Document: 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Tahun 2023
P U T U S A N
Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | REDHY NOVARISZA; | |
| Tempat Lahir | : | Pontianak; | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 41 Tahun / 15 Nopember 1981; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |
| Tempat Tinggal | : | Pondok Ungu Permai Blok AA 5 No. 11A, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Jawa Barat; | |
| A g a m a | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil (Staf Hakim Agung GAZALBA SALEH/Pranata Peradilan Kamar Pidana pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI); |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2023;
Perpanjangan Penahanan Ke dua oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 26 Pebruari 2023 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 April 2023;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 16 April 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023;
Perpanjangan Penahanan ke dua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing bernama:
HUSNU MARJANA ADAM, SH., SS;
CHANDRA WIRYAWAN SANTIKA, SH.;
JERI NOVAERI, S.H.;
Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada Law Office HUSNU MARJANA ADAM & PARTNERS (HmA & Partners), berkantor dan beralamat di Jalan Riung Damai III No. 12, Cisaranten Kidul Gedebage, Kota Bandung 40295, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Mei 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung KL. IA Khusus tanggal 17 Mei 2023 di bawah register Nomor: 94/SK/TPK/2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-38/TUT.01.04/24/04/2023 tanggal 13 April 2023 dari Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terdakwa atas nama REDHY NOVARISZA;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 13 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg tanggal 13 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat, bukti elektronik dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa PRASETIO NUGROHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif KESATU alternatif Pertama melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN Dakwaan Kumulatif KEDUA melanggar Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REDHY NOVARISZA dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) dan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2(dua) tahun.
Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti, yaitu:
-
No BB Barang Bukti Dokumen 4 lembar Surat Kuasa Khusus dari Ivan Dwi Kusuma Sujanto kepada Dr. (Cand) Theodorus Yosep Parera, SH., MH., Eko Suparno, SH., MH., Shofi Nur Aini, SHI., MH., Dwi Jayanti Setyaningrum, SH., dan Hirda Rahmah, SH., MH. untuk kepentingan pemberi kuasa membuat dan mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (dahulu termohon/ termohon kasasi) sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas putusan Nomor 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN. SMg Jo. Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 31 Mei 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 26 Agustus 2022 4 lembar Surat Kuasa Khusus dari Heryanto Tanaka kepada Dr. (Cand) Theodorus Yosep Parera, SH., MH., Eko Suparno, SH., MH., Shofi Nur Aini, SHI., MH., Dwi Jayanti Setyaningrum, SH., dan Hirda Rahmah, SH., MH. untuk kepentingan pemberi kuasa membuat dan mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (dahulu termohon/ termohon kasasi) sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas putusan Nomor 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN. SMg Jo. Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 31 Mei 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 26 Agustus 2022 1 (satu) bundel copy dokumen Petikan Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 tanggal 5 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 tanggal 5 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan nomor 6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2016/PN.Niaga Smg tanggal 27 Juni 2016; 1 (satu) bundel copy Daftar Bukti Surat/Tulisan para pemohon dalam Permohohan pembatalan perdamaian/homologasi sekaligus pernyataan pailit Perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN.SMG jo Nomor:10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg; 1 (satu) bundel copy dokumen Relas pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 juncto 3/Pdt.Sus-Pembatalan perdamaian/2022/PN Niaga Smg Juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 25 Juli 2022 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari IVAN DWI KUSUMA SUJANTO tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari LANNA WIJAYA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari CHRISTINE KUSUMA DEWI tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari JULIA WIJAYA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari SRIJATI SULAEMAN, TONNI SUPRIANTO, EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, REDJOSO MULJONO, SRI DJAJATI, HERYANTO TANAKA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-1 berupa Berita Acara Rapat Anggota Tahunan Paripurna Koperasi Simpan Pinjam Intidana Tutup buku tahun 2021 secara Tatap Muka dan Elektronik dengan media zoom meeting dan Telegram Messenger tanggal 19 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-2 berupa Surat Nomor 45/LLF-KSP.ID/IV/2022 tanggal 7 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-3 berupa Surat Nomor 045/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-4 berupa Surat Nomor 046/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-5 berupa Surat Nomor 047/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-6 berupa Surat Nomor 048/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-7 berupa Surat Nomor 049/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-8 berupa Surat Nomor 050/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-9 berupa Surat Nomor 051/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-10 berupa Surat Nomor 052/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-11 berupa Surat Nomor 053/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-12 berupa Surat Nomor 054/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy Memory Kasasi yang diajukan para pemohon kasasi terhadap putusan pengadilan Niaga pada PN Semarang Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang jo.Nomor 10/Pdt/Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022; 1 (satu) lembar copy dokumen Perhitungan Hasil Usaha Konsolidasi untuk periode yang berakhir 31 Desember 2021 dengan catatan pada kertas coklat bertuliskan perhitungan hasil usaha “mencurigakan”; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg jo.Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 23 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 5165/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Permohonan; 1 (satu) folio pocket sunwell CH-40 warna hijau dengan tulisan samping dan tulisan depan “IVAN DWI KUSUMA dkk. Kasasi-2022”, yang didalamnya berisi dokumen-dokumen sebagai berikut:
1 (satu) bundel copy dokumen Akta pernyataan permohonan Kasasi pembatalan Perdamaian Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /K/2022/PN.Smg Kp Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Smg Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 29 Maret 2022;
1 (satu) bundel copy Memory Kasasi yang diajukan para pemohon kasasi dahulu Para Pemohon terhadap putusan pengadilan Niaga pada PN Semarang Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang jo.Nomor 10/Pdt/Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022;
1 (satu) bundel copy dokumen Relas pemberitahuan penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Kasasi Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan perdamaian/K/2022/PN.Smg Juncto Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo.Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 11 April 2022;
1 (satu) lembar printount warna dokumen pengiriman paket dari WANTINI kepada PN Semarang;
1 (satu) lembar copy dokumen Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 7152/LFYP/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;
1 (satu) bundel printout dokumen Register Perkara No 326.K/Pid/2022 pada Pengadilan Negeri Semarang
1 (satu) bundel copy dokumen Surat dari PN Semarang Nomor W12.UI.2389/PDT.04.01/7/2022 tanggal 25 Juli 2022 beserta lampiran
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 45/LLF-KSP.ID/IV/2022 tanggal 7 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 4142/LFYP/IV/2022 tanggal 11 April 2022 beserta lampiran
1 (satu) bundel copy dokumen Surat PN Semarang Nomor W12.U1.1247/PDT.04.01/4/2022 tanggal 11 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat PN Semarang Nomor W12.U1.1295/PDT.04.01/4/2022 tanggal 14 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Mahkamah Agung Nomor 837/Reg.Pailit/V/874.K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 9 Mei 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Kontra Memori Kasasi Termohon Kasasi (Dahulu Termohon);
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Mahkamah Agung Nomor 504/Pan.3/Pkr/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022
1 (satu) bundel printout dokumen Informasi Perkara Mahkamah Agung RI Nomor 874/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 7130/LFYP/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 perihal Permohonan Salinan Putusan Nomor 874K/PDT.SUS-PAILIT/2022
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Nomor 165/Pts.Pailit/VII/874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 10 Juli 2022
1 (satu) bundel potongan kliping Suara Merdeka hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
1 (satu) bundel kumpulan Kwitansi-kwitansi Surat Kuasa untuk Membayar Perkara pada Pengadilan Negeri Semarang
1 (satu) bundel copy dokumen fotokopi Kartu Peradi atas nama THEODORUS YOSEP PARERA
1 (satu) Folio Pockets Sunwell CH-20 warna hijau dengan tulisan samping IVAN DWI KUSUMA SUJANTO PK-2022, dan tulisan depan IVAN DWI K.S. dkk. Peninjauan Kembali -2022 yang terdiri dari:
1 (satu) bundle dokumen terdapat Postnote dengan tulisan Berkas PK INTIDANA yang terdiri dari:
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama TONNI SUPRIANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa TONNI SUPRIANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama HERYANTO TANAKA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa HERYANTO TANAKA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama SRIJATI SULAEMAN, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa SRIJATI SULAEMAN dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama SRI DJAJATI, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa SRI DJAJATI dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama REDJOSO MULJONO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa REDJOSO MULJONO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa EDWIN LISTYO SUPRIYANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama CHRISTINE KUSUMA DEWI, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa CHRISTINE KUSUMA DEWI dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama JULIA WIJAYA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa JULIA WIJAYA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama LANNA WIJAYA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa LANNA WIJAYA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
1 (satu) bundle Kontra Memori Peninjauan Kembali Law Firm YOSEP PARERA yang diajukan oleh Para Termohon Peninjauan Kembali (IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO, SRIJATI SULAEMAN, TONNI SUPRIANTO, EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, REDJOSO MULJONO, LANNA WIJAYA, CHRISTINE KUSUMA DEWI, JULIA WIJAYA, SRI DJAJATI, dan HERYANTO TANAKA) terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Intidana sebagai Pemohon Peninjauan Kembali
1 (satu) lembar Tanda Terima Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali Kepailitan nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg.Niaga.Smg yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Kuasa Para Termohon Peninjauan Kembali SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H
4 (empat) lembar surat Nomor: W12.U1/2837/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 05 September 2022, perihal Peninjauan Kembali Perkara Niaga Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, yang ditandatangani oleh An, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus, Panitera DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2837/Pdt.04.01/9/2022;
1 (satu) lembar Relas Pemberitahuan Penyerahan Daftar Bukti Tambahan Peninjauan Kembali Kepada Kuasa Para Termohon Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg, yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti RINA HANDAYANI, SH dan yang menerima ISNA FELLASIFAH, dan 2 (dua) lembar Daftar Bukti Tambahan Perkara Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg A.N KSP INTIDANA (Pemohon Peninjauan Kembali), yang ditandatangani Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali Dr. DWI WAHYONO, S.H., C.N., DWI HERU WISMANTO SIDI, S.H., M.H., Y.B. BINSAR K. NAPITUPULU, S.H., M.H. di Salatiga 5 September 2022
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2896/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 08 September 2022, perihal Penyerahan Daftar Bukti Tambahan Peninjauan Kembali Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., dan Rekan (mewakili IVVAN DWI KUSUMA Dkk Kuasa Para Termohon Peninjauan Kembali) LAW FIRM YOSEP PARERA Jalan Semarang Indah Blok D 15 Nomor 32, Semarang, yang ditandatangani oleh An, Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang Panitera Muda Niaga MUCHTOLIP, S.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2896/Pdt.04.01/9/2022
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2912/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 09 September 2022, perihal Pengiriman Bukti Tambahan dari Pemohon Peninjauan Kembali Perkara Niaga Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Sm yang ditujukan kepada PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, yang ditandatangani oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang, Panitera DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1…..;
1 (satu) lembar TANDA TERIMA, Telah terima dari LAW FIRM YOSEP PARERA, Hari/Tanggal Jumat 26 Agustus 2022, Bentuk Dokumen, Keterangan Asli Memori Peninjauan Kembali tertanggal 24 Agustus 2022, Yang Menerima REDJO MULYONO dan Yang Menyerahkan FATCHI REZA E
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2740/Pdt.04.01/8/2022 tanggal 26 Agustus 2022, perihal Pemberitahuan Pernyataan dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada CHRISTINE KUSUMA DEWI Jalan Jend. Sudirman Nomor: 339, RT 002 RW 001, Kel/Desa Ledok, Kec. Argomulyo di Kota Salatiga, yang ditandatangani oleh An, Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang Panitera Muda Niaga MUCHTOLIP, S.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2740/Pdt.04.01/8/2022
1 (satu) bundle dokumen yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy yang terdapat KTPA PERADI atas nama EKO SUPARNO, S.H., M.H. dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: W12.U/2574/HK.04.01/11/2015;
1 (satu) lembar fotocopy yang terdapat KTPA PERADI atas nama HIRDA RAHMAH, S.H., M.H. dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: W12.U/288/HK.Adv/2/2022;
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 3374065709940005 atas nama DWI JAYANTI SETYANINGRUM;
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 3321035804930003 atas nama SHOFI NUR AINI.
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 2172015310950001 atas nama HIRDA RAHMAH, S.H
1 (satu) buku NOTEBOOK ina creative East. 1989. 1 (satu) buah buku berwarna ungu kotak dengan judul 2019 EKSPEDISI SURAT MASUK UNTUK DIJAWAB (IDA). 1 (satu) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Theodorus Yosep Parera, S.H., M.H. di Semarang pada tanggal 27 Mei 2022 dengan tulisan telah diterima dari Bp. Halim, Uang sebanyak #empat ratus empat puluh ribu SGD#, guna membayar Operasional penanganan perkara pailit yang akan diserahkan kepada kurator (kwitansi ini akan diganti kwitansi asli dari kurator), terbilang SGD 440.000, 1 (satu) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh DEDI SUWASNO dan TN.Theodorus Yosep Parera, S.H., M.H. di Semarang pada tanggal 27 Mei 2022 dengan tulisan telah diterima dari Bp. Halim, Uang sebanyak #empat ribu empat ratus SGD#, guna membayar Operasional penanganan perkara, terbilang SGD 44000 1 (satu) buku tabungan bank BCA KCU Semarang nomor rekening 0091811935 atas nama EKO SUPARNO; 1 (satu) lembar Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya-Otorisasi Transaksi pada tanggal 5/19/22, jam 10:08 AM nomor referensi : 22051900348252; 1 (satu) lembar NOTA TRANSAKSI GOLDEN VALASINDO No: 493 Tanggal 19/5/22 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Buku Daftar Perkara Kasasi dan PK Perdata Khusus Ketua Majelis Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Memorandum Nomor: 1777/Pan.3/Pkr/IX/2022 tanggal 21 September 2022 berserta 1 (satu) bundel dokumen lampirannya 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Penetapan Nomor: 874/Pen/K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 10 Mei 2022 yang ditandatangani Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Memorandum Nomor: 988/Pan.3/Pkr/V/2022, tanggal 9 Mei 2022 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1088/SEK/Kp.I/SK/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama AL BASRI, S.H. 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 1 November 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama MUHAJIR HABIBIE, S. Kom. 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1280/SEK/Kp.I/SK/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama NURMANTO AKMAL, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3285/PAN/KP.04.5/12/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Penempatan Hakim Yustisial Pada Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk atas nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H 5 (lima) lembar copy sesuai asli Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 143/KMA/SK/XI/2015 tanggal 4 November 2015 tentang Penugasan sebagai Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk atas nama EDY WIBOWO, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P Tahun 2014 tanggal 7 Oktober 2014, memutuskan mengangkat sebagai Hakim Agung, masing-masing atas nama: 1. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Sdr. Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., Dr. Purwosusilo, S.H., M.H., Is Sudaryono, S.H., M.H. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/P Tahun 2020 tanggal 18 Februari 2020 Tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan dan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung atas nama Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. 5 (lima) lembar copy legalisir Memorandum Nomor: 5/Pan.4/Pkr/LT/II/2022, tanggal 23 Februari 2022 dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung-RI dari: Panitera Muda Pidana Umum. 1 (satu) bundel copy legalisir Putusan Nomor 326K/Pid/2022. 3 (tiga) lembar copy legalisir Guest Bill Amaroosa Hotels Grande Bekasi an. DESY YUSTRIA, Room No.1118, tanggal 21 September 2022 sd 22 September 2022. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas nama THEODORUS YOSEP PARERA beserta Berita Acara Pengambilan Sumpah. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas nama EKO SUPARNO beserta Berita Acara Pengambilan Sumpah. 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Kusus kepada THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO dari pemberi kuasa atas nama HERYANTO TANAKA tanggal 25 November 2021. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Petikan Putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 326 K/Pid/2022 5 April 2022. 1 (satu) bundel fotokopi surat memori kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar hasil print surat Nomor 326/Panmud.Pid/326/II/2022/K/Pid, tanggal 23 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Umum, Dr. YANTO, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar asli surat nomor : 3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022, hal : Pengaduan Sekaligus Permohonan. 2 (dua) lembar asli surat nomor : 7133/LFYP/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022, hal : Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Putusan. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Putusan Perkara Pidana Nomor : 489/Pid.B/2021/PN Smg, Terdakwa : BUDIMAN GANDI SUPARMAN, Tanggal Putus : 11 November 2021. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 554, nama EKO SUPARNO, tanggal : 5 April 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 105.250.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 553, nama THEODORUS YOSEP PARERA, tanggal : 5 April 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 105.250.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.105.250.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 814, nama EKO SUPARNO, tanggal : 31 Mei 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 20.000, ekuivalen Rupiah : 216.000.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.150.000.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 32, nama EKO SUPARNO, tanggal : 25 Juli 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 108.500.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.50.000.000. 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 44/Reg.Pailit/IX/43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 19 September 2022 Perihal : Pemberitahuan nomor register perkara peninjauan kembali Pailit 1 (satu) bundel fotokopi Putusan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, Selasa, 31 Mei 2022. 2 (dua) lembar print out “Pengeluaran Untuk Intidana” dengan judul tabel PARELA, PETRUS dan DEO 2 (dua) lembar surat tanda terima Law Firm Yosep Parera terima dari Bapak IVAN DWI K.S tanggal 3 Februari 2022, penerima atas nama Dwi Jayanti. S. 2 (dua) lembar surat tanda terima Law Firm Yosep Parera terima dari Law Firm Yosep Parera tanggal 10 Februari 2022, yang menyerahkan atas nama Hirda R 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 7 September 2022, uang sebesar Rp.500.000.000, ditandatangani oleh EKO SUPARNO. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 15 September 2022, uang sebesar Rp.4.500.000.000, ditandatangani oleh THEODORUS YOSEP PARERA. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Tanda terima dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 1 Juli2022, uang sebesar Rp.30.000.000, ditandatangani oleh EKPO SUPARNO. 1 (satu) bundel buku cek Bank BCA seri No EO661326 sampai dengan EO 661350, 009-307607-6, HERYANTO TANAKA, 10-02-2022. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.1.000.000.000 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.2.000.000.000. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.2.000.000.000. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.200.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 21 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.500.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 12 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.500.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 8 September 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.5.000.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) bundel salinan resmi putusan Mahmakah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2002 Tanggal Putusan : 31 Mei 2022 1 (satu) lembar Tanda Terima dari IVAN DWI KUSUMA SUJANTO, CIF 0002390, untuk : Tim Kurator Koperasi SImpan Pinjam Intidana (Dalam Pailit), tanggal 26 Agustus 2022 beserta lampiran dokumen sebagai berikut :
4 (empat) lembar asli Formulir Isian Tagihan Piutang Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit).
1 (satu) lembar fotokopi rekening KCU Kedoya Permai, Nomor 3723755588, IVAN DWI KUSUMA SUJANTO, BCA Semarang
1 (satu) lembar hasil print Rincian Tagihan Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit) atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJANTO sejumlah Rp.1.800.000.000 didampingi oleh Law Firm Yosep Parera
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 071998
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 071999
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 076503
2 (dua) lembar fotokopi KTP dan NPWP atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJANTO
1 (satu) bundel fotokopi KTP, KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO, SHOFI NUR AINI, MUHAMMAD AMAL LUTFIANSYAH, DWI JAYANTI SETYANINGRUM, HIRDA RAHMAHFATCHI REZA ERMISANDI
1 (satu) bundel asli Surat Nomor : 8197/LFYP/VIII/2022, Hal : Permohonan Didahulukan Sebagai Kreditur Pemegang Hak Istimewa, tanggal 25 AGustus 2022 beserta lampirannya 3 (tiga) lembar Tanda Terima dari HERYANTO TANAKA, CIF 00120344, untuk : Tim Kurator Koperasi SImpan Pinjam Intidana (Dalam Pailit), tanggal 26 Agustus 2022 beserta lampiran dokumen sebagai berikut :
5 (lima) lembar asli Formulir Isian Tagihan Piutang Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit).
1 (satu) lembar hasil print Rincian Tagihan Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit) atas nama HERYANTO TANAKA sejumlah Rp.39.000.000.000 didampingi oleh Law Firm Yosep Parera.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068192.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068193.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 067892.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 069881.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 069882.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068314.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068315.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068152.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068153.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068155.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068156.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068159.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068160.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068291.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068292.
2 (dua) lembar fotokopi KTP dan NPWP atas nama HERYANTO TANAKA.
1 (satu) bundel fotokopi KTP, KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO, SHOFI NUR AINI, MUHAMMAD AMAL LUTFIANSYAH, DWI JAYANTI SETYANINGRUM, HIRDA RAHMAH, FATCHI REZA ERMISANDI
1 (satu) lembar bukti penjualan mata uang Sgd dengan Jumlah Rp 2.247.250.000 Tanggal 15 September 2022 atas nama Pramadeaz Hakwa Putra 1 (satu) buah buku agenda berwarna hitam pada sampul luar buku terdapat tulisan BUMIPUTERA 1 (satu) lembar Nota Pembelian WJM Money Changer tanggal 13 Juli 2022 atas nama ATIKA RAHADIAN No. Telp. 085694340265 sejumlah 700 USD dengan rate 14.825 dengan total Rp 10.377.500,- 1 (satu) lembar tindisan Bukti setoran Bank BCA Nomor Rekening 5005109415 atas nama ATIKA RAHADIAN tanggal 18 Januari 2022 sejumlah Rp 10.500.000,- atas nama Penyetor ATIKA RAHADIAN 1 (satu) lembar tindisan Nota PT. TORILAGUNA MULIA VALAS No. 2682 tanggal 18 Januari 2022 dengan uraian : 2300 USD pada kurs 14.250 dan 100 USD pada kurs 14.150; dengan total Rp 34.190.000,- ; nomor telepon customer: 085694340266 1 (satu) lembar Bukti transfer ATM Bank BCA tanggal 18 Januari 2022 ke Nomor Rekening 5005109415 a.n. ATIKA RAHADIAN sejumlah Ro 34.190.000,- 1 (satu) bundel dokumen asli Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen beserta lampiran Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS “P.T. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 16 Maret 2022, Nomor : - 03 - 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA : 1107220052217,tanggal 11 Juli 2022. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 07 Juli 2022, Nomor : - 02 -.- 2 (dua) lembar fotokopi KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0039958.AH.01.02.TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT XAVIER MEDIKA INDONESIA. 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.03-0250262, Tanggal 14 Juni 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 14 Juni 2022, Nomor : - 04 -.- 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.09-0021934, Tanggal 14 Juni 2022. 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.09-0030683, Tanggal 08 Juli 2022 Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 1 (BB No.1) sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut 101 (BB No.101) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya. 1 (Satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli nomor 06278277, dari mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470 atas nama NOVI LESTARI dengan alamat Jalan Petojo Binatu VIIB/2 RT 3/7 JP Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 102 (BB No.102) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama NURMANTO AKMAL 3 (tiga) lembar Surat dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum No.3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Pemeriksa Perkara No.326 K/Pid/2022 an. Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN, dengan lampiran ;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus dari HERYANTO TANAKA kepada Dr (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, SH, MH dan EKO SUPARNO, SH,MH1 (satu) bundel dokumen asli Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) buah Bank Note Penukaran uang USD 1000 dengan kurs Rp14.976 total senilai Rp14.976.000,- tanggal 18 Agustus 2022 pada PT HAJI LA TUNRUNG A.M.C.beserta slip 1 (Satu) buah Kwitansi penukaran / Sales slip PT SARANATAMA USAHA MANDIRI tanggal 9 Agustus 2022, sejumlah 1000 USD dengan kurs Rp14.880 total senilai Rp14.880.000 Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 103 (BB No.103) sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut 106 (BB No.106) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya. 1 (satu) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : S-03450111, dengan identitas Pemilik Nama NOVI LESTARI, NIK : 3173016209930005, Alamat : Jalan Petojo Binatu VIIB No.2 RT 003 RW 007 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat , Identitas Kendaraan : Mobil merek Mitsubhisi X Pander 1.5 L Sport –K (4 X 2) AT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Warna Hitam Mika, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470 Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 107 (BB No.107) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama NURMANTO AKMAL 1 (Satu) lembar Fotocopy KTP THEODERUS YOSEP PARERA, SH, EKO SUPARNO, IGNATIA SULISTYA HARTANTI, dan BONAVENTURA BONFILIO. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 516 tanggal 04-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 5000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 52.625.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 553 tanggal 05-04-2022 atas nama Theodorus Yosep Parera, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.250.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 554 tanggal 05-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454445, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.250.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 562 tanggal 06-04-2022 atas nama Bonaventura Bonfilio Parera no telepon 081225921289, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 563 tanggal 06-04-2022 atas nama Ignatia Sulistya Hartanti no telepon 081225921289, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 691 tanggal 11-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 104.750.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 493 tanggal 19-05-2022 atas nama Theodorus Yosep Parera no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000, 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 814 tanggal 31-05-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 20000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 216.000.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 827 tanggal 31-05-2022 atas nama Bonaventura Bonfilio Parera no telepon 082221169127, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.000.000,-. 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 828 tanggal 31-05-2022 atas nama Ignatia Sulistya Hartanti no telepon 082221169127, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.000.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 556 tanggal 31-06-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 3000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 32.400.000, 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 32 tanggal 25-07-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.500.000,-. 1 (satu) lembar asli Invoice biaya jasa hukum No : 199/PSA-INV/XI/19 Senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 27 November 2019 yang di tanda tangani Petrus Selestinus, S.H. dan 2 (dua) lembar asli surat Permohonan Pembayaran Biaya Jasa Hukum tanggal 27 November 2019 yang di tanda tangani oleh Petrus Selestinus, S.H 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 05-3-2019 senilai Rp. 35.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 05-3-2019 senilai Rp. 250.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 24-06-2019 senilai Rp. 50.001.000,- atas nama pengirim Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Antonius Mon Safendy 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka uang Sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk keperluan Operasional Proses Pengajuan PK tanggal 20-11-2019 atas nama penerima Berechmars M. Ambardi. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 28-7-2015 senilai Rp. 50.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Yohanes. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka cek BCA No.DE256150 Sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 19-8-2015 atas nama penerima Eko Suparno, SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 19-Agustus-2015 dari Tn. Heryanto Tanaka uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- untuk Membayar Profesional Lawyer Fee Perkara No H.84/SKK-PDT-PID/YP-AKH-KP/VIII/2015. atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH.- 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 11-November-2015 dari Tn. Heryanto Tanaka Cek BCA NO DF 309765 Senilai Rp. 50.000.000,- untuk Membayar Operasional Pengurusan Perkara di Kepolisian atas nama penerima Eko Suparno, SH. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka cek BCA No.DF309767 Sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 17-12-2015 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 14-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk Membayar Operasional Pra Peradilan atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- untuk Membayar Operasional Perkara atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 29-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk Membayar Operasional atas nama penerima Eko Suparno, SH.- 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 18-Februari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk Membayar Operasional Kejaksaan atas nama penerima Theodorus Yosep Parera. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima cek No.DL627028 Senilai Rp. 25.000.000,- tanggal 24-Februari-2016 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 16-Maret-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 01-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 20-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 65.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 21-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 250.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 12-Mei-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Rp. 75.000.000,-, Pendaftaran+lain-lain Rp. 25.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 21-Juni-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Sukses Fee atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 01-Agustus-2016 dari Tn. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee Perkara NO.H.85/SKK-PDT-PID/YP-AKH & KP/VII/2016 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 18-Agustus-2016 dari Tn. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 20-September-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 350.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 28-September-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Profesional Fee atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 29-Desember-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 16-Februari-2017 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 04-April-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 5.000.000,- atas nama penerima Octa. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 19-Mei-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Fee Surat Kuasa Khusus No.H.88/SKK/YP-AKH&KP/V/2017 atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 14-Juni-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 250.000.000,- Guna Membayar Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Eko Suparno, SH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25-September-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 09-11-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 650.000.000,- untuk pembayaran Profesional Fee dan Sukses Fee Perkara No 260/PDT G/2017/PN.SMG 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 07-12-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Perkara HT.88/SKKB-YP-AKH&KP/XII/2017 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sebesar Rp. 325.000.000,- guna untuk pembayaran professional Lawyer Fee tanggal 31-Mei-2018 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 1-Maret-2018 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk pembayaran Operasional atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 03-September-2018 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Perkara Kasasi NO.HT.89/SKK.B/YP-AKH&KP/IX/2018 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HALIM Uang Sejumlah Rp. 180.000.000,- tanggal 28-Januari-2020 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 6-Juli-2020 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 6 Juli 2020 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 3-Maret-2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Perkara tanggal 23 Maret 2021 atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH dan tanda terima dari Bp. Heryanto Tanaka tanggal 25 Maret 2021 Uang Sebesar Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 14-April-2021 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 02-Juni-2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Perkara NO.PN.416/pdt.G/2020/PN SMG (Banding) utk. 3 (Tiga) surat kuasa atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tahun 2021 dari Bapak. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- guna membayar Operasional Fee Gugatan Nomor 416/Pdt.G/2020/PN SMG dalam bentuk cek atas nama penerima Dwi Jayanti Setyaningrum,S.H. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25 November 2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sejumlah Rp. 30.000.000,- tanggal 01-Juli-2022 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 11 Maret 2022 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah SGD. 200.000,- untuk pembayaran operasional dan sukses fee penanganan perkara di Jakarta atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 02 Juni 2022 dari Bp. Halim Uang Sejumlah Rp. 2.000.000.000,- untuk pembayaran Operasional Penanganan perkara Pailit atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 12-08-2022 senilai Rp. 2.000.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Fajar Kurniawan. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 22 September 2022 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Operasional PK atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 02 Juni 2022 yang di tanda tangani Dr. (Cand.) Theodorus Yosep Parera, S.H.,M.H. 1 (Satu) lembar asli Surat Invoice senilai Rp. 42.000.000,- dari DEI & Partners Kantor Advokat kepada Bapak Hariyanto Tanaka tanggal 08 Maret 2021. 1 (Satu) lembar Print Out Screen Shot tanggal 19 Juni 2019 dari Bp.Petrus beserta 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 19-6-2019 senilai Rp. 50.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Bukti Setoran Bank BCA tanggal 8-5-2019 senilai Rp. 25.