539/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 539/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
NEWIN NUGROHO
MENGADILI : 1 Menyatakan Terdakwa NEWIN NUGROHO, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi bukan merupakan tindak pidana . 2 Melepaskan Terdakwa NEWIN NUGROHO dari segala tuntutan hukum ( Onslag Van Alle Recht Vervolgirg ) 3 Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa seperti semula. 4 Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. 5 Menetapkan barang bukti berupa : I. Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (Saksi) selaku kuasa dari korban berupa dokumen: 1. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian perseroan terbatas PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 17 November 1994 No: 41 dibuat dihadapan HARVEY T. SONDAK, S.H. notaris di Jakarta 2. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 01 April 2008 No: 05 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta 3. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 13 November 2008 No: 21 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta 4. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 31 Oktober 2012 No: 03 dibuat dihadapan FRANS FADILLAH JACHJA, S.H. notaris di Bekasi 5. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 03 April 2013 No: 02 dibuat dihadapan FRANS FADILLAH JACHJA, S.H. notaris di Bekasi 6. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta risalah rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 04 Maret 2015 No: 05 dibuat dihadapan KAMELINA, S.H. notaris di Jakarta Utara 7. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan para pemegang saham perseroan terbatas PT. Caturkarsa Megatunggal berkedudukan di kota Jakarta Barat tanggal 12 Maret 2015 No: 01 dibuat dihadapan AHMAD FACHRUDDIN,S.H,SpN notaris di Tangerang Selatan 8. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara RUPS luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 14 September 2016 No: 01 dibuat dihadapan LUKAS HALOMOAN NAPITUPULU, S.H,MH. notaris di Jakarta 9. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang saham PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 30 Oktober 2019 No: 214 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta 10. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan edaran para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham PT. Caturkarsa Megatunggal di Jakarta Barat tanggal 30 Nopember 2020 No: 05 dibuat dihadapan FACHRUDDIN,S.H,SpN notaris di Tangerang Selatan 11. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian Perseroan Terbatas PT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Notaris IRENE YULIA, SH Notaris di Jakarta 12. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi 13. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 20 Mei 2013 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi 14. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi 15. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 106 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat di hadapan notaris HANNYWATI GUNAWAN, SH notaris di Jakarta 16. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 35 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang 17. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 02 tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang 18. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 04 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang 19. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat 20. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 26 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat 21. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 07 tanggal 09 Mei 2018 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat 22. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 16 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang 23. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 15 tanggal 08 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang 24. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 februari 2015 sampai dengan 28 februari 2015 yang dikeluarkan Bank DBS 25. 1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 februari 2015 sampai dengan 28 februari 2015 yang dikeluarkan Bank DBS 26. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 Maret 2015 sampai dengan 31 Maret 2015 yang dikeluarkan Bank DBS 27. 1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 18 Maret 2015 dengan pihak pertama PT. Petro energy, Pihak Kedua PT. Kutilang Paksi Mas, Pihak Ketiga Bambang Adiwijaya, Pihak Keempat Bambang Sarah 28. 1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 18 Maret 2015 dengan pihak pertama PT. Petro energy, Pihak Kedua PT. Kutilang Paksi Mas 29. 1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 30 Desember 2013 dengan pihak pertama PT Petro energy, Pihak Kedua PT Gunung Tabur Mas, Pihak Ketiga PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, Pihak Keempat HARYONO JAYAHARTO 30. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT. Petro Energy tanggal 30 Desember 2013 31. 1 (satu) bundel foto copy legalisir List Of Authorization Level PT. Petro Energy yang tanggal 18 Agustus 2015 32. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180200679 tanggal 08 Februari 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp. 4. 792. 912. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180200688 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 8. 469. 908. 250 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 8. 469. 908. 250 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Februari 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 8. 469. 908. 250 dan e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000055956 dengan nilai Rp. 4. 792. 900. 000 f. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 8. 469. 908. 250. 33. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180200680 tanggal 08 Februari 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp 3. 677. 020. 250 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180200688 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 8. 469. 908. 250 dan PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 8. 469. 908. 250 c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Februari 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 8. 469. 908. 250 dan d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000055957 dengan nilai Rp 3. 677. 008. 250. e. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 8. 469. 908. 250 34. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402047 tanggal 24 April 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 149. 595. 418 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402042 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 149. 583. 418 c. 1 (satu) lembar Daftar Faktur Pembelian PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 2. 149. 583. 418 d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 149. 583. 418 e. 1 (Satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 23 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 2. 149. 583. 418 dan f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000067632 dengan nilai Rp. 2. 149. 583. 418. 35. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402080 tanggal 25 April 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 158. 012. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402094 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 158. 000. 000 c. 1 (satu) lembar Email Payroll KPM_APR2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 158. 000. 000 d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 158. 000. 000 e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 158. 000. 000 dan f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000067945 dengan nilai Rp. 158. 000. 000. 36. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402122 tanggal 30 April 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 187. 000. 000 b. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 12. 000 c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402123 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 187. 000. 000 d. 1 (satu) lembar LAMPIRAN BULAN April 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 172. 000. 000 e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 187. 000. 000 f. 1 (satu) lembar Intruksi Transfer Dana PT. KUTILANG PAKSI MAS kepada LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK) dengan total Rp. 172. 000. 000 g. 1 (satu) lembar Intruksi Transfer Dana PT. KUTILANG PAKSI MAS kepada LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK) dengan total USD.522,77 h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 187. 000. 000 dan i. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000068892 dengan nilai Rp. 187. 000. 000. 37. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502216 tanggal 04 Mei 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 000. 000. 000 b. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp. 12. 000 c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502213 PT. Petro Energy ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 000. 000. 000 d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 000. 000. 000 e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai total Rp. 2. 000. 000. 000 f. 1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 2. 000. 220. 000 g. 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja antara PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan PT. KUTILANG BANGUN PERKASA dengan nilai kontrak Rp. 2. 000. 220. 000 h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 04 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 2. 000. 000. 000 dan i. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000069602 dengan nilai Rp. 2. 000. 000. 000. 38. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502235 Tanggal 08 Mei 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 102. 002. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502292 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 102. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 102. 000. 000 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 102. 000. 000 dan e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nilai Rp. 102. 000. 000. 39. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502305 Tanggal 11 Mei 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 295. 012. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502322 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 295. 000. 000 c. 1 (satu) lembar Email Permohonan Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp 220. 000. 000 d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 295. 000. 000 e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 09 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 295. 000. 000 dan f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000070460 dengan nilai Rp. 295. 000. 000. 40. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502497 Tanggal 25 Mei 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 732. 365. 580 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502604 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 732. 353. 580 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 732. 353. 580 d. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN MINGGUAN 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 1. 732. 353. 580 e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST dengan nilai Rp. 200. 000. 000 f. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS permohonan transfer dana percepatan OPSI 2 dengan nilai Rp. 200. 000. 000 g. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS info Pembayaran Pelunasan Percepatan Bank dari dana PT. TOBA SEJAHTERA h. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS dengan nilai Rp. 1. 377. 353. 580 i. 1 (satu) lembar Laporan Pemasok PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp. 1. 377. 353. 580 j. 1 (satu) lembar Surat Informasi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY tertanggal 23 Maret 2018 k. 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY dengan total Rp. 19. 528. 242. 958 l. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS Payroll KPM_MEI2018 & THR dengan nilai Rp. 155. 000. 000 m. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 24 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 1. 732. 353. 580 dan n. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000072952 dengan nilai Rp. 1. 732. 353. 580. 41. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502516 tanggal 28 Mei 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 500. 012. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502631 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 500. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 500. 000. 000 d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp. 2. 500. 000. 000 e. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS konfirmasi approval permintaan biaya koordinasi kejaksaan dengan nilai Rp. 2. 500. 000. 000 f. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenail approval g. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 2. 500. 000. 000 dan h. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000073237 dengan nilai Rp. 2. 500. 000. 000. 42. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502532 tanggal 30 Mei 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 155. 012. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502677 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 155. 000. 000 c. 1 (satu) lembar Email Payroll KPM_MEI2018 & THR PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp. 155. 000. 000 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 28 Mei 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 155. 000. 000 e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000073581 dengan nilai Rp. 155. 000. 000 dan f. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 155. 000. 000. 43. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180602639 tanggal 07 Juni 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 583. 771. 298 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180602864 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 583. 746. 298 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 583. 746. 298 d. 1 (satu) lembar Purchase Voucher PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 989. 190. 278 e. 1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 1. 000. 000. 110 f. 1 (satu) lembar Purchase Voucher PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 594. 556. 020 g. 1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 601. 053. 900 h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Juni 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 1. 583. 746. 298 dan i. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaction Notification: success transfer dana dengan nilai Rp. 1. 583. 746. 298. 44. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180602626 tanggal 07 Juni 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 500. 012. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180602852 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 500. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 500. 000. 000 d. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS konfirmasi approval permintaan biaya koordinasi kejaksaan dengan nilai Rp. 2. 500. 000. 000 e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp. 2. 500. 000. 000 f. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Juni 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 2. 500. 000. 000 dan g. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000075023 dengan nilai Rp. 2. 500. 000. 000. 45. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703173 tanggal 11 Juli 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 600. 000. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703398 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 600. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 600. 000. 000 d. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp. 1. 559. 974. 727 e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp. 1. 377. 353. 580 f. 1 (satu) lembar Surat Informasi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY tertanggal 23 Maret 2018 g. 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY dengan total Rp. 19. 528. 242. 958 h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 10 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 600. 000. 000 dan i. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Rekening Bank BCA dengan nomor transaksi 18071100891183 dengan nilai Rp. 600. 000. 000. 46. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703317 tanggal 19 Juli 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 470. 012. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703529 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 470. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 470. 000. 000 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 18 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 470. 000. 000 e. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN JULI 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 468. 140. 023 dan f. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000080564 dengan nilai Rp. 470. 000. 000. 47. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703423 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 158. 000. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703685 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 158. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 158. 000. 000 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 158. 000. 000 dan e. 1 (satu) lembar Email terusan Payroll_JULI2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. PETRO ENERGY dengan total Rp. 3. 732. 779. 175. 48. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703465 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 508. 012. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703725 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 508. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 508. 000. 000 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 508. 000. 000 dan e. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN JULI 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 507. 238. 301. 49. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703467 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 200. 012. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703729 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 200. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 200. 000. 000 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 1. 200. 000. 000 e. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ANDIRA MITRA PERSADA dengan nilai Rp. 1. 200. 000. 000 f. 1 (satu) lembar Penawaran Harga PT. ANDIRA MITRA PERSADA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai premi Rp. 1. 200. 000. 000 g. 1 (satu) lembar RATE PEMBUATAN BANK GARANSI dengan total premi Rp. 2. 712. 744. 510 h. 1 (satu) bundel Permohonan Bank Garansi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA dengan nilai jaminan Rp. 16. 000. 000. 000 i. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp. 1. 200. 000. 000 dan j. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000082110 dengan nilai Rp. 1. 200. 000. 000. 50. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703480 tanggal 27 Juli 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 250. 012. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703743 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 250. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 250. 000. 000 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 250. 000. 000 e. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp. 250. 000. 000 dan f. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BAMBANG ADHI W dengan nilai Rp. 250. 000. 000. 51. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803725 tanggal 01 Agustus 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 528. 012. 000 b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp. 1. 528. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 528. 000. 000 d. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803950 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 528. 000. 000 e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 30 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 1. 528. 000. 000 f. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 1. 527. 353. 580 dan g. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000082822 dengan nilai Rp. 1. 528. 000. 000. 52. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803806 tanggal 06 Agustus 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 185. 012. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803949 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 185. 000. 000 c. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp. 1. 185. 000. 000 d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 185. 000. 000 e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 1. 185. 000. 000 f. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ANDIRA MITRA PERSADA dengan nilai Rp. 1. 185. 000. 000 g. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp. 1. 185. 000. 000 h. 1 (satu) lembar Salinan Percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai permohonan approval pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS untuk pembayaran Bank Garansi dan i. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000083654 dengan nilai Rp. 1. 185. 000. 000. 53. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803872 tanggal 08 Agustus 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 000. 012. 000 b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp. 1. 000. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803961 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 000. 000. 000 d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 000. 000. 000 e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 1. 000. 000. 000 f. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. KUTILANG BANGUN PERKASA dengan total Rp. 998. 198. 308 g. 1 (satu) lembar INVOICE PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp. 1. 000. 000. 110 dan h. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000084060 dengan nilai Rp. 1. 000. 000. 000. 54. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803895 tanggal 09 Agustus 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 000. 012. 000 b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp. 2. 000. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 000. 000. 000 d. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803992 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 000. 000. 000 e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 09 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 2. 000. 000. 000 f. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp. 2. 000. 000. 000 dan g. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000084143 dengan nilai Rp. 2. 000. 000. 000. 55. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904125 tanggal 04 September 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 302. 805. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904329 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 302. 805. 000 c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 03 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 302. 805. 000 d. 1 (satu) lembar Rincian Pengembalian Pinjaman dari PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. NIAGA BUMI ENERGI dengan nilai Rp. 302. 805. 000 dan e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18090400765161 dengan nilai Rp. 302. 805. 000. 56. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904169 tanggal 06 September 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 70. 000. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904360 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 70. 000. 000 c. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN SEPT 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BAMBANG ADHI WIJAYA dengan nilai Rp 150. 000. 000 d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18090600271620 dengan nilai Rp. 70. 000. 000 dan e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 05 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 70. 000. 000. 57. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904361 tanggal 24 September 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 225. 347. 095 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904580 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 225. 335. 095 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 225. 335. 095 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 20 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 225. 335. 095 dan e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000091501 dengan nilai Rp. 225. 335. 095. 58. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904415 tanggal 27 September 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 154. 680. 000 b. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 154. 680. 000 c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904678 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 154. 680. 000 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 154. 680. 000 e. 1 (satu) lembar Email Payroll_SEPTEMBER2018 dengan total Rp. 3. 759. 459. 175 dan f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18092600243895 dengan nilai Rp. 154. 680. 000. 59. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904457 tanggal 28 September 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 500. 000. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904727 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 500. 000. 000 c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 500. 000. 000 dan d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18092800811785 dengan nilai Rp. 500. 000. 000. 60. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181004583 tanggal 03 Oktober 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 200. 000. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181004815 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 200. 000. 000 c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 01 Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 200. 000. 000 dan d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 180100300926809 dengan nilai Rp. 200. 000. 000. 61. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181004987 tanggal 16 Oktober 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp. 1. 400. 000. 000 b. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 400. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181005124 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 400. 000. 000 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 17 Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 1. 400. 000. 000 e. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp CF Dhesa Group permohonan approval koordinasi bea cukai pangkal pinang dan pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dan di setujui oleh Pak Tjahjadi dan Ibu Susy Sugiarta dan f. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] berupa Transaksi Transfer Dana Berhasil dengan nilai Rp. 1. 400. 000. 000. 62. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181005004 tanggal 25 Oktober 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 154. 680. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181005173 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 154. 680. 000 c. 1 (satu) lembar Email Payroll_OKTOBER2018 dengan total Rp. 4. 033. 459. 175 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 154. 680. 000 dan e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000097445 dengan nilai Rp. 154. 680. 000. 63. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181105374 tanggal 12 Nopember 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 500. 000. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181105579 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 500. 000. 000 c. 1 (satu) lembar Laporan Pemasok PT. KUTILANG PAKSI MAS ke WESA SEJAHTERA dengan total Rp 155. 500. 000 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 12 Nopember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 500. 000. 000 dan e. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaksi Transfer Dana Berhasil dengan nilai Rp. 500. 000. 000. 64. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181105505 tanggal 19 Nopember 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 225. 000. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181105747 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 225. 000. 000 c. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaksi Transfer Dana dengan nilai Rp. 225. 000. 000 dan d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 19 Nopember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 225. 000. 000. 65. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181205683 tanggal 03 Desember 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 500. 012. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181205971 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 500. 000. 000 c. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000104174 dengan nilai Rp. 500. 000. 000 dan d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 03 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 500. 000. 000. 66. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190106313 tanggal 04 Desember 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 500. 012. 000 b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp. 500. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 500. 000. 000 d. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206411 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 500. 000. 000 dan e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000104315 dengan nilai Rp. 500. 000. 000. 67. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181206167 Tanggal 14 Desember 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 078. 500. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206290 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 078. 500. 000 c. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp. 1. 078. 500. 000 d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 078. 500. 000 e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman SGD. 100. 000 f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18121400504087 dengan nilai Rp. 1. 078. 500. 000 dan g. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 14 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 1. 078. 500. 000. 68. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190106343 tanggal 21 Desember 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 757. 580. 463 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190106471 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 757. 580. 463 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 1. 757. 580. 463 d. 1 (satu) lembar PURCHASE PAYMENT PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BPH MIGAS dengan nilai Rp. 1. 257. 580. 463 e. 1 (satu) lembar PURCHASE PAYMENT PT. KUTILANG PAKSI MAS ke WESA SEJAHTERA dengan nilai Rp. 500. 000. 000 f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18122100184287 dengan nilai Rp. 1. 757. 580. 463 dan g. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 21 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 1. 757. 580. 463. 69. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181206242 tanggal 26 Desember 2018 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 154. 680. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206309 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 154. 680. 000 c. 1 (satu) lembar Payroll_Desember 2018 dengan total Rp. 3. 937. 459. 175 d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18122600662281 dengan nilai Rp. 154. 680. 000 dan e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 154. 680. 000. 70. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190207175 tanggal 27 Februari 2019 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 147. 500. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190207474 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 147. 500. 000 c. 1 (satu) lembar Payroll_Februari 2019 dengan total Rp. 3. 902. 206. 845 d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Februari 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp. 147. 500. 000 dan e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19022700080574 dengan nilai Rp. 147. 500. 000. 71. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190207199 tanggal 28 Februari 2019 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 100. 000. 000 b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190207525 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 100. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp. 100. 000. 000 d. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai permohonan persetujuan pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 28 Februari 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 100. 000. 000 dan f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19022800584154 dengan nilai Rp. 100. 000. 000. 72. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190307432 tanggal 11 Maret 2019 yang berisi: a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 500. 000. 000 b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp. 2. 500. 000. 000 c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190307717 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp. 2. 500. 000. 000 d. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai dokumen pendukung pindah buku PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19031100864864 dengan nilai Rp. 2. 500. 000. 000 dan f. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 11 Maret 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp. 2. 500. 000. 000. 73. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY laporan keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen 74. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen 75. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES dan laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen 76. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND ITS SUBSIDIARIES dan laporan keuangan Konsolidasian/Consolida Financial Statements untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 For The Year Ended 31 December 2018 77. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Berserta Laporan Auditor Independen 78. 3 (tiga) lembar Payroll slip salary atas nama NEWIN NUGROHO periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 79. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Putusan Nomor: 202/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. yaitu menyatakan Pailit PT. Petro Energy. Dikembalikan kepada saksi TOMSON BARUTU. S.H II. Disita dari saksi DANIEL SEPTIANTO selaku AUDITOR, berupa dokumen fotocopy yang dilegalisir: 1 (satu) bundel laporan Audit forensic PT. Petro Energy Periode Data Januari 2015 – April 2019, tanggal Laporan 27 Desember 2020, Nomor Laporan 020/RPT/SC/XII/ 2020. Dikembalikan kepada saksi DANIEL SEPTIANTO selaku AUDITOR, III. Disita dari saksi ADHITYAMUDRA ARAFA. selaku Notaris, berupa dokumen fotocopy dilegalisir: 1. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50209592688 tanggal 9 februari 2015 senilai USD 5,000,000 dari rekening 3320007801 atas nama PT. Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36- 38. 2. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317653434 tanggal 17 Maret 2015 senilai USD 2,200,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36- 38. 3. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317654428 tanggal 18 Maret 2015 senilai USD 1,800,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36- 38. 4. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317654922 tanggal 18 Maret 2015 senilai USD 1,800,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36- 38. 5. 1 (satu) lembar Print Out Ideal Transaction. Dikembalikan kepada ADHITYAMUDRA ARAFA. IV. Disita dari saksi LOLY AGUSTINA selaku Pegawai PT. Bank Permata, berupa: 1. 3 (tiga) lembar Foto Copy Formulir data nasabah nomor KO24888 tanggal 12 Mei 2017 2. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat izin Usaha perdagangan (SIUP) Besar nomor :00243-04/PB/P3/ 1. 824. 271 yang dikeluarkan dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta yang dikeluarkan pada tanggal 29Oktober 2017 3. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat keterangan terdaftar nomor 01. 785. 341. 7. 073. 000 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 01. 785. 341. 7- 073. 000 yang dikeluarkan Departemen Keuangan Republik Indonesia tanggal 08 Oktober 2008 4. 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas dengan nomor 090314658875 yang dikeluarkan Suku dinas Koperasi Usahan Mikro, kecil dan menengah dan Perdagangan Pemprov DKI Jakarta 5. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat keterangan Domisili nomor 129/ 27. 1 yang dikeluarkan Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kramat Pela 6. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta pendirian PT. Kutilang Paksi Mas Notaris NY. H. ASMIN ARIFIN A. LATIF, S.H. No: 54 tanggal 21 Maret 1997 7. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta pernyataan keputusan rapat PT. Kutilang Paksi Mas Notaris NENENG SALMIAH, S.H. M.Hum. No: 10 tanggal 22 April 2008 8. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta pernyataan keputusan pemegang saham PT. Kutilang Paksi Mas berkedudukan di Jakarta Selatan Notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI, S.H. M.kn. No: 24 tanggal 14 Februari 2017 9. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat peryataan Akta terakhir yang di tandatangi oleh NEWIN NUGROHO pada tanggal 10 Mei 2017 10. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa tanda tangan KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan) selaku pemberi kuasa NEWIN NUGROHO penerima kuasa, BAMBANG ADHIWIJAYA TJAHJADI SUSANTO SUSY MIRA DEWI SUGIARTA pada tanggal 10 Mei 2017 berikut 1 ( lambar ) Foto Copy KTP NEWIN NUGROHO, BAMBANG ADHIWIJAYA, TJAHJADI SUSANTO, SUSY MIRA DEWI SUGIARTA 11. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa untuk Konfirmasi Transaksi selaku pemberi Kuasa NEWIN NUGROHO penerima kuasa, RAYMOND SULAIMAN, RADIANTO ARIFIN, SUSY MIRA DEWI SUGIARTA pada tanggal 12 Mei 2017 12. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa Kurir selaku pemberi Kuasa NEWIN NUGROHO penerima kuasa, SUTARSO, IRWAN SAPUTRA, KAMALUDIN pada tanggal 02 Juni 2017 13. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kuasa penutupan rekening giro nomor 564/PTPE-FIN/XII/2017 selaku pemberi kuasa NEWIN NUGROHO dan penerima Kuasa IRWAN SAPUTRA tanggal 05 Desember 2017 14. 1 (satu) lembar Foto Copy mutasi rekening nomor rekening 107400112411055 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas, periode 12 Mei 2017 sampai dengan 08 Desember 2017 berikut lampiran pendukung. Dikembalikan kepada saksi LOLY AGUSTINA selaku Pegawai PT. Bank Permata, V. Disita dari saksi AGUS AWANDONO selaku Pegawai PT. Bank Permata, berupa dokumen: 1. 1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk. akta perubahan kedua perjanjian pemberian fasilitas perbankan pihak I PT. Bank Permata. Tbk. Pihak II PT. Kutilang Paksi Mas Tanggal 23-12-2014 Nomor 35 yang dibuat di hadapan notaris ELLY HALIDA, SH. MKn notaris di Kota jakarta Timur. 2. 1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 060/KPM-Srt/V/2015 tanggal 25 mei 2015 perihal Persyaratan Klaim Dokumen Bank Garansi PT. Kutilang Paksi Mas yang di dalamnya berisi dokumen: a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 024/PTPE-FIN/V/2015 perihal Peryataan Klaim Bank Garansi PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015 b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 025/PTPE-FIN/V/2015 perihal Peryataan Klaim Bank Garansi PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015 c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 026/PTPE-FIN/V/2015 perihal Intruksi pembayaran PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015 d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk FINANCING ADVICE Permata Bank tanggal 03 Juni 2015 e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Nota KREDIT Permata Bank tanggal 03 Juni 2015. 3. 1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk. sales contract No. 001/PE-KPM/SLS/JAN-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen: a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 tanggal 22 Februari 2015 b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 24 Februari 2015 c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice nomor : 0307/PE/INVI/2015 d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500073AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500073AMD001 tanggal 27/01/2015 dengan nilai akhir USD 1,500, 000. 00 (satu juta lima ratus ribu US Dollars) e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat Klaim Nomor 016/PTPE-FIN/V/2015 perihal Klaim Bank Garansi f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 29BG500073 tanggal 27/01/2015 g. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500073CLM001 tanggal 21 Mei 2015 h. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 016/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015. 4. 1 (satu) copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 002/PE-KPM/SLS-BELAWAN/FEB-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen: a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 002/PE-KPM/SLS-BELAWAN/FEB-2015 tanggal 22-23 Maret 2015 b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 24 Maret 2015 c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2189/INV/III/2015 tanggal 24 Maret 2015 d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 29BG500306 tanggal 09/04/2015 e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk aslinya surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500306CLM001 tanggal 21 Mei 2015 f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 021/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015. 5. 1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 002/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen : a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 002/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 tanggal 18 JAN 2015 <26-01-2015> b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 01 Februari 2015 c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 1999/INV/I/2015 tanggal 18 Januari 2015 d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500074 tanggal 27/01/2015 e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500074AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500074 tanggal 27/01/2015 dengan nilai akhir USD 5,500, 000. 00 (Lima juta lima ratus ribu US Dollars) f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500074CLM001 tanggal 21 Mei 2015 g. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 017/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015. 6. 1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 021/PTPE-FIN/V/2015 sales Contract No. 001/PE-KPM/SLS-CWDN/Maret-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen : a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/MARET-2015 tanggal 13 Maret 2015 b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 13 Maret 2015 c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2053/INV/II/2015 tanggal 27 febuari 2015 d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500212 tanggal 13/03/2015 e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500212CLM001 tanggal 21 Mei 2015 f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 020/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015. 7. 1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 001/PE-KPM/SLS-CWDN/Feb-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen: a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/FEB-2015 tanggal 3 FEB 2015 b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 08 Februari 2015 c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2001/INV/II/2015 tanggal 03 febuari 2015 d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500122 tanggal 09/02/2015 e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500122AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500122 tanggal 09/02/2015 dengan nilai akhir USD 5,500, 000. 00 (Lima juta lima ratus ribu US Dollars) f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500122CLM001 tanggal 21 Mei 2015 g. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 018/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015. Dikembalikan kepada saksi AGUS AWANDONO VI. Disita dari Terdakwa NEWIN NUGROHO selaku Presiden Direktur PT. Petro Energy, berupa dokumen: 1. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian Perseroan Terbatas PT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 yang dibuat pada IRENE YULIA, SH Notaris di Jakarta 2. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi 3. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 20 Mei 2013 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi 4. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi 5. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 106 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat pada HANNYWATI GUNAWAN, SH notaris di Jakarta 6. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 39 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang 7. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 21 Agustus 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang 8. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 02 tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang 9. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 04 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang 10. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat 11. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 26 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat 12. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 07 tanggal 09 Mei 2018 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat 13. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 16 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat pada ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang 14. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 15 tanggal 08 Oktober 2019 yang dibuat pada ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang 15. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan Auditor dan laporan Auditor Independen tanggal 31 Desember 2013 dan 2012 dan 1 Januari 2012/31 Desember 2011 dan tahun yang berakhir tanggal-tanggal 31 Desember 2013 dan 2012. PT. Petro energy yang dibuat oleh Crowe Howarth 16. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2014 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiary yang dibuat oleh Crowe Howarth 17. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy yang dibuat oleh Crowe Howarth 18. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiaries yang dibuat oleh Crowe Howarth 19. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiaries yang dibuat oleh Crowe Howarth 20. Laporan Keuangan konsolidasian/ Pt. petro energy dan entitas anak/and subsidiaries tanggal 30 september 2018 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2017 (Diaudit) serta periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 2017 (Tidak diaudit) ditandatangi SUSY Mira Dewi Sugiarta, Jakarta 23 Januari 2019 21. 1 (satu) bundel laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 desember 2019 beserta laporan Auditor Independen 22. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Email : Kontrak Supply HSD ke Bangka Belitung & Belawan tertanggal 26 Januari 2015 23. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : Fw: Kontrak Supply HSD ke Bangka Belitung & Belawan tertanggal 26 Januari 2015 24. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : RE: Surat Petro Energy tertanggal 27 Januari 2015 25. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen Boarding Pass Garuda Indonesia GA602 Jakarta to Manado 26 Jan 2015 jam 05. 30 26. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Dokumen Perjanjian Pinjaman PT Petro Energy - PT Kutilang Paksi Mas Tanggal 18 Maret 2015 27. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Dokumen Perjanjian Pinjaman (II) PT Petro PT Petro Energy - PT Kutilang Paksi Mas Tanggal 18 Maret 2015: 28. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Email -- Fwd: FW: Re: Rekap KPM tertanggal 9 April 2015 : 29. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Dokumen : Nota Kredit Bank Permata senilai 18 jt USD tertanggal 3 Juni 2015 30. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : REPORT PE APR'15 tertanggal 18 May 2015 31. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : REPORT PE MAY'15 tertanggal 19 JUNI 2015 32. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA Peryataan keputusan pemegang saham PT. petro energy berkedudukan di Jakarta Barat No 26 Tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada Notaris Edward Suharjo Wiryomartani,S.H., M.Kn notaris di Jakarta barat 33. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) TAHUNAN PT PETRO ENERGY TAHUN BUKU 2017 34. 3 (tiga) lembar Foto Copy E-Mail perhitungan PE-KPM tanggal 18 Desember 2019. 35. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA PERUBAHAN KETIGA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA EKSPOR NO 05 TANGGAL 2 NOVEMBER 2017 Yang di buat pada Notaris DEWANTARI HANDAYANI, SH, MPA. Di Jakarta Selatan. 36. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN NO 44 TANGGAL 17 JUNI 2016 Yang di buat pada Notaris IRMA BONITA, SH notaris di Jakarta Pusat. 37. 4 (empat) lembar foto copy legalisir EMAIL : FWD: Transaksi Tanah Pontianak dan Saham TBS tertanggal 19 Juni 2019 38. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Struktur Organisasi Departemen Legal PT Petro Energy 39. 2 (dua) lembar foto copy legalisir DOKUMEN : Curriculum Vitae Ibu Susy Sugiarta: 40. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 026/PTPE-FIN/VI/2014 41. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 003/PE/MEI/2014 42. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 002/PE-APR/2014 43. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : AKAR tertanggal 18 November 2016 44. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : 20190611 Dhesa Group, RUPS Tahunan 2018 tertanggal 11 JUNI 2019 45. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat persetujuan dewan komisaris Nomor 016/PTPE-LGL/X/2018 46. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Email : RE : JM-NN Understanding tanggal 22 september 2019 47. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Bukti Penerimaan Bank Nomor 005/BCA/VIII/ tanggal 26-08-2014 berikut 1 (satu) lembar foto copy rekening koran PT. Hullman energy resourses nomor rekening 5260348851 periode 00-00-00 S/D 31-08-14 48. 1 (satu) lembar foto copy Dokumen : Bukti pengeluaran Bank berita setoran modal Rp. 20. 055. 600. 000 tanggal 25/9 2015 berikut foto copy Mutasi rekening 5260348851 atas nama PT. Hullman energy resourses periode 25/09/2015-25/09/2015 49. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Q1 Financial Performance tertanggal 15 May 2015 50. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Shareholders meeting tertanggal 21 October 2015 51. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Fwd: restructuring tertanggal 1 April 2015 52. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Shareholders Tertanggal 18 Januari 2017 53. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : PUTUSAN Nomor 104/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.pst jo Nomor : 51/Pdt-Sus.pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst Dikembalikan kepada NEWIN NUGROHO VII. Disita dari saksi SINDYARANI AYUSUKMA selaku Karyawan Bank Mandiri, berupa dokumen: 1. 1 (satu) bundel Print Out Rekening koran 1210006081743 atas nama PT Petro Energy periode 01 Januari 2018 s.d Desember 2018. VIII. Disita dari saksi ROMAITO SINAMBELA berupa dokumen: 1. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI Nomor 0582700383 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 17 Juli sampai dengan 06 Oktober 2017 2. 2 (dua) lembar rekening koran nomor 0250366560 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 03 februari 2015 sampai dengan 23 Desember 2016 3. 3 (tiga) lembar rekening koran nomor IDR 0238155239 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 10 februari 2015 sampai dengan 23 Desember 2016. IX. Disita dari saksi SILVIA DEWI MARBUN selaku Karyawan Bank BCA, berupa dokumen: 1. 1 (satu) bundel dokumen rekening koran Bank BCA Nomor 5260317760 atas nama PT. Petro Energy periode Juli 2018 sampai dengan Maret 2019 2. 1 (satu) bundel aplikasi permohonan pembukaan rekening baru badan usaha Nomor 5260317760 atas nama PT. Petro Energy. Dikembalikan kepada saksi SINDYARANI AYUSUKMA selaku Karyawan Bank Mandiri X. Disita dari saksi ARY WIJAYA selaku Karyawan Bank BCA, berupa dokumen: 1. 1 (satu) bundel Foto Copy Print Out data rekening nomor 6790308521 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas 2. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 6790308521 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 2017 sampai dengan 2019. Dikembalikan kepada saksi ARY WIJAYA XI. Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (saksi Pelapor) berupa dokumen: 1. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 februari 2018 sampai dengan 28 februari 2018 2. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 April 2018 sampai dengan 30 April 2018. 3. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 May 2018 sampai dengan 31 May 2018. 4. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 04 Juni 2018 sampai dengan 29 Juni 2018. 5. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018. 6. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018. 7. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 September 2018 sampai dengan 30 September 2018. 8. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018. 9. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 03 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. 10. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 Juni 2018 sampai dengan 31 Juli 2018. 11. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 September 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018. 12. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Oktober 2018 sampai dengan 30 November 2018. 13. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Agustus 2018 sampai dengan 30 September 2018. 14. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 September 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018. 15. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 November 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. 16. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Januari 2019 sampai dengan 28 Februari 2019. 17. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 28 Februari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019. 18. 1 (satu) bundel PT Petro Energy Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen 19. 1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Subsidiaries laporan keuangan konsolidasian tanggal tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen 20. 1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Subsidiaries dan laporan keuangan konsolidasian tanggal tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen 21. 1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Its Subsidiaries dan laporan keuangan konsolidasian/Consolida Financial Statements untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 Fot The Year Ended 31 December 2018 22. 1 (satu) bundel PT Petro Energy Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 beserta laporan auditor independen. Dikembalikan kepada saksi TOMSON BARUTU. S.H XII. Disita dari saksi WAHYU PRIYO RAHMANTO berupa dokumen: 1. 1 (satu) bundel Copy sesuai asli Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 16 Tanggal 06 November 2015 yang dibuat di hadapan notaris FITRILIA NOVIA DJAMILY SH notaris di Jakarta. 2. 1 (satu) bundel Copy sesuai asli Akta Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 30 Tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat di hadapan notaris ASHOYA RATAM SH notaris di Jakarta. 3. 1 (satu) bundel copy sesuai asli Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 05 Tanggal 02 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Dewantari Handayani SH Notaris di Jakarta. 4. 1 (satu) lembar copy sesuai asli aplikasi Pembukaan Rekening atas nama PT. Petro Energy. 5. 1 (satu) bundel Mutasi Rekening IDR PT. Petro Energy nomor 323133011 periode 31 Desember 2014 sampai dengan 16 Desember 2021. 6. 1 (satu) bundel Mutasi Rekening USD PT. Petro Energy nomor 323133000 periode 31 Desember 2014 sampai dengan 16 Desember 2021. Dikembalikan kepada saksi WAHYU PRIYO RAHMANTO XIII. Disita dari saksi ROMAITO SINAMBELA berupa dokumen: 1. 1 (satu) bundel Rekening Koran pada PT Bank BNI Tbk atas nama PT. Kutilang Paksi Mas dengan nomor rekening 2253099904 periode 1 Januari 2017 – 31 Desember 2019. Dikembalikan kepada saksi ROMAITO SINAMBELA XIV. Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (saksi Pelapor) berupa dokumen: 1. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Petro Energy Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 pada IRENE YULIA, S.H., notaris di Jakarta dan SK Menhumham No. AHU- 26267. AH. 01. 01. Tahun 2011 tanggal 15 Mei 2011 2. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Perubahan PT Petro Energy Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 dibuat oleh FRANS FADILLAH JACHJA, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi dan SK Menhumham No. AHU.AH. 01. 10-26323 & AHU.AH. 01. 10-26324 tanggal 28 Juni 2013 3. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Sirkulir Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Petro Energy 4. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Petro Energy Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta Barat dan SK Menhumham No. AHU-AH. 01. 03. 0151523 tanggal 11 Juli 2017 5. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Putusan Pailit dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 202/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 29 Juni 2019. Dikembalikan kepada saksi TOMSON BARUTU. S.H XV. Disita dari saksi WIED ADI PRATOMO (saksi Direktur PT Kutilang Paksi Mas) berupa dokumen: 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir putusan Homologasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 104/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor: 51/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2016 PT Kutilang Paksi Mas. Dikembalikan kepada saksi WIED ADI PRATOMO XVI. Disita dari saksi WIED ADI PRATOMO (saksi Direktur PT Kutilang Paksi Mas) berupa dokumen: 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Kutilang Paksi Mas Tahun Buku 2018 tanggal 11 Juli 2019. Dikembalikan kepada saksi WIED ADI PRATOMO XVII. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen: 1. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kuitansi Pembayaran senilai Rp. 20. 000. 000. 000,- (dua puluh miliar rupiah) dari PT.Abyakta Alam Resources yang diterima BAMBANG ADIWIJAYA, untuk pembayaran tahap pertama atas jual beli tanah sertifikat tanah hak milik nomor 1166/Petogogan seluas 716 m2 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA tanggal 19 Juni 2015 2. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Khusus dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada PT.Abyakta Alam Resources (diwakili NEWIN NUGROHO) tanggal 19 Juni 2015 untuk menerima dan mengambil sertifikat dan dokumen terkait termasuk namun tidak terbatas pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Petogogan, Kebayoaran Baru, Jakarta Selatan seluas 716 m2, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 1166/Petogogan yang diterbitkan tertanggal 13 September 2012 oleh Kantor Pertanahan Jakarrta Selatan atas nama BAMBANG ADIWIJAYA dari Bank CIMB Niaga, yang dilegalisasi oleh Notaris JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. dengan Nomor Legalisasi: 179/Leg/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 3. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT.Abyakta Alam Resources atas nama NERDI BAKAR tanggal 19 Juni 2015 untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Kuasa Jual, Akta Jual Beli (AJB) untuk dan atas nama perseroan atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Admnistratif Jakarta Selatan seluas 716 m2 tertanggal 13 September 2012, Surat Ukur Nomor 00042/Petogogan/2012 tanggal 28 Agustus 2012 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA dengan harga pembelian Rp. 41. 000. 000. 000,- (empat puluh satu miliar rupiah) 4. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 202 tanggal 19 Juni 2015 pada HASBULLAH ABDUL RASYID, S.H.,M.Kn, notaris di Jakarta Selatan oleh BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Pertama dan NEWIN NUGROHO selaku Pihak Kedua, akan dilakukan jual beli sebesar Rp. 41. 000. 000. 000,- (empat puluh satu miliar rupiah), dengan ketentuan tahap pertama sejumlah Rp. 20. 000. 000. 000,- (dua puluh miliar rupiah) dan tahap kedua sejumlah Rp. 21. 000. 000. 000,- 5. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat penawaran harga dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada NEWIN NUGROHO tanggal 28 September 2016 senilai Rp. 55. 000. 000. 000,- (lima puluh lima miliar rupiah) 6. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Persetujuan Nomor 35 tanggal 28 Oktober 2016 pada LUKMAN MUHAMMAD, S.H., M.Kn., notaris di Yogyakarta, bahwa Nyonya NINA KURNIASARI adalah istri dari BAMBANG ADIWIJAYA, menyatakan sama sekali tidak keberatan dan menyetujui tanah Hak Milik Nomor: 1166/Petogogan berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya milik suaminya untuk dijual kepada siapapun yang berminat 7. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia KCP Blok M No. BY 884398 atas nama BAMMBANG ADIWIJAYA dengan nomor rekening 6790305017 senilai Rp. 36. 000. 000. 000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) atas pelunasan utang PT.Abyakta Alam Resources, yang diterima oleh HENRY N tertanggal 10/11/2016 8. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kuitansi pembayaran dari NEWIN NUGROHO kepada BAMBANG ADIWIJAYA atas transaksi jual beli rumah Wijaya senilai Rp. 19. 000. 000. 000,- (sembilan belas miliar rupiah), untuk pembayaran DP rumah Jl.Wijaya I, No. 26, Kel. Petogogan, Kec. Kabayoran Baru tanggal 06 Oktober 2016 9. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 98/2016 tanggal 9 November 2016 pada HILDA YULISTIAWATI, S.H., PPAT di Jakarta Selatan, dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada NEWIN NUGROHO atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, seluas 716 m2, di Jl. Wijaya I Nomor 26, Blok Q/IV Persil Nomor 97, RT. 006, RW. 004, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan harga Rp. 12. 000. 000. 000,- (dua belas miliar rupiah) 10. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan tanggal 14 November 2016 dari JAMES SUNARJADJAJA WIDIRGA selaku Presiden Direktur PT.Abyakta Alam Resources selaku Pihak Pertama, memberikan jaminan sehubungan dengan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejumlah Rp. 36. 000. 000. 000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) kepada Bank Muamalat dalam hal terjadi resiko kematian terhadap NEWIN NUGROHO selaku Pihak Kedua, sampai dengan akseptasi polis asuransi diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan apabila ditolak oleh pihak asuransi 11. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO Nomor: 836/SP3/RFC-BJY/XI/2016 tanggal 08 November 2016 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan plafon Rp. 36. 000. 000. 000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) 12. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada Bank Muamalat tanggal 09 November 2016, mengajukan permohonan transfer dana atas pelunasan jual beli rumah tersebut sebesar Rp. 36. 000. 000. 000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 6790305017 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA 13. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 121/2016 tanggal 9 Desember 2016, Nona DEWI WULAN SARI selaku Branch Manager Bintaro Jaya Branch Perseroan Terbatas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, berkantor pusat di Jakarta, untuk dan atas nama PT Bank Muamalat, dengan NEWIN NUGROHO bertindak sebagai debitur sesuai dengan perjanjian utang piutang, untuk menjamin pelunasan utang debitur sejumlah Rp. 36. 000. 000. 000,- (tiga puluh enam miliar rupiah), dengan nilai tanggungan peringkat pertama sebesar Rp. 43. 000. 000. 000,- (empat puluh tiga miliar rupiah) atas obyek tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, seluas 716 m2, di Jl. Wijaya I Nomor 26, Blok Q/IV Persil Nomor 97, RT. 006, RW. 004, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 14. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 18/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn. notaris di Jakarta Selatan, antara KRISNALDI Cs selaku Pihak Pertama dan BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Kedua, atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan harga Rp. 43. 000. 000. 000,- (empat puluh tiga miliar rupiah) 15. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 19/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta Selatan, antara BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Pertama dan PT.Bank CIMB NIAGA Tbk selaku Pihak Kedua, dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 21. 500. 000. 000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) 16. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama NEWIN NUGROHO sesuai Akta Jual Beli Nomor 98/2016 tanggal 9 November 2016 pada PPAT HILDA YULISTIAWATI, S.H. 17. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO No. 161/BMI/C-BJY/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal Pelunasan Pinjaman KPR an. Bapak NEWIN NUGROHO dengan total OS Pelunasan Rp. 38. 655. 738. 863,- pertanggal 22 Desember 2017 18. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal Maret 2017, JIMMY MASRIN selaku Presiden Komisaris PT.Abyakta Alam Resources dan NEWIN NUGROHO selaku Komisaris PT.Abyakta Alam Resources, memberikan persetujuan kepada JAMES SUNARJADJAJA WIDIRGA selaku Presiden Direktur PT.Abyakta Alam Resources untuk membuka hubungan dan perjanjian kredit termasuk memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Bank Muamalat Indonesia Tbk 19. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perjanjian Kredit Nomor: 004/PK/175/2/10/14 No. 20 tanggal 14 November 2014 pada Notarais ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn. antara BAMBANG ADIWIJAYA dan ANIE ASTUTI bertindak mewakili PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp. 21. 500. 000. 000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) 20. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir surat dari Bank CIMB Niaga Nomor: 330/MKT/MC-EAST/CPK/IX/14 kepada BAMBANG ADIWIJAYA, perihal Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp. 21. 500. 000. 000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) 21. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 49 tanggal 16 Januari 2018 pada DEWANTARI HANDAYANI, S.H., M.Kn. notaris di Jakarta Selatan, dari NEWIN NUGROHO kepada RIDHA RID LESMANA, S.T., untuk dan atas nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) untuk menjamin pelunasan utang PT. Petro Energy, sampai sejumlah nilai tanggungan sebesar Rp. 41. 853. 000. 000,- atas obyek hak tanggungan berupa 1 (satu) hak atas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 22. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Istri atas nama TUDI MEIRIA PUTRANTI selaku istri dari NEWIN NUGROHO, untuk menjaminkan atas sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) untuk fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I senilai USD 22,000,000 dan KMKE II senilai Rp. 600. 000. 000. 000,- 23. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO No. 031/BMI/RFC/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pembiayaan per tanggal 10 Januari 2018 24. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1020/2018 tanggal 26 Februari 2018, nama pemegang hak tanggungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp. 41. 853. 000. 000,00 25. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Coorporate Guarantee Nomor: 50 tanggal 26 Mei 2017 pada HILDA YULISTIAWATI, S.H., notaris di Jakarta Selatan, kepada PT.Bank Muamalat, bank diberi kuasa untuk memotonng dan/atau memindahbukukan secara langsung dari rekening yang terbukukan atas nama PT.Abyakta Alam Resources 26. 1 (satu) bundel surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus Nomor: W 10. U 1. 4689. HT. 03. X. 2022. 03. MH. tanggal 04 Oktober 2022 perihal panggilann sidang menghadap dalam perkara Gugatan Lain-lain Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 32/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor: 202/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. kepada Kurator PT.Petro Energy (Dalam Pailit). Dikembalikan kepada Dikembalikan kepada saksi INDRA WAHYU PRATAMA XVIII. Disita dari saksi ANNIE ASTUTI (Karyawan PT.Bank CIMB Niaga Tbk (Business Manager Cabang Kelapa Gading) berupa dokumen: 1. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor: 004/PK/175/2/10/2/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta 2. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Jual Beli Nomor 18/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta 3. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 19/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta 4. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 570/2015 tanggal 29 Januari 2015 untuk menjamin pelunasan piutang hingga sejumlah Rp. 26. 875. 000. 000,- 5. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 1166 Kelurahan Petogogan, Kecamatan Keboyoran Baru, Jakarta Selatan, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 No. 00042/Petogogan/2012, seluas 716 M2, atas nama BAMBANG ADHI WIDJAJA sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 14 November 2014 nomor 18/2014 yang dibuat oleh ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn., selaku PPAT 6. 2 (dua) lembar tabel angsuran dan ringkasan pembayaran angsuran dari debitur BAMBANG ADHI WIDJAJA. Dikembalikan kepada saksi ANNIE ASTUTI (Karyawan PT.Bank CIMB Niaga Tbk XIX. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen foto copy legalisir: 1. 1 (satu) bundel Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 antara PT Petro Energy, PT Kutilang Paksi Mas, Bambang Sarah dan Bambang Adi Wijaya sebesar $ 9. 500. 00 2. 1 (satu) bundel Perjanjian Pinjaman antara PT Petro Energy dan PT Kutilang Paksi Mas tanggal 18 Maret 2015 sebesar $ 9. 500. 000 3. 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman nomor 69 tanggal 30 maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. antara PT Petro Energy dengan Bambang Adi Wijaya dan istri sebesar $ 2. 200. 00 4. 1 (satu) bundel Akta Gadai Saham nomor 70 tanggal 30 Maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. oleh Bambang Adi Wijaya sebanyak 44. 585. 042 lembar saham di PT Kutilang Paksi Mas 5. 1 (satu) bundel Akta Gadai Saham nomor 71 tanggal 30 Maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. oleh Bambang Sarah sebanyak 22. 292. 523 lembar saham di PT Kutilang Paksi Mas 6. 2 (dua) lembar Persetujuan KPR dari Bank Niaga kepada Bambang Adi Wijaya nomor 330/MKT/MC-EAST/CPK/IX/14 7. 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Kredit nomor 20 tanggal 14 November 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. antara Bank Niaga dengan Bambang Adi Wijaya 8. 1 (satu) bundel Akta Jual Beli nomor 18/2014 tanggal 14 Novenber 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn antara Bank Niaga dengan Bambang Adi Wijaya 9. 1 (satu) bundel Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 19/2014 tanggal 14 November 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. 10. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Tanggungan nomor 570/2015 tanggal 29 Januari 2015 dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional 11. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran dari PT Abyakta Alam Resources kepada Bambang Adi Wijaya tanggal 19 Juni 2015 senilai Rp.20 milyar 12. 2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus untuk Menerima dan Mengambil SHM No. 1166/Petogogan tanggal 19 Juni 2015 di CIMB Niaga (yang dilegaliasasi oleh Notaris pengganti Jimmy Tamal, S.H., MKn. 13. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Abyakta Alam Resources tanggal 19 Juni 2015 untuk penandatangani PPJB 14. 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 202 tanggal 19 Juni 2015 antara PT Abyakta Alam Resources dengan Bambang Adi Wijaya atas tanah dengan SHM No. 1166/Petogogan oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid SH, MKn 15. 1 (satu) lembar Surat Newin Nugroho tanggal 31 Agustus 2016 untuk pembelian rumah kepada Bank Niaga dan Bambang Adi Wijaya 16. 1 (satu) lembar Surat Newin Nugroho tanggal 9 September 2016 atas jadwal pembayaran ke Bank Niaga 17. 1 (satu) lembar Surat penawaran harga dari Bambang Adi Wijaya ke Newin Nugroho senilai Rp.55 milyar tanggal 28 September 2016 18. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka (DP) Newin Nugroho kepada Bambang Adi Wijaya atas transaksi jual beli rumah Jl. Wijaya senilai Rp.19 milyar tanggal 6 Oktober 2016 19. 1 (satu) bundel Akta Penyataan Pesetujuan istri Bambang Adi Wijaya nomor 35 tanggal 28 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris Nukman Muhammad SH., MKn 20. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Persetujuan Penbiayaan dari Bank Muamalat (Offering Letter) kepada Newin Nugroho nomor 836/SP3/RFC-BJY/XI/2016 tanggal 8 November 2016 21. 1 (satu) lembar Surat permohonan transfer dana dari Bambang Adi Wijaya kepada Bank Muamalat sebesar Rp.36 milyar tanggal 9 November 2016 22. 1 (satu) bundel Akta Jual Beli nomor 98/2016 tanggal 9 November 2016 antara Bambang Adi Wijaya dengan Newin Nugroho dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H. 23. 1 (satu) bundel Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 21/.. tanggal 9 November 2016 pada Bank Muamalat dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H. 24. 1 (satu) lembar cek tunai BCA nomor 884398 senilai Rp.36 milyar atas pelunasan utang dari Bambang Adi Wijaya tanggal 10 November 2016, diterima oleh PT Abyakta Alam Resources 25. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan PT Abyakta Alam Resources bahwa aset rumah Wijaya adalah milik PT Abyakta Alam Resources yang dibeli melalui Newin Nugroho 26. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Newin Nugroho bahwa aset rumah Wijaya milik PT Abyakta Alam Resources 27. 1 (satu) bundel Akta Pemberian Hak Tanggungan Bank Muamalat nomor 121/2016 tanggal 9 Desember 2016 dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H. 28. 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran, pembayaran cicilan pertama rumah Wijaya sebesar Rp. 377. 711. 520,- yang dibayarkan oleh PT Abyakta Alam Resources ke Bank Muamalat (Pembayaran selanjutnya pertanggal 15) 29. 3 (tiga) lembar Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Abyakta Alam Resources atas Corporate Guarantee bulan Maret 2017 30. 1 (satu) bundel Corporate Guarantee PT Abyakta Alam Resources kepada Bank Muamalat nomor 50 tanggal 26 Mei 2017 dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H. 31. 1 (satu) lembar Perintah Pelunasan Pinjaman KPR Newin Nugroho nomor 161/BMI/C-BJY/XI/2017 tanggal 20 Desember 2017 dari Bank Muamalat 32. 2 (dua) lembar Legalisasi nomor 118/Leg/AR/XI/2017 oleh Notaris Aryadi, S,H., M,Kn atas Surat Persetujuan Istri (Newin Nugroho) atas Jaminan Rumah Wijaya No. 26 kepada bank Exim tanggal 1 November 2017 33. 1 (satu) bundel Akta Pernyataan (Letter of Undertaking) No. 03 tanggal 2 November 2017 (Tambahan Jaminan: 1, SHGB 1032/Tapos, 2. SHGB 005/Timbau, 3. SHM 1166/Petogogan, 4. SHGB 03459/Sukamantri) dibuat oleh Notaris Dewantarii Handayani, S.K., MPA 34. 1 (satu) bundel Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 49/.. tanggal 16 Januari 2018 atas Aset SHM 1166/Petogogan senilai Rp. 41. 853. 000. 000,-, dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.K., MPA 35. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pembiayaan nomor 031/BMI/RFC/I/2018 dari Bank Muamalat tanggal 10 Januari 2018 kepada Newin Nugroho 36. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Tanggungan nomor 1020/2018 tanggal 26 Februari 2018 oleh Badan Pertanahan Nasional Atas Aset SHM 1166/Petogogan senilai Rp. 41. 853. 000. 000,- 37. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 1166/Petogogan a.n Newin Nugroho yang dijaminkan ke EximBank. Dikembalikan kepada saksi INDRA WAHYU PRATAMA XX. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen foto copy dilegalisir: 1. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari: a. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy BCA tanggal 18 Juni 2015 No.PE/VI/15/1378 sebesar Rp. 2. 000. 000. 000,- dengan keterangan Pinjaman PT.Abyakta b. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank PT.Petro Energy BCA tanggal 18 Juni 2015 No.00498/BMI/K/VI/2015 sebesar Rp. 2. 000. 000. 000,- dengan keterangan Pinjaman PT.Abyakta c. 1 (satu) lembar bukti email dari Endra Lagita ([email protected]) kepada Newin Nugroho ([email protected]) dengan cc. Bambang Adiwijaya ([email protected]) tanggal 17Juni 2015 pukul 14:36 berisi “Berikut saya sampaikan Nomor rekening Bank BCA atas nama Bambang Adiwijaya sebagai berikut: 6790305017”, yang diteruskan oleh Endra Lagita kepada Ricky Arya Sathyanegara ([email protected]) tanggal 18 Juni 2015, pukul 2:12 PM, oleh Ricky Arya Sathanegara diteruskan kepada Santoso Ernestus ([email protected]) dan Paulus ([email protected]) tanggal 18 Juni 2015 pukul 2:31 PM d. 1 (satu) lembar nama dan alamat PT.Kutilang Paksi Mas. 2. 2 (dua) lembar dokumen terdiri dari: a. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy DBS tanggal 19 Juni 2015 sebesar Rp. 18. 000. 000. 000,- dengan keterangan Pembelian Rumah Wijaya, Note: - Kalau buku cek Abyakta sudah ada mohon transfer ke Abyakta Bank BAW. – Kalau belum langsung ditransf ke BAW b. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank PT.Petro Energy DBS No.00204/DBSI/K/VI/2015 sebesar Rp. 18. 000. 000. 000,- dengan keterangan Pembayaran rumah Wijaya (pelunasan uang muka) by transfer. 3. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari: e. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 15 September 2016 sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya) f. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907111 tanggal 15 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907111, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5. 000. 000. 000,- g. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 16 September 2016, Payment Document: AP100160906706, Payment Date: 09/16/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/16/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907111, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5. 000. 000. 000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources h. 1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002597 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 15-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja. 4. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari: e. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 22 September 2016 sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya) f. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907110 tanggal 22 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT. ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907110, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5. 000. 000. 000,- g. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 23 September 2016, Payment Document: AP100160906707, Payment Date: 09/23/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/23/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907110, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5. 000. 000. 000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources h. 1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002598 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 22-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja. 5. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari: e. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 29 September 2016 sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya) f. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 30 September 2016, Payment Document: AP10016906708, Payment Date: 09/30/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/30/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907112, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5. 000. 000. 000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources g. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907112 tanggal 29 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907112, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5. 000. 000. 000,- h. 1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002599 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 29-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja. 6. 5 (lima) lembar dokumen terdiri dari: f. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 6 Oktober 2016 sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya) g. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100161007577 tanggal 14 Oktober 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100161007577, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5. 000. 000. 000,- h. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 07 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007227, Payment Date: 10/07/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/07/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100161007577, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5. 000. 000. 000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources i. 1 (satu) lembar …. BCA GIRO IDR PT.Petro Energy A/C No. 5260348827, Cas/Bank: BCA IDR2, Bank Name: Bank Central Asia, 5260348827, Curr: IDR, Branch: 100, Date: 10/07/2016, Document: AP10061007227, Description: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Ending Balance as of 07 Oktober 2016, Reference Doc.: BCA 8827, Customer/Vendor Name: PT.Abyakta Alam Resources, Beginning Balance: 5. 111. 800. 327,90, total 5. 111. 800. 372,90, Debit:-, Credit: 5. 000. 000. 000,00, Ending Balance: 5. 111. 800372, 90. j. 1 (satu) lembar Informasi Rekening-Mutasi Rekning, No. rekening: 5260348827, Nama: Petro Energy PT, Periode: 07/10/2016-07/10/2016, Kode Mata Uang Rp., Saldo Awal: 5. 111. 800. 372,90, Mutasi Debet: 5. 000. 000. 000,00, Mutasi Kredit: 0,00, Saldo Akhir: 111. 800. 372, 92. 7. 6 (enam) lembar dokumen terdiri dari: a. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp. 1. 434. 309. 372,- dengan keterangan Pinjaman untuk PT.AKAR: - Biaya AJB rumah Wijaya I No. 26, Pajak Penjualan, Pajak Pembeli, Tunggakan PBB dan Denda Keterlambatan - Biaya Pembuatan Akta Pengikatan Kredit pada Bank Muamalat a/n. Notaris Hilda Yulistiawati, S.H. b. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007523, Payment Date: 10/27/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/27/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100161007760, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 1. 434. 309. 372,- Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta c. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007346, Payment Date: 10/27/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/27/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.AKAR, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: NA, COA: 01-100-11102301-200, T: D, Description: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 1. 434. 309. 372, Pemberian Pinjaman ke PT.Akar d. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO10061007760 tanggal 27 Oktober 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta, Invoice No. VO100161007760, COA 111102301, CC -, Rurr IDR 1. 434. 309. 372,- e. 1 (satu) lembar surat dari Hilda Yulistiawati, S.H., Notaris di Jakarta Selatan tanggal 26 Oktober 2016 kepada Newin Nugroho, terkait dengan biaya pajak penjual (SSP), cadangan pajak, tunggakan PBB, pajak pembeli (BPHTB) f. 1 (satu) lembar surat dari Hilda Yulistiawati, S.H., Notaris di Jakarta Selatan tanggal 26 Oktober 2016 kepada Newin Nugroho, terkait dengan biaya Pengikatan Kredit pada Bank Muamalat Indonesia. Dikembalikan kepada saksi INDRA WAHYU PRATAMA 6 Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Nihil
PUTUSAN
Nomor 539/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | NEWIN NUGROHO |
| Nomor Identitas | : | 3174051706741001 |
| Tempat lahir | : | Jakarta |
| Umur/tanggal lahir | : | 47 Tahun/17 Juni 1974 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : |
|
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
| Pendidikan | : | S2 |
Terdakwa Newin Nugroho ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan
2. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023.
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 18 Desember 2023
Terdakwa Newin Nugroho menghadap dipersidangan dengan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama EFRIZAL H. SYARIEF, S.H., MH.,dkk.Para Advokad pada Kantor Hukum Sharief & Rekan berkedudukan Jalan Jend Martimbang Raya No. 34,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12120. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 September 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 539/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 20 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 539/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 20 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa NEWIN NUGROHO secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja”, melanggar Pasal 374 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Menghukum Terdakwa NEWIN NUGROHO untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (Saksi) selaku kuasa dari korban berupa dokumen:
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian perseroan terbatas PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 17 November 1994 No: 41 dibuat dihadapan HARVEY T. SONDAK, S.H. notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 01 April 2008 No: 05 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 13 November 2008 No: 21 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 31 Oktober 2012 No: 03 dibuat dihadapan FRANS FADILLAH JACHJA, S.H. notaris di Bekasi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 03 April 2013 No: 02 dibuat dihadapan FRANS FADILLAH JACHJA, S.H. notaris di Bekasi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta risalah rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 04 Maret 2015 No: 05 dibuat dihadapan KAMELINA, S.H. notaris di Jakarta Utara;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan para pemegang saham perseroan terbatas PT. Caturkarsa Megatunggal berkedudukan di kota Jakarta Barat tanggal 12 Maret 2015 No: 01 dibuat dihadapan AHMAD FACHRUDDIN,S.H,SpN notaris di Tangerang Selatan;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara RUPS luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 14 September 2016 No: 01 dibuat dihadapan LUKAS HALOMOAN NAPITUPULU, S.H,MH. notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang saham PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 30 Oktober 2019 No: 214 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan edaran para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham PT. Caturkarsa Megatunggal di Jakarta Barat tanggal 30 Nopember 2020 No: 05 dibuat dihadapan FACHRUDDIN,S.H,SpN notaris di Tangerang Selatan;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian Perseroan Terbatas PT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Notaris IRENE YULIA, SH Notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 20 Mei 2013 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 106 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat di hadapan notaris HANNYWATI GUNAWAN, SH notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 35 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 02 tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 04 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 26 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 07 tanggal 09 Mei 2018 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 16 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 15 tanggal 08 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 februari 2015 sampai dengan 28 februari 2015 yang dikeluarkan Bank DBS;
1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 februari 2015 sampai dengan 28 februari 2015 yang dikeluarkan Bank DBS;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 Maret 2015 sampai dengan 31 Maret 2015 yang dikeluarkan Bank DBS;
1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 18 Maret 2015 dengan pihak pertama PT. Petro energy, Pihak Kedua PT. Kutilang Paksi Mas, Pihak Ketiga Bambang Adiwijaya, Pihak Keempat Bambang Sarah;
1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 18 Maret 2015 dengan pihak pertama PT. Petro energy, Pihak Kedua PT. Kutilang Paksi Mas;
1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 30 Desember 2013 dengan pihak pertama PT Petro energy, Pihak Kedua PT Gunung Tabur Mas, Pihak Ketiga PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, Pihak Keempat HARYONO JAYAHARTO;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT. Petro Energy tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) bundel foto copy legalisir List Of Authorization Level PT. Petro Energy yang tanggal 18 Agustus 2015;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180200679 tanggal 08 Februari 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.4.792.912.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180200688 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Februari 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.8.469.908.250; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000055956 dengan nilai Rp.4.792.900.000;
1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.8.469.908.250.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180200680 tanggal 08 Februari 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp3.677.020.250;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180200688 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250 dan PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Februari 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.8.469.908.250; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000055957 dengan nilai Rp3.677.008.250.
