MENGADILI: Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia (Sura Bura), Atas Nama Hasanuddin Abdullah, yang terletak di So Doro Sura, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C. Kohir 42, Desa Gelaran Daha No. blok 31, Kecamatan (kedjenelian) Hu’u, Kewedanaan (swapradja) Dompu, adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik sah obyek sengketa berupa Tanah Darat (Tegalan) seluas ± 11.299 M2, yang pada dasarnya dikuasai secara sepihak oleh Tergugat I dan saat ini dimanfaatkan oleh Tergugat II sebagai komplek operasional, berdasarkan Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia (Sura Bura), Atas Nama Hasanuddin Abdullah, yang terletak di So Doro Sura, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C. Kohir 42, Desa Gelaran Daha No. blok 31, Kecamatan (kedjenelian) Hu’u, Kewedanaan (swapradja) Dompu, (yang pada saat ini oleh karena adanya pemekaran wilayah sehingga tanah obyek sengketa masuk dalam wilayah administratif Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu), dengan batas - batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Usman; - Sebelah Timur : Mansyur; - Sebelah Selatan : Anwar; - Sebelah Barat : A. Karim Said; 4. Menyatakan hukum Tanah Darat (Tegalan) seluas ± 11.299 M2, yang pada dasarnya dikuasai secara sepihak oleh Tergugat I dan saat ini dimanfaatkan oleh Tergugat II sebagai komplek operasional,berdasarkan Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia (Sura Bura), Atas Nama Hasanuddin Abdullah, yang terletak di So Doro Sura, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C. Kohir 42, Desa Gelaran Daha No. blok 31, Kecamatan (kedjenelian) Hu’u, Kewedanaan (swapradja) Dompu, (yang pada saat ini oleh karena adanya pemekaran wilayah sehingga tanah obyek sengketa masuk dalam wilayah administratif Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu), dengan batas - batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Usman; - Sebelah Timur : Mansyur; - Sebelah Selatan : Anwar; - Sebelah Barat : A. Karim Said; adalah Perbuatan Melawan Hukum 5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga saat ini sebesar Rp1.723.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah);