282/Pid.B/LH/2023/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 282/Pid.B/LH/2023/PN Mpw
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: 1. Menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera seketika sesudah Putusan ini diucapkan; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga; 1 (satu) unit handphone android warna biru metalik merk Vivo type Y20 dengan nomor IMEI 1: 862310057111973 dan IMEI 2: 862310057111965; 1 (satu) unit handphone android warna biru muda, merk Realme type RMX3201 dengan Nomor IMEI 1: 865655050892095 dan IMEI 2: 865655050892087; 2 (dua) buah buku nota terkait catatan trip angkutan (muatan); 1 (satu) unit dump truk merk Isuzu type Super HD-X 6.6 dengan Nomor Polisi KB 9499 DA; 1 (satu) karung tanah laterit yang berasal dari dalam Kawasan Hutan Produksi S. Ambawang (S. Sabi); 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor 0253394/KB/2011 tanggal 10 Desember 2011; 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor: 05918665 tanggal 23 Januari 2013; 1 (satu) buah flashdisk merk V-Gen berwarna hitam yang berisi 51 (lima puluh satu) buah file foto dan 2 (dua) buah file video alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga dan lokasi kawasan hutan yang dikerjakan; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain terkait atas nama Terdakwa Rita Dihales, S.H., M.Kn. anak Iyus Doleng; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
PUTUSAN
Nomor 282/Pid.B/LH/2023/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Razulan bin Masbar;
2. Tempat lahir : Kembayan;
3. Umur/Tanggal lahir : 50 tahun/1 Oktober 1973;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Serambai RT 18 RW 07 Desa Tanjung Merpati
Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Mei 2023;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juni 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan tanggal 21 Juli 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 1 September 2023;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023;
Terdakwa dialihkan penahanannya kemudian dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 19 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 282/Pid.B/LH/2023/PN Mpw tanggal 19 September 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Kosmas Ladi, S.H., M.H. dan Aginta Ginting, S.H. Para Advokat pada Kantor Hukum Kosmas Ladi, S.H., M.H. dan Rekan yang beralamat di Jalan Arteri Supadio Gang Soleha Nomor 2 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2023 yang telah diregistrasi pada Kepaniteraan Pengadilan dengan register Nomor 205/SK/Leg.Pid/2023/PN Mpw tanggal 8 Agustus 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 282/Pid.B/LH/2023/PN Mpw tanggal 3 Agustus 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 282/Pid.B/LH/2023/PN Mpw tanggal 3 Agustus 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli-ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAZULAN Bin MASBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki, didalam kawasan hutan, secara tidak Sah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAZULAN Bin MASBAR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda 2.500.000.000,-( dua milyar lima ratus juta rupiah),- Sub 4 (empat)bulan kurungan dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga;
1 (satu) unit handphone android warna biru metalik merk Vivo type Y20 dengan nomor IMEI 1: 862310057111973 dan IMEI 2: 862310057111965;
1 (satu) unit handphone android warna biru muda, merk Realme type RMX3201 dengan Nomor IMEI 1: 865655050892095 dan IMEI 2: 865655050892087;
2 (dua) buah buku nota terkait catatan trip angkutan (muatan);
1 (satu) unit dump truk merk Isuzu type Super HD-X 6.6 dengan Nomor Polisi KB 9499 DA;
1 (satu) karung tanah laterit yang berasal dari dalam Kawasan Hutan Produksi S. Ambawang (S. Sabi);
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor 0253394/KB/2011 tanggal 10 Desember 2011;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor: 05918665 tanggal 23 Januari 2013;
1 (satu) buah flashdisk merk V-Gen berwarna hitam yang berisi 51 (lima puluh satu) buah file foto dan 2 (dua) buah file video alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga dan lokasi kawasan hutan yang dikerjakan;
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Rita Dihales;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis melalui Penasihat Hukum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Razulan bin Masbar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Razulan bin Masbar dari dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Razulan bin Masbar dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus sebagaimana tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pledoi dan menolak dakwaan dan tuntutan serta replik dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RAZULAN Bin MASBAR, bersama–sama saksi RITA DIHALES, SH. M.K.n Anak IYUS DOLENG (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira Pukul 15.00 Wib atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tepatnya disekitar titik koordinat 109,848187ᵒ BT dan 0,00635ᵒ LU Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat, atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki, didalam kawasan hutan, secara tidak Sah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada pada bulan April 2023 terdakwa diminta oleh saksi RITA DIHALES, SH. M.K.n Anak IYUS DOLENG untuk bekerja di lokasi yang berada didalam kawasan Hutan Produksi S. Ambawang (S. Sabi), kemudian terdakwa bersedia untuk bekerja kepada saksi RITA DIHALES, SH. M.K.n Anak IYUS DOLENG, selanjutnya didalam kawasan Hutan Produksi S. Ambawang (S. Sabi) tersebut terdakwa bekerja membuang sampah dipermukaan tanah, meratakan tanah dan mengambil tanah untuk dimuat ke dump truk, dan atas arahan saksi RITA DIHALES, SH. M.K.n Anak IYUS DOLENG selanjutnya tanah tersebut dibawa ke di Dusun Lintang Batang Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya yang akan dijadikan Desa Pemekaran untuk penimbunan jalan;
Bahwa tanah yang telah diangkut dan telah dilakukan penimbunan jalan di Dusun Lintang Batang yaitu sebanyak 54 (lima puluh empat) Dump Truk dengan kapasitas setiap dump truk ± 3,5 m3 atau dengan total sebanyak ± 189 m3;
Bahwa terdakwa bekerja dibulan April sampai dengan tanggal 19 April 2023 karena mau libur lebaran, Setelah itu terdakwa dihubungi kembali oleh saksi RITA DIHALES, SH. M.K.n Anak IYUS DOLENG sekira pukul 07.00 WIB tanggal 8 Mei 2023 untuk bekerja kembali didalam kawasan Hutan Produksi S. Ambawang (S. Sabi), kemudian sekira pukul 08.00 WIB berangkat menuju lokasi pengambilan tanah dan tiba dilokasi sekira pukul 09.30 WIB. Setibanya dilokasi tersebut terdakwa bertemu Saudara HERKULANUS AYEN, kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mulai bekerja sampai pukul 11.30 WIB, selanjutnya pada pukul 11.30 sampai pukul 12.30 WIB istirahat makan siang, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 12.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB;
Kemudian pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023, Sekira Pukul 15.00 WIB Tim Operasi GAKKUM LHK sedang melakukan kegiatan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan Nomor: ST.446/BPPHLHK.4/SW.III/ Peg.3/5/2023 tanggal 19 Mei 2023, selanjutnya Tim Operasi menemukan adanya kegiatan pengambilan tanah di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tepatnya di sekitar titik koordinat 109,848187º BT dan 0,00635º LU Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator Merk Doosan Type DX200 dengan operator Sdr. RAZULAN Bin MASBAR (terdakwa), kemudian tanah tersebut dimuat ke dalam 1 (satu) unit Dump Truk Merk Isuzu Type Super HD-X 6.6 dengan nomor polisi KB 9499 DA dengan supir Sdr. AHONG ANAK ALIF dengan dibantu Sdr. HERKULANUS AYEN Anak GAMO selaku pencatat trip angkutan (Tally). Selanjutnya tim mengamankan terdakwa dan barang bukti ke kantor BPPHLHK Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses lebih lanjut;
Pekerjaan pengambilan tanah di dalam kawasan Hutan Produksi S. Ambawang (S. Sabi) terdakwa lakukan dari bulan April 2023 sampai tanggal 22 Mei 2023, namun pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023 sampai tanggal 21 Mei 2023 libur (tidak ada aktifitas). Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 ia mulai bekerja kembali pada pukul 08.00 WIB, kemudian sekira pukul 15.30 WIB ia didatangi petugas dari GAKKUM LHK Seksi Wilayah 3 Pontianak;
Bahwa setelah ahli melihat dan mempelajari titik koordinat 109,848187º BT dan 0,00635º LU yang merupakan Tempat Kejadian Perkara yaitu di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, maka titik koordinat tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi S. Ambawang (S. Sabi) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :6570/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014;
Perbuatanpara terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah memahami dakwaan dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Rudiansyah bin Machmud Yasin dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan Saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 di dalam kawasan Hutan Produksi Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
bahwa kejadian yang tim Gakkum LHK temukan pada saat melaksanakan operasi pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya tersebut adanya aktivitas didalam kawasan hutan dengan cara membersihkan, menggali, mengambil tanah di dalam kawasan hutan secara tidak sah dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai operator;
bahwa pada saat Tim Operasi GAKKUM LHK sedang melakukan kegiatan operasi pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitanya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib Tim Operasi menemukan adanya kegiatan pengambilan tanah di dalam kawasan hutan produksi sungai ambawang (S.Sabi) tepatnya di sekitar titik koordinat 109,844187° BT dan 0,00635° LU Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambwang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk doosen type DX200 dengan dioperatori oleh Terdakwa kemudian tanah tersebut dimuat ke dalam 1 (satu) unit dump truck merk Isuzu type super HD-X 6.6 dengan nomor polisi KB 9499 DA dengan supir Sdr. Ahong Anak Alif dengan dibantu Sdr. Herkulanus Ayen Anak Gamo selaku pencatat trip angkutan (Tally), selanjutnya tim mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke kantor BPPHLHK Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses lebih lanjut;