1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.8.469.908.250
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402047 tanggal 24 April 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.149.595.418;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402042 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.149.583.418;
1 (satu) lembar Daftar Faktur Pembelian PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.2.149.583.418;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.149.583.418;
1 (Satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 23 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.149.583.418; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000067632 dengan nilai Rp.2.149.583.418.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402080 tanggal 25 April 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.012.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402094 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
1 (satu) lembar Email Payroll KPM_APR2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.158.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.158.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000067945 dengan nilai Rp.158.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402122 tanggal 30 April 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.187.000.000;
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.12.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402123 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.187.000.000;
1 (satu) lembar LAMPIRAN BULAN April 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.172.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.187.000.000;
1 (satu) lembar Intruksi Transfer Dana PT. KUTILANG PAKSI MAS kepada LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK) dengan total Rp.172.000.000;
1 (satu) lembar Intruksi Transfer Dana PT. KUTILANG PAKSI MAS kepada LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK) dengan total USD.522,77;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.187.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000068892 dengan nilai Rp.187.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502216 tanggal 04 Mei 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.12.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502213 PT. Petro Energy ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai total Rp.2.000.000.000;
1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.2.000.220.000;
1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja antara PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan PT. KUTILANG BANGUN PERKASA dengan nilai kontrak Rp.2.000.220.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 04 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.000.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000069602 dengan nilai Rp.2.000.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502235 Tanggal 08 Mei 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.102.002.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502292 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.102.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.102.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.102.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nilai Rp.102.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502305 Tanggal 11 Mei 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.295.012.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502322 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.295.000.000;
1 (satu) lembar Email Permohonan Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp220.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.295.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 09 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.295.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000070460 dengan nilai Rp.295.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502497 Tanggal 25 Mei 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.732.365.580;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502604 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.732.353.580;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.732.353.580;
1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN MINGGUAN 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.732.353.580;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST dengan nilai Rp.200.000.000;
1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS permohonan transfer dana percepatan OPSI 2 dengan nilai Rp.200.000.000;
1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS info Pembayaran Pelunasan Percepatan Bank dari dana PT. TOBA SEJAHTERA;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS dengan nilai Rp.1.377.353.580;
1 (satu) lembar Laporan Pemasok PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.377.353.580;
1 (satu) lembar Surat Informasi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY tertanggal 23 Maret 2018;
1 (satu) lembar Rekap Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY dengan total Rp.19.528.242.958;
1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS Payroll KPM_MEI2018 & THR dengan nilai Rp.155.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 24 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.732.353.580; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000072952 dengan nilai Rp.1.732.353.580.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502516 tanggal 28 Mei 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.012.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502631 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.2.500.000.000;
1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS konfirmasi approval permintaan biaya koordinasi kejaksaan dengan nilai Rp.2.500.000.000;
1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenail approval;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000073237 dengan nilai Rp.2.500.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502532 tanggal 30 Mei 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.155.012.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502677 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.155.000.000;
1 (satu) lembar Email Payroll KPM_MEI2018 & THR PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.155.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 28 Mei 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.155.000.000;
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000073581 dengan nilai Rp.155.000.000; dan
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.155.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180602639 tanggal 07 Juni 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.583.771.298;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180602864 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.583.746.298;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.583.746.298;
1 (satu) lembar Purchase Voucher PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.989.190.278;
1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.000.000.110;
1 (satu) lembar Purchase Voucher PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.594.556.020;
1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.601.053.900;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Juni 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.583.746.298; dan
1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaction Notification: success transfer dana dengan nilai Rp.1.583.746.298.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180602626 tanggal 07 Juni 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.012.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180602852 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS konfirmasi approval permintaan biaya koordinasi kejaksaan dengan nilai Rp.2.500.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.2.500.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Juni 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000075023 dengan nilai Rp.2.500.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703173 tanggal 11 Juli 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.600.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703398 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.600.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.600.000.000;
1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.559.974.727;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.377.353.580;
1 (satu) lembar Surat Informasi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY tertanggal 23 Maret 2018;
1 (satu) lembar Rekap Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY dengan total Rp.19.528.242.958;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 10 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.600.000.000; dan
1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Rekening Bank BCA dengan nomor transaksi 18071100891183 dengan nilai Rp.600.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703317 tanggal 19 Juli 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.470.012.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703529 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.470.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.470.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 18 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.470.000.000;
1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN JULI 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.468.140.023; dan
1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000080564 dengan nilai Rp.470.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703423 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703685 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.158.000.000; dan
1 (satu) lembar Email terusan Payroll_JULI2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. PETRO ENERGY dengan total Rp.3.732.779.175.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703465 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.508.012.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703725 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.508.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.508.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.508.000.000; dan
1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN JULI 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.507.238.301.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703467 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.200.012.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703729 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.200.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.200.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.200.000.000;
1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ANDIRA MITRA PERSADA dengan nilai Rp.1.200.000.000;
1 (satu) lembar Penawaran Harga PT. ANDIRA MITRA PERSADA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai premi Rp.1.200.000.000;
1 (satu) lembar RATE PEMBUATAN BANK GARANSI dengan total premi Rp.2.712.744.510;
1 (satu) bundel Permohonan Bank Garansi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA dengan nilai jaminan Rp.16.000.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.200.000.000; dan
1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000082110 dengan nilai Rp.1.200.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703480 tanggal 27 Juli 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.250.012.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703743 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.250.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.250.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.250.000.000;
1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.250.000.000; dan
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BAMBANG ADHI W dengan nilai Rp.250.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803725 tanggal 01 Agustus 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.528.012.000;
1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.528.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.528.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803950 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.528.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 30 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.528.000.000;
1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.527.353.580; dan
1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000082822 dengan nilai Rp.1.528.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803806 tanggal 06 Agustus 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.185.012.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803949 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.185.000.000;
1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.185.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.185.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.185.000.000;
1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ANDIRA MITRA PERSADA dengan nilai Rp.1.185.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.185.000.000;
1 (satu) lembar Salinan Percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai permohonan approval pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS untuk pembayaran Bank Garansi; dan
1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000083654 dengan nilai Rp.1.185.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803872 tanggal 08 Agustus 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.000.012.000;
1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.000.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803961 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.000.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.000.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.000.000.000;
1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. KUTILANG BANGUN PERKASA dengan total Rp.998.198.308;
1 (satu) lembar INVOICE PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.000.000.110;dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000084060 dengan nilai Rp.1.000.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803895 tanggal 09 Agustus 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.012.000;
1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.2.000.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803992 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 09 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.2.000.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.2.000.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000084143 dengan nilai Rp.2.000.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904125 tanggal 04 September 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.302.805.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904329 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.302.805.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 03 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.302.805.000;
1 (satu) lembar Rincian Pengembalian Pinjaman dari PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. NIAGA BUMI ENERGI dengan nilai Rp.302.805.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18090400765161 dengan nilai Rp.302.805.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904169 tanggal 06 September 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.70.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904360 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.70.000.000;
1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN SEPT 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BAMBANG ADHI WIJAYA dengan nilai Rp150.000.000;
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18090600271620 dengan nilai Rp.70.000.000; dan
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 05 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.70.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904361 tanggal 24 September 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.347.095;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904580 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.335.095;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.335.095;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 20 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.225.335.095; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000091501 dengan nilai Rp.225.335.095.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904415 tanggal 27 September 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904678 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.154.680.000;
1 (satu) lembar Email Payroll_SEPTEMBER2018 dengan total Rp.3.759.459.175; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18092600243895 dengan nilai Rp.154.680.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904457 tanggal 28 September 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904727 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18092800811785 dengan nilai Rp.500.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181004583 tanggal 03 Oktober 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.200.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181004815 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.200.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 01 Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.200.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 180100300926809 dengan nilai Rp.200.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181004987 tanggal 16 Oktober 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.400.000.000;
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.400.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181005124 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.400.000.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 17 Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.1.400.000.000;
1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp CF Dhesa Group permohonan approval koordinasi bea cukai pangkal pinang dan pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dan di setujui oleh Pak Tjahjadi dan Ibu Susy Sugiarta; dan
1 (satu) lembar Email dari [email protected] berupa Transaksi Transfer Dana Berhasil dengan nilai Rp.1.400.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181005004 tanggal 25 Oktober 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181005173 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
1 (satu) lembar Email Payroll_OKTOBER2018 dengan total Rp.4.033.459.175;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.154.680.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000097445 dengan nilai Rp.154.680.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181105374 tanggal 12 Nopember 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181105579 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
1 (satu) lembar Laporan Pemasok PT. KUTILANG PAKSI MAS ke WESA SEJAHTERA dengan total Rp155.500.000;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 12 Nopember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000; dan
1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaksi Transfer Dana Berhasil dengan nilai Rp.500.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181105505 tanggal 19 Nopember 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181105747 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.000.000;
1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaksi Transfer Dana dengan nilai Rp.225.000.000; dan
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 19 Nopember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.225.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181205683 tanggal 03 Desember 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.012.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181205971 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000104174 dengan nilai Rp.500.000.000; dan
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 03 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190106313 tanggal 04 Desember 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.012.000;
1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206411 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000104315 dengan nilai Rp.500.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181206167 Tanggal 14 Desember 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.078.500.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206290 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.078.500.000;
1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.078.500.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.078.500.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman SGD.100.000;
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18121400504087 dengan nilai Rp.1.078.500.000; dan
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 14 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.1.078.500.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190106343 tanggal 21 Desember 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.757.580.463;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190106471 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.757.580.463;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.757.580.463;
1 (satu) lembar PURCHASE PAYMENT PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BPH MIGAS dengan nilai Rp.1.257.580.463;
1 (satu) lembar PURCHASE PAYMENT PT. KUTILANG PAKSI MAS ke WESA SEJAHTERA dengan nilai Rp.500.000.000;
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18122100184287 dengan nilai Rp.1.757.580.463; dan
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 21 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.1.757.580.463.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181206242 tanggal 26 Desember 2018 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206309 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
1 (satu) lembar Payroll_Desember 2018 dengan total Rp.3.937.459.175;
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18122600662281 dengan nilai Rp.154.680.000; dan
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.154.680.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190207175 tanggal 27 Februari 2019 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.147.500.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190207474 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.147.500.000;
1 (satu) lembar Payroll_Februari 2019 dengan total Rp.3.902.206.845;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Februari 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.147.500.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19022700080574 dengan nilai Rp.147.500.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190207199 tanggal 28 Februari 2019 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.100.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190207525 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.100.000.000;
1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.100.000.000;
1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai permohonan persetujuan pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS;
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 28 Februari 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.100.000.000; dan
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19022800584154 dengan nilai Rp.100.000.000.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190307432 tanggal 11 Maret 2019 yang berisi:
1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000;
1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190307717 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai dokumen pendukung pindah buku PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS;
1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19031100864864 dengan nilai Rp.2.500.000.000; dan
1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 11 Maret 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000.
1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY laporan keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen;
1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen;
1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES dan laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen;
1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND ITS SUBSIDIARIES dan laporan keuangan Konsolidasian/Consolida Financial Statements untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 For The Year Ended 31 December 2018;
1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Berserta Laporan Auditor Independen;
3 (tiga) lembar Payroll slip salary atas nama NEWIN NUGROHO periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Putusan Nomor: 202/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. yaitu menyatakan Pailit PT. Petro Energy.
II.. Disita dari saksi DANIEL SEPTIANTO selaku AUDITOR, berupa dokumen fotocopy yang dilegalisir:
1 (satu) bundel laporan Audit forensic PT. Petro Energy Periode Data Januari 2015 – April 2019, tanggal Laporan 27 Desember 2020, Nomor Laporan 020/RPT/SC/XII/2020.
III. Disita dari saksi ADHITYAMUDRA ARAFA. selaku Notaris, berupa dokumen fotocopy dilegalisir:
1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50209592688 tanggal 9 februari 2015 senilai USD 5,000,000 dari rekening 3320007801 atas nama PT. Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317653434 tanggal 17 Maret 2015 senilai USD 2,200,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317654428 tanggal 18 Maret 2015 senilai USD 1,800,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317654922 tanggal 18 Maret 2015 senilai USD 1,800,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
1 (satu) lembar Print Out Ideal Transaction.
IV. Disita dari saksi LOLY AGUSTINA selaku Pegawai PT. Bank Permata, berupa:
3 (tiga) lembar Foto Copy Formulir data nasabah nomor KO24888 tanggal 12 Mei 2017;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat izin Usaha perdagangan (SIUP) Besar nomor :00243-04/PB/P3/1.824.271 yang dikeluarkan dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta yang dikeluarkan pada tanggal 29Oktober 2017;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat keterangan terdaftar nomor 01.785.341.7.073.000 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 01.785.341.7-073.000 yang dikeluarkan Departemen Keuangan Republik Indonesia tanggal 08 Oktober 2008;
1 (satu) lembar Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas dengan nomor 090314658875 yang dikeluarkan Suku dinas Koperasi Usahan Mikro, kecil dan menengah dan Perdagangan Pemprov DKI Jakarta;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat keterangan Domisili nomor 129/27.1 yang dikeluarkan Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kramat Pela;
1 (satu) bundel Foto Copy Akta pendirian PT. Kutilang Paksi Mas Notaris NY. H. ASMIN ARIFIN A. LATIF, S.H. No: 54 tanggal 21 Maret 1997;
1 (satu) bundel Foto Copy Akta pernyataan keputusan rapat PT. Kutilang Paksi Mas Notaris NENENG SALMIAH, S.H. M.Hum. No: 10 tanggal 22 April 2008;
1 (satu) bundel Foto Copy Akta pernyataan keputusan pemegang saham PT. Kutilang Paksi Mas berkedudukan di Jakarta Selatan Notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI, S.H. M.kn. No: 24 tanggal 14 Februari 2017;
2 (dua) lembar Foto Copy Surat peryataan Akta terakhir yang di tandatangi oleh NEWIN NUGROHO pada tanggal 10 Mei 2017;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa tanda tangan KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan) selaku pemberi kuasa NEWIN NUGROHO; penerima kuasa, BAMBANG ADHIWIJAYA; TJAHJADI SUSANTO; SUSY MIRA DEWI SUGIARTA pada tanggal 10 Mei 2017 berikut 1 ( lambar ) Foto Copy KTP NEWIN NUGROHO, BAMBANG ADHIWIJAYA, TJAHJADI SUSANTO, SUSY MIRA DEWI SUGIARTA;
2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa untuk Konfirmasi Transaksi selaku pemberi Kuasa NEWIN NUGROHO; penerima kuasa, RAYMOND SULAIMAN, RADIANTO ARIFIN, SUSY MIRA DEWI SUGIARTA pada tanggal 12 Mei 2017;
2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa Kurir selaku pemberi Kuasa NEWIN NUGROHO; penerima kuasa, SUTARSO, IRWAN SAPUTRA, KAMALUDIN pada tanggal 02 Juni 2017;
1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kuasa penutupan rekening giro nomor 564/PTPE-FIN/XII/2017 selaku pemberi kuasa NEWIN NUGROHO dan penerima Kuasa IRWAN SAPUTRA tanggal 05 Desember 2017;
1 (satu) lembar Foto Copy mutasi rekening nomor rekening 107400112411055 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas, periode 12 Mei 2017 sampai dengan 08 Desember 2017 berikut lampiran pendukung.
V. Disita dari saksi AGUS AWANDONO selaku Pegawai PT. Bank Permata, berupa dokumen:
1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk. akta perubahan kedua perjanjian pemberian fasilitas perbankan pihak I PT. Bank Permata. Tbk. Pihak II PT. Kutilang Paksi Mas Tanggal 23-12-2014 Nomor 35 yang dibuat di hadapan notaris ELLY HALIDA, SH. MKn notaris di Kota jakarta Timur.
1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 060/KPM-Srt/V/2015 tanggal 25 mei 2015 perihal Persyaratan Klaim Dokumen Bank Garansi PT. Kutilang Paksi Mas yang di dalamnya berisi dokumen:
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 024/PTPE-FIN/V/2015 perihal Peryataan Klaim Bank Garansi PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 025/PTPE-FIN/V/2015 perihal Peryataan Klaim Bank Garansi PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 026/PTPE-FIN/V/2015 perihal Intruksi pembayaran PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk FINANCING ADVICE Permata Bank tanggal 03 Juni 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Nota KREDIT Permata Bank tanggal 03 Juni 2015.
1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk. sales contract No. 001/PE-KPM/SLS/JAN-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen:
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 tanggal 22 Februari 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 24 Februari 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice nomor : 0307/PE/INVI/2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500073AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500073AMD001 tanggal 27/01/2015 dengan nilai akhir USD 1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu US Dollars);
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat Klaim Nomor 016/PTPE-FIN/V/2015 perihal Klaim Bank Garansi;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 29BG500073 tanggal 27/01/2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500073CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 016/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
1 (satu) copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 002/PE-KPM/SLS-BELAWAN/FEB-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen:
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 002/PE-KPM/SLS-BELAWAN/FEB-2015 tanggal 22-23 Maret 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 24 Maret 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2189/INV/III/2015 tanggal 24 Maret 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 29BG500306 tanggal 09/04/2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk aslinya surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500306CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 021/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 002/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen :
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 002/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 tanggal 18 JAN 2015 <26-01-2015>;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 01 Februari 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 1999/INV/I/2015 tanggal 18 Januari 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500074 tanggal 27/01/2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500074AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500074 tanggal 27/01/2015 dengan nilai akhir USD 5,500,000.00 (Lima juta lima ratus ribu US Dollars)
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500074CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 017/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 021/PTPE-FIN/V/2015 sales Contract No. 001/PE-KPM/SLS-CWDN/Maret-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen :
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/MARET-2015 tanggal 13 Maret 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 13 Maret 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2053/INV/II/2015 tanggal 27 febuari 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500212 tanggal 13/03/2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500212CLM001 tanggal 21 Mei 2015
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 020/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 001/PE-KPM/SLS-CWDN/Feb-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen:
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/FEB-2015 tanggal 3 FEB 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 08 Februari 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2001/INV/II/2015 tanggal 03 febuari 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500122 tanggal 09/02/2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500122AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500122 tanggal 09/02/2015 dengan nilai akhir USD 5,500,000.00 (Lima juta lima ratus ribu US Dollars);
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500122CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 018/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
VI. Disita dari Terdakwa NEWIN NUGROHO selaku Presiden Direktur PT. Petro Energy, berupa dokumen:
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian Perseroan Terbatas PT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 yang dibuat pada IRENE YULIA, SH Notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 20 Mei 2013 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang sahamPT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 106 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat pada HANNYWATI GUNAWAN, SH notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasaPT. PETRO ENERGY Nomor 39 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasaPT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 21 Agustus 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 02 tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 04 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang sahamPT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang sahamPT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 26 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang sahamPT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 07 tanggal 09 Mei 2018 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 16 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat pada ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasaPT. PETRO ENERGY Nomor 15 tanggal 08 Oktober 2019 yang dibuat pada ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan Auditor dan laporan Auditor Independen tanggal 31 Desember 2013 dan 2012 dan 1 Januari 2012/31 Desember 2011 dan tahun yang berakhir tanggal-tanggal 31 Desember 2013 dan 2012. PT. Petro energy yang dibuat oleh Crowe Howarth;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2014 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiary yang dibuat oleh Crowe Howarth;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy yang dibuat oleh Crowe Howarth;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiaries yang dibuat oleh Crowe Howarth;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiaries yang dibuat oleh Crowe Howarth;
Laporan Keuangan konsolidasian/ Pt. petro energy dan entitas anak/and subsidiaries tanggal 30 september 2018 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2017 (Diaudit) serta periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 2017 (Tidak diaudit) ditandatangi SUSY Mira Dewi Sugiarta, Jakarta 23 Januari 2019;
1 (satu) bundel laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 desember 2019 beserta laporan Auditor Independen;
4 (empat) lembar foto copy legalisir Email : Kontrak Supply HSD ke Bangka Belitung & Belawan tertanggal 26 Januari 2015;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : Fw: Kontrak Supply HSD ke Bangka Belitung & Belawan tertanggal 26 Januari 2015;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : RE: Surat Petro Energy tertanggal 27 Januari 2015;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen Boarding Pass Garuda Indonesia GA602 Jakarta to Manado 26 Jan 2015 jam 05.30;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Dokumen Perjanjian Pinjaman PT Petro Energy - PT Kutilang Paksi Mas Tanggal 18 Maret 2015;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Dokumen Perjanjian Pinjaman (II) PT Petro PT Petro Energy - PT Kutilang Paksi Mas Tanggal 18 Maret 2015:
4 (empat) lembar foto copy legalisir Email -- Fwd: FW: Re: Rekap KPM tertanggal 9 April 2015 :
2 (dua) lembar foto copy legalisir Dokumen : Nota Kredit Bank Permata senilai 18 jt USD tertanggal 3 Juni 2015
2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : REPORT PE APR'15 tertanggal 18 May 2015
2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : REPORT PE MAY'15 tertanggal 19 JUNI 2015
1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA Peryataan keputusan pemegang saham PT. petro energy berkedudukan di Jakarta Barat No 26 Tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada Notaris Edward Suharjo Wiryomartani,S.H., M.Kn notaris di Jakarta barat;
1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) TAHUNAN PT PETRO ENERGY TAHUN BUKU 2017
3 (tiga) lembar Foto Copy E-Mail perhitungan PE-KPM tanggal 18 Desember 2019.
1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA PERUBAHAN KETIGA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA EKSPOR NO 05 TANGGAL 2 NOVEMBER 2017 Yang di buat pada Notaris DEWANTARI HANDAYANI, SH, MPA. Di Jakarta Selatan.
1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN NO 44 TANGGAL 17 JUNI 2016 Yang di buat pada Notaris IRMA BONITA, SH notaris di Jakarta Pusat.
4 (empat) lembar foto copy legalisir EMAIL : FWD: Transaksi Tanah Pontianak dan Saham TBS tertanggal 19 Juni 2019;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Struktur Organisasi Departemen Legal PT Petro Energy;
2 (dua) lembar foto copy legalisir DOKUMEN : Curriculum Vitae Ibu Susy Sugiarta:
1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 026/PTPE-FIN/VI/2014;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 003/PE/MEI/2014;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 002/PE-APR/2014;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : AKAR tertanggal 18 November 2016;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : 20190611 Dhesa Group, RUPS Tahunan 2018 tertanggal 11 JUNI 2019;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat persetujuan dewan komisaris Nomor 016/PTPE-LGL/X/2018;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Email : RE : JM-NN Understanding tanggal 22 september 2019;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Bukti Penerimaan Bank Nomor 005/BCA/VIII/ tanggal 26-08-2014 berikut 1 (satu) lembar foto copy rekening koran PT. Hullman energy resourses nomor rekening 5260348851 periode 00-00-00 S/D 31-08-14
1 (satu) lembar foto copy Dokumen : Bukti pengeluaran Bank berita setoran modal Rp. 20.055.600.000 tanggal 25/9 2015 berikut foto copy Mutasi rekening 5260348851 atas nama PT. Hullman energy resourses periode 25/09/2015-25/09/2015;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Q1 Financial Performance tertanggal 15 May 2015;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Shareholders meeting tertanggal 21 October 2015;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Fwd: restructuring tertanggal 1 April 2015;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Shareholders Tertanggal 18 Januari 2017;
1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : PUTUSAN Nomor 104/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.pst jo Nomor : 51/Pdt-Sus.pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst
VII. Disita dari saksi SINDYARANI AYUSUKMA selaku Karyawan Bank Mandiri, berupa dokumen:
1 (satu) bundel Print Out Rekening koran 1210006081743 atas nama PT Petro Energy periode 01 Januari 2018 s.d Desember 2018.
VIII. Disita dari saksi ROMAITO SINAMBELA berupa dokumen:
1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI Nomor 0582700383 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 17 Juli sampai dengan 06 Oktober 2017;
2 (dua) lembar rekening koran nomor 0250366560 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 03 februari 2015 sampai dengan 23 Desember 2016;
3 (tiga) lembar rekening koran nomor IDR 0238155239 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 10 februari 2015 sampai dengan 23 Desember 2016.
IX. Disita dari saksi SILVIA DEWI MARBUN selaku Karyawan Bank BCA, berupa dokumen:
1 (satu) bundel dokumen rekening koran Bank BCA Nomor 5260317760 atas nama PT. Petro Energy periode Juli 2018 sampai dengan Maret 2019;
1 (satu) bundel aplikasi permohonan pembukaan rekening baru badan usaha Nomor 5260317760 atas nama PT. Petro Energy.
X. Disita dari saksi ARY WIJAYA selaku Karyawan Bank BCA, berupa dokumen:
1 (satu) bundel Foto Copy Print Out data rekening nomor 6790308521 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 6790308521 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 2017 sampai dengan 2019.
XI. Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (saksi Pelapor) berupa dokumen:
1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 februari 2018 sampai dengan 28 februari 2018;
1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 April 2018 sampai dengan 30 April 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 May 2018 sampai dengan 31 May 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 04 Juni 2018 sampai dengan 29 Juni 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 September 2018 sampai dengan 30 September 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 03 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 Juni 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 September 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Oktober 2018 sampai dengan 30 November 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Agustus 2018 sampai dengan 30 September 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 September 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 November 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Januari 2019 sampai dengan 28 Februari 2019.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 28 Februari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019.
1 (satu) bundel PT Petro Energy Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen;
1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Subsidiaries laporan keuangan konsolidasian tanggal tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen;
1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Subsidiaries dan laporan keuangan konsolidasian tanggal tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen;
1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Its Subsidiaries dan laporan keuangan konsolidasian/Consolida Financial Statements untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 Fot The Year Ended 31 December 2018;
1 (satu) bundel PT Petro Energy Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 beserta laporan auditor independen.
XII. Disita dari saksi WAHYU PRIYO RAHMANTO berupa dokumen:
1 (satu) bundel Copy sesuai asli Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 16 Tanggal 06 November 2015 yang dibuat di hadapan notaris FITRILIA NOVIA DJAMILY SH notaris di Jakarta.
1 (satu) bundel Copy sesuai asli Akta Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 30 Tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat di hadapan notaris ASHOYA RATAM SH notaris di Jakarta.
1 (satu) bundel copy sesuai asli Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 05 Tanggal 02 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Dewantari Handayani SH Notaris di Jakarta.
1 (satu) lembar copy sesuai asli aplikasi Pembukaan Rekening atas nama PT. Petro Energy.
1 (satu) bundel Mutasi Rekening IDR PT. Petro Energy nomor 323133011 periode 31 Desember 2014 sampai dengan 16 Desember 2021.
1 (satu) bundel Mutasi Rekening USD PT. Petro Energy nomor 323133000 periode 31 Desember 2014 sampai dengan 16 Desember 2021.
XIII. Disita dari saksi ROMAITO SINAMBELA berupa dokumen:
1 (satu) bundel Rekening Koran pada PT Bank BNI Tbk atas nama PT. Kutilang Paksi Mas dengan nomor rekening 2253099904 periode 1 Januari 2017 – 31 Desember 2019.
XIV. Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (saksi Pelapor) berupa dokumen:
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Petro Energy Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 pada IRENE YULIA, S.H., notaris di Jakarta dan SK Menhumham No. AHU-26267.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 15 Mei 2011;
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Perubahan PT Petro Energy Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 dibuat oleh FRANS FADILLAH JACHJA, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi dan SK Menhumham No. AHU.AH.01.10-26323 & AHU.AH.01.10-26324 tanggal 28 Juni 2013;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Sirkulir Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Petro Energy;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Petro Energy Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta Barat dan SK Menhumham No. AHU-AH.01.03.0151523 tanggal 11 Juli 2017;
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Putusan Pailit dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 202/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 29 Juni 2019.
XV. Disita dari saksi WIED ADI PRATOMO (saksi Direktur PT Kutilang Paksi Mas) berupa dokumen:
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir putusan Homologasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 104/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor: 51/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2016 PT Kutilang Paksi Mas.
XVI. Disita dari saksi WIED ADI PRATOMO (saksi Direktur PT Kutilang Paksi Mas) berupa dokumen:
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Kutilang Paksi Mas Tahun Buku 2018 tanggal 11 Juli 2019.
XVII. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen:
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kuitansi Pembayaran senilai Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dari PT.Abyakta Alam Resources yang diterima BAMBANG ADIWIJAYA, untuk pembayaran tahap pertama atas jual beli tanah sertifikat tanah hak milik nomor 1166/Petogogan seluas 716 m2 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA tanggal 19 Juni 2015;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Khusus dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada PT.Abyakta Alam Resources (diwakili NEWIN NUGROHO) tanggal 19 Juni 2015 untuk menerima dan mengambil sertifikat dan dokumen terkait termasuk namun tidak terbatas pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Petogogan, Kebayoaran Baru, Jakarta Selatan seluas 716 m2, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 1166/Petogogan yang diterbitkan tertanggal 13 September 2012 oleh Kantor Pertanahan Jakarrta Selatan atas nama BAMBANG ADIWIJAYA dari Bank CIMB Niaga, yang dilegalisasi oleh Notaris JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. dengan Nomor Legalisasi: 179/Leg/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT.Abyakta Alam Resources atas nama NERDI BAKAR tanggal 19 Juni 2015 untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Kuasa Jual, Akta Jual Beli (AJB) untuk dan atas nama perseroan atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Admnistratif Jakarta Selatan seluas 716 m2 tertanggal 13 September 2012, Surat Ukur Nomor 00042/Petogogan/2012 tanggal 28 Agustus 2012 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA dengan harga pembelian Rp.41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 202 tanggal 19 Juni 2015 pada HASBULLAH ABDUL RASYID, S.H.,M.Kn, notaris di Jakarta Selatan oleh BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Pertama dan NEWIN NUGROHO selaku Pihak Kedua, akan dilakukan jual beli sebesar Rp.41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar rupiah), dengan ketentuan tahap pertama sejumlah Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dan tahap kedua sejumlah Rp.21.000.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat penawaran harga dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada NEWIN NUGROHO tanggal 28 September 2016 senilai Rp.55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Persetujuan Nomor 35 tanggal 28 Oktober 2016 pada LUKMAN MUHAMMAD, S.H., M.Kn., notaris di Yogyakarta, bahwa Nyonya NINA KURNIASARI adalah istri dari BAMBANG ADIWIJAYA, menyatakan sama sekali tidak keberatan dan menyetujui tanah Hak Milik Nomor: 1166/Petogogan berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya milik suaminya untuk dijual kepada siapapun yang berminat;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia KCP Blok M No. BY 884398 atas nama BAMMBANG ADIWIJAYA dengan nomor rekening 6790305017 senilai Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) atas pelunasan utang PT.Abyakta Alam Resources, yang diterima oleh HENRY N tertanggal 10/11/2016;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kuitansi pembayaran dari NEWIN NUGROHO kepada BAMBANG ADIWIJAYA atas transaksi jual beli rumah Wijaya senilai Rp.19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah), untuk pembayaran DP rumah Jl.Wijaya I, No. 26, Kel. Petogogan, Kec. Kabayoran Baru tanggal 06 Oktober 2016;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 98/2016 tanggal 9 November 2016 pada HILDA YULISTIAWATI, S.H., PPAT di Jakarta Selatan, dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada NEWIN NUGROHO atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, seluas 716 m2, di Jl. Wijaya I Nomor 26, Blok Q/IV Persil Nomor 97, RT. 006, RW. 004, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan harga Rp.12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan tanggal 14 November 2016 dari JAMES SUNARJADJAJA WIDIRGA selaku Presiden Direktur PT.Abyakta Alam Resources selaku Pihak Pertama, memberikan jaminan sehubungan dengan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejumlah Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) kepada Bank Muamalat dalam hal terjadi resiko kematian terhadap NEWIN NUGROHO selaku Pihak Kedua, sampai dengan akseptasi polis asuransi diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan apabila ditolak oleh pihak asuransi;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO Nomor: 836/SP3/RFC-BJY/XI/2016 tanggal 08 November 2016 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan plafon Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada Bank Muamalat tanggal 09 November 2016, mengajukan permohonan transfer dana atas pelunasan jual beli rumah tersebut sebesar Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 6790305017 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 121/2016 tanggal 9 Desember 2016, Nona DEWI WULAN SARI selaku Branch Manager Bintaro Jaya Branch Perseroan Terbatas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, berkantor pusat di Jakarta, untuk dan atas nama PT Bank Muamalat, dengan NEWIN NUGROHO bertindak sebagai debitur sesuai dengan perjanjian utang piutang, untuk menjamin pelunasan utang debitur sejumlah Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah), dengan nilai tanggungan peringkat pertama sebesar Rp.43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar rupiah) atas obyek tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, seluas 716 m2, di Jl. Wijaya I Nomor 26, Blok Q/IV Persil Nomor 97, RT. 006, RW. 004, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 18/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn. notaris di Jakarta Selatan, antara KRISNALDI Cs selaku Pihak Pertama dan BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Kedua, atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan harga Rp.43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 19/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta Selatan, antara BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Pertama dan PT.Bank CIMB NIAGA Tbk selaku Pihak Kedua, dengan nilai pinjaman sebesar Rp.21.500.000.000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama NEWIN NUGROHO sesuai Akta Jual Beli Nomor 98/2016 tanggal 9 November 2016 pada PPAT HILDA YULISTIAWATI, S.H.;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO No. 161/BMI/C-BJY/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal Pelunasan Pinjaman KPR an. Bapak NEWIN NUGROHO dengan total OS Pelunasan Rp.38.655.738.863,- pertanggal 22 Desember 2017;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal Maret 2017, JIMMY MASRIN selaku Presiden Komisaris PT.Abyakta Alam Resources dan NEWIN NUGROHO selaku Komisaris PT.Abyakta Alam Resources, memberikan persetujuan kepada JAMES SUNARJADJAJA WIDIRGA selaku Presiden Direktur PT.Abyakta Alam Resources untuk membuka hubungan dan perjanjian kredit termasuk memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Bank Muamalat Indonesia Tbk;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perjanjian Kredit Nomor: 004/PK/175/2/10/14 No. 20 tanggal 14 November 2014 pada Notarais ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn. antara BAMBANG ADIWIJAYA dan ANIE ASTUTI bertindak mewakili PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp.21.500.000.000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah);
2 (dua) lembar fotocopy legalisir surat dari Bank CIMB Niaga Nomor: 330/MKT/MC-EAST/CPK/IX/14 kepada BAMBANG ADIWIJAYA, perihal Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp.21.500.000.000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 49 tanggal 16 Januari 2018 pada DEWANTARI HANDAYANI, S.H., M.Kn. notaris di Jakarta Selatan, dari NEWIN NUGROHO kepada RIDHA RID LESMANA, S.T., untuk dan atas nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) untuk menjamin pelunasan utang PT. Petro Energy, sampai sejumlah nilai tanggungan sebesar Rp.41.853.000.000,- atas obyek hak tanggungan berupa 1 (satu) hak atas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Istri atas nama TUDI MEIRIA PUTRANTI selaku istri dari NEWIN NUGROHO, untuk menjaminkan atas sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) untuk fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I senilai USD 22,000,000 dan KMKE II senilai Rp.600.000.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO No. 031/BMI/RFC/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pembiayaan per tanggal 10 Januari 2018;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1020/2018 tanggal 26 Februari 2018, nama pemegang hak tanggungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp.41.853.000.000,00;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Coorporate Guarantee Nomor: 50 tanggal 26 Mei 2017 pada HILDA YULISTIAWATI, S.H., notaris di Jakarta Selatan, kepada PT.Bank Muamalat, bank diberi kuasa untuk memotonng dan/atau memindahbukukan secara langsung dari rekening yang terbukukan atas nama PT.Abyakta Alam Resources;
1 (satu) bundel surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus Nomor: W10.U1.4689.HT. 03.X.2022.03.MH. tanggal 04 Oktober 2022 perihal panggilann sidang menghadap dalam perkara Gugatan Lain-lain Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 32/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor: 202/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. kepada Kurator PT.Petro Energy (Dalam Pailit).
XVIII. Disita dari saksi ANNIE ASTUTI (Karyawan PT.Bank CIMB Niaga Tbk (Business Manager Cabang Kelapa Gading) berupa dokumen:
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor: 004/PK/175/2/10/2/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Jual Beli Nomor 18/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 19/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta;
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 570/2015 tanggal 29 Januari 2015 untuk menjamin pelunasan piutang hingga sejumlah Rp.26.875.000.000,-;
1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 1166 Kelurahan Petogogan, Kecamatan Keboyoran Baru, Jakarta Selatan, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 No. 00042/Petogogan/2012, seluas 716 M2, atas nama BAMBANG ADHI WIDJAJA sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 14 November 2014 nomor 18/2014 yang dibuat oleh ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn., selaku PPAT;
2 (dua) lembar tabel angsuran dan ringkasan pembayaran angsuran dari debitur BAMBANG ADHI WIDJAJA.
XIX. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen foto copy legalisir:
1 (satu) bundel Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 antara PT Petro Energy, PT Kutilang Paksi Mas, Bambang Sarah dan Bambang Adi Wijaya sebesar $ 9.500.00;
1 (satu) bundel Perjanjian Pinjaman antara PT Petro Energy dan PT Kutilang Paksi Mas tanggal 18 Maret 2015 sebesar $ 9.500.000;
1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman nomor 69 tanggal 30 maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. antara PT Petro Energy dengan Bambang Adi Wijaya dan istri sebesar $2.200.00;
1 (satu) bundel Akta Gadai Saham nomor 70 tanggal 30 Maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. oleh Bambang Adi Wijaya sebanyak 44.585.042 lembar saham di PT Kutilang Paksi Mas;
1 (satu) bundel Akta Gadai Saham nomor 71 tanggal 30 Maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. oleh Bambang Sarah sebanyak 22.292.523 lembar saham di PT Kutilang Paksi Mas;
2 (dua) lembar Persetujuan KPR dari Bank Niaga kepada Bambang Adi Wijaya nomor 330/MKT/MC-EAST/CPK/IX/14;
1 (satu) bundel Akta Perjanjian Kredit nomor 20 tanggal 14 November 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. antara Bank Niaga dengan Bambang Adi Wijaya;
1 (satu) bundel Akta Jual Beli nomor 18/2014 tanggal 14 Novenber 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn antara Bank Niaga dengan Bambang Adi Wijaya;
1 (satu) bundel Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 19/2014 tanggal 14 November 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.;
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Tanggungan nomor 570/2015 tanggal 29 Januari 2015 dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran dari PT Abyakta Alam Resources kepada Bambang Adi Wijaya tanggal 19 Juni 2015 senilai Rp.20 milyar;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus untuk Menerima dan Mengambil SHM No. 1166/Petogogan tanggal 19 Juni 2015 di CIMB Niaga (yang dilegaliasasi oleh Notaris pengganti Jimmy Tamal, S.H., MKn.;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Abyakta Alam Resources tanggal 19 Juni 2015 untuk penandatangani PPJB;
1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 202 tanggal 19 Juni 2015 antara PT Abyakta Alam Resources dengan Bambang Adi Wijaya atas tanah dengan SHM No. 1166/Petogogan oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid SH, MKn;
1 (satu) lembar Surat Newin Nugroho tanggal 31 Agustus 2016 untuk pembelian rumah kepada Bank Niaga dan Bambang Adi Wijaya;
1 (satu) lembar Surat Newin Nugroho tanggal 9 September 2016 atas jadwal pembayaran ke Bank Niaga;
1 (satu) lembar Surat penawaran harga dari Bambang Adi Wijaya ke Newin Nugroho senilai Rp.55 milyar tanggal 28 September 2016;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka (DP) Newin Nugroho kepada Bambang Adi Wijaya atas transaksi jual beli rumah Jl. Wijaya senilai Rp.19 milyar tanggal 6 Oktober 2016;
1 (satu) bundel Akta Penyataan Pesetujuan istri Bambang Adi Wijaya nomor 35 tanggal 28 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris Nukman Muhammad SH., MKn;
1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Persetujuan Penbiayaan dari Bank Muamalat (Offering Letter) kepada Newin Nugroho nomor 836/SP3/RFC-BJY/XI/2016 tanggal 8 November 2016;
1 (satu) lembar Surat permohonan transfer dana dari Bambang Adi Wijaya kepada Bank Muamalat sebesar Rp.36 milyar tanggal 9 November 2016;
1 (satu) bundel Akta Jual Beli nomor 98/2016 tanggal 9 November 2016 antara Bambang Adi Wijaya dengan Newin Nugroho dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
1 (satu) bundel Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 21/.. tanggal 9 November 2016 pada Bank Muamalat dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
1 (satu) lembar cek tunai BCA nomor 884398 senilai Rp.36 milyar atas pelunasan utang dari Bambang Adi Wijaya tanggal 10 November 2016, diterima oleh PT Abyakta Alam Resources;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan PT Abyakta Alam Resources bahwa aset rumah Wijaya adalah milik PT Abyakta Alam Resources yang dibeli melalui Newin Nugroho;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Newin Nugroho bahwa aset rumah Wijaya milik PT Abyakta Alam Resources;
1 (satu) bundel Akta Pemberian Hak Tanggungan Bank Muamalat nomor 121/2016 tanggal 9 Desember 2016 dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
2 (dua) lembar Jadwal Angsuran, pembayaran cicilan pertama rumah Wijaya sebesar Rp.377.711.520,- yang dibayarkan oleh PT Abyakta Alam Resources ke Bank Muamalat (Pembayaran selanjutnya pertanggal 15);
3 (tiga) lembar Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Abyakta Alam Resources atas Corporate Guarantee bulan Maret 2017;
1 (satu) bundel Corporate Guarantee PT Abyakta Alam Resources kepada Bank Muamalat nomor 50 tanggal 26 Mei 2017 dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
1 (satu) lembar Perintah Pelunasan Pinjaman KPR Newin Nugroho nomor 161/BMI/C-BJY/XI/2017 tanggal 20 Desember 2017 dari Bank Muamalat;
2 (dua) lembar Legalisasi nomor 118/Leg/AR/XI/2017 oleh Notaris Aryadi, S,H., M,Kn atas Surat Persetujuan Istri (Newin Nugroho) atas Jaminan Rumah Wijaya No. 26 kepada bank Exim tanggal 1 November 2017;
1 (satu) bundel Akta Pernyataan (Letter of Undertaking) No. 03 tanggal 2 November 2017 (Tambahan Jaminan: 1, SHGB 1032/Tapos, 2. SHGB 005/Timbau, 3. SHM 1166/Petogogan, 4. SHGB 03459/Sukamantri) dibuat oleh Notaris Dewantarii Handayani, S.K., MPA;
1 (satu) bundel Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 49/.. tanggal 16 Januari 2018 atas Aset SHM 1166/Petogogan senilai Rp.41.853.000.000,-, dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.K., MPA;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pembiayaan nomor 031/BMI/RFC/I/2018 dari Bank Muamalat tanggal 10 Januari 2018 kepada Newin Nugroho;
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Tanggungan nomor 1020/2018 tanggal 26 Februari 2018 oleh Badan Pertanahan Nasional Atas Aset SHM 1166/Petogogan senilai Rp.41.853.000.000,-;
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 1166/Petogogan a.n Newin Nugroho yang dijaminkan ke EximBank.
XX. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen foto copy dilegalisir:
4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy BCA tanggal 18 Juni 2015 No.PE/VI/15/1378 sebesar Rp.2.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman PT.Abyakta;
1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank PT.Petro Energy BCA tanggal 18 Juni 2015 No.00498/BMI/K/VI/2015 sebesar Rp.2.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman PT.Abyakta;
1 (satu) lembar bukti email dari Endra Lagita ([email protected]) kepada Newin Nugroho ([email protected]) dengan cc. Bambang Adiwijaya ([email protected]) tanggal 17Juni 2015 pukul 14:36 berisi “Berikut saya sampaikan Nomor rekening Bank BCA atas nama Bambang Adiwijaya sebagai berikut: 6790305017”, yang diteruskan oleh Endra Lagita kepada Ricky Arya Sathyanegara ([email protected]) tanggal 18 Juni 2015, pukul 2:12 PM, oleh Ricky Arya Sathanegara diteruskan kepada Santoso Ernestus ([email protected]) dan Paulus ([email protected]) tanggal 18 Juni 2015 pukul 2:31 PM;
1 (satu) lembar nama dan alamat PT.Kutilang Paksi Mas.
2 (dua) lembar dokumen terdiri dari:
1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy DBS tanggal 19 Juni 2015 sebesar Rp.18.000.000.000,- dengan keterangan Pembelian Rumah Wijaya, Note: - Kalau buku cek Abyakta sudah ada mohon transfer ke Abyakta Bank BAW. – Kalau belum langsung ditransf ke BAW;
1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank PT.Petro Energy DBS No.00204/DBSI/K/VI/2015 sebesar Rp.18.000.000.000,- dengan keterangan Pembayaran rumah Wijaya (pelunasan uang muka) by transfer.
4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 15 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907111 tanggal 15 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907111, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 16 September 2016, Payment Document: AP100160906706, Payment Date: 09/16/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/16/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907111, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002597 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 15-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 22 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907110 tanggal 22 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907110, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 23 September 2016, Payment Document: AP100160906707, Payment Date: 09/23/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/23/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907110, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002598 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 22-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 29 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 30 September 2016, Payment Document: AP10016906708, Payment Date: 09/30/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/30/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907112, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907112 tanggal 29 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907112, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002599 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 29-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
5 (lima) lembar dokumen terdiri dari:
1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 6 Oktober 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100161007577 tanggal 14 Oktober 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100161007577, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 07 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007227, Payment Date: 10/07/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/07/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100161007577, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
1 (satu) lembar …. BCA GIRO IDR PT.Petro Energy A/C No. 5260348827, Cas/Bank: BCA IDR2, Bank Name: Bank Central Asia, 5260348827, Curr: IDR, Branch: 100, Date: 10/07/2016, Document: AP10061007227, Description: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Ending Balance as of 07 Oktober 2016, Reference Doc.: BCA 8827, Customer/Vendor Name: PT.Abyakta Alam Resources, Beginning Balance: 5.111.800.327,90, total 5.111.800.372,90, Debit:-, Credit: 5.000.000.000,00, Ending Balance: 5.111.800372,90.
1 (satu) lembar Informasi Rekening-Mutasi Rekning, No. rekening: 5260348827, Nama: Petro Energy PT, Periode: 07/10/2016-07/10/2016, Kode Mata Uang Rp., Saldo Awal: 5.111.800.372,90, Mutasi Debet: 5.000.000.000,00, Mutasi Kredit: 0,00, Saldo Akhir: 111.800.372,92.
6 (enam) lembar dokumen terdiri dari:
1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp.1.434.309.372,- dengan keterangan Pinjaman untuk PT.AKAR: - Biaya AJB rumah Wijaya I No. 26, Pajak Penjualan, Pajak Pembeli, Tunggakan PBB dan Denda Keterlambatan; - Biaya Pembuatan Akta Pengikatan Kredit pada Bank Muamalat; a/n. Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007523, Payment Date: 10/27/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/27/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100161007760, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 1.434.309.372,- Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta;
1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007346, Payment Date: 10/27/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/27/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.AKAR, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: NA, COA: 01-100-11102301-200, T: D, Description: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 1.434.309.372, Pemberian Pinjaman ke PT.Akar;
1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO10061007760 tanggal 27 Oktober 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta, Invoice No. VO100161007760, COA 111102301, CC -, Rurr IDR 1.434.309.372,-
1 (satu) lembar surat dari Hilda Yulistiawati, S.H., Notaris di Jakarta Selatan tanggal 26 Oktober 2016 kepada Newin Nugroho, terkait dengan biaya pajak penjual (SSP), cadangan pajak, tunggakan PBB, pajak pembeli (BPHTB);
1 (satu) lembar surat dari Hilda Yulistiawati, S.H., Notaris di Jakarta Selatan tanggal 26 Oktober 2016 kepada Newin Nugroho, terkait dengan biaya Pengikatan Kredit pada Bank Muamalat Indonesia.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara
5. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut:`
Menyatakan Terdakwa Newin Nugroho tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 374 KUHP dan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 372 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Newin Nugroho dari Dakwaan Primair yaitu Pasal 374 KUHP dan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 372 KUHP;
Melepaskan Terdakwa Newin Nugroho dari segala tuntutan karena demi hukumtidak adanya mens rea sehingga Terdakwa Newin Nugroho tidak memiliki pertanggung jawaban secara pidana;
Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Newin Nugroho sebagaimana semula;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut:`
Memperhatikan fakta – fakta persidangan ;
Mempertimbangkan bahwa saya masih memiliki anak yang masih sekolah dan masih dalam pengawasan orang tua serta bimbingan dari saya selaku ayah dan kepala keluarga;
Mempertimbangkan bahwa saat ini saya sudah tidak bekerja sejak tahun 2020 dan tidak memiliki penghasilan lagi semenjak itu, selain itu mohon juga agar dapat dijadikan bahan keputusan itu.
Setelah mendengar jawaban/ tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 27 Nopember 2023, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar jawaban/ tanggapan penasehat hukum Terdakwa yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 23 Nopember 2023, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan subsideritas sebagai berikut:
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa NEWIN NUGROHO sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Kantor PT.Petro Energy, yang beralamat di Gedung Gapura Plaza (GP Plaza) Lantai 5 Unit 5-23 & 5-25, Jalan Gelora Nomor 1, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2011 PT. Petro Energy berdiri berdasarkan Akta Nomor 47 pada IRENE YULIA, S.H., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Barat, dengan komposisi pemegang saham PT. Caturkarsa Megatunggal 40%, PT. Concord Energy Pte. Ltd 40% dan German Bulk Carrier Inc 20%, bergerak dibidang perdagangan minyak bakar diesel dan bahan bakar lainnya. Adapun yang menjadi pengurus perusahaan adalah Presiden Direktur yaitu Terdakwa Newin Nugroho dan Presiden Komisaris yaitu Herlene Koh Bee Hwa. Selaku Direksi Terdakwa bertugas melaksanakan kepercayaan yang diberikan oleh pemegang saham dalam menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan; dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab; dan bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Bahwa sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2015 dengan maksud untuk menguntungkan PT Kutilang Paksi Mas dengan menggunakan uang milik PT Petro Energi Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT. Petro Energy telah memberikan uang miilk PT. Petro Energy kepada PT. Kutilang Paksi Mas sebanyak 8 (delapan) kali dengan total uang yang diberikan sebesar USD 17,200,000 (tujuh belas juta dua ratus dollar Amerika), tanpa adanya underlying documents ataupun persetujuan dari Dewan Komisaris PT.Petro Energy, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 28 Januari 2015 sebesar USD5,000,000;
Tanggal 9 Februari 2015 sebesar USD5,000,000;
Tanggal 17 Maret 2015 sebesar USD2,200,000;
Tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD500,000;
Tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD1,800,000;
Tanggal 20 Maret 2015 sebesar USD500,000;
Tanggal 30 Maret 2015 sebesar USD500,000;
Tanggal 31 Maret 2015 sebesar USD1,700,000.
Bahwa perbuatan Terdakwa Newin Nugroho dalam hal memberikan uang milik PT. Petro Energy kepada PT. Kutilang Paksi Mas tersebut adalah perbuatan yang berada di luar kewenangan Terdakwa karena bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar PT. Petro Energy yaitu Pasal 12 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi, yaitu “Direksi dalam hal meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang di bank), wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris”.
Bahwa selanjutnya terhadap uang PT. Petro Energy yang telah diberikan oleh Terdakwa kepada PT. Kutilang Paksi Mas tersebut telah dikembalikan sebesar USD 7,700,000 ( tujuh juta tujuh ratus ribu dolar Amerika) sehingga masih menyisakan sisa uang PT. Petro Energy yang belum dikembalikan oleh PT. Kutilang Paksi Mas sebesar USD 9,500,000 (sembilan juta lima ratus ribu dolar amerika).
Bahwa oleh karena masih terdapat sisa uang PT.Petro Energy yang belum dikembalikan oleh PT. Kutilang Paksi Mas sebesar USD 9,500,000 (sembilan juta lima ratus ribu dolar amerika), selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2015 saksi Bambang Adiwijaya selaku pihak yang mewakili PT. Kutilang Paksi Mas memberikan jaminan-jaminan kepada PT. Petro Energi yaitu salah satunya Hak Untuk Melunasi dan Mengambil alih Hak Atas Tanah, dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk menjamin pembayaran Pihak Kedua (PT. Kutilang Paksi Mas) kepada Pihak Pertama (PT. Petro Energy), dengan ini Pihak Ketiga (saksi Bambang Adiwijaya) memberikan hak opsi sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban Pihak Ketiga (saksi Bambang Adiwijaya) ke PT.Bank CIMB Niaga Tbk berdasarkan Perjanjian Kredit perjanjian kredit 004/PK/0173/2/10/2014 dan pada hari yang bersamaan akan dilakukan penyerahan kepada Pihak Pertama sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti pemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 13 September 2012, seluas 716 M2 sesuai dengan Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 Nomor: 00042/Petogogan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 09.02.05.07.01107, beserta segala bangunan atau benda yang terletak pada bidang tanah tersebut atas nama Riswinandi Krisnaldi, yang menjadi milik Bambang Adhiwijaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 172/2013 yang dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., M.H., selaku Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk selanjutnya akan disebut dengan Tanah.
Dalam hal tanah yang dimaksud telah lunas, Pihak Pertama (PT. Petro Energy) berhak atas penjaminan tanah tersebut atau sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban pembayaran Pihak Kedua ke Bank atau Lembaga Pembiayaan dan mempunyai kuasa untuk menjual tanah tersebut yang berlaku efektif sejak pelunasan kewajiban Pihak Ketiga ke PT.Bank CIMB Niaga.
Hal ini berarti PT.Petro Energi berhak untuk mengambil tanah tersebut sebagai jaminan pengembalian uang dari PT.Kutilang Paksi Mas kepada PT.Petro Energy dengan melunasi/membayar kewajiban pembayaran kepada pihak bank yaitu sisa dari utang saksi Bambang Adiwijaya kepada bank. Dan PT.Petro Energy berhak menjual tanah tersebut sebagai bagian dari pengembalian uang milik PT. Petro Energi sebagaimana yang ditentukan pada tanggal 18 Maret 2015. Bahwa alasan PT.Petro Energy bersedia menerima penjaminan ini karena berdasarkan Laporan Penilaian Tanah dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Sarwono, Indriastuti dan rekan nilai pasar dari asset tersebut adalah Rp.48.43.000.000,00,- ( empat puluh delapan miliar empat puluh tiga juta rupiah) sementara pada saat itu posisiutang saksi Bambang Adiwijaya pada Bank CIMB Niaga tersisa hanya sebesar Rp.20.000.000.000,-. (dua puluh miliar rupiah) sehingga seharusnya PT. Petro Energy memperoleh keuntungan dengan hanya membayar sejumlah sisa utang tersebut.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan pelunasan sisa utang dengan jaminan rumah tersebut saksi Bambang Adhi Wijaya membuat Surat Kuasa Khusus untuk Menerima dan Mengambil SHM No. 1166/Petogogan tanggal 19 Juni 2015 di PT.Bank CIMB Niaga (yang dilegaliasasi oleh Notaris pengganti Jimmy Tamal, S.H., M.Kn.) dan diserahkan kepada Terdakwa Newin Nugrohoselaku Presiden Direktur PT. Perto Energidengan tujuan agar Terdakwa dapat langsung mengambil SHM tersebut pada PT.Bank CIMB Niaga segera setelah dilakukan pelunasan sisa utang pada bank sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Dan selanjutnya pada hari yang sama yaitu tanggal 19 Juni 2015 Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT. Perto Energi menunjukkan dan menyerahkan Surat Kuasa Khusus untuk Menerima dan Mengambil SHM yang telah diterima dari saksi Bambang Adhi Wijaya tersebut kepada saksi Susy Mira Dewi Sugiarta dan meminta uang milik PT. Petro Energi sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), dan Terdakwa Newin Nugroho mengatakan kepada saksi Susy Mira Dewi uang tersebut untuk membayar pelunasan sisa utang saksi Bambang Adhi Wijaya pada PT.Bank CIMB Niaga dan pada saat itu saksi Susy Mira Dewi Sugiarta mempercayai perkataan Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT. Perto Energidikarenakan telah terdapat Surat Kuasa Khusus Untuk Menerima dan Mengambil Sertifikat Hak Milik, sehingga saksi Susy Mira Dewi Sugiarta menyerahkan uang milik PT. Petro Energi sesuai permintaan Terdakwa Newin Nugroho yaitu sebesar Rp.20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah).
Bahwa adapun proses penyerahan uang dengan total sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) tersebut menggunakan uang yang seluruhnya berasal dari PT.Petro Energi namun dalam proses pembayarannya juga menyertakan PT. Abyaksa Alam Resources selaku anak perusahaan PT. Petro Energi sebagai pihak yang melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut:
Tanggal 19 Juni 2015 dari Bank DBS nomor rekening 3320007795 atas nama PT.Petro Energy ke rekening BCA nomor 6790305017 atas nama Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.18.000.000.000,-
Tanggal 19 Juni 2015 dari Bank BCA nomor rekening 5260335920 atas nama PT.Abyakta Alam Resources ke rekening BCA nomor 6790305017 atas nama Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.2.000.000.000,-
Bahwa setelah penyerahan uang tersebut saksi Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT.Petro Energy yang telah mengotorisasi pengeluaran uang sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) tersebut juga menganggap bahwa SHM No. 1166/Petogogan tersebut telah diambil oleh Terdakwa Newin Nugroho dari PT.Bank CIMB Niaga sesuai berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk Menerima dan Mengambil SHM No. 1166/Petogogan tanggal 19 Juni 2015 yang dipegang Terdakwa dan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya sudah menjadi milik dari PT.Petro Energy bersama dengan PT.Abyakta Alam Resources (anak perusahaannya).
Namun ternyata tanpa sepengetahuan saksi Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan dan Direktur lainnya pada PT.Petro Energy serta dari Dewan Komisaris PT.Petro Energy, Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT. Perto Energi justru bertindak di luar kewenangannya dengan maksud untuk menguntungkan saksi Bambang Adhi Wijaya dan PT Kutilang Paksi Mas yaitu dengan mengurungkan pelunasan sisa utang saksi Bambang Adhi Wijaya pada Bank CIMB Niaga untuk mengambil SHM No. 1166/Petogogan pada bank tersebut namun Terdakwa malah menjadikannya transaksi jual beli rumah seharga Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar) dengan membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 202 pada hari yang sama yaitu tanggal 19 Juni 2015 antara PT.Abyakta Alam Resources yang diwakili oleh Terdakwa Newin Nugroho dengan saksi Bambang Adhi Wijaya atas tanah dengan SHM No. 1166/Petogogan oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., dengan mencantumkan uang sebesar Rp 20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) yang diterima oleh saksi Bambang Adhi Widjaja sebagai uang muka atas pembelian tanah tersebut dan bukan sebagai pembayaran sisa utang saksi Bambang Adiwijaya pada Bank CIMB Niaga yang mana hal ini bertentangan dengan ketentuan pada tanggal 18 Maret 2015 yang mana seharusnya dengan dilakukan pembayaran sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) yang merupakan sisa kewajiban saksi Bambang Adhi Widjaja pada PT.Bank CIMB Niaga kewajiban PT.Petro Energy atau PT.Abyakta Alam Resurces telah lunas dan dapat menguasai fisiknya namun ternyata perbuatan Terdakwa selaku Presiden Direktur PT. Perto Energi tersebut telah merugikan PT. Petro Energi dan hanya menguntungkan saksi Bambang Adiwijaya karena sekalipun PT. Petro Energy telah mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) namun PT. Petro Energy belum menguasai fisik tanah dan bangunan tersebut dan masih mempunyai kewajiban untuk melunasi sisa utang saksi Bambang Adiwijaya pada Bank CIMB Niaga sementara saksi Bambang Adiwijaya memperoleh uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh miliar) tanpa sepengetahuan Direktur Keuangan dan Komisaris PT. Petro Energi. Bahwa dikarenakan uang sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) tersebut tidak dibayarkan kepada Bank CIMB Niaga maka kewajiban saksi Bambang Adiwijaya terhadap obyek atas tanah tersebut belum lunas pada PT.Bank CIMB Niaga dan SHM No. 1166/Petogogan masih berada di Bank CIMB Niaga sebagai agunan.
Dan selanjutnya pada sekira tahun 2016 pada saat PT.Petro Energy sedang memerlukan pinjaman dan rencananya SHM No. 1166/Petogogan tersebut akan digunakan sebagai jaminan pinjaman karena sepengetahuan Direksi dan Komisaris PT Petro Energi SHM tersebut telah berada di tangan Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT. Perto Energi, namun ternyata Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT. Perto Energi malah meminta kembali kepada saksi Susy Mira Dewi Sugiarta untuk mengeluarkan uang guna melakukan pelunasan sisa utang saksi Bambang Adiwijaya pada Bank CIMB Niaga sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), yang mana pada saat itu saksi Susy Mira Dewi Sugiarta tidak bisa menolak permintaan Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT. Perto Energi yang sebenarnya telah merugikan PT. Petro Energi karena harus melakukan pengeluaran uang sebanyak dua kali atas hal yang sama dan hanya menguntungkan saksi Bambang Adiwijaya karena sisa kewajibannya terhadap Bank CIMB Niaga dilunasi untuk dapat mengambil SHM No. 1166/Petogogan yang mana seharusnya hal tersebut telah dapat dilakukan pada saat saksi Bambang Adiwijaya menerima transferan uang sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) pada tanggal 19 Juni 2015 yang lalu.
Bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT. Perto Energi dalam hal memberikan uang PT. Petro Energi kepada PT. Kutilang Paksi Mas tanpa ijin komisaris sebesar total USD 17,200,000 (tujuh belas juta dua ratus dollar Amerika) dan dalam hal Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT. Perto Energi dengan sengaja menyebabkan pembayaran dua kali untuk pengambilan SHM No. 1166/Petogogan milik saksi Bambang Adiwijaya merupakan perbuatan Terdakwa yang disengaja hanya untuk membuat kerugian pada PT. Petro Energi dan untuk menguntungkan PT. Kutilang Paksi Mas yang mana kemudian setelah berhasil memanfaatkan PT. Petro Energi untuk kepentingan PT. Kutilang Paksi Mas lalupada tahun 2017 Terdakwa Newin Nugroho malah menjadi Direktur pada PT. Kutilang Paksi Mas dan kemudian PT. Petro Energi menderita kerugian besar dan sampai akhirnya dinyatakan pailit pada tanggal 29 Juni 2020 yang mana sesuai dengan hasil audit investigasi nomor 020/RPT/SC/XII/2020 oleh saksi Daniel Septianto, M.KOM., CEH, CFE, CHFI, diketahui salah satu penyebab kepailitan tersebut adalah adanya penyalahgunaan wewenang Terdakwa dan adanya benturan kepentingan Terdakwa hingga menimbulkan kerugian finansial perusahaan.
