364/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Penuntut Umum: ANDI JAYA ARYANDI, S.H. Terdakwa: MOHAMMAD HARY PRASTOMO
MENGADILI Menyatakan ia Terdakwa MOHAMMAD HARY PRASTOMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama atau kedua Penuntut Umum Membebaskan ia Terdakwa MOHAMMAD HARY PRASTOMO dari dakwaan tersebut Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD HARY PRASTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA PENCUCIAN UANG, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMMAD HARY PRASTOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500. 000. 000,- (limaratus juta rupiah) dengan catatan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar dokumen Commercial Invoice (tagihan) dari PT. KANSAI PRIMA GLOBAL 1 (satu) bundel komunikasi melalui email antara pelaku ([email protected]) dengan korban (M-TRADE LTD email : [email protected]) Bukti transfer 1 (satu) bundel dokumen surat perjanjian/kontrak kerja No. MT-02003-20207a, tanggal 2 Februari 2020 (Auto Clamp Co.,Ltd, Taiwan dengan M-Trade Ltd. 1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan nomor rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global 1 (satu) bendel print out mutasi rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global periode April 2021 s.d. Maret 2023, 1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893 1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893 Januari 2021 s.d. Maret 2023, 1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755 1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohydengan Nomor Rekening 0700028755 Juli 2020 s.d. Maret 2023 satu) bundel dokumen pembukaan rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, nomor rekening : 531800000667 1 (satu) bundel dokumen mutase rekening Nomor : 531800000667 milik PT. KANSAI PRIMA GLOBAL 1 (satu) bundel dokumen pembukaan rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening : 531810043004 1 (satu) lembar dokumen mutase rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening : 531810043004 1 (satu) bundel dokumen izin lokasi PT. Kansai Prima Global. 1 (satu) bundel dokumen AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS “PT. KANSAI PRIMA GLOBAL”, No. 39, tanggal 28 Februari 2020, 1 (satu) bundel dokumen SK Menkeh Akta Pendirian Tgl 04 Maret 2020, 1 (satu) Unit Handphone Samsung A13 warna Abu Abu Nomor EMEI 352192660799874 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22 Ultra warna Hitam Nomor EMEI 351814970102603 1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 8111. 960. 369. 1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 81212 330708 1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT KANSAI PRIMA GLOBAL 1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT PRIMA GLOBAL SINAGRIKA 1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT DAYA SOURCHINGWORLDWIDE 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 141401000100561 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 052501000326563 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 126140893 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260009838326 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260005807168 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1240006342597 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1270009739606 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA 1 (satu) buah buku tabungan Bank DANAMON dengan nomor rekening 003603192984 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5240298874 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 2060519946 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO 1 (satu) buah buku Cek Bank DKI KL Fatmawati. 1 (satu) buah buku Cek Bank BCA nomor rekening 0700211533 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL 1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 052501000337302 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL 1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 19301002596301 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA 1 (satu) buah buku Cek Bank MANDIRI cabang Woltermongonsidi 1 (satu) buah buku Cek Bank OCBC PT KANSAI PRIMA GLOBAL Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Jounry Lito 39. 1 (satu) buah Kartu Tanda Pendududuk (KTP) atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, NIK 3174061803800007 40. 1 (satu) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, Nomor 78. 017. 575. 8- 016. 000 Dikembalikan kepada Terdakwa 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa Mohammad Hary Prastomo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Juni 2023
2. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Juli 2023
3. Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2023 sampai dengan tanggal 17 Februari 2023
4. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2023
5. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 April 2023
6. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023
Terdakwa didampingi Osner Johnson Sianipar, SH dkk, para advokat pada Kantor hukum Osner Johnson Sianipar beralamat di Grand Galaxy City Ruko Rose Garden Blok RRG 9, Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17148, sebagaimana surat Kuasa tertanggal 12 Juni 2023 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 6 Juli 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 6 Juli 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOHAMMADHARYPRASTOMO terbukti melakukan tindak pidana melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dalam dakwaan kedua
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar dokumen Commercial Invoice (tagihan) dari PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) bundel komunikasi melalui email antara pelaku ([email protected]) dengan korban (M-TRADE LTD email : [email protected]);
Bukti transfer ;
1 (satu) bundel dokumen surat perjanjian/kontrak kerja No. MT-02003-20207a, tanggal 2 Februari 2020 (Auto Clamp Co.,Ltd, Taiwan dengan M-Trade Ltd.
1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan nomor rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global periode April 2021 s.d. Maret 2023,
1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893 Januari 2021 s.d. Maret 2023,
1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755 Juli 2020 s.d. Maret 2023 satu) bundel dokumen pembukaan rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, nomor rekening : 531800000667;
1 (satu) bundel dokumen mutase rekening Nomor : 531800000667 milik PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) bundel dokumen pembukaan rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening : 531810043004;
1 (satu) lembar dokumen mutase rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening : 531810043004;1 (satu) bundel dokumen izin lokasi PT. Kansai Prima Global.
1 (satu) bundel dokumen AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS “PT. KANSAI PRIMA GLOBAL”, No. 39, tanggal 28 Februari 2020,
1 (satu) bundel dokumen SK Menkeh Akta Pendirian Tgl 04 Maret 2020,
1 (satu) Unit Handphone Samsung A13 warna Abu Abu Nomor EMEI 352192660799874;
1 (satu) Unit Handphone Samsung S22 Ultra warna Hitam Nomor EMEI 351814970102603;
1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 8111.960.369.
1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 81212 330708;
1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT PRIMA GLOBAL SINAGRIKA;
1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT DAYA SOURCHINGWORLDWIDE;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 141401000100561 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 052501000326563 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 126140893 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260009838326 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260005807168 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1240006342597 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1270009739606 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA;
1 (satu) buah buku tabungan Bank DANAMON dengan nomor rekening 003603192984 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5240298874 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 2060519946 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku Cek Bank DKI KL Fatmawati.
1 (satu) buah buku Cek Bank BCA nomor rekening 0700211533 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 052501000337302 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 19301002596301 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA;
1 (satu) buah buku Cek Bank MANDIRI cabang Woltermongonsidi;
1 (satu) buah buku Cek Bank OCBC PT KANSAI PRIMA GLOBAL ;
Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Jounry Lito ;
1 (satu) buah Kartu Tanda Pendududuk (KTP) atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, NIK 3174061803800007 ;
1 (satu) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, Nomor 78.017.575.8-016.000;
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo, TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan yaitu :
Pertama: Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KIUHP.
Atau
Kedua: Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP
Kedua: Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1)
Mohon agar Majelis Hakim MEMBEBASKAN Terdakwa Mohammad Hary Prastomo dari segala Tuntutan Penuntut Umum (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya MELEPASKAN Terdakwa Mohammad Hary Prastomo dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Memerintahkan agar Terdakwa Mohammad Hary Prastomo segera dikeluarkan dari tahanan.
Memerintakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita.
Memulihkan nama baik, harkat, serta martabat Terdakwa Mohammad Hary Prastomo dengan segala akibat hukumnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan demikian pula Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa Mohammad Hary Prastomo secara bersama-sama dengan Mr. Boy (DPO), Jounry Lito Nanlohy, Francis Chukwuma Achor dan David Ibeneme setidak-tidaknya pada tanggal 24 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Bank DKI ITC Fatmawati, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagaiorang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut sertamelakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2020 SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY meminta nomor rekening Bank kepada Terdakwa Mohammad Hary Prastomo yang akan digunakan untuk menerima transferan dana dari luar negeri yang seolah-olah uang tersebut hasil bisnis kerjasama SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY dengan Mr. Boy (DPO) yang berada di luar negeri dengan kesepakatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo akan mendapatkan fee sebesar 4%-5% dari setiap uang yang masuk ke rekening yang disiapkan oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo ;
Selanjutnya, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo memberikan nomor rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang mana rekening tersebut dibuka oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo di Bank DKI Cabang ITC Fatmawati dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Kansai Prima Global
;Bahwa sejak tahun 2020, M-Trade Ltd. yang terletak di Moskow, Rusia memiliki kerjasama bisnis ekspor-impor dengan Autoclamp Co. Ltd. Yang terletak di Taiwan dan pada tahun 2021 terjadi kesepakatan pembelian perangkat peralatan (hardwarehoseclamp) sebanyak 1.692.800 buah hose clamp (klem selang berbagai macam ukuran) dengan harga 112.673 US Dollar yang disepakati dalam kontrak kerjasama. dan selanjutnya Autoclamp. Co. Ltd mengirimkan invoice melalui e-mail [email protected] kepada e-mail M – Trade Ltd. [email protected] yang didalamnya memuat nomor rekening milik Autoclamp Co. ltd. (rekening autoclamp asli) ;
Pada tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 16.32 waktu Asia/Taipei email Autoclamp. Co. Ltd. [email protected] diakses oleh orang tidak dikenal (hacker) dan kemudian mengirimkan email kepada M-trade. Ltd. yang menginformasikan seolah-olah ada permasalahan pada rekening Bank milik Autoclamp Co. ltd. yang pernah dikirimkan sebelumnya kepada M- Trade Ltd dan oleh karena itu akan dilakukan peralihan kontrak kerja serta transaksi pembayaran dialihkan ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo diserahkan kepada Saksi Jounry Lito Nanlohy, padahal Autoclamp Co.Ltd tidak pernah mengirimkan email pemberitahuan tersebut kepada M-Trade Ltd sehingga informasi yang dikirimkan kepada M-Trade Ltd adalah beritabohongdanmenyesatkan ;
Selanjutnya, sesuai beritabohongdanmenyesatkan dalam transaksi elektronik yang dikirimkan oleh Hacker dari email [email protected], akhirnya M-Trade. Ltd melakukan pembayaran kepada Autoclamp Co.Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp.484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL ;
Pada tanggal 12 Mei 2021, M-Trade Ltd kembali melakukan pembayaran kedua kepada Autoclamp Co.Ltd atas kerjasama bisnis yang mereka sepakati sebesar 78.871 US Dollar ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, namun pada hari yang sama Autoclamp Co. Ltd juga memberitahu kepada M-Trade bahwa email autoclamp [email protected] telah diretas oleh orang tidak dikenal (hacker) dan memberitahukan bahwa nomor rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL bukan milik Autoclamp Co. Ltd serta meminta agar M-Trade tidak melakukan transaksi ke rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya pernah dikirimkan oleh orang tak dikenal melalui email autoclamp [email protected] sebelumnya ;
Oleh karena pemberitahuan dari Autoclamp Co. Ltd tersebut, M-Trade kemudian membatalkan/menarik kembali uang yang sudah ditransfer ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL Namun transaksi yang berhasil dibatalkan hanya sebesar 78.871 US Dollar ;
Akibat perbuatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo bersama dengan Mr. Boy (DPO), Saksi Jounry Lito Nanlohy, Saksi Francis Chukwuma Achor dan Saksi David Ibeneme tersebut mengakibatkan kerugian pada M-Trade. Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Mohammad Hary Prastomo secara bersama-sama dengan Mr. Boy (DPO), Jounry Lito Nanlohy, Francis Chukwuma Achor dan David Ibeneme setidak-tidaknya pada tanggal 24 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada tanggal 14 bulan April 2021 atau setidak- tidaknya pada bulan April 2021 atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Bank DKI ITC Fatmawati, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang sengaja memberi bantuanpada perbuatan sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukanatau yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan dirisendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu ataukeadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utangataumenghapuskanpiutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2020 SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY meminta nomor rekening Bank kepada Terdakwa Mohammad Hary Prastomo yang akan digunakan untuk menerima transferan dana dari luar negeri yang seolah-olah uang tersebut hasil bisnis kerjasama SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY dengan Mr. Boy (DPO) yang berada di luar negeri dengan kesepakatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo akan mendapatkan fee sebesar 4%-5% dari setiap uang yang masuk ke rekening yang disiapkan oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo ;
Selanjutnya, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo memberikan nomor rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang mana rekening tersebut dibuka oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo di Bank DKI Cabang ITC Fatmawati dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Kansai Prima Global
;Bahwa sejak tahun 2020, M-Trade Ltd. yang terletak di Moskow, Rusia memiliki kerjasama bisnis ekspor-impor dengan Autoclamp Co. Ltd. Yang terletak di Taiwan dan pada tahun 2021 terjadi kesepakatan pembelian perangkat peralatan (hardwarehoseclamp) sebanyak 1.692.800 buah hose clamp (klem selang berbagai macam ukuran) dengan harga 112.673 US Dollar yang disepakati dalam kontrak kerjasama. dan selanjutnya Autoclamp. Co. Ltd mengirimkan invoice melalui e-mail [email protected] kepada e-mail M – Trade Ltd. [email protected] yang didalamnya memuat nomor rekening milik Autoclamp Co. ltd. (rekening autoclamp asli) ;
Pada tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 16.32 waktu Asia/Taipei email Autoclamp. Co. Ltd. [email protected] diakses oleh orang tidak dikenal (hacker) dan kemudian mengirimkan email kepada M-trade. Ltd. yang menginformasikan seolah-olah ada permasalahan pada rekening Bank milik Autoclamp Co. ltd. yang pernah dikirimkan sebelumnya kepada M- Trade Ltd dan oleh karena itu akan dilakukan peralihan kontrak kerja serta transaksi pembayaran dialihkan ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo diserahkan kepada Saksi Jounry Lito Nanlohy, padahal Autoclamp Co.Ltd tidak pernah mengirimkan email pemberitahuan tersebut kepada M-Trade Ltd sehingga informasi yang dikirimkan kepada M-Trade Ltd adalah beritabohongdanmenyesatkan ;
Selanjutnya, sesuai beritabohongdanmenyesatkan dalam transaksi elektronik yang dikirimkan oleh Hacker dari email [email protected], akhirnya M-Trade. Ltd melakukan pembayaran kepada Autoclamp Co.Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp.484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL ;
Pada tanggal 12 Mei 2021, M-Trade Ltd kembali melakukan pembayaran kedua kepada Autoclamp Co.Ltd atas kerjasama bisnis yang mereka sepakati sebesar 78.871 US Dollar ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, namun pada hari yang sama Autoclamp Co. Ltd juga memberitahu kepada M-Trade bahwa email autoclamp [email protected] telah diretas oleh orang tidak dikenal (hacker) dan memberitahukan bahwa nomor rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL bukan milik Autoclamp Co. Ltd serta meminta agar M-Trade tidak melakukan transaksi ke rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya pernah dikirimkan oleh orang tak dikenal melalui email autoclamp [email protected] sebelumnya ;
Oleh karena pemberitahuan dari Autoclamp Co. Ltd tersebut, M-Trade kemudian membatalkan/menarik kembali uang yang sudah ditransfer ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL Namun transaksi yang berhasil dibatalkan hanya sebesar 78.871 US Dollar ;
Akibat perbuatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo bersama dengan Mr. Boy (DPO), Saksi Jounry Lito Nanlohy, Saksi Francis Chukwuma Achor dan Saksi David Ibeneme tersebut mengakibatkan kerugian pada M-Trade. Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Mohammad Hary Prastomo secara bersama-sama dengan Mr. Boy(DPO), Jounry Lito Nanlohy, Francis Chukwuma Achor dan David Ibeneme setidak-tidaknya pada tanggal 14 bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2021 atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Bank DKI ITC Fatmawati, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atauyangturutsertamelakukanperbuatanmenerimaataumenguasaipenempatan,pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakanHarta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimanadimaksuddalamPasal2ayat(1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2020 SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY meminta nomor rekening Bank kepada Terdakwa Mohammad Hary Prastomo yang akan digunakan untuk menerima transferan dana dari luar negeri yang seolah-olah uang tersebut hasil bisnis kerjasama SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY dengan Mr. Boy (DPO) yang berada di luar negeri dengan kesepakatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo akan mendapatkan fee sebesar 4%-5% dari setiap uang yang masuk ke rekening yang disiapkan oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo ;
Selanjutnya, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo memberikan nomor rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang mana rekening tersebut dibuka oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo di Bank DKI Cabang ITC Fatmawati dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Kansai Prima Global
;Bahwa sejak tahun 2020, M-Trade Ltd. yang terletak di Moskow, Rusia memiliki kerjasama bisnis ekspor-impor dengan Autoclamp Co. Ltd. Yang terletak di Taiwan dan pada tahun 2021 terjadi kesepakatan pembelian perangkat peralatan (hardwarehoseclamp) sebanyak 1.692.800 buah hose clamp (klem selang berbagai macam ukuran) dengan harga 112.673 US Dollar yang disepakati dalam kontrak kerjasama. dan selanjutnya Autoclamp. Co. Ltd mengirimkan invoice melalui e-mail [email protected] kepada e-mail M – Trade Ltd. [email protected] yang didalamnya memuat nomor rekening milik Autoclamp Co. ltd. (rekening autoclamp asli) ;
Pada tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 16.32 waktu Asia/Taipei email Autoclamp. Co. Ltd. [email protected] diakses oleh orang tidak dikenal (hacker) dan kemudian mengirimkan email kepada M-trade. Ltd. yang menginformasikan seolah-olah ada permasalahan pada rekening Bank milik Autoclamp Co. ltd. yang pernah dikirimkan sebelumnya kepada M- Trade Ltd dan oleh karena itu akan dilakukan peralihan kontrak kerja serta transaksi pembayaran dialihkan ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo diserahkan kepada Saksi Jounry Lito Nanlohy, padahal Autoclamp Co.Ltd tidak pernah mengirimkan email pemberitahuan tersebut kepada M-Trade Ltd sehingga informasi yang dikirimkan kepada M-Trade Ltd adalah beritabohongdanmenyesatkan ;
Selanjutnya, sesuai beritabohongdanmenyesatkan dalam transaksi elektronik yang dikirimkan oleh Hacker dari email [email protected], akhirnya M-Trade. Ltd melakukan pembayaran kepada Autoclamp Co.Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp.484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL ;
Bahwa uang yang ditransfer oleh M-Trade Ltd ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL adalah uang / harta yang diperoleh dari hasil kejahatan yakni hasil dari menyebarkan berita beritabohongdan menyesatkan ;
Bahwa pada tanggal 15 April 2021, Mr. Boy (DPO) menghubungi SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY LITO NANLOHY melalui whatsapp dengan nomor 083869712364 dan memberitahukan bahwa ada uang masuk ke rekening 419-08-005261 Bank DKI atas namaPT. KANSAI PRIMA GLOBAL sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY LITO NANLOHY agar melakukan penarikan dari rekening tersebut ;
Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY LITO NANLOHY langsung menghubungi Terdakwa Mohammad Hary Prastomo dan memberitahu bahwa ada uang masuk ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dan meminta kepada Terdakwa Mohammad Hary Prastomo untuk mengambil/melakukan penarikan uang dari rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL tersebut ;
