313/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 313/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Pembanding/Penuntut Umum : GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. Terbanding/Terdakwa I : RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA Terbanding/Terdakwa II : SIDHI PRABOWO Alias DIKI
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 305/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst tanggal 4 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada masing-masing Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000.- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR 313/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang berwenang mengadili perkara pidana dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I:
Nama lengkap : RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur tanggal lahir : 24 Tahun / 10 Mei 1999;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Alamat KTP Kp. Makam J Kel. Bungurmekar Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten atau Alamat domisili Jl. Danau Ranau III No. 15 RT 05 RW 05 Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Prov. Banten; A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa II
Nama lengkap : SIDHI PRABOWO Alias DIKI;
Tempat lahir : Bekasi;
Umur tanggal lahir : 30 Tahun / 02 Januari 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Makam Jepang RT 01 RW 04 Kel. Bungurmekar Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Para Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum Dr. Hotma P.D. Sitompoel, SH., M.Hum.- Dkk Para Advokat dan Pembela Umum pada kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAWAR SARON, beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D Nomor 9-11, Jalan Sunter Boulevard Raya, Jakarta 14350, bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal Terdakwa I: RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh:
- Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
- Penuntut sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 01 Mei 2023;
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN (Pasal 25) sejak tanggal 02 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023;
- Hakim PN sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023;
- Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023;
- Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PT sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
- Hakim PN Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PT sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023;
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 November 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 7 Januari 2024;
Terdakwa II. SIDHI PRABOWO Alias DIKI ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh:
- Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
- Penuntut sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 01 Mei 2023;
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN (Pasal 25) sejak tanggal 02 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023;
- Hakim PN sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023;
- Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023;
- Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PT sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
- Hakim PN Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PT sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023;
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 November 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 7 Januari 2024;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta NOMOR 313/PIDSUS/2023/PT DKI tanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Majelis Hakim dalam perkara ini;
- Berkas perkara Nomor 313/PID.SUS/2023/PT DKI dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 305/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst, tanggal 4 Oktober 2023;
- Surat dakwaan Penuntut Umum dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
KESATU
--- Bahwa ia Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI bersama-sama dengan Saksi RIDWAN ALIAS DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walalupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat akun Facebook dengan nama akun CECE CIKA dengan tujuan untuk merekrut ladies/wanita yang akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Selanjutnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat postingan iklan pada akun CECE CIKA yang bertuliskan “yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal layanin tamu) gaji 8-20 juta sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat, makeup, londri ditanggung!” dengan maksud merekrut ladies/wanita yang nantinya akan dipekerjakan sebagai Pekerja DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI mengajak serta Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang nantinya akan bertugas sebagai orang yang mencari konsumen baik melalui aplikasi michat maupun whatsApp (Joki).
- Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2022 Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA yang sedang mencari lowongan pekerjaan melihat postingan iklan yang diposting oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA pada Facebook CECE CIKA, kemudian mengirim pesan kepada akun Facebook tersebut mengenai bagaimana cara melamar pekerjaan, kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yang memegang akun Facebook tersebut meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk menghubungi nomor handphone 089509710979 yang mana nomor tersebut juga dikuasai atau dikendalikan oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Selanjutnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dihubungi oleh Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA melalui nomor tersebut dan Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk mengirimkan foto tampak full body. Kemudian setelah merasa cocok selanjutnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memesankan travel untuk Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menuju Jakarta dan memberikan arahan bahwa tujuan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA adalah Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat serta meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA mengaku sebagai adik dari Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA apabila ditanyakan oleh pengemudi travel tersebut.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sampai di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat dan bertanya kepada Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA harus menemui siapa, kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA ANANDAREKA yaitu Saksi RIDWAN Alias DIMAS didepan Indomaret Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dijemput oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS.
- Setelah itu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA diajak oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka dan bertemu dengan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari unit kamar Apartemen Green Pramuka tanpa sepengetahuan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Saksi RIDWAN Alias DIMAS atau Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA kedalam grup Whatsapp yang fungsinya sebagai sarana komunikasi terkait dengan informasi apabila sudah ada tamu atau pelanggan yang sudah mem-booking ladies/wanita. Setelah itu Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Saksi RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami-istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan menyerahkan uang pembayaran dari tamu tersebut seluruhnya kepada Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan itu berlangsung sampai dengan akhir bulan Oktober 2022.
- Bahwa saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA selama bekerja tersebut tidak diperbolehkan keluar dari unit apartemen yang dijaga oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan November 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian mengirim chat kepada Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan mengatakan jika lowongan masih tersedia dan meminta Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Saksi PANJI TRI PRASETYO CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama- sama oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Saksi RIDWAN Alias DIMAS, dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing-masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menerima pembayaran dari tamu melalui ladies/wanita yang melayani dengan nominal pembayaran yang telah disepakati antara tamu dengan yang berperan sebagai joki pencari tamu melalui aplikasi Michat. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Setelah ada kesepakatan nominal pembayaran antara tamu dengan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, kemudian Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapatkan penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan. Sedangkan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditentukan dari jumlah tamu per harinya dan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari, dimana penghasilan dan uang makan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN diberikan oleh Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI dari pengelolaan pekerja seks komersial yaitu sekitar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja 250cc.
- Bahwa Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang ditugaskan menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 26 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI bersama-sama dengan Saksi RIDWAN ALIAS DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh orang lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannnya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa awalnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat akun Facebook dengan nama akun CECE CIKA dengan tujuan untuk merekrut ladies/wanita yang akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Selanjutnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat postingan iklan pada akun CECE CIKA yang bertuliskan “yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal layanin tamu) gaji 8-20 juta sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat, makeup, londri ditanggung!” dengan maksud Seks Komersial, kemudian untuk melancarkan niatnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI mengajak serta Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang nantinya akan bertugas sebagai orang yang mencari konsumen baik melalui aplikasi michat maupun whatsApp (Joki).
- Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2022 Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA yang sedang mencari lowongan pekerjaan melihat postingan iklan yang diposting oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA pada Facebook CECE CIKA, kemudian mengirim pesan kepada akun Facebook tersebut mengenai bagaimana cara melamar pekerjaan, kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yang memegang akun facebook tersebut meminta Terdakwa I FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk menghubungi nomor handphone 089509710979 yang mana nomor tersebut juga dikuasai atau dikendalikan oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sampai di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA diajak oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka dan bertemu dengan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari unit kamar Apartemen Green Pramuka tanpa sepengetahuan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Saksi RIDWAN Alias DIMAS atau Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE sarana komunikasi terkait dengan informasi apabila sudah ada tamu atau pelanggan yang sudah mem-booking ladies/wanita. Setelah itu Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Saksi RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA membuka baju dan melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami-istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan menyerahkan uang pembayaran dari tamu tersebut seluruhnya kepada Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan itu berlangsung sampai dengan akhir bulan Oktober 2022.
- Bahwa saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA selama bekerja tersebut tidak diperbolehkan keluar dari unit apartemen yang dijaga oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan November 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan mengatakan jika lowongan masih tersedia dan meminta Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN. Saat sampai di unit apartemen tersebut, Saksi PELANI Alias CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama- sama oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Saksi RIDWAN Alias DIMAS, dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing-masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,-
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menerima pembayaran dari tamu melalui ladies/wanita yang melayani dengan nominal pembayaran yang telah disepakati antara tamu dengan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang berperan sebagai joki pencari tamu melalui aplikasi Michat. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Setelah ada kesepakatan nominal pembayaran antara tamu dengan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, kemudian Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias
- Bahwa Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapatkan penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan. Sedangkan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditentukan dari jumlah tamu per harinya dan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari, dimana penghasilan dan uang makan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN diberikan oleh Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI dari pengelolaan pekerja seks komersial yaitu sekitar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja 250cc.
- Bahwa Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang ditugaskan menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI
- Bahwa Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 272/VER/RSUD Tarakan/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Agrifian pemeriksaan terhadap Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan pada organ genitalia (selaput darah):- Terdapat robekan tidak sampai dasar pada arah jam 5 dan jam 7
- Terdapat robekan sampai dasar pada arah jam 3 dan jam 9
Kesimpulan
Ditemukan robekan lama selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KE TIGA
Bahwa ia Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI bersama-sama dengan Saksi RIDWAN ALIAS DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya sekira tanggal 24 Agustus 2022 Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI memerintahkan Saksi RIDWAN Alias DIMAS untuk menjemput Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA di depan Indomaret Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Dimana sebelumnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI terlebih dahulu merekrut Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditempatkan di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
- Setelah itu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA diajak oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka dan bertemu dengan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari unit kamar Apartemen Green Pramuka tanpa sepengetahuan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Saksi RIDWAN Alias DIMAS atau Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE sarana komunikasi terkait dengan informasi apabila sudah ada tamu atau pelanggan yang sudah mem-booking ladies/wanita. Setelah itu Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Saksi RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA membuka baju dan melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami- istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan menyerahkan uang pembayaran dari tamu tersebut seluruhnya kepada Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan itu berlangsung sampai dengan akhir bulan Oktober 2022.
