323/PID.SUS-LH/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 323/PID.SUS-LH/2023/PT DKI
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Comparative (2)
Defendant (1)
Pembanding/Terdakwa : HAIRUR RAZIKIN Bin MANSUR RAPADI Terbanding/Penuntut Umum I : MELDA SIAGIAN, SH Terbanding/Penuntut Umum II : FAJAR HIDAYAT, S.H, M.H.
MENGADILI: 1.Menerima permintaan banding Terdakwa; 2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 720/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 12 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut; 3.Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 323/PID.SUS-LH/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HAIRUR RAZIKIN Bin MANSUR RAPADI;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun/31 Januari 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Bahari V/23 RT. 007 RW. 001, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa tidak ditahan dalam pertkara ini;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 323/PID.SUS-LH/2023/PT DKI tanggal 24 November 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tingkat banding;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 323/PID.SUS-LH/2023/PT DKI tanggal 24 November 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara tersebut;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara PDM-124/Eku.2/JKT- UTR/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang pada intinya sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa Hairur Razikin bersama-sama Dani Permadani (DPO), pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 23.50 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Maret 2023, bertempat di dermaga Pelabuhan Sunda Kelapa pada titik koordinat 6º07’10”S 106º48’44Ë, Jalan Maritim Raya RT. 011 RW. 008, Ancol, Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakuka dan yang turut serta melakukan perbuatan, memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada bulan Maret 2022 ketika Terdakwa Hairur Razikin masih bekerja sebagai Mualim 1 kapal cargo di perusahaan cargo yang berada di Kota Pontianak serta saat kapal cargo sedang rusak, Terdakwa didatangi laki-laki mengenalkan diri Dani Permadani (DPO) dan saling bertukar nomor handphone, ketika itu Dani Permadani (DPO) mengatakan kepada Terdakwa apabila kapal cargo berlayar ke Jakarta akan menitipkan burung dan Terdakwa menjawab kapal belum bisa berlayar karena rusak;
- Beberapa bulan kemudian Terdakwa berhenti bekerja (resign dari perusahaan cargo) lalu Terdakwa bekerja menjadi pengemudi ojek online di Jakarta dan ketika itu Terdakwa beberapa kali dihubungi Dani Permadani (DPO) pada pokoknya memberitahu sedang di Jakarta dan meminta Terdakwa mengantar ke pasar Pramuka, Jakarta Timur. Pada suatu hari tidak ingat waktu tepatnya Terdakwa diberitahu oleh Dani Permadani (DPO) sudah beberapa kali mengirim burung dari Pontianak ke pasar Pramuka, Jakarta Timur diangkut menggunakan kapal melalui Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, sehingga sejak saat itu Terdakwa sudah tahu Dani Permadani (DPO) orang yang mensuplai burung ke pasar Pramuka, Jakarta Timur;
- Pada awal bulan Maret tahun 2023 Terdakwa mengajukan lamaran pekerjaan ke PT. Centranusa Pasific Indikargo cabang Pontianak, Kalimantan Barat yang bergerak di bidang ekspedisi laut, lalu pada tanggal 14 Maret 2023 Terdakwa diterima bekerja oleh PT. Centranusa Pasific Indikargo cabang Pontianak dan saat itu Terdakwa ditugaskan menjadi Nahkoda di kapal cargo Express 168 GT 627 warna putih dan orange dengan rute pelayaran dari Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara ke Pelabuhan Siantan, Pontianak dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Nahkoda adalah bertanggung jawab terhadap keseluruhan kapal cargo Express 168 GT 627 meliputi muatan, keselamatan pelayaran dan Anak Buah Kapal (ABK) diantaranya yaitu saksi Sofyan Ansori alias Ian dan saksi Mochamad Sunarto serta saksi Rahmanda PrayogiI masing-masing sebagai Olier;
- Bahwa pada hari Jumát tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa dan saksi Sofyan Ansori alias Ian sedang di atas kapal cargo Express 168 yang bersandar di Pelabuhan Siantan, Pontianak didatangi Dani Permadani (DPO) menanyakan kapan kapal berangkat, saat itu yang menjawab pertanyaan Dani Permadani (DPO) adalah saksi Sofyan Ansori alias Ian dengan mengatakan kapal akan berangkat tanggal 19 Maret 2023 pukul 05.00 WIB. Kemudian Dani Permadani (DPO) meminta Terdakwa mengangkut burung liar milik Dani Permadani (DPO) ke Jakarta dan burung akan diambil suruhan Dani Permadani (DPO) serta akan memberikan upah kepada Terdakwa setelah tiba di tujuan persatu ekor senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terhadap permintaan/perintah tersebut oleh Terdakwa disanggupi namun Terdakwa tidak menanyakan Sertifikat Kesehatan Hewan yang ditanda tangani dokter Hewan Karantina dari daerah asal, padahal Terdakwa selaku Nahkoda sudah tahu dan menyadari sesuai ketentuan jika hendak memasukkan atau mengeluarkan burung liar dari suatu daerah ke daerah lainnya harus dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan;
- Setelah melewati tengah malam yang sudah masuk hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 seluruh barang yang hendak diangkut ke Pelabuhan Sunda Kelapa sesuai Manifest yaitu 33 (tiga puluh tiga) koli berisikan kipas angin, 14 (empat belas) koli berisi lemari, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) koli berisikan galon belah oleh petugas dan ABK sudah dinaikkan ke atas kapal. Lalu pada hari Minggu tangal 19 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB ketika Terdakwa di atas kapal yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Siantan, Pontianak dihubungi Dani Permadani (DPO) yang memberitahu sudah sampai di dekat kapal cargo Express 168 GT 627, saat itu Terdakwa meminta agar Dani Permadani (DPO) menghubungi saksi Sofyan Ansori alias Ian supaya membantu menaikkan burung ke atas kapal dan Terdakwa sama sekali tidak menanyakan kelengkapan dokumennya kepada Dani Permadani (DPO). Tidak lama kemudian ketika saksi Sofyan Ansori alias Ian masih di darat dihubungi Dani Permadani (DPO) melalui WhatsApp pada pokoknya Dani Permadani (DPO) memberitahu sudah ada di atas Speed disandarkan di samping kapal cargo Express 168 akan menaikkan 28 (dua puluh delapan) keranjang berisi satwa liar (burung) dan ketika itu Dani Permadani (DPO) mengaku dokumennya lengkap. Sehingga saksi Sofyan Ansori alias Ian meminta tolong kepada ABK lainnya yaitu saksi Mochamad Sunarto selaku Oliman dan Urbanus selaku KKM kapal cargo Express 168 agar ikut membantu Dani Permadani (DPO) menaikkan 28 (dua puluh delapan) keranjang berisi satwa liar (burung) ke atas kapal. Kemudian Terdakwa melihat saksi Mochamad Sunarto dan Urbanus membantu Dani Permadani (DPO) menaikkan beberapa buah keranjang putih ke atas kapal menghabiskan waktu antara 5 (lima) menit sampai 10 (sepuluh) menit;
- Bahwa 28 (dua puluh delapan) keranjang putih berisikan burung yang dinaikkan ke atas Kapal tersebut tidak tercatat di Manifest dan tanpa sepengetahuan Management PT. Centranusa Pasific Indikargo, karena keranjang berisi burung sengaja dinaikkan ke atas kapal setelah seluruh barang yang tercantum di Manifest naik serta Terdakwa selaku Nahkoda tidak pernah melaporkan ke pihak Management perusahaan terkait dinaikannya keranjang berisi burung tersebut, padahal sesuai dengan ketentuan PT. Centranusa Pasific Indikargo dan sesuai ketentuan pihak yang berwenang barang yang boleh dinaikkan dan diangkut ke atas kapal cargo Express 168 GT 627 hanyalah barang yang tercatat di Manifest;
- Kemudian pada tanggal 19 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 WIB ketika persiapan berlayar Terdakwa mengecek Manifest tidak ada 28 (dua puluh delapan) keranjang berisikan burung dan tidak dilengkapi dokumen, pada saat itu Terdakwa membiarkannya karena Terdakwa sudah tahu 28 (dua puluh delapan) keranjang warna putih berisikan burung tersebut milik Dani Permadani (DPO) yang akan diangkut ke Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara untuk dikirimkan ke pasar Pramuka, Jakarta Timur. Sekitar pukul 12.00 WIB pada saat kapal cargo Express 168 sedang berlayar Terdakwa turun ke Deck bawah dan melihat tumpukkan keranjang warna putih dilakban warna cokelat berisikan burung karena Terdakwa mencium aroma kotoran dan terdengar suara burung. Lalu pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 23.57 WIB ketika kapal cargo Express 168 sedang berlayar di sekitar perairan Belitung, Terdakwa dihubungi Dani Permadani (DPO) melalui pesan di WhatsApp Nomor 081212794242 dari WhatsApp Nomor 087840271419 dengan kalimat sudah masuk Belitung kah. Saat itu Terdakwa membalas sudah. Lalu Dani Permadani (DPO) bertanya lagi kapan perkiraan sampai di pelabuhan Sunda Kelapa. Terdakwa menjawab perkiraan Selasa tanggal 21 Maret 2023 dini hari;
- Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB kapal cargo Express 168 tiba lebih cepat di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara dari perkiraan Terdakwa sebelumnya. Setelah 10 menit bersandar lalu sekitar pukul 23.10 WIB Terdakwa menghubungi Dani Permadani (DPO) memberitahu kapal sudah tiba dan ketika itu Terdakwa diberitahu Dani Permadani (DPO) besok saja jam 07.00 WIB burung akan diambil menggunakan mobil. Namun pada saat itu Terdakwa meminta Dani Permadani (DPO) agar mengambil burung malam ini saja sebelum Management PT. Centranusa Pasific Indikargo melakukan bongar muatan kapal dan Dani Permadani (DPO) menyetujui. Lalu pukul 23.40 WIB Terdakwa melihat ada mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi Z 1752 CW mendekat dan berhenti di samping kapal cargo Express 168, setelah itu Terdakwa dihubungi Dani Permadani (DPO) diberi tahu mobil sudah tiba di samping kapal dikemudikan saksi Andung Sutarja, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Sofayan Ansori alias Ian dan saksi Mochamad Sunarto serta saksi Rahmanda Prayogi memerintah menurunkan 28 keranjang putih berisikan burung dari kapal supaya dinaikkan ke mobil Daihatsu Xenia warna putih plat Nomor Z 1752 CW, namun saksi Sofayan Ansori alias Ian tidak bisa melaksanakan perintah Terdakwa karena sedang sakit perut. Selanjutnya Terdakwa dibantu saksi Mochamad Sunarto dan saksi Rahmanda Prayogi menurunkan 28 keranjang putih berisi burung dari kapal cargo, kemudian dinaikkan/ dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi Z 1752 CW yang dikemudikan saksi Andung Sutarja. Setelah 28 keranjang berisikan burung dinaikkan ke mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi Z 1752 CW, kemudian Terdakwa bersama saksi Mochamad Sunarto naik ke mobil sambil Terdakwa mengatakan kepada saksi Andung Sutarja mau ikut menumpang sampai statsiun Tanjung Priok, Jakarta Utara;
- Bahwa setelah mobil berjalan sekitar 50 meter dari posisi kapal cargo Express 168 bersandar di Dermaga Pelabuhan Sunda Kelapa pada titik koordinat 6º07’10”S 106º48’44Ë, jalan Maritim Raya RT. 011 RW. 008, Ancol, Penjaringan, Jakarta Utara pukul 23.50 WIB, mobil yang dikemudikan saksi Andung Sutarja dihentikan beberapa orang petugas Polisi dari Kapal Patroli Ditpolair Baharkam Polri yaitu saksi Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., S.I.K., saksi I Made Erwin Gotawa dan saksi Eko Masrur Arifin, A.Md. Lalu saksi Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., S.I.K.I.K. bersama saksi I Made Erwin Gotawa dan saksi Eko Masrur Arifin, A.Md., menggeledah barang yang diangkut mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi Z 1752 CW dan ketika itu ditemukan 28 (dua puluh delapan) buah keranjang warna putih berisikan satwa liar berupa burung dengan perincian 114 (seratus empat belas) ekor burung Kacer dan 72 (tujuh puluh dua) ekor burung Murai tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan yang ditanda tangani dokter Hewan Karantina dari daerah asal. Dikarenakan burung tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Baharkam Polri guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Perbuatan Terdakwa bersama-sama Dani Permadani (DPO) yaitu memasukkan dan mengeluarkan 28 (dua puluh delapan) buah keranjang warna putih berisikan satwa liar berupa burung tersebut adalah perbuatan ilegal karena tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan yang ditanda tangani dokter Hewan Karantina dari daerah asal;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau;
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa Hairur Razikin bersama-sama Dani Permadani (DPO), pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 23.50 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Maret 2023, bertempat di dermaga Pelabuhan Sunda Kelapa pada titik koordinat 6º07’10”S 106º48’44Ë, Jalan Maritim Raya RT. 011 RW. 008, Ancol, Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada tanggal 14 Maret 2023 Terdakwa Hairur Razikin bekerja di PT. Centranusa Pasific Indikargo cabang Pontianak ditugaskan menjadi Nahkoda di kapal cargo Express 168 GT 627 warna putih dan orange dengan rute pelayaran dari Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara ke Pelabuhan Siantan, Pontianak dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Nahkoda adalah bertanggung jawab terhadap keseluruhan kapal cargo Express 168 GT 627 meliputi muatan, keselamatan pelayaran dan Anak Buah Kapal (ABK) diantaranya yaitu saksi Sofyan Ansori alias Ian dan saksi Mochamad Sunarto serta saksi Rahmanda PrayogiI masing-masing sebagai Olier;
- Kemudian pada hari Jumát tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa dan saksi Sofyan Ansori alias Ian sedang di atas kapal cargo Express 168 yang bersandar di Pelabuhan Siantan, Pontianak didatangi Dani Permadani (DPO) menanyakan kapan kapal berangkat, saat itu yang menjawab pertanyaan Dani Permadani (DPO) adalah saksi Sofyan Ansori alias Ian dengan mengatakan kapal akan berangkat tanggal 19 Maret 2023 pukul 05.00 WIB. Kemudian Dani Permadani (DPO) minta tolong kepada Terdakwa agar mengangkut burung liar milik Dani Permadani (DPO) tujuan Jakarta dan burung akan diambil suruhan Dani Permadani (DPO) serta akan memberikan upah kepada Terdakwa setelah tiba di tempat tujuan persatu ekor senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa terhadap permintaan/perintah dari Dani Permadani (DPO) tersebut oleh Terdakwa disanggupi akan tetapi Terdakwa tidak menanyakan kelengkapan dokumennya yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumberdaya Alam, padahal Terdakwa selaku Nahkoda sudah tahu dan menyadari sesuai ketentuan jika memasukkan atau mengeluarkan burung liar dari suatu daerah ke daerah lain harus dilengkapi dokumen tersebut;
- Setelah melewati tengah malam yang sudah masuk ke hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 seluruh barang yang hendak diangkut ke Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara sesuai Manifest yaitu 33 (tiga puluh tiga) koli berisikan kipas angin, 14 (empat belas) koli berisi lemari, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) koli berisikan galon belah oleh petugas dan para ABK sudah dinaikkan ke atas kapal cargo Express 168 GT 627;
- Pada hari Minggu tangal 19 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB ketika Terdakwa dia tas kapal cargo Express 168 yang bersandar di dermaga Pelabuhan Siantan, Pontianak, Terdakwa dihubungi Dani Permadani (DPO) yang memberitahu sudah sampai didekat kapal cargo Express 168 GT 627, saat itu Terdakwa meminta agar Dani Permadani (DPO) menghubungi saksi Sofyan Ansori alias Ian supaya membantu menaikkan burung ke atas kapal dan Terdakwa sama sekali tidak menanyakan kelengkapan dokumennya kepada Dani Permadani (DPO);
- Bahwa tidak lama kemudian ketika saksi Sofyan Ansori alias Ian masih ada di darat dihubungi Dani Permadani (DPO) melalui WhatsApp pada pokoknya Dani Permadani (DPO) memberitahu sudah ada di atas Speed disandarkan di samping kapal cargo Express 168 akan menaikkan 28 (dua puluh delapan) keranjang berisi satwa liar (burung) dan ketika itu Dani Permadani (DPO) mengaku dokumennya lengkap. Sehingga saksi Sofyan Ansori alias Ian meminta tolong kepada ABK lainnya yaitu saksi Mochamad Sunarto selaku Oliman dan Urbanus selaku KKM kapal cargo Express 168 agar ikut membantu Dani Permadani (DPO) menaikkan 28 (dua puluh delapan) keranjang berisi satwa liar (burung) ke atas kapal;
- Kemudian Terdakwa melihat saksi Mochamad Sunarto dan Urbanus membantu Dani Permadani (DPO) menaikkan beberapa buah keranjang warna putih berisi burung ke atas kapal cargo Express 168 GT 627 menghabiskan waktu antara 5 (lima) menit sampai 10 (sepuluh) menit;
- Bahwa 28 (dua puluh delapan) keranjang warna putih berisikan burung yang dinaikkan ke atas kapal cargo Express 168 tersebut tidak tercatat di Manifest dan tanpa sepengetahuan Management PT. Centranusa Pasific Indikargo, karena keranjang berisi burung tersebut sengaja dinaikkan ke atas kapal cargo Express 168 setelah seluruh barang yang tercantum di Manifest naik ke kapal kargo serta Terdakwa selaku Nahkoda tidak pernah melaporkan ke pihak Management PT. Centranusa Pasific Indikargo terkait dinaikannya keranjang berisi burung tersebut, padahal sesuai dengan ketentuan PT. Centranusa Pasific Indikargo dan sesuai ketentuan pihak yang berwenang barang yang boleh dinaikkan dan diangkut ke atas kapal cargo Express 168 GT 627 hanyalah barang yang tercatat di Manifest;
- Kemudian pada tanggal 19 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 WIB ketika persiapan berlayar Terdakwa mengecek Manifest tidak ada 28 (dua puluh delapan) keranjang berisikan burung dan tidak dilengkapi dokumen, pada saat itu Terdakwa membiarkannya karena Terdakwa sudah tahu 28 (dua puluh delapan) keranjang warna putih berisikan burung tersebut milik Dani Permadani (DPO) yang akan diangkut ke Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara yaitu untuk dikirimkan ke pasar Pramuka, Jakarta Timur;