-----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa NEWIN NUGROHO sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Kantor PT.Petro Energy, yang beralamat di Gedung Gapura Plaza (GP Plaza) Lantai 5 Unit 5-23 & 5-25, Jalan Gelora Nomor 1, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------
Bahwa pada awalnya sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2015 dengan maksud untuk menguntungkan PT Kutilang Paksi Mas dengan menggunakan uang milik PT Petro Energi Terdakwa Newin Nugroho telah memberikan uang miilk PT. Petro Energy kepada PT. Kutilang Paksi Mas sebanyak 8 (delapan) kali dengan total uang yang diberikan sebesar USD 17,200,000 (tujuh belas juta dua ratus dollar Amerika), tanpa adanya underlying documents ataupun persetujuan dari Dewan Komisaris PT.Petro Energy, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 28 Januari 2015 sebesar USD5,000,000;
Tanggal 9 Februari 2015 sebesar USD5,000,000;
Tanggal 17 Maret 2015 sebesar USD2,200,000;
Tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD500,000;
Tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD1,800,000;
Tanggal 20 Maret 2015 sebesar USD500,000;
Tanggal 30 Maret 2015 sebesar USD500,000;
Tanggal 31 Maret 2015 sebesar USD1,700,000.
Bahwa perbuatan Terdakwa Newin Nugroho dalam hal memberikan uang milik PT. Petro Energy kepada PT. Kutilang Paksi Mas tersebut adalah perbuatan yang berada di luar kewenangan Terdakwa karena bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar PT. Petro Energy yaitu Pasal 12 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi, yaitu “Direksi dalam hal meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang di bank), wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris”.
Bahwa selanjutnya terhadap uang PT. Petro Energy yang telah diberikan oleh Terdakwa kepada PT. Kutilang Paksi Mas tersebut telah dikembalikan sebesar USD 7,700,000 ( tujuh juta tujuh ratus ribu dolar Amerika) sehingga masih menyisakan sisa uang PT. Petro Energy yang belum dikembalikan oleh PT. Kutilang Paksi Mas sebesar USD 9,500,000 (sembilan juta lima ratus ribu dolar amerika).
Bahwa oleh karena masih terdapat sisa uang PT.Petro Energy yang belum dikembalikan oleh PT. Kutilang Paksi Mas sebesar USD 9,500,000 (sembilan juta lima ratus ribu dolar amerika), selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2015 saksi Bambang Adiwijaya selaku pihak yang mewakili PT. Kutilang Paksi Mas memberikan jaminan-jaminan kepada PT. Petro Energi yaitu salah satunya Hak Untuk Melunasi dan Mengambil alih Hak Atas Tanah, dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk menjamin pembayaran Pihak Kedua (PT. Kutilang Paksi Mas) kepada Pihak Pertama (PT. Petro Energy), dengan ini Pihak Ketiga (saksi Bambang Adiwijaya) memberikan hak opsi sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban Pihak Ketiga (saksi Bambang Adiwijaya) ke PT.Bank CIMB Niaga Tbk berdasarkan Perjanjian Kredit perjanjian kredit 004/PK/0173/2/10/2014 dan pada hari yang bersamaan akan dilakukan penyerahan kepada Pihak Pertama sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti pemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 13 September 2012, seluas 716 M2 sesuai dengan Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 Nomor: 00042/Petogogan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 09.02.05.07.01107, beserta segala bangunan atau benda yang terletak pada bidang tanah tersebut atas nama Riswinandi Krisnaldi, yang menjadi milik Bambang Adhiwijaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 172/2013 yang dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., M.H., selaku Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk selanjutnya akan disebut dengan Tanah.
Dalam hal tanah yang dimaksud telah lunas, Pihak Pertama (PT. Petro Energy) berhak atas penjaminan tanah tersebut atau sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban pembayaran Pihak Kedua ke Bank atau Lembaga Pembiayaan dan mempunyai kuasa untuk menjual tanah tersebut yang berlaku efektif sejak pelunasan kewajiban Pihak Ketiga ke PT.Bank CIMB Niaga.
Hal ini berarti PT.Petro Energy berhak untuk mengambil tanah tersebut sebagai jaminan pengembalian uang dari PT.Kutilang Paksi Mas kepada PT.Petro Energy dengan melunasi/membayar kewajiban pembayaran kepada pihak bank yaitu sisa dari utang saksi Bambang Adiwijaya kepada bank. Dan PT.Petro Energy berhak menjual tanah tersebut sebagai bagian dari pengembalian uang milik PT. Petro Energi sebagaimana yang ditentukan pada tanggal 18 Maret 2015. Bahwa alasan PT.Petro Energy bersedia menerima penjaminan ini karena berdasarkan Laporan Penilaian Tanah dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Sarwono, Indriastuti dan rekan nilai pasar dari asset tersebut adalah Rp.48.43.000.000,00,- ( empat puluh delapan miliar empat puluh tiga juta rupiah) sementara pada saat itu posisiutang saksi Bambang Adiwijaya pada Bank CIMB Niaga tersisa hanya sebesar Rp.20.000.000.000,-. (dua puluh miliar rupiah) sehingga seharusnya PT. Petro Energy memperoleh keuntungan dengan hanya membayar sejumlah sisa utang tersebut.
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan pelunasan sisa utang dengan jaminan rumah tersebut saksi Bambang Adhi Wijaya membuat Surat Kuasa Khusus untuk Menerima dan Mengambil SHM No. 1166/Petogogan tanggal 19 Juni 2015 di PT.Bank CIMB Niaga (yang dilegaliasasi oleh Notaris pengganti Jimmy Tamal, S.H., M.Kn.) dan diserahkan kepada Terdakwa Newin Nugrohodengan tujuan agar Terdakwa dapat langsung mengambil SHM tersebut pada PT.Bank CIMB Niaga segera setelah dilakukan pelunasan sisa utang pada bank sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Dan selanjutnya pada hari yang sama yaitu tanggal 19 Juni 2015 Terdakwa Newin Nugroho menunjukkan dan menyerahkan Surat Kuasa Khusus untuk Menerima dan Mengambil SHM yang telah diterima dari saksi Bambang Adhi Wijaya tersebut kepada saksi Susy Mira Dewi Sugiarta dan meminta uang milik PT. Petro Energi sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), dan Terdakwa Newin Nugroho mengatakan kepada saksi Susy Mira Dewi uang tersebut untuk membayar pelunasan sisa utang saksi Bambang Adhi Wijaya pada PT.Bank CIMB Niaga dan pada saat itu saksi Susy Mira Dewi Sugiarta mempercayai perkataan Terdakwa Newin Nugroho dikarenakan telah terdapat Surat Kuasa Khusus Untuk Menerima dan Mengambil Sertifikat Hak Milik, sehingga saksi Susy Mira Dewi Sugiarta menyerahkan uang milik PT. Petro Energi sesuai permintaan Terdakwa Newin Nugroho yaitu sebesar Rp.20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah).
Bahwa adapun proses penyerahan uang dengan total sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) tersebut menggunakan uang yang seluruhnya berasal dari PT.Petro Energi namun dalam proses pembayarannya juga menyertakan PT. Abyaksa Alam Resources selaku anak perusahaan PT. Petro Energi sebagai pihak yang melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut:
Tanggal 19 Juni 2015 dari Bank DBS nomor rekening 3320007795 atas nama PT.Petro Energy ke rekening BCA nomor 6790305017 atas nama Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.18.000.000.000,-
Tanggal 19 Juni 2015 dari Bank BCA nomor rekening 5260335920 atas nama PT.Abyakta Alam Resources ke rekening BCA nomor 6790305017 atas nama Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.2.000.000.000,-
Bahwa setelah penyerahan uang tersebut saksi Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT.Petro Energy yang telah mengotorisasi pengeluaran uang sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) tersebut juga menganggap bahwa SHM No. 1166/Petogogan tersebut telah diambil oleh Terdakwa Newin Nugroho dari PT.Bank CIMB Niaga sesuai berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk Menerima dan Mengambil SHM No. 1166/Petogogan tanggal 19 Juni 2015 yang dipegang Terdakwa dan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya sudah menjadi milik dari PT.Petro Energy bersama dengan PT.Abyakta Alam Resources (anak perusahaannya).
Namun ternyata tanpa sepengetahuan saksi Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan dan Direktur lainnya pada PT.Petro Energy serta dari Dewan Komisaris PT.Petro Energy, Terdakwa Newin Nugroho justru bertindak di luar kewenangannya dengan maksud untuk menguntungkan saksi Bambang Adhi Wijaya dan PT Kutilang Paksi Mas yaitu dengan dengan mengurungkan pelunasan sisa utang saksi Bambang Adhi Wijaya pada Bank CIMB Niaga untuk mengambil SHM No. 1166/Petogogan pada bank tersebut namun Terdakwa malah menjadikannya transaksi jual beli rumah seharga Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar) dengan membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 202 pada hari yang sama yaitu tanggal 19 Juni 2015 antara PT.Abyakta Alam Resources yang diwakili oleh Terdakwa Newin Nugroho selaku Direktur Utama dengan saksi Bambang Adhi Wijaya atas tanah dengan SHM No. 1166/Petogogan oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., dengan mencantumkan uang sebesar Rp 20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) yang diterima oleh saksi Bambang Adhi Widjaja sebagai uang muka atas pembelian tanah tersebut dan bukan sebagai pembayaran sisa utang saksi Bambang Adiwijaya pada Bank CIMB Niaga yang mana hal ini bertentangan dengan ketentuan pada tanggal 18 Maret 2015 yang mana seharusnya dengan dilakukan pembayaran sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) yang merupakan sisa kewajiban saksi Bambang Adhi Widjaja pada PT.Bank CIMB Niaga kewajiban PT.Petro Energy atau PT.Abyakta Alam Resurces telah lunas dan dapat menguasai fisiknya namun ternyata perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan PT. Petro Energi dan hanya menguntungkan saksi Bambang Adiwijaya karena sekalipun PT. Petro Energy telah mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) namun PT. Petro Energy belum menguasai fisik tanah dan bangunan tersebut dan masih mempunyai kewajiban untuk melunasi sisa utang saksi Bambang Adiwijaya pada Bank CIMB Niaga sementara saksi Bambang Adiwijaya memperoleh uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh miliar) tanpa sepengetahuan Direktur Keuangan dan Komisaris PT. Petro Energi. Bahwa dikarenakan uang sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) tersebut tidak dibayarkan kepada Bank CIMB Niaga maka kewajiban saksi Bambang Adiwijaya terhadap obyek atas tanah tersebut belum lunas pada PT.Bank CIMB Niaga dan SHM No. 1166/Petogogan masih berada di Bank CIMB Niaga sebagai agunan.
Dan selanjutnya pada sekira tahun 2016 pada saat PT.Petro Energy sedang memerlukan pinjaman dan rencananya SHM No. 1166/Petogogan tersebut akan digunakan sebagai jaminan pinjaman karena sepengetahuan Direksi dan Komisaris PT Petro Energi SHM tersebut telah berada di tangan Terdakwa Newin Nugroho, namun ternyata Terdakwa Newin Nugroho malah meminta kembali kepada saksi Susy Mira Dewi Sugiarta untuk mengeluarkan uang guna melakukan pelunasan sisa utang saksi Bambang Adiwijaya pada Bank CIMB Niaga sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), yang mana pada saat itu saksi Susy Mira Dewi Sugiarta tidak bisa menolak permintaan Terdakwa Newin Nugroho yang sebenarnya telah merugikan PT. Petro Energi karena harus melakukan pengeluaran uang sebanyak dua kali atas hal yang sama dan hanya menguntungkan saksi Bambang Adiwijaya karena sisa kewajibannya terhadap Bank CIMB Niaga dilunasi untuk dapat mengambil SHM No. 1166/Petogogan yang mana seharusnya hal tersebut telah dapat dilakukan pada saat saksi Bambang Adiwijaya menerima transferan uang sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) pada tanggal 19 Juni 2015 yang lalu.
Bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa Newin Nugroho dalam hal memberikan uang PT. Petro Energi kepada PT. Kutilang Paksi Mas tanpa ijin komisaris sebesar total USD 17,200,000 (tujuh belas juta dua ratus dollar Amerika) dan dalam hal Terdakwa Newin Nugroho dengan sengaja menyebabkan pembayaran dua kali untuk pengambilan SHM No. 1166/Petogogan milik saksi Bambang Adiwijaya merupakan perbuatan Terdakwa yang disengaja hanya untuk membuat kerugian pada PT. Petro Energi dan untuk menguntungkan PT. Kutilang Paksi Mas yang mana kemudian setelah berhasil memanfaatkan PT. Petro Energi untuk kepentingan PT. Kutilang Paksi Mas lalupada tahun 2017 Terdakwa Newin Nugroho malah menjadi Direktur pada PT. Kutilang Paksi Mas dan kemudian PT. Petro Energi menderita kerugian besar dan sampai akhirnya dinyatakan pailit pada tanggal 29 Juni 2020 yang mana sesuai dengan hasil audit investigasi nomor 020/RPT/SC/XII/2020 oleh saksi Daniel Septianto, M.KOM., CEH, CFE, CHFI, diketahui salah satu penyebab kepailitan tersebut adalah adanya penyalahgunaan wewenang Terdakwa dan adanya benturan kepentingan Terdakwa hingga menimbulkan kerugian finansial perusahaan.
-----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JIIMMY MASRIN di dalam persidangan menyatakan :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi selaku Presiden Direktur dari PT.Caturkarsa Megatunggal mempunyai hak hukum atau legal standing untuk membuat laporan atau memberikan kuasa kepada saudara Tomson Barutu, S.H. untuk melaporkan saudara Newin Nugroho dikarenakan PT.Caturkarsa Megatunggal adalah selaku pemilik 70% saham dari PT.Petro Energy, dimana saudara Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT.Petro Energy yang diduga telah melakukan penggelapan uang milik PT.Petro Energy yaitu memberikan pinjaman kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris PT.Petro Energy yang salah satunya adalah saya sendiri
Bahwa benar saksi tidak pernah dimintakan persetujuan kaitan dengan pemberian pinjaman oleh PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas, yang saya ketahui hubungan dengan PT.Kutilang Paksi Mas adalah hubungan suplay solar ke PT.Kutilang Paksi Mas.
Bahwa benar Pada tanggal 30 Mei 2013 berdasarkan Akta No 10 pada Frans Fadillah Jachja, S.H., Notaris di Jakarta, dimana PT.Petro Energy mengadakan perubahan Anggaran Dasar (AD) pada Pasal 12 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi menyatakan: “Direksi dalam hal meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang di bank), wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris”
Bahwa benar gaji yang diterima oleh Newin Nugroho selaku Presiden Direktur pada PT.Petro Energy setiap bulannya adalah sebesar Rp.215.000.000,- gaji pokoknya dengan benefit sekitar Rp.270.000.000,- perbulan, dan yang melakukan pembayarannya bagian HRD adalah melalui Bank BCA dengan nomor rekening 5260422059 Cabang KS. Tubun, Jakarta Barat.
Bahwa benar untuk indikasi adanya dugaan tindak pidana penggelapan yaitu saudara Newin Ngroho dapat memberi instruksi langsung untuk mengeluarkan dana milik PT.Petro Energy. Menurut auditor investigasi, pengeluaran dana tersebut tidak sesuai dengan jalur yang sesuai ditetapkan oleh anggaran dasar.
Bahwa benar saksi setiap tahun hanya mendapat laporan mengenai audit keuangan yang di dalam laporan tersebut PT.Petro Energy selalu mendapat keuntungan dari tahun 2011s.d. 2017, untuk pendukung laporan keuangannya untuk auditornya saya tidak tahu.
Bahwa benar telah dilakukan audit pada periode tanggal 27 Oktober 2020 s.d. 9 November 2020 yang dilaporkan pada tanggal 27 Desember 2020 sesuai dengan hasil audit nomor: 020/RPT/SC/XII/2020, dibuat oleh Daniel Septianto, M. Kom., CEH, CFE, CHFI.
Bahwa benar PT.Petro Energy tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara langsung. Pengambilan keputusan pemegang saham dilakukan dengan cara sirkuler.
Bahwa benar presiden Direktur dapat langsung memberikan piutang kepada PT.Kutilang Paksi Mas tanpa melalui persetujuan Direktur Keuangan karena dalam pengurusan perseroan, Presiden Direktur diberikan kewenangan untuk bertindak sendiri tanpa persetujuan Direktur Keuangan atau direktur lainnya berdasarkan Pasal 12 Ayat 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan yang menyebutkan “Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili perseroan”. Namun sebelum bertindak untuk memberikan pinjaman, Presiden Direktur harus tunduk kepada Anggaran Dasar pasal 12 ayat 3 Akta Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 yang mengatakan bahwa harus ada persetujuan dewan komisaris.
Bahwa benar Direktur Keuangan tidak mempunyai kewenangan bertindak sendiri untuk memberikan piutang. Direktur Keuangan mengeluarkan uang untuk pemberian pinjaman hanya atas perintah Presiden Direktur. Dan PT.Caturkarsa Megatunggal selaku pemberi kuasa tidak memberikan kewenangan sebesar itu kepada Susi Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT.Petro Energy. Namun sebelum bertindak untuk memberikan pinjaman, Presiden Direktur harus tunduk kepada Anggaran Dasar yang mengatakan bahwa harus ada persetujuan dewan komisaris.
Bahwa benar Dugaan tindak pidana yang dilakukan Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT.Petro Energy dengan melakukan peminjaman uang kepada PT.Kutilang Paksi Mas dilakukan dengan menggunakan dana pinjaman dari PT.Bank DBS Indonesia dan LPEI. Pinjaman PT.Kutilang Paksi Mas kepada PT.Petro Energy yang tidak dibayarkan itu, mengakibatkan PT.Petro Energy tidak bisa mengembalikan utangnya kepada Bank DBS dan LPEI. Oleh karena itu, peminjaman kepada PT.Kutilang Paksi Mas yang dilakukan Newin Nugroho merupakan salah satu sebab kepailitan PT.Petro Energy yang berdampak kerugian bagi PT.Caturkarsa Megatunggal selaku pemegang saham PT.Petro Energy.
Bahwa benar mengenai Persetujuan Pembebasan Dan Pelepasan kepada Direktur Dan Dewan Komisaris Perseroan, saya jelaskan bahwa penandatanganan Keputusan Sirkuler tidak serta merta membebaskan Direksi dari pertanggungjawaban hukum terkait Pinjaman Tahun 2015 sebesar USD9,5 Juta, karena bunyi dari keputusan agenda Nomor 5 dari Keputusan Sirkuler itu secara jelas: “Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini dengan suara bulat setuju, untuk memberikan pembebasan dan pelepasan (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari semua tanggung jawab dan kewajibannya selama mengurus dan mengawasi jalannya Perseroan, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar dan tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Periode 2011 sampai 2016 dalam Lampiran 1 Keputusan ini.” Apabila tindakan peminjaman Tahun 2015 sebesar USD9,5 juta kepada PT.Kutilang Paksi Mas tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan tidak tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Periode 2011 sampai 2016, seharusnya perbuatan pemberian pinjaman itu tidak dibebaskan pertanggungjawaban.
Bahwa benar saksi jelaskan bahwa Anggaran Dasar PT.Petro Energy sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Nomor 47 Tanggal 28 Maret 2011 juga menyebutkan pengecualian pembebasan tanggung jawab yaitu tindakan penggelapan, penipuan, dan lain-lain tindak pidana.
Bahwa benar yang memiliki ide untuk melakukan RUPSLB tersebut adalah Newin Nugroho, yang mengedarkan untuk meminta tanda tangan kepada peserta rapat adalah Bagian Legal PT.Petro Energy pada saat itu.
Bahwa benar Terkait dengan business process yang diterapkan pada PT.Petro Energy yang tidak mensyaratkan legalisasi oleh komisaris dalam underlyng document, sifat dapat dipidananya dari perbuatan tersebut yaitu sebagaimana List of Authorization Level PT.Petro Energy ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2015, Direksi dapat melakukan tindakan tanpa persetujuan Dewan Komisaris yaitu: transaksi pengambilan uang perseroan di Bank untuk keperluan petty cash, cash advance, cash advance untuk perjalanan dinas, entertainment, pengajuan pembelian asset, pengajuan pembayaran untuk project, pembelian stok barang (Solar/HSD), kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, pemberian komisi untuk penjualan, penjualan fixed asset (berdasarkan market value), menghapus fixed asset (berdasarkan sisa book value), dan menjual fixed asset (berdasarkan market value).
Bahwa benar Tugas dan tanggung jawab direksi dari PT.Petro Energy tersebut belum dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Akta No. 10 tanggal 30 Mei 2013 Pasal 12, dimana Presiden Direktur dalam pembuatan laporan tidak seluruhnya melaporkan kepada saya dan anggota Dewan komisaris yang lain. Dan laporan yang saya terima dari Newin Nugroho biasanya melalui telepon dan sifatnya sangat global atau umum. Tidak ada jadwal rapat secara rutin. Tidak ada bentuk laporan keuangan pada setiap bulan apalagi laporan yang mencerminkan adanya pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas.
Bahwa benar PT.Kutilang Paksi Mas belum dilakukan akuisisi oleh PT.Petro Energy, tindakan yang telah dilakukan oleh PT.Petro Energy untuk melakukan akuisisi PT.Kutilang Paksi Mas belum ada dan yang melakukannya tidak ada. Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PT.Petro Energy sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Frans Fadillah Jachja, notaris di Bekasi pada Pasal 12 ayat (3) huruf b, bahwa Direksi dalam mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Komisaris. Akuisisi perusahaan merupakan bentuk penyertaan saham dalam perusahaan lain dan syarat persetujuan Dewan Komisaris juga harus ada dalam tindakan akuisisi tersebut. Oleh karena itu, apabila dari pihak Terdakwa mendalilkan bahwa akuisisi telah dilakukan maka dia harus membuktikan adanya Persetujuan Dewan Komisaris PT.Petro Energy atas tindakan akuisisi PT.Kutilang Paksi Mas tersebut
2.Saksi TOMSON BARUTU di dalam persidangan menyatakan :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi menerangkan Membuat Laporan Polisi berdasarkan surat kuasa substitusi tanggal 24 November 2020 dari Jimmy Masrin dan Indrawan Masrin selaku Presiden Direktur PT. Caturkarsa Megatunggal dan Presiden Komisaris PT.Caturkarsa Megatunggal selaku pemilik saham sebesar 70% dari PT.Petro Energy, terkait dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT.Petro Energy.
Bahwa benar saksi menerangkan Terhadap keuangan dan operasional perusahaan PT.Petro Energy telah dilakukan audit pada tanggal 27 Desember 2021 sesuai dengan hasil audit nomor 020/RPT/SC/XII/2020 oleh Daniel Septianto, M.KOM., CEH, CFE, CHFI, dengan hasil penyalahgunaan wewenang Direksi, memberikan pinjaman kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis Dewan Komisaris hingga menimbulkan kerugian finansial perusahaan.
Saksi DESSY WULANDARI di dalam persidangan menyatakan :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi benar menerangkan Tahun 2016 s.d 2021 bekerja di PT.Petro Energy sebagai Finance staff.
Bahwa saksi benar menerangkan Tidak mengetahuinya adanya pemberian pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas, dikarenakan belum bergabung dengan PT.Petro Energy, mulai bekerja di PT.Petro Energy sejak tahun 2016.
Bahwa saksi benar menerangkan Tidak mengetahui PT.Kutilang Paksi Mas menerima pinjaman dari PT.Petro Energy secara bertahap dan juga dilakukan pembayaran secara bertahap, sehingga terdapat outstanding hutang sebesar USD9,500,000 yang selanjutnya dibuatkan Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015, dikarenakan belum bergabung dengan PT.Petro Energy.
Bahwa saksi benar menerangkan Tidak mengetahui tindak lanjut atas Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 terhadap kewajiban sebesar USD9,500,000, khususnya terkait dengan Hak Untuk Melunasi dan Mengambil Alih Hak Atas Tanah tersebut, dikarenakan belum bergabung dengan PT.Petro Energy, namun sesuai dengan dokumen dapat menjelaskan:
a) pada tanggal 16 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan dokumen bukti berupa:
(1) Payment Request PT.Petro Energy tanggal 15 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya); ( menunjukkan adanya pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Petro Energy sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan Pemohon ditandatangani/ paraf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris dari Newin Nugroho), dan Disetujui ditandatangani/paraf oleh Susy Mira Dewi Sugiarta dan Newin Nugroho).
(2) Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907111 tanggal 15 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.Abyakta Alam Resources Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907111, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-;
Menunjukkan adanya Pengajuan Payment Request atas Pinjaman untuk Pembayaran Rumah Wijaya yang dilakukan oleh Sekretaris Newin Nugroho, Prepared by ditandatangani/diparaf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris Newin Nugroho) dan disetujui dan ditandatangani oleh Susy Mira Dewi Sugiarta atas persetujuan Newin Nugroho. Saksi hanya sebagai penerima Dokumen atas Pengajuan Pembayaran Payment Request tersebut dan dengan acknowleged by Lim Sioe Ling.
(3) Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 16 September 2016, Payment Document: AP100160906706, Payment Date: 09/16/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/16/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907111, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
(menunjukkan adanya Pengajuan Payment Request atas Pinjaman untuk Pembayaran Rumah Wijaya yang dilakukan oleh Inggit Mylandari dan Checked by ditandatangani/paraf oleh Marta Sofiana dan disetujui dan ditandatangani oleh SS atas persetujuan NN. Saksi hanya sebagai penerima Dokumen atas Pengajuan Pembayaran Payment Request tersebut dan dengan acknowleged by Lim Sioe).
(4) Cek Bank BCA No. BT 002597 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 15-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
(menunjukkan adanya penerbitan cek Bank BCA atas nama PT.Petro Energy untuk Bambang Adhi Widjaja, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, yang diterima oleh Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.5.000.000.000,).
b) pada tanggal 23 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan dokumen bukti berupa:
(1) Payment Request PT.Petro Energy tanggal 22 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
(menunjukkan adanya pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Petro Energy sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan Pemohon ditandatangani/paraf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris dari Newin Nugroho), dan Disetujui ditandatangani/paraf oleh Susy Mira Dewi Sugiarta dan Newin Nugroho).
(2) Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907110 tanggal 22 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907110, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-;
Menunjukkan adanya Pengajuan Payment Request atas Pinjaman untuk Pembayaran Rumah Wijaya yang dilakukan oleh Sekretaris Newin Nugroho, Prepared by ditandatangani/diparaf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris Newin Nugroho) dan disetujui dan ditandatangani oleh Susy Mira Dewi Sugiarta atas persetujuan Newin Nugroho. Saksi hanya sebagai penerima Dokumen atas Pengajuan Pembayaran Payment Request tersebut dan dengan acknowleged by Lim Sioe Ling.
(3) Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 23 September 2016, Payment Document: AP100160906707, Payment Date: 09/23/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/23/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907110, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
(4) Cek Bank BCA No. BT 002598 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 22-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja;
(menunjukkan adanya penerbitan cek Bank BCA atas nama PT.Petro Energy untuk Bambang Adhi Widjaja, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, yang diterima oleh Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.5.000.000.000,).
c) Sesuai dengan dokumen yang ada, pada tanggal 30 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan dokumen bukti berupa:
(1) Payment Request PT.Petro Energy tanggal 29 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
(menunjukkan adanya pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Petro Energy sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan Pemohon ditandatangani/paraf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris dari Newin Nugroho), dan Disetujui ditandatangani/paraf oleh Susy Mira Dewi Sugiarta dan Newin Nugroho).
(2) Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 30 September 2016, Payment Document: AP10016906708, Payment Date: 09/30/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/30/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907112, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
(3) Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907112 tanggal 29 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907112, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-;
Menunjukkan adanya Pengajuan Payment Request atas Pinjaman untuk Pembayaran Rumah Wijaya yang dilakukan oleh Sekretaris Newin Nugroho, Prepared by ditandatangani/diparaf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris Newin Nugroho) dan disetujui dan ditandatangani oleh Susy Mira Desi Sugiarta atas persetujuan Newin Nugroho. Saksi hanya sebagai penerima Dokumen atas Pengajuan Pembayaran Payment Request tersebut dan dengan acknowleged by Lim Sioe Ling.
(4) Cek Bank BCA No. BT 002599 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 29-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
(menunjukkan adanya penerbitan cek Bank BCA atas nama PT.Petro Energy untuk Bambang Adhi Widjaja, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, yang diterima oleh Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.5.000.000.000,-).
d) Sesuai dengan dokumen yang ada, pada tanggal 07 Oktober 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan dokumen bukti berupa:
(1) Payment Request PT.Petro Energy tanggal 6 Oktober 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
(menunjukkan adanya pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Petro Energy sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan Pemohon ditandatangani/paraf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris dari Newin Nugroho), dan Disetujui ditandatangani/paraf oleh Susy Mira Dewi Sugiarta dan Newin Nugroho).
(2) Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100161007577 tanggal 14 Oktober 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100161007577, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-;
(menunjukkan adanya Pengajuan Payment Request atas Pinjaman untuk Pembayaran Rumah Wijaya yang dilakukan oleh Sekretaris Newin Nugroho, Prepared by ditandatangani/diparaf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris Newin Nugroho) dan disetujui dan ditandatangani oleh Susy Mira Dewi Sugiarta atas persetujuan Newin Nugroho. Dengan penerima Dokumen atas Pengajuan Pembayaran Payment Request tersebut yaitu Putri Utami dan dengan acknowleged by Lim Sioe.
(3) Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 07 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007227, Payment Date: 10/07/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/07/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100161007577, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
(menunjukkan adanya Pembayaran yang dilakukan, Prepared by ditandatangani/diparaf oleh Inggit Mylandari).
(4) data BCA GIRO IDR PT.Petro Energy A/C No. 5260348827, Cas/Bank: BCA IDR2, Bank Name: Bank Central Asia, 5260348827, Curr: IDR, Branch: 100, Date: 10/07/2016, Document: AP10061007227, Description: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Ending Balance as of 07 Oktober 2016, Reference Doc.: BCA 8827, Customer/Vendor Name: PT.Abyakta Alam Resources, Beginning Balance: 5.111.800.327,90, total 5.111.800.372,90, Debit:-, Credit: 5.000.000.000,00, Ending Balance: 5.111.800372,90.
(menunjukkan adanya penerbitan cek Bank BCA atas nama PT.Petro Energy untuk Bambang Adhi Widjaja, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, yang diterima oleh Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.5.000.000.000,).
(5) Informasi Rekening-Mutasi Rekening, No. rekening: 5260348827, Nama: Petro Energy PT, Periode: 07/10/2016-07/10/2016, Kode Mata Uang Rp., Saldo Awal: 5.111.800.372,90, Mutasi Debet: 5.000.000.000,00, Mutasi Kredit: 0,00, Saldo Akhir: 111.800.372,92.
(menunjukkan adanya informasi mutasi rekening Bank BCA atas nama PT.Petro Energy nomor 5260348827 yang dilakukan pendebatan senilai Rp.5.000.000.000).
e) Sesuai dengan dokumen yang ada, pada tanggal 27 Oktober 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy ke PT.Abyakta Alam Resources pada Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260335920 sebesar Rp.1.434.309.372,- yang digunakan untuk membayar AJB dan pembuatan akta. Yang menunjukkan bahwa proses AJB dan pembutan akta adalah setelah adanya pembayaran tanggal 16 September 2016, 23 September 2016, 30 September 2016 dan 7 Oktober 2016, masing-masing Rp.5.000.000.000,-, dengan total sebesar Rp.20.000.000.000,-.
- Bahwa saksi benar menerangkan Setelah ditunjukkan dokumen rincian dari pengeluaran uang yaitu:
a) Tanggal 19 Juni 2015 terdapat pengiriman uang dari PT.Abyakta Alam Resources dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260335920 ke rekening Bank BCA nomor 6790305017 atas nama Bambang Adhi Wijaya sebesar Rp.2.000.000.000,-;
b) Tanggal 19 Juni 2015 terdapat pengiriman uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank DBS dengan nomor rekening nomor 3320007795 ke rekening Bank BCA nomor 6790305017 atas nama Bambang Adhi Wijaya sebesar Rp.18.000.000.000,-;
c) Tanggal 16 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
d) Tanggal 23 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
e) Tanggal 30 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
f) Tanggal 07 Oktober 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
g) Tanggal 27 Oktober 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy ke PT.Abyakta Alam Resources pada Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260335920 sebesar Rp.1.434.309.372,- yang digunakan untuk membayar AJB dan pembuatan akta.
menjelaskan bahwa:
a) Benar bahwa dokumen tersebut di atas yang telah ditunjukkan oleh penyidik adalah terkait keterangan yang telah saksi sampaikan tersebut di atas.
b) Tandatangan atau paraf yang telah dijelaskan tersebut di atas adalah benar tanda tangan atau paraf saksi yaitu pada:
(1) Payable Voucher No: VO100160907112 pada tanggal 29 September 2016 dengan transaksi sebesar Rp.5.000.000.000 atas Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, hanya sebagai Penerima Dokumen atas persetujuan yang telah diberikan oleh Newin Nugroho.
(2) Payable Voucher No: VO100160907111 .pada tanggal 15 September 2016 dengan transaksi sebesar Rp.5.000.000.000 atas Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources hanya sebagai Penerima Dokumen atas persetujuan yang telah diberikan oleh Newin Nugroho.
(3) Payable Voucher No: VO100160907110 pada tanggal 23 September 2016 dengan transaksi sebesar Rp.5.000.000.000 atas Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources hanya sebagai Penerima Dokumen atas persetujuan yang telah diberikan oleh Newin Nugroho.
Saksi LIM SIOE LING di dalam persidangan menyatakan :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi menerangkan Sejak 2016 s.d 2020 bekerja di PT.Petro Energy sebagai Finance Operation dan dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Departemen Head Finance yaitu Tjahjadi Susanto pada periode April 2018 s.d. November 2019 dan juga Radianto Arifin pada periodenya Maret 2017 s.d. Maret 2018.
Bahwa benar saksi menerangkan PT.Petro Energy bergerak dibidang distribusi solar, beralamat di GP Plaza Lt 5 unit 22-25 Palmerah, Slipi, Jakarta Barat, dengan Terdakwa Newin Nugroho sebagai Presiden Direktur dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan, Dewan Komisaris Jimmy Masrin (Presiden Komisaris) dan Drs. Wahyu Saronto (Komisaris).
Bahwa benar saksi menerangkan Saat bekerja di PT.Petro Energy pernah ada pemberian pinjaman kepada pihak lain yaitu kepada PT.Kutilang Paksi Mas, yang bertanggung jawab adalah Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur.
Bahwa benar saksi menerangkan Yang bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan pemberian pinjaman adalah Direksi yaitu Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan dan Presiden Direktur Terdakwa Newin Nugroho yang pelaporannya dari Bagian Finance kepada Direktur Keuangan Susy Mira Sugiarta dan kemudian dilaporkan kepada Presiden Direktur yaitu Terdakwa Newin Nugroho.
Bahwa benar saksi menerangkan PT.Kutilang Paksi Mas bukan anak perusahaan atau Sister Company dari PT.Petro Energy, hubungan keduanya hanya hubungan dagang terkait penjualan Solar dari PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas, tidak mengetahui apa dasar pemberian pinjaman tersebut, namun di Payment request tertulis untuk kebutuhan operational PT.Kutilang Paksi Mas.
Bahwa benar saksi menerangkan SOP-nya yang diketahui adalah pertama dibuat Surat Promisory Note (surat hutang) yang ditandatangani oleh Direktur yang mau meminjam dan Direktur yang mau memberikan pinjaman, setelah itu dibuat Payment Request dan ditandatangani oleh staff, supervisor, section head dan departemen head finance serta direksi, yang kemudian diberikan kepada Divisi Account Payable (A/P) untuk diinput di system Calisto, kemudian diterbitkan Payable Voucher, setelah itu ke Bagian Cashflow/Banking untuk di cek apakah dokumennya sudah terpenuhi semuanya atau tidak, setelah dinyatakan lengkap baik itu dokumen maupun Authorization level yang mana pemberian pinjaman atas sepengetahuan atau sepertujuan Direksi yaitu Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan.
Bahwa benar saksi menerangkan Untuk proses legalisasinya adalah pertama diparaf oleh Team Banking dan juga diparaf oleh Andry Siahaan selaku Staff Cashflow, kemudian ke Henry Natanael selaku Supervisor Cashflow, lalu di Approved oleh saksi atau Reymond Sulaiman selaku Manajer Keuangan, kemudian di Approved oleh Kepala Departemen Keuangan (Radianto Arifin) setelah itu di Aproved oleh Direktur Keuangan (Susy Mira Sugiarta), kemudian dijalankan oleh Susy Mira Sugiarta.
Bahwa benar saksi menerangkan Untuk Payment Request yang membuat bagian keuangan dari pemohon adalah staff (Andry Siahaan), yang membuat selaku pemohon kemudian di check (Henry Natanael dan Reymond Sulaiman) selaku yang mengetahui sebagai Supervisor dan Manager Keuangan, lalu kemudian Dept Head (Radianto Arifin), setelah itu ke Direktur Keuangan (Susy Mira Sugiarta) dan ke Presiden Direktur (Terdakwa Newin Nugroho), yang menyetujui selama pejabat yang tertinggi yaitu BOD (Board Of Direktor) menyetujui transaksi bisa dilakukan, dan persetujuan bisa dilakukan tidak hanya melalui tandatangan tetapi bisa dilakukan lewat WhatsApps dan E-Mail. Setelah tandatangan lengkap pada Payment Request diberikan ke Saksi selaku Divisi Account Payable (A/P) untuk di check kelengkapan dokumen dan authorisasi level.
Bahwa benar saksi menerangkan Tahapan yang harus dilakukan dalam memberikan pinjaman, dari proses pengajuan, persetujuan sampai dengan pencairan pinjaman yaitu:
a) Direktur Utama menunjuk stafnya untuk meminta persetujuan Dewan Komisaris atas pinjaman yang dimaksud. Hal ini mengacu kepada Anggaran Dasar PT.Petro Energy.
b) Peminjam mengajukan Promissory Note ditandatangani oleh Direktur Utama Peminjam dan Pemberi Pinjaman.
c) Staff Banking membuat Payment Request dan ditandatangani oleh Direktur Keuangan.
d) Payment Request yang telah ditandatangani diberikan ke Tim Account Payable (AP) untuk diinput ke system.
e) Setelah dari AP, dokumen diberikan ke Team Finance dan dibuatkan Bukti Bank Keluar ditandatangani oleh Direktur Keuangan.
f) Proses release payment di internet banking oleh Direktur Keuangan.
Bagian yang bertugas melengkapi administrasi atau data-data sampai dengan disetujuinya pinjaman tersebut yaitu Direksi, Accounting.
Dokumen yang dibuat dan dilengkapi yaitu Promissory Note, Payment Request, Payable Voucher dan Bukti Bank Keluar.
Yang menandatanganinya yaitu Direktur Utama, Direktur Keuangan, Staff-Spv-Manager.
Bahwa benar saksi menerangkan Terkait dengan pinjaman dalam bentuk USD pada tahun 2015, saksi mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman, dikarenakan pada saat pemberian pinjaman tersebut saksi belum bekerja di PT.Petro Energy, bekerja di PT.Petro Energy sejak tahun 2016.
Sesuai dengan dokumen yang ada, pada tanggal 16 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan dokumen bukti berupa:
a. Payment Request PT.Petro Energy tanggal 15 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
(menunjukkan adanya pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Petro Energy sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan Pemohon ditandatangani/paraf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris dari Newin Nugroho), dan Disetujui ditandatangani/paraf oleh Susy Mira Dewi Sugiarta dan Newin Nugroho).
b. Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907111 tanggal 15 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.Abyakta Alam Resources Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907111, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-;
Menunjukkan adanya Pengajuan Payment Request atas Pinjaman untuk Pembayaran Rumah Wijaya yang dilakukan oleh Sekretaris Newin Nugroho, Prepared by ditandatangani/diparaf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris Newin Nugroho) dan disetujui dan ditandatangani oleh Susy Mira Dewi Sugiarta atas persetujuan Newin Nugroho. Saksi hanya sebagai Verifikasi Payable Voucher yang kemudian akan diajukannya ke bagian banking untuk dilakukan pembayaran atas data Pengajuan Payment Request yang telah diajukan dan disetujui oleh Newin Nugroho atau Direksi.
c. Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 16 September 2016, Payment Document: AP100160906706, Payment Date: 09/16/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/16/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907111, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
d. Cek Bank BCA No. BT 002597 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 15-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja. (menunjukkan adanya penerbitan cek Bank BCA atas nama PT.Petro Energy untuk Bambang Adhi Widjaja, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, yang diterima oleh Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.5.000.000.000,).
Sesuai dengan dokumen yang ada, pada tanggal 23 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan dokumen bukti berupa:
Payment Request PT.Petro Energy tanggal 22 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman
pribadian.Bpk Newin NugrohoPT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
(menunjukkan adanya pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Petro Energy sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan Pemohon ditandatangani/paraf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris dari Newin Nugroho), dan Disetujui ditandatangani/paraf oleh Susy Mira Dewi Sugiarta dan Newin Nugroho).
Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907110 tanggal 22 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907110, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-;
Menunjukkan adanya Pengajuan Payment Request atas Pinjaman untuk Pembayaran Rumah Wijaya yang dilakukan oleh Sekretaris Newin Nugroho, Prepared by ditandatangani/diparaf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris Newin Nugroho) dan disetujui dan ditandatangani oleh Susy Mira Dewi Sugiarta atas persetujuan Newin Nugroho. Saksi hanya sebagai Verifikasi Payable Voucher yang kemudian akan diajukannya ke bagian banking untuk dilakukan pembayaran atas data Pengajuan Payment Request yang telah diajukan dan di setujui oleh Newin Nugroho atau Direksi.
Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 23 September 2016, Payment Document: AP100160906707, Payment Date: 09/23/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/23/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907110, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
Cek Bank BCA No. BT 002598 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 22-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja;
(menunjukkan adanya penerbitan cek Bank BCA atas nama PT.Petro Energy untuk Bambang Adhi Widjaja, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, yang diterima oleh Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.5.000.000.000,-).
Sesuai dengan dokumen yang ada, pada tanggal 30 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan dokumen bukti berupa:
Payment Request PT.Petro Energy tanggal 29 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman
pribadian.Bpk Newin NugrohoPT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
(menunjukkan adanya pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Petro Energy sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan Pemohon ditandatangani/paraf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris dari Newin Nugroho), dan Disetujui ditandatangani/paraf oleh Susy Mira Dewi Sugiarta dan Newin Nugroho).
Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 30 September 2016, Payment Document: AP10016906708, Payment Date: 09/30/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/30/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907112, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907112 tanggal 29 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907112, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-;
Menunjukkan adanya Pengajuan Payment Request atas Pinjaman untuk Pembayaran Rumah Wijaya yang dilakukan oleh Sekretaris Newin Nugroho, Prepared by ditandatangani/diparaf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris Newin Nugroho) dan disetujui dan ditandatangani oleh Susy Mira Dewi Sugiarta atas persetujuan Newin Nugroho. Saksi hanya sebagai Verifikasi Payable Voucher yang kemudian akan diajukannya ke bagian banking untuk dilakukan pembayaran atas data Pengajuan Payment Request yang telah diajukan dan disetujui oleh Newin Nugroho atau Direksi.
Cek Bank BCA No. BT 002599 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 29-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
(menunjukkan adanya penerbitan cek Bank BCA atas nama PT.Petro Energy untuk Bambang Adhi Widjaja, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, yang diterima oleh Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.5.000.000.000,-).
Sesuai dengan dokumen yang ada, pada tanggal 07 Oktober 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan dokumen bukti berupa:
Payment Request PT.Petro Energy tanggal 6 Oktober 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman
pribadian.Bpk Newin NugrohoPT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
(menunjukkan adanya pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Petro Energy sebesar Rp.5.000.000.000,-, dengan Pemohon ditandatangani/ paraf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris dari Newin Nugroho), dan Disetujui ditandatangani/paraf oleh Susy Mira Dewi Sugiarta dan Newin Nugroho).
Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100161007577 tanggal 14 Oktober 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100161007577, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-;
(menunjukkan adanya Pengajuan Payment Request atas Pinjaman untuk Pembayaran Rumah Wijaya yang dilakukan oleh Sekretaris Newin Nugroho, Prepared by ditandatangani/diparaf oleh Dwi Herdian Khisnamurti (Sekretaris Newin Nugroho) dan disetujui dan ditandatangani oleh Susy Mira Dewi Sugiarta atas persetujuan Newin Nugroho. Saksi hanya sebagai Verifikasi Payable Voucher yang kemudian akan diajukannya ke bagian banking untuk dilakukan pembayaran atas data Pengajuan Payment Request yang telah diajukan dan di setujui oleh Newin Nugroho atau Direksi).
Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 07 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007227, Payment Date: 10/07/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/07/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100161007577, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
(menunjukkan adanya Pembayaran yang dilakukan, Prepared by ditandatangani/ diparaf oleh Inggit Mylandari).
data BCA GIRO IDR PT.Petro Energy A/C No. 5260348827, Cas/Bank: BCA IDR2, Bank Name: Bank Central Asia, 5260348827, Curr: IDR, Branch: 100, Date: 10/07/2016, Document: AP10061007227, Description: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Ending Balance as of 07 Oktober 2016, Reference Doc.: BCA 8827, Customer/Vendor Name: PT.Abyakta Alam Resources, Beginning Balance: 5.111.800.327,90, total 5.111.800.372,90, Debit:-, Credit: 5.000.000.000,00, Ending Balance: 5.111.800372,90.
(menunjukkan adanya penerbitan cek Bank BCA atas nama PT.Petro Energy untuk Bambang Adhi Widjaja, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, yang diterima oleh Bambang Adhi Widjaja senilai Rp.5.000.000.000,-).
Informasi Rekening-Mutasi Rekening, No. rekening: 5260348827, Nama: Petro Energy PT, Periode: 07/10/2016-07/10/2016, Kode Mata Uang Rp., Saldo Awal: 5.111.800.372,90, Mutasi Debet: 5.000.000.000,00, Mutasi Kredit: 0,00, Saldo Akhir: 111.800.372,92.
(menunjukkan adanya informasi mutase rekening Bank BCA atas nama PT.Petro Energy nomor 5260348827 yang dilakukan pendebatan senilai Rp.5.000.000.000,).
Sesuai dengan dokumen yang ada, pada tanggal 27 Oktober 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy ke PT.Abyakta Alam Resources pada Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260335920 sebesar Rp.1.434.309.372,- yang digunakan untuk membayar AJB dan pembuatan akta. Yang menunjukkan bahwa proses AJB dan pembutan akta adalah setelah adanya pembayaran tanggal 16 September 2016, 23 September 2016, 30 September 2016 dan 7 Oktober 2016, masing-masing Rp.5.000.000.000,-, dengan total sebesar Rp.20.000.000.000,-
Bahwa benar saksi menerangkan setelah ditunjukkan dokumen, yaitu rincian dari pengeluaran uang tersebut yaitu:
Tanggal 19 Juni 2015 terdapat pengiriman uang dari PT.Abyakta Alam Resources dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260335920 ke rekening Bank BCA nomor 6790305017 atas nama Bambang Adhi Wijaya sebesar Rp.2.000.000.000,-;
Tanggal 19 Juni 2015 terdapat pengiriman uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank DBS dengan nomor rekening nomor 3320007795 ke rekening Bank BCA nomor 6790305017 atas nama Bambang Adhi Wijaya sebesar Rp.18.000.000.000,-;
Tanggal 16 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
Tanggal 23 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
Tanggal 30 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
Tanggal 07 Oktober 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
Tanggal 27 Oktober 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy ke PT.Abyakta Alam Resources pada Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260335920 sebesar Rp.1.434.309.372,- yang digunakan untuk membayar AJB dan pembuatan akta.
Bahwa benar saksi menerangkan Saksi menjelaskan bahwa:
Benar bahwa dokumen tersebut di atas yang telah ditunjukkan oleh penyidik adalah terkait keterangan yang telah saksi sampaikan tersebut di atas.
Tandatangan atau paraf yang telah saksi jelaskan tersebut di atas adalah benar tanda tangan atau paraf saksi yaitu pada:
Payable Voucher No: VO100160907112 pada tanggal 29 September 2016 dengan transaksi sebesar Rp.5.000.000.000 atas Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, hanya sebagai Penerima Dokumen atas persetujuan yang telah diberikan oleh Newin Nugroho.
Payable Voucher No: VO100160907111 .pada tanggal 15 September 2016 dengan transaksi sebesar Rp.5.000.000.000 atas Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources hanya sebagai Penerima Dokumen atas persetujuan yang telah diberikan oleh Newin Nugroho.
Bahwa benar saksi menerangkan Payable Voucher No: VO100160907110 pada tanggal 23 September 2016 dengan transaksi sebesar Rp.5.000.000.000 atas Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources hanya sebagai Penerima Dokumen atas persetujuan yang telah diberikan oleh Newin Nugroho.
5. Saksi SUSY MIRA DEWI SUGIARTA di dalam persidangan menyatakan :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Sejak 01 Mei 2013 s.d. 18 Maret 2020 bekerja sebagai Direktur PT.Petro Energy yang bergerak dibidang perdagangan bahan bakar, beralamat kantor di Gedung Gapura Plaza (Gp Plaza) Lantai 5 Unit 5-23 & 5-25, Jalan Gelora II Nomor 1, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang saham nomor 10 yang dibuat di hadapan Frans Fadillah Jachja, S.H. Notaris di Jakarta. Tugas dan tanggung jawab sehari-hari diminta oleh Terdakwa Newin Nugroho untuk memegang jabatan Finance, Acounting, Legal dan Human Resources sejak Mei 2013 dan sejak tahun 2018 Bagian Human and Resources dikeluarkan dari tanggung jawab dan selanjutnya sejak bulan Mei 2019 hanya diminta untuk memegang acounting saja, adapun tugas dan tanggung jawab sehari-hari:
a) Sebagai Finance: mengatur keuangan, manage cas dan bank relationship dan mencari pendanaan.
b) Sebagai Akunting: membuat laporan keuangan yang tepat dan akurat.
c) Sebagai Legal: Corporate Action terdokumentasikan dengan baik dan semua file-file legal terarsip dengan baik dan operasional action terdokumentasikan dengan baik.
d) Sebagai Human Resources: pengembangan sumber daya manusia dan administrasinya berjalan dengan baik.
Kemudian setiap laporan pekerjaan melaporkan kepada Terdakwa Newin Nugroho.
Bahwa benar saksi menerangkan Pemberian Pinjaman kepada pihak ketiga merupakan keputusan yang bukan operasional sehari-hari, jadi harus ada persetujuan dari Dewan Komisaris, yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan tersebut di PT.Petro Energy adalah BOD (Board Of Director), yang mana bagi saksi sudah diwakilkan oleh Presiden Direktur karena biasanya hampir setiap minggu ada pertemuan Presiden Direktur dengan Komisaris dan juga jika saksi tanya apakah sudah ada persetujuan dari Dewan Komisaris Presiden Direktur mengatakan sudah meminta izin.
Bahwa benar saksi menerangkan Perjanjian supply solar ke PT.Kutilang Paksi Mas untuk kebutuhan PLN di Tanjung Batu, Belawan dan Bangka Belitung yang diputuskan melalui mekanisme prosedurnya adalah dari Direktur Marketing sampai dengan BOD (Board Of Direktur) yang memutuskan.
Bahwa benar saksi menerangkan Yang bertanggung jawab di bagian keuangan adalah saksi yang melaporkan kepada Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur dan juga ke Komisaris dalam bentuk tertulis berupa Manajemen Report (Laporan keuangan) yang meliputi Neraca Keuangan, Laporan Laba Rugi, Cashflow, E-Mail, presentasi dan Notulen rapat
.Bahwa benar saksi menerangkan Melaporkan kaitan pemberian pinjaman kepada PT.Kutilang Paksi Mas kepada Terdakwa Newin Nugroho, sebelum menjalankannya saksi selalu minta persetujuan Terdakwa Newin Nugroho, saksi mengetahui pemberian pinjaman memang harus ada persetujuan dari Dewan Komisaris dan pernah bertanya kepada Terdakwa Newin Nugroho apakah sudah ada memberitahu pa Jimmy Masrin apa belum, dijawab “Sudah”.
Bahwa benar saksi menerangkan Karena diminta oleh Terdakwa Newin Nugroho untuk memberikan pinjaman dengan sangat cepat sehingga tidak sempat meminta persetujuan Dewan Komisaris dan karena saksi mendapat penjelasan adalah kaitan untuk mendapatkan bisnis dengan PLN, jadi menganggap ini kategori bisnis.
Bahwa benar saksi menerangkan PT.Kutilang Paksi Mas bergerak di bidang distribusi bahan bakar minyak, alamat kantor di Jl.Bulungan Raya nomor 26 Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan bekerja lebih dahulu di PT.Petro Energy, pengangkatan di PT.Kutilang Paksi Mas diketahui Jimmy Masrin menjadi Direktur di PT.Kutilang Paksi Mas sebelum mengambil sahamnya oleh Jimmy Masrin dan Terdakwa Newin Nugrogo sesuai keputusan homologasi PT.Kutilang Paksi Mas.
Bahwa benar saksi menerangkan PT.Petro Energy bekerjasama dengan PT.Kutilang Paksi Mas mensupply bahan bakar minyak kepada PT.PLN, namun tidak ada hubungan anak perusahaan atau sister company tapi hanya afiliasi saja karena Direksinya sama;
Bahwa benar saksi menerangkan Syarat pemberian pinjaman kepada perusahaan lain yaitu harus ada Persetujuan dari Dewan Komisaris sesuai Akta perusahaan tertanggal 30 Mei 2013, Akta No 10 pada Frans Fadillah Jachja, S.H., Notaris di Jakarta, dimana PT.Petro Energy mengadakan perubahan Anggaran Dasar (AD) pada Pasal 12 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 12 mengenai kewenangan Direksi menyatakan: “Direksi dalam hal meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang di bank), wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Bahwa benar saksi menerangkan Surat persetujuan Dewan Komisaris tersebut terjadi pada saat saksi menjadi Direktur PT.Petro Energy dan Terdakwa Newin Nugroho menjadi Presiden Direktur.
Bahwa benar saksi menerangkan Pemberian pinjaman dana kepada PT.Kutilang Paksi Mas didasari reputasi PT.Kutilang Paksi Mas yang baik, dimana hal ini diperlihatkan dengan adanya kedekatan dengan PLN ditambah dengan informasi dari para bankers. Bahkan mengetahui saat itu Bank HSBC akan memberikan pinjaman tambahan sejumlah USD200 juta kepada PT.Kutilang Paksi Mas, sehingga melalui team bisnis yang diketuai oleh Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT.Petro Energy percaya akan kredibilitas PT.Kutilang Paksi Mas, ditambah lagi saat itu ketika bank-bank rekanan PT.Petro Energy tahu PT.Petro Energy ada transaksi bisnis dengan PT.Kutilang Paksi Mas mereka menghubungi PT.Petro Energy untuk bisa diperkenalkan dengan PT.Kutilang Paksi Mas, dengan demikian semakin meyakinkan kredibilitas PT.Kutilang Paksi Mas.
Pertama kali PT.Petro Energy memberikan pinjaman dana kepada PT.Kutilang Paksi Mas adalah pada tanggal 28 Januari 2015 sebesar USD5,000,000. Bahwa pada saat transkasi ini terjadi hubungan PT.Petro Energy dan PT.Kutilang Paksi Mas hanyalah hubungan bisnis yaitu perdagangan minyak solar, hubungan supplier dan customer.
Pinjaman tersebut diajukan PT.Kutilang Paksi Mas dalam hal ini Bambang Adhi Wijaya selaku Komisaris dan Tjahjadi Sutanto selaku Direktur kepada Terdakwa Newin Nugroho untuk bridging loan, karena menunggu dana turun dari bank dan menunggu pembayaran dari PLN dan kemudian Terdakwa Newin Nugroho Meminta Saksi Untuk Mentransfer Dana Tersebut Sebagai Bagian Dari Proses Bisnis guna mendapatkan kontrak PT.Kutilang Paksi Mas untuk memenuhi kebutuhan PLN yang diketahui saat itu memiliki kontrak sebagai supplier PLN selama 3 tahun untuk area Belawan, Tanjung Batu dan Bangka-Belitung, sehingga pada saat itu tidak mengajukan persetujuan Dewan Komisaris secara resmi melalui surat persetujuan.
Pada periode Januari s.d April 2015 pembayaran pinjaman uang ini dilakukan dengan cara pinjam dan kemudian membayar. Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 8 April 2015 dan sejak itu tidak ada pembayaran lagi yang menyebabkan terdapat outstanding pinjaman sebesar USD9,500,000.
Bahwa benar saksi menerangkan PT.Petro Energy pada akhirnya mendapatkan order untuk supply solar kepada KPM yang dimulai dengan transaksi pertama pada tanggal 24 Januari 2015 sejumlah 2.000 KL dengan nilai Rp.14.339.000.000,- dan selanjutnya men-supply dalam kurun waktu Januari s.d April 2015, dengan yang terakhir transaksi tanggal 22 April 2015. Transaksi perdagangan minyak ini dijamin dengan Bank Garansi dari Bank Syariah Mandiri dan Bank Permata fasilitas milik PT.Kutilang Paksi Mas. Untuk transaksi perdagangan ini PT.Petro Energy memberikan tempo 60 hari.
Bahwa benar saksi menerangkan Uang yang telah diterima dari PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas dengan total sebesar USD17,200,000 dan telah dilakukan pengembalian dengan total sebesar USD7,700,000, dengan outstanding USD9,500,000.
Bahwa benar saksi menerangkan Yang bertanggung jawab dalam hal memberikan piutang dari PT.Petro Energy kepada PTKutilang Paksi Mas adalah Presiden Direktur, karena tanpa melalui persetujuan Direktur Keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan yang menyebutkan “Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili perseroan.” Namun sebelum bertindak untuk memberikan pinjaman, Presiden Direktur harus tunduk kepada Anggaran Dasar Pasal 12 ayat 3 Akta Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 yang mengatakan bahwa harus ada persetujuan dewan komisaris.
Bahwa benar saksi menerangkan Hubungan antara PT.Petro Energy dengan PT.Kutilang Paksi Mas yaitu hubungan bisnis dan hubungan hukum dengan putusan pailit ada karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 202/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST pada tanggal 29 Juni 2020, PT.Petro Energy diputus pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan pailit itu merupakan hasil dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT.Petro Energy yang diakibatkan PT.Petro Energy tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada beberapa krediturnya termasuk kreditor perbankan/jasa keuangan yaitu PT Bank DBS Indonesia dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pinjaman PT.Kutilang Paksi Mas kepada PT.Petro Energy yang tidak dibayarkan itu, mengakibatkan PT.Petro Energy tidak bisa mengembalikan utangnya kepada Bank DBS dan LPEI.
Bahwa benar saksi menerangkan Alasan PT.Petro Energy dinyatakan pailit yaitu tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada beberapa krediturnya termasuk kreditor perbankan/jasa keuangan yaitu, PT.Bank DBS Indonesia dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Bahwa benar saksi menerangkan Dalam legalisasi dokumen pemberian pinjaman kepada perusahaan lain memerlukan tanda tangan Dewan Komisaris, prosedur legalisasi atau persetujuan yang harus ditempuh oleh Direksi untuk meminta persetujuan Komisaris dalam hal pemberian pinjaman kepada perusahaan lain yaitu direksi atau tim yang ditunjuk oleh direksi mengajukan rencana pemberian pinjaman beserta draft kontrak pemberian pinjaman kepada dewan komisaris agar komisaris dapat mempelajari rencana pemberian pinjaman tersebut. Setelah itu, Komisaris melakukan pemberian persetujuan dengan menandatangani surat persetujuan atas rencana pemberian pinjaman tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan Saksi Tjahyadi Susanto menelepon Terdakwa Newin Nugroho karena PT.Kutilang Paksi Mas ada kebutuhan operasional sebanyak USD5,000,000, diminta untuk menghadap saksi, kemudian uangnya masuk ke rekening Bank Mandiri USD atas nama PT.Kutilang Paksi Mas dengan nomor 1020005491334, kemudian berlanjut kepada pemberian pinjaman USD2,200,000 dan USD2,300,000, kemudian Perjanjian Pinjaman dibuat untuk memastikan akan dikembalikannya pemberian pinjaman dan mengikat, pemberian pinjaman belum seluruhnya dikembalikan, masih ada kekurangan kurang lebih USD2,000,000 atau kurang lebih senilai Rp.24.000.000.000,-, bahwa:
a) Terkait dengan perjanjian pinjaman atas pinjaman tersebut benar dibuat setelah uang pinjaman dicairkan dan dibuat tanggal mundur, karena baru tersadar PT.Kutilang Paksi Mas mulai wanprestasi membayar utangnya dengan bank dan suppliernya sendiri.
b) Cara pemberian pinjaman tersebut saksi diminta oleh Terdakwa Newin Nugroho;
c) Pemberian pinjaman tersebut atas perintah dari Terdakwa Newin Nugroho.
Bahwa benar saksi menerangkan Untuk pemberian pinjaman kepada pihak lain yang berwenang untuk memutuskannya adalah Presiden Direktur dan peran saksi selaku Direktur Keuangan pada PT.Petro Energy yaitu menjalankan apa yang sudah diputuskan dan diperintahkan.
Bahwa benar saksi menerangkan Terkait pemberian pinjaman kepada pihak ketiga merupakan keputusan yang bukan operational sehari-hari, jadi harus ada persetujuan dari Dewan Komisaris, yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan di PT.Petro Energy adalah BOD (Board Of Director):
a) Keputusan yang memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris yaitu diantaranya meminjam dan meminjamkan uang kepada pihak lain, selebihnya perlu melihat akta.
b) Board Of Director (BOD) dalam PT.Petro Energy tersebut yaitu seluruh Dewan Direksi.
c) Ketentuannya bahwa menurut saksi sudah diwakilkan oleh Presiden Direktur karena biasanya hampir setiap minggu ada pertemuan Presiden Direktur dengan Komisaris tidak diatur di akta, hanya merupakan kegiatan sehari-hari, dan hal tersebut benar telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris, karena Presiden Direktur sudah bertemu dengan Dewan Komisaris, tetapi untuk siapa saja komisarisnya saksi tidak tahu dan apa yang disampaikan oleh Presiden Direktur saksi juga tidak mengetahuinya.
d) Pada saat Presiden Direktur rapat dengan Dewan Komisaris yang terkait dengan keuangan, yang menyiapkan bahannya adalah saksi dan tim akuntansi dan yang bertanggung jawab untuk melaporkan atas keuangan dalam rapat Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
e) Izin tindakan dari Dewan Direksi kepada Dewan Komisaris di PT.Petro Energy dalam bentuk meminjamkan uang dan keputusan strategis lainnya, ketentuan tersebut diatur dalam akta, walaupun izinnya disampaikan secara lisan, tidak dalam bentuk tertulis.
Bahwa benar saksi menerangkan Pada saat PT.Petro Energy memberikan pinjaman kepada PT.Kutilang Paksi Mas, saksi tidak melaporkan kepada Presiden Komisaris PT.Petro Energy karena saksi diperintah oleh Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur, selanjutnya saksi telah melaporkannya kepada Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur serta Dewan Komisaris terkait dengan keuangan tersebut yaitu pada saat meeting Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, laporan tersebut dalam bentuk global yang tertuang dalam neraca.