- Bahwa Saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana Saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA selama bekerja tersebut tidak diperbolehkan keluar dari unit apartemen yang dijaga oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan November 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan mengatakan jika lowongan masih tersedia dan meminta Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN. Saat sampai di unit apartemen tersebut, Saksi PELANI Alias CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama- sama oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing-masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,-
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menerima pembayaran dari tamu melalui ladies/wanita yang melayani dengan nominal pembayaran yang telah disepakati antara tamu dengan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang berperan sebagai joki pencari tamu melalui aplikasi Michat. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Setelah ada kesepakatan nominal pembayaran antara tamu dengan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, kemudian Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias
- Bahwa Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapatkan penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan. Sedangkan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditentukan dari jumlah tamu per harinya dan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari, dimana penghasilan dan uang makan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN diberikan oleh Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI dari pengelolaan pekerja seks komersial yaitu sekitar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja 250cc.
- Bahwa Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang ditugaskan menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI
- Bahwa Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 272/VER/RSUD Tarakan/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Agrifian pemeriksaan terhadap saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan pada organ genitalia (selaput darah):- Terdapat robekan tidak sampai dasar pada arah jam 5 dan jam 7
- Terdapat robekan sampai dasar pada arah jam 3 dan jam 9
Kesimpulan
Ditemukan robekan lama selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KE EMPAT
--- Bahwa ia Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI bersama-sama dengan Saksi RIDWAN ALIAS DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat akun Facebook dengan nama akun CECE CIKA dengan tujuan untuk merekrut ladies/wanita yang akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Selanjutnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat postingan iklan pada akun CECE CIKA yang bertuliskan “yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal layanin tamu) gaji 8-20 juta sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat, makeup, londri ditanggung!” dengan maksud merekrut ladies/wanita yang nantinya akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial, kemudian untuk melancarkan niatnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI mengajak serta Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang nantinya akan bertugas sebagai orang yang mencari konsumen baik melalui aplikasi michat maupun whatsApp (Joki).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sampai di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat dan bertanya kepada Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA harus menemui siapa, kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA mengatakan akan ada yang menjemput Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA yaitu Saksi RIDWAN Alias DIMAS didepan Indomaret Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dijemput oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS.
- Setelah itu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA diajak oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari unit kamar Apartemen Green Pramuka tanpa sepengetahuan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Saksi RIDWAN Alias DIMAS atau Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA kedalam grup yang fungsinya sebagai sarana komunikasi terkait dengan informasi apabila sudah ada tamu atau pelanggan yang sudah membooking ladies. Setelah itu Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Saksi RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA membuka baju dan melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami- istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan menyerahkan uang pembayaran dari tamu tersebut seluruhnya kepada Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan itu
- Bahwa Saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA selama bekerja tersebut tidak diperbolehkan keluar dari unit apartemen yang dijaga oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan Nopember 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian mengirim chat kepada Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan mengatakan jika lowongan masih tersedia dan meminta Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN. Saat sampai di unit apartemen tersebut, Saksi PELANI Alias CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama- sama oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Saksi RIDWAN Alias DIMAS, dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing-masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menerima pembayaran dari tamu melalui ladies/wanita yang melayani dengan nominal pembayaran yang telah disepakati antara tamu dengan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang berperan sebagai joki pencari tamu melalui aplikasi Michat. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Setelah ada kesepakatan nominal pembayaran antara tamu dengan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, kemudian Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapatkan penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan. Sedangkan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditentukan dari jumlah tamu per harinya dan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari, dimana penghasilan dan uang makan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN diberikan oleh Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI dari pengelolaan pekerja seks komersial yaitu sekitar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja 250cc.
- Bahwa Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang ditugaskan menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI bersama-sama dengan Saksi RIDWAN ALIAS DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN sekira bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa sekira pertengahan bulan September 2022 Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CANTIKA yang menawarkan pekerjaan melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian make up, baju, perawatan kesehatan, dan salon sudah ditanggung. Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN yang tertarik karena iklan tersebut kemudian mengirimkan pesan untuk mendaftar. Selanjutnya Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan bertanya berapa usia Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan berasal dari mana.
- Kemudian Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menerima Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk bekerja dan mengatakan ”yang penting niat kerja, yaudah kesini aja sekarang aku pesenin travel yah, dan gajinya pun ngga akan kurang dari yang dijanjikan serta jika sudah kerja lama akan diberikan handphone”. Lalu Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan bahwa mengenai detail pekerjaan akan dijelaskan saat Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN pada saat bertemu.
- Selanjutnya Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN mengirimkan lokasi kepada Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Lalu Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dijemput menggunakan driver online dari Lokasari Square Jakarta Barat menuju Apartemen Aeropolis Tangerang. Sesampainya Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Apartemen Aeropolis Tangerang, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN menjelaskan kepada Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN bahwa pekerjaan yang akan dilakukan oleh Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di apartemen tersebut adalah melayani tamu dengan cara berhubungan badan layaknya suami-istri.
- Kemudian Saksi PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN memerintahkan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk langsung bekerja dengan memberikan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dress mini berwarna hijau tosca. Lalu Saksi PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN memerintahkan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk masuk ke dalam salah satu unit apartemen dan melayani tamu pada hari itu sebanyak 8 (delapan) tamu hingga jam 02.00 WIB. Kemudian keesokan harinya, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dipindah ke Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 November 2022 Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI als RISKA dan Saksi Anak REZA AYU ADELIA als AYU saat berada di daerah tempat tinggalnya di Jember, Jawa Timur, dijemput oleh pihak Terdakwa I RANI DWI YANTI als RANI als LIVI als CANTIKA untuk kemudian dibawa ke Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Lalu pada hari Senin tanggal 05 November 2022 sesampainya di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI als RISKA dan Saksi Anak REZA AYU ADELIA als AYU bertemu dengan Terdakwa I RANI DWI YANTI als RANI als LIVI als CANTIKA.
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang menjaga Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Saksi RIDWAN ALIAS DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN.
- Bahwa Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN lahir pada tanggal 12 Oktober 2006 dan berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Surat 0114548 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI tidak hanya dilakukan kepada Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN namun juga kepada Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU (lahir pada tanggal 27 Juni 2007 dan berumur 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 3509030306110024) dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA (lahir pada tanggal 10 Oktober 2006 dan berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2018/2019 No. MI-06 130066619).
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing-masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menerima pembayaran dari tamu melalui ladies/wanita yang melayani dengan nominal pembayaran yang telah disepakati antara tamu dengan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang berperan sebagai joki pencari tamu melalui aplikasi Michat. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada kepada Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Setelah ada kesepakatan nominal pembayaran antara tamu dengan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, kemudian Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapatkan penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan. Sedangkan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditentukan dari jumlah tamu per harinya dan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari, dimana penghasilan dan uang makan Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN diberikan oleh Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa I RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI dari pengelolaan pekerja seks komersial yaitu sekitar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja 250cc.
- Bahwa Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Saksi RIDWAN Alias DIMAS dan Saksi PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 161/VER/RSUD Tarakan/IV/2023 tanggal 05 April 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nabila pemeriksaan terhadap Saksi DESI ANJANI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan pada organ genitalia (selaput dara):- Terdapat robekan sampai dasar pada arah jam 3 dan jam 9
Kesimpulan
Ditemukan robekan lama selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 26 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana DAN Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Para Terdakwa ditahan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada seluruh korban sejumlah Rp 207.803.000,- (dua ratus tujuh juta delapan ratus tiga ribu rupiah) berdasarkan Pengajuan Permohonan Restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor S- 1567/5.2.HSKR/LPSK/05/2023 dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
Dikembalikan kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama SUPRIYONO dengan nomor STNK 13904645/JB/20201;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor polisi F 5843 FFD, nomor rangka MH4EX250TJJP02951, nomor
- 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor.
Dirampas untuk Negara
- 1 (satu) bendel print out rekening koran bank BCA No. Rek
7641301705 an. RANI DWI YANTI periode tanggal 1 Agustus 2022 yang telah di legalisir; - 1 (satu) bendel aplikasi pembukaan rekening bank BCA an. RANI DWI YANTI dengan No. Rek. 7641301705 an. RANI DWI YANTI yang telah di legalisir.
Terlampir dalam berkas perkara
- 1 (satu) unit handphone merk Poco warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8+ warna putih;
12.45 (empat puluh lima) butir obat merk Super Tetra;
13.1 (satu) kotak Pil KB merk Andalan;
14.2 (dua) kotak kondom merk Sutra;
- 7 (tujuh) botol intimate natural lubricant merk Fiesta.
Dirampas untuk dimusnahkan
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 305/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst tanggal 4 Oktober 2023 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perdagangan orang” dan “melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak” sebagaimana dakwaan Pertama, Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah(dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
Dikembalikan kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama SUPRIYONO dengan nomor STNK 13904645/JB/20201;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor polisi F 5843 FFD, nomor rangka MH4EX250TJJP02951, nomor mesin EX250PEA14085, warna orange;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor.
Dirampas untuk Negara
- 1 (satu) bendel print out rekening koran bank BCA No. Rek 7641301705 an. RANI DWI YANTI periode tanggal 1 Agustus 2022 yang telah di legalisir;
- 1 (satu) bendel aplikasi pembukaan rekening bank BCA an. RANI DWI YANTI dengan No. Rek. 7641301705 an. RANI DWI YANTI yang telah di legalisir.
