62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE, Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST dan Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua alternative Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6(enam) bulan, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dan terhadap Para Terdakwa dikenakan pidana DENDA masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 2 (dua) bulan. Menghukum Para Terdakwa membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, untuk Terdakwa I sejumlah Rp. 405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah), untuk Terdakwa 2 sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), untuk Terdakwa 3 sejumlah Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka untuk Terdakwa I. dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, untuk Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dipidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 02/SPT-SPAM/PDAM-KPG/VI/2015 tanggal 18 Juni 2015 Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau; Laporan, Spesifikasi Teknis, Laporan BOQ dan EE Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015; Laporan Antara Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015; Laporan Pendahuluan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015; Gambar Rencana Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015; Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah; Adendum Kontrak I Nomor: 223/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah; Adendum Kontrak II Nomor: 231/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah; Laporan Mingguan dan Bulanan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah; Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah; Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 134/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur; Adendum Kontrak Nomor: 212.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 20 November 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur (Asli dan Fotocopy); Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 134/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur; Dokumentasi Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur CV. Tri Wulinda; Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur; Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 131/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau; Adendum Kontrak Nomor: 188.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau; Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 131/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IIX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau; Foto Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau; Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau Lokasi Kecamatan Semau; Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau; Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor: 089/PDAM-KPG/VI/2016 tanggal 18 Juni 2016 Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II (Asli dan Fotocopy); Usulan Penawaran Teknis dan Biaya Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi Tersebar di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016; Gambar Rencana Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi Desa Bolok Tahun Anggaran 2016; Spesifikasi Teknis Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016; Laporan Pendahuluan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016; Laporan Engineering Estimate (EE) Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016; Laporan Antara (Hasil Survey) Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016; Laporan Akhir Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016; Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah; Adendum Kontrak Nomor: 113.A/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 30 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah; Gambar Asbuild Drawing Nomor Kontrak: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah; Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09.A/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (2) Kecamatan Kupang Barat (Asli dan Fotocopy); Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (2) Kecamatan Kupang Barat; Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang (Asli dan Fotocopy); Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang (4 rangkap); Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 129/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 5 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat; Adendum Kontrak Nomor: 123.A/PDAM-KPG/XI/2016 tanggal 15 November 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat (2 rangkap); Adendum Kontrak I Nomor: 134.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 6 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat; Adendum Kontrak II Nomor: 136.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat; Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 129/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 5 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat (3 rangkap); Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Nomor: 01/SP/PUI/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016; Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat; Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor: 133.B/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 09 September 2016 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo; Invoice 01-04 Periode Bulan September s/d Desember 2016 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo; Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo; Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 167.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus, Kec. Kupang Tengah; Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 152/PDAM-KPG/X/2016 tanggal 13 Oktober 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat; Dokumen Lelang Perencanaan TA. 2016 Nomor: 057.A/PDAM-KPG/IV/2016 tanggal 29 April 2016; Dokumen Metode e-Lelang Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat TA. 2016; Berita Acara Rapat Persiapan Nomor: 01/PAN.PDAM/KAB.KPG/2016 agenda Rapat Persiapan Seleksi Jasa Konsultansi untuk Paket Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis tanggal 2 Mei 2016 pada kantor PDAM Kabupaten Kupang; Kwitansi Pembayaran Honorer Penyertaan Modal PDAM Kab. Kupang T.A 2015-2016; Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 229.C/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 26 Desember 2015 Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur; Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 232/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 Pelaksana Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau; Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 230.A/PDAM-KPG/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau; Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 230.B/PDAM-KPG/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau; Progres Kemajuan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau T.A 2015; Dokumen Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan survey dan Perencanaan Teknis SPAM T.A 2016; Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pada Proyek SPAM di IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2016 Tim Ahli Bidang ME-PNK Tanggal 29-30 Januari 2022; Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah TA. 2015 Tim Ahli Sipil – Politeknik Negeri Kupang; Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau TA. 2015 Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang; Laporan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi Kecamatan Oelamasi – Kabupaten Kupang T.A. 2015 Tim Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 2/7/2022; Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2015 dan 2014 dan Laporan Auditor Independen Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry; Hasil Audit Atas Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang Tahun Buku 2016; Laporan Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan Laporan Auditor Independen Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry; Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk Tahun Yang Berakhir pada 31 Desember 2017 Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lontar – Kabupaten Kupang; Kwitansi Pembayaran dari Yunias Laiskodat terbilang Rp. 8.500.000 (Delapan Juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran panjar untuk Pekerjaan Air bersih Kab. Kupang Tanggal 22 Februari 2016; Satu Bundel Kwitansi berikut Permohonan Pencairan dan Setoran Pajak PPNxPPH Pekerjaan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 (asli); Kwitansi dari Johannis S. Ottemoesoe, SE berupa uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian Biaya Panjar Sementara Sesuai Voucher No. 30.1.01.2015 tanggal 10 Januari 2015 beserta lampiran; Kwitansi berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian Uang Pengurusan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 Sesuai Voucher No. 123.8.2015 beserta lampiran; Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kb. Kupang nomor 30A/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Pengawasan Pembangunan SPAM IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang T.A 2015; Uang Tunai sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) Pembayaran Fee PT ANNISA PRIMA LESTARI dan Rekening Koran BCA an. MAMAN S WARDI Setoran Tunai tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) dari DAVID A L RIHI PEMBAYARAN FEE PT ANNISA PRIMA LESTARI; SK Asli Bupati Kupang Nomor: 100/KEP/HK/2013 tentang Pengangkatan Badan Pengawas PDAM Kabupaten Kupang Periode 2013-2016 tanggal 15 Maret 2013; Surat Keputusan: 1 (satu) Exemplar SK Tris Mesano Talahatu, S.T.; SK Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Noor: 93/PDAM-KPG/VII/2013 tentang Pengangkatan Pegawai PDAM tanggal 1 Agustus 2013; SK Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor 99/PDAM-KPG/IX/2013 tentang Pengangkatan Pegawai PDAM Kabupaten Kupang tanggal 2 September 2013; Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 106/PDAM-KPG/XI/2013 tanggal 1 November 2013, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Pelaksana SPI, Tugas/Jabatan Baru sebagai Koord. Pengawasan SPI; Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 142/PDAM-KPG/IV/2014 tanggal 2 April 2014, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Koord. Pengawasan SPI, Tugas/Jabatan Baru sebagai Koord. Perencana Teknik; Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor:152/PDAM-KPG/V/2014, tangal 7 Mei 2014, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Koord. Perencana Teknik, Tugas/Jabatan Baru sebagai Kasub. Perencana Teknik; Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor: 105/PDAM-KPG/VII/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang tanggal 3 Agustus 2015; Keputusan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 320/PDAM-KPG/XII/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Untuk Menduduki Jabatan Struktural Lingkup Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang tanggal 19 Desember 2020; Sertifikat Asli Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nama TRIS MESANO TALAHATU, S.T, Nomor Seri 004993 tanggal 10 Oktober 2015; Fotocopy Ekspedisi Surat Keluar Tujuan Bupati perihal Pengajuan penyertaan modal 5 (lima) Milyar; Permohonan pencairan penyertaan modal 5 (lima) Miliar Nomor : 60/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 31 Maret 2015; Pengajuan penyertaan modal 5 (lima) Miliar Nomor: 219/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 27 November 2015; Dokumen Pencairan Tanggal 23 Juli 2015 Sebesar 5 (Lima) Milyar; Fotocopy SK.Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Lokasi: IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau Pada PDAM Kab. Kupang TA.2015 tanggal 24 Maret 2015; Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/V/2012 Tentang Perubahan atas lampiran keputusan Bupati kupang nomor 10 tahun 2011 tentang pengangkatan pejabat yang menduduki jabatan pada PDAM Kabupaten Kupang; Keputusan Bupati Kupang Nomor : 473/KEP/HK/2015 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2019 Bupati Kupang; Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 105/PDAM-KPG/VII/2015 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang; SK.Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Lokasi: IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau Pada PDAM Kab. Kupang TA.2015 tanggal 24 Maret 2015 (ASLI); Keputusan Bupati Kupang Nomor : 3/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Kupang Dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016; Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 33/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Lokasi : IKK OELAMASI, TARUS, IKK SEMAU, PADA PDAM KAB KUPANG Tahun Anggaran 2015 Tanggal 24 Maret 2015; Surat Keputusan Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 031.A/PDAM-KPG/III/2016 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan sistem Penyediaann Air Minum, pada PDAM Tahun Anggaran 2016; SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tentang Pembentukan panitia pengadaan jasa konsultasi pekerjaan survey dan perencanaan teknis sistem penyediaan air minum, pengawasan teknis sistem penyediaan air minum dan panitia pengadaan pembangunan sistem penyediaan air minum pada PDAM Kab Kupang tahun anggaran 2016; SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 32/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan panitia pengadaan pembangunan sistem penyediaan air minum, lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab Kupang 2015; SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan survey dan perencanaan teknis sistem penyediaan air minum lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang Tahun Anggaran 2015 (FC & ASLI); Corporate Plan PDAM Kab. Kupang Thn 2014-2018; Rencana Pengelolaan Pekerjaan Fisik, Jasa Konsultan dan Pengelolaan teknis proyek penyertaan Modal Pemda Kab. Kupang T.A 2016 kepada PDAM Kab. Kupang; Rencana Anggaran Perusahaan 2015; Rencana Anggaran Perusahaan 2016; Daftar rincian penerimaan honor dan SPPD Direksi/Pegawai PDAM Kab. Kupang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2015 dan 2016; Fotocopy Rekening Koran Giro Periode 28 Juli 2015 s/d 28 Juli 2015; Fotocopy Ekspedisi Surat Keluar Pemkab Kupang; Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun Anggaran 2016; Pengajuan Penyertaan Modal Nomor : 616/PDAM-KPG/XII/2014 Tanggal 09 Desember 2014; Permohonan c Penyertaan Modal 1,5 (Satu koma lima) Milyar Nomor :034/PDAM-KPG/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016; Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : SPM-0135/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 26 Juli 2016 Nomor : SP2D-0801/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 3 Agustus 2016 Kepada Johannis S, Ottomoesoe, SE keperluan untuk Penyertaan Modal Kepada PDAM Kupang sesuai Surat Permohonan Pencairan Dana dari Dirut PDAM Kab. Kupang nomor 034/PDAM-KPG/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016; Dokumen Pelaksana Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Tahun Anggaran 2015; Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha; Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan astas peraturan daerah kabupaten kupang nomor 5 tahun 2013 tentang investasi pemerintah daerah pada badan usaha; Fotocopy Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah; Fotocopy Peraturan daerah kabupaten kupang nomor 11 Tahun 2006 tentang struktur organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum kabupaten Kupang; Fotocopy Keputusan DPRD Kabupaten Kupang Nomor 05/DPRD/2017 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan DPRD Kab. Kupang Nomor 07/DPRD/2014 Tentang Pembentukan Komisi-komisi DPRD Kab Kupang Masa Jabatan Tahun 2014-2019; Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 3/KEP/HK/2018 Tentang Pemberhentian Ketua Badan Pengawas PDAM Kab. Kupang; Fotocopy Perda Kab. Kupang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha; Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 156/KEP/HK/2019 tentang Perpanjangan masa jabatan pejabat sementara direktur utama PDAM Kab. Kupang; Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 156/KEP/HK/2021 Tentang Pencairan tambahan dana penyertaan modal Pemerintah Kab.Kupang kepada PDAM Kab Kupang Tahun 2021; Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 176/KEP/HK/2021 Tentang Pencairan Tambahan dana Penyertaan modal Pemerintah Kab Kupang kepada PDAM Kab. Kupang Tahun 2021; Fotocopy Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kab. Kupang dengan PDAM Kab. Kupang tentang tambahan dana penyertaan modal pemerintah kab. Kupang pada PDAM Kab. Kupang Tahun 2021 Nomor : 07 Tahun 2021, Nomor : PK.007/PDAM-KPG/VII/2021; Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 20/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Kupang Tahun Anggaran 2021; Fotocopy Perda Kab. Kupang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat badan Perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kab. Kupang; Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor 821/13/63.A/2012/UP Tanggal 26 Maret 2012; Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor 821.12/02/BKPP.KAB.KPG/2019 Tanggal 2 Mei 2019; Fotocopy KEPPRES Nomor 00028/KEP/AA/15001/17 Tentang kenaikan pangkat PNS; Fotocopy Keputusan Gubernur NTT Nomor 823.4.2/II/211/311 – ND Tentang Kenaikan PNS; Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kupang; Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan – badan daerah kab. Kupang; Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kupang; Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 258/KEP/HK/2015 Tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor 20/KEP/HK/2015 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor 7/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran Bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah tingkat kab. Kupang dan bagian lingkup sekretariat daerah kab. Kupang T.A 2015; Fotocopy Akta Pendirian CV. SANDELTA MAKMUR Nomor 17 Tanggal 15 Desember 2015 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH; Fotocopy Akta Pendirian CV. TRIPARTY ENGINEERING Nomor 37 Tanggal 21 Januari 2016 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yustina Widhiwuryani, SH, M.kn; Fotocopy Akta Pendirian CV. SANDELTA MAKMUR Nomor 17 Tanggal 15 Desember 2015 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH; Fotocopy Akta Pendirian CV. El Emunah Nomor 43 Tanggal 26 Agustus 2002 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH; Fotocopy Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero CV. El Emunah Nomor 66 Tanggal 29 Maret 2005 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmanuel Mali, SH; Fotocopy Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Elka Nomor 15 Tanggal 20 Januari 2020 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmanuel Mali, SH; Fotocopy Akta Perubahan CV. KARYA BAKTI Nomor 39 Tanggal 15 April 2011 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yustina Widhiwuryani, SH, M.kn; Fotocopy Akta Perseroan Komanditer CV. Cempaka Indah Nomor 02 Tanggal 07 Agustus 1995 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Endang S. Kartosudiro W, SH.; Fotocopy Akta Perseroan Komanditer CV. Sains Group Consultant Nomor 122 Tanggal 19 Agustus 1994 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Silvester J. Mambaitfeto, SH; Fotocopy Akta Pernyataan Masuk/Keluar Sebagai Pesero dalam Perseroan Komanditer CV. Sains Group Consultant Nomor 1 Tanggal 1 September 2007 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Silvester J. Mambaitfeto, SH; Fotocopy Akta Pernyataan Perubahan Bidang Usaha Dalam Perseroan Komanditer CV. SAINS GROUP CONSULTANT Nomor 03 Tanggal 03 Desember 2019 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Roberto Valentino Mambaitfeto, SH, M.kn.; Fotocopy Akta Pernyataan Perubahan Bidang Usaha Dalam Perseroan Komanditer CV. SAINS GROUP CONSULTANT Nomor 45 Tanggal 20 April 2020 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Roberto Valentino Mambaitfeto, SH, M.kn.; Fotocopy Akta Pendirian PT. Anisa Prima Lestari Berkedudukan di Serang Nomor 70 Tanggal 30 April 2004 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arjamalis Roswar, SH; Buku Agenda Surat Keluar Tahun 2015 PDAM Kabupaten Kupang; Buku Ekspedisi Surat Keluar PDAM; Buku Tabungan Bukopin an PP SPAM PDAM TIRTA LONTAR No. Rekening : 1701220376 Beserta rekening koran Bank Bukopin Tahun 2015 s/d 2020; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN AN. HELIANA SUPARWATI Surat Pernyataan Penyerahan Hak No. 593/266/AOF/2021 tertanggal 05 Juli 2021 dari ANSELMUS GIAPRILLIANTO DJOGO, sebidang tanah seluas 800 M2 Terletak di RT 002/RW 001 Dusun 1 Desa Raknamo Kecamatan AmABDI Oefeto Kabupaten Kupang kepada JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE; Sertifikat Hak Milik No. 1662, Kel Tarus, a.n. Iacob Madjeni, Surat Ukur 16-07-2002, Luas 790 M2, Lokasi PDAM TARUS; SHM No. 2782, Kel Maulafa, a.n. YAN SULUNG SUKIRNO, Surat Ukur tanggal 20-06-2016, Luas 275 M2; SHM No. 18, Desa Baumata Utara, Kec. Taebenu, Kab Kupang, a.n. JOHANNIS S. OTEMOESOE., S.E., Surat Ukur tanggal 17-07-2014, Luas 748 M2; 2 ikat uang pecahan 10.000 sebanyak 200 lembar sejumlah 2 jt; 1 ikat uang pecahan 5.000 sebanyak 100 lembar sejumlah 500.000; Uang pecahan 100 rb sebanyak 10 lembar sejumlah 1 jt; 1 buah HP Merk Iphone 6+ warna putih gold; 1 buah HP Merk Iphone 4 warna putih; 1 buah jam tangan merk Seiko tali besi; 7 buah kaca mata merek Ray Ban; 2 buah kaca mata merek Oakley; 1 buah kaca mata merek Badboy; 1 Buah BPKB an. JOHANNIS S. OTEMOESOE, Dikeluarkan tanggal 26-11-2018 di Kupang, Merek HONDA, Nopol DH 3894 KJ, Warna Hitam, Th pembuatan 2018, No Rangka MH1JFZ126JK858323, No Mesin JFZ1E2865202; 2 buah Liontin Emas berbentuk Hati; 1 buah cincin emas mata Kecubung; 1 buah cincin emas bermata abu; 1 buah cincin emas putih bermata orange; 1 buah cincin emas putih; 1 buah cincin perak Chanel; Uang pecahan 50.000 sebanyak 29.500.000; Uang pecahan 75.000 sebanyak 116 lembar; Uang pecahan 100 rb sebanyak 37 lembar sejumlah 3.700.000; Kunci Brankas Luar dan Laci dalam Brankas; SERTIFIKAT HAK MILIK No.16 ATAS NAMA PEMEGANG HAK Johannis Silvester Ottemoesoe dengan luas 322 m2 yang terletak di Oesapa Selatan Kota Kupang; Akta jual beli nomor 247/2021 tanggal 30 April 2021 tentang pembelian sebidang tanah SHM No.16/ Kelurahan Oesapa Selatan, Surat Ukur No.2/Oesapa Selatan/2008 tanggal 18 April 2008 seluar 322m2 seharga 180.000.000,- antara Muhammad Alamudi selaku penjual kepada JOHANNIS S. OTEMOESOE Selaku Pembeli; Akta perikatan Jual Beli Nomor 16 tanggal 22 Januari 2015 anatara Pihak Pertama Timotius Feoh dengan Pihak Kedua JOHANNIS S. OTEMOESOE terkait Jual Beli sebidang tanah seluas 300m2 dari luas keseluruhan 6000m2 yang terletak dikelurahan Fatukoa, Kec. Maulafa, Kota Koupang Seharga Rp.50.000.000,- pecahan dari SHM Nomor 163; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I. BPKB No. N-00007384 an JOHANNIS S. OTEMOESOE, beserta 1 (satu) unit mobil dengan identitas kendaraan DH 555 JD type Fortuner 2.7Lux AT yang berubah identitas menjadi DH 1111 JO; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK SELANJUTNYA DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI; 1 LEMBAR UANG 2 DOLLARS SINGAPORE, 1 LEMBAR UANG 1RINGGIT MALAYSIA, 1 LEMBAR UANG 20 PISO REPUBLIK PILIPINAS, 2 LEMBAR UANG 100 DAN 200 RUBELT RUSIA, 1 lembar uang 1000 yen, 1 lembar uang 900 bath; 1 bundel tiket atas nama Johannis Ottemoesoe; 1 Keputusan Bupati Kupang Nomor :919/KEP/HK/2011 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015; 1 jepitan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 10 tahun 2011 tentang Pengangkatan Pegawai untuk Menduduki Jabatan pada Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Kupang; 1 lembar formulir setoran tunai bank CIMB NIAGA atas nama penyetor Johannis S. Ottemoesoe dengan nomer Rekening tujuan 703558240400 atas nama pemilik rekening Johannis S. Ottemoesoe dengan nominal uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Peraturan Bupati Kupang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kupang yang ditandatangani oleh Korinus Masneno tanggal 1 Desember 2021; 1 lembar formulir setoran tunai bank DANAMON atas nama penyetor Johannis S. Ottemoesoe dengan nomer rekening tujuan 003603745005 atas nama pemilik rekening Johannis S. Ottemoesoe dengan nominal uang Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I. 1 bundel rekapan Dana Penyertaan Modal tahun 2015/2016 beserta realisasi pengelolaan pekerjaan; 1 sertifikat hak milik 3308 beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT); 1 brankas dalam keadaan terkunci dan tanpa kunci brankas; Rekening Koran Bank NTT A.n David Aprianus Lappe Rihi denga nomer rekening 1000054328/00102020206600; Rekening Koran beserta rekening Bank NTT A.n David Aprianus Lappe Rihi denga nomer rekening 1000054328/00102020206600; Rekening Bank BRI A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 3489-01-001787-50-7; Rekening Bank BRI A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 3489-01-001787-50-7; Rekening Bank NTT A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 1006765065/00102017315014; Rekening Bank NTT A.n ANIK NURHAYATI dengan nomer rekening 1010080866/02902067196879; Rekening Bank NTT A.n TRIS TALAHATU dengan nomer rekening 1012786472/02902010039711; Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 1006765065/00102017315014; Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n ANIK NURHAYATI dengan nomer rekening 1010080866/02902067196879; Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n TRIS TALAHATU dengan nomer rekening 1012786472/02902010039711; Uang Tunai Sejumlah Rp. 183.717.140,- (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh rupiah) DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN AN. HELIANA SUPARWATI; 7. Menghukum Para Terdakwa masing masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 62 /Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Terdakwa 1 :
-
Nama lengkap : JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, S.E; Tempat lahir : Kupang; Umur/tanggal lahir : 52 Tahun/ 12 Juni 1970; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Jln. Neptunus Rt. 016/Rw. 006 Kel. Oesapa Selatan, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur; A g a m a : Kristen Protestan; Pekerjaan : Mantan Direktur PDAM Tahun 2012 s/d 2018 Kabupaten Kupang; Pendidikan : S-1 (Ekonomi);
Terdakwa 2 :
-
Nama lengkap : TRIS MESANO TALAHALU, S.T; Tempat lahir : Kupang; Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 11 Maret 1974; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Bumi, Rt. 037/Rw. 010 Kec. Liliba Kec. Oebobo, Kota Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur; A g a m a : Kristen Protestan; Pekerjaan : Karyawan BUMD PDAM Kab. Kupang; Pendidikan : S-1 (Ilmu Lingkungan);
Terdakwa 3 :
-
Nama lengkap : ANIK NURHAYATI, S.T; Tempat lahir : Malang; Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 05 Januari 1972; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : RT. 033/RT. 010 Kel. Oebufu Kec. Oebobo Kota, Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur A g a m a : Kristen Protestan; Pekerjaan : PNS (PPK PDAM Kabupaten KupangTA 2015 dan Ketua Lelang PDAM Kupang TA.2016); Pendidikan : S-1 (Ekonomi);
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Juni 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2022;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 September sampai dengan tanggal 30 September 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023;;
Terdakwa 1 didampingi oleh Penasihat Hukum Samuel David Adoe, S.H., Bildad Torino, M Thonak, S.H. Advokat/Pengacara pada Kantor Advokad SAMUEL DAVID ADOE, S.H.,& BILDAD TORINO,M THONAK, S.H., Jln. Neptunus No.6 , Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang- NTT berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 09/SDA/PDn/2022 tertanggal 28 September 2022, yang telah didaftarakan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Register Nomor 101/LGS/SK/TPK/2022/PN. Kpg tertanggal 28 September 2022,
Terdakwa 2 didampingi oleh Penasihat Hukumnya George Dieter Nakmofa, SH., MH., Gregorius Nara Helan, SH., Melva Marpaung,SH., Heri James Fobia,SH., kesemuanya Advokat/Pengacara pada Kantor Advokad/Penasihat Hukum George D.Nakmofa, SH., MH., dan Rekan beralamat dijalan air lobang I RT 041/RW 017, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-NTT berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor SK.Pid/2022 tertanggal 22 September 2022, yang telah didaftarakan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Register Nomor 99/LGS/SK/TPK/2022/PN. Kpg tertanggal 26 September 2022,
Terdakwa 3 didampingi oleh Penasihat Hukumnya Beny Karijanto Manu Taopan, SP., SH., MH.,Narita Krisna Murti, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 057/PID/KAKH-BKMT/IX/2022 tertanggal 25 September 2022, yang telah didaftarakan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Register Nomor 100/LGS/SK/TPK/2022/PN. Kpg tertanggal 27 September 2022,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang,
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 19 September 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 19 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 14 Desember 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-06/N.3.25/09/2022, tertanggal 02 Februari 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE, Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST dan Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama dan Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana Dakwaan Kesatu Primiar dan Dakwaan Kedua Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana atas diri untuk Terdakwa I dengan pidana penjara selama6 (ENAM) Tahun, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dengan pidana penjara selama5 (LIMA) Tahun dan 6 (ENAM) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan DAN terhadap Para Terdakwa dikenakan pidanaDENDA masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum Para Terdakwa membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, untuk Terdakwa I sejumlah Rp. 405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah), untuk Terdakwa 2 sejumlah Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah), untuk Terdakwa 3 sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupiuntuk membayar uang pengganti tersebut, maka untuk Terdakwa I. dipidana penjara selama 1 (satu) tahun, untuk Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan jenis penahanan Rutan.
Menetapkan agar barang bukti, berupa:
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 02/SPT-SPAM/PDAM-KPG/VI/2015 tanggal 18 Juni 2015 Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau;
Laporan, Spesifikasi Teknis, Laporan BOQ dan EE Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Laporan Antara Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Laporan Pendahuluan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Gambar Rencana Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Adendum Kontrak I Nomor: 223/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Adendum Kontrak II Nomor: 231/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Laporan Mingguan dan Bulanan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 134/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Adendum Kontrak Nomor: 212.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 20 November 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur (Asli dan Fotocopy);
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 134/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Dokumentasi Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur CV. Tri Wulinda;
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 131/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Adendum Kontrak Nomor: 188.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 131/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IIX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Foto Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau Lokasi Kecamatan Semau;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau;
Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor: 089/PDAM-KPG/VI/2016 tanggal 18 Juni 2016 Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II (Asli dan Fotocopy);
Usulan Penawaran Teknis dan Biaya Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi Tersebar di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
Gambar Rencana Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi Desa Bolok Tahun Anggaran 2016;
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Pendahuluan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Engineering Estimate (EE) Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Antara (Hasil Survey) Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Akhir Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Adendum Kontrak Nomor: 113.A/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 30 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Gambar Asbuild Drawing Nomor Kontrak: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09.A/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (2) Kecamatan Kupang Barat (Asli dan Fotocopy);
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (2) Kecamatan Kupang Barat;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang (Asli dan Fotocopy);
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang (4 rangkap);
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 129/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 5 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Adendum Kontrak Nomor: 123.A/PDAM-KPG/XI/2016 tanggal 15 November 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat (2 rangkap);
Adendum Kontrak I Nomor: 134.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 6 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Adendum Kontrak II Nomor: 136.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 129/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 5 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat (3 rangkap);
Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Nomor: 01/SP/PUI/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor: 133.B/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 09 September 2016 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
Invoice 01-04 Periode Bulan September s/d Desember 2016 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 167.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus, Kec. Kupang Tengah;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 152/PDAM-KPG/X/2016 tanggal 13 Oktober 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat;
Dokumen Lelang Perencanaan TA. 2016 Nomor: 057.A/PDAM-KPG/IV/2016 tanggal 29 April 2016;
Dokumen Metode e-Lelang Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat TA. 2016;
Berita Acara Rapat Persiapan Nomor: 01/PAN.PDAM/KAB.KPG/2016 agenda Rapat Persiapan Seleksi Jasa Konsultansi untuk Paket Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis tanggal 2 Mei 2016 pada kantor PDAM Kabupaten Kupang;
Kwitansi Pembayaran Honorer Penyertaan Modal PDAM Kab. Kupang T.A 2015-2016;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 229.C/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 26 Desember 2015 Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 232/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 Pelaksana Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 230.A/PDAM-KPG/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 230.B/PDAM-KPG/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Progres Kemajuan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau T.A 2015;
Dokumen Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan survey dan Perencanaan Teknis SPAM T.A 2016;
Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pada Proyek SPAM di IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2016 Tim Ahli Bidang ME-PNK Tanggal 29-30 Januari 2022;
Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah TA. 2015 Tim Ahli Sipil – Politeknik Negeri Kupang;
Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau TA. 2015 Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang;
Laporan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi Kecamatan Oelamasi – Kabupaten Kupang T.A. 2015 Tim Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 2/7/2022;
Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2015 dan 2014 dan Laporan Auditor Independen Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry;
Hasil Audit Atas Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang Tahun Buku 2016;
Laporan Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan Laporan Auditor Independen Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry;
Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk Tahun Yang Berakhir pada 31 Desember 2017 Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lontar – Kabupaten Kupang;
Kwitansi Pembayaran dari Yunias Laiskodat terbilang Rp. 8.500.000 (Delapan Juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran panjar untuk Pekerjaan Air bersih Kab. Kupang Tanggal 22 Februari 2016;
Satu Bundel Kwitansi berikut Permohonan Pencairan dan Setoran Pajak PPNxPPH Pekerjaan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 (asli);
Kwitansi dari Johannis S. Ottemoesoe, SE berupa uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian Biaya Panjar Sementara Sesuai Voucher No. 30.1.01.2015 tanggal 10 Januari 2015 beserta lampiran;
Kwitansi berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian Uang Pengurusan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 Sesuai Voucher No. 123.8.2015 beserta lampiran;
Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kb. Kupang nomor 30A/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Pengawasan Pembangunan SPAM IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang T.A 2015;
Uang Tunai sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) Pembayaran Fee PT ANNISA PRIMA LESTARI dan Rekening Koran BCA an. MAMAN S WARDI Setoran Tunai tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) dari DAVID A L RIHI PEMBAYARAN FEE PT ANNISA PRIMA LESTARI;
SK Asli Bupati Kupang Nomor: 100/KEP/HK/2013 tentang Pengangkatan Badan Pengawas PDAM Kabupaten Kupang Periode 2013-2016 tanggal 15 Maret 2013;
Surat Keputusan:
1 (satu) Exemplar SK Tris Mesano Talahatu, S.T.;
SK Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Noor: 93/PDAM-KPG/VII/2013 tentang Pengangkatan Pegawai PDAM tanggal 1 Agustus 2013;
SK Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor 99/PDAM-KPG/IX/2013 tentang Pengangkatan Pegawai PDAM Kabupaten Kupang tanggal 2 September 2013;
Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 106/PDAM-KPG/XI/2013 tanggal 1 November 2013, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Pelaksana SPI, Tugas/Jabatan Baru sebagai Koord. Pengawasan SPI;
Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 142/PDAM-KPG/IV/2014 tanggal 2 April 2014, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Koord. Pengawasan SPI, Tugas/Jabatan Baru sebagai Koord. Perencana Teknik;
Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor:152/PDAM-KPG/V/2014, tangal 7 Mei 2014, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Koord. Perencana Teknik, Tugas/Jabatan Baru sebagai Kasub. Perencana Teknik;
Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor: 105/PDAM-KPG/VII/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang tanggal 3 Agustus 2015;
Keputusan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 320/PDAM-KPG/XII/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Untuk Menduduki Jabatan Struktural Lingkup Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang tanggal 19 Desember 2020;
Sertifikat Asli Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nama TRIS MESANO TALAHATU, S.T, Nomor Seri 004993 tanggal 10 Oktober 2015;
Fotocopy Ekspedisi Surat Keluar Tujuan Bupati perihal Pengajuan penyertaan modal 5 (lima) Milyar;
Permohonan pencairan penyertaan modal 5 (lima) Miliar Nomor : 60/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 31 Maret 2015;
Pengajuan penyertaan modal 5 (lima) Miliar Nomor: 219/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 27 November 2015;
Dokumen Pencairan Tanggal 23 Juli 2015 Sebesar 5 (Lima) Milyar;
Fotocopy SK.Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Lokasi: IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau Pada PDAM Kab. Kupang TA.2015 tanggal 24 Maret 2015;
Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/V/2012 Tentang Perubahan atas lampiran keputusan Bupati kupang nomor 10 tahun 2011 tentang pengangkatan pejabat yang menduduki jabatan pada PDAM Kabupaten Kupang;
Keputusan Bupati Kupang Nomor : 473/KEP/HK/2015 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2019 Bupati Kupang;
Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 105/PDAM-KPG/VII/2015 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang;
SK.Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Lokasi: IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau Pada PDAM Kab. Kupang TA.2015 tanggal 24 Maret 2015 (ASLI);
Keputusan Bupati Kupang Nomor : 3/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Kupang Dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 33/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Lokasi : IKK OELAMASI, TARUS, IKK SEMAU, PADA PDAM KAB KUPANG Tahun Anggaran 2015 Tanggal 24 Maret 2015;
Surat Keputusan Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 031.A/PDAM-KPG/III/2016 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan sistem Penyediaann Air Minum, pada PDAM Tahun Anggaran 2016;
SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tentang Pembentukan panitia pengadaan jasa konsultasi pekerjaan survey dan perencanaan teknis sistem penyediaan air minum, pengawasan teknis sistem penyediaan air minum dan panitia pengadaan pembangunan sistem penyediaan air minum pada PDAM Kab Kupang tahun anggaran 2016;
SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 32/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan panitia pengadaan pembangunan sistem penyediaan air minum, lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab Kupang 2015;
SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan survey dan perencanaan teknis sistem penyediaan air minum lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang Tahun Anggaran 2015 (FC & ASLI);
Corporate Plan PDAM Kab. Kupang Thn 2014-2018;
Rencana Pengelolaan Pekerjaan Fisik, Jasa Konsultan dan Pengelolaan teknis proyek penyertaan Modal Pemda Kab. Kupang T.A 2016 kepada PDAM Kab. Kupang;
Rencana Anggaran Perusahaan 2015;
Rencana Anggaran Perusahaan 2016;
Daftar rincian penerimaan honor dan SPPD Direksi/Pegawai PDAM Kab. Kupang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2015 dan 2016;
Fotocopy Rekening Koran Giro Periode 28 Juli 2015 s/d 28 Juli 2015;
Fotocopy Ekspedisi Surat Keluar Pemkab Kupang;
Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun Anggaran 2016;
Pengajuan Penyertaan Modal Nomor : 616/PDAM-KPG/XII/2014 Tanggal 09 Desember 2014;
Permohonan c Penyertaan Modal 1,5 (Satu koma lima) Milyar Nomor :034/PDAM-KPG/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016;
Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : SPM-0135/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 26 Juli 2016 Nomor : SP2D-0801/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 3 Agustus 2016 Kepada Johannis S, Ottomoesoe, SE keperluan untuk Penyertaan Modal Kepada PDAM Kupang sesuai Surat Permohonan Pencairan Dana dari Dirut PDAM Kab. Kupang nomor 034/PDAM-KPG/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016;
Dokumen Pelaksana Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Tahun Anggaran 2015;
Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha;
Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan astas peraturan daerah kabupaten kupang nomor 5 tahun 2013 tentang investasi pemerintah daerah pada badan usaha;
Fotocopy Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah;
Fotocopy Peraturan daerah kabupaten kupang nomor 11 Tahun 2006 tentang struktur organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum kabupaten Kupang;
Fotocopy Keputusan DPRD Kabupaten Kupang Nomor 05/DPRD/2017 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan DPRD Kab. Kupang Nomor 07/DPRD/2014 Tentang Pembentukan Komisi-komisi DPRD Kab Kupang Masa Jabatan Tahun 2014-2019;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 3/KEP/HK/2018 Tentang Pemberhentian Ketua Badan Pengawas PDAM Kab. Kupang;
Fotocopy Perda Kab. Kupang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 156/KEP/HK/2019 tentang Perpanjangan masa jabatan pejabat sementara direktur utama PDAM Kab. Kupang;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 156/KEP/HK/2021 Tentang Pencairan tambahan dana penyertaan modal Pemerintah Kab.Kupang kepada PDAM Kab Kupang Tahun 2021;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 176/KEP/HK/2021 Tentang Pencairan Tambahan dana Penyertaan modal Pemerintah Kab Kupang kepada PDAM Kab. Kupang Tahun 2021;
Fotocopy Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kab. Kupang dengan PDAM Kab. Kupang tentang tambahan dana penyertaan modal pemerintah kab. Kupang pada PDAM Kab. Kupang Tahun 2021 Nomor : 07 Tahun 2021, Nomor : PK.007/PDAM-KPG/VII/2021;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 20/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Kupang Tahun Anggaran 2021;
Fotocopy Perda Kab. Kupang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat badan Perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kab. Kupang;
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor 821/13/63.A/2012/UP Tanggal 26 Maret 2012;
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor 821.12/02/BKPP.KAB.KPG/2019 Tanggal 2 Mei 2019;
Fotocopy KEPPRES Nomor 00028/KEP/AA/15001/17 Tentang kenaikan pangkat PNS;
Fotocopy Keputusan Gubernur NTT Nomor 823.4.2/II/211/311 – ND Tentang Kenaikan PNS;
Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kupang;
Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan – badan daerah kab. Kupang;
Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kupang;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 258/KEP/HK/2015 Tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor 20/KEP/HK/2015 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor 7/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran Bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah tingkat kab. Kupang dan bagian lingkup sekretariat daerah kab. Kupang T.A 2015;
Fotocopy Akta Pendirian CV. SANDELTA MAKMUR Nomor 17 Tanggal 15 Desember 2015 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
Fotocopy Akta Pendirian CV. TRIPARTY ENGINEERING Nomor 37 Tanggal 21 Januari 2016 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yustina Widhiwuryani, SH, M.kn;
Fotocopy Akta Pendirian CV. SANDELTA MAKMUR Nomor 17 Tanggal 15 Desember 2015 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
Fotocopy Akta Pendirian CV. El Emunah Nomor 43 Tanggal 26 Agustus 2002 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
Fotocopy Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero CV. El Emunah Nomor 66 Tanggal 29 Maret 2005 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmanuel Mali, SH;
Fotocopy Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Elka Nomor 15 Tanggal 20 Januari 2020 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmanuel Mali, SH;
Fotocopy Akta Perubahan CV. KARYA BAKTI Nomor 39 Tanggal 15 April 2011 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yustina Widhiwuryani, SH, M.kn;
Fotocopy Akta Perseroan Komanditer CV. Cempaka Indah Nomor 02 Tanggal 07 Agustus 1995 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Endang S. Kartosudiro W, SH.;
Fotocopy Akta Perseroan Komanditer CV. Sains Group Consultant Nomor 122 Tanggal 19 Agustus 1994 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Silvester J. Mambaitfeto, SH;
Fotocopy Akta Pernyataan Masuk/Keluar Sebagai Pesero dalam Perseroan Komanditer CV. Sains Group Consultant Nomor 1 Tanggal 1 September 2007 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Silvester J. Mambaitfeto, SH;
Fotocopy Akta Pernyataan Perubahan Bidang Usaha Dalam Perseroan Komanditer CV. SAINS GROUP CONSULTANT Nomor 03 Tanggal 03 Desember 2019 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Roberto Valentino Mambaitfeto, SH, M.kn.;
Fotocopy Akta Pernyataan Perubahan Bidang Usaha Dalam Perseroan Komanditer CV. SAINS GROUP CONSULTANT Nomor 45 Tanggal 20 April 2020 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Roberto Valentino Mambaitfeto, SH, M.kn.;
Fotocopy Akta Pendirian PT. Anisa Prima Lestari Berkedudukan di Serang Nomor 70 Tanggal 30 April 2004 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arjamalis Roswar, SH;
Buku Agenda Surat Keluar Tahun 2015 PDAM Kabupaten Kupang;
Buku Ekspedisi Surat Keluar PDAM;
Buku Tabungan Bukopin an PP SPAM PDAM TIRTA LONTAR No. Rekening : 1701220376 Beserta rekening koran Bank Bukopin Tahun 2015 s/d 2020;
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN AN. HELIANA SUPARWATI
Surat Pernyataan Penyerahan Hak No. 593/266/AOF/2021 tertanggal 05 Juli 2021 dari ANSELMUS GIAPRILLIANTO DJOGO, sebidang tanah seluas 800 M2 Terletak di RT 002/RW 001 Dusun 1 Desa Raknamo Kecamatan AmABDI Oefeto Kabupaten Kupang kepada JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE;
Sertifikat Hak Milik No. 1662, Kel Tarus, a.n. Iacob Madjeni, Surat Ukur 16-07-2002, Luas 790 M2, Lokasi PDAM TARUS;
SHM No. 2782, Kel Maulafa, a.n. YAN SULUNG SUKIRNO, Surat Ukur tanggal 20-06-2016, Luas 275 M2;
SHM No. 18, Desa Baumata Utara, Kec. Taebenu, Kab Kupang, a.n. JOHANNIS S. OTEMOESOE., S.E., Surat Ukur tanggal 17-07-2014, Luas 748 M2;
2 ikat uang pecahan 10.000 sebanyak 200 lembar sejumlah 2 jt;
1 ikat uang pecahan 5.000 sebanyak 100 lembar sejumlah 500.000;
Uang pecahan 100 rb sebanyak 10 lembar sejumlah 1 jt;
1 buah HP Merk Iphone 6+ warna putih gold;
1 buah HP Merk Iphone 4 warna putih;
1 buah jam tangan merk Seiko tali besi;
7 buah kaca mata merek Ray Ban;
2 buah kaca mata merek Oakley;
1 buah kaca mata merek Badboy;
1 Buah BPKB an. JOHANNIS S. OTEMOESOE, Dikeluarkan tanggal 26-11-2018 di Kupang, Merek HONDA, Nopol DH 3894 KJ, Warna Hitam, Th pembuatan 2018, No Rangka MH1JFZ126JK858323, No Mesin JFZ1E2865202;
2 buah Liontin Emas berbentuk Hati;
1 buah cincin emas mata Kecubung;
1 buah cincin emas bermata abu;
1 buah cincin emas putih bermata orange;
1 buah cincin emas putih;
1 buah cincin perak Chanel;
Uang pecahan 50.000 sebanyak 29.500.000;
Uang pecahan 75.000 sebanyak 116 lembar;
Uang pecahan 100 rb sebanyak 37 lembar sejumlah 3.700.000;
Kunci Brankas Luar dan Laci dalam Brankas;
SERTIFIKAT HAK MILIK No.16 ATAS NAMA PEMEGANG HAK Johannis Silvester Ottemoesoe dengan luas 322 m2 yang terletak di Oesapa Selatan Kota Kupang;
Akta jual beli nomor 247/2021 tanggal 30 April 2021 tentang pembelian sebidang tanah SHM No.16/ Kelurahan Oesapa Selatan, Surat Ukur No.2/Oesapa Selatan/2008 tanggal 18 April 2008 seluar 322m2 seharga 180.000.000,- antara Muhammad Alamudi selaku penjual kepada JOHANNIS S. OTEMOESOE Selaku Pembeli;
Akta perikatan Jual Beli Nomor 16 tanggal 22 Januari 2015 anatara Pihak Pertama Timotius Feoh dengan Pihak Kedua JOHANNIS S. OTEMOESOE terkait Jual Beli sebidang tanah seluas 300m2 dari luas keseluruhan 6000m2 yang terletak dikelurahan Fatukoa, Kec. Maulafa, Kota Koupang Seharga Rp.50.000.000,- pecahan dari SHM Nomor 163;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I.
BPKB No. N-00007384 an JOHANNIS S. OTEMOESOE, beserta 1 (satu) unit mobil dengan identitas kendaraan DH 555 JD type Fortuner 2.7Lux AT yang berubah identitas menjadi DH 1111 JO;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK SELANJUTNYA DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI;
1 LEMBAR UANG 2 DOLLARS SINGAPORE, 1 LEMBAR UANG 1RINGGIT MALAYSIA, 1 LEMBAR UANG 20 PISO REPUBLIK PILIPINAS, 2 LEMBAR UANG 100 DAN 200 RUBELT RUSIA, 1 lembar uang 1000 yen, 1 lembar uang 900 bath;
1 bundel tiket atas nama Johannis Ottemoesoe;
1 Keputusan Bupati Kupang Nomor :919/KEP/HK/2011 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015;
1 jepitan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 10 tahun 2011 tentang Pengangkatan Pegawai untuk Menduduki Jabatan pada Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Kupang;
1 lembar formulir setoran tunai bank CIMB NIAGA atas nama penyetor Johannis S. Ottemoesoe dengan nomer Rekening tujuan 703558240400 atas nama pemilik rekening Johannis S. Ottemoesoe dengan nominal uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Peraturan Bupati Kupang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kupang yang ditandatangani oleh Korinus Masneno tanggal 1 Desember 2021;
1 lembar formulir setoran tunai bank DANAMON atas nama penyetor Johannis S. Ottemoesoe dengan nomer rekening tujuan 003603745005 atas nama pemilik rekening Johannis S. Ottemoesoe dengan nominal uang Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I.
1 bundel rekapan Dana Penyertaan Modal tahun 2015/2016 beserta realisasi pengelolaan pekerjaan;
1 sertifikat hak milik 3308 beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
1 brankas dalam keadaan terkunci dan tanpa kunci brankas;
Rekening Koran Bank NTT A.n David Aprianus Lappe Rihi denga nomer rekening 1000054328/00102020206600;
Rekening Koran beserta rekening Bank NTT A.n David Aprianus Lappe Rihi denga nomer rekening 1000054328/00102020206600;
Rekening Bank BRI A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 3489-01-001787-50-7;
Rekening Bank BRI A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 3489-01-001787-50-7;
Rekening Bank NTT A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 1006765065/00102017315014;
Rekening Bank NTT A.n ANIK NURHAYATI dengan nomer rekening 1010080866/02902067196879;
Rekening Bank NTT A.n TRIS TALAHATU dengan nomer rekening 1012786472/02902010039711;
Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 1006765065/00102017315014;
Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n ANIK NURHAYATI dengan nomer rekening 1010080866/02902067196879;
Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n TRIS TALAHATU dengan nomer rekening 1012786472/02902010039711;
Uang Tunai Sejumlah Rp. 183.717.140,- (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh rupiah)
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN AN. HELIANA SUPARWATI;
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar Nota Pembelaan atas Terdakwa 1 dan Penasihat Hukum Terdakwa 1 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan hukum bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Menyatakan hukum bahwa unsur – unsur pasal yang di dakwakan kepada Terdakwa Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Meyatakan menurut hukum bahwa Terdakwa Tidak terbukti Melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Meyatakan menurut hukum bahwa Terdakwa Tidak terbukti Melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum
Memulihkan nama baik dan derajat Terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar Nota Pembelaan atas Terdakwa 2 dan Penasihat Hukum Terdakwa 2 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa: ANIK NURHAYATI, ST untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa ANIK NURHAYATI, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum atau Terdakwa ANIK NURHAYATI, ST terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi;
Membebaskan Terdakwa ANIK NURHAYATI, ST dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (vrijspraak) atau melepaskan Terdakwa ANIK NURHAYATI, ST dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts van vervolging);
Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa ANIK NURHAYATI dari dalam Rumah Tahanan Negara;
Merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa ANIK NURHAYATI tersebut seperti keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar Nota Pembelaan atas Terdakwa 3 dan Penasihat Hukum Terdakwa 3 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa Tris Mesano Talahatu, S.T., M.Si. tersebut di atas tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam kesatu dakwaan Primair dan dakwaan subside karena Terdakwa selaku PPK tahun 2016 telah meyelesaikan pekerjaan reservoir sesuai dengan kualitas dan kuantitas sebagaimana keetrangan saksi-saksi panitia PHO, keterangan ahli Jaksa Penuntut Umum maupun ahli dari Terdakwayang diperkuat fakta pemeriksaan setempat yang membuktikan sekalipun pekerjaan teleh selesai lebih dari 8 tahun tapi reservoir masih tetap berfunsi menampung air;
Menyatakan membebaskan Terdakwa Tris Mesano Talahatu, S.T., M.Si. dari dakwaan kesatu Primair dan Subsider tersebut;
Menyatakan bahwa Terdakwa Tris Mesano Talahatu, S.T., M.Si. tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua karena Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mengajukan alat bukti yang berkaitan dengan dakwaan dan tuntutannya tersebut sehingga sangat bertentangan asas actori invumbit onus probandi (siapa yang menuntut dialah yang wajib membuktikan). Apalagi dalam fakta persidangan Terdakwa telah menjelaskan bahwa uang tersebut tidak pernah diterima, uang tersebut dibayar langsung ke bendahara dan selanjutnya dipergunakan untuk perbaikan jaringan pipa yang rusak di Semau tahun 2015 yang terkea imbas dari pekerjaan pelebaran jalan tahun 2021. Dengan demikian karena selama persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mengajukan saksi atau bukti surat yang menerangkan adanya uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), maka dakwaan dan tuntutan terhadap Terdakwa Tris Mesano Talahatu, S.T., M.Si. harus dinyatakan tidak terbukti. Hal ini sesuai dengan asas actore non reus absolvitur (jika tidak dapat dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan)
Menyatakan membebaskan Terdakwa Tris Mesano Talahatu, S.T., M.Si. dari dakwaan kedua tersebut serta memulihkan harkat dan martabat Terdakwa;
Mohon putusan yang adil dan bijaksana.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum/Replik terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya Para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP DAN dakwaan Kedua Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa/Duplik atas tanggapan/Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan PDS-06/N.3.25/09/2022 sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST pada suatu waktu dalam bulan September 2015 sampai dengan bulan Desember 2016, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang yang beralamat di Jl. Anggrek Nomor 14 Oepura, Kec. Maulafa Kota Kupang, di lokasi pekerjaan Fisik Pembangunan SPAM IKK Tarus Kec. Kupang Tengah Kab. Kupang TA. 2015 dan di lokasi Pembangunan Reservoir 100 m3 TA. 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana KorupsiJo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Jayapura, telah secara melawan hukum, yakni:
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah melakukan peminjaman bendera perusahaan PT. Annisa Prima Lestari untuk mengikuti pelelangan pada PDAM Kab. Kupang TA. 2015 dan peminjaman bendera perusahaan CV. Cempaka Indah untuk mengikuti pelelangan pada PDAM Kab. Kupang TA. 2016, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah mengikuti lelang pekerjaan fisik Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan Pembangunan Reservoir 100 m3 Tahun 2016,padahal tidak memiliki dasar sebagai calon peserta penyedia barang/jasa, dan telah bertindak untuk dan atas nama penyedia dalam pelaksanaan kontrak, hal tersebut bertentangan denganPasal 1 angka 12 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 86 ayat (5), (6) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, STpada saat mengikuti lelang pekerjaan Fisik Pembangunan SPAM IKK Tarus dan Pembangunan Reservoir 100 m3 Tahun Anggaran 2015 dan/atau 2016 menggunakan perusahaan yang bukan miliknya, saat memasukan data dan informasi untuk memenuhi syarat lelang, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) huruf a, e, i, m Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 118 ayat (1) huruf a, b, c, e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 8 Undang-Undang No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, serta Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari dan tandatangan CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah, mulai dari pengajuan permohonan pembayaran uang muka dan termin, pengajuan permohonan pekerjaan tambah/kurang (CCO), penandatanganan addendum kontrak, pengajuan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO), dll, sehingga tidak sesuai dengan ketentuanPasal 19 ayat (1) huruf l Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 86 ayat (5), (6) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah turut mengatur sedemikian rupa, sehingga dapat dinyatakan lolos dalam tahapan pembuktian kualifikasi, padahal bukan merupakan direktur perusahaan/pegawai tetap perusahaan, sehingga tidak sesuai Pasal 118 ayat (1) huruf a, c Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah turut mengatur sedemikian rupa, sehingga secara tidak sah dapat menerima pembayaran uang muka dan pembayaran termin yang dibayarkan secara tunai, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah turut mengatur sedemikian rupa, sehingga dapat dilakukan addendum kontrak tanpa adanya justifikasi teknis, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahdan Perka LKPP nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standart Bidding Document);
TerdakwaDAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah melaksanakan pekerjaan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2016, padahal bukan merupakan personil inti perusahaan yang bersangkutan, sehingga tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 dan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan untuk paket pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah turut mengatur sedemikian rupa, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaannya, Konsultan pengawas tidak sepenuhnya mengawasi pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin mutu/kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, STmelakukan tahapan Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO), sampai dengan Serah Terima Akhir Pekerjaan/Final Hand Over (FHO) denganmengatasnamakan penyedia yang berkontrak merupakan pihak yang tidak berhak/tidak berdasar melaksanakan serah terima pekerjaan kepada pihak PDAM Kab Kupang, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1), (8) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, STdalam pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah menyebabkan kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2016, sehingga hasil pekerjaannya tidak dapat difungsikan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 PP Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah menerima keuntungan tidak sah dari pekerjaan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2016;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:
Memperkaya diri sendiri dengan menerima seluruh pembayaran pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan Pembangunan Reservoir 100 m3 IKK Tarus Tahun 2016 sebesar Rp 2.866.706.539,- (dua milyar delapan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Memperkaya orang lain yakni:
HELIANA SUPARWATI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah);
CHAIRUDIN selaku Direktur Utama CV. Cempaka Indah untuk pengurusan surat/ijin perusahaan yang ditaksir sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yakni sebesar Rp. 2.930.706.539,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR- 263/PW24/5/2022 tanggal 18 Juli 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yakni denganJOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SEselaku Direktur Utama PDAM Tirta Lontar Kab. Kupang/Pengguna Anggaran, ANIK NURHAYATI, ST selakuPPK PDAM Kab. Kupang Tahun 2015, HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari, TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku PPK PDAM Kab. Kupang Tahun 2016 dan YUNIAS LAISKODAT (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah;
yang dilakukan oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang pada Tahun 2015 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Tahun 2016 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), sehingga total Penyertaan Modal ke PDAM Kab. Kupang sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah);
TAHUN 2015
Bahwa terkait dengan Penyertaan Modal Tahun 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), pada tanggal 09 Desember 2014, JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE menerbitkan Surat Pengajuan Penyertaan Modal Nomor: 616/PDAM-KPG/XII/2014, disertai dengan lampiran rincian penggunaan dana;
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2015, DRS. ANTONIUS D. S. SURIASA, AK selaku Kepala DPPKAD Kab. Kupang mengesahkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: 1.20 05 00 00 6 2 sub unit organisasi Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), yang didalamnya terdapat anggaran penyertaan modal kepada PDAM Kab. Kupang;
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2015 sampai dengan 24 Maret 2015, JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SEselaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan PPK, Panitia Pengadaan dan Bendahara Pengeluaran dengan rincian:
Bahwa pada suatu waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi masih dalam bulan Maret 2015, ANIK NURHAYATI, ST bertemu dengan JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE di ruangan Direktur PDAM yang beralamat di Jl. Anggrek Nomor 14 Oepura, Kec. Maulafa Kota Kupang, kemudian ANIK NURHAYATI, ST diminta untuk memberikan petunjuk pekerjaan pipa dan diberi pesan/arahan oleh JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE agar memenangkan beberapa perusahaan tertentu dalam pekerjaan yang bersumber dari Penyertaan Modal Tahun 2015, yaitu:
| NO. | NAMA SK | NOMOR SK | TANGGAL SK | NAMA | PERAN |
| 1 | SK Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen | 30/PDAM-KPG/III/2015 | 22/03/2015 | Anik Nurhayati, ST | PPK |
| 2 | SK Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis SPAM | 31/PDAM-KPG/III/2015 | 22/03/2015 | Marthinus E. O. Suki, ST | Ketua |
| Aplonia Mau, A.Md | Sekretaris | ||||
| Marianus Talo Mau, SST | Anggota | ||||
| Devrid Kristian Eken, AMDN | Anggota | ||||
| Sius Kopong, S.Sos | Anggota | ||||
| 3 | SK Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Pengawasan Teknis SPAM | 33/PDAM-KPG/III/2015 | 24/03/2015 | Marthinus E. O. Suki, ST | Ketua |
| Aplonia Mau, A.Md | Sekretaris | ||||
| Sius Kopong, S.Sos | Anggota | ||||
| 4 | SK Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan SPAM | 32/PDAM-KPG/III/2015 | 22/03/2015 | Marthinus E. O. Suki, ST | Ketua |
| Aplonia Mau, A.Md | Sekretaris | ||||
| Sius Kopong, S.Sos | Anggota | ||||
| 5 | SK Penetapan Panitia Penilai/Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Pembangunan SPAM | 029.A/PDAM-KPG/III/2015 | 22/03/2015 | Benediktus Gungkang, S.Sos | Ketua |
| Andi Sereh | Sekretaris | ||||
| Esrom Aome, SE | Anggota | ||||
| Irene Cicelia Isliko, ST | Anggota | ||||
| Arkilaus Bano, Amd | Anggota | ||||
| 6 | SK Penetapan Bendahara Pengeluaran | 30A/PDAM-KPG/III/2015 | 22/03/2015 | Yan Yos Nono, SH | Bendahara Pengeluaran |
Untuk pekerjaan IKK Tarus agar dimenangkan oleh JEFRI DJOGO (CV. Tri Wulinda);
Untuk pekerjaan IKK Oelamasi agar dimenangkan oleh DAVID LAPE RIHI (PT. Annisa Prima Lestari);
Untuk pekerjaan IKK Semau agar dimenangkan oleh perusahaan yang ANIK NURHAYATI, ST lupa namanya;
Untuk pekerjaan Perencanaan dan Pengawasan agar dimenangkan YUNIAS LAISKODAT (CV. Sains Group Consultant dan CV. El Emunah);
Bahwa setelah mendapatkan nama paket dan nilai pagu dari TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku Plh. Kabag Teknik PDAM Kab. Kupang, kemudian ANIK NURHAYATI, ST menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan Kontrak untuk kegiatan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Lokasi: IKK Oelamasi, IKK Tarus, IKK Semau, sedangkan untuk spesifikasi teknisnya, disusun bersama dengan TRIS MESANO TALAHATU, ST, setelah itu ANIK NURHAYATI, ST menyusun draft kontrak, syarat-syarat khusus dan syarat-syarat teknis, kemudian semua dokumen tersebut diserahkan kepada MARTHINUS E. O. SUKI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Pembangunan SPAM Tahun 2015;
BahwaTerdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang sebelumnya pernah melaksanakan pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang dan mengenal Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE,pada sekitar bulan September 2015 melihat melalui media elektronik dalam website LPSE Kabupaten Kupang terdapat lelang beberapa pekerjaan fisik SPAM IKK (Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan) pada PDAM Kab. Kupang, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST berniat untuk mengikuti lelang tersebut dan memilih paket pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Lokasi IKK Tarus senilai Rp. 2.774.083.000,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah), namun karena Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki perusahaan, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST meminta bantuan kepada FRIET O. Y. ANGI alias ADHI ANGI (Alm) untuk mencarikan dan meminjamkan perusahaan guna dapat mengikuti lelang pekerjaan dimaksud;
Selanjutnya FRIET O. Y. ANGI Alias ADHI ANGI (Alm) mendapatkan Perusahaan PT. ANNISA PRIMA LESTARI dan mendaftarkan PT. ANNISA PRIMA LESTARI sebagai peserta dalam pekerjaan IKK Tarus Tahun 2015 secara online melalui website: lpse.kupangkab.go.id, selanjutnya FRIET O. Y. ANGI alias ADHI ANGI (Alm) menyuruh JONI MANU, yang merupakan pegawainya, untuk memasukkan/meng-upload dokumen penawaran PT. ANNISA PRIMA LESTARI ke website lpse;
Bahwa PT. ANNISA PRIMA LESTARI yang digunakan oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST untuk pekerjaan IKK Tarus Tahun 2015, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Gedung dan Sipil (perpipaan dan air bersih) berdasarkan Akta Nomor 70 tanggal 30 April 2004 atas nama Notaris Arjamalis Roswar S.H., Akta Nomor 05 tanggal 05 Mei 2009 atas nama Notaris Arjamalis Roswar S.H., dan Keputusan Menkumham Nomor: C-14225 HT.01.01 TH.2004 tanggal 09 Juni 2004, Keputusan Menkumham Nomor: AHU-31760.AH.01.02 tahun 2009 tanggal 10 Juli 2009;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak tercantum namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar PT. ANNISA PRIMA LESTARI, dimana berdasarkan akta dimaksud memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
Direktur Utama
Direktur
Direktur
Direktur
Komisaris Utama
Komisaris
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Kabupaten Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaaan Air minum (SPAM), lokasi: IKK Oelamasi, IKK Tarus, IKK Semau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang TA. 2015 tanggal 22 Maret 2015, dengan susunan:
| | : | Ny. Heliana Suparwati |
| | : | Tuan Irwan Kurniawan |
| | : | Tuan Erwin Rahdiawan |
| | : | Tuan Masruh |
| | : | Tuan Haji Maman Suparman Wardi |
| | : | Nona Sarra Annisa |
Ketua : MARTHINUS E. O. SUKI, ST
Sekretaris : APLONIA MAU, Amd
Anggota : SIUS KOPONG, S.Sos
mulai melaksanakanPemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan metode Pelelangan Umum, dimana untuk Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah dengan anggaran sebesar Rp. 2.816.328.000,oo (dua milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Adapun jadwal/tahapan pelaksanaan pelelangan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah sebagai berikut:
September 2015
Bahwa berdasarkan summary report, terdapat 22 (dua puluh dua) perusahaan yang mendaftar untuk Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, namun hanya terdapat 1 (satu) perusahaan saja yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT. Annisa Prima Lestari, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.774.083.000 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor 03.1/PAN-PDAM/Konstruksi/9/2015 tanggal 16 September 2015, pada pokoknya menyatakan PT. Anissa Prima Lestari memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi, kemudian dilanjutkan dengan tahap pembuktian kualifikasi;
Bahwa dalam Tahap Pembuktian Kualifikasi yang dilakukan secara tatap muka di Kantor PDAM Kabupaten Kupang, yang hadir untuk PT. Annisa Prima Lestari adalah Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, padahal diketahui Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki kapasitas dalam perusahaan dan namanya tidak termasuk dalam struktur organisasi perusahaan, namun demikian tetap dilayani oleh Panitia Pengadaan dan PT. Annisa Prima Lestari dinyatakan lolos pembuktian kualifikasi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 06.1/PAN-PDAM/Konstruksi/9/2015 tanggal 17 September 2015, PT. Annisa Prima Lestari ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 2.774.083.000 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah);
Kemudian pada tanggal 18 September 2015, berdasarkan Surat Nomor: 07.1/PAN-PDAM/Konstruksi/9/2015 yang ditandatangani oleh MARTHINUS E. O. SUKI, ST, pada pokoknya menyebutkan bahwa PT. Annisa Prima Lestari ditetapkan sebagai pemenang Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Bahwa setelah PT. Annisa Prima Lestari ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang pekerjaan, kemudian PPK ANIK NURHAYATI, ST menerbitkan surat Nomor: 126/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015, perihal: Penunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, ditujukan kepada Direktur Utama PT. Anissa Prima Lestari, yang pada pokoknya memberitahukan penawaran perusahaan PT. Annisa Prima Lestari dinyatakan diterima/disetujui dan untuk itu harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani;
Bahwa pada saat dilaksanakannya penandatanganan kontrak, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, STyang secara tidak sah mewakili PT. Annisa Prima Lestari bersama-sama dengan FRIET O. Y. ANGI alias ADHI ANGI (Alm) mendatangkan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari untuk menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.774.083.000 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah) tanggal 22 September 2015 di Kantor PDAM Kabupaten Kupang;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 128/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015, pada pokoknya menyebutkan PPK pada PDAM Kab. Kupang memerintahkan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari untuk melaksanakan pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kec. Kupang Tengah, dengan masa pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 22 September 2015 sampai dengan 20 Desember 2015, namun pada kenyataannya, yang melaksanakan seluruh pekerjaan dimaksud adalah Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa sesuai dengan poin M. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) menyebutkan personil inti PT. Annisa Prima Lestari yang harus ada di lokasi adalah IWAN BAYU ISBANDI, S.T., selaku Kepala Proyek, TRI MULYANI, S.T., selaku Pelaksana, serta RENDY ABINENO, S.T., dan DAMIANUS H. ELLIEK, S.T., selaku Pengawas, namun kenyataannya personil inti perusahaan tersebut tidak pernah ada di lokasi pekerjaan, karena yang melaksanakan pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kec. Kupang Tengah tahun 2015 dimaksud adalah Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, padahal Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya;
Bahwa pada tanggal 29 September 2015, telah dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengawasan Teknis Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau Nomor: 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015, antara ANIK NURHAYATI, ST selaku PPK dengan YUNIAS LAISKODAT yang bertindak secara tidak sah untuk dan atas nama Direktur CV. El Emunah, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 145.003.000,00 (seratus empat puluh lima juta tiga ribu rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaannya, YUNIAS LAISKODAT yang telah meminjam bendera perusahaan CV. El Emunah dari Ir. SONDANG SIALLAGAN, menyuruh CHRISTIAN PAULUS PONG selaku pelaksana kontrak Konsultan Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan air bersih di PDAM Kab. Kupang Tahun 2015, dengan hanya diberikan pengarahan dan selembar kertas A3 yang berisi gambar dimensi bangunan untuk dijadikan acuan dalam mengawasi pekerjaan, sedangkan terkait dengan laporan harian, mingguan dan bulanan disusun oleh TRIS MESANO TALAHATU, ST;
Bahwa sesuai dengan point I. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) menyebutkan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin, yaitu termin I (uang muka) 20%, termin II (60%), termin III (95%) dan termin IV (100%), oleh karena itu, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST mengajukan permohonan pencairan uang muka 20% (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak sebesar Rp. 554.816.600,00 (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) atas nama PT. Annisa Prima Lestari, padahal kenyataannya, HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari tidak pernah membuat dan menandatangani surat dimaksud;
Kemudian Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST membawa permohonan pencairan uang muka atas nama PT. Annisa Prima Lestari yang seolah-olah telah ditandatangani oleh HELIANA SUPARWATI dan diserahkan ke PPK, setelah itu PPK ANIK NURHAYATI, ST menyerahkan permohonan tersebut ke Bendahara Pengeluaran PDAM Kabupaten Kupang YAN YOS NONO, SH dan selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat kwitansi pembayaran tanggal 01 Oktober 2015, lalu diserahkan ke Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi sedemikian rupa, sehingga kwitansi pembayaran tersebut sudah terdapat tanda tangan HELIANA SUPARWATI dan sudah dicap dengan stempel perusahaan PT. Annisa Prima Lestari, lalu kwitansi pembayaran tersebut diserahkan ke PPK dan Bendahara, setelah itu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menunggu di ruangan Direktur PDAM Kab Kupang, dan beberapa saat kemudian, Bendahara Pengeluaran datang ke ruangan Direktur PDAM Kab Kupang dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar Rp. 494.291.152,- (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh dua rupiah), dengan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PDAM Kab. Kupang;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan IKK Tarus, pada tanggal 06 Oktober 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari dengan menerbitkan surat permohonan perubahan volume pekerjaan (pekerjaan tambah kurang/CCO) Nomor: 01/ADD/APL//2015, yang ditujukan kepada PPK, dengan alasan:
| Uraian | Tanggal |
| Pengumuman Pascakualifikasi | 02-06 September 2015 |
| Download Dokumen Pemilihan | 02-07 September 2015 |
| Pemberian Penjelasan | 05-05 September 2015 |
| Upload Dokumen Penawaran | 05-08 September 2015 |
| Pembukaan Dokumen Penawaran | 09-09 September 2015 |
| Evaluasi Penawaran | 10-15 September 2015 |
| Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 16-16 September 2015 |
| Pembuktian Kualifikasi | 17-17 September 2015 |
| Upload BA Hasil Pemilihan | 17-17 September 2015 |
| Penetapan dan Pengumuman pemenang | 18-18 September 2015 |
| Masa Sanggah Hasil Lelang | 19-21 September 2015 |
| Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa | 22-22 September 2015 |
| Penandatanganan Kontrak | |
Adanya perubahan lokasi pelaksanaan pekerjaan, khususnya lokasi intake (sumber air), yang pada awalnya berlokasi di Mata Air Sagu dipindah ke Mata Air Tarus;
Dengan adanya perubahan lokasi pekerjaan intake, maka perlu disesuaikan kembali (tambah kurang), baik pekerjaan rumah pompa dan genzet, bangunan penangkap air, pengadaan dan pemasangan pipa produksi dan distribusi dan bangunan pelengkap lainnya;
Pekerjaan perlintasan pipa ø 150 mm pada jembatan dialihkan ke pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 90 mm dan PE ø 63 mm di dalam perumahan (lokasi Terminal Noelbaki);
Atas surat permohonan CCO tersebut, PPK ANIK NURHAYATI, ST menerbitkan surat Nomor: 220/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 07 Oktober 2015, Perihal: Evaluasi Perubahan Volume Pekerjaan Tambah Kurang, yang ditujukan kepada Konsultan Pengawas CV. El Emunah;
Selanjutnya pada tanggal 08 Oktober 2015, Ir. OKTO REINHARD selaku Site Engineering CV. El Emunah menerbitkan surat Nomor: 11/EE/CCO/KPG/X/2015 yang ditujukan kepada PPK PDAM Kab. Kupang, Perihal: hasil perhitungan perubahan volume pekerjaan, kemudian pada tanggal 09 Oktober 2015, ANIK NURHAYATI, STmenerbitkan surat Nomor: 221/PDAM-KPG/X/2015 yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak perihal evaluasi usulan perubahan volume pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2015, ANDI R. J. SEREH selaku Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak menerbitkan surat undangan Nomor: 10/PPPK/PDAM-KPG/X/2015 yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak, Direktur CV. El Emunah (Konsultan Pengawas) dan Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari (Kontraktor Pelaksana), yang pada pokoknya untuk melakukan rapat evaluasi usulan perubahan volume pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Perubahan Volume Pekerjaan Nomor: 12/PPK/PDAM-K/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015yang ditandatangani oleh seluruh panitia peneliti pelaksanaan kontrak, dengan hasil:
Volume pada daftar lampiran adalah volume hasil perubahan pekerjaan tambah kurang (CCO) pada paket Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus-Kecamatan Kupang Tengah, berdasarkan perhitungan volume yang dapat diselesaikan sesuai dengan nilai kontrak dan kondisi lapangan;
Nilai kontrak tidak mengalami perubahan;
Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan dalam bentuk addendum kontrak.
