1150/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1150/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ZURWANDI SH Terdakwa: ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDDIN (ALM)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN (Alm.) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lainnya dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam. 6 (enam) pcs kondom merk Sutra dan 2 (dua) pcs kondom merk Fiesta. Dimusnahkan; 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara; 5 (lima) helai baju milik sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH. 2 (dua) helai celana milik sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor1150/Pid.Sus/2023/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN (Alm.).
Tempat lahir : Pekanbaru.
Umur/ tanggal lahir : 22 Tahun / 19 Januari 2001.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Melati gg.Hikmah No.28/26 RT.003/RW.003 Kelurahan Sukajadi Kota Pekanbaru Propinsi Riau.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Belum Bekerja.
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Rutan Kelas I Pekanbaru, masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 19 Juni 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2023;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 September 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 3 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 11 November 2023 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Abdu Rahman, SH.,MH., Gilang Ramadhan, SH.,MH., Gia Andini Putri, SH dan Ilfan Afriandi Jahri, SH., Semuanya adalah Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru yang beralamat kantor di Jl. Soekarno Hatta Komplek Central Bisnis Blok C4, No 20, RT>03/RW.08, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Oktober 2023., yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Register No. 419/SK/Pid/2023/PN.Pbr, tanggal 27 Oktober 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1150/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 12 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1150/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 12 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Kami Jaksa Penuntut Umum;
Menghukum Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam.
6 (enam) pcs kondom merk Sutra dan 2 (dua) pcs kondom merk Fiesta.
Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara, dan ;
5 (lima) helai baju milik sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH.
2 (dua) helai celana milik sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tertanggal 07 Desember 2023 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa karena Terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan yang cerah serta Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum yang pada pokoknya menerangkan tetap dengan Tuntutan semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan tetap dengan pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN (Alm.) pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di kamar no 204 Hotel Holitel jalan Taskurun Kelurahan Wonirejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, atau setidak –tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, “yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekira bulan Februari tahun 2023 disaat Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN (Alm.) berhenti bekerja di Restoran Sushi Tei Terdakwa menemui saksi Lisa Amanda lalu Terdakwa bersama saksi Lissa Amanda membahas tentang aplikasi Michat kemudian Terdakwa mempelajari aplikasi Michat dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Lissa Amanda ‘Ya udah untuk tamu biar aja aku bantu cari” dan saksi Lissa Amanda mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa membuat/mendownload aplikasi Michat dengan menggunakan HP merk OPPO A 16 milik Terdakwa dan akun Michat tersebut atas nama WIWIN dengan foto profil menggunakan foto saksi Lissa Amanda yang mana aplikasi Michat tersebut adalah aplikasi komunikasi untuk orang – orang terhubung dengan keluarga dan teman melalui fitur obrolan yang menyenangkan.
Bahwa setelah Terdakwa mendownload aplikasi Michat di handphone OPPO A 16 milik Terdakwa, Terdakwa masuk ke aplikasi Michat tersebut dengan memakai profil foto saksi Lissa Amanda dan mengaktifkan lokasi pada handphonenya, kemudian tamu yang tertarik mengirimkan chat menanyakan layanan seksual atau berhubungan badan dan harga layanan tersebut dan jika tertarik dan sepakat maka Terdakwa memberitahukan nama hotel dan nomor kamar hotel selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada saksi Lissa Amanda dan saksi Lissa Amanda langsung pergi ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh Terdakwa selanjutnya saksi Lissa Amanda menunggu di kamar tersebut dan Terdakwa menunggu tamu diloby hotel pada saat tamu datang Terdakwa langsung mengantarkan ke kamar hotel yang mana saksi Lisa Amanda telah menunggu didalam kamar tersebut Bahwa Terdakwa menawarkan tariff untuk sekali berhubungan badan atau hubungan seksual dengan tariff Rp.200.000 – Rp.300.000 , untuk 2 kali berhubungan badan atau hubungan seksual dengan tariff Rp.500.000 – Rp. 600.000 dan untuk berhubungan badan atau hubungan seksual sepuasnya dengan batas waktu 6 jam dengan tariff sebesar Rp.1000.000 sampai dengan Rp.1.500.000 dan hasil dari pekerjaan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari – hari Terdakwa, untuk sewa kamar hotel dan sewa kamar kos Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa gunakan juga untuk pergi ke tempat hiburan malam sebesar Rp.3.600.000.