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 03-12-2019 senilai Rp. 125.001.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus,SH.- 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29-02-2019 senilai Rp. 350.001.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus,SH.- 1 (Satu) Bundel Asli Surat Penawaran jasa Hukum Nomor : 086/PSA-ASS/X/2019 kepada Bapak Heryanto Tanaka tanggal 22 Oktober 2019 yang di tanda tangani Petrus Selestinus,SH 1 (Satu) Bundel Copy Surat Kuasa tanggal 15 Januari 2020 atas nama Heryanto Tanaka selaku pemberi kuasa dan Petrus Selestinus,SH. Selaku penerima kuasa 1 (satu) lembar Copy Nota Penjualan PT. SAHABAT CITRA VALAS Auhtorized Money Changer tanggal 23 Mei 2022, Nama IVAN, Mata Uang SGD Jumlah 440000, Jumlah Total Value Rp. 4.897.200.000,00 (empat Miliar delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Nota Penjualan PT. SAHABAT CITRA VALAS Authorized Money Changer tanggal 15/09/2022 Nama Pramadeaz Hakwa Putra, No. KTP (1671100205990005, Mata Uang SSGD, Jumlah 202.000, Harga Satuan 11.125, Total Value Rp. 2.247.250.000 (dua milyar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar Print out percakapan Whatsapp antara No. Wa milik FU MAN YAT 08161116624 dengan No. Whatsapp milik Pramadeoz Hakwa Putra 081225291087 yang didalamnya terdapat Bukti kirim gambar Slip Setoran Tunai uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,00 melalui Bank BCA ke No. rekening BCA 0130726208, pemilik rekening PT. SAHABAT CITRA VALAS, Penyetor EKO SUPARNO dari No. Whatsapp milik Pramadeoz Hakwa Putra 081225291087. - 1 (satu) bundel Print out Rekening Koran bank BCA nomor rekening 0091312041 atas nama DWI JAYANTI SETYANINGRUM periode bulan Januari 2021 hingga Agustus 2022. 1 (satu) bundel surat nomor 3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan Kop Rumah Pancasila dan Klinik Hukum yang ditandatangani THEODORUS YOSEP PARERA 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1350018239200 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Januari 2022 s/d 30 September 2022.- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Juni 2022 s/d 30 Juni 2022. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 September 2022 s/d 30 September 2022 1 (satu) lembar copy Invoice logo Law firm YOSEP PARERA tanggal 8195/INV.LFYP/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer atas nama Dwi Jayanti Setyaningrum Tanggal 07/04/2022, Sell SGD 20.000 Kurs Rp 10.510.- Total Value Rp 210.200.000.-. 1 (satu) lembar foto copy Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer atas nama Dwi Jayanti Setyaningrum Tanggal 31/5/2022, Sell SGD 25.000 Kurs Rp 10.800.- Total Value Rp 270.000.000 1 (satu) bundel copy Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14 / KMA/ SK / I / 2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti Perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1 (satu) lembar copy Penetapan Penunjukan Pemilah Perkara Nomor: 845/PAN.1/PDT.SUS/K/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani oleh an. Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus. 1 (satu) lembar copy Daftar Pemilahan Perkara Perdata Khusus dengan Nomor KP 43 KP/PAILIT/2022 dan 874 K / Pdt.Sus-Pailit/2022 dengan Hakim Pemilah Nawangsari, S.H., M.H. 1 (satu) lembar copy Penyerahan Berkas Perkara dari Pratalak ke Panitera Muda Perdata Khusus dengan nama pengirim Wahyu Hidayanti, S.H., M.H. 1 (satu) lembar copy Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara Pengadilan Mahkamah Agung 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 1 (satu) lembar copy Surat Nomor: 837/Reg.Pailit/V/874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 9 Mei 2022 dari Panitera Muda Perdata Khusus kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang perihal Pemberitahuan Nomor Register Perkara Kasasi Pailit. 1 (satu) lembar copy Memorandum Nomor: 995/Pan.3/Pkr/V/2022, tanggal 10 Mei 2022 dari Panitera Muda Perdata Khusus kepada Ketua Majelis Perkara Kasasi Perdata Khusus, perihal Pendistribusian Berkas Perkara Kasasi Kepailitan. 2 (dua) lembar copy Sidang Musyarawah Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022, waktu pukul 09.00 WIB, Tempat: Lt. 11 ruang E-1106. 1 (satu) lembar copy Lembar Pendapat Perkara Kasasi Kepailitan (Edaran), Nomor Perkara: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar minutasi dengan untuk perkara dengan No. Reg 874 K/PDT.Sus-Pailit/2022, tanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani oleh ISMU BAHAIDURI FEBRI KURNIA, S.H., M.H. selaku Asisten Tualis. 1 (satu) lembar copy surat Nomor: 165 / Pts.Pailit/VII/874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 10 Juli 2022 dari Panitia Muda Perdata Khusus kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang perihal Pemberitahuan pengiriman salinan putusan dan berkas perkara kasasi. 1 (satu) lembar copy Memorandum Nomor: 12/TR/laporan-sidang/IX/2022 tanggal 14 September 2022 dari Asisten Tualis Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M yang ditujukan salah satunya kepada Bapak Panitera Muda Perdata Khusus MA RI beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa Sidang Musyarawah /Ucapan Perkara Perdata Khusus Kasasi tanggal 14 September 2022 pukul 09.00 WIB, tempat: Ruang E. 1007 (Ruang Bp. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M terkait nomor perkara 1262 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 dari pihak pemohon yaitu YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA dengan termohon yaitu PT. MULYA HUSADA JAYA 1 (satu) bundel memorandum Nomor 123/Bua.2/HD.07/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang didalamnya berisi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama sdr. SUDRAJAT DIMYATI, S.H., M. H, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 3 (tiga) lembar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 286/KMA/SK/IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil / Hakim dari Jabatan Atas Nama SDRI. ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. Hakim Madya Utama Diperkerjakan untuk Tugas Peradilan (Yustisial) pada
Mahkamah Agung tertanggal 23 September 2022.1 (satu )bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1174/SEK/Kp,I/SK IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. DESY YUSTRIA, S.H., tertanggal 26 September 2022
beserta lampirannya1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1175/SEK/Kp.I/SK 1X/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. MUHAJIR HABIBIE, S.Kom., tertanggal 26 September 2022 beserta lampirannya 1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1176/SEK/Kp.I/SK IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. AL BASRI, S.H., tertanggal 26 September 2022 beserta
lampirannya1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1177/SEK/Kp.I/SK 1X/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. NURMANTO AKMAL, S.H., M.H., tertanggal 26 September 2022 beserta Iampirannya 1 (satu) bundel dokumen print out yang bertuliskan Perkara Kasasi Nomor 326K/PID/2022 terdakwa BUDI GANDI SUPARMAN atas sidang tanggal 15 Maret 2022 dengan usul pendapat Tolak kasasi Penuntut Umum 1 (satu) buah buku berwarna orange dengan Merek Volta bermotif daun dan bertuliskan “2D”. 1 (satu) buah buku berwarna kuning merah dengan Merek LA bermotif batik dan bertuliskan “Buku 2D”. 1 (satu) buah buku berwarna putih merah dengan Merek Sukhoi bermotif batik dan bertuliskan “ 2D”. 1 (Satu) bundel Dokumen Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 874K/Pdt.Sus.Pailit/2022. 1 (Satu) bundel Dokumen Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 1262K/Pdt.Sus. Pailit/2022 1 (satu) bundel Dokumen SK pengangkatan di Mahkamah Agung atas nama pegawai DESY YUSTRIA NIP 198812122012122001 1 (satu) bundel Dokumen Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi Perdata di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 542K/PDT/2022 Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 23 Desember 2021 1 (satu) bundel Dokumen Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi Pidana di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 326K/PID/2022 terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN 1 (Satu) lembar dokumen Roll Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK : Pidana, Pidana Khusus, Militer Tim CA diruang Sidang Ketua Majelis H-SMW hari selasa tanggal 05 April 2022 pukul 10.00 WIB 1 (satu) bundel Printout Berita Acara Rapat Kreditor Pertama Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (Dalam PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 04 April 2022. 2 (dua) lembar copy Berita Acara Rapat Pra-Verifikasi (Pencocokan Piutang) antara Pengurus, Debitor dan para Kreditor Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam PKPUS) perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 14 April 2022. 1 (satu) bundel copy Berita Acara Rapat Kreditor Verifikasi Pajak dan Pencocokan Piutang Yayasan Rumah sakit Sandi Karsa (dalam kasus PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tanggal 19 April 2022 5 (lima) lembar copy Berita Acara Rapat Kreditor Pembahasan Proposal Perdamaian Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tanggal 27 April 2022. 3 (tiga) lembar copy surat nomor: 045/K-FA/YRSSK/PAILIT/VI/2022, tanggal 14 Juni 2022 dari Kurator Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam Pailit) kepada Serikat Pekerja Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam Pailit) perihal Sosialisasi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tertanggal 24 Mei 2022. 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa dari Tuan dr. WAHYUDI HARDI kepada Dr. IRWAN MUIN, SH., MH., M.Kn. dan MULYADI RACHIM, SH., tanggal 24 Mei 2022 1 (satu) lembar copy Surat No. 20.FAN.K.V.2022 tanggal 24 Mei 2022 dari Hartiny Fanny Anggarainy, SH., MH., kepada Ketua Yayasan RS Sandi Karsa perihal Pencabutan Surat Kuasa. 1 (satu) lembar asli Akte Permohonan Kasasi Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar asli Akte Penerimaan Memori Kasasi Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar asli surat Nomor: W22.U1/2975/HK.03/VI/2022, Juni 2022, perihal Permohonan Perkara Kasasi No. 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks atas nama Dr. IRWAN MUIN, S.H., M.H., MKn. Kuasa dari Ketua Dewan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. 1 (satu) bundel copy Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 dalam perkara PT. MULYA HUSADA JAYA selaku Kreditur, Pemohon PKPU lawan YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA selaku Debitur, Termohon PKPU, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) bundel copy Kontra Memori Kasari atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 dalam perkara PT. MULYA HUSADA JAYA (Kreditur) selaku Permohon Kasasi/Pemohon PKPU melawan YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA (Debitur) selaku Pemohon Kasasi/Termohon PKPU. 1 (satu) bundel printout Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 1 (satu) lembar copy warna surat nomor: W22.U1/5440/HK.Sus.03/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Putusan Kasasi No. 1/ Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mks beserta 1 (satu) bundel Salinan Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang bertuliskan Kepada Yth. Yang Mulia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara 9 – 13, Jakarta Tlp: 021- 384 3348 Dari dr. Wahyudi Hardi, M.Kes Tlp: 0411-446343, Jl. Abd. Dg Sirua No. 16 A, Makassar, yang di dalamnya berisi :
1 (Satu) Bundel Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor : W22.UI/5089/HK.03/IX/2022, perihal pemberitahuan penetapan Nomor 1/pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Mks tertanggal 30 Agustus 2022 tentang penyegelan terhadap harta pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (Dalam Pailit)
1 (lembar) Copy Screen Capture Informasi Perkara Mahkamah Agung RI tentang putusan perkara 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
1 (satu) Bundel Lampiran Bukti Surat terkait, perihal Keberatan atas Penetapan Penyegelan Dalam Perkara Nomor : 01/Pdt-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Hakim Pemutus atas Usul Hakim Pengawas yang diduga berkolaborasi dengan pengurus Kini menjadi Kurator dan Mohon Penindakan Tegas atas dugaan terjadinya Mafia Peradilan
1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor 062/B/YRS-SK/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 Perihal Pemberitahuan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor : W22.UI/5440/HK.Sus.03/X/2022, perihal pemberitahuan putusan Kasasi No. 1/pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 10 Oktober 2022 2 (dua) lembar Fotokopi Tanda terima dokumen tanggal 23 Juli 2021 dengan Dr. WAHYUDI HARDI sebagai pihak pertama dan CHRISTINNA ELAINE sebagai Pihak kedua, berupa sertifikat hak milik Nomor 20238 / Kelurahan Karangpuang, dengan luas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi), NIB : 20.10.09.07.00421 nama pemegang hak Ir. H. Hardi Rachman 1 (satu) lembar Fotokopi Tanda terima dokumen tanggal 12 Agustus 2021 dengan Dr. WAHYUDI HARDI sebagai pihak pertama dan CHRISTINNA ELAINE sebagai Pihak kedua berupa sertifikat hak milik Nomor 20020 / Kelurahan Karangpuang, dengan luas 273 m2 (dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi), NIB : 20.01.09.07.000118 nama pemegang hak Husain Lewa 1 (satu) lembar Fotokopi surat PT. INTERNUSA DUA MEDIKA No. 001/KEU-IDM/X/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal : Keberatan terkait tanda terima dokumen 1 (satu) lembar Fotokopi surat PT. MULYA HUSADA JAYA No. 001/MHJ-FIN/X/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal : Keberatan terkait tanda terima dokumen; 1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang bertuliskan Kepada Yth. YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA Jalan Abdullah Dg Sirua No. 16 a, Masale, Panakkukang, Makassar. Up. Dr. Wahyudi Hardi M. Kes, dan dibelakangnya tertulis pengirim dari AKN BRAWIJAYA LAW FIRM, yang didalamnya berisi :
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 186/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 187/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 188/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) lembar asli Tindasan Nota Transaksi Money Changer PT. Haji La Tunrung A.M.C., No. 128412 tanggal 26 Agustus 2022 sebesar 13.000 Singapura Dollar (senilai Rp 144.872.000,-) atas nama dr. WAHYUDI HARDI No Telepon 085299444774 Pekerjaan Dokter No. Identitas 7171020712880003 1 (satu) bundel printout Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022 dengan lampirannya berupa Surat Keterangan penerimaan honorarium penanganan perkara periode Januari s.d September 2022 atas nama Sudradjad Dimyati dan Gazalba Saleh, dan Daftar Pendapatan Pegawai Yayasan Pawiyatan Gita Patria periode Januari s.d September 2022 atas nama Gazalba Saleh. 1 (satu) bundel printout daftar kehadiran pegawai atas nama pertama Sudrajat Dimyati, S.h., M.H., dkk periode 1 Mei 2022 s.d 31 Mei 2022 dan 1 Juni 2022 s.d 30 Juni 2022 dengan lampiran Rekap Presensi Online bulan Mei dan Juni tahun 2022 atas nama Elly Tri Pangestuti, Arief Sapto Nugroho, Wungu Putro Bayu Kumoro, Ahmad Faisyal Arifiyoko, Muhajir Habibir dan Tati Hartati. 1 (satu) nota pembelian dan penjualan valas “PT CITRA VALASINDO” tertanggal 23 Agustus 2022 dengan nilai transaksi Rp 299.905.000,- (Dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima ribu Rupiah). 1(satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 090/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 24 November 2022, Perihal : Laporan Biaya Pengurusan koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 091/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 24 November 2022, Perihal ; Permohonan Rekomendasi Imbalan Jasa (Fee), Biaya Pengurusan, Biaya Penyerahan, dan Biaya Pencadangan Jam Kerja Dalam Pengurusan Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 092/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 28 November 2022, Perihal : Permohonan Penetapan Imbalan Jasa (Fee), Biaaya Pengurusan, Biaya Penyerahan, dan Biaya Pencadangan Jam Kerja Dalam Pengurusan Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 2 (dua ) lembar Laporan Keuangan LODS Perkara Konsultan Kepailitan Intidana yang diketahui oleh Kepala Kantor AGUNG PRIBADI Report Oleh Koordinator Finance FAJAR KURNIAWAN, diketahui oleh DEDI SUWASONO 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Surat Tugas Nomor : 51/SEK/ST/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 6 (enam) lembar fotokopi legalisir Kuitansi Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Administrasi, Tahun Anggaran : 2022, Sudah terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Jumlah Uang : Rp.13.137.800,-, Untuk Pembayaran : Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Berdasarkan SPD Nomor : 51-12/BUA/KEU/III/2022, Tanggal : 8 Maret 2022, Untuk perjalanan dinas dari : Jakarta ke Surabaya 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 801/SEK/PNS.00.2/10/2014 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama DESY YUSTRIA, S.H., tanggal 27 Oktober 2014 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 238/SEK/PNS.00.2/V/2012 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAJIR HABIBIE, S.Kom, tanggal 21 Mei 2012. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir petikan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : UP.IV/114/PSJ/SK/1990, tanggal 18 Juni 1990, kepada Yth : ALBASRI. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Petikan Daftar Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor D.07.Kp.04.02-97 tanggal 30 Juni 1997, nama : ELLY TRI PANGESTUTI, SH. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 024/SEK/PNS.00.2/IV/2010 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama NURMANTO AKMAL, S.H., tanggal 30 April 2010. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022, nama ELLY TRI PANGESTUTI. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3408/PAN/KP.01.2/12/2022 tanggal 13 Desember 2022, rekapitulasi penerimaan honorarium penanganan perkara, nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3409/PAN/KP.01.2/12/2022 tanggal 13 Desember 2022, rekapitulasi penerimaan biaya proses penyelesaian perkara, nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. 1 (satu) buah buku agenda warna kuning motif garis dengan judul “Buku Sunter 25-01-2022 13-08-2022” 1 (satu) buah buku agenda warna kuning motif garis dengan judul “Buku Sunter 14-08-2022” 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. DESY YUSTRIA,SH, NIP 198812122012122001, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh DESY YUSTRIA,SH, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. MUHAJIR HABIBIE,S.KOM, NIP 198706042011011004, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh MUHAJIR HABIBIE,S.KOM, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. REDHY NOVARISZA,S.H. NIP 198111152009041003, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh REDHY NOVARISZA,S.H, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. AL BASRI,SH, NIP 196707081989031003, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh AL BASRI,SH, tanggal 16 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. NURMANTO AKMAL,S.H.,M.H, NIP 198405032009041004, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh NURMANTO AKMAL,S.H.,M.H, tanggal 14 Desember 2021 1 (satu) lembar fotocopy warna Kuitansi Pedagang Valuta Asing PT. HAJI LA TUNRUNG A,M.B, Foreign Currency Amount USD 100 = Rp.1.448.000,- pada tanggal 14 Juni 2022, Nama : DEWI HANDAYANI, Alamat Jl. Cempaka Indah, No. Telp 087781594497, No. Identitas 3208104202900005 1 (satu) lembar fotocopy warna Kuitansi Pedagang Valuta Asing PT. HAJI LA TUNRUNG A,M.B, Foreign Currency Amount USD 200 = Rp. 2.850.400,00 pada tanggal 09 Agustus 2022, Nama : AHMAD FAUZI, Alamat Jl. Cempaka Indah, No. Identitas 3201130610950003 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor Registrasi B 1682 DFW, atas nama pemilik PT. PUTRA MANDIRI S., alamat Jl. H.R. RASUNA SAID KAV. B-9, merk HYUNDAI, Type CRETA PRIME 1.5 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B1645635, Nomor Polisi B 1682 DFW, atas nama pemilik PT. PUTRA MANDIRI S., alamat Jl. H.R. RASUNA SAID KAV. B-9 Jaksel, merk HYUNDAI, Type CRETA PRIME 1.5 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B2708555, dengan Nomor Polisi B 324 BBB, atas nama Pemilik UCI NOVIYANTO, alamat Rawa Buaya RT4/11, Cengkareng, merk FERRARI, Type California, warna Merah Metalik, Tahun Pembuatan 2010, Nomor Rangka ZFFLJ65C000169304, Nomor Mesin 151414. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No: L-09345136 dengan nama pemilik UCI NOVIYANTO, KARYAWAN SWASTA, Alamat Rawa Buaya RT. 004 RW. 011, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, beserta faktur kendaraan bermotor dan dokumen lainnya.. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), nomor registrasi B 1 STN, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang, merk MCLAREN, Type MP4-12C 3.8, tahun pembuatan 2013, warna Volcano Yellow, Nomor Rangka SBM11AAD7DW002847, Nomor Mesin 38JBAA112880. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor Polisi B 1 STN, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang, merk MCLAREN, Type MP4-12C 3.8, tahun pembuatan 2013, warna Volcano Yellow, Nomor Rangka SBM11AAD7DW002847, Nomor Mesin 38JBAA112880. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No. L-04666030, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA SARI, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Tangerang beserta Faktur Kendaraan Bermotor dan dokumen lainnya. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Putusan Nomor 2496 K/Pdt/2022, tanggal 08 Agustus 2022. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir kendali waktu proses penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nomor Surat Pengantar : WIO.V3/5879/HK.02/V/2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Sejak Menjabat di kepaniteraan bulan November 2014 sampai September 2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Sejak Menjabat di kepaniteraan bulan Maret 2012 sampai September 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung bulan November 2021 sampai September 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3440/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 22 Desember 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3441/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 22 Desember 2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3409/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 13 Desember 2022. 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN untuk pembayaran pembelian mobil Mc. Larent tahun MP4 tahun 2013, Nopol B-1-STN, warna kuning seharga Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), tertanggal 29 Maret 2022 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Ferrari Type California tahun 2010, Nopol B-324- BBB, warna merah, seharga Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tertanggal 23 September 2022 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam, seharga Rp. 3.825.000.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 23 September 2022 4 (empat) lembar printout komunikasi Whatsapp Kenzo Dadan Cust periode 2 Agustus 2022 s/d 5 Agustus 2022 1 (satu) lembar Foto Copy printout transaksi Livin Mandiri tanggal 2 Agustus 2022-19:09:29 WIB, No. Ref. 220802112229239513 oleh DADAN TRI YUDIANTO ke rekening Mandiri nomor 1670004452925 an. MUSRIZAL MUSA sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 1 (satu) lembar Foto Copy bukti setoran bank BCA tanggal 3 Agustus 2022 tansfer kerekening BCA nomor 1062133338 an. FAIZAL LATUL sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 3 Agustus 2022 dari rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO ke kerekening BCA nomor 1062133338 an. FAIZAL LATUL sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy kwintansi (warna putih) Jakarta Auto Garage atas nama Mrs. RIRIS RISKA DIANA tertanggal 2 Agustus 2022, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk uang muka (DP) pembelian mobil Mc. Larent MP-4 12 C tahun 2013 warna Kuning, Nopol. B-1-STN. 1 (satu) Bundel Dokumen Printout Rekening Tahapan Bank BCA atas nama Timothy Ivan Triyono dengan No. Rekening 3820080253 Periode Januari 2022 s.d. Desember 2022 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Jaksa Agung Muda Tipidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor B-1607./E.3/Eku.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Penyerahan Tersangka dan barang Bukti atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN; 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: Print-2429/E.3/Eku.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021; 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang tentang Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: 2532/M.3.10/Eku.2/7/2021 tanggal 27 Juli 2021 15 (lima belas) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 3 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022. 4 (empat) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 22 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 2 (dua) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 3423590234 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 11 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Slip Penarikan Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 dari nomor rekening 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Slip Penarikan Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 dari nomor rekening 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bukti Setoran Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama penyetor DADAN TRI YUDIANTO kepada HARDIANKO Nomor rekening 6380193653 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Bukti Setoran Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama penyetor DADAN TRI YUDIANTO kepada AGUSTINUS Nomor rekening 2606888888 sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama pengirim DADAN TRI YUDIANTO dan penerima TAJI sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama pengirim DADAN TRI YUDIANTO dan penerima KENZO sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) 11 (sebelas) lembar printout legalisir mutasi rekening Tahapan BCA nomor 04180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode bulan Maret 2022 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. : 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik SAZITTA DAMARA ARWIN, alamat Jl. Petegogan I gg V No. 72 RT9/11 Jaksel, merk TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik SAZITTA DAMARA ARWIN, alamat Jl. Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merk TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 April 2022 s/d 31 Desember 2022 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 3423590234 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 1080659390 atas nama MOCHAMAD HADI LESMANA periode 01 Januari 2022 s/d 30 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 6460412518 atas nama TEGUH SUKARNO periode 01 Januari 2022 s/d 16 Desember 2022 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. HARDIANKO, Tempat Tanggal Lahir, Medan, 26-01-1997, Laki-laki,Almat Jl. Karantina No 75 Medan , Agama Budha, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 1271202601970001. 2 (dua) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Marina Raya Rukan Cordoba Blok A No. 8 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Nomor: 070622.PIK 1836330271B00010 tanggal 07 Juni 2022, 19:15:17 kepada HARDIANKO , 085207875656, Jln. Karantina No. 75 Medan 000/000 Glugur Barat II Medan Timur Kota Medan; dengan kode Valas: SGDO; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 2.000; Kurs: 10.910; Jumlah Rupiah: Rp 21.820.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah ). 2 (dua) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Marina Raya Rukan Cordoba Blok A No. 8 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Nomor: 210622.PIK 1934681726B000024 tanggal 21 Juni 2022, 12:48:37 kepada HARDIANKO , 085207875656, Jln. Karantina No. 75 Medan 000/000 Glugur Barat II Medan Timur Kota Medan; dengan kode Valas: USKD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100; Jumlah: 10.100; Kurs: 14.750; Jumlah Rupiah: Rp 148.975.000,00 (seratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ). 1 (satu) lembar photo copy faktur pembelian DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Setiabudi No. 154 Bandung, No Telp 022-82068277, Bandung 24 September 2022, 11:46;53, Nomor Faktur 240922.STB642049667B000007, atas nama HARDIANKO No Telp 085207875656, dengan kode Valas : SGD0, jumlah : 2.000; Kurs 10.900; Jumlah Rupiah : Rp 21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar photo copy faktur penjualan DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Setiabudi No. 154 Bandung, No Telp 022-82068277, Bandung 26 September 2022, 11:48;33, Nomor Faktur 260922.STB650645524S000005, atas nama HARDIANKO No Telp 085207875656, dengan kode Valas : SGD0, jumlah : 2.000; Kurs 10.900; Jumlah Rupiah : Rp 21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, ID Laporan 52618927-0-1, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. HARDIANKO. 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. DADAN TRI YUDIANTO, Tempat Tanggal Lahir, Majalengka, 07-05-1987, Laki-laki,Alamat Perumahan Dago Resort Pakar Jl. Mawar III , Agama Islam, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 3210070705870001 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 030922.MLW2139129473B000062 tanggal 3 September 2022, 15:31:48 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 1.000; Kurs: 11.030.00; Jumlah Rupiah: Rp 11.030.000,00 (sebelas juta tiga puluh ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW103953863B000172 tanggal 25 Juni 2022, 10:15:52 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 50.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 547.500.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 010622.MLW2139129473B000130 tanggal 1 Juni 2022, 06:48:32 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 1.000; Kurs: 1I.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 110522.MLW2139129473B000009 tanggal 11 Mei 2022, 19:33:54 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 15.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 164.250.000.000,00 (sebelas enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 160322.MLW2139129473B000035 tanggal 16 Maret 2022, 12:08:05 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS /SERI L; Jumlah: 8.900.00; Kurs: 14.270.00; Jumlah Rupiah: Rp 127.003.000,00 (sebelas dua puluh tujuh juta tiga ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 290122.MLW1039053863B000015 tanggal 29 Januari 2022, 18:25:46 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 2.000.00; Kurs: 10.650.00; Jumlah Rupiah: Rp 21.300.000,00 (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070122.MLW110619335B000042 tanggal 7 Januari 2022, 14:27:06 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 6.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 66.300.000,00 (enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) bundel photo copy formulir transaksi setara atau diatas Rp 100.000.000,00 (serratus juta rupiah) dengan nama customer DADAN TRI YUDIANTO , identitas KTP NIK : 3210070705870001, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat yang ditanda tangani oleh sdr. DADAN TRI YUDIANTO 1 (satu) bundel photo copy mutasi rekening giro BCA a.n. BINAVALASINDO DOLARASIA SU PT, Kelapa Gading,Jl. Raya Boulevard LA 4 NO.11 Jakarta 14240, dengan no rekening 4131113000 halaman 18/35 dan halaman 10/35, periode Maret 2022 s.d Mei 2022. 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, ID Laporan 52668295-0-0-, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. DADAN TRI YUDIANTO. 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. RIRIS RISKA DIANA, Tempat Tanggal Lahir, Bandung, 28-01-1992, Perempuan,Alamat KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat , Agama Islam, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 3204256801920004. 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 140922.MLW1039053863B000077 tanggal 14 September 2022, 13:13:44 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 35.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 386.750.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 100822.MLW110619335B000057 tanggal 10 Agustus 2022, 12:53:49 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 31.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 342.550.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 040822.MLW182028328B000009 tanggal 4 Agustus 2022, 16:36:54 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 ; Jumlah: 200.00; Kurs: 10.700.00; Jumlah Rupiah: Rp 2.140.000,00 (dua juta serratus empat puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 040822.MLW1820283287B000008 tanggal 4 Agustus 2022, 16:36:16 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: MYR0 , MYR1; Keterangan Valas: Ringgit Malaysia PEC 100: 50: 10 : 5 , Jumlah: 350; Kurs: 3.300; Jumlah Rupiah: Rp 1.155.000,00 (satu juta serratus lima puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 300722.MLW1454732302B000163 tanggal 30 Juli 2022, 20:34:15 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 100.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 110.500.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 300722.MLW1454732302B000134 tanggal 30 Juli 2022, 12:55:26 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 16.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 176.800.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 080722.MLW1039053863B000059 tanggal 8 Juli 2022, 11:25:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 86.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp950.300.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 060722.MLW14547320302B000044 tanggal 6 Juli 2022, 10:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 5.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 55.250.000,00 (Lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 050722.MLW1454732302B000059 tanggal 5 Juli 2022, 10:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 5.000.00; Kurs: 11.030.00; Jumlah Rupiah: Rp 55.150.000,00 (Lima puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 010722.MLW10390538635B000054 tanggal 1 Juli 2022, 10:50:50 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 50.000.00; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 550.000.000,00 (Lima ratus lima puluh juta rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 290622.MLW1039053863B000052 tanggal 29 Juni 2022, 10:42:39 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 55.000.00; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 605.000.000,00 (Enam ratus lima juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW1454732302B000165 tanggal 25 Juni 2022, 08:30:03 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 ; Jumlah: 200; Kurs: 10.400.00; Jumlah Rupiah: Rp 2.080.000,00 (Dua juta delapan puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW145473020302B000164 tanggal 25 Juni 2022, 08:29:39 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 12.000; Kurs: 10.970.00; Jumlah Rupiah: Rp 131.640.000,00 (Seratus Tiga Puluh satu Juta Enam ratus Empat Puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 240622.MLW2139129473B000047 tanggal 24 Juni 2022, 09:13:25 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 2.000; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 22.000.000,00 (Dua puluh dua juta rupiah rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170622.MLW110619335B000034 tanggal 17 Juni 2022, 09:58:34 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 2.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 22.100.000,00 (Dua puluh dua juta seratus ribu rupiah rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170622.MLW1761905676B000018 tanggal 17 Juni 2022, 20:58:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 4.000; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 44.000.000,00 (Empat puluh empat juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 110622.MLW1039053653B0000174 tanggal 11 Juni 2022, 10:50:58 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 , Jumlah: 35.000; Kurs: 10.960.00; Jumlah Rupiah: Rp 383.600.000,00 (Tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah rupiah ) dan USD1 ;Keterangan Valas : DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L, Jumlah :3.700; Kurs :14.570.00; Jumlah Rupiah : Rp 53.909.000,00 (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan ratus Sembilan Ribu Rupiah). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 100622.MLW55972279B000074 tanggal 10 Juni 2022, 12:04:02 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 1.000; Kurs: 10.970.00; Jumlah Rupiah: Rp 10.970.000,00 (Sepuluh juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 080622.MLW1039053863B000051 tanggal 8 Juni 2022, 10:08:49 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 55.000; Kurs: 10.920.00; Jumlah Rupiah: Rp 600.600.000,00 (Enam ratus juta ratus enam ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000049 tanggal 7 Juni 2022, 13:45:07 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 100; Kurs: 14.450.00; Jumlah Rupiah: Rp 1.445.000,00 ( Satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000048 tanggal 7 Juni 2022, 13:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 :50 Jumlah: 100; Kurs: 10.400.00; Jumlah Rupiah: Rp 1.040.000,00 ( Satu juta empat puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000047 tanggal 7 Juni 2022, 13:42:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 38.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 414.200.000,00 ( Empat Ratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1093856028B000012 tanggal 7 Juni 2022, 20:44:41 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 23.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 250.700.000,00 ( Dua ratus lima puluh juta rupiah tujuh ratus ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 310522..MLW1039053863B000051 tanggal 31 Mei 2022, 11:06:59 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 45.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 497.250. 000,00 ( Empat Ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 260522.MLW110619335B000057 tanggal 26 Mei 2022, 11:15:07 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 57.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 629.850. 000,00 ( Enam ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 260522.MLW110619335B000056 tanggal 26 Mei 2022, 11:14:57 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 10.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 110.500. 000,00 ( Seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 140522.MLW109385602B000133 tanggal 14 Mei 2022, 19:15:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 17.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 186.150. 000,00 ( Seratus delapan puluh enam juta serratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 060422.MLW1761905676B000032 tanggal 6 April 2022, 08:48:09 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 Jumlah: 14.000; Kurs: 10.500.00; Jumlah Rupiah: Rp 147.000. 000,00 ( Seratus empat puluh tujuh juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170222.MLW903856224B000036 tanggal 17 Februari 2022, 11:10:25 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 Jumlah: 3.000; Kurs: 10.700.00; Jumlah Rupiah: Rp 32.100. 000,00 ( Tiga Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 150222.MLW1761905676B000004 tanggal 15 Februari 2022, 15:24:50 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: USD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 13.000; Kurs: 14.300.00; Jumlah Rupiah: Rp 185.900. 000,00 ( Seratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 150122.MLW1761905676B000128 tanggal 15 Januari 2022, 10:45:57 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 5.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 54.500. 000,00 ( Lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Penjualan Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 130822.MLW1761905676S000041 tanggal 13 Agustus 2022, 09:30:30 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: USD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 3.800; Kurs: 14.850.00; Jumlah Rupiah: Rp 56.430. 