Selanjutnya berdasarkan Risalah Rapat Nomor: 11/PPPK/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos selaku Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, pada pokoknya menyebutkan bahwa Panitia berkesimpulan menyetujui perubahan dan penyesuaian volume pekerjaan sesuai jumlah nilai kontrak dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lapangan;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2015, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos menandatangani surat Nomor: 13/PPK/PDAM-KPG/X/2015, yang ditujukan kepada PPK perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi, kemudian pada tanggal 19 Oktober 2015, ANIK NURHAYATI, ST menandatangani surat Nomor: 222/PDAM-KPG/X/2015, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari perihal pembuatan addendum kontrak;
Bahwa sesuai dengan Addendum Kontrak I Nomor: 223/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI pada kolom tandatangan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur PT. Annisa Prima Lestari dalam Addendum kontrak tersebut;
Bahwa pada kenyataannya, semua dokumen terkait dengan addendum kontrak tersebut, tidak diketahui dan tidak pernah dilibatkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dalam rapat pembahasannya, semua dokumen yang terkait dengan addendum kontrak telah dipersiapkan oleh TRIS MESANO TALAHATU, ST dan menyuruh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk menandatanganinya;
Bahwa pada sekitar awal bulan November 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST mengajukan permohonan pembayaran termin II. 40% dari nilai kontrak sebesar Rp. 887.706.560,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan melampirkan progres mingguan atas nama PT. Annisa Prima Lestari, yang telah dimanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST ke PPK ANIK NURHAYATI, ST, setelah itu PPK menyerahkan permohonan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran PDAM Kabupaten Kupang dan oleh Bendahara Pengeluaran dibuatkan kwitansi pembayaran tanggal 04 November 2015, lalu diserahkan ke Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi sedemikian rupa, sehingga kwitansi pembayaran tersebut sudah terdapat tanda tangan HELIANA SUPARWATI dan sudah dicap dengan stempel perusahaan PT. Annisa Prima Lestari, lalu kwitansi pembayaran tersebut diserahkan ke PPK dan Bendahara Pengeluaran, setelah itu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menunggu di ruangan Direktur PDAM Kab Kupang, dan beberapa saat kemudian, Bendahara Pengeluaran datang ke ruangan Direktur PDAM Kab Kupang dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar Rp. 827.181.112,00 (delapan ratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus dua belas rupiah), dengan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PDAM Kab Kupang;
Bahwa pada sekitar awal bulan Desember 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST kembali mengajukan permohonan pembayaran 70% dari nilai kontrak sebesar Rp. 665.779,920,00 (enam ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan melampirkan progres mingguan atas nama PT. Annisa Prima Lestari yang telah dimanipulasi tanda tangan HELIANA SUPARWATI oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST ke PPK ANIK NURHAYATI, ST, setelah itu PPK menyerahkan permohonan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang dan oleh Bendahara Pengeluaran dibuatkan kwitansi pembayaran tanggal 02 Desember 2015, lalu diserahkan ke Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi sedemikian rupa, sehingga kwitansi pembayaran tersebut sudah terdapat tanda tangan HELIANA SUPARWATI dan sudah dicap dengan stempel perusahaan PT. Annisa Prima Lestari, lalu kwitansi pembayaran tersebut diserahkan ke PPK dan Bendahara Pengeluaran, setelah itu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menunggu di ruangan Direktur PDAM Kab Kupang, dan beberapa saat kemudian, Bendahara Pengeluaran datang ke ruangan Direktur PDAM Kab Kupang dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar Rp. 574.991.749,- (lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PDAM Kab Kupang;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari dengan menerbitkan surat permohonan perpanjangan waktu Nomor: 02/ADD/APL/2015, yang ditujukan kepada PPK, sehingga pada tanggal 18 Desember 2015, dibuatkan Addendum Kontrak II Nomor: 231/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 dan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi tandatangan Heliana Suparwati pada kolom tandatangan Heliana Suparwati selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari dalam Addendum II Kontrak tersebut, yang pada pokoknya memperpanjang masa kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
Bahwa sesuai dengan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Bosowa Asuransi Nomor Jaminan: 07.1.4017.9827.15 tanggal 22 September 2015, masa surat jaminan berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015, dengan demikian, terhitung sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan diperpanjangnya masa kontrak menjadi tanggal 31 Desember 2015 sesuai dengan Addendum II Kontrak, pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tersebut, tidak dalam jaminan Penjamin, dalam hal ini PT. Bosowa Asuransi;
Bahwa pada awal bulan Maret 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST mengajukan permohonan pembayaran 100% pekerjaan IKK Tarus TA 2015 pada PDAM Kab. Kupang sebesar Rp. 2.774.083.000,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah), dengan terlebih dahulu memanipulasi tanda tangan HELIANA SUPARWATI dan dicap dengan stempel perusahaan PT. Annisa Prima Lestari ke PPK ANIK NURHAYATI, ST, setelah itu PPK menyerahkan permohonan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang dan oleh Bendahara Pengeluaran dibuatkan kwitansi pembayaran tanggal 04 Maret 2016, lalu diserahkan ke Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi sedemikian rupa, sehingga kwitansi pembayaran tersebut sudah terdapat tanda tangan HELIANA SUPARWATI dan sudah dicap dengan stempel perusahaan PT. Annisa Prima Lestari, lalu kwitansi pembayaran tersebut diserahkan ke PPK dan Bendahara Pengeluaran, setelah itu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menunggu di ruangan Direktur PDAM Kab. Kupang, dan beberapa saat kemudian, Bendahara Pengeluaran datang ke ruangan Direktur PDAM Kab. Kupang dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar Rp. 574.991.748,- (lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) dengan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PDAM Kab. Kupang;
Bahwa dalam Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST selaku orang yang tidak berhak atas pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Tahun 2015, telah menerima pembayaran secara tidak sah, dengan perincian:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, pembayaran nilai kontrak ditujukan ke Direktur perusahaan atau orang yang secara sah dapat bertindak selaku atau atas nama Direktur, namun kenyataannya, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST selaku orang yang tidak sah menerima pembayaran dari Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang dengan total sebesar Rp.2.471.455.761 (dua milyar empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) secara tunai (Cash) atas arahan dari Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE, karena diketahui pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Tahun 2015 tersebut dikerjakan dengan mekanisme pinjam bendera perusahaan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Tahun Anggaran 2015 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, dengan kesimpulan:
| NO | NAMA KEGIATAN / PEMBAYARAN | JUMLAH PEMBAYARAN (Rp) | YANG DITERIMA (potong Pajak) (Rp) | TANGGAL KWITANSI | PENERIMA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | 20 % IKK Tarus | 554.816.600 | 494.291.152 | 1 Okt 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 2 | 40% IKK Tarus | 887.706.560 | 827.181.112 | 4 Nov 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 3 | 70% IKK Tarus | 665.779.920 | 574.991.749 | 2 Des 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 4 | 100% IKK Tarus | 665.779.920 | 574.991.748 | 4 Maret 2016 | DAVID LAPPE RIHI |
| JUMLAH | 2.774.083.000 | 2.471.455.761 | |||
Produk perencanaan konsultan tidak mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan, yaitu untuk membuat detail desain/perencanaan teknis rencana pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di IKK Oelamasi, Tarus dan IKK Semau, yaitu suatu jaringan distibusi air minum yang bisa dinikmati oleh masyarakat;
Hasil desain konsultan perencana dijadikan lampiran kontrak pekerjaan fisik, namun hasil desin tersebut segera di lakukan perubahan kontrak (Contract Change Order - CCO) tanpa justifikasi teknis dari konsultan perencana;
Terhadap hasil CCO tersebut memiliki dampak negatif sebagai berikut:
Distribusi air minum menjadi sangat bergantung pada kinerja mesin pompa yang mendapat tenaga listrik dari mesin Generator set (genset). Jika mesin bermasalah maka distribusi air ke masyarakat akan terhambat;
Masyarakat di wilayah Desa Taman Doa dan Desa Tanah Merah yang semula berharap mendapatkan layanan air bersih, menjadi kecewa karena perubahan jalur distribusi;
Pelayanan distribusi air minum untuk masyarakat tidak terwujud karena sambungan rumah (SR) ke masyarakat yang semula tertera dalam gambar kontrak, dibatalkan;
Konsultan perencana tidak dilibatkan untuk memberikan justifikasi teknis terhadap proses perubahan kontrak (CCO) terkait pemindahan sumber air dan dihapuskannya fasilitas reservoir dalam sistem jaringan distribusi air minum;
Pihak PPK tidak melakukan kontrol terhadap pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk melaksanakan beberapa amanat yang tertuang dalam dokumen spesifikasi teknis, terutama yang terkait dengan prosedur pengujian untuk menjamin kinerja dan mutu jaringan pipa distribusi air minum;
Personil konsultan perencana yang tertera dalam kontrak pekerjaan survey dan perencanaan berbeda dengan personil real yang bekerja melakukan perencanaan;
Personil inti kontraktor yang tertera dalam SSKK dokumen kontrak tidak bertugas untuk melaksanakan pekerjaan, fisik pekerjaan real dilakukan oleh saudara David Rihi Lape, ST;
Dari aspek kuantitas, pelaksanaan kontrak pekerjaan SPAM di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah telah sesuai dengan BoQ yang terkontrak. Namun dari aspek kualitas tidak dapat terukur karena dalam dokumen kontrak/spesifikasi teknik tidak ditemukan parameter target yang bisa menjadi indikator kesesuaian antara hasil pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknik, misalnya debit target aliran air di ujung pipa;
Terhadap nomenklatur kegiatan yaitu Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, tujuannya tidak dapat terpenuhi karena hasil produk yang terbangun tidak memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan layanan air minum/air bersih sejak tahun 2015;
Bahwa dalam rentang waktu antara bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos bersama-sama dengan IRENE CICILIA ISLIKO, ST dan ARKILAOS BANO, Amd turun ke lapangan untuk melihat pekerjaan PDAM, karena diikutsertakan oleh TRIS MESANO TALAHATU, ST dan ANIK NURHAYATI, ST untuk melihat hasil pekerjaan, bukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, hal ini dikarenakan BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos bersama-sama dengan IRENE CICILIA ISLIKO, ST dan ARKILAOS BANO, Amd tidak mengetahui dan tidak pernah menerima SK Dikretur Utama PDAM Kab. Kupang Nomor: 029.A/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015 terkait dengan Pembentukan Tim Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP);
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang telah meminjam bendera perusahaan PT. Annisa Prima Lestari dan melaksanakan serta menerima pembayaran untuk pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah TA 2015, pada tanggal 11 Maret 2016 memberikan kompensasi (fee) atas pinjaman bendera perusahaan tersebut kepada HELIANA SUPARWATI sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST dalam pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah TA 2015 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.471.455.761 (dua milyar empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah), dengan rincian:
-
No Uraian Dalam Rupiah (Rp) 1 Kontrak Pekerjaan Nomor 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/VI/2015 1.1 Realisasi Pembayaran 2.774.083.000,00 1.2 Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit 0,00 1.3 PPN dan PPh 302.627.239,00 1.4 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 = (1.1)-(1.2)-(1.3) 2.471.455.761,00
TAHUN 2016
Bahwa pada Tahun Anggaran 2016, PDAM Kabupaten Kupang kembali mendapatkan anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang diperuntukkan:
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2016, JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang menerbitkan SK tentang pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SK Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis SPAM dengan rincian sebagai berikut:
| NO | NAMA PEKERJAAN | NILAI ANGGARAN (Rp) | KETERANGAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Perencanaan | 300.000.000,- | |
| 2 | Pembangunan reservoir IKK Tarus 100 m3 | 423.000.000,- | |
| 3 | Pembangunan jaringan SPAM Desa Bolok | 110.000.000,- | |
| 4 | Pembangunan jaringan SPAM Desa Nitneo | 587.000.000,- | |
| 5 | Pengawasan teknis SPAM | 60.000.000,- | |
| 6 | Pengelola teknis proyek | 20.000.000,- | |
| TOTAL | 1.500.000.000,- | ||
| Terbilang | Satu milyar lima ratus juta rupiah | ||
-
No Nama SK Nomor SK Tanggal SK Nama Peran 1 SK Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen 031.A/PDAM-KPG/III/2016 21/03/2016 Tris M. Talahatu, S.T. PPK 2 SK Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis SPAM 031.B/PDAM-KPG/III/2016 21/03/2016 Anik Nurhayati, S.T. Ketua Marianus Talo Mau Sekretaris David Kristian Eken Anggota
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2016, KRISPINIANUS PATMAWAN selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Pengguna Anggaran Dinas PPKAD Kabupaten Kupang, JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran dan MARSELINUS S. KEHIK selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi senilai Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang sesuai surat permohonan pencairan dari Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 034/PDAM-KPG/III//2016 tanggal 31 Maret 2016, kemudian uang penyertaan modal ditransfer ke rekening Bank Bukopin yang merupakan rekening yang dibuka khusus untuk penyertaan modal;
Bahwa pada suatu waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menghubungi CHAIRUDIN selaku pemilik CV. Cempaka Indah untuk menyampaikan rencananya meminjam bendera perusahaan CV. Cempaka Indah untuk mengikuti lelang pada PDAM Kab. Kupang Tahun 2016;
Bahwa selanjutnya Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST mendatangirumah CHAIRUDIN yang beralamat di Kel. Oesapa Selatan Kec. Kelapa Lima Kab. Kupang untuk mengambil dokumen perusahaan CV. Cempaka Indah, namun kenyataannya, dokumen perusahaan seperti sertifikat badan usaha, kartu anggota Gapensi, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan pajak tahunan sudah mati, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang akan mengurus dokumen perusahaan tersebut dan untuk itu CHAIRUDIN mengizinkanTerdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST untuk melaksanakan pekerjaan dalam wilayah NTT dengan menggunakan perusahaan CV. Cempaka Indah, padahal diketahui bahwa nama Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak ada dalam Akta Perusahaan;
Bahwa setelah perizinan perusahaan CV. Cempaka Indah aktif kembali, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memberitahukan kepada CHAIRUDIN bahwa dirinya hendak mengikuti lelang pekerjaan pembangunan reservoir di Tarus yang diadakan oleh PDAM Kabupaten Kupang dan CHAIRUDIN menyetujuinya;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 07 Agustus 1995 yang dibuat oleh ENDANG S. KARTOSUDIRO W, S.H. menyebutkan struktur organisasi CV. Cempaka Indah adalah:
-
Direktur : Tuan Chairudin Komanditer : Nyonya Sherly Uil
Dengan demikian, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki kapasitas dalam perusahaan CV. Cempaka Indah karena tidak termasuk dalam struktur perusahaan ataupun pengurus perusahaan;
Bahwa setelah ditentukan nama paket dan nilai pagu, kemudian TRIS MESANO TALAHATU, ST menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan Kontrak untuk kegiatan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus, IKK Semau, TRIS MESANO TALAHATU, ST menyusun draft kontrak, syarat-syarat khusus dan syarat-syarat teknis, kemudian semua dokumen tersebut diserahkan kepada ANIK NURHAYATI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Pembangunan SPAM Tahun 2016;
Berdasarkansummary report lelang Pembangunan Reservoir 100 m3 IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, proses lelang dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
Agustus 2016
Kemudian pada bulan Agustus 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST membuat Dokumen Penawaran dengan menggunakan bendera perusahaan CV. Cempaka Indah, setelah itu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memasukkan dan/atau meng-upload ke website: lpse Kabupaten Kupang, dengan menggunakan user akun CV. Cempaka Indah;
Bahwa terdapat 37 (tiga puluh tujuh) perusahaan yang mendaftar, namun hanya 2 (dua) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, yakni:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor: 16/PanFisik-PDAM/2016 tanggal 22 Agustus 2016, pada pokoknya menyatakan: CV. Elka tidak memenuhi persyaratan teknis dalam tahap Evaluasi Teknis, sedangkan CV. Cempaka Indah memenuhi syarat semua tahapan evaluasi dan dilanjutkan ke tahap Pembuktian Kualifikasi;
Bahwa pada tahap Pembuktian Kualifikasi tanggal 22 Agustus 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang hadir mewakili CV. Cempaka Indah, padahal diketahui Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST merupakan orang yang tidak sah, karena namanya tidak tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Cempaka Indah dan bukan merupakan pegawai tetap perusahaan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 17/Pan-Fisik-PDAM/2016 tanggal 23 Agustus 2016, CV. Cempaka Indah diusulkan menjadi calon pemenang lelang, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 516.303.835,- (lima ratus enam belas juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah);
Selanjutnya berdasarkan Surat Nomor: 18/Pan-Fisik-PDAM/2016 tanggal 23 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh ANIK NURHAYATI, ST, MARIANUS TALO MAU, SST, dan DEVRID K. EKEN, Amdn, menetapkan CV. Cempaka Indah sebagai pemenang Paket Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Bahwa setelah CV. Cempaka Indah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang pekerjaan, kemudian PPK TRIS M. TALAHATU, ST menerbitkan surat Nomor: 122/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016, perihal: Penunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah, ditujukan kepada Direktur CV. Cempaka Indah, yang pada pokoknya memberitahukan penawaran perusahaan CV. Cempaka Indah dinyatakan diterima/ disetujui dan untuk itu harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani;
Bahwa pada saat dilaksanakannya penandatanganan kontrak, terlebih dahulu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST membawa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan untuk paket pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 516.303.835,00 (lima ratus enam belas juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) tanggal 27 Agustus 2016, ke rumah CHAIRUDIN untuk ditandatangani, setelah itu kontrak tersebut dibawa kembali ke Kantor PDAM Kab. Kupang untuk ditandatangani oleh TRIS M. TALAHATU, ST selaku PPK, Mengetahui JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kab. Kupang/Pengguna Anggaran;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 123/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016, pada pokoknya menyebutkan PPK pada PDAM Kab. Kupang memerintahkan CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah, dengan masa pelaksanaan selama 104 (seratus empat) hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan 08 Desember 2016, namun kenyataannya, yang melaksanakan seluruh pekerjaan dimaksud adalah Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa seharusnya dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) menyebutkan personil inti CV. Cempaka Indah yang harus ada di lokasi selama pelaksanaan pekerjaan, namun kenyataannya personil inti perusahaan tersebut telah diatur sedemikian rupa, sehingga tidak disebutkan dalam kontrak, karena yang melaksanakan pekerjaan dimaksud adalah Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, padahal Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya;
Bahwa sesuai dengan point I. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) menyebutkan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin, yaitu termin I (uang muka) 20%, termin II (60%), termin III (95%) dan termin IV (100%), oleh karena itu, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST mengajukan permohonan pencairan uang muka 20% (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak, atas nama CV. Cempaka Indah;
Bahwa permohonan pencairan uang muka tersebut ditujukan kepada PPK TRIS MESANO TALAHATU, ST, kemudian Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang YAN YOS NONO, SH dan setelah itu, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi sedemikian rupa, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST datang kembali ke kantor PDAM Kab. Kupang dengan membawa kwitansi pembayaran yang sudah terdapat tandatangan CHAIRUDIN, dan sudah dicap dengan stempel perusahaan, lalu menyerahkan kwitansi pembayaran tersebut kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran PDAM, setelah itu pada tanggal 05 September 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima pembayaran secara tunai di Kantor PDAM Kab. Kupang disaksikan oleh PPK TRIS M. TALAHATU, ST dan JOHANNIS S. OTTEMOESOE, SE sebesar Rp. 137.264.947,- (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah);
Bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah tahun 2016 tersebut, pada tanggal 13 September 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST dengan memanipulasi tandatangan CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah,mengajukan surat permohonan perubahan volume pekerjaan (pekerjaan tambah kurang/CCO) Nomor: 011/ADD/CI//2016, yang ditujukan kepada PPK, dengan alasan terdapat perubahan item pekerjaan;
Atas surat permohonan CCO tersebut, PPK TRIS M. TALAHATU, ST menerbitkan surat Nomor:110.A/PDAM-KPG/IX/2015 (harusnya 2016) tanggal 15 September 2016, Perihal:perhitungan perubahan volume pekerjaan, yang ditujukan kepada Konsultan Pengawas CV. Triparty Tirta Engineering;
Selanjutnya pada tanggal 19 September 2016, Ir. LUKITO HARDI SASONGKO selaku Site Engineering CV.Triparty Tirta Engineering menerbitkan surat Nomor:01.A/TTE/CCO/KPG/IX/2016 yang ditujukan kepada PPK PDAM Kab. Kupang, perihal: hasil perhitungan perubahan volume pekerjaan, kemudian pada tanggal 20 September 2016, TRIS M. TALAHATU, ST menerbitkan surat Nomor:111.A/PDAM-KPG/IX/2016 yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, perihal: evaluasi usulan perubahan voume pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 22 September 2016, ANDI R. J. SEREH selaku Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak menerbitkan surat undangan Nomor:01/PPPK/PDAM-KPG/IX/2016, yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak, Direktur CV.Triparty Tirta Engineering (Konsultan Pengawas) dan Direktur CV. Cempaka Indah (Kontraktor Pelaksana), yang pada pokoknya untuk melakukan rapat evaluasi usulan perubahan volume pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Perubahan Volume Pekerjaan Nomor:03/PPPK/PDAM-KPG/IX/2016tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh seluruh panitia peneliti pelaksanaan kontrak, dengan hasil:
| Uraian | Tanggal |
| Pengumuman Pascakualifikasi | 10–14 Agustus 2016 |
| Download dokumen pengadaan | 10–15 Agustus 2016 |
| Pemberian Penjelasan | 13 Agustus 2016 |
| Upload dok penawaran | 13–16 Agustus 2016 |
| Perubahan Oleh Anik Nurhayati | 13–17 Agustus 2016 |
| Pembukaan Dokumen Penawaran | 17–21 Agustus 2016 |
| Evaluasi penawaran | 17–21 Agustus 2016 |
| Evaluasi dokumen kualifikasi | 17–22 Agustus 2016 |
| Pembuktian Kualifikasi | 22 Agustus 2016 |
| Upload Berita Acara Hasil Pemilihan | 22–23 Agustus 2016 |
| Penetapan dan Pengumuman pemenang | 23 Agustus 2016 |
| Masa Sanggah Hasil Lelang | 23–26 Agustus 2016 |
| Surat Penunjukan Penyesia Barang/Jasa | 26 Agustus 2016 |
| Penandatanganan Kontrak | |
| No | Nama Peserta | Surat Penawaran | ||
| Tanggal Kirim | Nilai (Rp) | |||
| 1 | CV. Cempaka Indah | 16 Agustus 2016 | 516.303.835,00 | |
| 2 | CV. Elka | 16 Agustus 2016 | 461.520.261,00 | |
Volume pada daftar lampiran adalah volume hasil perubahan pekerjaan tambah kurang (CCO) pada paket Pekerjaan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah, berdasarkan perhitungan volume yang dapat diselesaikan sesuai dengan nilai kontrak dan kondisi lapangan;
Nilai kontrak tidak mengalami perubahan;
Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan dalam bentuk addendum kontrak.
Selanjutnya berdasarkan Risalah Rapat Nomor:02/PPPK/PDAM-KPG/IX/2016tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh Benediktus Gungkang, S.Sos selaku Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, pada pokoknya menyebutkan bahwa Panitia berkesimpulan menyetujui perubahan dan penyesuaian volume pekerjaan sesuai jumlah nilai kontrak dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi di lapangan;
Selanjutnya pada tanggal 27 September 2016, Benediktus Gungkang menandatangani surat Nomor:04/PPPK/PDAM-KPG/IX/2016, yang ditujukan kepada PPK perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi, kemudian pada tanggal 28 September 2016, TRIS M. TALAHATU, ST menandatangani surat Nomor:112.A/PDAM-KPG/IX/2016, yang ditujukan kepada Direktur CV. Cempaka Indah, perihal:Pembuatan addendum kontrak;
Bahwa sesuai dengan Addendum Kontrak I Nomor: 113.A/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 30 September 2016, pada pokoknya menyebutkan: Total harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Perubahan Pekerjaan Tambah-Kurang adalah sebesar Rp. 516.303.835,- (lima ratus enam belas juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah);
Bahwa pada kenyataannya, semua dokumen terkait dengan addendum kontrak tersebut, tidak diketahui dan tidak pernah dilibatkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dalam rapat pembahasannya, semua dokumen yang terkait dengan addendum kontrak telah dipersiapkan oleh TRIS MESANO TALAHATU, ST dan kemudian menyuruh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk menandatanganinya;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST kembali membuat permohonan Pencairan termin IIatas nama CV. Cempaka Indah, yang ditujukan kepada PPK TRIS M. TALAHATU, ST, kemudian Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang YAN YOS NONO, SH dan setelah itu, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi sedemikian rupa, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST datang kembali ke kantor PDAM Kab. Kupang dengan membawa kwitansi pembayaran yang sudah terdapat tandatangan CHAIRUDIN, dan sudah dicap dengan stempel perusahaan, lalu menyerahkan kwitansi pembayaran tersebut kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran PDAM, setelah itu pada tanggal 04 Oktober 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima pembayaran secara tunai di Kantor PDAM Kab. Kupang disaksikan oleh PPK TRIS M. TALAHATU, ST dan JOHANNIS S. OTTEMOESOE, SE sebesar Rp. 183.991.912,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua belas rupiah);
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2016,MUHAMMAD NURAWI, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos, ANDI R. J. SEREH dan CHAIRUDIN menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Administrasi dalam rangka Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 03/Pan.PHO.PDAM/2016, yang diantaranya berisi:
Pemeriksaan/penilaian fisik dilakukan dengan cara mengukur dimensi dan menghitung volume pekerjaan dan menilai secara visual kualitas pekerjaan. Penilaian juga berdasarkan data dan informasi direksi teknik/pengawas lapangan;
Dari hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap data administrasi dan fisik pekerjaan, terdapat kekurangan (deficiencies) yaitu belum terpasangnya water meter 150mm dan water meter 100mm sesuai yang tercantum dalam kontrak. Pihak pelaksana menyanggupi pengadaan material tersebut dan saat ini sedang dalam proses pengiriman ke Kupang. Sedangkan cacat (defects) pada pekerjaan fisik Pembangunan Reservoir 100m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah tidak ditemukan.
Bahwa selanjutnya TRIS MESANO TALAHATU, ST, CHAIRUDIN dan JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over) Nomor: 167.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016.
Bahwa sekitar bulan Desember 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST kembali membuat permohonan pencairan 100% (seratus persen)atas nama CV. Cempaka Indah, yang ditujukan kepada PPK TRIS MESANO TALAHATU, ST, kemudian Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang YAN YOS NONO, SH dan setelah itu, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi sedemikian rupa, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST datang kembali ke kantor PDAM Kab. Kupang dengan membawa kwitansi pembayaran yang sudah terdapat tandatangan CHAIRUDIN, dan sudah dicap dengan stempel perusahaan, lalu menyerahkan kwitansi pembayaran tersebut kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran PDAM, setelah itu pada tanggal 22 Desember 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima pembayaran secara tunai di Kantor PDAM Kab. Kupang disaksikan oleh PPK TRIS MESANO TALAHATU, ST dan JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE sebesar Rp. 137.993.933,- (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2016, TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku PPK menyerahkan SK Panitia PHO kepada BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos dan ANDI R. J. SEREH dan memerintahkan keduanya untuk turun ke lapangan memeriksa seluruh pekerjaan;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2016, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos dan ANDI R. J. SEREH turun ke lapangan untuk melakukan FHO terhadap pekerjaan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan melihat pekerjaan Reservoir Tarus sudah selesai, hanya tinggal melakukan pengecatan saja;
Bahwa pada kenyataannya, seluruh pekerjaan yang dibangun menggunakan dana Penyertaan Modal Tahun 2015 dan Tahun 2016 berupa SPAM dan Jaringan perpipaan, tidak dapat mengalirkan air kepada masyarakat dan tidak meningkatkan pelanggan PDAM maupun pendapatan bagi PDAM serta Deviden bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Konstruksi Nomor: 01/TA-KN/PL23.1.11/HK/2021 untuk paket pekerjaan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah Tahun Anggaran 2016 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, pada pokoknya menemukan hal-hal sebagai berikut:
Penggunaan sumber daya, baik bahan, peralatan, dan tenaga kerja, harus dibuat oleh kontraktor dan diajukan kepada PPK sebelum pelaksanaan pekerjaan. Untuk kontrak Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah yang dibuat oleh Kontraktor CV. Cempaka Indah tanggal 16 Agustus 2016. Kontraktor hanya mengajukan Daftar Peralatan, sementara Daftar Bahan tidak tertuang dalam dokumen kontrak. Sedangkan, untuk Daftar Tenaga Kerja (Personil Inti) memang tertuang dalam Kontrak, tetapi bukan ditujukan untuk pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, tetapi untuk Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat. Berdasarkan Kontrak, struktur organisasi kerja memang ada tetapi tidak disertai dengan nama personil yang ditugaskan, baik sebagai Direktur, Pelaksana, Pembantu Pelaksana, Juru Ukur, dan Administrasi dan Keuangan. Selain itu, Personil inti yang ditugaskan tidak ada dalam dokumen, yang diajukan adalah Personil Inti yang akan bertugas di Paket Pekerjaan Lain, yakni Pengembangan Jaringan SPAM di Desa.
Berdasarkan Dokumen pelaksanaan kontrak Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, dokumen spesifikasi teknis yang tersedia hanya berupa Dokumen Spesifikasi Teknis hasil dari Perencanaan, sementara Spesifikasi Teknis yang diajukan Kontraktor tidak ada.
Bahwa item Pekerjaan Urugan Pasir dibawah Pondasi (t=10 cm) [MP 2.2] tidak ditemukan di lapangan atau tidak dikerjakan sesuai Gambar dan Spesifikasi Teknis;
Bahwa Pihak Kontraktor tidak membuat atau setidaknya belum mampu membuktikan dokumen pelaksanaan pekerjaan berupa Gambar Kerja, Gambar Purna Konstruksi, Pengukuran Hasil Pekerjaan, Back Up Data dan Bukti Foto Pelaksanaan Pekerjaan sesuai fakta lapangan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen administrasi pekerjaan, ternyata material yang digunakan atau terpasang dilapangan tidak sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Teknis dalam Kontrak dimana nampak bahwa Material yang digunakan adalah Batu Karang, bukan Batu Kali sesuai Potongan B-B dan Potongan E-E pada Gambar Rencana.
Bahwa perubahan jenis material dari Batu Kali ke Batu Karang jelas sudah merubah Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan. Dengan demikian maka konsekuensinya adalah melakukan Perubahan Kontrak sebagaimana ketentuan Klausul 34 dan 35.1.d – SSUK.
Bahwa terhadap perubahan jenis material ini tentu berpengaruh langsung pada Harga Satuan Pekerjaan (HSP) karena adanya faktor peubah HSP seperti: perbedaan lokasi sumber bahan, harga satuan bahan di sumber bahan, jarak angkut, harga satuan bahan di lokasi pekerjaan on-site, dan faktor lainnya. Oleh karena itu tentunya perlu Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang baru sesuai fakta lapangan menyebabkan Mutu Produk item pekerjaan ini tidak dapat dinilai.
Bahwa terhadap Pekerjaan Lain-lain (Pekerjaan No.5), [MP 5.1 Pelaporan dan As Build Drawing], hasil pemeriksaan terhadap administrasi pekerjaan tidak ditemukan adanya dokumen terkait dengan laporan-laporan, diantaranya: Harian, Mingguan, Bulanan, Mutual Chek (MC-0 s.d MC-100), Laporan Pengujian, Request Material, Laporan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan sesuai pembayaran termijn yang diatur dalam SSKK, termasuk Gambar Purna Konstruksi (As Build Drawing). Oleh karena itu, Mutu Produk dari item pekerjaan diatas tidak dinilai atau dengan kata lain volume pekerjaan ini dinyatakan tidak dikerjakan sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditentukan dalam kontrak maupun addendum 1 kontrak.
Bahwa perbuatan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, sebagaimana telah diuraikan diatas bertentangan dengan:
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis”
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Pasal 1 angka 12 Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya”
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pasal 86
ayat (5): Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ayat (6): Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 19 ayat (1):
“Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf a: memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
huruf e: memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
huruf i: khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
huruf m: secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
Pasal 118 ayat (1):
Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
huruf a: berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
huruf b: melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
huruf c: membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
huruf d: mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
huruf e: tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
huruf f: berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6:
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Undang-Undang No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 8
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus:
memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
Pasal 9:
ayat (1): Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
ayat (2): Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
ayat (3): Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh Badan ussaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan Usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
ayat (4): Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum:
”Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa dimaksud harus memiliki izin usaha jasa konstruksi dan memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat”
Pasal 19 ayat (1) huruf lPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak”
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 86:
ayat (5): Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ayat (6): Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
huruf a:
berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
huruf c:
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
Pasal 4 angka (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
Perka LKPP nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standart Bidding Document);
Pasal 1 angka 11 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi:
“Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan”;
Pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
ayat (1): Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
ayat (8): Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi:
“Para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk menjamin berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana ketentuan wajib yang harus dipenuhi”
Pasal 34 PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi:
“Kegagalan Bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi”
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan untuk paket pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menyebabkan kerugian keuangan Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang cq. PDAM Kabupaten Kupang sebesar Rp. 2.930.706.539,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal untuk PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016 pada Paket Pekerjaan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan SPAM dan Reservoir 100 m3 IKK Tarus Nomor: PE.03.03/SR-263/PW24/5/2022 tanggal 18 Juli 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan perincian:
---------- Perbuatan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST pada suatu waktu dalam bulan September 2015 sampai dengan bulan Desember 2016, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang yang beralamat di Jl. Anggrek Nomor 14 Oepura, Kec. Maulafa Kota Kupang, di lokasi pekerjaan Fisik Pembangunan SPAM IKK Tarus Kec. Kupang Tengah Kab. Kupang TA. 2015dan di lokasi Pembangunan Reservoir 100 m3 TA. 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Jayapura, telah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , yakni:
Menguntungkan diri sendiri dengan menerima seluruh pembayaran pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan Pembangunan Reservoir 100 m3 IKK Tarus Tahun 2016 sebesar Rp 2.866.706.539,- (dua milyar delapan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Menguntungkan orang lain yakni:
HELIANA SUPARWATI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah);
CHAIRUDIN selaku Direktur Utama CV. Cempaka Indah untuk pengurusan surat/ijin perusahaan yang ditaksir sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni:
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah melakukan peminjaman bendera perusahaan PT. Annisa Prima Lestari untuk mengikuti pelelangan pada PDAM Kab. Kupang TA. 2015 dan peminjaman bendera perusahaan CV. Cempaka Indah untuk mengikuti pelelangan pada PDAM Kab. Kupang TA. 2016, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah mengikuti lelang pekerjaan fisik Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan Pembangunan Reservoir 100 m3 Tahun 2016,padahal tidak memiliki dasar sebagai calon peserta penyedia barang/jasa, dan telah bertindak untuk dan atas nama penyedia dalam pelaksanaan kontrak, hal tersebut bertentangan denganPasal 1 angka 12 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 86 ayat (5), (6) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, STpada saat mengikuti lelang pekerjaan Fisik Pembangunan SPAM IKK Tarus dan Pembangunan Reservoir 100 m3 Tahun Anggaran 2015 dan/atau 2016 menggunakan perusahaan yang bukan miliknya, saat memasukan data dan informasi untuk memenuhi syarat lelang, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) huruf a, e, i, m Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 118 ayat (1) huruf a, b, c, e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 8 Undang-Undang No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, serta Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari dan tandatangan CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah, mulai dari pengajuan permohonan pembayaran uang muka dan termin, pengajuan permohonan pekerjaan tambah/kurang (CCO), penandatanganan addendum kontrak, pengajuan serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO), dll, sehingga tidak sesuai dengan ketentuanPasal 19 ayat (1) huruf l Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 86 ayat (5), (6) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah turut mengatur sedemikian rupa, sehingga dapat dinyatakan lolos dalam tahapan pembuktian kualifikasi, padahal bukan merupakan direktur perusahaan/pegawai tetap perusahaan, sehingga tidak sesuai Pasal 118 ayat (1) huruf a, c Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah turut mengatur sedemikian rupa, sehingga secara tidak sah dapat menerima pembayaran uang muka dan pembayaran termin yang dibayarkan secara tunai, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah turut mengatur sedemikian rupa, sehingga dapat dilakukan addendum kontrak tanpa adanya justifikasi teknis, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahdan Perka LKPP nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standart Bidding Document);
TerdakwaDAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah melaksanakan pekerjaan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2016, padahal bukan merupakan personil inti perusahaan yang bersangkutan, sehingga tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 dan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan untuk paket pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah turut mengatur sedemikian rupa, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaannya, Konsultan pengawas tidak sepenuhnya mengawasi pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin mutu/kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, STmelakukan tahapan Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO), sampai dengan Serah Terima Akhir Pekerjaan/Final Hand Over (FHO) denganmengatasnamakan penyedia yang berkontrak merupakan pihak yang tidak berhak/tidak berdasar melaksanakan serah terima pekerjaan kepada pihak PDAM Kab Kupang, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1), (8) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, STdalam pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah menyebabkan kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2016, sehingga hasil pekerjaannya tidak dapat difungsikan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 PP Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah menerima keuntungan tidak sah dari pekerjaan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2016;
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaknisebesarRp. 2.930.706.539,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR- 263/PW24/5/2022 tanggal 18 Juli 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur
sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan; yakni denganJOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SEselaku Direktur Utama PDAM Tirta Lontar Kab. Kupang/Pengguna Anggaran, ANIK NURHAYATI, ST selakuPPK PDAM Kab. Kupang Tahun 2015, HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari, TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku PPK PDAM Kab. Kupang Tahun 2016 dan YUNIAS LAISKODAT (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah;
yang dilakukan oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang pada Tahun 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Tahun 2016 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), sehingga total Penyertaan Modal ke PDAM Kab. Kupang sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah);
TAHUN 2015
Bahwa terkait dengan Penyertaan Modal Tahun 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), pada tanggal 09 Desember 2014, JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SEmenerbitkan Surat Pengajuan Penyertaan Modal Nomor: 616/PDAM-KPG/XII/2014, disertai dengan lampiran rincian penggunaan dana;
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2015, DRS. ANTONIUS D. S. SURIASA, AK selaku Kepala DPPKAD Kab. Kupang mengesahkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: 1.20 05 00 00 6 2 sub unit organisasi Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), yang didalamnya terdapat anggaran penyertaan modal kepada PDAM Kab. Kupang;
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2015 sampai dengan 24 Maret 2015, JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SEselaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan PPK, Panitia Pengadaan dan Bendahara Pengeluaran dengan rincian:
Bahwa pada suatu waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi masih dalam bulan Maret 2015, ANIK NURHAYATI, ST bertemu dengan JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE di ruangan Direktur PDAM yang beralamat di Jl. Anggrek Nomor 14 Oepura, Kec. Maulafa Kota Kupang, kemudian ANIK NURHAYATI, ST diminta untuk memberikan petunjuk pekerjaan pipa dan diberi pesan/arahan oleh JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE agar memenangkan beberapa perusahaan tertentu dalam pekerjaan yang bersumber dari Penyertaan Modal Tahun 2015, yaitu:
| NO. | NAMA SK | NOMOR SK | TANGGAL SK | NAMA | PERAN |
| 1 | SK Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen | 30/PDAM-KPG/III/2015 | 22/03/2015 | Anik Nurhayati, ST | PPK |
| 2 | SK Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis SPAM | 31/PDAM-KPG/III/2015 | 22/03/2015 | Marthinus E. O. Suki, ST | Ketua |
| Aplonia Mau, A.Md | Sekretaris | ||||
| Marianus Talo Mau, SST | Anggota | ||||
| Devrid Kristian Eken, AMDN | Anggota | ||||
| Sius Kopong, S.Sos | Anggota | ||||
| 3 | SK Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Pengawasan Teknis SPAM | 33/PDAM-KPG/III/2015 | 24/03/2015 | Marthinus E. O. Suki, ST | Ketua |
| Aplonia Mau, A.Md | Sekretaris | ||||
| Sius Kopong, S.Sos | Anggota | ||||
| 4 | SK Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan SPAM | 32/PDAM-KPG/III/2015 | 22/03/2015 | Marthinus E. O. Suki, ST | Ketua |
| Aplonia Mau, A.Md | Sekretaris | ||||
| Sius Kopong, S.Sos | Anggota | ||||
| 5 | SK Penetapan Panitia Penilai/Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Pembangunan SPAM | 029.A/PDAM-KPG/III/2015 | 22/03/2015 | Benediktus Gungkang, S.Sos | Ketua |
| Andi Sereh | Sekretaris | ||||
| Esrom Aome, SE | Anggota | ||||
| Irene Cicelia Isliko, ST | Anggota | ||||
| Arkilaus Bano, Amd | Anggota | ||||
| 6 | SK Penetapan Bendahara Pengeluaran | 30A/PDAM-KPG/III/2015 | 22/03/2015 | Yan Yos Nono, SH | Bendahara Pengeluaran |
Untuk pekerjaan IKK Tarus agar dimenangkan oleh JEFRI DJOGO (CV. Tri Wulinda);
Untuk pekerjaan IKK Oelamasi agar dimenangkan oleh DAVID LAPE RIHI (PT. Annisa Prima Lestari);
Untuk pekerjaan IKK Semau agar dimenangkan oleh perusahaan yang ANIK NURHAYATI, ST lupa namanya;
Untuk pekerjaan Perencanaan dan Pengawasan agar dimenangkan YUNIAS LAISKODAT (CV. Sains Group Consultant dan CV. El Emunah);
Bahwa setelah mendapatkan nama paket dan nilai pagu dari TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku Plh. Kabag Teknik PDAM Kab. Kupang, kemudian ANIK NURHAYATI, ST menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan Kontrak untuk kegiatan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Lokasi: IKK Oelamasi, IKK Tarus, IKK Semau, sedangkan untuk spesifikasi teknisnya, disusun bersama dengan TRIS MESANO TALAHATU, ST, setelah itu ANIK NURHAYATI, ST menyusun draft kontrak, syarat-syarat khusus dan syarat-syarat teknis, kemudian semua dokumen tersebut diserahkan kepada MARTHINUS E. O. SUKI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Pembangunan SPAM Tahun 2015;
BahwaTerdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang sebelumnya pernah melaksanakan pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang dan mengenal Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE,pada sekitar bulan September 2015 melihat melalui media elektronik dalam website LPSE Kabupaten Kupang terdapat lelang beberapa pekerjaan fisik SPAM IKK (Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan) pada PDAM Kab. Kupang, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST berniat untuk mengikuti lelang tersebut dan memilih paket pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Lokasi IKK Tarus senilai Rp. 2.774.083.000,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah), namun karena Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki perusahaan, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST meminta bantuan kepada FRIET O. Y. ANGI alias ADHI ANGI (Alm) untuk mencarikan dan meminjamkan perusahaan guna dapat mengikuti lelang pekerjaan dimaksud;
Selanjutnya FRIET O. Y. ANGI Alias ADHI ANGI (Alm) mendapatkan Perusahaan PT. ANNISA PRIMA LESTARI dan mendaftarkan PT. ANNISA PRIMA LESTARI sebagai peserta dalam pekerjaan IKK Tarus Tahun 2015 secara online melalui website: lpse.kupangkab.go.id, selanjutnya FRIET O. Y. ANGI alias ADHI ANGI (Alm) menyuruh JONI MANU, yang merupakan pegawainya, untuk memasukkan/meng-upload dokumen penawaran PT. ANNISA PRIMA LESTARI ke website lpse;
Bahwa PT. ANNISA PRIMA LESTARI yang digunakan oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST untuk pekerjaan IKK Tarus Tahun 2015, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Gedung dan Sipil (perpipaan dan air bersih) berdasarkan Akta Nomor 70 tanggal 30 April 2004 atas nama Notaris Arjamalis Roswar S.H., Akta Nomor 05 tanggal 05 Mei 2009 atas nama Notaris Arjamalis Roswar S.H., dan Keputusan Menkumham Nomor: C-14225 HT.01.01 TH.2004 tanggal 09 Juni 2004, Keputusan Menkumham Nomor: AHU-31760.AH.01.02 tahun 2009 tanggal 10 Juli 2009;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak tercantum namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar PT. ANNISA PRIMA LESTARI, dimana berdasarkan akta dimaksud memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
Direktur Utama
Direktur
Direktur
Direktur
Komisaris Utama
Komisaris
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Kabupaten Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaaan Air minum (SPAM), lokasi: IKK Oelamasi, IKK Tarus, IKK Semau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang TA. 2015 tanggal 22 Maret 2015, dengan susunan:
| | : | Ny. Heliana Suparwati |
| | : | Tuan Irwan Kurniawan |
| | : | Tuan Erwin Rahdiawan |
| | : | Tuan Masruh |
| | : | Tuan Haji Maman Suparman Wardi |
| | : | Nona Sarra Annisa |
Ketua : MARTHINUS E. O. SUKI, ST
Sekretaris : APLONIA MAU, Amd
Anggota : SIUS KOPONG, S.Sos
mulai melaksanakanPemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan metode Pelelangan Umum, dimana untuk Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah dengan anggaran sebesar Rp. 2.816.328.000,oo (dua milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Adapun jadwal/tahapan pelaksanaan pelelangan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah sebagai berikut:
September 2015
Bahwa berdasarkan summary report, terdapat 22 (dua puluh dua) perusahaan yang mendaftar untuk Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, namun hanya terdapat 1 (satu) perusahaan saja yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT. Annisa Prima Lestari, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.774.083.000 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor 03.1/PAN-PDAM/Konstruksi/9/2015 tanggal 16 September 2015, pada pokoknya menyatakan PT. Anissa Prima Lestari memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi, kemudian dilanjutkan dengan tahap pembuktian kualifikasi;
Bahwa dalam Tahap Pembuktian Kualifikasi yang dilakukan secara tatap muka di Kantor PDAM Kabupaten Kupang, yang hadir untuk PT. Annisa Prima Lestari adalah Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, padahal diketahui Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki kapasitas dalam perusahaan dan namanya tidak termasuk dalam struktur organisasi perusahaan, namun demikian tetap dilayani oleh Panitia Pengadaan dan PT. Annisa Prima Lestari dinyatakan lolos pembuktian kualifikasi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 06.1/PAN-PDAM/Konstruksi/9/2015 tanggal 17 September 2015, PT. Annisa Prima Lestari ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 2.774.083.000 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah);
Kemudian pada tanggal 18 September 2015, berdasarkan Surat Nomor: 07.1/PAN-PDAM/Konstruksi/9/2015 yang ditandatangani oleh MARTHINUS E. O. SUKI, ST, pada pokoknya menyebutkan bahwa PT. Annisa Prima Lestari ditetapkan sebagai pemenang Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Bahwa setelah PT. Annisa Prima Lestari ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang pekerjaan, kemudian PPK ANIK NURHAYATI, ST menerbitkan surat Nomor: 126/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015, perihal: Penunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, ditujukan kepada Direktur Utama PT. Anissa Prima Lestari, yang pada pokoknya memberitahukan penawaran perusahaan PT. Annisa Prima Lestari dinyatakan diterima/disetujui dan untuk itu harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani;
Bahwa pada saat dilaksanakannya penandatanganan kontrak, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, STyang secara tidak sah mewakili PT. Annisa Prima Lestari bersama-sama dengan FRIET O. Y. ANGI alias ADHI ANGI (Alm) mendatangkan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari untuk menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.774.083.000 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah)tanggal 22 September 2015 di Kantor PDAM Kabupaten Kupang;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 128/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015, pada pokoknya menyebutkan PPK pada PDAM Kab. Kupang memerintahkan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari untuk melaksanakan pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kec. Kupang Tengah, dengan masa pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 22 September 2015 sampai dengan 20 Desember 2015, namun pada kenyataannya, yang melaksanakan seluruh pekerjaan dimaksud adalah Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa sesuai dengan poin M. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) menyebutkan personil inti PT. Annisa Prima Lestari yang harus ada di lokasi adalah IWAN BAYU ISBANDI, S.T., selaku Kepala Proyek, TRI MULYANI, S.T., selaku Pelaksana, serta RENDY ABINENO, S.T., dan DAMIANUS H. ELLIEK, S.T., selaku Pengawas, namun kenyataannya personil inti perusahaan tersebut tidak pernah ada di lokasi pekerjaan, karena yang melaksanakan pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kec. Kupang Tengah tahun 2015 dimaksud adalah Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, padahal Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya;
Bahwa pada tanggal 29 September 2015, telah dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengawasan Teknis Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau Nomor: 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015, antara ANIK NURHAYATI, ST selaku PPK dengan YUNIAS LAISKODAT yang bertindak secara tidak sah untuk dan atas nama Direktur CV. El Emunah, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 145.003.000,00 (seratus empat puluh lima juta tiga ribu rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaannya, YUNIAS LAISKODAT yang telah meminjam bendera perusahaan CV. El Emunah dari Ir. SONDANG SIALLAGAN, menyuruh CHRISTIAN PAULUS PONG selaku pelaksana kontrak Konsultan Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan air bersih di PDAM Kab. Kupang Tahun 2015, dengan hanya diberikan pengarahan dan selembar kertas A3 yang berisi gambar dimensi bangunan untuk dijadikan acuan dalam mengawasi pekerjaan, sedangkan terkait dengan laporan harian, mingguan dan bulanan disusun oleh TRIS MESANO TALAHATU, ST;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang telah bertindak untuk dan atas nama PT. Annisa Prima Lestari selaku Penyedia dalam Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, secara tidak sah telah mengambil alih hak dan kewajiban Penyedia untuk:
| Uraian | Tanggal |
| Pengumuman Pascakualifikasi | 02-06 September 2015 |
| Download Dokumen Pemilihan | 02-07 September 2015 |
| Pemberian Penjelasan | 05-05 September 2015 |
| Upload Dokumen Penawaran | 05-08 September 2015 |
| Pembukaan Dokumen Penawaran | 09-09 September 2015 |
| Evaluasi Penawaran | 10-15 September 2015 |
| Evaluasi Dokumen Kualifikasi | 16-16 September 2015 |
| Pembuktian Kualifikasi | 17-17 September 2015 |
| Upload BA Hasil Pemilihan | 17-17 September 2015 |
| Penetapan dan Pengumuman pemenang | 18-18 September 2015 |
| Masa Sanggah Hasil Lelang | 19-21 September 2015 |
| Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa | 22-22 September 2015 |
| Penandatanganan Kontrak | |
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk saran dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia;
Bahwa sesuai dengan point I. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) menyebutkan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin, yaitu termin I (uang muka) 20%, termin II (60%), termin III (95%) dan termin IV (100%), oleh karena itu, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST mengajukan permohonan pencairan uang muka 20% (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak sebesar Rp. 554.816.600,00 (lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) atas nama PT. Annisa Prima Lestari, padahal kenyataannya, HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari tidak pernah membuat dan menandatangani surat dimaksud;
Kemudian Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST membawa permohonan pencairan uang muka atas nama PT. Annisa Prima Lestari yang seolah-olah telah ditandatangani oleh HELIANA SUPARWATI dan diserahkan ke PPK, setelah itu PPK ANIK NURHAYATI, ST menyerahkan permohonan tersebut ke Bendahara Pengeluaran PDAM Kabupaten Kupang YAN YOS NONO, SH dan selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat kwitansi pembayaran tanggal 01 Oktober 2015, lalu diserahkan ke Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi sedemikian rupa, sehingga kwitansi pembayaran tersebut sudah terdapat tanda tangan HELIANA SUPARWATI dan sudah dicap dengan stempel perusahaan PT. Annisa Prima Lestari, lalu kwitansi pembayaran tersebut diserahkan ke PPK dan Bendahara, setelah itu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menunggu di ruangan Direktur PDAM Kab Kupang, dan beberapa saat kemudian, Bendahara Pengeluaran datang ke ruangan Direktur PDAM Kab Kupang dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar Rp. 494.291.152,- (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh dua rupiah), dengan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PDAM Kab. Kupang;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan IKK Tarus, pada tanggal 06 Oktober 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari dengan menerbitkan surat permohonan perubahan volume pekerjaan (pekerjaan tambah kurang/CCO) Nomor: 01/ADD/APL//2015, yang ditujukan kepada PPK, dengan alasan:
Adanya perubahan lokasi pelaksanaan pekerjaan, khususnya lokasi intake (sumber air), yang pada awalnya berlokasi di Mata Air Sagu dipindah ke Mata Air Tarus;
Dengan adanya perubahan lokasi pekerjaan intake, maka perlu disesuaikan kembali (tambah kurang), baik pekerjaan rumah pompa dan genzet, bangunan penangkap air, pengadaan dan pemasangan pipa produksi dan distribusi dan bangunan pelengkap lainnya;
Pekerjaan perlintasan pipa ø 150 mm pada jembatan dialihkan ke pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 90 mm dan PE ø 63 mm di dalam perumahan (lokasi Terminal Noelbaki);
Atas surat permohonan CCO tersebut, PPK ANIK NURHAYATI, ST menerbitkan surat Nomor: 220/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 07 Oktober 2015, Perihal: Evaluasi Perubahan Volume Pekerjaan Tambah Kurang, yang ditujukan kepada Konsultan Pengawas CV. El Emunah;
Selanjutnya pada tanggal 08 Oktober 2015, Ir. OKTO REINHARD selaku Site Engineering CV. El Emunah menerbitkan surat Nomor: 11/EE/CCO/KPG/X/2015 yang ditujukan kepada PPK PDAM Kab. Kupang, Perihal: hasil perhitungan perubahan volume pekerjaan, kemudian pada tanggal 09 Oktober 2015, ANIK NURHAYATI, STmenerbitkan surat Nomor: 221/PDAM-KPG/X/2015 yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak perihal evaluasi usulan perubahan volume pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2015, ANDI R. J. SEREH selaku Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak menerbitkan surat undangan Nomor: 10/PPPK/PDAM-KPG/X/2015 yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak, Direktur CV. El Emunah (Konsultan Pengawas) dan Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari (Kontraktor Pelaksana), yang pada pokoknya untuk melakukan rapat evaluasi usulan perubahan volume pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Perubahan Volume Pekerjaan Nomor: 12/PPK/PDAM-K/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015yang ditandatangani oleh seluruh panitia peneliti pelaksanaan kontrak, dengan hasil:
Volume pada daftar lampiran adalah volume hasil perubahan pekerjaan tambah kurang (CCO) pada paket Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus-Kecamatan Kupang Tengah, berdasarkan perhitungan volume yang dapat diselesaikan sesuai dengan nilai kontrak dan kondisi lapangan;
Nilai kontrak tidak mengalami perubahan;
Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan dalam bentuk addendum kontrak.