Bahwa benar saksi menerangkan Terkait saksi melaporkan pemberian pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas kepada Terdakwa Newin Nugroho dan juga sebelum menjalankannya selalu minta persetujuan dari Terdakwa Newin Nugroho.
Bahwa benar saksi menerangkan Telah melaporkan pemberian pinjaman kepada PT.Kutilang Paksi Mas kepada Terdakwa Newin Nugroho dan juga sebelum menjalankannya selalu minta persetujuan dari Terdakwa Newin Nugroho dan mengetahui pemberian pinjaman memang harus ada persetujuan dari Dewan Komisaris dan saksi pernah bertanya kepada Terdakwa Newin Nugroho:
a) Untuk pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas yang saksi telah menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa Newin Nugroho yaitu untuk seluruh pinjaman dalam bentuk USD pada tahun 2015 dan sebagian pinjaman dalam bentuk rupiah pada tahun 2018-2019 yang berupa peruntukan fee pajak, jaksa/pengadilan, untuk Solaris dan lain-lain dalam bentuk koordinasi, sedangkan untuk pembayaran gaji, untuk membayar BPH Migas, pajak-pajak tahun berjalan saksi tidak meminta persetujuan kepada Terdakwa Newin Nugroho, tetapi saksi melaporkannya.
b) Dari seluruh pemberian pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas tidak seluruhnya saksi telah menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa Newin Nugroho, ada saksi-saksinya yaitu bagian keuangan PT.Petro Energy, serta buktinya berupa persetujuan pada voucher dan melalui WA atau email.
Bahwa benar saksi menerangkan Pernah menjabat sebagai Direktur pada PT.Kutilang Paksi Mas, yang menyuruh atau mempunyai ide agar saksi menjabat sebagai Direktur pada PT.Kutilang Paksi Mas tersebut yaitu karena adanya dorongan dari kreditur bank PT.Kutilang Paksi Mas, yang mana berdasarkan hasil homologasi PKPU PT.Kutilang Paksi Mas yang menyatakan bahwa Jimmy Masrin dan Terdakwa Newin Nugroho akan membeli saham PT.Kutilang Paksi Mas melalui perusahaan yang ditunjuk oleh mereka berdua, tujuannya yaitu pihak kreditur bank PT.Kutilang Paksi Mas memastikan hasil homologasi dijalankan, dan hal tersebut dibenarkan karena ada pada putusan homologasi.
Bahwa benar saksi menerangkan Dalam laporan keuangan tahun buku 2011-2016 yang dilaporkan oleh Direksi dalam RUPS tidak melaporkan dan mencerminkan pinjaman oleh Direksi PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas sebanyak 8 kali dengan total sebesar USD17,200,000, namun yang masuk adalah outstanding pinjaman USD9,500,000 tercatat sebagai piutang.
Bahwa benar saksi menerangkan Dengan adanya pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT Kutilang Paksi Mas tersebut, masih ada kewajiban dari pihak PT.Kutilang Paksi Mas kepada PT.Petro Energy, namun untuk posisi sekarang saksi tidak mengetahuinya, karena sejak sejak 13 Maret 2020 saksi sudah tidak bekerja lagi.
Bahwa benar saksi menerangkan Ada uang dari PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas atau yang telah dipinjamkan kepada pihak lain yang dipergunakan untuk pribadi Terdakwa Newin Nugroho atau perusahaan miliknya yaitu:
a) Terkait dengan jaminan piutang PT.Kutilang Paksi Mas kepada PT.Kertanegara Energy Perkasa, Terdakwa Newin Nugroho melalui PT.Winway Resources Indonesia telah menerima saham sebesar 30% pada PT.Dhinakara Esa Negeri yaitu dengan tidak menyetorkan saham.
b) Terkait dengan jaminan tanah dan bangunan di Jl. Wijaya, telah dikirimkan sebesar Rp.20.000.000.000,- meminta lagi sebesar Rp.20.000.000, sehingga terdapat penyerahan uang sebanyak dua kali, diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya Terdakwa Newin Nugroho.
Bahwa benar saksi menerangkan Dengan adanya pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas dengan outstanding USD9,500,000 dan Rp.30.623.650.487,- tersebut, bahwa sisa tagihan tersebut untuk yang dalam USD yaitu sebesar USD9,500,000 dan Rp.30.623.650.487,-, maka terdapat kerugian faktual yang dialami oleh PT.Petro Energy, karena PT.Kutilang Paksi Mas sampai saat ini belum membayar termasuk cicilan yang tercatat dalam PKPU sehingga membuat PT.Petro Energy jatuh dalam pailit.
Bahwa benar saksi menerangkan Sesuai dengan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 terhadap kewajiban sebesar USD9,500,000, antara PT.Petro Energy selaku Pihak Pertama, PT.Kutilang Paksi Mas selaku Pihak Kedua, Bambang Adiwijaya selaku Pihak Ketiga dan Bambang Sarah selaku Pihak Keempat, dalam Pasal 2 Jaminan, bahwa untuk menjamin pelaksanaan kewajiban pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang timbul dari perjanjian ini, Pihak Kedua, Pihak Ketiga dan Pihak Keempat, dengan ini sepakat untuk memberikan jaminan-jaminan salah satunya yaitu Hak Untuk Melunasi dan Mengambil alih Hak Atas Tanah. Untuk menjamin pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan ini Pihak Ketiga memberikan hak opsi sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban Pihak Ketiga ke PT.Bank CIMB Niaga berdasarkan Perjanjian Kredit No. ____ tertanggal _____ dan pada hari yang bersamaan akan dilakukan penyerahan kepada Pihak sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti pemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 13 September 2012, seluas 716 M2 sesuai dengan Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 Nomor: 00042/Petogogan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 09.02.05.07.01107, beserta segala bangunan atau benda yang terletak pada bidang tanah tersebut atas nama Riswinandi Krisnaldi, yang menjadi milik Bambang Adhiwijaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 172/2013 yang dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H, M.H., selaku Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk selanjutnya akan disebut dengan Tanah. Dalam hal tanah yang dimaksud telah lunas, Pihak Pertama berhak atas penjaminan tanah tersebut atau sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban pembayaran Pihak Kedua ke Bank atau Lembaga Pembiayaan dan mempunyai kuasa untuk menjual tanah tersebut yang berlaku efektif sejak pelunasan kewajiban Pihak Ketiga ke PT.Bank CIMB Niaga. Maknanya adalah Pihak Pertama dalam hal ini PT.Petro Energy berhak untuk mengambil tanah tersebut sebagai jaminan pembayaran utang PT.Kutilang Paksi Mas kepada PT.Petro Energy dengan melunasi/membayar kewajiban pembayaran pihak bank berarti sisa dari utang Pihak Ketiga Bambang Adiwijaya kepada bank. Dan PT.Petro Energy berhak menjual tanah tersebut sebagai bagian dari pembayaran utang sebagaimana perjanjian tanggal 18 Maret 2015. PT.Petro Energy menerima kondisi ini karena berdasarkan Laporan Penilaian Tanah dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Sarwono, Indriastuti dan rekan nilai pasar dari asset tersebut adalah Rp.48.043.000.000,-.
Bahwa benar dikarenakan pada tanggal 19 Juni 2015 PT.Petro Energy telah membayarkan kepada Bambang Adhi Wijaya atas jaminan tanah dan bangunan di Jl. Wijaya melalui PT.Abyakta Alam Resources sebesar Rp.20.000.000.000,- dan telah diterbitkan Surat Kuasa Menerima dan Mengambil Sertifikat di Bank Niaga tertanggal 19 Juni 2015, seharusnya terhadap sertifikat yang telah digunakan jaminan oleh Bambang Adhi Wijaya di Bank CIMB Niaga telah lunas dan dapat diambil, namun pada bulan September 2016 Terdakwa Newin Nugroho meminta lagi uang kepada PT.Petro Energy melalui saksi sejumlah Rp.20.000.000.000,- yang menurut Terdakwa Newin Nugroho digunakan untuk pelunasan pembayaran atas tanah Jl.Wijaya tersebut sebagaimana jadwal pembayaran yang ditunjukkan dalam surat Terdakwa Newin Nugroho kepada CIMB Niaga, Tbk pada tanggal 9 September 2016, sehingga terindikasi Terdakwa Newin Nugroho telah menerima dana pelunasan sebanyak dua kali, sehingga uang yang diterima sebesar Rp.20.000.000.000,- adalah untuk kepentingan dirinya.
Perjanjian kredit rumah itu di Bank CIMB Niaga Tbk dengan nomor perjanjian kredit 004/PK/0173/2/10/2014 menunjukkan nilai pinjaman adalah Rp.21.500.000.000,- dengan jangka waktu kredit 10 tahun yang berakhir di tanggal 14 November 2024 membuktikan bahwa dengan dana yang telah ditransfer sebesar Rp.20 Milyar ke rekening BCA Bambang Adiwijaya pada tanggal 19 Juni 2015 seharusnya telah melunasi kredit dan sertifikat diserahkan oleh bank. Kejanggalan pada saat menelusuri mengenai asset ini terlihat jelas dengan adanya permintaan dana lagi di tahun 2016 dan sertifikat baru dilakukan roya oleh CIMB Niaga tanggal 31 Oktober 2016 sebagaimana dalam sertifikat.
Indikasi bahwa Rp.20 M pertama yang dikeluarkan tahun 2015 tidak digunakan untuk pelunasan melainkan kredit diteruskan karena memang belum jatuh tempo. Dan kemungkinan ada gagal bayar cicilan hal ini ditunjukkan oleh surat Terdakwa Newin Nugroho yang ditujukan kepada Bank CIMB Niaga bagian Asset Restructuring and Recovery.
Kewajiban pembayaran kekurangan atas kredit Bambang Adhiwidjaja pada PT.Bank CIMB Niaga tersebut berdasarkan perjanjian kredit dengan jangka waktu kredit 10 tahun saksi melakukan perhitungan sendiri menggunakan tabel angsuran yang biasa digunakan perbankan dalam menghitung KPR, seharusnya pada bulan Juni 2015 jumlah tersebut yang perlu dilunaskan.
Kredit yang diperoleh Bambang Adhiwidjaja pada PT.Bank CIMB Niaga nilainya sebesar Rp.21.500.000.000 sesuai perjanjian kredit. Saksi tidak tahu apakah Bambang Adhiwidjaja sudah melakukan pembayaran sesuai perjanjian kredit pada CIMB Niaga Tbk yang memberikan fasilitas.
Alasan PT.Abhiyakta Alam Recourses (AKAR) melakukan pembayaran sebesar Rp.20.000.000.000,- yaitu untuk menyesuaikan dengan cara penyelesaian utang di dalam pengesahan homologasi PT.Kutilang Paksi dan kaitan antara PT.Petro Energy dengan PT.Abhiyakta Alam Recourses yaitu kedua perusahaan milik Jimmy Masrin dan Terdakwa Newin Nugroho. Berikut homologasi PT.Kutilang Paksi Mas.
Penyerahan uang oleh saksi kepada Terdakwa Newin Nugroho yaitu pada tanggal 19 Juni 2015 melalui PT.Abhiyakta Alam Recourses sebesar Rp.20.000.000.000,- dan bulan September 2016 berturut-turut sampai dengan bulan Oktober 2016 memberikan lagi kepada Terdakwa Newin Nugroho sebesar Rp.20.000.000.000,-. Yang digunakan untuk melakukan pembayaran pelunasan kepada PT.Bank CIMB Niaga tersebut sesuai aliran dana.
Saksi tidak mengetahui sertifikat yang ada pada Bank CIMB Niaga tersebut kapan diambil dan setelah diambil yang menyimpannya seharusnya adalah bagian legal perusahaan sampai kemudian diagunkan ke Bank Muamalat dan kemudian Bank Exim, maka sertifikat dipegang oleh Bank yang memberikan kredit.
Terhadap penyerahan pembayaran tersebut menggunakan sarana transfer dana dan penarikan tunai yang menerima adalah Bambang Adiwijaya dan yang menyerahkan adalah AKAR.
Ada bukti pembayarannya yaitu berupa kuitansi dari PT.Abyakta Alam Resources tertanggal 19 Juni 2015 senilai Rp.20.000.00.000,-. Untuk pembayaran Tahap Pertama atas jual beli tanah sertifikat tanah hak milik nomor 1166/Pegogogan seluas 716 M2 atas nama Bambang Adhiwidjaja yang diterima dan ditandatangani bermaterai oleh Bambang Adhiwidjaja.
Berdasarkan dokumen-dokumen yang ada diyakini bahwa jaminan merupakan milik dari peminjam dan nilai kredit sebesar Rp.21.500.000.000,-, lebih rendah dari nilai pasar, dengan demikian layak dijadikan jaminan karena ada kelebihan nilai jual untuk pembayaran pinjaman.
Bahwa benar saksi menerangkan Hak untuk melunasi dan mengambil alih hak atas tanah tersebut adalah hanya sisa kekurangan pembayaran kredit oleh Bambang Adhiwidjaja saja dan pihak PT.Petro Energy tidak lagi membayarkan uang yang telah dikeluarkan oleh Bambang Adhiwidjaja atau nilai dari keseluruhan aset tersebut. Kalau dilakukan pembayaran keseluruhan tidak valid lagi menjadi jaminan karena berarti tidak ada pembayaran untuk utangnya. Saksi percaya Terdakwa Newin Nugroho adalah orang yang pandai berhitung sebagai orang yang memiliki pengetahuan bisnis dan keuangan telah mengkalkulasi kelebihan nilai rumah dengan hak melunasi bukan membayar/membeli keseluruhan nilai rumah yang telah dikeluarkan oleh Bambang Adhiwidjaja.
Bahwa benar saksi menerangkan Yang dijaminkan pada perjanjian ini adalah Hak Melunasi dan setelah Lunas ada Kuasa Menjual yang mana diharapkan setelah Hak Melunasi dieksekusi maka obyek tanah dan bangunan dapat dijual oleh PT.Petro Energy untuk mendapatkan selisih nilai asset dengan nilai pelunasan yang diperkirakan bisa mendapat Rp.20 M sampai Rp.28 M (sesuai hasil penilaian).
Bahwa benar saksi menerangkan Dalam putusan pengesahan homologasi tidak terdapat lampiran dan dokumen-dokumen yang diakui para pihak atas tagihan piutang PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas sebesar total Rp.438.658.863.067,80. Dalam putusan pengesahan homologasi yang dicantumkan adalah Daftar Piutang Kreditur Separatis, atas nama PT Petro Energy terdapat dalam Daftar nomor 16 sejumlah Rp.129.618..000.000 equivalent USD9,500,000 dan tagihan tersebut adalah semuanya hanya terkait dengan tunggakan sebesar USD9,500,000 serta Daftar Piutang Kreditur Konkuren, atas nama PT.Petro Energy terdapat dalam Daftar nomor 22 sejumlah Rp.309.040.862.985 yang merupakan tagihan usaha dagang (trading). Data rincian atas piutang tersebut terdapat dalam Laporan Pengurus PKPU PT.Kutilang Paksi Mas Octolin H. Hutagalung, S.H. M.H. No: V/93/PKPU-104/III/2016 tanggal 2 Maret 2016.
Bahwa benar saksi menerangkan Bahwa PT.Kutilang Paksi Mas melakukan pencairan Bank Garansi Bank Permata Tbk sebesar USD7,623,057 ekuivalen dengan Rp.98.051.043.772 yang dibayarkan kepada PT.Petro Energy. Pada mulanya ketika pencairan terjadi dianggap untuk melunasi kewajiban USD9,500,000 namun dikarenakan piutang trading sebesar USD9.207.790 masih outstanding yang merupakan wanprestasi PT.Kutilang Paksi Mas atas Bank Garansi Bank Syariah Madiri (BG BSM), maka pencairan Bank Garansi Bank Permata Tbk dapat dilakukan sebagai pelunasan utang trading sebagaimana mestinya fasilitas BG tersebut dan bukan penyelesaiaian utang berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015, sehingga dapat dikatakan bahwa Nilai Total Hutang setelah pengesahan homologasi dengan adanya cicilan dan penerimaan pencairan Bank Garansi tersebut menjadi Rp.340.479.819.296,-.
Bahwa benar saksi menerangkan Kerugian yang dialami oleh PT.Petro Energy terkait pemberian pinjaman dalam bentuk USD adalah sejumlah sekitar USD9,500,000 dengan kurs yang digunakan dalam homologasi menjadi equivalent sebesar Rp.122.604.751.203,- setelah dikurangi cicilan total sebesar Rp.128.000.000,-. Dan kerugian atas utang rupiah adalah Rp.30.623.650.487 sisa hutang yang belum dibayarkan sampai dengan PT.Petro Energy dinyatakan pailit.
Bahwa benar saksi menerangkan Peminjaman PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas merupakan salah satu penyebab PT.Petro Energy pailit karena cashflow PT.Petro Energy menjadi terganggu sehingga kewajiban-kewajiban kepada perbankan dan para pemasok tidak dapat dibayarkan.
Bahwa benar saksi menerangkan Sampai dengan PT.Petro Energy pailit masih terdapat hutang-hutang PT.Kutilang Paksi Mas kepada PT.Petro Energy selain hutang USD dan rupiah di atas yang dapat saksi katakan merupakan kerugian bagi PT.Petro Energy yaitu adanya denda-denda dari PLN kepada PT.Kutilang Paksi Mas dimasa lampau sebelum disupply oleh PT.Petro Energy, sehingga terdapat pemotongan pembayaran dari PLN kepada PT.Kutilang Paksi Mas demikian PT.Kutilang Paksi Mas memotong pembayaran kepada PT.Petro Energy sebesar total Rp.60.544.977.053. Dan masih terdapat restitusi PPN yang merupakan hak dari PT.Petro Energy dalam kurun waktu bulan Juli 2018 sampai dengan Februari 2019 dengan total Rp.24.057.097.115. Dan atas hutang-hutang yang besar ini semua belum diperhitungan bunga pinjaman dan sangat merugikan PT.Petro Energy yang harus menanggung beban bunga bank.
Bahwa benar saksi menerangkan Sepengetahuan saksi, pelaksanaan penyelesaian pinjaman PT.Kutilang Paksi Mas kepada PT.Petro Energy tidak diketahui oleh Dewan Komisaris dan termasuk Jimmy Masrin.
Bahwa benar saksi menerangkan Bahwa Hak untuk melunasi dan mengambil alih hak atas tanah tersebut adalah hanya sisa kekurangan pembayaran kredit oleh Bambang Adhiwidjaja saja dan pihak PT.Petro Energy tidak lagi membayarkan uang yang telah dikeluarkan oleh BAMBANG ADHIWIDJAJA Atau Nilai Dari Keseluruhan Aset Tersebut. Kalau Dilakukan Pembayaran Keseluruhan tidak valid lagi menjadi jaminan karena berarti tidak ada pembayaran untuk utangnya. Saksi percaya Terdakwa Newin Nugroho adalah orang yang pandai berhitung sebagai orang yang memiliki pengetahuan bisnis dan keuangan telah mengkalkulasi kelebihan nilai rumah dengan hak melunasi bukan membayar/membeli keseluruhan nilai rumah yang telah dikeluarkan oleh Bambang Adhiwidjaja. Tindakan dari Direksi PT.Petro Energy tersebut tidak sepengetahuan dan seizin dari Dewan Komisaris, termasuk Jimmy Masrin.
Bahwa benar saksi menerangkan Setelah pihak PT.Petro Energy menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000.000,- kepada Bambang Adi Wijaya melalui Newin Nugroho tersebut yang seharusnya telah lunas, namun Newin Nugroho meminta uang kembali kepada saksi Susy Mira Dewi Sugiarta dikarenakan sertifikat yang seharusnya sudah dikuasai oleh PT.Petro Energy tetapi masih ada di PT.Bank CIMB Niaga, selanjutnya dilakukan pembayaran untuk pelunasan:
a) Tanggal 15 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan cek Bank BCA No. BT 002597 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 15-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan saksi Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
b) Tanggal 22 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan cek Bank BCA No. BT 002598 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 22-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan saksi Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja;
c) Tanggal 29 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan cek Bank BCA No. BT 002599 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 29-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan saksi Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
d) Tanggal 6 Oktober 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan bilyet BCA GIRO IDR PT.Petro Energy A/C No. 5260348827;
e) Uang dengan total sebesar Rp.20.000.000.000,- dalam bentuk cek tersebut telah diserahkan oleh pihak PT.Petro Energy kepada Bambang Adhi Widjaja, yang selanjutnya diserahkan kepada PT.Bank CIMB Niaga untuk pelunasan hutangnya, sehingga pihak PT.Petro Energy membayar 2 (dua) kali;
f) Tanggal 27 Oktober 2016 PT.Petro Energy telah mengeluarkan uang sebesar Rp.1.434.309.372,- untuk biaya AJB rumah Wijaya I No. 26, Pajak Penjualan, Pajak Pembeli, Tunggakan PBB dan Denda Keterlambatan.
Bahwa benar saksi menerangkan Sesuai dengan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 terhadap kewajiban sebesar USD9,500,000, antara PT.Petro Energy selaku Pihak Pertama, PT.Kutilang Paksi Mas selaku Pihak Kedua, Bambang Adiwijaya selaku Pihak Ketiga dan BAMBANG SARAH selaku Pihak Keempat, pada poin b yaitu Hak Untuk Melunasi dan Mengambil alih Hak Atas Tanah, cara permintaan uang, pembayaran dan pengambilalihan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 13 September 2012, seluas 716 M2 sesuai dengan Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 Nomor: 00042/Petogogan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 09.02.05.07.01107, beserta segala bangunan atau benda yang terletak pada bidang tanah tersebut dengan kronologis yaitu:
a) Pada bulan Juni 2015 Newin Nugroho mengatakan akan meng-eksekusi jaminan poin b. dari perjanjian tanggal 18 Maret 2015 dan yang menghasilkan dokumen-dokumen:
(1) Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 antara PT Petro Energy, PT.Kutilang Paksi Mas, Bambang Sarah dan Bambang Adi Wijaya sebesar $ 9.500.00;
(2) Persetujuan KPR dari Bank Niaga kepada Bambang Adi Wijaya nomor 330/MKT/MC-EAST/CPK/IX/14;
(3) Akta Perjanjian Kredit nomor 20 tanggal 14 November 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. antara Bank Niaga dengan Bambang Adi Wijaya;
(4) Akta Jual Beli nomor 18/2014 tanggal 14 Novenber 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn antara Bank Niaga dengan Bambang Adi Wijaya;
(5) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 19/2014 tanggal 14 November 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.;
(6) Sertifikat Hak Tanggungan nomor 570/2015 tanggal 29 Januari 2015 dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional;
(7) Kwitansi pembayaran dari PT Abyakta Alam Resources kepada Bambang Adi Wijaya tanggal 19 Juni 2015 senilai Rp.20 milyar;
(8) Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juni 2015 (yang dilegaliasasi oleh Notaris pengganti Jimmy Tamal, S.H., MKn.) menyatakan bahwa penerima Kuasa berwenang untuk menerima dan mengambil sertifikat dan dokumen terkait termasuk namun tidak terbatas pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas sebidang tanak dan bangunan yang terleltak di Petogongan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1166/Petogogan yang diterbitkan tertanggal 13 September 2012 oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan atas nama Bambang Adhi Wijaya dari Bank CIMB Niaga dan sepenuhnya untuk menghadap pejabat bank, pejabat yang berwenang, memberikan informasi sehubungan dengan hal tersebut, yang mana dalam Surat Kuasa tersebut di tanda tangani oleh Newin Nugroho selaku Penerima Kuasa.
Dari dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa nilai pinjaman/kredit dari Bambang Adhi Widjaja pada PT.Bank CIMB Niaga sebesar Rp.21.500.000.000,- dan posisi pada bulan Juni 2015 tersisa sejumlah Rp.20.000.000.000,-, sehingga kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT.Petro Energy untuk mengambil dan mendapatkan hak atas tanah tersebut sesuai dengan perjanjian pinjaman adalah sisa kewajiban Bambang Adhi Widjaja pada PT.Bank CIMB Niaga yaitu sebesar Rp.20.000.000.000,-.
b) Atas permintaan Newin Nugroho tersebut, selanjutnya dilakukan penyerahan uang dengan total sebesar Rp.20.000.000.000,- ditindaklanjuti dengan pentransferan uang sebesar Rp.20.000.000.000,-;
c) Setelah saksi Susy Mira Dewi Sugiarta mentransfer uang dengan total sejumlah Rp.20.000.000.000,- kepada Bambang Adhi Widjaya atas permintaan dari Newin Nugroho tersebut, setahu saksi Susy Mira Dewi Sugiarta hutang Bambang Adhi Widjaya pada PT.Bank CIMB Niaga yang tersisa sebesar Rp.20.000.000.000,- sudah selesai dan sertifikat yang digunakan sebagai jaminan sudah diambil dan disimpan oleh Terdakwa Newin Nugroho, dikarenakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus untuk Menerima dan Mengambil SHM No. 1166/Petogogan tanggal 19 Juni 2015 di CIMB Niaga (yang dilegaliasasi oleh Notaris pengganti Jimmy Tamal, S.H., MKn. telah diberikan kuasa pada tanggal 19 Juni 2015 yang bersamaan dengan permintaan uang oleh Terdakwa Newin Nugroho.
d) Pada awal semester ke-2 tahun 2016, PT Petro Energy memerlukan pendanaan cash dan sepakat untuk menggunakan aset-aset yang tidak produktif dan tidak berhubungan dengan usaha utama di refinancing salah satunya yang paling siap adalah asset Rumah Wijaya dan meminta untuk mengeluarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 13 September 2012, seluas 716 M2 sesuai dengan Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 Nomor: 00042/Petogogan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 09.02.05.07.01107 yang telah diambil dari PT.Bank CIMB Niaga oleh Newin Nugroho dapat digunakan sebagai jaminan, namun Newin Nugroho menyampaikan, menunjukkan dan menyerahkan kepada saksi Susy Mira Dewi Sugiarta dokumen berupa:
(1) Perjanjian Pinjaman antara PT.Petro Energy dan PT.Kutilang Paksi Mas tanggal 18 Maret 2015 sebesar $ 9.500.000 ;
(2) Akta Gadai Saham nomor 70 tanggal 30 Maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. oleh Bambang Adi Wijaya sebanyak 44.585.042 lembar saham di PT.Kutilang Paksi Mas;
(3) Akta Gadai Saham nomor 71 tanggal 30 Maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. oleh Bambang Sarah sebanyak 22.292.523 lembar saham di PT.Kutilang Paksi Mas;
(4) Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT.Abyakta Alam Resources tanggal 19 Juni 2015 untuk penandatangani PPJB;
(5) Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 202 tanggal 19 Juni 2015 antara PT.Abyakta Alam Resources dengan Bambang Adi Wijaya atas tanah dengan SHM No. 1166/Petogogan oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid. S.H., M.Kn;
e) Dokumen ini baru diketahui, dan menurut Informasi yang didapatkan bahwa hutang Bambang Adhi Widjaja kepada PT.Bank CIMB Niaga sudah lunas dan sertifikat tanah sudah diambil dan disimpan oleh Newin Nugroho atau di legal department, serta saksi tidak mengetahui bahwa terhadap obyek tanah tersebut belum dilakukan dan dibuatkan Akta Jual Beli, namun telah dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 202 tanggal 19 Juni 2015 antara PT.Abyakta Alam Resources dengan Bambang Adi Wijaya atas tanah dengan SHM No. 1166/Petogogan oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, SH, MKn. Uang sebesar Rp.20.000.000.000,- yang seharusnya untuk membayar pelunasan atas hutang Bambang Adhi Widjaja pada PT.Bank CIMB Niaga, namun digunakan sebagai uang muka atas penjualan tanah tersebut dan harus melunasinya.
f) Atas tindakan Terdakwa Newin Nugroho yang telah membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 202 tanggal 19 Juni 2015 antara PT.Abyakta Alam Resources dengan Bambang Adi Wijaya atas tanah dengan SHM No. 1166/Petogogan oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid SH, MKn tersebut, saksi Susy Mira Dewi Sugiarta dan direksi lainnya tidak pernah mendapatkan informasi dan saksi Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan juga tidak pernah melaporkan kepada Dewan Komisaris.
g) Dikarenakan terhadap obyek atas tanah tersebut belum lunas pada PT.Bank CIMB Niaga dan pihak PT.Petro Energy memerlukan pinjaman dan sertifikat atas tanah tersebut akan digunakan sebagai jaminan pinjaman, maka Terdakwa Newin Nugroho meminta kepada saksi Susy Mira Dewi Sugiarta untuk mengeluarkan uang guna melakukan pelunasan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai jaminan pada bank.
h) Saksi Susy Mira Dewi Sugiarta tidak bisa menolak permintaan Newin Nugroho untuk mengeluarkan uang sebesar Rp.20.000.000.000,- karena PT.Petro Energy sudah mengeluarkan uang Rp.20 M di tahun 2015 namun sertifikat tersebut belum diberikan jadi rugi double jika tidak segera diambil sertifikatnya nanti PT.Petro Energy dapat apa, dan pada saat itu kondisi PT.Petro Energy sedang memerlukan dana tambahan, asset tidak bisa dijual atau dire-financing karena tidak ada sertifikat.
i) Setelah dilakukan pelunasan oleh PT.Petro Energy kepada PT.Bank CIMB Niaga atas hutang dari Bambang Adhi Widjaja tersebut, agar menjadi milik dari PT.Petro Energy untuk mengurus biaya AJB, pajak penjualan, pajak pembeli, tunggakan PBB dan denda keterlambatan.
j) Pada saat pembayaran dan penyelesaian sertifikat atas tanah tersebut oleh PT.Petro Energy diatasnamakan PT.Abyakta Alam Resources karena dengan maksud disesuaikan dengan homologasi PKPU dari PT.Kutilang Paksi Mas.
k) Dan atas tindakan Newin Nugroho yang membayarkan hutang Bambang Adhi Widjaja dengan pembayaran Rp.20.000.000.000,- pada tanggal 19 Juni 2015 dan pembayaran kembali sebesar Rp.20.000.000.000,- kepada PT.Bank CIMB Niaga tersebut tanda sepengetahuan dari Direksi lain dan Dewan Komisaris PT.Petro Energy, termasuk Jimmy Masrin.
Bahwa benar saksi menerangkan Bahwa ide tersebut dari Terdakwa Newin Nugroho. Tindakan ini tidak dibicarakan/dirapatkan dengan Direktur lainnya di PT.Petro Energy serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT.Petro Energy termasuk saksi Susy Mira Dewi Sugiarta.
Bahwa benar saksi menerangkan Tindakan Terdakwa Newin Nugroho yang telah mengeksekusi Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 berupa jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wijaya milik dari Bambang Adhi Wijaya dengan cara dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan ditindaklanjuti dengan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), sehingga terdapat pembayaran sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2015 sebesar Rp.20 M dan tahun 2016 sebesar Rp.20 M tersebut tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku di PT.Petro Energy, berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemberi kuasa karena tidak sesuai dengan isi dari eksekusi Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 dimana hak untuk melunasi memiliki makna PT.Petro Energy dan afiliasi hanya melunasi sisa utang Bambang Adhi Widjaja atas pembelian rumah tersebut pada bank dan rumah menjadi milik dari PT.Petro Energy dan afiliasi dan diperhitungkan sebagai pengurangan hutang PT.Kutilang Paksi Mas kepada PT.Petro Energy. Dengan melakukan pembelian dan dibayar dua kali makna dari isi perjanjian dilanggar.
Bahwa benar saksi menerangkan Tindakan Terdakwa Newin Nugroho yang telah mengeksekusi Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 berupa jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wijaya milik dari Bambang Adhi Wijaya dengan cara dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan ditindaklanjuti dengan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), terdapat pembayaran sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2015 sebesar Rp.20 M dan tahun 2016 sebesar Rp.20 M tersebut, PT.Petro Energy mengalami kerugian, berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemberi kuasa karena PT.Petro Energy yang seharusnya mendapatkan pembayaran atas piutangnya kepada PT.Kutilang Paksi Mas sejumlah perkiraan Rp.20 M malah menjadi membayar pembelian rumah yang tidak diperlukan untuk usaha PT.Petro Energy dan menyebabkan terganggu arus kas operasi PT.Petro Energy akibat dari dana dibelikan asset yang tidak dibutuhkan oleh usaha.
6., Saksi DANIEL SEPTIANTO di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi menerangkan Melakukan audit atas permintaan Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT.Caturkarsa Megatunggal selaku pemilik 70% saham PT.Petro Energy dan juga sebagai Komisaris PT.Petro Energy sesuai surat nomor: 01/CM/X/2020, perihal: Penugasan Audit Keuangan tanggal 27 Oktober 2020.
• Bahwa benar saksi menerangkan SC Advisory adalah kantor konsultan finance Tax dan Audit yang berbadan hukum yang bertugas melakukan audit keuangan atas permintaan dari klien, alamat kantornya di Tokopedia Caretower di Jalan Lingkar Luar Barat nomor 101 Rt. 14 Rawabuaya, Cengkareng Jakarta Barat, yang ditugaskan saksi dan team (Jhon Oslan Sitorus dan Agus Dwi Andriyanto);
• Bahwa benar saksi menerangkan SC Advisory mempunyai izin untuk melakukan usaha finance Tax dan Audit disamping itu partner harus memiliki sertifikasi oleh Lembaga International untuk melakukan fraud audit dan sudah berdiri sejak tahun 2016 dengan jumlah klien sudah lebih dari 200.
• Bahwa benar saksi menerangkan Audit yang lakukan adalah layanan Internal Audit, dimana Independent sebagai External sesuai dengan perihal penugasan Audit Forensik keuangan lebih spesifik kepada Fraud Investigasi.
• Bahwa benar saksi menerangkan Teknik Audit yang dilakukan adalah sampling dan Vouching yaitu:
a) Sampling adalah pengecekan populasi data yang diberikan oleh team Finance Accounting PT.Petro Energy berkaitan dengan masalah yang harus dilakukan pengecekan dan validasi (Data Piutang), AD/ART atau akta, SOP, bukti Bank keluar (Pengajuan uang keluar, Underlying Dokumen termasuk Persetujuan Dewan Komisaris, Promisory Note atau janji Bayar, Bukti Transfer, Rekening Koran, Peraturan perusahaan).
b) Vouching adalah memeriksa, meriview dan memfalidasi kelengkapan fisik dokumen transaksi untuk sesuai dengan SOP, Peraturan perusahaan dan AD/ART atau Akta.
c) Interview terhadap person in charge terkait.
• Bahwa benar saksi menerangkan Dari hasil audit yang dilakukan ada perbuatan melawan hukum yaitu:
a) Pemberian pinjaman dana ke PT.Kutilang Paksi Mas tanpa adanya persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dari pengecekan dokumen Underlying;
b) Ditemukan adanya benturan kepentingan dimana Direksi PT.Kutilang Paksi Mas dijabat oleh salah satu Direksi PT.Petro Energy.
Dan selain perbuatan melawan hukum juga ditemukan pelanggaran prosedur yaitu:
a) Pengeluaran dana lebih dahulu sebelum bukti Bank keluar ditandatangin lengkap oleh pejabat terkait;
b) Tanda tangan pejabat terkait tidak lengkap pada form payment request;
c) Dokumen Promisory Note ada yang tidak dilampirkan, ada yang tidak diisi dan dan tidak ditandatangi lengkap;
d) Tanda tangan pejabat terkait di dokumen Payable Voucher tidak lengkap;
e) Tanda tangan pejabat terkait di dokumen bukti Bank keluar tidak lengkap.
• Bahwa benar saksi menerangkan Dari pemeriksaan rekening koran periode Maret 2015 dan Perjanjian Pinjaman menemukan uang keluar sebesar USD9,500,000 tanpa adanya bukti bank keluar beserta dengan dokumen pendukungnya (Persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris).
• Bahwa benar saksi menerangkan Yang bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut adalah Direksi yaitu Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan.
• Bahwa benar saksi menerangkan Selain USD9,500,000 ada kerugian lain yaitu periode Februari 2018 s.d. Desember 2019 ditemukan 42 data pencairan pinjaman dari PT.Petro Energy kepada PT.Kutilang Paksi Mas dengan total nilai Rp.30.623.650.487,-, namun yang divalidasi hanya 41 dokumen karena satu dokumen yang tidak bisa diberikan ke team Auditor.
• Bahwa benar saksi menerangkan Terkait dengan audit melakukan audit sebanyak 1 (satu) periode 27 Oktober 2020 s.d. 09 Nopember 2020 tanggal laporan audit 27 Desember 2020 nomor laporan 020/rpt/Sc/XII/2020.
• Bahwa benar saksi menerangkan Dari hasil laporan Audit yang dilakukan kerugian PT.Petro Energy adalah gabungan dari USD9,500,000, yang menurut konversi dari Kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal kejadian transaksi dengan nilai tukar 1 USD sama dengan Rp.13.500, maka didapat angka Rp.128.250.000.000, ditambah Rp.30.623.650.487, total Rp.158.873.650.487.
• Bahwa benar saksi menerangkan Jika dilihat dari frekuensi transaksi pemberian pinjaman yang dilakukan dan juga pemahaman selaku direksi terhadap isi akta AD/ART, dapat ditarik kesimpulan adanya unsur kesengajaan.
• Bahwa benar saksi menerangkan Yang bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut adalah Direksi.
7. Saksi HERMAN SANTOSO di dalam persidangan menyatakan :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi menerangkan Oktober 2019 s.d. Juni 2020 menjabat sebagai Direktur di PT.Petro Energy dan sejak Juni 2020 s.d. sekarang selaku kuasa dari kurator untuk persiapan likuidasi.
• Bahwa benar saksi menerangkan Periode 02 Maret 2016 s.d. Oktober 2019 hanya menjadi Komisaris PT.Petro Energy berdasarkan akta Pendirian Perseroan terbatas PT.Petro Energy dengan nomor 04 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat pada Aryadi, S.H., M.Kn Notaris di Kota Tangerang, kemudian terakhir menjadi Komisaris berdasarkan “Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Petro Energy” nomor 15 tanggal 8 Oktober 2019.
• Bahwa benar saksi menerangkan PT.Petro Energy berdiri sejak 2011 berdasarkan Akta pendirian perusahaan nomor 04 tanggal 02 Maret 2016 dibuat di hadapan Aryadi, SH., MKn, Notaris di kota Tangerang, dengan susunan Direktur Utama Terdakwa Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta.
• Bahwa benar saksi menerangkan Pada saat menjadi Komisaris PT.Petro Energy yang menjalankan operasional perusahaan PT.Petro Energy adalah Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur.
• Bahwa benar saksi menerangkan Pengawasannya adalah kaitan dengan melakukan pinjaman kepada Bank harus ada persetujuan kepada Dewan Komisaris dan juga ketika memberikan pinjaman kepada pihak lain juga wajib mendapat persetujuan dari komisaris, jika ada keputusan kaitan dengan bisnis biasanya Terdakwa Newin Nugroho meminta persetujuan dari Jimmy Masrin.
• Bahwa benar saksi menerangkan Permohonan pinjaman dari PT.Kutilang Paksi Mas kepada PT.Petro Energy tidak ada, yang ada hanya proposal suplay solar itu ada dan tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa Newin Nugroho kaitan dengan pemberian pinjaman kepada PT.Kutilang Paksi Mas yang bukan hubungan dagang, karena hubungan PT.Petro Energy dengan PT.Kutilang Paksi Mas hanya hubungan dagang.
• Bahwa benar saksi menerangkan Kaitan dengan prosedur tersebut yang lebih mengetahui adalah Direksi yang dikepalai oleh Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur, harus atau wajib ada persetujuan Dewan Komisaris karena perbuatan tersebut berkaitan dengan asset perusahaan.
• Bahwa benar saksi menerangkan Tidak pernah dimintakan persetujuan kaitan dengan pemberian pinjaman kepada PT.Kutilang Paksi Mas, hubungan dengan PT.Kutilang Paksi Mas adalah hubungan suplay solar ke PT.Kutilang Paksi Mas, jadi tidak boleh meminjamkan uang kepada pihak lain tanpa sepersetujuan Dewan Komisaris.
• Bahwa benar saksi menerangkan Terdakwa Newin Nugroho tidak pernah melaporkan kepada Dewan Komisaris baik itu dalam rapat-rapat ataupun melalui dokumen elektronik kepada Dewan Komisaris terkait dengan pemberian pinjaman.
• Bahwa benar saksi menerangkan Tidak mengetahui digunakan untuk apa pemberian pinjaman tersebut, karena prosesnya juga tidak mengetahui dan untuk yang dijamin oleh Bank Exim adalah hubungan dagang, sedangkan pemberian pinjaman tidak ada hubunganya dengan fasilitas dari Bank Exim.
• Bahwa benar saksi menerangkan Presiden Direktur PT.Petro Energy tidak pernah meminta persetujuan dari Dewan Komisaris ketika memberikan pinjaman kepada PT.Kutilang Paksi Mas.
• Bahwa benar saksi menerangkan Pada saat menjadi Direktur di PT.Petro Energy tugas dan tanggung jawab utamanya mengurus proses PKPU PT.Petro Energy dan juga berkoordinasi dengan Presiden Direktur dan Direktur lainya dalam hal melaksanakan tugas sehari-hari dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bertanggung jawab kepada Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT.Petro Energy.
• Bahwa benar saksi menerangkan Tidak mengetahui adanya pemberian pinjaman dari PT.Petro Energy ke PT.Kutilang Paksi Mas ketika menjadi Direktur, karena baru menjadi Direktur sejak 01 November 2019, namun mengetahuinya ketika mengurusi masalah PKPU PT.Petro Energy disitu ada list asset perusahaan yang berupa piutang kepada PT.Kutilang Paksi Mas.
• Bahwa benar saksi menerangkan Mengetahui mengenai akta No. 10 pada Frans Fadillah Jachja, S.H., Notaris di Jakarta tanggal 30 Mei 2013, sebagaimana perubahan Anggaran Dasar (AD) pada Pasal 12 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi yaitu “Direksi dalam hal meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang di bank), wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris”.
Saksi ANIE ASTUTI di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
• Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan di dalam BAP di Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
• Bahwa benar saksi bekerja di Bank Cimb Niaga pada cabang kelapa gading.
• Bahwa benar saksi hanya sebagai pemberi kredit
• Bahwa benar sudah dilunasi dan diambil sertifikat rumahnya pada tahun 2016.
• Bahwa benar saat pembayaran dan pengambilan sertifikat, saksi tidak tahu siapa yang mengambil, namun apabila diambil pasti secara pribadi karena rumah.
• Bahwa benar rumah tersebut untuk anggunan untuk 21,5 M sebagai plafon awal.
• Bahwa benar pada 18 Maret 2015 saksi tidak tahu karena bukan bagian dari pelunasan, karena posisi saksi sebagai marketing saja dan awalnya saja pada saat Bambang Adhi Wijaya.
• Bahwa benar dalam pembayaran cicilan harus membuka rekening dulu dan pembayarannya secara auto debet dari rekening itu.
• Bahwa benar sertifikat itu sudah menjadi hak tanggungan Cimb Niaga dan disimpan di Cimb Niaga.
• Bahwa benar dalam pengambilan sertifikat dapat diwakili oleh orang lain dengan surat kuasa.
• Bahwa benar dalam pelunasan harus dari auto debit Cimb Niaga a.n Bambang Adhi Wijaya.
• Bahwa benar untuk platform awalnya sebesar 21,5 M.
• Bahwa benar tidak ada permasalahan mengenai pembayaran.
• Bahwa benar pelunasan dilakukan pada 13 Oktober 2016.
• Bahwa benar tidak dilakukan pelunasan pada tahun 2015 tapi tahun 2016, pelunasan itu belum terjadi pada saat jatuh tempo tapi pelunasan percepatan.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui ada pengalihan rumah tersebut setelah pelunasan.
• Bahwa benar saksi mengetahui pelunasan itu dari bagian pelunasan dan saksi mengecek pada rekening bank.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui bagaimana pembayaran pelunasan.
• Bahwa benar Bambang Adhi Wijaya baru pertama kali mengajukan kredit pada Cimb Niaga.
• Bahwa benar mulai kreditnya itu tahun 2014 dan dilunasi pada tahun 2016.
• Bahwa benar pada tahun 2014 sampai 2015 yang dibayar adalah cicilannya bunga dan pokok.
• Bahwa benar tugas dari saksi sampai pencairan saja dan dilanjutkan kepada sistem maupun bagian lainnya.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui ada aliran dana dari Cimb Niaga.
9. Saksi AGUS AWANDONO di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
• Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan di dalam BAP di Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
• Bahwa benar saksi bekerja di bank Permata.
• Bahwa benar saksi diperiksa karena ada pencairan dari PT. PE dengan PT. KPM.
• Bahwa benar ada fasilitas bank garansi memberikan atas pekerjaan yang dilakukan PT. PE dan itu diberikan karena ada pekerjaan dan pembayaran atas PT. PE dan kejadian tersebut terjadi pada bulan mei 2015, namun pada saat pekerjaan dilakukan oleh PT.PE sudah selesai melakukan play pembayaran kepada PT. KPM. Karena ada bank garansi kita bayarkan kepada PT. PE pada pekerjaan bulan mei ke bulan juni.
• Bahwa benar bank permata menjaminkan pada PT PE dan PT KPM dalam pelaksanaan pengadaan solar di pelabuhan Ciwandan dan Belawan.
• Bahwa benar yang melakukan klaim kepada bank garansi adalah PT. PE
• Bahwa benar saksi dalam kapasitasnya hanya memberikan dokumen. karena saat pelaksanaan saksi tidak mengikuti .
• Bahwa benar mengenai pencairan itu saksi mengetahui dari sop maupun prosedur pencairan bank garansi dan itu ada semua dalam dokumentasi yang saksi sampaikan.
• Bahwa benar saat itu yang dibawa oleh PT. PE berdasarkan dokumen permintaan peminjaman bank garansi, karena pada permintaan pembayaran ada posita bank.jadi pada saat pembayaran pada bank garansi dapat dilakukan oleh atas bank garansi.
• Bahwa benar yang mengajukan itu ialah PT. PE atas bank garansi mengenai yang dicairkan sebesar 18 Juta USD dari lima pencairan bank garansi.
• Bahwa benar yang mengajukan kepada bank Permata ialah a.n PT. PE, namun untuk yang bertanda tangan siapa berdasarkan dokumentasi.
• Bahwa benar untuk yang mengklaim sesuai prosedur yang sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan anggaran masing-masing
• Bahwa benar pencairannya langsung pada rekening PT. PE
• Bahwa benar PT KPM diberitahu mengenai proses pencairannya karena pada saat meng klaim dari PT. PE kita sampaikan kepada PT KPM untuk menyiapkan pembayarannya. Karena kita beritahu ada klaim dari bank garansi dari PT. PE terhadap PT KPM, misalnya pada saat itu kami tidak bisa men-segerakan atas bank garansi karena ada batas waktunya. Karena hal itulah harus segera dibayar langsung kita bayarkan dan itu yang akan menjadi kewajiban yang nantinya.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui mengenai pembayaran ini ada untuk utang outstanding sebesar 9,5 Juta USD.
• Bahwa benar karena pada saat proses pencairan bukan saksi yang melakukan, namun saksi berdasarkan dokumen yang ada itu sudah dilakukan konfirmasi kepada pencairan. Sehingga semuanya sudah dirasa dilakukan pembayaran tersebut.
• Bahwa benar mengenai somasi saksi pernah mendengar dari bank Permata kepada PT KPM.
• Bahwa benar pada saat bank garansi awalnya dicairkan dan menjadi kewajiban PT. KPM atas pembayaran dari bank garansi, karena tidak bisa dilakukan pembayaran. Karena saksi bekerja setelah proses penerbitan bank garansi karena saksi terlibat berdasarkan dokumentasi.
• Bahwa benar pada saat pencairan sesuai dokumentasi untuk pelabuhan ciwandan dan belawan.
• Bahwa benar untuk pencairan bank garansi diberikan kepada pihak yang akan melakukan jasa atau usaha kepada bank. Kpm meminta untuk melakukan pada suatu usaha pekerjaan atas bank garansi setelah pembayaran ini dibayarkan ke pihak lain. Jadi untuk pekerjaan normalnya full dilakukan pembayaran oleh KPM. Karena ada bank garansi PT PE mau melakukan pekerjaan kepada KPM untuk melakukan penawaran. Sesuai dengan dokumen yang diterima KPM tidak bisa melakukan pembayaran kepada PT. PE. Sebab apabila tidak membayar bank garansi somasi. namun karena cairnya ke PT PE tapi menjadikan kewajiban utang KPM. sehingga seharusnya KPM melakukan pembayaran sesuai bank garansi yang dicairkan.
• Bahwa benar untuk klaim garansi kita menginformasikan ke PT KPM untuk melakukan pemindahan dan selanjutnya kita melakukan yang seharusnya dengan kita akan melakukan konfirmasi atas pinjaman tersebut.
• Bahwa benar dalam pencairan bukan konsul tapi konfirmasi ada terjadi klaim garansi dari PT. PE terhadap pekerjaan dengan KPM dan kami melakukan koordinasi kepada KPM hanya sampai pembayaran pesanan tersebut atas klaim bank garansi sebesar 18 Juta USD.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui penerbitan bank garansi.
• Bahwa benar berdasarkan dokumentasi yang ada hanya mengenai pencairan 18 Juta USD.
10. Saksi LOLY AGUSTINA didalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Newin.
• Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan di dalam BAP di Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
• Bahwa benar saksi menerangkan Pada tahun 2000 s.d sekarang bekerja di Bank MEGA dan sekarang jabatan sebagai Operation Manager.
• Bahwa benar PT KPM merupakan nasabah di bank Mega sejak 12 mei 2017.
• Bahwa benar pada saat itu membuka rekening sesuai dokumen yang ada, mengenai direktur utama sesuai akta adalah NEWIN NUGROHO
• Bahwa benar selain giro tidak ada fasilitas lain atas nama PT. KPM.
• Bahwa benar PT KPM membuka rekening di bank Mega pada tanggal 12 mei 2017 dengan nomor rekening 01.074.00.11.241055 sesuai di akte nasabah hanya menjadi nasabah selama 6 bulan dimana transaksi pertama di rekening tanggal 15 mei 2017 ada dana masuk dari bank Cimb Niaga dengan nilai 50 M dari pengirim a.n Toba Sejahtera.
• Bahwa benar sesuai dengan dokumen yang ada di bank Mega untuk pembukaan rekening sudah sesuai dan lengkap yang telah diserahkan.
• Bahwa benar direktur yang menjabat pada PT. KPM berdasarkan akta adalah Newin Nugroho.
• Bahwa benar sebelumnya tidak ada rekening a.n PT KPM sebelumnya.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui pada saat itu apakah PT KPM berada dalam proses PKPU.
• Bahwa benar tujuan dibukanya rekening itu untuk transaksi usaha.
• Bahwa benar untuk dana keluar tercatat ke bank BCA a.n PT. Dhinakara Esa Negeri dengan nominal Rp. 3.000.025.000 dan pada tanggal 17 Mei 2017 ada dana keluar ke bank Mandiri a.n PT. Dhinakara Esa Negeri senilai Rp. 35.000.000.000,- dan pada tanggal 5 Juni 2017 sebesar Rp. 15.000.000.000
• Bahwa benar saksi tidak tahu dana itu apakah masuk untuk proses pelunasan hutang atau tidak.
• Bahwa benar sebelum pembukaan rekening saksi belum berada di sana.
• Bahwa benar mengenai penyetornya tidak tahu tapi untuk nama pengirimnya a.n Toba Sejahtera.
• Bahwa benar mengenai pengiriman ke PT. PE dan perorangan tidak tercatat pada dokumen bank Mega.
11. Saksi SINDYARANI AYUSUKMA di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Newin.
• Bahwa benar saksi bekerja sebagai Branch Operation Manager di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Design Center.
• Bahwa benar untuk PT. PE ini memiliki rekening pada Bank Mandiri, dibuka pada tanggal 19 November 2013 dengan jenis rekening Giro dan yang melakukan tanda tangan ialah Newin Nugroho.
• Bahwa benar mengenai rekening PT PE di bank Mandiri terdapat 2(dua) rekening dengan nomor rekening 1210006081743 dan nomor rekening 1210007093705.
• Bahwa benar berdasarkan rekening koran di nomor 1210006081743 a.n PT. PE transaksi diatas merupakan pemberian pinjaman itu berdasarkan sistem, sehingga saksi tidak mengetahuinya.
• Bahwa benar pada saat diaktivasi pembukaan rekening yang bertanda tangan ialah Newin Nugroho, namun sebelum diserahkan kepada kurator menurut data kami ada 4 (empat) orang yakn NEWIN NUGROHO, SUSY MIRA DEWI SUGIARTA, BAMBANG ADHI WIJAYA dan ANDREW KAR CHEE CHV.
• Bahwa benar mengenai pemberian pinjaman pada tanggal 07 Juni 2018 dengan nominal Rp.1.583.746.298 untuk kesiapanya saksi tidak tahu . namun, dalam mencairkan dikarenakan rekening koran maka transaksinya dilakukan melalui internet banking (tidak diketahui karena bisa siapa saja).
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui apakah dana rekening dari PT. PE mengalir ke terdakwa.
12. Saksi YERA HERIAWATI di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
• Bahwa benar saksi saat ini bekerja di cikarang
• Bahwa benar benar saksi merupakan mantan pegawai PT. KPM sebagai Finance yang bertugas sebagai mengatur keuangan pada PT. KPM
• Bahwa benar saksi sebagai finance berkaitan dengan penerbitan bank garansi.
• Bahwa benar mengenai pinjaman sebesar 9,5 Juta USD itu yang mengetahui atasan saksi, kalau saksi hanya kebetulan sebidang dengan financenya PT. PE yaitu bu Susy pada tahun 2015.
• Bahwa benar mengenai pinjaman 9,5 Juta USD tidak ada kaitannya dengan bank garansi.
• Bahwa benar mengenai bank garansi untuk yang dari bank Permata untuk bangka belitung.
• Bahwa benar pada poin 17 tidak ada kaitannya dengan pinjaman 9,5 Juta USD tersebut.
• Bahwa benar dalam pembukuan mengenai 9,5 juta USD ditulis sebagai piutang pada PT. PE.
• Bahwa benar mengenai perjanjian sebelum pencatatan itu saksi tidak mengetahuinya.
• Bahwa benar mengenai suratnya saksi tidak mengetahuinya.
• Bahwa benar saksi mengetahui mengenai informasi 9,5 Juta USD didapat dari rekening koran.
• Bahwa benar mengenai proses pembayaran pada waktu itu yang sempat terakhir waktu saksi masih di PT. KPM ada pencairan dari bank permata sebesar 18 Juta USD yang mana hutang untuk project bangka belitung. Pada saat itu saksi membuat rekap yang kaitannya dengan 9,5 Juta USD karena ada kelebihan dalam pencairan itu yang seharusnya untuk bangka belitung 11 Juta USD dan pada saat itu saksi menghubungi karena ada kelebihan dan mencoba masuk yang ke 9,5 Juta USD. Itu sebagai keputusan sendiri karena saksi yang merekap.
• Bahwa benar pada waktu setelah cair dari pihak bank sempat konfirmasi ke saksi.
• Bahwa benar untuk pencatatan pada laporan keuangan saksi tidak mengingatnya.
• Bahwa benar saksi mengetahui PKPU mengenai PT KPM dan bahwa PKPU itu hanya project Belawan.
• Bahwa benar mengenai 9,5 Juta USD tidak masuk ke dalam PKPU.
• Bahwa benar yang masuk kedalam PKPU hanya trading.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui mengenai perjanjian perdamaian terkait hutang atau penyelesaian hutang.
• Bahwa benar uang dari bank garansi tidak masuk terlebih dahulu ke PT. KPM langsung ke PT. PE.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa yang dicairkan oleh bank Permata
• Bahwa benar mengenai dasar 11 jt setelah pencairan saksi hanya sebagai global tidak khusus untuk hutang piutang.
• Untuk pinjaman tidak ada kaitannya dengan bank garansi dan tidak pernah dicover oleh bank garansi
• Bahwa benar saksi untuk yang 9,5 karena pada saat itu untuk bagian bawah dicover oleh bank garansi lain
• Bahwa benar pada saat klaim sebesar 18 juta USD pada saat itu posisi hutang cicilan. Untuk ke PT. PE hanya 11 juta sekian.
• Bahwa benar saksi pernah dengan setelah keluar. Karena pada saat itu sudah mulai PT PE masuk atau transisi ke PT KPM.
• Bahwa benar mengenai hutang 11 Juta dari PT. PE ke PT KPM jika dilihat dari pencairan seharusnya sudah lunas melalui pencairan bank Permata.
• Bahwa benar dalam pencairan tersebut masih ada sisa tapi bukan 9,5.
• Bahwa benar dikonfirmasikan setelah dicairkan.
• Bahwa benar pada saat pencairan itu saksi tidak terlibat dalam pencairan itu.
• Bahwa benar mengenai pencairan bank garansi harus berdasarkan project.
• Bahwa benar seingat saksi ketika melunasi tidak tercantum loan sebesar 9,5 hanya trading.
• Bahwa benar itu harus didata dulu karena pada saat itu yang menjadi direktur keuangan adalah bu Susy dan direktur utama pak Newin.
• Bahwa benar mengenai PT. KPM direktur utama Bambang Farah dan Komisaris Bambang Adhi Wijaya..
• Bahwa benar bank garansi hanya untuk proyek dan jika ada wanprestasi untuk proyek-proyek, tidak termasuk pinjaman 9,5 Juta USD.
• Bahwa benar itu hanya untuk internal tapi ketika saksi melanjutkan bank garansi itu maka semua dasarnya untuk proyek.
• Jadi memang pada saat itu waktu kami meminjam memang dari pihak PT. PE meminta jaminan atas dasar itu kita menjaminkan bank garansi, tapi untuk bank garansi itu untuk project.
• Bahwa benar dari yang tadi saksi lihat itu berasal dari bu Susy dan sempat ada beberapa pinjaman itu memang diminta jaminan bank garansi. Jadi bisa dibilang PT PE meminta jaminan penerbitan bank garansi itu .
• Bahwa benar Untuk loan itu tidak ada yang dikaitkan dengan bank garansi.
• Bahwa benar saksi lupa mengenai permintaan itu apakah setelah outstanding atau saat berjalan.
• Bahwa benar bank garansi hanya untuk project jadi apabila untuk pencairan itu pasti basic nya project.
• Bahwa benar bank garansi itu untuk project bangka belitung, tanjung batu dan belawan.
13. Saksi WIED ADI PRATOMO didalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa
• Bahwa benar saksi merupakan bagian dari KPM sejak tahun 2004.
• Bahwa benar saksi sekarang mengundurkan diri saat bulai mei
• Bahwa benar PT. KPM hingga saat ini masih ada dan sekarang direkturnya adalah Pak Hamuda.
• Bahwa benar pak Newin sudah tidak menjadi direktur, namun saksi lupa sejak kapannya.
• Bahwa benar saksi menjadi direktur utama sejak tahun 2020 pada bulan Juni.
• Bahwa benar sebelumnya saksi sebagai general manager
• Bahwa benar 2016-2019 berada di PT. PE sebagai manager .
• Bahwa benar PT. PE memasok solar kepada PT. KPM dan PT. KPM akan memasuk kepada talent sebagai pemegang kontrak pasokan kepada PLN.
• Bahwa benar mengenai kontrak kerja pada PT KPM dan PT PE itu berlokasi di belawan, bangka belitung, dan tanjung batu
• Bahwa benar untuk timelinenya mulai start dari PT. PE pada tahun 2015.
• Bahwa benar tidak ada kerjasama lain antara PT. PE dengan PT> KPM selain memasok solar.
• Bahwa benar mengenai secara garis besar pembayaran dari PT. KPM dan PT. PE melakukan kerjasama semua pembayaran itu masuk kedalam first account antara PT. KPM dengan PT. PE dan setelah masuk first account kemudian dibagi.
• Bahwa benar tidak ada wanprestasi pada kontrak. Cuman pada kasus yang disebutkan saksi mengetahuinya belakangan pada saat PT PE tidak bisa melakukan pengiriman kembali ke KPM dan tidak mau melakukan pengiriman kepada PT. KPM dan PT.KPM tidak bisa memasok kepada PT. PE dengan alasan ada outstanding untuk trading.
• Bahwa benar untuk pembayaran dari PLN atas pengiriman PT. KPM dengan PLN semua sudah clear.
• Bahwa benar pada tahun 2017 dan 2017 saksi hanya mendengar saja dan setelah menjabat saksi baru tahu ada klaim seperti ini itupun setelah saya di BAP kemarin.
• Bahwa benar PLN ke KPM tidak ada tapi untuk KPM ke PE itu saya sendiri tahu kewajiban saya tidak ikut dalam pembayaran PT. KPM ke PT.PE dan yang saksi fokusin bagaimana caranya full semua pembayaran ke PT. KPM atas kewajiban PT. KPM yang sudah dilaksanakan.
• Bahwa benar sekitar 2017 saksi tidak mengetahui akan dasarnya bu susy menjadi direktur karena pada saat itu saksi masih menjadi manager.
• Bahwa benar mengenai cashflow saksi tidak mengetahuinya.
• Bahwa benar sempat sebelum adanya PKPU kita belum kerjasama kita sempat tidak bisa memasok ke PLN, jadi kita kena denda atas ketidakmampuan itu.
• Bahwa benar atasan langsung saya bukan pak Newin jadi diatas saya ada atasan bernama pak andrew jadi reportnya ke pak andrew kemudian ke pak Newin saksi tidak paham.
• Bahwa benar mengenai angka yang diinget saksi mengenai outstanding mengenai bangka belitung dan belatan sekitar 11 M mungkin segitu.
• Saksi baru mengetahui mengenai ada utang piutang itu dari proses BAP dari penyidik yang memberikan informasi ke saya setelah itu dari posisi saksi sebagai direktur betul tidak seperti itu bagaimana penyitaannya. Kalau menurut perhitungannya PT. KPM yang belum dikonsolidasikan itu karena kami belum mengembalikan beberapa pinjaman dan beberapa minyak yang sudah itu.
• Bahwa benar informasi tersebut dari penyidik.
Saksi TJAHJADI SUSANTO didalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi mengenal. namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa
• Bahwa benar saksi di PT. KPM sebagai direktur dari tahun 2015 sampai terakhir tahun 2020.
• Bahwa benar saksi tidak memiliki kepemilikan saham di PT. KPM.
• Bahwa benar sebelum 2017 saksi adalah direktur utama setelah 2017 ketika bu Susy masuk sebagai direktur keuangan.
• Bahwa benar direktur utama ialah pak Bambang Sarah mulai dari 2015-2017. Kemudian pada tahun 2017 pak Newin yang menggantikan.
• Bahwa benar pada awalnya KPM mempunyai kontrak dengan PLN untuk ASD proyek pembangkit tenaga listrik dan saksi sebagai supresorat untuk penandatanganan dibidang trading.
• Bahwa benar pada tahun 2017 tidak ada kepemilikan saham dan setelah 2017 hanya sama dengan manajemen antara pak Newin dan Bu Susy yang memiliki kepemilikan saham.
• Bahwa benar pada tahun 2015 ada pinjaman uang sebesar 9,5 Juta USD
• Bahwa benar saksi lupa mengenai underline perjanjiannya sebesar 9,5 Juta USD, karena pada saat itu yang bertanda tangan selaku direktur keuangan dilibatkan. Sempat pada waktu itu menggunakan bank garansi tapi karena tidak punya uang maka menggunakan bank garansi.
• Bahwa benar bank garansi untuk trading karena ada kontrak kerja.
• Bahwa benar mengenai perjanjian yang loan dengan outstanding 9,5 Juta USD saksi berkomunikasi terhadap pak Newin dengan meminta saksi untuk menghubungi bu Susy di kantor pada pertama kali peminjaman.
• Bahwa benar mengenai uang tersebut kepada bu Susy dan mengirim email untuk meminjam.
• Bahwa benar mengenai peminjaman berkali-kali itu saksi menghubungi pak Newin dan kemudian saksi menghubungi bu Susy dan diinfokan kembali ke pak Newin.
• Bahwa benar saksi lupa atas pinjaman apakah sama atau tidak.
• Bahwa benar untuk yang memerintahkan saksi bertemu dengan bu Susy adalah pak Newin.
• Bahwa benar dalam peminjaman uang melalui prosedur ibu Susy dan keputusan peminjaman itu berada di pihak PT. PE. Jadi tidak langsung ketika bertemu bu Susy mengenai peminjaman uang tidak langsung disetujui. Ketika bu Susy menerima info dari saksi dibicarakan dulu dengan manajemen.
• Bahwa benar yang mengabari pinjaman tersebut lolos adalah bu Susy.
• Bahwa benar uang itu dikirimkan ke KPM dari bank dengan cara ditransfer
• Bahwa dalam pembukuan disebutkan sebagai transaksi pinjaman.
• Bahwa benar bukan hanya dari PT. PE saja dan dievaluasikan kepada direksi kita dan supplier dengan membuat proposal untuk membagikan kepada PT. PE dan sebagainya dan bagaimana kita bisnis product tetap berlanjut ke supplier.
• Bahwa benar kami hanya mengajukan loan kepada PT. PE mengenai supplier solar. Karena ada kepercayaan dari PT. PE ke PT. KPM karena product sama.
• Bahwa kontrak kepada PT. PE waktu itu sebesar 300 M namun dana yang digelontorkan hanya sebesar 120 M dan sudah di suply namun kedepannya PT. PE tetap menyuplai ke Bangka Belitung namun belum berjalan.
• Bahwa benar itu outstanding untuk pembayaran utang piutang dan semuanya dibayarkan ke bank.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui ada rekening khusus atau tidak.
• Bahwa benar pada saat itu kita menawarkan kontrak KPM juga untuk jangka panjang dan PT. PE bisa bantu mengkoordinasi disitu.
• Bahwa benar ada juga jaminan-jaminan yang diberikan kepada PT. PE, namun dalam kesepakatan itu saksi tidak memiliki keterlibatan langsung tapi mengetahui mengenai isi-isi kesepakatannya.
• Bahwa benar dalam perjanjian tersebut dari pihak KPM adalah pak Bambang Adhi Wijaya dan pada pihak PE bu Susy dan pak Newin.
• Bahwa benar yang menandatangani dalam perjanjian itu adalah BAW sebagai komisaris PT. KPM.
• Bahwa benar dalam menandatangani tidak ada tanda tangan komisaris dari PT. PE.
• Bahwa benar perjanjian tersebut dibuat pada tahun 2015.
• Bahwa benar barang yang dijaminkan adalah saham dan rumah wijaya dan piutang dagang dari KPM kepada PE.
• Bahwa benar pada saat ada kelebihan outstanding atau pencairan bank permata yang sebenarnya produknya senilai 18 juta. Namun bukan untuk penyelesaian utang.
• Bahwa benar mengenai bank garansi karena PT. PE mencairkan kebanyakan sehingga senilai 18 juta yang harusnya KPM hanya 11 juta sekian sehingga masih ada sisa sehingga itu mengganggu untuk apa
• Bahwa benar pada saat itu karena konfirmasi bank garansi unconditional, jadi pada besoknya itu cair 18 juta sehingga harus menanggung dan karena masih ada sisa itu menggantung, yang pada saat itu kita sibuk membuat proposal dan sebagainya sehingga itu tidak diselesaikan dan juga PT. PE bersedia untuk Suply lagi dari PT KPM ke PT. PE.
• Bahwa benar itu belum diselesaikan ke PE yang ada keluar masuk dana pada oktober ketika PR masuk kita membuat Cash Flow yang mana 99% itu uang masuknya ke PE dan 1% ke PT KPM. Karena itu pada tahun 2017 pada saat masuk ke PE ada unsur kepercayaan untuk dana yang masuk sampai terakhir yang diminta.
• Bahwa benar bagi KPM itu adalah pengurangan hutang, namun harus cashflow dicatat bermasalah atau tidak.
• Bahwa benar mengenai rumah wijaya sebagai personal garansi.
• Bahwa benar setelah oktober 2018 setelah PKPU sudah dipegang bu Susy yang bertanda tangan dan pak BAW dan semua keuangan sudah dikontrol oleh bu Susy.
• Bahwa benar mengenai akuisisi belum terjadi, namun dalam hal ini sebagai sinergi saja dan KPM sudah menyetujui dan juga ada perbandingan nya.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui mengenai bu susy dan pak newin pindah dengan izin komisaris atau tidak.
• Bahwa benar masih ada aliran dari PE ke KPM karena selama untuk operasi dan kita mengajukan bank garansi melalui bu susy.
• Bahwa benar ada aliran dana ada tapi diluar dari 9,5 Juta USD
• Bahwa benar tidak ada persetujuan dari komisaris PT KPM karena pada saat itu bususy bilang dari pihak KPM masih ada.
• Bahwa benar pada saat 2017 sempat dibawah bu Susy dan tidak tahu bahwa bu susy merupakan direktur keuangan.
• Bahwa benar karena saksi dalam bagian keuangan jadi hanya bu Susy.
• Bahwa benar pada catatan PT KPM sudah lunas, karena ada uang masuk dari Escrow bank Permata yang langsung masuk ke PT. PE dan ada cek dan ada uang masuk pada tahun 2017. Jadi dalam pencatatan bagi KPM itu sudah lunas dikarenakan mereka claim lebih oleh karena itu dana tersebut menggantung.
• Bahwa benar bank garansi tidak ada kaitannya dengan trading, dan ketika cair itu berdasarkan trading.
• Bahwa benar ada yang menjamin tapi bank garansi lain.
• Bahwa benar pada saat itu yang belawan sudah ada jaminannya, sehingga pada saat itu tidak ada yang berlawanan yang mana dicairkan oleh bank garansi oleh bank mandiri dan yang satunya dari bank permata.
• Bahwa benar karena pada saat itu pencairan langsung masuk ke PT PE ketika mau masuk ke belawan dibatasi untuk masuk ke PT PE dan tidak ada konfirmasi karena sudah saling percaya karena satu grup.
• Bahwa benar untuk pembayaran sebesar 5 Juta USD transfer ke PT.PE dan tidak dengan bank garansi.
• Bahwa benar mengenai 9,5 Juta USD tidak ada kepentingan pekerjaan antara PT. PE ke PT. KPM.
• Bahwa benar mengenai hutang proyek masih ada.
• Bahwa benar pada saat itu cair kami tidak mempersalahkan utang, namun setelah 2016 ketika manajemen diganti oleh bu susy dan pak newin pada saat itu tidak mencatat dan mengkonfirmasi ke PT PE.
• Bahwa benar pada tahun 2015 dan 2016 kami konsen ke pembuatan surat kuasa penyelesaian utang dan oktober 2015 PT PE sudah mensuplai lagi karena ada kepercayaan PT. PE ke PT. KPM menurut saksi.
• Bahwa benar untuk rumah wijaya tidak masuk kedalam pembukuan KPM tapi langsung ke Bambang Adhi Wijaya semua investasinya
• Bahwa benar untuk rumah wijaya diluar untuk membayari PT. KPM
• Bahwa benar untuk yang diakui adalah sebesar 9,5 sama ada klaim bank garansi itu dijelaskan untuk pengurusan di pengadilan di dalam PKPU tidak dilakukan itu misalnya menang.
• Bahwa benar mengenai utang 9,5 ada outstanding dalam undang-undang PT.
• Bahwa benar mengenai outstandingnya berhasil.
• Bahwa benar mengenai kewajiban PT KPM masih ada.
• Bahwa benar untuk PT. PE sudah pailit.
• Bahwa benar setelah PKPU itu untuk biaya operasional dan bisnis, namun bukan merupakan kesepakatan dengan bank garansi.
• Bahwa benar karena satu grup dan akuisisi tersebut secara ilegal itu tidak ada.
• Bahwa benar pada saat itu kami disupply tidak cukup untuk operasional.
• Bahwa benar untuk biaya operasional dengan hutang piutang dan juga dari bisnis genset maupun penyewaan genset namun tidak besar.
• Bahwa benar saksi pada tahun 2005-2015 sebagai direktur dan pada tahun 2015-2017 sebagai direktur utama setelah pak Bambang Sarah meninggal.
• Bahwa benar yang disampaikan bu susy menunggu persetujuan dari manajemen, namun yang menyuruh mengenai persetujuan manajemen itu saksi tidak tahu apakah dari PT. PE direksinya siapa, dan komisarisnya bagaimana saksi tidak mengetahuinya mengenai emailnya.
• Bahwa benar pak newin menyampaikan kepada saksi untuk ke bu Susy.
• Bahwa benar untuk yang memberi atau menyampaikan persetujuan PT. KPM untuk melakukan pinjaman kepada PT PE ialah komisaris Bambang Adhi Wijaya.
• Bahwa benar mengenai 9,5 Juta USD untuk membayar pinjaman di bank.
• Bahwa benar mengenai sisa outstanding dari pencairan bank permata uang yang masuk kepada PT KPM seketika masuk ke rekening PT. PE ada cek senilai 1,5 M dan ada uang masuk yang ditransfer PT. PE.
• Bahwa benar mengenai susunan direksi pada PT. PE ialah Pak Newin, bu Susy dan pak Adhi
• Bahwa benar pak newin dan bu Susy masuk pada tahun 2017 awal dan sebelum masuk ke KPM terlebih dahulu di PT PE.
• Bahwa benar pada saat itu saya menelepon pak newin dan dikarenakan pak newin diluar kota maka disuruh menghubungi bu Susy dan saat itu bu Susy mengiyakan, bu Susy mengirim email PT KPM.
• Bahwa benar bu susy pada PT. KPM untuk mengatur uang masuk pada PT PE dan menjaga utang PT KPM dan PT PE.
• Bahwa benar mengenai bank garansi product dan bank garansi pinjaman.
• Bahwa benar bu Susy memintanya bank garansi product atas transaksi pinjaman dan barulah garansi pinjaman.
• Bahwa benar terkait proyek menggunakan bank garansi syariah mandiri.
• Bahwa benar bank garansi permata tidak boleh untuk proyek baru karena khusus untuk bangka belitung
• Bahwa benar mengenai 9,5 Juta USD dianggap lunas karena pada saat itu kita bersinergi sehingga kita berkordinasi dengan pihak PT.PE agar kita tidak pailit, dan tidak ada hubungan nya dengan suara dan dimasukan juga 9,5 Juta USD itu karena belum putus juga mengenai hutang.
• Bahwa benar dalam pengeluaran uang menggunakan voucher.
• Bahwa benar yang mengeluarkan uang pada PT. KPM adalah bu Susy.
Saksi BAMBANG ADHI WIJAYA di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik pada pokoknya sudah benar tetapi ada beberapa yang perlu dikoreksi ;
Bahwa benar dalam PT. KPM saksi sebagai Komisaris.
• Bahwa benar saksi di sana sejak tahun 1999 sejak berdirinya sebagai Komisaris Utama sampai sekarang.
• Bahwa benar direktur KPM dari tahun 1999 ialah Direktur Utamanya pak Bambang Sarah sampai Agustus tahun 2015 setelah itu pak Tjahjadi Susanto sampai tahun 2017 dan dari 2017 pak Newin Nugroho sampai tahun 2020 dan sekarang pak Hamuda.
• Bahwa benar ada hubungan antara hubungan bisnis antara PT. PKM dengan PT. PE dalam jual beli untuk suplai ke beberapa tempat minyak dari tahun 2014.
• Bahwa benar PT. PE sebagai suplayer pada saat itu untuk suplai bahan bakar ke customer.
• Bahwa benar saksi pernah menjabat di dalam PT. PE Sebagai Direktur Operation.
• Bahwa benar PT. KPM pernah menerima pinjaman dari PT. PE pada tahun 2015 awal. Mengenai pinjaman uang dari PT. PE ke PT. KPM saksi mengetahui dari direksi akan meminjam untuk pinjaman biasa antar PT.
• Bahwa benar pada tahun 2015 direktur utama di KPM masih pak Bambang Sarah sedangkan di PT. PE direktur utama pak Newin Nugroho dan direktur keuangan nya bu Susy.
• Bahwa benar mengenai jumlah pinjaman pertama kali 17 Juta namun mengenai alur pinjamannya saksi tidak mengetahuinya.namun saya diberitahu mengenai masih ada outstandingnya sebesar 9,5 Juta US Dollar.
• Bahwa benar setau saya ada perjanjian bunga dan waktu tidak ada, cuman dengan beberapa niat baik kami , kami memberikan dengan jaminan dan lain-lain.
• Bahwa benar ada beberapa jaminan yang diberikan PT. KPM seperti saham, rumah, alur piutang pajak dan lain-lain.
• Bahwa benar sesuai dengan pencatatan kami di PT. KPM bahwa utang 9,5 Juta telah lunas.
• Bahwa benar suasana pada saat itu sudah kondusif pada saat itu bersama-sama kepada customer serta manajemen dan ada klaim bank garansi yang dicairkan yang menurut kami lebih dari yang seharusnya. Karena pada saat itu suasananya kondusif dan berjalan sama-sama kami menganggap bahwa itu bisa di outside dan sebagainya itu kondisi sebenarnya.
• Bahwa benar kami merasa dilunasi hutangnya ,untuk detailnya saksi tidak tahu tapi sekitar juni 2015 awal.
• Bahwa benar secara garis besar Internal PT. KPM menyatakan lunas karena bank garansi yang dicairkan itu jauh melebihi.
• Bahwa benar mengenai prosedur waktu hutang diberitahu tapi tidak ikut terlibat ,itu antara Direksi PT PE (Bu Susy) dan direksi PT. KPM (pak Tjajadi) namun itu antara direksi keuangan saja namun saksi berasumsi seperti itu.
• Bahwa benar setahu kami antar direksi melakukan transaksi, saksi sebagai komisaris memberitahu ada kebutuhan di PT. KPM dan menanyakan kepada PT. PE apakah bersedia memberikan pinjaman. Setelah itu awalnya saya tidak tahu tapi untungnya PT. PE setuju dan memberikan uang kepada kami. Karena pada saat itu hubungannya kondusif dan pada saat pengiriman uang ada kemungkinan belum ada perjanjian baginya tetapi setelah itu dibuatlah perjanjian dengan aset-aset yang kita punya.
• Bahwa benar saksi kurang mengerti antar direksi namun diberitahukan oleh direksi pada saat itu kita memerlukan dana untuk modal kerja dan direksi kami mau meminjam itu kepada PT. PE dan saksi mengetahui dan mempersilahkan.
• Bahwa benar fungsi komisaris di bagian pengawasan.
• Bahwa benar mengenai itu terpecah-pecah yang dikembalikan pada PT. PE dan saksi di infokan seperti itu berjalan dengan baik pada saat terakhir kita mengalami sisa sebesar 9,5 Juta dan dikeluarkan dalam bentuk jaminan.
• Bahwa benar saksi lupa pada waktu menerima uang itu.
• Bahwa benar saksi kenal awal dengan PT. PE dengan direksi pak Newin dengan ibu Susy.
• Bahwa benar saksi membenarkan ini baru pertama kali.
• Bahwa benar pembuatan dokumen dilakukan oleh legal masing-masing melakukan pembuatan dokumen jaminan atas pinjaman tersebut dan saksi ikut menandatangani dokumen itu.
• Bahwa benar pada saat itu hanya sebagai penjamin bahwasannya jaminan itu sudah tercover sesuai bahkan lebih. Jadi tidak ada niat sama sekali untuk yang lain-lain tapi karena sudah ada pinjaman sebesar 9,5 juta yang masih tentunya butuh waktu untuk mengembalikan dan kami menandatangani itu dengan aset-aset yang ada didalamnya termasuk hutang piutang.
• Bahwa benar untuk menjamin besarnya uang yang kami lakukan adalah menjaminkan aset kami yang kami hitung lebih besar daripada hutang itu sendiri 9,5 juta.
• Bahwa benar tentunya ada tanah dan bangunan, hutang piutang yang jumlahnya seperti utang pajak dan sebagainya yang jumlahnya lebih besar.
• Bahwa benar untuk harga rumah wijaya seharga 47M pada tahun 2015.
• Bahwa benar mengenai jatuh tempo biasanya selama 6 bulan. Itu kita jaminkan dengan niat baik kami karena 1 tim jadi tidak ada yang dipaksakan untuk menjaminkan itu.
• Bahwa benar pada saat lunas itu dipertengahan bulan juni karena sudah ada bank garansi yang cair sebesar 18 juta USD. Bank garansi yang dikirimkan oleh Petro kami juga terkejut sebetulnya karena itu haknya PT. PE untuk mencairkan bank garansinya untuk bangka belitung.
• Bahwa benar sekitar pertengahan atau awal juni.
• Bahwa benar karena pada saat itu manajemen sudah diserahkan ke tim PT. PE. jadi untuk detailnya kami kurang mengerti.
• Bahwa benar secara standar harusnya ada mengenai persetujuan preskom dan selalu dilakukan oleh team kami dalam persetujuan.
• Bahwa benar mengenai pada awalnya karena ada kebutuhan PT KPM akan cashflow, kami pada saat itu meminta izin pak Tjajadi untuk melakukan peminjaman karena adanya kebutuhan cash flow untuk meminjamkan tentunya kami bertanya kepada siapa karena itu dikarenakan dengan PT. PE berpartner dengan baik dalam supply maupun customer sehingga kami meminjam ke PT. PE.
• Bahwa benar karena pada saat itu sering miss pada cash flow untuk beberapa proyek yang baru. Sehingga dengan adanya itu kami mencari yang lebih flexible atau lebih cepat pada saat itu oleh karena itu meminjam uang kepada PT. PE.
• Bahwa benar karena pada saat itu supplier yang terbesar itu adalah PT. PE yang secara kuantitas dia lah yang paling besar.
• Bahwa benar mengenai itu pak tjahjadi bertemu dengan ibu susy karena sama-sama selaku direktur. Namun mengenai pak tjahjadi berbicara dengan siapa saksi tidak mengetahuinya namun akhirnya bertemu pada bu Susy dalam meminjam uang tersebut.
• Bahwa benar karena biasanya dalam perdagangan trading. Pada saat berputar itu untuk detailnya tidak tahu tapi kami berharap pinjaman itu bisa kembali pada saat pengembalian dari trading. Makanya dari 17 jadi 9,5 juta USD.
• Bahwa benar terus terang saya pribadi tidak tahu detail tentang komersialnya tetapi saya diberitahu bahwa kita ada piutang pajak dan lain-lain kita stuck di 9,5 juta USD karena tagihan kita ada yang belum terbayar maupun sebagainya.
• Bahwa benar karena kami memegang kontrak cukup besar dari customer dengan nilai 4 Triliun ke PLN dan itu berlangsung masih 3 tahun lagi.
• Bahwa benar pada saat bertemu saya berterima kasih karena diberikan kesempatan pinjaman tapi transaksi dan sebagainya itu antar direksi.
• Bahwa benar untuk non product kami jaminkan aset pada tahun 2015.
• Bahwa benar kami berkomitmen pada saat saya mempunyai stuck tidak bisa bayar 9,5 juta USD karena kami berniat baik dan memiliki hubungan baik dan memberikan satu-persatu jaminan yang ada mudah-mudahan memiliki harga lebih. Kemudian komitmen yang kedua pada PT. PE seluruh kontrak sisanya kami tidak ke supplier lain hanya kepada PT. PE. (Itu merupakan komitmen lisan)
• Bahwa benar mengenai outstanding tentunya kami ditanyakan yang tadinya berputar menjadi tidak berputar yang tadinya regular menjadi stop sehingga legal saling ngobrol kemudian kami dipanggil untuk komitmennya seperti apa dari direksi kami dan kami bilang tetap berkomitmen untuk terus berjalan dengan PT. PE.
• Bahwa benar pada akhirnya dibuat kesepakatan yang saksi tanda tangani pada 18 Maret 2015. Namun saksi lupa mengenai isi perjanjiannya.
• Bahwa benar dalam komponen jaminan tidak ada bank garansi yang saksi tanda tangani.
• Bahwa benar untuk 4 aset yang dijaminkan belum ada yang dieksekusi.
• Bahwa benar juni pertengahan bank permata dan bank garansi cair untuk pekerjaan trading dengan nilai 18 juta USD masuknya untuk yang mengklaim yakni PT. PE.
• Bahwa benar ketika dicairkan saksi diberitahu pada waktu itu dan kaget pada waktu itu karena yang cair sebesar 18 juta USD.
• Bahwa benar kami masih ada kekurangan bayar mengenai product. Namun secara detail saya tidak mengetahui karena ada 2 produk yang akan diklaim karena masih belum dapat dibayarkan dan sudah masuk jatuh tempo.
• Bahwa benar karena kami melihat saat dicairkan 18 juta USD secara administrasi yang dapat dicairkan hanya 10,5 juta USD, tapi pada saat itu masih dalam kondisi yang baik. Yaudah nanti di opzet saja antara hutang yang sekarang yang sudah lunas dengan bank garansi yang sudah dengan productnya karena sebenarnya product ini sudah dijaminkan oleh bank garansi yang lainnya jadi ada di belawan dan bangka belitung productnya. Yang belawan pun masih berjalan dengan baik.
• Bahwa benar sebetulnya langsung tahu bahwa 18 juta USD itu tidak semua di product yang seharusnya.
• Bahwa benar mengenai rumah wijaya tidak dimasukkan sebagai aset perusahaan melainkan aset pribadi.
• Bahwa benar saksi menjaminkan karena pada saat itu ada hubungan baik apapun itu kita jaminkan pada perjanjian tersebut.
• Bahwa benar jaminan itu berdasarkan keinginan kami untuk disana yang pertama dan yang kedua seluruh kontraknya setelah itu kami dedikasikan untuk PT. PE.
• Bahwa benar untuk rumah itu masih ada hak tanggungan bank atau kredit bank niaga.
• Bahwa benar mengenai hak gunanya hanya itu kami secara pribadi mendatangi kredit KPR dengan sisa posisi hutang sekitar 20 M.
• Bahwa benar pada saat itu ditangguhkan sebagai jaminan belum ada pembicaraan untuk diapakan mengenai rumah itu.
• Bahwa benar dalam perhitungan kami pada saat kami menawarkan rumah tersebut pada PT. PE karena kebutuhan pribadi kami beranggapan bahwa itu sudah lunas utang yang dengan nilai 9,5 juta USD.
• Bahwa benar kami tidak hanya berpatokan pada surat jaminan itu pada dasar hal tersebut, mungkin PT. PE secara garis besar mempunyai tapi kami jaminkan yang lebih besar dari rumah kami seperti itu.
• Bahwa benar pada tahun 2015 belum dilunasi akan rumah tersebut, namun sudah menerima transferan sebesar 20 M lebih tidak dilunasi karena hanya jual-beli rumah biasa karena dirasa masih kurang karena secara garis besar PPJB kami dengan pihak group PT. PE sebesar 41 M.
• Bahwa benar mengenai PPJB untuk jual beli antara saksi dengan gup PT. PE dengan nilai total 41 M dan saksi diberikan DP pada saat itu sebesar 20 M
• Bahwa pembuatan PPJB setelah ini dan setelah adanya pencairan bank garansi, jadi sebelum ttd PPJB jadi bank garansi sudah cair duluan dan kami merasa itu sudah lunas.
• Bahwa benar karena pada saat ini sedang team up dan kondusif jadi terus terang kami tidak berpikir untuk di adendum atau sebagainya dan seharusnya diubah kalau secara alur uang menurut kami.
• Bahwa benar 20 M tersebut dikirim langsung ke rekening saksi oleh PT. PE dan PT. Akar.
• Bahwa benar PPJB dengan bapak Newin sebagai PT. Abyakta Alam Resources tertanggal 19 Juni 2015 dengan nilai transaksi 41 M. Tahap pertama 20 M setelah akta ditandatangani dan yang kedua sebesar 21 M yang dibayarkan berbarengan setelah ditandatangani baru ditransfer uang sebesar 21M tersebut.
• Bahwa benar kalau surat kuasa khusus itu mengandung sertifikat tersebut baru dikoordinasikan ke bank niaga.
• Bahwa benar karena untuk mengambil secara garis besar PPJB sudah jelas menyatakan 41 M dan yang dibayarkan baru 20 M berarti haknya pak newin pada saat itu kalau mau mengambil
• Bahwa benar harga rumah tersebut sebenarnya 47 M saat diperiksa 48 M karena saya ada kebutuhan untuk pembayaran secara pribadi, maka saya bilang kepada seluruh manajemen PT. PE apakah mau diambil ini sebagai asetnya dan menarik pada saat itu harganya lebih tinggi daripada nilai jual kita.
• Bahwa benar karena dari awal saya berniat untuk menjual beli rumah kepada PT. PE.
• Bahwa benar tidak jadi diambil dan SHM masih ada di bank
• Bahwa benar pada saat 2015 itu belum diserahkan kepada PT PE.
• Bahwa benar secara garis besar oleh direksi saya dapat laporan atau pemberitahuan info mengenai pencairan itu lebih besar tapi pada saat itu juga kami masih banyak dengan PT PE dan saat itu direksi kami belum mengklaim atau memverifikasi kenapa yang dicairkan begitu besar. Namun setelah itu kami biarkan saja.
• Bahwa benar karena mengenai 9,5 JT USD itu ada product dan ada pinjaman bank garansi di permata itu yang kami lihat hanya 10 JT USD yang bisa dicairkan atas dasar project double sisanya itu tidak tahu bagaimana bisa cair
• Bahwa benar secara garis besar itu dilakukan oleh direksi saya seharusnya. Namun saya kurang tahu dicek atau tidak cuman kembali lagi pada saat itu kondisinya masih tidak ada head to head perseteruan kami anggap tinggal di opzet saja dengan hutang yang lain.
• Bahwa benar saksi diberitahu bahwa ada pencairan sebesar 18 juta USD ada kelebihan pencairan sisanya dari 10 JT yakni 8 JT sekian yang saat itu ada pembayaran dari kami yang sudah masuk dan keluar jadi opzetnya itu diklasifikasikan belum final.
• Bahwa benar saksi kurang tahu bagaimana verifikasi pencairan yang dilakukan oleh bank itu.
• Bahwa benar setahu saya dalam perhitungan kami sisanya 8 juta USD kemudian ada pembayaran-pembayaran yang sudah dilakukan oleh transaksi yang lain jadi kami menganggap bahwa mengenai 9,5 Juta USD sudah lunas pada waktu itu.
• Bahwa benar PT.KPM tidak dalam PKPU.
• Bahwa benar mengenai gadai saham tidak dilaksanakan.
• Bahwa benar pak Newin dan Bu Susy menjadi direktur mengenai tanggalnya saksi lupa.
• Bahwa benar mengenai tujuan tentunya PT. PE ingin mensecure bayaran yang masuk yang merupakan ini keinginan PT. PE dan ini disetujui karena kami mengerti PT. PE ingin tentang uang masuk dari customer .namun tidak ada akuisisi saham. Dan pada saat itu juga pak Newin dan bu Susy masih menjabat di PT. PE
• Bahwa benar masih ada untuk biaya operasional yang saya tahu tapi kan tugas kami yang kami lakukan sebagai KPM mengganti kepemimpinannya beliau adalah menjaga supply kemudian memberikan tanda menerima barang, menjaga invoice agar tepat waktu dan semuanya kembali kepada PT. PE.
• Bahwa benar mengenai uang pinjaman rata-rata dibekukan oleh kami dan pihak petro juga sebagai pinjaman KPM jadinya seperti hutang saja seperti operasional, gaji dan lain sebagainya namun saksi tidak mengetahui berapa nilainya tapi dibandingkan dengan kontrak besarnya kan presentasinya merupakan presentasi yang kecil.
• Bahwa benar Pak newin dan bu Susy menjalankan dua manajemen dalam perusahaan yakni PT PE dan PT KPM.
• Bahwa benar saya tidak mengetahui komisaris PT. PE sudah tahu atau belum.
• Bahwa benar mengenai komitmen sudah diberikan ke manajemen PT. PE dan PT KPM yang baru jadi tidak ada lagi presentasi yang dilakukan kepada KPM itu sangat kecil dan di manage oleh manajemen baru masuk jadi pasti ada biaya-biaya yang keluar logistik atau supply change atau biaya koordinasi dan sebagainya. Dibuat jadi pinjaman dan menjadi beban PT. KPM yang uangnya dari PT. PE karena seluruh uang yang masuk dari customer itu langsung masuk Ke PT KPM lalu ke PT. PE karena juga ada kontrak trading.
• Bahwa benar pasti ada yang lewat dananya ke saya karena bagi tugas ada yang dibidang logistik, ada yang bidang koordinasi di lapangan karena berhubungan dengan laut apalagi cukup besar dan lain-lain.
• Bahwa benar uang tersebut masuk ke saksi karena sebagai cash operation salah satunya koordinasi pekerjaan untuk entertain supplier.
• Bahwa benar karena reimbursement saksi membayarkan dulu saya rembesh ke PT KPM karena proyek PT KPM contohnya untuk membayar kapal yang dibutuhkan pada saat itu juga. Kalau pak tjahjadi dengan hal yang berbeda.
• Bahwa benar setahu saya pak newin berkegiatan untuk memimpin tapi tidak ada uang apapun yang saya lihat setahu saya tidak ada yang melakukan.
• Bahwa benar pada 2016 ada inisiatif dari PT. PE untuk melunasi rumah itu.
• Bahwa benar waktu itu pemicunya saya kurang tahu karena pada saat itu dilunasi pihak PT PE atas nama Pak Newin sudah mendapatkan sertifikatnya, jadi sudah saya anggap itu sudah selesai dalam jual beli.
• Bahwa benar Pada saat itu bu susy dan pak newin secara beramai-ramai bilang ke legal rumah itu kita lunasi dulu kemudian kita ambil kemudian kita mau jual atau angguhkan.
• Bahwa benar untuk yang kedua detailnya itu saksi diberikan cek kemudian cek itu saksi bawa ke bank niaga dan masuk kerekening saya untuk pelunasan kemudian sehari sebelumnya itu diambil Surat Kuasa ke PT. PE yang akhirnya menjadi 41 M.
• Bahwa benar saya hanya membayar dan yang mengambil dari PT PE dengan menggunakan surat kuasa khusus tahun 2015.
• Bahwa benar mengenai uang 41 M itu masuk ke saksi karena itu merupakan rumah saya.
• Bahwa benar yang jelas yang saya terima dan masih ada adalah 20 M pertama karena 21M kedua untuk pelunasan. Jadi yang 20 M itu ada pembayaran utang maupun kewajiban-kewajiban lainnya. Namun tidak ada yang diserahkan kepada pak Newin.
• Bahwa benar sebelum proses PKPU dari pihak Kurator maupun Pihak PT. PE untuk merekonsiliasi hutang antara PT. PKM dan PT. PE.
• Bahwa benar mengenai yang saksi bilang hutang tersebut sudah lunas masih merupakan versi dari KPM itu sendiri, namun kami sudah mengirimkan surat berapa kali ke PT. PE untuk rekonsiliasi termasuk pada pihak kurator tapi belum ada jawaban dari pihak PT. PE.
• Bahwa benar sebenarnya uang yang dipakai milik PT. KPM juga dari uang hasil transaksi kita dari customer kemudian diserahkan semua dahulu ke PT. PE kemudian dikembalikan ke PT. KPM.
• Bahwa benar jadi yang kami lakukan pertama mengenai hutang piutang merasa sudah lunas atas pencairan bank garansi kemudian atas dasar kontrak kita PT. PE mendapatkan uang dari bank lain, tugas kami ke bank secara perjanjian untuk project itu berhasil dan pembayaran lancar, pada saat pembayaran itu masuk dari pihak customer kepada PT KPM langsung dikembalikan lagi ke rekening PT. PE tanpa cacat memang ada biaya administrasi. Mengenai uang itu pergi kemana kami tidak tahu (ini berdasarkan trading).
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui mengenai loud itu dengan nilai 9,5 Juta USD apakah diterbitkan bank garansi mengenai pinjaman itu.
• Bahwa benar untuk pelunasan 21 M itu terjadi pada tahun 2016.
• Bahwa benar mengenai sertifikat itu dibawa langsung oleh PT.PE dan dijadikan aset pak newin dan dijaminkan ke bank muamalat dan bank muamalat itu mendapat KPR sebesar 39 M. Namun pak newin membayar DP dahulu sebesar 19 M kemudian baru mendapat KPR 39 M
• Bahwa benar mengenai 7 Juta USD pihak PT. KPM menjaminkan bank garansinya sebagai payment untuk alat pembayaran.
• Bahwa benar bank garansinya ada dua salah satunya sudah di cover..
• Bahwa benar jika bank garansi itu belum cukup untuk melunasi pihak PT PE maka melakukan rekonsiliasi.
• Bahwa benar bank garansi tersebut sudah lunas.
• Bahwa benar pertemuan itu membahas tentang pembayaran dan rencana cara bayar kepada pihak petro.
• Bahwa benar di dalam perjanjian tidak ada larangan
• Bahwa benar pada tahun 2017 pak newin sebagai direksi di PT. Petro.
• Bahwa benar tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan.
• Bahwa benar tidak ada yang keberatan mengenai rumah yang dijaminkan tersebut.
• Bahwa benar mengenai itu karena pencatatan dari 9,5 Juta USD yang dicover dari cairnya bank garansi jadi harus direkonsiyasi terlebih dahulu.
• Bahwa benar pada saat itu manajemen dipegang oleh pak Tjahjadi dan bu Susy.
• Bahwa benar secara direktoral atas pinjaman dari PT. PE ke PT. KPM itu yang melakukan manajemen.
• Bahwa benar yang melakukan semua itu adalah bu Susy karena pada saat itu pak Tjahjadi dibawah bu Susy sebagai direktur keuangan.
• Bahwa benar secara garis besar pak Tjahjadi itu diposisikan di bawah bu Susy untuk mengawasi dan memperlancar keuangan maupun perpindahan uang dari PT. PE ke PT. KPM ataupun sebaliknya, sehingga rumusan itu dibuat oleh divisinya bu Susy dan pak Tjahjadi.
• Bahwa benar sebelum awal kami berkomitmen dalam pinjaman itu, seluruh transaksi itu semua dikendalikan oleh manajemen PT. PE.
• Bahwa benar memang wajar kalau uangnya besar sehingga PT. PE perlu tahu dan menguasai alur pembayaran dari customer dan dikembalikan kepada PT. PE untuk dibayarkan kepada supplier.
• Bahwa benar dengan niat baik untuk memperselesaikan tanggung jawab atas utang tersebut ada pembicaraan mengenai aset-aset apa yang akan dijaminkan sampai alur uang yang diberikan, jadi pembicaraan itu sepakat dulu setelah sepakat baru bikin perjanjian
• Bahwa benar dalam perjanjian tersebut hadir semua tapi yang menandatangani itu saksi dan bu susi.
• Bahwa benar saksi pernah menjabat sebagai direksi dari tahun 2017 sampai 2019.
• Bahwa benar bahwa benar mengenai dalam perjanjian itu rumah wijaya dijaminkan dan itu masuk kedalam loan dan loan itu saya menerangkan kepada eksim tapi diberikan kepada kontrak PT KPM. Dengan jaminan dan garansi yang lain-lain termasuk rumah itu.
• Bahwa benar terdakwa dan saksi bertemu di tahun 2014 bulan juni yang dikenalkan oleh anaknya pak George Djuhari.
• Bahwa benar George Djuhari sebagai pemegang saham PT.PE dan sebagai komisari juga
• Bahwa benar saksi kenal dengan anaknya pak George Djuhari.
• Bahwa benar dalam BAP nomor 120 bahwasannya saya rasa salah karena saksi pada tanggal 19 juni 2015 berdasarkan transfer bank.
• Bahwa benar mengenai BAP tersebut saksi salah karena memang transaksi jual-beli 20 M itu setelah PPJB bukanya lewat pak Newin tapi langsung ditransfer ke rekening saksi lewat bank.
• Bahwa benar pada poin E saksi lupa.
• Bahwa benar pada poin F itu pada tahun 2016.
• Bahwa benar kalau yang membayarkan di tahun 2016 saksi membawa pajak yang diberikan oleh PT. PE yang saya bawa ke cimb niaga dan KPM kemudian saksi tahu lunas, namun saat itu lupa siapa yang mengambil itu di bank cimb niaga setelah lunas.
• Bahwa benar setelah PPJB saya lupa mengenai yang berinisiatif mentransfer, tapi sudah ketransfer dan masuk kerekening saksi sebesar 25 M.
• Bahwa benar saksi kurang tahu yang membayar tapi dari pihak kami mendapatkan transferan, kalau mengenai PPJB seinget saya ada di legalnya grup ricky.
• Bahwa benar seinget saya mengenai tanda tangan PPJB di kantor.
• Bahwa benar saksi sering bertemu sepanjang tahun 2015 sampai 2016 sebanyak 1 bulan sekali itu pasti. Bertemu dengan pak jimmy dan komisaris lain pernah namun sama pak george baru satu kali.
• Bahwa benar saksi yang bertanda tangan ddi RUPS PT.PE pada tahun 2017 sebagai direksi PT. PE.
• Bahwa benar saksi ketika menjadi direksi masuk ke akta atau tidak terkait jabatan saksi.
• Bahwa benar secara akta memang tidak ada namun secara jabatan saksi memegang untuk menjaga kontrak tersebut.
• Bahwa benar secara legalitas saksi tidak ada sebagai pengurus.
• Bahwa benar saksi diminta untuk membantu proses KPR bank muamalat, sehingga saksi diminta mengulang kembali penawaran sebesar 55 M. Itu untuk proses KPRnya pak Newin.
• Bahwa benar itu dilakukan untuk proses PT. PE mendapatkan KPR dari bank Muamalat.
• Bahwa benar saksi membuat alasan yang pertama pada 2015 PPJB dan tahun 2015 membuat lagi yaitu KPR.
Saksi ADHITYAMUDRA ARAFA di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi pernah diperiksa dan membenarkan keterangan yang telah diberikan di dalam BAP di Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
• Bahwa benar mengenai fasilitas yang digunakkan PT. PE awalnya itu adalah Unibas Facility.
• Bahwa benar untuk dana yang diberikan menurut data yang kami miliki tahun 2012 pertama kali PT. PE membuka hubungan dengan kami menggelontorkan sebesar 20 Juta USD, namun saksi tidak mengetahui nambahnya tapi pada tahun 2019 awal bulan februari atau Maret ada resumisasi bulan pada saat mulai kami yang pegang, karena kami dari unit yang bermasalah atau unit-unit macet kurang lebih menjadi 27 Juta USD pada saat itu namun kita restunisasi menjadi fasilitas Term loan pada waktu itu dan sempat ada pembayaran di bulan september atau oktober tahun 2019 PKPU dan berantakan pada saat itu.
• Bahwa benar menurut data kami harus memfasilitasi berdasarkan invoice.
• Bahwa benar hanya untuk trading dan tidak ada pinjaman.
• Bahwa benar kami pada saat pailit cukup minoritas dari pada LPEI yang mana surat suara kami hanya 22%.
• Bahwa benar ada rekening koran tapi menjadi dua yakni rekening rupiah dan rekening dolar.
• Bahwa benar menurut data kami yang dilihat kami tidak tahu, cuman untuk uang keluar ada tapi peruntukannya tidak untuk pembayaran. Untuk 18 M itu mungkin ada tapi terpecah-pecah.
• Bahwa benar asalnya pada 20 Juta USD dan pada Maret 2019 posisi terakhir 22 atau 23 Juta USD pada waktu itu.
• Bahwa benar bisa dari dana-dana lain selain DBS.
Saksi WAHYU PRIYO RAHMANTO didalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi pernah diperiksa dan membenarkan keterangan yang telah diberikan di dalam BAP di Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
• Bahwa benar mengenai perkara ini pada waktu itu saksi dan kami mendapatkan fasilitas dari PT. PE, lalu jawaban kami mengenai fasilitas PT. Petro untuk meloloskan perdagangan terkait PT KPM.
• Bahwa benar mengenai fasilitas PT. PE diawali pada tahun 2015 Fasilitas Kredit I sebesar USD 22,000,000 dan pada bulan Maret tahun 2016 sebesar IDR 400.000.000.000 dan pada 2017 ditambahkan 200.000.000.000 sehingga total Fasilitas Kredit II menjadi sebesar IDR 600.000.000.000 untuk jenis BBM Solar.
• Bahwa benar pada waktu kami menghandle dari tahun 2017 sampai tahun 2018 namun pada tahun 2019 PT. PE mengalami PKPU. Jadi 2017 sampai 2018 lancar dan tahun 2019 macet.
• Bahwa mengenai rekonsiyasi belum dilakukan secara fundamental hanya sementara. Namun sudah PKPU.
• Bahwa benar mengenai realisasinya itu berdasarkan Invoice antara PT. PE dengan PT PKM.
• Bahwa benar itu hanya untuk trading .
• Bahwa benar mengenai yang mendapatkan dari bank exim itu adalah PT. PE.
• Bahwa benar mengenai pada tahun 2017-2019 saksi yang memegang namun pada tahun 2015-2017 bukan saksi yang menghandle jadi tidak tahu.
• Bahwa benar itu untuk mendukung keuangan PT. PE ketika mengalami kesulitan
• Bahwa benar pinjaman dari bank exim masuk ke rekening bank exim yang saya ketahui ada dua.
• Bahwa benar rekening bank exim itu cashflow jadi pendapatan dari bank exim itu berdasarkan rekening yang masuk ke bank exim.
• Bahwa benar pada saat perjanjian untuk kredit modal mengenai jaminannya ialah rumah.
• Bahwa benar untuk perusahaan selain itu tidak boleh untuk fasilitas kredit yang kedua.
Saksi MARTHA SOPHIANA di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi mengenal saudara NEWIN.
• Bahwa benar saksi saat ini bekerja sebagai karyawan di PT. Kutilang Paksi Mas sejak akhir tahun 2019.
• Bahwa benar saksi pada saat itu dimutasi ke PT. Petro Energi pada awal Januari tahun 2015.
• Bahwa benar saksi pada saat di Kutilang Paksi Mas sejak 2019 Direktur Cahyadi.
• Bahwa benar saksi mengenal pak NEWIN sebagai Direktur PT. Petro Energi.
• Bahwa benar pada tahun 2015 PT Petro Energi bekerja sama dengan PT Kutilang Paksi Mas tentang pengadaan BBM.
• Bahwa benar pada saat itu ada pinjam meminjam antara PT. Petro Energi dengan PT. Kutilang Paksi Mas dengan yang meminjamkan pada saat itu PT Petro Energy yang terjadi pada tahun 2015.
• Bahwa benar pada saat itu direktur PT. Petro Energi ialah Susy Mira Dewi Sugiarta.
• Bahwa benar saksi mengetahui bahwa ada pinjam meminjam dikarenakan saat itu menjadi finance di PT. Petro Energi.
• Bahwa benar mengenai pinjam meminjam sejumlah 17 Juta Dollar AS.
• Bahwa benar mengenai hubungan dengan saudara Henry hanya sebatas perusahaan.
• Bahwa benar mengenai hutang 17 Juta dollar AS tersebut sudah lunas tahun 2016.
• Bahwa benar mengenai masalah rumah terjadi transaksi jual-beli antara saudara Bambang Wijaya dengan PT Akar dengan AJB 41 M.
• Bahwa benar pada saat di PT Caturkarsa saksi bekerja sebagai Finance sampai di PT Petro Energi sebagai Finance.
• Bahwa benar saksi diberikan kewenangan dalam memeriksa transaksi yang masuk dan melakukan penginputan seperti nota pembayaran.
• Bahwa benar mengenai alasan PE memberikan ke KPM dikarenakan bisnisnya sama sebagai pengadaan BBM.
• Bahwa benar pada Maret 2015 saya dimutasikan ke pengurus aset di PT. KPM.
• Bahwa benar pada saat itu Pisahnya KPM dengan petro tahun 2019
• Bahwa benar saksi tetap di PT. KPM dari berapa karyawan di PT. KPM dari pe ada 10 sudah tidak dipetro
• Bahwa benar itu merupakan bukti pembayaran BP.
• Bahwa benar pembayaran BP tersebut dicatat sebagai pinjaman.
• Bahwa benar saya di bagian finance .namun untuk pencatatan di bagian accounting.
• Bahwa benar saksi tidak Mengetahui atas pinjaman-pinjaman tersebut.
• Bahwa benar ada dua metode pencairan yang pertama melalui pinjaman kemudian yang kedua melalui cek tunai kepada yang berhak menerima.
• Bahwa benar saya pada saat itu memiliki token yang ketiga sebagai menginput kasasi tidak bisa melakukan untuk merilis pembayaran dan hanya menginput menggunakan token itu lalu memberikan resi kepada yang punya token untuk membayar.
• Bahwa benar untuk pinjaman 9,5 juta USD yang merilis adalah ibu Susy Mira Dewi Sugiarta.
• Bahwa benar pada saat itu ibu Susy Mira Dewi Sugiarta menjabat sebagai direktur keuangan.
• Bahwa pada tahun 2015 saksi membawahi bagian accounting.
• Bahwa benar pada divisi legal dibawahi ibu Susy Mira Dewi Sugiarta.
• Bahwa benar seluruh pengeluaran harus dipersetujui oleh ibu Susy Mira Dewi Sugiarta.
• Bahwa benar terkait 5 M itu merupakan jaminan bank.
• Bahwa pada saat itu Pak NEWIN pernah menandatangani cek atau giro sebelum tanda keluar dengan beberapa cek.dan yang meminta itu bu Susy Mira Dewi Sugiarta.
• Bahwa benar yang diterima dalam bagian sebelumnya untuk dapat mengeluarkan ialah payment request dan biaya yang harus dikeluarkan.
• Bahwa payment request yang menandatangani ialah usernya.
• Bahwa untuk payable voucher yang merilis bagian EPI.
• Bahwa benar untuk transaksi menggunakan sistem manual pada tahun 2015 sehingga dapat berubah-ubah.
• Bahwa benar untuk transaksi rumah pertama wijaya tercatat pembayaran uang muka tercatat di perbankan.
• Bahwa benar saksi tidak ingat tentang perubahan transaksi itu.
• Bahwa mengenai transaksi tergantung permintaannya dari siapa dan tergantung usernya namun nanti ke bu susy karena sebagai atasan saksi.
• Bahwa pada tahun 2015 dalam payment request yang menandatangani usernya adalah direksi.
• Bahwa dalam menyetujui transaksi dilakukan jika memenuhi syarat yang telah ditentukan maka dapat dijalankan.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui apakah dalam mengambil keputusan bu susy bertanya ke pak NEWIN.
• Bahwa mengenai outstanding saksi mengetahuinya di tahun 2015 melalui catatan.
• Bahwa dalam pencairan bank garansi saksi tidak ingat.
• Bahwa terkait pak jimmy menerima uang dari PE dilakukan selaku pribadi dan mewakili PT Caturkarsa.
• Untuk keperluannya saksi tidak tahu.
• Bahwa saksi tidak mengetahui dalam hal harus ada persetujuan dewan komisaris untuk pinjaman keluar.
• Bahwa benar saksi di PT. PE dari tahun 2012 dan mengenai PT bangun nusantara merupakan customer PT. PE.
• Bahwa saksi merupakan Finance PT Akar.
• Bahwa saksi mengetahui lunas untuk hutangnya melalui catatan EA melalui coretan-coretan PT.PE yang menyatakan bahwa itu sudah dibayarkan.
• Bahwa mengenai laporan keuangan dari finance namun laporan khususnya dari accounting.
Saksi TUTI HERDIAN KRISNAMURTI di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi mengenal saudara NEWIN.
• Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga.
• Bahwa pada tahun 2014 Saksi dimutasi ke PT. Petro Energi.
• Bahwa Benar saksi di PT. Petro Energi dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
• Bahwa benar Saksi sebagai Sekretaris PT. Petro Energi.
• Bahwa pada tahun 2014 dan 2015 saksi lebih mendampingi atau membantu bu Susy untuk mengurus keperluan nya seperti dokumen legal.
• Bahwa benar pertama kali saksi bekerja di PT. Rajasmara tahun 2011 sebagai sekretaris direksi.
• Bahwa benar Direktur utama Newin Nugroho, direktur Geovani Suhari dan syahwam.
• Bahwa benar saya diminta bu Susy untuk pindah ke PT. PE dari tahun 2014 awal sekitar februari.
• Bahwa benar saksi dalam legal perjanjian hanya sebagai penghubung antara bu susy dengan konsultan legal dari karyawan luar.
• Bahwa benar saksi yang untuk benar-benar ke pak newin setelah tahun 2017 di PT. KPM setelah itu KPM sudah masuk.
• Bahwa kalau untuk tahun 2014-2016 itu memang banyak untuk payment request untuk ditandatangani saksi, karena waktu itu PT PE sedang kayak IT dll itu yang request saksi.
• Bahwa benar pada bagian komisaris ada pak jimmy dan herman, untuk didalam direksi itu ada pak nerwin nugroho dan bu susy selaku direktur.
• Bahwa benar pada tahun 2015 sepakat pas meeting pak newin di bisnis dan bu susy untuk mengurus untuk semuanya.
• Bahwa kalau pengeluaran dari pt pe saksi tidak mengetahui, namun prosedurnya dari masing-masing karyawan yang berkepentingan untuk mengajukan kepada direksi.
• Bahwa benar BOC dan BOD diadakan setiap 3-4 bulan sekali, biasanya ada beberapa manager.
• Bahwa benar BOD meeting diadakan setiap bulan pada PT PE.
• Bahwa benar pada saat meeting BOC dan BOD 99% hadir dan apabila pak jimmynya tidak hadir maka dilakukan reschedule.
• Bahwa benar PT akar pertama kali dibentuk untuk diperuntukan untuk bisnis namun kemudian tidak berjalan sama sekali sampai akhir tahun 2015 itu pt akar yang saat itu dipegang saksi diminta semuanya oleh bu Susy untuk dipakai untuk kepentingan PT PE dan yang lainnya. Oleh sejak itu ada perubahan dan saksi tidak memegang sama sekali.
• Bahwa pemilik PT akar awalnya adalah pak Newin Nugroho.
• Bahwa benar bu susy selaku direktur finance, engineering,legal back office semuanya dipegang bu Susy.
• Bahwa benar saksi dalam BOC dan BOD untuk keperluan payment sampai yang mengundang.
• Bahwa benar biasanya untuk isi meeting tersebut ialah update untuk perkembangan bisnis petro serta laporan-laporan mengenai keuangan.
• Bahwa benar saksi tidak mengetahui siapa pembuat Perjanjian pada tanggal 18 Maret 2015 mengenai pinjaman PT KPM ke PT. PE.
• Saksi menjadi sekretaris pak newin itu setelah saksi cuti melahirkan tahun 2017, jadi sebelum 2017 saya masih sekretaris direktur yang lain.
• Bahwa untuk yang melakukan approve persetujuan adalah bu Susy.
• Bahwa sebelum 2017 saksi menjadi sekretaris direksi untuk semuanya termasuk pak newin.
• Bahwa mengenai tugasnya untuk keperluan direksi seperti meeting, membuat schedule, yang kaitanya dengan direksi.
• Bahwa benar dalam payment request saksi di bagian pemohon.
• Bahwa benar untuk payment request itu saksi bertanda tangan untuk mewakili direksi.
• Bahwa untuk kategori sendiri itu untuk keperluan-keperluan sekretaris namun diluar itu sebagai BOD.
• Bahwa untuk yang menulis 4 transaksi itu untuk VIC atas nama andra karena ada digrupnya FAT.
• Bahwa benar Itu untuk kepentingan direksi, namun tidak ada satupun direksi baik bu Susy maupun pak Newin yang menyuruh saksi, namun dari pak andra yang menyuruh saksi.
• Bahwa benar untuk coretan awal itu saksi yang membuat.
• Bahwa kalau dipetro yang belum fix kadang diatas namakan ke pak newin
• Bahwa benar Mengenai perubahan saat sudah masuk ke finance.
• Bahwa benar pada saat masuk tersebut inputnya pinjaman pribadi.
Saksi RAYMOND SULAEMAN di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar saksi kenal dengan pak NEWIN.
• Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan saudara NEWIN.
• Bahwa benar saksi pernah bekerja pada PT Petro Energi antara pertengahan 2015 atau awal 2016.
• Bahwa saksi membenarkan ada pinjam meminjam antara PT. PE dengan PT. KPM.
• Bahwa benar saksi bekerja di PT. PE sebagai Finance Manager namun secara jobdesk itu berbeda-beda.
• Bahwa benar saksi tidak dapat memastikan bekerja mulai dari bulan Mei keatas sampai awal tahun 2016 tapi untuk keluarnya akhir oktober tahun 2019.
• Bahwa benar saksi di PT. PE itu bagian Finance Operation Manager jadi dibawah saksi ada tim banking,insurance dan bagian dokumen-dokumen dibawah saksi. Cuman petro ini agak dinamis yang mana pada waktu itu tahun 2016an masuk ada juga sebagai finance manager. Jadi finance manager ada 2 jadi saksi dan ibu suling. Kita sama-sama finance manager. Tadinya pernah dibawa ibu suling sempat pernah dipegang katie.
• Bahwa benar perbedaanya setiap dokumen yang telah dibayarkan itu harus melalui verifikasi dia terlebih dahulu dengan diperiksa apakah dokumennya sudah lengkap dan sesuai. Setelah sudah diverifikasi dia akan input sistem, kalau sudah sesuai dia tanda tangan setelah itu titip saksi untuk melakukan pembayaran E-Banking. Biasanya E-banking itu mengecek kembali apakah sudah sesuai dengan tim ibu suling. Jika masih ada yang kurang saksi kembalikan ke ibu suling dan ibu suling kembalikan lagi ke orangnya. Tapi jika dirasa tidak ada yang kurang kita lanjut pada proses pembayaran.
• Bahwa benar mengenai hubungan ibu susy merupakan atasan langsung. jadi ada saksi, dekom dan direktur keuangannnya adalah bu Susy.
• Bahwa benar dalam E-banking itu setiap pembayaran saksi membuat cash flow untuk planing kedepan untuk apa yang mau dibayar dan berapa yang harus dibayar, setelah dibuat saksi melanjutkan ke dekom saksi. Selanjutnya ke bu susy kemudian saksi beserta team melakukan present dan bu Susy akan melihat yang mana akan dibayar dan mana yang tidak. Jika sudah dipilih untuk dibayarkan oleh bu Susy maka saksi memproses pembayaran itu ke dekom untuk diproses pembayaran melalui E banking kemudian saksi Approve, dekom approve dan Bu susy Approve dan merilis pembayaran.
• Bahwa benar mengenai hubungan dengan pak Newin jika bu Susy menyuruh kami untuk mempresent ke pak Newin baru diajak ketika sebelumnya saksi membuat cashflow weekly dan early pada saat BO dengan mengajak saksi dan dekom, namun itu menyesuaikan tidak selalu dipakai karena dinamis naik dan turun.
• Bahwa benar karena job desc berubah pada tahun 2017 dibagi sesuai segmen bisnis, namun untuk 2015-2016 kami mengeluarkan E-banking yang berupa produk Payment request yang dikeluarkan dari finance kalau payable voucher dai team ibu suling kemudian diinput dalam cash flow dan mencatat ada payable voucher dan vaible voucher ini masuk ke kami. Karena sudah diinput dan dicek underlinednya oleh bu suling nanti kita buat schedule pembayarannya.
• Bahwa benar secara jobdesk tidak termasuk ke dalam ibu suling tapi di kami mengecek lagi ttd sudah ada atau belum, dokumen-dokumen pendukungnya sudah ada atau belum. Karena sebenarnya dengan berdasarkan tanggung jawab bukan kepada saksi.
• Bahwa benar mengenai payment request yang menandatangani itu dari team saksi dan staf saksi sampai direktur bu Susy ada tanda tangannya.
• Bahwa benar kalau viable voucher itu dari timnya ibu suling biasanya setelah dicek dia tanda tangan disitu. Namun seinget saksi ada tanda-tangan pihak yang mengajukan yaitu user.
• Bahwa benar di PT PE yang mengajukan untuk keperluan uang bisa menjadi user.
• Bahwa benar sekretaris pak newin adalah ibu DWI.
• Bahwa benar pada saat pinjaman pada PT KPM itu saksi belum masuk.
• Bahwa benar jadi PT. KPM ini melakukan pinjaman kepada PT. Petro biasanya kita membuat surat conselinor atau surat bayar yang ditanda tangani oleh masing-masing direktur dari PT Petro maupun KPM. Setelah ditandatangani barulah masuk ke pengajuan nah itu dibawa viable vouchernya juga nanti masuk ke E-Banking untuk dilanjutkan.
• Bahwa benar andalan untuk melakukan pinjaman itu ada eskalinos dan pinjaman biasanya pilih salah satu.
• Bahwa benar untuk perjanjian KPM pernah ada, namun mengenai SPDEKOMnya saksi tidak pernah liat, tapi kalau perjanjiannya pernah liat.
• Bahwa benar setelah saksi pindah saksi diminta untuk menagih ke KPM oleh atasan saksi dan juga bu Susy untuk menagih antara PE dan KPM karena sudah jatuh tempo sebesar 9,5 juta.
• Bahwa benar saksi menagih dewan KPM pada saat itu Tjahjadi dihubungi karena memang staf saksi waktu itu mereka bahwa pak Tjahjadi selaku direkturnya.
• Bahwa benar pada tahun 2019 saksi diminta sama atasan saksi untuk merekonsiliasi mengenai tagihan antara PE dna KMP ini, seinget saksi sisa outstanding dari 9,5 juta itu ada 1,8 namun ada trading berapa, seinget saksi disitu ada bu susy, pak newin, Pak Tjahadi, pak BAW dan pak herman disitu hadir semua.
• Bahwa benar setelah rekonsiliasi keluar kita present mengenai bagiannya, disini saksi mewakili PE, namun rekonsiliasi itu belum mencapai kesepakatan.
• Bahwa benar mengenai 9,5 jt menjadi 1,8 jt itu saat awal-awal dengan sejalannya waktu rekonsiliasi 2019 tapi saksi masuk pertengahan 2015 sampai awal 2016. Nah pada awal 2016 itu saksi tagih namun masih menggantung. Nah pada saat manajemennya petro sudah masuk kedalam KPM uang itu dipakai untuk membayar hutang dan untuk mengurangi yang seharusnya pada waktu itu haknya KPM tapi pada saat itu petro menarik untuk bayar hutang, namun saksi tidak tahu mengenai berapa jumlah dari yang dibayarkan, setelah itu terjadi claim juga dari bank garansi.
• Bahwa benar yang saksi tahu bahwa petro itu mau membeli rumah Milik Pak BAW. Pada saat melakukan pembayaran ada payble vouchernya namun untuk underlinednya saksi tidak ingat.
• Bahwa benar mengenai payble voucher yang kedua tidak ada tanda tangan saksi. Disitu ada tanda tangan staf saksi dan bu Susy padahal saksi masih dalam jabatan itu. Namun saksi tidak mengetahuinya. Karena seharusnya dari anak buah saksi ke saksi baru keatasannya saksi.
• Bahwa benar setau saksi feedback pinjaman ada sambungan-sambungannya ke bunga.
• Bahwa benar mengenai nilai pokok utang dan bunga utang itu dipisah namun untuk yang diketahui mengenai kelebihannya ada. Mengenai mengetahui tersebut melalui info yang diberikan tapi pada saat itu saksi masuk ke KMP bersama bu Susy direktur keuangan di PT. KPM.
• Bahwa benar rekonsiyasi pada 2019 memang kondisinya bisnisnya sudah tidak lanjut antara KPM dengan PE tapi mereka meminta dihitung mengenai sisa outstanding dan menunggu untuk KPM mengeksekusi.
• Bahwa benar mengenai STO itu biasanya di share oleh bu Susy untuk agar kita tahu siapa yang jadi manager dan lain-lain.
• Bahwa benar Bususy masuk untuk trading kalau bu susy dan pan newin tidak masuk kita ada kekhawatiran pembayaran dari KPM ke petronya dikhawatirkan nyangkut, karena pada saat itu petro pun tidak mau menjadi pemegang saham. Karena posisi PKPU jadinya petro harus membawa hutang. Makanya pada saat itu manajemennya masuk dan pada saat itu bu susy dan pak newin masuk kesana nah itu merupakan dasarnya. Nah kami dan pak newin dan bu susy disana dibantu untuk menjaga juga.
• Bahwa benar sumber uang KPM itu ada hanya dari pihak lain dan Pe membantu untuk membayar biaya-biaya operasional.
• Bahwa benar pada saat 2019 oktober akhir saksi keluar.
• Bahwa benar yang mengeluarkan dana itu direksi namun yang saksi alami itu dikeluarkan bu Susy dan pak Newin.
• Bahwa benar berdasarkan SOP di PT PE tidak ada persetujuan dari komisaris.
• Bahwa benar dari 2011 itu tidak pernah ada pinjam meminjam menggunakan DEKOM itu pun sampai saksi keluar pinjam meminjam antar perusahaan itu SP DEKOM.
• Bahwa benar mengenai proses peminjaman dari finance sampai direksi.
• Bahwa benar saksi hanya tahu untuk rilis peminjaman hanya sampai bu susy selebihnya sampai presiden direktur saksi tidak tahu.
• Bahwa benar saat di PT PE saksi berposisi di PT Mitrada Selaras.
• Bahwa benar saksi bekerja di PT Mirada Selaras dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 , lalu 2015 pindah ke PE.
• Bahwa benar saksi bekerja dari tahun 2015 sampai 2019 DI PT PE.
• Bahwa benar yang bertanggung jawab di legal adalah bu Susy.
• Bahwa benar terkait rumah wijaya saksi hanya membayarkan saja.
• Bahwa benar untuk peminjaman kami menggunakan komisaris note dan pembayarannya kita menggunakan token.
• Bahwa benar mengenai token ada di staf saksi yang buat input kemudian ada di bu Susy dan direksi.
• Bahwa benar yang merilis 20 M ini adalah bu Susy dalam bentuk persetujuan.
• Bahwa benar dalam mengeluarkan maupun menolak bu Susy memiliki kewenangan.
• Bahwa benar mengenai transaksi dari PT. Akar ke PT. PE sebesar 36 M itu merupakan rumah wijaya yang dijaminkan yang saksi pinjam ke pak Newin pinjam nama terus uang dari itu masuk Ke PT. Akar atau PT. PE.