-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sudah menunggu di loby hotel Holitel yang berada di Jl Taskurun Pekanbaru dan saksi Lissa sudah menunggu di kamar nomor 204, dan pada jam 20.10 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 23 tahun dengan kesepakatan Short Time (ST) dengan tariff Rp200.000, kemudian pada jam 21.00 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 24 tahun dengan kesepakatan Short Time dengan tariff Rp.200.000 dan pada jam 22.00 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 30 tahun dengan kesepakatan awal Short Time dengan tariff Rp.200.000 namun setelah berhubungan badan ianya hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000 lalu saksi Lissa Amanda langsung menelpon Terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu lobby hotel dan Terdakwa langsung ke kamar 204 dan pada saat itu terjadi keributan dan langsung dilakukan penangkapan oleh saksi Nandaka Manurung beserta Tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dimana saat itu Terdakwa berada dikamar bersama saksi Lissa Amanda baru saja selesai melayani tamu namun tidak dibayar sesuai perjanjian awal Rp.200.000,- hanya dibayar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN (Alm.) pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di kamar 204 Hotel Holitel jalan Taskurun Kota Pekanbaru, “yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan Februari tahun 2023 disaat Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN (Alm.) berhenti bekerja di Restoran Sushi Tei. Terdakwa menemui saksi Lisa Amanda lalu Terdakwa bersama saksi Lissa Amanda membahas tentang aplikasi Michat kemudian Terdakwa mempelajari aplikasi Michat dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Lissa Amanda ‘Ya udah untuk tamu biar aja aku bantu cari” dan saksi Lissa Amanda mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa membuat/mendownload aplikasi Michat dengan menggunakan HP merk OPPO A 16 milik Terdakwa dan akun Michat tersebut atas nama WIWIN dengan foto profil menggunakan foto saksi Lissa Amanda.
Bahwa setelah Terdakwa mendownload aplikasi Michat di handphone OPPO A 16 milik Terdakwa, Terdakwa masuk ke aplikasi Michat tersebut dengan memakai profil foto saksi Lissa Amanda dan mengaktifkan lokasi pada handphonenya, kemudian tamu yang tertarik mengirimkan chat menanyakan layanan seksual atau berhubungan badan dan harga layanan tersebut dan jika tertarik dan sepakat maka Terdakwa memberitahukan nama hotel dan nomor kamar hotel selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada saksi Lissa Amanda dan saksi Lissa Amanda langsung pergi ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh Terdakwa selanjutnya saksi Lissa Amanda menunggu di kamar tersebut dan Terdakwa menunggu tamu diloby hotel pada saat tamu datang Terdakwa langsung mengantarkan ke kamar hotel yang mana saksi Lisa Amanda telah menunggu didalam kamar tersebut. Bahwa Terdakwa menawarkan tariff untuk sekali berhubungan badan atau hubungan seksual dengan tariff Rp.200.000 – Rp.300.000, untuk 2 kali berhubungan badan atau hubungan seksual dengan tariff Rp.500.000 – Rp. 600.000 dan untuk berhubungan badan atau hubungan seksual sepuasnya dengan batas waktu 6 jam dengan tariff sebesar Rp.1000.000 sampai dengan Rp.1.500.000 dan hasil dari pekerjaan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari – hari Terdakwa, untuk sewa kamar hotel dan sewa kamar kos Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa gunakan juga untuk pergi ke tempat hiburan malam sebesar Rp.3.600.000.-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sudah menunggu di loby Hotel Holitel yang berada di Jl Taskurun Pekanbaru dan saksi Lissa sudah menunggu di kamar nomor 204, dan pada jam 20.10 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 23 tahun dengan kesepakatan Short Time (ST) dengan tariff Rp200.000, kemudian pada jam 21.00 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 24 tahun dengan kesepakatan Short Time dengan tariff Rp.200.000 dan pada jam 22.00 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 30 tahun dengan kesepakatan awal Short Time dengan tariff Rp.200.000 namun setelah berhubungan badan ianya hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000 lalu saksi Lissa Amanda langsung menelpon Terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu lobby hotel dan Terdakwa langsung ke kamar 204 dan pada saat itu terjadi keributan dan langsung dilakukan penangkapan oleh saksi Nandaka Manurung beserta Tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dimana saat itu Terdakwa berada dikamar bersama saksi Lisa Amanda baru saja selesai melayani tamu namun tidak dibayar sesuai perjanjian awal