Selanjutnya berdasarkan Risalah Rapat Nomor: 11/PPPK/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos selaku Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, pada pokoknya menyebutkan bahwa Panitia berkesimpulan menyetujui perubahan dan penyesuaian volume pekerjaan sesuai jumlah nilai kontrak dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lapangan;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2015, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos menandatangani surat Nomor: 13/PPK/PDAM-KPG/X/2015, yang ditujukan kepada PPK perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi, kemudian pada tanggal 19 Oktober 2015, ANIK NURHAYATI, ST menandatangani surat Nomor: 222/PDAM-KPG/X/2015, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari perihal pembuatan addendum kontrak;
Bahwa sesuai dengan Addendum Kontrak I Nomor: 223/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI pada kolom tandatangan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur PT. Annisa Prima Lestari dalam Addendum kontrak tersebut;
Bahwa pada kenyataannya, semua dokumen terkait dengan addendum kontrak tersebut, tidak diketahui dan tidak pernah dilibatkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dalam rapat pembahasannya, semua dokumen yang terkait dengan addendum kontrak telah dipersiapkan oleh TRIS MESANO TALAHATU, ST dan menyuruh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk menandatanganinya;
Bahwa pada sekitar awal bulan November 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST mengajukan permohonan pembayaran termin II. 40% dari nilai kontrak sebesar Rp. 887.706.560,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan melampirkan progres mingguan atas nama PT. Annisa Prima Lestari, yang telah dimanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST ke PPK ANIK NURHAYATI, ST, setelah itu PPK menyerahkan permohonan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran PDAM Kabupaten Kupang dan oleh Bendahara Pengeluaran dibuatkan kwitansi pembayaran tanggal 04 November 2015, lalu diserahkan ke Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi sedemikian rupa, sehingga kwitansi pembayaran tersebut sudah terdapat tanda tangan HELIANA SUPARWATI dan sudah dicap dengan stempel perusahaan PT. Annisa Prima Lestari, lalu kwitansi pembayaran tersebut diserahkan ke PPK dan Bendahara Pengeluaran, setelah itu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menunggu di ruangan Direktur PDAM Kab Kupang, dan beberapa saat kemudian, Bendahara Pengeluaran datang ke ruangan Direktur PDAM Kab Kupang dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar Rp. 827.181.112,00 (delapan ratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus dua belas rupiah), dengan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PDAM Kab Kupang;
Bahwa pada sekitar awal bulan Desember 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST kembali mengajukan permohonan pembayaran 70% dari nilai kontrak sebesar Rp. 665.779,920,00 (enam ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan melampirkan progres mingguan atas nama PT. Annisa Prima Lestari yang telah dimanipulasi tanda tangan HELIANA SUPARWATI oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST ke PPK ANIK NURHAYATI, ST, setelah itu PPK menyerahkan permohonan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang dan oleh Bendahara Pengeluaran dibuatkan kwitansi pembayaran tanggal 02 Desember 2015, lalu diserahkan ke Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi sedemikian rupa, sehingga kwitansi pembayaran tersebut sudah terdapat tanda tangan HELIANA SUPARWATI dan sudah dicap dengan stempel perusahaan PT. Annisa Prima Lestari, lalu kwitansi pembayaran tersebut diserahkan ke PPK dan Bendahara Pengeluaran, setelah itu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menunggu di ruangan Direktur PDAM Kab Kupang, dan beberapa saat kemudian, Bendahara Pengeluaran datang ke ruangan Direktur PDAM Kab Kupang dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar Rp. 574.991.749,- (lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PDAM Kab Kupang;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari dengan menerbitkan surat permohonan perpanjangan waktu Nomor: 02/ADD/APL/2015, yang ditujukan kepada PPK, sehingga pada tanggal 18 Desember 2015, dibuatkan Addendum Kontrak II Nomor: 231/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 dan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi tandatangan Heliana Suparwati pada kolom tandatangan Heliana Suparwati selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari dalam Addendum II Kontrak tersebut, yang pada pokoknya memperpanjang masa kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
Bahwa sesuai dengan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Bosowa Asuransi Nomor Jaminan: 07.1.4017.9827.15 tanggal 22 September 2015, masa surat jaminan berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015, dengan demikian, terhitung sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan diperpanjangnya masa kontrak menjadi tanggal 31 Desember 2015 sesuai dengan Addendum II Kontrak, pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tersebut, tidak dalam jaminan Penjamin, dalam hal ini PT. Bosowa Asuransi;
Bahwa pada awal bulan Maret 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST mengajukan permohonan pembayaran 100% pekerjaan IKK Tarus TA 2015 pada PDAM Kab. Kupang sebesar Rp. 2.774.083.000,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah), dengan terlebih dahulu memanipulasi tanda tangan HELIANA SUPARWATI dan dicap dengan stempel perusahaan PT. Annisa Prima Lestari ke PPK ANIK NURHAYATI, ST, setelah itu PPK menyerahkan permohonan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang dan oleh Bendahara Pengeluaran dibuatkan kwitansi pembayaran tanggal 04 Maret 2016, lalu diserahkan ke Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi sedemikian rupa, sehingga kwitansi pembayaran tersebut sudah terdapat tanda tangan HELIANA SUPARWATI dan sudah dicap dengan stempel perusahaan PT. Annisa Prima Lestari, lalu kwitansi pembayaran tersebut diserahkan ke PPK dan Bendahara Pengeluaran, setelah itu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menunggu di ruangan Direktur PDAM Kab. Kupang, dan beberapa saat kemudian, Bendahara Pengeluaran datang ke ruangan Direktur PDAM Kab. Kupang dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar Rp. 574.991.748,- (lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) dengan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PDAM Kab. Kupang;
Bahwa dalam Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST selaku orang yang tidak berhak atas pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Tahun 2015, telah menerima pembayaran secara tidak sah, dengan perincian:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, pembayaran nilai kontrak ditujukan ke Direktur perusahaan atau orang yang secara sah dapat bertindak selaku atau atas nama Direktur, namun kenyataannya, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST selaku orang yang tidak sah menerima pembayaran dari Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang dengan total sebesar Rp.2.471.455.761 (dua milyar empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) secara tunai (Cash) atas arahan dari Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE, karena diketahui pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Tahun 2015 tersebut dikerjakan dengan mekanisme pinjam bendera perusahaan;
Bahwa berdasarkanLaporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Tahun Anggaran 2015 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, dengan kesimpulan:
| NO | NAMA KEGIATAN / PEMBAYARAN | JUMLAH PEMBAYARAN (Rp) | YANG DITERIMA (potong Pajak) (Rp) | TANGGAL KWITANSI | PENERIMA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | 20 % IKK Tarus | 554.816.600 | 494.291.152 | 1 Okt 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 2 | 40% IKK Tarus | 887.706.560 | 827.181.112 | 4 Nov 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 3 | 70% IKK Tarus | 665.779.920 | 574.991.749 | 2 Des 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 4 | 100% IKK Tarus | 665.779.920 | 574.991.748 | 4 Maret 2016 | DAVID LAPPE RIHI |
| JUMLAH | 2.774.083.000 | 2.471.455.761 | |||
Produk perencanaan konsultan tidak mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan, yaitu untuk membuat detail desain/perencanaan teknis rencana pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di IKK Oelamasi, Tarus dan IKK Semau, yaitu suatu jaringan distibusi air minum yang bisa dinikmati oleh masyarakat;
Hasil desain konsultan perencana dijadikan lampiran kontrak pekerjaan fisik, namun hasil desin tersebut segera di lakukan perubahan kontrak (Contract Change Order - CCO) tanpa justifikasi teknis dari konsultan perencana;
Terhadap hasil CCO tersebut memiliki dampak negatif sebagai berikut:
Distribusi air minum menjadi sangat bergantung pada kinerja mesin pompa yang mendapat tenaga listrik dari mesin Generator set (genset). Jika mesin bermasalah maka distribusi air ke masyarakat akan terhambat;
Masyarakat di wilayah Desa Taman Doa dan Desa Tanah Merah yang semula berharap mendapatkan layanan air bersih, menjadi kecewa karena perubahan jalur distribusi;
Pelayanan distribusi air minum untuk masyarakat tidak terwujud karena sambungan rumah (SR) ke masyarakat yang semula tertera dalam gambar kontrak, dibatalkan;
Konsultan perencana tidak dilibatkan untuk memberikan justifikasi teknis terhadap proses perubahan kontrak (CCO) terkait pemindahan sumber air dan dihapuskannya fasilitas reservoir dalam sistem jaringan distribusi air minum;
Pihak PPK tidak melakukan kontrol terhadap pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk melaksanakan beberapa amanat yang tertuang dalam dokumen spesifikasi teknis, terutama yang terkait dengan prosedur pengujian untuk menjamin kinerja dan mutu jaringan pipa distribusi air minum;
Personil konsultan perencana yang tertera dalam kontrak pekerjaan survey dan perencanaan berbeda dengan personil real yang bekerja melakukan perencanaan;
Personil inti kontraktor yang tertera dalam SSKK dokumen kontrak tidak bertugas untuk melaksanakan pekerjaan, fisik pekerjaan real dilakukan oleh saudara David Rihi Lape, ST;
Dari aspek kuantitas, pelaksanaan kontrak pekerjaan SPAM di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah telah sesuai dengan BoQ yang terkontrak. Namun dari aspek kualitas tidak dapat terukur karena dalam dokumen kontrak/spesifikasi teknik tidak ditemukan parameter target yang bisa menjadi indikator kesesuaian antara hasil pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknik, misalnya debit target aliran air di ujung pipa;
Terhadap nomenklatur kegiatan yaitu Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, tujuannya tidak dapat terpenuhi karena hasil produk yang terbangun tidak memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan layanan air minum/air bersih sejak tahun 2015;
Bahwa dalam rentang waktu antara bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos bersama-sama dengan IRENE CICILIA ISLIKO, ST dan ARKILAOS BANO, Amd turun ke lapangan untuk melihat pekerjaan PDAM, karena diikutsertakan oleh TRIS MESANO TALAHATU, ST dan ANIK NURHAYATI, ST untuk melihat hasil pekerjaan, bukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, hal ini dikarenakan BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos bersama-sama dengan IRENE CICILIA ISLIKO, ST dan ARKILAOS BANO, Amd tidak mengetahui dan tidak pernah menerima SK Dikretur Utama PDAM Kab. Kupang Nomor: 029.A/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015 terkait dengan Pembentukan Tim Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP);
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang telah meminjam bendera perusahaan PT. Annisa Prima Lestari dan melaksanakan serta menerima pembayaran untuk pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah TA 2015, pada tanggal 11 Maret 2016 memberikan kompensasi (fee) atas pinjaman bendera perusahaan tersebut kepada HELIANA SUPARWATI sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST dalam pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah TA 2015 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.471.455.761 (dua milyar empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah), dengan rincian:
-
No Uraian Dalam Rupiah
(Rp)
1 Kontrak Pekerjaan Nomor 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/VI/2015 1.1 Realisasi Pembayaran 2.774.083.000,00 1.2 Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit 0,00 1.3 PPN dan PPh 302.627.239,00 1.4 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 = (1.1)-(1.2)-(1.3) 2.471.455.761,00
TAHUN 2016
Bahwa pada Tahun Anggaran 2016, PDAM Kabupaten Kupang kembali mendapatkan anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang diperuntukkan:
-
NO NAMA PEKERJAAN NILAI ANGGARAN
(Rp)
KETERANGAN 1 2 3 4 1 Perencanaan 300.000.000,- 2 Pembangunan reservoir IKK Tarus 100 m3 423.000.000,- 3 Pembangunan jaringan SPAM Desa Bolok 110.000.000,- 4 Pembangunan jaringan SPAM Desa Nitneo 587.000.000,- 5 Pengawasan teknis SPAM 60.000.000,- 6 Pengelola teknis proyek 20.000.000,- TOTAL 1.500.000.000,- Terbilang Satu milyar lima ratus juta rupiah
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2016, JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang menerbitkan SK tentang pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SK Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis SPAM dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2016, KRISPINIANUS PATMAWAN selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Pengguna Anggaran Dinas PPKAD Kabupaten Kupang, JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran dan MARSELINUS S. KEHIK selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani kuitansi senilai Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang sesuai surat permohonan pencairan dari Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 034/PDAM-KPG/III//2016 tanggal 31 Maret 2016, kemudian uang penyertaan modal ditransfer ke rekening Bank Bukopin yang merupakan rekening yang dibuka khusus untuk penyertaan modal;
Bahwa pada suatu waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menghubungi CHAIRUDIN selaku pemilik CV. Cempaka Indah untuk menyampaikan rencananya meminjam bendera perusahaan CV. Cempaka Indah untuk mengikuti lelang pada PDAM Kab. Kupang Tahun 2016;
Bahwa selanjutnya Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST mendatangirumah CHAIRUDIN yang beralamat di Kel. Oesapa Selatan Kec. Kelapa Lima Kab. Kupang untuk mengambil dokumen perusahaan CV. Cempaka Indah, namun kenyataannya, dokumen perusahaan seperti sertifikat badan usaha, kartu anggota Gapensi, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan pajak tahunan sudah mati, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang akan mengurus dokumen perusahaan tersebut dan untuk itu CHAIRUDIN mengizinkanTerdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST untuk melaksanakan pekerjaan dalam wilayah NTT dengan menggunakan perusahaan CV. Cempaka Indah, padahal diketahui bahwa nama Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak ada dalam Akta Perusahaan;
Bahwa setelah perizinan perusahaan CV. Cempaka Indah aktif kembali, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memberitahukan kepada CHAIRUDIN bahwa dirinya hendak mengikuti lelang pekerjaan pembangunan reservoir di Tarus yang diadakan oleh PDAM Kabupaten Kupang dan CHAIRUDIN menyetujuinya;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 07 Agustus 1995 yang dibuat oleh ENDANG S. KARTOSUDIRO W, S.H. menyebutkan struktur organisasi CV. Cempaka Indah adalah:
| No | Nama SK | Nomor SK | Tanggal SK | Nama | Peran |
| 1 | SK Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen | 031.A/PDAM-KPG/III/2016 | 21/03/2016 | Tris M. Talahatu, S.T. | PPK |
| 2 | SK Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis SPAM | 031.B/PDAM-KPG/III/2016 | 21/03/2016 | Anik Nurhayati, S.T. | Ketua |
| Marianus Talo Mau | Sekretaris | ||||
| David Kristian Eken | Anggota |
-
Direktur
: Tuan Chairudin Komanditer
: Nyonya Sherly Uil
Dengan demikian, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki kapasitas dalam perusahaan CV. Cempaka Indah karena tidak termasuk dalam struktur perusahaan ataupun pengurus perusahaan;
Bahwa setelah ditentukan nama paket dan nilai pagu, kemudian TRIS MESANO TALAHATU, ST menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan Kontrak untuk kegiatan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus, IKK Semau, TRIS MESANO TALAHATU, ST menyusun draft kontrak, syarat-syarat khusus dan syarat-syarat teknis, kemudian semua dokumen tersebut diserahkan kepada ANIK NURHAYATI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Pembangunan SPAM Tahun 2016;
Berdasarkansummary report lelang Pembangunan Reservoir 100 m3 IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, proses lelang dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
-
Uraian Tanggal Pengumuman Pascakualifikasi 10–14 Agustus 2016 Download dokumen pengadaan 10–15 Agustus 2016 Pemberian Penjelasan 13 Agustus 2016 Upload dok penawaran 13–16 Agustus 2016 Perubahan Oleh Anik Nurhayati 13–17 Agustus 2016 Pembukaan Dokumen Penawaran 17–21 Agustus 2016 Evaluasi penawaran 17–21 Agustus 2016 Evaluasi dokumen kualifikasi 17–22 Agustus 2016 Pembuktian Kualifikasi 22 Agustus 2016 Upload Berita Acara Hasil Pemilihan 22–23 Agustus 2016 Penetapan dan Pengumuman pemenang 23 Agustus 2016 Masa Sanggah Hasil Lelang 23–26 Agustus 2016 Surat Penunjukan Penyesia Barang/Jasa 26 Agustus 2016 Penandatanganan Kontrak Agustus 2016
Kemudian pada bulan Agustus 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST membuat Dokumen Penawaran dengan menggunakan bendera perusahaan CV. Cempaka Indah, setelah itu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memasukkan dan/atau meng-upload ke website: lpse Kabupaten Kupang, dengan menggunakan user akun CV. Cempaka Indah;
Bahwa terdapat 37 (tiga puluh tujuh) perusahaan yang mendaftar, namun hanya 2 (dua) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, yakni:
-
No Nama Peserta Surat Penawaran Tanggal Kirim Nilai (Rp) 1 CV. Cempaka Indah 16 Agustus 2016 516.303.835,00 2 CV. Elka 16 Agustus 2016 461.520.261,00
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Nomor: 16/PanFisik-PDAM/2016 tanggal 22 Agustus 2016, pada pokoknya menyatakan: CV. Elka tidak memenuhi persyaratan teknis dalam tahap Evaluasi Teknis, sedangkan CV. Cempaka Indah memenuhi syarat semua tahapan evaluasi dan dilanjutkan ke tahap Pembuktian Kualifikasi;
Bahwa pada tahap Pembuktian Kualifikasi tanggal 22 Agustus 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang hadir mewakili CV. Cempaka Indah, padahal diketahui Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST merupakan orang yang tidak sah, karena namanya tidak tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Cempaka Indah dan bukan merupakan pegawai tetap perusahaan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 17/Pan-Fisik-PDAM/2016 tanggal 23 Agustus 2016, CV. Cempaka Indah diusulkan menjadi calon pemenang lelang, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 516.303.835,- (lima ratus enam belas juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah);
Selanjutnya berdasarkan Surat Nomor: 18/Pan-Fisik-PDAM/2016 tanggal 23 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh ANIK NURHAYATI, ST, MARIANUS TALO MAU, SST, dan DEVRID K. EKEN, Amdn, menetapkan CV. Cempaka Indah sebagai pemenang Paket Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Bahwa setelah CV. Cempaka Indah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang pekerjaan, kemudian PPK TRIS M. TALAHATU, ST menerbitkan surat Nomor: 122/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016, perihal: Penunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah, ditujukan kepada Direktur CV. Cempaka Indah, yang pada pokoknya memberitahukan penawaran perusahaan CV. Cempaka Indah dinyatakan diterima/ disetujui dan untuk itu harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani;
Bahwa pada saat dilaksanakannya penandatanganan kontrak, terlebih dahulu Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST membawa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan untuk paket pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 516.303.835,00 (lima ratus enam belas juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) tanggal 27 Agustus 2016, ke rumah CHAIRUDIN untuk ditandatangani, setelah itu kontrak tersebut dibawa kembali ke Kantor PDAM Kab. Kupang untuk ditandatangani oleh TRIS M. TALAHATU, ST selaku PPK, Mengetahui JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kab. Kupang/Pengguna Anggaran;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 123/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016, pada pokoknya menyebutkan PPK pada PDAM Kab. Kupang memerintahkan CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah, dengan masa pelaksanaan selama 104 (seratus empat) hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan 08 Desember 2016, namun kenyataannya, yang melaksanakan seluruh pekerjaan dimaksud adalah Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa seharusnya dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) menyebutkan personil inti CV. Cempaka Indah yang harus ada di lokasi selama pelaksanaan pekerjaan, namun kenyataannya personil inti perusahaan tersebut telah diatur sedemikian rupa, sehingga tidak disebutkan dalam kontrak, karena yang melaksanakan pekerjaan dimaksud adalah Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, padahal Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya;
Bahwa sesuai dengan point I. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) menyebutkan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin, yaitu termin I (uang muka) 20%, termin II (60%), termin III (95%) dan termin IV (100%), oleh karena itu, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST mengajukan permohonan pencairan uang muka 20% (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak, atas nama CV. Cempaka Indah;
Bahwa permohonan pencairan uang muka tersebut ditujukan kepada PPK TRIS MESANO TALAHATU, ST, kemudian Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang YAN YOS NONO, SH dan setelah itu, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi sedemikian rupa, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST datang kembali ke kantor PDAM Kab. Kupang dengan membawa kwitansi pembayaran yang sudah terdapat tandatangan CHAIRUDIN, dan sudah dicap dengan stempel perusahaan, lalu menyerahkan kwitansi pembayaran tersebut kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran PDAM, setelah itu pada tanggal 05 September 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima pembayaran secara tunai di Kantor PDAM Kab. Kupang disaksikan oleh PPK TRIS M. TALAHATU, ST dan JOHANNIS S. OTTEMOESOE, SE sebesar Rp. 137.264.947,- (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah);
Bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah tahun 2016 tersebut, pada tanggal 13 September 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST dengan memanipulasi tandatangan CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah,mengajukan surat permohonan perubahan volume pekerjaan (pekerjaan tambah kurang/CCO) Nomor: 011/ADD/CI//2016, yang ditujukan kepada PPK, dengan alasan terdapat perubahan item pekerjaan;
Atas surat permohonan CCO tersebut, PPK TRIS M. TALAHATU, ST menerbitkan surat Nomor:110.A/PDAM-KPG/IX/2015 (harusnya 2016) tanggal 15 September 2016, Perihal:perhitungan perubahan volume pekerjaan, yang ditujukan kepada Konsultan Pengawas CV. Triparty Tirta Engineering;
Selanjutnya pada tanggal 19 September 2016, Ir. LUKITO HARDI SASONGKO selaku Site Engineering CV.Triparty Tirta Engineering menerbitkan surat Nomor:01.A/TTE/CCO/KPG/IX/2016 yang ditujukan kepada PPK PDAM Kab. Kupang, perihal: hasil perhitungan perubahan volume pekerjaan, kemudian pada tanggal 20 September 2016, TRIS M. TALAHATU, ST menerbitkan surat Nomor:111.A/PDAM-KPG/IX/2016 yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, perihal: evaluasi usulan perubahan voume pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 22 September 2016, ANDI R. J. SEREHselaku Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak menerbitkan surat undangan Nomor:01/PPPK/PDAM-KPG/IX/2016, yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak, Direktur CV.Triparty Tirta Engineering (Konsultan Pengawas) dan Direktur CV. Cempaka Indah (Kontraktor Pelaksana), yang pada pokoknya untuk melakukan rapat evaluasi usulan perubahan volume pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Perubahan Volume Pekerjaan Nomor:03/PPPK/PDAM-KPG/IX/2016tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh seluruh panitia peneliti pelaksanaan kontrak, dengan hasil:
Volume pada daftar lampiran adalah volume hasil perubahan pekerjaan tambah kurang (CCO) pada paket Pekerjaan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah, berdasarkan perhitungan volume yang dapat diselesaikan sesuai dengan nilai kontrak dan kondisi lapangan;
Nilai kontrak tidak mengalami perubahan;
Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan dalam bentuk addendum kontrak.
Selanjutnyaberdasarkan Risalah Rapat Nomor:02/PPPK/PDAM-KPG/IX/2016tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh Benediktus Gungkang, S.Sos selaku Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, pada pokoknya menyebutkan bahwa Panitia berkesimpulan menyetujui perubahan dan penyesuaian volume pekerjaan sesuai jumlah nilai kontrak dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi di lapangan;
Selanjutnya pada tanggal 27 September 2016, Benediktus Gungkang menandatangani surat Nomor:04/PPPK/PDAM-KPG/IX/2016, yang ditujukan kepada PPK perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi, kemudian pada tanggal 28 September 2016, TRIS M. TALAHATU, ST menandatangani surat Nomor:112.A/PDAM-KPG/IX/2016, yang ditujukan kepada Direktur CV. Cempaka Indah, perihal:Pembuatan addendum kontrak;
Bahwa sesuai dengan Addendum Kontrak I Nomor: 113.A/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 30 September 2016, pada pokoknya menyebutkan: Total harga kontrak atau nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Perubahan Pekerjaan Tambah-Kurang adalah sebesar Rp. 516.303.835,- (lima ratus enam belas juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah);
Bahwa pada kenyataannya, semua dokumen terkait dengan addendum kontrak tersebut, tidak diketahui dan tidak pernah dilibatkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dalam rapat pembahasannya, semua dokumen yang terkait dengan addendum kontrak telah dipersiapkan oleh TRIS MESANO TALAHATU, ST dan kemudian menyuruh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk menandatanganinya;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST kembali membuat permohonan Pencairan termin IIatas nama CV. Cempaka Indah, yang ditujukan kepada PPK TRIS M. TALAHATU, ST, kemudian Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang YAN YOS NONO, SH dan setelah itu, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi sedemikian rupa, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST datang kembali ke kantor PDAM Kab. Kupang dengan membawa kwitansi pembayaran yang sudah terdapat tandatangan CHAIRUDIN, dan sudah dicap dengan stempel perusahaan, lalu menyerahkan kwitansi pembayaran tersebut kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran PDAM, setelah itu pada tanggal 04 Oktober 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima pembayaran secara tunai di Kantor PDAM Kab. Kupang disaksikan oleh PPK TRIS M. TALAHATU, ST dan JOHANNIS S. OTTEMOESOE, SE sebesar Rp. 183.991.912,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua belas rupiah);
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2016,MUHAMMAD NURAWI, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos, ANDI R. J. SEREH dan CHAIRUDIN menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Administrasi dalam rangka Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 03/Pan.PHO.PDAM/2016, yang diantaranya berisi:
Pemeriksaan/penilaian fisik dilakukan dengan cara mengukur dimensi dan menghitung volume pekerjaan dan menilai secara visual kualitas pekerjaan. Penilaian juga berdasarkan data dan informasi direksi teknik/pengawas lapangan;
Dari hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap data administrasi dan fisik pekerjaan, terdapat kekurangan (deficiencies) yaitu belum terpasangnya water meter 150mm dan water meter 100mm sesuai yang tercantum dalam kontrak. Pihak pelaksana menyanggupi pengadaan material tersebut dan saat ini sedang dalam proses pengiriman ke Kupang. Sedangkan cacat (defects) pada pekerjaan fisik Pembangunan Reservoir 100m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah tidak ditemukan.
Bahwa selanjutnya TRIS MESANO TALAHATU, ST, CHAIRUDIN dan JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over) Nomor: 167.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016.
Bahwa sekitar bulan Desember 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST kembali membuat permohonan pencairan 100% (seratus persen)atas nama CV. Cempaka Indah, yang ditujukan kepada PPK TRIS MESANO TALAHATU, ST, kemudian Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran PDAM Kab. Kupang YAN YOS NONO, SH dan setelah itu, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi sedemikian rupa, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST datang kembali ke kantor PDAM Kab. Kupang dengan membawa kwitansi pembayaran yang sudah terdapat tandatangan CHAIRUDIN, dan sudah dicap dengan stempel perusahaan, lalu menyerahkan kwitansi pembayaran tersebut kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran PDAM, setelah itu pada tanggal 22 Desember 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima pembayaran secara tunai di Kantor PDAM Kab. Kupang disaksikan oleh PPK TRIS MESANO TALAHATU, ST dan JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE sebesar Rp. 137.993.933,- (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2016, TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku PPK menyerahkan SK Panitia PHO kepada BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos dan ANDI R. J. SEREH dan memerintahkan keduanya untuk turun ke lapangan memeriksa seluruh pekerjaan;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2016, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos dan ANDI R. J. SEREH turun ke lapangan untuk melakukan FHO terhadap pekerjaan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan melihat pekerjaan Reservoir Tarus sudah selesai, hanya tinggal melakukan pengecatan saja;
Bahwa pada kenyataannya, seluruh pekerjaan yang dibangun menggunakan dana Penyertaan Modal Tahun 2015 dan Tahun 2016 berupa SPAM dan Jaringan perpipaan, tidak dapat mengalirkan air kepada masyarakat dan tidak meningkatkan pelanggan PDAM maupun pendapatan bagi PDAM serta Deviden bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Konstruksi Nomor: 01/TA-KN/PL23.1.11/HK/2021 untuk paket pekerjaan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah Tahun Anggaran 2016 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, pada pokoknya menemukan hal-hal sebagai berikut:
Penggunaan sumber daya, baik bahan, peralatan, dan tenaga kerja, harus dibuat oleh kontraktor dan diajukan kepada PPK sebelum pelaksanaan pekerjaan. Untuk kontrak Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah yang dibuat oleh Kontraktor CV. Cempaka Indah tanggal 16 Agustus 2016. Kontraktor hanya mengajukan Daftar Peralatan, sementara Daftar Bahan tidak tertuang dalam dokumen kontrak. Sedangkan, untuk Daftar Tenaga Kerja (Personil Inti) memang tertuang dalam Kontrak, tetapi bukan ditujukan untuk pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, tetapi untuk Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat. Berdasarkan Kontrak, struktur organisasi kerja memang ada tetapi tidak disertai dengan nama personil yang ditugaskan, baik sebagai Direktur, Pelaksana, Pembantu Pelaksana, Juru Ukur, dan Administrasi dan Keuangan. Selain itu, Personil inti yang ditugaskan tidak ada dalam dokumen, yang diajukan adalah Personil Inti yang akan bertugas di Paket Pekerjaan Lain, yakni Pengembangan Jaringan SPAM di Desa.
Berdasarkan Dokumen pelaksanaan kontrak Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, dokumen spesifikasi teknis yang tersedia hanya berupa Dokumen Spesifikasi Teknis hasil dari Perencanaan, sementara Spesifikasi Teknis yang diajukan Kontraktor tidak ada.
Bahwa item Pekerjaan Urugan Pasir dibawah Pondasi (t=10 cm) [MP 2.2] tidak ditemukan di lapangan atau tidak dikerjakan sesuai Gambar dan Spesifikasi Teknis;
Bahwa Pihak Kontraktor tidak membuat atau setidaknya belum mampu membuktikan dokumen pelaksanaan pekerjaan berupa Gambar Kerja, Gambar Purna Konstruksi, Pengukuran Hasil Pekerjaan, Back Up Data dan Bukti Foto Pelaksanaan Pekerjaan sesuai fakta lapangan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen administrasi pekerjaan, ternyata material yang digunakan atau terpasang dilapangan tidak sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Teknis dalam Kontrak dimana nampak bahwa Material yang digunakan adalah Batu Karang, bukan Batu Kali sesuai Potongan B-B dan Potongan E-E pada Gambar Rencana.
Bahwa perubahan jenis material dari Batu Kali ke Batu Karang jelas sudah merubah Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan. Dengan demikian maka konsekuensinya adalah melakukan Perubahan Kontrak sebagaimana ketentuan Klausul 34 dan 35.1.d – SSUK.
Bahwa terhadap perubahan jenis material ini tentu berpengaruh langsung pada Harga Satuan Pekerjaan (HSP) karena adanya faktor peubah HSP seperti: perbedaan lokasi sumber bahan, harga satuan bahan di sumber bahan, jarak angkut, harga satuan bahan di lokasi pekerjaan on-site, dan faktor lainnya. Oleh karena itu tentunya perlu Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang baru sesuai fakta lapangan menyebabkan Mutu Produk item pekerjaan ini tidak dapat dinilai.
Bahwa terhadap Pekerjaan Lain-lain (Pekerjaan No.5), [MP 5.1 Pelaporan dan As Build Drawing], hasil pemeriksaan terhadap administrasi pekerjaan tidak ditemukan adanya dokumen terkait dengan laporan-laporan, diantaranya: Harian, Mingguan, Bulanan, Mutual Chek (MC-0 s.d MC-100), Laporan Pengujian, Request Material, Laporan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan sesuai pembayaran termijn yang diatur dalam SSKK, termasuk Gambar Purna Konstruksi (As Build Drawing). Oleh karena itu, Mutu Produk dari item pekerjaan diatas tidak dinilai atau dengan kata lain volume pekerjaan ini dinyatakan tidak dikerjakan sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditentukan dalam kontrak maupun addendum 1 kontrak.
Bahwa perbuatan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, sebagaimana telah diuraikan diatas bertentangan dengan:
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis”
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Pasal 1 angka 12 Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya”
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pasal 86
ayat (5): Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ayat (6): Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 19 ayat (1):
“Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf a: memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
huruf e: memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
huruf i: khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
huruf m: secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
Pasal 118 ayat (1):
Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
huruf a: berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
huruf b: melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
huruf c: membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
huruf d: mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
huruf e: tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
huruf f: berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6:
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Undang-Undang No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 8
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus:
memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
Pasal 9:
ayat (1): Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
ayat (2): Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
ayat (3): Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh Badan ussaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan Usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
ayat (4): Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum:
”Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa dimaksud harus memiliki izin usaha jasa konstruksi dan memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat”
Pasal 19 ayat (1) huruf lPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak”
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 86:
ayat (5): Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ayat (6): Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 118 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
huruf a: berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
huruf c: membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
Pasal 4 angka (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
Perka LKPP nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standart Bidding Document);
Pasal 1 angka 11 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi:
“Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan”;
Pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
ayat (1): Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
ayat (8): Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi:
“Para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk menjamin berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana ketentuan wajib yang harus dipenuhi”
Pasal 34 PP Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi:
“Kegagalan Bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi”
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan untuk paket pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST bersama-sama dengan JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Tirta Lontar Kab. Kupang/Pengguna Anggaran, ANIK NURHAYATI, ST selakuPPK PDAM Kab. Kupang Tahun 2015, HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari, TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku PPK PDAM Kab. Kupang Tahun 2016 dan YUNIAS LAISKODAT (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah menyebabkan kerugian keuangan Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang cq. PDAM Kabupaten Kupang sebesar Rp. 2.930.706.539,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggnaan Dana Penyertaan Modal untuk PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016 pada Paket Pekerjaan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan SPAM dan Reservoir 100 m3 IKK Tarus Nomor: PE.03.03/SR-263/PW24/5/2022 tanggal 18 Juli 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan perincian:
-
NO URAIAN DALAM RUPIAH (RP) 1 Kontrak Pekerjaan Nomor 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/VI/2015 1.1 Realisasi Pembayaran 2.774.083.000,00 1.2 Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit 0,00 1.3 PPN dan PPh 302.627.239,00 1.4 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 = (1.1)-(1.2)-(1.3) 2.471.455.761,00 2 Kontrak Pekerjaan Nomor 124/PDAM-KPG/VIII/2016 2.1 Realisasi Pembayaran 516.303.834,00 2.2 Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit 0,00 2.3 PPN dan PPh 57.053.056,00 2.4 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Reservoir 100m3 IKK Tarus Tahun 2016 = (4.1)-(4.2)-(4.3) 459.250.778,00 Total Kerugian Keuangan Negara Pembangunan SPAM-AB IKK Tarus Tahun 2015 dan Pembangunan Reservoir 100 m3 IKK Tarus Tahun 2016: 2.930.706.539,00
---------- Perbuatan TerdakwaDAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN
KEDUA :
PERTAMA:
------ Bahwa ia Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, pada waktu antara bulan September tahun 2015 sampai dengan bulan Januari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2015 sampai Tahun 2017, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Jayapura, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST berprofesi sebagai kontraktor sejak tahun 2005. Terdakwa menikah dengan IVONNE PATRICIA PAA yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Provinsi NTT;
Sebagai seorang kontraktor, tentunya pendapatan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST bergantung pada pekerjaan yang diperolehnya, baik melalui pelelangan umum dan/atau penunjukkan langsung pada instansi Pemerintah maupun swasta;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST diketahui tidak mempunyai perusahaan sejak bekerja sebagai seorang kontraktor, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menggunakan perusahaan orang lain, atau lebih dikenal dengan istilah ‘pinjam bendera’ dengan kompensasi (fee);
Bahwa pada tahun 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menggunakan perusahaan PT. Annisa Prima Lestari untuk Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah pada PDAM Kabupaten Kupang dan pada tahun 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menggunakan CV. Cempaka Indah untuk pekerjaan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah bertindak untuk dan atas nama PT. Annisa Prima Lestari dalam Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.774.083.000,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah), dimana pembayaran atas nilai kontrak tersebut dilakukan secara tunai (cash) dan diterima langsung oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, atau dalam hal ini tidak melalui rekening perusahaan yang dipinjamnya, dengan perincian:
Bahwa atas pembayaran yang telah diterima oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tersebut diatas, diketahui berdasarkan data transaksi Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST di rekeningnya pada Bank NTT Cabang Kupang dengan nomor: 1000054328 / 00102020206600, dengan perincian:
| NO | NAMA KEGIATAN / PEMBAYARAN | JUMLAH PEMBAYARAN (Rp) | YANG DITERIMA (potong Pajak) (Rp) | TANGGAL KWITANSI | PENERIMA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | 20 % IKK Tarus | 554.816.600 | 494.291.152 | 1 Okt 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 2 | 40% IKK Tarus | 887.706.560 | 827.181.112 | 4 Nov 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 3 | 70% IKK Tarus | 665.779.920 | 574.991.749 | 2 Des 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 4 | 100% IKK Tarus | 665.779.920 | 574.991.748 | 4 Maret 2016 | DAVID LAPPE RIHI |
| JUMLAH | 2.774.083.000 | 2.471.455.761 | |||
Pada tanggal 01 Oktober 2015, penyetoran sebesar Rp. 103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah);
Pada tanggal 02 Oktober 2015, penyetoran sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 04 November 2015, penyetoran sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Pada tanggal 31 Desember 2015, penyetoran sebesar Rp. 82.410.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Pada tanggal 13 April 2016, penyetoran sebesar Rp. 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
Pada tanggal 30 Oktober 2015, penyetoran sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah mentransfer uang sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) ke rekening BCA milik HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari sebagai kompensasi (fee) pinjam bendera perusahaan;
Selain itu pada suatu waktu dalam Tahun 2015, ANIK NURHAYATI, ST menerima uang sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE yang merupakan uang ’titipan’ dari rekanan, karena sudah mendapatkan paket pekerjaan, yang diduga sebagian dari uang tersebut diatas merupakan uang dari Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa pada tahun 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah bertindak untuk dan atas nama CV. Cempaka Indah untuk pekerjaan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 516.303.835,00 (lima ratus enam belas juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah), dimana pembayaran atas nilai kontrak tersebut dilakukan secara tunai (cash) dan diterima langsung oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, atau dalam hal ini tidak melalui rekening perusahaan yang dipinjamnya;
Bahwa atas pembayaran yang telah diterima oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tersebut diatas, diketahui berdasarkan data transaksi Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST di rekeningnya pada Bank NTT Cabang Kupang dengan nomor: 1000054328 / 00102020206600, dengan perincian:
Pada tanggal 14 September 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST melakukan penyetoran sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Pada tanggal 04 Oktober 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST melakukan penyetoran sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
Pada tanggal 05 Januari 2017, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST melakukan penyetoran sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa selain penyetoran sebagaimana tersebut diatas, terdapat beberapa kali penyetoran berdasarkan data transaksi Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST di rekeningnya pada Bank NTT Cabang Kupang, yang diduga merupakan uang penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016, dengan perincian sebagai berikut:
-
NO. TANGGAL SETORAN
(Rp)
1. 21 Oktober 2016 100.000.000,00 2. 28 Oktober 2016 50.000.000,00 3. 04 November 2016 130.000.000,00 4. 28 November 2016 80.000.000,00 5. 14 Desember 2016 129.600.000,00
---------- Perbuatan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, pada waktu antara bulan September tahun 2015 sampai dengan bulan Januari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2015 sampai Tahun 2017, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Jayapura, telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST berprofesi sebagai kontraktor sejak tahun 2005. Terdakwa menikah dengan IVONNE PATRICIA PAA yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Provinsi NTT;
Sebagai seorang kontraktor, tentunya pendapatan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST bergantung pada pekerjaan yang diperolehnya, baik melalui pelelangan umum dan/atau penunjukkan langsung pada instansi Pemerintah maupun swasta;
Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST diketahui tidak mempunyai perusahaan sejak bekerja sebagai seorang kontraktor, sehingga Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menggunakan perusahaan orang lain, atau lebih dikenal dengan istilah ‘pinjam bendera’ dengan kompensasi (fee);
Bahwa pada tahun 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menggunakan perusahaan PT. Annisa Prima Lestari untuk Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah pada PDAM Kabupaten Kupang dan pada tahun 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menggunakan CV. Cempaka Indah untuk pekerjaan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah;
Bahwa Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah bertindak untuk dan atas nama PT. Annisa Prima Lestari dalam Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.774.083.000,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah), dimana pembayaran atas nilai kontrak tersebut dilakukan secara tunai (cash) dan diterima langsung oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, atau dalam hal ini tidak melalui rekening perusahaan yang dipinjamnya, dengan perincian:
Bahwa atas pembayaran yang telah diterima oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tersebut diatas, diketahui berdasarkan data transaksi Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST di rekeningnya pada Bank NTT Cabang Kupang dengan nomor: 1000054328 / 00102020206600, dengan perincian:
| NO | NAMA KEGIATAN / PEMBAYARAN | JUMLAH PEMBAYARAN (Rp) | YANG DITERIMA (potong Pajak) (Rp) | TANGGAL KWITANSI | PENERIMA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | 20 % IKK Tarus | 554.816.600 | 494.291.152 | 1 Okt 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 2 | 40% IKK Tarus | 887.706.560 | 827.181.112 | 4 Nov 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 3 | 70% IKK Tarus | 665.779.920 | 574.991.749 | 2 Des 2015 | DAVID LAPPE RIHI |
| 4 | 100% IKK Tarus | 665.779.920 | 574.991.748 | 4 Maret 2016 | DAVID LAPPE RIHI |
| JUMLAH | 2.774.083.000 | 2.471.455.761 | |||
Pada tanggal 01 Oktober 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST melakukan penyetoran sebesar Rp. 103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah);
Pada tanggal 02 Oktober 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST melakukan penyetoran sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 04 November 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST melakukan penyetoran sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Pada tanggal 31 Desember 2015, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST melakukan penyetoran sebesar Rp. 82.410.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Pada tanggal 13 April 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST melakukan penyetoran sebesar Rp. 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
Pada tanggal 30 Oktober 2015, penyetoran sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah mentransfer uang sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) ke rekening BCA milik HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari sebagai kompensasi (fee) pinjam bendera perusahaan;
Selain itu pada suatu waktu dalam Tahun 2015, ANIK NURHAYATI, ST menerima uang sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE yang merupakan uang ’titipan’ dari rekanan, karena sudah mendapatkan paket pekerjaan, yang diduga sebagian dari uang tersebut diatas merupakan uang dari Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa pada tahun 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah bertindak untuk dan atas nama CV. Cempaka Indah untuk pekerjaan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 516.303.835,00 (lima ratus enam belas juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah), dimana pembayaran atas nilai kontrak tersebut dilakukan secara tunai (cash) dan diterima langsung oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, atau dalam hal ini tidak melalui rekening perusahaan yang dipinjamnya;
Bahwa atas pembayaran yang telah diterima oleh Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tersebut diatas,diketahui berdasarkan data transaksi Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST di rekeningnyapada Bank NTT Cabang Kupang dengan nomor: 1000054328 / 00102020206600, dengan perincian:
Pada tanggal 14 September 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST melakukanpenyetoran sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Pada tanggal 04 Oktober 2016, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST melakukanpenyetoran sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
Pada tanggal 05 Januari 2017, Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST melakukanpenyetoran sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa selain penyetoran sebagaimana tersebut diatas, terdapat beberapa kali penyetoran berdasarkan data transaksi Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST di rekeningnya pada Bank NTT Cabang Kupang, yang diduga merupakan uang penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016, dengan perincian sebagai berikut:
-
NO. TANGGAL SETORAN
(Rp)
1. 21 Oktober 2016 100.000.000,00 2. 28 Oktober 2016 50.000.000,00 3. 04 November 2016 130.000.000,00 4. 28 November 2016 80.000.000,00 5. 14 Desember 2016 129.600.000,00
Bahwa diketahui Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memiliki 1 (satu) unit mobil TOYOTA INNOVA dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: DH 1489 AY tahun produksi 2015 dan 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA FORTUNER type VRZ dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: DH 1446 AV tahun produksi 2020 yang diketahui atau patut diduga bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, atas harta kekayaanyang merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Primair-Subsidair yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara sah.
---------- Perbuatan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Penasihat Hukum Terdakwa 1 mengajukan keberatan/eksepsi, dan selanjutnya Majelis Hakim telah menetapkan dalam Putusan Sela Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan seluruh keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE tersebut, tidak dapat diterima.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor:61/Pid.Sus-TPK/2022/PNKpg, atas nama Terdakwa JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE.,
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Penasihat Hukum Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi yang pada pokoknya di bawah sumpah/janji yang menerangkan sebagai berikut:
SAKSI Ir. MARTHINUS E.O. SUKI,
Bahwa saksi pernah menjadi Ketua Panitia Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air bersih IKK Tarus, Oelamasi, dan IKK Semau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang TA. 2015.
Bahwa untuk Penyedia Jasa Konsultan Pengawas berjumlah 15 (lima belas) perusahaan yang mendaftar, 2 (dua) perusahaan lolos administrasi namun hanya CV. EL EMUNAH yang memasukan dokumen penawaran.
Bahwa untuk pekerjaan Konsultan Perencana, yang mendaftar 20 (dua puluh) perusahaan, lulus kualifikasi 5 perusahaan yang memasukkan penawaran 4 perusahaan, lulus evaluasi dan dinyatakan sebagai pemenang CV. SAINS GROUP
Bahwa untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi IKK Tarus ada 22 (dua puluh dua) perusahaan yang mendaftar yang masukan penawaran ada 2 perusahaan yakni CV Cempaka Indah dan CV. Annisa Prima Lestari, Pemenang IKK Tarus adalah CV. ANISA PRIMA Lestari nilai penawaran sebesar Rp2.774.083.000,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah) karena dokumen penawaran perusahaan lain tidak lengkap.
Bahwa untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk IKK dilakukan 2 kali lelang dengan pendaftar 17 perusahaan alasan gagal karena tidak memasukkan dokumen penawaran setelah lelang ulang tetap 17 perusahaan mendaftar dan 3 perusahaan memasukkan penawaran yaitu CV PANCA USAHA INDAH, CV TRI WULINDA, CV. JUMAN KARYA, Pemenang IKK Oelamasi adalah CV. TRI WULINDA dengan nilai penawaran sebesar Rp1.361.446.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Bahwa untuk pekerjaan IKK Semau, peserta yang mendaftar 21 perusahaan semua lolos administrasi, namun yang memasukkan dokumen penawaran hanya CV. MITRA MANDIRI dan akhirnya dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar IKK Semau sebesar Rp388.385.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dasar dari penunjukan langsung CV.EL EMUNAH karena pada saat itu ada 15 Konsultan Pengawas yang mendaftar, kemudian 2 yang memasukkan dokumen pelelangan yaitu CV. EL EMUNAH dan CV FATUSAHAN DESAIN, karena adanya evaluasi dan yang memenuhi syarat pelelangan dan dokumennya lengkap adalah CV. EL EMUNAH sendiri maka kami panitia menyerahkan ke PPK untuk mempertimbangkan dan oleh PPK memutuskan, dilakukan penunjukan secara langsung.
Bahwa seluruh proses menggunakan Sistem Pengadaan Secara elektronik (SPSE) dimana pada tahun 2015 kami menggunakan situs LPSE Kab. Kupang
Bahwadalam dokumen pengadaan, saksi tidak menyimpannya, karena semua dokumen lelang yang asli sudah saksi serahkan kepada pihak PDAM baik dokumen terkait Pengawasan maupun perencanaan, untuk mereka membuat kontrak, karena ada kontrak besar yang harus melampirkan seluruh dokumen lelang, sedangkan dokumen yang lain ada di LPSE dan saya tidak pegang, dan tanggungjawab saksi selesai ketika telah ada pengumuman pemenang lelang, selanjutnya yang membuat kontraknya adalah pihak PDAM dan pihak PPK, dengan memakai dokumen yang saksi serahkan tersebut;
Bahwa pertemuan dilakukan satu kali saja pada saat pembuktian dengan tujuan untuk Kontraktor menunjukan dokumen asli Perusahaan yang diminta. Untuk Paket survey perencanaan, yang hadir dalam pembuktian hanya IGNASIUS DAPA bersama istrinya karena hanya perusahaan mereka yang lolos hingga tahap pembuktian sehingga ditetapkan sebagai pemenang. Selanjutnya untuk IKK Tarus 2015 yang hadir adalah ADHI ANGI dan DAVID LAPPE RIHI yang datang membawa PT ANNISA PRIMA LESTARI untuk pembuktian dan saya tetap menerima dan melayani mereka karena mereka memberitahulkan bahwa mereka orang yang ditugaskan dari Direktur PT ANNISA PRIMA LESTARI dengan membawa surat tugas. Adapun yang hadir saat pembuktian dalam proses lelang Paket IKK Oelamasi 2015 adalah perusahaan yang saya tidak ingat namanya lagi, namun membawa surat tugas dan CAP perusahaan serta dokumen Perusahaan.Yang hadir pada saat pembuktian IKK Semau 2015 yaitu YAPI NDUN. Yang perlu diketahui, saksi selalu melayani orang yang membawa surat tugas dari perusahaan.
Bahwa sepengetahuan saksi surat tugas itu menugaskan ADHI ANGI untuk mewakili PT ANNISA PRIMA LESTARI dalam mengikuti pembuktian dokumen pelaksanaan lelang IKK Tarus 2015 tetapi hadir juga di situ DAVID LAPPE RIHI.
Bahwa dokumen-dokumen lelang seluruhnya ada di pak TRIS M. TALAHATU dan pak TRIS M. TALAHATU menerangkan secara teknis.
Atas keterangan saksi Para Terdakwa membenarkan;
SAKSI AMBROSIUS S. KOPUNG, SIP;
Bahwa saksi tidak memahami terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) namun pada tahun 2015 saya tiba-tiba diantarkan salinan SK Panitia Lelang berjumlah 3 (tiga) rangkap terdiri dari pengadaan pekerjaan survey perencanaan, pekerjaan fisik, dan pekerjaan pengawasan oleh Bapak MARTHINUS E.O.SUKI, ST. selaku ketua panitia pengadaan tahun 2015 saat itu dan memberitahu saksi untuk membantu kelancaran dari pengadaan barang dan jasa dari PDAM.
Bahwa pada saat evaluasi Dokumen kualifikasi saksi juga turut hadir, pada saat itu rapat evaluasi di adakan di rumah ibu APLONIA MAU, A.Md. Sedangkan untuk menilai penawaran yang masuk, saksi dan Tim Panitia menilai dari administrasi, lengkap atau tidak pada saat itu di lakukan di Rumah Ibu APLONIA MAU, A.Md dengan dokumen-dokumen yang sudah di print (cetak) oleh ibu APLONIA MAU, A.Md selaku sekretaris Panitia Pengadan Barang dan Jasa. Untuk tahapan kegiatan Pembuktian Kualifikasi, saksi tidak hadir jadi saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang hadir dalam tahap pembuktian Kualifikasi.
Pada Tahap evaluasi Penawaran, untuk penilaian teknis/substansi penawaran saksi tidak ikut memeriksa karena tidak mengerti. Adapun yang menilai penawaran tersebut dari sisi substansi atau teknisnya adalah bapak MARTHINUS E.O SUKI selaku Ketua panitia yang berlatar belakang pendidikan Teknik Sipil. Kemudian dalam menentukan pemenangnya, dilihat dari kelengkapan administrasi, bobot penilaian teknis, serta pengalaman kerja dari perusahaan yang ikut serta dalam pelelangan. Pada saat penentuan pemenang saksi tidak ikut datang rapat penentuan pemenang karena pada saat itu saksi ada pekerjaan di Dinas Pariwisata. Setelah itu ketua Panitia menyerahkan Berita Acara Penentuan Pemenang lelang untuk ditanda tangani, seingat saksi, juga sempat menanyakan yang menang Lelang Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum apa sudah sesuai ketentuan/Aturan. Karena menurut Ketua Panitia sudah sesuai dan pada saat itu semua panitia lelang sudah menandatangani Berita Acara tersebut jadi saksi juga ikut Tanda Tangan.
Bahwa dalam pelaksanaan lelang pengadaan pekerjaan PDAM tahun anggaran 2015 ada jaminan penawaran oleh para perusahaan yang diserahkan dengan cara melakukan penyetoran yang besarannya saksi sudah lupa namun ada ditentukan dalam dokumen lelang dan Bank tersebut saksi sudah lupa disetorkan ke Bank apa dan perlu diketahui Jaminan penawaran merupakan syarat mutlak dan yang paling pertama dilihat. Jika tidak ada maka peserta lelang tender langsung gugur.
Bahwa dalam pelelangan para peserta pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknik SPAM PDAM sepengetahuan saksi dilakukan tatap muka dengan panita lelang hanya bertemu satu kali pada saat pembuktian dokumen tahun 2015 di ruang rapat Kantor PDAM atau di LPSE Kabupaten Kupang dan Klarifikasi.
Bahwa ada Spesifikasi Teknis dan KAK (Kerangka Acuan Kerja) atau gambar dalam proses pengadaan yang disusun oleh PPK yaitu ANIK NURHAYATI dengan disetujui oleh Direktur PDAM JOHANNIS OTTEMOESOE.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
SAKSI APLONIA MAU,
Bahwa proses tahapan lelang telah dilaksanakan tepat waktu. Namun sepengetahuan saksi ada kejanggalan seperti banyak peserta penyedia yang mendaftar tapi hanya sekitar tiga peserta perusahaan yang memasukan penawaran. Bahkan ada paket yang pesertanya tidak ada yang memasukan penawaran sama sekali sehingga proses gagal/ harus ulang.
Bahwa pelaksanaan tepat waktu karena prosedur mengikuti jadwal dari awal sampai pengumuman pemenang. Dengan bukti saksi melihatkan kepada pemeriksa berupa SUMMARY REPORT terhadap lima paket leleng di PDAM TA. 2015, yang saya terima dari ketua panitia an. MARTHINUS E. O, SUKI, ST. yang mana ketua panitia mendapatkan dari orang LPSE, namun untuk nama orang LPSE tersebut saksi tidak kenal. Sedangkan alasan kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan lelang saksi tidak mengetahui. karena kewenangan ketua panitia lebih luas dari kewenangan saksi.
Bahwa saksi pernah satu kali mengikuti pertemuan tatap muka sesama panitia lelang di rumah saksi sendiri, pada tahapan evaluasi dokumen penawaran lelang. Adapun pertemuan tatap muka pada saat awal sebelum pelaksanaan lelang, pertemuan awal penyerahan paket, hadir di Kantor PDAM Kab Kupang di Oepura Seluruh Panitia Pengadaan 2015 dengan Direktur PDAM Kab Kupang Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE. Kemudian pada saat dilaksanakannya lelang memasuki tahap pembuktian kualifikasi saksi lupa pada saat itu lelang paket yang mana yang pasti saksi ikut hanya satu kali pembuktian, tetapi seingat saksi dua orang Kontraktor yang datang dan langsung diambil alih oleh Ketua Panitia MARTHINUS SUKI dan mereka masuk ke dalam ruang rapat di PDAM Kab Kupang dan sepengetahuan saksi pertemuan mereka membahas terkait dengan pembuktian kualifikasi. Saksi tidak mengeceknya lagi karena saksi sudah percaya dengan MARTHINUS SUKI selaku Ketua Panitia. Dan sepengetahuan saksi setiap tahap pembuktian dari paket perencanaan, paket pekerjaan fisik IKK Tarus, IKK Oelamasi, dan IKK Semau pada saat tahap pembuktiannya Kualifikasi, Kontraktor langsung datang menemui MARTHINUS SUKI di Kantor PDAM. Untuk pengawasan dilakukan Penunjukan langsung oleh PPK 2015.
Bahwa pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, saya lakukan sesuai dengan aturan LPSE seperti mendonwload (mengunduh) atau mengupload (mengunggah) berita acara dan dokumen lainnya. Namun pada tahapan evaluasi dokumen penawaran dilakukan secara manual yang dokumen penawaran adminitrasi, teknis dan harga di bawa langsung (dokumen fisik) oleh ketua panitia (MARTHINUS EO SUKI, ST). kemudian pada itu dilakukan evaluasi penawaran lelang di rumah saksi, setelah itu dibuat berita acara hasil evaluasi dokumen penawaran lelang dan mengupload nya (mengunggah).
Bahwa seluruh dokumen KAK, Speksifikasi pekerjaan, BoQ/ RAB, Gambar rencana, dan semua dokumen terkait Pekerjaan kita terima dari PPK Tahun 2015 yaitu Ibu ANIK NURHAYATI, kami panitia lelang hanya membuat jadwal dan menyiapkan dokumen lelang dan melakukan proses lelang.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
SAKSI DEVRID KRISTIAN EKEN, S.Kom,
Bahwa untuk menilai penawaran yang masuk, saksi menilai dari administrasi, lengkap atau tidak dan tidak untuk melihat secara teknis/substansi dari penawaran karena saksi tidak mengerti. Adapun yang menilai penawaran tersebut dari sisi substansi atau teknisnya adalah Ibu ANIK NURHAYATI, S.T selaku Ketua panitia TA. 2016 yang berlatar belakang pendidikan Teknik Sipil. Kemudian dalam menentukan pemenangnya, dilihat dari kelengkapan administrasi, bobot penilaian teknis, serta pengalaman kerja dari perusahaan yang ikut serta dalam pelelangan. Sedangkan untuk jasa konsultan perencana tahun 2015 saksi hanya ikuti evaluasi pra kualifikasi yang diadakan di rumah Ibu APLONIA MAU selaku Sekretaris Panitia, selanjutnya saksi hanya menandatangani berita acara pelelangan di kantor saya di Dinas PUPR Kab. Kupang yang dibawah oleh bapak MARTINUS SUKI selaku Ketua Panitia.
Bahwa dalam pelaksanaan lelang pengadaan pekerjaan PDAM tahun anggaran 2016 ada jaminan penawaran oleh para perusahaan yang diserahkan dengan cara melakukan penyetoran yang besarannya saksi sudah lupa namun ada ditentukan dalam dokumen lelang dan Bank tersebut saya sudah lupa disetorkan ke Bank apa dan perlu diketahui Jaminan penawaran merupakan syarat mutlak dan yang paling pertama dilihat. Jika tidak ada maka peserta lelang tender langsung gugur.
Bahwa perbedaan pembuktian seleksi pertama dan kedua dikarena pada waktu itu saya tidak menghadiri pembuktian dan nanti setelah selesai proses baru saksi tanda tangan dokumen pembuktian di kantor yang di kasih oleh Ibu ANIK NURHAYATI, ST selaku Ketua Panitia kepada saksi.
Bahwa pada saat itu saksi menandatangani dokumen hasil pelelangan Survey dan Perencanaan Teknis Penyediaan Air Minum tahun 2016 yang pertama dan kedua. Itupun saksi tandatangani di kantor tempat saksi berkerja yakni di dinas PUPR Kab. Kupang dikarenakan Ibu ANIK NURHAYATI, ST selaku Ketua Panitia yang mengantarkan dokumen hasil pelelangan tersebut. Saksi mengakui adanya kelalaian saksi, tidak meneliti dokumen pembuktian seleksi pertama dan kedua sebelum saksi menandatangani.
Bahwa saksi tidak tahu tentang sdr DAVID LAPE RIHI yang membawa CV CEMPAKA INDAH untuk mengikuti lelang di PDAM Tahun 2016 untuk proyek pembangunan Reservoar 100m3 di Tarus, sebab pada saat bertatap muka dalam tahapan pembuktian saksi tidak ikut, yang hadir hanya ketua panitia yaitu Ibu. ANIK NURHAYATI, ST.
Bahwa Pada Tahun 2016 CV Cempaka Indah ditetapkan sebagai PEMENANG pembangunan Reservoar 100m3 di tarus Tahun 2016, saksi tidak tahu prosesnya hingga mereka menjadi pemenang, karena saksi tidak ikuti prosesnya, saksi hanya menandatangani berita acara yang diserahkan oleh ketua panitia yaitu Ibu ANIK NURHAYATI.
Bahwa saksi menjadi panitia lelang tahun 2016, namun saksi tidak pernah menghadiri proses tatap muka di Kantor PDAM Kab. Kupang, semua dilakukan oleh Ketua Panitia Ibu ANIK NURHAYATI, dan terkait tandatangan, saksi hanya menandatangani dokumen dokumen yang di bawah oleh Ibu ANIK NURHAYATI di Kantor saksi di Oelamasi.
Atas keterangan saksi, Terdakwa 1 dan 2 membenarkan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, ST menerangkan bahwa Terdakwa dan Devrid sama-sama saling mengenal user id dan password akun LPSE masing-masing dan kami bekerja bersama-sama;
SAKSI BENEDIKTUS GUNGKANG;
Bahwa saksi menjadi Panitia Penilai/ Penerima hasil Pekerjaan Pengadaan SPAM lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang Tahun 2015 berdasarkan SK Dirut PDAM nomor 029.A/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015, saksi selaku Ketua; dengan tugas sebagai berikut;
Memeriksa pekerjaan yang telah diserahkan oleh rekanan kepada perusahaan daerah air minum kab. Kupang
Membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Bahwa pada tahun 2015 kami turun kelapangan untuk melihat pekerjaan, dimana kami diajak oleh Bapak TrRIS TALAHATU dan Ibu ANIK NURHAYATI, ST., kami hanya ditunjukan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan, namun kami tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak sebab kami tidak pernah melihat maupun memegang kontrak pekerjaan. Setelah kami melihat semua pekerjaan yang disampaikan oleh pak TRIS TALAHATU dan bu ANIK NURHAYATI bersama tim, lalu kami kembali ke kantor, setelah beberapa hari baru kami dipanggil ke ruangan Bapak TRIS TALAHATU untuk tanda tangan Berita Acara Pemeriksaaan dan dokumen lainya yang sudah disiapkan di ruangan Bapak TRIS TALAHATU;
Bahwa saksi tidak pernah tahu tentang ADDENDUM KONTRAK tahun 2015, dan saksi sampaikan bahwa kami tidak pernah melakukan rapat evaluasi terkait Adendum kontrak apapun Tahun 2015, dan kami tidak pernah merasa membuat dokumen dokumen yang ditunjukan jaksa terkait adendum.
Bahwa seluruh dokumen terkait adendum maupun rapat evaluasi tentang adendum bukan kami yang buat, dan benar kami tanda tangan namun seluruh dokumen sudah disiapkan di ruangan Bapak TRIS TALAHATU kami hanya disuruh untuk menandatangani semua dokumen yang sudah disiapkan, dan saat itu bapak TRIS TALAHATU yang membuka setiap lembaran untuk di tandatangani.
Bahwa kami tidak mengetahui kapan reservoar di tarus dibangun, namun pada saat kami turun pengecekan pekerjaan tahun 2015, sekira bulan Juni tahun 2016 (sebagaimana Kwitansi Honor SPPD yang kami tanda tangan sebelum ke lapangan melihat proyek tanggal 17 Juni 2016) reservoar di tarus sudah ada/ sudah selesai dibangun namun kami tidak memeriksa bangunan tersebut sebab tugas kami hanya melihat pekerjaan IKK Tarus, antara lain Pemasangan Pipa, Rumah Genzet dan pompa beserta genzet dan pompanya di Unit Tarus.
Bahwa selama turun ke lapangan untuk melihat pekerjaan, kami hanya ketemu antara lain; Untuk IKK Oelamasi kami bertemu JEFRI JOGO, IKK Tarus kami ketemu DAVID LAPE RIHI, IKK Semau kami ketemu YAPI NDUN, sedangkan direktur yang namanya disebut jaksa yakni HELIANA SUPARWATI dan CHAIRUDIN kami tidak pernah ketemu.
Bahwa terkait pembayaran yang ditunjukan oleh jaksa, untuk pekerjaan IKK Tarus tanggal 4 Maret 2016, kami tidak tahu tentang pembayaran yang dimaksud, namun terkait tarun kelapangan untuk memeriksa hasil pekerjaan kami bisa pastikan bahwa dilakukan pada tanggal 17 Juni 2016 sebagaimana Kwitansi Honor SPPD dalam rangka FHO Pekerjaan IKK Tarus, Semau dan Oelamasi, dimana kami melakukan tandatangan dan menerim uang sebelum turun lapangan, sehingga kami yakin tanggal tersebut sesuai dengan kwitansi.
Bahwa kami benar turun melihat secara fisik barang berupa rumah genzet dan pompa serta pipa menurut Pak TRIS TALAHATU dan ibu ANIK NURHAYATI selaku PPK, bahwa pekerjaan sudah dikerjakan, namun kami tidak pernah melihat kontrak, dan kami hanya menandatangan dokumen PHO yang sudah disiapkan oleh Pak Tris Talahatu.
Bahwa kami melakukan kegiatan PHO tahun 2015 dan 2016 di IKK Tarus tidak pernah bertemu dengan Direktur PT Annisa Prima Lestari selaku pemenang proyek IKK Tarus, dan Direktur CV Cempaka Indah selaku Pemenang pembangunan Reservoar 100m3 di IKK Tarus, kami hanya bertemu dengan Terdakwa DAVID LAPE, TRIS TALAHATU, dan ANIK NURHAYATI;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
SAKSI IRENE CICILIA ISLIKO, ST., MM.,
Bahwa saksi diajak oleh ANIK NURHAYATI untuk memeriksa pekerjaan PDAM dan memberitahukan kepada saksi bahwa nama saksi sudah dimasukan ke dalam SK Panitia PHO dan SK masih ada di Pak TRIS TALAHATU. Lalu saksi diajak turun ke lapangan dan tujuan saksi turun ke lapangan adalah untuk ambil SK namun karena sudah di lapangan jadi sekalian lihat pekerjaan dan karena kata kata seperti itu sehingga saksi menerima ajakan tersebut, untuk waktunya seingat saksi bulan Juni tahun 2016, setelah itu kami diajak turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek dimaksud seingat saksi ANIK bilang ”adik besok ikut PHO ee, untuk pekerjaan PDAM. Sudah ikut saa, SK ada di Pak TRIS nanti ambil di lapangan pas di lokasi. Aman sa, ketong dibeking dari Yos Lede dan Pak Titu Eki jadi sonde pakai berita acara lagi di lapangan. Hanya pake fotocopy KTP saa untuk laporan ke Bupati. Jadi Panitia PHO hanya melampirkan Fotocopy KTP sa. Pokoknya semua aman sa. Ketong dibeking sama Pak TITU EKI dan Pak YOS LEDE.”