- Lalu sekitar pukul 12.00 WIB pada saat kapal cargo Express 168 GT 627 sedang berlayar, Terdakwa turun ke Deck bawah dan melihat tumpukkan keranjang warna putih dilakban warna cokelat berisikan burung karena Terdakwa mencium aroma kotoran dan terdengar suara burung;
- Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 23.57 WIB ketika kapal cargo Express 168 sedang berlayar di sekitar perairan Belitung, Terdakwa dihubungi oleh Dani Permadani (DPO) melalui pesan di WhatsApp Nomor 081212794242 dari WhatsApp Nomor 087840271419 dengan kalimat sudah masuk Belitung kah. Saat itu Terdakwa membalas sudah. Lalu Dani Permadani (DPO) bertanya lagi kapan perkiraan sampai di Pelabuhan Sunda Kelapa. Terdakwa menjawab perkiraan Selasa tanggal 21 Maret 2023 dini hari;
- Lalu pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB kapal cargo Express 168 tiba lebih cepat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara dari perkiraan Terdakwa sebelumnya. Setelah 10 menit bersandar sekitar pukul 23.10 WIB Terdakwa menghubungi Dani Permadani (DPO) memberitahu kapal sudah tiba dan ketika itu Terdakwa diberitahu Dani Permadani (DPO) besok saja jam 07.00 WIB burung akan diambil menggunakan mobil. Namun pada saat itu Terdakwa meminta Dani Permadani (DPO) agar mengambil burung malam ini saja sebelum Management PT. Centranusa Pasific Indikargo melakukan bongar muatan kapal dan Dani Permadani (DPO) menyetujui;
- Kemudian pukul 23.40 WIB Terdakwa melihat ada mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi Z 1752 CW mendekat dan berhenti di samping kapal cargo Express 168, setelah itu Terdakwa dihubungi Dani Permadani (DPO) diberi tahu mobil sudah tiba di samping kapal cargo Express 168 dikemudikan saksi Andung Sutarja, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Sofyan Ansori alias Ian dan saksi Mochamad Sunarto serta saksi Rahmanda Prayogi memerintah agar menurunkan 28 (dua puluh delapan) keranjang warna putih berisikan burung dari kapal supaya dinaikkan ke mobil Daihatsu Xenia warna putih plat Nomor Z 1752 CW, namun saat itu saksi Sofyan Ansori alias Ian tidak bisa melaksanakan perintah Terdakwa karena sedang sakit perut. Selanjutnya Terdakwa dibantu saksi Mochamad Sunarto dan saksi Rahmanda Prayogi menurunkan 28 (dua puluh delapan) buah keranjang warna putih berisi burung dari kapal cargo Express 168, kemudian dinaikkan/dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi Z 1752 CW yang dikemudikan saksi Andung Sutarja;
- Bahwa setelah 28 (dua puluh delapan) keranjang warna putih berisikan burung dinaikkan ke mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi Z 1752 CW, kemudian Terdakwa bersama saksi Mochamad Sunarto naik ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi Z 1752 CW sambil Terdakwa mengatakan kepada saksi Andung Sutarja mau ikut menumpang sampai di statsiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, akan tetapi setelah mobil berjalan sekitar 50 meter dari posisi kapal cargo Express 168 bersandar di Dermaga Pelabuhan Sunda Kelapa pada titik koordinat 6º07’10”S 106º48’44Ë sekitar pukul 23.50 WIB mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi Z 1752 CW yang dikemudikan saksi Andung Sutarja dihentikan beberapa orang petugas Polisi dari kapal patroli Ditpolair Baharkam Polri yaitu saksi Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., S.I.K., saksi I Made Erwin Gotawa dan saksi Eko Masrur Arifin, A.Md.;
- Lalu saksi Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., S.I.K. bersama saksi I Made Erwin Gotawa dan saksi Eko Masrur Arifin, A.Md., menggeledah barang yang diangkut mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi Z 1752 CW dan ketika itu ditemukan 28 (dua puluh delapan) buah keranjang warna putih berisikan satwa liar berupa burung dengan perincian yaitu 114 (seratus empat belas) ekor burung Kacer dan 72 (tujuh puluh dua) ekor burung Murai tanpa dilengkapi dokumen berupa Surat Angkut Tumbuhan Dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumberdaya Alam. Dikarenakan burung tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Baharkam Polri guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Perbuatan Terdakwa bersama-sama Dani Permadani (DPO) yaitu memasukkan dan mengeluarkan 28 (dua puluh delapan) buah keranjang warna putih berisikan satwa liar berupa burung tersebut adalah perbuatan ilegal karena tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumberdaya Alam;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 88 huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa Penuntut Umum dengan surat tuntutannya Nomor Reg. Perkara PDM-124/M.1.11/JKT-UTR/07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 pada intinya telah menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan:
