44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ARIF RIYANTO, SH. 1.ARIF RIYANTO, SH. Terdakwa: SUHENDRA Bin SUDRAJAT Alm
MENGADILI ; Menyatakan Terdakwa SUHENDRA, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SUHENDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 08887/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 04/2017 tanggal 06 April 2017, jumlah realisasi Rp. 1.544.345.000,- 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 24477/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 06/2017 tanggal 21 Juni 2017, jumlah realisasi Rp. 1.108.127.500,- 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 39232/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 09/2017 tanggal 25 September 2017, jumlah realisasi Rp. 2.165.886.000,- 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 49722/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 11/2017 tanggal 10 Nopember 2017, jumlah realisasi Rp. 2.871.000.000,- 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 53855/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 11/2017 tanggal 29 Nopember 2017, jumlah realisasi Rp. 1.900.000.000,- 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 60942/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 12/2017 tanggal 22 Desember 2017, jumlah realisasi Rp. 1.745.377.000,- 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2016 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Cibinong, Caringin, Tajurhalang, Cijeruk, Citeureup, Ciomas, Tenjo, Cigombong. Megamendung, Dramaga, Leuwiliang, Parung Panjang, Tenjolaya, Gunung Puteri, Cisarua, Tamansari, Ciampea, Ciawi, Nanggung, Sukajaya, Leuwisadeng, Rumpin dan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Nomor : 360/51-BPBD tanggal 10 April 2017. 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Cigombong, Caringin, Sukajaya, Ciampea, Cibinong, Leuwisadeng, Cijeruk, Pamijahan, Ciomas, Leuwiliang, Sukaraja, Tenjo, Nanggung, Tamansari, Cisarua, Megamendung, Ciseeng, Klapanunggal, Kemang, Rancabungur, Ciawi, Citeureup, Gunung Sindur dan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Nomor : 846/10-BPBD tanggal 03 Januari 2018. 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2016 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, dan Kebakaran di Kecamatan Kemang, Cigombong, Cigombong, Leuwisadeng, Leuwiliang, Cibinong, Cijeruk, Megamendung, Sukamakmur, Tenjolaya, Caringin, Ciawi, Rumpin, Ciomas, Cisrua, Dramaga, Pamijahan, Citeureup, Tamansari, Ciampea dan Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor Nomor : 900/239-BPBD tanggal 03 Juli 2017. 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Megamendung, Ciomas, Caringin, Cibungbulang, Cigombong, Cijeruk Sukajaya, Ciawi, Ciampea, Tenjolaya, Cigudeg, Tenjo, Jasinga, Tamansari, Cisarua, Cibinong, Pamijahan, Citeureup, dramaga, Babakan Madang, Rumpin, Klapanunggal, Cileungsi dan Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor Nomor : 360/04-BPBD tanggal 02 Oktober 2017. Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor dan Kebakaran di Kecamatan Tamansari, Cijeruk, Citeureup, Cigombong, Ciinong, Caringin, Kemang, Ciomas, Babakan Madang, Parung, Dramaga, Bojonggede, Tajurhalang, Jasinga, Pamijahan, Tenjo, Klapanunggal, Gunung Puteri, Ciawi, Ciampea, Nanggung, Sukajaya, Sukamakmur, Cisarua, Megamendung, Leuwiliang dan Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Nomor : 900/42-BPBD tanggal 13 Desember 2017. 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor dan Kebakaran di Kecamatan Leuwiliang, Cibungbulang, Ciampea, Tamansari, Cijeruk, Pamijahan, Ciomas, Babakan Madang, Citeureup, Sukaraja, Megamendung, Ciseeng, Cileungsi, Parung Panjang, Gunung Puteri, Tenjo, Nanggung, Cigudeg dan Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Nomor : 900/09-BPBD tanggal 03 Januari 2018. 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor dan Kebakaran di Kecamatan Babakan Madang, Leuwiliang, Ciseeng, Tenjo, Caringin, Cibungbulang, Ciawi, Sukamakmur, Ciampea, Cigombong, Cijeruk, Megamendung, Sukajaya, Leuwisadeng, Tajurhalang, Parung, Gunung Puteri, Cibinooonggg, Cileungsi, Sukaraja, Bojonggede, Citeureup, Ciomas, Cisarua dan Kec. Jasinga Kabupaten Bogor Nomor : 900/82-BPBD tanggal 22 Desember 2017. 60 (enam) puluh bundel Surat Perjanjian Kontrak Kerja/Tim TRC Tahun 2017. 1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/01-BPBD/2017 tanggal 20 Januari 2017 1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/06-BPBD/2017 tanggal 02 Maret 2017 1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/14-BPBD/2017 tanggal 10 Agustus 2017 1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/16-BPBD/2017 tanggal 24 Oktober 2017 1 (satu) bundel Surat Camat Tenjolaya Nomor : 364/32-Ekbang tanggal 17 Oktober 2017 perihal Laporan Kejadian Longsor. 1 (satu) bundel Surat Camat Tenjolaya Nomor : 360/04/Kec tanggal 01 Februari 2017 perihal Laporan. 4 (empat) lembar Surat Kepala Desa Situdaun Nomor : 147/08/2003/VIII/ 2017 tanggal 09 Agustus 2017 perihal Laporan Bencana. 3 (tiga) lembar Surat Kepala Desa Kopo Nomor : 331/10/Pem tanggal 26 Oktober 2017 perihal Laporan Bencana. Longsor. 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Kopo Nomor : 352/02-Pem tanggal 09 Februari 2017 perihal Laporan Bencana Alam. 4 (empat) lembar Surat Kepala Desa Kopo Nomor : 331/06-Pem tanggal 01 Desember 2017 perihal Laporan Bencana Longsor. 2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 340/28-Kel tanggal 20 Maret 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana (Longsor). 2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 340/89-Kel tanggal 20 November 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana (Longsor). 2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 340/86-Kel tanggal 17 November 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana (Longsor). 2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 360/05-Kel tanggal 17 Januari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Alam Angin Besar dan Hujan Deras. 4 (empat) lembar Surat Camat Cisarua Nomor : 400/55-Kec tanggal 06 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian. 1 (satu) bundel Surat Camat Cisarua Nomor : 460/126-Kec tanggal 20 Maret 2017 perihal Laporan Kejadian Rumah Roboh. 5 (lima) lembar Surat Camat Cisarua Nomor : 460/209-Kec tanggal 09 April 2017 perihal Laporan Kejadian Tanah Longsor. 1 (satu) bundel Surat Lurah Cisarua Nomor : 141/16-Kel tanggal 15 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Alam Longsor dan Banjir. 3 (tiga) lembar Surat Kepala Desa Cibeureum Nomor : 363/13-Kesra tanggal 13 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Tanah Longsor. 5 (lima) lembar Surat Sekretaris Desa Cibeureum Nomor : 363/27-Kesra tanggal 20 April 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Tanah Longsor. 2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Cibeureum Nomor : 363/06-Kesra tanggal 01 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Angin Puting Beliung. 2 (dua) lembar Surat Sekretaris Desa Cibeureum Nomor : 367/114-Kesra tanggal 26 Desember 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Kebakaran. 6 (enam) lembar Surat Sekretaris Desa Cibeureum Nomor : 367/001-Kesra tanggal 03 Januari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Kebakaran. 2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Tugu Selatan Nomor : 362/06/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal Laporan Korban Bencana Alam/Tanah Longsor. 2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/01-Desa tanggal 13 Juli 2017 perihal Laporan Bencana Kebakaran. 2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/03-Desa tanggal 13 Pebruari 2017 perihal Laporan Bencana. 3 (tiga) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/04-Desa tanggal 13 Pebruari 2017 perihal Laporan Bencana. 4 (empat) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/01-Desa tanggal 24 Januari 2017 perihal Laporan Bencana Kebakaran. 2 (dua) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 005/403-Kesra tanggal 17 Oktober 2017 perihal Laporan Kejadian Kebakaran. 1 (satu) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 360/54-Kesra tanggal 13 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Tanah Longsor. 2 (dua) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 360/19-Kesra tanggal 23 Januari 2017 perihal Laporan Kejadian Kebakaran. 1 (satu) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 360/53-Kesra tanggal 13 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Tanah Longsor. 1 (satu) bundel Data Korban Bencana Banjir Kali Cilutung Bencana Banjir Tahun 2017. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Kepala Desa Cibeureum tanggal 07 Juni 2017. 1 (satu) bundel Kertas Kerja Peninjauan Lapangan (BA. Verifikasi Kejadian Bencana Kecamatan Cisarua). 1 (satu) bundel Kertas Kerja Peninjauan Lapangan (BA. Verifikasi Kejadian Bencana Kecamatan Tenjolaya). 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BJB Banten No. Rekening 0013085511001 atas nama Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Sekretariat : Periode 01 April 2017 sampai dengan 30 April 2017; Periode 01 Mei 2017 sampai dengan 06 Juni 2017; Periode 01 Juni 2017 sampai dengan 30 Juni 2017; Periode 01 September 2017 sampai dengan 30 September 2017; Periode 01 November 2017 sampai dengan 30 November 2017; Periode 01 Desember 2017 sampai dengan 29 Desember 2017; 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Warga Kecamatan Cisarua. 7 (tujuh) lembar Kwitansi Bantuan Bencana Angin Puting Beliung Desa Situdaun. Perlengkapan Makan. Kid Ware. Selimut. Matras. DIKEMBALIKAN KEPADA SIAPA BARANG BUKTI TERSEBUT DISITA 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, yang memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Khusus Korupsi pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama lengkap | : | SUHENDRA Bin SUDRAJAT (Alm) | |
| Tempat lahir | : | Jakarta | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 42 tahun / 18 Juli 1980 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : |
| |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor |
Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan negara :
Penyidik tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan 29 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 28 Mei 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023;
Perpanjangan Kedua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juli 2023;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya, Ira Margaretha Mambo, S.H., M.Hum., Gregorius Septhianus Toda, S.H., Juperserik Poltak,S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ira Margaretha Mambo dan Rekan beralamat di Fadjar Raya Estate A3 nomor 37, Cimahi,yang telah terdaftar Pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg. tanggal 28 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pemeriksa Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Bdg. tanggal 1 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUHENDRA Bin SUDRAJAT (Alm), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHENDRA Bin SUDRAJAT (Alm) berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menghukum kepada terdakwa SUHENDRA Bin SUDRAJAT (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan apabila jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang bukti nomor 1 s/d nomor 6
Dikembalikan kepada BPKAD Kabupaten Bogor melalui Saksi Achmad Wildan, S.E.
Barang bukti nomor 7 s/d nomor 51 dan barang bukti nomor 54 s/d nomor 57
Dikembalikan kepada BPBD Kabupaten Bogor melalui saksi Aris Nurjatmiko, S.Sos., M.M.
Barang bukti nomor 52
Dikembalikan kepada Kecamatan Cisarua melalui saksi Ade Jejen
Barang bukti nomor 53
Dikembalikan kepada Desa Situdaun melalui saksi Jai
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa SUHENDRA Bin SUDRAJAT (Alm) sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
ANALISA FAKTA HUKUM
Dengan berpedoman pada ketentuan pasal 183 KUHAP Jo. Pasal 184 KUHAP jo. Pasal 189 ayat 1 KUHAP,dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh petunjuk;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan PELAKU INTELEKTUAL dalam perkara aquo adalah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD kab.Bogor, SUMARDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), karena segala tindakan Terdakwa Atas Perintah SUMARDI,dan uang bantuan bencana dikelola sendiri oleh SUMARDI, pundemikian SUMARDI tidak menyesali segala tindakannya.
Bahwa perkara aquo terjadi karena kelalaian di bidang pengawasan, pembinaan, kontroling, monitoring, evaluasi, seluruh struktur BPBD Kab Bogor:
Kepala Pelaksana : Yani Hasan
Sekertaris Badan : Asep Sulaiman
Kasubag Program dan Pelaporan : Hamzah
Kasubag dan Kepegawaian : Ari Yanuar
Kasubag Keuangan : Mila Kencana Bendahara : Sunarto
Kabid Kedaruratan dan logistik : Aris Nurjatmiko
Kasi Logistik : Firdaus
Kasi Kedaruratan : Muh.Adam Hamdani
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi : Aji
Kasi Rehabilitasi : Dede Mulyana
Kasi Rekonstruksi : Adeng
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan : Agus Suyatna
Kasi Pencegahan : Budiman
Kasi Kesiapsiagaan : Ponce
yang terlibat, mengetahui, sejak awal dalam terjadinya Bencana Alam TA 2017 di Kab Bogor namun penanganan dan bantuan tidak tersalurkan, baik berupa bantuan sembako, uang, selimut, tenaga dansebagainya, dalam perkara aquo bertanggungjawab atas perkara aquo.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan ahli menerangkan Terdakwa bersama SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO melakukan penyimpangan dalam proses Surat pertanggungjawaban, Bantuan tidak terduga untuk Kebutuhan Belanja Tanggap darurat Bencana di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kec.Jasinga, Keec.Cissarua, Perbuatan Terdakwa bertenangan dengan UURI no.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan daerah Kab.Bogor No.2 tahun 2010 tentang Pembentukan BPBD, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa dan SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO , yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.743.450.000,- (satu- milyar-tujuh-ratus-empat-puluh-tiga-juta-empat-ratus-lima-puluh-ribu-rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Bogor no. 700/01-Irban V/ 2022 tanggal 12 Januari 2022. Hal ini obscure libel, terburu-buru dan premature.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi tidak mengetahui, berapa dana bantuan korban bencana yang dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa terdakwa mengakui atas segala perbuatanya dalam perkara aquo dilakukan atas dasar PERINTAH SUMARDI.pun demikian terdakwa tidak pernah memiliki niatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, terdakwa merasa menyesal atas segala yang terjadi.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan Bahwa dalam persidangan tidak adanya persangkaan tidak bersalah terhadap Terdakwa (presumption of innocence).
ANALISA YURIDIS
Bahwa Terdakwa telah dilakukan Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui SURAT TUNTUTAN dibacakan dimuka persidangan, yang mana Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UURI Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap di tahan. Membayar Denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.20.000.000,- kepada terdakwa apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebesar tersebut, paling lama satu bulan sesudah Putusan Pengadilan Negeri Bandung telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun, dan 5 (lima) bulan penjara.
Unsur-Unsur Pasal
Bahwa sebagaimana dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam :
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah : (b)pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Unsur Setiap Orang
Bahwa jika yang dimaksud unsur Setiap orang adalah siapa saja yang diperhadapkan di muka pengadilan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak dalam pengampuan (dapat bertanggung jawab sebagai subjek hukum), maka unsur barang siapa terpenuhi, akan tetapi jika yang dimaksud menujuk kepada Pelakunya adalah terdakwa haruslah dilihat dari unsur-unsur lainnya.
Unsur ”setiap orang” harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau unsur-unsur lainnya telah terpenuhi barulah unsur ”setiap orang” dapat dinyatakan terbukti. Sebaliknya apabila delik inti/bestendeel delict (unsur delik lainnya) yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti, maka unsur ”setiap orang” tidak terbukti atau tidak terpenuhi.
Unsur Secara Melawan Hukum
Bahwa berdasarkan fakta persidangan ahli menerangkan Terdakwa bersama terdakwa SUMARDI melakukan penyimpangan dalam proses Surat pertanggungjawaban, Bantuan tidak terduga untuk Kebutuhan Belanja Tanggap darurat Bencana di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kec.Jasinga, Keec.Cissarua, Perbuatan Terdakwa bertenangan dengan UURI no.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan daerah Kab.Bogor No.2 tahun 2010 tentang Pembentukan BPBD, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa dan Terdakwa SUMARDI, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.743.450.000,- (satu- milyar-tujuh-ratus-empat-puluh-tiga-juta-empat-ratus-lima-puluh-ribu-rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Bogor no. 700/01-Irban V/ 2022 tanggal 12 Januari 2022. Hal ini obscure libel, terburu-buru dan premature.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi tidak mengetahui, berapa dana bantuan korban bencana yang dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa terdakwa mengakui atas segala perbuatanya dalam perkara aquo dilakukan atas dasar PERINTAH SUMARDI.pun demikian terdakwa tidak pernah memiliki niatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, terdakwa merasa menyesal atas segala yang terjadi.
Maka unsur perbuatan melawan hokum tidak terpenuhi.
Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813 K/Pid/1987, tertanggal 29 Juni 1989, dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri-sendiri atau orang lain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pembuktian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terletak pada, keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; sesuai fakta persidangan keadaan keseharian terdakwa tidak terlihat perubahan signifikan yang membuktikan terdakwa memperkaya diri sendiri.
Bahwa Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerangkan; “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...”, pasal ini menerangkan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara,hal ini kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan negara dari ke dua pasal tersebut menerangkan, memperkaya atau membuat bertambahnya harta adalah hal yang diperbolehkan yang tidak diperkenankan adalah hal tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum sehingga membuat kerugian keuangan Negara, dalam perkara aquo tidak terbuktikan bahwa terdakwa memiliki harta kekayaan yang bertambah
Bahwa alasan-alasan tersebut diatas bila dihubungan juga dengan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813 K/Pid/1987, tertanggal 29 Juni 1989 diatas, tidak terbukti adanya “dengan tujuan”, “dengan sengaja” terdakwamenguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atau kata “dengan tujuan” harus adanya motif atau kehendak terdakwa untuk mendorong orang melakukan suatu perbuatan tertentu, berupa upaya untuk mencapai suatu tujuan akhir, yakni untuk memenuhi apa yang dikehendaki orang tersebut, dalam hal ini untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; berdasarkan fakta-fakta diatas, maka unsur Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain Atau Suatu Korporasi ” tidak terpenuhi.”
Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Bahwa berdasarkan fakta persidangan PELAKU INTELEKTUAL dalam perkara aquo adalah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD kab.Bogor, SUMARDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), karena segala tindakan Terdakwa Atas Perintah SUMARDI,dan uang bantuan bencana dikelola sendiri oleh SUMARDI, pundemikian SUMARDI tidak menyesali segala tindakannya.
Bahwa perkara aquo terjadi karena kelalaian di bidang pengawasan, pembinaan, kontroling, monitoring, evaluasi, seluruh struktur BPBD Kab Bogor, yang terlibat, mengetahui, terjadinya Bencana Alam TA 2017 di Kab Bogor namun penanganan dan bantuan tidak tersalurkan, baik berupa bantuan sembako, uang, selimut, tenaga dansebagainya, dalam perkara aquo bertanggungjawab atas perkara aquo.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi tidak mengetahui, berapa dana bantuan korban bencana yang dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa terdakwa mengakui atas segala perbuatanya dalam perkara aquo dilakukan atas dasar PERINTAH SUMARDI.pun demikian terdakwa tidak pernah memiliki niatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, terdakwa merasa menyesal atas segala yang terjadi.
Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan
Bahwa rumusan Pasal 55 ayat (1) KUHP berbunyi: “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”. pelaku tindak pidana ini dibagi menjadi 3 macam: orang yang melakukan ialah orang sendirian yang melakukan peristiwa pidana, orang yang menyuruh melakukan (Doenplegen) bukan orang itu sendiri yang melakukan, tetapi ia menyuruh orang lain, sedangkan “Turut melakukan” dalam artian bersama-sama melakukan, dalam hal ini setidaknya harus ada dua pihak, yang menyuruh dan yang disuruh.
Bahwa unsur “Turut Serta Melakukan Perbuatan”, atas unsur ini Penuntut Umum dalam Surat Tuntutanya cenderung ingin membuktikan adanya unsur sebagai “orang yang turut melakukan” atau Turut melakukan dalam arti bersama-sama terhadap terdakwa, hal ini pun membuktikan unsur “Menyuruh Melakukan” (doen-plegen):dalam perkara aquo tidak terpenuhi;
B. Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf ;
Menurut Prof. Moeljatno, S.H., dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, terbitan Rineka Cipta Jakarta, Cetakan Kelima Mei 1993, pada Halaman 137 dan 138, pada pokoknya menyatakan :
“Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada istilah “Alasan Pembenar” dan “Alasan Pema’af”, Titel Ke-3 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menyebutkan alasan-alasan yang menghapuskan pidana, dalam teori hukum pidana alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibeda-bedakan menjadi :
Alasan Pembenar : Alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa lalu menjadi patut dan benar ;
Alasan Pema’af: Alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tetap melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tapi ia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan” ;
Alasan Pemaaf ; Bahwa Analisis Yuridis yang dibuat saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mengesampingkan fakta yang terungkap bahwa perkara aquo menunjukkan suatu pengalihan tanggungjawab, dan memaksakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sementara perihal pertanggungjawaban adalah menyeluruh, pengawasan, pembinaan, controling, monitoring, evaluasi, audit regular dari institusi yang terkait, hingga proses pencairan dan penerima dana, serta semua pihak yang sejak semula mengetahui perkara aquo haruslah bertanggungjawab termasuk dinas terkait yang tidak melakukan controling monitoring dan pendampingan, bukan tanggungjawab terdakwa saja.
Bahwa materi pembelaan ini pada pertimbangan penjatuhan sanksi pidana. Hal ini perlu kami sampaikan untuk mengkaji apakah tuntutan penjatuhan sanksi pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah tepat dalam arti mengandung dasar pertimbangan yang rasional dan manusiawi sesuai dengan tujuan pemidanaan.Bahwa arah pengembangan kebijakan hukum pidana (penal policy) telah berpijak pada asas keseimbangan mono-dualistik (Daad-dader Straftrech). Oleh sebab itu, kami berharap agar Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan untuk Terdakwa nantinya tidak hanya semata-mata memperhatikan segi objektif dari perbuatannya saja (daad) yakni dengan mempertahankan asas legalitas saja, namun juga mempertimbangkan segi-segi subjektif dari orang/pelaku (dader).
Berdasarkan Surat Edaran JAKSA AGUNG No. B-1113/F/FD.1/05/2010
Penanganan perkara tindak pidana korupsi diprioritaskan pada pengungkapan perkara yang bersifat big fish (berskala besar, dilihat dari pelaku dan atau nilai kerugian keuangan negara) dan still going on (tindak pidana korupsi yang dilakukan terus menerus atau berkelanjutan), sesuai penjelasan Jaksa Agung RI saat RAKER dengan Komisi III DPR RI tanggal 5 Mei 2010 dan pengarahan Presiden RI pada pembukaan Rakor MAHKUMJAPOL di Istana Negara tanggal 4 Mei 2010 agar dalam penegakan hukum mengedepankan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara (restoratif justice), terutama terkait perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugian keuangan negara relatif kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti, kecuali yang bersifat still going on.
Agar mencermati kembali beberapa Surat Jaksa Agung RI dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, yaitu :
Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1452/F/Fd.1/08/2008 tanggal 05 Agustus 2008 perihal Pungutan Liar, pada pokoknya menjelaskan tentang dugaan adanya pungutan tidak jelas dasar hukumnya pada tempat-tempat pelayanan umum yang perlu ditangani.
Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-0051A1Fd.1/011 2009 tanggal 22 Januari 2009 perihal MempercepatProses Penanganan Perkara-Perkara Korupsi seIndonesia, pada pokoknya menjelaskan tentangprogram optimalisasi penanganan perkara tindakpidana korupsi yang berorientasi pada secara maksimalpenyelamatan kerugian negara, mengedepankankwalitas perkara yang ditangani serta penanganannyadilakukan secara profesional dan proporsionalberlandaskan Trikrama Adhyaksa.
Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1017/F/Fd. 1/0512009 tanggal 20 Mei 2009
Bahwa dalam perkara aquo dihubungkan dengan tindakan terdakwa, tidak diperhitungkan secara jelas (one can define justice only if one has judged that each should be rendered his due),
Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia
Pasal 1 angka 1; Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.;
Pasal 1 angka 4; Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik
Pasal 1 angka 6; Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undan-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
Pasal 9;
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Bahwa tindakan pemidanaan terhadap terdakwa merupakan tindakan telah merenggut Hak asasi manusia terdakwa.
Berdasarkan Delapan Perintah Presiden Jokowi
Kebijakan dan diskresi tidak boleh dipidanakan.
Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan.
Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu.
Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada.
Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.
Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah.
Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot.
JawaPos.com (19 Juli 2016), Presiden Joko Widodo mengumpulkan seluruh Kapolda dan Kajati se-Indonesia di Istana Negara. Dia meminta aparat penegak hukum itu untuk tidak mengkriminalisasi kepala daerah atas kebijakan yang diambil. Sumber: Pidato presiden dalam rapat dengan Kajati dan Kapolda se-Indonesia, Selasa (19 Juli 2016). Sehubungan dengan perkara aquo Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo meminta aparat penegak hukum memperhitungkan Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(14) Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran,kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan,yangdituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
Pasal 6
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
Pasal 10
(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
Bahwa dalam proses pembuktian di pengadilan, seorang terdakwa hanya dapat dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari pasal Undang-Undang Pidana yang didakwakan. Apabila salah satu saja unsur rumusan pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka terdakwa harus dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang didakwakan kepadanya, dengan kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan dimaksud.
KESIMPULAN
Penasehat Hukum Terdakwa menyimpulkan sebagai berikut :
Bahwa Keterangan Barang bukti dan kesaksian dipaparkan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, Tidak menunjukkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,terhadap semua perbuatan Terdakwa yang telah didakwakan menyebabkan kerugian negara, sesuai fakta persidangan tidak terbukti, (one can define justice only if one has judged that each should be rendered his due) bukan atas dasar asumsi belaka yang akan melahirkan kerancuan hukum.
Bahwa Analisis Yuridis yang dibuat saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mengesampingkan fakta yang terungkap bahwa perkara aquo menunjukkan suatu pengalihan tanggungjawab, dan memaksakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sementara perihal pertanggungjawaban adalah menyeluruh, pengawasan, pembinaan, controling, monitoring, evaluasi, audit regular dari institusi yang terkait, hingga proses pencairan dan penerima dana, serta semua pihak yang sejak semula mengetahui perkara aquo haruslah bertanggungjawab termasuk dinas terkait yang tidak melakukan controling monitoring dan pendampingan, bukan tanggungjawab terdakwa saja.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan PELAKU INTELEKTUAL dalam perkara aquo adalah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD kab.Bogor, SUMARDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menyalahgunakan kewenangannya, memerintahkan, mengendalikan dan mengekploitasi Terdakwa untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang dikemas dengan Perintah Kerja mendayagunakan Terdakwa pekerja Honorer untuk kepentingan Pribadinya, dalam perkara aquo segala tindakan Terdakwa Atas Perintah SUMARDI ,dan uang bantuan bencana dikelola sendiri oleh SUMARDI, pundemikian SUMARDI tidak menyesali segala tindakannya.
Bahwa perkara aquo terjadi karena kelalaian di bidang pengawasan, pembinaan, kontroling, monitoring, evaluasi, seluruh struktur BPBD Kab Bogor, yang terlibat, mengetahui, sejak awal dalam terjadinya Bencana Alam TA 2017 di Kab Bogor namun penanganan dan bantuan tidak tersalurkan, baik berupa bantuan sembako, uang, selimut, tenaga dansebagainya, dalam perkara aquo bertanggungjawab atas perkara aquo.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan ahli menerangkan Terdakwa bersama terdakwa SUMARDI melakukan penyimpangan dalam proses Surat pertanggungjawaban, Bantuan tidak terduga untuk Kebutuhan Belanja Tanggap darurat Bencana di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kec.Jasinga, Keec.Cissarua, Perbuatan Terdakwa bertenangan dengan UURI no.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan daerah Kab.Bogor No.2 tahun 2010 tentang Pembentukan BPBD, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa dan Terdakwa SUMARDI, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.743.450.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai mana laporan hasil audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Bogor no. 700/01-Irban V/ 2022 tanggal 12 Januari 2022. Hal ini obscure libel, terburu-buru dan premature.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi tidak mengetahui, berapa dana bantuan korban bencana yang dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa terdakwa mengakui atas segala perbuatanya dalam perkara aquo dilakukan atas dasar PERINTAH SUMARDI.pun demikian terdakwa tidak pernah memiliki niatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, terdakwa merasa menyesal atas segala yang terjadi.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan Bahwa dalam persidangan tidak adanya persangkaan tidak bersalah terhadap Terdakwa (presumption of innocence)..
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa KeuanganPasal 10 ayat (1)BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negarayang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Bahwa sesuai Surat Edaran JAKSA AGUNG No. B-1113/F/FD.1/05/2010 ANGKA 1, Perihal Prioritas dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi MENYATAKAN, mempertimbangkan untuk tidak menindaklanjuti atas korupsi yang nilainya kecil.
Bahwa mengacu pada 8 (delapan) Perintah Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yakni; “Sehubungan dengan perkara aquo Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo meminta aparat penegak hukum dalam memperhitungkan Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada.”
Bahwa materi pembelaan ini pada pertimbangan penjatuhan sanksi pidana. Hal ini perlu kami sampaikan untuk mengkaji apakah tuntutan penjatuhan sanksi pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah tepat dalam arti mengandung dasar pertimbangan yang rasional dan manusiawi sesuai dengan tujuan pemidanaan. Mengingat perbuatan terdakwa dalam perkara aquo bukan merupakan tindakan yang perlu dipidana. Bahwa tujuan pemidanaan PRIMUM REMEDiUM bukanlah merupakan solusi yang terbaik bagi Terdakwa.
Bahwa demikian pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umumterhadap pidana, denda atau subsidair, akan sangat terasa berat dijalani oleh Terdakwa karena sudah dipastikan bahwa Terdakwa tidak akan mampu untuk membayar nya, sejak perkara aquo bergulir terdakwa sudah tidak bekerja dan memiliki penghasilan
Bahwa Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk berhati-hati dalam mengambil putusan, karena muara keadilan adalah berada dan berujung pada yang terhormat Majelis Hakim, sehingga jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah, atau menghukum orang dengan tidak menerapkan hukum yang benar, mengingat akan ada hak-hak terdakwa atau hak-hak keluarganya yang hilang. Sekiranya tidak berlebihan apa bila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama: “ Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Dari Pada Menghukum Seorang Yang Tidak Bersalah “ Kami menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan, yaitu :
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,
Terdakwa belum pernah dihukum,
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa sebagai tulang punggung dan kepala keluarga mempunyai tanggungan isteri dan anak yang harus dibiayai.
PENUTUP
Berdasarkan seluruh uraian dalam Nota Pembelaan ini kami mohon Ketua/Majelis Hakim memutus sebagai berikut :“HUKUMAN YANG SERINGAN-RINGANNYA” Atau jika Ketua/ Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et bono).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara pribadi yang pada pokoknya yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan seadil-adilnya karena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga (anak dan orang tua Terdakwa );
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lesan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 12 Juli 2023;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lesan yang pada pokoknya tetap pada materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa SUHENDRA selaku Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 027/22.0020/035/SPKK/PBJ-PL/BPBD/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 secara bersama-sama dengan saksi SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 sampai dengan 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi tepatnya pada Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang beralamat di Jl. Tegar Beriman No.1, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Jis. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jis. Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sumardi, S.Sos., M.Si. melakukan penyimpangan dalam proses pelaporan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Tidak Terduga untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Jasinga, dan Kecamatan Cisarua, perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa dan orang lain, yakni Saksi Sumardi, S.Sos., M.Si yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.743.450.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 027/22.0020/035/SPKK/PBJ-PL/BPBD/I/2017 tanggal 17 Januari 2017.
Bahwa pada Tahun 2017, terdapat bencana alam berupa Tanah longsor, banjir, angin puting beliung, dan kebakaran di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, kemudian Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor melakukan analisis atau kajian teknis penelitian lapangan untuk menentukan nilai kerusakan yang dialami oleh warga yang terdampak bencana tersebut sebagai dasar perhitungan nilai kerugian dan dari hasil penelitian lapangan tersebut Bupati Kabupaten Bogor mengeluarkan 7 (tujuh) surat pernyataan bencana diantaranya yaitu Nomor : 360/15-BPBD/2017 Tanggal 18 Agustus 2017, Nomor : 360/14-BPBD/2017 Tanggal 10 Agustus 2017, Nomor : 360/16-BPBD/2017 Tanggal 24 Oktober 2017, Nomor : 360/16-BPBD/2017 Tanggal 24 Oktober 2017, Nomor : 360/01-BPBD/2017 Tanggal 20 Januari 2017, dan Nomor : 360/06-BPBD/2017 Tanggal 02 Maret 2017 serta Nomor : 360/19-BPBD/2017 Tanggal 28 November 2017, selanjutnya penelitian lapangan tersebut juga dijadikan dasar oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor Saksi Ir. Koesparmanto, Ch., MM. mengeluarkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana dengan total keseluruhan sebesar Rp. 14.351.635.500,- (empat belas milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah). Kemudian RKB tersebut disampaikan kepada Bupati Bogor untuk ditetapkan Keputusan Bupati tentang pembebanan belanja tidak terduga.
Bahwa untuk Penanggulangan Bencana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 900/471/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 22 September 2017, Nomor : 900/470/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 22 September 2017, Nomor : 900/614/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 23 November 2017, Nomor : 900/194/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 13 Maret 2017, dan Nomor : 900/345/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 29 Mei 2017, serta Nomor : 900/318/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 02 Mei 2017, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Banjir, Tanah Longsor, dan Kebakaran di Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga dengan jumlah sebesar Rp. 2.906.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus enam juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017.
Bahwa khusus untuk di Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Jasinga dan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor berdasarkan SP2D Nomor : 13083/BPKAD/11/2017 Tanggal 29 November 2017, Nomor : 02706/BPKAD/04/2017 Tanggal 06 April 2017, Nomor : 06447/BPKAD/06/2017 Tanggal 21 Juni 2017, Nomor : 09910/BPKAD/09/2017 Tanggal 26 September 2017, Nomor : 12185/BPKAD/11/2017 Tanggal 10 Nopember 2017, dan Nomor : 14523/BPKAD/12/2017 Tanggal 21 Desember 2017 telah dilakukan pencairan untuk kegiatan tanggap darurat bencana Angin Puting Beliung, Banjir, Tanah Longsor dan Kebakaran.
Bahwa desa yang terdampak bencana khusus untuk di Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Jasinga dan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor tersebut diantaranya yaitu :
Kecamatan Jasinga dengan jumlah bantuan sebesar Rp.1.336.000.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan perincian :
Desa Neglasari sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Desa Wirajaya Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Desa Tegalwangi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Desa Kalongsawah Rp.1.149.000.000,- (satu miliar seratus empat puluh sembilan juta rupiah)
Desa Pangradin Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah)
Kecamatan Tenjolaya dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 737.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dengan perincian :
Desa Tapos I Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Desa Gunung Mulya Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)
Desa Cibitung Tengah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Desa Situ Daun Rp. 635.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah)
Kecamatan Cisarua dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 833.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan perincian:
Keluarahan Cisarua Rp.271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah)
Desa Tugu Selatan Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah)
Desa Tugu Utara Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Desa Kopo Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah)
Desa Cibeureum Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah)
Desa Cilember Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah)
Desa Citeko Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
Desa Leuwimalang Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah)
Bahwa diketahui Saksi Erik selaku Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor pada Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk membuat RKB dengan mendasarkan RKB tahun 2016 yang menggolongkan penerima bantuan bencana menjadi 3 (tiga), yaitu :
Rusak Berat sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Rusak Sedang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Rusak Ringan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa penggolongan kerusakan tersebut dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Bogor sedangkan nominal bantuan yang diterima oleh warga dibuat oleh Saksi Erik. Selanjutnya Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tersebut menjadi lampiran dalam Surat Keputusan Bupati Bogor tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana.
Bahwa mekanisme penyaluran bantuan bagi korban yang terdampak bencana tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama Saksi Sumardi, S.Sos., M.Si., Kepala Seksi Logistik, Kepala Seksi Kedaruratan, serta staf pada Bidang Kedaruratan dan Logistik dengan didampingi Kepala Desa dan atau Camat setempat menyerahkan dana bantuan secara tunai kepada warga penerima bantuan di Kantor BPBD Kabupaten Bogor.