Bahwa kemudian Saksi bersama anggota tim lainnya melakukan interogasi terhadap Terdakwa selaku operator alat berat, Sdr. Ahong Anak Alif selaku sopir dump truk dan Sdr. Herkulanus Ayen Anak Gamo selaku pencatat trio angkutan (Tally);
bahwa Saksi melakukan kegiatan operasi pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya tersebut bersama-sama dengan Sdr. Jhony Asbar dan Sdr. Guruh Hendra Setiawan;
bahwa berrdasarkan hasil Interogasi bahwa pemilik alat berat excavator merk Doosan type DX200 yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan pengambilan tanah didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut adalah milik Sdr. Ali yang berdomisili di Sungai Raya Dalam;
bahwa pada saat itu yang berhasil tim Gakkum LHK amankan selain Terdakwa ada juga Sdr. Ahong Anak Alif selaku sopir dump truk dan Sdr. Herkulanus Ayen Anak Gamo selaku pencatat trio angkutan (Tally);
bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa awal mula tim Gakkum LHK mengetahui Terdakwa sedang melakukan kegiatan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut tanpa memiliki perizinan yaitu pada saat tim Gakkum LHK melakukan patroli dan melewati kawasan hutan produksi sungai ambawang (S.Sabi) tepatnya di sekitar titik koordinat 109,844187° BT dan 0,00635° LU Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambwang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat ditemukan adanya aktifitas dengan menggunakan alat berat excavator;
bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengaku bahwa tanah yang diambil didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut untuk penimbunan jalan di Desa Teluk Bakung;
bahwa saksi kenal dengan barang bukti tersebut;
bahwa 1 (satu) unit alat berat excavator berdasarkan hasil interogasi terdakwa milik Muhammd Ali dan 1 (satu) unit dump truck milik Ahong;
bahwa Saksi tidak mengetahui terkait jual beli tanah tersebut, semua penyidik yang mengetahuinya;
bahwa semua aktifitas untuk mengambilan tanah di hutan produksi, harus memiliki izin dari pihak yang berwenang;
bahwa pada saat itu Terdakwa sedang mengoperasikan alat berat excavator yang digunakan untuk mengambil tanah berada di tepi Jalan kawasan hutan produksi sungai ambawang (S.Sabi) tepatnya di sekitar titik koordinat 109,844187° BT dan 0,00635° LU Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambwang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
bahwa dasar tim Gakkum LHK melakukan patroli di kawasan hutan produksi sungai ambawang (S.Sabi) tersebut berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan Nomor ST.446/BPPHLHK.4/ SW.III/Peg.3/5/2023, tanggal 19 Mei 2023;
bahwa untuk luas hutan produksi tersebut Saksi tidak tahu;
bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Jhony Asbar bin Muhammad Amin dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan Saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 di dalam kawasan Hutan Produksi Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
bahwa kejadian yang tim Gakkum LHK temukan pada saat melaksanakan operasi pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya tersebut adanya aktivitas didalam kawasan hutan dengan cara membersihkan, menggali, mengambil tanah di dalam kawasan hutan secara tidak sah dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai operator;
bahwa pada saat Tim Operasi GAKKUM LHK sedang melakukan kegiatan operasi pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitanya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib Tim Operasi menemukan adanya kegiatan pengambilan tanah di dalam kawasan hutan produksi sungai ambawang (S.Sabi) tepatnya di sekitar titik koordinat 109,844187° BT dan 0,00635° LU Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambwang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk doosen type DX200 dengan dioperatori oleh Terdakwa kemudian tanah tersebut dimuat ke dalam 1 (satu) unit dump truck merk Isuzu type super HD-X 6.6 dengan nomor polisi KB 9499 DA dengan supir Sdr. Ahong Anak Alif dengan dibantu Sdr. Herkulanus Ayen Anak Gamo selaku pencatat trip angkutan (Tally), selanjutnya tim mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke kantor BPPHLHK Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses lebih lanjut;
Bahwa kemudian Saksi bersama anggota tim lainnya melakukan interogasi terhadap Terdakwa selaku operator alat berat, Sdr. Ahong Anak Alif selaku sopir dump truk dan Sdr. Herkulanus Ayen Anak Gamo selaku pencatat trio angkutan (Tally);
bahwa Saksi melakukan kegiatan operasi pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya tersebut bersama-sama dengan Sdr. Rudiansyah dan Sdr. Guruh Hendra Setiawan;
bahwa berrdasarkan hasil Interogasi bahwa pemilik alat berat excavator merk Doosan type DX200 yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan pengambilan tanah didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut adalah milik Sdr. Ali yang berdomisili di Sungai Raya Dalam;
bahwa pada saat itu yang berhasil tim Gakkum LHK amankan selain Terdakwa ada juga Sdr. Ahong Anak Alif selaku sopir dump truk dan Sdr. Herkulanus Ayen Anak Gamo selaku pencatat trio angkutan (Tally);
bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa awal mula tim Gakkum LHK mengetahui Terdakwa sedang melakukan kegiatan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut tanpa memiliki perizinan yaitu pada saat tim Gakkum LHK melakukan patroli dan melewati kawasan hutan produksi sungai ambawang (S.Sabi) tepatnya di sekitar titik koordinat 109,844187° BT dan 0,00635° LU Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambwang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat ditemukan adanya aktifitas dengan menggunakan alat berat excavator;
bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengaku bahwa tanah yang diambil didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut untuk penimbunan jalan di Desa Teluk Bakung;
bahwa saksi kenal dengan barang bukti tersebut;
bahwa 1 (satu) unit alat berat excavator berdasarkan hasil interogasi terdakwa milik Muhammd Ali dan 1 (satu) unit dump truck milik Ahong;
bahwa Saksi tidak mengetahui terkait jual beli tanah tersebut, semua penyidik yang mengetahuinya;
bahwa semua aktifitas untuk mengambilan tanah di hutan produksi, harus memiliki izin dari pihak yang berwenang;
bahwa pada saat itu Terdakwa sedang mengoperasikan alat berat excavator yang digunakan untuk mengambil tanah berada di tepi Jalan kawasan hutan produksi sungai ambawang (S.Sabi) tepatnya di sekitar titik koordinat 109,844187° BT dan 0,00635° LU Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambwang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
bahwa dasar tim Gakkum LHK melakukan patroli di kawasan hutan produksi sungai ambawang (S.Sabi) tersebut berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan Nomor ST.446/BPPHLHK.4/ SW.III/Peg.3/5/2023, tanggal 19 Mei 2023;
bahwa untuk luas hutan produksi tersebut Saksi tidak tahu;
bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Herkulanus Ayen anak Gamo dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan Saksi telah diamankan oleh petugas balai penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup Wilayah Kalimantan Seksi III Pontianak;
bahwa kejadiannya pada hari Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 di dalam kawasan Hutan Produksi Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
bahwa Terdakwa bekerja sebagai operator alat berat excavator;
bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib pada saat Saksi sedang duduk kemudian datang tim operasi kemudian petugas menyuruh operator menghentikan alat berat excavator setelah petugas dari tim operasi menunjukan surat perintah tugas kepada Saksi, petugas menanyakan lokasi tersebut milik siapa dan Saksi menjawab bahwa “setahu Saksi lokasi tersebut milik Pak Rita di Hales” kemudian petugas menanyakan identitas Saksi dan menanyakan sudah berapa lama Saksi bekerja sebagai pencatat trip angkotan (tally) dump truck di lokasi tersebut kepada petugas Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu Saksi membawa kartu identitas berupa KTP, Saksi juga mengatakan kepada petugas tim operasi bahwa Saksi bekerja di Dusun Benua Desa Teluk Bakung tersebut selaku pencatat trip angkutan (tally) dump truck dari alat berat excavator untuk mengisi tanah kedalam truck sejak tanggal 15 April 2023, setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan kemudian petugas SPORC mengamankan Saksi, Sdr. Ahong (sebagai supir dump truck) dan Terdakwa (sebagai operator excavator) ke kantor Balai Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup Wilayah kalimantan Seksi III Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
bahwa alat berat excavator tersebut berada di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) sekira tanggal 15 April 2023;
bahwa operator excavator mengerjakan kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut dengan cara membersihkan, menggali, mengambil tanah dan memuat dalam dump truck dan untuk pengerjaan pengerukan tidak dilakukan setiap hari tergantung cuaca dan hari libur;
bahwa pemilik alat berat excavator merk Doosan type DX200 yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan pengambilan tanah didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut adalah milik Sdr. Ali yang berdomisili di Sungai Raya Dalam;
bahwa dalam melakukan kegiatan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut Saksi tidak tahu tentang perizinannya;
bahwa tanah yang diambil didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut untuk penimbunan jalan di Desa Teluk Bakung;
bahwa Saksi kenal dengan barang bukti tersebut;
bahwa Saksi tinggal di dekat lokasi kawasan hutan produksi sungai ambawang (S.Sabi) tersebut;
bahwa untuk luas hutan produksi tersebut Saksi tidak tahu;
bahwa Saksi tidak tahu kegiatan pengambilan tanah tersebut memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ahong anak Alif dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan Saksi telah diamankan oleh petugas balai penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup Wilayah Kalimantan Seksi III Pontianak;
bahwa kejadiannya pada hari Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 di dalam kawasan Hutan Produksi Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