Bahwa setelah ibu ANIK NURHAYATI mengajak saksi pada bulan juni tahun 2016, lalu beberapa hari kemudian kami turun lapangan bersama panitia lainnya dan juga bersama Ibu ANIK NURHAYATI serta Tim dari PDAM, lokasi yang saksi datangi yaitu TARUS dan OELAMASI, disana kami ditunjukan lokasi pekerjaan dan disampaikan bahwa pekerjaan sudah selesai, saat itu yang saksi kenal hanya Ibu ANIK NURAYATI dan dan Pak TRIS TALAHATU, terkait dengan dasar sejujurnya saksi sama sekali tidak tahu apa dasar kami pemeriksaan sebab tidak pernah diberikan SK sebagai panitian PHO untuk pekerjaan tersebut,hanya di ajak Ibu ANIK NURHAYATI Dan untuk Tugas kami saat turun lapangan saksi tidak tahu, hanya diajak dan ditunjukan lokasi serta pekerjaan pipa. Namun saksi diminta fotocopy KTP oleh ANIK NURHAYATI yang saksi tidak tahu tujuannya untuk apa. Adapun yang saksi turun lapangan hanya IKK Oelamasi dan IKK Tarus saja. Dikatakan bahwa kami akan memeriksa genset di Tarus namun saksi hanya diperlihatkan saja dari luar dan tidak melihat mesin dari dalam.
Bahwa diajak Ibu ANIK NURHAYATI untuk pemeriksaan hasil pekerjaan di Tarus, Oelamasi Tahun 2016 saksi tidak diberikan dokumen apapun untuk menilai hasil pekerjaan, saksi dan tim lainnya hanya ditunjukan hasil pekerjaan oleh Ibu ANIK bersama Orang PDAM yang saksi tidak kenal, bahwa pekerjaan ini pekerjaan itu sudah diselesaikan dan saksi hanya melihat dari luar sekilas.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada reservoar di tarus dibangun, namun pada saat kami turun pengecekan pekerjaan tahun 2015, sekira bulan Juni tahun 2016 hanya di pinggir jalan hanya lihat mata air saja. Dan TRIS NURHAYATI hanya menunjukan saja pekerjaan dari pinggir jalan dan mengatakan itu pekerjaan sudah selesai.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
SAKSI ARNOLUS LESIK,
Bahwa saksi bekerja di PDAM Kab Kupang berdasarkan SK Direktur PDAM Kab Kupang, dan tugas sebagai Kasub Perpompaan yaitu saksi menangani masalah pompa di PDAM Kab Kupang.
Bahwa pada Tahun 2014 saksi bertugas sebagai Pelaksana Perpompaan, yang mana jika ada trouble pompa dimana saksi yang akan kerja.
Bahwa saksi tidak tahu tentang pembelian Genzet menggunakan dana penyertaan modal Tahun 2015 ataupun 2016.
Bahwa tidak tahu pembelian barang berupa Genzet tersebut, namun pada bulan maret tahun 2017 saksi masih menjabat sebagai pelaksana pompa, diperintah oleh atasan saksi yaitu bapak BENI BESSIE selaku kasub Perpompaan untuk ke Semau dalam rangka melihat Mesin Genzet ini dan juga mesin Genzet yang lama sebab ada laporan dari unit semau bahwa mesin tersebut tidak berfungsi yang berdampak pada pelayanan, setelah sampai diSemau saksi melihat ada 2 mesin satu yang baru berwarna putih dan yang lama berwarna hitam dengan merk Mitsubishi, lalu saksi bertanya kepada unit semau kenapa Genzet tersebut yang baru dan disampaikan bahwa katanya waktu datang hanya 1 atau 2 hari saja hidup selanjutnya tidak mau lagi, sehingga saat itu saksi mencoba dengan cara saksi yakni kasih hidup genzet lalu genzetnya hidup namun pada saat mencoba mengangkat beban berupa Pompa 15 kw mesin Genzet tersebut gemetar lalu Voltase Turun setelah itu saksi kasih mati, lalu saksi kembali kekantor PDAM kab. Kupang untuk melapor atasan kalau Genzet yang baru dan lama tidak bisa bekerja karena terganggu. Lalu bulan agustus tahun 2017 saksi diperintahkan untuk membawa mesin lama merk Ford untuk dibawah ke Semau agar bisa beroperasi. Kemudian pada tahun 2019 mesin ford tersebut rusak lagi sehingga saksi membawa 1 lagi mesin mitsubishi yang lama dengan kapasitas 40 kva untuk menggantikan mesin ford, kemudian pada saat kami ke semau untuk menggantikan mesin genzet tersebut lalu saat pulang ke kupang kami membawa pulang juga mesin genzet putih dan mesin ford kembali ke kantor PDAM Kab. Kupang.
Bahwa saksi mengganti Genzet dan mengambil Genzet di Semau atas dasar Surat Tugas dari direktur PDAM Kab. Kupang saat itu bapak LODRIK SAUBAKI.
Bahwa saksi tidak tahu pada saat beli dulu bisa digunakan atau tidak, yang saya bisa sampaikan pada tahun 2017 saksi melihat Genzet tersebut masih dalam keadaan baru dan tidak beroperasi untuk pelayanan air di Semau.
Bahwa tidak mengetahui siapa yang melakukan Uji Coba Mesin Genzet Berwarna Putih yang dibeli dengan dana penyertaan modal dalam rangka pelayanan di IKK Semau.
Bahwa terkait klaim Garansi Pabrik saksi tidak mengetahuinya, tugas saksi hanya mengecek mesin saat ada laporan kerusakan, dan terkait mesin genzet Kaidong di Semau, pada tahun 2017 setelah saksi periksa adanya kerusakan sudah saksi laporkan kepada Atasan saksi bapak BENI BESSIE.
Bahwa kami mengambil mesin genzet dari semau untuk mengamankan di kantor PDAM kab. Kupang,sebab Genzet tersebut pun tidak berfungsi di Semau, terkait tindakan perbaikan, setahu saksi dari pihak kantor tidak ada tindakan hingga sampai akhirnya Kejaksaan Kabupaten Kupang datang menyita barang tersebut.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
8.. SAKSI ARKILAUS BANO,
- Bahwa kurang lebih satu minggu sebelum turun lapangan pemeriksaan pekerjaan sekira tahun 2016 saya sempat memperbaiki printer milik ibu anik di rumah ibu anik yang beralamat di Oebufu kota kupang, lalu saya ditawarkan oleh ibu ANIK NURHAYATI dengan kata ”pak Arki, ini saya kebetulan menjadi PPK di PDAM Kab. Kupang dan pekerjaan yang dikerjakan sudah selesai dan tidak ada masalah apa apa jadi pak arki saya ajak jadi panitia pemeriksa pekerjaan biar dapat uang bensin”, dan karena kata kata seperti itu sehingga saya menerima ajakan tersebut, untuk waktunya seingat saya bulan Juni tahun 2016, setelah itu kami diajak turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek dimaksud.
Bahwa setelah Terdakwa 3 ibu ANIK NURHAYATI mengajak saksi sekira pada bulan juni tahun 2016, lalu beberapa hari kemudian kami turun lapangan bersama panitia lainnya dan juga bersama Terdakwa 3 Ibu ANIK NURHAYATI serta Tim dari PDAM, lokasi yang kami datangi pertama yaitu SEMAU, disana kami ditunjukan lokasi pekerjaan dan disampaikan bahwa pekerjaan sudah selesai, setelah itu beberpa hari kemudian baru kami ke TARUS dan OELAMASI, saat itu yang saya kenal hanya Terdakwa 3 Ibu ANIK NURHAYATI dan Ibu IRENE selaku Panitia PHO juga, terkait dengan dasar sejujurnya saksi sama sekali tidak tahu apa dasar kami pemeriksaan sebab tidak pernah diberikan SK hanya di ajak Terdakwa 3 Ibu ANIK NURHAYATI. Dan untuk Tugas kami saat turun lapangan saksi tidak tahu, hanya diajak dan ditunjukan lokasi serta pekerjaan pipa
Bahwa saksi diajak Terdakwa 3 Ibu ANIK untuk pemeriksaan hasil pekerjaan di Semau, Oelamasi dan Tarus Tahun 2016 saksi tidak diberikan dokumen apapun untuk menilai hasil pekerjaan, saksi dan tim lainnya hanya ditunjukan hasil pekerjaan oleh Terdakwa 3 Ibu ANIK bersama Orang PDAM yang saksi tidak kenal, dengan berkata bahwa pekerjaan ini pekerjaan itu sudah diselesaikan.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi dalam pekerjaan air bersih atau perpipaan dan juga tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa
Bahwa sesuai penjelasan saksi diatas kami sebenarnya turun periksa pekerjaan itu sekira pada bulan Juni Tahun 2016, dan benar Berita acara serah terima pekerjaan saksi ikut tanda tangan namun seingat saksi saat itu hanya disuruh tandatangan oleh Terdakwa ibu ANIK NURHAYATI, karena semua dokumen sudah disiapkan oleh ibu ANIK NURHAYATI.
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara hanya di suruh oleh Ibu ANIK, terkait pekerjaan telah sesuai dengan kontrak atau tidak saksi tidak tahu sebab pada saat tinjau pekerjaan/ lapangan saksi tidak pernah di berikan Kontrak, As Build drawing maupun peta kerja.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
9. SAKSI ANDY R. J. SEREH,
Bahwa tugas saksi selaku Kordinator Perencanaan yaitu Survey Calon Konsumen Baru dan membuat ABI (anggaran biaya instalasi) sete;ah itu diserahkan ke bagian Humas untuk dibayar oleh konsumen.
Bahwa menjadi Panitia Penilai/ Penerima hasil Pekerjaan Pengadaan SPAM lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang Tahun 2015 berdasarkan SK Dirut PDAM nomor 029.A/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015, saksi selaku Ketua; dengan tugas sebagai baerikut :
Memeriksa pekerjaan yang telah diserahkan oleh rekanan kepada perusahaan daerah air minum kab. Kupang
Membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Bahwa pada tahun 2015 kami turun kelapangan untuk melihat pekerjaan, dimana kami diajak oleh Terdakwa 2 Bapak TRIS TALAHATU dan Terdakwa 3 Ibu ANIK NURHAYATI, dan kami hanya ditunjukan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan, namun kami tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak sebab kami tidak pernah melihat maupun memegang kontrak pekerjaan. Setelah kami melihat semua pekerjaan yang disampaikan oleh Terdakwa 2 Pak TRIS TALAHATU dan bu ANIK bersama tim, lalu kami kembali ke kantor, setelah beberapa hari baru kami dipanggil ke ruangan Terdakwa 2 Bapak TRIS TALAHATU untuk tanda tangan Berita Acara Pemeriksaaan dan dokumen lainya yang sudah disiapkan di ruangan Terdakwa 2 Bapak TRIS TALAHATU.
Bahwa saksi tidak pernah tahu tentang ADDENDUM KONTRAK tahun 2015, dan saya sampaikan bahwa kami tidak pernah melakukan rapat evaluasi terkait Adendum kontrak apapun Tahun 2015, dan kami tidak pernah merasa membuat dokumen dokumen yang ditunjukan jaksa terkait adendum.
Bahwa seluruh dokumen terkait adendum maupun rapat evaluasi tentang adendum bukan kami yang buat, dan benar kami tanda tangan namun seluruh dokumen sudah disiapkan di ruangan Terdakwa 2 Bapak TRIS TALAHATU kami hanya disuruh untuk menandatangani semua dokumen yang sudah disiapkan, dan saat itu Terdakwa 2 bapak TRIS TALAHATU yang membuka setiap lembaran untuk di tandatangani.
Bahwa tidak mengetahui kapan reservoar di tarus dibangun, namun pada saat kami turun pengecekan pekerjaan tahun 2015, sekira bulan Juni tahun 2016 (sebagaimana Kwitansi Honor SPPD yang kami tanda tangan sebelum ke lapangan melihat proyek tanggal 17 Juni 2016) reservoar di tarus sudah ada/ sudah selesai dibangun namun kami tidak memeriksa bangunan tersebut sebab tugas kami hanya melihat pekerjaan IKK Tarus, antara lain Pemasangan Pipa, Rumah Genzet dan pompa beserta genzet dan pompanya di Unit Tarus.
Bahwa selama turun ke lapangan untuk melihat pekerjaan, kami hanya ketemu antara lain; Untuk IKK Oelamasi kami bertemu JEFRI JOGO, IKK Tarus kami ketemu DAVID LAPE RIHI, IKK Semau kami ketemu YAPI NDUN, sedangkan direktur yang namanya disebut yakni HELIANA SUPARWATI dan CHAIRUDIN kami tidak pernah ketemu.
Bahwa kami benar turun melihat secara fisik barang berupa rumah genzet dan pompa serta pipa menurut Terdakwa 2 Pak TRIS TALAHATU dan Terdakwa 3 ibu ANIK NURHAYATI selaku PPK, bahwa pekerjaan sudah dikerjakan, namun kami tidak pernah melihat kontrak, dan kami hanya menandatangan dokumen PHO yang sudah disiapkan oleh Terdakwa 2 Pak TRIS TALAHATU.
Bahwa kami melakukan kegiatan PHO tahun 2015 dan 2016 di IKK Tarus tidak pernah bertemu dengan Direktur PT Annisa Prima Lestari selaku pemenang proyek IKK Tarus, dan Direktur CV Cempaka Indah selaku Pemenang pembangunan Reservoar 100m3 di IKK Tarus, kami hanya bertemu dengan David LAPPE RIHI, Terdakwa 2 TRIS TALAHATU, dan Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI.
Atas keterangan saksi, Terdakwa 1 JOHANNIS S. OTTEMOESOE, SE dan Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, ST membenarkan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa 2 TRIS M. TALAHATU, ST keberatan terhadap keterangan saksi karena pada saat itu kontrak sudah diberikan kepada tim PHO;
SAKSI ESROM AOME,
Bahwa saksi menjadi panitia penilai/penerima hasil pekerjaan pengadaan SPAM lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 berdasarkan SK Dirut PDAM, Nomor: 029.A/PDAM-KPG/III/2015, tanggal 22 Maret 2015 saksi selaku anggota dengan tugas sebagai berikut :
Memeriksa pekerjaan yang telah diserahkan oleh Rekanan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang;
Membuat Berita Acara Pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Bahwa pada tahun 2015 kami turun ke lapangan untuk melihat pekerjaan dimana kami diajak oleh Terdakwa 2 Bapak TRIS TALAHATU dan Terdakwa 3 Ibu ANIK NURHAYATI kami hanya ditunjukan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan, namun kami tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak sebab kami tidak pernah melihat maupun memegang kontrak. Setelah kami melihat pekerjaan yang disampaikan oleh Terdakwa 2 Pak TRIS TALAHATU dan Terdakwa 3 Ibu ANIK NURHAYATI bersama Tim lalu kami kembali kekantor setelah beberapa hari baru kami dipanggil keruangan Terdakwa 2 Bapak TRIS TALAHATU untuk tandatangan Berita Acara Pemeriksaan dan dokumen lainnya yang sudah disiapkan di ruangannya Terdakwa 2 Bapak TRIS TALAHATU.
Bahwa saksi tidak pernah tahu tentang Addendum Kontrak tahun 2015 dan saksi sampaikan bahwa kami tidak pernah melakukan rapat evaluasi terkait Addendum Kontrak apapun tahun 2015;
Bahwa seluruh dokumen terkait Addendum maupun rapat evaluasi mengenai Addendum bukan kami yang membuat dan benar kami yang tandatangan namun seluruh dokumen sudah disiapkan di ruangan Terdakwa 2 Bapak TRIS TALAHATU dan kami hanya disuruh untuk menandatangani dokumen yang telah disiapkan dan Terdakwa 2 Bapak TRIS TALAHATU yang membuka setiap lembaran untuk ditandatangani.
Bahwa kami tidak mengetahui kapan reservoar di Tarus dibangun, namun pada saat kami turun pengecekan pekerjaan tahun 2015, sekitar bulan Juni tahun 2016 (sebagaimana Kwitansi Honor SPPD yang kami tandatangani sebelum ke lapangan melihat proyek tanggal 17 Juni 2016) reservoar di Tarus sudah ada atau sudah selesai dibangun, namun kami tidak memeriksa bangunan tersebut sebab tugas kami hanya melihat pekerjaan IKK Tarus antara lain pemasangan pipa, rumah genzet dan pompa beserta genzet dan pompanya di unit Tarus.
Bahwa selama turun kelapangan untuk melihat pekerjaan kami hanya bertemu antara lain : IKK Oelamasi JEFRI JOGO, IKK Tarus kami ketemu DAVID LAPPE RIHI, IKK Semau kami ketemu YAPI NDUN, sedangkan direktur yang namanya disebut jaksa yakni HELIANA SUPARWATI dan CHAIRUDIN kami tidak pernah ketemu.
Bahwa menandatangani berita acara PHO karena di berikan oleh pak TRIS TALAHATU katanya semua pekerjaan sudah selesai dan pak ESROM sudah dapat honor jadi pak ESROM tanda tangan berita acara tersebut, terkait pekerjaan apakah sudah sesuai kontrak saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
SAKSI Drs. ANTONIUS DAVID SALOMON SURIASA, AK,
Bahwa saksi tahu tentang Penyertaan Modal Daerah dari Kab. Kupang kepada PDAM Kab.Kupang Tahun 2015 dimulai dari adanya Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kemudian masuk dalam APBD 2015 setelah itu dari APBD dibuat lagi DPA PPKD kemudian ada permintaan pencairan dari PDAM serta ada juga SK dari Bupati Untuk Pencairan, ada juga Surat Pernyataan dari Dirketur PDAM dimana dia bertanggungjawab mutlak terhadap penyertaan modal di PDAM, kemudian kita buat SPM lalu di terbitkan SP2D dari bagian Perbendahraan lalu dana nya ditransfer langsung ke Rekening PDAM, seingat saksi di Bank Bukopin. Untuk tahun 2016 dalam prosesnya masih saksi yang menjabat sebagai Kepala DPPKAD namun pada saat pencairan bukan lagi saksi melainkan bapak KRIS PINIANUS PATMAWAN (almarhum).
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan Penyertaan modal Tahun 2015 dan 2016 adalah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha, dan peraturan Bupati nomor 12 tahun 2013 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha,
Bahwa untuk PDAM pemerintah rencana untuk investasi sebesar 20 Milyar, dan sudah terealisasi sudah Rp. 13.412.307.223 dan sisanya akan direalisasi adalah selisihnya yaitu sebesar Rp. 20.000.000.000 dikurangi Rp. 13.412.307.223 yakni sebesar kurang lebih 6,5 milyar sekian.
Bahwa berdasarakan pasal 1 angka 5 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha, menyebutkan bahwa saksi sebagai Pengelola Investasi, yang bertugas Menyusun Perencanaan Investasi dilengkapi dengan alasan dan pertimbangan.
Bahwa Pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dipimpin oleh Sekda selaku Ketua TAPD dan OPD terkait Alokasi Anggaran tiap OPD ditahun yang akan datang dan OPD menyusun RKA berdsarkan alokasi anggaran dari TAPD dan assistensi dengan BAPEDA untuk menyusun KUA-PPAS kemudian ada pembahasan badan anggaran DPRD dan TAPD untuk mengesahkan KUA-PPA. Dasar KUAPPA dan OPD menyusun lagi anggaran RKA yang diassistensi oleh BAPEDA, kemudian disusun RAPBD tahun yang akan datang. RAPBD selanjutnya dibahas bersama Pemerintah dengan DPR dalam sidang sampai dengan ditetapkannya APBD untuk tahun yang akan datang.
Bahwa terkait angka Rp. 5.000.000.000 untuk investasi ke PDAM Kab. Kupang, benar ada dalam RKA PPKD Tahun 2015 yang saksi susun tetapi angka tersebut yang ketik sendiri di server adalah Pak SEKDA saat itu An. HENDRIK PAUT.
Bahwa terkait penentuan nilai Penyertaan modal Tahun 2015 saya tetap pada jawaban saksi diatas yaitu nilai tersebut ditentukan oleh Pak HENDRIK PAUT selaku Sekda Kab. Kupang dan juga selaku Ketua TAPD. Serta sepengetahuan saksi juga sebagai Ketua Badan Pengawas PDAM Kabupaten Kupang.
Bahwa sebelumnya sudah ada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha, untuk PDAM sudah tercantum dalam Pasal 36 huruf b yang berbunyi PD. Air Minum sebesar Rp. 20.000.000.000, lalu pada pasal 37 huruf b menyebutkan Realisasi Penyertaan Modal Pada PD. Air Minum sebesar Rp. 13.412.307.223,00 sehingga pertimbangan penyertaan modal sebesar Rp. 6.500.000.000, pada tahun 2015 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah telah ditetapkan oleh Eksekutif dan Legislatif dalam APBD 2015 sebesar Rp.5.000.000.000 dan dalam APBD 2016 sebesar Rp. 1.500.000.000. terkait pengusulan sebagai pengelolan Investasi dapat saksi jelasakan seingat saksi bahwa saksi tidak merasa mengusulkan Penyertaan Modal tersebut tetapi jika sudah melalui mekanisme sidang dewan dan ditetapkan dalam APBD saksi harus memasukan dalam RKA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan saya selaku PPKD melaksanakan hal tersebut.
Bahwa terkait amanat pasal 20 ayat 4 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha, saksi sudah tidak ingat lagi karena sudah lama. Penyertaan Modal kepada PDAM nilainya ditentukan oleh Sekda an. HENDRIK PAUT.
Bahwa dasar saksi melakukan pembayaran uang tersebut yaitu :
Keputusan Bupati Kupang nomor 186/ Kep/ HK/ 2015 tanggal 5 mei 2015 tentang pencairan tambahan dana penyertaan modal pemerintah kabupaten kupang kepada perusahaan daerah air minum Kabupaten Kupang;
Perjanjian penyertaan modal antara pemerintah Kabupaten kupang dengan PDAM Kab. Kupang tentang tambahan dana penyertaan modal pemerintah kabupaten kupang kepada PDAM Kab. Kupang nomor 582/008/PPKD/V/2015 dan Nomor 88.A/PDAM-KPG/V/ 2015 tanggal 5 Mei 2015;
Surat permohonan Pencairan Penyertaan modal 5 Milyar nomor 60/PDAM-KPG/ III/ 2015 tanggal 31 Maret 2015;
Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan penyertaan modal oleh Direktur Utama PDAM Kab. Kupang Johanis S. Ottemoesoe, SE tanggal 13 Juli 2015 ;dan
SPM (surat permintaan pembayaran) LS langsung pembiayaan nomor SPP-0003/LS/PPKD/1.20.5.2/2015 tahun 2015 yang dibuat oleh bendahara pengeluaran an. MARSELINUS S. KEHIK dan PPK MARTHEN HEDA DATA, SH.
Bahwa saksi tidak pernah lihat dan tahu surat tersebut saksi baru tahu surat Pengajuan Penyertaan modal nomor 616/PDAM-KPG/XII/2014 tanggal 09 desember 2014.
Bahwa yang saksi tidak tahu tentang surat Pengajuan Penyertaan modal nomor 616/PDAM-KPG/XII/2014 tanggal 09 desember 2014, yang saya tahu hanya surat Surat permohonan Pencairan Penyertaan modal 5 Milyar nomor 60/PDAM-KPG/ III/ 2015 tanggal 31 Maret 2015.
Bahwa dapat saksi jelaskan maksud dan tujuan penyertaan modal yaitu sebagaimana dalam pasal 3 perjanjian penyertaan modal antara lain;
(1) Tambahan dana penyertaan modal dari pihak pertama kepada pihak kedua dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya yang meliputi ;
Memperoleh keuntungan berupa deviden/ laba bagi hasil dan pertumbuhan nilai perusahaan
Peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil
Peningkatan penerimaan daerah
Peningkatan penyerapan tenaga kerja/ atau
Peningktan kesejahteraan masyarakat
(2) Tambahan dana penyertaan modal dari pihak pertama kepada pihak kedua bertujuan untuk;
Meningkatkan pemenuhan atau mengurangi sisa target penyertaan modal pihak pertama kepada pihak kedua
Meningkatkan pertembuhan perekonomian dan kesejahteraan rakyat didaerah
Meningkatkan pendapatan daerah
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bahwa penyertaan modal ini adalah niatan pemerintah untuk memberikan pelayan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pelayanan air minum dan penyertaan modal pemerintah tersebut dilaksanakan oleh PDAM Kab. Kupang, serta dapat saksi sampaikan bahwa benar saksi selaku Kepala DPPKAD dan Selaku Pengelola Investasi Daerah Tahun 2015/2016 hanya melaksanakan perintah dalam bentuk RKA dan DPA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah), bahwa untuk Deviden dari PDAM kepada Pemda itu ada surat edaran dari kementrian dalam negri kepada Bupati bahwa baru boleh diberikan oleh PDAM kepada Pemda setelah sekitar 80an % masyarakat terlayani, serta Penyertaan modal yang diperiksa kejaksaan kab. Kupang sepengetahuan saksi untuk menjawab polemik antara PDAM Kota Kupang dan PDAM Kab. Kupang yang pernah difasilitasi oleh Gubernur NTT Alm. bapak FRANS LEBURAYA dan Walikota kupang saat itu Bapak YONAS SALEAN dan juga Kadis PU Provinsi NTT bapak ANDRE KOREH, oleh karena itu PDAM Kab. Kupang fokus pada wilayah kab. Kupang.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
SAKSI YOSEF LEDE,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE sebagai Dirut PDAM, kalau Terdakwa 2 TRIS TALAHATU saksi kenal sebagai orang PDAM sebab jikalau sidang di DPR dia biasa hadir, sedangkan Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI saksi kenal karena dia Pegawai di Dinas PU Kab. Kupang
Bahwa tupoksi kami selaku Dewan ada 3 yaitu Legislasi, Pengawasan dan Anggaran, terkait dengan APBD yaitu membahas dan menetapkan APBD
Bahwa saksi pernah memimpin rapat terkait dengan Dana Penyertaan Modal daerah kepada PDAM untuk Tahun 2015 dan 2016, untuk besaran anggaran Tahun 2015 senilai Rp.5.000.0000.000,- dan Tahun 2016 Sebesar Rp. 1.500.000.000,-
Bahwa mekanismenya yaitu, PDAM Kab Kupang mengajukan proposal kepada pemerintah daerah terhadap penyertaan modal, sebab sudah ada Perda penyertaan modalnya, untuk dikaji sesuai dengan perencanaan dan peruntukan setelah itu pemerintah mengkaji dan menilai bahwa ini bermanfaat bagi masyarakat maka pemerintah mengajukan penyertaan modal melalui perencanaan, perencanaan yaitu KUA PPS (Kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara), setelah itu dibahas oleh TAPD bersama sama ddengan badan anggaran DPRD dalam rapat KUA PPS, setelah disepakati dalam rapat KUA PPS maka pemerintah memasukan itu dalam Rancangan APBD yang selanjutnya diajukan kepada DPRD untuk di sidangkan.
Bahwa dalam rapat terkait dengan Dana Penyertaan Modal daerah kepada PDAM sebesar Rp.5.000.000.000,00- tidak pernah dibahas perinciannya sama sekali dan yang dibahas hanya dana Rp.5.000.000.000,00- saja.
Bahwa seingat saya KUA PPS di laksanakan pada tanggal awal Desember 2014, saat membahas KUA PPS seluruh TIM TAPD dan seluruh badan anggaran DPRD, selanjutnya Penetapan Akhir kalau tidak salah pada tanggal 23 Desember 2014,
Bahwa bahwa pada saat rapat Ketua TAPD yakni Bapak SEKDA saat itu HENDRIK PAUT, memaparkan/ mempresentasikan Rancangan KUA PPS, yang mana digabarkan secara umum oleh Ketua TAPD tentang anggaran yang akan diajukan kepada DRPD untuk dibahas, sehingga terkait pengecekan persyaratan penyertaan modal adalah kewenangan pemerintah daerah.
Bahwa pada saat pemamparan oleh Ketua Tim TAPD yaitu Sekda Kab. Kupang telah menyampaikan hal tersebut sehingga forum rapat itu menyetujui KUA PPS, sebab kami selaku badan anggaran menganggap proses pengecekan syarat telah dilakukan oleh TAPD dan setiap OPD terkait.
Bahwa pelaksanaan penyertaan modal sudah bukan pada ranah kita, namun DRPD memliki kewenangan pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi B saat itu yang mana sekarang menjadi Komisi 2.
Atas keterangan saksi, Terdakwa I JOHANNIS S. OTTEMOESOE, SE merasa keberatan terkait dengan tidak ada rincian penyertaan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah) tidak ada karena dana yang diberikan merupakan gelondongan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa 2 TRIS MESANO TALAHATU, ST dan Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, ST tidak keberatan.
SAKSI PELITA DOEKA RATU, S.Sos.,
Bahwa saksi mengetahui tentang Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Tahun 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000 dan Tahun 2016 sebesar Rp. 1.500.000.000, sebab pada saat itu saksi sebagai Kasubag Umum dan Personalia. Tapi dalam perkara ini, yang saaya tahu hanya pada saat akan di cairkan dana penyertaan modal sebesar Rp.1.500.000.000 saja, karena pada saat itu saksi baru menjabat sebagai Kasubag Umum dan Personalia;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara rinci tentang tugas pokok dan fungsi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, sebab pada saat itu saksi sebagai Kasubag Umum dan Personalia. Karena nama saksi dicatut dan disangkut pautkan dengan pekerjaan yang tidak saksi ketahui sebelumnya, dan tidak pernah dikonfirmasi tentang Panitia tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara rinci tentang Hasil Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Kupang tersebut, sebab pada saat itu saksi sebagai Kasubag Umum dan Personalia;
Bahwa saksi jelaskan, pada sekitar tahun 2015 dan 2016, KABAG TEKNIK berkirim surat dan ditandatangani oleh DIREKTUR PDAM waktu itu yaitu Terdakwa JOHANES OTTEMOESOE dan ditujukan ke Pemerintah Kabupaten Kupang, setelah itu, dokumen-dokumen segera di persiapkan dan dilengkapi, kemudian surat dan dokumen tersebut dikirim ke bagian BPKAD Pemerintah Kabupaten Kupang.Setelah dinyatakan lengkap, maka dana yang diajukan bisa dicairkan langsung ke rekening PDAM;
Bahwa sepengetahuan saksi, agar suatu badan usaha bisa menerima penyertaan modal, harus mengajukan ke pemerintah daerah.Untuk perkara penyertaan modal ini, yang saksi ketahui, Direktur PDAM berkirim surat ke Pemerintah Kabupaten untuk meminta dana penyertaan modal, setelah itu PDAM berkirim surat atau dokumen-dokumen yang telah dipersyaratkan ke BPKAD, setelah semua dilengkapi dana penyertaan modal cair dan masuk ke rekening PDAM;
Bahwa setelah ada proses pencairan, saksi sebagai Kasubag Umum dan Personalia tidak mengetahui apakah dananya sudah cair apa belum, karena bukan bidang dari Umum dan Personalia;
Bahwa saksi tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama PDAM Kab Kupang Nomor 093.A/PDAM-KPG/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi : IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur Kec Kupang Tengah, Desa Bolok, Desa Nitneo Kec Kupang Barat, Kelurahan Naibonat Kec Kupang Timur, Kelurahan Camplong Kec Fatuleu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang tahun anggaran 2016 karena saksi tidak tahu sama sekali terkait SK tersebut dan saksi baru mengetahui setelah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya karena selama ini saksi tidak pernah diberitahukan oleh Terdakwa 2 TRIS TALAHATU yang mengetuai bagian teknik di PDAM Kab Kupang tahun 2016, dan Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE selaku Direktur PDAM pun tidak pernah memberitahukan kepada saksi terkait pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis tahun anggaran 2016 pada PDAM;
Bahwa saksi tidak pernah ikut menjadi panitia apapun dan tidak pernah turun kelapangan.
Atas keterangan saksi Para Terdakwa tidak keberatan.
SAKSI YUNIAS LAISKODAT Anak Dari KAREL LAISKODAT Alias YUNIAS,
Bahwa adapun saksi terlibat dalam pekerjaan survey dan perencanaan teknis SPAM IKK Tarus, IKK Oelamasi dan IKK Semau tahun 2015 (paket pertama) senilai kurang lebih Rp. 219.278.000.-. Pekerjaan Pengawasan pekerjaan SPAM IKK Tarus, IKK Oelamasi dan IKK Semau tahun 2015 (paket kedua) senilai kurang lebihRp. 145.003.000,- Pekerjaan survey dan perencanaan teknis SPAM Reservoir Tarus, Jaringan Pipa Nitneo, Jaringan Pipa Desa Bolok I, Jaringan Pipa Bolok II, Jaringan Pipa Tanah Merah, Pekerjaan perpipaan Penfui Timur, dan Pekerjaan jaringan pipa Desa Baumata tahun 2016 (paket ketiga) senilai kurang lebihRp. 294.107.000.-, dan pekerjaan pengawasan SPAM Reservoir Tarus, Jaringan Pipa Nitneo, Jaringan Pipa Desa Bolok I, Jaringan Pipa Bolok II tahun 2016 senilai kurang lebih Rp. 55.232.472,-
Bahwa awalnya pada sekitar tahun 2015 saksi mengetahui ada pekerjaan di PDAM dari sdr IGNASIUS DAPA selaku direktur CV SAINS GROUP CONSULTANT untuk mengikuti tender pekerjaan di PDAM tahun 2015, sehingga saksipun mengikuti proses tender tersebut di tahun 2015 untuk Perencanaan dan Pengawasannya. Sementara tahun 2016 saksi mengetahui dari TRIS TALAHATU bahwa 2016 ada pekerjaan lanjutan dari tahun 2015 sehingga saksi mengikuti lagi tender untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan di tahun 2016.
Dapat saksi jelaskan tanda tangan kontrak perpaket. Untuk pekerjaan paket pertama TA.2015, CV. SAINS GROUP CONSULTAN langsung ditanda tangani oleh Dirketur CV an. IGNATIUS DAPA, kemudian ditanda tangani oleh PPK an. Ibu ANIK NURHAYATI, yang mengetahui ditanda tangani Direktur PDAM Kab. Kupang an.Terdakwa 1 JOHANNES OTTEMOSOE.
Bahwa untuk pekerjaan paket kedua TA.2015,atas nama direktur CV. EL ELMUNAH yang ditanda tangani oleh saksi sendiri. Kemudian ditanda tangani oleh PPK an. Terdakwa 3 Ibu ANIK NURHAYATI, yang mengetahui ditanda tangani Direktur PDAM Kab. Kupang an. Terdakwa 1 JOHANNES OTTEMOSOE.
Bahwa untuk Pekerjaan paket ketiga TA.2016, atas nama direktur CV. SAINS GROUP CONSULTAN yang ditanda tangani oleh saksi sendiri. Kemudian ditanda tangani oleh PPK an. Terdakwa 2 TRIS TALAHATU, yang mengetahui di tanda tangani oleh Direktur PDAM Kab. Kupang an. Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE.
Bahwa untuk pekerjaan paket keempat TA. 2016, atas nama direktur CV. TRIPARTI TIRTA ENGGINEERING yang ditanda tangani oleh saksi sendiri. Kemudian ditanda tangani oleh PPK an. Terdakwa 2 TRIS TALAHATU, yang mengetehui di tanda tangani oleh Direktur PDAM Kab. Kupang an.Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOSOE.
Untuk pelaksanan kegiatan survei dan perencanaan teknis SPAM kami berkoordinasi dengan Terdakwa 2 pak TRIS TALAHATU selaku Kabag Teknis PDAM Kabupaten Kupang terhadap seluruh proses dan hasil pekerjaan, sedangkan untuk 2015 karena PPK nya Terdakwa 3 ibu ANIK NURHAYATI tidak mengetahui secara teknis, kami hanya berkoordinasi mengenai kontrak saja dan untuk pekerjaan di tahun 2016 karena PPK nya adalah Pak TRIS TALAHATU yang juga menjabat sebagai kabag Teknis, seluruhnya kami koordinasikan dengan beliau sedangkan untuk proses keuangan atau pencairan baru kami menghadap berkoordinasi dengan Direktur PDAM Kabupaten kupang Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE
Bahwa untuk pekerjaan pengawasan kami selalu melaporkan kepada PPK mengenai hasil pekerjaan dan kendala-kendala yang terjadi di lapangan.
Bahwa adapun tahun 2015 menggunakan perusahaan CV SAINS GROUP CONSULTANT untk pekeerjaan survey dan perencanaan teknis selaku pemenang, kemudian setelah tanda tangan kontrak oleh IGNASIUS DAPA di Kantor PDAM Kab Kupang, selanjutnya saya membuat permohonan pencairan uang muka 30% sekitar bulan bulan Mei 2015, kemudia saksi menyerahkan permohonan kepada PPK tahun 2015 Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, kemudian keesokan harinya, saksi dipanggil oleh PPK Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI untuk menemui bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO dan bersama-sama bertemu dengan Direktur PDAM JOHANNIS OTTEMOESOE di dalam ruangan Direktur PDAM Kab Kupang. Setelah bertemu, saksi menandatangani Kwitansi pembayaran uang muka pekerjaan dengan memalsukan tandatangan IGNASIUS DAPA selaku Direktur CV SAINS GROUP CONSULTANT diketahui oleh Direktur, setelah itu Direktur PDAM Kab Kupang Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE memerintahkan bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO untuk membayar kepada saksi secara TUNAI yang mana saya lupa besarannya.
Bahwa permohonan pencairan 100% saksi membuat permohonan pembayaran 100% atas nama CV SAINS GROUP CONSULTANT dengan tanda tangan palsu ata nama direktur CV SAINS GROUP sekitar bulan Juli atau Agustus 2015 dimana hanya dapat bermohon pembayaran 100% setelah saksi memasukan produk perencanaan yang selesai saksi buat, kemudian saksi menyerahkan permohonan pembayaran 100% kepada PPK 2015 Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI keesokan harinya, saksi dipanggil oleh PPK Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI untuk menemui bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO dan bersama-sama bertemu dengan Direktur PDAM Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE di dalam ruangan Direktur PDAM Kab Kupang. Setelah bertemu, saksi menandatangani Kwitansi pembayaran 100% pekerjaan dengan memalsukan tandatangan IGNASIUS DAPA selaku Direktur CV SAINS GROUP CONSULTANT diketahui oleh Direktur, setelah itu Direktur PDAM Kab Kupang Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE memerintahkan bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO untuk membayar kepada saksi secara TUNAI yang mana saksi lupa besarannya.
Bahwa pengawasan menggunakan CV EL EMUNAH untuk pekerjaan pengawasan selaku pemenang, kemudian setelah saya menandatangani kontrak di Kantor PDAM Kab Kupang pada sekitar bulan September 2015 dengan memalsukan tanda tangan direktur CV EL EMUNAH, saya membuat permohonan yang juga saksi palsukan tanda tangan dari Direktur CV EL EMUNAH untuk pembayaran pekerjaan pengawasan yang mana pembayarannya hanya satu kali saja yang saksi lupa besarannya namun kisaran Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta). Permohonan pembayaran saksi ajukan kepada PPK ANIK NURHAYATI di Kantor PDAM Kab Kupang pada bulan Desember 2015, kemudian keesokan harinya saya dipanggil oleh PPK Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI untuk menemui bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO dan bersama-sama bertemu dengan Direktur PDAM Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE di dalam ruangan Direktur PDAM Kab Kupang. Setelah bertemu, saksi menandatangani Kwitansi pembayaran 100% pekerjaan dengan memalsukan tandatangan SONDANG SIALLAGAN selaku Direktur CV EL EMUNAH diketahui oleh Direktur, setelah itu Direktur PDAM Kab Kupang Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE memerintahkan bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO untuk membayar kepada saksi secara TUNAI yang mana saksi lupa besarannya
Bahwa pada Tahun 2016 Pekerjaan perencanaan menggunakan CV SAINS GROUP CONSULTANT untuk pekerjaan perencanaan teknis SPAM selaku pemenang di tahun 2016, kemudian setelah saksi menandatangani kontrak dengan memalsukan tanda tangan direktur CV SAINS GROUP CONSULTANT pada sekitar bulan Mei atau Juni 2016 di kantor PDAM, saksi membuat permohonan pencairan uang muka yang mana saksi palsukan juga tandatangan direktur CV SAINS GROUP CONSULTANT kemudia saksi menyerahkan permohonan kepada PPK tahun 2016 TRIS TALAHATU masih dalam bulan Juni 2016 di Kantor PDAM Kab Kupang, kemudian keesokan harinya, saksi dipanggil oleh PPK Terdakwa 2 TRIS TALAHATU untuk menemui bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO dan bersama-sama bertemu dengan Direktur PDAM JOHANNIS OTTEMOESOE di dalam ruangan Direktur PDAM Kab Kupang. Setelah bertemu, saksi menandatangani Kwitansi pembayaran uang muka pekerjaan dengan memalsukan tandatangan IGNASIUS DAPA selaku Direktur CV SAINS GROUP CONSULTANT diketahui oleh Direktur, setelah itu Direktur PDAM Kab Kupang Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE memerintahkan bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO untuk membayar kepada saksi secara TUNAI yang mana saksi lupa besarannya.
Bahwa permohonan pencairan 100% saksi membuat permohonan pembayaran 100% atas nama CV SAINS GROUP CONSULTANT dengan tanda tangan palsu ata nama direktur CV SAINS GROUP sekitar bulan September 2016 dimana hanya dapat bermohon pembayaran 100% setelah saksi memasukan produk perencanaan yang selesai saksi buat, kemudian saksi menyerahkan permohonan pembayaran 100% kepada PPK 2016 Terdakwa 2 TRIS TALAHATU keesokan harinya, saksi dipanggil oleh PPK Terdakwa 2 TRIS TALAHATU untuk menemui bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO dan bersama-sama bertemu dengan Direktur PDAM Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE di dalam ruangan Direktur PDAM Kab Kupang. Setelah bertemu, saksi menandatangani Kwitansi pembayaran 100% pekerjaan dengan memalsukan tandatangan IGNASIUS DAPA selaku Direktur CV SAINS GROUP CONSULTANT diketahui oleh Direktur, setelah itu Direktur PDAM Kab Kupang Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE memerintahkan bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO untuk membayar kepada saksi secara TUNAI yang mana saksi lupa besarannya.
Pengawasan 2016 menggunakan CV TRIPARTY TIRTA ENGINEERING untuk pekerjaan pengawasan selaku pemenang, kemudian setelah saksi menandatangani kontrak di Kantor PDAM Kab Kupang pada sekitar bulan September 2016, saksi membuat permohonan untuk pembayaran pekerjaan pengawasan yang mana pembayarannya hanya satu kali saja yang saksi lupa besarannya namun kisaran Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) belum potong pajak. Permohonan pembayaran saksi ajukan kepada PPK Terdakwa 2 TRIS TALAHATU di Kantor PDAM Kab Kupang pada bulan Desember 2016, kemudian keesokan harinya saksi dipanggil oleh PPK Terdakwa 2 TRIS TALAHATU untuk menemui bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO dan bersama-sama bertemu dengan Direktur PDAM Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE di dalam ruangan Direktur PDAM Kab Kupang. Setelah bertemu, saya menandatangani Kwitansi pembayaran 100% pekerjaan, setelah itu Direktur PDAM Kab Kupang Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE memerintahkan bendahara PDAM Kab Kupang YAN NONO untuk membayar kepada saksi secara TUNAI yang mana saya lupa besarannya.
Bahwa awalnya saksi mengenal Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE selaku Direktur PDAM Kab Kupang, yang mengenalkan saksi adalah saksi DAVID LAPPE RIHI dimana setelah CV SAINS GROUP dinyatakan sebagai pemenang Perencanaan 2015, saksi minta kepada saksi DAVID LAPPE RIHI untuk mempertemukan saksi dengan Direktur PDAM untuk membahas proses kontrak dengan PPK, lalu Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE memanggil PPK Tahun 2015 yaitu Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI dan kami membahas terkait proses kontrak. Saat hendak memulai pekerjaan, Terdakwa 2 TRIS TALAHATU selaku Kabag Teknik PDAM juga hadir sehingga saya kenal dengan Terdakwa 2 TRIS TALAHATU di 2015. Hubungan pekerjaan inilah yang sudah terbangun dan saling kenal sehingga pekerjaan Pengawasan 2015, karena saksi sudah kenal dengan Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE dan Terdakwa 2 TRIS TALAHATU jadi sudah saling percaya dan saksi tetap dilayani dan bisa dibayarkan kepada saksi.
Bahwa saksi tidak pernah ditegur oleh PPK ataupun Direktur PDAM Kab Kupang Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE baik di tahun 2015 maupun 2016 karena mengajukan penagihan/permohonan pembayaran, dan menerima pembayaran pekerjaan Perencanaan Teknis SPAM dan Pengawasan baik di tahun 2015 dan 2016 dimana saksi tidak memiliki kapasitas untuk mewakili CV SAINS GROUP CONSULTANT, CV EL EMUNAH dalam melaksanakan pekerjaan di tahun 2015 dan 2016 sehingga saksi merasa hal tersebut sah.
Bahwa dalam perencanaan tidak ada perubahan dari mata air sagu ke mata air tarus
Bahwa dalam pengawasan tercantum didalam KAK sambungan pipa sampai ke 1000 unit rumah di noelbaki, namun kenyataannya dalam pengerjaan tidak sesuai dengan KAK
Atas keterangan saksi,Terdakwa I JOHANIS S. OTTEMOESOE, SE dan Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI tidak keberatan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa 2 TRIS MESANO TALAHATU, ST terhadap keterangan saksi keberatan KAK (Kerangka Acuan Kerja) itu menyatakan 1000 rumah di Noelbaki namun pada kontrak tidak seperti itu ;
SAKSI Ir. SONDANG SIALLAGAN,
Bahwa selaku Direktur CV El Emunah, dimana tugas dan tanggungjawab sebagai Direktur CV. EL EMUNAH adalah
Mencari paket-paket pekerjaan yang ditenderkan.
Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dikontrakkan ke perusahaan.
Bertanggung jawab dalam manajemen keuangan perusahaan.
Mencari tenaga ahli dan bertanggung jawab dalam pekerjaan tenaga ahli yang bekerja pada perusahaan.
Bahwa perusahaan saksi tidak pernah bekerja pada PDAM Kabupaten Kupang sebelumnya dan saksi tidak tertarik untuk bekerja membuat saluran air atau pekerjaan berkaitan dengan PDAM Kabupaten Kupang. Selama ini perusahaan yang saksi kerjakan berkaitan dengan binamarga, terkait jalan dan jembatan.
Bahwa perusahaan saksi tidak pernah mengikuti lelang terkait kegiatan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi IKK Tarus dan IKK Semau dengan Nilai Kontrak Rp. 145.003.000,- (seratus empat puluh lima juta tiga ribu rupiah) dan saksi tidak pernah bertemu dengan orang-orang PDAM termasuk Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, S.T selaku PPK dan Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE, S.E selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran. Dan saksi tidak pernah menerima uang sebagaimana tertera pada Kwitansi tanggal 1 Oktober 2015 senilai Rp 43.500.000,00 (empat puluh tiga juta ribu lima ratus ribu rupiah), Kwitansi tanggal 8 Desember 2015 senilai Rp 66.577.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), Kwitansi tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp 34.926.000,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan tanda tangan baik di kontrak maupun di kwitansi saksi pastikan bukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi sering bekerja sama dengan YUNIAS LAISKODAT untuk meminjam bendera perusahaan saya dalam mengerjakan pekerjaan, salah satunya terkait Pengawasan Jalan di Kota Kupang. Saksi kenal dengan Bapak YUNIAS LAISKODAT sejak tahun 2008-2010, dan sejak tahun 2010 saksi sering bekerja sama dengan meminjamkan bendera perusahaan saya kepada YUNIAS LAISKODAT.
Bahwa cara saksi meminjamkan bendera adalah sekitar tahun 2010 (nanti saya cek lagi) kepada YUNIAS LAISKODAT, pada saat meminjakan perusahaan tersebut saya memberikan file-file soft copy terkait perusahaan saya, biar YUNIAS LAISKODAT yang print sendiri. Kemudian ketika ada pekerjaan YUNIAS LAISKODAT akan menelfon saksi untuk meminjam bendera, “Pak bisa pinjam bendera untuk kegiatan pengawasan di kota.”, kemudian biasanya dia datang ke rumah saksi untuk membawa kontrak dan tanda tangan kontrak tersebut, “Pak bisa tanda tangan kontrak ini ko.” Dari awal saksi bekerja sama meminjamkan bendera perusahaan saksi kepada YUNIAS LAISKODAT saksi tidak membuat akta kontrak maupun akta dibawah tangan terkait peminjaman bendera perusahaaan saksi. Fee yang saksi dapatkan dari YUNIAS LAISKODAT setiap meminjam perusahaan saksi adalah senilai 7% dari nilai kontrak dipotong PPn dan PPh. Bahwa selama ini perusahaan saksi untuk kontrak dibawah senilai Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) saksi tidak buatkan akta kontrak maupun akta dibawah tangan.
Bahwa pada tahun 2015 dan Tahun 2016 saksi tidak pernah diberitahukan oleh YUNIAS LAISKODAT untuk meminjam bendera perusahaan saksi maupun mendapat fee sebesar 7% untuk kegiatan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi IKK Tarus dan IKK Semau dengan Nilai Kontrak Rp. 145.003.000,- (seratus empat puluh lima juta tiga ribu rupiah), untuk pekerjaan saksi lain tidak ingat saksi harus cek dahulu. Selama ini dalam proses pembayaran fee peminjaman bendera perusahaan saksi, pembayaran termin akan dibayarkan ke rekening giro bank NTT nomor rekening 01130056778 kemudian saksi akan memotong 7% untuk pembayaran fee bendera, dan sisanya saksi serahkan kepada peminjam bendera bisa melalui cek ataupun transfer ke peminjam bendera perusahaan saya.
Bahwa saksi tidak pernah memperbolehkan YUNIAS LAISKODAT untuk menandatangani kontrak Nomor: 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015 Tanggal 29 September 2015 terkait kegiatan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi IKK Tarus dan IKK Semau dengan Nilai Kontrak Rp. 145.003.000,- (seratus empat puluh lima juta tiga ribu rupiah), bahwa sebelumnya YUNIAS LAISKODAT pernah bertanya kepada saksi untuk memperbolehkannya menandatangani kontrak diatas nama saksi dan mewakili perusahaan saksi, namun tidak saksi perbolehkan. Biasanya kontraknya dibawa ke saksi untuk saksi tandatangani atau saksi datang dalam proses penandatanganan kontrak untuk menandatangani kontrak tersebut karena PPK mau melihat, tergantung instansi yang bekerja sama.
Bahwa saksi tidak pernah mengawasi pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum di Lokasi Tarus, IKK Oelamasi dan IKK Semau pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, dan saksi juga tidak pernah melihat Rencana Penggunaan Anggaran 5 (Lima) Milyard Sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 maupun kontrak Nomor: 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015 Tanggal 29 September 2015 terkait kegiatan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi IKK Tarus dan IKK Semau dengan Nilai Kontrak Rp. 145.003.000,- (seratus empat puluh lima juta tiga ribu rupiah. Saksi tidak menerima fee pembayaran terhadap proyek Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi IKK Tarus dan IKK Semau.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan.
SAKSI TAROTJI ADRIANA DJOGO-SULA, S.H,
Bahwa saksi kenal Terdakwa 1 JOHANIS OTTEMOESOE selaku Direktur PDAM Kab. Kupang Tahun 2015, Terdakwa 2 TRIS TALAHATU selaku Kabag Teknik Tahun 2015 dan 2016 dan Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI bukan karyawan PDAM Kab. Kupang yang menjadi PPK Tahun 2015 dalam proyek penyertaan modal Tahun 2015/2016.
Bahwa saksi tahu tentang penyertaan modal sebab saat itu Pak Tris sampaikan ke suami saksi bahwa akan ada penyertaan modal dan akan ada pekerjaan yang dilelang, sehingga suami saya sampaikan kepada saksi dan kita mengikuti melalui LPSE Kab Kupang, saat itu ada tiga paket pekerjaan namun saksi dan suami memilih untuk paket IKK SPAM Oelamasi, kemudian CV Tri Wulianda mengikuti lelang hingga dinyatakan menang.
Bahwa nilai pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/ Air Bersih IKK Oelamasi Kec. Kupang Timur yaitu sebesar Rp. 1.361.446.000 (satu milyar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Bahwa CV Tri Wulinda memiliki hubungan kerja dengan PDAM sebagai INSTALATUR yaitu pihak yang mengerjakan pekerjaan pekerjaan PDAM seperti pemasangan dan perbaikan Jaringan Pipa dan sambungan rumah yang mana kami bekerja berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja);
Bahwa SPAM IKK Oelamasi dikerjakan pada bulan september 2015 yaitu setelah dilakukan tanda tangan kontrak pada tanggal 29 September 2015 dan selesai pada tanggal 27 Desember 2015;
Bahwa ada CCO / Tambah kurang pekerjaan, yang mana kami ajukan karena sesuaikan dengan situasi dan kondisi dilapangan misalnya pada saat pembangunan jaringan yang kami lakukan adanya pipa lama yang terbakar namun berhubungan dengan pekerjaan yang kerja sehingga perlu dilakukan pergantian pipa, atas dasar inilah kami ajukan permohonan CCO dan di Setujui oleh PPK;
Bahwa saksi mau jelaskan sebenarnya tanda tangan rapat evaluasi kami saksi hanya disuruh tanda tangan oleh Terdakwa 2 pak TRIS TALAHATU yang sudah disiapkan di ruangan pak tris, terkait rapatnya dilaksanakan atau tidak saksi tidak tahu, sebab saksi hanya mengajukan CCO kepada PPK Terdakwa 3 Ibu ANIK NURHAYATI dan disetujui;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan IKK Oelamasi tahun 2015, kami tidak ada perjanjian FEE Proyek, namun seingat saya setelah kami CV Tri Wulinda mengerjakan pekerjaan IKK Oelamasi, pada saat menerima pembayaran 100% kami diminta oleh Direktur PDAM Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE katanya “Tolong bantu partisipasi untuk kegiatan Kantor PDAM” sehingga saat itu saya dan suami memberikan uang Tunai sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) di ruangan Dirut PDAM Kab. Kupang;
Bahwa pembayaran pekerjaan IKK Oelamasi Tahun 2015, kami terima sebanyak 3 kali yang dibayarkan secara Tunai di Meja Kerja Direktur PDAM Kab. Kupang, dimana Bendahara pak YAN NONO hanya datang menyerahkan uang yang ditaruh dimeja Direktur kemudian bendahara keluar ruangan, selanjutnya bapak Dirut yang serahkan uang/ membayar kepada kami;
Bahwa kami tidak punya perjanjian fee proyek dengan PPK maupun Dirut, terkait uang yang kami serahkan pada saat menerima pembayaran terakhir itu karena diminta partisipasi oleh Dirut PDAM Terdakwa 1 JOHANNIS OTTEMOESOE;
Bahwa pekerjaan yang kami lakukan adalah menyambung pekerjaan yang sudah ada dimana hanya menggantikan pipa yang rusak dan memasang beberapa yang baru;
Bahwa paket pekerjaan di oelamasi dari pipa lama ke pipa yang baru dan pekerjaan di awasi oleh YUNIAS LAISKODAT;
Pembayaran sudah dilakukan 100%;
Bahwa ketika PHO yang hadir BENEDIKTUS GUNGKANG dan yang aktif melakukan pemeriksaan ibu anik;
Bahwa untuk melakukan CCO , saya selaku direktur mengajukan permohonan ke ibu anik dan ke konsultan YUNIAS LAISKODAT;
Bahwa justifikasi teknis ketika CCO dan mengajukan addendum tidak ada kendala;
Bahwa Risalah rapat BPKAD Kab, Kupang;
Bahwa item pekerjaan di oelamasi hanya jaringan pipa primair;
Bahwa hubungan kerja dari pdam kupang dengan saksi sudah dari tahun 1996;
Bahwa mekanisme pembayaran dari pdam itu secara tunai.
Atas keterangan saksi, Terdakwa I JOHANNIS S. OTTEMOESOE, SE keberatan, yang Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sudah digunakan pembayaran pemain voli proliga PDAM
Atas keterangan saksi, Terdakwa 2 dan 3 tidak keberatan.
SAKSI CHAIRUDIN Bin ABDUL HAFID,
Bahwa saksi merupakan Direktur pada CV Cempaka Indah.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pekerjaan apapun dalam Penyertaan Modal PDAM Tirta Lontar Kab. Kupang.
Bahwa DAVID LAPPE RIHI pernah meminjam bendera saksi untuk melakukan pekerjaan-pekerjan tetapi saksi tidak mengetahui pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh DAVID LAPPE RIHI.
Bahwa DAVID LAPE RIHI dalam meminjam perusahaan saksi tidak menggunakan dasar apapun hanya DAVID LAPE RIHI datang ke rumah saksi di Jalan Bakti Karang Nomor 22 Kec. Oebobo sekitar bulan Maret / April tahun 2016 mengatakan mau meminjam perusahaan saksi, namun saat itu saksi menjelaskan kondisi Perusahaan saksi tidak aktif dan tidak pernah menjalankan perusahaan dikarenakan perizinan perusahaan yang sudah mati dan kalau mau menggunakan, silahkan dihidupkan kembali seluruhnya dan saksi mengizinkan DAVID LAPE RIHI menggunakan perusahaan CV Cempaka Indah untuk melaksanakan pekerjaan atas seizin saksi selaku direktur.
Bahwa DAVID LAPPE RIHI tidak memiliki kapasitas apapun dalam Perusahan CV Cempaka Indah, David hanya sering meminjam bendera saksi untuk melakukan berbagai macam pekerjaan yang terkadang saksi tidak mengetahui pekerjaan apa yang DAVID LAPPE RIHI Kerjakan.
Bahwa Terkait dengan dokumen-dokumen dalam Penyertaan Modal PDAM Kab. Kupang hingga Cv Cempaka Indah dinyakan mendapat pekerjaan dalam Pembangunan Reservoir 100m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah nomor : 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 dengan nilai kontrak Rp 516.303.835,- (lima ratus enam belas juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) saksi tidak mengetahuinya sama sekali.
Bahwa saksi tidak pernah hadir dan terlibat dalam kegiatan apapun dalam kegiatan ini.
Bahwa pada saat digunakan DAVID LAPPE RIHI kondisi perusahaan saksi sudah tidak aktif ijinnya dan selesai di awal tahun 2016.
Bahwa saya tidak mengetahui terkait pengaktifan CV Cempaka Indah lagi karena sudah saksi serahkan semua ke DAVID LAPPE RIHI pada saat DAVID LAPPE RIHI menelpon saksi untuk meminjam perusahaan saksi. Bahwa ditunjukan tanda tangan saksi dalam persidangan dan saksi menyatakan itu bukan tandatangan saksi, karena saksi tidak pernah ditunjukan dokumen apapun dan saksi serahkan semuanya kepada DAVID LAPE RIHI , akan tetapi stempel yang ditunjukan merupakan stempel dari CV Cempaka Idnah.
Bahwa saksi tidak memberikan ijin kepada siapaun untuk menggunakan tandatangan saksi, saksi hanya mengijinkan DAVID LAPE RIHI untuk meminjam perusahaan saksi untuk mengikuti kontrak beserta pengaktifan CV Cempaka Indah Kembali jika ingin menggunakannya.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan.
Bahwa pekerjaan 2015 sampai 2016 pipa yang terpasang dari kantor unit tarus sampai noelbaki sudah terpasang hanya tidak diterima oleh konsumen.
Bahwa terkait genset digunakan apabila listrik mati selain itu tidak digunakan atau tidak dinyalakan.
Bahwa tujuan dari pelaksanaan penyertaan modal pada PDAM Tirta Lontar Kab. Kupang saksi tidak mengetahuinnya.
Bahwa terdapat 245 konsumen yang menggunakan jaringan lama.
Bahwa ditarus hanya Sebagian masyarakat yang menerima air dan banyak yang menggunakan sumur sendiri karena air yang kurang lancar didaerah sekitar Tarus.
Bahwa sampai sekarang kelanjutan dari pemasangan sambungan baru pada Penyertaan Modal PDAM Kab Kupang tidak ada pembicaraan atau pembahasan terkait pembangunan sambungan ke rumah-rumah
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan.
SAKSI LOBRIK SAUBAKI Alias LOBRIK,
Bahwa terkait pengamanan aset saksi tidak mengetahui apakah ada IKK Semau atau tidak, saksi mengetahui setelah melakukan pengecekan langsung ke semau.
Bahwa saksi mendapat laporan dari staff PDAM Kab. Kupang bahwa mesin yang ada di semau rusak.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait tentang reservoir yang berada ditarus.
Bahwa yang saksi tau genset yang ada digunakan untuk pengisian tangki dan pengantian listrik bukan penggantian pompa.
Bahwa tidak ada perencanaan untuk melanjutkan pipa sampai kerumah-rumah.
Bahwa saksi hanya mengamankkan genset di Semau karena rusak dan tidak berfungsi sehingga kita menggantinya dengan yag ada di kantor, yang pada saat itu di semau terdapat 2 genset, ttetapi genset tersebut rusak keduanya sehingga saksi meminta kepada staff saksi untuk menggantinya dengan yang ada dikantor dan yang disemau dibawa ke kantor PDAM Kab. Kupang untuk diperbaiki.
Bahwa belum ada perbaikan pada Genset yang rusak tersebut.
Bahwa saksi pernah ke tanah merah dan pelayanan air disana diambil dari tilong.
Bahwa didesa nitneo Macet airnya karena pelayanan belum berjalan dengan baik.
Bahwa atas Reservoir 100m3 yang berada di tarus saksi tidak pernah kesana.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan.
SAKSI IR. MUHAMMAD S. NURAWI, MSC.HENG,
Bahwa selaku aggota dewan pengawas, sejak 2013-2016.
Bahwa tugas dan tanggung jawab menyangkut pengawas dan pengendalian pembinaan terhadap kegiatan yang dilakukan PDAM Kab. Kupang.
Bahwa untuk Corporate Plan saksi selaku anggota dewan pengawas terlibat dalam pembahasannya yang mana Corporate plan itu nanti digunakan untuk RKAP.
Bahwa saksi tidak pernah tau terkait penyertaan modal karena tidak pernah dibahas didewan pengawas yang seharusnya bisa dimasukkan ke corporate plan.
Bahwa Terkait pembangunan SPAM IKK Tarus dan Semau selama saksi menjabat sebagai tim dewan pengawas tidak ada pembahasan.
Bahwa kami tidak pernah mengetahui terkait penyertaan modal PDAM Kab. Kupang.