000,00 ( Lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah ). 1 (satu) bundel photo copy formulir transaksi setara atau diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan nama customer RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat oleh sdri. RIRIS RISKA DIANA 1 (satu) bundel photo copy mutasi rekening giro BCA a.n. BINAVALASINDO DOLARASIA SU PT, Kelapa Gading,Jl. Raya Boulevard LA 4 NO.11 Jakarta 14240, dengan no rekening 4131113000 halaman 6/30 Periode April 2022, 27/35 Periode Mei 2022, 33/35 Periode Mei 2022,7/39,15/39,30/39.36/39 Periode Juni 2022,halaman 1/35, 5/35 Periode Juli 2022 . 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan,, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA,untuk RIRIS RISKA DIANA untuk transaksi diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. RIRIS RISKA DIANA. 1 (satu) lembar printout foto faktur pembelian valas pada CNV Money Changer Pondok Indah tanggal 2 Februari 2022 sebanyak 30.000 USD (10.000 USD X 3) @Rp.14.420 atau total senilai Rp.432.600.000 bseserta katu nama CNV Authorized Money Changer Pondok Indah. 1 (satu) lembar printout asli faktur penjualan (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR250322.S0012 tanggal 25 Maret 2022 sebanyak 15.000 USD @Rp.14.360 atau total senilai Rp.215.400.000 1 (satu) lembar printout asli faktur jual (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR200722.S0075 tanggal 20 Juli 2022 sebanyak 18.000 USD @Rp.14.995 atau total senilai Rp.269.910.000. 1 (satu) lembar printout asli faktur jual (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR010822.S0101 tanggal 01 Agustus 2022 sebanyak 20.200 USD @Rp.14.880 atau total senilai Rp.300.576.000. - 1 (satu) lembar printout tindasan faktur beli (penjualan) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR300822.B0005 tanggal 29 Agustus 2022 sebanyak 15.000 USD @Rp.14.830 atau total senilai Rp.222.450.000. 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/P TAHUN 2017 tanggal 26 Oktober 2017, tentang PENGANGKATAN HAKIM AGUNG 1 (satu) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:175/KMA/KP.02.2/11/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Usulan Pemberhentian Sementara sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H.,M.H.; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesesia Nomor D.399.Kp.04.01.Th.2003 tanggal 5 Mei 2003, tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan status Calon Hakim dalam masa percobaan atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H; 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor D.309.KP.04.02 Th 2004 tanggal 31 Maret 2004 beserta lampiran tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan status Calon Hakim atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H; 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:3281/PAN/KP.04.5/11/2017 tanggal 13 Desember 2017, tentang Pengangkatan Hakim Yustisial pada Yang Mulia Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. atas nama PRASETIO NUGROHO S.H.,M.kn; 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:329/KMA/SK/XI/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil/Hakim dari Jabatan Negeri Atas Sdr. PRASETIO NUGROHO, S.H.,M.Kn. Hakim Madya Pratama Dipekerjakan Untuk Tugas Peradilan (Yustisial) Pada Mahkamah Agung R.I; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2009 tentang pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI atas nama REDHY NOVARISZA; 1 (satu) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 128/SEK/PNS.00.2/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, tentang tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jendral Badilmiltun Mahkamah Agung RI atas nama REDHY NOVARISZA; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan atas nama REDHY NOVARISZA; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1501A/SEK/Kp.I/SK/XI/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai negeri Sipil Yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi. 1 (satu) bundel mutasi rekening Tahapan Bank BCA atas nama ATMASARI SH LL M, nomor rekening 4381075286 periode Januari 2018 mulai tanggal 01/01 sampai dengan November 2022 tertanggal 30/11 4 (empat) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5503193 tanggal 28-04-2020 Jam 09:51:48, dengan Customer GAZALBA SALEH SH MH, berupa pembelian SGD10.000,- senilai Rp108.300.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 1190015046889 sejumlah Rp108.300.000,-, lembar Know Your Customer, dan identitas berupa SIM. 4 (empat) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5503453 tanggal 30-04-2020 Jam 10:21:40, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD294.000,- senilai Rp3.126.690.000.000,- dan pembelian SGD4.000,- senilai Rp41.740.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp3.126.690.000,-, lembar Know Your Customer, dan identitas berupa KTP. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5504285 tanggal 11-05-2020 Jam 14:19:50, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD200.000,- senilai Rp2.106.000.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp2.106.000.000,-, dan lembar Know Your Customer. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5508908 tanggal 03-07-2020 Jam 13:28:48, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian USD6.300,- senilai Rp91.665.000,- dan pembelian USD3.700,- senilai Rp53.687.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp145.352.000,-, dan lembar Know Your Customer. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5512606 tanggal 06-08-2020 Jam 14:32:52, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD50.000,- senilai Rp534.000.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp534.000.000,-, dan lembar Know Your Customer. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5515873 tanggal 10-09-2020 Jam 13:42:27, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD25.000,- senilai Rp272.250.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp232.250.000,-, dan lembar Know Your Customer. 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-01.22-0000018, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-02-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 22.260.000 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-02.22-0000018, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 23.500.000 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-03.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-04-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.840.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-04.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-05-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 22.680.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-05.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-06-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 19.460.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-06.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-07-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.020.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-07.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-08-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 12.580.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-08.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-09-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 11.500.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-09.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-10-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 15.000.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-10.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-11-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 26.380.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-11.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-12-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 26.280.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-12.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-01-2023, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 21.786.500,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pension Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala Nomor H.012000000103, Npwp 70.164.758.8-503.000, Nama Anri Febiarti, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 30-12-2022, Jumlah Penghasilan Neto adalah Rp. 129.740.881,-; 1 (satu) lembar asli Daftar Potongan Pajak PPh Pasal 21 Dari Honorarium Tahun 2022 Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Wajib Pajak ANRI FEBIARTI, dr. Sp,An., NPWP 70.164.758.8-503.000, yang ditandatangani Sdr. IIM IBRAHIM selaku Kabag Keuangan RSUD Kota Bogor, Jumlah gaji bruto saya pada tahun 2022 adalah Rp. 1.372.691.797,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000010, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 30-01-2022,Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 121.401.850,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000208, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 04-02-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 121.583.675,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000669, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 07-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 46.914.750,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000773, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 07-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 92.157.421,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001086, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-04-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 113.076.400,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001519, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 10-05-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 101.291.963,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001923, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 06-06-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 58.723.025,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000002279, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-07-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 110.162.388,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000002749, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-08-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 166.478.025,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003093, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-09-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 109.236.350,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003522, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-10-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 105.241.150, 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003844, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 04-11-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 114.328.000,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000004047, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-12-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 112.096.800,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.I.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-1-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.097.682,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.II.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 28-II-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.027.102,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.III.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-III-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.776.516,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.IV.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-IV-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 11.445.520,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.V.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-V-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 4.575.090,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VI.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VI-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 13.330.532,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 21.561.309,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VIII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VIII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 8.129.500,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.IX.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-IX-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 12.093.850,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.X.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-X-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.414.349,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.XI.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-XI-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 43.927.750,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.XII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-XII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.268.700,- 1 (satu) lembar Sales Slip PT. SARANATAMA USAHA MANDIRI, Reff. No. 00002, Date 01-12-2020, Curr. USD, Amount 1.000, Exc. Rate 14.200, Equivalent Rp. 14.200.000,00 1 (satu) lembar Sales Slip PT. SARANATAMA USAHA MANDIRI, Reff. No. 00002, Date 22-01-2021, Curr. USD, Amount 1.000, Exc. Rate 14.090, Equivalent Rp. 14.090.000,00; 1 (satu) lembar bukti penukaran uang Banknotes Haji La Tunrung Star Group, Date 22-8-2022, Foreign Currency Amount USD 1.501, dengan nilai kurs saat itu Rp. 14.984, sehingga nilai total Rp. 22.490.984, Name/Nama AFFAN BAIHAQI, Phone 085826324758. 1 (satu) lembar bertuliskan Reseller Mini Gold No.: 371107, tanggal 16-1-2021, Nama dr. ANRI, Total Belanja Emas Rp. 9.251.000,- 1 (satu) lembar bertuliskan Reseller Mini Gold No.: 371111, tanggal 19-06-2021, Nama dr. ANRI, Total Belanja Emas Rp. 8.900.000; 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066801, Tgl 18 Bln 09 2021, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat RSUD Bogor, Total harga 13.700.000, Dealer Aris Mugiono, ID Reseller MARNAH; 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066802, Tgl 10 Bln 12 2021, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat Bogor, Total harga 22.092.500, Dealer Bogor, ID Reseller MARNAH; 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066813, Tgl 25/2 Bln 02 2022, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat RSUD Bogor, Total harga 27.348.000, ID Reseller MARNAH; 1 (satu) buku Tabungan Bank Syariah Indonesia atas nama PRASETIO NUGROHO, 6301223420, Jl. Pamularsih Dalam No. 3, EMA. 1116653, KCP MAHKAMAH AGUNG 1 (satu) lembar Proforma Invoice – Revised 3 Discovery Kartika Plaza Hotel Bali senilai Rp92.713.000,-, yang ditujukan kepada Ms. Shella Setiani dari CTS Travel & Event Bandung, RE: for Group Mahkamah Agung RI; 1 (satu) bundel Information Invoice Mahkamah Agung RI; 4 (empat) lembar Laporan Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 1450092071659 atas nama Discovery Kartika Pl, tanggal period 01 Mar 2022, 02 Mar 2022, 08 Maret 2022 dan 21 Maret 2022; 2 (dua) lembar Rooming List Group MA dengan baris pertama tertulis Full Name Achmad Budi Santoso, Arrival 11/03/22, Departure 13/03/22, Room 1030. 6 (enam) lembar copy Sertifikat Hak Milik Nomor 7453, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi; 1 (satu) lembar copy warna dokumen KTP atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01228 tanggal 3/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01223 tanggal 4/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01192 tanggal 10/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01172 tanggal 17/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01174 tanggal 17/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022, yang ditandatangan asli oleh Dr. H. IYUS SURYANA, S.H., M.H 1 (satu) lembar printout yang di paraf oleh C. Maulana “sesuai kenyataan” berupa Rekapitulasi Penerimaan Honorarium PP82 Penyelesaian Perkara Mahkamah Agung Periode Januari – November 2022 atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H., senilai total Rp1.564.563.125,-. 1 (satu) lembar printout yang di paraf oleh C. Maulana “sesuai kenyataan” berupa Rekapitulasi Penerimaan Honorarium PP82 Penyelesaian Perkara Mahkamah Agung Periode Januari – November 2022 atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H., M.Kn., senilai total Rp42.835.750,-. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 442 Tanggal 08 Juni 2021 berdasarkan Surat Ukur Nomor 92/Tanjungrasa/2021 dengan luas 4.730 M2 Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Warkah Hak Milik Nomor 442 dengan nama pemohon DIANA SIREGAR, ST., MM., yang terletak di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Tanjung Sari, berdasarkan Surat Ukur nomor 92 tanggal 31-05-2021 seluas 4.730 M2. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00056 berdasarkan Surat Ukur Nomor 307/Tanjung Rasa/1998 dengan luas 4.730 M2 Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, atas nama DIANA SIREGAR, S.T., M.M., dan terdapat stempel Tidak Berlaku Lagi. 3 (tiga) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Peta Bidang Tanah Nomor 7022/2020 dengan Nomor Bidang 00796 yang terletak di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, tanggal 19 Oktober 2020, beserta Gambar Arsitektur dengan stempel PT GRIYAMADYA. 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK Pidana, Pidana Khusus Ruang Sidang Ketua Majelis H-ASN (B-206) Hari Rabu tanggal 15 April 2020 Pukul 10.00 WIB Reference No: SIDHASN2020040606795623 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis MARULI TUMPAL SIRAIT, S.H., M.H. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK Pidana, Pidana Khusus Ruang Sidang Ketua Majelis H-ASN (B-206) Hari Rabu tanggal 15 April 2020 Pukul 11.00 WIB Reference No: SIDHASN2020040104691718 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis MARULI TUMPAL SIRAIT, S.H., M.H. 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK : Pidana, Pidana Khusus, Militer Tim CB di Ruang Sidang Ketua Majelis HSST Hari Senin tanggal 07 Maret 2022 Pukul 11.00 WIB Reference No: SIDHSST2022030154540188 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis WIRYATMO LUKITO TOTOK, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Kasasi dari Terdakwa Ir. Rennier Abdul Rahman Latief dengan Nomor Register 328K/PID.SUS/2022, Klasifikasi Korupsi, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 07 Maret 2022 Nomor Putusan 328K/PID.SUS/2022 dengan Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Kasasi dari Terdakwa Edhy Prabowo dengan Nomor Register 942K/PID.SUS/2022, Klasifikasi Korupsi, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 07 Maret 2022 Nomor Putusan 942K/PID.SUS/2022 dengan Terdakwa EDHY PRABOWO. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Jafar Abdul Gaffar dengan Nomor Register 109 PK/PID.SUS/2020, Klasifikasi Pencucian Uang, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan PK Mahkamah Agung tanggal 15 April 2020 Nomor Putusan 109 PK/PID.SUS/2020 dengan Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR. 1 (satu) lembar fotokopi rekening koran Bank BSI Tabungan Easy Wadiah atas nama Muhammad Kharrazi nomor rekening 1991031249 periode 17 Februari 2022 dengan nilai Kredit Rp3.000.000.000,-. 2 (dua) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS tanggal 6 Agustus 2021 USD 6.000 dan USD CAP 1.200 ke dalam Rupiah total Rp. 103.404.000; dan SGD 20.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 221.400.000 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS 16 Agustus 2021 SGD B 16.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 176.960.000 atas nama IKHSAN AR SP; 2 (dua) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS 2 November 2021 USD 14.900 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 212.325.000; dan SGD 3.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 33.450.000 atas nama IKHSAN AR SP; 3 (tiga) lembar print out “RUNDOWN MAJELIS SST MAHKAMAH AGUNG GOES TO BALI 11-13 MARET 2022; 1 (satu) lembar print out INVOICE CTS Travel&Event No : 0078381, Date : 02 Maret 2022, To: MAHKAMAH AGUNG-INDONESIA (U/P IBU RETNO MURNI SUSANTI); 1 (satu) lembar print out screen capture bukti transfer tujuan SHELLA SETIANI pada BANK BSI dengan pengirim SRI ENDANG TEGUH ASMARANI, screen capture bukti transfer BANK BCA dengan keterangan “bayar EO dr isti MA”, dan foto bukti setoran BANK BCA dengan nama penyetor RANI dan ISTIQOMAH 1 (satu) bundel printout mutasi rekening tahapan stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH DR pada nomor rekening 00020149094 periode 30/04/2020 sampai dengan 25/02/2021; 4 (empat) lembar printout mutasi rekening stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH DR nomor rekening 00020149094 periode 30/04/2020 sampai dengan 25/02/2021 berupa format excel tanpa saldo; 1 (satu) bundel printout mutasi rekening tahapan stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH SH MH nomor rekening 04370736630 periode 03/01/2017 sampai dengan 05/08/2019. 7 (tujuh) lembar fotocopy dokumen yang telah dilegalisir oleh Sdri. DEWI MARIANA pada tanggal 15 Februari 2023 terdiri atas :
Faktur beli Valas Dollar Singapore Nomor : MLW170222.B0188 tanggal 17 Februari 2022 beserta Formulir Transaksi EDD tanggal 17 Februari 2022 sebesar SGD150.000 dengan kurs Rp10.750 total Jumlah Rp1.614.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Rupiah).
Fotocopy KTP atas nama MUHD KHARRAZI;
Laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan Mata Uang Rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp.500.000.000.
1 (satu) lembar fotocopy dokumen Faktur beli Valas Dollar Singapore Nomor : GM070322.B0006 tanggal 07 Maret 2022 sebesar SGD6.000 dengan kurs Rp10.500 total Jumlah Rp63Juta yang kemudian ditransfer ke Rekening BCA Nomor Rekening 6815529018 atas nama MUHD KHARRAZI dengan bukti transfer terlampir dan telah dilegalisir oleh Sdri. DEWI MARIANA pada tanggal 15 Februari 2023. 1 (satu) lembar panjang Print ot stempel basah “HISTORY KENDARAAN UNTUK CUSTOMER” No.Polisi: B 15 ABA, No.Chasis:JTNGF3DH0L8027005, No. Mesin:2AR 2378205, Tipe: New Alphard 2.5 G A/T 2020, Nama:EDY ILHAM SHOOLEH 1 (satu) lembar printout foto screenshoot whatsapp dengan Bu Nesha tanggal 22 Juli 2021 yang diperoleh dari Handphone Samsung Galaxy Note-8 milik KIKY SAEPUDIN, dan telah diberi paraf oleh KIKY SAEPUDIN. 1 (satu) bundel fotokopi yang terdapat stempel dan tandatangan basah Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 28 Oktober 2019 berupa Memori Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. 2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus H. JAFAR ABDUL GAFFAR Nomor 037/SK-PID-PK/AA&Co/IX/2019 tanggal 09 September 2019 kepada ARSYAD ARSYAD & Co Law Office, dan terdapat stempel basah Pengadilan Negeri Samarinda. 1 (satu) bundel fotokopi Kesimpulan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam Persidangan Pemeriksaan Perkara Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/AKTA.PID.B/2019/PN.SMR tanggal 12 Desember 2019, dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Bukti Novum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) / Terpidana tanggal 03 Desember 2019 dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. 1 (satu) bundel copy dokumen sertifikat hak miliki (SHM) No. 442 Jawa Barat, Bogor, Tanjungsari, Tanjungrasa, atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan dokumen terkait lainnya 1 (satu) bundel copy dokumen pengikatan jual beli nomor 03 tanggal 16/06/2021 Notaris R. Tunggul Nirboyo 1 (satu) bundel copy dokumen akta jual beli (AJB) nomor:34/2021 PPAT R. Tunggul Nirboyo, S.H.,Sp.N 1 (satu) bundel salinan asli akta pengikatan jual beli nomor 06 tanggal 27 Juli 2022 pihak I:Tuan MUHD. KHARRAZI, II Tuan Doktor GAZALBA SALEH, S.H.,M.H. Notaris&PPAT R. Tunggul Nirboyo, S.H.,Sp.N 1 (satu) bundel salinan asli akta jual beli (AJB) nomor:10/2022 PPAT FIRDAUS MUHAMMAD, S.H.,M.Kn 1 (satu) asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 7453/Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat 3 (tiga) lembar print out warna SSPD-BPHTB Nama Wajib Pajak: DR. GAZALBA SALEH, S.H.,M.H. 3 (tiga) lembar copy Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan tanggal 23 Maret 2022 dengan nama wajib Pajak MUHD. KHARRAZI 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2022 engan nama wajib Pajak MUHD. KHARRAZI beserta satu lembar print out info tunggakan 1 (satu) lembar asli dokumen receipt pembelian valas di HARGA KURS (PT SUGI INTERNASIONAL VALAS) Cabang Jakarta tanggal 07 April 2022 atas nama REDHY NOVARISZA untuk pembelian mata uang SGD sebesar 3000SGD senilai Rp31.650.000 1 (satu) lembar asli dokumen receipt pembelian valas di HARGA KURS (PT SUGI INTERNASIONAL VALAS) Cabang Jakarta tanggal 07 April 2022 atas nama YUNIANTI DEWI untuk pembelian mata uang SGD sebesar 8500SGD senilai Rp89.675.000 3 (tiga) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00060/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 04 Februari 2019, Kepada PRASETIO NUGROHO TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh IMAM SAMEKTO Pgs. Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00069/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 07 Februari 2019, Kepada PRASETIO NUGROHO TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Branch Manager PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00096/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 20 Februari 2019, Kepada ANRI FEBIARTI TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00097/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 20 Februari 2019, Kepada ANRI FEBIARTI TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 3 (tiga) lembar fotocopy Akta Jual Beli Nomor 06/2019 Lembar Salinan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) IZZAR MAISYA RAHMA, S.H., M.Kn.; 14 (empat belas) lembar fotocopy Perjanjian Kerjasama Pembangunan Unit LAVAYA PREMIUM RESIDENCE No.:168/PKS-LAVAYA/PBB/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021, dan 1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembayaran No. Sp: SP/SU-0242 yang ditandatangani oleh RAYMON GUNAWAN Direktur PT. PROPERTI BALI BENOA PIHAK PERTAMA dan ANRI FEBIARTI, DR PIHAK KEDUA; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PT. Amanah Indonesia Realti yang ditandatangani T. FADHIL ARUNA Qq. PT. AMANAH INDONESIA REALTI Yang Membuat Pernyataan dan PRASETIO N Yang Menerima Pernyataan, beserta 6 (enam) lembar fotocopy lampiran, dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pesanan Unit (SPU) De Kost Indonesia Nomor SPU: 00234/SPU-MKT/20, yang ditandatangani PRASETIO N Pemesan, ARDIANSYAH Sales tanggal 01 Desember 2021; 2 (dua) lembar fotocopy dokumen BPKB No. R-01033622, Nama Pemilik ANRI FEBIARTI; 2 (dua) lembar fotocopy dokumen BPKB No. Q-05928028, Nama Pemilik PRASETIO NUGROHO; 1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BRI 21 Desember 2020 16:58:04 Transfer IDR 9.474.000,00 Sumber Dana 038701027725502, Rekening Tujuan BRI-042801027132509, Nama Pemilik Rekening Tujuan DANI HENDARLIN, Deskripsi mas;
Bukti Transaksi Bank Mandiri Syariah, Tanggal Transaksi 09 Jan 2021 11:18:46, Pengirim ASRI HARYANTI, Ke Rekening 042801027725502, Bank Penerima Bank BRI, Penerima DANI HENDARLIN, Jumlah Rp. 4.688.000, Keterangan Antam;
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/01/2021 16:48:26 No. Rek. Tujuan 042801027725502, Nama Rek. Tujuan: DANI HENDARLIN, Jumlah Transfer: Rp. 9.251.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 07 Feb 2021, 09:49:03, Nomor Referensi 217422920083;
Bukti Transfer ATM Bank Rakyat Indonesia, Tanggal 01/03/21, Waktu 16:13:38, NO. REF:01358, Jumlah Rp. 8.961.000
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-03-09, 11:36:46, Nomor Referensi 218688671774
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 22/03/2021 11:07:48 No. Rek. Tujuan 0882856591, Nama Rek. Tujuan: DANI HENDARLIN 123, Jumlah Transfer: Rp. 9.071.000;
Bukti Transfer ATM Bank Rakyat Indonesia, NO. REF:318, Jumlah Rp. 8.871.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 13/04/2021 13:52:44 No. Rek. Tujuan 042801027132509, Nama Rek. Tujuan: DANI HENDARLIN 123, Jumlah Transfer: Rp. 8.993.0001 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-05-08, 14:15:07, Nomor Referensi 221808255746;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-06-19, 13:40:52, Nomor Referensi 423684699120
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link RSUD KOTA BOGOR, No Rekord 5143, Nama Pengirim ANRI FEBIARTI, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 9.000.000;
Bukti Transaksi Link RSUD KOTA BOGOR, 30/07/20, No Rekord 5145, Nama Pengirim 002, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 5.818.500
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link BGR RS KARYA BAKTI, 09/01/20, No Rekord 2549, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Link BGR RS ANISAMAYOROKING, No Rekord 3137, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 5.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link BGR RS KARYA BAKTI, 09/01/20, No Rekord 2547, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer ATM Bersama, 04/09/20, Kepada Bank BRI, Nama EKA WIDYANINGSIH, Rekening 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link Transfer ATM, 04/09/20, 11:17:28, Kepada Bank BRI, Nama EKA WIDYANINGSIH, Rekening 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Bank BRI 31 Desember 2020 16:49:38 Transfer IDR 18.900.000,00 Sumber Dana 038701027725502, Rekening Tujuan BRI-038701018484509, Nama Pemilik Rekening Tujuan EKA WIDYANINGSIH, Deskripsi emas
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BRI 04 Januari 2021 18:52:26 Transfer IDR 150.000,00 Sumber Dana 038701027725502, Rekening Tujuan BRI-038701018484509, Nama Pemilik Rekening Tujuan EKA WIDYANINGSIH, Deskripsi utang emas;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-01-22, 14:39:30, Nomor Referensi 216804438501
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transfer Bank Mandiri Syariah, Nomor Transaksi FT210065VMYB, Tanggal Transaksi 06 Jan 2021 13:40:46, Pengirim ANRI FEBIARTI DR, Ke Rekening 7112149206, Bank Penerim BSM, Penerima EKA WIDYANINGSIH, Jumlah Rp. 4.700.000, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 03/05/2021 12:20:43 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 4.450.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT221036GF44, Tanggal Transaksi 13 Apr 2022 12:58:40, Ke Rekening 7112149206, Bank Penerima BSI, Penerima EKA WIDYANINGSIH, Jumlah Rp. 4.800.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 10 May 2021, 13:13:47, Nomor Referensi 221904332824;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-06-02, 09:51:14, Nomor Referensi 422882733393
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/06/2021 15:44:28 No. Rek. Tujuan 038701009106504, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 18.100.000;1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21261M73XL, Tanggal Transaksi 18 Sep 2021 14:07:29, Ke Rekening 038701009106504, Bank Penerima Bank BRI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 8.900.000, Keterangan emas1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21263927Z6, Tanggal Transaksi 20 Sep 2021 18:56:57, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 8.900.0001 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21279MM7Z0, Tanggal Transaksi 06 Oct 2021 12:51:08, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 12.050.000, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Transfer Antar Bank Dari Bank Bank BJB, No. Rek 0064050877100, Nama ANRI FEBIARTI Jumlah Rp. 10.000.000 Ke Bank Bank Syariah In No. Rek 7112591324, Nama SRI PURBASARI
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT212898VCMZ, Tanggal Transaksi 16 Oct 2021 13:32:39, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21289XRWSQ, Tanggal Transaksi 16 Oct 2021 12:51:08, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 1.950.000, Keterangan emas
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
-Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 23/10/2021 20:43:09 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 4.450.0001 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 09/11/2021 14:38:47 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 09/11/2021 14:41:32 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 2.250.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT2131331R7Y, Tanggal Transaksi 09 Nov 2021 14:43:39, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 200.000 1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 17/11/2021 13:20:55 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Tanggal 11/17/21, Waktu 16:47, Terminal S1AWKCCI, Ke Bank BCA, Nama SRI PURBASARI, No. Rek 7401080981, Jumlah Rp. 2.600.000,00
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 18/03/2022 00:19:54 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 18.400.000(satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 28/09/2022 15:13:38 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 50.000.000;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-06-10, 13:20:22, Nomor Referensi 423280507347
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 29/09/2022 08:33:00 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 38.600.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 09/12/2021 14:38:38 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar bjb, Tanggal 16/09/2021 13:48:29 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Antar Bank Melalui Prima Nomor Transaksi FT212590Q0HR, Tanggal Transaksi 16 Sep 2021, 13:50:15, Ke Rekening 0074262740101, Bank Penerima Bank Jabar, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 3.700.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 17/12/2021 07:53:14 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 6.922.500;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 09/12/2021 14:38:38 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21343KXFRC, Tanggal Transaksi 09 Dec 2021 14:40:26, Ke Rekening 1201181180500, Bank Penerima Bank BRI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 2.092.500, Keterangan emas
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT220561Q3D8, Tanggal Transaksi 25 Feb 2022 15:06:41, Ke Rekening 1120823497, Bank Penerima BSI, Penerima ARIS MUGIONO, Jumlah Rp. 20.000.000, Keterangan beli emas;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22056306P6, Tanggal Transaksi 25 Feb 2022 14:23:18, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 7.348.000, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22057XBK84, Tanggal Transaksi 26 Feb 2022 05:23:54, Ke Rekening 1120823497, Bank Penerima BSI, Penerima ARIS MUGIONO, Jumlah Rp. 7.048.000, Keterangan bayar emas;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 01/03/2022 19:39:09 No. Rek. Tujuan 7185867727, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22060L3GW6, Tanggal Transaksi 01 Mar 2022 19:41:19, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 3.092.500, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22060Y26VP, Tanggal Transaksi 01 Mar 2022 19:49:53, Ke Rekening 1120823497, Bank Penerima BSI, Penerima ARIS MUGIONO, Jumlah Rp. 20.000.000, Keterangan bayar emas 25 gram;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 08/03/2022 14:22:49 No. Rek. Tujuan 7185867727, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT2206730JX8, Tanggal Transaksi 08 Mar 2022 22:11:31, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT220673HK1J, Tanggal Transaksi 08 Mar 2022 14:23:59, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 09/03/2022 06:41:58 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 8.285.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 09/12/2021 15:11:00 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 10/12/2021 08:18:04 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 3.997.500;
Bukti Transaksi Bank BRI Transfer ATM, Kepada Bank Bank Syariah Indonesia, Nama ARIS MUGIONO, Rekening 1120823497, Jumlah Rp. 8.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 16/12/2021 13:34:05 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 16/12/2022 13:35:03 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 2.050.000;
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/12/2021 13:40:46 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/12/2021 13:45:56 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 5.000.000
1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi B-6891-WYM dengan Nama Pemilik EDY ILHAM SHOOLEH beserta 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama EDY ILHAM SHOOLEH beserta 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3674050804100149 1 (satu) lembar Surat Pesanan Kendaraan PT Batavia Bintan Berlian Nomor 132255 tanggal 06 Agustus 2020 dengan Data Konsumen atas nama EDY ILHAM SHOOLEH 1 (satu) lembar fotokopi warna Surat Jalan PT Batavia Bintan Berlian nomor 20SJ01021969/SJ/VIII/2 tanggal 06 Agustus 2020 kepada EDY ILHAM SHOOLEH dengan No. Telepon 082233992264 1 (satu) lembar fotokopi warna Faktur Kendaraan Bermotor PT Yamaha Indonesia motor MFG Nomor Faktur 00039/BH/JACB25-2080 tanggal 13 Agustus 2020 atas nama EDY ILHAM SHOOLEH. 1 (satu) lembar Rekening Giro BCA Batavia Bintan Berlian PT, No. Rekening 7480672636 periode 05/08/2020 s.d. 06/08/2020 1 (satu) lembar fotokopi Penyerahan BPKB Nomor Q-01074828 ke Customer tanggal 24 Oktober 2020 atas nama Supplier EDY ILHAM SHOOLEH 5 (lima) lembar fotocopy Catatan Pembelian Toko Ultima Glass yang ditandatangani pada pojok kanan atas oleh MELVIN INDRIYANI SUHENDRA 1 (satu) lembar print out transaksi keuangan pada Bank BCA dengan rekening bank BCA nomor rekening 3506588883 atas nama MELVIN INDRIYANI SUHENDRA yang ditandatangani oleh MELVIN INDRIYANI SUHENDRA 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Mutasi Rekening BCA atas nama ASTRA INTERNATIONAL TBK No. Rek 319-3036844 periode 11/03/2020 dengan keterangan Setoran Tunai Edy Ilham Plnsn Pmblian 1 Unt Alphrd Th 2020 Wrn Htm an. EDY ILHAM SHOOLEH senilai Rp83.500.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109902 tanggal 11.03.2020 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Mutasi Rekening BCA atas nama ASTRA INTERNATIONAL TBK No. Rek 319-3036844 periode 04/03/2020 dengan keterangan KR Otomatis Llg-Mandiri GAZALBA SALEH EDY ILHAM SHOOLEH Transfer E-Banking senilai Rp100.000.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109837 tanggal 05.03.2020 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Laporan Kas/Bank Harian, Cash on Hand tanggal 09.03.2020 jam 16.31 TSO Sudirman berupa Penerimaan J.Pemb Toyota-A/N EDY ILHAM senilai Rp896.100.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109866 tanggal 09.03.2020 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Bukti Serah Terima Kendaraan Nomor T152-2020000479 tanggal 11.03.2020 kepada EDY ILHAM SHOOLEH atas 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T, Tipe AL30GA/T20/2020, Warna Black. 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Tanda Terima BPKB Nomor T152-2020000001 tanggal 28.07.2020, dengan nomor BPKB Q-00691168 atas nama EDY ILHAM SHOOLEH dan No. Polisi B-15-ABA 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Surat Pesanan Kendaraan Nomor T152-46350 tanggal 3.3.2020 dengan nama pemesan EDY ILHAM SHOOLEH berupa 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T (2020) Type AL30GA/T20 Warna Hitam senilai Rp1.079.600.000,- dan terdapat Catatan HAKIM AGUNG MA 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Faktur Kendaraan Nomor T152-2020000376 tanggal 11.03.2020 atas 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T (2020) Type AL30GA/T20 Warna Hitam, No. Rangka JTNGF3DH0L8027005, No. Mesin 2AR 2378205, No. Pol B-15-ABA senilai Rp1.079.600.000 1 (satu) bundel laporan hasil ekstraksi forensik yang berasal dari Handphone Xiaomi Pocophone X3 Nomor IMEI1 867809052783087 milik RANDI HIDAYAT dan terdapat paraf RANDI HIDAYAT, berupa :
Hasil tangkapan layar chat whatsapp Cust Gazalba Saleh Alphard dengan nomor handphone +62818764364 tanggal 24 Februari 2020 s.d. 20 Februari 2022.
Hasil tangkapan layar chat whatsapp Munir Driver Pak Gazalba dengan nomor handphone +6281514458709 tanggal 17 Maret 2020 s.d. 11 Februari 2021.