Bahwa dalam pelaksanaannya pada tahun anggaran 2017, saat terjadi bencana di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Cisarua, dan Kecamatan Jasinga, Terdakwa bersama dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Bogor yang melakukan penilaian kerusakan rumah warga yang terdampak bencana tidak didampingi oleh SKPD atau instansi teknis terkait untuk menentukan kualifikasi kerusakan rumah warga yang terdampak bencana ( kerusakan berat, sedang atau ringan) sedangkan Terdakwa dan Tim TRC dari BPBD Kabupaten Bogor sendiri tidak mempunyai kemampuan ataupun pengetahuan untuk melakukan penilaian kerusakan rumah warga yang terdampak bencana. Karena Terdakwa dan Tim TRC BPBD Kabupaten Bogor merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) dan hanya dibekali pengetahuan bahwa klasifikasi kerusakan ada 3 yakni:
Kerusakan ringan, bangunan rusak dibawah 30%
Kerusakan sedang, bangunan rusak 30 – 70%
Kerusakan berat, bangunan rusak lebih dari 70%
Bahwa pada saat turun kelapangan untuk melakukan penilaian kerusakan rumah warga yang terdampak bencana Terdakwa bersama dengan Tim TRC Kabupaten Bogor hanya melihat secara kasat mata rumah warga dan dalam penentuan tingkat kerusakan rumah warga hanya berdasarkan perkiraan tidak melakukan perhitungan secara teknis.
Bahwa hasil penilaian Terdakwa dan Tim TRC tersebut kemudian dibuatkan nota dinas/laporan oleh saksi Ir. Koesparmanto selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab Bogor kepada Bupati Bogor agar Bupati Bogor mengeluarkan Surat Pernyataan Bencana yang isinya bahwa lokasi-lokasi yang dilakukan pemeriksaan oleh Terdakwa dan Tim TRC dinyatakan dalam status keadaan darurat bencana. Setelah Surat Pernyataan Bencana Bupati Bogor terbit kemudian Saksi Erik membuat Rencana Kebutuhan Belanja.
Bahwa setelah Surat Keputusan Bupati Bogor tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Banjir, Tanah Longsor, dan Kebakaran di Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga terbit kemudian Bendahara BPBD Kabupaten Bogor membuat administrasi pencairan dana darurat tanggap bencana yang terdiri dari SPP serta SPM untuk diserahkan kepada BPKAD Kabupaten Bogor. Selanjutnya pihak BPKAD Kabupaten Bogor membuat SP2D setelah SP2D terbit kemudian dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening BPBD Kabupaten Bogor. Setelah uang bantuan masuk ke rekening BPBD Kabupaten Bogor kemudian bendahara mengambil seluruh dana tersebut. Selanjutnya saksi Sumardi, S.Sos., M.Si meminta seluruh dana yang cair dari bendahara kemudian saksi Sumardi, S.Sos., M.Si memerintahkan Terdakwa beserta seluruh staf bidang kedaruratan dan logistik untuk memasukan uang bantuan ke dalam amplop dengan jumlah nominal bantuan yang bervariatif. Kemudian Terdakwa membuat administrasi pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut yang terdiri dari Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas, dan Kwitansi yang harus ditandatangani masing-masing warga penerima bantuan. Selanjutnya amplop beserta dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas, dan Kwitansi tersebut dimasukan didalam kontainer box oleh Terdakwa bersama dengan staff Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk selanjutnya disimpan di ruangan saksi Sumardi, S.Sos., M.Si sehingga pengelolaan dana berada dalam penguasaan saksi Sumardi, S.Sos., M.Si.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, saksi Sumardi, S.Sos., M.Si. ada memerintahkan kepada saksi Erik membuat surat undangan kepada masing-masing warga penerima bantuan untuk mengambil dana bantuan darurat tanggap bencana secara tunai di Kantor BPBD Kabupaten Bogor.
Bahwa Terdakwa mengetahui BTT bantuan darurat tanggap bencana tidak disalurkan seluruhnya kepada warga penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam SK Bupati Bogor karena pada saat Terdakwa akan menyusun Surat Pertanggungjawaban banyak dokumen berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas, dan Kwitansi tidak ditandatangani oleh warga. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada saksi Sumardi, S.Sos., M.Si. kemudian Saksi Sumardi, S.Sos., M.Si memerintahkan kepada Terdakwa agar merapihkan dokumen tersebut dengan memalsukan tanda tangan warga dan aparatur pemerintahan yang ada dalam dokumen.
Bahwa terhadap penyaluran Dana Bantuan Tidak Terduga yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Bogor, para penerima bantuan menerima bantuan dengan jumlah nominal bervariasi dan tidak sesuai dengan RKB yang telah diajukan maupun dengan nilai bantuan sesuai dengan klasifikasi kerusakan sehingga penerima bantuan hanya menerima bantuan dengan kriteria:
Menerima bantuan dengan nominal sesuai dengan RKB;
Menerima bantuan dengan nominal setengah dari RKB;
Menerima bantuan dengan nominal tidak mencapai setengah dari RKB;
Sementara penerima bantuan lain yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, tidak menerima bantuan sama sekali. Setelah penyaluran, dana Bantuan Tidak Terduga yang tidak tersalurkan disimpan kembali dalam penguasaan saksi Sumardi, S.Sos., M.Si.
Bahwa untuk membuat seolah-olah seluruh dana darurat tanggap bencana TA. 2017 telah tersalurkan semuanya, Terdakwa membuat Surat Pertanggungjawaban penyaluran dana tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan warga penerima bantuan pada Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas, dan Kwitansi serta memalsukan tanda tangan aparatur desa pada SPJ. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa Terdakwa saat penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Terdakwa tidak memberitahukan kepada Sub Bagian Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang memiliki tugas pokok dan fungsi berkenaan dengan pertanggungjawaban keuangan atas penyaluran dana Bantuan Tidak Terduga yang mana perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang menyatakan bahwa “untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sub bagian keuangan memiliki fungsi pengelolaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban administrasi keuangan badan”,
Bahwa Terdakwa dengan sengaja menghubungi Kepala Desa Tapos I untuk menggunakan uang bantuan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk Desa Tapos I dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sehingga sampai dengan saat ini, seluruh warga pada Desa Tapos I yang berhak mendapatkan BTT dana darurat tanggap bencana TA. 2017 tidak menerima uang bantuan tersebut.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Sumardi, S.Sos., M.Si mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp.1.743.450.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Bogor Nomor 700/01-Irban V/2022 tanggal 12 Januari 2022 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap darurat bencana pada Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 dengan rincian:
| No | Lokasi | Penerima Bantuan Menurut SPJ (KK) | Penerima Bantuan Riil (KK) | Nilai Bantuan Menurut SPJ (Rp) | Nilai Bantuan Rill (Rp) | Selisih Realisasi |
| A | Kecamatan Cisarua | |||||
| 1 | Ds. Leuwimalang | 3 | 1 | 5.000.000 | - | 5.000.000 |
| 2 | Ds. Tugu Utara | 9 | 5 | 56.000.000 | 12.000.000 | 44.000.000 |
| 3 | Ds. Cibeureum | 26 | 10 | 116.000.000 | 36.000.000 | 80.000.000 |
| 4 | Ds. Kopo | 2 | 2 | 17.000.000 | 11.000.000 | 6.000.000 |
| 5 | Ds. Tugu Selatan | 8 | 5 | 44.000.000 | - | 44.000.000 |
| 6 | Ds. Cilember | 7 | 5 | 37.000.000 | 20.000.000 | 17.000.000 |
| 7 | Kel. Cisarua | 30 | 22 | 201.000.000 | 5.000.000 | 196.000.000 |
| 8 | Ds. Citeko | 3 | 2 | 24.000.000 | - | 24.000.000 |
| 9 | Sub Jumlah | 88 | 52 | 500.000.000 | 84.000.000 | 416.000.000 |
| B | Kecamatan Jasinga | |||||
| 1 | Ds. Parangdin | 21 | 20 | 150.000.000 | - | 150.000.000 |
| 2 | Ds. Kalongsawah | 177 | 148 | 992.000.000 | 28.550.000 | 963.450.000 |
| 3 | Ds. Neglasari | 1 | 1 | 15.000.000 | 15.000.000 | - |
| 4 | Ds. Wirajaya | 1 | 1 | 12.000.000 | - | 12.000.000 |
| 5 | Ds. Tegalwangi | 1 | 1 | 5.000.000 | 5.000.000 | - |
| 6 | Sub Jumlah | 201 | 171 | 1.174.000.000 | 48.550.000 | 1.125.450.000 |
| C | Kecamatan Tenjolaya | |||||
| 1 | Ds. Situ Daun | 82 | 31 | 260.000.000 | 70.000.000 | 190.000.000 |
| 2 | Ds. Gunung Mulya | 5 | 2 | 10.000.000 | 8.000.000 | 2.000.000 |
| 3 | Ds. Cibitung Tengah | 7 | 3 | 15.000.000 | 15.000.000 | - |
| 4 | Ds. Tapos 1 | 4 | 2 | 10.000.000 | - | 10.000.000 |
| Sub Jumlah | 98 | 38 | 295.000.000 | 93.000.000 | 202.000.000 | |
| Total | 387 | 261 | 1.969.000.000 | 225.550.000 | 1.743.450.000 | |
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa SUHENDRA selaku Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 027/22.0020/035/SPKK/PBJ-PL/BPBD/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 secara bersama-sama dengan saksi SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 -2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi tepatnya pada Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang beralamat di Jl. Tegar Beriman No.1, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Jis. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jis. Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Terdakwa dalam kedudukannya selaku Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor bersama-sama dengan saksi Sumardi, S.Sos., M.Si. melakukan penyimpangan dalam proses pelaporan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Tidak Terduga untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Jasinga, dan Kecamatan Cisarua yang diajukan sebanyak 5 kali pada tahun anggaran 2017 dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa dan saksi Sumardi, S.Sos., M.Si. yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.743.450.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2017, terdapat bencana alam berupa Tanah longsor, banjir, angin puting beliung, dan kebakaran di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, kemudian Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor melakukan analisis atau kajian teknis penelitian lapangan untuk menentukan nilai kerusakan yang dialami oleh warga yang terdampak bencana tersebut sebagai dasar perhitungan nilai kerugian dan dari hasil penelitian lapangan tersebut Bupati Kabupaten Bogor mengeluarkan 7 (tujuh) surat pernyataan bencana diantaranya yaitu Nomor : 360/15-BPBD/2017 Tanggal 18 Agustus 2017, Nomor : 360/14-BPBD/2017 Tanggal 10 Agustus 2017, Nomor : 360/16-BPBD/2017 Tanggal 24 Oktober 2017, Nomor : 360/16-BPBD/2017 Tanggal 24 Oktober 2017, Nomor : 360/01-BPBD/2017 Tanggal 20 Januari 2017, dan Nomor : 360/06-BPBD/2017 Tanggal 02 Maret 2017 serta Nomor : 360/19-BPBD/2017 Tanggal 28 November 2017, selanjutnya penelitian lapangan tersebut juga dijadikan dasar oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor Saksi Koesparmanto, Ch., MM. mengeluarkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana dengan total keseluruhan sebesar Rp. 14.351.635.500,- (empat belas milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah). Kemudian RKB tersebut disampaikan kepada Bupati Bogor untuk ditetapkan Keputusan Bupati tentang pembebanan belanja tidak terduga.
Bahwa untuk Penanggulangan Bencana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 900/471/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 22 September 2017, Nomor : 900/470/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 22 September 2017, Nomor : 900/614/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 23 November 2017, Nomor : 900/194/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 13 Maret 2017, dan Nomor : 900/345/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 29 Mei 2017, serta Nomor : 900/318/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 02 Mei 2017, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Banjir, Tanah Longsor, dan Kebakaran di Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga dengan jumlah sebesar Rp. 2.906.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus enam juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017.
Bahwa khusus untuk di Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Jasinga dan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor berdasarkan SP2D Nomor : 13083/BPKAD/11/2017 Tanggal 29 November 2017, Nomor : 02706/BPKAD/04/2017 Tanggal 06 April 2017, Nomor : 06447/BPKAD/06/2017 Tanggal 21 Juni 2017, Nomor : 09910/BPKAD/09/2017 Tanggal 26 September 2017, Nomor : 12185/BPKAD/11/2017 Tanggal 10 Nopember 2017, dan Nomor : 14523/BPKAD/12/2017 Tanggal 21 Desember 2017 telah dilakukan pencairan untuk kegiatan tanggap darurat bencana Angin Puting Beliung, Banjir, Tanah Longsor dan Kebakaran.
Bahwa desa yang terdampak bencana khusus untuk di Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Jasinga dan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor tersebut diantaranya yaitu :
Kecamatan Jasinga dengan jumlah bantuan sebesar Rp.1.336.000.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan perincian :
Desa Neglasari sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Desa Wirajaya Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Desa Tegalwangi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Desa Kalongsawah Rp.1.149.000.000,- (satu miliar seratus empat puluh sembilan juta rupiah)
Desa Pangradin Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah)
Kecamatan Tenjolaya dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 737.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dengan perincian :
Desa Tapos I Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Desa Gunung Mulya Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)
Desa Cibitung Tengah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Desa Situ Daun Rp. 635.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah)
Kecamatan Cisarua dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 833.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan perincian:
Keluarahan Cisarua Rp.271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah)
Desa Tugu Selatan Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah)
Desa Tugu Utara Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Desa Kopo Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah)
Desa Cibeureum Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah)
Desa Cilember Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah)
Desa Citeko Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
Desa Leuwimalang Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah)
Bahwa diketahui Saksi Erik selaku Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor membuat RKB dengan mendasarkan RKB tahun 2016 yang menggolongkan penerima bantuan bencana menjadi 3 (tiga), yaitu :
Rusak Berat sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Rusak Sedang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Rusak Ringan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa penggolongan kerusakan tersebut dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kab Bogor sedangkan nominal bantuan yang diterima oleh warga dibuat oleh Saksi Erik atas perintah saksi Sumardi, S.Sos., M.Si. Selanjutnya Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tersebut menjadi lampiran dalam Surat Keputusan Bupati Bogor tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana.
Bahwa mekanisme penyaluran bantuan bagi korban yang terdampak bencana tersebut dilakukan oleh Saksi Sumardi, S.Sos., M.Si. beserta dengan kepala seksi logistik, kepala seksi kedaruratan serta staf pada Bidang Kedaruratan dan Logistik dengan didampingi Kepala Desa dan atau Camat setempat menyerahkan dana bantuan secara tunai kepada warga penerima bantuan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor.
Bahwa dalam pelaksanaannya pada tahun anggaran 2017, saat terjadi bencana di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Jasinga Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Bogor yang melakukan penilaian kerusakan rumah warga yang terdampak bencana tidak didampingi oleh SKPD atau instansi teknis terkait untuk menentukan kualifikasi kerusakan rumah warga yang terdampak bencana ( kerusakan berat, sedang atau ringan) sedangkan Tim TRC dari BPBD Kabupaten Bogor sendiri tidak mempunyai kemampuan ataupun pengetahuan untuk melakukan penilaian kerusakan rumah warga yang terdampak bencana. Karena seluruh Tim TRC BPBD Kabupaten Bogor merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Tim TRC hanya dibekali pengetahuan bawa klasifikasi kerusakan ada 3 yakni:
Kerusakan ringan, bangunan rusak dibawah 30%
Kerusakan sedang, bangunan rusak 30 – 70%
Kerusakan berat, bangunan rusak lebih dari 70%
Bahwa pada saat turun kelapangan untuk melakukan penilaian kerusakan rumah warga yang terdampak bencana Tim TRC Kabupaten Bogor hanya melihat secara kasat mata rumah warga dan dalam penentuan tingkat kerusakan rumah warga hanya berdasarkan perkiraan tidak melakukan perhitungan secara teknis.
Bahwa hasil penilaian Terdakwa dan Tim TRC tersebut kemudian dibuatkan nota dinas/laporan oleh saksi Ir. Koesparmanto selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab Bogor kepada Bupati Bogor agar Bupati Bogor mengeluarkan Surat Pernyataan Bencana yang isinya bahwa lokasi-lokasi yang dilakukan pemeriksaan oleh Terdakwa dan Tim TRC dinyatakan dalam status keadaan darurat bencana. Setelah Surat Pernyataan Bencana Bupati Bogor terbit kemudian Saksi Erik membuat Rencana Kebutuhan Belanja.
Bahwa setelah Surat Keputusan Bupati Bogor tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Banjir, Tanah Longsor, dan Kebakaran di Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga terbit kemudian Bendahara BPBD Kabupaten Bogor membuat administrasi pencairan dana darurat tanggap bencana yang terdiri dari SPP serta SPM, dokumen tersebut diserahkan kepada BPKAD Kabupaten Bogor. Selanjutnya pihak BPKAD Kabupaten Bogor membuat SP2D setelah SP2D terbit kemudian dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening BPBD Kabupaten Bogor. Setelah uang bantuan masuk ke rekening BPBD Kabupaten Bogor kemudian bendahara mengambil seluruh dana tersebut. Selanjutnya saksi Sumardi, S.Sos., M.Si meminta seluruh dana yang cair dari bendahara kemudian saksi Sumardi, S.Sos., M.Si memerintahkan Terdakwa beserta seluruh staf bidang kedaruratan dan logistik untuk memasukan uang bantuan ke dalam amplop dengan nilai nominal yang bervariasi. Kemudian Terdakwa membuat administrasi pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut yang terdiri dari Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas, dan Kwitansi yang harus ditandatangani masing-masing warga penerima bantuan. Selanjutnya amplop beserta dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas, dan Kwitansi tersebut dimasukan didalam kontainer box oleh Terdakwa bersama dengan staff Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk selanjutnya disimpan di ruangan saksi Sumardi, S.Sos., M.Si sehingga pengelolaan dana tersebut berada dalam kewenangan saksi Sumardi, S.Sos., M.Si.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, saksi Sumardi, S.Sos., M.Si. ada memerintahkan kepada saksi Erik membuat surat undangan kepada masing-masing warga penerima bantuan untuk mengambil dana bantuan darurat tanggap bencana secara tunai di Kantor BPBD Kabupaten Bogor.
Bahwa terhadap penyaluran Dana Bantuan Tidak Terduga yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Bogor, para penerima bantuan menerima bantuan dengan jumlah nominal bervariasi dan tidak sesuai dengan RKB yang telah diajukan maupun dengan nilai bantuan sesuai dengan klasifikasi kerusakan sehingga penerima bantuan hanya menerima bantuan dengan kriteria:
Menerima bantuan dengan nominal sesuai dengan RKB;
Menerima bantuan dengan nominal setengah dari RKB;
Menerima bantuan dengan nominal tidak mencapai setengah dari RKB;
Sementara penerima bantuan lain yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, tidak menerima bantuan sama sekali. Setelah penyaluran, dana Bantuan Tidak Terduga yang tidak tersalurkan disimpan kembali dalam penguasaan saksi Sumardi, S.Sos., M.Si
Bahwa Terdakwa mengetahui BTT bantuan darurat tanggap bencana tidak disalurkan seluruhnya kepada warga penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam SK Bupati Bogor karena pada saat Terdakwa akan menyusun Surat Pertanggungjawaban banyak dokumen berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas, dan Kwitansi tidak ditandatangani oleh warga. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada saksi Sumardi, S.Sos., M.Si. kemudian Saksi Sumardi, S.Sos., M.Si memerintahkan kepada Terdakwa agar merapihkan dokumen tersebut dengan memalsukan tanda tangan warga dan aparatur pemerintahan yang ada dalam dokumen.
Bahwa Terdakwa dengan kewenangannnya membuat seolah-olah seluruh dana darurat tanggap bencana TA. 2017 telah tersalurkan semuanya, Terdakwa membuat Surat Pertanggungjawaban penyaluran dana tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan warga penerima bantuan pada Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas, dan Kwitansi serta memalsukan tanda tangan aparatur desa pada SPJ.
Bahwa Terdakwa saat penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Terdakwa tidak memberitahukan kepada Sub Bagian Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang memiliki tugas pokok dan fungsi berkenaan dengan pertanggungjawaban keuangan atas penyaluran dana Bantuan Tidak Terduga.
Bahwa Terdakwa dengan sengaja menghubungi Kepala Desa Tapos I untuk menggunakan uang bantuan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk Desa Tapos I dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sehingga sampai dengan saat ini, seluruh warga pada Desa Tapos I yang berhak mendapatkan BTT dana darurat tanggap bencana TA. 2017 tidak menerima uang bantuan tersebut.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp.1.743.450.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Bogor Nomor 700/01-Irban V/2022 tanggal 12 Januari 2022 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap darurat bencana pada Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 dengan rincian:
| No | Lokasi | Penerima Bantuan Menurut SPJ (KK) | Penerima Bantuan Riil (KK) | Nilai Bantuan Menurut SPJ (Rp) | Nilai Bantuan Rill (Rp) | Selisih Realisasi |
| A | Kecamatan Cisarua | |||||
| 1 | Ds. Leuwimalang | 3 | 1 | 5.000.000 | - | 5.000.000 |
| 2 | Ds. Tugu Utara | 9 | 5 | 56.000.000 | 12.000.000 | 44.000.000 |
| 3 | Ds. Cibeureum | 26 | 10 | 116.000.000 | 36.000.000 | 80.000.000 |
| 4 | Ds. Kopo | 2 | 2 | 17.000.000 | 11.000.000 | 6.000.000 |
| 5 | Ds. Tugu Selatan | 8 | 5 | 44.000.000 | - | 44.000.000 |
| 6 | Ds. Cilember | 7 | 5 | 37.000.000 | 20.000.000 | 17.000.000 |
| 7 | Kel. Cisarua | 30 | 22 | 201.000.000 | 5.000.000 | 196.000.000 |
| 8 | Ds. Citeko | 3 | 2 | 24.000.000 | - | 24.000.000 |
| 9 | Sub Jumlah | 88 | 52 | 500.000.000 | 84.000.000 | 416.000.000 |
| B | Kecamatan Jasinga | |||||
| 1 | Ds. Parangdin | 21 | 20 | 150.000.000 | - | 150.000.000 |
| 2 | Ds. Kalongsawah | 177 | 148 | 992.000.000 | 28.550.000 | 963.450.000 |
| 3 | Ds. Neglasari | 1 | 1 | 15.000.000 | 15.000.000 | - |
| 4 | Ds. Wirajaya | 1 | 1 | 12.000.000 | - | 12.000.000 |
| 5 | Ds. Tegalwangi | 1 | 1 | 5.000.000 | 5.000.000 | - |
| 6 | Sub Jumlah | 201 | 171 | 1.174.000.000 | 48.550.000 | 1.125.450.000 |
| C | Kecamatan Tenjolaya | |||||
| 1 | Ds. Situ Daun | 82 | 31 | 260.000.000 | 70.000.000 | 190.000.000 |
| 2 | Ds. Gunung Mulya | 5 | 2 | 10.000.000 | 8.000.000 | 2.000.000 |
| 3 | Ds. Cibitung Tengah | 7 | 3 | 15.000.000 | 15.000.000 | - |
| 4 | Ds. Tapos 1 | 4 | 2 | 10.000.000 | - | 10.000.000 |
| Sub Jumlah | 98 | 38 | 295.000.000 | 93.000.000 | 202.000.000 | |
| Total | 387 | 261 | 1.969.000.000 | 225.550.000 | 1.743.450.000 | |
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Menimbang bahwa, atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan atau Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sehingga perkara dilanjutkan;
Menimbang bahwa, oleh karenanya Penuntut Umum guna membuktikan dakwaannya mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan, di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah staff di bidang kedaruratan dan logistik terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yaitu Rahmatullah (pension tahun 2018), Irawan (pensiun 2019) Jalaludin;
Pegawai honorernya yaitu saksi sendiri (ERIK PRATAMA), Suhendra, Lena Widya, febrita, Menik Adi Permana, Saini Malik;
Bahwa saksi diangkat sebagai karyawan honorer atau PHL pada BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 berdasarkan Kontrak Perjanjian Kerja dan setiap tahunnya perjanjian kerja tersebut diperbaharui;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Karyawan honorer di bidang Kedaruratan dan logistic BPBD adalah : membantu pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang kedaruratan dan logistik, membuat surat menyurat, membuat LPJ Gaji karyawan Tim Reaksi cepat, Membuat surat pernyataan bencana, mengantar surat ke dinas-dinas di Kabupaten Bogor, membuat pengajuan belanja tidak terduga pada bencana yang ada di kabupaten bogor;
Bahwa sebagai karyawan honorer pada BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2017 saksi menerima Gaji Rp. 2.225.000,- dan BPJS serta honor ke lapangan apabila saksi ke lapangan, setiap minggu pimpinan memberi kepada saksi sekira Rp. 200.000,- s/d Rp.500.000,-;
Bahwa sepengetahuan saksi sumber anggaran belanja tidak terduga tanggap darurat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 bersumber dari APBD dengan Kuasa Pengguna Anggarannya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kalo tidak salah PPK-nya Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistikyaitu Sumardi, S.Sos., M.Si.;
Bahwa mekanisme proses pengajuan anggaran belanja tidak terduga tanggap darurat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian Tim reaksi cepat BPBD kabupaten Bogor ke lapangan melakukan assessment atau penilaian kerusakkan apakah kerusakan tersebut rusak ringan atau rusak sedang atau rusak berat, hasil assessment tersebut dibuat dan di tandatangani oleh anggota Tim yang ke lapangan diketahui mengetahui Pak Kepala kecamatan, kepala Desa, Rt RW, mengetahui pak Kabid kedaruratan dan logistic;
setelah itu hasil assessment dilapangan dikumpulkan atau direkap diserahkan ke staff Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari rekapan itu akan terlihat mana yang terkena rusak ringan, sedang atau berat, yang diajukan mendapat bantuan adalah masyarakat yang rumahnya rusak sedang dan rusak berat;
rekap asessmen tersebut sepengetahuan pak Kasie kedaruratan (H. Rahmat) dan ke Pak Kabid (Sumardi), dan selanjutnya di acc atau disetujui atau tidak oleh Pak Kabid selanjutnya setelah dari pak Kabid hasil rekapan yang di setujui atau disetujui Pak Kabid langsung diserahkan ke saksi dengan perintah Pak Kabid agar diajukan nama-nama penerima bantuan untuk membuat pernyataan bencana dan dasar pembuatan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB), setelah saksi membuat Surat Pernyataan Bencana berdasarkan hasil asessmen yang rusak berat dan sedang serta rincian untuk RKB maka saksi meminta paraf Pak Kasie Kedaruratan, Pak Kabid kedaruratan dan Logistik, sekretaris BPBD dan Kepala Pelaksana BPBD (Kusparmanto);
setelah itu saksi bawa surat pernyataan bencana ke Asisten Kesejahteraan Rakyat di kantor Sekretariat Daerah kemudian kami minta paraf Pak Sekretriat Daerah (ADANG) lalu ke Pak Wakil Bupati karena saat itu tidak ada wakilnya maka saat itu langsung minta tandatangan Ibu Bupati, saksi mengantarkan Surat Pernyataan Bencana hanya sebatas ke asisten kesra dan setelah 3 (tiga) mingguan maka saksi mencek ke sekretariat Setda menanyakan apakah surat pernyataan bencana sudah ditandatangani oleh Ibu Bupati atau belum;
Setelah Surat pernyataan Bencana jadi atau sudah ditandatangani oleh Ibu Bupati maka saksi akan membuat RKB berdasarkan rincian RKB atau nama nama yang sudah diajukan dan terlampir di surat pernyataan bencana atas perintah Pak Kabid Kedaruratan dan logistik kemudian RKB diajukan ke BPKAD diketahui pimpinan yakni Pak Kasie Kedaruratan, Pak Kepala Bidang Kedaruratan, Sekretaris BPBD dan Kepala Pelaksana BPBD;
Setelah itu saksi membuat surat Pengajuan Surat keputusan Bupati ke bagian Perundang-undangan berupa draft diketahui Pak Kasie Kedaruratan, Pak Kepala Bidang Kedaruratan, Sekretaris BPBD dan Kepala Pelaksana BPBD, surat dikirim ke Setda ditujukan ke bagian perundang-undangan;
setelah surat keputusan jadi atau selesai maka dilakukan pengajuan pencairan ke BPKAD atas perintah pimpinan yakni Pak Kabid kedaruratan lalu saksi buat pengajuan pencairan SP2D dana belanja tidak terduga, Setelah SP2D keluar dari BPKAD kemudian bendahara Pak ASEP (almarhum) mencairkan atau mengambil uang ke Bank BJB yang dibawa ke Bank BJB adalah SP2D dan Cek, saksi hanya mengawal sampai luar kantor BJB, saksi mengawal bersama security atau anggota TRC, hal itu sepengetahuan saksi sepengetahuan Kasubag Keuangan, setelah uang diambil dari Bank BJB kemudian diserahkan ke Kabid kedaruratan dan langsung dihitung bendarahara disaksikan oleh saksi dan Pak SUHENDRA, Pak Kasie Kedaruratan (Pak Rahmat), ibu Kasubag keuangan tidak ada, saat hari itu dimasukan ke amplop dan dinamakan nama / identitas masyarakat yang akan menerima, jumlah nominalnya kemudian uang tersebut yang diamplopin disimpan di Pak kabid kedaruratan didalam lemari besi di ruangan Kepala Bidang kedaruratan;
Setelah itu saksi diperintah oleh Pak Kabid kedaruratan membuat surat pemanggilan kepada masyarakat yang terkena bencana yang mendapatkan dana bantuan tanggal sekian tanggal sekian, ketika dibuatkan surat pemanggilan kepada masyarakat yang terkena bencana di suatu desa, surat pemanggilan di paraf oleh kasie kedaruratan kemudian diparaf oleh kepala bidang kedaruratan dan logistic pak Sumardi, sekretaris dan ditandatangani kepala pelaksana setelah itu saksi memfaksimil surat pemanggilan tersebut ke kecamatan yang ada terkena bencana akan tetapi ada beberapakali saksi sempat diperintahkan oleh Pak Kabid Sumardi ketika mengajukan surat pemanggilan yang akan diparaf beliau dan saksi diperintahkan untuk tidak memanggil masyarakat yang terkena bencana dengan alasan yang saksi tidak ketahui, mungkin kepala desanya tidak disukai oleh pak Sumardi atau apa, karena itu diperintahkan oleh pimpinan maka saksi tidak memfaksimil pemanggilan tersebut dan saksi hanya memfaksimil panggilan yang diperintahkan oleh Pak Sumardi selaku Kabid kedaruratan dan logistic;
Setelah hari dan tanggal yang ditentukan dalam surat pemanggilan di Aula BPBD sesuai jadwal maka amplop yang sudah diisi uang dibagilkan kepada masyarakat yang mendapat bantuan. Semua penerima bantuan datang ke kantor BPBD di Jalan Tegar Beriman Pemda Kabupaten Bogor, bantuan tunai tidak diberikan di rumah penerima bantuan;
Bahwa penyerahan bantuan dilakukan ke penerima bantuan dengan syarat si penerima bantuan membawa persyaratan-persyaratan, harus membawa KTP asli, Kartu keluarga asli, disertakan fotocopynya dan materai untuk kwitansi;
Bahwa yang membagikan uang adalah Pak Kabid kedaruratan (SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO) secara simbolis dan dilanjutkan oleh Pak Kasie Kedaruratan dan Pak Kasie Logistik dan semua staf di bidang kedaruratan;
Bahwa dana yang diberikan kepada penerima bantuan yang rumahnya rusak berat sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk rumah rusak sedang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa pada saat penyaluran atau pemberian dana bantuan, pada hari itu tidak semuanya datang ke kantor BPBD dan pada hari itu tidak selesai semua penyaluran dananya, apabila yang tidak datang maka dijadwalkan hari berikutnya, biasanya kami menjadwalkan dengan pembatasan waktu pengambilan dan biasanya batasnya seminggu dan apabila tidak datang dan tidak diambil maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah (hal ini kami terangkan pada surat pemanggilan);
Bahwa sepengetahuan saksi pada Tahun 2017 ada penerima bantuan yang tidak datang ke kantor BPBD dan tidak mengambil dana bantuan tersebut akan tetapi saksi tidak tahu pasti jumlahnya berapa orang karena apabila penyaluran atau pemberian selesai dilaksanakan uang atau amplop yang belum tersalurkan dipegang Pak Kabid Kedaruratan dan logistic, dan bila ada yang datang langsung ke Pak Kabid;
Bahwa pada Tahun 2017 Saksi pernah dengar ada pengembalian ke kas daerah dari Pak SUHENDRA, namun kepastiannya benar atau tidak saksi tidak tahu karena yang mengembalikannya melalui bendahara, seingat saksi pada bencana di Desa Pasir Jambu di belakang Villa Bogor, tembok pembatas Villa Bogor jebol dan mengakibatkan banjir, saat itu masyarakat mendapatkan bantuan dari kabupaten Bogor dari Dana Belanja Tidak terduga akan tetapi masyarakat tidak mau menerima bantuan, masyarakat yang terkena banjir menggugat Villa Bogor.
Bahwa saksi pernah mendengar masyarakat penerima bantuan tahun 2017 tidak datang dan dianggap datang sehingga tandatangan masyarakat tersebut dipalsukan tandatangannya pada surat pertanggungjawaban dan itu saksi dengar langsung dari pak Suhendra selaku pembuat LPJ di Kantor BPBD sewaktu siang hari saat sharing, sepengetahuan saksi mengenai hal itu Pak Kasie Kedaruratan dan pak Kasie logistic juga mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa orang yang rumahnya tidak terkena bencana namanya bisa masuk dalam daftar penerima bantuan atau masuk dalam daftar RKB yang saksi buat karena saksi hanya menerima daftar nama-nama penerima bantuan langsung dari Pak Kabid kedaruratan (Sumardi) dan saksi tidak bisa mencek atau cek cross hasil assessment tim TRC sebagai dasar awal daftar penerima bantuan, hasil assessment TRC disimpan pak Kabid di ruangannya;
Bahwa saksi selaku karyawan honorer atau PHL pada bidang kedaruratan dan logistic BPBD Kabupaten Bogor mengetahui penggunaan anggaran belanja tidak terduga tanggap darurat untuk perbaikan rumah rusak daerah pada Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 diperuntukkan untuk perbaikan rumah rusak berat dan rusak sedang setelah kajian cepat/assesment seksi kedaruratan bersama tim reaksi cepat (TRC). Yang saksi tahu dana tersebut disalurkan ke penerima bantuan;
Bahwa yang menyusun Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) penanganan darurat bencana yang didalamnya terdapat item perbaikan rumah rusak berat dan sedang, yang menyusun dan mengetiknya adalah saksi dibantu Pak Kasie Kedaruratan dan Pak Kasie Logistik atas perintah Pak Kabid langsung, untuk daftar nama-nama penerima bantuan berasal dari Pak Kabid langsung sedangkan kebutuhan biaya lainnya bertanya kepada pak Kasie Kedaruratan dan Kasie Logistik;
Bahwa saksi menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dengan cara memcopy paste RKB tahun 2016 dan hal tersebut diketahui oleh Sumardi selaku Kabid Kedaruratan serta Asep selaku kasi logistik ;
Bahwa saksi tidak mengetahui standar penerimaan nominal bantuan bencana dari Bupati Bogor saksi hanya berpatokan pada Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tahun 2016 untuk menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Tahun 2017 ;
Bahwa dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) saksi diperintah langsung oleh Pak Kabid untuk menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) namun hal tersebut diketahui oleh Sdr Asep selaku kepala seksi saksi ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 yang menyalurkan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik;
Bahwa setelah penerima bantuan tiba di Kantor BPBD, prosedur yang harus dilakukan oleh penerima bantuan adalah daftar dengan membawa KTP dan KK asli serta Fotokopinya apabila tidak memiliki KTP/KK maka harus membawa surat keterangan dari desa. Penerima bantuan menandatangani daftar hadir (daftar penerima bantuan tidak terduga bagi korban bencana kegiatan penanganan darurat bencana kabupaten bogor 2017), Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak dan Kwitansi serta Pakta Integritas. Setelah ditandatangani maka dana bentuan tersebut diberikan kepada penerima sesuai dengan jumlah yang di kwitansi;
Bahwa bentuk pertanggungjawaban penyaluran dana Tanggap Darurat Bencana yang disalurkan kepada penerima bantuan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) bundel Pertanggungjawaban tersebut diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sepengetahuan saksi setelah bantuan disalurkan maka Pertanggungjawaban tersebut diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Bahwa yang menyusun pertanggung jawaban dari pengelolaan dana tanggap darurat bencana tahun 2017 Penyusunnya adalah Pak SUHENDRA sendiri secara khusus, hanya fotocopy fotocopy saja dibantu Bu Lena dan Bu Febrita;
Bahwa dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kasie kedaruratan dan kasie logistik hanya memberikan paraf pada rencana daftar nama-nama penerima bantuan, Pernyataan Bencana, Surat pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), yang mana daftar nama-nama penerima bantuan saksi terima langsung dari Pak Kabid (SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO) setelah dicek oleh pak Kasie kedaruratan daftar nama nama penerima bantuan di serahkan sebagai laporan ke pak kabid (SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO) dan setelah itu baru ke saksi untuk dibuatkan nama-nama tersebut sebagai lampiran nama nama penerima bantuan dalam pembuatan Pernyataan Bencana oleh Bupati;
Bahwa para Penerima bantuan beserta pendamping dari Desa menandatangani daftar hadir (daftar penerima bantuan tidak terduga bagi korban bencana kegiatan penanganan darurat bencana kabupaten bogor 2017) dilakukan di Kantor BPBD jalan tegar beriman Pemda Kabupaten Bogor di ruang standbye TRC yang sekarang menjadi ruangan Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalop);
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa kertas kerja hasil kaji cepat dari Tim TRC, dokumen tersebut menjadi salah satu dokumen yang saksi gunakan untuk menyusun nota dinas surat pernyataan bencana dan RKB;
Bahwa seharusnya kertas kerja tersebut ditandatangani oleh Kasi Kedaruratan, Kasi Logistik serta Kabid Kedaruratan namun meskipun hasil assement belum ditandatangani oleh kasi serta kabid tetap saksi proses untuk pembuatan nota dinas untuk penerbitan Surat Pernyataan Bendana serta RKB karena saksi mendapatkan data tersebut langsung dari Kabid;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantah dan menyatakan dalam pengelolaan BTT Tahun 2017 semuanya diserahkan kepada kasi yang berada di bidang kedaruratan dan logistic;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
H. RAHMAT BE,SE.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kepala Seksi Kedaruratan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bogor Nomor : 821.4/425/KKpts.¬ Sekda/2016 Tentang Pengukuhan, Mutasi/Rotasi dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV.A dan IV.B) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kasi Kedaruratan pada BPBD diantaranya adalah mendata kerusakan akibat bencana / assessment dalam artian saksi dan stafff turun kelapangan untuk melihat kerusakaan akibat bencana yang terjadi apakah termasuk dalam klasifikasi kerusakan ringan , sedang dan berat;
Bahwa sepengetahuan saksi anggaran belanja tidak terduga tanggap darurat tahun 2017 APBD Kabupaten Bogor untuk kebutuhan belanja tanggap darurat bena cana merupakan dana untuk kegiatan bencana dalam artian apabila ada bencana maka dana tersebut digunakan untuk memperbaiki dampak dari bencana tersebut;
Bahwa mekanisme proses pengajuan anggaran belanja tidak terduga tanggap darurat tahun 2017 untuk kebutuhan belanja tanggap darurat bencana, yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Bogor dimana didalamnya terdapat dana bantuan untuk perbaikan rumah rusak berat dan sedang adalah berawal dari laporan bencana dari Kecamatan/desa. Kemudian laporan tersebut diproses oleh seksi kedaruratan untuk membuat kajian cepat/assesment;
Bahwa dalam proses assessment tersebut ditentukan kerusakan termasuk rusak ringan , sedang , atau berat, dengan cara kerusakan kurang dari 30 % termasuk dalam kerusakan ringan; kerusakan antara 30 - 70 % termasuk dalam kerusakan sedang; kerusakan lebih dari 70 % termasuk dalam kerusakan berat;
Bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengajukan nota dinas/laporan yang berisi daftar korban/yang terkena dampak bencana kepada Bupati untuk menerbitkan pemyataan bencana setelah itu disusun dan diajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada Bupati untuk diterbitkan pembebanan dari Bupati untuk penggunaan dana Belanja Tidak Terduga setelah itu keemudian dicairkan;
Bahwa sepengetahuan saksi dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki baik rumah, jalan atau jembatan yang terkena bencana dimana sebelumnya seksi saksi yang melakukan assessment /pendataan yang nantinya data tersebut dijadikan acuan untuk meminta anggaran tersebut ke Bupati Kab. Bagor;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti berapa yang diterima oleh penerima bantuan karena yang membuat rencana /usulan serta menyalurkannya adalah staff Bidang Kedaruratan dan Logistik atas nama SUHENDRA dengan dibantu oleh staff lain, selanjutnya jika ada penerima bantuan yang tidak hadir di kantor BPBD pada saat proses penyerahan bantuan SUHENDRA atas perintah Kabid Kedaruratan dan Logistik (Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO) mendatangi desa masing-masing dan langsung menyerahkan dana bantuan tersebut tanpa didampingi oleh kasi atau staff lain;
Bahwa Penyusunnya adalah Bidang Kedaruratan dan logistik dan mengetiknya adalah Erik dan Suhendra;
Bahwa setelah saksi dan staf melakukan assement terhadap penerima bantuan assement tersebut diserahkan kepada Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk dibuatkan usulanke Bupati ;
Bahwa seharusnya Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dibuat oleh Seksi saksi berdasarkan hasil assessment dilapangan. Namun yang terjadi dokumen hasil assessment diberikan langsung oleh kepala Bidang (SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO) untuk diserahkan kepada Erick karena Kepala Bidang Sumardi memerintahkan Erik untuk Menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB);
Bahwa oleh Kepala Bidang (SUMARDI) dan staffnya (Suhendra dan Erik) menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang yang memuat Nama-nama penerima dana bantuan untuk perbaikan rumah rusak berat dan sedang, kemudian Konsep Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tersebut diberikan kepada saksi melalui Erik untuk saksi paraf;
Bahwa sepengetahuan saksi saat pencairan uang dana darurat tanggap bencana Kepala Bidang (SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO) mengambil chas seluruh uang bantuan yang cair kemudian uang tersebut dibawa ke bidang kedaruratan dan logistik ;
Bahwa Pak Kabid, SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO memerintahkan staf bidang untuk mengamplopkan uang bantuan sesuai dengan yang tercantum didalam RKB (lampiran SK Bupati Bogor) lalu saksi bersama-sama dengan Sdr Asep Kasi Logistik serta staf bidang kedaruratan dan logistik mengaplopkan uang bantuan sesuai dengan yang tercantum didalam RKB;
Bahwa setelah uang diamplopkan kemudian dimasukkan kedalam kotak plastik dan atas perintah Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO uang tersebut dimasukkan kedalam ruangannya, saksi tidak mengetahui alasan uang bantuan dimasukkan kedalam ruangan Sumardi ;
Bahwa secara garis besar kasie-kasie baik saksi ataupun Asep tidak dilibatkan didalam pengelolaan dana darurat tersebut semua langsung ditangani oleh Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, selaku Kabid, langsung kepada staff-staff, saksi dilibatkan saat dimintai paraf RKB (tidak tahu cara penyusunannya), saat mengamplopkan uang bantuan dan saksi beberapa kali menyerahkan secara langsung uang bantuan selebihnya saksi tidak mengetahuinya;
Berdasarkan Laporan Kegiatan penggunaan dana tanggap darurat bencana ada sembilan pernyataan bencana yang dibuat oleh Suhendra;
Bahwa Kepala Pelaksana BPBD yang dilaksanakan oleh Bidang Kedaruratan dan Logistik. Pada penyalurannya semua yang ada dibidang Kedaruratan dan logistik ikut serta menyalurkan bantuan pada penerima bantuan;
Bahwa bentuk pertanggungjawabannya yang berupa LPJ tanda bukti penerimaan dan pengeluaran Belanja Tanggap Darurat Bencana untuk kebutuhan belanja Tanggap Darurat diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Bahwa LPJ diketik SUHENDRA dibantu dengan Staff PHL yang lain. penyusun laporan penggunaan dana bantuan darurat bencana kami tidak pemah dilibatkan semua hanya dilakukan oleh SUHENDRA dengan berkoordinasi langsung dengan Kabid;
Bahwa Laporan Kegiatan penggunaan dana /uang dana tanggap darurat bencana sebelum dikirimkan seharusnya saksi koreksi dan paraf terlebih dahulu, namun Kabid dan Suhendra (mengatasnamakan Kabid) langsung meminta saksi memparafnya tanpa memberi kesempatan untuk saksi mengoreksinya. Saksi mau melakukannya karena saksi takut kepada SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO;
Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa penerima bantuan dipanggil oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Kecamatan/Desa dan menerimanya di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor dimana mereka menandatangani beberapa dokumen yang berupa Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak/Fakta lntegritas, Kwitansi dan Pakta integritas;
Bahwa sepengetahuan saksi Surat panggilan untuk para penerima untuk menerima dana bantuan untuk perbaikan rumah rusak berat dan sedang pada anggaran belanja tidak terduga tanggap darurat tahun 2017 dibuat oleh SUMARDI beserta staffnya. Saksi tidak mengetahui apakah semua nama yang tertera sudah dipanggil ke kantor BPBD untuk menerima bantuan;
Bahwa saksi pemah mendengar Suhendra mengatakan jika tidak semua penerima bantuan yang namanya tercantum dalam SK penerima bantuan hadir untuk menerima bantuan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ARIS NURJATMIKO;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi diangkat selaku Kepala Bidang Kedarutan dan Logistik di BPBD Kab. Bogor berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Bogor 821.2/36/Kpts.Bup/2021 tanggal 1 Pebruari 2021;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Bidang Kedarutan dan Logistik di BPBD Kabupaten Bogor adalah sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah antara lain Membantu kepala pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistic, merumuskan an kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistic dan pengkoordinasian dan pelaksanaan bencana pada saat ta penanganan pengungsi dan logistic;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada istilah dana tanggap darurat, yang ada adalah belanja tidak terduga yang setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sudah dialokasikan dalam APBD untuk korban bencana;
Bahwa bidang yang mengusulkan untuk pencairan dana darurat tanggap bencana adalah bidang kedaruratan dan logistik selanjutnya pencairan tersebut diusulkan pada kepala pelaksana. Secara SOP yang bertanggungjawab adalah kepala bidang kedaruratan dan logistik;
Bahwa sejak tahun 2019 Kabid Kedaruratan dan Logistik hanya mengusulkan pencairan dana tanggap darurat untuk Operasional Personil saja, tidak untuk korban terdampak bencana;
Bahwa TRC adalah Tim Reaksi Cepat yang dibentuk setiap tahun oleh kepala pelaksana BPBD dalam bentuk kontrak kerja 1 (satu) tahun, dengan tugas pokok sendiri adalah Evakuasi dan Penyelamatan dan Kaji Cepat terhadap korban terdampak dan kerusakan terdampak;
Bahwa Pada tahun 2021 dan tahun 2022 Tim TRC pada saat saksi menjabat sebagai Kabid Kedaruratan berjumlah 116 (seratus enam belas) orang yang terbagi menjadi 3 (tiga) peleton dengan perinciaan masing-masing Peleton terdiri dari 36-37 orang;
Bahwa dalam 1 (satu) regu tim TRC terdiri dari 1 Komandan Pleton, 1 Komandan Regu, Anggota TRC, dan termasuk tim dokumentasi, masing-masing sudah ada tugas, khusus untuk tim assessment tugasnya adalah untuk mendata dampak bencana, merekap Hasil Kaji Cepat dan mengkaji Cepat, tim Tim Reaksi Cepat tidak menentukan besaran nilai bantuan;
Bahwa staff dan atau tim Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor untuk yang pendidikan menengah SMU mendapat honor Rp. 2.000.000,- (dua juta lima ratus rupiah) per bulan, untuk pendidikan sarjana mendapat honor Rp. 3.000.000,- tiga juta rupiah) perbulan. Sedangkan untuk turun kelapangan biasanya honornya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per sekali turun lapangan, sesuai yang ditunjuk oleh surat perintah;
Bahwa pada saat terjadi bencana fokus pada evakuasi dan penyelamatan, melakukan himbauan kepada warga jika kondisi tidak kondisif dan melaksanakan assesment dengan pemeriksaan lapangan, dan kaji cepat terhadap korban terdampak dan kerusakan terdampak;
Bahwa selanjutnya hasil assement tersebut dituangkan dalam laporan Kejadian Bencana Alam dan Non Alam lalu dilaporkan kepada PUSDALOPS (Pusat Pengendali Operasi BPBD), kemudian PUSDALOPS melaporkan secara berjenjang kepada Kasi Kedaruratan lalu Kasi Kedaruratan Melaporkan kepada Kabid Kedaruratan;
Bahwa kemudian Kabid Kedaruratan membuat nota dinas kepada kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor untuk ditindak lanjuti;
Bahwa karena pada saat saksi masuk sebagai Kabid, hal tersebut sudah menjadi Kebijakan dari Pendahulu untuk menempatkan honorer sebagai Tim TRC, selain itu juga karena tenaga ASN pada BPBD terbatas;
Bahwa aturan yang mengatur mengenai mekanisme /pola kerja dari tim assesment diatur dalam setiap SK Pembentukan Tim TRC;
Bahwa sekarang (sejak tahun 2019) yang bertanggungjawab dalam penggunaan dana darurat tanggap bencana dan pembuatan LPJ dana adalah masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti DKPP (Dinas Kawasan Perumahan dan Pemukiman), PUPR, Dinsos (Dinas Sosial);
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan dalam penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017 setelah menerima surat panggilan dari kejaksaan dan diperiksa;
Bahwa secara garis besar saksi hanya mengetahui berdasarkan penyampaian dari penyidik kejaksaan ada bantuan yang tidak sampai ke warga penerima ;
Bahwa saksi mengetahui pada bulan Oktober 2022 penyidik dari kejaksaan negeri Kab Bogor melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sumardi dan menemukan barang-barang bantuan yang berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi yang seharusnya disalurkan kepada warga yang terkena bencana alam ;
Bahwa setelah menerima informasi tersebut kemudian saksi memerintahkan tim TRC untuk bersama-sama dengan penyidik dari Kejaksaan Negeri Kab Bogor ke rumah Sumardi untuk mengambil barang-barang bantuan yang masih bisa dimanfaatkan atau disalurkan ;
Bahwa setelah mengambil barang-barang bantuan dari rumah Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, kemudian dilakukan pendataan barang-barang apa saja yang disimpan dirumah pribadi Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO antara lain alat komunikasi satelit, selimut, perlengkapan makanan , trauma healing anak (mainan anak), pakaian serta perlangkapan bayi, lampu darurat, terpal, perlengkapan Kesehatan keluarga , dan lain lain saksi tidak hafal itemnya secara rinci ;
Bahwa kemudian dibuatkan berita acara atas penyerahan barang-barang tersebut (berita acara dan data barang saksi serahkan dipersidangan) dengan tujuan agar barang tersebut bisa kami (BPBD Kabupaten Bogor) manfaatkan untuk kepentiang warga yang terdampak bencana karena masih ada yang bisa kami manfaatkan seperti selimut, terpal serta lampu emergency namun ada beberapa barang yang sudah tidak bisa kami manfaatkan karena kaduluwarsa antara lain perlengkapan bayi (minyak telon , takj, dll), makanan bayi, susu bayi
Bahwa kemudian pula dilakukan penyitaan terhadap beberapa barang bantuan dan menurut penyidik untuk persidangan sedangkan sisanya yang tidak disita langsung kami berikan atau teruskan ke warga yang terdampak bencana karena tidak lama setelah itu ada bencana alam gempa bumi di daerah Cianjur yang juga berdampak diwilayah perbatasan Kab Bogor Cianjur;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ABDUL KOHAR;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Gunung Mulya tahun 2019 sampai dengan tahun 2024;
Bahwa seingat saksi pada akhir tahun 2016 atau awal tahun 2017 di Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya terjadi bencana alam angin puting beliung, pada saat itu pihak Desa ada melakukan pendataan terkait wargayang terkena imbas dari bencana alam angin putting beliung, namun saksi tidak tahu berapa jumlah warga yang tercatat mengalami musibah angin putting beliung tersebut;
Bahwa peran Pemerintahan Desa mendata kerusakan yang timbul dan melaporkannya ke Kecamatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta melakukan kegiatan tanggap darurat swadaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya apakah ada tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang melakukan assessment di Desa Gunung Mulya terkait bencana alam angin putting beliung;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan informasi dari masyarakat mekanisme pengambilan anggaran yaitu warga yang akan menerima datang langsung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor dengan di antar oleh Sekdes yaitu Ujang dan Ketua RW;
Bahwa Setelah saksi memperhatikan data yang di perlihatkan dipersidangan, benar 5 orang yang namanya tercantum dalam Daftar Penerima Bantuan adalah warga saksi di Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa tandatangan yang ada di LPJ tersebut menurut saksi terlihat berbeda dengan tangan Mamar Sumarna yang saksi tahu.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
JAY, Sip.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Situ Daun tahun 2021 sampai dengan tahhun 2027 ;
Bahwa seingat saksi terjadi bencana yaitu angin puting beliung yang terjadi sekira bulan Maret tahun 2017, yang mengakibatkan adanya kerusakan rumah warga di Desa Situ Daun Kecamatan Tenjolaya, selanjutnya atas adanya bencana tersebut kami dari pihak Desa melaporkannya ke Kecamatan Tenjolaya melalui surat resmi;
Bahwa isi surat adalah menyampaikan adanya bencana puting beliung yang menyebabkan kerusakan rumah warga sebanyak 115 rumah dan dalam surat tersebut terlampir data rumah warga yang rusak, surat tersebut disampaikan sekira 1- 2 hari setelah kejadian . Tujuan kami melaporkan ke kecamatan adalah karena memang apabila ada kejadian di desa baik itu bencana atau permasalan lainnya (terutama bencana) kami diwajibkan melapor;
Bahwa Peranan Pemerintah Desa Situ Daun Kecamatan Tenjolaya setelah terjadinya bencana adalah melakukan pendataan warga yang terkena dampak bencana, melaporkan kejadian bencana serta data warga yang terkena dampak puting beliung kecamatan, mendampingi pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Bogor meninjau lokasi bencana, memberikan kelengkapan dokuman yakni fotocopy KTP dan KK dari warga yang terkena dampak puting beliung (sesuai dengan laporan awal ), menerima bantuan dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan menyalurkan bantuan ke warga;
Bahwa sekira bulan Maret 2017 terdapat bencana alam yakni angin puting beliung di Desa Situ Daun Kecamatan Tenjolaya yang mengakibatkan kerusakan rumah warga sehingga dari pihak desa melakukan pendataan dan memberikan bantuan seadanya untuk mencegah kerusakan lebih parah karena awalnya tidak mengetahui bahwa nantinya aka nada bantuan dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa berselangg 1 – 2 hari dari bencana yang terjadi, Pemerintahan Desa melaporkan ke Kecamatan tentang bencana tersebut disertai dengan rekap data nama warga yang terdampak bencana, kemudian beberapa hari kemudian (saksi lupa tepatnya) datang pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor turun ke lapangan meminta didampingi pihak desa untuk meninjau lokasi bencana;
Bahwa seingat saksi, Saat pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turun setelah bencana tidak ada penyampaian ke pihak desa bahwa akan ada bantuan dari pihak BPBD Kab Bogor untuk membantu warga yang terdampak puting beliung , hanya saja sebelum kembali ke kantornya pihak /petugas BPBD menyampaikan meminta kelengkapan dokumen berupa fotocopy KTP dan KK warga yang terdampak puting beliung sesui dengan laporan kami sebelumnya ;
Bahwa dari desa tidak mengetahui untuk apa petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta kelengkapan dokumen KK dan KTP , daftar warga yang terkena bencana angin puting beliung dengan alasan untuk melengkapi laporan bukan untuk diajukan sebagai penerima bantuan atau calon penerima bantuan ;
Bahwa sekira 6 (enam) bulan kemudian kalau tidak salah bulan September 2017 datang petugas dari pihak BPBD Kab Bogor atas nama Hendara menemui saksi di kantor desa dan menyampaikan bahwa warga desa Situ Daun Kab Bogor menerima bantuan dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor akibat adanya bencana alam puting beliung, selanjutnya Hendra menyampaikan kepada saksi agar menemui saudara Sumardi (Kabid Kedaruratan dan Logistik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ;
Bahwa selang beberapa hari kemudian saksi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor (saksi lupa kapan tepatnya yang jelas masih dalam minggu yang sama ) kemudian saksi menemui Suhendra untuk bertemu dengan saudara Sumardi dengan tujuan menerima bantuan dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor berupa uang untuk diberikan kepada warga yang mengalami kerusakan rumahnya;
Bahwa saat bertemu dengan Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO; disampaikan hanya 12 orang warga yang menerima bantuan, berdasarkan hasil vervikasi dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor selanjutnya saksi disodori bukti penerimaan uang berupa tabel penerima bantuan (nama serta nominal) untuk saksi tandatangani selaku kepala Desa , dan berdasarkan tanda terima tersbeut terdapat 12 warga yang menerima bantuan dengan total dana bantuan yang diterima sebesar Rp114.000.000,- ;
Bahwa uang yang saksi terima dari Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO adalah sebesar Rp 70.000.000,- bukan Rp 114.000.000,- , alasannya sebagian untuk Badan karena kerusakan beberapa rumah warga sudah ada yang ditanggulangi desa;
Bahwa saksi menerima uang tersebut dan memberikannya kepada warga yang terdampak bencana alam angin puting beliung sesuai dengan nama- nama yang tercantum didalam amplop uang yang ada nama warganya ;
Bahwa saat menerima uang bantuan tersebut saksi bingung karena warga yang terdampak bantuan banyak sedangkan bantuan yang diterima hanya untuk 7 orang warga namun karena hanya itu yang saksi terima dari Sumardi maka saksi menyalurkannya kepada warga penerima bantuan sesuai dengan yang namanya tercantum didalam amplop;
Bahwa dalam penyaluran bantuannya saksi mempunyai bukti berupa kwitansi penerimaan uang yang ditandayangani warga serta foto penyerahan uangnya ;
Bahwa seperti yang saksi sampaikan diatas , pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tidak pernah menyampaikan apa-apa soal bantuan, saat meminta dokuman fotocopy KTP dan KK hanya disampaikan untuk melengkapi dokumen laporan yang sebelumnya pernah dibuat oleh pihak desa. Sama sekali tidak ada pembicaraan atau komunikasi bahwa dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan bantuan;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor melakukan vervikasi ulang terkait dengan data yang pihak desa ajukan, karena pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hanya datang 1 (satu) kali setelah bencana dan tidak pernah kembali menghubungi kami terkait bantuan;
Bahwa pada awalnya saat saksi bertemu dengan Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, beliau mengatakan bahwa ada bantuan untuk 12 orang warga Desa Situ Daun Kecamatan Tenjolaya yang terdampak bencana puting beliuang , lalu saksi bertanya kenapa hanya 12 karena waktu itu laporan kami dari desa ada 115 warga yang rumahnya terdampak bencana lalu Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO mengatakan kepada saksi intinya , “ini sudah sesuai hasil verivikasi , seharusnya uang bantuan sebesar Rp 114.000.000,- dibagi dua (50 – 50) antara Desa dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena banyak yang harus diperhatikan dan LPJ juga sudah jadi Pak Lurah tinggal terima bersih selain itu desa lain juga seperti itu selain itu terdapat beberapa warga yang kerusakan rumahnya sudah ditanggulangi oleh Desa” lalu Sumardi menyampaikan bahwa yang akan diterima untuk Desa Situ Daun adalah sebesar Rp 70.000.000,- ;
Bahwa setelah mendengar penyampaian dari Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO saksi menandatangani rekapan daftar penerima bantuan 12 orang. Total yang harusnya diterima adalah sebesar Rp114.000.000,- namun yang saksi terima hanya Rp 70.000.000,- saat itu Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO menyampaikan banyak yang harus diperhatikan, LPJ sudah jadi, Desa terima bersih selanjutnya saksi menerima secara langsung dari saudara Sumardi uang setelah tandatangan rekapan penerima bantuan, karena uang sudah disiapkan oleh Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO di meja (sebanyak 7 amplop masing-masing berisi Rp 10.000.000);
Bahwa cara saksi memberikan bantuan adalah saksi memberikan secara langsung kepada 7 orang warga yang sampai dengan saat saksi terima uang bantuan dari Pak Sumardi rumahnya belum diperbaiki dan masih rusak , Adapun warga yang menerima bantuan yaitu Ahmad Jaenuddin, Ica, Syamsudin, Aniel Jaja, Adang dan Atma saksi berikan masing-masing Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu tentang tingkatan kerusakan rumah dan nominal bantuan sesuai kerusakan rumah yang saksi tahu saksi terima amplop 7 (tujuh) masing-masing berisi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi memberikan utuh karena saksi tidak mau memotong ataupun menggunakan untuk kepentingan lain, selain itu juga tidak ada penyampaian bahwa nominal bantuan berbeda-beda sesuai tingkat kerusakan, saksi tahunya 7 amplop yang langsung saksi berikan ke 7 warga utuh, bisa di kroscek kembali ke warga ;
Bahwa saat pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) (Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO) menyerahkan bantuan kepada saksi tidak memberikan dokumen pertanggungjawaban apapun untuk ditandatangani penerima bantuan , hanya menyerahkan uang saja saksi baru mengetahui saat ini Ketika diperlihatkan oleh pemeriksa bahwa ada dokumen Surat pernyataan tanggungjawab mutlak /fakta integritas bermaterai dan Surat kwitansi penerimaan uang / bantuan bermaterai;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dokumen penerimaan uang bantuan untuk 81 warga dan itu bukan tanda tangan saksi karena yang saksi tandatangani daftar penerima bantuan untuk 12 warga bukan yang untuk 9 atau 72 warga , jadi bukan itu yang disodorkan oleh Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO saat itu, saksi tidak mengetahui dimana keberadaan yang daftar penerimaan bantuan 12 warga yang saksi tandatangani karena semuanya disimpan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, saksi tinggalkan daftar tersebut diruangan Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau sesuai dengan LPJ ketujuh warga yang saksi berikan bantuan seharusnya hanya menerima Rp 5.000.000,- karena saksi hanya memberikan amplop yang berisi uang bantuan dan ternyata masin-masing ampolp tersebut berisi uang sebesar Rp 10.000.000,- ;
Bahwa masing-masing amplop sudah tertulis namanya jadi saksi langsung memberikan sesuai dengan yang ada namanya diamplop tersebut
Bahwa saksi baru mengetahui amplop berisi uang sebesar Rp 10.000.000,- setelah warga membuka amplopnya ;
Bahwa saksi mengenali masing-masing dokumen LPJ yang diperlihatkan dipersidangan yakni berupa dokumen LPJ penyalura bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017 untuk Desa Situ Daun , saksi mengenalinya karena saat diperiksa di kejaksaan saksi pernah diperlihatkan oleh penyidik;
Bahwa terhadap dokumen tersebut (LPJ) tanda tangan yang ada di LPJ bukan tanda tangan saksi karena seperti yang saksi sampaikan saksi hanya menandatangani rekapan penerimaan uang untuk 12 oang warga bukan rekapan penerimaan uang untuk 9 warga dan 72 orang warga ;
Bahwa saksi mengenali dokumen yang diperlihatkan dipersidangan yakni kwitansi penrimaan uang dari 7 orang warga karena kwitansi itu saksi buat saat menyerahkan uang kepada warga dan juga ada foto dokumentasi penyerahan uangnya ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MAMAN NURIMAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi Kepala desa Tapos I periode 2019 s/d 2025;
Bahwa benar saksi tahu ada bencana alam angin puting beliung namun saksi lupa tepatnya kapan tahunnya serta saksi juga tidak mengetahui dampak bencana alam tersebut terhadap rumah warga /kerusakan yang dialami , saksi hanya mengetahui beberapa tetangga saksi rumahnya ada kerusakan tapi masih bisa diperbaiki;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar penyampaian dari Desa atau pembicaraan dari tetangga sekitar bahwa ada bantuan dari pihak BPBD Kab Bogor untuk warga Desa Tapos I Kecamatan Tenjolaya yang terdampak bencana alam puting beliuang;
Bahwa seluruhnya adalah warga Desa Tapos I Kecamatan Tenjolaya yang terdampak bencana puting beliung ;
Bahwa seperti yang saksi sampaikan sebelumnya saksi tidak mengetahui perihal adanya bantuan dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, karena saat itu saksi belum menjabat sebagai kepala desa Tapos I ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
OOK KOSSASIH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Kepala Desa Tapos 1 Tahun 2013 sampai dengan 2019;
Bahwa seingat saksi terjadi bencana angin puting beliung pada tahun 2017,yang mengakibatkan rumah dan bangunan milik warga yang ada di kampung tenjolaya, kampung tenjolaya kidul desa tapos 1 mengalami kerusakan berat, ringan dan sedang. Pada saat itu pemerintah desa tapos 1 ada melaporkan kejadian bencana pada camat tenjolaya yang pada saat itu dijabat oleh Agus Lidwan kemudian diteruskan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi melakukan koordinasi dengan rt dan rw, kemudian melakukan pengecekan lapangan, selanjutnya melakukan pendataan kerusakan yang timbul dan melaporkannya ke kecamatan untuk diteruskan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Selanjutnya keesokan harinya pihak kecamatan bersama puskesmas dan pemerintah desa pergi untuk mengecek ke lokasi kejadian.Kemudian 3 hari setelah kejadian tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sebanyak 3 orang ada datang ke lokasi kejadian untuk melihat langsung kondisi akibat bencana puting beliung tersebut;
Bahwa rumah milik warga yang terkena dampak kerusakan akibat angin puting beliung tersebut baik yang rusak berat, ringan dan sedang yaitu lebih kurang 50 rumah/kepala keluarga;
Bahwa pada tahun 2017 warga yang rumahnya terdampak angin puting beliung tersebut ada mendapatkan bantuan dari BPBD kab. Bogor yaitu berupa paket sembako, beras, dan indome dan terpal, yang dibagikan dikantor desa tapos 1
Bahwa pada tahun 2017, seingat saksi Hendra, honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ada datang kerumah saksi, Hendra bercerita kepada saksi bahwa desa tapos 1 akan ada mendapatkan bantuan berupa uamg dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor untuk 4 rumah yang terkena dampak angin puting beliung, selanjutnya masih pada tahun 2017 Hendra menyampaikan kepada saksi melalui telpon bahwa uang bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) desa tapos 1 tersebut sudah ada sama SUHENDRA namun menurut SUHENDRA uang bantuan tersebut dipinjam terlebih dahulu, katanya nanti di ganti, namun hingga saat ini, uang bantuan tersebut tidak pernah diterima baik oleh saksi maupun warga;
Bahwa untuk penyaluran saksi tidak mengetahui, namun pada tahun 2017 tersebut menurut Hendra ada mendapatkan bantuan untuk 4 kepala keluarga, namun uangnya di pinjam SUHENDRA, adapun untuk jumlahnya saksi tidak mengetahui berapa banyak;
Bahwa 4 orang tersebut memang benar semuanya adalah warga desa tapos 1 yang rumahnya terkena dampak bencana, dan dari 4 warga tersebut juga sebelumnya pernah saksi usulkan atau laporkan kepada pihak kecamatan tenjolaya, namun waktu itu bulannya saksi lupa, Hendra ada menelepon saksi bahwa warga desa tapos 1 sebanyak 4 orang ada menerima bantuan berupa orang dari BPBD akan tetapi uangnya dipinjam dulu oleh Hendra dan sampai dengan saat ini uang tersebut belum pernah dikembalikan, dan untuk besarannya pun saksi tidak mengetahui, karena Hendra tidak ada memberitahukannya. Dan dapat saksi tambahkan bahwa pada tahun 2017 saksi tidak pernah datang ke kantor BPBD untuk mengantar warga yang terdampak bencana maupun menerima bantuan berupa uang dari pihak BPBD langsung;
Bahwa saksi tidak mengetahui bentuk pertanggung jawaban penyaluran tanggap darurat bencana yang disalurkan kepada penerima bantuan;
Bahwa benar saksi mengenali dokume LPJ yang diperlihatkan di persidangan dan sesuai dengan LPJ tersebut benar 4 orang warga tersebut adalah warga desa tapos 1 yang rumahnya terdampak bencana puting beliung, namun sepengetahuan saksi 4 orang warga tersebut sampai dengan saat ini tidak ada menerima uang dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sebagaimana yang tertuang di dalam LPJ tersebut;
Bahwa pada tahun 2017 saksi tidak pernah dimintai tanda tangan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SITI MASYITAH
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Cibitung tengah Desember Tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa sebagai kepala desa saksi menerima honor dari ADD dan tunjangan-tunjangan lain dari BHPRD sebagaimana kades pada umumnya;
Bahwa setahu saksi pernah ada terjadi bencana pada Tahun 2017 yaitu bencana angin puting beliung,Longsor,Banjir dikampung cibitung,Desa cibitung Tengah yang mengakibatkan kerusakan rumah-rumah warga,ternak-ternak milik warga terbawa banjir;
Bahwa jika ada bencana saksi langsung merespon laporan warga dengan cara mendata kerusakan yang timbul dan melaporkannya ke kecamatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ;
Bahwa untuk penyalurannya setahu saksi setelah kami melaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kemudian petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) datang melakukan survei,setelah dua hari,lalu korban bencana menerima bantuan sembako dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ;
Bahwa saksi tidak tahu ada laporan kerusakan dari Desa karena pada saat itu saksi belum jadi kepala desa;
Bahwa benar nama-nama yang tertera dalam daftar penerima bantuan yang diperlihatkan dipersidangan adalah warga desa saksi Desa cibitung tengah kecamatan tenjolaya,akan tetapi mengetahui apakah nama-nama tersebut diusulkan oleh Pemerintah Desa untuk menerima bantuan atau tidak dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SUHENDI,SAP;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), saat ini menjabat sebagai kasubbag umum dan kepegawaian Kecmatan Jasinga;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya bencana longsor di Desa WIrajaya Kecamatan Jasinga, bencana terjadi di tahun 2017 namun tepatnya bulan apa terjadi bencana saksi lupa, bencana tanah longsor di Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga karena warga yang terkena dampak bencana yakni saudara Jaja merupakan saudara saksi , sehingga saat itu saksi diperintahkan oleh bapak camat membawa surat laporan kejadian bencana tanah longsor yang dilampiri dengan laporan desa wirajaya lengkap dengan fotocopy KTP dan KK saudara Jaja, laporan tersebut saksi bawa ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ;
Bahwa tujuan awal saksi hanya menyampaikan laporan tersebut ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, karena laporan tersebut salah satunya tembusannya untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor , yang mana laporan kejadian ditujukan untuk Bupati Bogor;
Bahwa saksi, pada saat itu tidak ada niatan untuk meminta bantuan dan tidak tahu bahwa akan ada bantuan untuk warga yang terkena dampak bencana tanah longsor, selanjutnya setelah menyerahkan surat tersebut ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor kami mendapatkan bantuan tanggap darurat berupa 1 (Satu) buah selimut dan 1 (satu) dus pop mie , kemudian bantuan tersebut kami ambil dan diserahkan ke kantor desa Wirajaya dan saat itu diterima langsung oleh pak lurah atas nama Abidin, kemudian bantuan berupa selimut dan pop mie diserahkan oleh pihak desa kepada Jaja (warga yang terkena dampak bencana tanah longsor) ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor datang ke Kecamatan atau ke kantor desa untuk melakukan survey ataupun korscek terhadap warga yang terdampak bencana tanah longsor ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada bantuan lain selain selimut dan pop mie yang saksi terima dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor untuk diserahkan kepada Jaja;
Bahwa Saksi tidak tahu nama pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang menyerahkan bantuan selimut dan pop mie kepada saksi, namun seingat saksi , saat menyampaikan tembusan surat tersbeut ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor dibagian depan/loby kantor dan begitu dibaca perihalnya untuk laporan terjadinya bencana, petugas di loby tersebut menyampaikan kalau mau ada selimut dan pop mie untuk bantuan tanggap darurat dulu. Karena kami berfikir dari pada tidak mendapatkan bantuan apapun maka kami bawalah bantuan tersebut berupa 1 (satu) buah selimut dan 1 (Satu) dus pop mie , selain itu yah tidak ada lagi bantuan yang kami ambil ataupun diserahkan secara langsung oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor menyerahkan surat panggilan untuk warga kecamatan Jasinga (surat untuk mengambil bantuan BTT dana Darurat tanggap bencana);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
UJANG WAHYUDIN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Sekretaris Desa Gunung Mulya tahun 2012 sampai dengan 2018 Kecamatan Tenjolaya ;
Bahwa seingat saksi terjadi bencana angin puting beliung pada tahun 2017, sekira menjelang maghrib yang mengakibatkan 5 rumah dan bangunan milik warga yang ada di kampung cimanggu dan kampung klapa doyong/ kampung babakan, kampung tenjolaya kidul mengalami kerusakan ringan;
Bahwa pada saat itu pemerintah desa Gunung Mulya ada melaporkan kejadian bencana kepada Camat Tenjolaya yang pada saat itu dijabat oleh Agus Lidwan kemudian diteruskan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa warga yang terkena dampak bencana angin puting beliung tersebut diantaranya yaitu Iyus, Anis, Memed, Agus, dan Kiki, dengan total kerugian yang dialami lebih kurang yaitu sebesar Rp10.000.000,- diantaranya yaitu berupa genteng dan bangunan yang retak;
Bahwa saksi melakukan koordinasi dengan RT dan RW, kemudian melakukan pengecekan lapangan, selanjutnya melakukan pendataan kerusakan yang timbul dan melaporkannya ke kecamatan, untuk diteruskan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan selanjutnya keesokan harinya pihak Kecamatan bersama Satpol PP dan pemerintahan desa pergi untuk mengecek ke lokasi kejadian;
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai sekretaris desa Gunung Mulya, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tidak ada meninjau lokasi kejadian bencana baik pada saat terjadinya bencana maupun setelah terjadi bencana tahun 2017;
Bahwa rumah milik warga yang terkena dampak kerusakan akibat angin puting beliung tersebut yaitu lebih kurang 5 rumah/kepala keluarga;
Bahwa pada tahun 2017, pihak Kecamatan Tenjolaya mengirimkan surat ke Desa Gunung Mulya yang menyatakan 5 orang warga yang terkena dampak bencana angin puting beliung yaitu Iyus, Anis, Memed, Agus, dan Kiki masuk dalam daftar penerimaan bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa selanjutnya saksi selaku Sekdes Gunung Mulya bersama dengan ketua RT dan RW masyarakat yang terkena dampak bencana tersebut datang ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang beralamat di Cibinong, saksi diarahkan untuk menemui Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO di lantai atas, dan setelah ketemu dengan Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, warga masyarakat desa Gunung Mulya yang rumahnya terkena dampak bencana tersebut dipanggil satu per satu kemudian diberikan uang sebesar Rp5.000.000,- oleh staf di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa untuk penyalurannya saksi mengetahui, karena setelah ada data warga penerima dari kecamatan, saksi langsung mengantar warga tersebut ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menerima bantuan;
Bahwa 5 orang tersebut memang benar semuanya adalah warga desa gunung mulya yang rumahnya terkena dampak bencana, dan dari 5 warga tersebut juga sebelumnya pernah saksi usulkan atau laporkan kepada pihak kecamatan tenjolaya, untuk selanjutnya semua warga tersebut saksi antar ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Dan dapat saksi tambahkan bahwa pada tahun 2017 saksi tidak pernah datang ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengantar warga yang terdampak bencana maupun menerima bantuan berupa uang dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung;
Bahwa yang pasti 5 orang warga desa Gunung Mulya tersebut ada menerima bantuan bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor per rumah/ KK sebesar Rp5.000.000,- kemudian warga tersebut tanda tangan, dan saksi juga mewakili kepala desa Gunung Mulya itu tandatangan;
Bahwa 5 orang tersebut memang benar semuanya adalah warga desa gunung mulya yang rumahnya terkena dampak bencana;
Bahwa dapat saksi jelaskan pada tahun 2017 saksi ada dimintai tandatangan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor terkait dengan penerimaan bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tersebut;
Bahwa untuk warga yang menerima bantuan oleh ketua RT dipotong Rp1.000.000,- karena untuk uang bensin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan diserahkan kepada kepala desa ;
Bahwa saksi tidak menerima uang dari Kepala Desa semuanya diambil oleh Kepala Desa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ISHAK MAIRU
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Camat Tenjolaya sejak Bulan Agustus 2017 sampai dengan 2019, sekarang saksi adalah sebagai Camat Rancabungur sejak 2019;
Bahwa sepengetahuan saksi pada bulan Agustus tahun 2017 di Desa Cibitung Tengah, Desa Situdaun dan Desa Tapos 2 terdapat angin kencang atau angin puting beliung yang mengakibatkan rumah dan bangunan rusak berat dan ringan.