Rp.200.000,- hanya dibayar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 296 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NANDAKA MANURUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah ditangkap dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan saksi selaku personil Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan penyelidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan yang kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan 1 (satu) orang yang bernama ZIKRILLAH FIRMANSYAH (Terdakwa) dengan cara menjual korban an. LISA AMANDA (19 tahun 08 Buan) dengan menggunakan applikasi MiChat dengan tarif ST (Short Time) Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terjadi pada tanggal 30 Mei 2023 di kamar Nomor 204 Hotel Holitel Jalan Taskurun Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP;
Bahwa saksi memiliki surat perintah tugas untuk melakukan penyelidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang nomor: Sp. Gas/393/V/RES.1.24./2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2023;
Bahwa Saksi melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan dengan cara menjual korban an. LISA AMANDA (19 Tahun 08 Bulan) dengan menggunakan applikasi MiChat dengan tarif ST (Short Time) Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 di kamar 204 hotel Holitel Jalan Taskurun Kota Pekanbaru Prov. Riau;
Bahwa dari hasil penangkapan yang saksi lakukan, diperoleh hasil bahwa Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH berperan mencarikan tamu melalui Aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi LISA AMANDA dengan tarif Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sekali melakukan dan keuntungan yang didapat Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH adalah untuk keperluan sehari hari dan membeli beberapa pakaiannya Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH dan kuota internet Handphone Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH;
Bahwa applikasi Michat adalah applikasi sosial media dengan bayak fitur menarik, namun kebanyakan warga Indonesia menyalahgunakan applikasi tersbut untuk digunakan keperluan lain. Saksi tidak tahu cara mengoperasikan applikasi tersebut. Dan sepengetahuan saksi yang dimaksud dengan ST (Short Time) adalah waktu singkat;
Bahwa yang berada pada kamar 204 Hotel Holitel Jalan Taskurun Kota Pekanbaru sewaktu melakukan penangkapan tersebut adalah Saksi LISA AMANDA, Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH dan seorang security hotel tersebut sdr. M. YUNUS HARIKO. Dan posisi Terdakwa saat itu sedang berdiri dibalik pintu kamar hotel tersebut;
Bahwa Barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan adalah 1 (satu) unit Handphone milik Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH untuk mencarikan tamu melalui Aplikasi MiChat, 5 (lima) helai Baju milik Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH dan 2 (dua) helai Celana Milik sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH serta beberapa pcs kondom milik saksi LISA AMANDA dan selembar uang tunai pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat tim gabungan Ditreskrimum melakukan penangkapan, didalam kamar tersebut ada seorang perempuan yang diketahui sebagai korban an. LISA AMANDA dan 2 (dua) orang laki-laki yang setelah diamankan dan dimintai keterangan diketahuilah bahwa 1 (satu) orang merupakan Terdakwa dan 1 (satu) orang lagi adalah Security hotel Holitel tersebut yang mana setelah dimintai keterangan ternyata ianya tidak ada keterkaitan dengan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang dilakukan oleh Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH dengan saksi LISA AMANDA, pada saat itu ianya datang kekamar tersebut karena dipanggil oleh Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH karena bertugas sebagai security yang menjaga keamanan Hotel Holitel tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi LISA AMANDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi diamankan oleh pihak kepolisian tersebut karena tertangkap tangan sedang berada di dalam kamar nomor 204 Hotel Holitel jalan Taskurun Kota Pekanbaru bersama dengan pacar saksi yang membantu untuk melayani seks atau hubungan badan;
Bahwa Saksi diamankan oleh pihak kepolisian yaitu pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib di kamar nomor 204 lantai 2 Hotel Holitel jalan Taskurun Kota Pekanbaru;
Bahwa pada saat saksi diamankan Pihak Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Riau saksi bersama dengan Pacar saksi yang bernama ZIKRILLAH FIRMANSYAH (Terdakwa);
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sekira bulan Oktober 2022 di Klub malam Dragon Jl. Kuantan Raya Kota Pekanbaru, awalnya saksi dikenalkan teman lalu kami berpacaran dan akhirnya kami tingal bersama di Hotel;
Bahwa saksi berada di dalam nomor 204 lantai 2 Hotel Holitel jalan Taskurun Kota Pekanbaru tersebut adalah untuk melayani seks atau hubungan badan terhadap pria, yang mana saksi melayani tamu ada 2 macam yaitu ;
Short Time atau waktu singkat, saksi melayani tamu dengan waktu 10 menit sampai dengan 20 Menit untuk sekali berhubungan badan.