- Menyatakan Terdakwa Hairur Razikin Bin Mansuri Rapadi terbukti bersalah secara sah menurut hukum secara bersama-sama melakukan tindak pidana Karantina Hewan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hairur Razikin Bin Mansuri Rapadi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
- Denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 28 (dua puluh delapan) keranjang warna putih;
- 104 (seratus empat) ekor burung Kacer hidup;
- 68 (enam puluh delapan) ekor burung Murai hidup;
- 6 (enam) ekor burung Murai mati;
- 5 (lima) ekor burung Kacer mati;
diserahkan ke Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV Nomor 6211505196N42419;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV Manajemen Nomor 6211505196M40221;
- 1 (satu) Buku Pelaut Nomor G 122604, kode Pelaut Nomor 6211505196 Nomor Pendaftaran R202201216328;
dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol. Z 1752 CW berikut kunci mobilnya;
dikembalikan kepada Agus Arsadinata; - 1 (satu) unit 1 (satu) unit kapal KM kargo Express 168 dengan ukuran GT 627 dengan warna kapal putih dan orange;
dikembalikan kepada PT. Centra Nusa Pasifik Indokargo melalui Hengky Sumantri; - 1 (satu) buah HP merk Nokia type RM-721 warna silver;
dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada intinya meminta keringanan hukuman;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapan secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa terhadap tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Terdakwa telah mengajukan tanggapan juga secara lisan yang pada intinya tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan putusan Nomor 720/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 12 Oktober 2023 yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Hairur Razikin Bin Mansur Rapadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memasukan dan mengeluarkan media pembawa dari suatu ke daerah lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat bagi hewan”;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 28 (dua puluh delapan) keranjang warna putih;
- 104 (seratus empat) ekor burung Kacer hidup;
- 68 (enam puluh delapan) ekor burung Murai hidup;
- 6 (enam) ekor burung Murai mati;
- 5 (lima) ekor burung Kacer mati;
diserahkan ke Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok;- 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV Nomor 6211505196N42419;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV Manajemen Nomor 6211505196M40221;
- 1 (satu) Buku Pelaut Nomor G 122604, Kode Pelaut Nomor 6211505196 Nomor Pendaftaran R202201216328;
dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia No. Pol. Z 1752 CW berikut kunci mobilnya;
dikembalikan kepada Agus Arsadinata; - 1 (satu) unit 1 (satu) unit kapal KM kargo Express 168 dengan ukuran GT 627 dengan warna kapal putih dan orange;
dikembalikan kepada PT. Centra Nusa Pasifik Indokargo melalui Hengky Sumantri; - 1 (satu) buah HP merk Nokia type RM-721 warna silver;
dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 720/Akta.Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 19 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Suharis, S.H., M.M., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menerangkan bahwa Terdakwa pada tanggal 19 Oktober 2023 telah menyatakan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 720/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 12 Oktober 2023 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 24 Oktober 2023;
Menimbang bahwa Terdakwa telah menyerahkan memori banding tanpa tanggal November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 3 November 2023 dan memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserkah kepada Penuntut Umum tanggal 7 November 2023;
Menimbang bahwa sampai dengan perkara yang dimintakan banding ini diputus Majelis Hakim Tingkat Banding, Penuntut Umum tidak menyerahkan kontra memori banding;
Menimbang bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 kepada Terdakwa telah diberitahukan diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut;
Menimbang bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 720/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum tanggal 12 Oktober 2023 dengan dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa, kemudian Terdakwa pada tanggal 19 Oktober 2023 telah menyatakan banding, maka pernyataan permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan Pasal 233 ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga permintaan banding tersebut memenuhi syarat formal dan dapat diterima;