bahwa kronologis kejadian tersebut yakni pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib pada saat Saksi sedang berada di dalam mobil Saksi sesaat setelah selesai melakukan muatan tanah kemudian Saksi melihat ada 4 (empat) orang petugas yang datang ke lokasi, salah satu petugas kemudian mendekati Saksi di dalam mobill dan menyuruh Saksi untuk mematikan mesin mobil dan kemudian menyuruh Saksi turun dari mobil truck Saksi, sesaat setelah Saksi duduk di dekat mobil Saksi, selanjutnya Saksi bergabung dengan beberapa orang lainnya (ada 5 orang lainnya) kemudian salah satu petugas yang kemudian Saksi ketahui dari tim GAKKUM LHK memanggil Saksi dan meminta identitas Saksi, kemudian Saksi serahkan SIM BI Saksi kepada petugas dari TIM GAKKUM LHK karena Saksi tidak membawa KTP, setelah di data dari tim GAKKUM LHK kemudian SIM BI Saksi dikembalikan lagi kemudian Saksi melihat petugas dari tim GAKKUM LHK memanggil orang-orang lainnya dan menjelaskan akan meminta keterangan dan meminta kepada kami semua untuk kooperatif, Saksi juga melihat tim GAKKUM LHK menunjukan surat dalam map dan berbicara dengan Sdr. Herkulanus pencatat trip angkutan (tally) namun Saksi tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan karena jarak kami agak berjauhan antara satu dengan lainnya kemudian Saksi diarahkan ke mobil Saksi untuk membawa mobil Saksi ke kantor BPPHLHK wilayah Kalimantan Seksi III Pontianak bersama satu orang petugas dari Tim GAKKUM LHK yang ikut didalam mobil truck Saksi, kemudian petugas dari tim GAKKUM LHK mengatakan, Saksi akan diminta keterangannya di kantor;
bahwa Saksi baru 1 (satu) hari dan di hari kejadian tanggal 22 Mei 2023 Saksi mulai muat dan mengangkut tanah dari lokasi galian dalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut;
bahwa Saksi menggunakan mobil dump truck milik Saksi untuk mengangkut tanah dari lokasi galian dalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut;
bahwa Saksi tidak mengetahui pemilik alat berat excavator merk Doosan type DX200 yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengambilan tanah didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut dan awalnya Saksi juga tidak mengenali operatornya;
bahwa dalam melakukan kegiatan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut Saksi tidak tahu tentang perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lokasi atau orang yang bertanggung jawab dalam hal mengerjakan pengerukan tanah di dalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut, yang Saksi temui saat pertama kali akan memulai memuat tanag ke truck Saksi adalah Sdr. Herkulanus pencatat trip angkutan (tally) di lokasi galian yang Saksi tidak kenal sebelumnya;
bahwa tanah yang diambil didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut Saksi muat untuk penimbunan jalan di lokasi rencana pembangunan Desa Teluk Bakung;
bahwa Saksi kenal dengan barang bukti tersebut;
bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa lokasi tempat Saksi melakukan pengangkutan tanah tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi);
bahwa Saksi sudah 3 (tiga) kali/rit Saksi memuat dan mengangkut tanah dengan dump truck Saksi dari dalam lokasi kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi);
bahwa Saksi belum mengetahui siapa yang akan membayarkan upah Saksi untuk mengangkut tanah dari dalam lokasi kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut dan Saksi juga belum tahu berapa upah sekali angkut karena saat itu Saksi merasa senang mendapatkan pekerjaan angkutan dan langsung mau ikut mengerjakannya setelah ditelepon adik sepupu Saksi Sdr. Egar Saksi berfikir karena informasi yang Saksi terima bahwa pengangkutan tanah urukan ini adalah pekerjaan ADD pembangunan Kantor Desa maka Saksi berfikir yang akan membayar adalah pemerintah desa dengan perkiraan upah Rp200.000,00/sekali angkut dengan melihat jarak dari lokasi muat ke lokasi bongkar dari 3 (tiga) rit/kali angkut yang telah Saksi angkut belum ada pembayaran sampai dengan Saksi diamankan dan dibawa ke Kantor BPPHLHK wilayah Kalimantan seksi wilayah III Pontianak;
bahwa Saksi tidak tahu kegiatan pengambilan tanah tersebut memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Joni Arda bin Abdul Aziz Mochtar (Alm) dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan kegiatan mengerjakan kawasan hutan dengan cara membersihkan, menggali, mengambil tanah di dalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut;
bahwa kejadiannya pada hari Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 di dalam kawasan Hutan Produksi Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
bahwa pertama kali Saksi mendapat telfon dari Sdr. Pak Rita Dihales (Kepala Desa Teluk Bakung) pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023 sdr. Pak Rita menginformasikan bahwa dia dapat masalah yaitu terdakwa dan alat beratexcavator Merk Doosan Type DX200 telah diangkut dan diamankan oleh Tim Gakkum LHK dan sdr. Pak Rita Dihales meminta Saksi untuk membantu menjelaskan tentang asal usul alat berat dan kepemilikan workshop yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Parit Meliau tersebut;
bahwa Saksi kenal baik dengan terdakwa sejak kecil dan memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu Saksi mengenal terdawka bisa memiliki kemampuan operator alat berat sekitar 20 (dua puluh) tahun yang lalu terdakwa belajar dari malaysia;
bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu setelah lebaran dan Saksi pernah singgah ke lokasi kegiatan dan Saksi mengetahui bahwa Terdakwa bekerja sebagai operator alat berat merek Doosan Type DX200 yang sedang mengerjakan kegiatan penggalian dan pengambilan tanah di Kawasan Hutan Produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) yang berlokasi di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;
bahwa Saksi mengenal Sdr. Rita Dihales sekitar 2 (dua) tahun yang lalu pada tahun 2020, beliau sudah menjadi Kepala Desa Teluk Bakung. Pada waktu itu Sdr. Rita Dihales sedang mencari unit rental alat berat untuk pengerjaan pembuatan gudang di Dusun Tapah tetapi pada waktu itu unit Saksi sedang kosong sehingga tidak dapat memberikan rental unit kepada Sdr. Rita Dihales kemudian pada tahun 2022 Sdr. Rita Dihales menghubungi nya kembali untuk mencari unit alat berat untuk di rental, kemudian Saksi menawarkan unit yang Saksi miliki kepada Sdr. Rita Dihales dengan harga Rp 600.0000.000;- (enam ratus juta rupiah) kemudian harga yang telah disepakati bersama di harga Rp 450.000.000;- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Surat Jual Beli tanggal 15 November 2023;
bahwa Saksi tidak memiliki hubungan kerja dengan Sdr. Rita Dihales, SH. M. Kn. hubungan kami hanya sebatas jual beli alat beratmerek Doosan Type DX200 pada November 2022;
bahwa alat berat excavator Merk Doosan Type DX200 digunakan oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penggalian dan pengambilan tanah di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat adalah alat berat yang pernah Saksi miliki pada tahun 2019 – 2022. tetapi sejak bulan November 2022, alat berat tersebut sudah bukan milik Saksi lagi, karena telah dijual kepada Sdr. Rita Dihales, SH. M.Kn sesuai dengan Surat Jual Beli dan Kwitansi Pembayaran sebesar Down Payment (DP) Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 15 November 2022 dengan cicilan selama 18 bulan (sejak pembayaran pertama bulan Desember 2022) dengan nominal pembayaran Rp19.445.000/bulan;
bahwa mekanisme pembayaran terhadap pembelian alat berat excavator Merk Doosan Type DX200 Oleh Sdr. RITA DIHALES, SH. M. Kn adalah dengan cara DP pada tanggal 15 November 2022 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya dengan cara dibayar di cicil selama 18 bulan (sejak pembayaran pertama bulan Desember 2022) setiap tanggal 17 (tujuh belas) dengan nominal pembayaran Rp19.445.000/bulan;
bahwa alat berat excavator Merk Doosan Type DX200 tersebut diatas adalah milik Sdr. Rita Dihales sejak Bulan November 2022 sesuai dengan Surat Jual Beli pada tanggal 15 November 2022;
bahwa saat ini Sdr. Rita sudah membayar sebanyak 6 (enam) kali dari Bulan Desember 2022 sampai dengan Bulan Mei 2022 dengan nominal Rp 116.670.000,00 (seratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dilengkapi dengan bukti pembayaraan enam (enam) lembar kwetansi total pembayaran Sdr. Rita Dihales, SH. M. Kn pada Saksi sebesar Rp216.670.000,00(Dua ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Rita Dihales, S.H., M.Kn. anak (Alm) Iyus Doleng dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan kegiatan mengerjakan kawasan hutan dengan cara membersihkan, menggali, mengambil tanah di dalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut;
bahwa kejadiannya pada hari Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 di dalam kawasan Hutan Produksi Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib Saksi di telfon oleh Sdr. Herkulanus Ayen yang mengatakan bahwa ada petugas dari GAKKUM LHK datang dan menghentikan pekerjaan dan Sdr. Herkulanus Ayen meminta Saksi untuk bisa datang ke lokasi tersebut kemudian pada pukul 17.54 Wib Saksi datang ke lokasi dan bertemu dengan petugas dari GAKKUM LHK, petugas menyampaikan surat tugas dan menjelaskan kepada Saksi terkait kegiatan operasi yang dilakukan selanjutnya petugas GAKKUM LHK mengamankan Terdakwa bersama dengan 1 (satu) unit alat berat excavator merk doosen type DX200 dan 1 (satu) unit dump truck merk Isuzu type super HD-X 6.6 dengan nomor polisi KB 9499 DA menuju ke kantor GAKKUM LHK;
bahwa selain mengamankan Terdakwa tim GAKKUM LHK juga mengamankan 1 (satu) unit alat berat excavator merk doosen type DX200 dan 1 (satu) unit dump truck merk Isuzu type super HD-X 6.6 dengan nomor polisi KB 9499 DA serta catatan nota muat dump truck;
bahwa Saksi pertama kali menggerakkan dan atau mengarahkan Terdakwa untuk bekerja di lokasi tanah Saksi yang berada didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) pada tanggal 15 April 2023, Saksi menggerakkan Terdakwa untuk melakukan stacking (buka lahan/pembersih lahan), dilakukan penggalian, diratakan dan dilakukan pengambilan tanah untuk dimuat ke dump truck dengan menggunakan alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200, Terdakwa bekerja sampai tanggal 19 April 2023 karena mau libur lebaran, setalah itu Saksi menghubungi kembali Terdakwa sekira pukul 07.00 Wib tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, pekerjaan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) dilakukan Terdakwa sesuai dengan arahan Saksi sampai pada tanggal 22 Mei 2023, namun pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023 sampai tanggal 21 Mei 2023 libur (tidak ada aktifitas) pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 Terdakwa mulai bekerja pada pukul 08.00 Wib kemudian sekira pukul 15.00 Wib lokasi kegiatan didatangi petugas dari tim GAKKUM LHK dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan selanjutnya di bawa ke kantor GAKKUM LHK untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
bahwa Saksi mengetahui Terdakwa adalah seorang operator alat berat, pekerjaan Terdakwa adalah sebagai operator alat berat excavator merk doosen type DX200 yang bertugas melakukan stacking (buka lahan/pembersihan) lahan dilakukan penggalian, diratakan dan dilakukan pengambilan tanah yang kemudian diangkut menggunakan dump truck, lokasi lahan sebelum dilakukan stacking terdapat pohonn karet dan ilalang, sampai dengan saat ini lahan yang telah di stacking (bersihkan) oleh Terdakwa dengan luas ± 2 Ha dimana ± 0,5 ha adalah daerah tinggi (kelerengan tinggi) sehingga dilakukan penggalian dan pengambilan tanah;
bahwa Saksi mengetahui lokasi kegiatan pengambilan tanah di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya adalah kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) sejak tahun 1999 dikarenakan Saksi pernah bekerja di PT Sinar Kalbar Raya sebagai kepala Rombongan Panen Akasia selama 3 (tiga) tahun dan selama ini sebagai Kepala Desa Teluk Bakung Saksi selalu mendapat laporan dari pihak Perusahaan PT Sinar Kalbar Raya pada saat melakukan kegiatan di lapangan karena masuk ke lokasi Desa Saksi;
bahwa Saksi adalah orang yang menentukan lokasi dan atau menggerakkan dan atau mengarahkan kepada Terdakwa untuk membuka dan mengerjakan melakukan kegiatan panggalian dan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat tepatnya pada titik koordinat 109,848187° BT dan 0,00635° LU Saksi mengarahkan kepada Terdakwa untuk melakukan pengambilan tanah;
bahwa Saksi telah memberikan upah secara langsung kepada Terdakwa sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
bahwa Saksi memberikan arahan kepada Terdakwa untuk membuka dan mengerjakan melakukan kegiatan panggalian dan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tidak ada izin dan persetujuan dari intansi terkait;
bahwa pemilik lokasi tanah yang berada didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut yaitu adalah milik Saksi sendiri;
bahwa pemilik alat berat excavator merk Doosan DX200 yang digunakan untuk membuka dan mengerjakan melakukan kegiatan panggalian dan pengambilan tanah di kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) adalah milik Saksi;
bahwa Saksi beli dari Sdr. Muhammad Ali pada tahun 1999 dan awalnya Sdr. Muhammad ali beli dari Sdr. Agus;
bahwa tanah yang diambil didalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tersebut untuk penimbunan Jalan di Dusun Lintang Batang Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya yang akan dijadikan Desa Pemekaran;
bahwa Saksi kenal dengan barang bukti tersebut;
bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dusun selama 15 (lima belas) tahun dan sekarang menjabat sebagai Kepala Desa;
bahwa sepengetahuan Saksi tidak pernah ada kegiatan sosialisasi dari kantor GAKKUM LHK tentang kehutanan;
bahwa Terdakwa bekerja dengan Saksi sejak tanggal 15 April 2023, Saksi menggerakkan Terdakwa untuk melakukan stacking (buka lahan/pembersih lahan), dilakukan penggalian, diratakan dan dilakukan pengambilan tanah;
terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Ahli-Ahli sebagai berikut:
Ahli Haryo Pradityo, S.Si. dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Ahli mengerti dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan pelanggaran kawasan hutan produksi;
bahwa Ahli ketahui kejadiannya pada hari Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 di dalam kawasan Hutan Produksi Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya;
bahwa untuk kawasan Ahli tidak tahu karena Ahli bukan Ahli dari batas-batas tanah yang termasuk dalam kawasan hutan produksi;
bahwa Ahli memperoleh isi data percakapan Terdakwa dan Sdr. Herkulanus Ayen yakni Ahli memperoleh dari handphone android warna biru metalik merk vivo Y20 milik Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android warna biru muda merk realme type RMX3201 milik Sdr. Herkulanus Ayen pada tanggal 7 Juli 2023 dari penyidik balai pengamanan dan penegakan hukum wilayah Kalimantan seksi wilayah III Pontianak di Kantor Rekam Nusantara Foundation di Jalan Sempur Nomor 35 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Jawa Barat;
bahwa berdasarkan analisa hasil akusisi handphone android warna biru metalik merk vivo Y20 milik Terdakwa diperoleh dokumentasi dan informasi elektronik yang berisi whatsapp tentang foto atau gambar yang diambil langsung melalui handphone Terdakwa yaitu berupa:
Gambar foto dan video berkaitan mengerjakan kawasan hutan dengan menggunakan alat berat excavator;
Terdapat percakapan whtasapp antara Terdakwa dengan Sdr. P Rita yang awal percakapan Sdr. P Rita meminta nomor rekening Terdakwa dan membahas tentang kesediaan oli serta Sdr. P Rita ada mengrimkan bukti transfer sejumlah uang kepada Terdakwa hingga kemudian membahas tentang pekerjaan statcking yang telah dilaksanakan dan jadwal untuk masuk kerja selanjutnya Sdr. P Rita memerintahkan Terdakwa untuk pengambilan tanah serta membahas tentang penambahan minyak;
Terdapat pengiriman bukti transfer melalui nomor whatsapp milik Sdr. P. Rita kepada nomor whatsapp milik Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 10 Mei 2023 dan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 16 Mei 2023 untuk tujuan operasional stacking dan pengambilan/ret tanah;
Hasil dari informasi dan dokumen elektronik berupa pesan pada media whatsapp yang terdapat pada handphone milik Terdakwa, adanya komunikasi antara Sdr. P Rita dengan Terdakwa terkait pengerjaan area atau lahan menggunakan sebuah alat/mesin yang menggunakan oli untuk mesin jenis solar dan bahan bakar dengan kapasitas ratusan liter dimana Sdr. P Rita menyebutkan 160 liter kepada Terdakwa melalui pesan wahtsapp, disimpulkan bahwa itu adalah alat/mesin besar untuk melakukan stacking dan pengabilan/ret tanah;
bahwa Pada tanggal 14 – 15 April 2023 alat berupa excavator merk Doosan telah tiba di lokasi kegiatan Desa Teluk Bangkung;
Untuk data pembicaraan / telepon sudah diluar kewenangan Ahli dan bias dianggap illegal, sedangkan untuk dokumen elektronik yaitu whatsapp yang terdapat di handphone milik terdakwa dan Sdr. Herkulanus Ayen yang diserahkan oleh penyidik dapat dilakukan data collection sesuai aturan;bahwa rekening bank yang digunakan terdakwa yang kemudian dikirimkan ke Sdr. P Rita adalah rekening bank BRI milik adik Terdakwa yang bernama Sdri. Dede Kartina;
bahwa dari 2 (dua) device milik terdakwa dan Sdr. Herkulanus Ayen yang dilakukan proses metode digital forensic sehingga didapatkan social network analys (SNA) berupa hubungan / link antara Terdakwa, Sdr, Herkulanus Ayen dan Sdr. Rita Dihales secara otomatis dari system network terdapat komunikasi antara Terdakwa dengan Sdr. Rita Dihales sebanyak 40 komunikasi dan antara Sdr. Herkulanus Ayen dengan Sdr. Rita Dihales sebanyak 45 komunikasi sedangkan hubungan antara Terdakwa dengan Sdr. Herkulanus Ayen melalui hubungan telepon GSM, sehingga dapat disimpulkan dari social network analys (SNA) tersebut bahwa Sdr. Rita Dihales memiliki hubungan / link melalui media komunikasi kepada Terdakwa dan Sdr. Herkulanus Ayen dengan posisi Sdr. Rita Dihales didalam segitiga SNA berada di atas yang menunjukan sebagai peran pendominasi komunikasi;
bahwa Ahli bekerja di rekam nusantara foundation dari tahun 2020 sampai sekarang yang bergerak dibidang penyelamatan satwa liar dan habitat
bahwa tugas pokok Ahli di Yayasan Rekam Nusantara Foundation tersebut antara lain:
Digital Forensic Analys;
Digital Forensic Extractor;
Data Analys;
bahwa Ahli dihadirkan dipersidangan kali ini sebagai Ahli Digital Forensic;
bahwa ada percakapan tentang stacking (buka lahan/pembersih lahan), dilakukan penggalian, diratakan dan dilakukan pengambilan tanah;
terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak memahami dan tidak keberatan;
Ahli Suratmo, S.Hut. bin Soeroyo dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa yang dimaksud dengan hutan dan kawasan hutan yakni:
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan);
bahwa berkaitan dengan status dan fungsi hutan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yakni hutan berdasarkan statusnya terdiri dari Hutan Negara dan Hutan Hak;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan memiliki 3 (tiga) Fungsi, yaitu:
Fungsi Konservasi
Fungsi Lindung, dan
Fungsi Produksi
bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
Hutan Konservasi,
Hutan lindung, dan
Hutan produksi;
bahwa Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan berbunyi yang dimaksud dengan hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok produksi hasil hutan;
bahwa Kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) berada di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat telah dilakukan penunjukan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 733/Menhut-II/2014 tanggal 2 september 2014;
bahwa Kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) berada di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat telah dilakukan penataan batas kawasan hutan yang kegiatannya yang meliputi proyek batas, inventarisasi hak-hak pihak ketiga, pemancangan tanda batas sementara, pemancangan dan pengukuran tanda batas definitive dan telah dituangkan dalam berita acara tata batas (BATB) kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) tahun 2010, 2013 dan 2021 telah disahkan oleh Direktur Jendral Inventarisasi dan Tata Guna Hutan atas nama Menteri Kehutanan pada tanggal 14 Maret 2014;
bahwa Kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) berada di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat telah dilakukan pemetaan kawasan hutan yaitu kegiatan berupa peta tata batas yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan berita acara tata batas (BATB) atau berita acara tata batas (BATB) kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) berupa peta hasil tata batas kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) skala 1: 25.000;
bahwa Kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) berada di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat tersebut telah dilakukan penetapan kawasan hutan sebagai suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, letak, batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk sebagai kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap dengan Keputusan Menteri, adapun penetapan kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) dapat dilihat pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6570/Menhut-VII/KUH/2014 tanggall 28 Oktober 2014;
bahwa proses pengukuhan kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) berada di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat tersebut telah memiliki kekuatan yuridis karena telah dilakukan penetapan.