Terlampir dalam berkas perkara
- 1 (satu) unit handphone merk Poco warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8+ warna putih;
- 45 (empat puluh lima) butir obat merk Super Tetra;
- 2 (dua) kotak kondom merk Sutra;
- 7 (tujuh) botol intimate natural lubricant merk Fiesta.
Dirampas untuk dimusnahkan
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mangajukan permintaan banding sebagaimana Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 52/Akta.Pid/2023/PN Jkt Pst tanggal 10 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding tertanggal 26 Oktober 2023 dan diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negri Jakarta Pusat tanggal 30 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 10 November 2023 dan diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan negeri Jakarta Pusat tanggal 10 November 2023;
Menimbang dan membaca surat-surat lain yang berkaitan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini tentang permohonan banding, memori banding, kontra memori banding aquo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada masing-masing pihak lawan dengan seksama;
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberitahukan kepada Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum untuk mempelajari berkas perkara masing-masing sebagaimana Surat Nomor W10- UI/1453/HK-01/10./.2023.04, Nomor W10-UI/1451/HK-01/10./.2023.04 Nomor W10-UI/1452/HK-01/10./.2023.04, masing-masing tertanggal 24 Oktober 2023, dengan perihal Pemberitahuan untuk mempelajari berkas banding perkara Nomor 305/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst;
Menimbang bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara, serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum memohon agar Pengadilan Tinggi selaku Pengadilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan dalam tingkat banding hanya memutus terkait restitusi yang telah Jaksa Penuntut Umum ajukan dalam tuntutannya yaitu agar Para Terdakwa dihukum membayar restitusi kepada seluruh korban sejumlah Rp. 207.803.000.- (dua ratus tujuh juta delapan ratus tiga ribu rupiah) berdasarkan pengajuan permohonan restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Terdapat robekan sampai dasar pada arah jam 3 dan jam 9
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi selaku Pengadilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan alasan sesuai fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mengajukan permohonan restitusi, alat bukti, serta saksi yang mendukung permohonan restitusi tersebut;
Menimbang, bahwa memori banding dan kontra memori banding selengkapnya termuat dalam berkas perkara ini, untuk mempersingkat putusan ini harap dianggap sebagai bagian dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 305/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst tanggal 4 Oktober 2023, berkas Perkara yang bersangkutan, memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan tentang keberatan-keberatan dari Pembanding sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara aquo memutuskan bahwa Terdakwa I RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Terdakwa II SIDHI PRABOWO Alias DIKI terbukti secara perdagangan orang” dan “melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak” sebagaimana dakwaan Pertama, Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Jaksa Penuntut Umum tentang restitusi, keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh pengadilan negeri bahwa mengenai restitusi ini, pada saat dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukan dan membuktikan tentang perhitungan restitusi kepada korban sebesar Rp207.803.000,00 (dua ratus tujuh delapan ratus tiga ribu rupiah) yang dirumuskan oleh pendamping para korban untuk membantu merumuskan nilai- nilai kerugian material dan immaterial selama menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena selama dalam persidangan Penuntut Umum hanya bisa menghadirkan Saksi Foni Mustika, Saksi Desi Anjani, Saksi Reza Ayu Adelia dan Saksi-Saksi korban lainnya, tetapi Penuntut Umum tidak menghadirkan pihak-pihak khususnya dari LPSK yang mengetahui terkait pengajuan restitusi berdasarkan Surat Nomor S-1567/5.2.HSKR/ LPSK/05/2023, bahwa berdasarkan hal tersebut maka dalam perkara ini untuk penghitungan mengenai resitusi tidak akan dipertimbangkan dan ditetapkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri telah mempertimbangan secara tepat dan benar sesuai fakta persidangan dalam memutus perkara ini, sehingga pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 305/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst tanggal 4 Oktober 2023 dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa untuk lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 26 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal Undang-Undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 305/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst tanggal 4 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada masing-masing Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000.- (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Jakarta, pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 oleh kami Sugeng Riyono, SH., M.Hum.- selaku Hakim Ketua, Berlin Damanik, SH., M.Hum.- dan Gunawan Gusmo, SH., M.Hum.- masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Jamson Siringo Ringo, SH., MH.- Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Para Terdakwa dan Penuntut Umum.
Hakim - Hakim Anggota; Hakim Ketua;
( Gunawan Gusmo, SH., M.Hum.,)
Panitera Pengganti;
( Jamson Siringo Ringo, SH., MH.,)