Long Time atau waktu panjang, saksi melayani tamu dengan waktu selama 6 jam untuk dua kali berhubungan badan.
Bahwa untuk tamu yang saksi layani dicarikan oleh Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH, dan saksi hanya menerima tamu dan melayani tamu yang datang dikamar saja karena untuk tamu dan harganya sudah ditentukan dan negoisasi dengan Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH (pacar saksi);
Bahwa Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH mendapatkan tamu dengan mengunakan aplikasi Mi Chat di handphone miliknya, di Aplikasi tersebut dipajang photo saksi yang cantik dan kemudian tamu yang tertarik akan nego harga dengan Terdakwa dan apabila sepakat maka tamu tersebut akan diarahkan untuk kekamar saksi dan sebelum tamu naik biasanya Terdakwa selalu mengabari ada tamu dan menyuruh saksi untuk bersiap-siap, sementara Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH menunggu dibawah, nanti apabila ada apa-apa baru Terdakwa itu naik kekamar;
Bahwa karena Terdakwa yang mengunakan aplikasi Mi chat di handphonenya maka terhadap tarif sudah ditentukan oleh Terdakwa itu setelah negoisasi dengan Terdakwa, biasanya tarifnya adalah ;
Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- untuk sekali berhubungan badan atau sampai keluarnya air mani.
Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 600.000,- untuk dua kali berhubungan badan atau sampai keluarnya air mani.
Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- untuk sepuasnya berhubungan badan namun tidak lewat waktu dari 6 jam.
Bahwa saat melayani tamu saksi selalu mengunakan alat kontrasepsi berupa kondom, yang mana kondom tersebut selalu ada stok didalam kamar yang mana kondom itu dibeli oleh Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH dan kadang ada juga saksi sendiri yang pergi membelinya;
Bahwa Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH setiap harinya mencarikan saksi tamu berkisar 3 sampai 4 orang tamu untuk saksi layani;
Bahwa awalnya Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH bekerja di Susi Thei dan saksi tinggal di Kos JL. Pahlawan Kerja, namun sekitar bulan Februari 2023 ianya berhenti bekerja dan mengangur, kemudian ianya datang menjumpai saksi dan mengatakan “ya udah, untuk tamu biar aja aku bantu cari” dan sejak itu Terdakwa yang selalu mencarikan saksi tamu melalui aplikasi Michat di handphonenya tersebut;
Bahwa seingat saksi tamu yang dicarikan oleh Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH sudah lebih dari 200 orang;
Bahwa nama akun pada aplikasi Michat yang mengunakan photo saksi yang ada di hanphone Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH adalah Wiwin;
Bahwa dari hasil uang tamu tersebut kami gunakan untuk ;
Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH ada meminta dibelikan 5 baju kaos dan 2 celana dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 740.000,-(tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH ada meminta uang Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk membeli paket internet.
Untuk makan sehari- hari
Untuk uang sewa kamar hotel dan sewa Rumah Kos.