bahwa pada saat ini Ahli bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pementapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III Pontianak sebagai Analis Survey, Pengukur dan Pemeta Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah III Pontianak di Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan;
bahwa Ahli tidak ikut terlibat dalam pemetaan kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) berada di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat tersebut;
bahwa menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan berbunyi yang dimaksud dengan hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok produksi hasil hutan;
bahwa siapapun boleh atau berhak untuk memproduksi kawasan hutan produksi asalkan memiliki izin dari pihak yang berwenang;
bahwa yang bisa atau mengurus izin memproduksi kawasan hutan produksi tersebut yakni tidak boleh bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) tetapi harus bentuk Surat Hak Milik (SHM);
bahwa siapapun boleh untuk melakukan penebangan pohon di kawasan hutan produksi jika seseorang tersebut memiliki izin dari pihak yang berwenang;
bahwa Ahli belum pernah melihat lokasi kejadian;
terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak memahami dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan di depan persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa ada melakukan pengerokan tanah kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas dari tim GAKKUM LHK;
bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.20 Wib di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya;
bahwa yang menyuruh Terdakwa melakukan pengerokan tanah ialah Sdr. Rita Dihales (Pak Kades) yang meminta tolong Terdakwa;
bahwa pengakuan Sdr. Rita Dihales lahan tanah tersebut miliknya;
bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa lokasi tempat Terdakwa melakukan pengerukan tanah tersebut masuk kedalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi);
bahwa Terdakwa mengerjakan pengambilan tanah di lokasi lahan tanah tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan dimulai bulan April 2023;
bahwa Terdakwa tinggal di Kembayan jauh dari rumah Sdr. Rita Dihales;
bahwa sebelumnya lahan tanah tersebut kebun pohon karet;
bahwa Terdakwa tidak tahu kebun pohon karet tersebut milik siapa;
bahwa saat petugas dari tim GAKKUM LHK datang dan kemudian menanyakan izin operasi kemudian Terdakwa jawab tidak tahu;
bahwa Terdakwa tidak tahu tanah tersebut untuk dijual atau tidak, yang Terdakwa tahu tanah tersebut untuk penimbunan jalan;
bahwa Terdakwa sudah lama bekerja sebagai operator alat berat excavator;
bahwa Terdakwa di upah perjam Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan per 1 (satu) mobil dump Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
bahwa Terdakwa belum menerima upah Terdakwa bekerja, namun Sdr. Rita Dihales ada beri uang untuk bensin;
bahwa Terdakwa tidak mengetahui asal usul tanah tersebut;
bahwa kronologis Terdakwa diamankan oleh petugas dari tim GAKKUM LHK yakni pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.20 Wib pada saat Terdakwa sedang mengoperasikan alat berat excavator untuk mengisi tanah kedalam dump truck kemudian datang petugas dari tim GAKKUM LHK, petugas kemudian menyuruh Terdakwa untuk menghentikan alat berat excavator, setelah petugas dari tim GAKKUM LHK menunjukan surat tugas kepada Terdakwa kemudian Terdakwa bersama-sama petugas berjalan kaki menuju ke tempat teduh yang letaknya 15 (lima belas) meter dari alat berat excavator, di tempat tersebut kemudian petugas dari tim GAKKUM LHK menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan sudah berapa lama Terdakwa bekerja sebagai operator alat berat excavator di lokasi lahan tanah tersebut, kepada petugas Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu Terdakwa membawa KTP, Terdakwa juga mengatakan kepada petugas dari tim GAKKUM LHK bahwa Terdakwa bekerja di Desa Teluk Bakung tersebut sebagai operator alat berat excavator untuk mengisi tanah kedalam mobil dump truck sejak bulan April 2023 dan Terdakwa juga mengatakan kepada petugas dari tim GAKKUM LHK bahwa yang lebih mengetahui kegiatan di lokasi tersebut adalah Kepala Desa Teluk Bakung yang bernama Sdr. Rita Dihales, adapun di lokasi pondok tersebut juga ada Sdr. Herkulanus Ayen selaku tukang catat muatan tanah dump truck dan ada 4 (empat) orang supir dump truck yang Terdakwa tidak ketahui namanya, mereka berlima juga diinterogasi oleh petugas dari tim GAKKUM LHK namun Terdakwa tidak mengetahui apa saja yang mereka sampaikan kepada petugas dari tim GAKKUM LHK tersebut karena letaknya kami berjauhan antara satu dengan yang lainnya, setelah selesai melakukan interogasi dan pemeriksaan kemudian petugas dari tim GAKKUM LHK mengamankan Terdakwa dan Sdr. Herkulanus Ayen serta 1 (satu) orang supir dump truck bernama Ahong ke kantor GAKKUM LHK Seksi III Pontianak / Markas Komando SPORC Brigade Bekantan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
bahwa Terdakwa tidak pernah menanyakan terkait izin operasi dan pemilik lahan tanah tersebut kepada Sdr. Rita Dihales, yang Terdakwa tanyakan hanya seputar upah saja;
bahwa Terdakwa tidak mengetahui masalah lahan tanah tersebut, Terdakwa hanya menerima kerja saja;
bahwa yang Terdakwa kerjakan di lahan tanah tersebut adalah meratakan semak dan rumputan kemudian mengeruk tanah dengan menggunakan alat berat excavator dan kemudian diisi ke dalam dump truck, kemudian berdasarkan informasi yang Terdakwa dapat truck-truck tersebut membawa tanah ke lokasi Dusun Lintang Batang;
bahwa keadaan lokasi lahan tanah tersebut sebelum Terdakwa keruk dengan menggunakan excavator adalah lahan yang ditumbuhi semak belukar dan ada beberapa pohon karet;
bahwa pemilik alat berat excavator merk doosen DX200 yang Terdakwa operasikan adalah milik Sdr. Ali yang berdomisili di Sungai Raya Dalam, namun Terdakwa tidak mengetahui nama lengkap dan alamat lengkapnya;
bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti tersebut (Penuntut Umum menunjukkan foto barang bukti);
bahwa di dekat lokasi lahan tanah tersebut ada perumahan dan ada kuburan cina;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Khoirul Mahmud dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan asal mula Saksi mendapatkan lahan tanah di lokasi tempat kejadian perkara Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
bahwa Saksi mendapatkan lahan tanah tersebut awalnya Saksi membeli dari Sdr. Agus;
bahwa dulu sewaktu Saksi membeli lahan tanah dari Sdr. Agus di atas lahan tanah tersebut merupakan kebun pohon getah;
bahwa tanah tersebut Saksi jual kepada Sdr. Rita Dihales;
bahwa Saksi tahu informasi tersebut karena Saksi ditelefon oleh Sdr. Rita Dihales menanyakan soal lokasi lahan tanah tersebut;
bahwa Sdr. Rita Dihales mengatakan bahwa Terdakwa telah diamankan petugas karena telah melakukan pengambilan tanah di lokasi lahan tanah Negara;
bahwa Saksi tidak mengetahui apakah lahan tanah tersebut tanah bekas milik Saksi;
bahwa sewaktu Saksi membeli lahan tanah dari Sdr. Agus ada dibuatkan surat berupa kwitansi dan akta jual beli tanah serta kepala desa waktu itu juga ikut tanda tangan;
bahwa Saksi menjual lahan tanah tersebut dulu Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan luas lebih kurang 1 (satu) hektar;
bahwa luas lahan tanah tersebut seingat Saksi panjang 150 meter dan lebar 50 Meter;
bahwa awalnya Saksi beli dari Sdr. Agus dan Sdr. Agus dapat lahan tanah tersebut dari peninggalan orang tuanya;
bahwa Sdr. Agus ada kuasa dari saudara-saudaranya untuk menjual lahan tanah tersebut;
bahwa setelah Saksi membeli lahan tanah tersebut dari Sdr. Agus Saksi belum sempat mengelolanya;
bahwa Saksi ditelpon oleh Sdr. Rita Dihales karena Sdr. Rita Dihales membeli lahan tanah dari Saksi;
bahwa dulu bentuk lahan tanah tersebut berbentuk kebun pohon getah;
bahwa lahan tanah tersebut tidak ada (SHM);
bahwa Saksi tinggal di Kecamatan Sungai Ambawang sejak tahun 1996 sampai tahun 2003;
bahwa pekerjaan saksi dulu di Kecamatan Sungai Ambawang yakni bekerja di PT. SKR pada tahun 1996;
bahwa Saksi pernah mebeli lahan tanah di Kecamatan Sungai Ambawang Desa Teluk Bakung pada tahun 1996;
bahwa Saksi membeli lahan tanah di Kecamatan Sungai Ambawang Desa Teluk Bakung dari Sdr. Agus ada bukti jual beli dan kwitansi;
bahwa sekarang lahan tanah tersebut dikuasai oleh Sdr. Rita Dihales;
terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Leonardus Ohop dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sekarang ini sehubungan masalah lahan tanah di lokasi tempat kejadian perkara Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
bahwa Saksi mengetahui lokasi lahan tanah yang menjadi masalah tersebut berada di tepi jalan Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
bahwa Saksi memilik lahan tanah di dekat lahan tanah yang bermasalah tersebut;
bahwa Saksi tidak punya Surat Hak Milik (SHM);
bahwa Saksi tidak mengetahui pemilik lahan tanah yang lain di dekat lahan tanah yang bermasalah tersebut memiliki Surat Hak Milik (SHM) atau tidak;
bahwa Saksi baru mengetahui lokasi lahan tanah tersebut setelah ada perkara ini;
bahwa Saksi masih tinggal di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya;
bahwa jarak antara rumah Saksi dengan lokasi lahan tanah tersebut sekitar 1 (satu) kilometer;
bahwa yang memiliki lahan tanah ada Surat Hak Milik (SHM) di dekat lokasi loahan tanah tersebut yakni Sdr. Hermin;
bahwa Sdr. Hermin tinggal di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dan hingga saat ini Sdr. Hermin masih tinggal di situ;
bahwa yang memiliki kebun di lokasi lahan tanah tersebut yaitu masyarakat pribumi;
bahwa ada sosialisasi dari Pemerintah Desa bahwa lahan-lahan tanah didekat lahan tanah tersebut yang akan di lakukan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona);
bahwa lahan tanah milik Saksi ada ikut serta dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2023;
bahwa lahan tanah Saksi jauh dari lokasi lahan tanah yang bermasalah tersebut;
bahwa Saksi tinggal di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya sejak Saksi lahir;
bahwa Saksi tahu lokasi lahan tanah adalah milik Sdr. Rita Dihales;
bahwa dahulu lahan tanah tersebut ada tumbuhan pohon karet;
bahwa Saksi kenal dengan Sdr. Hermin;
bahwa Sdr. Hermin memiliki lahan tanah di dekat lokasi lahan tanah yang bermasalah tersebut dan Sdr. Hermin memiliki Surat Hak Miliknya (SHM);
bahwa nama desa di wilayah tersebut sebelum nama Desa berubah menjadi Desa Teluk Bakung dahulu bernama Desa Panca Roba;
bahwa Saksi mengetahui lokasi lahan tanah yang menjadi masalah tersebut berada di tepi jalan Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
bahwa Saksi kenal Sdr. Agus orang Sungai Ambawang;
terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Salfius Seko, S.H., M.H. dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Saksi bekerja di Universitas Tanjungpura sebagai Dosen Fakultas Hukum dengan konsentrasi Hukum Adat;