Foto dari Whatsapp dengan Cust Gazalba Saleh Alphard yang berisi Bukti Setoran Bank Mandiri, Bukti Setoran Bank BCA dan Foto Plat B-15-ABA dan STNK
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 10 Agustus 2021, No REF: FT21222Z0FGP dengan Teller NURINDAH ADELIA; 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran/Transfer/ Kliring/Inkaso Bank Syariah Indonesia, tanggal 11/10/2021, Penerima Nama PRASETIO NUGROHO, Nomor Rekening 6301223420, Bank BSI, Jumlah Rp. 80.000.000,-, sumber dana transaksi tunai/cash, yang di stempel Bank BSI; 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran/Transfer/ Kliring/Inkaso Bank Syariah Indonesia, tanggal 10-12-2021, Penerima Nama PRASETIO NUGROHO, Nomor Rekening 6301223420, Bank BSI, Jumlah Rp. 112.000.000,-, sumber dana transaksi tunai/cash, yang di stempel Bank BSI; 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 26 Januari 2022, No REF: TT22026DWGPD; 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 20 April 2022, No REF: TT22110SY7H5; 6 (ENAM) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Setoran Tunai distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf oleh CHIKARISTA IRFANGI; 5 (Lima) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Pemindahbukuan 1, distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf Oleh CHIKARISTA IRFANGI; 5 (Lima) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Pemindahbukuan 2, distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf Oleh CHIKARISTA IRFANGI. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 0288 Tanggal 10 Desember 2020 berdasarkan Surat Ukur Nomor 02179/Tanjungbarat/2020 tanggal 20 November 2020 dengan luas 503 M2 Kelurahan Tanjungbarat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 0288 Tanggal 27 Mei 1987 dengan Alamat Jl. Swadaya II No. 45 RT.01 RW.08 berdasarkan Gambar Situasi Nomor 3771/1987 tanggal 03 Maret 1987 dengan luas 503 M2 Desa Tanjungbarat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Akta Jual Beli Nomor 01/2020 tanggal 20 Juni 2020 Notaris PPAT DR. H. SYAFRAN, S.H., M.Hum., antara NORMAWATI IBRAHIM selaku penjual dan DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H., selaku pembeli. 1(satu) handphone Merk: Apple Iphone 13 Pro, Model: A2638, 128GB, Grey, SN: MQYMX6YX77. didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0010 3200 2209 01. Beserta data elektronik didalamnya. 1(satu) Handphone Merk: Apple Iphone XR, Model: A2105, 64GB, Putih, SN: FFWZV0Y2KXK2. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0831 2500 2229 00. Beserta data elektronik didalamnya. 1(satu) Handphone Merk: Apple Iphone 7 Plus, Model: A1661, 128GB, Hitam, SN: F2LT2DX1HFXW. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0878 7298 8894 00. Beserta data elektronik didalamnya. Barang bukti nomor Urut 108 (BB No.108) sampai dengan barang bukti nomor Urut 559 (BB No.559) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
1 (satu) buah handphone iPhone 13, nomor model: MNGK3PA/A, SN: CKJV9WMVYM, kapasitas: 128 GB, Nomor WhatsApp : 0823-2501-8715, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 0331 0000 0003 4480. Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 560 (BB No.560) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama DESY YUSTRIA 1 (satu) buah flashdisk merk HP warna putih-biru dengan kode v178b 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Z Fold3 5G, nomor model: SM-F926B/DS, SN: RRCRC005T1Z, kapasitas: 256 GB, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 6210 0213 6295 1352 00 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A53 5G, SN: RRCT300GAYF, 128GB, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan Kode: 0025 0000 2122 5341, beserta data elektronik didalamnya. 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A11, SN: R9RN801TW5A, 32GB, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan Kode: 0025 0000 2253 7693, beserta data elektronik didalamnya. 1 (satu) buah handphone iPhone 13 Pro, nomor model: NME33ID/A, SN: QT210G51W0, kapasitas: 256 GB, Nomor WhatsApp : 0813-5599-1244, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 0325 0000 0021 ****. 1 (satu) handphone Iphone 8 Plus, Model MQ8N2PA/A, Serial Number: C39VPA4RJCM4, yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0525 0000 0352 5033 1 (satu) handphone Redmi Note 9 Pro, Model M2003J6B2G, Serial Number: f3783e2b, Yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0025 0000 0356 7286 Dokumen elektronik dengan nama “PK_KSP_INTIDANA.zip” dan nilai hash MD5: FD0FA876289459AA188D6315805C51AD, disimpan ke dalam flashdisk SanDisk Cruzer Blade kapasitas 32GB dengan kode: 2022_32_009 Dokumen elektronik “Dokumentasi_CCTV_Amaroossa.zip” dengan nilai hash SHA1 : 0c6f32e7efb319dcf3102f0803baabd6f4b160af , yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik USB flash drive Sandisk 32 GB dengan tulisan “2022_32_056 1 (satu) handphone Samsung Galaxy Note Ultra, Model SM-N985F/DS, Serial Number: RR8N8026QCL, Yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0025 0000 0654 5402 1 (satu) buah microSD merk Sandisk, Tipe: Ultra, 64GB, Kode: 8037XV16212A. Media Penyimpanan dari CCTV Ruang tengah Law Firm Yosep Parera. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) buah Flashdisk Merk: TOSHIBA, Tipe: TransMemory, 16GB,Warna: Putih Hitam milik Hirda. Beserta Dokumen Elektronik didalamnya. Dokumen Elektronik nama file ”Ivan dkk Intidana.zip” yang memiliki nilai hash MD5: 20311026670409a909556dc4c81af7de. Berasal dari Komputer Lenovo SN: R302EMP0 yang digunakan oleh Dwi Jayanti. Disimpan dalam Flashdisk Merk: Sandisk, 16 GB, Kode: 2022_16_029 1 (satu) buah Handphone Merk: Samsung, Tipe: Galaxy Z Fold 3 5G, Model: SM-F926B/DS, Hitam, 512GB, didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel Kode:0025 0000 0656 4916. Beserta dokumen elektronik didalamnya. Dokumen Elektronik dengan nama file “REKENING KORAN.zip” yang memiliki nilai Hash MD5: cadca33506984abfb64e696e480bd3df. Disimpan dalam media penyimpanan SDCard Merk: Sandisk, 32GB, Kode: 2022-32-089 1 (satu) buah handphone Sony XPERIA, Model: SOV40, IMEI: 355106100350541, kapasitas: 64 GB, Nomor Telepon: 087782998300, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 128K 8962115531 56657438-9, terdapat pecah pada ujung kiri atas layar 1 (satu) buah handphone Apple model: iPhone 13 Pro (A2638), SN: FNLJWMM6G2, 256 GB, yang di dalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel dengan nomor kode: 0015 0000 0632 4865, beserta dokumen elektronik di dalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626XL04140288 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut:
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_110966471_6282325018715_15_06_2022_16_55_07.wav 3ab71c7b11a897d27406d049de377628 Voice 2 Voice_call_(incl._VoIP)_111908435_6282325018715_30_08_2022_11_25_26.wav 8ae8d459fde69781d7be71b0273d9a24 Voice 3 Voice_call_(incl._VoIP)_111908763_6282325018715_30_08_2022_11_47_34.wav cd88d596c51661684211808e3aadf8f5 Voice 4 Voice_call_(incl._VoIP)_111181807_6281329454448_01_07_2022_09_27_24.wav 9b495dc3d74247e1d5c0207b5db42556 Voice 5 Voice_call_(incl._VoIP)_111181979_6281329454448_01_07_2022_09_37_02.wav a8d88fbbcf13a3b35459b9768e16a4ca Voice 6 Voice_call_(incl._VoIP)_111216739_6281329454448_04_07_2022_13_03_48.wav 44752fe73e31c49de5f49957167628a9 Voice 7 Voice_call_(incl._VoIP)_111378477_6281329454448_19_07_2022_11_23_57.wav 1f93e66d224bd6b2fef5f4cf5bf1c0ad Voice 8 Voice_call_(incl._VoIP)_111440560_6281329454448_25_07_2022_09_41_14.wav 9b35ca0753835164d6b785d643995469 Voice 9 Voice_call_(incl._VoIP)_111452090_6281329454448_26_07_2022_09_35_53.wav 6320ec69e0a80019065e260bd384cd63 Voice 10 Voice_call_(incl._VoIP)_111714663_6281329454448_16_08_2022_10_31_16.wav cd59686eebedf21d2ccfa66179a285a6 Voice 11 Voice_call_(incl._VoIP)_111841443_6281329454448_25_08_2022_09_54_27.wav 29f8dc9e4bcd5573a3a8dbb5174732ee Voice 12 Voice_call_(incl._VoIP)_111856261_6281329454448_26_08_2022_10_28_25.wav 8f20e975ce1a0b542103fb4849c3f339 Voice 13 Voice_call_(incl._VoIP)_110925162_628122865365_13_06_2022_15_13_34.wav dbeaf297601f655f224f8f26577f725f Voice 14 Voice_call_(incl._VoIP)_110942076_628122865365_14_06_2022_08_33_01.wav e49f1d52496e1caeab7ea46b77f8d23c Voice 15 Voice_call_(incl._VoIP)_110975988_628122865365_16_06_2022_10_24_04.wav 7a0fc9a4c22f86995288853ec7c37977 Voice 16 Voice_call_(incl._VoIP)_110994357_628122865365_17_06_2022_11_52_30.wav 53d3d36475ef1857f4b9650003f81d3e Voice 17 Voice_call_(incl._VoIP)_111041714_628122865365_20_06_2022_15_13_27.wav f3243754f9cd24ae273271c59e81a1eb Voice 18 Voice_call_(incl._VoIP)_111090978_628122865365_23_06_2022_14_49_38.wav ee9889f898da6b8a6c1734d96a466397 Voice 19 Voice_call_(incl._VoIP)_111181868_628122865365_01_07_2022_09_32_00.wav 20ed08e08affa6b59c1b57a7b9cf4447 Voice 20 Voice_call_(incl._VoIP)_111302614_628122865365_12_07_2022_11_08_02.wav 233b55f0a9a7acfb1e6d07f1eb627d36 Voice 21 Voice_call_(incl._VoIP)_111303647_628122865365_12_07_2022_12_26_55.wav 351af0dfbf07672d1f41a90a2d918f8f Voice 22 Voice_call_(incl._VoIP)_111402750_628122865365_21_07_2022_13_00_28.wav 424b19eb3e214ed0c729874f846142e6 Voice 23 Voice_call_(incl._VoIP)_111435456_628122865365_24_07_2022_17_34_26.wav 2cd5b2c1299ec84adcdb8e438532b0e3 Voice 24 Voice_call_(incl._VoIP)_111843925_628122865365_25_08_2022_12_03_09.wav af9e27a46783489c01c41fd2575d2e96 Voice 25 Voice_call_(incl._VoIP)_111855802_628122865365_26_08_2022_09_55_54.wav 626a08154617f2b0340e6cff4fbf58fe Voice 26 Voice_call_(incl._VoIP)_111856989_628122865365_26_08_2022_11_16_03.wav 8077643072dc8b25432ea1eace5d4c19 Voice 27 Voice_call_(incl._VoIP)_111859090_628122865365_26_08_2022_13_56_26.wav a949ed49d6c51528e1a1547af5b6dfc9 Voice 28 Voice_call_(incl._VoIP)_110566736_6281231002229_19_05_2022_09_42_41.wav cc552af2a4327b10481c68ecd3054382 Voice 29 Voice_call_(incl._VoIP)_110568669_6281231002229_19_05_2022_11_38_17.wav fa3ef5ff3598b0407d9cd0e7b226f2a6 Voice 30 Voice_call_(incl._VoIP)_110569553_6281231002229_19_05_2022_12_28_34.wav 2085aaf04b05be46fbeaca501413e608 Voice 31 Voice_call_(incl._VoIP)_110570263_6281231002229_19_05_2022_13_12_12.wav bae9c22ce6e8734b3c1ad51e52a1c7ac Voice 32 Voice_call_(incl._VoIP)_110626323_6281231002229_23_05_2022_12_54_47.wav 7f65d08235becda228c514a6c10bafd8 Voice 33 Voice_call_(incl._VoIP)_110626418_6281231002229_23_05_2022_12_58_56.wav c6a2a1c306581345b5dc0c82c67226db Voice 34 Voice_call_(incl._VoIP)_110642106_6281231002229_24_05_2022_13_23_25.wav 1abb038ba2a09e471234023eb315ed13 Voice 35 Voice_call_(incl._VoIP)_110723218_6281231002229_29_05_2022_16_43_37.wav 3784eb7ffe3af9ef1ba7d5583da6c03e Voice 36 Voice_call_(incl._VoIP)_110736173_6281231002229_30_05_2022_15_22_02.wav 7183423df0a6c4b3875a006a975e1b3d Voice 37 Voice_call_(incl._VoIP)_110746467_6281231002229_31_05_2022_11_26_38.wav 8b5fbf55046b18eefa5664f726ec86cb Voice 38 Voice_call_(incl._VoIP)_110773561_6281231002229_02_06_2022_13_29_19.wav a5203998e7b7d368f61794f664cc00e6 Voice 39 Voice_call_(incl._VoIP)_110773674_6281231002229_02_06_2022_13_37_03.wav 83d51a0623181d4ae753a10e87f96c48 Voice 40 Voice_call_(incl._VoIP)_110774225_6281231002229_02_06_2022_14_13_34.wav 997fb1161b8817b59e58bef117dc1c2b Voice 41 Voice_call_(incl._VoIP)_110774354_6281231002229_02_06_2022_14_21_06.wav c8db2ff793f93a6de9efe047cf9b84bc Voice 42 Voice_call_(incl._VoIP)_110784858_6281231002229_03_06_2022_10_21_18.wav 41d53f29ed0b59b77112dfae96de95f3 Voice 43 Voice_call_(incl._VoIP)_110825325_6281231002229_06_06_2022_10_16_06.wav f7a3341cb09bc4eeb06a5eafc64498de Voice 44 Voice_call_(incl._VoIP)_110825399_6281231002229_06_06_2022_10_21_03.wav e8447f041754203bac5a6a4b00cdf20b Voice 45 Voice_call_(incl._VoIP)_110829842_6281231002229_06_06_2022_14_56_01.wav a358a0d0846349cdca5fcdf09311be43 Voice 46 Voice_call_(incl._VoIP)_111120403_6281231002229_25_06_2022_20_38_03.wav a124ee31576edae870339430da4073b4 Voice 47 Voice_call_(incl._VoIP)_111407927_6281231002229_21_07_2022_20_23_29.wav 70b0af0168912c4ce0536b953e46bad6 Voice 48 Voice_call_(incl._VoIP)_111558085_6281231002229_04_08_2022_10_44_11.wav ba221dff4b1a340a1b926bca229feb05 Voice 49 Voice_call_(incl._VoIP)_111848129_6281231002229_25_08_2022_16_36_47.wav eb5ea01e7f441dea544a80a16779e5ec Voice 50 Voice_call_(incl._VoIP)_112131219_6281231002229_15_09_2022_14_44_56.wav d27058745ddc67d2ab7c361f719e4dc1 Voice 51 Voice_call_(incl._VoIP)_112178871_6281231002229_19_09_2022_09_44_13.wav ae7337ab567f865080b2c90d628aa689 Voice 52 Voice_call_(incl._VoIP)_112182950_6281231002229_19_09_2022_13_56_29.wav 31e3542f4c67407b2cb6a23eb4723ef5 Voice 53 Voice_call_(incl._VoIP)_112194105_6281231002229_20_09_2022_11_18_07.wav 6469da89f49fa58444ddc68cb5b40ca5 Voice 54 Voice_call_(incl._VoIP)_112199327_6281231002229_20_09_2022_16_55_31.wav 2f99a53c4b66064ca8eb99f2f4a5b8a8 Voice 55 Voice_call_(incl._VoIP)_112210523_6281231002229_21_09_2022_14_11_10.wav e6124c586046a76d8e31598bfcaf431a Voice 56 Voice_call_(incl._VoIP)_112211907_6281231002229_21_09_2022_15_58_36.wav 5860f8fc2ab73e92d95f870a3472bef4 Voice 57 Voice_call_(incl._VoIP)_112212404_6281231002229_21_09_2022_16_29_42.wav d4172c8bc39928b01f467c9141541fc6 Voice 58 Voice_call_(incl._VoIP)_112212516_6281231002229_21_09_2022_16_35_35.wav 852fa8d04a63c872cf28013845312c54 Voice 59 Voice_call_(incl._VoIP)_112219660_6281231002229_22_09_2022_09_09_33.wav 1c9f1818ef88fa641ee5282a018b0164 Voice 60 Voice_call_(incl._VoIP)_111027474_6281310002229_19_06_2022_16_53_31.wav 5a1c0cee808e394f2423a5e399c34633 Voice 61 Voice_call_(incl._VoIP)_111197608_6281310002229_02_07_2022_14_51_01.wav 08aac24b7037c67d4f3811a74783f60a Voice 62 Voice_call_(incl._VoIP)_111407488_6281310002229_21_07_2022_19_41_22.wav 20c652734264c46c2960c9c794eceabb Voice 63 Voice_call_(incl._VoIP)_111495414_6281310002229_29_07_2022_17_50_48.wav 94d6b839b067b2efb13fc9748d84403d Voice 64 Voice_call_(incl._VoIP)_111532485_6281310002229_02_08_2022_09_56_24.wav 0d6aaf38ee49e482ace9391b2a95c364 Voice 65 Voice_call_(incl._VoIP)_111533040_6281310002229_02_08_2022_10_28_15.wav 1d0c19f3dcf59c2b96b9f7789639ec03 Voice 66 Voice_call_(incl._VoIP)_111626207_6281310002229_10_08_2022_09_06_28.wav 0ae3e4826a48f3fbe2687d454e5fd31e Voice 67 Voice_call_(incl._VoIP)_111626278_6281310002229_10_08_2022_09_11_04.wav ed1014ed9464fa998b75e0744453adaf Voice 68 Voice_call_(incl._VoIP)_111626302_6281310002229_10_08_2022_09_12_35.wav c29ad4f4a654a9d6ea6e05be4a1456ba Voice 69 Voice_call_(incl._VoIP)_111843683_6281310002229_25_08_2022_11_50_14.wav 58deed6912de93a6717c1029a309d775 Voice 70 Voice_call_(incl._VoIP)_111843792_6281310002229_25_08_2022_11_56_45.wav ab203c42aa3c58d1454cecaf81d8e974 Voice 71 Voice_call_(incl._VoIP)_111843831_6281310002229_25_08_2022_11_58_42.wav 4054e5b75aef70aec0fd1a358981e772 Voice 72 Voice_call_(incl._VoIP)_111847565_6281310002229_25_08_2022_15_54_35.wav 9326957b24090321eaad1bad79c92f1f Voice 73 Voice_call_(incl._VoIP)_111892626_6281310002229_29_08_2022_09_08_16.wav bf410a22ce157189c38f07ee54dc4a03 Voice 74 Voice_call_(incl._VoIP)_111892732_6281310002229_29_08_2022_09_14_31.wav 9dd0a9882fc533c6a38f02b910c7d549 Voice 75 Voice_call_(incl._VoIP)_111892801_6281310002229_29_08_2022_09_19_04.wav f7ca2a81fa72fe645ce5b22caf00beb3 Voice 76 Voice_call_(incl._VoIP)_111892932_6281310002229_29_08_2022_09_27_49.wav 6666357058953d6abc8591198fc31b15 Voice 77 Voice_call_(incl._VoIP)_111895776_6281310002229_29_08_2022_12_19_29.wav 37f94f5555d0d68937750b6c0ba46650 Voice 78 Voice_call_(incl._VoIP)_111900479_6281310002229_29_08_2022_18_13_21.wav 048e59a4cdc3bc11e4eb957932713c4f Voice 79 Voice_call_(incl._VoIP)_111900911_6281310002229_29_08_2022_18_52_25.wav e2b5f3933ca6ac56312c04d3a8382c8e Voice 80 Voice_call_(incl._VoIP)_111909045_6281310002229_30_08_2022_12_05_32.wav ceceaed50678c1692166f43b4af51af9 Voice 81 Voice_call_(incl._VoIP)_111914458_6281310002229_30_08_2022_18_47_33.wav b7bf3ceadde6b4a2b71e266791ae799c Voice 82 Voice_call_(incl._VoIP)_111923989_6281310002229_31_08_2022_14_26_15.wav 14d06fd900a1a09786179b52dcdaa42e Voice 83 Voice_call_(incl._VoIP)_112093403_6281310002229_12_09_2022_19_38_07.wav ad514df8714fb7efda96dfe59b50b559 Voice
1(satu) handphone Merk: Apple, Iphone 12 Pro Max, 256 GB, Biru, Model: MGDF3PA/A, SN: G0PF96W10D56. Didalamnya terdapat SIM CARD provider XL, Nomer: 0878 8969 5198, Kode: 8962 1153 3124 9335 47-6. Beserta dokumen elektronik didalamnya. Dokumen elektronik dengan nama File "REGISTER PERKARA GZS,xlsx" yang memiliki nilai Hash MD5: 4B29 D1A2 6F1F C1A4 C338 6C78 0778 C0A5. Berasal dari Google Drive Milik Redhy, disimpan kedalam Media Penyimpanan SDCard Merk: Sandisk, 32 GB, Kode: 2022-32-003 Telah menerima barang /dokumen berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) akun icloud dengan id/ user name [email protected] berikut Password serta data-data elektronik yang ada didalamnya 1 (Satu) unit Handphone, Merk : Samsung, Warna Hitam, Imei : 355399/27/830463/6. Didalamnya terdapat kartu SIM bertuliskan : hi! Prepaid SIM, Kode: RZ 61339 15626, serta kartu SIM bertuliskan : M, kode : 0522 0200 5334 (PP3-64K) 1 (Satu) buah Laptop Dynabook Satellite Pro L40-G, SN: Z0019594U, dan Charger, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, 8GB dengan kode: SDCZ50008G BI200326924B, bertuliskan “Resume”, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, 8GB, dengan ikatan tali putih, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Glide, 16GB, dengan kode: BL1909575#8P, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Glide, 16GB, dengan kode: BL1909575988, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Kingston DT101 G2, 8GB, warna merah, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19150749 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_111389559_6282325018715_20_07_2022_10_48_24.wav c535f3bbd96d2e31db10936fb0a33fe1 Voice 2 Voice_call_(incl._VoIP)_111389585_6282325018715_20_07_2022_10_50_40.wav ee1cdf5a63ad4696a75bcff4ba0484d2 Voice 3 Voice_call_(incl._VoIP)_109634411_6281231002229_18_03_2022_15_23_06.wav 0d1d4b12430b5e0beea2f0467dcc225f Voice
1 (satu) Handphone iPhone 13 Pro Max, 128 GB, Nomor Model : A2643, SN:CYTGY06WPL. Didalamnya terdapat SIM Card XL, dengan nomor kode: 8962116650 00625139-7. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) Handphone iPhone 13 Pro Max, 256 GB, Nomor Model : A2643, SN: L2WH2N397P. Didalamnya terdapat SIM Card 3, dengan nomor kode: 89442 00200 95202 0217. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) akun Icloud milik HASBI HASAN dengan nama akun/user Apple ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (satu) Flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam dengan tulisan “.MH.” 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy Note20 Ultra 5G, 256 GB, Nomor Model : SM-N986B/DS, SN: RRCR700FHEV. Didalamnya terdapat SIM Card dengan nomor kode: 0025 0000 0133 5311 dan Kartu Memori SanDisk Ultra 64 GB dengan nomor kode : MMBA32GHJRZZ-T0 AX8T23 1912. Beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) akun Google milik AYUMI SUSRIANI dengan nama akun/user ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (satu) Handphone Xiaomi Redmi 9C, 64 GB, Model : M2006C3MG. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, dengan nomor kode: 6210 0591 2501 7736 00. Beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) handphone OPPO, nomor model: CPH2365, SN: 2ABCD8B6, kapasitas: 128GB, yang didalamnya terdapat micro SD merk: SanDisk Ultra, kapasitas: 32GB dan kartu SIM dengan nomor kode: 0325 0000 0064 6849, beserta dokumen elektronik didalamnya Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) akun Google Drive dengan id/ User name [email protected] berikut Password serta data-data elektronik di dalamnya 1 (satu) akun Icloud milik MUHAMMAD DICKY CHANDRA dengan nama akun/user Apple ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19165788 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 voice_call_(incl._voip)_112014636_6281329454448_07_09_2022_09_56_10.wav d658d1e93ba1321d3d662da5ae83a406 Voice 2 voice_call_(incl._voip)_112014762_6281329454448_07_09_2022_10_04_56.wav 53c14a87b884f30ee26b3713d55e96b6 Voice 3 voice_call_(incl._voip)_112015403_6281329454448_07_09_2022_10_33_51.wav aa2e021c062774656db5fe6ff00be2a5 Voice 4 voice_call_(incl._voip)_112015589_6281329454448_07_09_2022_10_41_02.wav aa9cb187542c58cfc0e934e25c3e85c4 Voice 5 voice_call_(incl._voip)_112017314_6281329454448_07_09_2022_11_59_50.wav 3fe8459376bb9a37ff4e206862a5a4d4 Voice
1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19150855 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_111389678_6282325018715_20_07_2022_10_57_16.wav 075ad57c3841076f58b4a1fd722285a3 Voice
Dokumen elektronik dengan nama file "M DICKY CHANDRA-IPHONE 13 MINI.ZIP" yang memiliki nilai hash MD5: F50A2C8DD8D2602A888E807C41935BD9, dan nilai hash SHA1: D4D6D16FE102BA5D9176B8078EDD51B584657B74, merupakan hasil ekstraksi dari handphone iphone 13 mini SN: RD7KPDH4W6 milik M DICKY CHANDRA, disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD Merk: SANDISK, 64GB, Kode: 2020_64_184 1 (satu) iPhone 13 Pro Max, kapasitas 256GB, SN: DXJ9HJMYC9, beserta kartu SIM Telkomsel kode: 0025 0000 1768 4919 Dokumen elektronik dengan nama file "JUDHI-GALAXY S21 FE 5G.ZIP", yang memiliki nilai hash MD5: 1A1FDD77FC38048A31C675D90212E0C0 dan nilai hash SHA1: 3ABB9D4F682F4CB51300744F64E61758CB9CBA3A. Merupakan hasil ekstraksi dari handphone Samsung Galaxy S21 FE 5G, SN: RRCTA02YE1M, milik JUDHI WASTU DECYANA. Disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD merk: SANDISK, 64GB, KODE: 2020_64_190. 1 (satu) unit handphone Merk: Samsung, Model: SM-A336E/DSN, SN: RRCT702J21E, IMEI: 354202963593680, yang didalamnya terdapat SIM Card Kartu Halo kode: 0015000014443407, Memory card Merk Samsung, Kapasitas: 128 GB, kode: MBMCDGVGDBCW-5 KPBT578LF152. 1 (satu) unit handphone Merk: XIAOMI, Model: Redmi 10 C, SN: ddd21d99, IMEI: 866389060302247, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel kode: 621005872588174000. Dokumen elektronik dengan nama file "KHARRAZI IPHONE11.zip", yang memiliki nilai hash MD5: 14214FA65571B9B401FF26E274A41074 dan nilai hash SHA1: 479D2B4F04ED5F0F0D8F14F0C224FF6674F8AE25. Merupakan hasil ekstraksi dari iPhone 11 Pro Max, SN: FK1ZL2TDN715, milik Muhammad Kharrazi. Disimpan Kedalam Media Penyimpanan Flash Disk merk: SanDisk, 128GB, KODE: 2022_128_024 Dokumen elektronik "DOKUMEN SAHABAT VALAS.RAR" dengan nilah Hash SHA1: 3d49e44bdb6d26672415351d68b1fabf13c2c0c4merupakan hasil copy dari laptop di kantor Sahabat Valas. Disimpan ke dalam Flashdisk SanDisk 16 GB dengan tulisan "2022_16_057".; Dokumen elektronik dengan nama “Transaksi Penukaran Valas.zip” dengan nilai hash SHA1 F6A933DC661C0286685186403E1E010DA39913DA, merupakan salinan dokumen transaksi penukaran valas yang berasal dari eksternal harddisk dengan nomor serial NAC2K1RZ, disimpan kedalam kartu memori SanDisk 32GB dengan nomor 2020_32_021. Dokumen elektronik “DATA TRANSIT.rar”, MD5 Hash F08D8D891F93A9EF73D9E8D9D0B8F7E5, merupakan hasil salinan file dari laptop milik KIKY SAEPUDIN, yang disimpan ke dalam flashdisk Sandisk 16 GB kode 2022_16_016. Dokumen elektronik “Samsung Galaxy Note 8 Kiky Saefudin.zip”, MD5 hash 8E0DCF7C49B83AA6A5FD58127AD60314, merupakan hasil ekstraksi dari handphone Samsung Galaxy Note 8, SN: R58K20S34QE milik Kiky Saefudin, disimpan ke SD Card Sandisk 64 GB kode 2020_64_098 Dokumen elektronik dengan nama file “DIANA.zip”, yang memiliki nilai hash SHA1: A27B79DFBCE9DD2BF8558848570B2F268C07139F, yang berisi salinan foto dan video dari chat whatsapp dengan "A Papi2" dengan nomor 081380800190, dari Handphone VIVO V2029, Nomor IMEI: 869745056234255, yang digunakan oleh Diana Siregar, disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD Sandisk, 32GB, Kode: 2020_32_173.; Barang bukti nomor Urut 561 (BB No.561) sampai dengan barang bukti nomor Urut 612 (BB No.612) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
| 1 (satu) buah amplop cokelat yang berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 202 lembar dengan total SGD 202.000. | |
| 1 (satu) buah brankas warna biru dengan tulisan The New ENGLISH Dictionary yag berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan SGD 100 sebanyak 10 lembar dengan total SGD 3.000. | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 613 (BB No.613) dan barang bukti nomor urut 614 (BB No.614) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama DESY YUSTRIA | |
| 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 500 lembar dengan total Rp 50.000.000. | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 615 (BB No.615) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama ALBASRI | |
Kotak Sepatu Everbest terbungkus Lakban Coklat yang di dalamnya berisi barang sebagai berikut :
| |
| 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi 4 lembar uang Dollar Amerika dalam pecahan $50 total berjumlah $200 | |
1 (satu) buah plastic transparan yang berisi :
| |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 616 (BB No.616) sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut 618 (BB No.618) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. | |
Uang sejumlah Rp 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) yang terdapat pada Rekening Penampungan KPK Perkara Suap MA-RI MAndiri virtual Account 8881202201510092 1 (Satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri atas nama penyetor M. AMIN NASUTION/PH ALBASRI tanggal 14 Oktober 2022 senilai Rp65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah). | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 619 (BB No.619) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama ALBASRI | |
| 148 (seratus empat puluh delapan) lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000 dengan total SGD 148.000 | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 620 (BB No.620) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama HERYANTO TANAKA,dkk | |
1 (satu) lembar struk transaksi antar bank Syariah Indonesia (BSI) KCP JKT Mahkamah AG Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 21/12/2022 pukul 12:02:34, Pengirim AHMAD FAUZI, Penerima Rek, Penampungan KPK PERKARA (8844202201510092) Uang Sejumlah Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening penampungan KPK (8844202201510092) oleh Pengirim AHMAD FAUZI, pada tanggal 21/12/2022 pukul 12:02:34 melalui transfer antar bank Syariah Indonesia (BSI) KCP JKT Mahkamah AG. | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 621 (BB No.621) dirampas untuk Negara | |
Uang sejumlah Rp350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang terdapat di Bank BNI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI nomor rekening virtual account 8844202201510092. Bukti Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 Desember 2022 ke Rekening Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI nomor rekening virtual account 8844202201510092 terbilang Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah dengan nama penyetor AZHARY SH dengan keterangan tujuan Transaksi Kesanggupan Pengembalian. | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 622 (BB No.622) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama DESY YUSTRIA | |
| Satu lembar amplop berwarna coklat yang berisi uang sejumlah 10 (sepuluh) lembar Dollar Amerika masing-masing dengan pecahan @100 USD atau total sebesar 1.000 USD (Seribu Dollar Amerika). | |
1 (satu) print out bukti setoran Bank Mandiri 8881202201510092 atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Mahkamah Agung dengan nama penyetor RIZKI ANDAYANI dengan nominal Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) Uang Sejumlah Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) yang telah disetorkan melalui Bank Mandiri 8881202201510092 atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Mahkamah Agung | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 623 (BB No.623) dan Barang Bukti Nomor Urut 624 (BB No.624) dirampas untuk Negara | |
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Tunai Bank BNI ke Rekening Penampungan KPK 8844202201510092 sejumlah Rp. 200.000.000,00 (terbilang dua ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Januari 2023 pada pukul 14:04:44 WIB, Berita : 8844202201510092 Rek Penampungan KPK perkara Suap, Penyetor; Sdr. TIMOTHY IVAN TRIYONO Uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (terbilang dua ratus juta rupiah) yang disetor tunai ke rekening Penampungan KPK 8844202201510092 melalui Bank BNI pada tanggal 12 Januari 2023 pada pukul 14:04:44 WIB, Penyetor : Sdr. TIMOTHY IVAN TRIYONO Berita 8844202201510092 Rek Penampungan KPK perkara Suap | |
| Barang bukti nomor nomor Urut 625 (BB Bo.625) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. | |
2 (dua) lembar slip transaksi Bank Mandiri Cabang Jakarta Puri Sentra Niaga Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 10 Januari 2023 atas nama Pengirim Hj Haniah, Penerima Rek. Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI (8881202201510092) Uang Sejumlah Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang disetor ke Rek. Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI (8881202201510092) oleh Pengirim Hj Haniah, pada tanggal 10/01/2023 | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 626 (BB No.626) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama MUHAJIR HABIBIE | |
1 (satu) lembar slip transaksi Bank BNI Kantor Cabang Menteng Rp. 12.600.000 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 12/01/2023 atas nama Penyetor MOCHAMAD HADI LESMANA, Penerima Rek. Penampungan KPK Perkara Suap (8844202201510092) Uang Sejumlah Rp. 12.600.000 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang disetor ke Rek. Penampungan KPK Perkara Suap (8844202201510092) oleh Penyetor MOCHAMAD HADI LESMANA, pada tanggal 12/01/2023 | |
Uang tunai Sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening penampung KPK Perkara Suap Mahkamah Agung pada Bank Mandiri Nomor Virtual Akun Nomor 8881202201510092 4 (empat) lembar slip setoran Bank Mandiri transaksi pada tanggal 20 Januari 2023; | |
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang disetor ke rekening Penampungan KPK Perkara MA TSK GS, PN, dan RN pada Bank Mandiri dengan Nomor Virtual Akun 8881202301510100; 1 (satu) lembar asli printout Bukti Setoran Bank Mandiri tanggal 06/03/2023, dengan nomor transaksi 1052122303060937565121, Nominal Tagihan 100000000,00 Mata Uang IDR, dengan stenpel Teller EVA HAFIFA; 2 (dua) lembar Formulir Multi Pembayaran Bank Mandiri tanggal 6 Maret 2023, PENERIMA NAMA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA Perkara MA RI, No. PELANGGAN/NIM/No.MVA 8881202301510100, PENYETOR/PEMILIK REKENING NAMA/Name I GUSTI NGURAH PUTU RAMA W., Alamat & No. Telepon/Address & Telephone No. Jl. Raya Serang – Pandeglang/082149085990, Jumlah Rp. 100.000.000,-, TERBILANG Seratus Juta Rupiah, Tujuan Transaksi underlying transaction Pengembalian | |
| Barang bukti nomor Urut 627 (BB No.627) sampai dengan barang bukti nomor Urut 629 (BB No.629) dirampas untuk Negara. | |
Uang tunai sebesar Rp. 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Penampungan KPK Perkara MA TSK GS, PN, dan RN pada Bank Mandiri dengan Nomor Virtual Akun 8881202301510100 1 (satu) lembar Printout Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 20 Maret 2023, Penerima Nama KPK, Nomor rekening 8881202301510100, Bank Mandiri, Pengirim Nama RITA WIDIASTUTI, Alamat & nomor telepon Bogor-081222000202, Debet Rekening 1340004183827, Jumlah Setoran Rp. 260.000.000,-, Terbilang Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah, Berita Transaksi PEMBYR UANG PENGGANTI PRASETIO N PERKARA MA TSK GS PN RN. | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 630 (BB No.630) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama PRASETIO NUGROHO | |
1 (satu) buah tas tangan berwarna merah yang didalamnya terdapat :
| |
| 1 (satu) buah Kotak Merah berisi 1 keping Emas ANTAM dengan berat 100 gram berserta invoice nomor 00028 tanggal 29 September 2022 Toko Kemenangan Signature | |
1 (satu) buah Kotak Merah berisi :
| |
| 1 (satu) buah Kotak Merah berisi 4 (Empat) Keping Emas Logam Mulia Antam yang masing-masing memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram beserta faktur nomor 066817 tanggal 8 Maret 2022 pembeli dr. ANRI F | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 3 (tiga) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 10 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram beserta faktur nomor 066815 tanggal 1 Maret 2022 pembeli dr. ANRI F | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| Barang bukti nomor Urut 631 (BB No.631) sampai dengan barang bukti nomor Urut 640 (BB No.640) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. | |
| 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470, berikut 1 (satu) buah kunci mobil kendaraan tersebut | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 641 (BB No.641) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama NURMANTO AKMAL | |
| 1 (satu) unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW, dengan Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Hyundai.. | |
| 1 (satu) unit mobil merk Ferrari Type California, warna Merah Metalik, Nomor Polisi B 324 BBB, dengan nomor rangka ZFFLJ65C000169304 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Ferrari. | |
| 1 (satu) unit mobil merk MCLAREN, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN dengan nomor rangka SBM11AAD7DW002847 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Mclaren. | |
| 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT, warna hitam metalik, Nomor Polisi B 2709 SJH, dengan Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Toyota | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 642 (BB No.642) sampai dengan barang bukti nomor Urut 645 (BB No.645) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. | |
Setelah mendengar pembacaan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa REDHY NOVARISZA tidak terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Pertama dan Komulatif Ke Dua, karena Penuntut Umum merasa ragu-ragu untuk mendakwa Terdakwa dengan dakwaan komulatif ke satu, sehingga Penuntut Umum menambah dengan dakwaan komulatif ke dua, dan Penuntut Umum juga merasa ragu-ragu dan terlalu memaksakan delik dengan tetap ingin membuktikan bahwa Sdr. GAZALBA SALEH telah menerima uang dari PRASETIO NUGROHO, sehingga Penuntut Umum menggunakan bukti percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO agar Sdr. GAZALBA SALEH dapat terbukti secara sempurna, sedangkan dalam dakwaan komulatif ke dua Penuntut Umum merasa ragu-ragu untuk menetapkan subyek hukum siapa pemberi gratifikasi sebenarnya, I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA atau RIO BALISIK dan atau Direktur dari PT. EMARALD FEROCHROMIUM INDUSTRY, karena faktanya juga diberi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh RIO BALISIK, apabila melihat barang bukti nomor 629 sangatlah jelas hal tersebut membuktikan bahwa I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA seharusnya dikategorikan juga sebagai penerima gratifikasi bukanlah sebagai pemberi gratifikasi, dan keragu-raguan dari Penuntut Umum dapat menyebabkan keragu-raguan dari majelis hakim yang memeriksa perkara aquo, sehingga berdasarkan azas “in dubio pro reo” artinya “jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, hakim memutus dengan hal yang meringankan terdakwa, dengan kata lain jika hakim ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan”, dengan demikian maka unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Terdakwa terbukti tidak bersalah, sebagaimana alasan-alasan berikut :
Bahwa Terdakwa bukanlah Tersangka Operasi Tangkap Tangan;
Bahwa Terdakwa bukanlah hakim, yang mempunyai tugas untuk memutus perkara;
Bahwa Terdakwa bukanlah Aktor Intelektual, yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa bukanlah pembuat resume perkara Nomor 326/Pid/2022 yang dijadikan dasar acuan pertimbangan hakim (advis blaad) untuk mempengaruhi putusan hakim;
Bahwa Terdakwa tidaklah merugikan keuangan negara;
Bahwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN telah bebas;
Bahwa Terdakwa hanyalah staf biasa di kamar pidana, bukan pejabat yang mempunyai kewenangan besar, dalam mempengaruhi putusan perkara;
Sehingga Penasihat Hukum mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU alternatif Pertama atau Ke Dua dan dakwaan KEDUA;
Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP;
Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan mohon keringanan hukuman, dengan alasan karena Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa telah mencoreng nama Lembaga Mahkamah Agung, Terdakwa mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah merusak marwah Mahkamah Agung, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan 4 (empat) orang anak yang masih kecil-kecil, istri tidak bekerja, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan mohon dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang menyakan tetap pada tuntutannya, selanjutnya dalam Dupliknya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan/pledooinya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan nomor : 38/TUT.01.04/24/04/2023, tanggal 13 April 2023 sebagai berikut :
KESATU
Pertama:
------------ Bahwa Terdakwa REDHY NOVARISZA bersama-sama dengan GAZALBA SALEH selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI berdasarkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017, DESY YUSTRIA, NURMANTO AKMAL dan PRASETIO NUGROHO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu antara bulan November 2021 sampai dengaxn bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jl. Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi; di Kantor Mahkamah Agung RI, Jl Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat; di Hotel Veranda Puri Jl. Pesanggrahan No.28, Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat; di Kp. Tambun, RT 001 RW 002, Kelurahan Tambun, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi; di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, di PT. Rudo Indovalas Dunia, Jl. Pemuda No.76-78, Pandansari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar SGD 110,000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) dari HERYANTO TANAKA melalui THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi GAZALBA SALEH selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN agar perkaranya dikabulkan. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung RI yaitu Pranata Peradilan Mahkamah Agung RI berdasarkan Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.
