban II, dan saski II yang merupakan istri dari terdakwa , yang kemudian telah dimaafkan oleh para anak korban dan keluarganya, tetapi sejatinya perdamaian tersebut bukan lah hal yang mencerminkan sikap batin atau keinginan para anak korban selaku anak yang merasakan pendritaan baik fisik maupu pesikis atas trauma yang dialaminya, bisa saja perdamaian tersebut merupakan keinginan para orang dewasa, yakni terdakwa, keluarga terdakwa dan keluarga korban mengingat terdakwa adalah suami dari kakak para anak korban.
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim tidak mempertimbangan :
Laporan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum yang disusun oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak sdri. NURAFNI, S.Sos. untuk anak korban I tanggal 12 Juli 2023.
Laporan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum yang disusun oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak sdri. NURAFNI, S.Sos. untuk anak korban ii tanggal 12 Juli 2023.
Laporan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum yang disusun oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak sdr. KAMALUDDIN, S.P. untuk anak korban iii; Yang terlampir dalam Berkas Perkara.
Bahwa dalam masing-masing Laporan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum tersbeut Pekerja Sosial menuangkan hasil assessment gambaran kondisi pisikologis para anak korban serta haraoan dan tanggapan para anak korban, sebagai berikut :
Anak korban i “Ketika diajak berbicara, klien dapat menceritakan kejadian yang ia alami, yang mana klien menunjukan rasa malu yang amat besar jika berada diluar rumah, dengan adanya kejadian tersebut klien menunjuka tanda-tanda trauma akibat dari kejadian peristiwa yang menimpa dirinya”
Harapan dan tanggapa anak korban “klien berharap agar pelaku menerima hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku”
Anak korban ii “Ketika diajak berbicara, klien dapat menceritakan kejadian yang ia alami bersama adik dan juga sepupunya, yang mana klien menunjukan rasa malu yang amat besar jika berada diluar rumah, dengan adannya kejadian tersebut klien menunjuka tanda-tanda trauma akibat dari kejadian peristiwa yang menimpa dirinya”
Harapa dan tanggapa anak korban “klien berharap agar pelaku menerima hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku”
Anak korban iii, “dari hasil home visit Ketika diajak berbicara, klien dapat menceritakan kejadiann yang ia alami terlihat mata klien berkaca-kaca menandakan klien merasa sedih dan klien saat ini juga merasa malu di sekolah dan lingkungan sekitar atas kejadian yang di alaminya, karena issu kejadian tersebut telah menyebar di masyarakat dan kingkungan sekolah”
Saran pekerja Sosial “kepada Hakim anak, Jaksa Penuntut Umum dan Kepolisian (penyidik anak) yang menagani kasus tersebut, agar kiranya pihak pelaku di berikan efek jera sesuai pasal yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu Putusan Majeis Hakim terkait dengan hukuman pidana badan atas diri terdakwa selama 3 (tiga) tahun, tidak lah memberikan rasa keadilan baik kepada para anak korban maupun Masyarakat.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Pky tanggal 22 November 2023 dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga yang dilakukan beberapa kali” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu yang didakwakan kepada Terdakwa dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat oleh karena anak korban i, Anak korban II dan anak korban III tidaklah dirusak kehormatannya oleh Terdakwa dan antara keluarga/anak para korban juga telah memaafkan perbuatan Terdakwa, oleh karenanya memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Pky tanggal 22 November 2023 yang dimintakan banding tersebut beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka Pengadilan Tinggi perlu menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebagaimana amar putusan;
Mengingat Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Pky tanggal 22 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian perkara ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, oleh kami Sadri, S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis, Jarihat Simarmata, S.H., M.H. dan Sutiyono, S.H.,M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Abd.Hae, S.H. - Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
T t d T t d
Jarihat Simarmata, S.H.,M.H. Sadri, S.H.,M.H.
T t d
Sutiyono, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
T t d
Abd.Hae, S.H.
Untuk Salinan resmi sesuai aslinya;
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat;
JULIUS BOLLA.