536/Pid.Sus/2023/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 536/Pid.Sus/2023/PN Btm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PENUNTUT UMUM 1.Adjudian Syafitra, S.H. 2.ABDUL MALIK KALANG, S.H Terdakwa JUNIARDI ALIAS AWEI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Juniardi Alias Awei telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha dan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label” sebagaimana dakwaan Kumulatif Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 150 (seratus lima puluh) sendok kayu; 2. 360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi; 3. 1 (satu) saringan besar; 4. 1 (satu) saringan kecil; 5. 1 (satu) timbangan digital; 6. 14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi; 7. 65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha; 8. 369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha; 9. 1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek; 10. 81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver; 11. 1 (satu) sealer; Dimusnahkan; 12. 1 (satu) lembar kertas kuitansi tertanggal 3/3/2023 dengan total harga Rp.1.398.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 536/Pid.Sus/2023/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Juniardi Alias Awei;
2. Tempat lahir : Kijang;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/16 Juni 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perum Pantai Gading Blok C5 N0 7 Rt/Rw 004/018 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong - Kota Batam;
7. Agama : Budha
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Juniardi Alias Awei ditahan dalam tahanan penuntut oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2023;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 6 September 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 September 2023 sampai dengan tanggal 5 November 2023;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 536/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 8 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 536/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 8 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUNIARDI alias AWEI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” dan “Tanpa hak dan melawan hukum Memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usahaserta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat, dan tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku” melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNIARDI alias AWEI dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 6 (Enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
150 (seratus lima puluh) sendok kayu;
360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi;
1 (satu) saringan besar;
1 (satu) saringan kecil;
1 (satu) timbangan digital;
14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi;
65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha;
369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha;
1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek;
81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver;
1 (satu) sealer;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar kertas kuitansi tertanggal 3/3/2023 dengan total harga Rp.1.398.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM - 120 /Enz.2/BATAM/08/2023 tanggal Agustus 2023 sebagai berikut:
Kesatu;
Primiair;
Bahwa Terdakwa JUNIARDI alias AWEI, pada hari Kamis , tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2023 bertempat di rumah Terdakwa Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya paha Hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 Pukul 14.20 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima laporan dan informasi bahwa terdapat aktifitas penjualan teh yang tidak memiliki izin edar di sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan atas laporan tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi mendatangi ruko tersebut yang bernama Rumah The Hijau kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi membeli barang yang diperdagangkan di Rumah Teh Hijau berupa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut, setelah berhasil membeli saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi kemudian membawa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut menuju Ke Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri;
Selanjutnya berdasarkan hasil temuan barang bukti 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang yang diperdagangkan tanpa izin edar tersebut kemudian pada Hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Ruko Roma Sumatera Blok A nomor 9 Tanah Longsor Kota Batam dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau bertemu dengan Terdakwa Juniardi alias Awie selaku Direktur PT. Chaya Tri Cemerlang dan selaku pemilik rumah teh hijau dan ditemukan barang bukti berupa teh hijau merek Kenko Cha berbentuk sachet yang diduga tidak memiliki izin edar dan setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan interogasi dengan Terdakwa, Terdakwa mengakui ia memproduksi teh hijau merk kemko cha tersebut di rumahnya di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan atas informasi tersebut setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan saat itu saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menemukan barang bukti berupa:
150 (seratus lima puluh) sendok kayu;
360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi;
1 (satu) saringan besar;
1 (satu) saringan kecil
1 (satu) timbangan digital;
14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi;
65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha
369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha;
1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek
81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver;
1 (satu) sealer
Atas temuan barang bukti tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa cara Terdakwa menjual teh hijau merk kenko cha ia lakukan dengan cara mula-mula Terdakwa membeli bahan baku berupa teh hijau merek prenjak kiloan di toko-toko kecil dan swalayan ataupun grosir lalu kemudian kemasan teh prenjak kemudian dipisahkan oleh Terdakwa yang semula dalam kemasan 100 (seratus) gram lalu kemudian Terdakwa timbang dan bagi menjadi 2 (dua) sampai 2,4 (dua koma empat) gram dan kemudian terdkwamasukkan ke dalam sachet setelah sampai 30 (tiga puluh) sachet Terdakwa kemudian masukkan 30 (tiga puluh) sachet tersebut ke dalam sebuah kotak kecil berwarna merah tua yang bertuliskan teh kenko cha dan setelah dimasukkan ke dalam kotak the Kenko Che Terdakwa kemudian bawa ke took Rumah The Hijau dan Terdakwa menjual teh Hijau merek Kenko Cha tersebut secara langsung seharga Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delpan pulih ribu rupiah) per kotak jika bergabung menjadi member maka akan mendapat potongan harga 10% hingga 40% menjadi 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
- Berdasarkan Pasal 60 Angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan “Sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik. Termasuk dalam sediaan farmasi adalah suplemen kesehatan dan obat kuat;
- Berdasarkan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , menyebutkan : “ setiap orang yang mermproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi persizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat ”.
Perbuatan Terdakwa JUNIARDI alias AWEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Subsidiair;
Bahwa Terdakwa JUNIARDI alias AWEI, waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan dalam Dakwaaan Primiair di atas, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatn dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya paha Hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 Pukul 14.20 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima laporan dan informasi bahwa terdapat aktifitas penjualan teh yang tidak memiliki izin edar di sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan atas laporan tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi mendatangi ruko tersebut yang bernama Rumah The Hijau kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi membeli barang yang diperdagangkan di Rumah Teh Hijau berupa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut, setelah berhasil membeli saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi kemudian membawa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut menuju Ke Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri;
Selanjutnya berdasarkan hasil temuan barang bukti 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang yang diperdagangkan tanpa izin edar tersebut kemudian pada Hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Ruko Roma Sumatera Blok A nomor 9 Tanah Longsor Kota Batam dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau bertemu dengan Terdakwa Juniardi alias Awie selaku Direktur PT. Chaya Tri Cemerlang dan selaku pemilik rumah teh hijau dan ditemukan barang bukti berupa teh hijau merek Kenko Cha berbentuk sachet yang diduga tidak memiliki izin edar dan setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan interogasi dengan Terdakwa, Terdakwa mengakui ia memproduksi teh hijau merk kemko cha tersebut di rumahnya di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan atas informasi tersebut setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan saat itu saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menemukan barang bukti berupa:
150 (seratus lima puluh) sendok kayu;
360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi;
1 (satu) saringan besar;
1 (satu) saringan kecil
1 (satu) timbangan digital;
14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi;
65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha
369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha;
1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek
81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver;
1 (satu) sealer
Atas temuan barang bukti tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa cara Terdakwa menjual teh hijau merk kenko cha ia lakukan dengan cara mula-mula Terdakwa membeli bahan baku berupa teh hijau merek prenjak kiloan di toko-toko kecil dan swalayan ataupun grosir lalu kemudian kemasan teh prenjak kemudian dipisahkan oleh Terdakwa yang semula dalam kemasan 100 (seratus) gram lalu kemudian Terdakwa timbang dan bagi menjadi 2 (dua) sampai 2,4 (dua koma empat) gram dan kemudian terdkwamasukkan ke dalam sachet setelah sampai 30 (tiga puluh) sachet Terdakwa kemudian masukkan 30 (tiga puluh) sachet tersebut ke dalam sebuah kotak kecil berwarna merah tua yang bertuliskan teh kenko cha dan setelah dimasukkan ke dalam kotak the Kenko Che Terdakwa kemudian bawa ke took Rumah The Hijau dan Terdakwa menjual teh Hijau merek Kenko Cha tersebut secara langsung seharga Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per kotak jika bergabung menjadi member maka akan mendapat potongan harga 10% hingga 40% menjadi 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa pada kemasan teh kenko cha terdapat tulisan yang pada pokok merupakan khasiat ataupun manfaat yang dijanjikan yakni sebagai berikut:
- 緑茶に含まれる酵素の効果”, yang berarti “Efek enzim dalam teh hijau”;
- “受胎能を改善す”, yang berarti “Meningkatkan kesuburan”;
- “心臓病のリスクを防ぐ”, yang berarti “Mencegah resiko penyakit jantung”;
- . ”がんを予防する”, yang berarti “Mencegah kanker”;
- . ”コレステロールを防ぐ”, yang berarti “mencegah kolesterol”;
- . ”脂肪燃焼をスピードアップ”, yang berarti “Mempercepat pembakaran lemak”;
- . ”体の代謝を高める”, yang berarti “meningkatkan metabolisme tubuh”;
- . “不眠症の克服する”, yang berarti “Mengatasi susah tidur”;
- . “脳の炎症を防ぐ”, yang berarti “Mencegah radang otak”;
- . “骨、歯、口を健康保つ”, yang berarti “Menjaga kesehatan tulang, gigi dan mulut”;
- ”感染を防ぐ”, yang berarti “Mencegah infeksi”;
- “アルツハイマー病とパーキンソン病を予防”, yang berarti “Mencegah Alzheimer dan Parkinson”;
- . “パッションで体をリフレッシュ”, yang berarti “Menyegarkan tubuh anda dengan gairah”
- 緑茶 緑茶のつぼみが最良の選択なぜですか?”, yang berarti “Teh hijau Mengapa Tunas Teh Hijau Merupakan Pilihan Terbaik?”