Bahwa HERYANTO TANAKA yang merupakan salah satu Deposan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana menanamkan investasi dalam bentuk simpanan berjangka sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) kemudian terdapat permasalahan keuangan di KSP Intidana yang mengakibatkan hak-hak para Deposan tidak dapat terpenuhi. Atas permasalahan keuangan tersebut, HERYANTO TANAKA melaporkan BUDIMAN GANDI SUPARMAN selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana Pemalsuan Surat/ Akta Notaris. Atas laporan HERYANTO TANAKA tersebut, dilakukan proses hukum terhadap BUDIMAN GANDI SUPARMAN sampai dengan tahap persidangan, yang kemudian pada tanggal 11 November 2021 Pengadilan Negeri Semarang telah memutus perkara Nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN dengan putusan membebaskan BUDIMAN GANDI SUPARMAN dari segala dakwaan Penuntut Umum. Atas putusan tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang mengajukan upaya hukum kasasi.
Bahwa HERYANTO TANAKA selaku deposan KSP Intidana Semarang merasa dirugikan atas putusan bebas tersebut dimana HERYANTO TANAKA menginginkan agar BUDIMAN GANDI SUPARMAN dapat dihukum penjara, sehingga HERYANTO TANAKA berkonsultasi dengan THEODORUS YOSEP PARERA terkait dengan putusan bebas BUDIMAN GANDI SUPARMAN khususnya hak yang belum terpenuhi sebagai anggota koperasi senilai Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar rupiah). Kemudian HERYANTO TANAKA disarankan oleh THEODORUS YOSEP PARERA untuk mengurus perkara tersebut ke Hakim Agung melalui DESY YUSTRIA selaku Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021 dan menginginkan agar BUDIMAN GANDI SUPARMAN terbukti bersalah di tingkat kasasi sehingga hak HERYANTO TANAKA dapat segera dipenuhi serta mengembalikan aset-aset yang disita kepada HERYANTO TANAKA, atas saran tersebut HERYANTO TANAKA menyetujuinya.
Pada tanggal 25 November 2021 HERYANTO TANAKA memberikan kuasa khusus kepada THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO untuk mewakili atau mendampingi kepentingan hukum HERYANTO TANAKA melakukan segala upaya hukum yang berkaitan dengan diajukannya Memori Kasasi atas Putusan Perkara Pidana Nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021.
Pada bulan Februari 2022 bertempat di Hotel Veranda Puri Jl. Pesanggrahan No.28, Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO bertemu dengan DESY YUSTRIA. Dalam pertemuan tersebut THEODORUS YOSEP PARERA meminta DESY YUSTRIA agar perkara kasasi atas Putusan Perkara Pidana Nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg dikabulkan Hakim Agung yang memeriksa. Atas permintaan tersebut, DESY YUSTRIA menyetujui dan akan menyampaikan kepada Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut melalui NURMANTO AKMAL selaku Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. THEODORUS YOSEP PARERA juga menyampaikan untuk pengurusan perkara tersebut akan disiapkan uang sejumlah Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta ratus juta rupiah).
Pada tanggal 16 Februari 2022 THEODORUS YOSEP PARERA mengirimkan kepada DESY YUSTRIA foto surat pengantar pengiriman berkas kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12U1/3649/Pid.01.01/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN kepada Mahkamah Agung. THEODORUS YOSEP PARERA meminta kepada DESY YUSTRIA untuk memantau dan mempercepat pengurusan perkara kasasi tersebut.
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2022 berkas permohonan kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12U1/3649/Pid.01.01/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN telah diterima di Kepaniteraan Pidana Mahkamah Agung RI dan tercatat dalam register perkara Nomor 326K/Pid/2022.
Selanjutnya masih pada bulan Februari 2022 bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, atas permintaan dari THEODORUS YOSEP PARERA, DESY YUSTRIA menemui NURMANTO AKMAL menyampaikan terkait perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN agar kasasinya dikabulkan dan sudah disiapkan uang pengurusan perkaranya. Selanjutnya NURMANTO AKMAL menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu berkasnya, setelah memeriksa berkas terkait perkara tersebut, diketahui susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
SRI MURWAHYUNI sebagai Ketua Majelis (Pembaca 3/ P3);
PRIM HARYADI sebagai Hakim Anggota (Pembaca 2/ P2);
GAZALBA SALEH sebagai Hakim Anggota (Pembaca 1/ P1);
BAYUARDI sebagai Panitera Pengganti.
Untuk menindaklajuti permintaan dari DESY YUSTRIA, NURMANTO AKMAL menemui Terdakwa selaku Staf dari GAZALBA SALEH dan menyampaikan mengenai pengurusan perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN supaya dikabulkan oleh GAZALBA SALEH selaku Hakim Agung yang menangani perkara tersebut dan menjanjikan sejumlah uang.
Atas penyampaian dari NURMANTO AKMAL, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan PRASETIO NUGROHO yang merupakan representasi dari GAZALBA SALEH dan menyampaikan permintaan dari THEODORUS YOSEP PARERA melalui DESY YUSTRIA dan NURMANTO AKMAL agar BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi. Selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa dalam pengurusan perkara tersebut telah disiapkan sejumlah uang. Atas penyampaian dari Terdakwa tersebut, PRASETIO NUGROHO akan mempelajari terlebih dahulu dan akan menyampaikannya kepada GAZALBA SALEH.
Beberapa hari kemudian PRASETIO NUGROHO menyampaikan pesan GAZALBA SALEH kepada Terdakwa terkait perkara kasasi pidana Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN bisa dikabulkan permohonan kasasinya yang kemudian oleh Terdakwa disampaikan kepada NURMANTO AKMAL.
Selanjutnya NURMANTO AKMAL menginformasikan kepada DESY YUSTRIA untuk menyampaikan kepada THEODORUS YOSEP PARERA agar penyerahan uang pengurusan perkara dilakukan sebelum putusan perkara 326 K/Pid/2022. Setelah itu DESY YUSTRIA menyampaikan hal tersebut ke THEODORUS YOSEP PARERA dan selanjutnya THEODORUS YOSEP PARERA menyampaikan kepada HERYANTO TANAKA.
Bahwa untuk merealisasikan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326 K/Pid/2022, HERYANTO TANAKA memerintahkan NA SUTIKNA HALIM WIJAYA selaku bagian keuangan PT TARUNAKUSUMA PURINUSA untuk menyiapkan uang sejumlah Rp2.115.000.000,00 (dua miliar seratus lima belas juta rupiah) untuk diberikan kepada THEODORUS YOSEP PARERA, setelah itu sekitar bulan Maret tahun 2022, NA SUTIKNA HALIM WIJAYA menukarkan uang tersebut dalam bentuk pecahan Dollar Singapura atas permintaan dari THEODORUS YOSEP PARERA sehingga menjadi SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura) yang ditukarkan pada Money Changer PT. Rudo Indovalas Dunia.
Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, NA SUTIKNA HALIM WIJAYA menyerahkan uang sebesar SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura) kepada THEODORUS YOSEP PARERA melalui EKO SUPARNO yang kemudian THEODORUS YOSEP PARERA mengalokasikan uang sebesar SGD 110,000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) untuk diberikan kepada GAZALBA SALEH melalui DESY YUSTRIA, sedangkan uang sisanya sebesar SGD 90,000 (sembilan puluh ribu dolar Singapura) dipergunakan untuk operasional THEODORUS YOSEP PARERA.
Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2022, atas perintah dari THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO menghubungi DESY YUSTRIA menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Maret 2022 EKO SUPARNO akan ke Jakarta untuk menyerahkan uang pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022.
Pada tanggal 17 Maret 2022 bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jl. Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, EKO SUPARNO menyerahkan uang sebesar SGD 110,000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) kepada DESY YUSTRIA. Selanjutnya DESY YUSTRIA membawa dan menyimpan uang tersebut di rumahnya Kp. Tambun, RT 001 RW 002, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kemudian DESY YUSTRIA menginformasikan kepada NURMANTO AKMAL jika uang dari HERYANTO TANAKA melalui THEODORUS YOSEP PARERA sudah diterima.
Menindaklanjuti permintaan pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022, PRASETIO NUGROHO membuat resume perkara Nomor 326 K/Pid/2022 yang dalam analisa dan pendapat hukumnya menyatakan BUDIMAN GANDI SUPARMAN bersalah dan dijatuhi pidana. Atas resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO tersebut, GAZALBA SALEH menyetujui dan digunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad). Terdakwa juga menginformasikan resume yang dibuatnya kepada Terdakwa dan telah menyampaikan pengurusan perkara 326 K/Pid/2022 kepada GAZALBA SALEH.
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2022, THEODORUS YOSEP PARERA mengirim surat Nomor 3110/RP&KH/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022 kepada DESY YUSTRIA tentang permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 326 K/Pid/2022 agar BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan bersalah, yang kemudian surat tersebut oleh DESY YUSTRIA diteruskan kepada PRASETIO NUGROHO untuk selanjutnya disampaikan kepada GAZALBA SALEH.
Bahwa pada tanggal 5 April 2022 majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan putusan mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang No: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021 serta BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung PRIM HARYADI.
Masih pada hari yang sama, PRASETIO NUGROHO menemui Terdakwa dengan menunjukkan roll sidang hasil putusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022. Kemudian PRASETIO NUGROHO menghubungi NURMANTO AKMAL dengan menyampaikan bahwa perkara Nomor 326 K/Pid/2022 sudah diputus dan dikabulkan sesuai keinginan dari HERYANTO TANAKA yang pada saat itu informasi putusan perkara tersebut belum tayang di website Mahkamah Agung RI, atas informasi tersebut NURMANTO AKMAL menyampaikan kepada DESY YUSTRIA.
Kemudian pada tanggal 6 April 2022 DESY YUSTRIA menghubungi THEODORUS YOSEP PARERA dan menyampaikan bahwa putusan Kasasi perkara Nomor 326 K/Pid/2022 telah diputus dan BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan bersalah.
Masih pada tanggal 6 April 2022 PRASETIO NUGROHO mengirimkan pesan gambar/foto roll sidang (catatan pelaksanaan sidang) perkara Kasasi Nomor 326K/Pid/2022 kepada Terdakwa dengan maksud agar Terdakwa segera merealisasikan uang pengurusan yang dijanjikan untuk GAZALBA SALEH dan PRASETIO NUGROHO.
Masih pada tanggal yang sama, bertempat di tangga darurat lantai 3 Gedung Mahkamah Agung Blok B, DESY YUSTRIA menyerahkan uang pengurusan perkara untuk GAZALBA SALEH sejumlah SGD 95,000 (Sembilan puluh lima ribu dolar Singapura) dalam pecahan 100 dolar Singapura melalui NURMANTO AKMAL. Selanjutnya NURMANTO AKMAL membuka amplop tersebut lalu menyerahkan bagian uang pengurusan perkara kepada DESY YUSTRIA sebesar SGD 10,000 (sepuluh ribu dolar Singapura), sedangkan sisanya dibawa oleh NURMANTO AKMAL yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa sebesar SGD 55,000 (lima puluh lima ribu dolar Singapura). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO sekitar SGD 20,000 (dua puluh ribu dolar Singapura) yang kemudian PRASETIO NUGROHO menginformasikan kepada Terdakwa bahwa uang pengurusan perkara 326 K/Pid/2022 telah diterima oleh GAZALBA SALEH.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan GAZALBA SALEH, DESY YUSTRIA, NURMANTO AKMAL dan PRASETIO NUGROHO menerima uang sebesar SGD 110,000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) dari HERYANTO TANAKA melalui THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO padahal diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi GAZALBA SALEH selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN agar perkara kasasinya dikabulkan.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau
Kedua:
------------ Bahwa Terdakwa REDHY NOVARISZA bersama-sama dengan GAZALBA SALEH selaku Penyelenggara Negara yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI berdasarkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017, DESY YUSTRIA, NURMANTO AKMAL dan PRASETIO NUGROHO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu antara bulan November 2021 sampai dengan bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jl. Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi; di Kantor Mahkamah Agung RI, Jl Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat; di Hotel Veranda Puri Jl. Pesanggrahan No.28, Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat; di Kp. Tambun, RT 001 RW 002, Kelurahan Tambun, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi; di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, di PT. Rudo Indovalas Dunia, Jl. Pemuda No.76-78, Pandansari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar SGD 110,000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) dari HERYANTO TANAKA melalui THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan GAZALBA SALEH selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu menurut pikiran THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO dan HERYANTO TANAKA uang tersebut diberikan karena ada hubungannya dengan jabatan GAZALBA SALEH selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung RI yaitu Pranata Peradilan Mahkamah Agung RI berdasarkan Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.
Bahwa HERYANTO TANAKA yang merupakan salah satu Deposan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana menanamkan investasi dalam bentuk simpanan berjangka sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) kemudian terdapat permasalahan keuangan di KSP Intidana yang mengakibatkan hak-hak para Deposan tidak dapat terpenuhi. Atas permasalahan keuangan tersebut, HERYANTO TANAKA melaporkan BUDIMAN GANDI SUPARMAN selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana Pemalsuan Surat/ Akta Notaris. Atas laporan HERYANTO TANAKA tersebut, dilakukan proses hukum terhadap BUDIMAN GANDI SUPARMAN sampai dengan tahap persidangan, yang kemudian pada tanggal 11 November 2021 Pengadilan Negeri Semarang telah memutus perkara Nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN dengan putusan membebaskan BUDIMAN GANDI SUPARMAN dari segala dakwaan Penuntut Umum. Atas putusan tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang mengajukan upaya hukum kasasi.
Bahwa HERYANTO TANAKA selaku deposan KSP Intidana Semarang merasa dirugikan atas putusan bebas tersebut dimana HERYANTO TANAKA menginginkan agar BUDIMAN GANDI SUPARMAN dapat dihukum penjara, sehingga HERYANTO TANAKA berkonsultasi dengan THEODORUS YOSEP PARERA terkait dengan putusan bebas BUDIMAN GANDI SUPARMAN khususnya hak yang belum terpenuhi sebagai anggota koperasi senilai Rp34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar rupiah). Kemudian HERYANTO TANAKA disarankan oleh THEODORUS YOSEP PARERA untuk mengurus perkara tersebut ke Hakim Agung melalui DESY YUSTRIA selaku Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021 dan menginginkan agar BUDIMAN GANDI SUPARMAN terbukti bersalah di tingkat kasasi sehingga hak HERYANTO TANAKA dapat segera dipenuhi serta mengembalikan aset-aset yang disita kepada HERYANTO TANAKA, atas saran tersebut HERYANTO TANAKA menyetujuinya.
Pada tanggal 25 November 2021 HERYANTO TANAKA memberikan kuasa khusus kepada THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO untuk mewakili atau mendampingi kepentingan hukum HERYANTO TANAKA melakukan segala upaya hukum yang berkaitan dengan diajukannya Memori Kasasi atas Putusan Perkara Pidana Nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021.
Pada bulan Februari 2022 bertempat di Hotel Veranda Puri Jl. Pesanggrahan No.28, Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO bertemu dengan DESY YUSTRIA. Dalam pertemuan tersebut THEODORUS YOSEP PARERA meminta DESY YUSTRIA agar perkara kasasi atas Putusan Perkara Pidana Nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg dikabulkan Hakim Agung yang memeriksa. Atas permintaan tersebut, DESY YUSTRIA menyetujui dan akan menyampaikan kepada Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut melalui NURMANTO AKMAL selaku Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. THEODORUS YOSEP PARERA juga menyampaikan untuk pengurusan perkara tersebut akan disiapkan uang sejumlah Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta ratus juta rupiah).
Pada tanggal 16 Februari 2022 THEODORUS YOSEP PARERA mengirimkan kepada DESY YUSTRIA foto surat pengantar pengiriman berkas kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12U1/3649/Pid.01.01/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN kepada Mahkamah Agung. THEODORUS YOSEP PARERA meminta kepada DESY YUSTRIA untuk memantau dan mempercepat pengurusan perkara kasasi tersebut.
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2022 berkas permohonan kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12U1/3649/Pid.01.01/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN telah diterima di Kepaniteraan Pidana Mahkamah Agung RI dan tercatat dalam register perkara Nomor 326K/Pid/2022.
Selanjutnya masih pada bulan Februari 2022 bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, atas permintaan dari THEODORUS YOSEP PARERA, DESY YUSTRIA menemui NURMANTO AKMAL menyampaikan terkait perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN agar kasasinya dikabulkan dan sudah disiapkan uang pengurusan perkaranya. Selanjutnya NURMANTO AKMAL menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu berkasnya, setelah memeriksa berkas terkait perkara tersebut, diketahui susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
SRI MURWAHYUNI sebagai Ketua Majelis (Pembaca 3/ P3);
PRIM HARYADI sebagai Hakim Anggota (Pembaca 2/ P2);
GAZALBA SALEH sebagai Hakim Anggota (Pembaca 1/ P1);
BAYUARDI sebagai Panitera Pengganti.
Untuk menindaklajuti permintaan dari DESY YUSTRIA, NURMANTO AKMAL menemui Terdakwa selaku Staf dari GAZALBA SALEH dan menyampaikan mengenai pengurusan perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN supaya dikabulkan oleh GAZALBA SALEH selaku Hakim Agung yang menangani perkara tersebut dan menjanjikan sejumlah uang.
Atas penyampaian dari NURMANTO AKMAL, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan PRASETIO NUGROHO yang merupakan representasi dari GAZALBA SALEH dan menyampaikan permintaan dari THEODORUS YOSEP PARERA melalui DESY YUSTRIA dan NURMANTO AKMAL agar BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi. Selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa dalam pengurusan perkara tersebut telah disiapkan sejumlah uang. Atas penyampaian dari Terdakwa tersebut, PRASETIO NUGROHO akan mempelajari terlebih dahulu dan akan menyampaikannya kepada GAZALBA SALEH.
Beberapa hari kemudian PRASETIO NUGROHO menyampaikan pesan GAZALBA SALEH kepada Terdakwa terkait perkara kasasi pidana Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN bisa dikabulkan permohonan kasasinya yang kemudian oleh Terdakwa disampaikan kepada NURMANTO AKMAL.
Selanjutnya NURMANTO AKMAL menginformasikan kepada DESY YUSTRIA untuk menyampaikan kepada THEODORUS YOSEP PARERA agar penyerahan uang pengurusan perkara dilakukan sebelum putusan perkara 326 K/Pid/2022. Setelah itu DESY YUSTRIA menyampaikan hal tersebut ke THEODORUS YOSEP PARERA dan selanjutnya THEODORUS YOSEP PARERA menyampaikan kepada HERYANTO TANAKA.
Bahwa untuk merealisasikan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326 K/Pid/2022, HERYANTO TANAKA memerintahkan NA SUTIKNA HALIM WIJAYA selaku bagian keuangan PT TARUNAKUSUMA PURINUSA untuk menyiapkan uang sejumlah Rp2.115.000.000,00 (dua miliar seratus lima belas juta rupiah) untuk diberikan kepada THEODORUS YOSEP PARERA, setelah itu sekitar bulan Maret tahun 2022, NA SUTIKNA HALIM WIJAYA menukarkan uang tersebut dalam bentuk pecahan Dollar Singapura atas permintaan dari THEODORUS YOSEP PARERA sehingga menjadi SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura) yang ditukarkan pada Money Changer PT. Rudo Indovalas Dunia.
Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, NA SUTIKNA HALIM WIJAYA menyerahkan uang sebesar SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura) kepada THEODORUS YOSEP PARERA melalui EKO SUPARNO yang kemudian THEODORUS YOSEP PARERA mengalokasikan uang sebesar SGD 110,000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) untuk diberikan kepada GAZALBA SALEH melalui DESY YUSTRIA, sedangkan uang sisanya sebesar SGD 90,000 (sembilan puluh ribu dolar Singapura) dipergunakan untuk operasional THEODORUS YOSEP PARERA.
Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2022, atas perintah dari THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO menghubungi DESY YUSTRIA menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Maret 2022 EKO SUPARNO akan ke Jakarta untuk menyerahkan uang pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022.
Pada tanggal 17 Maret 2022 bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jl. Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, EKO SUPARNO menyerahkan uang sebesar SGD 110,000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) kepada DESY YUSTRIA. Selanjutnya DESY YUSTRIA membawa dan menyimpan uang tersebut di rumahnya Kp. Tambun, RT 001 RW 002, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kemudian DESY YUSTRIA menginformasikan kepada NURMANTO AKMAL jika uang dari HERYANTO TANAKA melalui THEODORUS YOSEP PARERA sudah diterima.
Menindaklanjuti permintaan pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022, PRASETIO NUGROHO membuat resume perkara Nomor 326 K/Pid/2022 yang dalam analisa dan pendapat hukumnya menyatakan BUDIMAN GANDI SUPARMAN bersalah dan dijatuhi pidana. Atas resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO tersebut, GAZALBA SALEH menyetujui dan digunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad). Terdakwa juga menginformasikan resume yang dibuatnya kepada Terdakwa dan telah menyampaikan pengurusan perkara 326 K/Pid/2022 kepada GAZALBA SALEH.
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2022, THEODORUS YOSEP PARERA mengirim surat Nomor 3110/RP&KH/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022 kepada DESY YUSTRIA tentang permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 326 K/Pid/2022 agar BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan bersalah, yang kemudian surat tersebut oleh DESY YUSTRIA diteruskan kepada PRASETIO NUGROHO untuk selanjutnya disampaikan kepada GAZALBA SALEH.
Bahwa pada tanggal 5 April 2022 majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan putusan mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang No: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021 serta BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung PRIM HARYADI.
Masih pada hari yang sama, PRASETIO NUGROHO menemui Terdakwa dengan menunjukkan roll sidang hasil putusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022. Kemudian PRASETIO NUGROHO menghubungi NURMANTO AKMAL dengan menyampaikan bahwa perkara Nomor 326 K/Pid/2022 sudah diputus dan dikabulkan sesuai keinginan dari HERYANTO TANAKA yang pada saat itu informasi putusan perkara tersebut belum tayang di website Mahkamah Agung RI, atas informasi tersebut NURMANTO AKMAL menyampaikan kepada DESY YUSTRIA.
Kemudian pada tanggal 6 April 2022 DESY YUSTRIA menghubungi THEODORUS YOSEP PARERA dan menyampaikan bahwa putusan Kasasi perkara Nomor 326 K/Pid/2022 telah diputus dan BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan bersalah
Masih pada tanggal 6 April 2022 PRASETIO NUGROHO mengirimkan pesan gambar/foto roll sidang (catatan pelaksanaan sidang) perkara Kasasi Nomor 326K/Pid/2022 kepada Terdakwa dengan maksud agar Terdakwa segera merealisasikan uang pengurusan yang dijanjikan untuk GAZALBA SALEH dan PRASETIO NUGROHO
Masih pada tanggal yang sama, bertempat di tangga darurat lantai 3 Gedung Mahkamah Agung Blok B, DESY YUSTRIA menyerahkan uang pengurusan perkara untuk GAZALBA SALEH sejumlah SGD 95,000 (Sembilan puluh lima ribu dolar Singapura) dalam pecahan 100 dolar Singapura melalui NURMANTO AKMAL. Selanjutnya NURMANTO AKMAL membuka amplop tersebut lalu menyerahkan bagian uang pengurusan perkara kepada DESY YUSTRIA sebesar SGD 10,000 (sepuluh ribu dolar Singapura), sedangkan sisanya dibawa oleh NURMANTO AKMAL yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa sebesar SGD 55,000 (lima puluh lima ribu dolar Singapura). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO sekitar SGD 20,000 (dua puluh ribu dolar Singapura) yang kemudian PRASETIO NUGROHO menginformasikan kepada Terdakwa bahwa uang pengurusan perkara 326 K/Pid/2022 telah diterima oleh GAZALBA SALEH.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan GAZALBA SALEH, DESY YUSTRIA, NURMANTO AKMAL dan PRASETIO NUGROHO mengetahui atau patut menduga bahwa uang sebesar SGD 110,000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) dari HERYANTO TANAKA melalui THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan GAZALBA SALEH selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN atau menurut pikiran THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO, dan HERYANTO TANAKA uang tersebut diberikan karena ada hubungannya dengan jabatan GAZALBA SALEH selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
DAN
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa REDHY NOVARISZA selaku pegawai negeri yakni selaku Pranata Peradilan pada Mahkamah Agung berdasarkan Keputusan Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021, bersama-sama dengan PRASETIO NUGROHO selaku Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan MUHAJIR HABIBIE selaku Pranata Peradilan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada Tahun 2022, bertempat di area Kantor Mahkamah Agung RI, Jl Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dan di Rest Area KM 19 Ruas Tol Jakarta-Cikampek Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmelakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah 725.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah rupiah) melalui I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA dari pihak yang melakukan pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung RI dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010, Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI berdasarkan surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 128/SEK/PNS.00.2/V/2010 tanggal 31 Mei 2010. Selanjutnya pada tanggal 01 November 20221, REDHY NOVARISA diangkat sebagai Jabatan Fungsional Pranata Peradilan pada Mahkamah Agung berdasarkan Keputusan Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan atas nama REDHY NOVARISZA.
Bahwa Terdakwa sebagai Pranata Peradilan/Staf pada Hakim Agung GAZALBA SALEH mempunyai tugas dan wewenang diantaranya sebagai berikut:
Melakukan register atas nomor perkara yang masuk ke Hakim Agung GAZALBA SALEH;
Membantu asisten hakim agung untuk membuat draft resume perkara yang berisi: nomor perkara, kualifikasi perkara, dakwaan dan tuntutan JPU, putusan PN, putusan PT (jika perkara yang masuk untuk PK, maka juga memuat putusan kasasi), fakta persidangan di tingkat PN;
Mengantar berkas tanda tangan dan koreksi, baik dari Hakim Agung GAZALBA SALEH atau dari asisten Hakim Agung;
Menerima berkas-berkas masuk/berkas keluar/ menerima roll sidang (penetapan sidang) dari Ketua Majelis kepada Hakim Agung.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan PRASETIO NUGROHO dan MUHAJIR HABIBIE menerima uang dari para pihak yang memiliki kepentingan pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI dari I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA pada tanggal 18 Februari 2022 bertempat di Rest Area KM 19 Ruas Tol Jakarta-Cikampek Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Terdakwa bersama dengan PRASETIO NUGROHO menerima uang sejumlah Rp725.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) melalui I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA selaku Ketua Pengadilan Negeri Tobelo dari PT. EMERALD FEROCHROMIUM INDUSTRY, untuk pengurusan perkara kasasi perdata Nomor 542 K/Pdt/2022 terkait sengketa antara Pemohon MARJON AHIKI melawan Termohon I PT. EMERALD FEROCHROMIUM INDUSTRY dari Pengadilan Pengaju Pengadilan Negeri Tobelo. Terhadap penerimaan tersebut PRASETIO NUGROHO menerima sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) kemudian Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada MUHAJIR HABIBIE, sedangkan Terdakwa menerima uang bagian sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh lima rupiah).