• Bahwa benar penjualan rumah wijaya antara PT.Akar sebagai afiliasi dari PT PE dengan pak BAW.
• Bahwa benar pt petro ini tidak mau langsung direct ke KPM jadi harus melalui akar, makanya transaksi yang berhubungan dengan pinjaman itu harus melalui PT.Akar
• Bahwa benar pemegang saham mayoritas adalah PT.Caturaksa.
• Bahwa benar saksi tidak ingat mengenai susunannya direksi dan pemegang saham tapi disitu ada pak Newin, pak Jimmy dan direksi pak James.
• Bahwa benar ada 3 payment tersebut tidak terbayar yakni :
Surat sudah selesai, apabila masanya sudah selesai itu pasti ditinggal pada saat itu.
Apabila dananya tidak cukup, dikarenakan cashflownya agak ketat karena jika tidak ada uang masuk biasanya di hold dulu.
Kemungkinan bu Susy bilang ke saksi untuk tidak bayar dulu.
• Bahwa benar bahwa untuk cash flow perusahaan dari hutang piutang itu tidak mempengaruhi dan juga pinjam-meminjam tidak mempengaruhi.
• Bahwa benar semua mengenai keuangan yang memiliki wewenang adalah bu Susy.
• Bahwa benar saksi tidak ikut membuat laporan namun data-data saksi yang digunakan.
• Bahwa benar disana ada dibagi menjadi 2 yaitu piutang dagang dan piutang lain-lain dan piutang lain unsur-unsur pinjamannya ada disitu.
• Bahwa benar kalau RUPS saksi tidak ikut tapi hasil laporan keuangan ada piutang dagang dan lain-lain dan piutang lain-lain itu berisi pinjaman-pinjaman. Sedangkan piutang dagang hanya berisi pinjaman dagang.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga didengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Jakjsa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli Dr. FLORA DIANTI, S.H., M.H. di dalam persidangan menyatakan :.
• Bahwa benar mengenai tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP dalam bahasa Indonesia tidak dijelaskan penggelapan itu apa sehingga harus melihat unsur-unsur pada pasal 372 KUHP yaitu, barang siapa menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, berarti disini dikaitkan dengan kepercayaan tadi penguasaan itu tidak kejahatan, karena disebut dahulu objeknya apa, pemiliknya siapa, kemudian dikuasai oleh siapa. Karena penguasaan itu tidak dengan kejahatan, sehingga dengan itu masuk juga kepercayaan tersebut, jadi orang tersebut dari perjanjian atau dimulai dari pekerjaan orang tersebut itu masuk ke dalam penguasaan barang diawal, tapi kemudian ia mengemukakan seolah-olah itu miliknya maka itu dikaitkan dengan persyaratan yang masuk kedalam melawan hukum yang sebenarnya seharusnya bukan milik dia tapi milik orang lain namun digunakkan seolah-olah seperti miliknya.
• Bahwa benar yang dimaksud dengan penguasaan yang dimiliki itu berbeda dengan penguasaan dengan waris karena penguasaan memiliki sebagaimana diatur dalam perdata itu bisa juga secara tidak langsung dalam arti dalam penguasaan barang ini dengan dirinya sendiri ada hubungan hukum sedemikian dekatnya. Sehingga ia bisa memerintahkan orang lain bisa untuk kemudian melakukan sesuatu seolah-olah barang itu miliknya. Jadi misalnya ia meminta bawahan untuk mentransfer dan seterusnya tidak masalah bahwa tidak ada perkara si petindak ini untuk melakukan sesuatu terhadap barang yang dikuasai.
• Bahwa benar Zicht toeigenen dalam memiliki atau menguasai ini berbeda dengan penguasaan secara fisik atau arti dalam hukum perdata jadi objeknya harus ditentukan dulu baru benda ini harus benda yang dimiliki oleh orang lain, jadi dalam hal ini yang harus dibuktikan bahwa si petindak ini tahu bahwa dia menguasai barang yang sebagian atau ini bukan hak dia namun hak orang lain, sehingga dalam hal ini tidak peduli pemilik aslinya itu siapa sebenarnya, sepanjang dia tahu jadi tidak perlu menjadi si korban oleh si pelapor kalau kita tahu bahwa itu bukan milik dia melainkan milik orang lain tapi ia melakukan sesuatu seolah-olah adalah miliknya.
• Bahwa benar jadi kalau memang memiliki itu lebih kepada benda ini di bawah kendalinya tapi kalau penguasaan itu dia tidak dibawah kendalinya tapi bisa melakukan sedemikian dekatnya sehingga dapat melakukan sesuatu terhadap benda ini tanpa melakukan suatu tindakan hukum terlebih dahulu. Misalnya dia menguasai PPJB itukan menguasai dalam perdata tapi kalau menguasai tidak perlu membeli dahulu atau melakukan suatu tindakan hukum tertentu. dia itu bisa langsung menjual,menyerahkan sedemikian dekat hubungannya dengan benda tersebut seperti menguasai. Tapi sebenarnya secara harfiah benda itu sifatnya bisa dipegang, bisa dimiliki dan dalam penguasaan benda itu bisa dikatakan benda tersebut tidak perlu di bawah penguasaan. Namun mengenai kepemilikan itu benda berwujud.
• Bahwa benar jadi unsur penguasaan itu dibawah penguasaan ada memiliki barang sebagian milik orang lain secara tidak dengan kejahatan, kemudian tidak dalam kejahatan itu bisa terjadi misalnya awalnya ada kesepakatan perjanjian kemudian batal dan harus dikembalikan namun tidak dikembalikan, karena perjanjiannya selesai maka tidak masuk ke ranah perjanjian lagi. Tapi kalau misalnya dalam ranah jabatan apabila dia penguasaan dan kepemilikan atas suatu benda itu terjadi karena jabatannya sehingga dengan ini masuk kedalam unsur pasal 374 KUHP.
• Bahwa benar menurut ahli sudah masuk kedalam ranah penguasaan dalam kejahatan kemudian dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan maka itu sudah masuk kedalam penggelapan itu sendiri, karena dia bisa melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai direksi tanpa tindakan hukum tertentu. Sedangkan dia tahu bahwa ini bukan milik dia sepenuhnya secara pribadi tapi ada hak orang lain disitu dan perbuatan melawan hukumnya ada disitu.
• Bahwa benar jadi fiduciary duty itu merupakan batasan yang dikaitkan dengan dalam hal ini itikad baik dikaitkan kedalam perbuatan melawan hukum atau tidak itu disandingan dengan fiduciary duty itu namun sekali lagi yang namanya fiduciary duty itu pertanggungjawaban seorang direksi itu kemudian diterima atau tidak didalam RUPS itu bukan hal yang dapat menggugurkan suatu tindak pidana yang dilakukan tanggung jawab individu oleh seorang direksi. Jadi dalam menjalankan perseroan itu ada tanggung jawab perdata dan pidana, di individual juga ada pertanggung jawaban seorang direksi apalagi dia tidak sesuai dengan pengoprasian itu maka ada ketentuan itikad tidak baik tersebut maksudnya ialah tidak ada hubungannya sama gugurnya tanggung jawab itu.
• Bahwa benar aquit et de charge itu mengakui bahwa pertanggungjawabannya ini secara perdata kemudian ditanggung dalam RUPS, dan ini bukan sampai saat ini tidak ada. aquit et de charge masuk sebagai dasar sebagai penggugur pidana. misalnya pasal 72,75,76,77,78,82 KUHP itu masih sama apabila delik aduan tidak ada,daluwarsa,meninggal dunia, ada pembayaran denda untuk pidana yang beda, namun sama tanggung jawab perdata tidak ada namanya yang apabila pertanggungjawaban perdata terhadap perseroan menggugurkan tanggung jawab individual seseorang secara pidana seperti itu.
• Bahwa benar suatu unsur pidana itu selesai pada saat unsur pidana telat terpenuhi apalagi penggelapan delik formil sepanjang terpenuhi selesai. Sekarang mengenai kerugian ataupun keuntungan itu adalah hal lain diluar unsur tersebut yang mungkin menjadi dasar-dasar pertimbangan Majelis Hakim kemudian. Misalnya tidak ada hubungan pidana, delik pidana penggelapan itu.
• Bahwa benar tidak dipersoalkan , namun sekali lagi begini benda atau objek benda dalam penggelapan entah suruhan atau milik orang lain tidak perlu dibuktikan bahwa benda ini milik menjadi milik si penindak atau milik orang lain,milik korban atau tidak perlu untuk kerugiannya, begitu keuntungannya apakah untuk milik si petindak atau milik orang lain tidak perlu dimasukan ke situ. Karena mereka tau ada milik orang lain disini kalau orang itu tidak menerima maka urusan perdata mengenai kepentingan si korban, pelapor begitu juga keuntungannya. apakah penyidik itu diluar unsur yang harus dibuktikan dimuka persidangan.
• Bahwa benar bisa diterapkan disini karena unsurnya sebagian atau seluruhnya, jadi apabila sebagian ini milik dia dan sebagian ini milik orang lain maka sudah masuk kesini. Jadi sepanjang : Objek penggelapan itu berupa benda yang dapat dikuasai dan dimiliki dan benda tersebut milik orang lain yang ada pemiliknya. Namun, pemiliknya siapa tidak dipersoalkan dalam masalah ini, milik orang lain namun bukan milik petindak. Begitu juga akhirnya itu lari ke menguntungkan siapa dan merugikan siapa ini tidak masuk ke sini dalam unsur yang harus dibuktikan dimuka persidangan.
• Bahwa benar kembali lagi kalau masuk pidana delik formil dipakai, sepanjang delik formil itu terpenuhi maka setiap unsur yang dilarang itu dilakukan cortoid,lalu kemudian masalah pertanggungjawaban pidana dan perdata yang mana perdata secara korporasi itu sendiri dan pidana itu sendiri dan juga secara yudisial yang mana hakim pidana tidak tidak terikat dengan putusan hakim perdata, hakim perdata saja tidak terikat apalagi dengan RUPS itu yang menjadi dipersoalkan.
• Bahwa benar kembali lagi misalnya bedanya perbuatan melawan hukum pidana berbeda memang apabila yang dilanggar itu hanya berkaitan dengan antar individu yang terkait dan tidak berkaitan dengan publik atau pihak umum dan seterusnya. Namun apabila sudah ada pihak lain dalam kesepakatan para pihak ini sudah masuk kedalam perbuatan melawan hukum. apalagi sudah memenuhi unsur-unsur penggelapan ini juga masuk unsur-unsur dengan sengaja bahwa dia meresapi,mengetahui, menghendaki dan menguasai secara melawan hukum karena kesepakatan itu karena kesepakatan ini unsurnya penguasaan itu tidak dengan kejahatan tapi kemudian ia ber itikad dengan tidak baik.
• Bahwa benar pelaku disini bisa juga karena kuasanya ataupun jabatannya dia menyuruh orang untuk menggerakan atau melakukan hal itu. Jadi bisa masuk ke dalam unsur pidana langsung kenapa dia bisa menggerakan orang lain karena jabatannya atau kekuasaan nya itu. Dalam hal ini tidak perlu melakukan suatu tindakan hukum. dengan menyewa orang itu bukan tindakan hukum tapi hanya menggerakan saja dengan kuasa yang diberikan kepadanya atau mungkin karena kekuasaan itu bukan kejahatan.
• Bahwa benar mengenai perjanjian nya masih ada itu berkaitan dengan kekuasaannya karena dengan tidak dengan kejahatan, tapi kemudian tindakan berikutnya ia melakukan suatu tindakan seolah-olah ia memiliki ataupun menguasai benda tersebut dan kemudian diberikan kepada orang lain itu disitu perbuatan melawan hukumnya. karena seolah-olah ia memiliki dan menguasai akan benda tersebut yang padahal ada milik orang lain dan itu merupakan perbuatan melawan hukumnya. Melakukan sesuatu dengan penguasaan tidak dengan kejahatan melakukan sesuatu, nah sesuatu ini yang masuk kedalam yang hakikatnya masuk kedalam suatu penguasaan. Disini memang kaitannya dia menguasai benda dengan tidak dengan kejahatan karena memang benar dia melakukan tidak dengan kejahatan melalui perjanjian namun kemudian pada saat dia melakukan menggunakan benda itu tidak sesuai ini merupakan hal lain yang masuk kedalam perbuatan melawan hukum. karena bertindak seolah-olah itu adalah miliknya padahal dia tahu bahwa ada milik orang lain. Jadi kaitannya diluar dari yang di awal penguasaan tidak dengan kejahatan diluar perjanjian ini maka ketika dia melakukan perbuatan berikutnya pada kegiatan menjual, memberikan milik orang lain padahal dia tahu padahal ada milik orang lain tapi dilakukan seolah-olah itu miliknya sendiri maka itu masuk kedalam penggelapan itu sendiri.
Ahli BENNY HIDAYANTI, S.H., M.H. di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar ahli merupakan dibidang bisnis.
• Bahwa benar presiden direktur atau biasa disebut sebagai direktur utama dalam sebuah PT dibawah direktur ada dewan direksi yang diatur oleh direktur utama karena mempunyai kewenangan dalam memimpin direksi lain dalam menjalankan PT. maka dewan direksi sesuai dengan pasal 1 uu No. 40 tahun 2007 UU PT. PT mempunyai wewenang dalam menjalankan pengurusan PT dan termasuk tujuan dan kepentingan PT. jadi direksi yang menjalankan PT sesuai dengan informasi mengenai maksud, tujuan dan keputusan-keputusan bisnis dalam kegiatan PT. Untuk direktur utama memimpin direksi-direksi lain agar fungsi mereka dapat berjalan. Karena disamping direktur utama pastinya ada direktur yang lebih spesifik dalam fungsinya masing-masing. Seperti direktur keuangan yang bertanggung jawab dalam payment yang diusahakan agar perusahaan dapat dilaksanakan dan kegiatan membuat laporan keuangan, sedangkan yang lain-lain sesuai spesifikasi masing-masing dalam melaksanakan produksi yang saat itu sesuai dengan kewenangannnya masing-masing.
• Bahwa benar jadi dalam UU PT direksi sebagai organ PT mengurus PT dan pihak yang mewakili PT didalam pengadilan sehingga dia memiliki kewenangan mengelola dan mengendalikan perusahaan dan batasan dari UU PT.
• Bahwa benar komisaris ada organ yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi dalam pelaksanaan pada direksi dan direksi memiliki kewenagan untuk mengelola.
• Bahwa benar komisaris juga memberikan direksi itu telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar dan kemudian komisaris juga yang menghasilkan akhirnya komisari smemiliki kewajiban mengingatkan,memberi masukan dan nasihat, serta mengawasi jalannya perseroan yang sesuai dengan UU.
• Bahwa benar jadi jika berbicara anggaran dasar sebenarnya merupakan dokuumen yang disiapkan internal yang dimana perusahaan itu dikelola yang mungkin jadi anggaran dasar dari suatu perusahaan yang didalam UU PT merupakan ada beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar dalam pasal 15 UU PT mengenai nama dan tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham, nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS, tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen. Sebenarnya anggaran dasar itu adalah aturan yang lebih rinci dari pada yang dinikmati dari hasilnya.
• Bahwa benar jadi UU PT dikenal direksi dan komisaris RUPS dengan pemegang saham dan pemegan saham dalam kantor itu dinyatakan sebagai organ PT yang mempunyai kewenangan yang tidak dimiliki oleh organ lain .karena memepunyai kewenangan untuk mengangkat direksi dan dewan komiasaris dan dalam UU itu sebagai sarana komunikasi luar biasa, di dalam RUPS itu pemegang saham dapat mengemukakan pendapatnya dan menjadi sarana kontrol untuuk mengetahui perusahaan ini bagaimana dikelola, bagaimana dananya dalam mengelola PT oleh direksi.
• Bahwa benar jadi didalam pengurusan perusahaan direksi itu mempunyai kewenangan atau kemandirian dalam membuat keputusan bisnis. Jadi dalam direksi itu ada orang yang melakukan penanganan dari pengalamannya dalam suatu perusahaan dan dia memiliki wewenang untuk membuat keputusan-putusan bisnis berdasarkan keperluan sebenarnya disitu ada kesalahan-kesalahan pt selalu berdasarkan itikad baik dan selalu masuk kedalam dunia usaha, nah disini ada suatu prinsip assegmentpro yang dimana direksi itu mempunyai wewenang, direksi itu bisa mengambil putusan yang dalam potensi bisnis didampingi sama oleh itu direksi bahwa ini ada kesepakatan urusan bisnis yang ada dan apabila pengambilan keputusan itu dia melakukan hal yang melanggar dalam UU PT. jadi ada ketentuang yang menyatakan bahwa direksi dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi. Didalam perdata dia dapat pertanggungjawabkan sampai ke jaminan atas kesalahan dan kelalaian.
• Bahwa benar Jadi berkaitan dengan tadi prinsip assegment sepanjang direksi membuat keputusan bisnis berdasarkan pribadi pengalaman yang masih menjadi kapasitas perusahaan dan masuk tujuan perusahaan, bahkan ibaratnya ketika dia melakukan kesalahan didalam prediksi dari keputusan bisnisnya tidak bisa disalahkan selagi masih dalam proses tadi masih dalam tujuan.
• Bahwa benar Jadi didalam UU PT itu tentang direksi hanya bagian bahwa masing-masing direktur itu dapat mengambil keputusan untuk atas nama perseroan untuk bagian masing-masing, tapi dalam koteksnya kelaziman misalnya direktur keuangan mengeluarkan uang dan kemudian sesuatu yang tidak tahu dan dia kan jadi sesuatu yang tidak lazim karena dia tidak membatalkan dan dalam membatalkan keuangan dia harus tahu nomilanya berapa.
• Bahwa benar Jadi sebenarnya , ketika direksi memiliki kewenangan dalam memutuskan bisnis dan ketika dia mengambil suatu pinjaman harus berdasarkan kepada aturan didalam UU yang sama berkaitan dengan hak yang dilakukan itu masih dalam konteks maksud dan tujuan kapasitas dari perusahaan itu, nah memang ketika didalam anggaran dasar ada harus dalam tujuan itu memang dia yang memilih itu tapi didalam undang-undang disini ditentukan bahwa ketika ada keperluan bahwa didalam itu harus disetujui, nah itu setelah direksi seharusnya dia mendapatkan tapi tenyata dia tidak mendapatkan tapi melakukan transaksi dari RUPS sepanjang dia dapat memastikan tidak ada kepentingan pribadi dan masih dalam konteks tujuan perusahaan.
• Bahwa benar ada suatu timbangan distandari dalam rangka tujuan dalam perusahaan tersebut.
• Bahwa benar dalam pasal 117 UU PT jadi kalau memang perusahaan tersebutt menetapkan anggaran dasar pada awalnya kan mandiri, jadi misalnya ada persetujuan dewan komisaris ini dapat, tapi dalam pasal 117 ayat 2 Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik, jadi kembali keawal dewan direksi memiliki kewenangan kemandirian dalam pengambilan keputusan bisnis sepanjang dimasukan untuk dokumen perusahaan dan masuk kepentingan dan tujuan dari perusahaan. Jadi ini sebagai perlindungan pihak ketiga dalam perikatan tadi yang dalam hal ini pihak yang beritikad baik akan mendapatkan perlindungan dan juga Uunya menyatakan meskipun anggaran dasar tidak ada persetujuan masih dimungkinkan itu mengikat sepanjang pihak ke tiga itu mengakuinya.
• Bahwa benar maksudnya kembali kepada tadi sepanjang bisa dibuktikan batasan tersebut masih dalam rangka sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai dengan kapasitas usaha dari PT dan yang melakukan untuk kepentingan PT dan tidak terbukti untuk menguntungkan pribadi dan tidak ada tuntutan kepentingan pribadi dari direksi.
• Bahwa benar jadi seperti yang dikatakan bahwa ketika dalam suatu perusahaan itu ada pendapat dua direksi itu maka masing-masing direksi memiliki kewenangan melakukan perbuatan hukum atas nama direktur PT nah itu berlakunya prinsip perwakilan tetapi dimungkinkan juga para direksi itu saling bersama-sama menanggung ditenntukan didalam melakukan sesuatu, jadi misalnya gini didalam satu dewan direksi dapat disepakati untuk perbuatan tertentu nanti menunjuk direksi untuk mewakili dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, karena tentunya direksi-direksi lain akan bertanggungjawab secara pribadi.
• Bahwa benar Pasal 66 ayat 1 UU PT direksi menyampaikan laporan tahunan melalui RUPS itu wajib diselenggarakan oleh direksi tiap tahun dan paling lambat 6 bulan ada 2 hal yang harus disampaikan terkait pemilik PT mengetahui perkembangan PT tersebut yang pertama laporan tahunan mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai maksud dan tujuan kepentingan PT dan laporan keuangan penggunaan modal atau dana dari perusahaan tersebut dan disini artinya bahwa ada ketentuan dasar menyampaikan laporan formal kepada setelah ditelaah oleh dewan komisaris artinya ada keterlibatan dewan komisaris didalam laporan keuangan tersebut bahwa yang disampaikan kepada pemegang saham selaku pemilik PT dan pemilik modal itu juga sudah disepakati dan disetujui oleh dewan komisaris yang kemudian diadakan setelah telaah dan kemudian dewan komisaris memberikan acc, sementara laporan itu tidak sesuai setelah dewan komisaris tidak bisa melakukan sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada direksi.
• Bahwa benar RUPS itu setidaknya ialah menyampaikan laporan keuangan yang sudah disetuujui oleh dewan komisaris dan disepakati oleh para peserta rapat tentang apa yang telah disepakati ketika laporan keuangan diterima dan pastinya diterima oleh semua peserta terutama pemegang saham dan didalam tanggal ditentukan ketika dibuat secara otentik notaris mengenai akta PKN dalam percakapan itu merupakan suatu akta yang kuat dalam pembuktian yang menjadikan satu kesepakatan apa karena akta notaris itu merupakan bentuk kesepakatan semua pihak. Semua pihak yang hadir itu bersepakat pada itu.
• Bahwa benar pada pasal 61 UU PT pada ayat 1 menyatakan “Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris”. Bahwa ini memperparah personal dan penegasan bahwa dia pada saat didalam rapat RUPS kemudian ada putusan-putusan yang tidak sesuai ini menjadi penegasan batas. Maka UU memberikan jalan dari penegasan itu.
• Bahwa benar kalau kita berbicara tentang kerugian itu perseroan perbuatan yang di duga dilakuakn oleh direksi yang merupakan organ perseroan tentunya kita akan bicara tentang mengenai kerugian atas pemberian hak-hak perseroan yang diberikan maka melalui gugatan perdata.
• Bahwa benar dalam UU PT memungkinkan komisaris itu dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi apabila dia tidak melakukan satu kesalahan dan perbuatan-perbuatan UU dan anggaran dasar dan itu sama untuk direksi juga.
• Bahwa benar berdasarkan pasal 97 ayat 2 UU PT dalam hal ini seorang direksi wajib untuk dipercaya jadi dia harus dapat dipercaya dan ada kejujuran yang dia lakukan dalam pelaksanaan. Seperti dalam kepercayaan yang diberikan oleh pemegang saham untuk menjalankan perusahaan.
• Bahwa benar bagaimana direksi melaksanakan pengurusan secara itikad baik, kejujuran dari situ antaralain tentunya dibatasi oleh kewenangan yang diatur dalam UU dan anggaran dasar yang telah ditetapkan.
• Bahwa benar kalau melanggar dari batasan-batasan yang sudah ditentukan bahkan melebihi dan melampaui batasnya sehingga dapat merugikan dari perusahaan. Sehingga masuk doktrin melampaui kewenangannnya dan ketika menimbulkan kerugian tentunya pemegang sahham yang memiliki kepentingan (sesuai pasal 61 UU PT) maka bisa melakukan gugatan ganti rugi atas kerugian.
• Bahwa benar didalam pasal 155 ada ketentuan mengenai tanggung jawab direksi dan atau dewan komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya diatur dalam UU PT ini dan tidak mengurangi ketentuan didalam UU. Karena ada keterkaitan dengan kepercayaan pemegang saham.
• Bahwa benar kalau ada akta pemutusan kapan yang disitu menyatakan dalam RUPS itu telah diterima keuangan yang diajukan oleh direksi dengan adanya telaah dan persetujuan dari dewan komisaris dan para pemegang saham menyatakan tidak setuju tentunya itu kekuatan pembuktian kuat bahwa laporan keuangan tidak dipermasalahkan yang kemudian itu diaktekan dengan akta otentik. Kalau untuk menuntu silahkkan saja karena hhak artinya waktu pembuktian bisa jadi pembuktian bahwa ini sudah tidak ada masalah sebenarnya dan sudah diterima.
Ahli Dr. CHAIRUL HUDA, S.H., M.H. di dalam persidangan menyatakan :
• Bahwa benar ahli spesialis di bagian Hukum Pidana.
• Bahwa benar pasal 372 dan 374 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dan perbedaan dari pasal 372 dan 374 KUHP hanya berkenaan dengan hubungan penguasaan barang, dalam 374 KUHP itu dalam penguasaan barang harus berkenaan dengan pekerjaan dan jabatan. Sementara dalam pasal 372 KUHP tidak dipersyaratkan mengenai pekerjaan tapi yang penting bukan dari kejahatan. jadi aada barang yang dikuasai bukan dari kejahatan. Oleh karena itu mengena inti dari tindak pidana pengelapan dalam jabatan pasal 374 adalah perbuatan memiliki sabagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Memiliki ini maksudnya menjadikan milik sendiri sehingga hal itu bertentangan dengan hak dari orang lain yaitu pemilik barang. Sehingga perbuatan itu masuk kedalam tindak pidana penggelapan.
• Bahwa benar unsur memiliki adalah unsur pokoknya atau delik intinya jadi dalam membutikan itu tindak pidana penggelapan itu yang harus pertama dibuktikan dengan adanya perbuatan memiliki seolah-olah milik sendiri barang kepunyaan orang lain yang ada pada dia bukan dari kejahatan, melainkan apakah dari jabatan dia, pekerjaan dia atau berkaitan dengan dia menguasai barang itu dia menerima upah.
• Bahwa benar jika 372 itu tidak terbukti maka otomatis tidak terbukti tidak terduga, tapi perbuatan boleh jadi bukan 374 tapi merupakan 372 bisa jadi seperti itu. Karena unsur pokok perbuatan itu yang dilarang pada 374 sebenarnya unsur pokok 372 KUHP ditambah dengan dasar menguasai dalam penggelapan tadi. Jadi makanya dikatakan dalam teori pasal 374 itu ialah lex specialis dari pasal 372 KUHP sehingga unsur semuanya ada di 374 yang dasar dalam penguasaanya tidak dengan kejahatan. Tapi dari jabatannya, pekerjaanya dia menerima upah.
• Bahwa benar tidak ada unsur kerugian didalam pasal 374 KUHP jadi tidak berarti apabila ada kerugian atas terdakwa dana ada tindak pidana penggelapan. Karena bahkan unsur kerugian saja tidak ada pasal 372 dan 374 jadi yang dibuktikan bukan soal kerugian karena tidak ada unsur kerugiannya yang dibuktikan adanya perbuatan orang memperlakukan seolah-olah barang milik sendiri padahal itu milik orang lain. Dalam konteks perusahaan dia memperbuatkan seolah-olah kepunyaan dia padahal ituu milik perusahaan ada prosedurnyay misalnya didalam dia menggunakan, dia melakukan perbuatan hukum terhadap barang milik perusahaan misalnya seperti itu.karena itu diilustrasikan sebagai presiden direktur ataupun direksi dilihat apakah perbuatan itu apakah karena melaksanakan tugasnya, tujuan perseroan tersebut untuk melihat hukumnya dari situ. Kalau dalam rangka mencapai persetujuan pelaksanaan tugasnya atau persetujuan perseroan itu sendiri itu tidak menjadi wilayah hukum pidana karena itu permasalahannya dibidang perseroan kalau misalnya ada salah satu prosedur dalam penggunaan barang atau penggunaan terhadap barang yang dilanggar.
• Bahwa benar ya saya juga dalam menentukan pertanggungjawaban direktur dilepaskan dari tanggung jawab itu juga harus dilihat berkenaan dengan apakah perbuatan itu menghapuskan pidana karena itu ketentuan pidana diatur. Kalau yang menghapuskan pidana kan ada cuman 2 yakni alasan penghapus pidana umum dan khusus. Jadikan apakah benar fakta yang bersangkutan disuruh atau tidak padahal notabanenya ia merupakan seorang anggota direksi bukan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab itu yang disebutkan dalam anggaran dasar misalnya UU PT yang didalam konteks menurut saya itu ketika seorang direktur keuangan bertindak pada dasarnya juga pada saat itu berdasarkan tugas dan wewenang dia yang diatur dalam anggaran dasar dan UU PT, direksi itu bertanggung jawab kesemua sekalipun ada anggota ddireksi yang lain. Tidak menghhapuskan pidana.
• Bahwa benar yang diminta pertanggung jawaban pidana pada orang yang masuk pada tindak pidana, dan bahwa orang melanggar adrt perusahaan belum tentu pidana.jadi yang harus dicari dengan melihat aspek ketentuan dalam ketentuan pidana yang dilanggar dengan perbuatannya itu. Kalau hanay melanggar UU PT atau anggaran dasar tidak bisa orang tiba-tiba dipidana yang ada orang bisa dipidana ketika orang melanggar ketentuan pidana dan masuk norma asas Legalitas jadi melanggar delik bukan melanggar anggaran dasar dan melanggar UU PT kecuali dalam UU itu ada ketentuan pidana, jadi sekali lagi tidak bisa meminta pertanggungjawaban orang hanya semata didasarkan adanya fakta bahwa dia melanggar anggaran dasar pada saat itu meminta ketentuan pidana terhadap orang karena dia memenuhi unsur-unsur ketentuan pidana dalam UU.
• Bahwa benar ini merupakan delik dolus yang artinya delik yang dipertanggungjawbankan pelakunya melakukan dengan kesengajaan, jadi terkait dengan tindak pidana ini penggelapan dalam jabatan pasal 374 dan 372 KUHP adalah delik dolus kesengajaan karena memang ada unsur dengan sengaja.
• Bahwa benar kesengajaan adalah itikad buruk, kalau itikad baik bukan kesengajaan namanya, kesengangajaan itu berasal dari mens rea atau niat jahat mungkin tidak disejajarkan dengan itikad buruk, jadi apabila orang melakukan dengan itikad baik pasti bukan masuk dalam artian dia sengaja.
• Bahwa benar itu berbeda untuk dimiliki secara melawan hukum dengan pencurian itu merupakan bukan suatu perbuatan memiliki itu merupakan dua hal yang berbeda bahwa memiliki dalam penggelapan itu perbuatan kata untuk dimiliki itu dari perbuatan jadi ini bukan untuk sesuatu yang diperbandingkan karena dua hal berbeda jadi sekali lagi memiliki disini memperoleh seolah-olah sebagai miliknya sendiri dari perbuatan itu sehingga dengan itu dia mempunyai kekuasaan penuh terhadap hal itu dan diperlakukan sesuka dia tidak tapi pasti ada orang lain yang berhak dan pasti ada orang lain yang jadi pemilik itu. ini merupakan inti dari penggelapan dan tentu berbeda dengan pencurian itu mengambil untuk barang itu dimiliki secara melawan hukum karena perbuatannya mengambil, memiliki itu adalah perbuatan yang berbeda dan tidak bisa dibandingkan
• Bahwa benar apa alasannya diberikan apa latar belakangnya dan tujuannya apa yang mengembalikan itu persoalan lain ketika memberikan masuk kedalam pengertian memiliki dari sini apa tujuannya apa maksudnya jadi tidak bisa diukur penilaian itu dari bahwa barang itu dikembalikan itupun kalau ketahuan kalau tidak ketauan. Jadi dalam hal ini dalam mengukur sesuatu pada diluar konteks, jadi apabila ini penggelapan atau tidak dilihat dari yang bersangkutan sebagai direksi pada suatu perseroaan memberikan barang ini keperusahaan misalnya apa maksudnya dan apa tujuannya apakah dalam rangka tadi karena pemiliknya sendiri atau dalam rangka menjalankan tugas sebagai direksi karena untuk mencatat tujuan dari perseroan. Itu yang harus dilihat dari pengenaan dari perbuatan seperti itu
• Bahwa benar lihat pasal 59 KUHP dalam pidana dalam perusahaan maka pengurus, anggota pengurus atau komisari-komisari yang tidak turut campur dalam pelaksanaan ini tidak dipidana artinya tindak pidana dalam KUHP hanya mengenal pertanggungjawaban perseorangan atau pertanggungjawaban pribadi tidak mengenal pertanggungjawaban koorporasi jadi apabila dengan konteks tugas dan kewenangan beberapa anggota direksi itu kaitannya dengan koorporasi jadi apabila orang tidak mengambil bagian padahal sama-sama direksi dan pengurus perusahaan tidak akan dimintai tanggungjawab. Karena pada pasal 59 KUHP ditentukan pertanggungjawabannya hanya yang turut campur secara langsung dalam pelaksanaan delik, bukan dipertanggungjawabkan dalam jabatannya ketika diai direksi dia bertanggung jawab tidak bisa begitu tetapi perbuatannya apa sebabgai anggota direksi, sebagai pengurus, sebagai komisaris yang isitilahnya dan disitulah dinilai apakah itu merupakan pelanggaran hukum atau tidak yang tidak melakukan atau tidak turut mengambil dalam pelaksanaan itu tentu tidak bertannggungjawab.
• Bahwa benar itu ada pengertian berbeda dari dalam hukum pidana dan dalam ranah hukum keperdataan serta perseroan melanggar anggaran dasar perseroan merupakan perbuatan melawan hukum menurut hukum perseroan tapi belum tentu dalam hukum pidana karena pidana merupakan hukum publik sedangkan perseroan hukum private, jadi tidak selalu perbuatan yang melanggar anggaran dasar dalam perseroan adalah perbuatan melawan hukum dari segi hukum pidana karena hukum pidana memiliki pengertian sendiri mengenai melawan hukum.
• Bahwa benar bisa saja apabila ada penyertaan misalnya pelaksanaan dari penguasaan objek itu pada pihak lain lalu perbuatan dia melakukan perbuatan hukum terhadap objek itu karena kewenangannya,jabatannya dan yang bersangkutan tidak bisa menghindar dan harus mengikuti kemauan dia, dan ini ada hubungan dia yang melakukan dia yang menyuruh melakukan, jadi memungkinkan dalam konteks pernyertaan bahwa objek dalam itu berada dalam penguasaan pihak lain yang memang secara hukum bergantung dengan dia.dalam kontes ini dia sudah melakukan terhadap barang itu kepada orang lain dia yang menyuruh misalnya barang itu dialihkan kepada pihak lain barang itu dikuasai oleh bawahannya dia menyuruh bawahannya untung mengalihkan barang itu. Dia yang menyuruh melakukan bawahannya yang melakukan. Konteks yang melakukanbahwa yang melakukan tidak dipidana, tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.
• Bahwa benar kalau sama-sama dilevel direksi kan masing-masing mempunyai kewenangan tidak dalam konteks suruh melakukan. Konteks suruh melakukan itu ketika si yang melakukan mempunyai kekuasaan untuk menolak , dia hanya sebagai alat dan kehendaknya terletak dari yang menyuruh maka tanggungjawabnya hanya pada yang menyuruh. Namun apabila dia direktur utama atau direktur keuangan jadi tidak dapat masuk kedalam konteks yang melakukan.
• Bahwa benar pertanggungjawaban pidana dalam konteks penyertaan bahwa sebelum pada saat perbuatan itu dilakukan, tadikan diberitahukan setelah perbuatan selesai maka tidak ada tanggungjawab pidananya kan cuman dikasih tahu saja, yang dimintai pertanggungjawaban adalah kalau dia ikut melakukan itu baik sebelumnya atau pada saat sesudah dilakukan. Dalam hukum pidana tidak ada keterlibatan orang melakukan tindak pidana setelah tindak pidana tidak ada.
• Bahwa benar yang mana diberitahukan perbuatan yang dilakukan setelah selesai dia tidak andil bagian dalam perbuatan itu.
• Bahwa benar konteks perbuatan bisa dimana saja namun konteks perbuatan masing-masing PT itukan memiliki subjek hukumnya sendiri-sendiri, sehingga harus dinilai terkait perbuatan dalam konteks pengelolaan masing-masing PT.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi di BAP penyidik sudah benar ;
Bahwa benar Terdakwa menjadi direktur utama di PT PE sejak 2011 hingga saat ini
• Bahwa benar Terdakwa menjadi direktur utama di PT KPM sejak tahun 2017
• Bahwa benar Masalah pinjaman kepada PT KPM dari PT PE terjadi Tahun 2015 dan saat itu belum jadi direktur PT KPM
• Bahwa benar Pinjamannya dari bulan januari 2015, pengeluaran awal 5 juta kemudian terdapat pinjaman lagi beberapa kali setelah yang awal. Laporan terkait peminjaman itu dilaporkan ke terdakwa pada bulan April 2015 lewat email, saat itu barulah diketahui ada pinjaman senilai yang beberapa kali tersebut.
• Bahwa benar Semua kejadian peminjaman 9.500.000 terjadi pada tahun 2015 dan terakhir peminjaman ada di bulan April. Kemudian laporan peminjaman, dilaporkan kepada Terdakwa lewat email di bulan April dari finance manager, dan bu susi dalam bentuk tabel
• Bahwa benar Pinjaman tidak diakui oleh RAD karena perlu izin DK. Kejadian di awal januari, Terdakwa baru kenal dengan PT KPM pada 2014 yaitu BAW yang dikenalkan oleh komisaris yaitu pak Joshua. Di tahun 2014, PT PE sulit mendapat penjualan sampai menjual dalam bentuk liter padahal biasanya dalam bentuk bal (5000 kilo liter), berdasarkan regulasi pemerintah, PE tidak dapat berjualan di tahun 2014 namun pada saat itu fasilitas bank PT PE cukup besar yaitu mencapai 40 atau 60 juta dollar
• BAhwa benar Inisiatif kerja sama dengan PT KPM merupakan inisiatif dewan komisaris dan pemegang saham dan Terdakwa berusaha untuk mendekati pihak PT KPM Bersama dengan direktur marketing untuk penjualannya
• Bahwa benar Bill Transaksi dari Direktur Marketing sebesar 2000 kilo liter, penjualan kepada PT KPM terjadi di Januari 2015. Kemudian ada masukan dari DK (dewan komisaris) dan Bu Susi bahwa PT KPM itu termasuk nomor satu karena memiliki kontrak kerja sama dengan PT PLN dan memiliki konsumsi yang besar dan sebisa mungkin PT PE harus mendapat proyek dengan PT KPM
• Bahwa benar Saat Terdakwa berada di Manado ia dihubungi oleh PAK CAHYADI bahwa PT KPM sedang memiliki kesulitan dan Terdakwa berkata akan menghubungi BU SUSI. BU SUSI mengabarkan bahwa PE harus mendapat proyek dengan PT KPM agar bisa membayar copex dan menarik pendanaan fasilitas bank senilai 40 sampai 50 juta tersebut karena berntuknya PLC Facility maka sehingga harus ada barang atau transaksi. Kemudian terkat pinjaman PT KPM tersebut dilakukan tanpa ada konfirmasi selanjutnya ke terdakwa , namun setelah pemberian pinjaman, BU SUSI mengirim email kepada Terdakwa dan meminta untuk memberikan kontrak 1 tahun kepada PT KPM dan disetujui oleh terdakwa
• Bahwa benar Pemberian pinjaman ke PT KPM itu untuk mendapat kontrak full dengan PT KPM karena PT KPM dulu itu disuplai oleh solaris dan petronas
• Bahwa benar Terdakwa tidak meminta izin karena Terdakwa memiliki beberapa kerja sama dengan JIMMY MASRIN. dalam mengelola keuangan perusahaannya, JIMMY mengerahkan orang yang dia pilih dan salah satu Perusahaan JIMMY ialah Lautan Luas TBK yang juga sudah menerapkan prinsip Good Corporate Governance dan BU SUSI sudah puluhan tahun di Lautan Luas TBK sehingga Terdakwa merasa tidak perlu mengingatkan BU SUSI karena beliau sudah berpengalaman.
• Bahwa benar pengelolaan keuangan diserahkan semua ke BU SUSI karena permintaan dari JIMMY dan JIMMY memerintahkan Terdakwa untuk mengurus bisnis dan good corporate governance dijalankan oleh orang dari JIMMY
• Bahwa benar Terdakwa mengetahui USD 9.500.000 itu lunas Saat di pasar muncul bahwa KPM susah bayar kemudian Terdakwa membantu mendanai KPM dengan meminjam kepada bank dan mendapatkan pendanaan dari bank untuk KPM. Saat kesulitan bayar tersebut, PE mendapat jaminan dari KPM sehingga timbul perjanjian kedua yaitu terkait perjanjian terhadap jaminan-jaminan
• Bahwa benar jumlah kucuran dana yang diberikan untuk pinjaman td ke KPM itu asalnya darimana Terdakwa tidak mengetahui, dan jawabannya mungkin dari tim kredit bank karena terdapat banyak jumlahnya dan campur-campur.
• Bahwa benar Terdakwa selaku Dirut di PT PE mengetahui kewajiban menjalankan perseroan untuk kepentingan perseroan artinya mengetahuilah pemberian pinjaman asalnya darimana dan pengajuan kredit kepada bank apa saja namun yang Terdakwa ketahui adalah saya petugasnya bisnis dan mencari bisnis, pinjaman dari PE ke KPM itu Terdakwa kurang tahu
• Bahwa benar tujuan pinjaman tsb diberikan oleh Terdakwa sebesar 17juta USD adalah pada awalnya niat untuk dapat kontrak dengan PT KPM
• Bahwa benar Terdakwa mengetahui jika ada outstanding sebesar 9.500.000 USD
• Bahwa benar Terdakwa memiliki insiatif untuk membuat kesepakatan tsb sedangkan sdr mengetahui KPM menurun dan sekitar bulan Mei, bahwa KPM mulai menurun maka Terdakwa minta tambahan jaminan kepada KPM
• Bahwa Terdakwa mengetaui Jaminan 9,5juta USD salah satunya rumah Wijaya, yaitu Hak untuk melunasi sisa kredit dan PE mendapat hak atas tanah dan SHM rumah tersebut
• Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada ibu SUSI
• Bahwa Benar, Terdakwa menandatangani perjanjian tanggal 18 Maret. Dalam perjanjian tersebut terdapat klausul untuk melunasi kredit BAW di Bank Niaga dan PE berhak mengambil dan dapat pula menjaminkan kepada bank lain
• Bahwa Terdakwa mengatakan salah terkait surat kuasa menurut SUSI, itu merupakan underline document yang Terdakwa beri kepada SUSI berikut dengan kesepakatan 18 Maret untuk mengeluarkan uang 20 Milyar untuk melunasi kredit BAW di bank Niaga. Perjanjian tersebut dibuat setelah perjanjian awal SUSI dengan bank garansi. Dibuat sekitar bulan Mei mengcopy dari perjanjian awal SUSI dgn BAW. SUSI mengepalai legal dan perihal dokumen, Terdakwa hanya tinggal menandatangani saja
• Setelah perjanjian jaminan tersebut, timbul Surat Kuasa Khusus untuk mengambil sertifikat dan sertifikat tersebut dipegang oleh PT PE
• Bahwa benar alasan dibuat PPJB karena untuk mengambil aset harus beralih atas nama, harus ada kesepakatan kedua belah pihak dan termasuk yang memiliki aset dan masih ada Tindakan lanjutan lainnya
• Bahwa benar Terdakwa mengatakan bahwa 20M pertama tidak pernah ia minta dan merupakan inisiatif SUSI sendiri
• Bahwa benar Peminjaman 17,2juta USD itu merupakan PE, PE uangnya macam-macam salah satunya kredit bank
• Bahwa benar Dalam klausula perjanjian 18 Maret tersebut, ada pengaturan terkait jika ada cedera janji dan eksekusi jaminan jika terdapat wanprestasi, kita memberi peringatan KPM 7 hari kemudian apabila pencairan Bank Garansi tidak cukup maka dilakukan restitusi pajak, kalau tdk cukup lagi kita lakukan bayar sampai terakhirnya rumah.
• Bahwa benar Untuk hutang trading sudah lunas
• Bahwa benar terdakwa merupakan salah satu pemegang saham PT PE
• Bahwa benar Hutang PT KPM yang dipinjam melalui CAHYADI kepada PT PE saat di awal sebesar 5juta USD telah dilunasi. Pada pinjam meminjam berikutnya, Terdakwa tidak mengetahui hingga pada April 2015 yaitu saat Terdakwa diberi laporan peminjaman dari santoso anak buah finance manager. Peminjaman tersebut ada trading, pinjaman, dan terdapat pula keterangan terkait di cover oleh Bank Garansi mana
• Bahwa benar Akhir tahun 2014, penjualan PE mengalami kesulitan kemudian membuka penjualan untuk menarik fasilitas, JIMMY harap fasilitas tersebut dapat menutupi hutang beliau di tempat lain. Fasilitas tersebut berupa fasilitas bank, sekitar 70juta USD stand by
• Bahwa benar Setelah 2015, Supply PE ke KPM eksklusif
• Bahwa benar jadi dari awal SUSI bilang karena PT KPM rugi maka kita boleh ambil aset jaminan untuk pinjaman berikutnya termasuk Rumah Wijaya ini dan dilakukan atas nama pribadi dan menggunakan nama Terdakwa dan disetujui oleh Terdakwa karena akan lebih sulit jika memakai nama korporasi guna mempercepat proses
• Bahwa benar Pendanaan dari muamalat sebesar 36M KPR atas nama Terdakwa
• Bahwa benar Bank garansi untuk peminjaman 5juta, peminjaman setelah 5 juta Terdakwa tidak tahu prosesnya tapi tahu laporannya
• Bahwa benar Peminjaman uang dikeluarkan lewat token atau giro
• Bahwa benar Pengeluaran PT PE itu perintah JIMMY
• Bahwa benar saudara SUSI dapat menolak pencairan dari presdir dan Sering dilakukan karena beberapa kali SUSI menyarankan saya ketemu dulu oleh JIMMY
• Bahwa benar Terkait pelunasan Rumah Wijaya telah disampaikan kepada JIMMY
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan barang bukti berupa :
I. Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (Saksi) selaku kuasa dari korban berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian perseroan terbatas PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 17 November 1994 No: 41 dibuat dihadapan HARVEY T. SONDAK, S.H. notaris di Jakarta;
2. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 01 April 2008 No: 05 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta;
3. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 13 November 2008 No: 21 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta;
4. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 31 Oktober 2012 No: 03 dibuat dihadapan FRANS FADILLAH JACHJA, S.H. notaris di Bekasi;
5. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 03 April 2013 No: 02 dibuat dihadapan FRANS FADILLAH JACHJA, S.H. notaris di Bekasi;
6. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta risalah rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 04 Maret 2015 No: 05 dibuat dihadapan KAMELINA, S.H. notaris di Jakarta Utara;
7. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan para pemegang saham perseroan terbatas PT. Caturkarsa Megatunggal berkedudukan di kota Jakarta Barat tanggal 12 Maret 2015 No: 01 dibuat dihadapan AHMAD FACHRUDDIN,S.H,SpN notaris di Tangerang Selatan;
8. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara RUPS luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 14 September 2016 No: 01 dibuat dihadapan LUKAS HALOMOAN NAPITUPULU, S.H,MH. notaris di Jakarta;
9. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang saham PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 30 Oktober 2019 No: 214 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta;
10. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan edaran para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham PT. Caturkarsa Megatunggal di Jakarta Barat tanggal 30 Nopember 2020 No: 05 dibuat dihadapan FACHRUDDIN,S.H,SpN notaris di Tangerang Selatan;
11. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian Perseroan Terbatas PT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Notaris IRENE YULIA, SH Notaris di Jakarta;
12. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
13. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 20 Mei 2013 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
14. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
15. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 106 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat di hadapan notaris HANNYWATI GUNAWAN, SH notaris di Jakarta;
16. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 35 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
17. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 02 tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
18. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 04 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
19. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
20. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 26 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
21. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 07 tanggal 09 Mei 2018 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
22. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 16 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
23. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 15 tanggal 08 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
24. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 februari 2015 sampai dengan 28 februari 2015 yang dikeluarkan Bank DBS;
25. 1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 februari 2015 sampai dengan 28 februari 2015 yang dikeluarkan Bank DBS;
26. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 Maret 2015 sampai dengan 31 Maret 2015 yang dikeluarkan Bank DBS;
27. 1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 18 Maret 2015 dengan pihak pertama PT. Petro energy, Pihak Kedua PT. Kutilang Paksi Mas, Pihak Ketiga Bambang Adiwijaya, Pihak Keempat Bambang Sarah;
28. 1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 18 Maret 2015 dengan pihak pertama PT. Petro energy, Pihak Kedua PT. Kutilang Paksi Mas;
29. 1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 30 Desember 2013 dengan pihak pertama PT Petro energy, Pihak Kedua PT Gunung Tabur Mas, Pihak Ketiga PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, Pihak Keempat HARYONO JAYAHARTO;
30. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT. Petro Energy tanggal 30 Desember 2013;
31. 1 (satu) bundel foto copy legalisir List Of Authorization Level PT. Petro Energy yang tanggal 18 Agustus 2015;
32. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180200679 tanggal 08 Februari 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.4.792.912.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180200688 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Februari 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.8.469.908.250; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000055956 dengan nilai Rp.4.792.900.000;
f. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.8.469.908.250.
33. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180200680 tanggal 08 Februari 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp3.677.020.250;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180200688 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250 dan PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250;
c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Februari 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.8.469.908.250; dan
d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000055957 dengan nilai Rp3.677.008.250.
e. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.8.469.908.250
34. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402047 tanggal 24 April 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.149.595.418;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402042 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.149.583.418;
c. 1 (satu) lembar Daftar Faktur Pembelian PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.2.149.583.418;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.149.583.418;
e. 1 (Satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 23 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.149.583.418; dan
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000067632 dengan nilai Rp.2.149.583.418.
35. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402080 tanggal 25 April 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402094 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
c. 1 (satu) lembar Email Payroll KPM_APR2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.158.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.158.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000067945 dengan nilai Rp.158.000.000.
36. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402122 tanggal 30 April 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.187.000.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.12.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402123 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.187.000.000;
d. 1 (satu) lembar LAMPIRAN BULAN April 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.172.000.000;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.187.000.000;
f. 1 (satu) lembar Intruksi Transfer Dana PT. KUTILANG PAKSI MAS kepada LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK) dengan total Rp.172.000.000;
g. 1 (satu) lembar Intruksi Transfer Dana PT. KUTILANG PAKSI MAS kepada LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK) dengan total USD.522,77;
h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.187.000.000; dan
i. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000068892 dengan nilai Rp.187.000.000.
37. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502216 tanggal 04 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.12.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502213 PT. Petro Energy ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai total Rp.2.000.000.000;
f. 1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.2.000.220.000;
g. 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja antara PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan PT. KUTILANG BANGUN PERKASA dengan nilai kontrak Rp.2.000.220.000;
h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 04 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.000.000.000; dan
i. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000069602 dengan nilai Rp.2.000.000.000.
38. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502235 Tanggal 08 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.102.002.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502292 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.102.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.102.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.102.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nilai Rp.102.000.000.
39. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502305 Tanggal 11 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.295.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502322 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.295.000.000;
c. 1 (satu) lembar Email Permohonan Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp220.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.295.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 09 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.295.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000070460 dengan nilai Rp.295.000.000.
40. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502497 Tanggal 25 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.732.365.580;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502604 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.732.353.580;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.732.353.580;
d. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN MINGGUAN 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.732.353.580;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST dengan nilai Rp.200.000.000;
f. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS permohonan transfer dana percepatan OPSI 2 dengan nilai Rp.200.000.000;
g. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS info Pembayaran Pelunasan Percepatan Bank dari dana PT. TOBA SEJAHTERA;
h. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS dengan nilai Rp.1.377.353.580;
i. 1 (satu) lembar Laporan Pemasok PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.377.353.580;
j. 1 (satu) lembar Surat Informasi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY tertanggal 23 Maret 2018;
k. 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY dengan total Rp.19.528.242.958;
l. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS Payroll KPM_MEI2018 & THR dengan nilai Rp.155.000.000;
m. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 24 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.732.353.580; dan
n. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000072952 dengan nilai Rp.1.732.353.580.
41. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502516 tanggal 28 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502631 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.2.500.000.000;
e. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS konfirmasi approval permintaan biaya koordinasi kejaksaan dengan nilai Rp.2.500.000.000;
f. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenail approval;
g. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000; dan
h. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000073237 dengan nilai Rp.2.500.000.000.
42. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502532 tanggal 30 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.155.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502677 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.155.000.000;
c. 1 (satu) lembar Email Payroll KPM_MEI2018 & THR PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.155.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 28 Mei 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.155.000.000;
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000073581 dengan nilai Rp.155.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.155.000.000.
43. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180602639 tanggal 07 Juni 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.583.771.298;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180602864 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.583.746.298;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.583.746.298;
d. 1 (satu) lembar Purchase Voucher PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.989.190.278;
e. 1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.000.000.110;
f. 1 (satu) lembar Purchase Voucher PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.594.556.020;
g. 1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.601.053.900;
h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Juni 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.583.746.298; dan
i. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaction Notification: success transfer dana dengan nilai Rp.1.583.746.298.
44. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180602626 tanggal 07 Juni 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180602852 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
d. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS konfirmasi approval permintaan biaya koordinasi kejaksaan dengan nilai Rp.2.500.000.000;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.2.500.000.000;
f. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Juni 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000; dan
g. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000075023 dengan nilai Rp.2.500.000.000.
45. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703173 tanggal 11 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.600.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703398 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.600.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.600.000.000;
d. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.559.974.727;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.377.353.580;
f. 1 (satu) lembar Surat Informasi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY tertanggal 23 Maret 2018;
g. 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY dengan total Rp.19.528.242.958;
h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 10 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.600.000.000; dan
i. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Rekening Bank BCA dengan nomor transaksi 18071100891183 dengan nilai Rp.600.000.000.
46. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703317 tanggal 19 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.470.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703529 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.470.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.470.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 18 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.470.000.000;
e. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN JULI 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.468.140.023; dan
f. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000080564 dengan nilai Rp.470.000.000.
47. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703423 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703685 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.158.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar Email terusan Payroll_JULI2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. PETRO ENERGY dengan total Rp.3.732.779.175.
48. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703465 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.508.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703725 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.508.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.508.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.508.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN JULI 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.507.238.301.
49. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703467 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.200.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703729 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.200.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.200.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.200.000.000;
e. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ANDIRA MITRA PERSADA dengan nilai Rp.1.200.000.000;
f. 1 (satu) lembar Penawaran Harga PT. ANDIRA MITRA PERSADA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai premi Rp.1.200.000.000;
g. 1 (satu) lembar RATE PEMBUATAN BANK GARANSI dengan total premi Rp.2.712.744.510;
h. 1 (satu) bundel Permohonan Bank Garansi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA dengan nilai jaminan Rp.16.000.000.000;
i. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.200.000.000; dan
j. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000082110 dengan nilai Rp.1.200.000.000.
50. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703480 tanggal 27 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.250.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703743 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.250.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.250.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.250.000.000;
e. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.250.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BAMBANG ADHI W dengan nilai Rp.250.000.000.
51. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803725 tanggal 01 Agustus 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.528.012.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.528.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.528.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803950 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.528.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 30 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.528.000.000;
f. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.527.353.580; dan
g. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000082822 dengan nilai Rp.1.528.000.000.
52. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803806 tanggal 06 Agustus 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.185.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803949 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.185.000.000;
c. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.185.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.185.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.185.000.000;
f. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ANDIRA MITRA PERSADA dengan nilai Rp.1.185.000.000;
g. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.185.000.000;
h. 1 (satu) lembar Salinan Percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai permohonan approval pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS untuk pembayaran Bank Garansi; dan
i. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000083654 dengan nilai Rp.1.185.000.000.
53. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803872 tanggal 08 Agustus 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.000.012.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.000.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803961 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.000.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.000.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.000.000.000;
f. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. KUTILANG BANGUN PERKASA dengan total Rp.998.198.308;
g. 1 (satu) lembar INVOICE PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.000.000.110;dan
h. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000084060 dengan nilai Rp.1.000.000.000.
54. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803895 tanggal 09 Agustus 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.012.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.2.000.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803992 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 09 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.2.000.000.000;
f. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.2.000.000.000; dan
g. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000084143 dengan nilai Rp.2.000.000.000.
55. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904125 tanggal 04 September 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.302.805.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904329 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.302.805.000;
c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 03 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.302.805.000;
d. 1 (satu) lembar Rincian Pengembalian Pinjaman dari PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. NIAGA BUMI ENERGI dengan nilai Rp.302.805.000; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18090400765161 dengan nilai Rp.302.805.000.
56. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904169 tanggal 06 September 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.70.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904360 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.70.000.000;
c. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN SEPT 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BAMBANG ADHI WIJAYA dengan nilai Rp150.000.000;
d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18090600271620 dengan nilai Rp.70.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 05 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.70.000.000.
57. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904361 tanggal 24 September 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.347.095;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904580 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.335.095;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.335.095;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 20 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.225.335.095; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000091501 dengan nilai Rp.225.335.095.
58. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904415 tanggal 27 September 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
b. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904678 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.154.680.000;
e. 1 (satu) lembar Email Payroll_SEPTEMBER2018 dengan total Rp.3.759.459.175; dan
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18092600243895 dengan nilai Rp.154.680.000.
59. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904457 tanggal 28 September 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904727 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000; dan
d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18092800811785 dengan nilai Rp.500.000.000.
60. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181004583 tanggal 03 Oktober 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.200.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181004815 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.200.000.000;
c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 01 Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.200.000.000; dan
d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 180100300926809 dengan nilai Rp.200.000.000.
61. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181004987 tanggal 16 Oktober 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.400.000.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.400.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181005124 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.400.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 17 Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.1.400.000.000;
e. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp CF Dhesa Group permohonan approval koordinasi bea cukai pangkal pinang dan pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dan di setujui oleh Pak Tjahjadi dan Ibu Susy Sugiarta; dan
f. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] berupa Transaksi Transfer Dana Berhasil dengan nilai Rp.1.400.000.000.
62. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181005004 tanggal 25 Oktober 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181005173 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
c. 1 (satu) lembar Email Payroll_OKTOBER2018 dengan total Rp.4.033.459.175;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.154.680.000; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000097445 dengan nilai Rp.154.680.000.
63. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181105374 tanggal 12 Nopember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181105579 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar Laporan Pemasok PT. KUTILANG PAKSI MAS ke WESA SEJAHTERA dengan total Rp155.500.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 12 Nopember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaksi Transfer Dana Berhasil dengan nilai Rp.500.000.000.
64. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181105505 tanggal 19 Nopember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181105747 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.000.000;
c. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaksi Transfer Dana dengan nilai Rp.225.000.000; dan
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 19 Nopember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.225.000.000.
65. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181205683 tanggal 03 Desember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181205971 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000104174 dengan nilai Rp.500.000.000; dan
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 03 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000.
66. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190106313 tanggal 04 Desember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.012.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206411 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000104315 dengan nilai Rp.500.000.000.
67. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181206167 Tanggal 14 Desember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.078.500.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206290 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.078.500.000;
c. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.078.500.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.078.500.000;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman SGD.100.000;
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18121400504087 dengan nilai Rp.1.078.500.000; dan
g. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 14 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.1.078.500.000.
68. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190106343 tanggal 21 Desember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.757.580.463;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190106471 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.757.580.463;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.757.580.463;
d. 1 (satu) lembar PURCHASE PAYMENT PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BPH MIGAS dengan nilai Rp.1.257.580.463;
e. 1 (satu) lembar PURCHASE PAYMENT PT. KUTILANG PAKSI MAS ke WESA SEJAHTERA dengan nilai Rp.500.000.000;
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18122100184287 dengan nilai Rp.1.757.580.463; dan
g. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 21 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.1.757.580.463.
69. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181206242 tanggal 26 Desember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206309 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
c. 1 (satu) lembar Payroll_Desember 2018 dengan total Rp.3.937.459.175;
d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18122600662281 dengan nilai Rp.154.680.000; dan
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.154.680.000.
70. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190207175 tanggal 27 Februari 2019 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.147.500.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190207474 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.147.500.000;
c. 1 (satu) lembar Payroll_Februari 2019 dengan total Rp.3.902.206.845;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Februari 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.147.500.000; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19022700080574 dengan nilai Rp.147.500.000.
71. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190207199 tanggal 28 Februari 2019 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.100.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190207525 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.100.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.100.000.000;
d. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai permohonan persetujuan pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 28 Februari 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.100.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19022800584154 dengan nilai Rp.100.000.000.
72. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190307432 tanggal 11 Maret 2019 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190307717 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
d. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai dokumen pendukung pindah buku PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS;
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19031100864864 dengan nilai Rp.2.500.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 11 Maret 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000.
73. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY laporan keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen;
74. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen;
75. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES dan laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen;
76. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND ITS SUBSIDIARIES dan laporan keuangan Konsolidasian/Consolida Financial Statements untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 For The Year Ended 31 December 2018;
77. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Berserta Laporan Auditor Independen;
78. 3 (tiga) lembar Payroll slip salary atas nama NEWIN NUGROHO periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
79. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Putusan Nomor: 202/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. yaitu menyatakan Pailit PT. Petro Energy.
II. Disita dari saksi DANIEL SEPTIANTO selaku AUDITOR, berupa dokumen fotocopy yang dilegalisir:
1 (satu) bundel laporan Audit forensic PT. Petro Energy Periode Data Januari 2015 – April 2019, tanggal Laporan 27 Desember 2020, Nomor Laporan 020/RPT/SC/XII/2020.
III. Disita dari saksi ADHITYAMUDRA ARAFA. selaku Notaris, berupa dokumen fotocopy dilegalisir:
1. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50209592688 tanggal 9 februari 2015 senilai USD 5,000,000 dari rekening 3320007801 atas nama PT. Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
2. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317653434 tanggal 17 Maret 2015 senilai USD 2,200,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
3. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317654428 tanggal 18 Maret 2015 senilai USD 1,800,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
4. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317654922 tanggal 18 Maret 2015 senilai USD 1,800,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
5. 1 (satu) lembar Print Out Ideal Transaction.