Bahwa seharusnya tim dewan pengawas diundang pada rencana pembangunan pada tahun berjalan yang nanti pada akhirnya dilaporkan oleh pihak direksi.
Bahwa sebagai pengawas saksi memberikan seuruh laporan terkait apapun kepada Bupati.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terkait dengan dana penyertaan modal meskipun kegiatan penyertaan modal yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lontar Kab. Kupang.
Bahwa pada saat itu yang menjadi Ketua dewan pengawas adalah pak HENDRIK PAUT.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan.
SAKSI YAN YOS NONO, S.H.,
Bahwa saksi pada saat kegiatan penyertaan modal sebagai bendahara proyek berdasarkan SK direktur per tahun 2015
Bahwa saksi tidak pernah ikut terkait pembahasan penyertaan modal di 2014
Bahwa saksi hanya mengetahui akan ada dana hibah dari PDAM pada 2015
Bahwa yang saksi lakukan terkait penyertaan modal ini hanya saksi diperintah oleh direktur untuk membuka rekening baru di Bank Bukopin untuk kegiatan penyertaan modal.
Bahwa Rekening yang saksi buka a.n PPSPAM kab Kupang tanggal 14 Juli 2015 atas perintah dari JOHANNIS OTTEMOESOE selaku Direktur PDAM Kabupaten Kupang saat itu. Adapun pada saat itu dana penyertaan modal masuk sebanyak 4 kali dalam rekening hingga total pada uang yang masuk dalam rekening Bak Bukopin senilai Rp.5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah)
Bahwa Pada 2015 paket perencaan teknis dimenangkan oleh CV Sains Grup Consultan, Pipa di IKK tarus oleh PT. Annisa Prima Lestari, Semau oleh CV. Mitra Mandiri, Oelamasi oleh CV. Triwulinda dan pengawasan oleh CV. El Emunah
Bahwa Di PDAM Kab. Kupang tidak pernah dibuat SPM dan SP2D dan jika ada kerja diajukan oleh oleh kontraktor kemudian saksi langsung keluarkan
Bahwa cara pembayaran di PDAM Kab. Kupang selalu dilakukan secara tunai dan itu berlaku untuk semua kegiatan di PDAM Kab. Kupang
Bahwa pada saat pembayaran CV. Saint Grup Consultan yang menerimanya adalah YUNIAS LAISKODAT yang pada saat itu bukan merupakan direktur CV. Saint Grup Consultant, Bahwa untuk PT Annisa Prima Lestari yang menerima pembayarannya adalah David Lappe Rihi dan seluruh pembayaran dilakukan diruangan JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE yang mana pada saat itu merupakan Direktur PDAM Tirta Lontar Kab. Kupang
Bahwa rincian dari pembayaran yang saksi lakukan sebagai berikut:
TA. 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000,- adalah untuk :
Pembayaran ke CV Sains Group Consultan, tanggal 07 September 2015 sebesar Rp. 131.566.800,- dan tanggal 16 Februari 2016 sebesar Rp. 87.711.200,-, total jumlah Rp. 219.278.000,-.
Pembayaran ke PT. Anisa Prima Lestari, tanggal 01 Oktober 2015 sebesar Rp. 554.816.600,-, tanggal 4 November 2015 sebesar Rp. 887.706.560,-, tanggal 2 Desember 2015 sebesar Rp. 665.779.920,- dan tanggal 04 Maret 2016 sebesar Rp. 665.779.920,-, total jumlah Rp. 2.774.083.000,-.
Pembayaran ke CV Mitra Mandiri, tanggal 01 Oktober 2015 sebesar Rp. 116.515.000,- dan tanggal 11 Februari 2016 sebesar Rp. 271.870.000,-, total jumlah Rp. 388.385.000,-.
Pembayaran ke CV. TRIWULINDA, tanggal 01 Oktober 2015 sebesar Rp. 408.433.800,- dan tanggal 16 Februari 2016 sebesar Rp. 381.204.880,-, saksi lupa total jumlah sebesar Rp. 1.361.446.000,-.
Pembayaran ke CV EL. MUNAH, tanggal 01 Oktober 2015 sebesar Rp. 43.500.000,-, tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp. 66.577.000,-, dan tanggal 11 Maret 2016 sebesar Rp. 34.926.000,- dengan total jumlah Rp. 145.003.000,-.
Total seluruhnya adalah Rp. 4.888.195.000,-.
Sisanya digunakan untuk membayar honor PPK, KPA, Bendahara, Tim Teknis lainya.
Bahwa anggaran TA. 2016 sebesar Rp. 1.500.000.000,- adalah untuk :
Pembayaran ke CV. Sari Agung, Tanggal 5 September 2016 Rp. 32.850.000,- dan Tanggal 16 Oktober 2016 Rp. 76.650.000,- dengan total Rp. 109.500.000,-
Pembayaran ke CV. Sains Group Consultan, Tanggal 9 September 2016 Rp. 294.107.000,-.
Pembayaran ke CV. Panca Usaha Indah, Tanggal 7 September 2016Rp. 119.490.000,- Tanggal 31 Oktober 2016 Rp. 131.439.000,- Tanggal 10 Januari 2017 Rp. 67.711.000,- Tanggal 23 November 2016 Rp. 79.660.000,- dengan total Rp. 398.300.000,-.
Pembayaran ke CV. Triparty Tirta Engineering Tanggal 4 Januari 2017 Rp. 55.232.000,-
Pembayaran ke CV. Karya Bakti, Tanggal 5 September 2016 Rp. 24.020.700,- dan Tanggal 5 Oktober 2016, Rp. 56.048.300,- dengan Total Rp. 80.069.000,-.
Pembayaran ke CV. Cempaka Indah Tanggal 5 September 2016 Rp. 154.891.150, Tanggal 4 Oktober 2016 Rp. 206.521.534, Tanggal 22 Desember 2016 Rp.154.891.130,- dengan Total Rp. 516.303.834,-.
Total seluruhnya adalah Rp. 1.453.511.839,-.
Bahwa ketika melakukan pembayaran saksi tidak melihat kontraknya apakah sudah sesuai semua pekerjaan atau belum saksi hanya mendapat laporan dari PPK bahwa progres pekerjaan sudah sesuai dan siap untuk dibayarkan selanjutnya PPK menemui Terdakwa 1 JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE selaku Direktur PDAM Kab. Kupang, krmudian Direktur memerintahkan kepada saksi untuk melakukan pembayaran kepada kontraktor-kontraktor diruangan Direktur
Bahwa saksi tidak mengetahui direktur dari PT. Annisa Prima Lestari siapa, saksi hanya diperintah oleh Terdakwa 1 JOHANNNIS SILVESTER OTTEMOESOE selaku Direktur Utama PDAM Kab. Kupang untuk melakukan pembayaran kepada DAVID LAPPE RIHI;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu sama sekali dengan ibu HELIANA SUPARWATI selaku Direktur PT. Annisa Prima Lestari, yang selalu datang mewakili PT. Annisa Prima Lestari adalah DAVID LAPPE RIHI;
Bahwa pembayaran pada PT Annisa Prima Lestari dilakukan secara bertahap, pertama pada tanggal 21 Oktober 2015, tahap kedua pada 2 desember 201 dan tahap ketiga pada 4 maret 2016 semua yang menerima pembayaran DAVID LAPPE RIHI secara tunai diruangan Terdakwa 1 JOHANNES OTTEMOESOE;
Bahwa untuk Oelamasi saksi membayar kepada CV Triwulinda dan yang menerima Ibu Tarodji Sula, Semau dilakukan pembayaran ke YAPI NDUN selaku dirut CV Mitra Mandiri, CV El Emunah yang menerima adalah YUNIAS LAISKODAT, Pengawasan dan Perencanaan yang menerimanya YUNIAS LAISKODAT, dan semua pembayaran dilakukan atas Perintah Terdakwa 1 JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE selaku Dirut PDAM Kab. Kupang dan pembayaran dilakukan diruangan Dirut PDAM Kab. Kupang secara Tunai dan bukan ditransfer ke rekening perusahaan;
Bahwa uang Rp.1.500.000.000,00 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) digunakan untuk pembayaran paket, pembangunan pemasangan pipa di nitneo oleh CV Panca Usaha Indah, Reservoir oleh Cv Cempaka Indah, CV. Sari Agung untuk paket di bolok 1, CV Saint Grup Consultan untuk paket perencanaan survey dan teknis dan CV Triparty untuk pengawasan;
Bahwa untuk CV. Panca Usaha Indah yang menerima pembayaran adalah YAPI NDUN , CV. Cempaka indah yang menerima DAVID LAPPE RIHI, PT. Anisa Prima Lestari yang menerimanya adalah DAVID LAPPE RIHI, CV. Sari Agung yang merima YAPI NDUN, CV. Karya Bhakti yang menerima MERCIANA MALELAK, CV Triparty Engenering yang menerima YUNIAS LAISKODAT dan seluruh pembayaran dilakukan diruangan Terdakwa 1 JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE selaku Direktur PDAM Tirta Lontar Kab. Kupang;
Bahwa setiap melakukan pembayaran saksi tidak mengetahui dasarnya apa, saksi hanya disuruh membayar oleh Terdakwa 1 Pak JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE selaku Direktur PDAM Kabupaten Kupang kemudian saksi bayarkan kepada para kontraktor sesuai arahannya
Bahwa telah ditunjukan kwitansi-kwitansi kepada saksi dan ditanyakan siapa yang menandatangani kwitansi- kwitansi yang ditunjukan kemudian saksi menjawab yang menandatangani adalah DAVID APRIANUS LAPPE RIHI dan saksi melihatnya sendiri Ketika DAVID menandatangani kwitansi tersebut dan menirukan tandatangan dari ibu HELIANA SUPARWATI;
Bahwa Honor yang dibayarkan ke Terdakwa 2 TRIS TALAHATU sekitar Rp 5.000.000; pada tahun 2015 dan dibayarkan per item;
Bahwa SK direktur untuk membayar dan digunakan dana tim PDAM tetapi karena tidak secara rinci jadi kita menggunkan uang proyek penyertaan modal, dan rincian honor yang dikeluarkan dibuat oleh Terdakwa 3 ibu ANIK NURHAYATI.
Bahwa pada saat itu saksi memberikan uang honor kepada Terdakwa 2 Pak TRIS TALAHATU tetapi saksi tidak tahu apakah diberikan kepada panitia-panitia kontrak atau tidak
Bahwa untuk kwitansi-kwitansi saksi buat sesuai dengan CV dan PT yang melakukan pekerjaan tetapi yang menerima dan menandatanganni adalah Pak DAVID LAPPE RIHI yang sebenarnya bukan dia direktur dari CV dan PT yang sebenarnya
Bahwa yang datang pada saat pembayaran PT Anissa Prima Lestari adalah DAVID LAPPE RIHI dan tandatangan tersebut adalah tandatangan basah dari DAVID LAPPE RIHI yang menirukan tandatangan dari ibu HELIANA selaku direktur PT. Anisa Prima Lestari
Bahwa seluruh pekerjaan dari PT Anisa Prima Lestari pada SPAM IKK Tarus dilakukan oleh DAVID LAPPE RIHI;
Bahwa Dirut PDAM Kab. Kupang dan pihak yang menerima uang sudah berada diruang diektur kemudian saksi mengambil uang ke bank Bukopin baru saksi berikan kepada yang menerima uang
Bahwa saksi tidak pernah memegang kontrak saksi hanya menerima perintah dari PPK dan Dirut PDAM Kab. Kupang untuk melakukan pembayaran
Bahwa PPK memberikan progress kerja kepada saksi selanjutnya saksi melakukan pembayaran sesuai dengan progress yang diberikan oleh PPK dan sesuai dengan arahan Direktur PDAM Kab. Kupang
Bahwa tidak ada permintaan pembayaran dari penyedia-penyedia
Bahwa selisih dana penyertaan modal tersebut, dipakai untuk biaya honorarium petugas, uang makan, ATK dan biaya Rapat mau tender dan ada sisa Kas kurang lebih Rp. 82.000.000,-(delapan puluh dua juta rupiah) ada di Kas PDAM disimpan di Rekening Bank Bukopin atas nama PDAM Kab Kupang.
Bahwa pada tahun 2015 terdapat sisa sebesar Rp. 111.805.000,-
Bahwa pada tahun 2016 terdapat sisa sebesar Rp. 46.488.161,-
Bahwa hingga akhir masa pekerjaan sisa rekening pada bank Bukopin yang digunakan untuk penyertaan modal tersisa Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan..
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Ahli dalam persidangan yang pada pokoknya di bawah sumpah/janji yang menerangkan sebagai berikut:
AHLI Dr. Ir. YAHYAH, M.Si(Ahli LKPP),
Bahwa dalam pelelangan paket pekerjaan oleh Panitia Pokja dilakukan secara online, calon pemenang mengirimkan dokumen kelengkapan administrasi perusahaan kepada PPK;
Bahwa dalam PPK sudah menerima hasil pemenang lelang, Panitia Pokja wajib mengeluarkan surat penetapan pemenang lelang;
Bahwa pembuatan kontrak dilakukan oleh PPK dengan pihak penyedia, serta dalam kontrak wajib mencantumkan rekening perusahaan. Kalau tidak mencantumkan rekening perusahaan kontrak tersebut menjadi tidak sah;
Bahwa dalam hal KPA melakukan pembayaran secara cash kepada penyedia berarti KPA disini melakukan penyalahgunaan kewenangan karena jika dalam kontrak tidak mencantumkan rekening perusahaan, KPA seharusnya melakukan koordinasi dengan Inspektorat sebelum melakukan pembayaran;
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pada BUMD jika tidak memiliki aturan tersendiri atau aturan internal, maka dalam pelaksanaannya wajib mengacu dan tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa pada saat MC0 PPK sudah mengetahui ahli yang digunakan pihak penyedia, para pihak yang hadir mewakili perusahaan. Kalau direktur perusahaannya tidak hadir atau berhalangan maka pihak yang hadir mewakili perusahaan tersebut wajib membawa surat kuasa untuk menghadap kepada PPK;
Bahwa dalam hal direktur perusahaan berhalangan hadir boleh dikuasakan kepada orang lain dengan ketentuan selama pihak yang menjadi kuasa tersebut namanya tercantum didalam akta perusahaan dan atau pihak tersebut merupakan pegawai tetap perusahaan;
Bahwa terkait perubahan lokasi boleh dilakukan tetapi wajib dengan Addendum dan perubahan rancangan. Perubahan rancangan wajib dengan surat dari PPK dan tidak boleh hanya melalui lisan.
Atas keterangan Ahli, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak keberatan.
Atasa keterangan Ahli, Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, ST menanggapi dalam pembuatan kontrak Terdakwa meniru contoh-contoh kontrak yang ada di LKPP dan dari dulu di Pemerintah Daerah Kab. Kupang tidak pernah dicantumkan nomor rekening sedangkan format terbaru kontrak baru mencantumkan nomor rekening.
AHLI DIARTO TRISNOYUWONO, S.T., M.T (Ahli Poltek),
Bahwa Ahli dimintai keterangan terkait pemeriksaan fisik tahun 2015;
Bahwa sebagai prosedur pemeriksaan ahli harus menelusuri, seluruh aspek kegiatan;
Bahwa ahli menelusuri kegiatan fisik didesain sejak awal, hasil perencanaan diterjemahkan dalam kegiatan fisik IKK Tarus, diawasi secara teknis, dan melihat output dilokasi;
Bahwa dalam melakukan kegiatan KAK menjadi refrensi untuk melakukan kegiatan, satu poin dalam KAK meneyebutkan menyiapkan SPAM untuk pemenuhan air bersih, IKK oelamsi, IKK tarus, IKK semau dan sekitarnya;
Bahwa sistem adalah proses penyediaan air minum, suplai, pengelolaan hinga sampai dikonsumen, dari mana air diambil, pengolahan dimana diambil, dan bagaimana pendistribusiannya;
Bahwa dalam KAK meneyebutkan harus membuat suatu perencanaa SPAM, dan itu semua harus dipenuhi, harus diterima oleh masyarakat;
Bahwa KAK merupakan dasar/ rujukan utama dalam melaksanakan suatu kegiatan;
Bahwa proses pengubahan yang tidak sesuai dengan KAK, harus mewujudkan dari KAK itu, disaat pelaksanaan fisik ketika ada yang diubah merupakan urusan berikutnya;
Bahwa fungsi harus mengikat pada manfaat, nomenklatur mengikat, harus dibangun adalah SPAM bukan penyediaan Pipa, ketika dites mengalir tapi berhenti ditengah jalan tidak sampai ke masyarkat, jadi outputnya tidak ada yaitu dapat dinikmati oleh masyarakat;
Bahwa jika hanya dibuka pompa dan mengalir belum bisa dikatakan bermanfaat, karena adanya sumbatan dibawah jembatan, dinoelbaki ada beberapa pipa yang berhenti ditengah jalan, karena tersumbat kami tim ahli mencoba menggergaji pipa, memang benar mengalir tapi belum bisa sampai ke masyarakat, jadi Outputnya belum bisa terukur;
Bahwa jika ada perubahan lokasi harus melakukan kajian ulang, apakah sama peruntukannya alirannya dll dengan perencanaan awal;
Bahwa teori, system terbangun dari seragkaian kegiatan perencanaan, walaupun jumlah air melimpah belum tentu bisa sampai ke ujung/ konsumen, tergantung Analisa hedrolika meskipun air itu dialirkan dari atas, belum tentu bisa mengalir ke seluruh pipa, dan semua harus ada pengukurannya;
Bahwa produk menjadi acuan apakah sudah sesuai, ada prosedur yang tidak lengkap dari laporan akhir disampaikan menggunakan software watercat 08, analasia berhenti disitu pafdahal banyak perosedur yang tidak terlengkapi;
Bahwa skema jaringan menggambarkan air dari mata air sabu;
Bahwa di perencanaan 2015 ada konsep pompa di air sabu ke reservoir, dan belum sesuai dengan KAK karena tidak dijelaskan letak reservoirnya titik kordianatnya dimana, tidak ada komponen dalam system akan mempengaruhi keseluruhan system karena masyarakat tidak dapat menikmati sesuai dengan pemanfaatannya;
Bahwa perencanaan tidak menuju ke sambuangan rumah, harus menuju ke sambungan rumah di oelamasi sama pipa dibangun menyambung ke system yang sudah ada jariangannya dibangun masuk ke civic centre perkantoran;
Bahwa kami sempat masuk rumah jabatan bupati security menjelaskan tidak pernah mendapat air dan membeli dari tanki;
Bahwa dalam pelaksanaan fisik berubah dari mata air tarus dialirkan melalui jenset, sehingga penyediaan pompa untuk apa jika ujungnya di sumbat, dioelamasi disadap dari pipa utama saya lupa diameternya;
Bahwa dioelamasi menyimpang karena rencana dicivic centre, ternyata sampai rumah makan persada dll, kalau di Semau hidrolika umum ada 3 ternyata hanya 1 yang terbangun;
Bahwa konsultan perencana dalam menetapkan addendum kontrak, kurun waktu pelaksaan fisik jika mengacu perubahan difisik harus persetujuan perencana, jadi perencana harus mengetahui dan membuat justifikasi teknis, dan ini tidak ada, konsultan pengawas juga harus mendukung dan harus tau apakah memenuhi syarat dan apakah harus mendesain ulang atau tidak;
Bahwa dalam dokumen kontrak perencana tenaga ahli tidak sesuai sebagaimana mestinya, pengawasan juga berbeda tenaga ahlinya tetapi dalam kenyataannya orang yang sama;
Bahwa apa yang dibangun dikabupaten kupang merupakan hasil yang belum bisa diekseskusi karena harus ada kajian ulang karena semua menyimpang dari perencanaan, dan yang dibangun hanya pipa saja;
2016 fisik PHO da FHO tidak ada;
kontrak ada CCO dan dihilangkan;
Bahwa dari KAK perencana menegetahui data untuk masuk kemana, masuk keperumahan atau kecamatan, dan yang kami baca hanya dijelaskan loaksinya tanpa ada spesifiknya kemana;
Bahwa terkait prosesdur masih kurang belum menentukan lokasi reservoir dimana, karena memepengaruhi tekanan pipa dan diameternya, memepengaruhi mata air, dan kapasitas reservoir itu penting karena fungsi reservoir merupakan penyeimbang;
Bahwa pengawasan 2015 apabila ada selisish dilapangan bagaimana? dengan kejadian yang ada dalam masyarakat perencanaan tidak dilakukan secara maksimal, karena harus memastikan masyarakat benar-benar setuju, pengawasan harus memastikan sesuai dengan yang awal diterima oleh pengawasan apakah sesuai dengan nomenklatur atua tidak;
Bahwa jasa nasehat teknis merupakan mutlak yang harus dilakukan oleh pengawas
Bahwa karena merupakan tupoksi dari pengawasan dia harus memastikan BOQ sesuai dengan gambar atau tidak dan harus memastikan biasanya dan metodenya sesuai atau tidak dan aspeknya apakah sesuai atau tidsak damn harus disampaikan dari awal sehingga dapat direnmbuk dari awal;
Bahwa jika terjadi pengurangan volume, pengawas bisa menyetujui atau tidak harus dituangkan dalam addendum sehingga harus ada bagian yang ditambahi;
Bahwa semua bisa ada salurannya ketika tidak sesuai harus disampaikan sehingga mencari solusi dari permasalahnya;
Bahwa untuk IKK Tarus menyimpang jauh dari perencanaan, perencanaan yang baik dan benar itu sangat membantu karena pada akhirnya masyarakat dapat menikmati dari apa yang diterima;
Bahwa harus dikondisikan selesai, jadi bertahap itu harus dicantumkan mulai awal dalam KAK, dan yang terjadi di IKK tarus jika mau dilanjutkan merupakan pekerjaan yang berat karena dari reservoir menjadi system perpompaan, jika dilanjutkan akan mengacu pada apa, kecuali ada redesain;
Bahwa sebenarnya target sebanyak itu, 1 anggaran harus ada 1 sambuangan rumah yang terpasang seharusnya dar 2015 sampai sekarang minimal ada 1 yang terpasang ke Sambungan Rumah;
Bahwa PHO serah terima sementara berarti sudah layak dibayarkan dianggap sudah selesai, pekerjaan” yang sudah hampir 100% dapat di PHO, pekerjaan minor, dan pekerjaan mayor harus diselesaikan terlebih dahulu.
Atas keterangan Ahli, Para Terdakwa tidak keberatan.
AHLI KUSA BILL NONI NOPE, S.T.,M.T (AHLI TEKNIK),
Bahwa dalam pemeriksaan ahli diminta untuk memeberikan keterangan sebagai ahli terkait penyertaaan modal 6,5 M;
Bahwa pada tahun 2016 ada 6 paket terdiri dari, 1 paket perencanaan, 2 paket fisik, 3 paket pengawasan;
Bahwa yang ahli periksa terkait IKK Tarus, tanah merah, tarus dan nitneo, pengawasan IKK tarus, bolok, dan nitneo, fisik : tarus reservoir 100 m3 , bolok (bolok I dan II) Nitneo (spam nitneo);
Bahwa dasar SPAM adalah dokumen, perencanaan ada 10 dokumen, pengawasan 1 dokumen, fisik reservoir 100 m3 13 dokumen, nitneo 2 dokumen, bolok 1 (1 dokumen, fisik bolok II 2 dokumen, akhirnya mengacu pada dokumen perencanaan, berkaitan dengan perencanaan, dasar pemeriksaan KAK setara spesifikasi teknis;
Bahwa dalam KAK 2016 dari segi aspek teknis outputnya, ada 5, dokumen perencanaan ada Analisanya untuk masyarakat dapat menikmati hasilnya, dalam pelaksaan air sabu dirubah ke tarus, jadi suplaiyer air yang direncakan di IKK tarus, tidak sesuai dengan rencana awal di air sabu;
Bahwa dalam kegiatan tidak ada Analisa-analisa karena merupakan kelanjutan dari 2015 dari perencanaan mata air sagu ke tarus;
Bahwa penjelasan pekerjaan cacat mutu produk, klausul kontrak pemenuhan tentang spesifikasi teknis dan kontrak, jika ada yang tidak sesuai dapat disebut cacat mutu produk;
Bahwa dalam perencanan nitneo tidak sesuai karena jaringan yang dibangun menyambungkan antara sumur bor dengan ASDP yang terbangun mengarahkan ke KI Bolok, tidak ada addendum kontrak tidak ada, untuk bolok I dan I kiri jalan pipa ada yang pecah;
Bahwa dari aspek teknis tidak sesuai karena dari segi fungsi harus diuji analisis hidritatisnya, dan ternyata tidak ada air yang mengalir, sehingga tidak bermanfaat sebagamana dalam pembangunan SPAM;
Bahwa terdakwa sangat berpengaruh dalam pengawasan dan perencana;
Bahwa pengawas memberikan pertimbangan teknis apabila perencana tidak sesuai yang kedua memeriksa hasil pekerjaan apakah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak;
Bahwa tahun 2016 fisik PHO da FHO tidak ada, hanya ada reservoir PHO;
Bahwa sesuai dokumen pelaksanaan 27 Agustus 2015 serah terima 7 Desember 2015;
Bahwa reservoir untuk menampung air, ada air tetapi dari tangki air, bukan dari mata air sagu;
Bahwa tahun 2016 kontrak perencanaan untuk SPAM di 7 lokasi, ikk tarus, tanah merah, bolok, nitneo, kelurahan naibonat, dan camplong 2 tetapi fisik yang yang terbangun hanya 3 saja, olemasi, tarus dan bolok I dan II;
Bahwa ada problem dalam hasil perencanaan;
Bahwa Ahli melakukan pemetaan proses;
Bahwa KAK harus berdasarkan RKAP, konsultan juga harus mengacu pada RKAP;
Bahwa PHO dapat dilakukan serah terima, apabila ada cacat dalam pelaksanaan dalam kurun waktu tertentu harus segera diperbaiki dan FHO ketika sudah diperbaiki baru dilakukan FHO.
Atas keterangan Ahli, Para Terdakwa tidak keberatan.
AHLI VINCENTIUS YUNIAR ADIKA PUTRA, S.E., CFrA., QRMP(AHLI BPKP),
Bahwa dalam menentukan kerugian keuangan Negara dikenal beberapa metode yaitu:
Kerugian Total (Total Loss), yaitu kondisi dimana seluruh jumlah yang dibayarkan dinyatakan sebagai kerugian keuangan Negara. Metode ini diterapkan dalam kondisi penerimaan negara yang tidak disetorkan, pengadaan fiktif, hasil pengadaan tidak dapat dikuasai oleh negara sepenuhnya, tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dimanfaatkan;
Kerugian total dengan penyesuaian, yaitu total loss ditambah dengan pengeluaran biaya pemusnahaan asset yang bermasalah;
Net Loss (total loss penyesuaian kebawah), yaitu total kerugian dikurangi dengan hasil yang masih bisa dimanfaatkan;
Harga Wajar, yaitu kerugian berupa selisih antara harga yang dibayarkan dengan harga yang wajar.
Bahwa Tahap menentukan kerugian keuangan Negara adalah sebagai berikut:
Memastikan dan meyakini terjadinya penyimpangan antara aturan yang seharusnya dilakukan dengan pelaksanaan aturan tersebut. Penyimpangan terhadap aturan tersebut harus memiliki hubungan sebab akibat (kausalitas) dengan kerugian keuangan Negara;
Melakukan reviu dan telaah atas dokumen, menguji catatan dan dokumen, melakukan verifikasi dokumen, melakukan klarifikasi dan wawancara kepada pihak-pihak terkait yang dianggap perlu, dan melaksanakan prosedur analitis atas suatu kasus;
Menguraikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh pada saat penghitungan kerugian keuangan negara;
Kemudian menetapkan metode untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dan menghitung kerugian keuangan negara.
Bahwa Prosedur dalam menentukan kerugian keuangan negara dalam Penggunaan Dana Ivestasi Penyertaan Modal dalam bentuk Uang Tunai sebesar Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta rupiah) TA. 2015 dan TA. 2016 dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan daerah air minum Kabupaten Kupang adalah sebagai berikut:
Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang melakukan ekspose terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Penggunaan Dana Penyertaan Modal Untuk PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016 kepada Auditor.
Meneliti dan menganalisis dokumen/data/informasi hasil Penyidikan dan pemeriksaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang.
Meneliti dokumen pengadaan dan mengevaluasi proses pelelangan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Untuk PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Melakukan reviu dan telaah atas dokumen, menguji catatan dan dokumen, melakukan verifikasi dokumen, melakukan klarifikasi dan wawancara kepada pihak-pihak terkait yang dianggap perlu, dan melaksanakan prosedur analitis atas Penggunaan Dana Penyertaan Modal Untuk PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Mengumpulkan, menelaah dan menganalisis ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Untuk PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Menguraikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh pada saat penghitungan kerugian keuangan negara.
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara.
Menghitung kerugian keuangan negara.
Melaksanakan ekspose terkait hasil audit dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Paket Pekerjaan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan IKK Tarus Nomor PE.03.03/LHP-263/PW24/5/2022 Tanggal 18 Juli 2022 telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.278.191.647,52 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah dan lima puluh dua sen).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) melakukan pengawasan intern melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi dan pemantauan dengan definisi sebagai berikut:
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Bahwa Audit terdiri atas audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Audit kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Audit dengan tujuan tertentu mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja, seperti audit investigasi dan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Atas keterangan Ahli, Para Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dalam Persidangan menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa I JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE,.
Bahwa Terdakwa mengetahui Tahu tentang Penyertaan Modal dari Pemda Kab. Kupang kepada PDAM Tahun 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000 dan Tahun 2016 sebesar Rp. 1.500.000.000, sebab pada saat itu saya selaku Direktur yang Mengelola dana penyertaan modal tersebut;
Bahwa sekitar bulan juni/juli 2014 saya diinformasikan oleh Bapak Hendrik Paut yang pada saat itu sebagai SEKDA Kab. Kupang yang juga selaku Ketua Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan juga sebagai Ketua Badan Pengawas PDAM Kab. Kupang, bahwa ” KAMU NANTI KITA KASIH 5 MILYAR PENYERTAAN MODAL UNTUK PENGEMBANGAN DI WILAYAH KABUPATEN, JADI TOLONG BUATKAN PERENCANAAN, DAN DIMINTA PAK SEKDA PRIORITASNYA SEMAU”, setelah itu saya memanggil Kabag Teknik an. GEON GREGORIUS (Almarhum) dan IBU YOCE Terdakwa perintah untuk buat program karena info dari pak sekda selaku ketua badan pengawas akan memberikan kita penyertaan 5 Milyar kita tahu dananya dulu baru Menyusun program kegiatan;
Bahwa selang beberapa waktu Terdakwa 1 sudah tidak ingat lagi, Terdakwa 1 dapat info dari bapak ANTON SURIASA selaku Kepala DPPKAD Kab. Kupang menyampaikan untuk membuat pengajuan penyertaan modal sehingga saya berkonsultasi dengan Kabag Hukum yang saat itu dijabat oleh bpk EMAN LUIK terkait teknis pengajuan dan pencairananggota DPRD dari hasil rapat rata rata setuju karena naggrannya turun ke BPKAD sebesar Rp. 20.000.000.000; (dua puluh miliyar rupiah);
Bahwa setelah kami mengajukan penyertaan modal sebesar 5 Milyar, selanjutnya kami menunggu informasi untuk pencairan, namun karena tidak ada informasi sehingga kami ke Kantor bupati untuk mencari informasi dan akhirnya Bapak Bupati memanggil Bpk ANTON SURIASA bersama Bapak EMAN LUIK untuk mempercepat proses, sehingga Terdakwa mengajukan surat permohonan pencairan Penyertaan modal Rp.5.000.000.000;(lima Milyar rupiah) yg Rp. 5.000.000.000; (lima miliyar rupiah) hanya tanda tangan saja, yang Rp.1,500.000.000;(satu milyar lima ratus ribu rupiah) baru Terdakwa terima;
Bahwa terkait pencairan, setelah Terdakwa 1 ajukan pencairan di pemda dan melalui mekanisme yang diatas, kemudian uang tersebut di transfer ke rekening Bank Bukopin, yang merupakan Rekening Baru yang dibuka khusus untuk Penyertaan modal, sebab pengelolaan dana penyertaan modal harus dikelola terpisah dengan dana murni operasional PDAM;
Bahwa terkait pencairan, dapat Terdakwa jelaskan setelah ajukan pencairan di pemda, kemudian uang tersebut di transfer ke rekening Bank Bukopin, yang merupakan Rekening Baru yang dibuka khusus untuk Penyertaan modal, sebab pengelolaan dana penyertaan modal harus dikelola terpisah dengan dana murni operasional PDAM;
Bahwa Pengusulan dan pencairan juga tidak sesuai dengan RKAP Tahunan, sebab Penyusunan RKAP (Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan) di susun pada bulan desember tahun sebelumnya namun di sahkan pada bulan Februari tahun berjalan karena pengesahan harus disesuaikan dengan dana penyertaan modal yang sudah di setujui oleh DPR;
Bahwa Terdakwa jelaskan, tidak pernah mengatur proses lelang apalagi untuk memenangkan perusahaan perusahaan dalam setiap paket;
Bahwa dalam fakta memang tidak ada pembayaran ke nomor rekening tapi Terdakwa 1 tidak tahu detail pembayaran tunainya harus ke siapa dalam kontrak. Dasarnya Terdakwa 1 beritahu ke PPK bahwa dikarenakan sistemnya pinjam bendera, makanya pembayaran tunai kepada siapa yang peminjam benderanya;
Bahwa setelah bermasalah baru Terdakwa 1 tahu ternyata pembayaran kepada orang yang tidak sesuai dengan kontrak adalah salah;
Bahwa Terdakwa 1 rasa pekerjaan lancar karena tidak ada complain;
Bahwa terkait realisasi anggaran 2015, laporannya sudah berbeda dengan yang pengusulan. Jadi usulan, realisasi dan laporan berbeda semua;
Bahwa pekerjaan 2015 konsepnya Rp.5.000.000; itu untuk Tarus dan untuk Tanah Merah akhirnya;
Bahwa laporan terkait penggunaan anggaran / pertanggungjawaban Terdakwa 1 berikan ke Bawas;
Bahwa pekerjaan ini multiyear Terdakwa 1 tidak tuangkan dalam dokumen apapun dan hanya angan-angan Terdakwa 1 saja;
Bahwa Terdakwa 1 tahu bahwa orang yang kerja perencanaan, terima pembayaran juga untuk pengawasan karena memang pinjam bendera, jadi Terdakwa 1 bayarkan berdasarkan apa yang mereka kerjakan;
Bahwa Tahun 2016 ada anggaran Rp.1.500.000;(satu milyar lima ratus juta rupiah) Terdakwa 1 ikuti dari awal jadi terkonsep dengan jelas. Namun Terdakwa 1 tidak mengetahui secara mendetail, yang mengetahui adalah Terdakwa 2 TRIS TALAHATU;
Bahwa konsep yang sama dengan 2015 juga diterapkan di 2016 yakni pinjam bendera kebanyakan. Yang tanda tangan direktur tapi orang yang pinjam bendera;
Bahwa pembayaran juga sama dengan 2015. Pembayaran bukan kepada orang yang tandatangan kontrak tapi kepada peminjam bendera secara tunai;
Tahun 2015 dan tahun 2016 belum bermanfaat dan akan bermanfaat suatu saat;
Bahwa Gaji Terdakwa 1 tiap bulan yang merupakan honorarium direktur, + Rp. 21.000.000,- (kurang lebih dua puluh satu juta rupiah), biaya representasi direktur dari + Rp. 15.000.000,- (kurang lebih lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah), biaya bahan bakar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) insentif bulanan + Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu), jadi pendapatan Terdakwa 1 sebagai Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang tiap bulan pada tahun 2015 +- Rp. 45.000.000,- (kurang lebih empat puluh lima juta rupiah) dimana pada tahun 2016 pendapatan Terdakwa 1 sebagai Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang tiap bulan pada tahun 2016 + Rp. 45.000.000,- (kurang lebih empat puluh delapan juta rupiah) dan untuk tahun 2017 pendapatan Terdakwa sebagai Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang tiap bulan + Rp. 51.000.000,- (kurang lebih lima puluh satu juta rupiah) dan Terdakwa 1 mendapatkan pendapatan lain yakni Tunjangan Hari Raya sebesar honorarium direktur dan Jasa Produksi juga sebesar honorarium direktur. Diluar gaji Terdakwa 1 sebagai Direktur PDAM, Terdakwa 1 juga memiliki pendapatan lain dari jual beli sarang burung walet yang Terdakwa 1 jalankan sejak tahun 2012 dan juga gaji dari istri.
Bahwa Mobil Toyota Fortuner Terdakwa beli pada tahun 2016, tanah yang berlokasi di Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa senilai Rp. 125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah) tahun 2017 namun tanah tersebut sudah Terdakwa 1 jual pada tahun 2019, ditahun 2020 Terdakwa 1 membeli rumah senilai Rp. 850.000.000,- dimana untuk membeli rumah tersebut Terdakwa 1 meminjam di Bank Tabungan Negara sejumlah Rp. 300.000.00,- dengan cicilan per bulan Rp. 10.200.000,- selama 3 (tiga) tahun dengan cara pembayaran melalui auto debt (potong otomatis) dari honor Terdakwa 1 sebagai direktur PDAM Kota Kupang di Bank Tabungan Negara Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima yang mana rumah tersebut pada tahun 2021 Terdakwa 1 tukar tambah dengan rumah yang berada di depan rumah dan ditambah uang Rp. 600.000.000.(enam juta rupiah) perlu Terdakwa jelaskan untuk membeli rumah di kelurahan sikumana kecamatan maulafa senilai Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah)dengan rincian uang muka Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta)dan angsuran perbulan selama 4 (empat) tahun dengan total Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
Terdakwa 2 TRIS MESANO TALAHATU, ST,.
Bahwa pada tahun 2015 saksi menjabat sebagai Kasubag Perencanaan dan diangkat menajdi PLT Kabag Teknis pada bulan Agustus Tahun 2015, Bahwa jabatan saya sebagai PLT Kabag Teknis berdasarkan Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Kupang yang mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang teknik perencanaan dan pengembangan, transmisi, distribusi, produksi, sumber dan laboratorium serta perawatan meter;
Bahwa sebelum mendapat penyertaan modal sudah kami rencanakan untuk Tahun 2015 yang direncanakan adalah Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum lokasi IKK Oelamasi, TARUS dan IKK SEMAU, sedangkan untuk Tahun 2016 yang direncanakan adalah Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi Kelurahan Camplong 2, IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
Bahwa pada Tahun 2015/2016 PDAM Kabupten Kupang tidak Memiliki Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) sebab belum disusun oleh pihak Pemda dalam hal ini BAPEDA, kami di PDAM hanya membuat Corporate Plan yang berlaku selama 4 Tahun yakni Tahun 2014 s/d 2018;
Bahwa Corporate Plane adalah Rencana Bisnis PDAM selama 4 tahun yang meliputi, Rencana dan Kegiatan selama 4 Tahun termasuk Proyeksi Pendapatan, yang ditandatangani oleh Direktur PDAM dan disahkan oleh Bupati;
Bahwa RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) PDAM adalah rencana kegiatan yang dilakukan setiap tahun anggaran yang mengacu kepada Corporate Plan, yang disusun oleh Maisng masing Bagian dalam PDAM dan dibahas Bersama dengan dewan pengawas, jika disetujui maka di tandatangani oleh Direktur PDAM dan Ketua Badan Pengawas lalu diserahkan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan dan berdasarkan RKAP Tahunan yang ada RKAP dibahas diawal tahunan anggaran, sebagai contoh untuk RKAP Tahun 2015 ditetapkan tanggal 16 Februari 2015 dan tahun 2016 ditetapkan tanggal 15 Februari 2016;
Bahwa usulan Tahun 2016, Terdakwa sendiri yang buat berdasarkan hasil Perencanaan Tahun 2015, nanti setelah uangnya disetujui baru penyusunan RKAP Tahunan menyesuaikan Pengusulan Penyertaan modal yang disetujui,sedangkan untuk menyusun RKAP yang ditandatangani bulan Februari tahun 2016 disusun sesuai lokasi yang sudah ditentukan oleh Direktur PDAM khususnya untuk kegiatan yang bersumber dari APBD II, dapat saya jelaskan bahwa saat itu saksi sudah lupa tanggalnya namun namun sebelum penyusunan RKAP Tahun 2016 sekira bulan Januari bapak direktur memanggil saksi ke ruangan beliau dan menyampaikan bahwa ”kita hanya mendapatkan Rp.1.500.000.000(satu milyar lima ratus juta rupiah) jadi buat RKAPnya alokasi anggaran Jasa Konsultan Perencana Rp.300.000.000, Reservoar Tarus sebesar Rp.423.000.000, SPAM Desa Bolok Rp. 110.000.000, SPAM Desa Nitneo Rp. 587.000.000, Jasa Konsultan Pengawas Rp. 60.000.000, dan Pengelola Teknis Proyek sebesar Rp. 20.000.000;
Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa 2 tidak ada kapasitas dalam pelaksanaan pekerjaan PMD tapi punya tanggungjawab moril untuk pekerjaan tersebut karena saya bagian taknik di PDAM jadi bertanggungjawab untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa terkait PHO Terdakwa 2 tidak terlibat karena Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI yang membuat berita acara PHO;
Bahwa acuan kami pada saat ke lapangan yaitu gambar dengan kontrak;
Bahwa Terdakwa mengetahui yang kerja perencanaan pengawasan orang yang sama dengan 2015 namun berbeda bendera untuk pengawasan;
Bahwa Terdakwa 2 mengetahui orang yang mengerjakan di Nitneo dan Bolok I orang yang sama namun beda bendera, orang yang kerja Semau 2015 merupakan instalatur PDAM. Orang yang kerja IKK Oelamasi tahun 2015 juga instalatur PDAM;
Bahwa pekerjaan semau melanjutkan pekerjaan PUPR tahun 2010 dan menjadi perkara Korupsi. Kami tahun 2015 masuk untuk merubah system kerjanya dari Sistem Hidran Umum menjadi Meterisasi;
Bahwa orang yang tandatangan kontrak sesuai direkturnya, pembayaran secara tunai saksi tidak melihat siapa yang menerima karena bendahara langsung dengan pihak penyedia.
Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, S.T,
Bahwa Terdakwa 3 merupakan PPK pada tahun 2015;
Bahwa Terdakwa 3 Menyusun HPS, KAK, dll setelah selesai diserahkan ke panitia lelang;
Bahwa tahun 2015 pekerjaan di kupang tengah, tarus, civic centre, dan semau;
Bahwa pelaksana CV. Annisa Prima Lestari yang melakukan perjanjian dengan Terdakwa 3;
Bahwa pekerjaan dimulai sejak Agustus 2015 dan sudah selesai dikerjakan;
Bahwa seluruh pekerjaan sudah sesuai dengan spek, dan untuk sebagian pekerjaan sudah bisa dimanfaatkan, untuk pipa transmisi premier sekunder belum bisa dilaksanakan;
Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa 3 terima uang sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dari pak JOHANNIS OTTEMOESOE yang merupakan uang honor, karena Terdakwa 3 meminta honor dalam bentuk gelondongan dimana Terdakwa 3 menerima honor awal desember dan bukan uang untuk kepentingan lain;
Bahwa pada tahun 2015 memang kesalahan saksi terkait konsultan perencana yang merangkap selaku pengawas pekerjaan;
Bahwa saksi yang melakukan perincian pembayaran pekerjaan dari bendahara
Bahwa jika dilihat sesuai dengan kontrak dapat dikatakan pekerjaan sudah selesai, sedangkan jika dilihat dalam perencanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai;
Bahwa pada saat PHO di IKK Tarus tidak ada interfensi dari Direktur PDAM Kab. Kupang Terdakwa 1 Bapak JOHANNIS OTTEMOESOE;
Bahwa terkait dana penyertaan modal yang diterima oleh PDAM Kab. Kupang berasal dari Pemerintah Daerah Kab. Kupang maka dalam proses pelelangan pekerjaan Terdakwa gunakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2011 tentang Perubajan atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dikarenakan PDAM Kab. Kupang tidak memiliki aturan khusus tersendiri yang mengakomodir pengadaan barang/jasa;
Menimbang bahwa Penuntut Umum menghadirkan Barang bukti sebagai berikut ;
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 02/SPT-SPAM/PDAM-KPG/VI/2015 tanggal 18 Juni 2015 Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau;
Laporan, Spesifikasi Teknis, Laporan BOQ dan EE Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Laporan Antara Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Laporan Pendahuluan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Gambar Rencana Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Adendum Kontrak I Nomor: 223/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Adendum Kontrak II Nomor: 231/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Laporan Mingguan dan Bulanan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 134/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Adendum Kontrak Nomor: 212.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 20 November 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur (Asli dan Fotocopy);
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 134/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Dokumentasi Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur CV. Tri Wulinda;
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 131/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Adendum Kontrak Nomor: 188.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 131/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IIX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Foto Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau Lokasi Kecamatan Semau;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau;
Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor: 089/PDAM-KPG/VI/2016 tanggal 18 Juni 2016 Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II (Asli dan Fotocopy);
Usulan Penawaran Teknis dan Biaya Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi Tersebar di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
Gambar Rencana Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi Desa Bolok Tahun Anggaran 2016;
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Pendahuluan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Engineering Estimate (EE) Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Antara (Hasil Survey) Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Akhir Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Adendum Kontrak Nomor: 113.A/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 30 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Gambar Asbuild Drawing Nomor Kontrak: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09.A/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (2) Kecamatan Kupang Barat (Asli dan Fotocopy);
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (2) Kecamatan Kupang Barat;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang (Asli dan Fotocopy);
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang (4 rangkap);
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 129/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 5 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Adendum Kontrak Nomor: 123.A/PDAM-KPG/XI/2016 tanggal 15 November 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat (2 rangkap);
Adendum Kontrak I Nomor: 134.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 6 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Adendum Kontrak II Nomor: 136.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 129/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 5 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat (3 rangkap);
Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Nomor: 01/SP/PUI/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor: 133.B/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 09 September 2016 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
Invoice 01-04 Periode Bulan September s/d Desember 2016 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 167.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus, Kec. Kupang Tengah;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 152/PDAM-KPG/X/2016 tanggal 13 Oktober 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat;
Dokumen Lelang Perencanaan TA. 2016 Nomor: 057.A/PDAM-KPG/IV/2016 tanggal 29 April 2016;
Dokumen Metode e-Lelang Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat TA. 2016;
Berita Acara Rapat Persiapan Nomor: 01/PAN.PDAM/KAB.KPG/2016 agenda Rapat Persiapan Seleksi Jasa Konsultansi untuk Paket Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis tanggal 2 Mei 2016 pada kantor PDAM Kabupaten Kupang;
Kwitansi Pembayaran Honorer Penyertaan Modal PDAM Kab. Kupang T.A 2015-2016;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 229.C/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 26 Desember 2015 Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 232/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 Pelaksana Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 230.A/PDAM-KPG/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 230.B/PDAM-KPG/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Progres Kemajuan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau T.A 2015;
Dokumen Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan survey dan Perencanaan Teknis SPAM T.A 2016;
Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pada Proyek SPAM di IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2016 Tim Ahli Bidang ME-PNK Tanggal 29-30 Januari 2022;
Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah TA. 2015 Tim Ahli Sipil – Politeknik Negeri Kupang;
Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau TA. 2015 Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang;
Laporan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi Kecamatan Oelamasi – Kabupaten Kupang T.A. 2015 Tim Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 2/7/2022;
Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2015 dan 2014 dan Laporan Auditor Independen Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry;
Hasil Audit Atas Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang Tahun Buku 2016;
Laporan Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan Laporan Auditor Independen Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry;
Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk Tahun Yang Berakhir pada 31 Desember 2017 Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lontar – Kabupaten Kupang;
Kwitansi Pembayaran dari Yunias Laiskodat terbilang Rp. 8.500.000 (Delapan Juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran panjar untuk Pekerjaan Air bersih Kab. Kupang Tanggal 22 Februari 2016;
Satu Bundel Kwitansi berikut Permohonan Pencairan dan Setoran Pajak PPNxPPH Pekerjaan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 (asli);
Kwitansi dari Johannis S. Ottemoesoe, SE berupa uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian Biaya Panjar Sementara Sesuai Voucher No. 30.1.01.2015 tanggal 10 Januari 2015 beserta lampiran;
Kwitansi berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian Uang Pengurusan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 Sesuai Voucher No. 123.8.2015 beserta lampiran;
Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kb. Kupang nomor 30A/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Pengawasan Pembangunan SPAM IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang T.A 2015;
Uang Tunai sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) Pembayaran Fee PT ANNISA PRIMA LESTARI dan Rekening Koran BCA an. MAMAN S WARDI Setoran Tunai tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) dari DAVID A L RIHI PEMBAYARAN FEE PT ANNISA PRIMA LESTARI;
SK Asli Bupati Kupang Nomor: 100/KEP/HK/2013 tentang Pengangkatan Badan Pengawas PDAM Kabupaten Kupang Periode 2013-2016 tanggal 15 Maret 2013;
Surat Keputusan:
1 (satu) Exemplar SK Tris Mesano Talahatu, S.T.;
SK Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Noor: 93/PDAM-KPG/VII/2013 tentang Pengangkatan Pegawai PDAM tanggal 1 Agustus 2013;
SK Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor 99/PDAM-KPG/IX/2013 tentang Pengangkatan Pegawai PDAM Kabupaten Kupang tanggal 2 September 2013;
Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 106/PDAM-KPG/XI/2013 tanggal 1 November 2013, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Pelaksana SPI, Tugas/Jabatan Baru sebagai Koord. Pengawasan SPI;
Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 142/PDAM-KPG/IV/2014 tanggal 2 April 2014, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Koord. Pengawasan SPI, Tugas/Jabatan Baru sebagai Koord. Perencana Teknik;
Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor:152/PDAM-KPG/V/2014, tangal 7 Mei 2014, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Koord. Perencana Teknik, Tugas/Jabatan Baru sebagai Kasub. Perencana Teknik;
Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor: 105/PDAM-KPG/VII/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang tanggal 3 Agustus 2015;
Keputusan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 320/PDAM-KPG/XII/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Untuk Menduduki Jabatan Struktural Lingkup Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang tanggal 19 Desember 2020;
Sertifikat Asli Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nama TRIS MESANO TALAHATU, S.T, Nomor Seri 004993 tanggal 10 Oktober 2015;
Fotocopy Ekspedisi Surat Keluar Tujuan Bupati perihal Pengajuan penyertaan modal 5 (lima) Milyar;
Permohonan pencairan penyertaan modal 5 (lima) Miliar Nomor : 60/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 31 Maret 2015;
Pengajuan penyertaan modal 5 (lima) Miliar Nomor: 219/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 27 November 2015;
Dokumen Pencairan Tanggal 23 Juli 2015 Sebesar 5 (Lima) Milyar;
Fotocopy SK.Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Lokasi: IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau Pada PDAM Kab. Kupang TA.2015 tanggal 24 Maret 2015;
Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/V/2012 Tentang Perubahan atas lampiran keputusan Bupati kupang nomor 10 tahun 2011 tentang pengangkatan pejabat yang menduduki jabatan pada PDAM Kabupaten Kupang;
Keputusan Bupati Kupang Nomor : 473/KEP/HK/2015 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2019 Bupati Kupang;
Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 105/PDAM-KPG/VII/2015 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang;
SK.Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Lokasi: IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau Pada PDAM Kab. Kupang TA.2015 tanggal 24 Maret 2015 (ASLI);
Keputusan Bupati Kupang Nomor : 3/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Kupang Dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 33/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Lokasi : IKK OELAMASI, TARUS, IKK SEMAU, PADA PDAM KAB KUPANG Tahun Anggaran 2015 Tanggal 24 Maret 2015;
Surat Keputusan Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 031.A/PDAM-KPG/III/2016 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan sistem Penyediaann Air Minum, pada PDAM Tahun Anggaran 2016;
SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tentang Pembentukan panitia pengadaan jasa konsultasi pekerjaan survey dan perencanaan teknis sistem penyediaan air minum, pengawasan teknis sistem penyediaan air minum dan panitia pengadaan pembangunan sistem penyediaan air minum pada PDAM Kab Kupang tahun anggaran 2016;
SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 32/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan panitia pengadaan pembangunan sistem penyediaan air minum, lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab Kupang 2015;
SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan survey dan perencanaan teknis sistem penyediaan air minum lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang Tahun Anggaran 2015 (FC & ASLI);
Corporate Plan PDAM Kab. Kupang Thn 2014-2018;
Rencana Pengelolaan Pekerjaan Fisik, Jasa Konsultan dan Pengelolaan teknis proyek penyertaan Modal Pemda Kab. Kupang T.A 2016 kepada PDAM Kab. Kupang;
Rencana Anggaran Perusahaan 2015;
Rencana Anggaran Perusahaan 2016;
Daftar rincian penerimaan honor dan SPPD Direksi/Pegawai PDAM Kab. Kupang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2015 dan 2016;
Fotocopy Rekening Koran Giro Periode 28 Juli 2015 s/d 28 Juli 2015;
Fotocopy Ekspedisi Surat Keluar Pemkab Kupang;
Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun Anggaran 2016;
Pengajuan Penyertaan Modal Nomor : 616/PDAM-KPG/XII/2014 Tanggal 09 Desember 2014;
Permohonan c Penyertaan Modal 1,5 (Satu koma lima) Milyar Nomor :034/PDAM-KPG/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016;
Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : SPM-0135/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 26 Juli 2016 Nomor : SP2D-0801/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 3 Agustus 2016 Kepada Johannis S, Ottomoesoe, SE keperluan untuk Penyertaan Modal Kepada PDAM Kupang sesuai Surat Permohonan Pencairan Dana dari Dirut PDAM Kab. Kupang nomor 034/PDAM-KPG/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016;
Dokumen Pelaksana Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Tahun Anggaran 2015;
Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha;
Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan astas peraturan daerah kabupaten kupang nomor 5 tahun 2013 tentang investasi pemerintah daerah pada badan usaha;
Fotocopy Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah;
Fotocopy Peraturan daerah kabupaten kupang nomor 11 Tahun 2006 tentang struktur organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum kabupaten Kupang;
Fotocopy Keputusan DPRD Kabupaten Kupang Nomor 05/DPRD/2017 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan DPRD Kab. Kupang Nomor 07/DPRD/2014 Tentang Pembentukan Komisi-komisi DPRD Kab Kupang Masa Jabatan Tahun 2014-2019;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 3/KEP/HK/2018 Tentang Pemberhentian Ketua Badan Pengawas PDAM Kab. Kupang;
Fotocopy Perda Kab. Kupang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 156/KEP/HK/2019 tentang Perpanjangan masa jabatan pejabat sementara direktur utama PDAM Kab. Kupang;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 156/KEP/HK/2021 Tentang Pencairan tambahan dana penyertaan modal Pemerintah Kab.Kupang kepada PDAM Kab Kupang Tahun 2021;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 176/KEP/HK/2021 Tentang Pencairan Tambahan dana Penyertaan modal Pemerintah Kab Kupang kepada PDAM Kab. Kupang Tahun 2021;
Fotocopy Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kab. Kupang dengan PDAM Kab. Kupang tentang tambahan dana penyertaan modal pemerintah kab. Kupang pada PDAM Kab. Kupang Tahun 2021 Nomor : 07 Tahun 2021, Nomor : PK.007/PDAM-KPG/VII/2021;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 20/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Kupang Tahun Anggaran 2021;
Fotocopy Perda Kab. Kupang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat badan Perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kab. Kupang;
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor 821/13/63.A/2012/UP Tanggal 26 Maret 2012;
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor 821.12/02/BKPP.KAB.KPG/2019 Tanggal 2 Mei 2019;
Fotocopy KEPPRES Nomor 00028/KEP/AA/15001/17 Tentang kenaikan pangkat PNS;
Fotocopy Keputusan Gubernur NTT Nomor 823.4.2/II/211/311 – ND Tentang Kenaikan PNS;
Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kupang;
Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan – badan daerah kab. Kupang;
Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kupang;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 258/KEP/HK/2015 Tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor 20/KEP/HK/2015 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor 7/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran Bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah tingkat kab. Kupang dan bagian lingkup sekretariat daerah kab. Kupang T.A 2015;
Fotocopy Akta Pendirian CV. SANDELTA MAKMUR Nomor 17 Tanggal 15 Desember 2015 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
Fotocopy Akta Pendirian CV. TRIPARTY ENGINEERING Nomor 37 Tanggal 21 Januari 2016 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yustina Widhiwuryani, SH, M.kn;
Fotocopy Akta Pendirian CV. SANDELTA MAKMUR Nomor 17 Tanggal 15 Desember 2015 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
Fotocopy Akta Pendirian CV. El Emunah Nomor 43 Tanggal 26 Agustus 2002 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
Fotocopy Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero CV. El Emunah Nomor 66 Tanggal 29 Maret 2005 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmanuel Mali, SH;
Fotocopy Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Elka Nomor 15 Tanggal 20 Januari 2020 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmanuel Mali, SH;
Fotocopy Akta Perubahan CV. KARYA BAKTI Nomor 39 Tanggal 15 April 2011 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yustina Widhiwuryani, SH, M.kn;
Fotocopy Akta Perseroan Komanditer CV. Cempaka Indah Nomor 02 Tanggal 07 Agustus 1995 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Endang S. Kartosudiro W, SH.;
Fotocopy Akta Perseroan Komanditer CV. Sains Group Consultant Nomor 122 Tanggal 19 Agustus 1994 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Silvester J. Mambaitfeto, SH;
Fotocopy Akta Pernyataan Masuk/Keluar Sebagai Pesero dalam Perseroan Komanditer CV. Sains Group Consultant Nomor 1 Tanggal 1 September 2007 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Silvester J. Mambaitfeto, SH;
Fotocopy Akta Pernyataan Perubahan Bidang Usaha Dalam Perseroan Komanditer CV. SAINS GROUP CONSULTANT Nomor 03 Tanggal 03 Desember 2019 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Roberto Valentino Mambaitfeto, SH, M.kn.;
Fotocopy Akta Pernyataan Perubahan Bidang Usaha Dalam Perseroan Komanditer CV. SAINS GROUP CONSULTANT Nomor 45 Tanggal 20 April 2020 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Roberto Valentino Mambaitfeto, SH, M.kn.;
Fotocopy Akta Pendirian PT. Anisa Prima Lestari Berkedudukan di Serang Nomor 70 Tanggal 30 April 2004 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arjamalis Roswar, SH;
Buku Agenda Surat Keluar Tahun 2015 PDAM Kabupaten Kupang;
Buku Ekspedisi Surat Keluar PDAM;
Buku Tabungan Bukopin an PP SPAM PDAM TIRTA LONTAR No. Rekening : 1701220376 Beserta rekening koran Bank Bukopin Tahun 2015 s/d 2020;
Surat Pernyataan Penyerahan Hak No. 593/266/AOF/2021 tertanggal 05 Juli 2021 dari ANSELMUS GIAPRILLIANTO DJOGO, sebidang tanah seluas 800 M2 Terletak di RT 002/RW 001 Dusun 1 Desa Raknamo Kecamatan AmABDI Oefeto Kabupaten Kupang kepada JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE;
Sertifikat Hak Milik No. 1662, Kel Tarus, a.n. Iacob Madjeni, Surat Ukur 16-07-2002, Luas 790 M2, Lokasi PDAM TARUS;
SHM No. 2782, Kel Maulafa, a.n. YAN SULUNG SUKIRNO, Surat Ukur tanggal 20-06-2016, Luas 275 M2;
SHM No. 18, Desa Baumata Utara, Kec. Taebenu, Kab Kupang, a.n. JOHANNIS S. OTEMOESOE., S.E., Surat Ukur tanggal 17-07-2014, Luas 748 M2;
2 ikat uang pecahan 10.000 sebanyak 200 lembar sejumlah 2 jt;
1 ikat uang pecahan 5.000 sebanyak 100 lembar sejumlah 500.000;
Uang pecahan 100 rb sebanyak 10 lembar sejumlah 1 jt;
1 buah HP Merk Iphone 6+ warna putih gold;
1 buah HP Merk Iphone 4 warna putih;
1 buah jam tangan merk Seiko tali besi;
7 buah kaca mata merek Ray Ban;
2 buah kaca mata merek Oakley;
1 buah kaca mata merek Badboy;
1 Buah BPKB an. JOHANNIS S. OTEMOESOE, Dikeluarkan tanggal 26-11-2018 di Kupang, Merek HONDA, Nopol DH 3894 KJ, Warna Hitam, Th pembuatan 2018, No Rangka MH1JFZ126JK858323, No Mesin JFZ1E2865202;
2 buah Liontin Emas berbentuk Hati;
1 buah cincin emas mata Kecubung;
1 buah cincin emas bermata abu;
1 buah cincin emas putih bermata orange;
1 buah cincin emas putih;
1 buah cincin perak Chanel;
Uang pecahan 50.000 sebanyak 29.500.000;
Uang pecahan 75.000 sebanyak 116 lembar;
Uang pecahan 100 rb sebanyak 37 lembar sejumlah 3.700.000;
Kunci Brankas Luar dan Laci dalam Brankas;
SERTIFIKAT HAK MILIK No.16 ATAS NAMA PEMEGANG HAK Johannis Silvester Ottemoesoe dengan luas 322 m2 yang terletak di Oesapa Selatan Kota Kupang;
Akta jual beli nomor 247/2021 tanggal 30 April 2021 tentang pembelian sebidang tanah SHM No.16/ Kelurahan Oesapa Selatan, Surat Ukur No.2/Oesapa Selatan/2008 tanggal 18 April 2008 seluar 322m2 seharga 180.000.000,- antara Muhammad Alamudi selaku penjual kepada JOHANNIS S. OTEMOESOE Selaku Pembeli;
Akta perikatan Jual Beli Nomor 16 tanggal 22 Januari 2015 anatara Pihak Pertama Timotius Feoh dengan Pihak Kedua JOHANNIS S. OTEMOESOE terkait Jual Beli sebidang tanah seluas 300m2 dari luas keseluruhan 6000m2 yang terletak dikelurahan Fatukoa, Kec. Maulafa, Kota Koupang Seharga Rp.50.000.000,- pecahan dari SHM Nomor 163;
BPKB No. N-00007384 an JOHANNIS S. OTEMOESOE, beserta 1 (satu) unit mobil dengan identitas kendaraan DH 555 JD type Fortuner 2.7Lux AT yang berubah identitas menjadi DH 1111 JO;
1 LEMBAR UANG 2 DOLLARS SINGAPORE, 1 LEMBAR UANG 1RINGGIT MALAYSIA, 1 LEMBAR UANG 20 PISO REPUBLIK PILIPINAS, 2 LEMBAR UANG 100 DAN 200 RUBELT RUSIA, 1 lembar uang 1000 yen, 1 lembar uang 900 bath;
1 bundel tiket atas nama Johannis Ottemoesoe;
1 Keputusan Bupati Kupang Nomor :919/KEP/HK/2011 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015;
1 jepitan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 10 tahun 2011 tentang Pengangkatan Pegawai untuk Menduduki Jabatan pada Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Kupang;
1 lembar formulir setoran tunai bank CIMB NIAGA atas nama penyetor Johannis S. Ottemoesoe dengan nomer Rekening tujuan 703558240400 atas nama pemilik rekening Johannis S. Ottemoesoe dengan nominal uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Peraturan Bupati Kupang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kupang yang ditandatangani oleh Korinus Masneno tanggal 1 Desember 2021;
1 lembar formulir setoran tunai bank DANAMON atas nama penyetor Johannis S. Ottemoesoe dengan nomer rekening tujuan 003603745005 atas nama pemilik rekening Johannis S. Ottemoesoe dengan nominal uang Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
1 bundel rekapan Dana Penyertaan Modal tahun 2015/2016 beserta realisasi pengelolaan pekerjaan;
1 sertifikat hak milik 3308 beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
1 brankas dalam keadaan terkunci dan tanpa kunci brankas;
Rekening Koran Bank NTT A.n David Aprianus Lappe Rihi denga nomer rekening 1000054328/00102020206600;
Rekening Koran beserta rekening Bank NTT A.n David Aprianus Lappe Rihi denga nomer rekening 1000054328/00102020206600;
Rekening Bank BRI A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 3489-01-001787-50-7;
Rekening Bank BRI A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 3489-01-001787-50-7;
Rekening Bank NTT A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 1006765065/00102017315014;
Rekening Bank NTT A.n ANIK NURHAYATI dengan nomer rekening 1010080866/02902067196879;
Rekening Bank NTT A.n TRIS TALAHATU dengan nomer rekening 1012786472/02902010039711;
Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 1006765065/00102017315014;
Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n ANIK NURHAYATI dengan nomer rekening 1010080866/02902067196879;
Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n TRIS TALAHATU dengan nomer rekening 1012786472/02902010039711;
Uang Tunai Sejumlah Rp. 183.717.140,- (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut di atas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa PDAM Kabupaten Kupang memperoleh penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang sebesar Rp. 6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah), dengan perincian:
Pada tahun anggaran 2015, sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana Keputusan Bupati Kupang Nomor: 186/KEP/HK/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Pencairan Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang ;
Pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) Keputusan Bupati Kupang Nomor: 211/KEP/HK/2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Pencairan Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang;
Bahwa pada tahun 2014, PDAM Kabupaten Kupang tidak pernah mengajukan permohonan dana Penyertaan modal ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. Dana penyertaan modal TA. 2015 ke PDAM Kab. Kupang tersebut telah dimasukkan terlebih dahulu dalam KUA-PPAS oleh alm. Hendrik Paut yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kab. Kupang sekaligus sebagai Ketua TAPD dan Ketua Badan Pengawas;
Bahwa alm. Hendrik Paut menyampaikan informasi terkait dengan dana Penyertaan Modal Pemerintah Dearah Kab. Kupang ke PDAM Kab. Kupang untuk TA. 2015 tersebut kepada Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE dan meminta kepada Terdakwa I. agar membuat dan memasukkan perencanaan dana Penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 19 PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menyatakan: Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlandaskan:
Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM; dan
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM);
Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, seharusnya PDAM Kabupaten Kupang terlebih dahulu membuat perencanaan yang matang terkait dengan penyelenggaraan SPAM yang mengacu pada corporate plan tahun 2014-2018 dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM);
Bahwa Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) adalah dokumen perencanaan air minum jaringan perpipaan dan perencanaan air minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa 2 TRIS MESANO TALAHATU, ST menerangkan pada tahun 2015/2016, PDAM Kab. Kupang tidak memiliki Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM), sebab belum disusun oleh pihak Pemda, dalam hal ini BAPPEDA Kab. Kupang. Dengan demikian, seharusnya Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE dan Terdakwa 2 TRIS TALAHATU membuat perencanaan penyelenggaraan SPAM dengan mengacu pada corporate plan tahun 2014-2018;
Namun pada kenyataannya, Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE menerbitkan Surat Pengajuan Penyertaan Modal Nomor: 616/PDAM-KPG/XII/2014 tanggal 09 Desember 2014, dengan melampirkan rincian penggunaan dana yang dibuat oleh Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST sebagai berikut:
-
NO. PROGRAM DAN KEGIATAN IKK SEMAU SATUAN VOLUME HARGA SATUAN WAKTU