Untuk jalan- jalan ( Kota. Padang ) habis sekira Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
Untuk pergi ketempat hiburan sekira Rp. 3.600.000,-( tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH ada mencarikan saksi 3 orang tamu dengan rincian sebagai berikut ;
Pada jam 20.10 WIB, Ada tamu dengan usia sekira 23 tahun setelah berhubungan badan ianya memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Pada jam 21.00 WIB, Ada tamu dengan usia sekira 24 tahun setelah berhubungan badan ianya memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Pada jam 22.00 WIB, Ada tamu dengan usia sekira 30 tahun setelah berhubungan badan ianya memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Yang mana seharusnya ianya membayar Rp. 200.000- (dua ratus ribu rupiah) dan karena kurang saksi langsung memangil Terdakwa untuk datang kekamar dan pada saat Terdakwa dikamar datang juga security hotel dan tak lama kemudian datang Polisi dan kami langsung diamankan ke Polda Riau.
Bahwa sepengetahuan saksi umurnya 21 tahun dan kami sudah sering melakukan hubungan badan;
Bahwa yang memesan atau check in kamar 204 lantai 2 hotel Holitel tersebut adalah Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH dengan menggunakan KTP nya, sedangkan yang membayar biaya kamar hotel tersebut adalah Terdakwa dengan menggunakan uang hasil praktek open BO (booking order) sebelumnya;
Bahwa biaya yang harus dibayarkan adalah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan ditambahkan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk biaya deposit permalamnya;
Bahwa saksi dan pacar saksi Sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH check in dikamar 204 lantai 2 Hotel Holitel tersebut pada hari Sabtu sore tanggal 27 Mei 2023;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada saat sekarang ini karena tertangkap tangan sedang berada di dalam kamar nomor 204 Hotel Holitel jalan Taskurun Kota Pekanbaru bersama dengan pacar Terdakwa yang membantu untuk melayani seks atau hubungan badan berbayar;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian yaitu pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib di kamar nomor 204 lantai 2 Hotel Holitel jalan Taskurun Kota Pekanbaru;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan Pihak Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Riau Terdakwa bersama dengan Pacar Terdakwa yang bernama LISA AMANDA;
Bahwa Terdakwa mengenal dengan LISA AMANDA sekira bulan Oktober 2022 di Klub malam Dragon Jl. Kuantan Raya Kota Pekanbaru, awalnya Terdakwa dikenalkan teman lalu kami berpacaran dan akhirnya kami tingal bersama di Hotel;
Bahwa Terdakwa berada di dalam nomor 204 lantai 2 Hotel Holitel jalan Taskurun Kota Pekanbaru tersebut adalah untuk mencarikan tamu pria untuk pacar Terdakwa melayani seks atau hubungan badan, yang mana sdri. LISA AMANDA melayani tamu ada 2 macam yaitu ;
Short Time atau waktu singkat, pacar Terdakwa melayani tamu dengan waktu 10 menit sampai dengan 20 Menit untuk sekali berhubungan badan.
Long Time atau waktu panjang, pacar Terdakwa melayani tamu dengan waktu selama 6 jam untuk dua kali berhubungan badan.
Bahwa Terdakwa mendapatkan tamu dengan mengunakan aplikasi Mi chat di handphone milik Terdakwa, di Aplikasi tersebut dipajang photo LISA AMANDA yang cantik dan kemudian tamu yang tertarik akan nego harga dan apabila sepakat maka tamu tersebut akan diarahkan untuk kekamar, dimana dikamar tersebut LISA AMANDA sudah menunggu dan sebelum tamu naik biasanya Terdakwa selalu mengabari LISA AMANDA dan menyuruhnya untuk bersiap-siap, sementara LISA AMANDA melayani tamu, Terdakwa menunggu dibawah nanti apabila ada apa-apa Terdakwa akan dikabari atau ditelfon oleh LISA AMANDA untuk mendatanginya kekamar tersebut;
Bahwa setelah berunding dan membandingkan tarif pasaran dengan LISA AMANDA, akhirnya kami menentukan tarif dengan biaya ;
Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- untuk sekali berhubungan badan (sekali nembak).
Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 600.000,- untuk dua kali berhubungan badan (dua kali nembak).
Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- untuk sepuasnya berhubungan badan namun tidak lewat waktu dari 6 jam.