Menimbang bahwa Terdakwa sebagaimana dalam memori bandingnya menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah memberatkan Terdakwa dengan mengemukakan alasan-alasan yang pada intinya dapat disimpulkan sebagai berikut:
● Bahwa Terdakwa membawa burung liar dari Pelabuhan Siantan, Pontianak ke Jakarta karena menganggap burung liar tersebut adalah bukan hewan langka yang dilarang oleh Pemerintah, maka Terdakwa menganggap tidak perlu sertifikat dari pihak yang berwenang;
● Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang membiayai kebutuhan anak-anak yang masih kecil dan istri;
● Bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan dengan jelas dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
● Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut baru kali ini dan Terdakwa menerima tawaran pengiriman burung liar tersebut karena menganggap bukan hewan langka yang harus dilestarikan atau dilarang Pemerintah; Oleh karena itu, dengan ini Terdakwa memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima memori banding serta alasan-alasan yang diajukan Terdakwa;
- Menyatakan Terdakwa Hairur Razikin Bin Mansur Rapadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memasukan dan mengeluarkan media pembawa dari suatu ke daerah lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat bagi hewan;
- Membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak Terdakwa baik secara kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada negara;
Apabila Majelis Hakim Tingkat Banding berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding Terdakwa dianggap telah termaktub dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Sidang serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 720/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 12 Oktober 2023 yang dimintakan banding serta telah membaca juga memori banding Terdakwa, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, Pertama melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 88 huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atas dakwaan tersebut Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dinyatakan telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa atas putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut Terdakwa keberatan dan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Menimbang bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang antara lain menyatakan bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama; Menimbang bahwa dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang bahwa demikian juga mengenai pidana penjara serta pidana denda yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat karena dianggap cukup adil serta menimbulkan efek jera dan terhadap;
Menimbang bahwa terhadap status barang bukti, Majelis Hakim Tingkat Banding juga sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang bahwa setelah memeriksa dan mempelajari memori banding Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding ternyata tidak terdapat hal- hal baru yang dapat melemahkan dan/atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karena itu memori banding Terdakwa tersebut tidak beralasan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena terhadap hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat
Banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 720/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Utr tanggal 12 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut beralasan hukum untuk dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap, maka beralasan apabila masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang pada tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 720/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 12 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 oleh kami H. Mulyanto, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai Hakim Ketua, Erwan Munawar, S.H., M.H. dan Teguh Harianto, S.H., M.Hum., para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua pada sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan Tri Sulistiono sebagai
Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua, Erwan Munawar, S.H., M.H. H. Mulyanto, S.H., M.H.
Teguh Harianto, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti, Tri Sulistiono