bahwa pada tahun 2014 kami melakukan penelitian hak ulayat di Kalimantan, bahwa di Kalimantan ada hak ulayat akan tetapi konsep hak ulayat adalah tanah adat, hak ulayat di Kalimantan Barat konsepnya cukup berbeda hak ulayat identik dengan hak ualat, wilayah adat berkaitan dengan wilayah kekuasaan, hubungan tanah dengan adat, tetapi konsep di Kalimantan Barat agak berbeda, penelitian kami di tahun 2014 kemudian diterbitkan oleh DPR RI Tahun 2015;
bahwa Kalimantan Barat hak ulayat konsepnya agak berbeda, wilayah di Kalimantan Barat secara faktual masih ada berkaitan dengan ekstitensi atau persamaannya dimana masih ada satu kesatuan hukum adat, yang menggunakan hukum adatnya yang mengatur hukum tanahnya, yang kedua mengatur tentang wilayah adatnya konsepnya dengan kekuasaan, yang ketiga tentang masyarakat adatnya yang mengatur penggunaan penguasaan dan pemanfaatan mengatur dengan tanah ulayat;
bahwa di wilayah Kabupaten Kubu Raya masih ada hidup tanah ulayat, yang imana tadi Saksi menjelaskan ada 3 kriteria dimana masyarakat adanya hak ulayat maka hakum adat yaitu kekuasaan maka dari kekuasaan masyarakat di desa teluk bakung dinamakan kelas ambawang hulu sungai samat, binua ambawang hulu secara faktual ke 3 syarat yang tadi semua telah teruji maka dapat kami sampaikan bahwa di masyarakat desa teluk bakung ada hak ulayatnya;
bahwa yang pertama tatanan yang meliputi kekuasaan adatnya untuk mengatur kehidupannya, yang kedua berkaitan dengan wilayah dan pemanfaatan sesuai dengan hukumnya dan yang ketiga mengatur pemanfaatan kekuasaan atas tanah tersebut;
bahwa masyarakat adat yang hidup disitu kalau menggunakan wilayah kekuasaan maka daerah kekuasaan seperti bingua ambawang hulu, ciri masyarakat adatnya suku kanayan;
bahwa untuk locus dalam obyek ini, masuk dalam suku kanayan;
bahwa kalau untuk membicarakan soal suku di Kalimantan Barat untuk jumlah suku Dayak ada 151 suku dayak;
bahwa dalam konteks di Kalimantan Barat bahwa tanah adat merupakan tanah yang memiliki ketentuan hukum adat, adalah kepemilikan secara kepemilikan secar frontal dan kepemilikan individual, akan tetapi secara fisik atau filosofi dalam hukum adat untuk kepemilikan invidual di reproduksi secara komunal, karena kepemilikan komunal lebih tinggi daripada kepemilikan individual, akan tetapi bahwa dalam perkembangannya ada kekuatan menipisnya;
bahwa kepemilikan pertama-tama ada secara hak hirarki secara hak individual secara hak individual maka hak individual mengubah dan mempengaruhi perkembangan masyarakat dan perubahan-perubahan sosial;
bahwa hak individual menguat apabila kemudian hak komunal dibagi-bagi dengan penguasaan atas tanah tertentu bisa penguasaan tanah tembawang, salah satu dari objek tanah ulayat, terkait dengan tanah tembawang yang tadi kepemilikan secara komunal, tetapi karena perkembangan dari masyarakat yang tadinya dimiliki satu kelompok atau keluarga besar atau kampung menjadi dibagi-bagi karena ada persoalan konfilik didalamnya sehingga menghindari konflik maka dibagi secara individual;
bahwa secara umum untuk komunal masih ada, akan tetapi tidak kuat lagi hanya beberapa bagian-bagian tertentu bagian tembawang masih secara komunal, tetapi untuk yang lain-lain misalnya sudah dimiliki secara individual;
bahwa Hak Ulayat biasanya itu memiliki kekuatan hak berlaku ke dalam dan berbuat, oleh karena itu takala apabila mau dijual maka yang pertama kali harus mendapatkan hak untuk menjualnya adalah masyarakat hukum adatnya itu sendiri kalau misalnya tidak ada masyarakat hukum adat yang membelinya atau mau mengambilnya dari pihak luar seperti investor atau pihak orang-orang tertentu;
bahwa pada prinsipnya tidak bisa dijual kalau kepemilikan secara pengguna atau ada kemungkinan suatu ketika hak ulayat menjadi hak individual artinya ada kemampuan menepis kemampuan hak ulayat tatkala yang awalnya hak komunal menjadi hak individual kemudian bisa dijual maka yang didahulukan adalah orang didalam persekutuan dinomor duakan, kalau kemudian yang nomor kesati tidak diambil maka nomor dua akan diberi kesempatan;
bahwa kalau ada benturan maka yang didahulukan hukum adat atau hukum nasional, maka kita melihat Pasal 18 B UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui hukum adat sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan forum dan seterusnya, maka kita akan bicara soal hirarki hak maka dalam hirarki hak penguasa negara hak bangsa Indonesia dan hak negara dan hak ulayat oleh karena itu apabila kita bicara soal hirarki hak maka hak ulayat tidak boleh untuk kepentingan nasional, maka hirarki hak itu tertinggi;
bahwa Saksi sangat sering datang ke daerah teluk bakung;
bahwa Saksi datangi karena berkaitan dengan aktivitas Saksi melakukan penelitian di teluk bakung, karena kalau Saksi pulang ke Tayan melewati daerah itu;
bahwa secara umum kami tidak mendapatkan dalam peta definitifnya di daerah tersebut akan tetapi sepengetahuan Saksi atas informasi yang Saksi dapatkan bahwa juga ada hak lainnya yaitu HGU atau kawasan-kawasan produksi atau lainnya;
bahwa sepanjang sepengetahuan Saksi ada mendengar informasi tersebut akan tetapi berdasarkan informasi saja akan tetapi secara prinsip mengenai floting-floting Saksi belum mendapatkan peta tersebut, akan tetapi soal de factonya beda atau saling beririsan;
bahwa pada saat tahun 2014 Ahli melakukan penelitian, di dalam penelitian kami mengambil beberapa sempel di Kalimantan Barat mengambil 2 (dua) sempel pertama Kabupaten Landak di Kecamatan Pahauman Suku Kanayan, kemudian Kecamatan Senakin, dan Kabupaten Bengkayang di Kecamatan Benyadu dan Kecamatan Ledo, bahwa pada prinsip Landak dan teluk bakung masih sama-sama suku kanayan;
bahwa dalam pengetahuan Ahli, mengenai apakah di wilayah Teluk Bakung ini Sungai Ambawang ada semacam dewan adat yang masih ada disana, hal ini berdasar kekuasaanya dinamakan binua atau temanggung, yang dinamakan temanggungan binua ambawang hulu;
bahwa sepengetahuan Saksi sebagai Ahli, teluk bakung ini dari temanggung binua berfungsi untuk hal-hal untuk berurusan dengan tanah artinya pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan tanah baik hak ulayat atau hak individu berdasarkan hukum adat;
bahwa Dewan adat sebetulnya berbeda dengan temanggungan kalau bicara soal dewan adat tidak punya fungsi dalam konteks ini artinya Dewan adat itu bukan bersifat fungsional kalau yang bersifat fungsional itu temanggung, yang mengepalai suatu wilayah binua ambawang hulu, oleh karena itu temanggung di wilayah itu hanya satu saja;
bahwa untuk urusan-urusan tanah adat itu diatur oleh temanggung binua baik secara adat atau individual maka yang mengatur hukum adat adalah temanggung;
bahwa berkaitan dengan hak atas tanah adat atau tanah lainnya dalam perkara ini, bukti surat atau lainnya Saksi tidak pernah diperlihatkan, tetapi yang secara prinsip semua tanah-tanah yang meliputi wilayah temanggung ambawang hulu telah diatur oleh temanggung;
bahwa di dalam hukum adat bahwa hukum adat itu hanya berlaku bagi masyarakat hukum adat dan masyarakat wilayah hukum adat setempat, oleh karena itu orang-orang yang bukan diluar persekutuan tidak tunduk oleh ketentuan-ketentuan hukum adat dan orang diluar wilayah masyarakat hukum adat itu tidak menentutkan pada hukum adat tersebut maka untuk berkaitan dengan urusan-urusan tanah yang beli maka harus tunduk pada hukum adat tersebut;
bahwa berkaitan dengan hak ulayat tidak bisa diperjualbelikan kecuali ada hak individual, terkait hak individual bahwa hak invidual yang mau menjual maka yang didahulukan adalah orang persukuan akan tetapi orang persukuan tidak ada yang membeli maka boleh diberikan orang luar untuk membelinya;
bahwa konsepsi pengolaan hak individual diikuti hak pengguna, maka diikuti dalam pengolaanya, maka kemudian apabila terjadi kesinggungan antara hak kolonal dengan individul, maka hak individual harus dikesampingkan, karena yang terpenting filosofi dalam hukum adat adalah prinsip kepentingan bersama didahulukan, apabila kepentingan individual yang muncul;
bahwa cara masyarakat hukum adat mengelola tanah tersebut, ini mengenai alat yang diperlukan maka untuk membedakan mengelola masyarakat modern, biasanya untuk pemanfaatan untuk pertanian atau perkebunan, maka pengelolaan pada masa lampau dilakukan secara konfensional akan tetapi perkembangan hukum itu berjalan sesuai dengan perkembangan dan perubahan-perubahan social di masyarakat oleh karena itu banyak terjadi sekarang efisiensi dan efektifitas cara mengelolanya bisa menggunakan alat-alat tertentu berkaitan dengan efektifitas itu;
bahwa ekssitensinya itu bicara soal terkait keberadaan hak ulayat dan pelaksanaan dari tanah ulayat tersebut, yaitu ada 3 (tiga) hal yang mempengaruhi hak ulayat tersebut, akan tetapi bicara soal bagaimana cara mengelola dan memanfaatkan eksitensinya;
bahwa masih ada hak ulayat di Desa Teluk Bakung Sungai Ambawang tersebut;
bahwa yang pertama pembuktian terkait masih adanya mengatur tentang tanah dan sebagainya, yang kedua ada wilayah adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk mencari kehidupan sehari-hari, yang ketiga Adat pengaturan yang berkaitan dengan hukum adat mengenai hukum kekuasaan pemanfaatan tanah itu untuk keperluan mereka dan hukum itu berlaku dan ditaati oleh masyarakat;
bahwa di dalam hak ulayat ada hak individu;
bahwa di dalam masyarakat hukum adat terutama di wilayah Kalimantan Barat bahwa konsepsi hak ulayat itu di konsepsikan sebagai tanah adat yaitu pejuang-pejuang hukum adat maka kalau dilihat konsepsi itu hak ulayat di Kalimantan Barat ditafsirkan sebagai wilayah kekuasaan;
bahwa persinggunannya hak individu itu mengikuti hak ulayat, kalau terjadi kesinggungan maka hak individu harus di geser karena dalam filosofi hukum adat itu kepentingan individual harus dikesampingkan, artinya kepentingan tunggal harus diutamakan kenapa harus demikian karena kalau kepentingan invidual muncul maka tidak terjadi ketertiban dalam masyarakat atau terjadi konflik;
terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga;
1 (satu) unit handphone android warna biru metalik merk Vivo type Y20 dengan nomor IMEI 1: 862310057111973 dan IMEI 2: 862310057111965;
1 (satu) unit handphone android warna biru muda, merk Realme type RMX3201 dengan Nomor IMEI 1: 865655050892095 dan IMEI 2: 865655050892087;
2 (dua) buah buku nota terkait catatan trip angkutan (muatan);
1 (satu) unit dump truk merk Isuzu type Super HD-X 6.6 dengan Nomor Polisi KB 9499 DA;
1 (satu) karung tanah laterit yang berasal dari dalam Kawasan Hutan Produksi S. Ambawang (S. Sabi);
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor 0253394/KB/2011 tanggal 10 Desember 2011;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor: 05918665 tanggal 23 Januari 2013;
1 (satu) buah flashdisk merk V-Gen berwarna hitam yang berisi 51 (lima puluh satu) buah file foto dan 2 (dua) buah file video alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga dan lokasi kawasan hutan yang dikerjakan;
terhadap barang bukti tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan tersebut maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa tim Gakkum LHK Provinsi Kalimantan Barat pada BPPLHK Seksi Wilayah III Pontianak yang diantaranya Sdr. Rusdiansyah, Sdr. Jhony Asbar dan Sdr. Guruh Hendra Setiawan telah menangkap dan mengamankan Terdakwa Razulan pada hari Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 di wilayah yang menurut tim Gakkum LHK termasuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