Bahwa pada bulan Agustus pada bulan Agustus tahun 2017 yang mengalami kerusakan berat, ringan dan sedang diantaranya yaitu:
Desa Cibitung Tengah mengalami kerusakan paling berat ada sekitar 60 rumah yang terbawa angin kencang;
Desa Tapos 2 mengalami rusak ringan yaitu bagian genteng atau atap terbawa angina;
Desa Situdan mengalami kerusakan tapi saksi tidak tahu kondisinya karena yang ke Desa Situdaun adalah Dedi selaku Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kec. Tenjolaya Kab. Bogor;
Bahwa saksi ketika menjadi Camat biasanya turun ke lapangan, mengecek, melakukan evakuasi kepada warga yang terkena dampak bencana angin puting beliung tersebut;
Bahwa awalnya saksi dihubungi langsung oleh Ibu Lili selaku Kepala Desa Cibitung Tengah menyampaikan di Desa tersebut terdapat bencana angin puting beliung lalu saksi beserta staf kecamatan langsung turun ke desa cibitung tengan dan desa tapos 2 untuk melihat langsung kerusakan akibat bencana tersebut, adapun untuk desa situdaun yang melihat langsung adalah Dedi selaku Kasi Ekbang Kec. Tenjolaya;
Bahwa seingat saksi, pada bulan agustus tahun 2017 saksi mendengar bahwa desa Situdaun, desa Cibitung Tengah dan desa tapos 2 ada mendapat bantuan berupa makanan dan barang sandang yang diberikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa selain bantuan makan dan barang sandang tersebut sepengetahuan saksi tidak ada bantuan lagi;
Bahw selain desa Cibitung Tengah, desa Tapos 2 dan desa situdaun, tidak ada desa lainnya yang mendapatkan bantuan baik dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun dari Pemerintah, karena pada tahun 2017 yang terkena dampak bencana hanya 3 desa tersebut;
Bahwa mekanisme pemberian bentuan berupa makanan dan sandangan tersebut saksi tidak mengetahui persism naun pada sata bulan agustus 2017 saksi ada menugaskan Kasi Ekbang yaitu Dedi untuk mendampingi Pemerintah Desa untuk menyerahkan bantuan makan dan sandang tersebut kepada warga yang terkena dampak bencana;
Bahwa setelah terjadinya bencana angin kencang tersebut, pemerintah desa Cibitung Tengah, desa Tapos 2 dan desa Situdaun ada membuat laporan bencana secara tertulis serta dilampirkan data warga yang terkena dampak bencana yang diterukan ke Kecamatan Tenjolaya kemudian ditindaklanjuti ke Bupati Kabupaten Bogor melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa setelah pihak kecamatan menindaklanjuti laporan bencana untuk 3 desa tersebut kemudian pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan pengecekan lokasi kurang lebih pada waktu satu minggu setelah kejadian bencana, saksi memerintahkan Kasi Ekbang untuk mendampingi pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ke 3 Desa tersebut;
Bahwa pada saat pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turun ke lapangan saksi tidak mengetahui persis apakah ada pemberian bantuan keuangan atau tidak, tapi yang atas penjelasan Dedi selaku Kasi Ekbang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hanya turun ke lapangan tidak ada melakukan pembagian sumbangan bantuan bencana;
Bahwa saksi mengetahui dan mengenal SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO merupakan Kepala Bidang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, namun seingat saksi pada saat turun ke lapangan pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO tidak ikut turun ke lapangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ataupun mendengar ada warga masyarakat Kecamatan Tenjolaya yang datang ke kantor BPBD Kab. Bogor untuk menerima bantuan;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahu perihal LPJ Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan saksi tidak pernah terlibat dalam pemberian bantuan berupa dana pada tahun 2017 tersebut serta saksi tidak ada menandatangani LPJ Bantuan Bencana tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MAD SHOLEH
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal SUHENDRA dan atau SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO, tidak pernah ketemu keduanya;
Bahwa saksi diperiksa terkait bantuan bencana alam di Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 sebagai kepala desa Pangradin Kecamatan Jasinga;
Bahwa pada tahun 2017 didesa Pangradin ada bencana alam tanah longsor dan banjir, korbannya 21 (dua puluh satu) kepala keluarga yang terdampak, awalnya 12 (dua belas);
Bahwa pihak desa kemudian melakukan evakuasi warga ke tempat aman;
Bahwa laporan dibawa ke kecamatan, berupa nama KK dan KTP kepala keluarga yang terdampak tersebut;
Bahwa dari 12 warga tersebut tidak ada yang saya antarkan ke Kantor BPBD yang berada di Cibinong Kabupaten Bogor, dan dapat saya tambahkan 12 warga tersebut juga tidak ada yang menerima bantuan uang dari BPBD, hanya berupa paket sembako dan alat perabotan;
Bahwa benar 21 nama warga desa pangradin tersebut yang kami usulkan sebagai warga penerima bantuan yang terkena dampak bencana banjir di Desa Pangradin, namun dari 21 warga tersebut tidak ada yang menerima bantuan berupa uang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hanya bantuan berupa Paket sembako dan peralatan rumah tangga yang dibagikan di Kantor Desa Pangradin;
Bahwa 21 nama tersebut termasuk dalam korban bencana/warga yang tertuang dalam laporan Desa Pangradin surat Nomor lupa Tahun 2017 sebagai nama warga/korban bencana dan laporan tersebut dikirimkan ke BPBD Kab Bogor namun 21 warga tersebut tidak menerima bantuan dana darurat tanggap bencana;
Bahwa tandatangan yang ada di LPJ tersebut bukan tandatangan saksi, dan sangat berbeda dengan bentuk tandatangan saksi yang ada di KTP, adapun stempel juga saksi tidak pernah melakukan stempel ataupun tandatangan di Buku LPJ tersebut. Saksi hanya menandatangani serta memberi stempel pada daftar yang jumlahnya sekira 12 orang. Daftar selanjutnya saksi diberikan ke Kantor Kecamatan Jasinga untuk diteruskan ke Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);;
Bahwa dari pihak kecamatan juga turun ke lokasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor datang besok harinya melakukan pengecekan langsung ke warga, pengecekan phisik saja;
Bahwa warga mendapat bantuan sembako dan obat-obatan, tidak ada bantuan uang tunai untuk perbaikan rumah;
Bahwa tidak ada undangan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mengambil bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tidak ada tanda tangan apapun berkaitan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor;
Bahwa pada saat penyidikan saksi diperlihatkan SPJ Pemberian dan Pengeluaran Belanja Tanggap Darurat , seluruhnya sejumlah Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta), padahal warga tidak menerima uangnya;
Bahwa tanda tangan saksi yang ada dalam dokumen SPJ tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi selaku Kepala Desa Pengradin tidak menerima bantuan berupa uang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor, padahal data sudah dikirimkan kepada Kecamatan Jasinga;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MADIH
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah warga desa Pangradin, Kecamatan Jasinga, salah satu warga yang terdampak banjir bandang di desa Pangradin tahun 2017;
Bahwa saksi dimintai KTP Dan KK kepala desa (pak Mad Sholeh);
Bahwa sepengetahuan saksi ada pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor datang ke lokasi dan menanyakan apa yang rusak;
Bahwa saksi menerima bantuan makanan dan sembako saja, tidak ada menerima bantuan uang;
Bahwa saksi tidak melaporkan ke pihak desa namun pihak desa secara spontan turun ke lapangan untuk memantau dan mendata warga yang terkena musibah banjir;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten bogor untuk menerima bantuan dan saksi tidak pernah mendapat dana santunan perbaikan rumah rusak;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang tersebut diatas yang diperlihatkan dipersidangan dan tanda tangan yang tertera di dokumen-dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang bantuan bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ENGKUS KUSMANA
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi berasal dari desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, sebagai Kepala Desa 2017 (Mei) sampai dengan tahun 2019 ;
Bahwa terjadi banjir di 3 (tiga) RW kurang lebih 60 (enam puluh) KK tembok jebol dan ada yang tidak bisa ditinggali oleh warga;
Bahwa saksi melalui masing-masing RT untuk melakukan pendataan dengan meminta identitas KTP dan KK ;
Bahwa pada saat itu ada instruksi dari Pak Camat untuk kumpulkan identitas warga terdampak, kemudian data dilaporkan ke Pak Camat;
Bahwa sepengetahuan saksi, pak Camat menyampaikan nanti menunggu dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor bantauannya;
Bahwa data warga dipegang oleh staff desa (kaur Umum, Riki);
Bahwa pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor datang ke lokasi malam harinya termasuk SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO datang ke kantor Desa, sedangkan yang turun ke lokasi Pak Arif dan Pak Budi ke lapangan melakukan pengecekan lapangan;
Bahwa 3 (tiga) hari kemudian data diambil oleh Pak SUHENDRA di kantor desa Kalong Sawah (Riki);
Bahwa kemudian warga menerima bantuan sembako dan uang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor untuk perbaikan rumah dengan cara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor menelepon Sekretaris Desa (Pak Udin) untuk membawa warga untuk menerima bantuan, tidak ada nama atau daftar warga desa yang menerima dari Desa;
Bahwa seingat saksi warga yang datang 18 (delapan belas) warga desa, warga yang dicatat desa sebagai warga yang terdampak;
Bahwa seingat saksi pertengahan tahun 2017, di ruangan Pak Sumardi (lantai II), saksi datang ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah, saksi sampaikan perwakilan warga yang terkena bencana, uang diserahkan oleh Pak SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO, selaku Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Bahwa seingat saksi ada penyerahan uang dari BPBD kepada warga melalui saksi seluruhnya sejumlah Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk 60 (enam puluh) warga terdampak (saksi mengetahuinya dari petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor);
Bahwa seingat saksi Pak SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO berkata, bawa uang ini dan bagikan ke desa kepada warga terdampak bencana;
Bahwa seingat saksi SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO datang ke lantai bawah untuk bertemu bawah menyalami perwakilan warga (18 (delapan belas)) dan difoto, hanya itu;
Bahwa sepengetahuan saksi kerusakan rumah warga adalah ringan dan sedang, desa yang melakukan pengecekan oleh Kaur Umum dan Ekbang berdasar keahlian tukang, penggantian kerusakannya bervariasi antara Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan jumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa seingat saksi tidak ada penandatangan dokumen apapun pada saat di Kantor BPBD kabupaten Bogor, hanya dokumentasi pengambilan gambar dokumentasi;
Bahwa yang menentukan 18 (delapan belas) warga desa perwakilan desa untuk menerima bantuan di kantor BPBD Kabupaten Bogor, adalah pihak desa ( Pak Sekdes dan Pak Kaur Umum (Riki);
Bahwa yang 18 (delapan belas) amplop juga sudah ada jumlah uang dan sejumlah uang lain Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk dibagikan ke warga lainnya;
Bahwa kemudian ada susulan data warga sejumlah 59 (lima puluh sembilan) yang terdampak bencana alam sehingga jumlah warga terdampak bencana di desa Kalong Sawah adalah 119 (seratus sembilan belas) orang;
Bahwa disamping itu juga ada bantuan alat-alat rumah tangga dan sembako;
Bahwa saksi mengetahui SPJ kegiatan bantuan di desa saksi (Kalong Sawah) sejumlah 170 (seratus tujuh puluh) warga yang menerima bantuan ;
Bahwa seingat saksi tidak ada tanda tangan dokumen apapun pada saat pemberian bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor tahun 2017;
Bahwa pengajuan bulan november 2017 sejumlah 59 warga ditolak, sehingga pada saat pencairan sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dibagikan kepada 119 (seratus sembilan belas) warga yang terdampak bencana di desa Kalong Sawah;
Bahwa saksi selaku kepala desa mengajukan dua kali permohonan bantuan bencana ke Kecamatan awalntahun 2017 (pada saat kejadian bencana) dan pada bulan pada bulan November 2017, namun dana diterima tanggal 21 Desember 2017 dan dibagikan kepada warga terdampak pada tanggal 22 Desember 2017 seluruhnya sejumlah Rp250.000.000,00
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
HABIB;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO atau SUHENDRA;
Bahwa saksi adalah kaur Ekbang desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga;
Bahwa pada tahun 2017, desa Kalong Sawah terdapat banjir bandang, saksi membantu kepala desa mendata warga yang terkena dampak dengan kualifikasi sedang, ringan berat dan sedang berdasar tukang;
Bahwa sepengetahuan saksi pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga ada datang melakukan pendataan, namun saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak mendampingi petugas yang melakukan pendataan tersebut;
yang terdampak bencana banjir di daerah Kampung Peutuey RW. 01 s/d RW. 03 Desa Kalongsawah Kec. Jasinga Kab. Bogor. Adapun klasifikasi dampak yang terkena bencana banjir di Desa Kalongsawah diantaranya yaitu Ringan, dan Sedang;
Bahwa 60 warga tersebut semuanya telah menerima bantuan dari Pihak BPBD Kab. Bogor berupa uang tunai, logistik, dan sembako. Adapun untuk uang nilainya saya tidak mengetahuinya;
Bahwa peran Pemerintahan Desa pada saat terjadi bencana di wilayahnya adalah Merespon langsung laporan warga menyelamatkan korban, mendata kerusakan dan melapporkannya ke kecamatan dan melaporkannya ke BPBD Kab Bogor dan melakukan kegiatan tanggap darurat bencana swadaya;
Bahwa setelah saksi melaporkan kejadian bencana alam tersebut, keesokan harinya tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan asessment/peninjauan fisik ke Desa Kalongsawah;
Bahwa setelah terjadinya bencana alam di desa Kalongsawah tersebut, keesokan harinya warga desa kalongsawah yang terdampak bencana alam tersebut mendapat bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor berupa Paket sembako dan Pakaian serta alat perabotan makan dan minum;
Bahwa untuk bantuan berupa uang, diberikan kepada warga desa Kalongsawah sekira pada akhir tahun 2017 (september-desember), dengan mekanisme sebanyak 18 sampai dengan 20 warga desa Kalongsawah dengan didampingi Pak Kades dan Riki selaku Kaur Umum serta RT RW setempat mengantarkan warga tersebut ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan menggunakan 3 mobil minibus;
Bahwa pada saat sampai di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kemudian 18 sampai dengan 20 warga tersebut menerima bantuan berupa amplop yang berisi uang tunai adapun besarannya saksi tidak mengetahui;
Bahwa kemudian pada keesokan harinya desa mengumpulkan 60 warga tersebut ke kantor desa kemudian langsung membagikan bantuan uang tunai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut ke 60 warga desa, adapun yang membagikannya yaitu Kepala Desa, Binmas, Sdr. Hermah selaku Team Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor untuk wilayah Kecamatan Jasinga;
Bahwa saksi ikut membagikan uang bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Desa Kalong Sawah, dengan tanda terima dan dokumentasi sejumlah 60 (enam puluh) warga desa Kalong Sawah;
Bahwa sepengetahuan saksi ada staff desa atau perangkat desa lain yang melakukan pendataan warga yang terdampak bencana, termasuk 59 (lima puluh sembilan) data tambahan yang diminta Pak Kepala Desa pada akhir tahun 2017;
Bahwa SPJ untuk desa Kalong Sawah pada saat penyidikan oleh penyidik, datanya luar biasa karena tidak hanya warga yang terdampak yang tercatat dalam SPJ pertanggungjawaban yang dibuat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
Bahwa pada saat pembagian uang bantuan dana bantuan saksi mengetahuinya karena saksi hadir di kantor desa, jumlahnya pastinya saksi tidak ingat lebih dari 60 (enam puluh) orang;
Bahwa yang saksi input untuk warga yang terkena dampak bencana banjir yaitu berjumlah 60 orang/warga semuanya Kampung Peutuey RW. 0 1 sampai dengan RW. 03 Desa Kalongsawah, selebihnya untuk kampung-kampung lain, seperti kalong dagul, kampung Garisul, Kampung Parung sapi Kaum, tidak terkena bencana banjir sehingga bukan orang penerima bantuan;
Bahwa sepengetahuan saksi dari 119 orang tersebut, yang terkena dampak banjir hanya 60 warga desa yang kami inventarisir namanya yang sesuai lokasi bencana berada di kampung peutuey Rw. 01 s/d Rw 03;
Bahwa lokasi sungai yang banjir berada di sungai Cilitung dan sungai tersebut berada di wilayah RW 1 sampai dengan 3;
Bahwa warga yang terdampak banjir berada di wiliyah RW 1 dan RW 3 ;
Bahwa saksi pernah melihat LPJ yang diperlihatkan dipersidangan , saksi melihatnya saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kab Bogor ;
Bahwa terhadap LPJ tersebut saksi pernah melihat satu persatu nama warga yang terdampak ada beberapa yang tidak berada di wilayah RW 1 – 3 (lokasi terjadinya bencana) seperti yang saksi sampaikan warga yang terdampak bencana berada di wilayah Kampung Peuteuy RW 1 -3 selain dari wilayah tersebut tidak terdampak bencana alam banjir;
Bahwa saksi mengenali foto yang diperlihatkan dipersidangan yakni dokumentasi penyaluran uang bantuan darurat tanggap bencana;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RIKI
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO dan SUHENDRA;
Bahwa saksi sebagai kaur Umum desa Kalong Sawah;
Bahwa pada tahun 2017, ada bencana banjir bandang sungai Cipeteuy, yang terdampak kurang lebih 100 (seratus) warga, saksi laporkan ke Sekdes dan Pak Lurah (Kepala Desa, Engkus Kusmana);
Bahwa saksi ikut ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mengantar 16 (enam belas) warga desa Kalong Sawah untuk menerima bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama Pak RW, Pak RT;
Bahwa saksi mendampingi Pak Lurah ke lantai atas (lantai II), seingat saksi ke ruangan SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO; saksi tidak tahu yang diobrolkan oleh pak Kepala Desa dengan SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO ;
Bahwa kemudian datang staff SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO membawa bungkusan (kardus) saksi tidak tahu, tapi keyakinan saksi untuk bantuan yang akan diberikan kepada desa Kalong Sawah;
Bahwa kardus diterima oleh saksi dan Pak Lurah Kalong Sawah, dikantor desa saksi diberitahu besok ada pembagian bantuan ke warga dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (tanpa menyebut jumlah) oleh Pak Kepala Desa (Engkus Kusmana);
Bahwa saksi mengetahui warga ada yang menerima bantuan bervariasi ada yang dari Rp200.000 sampai dengan Rp3.000.000 (salah satunya Uki, Gugun Gunawan, Igun Sopiyan dan lainnya;
Bahwa besokny bantuan dibagi ke warga sekitar 119 (seratus sembilan belas) warga desa Kalong Sawah;
Bahwa saksi mengetahui SPJ sejumlah 177 (seratus tujuh puluh tujuh) warga yang mendapat bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, padahal warga yang didata sejumlah 119 (seratus sembilan belas) warga desa Kalong Sawah;
Bahwa sepengetahuan saksi 97 (sembilan puluh) warga yang tidak seharusnya menerima bantuan adalah karena bukan warga yang tidak terdampak (alamatnya berbeda);
Bahwa saksi tidak mengetahui sebenarnya berapa warga yang menerima bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor tahun 2017;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DENI SETIABUDI
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Pangradin, Kecamatan Jasinga, tidak kenal dari tahun 2019 sampainsaat ini Terdakwa SUHENDRA atau SUHENDRA ;
Bahwa pada tahun 2017, saksi adalah Sekretaris Desa Pangradin, Kepala Desa pada saat itu, Mat Sholeh;
Bahwa pada tahun 2017 terjadi banjir bandang di Desa Pangradin, sepanjang aliran sungai Cikeyam ( Kampung Pangradin), ada tiga RW;
Bahwa warga yang terdampak, saksi ajukan 21 (dua puluh satu) rumah terdampak melalui Pak Kades ke Kecamatan, saksi tidak ajukan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa awal mulanya saksi lakukan pertolongan pertama dan lakukan pendataan;
Bahwa kemudian ada bantuan daria instansi dan TNI, sedangkan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum ada, tidak ada tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang turun juga;
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi diperlihatkan buku pertanggung-jawaban panitia yang ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa saksi kemudian memberikan draft warga yang menerima uang;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya tim Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada bantuan dalam bentuk uang yang diterima oleh warga masyarakat yang terdampak bencana, hanya bantuan sembako;
Bahwa terhadap barang bukti daftar penerima bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun 2017, 21 (dua puluh satu) orang saksi mengetahuinya warga tidak menerima bantuan uang tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RAHMAT HAMAMI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi sebagai kepala desa CIbereum, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor sejak 2007 sampai dengan saat ini;
Bahwa pada tahun 2017 ada bencana alam, longsor, kebanjiran dan rumah roboh di desa Cibereum;
Bahwa selaku Kepala Desa, saksi menerima laporan dari RT dan RW, saksi meluncur ke lokasi bencana, membuat laporan ke Kecamatan dan diteruskan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), seingat saksi yang dilaporkan adalah 5 (lima) orang;
Bahwa untuk memastikan warga atau bukan yang terdampak ada syarat KTP, namun kalau bukan warga harus ada keterangan domisili oleh RT terlebih dahulu untuk kepentingan laporan ke Kecamatan;
Bahwa sepengetahuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak ada yang dating, yang datang kelokasi adalah tim Kecamatan;
Bahwa laporan kejadian dan tingkat kerusakan yang dilaporkan ke Kecamatan
Bahwa dari 5 yang dilaporkan berdasar laporan Kasie Kesra hanya 3 (tiga) yang mendapat bantuan dari Kecamatan (Ubaidilah, Inon dan Mang UJa) sedangkan Erwin, Syatibi dan Aminah tidak mendapatkan bantuan;
Bahwa mekanismenya Kecamatan memberitahukan kepada desa melalui Kasie Kesra Desa Cibereum;
Bahwa 3 (tiga) warga yang mendapat panggilan dari Kecamatan, dipanggil ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kasie kesra mendampingi ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi tidak mengetahui bentuk bantuan yang diterima oleh 3 (tiga) warga tersebut;
Bahwa warga selebihnya yangbtidak mendapat bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di bantu desa dan Kecamatan ;
Bahwa saksi diperlihatkan di Kejaksaan dan diperlihatkan tanda bukti penerimaan uang dari warga, ternyata ada 21 (dua puluh satu) orang;
Bahwa sekretaris Desa adalah Deden Adi Arsyad, yang berinisiatif kumpulkan KK dan KTP warga desa yang terdampak;
Bahwa seingat saksi bencana tahun 2017, adalah bencana banjir dan tanah longsor;
Bahwa saksi menegetahui adanya data warga desa Cibereum yang menerima data bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MUL MULYADI als. EMUL;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah karyawan BUMN, tidak kenal Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah warga Gunung Mas, Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor ;
Bahwa seingat saksi tahun 2017 pernah terjadi bencana Puting Beliung, rumah saksi kena kerusakan, asbes kebawa angin;
Bahwa banyak tetangga saksi yang mengalami kerusakan juga;
Bahwa tidak ada pendataan dari Kecamatan, dan saksi tidak pernah menyerahkan data diri saksi ke orang lain;
Bahwa sepengetahuan bantuan berasal dari Desa melalui RT berupa makanan dan pakaian, sedangkan untuk perbaikan rumah sama sekalintidak ada bantuan apapun dari pemerintah;
Bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak pernah lakukan pengecekan lokasi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
TOHA
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah karyawan BUMN (pensiunan), tidak kenal Terdakwa;
Bahwa saksi warga di gunung mas, kecamatan;
Bahwa pada tahun 2017, ada bencana putting beliung, ata pnrumah saksi hilang, terbang;
Bahwa ada pendataan dari desa melalui RT meminta fotocopy KTP dan KK;
Bahwa tidak ada bantuan apapun yang diterima saksi;
Bahwa saksi hanya dapat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hanya makanan kaleng;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ROSNAWATI
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi karyawan BUMN (Pensiunan), tidak kenal Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah warga Desa Gunung Mas, Desa, desa Tugu Selatan;
Bahwa pada tahun 2017 ada bantuan bencana dari Kecamatan yang berupa selimut, makanan kaleng;
Bahwa rumah saksi pernah rusak atapnya terbawa angin sekitar tahun 2017 penyebabnya karena angin kencang, kemudian datang Aparatur Desa bersama dengan pihak dari BPBD melakukan pengecekan, mengambil foto/gambar, dan memberikan selimut;
Bahwa benar saksi pernah diminta untuk menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP oleh Pak RT untuk diserahkan kepada pihak Aparatur Desa;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil dan datang ke kantor BPDB Kabupaten Bogor untuk mengambil dana santunan perbaikan rumah rusak tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen yang ditunjukkan dipersidangan dan tandatangan yang ada didalam dokumen tersebut bukan tandatangan saya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MAKSUM JAI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah warga Desa Gunung Mas;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana santunan perbaikan rumah rusak sedang dan berat dalam Anggaran Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa pada tahun 2017 pernah terjadi bencana alam puting beliung didaerah saksi Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua dan akibat bencana alam tersebut rumah saksi mengalami kerusakan sedikit yakni genteng rumah saksi bergeser;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil dan datang ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor untuk mengambil dana santunan perbaikan rumah rusak;
Bahwa saksi tidak pernah menanda-tangani atau menyerahkan dokumen KTP dan KK kepada Kecamatan;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menyerahkan berkas adalah Kasie Kesra Desa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ARIF RAHMAN:
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah anggota Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, honorer;
Bahwa saksi kenal SUHENDRA, sebagai staff dan SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO dalam jabatan sebagai Kabid Tanggap Darurat dan Logistik;
Bahwa SUHENDRA adalah tim Tim Reaksi Cepat namun dibagian staff, (adminsitrasi) tidak dilapangan;
Bahwa saksi menjadi honorer tahun 2011, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor dibidang Rescue (pertolongan dan penyelamatan), anggota tim Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ;
Bahwa tim Tim Reaksi Cepat seluruhnya 80 (delapan puluh) orang tim Tim Reaksi Cepat;
Bahwa saksi tidak mengetahui sistem penggajian tim Tim Reaksi Cepat, namun Tim Reaksi Cepat menerima honor ;
Bahwa tim Tim Reaksi Cepat bertugas Ketika terjadi bencana, tim Tim Reaksi Cepat turun yang tim ketahui dari laporan Desa atau RT, RW baik melalui surat maupun call center Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2017, ada bencana banjir bandang di Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, sedangkan di Kecamatan Cisarua dan Tenjolaya saksi tidak mengetahuinya karena ada tim Tim Reaksi Cepat lainnya;
Bahwa Tim Reaksi Cepat diturunkan masing-masing berbeda bergantung skala bencana yang dihadapi;
Bahwa saksi mengetahui ada bencana di Kecamatan Jasinga melalui telepon melalui call center Tim Reaksi Cepat;
Bahwa seingat saksi yang turun ke Jasinga ada 10 (sepuluh) orang Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa turunnya tim Tim Reaksi Cepat diperintah secara lesan oleh Pak Kasie tanggap Darurat dibawah bidang Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO ;
Bahwa tim Tim Reaksi Cepat ke Jasinga dengan SOP bencana banji (perahu karet), tidak membawa bantuan untuk warga;
Bahwa sampai dilokasi, tim Tim Reaksi Cepat mengevakuasi dan menyelamatkan korban, tidak melakukan assessment korban (mengambil data korban);
Bahwa seingat saksi pada saat itu proses evakuasi dan penyelamatan korban selama tiga jam, selanjutnya saksi Bersama tim Tim Reaksi Cepat pulang Kembali ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa saksi selaku anggota tim Tim Reaksi Cepat tidak lakukan koordinasi dengan tim kecamatan maupun desa, namun pada saat dilapangan ada perangkat desa yang hadir untuk Bersama-sama melakukan evakuasi dan penyelamatan korban;
Bahwa saksi membuat laporan evakuasi dan penyelematan yang dilakukan oleh tim Tim Reaksi Cepat (tidak detil mengenai jumlah data, hanya berkaitan dengan evakuasi dan evakuasi) diserahkan kepada coordinator lapangan (Pak Jalaludin, orang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor);
Bahwa sepengetahuan saksi ada tim Tim Reaksi Cepat yang sudah dilatih untuk assessment kerusakan akibat bencana, saksi sendiri belum menerima pelatihan assessment, dan pada saat itu Tim Reaksi Cepat yang diturunkan ke Jasinga tidak ada yang memiliki keahlian assessment kerusakan akibat bencana;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya warga terdampak bencana mendapat bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor karena saksi hanya terfokus pada rescue;
Bahwa pada kondisi kedaruratan tim Tim Reaksi Cepat dapat melakukan kaji cepat Tanggap Bencana karena Tim Reaksi Cepat yang ditugaskan tidak ada yag mempunyai kualifikasi sertifikasi kebencanaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
TRIAS SETIAWAN SYAH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah anggota Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, kenal Terdakwa dikenal di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai honorer;
Bahwa saksi jadi honorer Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sejak Januari 2017, saksi sebagai driver tim Tim Reaksi Cepat;
Bahwa pada tahun 2017 sepengetahuan saksi ada banjir bandang di Jasinga;
Bahwa selaku driver hanya ikut bantu terjun melakukan evakuasi, saksi pernah menerima pelatihan Rescue;
Bahwa selaku driver menerima perintah dari coordinator Tim Reaksi Cepat (Pak Jalaludin) untuk ke lapangan
Bahwa Tim TRC yang stanby di Mako BPBD Kabupaten Bogor yang berada di Cibinong, dan ketika ada laporan bencana dari Pihak Desa ke Call Center BPBD Kab. Bogor 02187914900, kemudian atas laporan tersebut Pimpinan kami atas nama Jalaludin selaku Kordinator Lapangan Bencana pada Kantor BPBD Kab. Bogor selanjutnya saksi beserta Tim TRC lainnya datang ke lokasi kejadian bencana tersebut, kemudian saksi melakukan peninjauan lapangan dan melakukan evakuasi warga dan harta benda milik warga dan setelah selesai kami langsung kembali ke Mako Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor di Cibinong;
bahwa setelah melakukan peninjauan lapangan dan melakukan evakuasi warga dan harta benda milik warga tersebut, saksi langsung kembali mengantarkan anggota atau Tim TRC kembali ke Mako Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Cibinong adapun untuk laporannya sendiri saksi tidak ada membuat laporan secara tertulis, namun ketika ada pemerintah desa yang menyampaikan data warga yang terdampak bencana, kami bawa lalu kami serahkan ke Jalaludin selaku Kordinator lapangan bencana. Dapat kami tambahkan ketika ada bencana alam tersebut laporan kami hanya bersifat melakukan foto foto kegiatan;
Bahwa untuk kategori kerusakan yang terjadi dilapangan saksi tidak mengerti, karena pada saat dilapangan saksi hanya melakukan foto foto kegiatan dan melakukan evakuasi warga, selanjutnya foto foto kegiatan tersebut saksi laporkan ke Jalaludin selaku kordinator lapangan bencana;
Bahwa untuk melaksanakan penentuan kerusakan tersebut, saksi tidak mengetahui karena saksi hanya melakukan laporan melalui foto foto kegiatan tersebut yang kemudian saksi serahkan ke Jalaludin;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak ada melakukan assesment atau penilaian terhadap kerusakan rumah warga akibat bencana alam tersebut;
Bahwa tim Tim Reaksi Cepat ketika turun ke lapangan, semuanya hanya Tim TRC atau petugas kontrak tidak ada pegawai negeri sipil di dalamnya, dan untuk Jalaludin adalah PNS dengan jabatan kordinator lapangan Bencana kadang-kadangan pernah turun ke lapangan dan kadang kadang tidak turun ke lapangan
Bahwa mobil Rescue tidak membawa bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan; ;
HADI YULIANA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah anggota Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, kenal Terdakwa ;
Bahwa saksi pada 2011 mulai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tim Tim Reaksi Cepat, pertolongan dan penyelamatan (rescue)
Bahwa pada tahun 2017 ada bencana di Jasinga banjir bandang, saksi melakukan pemotongan pohon yang menghalangi arus air, seingat saksi ada 10 (sepuluh tim) yang disebar, saksi tidak ada Bersama dengan tim Trias maupun Arif Rahman (tim Tim Reaksi Cepat lainnya);
Bahwa seingat saksi pada saat itu tida ada tim rescue yang dibekali untuk assessment kebencanaan pada saat itu (diterjunkan ke Jasinga);
Bahwa laporan kejadian diterima oleh tim Tim Reaksi Cepat dari pihak desa, sedangkan Tim Reaksi Cepat sendiri hanya laporkan secara lesan kepada coordinator (Pak Jalaludin) melalui whats app;
Bahwa seingat saksi tidak ada tim lain dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang turun ke lapangan di Jasinga;
Bahwa saksi langsung Kembali ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ;
Bahwa tim Tim Reaksi Cepat tidak ada tugas untuk membawa dan atau meberikan bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor kepada warga masyarakat;
Bahwa saksi hanya mengikuti pelatihan SATRESCUE dan WATER RESCUE dengan jelanis pelatihan skiil atau ketrampilan penyelamatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ada memberikan bantuan ke warga yang rumahnya terdampak bencana
Bahwa saksi tidak ada memiliki keahlian untuk melakukan assement bencana karena saksi tidak ada melakukan assesment;
Bahwa Kertas Kerja Penilaian Lapangan didalamnya terdapat nama saksi sebagai assesment tersebut adalah bukan tulisan tangan saksi, dan saksi juga tidak ada melakukan assesment terhadap kerusakan rumah warga, saksi ke lokasi bencana hanya melakukan foto foto dan evakuasi dan tidak ada membuat berita acara pemeriksaan bencana atau tertulis lainnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SANDIYUDHA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, kenal Terdakwa ;
Bahwa saksi Tim Reaksi Cepat (honorer) bidang kedaruratan dan logsitik dibawah bidang SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO;
Bahwa saksi punyai sertifikasi Rescue dan Peningkatan Kapasitas Tim Reaksi Cepat dan Pertolongan, termasuk tanggap darurat;
Bahwa sepengetahuan saksi anggota Tim Reaksi Cepat pada tahun 2017 kurang lebih ada 60 orang, yang mana Tim Reaksi Cepat dalam menjalankan tugasnya dibagi menjadi 3 regu masing-masing 20 orang anggota Tim Reaksi Cepat termasuk didalamnya 1 orang komandan regu. Bahwa untuk 60 orang anggota Tim Reaksi Cepat di pimpin oleh 1 orang koordinator yaitu Jalaludin;
Bahwa Untuk pembagian kerja yaitu 1 regu (20 anggota Tim Reaksi Cepat ) piket 1x24 jam di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sedangkan 2 tim Tim Reaksi Cepat lainnya siaga di rumah masing-masing, namun apabila diperlukan anggota Tim Reaksi Cepat yang tidak piket dikantor dapat ditugaskan ke lapangan untuk melakukan pengecekan lapangan manakala terjadi bencana alam;
Bahwa Terdakwa SUHENDRA adalah staff Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan status honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa tugas tim Tim Reaksi Cepat adalah evakuasi pada kegiatan tanggap darurat, menyelamatkan warga untuk ditempatkan ditempat yang aman, sedangkan kaji cepat adalah mengealuasi jumlah korban, rentan dan kerusakan bangunan;
Bahwa pada saat melakukan kaji cepat Tim Reaksi Cepat didampingi oleh tim dari desa;
Bahwa pada tahun 2017, saksi turun di desa Tapos II Kecamatan Tenjolaya, dan karena warga sudah melakukan evaluasi mandiri, saksi lakukan kaji cepat Tim Reaksi Cepat dengan hasil kertas kerja lapangan yang berisi tanggal kejadian bencana, lokasi bencana, kronologi, kerusakan secara umum (visualisasi dampak bencana) (tidak sampai pada spesifikasi kerusakan ringan, sedang dan berat); Tim Reaksi Cepat tidak punya kewenangan untuk menentukan type kerusakan yang terjadi;
Bahwa kertas kerja harus ditanda-tangani tim Tim Reaksi Cepat dan perangkat desa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui Desa-desa mana saja yang terdampak Bencana Alam dari Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Jasinga, namun untuk Kecamatan Tenjolaya ada Desa Tapos II yang menjadi wilayah yang pernah terkena bencana alam;
Bahwa setelah call center Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mendapat informasi terjadi bencana alam selanjutnya memberitahukan kepada Sdr. Jalaludin selaku coordinator Tim Reaksi Cepat kemudian Jalaludin memerintahkan komandan regu yang sedang piket kantor untuk melakukan pengecekan kebenaran berita setelah ada kepastian tentang terjadinya bencana alam maka Tim Reaksi Cepat langsung turun ke wilayah yang terjadi Bencana Alam. Selain Tim Reaksi Cepat yang piket kantor apabila dibutuhkan maka Tim Reaksi Cepat yang sedang siaga di rumah masing-masing pun ikut berangkat ke wilayah yang terjadi bencana alam;
Bahwa sepengetahuan saksi ada 3 kategori kerusakan akibat bencana alam yaitu rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Sepengetahuan saksi yang menentukan kategori kerusakan adalah orang-orang yang berada di bidang kedaruratan dan logistic akan tetapi untuk nama-nama orangnya saksi tidak tahu
Bahwa kaji cepat hanya mendata warga sebatas nama dan lokasi kejadian, tanpa adanya dokumen pendukungnya (format sudah ada dari kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa dapat saksi jelaskan, setelah saksi selesai melakukan assessment saksi melaporkan hasil kerja saksi kepada Pak Jalaludin sekalu koordinator Tim Reaksi Cepat termasuk menyerahkan Kertas Kerja Peninjauan Lapangan kepada Pak Jalaludin, setelah itu saksi tidak tahu lagi proses selanjutnya;
Bahwa saksi selaku anggota Tim Reaksi Cepat bukan orang yang berwenang untuk menentukan kategori kerusakan, karena saksi selaku Tim Reaksi Cepat hanya sebatas melakukan pendataan serta menuliskan keadaan kerusakan rumah/bangunan warga. Selama saksi bekerja sebagai anggota Tim Reaksi Cepat, saksi hanya melakukan pengecekan lapangan dengan ditemani perangkat desa ditempat kejadian bencana;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MANSUR;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah anggota Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, kenal Terdakwa;
Bahwa saksi anggota tim Tim Reaksi Cepat sebagai tim Rescue (Penyeleamatan dan Evakuasi) sejak tahun 2011;
Bahwa saksi selaku tim Tim Reaksi Cepat juga melakukan dokumentasi foto-foto kejadian;
Bahwa pada tahun 2017, tidak ada dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tim hanya koordinasi dengan desa setempat setelah itu lakukan evakuasi dan penyelamatan warga, setelah itu balik ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa laporan data tentang warga yang terdampak adalah dibuat oleh pihak desa yang terjadi bencana;
Bahwa Tim Reaksi Cepat tidak ada membuat data tentang melakukan assesment atau penilaian terhadap kerusakan rumah warga akibat bencana alam tersebut
Bahwa ketika turun ke lapangan, semuanya hanya Tim Tim Reaksi Cepat atau petugas kontrak tidak ada pegawai negeri sipil di dalamnya, dan untuk Jalaludin adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan kordinator lapangan Bencana kadang-kadangan pernah turun ke lapangan dan kadang kadang tidak turun ke lapangan;
Bahwa saksi hanya mengikuti pelatihan SATRESCUE dan WATER RESCUE dengan jelanis pelatihan skiil atau ketrampilan penyelamatan, tidak memiliki sertifikasi keahlian untuk melakukana assessment kebencanaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau BPBD ada memberikan bantuan ke warga yang rumahnya terdampak bencana;
Bahwa Kertas Kerja Penilaian Lapangan didalamnya terdapat nama saksi sebagai assesment tersebut adalah bukan tulisan tangan saksi, dan saksi juga tidak ada melakukan assesment terhadap kerusakan rumah warga, saksi ke lokasi bencana hanya melakukan foto foto dan evakuasi dan tidak ada membuat berita acara pemeriksaan bencana atau tertulis lainnya;
Bahwa saksi tidak ada memiliki keahlian untuk melakukan assement bencana karena saksi tidak ada melakukan assesment;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
JALALUDIN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), staff bidang kedaruratan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), saksi kenal dengan Terdakwa SUHENDRA dan SUHENDRA;
Bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai staff kedaruratan dan logistif adalah menjalankan perintah atasan dan membantu administrasi bidang dan saksi ditunjuk sebagai Tim Reaksi Cepat sebagai coordinator;
Bahwa Tim Reaksi Cepat anggotanya adalah honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten bogor sejumalh 80 orang;
Bahwa 2017 ada bencana alam longsor, putting beliung dan banjir di Tenjolaya, Cisarua dan Jasinga Kabupaten Bogor;
Bahwa pada awalnya bencana diketahui dari call center Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor,
Bahwa laporan melalui resepsionis berjenjang sampai kepada kepala kantor;
Bahwa saksi turun ke lapangan namun tidak langsung ke lapangan hanya kepada pihak desa, saksi tidak menentukan kategori kerusakan hanya menentukan kategori kerusakan, berat, ringan dan sedang (sesuai arahan pimpinn);
Bahwa Tim Reaksi Cepat meminta data KTP dan KK dari para korban, kemudian ada kertas kerja berupa BAP kejadian dengan lampiran KK dan KTP, kemudian saksi serahkan ke Kasie Kedaruratan;
Bahwa tidak disebutkan nilai nominal rupiah dalam menilai kerusakan yang terjadi yang didata dalam kertas kerja;
Bahwa saksi tidak memiliki keahlian untuk menilai atau melakukan assessment kerusakan;
Bahwa kadang-kadang pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO turun ke lapangan;
Bahwa saksi ikut mendistribusikan bantuan sumbangan uang berdasar undangan, yang disampaikan kepada penerima langsung;
Bahwa untuk assessment Tim Reaksi Cepat tidak melibatkan tim tehnis lainnya baik dari Dinas Sosial, TNI ataupun Tagana;
Kabid Kedaruratan adalah pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai coordinator Tim Reaksi Cepat oleh Kasie Kedaruratan (Rahmad, saat ini sudah pensiun), dan juga oleh Kabid (SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO);
Bahwa saksi tidak mengetahui SUHENDRA menggunakan uang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa terkait dengan barang bukti matras dan box property Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seharusnya tersimpan di Gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa pada saat penanggulangan ada honor yang berupa SPJ, bukan honor tersendiri;
Bahwa Berita Acara Assement berisi tanggal kejadian , nama kampung RT/RW, Desa, Kecamatan, penyebab kejadian kronologis kejadian, kesimpulan, kronologis akhir kejadian tentang kondusif atau tidak, nam akorban ;
Bahwa kesimpulan yang dimaksud adalah untuk penanganan lanjutan terkait dengan permbersih longsor dan lainnya ;
Bahwa yang benar membuat Berita Acara Assement adalah saksi dan Tim Tim Reaksi Cepat serta Pak Irawan selaku staf Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ;
Bahwa yang menentukan penilaian terkait dengan nilai kerusakan rumah warga adalah saksi bersama dengan Pak Irawan terkait dengan rusak berat, rusak sedang, rusak ringan namun tidak menentukan jumlah atau nominal rupiah nilai kerugian ;
Bahwa dalam hal melakukan penilaian kerusakan tersebut adalah saksi sendiri tanpa ada keahlian atau sertifikat yang saksi miliki ;
Bahwa saksi melakukan penilaian kerusakan tersebut atas perintah lisan dari Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO) dan Pak Rahmat selaku kepala seksi kedaruratan ;
Bahwa Tim Tim Reaksi Cepat sebanyak 60 orang yang terdiri dari honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta tidak ada yang memiliki keahlian untuk melakukan perhitungan kerusakan rumah warga;
Bahwa pada tahun 2017 terdapat bencana alam tanah longsor, banjir, putting beliung yang terjadi di desa-desa di Kabupaten Bogor namun saksi lupa desa apa saja yang terdampak bencana;
Bahwa pada tahun 2017 beberapa desa di Kecamatan Tenjolaya, Jasinga dan Kecamatan Cisarua terdapat bencana alam ;
Bahwa untuk menentukan tingkat kerusakan tersebut , saksi hanya melihat berdasarkan fakta dilapanga , misalkan genteng rumah warga melorot dan hal itu kami anggap sebagai rusak ringan ;
Bahwa ketika melakukan penilaian , saksi melakukan sendiri tanpa tim tekhnis dari dinas-dinas terkait ;
Bahwa saksi melakukan penilaian hanya berdasarkan penilaian dan kemampuan saksi tidak ada keahlian atau diklat khusus yang saksi miliki untuk melakukan assement;
Bahwa saksi mengetahui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor memberikan bantuan berupa uang tunai kepada warga yang terdampak bencana alam, warga datang ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor berdasarkan undangan dari Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Sdr Sumardi namun saksi tidak mengetahui jumlah uang yang dibagikan ke warga;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AHMAD WILDAN, SE;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) penanda-tanganan SPD2, kenal dengan SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, saksi tidak kenal SUHENDRA;
Bahwa pencairan bantuan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membuat surat bencana, susun RKB, terbitkan SK Bupati tentang bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membuat SPM diajukan ke BPKAD selaku bendahara umum daerah, Selanjutnya diserahkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sampai kepada saksi untuk terbitkan SP2D;
Bahwa anggaran 2017 untuk bencana sejumlah Rp15 milyar total;
Bahwa ada 7 (tujuh) SP2D dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor akhir tahun 2017, dengan judul kegiatan Belanja Tidak Terduga; (belanja yang sifatnya tidak berulang untuk tahun berikutnya) yaitu;
SP2D Nomor 60942/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan Rp. 1.145.377.000;- (satumiJyar tujuh ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
SP2D Nomor 49722/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/11/2017 tanggal 10 Nopember 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan Rp. 2.871.000.000,· (dua mHyar delapan ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
SP2D Nomor 24477/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan Rp. 1.108.127.500,- (satu milyar seratus delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
SP2D Nomor 08887/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/04/2017 tanggal 06 April 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan Rp. 1.544.345.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
SP2D Nomor 39232/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/09/2017 tanggal 26 September2017 dengan Jumlah yang dibayarkan Rp. 2.165.886.000;-(dua milyar seratus enam puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
SP2D Nomor 53852/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/11/2017 tanggal 30 Nopember 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan Rp. 1.429.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
SP2D Nomor 53855/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/11/2017 tanggal 30 Nopember 2017 dengan Jumlah yang dibayarkan Rp. 1;900.000.000;-( satu milyar-sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa didalam 1 SP2D pencairannya untuk beberap kecamatan yang mengalami bencana sesuai dengan yang tercantum didalam lampiran SK Bupati Bogor tentang Penetapan Penerima Bantuan Tanggap Darurat untuk Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Bencana;
Bahwa anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor masuk kepada belanja tidak terduga;
Bahwa rekening langsung masuk ke rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor di Bank Jabar ;
Bahwa syarat pencairan adalah SK Bupati tentang Bencana, RKB dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), SK Bupati tentang Bencana dan SK Bupati tentang RKB Belanja Tidak tetap;
Bahwa verifikasi yang dilakukan oleh kasubdit Belanja Langsung Non Tunai termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT), Ibu Masruroh (di bawah kabid bendahara), surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diverifikasi Ibu Masruroh;
Bahwa ada kejadian bencana, SK Darurat Bencana dari Bupati, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membuat RKB, ajukan permohonan ke bupati (BKPAD) surat keputusan Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai nilai RKB, kemudian diajukan permohonan pencairan, SPPT dan SPM serta SP2D ke saksi untuk dicairkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikeluarkan oleh BPKAD kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi tidak mengetahui dana yang sudah dicairkan dari SP2D ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bagaimana mekanisme pencairannya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ADE JEJEN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah wiraswasta, tidak kenal SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO dan SUHENDRA;
Bahwa saksi adalah warga desa Cibereum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor
Bahwa pada tahun 2017, januari ada bencana kebakaran rumah, saksi menjadi korbannya, perabotan dan atap rumah habis, karena korsleting listrik;
Bahwa setelah kejadian ada didatangi pemerintah setempat, Babinsa dan aparatur desa datang ke rumah saksi, dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak ada yang datang;
Bahwa saksi memberikan KK dan KTP kepada Aparat Desa untuk mendapat bantuan, namun saksi tidak terima apapun dari desa maupun pihak lain sebagai bantuan;
Bahwa saksi tidak pernah tanda-tangani apapun berkaitan dengan bencana yang dialami saksi;
Bahwa yang mendata saksi adalah Sekretaris Desa (Pak Deden), tidak meminta KTP dan KK;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui Dudung Abdul Rosyid (kaur Kesra) mengantar warga desa ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
WAHYU bin ROSYID
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah wiraswasta, tidak kenal dengan SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO dan SUHENDRA;
Bahwa saksi adalah warga desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua;
Bahwa pada tahun 2017 mengalami bencana tanah longsor, rumah saksi hampir setengahnya rusak, istri tertimbun longsoran;
Bahwa dari pihak desa ada yang datang mengantarkan terpal, karpet dan indomie karpet ada tulisannya Dinas Sosial, ada tulisannya Kementerian Sosial; (tidak lama setelah kejadian);
Bahwa saksi terima uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Desa (Sekdes, Ibu Rina), saksi terima di tahun 2018, saksi tidak tahu dari mana sumbernya;
Bahwa saksi dipanggil di kantor desa untuk menerima bantuan tersebut, saksi lupa suratnya secara detil;
Bahwa sepengetahuan tidak ada undangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menerima bantuan;
Bahwa saksi tidak menanda-tangani surat apapun berkaitan dengan bencana tanah longsor tersebut;
Bahwa saksi pernah menyerahkan KK dan KTP ke kakak saksi, tidak tahu untuk kepentingan apa;
Bahwa tanda tangan di fakta integritas, pakta, dan kwitansi tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi, tanda tangan tersebut sangat berbeda dengan tanda tangan saksi, dan saksi juga tidak pernah menerima uang sejumlah Rp12.000.000,- tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Ir. KOESPARMANTO CHUSNUL HASAN, M.M;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi diperiksa berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kedaruratan dan bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sebagai Kepala Pelaksana pada tahun sejak pertengahan 2015 sampai dengan apkhir tahun 2018;
Bahwa Terdakwa SUHENDRA adalah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sedangkan SUHENDRA adalah staff honorer, Tenaga Harian Lepas, anak buahnya SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ;
Bahwa saksi pensiun akhir tahun 2018;
Bahwa tugas pokok kabid Kedaruratan dan Logistik adalah penanganan bencana di wilayah Kabupaten Bogor, misalnya terjadi bencana alam;
Bahwa kepala badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah Sekda Kabupaten Bogor, saksi sebagai kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa Ketika ada bencana dis uatu wilayah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mendapat info darimasyarakat, tim darai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari kabid Kedaruratan dan Logistik turun ke lapangan mendata bencana yang terjadi;
Bahwa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ada tiga bidang yaitu bidang kedaruratan dan logistic, bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
Bahwa bidang Kedaruratan dan Logistik membawahi 2 (dua) seksi yaitu seksi Kedaruratan dan seksi Logistik, saksi secara detil tidak mengetahui tugas masing-masing seksi karena saksi hanya mendapat laporan dari bawahan;
Bahwa tim dari Kedaruratan dan Logistik membuat laporan ke Bupati, bahwa dilokasi terjadi bencana alam yang ditanda-tangani saksi sebagai kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kemudian ditindak lanjuti dengan Pernyataan Kebencanaan oleh Bupati;
Bahwa setelah terbit Surat Pernyataan Kebencaan dari Bupati, oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) digunakan untuk membuat RKB (rencana kerja belanja) Kebencanaan yang dilaksanakan oleh bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor dan selanjutnya RKB ditanda-tangani oleh Bupati;
Bahwa setelah RKB telah disetujui oleh Bupati, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan permohonan pencairan ke BPKAD, langsung dicairkan oleh bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) (tidak masuk ke rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa setelah uang diambil oleh bendahara langsung diserahkan kepada bidang Kedaruratan dan Logistik (SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, selaku Kabid) dan tidak perlu mendapat persetujuan dari saksi selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa Sepengetahuan saksi perihal dana darurat tanggap bencana mulai dari pengertian, sampai dengan mekanisme penyalurannya diatur dalam Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2012 tentang tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Bencana;
Bahwa peraturan tersebut masih berlaku sampai dengan sekarang (tahun 2021) dan tidak ada perubahan sehingga untuk penyalurannya saat ini masih menggunakan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2012 tentang tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Bencana;
Bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Bogor tidak membuat Juknis untuk penyaluran dana darurat tanggap bencana sehingga untuk mekanisme pencairan serta penyaluran dana tetap mengacu pada Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2012 tentang tata Cara Pemberian dan Pertanggung jawaban Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Bencana;
Bahwa Mekanisme penyaluran dana darurat tanggap bencana adalah sebagai berikut :
Awalnya ada surat terkait dengan terjadinya bencana , surat itu bisa dibuat oleh desa ditujukan kepada BPBD Kab Bogor langsung, atau dari desa ditujukkan ke Bupati dengan tembusan BPBD Kab Bogor , atau juga dari kecamatan ;
Surat tersebut berisi tentang terjadinya bencana disuatu daerah , dilampiri dengan dampak bencana terhadap warga dan daerah tersebut serta terdapat fotocopy KTP atau KK warga yang terdampak bencana ;
Bahwa surat tersebut saksi disposisi ke bidang kedaruratan dan Logistik agar ditindak lanjuti oleh TIM Tim Reaksi Cepat ;
Bahwa surat tersebut diproses oleh TIM Tim Reaksi Cepat untuk dilakukan assement, untuk mengetahui dampak bencana , hal apa yang harus dibantukan , serta nominal bantuan ;
Hasil assement dari tim Tim Reaksi Cepat kemudian direkap untuk dibuat nota dinas ke Bupati sehingga Bupati mengeluarkan surat pernyataan bencana dari Bupati Bogor ;
Bhawa setelah surat Pernyataan bencana bupati keluar kemudian bidang kedaruratan membuat Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang berisi tentang kebutuhuan biaya/bantuan untuk disalurkan kepada warga yang terdampak bencana ;
Setelah Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) jadi kemudian kami mengusulkan ke Bupati Bogor untuk dibuatkan Surat Keputusan Bupati ;
Kemudian bupati bogor mengeluarkan surat keputusan bupati yang dilampiri dengan RKB yang dibuat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ;
Bahwa setelah terbit surat keputusan bupati , adan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor mengajukan pencairan anggaran sesuai dengan nominal dana yang tercantum dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)
Bahwa setelah dana cair kemudian bendahara mengambilnya dari rekening badan lalu menyerahkannya ke bidang kedaruratan dan Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO yang menerimanya selaku kepala bidang;
Bahwa kemudian dana bantuan tersebut dibagikan secara tunai kepada warga yang terdampak bencana sesuai dengan surat pernyataan bencana yang dibuat oleh Bupati Bogor ;
Bahwa dalam proses penyerahan bantuan kepada penerima yang berhak, saksi ada tanda-tangan laporan ke Bupati setelah kasi dan kabid Kedaruratan dan Logistik menanda-tangani surat surat pertanggung-jawabannya;
Bahwa sesuai Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) ada terdapat kategori tertentu secara detilnya saksi tidak mengetahuinya, namun berdasarkan penyampaian dari Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO (selaku kepala bidang kedaruratn dan logistk) bahwa TIM Tim Reaksi Cepat melakukan assement dilapangan untuk menilai kerusakan rumah warga atau fasilitas umum yang terdampak bencana alam dengan cara menilai prosentase kerusakan bangunan yakni :
Kerusakan dibawah 25 % merupakan rusak ringan ;
Kerusakan 25 % -40 % merupakan rusak sedang ;
Kerusakan diatas 40 % merupakan rusak berat ;
Bahwa jumlah anggaran untuk tahun 2017 adalah sekitar Rp14 milyar untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor, saksi tidak begitu ingat;
Bahwa waktu yang dibutuhkan dalam proses penyaluran bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) bencana adalah lebih dari sebulan;
Bahwa kepala Badan (Sekda) dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hanya sebagai fungsi control Kepala Pelaksana (saksi), sedangkan dalam pelaksanaannya Kepala Badan sama sekali tidak terlibat;
Bahwa draft nota dinas kebencanaan dibuat oleh bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa seingat saksi terkait dengan Surat Keputusan Bupati Tentang Kebencanaan ada beberapa SK, dan pencairannya sesuai dengan SK kedaruratan tersebut;
Bahwa saksi kaget pada saat diperiksa oleh penyidik karena adanya dugaan penyimpangan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) kebencanaan;
Bahwa saksi pernah sampaikan kepada bidang Kedaruratan dan Logistik apabila masyarakat calon penerima bantuan sulit dihubungi, bantuan harus dikembalikan kepada negara;
Bahwa seharusnya barang-barang logistic kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) disimpan di Gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah punya Gudang;
Bahwa mekanisme logistic bantuan dari Gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah tidak memerlukan persetujuan dari Kepala Pelaksana;
Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran bencana saksi tidak mengetahui apakah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik punya kewenangan lainnya;
Bahwa untuk SUHENDRA saksi tidak mengetahui secara persis;
Bahwa sebagai THL di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) , SUHENDRA sebagai THL dibawah pengawasan kasie dan Kabid Kedaruratan dan Logistik;
Bahwa SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO selaku kabid Kedaruratan dan Logistik pernah melaporkan kepada saksi tentang penyaluran bantuan kebencanaan;
Bahwa SUHENDRA diberhentikan oleh SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO sebagai THL di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), padahal dahulunya deket;
Bahwa sepengetahuan saksi SUHENDRA sebelumnya bukan sebagai THL di bidang Kedaruratan dan Logistik;
Bahwa seharusnya setelah cair sebelum uang dibagikan ke warga uang diamplop perdesa dan uang disimpan kembali dibendahara kantor nanti kalau ada warga yang datang mengambil bantuan baru bidang kedaruratan dan logistik datang mengambil uang bantuan tersebut dari bendahara seperti yang terjadi pada tahun 2016, namun saat SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO menjabat sebagai kepala bidang kedaruratan dan logistik tahun 2017 uang itu diminta oleh SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO dari bendahara dan disimpan diruangan SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO;
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme warga menerima bantuan dana darurat tanggap bencana adalah sebagai berikut :
Bidang kedaruratn dan logistik membuat surat panggilan untuk warga yang berhak menerima bantuan ;
Surat panggilan dikirimkan melalui desa/ kecamatan ;
Warga yang berhak menerima bantuan datang ke BPBD Kab Bogor untuk menerima bantuan secara langsung dan dalam bentuk uang tunai ;
Warga menandatangani dokumen penerimaan uang yang terdiri dari kwitansi penerimaan uang dan fakta integritas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau penyaluran bantuan harus dalam bentuk barang /jasa karena menurut penyampaian dari bidang kedaruratan dan logistik (dari salah seorang kasi tapi saksi lupa namanya) menjelaskan kepada saksi bahwa dana darurat tanggap bencana itu merupakan bantuan stimulant untuk perbaikan rumah sehingga karena stimulant maka saksi beranggapan kalau bisa diberikan dalam bentuk tunai;
Bahwa namun ternyata berdasarkan peraturan bupati nomor 12 tahun 2012 bantuan harus diberikan dalam bentuk barang /jasa sehingga saksi menyadari kalau itu kesalahan saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat SK untuk Tim Pendamping Pengelola Bantuan Tidak terduga Tahun Anggaran 2017 yang saksi ingat saksi hanya membuat SK untuk Tim Pendamping Pengelola Bantuan Tidak terduga Tahun Anggaran 2016, sehingga saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar saudara Sumardi menjadi Ketua Tim Pendamping Pengelola Bantuan Tidak terduga Tahun Anggaran 2017;
Bahwa saksi pernah melihat warga datang ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor untuk menerima bantuan serta menandatangani bukti penerimaan uang namun saksi tidak tahu apakah seluruh warga yang tercantum dalam SK Bupati Bogor datang ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menerima bantuan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut dan saksi berfikir semua warga sudah menerima bantuan sebagaimana mestinya serta tidak ada penyimpangan karena saat LPJ berada di meja saksi sudah ditandatangani oleh seluruh warga penerima bantuan, kepala desa /kecamatan, bendahara serta ada tanda tangan Kabid Kedaruratan dan Logistik;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari saudara Sumardi yang berasal dari dana darurat tanggap bencana sedangkan untuk pembangunan musholla berdasarkan penyampaian dari saudara Sumardi uang tersebut berasal dari rekananan/kontraktor . Saksi tidak mengetahui kalau uang berasal dari dana darurat tanggap bencana;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SUMARDI, S.Sos., Bin SARNO ;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi tahu terkait dengan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akhir 2016 sebagai Kasubag Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Desember 2016 sebagai Kabid Kedaruratan dan logistic berdasar SK Bupati Bogor ;
Bahwa sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistic tupoksi Saksi adalah fungsi Saksi pengkoordinasian tugas tanggap darurat;
Bahwa struktur Kabid Kedaruratan dan Logistik ada kasie Logistik dan Kasie Kedaruratan, kemudian Bendahara Bidang, staff bidang dan Tim Reaksi Cepat yang ditugaskan di bidang Kedaruratan dan Logistik;
Bahwa Tim Reaksi Cepat Kedaruratan dan Logistik ada 60 (enam puluh) orang termasuk SUHENDRA;
Bahwa tugas Tim Reaksi Cepat adalah evakuasi, laporkan dan kaji cepat kebencanaan;
Bahwa Tim Reaksi Cepat ada yang ditugaskan di staff bidang Kedaruratan dan Logistik ;
Bahwa pada tahun 2017, ada setidaknya Jasinga, Cisarua, Tenjolaya terdampak bencana alam;
Bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengetahui kecamatan mengalami bencana alam, ada laporan (dari Pusdakom), Saksi perintahkan Kasie, kasie perintahkan Korlap dan perintahkan Danru dan selanjutnya Tim Reaksi Cepat turun ke lapangan;
Bahwa atas informasi kebencanaan dari kecamatan melalui telepon biasa ditindak lanjuti melalui laporan tertulis;
Bahwa Tim Reaksi Cepat dibekali form laporan kaji cepat, kemudian dari hasil kaji cepat Tim Reaksi Cepat tersebut, Saksi perintahkan kasie untuk konfirmasi lagi ;
Bahwa Surat Pernyataan Bencana ditanda-tangani bupati adalah untuk mengajukan dana tanggap darurat BPKAD;
Bahwa Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) isinya adalah jenis kerusakan, jenis bencana (ringan sedang dan berat);
Bahwa yang menentukan kriteria ringan, sedang dan berat adalah tim, katanya berdasar Permen Penuntut Umum, (Kasie Kedaruratan dan Logistik);
Bahwa kemudian RKB diajukan diajukan ke Bupati, untuk disetujui ;
Bahwa setelah disetujui, diberitahukan oleh BPKAD dana sudah masuk ke rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kemudian ditarik oleh bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ;
Bahwa seingat Saksi seluruhnya Rp14. Milyar;
Bahwa pencairan dilakukan oleh bendahara, setelah cair dihitung bersama oleh tim diruangan Saksi, oleh tim dimasukkan ke amplop, disimpan di ruangan Saksi dalam box container (keesokan harinya di bagikan);
Bahwa mekanisme penyerahan uang, masyarakat sudah diundang (dengan surat undangan resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)) tanpa mencantumkan jumlah bantuan yang akan dterima;
Bahwa sepengetahuan Saksi desa-desa yang diundang datang ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa bantuan diberikan langsung oleh Tim, Saksi serahkan hanya secara simbollik;
Bahwa dokumen yang ditanda-tangani warga adalah, kwitansi, pakta integritas dan tanggung-jawab mutlak ;
Bahwa sepengetahuan Saksi penerima bantuan hadir, Saksi tanda-tangani SPJ yang sudah beres ;
Bahwa ada pernah teguran darai BKAD berkaitan dengan SPJ Belanja Tidak Terduga (BTT), Saksi tanyakan kepada Kasie dan tim, saksi perintahkan bereskan ;
Bahwa yang membuat Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) adalah Tim, (erik, kebiasaan, dari Saksi masuk di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)), saksi tidak tahu atau lupa Perbub terkait dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan arahan dari Kasie logistic Asep Usman (alm);
Bahwa apabila warga tidak datang uang dikembalikan ke kontaiter dirungan Saksi
Bahwa ada teguran dari BPKAD, Saksi lakukan monitoring ke lapangan ;
Bahwa pada saat penggeledahan tahun 2022, diperoleh sisa barang bantuan di rumah Saksi tidak dikembalikanke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2019 (serah terima jabatan);
Bahwa Bahwa mekanisme pengajuan pencairan adalah setelah Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan pernyataan becana di ttd, kemudian di paraf kepada kabid lalu kepada kepala pelaksana setelah itu melakukan permohonan pencairan;
Bahwa jenis kerusakan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) terdiri atas kerusakan ringan, sedang, dan berat dan yang menentukannya adalah Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ;
Bahwa bantuan untuk rusak ringan Rp.5.000.000, rusak sedangRp.10.000.000, rusak berat Rp.15.000.000;
Bahwa setelah uang dicairkan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Saksi laporan kepada kepala pelaksana bahwa uang dan dokumen sudah siap lalu dilakukan pencairan oleh bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa kemudian setelah Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut cair, dilaporkan kepada Saksi lalu dibawa ke meja Saksi untuk dihitung bersama untuk memastikan jumlahnya. Setelah sesuai, uang tersebut dimasukan sesuai amplop. Setelah itu, tim sepakat menyimpan diruangan Saksi dalam box kontainer dan dalam waktu 3 hari harus dibagikan;
Bahwa mekanisme penyaluran adalah, Saksi perintahkan erik untuk membuat surat undangan atas persetujuan kepala pelaksana dengan mencantumkan tanggal, hari, dan persyaratan serta nama dan alamat penerima bantuan tetapi tidak mencantumkan nominal bantuan. Bahwa penyaluran bantuan oleh Tim karena Saksi hanya mengeluarkan uang, membuka kontainer, lalu menyerahkan secara simbolis saja. Dalam pencairan harus ada dokumen yang di ttd penerima bantuan seperti kwitansi, LPJ, dan pakta integritas serta foto. Saksi tidak tahu apakah ada penerima bantuan yang diwakilkan oleh pihak desa;
Bahwa belum pernah ada penyaluran BTT melalui kepala desa karena warga desa datang langsung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa Saksi pernah melarang pengiriman surat kepada desa yang kepala desanya mau mengambil sendiri bantuannya;
Bahwa saksi berhenti sebagai kabid kedaruratan dan logsitik tahun 2019, lalu ke Inspektorat Kabupaten Bogor, dan Terakhir Dinas Peradagangan dan Industri;
Bahwa terkait dengan asset tanah yang disita, tidak semuanya milik Saksi karena ada yang milik orang lain dan ada yang sudah dijual;
Bahwa saksi pergi ke sumatera karena Saksi sakit dan Saksi rindu dengan orang tua Saksi;
Bahwa sebelumnya memang Saksi sempat sakit dan dirawat kemudian sakit, setelah mendapatkan panggilan dari Penyidik maka Saksi meminta untuk penjadwalan ulang dengan penasihat hukum Saksi, setelah itu kakak Saksi datang ke bogor untuk menyerahkan uang dan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 2022 Saksi pergi meninggalkan rumah;
Bahwa mobiil toyota fortuner milik Saksi dibawa oleh kepnokan Saksi yang bernama dian dari Bogor ke medan dan saat dalam perjalanan menuju ke tebing tinggi medan Saksi bertemu dengan Sdr Dian di km 208 ;
Bahwa Saksi pernah memerintahkan mengganti Plat Nomor mobil tersebut dari plat F ke plat DK;
Bahwa saksi pernah meninggalkan HP khusus untuk berkomunikasi dengan istri Saksi saat Saksi berada di tebing tinggi medan ;
Bahwa Saksi pernah menyampaikan kepada istri Saksi agar merapihkan barang-barang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang tersimpan dirumah , agar nantinya tidak menjadi masalah;
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan alasan apapun terkait dengan kepergian Tedakwa kepada kepala dinas;
Bahwa Saksi mengetahui LPJ yang ditunjukan JPU, Saksi tidak pernah memverifikasi isi LPJ karena Saksi mempercayakan kepada tim;
Bahwa Saksi sudah izin kepala pelaksana untuk menyimpan barang di ruangan Saksi;
Bahwa saat menjadi sekdis yang mendapatkan mobil honda HRV;
Bahwa mobil tersebut Saksi pinjamkan kepada Johnny Sirait;
Bahwa mobil tersebut tidak Saksi kembalikan karena Saksi keburu melarikan diri ke sumatera;
Bahwa untuk mobil tersebut sudah Saksi sampaikan kepada Okta selaku pengelola BMN di Disdagin;
Bahwa gaji Saksi saat menjadi Kabid sekitar Rp.12.000.000, sedangkan di inspektorat tunjangan Saksi mencapai Rp.100.000.000,- ;
Bahwa Saksi tidak ada niatan mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum Saksi ditetapkan sebagai tersangka;
Bahwa rumah Saksi dekat dengan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ;
Bahwa karena bantuan datang pada malam hari makanya Saksi perintahkan agar Saksi simpan di rumah;
Bahwa 5 rumah yang disita oleh penyidik didapatkan Saksi sebelum Saksi bergabung di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ;
Bahwa fortuner Saksi beli sejak tahun 2012;
Bahwa Saksi memiliki usaha travel umroh dan haji, sebagai konsultan dan pendamping untuk audit;
Bahwa Saksi ditempatkan ke BPBD karena BPBD bermasalah sementara profiling Saksi sebagai auditor dianggap dapat menyelesaikan masalah di BPBD
Bahwa selama Saksi jadi auditor sampai sebelum tahun 2016 banyak temuan di BPBD;
Bahwa setelah Saksi lakukan investigasi sendiri dengan menemui kades kalongsawah, kemudian diketahui bahwa yang bermain adalah SUHENDRA dan Sekdes, pihak desa kalongsawah ketakutan karena ketahuan melakukan permainan;
Bahwa hasilnya Saksi laporkan ke kepala pelaksana secara resmi;
Bahwa Saksi melakukan investigasi karena ada laporan, jauh sebelum dari adanya pemeriksaan kejaksaan;
Bahwa Saksi sudah diperiksa sejak tahun 2019 sudah diperiksa terkait perkara ini hingga akhirnya Saksi perlu menenangkan diri dan pergi ke sumatera;
Bahwa menurut Saksi kasi dan kepala pelaksana seharusnya dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini;
Bahwa benar Saksi mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor;
Bahwa Saksi lupa terkait dengan presentase anggaran untuk menopang kegiatan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017;
Bahwa pada tahun 2017 tidak ada temuan terhadap pelaksanaan kegiatan di BPBD oleh auditor;
Bahwa teguran disampaikan oleh BPKAD terkait dengan keterlambatan pelaporan LPJ;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan Saksi ditetapkan sebagai tersangka dan kapan Saksi ditetapkan sebagai DPO ;
Bahwa penasihat hukum tidak mengetahui kenapa dan kemana Saksi melarikan diri;
Bahwa Saksi sudah beberapa kali dipanggil oleh kejaksaan untuk diperiksa sebagai Saksi namun Saksi tidak pernah hadir ;
Bahwa Saksi menyerahkan diri karena keponakan Saksi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan pada bulan Oktober 2022 ;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan yakni kwitansi penerimaan uang bantuan BTT dana darurat tanggap bencana kwitansi itu adalah penerimaan uang BTT tersebut dari bendahara BPBD Kab Bogor kepada Saksi selaku kepala bidang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUHENDRA melalui Penasehat Hukum tidak mengajukan saksi meringankan walaupun telah diberikan hak dan kesempatan untuk mengajukan;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum dalam perkara ini juga mengajukan ahli yaitu MOHAMMAD ADIGUNA, SE, MM., CFE., Auditor Inspektorat Kabupaten Bogor yang telah didengar keterangan dan pendapat sesuai keahliannya di depan persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa ahli pernah diperiksa dimintai pendapat dan keterangan sebagai Ahli dalam perkara ini penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor langsung hitung kerugian keuangan negara;
Bahwa Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Kabupaten Bogor sejak 2015 Fungsional Auditor Ahlli Pertama pada Inspektorat Kabupaten Bogor saat ini Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Bogor;
Bahwa pada tahun 2014, Terdakwa SUHENDRA di inspektorat sebagai fungsional, terakhir Terdakwa SUHENDRA adalah Irban (Inspektorat Pembantu);
Bahwa ada surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk hitung Kerugian Negara Juni 2021;
Bahwa tahapan perhitungan kerugian negara adalaah koordinasi dengan penyidik apakah ada data (ekspose) dengan Inspektorat Pembantu V, kemudian dirasa cukup, Inspektorat terbitkan Surat Perintah Tugas, dibentuk anggota Tim Audit, oleh Inspektorat Kabupaten Bogor;
Bahwa tim penghitungan kerugian negara beranggotakan 6 (enam) orang salah satunya adalah ahli sendiri;
Bahwa data yang digunakan untuk menghitung kerugian negara adalah bukti formal dan bukti material dari penyidik yang berupa bukti pertanggung-jawaban kegiatan, peraturan terkait, daftar nominative dan berita acara penerima bantuan;
Bahwa dalam perhitungan kerugian negara pada dasarnya hanya didasarkan bukti dari penyidik, Ketika menurut ahli auditor belum cukup, auditor berkoordinasi dengan penyidik;
Bahwa kemudian diidentifikasi, analisis dan dibandingkan antara bukti formal dan bukti material;
Bahwa belanaja Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap bencana bersumber dari APBD Kabupaten Bogor yang dikelola BKAD bukan oleh SATKER langsung;
Bahwa selama sejawat Auditor lainnya belum melakukan audit kerugian negara, Auditor berhak melakukan perhitungan kerugian negara;
Bahwa ada 4 (empat) surat tugas untuk auditor Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit, sebelumnya ada 5 (lima) kali ekspos dengan penyidik sebelum audit dilakukan;
Bahwa dokumen yang digunakan oleh auditor adalah antara lain ;
Pertanggung-jawaban 7 (tujuh) bundel;
Fotocopy dokumen SP2D (ada 7 (tujuh) dokumen SP2D );
Fotocopy BAP (261 BAP Penyidik);
Bagan alur dugaan penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) ;
Bahwa total anggaran dari 3 (tiga) kecamatan sejumlah Rp2. Milyar untuk tiga Kecamatan (Tenjolaya, Jasinga dan Cisarua);
Bahwa metode penghitungan dengan cara identifikasi (alur pengadaan sampai dengan pencairan dalam kertas kerja;
Bahwa kemudian dibandingkan dengan dokumen material yang berupa isi SPJ dengan bukti material (berdasar BAP) ditemukan adanya selisih;
Bahwa berdasar BAP total yang diterima oleh warga penerima Belanja Tidak Terduga (BTT) kebencanaan adalah sejumlah Rp225.550.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari total anggaran sejumlah Rp1.969.000.000,00 (satu milyar Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta rupiah) sehingga kerugian negara adalah sejumlah Rp1.743.450.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang tidak ada datanya oleh ahli tidak dihitung atau tidak tersalurkan;
Bahwa ahli tidak melakukan konfirmasi kepada penerima bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana oleh karena data yang diterima dari penyidik sudah diyakini kebenarannya karena bantuannya bersifat stimulant kepada masyarakat yang hanya berdasar kepada kwitansi pembayaran;
Bahwa perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah, dan selain itu Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit penghitungan keuangan negara sesuai fungsinya sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, Pasal 17 ayat (2) huruf g) yang menyatakan bahwa Inspektur Pembantu V mempunyai fungsi penyelenggaraan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Penegak Hukum dan pihak lainnya.