Selanjutnya pada tanggal 16 April 2021, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo menarik uang yang masuk ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL sebesar Rp.482.500.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara 2 (dua) kali penarikan, yaitu:
penarikan secara tunai menggunakan cek senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di Bank DKI KCP Fatmawati;
penarikan secara tunai menggunakan cek senilai Rp.282.500.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) di Bank DKI KCP Fatmawati
Setelah melakukan penarikan uang tersebut, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo bertemu dengan Saksi Jounry Lito Nanlohy di Komp. Grand Wijaya, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang tersebut secara tunai dan SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY memberikan fee kepada Terdakwa Mohammad Hary Prastomo sebesar 4%-5% dari uang yang masuk ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL atau dengan Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Selanjutnya, atas arahan dari Mr. BOY (DPO), Saksi Jounry Lito Nanlohy diminta menemui Saksi Francis Chukwuma Achor di KFC Blok M dan menyerahkan uang yang sudah diterima dari Terdakwa Mohammad Hary Prastomo. Sebelum menyerahkan uang yang ada dalam penguasaannya, Saksi Jounry Lito Nanlohy terlebih dahulu mengambil uang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai fee yang diberikan oleh Mr. Boy (DPO) dan selanjutnya Saksi Jounry Lito Nanlohy menyerahkan uang kepada Saksi Francis Chukwuma Achor secara tunai sebesar Rp.448.500.000,- (empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Kemudian atas arahan Mr. Boy (DPO), Saksi Francis Chukwuma Achor menyerahkan uang yang diterimanya dari SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY kepada Saksi David Ibeneme di kantor Afindo Cargo secara tunai dan Saksi Francis Chukwuma Achor mendapatkan fee sebesar Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- yang diberikan langsung oleh Mr. BOY melalui transfer ke rekening Zennith Bank dan Keystone Bank milik Terdakwa Francis Chukwuma yang kemudian uang tersebut ditransfer kembali oleh Saksi Francis Chukwuma Achor ke rekening BCA dengan nomor 7615282570 atas nama Francis Chukwuma Achor ;
Selanjutnya uang yang diterima oleh Saksi David Ibeneme diserahkan kepada orang suruhan Mr. Boy (DPO) yang tidak diketahui identitasnya ;
Sehingga dengan demikian, perbuatan yang dilakukan oleh Saksi Francis Chukwuma Achor, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo, Saksi Jounry Lito Nanlohy dan Saksi David Ibeneme serta Mr. Boy (DPO) dilakukan dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut bisa digunakan seolah-olah harta kekayaan tersebut diperoleh dari asal yang sah ;
Pada tanggal 12 Mei 2021, M-Trade Ltd kembali melakukan pembayaran kedua kepada Autoclamp Co.Ltd atas kerjasama bisnis yang mereka sepakati sebesar 78.871 US Dollar ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, namun pada hari yang sama Autoclamp Co. Ltd juga memberitahu kepada M-Trade bahwa email autoclamp [email protected] telah diretas oleh orang tidak dikenal (hacker) dan memberitahukan bahwa nomor rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL bukan milik Autoclamp Co. Ltd serta meminta agar M-Trade tidak melakukan transaksi ke rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya pernah dikirimkan oleh orang tak dikenal melalui email autoclamp [email protected] sebelumnya ;
Oleh karena pemberitahuan dari Autoclamp Co. Ltd tersebut, M-Trade kemudian membatalkan/menarik kembali uang yang sudah ditransfer ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL Namun transaksi yang berhasil dibatalkan hanya sebesar 78.871 US Dollar ;
Akibat perbuatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo bersama dengan Mr. Boy (DPO), Saksi Jounry Lito Nanlohy, Saksi Francis Chukwuma Achor dan Saksi David Ibeneme tersebut mengakibatkan kerugian pada M-Trade. Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
PerbuatanTerdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal5Undang-UndangNomor8Tahun2010tentangPencegahandanPemberantasanTindakPidanaPencucianUangJoPasal55ayat(1)KE-1KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi GILBERT ARMANDO, di depan persidangan memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi Saksi melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana tersebut berdasarkan legal standing/surat kuasa dari perusahaan M-TRADE LTD melalui Kantor Hukum RnB Law Firm yang berkantor di Jl. Batu Bidak 12 Kerobokan Kaja – Badung, Bali
Bahwa benar Saksi menjadi kuasa hukum yang di tunjuk oleh di M-TRADE LTD di Moskow Rusia melalui Kantor Hukum RnB Law Firm sejak tahun 2021 Saksi bertugas sebagai pendamping dan penasihat hukum berdasarkan Surat Kuasa pada M-TRADE LTD.
Bahwa benar saksi Saksi mengetahui terjadinya tindak pidana tersebut dari rekan Saksi REYDI NOBEL yang merupakan salah satu kuasa hukum M-TRADE LTD pada kantor hukum RnB Law Firm di Bali
Bahwa benar Saksi Bahwa adanya kerjasama bisnis ekspor – impor antara M-TRADE LTD di Moskow dengan AUTOCLAMP CO.LTD di Taiwan sejak Tahun 2020, namun pada awal tahun 2021 terjadilah kesepakatan pembelian perangkat peralatan (hardware hose clamp) sebanyak 1.692.800 buah Hose Clamp (Klem Selang berbagai macam ukuran) seharga 112.673 US Dollar dengan disepakati kontrak kerja (terlampir) dan pengiriman invoice melalui percakapan email
Bahwa benar M-TRADE LTD melakukan pembayaran dengan cara melakukan transfer dua kali. Yang pertama pada tanggal 14 April 2021 sebesar 33.802 US Dollar dirupiahkan senilai Rp. 479.920.796,- ke rekening atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan No. Rek : 419-08-005261 di Bank DKI ITC FATMAWATI Jakarta Selatan. Yang kedua pada tanggal 12 Mei 2021 melakukan pembayaran sebesar 78.871 US Dollar dengan korbannya adalah M-TRADE LTD di Moskow Rusia dan pelakunya diduga meretas email perusahaan AUTO CLAMP MIKA -2 [email protected] (email yang dikuasai oleh pelaku), dan pemilik nomor rekening PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan No. Rek : 419-08-005261 di Bank DKI ITC FATMAWATI Namun transaksi yang kedua sebesar 78.871 US Dollar berhasil ditarik kembali / Refund oleh korban karena adanya informasi bahwa Email dari AUTOCLAMP telah diretas
Bahwa benar berawal dari adanya email dari CLAMP MIKA -2 [email protected] (dikuasai oleh Hacker) pada tanggal 24 April 2021 sekitar pukul 09.42 waktu setempat memberikan informasi ada permasalahan pada rekening Bank AutoClamp yang sedang di audit, karenanya akan dilakukan peralihan kontrak kerja serta transaksi pembayaran
Bahwa benar selanjutnya terjadi percakapan dari perusahaan M-TRADE LTD sebagai Klien saksi yang telah mengalami kerugian sebesar 33.802 US Dollar yang terjadi dalam percakapan email antara AUTO CLAMP MIKA -2 [email protected] (dikuasai oleh Hacker) dan M-TRADE LTD di alamat email [email protected] , dimana setelah diketahui bahwa pada tanggal 12 Mei 2021 adanya email pemberitahuan [email protected] jangan lagi melakukan transaksi pembayaran karena email [email protected] telah diambil alih oleh hacker/peretas ;
Saksi ALYSSA FIRDAUSI, didepan persidangan memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi Saksi aktif bekerja di Bank DKI Cabang Pembantu Fatmawati, Alamat Kantor Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1/1; terhitung sejak tanggal 17 Februari 2021, adapun tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Customer Service adalah Melayani transaksi nasabah seperti pembukaan rekening tabungan/giro/deposito dan menyelesaikan komplen nasabahadalah korban tindak pidana penipuan APK
Bahwa benar melakukan pengecekan dari data nasabah PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan Nomor rekening 41908005261 dan memang benar PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan Nomor rekening 41908005261 terdaftar sebagai nasabah di Bank DKI Cabang Pembantu Fatmawati dan sebagai pengendali/pemilik/penguasa rekening tersebut adalah Sdr. MOHAMMAD HARY PRASTOMO ;
Bahwa benar Adapun didalam melakukan pembukaan rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan Nomor rekening 41908005261 telah memenuhi ketentuan dan berhak untuk mendapatkan nomor rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, selanjutnya mengenai list / daftar permohonan pembukaan rekening yang diisi oleh para nasabah dan foto copy KTP t
Bahwa benar bahwa fasilitas yang dimiliki oleh pemilik rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan Nomor rekening 41908005261 pada saat pembukaan rekening adalah Internet Banking Bank DKI yaitu CMS dan selanjutnya buku cek
Bahwa benar aplikasi pembukaan akun perbankan PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan Nomor rekening 41908005261 tersebut dilakukan pada tanggal 13 November 2020 di Bank DKI Cabang Pembantu Fatmawati, yang beralamat di Kantor Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok D1/1 jenis rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL tersebut adalah Rekening Giro dengan nomor rekening : 41908005261
Bahwa benar data-data tentang pihak pembukaan akun atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL adalah sebagai berikut : Nama : MOHAMMAD HARY PRASTOMO. Nomor KTP : 3174061803800007 Berdasarkan transaksi keuangan pada rekening Bank DKI Jakarta a.n. PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan Nomor rekening 41908005261, dapat dijelaskan transaksi uang masuk (Mutasi Kredit) dan penarikan tunai untuk periode Bulan April 2021 sampai dengan November 2021 (mutasi transaksinya);
Bahwa benar bahwa memang benar dalam rekening Bank DKI Jakarta atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan Nomor rekening 41908005261 periode bulan Januari 2021 sampai dengan November 2021, terdapat transaksi uang (Kredit) dan penarikan tunai Pada tanggal 15 April 2021 telah masuk uang masuk (Kredi) sebesar Rp. 484.500.000,- dari dari luar Negeri namun tidak dijelaskan spesifik asal aliran dana tersebut Pada tanggal 16 April 2021 dilakukan tarik tunai dengan menggunakan cek sebesar Rp.200.000.000,- melalui Teller Pada tanggal 16 April 2021 dilakukan tarik tunai dengan menggunakan cek sebesar Rp.282.500.000,- ;
Bahwa benar Saldo terakhir rekening Bank DKI Jakarta a.n. PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan Nomor rekening 41908005261 sebesar Rp. 2.658.907,- pertanggal 10 November 2021
Saksi FEBRINA SUCI RAMADHANI SAKTI, A.Md, di depan persidangan, memberikan keterangan di sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja di Bank DKI Jakarta KCP Fatmawati sebagai Teller yang mana tugas dan tanggungjawabnya adalah melakukan pelayanan kepada nasabah baik secara tunai atau non tunai serta Saksi juga sudah membawa surat perintah dari Bank DKI Jakarta KCP Fatmawati nomor: 0989/CFW/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021
Bahwa benar Saksi jelaskan bahwa tata cara/SOP untuk penarikan uang yang dilakukan oleh perseorangan ataupun badan usaha (CV, PT dll) adalah untuk penarikan tunai harus dilakukan pengecekan saldo yang tersisa dalam rekening tersebut melalui buku tabungan dan cek/bilye giro, terus kemudian dilakukan pengecekan spesimen tanda tangan dan stempel dari badan usaha (CV, PT dll) tersebut. Kalau penarikan non tunai tidak berbeda jauh dari tata cara/SOP penarikan secara tunai hanya saja kalau non tunai uang tidak diberikan kepada nasabah secara fisik hanya melalui transaksi antar rekening saja.
mengetahui laki-laki yang didalam tangkapan layar tersebut adalah pemilik rekening dari PT KANSAI PRIMA GLOBAL, laki-laki itu bernama MOHAMMAD HARY PRASTOMO akan tetapi detail datanya saksi lupa dan akan tetapi laki-laki tersebut hanya mengambil uang senilai 200.000.000,- saja serta untuk waktu pengambilan tersebut sekitar jam 1 siang (sesaat sebelum saksi melakukan istirahat). MOHAMMAD HARY PRASTOMO pada hari itu datang langsung tanpa ada perjanjian sebelumnya dan kami menerapkan SOP dalam pencairan cek/pengambilan tunai tersebut.
Saksi MARDIAH NOOR FAJARINI, di depan persidangan, memberikan keterangan di sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja di Bank BRI Kantor Pusat yang beralamat Jl. Jendral Sudirman Kav. 44-46, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat sejak 13 Mei 2020 jabatan Saksi sebagai Asistant, saksi bertanggung jawab kepada Supervisor dan Kepala Bagian, tugas saksi menyelesaikan komplain berdasarkan pengaduan nasabah dan melakukan analisa case fraud internal dan eksternal dan melaporkan pelaku fraud ke saluran hukum;
Bahwa benar saksi mengetahui mengenai adanya Fraud Social Engineering dengan modus APK dari pengaduan nasabah yang di terima oleh BRI. Dalam pengaduan yang disampaikan kepada BRI, nasabah pelapor menerima telepon dan pesan Whatsapp dari Oknum yang mengaku / seolah – olah dari dari Perusahaan Pengiriman Barang / Ekspedisi yang sedang melakukan konfirmasi pengiriman paket.
Bahwa benar nasabah korban akan dikirimkan file APK untuk install aplikasi melalui chat / pesan Whatsapp tersebut. Selanjutnya apabila file tersebut diinstall maka Oknum pelaku mudah untuk melakukan pencurian data – data penting yang tersimpan di Hp.
Bahwa pengaduan nasabah BRI mengenai modus Fraud APK telah diterima BRI sejak bulan Agustus 2022
Bahwa benar BRI telah menerima pengaduan nasabah terkait Fraud Social Engineering modus APK dan Link Phissing Web Bank BRI sebanyak 575 pengaduan nasabah dengan total transaksi sebesar Rp. 12.758.054.141,- sejak periode 08 Agustus s/d 26 Desember 2022
Bahwa benar pengaduan yang dilakukan oleh Nasabah Bank BRI yakni melalui Telephone Call Centre Bank BRI dan datang ke Kantor Bank BRI ;
Bahwa benar pihak BRI tidak mengganti kerugian yang dialmi para nasabah karena menganggap hal tersebut terjadi karena kelalaian nasabah sendiri;
Saksi YOSEPH ABRAHAM MARINGAN TUA, di depan persidangan, memberikan keterangan di sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja di Kantor Pusat PT. Bank Central Asia, Tbk Divisi Hukum sejak September 2013 dengan memiliki tugas antara lain melakukan administrasi hukum secara umum, menindaklanjuti adanya permohonan aparat penegak hukum,
Bahwa benar berdasarkan formulir aplikasi pembukaan rekening rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755 merupakan nasabah Bank BCA
Bahwa benar rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755 merupakan jenis tabungan rupiah
Bahwa benar untuk pembukaan rekening atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755 berdasarkan formulir pembukaan rekening terlampir;
Bahwa benar PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533 memiliki fasilitas: KBB
Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 memiliki fasilitas: Buku Tabungan dan kartu atm gold Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755 memiliki fasilitas: mobile BCA
Bahwa benar PT KANSAI PRIMA GLOBAL 0700211533 Mohammad Hary Prastomo 2060519946 Event Organizer, Direktur Utama PT Kansai. Jounry Lito Nanlohy 0700028755,Pengusaha Jasa, Jounry Recycle, Jasa Daur Ulang Sampah;
Bahwa benar Berdasarkan mutasi rekening tersebut merupakan transaksi yang tercatat pada rekening PT. Bank Central Asia, Tbk. Rekening atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755 periode bulan Januari 2021 s.d bulan Maret 2023;
Bahwa benar Untuk rekening PT Kansai Prima Global : Pernah menerima, aliran dana dari luar negeri tercermin dari mutasi juli 2020. Transaksi bersumber dari Micro Rim Corporate;
Bahwa benar pada tanggal Juli 2020 Dapat saya jelaskan berdasarkan mutasi rekening nomor PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533 terdapat transaksi uang masuk (Kredit) ke rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan total sebesar Rp. 2.927.121.600,- yang bersumber dari Micro Rim Corporate
Bahwa benar Rekening atas nama PT. Kansai Prima Global Pernah dilaporkan karena terindikasi kasus fraud IR (kiriman uang luar dari luar negeri) dari Micro Rim Corporation nominal USD 50,225 Ekv IDR 722,163,600
Saksi HARMOKO PANTJA M, di depan persidangan, memberikan keterangan di sumpah menurut Agama Islam yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja di Kantor Pusat Bank OCBC NISP Divisi Operation sejak 2006 dengan memiliki tugas antara lain menjalankan dan mengawasi transaksi perbankan, baik dana masuk maupun dana keluar;
Bahwa benarberdasarkan formulir aplikasi pembukaan rekening Bank OCBC NISIP atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 531810043004 dan atas nama PT Kansai Prima Global dengan nomor rekening 531800000667 merupakan nasabah Bank OCBC NISP cabang Kemang Jakarta Selatan Kedua rekening tersebut merupakan Tabungan dan Giro dalam mata uang Rupiah dan Mata uang Asing USD dan EURO ;
Bahwa benar untuk pembukaan rekening nama atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 531810043004 dan atas nama PT Kansai Prima Global dengan nomor rekening 531800000667
Bahwa benar berdasarkan formulir pembukaan rekening dapat Saksi jelaskan bahwa Muhammad Hary Prastomo adalah Direktur Utama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nasabah bergerak dibidang jasa dan perdagangan.
Bahwa benar berdasarkan mutasi rekening tersebut merupakan transaksi yang tercatat pada rekening Bank OCBCNISP Tbk. Rekening atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 531800000667, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 531810043004, periode bulan Januari 2021 s.d bulan Maret 2023
Bahwa benar Rekening BCA atas nama atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan PT Kansai Prima Global dengan nomor rekening 0700211533 dan rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan nomor rekening 0700028755. Ada uang keluar/masuk dari BCA an. Mohammad Hary Prastomo no rek 2060519946
Bahwa benar Pada tanggal 17 Maret 2022 sebesar EUR 59.145,13 ke rekening 531800000667 dari Masterson Enterprise ( negara Taiwan);
Bahwa benar Pada tanggal 11 April 2022 sebesar USD 187.104,50 dari Braid Logistics Taiwan LTD ( negara Taiwan ).;
Bahwa benar tgl 10 Mei 2022 ada permintaan retur dari Bank Coresponden Taiwan terhadap transaksi incoming USD 187.104,50 tgl 11 April 2022 terkait message Fraudulent Payment by Email Hacked.