-の緑茶加工法は発酵工程がないため、緑茶に含まれる酵素が分解されず、みずみずしく健康良いのです”, yang berarti “Karena cara pengolahan teh hijau ini tidak memerlukan proses fermentasi, enzim yang terkandung dalam teh hijau tidak berkurang sehingga segar dan sehat”.
Berdasarkan Hasil pengujian Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : R-PP.01.01.9A.9A1.07.23.4227 tanggal 10 Juli 2023 terhadap barang bukti berupa serbuk simpilisia –Hijau dengan 11 metoda pengujian dengan kesimpulan negative mengandung bahan kimia obat tersebut diatas .
- Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
- Berdasarkan Pasal 60 Angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan “Sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik. Termasuk dalam sediaan farmasi adalah suplemen kesehatan dan obat kuat;
Perbuatan Terdakwa JUNIARDI alias AWEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (1) dan Ayat (3) UU. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Dan
Kedua :
Bahwa Terdakwa JUNIARDI alias AWEI, waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan dalam Dakwaaan Primiair di atas, pelaku usaha dilarang memproduksi atau dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang todak sesuai dengan janji yang dinayatakan dalam label , etiket, keterangan, iklan atau promosi penualan barang dan/atau jasa tersebut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya paha Hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 Pukul 14.20 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima laporan dan informasi bahwa terdapat aktifitas penjualan teh yang tidak memiliki izin edar di sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan atas laporan tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi mendatangi ruko tersebut yang bernama Rumah The Hijau kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi membeli barang yang diperdagangkan di Rumah Teh Hijau berupa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut, setelah berhasil membeli saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi kemudian membawa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut menuju Ke Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri;
Selanjutnya berdasarkan hasil temuan barang bukti 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang yang diperdagangkan tanpa izin edar tersebut kemudian pada Hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Ruko Roma Sumatera Blok A nomor 9 Tanah Longsor Kota Batam dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau bertemu dengan Terdakwa Juniardi alias Awie selaku Direktur PT. Chaya Tri Cemerlang dan selaku pemilik rumah teh hijau dan ditemukan barang bukti berupa teh hijau merek Kenko Cha berbentuk sachet yang diduga tidak memiliki izin edar dan setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan interogasi dengan Terdakwa, Terdakwa mengakui ia memproduksi teh hijau merk kemko cha tersebut di rumahnya di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan atas informasi tersebut setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan saat itu saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menemukan barang bukti berupa:
150 (seratus lima puluh) sendok kayu;
360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi;
1 (satu) saringan besar;
1 (satu) saringan kecil
1 (satu) timbangan digital;
14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi;
65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha
369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha;
1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek
81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver;
1 (satu) sealer
Atas temuan barang bukti tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa cara Terdakwa menjual teh hijau merk kenko cha ia lakukan dengan cara mula-mula Terdakwa membeli bahan baku berupa teh hijau merek prenjak kiloan di toko-toko kecil dan swalayan ataupun grosir lalu kemudian kemasan teh prenjak kemudian dipisahkan oleh Terdakwa yang semula dalam kemasan 100 (seratus) gram lalu kemudian Terdakwa timbang dan bagi menjadi 2 (dua) sampai 2,4 (dua koma empat) gram dan kemudian terdkwamasukkan ke dalam sachet setelah sampai 30 (tiga puluh) sachet Terdakwa kemudian masukkan 30 (tiga puluh) sachet tersebut ke dalam sebuah kotak kecil berwarna merah tua yang bertuliskan teh kenko cha dan setelah dimasukkan ke dalam kotak the Kenko Che Terdakwa kemudian bawa ke took Rumah The Hijau dan Terdakwa menjual teh Hijau merek Kenko Cha tersebut secara langsung seharga Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per kotak jika bergabung menjadi member maka akan mendapat potongan harga 10% hingga 40% menjadi 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada kemasan teh kenko cha terdapat tulisan yang pada pokok merupakan khasiat ataupun manfaat yang dijanjikan yakni sebagai berikut:
- 緑茶に含まれる酵素の効果”, yang berarti “Efek enzim dalam teh hijau”;
- “受胎能を改善す”, yang berarti “Meningkatkan kesuburan”;
- “心臓病のリスクを防ぐ”, yang berarti “Mencegah resiko penyakit jantung”;
- . ”がんを予防する”, yang berarti “Mencegah kanker”;
- . ”コレステロールを防ぐ”, yang berarti “mencegah kolesterol”;
- . ”脂肪燃焼をスピードアップ”, yang berarti “Mempercepat pembakaran lemak”;
- . ”体の代謝を高める”, yang berarti “meningkatkan metabolisme tubuh”;
- . “不眠症の克服する”, yang berarti “Mengatasi susah tidur”;
- . “脳の炎症を防ぐ”, yang berarti “Mencegah radang otak”;
- . “骨、歯、口を健康保つ”, yang berarti “Menjaga kesehatan tulang, gigi dan mulut”;
- ”感染を防ぐ”, yang berarti “Mencegah infeksi”;
- “アルツハイマー病とパーキンソン病を予防”, yang berarti “Mencegah Alzheimer dan Parkinson”;
- . “パッションで体をリフレッシュ”, yang berarti “Menyegarkan tubuh anda dengan gairah”
- 緑茶 緑茶のつぼみが最良の選択なぜですか?”, yang berarti “Teh hijau Mengapa Tunas Teh Hijau Merupakan Pilihan Terbaik?”
-の緑茶加工法は発酵工程がないため、緑茶に含まれる酵素が分解されず、みずみずしく健康良いのです”, yang berarti “Karena cara pengolahan teh hijau ini tidak memerlukan proses fermentasi, enzim yang terkandung dalam teh hijau tidak berkurang sehingga segar dan sehat”.
- Berdasarkan Hasil pengujian Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : R-PP.01.01.9A.9A1.07.23.4227 tanggal 10 Juli 2023 terhadap barang bukti berupa serbuk simpilisia –Hijau dengan 11 metoda pengujian dengan kesimpulan negative mengandung bahan kimia obat tersebut diatas .
Perbuatan Terdakwa JUNIARDI alias AWEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen: Atau;
Ketiga;
Bahwa Terdakwa JUNIARDI alias AWEI, waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan dalam Dakwaaan Primiair di atas,pmenjual atau mehyerahgkan atau menawarkan barang makanan , minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu dan menyembunyikan hal itu , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya paha Hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 Pukul 14.20 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima laporan dan informasi bahwa terdapat aktifitas penjualan teh yang tidak memiliki izin edar di sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan atas laporan tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi mendatangi ruko tersebut yang bernama Rumah The Hijau kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi membeli barang yang diperdagangkan di Rumah Teh Hijau berupa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut, setelah berhasil membeli saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi kemudian membawa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut menuju Ke Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri;
Selanjutnya berdasarkan hasil temuan barang bukti 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang yang diperdagangkan tanpa izin edar tersebut kemudian pada Hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Ruko Roma Sumatera Blok A nomor 9 Tanah Longsor Kota Batam dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau bertemu dengan Terdakwa Juniardi alias Awie selaku Direktur PT. Chaya Tri Cemerlang dan selaku pemilik rumah teh hijau dan ditemukan barang bukti berupa teh hijau merek Kenko Cha berbentuk sachet yang diduga tidak memiliki izin edar dan setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan interogasi dengan Terdakwa, Terdakwa mengakui ia memproduksi teh hijau merk kemko cha tersebut di rumahnya di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan atas informasi tersebut setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan saat itu saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menemukan barang bukti berupa:
150 (seratus lima puluh) sendok kayu;
360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi;
1 (satu) saringan besar;
1 (satu) saringan kecil
1 (satu) timbangan digital;
14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi;
65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha
369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha;
1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek
81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver;
1 (satu) sealer
Atas temuan barang bukti tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa cara Terdakwa menjual teh hijau merk kenko cha ia lakukan dengan cara mula-mula Terdakwa membeli bahan baku berupa teh hijau merek prenjak kiloan di toko-toko kecil dan swalayan ataupun grosir lalu kemudian kemasan teh prenjak kemudian dipisahkan oleh Terdakwa yang semula dalam kemasan 100 (seratus) gram lalu kemudian Terdakwa timbang dan bagi menjadi 2 (dua) sampai 2,4 (dua koma empat) gram dan kemudian terdkwamasukkan ke dalam sachet setelah sampai 30 (tiga puluh) sachet Terdakwa kemudian masukkan 30 (tiga puluh) sachet tersebut ke dalam sebuah kotak kecil berwarna merah tua yang bertuliskan teh kenko cha dan setelah dimasukkan ke dalam kotak the Kenko Che Terdakwa kemudian bawa ke took Rumah The Hijau dan Terdakwa menjual teh Hijau merek Kenko Cha tersebut secara langsung seharga Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per kotak jika bergabung menjadi member maka akan mendapat potongan harga 10% hingga 40% menjadi 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada kemasan teh kenko cha terdapat tulisan yang pada pokok merupakan khasiat ataupun manfaat yang dijanjikan yakni sebagai berikut:
- 緑茶に含まれる酵素の効果”, yang berarti “Efek enzim dalam teh hijau”;
- “受胎能を改善す”, yang berarti “Meningkatkan kesuburan”;
- “心臓病のリスクを防ぐ”, yang berarti “Mencegah resiko penyakit jantung”;
- . ”がんを予防する”, yang berarti “Mencegah kanker”;
- . ”コレステロールを防ぐ”, yang berarti “mencegah kolesterol”;
- . ”脂肪燃焼をスピードアップ”, yang berarti “Mempercepat pembakaran lemak”;
- . ”体の代謝を高める”, yang berarti “meningkatkan metabolisme tubuh”;
- . “不眠症の克服する”, yang berarti “Mengatasi susah tidur”;
- . “脳の炎症を防ぐ”, yang berarti “Mencegah radang otak”;
- . “骨、歯、口を健康保つ”, yang berarti “Menjaga kesehatan tulang, gigi dan mulut”;
- ”感染を防ぐ”, yang berarti “Mencegah infeksi”;
- “アルツハイマー病とパーキンソン病を予防”, yang berarti “Mencegah Alzheimer dan Parkinson”;
- . “パッションで体をリフレッシュ”, yang berarti “Menyegarkan tubuh anda dengan gairah”
- 緑茶 緑茶のつぼみが最良の選択なぜですか?”, yang berarti “Teh hijau Mengapa Tunas Teh Hijau Merupakan Pilihan Terbaik?”
-の緑茶加工法は発酵工程がないため、緑茶に含まれる酵素が分解されず、みずみずしく健康良いのです”, yang berarti “Karena cara pengolahan teh hijau ini tidak memerlukan proses fermentasi, enzim yang terkandung dalam teh hijau tidak berkurang sehingga segar dan sehat”.
- Berdasarkan Hasil pengujian Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : R-PP.01.01.9A.9A1.07.23.4227 tanggal 10 Juli 2023 terhadap barang bukti berupa serbuk simpilisia –Hijau dengan 11 metoda pengujian dengan kesimpulan negative mengandung bahan kimia obat tersebut diatas .
Perbuatan Terdakwa JUNIARDI alias AWEI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 386 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Siswanto Eka Putra, S.H.,M.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penyelidikan Rumah Teh Hijau yang beralamat di Ruko Roma Sumatra Blok A No. 9 Tanah Longsor, dengan cara melakukan Undercover Buy kemudian membeli barang yang di perdagangkan di Rumah Teh Hijau tersebut berupa Teh Hijau Merek KENKO CHA dengan harga Rp.1.380.000 perkotak kecil yang berisikan 30 sachet beserta dengan nota pembelian barang yang di duga tidak memiliki izin edar, Kemudian saksi membawa barang berupa Teh Hijau Merek Kenko Cha Ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Kemudian dengan hasil temuan tersebut Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira Pukul 14.00 WIB Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan Penyidikan dan Penggeledahan di Ruko Roma Sumatra Blok A No. 9 Tanah Longsor, di Rumah Teh Hijau dan bertemu dengan Juniardi Als Awie selaku Direktur PT. CAHAYA TRI CEMERLANG atau pemilik Rumah Teh Hijau dan di temukan barang-barang berupa Teh Hijau Merek KENKO CHA Berbentuk Sachet yang di duga tidak memiliki izin edar, kemudian dilakukan wawancara terhadap Juniardi Als Awie Als Along dan memperoleh keterangan telah memproduksi barang-barang tersebut di rumah nya yang beralamat Perum Pantai Gading Blok C5 No 7, RT/RW 004/018 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong–Kota Batam kemudian Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira Pukul 16.00 WIB Anggota Indagsi melakukan Penyidikan dan Penggeledahan di rumah tersebut dan di temukan barang-barang berupa sealer,kardus-kardus,kotak besar,kotak kecil,sachet Teh Hijau Merek Kenko Cha.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa memperoleha/Membeli Teh Hijau merek teh prenjak secara random terkadang di toko – toko kecil, swalayan, grosir, dan terakhir Terdakwa memesan di PT. PAN BARUNA yang beralamat di Komp. Cammo Industrial Park Blok G No 02 Baloi Permai – Kota Batam saksi tahu berdasarkan wawancara dari Terdakwa.
Bahwa Teh Hijau yang ditemukan di Ruko Roma Sumatra Blok A No. 9 Tanah Longsor, Kota Batam dan di Perum Pantai Gading Blok C5 No 7, RT/RW 004/018 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong–Kota Batam tersebut untuk diperdagangkan guna memperoleh keuntungan.
Bahwa cara memperdagangkan Teh Hijau yang ditemukan di Ruko Roma Sumatra Blok A No. 9 Tanah Longsor, Kota Batam dan di Perum Pantai Gading Blok C5 No 7, RT/RW 004/018 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong–Kota Batam tersebut adalah dengan cara pemilik Terdakwa mempromosikan nya secara online di medsos dan di Perdagangkan di Ruko Roma Sumatra Blok A No. 9 Tanah Longsor, Kota Batam
Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Ahli BPOM Provinsi Kepulauan Riau bahwa Teh Hijau Merek KENKO CHA yang ditemukan di Ruko Roma Sumatra Blok A No. 9 Tanah Longsor, Kota Batam dan di Perum Pantai Gading Blok C5 No 7, RT/RW 004/018 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong–Kota Batam yang tidak memenuhi Standard Sediaan Farmasi dan Tidak Memiliki Ijin edar.
Bahwa pelanggaran yang dapat dikenakan terhadap Teh Hijau Merek KENKO CHA yang ditemukan di Ruko Roma Sumatra Blok A No. 9 Tanah Longsor, Kota Batam dan di Perum Pantai Gading Blok C5 No 7, RT/RW 004/018 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong–Kota Batam yang tidak memenuhi Standard Sediaan Farmasi dan Tidak Memiliki Ijin edar tersebut adalah dugaan pelanggaran tindak pidana ”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan/atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaiman diubah dalam perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan Denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)
Bahwa Saksi melakukan penggeledahan dan Penyitaan bersama Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan Jery Darmawan (tetangga di ruko roma) dan barang bukti yang ditemukan di Ruko Roma Sumatra Blok A No. 9 Tanah Longsor, Kota Batam Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira Pukul 14.00 WIB adalah berupa TEH HIJAU MEREK KENKO CHA WARNA MERAH SEBANYAK 1.320 SACHET.
Bahwa Saksi melakukan penggeledahan dan Penyitaan Bersama Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan Nurlela (ketua RT di perum Pantai Gading) dan barang bukti yang ditemukan di Perum Pantai Gading Blok C5 No 7, RT/RW 004/018 Kel.Tanjung Buntung Kec. Bengkong–Kota Batam Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira Pukul 16.00 WIB adalah :
150 (Seratus Lima Puluh) Sendok Kayu;
360 (Tiga Ratus Enam Puluh) Bungkus Sachet Teh Merek Kenko Cha tanpa isi;
1 (Satu) Saringan Besar;
1 (Satu) Saringan Kecil;
1 (Satu) Timbangan Digital;
14.300 (Empat Belas Ribu Tiga Ratus) Bungkus Sachet Teh tanpa Merek tanpa isi;
65 (Enam Puluh Lima) Kotak Besar Teh Merek Kenko Cha;
369 (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan) Kotak Kecil Teh Merek Kenko Cha;
1.700 (Seribu Tujuh Ratus) Bungkus Sachet Teh Tanpa Merek;
81 (Delapan Puluh Satu) Bungkus Teh Hijau Kemasan Silver;
1 (Satu) sealer;
Bahwa pemilik dari barang bukti tersebut adalah Terdakwa dan yang bertanggung jawab atas barang bukti tersebut adalah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Swie Hong dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa PT. CAHAYA TRI CEMERLANG beralamat di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A. 09, Tanah Longsor – Kota Batam, Kepulauan Riau dan bergerak dibidang perdagangan langsung.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi PT. CAHAYA TRI CEMERLANG, Rumah teh hijau yang beralamat di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A. 09, Tanah Longsor – Kota Batam, Kepulauan Riau adalah hanya menjadi admin dan standby di ruko memberi pelayanan kepada customer.
Bahwa sepengetahuan saksi PT. CAHAYA TRI CEMERLANG beralamat di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A. 09, Tanah Longsor – Kota Batam, Kepulauan Riau telah beroperasi sejak bulan November tahun 2021 yang mana pada saat itu PT. CAHAYA TRI CEMERLANG melakukan penjualan terhadap produk masker merek CONCARE kemudian pada bulan November akhir tahun 2022 PT. CAHAYA TRI CEMERLANG baru melakukan penjualan produk Teh Hijau Merek KENKO CHA.
Bahwa penanggung jawab PT. CAHAYA TRI CEMERLANG beralamat di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A. 09, Tanah Longsor – Kota Batam adalah Terdakwa JUNIARDI (Selaku Direktur PT. CAHAYA TRI CEMERLANG).
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. CAHAYA TRI CEMERLANG dalam melakukan kegiatan usahanya ada memiliki badan hukum atau tidak.
Bahwa gaji saksi di PT. CAHAYA TRI CEMERLANG beralamat di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A. 09, Tanah Longsor – Kota Batam tersebut adalah Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa JUNIARDI hanya sebatas hubungan kerja dia sebagai Direktur dan saksi sebagai Admin, dan saksi mengenalnya sejak saksi pertama kali bekerja di PT. CAHAYA TRI CEMERLANG yaitu sekira bulan November tahun 2021.
Bahwa semua orang bisa membeli produk yang di jual PT. CAHAYA TRI CEMERLANG.
Bahwa barang-barang yang di jual PT. CAHAYA TRI CEMERLANG saat ini hanya teh hijau merek Kenko Cha.
Bahwa yang saksi tahu cara pemasaran Teh Hijau merek KENKO CHA hanya dengan dipajang di rumah teh hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) yang beralamat di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A. 09, Tanah Longsor – Kota Batam.
Bahwa perolehan Teh hijau Kenko Cha saksi tidak mengetahui karena bos yang membawa Kenko Cha ke PT CONECARE di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A.
Bahwa barang yang masuk ke PT. CAHAYA TRI CEMERLANG Beralamat di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A. 09, Tanah Longsor – Kota Batam, sejak November 2022 sampai dengan maret 2023 yang berisikan 30 sachet dalam 1 kotak, adalah sebagai berikut :
November : 40 kotak
Desember : 72 kotak
Januari : 175 kotak
Februari : 262 kotak
Maret : nihil
Bahwa barang yang keluar dari PT. CAHAYA TRI CEMERLANG Beralamat di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A. 09, Tanah Longsor – Kota Batam, sejak November 2022 sampai dengan maret 2023 yang berisikan 30 sachet dalam 1 kotak, adalah sebagai berikut :
November : 22 kotak
Desember : 89 kotak
Januari : 173 kotak
Februari : 237 kotak
Maret : 28 kotak
Bahwa konsumen harus memesan terlebih dahulu karena di ruko tidak selalu stanby teh hijau KENKO CHA, Adapun harga Teh Hijau KENKO CHA yaitu 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) perkotak box isi 30 (tiga puluh) sachet teh celup hijau KENKO CHA.
Bahwa cara pembayaran bisa melalui uang cash atau transfrer melalui rek. Bca 8210751999 ke PT. CAHAYA TRI CEMERLANG Beralamat di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A. 09, Tanah Longsor – Kota Batam.
Bahwa saksi tidak mengetahui peruntukan Teh Hijau Kenko Cha, setahu saksi PT. CAHAYA TRI CEMERLANG Beralamat di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A. 09, Tanah Longsor – Kota Batam hanya menyediakan teh hijau premium untuk dikonsumsi oleh konsumen.
Bahwa saksi tidak mengetahui itu setahu saksi apabila sudah ada ijin PIRT itu sudah termasuk ijin dagang atau ijin BPOM.
Bahwa orang/pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT. CAHAYA TRI CEMERLANG Beralamat di Komplek Ruko Roma Sumatra Blok A. 09, Tanah Longsor – Kota Batam adalah Terdakwa JUNIARDI (Selaku Direktur PT. CONCARE).
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Luni Sim., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan akta pendirian perusahaan PT. PAN BARUNA berdiri sejak sekira pada tanggal 16 Oktober 1996 dan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar dalam hal ini sebagai Distributor makanan dan minuman seperti minyak goreng, beras, Teh Prendjak, dan berbagai jenis makanan dan minuman lainnya.
Bahwa PT. PAN BARUNA beralamat di Kawasan Kamo Industrial Park Blok G nomor 3, Batam Center Kota Batam.
Bahwa Selaku Kepala Cabang di PT. PAN BARUNA Saksi bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan operasional di PT. PAN BARUNA.
Bahwa PT. PAN BARUNA mendistribusikan atau menjual barang-barang hasil produksi makanan, minuman ataupun sembako ke siapa saja baik itu ke perseorangnga atapun ke toko-toko yang berada disekitaran wilayah kota Batam.
Bahwa konsumen dapat memesan barang-barang yang didistribusi oleh PT. PAN BARUNA baik dengan cara memesan melalui marketing, ataupun datang langsung ke loket penjualan di PT. PAN BARUNA, ataupun dengan langsung menghubungi PT. PAN BARUNA melalui nomor telepon, setelah kami menerima orderan maka kemudian kami menerbitkan invoice atau bukti pembelian dan kemudian menyalurkan pesanan ke konsumen.
Bahwa sebuah invoice yang telah diperlihatkan oleh penyidik merupakan sebuah invoice yang telah dikeluarkan oleh PT. PAN BARUNA yaitu dengan invoice nomor PI : PB02-PI-AP0-23-02730 tanggal 10 Februari 20223, yang mana pada invoice tersebut menjelaskan tentang transaksi penjualan terhadap 15 (lima belas) dus Teh Hijau Prendjak dengan isi 1 (satu) dus yaitu sebanyak 24 Kotak Teh Hijau Prendjak seharga Rp. 339.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu) per dus, terhadap 15 (lima belas) dus Teh Hijau Prendjak yang dipesan tersebut dipesan atas nama AWEI yang beralamat di Perum Pantai Gading Blok C5 No. 7 Bengkong, Kota Batam.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan saudara AWEI yang beralamat di Perum Pantai Gading Blok C5 No. 7 Bengkong, Kota Batam yang telah melakukan pemesanan ke PT. PAN BARUNA sesuai dengan invoice dengan nomor PI : PB02-PI-AP0-23-02730 tanggal 10 Februari 2023.
Bahwa Teh Hijau Prendjak yang didistribusi oleh PT. PAN BARUNA didapat dari pabrik PT. PANCARASA yang berada di Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Bahwa Adapun Teh Hijau Prendjak merupakan produk yang berbentuk teh hijau yang dikemas dalam beberapa bentuk pengemasan, antara lain :
Dalam bentuk sachet, yaitu serbuk Teh Hijau yang dikemas dalam bentuk sachet kemudian sachet tersebut dikemas dalam sebuah aluminium foil bermerek PRENDJAK yang mana isi per aluminium foil sebanyak 25 (dua puluh lima) sachet dengan berat Netto 50 (lima puluh) gram, kemudian 1 (satu) aluminium foil tersebut dikemas lagi dalam bentuk kotak berwarna hijau kuning bermerek “PRENDJAK GREEN TEA”;
Dalam bentuk amplop, yaitu serbuk Teh Hijau yang dikemas dalam bentuk amplop yang biasa digunakan untuk Hotel, 1 (satu) kotak “PRENDJAK GREEN TEA” beriskan 25 (dua puluh lima) sachet amplop Teh Hijau dengan berat bersih 50 (lima puluh) gram;
Dalam bentuk serbuk, yaitu Teh Hijau berbentuk serbuk yang dikemas langsung dalam aluminium foil, yang kemudian aluminium foil tersebut dikemas dalam kotak berwarna hijau kuning bermerek “PRENDJAK GREEN TEA” dengan berat netto 100 (seratus) gram.
Bahwa untuk setiap kotak kemasan Teh Hijau Prendjak sebelum didistribusi pasti di pres lagi dengan pelastik bening untuk menjaga keaslian produk sebelum sampai ke konsumen akhir.
Bahwa PT. PAN BARUNA tidak pernah menjual Teh Hijau Prendjak dengan kemasan tanpa merek kepada siapapun.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Wawan Setiawan., keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pemilik / penanggung jawab Toko Rumah Teh Hijau yang beralamat di Ruko Roma Sumatra Blok A No. 9 Tanah Longsor Kec. Batu Ampar – Kota Batam adalah Pelanggan kami yang memesan kemasan untuk sebuah produk dengan tulisan KENKO CHA yang terdapat pada kemasan, adapun Saksi tidak ada memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa.
Bahwa kegiatan usaha sebagai mana pembuatan kemasan kotak teh yang Terdakwa perjualbelikan adalah kegiatan usaha industri rumahan dengan nama usaha Custombox tasik bergerak dibidang pembuatan kemasan yang beralamat di KP Walagar RT 01 RW 01 Kamulyan, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat berdiri sejak tahun 01 April 2021.
Bahwa awal Saksi mengenal Terdakwa adalah hanya sebatas customer yang menghubungi kami lewat WA seperti customer lainnya karena penjualan kami lewat sosial media.
Bahwa Terdakwa sudah memesan sebanyak delapan kali untuk pembuatan kemasan kotak produk dengan tulisan KENKO CHA.
Bahwa saat akan proses customer tersebut harus melakukan DP 10.000.000 terlebih dahulu lalu kemudian baru di antrikan proses. Setelah selesai pembuatannya baru diminta untuk pelunasan namun sampai dengan saat ini Terdakwa belum melunasi seluruh tagihan sebesar sekira RP. 19.300.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada kami.
Bahwa customer tersebut mengirim design yang sudah jadi ke email kami.
Bahwa Saksi dapat membaca tulisan pada design kemasan kotak tersebut yaitu bertuliskan KENKO CHA namun Saksi tidak tahu menahu arti tulisannya tersebut karena design tersebut langsung dikirim ke email kami dalam bentuk siap cetak, adapun selain dari tulisan KENKO CHA terdapat juga beberapa tulisan dalam bentuk tulisan tulisan Cina atau Jepang, dan perlu kami jelaskan bahwa kami hanya memproduksi box kemasan luarnya saja, tidak dengan scahetnya.
Bahwa yang jelas saksi tidak mengetahui permintaan siapa, karena dikirim ke kami sudah dalam bentuk file yang siap cetak dan artinya pun kami tidak mengetahui karna tulisan Cina.
Bahwa estimasi dikami antara 2-3 minggu kerja, dan biasanya dikirim melalui cargo.
Bahwa Terhadap tulisan/ kemasan kotak yang dilakukan pemesanan oleh Terdakwa selaku pemilik / penanggung jawab Toko Rumah Teh Hijau yang beralamat di Ruko Roma Sumatra Blok A No. 9 Tanah Longsor Kec. Batu Ampar – Kota Batam apakah telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat Kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha serta Sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi mengerjakan pesanan pencetakan sesuai dengan permintaan konsumen yaitu Terdakwa tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
RUTH DESEYANTI PURBA, S.SI., APT dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Kantor Balai POM di Batam adalah melaksanakan butir-butir kegiatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan terutama di Substansi Pemeriksaan.
Bahwa Ahli menjelaskan regulasi yang mengatur tentang pengawasan produksi dan peredaran sediaan farmasi sebagai berikut :
Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa Pengawasan produksi dan peredaran Sediaan Farmasi terdiri dari pengawasan sebelum dan selama beredarnya produk sediaan farmasi.
Bahwa Pengawasan Sebelum Beredar adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
Bahwa Pengawasan Selama Beredar adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
Bahwa Ruang lingkup dari Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Produksi dan Peredaran Sediaan Farmasi adalah sesuang dengan fungsi Badan POM yaitu :
penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
penyusunan dan penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Malanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi.
Bahwa Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Termasuk dalam sediaan farmasi adalah suplemen kesehatan dan obat kuasi.
Bahwa Sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan :
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Bahan Obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi termasuk baku pembanding.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesua dengan norma yang berlaku dimasyarakat.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Bahwa Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Bahwa Peredaran atau mengedarkan merupakan kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Bahwa Izin Edar adalah bentuk persetujuan Registrasi untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa teh Hijau dengan merek KENKO CHA dengan klaim menawarkan khasiat seperti dapat menstabilkan berat badan, dapat menurunkan kolesterol, dapat menurunkan gula darah dan seterusnya seperti tertera pada label kemasan produk yang diterjemahkan oleh ahli bahasa adalah merupakan sediaan farmasi obat tradisional
Bahwa Setelah dilakukan pengecekan terhadap produk teh Hijau dengan merek KENKO CHA diketahui bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa kegiatan pengemasan ulang seperti tersebut di atas termasuk ke dalam kegiatan produksi. Kegiatan produksi obat tradisional wajib memenuhi persyaratan Cara Distribusi Obat Tradisional yang Baik yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa kegiatan pengemasan ulang seperti tersebut di atas termasuk ke dalam kegiatan produksi.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa perizinan berusaha perizinan berusaha yang dimiliki Terdakwa tidak sesuai dimaksud pada Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk produksi Obat Tradisional, karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB dan izin edar produk.
Bahwa Untuk dapat memperoleh perizinan berusaha di bidang obat tradisional maka harus melengkapi sebagai berikut :
Memiki Nomor Induk Berusaha;
Menerapkan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik dibuktikan dengan Sertifikat CPOTB atau sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB;
Memiliki izin edar produk.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa sesuai pasal Pasal 60 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas 106 ayat (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini adalah bentuk dari pengawasan sebelum beredar produk sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin obat/obat tradisional yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa sesuai kronologis Terdakwa tidak berhak melakukan produksi karena tidak memiliki perizinan berusaha di bidang produksi obat tradisional.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa Terdakwa tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan untuk memproduksi maupun mengedarkan teh hijau dengan merek KENKO CHA karena tidak memiliki sertifikat Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik ataupun Surat Pemenuhan Aspek CPOTB, dan tidak memiliki izin edar produk.
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa yang berwenang memberikan izin edar obat dan obat tradisional di Indonesia adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin edar obat tradisional harus memiliki persyaratan umum sebagai berikut :
Telah terdaftar sebagai pemohon izin edar obat tradisional di subsite layanan daring e-registration Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Memenuhi persyaratan umum sebagai berikut untuk registrasi baru obat tradisional produksi dalam negeri:
Pra Registrasi Obat Tradisional
Sertifikat CPOTB atau sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB bagi UKOT dan/atau UMOT sesuai bentuk sediaan yang didaftarkan;
Dokumen perjanjian kerjasama kontrak untuk produk yang dibuat berdasarkan kontrak;
dokumen perjanjian distribusi untuk produk yang mencantumkan distributor pada penandaan;
Surat kuasa bermaterai sebagai penanggung jawab akun perusahaan dan petugas registrasi;
Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan yang menyatakan bertanggung jawab atas keabsahan dokumen;
Dalam hal permohonan izin edar dilakukan oleh IOT, UMOT atau UKOT yang memiliki sertifikat merek maka Pelaku Usaha juga harus melampirkan salinan sertifikat merek;
Dalam hal permohonan Izin Edar dilakukan oleh Pelaku Usaha yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek maka Pelaku Usaha juga harus melampirkan salinan perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon registrasi.
Registrasi Baru Obat Tradisional
Obat Tradisional Dalam Negeri/Lisensi Dokumen persyaratan teknis berupa kelengkapan dokumen registrasi Obat Tradisional mengacu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Tradisional.
Obat Tradisional Low Risk :
Sertifikat CPOTB atau sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB bagi UKOT dan/atau UMOT;
Surat perjanjian kerjasama kontrak untuk produk yang dibuat berdasarkan kontrak;
Surat kuasa bermaterai sebagai penanggung jawab akun perusahaan dan petugas registrasi;
Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan yang menyatakan bertanggung jawab atas keabsahan dokumen;
Dokumen kelengkapan registrasi sesuai dengan persyaratan teknis Obat Tradisional Dalam Negeri/Lisensi.
Bahwa Apabila pihak/orang dalam melakukan produksi ataupun peredaran obat atau obat tradisional tanpa memenuhi persyaratan maka melanggar Pasal 60 Poin 10 Jo Poin 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan Berusaha“.
Bahwa Sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional pasal 8 persyaratan keamanan dan mutu Produk Jadi Obat tradisional berupa parameter uji.
Bahwa Bilamana orang/pihak dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu maka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa Ahli jelaskan bahwa database produk obat tradisional teregistrasi adalah daftar produk obat tradisional yang telah memiliki izin edar yang datanya dapat diakses oleh petugas BPOM maupun masyarakat.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah termasuk ke dalam kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional sesuai dengan pemeriksaan terhadap produk dan klaim pada kemasan.
Bahwa Untuk hal tersebut tidak diketahui karena harus dilakukan uji terhadap kandungan bahan dilarang/berbahaya pada produk.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa apabila orang/pihak hanya melakukan salah satu dari kegiatan dari proses tahapan produksi sediaan farmasi termasuk ke dalam kegiatan memproduksi.
Bahwa Dampaknya adalah tidak adanya jaminan mutu khasiat dan keamanan dari produk yang dihasilkan.
Bahwa Yang dimaksud dengan higiene sanitasi adalah praktek dalam menjaga kebersihan pada orang dan lingkungannya agar tidak terkena penyakit dan cara menyehatkan lingkungan hidup manusia terutama lingkungan fisik, yaitu tanah, air, dan udara.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa apabila suatu sediaan farmasi tidak memiliki ijin edar, namun sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut tidak berdampak buruk bagi kesehatan si pemakai, maka si pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut dapat dikategorikan telah melanggar ketentuan peraturan perundang - undangan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan data pemeriksaan Balai POM di Batam belum pernah melakukan pengawasan ataupun pemeriksaan terhadap sarana toko Rumah Teh Hijau yang beralamat di Ruko Roma Sumatra A.09 Tanah Longsor Kec.Batu Ampar - Kota Batam.
Bahwa Berdasarkan data permohonan rekomendasi Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik ataupun rekomendasi pemohon izin edar obat tradisional Balai POM di Batam tidak ada data Terdakw atau Rumah Teh Hijau.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa produk obat tradisional sebelum dierdarkan wajib memiliki izin edar, dan dalam tahapan penerbitan izin edar dipersyaratkan hasil uji sebagai bukti ilmiah bahwa telah memenuhi aspek keamanan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Direktur di Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) sejak bulan Oktober tahun 2022 hingga sampai dengan saat ini.
Bahwa selaku Direktur di Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) Terdakwa bertugas mengatur manajemen perusahaan dan membayar gaji karyawan kemudian juga bertanggung jawab secara penuh terhadap operasional seluruh kegiatan perusahaan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) bergerak dalam bidang Penjualan Langsung dengan jenis barang Kosmetika yaitu Concare Connecting Care Premium Saffron Mask.
Bahwa Terdakwa menjelaskan legalitas Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) yaitu sebagai berikut :
Akte pendirian perusahaan atas nama PT. CAHAYA TRI CEMERLANG;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terhadap barang jenis KOSMETIKA dengan merek Concare Connecting Care Premium Saffron Mask;
Nomor Induk Berusaha Nomor 1261000131087 tentang Perdanganan Eceran Kosmetik.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sementara ini yang sedang berjalan hanya Terdakwa selaku Direktur kemudian saudara PHANG GUSLI selaku komisaris kemudian ada 3 (tiga) karyawan yang bekerja yaitu atas nama Feby selaku orang yang membantu melayani kostumer dan juga membantu melakukan editing produk untuk di posting di media sosial, atas nama Swie Hong sebagai admin bertugas untuk menginput data-data perusahaan, atas nama Ramon sebagai anggota anggota yang masih belajar cara kerja operasional perusahaan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) memiliki 2 (dua) tempat sebagai service facility di kota batam yaitu di Perumahan Plamo Garden Batam Center dan di Ruko Sentosa Perdana (SP) Sagulung, adapun service facility ini bertujuan untuk berbagi informasi ataupun untuk tempat percobaan produk kepada konsumen.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Benar bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pengecekan di Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) yang beralamat di Roma Sumatra A.09 Tanah Longsor Kec.Batu Ampar – Kota Batam dan kemudian terhadap pengecekan tersebut personel Subdit 1 Indag menemukan produk berupa teh hijau dengan merek kenko cha yang diperdagangkan di PT. CAHAYA TRI CEMERLANG yang beralamat di Roma Sumatra A.09 Tanah Longsor Kec.Batu Ampar – Kota Batam.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Teh Hijau merek KENKO CHA merupakan teh hijau lokal kemasan kemudian dikemas ulang dengan merek KENKO CHA kemudian diperjualbelikan.