Bahwa ruang lingkup audit adalah Realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 di Wilayah Kecamatan Cisarua, Kecamatan Jasinga, dan Kecamatan Tenjolaya, mencakup pengujian, analisis, dan evaluasi bukti berdasarkan data – data serta dokumen yang disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor;
Bahwa Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang berlaku, dan Tanggung jawab auditor dalam melaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terbatas kepada simpulan pendapat atas nilai Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan oleh Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017, adapun metode audit adalah sebagai berikut:
Identifikasi dan pengumpulan bukti-bukti formal dan material melalui permintaan data dan dokumen terkait kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor;
Pengujian dokumen/bukti formal melalui pemeriksaan Dokumen dan Bukti Pertanggungjawaban, serta melakukan perbandingan bukti formal dan bukti material berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh;
Bahwa perhitungan kerugian negara adalah termasuk Audit Tujuan Tertentu di samping audit yang dapat dilakukan Inspektorat lainnya adalah Audit Kinerja;
Bahwa dalam kertas kerja Ahli ada semua temuan dan mekanisme perhitungan Ahli dalam pemeriksaan perhitungan kerugian negara;
Bahwa standar penerimaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana di Kabupaten Bogor adalah bersifat stimulan saja, dengan mekanisme tertentu melalui keputusan Bupati terlebih dahulu;
Bahwa perhitungan kerugian negara sejumlah yang Ahli lakukan oleh karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Bencana;
Bahwa tiap tahun ada pemeriksaan regular terhadap Satker termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diperiksa, namun ahli tidak mengetahui apakah dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dilakukan pemeriksaan;
Bahwa hasil pemeriksaan regular yang dlakukan oleh Inspektorat ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati;
Bahwa apabila adda temuan dalam pemeriksaan regular, ada rekomendasi untuk ditindak lanjuti selam 60 (enam puluh) hari; Bahwa Dapat Ahli sampaikan bahwa Pelaksanaan pemanfaataan Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor di wilayah Kecamatan Cisarua, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Tenjolaya Tahun Anggaran 2017 seharusnya seluruh bantuan bagi korban/penerima bantuan disalurkan / diserahkan sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan atau sesuai dengan apa yang menjadi hak para penerima bantuan, dan terhadap penyaluran tersebut harus dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban keuangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa ahli tidak mengetahui adanya pemeriksaan atau auditauditdari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia;
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa realisasi anggaran BTT Tanggap Darurat Bencana yang telah dipertanggungjawabkan pada dokumen formal dari total 261 Penerima Bantuan sejumlah Rp1.969.000.000,00, namun dari jumlah pertanggungjawaban tersebut hanya diakui/dinyatakan diterima oleh penerima bantuan sejumlah Rp225.550.000,00, sehingga terdapat realisasi yang tidak tersalurkan atau tidak diterima oleh penerima bantuan pada realisasi BTT Tanggap Darurat Bencana Tahun Anggaran 2017 di Wilayah Kecamatan Cisarua, Kecamatan Jasinga, dan Kecamatan Tenjolaya sejumlah Rp1.743.450.000,00. Besarnya kerugian keuangan negara/daerah atas penyalahgunaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Bencana di Wilayah Kecamatan Cisarua, Kecamatan Jasinga, dan Kecamatan Tenjolaya pada BPBD Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp1.743.450.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 1 angka 22, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa Ketentuan yang dilanggar adalah :
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah:
pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. dan
Pasal 4 ayat (3) menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 4 ayat (9) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
pasal 68 ayat (1) menyatakan setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah;
Peraturan Bupati Bogor Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Bencana;
Paragraf 2 Penyaluran Pasal 21:
Ayat 1 : Penyaluran bantuan belanja kebutuhan tanggap darurat dapat diserahkan secara langsung kepada korban yang terkena bencana dan/atau melalui Pemerintah Kecamatan dan/atau Pemerintahan Desa/Kelurahan maupun kepada instansi/lembaga pemerintah terkait dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban keuangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pertanggungjawaban Pasal 23
Ayat (1) Kepala Pelaksana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya;
Ayat 2 Pertanggungjawaban atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja paling lambat 1 (satu) bulan setelah status keadaan darurat berakhir;
Bahwa Bahwa audit yang ahli lakukan adalah audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) bukan audit rutin ;
Bahwa audit PKKN hanya bisa dilakukan atas permintaan penyidk untuk kepentingan penangana perkara sedangkan audit rutin adalah audit yang selalu dilaukan dilakukan setiap tahun ;
Bahwa ahli tidak mengetahui metode yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia saat melakukan audit rutin di BPBD Kab Bogor tahun 2018 ;
Bahwa ahali tidak bisa menilai hasil audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tersebut karena tidak tahu obyek yang diperiksa serta metode pemeriksaanya ;
Bahwa dalam kertas kerja yang ahli perlihatkan dipersidangan merinci masing-masing nama penerima bantuan, berapa bantuan yang seharusnya diterima, berapa bantuan yang diterima, pencairan SP2D , nomor SK bupatinya ;
Bahwa dalam 1 SK Bupati pencairannya acak atau untuk beberapa kecamatan sehingga untuk pencairan SP2D nya mengikuti dari SK bupati tersebut (semuanya terinci didalam kertas kerja Ahli yang diperlihatkan dipersidangan) ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Bencana. Pasal 23 Ayat (1) Kepala Pelaksana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya;
Bahwa setelah ahli memperhatikan seluruh LPJ dari penyaluran BTT danda darurat tanggap bencana , Kepala pelaksana hanya menandatangani Surat Pernyataan bencana, pengantar laporan sedangkan yang mengelola adalah Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD kab Bogor yakni terdakwa selaku kepala bidang sesuai dengan LPJ menjabat sebagai ketua Tim penyaluran dana bantuan tersebut ;
Menimbang bahwa, Terdakwa SUHENDRA telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah staff pada sejak tahun 2007 anggota Satlak Kesbangpollinmas, sebagai Tim Reaksi Cepat sejak 2011 adalah Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, sebagai Pekerja Harian Lepas, terakhir 1 November 2018 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa tugas Tim Reaksi Cepat adalah laksanakan evakuasi dan tanggap bencana dilapangan sampai tahun 2016;
Bahwa sejak 2017 diperintahkan kepala Pelaksana (Pak Koesparmanto) sebagai Pembantu staff bidang kedaruratan dan logistic Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tugasnya urusi admnistrasi Tim Reaksi Cepat, honor, piket Tim Reaksi Cepat);
Bahwa atasan langsung Terdakwa adalah Kasie Kedaruratan dan kasi Logistik, kabidnya pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO;
Bahwa selaku anggota Tim Reaksi Cepat pada tahun 2011 sampai dengan 2016 terdakwa bertugas untuk melakukan evakuasi di lapangan. Selanjutnya pada tahun 2017 terdakwa mendapat surat dari kepala pelaksana BPBD Kab Bogor , yakni Ir. Koesparmanto sebagai pembantu staff di bidang kedaruratan dan logistik;
Bahwa saat menjadi pembantu staf di bidang kedaruratan dan logistik atasaan langsung terdakwa adalah kasi logistic Pak Asep dan Kasi Kedaruratan Pak Rahmat
Bahwa tahun 2017 ada bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ada tangani bencana, di Jasinga, Tenjolaya dan Cisarua yang cukup parah;
Bahwa penanganan bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berawal dari call center, pihak desa ;
Bahwa setelah ada perintah dari staff turun ke lapangan;
Bahwa ketika terjadi bencana alam tim Tim Reaksi Cepat turun ke lapangan melakukan evakuasi serta mendata kerusakan rumah ;
Bahwa data kebencanaan tersebut dilaporkan secara berjenjang ke pimpinan, baik laporan sementara maupun laporan akhir sesuai SOP;
Bahwa benar laporan tersebut harus dibubuhi tandatangan secara berjenjang dari kepala seksi hingga kepala pelaksana;
Bahwa benar tujuan dari pembuatan data dampak bencana adalah untuk pemetaan dampak kerusakan;
Bahwa tahun 2017 Terdakwa jarang turun lapangan, Terdakwa membantu input data dari relawan, data kerusakan, korban (data dari Tim Reaksi Cepat yang turun lapangan dan laporab dari desa);
Bahwa benar warga yang terdampak bencana alam menerima bantuan dari BPBD Kab Bogor bantuan yang diberikan bisa berupa logistik (sembako, selimut, dan ada juga yang mendapatkan bantuan berupa uang;
Bahwa benar bantuan uang yang diterima korban bencana alam nominalnya berbeda-beda tergantung dengan tingkat kerusakan ;
Bahwa benar tahapan penyaluran bantuan logistik ketika terjadi bencana kita mendapat data awal sehingga bantuan dibawa sejumlah data awal (sembako, terpal, matras, tikar, alat masak, selimut, (bervariatif);
Bahwa benar tahapan penyaluran untuk bantuan berupa uang ada laporan, kemudian membuat surat pernyataan bencana ke bupati dan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) ;
Bahwa benar dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) hanya daftar lokasi bencana, alamat, tanpa ada nama;
Bahwa setelah data diolah data kerusakan, korban disampaikan kepada Erik, selanjutnya juga dilaporkan ke pimpinan secara berjenjang staff, kasie, kabid, kepala pelaksana, sampai ke bupati;
Bahwa setelah didata, korban diberikan bantuan tanggap darurat berupa sembako dan kemudian ada bantuan uang;
Bahwa bantuan uang yang diberikan kepada korban bencana jumlahnya berbeda-beda, sedangkan untuk bantuan logistic bantuan yang dibawa sesuai dengan data awal yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa bantuan yang berupa uang (stimulant) pada awalanya staff Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ada buat surat pernyataan bencana kepada bupati dan RKB diusulkan ke Bupati;
Bahwa Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan Surat Pernyataan Bencana hanya tercatat jumlah bantuan dan alamat bencana yang terjadi;
Bahwa untuk kerusakan sedang Rp5.000.000,00, berat sejumlah Rp10.000.000,00 (banjir dan longsor), Rp15.000.000,00 (untuk kebakaran);
Bahwa berdasar data awal diperoleh dari Tim Reaksi Cepat untuk dijadikan data RKB, sebelumnya dilakukan crosscheck data ke lapangan berkait dengan data awal korban;
Bahwa Terdakwa pada tahun 2017, Terdakwa selaku staff Tim Reaksi Cepat datang ke Jasinga untuk lakukan pendataan (Terdakwa bersama Zulkifli dan teman lainnya);
Bahwa mekanisme penyerahan bantuan simultan sudah turun, erik buat undangan kepada yang bersangkutan melalui desa ditanda-tangani kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), masyarakat datang ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan administrasi lengkap (materai dua lembar);
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Desa Pengradin tidak hadir ambil bantuan, untuk Kecamatan Tenjolaya yang hadir tidak semuanya desa yang mendapat bantuan tidak hadir di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa warga yang sudah datang ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk ambil bantuan melampirkan KTP, seingat Terdakwa pak KASIE dann Kabid ada pada saat tersebut;
Bahwa setelah uang diambil dari Bank, uang disimpan dilagi di ruung Kpeala bidang sebelum diamplopkan masing-masing;
Bahwa Uang kemudian diismimpan oleh Kepala Bidang;
Bahwa uang sudah dihitung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah dipisah-pisahkan;
Bahwa kemudian uang yang diterima oleh yang bersangkutan sedangkan apabila yang datang adalah Kepala Desa, masing-masing akan diserahkan kepada Kepala Bidang;
Bahwa tahun 2016 istilahnya DSP (dana siap pakai) terdakwa sebagai Kasubag Keuangan, uanga da dibank, Kasubag ambil sesuai dengan kebutuhan sedangkan taun 2017 langsung diambil oleh bidang dari bendahara langsung diamplop sesuai dengan data yang ada;
Bahwa Terdakwa ada mengambil uang, disimpan diruangan terdakwa di dalam container;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Terdakwa ada menyerahkan langsung ke Kecamatan Cisarua, ada data yang tidak ada tanda-tangannya LPJ nya Terdakwa diperintah terdakwa untuk membereskan;
Bahwa untuk Kecamatan Jasinga dan Tenjolaya juga ada seperti di Kecamatan;
Bahwa Terdakwa membuat LPJ 9 SK atas perintah oleh SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, tahun 2017, (merapikan dokumen kwitansi, pakta integritas dengan memalsukan tanda-tangan);
Bahwa data Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) diambil dari data awal dan data tambahan Tim Reaksi Cepat di lapangan and hasil assessment staff yang diketahui oleh Kepala Bidan secara berjenjang ke Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO ;
Bahwa Terdakwa pernah membawa bantuan logistic ke rumah Terdakwa (bantuan logistic dari propinsi) sejumlah 2 truk Terdakwa bawa satu truk dan satunya lagi dibawa oleh Menik; (satunya dibawa ke rumah Terdakwa);
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang ke Terdakwa Rp24.500.000,00 untuk cicilan motor dan berangkat umroh bersama Menik dan Agus;
Bahwa setelah pulang umroh (27 Oktober 2018), tanggal 1 November 2018 diberhentikan oleh Kepala Bidang (Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO );
Bahwa dalam LPJ kepala bidang bertanda-tangan juga;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada uang Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hilang dari ruangan Terdakwa (mau berangkat umroh);
Bahwa tahun 2019 Terdakwa ditemui oleh Menik dan SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, terkait dengan pemeriksaan Terdakwa di kejaksaan (beberapa kali) pada saat itu Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO sudah di Inspektorat, sempat diancam disebut penghianat dan bajingan oleh Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO juga mutase ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
Bahwa Terdakwa tahu, Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO dinyatakan DPO pada saat Terdakwa diperiksa dikejaksaan,
Bahwa kendaraan Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah HILUX;
Bahwa Terdakwa pernah membuat LPJ untuk bantuan Desa Tapos I karena kebutuhan Terdakwa sendiri, memalsukan tanda tangan, kwitansi dan pakta integritas;
Bahwa demikian pula untuk desa Kalongsawah juga Terdakwa yang diserahkan ke Desa Rp300.000.000,00 dan SPJ dibuat oeh Kepala Desa kalong Sawah,Terdakwa tidak membuat atau merapikan SPJnya;
Bahwa kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pernah banjir semata kaki, dibuatkan tanggul sedikit;
Bahwa Terdakwa ditahan 14 Februari 2023;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa ada uang yang dikembalikan ke kas negara oleh Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa alasan diberhentikan oleh Pak SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 08887/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 04/2017 tanggal 06 April 2017, jumlah realisasi Rp. 1.544.345.000,-;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 24477/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 06/2017 tanggal 21 Juni 2017, jumlah realisasi Rp. 1.108.127.500,-;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 39232/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 09/2017 tanggal 25 September 2017, jumlah realisasi Rp. 2.165.886.000,-;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 49722/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 11/2017 tanggal 10 Nopember 2017, jumlah realisasi Rp. 2.871.000.000,-;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 53855/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 11/2017 tanggal 29 Nopember 2017, jumlah realisasi Rp. 1.900.000.000,-;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 60942/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 12/2017 tanggal 22 Desember 2017, jumlah realisasi Rp. 1.745.377.000,-;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2016 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Cibinong, Caringin, Tajurhalang, Cijeruk, Citeureup, Ciomas, Tenjo, Cigombong. Megamendung, Dramaga, Leuwiliang, Parung Panjang, Tenjolaya, Gunung Puteri, Cisarua, Tamansari, Ciampea, Ciawi, Nanggung, Sukajaya, Leuwisadeng, Rumpin dan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Nomor : 360/51-BPBD tanggal 10 April 2017;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Cigombong, Caringin, Sukajaya, Ciampea, Cibinong, Leuwisadeng, Cijeruk, Pamijahan, Ciomas, Leuwiliang, Sukaraja, Tenjo, Nanggung, Tamansari, Cisarua, Megamendung, Ciseeng, Klapanunggal, Kemang, Rancabungur, Ciawi, Citeureup, Gunung Sindur dan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Nomor : 846/10-BPBD tanggal 03 Januari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2016 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, dan Kebakaran di Kecamatan Kemang, Cigombong, Cigombong, Leuwisadeng, Leuwiliang, Cibinong, Cijeruk, Megamendung, Sukamakmur, Tenjolaya, Caringin, Ciawi, Rumpin, Ciomas, Cisrua, Dramaga, Pamijahan, Citeureup, Tamansari, Ciampea dan Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor Nomor : 900/239-BPBD tanggal 03 Juli 2017;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Megamendung, Ciomas, Caringin, Cibungbulang, Cigombong, Cijeruk Sukajaya, Ciawi, Ciampea, Tenjolaya, Cigudeg, Tenjo, Jasinga, Tamansari, Cisarua, Cibinong, Pamijahan, Citeureup, dramaga, Babakan Madang, Rumpin, Klapanunggal, Cileungsi dan Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor Nomor : 360/04-BPBD tanggal 02 Oktober 2017;
Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor dan Kebakaran di Kecamatan Tamansari, Cijeruk, Citeureup, Cigombong, Ciinong, Caringin, Kemang, Ciomas, Babakan Madang, Parung, Dramaga, Bojonggede, Tajurhalang, Jasinga, Pamijahan, Tenjo, Klapanunggal, Gunung Puteri, Ciawi, Ciampea, Nanggung, Sukajaya, Sukamakmur, Cisarua, Megamendung, Leuwiliang dan Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Nomor : 900/42-BPBD tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor dan Kebakaran di Kecamatan Leuwiliang, Cibungbulang, Ciampea, Tamansari, Cijeruk, Pamijahan, Ciomas, Babakan Madang, Citeureup, Sukaraja, Megamendung, Ciseeng, Cileungsi, Parung Panjang, Gunung Puteri, Tenjo, Nanggung, Cigudeg dan Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Nomor : 900/09-BPBD tanggal 03 Januari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor dan Kebakaran di Kecamatan Babakan Madang, Leuwiliang, Ciseeng, Tenjo, Caringin, Cibungbulang, Ciawi, Sukamakmur, Ciampea, Cigombong, Cijeruk, Megamendung, Sukajaya, Leuwisadeng, Tajurhalang, Parung, Gunung Puteri, Cibinooonggg, Cileungsi, Sukaraja, Bojonggede, Citeureup, Ciomas, Cisarua dan Kec. Jasinga Kabupaten Bogor Nomor : 900/82-BPBD tanggal 22 Desember 2017;
60 (enam) puluh bundel Surat Perjanjian Kontrak Kerja/Tim TRC Tahun 2017;
1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/01-BPBD/2017 tanggal 20 Januari 2017;
1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/06-BPBD/2017 tanggal 02 Maret 2017;
1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/14-BPBD/2017 tanggal 10 Agustus 2017;
1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/16-BPBD/2017 tanggal 24 Oktober 2017;
1 (satu) bundel Surat Camat Tenjolaya Nomor : 364/32-Ekbang tanggal 17 Oktober 2017 perihal Laporan Kejadian Longsor;
1 (satu) bundel Surat Camat Tenjolaya Nomor : 360/04/Kec tanggal 01 Februari 2017 perihal Laporan;
4 (empat) lembar Surat Kepala Desa Situdaun Nomor : 147/08/2003/VIII/ 2017 tanggal 09 Agustus 2017 perihal Laporan Bencana;
3 (tiga) lembar Surat Kepala Desa Kopo Nomor : 331/10/Pem tanggal 26 Oktober 2017 perihal Laporan Bencana. Longsor;
1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Kopo Nomor : 352/02-Pem tanggal 09 Februari 2017 perihal Laporan Bencana Alam;
4 (empat) lembar Surat Kepala Desa Kopo Nomor : 331/06-Pem tanggal 01 Desember 2017 perihal Laporan Bencana Longsor;
2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 340/28-Kel tanggal 20 Maret 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana (Longsor);
2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 340/89-Kel tanggal 20 November 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana (Longsor);
2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 340/86-Kel tanggal 17 November 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana (Longsor);
2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 360/05-Kel tanggal 17 Januari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Alam Angin Besar dan Hujan Deras;
4 (empat) lembar Surat Camat Cisarua Nomor : 400/55-Kec tanggal 06 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian;
1 (satu) bundel Surat Camat Cisarua Nomor : 460/126-Kec tanggal 20 Maret 2017 perihal Laporan Kejadian Rumah Roboh;
5 (lima) lembar Surat Camat Cisarua Nomor : 460/209-Kec tanggal 09 April 2017 perihal Laporan Kejadian Tanah Longsor;
1 (satu) bundel Surat Lurah Cisarua Nomor : 141/16-Kel tanggal 15 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Alam Longsor dan Banjir;
3 (tiga) lembar Surat Kepala Desa Cibeureum Nomor : 363/13-Kesra tanggal 13 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Tanah Longsor;
5 (lima) lembar Surat Sekretaris Desa Cibeureum Nomor : 363/27-Kesra tanggal 20 April 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Tanah Longsor;
2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Cibeureum Nomor : 363/06-Kesra tanggal 01 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Angin Puting Beliung;
2 (dua) lembar Surat Sekretaris Desa Cibeureum Nomor : 367/114-Kesra tanggal 26 Desember 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Kebakaran;
6 (enam) lembar Surat Sekretaris Desa Cibeureum Nomor : 367/001-Kesra tanggal 03 Januari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Kebakaran;
2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Tugu Selatan Nomor : 362/06/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal Laporan Korban Bencana Alam/Tanah Longsor;
2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/01-Desa tanggal 13 Juli 2017 perihal Laporan Bencana Kebakaran;
2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/03-Desa tanggal 13 Pebruari 2017 perihal Laporan Bencana;
3 (tiga) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/04-Desa tanggal 13 Pebruari 2017 perihal Laporan Bencana;
4 (empat) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/01-Desa tanggal 24 Januari 2017 perihal Laporan Bencana Kebakaran;
2 (dua) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 005/403-Kesra tanggal 17 Oktober 2017 perihal Laporan Kejadian Kebakaran;
1 (satu) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 360/54-Kesra tanggal 13 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Tanah Longsor;
2 (dua) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 360/19-Kesra tanggal 23 Januari 2017 perihal Laporan Kejadian Kebakaran;
1 (satu) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 360/53-Kesra tanggal 13 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Tanah Longsor;
1 (satu) bundel Data Korban Bencana Banjir Kali Cilutung Bencana Banjir Tahun 2017;
1 (satu) bundel Surat Keterangan Kepala Desa Cibeureum tanggal 07 Juni 2017;
1 (satu) bundel Kertas Kerja Peninjauan Lapangan (BA. Verifikasi Kejadian Bencana Kecamatan Cisarua);
1 (satu) bundel Kertas Kerja Peninjauan Lapangan (BA. Verifikasi Kejadian Bencana Kecamatan Tenjolaya);
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BJB Banten No. Rekening 0013085511001 atas nama Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Sekretariat :
Periode 01 April 2017 sampai dengan 30 April 2017;
Periode 01 Mei 2017 sampai dengan 06 Juni 2017;
Periode 01 Juni 2017 sampai dengan 30 Juni 2017;
Periode 01 September 2017 sampai dengan 30 September 2017;
Periode 01 November 2017 sampai dengan 30 November 2017;
Periode 01 Desember 2017 sampai dengan 29 Desember 2017;
1 (satu) bundel Surat Pernyataan Warga Kecamatan Cisarua;
7 (tujuh) lembar Kwitansi Bantuan Bencana Angin Puting Beliung Desa Situdaun;
Perlengkapan Makan;
Kid Ware;
Selimut;
Matras;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya, segala hal yang terjadi dan termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada keterangan saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya alat bukti yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan terdakwa dan telah dikonstatir, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor adalah satuan kerja setingkat Dinas yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan dengan memperkerjakan Tenaga Harian Lepas (THL), sukarelawan tanggap bencana yang disebut sebagai Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Bahwa SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO adalah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 821.2/421/Kpts-BUP/2016 tentang Pengukuhan dan Mutasi/rotasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIB) dan Pengukuhan, mutasi/rotasi, Pengangatan dalam Jabatan Administrator (Eselon III.A dan III.B) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;
Bahwa selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tugas dan fungsi SUMARDI,S.Sos.,M.Si., bin SARNO adalah:
Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penangananan pengungsi dan logistik; dan
Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
Bahwa Terdakwa SUHENDRA adalah Tenaga Harian Lepas (THL) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sejak tahun 2007 (pada saat tersebut adalah Satlak Kebencanaan di Kesbangpol Kabupaten Bogor) dan pada tahun 2011 sebagai Tim Reaksi Cepat sedangkan sejak akhir tahun 2016 diperbantukan sebagai pembantu staff di bidang kedaruratan dan logistik pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor dan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 027/22.0020/035/SPKK /PBJ-PL/BPBD/I/2017 tanggal 17 Januari 2017, SUHENDRA, Tenaga Harian Lepas (THL) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditunjuk selaku Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat dalam kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat;
Bahwa tugas Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor adalah antara lain, turun ke lapangan melakukan Evakuasi Penyelamatan Korban Bencana dan Kaji Cepat / Perkiraan Kerusakan dan Kerugian dari Dampak Bencana yang dialami oleh warga yang terdampak bencana sebagai dasar perhitungan nilai kerugian akibat kebencanaan yang terjadi dan dialami oleh warga masyarakat di Kabupaten Bogor, sedangkan sebagai pembantu staff administrasi Kedaruratan dan Logistik tugasnya adalah membantu pengadminitrasian data-data staff bidang kedaruratan dan logistic, mengurusi absensi Tim Reaksi Cepat, honor serta piket Tim Reaksi Cepat;
Bahwa apabila terdapat bencana alam berupa Tanah longsor, banjir, angin puting beliung, dan kebakaran di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor melakukan analisis atau kajian cepat teknis penelitian lapangan untuk menentukan nilai kerusakan yang dialami oleh warga yang terdampak bencana tersebut sebagai dasar perhitungan nilai kerugian akibat kebencanaan sebagai dasar penyusunan Rencana kebutuhan Belanja (RKB) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor kepada Bupati Kabupaten Bogor;
Bahwa oleh karena tidak ada pedoman penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tentang penanggulangan kebencanaan kemudian Terdakwa melalui Kepala seksi KeDaruratan memerintahkan Erik Pratama, Tenaga Harian Lepas (THL) selaku anggota Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun Anggaran 2017 dengan mendasarkan RKB Kedaruratan dan Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun 2016 yang menggolongkan penerima bantuan bencana menjadi 3 (tiga), yaitu:
Rusak Berat sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Rusak Sedang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Rusak Ringan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Dengan klasifikasi kerusakan ringan, bangunan rusak dibawah 30% (tiga puluh persen), Kerusakan sedang, bangunan rusak 30 – 70% (tiga puluh persen sampai dengan tujuh puluh persen) dan kerusakan berat, bangunan rusak lebih dari 70% (tujuh puluh persen) berdasar pengamatan visual tanpa memperhitungkan secara tehnis kerusakan bangunan yang terjadi;
Bahwa hasil kaji cepat penelitian lapangan yang dilakukan oleh Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang digunakan untuk menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) secara berjenjang dari bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seluruhnyaa sejumlah Rp14.351.635.500,00 (empat belas milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) tersebut oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor (Ir. Koesparmanto, Ch., MM.) diterbitkan sebagai Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017;
Bahwa berdasar Surat Pernyataan Bencana nomor : 360/19-BPBD/2016 tanggal 28 November 2016 dan surat Nomor : 900/194/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 13 Maret 2017, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Cibinong, Kecamatan Caringin, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Leuwisadeng , Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Babakan Madang, pada Kecamatan Tenjolaya, dan Kecamatan Cisarua mendapatkan bantuan Angaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017, dengan rincian;
Kecamatan Tenjolaya mendapatkan bantuan sebesar Rp125.000.000,00 untuk peruntukan ;
Desa Cibitung Tengah (rusak berat) sebesar Rp 30.000.000;
Desa Situ Daun (rusak berat) sebesar Rp 20.000.000;
Desa Cibitung Tengah (rusak sedang) sebesar Rp 20.000.000;
Desa Situ Daun (rusak sedang) sebesar Rp 35.000.000;
Desa Tapos I (rusak sedang) sebesar Rp 20.000.000;
Kecamatan Cisarua mendapatkan bantuan sebesar Rp177.000.000,00; dengan peruntukan :
Desa Tugu Utara (rusak berat) sebesar Rp 36.000.000;
Desa Cibereum (rusak berat) sebesar Rp 36.000.000;
Kelurahan Cisarua (rusak berat) sebesar Rp 60.000.000;
Desa Tugu Utara (rusak sedang) sebesar Rp 5.000.000;
Desa Cibereum (rusak sedang) sebesar Rp 15.000.000;
Desa Leuwimalang sebesar Rp 5.000.000;
Kelurahan Cisarua (rusak sedang) sebesar Rp 20.000.000;
Bahwa berdasar Surat Pernyataan Bencana nomor: 360/01-BPBD/2017 tanggal 20 Januari 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/318/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 02 Mei 2017 tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Kemang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Caringin, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Ciampea dan Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua mendapat bantuan sejumlah Rp79.000.000,00 dengan perincian :
Desa Cilember sebesar Rp 49.000.000;
Desa Tugu Selatan sebesar Rp 30.000.000;
Bahwa berdasar Surat Pernyataan Bencana nomor : 360/06-BPBD/2017 tanggal 02 Maret 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/345/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 29 Mei 2017 tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Megamendung, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Cietereup , Kecamatan Babakan Madang , Kecamatan Dramaga, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Cielungsi, dan Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Jasinga dan Kecamatan Cisarua mendapat bantuan dengan rincian;
Kecamatan Tenjolaya sejumlah Rp32.000.000,00 dengan perincian :
Desa Gunung Mulya (Rusak Berat) sebesar Rp 12.000.000;
Desa Gunung Mulya (Rusak Sedang) sebesar Rp 20.000.000;
Kecamatan Jasinga sejumlah Rp32.000.000,00 dengan perincian :
Desa Neglasari sebesar Rp 15.000.000,- ;
Desa Wirajaya sebesar Rp 12.000.000,- ;
Desa Tegalwangi sebesarRp 5.000.000,- ;
Kecamatan Cisarua sejumlah Rp 302.000.000,- dengan perincian :
Desa Tugu Utara sebesar Rp 45.000.000 (rusak Berat);
Desa Tugu Selatan sebesar Rp 24.000.000,00 (rusak Berat);
Desa Cibereum (kebakaran) sebesar Rp 20.000.000 (rusak Berat) ;
Desa Cibereum (tanah longsor) sebesar Rp 48.000.000 (rusak Berat);
Kelurahan Cisarua (tanah longsor) sebesar Rp 120.000.000 (rusak Berat);
Desa Cibereum (tanah longsor) sebesar Rp 10.000.000 (rusak Sedang);
Kelurahan Cisarua (tanah longsor) sebesar Rp 35.000.000(rusak Sedang);
Bahwa berdasar Surat Pernyataan Bencana nomor : 360/13-BPBD/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/469/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Tamansari, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Citeurep, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Caringin, Kecamatan Kemang, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Parung, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Gunug Putri, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Leuwiliang, dan Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Kecamatan Jasinga dan Kecamatan Cisarua mendapat bantuan dengan rincian;
Kecamatan Jasinga sejumlah Rp740.000.000,- perincian :
Desa Pangradin (rusak berat) sebesar Rp 100.000.000;
Desa Kalongsawah (rusak berat) sebesar Rp 220.000.000;
Desa Pangradin (rusak sedang) sebesar Rp 55.000.000;
Desa Kalongsawah (rusak sedang) sebesar Rp 365.000.000;
Kecamatan Cisarua sejumlah Rp 128.000.000,- dengan perincian :
Desa Leuwimalang (rusak berat) sebesar Rp 24.000.000;
Desa Tugu utara (rusak berat) sebesar Rp 24.000.000;
Desa Ciberum (rusak berat) sebesar Rp 60.000.000;
Desa Ciberum (rusak sedang) sebesar Rp 20.000.000;
Bahwa berdasar Surat Pernyataan Bencana nomor : 360/14-BPBD/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 900/470/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Parung, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Cieterup, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Jasinga mendapat bantuan dengan rincian;
Kecamatan Cisarua sejumlah Rp 39.000.000,- dengan perincian :
Desa Kopo (Rusak berat) sebesar Rp 12.000.000;
Desa Cibereum sebesar Rp 12.000.000;
Desa Kopo (rusak sedang) sebesar Rp 5.000.000;
Desa Cibereum (rusak sedang) sebesar Rp 10.000.000;
Kecamatan Jasinga sejumlah Rp564.000.000,- dengan perincian :
Desa Kalongsawah (rusak berat) sebesar Rp 264.000.000,- ;
Desa Kalongsawah (rusak sedang) sebesar Rp 300.000.000,- ;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Bencana nomor : 360/15-BPBD/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/471/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Cieterup, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Ciseeng , Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Kecamatan Tenjolaya mendapatkan bantuan sejumlah Rp580.000.000,- dengan perincian :
Desa Situ Daun (rusak berat) sebesar Rp 360.000.000;
Desa Situ Daun (rusak sedang) sebesar Rp 220.000.000;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Bencana nomor : 360/16-BPBD/2017 tanggal 24 Oktober 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/614/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Cigombong, Kecamatan Caringin, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Kemang, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Gunung Sindur dan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua mendapatkan bantuan sejumlah Rp108.000.000,- dengan perincian :
Desa Citeko sebesar Rp36.000.000;
Desa Kopo sebesar Rp12.000.000;
Desa Cibereum sebesar Rp24.000.000;
Kelurahan Cisarua sebesar Rp36.000.000;
Bahwa oleh karenanya berdasar surat Nomor : 900/194/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 13 Maret 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/318/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 02 Mei 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/345/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 29 Mei 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/469/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 22 September 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 900/470/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 22 September 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/471/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 22 September 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/614/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 23 November 2017 tentang tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Banjir, Tanah Longsor, dan Kebakaran Tahun 2017 tersebut, alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung, Banjir, Tanah Longsor, dan Kebakaran di Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga seluruhnya sejumlah Rp2.906.000.000,00 (dua milyar Sembilan ratus enam juta rupiah);
Kecamatan Jasinga sejumlah Rp1.336.000.000,00 (satu milyar tiga ratus ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Kecamatan Tenjolaya sejumlah Rp737.000.000,00(tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) ;
Kecamatan Cisarua sejumlah Rp833.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa berdasar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02706/BPKAD/04/2017 Tanggal 06 April 2017, Nomor : 06447/BPKAD/06/2017 Tanggal 21 Juni 2017, Nomor :09910/BPKAD/09/2017 Tanggal 26 September 2017, Nomor : 12185/BPKAD/11/2017 Tanggal 10 Nopember 2017, omor 13083/BPKAD/11/2017 tanggal 29 November 2017 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14523/BPKAD/12/2017 Tanggal 21 Desember 2017, dana kegiatan tanggap darurat bencana Angin Puting Beliung, Banjir, Tanah Longsor dan Kebakaran pada Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor seluruhnya sejumlah Rp2.906.000.000,00 (dua milyar Sembilan ratus enam juta rupiah) tersebut dicairkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor dalam tiap tahapannya;
Bahwa setelah dana kegiatan tanggap darurat kebencanaan ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bogor ditransfer ke rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor dam setiap tahapannya tersebut, SUMARDI, S.Sos.,M.Si., bin SARNO, selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memerintahkan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mencairkan (mengambil tunai) Bank, selanjutnya Terdakwa SUHENDRA memerintahkan tim Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), seluruh staff Bidang Kedaruratan dan Logistik membagi dana tersebut dengan cara memasukan uang bantuan bersama-sama dengan dokumen pendukungnya ke dalam amplop dengan nominal yang bervariasi, sesuai alokasi masing-masing calon penerima bantuan seluruh dana bantuan kegiatan tanggap darurat Tanggap Bencana kemudian amplop beserta dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas, dan Kwitansi yang harus ditandatangani masing-masing warga penerima bantuan dimasukan didalam kontainer box dan SUMARDI, S.Sos.,M.Si., bin SARNO memerintahkan menyimpan di dalam ruangan Terdakwa SUHENDRA di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa mekanisme penyaluran bantuan bagi korban terdampak bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran tersebut dilakukan oleh bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor aquo SUMARDI, S.Sos., M.Si Bin SARNO selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik, Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor dengan Kepala Seksi Logistik, Kepala Seksi Kedaruratan, serta staff, termasuk Terdakwa SUHENDRA, pada Bidang Kedaruratan dan Logistik dengan didampingi Kepala Desa dan atau Camat setempat menyerahkan dana bantuan secara tunai kepada warga penerima bantuan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, di mana sebelumnya undangan kepada para penerima bantuan sudah dibuatkan oleh staff Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dikirim kepada yang bersangkutan secara berjenjang melalui masing-masing Kecamatan;
Bahwa oleh karena dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan kepada masing-masing penerima bantuan ) sudah tersimpan dalam masing-masing amplop kepada penerimanya, pada saat penyerahan Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut, penerima bantuan Tanggap Bencana, perangkat desa dan atau Kepala Desa, tidak mengetahui alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang diterima sesuai dengan dokumen yang ditanda-tangani (kwitansi dan pakta integritas dan atau Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kegiatan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana pada setiap tahapannya, sehingga kemudian terdapat penerima yang menerima bantuan dengan nominal sesuai dengan daftar dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), setengah dari nilai nominal RKB dan atau menerima bantuan dengan nominal tidak mencapai setengah dari RKB;
Bahwa dalam pelaksanan penyaluran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dana Tanggap darurat Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tahun 2017, dalam setiap tahapannya tidak seluruh penerima bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap darurat hadir dan langsung menerima bantuan langsung di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), namun ada diwakili oleh Kepala Desa masing-masing penerima bantuan, di mana kemudian dalam hal kelengkapan dokumen-dokumen penerimaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap bencana diserahkan kepada Kepala Desa/atau perangkat Desa untuk dilengkapi;