Bahwa benar Pihak Bank tidak memberikan sanksi kepada nasabah. Namun, sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan tindak pidana penipuan melalui email dan untuk menghindari potensi penggunaan rekening untuk penipuan kembali, Bank melakukan pemblokiran rekening dan fasilitas nasabah. Bank juga dapat meminta nasabah untuk melakukan penutupan rekening (nasabah perlu datang untuk melakukan penutupan rekening
Saksi ANTON POKREPA, di depan persidangan, memberikan keterangan di sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi adalah Korban dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan melalui email (Business Email Compromise/email fraud) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 dan 56 KUHP dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0327/V/2021/Bareskrim, tanggal 21 Mei 2021
Bahwa benar Saksi diperiksa dengan didampingi oleh penasihat hukum Saksi dari Kantor Hukum RnB Law Firm, Saksi didampingi oleh pengacara / penasehat hukum yang ditunjuk oleh M-TRADE yaitu sdr. RADEN REYDI NOBEL KRISTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H., C.R.A., C.T.A
Saksi bekerja di M-TRADE LIMITED di Moskow Rusia sejak tahun 2016 Saksi bertugas sebagai CEO M-TRADE LTD dengan tugas dan tanggung jawab Saksi bertanggung jawab atas kegiatan dan keputusan operasional serta keuangan bisnis M-TRADE
M-TRADE LIMITED berdiri sejak tanggal 5 September 2016 yang bergerak dalam bidang sektor Bisnis Ekspor dan Impor grosir peralatan listrik rumah tangga dan perdagangan grosir bidang manufaktur peralatan listrik, yang beralamat di Krasnoseleskiy 107140 Moskow, Rusia
Legalitas yang dimiliki berdasarkan anggaran dasar yang diterima oleh pencatat perusahaan di Moskow tanggal 5 September 2016
Saksi jelaskan bahwa Saksi mengetahui tentang peristiwa ini dari rekan kerja Saksi bernama ANTON POKREPA sebagai staff keuangan M-TRADE LTD yang telah bekerja selama di perusahaan M-TRADE LTD. ANTON POKREPA menginformasikan bahwa M-TRADE LTD mengalami kerugian sebesar 33.802 US Dollar jika dirupiahkan senilai Rp. 479.920.796 tersebut yaitu adanya kerjasama bisnis ekspor – impor antara M-TRADE LTD di Moskow dengan AUTOCLAMP CO.LTD di Taiwan sejak Tahun 2020, namun pada awal tahun 2021 terjadilah kesepakatan pembelian perangkat peralatan (hardware hose clamp) sebanyak 1.692.800 buah Hose Clamp (Klem Selang berbagai macam ukuran) seharga 112.673 US Dollar dengan disepakati kontrak kerja (terlampir) dan pengiriman invoice melalui percakapan email
Selanjutnya M-TRADE LTD melakukan pembayaran dengan cara melakukan transfer dua kali. Yang pertama pada tanggal 14 April 2021 sebesar 33.802 US Dollar dirupiahkan senilai Rp. 479.920.796,- ke rekening atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan No. Rek : 419-08-005261 di Bank DKI ITC FATMAWATI Jakarta Selatan. Yang kedua pada tanggal 12 Mei 2021 melakukan pembayaran sebesar 78.871 US Dollar dengan korbannya adalah M-TRADE LTD di Moskow Rusia dan pelakunya diduga meretas email perusahaan AUTO CLAMP MIKA -2 [email protected] (email yang dikuasai oleh pelaku), dan pemilik nomor rekening PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan No. Rek : 419-08-005261 di Bank DKI ITC FATMAWATI
Namun transaksi yang kedua sebesar 78.871 US Dollar berhasil ditarik kembali / Refund oleh M-TRADE LTD karena kami diberitahu oleh pihak AUTOCLAMP bahwa adanya informasi bahwa Email dari AUTOCLAMP telah diretas
Pertama berawal dari adanya email AUTO CLAMP MIKA -2 [email protected] (dikuasai oleh Hacker) 24 April 2021 sekitar pukul 09.42 waktu setempat memberitahukan informasi bahwa adanya permasalahan pada rekening Bank AutoClamp yang sedang di audit, karenanya akan dilakukan peralihan kontrak kerja serta transaksi pembayaran
Alamat email [email protected] adalah email kantor dari M-TRADE LIMITED tempat saksi bekerja, dimana
Email [email protected] tersebut dipergunakan untuk komunikasi dengan pihak – pihak lain untuk keperluan kantor, Yang memiliki akses terhadap akun email [email protected] tersebut adalah ANTON POKREPA
Adapun cara untuk melakukan transaksi dengan nomor rekening giro : 40702840102300002079 atas nama M-TRADE LIMITED adalah
Orang yang dapat mengakses proses pembayaran tersebut menempatkan pesanan pembayaran elektronik melalui Internet banking atau pesanan pembayaran manual melalui faks atau email [email protected] dengan melampirkan dokumen saat melakukan transaksi melalui email [email protected] tersebut
bahwa bukti transfer yang diperlihatkan tersebut di atas adalah benar bukti transfer yang telah dilakukan oleh perusahaan M-TRADE LIMITED menggunakan rekening giro nomor : 40702840102300002079 ditransfer ke Bank DKI ITC Fatmawati Jakarta Selatan dengan nomor rekening : 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL pada tanggal 14 April 2021 sebesar 33.802 US Dollar, Jika dirupiahkan senilai Rp. 479.920.796,- ;
bahwa Sdr. Gilbert Armando sebagai pelapor dalam peristiwa pidana ini, sebagaimana laporan polisi nomor : LP/B/0327/V/2021/Bareskrim, tanggal 21 Mei 2021. Saya kenal karena Sdr. Gilbert Armando yang dipercayakan/ditunjuk oleh perusahaan M-TRADE LTD di Moskow Rusia melalui Kantor Hukum RnB Law Firm sejak tahun 2021 sebagai pendamping dan penasihat hukum berdasarkan Surat Kuasa pada M-TRADE LTD. Selanjutnya Sdr. Gilbert Armando berdasarkan legal standing/surat kuasa dari perusahaan M-TRADE LTD melalui Kantor Hukum RnB Law Firm yang berkantor di jl. Batu Bidak 12 Kerobokan Kaja – Badung, Bali telah melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
untuk rekening PT KANSAI PRIMA GLOBAL Saksi mendapatkannya dari seseorang Bernama M. HARRY PRASTOMO yang sudah Saksi kenal sejak 2020. M. HARRY PRASTOMO menyepakati kesepakatan untuk rekening PT KANSAI PRIMA GLOBAL untuk menjadi rekening penampung dengan alasan aliran uang tersebut merupakan hasil pembayaran bisnis yang Saksi jalankan;
Saksi JOUNRY LITO NANLOHY, di depan persidangan, memberikan keterangan di sumpah menurut Agama Islam yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya Saksi mengenal seseorang Warga Negara Asing (WNA) NIGERIA Bernama Mr. BOY yang meminta bekerja sama, dengan cara Saksi mencari rekening perusahaan untuk menampung uang aliran yang dikirimkan dari luar negeri bernilai US Dollar;
Bahwa benar untuk rekening PT KANSAI PRIMA GLOBAL Saksi mendapatkannya dari seseorang bernama M. HARRY PRASTOMO yang sudah Saksi kenal sejak 2020 dimana M. HARRY PRASTOMO menyepakati rekening PT KANSAI PRIMA GLOBAL untuk menjadi rekening penampung dengan alasan aliran uang tersebut hasil pembayaran bisnis yang Saksi jalankan;
Bahwa benar pada tanggal 15 April 2021 Saksi mendapatkan informasi dari Mr. BOY bahwa ada uang yang masuk ke rekening PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening : 419-08-005261 sebesar 33.802 US Dollar jika dirupiahkan senilai Rp. 479.000.920.796 ,- Lalu Saksi memerintahkan M. HARRY PRASTOMO untuk menarik uang tersebut kemudian pada tanggal 16 April 2021 selanjutnya kami bertemu di komplek Grand Wijaya Jakarta Selatan
Bahwa benar M. HARRY PRASTOMO menyerahkan uang sebesar Rp. 482.500.000 (empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tunai kepada Saksi, dan Saksi beri imbalan/fee kepada M. HARRY PRASTOMO sebesar Rp.18.000.000 ,- sesuai kesepakatan 4-5% dari uang masuk;
Bahwa benar selanjutnya Saksi juga mendapatkan hasil imbalan/fee sebesar 5% dari uang masuk yaitu sejumlah sebesar Rp.18.000.000 ,- kemudian uang tunai sisanya sejumlah Rp 446.500.000,- Saksi serahkan kepada FRANCHIS CHUKWUMA ACHOR atas perintah Mr. BOY di KFC Blok M
Bahwa saksi mengenal dan bertemu pertama kali dengan seseorang mengaku bernama BOY WNA NIGERIA pada tahun 2020 di Kawasan BLOK M Melawai money Changer DOLARASIA. Saksi memanggilnya Mr. BOY Kemudian lalu mengajak kerja sama dengan mengimingi uang imbalan apabila dapat memberikan rekening bank Indonesia sebagai rekening penampung uang dari luar negeri. Mr. BOY mengatakan uang tersebut nantinya akan dibagi sesuai kesepakatan. Saksi ditugaskan Mr. BOY apabila ada uang masuk ke rekening yang Saksi sudah Saksi berikan maka langsung dilakukan penarikan secara tunai, lalu Saksi diberikan imbalan. Lalu Saksi berikan uang tersebut secara tunai
Sedangkan WNA NIGERIA Bernama FRANCHIS CHUKWUMA ACHOR adalah orang suruhan Mr. BOY yang bertugas menerima uang tunai dari Saksi setelah M. HARRY PRASTOMO melakukan pencairan/penarikan di Bank
Saksi selalu berkomunikasi dengan Mr. BOY setiap adanya uang masuk ke rekening penampung melalui nomor WA 083869712364 dan 085782579720 yang Saksi simpan di nomor WA Saksi
Saksi tidak mengetahui asal uang tersebut darimana dan menggunakan Bank darimana yang Saksi tahu hanya dari luar negeri informasi dari Mr. BOY Yang kemudian Saksi memberikan informasi bahwa ada uang masuk kepada M. HARRY PRASTOMO ke rekening PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening : 419-08-005261
Saksi menjelaskan bahwa benar gambar orang tersebut adalah M. HARRY PRASTOMO yang melakukan penarikan uang dalam pelaksanaan penarikan tunai menggunakan cek tunai Bank DKI KCP Fatmawati Jakarta Selatan
Saksi menjelaskan Bahwa benar screenshot tersebut adalah Invoice Bank Tranfer dari perusahaan Ampech Tech Australia rekening atas nama PT. SENTRA SATRIA MUDA dengan nomor rekening 0768225888 sebesar USD $ 50.000
Saksi menjelaskan Bahwa benar screenshot tersebut adalah Invoice Bank Tranfer dari perusahaan Almacen Rodamientos Colombia ke rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening Bank DKI 41908005261 sebesar USD $ 23.486.
Adapun rekening lain milik perusahaan M HARRY PRASTOMO yang sebagai rekening penampung uang hasil dari luar negeri sesuai informasi dari Mr. BOY adalah sebagai beriku PT Kansai Prima Global Bank BCA R/N : 0700-211-533 Cab Melawai. Kebayoran Baru, PT Kansai Prima Global Bank BRI R/N : 0525.01000.337.302 Cabang ITC Fatmawati. Jakarta, PT Kansai Prima Global Bank DKI R/N : 419.08.005261 Cabang ITC Fatmawati. Jakarta, PT Kansai Prima Global Bank HSBC R/N : 075-038133-278 Cab Melawai. Kebayoran Baru,. PT Kansai Prima Global Bank OCBC R/N : 5318.00000.667 Cabang Kemang. Jakarta Selatan, PT Kansai Prima Global Bank Mandiri R/N : 126.000.9838.326 PT Kansai Prima Global Bank BNI R/N : 126.1460.893 Cabang Ampera. Jakarta Selatan., PT. Kansai Prima Global Bank CIMB NIAGA R/N : 706744547200 Cab Icon Pondok Indah. Jakarta Selatan., PT Prima Global Sinagrika Bank Mandiri R/N : 126-00-0659772-7 Cab Jakarta Wolter Monginsidi., PT Prima Global Sinagrika, Bank BRI R/N : 0193-01002-596-30 Cab Jakarta Kebayoran Baru. PT Prima Global Sinagrika Bank Mandiri R/N : 127-00-0973960-6 Cab Jakarta ITC Fatmawati.
screenshot tersebut adalah nomor whatsapp Mr. BOY (+6285782579720) yang mengarahkan saya untuk mentranfer uang dari hasil transaksi uang kirim luar negeri ke rekening BCA atas nama FRANCIS CHUKWUMA ANCHOR nomor rekening 7615282570.
Saksi hanya mengenali saudara Mr. BOY dan FRANCHIS CHUKWUMA ACHOR adalah WNA NIGERIA dan karena ciri fisik kulit berwarna hitam untuk parasnya saksi tidak begitu mengenali dikarenakan menggunakan masker
Pengguna +62 859 2143 4308 adalah Saudara DAVID IBENEME EJIZU als OGA IBE. Saksi berkomunikasi dengan Pengguna nomor +62 859 2143 4308 yang diketahui adalah Saudara DAVID IBENEME EJIZU als OGA IBE dalam rangka membantu melakukan tindak pidana tersebut diatas, Saksi berperan membantu Saudara DAVID IBENEME EJIZU als OGA IBE dan Sdr. FRANCHIS CHUKWUMA ACHOR untuk menghubungkan kepada Sdr. M. HARRY PRASTOMO selaku pemilik PT Kansai Prima Global dan PT Prima Global Sinagrika dimana rekening 2(dua) perusahaan tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan tindak pidana penipuan melalui email tersebut diatas;
Bahwa saksi mencabut BAP ;
Bahwa saksi merasa bersalah
Menimbang, bahwa ia terdakwa membenarkan semua keterangan para saksi dan barang bukti yang ditunjukan Penuntut Umum dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan Direktur Utama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dan PT PRIMA GLOBAL SINAGRIKA yang berperan untuk menjalankan roda perusahaan, mencari proyek pekerjaan, dan menjaga relasi klien
Bahwa alamat virtual kantor PT. KANSAI PRIMA GLOBAL di Wisma LAENA di Jalan. Abdullah Syafei no. 7 Tebet Jakarta Selatan namun dalam menjalankan operasional perusahaan di rumah terdakwa yang beralamat di Puri Mutiara III/6 Rt.3 Rw.1 Cipete Selatan, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan;
Bahwa alamat virtual kantor PT PRIMA GLOBAL SINAGRIKA di Gedung ILP Center L2 Jln. Raya Pancoran No. 39 Pasar Minggu Jakarta Selatan PT. KANSAI PRIMA GLOBAL bergerak dibidang event organizer ,.
Bahwa PT. PRIMA GLOBAL SINAGRIKA bergerak dibidang event organizer, perdagangan reparasi Mobil, Motor, peralatan mesin, Komputer, Furnitur, peralatan listrik, pengangkutan dan pergudangan darat,aktivitas penerbitan buku, periklanan, kontruksi gedung dan keteganakerjaan
Bahwa PT. KANSAI PRIMA GLOBAL hanya ada 2 (dua) pegawai yaitu terdakwa sendiri sebagai Direktur dan istri yaitu GITYA RATNA ADZANITA sebagai Komisaris
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut, mulai dari transaksi keuangan dan sebagainya serta terdakwa sendiri yang membuka rekening di Bank DKI KCP Fatmawati Jakarta Selatan
Bahwa terdakwa mendapatkan informasi adanya uang masuk ke rekening Bank DKI atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan No. Rek : 419-08-005261 sebesar 33.802 US Dollar jika dirupiahkan senilai Rp. 479.000.920.796 ,- dari JOUNRY LITO NANLOHY;
Bahwa selanjutnya terdakwa lakukan penarikan secara tunai menggunakan Cek Rp. 200.000.000,- di Bank DKI KCP Fatmawati, kemudian selanjutnya pindah ke Bank DKI KCU Grand Wijaya untuk melakukan penarikan sisanya sebesar Rp. 282.500.000,-.
Bahwa terdakwai mengetahui bahwa ada uang masuk uang dari JOUNRY LITO NANLOHY sejumlah 33.802 US Dollar jika dirupiahkan senilai Rp. 484.779.069,- masuk ke rekening Bank DKI atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan No. Rek : 419-08-005261 dari transaksi bisnis luar negeri JOUNRY LITO NANLOHY;
Bahwa terdakwa mendapatkan fee dari transaksi tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari.
Bahwa yang menguasai cek atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL, dengan No. Rek : 419-08-005261 di Bank DKI KCP Fatmawati Jakarta Selatan, adalah Saksi sendiri yang didapat saat terdakwa membuka rekening PT KANSAI PRIMA GLOBAL
Bahwa terdakwa mengetahui informasi ada uang masuk sebesar 33.802 US Dollar dari JOUNRY LITO NANLOHY ke rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL melalui percakapan telepon dan WA Chat dengan nomor +6281381193470 JONRY LITO NANLOHY
Bahwa terdakwa tidak menayakan asal usul Bank pengirim uang dari Bank asal transfer uang yang masuk kedalam Bank DKI dengan nomor rekening 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL
Bahwa tujuan terdakwa mencairkan uang tersebut karena informasi dari JOUNRY LITO NANLOHY ada uang masuk ke rekening PT. KANSAI PRIMA GOLBAL dengan No. Rek : 419-08-005261 sebesar 33.802 US Dollar yang kemudian terdakwa berikan kepada JOUNRY LITO NANLOHY sebesar Rp. 482.500.000,- pada tanggal 16 April 2021 di sekitar Grand Wijaya Jakarta Selatan kemudian terdakwa diberikan imbalan atau fee sebesar kurang lebih 4% sebesar Rp. 18.000.000,- ;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa JOUNRY LITO NANLOHY hanya mengatakan uang yang masuk ke rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 419-08-005261 adalah hasil pembayaran bisnis yang dia jalankan, terdakwa tidak mengetahui lebih lanjut bisnis apa yang dia jalankan saat itu, namun terdakwa mendapat imbalan.fee dari hasil penarikan tersebut
Bahwa terdakwa diminta JOUNRY LITO NANLOHY untuk memberikan nomor rekening PT KANSAI PRIMA GLOBAL untuk keperluan bisnis JONRY LITO NANLOHY kemudian saksi sepakat mendapatkan fee/imbalan dari setiap uang yang masuk ke rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL sebesar 4% dari nominal uang yang masuk ke rekening.
Bahwa setiap penarikan atau pencairan dari rekening PT KANSAI PRIMA GLOBAL terdakwa langsung memberikan uang cash/tunai kepada JOUNRY LITO NANLOHY dan terdakwa mendapatkan imbalan/fee dari JOUNRY LITO NANLOHY uang tunai ;
Bahwa terdakwa pernah dihubungi oleh pihak Bank yang menyatakan bahwa transaksi dalam keuangan di rekening terdakwa terindikasi hasil Fraud dan minta untuk dikembalikan uang hasil transaksinya dengan diminta untuk mengirimkan hasil invoice terkait dengan transaksi tersebut langkah terdakwa adalah menghubungi JOUNRY LITO NANLOHY apakah ada Invoice dari transaksi tersebut untuk menanyakan apakah ada invoice atau dokumen terkait transaksi tersebut yang dijawab akan menanyakan kepada rekening pengirim kemudian dari pihak Bank tidak ada menindak lanjuti permasalahan tersebut sehingga terdakwa pikir masalah sudah selesai.
Bahwa terdakwa mengenal dengan JOUNRY LITO NANLOHY pada saat ada tagihan keuangan yang Bank tagihkan ke rumah saksi bersama dengan JOUNRY LITO NANLOHY pada saat itu berprofesi sebagai Debt Collector dari Bank tersebut sekitar tahun 2019.
Bahwa terdakwa hanya mengenal JOUNRY LITO NANLOHY yang berperan sebagai orang yang mengajak kerjasama dengan terdakwa memberikan rekening Perusahaan milik terdakwa untuk menerima Transfer Dana yang kemudian terdakwa menerima keuntungan setelah mencairkan uangnya dari rekening perusahaan terdakwa dan memberikan sisa uang kepada JOUNRY LITO NANLOHY yang telah berlangsung sejak Tahun 2020 hingga Tahun 2022.
Bahwa dari tahun 2019 sampai 2022 seingat terdakwa lebih dari 3 kali ada uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dan PT Prima Global Sinagrika dari hasil tindak pidana penipuan tersebut diatas, untuk total uang masuk terdakwa tidak ingat, tetapi total komisi yang terdakwa terima karena menyediakan rekening untuk menampung uang dari kejahatan tersebut sekitar Rp.250.000.000,-. Uang tersebut saksi dapatkan tidak langsung full pernah dapat paling besar Rp. 80.000.000,- dan selebihnya Rp. 10.000.000,- atau Rp. 15.000.000,- yang sudah habis untuk kebutuhan sehari- hari ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar dokumen Commercial Invoice (tagihan) dari PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) bundel komunikasi melalui email antara pelaku ([email protected]) dengan korban (M-TRADE LTD email : [email protected]);
Bukti transfer ;
1 (satu) bundel dokumen surat perjanjian/kontrak kerja No. MT-02003-20207a, tanggal 2 Februari 2020 (Auto Clamp Co.,Ltd, Taiwan dengan M-Trade Ltd.