Bahwa saat melayani tamu LISA AMANDA selalu mengunakan alat kontrasepsi berupa kondom, yang mana kondom tersebut selalu ada stok didalam kamar yang mana kondom itu Terdakwa yang membelikan atas permintaan LISA AMANDA dan kadang ada juga LISA AMANDA sendiri yang pergi membelinya;
Bahwa setiap harinya Terdakwa mencarikan tamu untuk dilayani oleh LISA AMANDA berkisar 3 sampai 4 orang tamu dan apabila LISA AMANDA sudah capek, Terdakwa tidak lagi mencarikan tamu;
Bahwa awalnya Terdakwa bekerja di restoran Susi Thei dan LISA AMANDA tingal di Kos JL. Pahlawan kerja, namun sekitar bulan Februari 2023 Terdakwa berhenti bekerja dan menganggur, kemudian Terdakwa datang menjumpai LISA AMANDA dan karena Terdakwa sudah mengetahui kegiatan yang biasa dilakukan oleh LISA AMANDA lalu Terdakwa mempelajari cara penggunaan aplikasi Mi chat tersebut dan mengatakan “ya udah, untuk tamu biar aja aku bantu cari” dan sejak itu Terdakwa yang selalu mencarikan LISA AMANDA tamu melalui aplikasi Michat di handphone tersebut;
Bahwa seingat Terdakwa tamu yang sudah Terdakwa carikan untuk sdri. LISA AMANDA sudah lebih dari 50 orang;
Bahwa nama akun pada aplikasi Michat tersebut adalah Wiwin dan foto yang Terdakwa pakai adalah foto editan sdri. LISA AMANDA asli;
Bahwa dari hasil uang melayani tamu tersebut kami gunakan untuk ;
Terdakwa ada meminta dibelikan 5 baju kaos dan 2 celana dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Terdakwa ada meminta uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli paket internet.
Untuk makan sehari- hari.
Untuk uang sewa kamar hotel dan sewa Rumah Kos.
Untuk jalan- jalan (Kota. Padang ) habis sekira Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
Untuk pergi ketempat hiburan sekira Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 Terdakwa ada mencarikan tamu untuk dilayani LISA AMANDA 3 (tiga) orang tamu dengan rincian sebagai berikut ;
Pada jam 20.10 WIB, Ada tamu dengan usia sekira 23 tahun dengan kesepakatan ST dengan tarif Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Pada jam 21.00 WIB, Ada tamu dengan usia sekira 24 tahun dengan kesepakatan ST dengan tarif Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Pada jam 22.00 WIB, Ada tamu dengan usia sekira 30 tahun dengan kesepakatan awal adalah ST dengan tarif Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun setelah berhubungan badan ianya memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdri. LISA AMANDA dan karena kurang sdri. LISA AMANDA langsung memangil Terdakwa untuk datang kekamar dan pada saat Terdakwa dikamar datang juga security hotel menyampaikan agar tidak terjadi keributan dan tak lama kemudian datang Polisi dan kami langsung diamankan ke Polda Riau.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa umur LISA AMANDA 21 tahun dan kami sudah sering melakukan hubungan badan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam.
6 (enam) pcs kondom merk Sutra dan 2 (dua) pcs kondom merk Fiesta.
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
5 (lima) helai baju milik sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH.
2 (dua) helai celana milik sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sekira bulan Februari tahun 2023 disaat Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN (Alm.) berhenti bekerja di Restoran Sushi Tei. Terdakwa menemui saksi Lisa Amanda lalu Terdakwa bersama saksi Lissa Amanda membahas tentang aplikasi Michat kemudian Terdakwa mempelajari aplikasi Michat dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Lissa Amanda ‘Ya udah untuk tamu biar aja aku bantu cari” dan saksi Lissa Amanda mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa membuat/mendownload aplikasi Michat dengan menggunakan HP merk OPPO A 16 milik Terdakwa dan akun Michat tersebut atas nama WIWIN dengan foto profil menggunakan foto saksi Lissa Amanda.