IV. Disita dari saksi LOLY AGUSTINA selaku Pegawai PT. Bank Permata, berupa:
1. 3 (tiga) lembar Foto Copy Formulir data nasabah nomor KO24888 tanggal 12 Mei 2017;
2. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat izin Usaha perdagangan (SIUP) Besar nomor :00243-04/PB/P3/1.824.271 yang dikeluarkan dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta yang dikeluarkan pada tanggal 29Oktober 2017;
3. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat keterangan terdaftar nomor 01.785.341.7.073.000 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 01.785.341.7-073.000 yang dikeluarkan Departemen Keuangan Republik Indonesia tanggal 08 Oktober 2008;
4. 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas dengan nomor 090314658875 yang dikeluarkan Suku dinas Koperasi Usahan Mikro, kecil dan menengah dan Perdagangan Pemprov DKI Jakarta;
5. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat keterangan Domisili nomor 129/27.1 yang dikeluarkan Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kramat Pela;
6. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta pendirian PT. Kutilang Paksi Mas Notaris NY. H. ASMIN ARIFIN A. LATIF, S.H. No: 54 tanggal 21 Maret 1997;
7. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta pernyataan keputusan rapat PT. Kutilang Paksi Mas Notaris NENENG SALMIAH, S.H. M.Hum. No: 10 tanggal 22 April 2008;
8. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta pernyataan keputusan pemegang saham PT. Kutilang Paksi Mas berkedudukan di Jakarta Selatan Notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI, S.H. M.kn. No: 24 tanggal 14 Februari 2017;
9. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat peryataan Akta terakhir yang di tandatangi oleh NEWIN NUGROHO pada tanggal 10 Mei 2017;
10. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa tanda tangan KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan) selaku pemberi kuasa NEWIN NUGROHO; penerima kuasa, BAMBANG ADHIWIJAYA; TJAHJADI SUSANTO; SUSY MIRA DEWI SUGIARTA pada tanggal 10 Mei 2017 berikut 1 ( lambar ) Foto Copy KTP NEWIN NUGROHO, BAMBANG ADHIWIJAYA, TJAHJADI SUSANTO, SUSY MIRA DEWI SUGIARTA;
11. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa untuk Konfirmasi Transaksi selaku pemberi Kuasa NEWIN NUGROHO; penerima kuasa, RAYMOND SULAIMAN, RADIANTO ARIFIN, SUSY MIRA DEWI SUGIARTA pada tanggal 12 Mei 2017;
12. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa Kurir selaku pemberi Kuasa NEWIN NUGROHO; penerima kuasa, SUTARSO, IRWAN SAPUTRA, KAMALUDIN pada tanggal 02 Juni 2017;
13. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kuasa penutupan rekening giro nomor 564/PTPE-FIN/XII/2017 selaku pemberi kuasa NEWIN NUGROHO dan penerima Kuasa IRWAN SAPUTRA tanggal 05 Desember 2017;
14. 1 (satu) lembar Foto Copy mutasi rekening nomor rekening 107400112411055 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas, periode 12 Mei 2017 sampai dengan 08 Desember 2017 berikut lampiran pendukung.
V. Disita dari saksi AGUS AWANDONO selaku Pegawai PT. Bank Permata, berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk. akta perubahan kedua perjanjian pemberian fasilitas perbankan pihak I PT. Bank Permata. Tbk. Pihak II PT. Kutilang Paksi Mas Tanggal 23-12-2014 Nomor 35 yang dibuat di hadapan notaris ELLY HALIDA, SH. MKn notaris di Kota jakarta Timur.
2. 1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 060/KPM-Srt/V/2015 tanggal 25 mei 2015 perihal Persyaratan Klaim Dokumen Bank Garansi PT. Kutilang Paksi Mas yang di dalamnya berisi dokumen:
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 024/PTPE-FIN/V/2015 perihal Peryataan Klaim Bank Garansi PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 025/PTPE-FIN/V/2015 perihal Peryataan Klaim Bank Garansi PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 026/PTPE-FIN/V/2015 perihal Intruksi pembayaran PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk FINANCING ADVICE Permata Bank tanggal 03 Juni 2015;
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Nota KREDIT Permata Bank tanggal 03 Juni 2015.
3. 1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk. sales contract No. 001/PE-KPM/SLS/JAN-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen:
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 tanggal 22 Februari 2015;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 24 Februari 2015;
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice nomor : 0307/PE/INVI/2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500073AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500073AMD001 tanggal 27/01/2015 dengan nilai akhir USD 1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu US Dollars);
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat Klaim Nomor 016/PTPE-FIN/V/2015 perihal Klaim Bank Garansi;
f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 29BG500073 tanggal 27/01/2015;
g. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500073CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
h. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 016/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
4. 1 (satu) copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 002/PE-KPM/SLS-BELAWAN/FEB-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen:
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 002/PE-KPM/SLS-BELAWAN/FEB-2015 tanggal 22-23 Maret 2015;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 24 Maret 2015;
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2189/INV/III/2015 tanggal 24 Maret 2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 29BG500306 tanggal 09/04/2015;
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk aslinya surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500306CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 021/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
5. 1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 002/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen :
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 002/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 tanggal 18 JAN 2015 <26-01-2015>;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 01 Februari 2015;
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 1999/INV/I/2015 tanggal 18 Januari 2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500074 tanggal 27/01/2015;
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500074AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500074 tanggal 27/01/2015 dengan nilai akhir USD 5,500,000.00 (Lima juta lima ratus ribu US Dollars)
f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500074CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
g. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 017/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
6. 1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 021/PTPE-FIN/V/2015 sales Contract No. 001/PE-KPM/SLS-CWDN/Maret-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen :
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/MARET-2015 tanggal 13 Maret 2015;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 13 Maret 2015;
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2053/INV/II/2015 tanggal 27 febuari 2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500212 tanggal 13/03/2015;
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500212CLM001 tanggal 21 Mei 2015
f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 020/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
7. 1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 001/PE-KPM/SLS-CWDN/Feb-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen:
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/FEB-2015 tanggal 3 FEB 2015;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 08 Februari 2015;
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2001/INV/II/2015 tanggal 03 febuari 2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500122 tanggal 09/02/2015;
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500122AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500122 tanggal 09/02/2015 dengan nilai akhir USD 5,500,000.00 (Lima juta lima ratus ribu US Dollars);
f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500122CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
g. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 018/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
VI. Disita dari Terdakwa NEWIN NUGROHO selaku Presiden Direktur PT. Petro Energy, berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian Perseroan Terbatas PT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 yang dibuat pada IRENE YULIA, SH Notaris di Jakarta;
2. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
3. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 20 Mei 2013 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
4. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
5. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 106 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat pada HANNYWATI GUNAWAN, SH notaris di Jakarta;
6. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 39 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
7. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 21 Agustus 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
8. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 02 tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
9. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 04 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
10. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
11. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 26 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
12. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 07 tanggal 09 Mei 2018 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
13. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 16 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat pada ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
14. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 15 tanggal 08 Oktober 2019 yang dibuat pada ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
15. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan Auditor dan laporan Auditor Independen tanggal 31 Desember 2013 dan 2012 dan 1 Januari 2012/31 Desember 2011 dan tahun yang berakhir tanggal-tanggal 31 Desember 2013 dan 2012. PT. Petro energy yang dibuat oleh Crowe Howarth;
16. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2014 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiary yang dibuat oleh Crowe Howarth;
17. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy yang dibuat oleh Crowe Howarth;
18. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiaries yang dibuat oleh Crowe Howarth;
19. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiaries yang dibuat oleh Crowe Howarth;
20. Laporan Keuangan konsolidasian/ Pt. petro energy dan entitas anak/and subsidiaries tanggal 30 september 2018 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2017 (Diaudit) serta periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 2017 (Tidak diaudit) ditandatangi SUSY Mira Dewi Sugiarta, Jakarta 23 Januari 2019;
21. 1 (satu) bundel laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 desember 2019 beserta laporan Auditor Independen;
22. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Email : Kontrak Supply HSD ke Bangka Belitung & Belawan tertanggal 26 Januari 2015;
23. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : Fw: Kontrak Supply HSD ke Bangka Belitung & Belawan tertanggal 26 Januari 2015;
24. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : RE: Surat Petro Energy tertanggal 27 Januari 2015;
25. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen Boarding Pass Garuda Indonesia GA602 Jakarta to Manado 26 Jan 2015 jam 05.30;
26. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Dokumen Perjanjian Pinjaman PT Petro Energy - PT Kutilang Paksi Mas Tanggal 18 Maret 2015;
27. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Dokumen Perjanjian Pinjaman (II) PT Petro PT Petro Energy - PT Kutilang Paksi Mas Tanggal 18 Maret 2015:
28. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Email -- Fwd: FW: Re: Rekap KPM tertanggal 9 April 2015 :
29. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Dokumen : Nota Kredit Bank Permata senilai 18 jt USD tertanggal 3 Juni 2015
30. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : REPORT PE APR'15 tertanggal 18 May 2015
31. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : REPORT PE MAY'15 tertanggal 19 JUNI 2015
32. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA Peryataan keputusan pemegang saham PT. petro energy berkedudukan di Jakarta Barat No 26 Tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada Notaris Edward Suharjo Wiryomartani,S.H., M.Kn notaris di Jakarta barat;
33. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) TAHUNAN PT PETRO ENERGY TAHUN BUKU 2017
34. 3 (tiga) lembar Foto Copy E-Mail perhitungan PE-KPM tanggal 18 Desember 2019.
35. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA PERUBAHAN KETIGA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA EKSPOR NO 05 TANGGAL 2 NOVEMBER 2017 Yang di buat pada Notaris DEWANTARI HANDAYANI, SH, MPA. Di Jakarta Selatan.
36. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN NO 44 TANGGAL 17 JUNI 2016 Yang di buat pada Notaris IRMA BONITA, SH notaris di Jakarta Pusat.
37. 4 (empat) lembar foto copy legalisir EMAIL : FWD: Transaksi Tanah Pontianak dan Saham TBS tertanggal 19 Juni 2019;
38. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Struktur Organisasi Departemen Legal PT Petro Energy;
39. 2 (dua) lembar foto copy legalisir DOKUMEN : Curriculum Vitae Ibu Susy Sugiarta:
40. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 026/PTPE-FIN/VI/2014;
41. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 003/PE/MEI/2014;
42. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 002/PE-APR/2014;
43. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : AKAR tertanggal 18 November 2016;
44. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : 20190611 Dhesa Group, RUPS Tahunan 2018 tertanggal 11 JUNI 2019;
45. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat persetujuan dewan komisaris Nomor 016/PTPE-LGL/X/2018;
46. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Email : RE : JM-NN Understanding tanggal 22 september 2019;
47. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Bukti Penerimaan Bank Nomor 005/BCA/VIII/ tanggal 26-08-2014 berikut 1 (satu) lembar foto copy rekening koran PT. Hullman energy resourses nomor rekening 5260348851 periode 00-00-00 S/D 31-08-14
48. 1 (satu) lembar foto copy Dokumen : Bukti pengeluaran Bank berita setoran modal Rp. 20.055.600.000 tanggal 25/9 2015 berikut foto copy Mutasi rekening 5260348851 atas nama PT. Hullman energy resourses periode 25/09/2015-25/09/2015;
49. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Q1 Financial Performance tertanggal 15 May 2015;
50. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Shareholders meeting tertanggal 21 October 2015;
51. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Fwd: restructuring tertanggal 1 April 2015;
52. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Shareholders Tertanggal 18 Januari 2017;
53. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : PUTUSAN Nomor 104/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.pst jo Nomor : 51/Pdt-Sus.pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst
VII. Disita dari saksi SINDYARANI AYUSUKMA selaku Karyawan Bank Mandiri, berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel Print Out Rekening koran 1210006081743 atas nama PT Petro Energy periode 01 Januari 2018 s.d Desember 2018.
VIII. Disita dari saksi ROMAITO SINAMBELA berupa dokumen:
1. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI Nomor 0582700383 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 17 Juli sampai dengan 06 Oktober 2017;
2. 2 (dua) lembar rekening koran nomor 0250366560 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 03 februari 2015 sampai dengan 23 Desember 2016;
3. 3 (tiga) lembar rekening koran nomor IDR 0238155239 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 10 februari 2015 sampai dengan 23 Desember 2016.
IX. Disita dari saksi SILVIA DEWI MARBUN selaku Karyawan Bank BCA, berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel dokumen rekening koran Bank BCA Nomor 5260317760 atas nama PT. Petro Energy periode Juli 2018 sampai dengan Maret 2019;
2. 1 (satu) bundel aplikasi permohonan pembukaan rekening baru badan usaha Nomor 5260317760 atas nama PT. Petro Energy.
X. Disita dari saksi ARY WIJAYA selaku Karyawan Bank BCA, berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel Foto Copy Print Out data rekening nomor 6790308521 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas;
2. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 6790308521 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 2017 sampai dengan 2019.
XI. Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (saksi Pelapor) berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 februari 2018 sampai dengan 28 februari 2018;
2. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 April 2018 sampai dengan 30 April 2018.
3. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 May 2018 sampai dengan 31 May 2018.
4. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 04 Juni 2018 sampai dengan 29 Juni 2018.
5. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
6. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018.
7. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 September 2018 sampai dengan 30 September 2018.
8. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
9. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 03 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
10. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 Juni 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
11. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 September 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
12. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Oktober 2018 sampai dengan 30 November 2018.
13. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Agustus 2018 sampai dengan 30 September 2018.
14. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 September 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
15. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 November 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
16. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Januari 2019 sampai dengan 28 Februari 2019.
17. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 28 Februari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019.
18. 1 (satu) bundel PT Petro Energy Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen;
19. 1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Subsidiaries laporan keuangan konsolidasian tanggal tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen;
20. 1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Subsidiaries dan laporan keuangan konsolidasian tanggal tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen;
21. 1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Its Subsidiaries dan laporan keuangan konsolidasian/Consolida Financial Statements untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 Fot The Year Ended 31 December 2018;
22. 1 (satu) bundel PT Petro Energy Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 beserta laporan auditor independen.
XII. Disita dari saksi WAHYU PRIYO RAHMANTO berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel Copy sesuai asli Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 16 Tanggal 06 November 2015 yang dibuat di hadapan notaris FITRILIA NOVIA DJAMILY SH notaris di Jakarta.
2. 1 (satu) bundel Copy sesuai asli Akta Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 30 Tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat di hadapan notaris ASHOYA RATAM SH notaris di Jakarta.
3. 1 (satu) bundel copy sesuai asli Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 05 Tanggal 02 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Dewantari Handayani SH Notaris di Jakarta.
4. 1 (satu) lembar copy sesuai asli aplikasi Pembukaan Rekening atas nama PT. Petro Energy.
5. 1 (satu) bundel Mutasi Rekening IDR PT. Petro Energy nomor 323133011 periode 31 Desember 2014 sampai dengan 16 Desember 2021.
6. 1 (satu) bundel Mutasi Rekening USD PT. Petro Energy nomor 323133000 periode 31 Desember 2014 sampai dengan 16 Desember 2021.
XIII. Disita dari saksi ROMAITO SINAMBELA berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel Rekening Koran pada PT Bank BNI Tbk atas nama PT. Kutilang Paksi Mas dengan nomor rekening 2253099904 periode 1 Januari 2017 – 31 Desember 2019.
XIV. Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (saksi Pelapor) berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Petro Energy Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 pada IRENE YULIA, S.H., notaris di Jakarta dan SK Menhumham No. AHU-26267.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 15 Mei 2011;
2. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Perubahan PT Petro Energy Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 dibuat oleh FRANS FADILLAH JACHJA, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi dan SK Menhumham No. AHU.AH.01.10-26323 & AHU.AH.01.10-26324 tanggal 28 Juni 2013;
3. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Sirkulir Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Petro Energy;
4. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Petro Energy Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta Barat dan SK Menhumham No. AHU-AH.01.03.0151523 tanggal 11 Juli 2017;
5. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Putusan Pailit dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 202/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 29 Juni 2019.
XV. Disita dari saksi WIED ADI PRATOMO (saksi Direktur PT Kutilang Paksi Mas) berupa dokumen:
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir putusan Homologasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 104/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor: 51/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2016 PT Kutilang Paksi Mas.
XVI. Disita dari saksi WIED ADI PRATOMO (saksi Direktur PT Kutilang Paksi Mas) berupa dokumen:
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Kutilang Paksi Mas Tahun Buku 2018 tanggal 11 Juli 2019.
XVII. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen:
1. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kuitansi Pembayaran senilai Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dari PT.Abyakta Alam Resources yang diterima BAMBANG ADIWIJAYA, untuk pembayaran tahap pertama atas jual beli tanah sertifikat tanah hak milik nomor 1166/Petogogan seluas 716 m2 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA tanggal 19 Juni 2015;
2. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Khusus dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada PT.Abyakta Alam Resources (diwakili NEWIN NUGROHO) tanggal 19 Juni 2015 untuk menerima dan mengambil sertifikat dan dokumen terkait termasuk namun tidak terbatas pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Petogogan, Kebayoaran Baru, Jakarta Selatan seluas 716 m2, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 1166/Petogogan yang diterbitkan tertanggal 13 September 2012 oleh Kantor Pertanahan Jakarrta Selatan atas nama BAMBANG ADIWIJAYA dari Bank CIMB Niaga, yang dilegalisasi oleh Notaris JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. dengan Nomor Legalisasi: 179/Leg/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015;
3. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT.Abyakta Alam Resources atas nama NERDI BAKAR tanggal 19 Juni 2015 untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Kuasa Jual, Akta Jual Beli (AJB) untuk dan atas nama perseroan atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Admnistratif Jakarta Selatan seluas 716 m2 tertanggal 13 September 2012, Surat Ukur Nomor 00042/Petogogan/2012 tanggal 28 Agustus 2012 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA dengan harga pembelian Rp.41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar rupiah);
4. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 202 tanggal 19 Juni 2015 pada HASBULLAH ABDUL RASYID, S.H.,M.Kn, notaris di Jakarta Selatan oleh BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Pertama dan NEWIN NUGROHO selaku Pihak Kedua, akan dilakukan jual beli sebesar Rp.41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar rupiah), dengan ketentuan tahap pertama sejumlah Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dan tahap kedua sejumlah Rp.21.000.000.000,-;
5. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat penawaran harga dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada NEWIN NUGROHO tanggal 28 September 2016 senilai Rp.55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar rupiah);
6. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Persetujuan Nomor 35 tanggal 28 Oktober 2016 pada LUKMAN MUHAMMAD, S.H., M.Kn., notaris di Yogyakarta, bahwa Nyonya NINA KURNIASARI adalah istri dari BAMBANG ADIWIJAYA, menyatakan sama sekali tidak keberatan dan menyetujui tanah Hak Milik Nomor: 1166/Petogogan berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya milik suaminya untuk dijual kepada siapapun yang berminat;
7. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia KCP Blok M No. BY 884398 atas nama BAMMBANG ADIWIJAYA dengan nomor rekening 6790305017 senilai Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) atas pelunasan utang PT.Abyakta Alam Resources, yang diterima oleh HENRY N tertanggal 10/11/2016;
8. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kuitansi pembayaran dari NEWIN NUGROHO kepada BAMBANG ADIWIJAYA atas transaksi jual beli rumah Wijaya senilai Rp.19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah), untuk pembayaran DP rumah Jl.Wijaya I, No. 26, Kel. Petogogan, Kec. Kabayoran Baru tanggal 06 Oktober 2016;
9. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 98/2016 tanggal 9 November 2016 pada HILDA YULISTIAWATI, S.H., PPAT di Jakarta Selatan, dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada NEWIN NUGROHO atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, seluas 716 m2, di Jl. Wijaya I Nomor 26, Blok Q/IV Persil Nomor 97, RT. 006, RW. 004, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan harga Rp.12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah);
10. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan tanggal 14 November 2016 dari JAMES SUNARJADJAJA WIDIRGA selaku Presiden Direktur PT.Abyakta Alam Resources selaku Pihak Pertama, memberikan jaminan sehubungan dengan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejumlah Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) kepada Bank Muamalat dalam hal terjadi resiko kematian terhadap NEWIN NUGROHO selaku Pihak Kedua, sampai dengan akseptasi polis asuransi diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan apabila ditolak oleh pihak asuransi;
11. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO Nomor: 836/SP3/RFC-BJY/XI/2016 tanggal 08 November 2016 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan plafon Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah);
12. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada Bank Muamalat tanggal 09 November 2016, mengajukan permohonan transfer dana atas pelunasan jual beli rumah tersebut sebesar Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 6790305017 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA;
13. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 121/2016 tanggal 9 Desember 2016, Nona DEWI WULAN SARI selaku Branch Manager Bintaro Jaya Branch Perseroan Terbatas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, berkantor pusat di Jakarta, untuk dan atas nama PT Bank Muamalat, dengan NEWIN NUGROHO bertindak sebagai debitur sesuai dengan perjanjian utang piutang, untuk menjamin pelunasan utang debitur sejumlah Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah), dengan nilai tanggungan peringkat pertama sebesar Rp.43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar rupiah) atas obyek tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, seluas 716 m2, di Jl. Wijaya I Nomor 26, Blok Q/IV Persil Nomor 97, RT. 006, RW. 004, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
14. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 18/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn. notaris di Jakarta Selatan, antara KRISNALDI Cs selaku Pihak Pertama dan BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Kedua, atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan harga Rp.43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar rupiah);
15. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 19/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta Selatan, antara BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Pertama dan PT.Bank CIMB NIAGA Tbk selaku Pihak Kedua, dengan nilai pinjaman sebesar Rp.21.500.000.000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah);
16. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama NEWIN NUGROHO sesuai Akta Jual Beli Nomor 98/2016 tanggal 9 November 2016 pada PPAT HILDA YULISTIAWATI, S.H.;
17. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO No. 161/BMI/C-BJY/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal Pelunasan Pinjaman KPR an. Bapak NEWIN NUGROHO dengan total OS Pelunasan Rp.38.655.738.863,- pertanggal 22 Desember 2017;
18. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal Maret 2017, JIMMY MASRIN selaku Presiden Komisaris PT.Abyakta Alam Resources dan NEWIN NUGROHO selaku Komisaris PT.Abyakta Alam Resources, memberikan persetujuan kepada JAMES SUNARJADJAJA WIDIRGA selaku Presiden Direktur PT.Abyakta Alam Resources untuk membuka hubungan dan perjanjian kredit termasuk memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Bank Muamalat Indonesia Tbk;
19. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perjanjian Kredit Nomor: 004/PK/175/2/10/14 No. 20 tanggal 14 November 2014 pada Notarais ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn. antara BAMBANG ADIWIJAYA dan ANIE ASTUTI bertindak mewakili PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp.21.500.000.000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah);
20. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir surat dari Bank CIMB Niaga Nomor: 330/MKT/MC-EAST/CPK/IX/14 kepada BAMBANG ADIWIJAYA, perihal Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp.21.500.000.000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah);
21. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 49 tanggal 16 Januari 2018 pada DEWANTARI HANDAYANI, S.H., M.Kn. notaris di Jakarta Selatan, dari NEWIN NUGROHO kepada RIDHA RID LESMANA, S.T., untuk dan atas nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) untuk menjamin pelunasan utang PT. Petro Energy, sampai sejumlah nilai tanggungan sebesar Rp.41.853.000.000,- atas obyek hak tanggungan berupa 1 (satu) hak atas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
22. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Istri atas nama TUDI MEIRIA PUTRANTI selaku istri dari NEWIN NUGROHO, untuk menjaminkan atas sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) untuk fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I senilai USD 22,000,000 dan KMKE II senilai Rp.600.000.000.000,-;
23. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO No. 031/BMI/RFC/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pembiayaan per tanggal 10 Januari 2018;
24. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1020/2018 tanggal 26 Februari 2018, nama pemegang hak tanggungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp.41.853.000.000,00;
25. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Coorporate Guarantee Nomor: 50 tanggal 26 Mei 2017 pada HILDA YULISTIAWATI, S.H., notaris di Jakarta Selatan, kepada PT.Bank Muamalat, bank diberi kuasa untuk memotonng dan/atau memindahbukukan secara langsung dari rekening yang terbukukan atas nama PT.Abyakta Alam Resources;
26. 1 (satu) bundel surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus Nomor: W10.U1.4689.HT. 03.X.2022.03.MH. tanggal 04 Oktober 2022 perihal panggilann sidang menghadap dalam perkara Gugatan Lain-lain Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 32/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor: 202/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. kepada Kurator PT.Petro Energy (Dalam Pailit).
XVIII. Disita dari saksi ANNIE ASTUTI (Karyawan PT.Bank CIMB Niaga Tbk (Business Manager Cabang Kelapa Gading) berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor: 004/PK/175/2/10/2/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta;
2. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Jual Beli Nomor 18/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta;
3. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 19/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta;
4. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 570/2015 tanggal 29 Januari 2015 untuk menjamin pelunasan piutang hingga sejumlah Rp.26.875.000.000,-;
5. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 1166 Kelurahan Petogogan, Kecamatan Keboyoran Baru, Jakarta Selatan, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 No. 00042/Petogogan/2012, seluas 716 M2, atas nama BAMBANG ADHI WIDJAJA sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 14 November 2014 nomor 18/2014 yang dibuat oleh ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn., selaku PPAT;
6. 2 (dua) lembar tabel angsuran dan ringkasan pembayaran angsuran dari debitur BAMBANG ADHI WIDJAJA.
XIX. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen foto copy legalisir:
1. 1 (satu) bundel Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 antara PT Petro Energy, PT Kutilang Paksi Mas, Bambang Sarah dan Bambang Adi Wijaya sebesar $ 9.500.00;
2. 1 (satu) bundel Perjanjian Pinjaman antara PT Petro Energy dan PT Kutilang Paksi Mas tanggal 18 Maret 2015 sebesar $ 9.500.000;
3. 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman nomor 69 tanggal 30 maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. antara PT Petro Energy dengan Bambang Adi Wijaya dan istri sebesar $2.200.00;
4. 1 (satu) bundel Akta Gadai Saham nomor 70 tanggal 30 Maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. oleh Bambang Adi Wijaya sebanyak 44.585.042 lembar saham di PT Kutilang Paksi Mas;
5. 1 (satu) bundel Akta Gadai Saham nomor 71 tanggal 30 Maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. oleh Bambang Sarah sebanyak 22.292.523 lembar saham di PT Kutilang Paksi Mas;
6. 2 (dua) lembar Persetujuan KPR dari Bank Niaga kepada Bambang Adi Wijaya nomor 330/MKT/MC-EAST/CPK/IX/14;
7. 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Kredit nomor 20 tanggal 14 November 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. antara Bank Niaga dengan Bambang Adi Wijaya;
8. 1 (satu) bundel Akta Jual Beli nomor 18/2014 tanggal 14 Novenber 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn antara Bank Niaga dengan Bambang Adi Wijaya;
9. 1 (satu) bundel Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 19/2014 tanggal 14 November 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.;
10. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Tanggungan nomor 570/2015 tanggal 29 Januari 2015 dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional;
11. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran dari PT Abyakta Alam Resources kepada Bambang Adi Wijaya tanggal 19 Juni 2015 senilai Rp.20 milyar;
12. 2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus untuk Menerima dan Mengambil SHM No. 1166/Petogogan tanggal 19 Juni 2015 di CIMB Niaga (yang dilegaliasasi oleh Notaris pengganti Jimmy Tamal, S.H., MKn.;
13. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Abyakta Alam Resources tanggal 19 Juni 2015 untuk penandatangani PPJB;
14. 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 202 tanggal 19 Juni 2015 antara PT Abyakta Alam Resources dengan Bambang Adi Wijaya atas tanah dengan SHM No. 1166/Petogogan oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid SH, MKn;
15. 1 (satu) lembar Surat Newin Nugroho tanggal 31 Agustus 2016 untuk pembelian rumah kepada Bank Niaga dan Bambang Adi Wijaya;
16. 1 (satu) lembar Surat Newin Nugroho tanggal 9 September 2016 atas jadwal pembayaran ke Bank Niaga;
17. 1 (satu) lembar Surat penawaran harga dari Bambang Adi Wijaya ke Newin Nugroho senilai Rp.55 milyar tanggal 28 September 2016;
18. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka (DP) Newin Nugroho kepada Bambang Adi Wijaya atas transaksi jual beli rumah Jl. Wijaya senilai Rp.19 milyar tanggal 6 Oktober 2016;
19. 1 (satu) bundel Akta Penyataan Pesetujuan istri Bambang Adi Wijaya nomor 35 tanggal 28 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris Nukman Muhammad SH., MKn;
20. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Persetujuan Penbiayaan dari Bank Muamalat (Offering Letter) kepada Newin Nugroho nomor 836/SP3/RFC-BJY/XI/2016 tanggal 8 November 2016;
21. 1 (satu) lembar Surat permohonan transfer dana dari Bambang Adi Wijaya kepada Bank Muamalat sebesar Rp.36 milyar tanggal 9 November 2016;
22. 1 (satu) bundel Akta Jual Beli nomor 98/2016 tanggal 9 November 2016 antara Bambang Adi Wijaya dengan Newin Nugroho dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
23. 1 (satu) bundel Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 21/.. tanggal 9 November 2016 pada Bank Muamalat dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
24. 1 (satu) lembar cek tunai BCA nomor 884398 senilai Rp.36 milyar atas pelunasan utang dari Bambang Adi Wijaya tanggal 10 November 2016, diterima oleh PT Abyakta Alam Resources;
25. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan PT Abyakta Alam Resources bahwa aset rumah Wijaya adalah milik PT Abyakta Alam Resources yang dibeli melalui Newin Nugroho;
26. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Newin Nugroho bahwa aset rumah Wijaya milik PT Abyakta Alam Resources;
27. 1 (satu) bundel Akta Pemberian Hak Tanggungan Bank Muamalat nomor 121/2016 tanggal 9 Desember 2016 dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
28. 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran, pembayaran cicilan pertama rumah Wijaya sebesar Rp.377.711.520,- yang dibayarkan oleh PT Abyakta Alam Resources ke Bank Muamalat (Pembayaran selanjutnya pertanggal 15);
29. 3 (tiga) lembar Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Abyakta Alam Resources atas Corporate Guarantee bulan Maret 2017;
30. 1 (satu) bundel Corporate Guarantee PT Abyakta Alam Resources kepada Bank Muamalat nomor 50 tanggal 26 Mei 2017 dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
31. 1 (satu) lembar Perintah Pelunasan Pinjaman KPR Newin Nugroho nomor 161/BMI/C-BJY/XI/2017 tanggal 20 Desember 2017 dari Bank Muamalat;
32. 2 (dua) lembar Legalisasi nomor 118/Leg/AR/XI/2017 oleh Notaris Aryadi, S,H., M,Kn atas Surat Persetujuan Istri (Newin Nugroho) atas Jaminan Rumah Wijaya No. 26 kepada bank Exim tanggal 1 November 2017;
33. 1 (satu) bundel Akta Pernyataan (Letter of Undertaking) No. 03 tanggal 2 November 2017 (Tambahan Jaminan: 1, SHGB 1032/Tapos, 2. SHGB 005/Timbau, 3. SHM 1166/Petogogan, 4. SHGB 03459/Sukamantri) dibuat oleh Notaris Dewantarii Handayani, S.K., MPA;
34. 1 (satu) bundel Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 49/.. tanggal 16 Januari 2018 atas Aset SHM 1166/Petogogan senilai Rp.41.853.000.000,-, dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.K., MPA;
35. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pembiayaan nomor 031/BMI/RFC/I/2018 dari Bank Muamalat tanggal 10 Januari 2018 kepada Newin Nugroho;
36. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Tanggungan nomor 1020/2018 tanggal 26 Februari 2018 oleh Badan Pertanahan Nasional Atas Aset SHM 1166/Petogogan senilai Rp.41.853.000.000,-;
37. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 1166/Petogogan a.n Newin Nugroho yang dijaminkan ke EximBank.
XX. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen foto copy dilegalisir:
1. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy BCA tanggal 18 Juni 2015 No.PE/VI/15/1378 sebesar Rp.2.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman PT.Abyakta;
b. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank PT.Petro Energy BCA tanggal 18 Juni 2015 No.00498/BMI/K/VI/2015 sebesar Rp.2.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman PT.Abyakta;
c. 1 (satu) lembar bukti email dari Endra Lagita ([email protected]) kepada Newin Nugroho ([email protected]) dengan cc. Bambang Adiwijaya ([email protected]) tanggal 17Juni 2015 pukul 14:36 berisi “Berikut saya sampaikan Nomor rekening Bank BCA atas nama Bambang Adiwijaya sebagai berikut: 6790305017”, yang diteruskan oleh Endra Lagita kepada Ricky Arya Sathyanegara ([email protected]) tanggal 18 Juni 2015, pukul 2:12 PM, oleh Ricky Arya Sathanegara diteruskan kepada Santoso Ernestus ([email protected]) dan Paulus ([email protected]) tanggal 18 Juni 2015 pukul 2:31 PM;
d. 1 (satu) lembar nama dan alamat PT.Kutilang Paksi Mas.
2. 2 (dua) lembar dokumen terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy DBS tanggal 19 Juni 2015 sebesar Rp.18.000.000.000,- dengan keterangan Pembelian Rumah Wijaya, Note: - Kalau buku cek Abyakta sudah ada mohon transfer ke Abyakta Bank BAW. – Kalau belum langsung ditransf ke BAW;
b. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank PT.Petro Energy DBS No.00204/DBSI/K/VI/2015 sebesar Rp.18.000.000.000,- dengan keterangan Pembayaran rumah Wijaya (pelunasan uang muka) by transfer.
3. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
e. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 15 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
f. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907111 tanggal 15 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907111, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
g. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 16 September 2016, Payment Document: AP100160906706, Payment Date: 09/16/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/16/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907111, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
h. 1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002597 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 15-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
4. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
e. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 22 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
f. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907110 tanggal 22 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907110, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
g. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 23 September 2016, Payment Document: AP100160906707, Payment Date: 09/23/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/23/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907110, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
h. 1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002598 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 22-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
5. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
e. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 29 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
f. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 30 September 2016, Payment Document: AP10016906708, Payment Date: 09/30/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/30/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907112, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
g. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907112 tanggal 29 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907112, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
h. 1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002599 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 29-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
6. 5 (lima) lembar dokumen terdiri dari:
f. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 6 Oktober 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
g. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100161007577 tanggal 14 Oktober 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100161007577, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
h. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 07 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007227, Payment Date: 10/07/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/07/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100161007577, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
i. 1 (satu) lembar …. BCA GIRO IDR PT.Petro Energy A/C No. 5260348827, Cas/Bank: BCA IDR2, Bank Name: Bank Central Asia, 5260348827, Curr: IDR, Branch: 100, Date: 10/07/2016, Document: AP10061007227, Description: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Ending Balance as of 07 Oktober 2016, Reference Doc.: BCA 8827, Customer/Vendor Name: PT.Abyakta Alam Resources, Beginning Balance: 5.111.800.327,90, total 5.111.800.372,90, Debit:-, Credit: 5.000.000.000,00, Ending Balance: 5.111.800372,90.
j. 1 (satu) lembar Informasi Rekening-Mutasi Rekning, No. rekening: 5260348827, Nama: Petro Energy PT, Periode: 07/10/2016-07/10/2016, Kode Mata Uang Rp., Saldo Awal: 5.111.800.372,90, Mutasi Debet: 5.000.000.000,00, Mutasi Kredit: 0,00, Saldo Akhir: 111.800.372,92.
7. 6 (enam) lembar dokumen terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp.1.434.309.372,- dengan keterangan Pinjaman untuk PT.AKAR: - Biaya AJB rumah Wijaya I No. 26, Pajak Penjualan, Pajak Pembeli, Tunggakan PBB dan Denda Keterlambatan; - Biaya Pembuatan Akta Pengikatan Kredit pada Bank Muamalat; a/n. Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
b. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007523, Payment Date: 10/27/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/27/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100161007760, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 1.434.309.372,- Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta;
c. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007346, Payment Date: 10/27/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/27/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.AKAR, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: NA, COA: 01-100-11102301-200, T: D, Description: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 1.434.309.372, Pemberian Pinjaman ke PT.Akar;
d. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO10061007760 tanggal 27 Oktober 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta, Invoice No. VO100161007760, COA 111102301, CC -, Rurr IDR 1.434.309.372,-
e. 1 (satu) lembar surat dari Hilda Yulistiawati, S.H., Notaris di Jakarta Selatan tanggal 26 Oktober 2016 kepada Newin Nugroho, terkait dengan biaya pajak penjual (SSP), cadangan pajak, tunggakan PBB, pajak pembeli (BPHTB);
f. 1 (satu) lembar surat dari Hilda Yulistiawati, S.H., Notaris di Jakarta Selatan tanggal 26 Oktober 2016 kepada Newin Nugroho, terkait dengan biaya Pengikatan Kredit pada Bank Muamalat Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lain diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. Petro Energy berdiri sejak tahun 2011 berdasarkan Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT. Petro Energy Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011, dan sudah beberapa kali mengalami perubahan komposisi pemegang saham dan terakhir pemegang sahamnya adalah PT. Caturkarsa Megatunggal milik Saksi ( pelapor ) Jimmy Masrin sebesar 70 % dan PT. Winway Resources Indonesia milik Terdakwa Newin Nugroho sebesar 30 %. .
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT. Petro Energy Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 yang menyatakan bahwa Terdakwa Newin Nugroho sebagai Presiden Direktur dengan tugas untuk melaksanakan strategi bisnis Perusahaan ;
Bahwa Saksi Susy Mira Dewi Sugiarta menjabat sebagai Direktur Keuangan/ Finance, Akunting, Legal dan Human Resources :
Sebagai Finance: mengatur keuangan, manage cas dan bank relationship dan mencari pendanaan.
b) Sebagai Akunting: membuat laporan keuangan yang tepat dan akurat.
c) Sebagai Legal: Corporate Action terdokumentasikan dengan baik dan semua file-file legal terarsip dengan baik dan operasional action terdokumentasikan dengan baik.
d) Sebagai Human Resources: pengembangan sumber daya manusia dan administrasinya berjalan dengan baik
Bahwa sejak bulan Januari 2015 PT. Petro Energy ( PT. PE ) memberikan pinjaman kepada PT. Kutilang Paksi Emas ( PT.KPM ) secara bertahap sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Maret 2015 ;
Bahwa Pemberian Pinjaman PT. Petrro Energi ( PT.PE ) kepada PT. Kutilang Paksi Mas ( PT.KPM ) atas permohonana/Permintaaan PT. Kutilang Paksi Mas ( PT.KPM) melalui Direkturnya saksi Tjahjadi Susanto kepada Terdakwa Newin Nugroho sebagai Presdir PT. Petro Energi ( PT.PE) melalui Email tanggal 20 Januari 2015.
Bahwa selanjutnya atas permohonan tersebut dibicarakan oleh kedua belah pihak antara PT. Kutilang Paksi Mas dan PT. Petro Energi yang masing diwakili oleh direksi masing – masing termasuk Terdakwa Newin Nugroho sebagai Presdir dan saksi Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktut Keuangan ; Baik secara langsung maupun lewat E-mail dan pada akhirnya PT. Petro Energi setuju meberikan pinjaman kepada PT. Kutilang Paksi Mas dengan syarat setelah PT. Petro Energi menerima Bank Garansi Permata ( E-mail saksi Susy Sugiarta tanggal 27 Januari 2015 ) ;
Bahwa Pemberian pinjaman dana kepada PT.Kutilang Paksi Mas tersebut didasari reputasi PT.Kutilang Paksi Mas yang baik, dimana hal ini diperlihatkan dengan adanya kedekatan dengan PLN ditambah dengan informasi dari para bankers. Bahkan saat itu Bank HSBC akan memberikan pinjaman tambahan sejumlah USD200 juta kepada PT.Kutilang Paksi Mas, sehingga melalui team bisnis yang diketuai oleh Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT.Petro Energy percaya akan kredibilitas PT.Kutilang Paksi Mas, ditambah lagi saat itu ketika bank-bank rekanan PT.Petro Energy tahu PT.Petro Energy ada transaksi bisnis dengan PT.Kutilang Paksi Mas, mereka ( bank – bank ) menghubungi PT.Petro Energy untuk bisa diperkenalkan dengan PT.Kutilang Paksi Mas, dengan demikian semakin meyakinkan kredibilitas PT.Kutilang Paksi Mas. Dan juga Pemberian pinjaman ini agar PT. Petro Energi mendapat proyek ( Kerjasama ) dengan PT. Kutilang Paksi Mas ;
Bahwa Pertama kali PT.Petro Energy memberikan pinjaman dana kepada PT.Kutilang Paksi Mas yaitu pada tanggal 28 Januari 2015 sebesar USD5,000,000. Bahwa pada saat transkasi ini terjadi hubungan PT.Petro Energy dan PT.Kutilang Paksi Mas hanyalah hubungan bisnis yaitu perdagangan minyak solar, hubungan supplier dan customer.
Bahwa Pinjaman tersebut diajukan PT.Kutilang Paksi Mas dalam hal ini Bambang Adhi Wijaya selaku Komisaris dan Tjahjadi Sutanto selaku Direktur kepada Terdakwa Newin Nugroho untuk bridging loan, karena menunggu dana turun dari bank dan menunggu pembayaran dari PLN dan kemudian Terdakwa Newin Nugroho Meminta Saksi Susy Sugiarta Untuk Mentransfer Dana Tersebut Sebagai Bagian Dari Proses Bisnis guna mendapatkan kontrak PT.Kutilang Paksi Mas untuk memenuhi kebutuhan PLN yang diketahui saat itu memiliki kontrak sebagai supplier PLN selama 3 tahun untuk area Belawan, Tanjung Batu dan Bangka-Belitung, sehingga pada saat itu tidak mengajukan persetujuan Dewan Komisaris secara resmi melalui surat persetujuan.
Bahwa Pada periode Januari s.d April 2015 pembayaran pinjaman uang dari PT. Petro Energy kepada PT. Kutilang Paksi Mas dilakukan dengan cara pinjam dan kemudian membayar.
Pinjaman tersebut dengan perincian :
Tanggal 28 Januari 2015 sebesar USD5,000,000;
Tanggal 9 Februari 2015 sebesar USD5,000,000;
Tanggal 17 Maret 2015 sebesar USD2,200,000;
Tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD500,000;
Tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD1,800,000;
Tanggal 20 Maret 2015 sebesar USD500,000;
Tanggal 30 Maret 2015 sebesar USD500,000;
Tanggal 31 Maret 2015 sebesar USD1,700,000.
Sehingga seluruhnya berjumlah USD.17.200.000,- ( tujuh belas juta dua ratus ribu dolar amerika ) ;
Bahwa PT.Petro Energy pada akhirnya mendapatkan order untuk supply solar kepada KPM yang dimulai dengan transaksi pertama pada tanggal 24 Januari 2015 sejumlah 2.000 KL dengan nilai Rp.14.339.000.000,- dan selanjutnya men-supply dalam kurun waktu Januari s.d April 2015, dengan yang terakhir transaksi tanggal 22 April 2015. Transaksi perdagangan minyak ini dijamin dengan Bank Garansi dari Bank Syariah Mandiri dan Bank Permata fasilitas milik PT.Kutilang Paksi Mas. Untuk transaksi perdagangan ini PT.Petro Energy memberikan tempo 60 hari.
Bahwa Pembayaran terakhir oleh PT. Kutilang Paksi Mas dilakukan pada tanggal 8 April 2015 dan seluruhnya berjumlah USD 7,700,000 ( tujuh juta tujuh ratus ribu dolar Amerika) sehingga masih menyisakan sisa uang PT. Petro Energy yang belum dikembalikan oleh PT. Kutilang Paksi Mas sebesar USD 9,500,000 (sembilan juta lima ratus ribu dolar amerika).
Bahwa untuk menjamin pelunasan sisa hutang PT. Paksi Kutilang Mas kepada PT Petro Energy maka dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 terhadap kewajiban sebesar USD9,500,000, antara PT.Petro Energy selaku Pihak Pertama, PT.Kutilang Paksi Mas selaku Pihak Kedua, saksi Bambang Adiwijaya ( Komisaris PT. Kutilang Paksi Mas ) selaku Pihak Ketiga dan Bambang Sarah ( Presdir PT. Kutilang Paksi Mas ) selaku Pihak Keempat. Dalam Pasal 2 Jaminan, disebutkan bahwa untuk menjamin pelaksanaan kewajiban pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang timbul dari perjanjian ini, Pihak Kedua, Pihak Ketiga dan Pihak Keempat, dengan ini sepakat untuk memberikan jaminan-jaminan: a). Perjanjian Hak Opsi Atas Piutang, b). Hak Untuk Melunasi dan Mengambil alih Hak Atas Tanah. Untuk menjamin pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan ini Pihak Ketiga memberikan hak opsi sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban Pihak Ketiga ke PT.Bank CIMB Niaga berdasarkan Perjanjian Kredit No. ____ tertanggal _____ dan pada hari yang bersamaan akan dilakukan penyerahan kepada Pihak sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti pemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 13 September 2012, seluas 716 M2 sesuai dengan Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 Nomor: 00042/Petogogan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 09.02.05.07.01107, beserta segala bangunan atau benda yang terletak pada bidang tanah tersebut atas nama Riswinandi Krisnaldi, yang menjadi milik Bambang Adhiwijaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 172/2013 yang dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H, M.H., selaku Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk selanjutnya akan disebut dengan Tanah. Dalam hal tanah yang dimaksud telah lunas, Pihak Pertama berhak atas penjaminan tanah tersebut atau sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban pembayaran Pihak Kedua ke Bank atau Lembaga Pembiayaan dan mempunyai kuasa untuk menjual tanah tersebut yang berlaku efektif sejak pelunasan kewajiban Pihak Ketiga ke PT.Bank Rakyat Indonesia ( Persero ); c). Perjanjian Gadai saham dan d). Kuasa Pengurusan Dan Penagihan Restitusi Pajak ;
Bahwa pemberian pinjaman dari PT. Petro Energi kepada PT,. Kutilang Paksi Mas tersebut diatas dilakukan oleh Presdir yaitu Terdakwa Newin Nugroho dan Direktur keuangan saksi Susy Sugiarta Tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris tetapi Outstanding USD 9.500.000,- telah dilaporkan secara global dalam laporan keuangan PT. Petro Energi tahun 2011 -2016 tercatat sebagai piutang yang dibuat saksi Susy Sgiarta ( Direktur keuangan ).
Bahwa berdasarkan Akta perusahaan tertanggal 30 Mei 2013, Akta No 10 pada Frans Fadillah Jachja, S.H., Notaris di Jakarta, dimana PT.Petro Energy mengadakan perubahan Anggaran Dasar (AD) pada Pasal 12 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 12 mengenai kewenangan Direksi menyatakan: “Direksi dalam hal meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang di bank), wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Bahwa masalah outstanding USD9.500.000,- menurut pihak PT. Petro Energi ( saksi Susy Sugiarta ) belum lunas tetapi menurut pihak PT, Kutilang Paksi Mas ( saksi Tjahjadi Susanto dan saksi Bamang Adi Wijaya ) telah lunas karena PT. Petro Energy telah mencairkan Bank Garansi sebesar USD 18 juta Bank Permata dan hal itu dianggap sudah melebihi untuk membayar hutang PT Kutilang Paksi Mas kepada PT. Petro Energi ;
Bahwa mengenai rumah Wijaya PT. Petro Energi telah melakukan pembayaran sebagai berikut :
Tanggal 19 Juni 2015 terdapat pengiriman uang dari PT.Abyakta Alam Resources dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260335920 ke rekening Bank BCA nomor 6790305017 atas nama Bambang Adhi Wijaya sebesar Rp.2.000.000.000,-;
Tanggal 19 Juni 2015 terdapat pengiriman uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank DBS dengan nomor rekening nomor 3320007795 ke rekening Bank BCA nomor 6790305017 atas nama Bambang Adhi Wijaya sebesar Rp.18.000.000.000,-;
Tanggal 16 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
Tanggal 23 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
Tanggal 30 September 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
Tanggal 07 Oktober 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260348827 berupa cek yang diserahkan kepada Bambang Adhi Wijaya melalui Newin Nugroho sebesar Rp.5.000.000.000,-;
Tanggal 27 Oktober 2016 terdapat pengeluaran uang dari PT.Petro Energy ke PT.Abyakta Alam Resources pada Bank BCA dengan nomor rekening nomor 5260335920 sebesar Rp.1.434.309.372,- yang digunakan untuk membayar AJB dan pembuatan akta.
Bahwa setelah Pembayaran tertanggal 19 Juni 2015 sejumlah Rp. 20.000.000.000,- dari PT. Petro Energi dan PT. Abyakta Alam Resoursi, terhadap rumah Wijaya telah dilakukan Perjanian Pengikatan Jual Beli antara Bambang Adi Wijaya ( pemilik rumah/Pihak Perttama ) dan terdakwa Newin Nugroho yang bertindak sebagai Direktur dan mewakili PT. Abiyakta Alam Resoursis sebagai Pihak Kedua ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 202 tertanggal Jumat, 19 Juni 2015 ) ;
Bahwa setelah Pembayaran tertanggal 07 Oktober 2016 dari PT. Petro Energi kepada Bambang Adi Wijaya dan karena telah lunas sesuai dengan harga rumah maka selanjutnya dibuatkan Akta Jual Beli atas rumah Wijaya tersebut dari Bambang Adi Wijaya ( pemilik ) kepada PT. Abyakta Alam Resourses ( Pembeli ) ; Rumah Wijaya dibeli dengan harga Rp. 41.000.000.000,- ( empat puluh satu milayar rupiah ), padahal berdasarkan Laporan Penilaian Tanah dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Sarwono, Indriastuti dan rekan nilai pasar dari asset tersebut adalah Rp.48.043.000.000,-.
Bahwa pembelian rumah Wijaya dari Bambang Adi Wijaya oleh PT. Abiyaksa Alam Resourse atas persetuajuan Dewan Komisaris PT. Abyaksa Alam Resourses tertanggal 19 Juni 2015, Surat Pernyataan PT. Abyakta Alam Resourses yang ditandatangani oileh Presdir James Sunarjadjaya.W.
Bahwa saat ini Rumah Wijaya sudah menjadi asset/Hak milik dari PT.Abyakta Alam Resources ( Anak persahaan dari PT . Petro Energi ) dan telah dijaminkan di PT. Bank Muamalat Indonesia oleh PT. Abyaksa Alam Resourses ;
Bahwa peralhan hak rumah Wijaya dari saksi Bambang Adi Wijaya kepada PT. Abyakta Alam Resourse murni karena jual beli bukan karena pengambilan hak karena melunasi hutang Bambang Adfi Wijaya ke Bank CIMB Niaga sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 ; Waupun untuk itu telah diterbitkan Surat Kuasa Menerima dan Mengambil Sertifikat di Bank CIMB Niaga tertanggal 19 Juni 2015 dari Saksi Bambang Adhi Wijaya kepada terdakwa Newin Nugroho ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 pasal 2 huruf b). Hak Untuk Melunasi dan Mengambil alih Hak Atas Tanah. Untuk menjamin pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan ini Pihak Ketiga memberikan hak opsi sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban Pihak Ketiga ke PT.Bank CIMB Niaga berdasarkan Perjanjian Kredit No. ____ tertanggal _____ dan pada hari yang bersamaan akan dilakukan penyerahan kepada Pihak sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti pemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 13 September 2012, seluas 716 M2 sesuai dengan Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 Nomor: 00042/Petogogan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 09.02.05.07.01107, beserta segala bangunan atau benda yang terletak pada bidang tanah tersebut atas nama Riswinandi Krisnaldi, yang menjadi milik Bambang Adhiwijaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 172/2013 yang dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H, M.H., selaku Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk selanjutnya akan disebut dengan Tanah. Dalam hal tanah yang dimaksud telah lunas, Pihak Pertama berhak atas penjaminan tanah tersebut atau sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban pembayaran Pihak Kedua ke Bank atau Lembaga Pembiayaan dan mempunyai kuasa untuk menjual tanah tersebut yang berlaku efektif sejak pelunasan kewajiban Pihak Ketiga ke PT.Bank Rakyat Indonesia ( Persero );
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas Yaitu :
PRIMER sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP yang unsur – unsurnya :
Barang Siapa;
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Yang PenguasaannyaTerhadap Barang Disebabkan Karena Ada Hubungan Kerja;
SUBSIDAIR sebagaimana diatur dalam Pasal 372 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dimana terdakwa Newin Nugroho sebagai Presdir dan saksi Susy Sugiarta sebagai Direktur Keuangan PT. Petro Energy telah memberikan pinjaman dana kepada PT. Kutilang Paksi Mas sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan April 2015 secara bertahap dan seluruhnya berjumlah USD 17.200.000 ( Tujuh belas juta dua ratus ribu dolar amerika ) dengan sistem hutang bayar hutang bayar dan terakhir PT Kutilang Paksi Mas melakukan pembayaran tanggal 8 April 2015 dan seluruhnya berjumlah USD 7,700,000 ( tujuh juta tujuh ratus ribu dolar Amerika) sehingga masih menyisakan sisa uang PT. Petro Energy yang belum dikembalikan oleh PT. Kutilang Paksi Mas sebesar USD 9,500,000 (sembilan juta lima ratus ribu dolar amerika).
Menimbang, bahwa pemberian pinjaman oleh PT. Petro Energy kepada PT. Kutilang Paksi Mas tersebut didasakan kepada permohonan yang diajukan oleh PT.Kutilang Paksi Mas dalam hal ini saksi Bambang Adhi Wijaya selaku Komisaris dan saksi Tjahjadi Sutanto selaku Direktur kepada Terdakwa Newin Nugroho sebagai Presdir PT. Petro Energy ;Dan karena reputasi PT.Kutilang Paksi Mas yang baik, dimana hal ini diperlihatkan dengan adanya kedekatan dengan PLN ditambah dengan informasi dari para bankers. Bahkan saat itu Bank HSBC akan memberikan pinjaman tambahan sejumlah USD200 juta kepada PT.Kutilang Paksi Mas, sehingga melalui team bisnis yang diketuai oleh Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT.Petro Energy percaya akan kredibilitas PT.Kutilang Paksi Mas, ditambah lagi saat itu ketika bank-bank rekanan PT.Petro Energy tahu PT.Petro Energy ada transaksi bisnis dengan PT.Kutilang Paksi Mas, mereka ( bank – bank ) menghubungi PT.Petro Energy untuk bisa diperkenalkan dengan PT.Kutilang Paksi Mas, dengan demikian semakin meyakinkan kredibilitas PT.Kutilang Paksi Mas. Dan juga Pemberian pinjaman ini agar PT. Petro Energi mendapat proyek ( Kerjasama ) dengan PT. Kutilang Paksi Mas ;
Menimbang, bahwa atas kekurangan bayar PT Kutlang Paksi Mas kepada PT. Petro Energy maka dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 terhadap kewajiban sebesar USD9,500,000, antara PT.Petro Energy selaku Pihak Pertama, PT.Kutilang Paksi Mas selaku Pihak Kedua, saksi Bambang Adiwijaya ( Komisaris PT. Kutilang Paksi Mas ) selaku Pihak Ketiga dan Bambang Sarah ( Presdir PT. Kutilang Paksi Mas ) selaku Pihak Keempat. Dalam Pasal 2 Jaminan, disebutkan bahwa untuk menjamin pelaksanaan kewajiban pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang timbul dari perjanjian ini, Pihak Kedua, Pihak Ketiga dan Pihak Keempat, dengan ini sepakat untuk memberikan jaminan-jaminan: a). Perjanjian Hak Opsi Atas Piutang, b). Hak Untuk Melunasi dan Mengambil alih Hak Atas Tanah. Untuk menjamin pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan ini Pihak Ketiga memberikan hak opsi sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban Pihak Ketiga ke PT.Bank CIMB Niaga berdasarkan Perjanjian Kredit No. ____ tertanggal _____ dan pada hari yang bersamaan akan dilakukan penyerahan kepada Pihak sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti pemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 13 September 2012, seluas 716 M2 sesuai dengan Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 Nomor: 00042/Petogogan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 09.02.05.07.01107, beserta segala bangunan atau benda yang terletak pada bidang tanah tersebut atas nama Riswinandi Krisnaldi, yang menjadi milik Bambang Adhiwijaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 172/2013 yang dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H, M.H., selaku Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk selanjutnya akan disebut dengan Tanah. Dalam hal tanah yang dimaksud telah lunas, Pihak Pertama berhak atas penjaminan tanah tersebut atau sewaktu-waktu melakukan pelunasan atas kewajiban pembayaran Pihak Kedua ke Bank atau Lembaga Pembiayaan dan mempunyai kuasa untuk menjual tanah tersebut yang berlaku efektif sejak pelunasan kewajiban Pihak Ketiga ke PT.Bank Rakyat Indonesia ( Persero ); c). Perjanjian Gadai saham dan d). Kuasa Pengurusan Dan Penagihan Restitusi Pajak ;
Menimbang, bahwa pemberian pinjaman dari PT. Petro Energi kepada PT,. Kutilang Paksi Mas tersebut diatas dilakukan oleh Presdir yaitu Terdakwa Newin Nugroho dan Direktur keuangan saksi Susy Sugiarta Tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris tetapi Outstanding USD 9.500.000,- telah dilaporkan secara global dalam laporan keuangan PT. Petro Energi tahun 2011 -2016 tercatat sebagai piutang yang dibuat oleh saksi Susy Sgiarta ( Direktur keuangan ) dan telah disampaikan kepada Dewan Komisaris ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta perusahaan tertanggal 30 Mei 2013, Akta No 10 pada Frans Fadillah Jachja, S.H., Notaris di Jakarta, dimana PT.Petro Energy mengadakan perubahan Anggaran Dasar (AD) pada Pasal 12 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi menyatakan: “Direksi dalam hal meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang di bank), wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Menimbang, bahwa bahwa masalah outstanding/sisa pembayaran USD9.500.000,- menurut pihak PT. Petro Energi ( saksi Susy Sugiarta ) belum lunas tetapi menurut pihak PT, Kutilang Paksi Mas ( saksi Tjahjadi Susanto dan saksi Bamang Adi Wijaya ) telah lunas karena PT. Petro Energy telah mencairkan Bank Garansi sebesar USD 18 juta Bank Permata dan hal itu dianggap sudah melebihi untuk membayar hutang PT Kutilang Paksi Mas kepada PT. Petro Energi ;
Menimbang, bahwa masalah rumah Wijaya setelah Pembayaran tertanggal 19 Juni 2015 sejumlah Rp. 20.000.000.000,- dari PT. Petro Energi dan PT. Abyakta Alam Resoursi, terhadap rumah Wijaya telah dilakukan Perjanian Pengikatan Jual Beli antara Bambang Adi Wijaya ( pemilik rumah/Pihak Perttama ) dan terdakwa Newin Nugroho yang bertindak sebagai Direktur dan mewakili PT. Abiyakta Alam Resoursis sebagai Pihak Kedua ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 202 tertanggal Jumat, 19 Juni 2015 ) ;
Menimbang, bahwa setelah Pembayaran tertanggal 07 Oktober 2016 dari PT. Petro Energi kepada Bambang Adi Wijaya dan karena telah lunas sesuai dengan harga rumah maka selanjutnya dibuatkan Akta Jual Beli atas rumah Wijaya tersebut dari Bambang Adi Wijaya ( pemilik ) kepada PT. Abyakta Alam Resourses ( Pembeli ) ; Rumah Wijaya dibeli dengan harga Rp. 41.000.000.000,- ( empat puluh satu milayar rupiah ), padahal berdasarkan Laporan Penilaian Tanah dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Sarwono, Indriastuti dan rekan nilai pasar dari asset tersebut adalah Rp.48.043.000.000,-
Menimbang, bahwa pembelian rumah Wijaya dari Bambang Adi Wijaya oleh PT. Abiyaksa Alam Resourse atas persetuajuan Dewan Komisaris PT. Abyaksa Alam Resourses tertanggal 19 Juni 2015, Surat Pernyataan PT. Abyakta Alam Resourses yang ditandatangani oileh Presdir James Sunarjadjaya.W., Surat Pernyataan Newin Nugroho ( terdakwa ) ; Dan saat ini Rumah Wijaya sudah menjadi asset/Hak milik dari PT.Abyakta Alam Resources ( Anak persahaan dari PT . Petro Energi ) dan telah dijaminkan di PT. Bank Muamalat Indonesia oleh PT. Abyaksa Alam Resourses ;
Menimbang, bahwa peralihan hak rumah Wijaya dari saksi Bambang Adi Wijaya kepada PT. Abyakta Alam Resourse murni karena jual beli bukan karena pengambilan hak karena melunasi hutang Bambang Adfi Wijaya ( penjamin ) ke Bank CIMB Niaga sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 pasal 2 huruf b ; Walaupun untuk itu telah diterbitkan Surat Kuasa Menerima dan Mengambil Sertifikat di Bank CIMB Niaga tertanggal 19 Juni 2015 dari Saksi Bambang Adhi Wijaya kepada terdakwa Newin Nugroho ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa Newin Nugroho sebagai Presdir dan saksi Susy Sugiarta sebagai Direktur Keuangan PT. Petro Energy terbukti telah memberikan pinjaman dana kepada PT. Kutilang Paksi Mas sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan April 2015 secara bertahap dan seluruhnya berjumlah USD 17.200.000 ( Tujuh belas juta dua ratus ribu dolar amerika ) dengan sistem hutang bayar hutang bayar dan terakhir PT Kutilang Mas membayar tanggal 8 April 2015 dan seluruhnya berjumlah USD 7,700,000 ( tujuh juta tujuh ratus ribu dolar Amerika) sehingga masih menyisakan sisa uang PT. Petro Energy yang belum dikembalikan oleh PT. Kutilang Paksi Mas sebesar USD 9,500,000 (sembilan juta lima ratus ribu dolar amerika) tanpa persetujuan Dewan Komisaris dan berdasarkan Akta perusahaan tertanggal 30 Mei 2013, Akta No 10 pada Frans Fadillah Jachja, S.H., Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar (AD) pada Pasal 12 mengenai Tugas dan Wewenang menyatakan: “Direksi dalam hal meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang di bank), wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Majelis berpendapat bukan merupakan perbuatan pidana tetapi merupakan Tindakan dari Direksi yang Untra Vires ( diluar kewenangannya ) dan hal tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS ) dan apabila Tindakan tersebut menimbulkan kerugian maka menjadi tanggungjawab secara pribadi direksi yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa Newin Nugroho sebagai Presdir dan saksi Susy Sugiarta sebagai Direktur Keuangan PT. Petro Energy juga terbukti melakukan pengalihan rumah Wijaya melalui jual beli dari Bambang Adhi Wijaya kepada PT. Abyakta Alam Resourses seharga Rp. 41.000.000.000,- ( empat puluh satu Milyar rupiah ) dan tidak melalui hak melunasi hutang dan mengambil rumah Wijaya sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 pasal 2 huruf b ; Walaupun untuk itu telah diterbitkan Surat Kuasa Menerima dan Mengambil Sertifikat di Bank CIMB Niaga tertanggal 19 Juni 2015 dari Saksi Bambang Adhi Wijaya kepada terdakwa Newin Nugroho ; Majelis berpendapat bukan merupakan perbuatan pidana karena perbuatan tersebut telah diketahui oleh Dewan komisaris termasuk saksi pelapor Jimmy Masrin ; dan perbuatan tersebut tidak merugikan Perusahaan tetapi justru menguntungkan dimana rumah Wijaya berdasarkan Laporan Penilaian Tanah dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Sarwono, Indriastuti dan rekan nilai pasar dari asset tersebut adalah Rp.48.043.000.000,-.sedangkan harga pembelian Rp. 41.000.000.000,- dan telah menjadi asset / milik PT Abyakta Alam Resourses ;
Menimbang, bahwa selama persidangan baik berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidang tidak terungkap fakta hukum adanya keuntungan secara pribadi yang dinikmati oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana maka terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum ( Onslag Van Alle Recht Vervolgirg ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer yaitu melanggal pasal 374 KUHP dan juga tidak sependapat dengan penasehat hukum yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primer dan Subsidair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer yaitu pasal 374 KUHP dan dakwaan Subsidair yaitu pasal 372 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dan selama menjalani proses persidangan berada dalam tahanan maka terdakwa haruslah dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum maka terdakwa haruslah dipulihakan dalam kemampuan, nama baik, harkat serta martabatnya seperti sediakala ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara a-quo karena terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum maka barang bukti haruslah dikembalikan kepada dari siapa disita dan untuk selengkapnya akan disebutkan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada negara sebesar nihil ;
Memperhatikan, Pasal 191 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa NEWIN NUGROHO, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi bukan merupakan tindak pidana .