Bahwa penyerahan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor dalam penyaluran setiap tahapnya tidak selesai dilaksanakan dalam waktu satu hari, di mana kemudian dalam hal dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana yang belum tersalurkan yang masih tersimpan dalam container box oleh Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) atas perintah SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO langsung disimpan di ruangan Kepala Bidang (SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO , tanpa berita acara penyerahan bantuan pada hari tersebut, dan tidak ada pengamanan untuk menjamin keutuhan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk selanjutnya dibagikan kembali oleh Tim Pendampingan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada para penerima bantuan dana bantuan tidak tetap Tanggap Bencana tersebut;
Bahwa setelah penyaluran dana Bantuan Tidak Terduga diserahkan kepada para penerima bantuan secara langsung dan atau melalui Kepala Desa masing-masing penerima bantuan, SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO , Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, selaku Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT), memerintahkan tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) (Kepala Seksi Kedaruratan, Kepala Seksi Logistik, staff Bidang Kedaruratan dan Logistik, termasuk diantaranya, Terdakwa SUHENDRA, Pegawai Harian Lepas (PHL), Tim Reaksi Cepat yang diperbantukan sebagai pembantu staff di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor selaku Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan penyaluran dana tanggap darurat Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun 2017 dengan cara menyusun dan merapikan laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan kegiatan penyaluran dana tanggap darurat Tanggap Bencana dari masing-masing desa yang diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Bahwa SUHENDRA, selaku Pembantu staff Bidang Kedaruratan dan Logistik, anggota Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT), pada saat proses penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak diambil secara langsung oleh para penerimanya, Desa Tapos I Kecamatan Tenjolaya, Terdakwa SUHENDRA dengan dalih meminjam sejumlah uang kepada Kepala Desa Tapos I, menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Desa Tapos I sampai dengan jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa dalam hal Laporan Pertanggung-jawaban Penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) dana Tanggap darurat dari desa-desa yang diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang berupa tanda tangan penerima Belanja Tidak Terduga (BTT), Pakta Integritas, kwitansi pembayaran dan atau stempel Desa/kelurahan belum lengkap, Terdakwa SUHENDRA, selaku Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2017, memerintahkan tim pendamping termasuk didalamnya Terdakwa SUHENDRA, Pekerja Harian Lepas (PHL) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditugaskan sebagai pembantu staff bidang Kedaruratan dan Logistik untuk merapikan laporan penggunaan pertanggung-jawaban Penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) dana Tanggap darurat dari desa-desa, di mana kemudian SUHENDRA dalam merapikan laporan pertanggung-jawaban tersebut dilakukan dengan cara menanda-tangani tanda-tangan penerima bantuan, melengkapi stempel kelurahan/desa yang belum lengkap dan dokumen-dokumen lainnya (Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas dan Kwitansi) agar laporan pertanggung-jawaban sesuai dengan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tahun 2017;
Bahwa pada tahun 2017, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor juga menerima bantuan logistic dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi Jawa Barat untuk disalurkan kepada warga masyarakat terdampak bencana di wilayah Kabupaten Bogor, namun oleh SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, sebagian bantuan logistic dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi Jawa Barat tersebut diletakkan dan disimpan dirumah Kepala Bidang, SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO dengan cara pada saat bantuan kogistik tersebut datang, SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO memerintahkan bidang Kedaruratan dan Logistik diantaranya Terdakwa SUHENDRA, untuk membawa dan menurunkan bantuan logistic tersebut di rumah Kepala Bidang, SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO;
Bahwa atas kegiatan penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 tersebut, Penyidik melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berberdasar perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor dalam Audit Tujuan Tertentu Nomor 700/01-Irban V/2022 tanggal 12 Januari 2022, atas laporan pertanggung-jawaban Kegiatan Pelaksanaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Bencana pada Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017, terdapat selisih jumlah belanja tidak terduga (BTT) tanggap Darurat Bencana antara Laporan Pertanggung-jawaban dengan realisasi sesungguhnya dengan rincian;
| No | Lokasi | Penerima Bantuan Menurut SPJ (KK) | Penerima Bantuan Riil (KK) | Nilai Bantuan Menurut SPJ (Rp) | Nilai Bantuan Rill (Rp) | Selisih Realisasi |
| A | Kecamatan Cisarua | |||||
| 1 | Ds. Leuwimalang | 3 | 1 | 5.000.000 | - | 5.000.000 |
| 2 | Ds. Tugu Utara | 9 | 5 | 56.000.000 | 12.000.000 | 44.000.000 |
| 3 | Ds. Cibeureum | 26 | 10 | 116.000.000 | 36.000.000 | 80.000.000 |
| 4 | Ds. Kopo | 2 | 2 | 17.000.000 | 11.000.000 | 6.000.000 |
| 5 | Ds. Tugu Selatan | 8 | 5 | 44.000.000 | - | 44.000.000 |
| 6 | Ds. Cilember | 7 | 5 | 37.000.000 | 20.000.000 | 17.000.000 |
| 7 | Kel. Cisarua | 30 | 22 | 201.000.000 | 5.000.000 | 196.000.000 |
| 8 | Ds. Citeko | 3 | 2 | 24.000.000 | - | 24.000.000 |
| 9 | Sub Jumlah | 88 | 52 | 500.000.000 | 84.000.000 | 416.000.000 |
| B | Kecamatan Jasinga | |||||
| 1 | Ds. Parangdin | 21 | 20 | 150.000.000 | - | 150.000.000 |
| 2 | Ds. Kalongsawah | 177 | 148 | 992.000.000 | 28.550.000 | 963.450.000 |
| 3 | Ds. Neglasari | 1 | 1 | 15.000.000 | 15.000.000 | - |
| 4 | Ds. Wirajaya | 1 | 1 | 12.000.000 | - | 12.000.000 |
| 5 | Ds. Tegalwangi | 1 | 1 | 5.000.000 | 5.000.000 | - |
| 6 | Sub Jumlah | 201 | 171 | 1.174.000.000 | 48.550.000 | 1.125.450.000 |
| C | Kecamatan Tenjolaya | |||||
| 1 | Ds. Situ Daun | 82 | 31 | 260.000.000 | 70.000.000 | 190.000.000 |
| 2 | Ds. Gunung Mulya | 5 | 2 | 10.000.000 | 8.000.000 | 2.000.000 |
| 3 | Ds. CibitungTengah | 7 | 3 | 15.000.000 | 15.000.000 | - |
| 4 | Ds. Tapos 1 | 4 | 2 | 10.000.000 | - | 10.000.000 |
| Sub Jumlah | 98 | 38 | 295.000.000 | 93.000.000 | 202.000.000 | |
| Total | 387 | 261 | 1.969.000.000 | 225.550.000 | 1.743.450.000 | |
Bahwa berdasar perhitungan tersebut, Inspektorat Kabupaten Bogor menyimpulkan selisih Laporan Pertanggung-jawaban pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Bencana pada Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 sebagai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyaluran dana kegiatan tanggap darurat Tanggap Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun 2017 yaitu sejumlah Rp1.743.450.000,00 (milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan Terdakwa SUHENDRA dapat dinyatakan terbukti telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa SUHENDRA didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDAIR;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa SUHENDRA adalah berbentuk subsidaritas, maka dalam pembuktian perkara ini, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu, dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” sehingga unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hokum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku);
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang bahwa istilah rumusan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja , sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen). Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab” tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie);
Menimbang bahwa, oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan dipersidangan;
Menimbang bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama SUHENDRA sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa tersebut membenarkan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah SUHENDRA sebagai orang perorang (naturlijk persoon);
Menimbang bahwa, di persidangan ternyata Terdakwa SUHENDRA mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim pada Terdakwa SUHENDRA, tidak terdapat error in persona dalam perkara ini dan cukup pula bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah Terdakwa SUHENDRA sebagai addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dgn Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa kemudian dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut (putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007) adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal memandang unsur melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang menyatakan antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) ini dengan unsure penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum sebagai genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa unsure melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut sehingga harus dibuktikan unsur melawan hukum manakah, apakah melawan hukum sebagai genus (sifat melawan hukum pada umumnya) ataukah penyalahgunaan wewenang, kekuasaan karena jabatan, kedudukan dan atau sarana sebagai species sifat melawan hukum yang khas, melekat pada tindak pidana korupsi yang dimaksud berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-03/CBN/Ft.1/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 dalam hal uraian bagaimana cara perbuatan dilakukan dalam perkara aquo Terdakwa SUHENDRA tersebut adalah sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017;
Menimbang bahwa berdasar keterangan seluruh saksi yang dihadirkan dipersidangan dan keterangan Terdakwa SUHENDRA dihubungkan dengan Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor (barang bukti angka 14) diperoleh fakta dan keadaan bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa SUHENDRA dalam perkara ini adalah berkaitan dengan kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan dan atau jabatan yang ada pada diri Terdakwa SUHENDRA dalam jabatan dan kedudukannya sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap di persidangan, berdasar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa SUHENDRA, dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku aquo Peraturan Kepala Badan Nasional Penggulangan Bencana Nomor : 6A tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Bencana, Terdakwa SUHENDRA mempunyai kesempatan dan atau sarana karena kedudukan dan atau jabatannya sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017;
Menimbang, bahwa karenanya dalam hal sifat melawan hukum yang ada pada diri Terdakwa SUHENDRA atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa SUHENDRA bertentangan dengan ketentuan yang berlaku adalah genus atau perbuatan melawan hukum pada umumnya, karena adanya keadaan tertentu yang melekat pada diri Terdakwa SUHENDRA yang berupa adanya kewenangan, sarana, dan atau kesempatan Terdakwa SUHENDRA dalam jabatan dan atau kedudukannya sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 yang mempunyai kesempatan dan atau sarana sebagai species dari sifat melawan hukumnya yang inheren, berbenih dan memiliki kekhususan yang khas pada perbuatan melawan hukum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penuntut Umum yang menyatakan “didasarkan pada pengertian-pengertian secara melawan hukum serta dihubungkan dengan fakta di persidangan, maka unsur “Secara Melawan Hukum” telah terbukti dan terpenuhi secara hukum, oleh karena sebagaimana terungkap dipersidangan, dalam hal perbuatan-perbuatan Terdakwa SUHENDRA dalam perkara aquo ada dan terwujud karena adanya keadaan-keadaan yang khas yang melekat pada diri Terdakwa SUHENDRA adanya kesempatan dan atau sarana Terdakwa SUHENDRA sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017;
Menimbang bahwa, tanpa adanya keadaan-keadaan yang khas, melekat dan berbenih (inheren) pada Terdakwa SUHENDRA yang berupa adanya kesempatan dan atau sarana karena kedudukan dan atau jabatan sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 tersebut, Terdakwa SUHENDRA tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan atau melawan hukum aquo tidak melaksanakan kegiatan penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat sifat melawan hukum yang ada pada perbuatan Terdakwa SUHENDRA adalah bersifat khusus (spesialis) yaitu sifat melawan hukum yang melekat dan berbenih pada sifat melawan hukum pada umumnya karena adanya kekhas-an keadaan yang berupa adanya kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa SUHENDRA karena kedudukan dan atau jabatan Terdakwa SUHENDRA selaku Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 yang mempunyai kesempatan dan atau sarana yang melekat karena kedudukan dan atau jabatannya tersebut sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair dalam perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur secara melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan Primair selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan untuk dibuktikan lagi, sehingga karenanya terdakwa dalam perkara in casu haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Alternatif Pertama Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selengkapnya adalah; “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);”
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula, dalam hal urutan unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah syarat yang yang menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud, yaitu adanya kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan subsidair, Majelis akan membuktikannya dengan urutan sebagai berikut;
Setiap orang ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair, pertimbangan mengenai unsur setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;
Menimbang, bahwa dalam hal penyalahgunaan wewenang Putusan Mahkamah Agung Nomor 977K/PID/2004, menggunakan teori otonomi hukum pidana materiil (de Autonomie van bet Materiele Strafrecht). Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa ajaran "autonomie van het Materiele Strafrecht" juga diakomodasi Mahkamah Agung, setidaknya dalam Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 979 K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005 dan Putusan Mahkamah Agung RI Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007, di mana oleh Mahkamah Agung RI dilakukan penghalusan hukum (”rechtsvervijning") pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir";
Menimbang, bahwa kewenangan adalah sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu (Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002);
Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh undang-undang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010);
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya;
Bahwa Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa R. Wiyono mendefinisikan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Sedangkan pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya jabatan yang tidak terbatas pada pejabat (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id);
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, kewenangan berarti kekuasaan atau hak sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku; Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan haruslah ada hubungan antara kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan sipelaku. Oleh karena jabatan atau kedudukan sipelaku, ia sipelaku mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana tersebut. Bahwa apabila jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya;
Menimbang, bahwa demikian halnya menurut Majelis Hakim Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999j jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, memberikan pengertian bahwa dengan jabatan atau kedudukan yang ada dan melekat pada seseorang akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapatkan sarana. Pemberian wewenang kepada pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan dan oleh karenanya penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan tersebut adalah sebagai penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan atau jabatan, digunakannya secara salah atau menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;
Menimbang, bahwa karenanya dalam mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Ir. Koesparmanto, Ch., MM., Erik Pratama, Jalaludin, Sandiyudha, Hadi Yuliana Mansur dan saksi SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO serta keterangan Terdakwa SUHENDRA dihubungkan dengan barang bukti Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor : 027/22.0020/035/SPKK/PBJ-PL/BPBD/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 (barang bukti angka 14) diperoleh fakta dan keadaan Terdakwa SUHENDRA adalah seorang Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, pembantu staff Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 ;
Menimbang, bahwa sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, pembantu staff Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, berdasar ketentuan peraturan yang berlaku (Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah) secara umum mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas-tugas bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, in casu dalam kegiatan pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi, H. RAHMAT, BE, SE, Erik Pratama, Jalaludin, ARIS NURJATMIKO. S.Sos, M.M, Sandiyuda, SE., Habib dan Mansur dan keterangan Terdakwa SUHENDRA, dihubungkan dengan Kertas Kerja Peninjauan Lapangan (barang bukti 49 dan barang bukti angka 50) di peroleh fakta hukum pada saat terjadi bencana di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor melakukan evakuasi dan kegiatan tanggap bencana, melakukan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana, serta memberikan dukungan pendampingan dalam rangka penanganan darurat bencana, di mana Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten berada dibawah koordinasi bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor aquo SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan hasil kaji cepat yang dibuat oleh Tim Reaksi Cepat pada saat melakukan evakuasi tanggap bencana yang berupa kertas kerja yang berisi data korban warga terdampak bencana, fotocopi KTP dan klasifikasi kerusakan oleh Tim Reaksi Cepat diserahkan kepada coordinator Tim Reaksi Cepat (Jalaludin) dan dengan sengetahuan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, selaku Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) diserahkan kepada Erik Pratama, anggota Tim Reaksi Cepat/Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas, Pekerja Harian Lepas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor untuk disusun draft Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2017, termasuk draft Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana yang terjadi di Kecamatan Tenjolaya, Jasinga dan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor pada tahun 2017 tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian draft Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang telah disusun oleh Erik Pratama, anggota Tim Reaksi Cepat/Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Pekerja Harian Lepas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tersebut, secara berjenjang diserahkan kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Kepala Seksi Kebencanaan dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, selaku Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2017 untuk dibuatkan nota dinas dan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Bogor serta diterbitkan Surat Pernyataan Bencana, penetapan lokasi-lokasi yang dinyatakan dalam status darurat bencana dan jumlah alokasi nilai kerugian sebagai dampak bencana;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan, dalam hal jumlah data kerugian akibat bencana hasil kaji cepat disusun oleh Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT), yang disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor kepada Bupati Bogor dibandingkan dengan nilai kerugian dalam Surat Pernyataan Bencana Bupati Bogor adalah sama, sehingga kemudian Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor secara berjenjang melalui Kepala bidang Kedaruratan dan Logistik, selaku Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) kembali memerintahkan Erik Pratama untuk menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Tanggap Darurat Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2017, termasuk Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat di Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Jasinga dan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya secara berjenjang pula melalui Kepala Seksi Kedaruratan dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengajukan kepada Bupati Bogor untuk diterbitkan Keputusan Bupati Tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana;
Menimbang, bahwa kemudian oleh karena tidak ada panduan dalam menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Tanggap Darurat Bencana, terungkap di persidangan,Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT), aquo saksi Erik Pratama, dalam menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) menggunakan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap bencana tahun sebelumnya sebagai acuan dengan mengganti wilayah lokasi bencana dan kebutuhan belanja disesuaikan dengan jumlah kerugian akibat dampak bencana dalam Surat Pernyataan Bencana;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana surat Nomor : 900/194/Kpts/Per-UU/2017, Tanggal 13 Maret 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/318/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 02 Mei 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/345/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 29 Mei 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/469/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 22 September 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 900/470/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 22 September 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/471/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 22 September 2017, Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 900/614/Kpts/Per-UU/2017 tanggal 23 November 2017 tentang tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana, alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Kecamatan Jasinga, Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan Cisarua seluruhnya sejumlah Rp2.906.000.000,00 (dua milyar Sembilan ratus enam juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Erik Pratama, Ahmad Wildan,SE., SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO serta keterangan Terdakwa SUHENDRA, setelah diketahui besaran ditetapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Kegiatan Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengajukan surat permintaan membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kegiatan Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun 2017;
Menimbang, bahwa berdasar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 083/BPKAD/11/2017 Tanggal 29 November 2017, Nomor : 02706/BPKAD/04/2017 Tanggal 06 April 2017, Nomor : 06447/BPKAD/06/2017 Tanggal 21 Juni 2017, Nomor : 09910/BPKAD/09/2017 Tanggal 26 September 2017, Nomor : 12185/BPKAD/11/2017 Tanggal 10 Nopember 2017, dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 14523/BPKAD/12/2017 Tanggal 21 Desember 2017 telah dilakukan pencairan untuk kegiatan tanggap darurat bencana Angin Puting Beliung, Banjir, Tanah Longsor dan Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun 2017 dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bogor ditransfer ke rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor termasuk didalamnya dana kegiatan tanggap darurat bencana Angin Puting Beliung, Banjir, Tanah Longsor dan Kebakaran di Kecamatan Jasinga, Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan seluruhnyaa sejumlah Rp2.906.000.000,00 (dua milyar Sembilan ratus enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah uang bantuan masuk ke rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) meminta Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mencairkan dan mengambil seluruh dana Belanja Tidak Terduga (BTT), selanjutnya memerintahkan seluruh staff bidang Kedaruratan dan Logistik dan Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT), Tim Reaksi Cepat termasuk Terdakwa SUHENDRA untuk membagi Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai dengan daftar yang ada dalam kegiatan penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Bogor dengan cara memasukan uang bantuan ke dalam amplop dengan nominal yang bervariasi, sesuai dengan kriteria kerusakan yang terjadi kemudian amplop beserta dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas, dan Kwitansi yang harus ditandatangani masing-masing warga penerima bantuan selanjutnya dimasukan didalam kontainer box dan disimpan didalam ruangan kepala bidang Kedaruratan dan Logistik untuk dibagikan kepada warga penerima bantuan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan oleh karena penyerahan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tidak dapat dilaksanakan dalam waktu satu hari, di mana kemudian dalam hal dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana yang belum tersalurkan pada hari itu dan masih tersimpan dalam container box oleh Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) atas perintah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO) langsung disimpan di ruangan SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, tanpa berita acara penyerahan bantuan pada hari tersebut dan atau tidak ada pengamanan khusus untuk menjamin keutuhan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam container box tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula, terungkap sebagai fakta hukum, oleh karena penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana yang dilakukan oleh Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, tidak semua penerima bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) langsung datang ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), namun terdapat pula yang diambil oleh Kepala Desa masing-masing penerima bantuan, sehingga kemudian dalam hal dokumen pendukung penyaluran, kwitansi, berita acara dan pakta integritas dibawa oleh Kepala Desa untuk dilengkapi tanda-tangan penerima bantuan di desa masing-masing;
Menimbang, bahwa kemudian sebagai fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan, oleh karena dokumen-dokumen pendukung dibawa kepala desa masing-masing warga penerima bantuan yang tidak hadir pada saat penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana aquo, Terdakwa SUHENDRA pembantu staff di bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kabupaten Bogor, anggota tim Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) terungkap sebagai fakta hukum dan keadaan dipersidangan, dalam melengkapi dokumen-dokumen penyaluran bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) datang ke desa-desa diantaranya ke Desa Tapos I dan dengan dalih meminjam dana Belanja Tidak Terduga (BTT), Terdakwa SUHENDRA menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) desa Tapos I sampai dengan jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Erik Pratama, Jalaludin, SANDIYUDHA, SE., Rahmat, BE,SE., dan keterangan saksi SUMARDI, S.Sos.,MSi.,bin SARNO dihubungkan dengan keterangan Terdakwa SUHENDRA, terungkap fakta dan keadaan dalam hal laporan pertanggung-jawaban penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana, oleh karena dokumen-dokumen pendukung Laporan pertanggung-jawaban dari desa-desa sering terlambat dan kurang lengkap, untuk memenuhi tenggat waktu pelaporan kegiatan penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut, Terdakwa memerintahkan Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) termasuk didalamnya saksi ERIK PRATAMA dan Terdakwa SUHENDRA) untuk membuat laporan pertanggung-jawaban dengan cara “merapikan” dokumen-dokumen pendukung tersebut sehingga Laporan Pertanggung-jawaban Kegiatan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sesuai dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kegiatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan, di dalam “merapikan” laporan pertanggungjawaban disesuaikan dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kegiatan sebagaimana perintah dan atau arahan Kepala bidang Kedaruratan dan Logistik (SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO) oleh karena dokumen-dokumen pendukung LPJ diantaranya berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Pakta Integritas, dan Kwitansi serta surat dari Desa tidak dilengkapi dengan tanda-tangan masing-masing yang bersangkutan, Terdakwa SUHENDRA melengkapinya dengan menanda-tandai dokumen-dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian pula terungkap di persidangan, pada tahun 2017, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor juga menerima bantuan logistic dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi Jawa Barat yang berupa tenda darurat, selimut, healing kit, sabun untuk disalurkan kepada warga masyarakat terdampak bencana di wilayah Kabupaten Bogor, namun oleh SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sebagian bantuan logistic dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi Jawa Barat tersebut diletakkan dan disimpan dirumah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, dengan cara pada saat bantuan kogistik tersebut datang, SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO langsung memerintahkan bidang Kedaruratan dan Logistik diantaranya Terdakwa SUHENDRA, untuk membawa dan menurunkan bantuan logistic tersebut di rumah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO tersebut;
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan fakta dan keadaan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana yang ada karena jabatan dan atau kedudukan telah ada, terjadi dan atau dilakukan Terdakwa SUHENDRA, dimana kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa SUHENDRA dalam kedudukan sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 telah digunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya atau menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajiban yang dimiliki Terdakwa SUHENDRA dalam Kegiatan Pendampingan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017;
Menimbang, bahwa dalam kedudukan Terdakwa SUHENDRA, Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, selaku Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 tersebut, karenanya Terdakwa SUHENDRA mempunyai kesempatan dan atau sarana melaksanakan kegiatan penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa namun demikian kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa SUHENDRA dalam kedudukannya sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 dan atau Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 tersebut telah digunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya atau menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya dalam kedudukannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan sebagai fakta hukum, dalam kegiatan penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2017, oleh karena tidak semua penerima datang ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengambil bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana, namun ada yang diwakili oleh aparat desa masing-masing penerima bantuan, di mana kemudian dana bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dokumen kelengkapannya diserahkan oleh Tim Pengelola bantuan kepada masing-masing aparat desa yang datang, Terdakwa SUHENDRA dengan dalih sebagai pinjaman pribadi Terdakwa SUHENDRA meminjam kepada Kepala Desa Tapos I (Ook Kosasih) yang telah menerima bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana untuk warga desa Tapos I tersebut, Terdakwa SUHENDRA menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 sampai dengan jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum dan keadaan, dalam hal penyusunan laporan pertanggung-jawaban pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, atas perintah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor untuk “merapikan” kelengkapan dokumen pendukung Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Terdakwa SUHENDRA, menanda-tangani dokumen-dokumen penerima bantuan dan atau aparat desa penerima bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) aquo;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim, kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa SUHENDRA dalam kedudukannya sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 telah digunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya atau menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya dalam kedudukannya tersebut, di mana tidak seharusnya Terdakwa SUHENDRA menghubungi Kepala Desa Tapos I (Ook Kosasih) yang telah mengambil bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017,dengan dalih meminjam, Terdakwa SUHENDRA meminta dana bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Ook Kosasih sampai dengan jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal perbuatan Terdakwa SUHENDRA atas perintah “merapikan dokumen” kelengkapan LPJ SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Terdakwa SUHENDRA menanda-tangani dokumen kelengkapan LPJ atas nama para penerima bantuan dan atau aparat desa masing-masing penerima, menurut Majelis Hakim adalah penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa SUHENDRA sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, di mana tidak seharusnya dan merupakan perbuatan yang salah Terdakwa SUHENDRA menanda-tangani dokumen-dokumen atas nama penerima bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 and atau tanda-tangan aparat desa penerima bantuan untuk merapikan LPJ kegiatan Penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TAhun 2017;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim perbuatan-perbuatan Terdakwa SUHENDRA telah menyalahgunakan kesempatan dan atau sarana yang ada padanya selaku Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 di mana Terdakwa SUHENDRA telah menggunakan kesempatan dan atau sarana yang ada padanya agar supaya penyaluran dan atau pertanggung-jawaban kegiatan pengelolaan Bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 20017 berjalan sebagaimana mestinya, justru Terdakwa SUHENDRA melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan bertentangan dengan tugas pekerjaan dalam kedudukannya tersebut aquo dengan dalih meminjam Terdakwa SUHENDRA menggunakan bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Desa Tapos I dan agar supaya laporan pertanggung-jawaban kegiatan aquo selesai seuai dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), Terdakwa SUHENDRA menanda-tangani dokumen kelengkapan LPJ atas nama aparat desa dan atau penerima bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2017;
Menimbang, bahwa terhadap kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa SUHENDRA dalam pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan fakta persidangan PELAKU INTELEKTUAL dalam perkara aquo adalah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, SUMARDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menyalahgunakan kewenangannya, memerintahkan, mengendalikan dan mengekploitasi Terdakwa untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang dikemas dengan Perintah Kerja mendayagunakan Terdakwa pekerja Honorer untuk kepentingan Pribadinya, dalam perkara aquo segala tindakan Terdakwa Atas Perintah SUMARDI ,dan uang bantuan bencana dikelola sendiri oleh SUMARDI, pun demikian SUMARDI tidak menyesali segala tindakannya, menurut Majelis Hakim adalah Analisa Penasehat Hukum Terdakwa SUHENDRA atas fakta persidangan, sehingga sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa SUHENDRA, kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa SUHENDRA tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa, oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan-perbuatan Terdakwa SUHENDRA, Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 telah memenuhi kualifikasi perbuatan “menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini, sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” secara harfiah sama artinya dengan “maksud atau kehendak” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Bahwa dalam doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (tindak pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak, sehingga “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud (oogmerk);
Menimbang, bahwa menurut van HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang. Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Prof. DR. Andi Hamzah “Azas-Azas Hukum Pidana” Yarsif Watampone, 2005):
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan menurut HB.Vos., dalam Leerboek Van Nederlands Strafrecht,1950, bentuk kesengajaan adalah (1) kesengajaan sebagai maksud (opzet oogmerk) kesadaran untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud, (2) kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi dan (3) kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijk heids bewustzijn), dimana kesengajaan terjadi dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016);
Menimbang, bahwa pengertian dengan tujuan menguntungkan dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi kehendak atau pengetahuan (willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar- benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsur dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karenanya “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Unda..ng Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “diri Sendiri”, unsur subyek berupa Orang Lain”, dan unsur subyek “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan subsidair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh unsure subyek yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ini, adalah merupakan keadaan jiwa dan hubungan batin (mens rea) dari Terdakwa SUHENDRA dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan kesempatan tersebut, sehingga harus dibuktikan kesengajaan “dengan tujuan” mana yang ada pada diri Terdakwa SUHENDRA tersebut;
Menimbang bahwa, sebagaimana pertimbangan hukum telah terbuktinya perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan di mana Terdakwa SUHENDRA telah telah menyalahgunakan kesempatan dan atau sarana yang ada padanya selaku Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya atau menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas kewajibannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan keterangan saksi-saksi Erik Pratama, Jalaludin, Rahmat BE,SE., Sandiyudha, SE., dan keterangan saksi SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO serta keterangan Terdakwa SUHENDRA, Terdakwa SUHENDRA sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, selaku Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, mengetahui, menyadari dan menginsafi apa yang menjadi tugas,kewajiban dan tanggung-jawabnya dalam kegiatan penyaluran dan pengelolaan bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan, berdasar keterangan saksi-saksi AHMAD WILDAN, SE., ERIK PRATAMA, SUHENDRA, ARIS NURJATMIKO, S.Sos, M.M,, serta keterangan Terdakwa SUHENDRA dihubungkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02706/BPKAD/04/2017 Tanggal 06 April 2017, Nomor : 06447/BPKAD/06/2017 Tanggal 21 Juni 2017, Nomor : 09910/BPKAD/09/2017 Tanggal 26 September 2017, Nomor : 12185/BPKAD/11/2017 Tanggal 10 Nopember 2017, Nomor 13083/BPKAD/11/2017 tanggal 29 November 2017 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14523/BPKAD/12/2017 Tanggal 21 Desember 2017, diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, untuk Kecamatan Jasinga, Tenjolaya dan Kecamatan Cisarua telah dicairkan seluruhnya sampai dengan jumlah di Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga seluruhnya sejumlah Rp2.906.000.000,00 (dua milyar Sembilan ratus enam juta rupiah);
Kecamatan Jasinga sejumlah Rp1.336.000.000,00 (satu milyar tiga ratus ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Kecamatan Tenjolaya sejumlah Rp737.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) ;