Bahwa setelah Terdakwa mendownload aplikasi Michat di handphone OPPO A 16 milik Terdakwa, Terdakwa masuk ke aplikasi Michat tersebut dengan memakai profil foto saksi Lissa Amanda dan mengaktifkan lokasi pada handphonenya, kemudian tamu yang tertarik mengirimkan chat menanyakan layanan seksual atau berhubungan badan dan harga layanan tersebut dan jika tertarik dan sepakat maka Terdakwa memberitahukan nama hotel dan nomor kamar hotel selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada saksi Lissa Amanda dan saksi Lissa Amanda langsung pergi ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh Terdakwa selanjutnya saksi Lissa Amanda menunggu di kamar tersebut dan Terdakwa menunggu tamu diloby hotel pada saat tamu datang Terdakwa langsung mengantarkan ke kamar hotel yang mana saksi Lisa Amanda telah menunggu didalam kamar tersebut. Bahwa Terdakwa menawarkan tariff untuk sekali berhubungan badan atau hubungan seksual dengan tariff Rp.200.000 – Rp.300.000, untuk 2 kali berhubungan badan atau hubungan seksual dengan tariff Rp.500.000 – Rp. 600.000 dan untuk berhubungan badan atau hubungan seksual sepuasnya dengan batas waktu 6 jam dengan tariff sebesar Rp.1000.000 sampai dengan Rp.1.500.000 dan hasil dari pekerjaan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari – hari Terdakwa, untuk sewa kamar hotel dan sewa kamar kos Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa gunakan juga untuk pergi ke tempat hiburan malam sebesar Rp.3.600.000.-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sudah menunggu di loby Hotel Holitel yang berada di Jl Taskurun Pekanbaru dan saksi Lissa sudah menunggu di kamar nomor 204, dan pada jam 20.10 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 23 tahun dengan kesepakatan Short Time (ST) dengan tariff Rp200.000, kemudian pada jam 21.00 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 24 tahun dengan kesepakatan Short Time dengan tariff Rp.200.000 dan pada jam 22.00 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 30 tahun dengan kesepakatan awal Short Time dengan tariff Rp.200.000 namun setelah berhubungan badan ianya hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000 lalu saksi Lissa Amanda langsung menelpon Terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu lobby hotel dan Terdakwa langsung ke kamar 204 dan pada saat itu terjadi keributan dan langsung dilakukan penangkapan oleh saksi Nandaka Manurung beserta Tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dimana saat itu Terdakwa berada dikamar bersama saksi Lisa Amanda baru saja selesai melayani tamu namun tidak dibayar sesuai perjanjian awal Rp.200.000,- hanya dibayar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah menyangkut tentang orang sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai orang yang tepat diajukan sebagai Terdakwa untuk mencegah terjadinya salah orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa ( error in persona);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan seorang Laki-laki yang bernama ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN (Alm.) sebagai Terdakwa dan di persidangan Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana termuat secara lengkap di dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa dapat menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, dengan demikian maka orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa akan tetapi apakah Terdakwa dapat dijatuhi pidana atas dakwaan yang didakwakan kepadanya adalah tergantung dari terpenuhinya unsur-unsur selanjutnya, sehingga unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2Dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua merupakan unsur yang bersifat alternatif maka unsur ini dapat dikatakan terpenuhi apabila perilaku yang dituduhkan kepada terdakwa terbukti memenuhi salah satu sub unsur yang dimaksud tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan segaja adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa sekira bulan Februari tahun 2023 disaat Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN (Alm.) berhenti bekerja di Restoran Sushi Tei. Terdakwa menemui saksi Lisa Amanda lalu Terdakwa bersama saksi Lissa Amanda membahas tentang aplikasi Michat kemudian Terdakwa mempelajari aplikasi Michat dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Lissa Amanda ‘Ya udah untuk tamu biar aja aku bantu cari” dan saksi Lissa Amanda mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa membuat/mendownload aplikasi Michat dengan menggunakan HP merk OPPO A 16 milik Terdakwa dan akun Michat tersebut atas nama WIWIN dengan foto profil menggunakan foto saksi Lissa Amanda.