Melepaskan Terdakwa NEWIN NUGROHO dari segala tuntutan hukum ( Onslag Van Alle Recht Vervolgirg ) ;
Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa seperti semula.
Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Menetapkan barang bukti berupa :
I. Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (Saksi) selaku kuasa dari korban berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian perseroan terbatas PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 17 November 1994 No: 41 dibuat dihadapan HARVEY T. SONDAK, S.H. notaris di Jakarta;
2. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 01 April 2008 No: 05 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta;
3. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 13 November 2008 No: 21 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta;
4. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 31 Oktober 2012 No: 03 dibuat dihadapan FRANS FADILLAH JACHJA, S.H. notaris di Bekasi;
5. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 03 April 2013 No: 02 dibuat dihadapan FRANS FADILLAH JACHJA, S.H. notaris di Bekasi;
6. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta risalah rapat PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 04 Maret 2015 No: 05 dibuat dihadapan KAMELINA, S.H. notaris di Jakarta Utara;
7. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pernyataan keputusan para pemegang saham perseroan terbatas PT. Caturkarsa Megatunggal berkedudukan di kota Jakarta Barat tanggal 12 Maret 2015 No: 01 dibuat dihadapan AHMAD FACHRUDDIN,S.H,SpN notaris di Tangerang Selatan;
8. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta berita acara RUPS luar biasa PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 14 September 2016 No: 01 dibuat dihadapan LUKAS HALOMOAN NAPITUPULU, S.H,MH. notaris di Jakarta;
9. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang saham PT. Caturkarsa Megatunggal tanggal 30 Oktober 2019 No: 214 dibuat dihadapan HANNYWATI GUNAWAN, S.H. notaris di Jakarta;
10. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan edaran para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham PT. Caturkarsa Megatunggal di Jakarta Barat tanggal 30 Nopember 2020 No: 05 dibuat dihadapan FACHRUDDIN,S.H,SpN notaris di Tangerang Selatan;
11. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian Perseroan Terbatas PT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Notaris IRENE YULIA, SH Notaris di Jakarta;
12. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
13. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 20 Mei 2013 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
14. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 yang dibuat di hadapan notaris FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
15. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 106 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat di hadapan notaris HANNYWATI GUNAWAN, SH notaris di Jakarta;
16. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 35 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
17. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 02 tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
18. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 04 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
19. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
20. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 26 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
21. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 07 tanggal 09 Mei 2018 yang dibuat di hadapan notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
22. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 16 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
23. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 15 tanggal 08 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan notaris ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
24. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 februari 2015 sampai dengan 28 februari 2015 yang dikeluarkan Bank DBS;
25. 1 (satu) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 februari 2015 sampai dengan 28 februari 2015 yang dikeluarkan Bank DBS;
26. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran PT. Petro Energy periode 01 Maret 2015 sampai dengan 31 Maret 2015 yang dikeluarkan Bank DBS;
27. 1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 18 Maret 2015 dengan pihak pertama PT. Petro energy, Pihak Kedua PT. Kutilang Paksi Mas, Pihak Ketiga Bambang Adiwijaya, Pihak Keempat Bambang Sarah;
28. 1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 18 Maret 2015 dengan pihak pertama PT. Petro energy, Pihak Kedua PT. Kutilang Paksi Mas;
29. 1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian pemberian pinjaman tanggal 30 Desember 2013 dengan pihak pertama PT Petro energy, Pihak Kedua PT Gunung Tabur Mas, Pihak Ketiga PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, Pihak Keempat HARYONO JAYAHARTO;
30. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT. Petro Energy tanggal 30 Desember 2013;
31. 1 (satu) bundel foto copy legalisir List Of Authorization Level PT. Petro Energy yang tanggal 18 Agustus 2015;
32. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180200679 tanggal 08 Februari 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.4.792.912.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180200688 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Februari 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.8.469.908.250; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000055956 dengan nilai Rp.4.792.900.000;
f. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.8.469.908.250.
33. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180200680 tanggal 08 Februari 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp3.677.020.250;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180200688 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250 dan PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.8.469.908.250;
c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Februari 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.8.469.908.250; dan
d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000055957 dengan nilai Rp3.677.008.250.
e. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.8.469.908.250
34. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402047 tanggal 24 April 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.149.595.418;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402042 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.149.583.418;
c. 1 (satu) lembar Daftar Faktur Pembelian PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.2.149.583.418;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.149.583.418;
e. 1 (Satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 23 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.149.583.418; dan
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000067632 dengan nilai Rp.2.149.583.418.
35. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402080 tanggal 25 April 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402094 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
c. 1 (satu) lembar Email Payroll KPM_APR2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.158.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.158.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000067945 dengan nilai Rp.158.000.000.
36. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180402122 tanggal 30 April 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.187.000.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.12.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180402123 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.187.000.000;
d. 1 (satu) lembar LAMPIRAN BULAN April 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.172.000.000;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.187.000.000;
f. 1 (satu) lembar Intruksi Transfer Dana PT. KUTILANG PAKSI MAS kepada LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK) dengan total Rp.172.000.000;
g. 1 (satu) lembar Intruksi Transfer Dana PT. KUTILANG PAKSI MAS kepada LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK) dengan total USD.522,77;
h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 April 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.187.000.000; dan
i. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000068892 dengan nilai Rp.187.000.000.
37. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502216 tanggal 04 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.12.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502213 PT. Petro Energy ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. Kutilang Paksi Mas dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai total Rp.2.000.000.000;
f. 1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.2.000.220.000;
g. 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja antara PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan PT. KUTILANG BANGUN PERKASA dengan nilai kontrak Rp.2.000.220.000;
h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 04 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.000.000.000; dan
i. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000069602 dengan nilai Rp.2.000.000.000.
38. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502235 Tanggal 08 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.102.002.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502292 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.102.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.102.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.102.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nilai Rp.102.000.000.
39. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502305 Tanggal 11 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.295.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502322 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.295.000.000;
c. 1 (satu) lembar Email Permohonan Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp220.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.295.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 09 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.295.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000070460 dengan nilai Rp.295.000.000.
40. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502497 Tanggal 25 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.732.365.580;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502604 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.732.353.580;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.732.353.580;
d. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN MINGGUAN 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.732.353.580;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST dengan nilai Rp.200.000.000;
f. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS permohonan transfer dana percepatan OPSI 2 dengan nilai Rp.200.000.000;
g. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS info Pembayaran Pelunasan Percepatan Bank dari dana PT. TOBA SEJAHTERA;
h. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS dengan nilai Rp.1.377.353.580;
i. 1 (satu) lembar Laporan Pemasok PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.377.353.580;
j. 1 (satu) lembar Surat Informasi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY tertanggal 23 Maret 2018;
k. 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY dengan total Rp.19.528.242.958;
l. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS Payroll KPM_MEI2018 & THR dengan nilai Rp.155.000.000;
m. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 24 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.732.353.580; dan
n. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000072952 dengan nilai Rp.1.732.353.580.
41. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502516 tanggal 28 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502631 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.2.500.000.000;
e. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS konfirmasi approval permintaan biaya koordinasi kejaksaan dengan nilai Rp.2.500.000.000;
f. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenail approval;
g. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 Mei 2018 dengan nama pembuat TJAHJADI SUSANTO (PT. KUTILANG PAKSI MAS) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000; dan
h. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000073237 dengan nilai Rp.2.500.000.000.
42. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180502532 tanggal 30 Mei 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.155.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180502677 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.155.000.000;
c. 1 (satu) lembar Email Payroll KPM_MEI2018 & THR PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.155.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 28 Mei 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.155.000.000;
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000073581 dengan nilai Rp.155.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.155.000.000.
43. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180602639 tanggal 07 Juni 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.583.771.298;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180602864 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.583.746.298;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.583.746.298;
d. 1 (satu) lembar Purchase Voucher PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.989.190.278;
e. 1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.000.000.110;
f. 1 (satu) lembar Purchase Voucher PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.594.556.020;
g. 1 (satu) lembar Invoice PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.601.053.900;
h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Juni 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.583.746.298; dan
i. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaction Notification: success transfer dana dengan nilai Rp.1.583.746.298.
44. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180602626 tanggal 07 Juni 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180602852 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
d. 1 (satu) lembar Email PT. KUTILANG PAKSI MAS konfirmasi approval permintaan biaya koordinasi kejaksaan dengan nilai Rp.2.500.000.000;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.2.500.000.000;
f. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Juni 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000; dan
g. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000075023 dengan nilai Rp.2.500.000.000.
45. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703173 tanggal 11 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.600.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703398 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.600.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.600.000.000;
d. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.559.974.727;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.377.353.580;
f. 1 (satu) lembar Surat Informasi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY tertanggal 23 Maret 2018;
g. 1 (satu) lembar Rekap Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. SOLARIS PRIMA ENERGY dengan total Rp.19.528.242.958;
h. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 10 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.600.000.000; dan
i. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Rekening Bank BCA dengan nomor transaksi 18071100891183 dengan nilai Rp.600.000.000.
46. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703317 tanggal 19 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.470.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703529 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.470.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.470.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 18 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.470.000.000;
e. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN JULI 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.468.140.023; dan
f. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000080564 dengan nilai Rp.470.000.000.
47. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703423 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703685 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.158.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 25 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.158.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar Email terusan Payroll_JULI2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. PETRO ENERGY dengan total Rp.3.732.779.175.
48. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703465 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.508.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703725 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.508.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.508.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.508.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN JULI 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.507.238.301.
49. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703467 tanggal 26 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.200.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703729 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.200.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.200.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.200.000.000;
e. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ANDIRA MITRA PERSADA dengan nilai Rp.1.200.000.000;
f. 1 (satu) lembar Penawaran Harga PT. ANDIRA MITRA PERSADA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai premi Rp.1.200.000.000;
g. 1 (satu) lembar RATE PEMBUATAN BANK GARANSI dengan total premi Rp.2.712.744.510;
h. 1 (satu) bundel Permohonan Bank Garansi PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA dengan nilai jaminan Rp.16.000.000.000;
i. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.200.000.000; dan
j. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000082110 dengan nilai Rp.1.200.000.000.
50. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180703480 tanggal 27 Juli 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.250.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180703743 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.250.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.250.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.250.000.000;
e. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.250.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BAMBANG ADHI W dengan nilai Rp.250.000.000.
51. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803725 tanggal 01 Agustus 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.528.012.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.528.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.528.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803950 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.528.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 30 Juli 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.528.000.000;
f. 1 (satu) lembar Buku Besar Pembayaran PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.527.353.580; dan
g. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000082822 dengan nilai Rp.1.528.000.000.
52. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803806 tanggal 06 Agustus 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.185.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803949 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.185.000.000;
c. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.185.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.185.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 06 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.185.000.000;
f. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. ANDIRA MITRA PERSADA dengan nilai Rp.1.185.000.000;
g. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.1.185.000.000;
h. 1 (satu) lembar Salinan Percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai permohonan approval pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS untuk pembayaran Bank Garansi; dan
i. 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI18000083654 dengan nilai Rp.1.185.000.000.
53. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803872 tanggal 08 Agustus 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.000.012.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.000.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803961 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.000.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.000.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 07 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.1.000.000.000;
f. 1 (satu) lembar PURCHASE VOUCHER PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. KUTILANG BANGUN PERKASA dengan total Rp.998.198.308;
g. 1 (satu) lembar INVOICE PT. KUTILANG BANGUN PERKASA ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan total Rp.1.000.000.110;dan
h. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000084060 dengan nilai Rp.1.000.000.000.
54. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180803895 tanggal 09 Agustus 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.012.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.2.000.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180803992 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.000.000.000;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 09 Agustus 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.2.000.000.000;
f. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Rp.2.000.000.000; dan
g. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000084143 dengan nilai Rp.2.000.000.000.
55. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904125 tanggal 04 September 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.302.805.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904329 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.302.805.000;
c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 03 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.302.805.000;
d. 1 (satu) lembar Rincian Pengembalian Pinjaman dari PT. KUTILANG PAKSI MAS ke PT. NIAGA BUMI ENERGI dengan nilai Rp.302.805.000; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18090400765161 dengan nilai Rp.302.805.000.
56. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904169 tanggal 06 September 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.70.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904360 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.70.000.000;
c. 1 (satu) lembar REKAPITULASI PEMBAYARAN SEPT 2018 PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BAMBANG ADHI WIJAYA dengan nilai Rp150.000.000;
d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18090600271620 dengan nilai Rp.70.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 05 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.70.000.000.
57. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904361 tanggal 24 September 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.347.095;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904580 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.335.095;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.335.095;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 20 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.225.335.095; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307O18000091501 dengan nilai Rp.225.335.095.
58. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904415 tanggal 27 September 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
b. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904678 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.154.680.000;
e. 1 (satu) lembar Email Payroll_SEPTEMBER2018 dengan total Rp.3.759.459.175; dan
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18092600243895 dengan nilai Rp.154.680.000.
59. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100180904457 tanggal 28 September 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100180904727 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 27 September 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000; dan
d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18092800811785 dengan nilai Rp.500.000.000.
60. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181004583 tanggal 03 Oktober 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.200.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181004815 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.200.000.000;
c. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 01 Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.200.000.000; dan
d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 180100300926809 dengan nilai Rp.200.000.000.
61. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181004987 tanggal 16 Oktober 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.400.000.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.400.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181005124 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.400.000.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 17 Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.1.400.000.000;
e. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp CF Dhesa Group permohonan approval koordinasi bea cukai pangkal pinang dan pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dan di setujui oleh Pak Tjahjadi dan Ibu Susy Sugiarta; dan
f. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] berupa Transaksi Transfer Dana Berhasil dengan nilai Rp.1.400.000.000.
62. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181005004 tanggal 25 Oktober 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181005173 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
c. 1 (satu) lembar Email Payroll_OKTOBER2018 dengan total Rp.4.033.459.175;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal Oktober 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.154.680.000; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000097445 dengan nilai Rp.154.680.000.
63. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181105374 tanggal 12 Nopember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181105579 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar Laporan Pemasok PT. KUTILANG PAKSI MAS ke WESA SEJAHTERA dengan total Rp155.500.000;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 12 Nopember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaksi Transfer Dana Berhasil dengan nilai Rp.500.000.000.
64. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181105505 tanggal 19 Nopember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181105747 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.225.000.000;
c. 1 (satu) lembar Email dari [email protected] mengenai Transaksi Transfer Dana dengan nilai Rp.225.000.000; dan
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 19 Nopember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.225.000.000.
65. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181205683 tanggal 03 Desember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.012.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181205971 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000104174 dengan nilai Rp.500.000.000; dan
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 03 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000.
66. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190106313 tanggal 04 Desember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.012.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000;
d. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206411 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.500.000.000; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank DBS dengan nomor transaksi 0307OI8000104315 dengan nilai Rp.500.000.000.
67. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181206167 Tanggal 14 Desember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.078.500.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206290 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.078.500.000;
c. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.1.078.500.000;
d. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.078.500.000;
e. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman SGD.100.000;
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18121400504087 dengan nilai Rp.1.078.500.000; dan
g. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 14 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.1.078.500.000.
68. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190106343 tanggal 21 Desember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.757.580.463;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190106471 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.757.580.463;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.1.757.580.463;
d. 1 (satu) lembar PURCHASE PAYMENT PT. KUTILANG PAKSI MAS ke BPH MIGAS dengan nilai Rp.1.257.580.463;
e. 1 (satu) lembar PURCHASE PAYMENT PT. KUTILANG PAKSI MAS ke WESA SEJAHTERA dengan nilai Rp.500.000.000;
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18122100184287 dengan nilai Rp.1.757.580.463; dan
g. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 21 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.1.757.580.463.
69. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100181206242 tanggal 26 Desember 2018 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100181206309 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.154.680.000;
c. 1 (satu) lembar Payroll_Desember 2018 dengan total Rp.3.937.459.175;
d. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 18122600662281 dengan nilai Rp.154.680.000; dan
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Desember 2018 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.154.680.000.
70. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190207175 tanggal 27 Februari 2019 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.147.500.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190207474 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.147.500.000;
c. 1 (satu) lembar Payroll_Februari 2019 dengan total Rp.3.902.206.845;
d. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 26 Februari 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA) dengan nilai pinjaman Rp.147.500.000; dan
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19022700080574 dengan nilai Rp.147.500.000.
71. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190207199 tanggal 28 Februari 2019 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.100.000.000;
b. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190207525 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.100.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYMENT REQUEST PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.100.000.000;
d. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai permohonan persetujuan pemberian pinjaman ke PT. KUTILANG PAKSI MAS;
e. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 28 Februari 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY ( SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.100.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19022800584154 dengan nilai Rp.100.000.000.
72. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Payment Dokumen Nomor AP100190307432 tanggal 11 Maret 2019 yang berisi:
a. 1 (satu) lembar BUKTI BANK KELUAR PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
b. 1 (satu) lembar BUKTI PENGELUARAN BANK PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000;
c. 1 (satu) lembar PAYABLE VOUCHER Nomor V0100190307717 PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS dengan nilai Pinjaman Rp.2.500.000.000;
d. 1 (satu) lembar salinan percakapan via aplikasi Whatsapp mengenai dokumen pendukung pindah buku PT. PETRO ENERGY ke PT. KUTILANG PAKSI MAS;
e. 1 (satu) lembar Transaksi Bank keluar dari Bank BCA dengan nomor transaksi 19031100864864 dengan nilai Rp.2.500.000.000; dan
f. 1 (satu) lembar Surat Janji Bayar (Promissory Note) tertanggal 11 Maret 2019 dengan nama pembuat PT. KUTILANG PAKSI MAS (TJAHJADI SUSANTO) dan yang menyetujui PT. PETRO ENERGY (SUSY SUGIARTA ) dengan nilai pinjaman Rp.2.500.000.000.
73. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY laporan keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen;
74. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen;
75. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES dan laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor Independen;
76. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY DAN ENTITAS ANAK/AND ITS SUBSIDIARIES dan laporan keuangan Konsolidasian/Consolida Financial Statements untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 For The Year Ended 31 December 2018;
77. 1 (satu) bundel PT. PETRO ENERGY Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 Berserta Laporan Auditor Independen;
78. 3 (tiga) lembar Payroll slip salary atas nama NEWIN NUGROHO periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019;
79. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Putusan Nomor: 202/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. yaitu menyatakan Pailit PT. Petro Energy.
Dikembalikan kepada saksi TOMSON BARUTU. S.H
II. Disita dari saksi DANIEL SEPTIANTO selaku AUDITOR, berupa dokumen fotocopy yang dilegalisir:
1 (satu) bundel laporan Audit forensic PT. Petro Energy Periode Data Januari 2015 – April 2019, tanggal Laporan 27 Desember 2020, Nomor Laporan 020/RPT/SC/XII/2020.
Dikembalikan kepada saksi DANIEL SEPTIANTO selaku AUDITOR,
III. Disita dari saksi ADHITYAMUDRA ARAFA. selaku Notaris, berupa dokumen fotocopy dilegalisir:
1. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50209592688 tanggal 9 februari 2015 senilai USD 5,000,000 dari rekening 3320007801 atas nama PT. Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
2. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317653434 tanggal 17 Maret 2015 senilai USD 2,200,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
3. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317654428 tanggal 18 Maret 2015 senilai USD 1,800,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
4. 1 (satu) lembar Print Out Telegraphic Transfer Channel Ref : EBOTT50317654922 tanggal 18 Maret 2015 senilai USD 1,800,000 dari rekening 3320007801 atas nama Petro Energy ke rekening nomor 1020005491334 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas di Bank Mandiri Jl. Gatot Subroto kav 36-38.
5. 1 (satu) lembar Print Out Ideal Transaction.
Dikembalikan kepada ADHITYAMUDRA ARAFA.
IV. Disita dari saksi LOLY AGUSTINA selaku Pegawai PT. Bank Permata, berupa:
1. 3 (tiga) lembar Foto Copy Formulir data nasabah nomor KO24888 tanggal 12 Mei 2017;
2. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat izin Usaha perdagangan (SIUP) Besar nomor :00243-04/PB/P3/1.824.271 yang dikeluarkan dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta yang dikeluarkan pada tanggal 29Oktober 2017;
3. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat keterangan terdaftar nomor 01.785.341.7.073.000 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 01.785.341.7-073.000 yang dikeluarkan Departemen Keuangan Republik Indonesia tanggal 08 Oktober 2008;
4. 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas dengan nomor 090314658875 yang dikeluarkan Suku dinas Koperasi Usahan Mikro, kecil dan menengah dan Perdagangan Pemprov DKI Jakarta;
5. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat keterangan Domisili nomor 129/27.1 yang dikeluarkan Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kramat Pela;
6. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta pendirian PT. Kutilang Paksi Mas Notaris NY. H. ASMIN ARIFIN A. LATIF, S.H. No: 54 tanggal 21 Maret 1997;
7. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta pernyataan keputusan rapat PT. Kutilang Paksi Mas Notaris NENENG SALMIAH, S.H. M.Hum. No: 10 tanggal 22 April 2008;
8. 1 (satu) bundel Foto Copy Akta pernyataan keputusan pemegang saham PT. Kutilang Paksi Mas berkedudukan di Jakarta Selatan Notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI, S.H. M.kn. No: 24 tanggal 14 Februari 2017;
9. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat peryataan Akta terakhir yang di tandatangi oleh NEWIN NUGROHO pada tanggal 10 Mei 2017;
10. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa tanda tangan KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan) selaku pemberi kuasa NEWIN NUGROHO; penerima kuasa, BAMBANG ADHIWIJAYA; TJAHJADI SUSANTO; SUSY MIRA DEWI SUGIARTA pada tanggal 10 Mei 2017 berikut 1 ( lambar ) Foto Copy KTP NEWIN NUGROHO, BAMBANG ADHIWIJAYA, TJAHJADI SUSANTO, SUSY MIRA DEWI SUGIARTA;
11. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa untuk Konfirmasi Transaksi selaku pemberi Kuasa NEWIN NUGROHO; penerima kuasa, RAYMOND SULAIMAN, RADIANTO ARIFIN, SUSY MIRA DEWI SUGIARTA pada tanggal 12 Mei 2017;
12. 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Kuasa Kurir selaku pemberi Kuasa NEWIN NUGROHO; penerima kuasa, SUTARSO, IRWAN SAPUTRA, KAMALUDIN pada tanggal 02 Juni 2017;
13. 1 (satu) bundel Foto Copy Surat Kuasa penutupan rekening giro nomor 564/PTPE-FIN/XII/2017 selaku pemberi kuasa NEWIN NUGROHO dan penerima Kuasa IRWAN SAPUTRA tanggal 05 Desember 2017;
14. 1 (satu) lembar Foto Copy mutasi rekening nomor rekening 107400112411055 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas, periode 12 Mei 2017 sampai dengan 08 Desember 2017 berikut lampiran pendukung.
Dikembalikan kepada saksi LOLY AGUSTINA selaku Pegawai PT. Bank Permata,
V. Disita dari saksi AGUS AWANDONO selaku Pegawai PT. Bank Permata, berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk. akta perubahan kedua perjanjian pemberian fasilitas perbankan pihak I PT. Bank Permata. Tbk. Pihak II PT. Kutilang Paksi Mas Tanggal 23-12-2014 Nomor 35 yang dibuat di hadapan notaris ELLY HALIDA, SH. MKn notaris di Kota jakarta Timur.
2. 1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 060/KPM-Srt/V/2015 tanggal 25 mei 2015 perihal Persyaratan Klaim Dokumen Bank Garansi PT. Kutilang Paksi Mas yang di dalamnya berisi dokumen:
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 024/PTPE-FIN/V/2015 perihal Peryataan Klaim Bank Garansi PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 025/PTPE-FIN/V/2015 perihal Peryataan Klaim Bank Garansi PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat nomor 026/PTPE-FIN/V/2015 perihal Intruksi pembayaran PT. Petro energy tanggal 28/Mei/2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk FINANCING ADVICE Permata Bank tanggal 03 Juni 2015;
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Nota KREDIT Permata Bank tanggal 03 Juni 2015.
3. 1 (satu) bundel copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk. sales contract No. 001/PE-KPM/SLS/JAN-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen:
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 tanggal 22 Februari 2015;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 24 Februari 2015;
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice nomor : 0307/PE/INVI/2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500073AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500073AMD001 tanggal 27/01/2015 dengan nilai akhir USD 1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu US Dollars);
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat Klaim Nomor 016/PTPE-FIN/V/2015 perihal Klaim Bank Garansi;
f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 29BG500073 tanggal 27/01/2015;
g. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500073CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
h. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 016/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
4. 1 (satu) copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 002/PE-KPM/SLS-BELAWAN/FEB-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen:
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 002/PE-KPM/SLS-BELAWAN/FEB-2015 tanggal 22-23 Maret 2015;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 24 Maret 2015;
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2189/INV/III/2015 tanggal 24 Maret 2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 29BG500306 tanggal 09/04/2015;
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk aslinya surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500306CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 021/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
5. 1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 002/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen :
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 002/PE-KPM/SLS-CWDN/JAN-2015 tanggal 18 JAN 2015 <26-01-2015>;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 01 Februari 2015;
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 1999/INV/I/2015 tanggal 18 Januari 2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500074 tanggal 27/01/2015;
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500074AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500074 tanggal 27/01/2015 dengan nilai akhir USD 5,500,000.00 (Lima juta lima ratus ribu US Dollars)
f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500074CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
g. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 017/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
6. 1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 021/PTPE-FIN/V/2015 sales Contract No. 001/PE-KPM/SLS-CWDN/Maret-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen :
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/MARET-2015 tanggal 13 Maret 2015;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 13 Maret 2015;
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2053/INV/II/2015 tanggal 27 febuari 2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500212 tanggal 13/03/2015;
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500212CLM001 tanggal 21 Mei 2015
f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 020/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
7. 1 (satu) Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk sales Contract No. 001/PE-KPM/SLS-CWDN/Feb-2015 antara PT. Kutilang Paksi Mas dengan PT. Petro Energy yang di dalamnya berisi dokumen:
a. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Purchase Order 001/PE-KPM/SLS-CWDN/FEB-2015 tanggal 3 FEB 2015;
b. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk berita Acara Serah Terima Barang tanggal 08 Februari 2015;
c. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Invoice 2001/INV/II/2015 tanggal 03 febuari 2015;
d. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Bank Garansi Nomor 229BG500122 tanggal 09/02/2015;
e. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat nomor 229BG500122AMD001 perihal Perubahan Jaminan Bank No. 229BG500122 tanggal 09/02/2015 dengan nilai akhir USD 5,500,000.00 (Lima juta lima ratus ribu US Dollars);
f. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk surat Pemberitahuan Klaim Bank Garansi nomor 229BG500122CLM001 tanggal 21 Mei 2015;
g. Copy sesuai foto copy dari arsip PT. Bank Permata Tbk Surat klaim Nomor 018/PTPE-FIN/V/2015 tanggal 19 Mei 2015.
Dikembalikan kepada saksi AGUS AWANDONO ;
VI. Disita dari Terdakwa NEWIN NUGROHO selaku Presiden Direktur PT. Petro Energy, berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta pendirian Perseroan Terbatas PT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 yang dibuat pada IRENE YULIA, SH Notaris di Jakarta;
2. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
3. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 02 tanggal 20 Mei 2013 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
4. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 yang dibuat pada FRANS FADILLAH JACHJA, SH notaris di Kabupaten Bekasi;
5. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan di luar rapat para pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 106 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat pada HANNYWATI GUNAWAN, SH notaris di Jakarta;
6. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 39 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
7. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 47 tanggal 21 Agustus 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
8. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 02 tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
9. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 04 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat pada ARYADI., SH., Mkn notaris di Kota Tangerang;
10. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
11. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 26 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
12. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta peryataan keputusan pemegang saham PT. PETRO ENERGY berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 07 tanggal 09 Mei 2018 yang dibuat pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,SH., M.kn notaris di Jakarta Barat;
13. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 16 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat pada ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
14. 1 (satu) bundel foto copy legalisir akta Peryataan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa PT. PETRO ENERGY Nomor 15 tanggal 08 Oktober 2019 yang dibuat pada ARYADI,SH., M.kn notaris di Kota Tangerang;
15. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan Auditor dan laporan Auditor Independen tanggal 31 Desember 2013 dan 2012 dan 1 Januari 2012/31 Desember 2011 dan tahun yang berakhir tanggal-tanggal 31 Desember 2013 dan 2012. PT. Petro energy yang dibuat oleh Crowe Howarth;
16. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2014 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiary yang dibuat oleh Crowe Howarth;
17. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy yang dibuat oleh Crowe Howarth;
18. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiaries yang dibuat oleh Crowe Howarth;
19. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen PT. Petro energy dan entitas anak/and subsidiaries yang dibuat oleh Crowe Howarth;
20. Laporan Keuangan konsolidasian/ Pt. petro energy dan entitas anak/and subsidiaries tanggal 30 september 2018 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2017 (Diaudit) serta periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 2017 (Tidak diaudit) ditandatangi SUSY Mira Dewi Sugiarta, Jakarta 23 Januari 2019;
21. 1 (satu) bundel laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 desember 2019 beserta laporan Auditor Independen;
22. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Email : Kontrak Supply HSD ke Bangka Belitung & Belawan tertanggal 26 Januari 2015;
23. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : Fw: Kontrak Supply HSD ke Bangka Belitung & Belawan tertanggal 26 Januari 2015;
24. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : RE: Surat Petro Energy tertanggal 27 Januari 2015;
25. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen Boarding Pass Garuda Indonesia GA602 Jakarta to Manado 26 Jan 2015 jam 05.30;
26. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Dokumen Perjanjian Pinjaman PT Petro Energy - PT Kutilang Paksi Mas Tanggal 18 Maret 2015;
27. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Dokumen Perjanjian Pinjaman (II) PT Petro PT Petro Energy - PT Kutilang Paksi Mas Tanggal 18 Maret 2015:
28. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Email -- Fwd: FW: Re: Rekap KPM tertanggal 9 April 2015 :
29. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Dokumen : Nota Kredit Bank Permata senilai 18 jt USD tertanggal 3 Juni 2015
30. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : REPORT PE APR'15 tertanggal 18 May 2015
31. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Email : REPORT PE MAY'15 tertanggal 19 JUNI 2015
32. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA Peryataan keputusan pemegang saham PT. petro energy berkedudukan di Jakarta Barat No 26 Tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat pada Notaris Edward Suharjo Wiryomartani,S.H., M.Kn notaris di Jakarta barat;
33. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) TAHUNAN PT PETRO ENERGY TAHUN BUKU 2017
34. 3 (tiga) lembar Foto Copy E-Mail perhitungan PE-KPM tanggal 18 Desember 2019.
35. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA PERUBAHAN KETIGA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA EKSPOR NO 05 TANGGAL 2 NOVEMBER 2017 Yang di buat pada Notaris DEWANTARI HANDAYANI, SH, MPA. Di Jakarta Selatan.
36. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : AKTA PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN NO 44 TANGGAL 17 JUNI 2016 Yang di buat pada Notaris IRMA BONITA, SH notaris di Jakarta Pusat.
37. 4 (empat) lembar foto copy legalisir EMAIL : FWD: Transaksi Tanah Pontianak dan Saham TBS tertanggal 19 Juni 2019;
38. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Struktur Organisasi Departemen Legal PT Petro Energy;
39. 2 (dua) lembar foto copy legalisir DOKUMEN : Curriculum Vitae Ibu Susy Sugiarta:
40. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 026/PTPE-FIN/VI/2014;
41. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 003/PE/MEI/2014;
42. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat perjanjian Hutang Piutang 002/PE-APR/2014;
43. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : AKAR tertanggal 18 November 2016;
44. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : 20190611 Dhesa Group, RUPS Tahunan 2018 tertanggal 11 JUNI 2019;
45. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Dokumen : Surat persetujuan dewan komisaris Nomor 016/PTPE-LGL/X/2018;
46. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Email : RE : JM-NN Understanding tanggal 22 september 2019;
47. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Dokumen : Bukti Penerimaan Bank Nomor 005/BCA/VIII/ tanggal 26-08-2014 berikut 1 (satu) lembar foto copy rekening koran PT. Hullman energy resourses nomor rekening 5260348851 periode 00-00-00 S/D 31-08-14
48. 1 (satu) lembar foto copy Dokumen : Bukti pengeluaran Bank berita setoran modal Rp. 20.055.600.000 tanggal 25/9 2015 berikut foto copy Mutasi rekening 5260348851 atas nama PT. Hullman energy resourses periode 25/09/2015-25/09/2015;
49. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Q1 Financial Performance tertanggal 15 May 2015;
50. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Shareholders meeting tertanggal 21 October 2015;
51. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Fwd: restructuring tertanggal 1 April 2015;
52. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Email : Shareholders Tertanggal 18 Januari 2017;
53. 1 (satu) bundel foto copy legalisir DOKUMEN : PUTUSAN Nomor 104/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.pst jo Nomor : 51/Pdt-Sus.pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst
Dikembalikan kepada NEWIN NUGROHO ;
VII. Disita dari saksi SINDYARANI AYUSUKMA selaku Karyawan Bank Mandiri, berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel Print Out Rekening koran 1210006081743 atas nama PT Petro Energy periode 01 Januari 2018 s.d Desember 2018.
VIII. Disita dari saksi ROMAITO SINAMBELA berupa dokumen:
1. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI Nomor 0582700383 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 17 Juli sampai dengan 06 Oktober 2017;
2. 2 (dua) lembar rekening koran nomor 0250366560 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 03 februari 2015 sampai dengan 23 Desember 2016;
3. 3 (tiga) lembar rekening koran nomor IDR 0238155239 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 10 februari 2015 sampai dengan 23 Desember 2016.
IX. Disita dari saksi SILVIA DEWI MARBUN selaku Karyawan Bank BCA, berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel dokumen rekening koran Bank BCA Nomor 5260317760 atas nama PT. Petro Energy periode Juli 2018 sampai dengan Maret 2019;
2. 1 (satu) bundel aplikasi permohonan pembukaan rekening baru badan usaha Nomor 5260317760 atas nama PT. Petro Energy.
Dikembalikan kepada saksi SINDYARANI AYUSUKMA selaku Karyawan Bank Mandiri
X. Disita dari saksi ARY WIJAYA selaku Karyawan Bank BCA, berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel Foto Copy Print Out data rekening nomor 6790308521 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas;
2. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 6790308521 atas nama PT. Kutilang Paksi Mas periode 2017 sampai dengan 2019.
Dikembalikan kepada saksi ARY WIJAYA;
XI. Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (saksi Pelapor) berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 februari 2018 sampai dengan 28 februari 2018;
2. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 April 2018 sampai dengan 30 April 2018.
3. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 May 2018 sampai dengan 31 May 2018.
4. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 04 Juni 2018 sampai dengan 29 Juni 2018.
5. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
6. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018.
7. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 September 2018 sampai dengan 30 September 2018.
8. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
9. 1 (satu) bundel rekening koran Bank DBS dengan nomor rekening 3320007795 atas nama PT. Petro Energy Periode 03 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
10. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 Juni 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
11. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 September 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
12. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260317760 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Oktober 2018 sampai dengan 30 November 2018.
13. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Agustus 2018 sampai dengan 30 September 2018.
14. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 September 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
15. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 30 November 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
16. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 31 Januari 2019 sampai dengan 28 Februari 2019.
17. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 5260348827 atas nama PT. Petro Energy Periode 28 Februari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019.
18. 1 (satu) bundel PT Petro Energy Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2015 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen;
19. 1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Subsidiaries laporan keuangan konsolidasian tanggal tanggal 31 Desember 2016 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen;
20. 1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Subsidiaries dan laporan keuangan konsolidasian tanggal tanggal 31 Desember 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan laporan auditor independen;
21. 1 (satu) bundel PT Petro Energy dan Entitas Anak/And Its Subsidiaries dan laporan keuangan konsolidasian/Consolida Financial Statements untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 Fot The Year Ended 31 December 2018;
22. 1 (satu) bundel PT Petro Energy Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 beserta laporan auditor independen.
Dikembalikan kepada saksi TOMSON BARUTU. S.H;
XII. Disita dari saksi WAHYU PRIYO RAHMANTO berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel Copy sesuai asli Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 16 Tanggal 06 November 2015 yang dibuat di hadapan notaris FITRILIA NOVIA DJAMILY SH notaris di Jakarta.
2. 1 (satu) bundel Copy sesuai asli Akta Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 30 Tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat di hadapan notaris ASHOYA RATAM SH notaris di Jakarta.
3. 1 (satu) bundel copy sesuai asli Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 05 Tanggal 02 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Dewantari Handayani SH Notaris di Jakarta.
4. 1 (satu) lembar copy sesuai asli aplikasi Pembukaan Rekening atas nama PT. Petro Energy.
5. 1 (satu) bundel Mutasi Rekening IDR PT. Petro Energy nomor 323133011 periode 31 Desember 2014 sampai dengan 16 Desember 2021.
6. 1 (satu) bundel Mutasi Rekening USD PT. Petro Energy nomor 323133000 periode 31 Desember 2014 sampai dengan 16 Desember 2021.
Dikembalikan kepada saksi WAHYU PRIYO RAHMANTO
XIII. Disita dari saksi ROMAITO SINAMBELA berupa dokumen:
1 (satu) bundel Rekening Koran pada PT Bank BNI Tbk atas nama PT. Kutilang Paksi Mas dengan nomor rekening 2253099904 periode 1 Januari 2017 – 31 Desember 2019.
Dikembalikan kepada saksi ROMAITO SINAMBELA;
XIV. Disita dari saksi TOMSON BARUTU. S.H (saksi Pelapor) berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Petro Energy Nomor 47 tanggal 28 Maret 2011 pada IRENE YULIA, S.H., notaris di Jakarta dan SK Menhumham No. AHU-26267.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 15 Mei 2011;
2. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Perubahan PT Petro Energy Nomor 10 tanggal 30 Mei 2013 dibuat oleh FRANS FADILLAH JACHJA, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi dan SK Menhumham No. AHU.AH.01.10-26323 & AHU.AH.01.10-26324 tanggal 28 Juni 2013;
3. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Sirkulir Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Petro Energy;
4. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Petro Energy Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017pada EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta Barat dan SK Menhumham No. AHU-AH.01.03.0151523 tanggal 11 Juli 2017;
5. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Putusan Pailit dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 202/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 29 Juni 2019.
Dikembalikan kepada saksi TOMSON BARUTU. S.H;
XV. Disita dari saksi WIED ADI PRATOMO (saksi Direktur PT Kutilang Paksi Mas) berupa dokumen:
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir putusan Homologasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 104/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor: 51/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2016 PT Kutilang Paksi Mas.
Dikembalikan kepada saksi WIED ADI PRATOMO ;
XVI. Disita dari saksi WIED ADI PRATOMO (saksi Direktur PT Kutilang Paksi Mas) berupa dokumen:
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Kutilang Paksi Mas Tahun Buku 2018 tanggal 11 Juli 2019.
Dikembalikan kepada saksi WIED ADI PRATOMO ;
XVII. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen:
1. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kuitansi Pembayaran senilai Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dari PT.Abyakta Alam Resources yang diterima BAMBANG ADIWIJAYA, untuk pembayaran tahap pertama atas jual beli tanah sertifikat tanah hak milik nomor 1166/Petogogan seluas 716 m2 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA tanggal 19 Juni 2015;
2. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Khusus dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada PT.Abyakta Alam Resources (diwakili NEWIN NUGROHO) tanggal 19 Juni 2015 untuk menerima dan mengambil sertifikat dan dokumen terkait termasuk namun tidak terbatas pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Petogogan, Kebayoaran Baru, Jakarta Selatan seluas 716 m2, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 1166/Petogogan yang diterbitkan tertanggal 13 September 2012 oleh Kantor Pertanahan Jakarrta Selatan atas nama BAMBANG ADIWIJAYA dari Bank CIMB Niaga, yang dilegalisasi oleh Notaris JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. dengan Nomor Legalisasi: 179/Leg/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015;
3. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT.Abyakta Alam Resources atas nama NERDI BAKAR tanggal 19 Juni 2015 untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Kuasa Jual, Akta Jual Beli (AJB) untuk dan atas nama perseroan atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Admnistratif Jakarta Selatan seluas 716 m2 tertanggal 13 September 2012, Surat Ukur Nomor 00042/Petogogan/2012 tanggal 28 Agustus 2012 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA dengan harga pembelian Rp.41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar rupiah);
4. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 202 tanggal 19 Juni 2015 pada HASBULLAH ABDUL RASYID, S.H.,M.Kn, notaris di Jakarta Selatan oleh BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Pertama dan NEWIN NUGROHO selaku Pihak Kedua, akan dilakukan jual beli sebesar Rp.41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar rupiah), dengan ketentuan tahap pertama sejumlah Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dan tahap kedua sejumlah Rp.21.000.000.000,-;
5. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat penawaran harga dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada NEWIN NUGROHO tanggal 28 September 2016 senilai Rp.55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar rupiah);
6. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Persetujuan Nomor 35 tanggal 28 Oktober 2016 pada LUKMAN MUHAMMAD, S.H., M.Kn., notaris di Yogyakarta, bahwa Nyonya NINA KURNIASARI adalah istri dari BAMBANG ADIWIJAYA, menyatakan sama sekali tidak keberatan dan menyetujui tanah Hak Milik Nomor: 1166/Petogogan berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya milik suaminya untuk dijual kepada siapapun yang berminat;
7. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Cek Bank Central Asia KCP Blok M No. BY 884398 atas nama BAMMBANG ADIWIJAYA dengan nomor rekening 6790305017 senilai Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) atas pelunasan utang PT.Abyakta Alam Resources, yang diterima oleh HENRY N tertanggal 10/11/2016;
8. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kuitansi pembayaran dari NEWIN NUGROHO kepada BAMBANG ADIWIJAYA atas transaksi jual beli rumah Wijaya senilai Rp.19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah), untuk pembayaran DP rumah Jl.Wijaya I, No. 26, Kel. Petogogan, Kec. Kabayoran Baru tanggal 06 Oktober 2016;
9. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 98/2016 tanggal 9 November 2016 pada HILDA YULISTIAWATI, S.H., PPAT di Jakarta Selatan, dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada NEWIN NUGROHO atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, seluas 716 m2, di Jl. Wijaya I Nomor 26, Blok Q/IV Persil Nomor 97, RT. 006, RW. 004, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan harga Rp.12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah);
10. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan tanggal 14 November 2016 dari JAMES SUNARJADJAJA WIDIRGA selaku Presiden Direktur PT.Abyakta Alam Resources selaku Pihak Pertama, memberikan jaminan sehubungan dengan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejumlah Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) kepada Bank Muamalat dalam hal terjadi resiko kematian terhadap NEWIN NUGROHO selaku Pihak Kedua, sampai dengan akseptasi polis asuransi diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan apabila ditolak oleh pihak asuransi;
11. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO Nomor: 836/SP3/RFC-BJY/XI/2016 tanggal 08 November 2016 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan plafon Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah);
12. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari BAMBANG ADIWIJAYA kepada Bank Muamalat tanggal 09 November 2016, mengajukan permohonan transfer dana atas pelunasan jual beli rumah tersebut sebesar Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 6790305017 atas nama BAMBANG ADIWIJAYA;
13. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 121/2016 tanggal 9 Desember 2016, Nona DEWI WULAN SARI selaku Branch Manager Bintaro Jaya Branch Perseroan Terbatas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, berkantor pusat di Jakarta, untuk dan atas nama PT Bank Muamalat, dengan NEWIN NUGROHO bertindak sebagai debitur sesuai dengan perjanjian utang piutang, untuk menjamin pelunasan utang debitur sejumlah Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam miliar rupiah), dengan nilai tanggungan peringkat pertama sebesar Rp.43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar rupiah) atas obyek tanah Hak Milik Nomor 1166/Petogogan, seluas 716 m2, di Jl. Wijaya I Nomor 26, Blok Q/IV Persil Nomor 97, RT. 006, RW. 004, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
14. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 18/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn. notaris di Jakarta Selatan, antara KRISNALDI Cs selaku Pihak Pertama dan BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Kedua, atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan harga Rp.43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar rupiah);
15. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 19/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta Selatan, antara BAMBANG ADIWIJAYA selaku Pihak Pertama dan PT.Bank CIMB NIAGA Tbk selaku Pihak Kedua, dengan nilai pinjaman sebesar Rp.21.500.000.000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah);
16. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama NEWIN NUGROHO sesuai Akta Jual Beli Nomor 98/2016 tanggal 9 November 2016 pada PPAT HILDA YULISTIAWATI, S.H.;
17. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO No. 161/BMI/C-BJY/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal Pelunasan Pinjaman KPR an. Bapak NEWIN NUGROHO dengan total OS Pelunasan Rp.38.655.738.863,- pertanggal 22 Desember 2017;
18. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal Maret 2017, JIMMY MASRIN selaku Presiden Komisaris PT.Abyakta Alam Resources dan NEWIN NUGROHO selaku Komisaris PT.Abyakta Alam Resources, memberikan persetujuan kepada JAMES SUNARJADJAJA WIDIRGA selaku Presiden Direktur PT.Abyakta Alam Resources untuk membuka hubungan dan perjanjian kredit termasuk memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) PT.Abyakta Alam Resources kepada PT.Bank Muamalat Indonesia Tbk;
19. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perjanjian Kredit Nomor: 004/PK/175/2/10/14 No. 20 tanggal 14 November 2014 pada Notarais ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn. antara BAMBANG ADIWIJAYA dan ANIE ASTUTI bertindak mewakili PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp.21.500.000.000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah);
20. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir surat dari Bank CIMB Niaga Nomor: 330/MKT/MC-EAST/CPK/IX/14 kepada BAMBANG ADIWIJAYA, perihal Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp.21.500.000.000,- (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah);
21. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 49 tanggal 16 Januari 2018 pada DEWANTARI HANDAYANI, S.H., M.Kn. notaris di Jakarta Selatan, dari NEWIN NUGROHO kepada RIDHA RID LESMANA, S.T., untuk dan atas nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) untuk menjamin pelunasan utang PT. Petro Energy, sampai sejumlah nilai tanggungan sebesar Rp.41.853.000.000,- atas obyek hak tanggungan berupa 1 (satu) hak atas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
22. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Persetujuan Istri atas nama TUDI MEIRIA PUTRANTI selaku istri dari NEWIN NUGROHO, untuk menjaminkan atas sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1166 diterbitkan tanggal 13 September 2012 seluas 716 m2, di Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) untuk fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I senilai USD 22,000,000 dan KMKE II senilai Rp.600.000.000.000,-;
23. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat dari Bank Muamalat kepada NEWIN NUGROHO No. 031/BMI/RFC/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pembiayaan per tanggal 10 Januari 2018;
24. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1020/2018 tanggal 26 Februari 2018, nama pemegang hak tanggungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp.41.853.000.000,00;
25. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Coorporate Guarantee Nomor: 50 tanggal 26 Mei 2017 pada HILDA YULISTIAWATI, S.H., notaris di Jakarta Selatan, kepada PT.Bank Muamalat, bank diberi kuasa untuk memotonng dan/atau memindahbukukan secara langsung dari rekening yang terbukukan atas nama PT.Abyakta Alam Resources;
26. 1 (satu) bundel surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus Nomor: W10.U1.4689.HT. 03.X.2022.03.MH. tanggal 04 Oktober 2022 perihal panggilann sidang menghadap dalam perkara Gugatan Lain-lain Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 32/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor: 202/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. kepada Kurator PT.Petro Energy (Dalam Pailit).
Dikembalikan kepada Dikembalikan kepada saksi INDRA WAHYU PRATAMA ;
XVIII. Disita dari saksi ANNIE ASTUTI (Karyawan PT.Bank CIMB Niaga Tbk (Business Manager Cabang Kelapa Gading) berupa dokumen:
1. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor: 004/PK/175/2/10/2/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta;
2. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Jual Beli Nomor 18/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta;
3. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 19/2014 tanggal 14 November 2014 pada ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta;
4. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 570/2015 tanggal 29 Januari 2015 untuk menjamin pelunasan piutang hingga sejumlah Rp.26.875.000.000,-;
5. 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 1166 Kelurahan Petogogan, Kecamatan Keboyoran Baru, Jakarta Selatan, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2012 No. 00042/Petogogan/2012, seluas 716 M2, atas nama BAMBANG ADHI WIDJAJA sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 14 November 2014 nomor 18/2014 yang dibuat oleh ASHOYA RATAM, S.H., M.Kn., selaku PPAT;
6. 2 (dua) lembar tabel angsuran dan ringkasan pembayaran angsuran dari debitur BAMBANG ADHI WIDJAJA.
Dikembalikan kepada saksi ANNIE ASTUTI (Karyawan PT.Bank CIMB Niaga Tbk
XIX. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen foto copy legalisir:
1. 1 (satu) bundel Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Maret 2015 antara PT Petro Energy, PT Kutilang Paksi Mas, Bambang Sarah dan Bambang Adi Wijaya sebesar $ 9.500.00;
2. 1 (satu) bundel Perjanjian Pinjaman antara PT Petro Energy dan PT Kutilang Paksi Mas tanggal 18 Maret 2015 sebesar $ 9.500.000;
3. 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman nomor 69 tanggal 30 maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. antara PT Petro Energy dengan Bambang Adi Wijaya dan istri sebesar $2.200.00;
4. 1 (satu) bundel Akta Gadai Saham nomor 70 tanggal 30 Maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. oleh Bambang Adi Wijaya sebanyak 44.585.042 lembar saham di PT Kutilang Paksi Mas;
5. 1 (satu) bundel Akta Gadai Saham nomor 71 tanggal 30 Maret 2015 dibuat oleh Notaris Siti Rayhana, S.H. oleh Bambang Sarah sebanyak 22.292.523 lembar saham di PT Kutilang Paksi Mas;
6. 2 (dua) lembar Persetujuan KPR dari Bank Niaga kepada Bambang Adi Wijaya nomor 330/MKT/MC-EAST/CPK/IX/14;
7. 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Kredit nomor 20 tanggal 14 November 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. antara Bank Niaga dengan Bambang Adi Wijaya;
8. 1 (satu) bundel Akta Jual Beli nomor 18/2014 tanggal 14 Novenber 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn antara Bank Niaga dengan Bambang Adi Wijaya;
9. 1 (satu) bundel Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 19/2014 tanggal 14 November 2014 dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.;
10. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Tanggungan nomor 570/2015 tanggal 29 Januari 2015 dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional;
11. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran dari PT Abyakta Alam Resources kepada Bambang Adi Wijaya tanggal 19 Juni 2015 senilai Rp.20 milyar;
12. 2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus untuk Menerima dan Mengambil SHM No. 1166/Petogogan tanggal 19 Juni 2015 di CIMB Niaga (yang dilegaliasasi oleh Notaris pengganti Jimmy Tamal, S.H., MKn.;
13. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Abyakta Alam Resources tanggal 19 Juni 2015 untuk penandatangani PPJB;
14. 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 202 tanggal 19 Juni 2015 antara PT Abyakta Alam Resources dengan Bambang Adi Wijaya atas tanah dengan SHM No. 1166/Petogogan oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid SH, MKn;
15. 1 (satu) lembar Surat Newin Nugroho tanggal 31 Agustus 2016 untuk pembelian rumah kepada Bank Niaga dan Bambang Adi Wijaya;
16. 1 (satu) lembar Surat Newin Nugroho tanggal 9 September 2016 atas jadwal pembayaran ke Bank Niaga;
17. 1 (satu) lembar Surat penawaran harga dari Bambang Adi Wijaya ke Newin Nugroho senilai Rp.55 milyar tanggal 28 September 2016;
18. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka (DP) Newin Nugroho kepada Bambang Adi Wijaya atas transaksi jual beli rumah Jl. Wijaya senilai Rp.19 milyar tanggal 6 Oktober 2016;
19. 1 (satu) bundel Akta Penyataan Pesetujuan istri Bambang Adi Wijaya nomor 35 tanggal 28 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris Nukman Muhammad SH., MKn;
20. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Persetujuan Penbiayaan dari Bank Muamalat (Offering Letter) kepada Newin Nugroho nomor 836/SP3/RFC-BJY/XI/2016 tanggal 8 November 2016;
21. 1 (satu) lembar Surat permohonan transfer dana dari Bambang Adi Wijaya kepada Bank Muamalat sebesar Rp.36 milyar tanggal 9 November 2016;
22. 1 (satu) bundel Akta Jual Beli nomor 98/2016 tanggal 9 November 2016 antara Bambang Adi Wijaya dengan Newin Nugroho dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
23. 1 (satu) bundel Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 21/.. tanggal 9 November 2016 pada Bank Muamalat dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
24. 1 (satu) lembar cek tunai BCA nomor 884398 senilai Rp.36 milyar atas pelunasan utang dari Bambang Adi Wijaya tanggal 10 November 2016, diterima oleh PT Abyakta Alam Resources;
25. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan PT Abyakta Alam Resources bahwa aset rumah Wijaya adalah milik PT Abyakta Alam Resources yang dibeli melalui Newin Nugroho;
26. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Newin Nugroho bahwa aset rumah Wijaya milik PT Abyakta Alam Resources;
27. 1 (satu) bundel Akta Pemberian Hak Tanggungan Bank Muamalat nomor 121/2016 tanggal 9 Desember 2016 dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
28. 2 (dua) lembar Jadwal Angsuran, pembayaran cicilan pertama rumah Wijaya sebesar Rp.377.711.520,- yang dibayarkan oleh PT Abyakta Alam Resources ke Bank Muamalat (Pembayaran selanjutnya pertanggal 15);
29. 3 (tiga) lembar Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Abyakta Alam Resources atas Corporate Guarantee bulan Maret 2017;
30. 1 (satu) bundel Corporate Guarantee PT Abyakta Alam Resources kepada Bank Muamalat nomor 50 tanggal 26 Mei 2017 dibuat oleh Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
31. 1 (satu) lembar Perintah Pelunasan Pinjaman KPR Newin Nugroho nomor 161/BMI/C-BJY/XI/2017 tanggal 20 Desember 2017 dari Bank Muamalat;
32. 2 (dua) lembar Legalisasi nomor 118/Leg/AR/XI/2017 oleh Notaris Aryadi, S,H., M,Kn atas Surat Persetujuan Istri (Newin Nugroho) atas Jaminan Rumah Wijaya No. 26 kepada bank Exim tanggal 1 November 2017;
33. 1 (satu) bundel Akta Pernyataan (Letter of Undertaking) No. 03 tanggal 2 November 2017 (Tambahan Jaminan: 1, SHGB 1032/Tapos, 2. SHGB 005/Timbau, 3. SHM 1166/Petogogan, 4. SHGB 03459/Sukamantri) dibuat oleh Notaris Dewantarii Handayani, S.K., MPA;
34. 1 (satu) bundel Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 49/.. tanggal 16 Januari 2018 atas Aset SHM 1166/Petogogan senilai Rp.41.853.000.000,-, dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.K., MPA;
35. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pembiayaan nomor 031/BMI/RFC/I/2018 dari Bank Muamalat tanggal 10 Januari 2018 kepada Newin Nugroho;
36. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Tanggungan nomor 1020/2018 tanggal 26 Februari 2018 oleh Badan Pertanahan Nasional Atas Aset SHM 1166/Petogogan senilai Rp.41.853.000.000,-;
37. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 1166/Petogogan a.n Newin Nugroho yang dijaminkan ke EximBank.
Dikembalikan kepada saksi INDRA WAHYU PRATAMA
XX. Disita dari saksi INDRA WAHYU PRATAMA (saksi Legal PT Petro Energy/Staf JIMMY MASRIN) berupa dokumen foto copy dilegalisir:
1. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy BCA tanggal 18 Juni 2015 No.PE/VI/15/1378 sebesar Rp.2.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman PT.Abyakta;
b. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank PT.Petro Energy BCA tanggal 18 Juni 2015 No.00498/BMI/K/VI/2015 sebesar Rp.2.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman PT.Abyakta;
c. 1 (satu) lembar bukti email dari Endra Lagita ([email protected]) kepada Newin Nugroho ([email protected]) dengan cc. Bambang Adiwijaya ([email protected]) tanggal 17Juni 2015 pukul 14:36 berisi “Berikut saya sampaikan Nomor rekening Bank BCA atas nama Bambang Adiwijaya sebagai berikut: 6790305017”, yang diteruskan oleh Endra Lagita kepada Ricky Arya Sathyanegara ([email protected]) tanggal 18 Juni 2015, pukul 2:12 PM, oleh Ricky Arya Sathanegara diteruskan kepada Santoso Ernestus ([email protected]) dan Paulus ([email protected]) tanggal 18 Juni 2015 pukul 2:31 PM;
d. 1 (satu) lembar nama dan alamat PT.Kutilang Paksi Mas.
2. 2 (dua) lembar dokumen terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy DBS tanggal 19 Juni 2015 sebesar Rp.18.000.000.000,- dengan keterangan Pembelian Rumah Wijaya, Note: - Kalau buku cek Abyakta sudah ada mohon transfer ke Abyakta Bank BAW. – Kalau belum langsung ditransf ke BAW;
b. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank PT.Petro Energy DBS No.00204/DBSI/K/VI/2015 sebesar Rp.18.000.000.000,- dengan keterangan Pembayaran rumah Wijaya (pelunasan uang muka) by transfer.
3. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
e. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 15 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
f. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907111 tanggal 15 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907111, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
g. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 16 September 2016, Payment Document: AP100160906706, Payment Date: 09/16/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/16/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907111, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
h. 1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002597 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 15-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
4. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
e. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 22 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
f. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907110 tanggal 22 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT. ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907110, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
g. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 23 September 2016, Payment Document: AP100160906707, Payment Date: 09/23/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/23/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907110, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
h. 1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002598 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 22-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
5. 4 (empat) lembar dokumen terdiri dari:
e. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 29 September 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
f. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 30 September 2016, Payment Document: AP10016906708, Payment Date: 09/30/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 09/30/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100160907112, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
g. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100160907112 tanggal 29 September 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100160907112, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
h. 1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. BT 002599 atas nama PT.Petro Energy, nomor rekening 5260348827, Jakarta, 29-09-2016, kepada Bambang Adhi Widjaya sebesar Rp.5.000.000.000,-, yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, diterima oleh Bambang Adhi Widjaja.
6. 5 (lima) lembar dokumen terdiri dari:
f. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 6 Oktober 2016 sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan keterangan Pinjaman pribadi an. Bpk Newin Nugroho PT.PE ke PT.AKAR (pembayaran rumah Wijaya);
g. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO100161007577 tanggal 14 Oktober 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Invoice No. VO100161007577, COA 111102301, CC 220, Rurr IDR 5.000.000.000,-
h. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 07 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007227, Payment Date: 10/07/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/07/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100161007577, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 5.000.000.000,00, Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources;
i. 1 (satu) lembar …. BCA GIRO IDR PT.Petro Energy A/C No. 5260348827, Cas/Bank: BCA IDR2, Bank Name: Bank Central Asia, 5260348827, Curr: IDR, Branch: 100, Date: 10/07/2016, Document: AP10061007227, Description: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources, Ending Balance as of 07 Oktober 2016, Reference Doc.: BCA 8827, Customer/Vendor Name: PT.Abyakta Alam Resources, Beginning Balance: 5.111.800.327,90, total 5.111.800.372,90, Debit:-, Credit: 5.000.000.000,00, Ending Balance: 5.111.800372,90.
j. 1 (satu) lembar Informasi Rekening-Mutasi Rekning, No. rekening: 5260348827, Nama: Petro Energy PT, Periode: 07/10/2016-07/10/2016, Kode Mata Uang Rp., Saldo Awal: 5.111.800.372,90, Mutasi Debet: 5.000.000.000,00, Mutasi Kredit: 0,00, Saldo Akhir: 111.800.372,92.
7. 6 (enam) lembar dokumen terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar Payment Request PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp.1.434.309.372,- dengan keterangan Pinjaman untuk PT.AKAR: - Biaya AJB rumah Wijaya I No. 26, Pajak Penjualan, Pajak Pembeli, Tunggakan PBB dan Denda Keterlambatan; - Biaya Pembuatan Akta Pengikatan Kredit pada Bank Muamalat; a/n. Notaris Hilda Yulistiawati, S.H.;
b. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007523, Payment Date: 10/27/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/27/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: VO100161007760, COA: 01-100-210302301, T: D, Description: AP TRADE-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 1.434.309.372,- Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta;
c. 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar PT.Petro Energy tanggal 27 Oktober 2016, Payment Document: AP100161007346, Payment Date: 10/27/2016, Bank Reference: BCA IDR8827, Paid By: Bank Central Asia, Due Date: 10/27/2016, Remarks: Pemberian Pinjaman ke PT.AKAR, Paid To: PT.Abyakta Alam Resources GP Plaza Lt. 5 unit 22-23 Jl. Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, Voucher Doc: NA, COA: 01-100-11102301-200, T: D, Description: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAMR RESOURCE, Curr: IDR 1.434.309.372, Pemberian Pinjaman ke PT.Akar;
d. 1 (satu) lembar Payable Voucher PT.Petro Energy Nomor: VO10061007760 tanggal 27 Oktober 2016, Supplier: PT.Abyakta Alam Resources, Address: GP Plaza Lt.5 unit 22-23, Jl.Gelora II No. 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat, keterangan: NON TRADE REC-OT RELATED: PT.ABYAKTA ALAM RESOURCES Pemberian Pinjaman ke PT.Abyakta Alam Resources u/ membayar AJB & pembuatan akta, Invoice No. VO100161007760, COA 111102301, CC -, Rurr IDR 1.434.309.372,-
e. 1 (satu) lembar surat dari Hilda Yulistiawati, S.H., Notaris di Jakarta Selatan tanggal 26 Oktober 2016 kepada Newin Nugroho, terkait dengan biaya pajak penjual (SSP), cadangan pajak, tunggakan PBB, pajak pembeli (BPHTB);
f. 1 (satu) lembar surat dari Hilda Yulistiawati, S.H., Notaris di Jakarta Selatan tanggal 26 Oktober 2016 kepada Newin Nugroho, terkait dengan biaya Pengikatan Kredit pada Bank Muamalat Indonesia.
Dikembalikan kepada saksi INDRA WAHYU PRATAMA
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Nihil ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023, oleh kami, H. Bawono Effendi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Ramdes, S.H., I Dewa Made Budi Watsara, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yunita Ellyana, SH. MH, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Saparina Syaprianti, SH.MH. Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap dengan didampingi Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nuhammad Ramdes, S.H H. Bawono Effendi, S.H., M.H.
I Dewa Made Budi Watsara, S.H
Panitera Pengganti,
Yunita Ellyana, SH. MH