1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan nomor rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global periode April 2021 s.d. Maret 2023,
1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893 Januari 2021 s.d. Maret 2023,
1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755 Juli 2020 s.d. Maret 2023 satu) bundel dokumen pembukaan rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, nomor rekening : 531800000667;
1 (satu) bundel dokumen mutase rekening Nomor : 531800000667 milik PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) bundel dokumen pembukaan rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening : 531810043004;
1 (satu) lembar dokumen mutase rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening : 531810043004;1 (satu) bundel dokumen izin lokasi PT. Kansai Prima Global.
1 (satu) bundel dokumen AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS “PT. KANSAI PRIMA GLOBAL”, No. 39, tanggal 28 Februari 2020,
1 (satu) bundel dokumen SK Menkeh Akta Pendirian Tgl 04 Maret 2020,
1 (satu) Unit Handphone Samsung A13 warna Abu Abu Nomor EMEI 352192660799874;
1 (satu) Unit Handphone Samsung S22 Ultra warna Hitam Nomor EMEI 351814970102603;
1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 8111.960.369.
1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 81212 330708;
1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT PRIMA GLOBAL SINAGRIKA;
1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT DAYA SOURCHINGWORLDWIDE;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 141401000100561 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 052501000326563 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 126140893 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260009838326 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260005807168 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1240006342597 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1270009739606 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA;
1 (satu) buah buku tabungan Bank DANAMON dengan nomor rekening 003603192984 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5240298874 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 2060519946 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku Cek Bank DKI KL Fatmawati.
1 (satu) buah buku Cek Bank BCA nomor rekening 0700211533 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 052501000337302 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 19301002596301 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA;
1 (satu) buah buku Cek Bank MANDIRI cabang Woltermongonsidi;
1 (satu) buah buku Cek Bank OCBC PT KANSAI PRIMA GLOBAL ;
1 (satu) buah Kartu Tanda Pendududuk (KTP) atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, NIK 3174061803800007 ;
1 (satu) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, Nomor 78.017.575.8-016.000;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta Yuridis sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2020, M-Trade Ltd. yang terletak di Moskow, Rusia memiliki kerjasama bisnis ekspor-impor dengan Autoclamp Co. Ltd. Yang terletak di Taiwan dan pada tahun 2021 terjadi kesepakatan pembelian perangkat peralatan (hardwarehoseclamp) dan selanjutnya Autoclamp. Co. Ltd mengirimkan invoice melalui e-mail [email protected] kepada e-mail M – Trade Ltd. [email protected] yang didalamnya memuat nomor rekening milik Autoclamp Co. ltd.
Pada tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 16.32 waktu Asia/Taipei email Autoclamp. Co. Ltd. [email protected] diakses oleh orang tidak dikenal (hacker) dan kemudian mengirimkan email kepada M-trade. Ltd. yang menginformasikan seolah-olah ada permasalahan pada rekening Bank milik Autoclamp Co. ltd. yang pernah dikirimkan sebelumnya kepada M- Trade Ltd dan oleh karena itu akan dilakukan pengalihan kontrak kerja serta transaksi pembayaran dialihkan ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, sehingga M-Trade. Ltd melakukan pembayaran kepada Autoclamp Co.Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp.484.500.000,- ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, padahal sejatinya M-trade tidak pernah melakukan bisnis dengan PT Kansai Prima Global ;
Bahwa sejak tahun 2020 SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY meminta nomor rekening Bank kepada Terdakwa yang akan digunakan untuk menerima transferan dana dari luar negeri yang seolah-olah uang tersebut hasil bisnis kerjasama saksi JOUNRY LITO NANLOHY dengan Mr. Boy (DPO) yang berada di luar negeri ;
Bahwa Terdakwa memberikan nomor rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang mana rekening tersebut dibuka oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo di Bank DKI Cabang ITC Fatmawati dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Kansai Prima Global
;Bahwa pada tanggal 15 April 2021, Mr. Boy (DPO) menghubungi saksi JOUNRY LITO NANLOHY melalui whatsapp yang memberitahukan bahwa ada uang masuk ke rekening 419-08-005261 Bank DKI atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- dan meminta saksi JOUNRY LITO NANLOHY agar melakukan penarikan dari rekening tersebut, atas informasi tersebut lalu saksi JOUNRY LITO NANLOHY menghubungi terdakwa untuk menarik dana yang masuk tersebut, yang mana oleh terdakwa dana tersebut ditarik tanggal 16 april 2021 dengan mempergunakan 2 lembar cek, lalu diserahkan kepada saksi JOUNRY LITO NANLOHY sedangkan terdakwa mendapat komisi Rp. 18.000.000, yang selanjutnya atas perintah dari Mr Boy (DPO) uang tersebut diserahkan kepada saksi Francis Chukwuma Achor di KFC Blom M ;
Bahwa atas perintah Mr. Boy (DPO), Saksi Francis Chukwuma Achor menyerahkan uang yang diterimanya dari saksi JOUNRY LITO NANLOHY kepada seseorang yang tidak dikenal di Pasar Tanah Abang ;
Pada tanggal 12 Mei 2021, M-Trade Ltd kembali melakukan pembayaran kedua kepada Autoclamp Co.Ltd atas kerjasama bisnis yang mereka sepakati sebesar 78.871 US Dollar ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, namun pada hari yang sama Autoclamp Co. Ltd juga memberitahu kepada M-Trade bahwa email autoclamp [email protected] telah diretas oleh orang tidak dikenal (hacker) dan memberitahukan bahwa nomor rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL bukan milik Autoclamp Co. Ltd serta meminta agar M-Trade tidak melakukan transaksi ke rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya pernah dikirimkan oleh orang tak dikenal melalui email autoclamp [email protected] sebelumnya , M-Trade kemudian membatalkan / menarik kembali uang yang sudah ditransfer ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL Namun transaksi yang berhasil dibatalkan hanya sebesar 78.871 US Dollar ;
Akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Mr. Boy (DPO), Saksi Jounry Lito Nanlohy, dan Saksi Francis Chukwuma Achor tersebut mengakibatkan kerugian pada M-Trade. Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa ia terdakwa diajukan kepersidangan dengan susunan dakwaan Kesatu Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2001 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2001 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan
dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 unsur sebagaiorang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut sertamelakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 KUHP di klasifikasikan atas 4 bagian yaitu, pleger, doen pleger, medepleger, uitlokker. Suatu penyertaan dikatakan terjadi jika dalam suatu peristiwa tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Keterlibatan seseorang dalam peristiwa pidana ini dapat dilakukan secara psikis maupun pisik, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut. Harus dicari sejauh mana peranan masing-masing, sehingga dapat diketahui sejauh mana pertanggungjawabannya ;
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger). “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dengan jelas didalam fakta yuridis diatas, yang mana perbuatan terdakwa memberikan / meminjamkan nomor rekening perusahaan kepada saksi JOUNRY LITO NANLOHY, yang selanjutnya dipakai untuk menerima kiriman dana dari Mr Boy (DPO), kemudian setelah ada informasi dari Mr Boy (DPO) bahwa ada dana masuk kerening tersebut lalu oleh terdakwa ditarik dan diserahkan kepada saksi Francis Chukwuma Achor dan terakhir uang tersebut diserahkan kepada seseorang di pasar tanah abang yang tidak diketahui identitasnya oleh saksi Francis Chukwuma Achor atas perintah Mr Boiy (DPO) ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terlihat jelas peranan masing masing terdakwa dan saksi-saksi sehingga uang yang merupakan hasil penipuan dengan menghacker email autoclamp [email protected] dapat terlaksana dengan tuntas, sehingga menurut Majelis unsur ini terpenuhi ;
Ad.2 unsur dengan sengaja dan tanpa hak
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana Indonesia Kesengajaan itu adalah “menghendaki” dan “mengetahui” (willens en wetens). Maksudnya adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia perbuat dan harus mengetahui pula (wetens) apa yang ia perbuat tersebut beserta akibatnya. Dalam hal ini ada 3 bentuk kesengajaan antara lain :
Kesengajaan sebagai kepastian, adalah bentuk kesengajaan dimana seseorang sadar akan akibat yang terjadi dari perbuatan yang dilakukan tersebut. Akibat yang timbul tersebut muncul dari perbuatannya dan bukan akibat yang dikehendaki.