Kecamatan Cisarua sejumlah Rp833.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana terungkap di persidangan, Abdul Khohar, Maman Nuriman, Madi, Engkus Kusmana, Riki, Habib, Deni Setiabudi, Rakhmat Hamami, Emul Mulyadi, Toha, Erik Pratama, Jalaludin dan keterangan saksi SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO serta keterangan Terdakwa SUHENDRA, diperoleh fakta dan keadaan bahwa penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana yang dilaksanakan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, karena undangan pengambilan bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana disampaikan kepada warga penerima secara berjenjang melalui aparat desa, tidak semua penerima bantuan yang terdaftar datang mengambil bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) sehingga dalam penerimaan Belanja Tidak Terduga (BTT) penerima bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak datang, bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencananya diterima oleh aparat desa masing-masing dengan dokumen pendukungnya untuk ditanda-tangani masing-masing penerima bantuan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, oleh karena dalam penyerahan bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana dan dokumen-dokumen kelengkapannya diberikan kepada aparat desa untuk disampaikan kepada warga penerima, pada saat melengkapi dokumen-dokumen LPJ Kegiatan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana dengan dalih meminjam uang bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah diambil oleh Kepala Desa Tapos I, Terdakwa SUHENDRA dengan dalih meminjam kepada Kepala Desa Tapos I (Ook Kosasih), Terdakwa SUHENDRA menggunakan bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya disalurkan kepada penerima bantuan di Desa Tapos I Kecamatan Tenjolaya sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi Erik Pratama, Jalaludin, SANDIYUDHA,SE., Rahmat, BE,SE., dan keterangan saksi SUMARDI, S.Sos.,MSi.,bin SARNO dihubungkan dengan keterangan Terdakwa SUHENDRA, terungkap fakta dan keadaan dalam hal laporan pertanggung-jawaban penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana, oleh karena dokumen-dokumen pendukung Laporan pertanggung-jawaban dari desa-desa sering terlambat dan kurang lengkap, untuk memenuhi tenggat waktu pelaporan kegiatan penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut, Terdakwa memerintahkan Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) termasuk didalamnya saksi ERIK PRATAMA dan Terdakwa SUHENDRA) untuk membuat laporan pertanggung-jawaban dengan cara “merapikan” dokumen-dokumen pendukung tersebut sehingga Laporan Pertanggung-jawaban Kegiatan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sesuai dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kegiatan;
Menimbang bahwa, berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dalam hal unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang ada pada diri Terdakwa SUHENDRA dalam perkara ini, aquo perbuatan-perbuatan dalam kegiatan penyaluran bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun 2017, adalah menunjukkan adanya suatu kehendak, pengetahuan dan kesadaran dari Terdakwa SUHENDRA yang ada dalam pikiran batin Terdakwa SUHENDRA dalam bentuk kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi;
Menimbang bahwa, dalam pengetahuan, kesadaran dan maksud Terdakwa SUHENDRA, Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, selaku Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, kegiatan penyaluran, pengelolaan dan pertanggung-jawaban bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, aquo bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap bencana diterima oleh para penerima yang berhak dan terlaksana sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dalam tahun anggaran berjalan, Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa oleh karenanya kemudian adalah maksud dan kehendak Terdakwa SUHENDRA dan atau Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, dalam proses penyaluran bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017, penyaluran bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 tidak diserahkan langsung kepada penerima, namun melalui aparat Desa masing-masing penerima bantuan, agar supaya pelaksanaan penyaluran bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 segera selesai tepat waktu sesuai dengan tahapan penyaluran bantuan;
Menimbang, bahwa demikian pula adalah dalam maksud dan kehendak Terdakwa SUHENDRA, atas perintah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, Terdakwa SUHENDRA merapikan dokumen-dokumen kelengkapan LPJ kegiatan Penyaluran dan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 dengan cara menanda-tangani dokumen kelengkapan LPJ atas nama para penerima dan atau aparat desa adalah agar supaya LPJ dapat segera diselesaikan sesuai dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017;
Menimbang, bahwa namun demikian akibat kedua yang tidak dikehendaki dan atau tidak dalam maksud serta pengetahuan Terdakwa SUHENDRA namun pasti terjadi sebagai akibat perbuatan Terdakwa SUHENDRA, Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, bersama-sama tim dalam penyaluran bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 tidak langsung menyerahkan kepada para penerima secara langsung adalah bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 tidak sampai atau tidak diterima oleh penerima yang berhak dan atau diterima tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), sebagai suatu kepastian atau keharusan yang terjadi, karena sebagaimana terungkap di persidangan, atas sepengetahuan SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 ada yang diserahkan kepada aparat (Kepala) Desa msing-masing penerima;
Menimbang, bahwa demikian pula adalah tidak dalam maksud, kehendak dan atau pengetahuan Terdakwa SUHENDRA, terjadinya ketidak sesuaian Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) kegiatan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 dengan realisasi penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017, namun pasti terjadi sebagai suatu keharusan oleh karena Terdakwa SUHENDRA atas perintah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 “merapikan” dokumen kelengkapan LPJ disesuaikan dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Kegiatan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017;
Menimbang, bahwa kemudian dalam hal manfaat, faedah dan atau keuntungan yang diperoleh Terdakwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUHENDRA menurut Majelis Hakim dalam perkara ini telah ada dan terpenuhi pula atas perbuatan Terdakwa SUHENDRA sebagaimana terungkap dalam persidangan sebagai akibat perbuatan Terdakwa SUHENDRA, Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 dalam kegiatan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 adalah adanya manfaat, faedah dan atau keuntungan secara material yang diperoleh Terdakwa SUHENDRA aquo dimana sebagai akibat perbuatan Terdakwa SUHENDRA menyalahgunakan kesempatan, dan atau sarana yang ada pda diri Terdakwa SUHENDRA tersebut Terdakwa SUHENDRA, telah memperoleh dan atau menggunakan bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 setidaknya sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh rupiah) dari Kepala Desa Tapos I dengan dalih meminjam kepada Kepala Desa Tapos yang teleh menerima bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya diserahkan kepada warga desa Tapos I penerima bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 sebagai akibat yang dikehendaki Terdakwa SUHENDRA;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum yang menyatakan untuk pemenuhan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi maka “dengan tujuan”, “dengan sengaja” terdakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atau kata “dengan tujuan” harus adanya motif atau kehendak terdakwa untuk mendorong orang melakukan suatu perbuatan tertentu, berupa upaya untuk mencapai suatu tujuan akhir, yakni untuk memenuhi apa yang dikehendaki orang tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim, dalam hal adanya motif dan atau kehendak Terdakwa SUHENDRA, Majelis Hakim telah berkesimpulan dengan tujuan yang ada pada diri Terdakwa SUHENDRA adalah bentuk kesengajaan sadar dengan kepastian, dimana dalam pengertian tersebut pada satu sisi Terdakwa SUHENDRA menyadari dan menghendaki sebagai akibat perbuatan-perbuatan menyalahgunakan kesempatandan atau sarana yang ada padanya adalah agar penyaluran bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 berjalan sesuai dengan tenggat waktunya, namun Terdakwa SUHENDRA tidak menyadari akibat perbuatan-perbuatan penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana tersebut bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 tidak diterima oleh para penerima yang berhak dan atau tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kegiatan sebagai suatu yang pasti terjadi oleh karena bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 diserahkan melalui aparat (kepala) deesa masing-masing penerima bantuan sehingga kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa SUHENDRA sebagaiman tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, karenanya perbuatan Terdakwa SUHENDRA telah memenuhi kualifikasi perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa pengertian kerugian negara berdasar ketentuan pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan secara tegas adalah kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kerugian negara yang dapat ditentukan dan yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk; Bahwa demikian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang terbuktinya unsur perbuatan terdakwa menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan perbuatan Terdakwa SUHENDRA,Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 tersebut, Terdakwa SUHENDRA telah menyalahgunakan kesempatan dan atau sarana dalam kedudukannya secara salah dengan melakukan perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajiban Terdakwa SUHENDRA dalam kedudukan sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi-saksi antara lain saksi Abdul Khohar, Maman Nuriman, Madi, Engkus Kusmana, Riki, Habib, Deni Setiabudi, Rakhmat Hamami, Emul Mulyadi, Toha, Erik Pratama, Jalaludin dan keterangan saksi SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO serta keterangan Terdakwa SUHENDRA, diperoleh fakta dan keadaan oleh karena dalam hal penyaluran bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dilaksanakan oleh Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, ternyata tidak seluruh penerima bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) datang langsung ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), namun diwakilkan oleh aparat desa masing-masing di mana dokumen-dokumen kelengkapan penyaluran bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana dibawa oleh aparat desa untuk dimintakan tanda-tangan;
Menimbang, bahwa demikian pula, pelaksanaan penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana tidak selesai dalam satu hari yang dijadwalkan sehingga bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dipersiapkan dalam amplop yang tersimpan dalam container box, oleh tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) disimpan diruang SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor selaku Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, tanpa berita acara dan pengamanan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Inspektorat Kabupaten Bogor, atas permintaan Kejaksaan Negeri Bogor melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap darurat bencana pada Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017, di mana berdasar Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Bogor Nomor 700/01-Irban V/2022 tanggal 12 Januari 2022, dalam pengelolaan dana bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap darurat Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang diperhitungkan sampai dengan jumlah Rp1.743.450.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa metode yang digunakan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor dalam melakukan Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap darurat bencana pada Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017 pada Kecamatan Cisarua, Kecamatan Jasinga, dan Kecamatan Tenjolaya adalah dengan membandingkan realisasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Bencana yang telah dipertanggungjawabkan pada dokumen formal didalam LPJ seluruhnya 261 (dua ratus enam puluh satu) Penerima Bantuan sejumlah Rp1.969.000.000,00, (satu milyar Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta rupiah) dan jumlah bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang diterima oleh penerima bantuan dengan bukti yang sah seluruhnya sejumlah Rp225.550.000,00, (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat realisasi yang tidak tersalurkan atau tidak diterima oleh penerima bantuan pada realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Bencana Tahun Anggaran 2017 di Kecamatan Jasinga, Tenjolaya dan Kecamatan Cisarua adalah sejumlah Rp1.743.450.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perbuatan Terdakwa SUHENDRA, Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 selaku Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.5. Sebagai Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa SUHENDRA dalam dakwaan subsidair ini dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
Menimbang, bahwa karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap penyertaan atau deelneming ini secara teoritis terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar alasan memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggung-jawaban pidana dan penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof.Dr.HC (AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AV.ADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH., ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, terdapat perbedaan antara Pleger dengan pembuat tunggal (dader), perbedaan itu adalah seorang pleger masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal satu orang, baik secara psikis atau secara fisik. Seorang pleger memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain untuk mewujudkan tindak pidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai doenplegen paling sedikit harus ada dua orang di mana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doenplegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrument) belaka dan perbuatan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan (Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Percobaan dan Penyertaan (Bagian 3), Jakarta: Rajawali Press, 2014);
Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan dalam hal penyertaan (deelneming) ini selalu terdapat seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) dalam kapasitas masing-masing pelaku, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan Terdakwa bekerja bersama (pelaku-pelaku lain) sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan adanya penyertaan (deelneming) apakah sebagai seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih sebagai turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) Majelis Hakim memperhatikan fakta dan keadaan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan dalam pembuktian unsur-unsur pokok dakwaan subsidair telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti unsur-unsur pokok dakwaan subsidair terhadap diri Terdakwa SUHENDRA sehingga telah sempurna tindak pidana yang terjadi dan dilakukan oleh Terdakwa SUHENDRA aquo Terdakwa SUHENDRA telah menyalahgunakan kesempatan dan atau sarana dalam kedudukannya secara salah dengan melakukan perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajiban Terdakwa SUHENDRA dalam kedudukan sebagai Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dan keadaan yang diuraikan sebagai pertimbangan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pokok maka dapat disimpulkan peristiwa pidana dalam perkara aquo kegiatan pemanfaatan, pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 telah terjadi hubungan erat antara masing-masing pelaku perbuatan Pidana setidaknya sebagaimana terungkap dipersidangan SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, selaku Kepala Bagian Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, selaku Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, memerintahkan ERIK PRATAMA, staff Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap Darurat Bencana dan Terdakwa SUHENDRA, staff Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merapikan LPJ kegiatan Penyaluran bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) sehingga tindak pidana yang terjadi menjadi sempurna;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar fakta dan keadaan sebagaimana tersebut, dalam hal pelaksanaan kegiatan pendampingan pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun 2017 peran Terdakwa SUHENDRA, Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, bukanlah pelaku pembuat tindak pidana tunggal (dader), akan tetapi dalam hal sempurnanya tindak pidana dalam perkara ini memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain yang terlibat apakah pada perbuatan persiapan, perbuatan awal dan atau akhir dari perbuatan pidana dimaksud di mana dalam kualitas masing-masing pelaku tersebut (medeplegen) memiliki hubungan kausalitas yang sedemikian rupa sehingga dalam hubungan tersebut telah menyelesaikan tindak pidana dan tidak perlu seluruhnya menyelesaikan perbuatan pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi pada diri Terdakwa SUHENDRA telah terpenuhi;
Ad.6. Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan Kumulasi Kedua Penuntut Umum dalam perkara ini dijunctokan dengan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana;
Menimbang, bahwa di dalam perbarengan pidana (meerdaadse samenloop) pasal 65 ayat (1), pembuat undang-undang telah menghendaki agar terhadap pelaku diberikan satu hukuman dalam bentuk cummulative van straffen atau penumpukan hukuman-hukuman yang telah diancamkan terhadap tindakan-tindakan yang bersangkutan akan tetapi bukan dalam bentuk zuiverre cumulatie atau penumpukan yang bersifat murni melainkan dalam bentuk gematigde cummulatie atau penumpukan yang bersifat sedang, dalam arti penumpukan hukuman-hukuman itu tidak boleh terlalu berat akan tetapi juga tidak boleh terlalu ringan (PAF, Lamintang, Dasar-dasar hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2013);
Menimbang, bahwa R. Susilo, menyatakan gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop atau concursus realis) terjadi jika seorang pada suatu hari dituntut dimuka hakim yang sama karena melakukan beberapa kejahatan, hanya dijatuhkan satu hukuman kepadanya, apabila hukuman yang diancamkan bagi kejahatan itu sejenis, misalnya kesemuanya hukuman penjara, kesemuanya hukuman kurungan, atau kesemuanya hukuman denda. Hukuman itu tidak boleh lebih dari maksimum hukuman bagi kejahatan yang terberat ditambah sepertiganya (R. Susilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, Politeia Bogor, 1991);
Menimbang, bahwa karenanya menurut Majelis Hakim pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah berkaitan dengan penjatuhan pidana terhadap beberapa perbuatan yang harus dipandang berdiri sendiri dan merupakan beberapa kejahatan (concurcus realis), sehingga dalam pembuktiannya cukup dibuktikan apakah perbuatan dalam perkara aquo terdapat beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dan telah dipertimbangkan dalam pembuktian pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan subsidair dalam hal terbuktinya pasal 3 dalam perkara ini, Majelis Hakim berkesimpulan penyalahgunaan kesempatan, dan atau sarana yang dilakukan Terdakwa SUHENDRA aquo dalam kegiatan peyaluran dan atau pengelolaan bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2017, terdapat beberapa perbuatan aquo;
Terdakwa SUHENDRA, dengan daliih meminjam kepada Kepala Desa Tapos I (Ook Kosasih) menggunakan bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2017 sampai dengan jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Terdakwa SUHENDRA, menanda-tangani dokumen-dokumen atas nama penerima bantuan dan aparat desa (memalsukan) dengan dalih merapikan dokumen kelengkapan LPJ Kegiatanatas perintah SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor;
Terdakwa SUHENDRA, atas perintah SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO pada tahun 2017 menempatkan bantuan logsitik dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat di rumah SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO, Kepala Bida Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ;
Menimbang bahwa, menurut Majelis Hakim berdasar fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan dapat dibuktikan adanya beberapa perbuatan Terdakwa SUHENDRA yang harus dipandang berdiri sendiri dan merupakan beberapa kejahatan dalam kegiatan pendampingan Pengelolaan bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tahun 20;
Menimbang bahwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal “adanya perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum aquo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tentang pembuktian unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan seluruh unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa;
Menimbang bahwa, sebagaimana ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasar keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana dalam dakwaan subsidair, Majelis berpendapat dalam perkara aquo penerapan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (vide pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa sebagaimana pembuktian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagai akibat perbuatan Terdakwa SUHENDRA, Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 selaku Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 telah terbukti, di mana dalam hal menguntungkan atau manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum adalah diperolehnya keuntungan, manfaat dan atau faedah secara materiil yang diperoleh Terdakwa SUHENDRA, setidaknya sampai dengan jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, atas kegiatan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 dalam perkara aquo telah dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu Penghitungan Kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bogor, di mana berdasar perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor dalam Audit Tujuan Tertentu Nomor 700/01-Irban V/2022 tanggal 12 Januari 2022, atas laporan pertanggung-jawaban Kegiatan Pelaksanaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Bencana pada Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017, terdapat selisih jumlah belanja tidak terduga (BTT) tanggap Darurat Bencana antara Laporan Pertanggung-jawaban dengan realisasi sesungguhnya sampai dengan jumlah Rp1.743.450.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, penerapan uang pengganti sebagaimana pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dengan memperhatikan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam perkara atas nama Terdakwa SUHENDRA, ini dapat diterapkan kepada diri Terdakwa SUHENDRA sampai dengan jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang bahwa, oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair baik yang berupa perbuatan (actus reus) Terdakwa SUHENDRA menyalahgunakan Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena atau Kedudukan dan atau sikap batin (mens rea) Terdakwa SUHENDRA dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan, Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan apakah atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut ada terdapat alasan pembenar yang berupa daya paksa (over macht), pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang dan menjalankan perintah jabatan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)) dan atau pemaaf yang berupa kurang akal, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itikad baik menjalankan perintah jabatan (pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alasan yang dapat menghilangkan dan atau melepas pertanggung-jawaban pidana Terdakwa SUHENDRA tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam pemeriksaan persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa SUHENDRA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); yang dapat melepaskan Terdakwa SUHENDRA dari pertanggung-jawaban pidananya, sehingga Terdakwa SUHENDRA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa SUHENDRA selebihnya, menurut Majelis Hakim yang berkaitan dengan analisa fakta persidangan, di mana menurut Penasehat Hukum Terdakwa, berdasar fakta yang terungkap persidangan Terdakwa SUHENDRA tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum menurut Majelis Hakim sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan-pertimbangan hukum pembuktian dalam putusan ini di mana penilaian atas fakta persidangan berdasar alat bukti yang sah telah terang dinyatakan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa sehingga nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa SUHENDRA tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku Terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila Terdakwa SUHENDRA bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan-perbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan dan di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang berkaitan dengan keadilan adalah keadilan substansial yang mengakomodir rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dihubungkan dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya aquo kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya yang diformulasikan dalam norma hukum yang telah terbukti dalam persidangan aquo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan segala hal yang melingkupi motif, tujuan dan peran Terdakwa serta sikap dan keadaan subjectif Terdakwa serta pandangan masyarakat terhadap ketercelaan perbuatan yang dilakukan Terdakwa sehingga pidana yang akan dijatuhkan dan tersebut dalam ammar putusan dalam perkara ini menurut Majelis adalah pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum dalam tuntutannya pidananya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHENDRA berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan menghukum kepada Terdakwa SUHENDRA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan apabila jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam), Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan aquo menentukan berat ringannya pidana terhadap tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 harus dipertimbangkan tentang kategori kerugian negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang waktu pemidanaan, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dan penjatuhan pidana itu sendiri serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal kerugian negara dan atau perekonomian negara, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan sebagai fakta hukum kerugian negara yang terjadi dan atau ditimbulkan dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara dalam perkara in casu adalah sejumlah Rp1.743.450.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam hal tingkat kesalahan Terdakwa SUHENDRA sebagaimana yang terungkap di persidangan, Terdakwa SUHENDRA memiliki peran yang tidak signifikan dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana aquo, di mana dalam kesempatan dan atau sarana yang ada Terdakwa SUHENDRA Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Kinerja Satgas/Tim Reaksi Cepat pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017, Tim Pendamping Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017 dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut dibawah arahan dari Kepala bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor ;
Menimbang, bahwa dampak yang terjadi sebagai akibat perbuatan pidana Terdakwa SUHENDRA baik secara sendiri dan atau bersama-sama peserta tindak pidana lainnya dalam kegiatan pendampingan dan pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor aquo kegiatan penyaluran dan pertanggung-jawaban bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) tanggap Bencana Tahun 2017 adalah kerugian keuangan Daerah Pemerintahan Kabupaten Bogor ;
Menimbang, bahwa dalam hal keuntungan, manfaat dan atau faedah yang diperoleh Terdakwa SUHENDRA dari perbuatannya sebagaimana terungkap dipersidangan, setidaknya sampai dengan jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari kerugian keuangan negara yang terjadi sampai dengan sejumlah Rp1.743.450.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat ratus lima puluh ribu rupiah) adalah bukan tanggung-jawab Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu pemidanaan, sebagaimana ketentuan pasal 11 dan 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dihubungkan dengan kaategori kerugian negara dan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan sebagai berikut;
Kategori kerugian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah dalam kategori sedang yaitu diatas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan dibawah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yaitu sejumlah Rp1.743.450.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Tingkat kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya adalah dalam kategori rendah di mana Terdakwa mempunyai peran yang tidak signifkan, dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana;
Dampak akibat perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori dampak rendah, akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berskala kabupaten, aquo kas daerah Kabupaten Bogor ;
Keuntungan yang diperoleh Terdakwa SUHENDRA termasuk dalam kategori rendah dimana keuntungan yang diperoleh Terdakwa setidaknya sampai dengan jumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa SUHENDRA dengan mendasarkan kategori kerugian negara sedang, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan rendah serta memperhatikan ketentuan pasal 11 ayat (2) dan pasal 12 Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, maka rentang waktu pidana yang dijatuhkan adalah dalam rentang waktu pidana V antara 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) tahun dengan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang berupa keadilan substansial yang mengakomodir rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dihubungkan dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya aquo kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya dan segala hal yang melingkupi Terdakwa, motif, tujuan dan peran Terdakwa serta sikap dan keadaan subjektif Terdakwa yang bersikap sopan dipersidangan serta pandangan masyarakat terhadap ketercelaan perbuatan yang dilakukan Terdakwa sehingga menurut Majelis dalam hal lamanya pidana yang akan ditentukan dalam ammar putusan ini adalah pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa SUHENDRA ;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pidana denda yang merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana Ketentuan pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Majelis Hakim akan menentukan jumlah pidana denda dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dan diajukan Penuntut Umum di depan persidangan, tercatat sebagai barang bukti yang tercatat sebagai barang bukti Nomor 1 (satu) sampai dengan angka 57 (lima puluh tujuh) maka status barang bukti dan atau alat bukti surat mana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana akan ditetapkan dan ditentukan statusnya dalam ammar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan sementara pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa harus dikurangkan dengan masa tahanan sementara yang telah dijalaninya (pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal tentang keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan peserta lain mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sampai dengan jumlah Rp1.743.450.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Keadaan-keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Mengingat Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SUHENDRA, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SUHENDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 08887/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 04/2017 tanggal 06 April 2017, jumlah realisasi Rp. 1.544.345.000,-;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 24477/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 06/2017 tanggal 21 Juni 2017, jumlah realisasi Rp. 1.108.127.500,-;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 39232/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 09/2017 tanggal 25 September 2017, jumlah realisasi Rp. 2.165.886.000,-;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 49722/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 11/2017 tanggal 10 Nopember 2017, jumlah realisasi Rp. 2.871.000.000,-;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 53855/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 11/2017 tanggal 29 Nopember 2017, jumlah realisasi Rp. 1.900.000.000,-;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 60942/990/3.00.03.00/SP2D/BPKAD/ 12/2017 tanggal 22 Desember 2017, jumlah realisasi Rp. 1.745.377.000,-;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2016 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Cibinong, Caringin, Tajurhalang, Cijeruk, Citeureup, Ciomas, Tenjo, Cigombong. Megamendung, Dramaga, Leuwiliang, Parung Panjang, Tenjolaya, Gunung Puteri, Cisarua, Tamansari, Ciampea, Ciawi, Nanggung, Sukajaya, Leuwisadeng, Rumpin dan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Nomor : 360/51-BPBD tanggal 10 April 2017;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Cigombong, Caringin, Sukajaya, Ciampea, Cibinong, Leuwisadeng, Cijeruk, Pamijahan, Ciomas, Leuwiliang, Sukaraja, Tenjo, Nanggung, Tamansari, Cisarua, Megamendung, Ciseeng, Klapanunggal, Kemang, Rancabungur, Ciawi, Citeureup, Gunung Sindur dan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Nomor : 846/10-BPBD tanggal 03 Januari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2016 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, dan Kebakaran di Kecamatan Kemang, Cigombong, Cigombong, Leuwisadeng, Leuwiliang, Cibinong, Cijeruk, Megamendung, Sukamakmur, Tenjolaya, Caringin, Ciawi, Rumpin, Ciomas, Cisrua, Dramaga, Pamijahan, Citeureup, Tamansari, Ciampea dan Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor Nomor : 900/239-BPBD tanggal 03 Juli 2017;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, Banjir dan Kebakaran di Kecamatan Megamendung, Ciomas, Caringin, Cibungbulang, Cigombong, Cijeruk Sukajaya, Ciawi, Ciampea, Tenjolaya, Cigudeg, Tenjo, Jasinga, Tamansari, Cisarua, Cibinong, Pamijahan, Citeureup, dramaga, Babakan Madang, Rumpin, Klapanunggal, Cileungsi dan Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor Nomor : 360/04-BPBD tanggal 02 Oktober 2017;
Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor dan Kebakaran di Kecamatan Tamansari, Cijeruk, Citeureup, Cigombong, Ciinong, Caringin, Kemang, Ciomas, Babakan Madang, Parung, Dramaga, Bojonggede, Tajurhalang, Jasinga, Pamijahan, Tenjo, Klapanunggal, Gunung Puteri, Ciawi, Ciampea, Nanggung, Sukajaya, Sukamakmur, Cisarua, Megamendung, Leuwiliang dan Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Nomor : 900/42-BPBD tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor dan Kebakaran di Kecamatan Leuwiliang, Cibungbulang, Ciampea, Tamansari, Cijeruk, Pamijahan, Ciomas, Babakan Madang, Citeureup, Sukaraja, Megamendung, Ciseeng, Cileungsi, Parung Panjang, Gunung Puteri, Tenjo, Nanggung, Cigudeg dan Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Nomor : 900/09-BPBD tanggal 03 Januari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun 2017 Untuk Kebutuhan Belanja Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Tanah Longsor dan Kebakaran di Kecamatan Babakan Madang, Leuwiliang, Ciseeng, Tenjo, Caringin, Cibungbulang, Ciawi, Sukamakmur, Ciampea, Cigombong, Cijeruk, Megamendung, Sukajaya, Leuwisadeng, Tajurhalang, Parung, Gunung Puteri, Cibinooonggg, Cileungsi, Sukaraja, Bojonggede, Citeureup, Ciomas, Cisarua dan Kec. Jasinga Kabupaten Bogor Nomor : 900/82-BPBD tanggal 22 Desember 2017;
60 (enam) puluh bundel Surat Perjanjian Kontrak Kerja/Tim TRC Tahun 2017;
1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/01-BPBD/2017 tanggal 20 Januari 2017;
1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/06-BPBD/2017 tanggal 02 Maret 2017;
1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/14-BPBD/2017 tanggal 10 Agustus 2017;
1 (satu) bundel Pernyataan Bencana Nomor : 360/16-BPBD/2017 tanggal 24 Oktober 2017;
1 (satu) bundel Surat Camat Tenjolaya Nomor : 364/32-Ekbang tanggal 17 Oktober 2017 perihal Laporan Kejadian Longsor;
1 (satu) bundel Surat Camat Tenjolaya Nomor : 360/04/Kec tanggal 01 Februari 2017 perihal Laporan;
4 (empat) lembar Surat Kepala Desa Situdaun Nomor : 147/08/2003/VIII/ 2017 tanggal 09 Agustus 2017 perihal Laporan Bencana;
3 (tiga) lembar Surat Kepala Desa Kopo Nomor : 331/10/Pem tanggal 26 Oktober 2017 perihal Laporan Bencana. Longsor;
1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Kopo Nomor : 352/02-Pem tanggal 09 Februari 2017 perihal Laporan Bencana Alam;
4 (empat) lembar Surat Kepala Desa Kopo Nomor : 331/06-Pem tanggal 01 Desember 2017 perihal Laporan Bencana Longsor;
2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 340/28-Kel tanggal 20 Maret 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana (Longsor);
2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 340/89-Kel tanggal 20 November 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana (Longsor);
2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 340/86-Kel tanggal 17 November 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana (Longsor);
2 (dua) lembar Surat Lurah Cisarua Nomor : 360/05-Kel tanggal 17 Januari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Alam Angin Besar dan Hujan Deras;
4 (empat) lembar Surat Camat Cisarua Nomor : 400/55-Kec tanggal 06 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian;
1 (satu) bundel Surat Camat Cisarua Nomor : 460/126-Kec tanggal 20 Maret 2017 perihal Laporan Kejadian Rumah Roboh;
5 (lima) lembar Surat Camat Cisarua Nomor : 460/209-Kec tanggal 09 April 2017 perihal Laporan Kejadian Tanah Longsor;
1 (satu) bundel Surat Lurah Cisarua Nomor : 141/16-Kel tanggal 15 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Alam Longsor dan Banjir;
3 (tiga) lembar Surat Kepala Desa Cibeureum Nomor : 363/13-Kesra tanggal 13 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Tanah Longsor;
5 (lima) lembar Surat Sekretaris Desa Cibeureum Nomor : 363/27-Kesra tanggal 20 April 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Tanah Longsor;
2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Cibeureum Nomor : 363/06-Kesra tanggal 01 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Angin Puting Beliung;
2 (dua) lembar Surat Sekretaris Desa Cibeureum Nomor : 367/114-Kesra tanggal 26 Desember 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Kebakaran;
6 (enam) lembar Surat Sekretaris Desa Cibeureum Nomor : 367/001-Kesra tanggal 03 Januari 2017 perihal Laporan Kejadian Bencana Kebakaran;
2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Tugu Selatan Nomor : 362/06/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal Laporan Korban Bencana Alam/Tanah Longsor;
2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/01-Desa tanggal 13 Juli 2017 perihal Laporan Bencana Kebakaran;
2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/03-Desa tanggal 13 Pebruari 2017 perihal Laporan Bencana;
3 (tiga) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/04-Desa tanggal 13 Pebruari 2017 perihal Laporan Bencana;
4 (empat) lembar Surat Kepala Desa Tugu Utara Nomor : 364/01-Desa tanggal 24 Januari 2017 perihal Laporan Bencana Kebakaran;
2 (dua) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 005/403-Kesra tanggal 17 Oktober 2017 perihal Laporan Kejadian Kebakaran;
1 (satu) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 360/54-Kesra tanggal 13 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Tanah Longsor;
2 (dua) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 360/19-Kesra tanggal 23 Januari 2017 perihal Laporan Kejadian Kebakaran;
1 (satu) lembar Surat Camat Jasinga Nomor : 360/53-Kesra tanggal 13 Februari 2017 perihal Laporan Kejadian Tanah Longsor;
1 (satu) bundel Data Korban Bencana Banjir Kali Cilutung Bencana Banjir Tahun 2017;
1 (satu) bundel Surat Keterangan Kepala Desa Cibeureum tanggal 07 Juni 2017;
1 (satu) bundel Kertas Kerja Peninjauan Lapangan (BA. Verifikasi Kejadian Bencana Kecamatan Cisarua);
1 (satu) bundel Kertas Kerja Peninjauan Lapangan (BA. Verifikasi Kejadian Bencana Kecamatan Tenjolaya);
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BJB Banten No. Rekening 0013085511001 atas nama Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Sekretariat :
Periode 01 April 2017 sampai dengan 30 April 2017;
Periode 01 Mei 2017 sampai dengan 06 Juni 2017;
Periode 01 Juni 2017 sampai dengan 30 Juni 2017;
Periode 01 September 2017 sampai dengan 30 September 2017;
Periode 01 November 2017 sampai dengan 30 November 2017;
Periode 01 Desember 2017 sampai dengan 29 Desember 2017;
1 (satu) bundel Surat Pernyataan Warga Kecamatan Cisarua;
7 (tujuh) lembar Kwitansi Bantuan Bencana Angin Puting Beliung Desa Situdaun;
Perlengkapan Makan;
Kid Ware;
Selimut;
Matras;
DIKEMBALIKAN KEPADA SIAPA BARANG BUKTI TERSEBUT DISITA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023, oleh kami AKBAR ISNANTO,S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, EMAN SULAEMAN,S.H., dan BHUDHI KUSWANTO,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh LANDONG HADAMEAN S, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
EMAN SULAEMAN, S.H. AKBAR ISNANTO,S.H.,M.Hum. .
BHUDHI KUSWANTO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
LANDONG HADAMEAN S,S.H.