Bahwa Terdakwa membeli bahan dasar teh tersebut dalam bentuk teh kiloan yang Saksi pesan dengan kode Teh Hijau Prendjak dari PT. PAN BARUNA yang Saksi tahu dari marketing Iskandar (081383331987) seharga Rp. 339.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) per karton dus dalam 1 (satu) karton dus terdapat 24 (dua puluh empat) bal yang berat masing-masing balnya adalah 100 (seratus) gram, kemudian dengan dasar izin usaha mikro dan kecil bahan dasar teh tersebut Saksi kemas ulang dirumah Saksi yang beralamat di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No 7 Kec. Bengkong – Kota Batam, adapun kemasan baru terhadap Teh Hijau tersebut telah Saksi persiapkan terlebih dahulu yaitu dengan kemasan Kotak Berwarna Merah Tua bertuliskan KENKO CHA dan setelah itu diantar ke Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) untuk dipasarkan kepada konsumen.
Bahwa yang melakukan pemesanan adalah Terdakwa sendiri (Juniardi);
Bahwa Terdakwa sudah ada memesan Teh Hijau Prendjak kiloan dari PT. PAN BARUNA sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Pada Bulan Desember Terdakwa ada memesan sebanyak 3 (tiga) karton dus Teh Hijau Prendjak kiloan, Pada bulan Januari Terdakwa ada memesan sebanyak 5 (lima) karton dus Teh Hijau Prendjak kiloan, Pada bulan Februari Terdakwa ada memesan sebanyak 15 (lima belas) karton dus Teh Hijau Prendjak kiloan;
Bahwa Terdakwa memesan Teh Hijau Prendjak Kiloan di PT. PAN BARUNA yang beralamat di Komp. Cammo Industrial Park Blok G No 02 Baloi Permai – Kota Batam, setelah mendapatkan teh tersebut sesampainya dirumah Terdakwa di Perum Pantai Gading Blok C5 No. 7 RT/RW 004/018 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam Terdakwa pisahkan kemasan yang berasal dari Teh Prendjak Kiloan tersebut yang semula didalam kemasan 100 gram kemudian ditimbang dan dibagi-bagi menjadi seberat 2 (dua) sampai 2,4 (dua koma empat) gram kemudian Terdakwa masukkan kedalam kemasan sachet kecil berbentuk teh celup, kemudian sebanyak 30 (tiga puluh) sachet kecil berbentuk teh celup Terdakwa masukkan kedalam satu kotak box berwarna Merah Tua yeng bertuliskan KENKO CHA kemudian Terdakwa bawa ke Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) untuk diperdagangkan.
Bahwa dalam produksi atau pengemasan ulang yang Terdakwa lakukan yaitu dengan memisahkan kemasan yang berasal dari Teh Prendjak Kiloan kemudian kembali dimasukkan kedalam kemasan baru merek KENKO CHA dengan cara ditimbang serta disaring dan kemudian dibagi-bagi menjadi seberat 2 (dua) sampai 2,4 (dua koma empat) gram sebanyak 30 (tiga puluh) sachet putih kecil berbentuk teh celup, kemudian sebanyak 30 (tiga puluh) sachet kecil berbentuk teh celup tersebut dimasukkan kedalam satu kotak box berwarna Merah Tua yang bertuliskan KENKO CHA belum ada tersertifikasi terhadap alat yang Terdakwa guakan maupun sistem atau cara produksi yang Terdakwa gunakan.
Bahwa menjelaskan bahwa tidak terdapat penulisan merek Prendjak atau apapun pada kemasan Teh Hijau Prendjak Kiloan yang Terdakwa terima dari PT. PAN BARUNA, adapun pada kemasan kardus hanya polos tidak ada tulisan dan pada kemasan bal juga tidak ada tulisan apa-apa.
Bahwa menjelaskan bahwa Terdakwa memesan kemasan kotak atau box berwarna Merah Tua bertuliskan KENKO CHA di Tasikmalaya dari produsen dengan nomor telpon 08979595521, kemudian terhadap kemasan sachet kecil berwarna putih berbentuk teh celup Terdakwa pesan dari Online.
Bahwa menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya pengemasan ulang dari Teh Hijau Prendjak Kiloan menjadi Teh Hijau Merek KENKO CHA adalah untuk mempermudah disedu atau dikonsumsi dan juga untuk diperjual belikan kembali dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
Bahwa menjelaskan bahwa Terdakwa memberi tester kepada konsumen yang datang ke rumah teh hijau secara gratis dan menjelaskan manfaat dari Teh Hijau seperti dapat menstabilkan berat badan, dapat menurunkan kolesterol, dapat menurunkan gula darah, dapat menurunkan asam urat dan lain-lain, kemudain Terdakwa juga memberikan tawaran kepada konsumen yaitu bisa mendapatkan harga spesial apabila terdaftar sebagai member dan juga akan mendapatkan keuntungan apabila sebagai member terlibat menjadi marketing dan memasarkan Produk Teh Hijau Merek KENKO CHA dengan sistem Jaringan atau Multi Level Marketing.
Bahwa menjelaskan bahwa untuk harga jual bagi yang sudah bergabung sebagai member yaitu seharga Rp. 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) perkotak isi 30 (tiga puluh) sachet dan ada potongan atau diskon lagi sebesar 10 % hingga 40 % dari harga jual, bagi yang belum memiliki member dijual seharga Rp. 1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) perkotak isi 30 (tiga puluh) sachet.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa untuk modal yang Terdakwa habiskan memproduksi 1 (satu) kotak isi 30 (tiga puluh) sachet Teh Hijau merek KENKO CHA adalah sekitar Rp. 300.000,-.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil penjualan terhadap 1 (satu) kotak isi 30 (tiga puluh) sachet Teh Hijau merek KENKO CHA dihitung dengan cara harga penjualan dikurangi dengan harga modal ditambahkan dengan biaya-biaya operasional, jadi jumlah kotor dari keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah berkisar antara Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- perkotak isi 30 (tiga puluh) sachet.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Teh Hijau Prendjak Kiloan yang telah dikemas ulang menjadi Teh Hijau merek KENKO CHA memiliki ijin edar dari dinas kesehatan berdasarkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dengan nomor pendaftaran P-IRT 882171010176-27.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa terhadap Teh Hijau merek KENKO CHA yang Terdakwa produksi dan perjual belikan belum memiliki ijin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang mana terhadap izin tersebut sudah pernah Terdakwa ajukan namun dari pihak BPOM belum di terima karna masih harus di revisi.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa yang memiliki ide atau gagasan adalah Terdakwa sendiri (Juniardi) yang mana Terdakwa terinspirasi dari pengetahuan – pengetahuan yang Terdakwa miliki tentang khasiat atau manfaat dari teh hijau sehingga Terdakwa terpikir untuk membuat brand atau merek sendiri sesuai dengan anjuran program pemerintah.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa bagi konsumen yang telah bergabung menjadi member dan mendapatkan penjualan kepada konsumen baru mendapatkan bonus sebesar 10 persen + 3 box dari harga jual Teh Hijau merek KENKO CHA.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk pengemasan ulang adalah berupa sendok sebagai alat untuk memasukkan Teh Hijau kedalam sachet kecil berwarna putih berbentuk teh celup, kemudian siler sebagai perekat kemasan, kemudian timbangan untuk menimbang teh sebelum dimasukkan kedalam sachet putih.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Bahwa Terdakwa mengetahui terhadap sebuah gambar invoice sebagaimana yang telah diperlihatkan oleh penyidik diatas, yang mana invoice tersebut merupakan sebuah invoice yang dikeluarkan oleh Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) tertanggal tiga bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga ( 3-3-2023) terhadap pembelian 1 (satu) kotak KENKO CHA seharga Rp. 1.380.000,- dan 1 (satu) set jasa cek kolesterol seharga Rp. 18.000,- dengan totalRp. 1.398.000,-.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa kegunaan dari jasa cek kolesterol yang disediakan oleh Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) adalah untuk membandingkan kadar kolesterol konsumen sebelum dan sesudah meminum produk Teh Hijau KENKO CHA.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa kegunaan dari jasa cek kolesterol yang disediakan oleh Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG) adalah untuk meyakinkan konsumen terhadap salah satu khasiat dari produk Teh Hijau KENKO CHA yaitu dapat menurunkan kadar kolesterol.
Bahwa Terdakwa mengetahui terhadap gambar sebuah Produk dengan kemasan berwarna coklat bertuliskan KENKO CHA sebagaimana yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa, yang mana gambar tersebut menjelaskan terhadap sebuah Produk yang Terdakwa produksi dan perdagangkan di Toko Rumah Teh Hijau (PT. CAHAYA TRI CEMERLANG), yang mana kemasan dari produk tersebut berbentuk persegi panjang berwarna coklat bertuliskan KENKO CHA dan pada kemasan produk tersebut juga terdapat tulisan Bahasa Jepang.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa masing-masing arti dari tulisan Bahasa Jepang yang terdapat pada kemasan Produk Teh Hijau merek KENKO CHA adalah sebagai berikut :
Untuk mecegah Diabetes
Meningkatkan kesuburan
Mencegah resiko penyakit jantung
Mencegah kanker
Mencegah kolesterol
Mempercepat pembakaran lemak
Meningkatkan metabolisme tubuh
Mengatasi susah tidur
Menegah radang otak
Menjaga kesehatan tulang, gigi dan mulut
Mencegah infeksi
Mencegah penyakit Alzheimer dan Parkinson
Segarkan Tubuh anda dengan Gairah
Teh Hijau Mengapa pucuk teh hijau pilihan terbaik ?