bahwa penangkapan tersebut sehubungan dengan kegiatan yang Terdakwa lakukan selaku operator excavator dalam melakukan pengambilan tanah dengan cara mengeruk menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Doosan type DX 200, pengambilan tanah tersebut berdasar data tim Gakkum LHK terdapat pada wilayah dengan titik koordinat 109,844187° BT dan 0,00635° LU Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, yang menurut tim Gakkum LHK masuk ke dalam wilayah kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) yang berada di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat yang telah disahkan pemetaannya melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6570/Menhut-VII/KUH/2014 tanggall 28 Oktober 2014;
bahwa kemudian tanah yang telah dikeruk oleh Terdakwa dimuat ke dalam 1 (satu) unit dump truck merk Isuzu type super HD-X 6.6 dengan nomor polisi KB 9499 DA dengan supir truck bernama Sdr. Ahong anak Alif dengan dibantu Sdr. Herkulanus Ayen anak Gamo selaku pencatat trip angkutan (Tally) dump truck dari alat berat excavator, selanjutnya tim mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke kantor BPPHLHK Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses lebih lanjut;
bahwa pengerukan tanah yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dijalankan atas perintah Saksi Rita Dihales selaku Kepala Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya;
bahwa Saksi Rita Dihales memberikan pekerjaan kepada Terdakwa Razulan dengan mengarahkan Terdakwa untuk melakukan stacking atau pembukaan lahan, penggalian tanah dan pengambilan tanah untuk dimuat ke dump truck menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Doosan type DX200, yang awalnya dikerjakan Terdakwa pada tanggal 15 April 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023, setelah itu Saksi Rita Dihales kembali lagi memberikan pekerjaan seperti itu kepada Terdakwa sejak tanggal 8 Mei 2023 sampai akhirnya pekerjaan Terdakwa dihentikan pada tanggal 22 Mei 2023 pukul 15.00 WIB sehubungan adanya pengamanan atas diri Terdakwa oleh tim Gakkum LHK, adapun Saksi Rita Dihales menjanjikan pemberian upah kepada Terdakwa Razulan sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jam dan per 1 (satu) kali pengangkuta mobil dump truck Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dalam hal ini Terdakwa belum menerima upah akan tetapi telah diberikan uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk uang bensin;
bahwa Terdakwa tidak mengetahui asal usul tanah tersebut, Terdakwa diberitahu oleh Saksi Rita Dihales bahwa tanah yang dikerjakan oleh Terdakwa untuk dikeruk tanahnya menggunakan excavator ialah milik Saksi Rita Dihales, adapun mengenai perizinan pengerukan tanah Terdakwa tidak mengetahui sama sekali;
bahwa menurut Saksi Rita Dihales lokasi pengambilan tanah yang dilakukan oleh Terdakwa Razulan ialah milik Saksi Rita Dihales yang dibelinya dari Saksi a de charge Khoirul Mahmud seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan luasan lebih kurang 1 (satu) hektare, yang sebelum dijual kepada Saksi Rita Dihales, Saksi Khoirul Mahmud menerangkan ia membeli dari Sdr. Agus yang dahulunya menerangkan kepada Saksi Khoirul Mahmud bahwa perolehan tanah itu Sdr. Agus dapatkan dari orang tua Sdr. Agus dengan surat jual beli dan kwitansi, adapun tujuan pengerukan tanah itu untuk penimbunan Jalan di Dusun Lintang Batang Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya yang akan dijadikan Desa Pemekaran;
bahwa menurut tim Gakkum LHK lokasi lahan yang digarap untuk pengerukan lahan oleh Terdakwa termasuk ke dalam kawasan hutan produksi, dan menurut Saksi Rita Dihales tanah yang dikerjakan oleh Terdakwa untuk dikeruk tanahnya tersebut ialah milik Saksi Rita Dihales berdasar pembelian dari Saksi Khoirul Mahmud;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki di dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsursetiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang sebagai subjek hukum, kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah Ia lakukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa di muka persidangan dan atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan nama dan identitasnya, setelah dicocokkan ternyata sama dan sesuai dengan nama dan identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa nama dan identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan dibenarkan oleh Saksi-saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa orang yang dihadapkan di muka persidangan adalah Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di muka persidangan terbukti Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya fakta-fakta yang menunjukkan Terdakwa tidak sehat jasmani dan rohaninya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur setiap orang secara an sich telah terpenuhi, akan tetapi mengenai apakah Terdakwa terbukti telah melakukan suatu pindak pidana, Majelis Hakim akan mengkorelasikannya terlebih dahulu dengan unsur berikutnya;
Ad.2 Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki, di dalam kawasan hutan secara tidak Sah;
Menimbang, bahwa mengenai bahagian unsur berfrasa "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan" ialah suatu bentuk "Penyertaan" sebagaimana hal demikian dikenal dalam ilmu hukum pidana, hal demikian ialah suatu asesuritas atas suatu delik yang dikenakan dalam peranan lain dalam pembantuan ataupun penyertaan peran dalam pelaksanan perbuatan suatu tindak pidana, hal demikian erat untuk dicermati dan dinilai apakah terbukti atau tidaknya dengan didahului pertimbangan atas suatu kesatuan dengan unsur dalam pasal yang didakwakan dan dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang akan diurai dibawah guna melihat apakah suatu penyertaan itu terbukti atau tidak;
Menimbang, bahwa mengenai anasir "dilarang" sebagaimana tertulis diatas ialah suatu larangan bagi seorang untuk melakukan suatu perbuatan, adapun perbuatan dimaksud telah ditentukan secara harafiah yang secara kontekstual dapat dicerna secara sederhana yakni "mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki", sehingga dengan demikian pelarangan itu dapat bersifat jamak ataupun alternasi bagi perbuatan-perbuatan tersebut dengan objek yang dilarang yakni "di dalam kawasan hutan", apabila perbuatan tersebut "dilakukan secara tidak sah", sehingga secara rigid ketentuan undang-undang termaksud hanya memperbolehkan perbuatan-perbuatan itu dilakukan dengan adanya suatu keabsahan, yang mana mengenai keabsahan itu undang-undang termaksud menentukan adanya suatu izin terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa "Hutan" adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan), kemudian "Kawasan Hutan" adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan memiliki 3 (tiga) Fungsi, yaitu Fungsi Konservasi, Fungsi Lindung, dan Fungsi Produksi. adapun Kemudian dalam Pasal 6 Ayat (2) nya ditentukan bahwa Pemerintah Menetapkan Fungsi Pokok Hutan menjadi Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah ditentukan bahwa "hutan produksi" ialah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok produksi hasil hutan;
Menimbang, bahwa undang-undang yang berlaku menentukan orang atau badan hukum diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pemanfaatan baik berupa pengerjaan maupun penggunaan di dalam kawasan hutan jika memiliki izin dari pihak yang berwenang, adapun yang berwenang untuk mengeluarkan izin berkaitan hal tersebut ialah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan izin-izin tertentu atas bentuk-bentuk pemanfaatan yang bersifat spesifik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, tim Gakkum LHK Provinsi Kalimantan Barat pada BPPLHK Seksi Wilayah III Pontianak yang diantaranya Sdr. Rusdiansyah, Sdr. Jhony Asbar dan Sdr. Guruh Hendra Setiawan telah menangkap dan mengamankan Terdakwa Razulan pada hari Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 di wilayah yang menurut tim Gakkum LHK termasuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Raya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, penangkapan tersebut sehubungan dengan kegiatan yang Terdakwa lakukan selaku operator excavator dalam melakukan pengambilan tanah dengan cara mengeruk menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Doosan type DX 200, pengambilan tanah tersebut berdasar data tim Gakkum LHK terdapat pada wilayah dengan titik koordinat 109,844187° BT dan 0,00635° LU Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, yang menurut tim Gakkum LHK masuk ke dalam wilayah kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) yang berada di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat yang telah disahkan pemetaannya melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6570/Menhut-VII/KUH/2014 tanggall 28 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, kemudian tanah yang telah dikeruk oleh Terdakwa dimuat ke dalam 1 (satu) unit dump truck merk Isuzu type super HD-X 6.6 dengan nomor polisi KB 9499 DA dengan supir truck bernama Sdr. Ahong anak Alif dengan dibantu Sdr. Herkulanus Ayen anak Gamo selaku pencatat trip angkutan (Tally) dump truck dari alat berat excavator, selanjutnya tim mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke kantor BPPHLHK Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, pengerukan tanah yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dijalankan atas perintah Saksi Rita Dihales selaku Kepala Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Saksi Rita Dihales memberikan pekerjaan kepada Terdakwa Razulan dengan mengarahkan Terdakwa untuk melakukan stacking atau pembukaan lahan, penggalian tanah dan pengambilan tanah untuk dimuat ke dump truck menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Doosan type DX200, yang awalnya dikerjakan Terdakwa pada tanggal 15 April 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023, setelah itu Saksi Rita Dihales kembali lagi memberikan pekerjaan seperti itu kepada Terdakwa sejak tanggal 8 Mei 2023 sampai akhirnya pekerjaan Terdakwa dihentikan pada tanggal 22 Mei 2023 pukul 15.00 WIB sehubungan adanya pengamanan atas diri Terdakwa oleh tim Gakkum LHK, adapun Saksi Rita Dihales menjanjikan pemberian upah kepada Terdakwa Razulan sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jam dan per 1 (satu) kali pengangkuta mobil dump truck Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dalam hal ini Terdakwa belum menerima upah akan tetapi telah diberikan uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk uang bensin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa tidak mengetahui asal usul tanah tersebut, Terdakwa diberitahu oleh Saksi Rita Dihales bahwa tanah yang dikerjakan oleh Terdakwa untuk dikeruk tanahnya menggunakan excavator ialah milik Saksi Rita Dihales, adapun mengenai perizinan pengerukan tanah Terdakwa tidak mengetahui sama sekali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, menurut Saksi Rita Dihales lokasi pengambilan tanah yang dilakukan oleh Terdakwa Razulan ialah milik Saksi Rita Dihales yang dibelinya dari Saksi a de charge Khoirul Mahmud seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan luasan lebih kurang 1 (satu) hektare, yang sebelum dijual kepada Saksi Rita Dihales, Saksi Khoirul Mahmud menerangkan ia membeli dari Sdr. Agus yang dahulunya menerangkan kepada Saksi Khoirul Mahmud bahwa perolehan tanah itu Sdr. Agus dapatkan dari orang tua Sdr. Agus dengan surat jual beli dan kwitansi, adapun tujuan pengerukan tanah itu untuk penimbunan Jalan di Dusun Lintang Batang Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya yang akan dijadikan Desa Pemekaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, menurut tim Gakkum LHK lokasi lahan yang digarap untuk pengerukan lahan oleh Terdakwa termasuk ke dalam kawasan hutan produksi, dan menurut Saksi Rita Dihales tanah yang dikerjakan oleh Terdakwa untuk dikeruk tanahnya tersebut ialah milik Saksi Rita Dihales berdasar pembelian dari Saksi Khoirul Mahmud;