Kesengajaan sebagai maksud, dalam hal ini menghendaki untuk melakukan perbuatan hingga menghendaki terjadinya akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Kesengajaan sebagai kemungkinan, Suatu bentuk kesadaran untuk melakukan tindakan yang sudah diketahui akan ada akibat lain dari perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan didalam fakta yuridis diatas, yang mana perbuatan terdakwa meminjamkan nomor rekening Perseroan milik terdakwa kepada saksi JOUNRY LITO NANLOHY dengan tujuan menerima transferan dana dari luar negeri dengan imbalan 4-5 % dari total dana yang masuk seolah-olah ada hubungan bisnis antara terdakwa dengan perusahaan/pengirim dari luar negeri, menurut Majelis fakta tersebut jelas menunjukan adanya kehendak (wellens) dari terdakwa untuk mendapatkan keuntungan sejumlah 4 % dari dana yang masuk dan terdakwa mengetahui (wettens) betul kalau dia sebenarnya tidak memiliki hubungan bisnis dengan orang luar, jadi unsur sengaja menurut Majelis sudan terpenuhi ;
Ad.3. unsur menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan didalam fakta yuridis diatas yang mana sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terbukti dipesidangan, dari barang bukti dan alat bukti yang diajukan Penuntut Umum, menurut Majelis yang telah nyata-nyata terbukti hanyalah peranan terdakwa bersama saksi JOUNRY LITO NANLOHY, dan saksi Francis Chukwuma Achor dalam menerima aliran dana dari Mr Boy (DPO) yang kemudian dana tersebut diserahkan kepada orang lain atas perintah Mr Boy (DPO). Dalam hal ini Majelis tidak menemukan fakta yuridis tentang Kapan dan dimana terjadinya suatu perbuatan, siapa yang melakukan perbuatan, bagaimana cara dan dengan alat apa saja yang dipakai untuk melakukan perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan secara elektronik. Selama persidangan perkara aquo Penuntut Umum hanya menyatakan ada sosok Mr Boy (DPO) sebagai pelaku utama atau pemberi perintah kepada saksi Jounry Lito Lahoy untuk menerima aliran dana, akan tetapi sama sekali tidak bisa dibuktikan dengan cara apa dan dengan alat apa saja, kapan dan dimana Mr Boy (DPO) melakukan perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan secara elektronik tersebut. Untuk itu Majelis berkesimpulan bahwa unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan pertama kedua Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukanatau yang turut serta melakukan perbuatan
dengan maksud hendak menguntungkan dirisendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu ataukeadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utangataumenghapuskanpiutang
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur diatas sebagaimana terurai dibawah ini ;
Ad 1. Unsur sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukanatau yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan didalam pertimbangan unsur dalam dakwaan Kesatu Pertama diatas dan dinyatakan telah terbukti, maka untuk mempersingkat uraian putusan,Majelis mengambil alih pertimbangan unsur diatas kedalam pertimbangan unsur dakwaan kedua ini, sehingga menyatakan unsur telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur dengan maksud hendak menguntungkan dirisendiri atau orang lain
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan didalam fakta yuridis diatas yang mana terdakwa dalam setiap aliran dana masuk sebagaimana yang disepakati akan memperoleh fee/komisi sebesar 4 %, dan terbukti pula terdakwa mengakui bahwa dari dana yang masuk kerekening pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar Rp 480.000.000,- langsung dipotong oleh terdakwa sejumlah Rp. 18.000.000 sesuai perjanjian, demikian pula saksi JOUNRY LITO NANLOHY, dan saksi Francis Chukwuma Achor mengakui terus terang juga mendapatkan keuntungan dari setiap aliran dana yang masuk, sehingga menurut Majelis unsur ini jelas telah terpenuhi ;
Ad 3. Unsur dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu ataukeadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utangataumenghapuskanpiutang
Menimbang, bahwa dari rangkaian peristiwa hukum yang terbukti dipersidangan sebagaimana yang terurai didalam fakta yuridis diatas, yang mana pengetahuan terdakwa meminjamkan rekening kepada saksi Jounry Lito Nanlohy dengan alasan untuk menampung aliran dana dari luar Negeri karena hubungan bisnis, demikian pula saksi Jounry Lito Nanlohy sama sekali tidak mengetahui asal muasal dana yang hendak ditransfer ke dalam rekening terdakwa, saksi Jounry Lito Nanlohy hanya tahu kalau semua itu adalah urusan bisnis. Dipersidangan sama sekali tidak ada bukti-bukti maupun saksi-saksi yang menyatakan mengetahui asal usul uang yang dikirim oleh Mr Boy (DPO), sehingga menurut Majelis tidak ada perbuatan memakai nama palsu, keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat dalam diri terdakwa, sehingga unsur inipun tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal dalam dakwaan kesatu baik pertama maupun kedua tidak terpenuhi maka Majelis berkersimpulan bahwa ia terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Kesatu baik pertama maupun kedua Penuntut umum yang selanjutnya ia terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan – dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atauyangturutsertamelakukanperbuatan;
Unsur menerimaataumenguasaipenempatan,pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan ;
Unsur Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanakorupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan atautindak pidana lain yang diancam dengan pidanapenjara 4 (empat) tahun atau lebihyang dilakukan di wilayah Negara KesatuanRepublikIndonesia atau di luar wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dan tindak pidana tersebut jugamerupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atauyangturutsertamelakukanperbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini sudah dipertimbangkan didalam pertimbangan hukum dakwaan Pertama Kesatu diatas dan ternyata sudah dinyatakan telah terbukti, maka untuk mempersingkat uraian putusan, Majelis mengambil alih pertimbangan unsur diatas kedalam pertimbangan unsur ini, sehingga menurut Majelis unsur inipun telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur menerimaataumenguasaipenempatan,pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan ;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat lebih dari satu sub unsur yang sifatnya alternative, maka apabila salah satu atau lebih sub unsur terpenuhi, maka unsur secara keseluruhan terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang,bahwa dari fakta yuridis diatas yang mana perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening perusahaan kepada saksi JOUNRY LITO NANLOHY dengan tujuan untuk menerima aliran dana dari luar negeri dan ternyata memang benar ada masuk dana sejumlah Rp. 484.500.000,-, menurut Majelis perbuatan terdakwa tersebut jelas diklasifikasikan sebagai menerima, sehingga unsur inipun terpenuhi ;
Ad. 3 UnsurHarta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanakorupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan atautindak pidana lain yang diancam dengan pidanapenjara 4 (empat) tahun atau lebihyang dilakukan di wilayah Negara KesatuanRepublikIndonesia atau di luar wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dan tindak pidana tersebut jugamerupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Menimbang, bahwa didalam unsur terdapat lebih dari satu sub unsur yang sifatnya alternative, sehingga secara hukum apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur terpenuhi secara hukum pula ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan didalam fakta yuridis diatas yang mana uang yang ditarik oleh terdakwa Bersama teman-temannya merupakan hasil dari menipu/menghakcer email [email protected] sehingga uang yang dikirim oleh M-trade di Rusia yang seharusnya ditujukan kepada Auto clamp di Taiwan menjadi terkirim ke rekening milik terdakwa di Bank DKI, jelas fakta ini sebuah kejahatan sehingga unsur inipun terpenuhi ;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan dari terdakwa maupun Penasihat hukumnya, setelah Majelis mempelajari dengan seksama ternyata pembelaan tersebut pada dasarnya hanyalah uraian Panjang lebar secara teroritis dan asumsi Penasihat hukum terdakwa saja, tanpa didukung fakta-fakta yuridis yang sah secara hukum sehingga Majelis berkesimpulan pembelaan tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, demikian pula selama persidangan berlangsung, Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf atas diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya itu dan terdakwa ternyata adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, maka Majelis berkesimpulan bahwa ia terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENCUCIAN UANG, maka Terdakwa harus dihukum setimpal perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sistem pemidanaan di Indonesia bukanlah balas dendam melainkan sistem pembinaan agar terpidana berbuat lebih baik dikemudian hari setelah menjalani pidananya, maka Majelis berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan nanti sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi diri terdakwa maupun masyarakat umum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 selain terdakwa bisa dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi denda dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan dalam waktu tertentu ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Perbuatan terdakwa bisa merusak kepercayaan Internasional terhadap negara ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan
Terdakwa berterus terang dan memperlancar persidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) KUHAP, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan ia Terdakwa MOHAMMADHARYPRASTOMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama atau kedua Penuntut Umum;
Membebaskan ia Terdakwa MOHAMMADHARYPRASTOMO dari dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa MOHAMMADHARYPRASTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA PENCUCIAN UANG, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMMADHARYPRASTOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan catatan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar dokumen Commercial Invoice (tagihan) dari PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) bundel komunikasi melalui email antara pelaku ([email protected]) dengan korban (M-TRADE LTD email : [email protected]);
Bukti transfer ;
1 (satu) bundel dokumen surat perjanjian/kontrak kerja No. MT-02003-20207a, tanggal 2 Februari 2020 (Auto Clamp Co.,Ltd, Taiwan dengan M-Trade Ltd.
1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan nomor rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global periode April 2021 s.d. Maret 2023,
1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893 Januari 2021 s.d. Maret 2023,
1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755 Juli 2020 s.d. Maret 2023 satu) bundel dokumen pembukaan rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, nomor rekening : 531800000667;
1 (satu) bundel dokumen mutase rekening Nomor : 531800000667 milik PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) bundel dokumen pembukaan rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening : 531810043004;
1 (satu) lembar dokumen mutase rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening : 531810043004;1 (satu) bundel dokumen izin lokasi PT. Kansai Prima Global.
1 (satu) bundel dokumen AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS “PT. KANSAI PRIMA GLOBAL”, No. 39, tanggal 28 Februari 2020,
1 (satu) bundel dokumen SK Menkeh Akta Pendirian Tgl 04 Maret 2020,
1 (satu) Unit Handphone Samsung A13 warna Abu Abu Nomor EMEI 352192660799874;
1 (satu) Unit Handphone Samsung S22 Ultra warna Hitam Nomor EMEI 351814970102603;
1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 8111.960.369.
1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 81212 330708;
1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT PRIMA GLOBAL SINAGRIKA;
1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT DAYA SOURCHINGWORLDWIDE;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 141401000100561 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 052501000326563 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 126140893 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260009838326 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260005807168 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1240006342597 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1270009739606 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA;
1 (satu) buah buku tabungan Bank DANAMON dengan nomor rekening 003603192984 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5240298874 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 2060519946 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
1 (satu) buah buku Cek Bank DKI KL Fatmawati.
1 (satu) buah buku Cek Bank BCA nomor rekening 0700211533 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 052501000337302 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 19301002596301 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA;
1 (satu) buah buku Cek Bank MANDIRI cabang Woltermongonsidi;
1 (satu) buah buku Cek Bank OCBC PT KANSAI PRIMA GLOBAL ;
Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Jounry Lito ;
1 (satu) buah Kartu Tanda Pendududuk (KTP) atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, NIK 3174061803800007 ;
1 (satu) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, Nomor 78.017.575.8-016.000;
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2023, oleh kami, I Dewa Made Budiwatsara, SH.MH., sebagai Hakim Ketua , Ahmad Samuar, S.H., dan H. Bawono Effendi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mami Sulatmi, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Muhammad Ma’ruf, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Samuar, S.H. I Dewa Made Budiwatsara, S.H., M.H.
H. Bawono Effendi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mami Sulatmi, S.H.