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, Terdakwa, PRASETIO NUGROHO dan MUHAJIR HABIBIE tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan PRASETIO NUGROHO dan MUHAJIR HABIBIE menerima uang seluruhnya sejumlah Rp725.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaannya dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
1. SAKSI THEODORUS YOSEP PARERA
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, Saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan dan paksaan dari Penyidik, sebelum Saksi paraf, keterangan yang ada di BAP dibacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi kenal dengan DESY YUSTRIA sekitar tahun 2010, DESY YUSTRIA pegawai Pengadilan Negeri Wonosobo, kemudian Saksi dan DESY YUSTRIA saling bertukar nomor HP, pada tahun 2016 Saksi sempat sidang di Pengadilan Negeri Wonosobo, namun pada saat itu Saksi sudah tidak bertemu dengan DESY YUSTRIA, karena sudah pindah ke Mahkamah Agung, selanjutnya pada tahun 2017 pada waktu DESY YUSTRIA sudah pindah ke Mahkamah Agung, Saksi sering menghubungi DESY YUSTRIA untuk minta info atau bantuan mengecek perkara yang ditanganinya di Mahkamah Agung, seperti putusan yang lama keluarnya;
Bahwa apabila Saksi meminta tolong DESY YUSTRIA untuk mengecek perkara, Saksi selalu memberi imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa DESY YUSTRIA pernah bilang kepada Saksi “Pak, perkaramu kok kecil-kecil, kalau ada perkara yang ada duitnya, kasihkan saya ya”, Saksi balik bertanya “apakah Desy bisa membantu”, DESY YUSTRIA menjawab “tidak, tapi saya punya orang dalam yang bisa mengkondisikan perkaranya”;
Bahwa jawaban Saksi sesuai dalam BAP point 31 bahwa DESY YUSTRIA mengatakan tidak mengenal Hakim Agung, namun DESY YUSTRIA menyampaikan bahwa rekan-rekannya yang ada di Mahkamah Agung merupakan orang dekat atau orang dalam Hakim Agung yang menurut DESY YUSTRIA bisa mengintip proses persidangannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jabatan DESY YUSTRIA atau DESY YUSTRIA di bagian apa di Mahkamah Agung;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. HERYANTO TANAKA sejak tahun 2015, karena sejak tahun 2015 Saksi sudah menjadi Pengacaranya Sdr. HERYANTO TANAKA dalam perkara HANDOKO yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Intidana terkait masalah penipuan terkait cek kosong sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) dan BUDIMAN GANDI sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Intidana pengganti HANDOKO terkait masalah pemalsuan akta;
Bahwa selanjutnya Saksi tidak dipakai lagi oleh Sdr. HERYANTO TANAKA, karena ada beda pendapat, bahwa Saksi mengatakan kalau mengajukan PK harus ada novum, novumnya bahwa BUDIMAN GANDI tidak sah menjadi ketua umum koperasi;
Bahwa setahu Saksi putusan perkara BIDIMAN GANDI yang dilaporkan oleh Sdr. HERYANTO TANAKA diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang, lalu Sdr. HERYANTO TANAKA mengatakan kepada Saksi “kalau BUDIMAN GANDI diputus bebas dan akan ditangguhkan tahanannya karena ada yang intervensi di pusat dan Sdr. HERYANTO TANAKA merasa dirugikan”, kemudian Sdr. HERYANTO TANAKA bertanya kepada Saksi “apakah punya channel/kenalan di MA?”, Saksi jawab “ada, DESY”, sedangkan Sdr. HERYANTO TANAKA jawab “kalau saya punya DADAN”, selanjutnya Sdr. HERYANTO TANAKA minta agar Saksi dijadikan Penasihat Hukumnya lagi untuk perkara kasasinya, lalu oleh Saksi dibuatkan surat kuasa tertanggal 25 Oktober 2022, langsung pada hari itu juga Saksi minta professional fee antara 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Saksi lupa, Lawyer fee sekali jalan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan operasional fee untuk oknum tertentu, sedangkan untuk sukses fee nya tidak ada;
Bahwa baik professional fee, lawyer fee dan operasional fee diterima Saksi dalam bentuk rupiah;
Bahwa adapun tujuan Sdr. HERYANTO TANAKA meminta Saksi sebagai lawyernya lagi, supaya BUDIMAN GANDI dinyatakan bersalah dan terbukti;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Pebruari 2022 Saksi menghubungi DESY YUSTRIA agar DESY YUSTRIA mengawal perkara dan membantu mengurus perkaranya di Mahkamah Agung, Saksi berharap putusan yang semula dinyatakan bebas, pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung menjadi “masuk” dan bersalah;
Bahwa Saksi minta tolong kepada DESY YUSTRIA, karena DESY YUSTRIA pernah menyampaikan kepada Saksi kalau mempunyai orang dalam yang dekat dengan Hakim Agung, sehingga DESY YUSTRIA bisa mengintip perkaranya;
Bahwa oleh karena Saksi akan mengawal perkara pidana kasasi atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Semarang karena perkara tersebut telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang, maka pada tanggal 17 Pebruari 2022 Saksi menghubungi DESY YUSTRIA melalui telepon dan mengajak pertemuan di Hotel Veranda Puti di Jakarta Barat, kebetulan Saksi ada di Jakarta menghadiri acara Kick Andy, lalu DESY YUSTRIA mengirim WA kepada Saksi untuk minta rejeki, lalu DESY YUSTRIA diberi uang sebesar Rp. 20 juta, pada saat itu DESY YUSTRIA datang ke Hotel Veranda Puti Jakarta Barat ditemani oleh suaminya, Saksi sering memberi DESY YUSTRIA uang yang ditransfer melalui rekening Sdr. DWI JAYANTI SETIANINGRUM;
Bahwa dalam pertemuan itu Saksi mengatakan minta tolong kepada DESY YUSTRIA agar perkara BUDIMAN GANDI divonis bersalah dan mengembalikan asset-asset yang disita dalam perkara ini kepada kliennya, dan Saksi juga menjanjikan ada dananya sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang dipergunakan untuk membantu proses pengurusannya agar putusannya sesuai dengan keinginan kliennya, namun DESY YUSTRIA minta Rp. 1.150.000.000,- dan minta agar uangnya diserahkan di muka agar tidak wansprestasi (istilah dari DESY YUSTRIA), lalu Saksi menawarkan uang tersebut dalam bentuk dollar, kemudian DESY YUSTRIA minta dollar Singapura;
Bahwa selanjutnya DESY YUSTRIA juga minta agar Saksi segera mengirimkan dokumen-dokumen seperti putusan PN Semarang yang membebaskan BUDIMAN GANDI dan memori kasasi Jaksa dari Kejari Semarang beserta surat pengantar pengiriman berkas dari Pengadilan Negeri Semarang melalui WhatsApp;
Bahwa Saksi juga mengingatkan agar perkaranya dibaca hukumnya terlebih dahulu;
Bahwa selanjutnya permintaan DESY YUSTRIA tersebut disampaikan kepada Sdr. HERYANTO TANAKA dengan mengajukan permintaan SGD 200.000, sehingga sekitar 2 sampai 4 hari kemudian, SUTIKNA HALIM (staf Sdr. HERYANTO TANAKA) datang ke Kantor Saksi di Rumah Pancasila dengan membawa uang sebesar SGD 200.000, setelah itu Saksi menyuruh EKO SUPARNO mengirimkan kepada DESY YUSTRIA sebesar SGD 110.000, pada saat itu Saksi juga memberi nomor WA DESY YUSTRIA, agar EKO SUPARNO bisa berkomunikasi dengan DESY YUSTRIA, sedangkan sisanya SGD 90.000 setara dengan Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) diambil oleh Saksi sebagai operasional fee lawyer;
Bahwa benar Saksi juga sempat menyampaikan kepada EKO SUPARNO agar membuat tanda terima berupa kwitansi untuk ditandatangani oleh DESY YUSTRIA sebagai bukti kepada Sdr. HERYANTO TANAKA bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada DESY YUSTRIA, selain itu karena Saksi ragu kalau DESY YUSTRIA hanya “untung-untungan”, setelah di perjalanan pulang EKO SUPARNO menyampaikan kepada Saksi kalau DESY YUSTRIA tidak bersedia tandatangan, kata DESY YUSTRIA kepada EKO SUPARNO “masa kamu tidak percaya kepada saya, kalau tidak berhasil, nanti saya kembalikan”;
Bahwa EKO SUPARNO menyerahkan uang tersebut kepada DESY YUSTRIA di exit tol Tambun Bekasi;
Bahwa sebelum Saksi mengirim uang kepada DESY YUSTRIA, DESY YUSTRIA sempat mengirimkan kepada Saksi mengenai komposisi majelis hakimnya, yang terdiri dari Sdr. GAZALBA SALEH, Sdr. PRIM HARYADI dan Sdri. SRI MURWAHYUNI;
(Ditunjukkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 9 Maret 2022 DESY YUSTRIA menyampaikan potongan layar SIPP untuk perkara nomor 326K/Pid/2022 untuk Terdakwa BUDIMAN GANDI dalam register perkaranya ditunjukkan majelis hakimnya terdiri dari Sdr. GAZALBA SALEH, Sdr. PRIM HARYADI dan Sdri. SRI MURWAHYUNI) Saksi membenarkan;
Bahwa semua proses persidangan disampaikan oleh DESY YUSTRIA kepada Saksi, baik mengenai tanggal sidang maupun penundaan sidangnya (di persidangan ditunjukkan informasi dari Terdakwa kepada Saksi melalui WA pada tanggal 21 Maret 2022 yang mana majelis hakim tidak menjadwalkan sidang untuk perkara nomor 326K/Pid/2022, sidang diputuskan untuk “dipending” atau ditunda);
Bahwa informasi sidang pada tanggal 22 Maret 2022 “dipending” atau ditunda, selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2022 WA dari DESY YUSTRIA tersebut Saksi teruskan kepada DADAN TRI YUDIANTO dan Saksi minta tolong agar P3 Hakim Agung SRI MURWAHYUNI diyakinkan untuk mendukung kasasi Jaksa;
Bahwa DESY YUSTRIA menyampaikan kepada Saksi salah satu alasan penundaan sidangnya, karena ada orang dari Sinar Mas Group yang menjabat sebagai Duta Besar Korea Selatan yang datang langsung menemui pimpinan Mahkamah Agung, selanjutnya hal ini disampaikan oleh Saksi kepada Sdr. HERYANTO TANAKA dan IVAN DWI KUSUMA, dan dibenarkan oleh Sdr. HERYANTO TANAKA dan IVAN DWI KUSUMA bahwa GANDI SULISTYANTO memiliki adik kandung yang juga deposan KSP Intidana dan yang membeli asset KSP Intidana dari BUDIMAN GANDI dan diduga pembeliannya di bawah harga, akhirnya Sdr. HERYANTO TANAKA minta tolong kepada DADAN TRI YUDIANTO (di persidangan ditunjukkan informasi yang diberikan kepada Saksi oleh DESY YUSTRIA, yakni informasi dari teman DESY YUSTRIA bahwa ada intervensi dari Duta Besar Korea Selatan, sehingga Saksi disuruh mengirimkan surat untuk membantu pemahaman majelis hakimnya, lalu Saksi berkirim surat nomor 3110 tertanggal 23 Maret 2022 kepada DESY YUSTRIA dalam bentuk Pdf. melalui WA dan di persidangan juga ditunjukkan informasi DESY YUSTRIA kepada Saksi bahwa pada tanggal 23 Maret 2022, bahwa pada tanggal 23 Maret 2022 surat dari Saksi sudah diterima dan dicatat dalam lembar ekpedisi);
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022 DESY YUSTRIA mengirimkan jadwal sidang pada tanggal 30 Maret 2022, namun pada tanggal 31 Maret 2022 DESY YUSTRIA mengirimkan informasi lagi melalui WA bahwa sidang perkara nomor 326K/Pid/2022 dinyatakan pending atau tunda;
Bahwa setelah ada informasi mengenai penundaan sidang yang pertama, pada hari Sabtu sekitar bulan Maret atau April 2022 Sdr. HERYANTO TANAKA mengajak DADAN TRI YUDIANTO ke kantor Saksi, pada waktu itu DADAN TRI YUDIANTO datang ke kantor Saksi dengan mengajak 3 orang temannya dan istrinya yang menunggu di dalam mobil, dan pada saat itu DADAN TRI YUDIANTO sempat video call dengan Sekretaris MA Sdr. HASBI HASAN dan mengatakan “ini orang yang akan minta tolong”, lalu HP DADAN TRI YUDIANTO diarahkan kepada Sdr. HERYANTO TANAKA, lalu Sdr. HERYANTO TANAKA menjawab “ya saya”, lalu DADAN TRI YUDIANTO menanyakan “posisi di mana”, selanjutnya Sdr. HASBI HASAN menjawab “di Jawa Timur bersama hakim-hakim”;
Bahwa setahu Saksi, DADAN TRI YUDIANTO langsung meluncur ke Jawa Timur menemui Sdr. HASBI HASAN malam harinya, Saksi tahu karena DADAN TRI YUDIANTO share lokasi kepada Saksi melalui WA, lalu Saksi juga diminta DADAN TRI YUDIANTO untuk melaporkan perkembangan perkara yang diminta oleh DESY YUSTRIA;
Bahwa pada waktu ada di kantor Saksi, DADAN TRI YUDIANTO juga mengatakan “anda yang ngurus bawah, saya (DADAN) jalur atas yang langsung ke hakim”, Saksi pada waktu itu tidak merasa tersinggung, karena sejak awal Sdr. HERYANTO TANAKA sudah menyampaikan kepada Saksi “kamu bawah, saya atas”;
Bahwa selang beberapa hari sebelum putusan, DADAN TRI YUDIANTO sempat menghubungi Saksi dan menyampaikan “Mahkamah Agung sudah beres, tinggal putusan, hakim masuk anginnya sudah disingkirkan”;
Bahwa pada tanggal 5 April 2022 saat akan dibacakan putusan, DESY YUSTRIA menghubungi Saksi dengan mengatakan “mungkin ada penundaan sidang lagi”, karena ada salah satu hakimnya yang berhalangan, lalu Saksi menyampaikan kepada DADAN TRI YUDIANTO, selanjutnya DADAN TRI YUDIANTO merespon “tidak masalah, karena dua hakim akan putus, karena sudah dikondisikan”;
Bahwa masih pada tanggal 5 April 2022 siang harinya, Saksi mendapat informasi dari DADAN TRI YUDIANTO bahwa BUDIMAN GANDI sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 5 tahun, selanjutnya sekitar 2 jam kemudian sekitar pukul 17.00 WIB DESY YUSTRIA menginformasikan kepada Saksi melalui WA dan mengatakan “informasi dari teman saya, kabul”, “udah aman, 5 tahun bang”, DESY YUSTRIA juga menyampaikan “aku sudah deg-degan beberapa hari ini, akhirnya rejeki kita bisa bagi-bagi” sambil tertawa;
Bahwa Saksi tidak tahu uang sebesar SGD 110.000 tersebut dibagikan kepada siapa saja oleh DESY YUSTRIA, karena DESY YUSTRIA tidak pernah menyebut teman-temannya siapa saja yang dimintai tolong;
Bahwa namun perkataan DESY YUSTRIA tersebut oleh Saksi disimpulkan bahwa uang tersebut tidak sampai kepada Hakim Agung yang memutus perkaranya, karena DESY YUSTRIA tidak pernah menyebutkan “kepada hakim”, namun Saksi mengetahui bahwa yang memutus perkara adalah hakim, tapi kalau memang terbukti sampai hakim, maka Saksi yang akan bertanggungjawab;
Bahwa pada tanggal 6 April 2022 DESY YUSTRIA menginformasikan bahwa SIPP Mahkamah Agung sudah menayangkan hasil putusan nomor 326K/Pid/2022 secara publik;
Bahwa benar Saksi memperoleh informasi perkara BUDIMAN GANDI sudah diputus dari DADAN TRI YUDIANTO terlebih dahulu bukan dari DESY YUSTRIA;
Bahwa terkait 13 sertifikat yang diminta oleh Sdr. HERYANTO TANAKA agar dapat dikembalikan kepadanya, ternyata dalam putusannya, asset tersebut dikembalikan kepada KSP Intidana, hal ini sempat Saksi tanyakan kepada DESY YUSTRIA dengan mengatakan “Des kok sertifikatnya tidak dikembalikan kepada Sdr. HERYANTO TANAKA?”, DESY YUSTRIA jawab “bentar pak saya tanyakan dulu”;
(Di persidangan ditunjukkan percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA pada tanggal 19 Mei 2022 pukul 12.00 WIB) Saksi membenarkan bahwa Saksi sempat menanyakan kepada DESY YUSTRIA mengapa 13 setifikatnya dikembalikan kepada KSP Intidana bukan kepada Sdr. HERYANTO TANAKA;
(Di persidangan ditunjukkan percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA pada tanggal 19 Mei 2022 pukul 10.00 WIB) Saksi membenarkan bahwa sebelum Saksi menghubungi DESY YUSTRIA, Saksi menghubungi Sdr. HERYANTO TANAKA terlebih dahulu, karena Saksi merasa tidak enak dengan putusan yang mengecewakan, karena asset nya dikembalikan kepada KSP Intidana bukan kepada Sdr. HERYANTO TANAKA, selanjutnya respon Sdr. HERYANTO TANAKA mengatakan “apakah perlu menyampaikan kepada DADAN”, akhirnya Saksi menyetujui, karena menurut Saksi, Sdr. HERYANTO TANAKA juga meminta tolong kepada DADAN TRI YUDIANTO;
Bahwa beberapa hari setelah putusan Sdr. HERYANTO TANAKA datang ke kantor Saksi di Rumah Pancasila dan meminta Saksi agar menghubungi DESY YUSTRIA dengan maksud agar uangnya dikembalikan kepada Sdr. HERYANTO TANAKA, karena Sdr. HERYANTO TANAKA mengira bahwa yang melakukan pengurusan perkara tersebut adalah DADAN TRI YUDIANTO, namun tanggapan DESY YUSTRIA setelah diberitahu oleh Saksi, lalu mengatakan “kalau tidak diserahkan kok putusan kabul, wong sudah diambil temanku”;
Bahwa seingat Saksi sekitar 3 atau 4 hari setelah putusan, Sdr. HERYANTO TANAKA datang ke kantor Saksi untuk minta kembali uangnya yang sudah diserahkan kepada DESY YUSTRIA oleh Saksi, karena Sdr. HERYANTO TANAKA merasa sudah menyerahkan uang kepada DADAN TRI YUDIANTO, dan pada saat itu Sdr. HERYANTO TANAKA juga bercerita sudah mentransfer lagi DADAN TRI YUDIANTO sebesar Rp 700.000.000,- sebagai sukses fee tambahan;
(Di persidangan ditunjukkan Surat ber kop Rumah Pancasila dan Klinik Hukum tertanggal 23 Maret 2022) Saksi membenarkan bahwa DESY YUSTRIA yang menyarankan agar Saksi membuat surat yang ditujukan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, tapi kemudian atas saran teman DESY YUSTRIA kop suratnya supaya dihilangkan, dan Saksi tidak mengetahui teman DESY YUSTRIA siapa yang menyarankan agar kop suratnya dihilangkan, isi surat tersebut pada intinya merupakan permohonan agar dikabulkan kasasinya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui dengan siapa saja DESY YUSTRIA berkomunikasi terkait pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI, meskipun dalam chat nya tertanggal 25 Pebruari 2022 melalui WA, DESY YUSTRIA pernah mengatakan bahwa “akan mengatur majelisnya atau mengkondisikan”;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah berurusan dengan Terdakwa, DESY YUSTRIA juga tidak pernah menyebutkan nama Terdakwa, karena Saksi hanya berkomunikasi dengan DESY YUSTRIA;
Bahwa benar DESY YUSTRIA juga pernah mengatakan “kalau tidak kabul, uang kembali”;
Bahwa setelah perkara diproses, Saksi baru tahu kalau Terdakwa pegawai Mahkamah Agung;
Bahwa benar semua informasi pengurusan perkara yang Saksi terima dari DESY YUSTRIA, Saksi teruskan kepada HERYANTO TANAKA;
Bahwa benar HERYANTO TANAKA pernah minta kepada Saksi agar menghubungi DESY YUSTRIA untuk mengembalikan uang tersebut, karena menurut HERYANTO TANAKA bahwa perkara kasasi BUDIMAN GANDI dikabulkan, karena dibantu oleh DADAN TRI YUDIANTO;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. SAKSI EKO SUPARNO
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, Saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan dan paksaan dari Penyidik, sebelum Saksi paraf, keterangan yang ada di BAP dibacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi awalnya bekerja sebagai staf di Kantor Hukum YOSEP PARERA mulai tahun 2002 sampai 2008, selanjutnya sejak tahun 2008 sampai sekarang Saksi sebagai Advokad;
Bahwa Saksi pernah mengambil dan menukarkan uang atas perintah YOSEP PARERA dan mengantarkan uang tersebut kepada DESY YUSTRIA atas perintah YOSEP PARERA yang bertujuan untuk membantu pengurusan perkara di Mahkamah Agung;
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang kepada DESY YUSTRIA sebanyak 3 kali, yaitu :
pada sekitar bulan Maret atau April 2022 sebesar sekitar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk dollar Singapura (SGD) terkait dengan proses kasasi BUDIMAN GANDI;
pada tanggal 29 Mei 2022 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam bentuk dollar Singapura (SGD) terkait dengan proses kasasi gugatan pembatalan homologasi yang diajukan oleh HERYANTO TANAKA dan IVAN DWI KUSUMA, dkk;
pada tanggal 21 September 2022 sebesar SGD 202.000 terkait permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak KSP Intidana, karena adanya putusan kasasi yang mengabulkan gugatan pembatalan homologasi yang diajukan oleh HERYANTO TANAKA dan IVAN DWI KUSUMA, dkk;
Bahwa penyerahan uang yang dilakukan oleh Saksi kepada DESY YUSTRIA atas perintah dari YOSEP PARERA;
Bahwa kronologis penyerahan uang sebesar SGD 110.000 atau setara dengan Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) kepada DESY YUSTRIA pada akhir bulan Maret atau awal bulan April 2022, adalah sebagai berikut:
bahwa pada akhir bulan Maret atau awal bulan April 2022 Saksi mendengar informasi dari YOSEP PARERA bahwa ada seseorang yang bernama DESY yang bisa mengurus perkara di Mahkamah Agung dan setahu Saksi pada saat itu ada perkara kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Jaksa terhadap vonis BUDIMAN GANDI pada PN Semarang terkait perkara pemalsuan surat;
bahwa selanjutnya Saksi diperintahkan oleh YOSEP PARERA untuk mengantarkan uang pecahan dollar Singapura yang disimpan di dalam amplop coklat sejumlah 110.000 SGD atau setara dengan Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) kepada DESY YUSTRIA di Bekasi, sebelum berangkat YOSEP PARERA memberikan nomor telpon DESY YUSTRIA agar Saksi dapat berkomunikasi dengan DESY YUSTRIA;
bahwa keesokkan harinya sekira pukul 09.00 WIB Saksi berangkat ke Bekasi bersama dengan EKO SAPTO (sopir) dengan menggunakan mobil Grand Livina warna putih milik YOSEP PARERA, dalam perjalanan Saksi sempat mengontak DESY YUSTRIA untuk mengenalkan diri, selanjutnya DESY YUSTRIA mengajak untuk bertemu di Starbucks yang dekat dengan gerbang keluar tol Tambun Bekasi;
bahwa sore harinya sekira pukul 15.00-16.00 WIB Saksi tiba di Starbucks Bekasi, pada waktu itu Saksi yang datang duluan, lalu DESY YUSTRIA datang dengan seorang laki-laki dengan naik sepeda motor, ketika DESY YUSTRIA menemui Saksi, lalu kami bersalaman saling mengenalkan diri, setelah itu Saksi langsung menyerahkan uang tersebut dengan mengatakan “mbak, ini titipan dari pak Yosep. Pesan dari Pak Yosep minta tanda terima”, lalu DESY YUSTRIA menolak untuk memberikan tanda terima dan mengatakan “kalau tidak kabul, nanti saya kembalikan”, lalu Saksi dan DESY YUSTRIA saling berpamitan pulang;
bahwa di perjalanan Saksi menghubungi YOSEP PARERA untuk melaporkan bahwa uang sudah diserahkan kepada DESY YUSTRIA, namun DESY YUSTRIA tidak mau menandatangani tanda terimanya;
Bahwa tujuan Saksi menyerahkan uang kepada DESY YUSTRIA adalah ada proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa terhadap putusan bebas BUDIMAN GANDI bisa dikabulkan oleh MA, sehingga BUDIMAN GANDI diputus bersalah dalam perkara pidana tersebut;
Bahwa uang sebesar SGD 110.000 atau setara dengan Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi kepada DESY YUSTRIA berasal dari HERYANTO TANAKA, adapun kronologisnya adalah :
bahwa pada bulan Maret 2022 Saksi diperintah oleh YOSEP PARERA untuk mengambil uang kepada SUTIKNA HALIM (pegawai HERYANTO TANAKA) di kantornya di Jalan Sri Rejeki Semarang dalam bentuk dollar Singapura yang setara dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), uang tersebut diserahkan kepada Saksi dalam amplop warna coklat;
bahwa selanjutnya Saksi kembali ke Kantor Law Firm Yosep Parera dan menyerahkan uang itu kepada YOSEP PARERA;
bahwa pada tanggal 16 Maret 2022 Saksi diperintah oleh YOSEP PARERA untuk mempersiapkan diri agar besok pagi berangkat ke Bekasi menemui DESY YUSTRIA;
Bahwa setahu Saksi tujuan pemberian uang kepada DESY YUSTRIA sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk dollar Singapura untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung, Saksi tahu karena setelah menyerahkan uang kepada DESY YUSTRIA, lalu DESY YUSTRIA mengatakan “kalau tidak kabul, saya kembalikan”;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perkaranya apa dan YOSEP PARERA juga tidak pernah menyampaikan kepada Saksi untuk pengurusan perkara apa pemberian uang tersebut;
Bahwa Saksi pernah mendengar YOSEP PARERA mengatakan bahwa DESY YUSTRIA yang bisa membantu mengurus perkara di Mahkamah Agung, namun Saksi tidak mengetahui bagaimana DESY YUSTRIA membantu YOSEP PARERA mengurus perkara di Mahkamah Agung;
Bahwa Saksi tidak mengenal DADAN TRI YUDIANTO, namun Saksi pernah melihat ada tamu datang dari Jakarta dengan menggunakan mobil Toyota Alphard, seingat Saksi tamu tersebut bernama DADAN, namun Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan tamu tersebut datang ke Kantor Law Firm YOSEP PARERA;
(Ditunjukkan 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 11 Maret 2022 dari HERYANTO TANAKA uang sejumlah SGD 200.000 untuk pembayaran operasional dan sukses fee penanganan perkara di Jakarta atas nama penerima EKO SUPARNO) Saksi membenarkan, bahwa 1 (satu) lembar kwitansi tersebut memang berasal dari Kantor Hukum Yosep Parera, Saksi yang menandatangani langsung pada kwitansi tersebut, Saksi hanya diperintah oleh YOSEP PARERA untuk datang menemui SUTIKNA HALIM untuk mengambil dana sebesar yang tertulis dalam kwitansi tersebut, oleh SUTIKNA HALIM Saksi diberi SGD 200.000, setelah itu yang Saksi ketahui dari uang sebesar SGD 200.000 sebesar sekitar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk dollar Singapura Saksi serahkan kepada DESY YUSTRIA di Bekasi atas perintah YOSEP PARERA;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan YOSEP PARERA pada tanggal 18 Maret 2022 sekitar 15.30 WIB pada intinya YOSEP PARERA menanyakan kepada Saksi berita yang terjadi, waktu itu Saksi sedang ada di perjalanan dari Pengadilan Negeri Semarang, Saksi menyampaikan kepada YOSEP PARERA bahwa ada 3 (tiga) huruf di Semarang, sehingga untuk sementara tidak bisa bertemu langsung dengan staf Pengadilan Negeri Semarang) saksi membenarkan;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA pada tanggal 16 Maret 2022 sekitar 02.05 WIB pada intinya Saksi mengatakan “selamat siang mbak Desi… saya eko dari Semarang, besok saya berangkat jam 09”, DESY YUSTRIA jawab “baik pak kabarin aja”) Saksi membenarkan bahwa inti percakapan tersebut Saksi menginformasikan kepada DESY YUSTRIA bahwa besok (17 Maret 2022) Saksi akan berangkat ke Jakarta untuk menemui DESY YUSTRIA untuk mengantar uang atas perintah YOSEP PARERA ;
Bahwa nama DESY YUSTRIA tersimpan dalam kontak WhatsApp Saksi tercatat dengan nama “MA Bu Desi Panitera”;
Bahwa Saksi mendapatkan nomor tersebut dari YOSEP PARERA;
Bahwa pada waktu menyerahkan uang sebesar SGD 110.000 atau setara Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) kepada DESY YUSTRIA, Saksi tidak pernah menunjukkan slip penukaran uangnya dalam bentuk dollar Singapura kepada DESY YUSTRIA;
Bahwa setahu Saksi akhirnya perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 BUDIMAN GANDI diputus tanggal 5 April 2022 dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun;
Bahwa benar HERYANTO TANAKA pernah minta kepada Saksi untuk mengembalikan uang tersebut, karena menurut HERYANTO TANAKA bahwa perkara kasasi BUDIMAN GANDI dikabulkan, karena dibantu oleh DADAN TRI YUDIANTO;
Bahwa benar setelah Saksi menyerahkan uang kepada DESY YUSTRIA, selanjutnya Saksi sudah tidak ada komunikasi lagi dengan DESY YUSTRIA;
Bahwa setahu Saksi uang itu diserahkan kepada DESY YUSTRIA untuk pengkondisian perkara;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. SAKSI HERYANTO TANAKA
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, Saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan dan paksaan dari Penyidik, sebelum Saksi paraf, keterangan yang ada di BAP dibacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO, mereka adalah pengacara Saksi;
Bahwa Saksi adalah Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana;
Bahwa Saksi mengetahui KSP Intidana sekitar tahun 2015 dari mantan karyawan Saksi yang menjadi sales/marketing KSP Intidana, pada saat itu dia menawarkan kalau menabung di KSP Intidana akan diberikan bunga kurang lebih 19%, pada saat itu yang menjadi Ketua KSP Intidana adalah Sdr. HANDOKO;
Bahwa Saksi menanamkan investasi/modalnya di KSP Intidana dalam bentuk Simpanan Berjangka dengan jumlah simpanan kurang lebih Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah), namun Saksi lupa uang Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) tersebut dipecah menjadi berapa Simpanan Berjangka, karena yang mengetahui secara detail adalah akunting Saksi yang bernama SUTIKNO HALIM WIJAYA;
Bahwa selang 4 bulan setelah Saksi menjadi Deposan KSP Intidana, kemudian KSP Intidana digugat oleh salah satu Kreditur, sehingga diputuskan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang) oleh Pengadilan Niaga Semarang, sehingga hak-hak atau keuntungan Saksi yang seharusnya diberikan kepada Saksi pada saat jatuh tempo tidak pernah diterima hingga saat ini;
Bahwa pada bulan Juni 2015 sebelum PKPU Saksi pernah sekali memperoleh uang Saksi kembali sebanyak Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Bahwa Saksi sempat diberi cek sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) atas simpanan yang jatuh tempo sekira bulan Juli 2015 sebelum PKPU, namun ternyata pada saat dicairkan saldonya kosong;
Bahwa sejak KSP Intidana dinyatakan gagal bayar dengan diputuskan PKPU sekira bulan Agustus 2015, Saksi tidak pernah lagi mendapatkan sisa haknya sampai saat ini sekira Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah);
Bahwa pada saat gagal bayar, Saksi dan teman-teman sempat mengambil 27 sertifikat tanah yang dipegang oleh KSP Intidana dengan tujuan untuk mengamankan, karena pada saat itu kedapatan Sdr. HANDOKO akan membawa sertifikat itu dengan maksud untuk diuangkan, namun Saksi cegah, lalu Saksi bilang ”biar kami yang mencarikan uangnya”, sekarang barang bukti tersebut telah menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Semarang;
Bahwa putusan PKPU adalah adanya Homologasi/perdamaian dan adanya skema pembayaran dari pihak PSP Intidana kepada Para Kreditur;
Bahwa dalam putusan Homologasi/perdamaian disebutkan sebagai Ketua KSP Intidana adalah Sdr. HANDOKO;
Bahwa Saksi pernah melaporkan Ketua KSP Intidana Sdr. HANDOKO ke Polrestabes Semarang atas dugaan Pidana Penipuan dengan mengeluarkan cek kosong, selanjutnya Sdr. HANDOKO divonis penjara selama 5 tahun dan sudah dijalankan oleh yang bersangkutan dan sekarang sudah bebas;
Bahwa lebih dulu Homologasi/perdamaian dari pada Sdr. HANDOKO sebagai Terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan secara tidak sah Sdr. BUDIMAN GANDI menjadi Ketua KSP Intidana menggantikan Sdr. HANDOKO;
Bahwa pada tahun 2019 Saksi dilaporkan oleh Sdr. BUDIMAN GANDI ke Polrestabes Semarang atas dugaan menguasai 27 sertifikat milik KSP Intidana, padahal pada saat itu Saksi dan teman-teman Saksi hanya bermaksud untuk mengamankan, namun kemudian Saksi melaporkan Sdr. BUDIMAN GANDI ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana Menggunakan Akta Palsu untuk proses penggantian Ketua KSP Intidana, lalu Sdr. BUDIMAN GANDI ditetapkan sebagai Tersangka dan disidangkan, namun oleh PN Semarang Sdr. BUDIMAN GANDI dinyatakan bebas murni, kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung;
Bahwa pada waktu di Pengadilan Negeri Semarang Saksi mempercayakan kepada pengacara MIKAEL DEO, namun setelah BUDIMAN GANDI diputus bebas, lalu Saksi mempercayakan pengurusan perkaranya di Mahkamah Agung kepada YOSEP PARERA;
Bahwa Saksi merasa tidak puas atas putusan bebas tersebut, lalu Saksi menyerahkan sepenuhnya kepada Pengacara Saksi yaitu YOSEP PARERA, pada waktu itu YOSEP PARERA mengatakan “kita harus berjuang” maksudnya “maju terus”, namun dengan cara apa Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa YOSEP PARERA selanjutnya mengatakan kepada Saksi bahwa apabila BUDIMAN GANDI bebas, maka uang Saksi sebesar Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah) tidak akan dapat kembali, lalu YOSEP PARERA menawari Saksi untuk mengajukan kasasi dan Saksi jawab “kalau bisa menang ya diurus”;
Bahwa setiap ada kasus, YOSEP PARERA selalu menanyakan kepada Saksi “dananya berapa”, setelah disetujui, lalu Saksi berikan;
Bahwa setahu Saksi kalau EKO SUPARNO hanya disuruh-suruh saja oleh YOSEP PARERA;
Bahwa YOSEP PARERA selalu memberikan informasi terkait perkembangan pengurusan perkaranya di mahkamah Agung, baik bertemu langsung dengan Saksi maupun hanya melalui telpon;
Bahwa akhirnya Saksi diberitahu oleh YOSEP PARERA kalau kasasinya dikabulkan, Sdr. BUDIMAN GANDI dijatuhi pidana selama 5 tahun;
Bahwa untuk biaya mengurus kasasi perkara pidana BUDIMAN GANDI, Saksi menyerahkan sepenuhnya kepada SUTIKNA HALIM, SUTIKNA HALIM adalah staf bagian keuangan di Perusahaan Kapas Taruna Kusuma Puri Nusa milik Saksi di Ungaran;
Bahwa Saksi membenarkan ketika dibacakan oleh Penuntut Umum BAP Saksi point 8 yang pada intinya Saksi pernah menyerahkan uang sebesar SGD 200.000 kepada YOSEP PARERA dan Saksi membenarkan ketika dibacakan oleh Penuntut Umum BAP Saksi point 16 yang pada intinya Saksi pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah) kepada DADAN TRI YUDIANTO sebagai biaya pengurusan perkara kasasai BUDIMAN GANDI;
Bahwa yang mengambil uang SGD 200.000 adalah EKO SUPARNO, yang menyerahkan uang kepada EKO SUPARNO adalah Sdr. SUTIKNO HALIM, namun selanjutnya uang tersebut dibawa kemana oleh EKO SUPARNO, Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa laporan dari Sdr. SUTIKNO HALIM WIJAYA selaku bagian keuangan di perusahaan milik Saksi terkait pengeluaran uang untuk pengurusan perkara KSP Intidana, total sebesar Rp. 24.836.942.500,- (dua puluh empat milyar delapan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dalam catatan pengeluaran uang yang dibuat oleh SUTIKNA HALIM tidak ada tertulis untuk bisnis skincare;
Bahwa SUTIKNA HALIM mengirim uang baik kepada YOSEP PARERA maupun kepada DADAN TRI YUDIANTO atas perintah Saksi;
Bahwa YOSEP PARERA pernah mengatakan untuk “orang dalam” di Mahkamah Agung, tapi Saksi tidak tahu siapa yang dimaksud oleh YOSEP PARERA “orang dalam” itu;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan Sdri. DESY YUSTRIA, Saksi mengetahui Sdri. DESY YUSTRIA dari YOSEP PARERA, karena pada waktu itu YOSEP PARERA meminta uang kepada Saksi untuk biaya operasional Sdri. DESY YUSTRIA sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) katanya akan dipergunakan untuk pengurusan perkara, namun YOSEP PARERA minta kepada Sdr. SUTIKNO HALIM untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan yang telah diterima oleh EKO SUPARNO;
Bahwa yang dimaksud dengan biaya operasional adalah untuk pengiriman data-data, dan Saksi juga tidak mengetahui Sdri. DESY YUSTRIA ada di bagian apa di Mahkamah Agung, YOSEP PARERA juga tidak pernah ada menyebut nama Hakim Agung;
(Di persidangan ditunjukkan percakapan antara Saksi dengan YOSEP PARERA pada tanggal 21 Maret 2022 pukul 14.00 WIB) Saksi mengatakan “tolong ditanyakan jangan sampai lepas, tolong Bu Desi dikawal”;
Bahwa Saksi juga mengatakan kepada YOSEP PARERA bahwa “kalau bisa menang ya diurus”, maksudnya untuk mengurus perkara kasasi BUDIMAN GANDI diserahkan kepada YOSEP PARERA, namun Saksi tidak mengetahui bagaimana cara YOSEP PARERA mengurusnya;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. DADAN TRI YUDIANTO, Saksi pernah minta tolong dan berkonsultasi dengan Sdr. DADAN TRI YUDIANTO terkait dengan perkara yang dihadapi;
Bahwa Saksi mengenal Sdr. DADAN TRI YUDIANTO dari saudara jauh Saksi yang ada di Pekalongan yang bernama TIMOTIUS IVAN, dan sejak Saksi bertemu dengan Sdr. DADAN TRI YUDIANTO pada tahun 2022 Saksi beberapa kali berdiskusi terkait perkara yang diurus oleh YOSEP PARERA baik melalui telpon maupun bertemu langsung di Semarang, Saksi pernah bertemu langsung dengan Sdr. DADAN TRI YUDIANTO sebanyak 4 sampai 5 kali, Saksi lupa;
Bahwa menurut TIMOTIUS IVAN, Sdr. DADAN TRI YUDIANTO adalah orang yang banyak memiliki kenalan/relasi orang atas (orang pemerintahan), Saksi meminta Sdr. DADAN TRI YUDIANTO selain untuk mengurus perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung juga untuk mengecek apakah YOSEP PARERA benar bekerja mengurus kasus Saksi yang di Mahkmah Agung, karena Saksi sudah tidak percaya lagi dengan kerjanya YOSEP PARERA, sebagai imbalannya Sdr. DADAN TRI YUDIANTO bersedia dan meminta fee kepada Saksi berupa suntikan dana untuk bisnis skin care milik Sdr. DADAN TRI YUDIANTO tanpa jaminan;
Bahwa Saksi percaya dengan sosok Sdr. DADAN TRI YUDIANTO dapat membantu mengurus perkara kasasi pidana atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI dan pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung, karena TIMOTIUS IVAN menginfokan kepada Saksi bahwa Sdr. DADAN TRI YUDIANTO adalah tim sukses Wapres pada saat itu. Saksi lebih yakin setelah bertemu langsung dengan Sdr. DADAN TRI YUDIANTO di pabrik kapas milik Saksi di Ungaran, bahwa pada waktu itu Saksi bilang “tolong dibantu untuk monitor Sdr. PARERA di MA”, lalu dijawab oleh Sdr. DADAN TRI YUDIANTO “Ok nanti saya bantu”, namun Saksi tidak mengetahui bentuk apa yang akan dilakukan oleh Sdr. DADAN TRI YUDIANTO untuk memonitor pekerjaan YOSEP PARERA, namun apabila Saksi menanyakan terkait progress pekerjaan YOSEP PARERA, Sdr. DADAN TRI YUDIANTO menjawab “masih sesuai”, kemudian Sdr. DADAN TRI YUDIANTO juga meminta fee untuk pengurusannya, dan Saksi menyanggupinya;
Bahwa pada bulan Maret 2022 Saksi melalui staf keuangannya yang bernama SUTIKNO HALIM menyerahkan uang secara bertahap kepada Sdr. DADAN TRI YUDIANTO sebesar Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening nomor 418-036937-1 atas nama DADAN TRI YUDIANTO, adapun rinciannya:
transfer pertama tanggal 28 Maret 2022 senilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
transfer ke dua tanggal 28 Maret 2022 senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
transfer ke tiga tanggal 28 Maret 2022 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
transfer ke empat tanggal 12 April 2022 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
transfer ke lima tanggal 21 April 2022 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
transfer ke enam tanggal 28 April 2022 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
transfer ke tujuh tanggal 8 September 2022 senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa fee tersebut diberikan kepada Sdr. DADAN TRI YUDIANTO dibungkus dalam sebuah perjanjian seolah-olah ada kerjasama usaha skincare, yang mana Saksi akan diberi keuntungan sebesar 15% per tahun dari uang yang Saksi berikan kepada Sdr. DADAN TRI YUDIANTO, perjanjian tersebut merupakan perjanjian di bawah tangan dan tidak dibuat dihadapan notaris, yang membuat surat perjanjiannya adalah tim nya Sdr. DADAN TRI YUDIANTO dan Saksi tinggal menandatanganinya saja di Kantor Saksi bersama-sama dengan Sdr. DADAN TRI YUDIANTO;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja yang terlibat dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung selain Sdri. DESY YUSTRIA;
Bahwa uang yang Saksi keluarkan terkait pengurusan perkara KSP Intidana kepada YOSEP PARERA melalui EKO SUPARNO adalah berasal dari uang pribadi Saksi sendiri;
Bahwa Saksi tidak menyangka sampai mengeluarkan uang sebanyak itu hanya untuk mengeluarkan uang sebagai hak Saksi sebanyak Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah);
Bahwa dalam putusan perkara kasasi BUDIMAN GANDI aset-aset KSP Intidana berupa 13 sertifikat dikembalikan kepada KSP Intidana, Saksi tahu karena diberitahu oleh YOSEP PARERA melalui telpon, pada waktu itu YOSEP PARERA seolah-olah kaget, katanya YOSEP PARERA akan ngamuk sama Jakarta;
Bahwa adapun isi percakapan antara YOSEP PARERA dengan Saksi pada tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB. adalah YOSEP PARERA memberitahukan kepada Saksi seolah-olah YOSEP PARERA merasa kaget perihal sertifikat yang menjadi barang bukti malah dikembalikan kepada BUDIMAN GANDI, YOSEP PARERA bilang “akan ngamuk sama Jakarta”, Saksi balik bertanya “apa bisa diubah”, YOSEP PARERA jawab “aku juga ngamuk sama Desy, karena sudah mengeluarkan uang, orangnya (BUDIMAN GANDI) sudah dipidana ok, tapi kan saya (YOSEP PARERA) sudah bilang agar sertifikat harus ke kita (Saksi), dan sudah ok (dari pihak DESY), tapi kok jatuhnya ke mereka” (maksudnya jatuhnya ke BUDIMAN GANDI). Dalam percakapan tersebut YOSEP PARERA menjelaskan bahwa Sdri. DESY YUSTRIA sudah menjawab dan akan di cros cek dulu ke atas, jangan-jangan salah ketik. Pada saat itu Saksi sempat bilang kepada YOSEP PARERA “apa perlu saya ngomong sama DADAN” dan dijawab oleh YOSEP PARERA “ya perlu, dia juga loby katanya”. Dalam pembicaraan itu YOSEP PARERA merasa lucu, karena sertifikat yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada BUDIMAN GANDI, dan juga menyesal telah memberi jaksa Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar YOSEP PARERA ada melaporkan perkembangan kasus pidana BUDIMAN GANDI, namun Saksi tidak mengingat secara detail, yang Saksi ingat adalah endingnya bahwa YOSEP PARERA melaporkan terkait perkara BUDIMAN GANDI di vonis penjara selama 5 tahun;
(Dipersidangan diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan YOSEP PARERA periode bulan Maret sampai April 2022) isinya sebagai berikut:
Tanggal 9 Maret 2022, Saksi menerima potongan layar dari situs SIPP MA, terkait perkara No.326/K.Pid/2022 dari YOSEP PARERA, dengan maksud YOSEP PARERA memberikan laporan komposisi majelis hakim yang menanganai perkara BUDIMAN GANDI, yaitu, GAZALBA SALEH, PRIM HARYADI dan SRI MURWAHYUNI;
Tanggal 21 Maret 2022, Saksi kembali mendapatkan informasi dari YOSEP PARERA mengenai susunan majelis hakim, dan
Saksi mengingatkan kepada YOSEP PARERA agar perkara penanganan perkara di Mahkamah Agung 326 K/Pid/2022 dibantu sampai tuntas, dan agar DESI dikawal, maksudnya supaya perkara BUDIMAN GANDI diperjuangkan sampai tuntas sampai vonis;Tanggal 22 Maret 2022, Saksi mendapatkan informasi dari YOSEP PARERA bahwa jadwal sidang majelis hakim kasasi dipending, dan YOSEP PARERA juga menyampaikan informasi ada pihak Sinar Mas Group yang intervensi pada perkara terkait KSP Intidana ini, kemudian Saksi tanyakan apa perlu minta tolong, maksud Saksi minta tolong Sdr. DADAN, dan disetujui oleh YOSEP PARERA;
Pada tanggal. 29 Maret 2022, Saksi diinformasikan oleh YOSEP PARERA mengenai jadwal sidang majelis hakim kasasi untuk tanggal 30 Maret 2022;
Tanggal 31 Maret 2022 YOSEP PARERA memberikan informasi kepada Saksi, bahwa DESI menyampaikan, apabila hasil sidang majelis hakim kasasi untuk perkara BUDIMAN GANDI tanggal 30 Maret 2022 adalah sidang dipending. Dan YOSEP PARERA mengabarkan bahwa Informasi ini juga di sampaikan kepada DADAN TRI YUDIANTO;
Tanggal 4 April 2022 Terdakwa I menyampaikan kepada Saksi hasil putusan sidang yang memutus bahwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN divonis bersalah;
Tanggal 6 April 2022 Saksi meminta hasil tanggapan layar (screen shoot) situs SIPP MA tentang putusan perkara nomor 326K/Pid/2022 dan selanjutnya YOSEP PARERA meneruskan screen shoot putusan tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan YOSEP PARERA juga tidak pernah menceritakan Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa Saksi juga tidak pernah mendengar jabatan Terdakwa apa di Mahkamah Agung;
Bahwa dalam catatan yang ditulis oleh SUTIKNA HALIM, Saksi pernah menyerahkan uang kepada pengacara sebesar Rp. 7.617.200.000,- (tujuh milyar enam ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah), namun biaya itu termasuk biaya pengurusan kasasi BUDIMAN GANDI atau tidak, Saksi tidak tahu;
Bahwa setahu Saksi, Saksi mengeluarkan biaya untuk pengurusan kasasi BUDIMAN GANDI kepada YOSEP PARERA sebesar SGD 200.000;
Bahwa Saksi tidak mempunyai rincian uang SGD 200.000 yang diserahkan kepada YOSEP PARERA itu untuk apa saja, apakah termasuk untuk pengurusan perkara BUDIMAN GANDI atau tidak, Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tahunya bahwa YOSEP PARERA yang akan mempergunakan uang itu untuk pengurusan perkara kasasi BUDIMAN GANDI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan DADAN TRI YUDIANTO menghubungi Sekma melalui video call pada waktu ada di Kantor Hukum Yosep Parera;
Bahwa Saksi mengetahui jalur atas dan bawah, Saksi juga pernah menyampaikan jalur atas dan bawah ketika ada di kantor Hukum “Yosep Parera”;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
4.SAKSI IVAN DWI KUSUMA SUJANTO
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, Saksi dalam memberikan keterangan tidak ada ancaman, paksaan dan tekanan dari Penyidik, dan sebelum menandatangani BAP Saksi membacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi kenal dengan THEODORUS YOSEP PARERA, THEODORUS YOSEP PARERA adalah seorang pengacara;
Bahwa Saksi adalah nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Saksi menjadi nasabah di KSP Intidana sejak tahun 2013, pada saat itu yang menjadi Ketua KSP Intidana adalah Sdr. HANDOKO, Saksi menyimpan uang di KSP Intidana dengan jumlah Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dalam bentuk Simpanan Berjangka sejumlah 3 lembar masing-masing sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) alasan Saksi menyimpan uangnya di KSP Intidana adalah karena KSP Intidana memberikan bunga di atas suku bunga bank dan nasabah tidak dikenakan pajak, namun pada sekitar bulan Agustus 2015 KSP Intidana mengalami RUSH, namun Saksi dan nasabah lainnya tidak diperbolehkan menarik simpanan berjangka miliknya, sejak saat itu uang simpanan Saksi dan nasabah lainnya tidak dapat dicairkan dengan alasan tidak ada dananya;
Bahwa Saksi kenal dengan HERYANTO TANAKA, karena sama-sama sebagai deposan KSP Intidana;
Bahwa setahu Saksi, HERYANTO TANAKA mempunyai Simpanan Berjangka di KSP Intidana sebanyak Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah), tapi sudah dibayar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah), sisanya Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah), lalu oleh HANDOKO yang pada waktu itu sebagai Ketua KSP Intidana dibayar dengan cek senilai Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah), namun ketika dicairkan cek tersebut kosong;
Bahwa sampai saat ini uang HERYANTO TANAKA yang belum dibayarkan KSP Intidana adalah sebesar Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah);
Bahwa Saksi tahu dengan Sdr. BUDIMAN GANDI, Sdr. BUDIMAN GANDI adalah Ketua KSP Intidana yang menggantikan Sdr. HANDOKO;
Bahwa Saksi juga kenal dengan HANDOKO, HANDOKO adalah Ketua KSP Intidana yang digantikan oleh BUDIMAN GANDI;
Bahwa pada waktu Sdr. HERYANTO TANAKA melaporkan BUDIMAN GANDI di Polrestabes Semarang, Saksi hanya dengar, namun Saksi tidak tahu alasannya mengapa Sdr. HERYANTO TANAKA melaporkan BUDIMAN GANDI ke Polrestabes Semarang;
Bahwa Saksi tahu isi putusannya, akhirnya BUDIMAN GANDI diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang, lalu Jaksanya Kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian oleh Mahkamah Agung diputus terbukti dan dijatuhi pidana selama 5 tahun;
Bahwa setahu Saksi untuk pengurusan ke Mahkamah Agung, Sdr. HERYANTO TANAKA menggunakan jasa Pengacara YOSEP PARERA;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah YOSEP PARERA melakukan pengurusan dalam perkara kasasi BUDIMAN GANDI atau tidak;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tida keberatan;
5. SAKSI NA. SUTIKNA HALIM WIJAYA
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, dan dalam memberikan keterangannya tidak ada paksaan dan ancaman serta sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Saksi membacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi kenal dengan HERYANTO TANAKA, HERYANTO TANAKA adalah atasan Saksi sebagai pemilik perusahaan PT. TARUNA KUSUMA PURI NUSA;
Bahwa Saksi sebagai Direktur Keuangan PT. TARUNA KUSUMA PURI NUSA, Saksi bertugas mengurus keuangan perusahaan dan juga keuangan pribadi dari Sdr. HERYANTO TANAKA;
Bahwa setahu Saksi, Sdr. HERYANTO TANAKA menjadi anggota KSP Intidana Semarang sejak tahun 2014, tabungannya berbentuk Simpanan Berjangka, sampai bulan Mei 2015 Simpanan Berjangka Sdr. HERYANTO TANAKA mencapai sekitar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah), pada bulan Juni 2015 yang dapat dicairkan hanya sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah), sehingga ada sisa Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah) yang tidak dapat dicairkan;
Bahwa Saksi tahu karena Saksi sering diajak menyetorkan uang oleh Sdr. HERYANTO TANAKA ke KSP Intidana, karena Saksi yang dipercaya oleh HERYANTO TANAKA;
Bahwa Saksi kenal dengan YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO, mereka adalah pengacara HERYANTO TANAKA;
Bahwa pada tahun 2015 KSP Intidana mengalami gagal bayar, sehingga tidak dapat membayar Simpanan Berjangka milik HERYANTO TANAKA, selanjutnya HERYANTO TANAKA menggunakan YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO sebagai pengacaranya;
Bahwa setahu Saksi kaitan antara HERYANTO TANAKA dengan BUDIMAN GANDI adalah karean BUDIMAN GANDI yang mempersulit pencairan Simpanan Berjangka milik HERYANTO TANAKA;
Bahwa selanjutnya BUDIMAN GANDI dilaporkan oleh HERYANTO TANAKA dan perkara pidananya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, namun putusannya BUDIMAN GANDI dibebaskan;
Bahwa pada waktu perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, HERYANTO TANAKA menggandeng Pengacara MIKAEL DEO;
Bahwa dengan adanya perkara pidana BUDIMAN GANDI telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang, lalu HERYANTO TANAKA melakukan konsultasi dengan YOSEP PARERA, HERYANTO TANAKA mengatakan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa alasan HERYANTO TANAKA melaporkan BUDIMAN GANDI, karena harusnya Ketua KSP Intidana masih HANDOKO, mengapa BUDIMAN GANDI mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua KSP Intidana, lalu YOSEP PARERA menawarkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan siap membantu;
Bahwa untuk pengurusan perkara BUDIMAN GANDI di Mahkamah Agung yang telah diputus oleh PN Semarang dengan putusan bebas murni, Sdr. HERYANTO TANAKA mengeluarkan uang sebesar SGD 200.000 atau sekitar Rp. 2.150.000.000,- (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah);
(Di persidangan ditunjukkan bukti kwitansi tanda terima tanggal 11 Maret 2022 dari HERYANTO TANAKA sebesar SGD 200.000 yang ditandatangani oleh EKO SUPARNO) Saksi membenarkan;
Bahwa seingat Saksi pecahannya campuran, tapi tidak ada pecahan SGD 1.000, pecahannya paling besar SGD 1.00;
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh Saksi kepada YOSEP PARERA melalui EKO SUPARNO sebagai pembayaran jasa/fee pengacara dan uang operasional penanganan perkara gunanya untuk memperlancar pengurusan perkara;
Bahwa Saksi mengeluarkan uang sebesar SGD 200.000 atas perintah dan sepengetahuan HERYANTO TANAKA sebagai Direktur Utama;
Bahwa untuk uang sebesar SGD 200.000 atau setara dengan Rp. 2.115.000.000,- (dua milyar seratus lima belas juta rupiah) YOSEP PARERA sendiri yang meminta agar dalam bentuk dollar Singapura untuk mengurus di Jakarta, Saksi mengambilnya dari uang pribadi Sdr. HERYANTO TANAKA;
Bahwa setahu Saksi uang sebesar SGD 200.000 adalah uang HERYANTO TANAKA sendiri tidak termasuk uang IVAN DWI KUSUMA;
Bahwa yang menukarkan uang rupiah menjadi SGD 200.000 adalah Saksi sendiri sekira bulan Maret 2022 di Money Changer Rudo di Jl. Pemuda Semarang, setelah itu Saksi serahkan kepada EKO SUPARNO;
Bahwa setahu Saksi uang sebesar SGD 200.000 yang diserahkan kepada EKO SUPARNO semua untuk biaya operasional pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, tapi Saksi baru tahu setelah ada kejadian OTT kalau uang tersebut yang diserahkan hanya SGD 110.000;
Bahwa Saksi tahu dengan DESY YUSTRIA, pada waktu YOSEP PARERA minta uang kepada Saksi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) katanya untuk biaya kirim berkas;
Bahwa pada waktu itu setahu Saksi, DESY YUSTRIA adalah anak buah YOSEP PARERA yang ada di Jakarta, setelah ada kejadian Saksi baru tahu kalau pengurusan perkara yang dilakukan oleh YOSEP PARERA melalui DESY YUSTRIA;
Bahwa selanjutnya Saksi tidak pernah setor lagi kepada YOSEP PARERA, tapi Saksi disuruh HERYANTO TANAKA setor kepada DADAN TRI YUDIANTO melalui transfer, yang menentukan jumlahnya adalah HERYANTO TANAKA, tapi Saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa;
Bahwa total uang yang pernah Saksi transfer kepada DADAN TRI YUDIANTO adalah sebesar Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah), ada yang sehari Saksi transfer kepada DADAN TRI YUDIANTO sebanyak 3 kali;
Bahwa HERYANTO TANAKA pernah bilang kepada Saksi bahwa uang yang dikirimkan kepada DADAN TRI YUDIANTO adalah uang investasi kerja sama bisnis, namun bisnis apa yang dilakukan oleh HERYANTO TANAKA dan DADAN TRI YUDIANTO, Saksi tidak tahu dan HERYANTO TANAKA sendiri tidak pernah menceritakan kepada Saksi;
Bahwa HERYANTO TANAKA pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa DADAN TRI YUDIANTO membantu pengurusan perkara di Mahkamah Agung, dan DADAN TRI YUDIANTO juga selalu memberitahukan proses maupun perkembangan penanganan perkara BUDIMAN GANDI yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung;
Bahwa seingat Saksi, HERYANTO TANAKA memberitahukan kepada Saksi seperti masuknya perkara dan hakim yang menaganinya, yang diperoleh informasi dari DADAN TRI YUDIANTO;
Bahwa setahu Saksi, HERYANTO TANAKA kenal dengan DADAN TRI YUDIANTO dikenalkan oleh TIMOTIUS yang masih ada hubungan saudara dengan HERYANTO TANAKA, katana DADAN TRI YUDIANTO banyak mempunyai kenalan di pusat (Mahkamah Agung) katanya kenal dengan Sekretaris Mahkamah Agung;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mengetahui ada perjanjian kerjasama antara HERYANTO TANAKA dengan DADAN TRI YUDIANTO sebesar Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah);
(Di persidangan ditunjukkan daftar pengeluaran uang untuk pengurusan perkara KSP Intidana) Saksi membenarkan bahwa Saksi membuat daftar itu adalah inisiatif dari Saksi sendiri;
Bahwa dalam daftar tersebut tercatat pidana pemalsuan BG Rp. 433.000.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah), selain itu tercatat pidana BG via Timotius Rp. 6.200.000.000,- (enam milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa catatan pengeluaran uang yang ditulis oleh Saksi ” pidana BG via Timotius Rp. 6.200.000.000,- (enam milyar dua ratus juta rupiah)”, awalnya Saksi tidak tahu kalau itu untuk DADAN TRI YUDIANTO, sehingga Saksi tulis teman TIMOTIUS, sehingga dalam rekapan pengeluaran uang yang Saksi buat tidak ada yang tertulis nama DADAN TRI YUDIANTO;
(Di persidangan ditunjukkan daftar pengeluaran uang untuk pengurusan perkara KSP Intidana) Saksi membenarkan bahwa Saksi membuat daftar itu adalah atas permintaan YOSEP PARERA agar jelas biaya yang dikeluarkan oleh Saksi kepada YOSEP PARERA;
Bahwa setahu Saksi, perkara BUDIMAN GANDI yang diajukan kasasi oleh Sdr. HERYANTO TANAKA melalui pengacaranya YOSEP PARERA diputus terbukti bersala dan hasil putusannya menjadi dihukum pidana 5 tahun;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya permintaan agar aset-aset koperasi harus dikembalikan kepada sdr. HERYANTO TANAKA, karena setahu Saksi, Sdr. HERYANTO TANAKA tidak mengincar asset, tapi minta agar uangnya bisa kembali;
Bahwa sebelum diputus kasasinya sesekali YOSEP PARERA memberitahukan kepada Saksi perkembangan kasusnya, seperti perkara sudah masuk ke Mahkamah Agung dan siapa Hakim Agung yang menaganinya;
Bahwa HERYANTO TANAKA menyerahkan uang operasional untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung kepada YOSEP PARERA, karena YOSEP PARERA sering mengatakan kepada HERYANTO TANAKA kalau permintaannya tidak dipenuhi akan dibatalkan saja pengurusannya, sehingga uang HERYANTO TANAKA yang ada di KSP Intidana tidak bisa kembali, sehingga HERYANTO TANAKA selalu memenuhi permintaan YOSEP PARERA;
Bahwa HERYANTO TANAKA sudah tidak percaya lagi dengan YOSEP PARERA, karena dalam pengurusan perkaranya jalannya lambat, lalu kebetulan dikenalkan kepada DADAN TRI YUDIANTO, lalu HERYANTO TANAKA minta kepada DADAN TRI YUDIANTO untuk membantu memonitor YOSEP PARERA, maksudnya jalan atau tidak dalam pengurusan perkara;
Bahwa Saksi tidak pernah dengar ada kata-kata kalau DADAN TRI YUDIANTO jalur atas, YOSEP PARERA jalur bawah, tapi setahu Saksi, DADAN TRI YUDIANTO mempunyai hubungan dengan Sekretaris Mahkamah Agung;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
6. SAKSI DESY YUSTRIA, S.H.
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik sampai 15 kali dan keterangannya benar semua;
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan tidak ada paksaan dan tekanan, dan sebelum membubuhkan paraf Saksi membaca BAP nya trelebih dahulu;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu HERYANTO TANAKA dari YOSEP PARERA, YOSEP PARERA minta tolong kepada Saksi terkait dengan perkara kasasi BUDIMAN GANDI yang dilaporkan oleh HERYANTO TANAKA agar kasasinya dikabulkan dan sertifikatnya dikembalikan kepada HERYANTO TANAKA;
Bahwa Saksi tidak pernah menawarkan kepada YOSEP PARERA untuk membantu, tapi YOSEP PARERA yang selalu menghubungi Saksi;
Bahwa Saksi kenal dengan YOSEP PARERA pada waktu Saksi bertugas di Pengadilan Negeri Wonosobo, pada waktu itu YOSEP PARERA yang berprofesi sebagai Pengacara sedang membuat surat kuasa, setelah itu Saksi lama tidak pernah bertemu, baru pada tahun 2022 Saksi bertemu kembali dengan YOSEP PARERA ketika Saksi sudah di Mahkamah Agung;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi mutasi di Mahkamah Agung, dan ada di bagian staf kepaniteraan perdata umum, tugas pokok Saksi adalah memproses pengiriman surat pengaduan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Pengaju dan memproses surat-surat yang masuk;
Bahwa awal tahun 2022 YOSEP PARERA sering minta tolong kepada Saksi, seperti mengecek berkas apakah sudah masuk apa belum, atau Saksi dimintai tolong untuk mengecek berkas yang sudah masuk tapi belum diregister dan masih banyak lagi;
Bahwa terkait pengurusan perkara kasasi pidana atas dugaan pembuatan akta palsu atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI sekitar bulan April 2022, kronologisnya adalah :
bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2022 YOSEP PARERA minta tolong Saksi untuk mengecek perkara atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI;
bahwa pada tanggal 16 Pebruari 2022 YOSEP PARERA mengirimkan kepada Saksi bukti surat ekspedisi pengiriman berkas dari Pengadilan Negeri Semarang dan bukti bahwa perkara sudah diregister;
bahwa masih sekitar bulan Pebruari 2022 YOSEP PARERA menghubungi Saksi via telepon minta bertemu, esok harinya Saksi bertemu dengan YOSEP PARERA di teras Hotel Veranda Puti di Jakarta Barat, pada waktu itu juga ada EKO SUPARNO, namun EKO SUPARNO tidak ikut dalam pembicaraan tersebut, sedangkan Saksi datang ke hotel tersebut diantar oleh suaminya dan suaminya menunggu di mobil, dalam pertemuan itu YOSEP PARERA bilang minta tolong agar perkara BUDIMAN GANDI divonis bersalah dan mengembalikan asset-asset yang disita dalam perkara ini kepada kliennya, dan YOSEP PARERA janji ada dananya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), adapun uang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk dipergunakan membantu proses agar sesuai dengan keinginan, dan uang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut tidak dibicarakan dalam bentuk apa, namun pada waktu itu Saksi tidak langsung mengiyakan, tapi tidak menolak, alasan Saksi tidak menolak dengan tegas, karena niat Saksi hanya ingin membantu YOSEP PARERA saja;
(Ditunjukkan screnshoot layar WhatsApp tanggal 9 Maret 2022 oleh Penuntut Umum antara Saksi dengan YOSEP PARERA) Saksi membenarkan bahwa screnshoot tersebut merupakan informasi Saksi kepada YOSEP PARERA bahwa perkara BUDIMAN GANDI sudah mendapatkan register perkara kasasi Nomor 326K/Pid/2022 dengan majelis hakim GAZALBA SALEH (P1), PRIM HARYADI (P2) dan SRI MURWAHYUNI (P3), data tersebut Saksi peroleh dari Website Mahkamah Agung, selanjutnya Saksi menanyakan kepada YOSEP PARERA bahwa putusan yang diinginkan dalam perkara tersebut apakah benar “kabul, terbukti”, YOSEP PARERA menjawab “benar, kabul, terbukti”;
Bahwa selanjutnya Saksi baru mencari NURMANTO AKMAL (bagian operator putusan di ruangan Hatta Ali). Saksi selalu minta tolong kepada NURMANTO AKMAL apabila ada orang yang meminta tolong, karena Saksi kenalnya dengan NURMANTO AKMAL, NURMANTO AKMAL teman seangkatan dengan Saksi, Saksi meminta tolong agar NURMANTO AKMAL untuk memantau posisi berkas, karena bukan bagian Saksi jadi Saksi minta tolong pada NURMANTO AKMAL, dan Saksi selalu memberinya imbalan, selain itu NURMANTO AKMAL juga kenal dengan orang dalam yang ada di ruangan Pak GAZALBA dan yang kenal baik dengan Pak GAZALBA;
Bahwa pada waktu itu Saksi mengatakan kepada NURMANTO AKMAL bahwa perkaranya minta dinyatakan terbukti dan agar barang buktinya dikembalikan kepada kliennya yang minta tolong, Saksi juga bilang ada dananya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), selanjutnya NURMANTO AKMAL mengatakan akan dipelajari dulu, bahwa yang akan dipelajari oleh NURMANTO AKMAL adalah Memori Kasasinya dan akan dilihat dulu susunan majelis hakimnya;
Bahwa selanjutnya NURMANTO AKMAL juga mengatakan bahwa nanti “orangnya dia” yang akan membuat resume perkara untuk diajukan kepada Hakim Agung GAZALBA, selain itu Saksi juga menginformasikan kepada YOSEP PARERA bahwa perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 dapat dikondisikan dan sedang dibangun resume untuk dibicarakan ke dalam (yang dimaksud GAZALBA SALEH). Saksi juga mengingatkan bahwa “beliau meminta kepastian tidak akan wanprestasi dan diserahkan sebelum sidang, sidangnya tanggal 15 Maret 2022, dan jika sesuai harus segera disiapkan”. Yang dimaksud beliau adalah NURMANTO AKMAL, karena jika hasil putusan sesuai, maka akan segera diserahkan kepada orangnya dia (yang dimaksud oleh NURMANTO AKMAL adalah orang kepercayaan dari asistennya Pak GAZALBA SALEH);
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang dimaksud dengan “orangnya dia”, karena NURMANTO AKMAL tidak pernah menyebutkan siapa yang dimaksud dengan orang-orangnya;
(Bahwa bukti percakapan antara Saksi dengan NURMANTO AKMAL pada tanggal 15 Maret 2022 ditunjukkan di persidangan oleh Penuntut Umum) di antaranya sebagai berikut :
bahwa isi resume perkara sudah sesuai yaitu kabul terbukti (perkara kasasi 326K/Pid/2022 dan NURMANTO AKMAL sudah melihat resume perkara yang dibuat oleh Terdakwa dan resume tersebut artinya sudah disetujui oleh Hakim Agung GAZALBA SALEH (P1);
Saksi lalu menanyakan “masuk brp”, maksud Saksi menanyakan berapa tahun hukuman dari Termohon BUDIMAN GANDI ?, NURMANTO AKMAL menjawab bahwa untuk hukuman masih kosong, namun semua pertimbangan terbukti dalam resume tersebut;
Bahwa Saksi menanyakan kembali “apa sudah disampaikan ke P3 (Hakim Agung SRI MURWAHYUNI)”, NURMANTO AKMAL menjawab “nanti ketika sidang”, Hakim Agung GAZALBA yang akan menyampaikan dalam sidang sesuai resume;
Bahwa informasi dari NURMANTO AKMAL, Sdr. GAZALBA dekat dengan Bu SRI MURWAHYUNI;
Bahwa terkait uang pengurusan perkara, DESY YUSTRIA menerima uang dari EKO SUPARNO sebesar SGD 95.000 atau setara dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), padahal sebelumnya YOSEP PARERA mengatakan kepada Saksi akan memberikan uang sebanyak Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), namun Saksi tidak komplin/keberatan ketika EKO SUPARNO menyerahkan uang hanya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh EKO SUPARNO kepada DESY YUSTRIA di Starbucks Pintu Tol Grand Wisata Bekasi Timur dalam kondisi terbungkus amplop warna coklat, tapi Saksi lupa kapan penyerahannya;
Bahwa Saksi datang ke Starbucks Pintu Tol Grand Wisata Bekasi Timur diantar oleh suami Saksi yang pada waktu penyerahan uang dari EKO SUPARNO kepada Saksi, Suami Saksi menunggu di tempat parkir;
Bahwa pada waktu itu uang tersebut disimpan di tas laptop di dalamnya ada tas indomaret warna hijau yang di dalamnya terdapat amplop coklat berisi uang;
Bahwa benar setelah uang diserahkan kepada Saksi, EKO SUPARNO minta agar Saksi menandatangani kertas kosong tanpa ada tulisan, namun Saksi menolak dengan mengatakan “kalau tidak kabul, nanti saya kembalikan”;
Bahwa sebelum terjadi penyerahan ada pembicaraan antara Saksi dengan YOSEP PARERA melalui telpon, yang mana YOSEP PARERA mengatakan “Desy, sudah ya, nanti Mas Eko ya yang nganterin”, Saksi menjawab “nanti ketemuannya di exit tol Grand Wisata saja”, selanjutnya EKO SUPARNO menelpon Saksi dengan mengatakan “mbak, saya sudah di Starbucks exit Tol Grand Wisata”, lalu Saksi diantarkan suaminya di tempat yang telah diperjanjikan;
Bahwa setelah Saksi menerima uang dari EKO SUPARNO, Saksi memberitahukan kepada NURMANTO AKMAL, selanjutnya NURMANTO AKMAL minta agar Saksi mengamankan uangnya terlebih dahulu sebelum putusan kasasi diketok, karena NURMANTO AKMAL takut kalau Saksi wanprestasi;
Bahwa setahu Saksi uang itu ditujukan kepada hakim agung yang memutus perkaranya, yaitu Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa dalam memutus perkara ada 3 hakim agung, tapi Saksi tidak tahu mengapa hanya untuk Sdr. GAZALBA SALEH saja, karena semua pengurusannya Saksi serahkan kepada NURMANTO AKMAL;
Bahwa uang yang Saksi terima dari YOSEP PARERA tidak ada kesepakatan dengan NURMANTO AKMAL mengenai pembagiannya, uang tersebut Saksi serahkan kepada NURMANTO AKMAL semua;