Menimbang, bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 191 ayat (1) ditentukan ”Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”. Selanjutnya Pasal 191 ayat (2) menentukan ”Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”. Selanjutnya Pasal 193 ayat (1) menentukan ”Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan menjatuhkan pidana”;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana khususnya pada Pasal 156, telah ditentukan pada pokok-pokok pada ayat di dalam Pasal itu mengenai apabila adanya keberatan dari diri Terdakwa maupun Penasihat Hukum mengenai "Pengadilan tidak berwenang mengadili", "dakwaan tidak dapat diterima", atau "surat dakwaan harus dibatalkan", hal demikian tidak diajukan oleh diri Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, dan terkhusus dalam perkara ini, Majelis Hakim mencermati mengenai ihwal lengkapnya mengenai suatu keadaan dakwaan tidak dapat diterima yang akan Majelis uraikan di bawah ini pasca penguraian fakta hukum lengkap di muka;
Menimbang, bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak memberikan definisi secara rigid mengenai pengertian "dakwaan tidak dapat diterima", guna melengkapi khazanah konsiderasi dalam Putusan ini, Majelis Hakim turut mempedomani doktrin yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, mengenai suatu keadaan dakwaan tidak dapat diterima didasarkan pada beberapa alasan hukum antara lain:
Dakwaan Penuntut Umum tidak tepat baik mengenai dasar hukum maupun sasaran dakwaannya, karena yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran, umpamanya Terdakwa didakwa melakukan tidak pidana pencurian, padahal barang yang diambilnya itu adalah miliknya sendiri, bukan milik orang lain, sehingga dalam perbuatan Terdakwa tidak ada unsur melawan hukumnya;
Dakwaan tidak tepat, karena apa yang didakwakan kepada Terdakwa telah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa dakwaan tidak tepat, karena apa yang didakwakan kepada Terdakwa telah lewat waktu atau kadaluwarsa;
Bahwa dakwaan tidak tepat, karena apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi merupakan masalah atau perselisihan perdata;
dakwaan tidak tepat, karena yang didakwakan kepada Terdakwa merupakan tindak pidana aduan sedangkan orang yang berhak mengadu tidak pernah menggunakan haknya;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim mempedomani pula pokok ketentuan dalam pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memaktubkan “De liifstraffelijke rechtsvordering wegens het misdrijt van verduistering van staat kan niet worden aangevangen,voor dat het eindvonnis over het geschil van dien staat is uitgesproken” yang memiliki arti bahwa “Tuntutan menurut hukum acara pidana mengenai kejahatan penggelapan kedudukan itu tidak dapat dimulai sebelum perselisihan mengenai kedudukan tersebut mendapat putusan hakim”. Sehingga pokok kaidah hukum demikian menjadi suatu contoh dasar penangguh prosesual pidana apabila dasar hak keperdataan belum menjadi suatu hal yang terang, maka dengan demikian seseorang belum dapat dituntut ke depan pengadilan karena telah dituduh melakukan kejahatan sebelum perselisihan perdata mengenai kedudukan tersebut mendapat putusan hakim. Keadaan itu ialah suatu dasar penangguh hak dari Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang dituduh telah melakukan sesuatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa syarat-syarat seperti itu di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya disebut sebagai syarat-syarat penyerta untuk membuat seorang pelaku dapat dituntut (bijkomende voorwaarden van vervolgbaarheid). Dan karena syarat-syarat seperti di dalam kenyataannya telah “menangguhkan hak untuk melakukan penuntutan” dari penuntut umum, sedang perkataan “menangguhkan” itu di dalam bahasa Belanda disebut “opschorten”, maka syarat-syarat semacam itu juga sering disebut sebagai “opschortende voorwaarden van vervolgbaarheid” atau sebagai “syarat-syarat yang menangguhkan seseorang dapat dituntut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di muka, Majelis Hakim telah menemukan suatu fakta bahwasanya dalam perkara ini terdapat suatu hal mengenai perselisihan hak berkaitan tanah, yang mana tim Gakkum LHK Kalbar menyatakan bahwa lokasi pengerukan tanah sebagaimana letaknya tertentukan dalam koordinat tersebut masuk ke dalam wilayah hutan yang terdapat larangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana ditentukan dalam unsur di muka, dan hanya dibolehkan jika memiliki izin yang sah, dan pada keadaan sebaliknya Saksi Rita Dihales selaku orang yang menyuruh Terdakwa untuk melakukan pengerukan tanah pada lahan termaksud menyatakan bahwa ia merupakan pemilik lahan, hal demikian terungkap pasca pembuktian terlaksana dengan utuh. sehingga oleh karena itu Majelis Hakim mencermati adanya suatu urgensi perihal penentuan siapakah pihak yang berhak atas tanah yang menjadi locus dugaan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebagaimana bahagian pertimbangan diatas, Majelis Hakim mencermati dengan seksama mengenai apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum itu yakni melakukan pengerukan lahan pada koordinat yang menurut Penuntut Umum ialah masuk kawasan hutan dan sebaliknya menurut Terdakwa dihubungkan dengan Saksi Rita Dihales ialah pengerukan dilakukan di lahan milik Saksi Rita Dihales, dengan demikian ialah suatu hal yang mendasar dan terungkap adanya suatu sengketa hak bersifat perdata, hal demikian penting untuk diselesaikan secara mendahului sebelum adanya suatu proses pidana guna menentukan apakah ada ketumpangtindihan hak antara kepemilikan secara perdata antara individu tersebut dengan Kawasan Hutan Produksi Sungai Ambawang (S.Sabi) yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6570/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014, dan untuk menentukan lebih dahulu siapa yang mutlak memiliki hak dan kewenangan atas lokasi lahan yang menjadi locus dalam perkara ini, sehingga dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan sampai dengan penuntutan daripada Penuntut Umum terkualifikasi sebagai dakwaan yang prematur, dan uraian unsur sebagaimana dimuat di muka sebagai unsur kedua belum dapat dipertimbangkan secara utuh dan lengkap, sehingga muaranya patut untuk Majelis Hakim nyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Onvtankelijke Verklaard), maka perkara ini patut dikembalikan kepada Penuntut Umum dan patut bagi Majelis Hakim untuk menyatakan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan Majelis Hakim berpendapat tidak ada alasan lain yang sah untuk menahan Terdakwa, maka patut bagi Majelis Hakim menentukan dalam amar putusan mengenai perintah agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika sesudah Putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dengan penyitaan yang sah berupa:
1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga;
1 (satu) unit handphone android warna biru metalik merk Vivo type Y20 dengan nomor IMEI 1: 862310057111973 dan IMEI 2: 862310057111965;
1 (satu) unit handphone android warna biru muda, merk Realme type RMX3201 dengan Nomor IMEI 1: 865655050892095 dan IMEI 2: 865655050892087;
2 (dua) buah buku nota terkait catatan trip angkutan (muatan);
1 (satu) unit dump truk merk Isuzu type Super HD-X 6.6 dengan Nomor Polisi KB 9499 DA;
1 (satu) karung tanah laterit yang berasal dari dalam Kawasan Hutan Produksi S. Ambawang (S. Sabi);
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor 0253394/KB/2011 tanggal 10 Desember 2011;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor: 05918665 tanggal 23 Januari 2013;
1 (satu) buah flashdisk merk V-Gen berwarna hitam yang berisi 51 (lima puluh satu) buah file foto dan 2 (dua) buah file video alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga dan lokasi kawasan hutan yang dikerjakan;
merupakan barang-barang bukti yang berkaitan dengan perkara lain atas nama Terdakwa Rita Dihales, S.H., M.Kn. anak Iyus Doleng, maka patut bagi Majelis Hakim mengembalikan barang-barang bukti tersebut kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain terkait atas nama Terdakwa Rita Dihales, S.H., M.Kn. anak Iyus Doleng;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;
Mengingat, Pasal 156, Pasal 191, Pasal 193 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera seketika sesudah Putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga;
1 (satu) unit handphone android warna biru metalik merk Vivo type Y20 dengan nomor IMEI 1: 862310057111973 dan IMEI 2: 862310057111965;
1 (satu) unit handphone android warna biru muda, merk Realme type RMX3201 dengan Nomor IMEI 1: 865655050892095 dan IMEI 2: 865655050892087;
2 (dua) buah buku nota terkait catatan trip angkutan (muatan);
1 (satu) unit dump truk merk Isuzu type Super HD-X 6.6 dengan Nomor Polisi KB 9499 DA;
1 (satu) karung tanah laterit yang berasal dari dalam Kawasan Hutan Produksi S. Ambawang (S. Sabi);
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor 0253394/KB/2011 tanggal 10 Desember 2011;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor: 05918665 tanggal 23 Januari 2013;
1 (satu) buah flashdisk merk V-Gen berwarna hitam yang berisi 51 (lima puluh satu) buah file foto dan 2 (dua) buah file video alat berat berupa excavator merk Doosan type DX200 warna jingga dan lokasi kawasan hutan yang dikerjakan;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain terkait atas nama Terdakwa Rita Dihales, S.H., M.Kn. anak Iyus Doleng;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Senin tanggal 27 November 2023, oleh Kami Ahmad Husaini, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Dimas Widiananto, S.H., M.H. dan Abdurrahman Masdiana, S.H., M.H., M.Han. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hanny Puspasari, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah, dengan dihadiri oleh Sony Budi Prasetyo, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Dimas Widiananto, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ahmad Husaini, S.H., M.H. |
| Abdurrahman Masdiana, S.H., M.H., M.Han. | |
Panitera Pengganti, Hanny Puspasari, S.H., M.H. | |