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa mendownload aplikasi Michat di handphone OPPO A 16 milik Terdakwa, Terdakwa masuk ke aplikasi Michat tersebut dengan memakai profil foto saksi Lissa Amanda dan mengaktifkan lokasi pada handphonenya, kemudian tamu yang tertarik mengirimkan chat menanyakan layanan seksual atau berhubungan badan dan harga layanan tersebut dan jika tertarik dan sepakat maka Terdakwa memberitahukan nama hotel dan nomor kamar hotel selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada saksi Lissa Amanda dan saksi Lissa Amanda langsung pergi ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh Terdakwa selanjutnya saksi Lissa Amanda menunggu di kamar tersebut dan Terdakwa menunggu tamu diloby hotel pada saat tamu datang Terdakwa langsung mengantarkan ke kamar hotel yang mana saksi Lisa Amanda telah menunggu didalam kamar tersebut. Bahwa Terdakwa menawarkan tariff untuk sekali berhubungan badan atau hubungan seksual dengan tariff Rp.200.000 – Rp.300.000, untuk 2 kali berhubungan badan atau hubungan seksual dengan tariff Rp.500.000 – Rp. 600.000 dan untuk berhubungan badan atau hubungan seksual sepuasnya dengan batas waktu 6 jam dengan tariff sebesar Rp.1000.000 sampai dengan Rp.1.500.000 dan hasil dari pekerjaan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari – hari Terdakwa, untuk sewa kamar hotel dan sewa kamar kos Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa gunakan juga untuk pergi ke tempat hiburan malam sebesar Rp.3.600.000.-
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sudah menunggu di loby Hotel Holitel yang berada di Jl Taskurun Pekanbaru dan saksi Lissa sudah menunggu di kamar nomor 204, dan pada jam 20.10 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 23 tahun dengan kesepakatan Short Time (ST) dengan tariff Rp200.000, kemudian pada jam 21.00 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 24 tahun dengan kesepakatan Short Time dengan tariff Rp.200.000 dan pada jam 22.00 wib Terdakwa mengantarkan tamu yang berusia 30 tahun dengan kesepakatan awal Short Time dengan tariff Rp.200.000 namun setelah berhubungan badan ianya hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000 lalu saksi Lissa Amanda langsung menelpon Terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu lobby hotel dan Terdakwa langsung ke kamar 204 dan pada saat itu terjadi keributan dan langsung dilakukan penangkapan oleh saksi Nandaka Manurung beserta Tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dimana saat itu Terdakwa berada dikamar bersama saksi Lisa Amanda baru saja selesai melayani tamu namun tidak dibayar sesuai perjanjian awal Rp.200.000,- hanya dibayar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 296 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tertanggal 07 Desember 2023 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa karena Terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan yang cerah serta Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pledoi / Pembelaannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 296 KUHP telah terbukti dari uraian perbuatan Terdakwa maka Pledoi / Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh karena itu haruslah dikesimpingkan, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa telah adil sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam dan 6 (enam) pcs kondom merk Sutra dan 2 (dua) pcs kondom merk Fiesta., oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)., oleh karena barang bukti tersebut merupakan uang hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 5 (lima) helai baju milik sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH dan 2 (dua) helai celana milik sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH., oleh karena barang bukti tersebut telah selesai dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan ini, maka selanjutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahakan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa melanggar norma kesusilaan;
Perbuatan Terdakwa telah menciderai hubungan kesusilaan dalam hubungan pribadi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berusia relative masih muda yang diharapkan memperbaiki dari ketidakadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 296 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ZIKRILLAH FIRMANSYAH BIN NASRUL ZAINUDIN (Alm.) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lainnya dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam.
6 (enam) pcs kondom merk Sutra dan 2 (dua) pcs kondom merk Fiesta.
Dimusnahkan;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara;
5 (lima) helai baju milik sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH.
2 (dua) helai celana milik sdr. ZIKRILLAH FIRMANSYAH
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023, oleh Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Daniel Ronald, S.H., M.Hum., dan Andi Hendrawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurlismawati, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan dihadiri Zurwandi., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya secara teleconference.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Daniel Ronald, S.H.,M.Hum. Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H.
Andi Hendrawan, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Nurlismawati, S.H., M.H.