(BULAN)
JUMLAH I IKK SEMAU 1 Biaya pegawai (gaji, tunjangan, THR, dll) Orang 5 4.000.000 16 320.000.000 2 BBM untuk pompa (solar) Liter 450 15.000 12 81.000.000 3 ATK Unit 1 1 000 000 12 12.000.000 4 Peralatan Kantor Unit 2 16 000 000 32.000.000 5 Pemeliharaan system produksi & distribusi Ls (lumpsum) 1 80 000 000 12 960.000.000 6 Sewa kantor cabang Unit 1 15.000.000 15.000.000 7 Pemasangan sambungan rumah Unit 50 2.000.000 100.000.000 8 Peralatan Kerja Lapangan Unit 1 18.000.000 18.000.000 9 Meubelair Kantor Unit 1 80.000.000 80.000.000 10 Investasi perluasan jaringan pipa Ls 1 150.000.000 150.000.000 11 Pompa cadangan Unit 1 150.000.000 150.000.000 12 BBM untuk kendaraan operasional Unit 3 700.000 12 25.200.000 13 Pembelian kendaraan operasional Unit 2 18.000.000 36.000.000 14 Dana cadangan operasional rutin Ls 1 20.800.000 20.800.000 JUMLAH I 2.000.000.000 II UNIT TARUS 1 Pemasangan Pipa PE 4 “ M 8000 219 895 1.759.160.000 2 Pemasangan Pipa PE 4 “ M 1000 150.280 150.280.000 3 Pemasangan Pipa PE 4 “ M 1200 123.760 148.512.000 4 Pemasangan Pipa PE 1 1/2 “ M 750 85.638 64.228.125 5 Pemasangan Pipa PE 1 “ M 600 60.775 36.465.000 6 Sarana Penunjang (jembatan pipa) Unit 3 25.000.000 75.000.000 7 Sambungan rumah Unit 364 2.000.000 768.000.000 JUMLAH II 3.001.645.125 JUMLAH TOTAL (I + II) 5.001.645.125 DIBULATKAN 5.000.000.000
Bahwa dari rincian penggunaan dana tersebut, anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) diperuntukan bagi 2 (dua) program dan kegiatan, yakni untuk IKK Semau sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan untuk Unit Tarus sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dimana kedua kegiatan tersebut tidak mengacu pada Rencana Strategis (Business/Corporate Plan), dimana Rencana Strategis PDAM Kab. Kupang Tahun 2014-2018, berupa:
-
- Pengoperasian SPAM Pariti 2.500.000.000,00 - Pengelolaan SPAM Oepoli / Amfoang 2.500.000.000,00 - Pengelolaan SPAM Amabi Oefeto 5.000.000.000,00 - Pemanfaatan Air Tilong (Tanah Merah, Babau dan Oesao) 5.000.000.000,00 - Pengoperasian Produksi Bendungan Raknamo 10.000.000.000,00 - Pengelolaan SPAM Baun, Amarasi dan sekitarnya 10.000.000.000,00
Bahwa penyelenggaraan SPAM sesuai dengan corporate plan tersebut diatas, untuk wilayah Tanah Merah, Babau dan Oesao dengan memanfaatkan air Tilong, BUKAN DARI MATA AIR TARUS, karena dalam uraian Sumber Air Baku menyebutkan Mata Air Tarus dengan pelayanan mencakup daerah Tarus, yang beroperasi kurang lebih selama 15 jam/hari dan memiliki kapasitas terpasang mencapai 9 lt/dtk, dengan kapasitas produksi mencapai 9 lt/dtk (hal. 22 corporate plan);
Selanjutnya dalam rincian penggunaan dana tersebut, salah satu jenis kegiatannya adalah Sambungan Rumah, untuk IKK Semau (point 7) sebanyak 50 (lima puluh) unit dan untuk unit Tarus sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) unit, dengan harga satuan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga total dana untuk sambungan rumah sebesar Rp. 868.000.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah), terdiri dari: IKK Semau sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Unit Tarus sebesar Rp. 768.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah);
Hal ini menunjukkan bahwa dari sejak awal telah direncanakan penggunaan dana Penyertaan modal TA. 2015 tersebut, termasuk didalamnya untuk sambungan rumah, sehingga akan tercapai salah satu program utama PDAM Kab. Kupang, yakni program non teknik: penambahan pelanggan baru, yang tentunya akan berdampak pula terhadap meningkatnya pendapatan perusahaan;
Namun kenyataannya, dalam surat Permohonan pencairan Penyertaan Modal 5 (Lima) Milyard Nomor: 60/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 31 Maret 2015, ditujukan kepada Bupati Kupang, dengan Lampiran Rencana Penggunaan Anggaran 5 (lima) milyard sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015, dengan perincian sebagai berikut:
-
NO JENIS KEGIATAN JUMLAH HARGA
(Rp)
1 2 3 1. Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Jaringan SPAM di wilayah Kab. Kupang 400.000.000,00 2. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum IKK Tarus 2.816.328.000,00 3. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum IKK Oelamasi 1.384.130.000,00 4. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum IKK Semau 399.542.000,00 TOTAL 5.000.000.000,00
Bahwa rincian penggunaan dana yang terlampir dalam surat pengajuan pencairan dana tertanggal 31 Maret 2015 telah mengalami perubahan program/kegiatan dengan rincian penggunaan dana yang terlampir dalam surat pengajuan Penyertaan modal tertanggal 09 Desember 2014;
Bahwa dalam rincian surat pengajuan pencairan dana tertanggal 31 Maret 2015, untuk jenis kegiatan Pembangunan SPAM, khususnya IKK Tarus dan IKK Semau, SUDAH TIDAK TERDAPAT LAGI ITEM KEGIATAN PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH;
Bahwa terkait dengan rancangan RKAP yang merupakan usulan dari masing-masing bidang dengan mengacu pada corporate plan, seharusnya dikaji ulang oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Badan Pengawas, untuk kemudian diajukan dan disahkan oleh Bupati Kupang. Namun kenyataannya, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi Ir. MUHAMAD S. NURAWI, M.Sc.H.Eng yang merupakan salah satu Badan Pengawas, yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 100/KEP/HK/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode 2013-2016, pada intinya menerangkan TIDAK MENGETAHUI TERKAIT DENGAN DANA PENYERTAAN MODAL DAN TIDAK PERNAH ADA PEMBAHASAN RKAP TERKAIT DENGAN PENGGUNAAN DANA PENYERTAAN MODAL. Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengatur secara sepihak penggunaan dana Penyertaan Modal tersebut, termasuk didalamnya penentuan lokasi pekerjaan;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Kupang Nomor: 186/KEP/HK/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Pencairan Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang pada Diktum Keempat menyebutkan: Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang berkewajiban untuk:
Menatausahakan tambahan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Membayar keuntungan bagi hasil/deviden sebagai akibat penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai ketentuan yang berlaku;
Menyampaikan laporan perkembangan usaha perusahaan kepada Bupati pada setiap akhir tahun anggaran; dan
Melaksanakan kewajiban lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau ketentuan lainnya yang terkait;
Bahwa terkait dengan kewajiban PDAM Kab. Kupang pada point 2 tersebut diatas, diperkuat lagi dengan Diktum Keenam, yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kupang berhak memperoleh keuntungan bagi hasil/deviden sebagai akibat langsung dari tambahan dana Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lainnya yang berlaku;
Bahwa atas Keputusan Bupati dimaksud, kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Penyertaan Modal antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan PDAM Kabupaten Kupang tentang Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor: 582/008/PPKD/V/2015 dan Nomor: 88.A/PDAM-KPG/V/2015 tanggal 05 Mei 2015;
Bahwa dalam Perjanjian Penyertaan Modal dimaksud, terdapat beberapa point yang seharusnya menjadi perhatian Terdakwa I selaku Penerima Investasi/Penyertaan modal, yakni:
Pasal 3 ayat (1) huruf a: Tambahan dana Penyertaan modal dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya, yang meliputi: a) Memperoleh keuntungan berupa deviden/laba bagi hasil dan pertumbuhan nilai perusahaan;
Pasal 6 ayat (1) huruf a: Pihak Pertama mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a) Memperoleh deviden atau bagi hasil sebagai akibat Penyertaan modal dari Pihak Kedua;
Pasal 6 ayat (2) huruf b: Pihak Kedua mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: b) Membayar deviden sebagai akibat Penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Kupang;
Pasal 13: Setiap perubahan dan hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini sebagai langkah penyempurnaan pelaksanaan perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh Para Pihak serta akan dituangkan dalam Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini
Bahwa berdasarkan surat permohonan pencairan Penyertaan modal 5 (lima) milyar tertanggal 31 Maret 2015, kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 diterbitkan SPP-LS dan SPM-LS, dimana salah satu kelengkapan dokumen yang ditandatangani oleh Terdakwa I adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Penyertaan Modal, yang pada pokoknya menyatakan:
Bertanggung jawab penuh baik formal maupun materil atas penggunaan dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang;
Akan menggunakan dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang sesuai dengan rencana penggunaan yang telah disetujui;
Bersedia diaudit secara independen sesuai peraturan perundang-undangan;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: SP2D-0514/LS/PPKD/1.20.5.2/2015 tanggal 23 Juli 2015, telah dilakukan pencairan/ pemindahbukuan dari baki rekening Nomor: 001.01.04.004887-9 pada Bank NTT Cabang Kupang ke rekening Nomor: 1701220376 pada Bank Bukopin Kupang, uang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk keperluan pembayaran penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang sesuai surat permohonan pencairan dari Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 60/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 31 Maret 2015;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I, penempatan dana penyertaan modal ke rekening tabungan biasa pada Bank Bukopin Kupang, karena mempunyai suku bunga yang besar sehingga lebih menguntungkan, selain itu PDAM Kab. Kupang juga sudah sejak lama menjalin hubungan kerja sama dengan Bank Bukopin dalam hal pembayaran rekening air;
Bahwa penatausahaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, dengan demikian tindakan Terdakwa I tersebut diatas sudah seharusnya mengacu pada Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 252/PMK.05/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, yang menyatakan: “KPA/pemimpin BLU harus melampirkan surat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah pada saat membuka Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya pada Bank Umum/Kantor Pos”
Bahwa Terdakwa 2 yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Teknik melakukan pemaketan pekerjaan dan perhitungan terhadap nilai pagu atas masing-masing paket, dengan rincian sebagai berikut:
-
NO NAMA PEKERJAAN NILAI ANGGARAN
(Rp)
KETERANGAN 1 2 3 4 1. Survey Perencanaan 225.000.000,00 2. Pengawasan 150.000.000,00 3. Pengelola Teknis Proyek 25.000.000,00 4. IKK Tarus 2.816.328.000,00 Setelah pembulatan 5. IKK Oelamasi 1.384.130.000,00 - sda - 6. IKK Semau 399.542.000,00 - sda - JUMLAH 5.000.000.000,00
Kemudian diserahkan kepada Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 30/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015 untuk menetapkan rencana pengadaan barang/jasa, berupa KAK, HPS, draft kontrak, syarat-syarat khusus dan syarat-syarat teknis, sedangkan terkait dengan spesifikasi teknis disusun oleh Terdakwa III bersama-sama dengan Terdakwa 2, selanjutnya semua dokumen tersebut diserahkan kepada MARTHINUS E. O. SUKI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Pembangunan SPAM Tahun 2015;
Bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada PDAM Kab. Kupang, Terdakwa I mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, meskipun telah ada Keputusan Direktur Utama PDAM Kab. Kupang Nomor: 20/PDAM-KPG/III/2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang. Selain itu, terkait dengan pengelolaan anggaran, Terdakwa I mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini terlihat pada sejumlah surat keputusan yang diterbitkan oleh Terdakwa I, mulai dari penetapan PPK, pembentukan Panitia Pengadaan, Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan maupun Penetapan Bendahara Pengeluaran. Selain itu, semua kontrak secara jelas menyebutkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Pembangunan SPAM Tahun 2015 melakukan proses pelelangan untuk paket pekerjaan Jasa Konsultan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau, yang kemudian berdasarkan surat Nomor: 14/PAN-PDAM/Perenc/6/2015 tanggal 09 Juni 2015, pada pokoknya menyatakan CV. Sains Group Consultan ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa kenyataannya, CV. Sains Group Consultan tersebut dipinjam pakai bendera perusahaannya oleh YUNIAS LAISKODAT. Hal tersebut berawal dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang sebelumnya sudah kenal dengan Terdakwa I memperkenalkan YUNIAS LAISKODAT kepada Terdakwa I dengan mengatakan YUNIAS LAISKODAT merupakan adik sepupu dari Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan merupakan seorang konsultan yang berpengalaman dan terpercaya;
Bahwa hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE tertanggal 18 Maret 2022, pada point 15, pada intinya menerangkan: “…….(bahwa kira-kira jangka waktu Maret sampai Juli), DAVID LAPE RIHI datang membawa YUNIAS LAISKODAT untuk menyampaikan bahwa YUNIAS adalah adik sepupu Bpk. VIKTOR LAISKODAT dan menurut LAPE bahwa YUNIAS adalah konsultan handal…..”;
Bahwa Terdakwa I telah mengatur sedemikian rupa pihak-pihak yang harus mendapat paket pekerjaan tersebut, salah satunya adalah JEFRI DJOGO, namun dalam proses pelelangan, beredar kabar Panitia Pengadaan akan memenangkan DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST untuk paket pekerjaan lainnya, sehingga JEFRI DJOGO mendatangi rumah dinas Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE dan memberitahukan hal tersebut, akhirnya Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE menghubungi Terdakwa 2 TRIS TALAHATU untuk berkumpul di rumah terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE bersama-sama dengan Ketua Panitia Pengadaan Max Suki danTerdakwa 3 ANIK NURHAYATI selaku PPK Tahun 2015;
Bahwa hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa 1 JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE tertanggal 06 Juni 2022, pada point 19, pada intinya menerangkan: “…… JEFRI DJOGO datang ke rumah dinas PDAM di Oepura, tepatnya sudah lupa namun yang jelas sebelum lelang diumumkan, disampaikan oleh Jefri bahwa ADA INDIKASI PANITIA MAU KASIH MENANG LAPE LAGI DI PEKERJAAN OELAMASI, TIDAK TAHU DIA PAKE SIAPA PU BENDERA, mendengar hal tersebut saya langsung telpon TRIS TALAHATU untuk kumpulkan Ketua Panitia Bpk. Max Suki dan PPK Ibu Anik, lalu mereka semua tiba dan kemi berkumpul di Ruang Kerja saya di PDAM sekira pukul 20.00 Wita (jam 8 malam), dan saya jelaskan kepada mereka bahwa tolong tender dilakukan secara murni dan tidak ada rangkap rangkap di paket pekerjaan, mengingat LAPE sudah ikut lelang yang Tarus jangan lagi rangkap di Oelamasi, dan kemudian Max Suki dengan ibu Anik mengiyakan, kemudian kami bubar ke rumah masing-masing. Lalu setelah mereka pulang, saya sempat menelpon David Lape dan menyampaikan bahwa “KAMU TIDAK USAH RAKUS DAN MAU AMBIL SEMUA PAKET, KAMU IKUT SAJA SATU PAKET TIDAK USAH IKUT LAIN LAIN LAGI”
Bahwa kenyataan tersebut diatas menunjukkan peranan para terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mengatur penentuan pemenang untuk masing-masing paket pekerjaan dimaksud;
Bahwa benar orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan SPAM tersebut merupakan orang-orang yang berada dalam lingkaran PDAM itu sendiri, baik itu sebagai instalatur, maupun sebagai orang yang pernah mengerjakan paket pekerjaan di PDAM sebelumnya;
Bahwa Para Terdakwa sejak dari awal sudah mengetahui bahwa paket-paket pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh pihak lain dengan menggunakan pinjam bendera perusahaan dan untuk itu Terdakwa III menyusun draft kontrak dengan tidak memasukkan proses pembayaran melalui nomor rekening masing-masing perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dalam kontrak, sehingga dalam pelaksanaannya, proses pembayaran dilakukan secara tunai;
Bahwa meskipun pembayaran secara tunai tersebut sudah merupakan kebiasaan yang dilakukan di PDAM Kab. Kupang, namun kenyataannya Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan aturan apa yang dijadikan sebagai acuan untuk dapat melakukan pembayaran secara tunai dan pembayaran tersebut dapat diterima oleh pihak lain yang bukan sebagai orang yang menandatangani kontrak, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”
Hal ini dikuatkan dengan keterangan ahli LKPP, Dr. Ir. YAHYAH, M.Si, yang pada intinya menyebutkan pembayaran atas nilai kontrak harus dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan dan tidak dapat dibenarkan pembayaran dilakukan kepada orang lain selain yang menandatangani kontrak selaku Penyedia;
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2015, Terdakwa III. ANIK NURHAYATI, ST selaku PPK, IGNATIUS DAPA selaku Direktur CV. Sains Group Consultan dan Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Nomor: 02/SPT-SPAM/PDAM-KPG/VI/2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 219.278.000,00 (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015;
Bahwa sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja untuk pekerjaan survey dan perencanaan teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 2015 menyebutkan tujuan pekerjaan adalah:
Melakukan survey lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting sistem penyediaan air minum (SPAM) yang ada;
Melakukan survey dan pengukuran rencana pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di IKK Oelamasi, Tarus dan IKK Semau;
Membuat detail desain/perencanaan teknis rencana pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di IKK Oelamasi, Tarus dan IKK Semau;
Membuat gambar desain untuk semua pekerjaan;
Membuat/menghitung Rencana Anggaran Biaya;
Bahwa kenyataannya dalam pelaksanaan pekerjaan survey dan perencanaan teknis tersebut, dikerjakan oleh YUNIAS LAISKODAT dengan bertindak untuk dan atas nama CV. Sains Group Consultan telah memanipulasi tanda tangan RADEN ANNE DEWI NURLIANA, ST selaku Ketua Tim Survey dan Perencanaan Teknis Penyediaan Air Minum Tahun 2015 dalam laporan produk perencanaan, berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Draft Laporan Akhir, Laporan Akhir, Spesifikasi Teknis, serta BoQ (Bill off Quantity) dan EE (Engineer Estimate);
Bahwa keterlibatan YUNIAS LAISKODAT tersebut tidak dipermasalahkan oleh Para Terdakwa karena telah mengetahui bahwa YUNIAS LAISKODAT menggunakan sistem pinjam bendera perusahaan CV. Sains Group Consultan, termasuk dalam proses pengajuan permohonan pembayaran sampai dengan penerimaan pembayaran atas nilai kontrak yang dilakukan secara tunai oleh YAN YOS NONO, SH selaku Bendahara Pengeluaran di ruangan Terdakwa I;
Bahwa Para Terdakwa sepenuhnya menyadari YUNIAS LAISKODAT bukan merupakan orang yang sah untuk menerima pembayaran atas nilai kontrak, namun kenyataannya YUNIAS LAISKODAT yang menerima pembayaran tersebut secara tunai. Dengan demikian, tindakan Para Terdakwa tersebut tidak mengelola keuangan daerah secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan survey dan perencanaan teknis tersebut, YUNIAS LAISKODAT telah menerima pembayaran tunai secara tidak sah senilai kontrak setelah dipotong pajak;
Bahwa terkait dengan pekerjaan survey dan perencanaan teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 2015 tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Paket pekerjaan Survey dan Perencanaan SPAM IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau Tahun Anggaran 2015 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, pada pokoknya menemukan hal-hal sebagai berikut:
Produk perencanaan konsultan tidak mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan, yaitu untuk membuat detail desain/perencanaan teknis rencana pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di IKK Oelamasi, Tarus dan IKK Semau, yaitu suatu jaringan distibusi air minum yang bisa dinikmati oleh masyarakat;
Hasil desain konsultan perencana dijadikan lampiran kontrak pekerjaan fisik, namun perubahan kontrak (Contract Change Order - CCO) tanpa justifikasi teknis dari konsultan perencana;
Dalam dokumen kontrak diketahui personil inti jasa konsultansi perencaaan memiliki tenaga ahli sebanyak 5 (lima) orang, namun saat pemeriksaan lapangan tim tidak bertemu personil inti jasa konsultasi, melainkan hanya bertemu YUNIAS LAISKODAT yang bertindak sebagai penyedia jasa dan juga sebagai tenaga ahli;
Selain itu secara garis besar berdasarkan kualifikasi keahlian, pekerjaan survey yang dilakukan hanyalah pengukuran topografi, sedangkan perhitungan waterbalance di sumber mata air, perhitungan hidrolika saluran tertutup serta survey sosio ekonomi tidak dilakukan, hal tersebut disebabkan karena YUNIAS LAISKODAT bertindak secara sendiri dengan membawa tim perencana miliknya yang tidak bersertifikasi dan bukan dengan tim inti dalam dokumen kontrak;
Bahwa selain bertindak sebagai Konsultan Perencana, pada kenyataannya YUNIAS LAISKODAT juga menggunakan bendera perusahaan CV. El Emunah untuk pekerjaan pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau, dengan memanipulasi tandatangan Ir. SONDANG SIALLAGAN selaku Direktur CV. El Emunah, mulai dari penandatanganan Surat Perintah Kerja Nomor: 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015, pembuatan laporan pengawasan, pengajuan pencairan atas nilai kontrak, sampai dengan menerima pembayaran secara tunai;
Bahwa personil inti penyedia jasa konsultan terdiri dari:
-
NO JABATAN NAMA 1. Team Leader Ir. Okto Reinhard P 2. Tenaga Ahli Air Minum Ir. Ivan P. Surbakti 3. Cost/Quantity Engineer Ferry Hermanus David Loak, ST 4. Ass. Ahli Air Minum Hardin Eta Petrus Davrinus, ST 5. Ass. Ahli Sipil Inez Tri Wahyuni Hartono Djuhadi, ST 6. Surveyor 1 Aceng Syukur 7. Surveyor 2 Jocta E. Supeno 8. Surveyor 3 Yuinthaltrim Balle 9. Surveyor 4 Agustinus Babu Eha 10. Surveyor 5 Irenius Kalepvion Balu 11. Surveyor 6 Bernad Tety 12. Drafter 1 Jefry Arianto Baba, A.Md 13. Drafter 2 Sertiyanti Beti Nissi, A.Md 14. Administrasi Kantor Martha Y. Muchtar, SE 15. Office Boy Medy Pong
Pada kenyataannya, yang melaksanakan pengawasan di lapangan adalah Christian Paulus Pong, yang tidak diketahui latar belakang keilmuannya dan pengalamannya dalam melakukan pengawasan teknis dan bukan merupakan personil inti perusahaan;
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan survey dan perencanaan teknis tersebut, YUNIAS LAISKODAT telah menerima pembayaran tunai secara tidak sah senilai kontrak setelah dipotong pajak;
Bahwa peranan YUNIAS LAISKODAT baik sebagai Konsultan Perencanaan Teknis dan Konsultan Pengawasan Teknis SPAM TA. 2015/2016 tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Putusan Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 17 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana salah satu hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah “produkperencanaanyangdibuatolehterdakwatidakmengacupadaKerangkaAcuanKerjatahun2015danSpesifikasi Teknis, Hasil desain konsultan perencana dijadikan lampiran kontrakpekerjaanfisik,namunperubahankontrak(ContractChangeOrder-CCO)tanpa justifikasi teknis dari konsultan perencana dan survey yang dilakukanhanyalah pengukuran topografi sedengkan perhitungan waterbalance di sumbermata air, perhitungan hidrolika saluran tertutup serta survey sosio ekonomi tidakdilakukan hal tersebut disebabkan karena Terdakwa bertindak secara sendiridenganmembawatimperencanamiliknyayangtidakbersertifikasibukandengantimintidalamdokumenkontrak” (hal. 142).
Bahwa lebih lanjut salah satu pertimbangan dalam unsur kerugian keuangan negara disebutkan “perbuatan Terdakwa selaku selaku Konsultan Perencana dan Pengawasan SPAM tahun anggaran 2015 dan 2017, telah mengakibatkan hasil pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Niteo Kecamatan Kupang Barat, hasil pekerjaan reservoir 100 m3, hasil pekerjaan di IKK Taurus, hasil pekerjaan jaringan SPAM Bolok I dan Bolok II di Desa Bolok tidak berfungsi dan dimanfaatkannya sesuai tujuan pengadaaan yaitu untuk kepentingan pelayanan air minum” (hal. 161)
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pelelangan untuk pekerjaan pengadaan SPAM Tahun 2015 dengan hasil sebagai berikut:
Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah dimenangkan oleh PT. Annisa Prima Lestari;
Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi Kecamatan Kupang Timur dimenangkan oleh CV. Tri Wulinda;
Pekerjaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau dimenangkan oleh CV. Mitra Mandiri;
Sedangkan pemenang lelang untuk Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau adalah CV. El Emunah;
Bahwa pada tanggal 22 September 2015, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 antara Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, ST selaku PPK dengan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari, mengetahui Terdakwa 1 JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.774.083.000,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Bahwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST bersama dengan alm. ADHI ANGI yang memfasilitasi kehadiran HELIANA SUPARWATI ke Kupang untuk penandatanganan kontrak tersebut, karena memang sejak awal HELIANA SUPARWATI hanya kenal dengan alm. ADHI ANGI, namun untuk selanjutnya DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang akan melaksanakan pekerjaan dengan sistem pinjam bendera perusahaan;
Bahwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST bertindak untuk dan atas nama PT. ANNISA PRIMA LESTARI untuk pelaksanaan pekerjaan SPAM IKK Tarus TA. 2015. Hal ini bertentangan dengan poin M. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang menyebutkan personil inti PT. Annisa Prima Lestari yang harus ada di lokasi adalah IWAN BAYU ISBANDI, S.T., selaku Kepala Proyek, TRI MULYANI, S.T., selaku Pelaksana, serta RENDY ABINENO, S.T., dan DAMIANUS H. ELLIEK, S.T., selaku Pengawas, namun kenyataannya personil inti perusahaan tersebut tidak pernah ada di lokasi pekerjaan, karena yang melaksanakan pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kec. Kupang Tengah tahun 2015 dimaksud adalah DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, padahal DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya;
Bahwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tanda tangan HELIANA SUPARWATI dalam surat pengajuan permohonan pencairan uang muka, pencairan termin, permohonan pekerjaan tambah/kurang, pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, permohonan PHO/FHO, sampai dengan menerima pembayaran atas nilai kontrak secara tunai;
Bahwa berdasarkan kontrak SPAM IKK Tarus 2015, pekerjaan yang harus dikerjakan berupa:
-
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME 1. Pekerjaan persiapan Ls 1 2. Bangunan intake Tank Unit 1 3. Pembangunan rumah genzet dan rumah jaga Unit 1 4. Pengadaan dan pemasangan pipa GIP 4” (100 mm) dan assesories M’ 281 5. Pengadaan dan pemasangan pipa HDPE ø 6” dan assesories M’ 3.030 6. Pengadaan dan pemasangan mesin pompa dan genset Ls 1 7. Pekerjaan lain-lain Ls 1
Namun pada tanggal 06 Oktober 2015, DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI sehingga seolah-olah HELIANA SUPARWATI yang mengajukan surat permohonan perubahan volume pekerjaan (pekerjaan tambah kurang/CCO), dengan alasan:
Adanya perubahan lokasi pelaksanaan pekerjaan, khususnya lokasi intake (sumber air), yang pada awalnya berlokasi di Mata Air Sagu dipindah ke Mata Air Tarus;
Dengan adanya perubahan lokasi pekerjaan intake, maka perlu disesuaikan kembali (tambah kurang), baik pekerjaan rumah pompa dan genzet, bangunan penangkap air, pengadaan dan pemasangan pipa produksi dan distribusi dan bangunan pelengkap lainnya;
Pekerjaan perlintasan pipa ø 150 mm pada jembatan dialihkan ke pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 90 mm dan PE ø 63 mm di dalam perumahan (lokasi Terminal Noelbaki);
Selanjutnya atas permohonan tersebut, Terdakwa III menerbitkan surat nomor: 220/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 07 Oktober 2015, yang pada intinya meminta Konsultan Pengawas CV. El Emunah (dalam hal ini YUNIAS LAISKODAT yang meminjam bendera perusahaan tersebut) untuk melakukan evaluasi kembali perubahan volume pekerjaan tambah kurang tersebut;
Bahwa Ir. OKTO REINHARD selaku Site Engineering CV. El Emunah tidak pernah melakukan perhitungan perubahan volume pekerjaan dan tidak pernah menerbitkan surat Nomor: 11/EE/CCO/KPG/X/2015 tanggal 08 Oktober 2015, karena pada kenyataannya hasil perhitungan perubahan volume pekerjaan tersebut dibuat oleh YUNIAS LAISKODAT setelah dikoordinasikan dengan Terdakwa II selaku Kasubag Perencanaan Teknik/Plh. Kabag Teknik;
Bahwa BENEDIKTUS GUNGKANG, SE.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ESROM AOME yang ditunjuk sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, pada kenyataannya tidak pernah melakukan rapat terkait dengan usulan perubahan volume pekerjaan. Hal ini didukung dengan keterangan:
BENEDIKTUS GUNGKANG, SE.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ESROM AOME yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah melakukan rapat dimaksud, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ESROM AOME hanya menandatangani dokumen berita acara hasil evaluasi perubahan volume pekerjaan dan risalah rapat diruangan Terdakwa II atas perintah dari Terdakwa II;
HELIANA SUPARWATI yang menerangkan hanya datang ke Kupang saat penandatanganan kontrak;
SONDANG SIALLAGAN yang menerangkan tidak pernah terlibat dengan pekerjaan pengawasan SPAM IKK Tarus 2015, karena saat itu sedang berada diluar negeri;
Dengan demikian, perubahan volume pekerjaan tambah kurang/CCO tersebut merupakan hasil kerjasama yang tidak sehat antara DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, Terdakwa II dan YUNIAS LAISKODAT;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2015, dilakukan penandatanganan Addendum Kontrak I Nomor: 223/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015, DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI pada kolom tandatangan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur PT. Annisa Prima Lestari dalam Addendum kontrak tersebut dan Terdakwa III selaku PPK menandatangani addendum kontrak I tersebut tanpa kehadiran HELIANA SUPARWATI;
Bahwa berdasarkan Addendum Kontrak I tersebut, maka item pekerjaan mengalami perubahan, yakni:
-
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME KONTRAK AWAL MUTUAL CHECK 0% 1. Pekerjaan persiapan Ls 1 1 2. Bangunan intake Tank Unit 1 - 3. Pembangunan rumah genset dan rumah jaga Unit 1 - 4. Pengadaan dan pemasangan pipa GIP 4” (100 mm) dan assesories M’ 281 568 5. Pengadaan dan pemasangan pipa HDPE ø 6” dan assesories M’ 3.030 2.634 6. Pengadaan dan pemasangan mesin pompa dan genset Ls 1 1 7. Pembangunan rumah genset dan rumah pompa Unit - 1 8. Bangunan penangkap mata air Unit - 3 9. Pasangan lantai belakang rumah pompa lama Unit - 1 10. Konstruksi pemasangan jembatan pipa 1 L=10 M’ Unit - 1 11. Konstruksi pemasangan jembatan pipa 2 L=13 M’ Unit - 1 12. Pengadaan dan pemasangan pipa PE 90 mm dan assesories M’ - 768 13. Pengadaan dan pemasangan pipa PE 63 mm dan assesories M’ - 427 14. Pekerjaan lain-lain Ls 1 1
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2015, DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tandatangan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari dengan menerbitkan surat permohonan perpanjangan waktu Nomor: 02/ADD/APL/2015, yang ditujukan kepada PPK, sehingga pada tanggal 18 Desember 2015, dibuatkan Addendum Kontrak II Nomor: 231/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 dan Terdakwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memanipulasi tandatangan Heliana Suparwati pada kolom tandatangan Heliana Suparwati selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari dalam Addendum II Kontrak tersebut, yang pada pokoknya memperpanjang masa kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, tanpa memperpanjang Jaminan Pelaksanaan, karena Jaminan Pelaksanaan dari PT. Bosowa Asuransi Nomor Jaminan: 07.1.4017.9827.15 tanggal 22 September 2015, masa surat jaminan berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan SPAM IKK Tarus 2015 tersebut, DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah menerima pembayaran tunai secara tidak sah, dengan perincian:
-
NO NAMA KEGIATAN / PEMBAYARAN JUMLAH PEMBAYARAN
(Rp)
YANG DITERIMA (potong Pajak)
(Rp)
TANGGAL KWITANSI PENERIMA 1 2 3 4 5 6 1 20 % IKK Tarus 554.816.600 494.291.152 1 Okt 2015 DAVID LAPPE RIHI 2 40% IKK Tarus 887.706.560 827.181.112 4 Nov 2015 DAVID LAPPE RIHI 3 70% IKK Tarus 665.779.920 574.991.749 2 Des 2015 DAVID LAPPE RIHI 4 100% IKK Tarus 665.779.920 574.991.748 4 Maret 2016 DAVID LAPPE RIHI JUMLAH 2.774.083.000 2.471.455.761
Bahwa Yan Yos Nono, SH menerangkan DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah memalsukan tanda tangan HELIANA SUPARWATI selaku Direktur PT. Annisa Prima Lestari dalam dokumen permohonan pencairan pembayaran hingga kwitansi pembayaran;
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2016, DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memberikan kompensasi (fee) atas pinjaman bendera perusahaan PT. Annisa Prima Lestari kepada HELIANA SUPARWATI sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah);
Bahwa pada kenyataannya hasil dari pelaksanaan pekerjaan tersebut sama sekali tidak bermanfaat dalam memberikan layanan distribusi air minum kepada masyarakat;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah Tahun Anggaran 2015 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, dengan kesimpulan:
Produk perencanaan konsultan tidak mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan, yaitu untuk membuat detail desain/perencanaan teknis rencana pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di IKK Oelamasi, Tarus dan IKK Semau, yaitu suatu jaringan distibusi air minum yang bisa dinikmati oleh masyarakat;
Hasil desain konsultan perencana dijadikan lampiran kontrak pekerjaan fisik, namun hasil desain tersebut segera dilakukan perubahan kontrak (Contract Change Order - CCO), tanpa justifikasi teknis dari konsultan perencana;
Terhadap hasil CCO tersebut memiliki dampak negatif sebagai berikut:
Distribusi air minum menjadi sangat bergantung pada kinerja mesin pompa yang mendapat tenaga listrik dari mesin Generator set (genset). Jika mesin bermasalah maka distribusi air ke masyarakat akan terhambat;
Masyarakat di wilayah Desa Taman Doa dan Desa Tanah Merah yang semula berharap mendapatkan layanan air bersih, menjadi kecewa karena perubahan jalur distribusi;
Pelayanan distribusi air minum untuk masyarakat tidak terwujud karena sambungan rumah (SR) ke masyarakat yang semula tertera dalam gambar kontrak, dibatalkan;
Konsultan perencana tidak dilibatkan untuk memberikan justifikasi teknis terhadap proses perubahan kontrak (CCO) terkait pemindahan sumber air dan dihapuskannya fasilitas reservoir dalam sistem jaringan distribusi air minum;
Pihak PPK tidak melakukan kontrol terhadap pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk melaksanakan beberapa amanat yang tertuang dalam dokumen spesifikasi teknis, terutama yang terkait dengan prosedur pengujian untuk menjamin kinerja dan mutu jaringan pipa distribusi air minum;
Personil konsultan perencana yang tertera dalam kontrak pekerjaan survey dan perencanaan berbeda dengan personil real yang bekerja melakukan perencanaan;
Personil inti kontraktor yang tertera dalam SSKK dokumen kontrak tidak bertugas untuk melaksanakan pekerjaan, fisik pekerjaan real dilakukan oleh saudara David Rihi LAPPE, ST;
Dari aspek kuantitas, pelaksanaan kontrak pekerjaan SPAM di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah telah sesuai dengan BoQ yang terkontrak. Namun dari aspek kualitas tidak dapat terukur karena dalam dokumen kontrak/spesifikasi teknik tidak ditemukan parameter target yang bisa menjadi indikator kesesuaian antara hasil pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknik, misalnya debit target aliran air di ujung pipa;
Terhadap nomenklatur kegiatan yaitu Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, tujuannya tidak dapat terpenuhi karena hasil produk yang terbangun tidak memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan layanan air minum/air bersih sejak tahun 2015;
Sedangkan dari Aspek Mechanical dan Electrical (ME), dengan kesimpulan:
Kondisi mesin dan genset saat tim turun dalam keadaan tidak hidup. Setelah ditanyakan mesin ini sejak pengadaan baru pernah dihidupkan sebanyak 2 kali;
Mesin bisa dihidupkan setelah meminjam baterai (accu) dari mobil tangki;
Pada engine sedikit sekali informasi karena hanya ada sebuah name plate yang hanya menunjukkan daya mesin sebesar 121 KW, sehingga sulit membandingkan dengan BoQ;
Pada generator sama sekali tidak terdapat name plate, sehingga ahli tidak dapat menentukan berapa kapasitas generator tersebut. ahli hanya dapat mengukur tegangan keluaran dari generator sebesar 380v, frekuensi generator 50 Hz dan ketika dicoba menjalankan, beban pompa air terbaca 50 A;
Bahwa pada tanggal 29 September 2015, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi Kecamatan Kupang Timur Nomor: 134/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 antara ANIK NURHAYATI, ST selaku PPK dengan TAROCY A. SULA, SH selaku Direktur CV. Tri Wulinda, mengetahui JOHANNIS SILVESTER OTTEMOSOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.361.446.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
Bahwa TAROCY A. SULA, SH selaku Direktur CV. Tri Wulinda merupakan istri dari JEFRI DJOGO yang merupakan instalatur PDAM Kab. Kupang, dimana sejak awal Terdakwa I menginginkan agar JEFRI DJOGO mendapatkan salah satu paket pekerjaan SPAM tersebut. Hal ini sebagaimana pula yang terdapat pada point 19 dan 20 dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE tertanggal 06 Juni 2022;
Bahwa berdasarkan kontrak SPAM IKK Oelamasi 2015, pekerjaan yang harus dikerjakan berupa:
-
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME 1. Pekerjaan persiapan Ls 1 2. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 32 mm & accessories M’ 1.709 3. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 50 mm & accessories M’ 2.387 4. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 63 mm & accessories M’ 12 5. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 90 mm & accessories M’ 2.934 6. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 160 mm & accessories (menuju RSU Kab) M’ 60 7. Accessories pengkonekan dan percabangan pipa Ls 1 8. Galian pipa crossing jalan hotmix dan perbaikan kembali (22 titik) Titik 22 9. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 90 mm & accessories M’ 280 10. Accessories pengkonekan dan percabangan pipa Ls 1 11. Galian pipa crossing jalan hotmix dan perbaikan kembali, tapping pipa Ls 1 12. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 63 mm & accessories M’ 200 13. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 50 mm & accessories M’ 351 14. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 90 mm & accessories M’ 520 15. Accessories pengkonekan dan percabangan pipa Ls 1 16. Galian pipa crossing jalan hotmix dan perbaikan kembali, tapping pipa Ls 1 17. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 63 mm & accessories M’ 100 18. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 50 mm & accessories M’ 553 19. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 63 mm & accessories M’ 360 20. Accessories pengkonekan pipa Ls 1 21. Galian pipa crossing jalan hotmix dan perbaikan kembali, tapping pipa Ls 1 22. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 90 mm & accessories M’ 500 23. Accessories pengkonekan dan percabangan pipa Ls 1 24. Galian pipa crossing jalan hotmix dan perbaikan kembali, tapping pipa Ls 1 25. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 63 mm & accessories M’ 1.054
Bahwa pada tanggal 06 November 2015, TAROCI A. SULA, SH mengajukan surat permohonan perhitungan tambah kurang pekerjaan (CCO), menindaklanjuti hasil pemeriksaan pekerjaan dilapangan, sehingga Terdakwa III menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat nomor: 201.A/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 09 November 2015, yang pada intinya meminta Konsultan Pengawas CV. El Emunah (dalam hal ini YUNIAS LAISKODAT yang meminjam bendera perusahaan tersebut) untuk melakukan evaluasi kembali perubahan volume pekerjaan tersebut;
Bahwa Ir. OKTO REINHARD selaku Site Engineering CV. El Emunah tidak pernah melakukan perhitungan perubahan volume pekerjaan dan tidak pernah menerbitkan surat Nomor: 01/EE/CCO/KPG/XI/2015 tanggal 12 November 2015, karena pada kenyataannya hasil perhitungan perubahan volume pekerjaan tersebut dibuat oleh YUNIAS LAISKODAT setelah dikoordinasikan dengan Terdakwa II selaku Kasubag Perencanaan Teknik/Plh. Kabag Teknik;
Bahwa BENEDIKTUS GUNGKANG, SE.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ESROM AOME yang ditunjuk sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, pada kenyataannya tidak pernah melakukan rapat terkait dengan usulan perubahan volume pekerjaan. Hal ini didukung dengan keterangan:
Bahwa BENEDIKTUS GUNGKANG, SE.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ESROM AOME yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah melakukan rapat dimaksud, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ESROM AOME hanya menandatangani dokumen berita acara hasil evaluasi perubahan volume pekerjaan dan risalah rapat diruangan Terdakwa 2 TRIS TALAHATU atas perintah dari Terdakwa 2 TRIS TALAHATU;
Bahwa SONDANG SIALLAGAN yang menerangkan tidak pernah terlibat dengan pekerjaan pengawasan SPAM IKK Oelamasi 2015, karena saat itu sedang berada diluar negeri;
Dengan demikian, perubahan volume pekerjaan tambah kurang/CCO tersebut merupakan hasil kerjasama yang tidak sehat antara TAROCI A. SULA, SH (dan/atau setidaknya JEFRI DJOGO), Terdakwa 2 dan YUNIAS LAISKODAT;
Bahwa pada tanggal 20 November 2015, dilakukan penandatanganan Addendum Kontrak Nomor: 212.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XI/2015, antara TAROCI A. SULA, SH dengan Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI selaku PPK, mengetahui Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE selaku Direktur Utama PDAM, dimana terdapat beberapa item pekerjaan yang mengalami perubahan, selengkapnya tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga (Pekerjaan tambah kurang);
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan SPAM IKK Oelamasi 2015 tersebut, TAROCI A. SULA, SH dan/atau setidaknya JEFRI DJOGO telah menerima pembayaran sebesar Rp. 1.361.446.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pada kenyataannya hasil dari pelaksanaan pekerjaan tersebut sama sekali tidak bermanfaat dalam memberikan layanan distribusi air minum kepada masyarakat;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Oelamasi Kecamatan Oelamasi Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, dengan kesimpulan:
Produk perencanaan konsultan tidak mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan, yaitu untuk membuat detail desain/perencanaan teknis rencana pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di IKK Oelamasi, Tarus dan IKK Semau, yaitu suatu jaringan distibusi air minum yang bisa dinikmati oleh masyarakat;
Hasil desain konsultan perencana secara otomatis menjadi lampiran dari kontrak pekerjaan fisik karena tidak ditemukan gambar teknis terkontrak dan shop drawing, namun hasil desain tersebut segera dilakukan perubahan kontrak (Contract Change Order - CCO) tanpa justifikasi teknis dari konsultan perencana;
Terhadap hasil CCO tersebut memiliki dampak daerah layanan menjadi lebih banyak namun tanpa disertai dengan perhitungan kembali mengenai aspek keseimbangan air (antara supply dan demand) dari konsultan perencana;
Konsultan perencana tidak dilibatkan untuk memberikan justifikasi teknis terhadap proses perubahan kontrak (CCO) terkait berubahnya daerah layanan;
Pihak PPK tidak melakukan kontrol terhadap pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk melaksanakan beberapa amanat yang tertuang dalam dokumen spesifikasi teknis, terutama yang terkait dengan prosedur pengujian untuk menjamin kinerja dan mutu jaringan pipa distribusi air minum;
Personil konsultan perencana yang tertera dalam kontrak pekerjaan survey dan perencanaan berbeda dengan personil real yang bekerja melakukan perencanaan;
Dari aspek kuantitas, pelaksanaan kontrak pekerjaan SPAM di IKK Oelamasi Kecamatan Kupang Timur telah sesuai dengan BoQ yang terkontrak. Namun dari aspek kualitas tidak dapat terukur karena dalam dokumen kontrak/spesifikasi teknik tidak ditemukan parameter target yang bisa menjadi indikator kesesuaian antara hasil pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknik, misalnya debit target aliran air di ujung pipa;
Terhadap nomenklatur kegiatan yaitu Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi Kecamatan Kupang Timur, tujuannya tidak dapat terpenuhi karena hasil produk yang terbangun tidak memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan layanan air minum/air bersih sejak tahun 2015;
Bahwa pada tanggal 29 September 2015, Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau Nomor: 131/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 antara ANIK NURHAYATI, ST selaku PPK dengan YAPI A. NDUN selaku Direktur CV. Mitra Mandiri, mengetahui JOHANNIS SILVESTER OTTEMOSOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 388.385.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, terhitung sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 05 Desember 2015;
Bahwa YAPI A. NDUN selaku Direktur CV. Mitra Mandiri tersebut, merupakan instalatur PDAM Kab. Kupang, dimana berdasarkan kontrak SPAM IKK Semau 2015, pekerjaan yang harus dikerjakan berupa:
-
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME 1. Pekerjaan persiapan Ls 1 2. Pengadaan dan pemasangan pipa PE 2” ø 63 mm & accessories M’ 827 3. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 32 mm & accessories M’ 300 4. Pengadaan hydrant umum Unit 1 5. Pengadaan dan pemasangan mesin pompa dan genzet Unit 1 6. Pekerjaan lain-lain Ls 1
Bahwa berdasarkan kontrak dimaksud, personil inti yang harus ada di lokasi adalah DANI N KEDOH, ST selaku Kepala Proyek, SUSANTI YENOSA, ST selaku Pelaksana, Khardian EKA SULAKSONO, ST dan KONDRADUS KOTA selaku Pengawas, kenyataannya yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah ABED MANAFE dan YEREMIAS NDUN, yang merupakan tenaga honorer pada PDAM Semau;
Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2015, YAPI A. NDUN mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu dan perubahan volume pekerjaan (pekerjaan tambah kurang/CCO), yang disebabkan oleh kebutuhan dilapangan, sehingga ditindaklanjuti oleh Terdakwa III dengan menerbitkan surat nomor: 170.A/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 07 Oktober 2015, yang pada intinya meminta Konsultan Pengawas CV. El Emunah (dalam hal ini YUNIAS LAISKODAT yang meminjam bendera perusahaan tersebut) untuk melakukan evaluasi kembali perubahan volume pekerjaan tersebut;
Bahwa Ir. OKTO REINHARD P. selaku Site Engineering CV. El Emunah tidak pernah melakukan perhitungan perubahan volume pekerjaan dan tidak pernah menerbitkan surat Nomor: 20/EE/CCO/KPG/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015, karena pada kenyataannya hasil perhitungan perubahan volume pekerjaan tersebut dibuat oleh YUNIAS LAISKODAT setelah dikoordinasikan dengan Terdakwa II selaku Kasubag Perencanaan Teknik/Plh. Kabag Teknik;
Bahwa BENEDIKTUS GUNGKANG, SE.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ESROM AOME yang ditunjuk sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, pada kenyataannya tidak pernah melakukan rapat terkait dengan usulan perubahan volume pekerjaan. Hal ini didukung dengan keterangan:
BENEDIKTUS GUNGKANG, SE.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ESROM AOME yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah melakukan rapat dimaksud, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ESROM AOME hanya menandatangani dokumen berita acara hasil evaluasi perubahan volume pekerjaan dan risalah rapat diruangan Terdakwa II atas perintah dari Terdakwa II;
SONDANG SIALLAGAN yang menerangkan tidak pernah terlibat dengan pekerjaan pengawasan SPAM IKK Semau 2015, karena saat itu sedang berada diluar negeri;
Dengan demikian, perubahan volume pekerjaan tambah kurang/CCO tersebut merupakan hasil kerjasama yang tidak sehat antara YAPI A. NDUN (dan/atau setidaknya ABED MANAFE dan YEREMIAS NDUN), Terdakwa 2 TRIS TALAHATU dan YUNIAS LAISKODAT;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2015, dilakukan penandatanganan Addendum Kontrak Nomor: 188.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015, antara YAPI A. NDUN dengan Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI selaku PPK, mengetahui Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE selaku Direktur Utama PDAM;
Bahwa berdasarkan Addendum Kontrak tersebut, jangka waktu pelaksanaan berubah menjadi sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan 20 Desember 2015 dan terdapat beberapa item pekerjaan yang mengalami perubahan, yakni:
-
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME KONTRAK AWAL MUTUAL CHECK 0% 1. Pekerjaan persiapan Ls 1 1 2. Pengadaan dan pemasangan pipa PE 2” ø 63 mm & accessories M’ 827 907 3. Pengadaan dan pemasangan pipa PE ø 32 mm & accessories M’ 300 300 4. Pengadaan hydrant umum Unit 1 1 5. Pengadaan dan pemasangan mesin pompa dan genzet Unit 1 1 6. Pekerjaan lain-lain Ls 1 1
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan SPAM IKK Semau 2015 tersebut, YAPI A. NDUN dan/atau setidaknya ABED MANAFE dan YEREMIAS NDUN telah menerima pembayaran sebesar Rp. 388.385.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau Tahun Anggaran 2015 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, dengan kesimpulan:
Produk perencanaan konsultan tidak mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan, yaitu untuk membuat detail desain/perencanaan teknis rencana pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di IKK Oelamasi, Semau dan IKK Semau;
Personil konsultan perencana yang tertera dalam kontrak pekerjaan survey dan perencanaan berbeda dengan personil real yang bekerja melakukan perencanaan;
Personil inti kontraktor yang tertera dalam SSKK dokumen kontrak tidak bertugas untuk melaksanakan pekerjaan, fisik pekerjaan real dilakukan oleh saudara ABED MANAFE dan YERMI NDUN, dimana kedua orang tersebut tidak diketahui kualifikasinya pekerjaannya apa dan tidak terdaftar sebagai personil kontraktor;
Ditemukan ketidaksesuaian antara gambar perencanaan sebagai gambar konstruksi lampiran kontrak, dengan BoQ dimana jumlah Hidran umum untuk pelayanan air minum masyarakat dikurangi menjadi 1 unit saja, namun fisik Hidran Umum tidak ditemukan di saat pemeriksaan tim ahli;
Mesin Genset dari pengadaan belum pernah beroperasi dengan skala penuh di fasilitas rumah pompa Desa Huilelot;
Terhadap nomenklatur kegiatan yaitu Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau, tujuannya tidak dapat terpenuhi karena hasil produk yang terbangun tidak memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan layanan air minum/air bersih sejak tahun 2015;
Bahwa berdasarkan Laporan Data Hasil Pemeriksaan Lapangan Tim Ahli Bidang ME PNK pada Proyek SPAM di IKK Tarus dan IKK Semau, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Mesin dan generator terpasang pada IKK Tarus adalah mesin rakitan dan bukan pabrikan, karena tidak terdapat merek dan name plate sebagai informasi spesifikasi genset tersebut;
Tim ahli tidak dapat menentukan kapasitas generator karena tidak ada spesifikasi yang tertera pada generator tersebut;
Genset hanya dihidupkan saat uji coba saja;
Fasilitas genset yang tidak dapat terukur spesifikasinya ini, juga berdampak pada tidak dapat terukurnya keseimbangan distribusi air minum dari sumber mata air menuju jaringan perpipaan;
Pengadaan fasilitas genset tidak dapat dibayarkan;
Bahwa terkait dengan serah terima pekerjaan, terlebih dahulu Terdakwa II membuat semua kelengkapan dokumen yang terkait dengan pemeriksaan fisik dan administrasi dalam rangka serah terima pertama pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO), sehingga seolah-olah telah dilaksanakan pemeriksaan tersebut sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam masing-masing dokumen, setelah itu Terdakwa II. memerintahkan BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ESROM AOME untuk menandatanganinya, yakni:
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over) atas nama PT. Annisa Prima Lestari Nomor 167.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over) atas nama CV. Tri Wulinda Nomor: 229.C/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 26 Desember 2015;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over) atas nama CV. Mitra Mandiri Nomor: 232/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015
Selanjutnya terkait dengan dana Penyertaan Modal Tahun 2016, bermula dari tanggal 27 November 2015, Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE mengajukan surat Nomor: 219/PDAM-KPG/XI/2015, perihal: Pengajuan Penyertaan Modal Rp..000.000.000 (lima milyar rupiah), dengan melampirkan rencana penggunaan dana yang dibuat oleh Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST sebagai berikut:
-
No
Urt
Jenis Kegiatan Satuan volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1 2 3 4 5 6 I PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN JARINGAN SPAM DI WILAYAH KABUPATEN KUPANG 1 Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Unit 1 230.000.000 230.000.000 Lokasi : Kel. Camplong II, IKK Tarus, Desa Bolok & Desa Nineo 2 Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Unit 1 150.000.000 150.000.000 Lokasi : Kel. Camplong II, IKK Tarus, Desa Bolok & Desa Nineo Pengelola Teknis Proyek (PTP) Unit 1 100.000.000 100.000.000 JUMLAH I 480.000.000 II PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 1 Pembangunan Sistem Penyidiaan Air Minum Lokasi : Kel. Camplong II, IKK Tarus, Desa Bolok & Desa Nineo 1.a Lokasi Kelurahan Camplong II – Kecamatan Fatuleu Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 160 mm
M1 200 410.045.57 82.009.115 Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 110 mm
M1 1000 230.009 230.009.000 Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 90 mm
M1 760 155.058 117.843.700 Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 32 mm
M1 96 20.027 1.922.544 Hidran Umum 2 M3
Unit 2 17.000.000 34.000.000 Jumlah 465.784.359 PPN 10 % 46.578.436 Total 512.362.795 Pembulatan 512.362.000 1.b IKK Tarus - Kecamatan Kupang Tengah Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 160 mm
M1 700 410.045,57 287.031.902 Pengadaan dan Pemasangan Pipa GIP dia 100 mm
M1 550 219.520 120.736.000 Jembatan Penyeberangan Pipa P = 40 m
Ls 1 80.000.000 80.000.000 Reservoir 400 M3
Unit 1 1.050.000.000 1.050.000.000 Jumlah 1.537.767.902 PPN 10 % 153.776.790 Total 1.691.544.692 Pembulatan 1.691.544.000 1.c Desa Bolok & Desa Nitneo – Kecamatan Kupang Barat Desa Nitneo Pembangunan Rumah Pompa
Unit 1 150.000.000 150.000.000 Pengadaan Genset 60 KVA
Unit 1 200.000.000 200.000.000 Pengadaan Pompa Submersibel kapasitas 7 lt/det + panel
Unit 1 125.000.000 125.000.000 Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 110 mm
M1 1200 230.009 276.010.800 Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 90 mm
M1 1000 155.058 155.057.500 Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 63 mm
M1 700 76.642 53.649.050 Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 32 mm
M1 500 20.027 10.013.250 Desa Bolok Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 110 mm
M1 2000 230.009 460.018.000 Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 90 mm
M1 1000 155.058 155.057.500 Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 63 mm
M1 600 76.642 45.984.900 Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 32 mm
M1 500 20.027 10.013.250 Pelabuhan Bolok – Kecamatan Kupang Barat
Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE dia 90 mm
M1 3000 155.058 465.172.500 Jumlah 2.105.973.750 PPN 210.597.675 Total 2.316.574.425 Pembulatan 2.316.574.000 Jumlah II 4.620.480.000 Jumlah Total 5.000.480.000 Dibulatkan 5.000.000.000
Bahwa atas pengajuan tersebut, melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kupang, usulan dana Penyertaan Modal ke PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2016 hanya disetujui sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), sehingga Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE memerintahkan Terdakwa 2 TRIS TALAHATU untuk membuat RKAP PDAM Kab. Kupang TA. 2016 disesuaikan dengan anggaran yang disetujui, sehingga Terdakwa 2 TRIS TALAHATU membuat RKAP dengan rincian sebagai berikut:
-
NO JENIS KEGIATAN SAT. VOL. HARGA SATUAN PDAM APBD II 1 2 3 4 5 6 7 1. Perencanaan Teknis SPAM
Lok: IKK Tarus, Camplong & Bolok
Paket 1 300.000.000,00 - 300.000.000,00 2. Pembangunan Reservoir 100 m3 di Tarus Kec. Kupang Tengah Paket 1 423.000.000,00 - 423.000.000,00 3. Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok Kec. Kupang Barat Paket 1 110.000.000,00 - 110.000.000,00 4. Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kec. Kupang Barat Paket 1 587.000.000,00 - 587.000.000,00 5. Pengawasan Teknis SPAM
Lok: IKK Tarus & Bolok
Ls 1 60.000.000,00 - 60.000.000,00 TOTAL 1.500.000.000,00
Bahwa RKAP yang dibuat oleh Terdakwa II untuk tahun 2016 tersebut tidak mengacu pada corporate plan tahun 2-14-2018 dan tidak melalui rapat pembahasan bersama dengan Badan Pengawas;
Bahwa untuk pelaksanaan dana penyertaan modal tahun 2016, Terdakwa I menerbitkan sejumlah SK, diantaranya menetapkan Terdakwa II menjadi PPK Tahun 2016 dan menetapkan Terdakwa III menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2016;
Bahwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang saat itu sementara melaksanakan pekerjaan SPAM IKK Tarus tahun 2015 mengetahui terkait dengan tambahan dana penyertaaan modal ke PDAM Kab. Kupang TA. 2016, sehingga DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST langsung ’mengambil’ paket pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2016 untuk dikerjakan terlebih dahulu. Hal ini didukung dengan keterangan BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ESROM AOME selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun 2015 yang pada intinya menerangkan pada sekitar akhir tahun 2015 sampai dengan awal tahun 2016, saat melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi dalam rangka serah terima pertama pekerjaan/PHO melihat pekerjaan reservoir tersebut sudah mulai dikerjakan. Kemudian pada sekitar bulan Juni 2016, saat akan melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka serah terima akhir pekerjaan/FHO, pekerjaan reservoir tersebut sudah hampir selesai. Dengan demikian, pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2016 tersebut telah dikerjakan mendahului kontrak;
Bahwa sekitar bulan Maret sampai dengan Mei 2016, Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE memberikan pesan/arahan kepada Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2016, untuk memenangkan beberapa perusahaan tertentu, yakni:
Untuk perencanaan agar dimenangkan oleh CV. Sains Group Consultan, yang diwakili oleh YUNIAS LAISKODAT;
Untuk Pengawasan agar dimenangkan oleh CV. Triparty Tirta Engineering oleh YUNIAS LAISKODAT;
Untuk pekerjaan pembangunan jaringan SPAM Nitneo agar dimenangkan oleh CV. Sari Agung, yang diwakili oleh ASNAT;
Untuk pekerjaan pembangunan reservoir Tarus agar dimenangkan oleh CV. Cempaka Indah, yang diwakili oleh DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2016, Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE menandatangani Surat Pengajuan Penyertaan Modal Nomor: 034/PDAM-KPG/III//2016 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan Rencana Penggunaan Anggaran Rp.1.500.000.000; (satu setengah) milyard sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), yang dibuat oleh Terdakwa 2 TRIS MESANO TALAHATU, ST;
Bahwa sesuai dengan Diktum Keempat Keputusan Bupati Nomor: 211/KEP/HK/2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Pencairan Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang menyebutkan: Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang berkewajiban untuk:
Menatausahakan tambahan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Membayar keuntungan bagi hasil/deviden sebagai akibat penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai ketentuan yang berlaku;
Menyampaikan laporan perkembangan usaha perusahaan kepada Bupati pada setiap akhir tahun anggaran; dan
Melaksanakan kewajiban lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau ketentuan lainnya yang terkait;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2016, DRS. ANTONIUS D. S. SURIASA, Ak selaku Bendahara Umum Daerah sekaligus Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan selaku Pengelola Investasi bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang bersama dengan Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan PDAM Kabupaten Kupang tentang Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor: 900/471/DPPKAD/1/V/2016 dan Nomor: 063/PDAM-KPG/…/2016, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) perjanjian tersebut, Pihak Kedua (PDAM Kabupaten Kupang) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Menerima dan memanfaatkan tambahan dana penyertaan modal dari Pihak Pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi peningkatan nilai usaha/kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang;
Membayar deviden sebagai akibat penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Kupang;
Melaksanakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang tentang kondisi keuangan dan kinerja Perusahaan Daerah Air MInum Kabupaten Kupang pada setiap akhir tahun anggaran; dan
Melaksanakan kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lainnya yang terkait;
Lebih lanjut dalam Pasal 13 perjanjian tersebut mengatur setiap perubahan dan hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini sebagai langka penyempurnaan pelaksanaan perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh Para Pihak serta akan dituangkan dalam Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2016, Terdakwa I. menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Penyertaan Modal, yang pada pokoknya menyatakan:
Bertanggung jawab penuh baik formal maupun materil atas penggunaan dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang;
Akan menggunakan dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang sesuai dengan rencana penggunaan yang telah disetujui;
Bersedia diaudit secara independen sesuai peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: SP2D-0801/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 tanggal 03 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh ALEX DAUD NAPOLEON DETHAN, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, ditujukan kepada Bank NTT Cabang Kupang, agar mencairkan/memindahbukukan dari baki rekening Nomor: 001.01.04.004887-9 uang sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening Nomor: 17010376 pada Bank Bukopin Kupang, untuk keperluan pembayaran penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang sesuai surat permohonan pencairan dari Direktur PDAM Kabupaten Kupang Nomor 034/PDAM-KPG/III//2016 tanggal 31 Maret 2016;
Bahwa selanjutnya, Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST menyusun dokumen rencana pengadaan Sistem Penyediaan Air MInum, berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), draft kontrak, syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus, kemudian semua dokumen tersebut diserahkan ke Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST selaku Ketua POKJA 2016;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 24/PAN-PDAM/KAB.KPG/2016 tanggal 16 Juni 2016, pada pokoknya menyatakan CV. Sains Group Consultan ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai hasil negosiasi sebesar Rp. 294.107.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh ribu rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa proses pelelangan telah diatur sedemikian rupa oleh Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI dengan mengikuti arahan dari Terdakwa I, sehingga CV. Sains Group Consultan, yang pada tahun 2015 dipinjam pakai bendera perusahaannya oleh YUNIAS LAISKODAT, kembali memenangkan paket survey dan perencanaan teknis SPAM Tahun 2016;
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2016, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Nomor: 089/PDAM-KPG/VI/2016, antara Terdakwa 2 TRIS TALAHATU selaku PPK dengan IGNATIUS DAPA, BE selaku Direktur CV. Sains Group Consultan, Mengetahui Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran menandatangani, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 294.107.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 18 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016;
Bahwa sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja untuk pekerjaan survey dan perencanaan teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 2016 menyebutkan tujuan pekerjaan adalah:
Melakukan survey lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang ada;
Melakukan survey dan pengukuran Rencana Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lokasi;
Membuat detail desain/perencana teknis rencana pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di:
IKK Tarus Kec. Kupang Tengah;
Desa Tanah Merah Kec. Kupang Tengah;
Desa Penfui Timur Kec. Kupang Tengah;
Desa Bolok Kec. Kupang Barat;
Desa Nitneo Kec. Kupang Barat;
Kel. Naibonat Kec. Kupang Timur;
Kel. Camplong II Kec. Fatuleu
Membuat gambar desain untuk semua pekerjaan;
Membuat/menghitung Rencana Anggaran Biaya.