Bahwa Cara pengolahan teh Hijau ini tidak memerlukan proses fermentasi, sehingga enzim yang terkandung dalam teh hijau tidak terdegradasi sehingga tetap segar dan sehat.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa tujuan Terdakwa membuat tulisan terhadap manfaat dan khasiat dari produk Teh Hijau KENKO CHA dalam bentuk bahasa Jepang adalah untuk menambah nilai jual dari Produk Tersebut karena seolah-olah Produk KENKO CHA merupakan sebuah produk teh kesehatan yang berasal dari Jepang.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Produk Teh Hijau KENKO CHA sebagaimana yang Terdakwa produksi dan edarkan tidak memiliki kandungan zat apapun yang dapat berguna atau berkhasiat atau bermanfaat sebagaimana manfaat atau khasiat yang dijelaskan pada kemasan Produk KENKO CHA tersebut.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan majelis hakim di persidangan;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
150 (seratus lima puluh) sendok kayu;
360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi;
1 (satu) saringan besar;
1 (satu) saringan kecil;
1 (satu) timbangan digital;
14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi;
65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha;
369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha;
1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek;
81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver;
1 (satu) sealer;
1 (satu) lembar kertas kuitansi tertanggal 3/3/2023 dengan total harga Rp.1.398.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekitar pukul 14.20 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima laporan dan informasi bahwa terdapat aktifitas penjualan teh yang tidak memiliki izin edar di sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan atas laporan tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi mendatangi ruko tersebut yang bernama Rumah The Hijau kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi membeli barang yang diperdagangkan di Rumah Teh Hijau berupa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut, setelah berhasil membeli saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi kemudian membawa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut menuju Ke Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri;
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil temuan barang bukti 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang yang diperdagangkan tanpa izin edar tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Ruko Roma Sumatera Blok A nomor 9 Tanah Longsor Kota Batam dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau bertemu dengan Terdakwa Juniardi alias Awie selaku Direktur PT. Chaya Tri Cemerlang dan selaku pemilik rumah teh hijau dan ditemukan barang bukti berupa teh hijau merek Kenko Cha berbentuk sachet yang diduga tidak memiliki izin edar dan setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan interogasi dengan Terdakwa, Terdakwa mengakui ia memproduksi teh hijau merk kemko cha tersebut di rumahnya di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan atas informasi tersebut setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan saat itu saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menemukan barang bukti berupa:
150 (seratus lima puluh) sendok kayu;
360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi;
1 (satu) saringan besar;
1 (satu) saringan kecil
1 (satu) timbangan digital;
14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi;
65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha
369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha;
1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek
81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver;
1 (satu) sealer
Atas temuan barang bukti tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa cara Terdakwa menjual teh hijau merk kenko cha ia lakukan dengan cara mula-mula Terdakwa membeli bahan baku berupa teh hijau merek prenjak kiloan di toko-toko kecil dan swalayan ataupun grosir lalu kemudian kemasan teh prenjak kemudian dipisahkan oleh Terdakwa yang semula dalam kemasan 100 (seratus) gram lalu kemudian Terdakwa timbang dan bagi menjadi 2 (dua) sampai 2,4 (dua koma empat) gram dan kemudian terdkwamasukkan ke dalam sachet setelah sampai 30 (tiga puluh) sachet Terdakwa kemudian masukkan 30 (tiga puluh) sachet tersebut ke dalam sebuah kotak kecil berwarna merah tua yang bertuliskan teh kenko cha dan setelah dimasukkan ke dalam kotak the Kenko Che Terdakwa kemudian bawa ke took Rumah The Hijau dan Terdakwa menjual teh Hijau merek Kenko Cha tersebut secara langsung seharga Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delpan pulih ribu rupiah) per kotak jika bergabung menjadi member maka akan mendapat potongan harga 10% hingga 40% menjadi 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada kemasan teh kenko cha terdapat tulisan yang pada pokok merupakan khasiat ataupun manfaat yang dijanjikan yakni sebagai berikut:
- 緑茶に含まれる酵素の効果”, yang berarti “Efek enzim dalam teh hijau”;
- “受胎能を改善す”, yang berarti “Meningkatkan kesuburan”;
- “心臓病のリスクを防ぐ”, yang berarti “Mencegah resiko penyakit jantung”;
- . ”がんを予防する”, yang berarti “Mencegah kanker”;
- . ”コレステロールを防ぐ”, yang berarti “mencegah kolesterol”;
- . ”脂肪燃焼をスピードアップ”, yang berarti “Mempercepat pembakaran lemak”;
- . ”体の代謝を高める”, yang berarti “meningkatkan metabolisme tubuh”;
- . “不眠症の克服する”, yang berarti “Mengatasi susah tidur”;
- . “脳の炎症を防ぐ”, yang berarti “Mencegah radang otak”;
- . “骨、歯、口を健康保つ”, yang berarti “Menjaga kesehatan tulang, gigi dan mulut”;
- ”感染を防ぐ”, yang berarti “Mencegah infeksi”;
- “アルツハイマー病とパーキンソン病を予防”, yang berarti “Mencegah Alzheimer dan Parkinson”;
- . “パッションで体をリフレッシュ”, yang berarti “Menyegarkan tubuh anda dengan gairah”
- 緑茶 緑茶のつぼみが最良の選択なぜですか?”, yang berarti “Teh hijau Mengapa Tunas Teh Hijau Merupakan Pilihan Terbaik?”
-の緑茶加工法は発酵工程がないため、緑茶に含まれる酵素が分解されず、みずみずしく健康良いのです”, yang berarti “Karena cara pengolahan teh hijau ini tidak memerlukan proses fermentasi, enzim yang terkandung dalam teh hijau tidak berkurang sehingga segar dan sehat”.
- Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
- Bahwa berdasarkan Pasal 60 Angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan “Sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik. Termasuk dalam sediaan farmasi adalah suplemen kesehatan dan obat kuat;
- Bahwa berdasarkan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , menyebutkan : “ setiap orang yang mermproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi persizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat ”.
- Bahwa berdasarkan Hasil pengujian Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : R-PP.01.01.9A.9A1.07.23.4227 tanggal 10 Juli 2023 terhadap barang bukti berupa serbuk simpilisia –Hijau dengan 11 metoda pengujian dengan kesimpulan negative mengandung bahan kimia obat tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yang disubsidaritaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga dia dapat melakukan perbuatan hukum, kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud setiap orang tersebut adalah Terdakwa Juniardi Alias Awei, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”:
Menimbang, bahwa pengertian sengaja menurut memorie Van Toelichting (MvT) adalah sengaja yang bersifat umum yaitu : menghendaki atau mengetahui;
Menimbang, bahwa para ahli hukum pidana menyebutkan ada 3 (tiga) macam bentuk kesengajaan (opzet), yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus);
Kesengajaan sebagai maksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang menjadi tujuannya. Tujuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang menyangkal bahwa si pelaku pantas dikenai hukuman pidana;
Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzel als zekerheidebewustzijn);
Kesengajaan dengan keinsafan pasti adalah apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana. Tetapi, ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut;
Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis);
Kesengajaan dengan kemungkinan berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adaya kemungkinan akan timbul akibat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud alat kesehatan berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa Pasal 60 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan “setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”;
Menimbang, bahwa Pasal 60 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenanganya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan, bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekitar pukul 14.20 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima laporan dan informasi bahwa terdapat aktifitas penjualan teh yang tidak memiliki izin edar di sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan atas laporan tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi mendatangi ruko tersebut yang bernama Rumah The Hijau kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi membeli barang yang diperdagangkan di Rumah Teh Hijau berupa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut, setelah berhasil membeli saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi kemudian membawa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut menuju Ke Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri;
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil temuan barang bukti 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang yang diperdagangkan tanpa izin edar tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Ruko Roma Sumatera Blok A nomor 9 Tanah Longsor Kota Batam dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau bertemu dengan Terdakwa Juniardi alias Awie selaku Direktur PT. Chaya Tri Cemerlang dan selaku pemilik rumah teh hijau dan ditemukan barang bukti berupa teh hijau merek Kenko Cha berbentuk sachet yang diduga tidak memiliki izin edar dan setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan interogasi dengan Terdakwa, Terdakwa mengakui ia memproduksi teh hijau merk kemko cha tersebut di rumahnya di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan atas informasi tersebut setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan saat itu saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menemukan barang bukti berupa:
150 (seratus lima puluh) sendok kayu;
360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi;
1 (satu) saringan besar;
1 (satu) saringan kecil
1 (satu) timbangan digital;
14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi;
65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha
369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha;
1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek
81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver;
1 (satu) sealer
Atas temuan barang bukti tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa cara Terdakwa menjual teh hijau merk kenko cha ia lakukan dengan cara mula-mula Terdakwa membeli bahan baku berupa teh hijau merek prenjak kiloan di toko-toko kecil dan swalayan ataupun grosir lalu kemudian kemasan teh prenjak kemudian dipisahkan oleh Terdakwa yang semula dalam kemasan 100 (seratus) gram lalu kemudian Terdakwa timbang dan bagi menjadi 2 (dua) sampai 2,4 (dua koma empat) gram dan kemudian terdkwamasukkan ke dalam sachet setelah sampai 30 (tiga puluh) sachet Terdakwa kemudian masukkan 30 (tiga puluh) sachet tersebut ke dalam sebuah kotak kecil berwarna merah tua yang bertuliskan teh kenko cha dan setelah dimasukkan ke dalam kotak the Kenko Che Terdakwa kemudian bawa ke took Rumah The Hijau dan Terdakwa menjual teh Hijau merek Kenko Cha tersebut secara langsung seharga Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delpan pulih ribu rupiah) per kotak jika bergabung menjadi member maka akan mendapat potongan harga 10% hingga 40% menjadi 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
- Bahwa berdasarkan Pasal 60 Angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan “Sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik. Termasuk dalam sediaan farmasi adalah suplemen kesehatan dan obat kuat;
- Bahwa berdasarkan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , menyebutkan : “ setiap orang yang mermproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi persizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat ”.
- Bahwa berdasarkan Hasil pengujian Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : R-PP.01.01.9A.9A1.07.23.4227 tanggal 10 Juli 2023 terhadap barang bukti berupa serbuk simpilisia –Hijau dengan 11 metoda pengujian dengan kesimpulan negative mengandung bahan kimia obat tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas ternyata Terdakwa dalam memproduksi produk sediaan farmasi dan pangan olahan dengan berbagai macam jenis atau merek tersebut tidak dilengkapi dengan surat perizinan berusaha sebagaimana telah ditentukan oleh undang-undang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)” telah terpenuhi;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kumulatif Kedua yaitu melanggar Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa Yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga dia dapat melakukan perbuatan hukum, kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud setiap orang tersebut adalah Terdakwa Juniardi Alias Awei, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa Yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penualan barang dan/atau jasa tersebut”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Label atau etiket keterangan merupakan bagian dari produk yang berisikan informasi verbal tentang produk atau penjualnya;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan, bahwa pada awalnya pada awalnya pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekitar pukul 14.20 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima laporan dan informasi bahwa terdapat aktifitas penjualan teh yang tidak memiliki izin edar di sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan atas laporan tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah ruko Roma Sumatera Blok A Nomor 9 Tanah Longsor Batam dan kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi mendatangi ruko tersebut yang bernama Rumah The Hijau kemudian saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi membeli barang yang diperdagangkan di Rumah Teh Hijau berupa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut, setelah berhasil membeli saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH, saksi Arion Mardensi kemudian membawa 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang tersebut menuju Ke Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri;
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil temuan barang bukti 1 (satu) kotak berisi teh hijau merk kenko cha berisi 30 (tiga puluh sachet) dengan harga Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) lembar nota pembelian barang yang diperdagangkan tanpa izin edar tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Ruko Roma Sumatera Blok A nomor 9 Tanah Longsor Kota Batam dan saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau bertemu dengan Terdakwa Juniardi alias Awie selaku Direktur PT. Chaya Tri Cemerlang dan selaku pemilik rumah teh hijau dan ditemukan barang bukti berupa teh hijau merek Kenko Cha berbentuk sachet yang diduga tidak memiliki izin edar dan setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan interogasi dengan Terdakwa, Terdakwa mengakui ia memproduksi teh hijau merk kemko cha tersebut di rumahnya di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan atas informasi tersebut setelah saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Perumahan Pantai Gading Blok C5 No.7 RT.004 RW.005 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan saat itu saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menemukan barang bukti berupa:
150 (seratus lima puluh) sendok kayu;
360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi;
1 (satu) saringan besar;
1 (satu) saringan kecil
1 (satu) timbangan digital;
14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi;
65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha
369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha;
1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek
81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver;
1 (satu) sealer
Atas temuan barang bukti tersebut saksi Siswanto Eka Putra, SH,MH saksi Arion Mardensi, beserta tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa cara Terdakwa menjual teh hijau merk kenko cha ia lakukan dengan cara mula-mula Terdakwa membeli bahan baku berupa teh hijau merek prenjak kiloan di toko-toko kecil dan swalayan ataupun grosir lalu kemudian kemasan teh prenjak kemudian dipisahkan oleh Terdakwa yang semula dalam kemasan 100 (seratus) gram lalu kemudian Terdakwa timbang dan bagi menjadi 2 (dua) sampai 2,4 (dua koma empat) gram dan kemudian terdkwamasukkan ke dalam sachet setelah sampai 30 (tiga puluh) sachet Terdakwa kemudian masukkan 30 (tiga puluh) sachet tersebut ke dalam sebuah kotak kecil berwarna merah tua yang bertuliskan teh kenko cha dan setelah dimasukkan ke dalam kotak the Kenko Che Terdakwa kemudian bawa ke took Rumah The Hijau dan Terdakwa menjual teh Hijau merek Kenko Cha tersebut secara langsung seharga Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delpan pulih ribu rupiah) per kotak jika bergabung menjadi member maka akan mendapat potongan harga 10% hingga 40% menjadi 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada kemasan teh kenko cha terdapat tulisan yang pada pokok merupakan khasiat ataupun manfaat yang dijanjikan yakni sebagai berikut:
- 緑茶に含まれる酵素の効果”, yang berarti “Efek enzim dalam teh hijau”;
- “受胎能を改善す”, yang berarti “Meningkatkan kesuburan”;
- “心臓病のリスクを防ぐ”, yang berarti “Mencegah resiko penyakit jantung”;
- . ”がんを予防する”, yang berarti “Mencegah kanker”;
- . ”コレステロールを防ぐ”, yang berarti “mencegah kolesterol”;
- . ”脂肪燃焼をスピードアップ”, yang berarti “Mempercepat pembakaran lemak”;
- . ”体の代謝を高める”, yang berarti “meningkatkan metabolisme tubuh”;
- . “不眠症の克服する”, yang berarti “Mengatasi susah tidur”;
- . “脳の炎症を防ぐ”, yang berarti “Mencegah radang otak”;
- . “骨、歯、口を健康保つ”, yang berarti “Menjaga kesehatan tulang, gigi dan mulut”;
- ”感染を防ぐ”, yang berarti “Mencegah infeksi”;
- “アルツハイマー病とパーキンソン病を予防”, yang berarti “Mencegah Alzheimer dan Parkinson”;
- . “パッションで体をリフレッシュ”, yang berarti “Menyegarkan tubuh anda dengan gairah”
- 緑茶 緑茶のつぼみが最良の選択なぜですか?”, yang berarti “Teh hijau Mengapa Tunas Teh Hijau Merupakan Pilihan Terbaik?”
-の緑茶加工法は発酵工程がないため、緑茶に含まれる酵素が分解されず、みずみずしく健康良いのです”, yang berarti “Karena cara pengolahan teh hijau ini tidak memerlukan proses fermentasi, enzim yang terkandung dalam teh hijau tidak berkurang sehingga segar dan sehat”.
- Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
- Bahwa berdasarkan Pasal 60 Angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan “Sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik. Termasuk dalam sediaan farmasi adalah suplemen kesehatan dan obat kuat;
- Bahwa berdasarkan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , menyebutkan : “ setiap orang yang mermproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi persizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat ”.
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas ternyata Terdakwa dalam memproduksi barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label sebagaimana telah ditentukan oleh undang-undang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa Yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penualan barang dan/atau jasa tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan segala sesuatu selama persidangan ternyata tidak terdapat hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya baik alasan pembenar dan alasan pemaaf serta Terdakwa dalam keadaan mampu menurut hukum, maka segala perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas diri Terdakwa tersebut, maka oleh sebab itu kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, selain pidana penjara Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
150 (seratus lima puluh) sendok kayu;
360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi;
1 (satu) saringan besar;
1 (satu) saringan kecil;
1 (satu) timbangan digital;
14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi;
65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha;
369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha;
1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek;
81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver;
1 (satu) sealer;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kertas kuitansi tertanggal 3/3/2023 dengan total harga Rp.1.398.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) karena berkaitan erat dengan proses perkara maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Juniardi Alias Awei telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha dan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label” sebagaimana dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
150 (seratus lima puluh) sendok kayu;
360 (tiga ratus enam puluh) bungkus teh merek kenko cha tanpa isi;
1 (satu) saringan besar;
1 (satu) saringan kecil;
1 (satu) timbangan digital;
14.300 (empat belas ribu tiga ratus) bungkus sachet the tanpa merek tanpa isi;
65 (enam puluh lima) kotak besar the merek kenko cha;
369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) kotak kecil the merek kenko cha;
1.700 (seribu tujuh ratus) bungkus sachet the tanpa merek;
81 (delapan puluh satu) bungkus the hijau kemasan silver;
1 (satu) sealer;
Dimusnahkan;
1 (satu) lembar kertas kuitansi tertanggal 3/3/2023 dengan total harga Rp.1.398.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, oleh kami, Dwi Nuramanu, S.H.. M.Hum, sebagai Hakim Ketua , Setyaningsih, S.H , Yudith Wirawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Heli Agustuti, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Adjudian Syafitra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Setyaningsih, S.H Dwi Nuramanu, S.H.. M.Hum
Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Heli Agustuti, S.H.