Bahwa kenyataannya dalam pelaksanaan pekerjaan survey dan perencanaan teknis tersebut, dikerjakan oleh YUNIAS LAISKODAT dengan bertindak untuk dan atas nama CV. Sains Group Consultan telah memanipulasi tanda tangan RADEN ANNE DEWI NURLIANA, ST selaku Ketua Tim Survey dan Perencanaan Teknis Penyediaan Air Minum Tahun 2016 dalam laporan produk perencanaan, berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Draft Laporan Akhir, Laporan Akhir, Spesifikasi Teknis, serta BoQ (Bill off Quantity) dan EE (Engineer Estimate);
Bahwa keterlibatan YUNIAS LAISKODAT tersebut tidak dipermasalahkan oleh Para Terdakwa karena Para Terdakwa telah mengetahui YUNIAS LAISKODAT menggunakan sistem pinjam bendera perusahaan CV. Sains Group Consultan, termasuk dalam proses pengajuan permohonan pembayaran sampai dengan penerimaan pembayaran atas nilai kontrak yang dilakukan secara tunai oleh Yan Yos Nono, SH selaku Bendahara Pengeluaran di ruangan Terdakwa I;
Bahwa Para Terdakwa sepenuhnya menyadari YUNIAS LAISKODAT bukan merupakan orang yang sah untuk menerima pembayaran atas nilai kontrak, namun kenyataannya YUNIAS LAISKODAT yang menerima pembayaran tersebut secara tunai. Dengan demikian, tindakan Para Terdakwa tersebut tidak mengelola keuangan daerah secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa YUNIAS LAISKODAT menerima pembayaran untuk pekerjaan survey dan perencanaan teknis SPAM 2016 dengan total sebesar Rp. 256.675.200,00 (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) setelah dipotong pajak;
Bahwa berdasarkan produk perencanaan yang dibuat oleh YUNIAS LAISKODAT, kemudian Terdakwa 2 TRIS TALAHATU menyusun dokumen rencana pengadaan Sistem Penyediaan Air MInum, berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), draft kontrak, syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus, kemudian semua dokumen tersebut diserahkan ke Terdakwa 3. selaku Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2016;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 17/Paan-Fisik-PDAM/2016 tanggal 23 Agustus 2016, ditetapkan pemenang lelang untuk fisik pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah dimenangkan oleh CV. Cempaka Indah;
Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat dimenangkan oleh CV. Panca Usaha Indah;
Bahwa untuk paket pembangunan jaringan SPAM di Desa Bolok Kecamatan Kupang Barat, oleh Para Terdakwa disepakati untuk dipecah menjadi 2 (dua) paket kegiatan, sehingga dilakukan dengan metode penunjukkan langsung (PL), yakni:
Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat ditunjuk CV. Sari Agung;
Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok (II) Kecamatan Kupang Barat ditunjuk CV. Karya Bakti;
Sedangkan untuk Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2016 adalah CV. Triparty Tirta Engineering;
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, telah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Kegiatan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah Nomor: 124/PDAM-KPG/VII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 antara TRIS M. TALAHATU, ST selaku PPK dengan CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah, mengetahui JOHANNIS SILVESTER OTTEMOSOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 516.303.835,00 (lima ratus enam belas juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 104 (seratus empat) hari kalender, terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 08 Desember 2016;
Bahwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST bertindak untuk dan atas nama CV. Cempaka Indah untuk pelaksanaan pekerjaan reservoir IKK Tarus TA. 2016, padahal DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya;
Bahwa DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tanda tangan CHAIRUDIN dalam surat pengajuan permohonan pencairan uang muka, pencairan termin, permohonan pekerjaan tambah/kurang, pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, permohonan PHO/FHO, sampai dengan menerima pembayaran atas nilai kontrak secara tunai;
Bahwa berdasarkan kontrak SPAM Reservoir IKK Tarus 2016, pekerjaan yang harus dikerjakan berupa:
-
NO URAIAN PEKERJAAN 1. Pekerjaan persiapan 2. Pekerjaan tanah 3. Pekerjaan pasangan, plesteran dan beton 4. Pekerjaan pelengkap 5. Pekerjaan lain-lain
Rincian terkait dengan satuan dan volume pekerjaan sebagaimana yang termuat dalam Daftar Kuantitas dan Harga;
Bahwa pada tanggal 13 September 2016, DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tandatangan CHAIRUDIN, sehingga terlihat seolah-olah CHAIRUDIN yang mengajukan surat permohonan perubahan volume pekerjaan (pekerjaan tambah kurang/CCO) Nomor: 011/ADD/CI//2016, yang ditujukan kepada PPK, dengan alasan terdapat perubahan item pekerjaan untuk dievaluasi dan disetujui;
Selanjutnya Terdakwa II menerbitkan surat nomor: 110.a/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 15 September 2016, yang pada intinya meminta Konsultan Pengawas CV. Triparty Tirta Engineering (dalam hal ini YUNIAS LAISKODAT yang meminjam bendera perusahaan tersebut) untuk melakukan evaluasi kembali perhitungan perubahan volume pekerjaan tersebut;
Bahwa Ir. LUKITO HARDI SASONGKO selaku Site Engineering CV. Triparty Tirta Engineering tidak pernah melakukan perhitungan perubahan volume pekerjaan dan tidak pernah menerbitkan surat Nomor: 01.A/TTE/CCO/KPG/IX/2016 tanggal 19 September 2016, karena pada kenyataannya hasil perhitungan perubahan volume pekerjaan tersebut dibuat oleh YUNIAS LAISKODAT setelah dikoordinasikan dengan Terdakwa II dalam kapasitasnya selaku Kasubag Perencanaan Teknik/Plh. Kabag Teknik;
Bahwa BENEDIKTUS GUNGKANG, SE.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ALVARIS FINI NENOSIKI, A.Md yang ditunjuk sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, pada kenyataannya tidak pernah melakukan rapat terkait dengan usulan perubahan volume pekerjaan. Hal ini didukung dengan keterangan:
BENEDIKTUS GUNGKANG, SE.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ALVARIS FINI NENOSIKI, A.Md yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah melakukan rapat dimaksud, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos, ANDI R. J. SEREH hanya menandatangani dokumen berita acara hasil evaluasi perubahan volume pekerjaan dan risalah rapat diruangan Terdakwa II atas perintah dari Terdakwa II, sedangkan ALVARIS FINI NENOSIKI, A.Md tidak pernah menandatangani Berita Acara tersebut;
CHAIRUDDIN yang menerangkan tidak pernah menandatangani berita acara tersebut;
Dengan demikian, perubahan volume pekerjaan tambah kurang/CCO tersebut merupakan hasil kerjasama yang tidak sehat antara DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, Terdakwa 2 TRIS TALAHATU dan YUNIAS LAISKODAT;
Bahwa pada tanggal 30 September 2016, dilakukan penandatanganan Addendum Kontrak Nomor: 113.A/PDAM-KPG/IX/2016, DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tandatangan CHAIRUDIN pada kolom tandatangan CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah dalam Addendum kontrak tersebut dan Terdakwa 2 TRIS TALAHATU selaku PPK mengetahui Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE;
Bahwa berdasarkan Addendum Kontrak I tersebut, maka item pekerjaan mengalami perubahan, sebagaimana yang diperincikan dalam Daftar Kuantitas dan Harga (Pekerjaan Tambah Kurang);
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan Reservoir IKK Tarus 2016 tersebut, DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST telah menerima pembayaran tunai secara tidak sah, dengan perincian:
-
NO TANGGAL KWITANSI JUMLAH PEMBAYARAN
(Rp)
PENERIMA 1 3 6 1 05 Sep 2016 154.891.150 DAVID LAPPE RIHI 2 04 Okt 2016 206.521.534 DAVID LAPPE RIHI 3 22 Des 2016 154.891.130 DAVID LAPPE RIHI JUMLAH 516.303.814
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2016, saat BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos dan ANDI R. J. SEREH turun ke lapangan untuk melakukan FHO terhadap pekerjaan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 dan melihat pekerjaan Reservoir Tarus sudah selesai, hanya tinggal melakukan pengecatan saja. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan reservoir tersebut telah dikerjakan mendahului kontrak;
Bahwa selanjutnya untuk memanipulasi waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga terlihat seolah pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan dalam kontrak, kemudian Terdakwa II membuat semua Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Administrasi dalam rangka serah terima pertama (PHO) Nomor: 03/Pan.PHO.PDAM/2016 tanggal 07 Desember 2016, Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor: 167.A/Pan.PHO.PDAM/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016;
Keanehan yang terlihat pada kedua surat tersebut adalah sama-sama dikeluarkan pada tanggal 07 Desember 2016, namun dengan nomor surat yang terpaut sangat jauh. Hal ini membuktikan bahwa berita acara tersebut dibuat oleh Terdakwa II hanya untuk dijadikan sebagai kelengkapan administrasi pekerjaan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II memerintahkan MUHAMAD NURAWI, S.Sos, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos dan ANDI R. J. SEREH selaku Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PHO-FHO) untuk menandatangani berita acara tersebut, sedangkan DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memanipulasi tanda tangan CHAIRUDIN pada berita acara dimaksud;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Konstruksi Nomor: 01/TA-KN/PL23.1.11/HK/2021 untuk paket pekerjaan pembangunan reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah Tahun Anggaran 2016 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, pada pokoknya menemukan hal-hal sebagai berikut:
Penggunaan sumber daya, baik bahan, peralatan, dan tenaga kerja, harus dibuat oleh kontraktor dan diajukan kepada PPK sebelum pelaksanaan pekerjaan. Untuk kontrak Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah yang dibuat oleh Kontraktor CV. Cempaka Indah tanggal 16 Agustus 2016. Kontraktor hanya mengajukan Daftar Peralatan, sementara Daftar Bahan tidak tertuang dalam dokumen kontrak. Sedangkan, untuk Daftar Tenaga Kerja (Personil Inti) memang tertuang dalam Kontrak, tetapi bukan ditujukan untuk pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, tetapi untuk Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat. Berdasarkan Kontrak, struktur organisasi kerja memang ada tetapi tidak disertai dengan nama personil yang ditugaskan, baik sebagai Direktur, Pelaksana, Pembantu Pelaksana, Juru Ukur, dan Administrasi dan Keuangan. Selain itu, Personil inti yang ditugaskan tidak ada dalam dokumen, yang diajukan adalah Personil Inti yang akan bertugas di Paket Pekerjaan Lain, yakni Pengembangan Jaringan SPAM di Desa.
Berdasarkan Dokumen pelaksanaan kontrak Pembangunan Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah, dokumen spesifikasi teknis yang tersedia hanya berupa Dokumen Spesifikasi Teknis hasil dari Perencanaan, sementara Spesifikasi Teknis yang diajukan Kontraktor tidak ada.
Bahwa item Pekerjaan Urugan Pasir dibawah Pondasi (t=10 cm) [MP 2.2] tidak ditemukan di lapangan atau tidak dikerjakan sesuai Gambar dan Spesifikasi Teknis;
Bahwa Pihak Kontraktor tidak membuat atau setidaknya belum mampu membuktikan dokumen pelaksanaan pekerjaan berupa Gambar Kerja, Gambar Purna Konstruksi, Pengukuran Hasil Pekerjaan, Back Up Data dan Bukti Foto Pelaksanaan Pekerjaan sesuai fakta lapangan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen administrasi pekerjaan, ternyata material yang digunakan atau terpasang dilapangan tidak sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi Teknis dalam Kontrak dimana nampak bahwa Material yang digunakan adalah Batu Karang, bukan Batu Kali sesuai Potongan B-B dan Potongan E-E pada Gambar Rencana.
Bahwa perubahan jenis material dari Batu Kali ke Batu Karang jelas sudah merubah Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan. Dengan demikian maka konsekuensinya adalah melakukan Perubahan Kontrak sebagaimana ketentuan Klausul 34 dan 35.1.d – SSUK.
Bahwa terhadap perubahan jenis material ini tentu berpengaruh langsung pada Harga Satuan Pekerjaan (HSP) karena adanya faktor peubah HSP seperti: perbedaan lokasi sumber bahan, harga satuan bahan di sumber bahan, jarak angkut, harga satuan bahan di lokasi pekerjaan on-site, dan faktor lainnya. Oleh karena itu tentunya perlu Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang baru sesuai fakta lapangan menyebabkan Mutu Produk item pekerjaan ini tidak dapat dinilai.
Bahwa terhadap Pekerjaan Lain-lain (Pekerjaan No.5), [MP 5.1 Pelaporan dan As Build Drawing], hasil pemeriksaan terhadap administrasi pekerjaan tidak ditemukan adanya dokumen terkait dengan laporan-laporan, diantaranya: Harian, Mingguan, Bulanan, Mutual Check (MC-0 s.d MC-100), Laporan Pengujian, Request Material, Laporan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan sesuai pembayaran termin yang diatur dalam SSKK, termasuk Gambar Purna Konstruksi (As Build Drawing). Oleh karena itu, Mutu Produk dari item pekerjaan diatas tidak dinilai atau dengan kata lain volume pekerjaan ini dinyatakan tidak dikerjakan sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditentukan dalam kontrak maupun addendum 1 kontrak.
Bahwa pada tanggal 05 September 2016, ASNAT NDOEN SOLOK selaku Direktris CV. PANCA USAHA INDAH menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Kegiatan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kec. Kupang Barat Nomor: 129/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 05 September 2016 antara Terdakwa 2 TRIS M. TALAHATU, ST selaku PPK dengan ASNAT NDOEN SOLOK selaku Direktris CV. Panca Usaha Indah, mengetahui Terdakwa 1 JOHANNIS SILVESTER OTTEMOSOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 398.300.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 104 (seratus empat) hari kalender, terhitung sejak tanggal 05 September 2016 sampai dengan tanggal 17 Desember 2016;
Bahwa ASNAT NDOEN SOLOK merupakan istri dari YAPI A. NDUN, yang merupakan instalatur di PDAM Kab. Kupang, sehingga Para Terdakwa mengetahui dan tidak mempermasalahkan ASNAT NDOEN SOLOK dapat menerima 2 (dua) paket pekerjaan di PDAM Kab. Kupang tahun 2016, dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan berbeda miliknya, yakni:
Paket pekerjaan Pembangunan SPAM di Desa Nitneo Kec. Kupang Barat tahun 2016, dengan perusahaan CV. Panca Usaha Indah, direktris atas nama ASNAT NDOEN SOLOK;
Paket Pekerjaan pembangunan SPAM di Desa Bolok (1) Kec. Kupang Barat Tahun 2016, dengan perusahaan CV. Sari Agung, direktris atas nama ASNAT N. SOLOK;
Bahwa sesuai kontrak, pekerjaan yang harus dilaksanakan berupa:
-
NO URAIAN PEKERJAAN 1. Pekerjaan persiapan 2. Pekerjaan penggantian pipa produksi sumur bor
Dari SB Nitneo menuju pipa eksisting GIP 50 mm (P0-P31)
3. Pengadaan dan pemasangan pipa HDPE 63 mm dan assesories 4. Pekerjaan lain-lain
Uraian lengkap terkait dengan satuan dan volume item pekerjaan tersebut diatas, sebagaimana diperincikan dalam Rencana Anggaran Biaya / Daftar Kuantitas dan Harga;
Bahwa dalam dokumen penawaran, Daftar Personil Inti CV. Panca Usaha Indah adalah:
-
NO NAMA JABATAN 1. Nur Fatra Muhtar Pelaksana 2. Ariyanto Tulle Pembantu Pelaksana 3. I Nengah Agusnada Abadi, ST Juru Ukur 4. Erfonstan Ndoen Administrasi dan Keuangan
Namun dalam kontrak berubah menjadi:
-
NO JABATAN NAMA 1. Felix Albertus Dhini, ST Pelaksana 2. Yosef Adolfus Dau, ST Pembantu Pelaksana 3. I Nengah Agusnada Abadi, ST Juru Ukur 4. Erfonstan Ndoen Administrasi dan Keuangan
Pada kenyataannya, orang-orang yang memiliki keahlian terkait dengan pekerjaan SPAM tersebut, tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, karena semua dilaksanakan oleh YAPI A. NDUN (instalatur PDAM Kab. Kupang);
Bahwa pada tanggal 01 November 2016, ASNAT NDOEN SOLOK mengajukan surat permohonan perubahan volume pekerjaan (pekerjaan tambah kurang/CCO) Nomor: 03/ADD/PUI//2016, yang ditujukan kepada PPK, dengan alasan terdapat perubahan jalur pipa untuk dievaluasi dan disetujui;
Selanjutnya Terdakwa II menerbitkan surat nomor: 120.a/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 03 November 2016, yang pada intinya meminta Konsultan Pengawas CV. Triparty Tirta Engineering (dalam hal ini YUNIAS LAISKODAT yang meminjam bendera perusahaan tersebut) untuk melakukan evaluasi kembali perhitungan perubahan volume pekerjaan tersebut;
Bahwa Ir. LUKITO HARDI SASONGKO selaku Site Engineering CV. Triparty Tirta Engineering tidak pernah melakukan perhitungan perubahan volume pekerjaan dan tidak pernah menerbitkan surat Nomor: 01/TTE/CCO/KPG/XI/2016 tanggal 05 November 2016, karena pada kenyataannya hasil perhitungan perubahan volume pekerjaan tersebut dibuat oleh YUNIAS LAISKODAT setelah dikoordinasikan dengan Terdakwa 2 TRIS TALAHATU dalam kapasitasnya selaku Kasubag Perencanaan Teknik/Plh. Kabag Teknik;
Bahwa BENEDIKTUS GUNGKANG, SE.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ALVARIS FINI NENOSIKI, A.Md yang ditunjuk sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, pada kenyataannya tidak pernah melakukan rapat terkait dengan usulan perubahan volume pekerjaan. Hal ini didukung dengan keterangan:
BENEDIKTUS GUNGKANG, SE.Sos, ANDI R. J. SEREH dan ALVARIS FINI NENOSIKI, A.Md yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah melakukan rapat dimaksud, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos, ANDI R. J. SEREH hanya menandatangani dokumen berita acara hasil evaluasi perubahan volume pekerjaan dan risalah rapat diruangan Terdakwa II atas perintah dari Terdakwa II, sedangkan ALVARIS FINI NENOSIKI, A.Md tidak pernah menandatangani Berita Acara tersebut;
Dengan demikian, perubahan volume pekerjaan tambah kurang/CCO tersebut merupakan hasil kerjasama yang tidak sehat antara YAPI A. NDUN, Terdakwa II dan YUNIAS LAISKODAT;
Bahwa pada tanggal 15 November 2016, dilakukan penandatanganan Addendum Kontrak I Nomor: 123.A/PDAM-KPG/XI/2016, yang ditandatangani oleh ASNAT NDOEN SOLOK, selaku Direktris CV. Panca Usaha Indah dan Terdakwa II selaku PPK mengetahui Terdakwa I;
Bahwa berdasarkan Addendum Kontrak I tersebut, maka item pekerjaan mengalami perubahan, sebagaimana yang diperincikan dalam Daftar Kuantitas dan Harga (Pekerjaan Tambah Kurang);
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan SPAM di Desa Nitneo tahun 2016 tersebut, ASNAT NDOEN SOLOK dan/atau setidaknya YAPI A. NDUN telah menerima pembayaran tunai sesuai nilai kontrak setelah dipotong pajak;
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2016, ASNAT NDOEN SOLOK selaku Direktris CV. Panca Usaha Indah mengajukan surat Nomor: 03/ADD/PUI/XII/2016, yang ditujukan kepada Terdakwa 2 TRIS TALAHATU. selaku PPK, perihal permohonan perpanjangan waktu (sampai dengan tanggal 31 Desember 2016), dengan alasan: pelaksanaan pemasangan pipa sesuai perencanaan awal yang termuat dalam kontrak, khususnya pada lokasi dari cabang pelabuhan/pertigaan jalan menuju ke Pelabuhan Bolok sampai dengan saat ini belum dapat dilaksanakan karena adanya penolakan dari sebagian besar warga masyarakat Desa Bolok yang tinggal di pinggir jalan;
Bahwa atas permohonan tersebut, Terdakwa 2 TRIS TALAHATU menerbitkan surat Nomor: 113.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016, ditujukan kepada Direktris CV. Panca Usaha Indah, perihal: Pembuatan Addendum Kontrak, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Addendum Kontrak I Nomor: 134.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016;
Kemudian pada tanggal 26 Desember 2016, ASNAT NDOEN SOLOK kembali mengajukan surat Nomor: 04/ADD/PUI/XII/2016, yang ditujukan kepada Terdakwa II, perihal permohonan perpanjangan waktu kedua (sampai dengan tanggal 19 Februari 2017), masih dengan alasan yang sama saat pengajuan addendum kontrak I dan atas permohonan tersebut, Terdakwa 2 TRIS TALAHATU. menerbitkan surat Nomor: 135.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016, ditujukan kepada Direktris CV. Panca Usaha Indah, perihal: Pembuatan Addendum Kontrak Kedua, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Addendum Kontrak II Nomor: 136.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
Bahwa sesuai dengan Point 27. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), pada pokoknya terkait dengan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan, ditetapkan oleh PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan. Pada kenyataannya, meskipun tidak ada pertimbangan pengawas pekerjaan tersebut, Terdakwa 2 TRIS TALAHATU menyetujui untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dengan dibuatkannya Addendum Kontrak I dan Addendum Kontrak II untuk CV. Panca Usaha Indah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa 2 TRIS TALAHATU membuat semua Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Administrasi dalam rangka serah terima pertama (PHO) Nomor: 04/Pan.PHO.PDAM/2016 tanggal 16 Desember 2016 dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor: 171.A/Pan.PHO.PDAM/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016;
Keanehan yang terlihat pada kedua surat tersebut adalah sama-sama dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 2016, namun dengan nomor surat yang terpaut sangat jauh. Hal ini membuktikan bahwa kedua berita acara tersebut dibuat oleh Terdakwa 2 TRIS TALAHATU hanya untuk dijadikan sebagai kelengkapan administrasi pekerjaan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa 2 TRIS TALAHATU memerintahkan MUHAMAD NURAWI, S.Sos, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos dan ANDI R. J. SEREH selaku Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PHO-FHO) untuk menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa pada kenyataannya hasil dari pelaksanaan pekerjaan tersebut sama sekali tidak bermanfaat dalam memberikan layanan distribusi air minum kepada masyarakat;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Konstruksi Nomor: 02/TA-KN/PL23.1.11/HK/2021 untuk paket pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Tahun Anggaran 2016 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, pada pokoknya menemukan fakta sebagai berikut:
Jalur pipa SPAM di Desa Nitneo tidak dikerjakan sesuai dengan Gambar Rencana. Ada perubahan jalur pipa PE 90 mm yang semula direncanakan dari sumur bor NItneo menuju ke penampungan air di pelabuhan ASDP Bolok, ternyata dialihkan ke arah PLTU Bolok, Jl. Helong Raya, tepatnya di simpang 3 Jl. Helong Raya dengan ruas jalan menuju Kantor Desa Bolok;
Kedalaman galian pipa PE-90 mm dan PE-63 mm tidak dikerjakan sesuai tipikal galian sebagaimana ditentukan dalam Gambar Rencana;
Pada beberapa segmen nampak pipa berada di permukaan tanah, ada yang terbakar, ada yang terlepas, serta diujung pipa disumbat dengan botol air mineral;
Saat pemeriksaan kondisi pipa tidak berfungsi sebagaimana mestinya untuk mengalirkan air minum;
Hasil pemeriksaan accessories, terdapat sejumlah accessories yang tidak terpasang;
Hasil Analisis terlampir pada Matriks Lampiran 1 s.d 3;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2016, dilakukan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat Nomor: 09/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 antara TRIS M. TALAHATU, ST selaku PPK dengan ASNAT N. SOLOK selaku Direktur CV. Sari Agung, mengetahui JOHANNIS SILVESTER OTTEMOSOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 109.500.000,00 (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016;
Bahwa ASNAT N. SOLOK merupakan istri dari YAPI A. NDUN, yang merupakan instalatur di PDAM Kab. Kupang, sehingga Para Terdakwa mengetahui dan tidak mempermasalahkan ASNAT N. SOLOK dapat menerima 2 (dua) paket pekerjaan di PDAM Kab. Kupang tahun 2016, dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan berbeda miliknya, yakni:
Paket pekerjaan Pembangunan SPAM di Desa Nitneo Kec. Kupang Barat tahun 2016, dengan perusahaan CV. Panca Usaha Indah, direktris dengan nama ASNAT NDOEN SOLOK;
Paket Pekerjaan pembangunan SPAM di Desa Bolok (1) Kec. Kupang Barat Tahun 2016, dengan perusahaan CV. Sari Agung, direktris dengan nama ASNAT N. SOLOK;
Bahwa keterlibatan ASNAT N. SOLOK hanya terkait dengan penandatanganan administrasi dan pencairan atas nilai SPK, sedangkan untuk pekerjaan, semuanya dilaksanakan oleh YAPI A. NDUN;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II membuat semua Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Administrasi dalam rangka serah terima pertama (PHO) Nomor: 02/Pan.PHO.PDAM/X/2016 tanggal 13 Oktober 2016 dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor: 152/ PDAM-KPG/X/2016 tanggal 13 Oktober 2016;
Keanehan yang terlihat pada kedua surat tersebut adalah sama-sama dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober 2016, namun dengan nomor surat yang terpaut sangat jauh. Hal ini membuktikan bahwa kedua berita acara tersebut dibuat oleh Terdakwa 2 TRIS TALAHATU hanya untuk dijadikan sebagai kelengkapan administrasi pekerjaan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa 2 TRIS TALAHATU memerintahkan MUHAMAD NURAWI, S.Sos, BENEDIKTUS GUNGKANG, S.Sos dan ANDI R. J. SEREH selaku Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PHO-FHO) untuk menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa pada kenyataannya hasil dari pelaksanaan pekerjaan tersebut sama sekali tidak bermanfaat dalam memberikan layanan distribusi air minum kepada masyarakat;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Konstruksi Nomor: 03/TA-KN/PL23.1.11/HK/2022 untuk paket pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok (1) Kecamatan Kupang Barat Tahun Anggaran 2016 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, pada pokoknya menemukan fakta sebagai berikut:
Jalur pipa SPAM di Desa Bolok (1) tidak dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana;
Kedalaman galian pipa-GIP 50 mm tidak dikerjakan sesuai tipikal galian sebagaimana ditentukan dalam Gambar Rencana;
Pada beberapa segmen nampak pipa berada di permukaan tanah serta diujung pipa disumbat dengan botol air mineral dan dibungkus plastik;
Saat pemeriksaan kondisi pipa tidak berfungsi sebagaimana mestinya untuk mengalirkan air minum;
Hasil pemeriksaan accessories, terdapat sejumlah accessories yang tidak terpasang;
Hasil Analisis terlampir pada Matriks Lampiran 1 s.d 3;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2016, dilakukan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok (II) Kecamatan Kupang Barat Nomor: 09.A/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 antara TRIS M. TALAHATU, ST selaku PPK dengan MERCIANA F. MALELAK-SINA selaku Direktur CV. Karya Bakti, mengetahui JOHANNIS SILVESTER OTTEMOSOE, SE selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 80.069.000,00 (delapan puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016;
Bahwa berdasarkan SPK Pembangunan Jaringan SPAM Desa Bolok (II) tersebut, yang harus dikerjakan berupa:
-
NO URAIAN PEKERJAAN 1. Pekerjaan persiapan
Dari P0 sampai dengan P10 (jalur kanan)
2. Pengadaan dan pemasangan pipa GIP 50 mm dan assesories 3. Pekerjaan lain-lain
Rincian terkait dengan satuan dan volume, sebagaimana yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga;
Bahwa MERCIANA F. MALELAK-SINA merupakan istri dari alm. ERASMUS P. MALELAK, S.IP, yang merupakan pensiunan PDAM Kab. Kupang selaku instalatur;
Bahwa MERCIANA F. MALELAK-SINA tidak pernah berhubungan secara langsung dengan para Terdakwa, semuanya dilaksanakan oleh alm. ERASMUS P. MALELAK, S.IP, termasuk membawa SPK ke rumah untuk ditandatangani oleh MERCIANA F. MALELAK-SINA;
Bahwa alm. ERASMUS P. MALELAK, S.IP yang melakukan pengajuan permohonan pencairan uang muka, pencairan termin, pembuatan laporan pekerjaan, sampai dengan permohonan PHO/FHO, namun tidak ada satu pun dari Para Terdakwa yang mempermasalahkannya, termasuk yang menerima pembayaran secara tunai adalah alm. ERASMUS P. MALELAK, S.IP;
Bahwa pada kenyataannya hasil dari pelaksanaan pekerjaan tersebut sama sekali tidak bermanfaat dalam memberikan layanan distribusi air minum kepada masyarakat;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Konstruksi Nomor: 04/TA-KN/PL23.1.11/HK/2022 untuk paket pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok (2) Kecamatan Kupang Barat Tahun Anggaran 2016 oleh Tenaga Ahli Bidang Teknik Sipil – JTS PNK, pada pokoknya menemukan fakta sebagai berikut:
Jalur pipa SPAM di Desa Bolok (2) tidak dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana;
Kedalaman galian pipa-GIP 50 mm tidak dikerjakan sesuai tipikal galian sebagaimana ditentukan dalam Gambar Rencana;
Pada beberapa segmen nampak pipa berada di permukaan tanah atau nampak jelas tidak dikerjakan sesuai kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana, yakni sedalam 51 cm;
Saat pemeriksaan kondisi pipa tidak berfungsi sebagaimana mestinya untuk mengalirkan air minum;
Hasil pemeriksaan accessories, terdapat sejumlah accessories yang tidak terpasang;
Hasil Analisis terlampir pada Matriks Lampiran 1 s.d 3;
Bahwa dalam pengelolaan dana Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015, telah mengalami perubahan yang dilakukan oleh dan dengan sepengetahuan Para Terdakwa, mulai dari usulan rencana penggunaan anggaran, pengajuan permohonan, sampai dengan realisasi penggunaan anggaran, yakni:
Dalam usulan rencana penggunaan anggaran, dengan perincian:
IKK Semau sebesar Rp. 2.000.000.000,00;
IKK Tarus sebesar Rp. 3.000.000.000,00;
Dalam pengajuan pencairan, dengan perincian:
Konsultan Perencana dan Pengawas sebesar Rp. 400.000.000,00;
IKK Tarus sebesar Rp. 2.816.38.000,00;
IKK Oelamasi sebesar Rp. 1.384.130.000,00;
IKK Semau sebesar Rp. 399.542.000,00
Dalam realisasi penggunaan anggaran, dengan perincian:
Konsultan Perencana (CV. Sains Group Consultan) sebesar Rp. 219.278.000,00;
Konsultan Pengawas (CV. El Emunah) sebesar Rp. 145.003.000,00
IKK Tarus (PT. Annisa Prima Lestari) sebesar Rp. 2.774.083.000,00;
IKK Oelamasi (CV. Triwulinda) sebesar Rp. 1.361.446.000,00
IKK Semau (CV. Mitra Mandiri) sebesar Rp. 388.385.000,00;
Sisa anggaran sebesar Rp. 111.805.000,00 untuk:
Honor PTP sebesar Rp. 100.210.000,00
Konsumsi dan ATK sebesar Rp. 9.595.000,00
Sisa saldo sebesar Rp. 2.000.000,00
Bahwa dalam dana Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016 oleh Para Terdakwa dikelola dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana mulai dari usulan rencana penggunaan anggaran yang terlampir dalam surat pengajuan penyertaan modal tahun 2016 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), namun yang diakomodir hanya sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), sehingga pada saat pengajuan pencairan mengalami perubahan dan berubah lagi pada saat realisasi pelaksanaan anggaran, sebagai berikut:
Dalam usulan rencana penggunaan anggaran, diajukan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 untuk kegiatan:
Perencanaan dan pengawasan pembangunan sebesar Rp. 480.000.000,00;
Pembangunan SPAM Kel. Camplong II dan IKK Tarus sebesar Rp. 1.691.544.000,00
Pembangunan SPAM Desa Nitneo dan Desa Bolok sebesar Rp. 2.316.574.000,00
Dalam pengajuan permohonan pencairan:
Perencanaan Teknis sebesar Rp. 300.000.000,00;
Pembangunan Reservoir 100 m3 sebesar Rp. 423.000.000,00;
Pembangunan Jaringan SPAM Desa Bolok sebesar Rp. 110.000.000,00;
Pembangunan Jaringan SPAM Desa Nitneo sebesar Rp. 587.000.000,00;
Pengawasan Teknis SPAM sebesar Rp. 60.000.000,00
Dalam realisasi pelaksanaan anggaran:
Konsultan Perencana (CV. Sains Group Consultan) sebesar Rp. 294.107.000;
Konsultan Pengawas (CV. Triparty Tirta Engineering) sebesar Rp. 55.232.000,00
Reservoir 100 m3 (CV. Cempaka Indah) sebesar Rp. 516.303.835,00;
SPAM Desa Nitneo (CV. Panca Usaha Indah) sebesar Rp. 398.300.000,00
SPAM Desa Bolok (I) (CV. Sari Agung) sebesar Rp. 109.500.000,00;
SPAM Desa Bolok (II) (CV. Karya Bakti) sebesar Rp. 80.069.000,00;
Sisa anggaran sebesar Rp. 46.488.165,00 untuk:
Honor PTP sebesar Rp. 8.850.000,00
Sisa saldo sebesar Rp. 37.638.165,00
Bahwa untuk pelaksanaan dana Penyertaan Modal Tahun 2015/2016 tersebut, Terdakwa I telah menerbitkan sejumlah Surat Keputusan untuk pelaksana teknis proyek, dimana dalam Surat Keputusan dimaksud menetapkan segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran PDAM Kab. Kupang, sedangkan sesuai fakta persidangan, dana penyertaan modal tahun 2015/2016 masuk dalam DPA-PPKAD Kab. Kupang, dengan demikian, semua pembayaran yang bersumber dari dana Penyertaan Modal Tahun 2015/2016 menjadi tidak sah dan dalam tahap Penyidikan, sejumlah pelaksana teknis proyek telah melakukan pengembalian dan telah dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor 32/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 07 April 2021, dengan perincian sebagai berikut:
-
NO NAMA JUMLAH KETERANGAN 1. Maria Inggrida Mambe 22.421.000 2. Johannis S. Ottemoesoe 5.300.000 3. Marthinus E. O. Suki 1.700.000 4. Marianus Talo Mau 3.070.000 5. Ambrosius Kopung 1.700.000 6. Irman Ulfiana Lopoboys 1.500.000 7. Yan Yos Nono 4.950.000 8. Yoce Dethan 2.000.000 9. Imelda Indhu 1.000.000 10. Tris Talahatu 13.500.000 11. Pelita Doeka R 1.500.000 12. M. Gozali Aclyari 5.300.000 13. Andy Sereh 4.975.000 14. Yan Yan Muliyana 4.800.000 15. Devrid Kristian Eken 3.070.000 16. Aplonia Mau 500.000 17. Benjamin Besie 4.800.000 18. Benediktus Gungkang 9.575.000 19. Esrom Aome 1.475.000 20. Imran Hasan 8.500.000 TOTAL 101.636.000
Bahwa masih dalam penetapan yang sama, telah pula dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 82.081.140,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu seratus empat puluh ribu rupiah) dari Yoyarib Mau, yang merupakan sisa dana penyertaan modal tahun 2015/2016 yang masih terdapat dalam rekening PDAM pada Bank Bukopin Kupang;
Bahwa telah pula dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) dari HELIANA SUPARWATI, yang merupakan pembayaran uang fee atas pinjam pakai bendera perusahaan PT. Annisa Prima Lestari dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST;
Bahwa terkait dengan sitaan uang tersebut diatas, selanjutnya akan ditentukan dalam amar tuntutan ini;
Bahwa Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE mulai menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kab. Kupang sejak tahun 2011 dan menjalankan perusahaan dengan menggunakan dana rutin PDAM Kab. Kupang, kemudian tanpa melalui pengajuan usulan dana penyertaan modal, Terdakwa I mendapatkan dana penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Tentunya sebagai seseorang yang memiliki jiwa bisnis, dengan mendapat tambahan dana tersebut, seharusnya dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk memperluas jaringan distribusi air minum, yang selain dapat melayani kebutuhan air minum masyarakat (terpenuhinya asas manfaat), dapat juga menambah pelanggan baru, sehingga perusahaan dapat memperoleh keuntungan dan dapat pula membayar deviden/bagi hasil (tercapainya tujuan penyertaan modal tersebut);
Bahwa Terdakwa 2 TRIS TALAHATU yang berlatar belakang ilmu teknik pengairan, tentunya dengan kepercayaan yang diberikan oleh Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, seharusnya mengacu pada corporate plan 2014-2018 (karena belum ada RISPAM saat itu), dimana didalamnya terdapat 2 (dua) kegiatan yang nilainya sama dengan dana penyertaan modal 2015, yakni pengelolaan SPAM Amabi Oefeto atau Pemanfaatan Air Tilong (Tanah Merah, Babau dan Oesao), atau bisa juga memilih untuk melaksanakan pengoperasian SPAM Pariti dan Pengelolaan SPAM Oepoli/Amfoang, yang masing-masingnya dengan anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa 3 ANIKNURHAYATI yang juga memiliki latar belakang ilmu teknik pengairan, harusnya selaku PPK dapat mewujudkan jaringan SPAM yang dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum;
Namun kenyataannya, semua yang dikerjakan pada tahun 2015, diulangi kembali pada tahun 2016, yang secara nyata dan pasti sampai dengan tahun 2022 atau setidaknya sampai dengan perkara ini diproses hukum, TIDAK ADA SATUPUN MASYARAKAT YANG MENERIMA MANFAATNYA, TIDAK ADA KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH PDAM KAB. KUPANG DAN PEMERINTAH KAB. KUPANG TIDAK PERNAH MENERIMA DANA BAGI HASIL ATAS PENYERTAAN MODAL 2015/2016;
Bahwa Ahli teknik dan mesin yang dipakai oleh Penuntut Umum untuk mengungkap perkara ini, SANGAT MENYAYANGKAN dengan anggaran yang begitu besar, namun dikerjakan dengan hasil yang tidak terukur, dimana untuk pekerjaan berkelanjutan, harus dibuat REDESAIN atau review ulang pekerjaan terpasang dan itu berarti SAMA SAJA DENGAN PERENCANAAN BARU;
Bahwa Produk perencanaan menjadi tidak terpakai, karena dalam pelaksanaan telah dilakukan CCO dan addendum atas kontrak dinilai cacat karena tidak sesuai dengan prosedural;
Bahwa Masterplan atas kegiatan tersebut, HANYA SEBATAS ANGAN-ANGAN, karena tidak dapat ditunjukkan oleh Para Terdakwa untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan berkelanjutan. Hal ini pun tidak termuat dalam Kerangka Acuan Kerja 2015/2016;
Bahwa pada saat dilakukan uji coba dengan menghidupkan mesin, memang air dapat mengalir, namun tidak dapat terukur debit air yang keluar apakah sudah sesuai atau tidak, sehingga tidak dapat disimpulkan hasil pekerjaan telah bermanfaat atau telah berfungsi;
Bahwa Pekerjaan tidak dapat terukur, karena tidak terbangunnya sistem jaringan SPAM yang utuh dan tidak terdapat parameter yang mengikat dalam kontrak/spesifikasi teknis, sehingga ahli yang memiliki kompetensi dibidang ilmu Teknik Sipil dan Hidrolika Mekanika Fluida menyatakan KEGAGALAN BANGUNAN, yakni suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
Bahwa Ahli Perwakilan BPKP Provinsi NTT yang memiliki Sertifikasi Auditor Ahli Muda sejak tahun 2019 sependapat dengan ahli teknis dan mesin dari Penuntut Umum dengan menyatakan KERUGIAN TOTAL (TOTAL LOSS), yakni kondisi dimana seluruh jumlah yang dibayarkan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara. Metode ini diterapkan dalam kondisi penerimaan negara yang tidak disetorkan, pengadaan fiktif, hasil pengadaan tidak dapat dikuasai oleh negara sepenuhnya, tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dimanfaatkan (Point 9 BAP Ahli BPKP);
Bahwa Ahli A de Charge yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa memiliki latar belakang ilmu teknik, namun fokus pada struktur material. Ahli tersebut juga tidak memilik sertifikat keahlian yang berhubungan dengan sumber daya air, hidrolika maupun teknik air minum, sehingga patut sekiranya untuk diragukan keterangan ahli tersebut sehubungan dengan perkara dimaksud;
Bahwa adanya fakta pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2016 dikerjakan mendahului kontrak, maka tidak menutup kemungkinan untuk paket pekerjaan lainnya, dikerjakan terlebih dahulu, kemudian dibuatkan addendumnya menyesuaikan dengan pekerjaan terpasang, sehingga tujuan dari pelaksanaan tidak tercapai asalkan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan addendumnya;
Bahwa Para Terdakwa mengatakan sesuai dengan perencanaan yang dibuat oleh Yunias Laiskodat, khusus untuk pekerjaan SPAM IKK Tarus saja membutuhkan anggaran sebesar Rp. 4,6 milyar. Justru hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa dengan dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp. 5.ooo.000.000,00, tidak dipergunakan untuk pekerjaan SPAM IKK Tarus?
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka ANIK NURHAYATI, ST tertanggal 06 Juni 2022, terkait dengan pengakuan Terdakwa III yang telah menerima sejumlah uang, yakni:
Pada point 30, Terdakwa III menerangkan pada sekitar bulan September 2015 setelah selesai pengumuman pemenang lelang, telah menerima satu kantong plastik warna hitam dari Terdakwa I yang berisi uang sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), yang merupakan uang titipan dari rekanan, dengan perintah untuk dibagi-bagi dengan panitia lelang 2015;
Pada point 51, Terdakwa III menerangkan pada sekitar bulan Oktober 2016 setelah selesai pengumuman pemenang lelang, telah menerima satu amplop coklat ukuran sedang dari Terdakwa I yang berisi uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang dipahami oleh Terdakwa III sebagai upah (imbalan) karena sudah mengatur pemenang lelang 2016;
Keterangan Terdakwa III tersebut diberikan tanpa ada tekanan dan/atau paksaan dari pihak manapun, dilakukan dibawah sumpah dalam tahap penyidikan dan dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, sehingga menjadi tidak beralasan hukum Terdakwa III merubah keterangannya didalam persidangan. Selain itu, dalam rekapan Bendahara Pengeluaran Yan Yos Nono, SH, tidak ada catatan pembayaran uang honor yang diberikan kepada Terdakwa I untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa III, karena pembayaran honor dilakukan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran (bukti no. 96 penetapan penyitaan no. 55);
Bahwa selanjutnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka ANIK NURHAYATI, ST tertanggal 06 Juni 2022, point 60, Terdakwa III telah menerima uang dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI. ST sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada bulan Februari 2016, sebagai pengembalian atas pinjaman DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Dengan demikian, Terdakwa III mendapat uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI. ST;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST mengurus ijin perusahaan CV. Cempaka Indah untuk dapat diaktifkan kembali dengan biaya sekitar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), namun kenyataannya DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST pernah mengerjakan proyek pembangunan pagar PDAM Kab. Kupang Tahun 2015. Dengan demikian, uang sekitar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut bukan berasal dari dana Penyertaan Modal Tahun 2015. Sedangkan terkait dengan pekerjaan reservoir tahun 2016, DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST memberikan fee sebagai kompensasi pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5% dari nilai kontrak kepada CHAIRUDIN sebesar Rp. 12.907.595,85 (dua belas juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah koma delapan puluh lima sen);
Bahwa terkait dengan keberatan atau tidak keberatan HELIANA SUPARWATI atas pembayaran secara tunai yang diterima oleh DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST tidak serta merta dapat membenarkan hal tersebut, karena sudah secara jelas dan nyata bertentangan dengan aturan hukum. Jangan mencari pembenaran atas sesuatu yang sudah jelas merupakan sebuah kesalahan.
Bahwa terkait dengan Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE yang merasa penghasilannya dan penghasilan istrinya lebih dari cukup, tidak dapat dijadikan sebagai patokan kewajaran gaya hidup Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE, kenyataannya pada brankas Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE ditemukan:
Kwitansi pelunasan hutang sebesar Rp. 75.000.000,00 kepada Yapi Ndoen (daftar bukti no. 98);
Kwitansi pembayaran cicilan hutang tahap I tanggal 10 Maret 2018 sebesar Rp. 25.000.000,00 kepada Yapi Ndoen (daftar bukti no. 99);
Kwitansi pembayaran pelunasan hutang tanggal 02 April 2018 sebesar Rp. 70.000.000,00 kepada YAPI NDUN (daftar bukti no. 100);
Hal ini menunjukkan bahwa gaya hidup Terdakwa I lebih besar dari penghasilan Terdakwa I dan istrinya, sehingga untuk menutupinya Terdakwa I harus berhutang pada orang lain;
Bahwa berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 20 Desember 2014, Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE mengambil uang dari YAN YOS NONO, SH untuk pembayaran biaya fee biaya 5 Milyar dari Pemda Kab. Kupang sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 21 Oktober 2015, Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE mengambil uang dari YAN YOS NONO, SH untuk panjar pribadi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Hal ini dikuatkan dengan Daftar Pengeluaran Harian Tahun 2014 tanggal 12 Januari 2015 dan bersesuaian dengan Keterangan Terdakwa I dalam Berita Acara Pemerinsaan Tersangka tertanggal 06 Juni 2022, point 44, pada intinya pada tahun 2015, Terdakwa I pernah meminjam uang dari PDAM sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE kepada YOS LEDE untuk digunakan sebagai dana kampanye tahun 2018, namun selanjutnya YOS LEDE hanya menggunakan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan yang dikembalikan kepada Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE sebesar Rp. 150.000.000,00, (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal 04 Januari 2018, Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE melakukan transfer uang melalui rekening Bank Mandiri Nomor: 1370011617053 kepada Ahmad Yohau sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan rekening pada Bank Bukopin tanggal 04 Maret 2016, terdapat transaksi penarikan tunai tabungan sebesar Rp. 665.779.320,00, dihubungan dengan bukti kwitansi nomor 15 tanggal 05 Maret 2016, Terdakwa I dilakukan pembayaran oleh kepada YAN YOS NONO, yang merupakan pengembalian biaya panjar sementara sesuai voucher nomor 30.1.01.2015 tanggal 10 Januari 2015;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I YOHANNIS OTTEMOESOE dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 01 Juli 2022 point 6, pada intinya 1 (satu) mobil roda empat Toyota Fortuner 2.7 G automatic lux tahun rakitan 2015 dengan no. pol. DH 1111 JO dibeli oleh Terdakwa I dengan harga sekitar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar secara tunai pada tahun 2016;
Bahwa tanggapan Terdakwa 2 TRIS TALAHATU terkait dengan kerusakan jaringan pipa di Semau Tahun 2015 yang terkena imbas akibat dari pekerjaan pelebaran jalan 2021, pada kenyataannya Terdakwa 2 TRIS TALAHATU tidak membantah telah menerima uang ganti rugi tersebut sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE, Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST dan Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST telah menyebabkan kerugian keuangan Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang cq. PDAM Kabupaten Kupang sebesar Rp. 3.551.597.169,- (tiga milyar lima ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh sembilan rupiah) , setidaknya sebesar Rp. 3.278.191.647,52 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah dan lima puluh dua sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal untuk PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Nomor: PE.03.03/SR-263/PW24/5/2022 tanggal 18 Juli 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan perincian:
Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam kapasitasnya masing-masing sebagaimana telah diuraikan diatas bertentangan dengan:
| No | Uraian | Dalam Rupiah (Rp) | |||
| 1 | Kontrak Pekerjaan Nomor 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/VI/2015 | ||||
| 1.1 | Realisasi Pembayaran | 2.774.083.000,00 | |||
| 1.2 | Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit | 0,00 | |||
| 1.3 | PPN dan PPh | 302.627.239,00 | |||
| 1.4 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 = (1.1)-(1.2)-(1.3) | 2.471.455.761,00 | |||
| 2 | Kontrak Perencanaan Nomor 02/SPT-SPAM/PDAM-KPG/VI/2015 | ||||
| 2.1 | Realisasi pembayaran | 219.278.000,00 | |||
| 2.2 | Rata-rata Tertimbang Perencanaan IKK Tarus | 134.462.187,41 | |||
| 2.3 | Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit | 0,00 | |||
| 2.4 | PPN dan PPh | 17.113.369,25 | |||
| 2.5 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 = (2.2)-(2.3)-(2.4) | 117.348.818,16 | |||
| 3 | Kontrak Pengawasan Nomor 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015 | ||||
| 3.1 | Realisasi pembayaran | 145.003.000,00 | |||
| 3.2 | Rata-rata Tertimbang Pengawasan IKK Tarus | 88.916.446,52 | |||
| 3.3 | Nilai Pekerjaan berdasarkan hasil audit | 0,00 | |||
| 3.4 | PPN dan PPH | 12.484.796,13 | |||
| 3.5 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan PembangunanSPAM IKK Tarus Tahun 2015 = (3.2)–(3.3)-(3.4) | 76.431.650,39 | |||
| 4 | Kontrak Pekerjaan Nomor 124/PDAM-KPG/VIII/2016 | ||||
| 4.1 | Realisasi Pembayaran | 516.303.834,00 | |||
| 4.2 | Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit | 0,00 | |||
| 4.3 | PPN dan PPh | 57.053.056,00 | |||
| 4.4 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Reservoir 100m3 IKK Tarus Tahun 2016 = (4.1)-(4.2)-(4.3) | 459.250.778,00 | |||
| 5 | Kontrak Perencanaan Nomor 089/PDAM-KPG/VI/2016 | ||||
| 5.1 | Realisasi pembayaran | 294.107.000,00 | |||
| 5.2 | Rata-rata Tertimbang Perencanaan Pembangunan Reservoir IKK Tarus | 148.274.585,85 | |||
| 5.3 | Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit | 0,00 | |||
| 5.4 | PPN dan PPh | 18.871.310,93 | |||
| 5.5 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Reservoir 100m3 IKK Tarus Tahun 2016 = (5.2)-(5.3)-(5.4) | 129.403.274,92 | |||
| 6 | Kontrak Pengawasan Nomor 133B/PDAM-KPG/IX/2016 | ||||
| 6.1 | Realisasi pembayaran | 55.232.000,00 | |||
| 6.2 | Rata-rata Tertimbang Pengawasan Pembangunan Reservoir IKK Tarus | 27.845.314,55 | |||
| 6.3 | Nilai Pekerjaan berdasarkan hasil audit | 0,00 | |||
| 6.4 | PPN dan PPH | 3.543.949,49 | |||
| 6.5 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Jasa Konsultan PengawasanPembangunan Reservoir 100m3 IKK Tarus Tahun 2016= (6.2)–(6.3)-(6.4) | 24.301.365,06 | |||
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara = (1.4)+(2.5)+(3.5)+(4.4)+(5.5)+(6.5) | 3.278.191.647,52 | ||||
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan;
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2015 dan Tahun 2016 tidak mengacu pada corporate plan PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2014-2018, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah pada Badan Usaha
Keputusan Bupati Kupang Nomor: 186/KEP/HK/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Pencairan Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, Diktum Keempat, yang menyebutkan: Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang berkewajiban untuk:
Menatausahakan tambahan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Membayar keuntungan bagi hasil/deviden sebagai akibat penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai ketentuan yang berlaku;
Menyampaikan laporan perkembangan usaha perusahaan kepada Bupati pada setiap akhir tahun anggaran; dan
Melaksanakan kewajiban lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau ketentuan lainnya yang terkait;
Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan PDAM Kabupaten Kupang tentang Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor: 582/008/PPKD/V/2015 dan Nomor: 88.A/PDAM-KPG/V/2015.
Pasal 6 ayat (2):
Pihak Kedua (PDAM Kabupaten Kupang) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Menerima dan memanfaatkan tambahan dana penyertaan modal dari Pihak Pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi peningkatan nilai usaha/kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang;
Membayar deviden sebagai akibat penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Kupang;
Melaksanakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang tentang kondisi keuangan dan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang pada setiap akhir tahun anggaran; dan
Melaksanakan kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lainnya yang terkait;
Pasal 13
”Setiap perubahan dan hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini sebagai langkah penyempurnaan pelaksanaan perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh Para Pihak serta akan dituangkan dalam Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini”
Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Penyertaan Modal Tahun 2015 dan 2016, yang pada pokoknya menerangkan:
Bertanggung jawab penuh baik formal maupun materil atas penggunaan dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang;
Akan menggunakan dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang sesuai dengan rencana penggunaan yang telah disetujui;
Bersedia diaudit secara independen sesuai peraturan perundang-undangan;
Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
huruf c: melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
huruf e: melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
huruf k: mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
“Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 252/PMK.05/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja:
Pasal 1 angka 10:
“Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja”
Pasal 18:
“KPA/pemimpin BLU harus melampirkan surat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah pada saat membuka Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya pada Bank Umum/Kantor Pos:
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan: “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”;
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi:
Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian;
Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja;
Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh Badan usaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan Usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian;
Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yang menyebutkan: “Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyedia pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa dimaksud harus memiliki izin usaha jasa konstruksi dan memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat”;
Pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan: “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standart Bidding Document);
Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi: “Para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk menjamin berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana ketentuan wajib yang harus dipenuhi”
Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan: “Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi”;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 1 ayat (10):
“Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan”
Pasal 18 ayat (5):
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Huruf d: Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Huruf e: Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Pasal 34 PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang menyebutkan: ”Kegagalan Bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi”
Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, yang menyebutkan: ”Pegawai dilarang:
melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah dan/atau Negara;
menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM; dan
mencemarkan nama baik PDAM, Daerah dan/atau Negara.
KAK dan Kontrak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Gabungan Komulatif yaitu :
KESATU
PRIMAIR
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP
SUBSIDAIR :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP
DAN
KEDUA
KESATU
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Gabungan Komulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair, jika Dakwaan Kesatu Primair terbukti, maka Dakwaan Kesatu Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, demikian sebaliknya dan selanjutnya mempertimbangkan dakwaan Kedua Pertama atau Kedua;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan dengan kata “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan :
Terdakwa 1 selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 919/KEP/HK/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 473/KEP/HK/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019; Identitas Terdakwa secara lengkap, sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan,
2. Terdakwa 2 seLAKU Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik berdasarkan Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor : 105/PDAM-KPG/VIII/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, selanjutnya pada Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031A/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016; Identitas Terdakwa secara lengkap, sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan,
3. Terdakwa 3 selaku sebagai PPK Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015 DAN pada tahun 2016 Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Panitia Pengadaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016;Identitas Terdakwa secara lengkap, sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan,
maka berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada ke keliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Menimbang, bahwa disamping itu selama persidangan Para Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, karena itu Para Terdakwa adalah sebagai Subjek Hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur setiap orang menunjuk pada diri Para Terdakwa sebagai Subyek Hukum telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, melawan hukum dalam arti formil mengandung makna suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai per-uatan melawan hukum apabila melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006, pengertian “melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formele wederrechtelijk heid);
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan ini harus diketahui niat yang dilakukan seseorang melakukan tindak pidana ini, dalam teori Hukum Pidana terdapat 3 jenis kesengajaan yakni
Kesengajaan sebagai Maksud
Yang dimaksud dengan kesengajaan sebagai maksud opzet als oogmerk adalah kesengajaan untuk mencapai tujuan artinya antara motivasi seseorang melakukan perbuatan , tindakan dan akibat benar – benar terwujud.
Kesengajaan sebagai kepastian
Kesengajaan yang menimbulkan dua akibat yaitu yang pertama Akibat yang dikehendaki oleh pelaku, sedangkan akibat kedua tidak dikehendaki pelaku namun pasti atau harus terjadi.
Kesengajaan sebagai kemungkinan
Adalah suatu kesengajaan menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi namun merupakan suatu kemungkinan.
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum ataukah tidak. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, S.E. menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 919/KEP/HK/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 473/KEP/HK/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa Terdakwa 2 TRIS MESANO TALAHATU, S.T. diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik berdasarkan Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor : 105/PDAM-KPG/VIII/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, selanjutnya pada Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031A/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, S.T ditunjuk sebagai PPK Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015, selanjutnya pada tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Panitia Pengadaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE dan Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST telah mengatur sedemikian rupa, sehingga pengajuan dana Penyertaan Modal dengan melampirkan rincian penggunaan dana, yang kemudian dibuatkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2015 dan Tahun 2016 tidak mengacu pada corporate plan PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2014-2018, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah pada Badan Usaha;
Bahwa Para Terdakwa telah mengatur sedemikian rupa, sehingga dalam melaksanakan dana Penyertaan Modal tidak sesuai dengan Diktum Keempat Keputusan Bupati Kupang Nomor: 186/KEP/HK/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Pencairan Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang;
Bahwa Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan PDAM Kabupaten Kupang tentang Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor: 582/008/PPKD/V/2015 dan Nomor: 88.A/PDAM-KPG/V/2015;
Bahwa Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE telah membuka rekening tabungan biasa pada Bank Bukopin Cabang Kupang untuk menampung dana penyertaan modal tahun 2015 dan 2016, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 252/PMK.05/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja;
Bahwa Para Terdakwa telah mengatur sedemikian rupa, sehingga realisasi dana penyertaan modal tahun 2015 dan 2016 mengalami perubahan dalam pelaksanaannya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan PDAM Kabupaten Kupang tentang Tambahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang;
Bahwa Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Penggunaan Penyertaan Modal Tahun 2015 dan 2016 yang telah ditandatanganinya;
Bahwa Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE tidak melaksanakan secara benar tugas dan wewenangnya selaku Pengguna Anggaran, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 10 huruf c, e dan k Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa Para Terdakwa telah mengelola dan melaksanakan dana Penyertaan Modal dengan tidak berpatokan pada azas umum pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa Para Terdakwa telah bersekongkol untuk memenangkan beberapa perusahaan yang telah ditentukan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Para Terdakwa dan para pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan dana Penyertaan Modal Tahun 2015/2016 tidak mematuhi etika pengadaan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa beberapa pemenang paket pekerjaan menggunakan perusahaan pihak lain untuk mengikuti lelang (pinjam bendera), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 22 Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas menggunakan ahli yang tidak sesuai dengan penawaran/kontrak tanpa addendum, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan fisik tidak dilaksanakan oleh tenaga kerja yang bersertifikat, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa addendum/CCO pekerjaan fisik tidak sesuai dengan mekanisme dan dilakukan tanpa ada justifikasi teknis dan shop drawing, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standart Bidding Document)
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan amanat KAK dan Kontrak;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas adalah orang yang sama, dengan menggunakan bendera perusahaan yang berbeda, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 22 Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa pengajuan permohonan pekerjaan tambah/kurang (CCO) tidak disertai dengan justifikasi teknis dari Konsultan Perencana, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa hasil desain konsultan perencana yang menjadi lampiran dari kontrak pekerjaan fisik, karena tidak ditemukan gambar teknis terkontrak dan shop drawing, namun hasil desain tersebut segera dilakukan perubahan kontrak (Contract Change Order - CCO) tanpa justifikasi teknis dari konsultan perencana, sehingga tidak sesuai dengan syarat-syarat dalam Kontrak
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa dokumen terkait dengan pekerjaan tambah/kurang (CCO) dibuat secara fiktif oleh Terdakwa II. TRIS MESANO TALAHATU, ST dengan tidak melibatkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan fisik Reservoir 100 m3 di IKK Tarus Kec. Kupang Tengah Tahun 2016 telah dilaksanakan mendahului kontrak, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa proses PHO tidak sesuai dengan mekanisme, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Terdakwa I JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, S.E selaku Direktur PDAM Kabupaten Kupang selaku Pengguna Anggaran telah melakukan pemecahan paket atas usul dari Terdakwa II TRIS MESANO TALAHATU, S.T. yakni Paket Pengadaan SPAM Bolok yang semula satu titik namun dipecah menjadi 2 (dua) titik yaitu Bolok I dan Bolok II yang mana lokasi pekerjaannya masih berada dalam satu tempat untuk menghindari pelelangan sehingga tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) huruf d Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
Bahwa Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST selaku PPK Tahun 2015 dan Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku PPK Tahun 2016 tidak melaksanakan dengan penuh tanggung jawab tugas dan wewenangnya selaku PPK, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 11 huruf d, e Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan secara tunai kepada pihak yang tidak berhak, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peaturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa rangkaian perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas menjadi tidak terpisahkan dengan kegagalan dalam pekerjaan SPAM tersebut yang mengakibatkan hasil pekerjaannya tidak dapat difungsikan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 34 PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur secara melawan hukum telah terpenuhi;
Ad. 3. UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI;
Menimbang, bahwa dalam unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus diartikan secara alternatif, yang dapat meliputi tiga kemungkinan yakni memperkaya diri terdakwa sendiri, atau memperkaya orang lain, atau memperkaya suatu korporasi, ataupun dapat pula gabungan di antaranya. Selanjutnya untuk memahami pengertian atau maksud dari unsur tersebut kami berpedoman pada pandangan doktrin dan yurisprudensi, sebagai berikut :
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalah “menjadikan bertambah kaya,sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”. Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Andi Hamzah dalam bukunya Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Penerbit Gramedia, 1991, halaman 93-95 menyatakan “Penafsiran istilah “memperkaya” antara yang harfiah dan yang dimaksud oleh pembuat undang-undang hampir sama, yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya”.
Lilik Mulyadi dalam bukunya Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teori dan Praktek, Penerbit Alumni, Bandung, 2008, halaman 188 menyatakan “pada dasarnya maksud memperkaya diri sendiri di sini dapat ditafsirkan suatu perbuatan sehingga pelaku bertambah kekayaannya”.
Adami Chazawi, dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media, Cetakan Kedua April 2005, halaman 41-42, menyatakan “isi pengertian perbuatan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan memperkaya suatu korporasi. Memperkaya diri sendiri artinya diri sendiri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. Sedangkan memperkaya orang lain adalah sebaliknya, yang memperoleh atau bertambah kekayaan adalah orang lain selain si pembuat, demikian juga dengan memperkaya suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya. Walaupun si pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya tetapi beban tanggung jawab pidananya disamakan dengan dirinya yang mendapatkan kekayaan tersebut secara pribadi”.
R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, 2008, halaman 40-41 mengatakan “bahwa kemudian hasil tindak pidana korupsi oleh terdakwa dipergunakan untuk main judi, hal tersebut merupakan masalah lain, yaitu masalah penggunaan hasil tindak pidana korupsi yang tidak merupakan unsur dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1). Yang jelas adalah Terdakwa pernah bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsi sebelum Terdakwa menggunakan hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk main judi”
Yurisprudensi menerapkan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum, termasuk juga dalam hal uang atau harta yang diterima tersebut telah dihabiskan oleh terdakwa atau orang lain atau korporasi yang menerima pemberian itu. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Mahkamah Agung sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara terdakwa R.S. Natalegawa, dimana unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dianggap terbukti telah tercakup dalam mempertimbangkan mengenai fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 570 K/Pid/1993 yang pada pokoknya dinyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dibuktikan dengan kerugian negara sebagai akibat pengunduran KWH meter listrik karena tidak dibayarkan Terdakwa I untuk pembiayaan pabrik kertas. Hasil korupsi ini selain dipergunakan Terdakwa I sendiri sebagian dibagikan kepada Terdakwa III dan kepada seorang saksi;
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 380 K/Pid/2001 tanggal 10 Maret 2001,ditentukan bahwa perbuatan terdakwa mencairkan klaim Bank Bali dari Bank Indonesia tanpa menghiraukan keputusan Presiden dan SKB Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan BPPN tentang hal itu, telah memperkaya Bank Bali.
Berdasarkan pengertian menurut pandangan doktrin dan yurisprudensi di atas dan dihubungkan dengan rangkaian Fakta-Fakta Hukum yang telah dibuktikan di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan pada pembahasan unsur sebelumnya, maka disimpulkan unsur ini telah dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah pihak yang “diperkaya” sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”. Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93-95 menyatakan ”penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya. Dalam praktek peradilan, penerapan pembuktian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Pengadilan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.
Menimbang, bahwa pengertian seperti diuraikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi haruslah dihubungkan dengan bukti bahwa terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda tersebut adalah dilakukan secara melawan hukum, artinya dalam perkara ini unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada rumusan unsur Melawan Hukum di atas.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum sebagaimana pada unsur pasal sebelumnya, maka terhadap fakta-fakta hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai bagian dari pertimbangan unsur tersebut;
Bahwa Para Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan cara :
TERDAKWA 1 :
Terdakwa I. menerima pemberian uang dari YUNIAS LAISKODAT sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Terdakwa I. menerima pemberian uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari YUNIAS LAISKODAT;
Terdakwa I. menerima pemberian uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari TAROTJI A. SULA, SH;
Bahwa Terdakwa I mengambil uang dari YAN YOS NONO, SH untuk pembayaran biaya fee biaya Rp.5,000.000.000; (lima milyar rupiah) Milyar dari Pemda Kab. Kupang sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sesuai bukti kwitansi tertanggal 20 Desember 2014;
Bahwa Terdakwa I mengambil uang dari YAN YOS NONO, SH untuk panjar pribadi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai bukti kwitansi tanggal 21 Oktober 2015;
Total keseluruhan uang hasil korupsi secara bersama sama yang diperoleh Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri adalah Rp. 405.000.000;(empat ratus lima juta rupiah)
Terdakwa I dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa tertanggal 01 Juli 2022 point 6, pada intinya membeli 1 (satu) unit mobil roda empat Toyota Fortuner 2.7 G automatic lux tahun rakitan 2015 dengan no. pol. DH 1111 JO dengan harga sekitar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar secara tunai pada tahun 2016;
Atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat tersebut berikut BPKB, selanjutnya dilakukan penyitaan dan dirampas untuk negara selanjutnya dilelang sebagai pengembalian atas kerugian keuangan negara yang merupakan tanggujngjawab Terdakwa I;
TERDAKWA 2 :
Bahwa Terdakwa 2 telah menerima pembayaran ganti rugi atas kerusakan jaringan pipa di Semau Tahun 2015 yang terkena imbas akibat dari pekerjaan pelebaran jalan 2021 sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Total keseluruhan uang hasil korupsi secara bersama sama yang diperoleh Terdakwa 2 untuk memperkaya diri sendiri adalah Rp70.000.000;(tujuh puluh juta rupiah)
TERDAKWA 3 :
Terdakwa 3. pada sekitar bulan September 2015 setelah selesai pengumuman pemenang lelang, telah menerima satu kantong plastik warna hitam dari Terdakwa I yang berisi uang sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), yang merupakan uang titipan dari rekanan, dengan perintah untuk dibagi-bagi dengan panitia lelang 2015;
Terdakwa 3. pada sekitar bulan Oktober 2016 setelah selesai pengumuman pemenang lelang, telah menerima satu amplop coklat ukuran sedang dari Terdakwa I yang berisi uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang dipahami oleh Terdakwa 3 sebagai upah (imbalan) karena sudah mengatur pemenang lelang 2016;
Terdakwa 3 pada bulan Februari 2016 telah menerima uang dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI. ST sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pengembalian atas pinjaman DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Dengan demikian, Terdakwa 3 mendapat uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI. ST
Total keseluruhan uang hasil korupsi secara bersama sama yang diperoleh Terdakwa 3 untuk memperkaya diri sendiri adalah Rp. 95.000.000;(sembilan puluh lima juta rupiah)
Bahwa Para Terdakwa juga memperkaya orang lain yakni:
YUNIAS LAISKODAT:
Telah bertindak secara tidak sah untuk dan atas nama CV. Sains Group Consultan selaku Konsultan Perencanaan Teknis Tahun 2015;
Telah bertindak secara tidak sah untuk dan atas nama CV. Sains Group Consultan selaku Konsultan Perencanaan Teknis Tahun 2016;
Telah bertindak secara tidak sah untuk dan atas nama CV. El Emunah selaku Konsultan Pengawasan Teknis Tahun 2015;
Telah bertindak untuk dan atas nama CV. Triparty Tirta Engineering selaku Konsultan Pengawasan Teknis Tahun 2016;
menerima pembayaran sebesar Rp. 620.890.630,34 (enam ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah koma tiga puluh empat sen), namun berdasarkan LHP BPKP diperhitungkan nilai rata-rata tertimbang (point 2 hal. 55), sehingga menjadi Rp. 347.485.108,53 (tiga ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan rupiah koma lima puluh tiga sen), dikurangi pembayaran fee atas pinjam pakai bendera perusahaan kepada Ignatius Dapa, SE sebesar Rp. 22.421.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), maka yang baru diperhitungkan hanya sebesar Rp. 325.064.108,53 (tiga ratus dua puluh lima juta enam puluh empat ribu seratus delapan rupiah koma lima puluh tiga sen);;
DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST:
Telah bertindak secara tidak sah untuk dan atas nama PT. Annisa Prima Lestari selaku Penyedia SPAM IKK Tarus 2015;
Telah bertindak secara tidak sah untuk dan atas nama CV. Cempaka Indah selaku Penyedia Reservoir IKK Tarus 2016;
menerima pembayaran secara tunai sebesar Rp. 2.930.076.539,00 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), dikurangi pembayaran fee kepada HELIANA SUPARWATI dengan CHAIRUDIN sebesar Rp. 87.259.670,8 (delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah koma delapan sen), sehingga menjadi sebesar Rp. 2.843.446.868,2 (dua milyar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratu empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah koma dua sen);
HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari, - Yang telah menerima pembayaran tidak sah atas fee pinjam pakai
bendera perusahaan dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar
Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah),
uang sebesar Rp. 5.352.075,00 (lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk memfasilitasi HELIANA SUPARWATI datang ke Kupang untuk penandatanganan kontrak
CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah, yang telah menerima pembayaran tidak sah atas fee pinjam pakai bendera perusahaan dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar 2,5% dari nilai kontrak, atas pinjam pakai bendera perusahaan dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, yakni sebesar Rp. 12.907.595,8 (dua belas juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah koma delapan sen);;
TAROTJI ADRIANA DJOGO-SULA, SH selaku Direktris CV. Tri Wulinda dan/atau ANSELMUS DJOGO alias JEFRI DJOGO yang merupakan Penyedia SPAM IKK Oelamasi 2015;
YAPI A. NDUN selaku Direktur CV. Mitra Mandiri dan/atau ABED MANAFE dan YEREMIAS NDUN yang merupakan penyedia SPAM IKK Semau 2015, menerima pembayaran sebesar Rp. 388.385.000,00;;
ASNAT NDOEN SOLOK/ASNAT N. SOLOK:
Direktris CV. Sari Agung yang merupakan Penyedia selaku Penyedia SPAM Desa Bolok (1);
Direktris CV. Panca Usaha Indah yang merupakan Penyedia SPAM Desa Nitneo 2016;
MERCIANA F. MALELAK-SINA selaku Direktris CV. Karya Bakti yang merupakan Penyedia SPAM Desa Bolok (2);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa akan tetapi menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menurut MK unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa dikaitkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka menurut pendapat Majelis bahwa yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” adalah pengurangan hak-hak keuangan negara dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara sebagai tujuan atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dalam ditentukan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut dirinci lebih lanjut dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menentukan bahwa keuangan negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 1 meliputi:
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ke tiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (5) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam Tahun Anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dalam ayat (6) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan rakyat, sehingga apa yang dimaksud merugikan perekonomian negara adalah sama artinya perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan Para terdakwa, petunjuk dan Barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum sebagaimana pada unsur pasal sebelumnya, maka terhadap fakta-fakta hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai bagian dari pertimbangan unsur tersebut;
Bahwa berdasarkan sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Teknik Sipil dan Ahli Bidang Mechanical Engineering (ME) Politeknik Negeri Kupang, pada pokoknya menyebutkan: Pekerjaan tidak dapat terukur, karena tidak terbangunnya sistem jaringan SPAM yang utuh dan tidak terdapat parameter yang mengikat dalam kontrak/spesifikasi teknis, sehingga ahli yang memiliki kompetensi dibidang ilmu Teknik Sipil dan Hidrolika Mekanika Fluida menyatakan KEGAGALAN BANGUNAN, yakni suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi;
Bahwa Ahli Perwakilan BPKP Provinsi NTT yang memiliki Sertifikasi Auditor Ahli Muda sejak tahun 2019 sependapat dengan ahli teknis dan mesin dari Penuntut Umum dengan menyatakan KERUGIAN TOTAL (TOTAL LOSS), yakni kondisi dimana seluruh jumlah yang dibayarkan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara. Metode ini diterapkan dalam kondisi penerimaan negara yang tidak disetorkan, pengadaan fiktif, hasil pengadaan tidak dapat dikuasai oleh negara sepenuhnya, tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dimanfaatkan (Point 9 BAP Ahli BPKP);
Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan pihak lainnya, telah menyebabkan kerugian keuangan Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang cq. PDAM Kabupaten Kupang sebesar Rp. 3.551.597.169,- (tiga milyar lima ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh sembilan rupiah), setidaknya sebesar Rp. 3.278.191.647,52 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah dan lima puluh dua sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal untuk PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Nomor: PE.03.03/SR-263/PW24/5/2022 tanggal 18 Juli 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan perincian:
-
No Uraian Dalam Rupiah (Rp) 1 Kontrak Pekerjaan Nomor 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/VI/2015 1.1 Realisasi Pembayaran 2.774.083.000,00 1.2 Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit 0,00 1.3 PPN dan PPh 302.627.239,00 1.4 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 = (1.1)-(1.2)-(1.3) 2.471.455.761,00 2 Kontrak Perencanaan Nomor 02/SPT-SPAM/PDAM-KPG/VI/2015 2.1 Realisasi pembayaran 219.278.000,00 2.2 Rata-rata Tertimbang Perencanaan IKK Tarus 134.462.187,41 2.3 Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit 0,00 2.4 PPN dan PPh 17.113.369,25 2.5 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 = (2.2)-(2.3)-(2.4) 117.348.818,16 3 Kontrak Pengawasan Nomor 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015 3.1 Realisasi pembayaran 145.003.000,00 3.2 Rata-rata Tertimbang Pengawasan IKK Tarus 88.916.446,52 3.3 Nilai Pekerjaan berdasarkan hasil audit 0,00 3.4 PPN dan PPH 12.484.796,13 3.5 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan SPAM IKK Tarus Tahun 2015 = (3.2)–(3.3)-(3.4) 76.431.650,39 4 Kontrak Pekerjaan Nomor 124/PDAM-KPG/VIII/2016 4.1 Realisasi Pembayaran 516.303.834,00 4.2 Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit 0,00 4.3 PPN dan PPh 57.053.056,00 4.4 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Reservoir 100m3 IKK Tarus Tahun 2016 = (4.1)-(4.2)-(4.3) 459.250.778,00 5 Kontrak Perencanaan Nomor 089/PDAM-KPG/VI/2016 5.1 Realisasi pembayaran 294.107.000,00 5.2 Rata-rata Tertimbang Perencanaan Pembangunan Reservoir IKK Tarus 148.274.585,85 5.3 Nilai pekerjaan berdasarkan hasil audit 0,00 5.4 PPN dan PPh 18.871.310,93 5.5 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Reservoir 100m3 IKK Tarus Tahun 2016 = (5.2)-(5.3)-(5.4) 129.403.274,92 6 Kontrak Pengawasan Nomor 133B/PDAM-KPG/IX/2016 6.1 Realisasi pembayaran 55.232.000,00 6.2 Rata-rata Tertimbang Pengawasan Pembangunan Reservoir IKK Tarus 27.845.314,55 6.3 Nilai Pekerjaan berdasarkan hasil audit 0,00 6.4 PPN dan PPH 3.543.949,49 6.5 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Reservoir 100m3 IKK Tarus Tahun 2016= (6.2)–(6.3)-(6.4) 24.301.365,06 Jumlah Kerugian Keuangan Negara = (1.4)+(2.5)+(3.5)+(4.4)+(5.5)+(6.5) 3.278.191.647,52
Bahwa Terdakwa I membeli 1 (satu) unit mobil roda empat Toyota Fortuner 2.7 G automatic lux tahun rakitan 2015 dengan no. pol. DH 1111 JO dengan harga sekitar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar secara tunai pada tahun 2016, Atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat tersebut berikut BPKB, selanjutnya dilakukan penyitaan dan dirampas untuk negara selanjutnya dilelang sebagai pengembalian atas kerugian keuangan negara yang merupakan tanggujngjawab Terdakwa I;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyertaan, yang dalam hal ini Terdakwa dalam hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan dapat diklasifikasikan sebagai :
1. Orang yang melakukan (pleger);
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);
3. Orang yang turut serta melakukan (mege pleger)
Menimbang, bahwa dalam dokrin Ilmu Pengetahuan Hukum mengenal klasifikasi turut serta melakukan (mede plegger) ditentukan adanya syarat, yaitu:
Terdapat beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delict tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja melakukan delict, sedang orang lain membantu orang itu untuk melakukan delik tersebut;
Ada kesadaran melakukan perbuatan secara bersama;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Loebby Luqman, SH. dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” halama 69 yang menyadur pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung Tanggal 26 Juni 1971 No. 15/K/Kr/1970, menganut bahwa tidak perlu semua peserta di dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa sedangkan menurut SR Sianturi, SH. dalam bukunya yang berjudul “Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” halaman 347 mengemukakan Pendapat Arrest Hoge Raad 21 Juni 1926 W.11541 menyebutkan bahwa walaupun pada seseorang yang sudah turut serta melakukan tindakan/pelaksanaan) tidak memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi di dalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerja sama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1/1955/M/Pid, tanggal 22 Desember 1955, menguraian tentang pengertian turut serta sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi saksi bekerja bersama sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
2. Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu Terdakwa sendiri yang melakukan tindak pidana;
3. Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi semua unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tersebut bersifat alternatif dalam arti cukup dibuktikan salah satu dari unsur yang terdapat dalam pasal tersebut yang terbukti atas perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam penyertaan disyaratkan ada 2 (dua) orang atau lebih secara sadar baik bertindak sendiri sendiri maupun secara bersama sama/bersekutu melakukan suatu perbuatan sesuai peran masing-masing sehingga selesainya suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan Para terdakwa, petunjuk dan Barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum sebagaimana pada unsur pasal sebelumnya, maka terhadap fakta-fakta hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai bagian dari pertimbangan unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa dalam perkara ini telah nyata ada perbuatan masing-masing pihak, baik antara para terdakwa, maupun dengan pihak lain yang turut terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelaksanaan dana Penyertaan Modal Tahun 2015/2016, yakni:
Terdakwa I JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, S.E. menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor: 919/KEP/HK/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor: 473/KEP/HK/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019/Pengguna Anggaran/Penerima Investasi;
Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku Kasubag Perencanaan Teknik/ Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2016 Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik berdasarkan Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor : 105/PDAM-KPG/VIII/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang/Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031A/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST selaku PPK Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015/Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Panitia Pengadaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
YUNIAS LAISKODAT selaku Konsultan Perencana 2015/2016 dengan meminjam bendera perusahaan CV. Sains Group Consultan dan Konsultan Pengawas 2015 dengan meminjam bendera perusahaan CV. El. Emunah serta Konsultan Pengawas 2016 dengan menggunakan perusahaannya sendiri CV. Triparty Titra Engineering. menerima pembayaran sebesar Rp. 620.890.630,34 (enam ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah koma tiga puluh empat sen), namun berdasarkan LHP BPKP diperhitungkan nilai rata-rata tertimbang (point 2 hal. 55), sehingga menjadi Rp. 347.485.108,53 (tiga ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan rupiah koma lima puluh tiga sen), dikurangi pembayaran fee atas pinjam pakai bendera perusahaan kepada Ignatius Dapa, SE sebesar Rp. 22.421.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), maka yang baru diperhitungkan hanya sebesar Rp. 325.064.108,53 (tiga ratus dua puluh lima juta enam puluh empat ribu seratus delapan rupiah koma lima puluh tiga sen);;
HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari yang meminjamkan perusahaannya kepada DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST untuk paket pekerjaan SPAM IKK Tarus Tahun 2015, saksi menerima pembayaran fee 2,5% dari nilai kontrak atas pinjam pakai bendera perusahaan dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, yakni sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) diterima oleh HELIANA SUPARWATI, sedangkan sebesar Rp. 5.352.075,00 (lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk memfasilitasi HELIANA SUPARWATI datang ke Kupang untuk penandatanganan kontrak;
DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang meminjam bendera perusahaan PT. Annisa Prima Lestari untuk melaksanakan paket pekerjaan SPAM IKK Tahun 2015 dan meminjam bendera perusahaan CV. Cempaka Indah untuk melaksanakan paket pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2016, menerima pembayaran secara tunai sebesar Rp. 2.930.076.539,00 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), dikurangi pembayaran fee kepada HELIANA SUPARWATI dengan CHAIRUDIN sebesar Rp. 87.259.670,8 (delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah koma delapan sen), sehingga menjadi sebesar Rp. 2.843.446.868,2 (dua milyar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratu empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah koma dua sen);
CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah yang meminjamkan perusahaannya kepada DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST untuk paket pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2015, menerima pembayaran fee 2,5% dari nilai kontrak atas pinjam pakai bendera perusahaan dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, yakni sebesar Rp. 12.907.595,8 (dua belas juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah koma delapan sen);;
ANSELMUS DJOGO alias JEFRI DJOGO yang melaksanakan paket pekerjaan SPAM IKK Oelamasi Tahun 2015;
ASNAT NDOEN SOLOK selaku Direktris CV. Panca Usaha Indah yang mendapatkan paket pekerjaan SPAM Desa Nitneo Tahun 2016 dan selaku Direktris CV. Sari Agung yang mendapatkan paket pekerjaan SPAM Desa Bolok (1) Tahun 2016, menerima pembayaran sebesar Rp. 398.300.000,00 + Rp. 109.500.000,00;
MUS MALELAK (alm) yang melaksanakan paket pekerjaan SPAM Desa Bolok (2) Tahun 2016;
YAPI A. NDUN yang melaksanakan paket pekerjaan SPAM Desa Nitneo Tahun 2016 dan paket pekerjaan SPAM Desa Bolok (1) Tahun 2016, menerima pembayaran sebesar Rp. 388.385.000,00;;
ABED MANAFE dan YEREMIAS NDUN yang melaksanakan paket pekerjaan SPAM IKK Semau Tahun 2015;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan adanya kerja sama secara sadar dan kerja sama secara langsung atau tidak langsung, Terdakwa I JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, S.E. menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang dikualifikasikan sebagai orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku Kasubag Perencanaan Teknik/ Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2016 Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik / Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031A/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan, Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST selaku PPK Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015/Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, bersama sama melakukan perbuatan/tindak pidana, dengan demikian maka unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana unsur melakukan, atau turut serta melakukan atas perbuatan Para Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akibat perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan saksi saksi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.3.278.191.647,52 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh tujuh rupiah koma lima puluh dua) dimana yang merupakan tanggungjawab Terdakwa yaitu :
Bahwa Terdakwa I. menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp. 405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa III. menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa YUNIAS LAISKODAT menerima pembayaran sebesar Rp. 620.890.630,34 (enam ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah koma tiga puluh empat sen), namun berdasarkan LHA BPKP diperhitungkan nilai rata-rata tertimbang (point 2 hal. 55), sehingga menjadi Rp. 347.485.108,53 (tiga ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan rupiah koma lima puluh tiga sen), dikurangi pembayaran fee atas pinjam pakai bendera perusahaan kepada Ignatius Dapa, SE sebesar Rp. 22.421.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), maka yang baru diperhitungkan hanya sebesar Rp. 325.064.108,53 (tiga ratus dua puluh lima juta enam puluh empat ribu seratus delapan rupiah koma lima puluh tiga sen);
DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST menerima pembayaran sebesar Rp. 2.930.076.539,00 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), dikurangi pembayaran fee kepada HELIANA SUPARWATI dengan CHAIRUDIN sebesar Rp. 87.259.670,8 (delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah koma delapan sen), sehingga menjadi sebesar Rp. 2.843.446.868,2 (dua milyar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratu empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah koma dua sen);
Bahwa HELIANA SUPARWATI menerima pembayaran fee 2,5% dari nilai kontrak atas pinjam pakai bendera perusahaan dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, yakni sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) diterima oleh HELIANA SUPARWATI, sedangkan sebesar Rp. 5.352.075,00 (lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk memfasilitasi HELIANA SUPARWATI datang ke Kupang untuk penandatanganan kontrak;
Bahwa CHAIRUDIN menerima pembayaran fee 2,5% dari nilai kontrak atas pinjam pakai bendera perusahaan dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST, yakni sebesar Rp. 12.907.595,8 (dua belas juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah koma delapan sen);
Bahwa TAROCI A. SULA, SH menerima pembayaran sebesar Rp. 1.361.446.000,00;
Bahwa YAPI A. NDUN menerima pembayaran sebesar Rp. 388.385.000,00;
Bahwa ASNAT NDOEN SOLOK menerima pembayaran sebesar Rp. 398.300.000,00 + Rp. 109.500.000,00;
Bahwa MERCIANA F. MALELAK-SINA menerima pembayaran sebesar Rp. 80.069.000,00;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada Para Terdakwa, tidak akan voltooid (sempurna) jika tidak dilaksanakan bersama sama saksi saksi JUNIAS LAISKODAT, saksi CHAIRUDIN, saksi TAROCI A SULA,SH.,saksi YAPI a NDUN, saksi ASNAT NDOEN SOLOK, saksi MERCIANA F MALELAK-SINA dan saksi lainnya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan adanya kerja sama secara sadar dan kerja sama secara langsung atau tidak langsung Para Terdakwa bersama sama saksi saksi lain telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana, dengan demikian maka unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atas perbuatan Para Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penutut Umum merupakan dakwaan Gabungan Komulatif, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum, dalam hal ini dikarenakan dakwaan Kedua tersebut merupakan Dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap terbukti yaitu Dakwaan Kedua Kedua pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap Orang;
Yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan;
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan dengan kata “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan:
Terdakwa 1 selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 919/KEP/HK/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 473/KEP/HK/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019; Identitas Terdakwa secara lengkap, sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan,
2. Terdakwa 2 diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik berdasarkan Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor : 105/PDAM-KPG/VIII/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, selanjutnya pada Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031A/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016; Identitas Terdakwa secara lengkap, sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan,
3. Terdakwa 3 selaku PPK Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015, selanjutnya pada tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Panitia Pengadaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;Identitas Terdakwa secara lengkap, sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan,
Identitas Para Terdakwa secara lengkap, sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan, maka Majelis berpendapat bahwa tidak ada ke keliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Menimbang, bahwa disamping itu selama persidangan Para Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, karena itu Para Terdakwa adalah sebagai Subjek Hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur setiap orang menunjuk pada diri Para Terdakwa sebagai Subyek Hukum tepat dan terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan;
Menimbang, bahwa dari unsur sebagaimana tersebut diatas merupakan unsur alternatif yang dalam pembuktiannya menyesuaikan dengan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan Para terdakwa, petunjuk dan Barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang pada periode tahun 2012 s/d tahun 2018, Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST, merupakan Pegawai BUMD PDAM Kabupaten Kupang yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Teknik/Plt. Kabag Teknik dan selaku PPK Tahun Anggaran 2016, sedangkan Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST, menjabat sebagai Kepala Seksi Penguasaan dan Pengaturan Tanah pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tahun 2021 dan selaku PPK pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 serta Ketua Panitia Lelang PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
Bahwa PDAM Kabupaten Kupang mendapatkan dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang sebesar Rp. 6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah), dengan perincian:
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana Penyertaan Modal tersebut, diketahui bahwa Para Terdakwa telah bersekongkol dengan sejumlah rekanan, baik untuk paket perencanaan dan pengawasan teknis, maupun untuk paket pekerjaan fisik SPAM, dimana Para Terdakwa mengatur sedemikian rupa, sehingga rekanan tertentu yang akan mendapatkan paket pekerjaan sesuai dengan yang telah ditentukan;
Bahwa untuk menampung dana Penyertaan Modal tersebut, Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE membuka rekening tabungan di Bank Bukopin Kupang atas nama PP Spam PDAM Tirta Lontar Kab., dimana semua pembayaran terhadap kepada rekanan penyedia tahun 2015-2016, dilakukan secara tunai di ruangan Direktur Umum PDAM Kabupaten Kupang, atas perintah Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE dan dengan sepengetahuan Para Terdakwa lainnya;
Bahwa berdasarkan rincian pencatatan keuangan YAN YOS NONO, SH selaku Bendahara Pengeluaran, realisasi penggunaan dana Penyertaan Modal TA. 2015 sebesar Rp. 4.888.215.000,00 (empat milyar delapan ratus delapan puluh delapan dua ratus lima belas ribu rupiah) dan realisasi penggunaan dana Penyertaan Modal TA. 2016 sebesar Rp. 1.462.361.835,00 (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah)
Bahwa Terdakwa I telah secara sengaja menempatkan dana penyertaan modal ke rekening tabungan biasa di Bank Bukopin Kupang sehingga sewaktu-waktu dapat dilakukan penarikan;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui yang akan melaksanakan paket pekerjaan dengan menggunakan sistem pinjam bendera perusahaan orang lain;
Bahwa Para Terdakwa telah mengatur sedemikian rupa dalam kontrak tidak diatur mengenai pembayaran melalui rekening perusahaan, sehingga pembayaran dilakukan secara tunai, hal ini dilakukan agar tidak nampak atau menjadi samar nilai sesungguhnya dana yang diserahkan kepada semua penyedia apakah sesuai dengan nilai kontrak atau tidak;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui yang menerima pembayaran bukan merupakan pihak yang seharusnya menerima sesuai dengan kontrak;
Menimbang, bahwa rangkaian tindakan Para Terdakwa tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyamarkan asal usul atas harta kekayaan yang akan diterima oleh para terdakwa sebagai imbalan atas persekongkolan yang telah dilakukan sebelumnya oleh para terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur Yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan tepat dan terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur pasal ini haruslah diketahui dari perbuatan terdakwa apakah dilakukan dengan sengaja atau lalai.
Menimbang, bahwa dalam memorie van Toelichting disebutkan bahwa sengaja (Opzetelijk) adalah sama dengan dikehendaki dan diketahui (Willens en Wetten) yang artinya menurut Satochid Kertanegara dikemukakan bahwa Willens en Wettens adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi, mengerti (Wetten) akan akibat dari perbuatan itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan Para terdakwa, petunjuk dan Barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa dalam rentang waktu tahun 2015-2016, Terdakwa I telah menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp. 405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa tertanggal 01 Juli 2022 point 6, pada intinya Terdakwa I telah membeli 1 (satu) unit mobil roda empat Toyota Fortuner 2.7 G automatic lux tahun rakitan 2015 dengan no. pol. DH 1111 JO dengan harga sekitar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar secara tunai pada tahun 2016 Atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat tersebut berikut BPKB, selanjutnya dilakukan penyitaan dan dirampas untuk negara selanjutnya dilelang sebagai pengembalian atas kerugian keuangan negara yang merupakan tanggujngjawab Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa 2 menerima pembayaran ganti rugi atas kerusakan jaringan pipa di Semau Tahun 2015 yang terkena imbas akibat dari pekerjaan pelebaran jalan 2021 sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), kenyataannya atas kerusakan jaringan tersebut tidak dapat dibuktiksn Terdakwa 2 telah diserahkan dan digunakan sebagai perbaikan pipa di semau;
Bahwa Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015, pada sekitar bulan September 2015, telah menerima 1 (satu) kantong plastik warna hitam, yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE;
Bahwa Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST dalam kapasitasnya selaku Ketua Panitia Lelang pada PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016, pada sekitar bulan Oktober 2016, telah menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE;
Bahwa Terdakwa 3. pada bulan Februari 2016 telah menerima uang dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI. ST sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pengembalian atas pinjaman DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Dengan demikian, Terdakwa 3 mendapat uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dari DAVID APRIANUS LAPPE RIHI. ST
Selain itu, berdasarkan data transaksi pada rekening Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST di Bank NTT dengan nomor rekening: 00102067196879, tercatat pada tanggal 03 Juni 2016, Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST melakukan penyetoran sebesar Rp. 132.000.000,00 (seratus tiga puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Para Terdakwa tidak dapat membuktikan seluruhnya bahwa asal usul harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana, Para Terdakwa hanya menyatakan terkait dengan harta kekayaannya tanpa didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum (Pasal 183 KUHAP), oleh karena itu keterangan Para Terdakwa tersebut harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tepat dan terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4.Unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyertaan, yang dalam hal ini Terdakwa dalam hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan dapat diklasifikasikan sebagai :
1. Orang yang melakukan (pleger);
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);
3. Orang yang turut serta melakukan (mege pleger)
Menimbang, bahwa dalam dokrin Ilmu Pengetahuan Hukum mengenal klasifikasi turut serta melakukan (mede plegger) ditentukan adanya syarat, yaitu:
Terdapat beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delict tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja melakukan delict, sedang orang lain membantu orang itu untuk melakukan delik tersebut;
Ada kesadaran melakukan perbuatan secara bersama;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Loebby Luqman, SH. dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” halama 69 yang menyadur pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung Tanggal 26 Juni 1971 No. 15/K/Kr/1970, menganut bahwa tidak perlu semua peserta di dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa sedangkan menurut SR Sianturi, SH. dalam bukunya yang berjudul “Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” halaman 347 mengemukakan Pendapat Arrest Hoge Raad 21 Juni 1926 W.11541 menyebutkan bahwa walaupun pada seseorang yang sudah turut serta melakukan tindakan/pelaksanaan) tidak memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi di dalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerja sama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1/1955/M/Pid, tanggal 22 Desember 1955, menguraian tentang pengertian turut serta sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi saksi bekerja bersama sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
2. Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu Terdakwa sendiri yang melakukan tindak pidana;
3. Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi semua unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tersebut bersifat alternatif dalam arti cukup dibuktikan salah satu dari unsur yang terdapat dalam pasal tersebut yang terbukti atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam penyertaan disyaratkan ada 2 (dua) orang atau lebih secara sadar baik bertindak sendiri sendiri maupun secara bersama sama/bersekutu melakukan suatu perbuatan sesuai peran masing-masing sehingga selesainya suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan Barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum sebagaimana pada unsur pasal sebelumnya, maka terhadap fakta-fakta hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai bagian dari pertimbangan unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa dalam perkara ini telah nyata ada perbuatan masing-masing pihak, baik antara para terdakwa, maupun dengan pihak lain yang turut terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelaksanaan dana Penyertaan Modal Tahun 2015/2016, yakni:
Terdakwa I JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, S.E. menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor: 919/KEP/HK/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor: 473/KEP/HK/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019/Pengguna Anggaran/Penerima Investasi;
Terdakwa 2 TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku Kasubag Perencanaan Teknik/ Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2016 Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik berdasarkan Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor : 105/PDAM-KPG/VIII/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang/Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031A/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
Terdakwa 3 ANIK NURHAYATI, ST selaku PPK Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015/Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Panitia Pengadaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum, Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
YUNIAS LAISKODAT selaku Konsultan Perencana 2015/2016 dengan meminjam bendera perusahaan CV. Sains Group Consultan dan Konsultan Pengawas 2015 dengan meminjam bendera perusahaan CV. El. Emunah serta Konsultan Pengawas 2016 dengan menggunakan perusahaannya sendiri CV. Triparty Titra Engineering;
HELIANA SUPARWATI selaku Direktur Utama PT. Annisa Prima Lestari yang meminjamkan perusahaannya kepada DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST untuk paket pekerjaan SPAM IKK Tarus Tahun 2015;
DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST yang meminjam bendera perusahaan PT. Annisa Prima Lestari untuk melaksanakan paket pekerjaan SPAM IKK Tahun 2015 dan meminjam bendera perusahaan CV. Cempaka Indah untuk melaksanakan paket pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2016;
CHAIRUDIN selaku Direktur CV. Cempaka Indah yang meminjamkan perusahaannya kepada DAVID APRIANUS LAPPE RIHI, ST untuk paket pekerjaan reservoir IKK Tarus Tahun 2015;
ANSELMUS DJOGO alias JEFRI DJOGO yang melaksanakan paket pekerjaan SPAM IKK Oelamasi Tahun 2015;
ASNAT NDOEN SOLOK selaku Direktris CV. Panca Usaha Indah yang mendapatkan paket pekerjaan SPAM Desa Nitneo Tahun 2016 dan selaku Direktris CV. Sari Agung yang mendapatkan paket pekerjaan SPAM Desa Bolok (1) Tahun 2016;
MUS MALELAK (alm) yang melaksanakan paket pekerjaan SPAM Desa Bolok (2) Tahun 2016;
YAPI A. NDUN yang melaksanakan paket pekerjaan SPAM Desa Nitneo Tahun 2016 dan paket pekerjaan SPAM Desa Bolok (1) Tahun 2016;
ABED MANAFE dan YEREMIAS NDUN yang melaksanakan paket pekerjaan SPAM IKK Semau Tahun 2015;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan adanya kerja sama secara sadar dan kerja sama secara langsung atau tidak langsung, Terdakwa I JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, S.E. menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang dikualifikasikan sebagai orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST selaku Kasubag Perencanaan Teknik/ Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2016 Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik / Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031A/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana dan Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST selaku PPK Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 22 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015/Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, Para Terdakwa bersama sama saksi saksi lain telah terbukti melakukan perbuatan/tindak pidana pencucian uang secara bersama sama sebagaimana pasal 4 UU 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 , dengan demikian maka unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana unsur melakukan, atau turut serta melakukan atas perbuatan Para Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akibat perbuatan Para Terdakwa secara bersama sama sebagaimana yang didakwakan kepada Para Terdakwa, tidak akan voltooid (sempurna) jika tidak dilaksanakan bersama sama saksi saksi JUNIAS LAISKODAT, saksi CHAIRUDIN, saksi TAROCI A SULA,SH.,saksi YAPI a NDUN, saksi ASNAT NDOEN SOLOK, saksi MERCIANA F MALELAK-SINA dan saksi lainnya, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.3.278.191.647,52 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh tujuh rupiah koma lima puluh dua);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan adanya kerja sama secara sadar dan kerja sama secara langsung atau tidak langsung Para Terdakwa bersama sama saksi saksi lain telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama sama, dengan demikian maka unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atas perbuatan Para Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Kedua alternative Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP DAN Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama Dan Tindak pidana Pencucian Uang secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair DAN Dakwaan Kedua alternative Kedua sebagaimana yang didakwakan kepada Para Terdakwa ,
Menimbang, bahwa terkait atas pengembalian kerugian keuangan negara, maka menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pidana Tambahan dan Uang Pengganti dalam tindak pidana Korupsi, maka
Terdakwa 1 dikenakan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah);
Terdakwa 2 dikenakan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Terdakwa 3 dikenakan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dan Dakwaan Kedua alternative Kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan Para Terdakwa secara bersama sama, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua alternative Kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Para Terdakwa, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan atas perbuatan Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan Tindak pidana pencucian uang telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Kedua alternative Kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Majelis Hakim berpendapat atas Nota Pembelaan Para Terdakwa tidak perlu ditanggapi lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim dapat berkesimpulan bahwa kategori kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo
Perbuatan pidana Terdakwa 1 adalah termasuk kategori ringan vide Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2020, hal ini berdasarkan pada:
Pasal 10 huruf a aspek kesalahan kategori rendah, Terdakwa melakukan perbuatannya karena kurang pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya;
Pasal 10 huruf b dampaknya rendah, perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak kerugian dalam skala kabupaten/kota, serta
Nilai keuntungan terdakwa harta benda yang dikembalikan kategori rendah, kurang dari 10% dari nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini (vide pasal 10 huruf c);
Perbuatan pidana Terdakwa 2 adalah termasuk kategori ringan vide Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2020, hal ini berdasarkan pada:
Pasal 10 huruf a aspek kesalahan kategori rendah, Terdakwa melakukan perbuatannya karena kurang pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya;
Pasal 10 huruf b dampaknya rendah, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian dalam skala Kabupaten/kota, serta
Nilai harta benda yang dikembalikan kategori rendah, kurang dari 10% dari nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini (vide pasal 10 huruf c);
Perbuatan pidana Terdakwa 3 adalah termasuk kategori ringan vide Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2020, hal ini berdasarkan pada:
Pasal 10 huruf a aspek kesalahan kategori rendah, Terdakwa melakukan perbuatannya karena kurang pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya;
Pasal 10 huruf b dampaknya rendah, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian dalam skala Kabupaten/kota, serta
Nilai harta benda yang dikembalikan kategori rendah, kurang dari 10% dari nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini (vide pasal 9 huruf c);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang terbukti dalam perbuatan Para Terdakwa bersifat kumulasi antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa, yaitu:
Keadaan Yang Memberatkan:
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan Yang Meringankan :
Bahwa Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Para Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Para Terdakwa serta dengan memperhatikan Nota Pembelaan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang pantas dan adil dijatuhkan atas diri Para Terdakwa adalah sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, menurut penilaian Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam maupun pengenaan duka nestapa kepada Para Terdakwa akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki seseorang dari kekeliruan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Para Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang No 8 Tahun 1981 jo pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHP tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G AD I L I:
Menyatakan Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE, Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST dan Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua alternative Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 4 (empat ) Tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dan terhadap Para Terdakwa dikenakan pidana DENDA masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 2 (dua) bulan.
Menghukum Para Terdakwa membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, untuk Terdakwa I sejumlah Rp. 405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah), untuk Terdakwa 2 sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), untuk Terdakwa 3 sejumlah Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka untuk Terdakwa I. dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, untuk Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dipidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 02/SPT-SPAM/PDAM-KPG/VI/2015 tanggal 18 Juni 2015 Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau;
Laporan, Spesifikasi Teknis, Laporan BOQ dan EE Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Laporan Antara Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Laporan Pendahuluan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Gambar Rencana Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Adendum Kontrak I Nomor: 223/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Adendum Kontrak II Nomor: 231/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Laporan Mingguan dan Bulanan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 134/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Adendum Kontrak Nomor: 212.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 20 November 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur (Asli dan Fotocopy);
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 134/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Dokumentasi Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur CV. Tri Wulinda;
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 131/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Adendum Kontrak Nomor: 188.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 131/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IIX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Foto Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau Lokasi Kecamatan Semau;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau;
Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor: 089/PDAM-KPG/VI/2016 tanggal 18 Juni 2016 Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II (Asli dan Fotocopy);
Usulan Penawaran Teknis dan Biaya Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi Tersebar di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
Gambar Rencana Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi Desa Bolok Tahun Anggaran 2016;
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Pendahuluan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Engineering Estimate (EE) Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Antara (Hasil Survey) Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Laporan Akhir Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Adendum Kontrak Nomor: 113.A/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 30 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Gambar Asbuild Drawing Nomor Kontrak: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09.A/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (2) Kecamatan Kupang Barat (Asli dan Fotocopy);
Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (2) Kecamatan Kupang Barat;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang (Asli dan Fotocopy);
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang (4 rangkap);
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 129/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 5 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Adendum Kontrak Nomor: 123.A/PDAM-KPG/XI/2016 tanggal 15 November 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat (2 rangkap);
Adendum Kontrak I Nomor: 134.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 6 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Adendum Kontrak II Nomor: 136.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 129/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 5 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat (3 rangkap);
Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Nomor: 01/SP/PUI/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor: 133.B/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 09 September 2016 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
Invoice 01-04 Periode Bulan September s/d Desember 2016 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 167.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus, Kec. Kupang Tengah;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 152/PDAM-KPG/X/2016 tanggal 13 Oktober 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat;
Dokumen Lelang Perencanaan TA. 2016 Nomor: 057.A/PDAM-KPG/IV/2016 tanggal 29 April 2016;
Dokumen Metode e-Lelang Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat TA. 2016;
Berita Acara Rapat Persiapan Nomor: 01/PAN.PDAM/KAB.KPG/2016 agenda Rapat Persiapan Seleksi Jasa Konsultansi untuk Paket Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis tanggal 2 Mei 2016 pada kantor PDAM Kabupaten Kupang;
Kwitansi Pembayaran Honorer Penyertaan Modal PDAM Kab. Kupang T.A 2015-2016;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 229.C/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 26 Desember 2015 Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 232/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 Pelaksana Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 230.A/PDAM-KPG/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 230.B/PDAM-KPG/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
Progres Kemajuan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau T.A 2015;
Dokumen Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan survey dan Perencanaan Teknis SPAM T.A 2016;
Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pada Proyek SPAM di IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2016 Tim Ahli Bidang ME-PNK Tanggal 29-30 Januari 2022;
Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah TA. 2015 Tim Ahli Sipil – Politeknik Negeri Kupang;
Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau TA. 2015 Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang;
Laporan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi Kecamatan Oelamasi – Kabupaten Kupang T.A. 2015 Tim Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 2/7/2022;
Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2015 dan 2014 dan Laporan Auditor Independen Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry;
Hasil Audit Atas Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang Tahun Buku 2016;
Laporan Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan Laporan Auditor Independen Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry;
Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk Tahun Yang Berakhir pada 31 Desember 2017 Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lontar – Kabupaten Kupang;
Kwitansi Pembayaran dari Yunias Laiskodat terbilang Rp. 8.500.000 (Delapan Juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran panjar untuk Pekerjaan Air bersih Kab. Kupang Tanggal 22 Februari 2016;
Satu Bundel Kwitansi berikut Permohonan Pencairan dan Setoran Pajak PPNxPPH Pekerjaan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 (asli);
Kwitansi dari Johannis S. Ottemoesoe, SE berupa uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian Biaya Panjar Sementara Sesuai Voucher No. 30.1.01.2015 tanggal 10 Januari 2015 beserta lampiran;
Kwitansi berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian Uang Pengurusan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 Sesuai Voucher No. 123.8.2015 beserta lampiran;
Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kb. Kupang nomor 30A/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Pengawasan Pembangunan SPAM IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang T.A 2015;
Uang Tunai sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) Pembayaran Fee PT ANNISA PRIMA LESTARI dan Rekening Koran BCA an. MAMAN S WARDI Setoran Tunai tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) dari DAVID A L RIHI PEMBAYARAN FEE PT ANNISA PRIMA LESTARI;
SK Asli Bupati Kupang Nomor: 100/KEP/HK/2013 tentang Pengangkatan Badan Pengawas PDAM Kabupaten Kupang Periode 2013-2016 tanggal 15 Maret 2013;
Surat Keputusan:
1 (satu) Exemplar SK Tris Mesano Talahatu, S.T.;
SK Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Noor: 93/PDAM-KPG/VII/2013 tentang Pengangkatan Pegawai PDAM tanggal 1 Agustus 2013;
SK Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor 99/PDAM-KPG/IX/2013 tentang Pengangkatan Pegawai PDAM Kabupaten Kupang tanggal 2 September 2013;
Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 106/PDAM-KPG/XI/2013 tanggal 1 November 2013, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Pelaksana SPI, Tugas/Jabatan Baru sebagai Koord. Pengawasan SPI;
Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 142/PDAM-KPG/IV/2014 tanggal 2 April 2014, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Koord. Pengawasan SPI, Tugas/Jabatan Baru sebagai Koord. Perencana Teknik;
Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor:152/PDAM-KPG/V/2014, tangal 7 Mei 2014, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Koord. Perencana Teknik, Tugas/Jabatan Baru sebagai Kasub. Perencana Teknik;
Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor: 105/PDAM-KPG/VII/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang tanggal 3 Agustus 2015;
Keputusan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 320/PDAM-KPG/XII/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Untuk Menduduki Jabatan Struktural Lingkup Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang tanggal 19 Desember 2020;
Sertifikat Asli Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nama TRIS MESANO TALAHATU, S.T, Nomor Seri 004993 tanggal 10 Oktober 2015;
Fotocopy Ekspedisi Surat Keluar Tujuan Bupati perihal Pengajuan penyertaan modal 5 (lima) Milyar;
Permohonan pencairan penyertaan modal 5 (lima) Miliar Nomor : 60/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 31 Maret 2015;
Pengajuan penyertaan modal 5 (lima) Miliar Nomor: 219/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 27 November 2015;
Dokumen Pencairan Tanggal 23 Juli 2015 Sebesar 5 (Lima) Milyar;
Fotocopy SK.Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Lokasi: IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau Pada PDAM Kab. Kupang TA.2015 tanggal 24 Maret 2015;
Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/V/2012 Tentang Perubahan atas lampiran keputusan Bupati kupang nomor 10 tahun 2011 tentang pengangkatan pejabat yang menduduki jabatan pada PDAM Kabupaten Kupang;
Keputusan Bupati Kupang Nomor : 473/KEP/HK/2015 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2019 Bupati Kupang;
Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 105/PDAM-KPG/VII/2015 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang;
SK.Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Lokasi: IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau Pada PDAM Kab. Kupang TA.2015 tanggal 24 Maret 2015 (ASLI);
Keputusan Bupati Kupang Nomor : 3/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Kupang Dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 33/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Lokasi : IKK OELAMASI, TARUS, IKK SEMAU, PADA PDAM KAB KUPANG Tahun Anggaran 2015 Tanggal 24 Maret 2015;
Surat Keputusan Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 031.A/PDAM-KPG/III/2016 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan sistem Penyediaann Air Minum, pada PDAM Tahun Anggaran 2016;
SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tentang Pembentukan panitia pengadaan jasa konsultasi pekerjaan survey dan perencanaan teknis sistem penyediaan air minum, pengawasan teknis sistem penyediaan air minum dan panitia pengadaan pembangunan sistem penyediaan air minum pada PDAM Kab Kupang tahun anggaran 2016;
SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 32/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan panitia pengadaan pembangunan sistem penyediaan air minum, lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab Kupang 2015;
SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan survey dan perencanaan teknis sistem penyediaan air minum lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang Tahun Anggaran 2015 (FC & ASLI);
Corporate Plan PDAM Kab. Kupang Thn 2014-2018;
Rencana Pengelolaan Pekerjaan Fisik, Jasa Konsultan dan Pengelolaan teknis proyek penyertaan Modal Pemda Kab. Kupang T.A 2016 kepada PDAM Kab. Kupang;
Rencana Anggaran Perusahaan 2015;
Rencana Anggaran Perusahaan 2016;
Daftar rincian penerimaan honor dan SPPD Direksi/Pegawai PDAM Kab. Kupang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2015 dan 2016;
Fotocopy Rekening Koran Giro Periode 28 Juli 2015 s/d 28 Juli 2015;
Fotocopy Ekspedisi Surat Keluar Pemkab Kupang;
Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun Anggaran 2016;
Pengajuan Penyertaan Modal Nomor : 616/PDAM-KPG/XII/2014 Tanggal 09 Desember 2014;
Permohonan c Penyertaan Modal 1,5 (Satu koma lima) Milyar Nomor :034/PDAM-KPG/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016;
Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : SPM-0135/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 26 Juli 2016 Nomor : SP2D-0801/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 3 Agustus 2016 Kepada Johannis S, Ottomoesoe, SE keperluan untuk Penyertaan Modal Kepada PDAM Kupang sesuai Surat Permohonan Pencairan Dana dari Dirut PDAM Kab. Kupang nomor 034/PDAM-KPG/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016;
Dokumen Pelaksana Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Tahun Anggaran 2015;
Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha;
Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan astas peraturan daerah kabupaten kupang nomor 5 tahun 2013 tentang investasi pemerintah daerah pada badan usaha;
Fotocopy Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah;
Fotocopy Peraturan daerah kabupaten kupang nomor 11 Tahun 2006 tentang struktur organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum kabupaten Kupang;
Fotocopy Keputusan DPRD Kabupaten Kupang Nomor 05/DPRD/2017 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan DPRD Kab. Kupang Nomor 07/DPRD/2014 Tentang Pembentukan Komisi-komisi DPRD Kab Kupang Masa Jabatan Tahun 2014-2019;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 3/KEP/HK/2018 Tentang Pemberhentian Ketua Badan Pengawas PDAM Kab. Kupang;
Fotocopy Perda Kab. Kupang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 156/KEP/HK/2019 tentang Perpanjangan masa jabatan pejabat sementara direktur utama PDAM Kab. Kupang;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 156/KEP/HK/2021 Tentang Pencairan tambahan dana penyertaan modal Pemerintah Kab.Kupang kepada PDAM Kab Kupang Tahun 2021;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 176/KEP/HK/2021 Tentang Pencairan Tambahan dana Penyertaan modal Pemerintah Kab Kupang kepada PDAM Kab. Kupang Tahun 2021;
Fotocopy Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kab. Kupang dengan PDAM Kab. Kupang tentang tambahan dana penyertaan modal pemerintah kab. Kupang pada PDAM Kab. Kupang Tahun 2021 Nomor : 07 Tahun 2021, Nomor : PK.007/PDAM-KPG/VII/2021;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 20/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Kupang Tahun Anggaran 2021;
Fotocopy Perda Kab. Kupang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat badan Perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kab. Kupang;
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor 821/13/63.A/2012/UP Tanggal 26 Maret 2012;
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor 821.12/02/BKPP.KAB.KPG/2019 Tanggal 2 Mei 2019;
Fotocopy KEPPRES Nomor 00028/KEP/AA/15001/17 Tentang kenaikan pangkat PNS;
Fotocopy Keputusan Gubernur NTT Nomor 823.4.2/II/211/311 – ND Tentang Kenaikan PNS;
Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kupang;
Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan – badan daerah kab. Kupang;
Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kupang;
Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 258/KEP/HK/2015 Tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor 20/KEP/HK/2015 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor 7/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran Bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah tingkat kab. Kupang dan bagian lingkup sekretariat daerah kab. Kupang T.A 2015;
Fotocopy Akta Pendirian CV. SANDELTA MAKMUR Nomor 17 Tanggal 15 Desember 2015 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
Fotocopy Akta Pendirian CV. TRIPARTY ENGINEERING Nomor 37 Tanggal 21 Januari 2016 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yustina Widhiwuryani, SH, M.kn;
Fotocopy Akta Pendirian CV. SANDELTA MAKMUR Nomor 17 Tanggal 15 Desember 2015 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
Fotocopy Akta Pendirian CV. El Emunah Nomor 43 Tanggal 26 Agustus 2002 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
Fotocopy Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero CV. El Emunah Nomor 66 Tanggal 29 Maret 2005 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmanuel Mali, SH;
Fotocopy Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Elka Nomor 15 Tanggal 20 Januari 2020 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmanuel Mali, SH;
Fotocopy Akta Perubahan CV. KARYA BAKTI Nomor 39 Tanggal 15 April 2011 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yustina Widhiwuryani, SH, M.kn;
Fotocopy Akta Perseroan Komanditer CV. Cempaka Indah Nomor 02 Tanggal 07 Agustus 1995 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Endang S. Kartosudiro W, SH.;
Fotocopy Akta Perseroan Komanditer CV. Sains Group Consultant Nomor 122 Tanggal 19 Agustus 1994 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Silvester J. Mambaitfeto, SH;
Fotocopy Akta Pernyataan Masuk/Keluar Sebagai Pesero dalam Perseroan Komanditer CV. Sains Group Consultant Nomor 1 Tanggal 1 September 2007 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Silvester J. Mambaitfeto, SH;
Fotocopy Akta Pernyataan Perubahan Bidang Usaha Dalam Perseroan Komanditer CV. SAINS GROUP CONSULTANT Nomor 03 Tanggal 03 Desember 2019 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Roberto Valentino Mambaitfeto, SH, M.kn.;
Fotocopy Akta Pernyataan Perubahan Bidang Usaha Dalam Perseroan Komanditer CV. SAINS GROUP CONSULTANT Nomor 45 Tanggal 20 April 2020 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Roberto Valentino Mambaitfeto, SH, M.kn.;
Fotocopy Akta Pendirian PT. Anisa Prima Lestari Berkedudukan di Serang Nomor 70 Tanggal 30 April 2004 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arjamalis Roswar, SH;
Buku Agenda Surat Keluar Tahun 2015 PDAM Kabupaten Kupang;
Buku Ekspedisi Surat Keluar PDAM;
Buku Tabungan Bukopin an PP SPAM PDAM TIRTA LONTAR No. Rekening : 1701220376 Beserta rekening koran Bank Bukopin Tahun 2015 s/d 2020;
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN AN. HELIANA SUPARWATI
Surat Pernyataan Penyerahan Hak No. 593/266/AOF/2021 tertanggal 05 Juli 2021 dari ANSELMUS GIAPRILLIANTO DJOGO, sebidang tanah seluas 800 M2 Terletak di RT 002/RW 001 Dusun 1 Desa Raknamo Kecamatan AmABDI Oefeto Kabupaten Kupang kepada JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE;
Sertifikat Hak Milik No. 1662, Kel Tarus, a.n. Iacob Madjeni, Surat Ukur 16-07-2002, Luas 790 M2, Lokasi PDAM TARUS;
SHM No. 2782, Kel Maulafa, a.n. YAN SULUNG SUKIRNO, Surat Ukur tanggal 20-06-2016, Luas 275 M2;
SHM No. 18, Desa Baumata Utara, Kec. Taebenu, Kab Kupang, a.n. JOHANNIS S. OTEMOESOE., S.E., Surat Ukur tanggal 17-07-2014, Luas 748 M2;
2 ikat uang pecahan 10.000 sebanyak 200 lembar sejumlah 2 jt;
1 ikat uang pecahan 5.000 sebanyak 100 lembar sejumlah 500.000;
Uang pecahan 100 rb sebanyak 10 lembar sejumlah 1 jt;
1 buah HP Merk Iphone 6+ warna putih gold;
1 buah HP Merk Iphone 4 warna putih;
1 buah jam tangan merk Seiko tali besi;
7 buah kaca mata merek Ray Ban;
2 buah kaca mata merek Oakley;
1 buah kaca mata merek Badboy;
1 Buah BPKB an. JOHANNIS S. OTEMOESOE, Dikeluarkan tanggal 26-11-2018 di Kupang, Merek HONDA, Nopol DH 3894 KJ, Warna Hitam, Th pembuatan 2018, No Rangka MH1JFZ126JK858323, No Mesin JFZ1E2865202;
2 buah Liontin Emas berbentuk Hati;
1 buah cincin emas mata Kecubung;
1 buah cincin emas bermata abu;
1 buah cincin emas putih bermata orange;
1 buah cincin emas putih;
1 buah cincin perak Chanel;
Uang pecahan 50.000 sebanyak 29.500.000;
Uang pecahan 75.000 sebanyak 116 lembar;
Uang pecahan 100 rb sebanyak 37 lembar sejumlah 3.700.000;
Kunci Brankas Luar dan Laci dalam Brankas;
SERTIFIKAT HAK MILIK No.16 ATAS NAMA PEMEGANG HAK Johannis Silvester Ottemoesoe dengan luas 322 m2 yang terletak di Oesapa Selatan Kota Kupang;
Akta jual beli nomor 247/2021 tanggal 30 April 2021 tentang pembelian sebidang tanah SHM No.16/ Kelurahan Oesapa Selatan, Surat Ukur No.2/Oesapa Selatan/2008 tanggal 18 April 2008 seluar 322m2 seharga 180.000.000,- antara Muhammad Alamudi selaku penjual kepada JOHANNIS S. OTEMOESOE Selaku Pembeli;
Akta perikatan Jual Beli Nomor 16 tanggal 22 Januari 2015 anatara Pihak Pertama Timotius Feoh dengan Pihak Kedua JOHANNIS S. OTEMOESOE terkait Jual Beli sebidang tanah seluas 300m2 dari luas keseluruhan 6000m2 yang terletak dikelurahan Fatukoa, Kec. Maulafa, Kota Koupang Seharga Rp.50.000.000,- pecahan dari SHM Nomor 163;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I.
BPKB No. N-00007384 an JOHANNIS S. OTEMOESOE, beserta 1 (satu) unit mobil dengan identitas kendaraan DH 555 JD type Fortuner 2.7Lux AT yang berubah identitas menjadi DH 1111 JO;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK SELANJUTNYA DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI;
1 LEMBAR UANG 2 DOLLARS SINGAPORE, 1 LEMBAR UANG 1RINGGIT MALAYSIA, 1 LEMBAR UANG 20 PISO REPUBLIK PILIPINAS, 2 LEMBAR UANG 100 DAN 200 RUBELT RUSIA, 1 lembar uang 1000 yen, 1 lembar uang 900 bath;
1 bundel tiket atas nama Johannis Ottemoesoe;
1 Keputusan Bupati Kupang Nomor :919/KEP/HK/2011 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015;
1 jepitan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 10 tahun 2011 tentang Pengangkatan Pegawai untuk Menduduki Jabatan pada Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Kupang;
1 lembar formulir setoran tunai bank CIMB NIAGA atas nama penyetor Johannis S. Ottemoesoe dengan nomer Rekening tujuan 703558240400 atas nama pemilik rekening Johannis S. Ottemoesoe dengan nominal uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Peraturan Bupati Kupang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kupang yang ditandatangani oleh Korinus Masneno tanggal 1 Desember 2021;
1 lembar formulir setoran tunai bank DANAMON atas nama penyetor Johannis S. Ottemoesoe dengan nomer rekening tujuan 003603745005 atas nama pemilik rekening Johannis S. Ottemoesoe dengan nominal uang Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I.
1 bundel rekapan Dana Penyertaan Modal tahun 2015/2016 beserta realisasi pengelolaan pekerjaan;
1 sertifikat hak milik 3308 beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
1 brankas dalam keadaan terkunci dan tanpa kunci brankas;
Rekening Koran Bank NTT A.n David Aprianus Lappe Rihi denga nomer rekening 1000054328/00102020206600;
Rekening Koran beserta rekening Bank NTT A.n David Aprianus Lappe Rihi denga nomer rekening 1000054328/00102020206600;
Rekening Bank BRI A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 3489-01-001787-50-7;
Rekening Bank BRI A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 3489-01-001787-50-7;
Rekening Bank NTT A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 1006765065/00102017315014;
Rekening Bank NTT A.n ANIK NURHAYATI dengan nomer rekening 1010080866/02902067196879;
Rekening Bank NTT A.n TRIS TALAHATU dengan nomer rekening 1012786472/02902010039711;
Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 1006765065/00102017315014;
Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n ANIK NURHAYATI dengan nomer rekening 1010080866/02902067196879;
Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n TRIS TALAHATU dengan nomer rekening 1012786472/02902010039711;
Uang Tunai Sejumlah Rp. 183.717.140,- (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh rupiah)
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN AN. HELIANA SUPARWATI;
Menghukum Para Terdakwa masing masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Senin, tanggal 06 Februari 2023 oleh Wari Juniati, S.H., selaku Hakim Ketua, Lizbet Adelina, S.H., dan Mike Priyantini, S.H., masing masing selaku Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 06 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mira Surahman, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, dihadiri oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa secara offline serta Terdakwa secara online;
Hakim Anggota, Ttd./ Lizbet Adelina, S.H. | Hakim Ketua, Ttd./ Wari Juniati, S.H., M.H. | |
| Ttd./ Mike Priyantini, S.H. |
Panitera Pengganti,
Ttd./
Mira Surahman, S.H.
UNTUK TURUNAN RESMI
Panitera Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Dewa Made Agung Hartawan, SH.