Bahwa benar karena sidang perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022, lalu NURMANTO AKMAL memberikan petunjuk agar YOSEP PARERA membuat surat dengan tujuan untuk memperjelas duduk perkara dan memposisikan mereka dalam posisi yang dirugikan. Surat tersebut disampaikan oleh YOSEP PARERA dalam bentuk softcopy WhatsApp yang selanjutnya Saksi teruskan kepada NURMANTO AKMAL, lalu NURMANTO AKMAL memberikan masukkan untuk merevisi surat tersebut agar tidak memakai Kop surat dan isinya juga diminta untuk merendahkan diri saja dan minta perlindungan;
(Di persidangan ditunjukkan bukti berupa surat nomor 3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan Kop Rumah Pancasila dan Klinik Hukum yang ditandatangani YOSEP PARERA) Saksi membenarkan;
Bahwa setelah YOSEP PARERA merevisi surat tersebut dan telah disetujui oleh NURMANTO AKMAL, lalu diprint oleh Saksi dan memasukkannya ke bagian TU untuk diteruskan kepada 3 hakim agung yang menangani perkara kasasi pidana Terdakwa BUDIMAN GANDI, dan setelah surat sudah masuk, Saksi mengirimkan foto lembar ekpedisi kepada YOSEP PARERA melalui WhatsApp yang menunjukkan surat sudah dimasukkan kepada majelis hakim;
Bahwa benar atas pengiriman surat tersebut Saksi meminta YOSEP PARERA uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun oleh YOSEP PARERA dikirim Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) ke rekening Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apa alasannya sidangnya dipending, tapi menurut NURMANTO AKMAL karena majelis hakimnya belum siap dan ada perbedaan pendapat antara Sdr. PRIM HARYADI dengan Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga Sdr. PRIM HARYADI mengajukan Disenting Opinion (DO);
Bahwa pada tanggal 5 April 2022 perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI diputus kabul dan BUDIMAN GANDI dijatuhi pidana selama 5 tahun;
Bahwa terkait YOSEP PARERA yang sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada Saksi bahwa perkara kasasi 326K/Pid/2022 dengan Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN sudah diputus Kabul, dapat Saksi tambahkan sebagai berikut :
bahwa saat sidang tersebut pada tanggal 5 April 2022 YOSEP PARERA menanyakan kepada Saksi mengenai informasi sidang via WhatsApp dengan mengatakan “piye mbak ada kabar ?” Saksi jawab “lg on air pak” artinya sidang perkara tersebut sedang berlangsung, selanjutnya YOSEP PARERA menjawab “wah ok nih kalau gitu pasti putusan dong mbak”, lalu sekitar pukul 15.00 YOSEP PARERA kembali menanyakan hasil sidang “belum ada kabar mbak ? penasaran banget”;
bahwa sekitar pukul 15.15 YOSEP PARERA mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi “5 tahun mbak Desy” artinya vonis sidang sudah keluar 5 tahun penjara, pada saat itu Saksi belum mengetahui karena belum mendapat informasi dari NURMANTO AKMAL, lalu Saksi jawab “Bntr pak…blm dpt isinya”, selanjutnya NURMANTO AKMAL baru menginformasikan kepada Saksi melalui WhatsApp sekitar pukul 16.49 “5 th, fix”, Saksi meneruskan WhatsApp tersebut kepada YOSEP PARERA, namun YOSEP PARERA tidak menjawab, Saksi juga mencoba untuk menelpon, namun tidak diangkat;
(Ditunjukkan di persidangan oleh Penuntut Umum file gambar yang terdapat di handphone Iphone milik Saksi tanggal 5 April 2022) Saksi membenarkan bahwa :
gambar tersebut merupakan roll sidang perkara kasasi 326K/Pid/2022 dengan Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN sudah selesai disidangkan oleh majelis hakim GAZALBA SALEH (P1), PRIM HARYADI (P2) dan SRI MURWAHYUNI (P3) dengan hasil putusan “KBL” (Kabul). Gambar tersebut Saksi peroleh dari NURMANTO AKMAL tidak berapa lama setelah sidang setelah dilakukan dan selanjutnya Saksi teruskan kepada YOSEP PARERA, sesuai data tersebut sidang dilakukan pada tanggal 5 April 2022. Roll sidang ini seharusnya dipegang oleh masing-masing asisten dari hakim agung dan sifatnya rahasia atau tidak boleh disebarkan, karena sifatnya belum resmi, yang nantinya yang akan disebarkan adalah yang sudah resmi dan lengkap dengan tandatangan. Saksi tidak mengetahui darimana NURMANTO AKMAL mendapatkan dokumen tersebut;
sebelum Saksi menyampaikan roll sidang kepada YOSEP PARERA, YOSEP PARERA sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada Saksi bahwa perkara kasasi 326K/Pid/2022 dengan Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN sudah diputus kabul. Saksi tidak mengetahui dari mana YOSEP PARERA mendapatkan dokumen tersebut;
Bahwa setelah putusan uang tersebut baru diserahkan oleh DESY YUSTRIA kepada NURMANTO AKMAL pada tanggal 6 April 2022 di tangga darurat di lantai 3 gedung Mahkamah Agung, selanjutnya NURMANTO AKMAL membuka tas yang berisi uang dan menghitungnya dengan kalkulator, kemudian Saksi disuruh mengambil oleh NURMANTO AKMAL, sambil mengatakan kepada Saksi ambil 97 lembar, lalu Saksi mengambil uang pecahan SGD 100 1 (satu) ikat yang terdiri dari 100 lembar lalu mengurangi 3 lembar untuk diserahkan kepada NURMANTO AKMAL kembali, sedangkan yang berjumlah 97 lembar diambilnya (kurang lebih setara nilainya dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
(Di persidangan diperlihatkan chat/percakapan antara Terdakwa dengan Saksi tanggal 6 April 2022) Saksi membenarkan pada intinya “Udah sampe gw nih, Gw di ruangan, Ketemu di mana, Tempat biasa saja”, tempat biasa maksudnya tangga darurat lantai 3 Gedung mahkamah Agung Blok B dekat ruangan Saksi. Saksi menyerahkan uang sebanyak SGD 95.000 kepada Terdakwa;
Bahwa uang tersebut sempat disimpan di dalam lemari di rumah Saksi selama 2 minggu, karena ada beberapa kali penundaan sidang;
Bahwa setelah uang diserahkan kepada NURMANTO AKMAL, setahu Saksi uang tersebut akan disampaikan kepada temannya yang dekat dengan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa mengenai barang bukti berupa sertifikat yang tidak diakomodir, selanjutnya Saksi sempat menanyakan kepada NURMANTO setelah YOSEP PARERA menanyakan kepada Saksi dengan mengatakan “mengapa barang buktinya dikembalikan kepada KSP Intidana”, kemudian NURMANTO AKMAL menjawab “ya memang seperti itu dalam pertimbangan majelis hakimnya”;
Bahwa sekitar bulan Maret 2022 sidangnya sempat ditunda 2 (dua) kali, lalu Saksi bilang kepada NURMANTO AKMAL kalau Saksi tidak mau seperti itu, dan Saksi juga akan mengembalikan uang yang sudah diserahkan kepada Saksi oleh EKO SUPARNO sekitar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), namun YOSEP PARERA menolak dan mengatakan “jangan dulu Des”, karena kliennya sedang mengurus melalui jalur lain, yaitu jalur atas. Pada waktu itu Saksi tanyakan kepada YOSEP PARERA, namun YOSEP PARERA menjawab kalau Saksi tidak perlu tahu, tapi salah satu pimpinan di MA, lalu YOSEP PARERA bilang bahwa ada pertemuan kan di Surabaya?, lalu Saksi menjawab memang ada acara pimpinan Mahkamah Agung di Surabaya, yang dimaksud Saksi adalah Sdr. HASBI HASAN;
Bahwa benar Saksi pernah menyampaikan kepada YOSEP PARERA bahwa sidang dipending menurut informasi dari teman Saksi karena ada intervensi dari SM (Sinar Mas);
Bahwa pada waktu ada kejadian OTT barang bukti yang diketemukan oleh KPK di rumah Saksi berupa uang sebesar 10 lembar pecahan SGD 100 dari pengurusan perkara kasasi BUDIMAN GANDI dan 2 lembar pecahan SGD 1.000 dari pengurusan perkara kasasi pailit KSP intidana;
Bahwa seingat Saksi, EKO SUPARNO hanya menyerahkan kepada Saksi sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan pada waktu itu Saksi diberi NURMANTO AKMAL sebanyak 97 lembar dengan pecahan SGD 100;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada waktu pemeriksaan saksi di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan keberatan, karena Terdakwa tidak pernah mengirimkan roll sidang dengan tulisan tangan, tapi yang pernah Terdakwa kirimkan berupa ketikan;
7. SAKSI NURMANTO AKMAL
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, dalam memberikan keterangannya tidak ada tekanan dan tekanan dari Penyidik, sebelum membubuhkan paraf Saksi membacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi bekerja di Mahkamah Agung RI sejak tahun 2009 sampai sekarang, posisi Saksi sekarang ada di Kepaniteraan TUN, tapi Saksi pernah ditempatkan di bagian pidana sejak sistem kamar diberlakukan;
Bahwa Saksi kenal dengan DESY YUSTRIA pada waktu itu DESY YUSTRIA baru masuk sebagai ASN di Mahkamah Agung dan menjabat sebagai pranata peradilan;
Bahwa pada sekitar bulan Pebruari 2022 DESY YUSTRIA pernah menghubungi Saksi lewat telepon untuk mengajak bertemu di selasar lantai 3 gedung lama Mahkamah Agung, lalu DESY YUSTRIA cerita kepada bahwa temannya sedang ada perkara kasasi di Mahkamah Agung;
Bahwa pada waktu itu DESY YUSTRIA minta agar permohonan kasasinya dikabulkan, karena awalnya pada waktu diproses di Pengadilan Negeri Semarang perkara atas nama BUDIMAN GANDI diputus bebas;
Bahwa setelah itu Saksi bertemu lagi dengan DESY YUSTRIA, DESY YUSTRIA mengatakan bahwa perkara kasasi atas nama BUDIMAN GANDI sudah mendapatkan nomor perkara 326K/Pid/2022, dengan susunan Majelis Hakim Sdri. SRI MURWAHYUNI, Sdr. GAZALBA SALEH dan Sdr. PRIM HARYADI, kemudian DESY YUSTRIA juga mengatakan “bisa gak ya orangnya dihukum, karena jika dia sampai bebas, pemilik modal akan kehilangan modalnya, orangnya janjiin uang apabila lawanmya bisa dihukum”, selain itu DESY YUSTRIA minta agar barang buktinya dalam putusan nanti dikembalikan kepada pemiliknya, lalu DESY YUSTRIA menyampaikan “orangnya janjiin uang apabila permohonan kasasi dikabulkan”, Saksi bertanya “emangnya berapa”, DESY YUSTRIA jawab “ya ada sekitar 1 (satu) milyar rupiah”, selanjutnya Saksi bilang “ya nanti akan saya pelajari dulu berkasnya dan akan saya tanyakan dulu kepada teman saya”, selanjutnya DESY YUSTRIA juga bilang “paling nanti Rp. 800 juta saja sisanya Rp. 200 juta kita berdua”, Saksi jawab “ya sudah nanti saya kabari lagi”;
Bahwa Saksi mengatakan demikian karena Saksi pikir ada Terdakwa, Terdakwa adalah salah satu staf Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang dekat dengan asisten dari Sdr. GAZALBA SALEH, Saksi tahu karena Terdakwa sering ngobrol dengan Saksi, katanya Sdr. GAZALBA SALEH orangnya enak, sehingga ketika DESY YUSTRIA minta tolong kepada Saksi, lalu Saksi menghubungi Terdakwa;
Bahwa Saksi mempercayakan kepada Terdakwa dalam pengurusan perkara ini, selain karena Terdakwa sebagai salah satu staf Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, Saksi juga menduga bahwa Terdakwa mungkin pernah mengurusi hal yang serupa sebelumnya, karena dalam beberapa kesempatan Saksi melihat gaya hidupnya Terdakwa dalam dua tahun terakhir ini berubah cukup drastis dan Terdakwa juga pernah mengatakan kepada Saksi “Mal kalau ada yang minta tolong”, dan ketika Saksi mencoba minta tolong perkara tersebut ternyata Terdakwa tidak menolak, dan apabila Saksi mengkonfirmasikan perkara tersebut, Terdakwa selalu bilang “aman”, rupanya hal pengurusan perkara tidak asing bagi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya sebagai staf, tapi Terdakwa menjanjikan bisa membantu, karena akan ditanyakan kepada PRASETIO NUGROHO asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa karyawan yang baik dan dekat dengan Sdr. PRASETIO NUGROHO dan Sdr. GAZALBA SALEH, karena Terdakwa pernah cerita kepada Saksi kalau pulang sering larut malam, karena harus menemani Sdr. PRASETIO NUGROHO dan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa orang asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, karena setahu Saksi hanya PRASETIO NUGROHO;
Bahwa setelah Saksi sudah mengetahui susunan majelis hakimnya, lalu Saksi menanyakan kepada rekan kerjanya yang bernama NUR HIDAYAT yang bertugas sebagai staf panitera Hakim Agung Sdri. SRI MURWAHYUNI untuk melihat jadwal sidang;
Bahwa setelah Saksi mengetahui jadwal sidangnya, selanjutnya Saksi menghubungi Terdakwa yang bertugas di staf panitera Hakim Agung GAZALBA SALEH lewat telpon, seingat Saksi kemudian Terdakwa yang mendatangi Saksi, lalu Saksi menceritakan yang diminta oleh DESY YUSTRIA, lalu Saksi menanyakan nomor perkaranya, selanjutnya Saksi mengatakan “apabila orangnya bisa masuk (dihukum), nanti orangnya mau ngasih Rp. 500 juta”, Terdakwa menjawab “kalau segitu ke sana doang”, lalu Saksi jawab “nanti gua tambahin RED dari punya gua”, selanjutnya Terdakwa jawab “ya nanti dilihat dulu berkasnya”, selain itu Terdakwa juga mengatakan “nanti dikoordinasikan dengan Pak PRAS”, yang dimaksud Pak PRAS adalah PRASETIO NUGROHO asisten dan Panitera Pengganti Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi sempat memantau perkembangan perkaranya dengan menanyakan kepada Terdakwa dan Sdr. NUR HIDAYAT khususnya mengenai jadwal sidang atau roll sidang, lalu Terdakwa dan Sdr. NUR HIDAYAT menyampaikan sidangnya dipending/tunda, selanjutnya Saksi sampaikan kepada DESY YUSTRIA;
(Bahwa bukti percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA pada tanggal 15 Maret 2022 ditunjukkan di persidangan oleh Penuntut Umum) di antaranya sebagai berikut :
bahwa isi resume perkara sudah sesuai yaitu kabul terbukti (perkara kasasi 326K/Pid/2022 dan Saksi sudah melihat resume perkara yang dibuat oleh rekannya dan resume tersebut artinya sudah disetujui oleh hakim Agung GAZALBA SALEH (P1);
DESY YUSTRIA lalu menanyakan “masuk brp”, maksud DESY YUSTRIA menanyakan berapa tahun hukuman dari Termohon BUDIMAN GANDI ?, Saksi menjawab bahwa untuk hukuman masih kosong, namun semua pertimbangan terbukti dalam resume tersebut;
Bahwa DESY YUSTRIA menanyakan kembali “apa sudah disampaikan ke P3 (Hakim Agung SRI MURWAHYUNI)”, Saksi menjawab “nanti ketika sidang”, Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang akan menyampaikan dalam sidang sesuai resume;
Bahwa benar pada tanggal 15 Maret 2022 sebenarnya ada sidang, namun sidangnya ditunda/dipending, Saksi mengetahui sidang dipending dari Terdakwa;
Bahwa benar pada waktu itu Terdakwa yang mengirimkan resumenya kepada Saksi, selanjutnya resume itu Saksi teruskan kepada DESY YUSTRIA;
(Diperlihatkan capture percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA tanggal 19 Maret 2022 pukul 16.52 WIB terkait foto data persidangan atas kasasi BUDIMAN GANDI di mana Pengaju : Penuntut Umum, Hakim Agung yang menangani : H-GZS : GAZALBA SALEH, H-PH : PRIM HARYADI dan H-SMW : SRI MURWAHYUNI) Saksi membenarkan;
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2022 perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 belum diputus, masih proses, namun isinya sudah sesuai yang diharapkan, Saksi mendapat informasi resume yang dibuat PRASETIO NUGROHO dari Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi yang membuat pendapat perkara Sdr. GAZALBA SALEH yang dituangkan dalam resume adalah PRASETYA NUGROHO, Saksi tahu dari Terdakwa;
(Diperlihatkan capture percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA tanggal 22 Maret 2022 pukul 12.57 WIB) Saksi membenarkan bahwa Saksi telah memberitahukan kepada DESY YUSTRIA bahwa sidang dipending, data tersebut Saksi dapat dari NUR HIDAYAT;
(Diperlihatkan capture percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA tanggal 22 Maret 2022 pukul 12.58 WIB) Saksi membenarkan bahwa Saksi menyampaikan informasi perkembangan perkara kepada DESY YUSTRIA yang diperoleh dari Terdakwa bahwa P3 (Ketua Majelis Sdri. SRI MURWAHYUNI) belum ada putusan, P2 Sdr. PRIM HARYADI menyatakan Tolak (T), P1 Sdr. GAZALBA SALEH menyatakan Kabul (K), karena ada DO (Disenting Opinion) maka sidang dipending;
Bahwa oleh karena sidang tanggal 22 Maret 2022 dipending dengan alasan karena adanya DO (Disenting Opinion) Sdr. PRIM HARYADI, maka Saksi menyarankan kepada DESY YUSTRIA agar membuat surat permohonan sekaligus pengaduan, tapi surat tersebut bukan ditujukan kepada majelis hakim yang memeriksa perkaranya, namun ditujukan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, namun Saksi tidak mengetahui kapan akhirnya surat tersebut dibuat oleh DESY YUSTRIA;
Bahwa tanggal 5 April 2022 Saksi mendapat informasi dari Terdakwa melalui WhatsApp dengan mengatakan “sudah OK ya” maksudnya putusan sesuai dengan permintaan DESY YUSTRIA agar BUDIMAN GANDI dihukum, pada saat itu Terdakwa juga mengirimkan foto lembar AB (Advice Blaad) yang berisi tulisan tangan Sdr. GAZALBA SALEH 5 tahun, selanjutnya putusan kabul tersebut Saksi beritahukan kepada DESY YUSTRIA sebelum diupload, dan besoknya Saksi baru mengirimkan roll sidang yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi dikabulkan dan BUDIMAN GANDI divonis 5 tahun yang diperoleh Saksi dari Terdakwa;
(Diperlihatkan capture percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA tanggal 04 April 2022 pukul 10.36 WIB) Saksi membenarkan bahwa Saksi menginformasikan kepada DESY YUSTRIA yang diperoleh dari Terdakwa, yang mana Terdakwa menyampaikan sudah ada AB (Advice Blaad) atas putusan perkara dari P1 GAZALBA SALEH dan vonis 5 tahun;
(Diperlihatkan capture percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA tanggal 05 April 2022 pukul 01.49 WIB) Saksi membenarkan bahwa DESY YUSTRIA menanyakan kepada Saksi mengenai perkembangan sidang, lalu Saksi jawab “sedang berjalan (on air)” dan perkara lagi dikawal sama teman saya (Terdakwa);
(Diperlihatkan capture percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA tanggal 05 April 2022 pukul 15.14 WIB) Saksi membenarkan bahwa Saksi meneruskan informasi dari Terdakwa kepada DESY YUSTRIA bahwa putusan kasasi dikabulkan (Kabul) sebagaimana foto roll sidang tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi sampaikan juga terkait barang bukti yang tidak dikembalikan atau tidak sesuai dengan permintaan, menurut Terdakwa untuk barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya, tidak bisa sesuai yang diminta, namun Terdakwa tidak menyebutkan alasannya;
Bahwa pada percakapan Saksi dengan DESY YUSTRIA pada saat menyampaikan permohonan kasasi BUDIMAN GANDI dikabulkan, lalu Saksi menanyakan uangnya, DESY YUSTRIA menyampaikan ada SGD 95.000 atau kurang lebih Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), keesokan harinya Saksi bertemu dengan DESY YUSTRIA di lorong tangga darurat lantai 3 gedung lama Kantor Mahkamah Agung, pada saat itu DESY YUSTRIA menyerahkan uang kepada Saksi dengan mengatakan “Mal ini ya” sambil menyerahkan amplop warna coklat, dan DESY YUSTRIA juga bilang “jatah saya sudah ya”, Saksi menanyakan “ini sudah sesuai ya”, DESY YUSTRIA menjawab “ya sudah”;
(Diperlihatkan capture percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA tanggal 05 April 2022 pukul 16.51 WIB) Saksi membenarkan bahwa setelah mendapat informasi bahwa putusan kasasi BUDIMAN GANDI Nomor 326K/Pid/2022 dikabulkan, lalu Saksi menanyakan kepada DESY YUSTRIA terkait besaran janji uang yang disampaikan bila perkara putus Kabul (sesuai harapan) dan dijawab oleh DESY YUSTRIA 95rb (maksudnya SGD 95.000);
(Diperlihatkan capture percakapan antara Saksi dengan DESY YUSTRIA tanggal 06 April 2022 pukul 10.33 WIB) Saksi membenarkan bahwa ada janji bertemu dengan DESY YUSTRIA untuk penyerahan uang yang dijanjikan bila perkara dikabulkan, tempat biasa yang dilakukan oleh DESY YUSTRIA adalah lorong tangga darurat lantai 3 Kantor Mahkamah Agung;
Bahwa uang SGD 95.000 yang setara dengan uang rupiah kurang lebih Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sudah DESY YUSTRIA ambil sebesar SGD 10.000 atau setara Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan mengatakan “jatah saya sudah saya ambil”, sehingga sisa yang Saksi terima sebesar SGD 85.000;
Bahwa pertemuan yang dilakukan oleh Saksi dengan DESY YUSTRIA di lorong tangga darurat lantai 3 berlangsung sangat singkat, karena khawatir ada orang lewat atau melihatnya, dan Saksi juga tidak sempat menghitungnya, karena takut ketahuan orang;
Bahwa sesampainya di ruangan, Saksi menginformasikan kepada Terdakwa bahwa uang sudah Saksi terima, lalu sore harinya Saksi bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa menemui Saksi di ruangannya, selanjutnya Saksi menyerahkan SGD 50.000 kepada Terdakwa yang dibungkus dalam paper bag, dan kemudian Saksi menambahkan SGD 5.000 khusus untuk Terdakwa, sehingga Saksi mengambil SGD 30.000 atau setara dengan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), pada waktu itu Saksi mengatakan “udah ya Red”, lalu Terdakwa menjawab “aman” ;
Bahwa asumsi Saksi terhadap uang sebesar SGD 50.000 yang diserahkan kepada Terdakwa tersebut semua untuk Sdr. GAZALBA SALEH, maka Terdakwa diberi khusus SGD 5.000 atau setara dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh Saksi;
Bahwa tidak benar kalau Terdakwa mengatakan hanya menerima uang sebesar SGD 40.000 dari Saksi, uang yang diserahkan kepada Terdakwa oleh Saksi sebanyak SGD 50.000, karena apabila Saksi menerima uang sebanyak SGD 95.000 dari DESY YUSTRIA dan sudah diambil untuk jatah DESY YUSTRIA sebanyak SGD 10.000 dan diambil Saksi sebanyak SGD 30.000 berarti tinggal SGD 55.000 dan apabila SGD 5.000 nya dikasihkan kepada Terdakwa berarti untuk Sdr. GAZALBA SALEH sebanyak SGD 50.000 ;
Bahwa Saksi mengambil sebanyak SGD 30.000, karena alasan keperluan keluarga;
Bahwa Saksi memberikan uang sebanyak SGD 5.000 kepada Terdakwa adalah atas inisiatif Saksi sendiri;
Bahwa benar setelah DESY YUSTRIA menerima uang dari EKO SUPARNO pada tanggal 17 Maret 2022, DESY YUSTRIA sempat menyampaikan kepada Saksi dengan mengatakan “Mal, gimana”, Saksi bilang “simpan aja”;
Bahwa motivasi Saksi akan memberi uang tambahan kepada Terdakwa, karena Saksi yakin bahwa perkara tersebut bisa dibantu setelah ada informasi dari Terdakwa yang intinya bahwa ada penyampaian dari Asiseten Hakim Agung/Panitera Pengganti Sdr. PRASETIO NUGROHO bahwa perkara ini bisa dibantu;
Bahwa sekira bulan Mei 2022 DESY YUSTRIA pernah meminta tolong kepada Saksi untuk mempercepat minutasi, lalu Saksi menghubungi Sdr. NUR HIDAYAT staf panitera Hakim Agung Sdri. SRI MURWAHYUNI untuk menanyakan apakah berkas perkara Nomor 326K/Pid/2022 sudah diminutasi, lalu dijawab oleh NUR HIDAYAT “ya sudah”, dan informasi tersebut Saksi sampaikan kepada DESY YUSTRIA, akhirnya DESY YUSTRIA menyerahkan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada NUR HIDAYAT melalui Saksi, namun Saksi hanya menyerahkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada NUR HIDAYAT;
Bahwa selanjutnya Saksi juga menginformasikan kepada DESY YUSTRIA mengenai percepatan minutasi perkara untuk sampai ke pengaju;
Bahwa untuk percepatan minutasi Saksi mendapat uang lagi dari DESY YUSTRIA sebesar Rp. 32.500.000,- untuk segera mengeluarkan petikan putusannya;
Bahwa benar DESY YUSTRIA pernah komplain terkait putusan perkara nomor 326K/Pid/2022 untuk barang bukti sertifikatnya dikembalikan kepada KSP Intidana, setelah petikan putusan sudah dikirim dan Saksi jawab “ ya memang seperti itu dalam pertimbangan majelis hakimnya”;
Bahwa terkait dengan Surat permohonan sekaligus pengaduan tertanggal 23 Maret 2022 yang ditujukan kepada pimpinan Mahkamah Agung, Tuaka Pidana dan ketua majelisnya adalah ide atau saran dari Saksi, awalnya dalam surat tersebut ada tertulis kop “Rumah Pancasila & Klinik Hukum”, namun atas saran Saksi supaya tulisan kop tersebut dihilangkan, alasannya karena sifat surat tersebut adalah perorangan, Saksi menyarankan agar menulis surat kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya tujuannya untuk merendahkan diri dan minta perlindungan;
Bahwa Saksi tidak pernah membantu mengurus perkara selain perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 (setelah diperlihatkan oleh Penuntut Umum percakapan Saksi dengan DESY YUSTRIA tanggal 22 Maret 2022 pukul 10.32.05) antara lain terdapat “390 PK/Pdt./2022”, “minta ke Pak Takdir”, “350 Mal” dan perkara Nomor 226/Pid.Sus/2022 dengan Majelis Hakim BUDI DWIARSO, JAPRIYADI dan EDDY ARMY);
Bahwa uang SGD 10.000 yang Saksi miliki sudah Saksi tukarkan di Money Changer Pasar Baru sebanyak 3 kali dan seingat Saksi mendapatkan uang sebesar Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah), karena pada waktu Saksi sebagai staf Hakim Agung Sdr. HATTA ALI Saksi sering disuruh untuk menukarkan uang di tempat tersebut, sehingga pada waktu Saksi menukarkan uang valasnya Saksi tidak pernah dimintai tanda pengenal ataupun menuliskan dokumen apapun;
Bahwa dari hasil penukaran uang tersebut, Saksi gunakan untuk membantu membiayai tukar tambah kendaraan milik orangtuanya sekitar Rp. 60.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sampai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sisanya untuk keperluan rumah tangga dan keperluan sekolah anak;
Bahwa Saksi telah menyerahkan 1 unit mobil Expander ke KPK;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan YOSEP PARERA, yang kenal dengan YOSEP PARERA terlebih dahulu adalah DESY YUSTRIA;
Bahwa maksud Saksi mengatakan kepada DESY YUSTRIA “jangan sampai wanprestasi” adalah kalau memang minta tolong uangnya harus dipenuhi;
Bahwa benar Terdakwa bilang “kalau segitu hanya untuk dalam”, lalu Saksi mengatakan “nanti lo, gue tambah dari bagian gue”;
Bahwa pada waktu Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa, Terdakwa juga tidak menghitung;
Bahwa atas uang yang diserahkan oleh Saksi kepada Terdakwa, Saksi tidak tahu apakah uang itu sampai di tangan Sdr. GAZALBA SALEH atau tidak, karena yang disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi hanya selalu mengatakan “PRAS”, karena uang sebesar SGD 55.000 itu sudah urusan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi sesuai dengan kapasitasnya, apabila dilihat dari jabatan Terdakwa tidak mungkin melakukannya sendiri, tentunya Terdakwa dibantu oleh orang lain yang memiliki kapasitas untuk membantu proses tersebut, namun Saksi tidak mengetahui, karena Terdakwa juga tidak pernah mengatakan kepada Saksi siapa yang membantunya hingga perkara kasasi atas nama BUDIMAN GANDI dikabulkan;
Bahwa Saksi tidak ada komunikasi dengan PRASETIO NUGROHO, karena Saksi tidak kenal dengan PRASETIO NUGROHO;
Bahwa menurut Saksi dalam Advise Blaad sudah ada pertimbangannya;
Bahwa setahu Saksi yang membuat Advise Blaad adalah PRASETIO NUGROHO, Saksi baru tahu ketika Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO menjadi Saksi di persidangan;
Bahwa selain dari pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022, Saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari DESY YUSTRIA melalui transfer sebanyak 9 kali;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan keberatan, karena uang yang Terdakwa terima dari Saksi hanya sejumlah SGD 40.000 bukan SGD 50.000;
8. SAKSI HANDOKO
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, Saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan dan paksaan dari Penyidik, sebelum Saksi paraf, keterangan yang ada di BAP dibacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris KSP Intidana pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2002, selanjutnya Saksi menjadi Ketua KSP Intidana sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2015;
Bahwa Saksi kenal dengan YOSEP PARERA pada tahun 2015, YOSEP PARERA adalah seorang Pengacara yang berkantor hukum di Perumahan Semarang Indah, Semarang Utara dan Saksi pertama kali kenal dengan YOSEP PARERA pada waktu Saksi ada di Lapas Kedung Pane Semarang untuk menjalani masa tahanan;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. HERYANTO TANAKA pada tahun 2015 ketika KSP Intidana sedang dalam masa PKPU Sementara, HERYANTO TANAKA adalah salah satu anggota KSP Intidana yang merupakan Deposan yang mempunyai Simpanan Berjangka di KSP Intidana sebanyak sekitar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) sampai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), tapi secara jelas Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi juga kenal dengan Sdr. IVAN DWI KUSUMA, IVAN DWI KUSUMA juga sama-sama Deposan KSP Intidana, setahu Saksi simpanannya di KSP Intidana dibawah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), tapi Saksi tidak tahu sejak kapan IVAN DWI KUSUMA menjadi anggota KSP Intidana;
Bahwa KSP Intidana didirikan pada tahun 2001 secara sah berdasarkan Hasil Rapat Anggota yang disahkan oleh Dinas Koperasi Kota Semarang dan Saksi menduduki jabatan sebagai Sekretaris;
Bahwa benar Saksi pernah dilaporkan oleh HERYANTO TANAKA dan dipidana terkait KSP Intidana, pada waktu itu Sdr. TANAKA menggunakan lawyer PETRUS, karena Saksi didakwa telah mengeluarkan cek kosong senilai sekitar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) kepada salah satu deposan yang bernama HERYANTO TANAKA, sebetulnya pada waktu itu ada dananya, tapi Saksi tidak mau mencairkan;
Bahwa pada tahun 2015 ada perkara gugatan PKPU kepada KSP Intidana di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, setelah dilakukan beberapa kali sidang PKPU di Pengadilan Niaga Semarang diputus KSP Intidana dalam masa PKPU Sementara selama 60 hari. Artinya KSP Intidana selama 60 hari tidak dapat melakukan kegiatan operasional tanpa sepengetahuan Tim PKPU. Dan keputusan ini di publish oleh PKPU di media. Dan hal ini menjadi perhatian media local “Suara Merdeka” dan media nasional “Kompas”. Akibat dan berita yang dimuat di media tersebut, menimbulkan kepanikan bagi para anggota penabung maupun deposan, sehingga terjadilah “Rush” dimana para kreditur dan deposan KSP Intidana menarik uang mereka. Hal ini menyebabkan cadangan likuiditas KSP Intidana habis digunakan untuk membayar para kreditur dan deposan;
Bahwa adapun tujuan PKPU adalah untuk menyelesaikan permasalahan di luar persidangan, selanjutnya pembayarannya dilakukan berdasarkan skema, untuk skema terkahir di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) KSP Intidana tidak dapat membayarkan, karena keterbatasan dana;
Bahwa pada waktu Saksi menjalani hukuman, Ketua KSP Intidana digantikan oleh BUDIMAN GANDI, namun pergantian kepemimpinan ini tidak sah, menurut Saksi secara legal yang menjabat sebagai Ketua KSP Intidana adalah masih Saksi;
Bahwa selanjutnya BUDIMAN GANDI dilaporkan oleh HERYANTO TANAKA dengan dugaan pemalsuan akta untuk menduduki jabatan sebagai Ketua KSP Intidana;
Bahwa setahu Saksi pada waktu proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, BUDIMAN GANDI tahanannya ditangguhkan kemudian diputus bebas, selanjutnya HERYANTO TANAKA mengajukan kasasi melalui YOSEP PARERA sebagai pengacaranya, Saksi tidak tahu langkah apa yang dilakukan oleh YOSEP PARERA kasasi atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI dikabulkan;
Bahwa Saksi tahunya dari media masa kalau akhirnya BUDIMAN GANDI dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana selama 5 tahun;
Bahwa selanjutnya BUDIMAN GANDI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak Saksi tidak tahu, namun setahu Saksi sekarang BUDIMAN GANDI sudah bebas, alasannya apa BUDIMAN GANDI sudah bebas, Saksi juga tidak tahu;
Bahwa Saksi tahu kalau BUDIMAN GANDI sudah bebas, karena Saksi pernah bertemu 2 kali dan masih melihat BUDIMAN GANDI didampingi oleh 2 orang pengacara;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa banyak aset perusahaan yang berupa sertifikat, tapi setahu Saksi ada 40 sertifikat yang dibawa oleh HERYANTO TANAKA, sertifikat itu dibawa oleh HERYANTO TANAKA karena dijadikan sebagai jaminan pembayaran uang HERYANTO TANAKA yang masih ada di KSP Intidana;
Bahwa menurut Saksi, dengan membawa 40 sertifikat itu Sdr. HERYANTO TANAKA berusaha untuk menyelamatkan koperasi;
Bahwa sekarang sertifikat itu dijadikan sebagai barang bukti pada waktu Saksi dilaporkan oleh HERYANTO TANAKA atas dugaan penipuan cek kosong;
Bahwa setahu Saksi, YOSEP PARERA adalah pengacara HERYANTO TANAKA di Pengadilan Negeri Semarang, sedangkan PETRUS SELENIUS adalah pengacara HERYANTO TANAKA di Bareskrim;
Bahwa pada waktu Saksi sebagai Ketua KSP Intidana memberikan cek kosong kepada HERYANTO TANAKA, tapi itu bukan inisiatif Saksi, melainkan inisiatif dari bendahara, karena seluruh transaksi diserahkan kepada cabang;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
9. SAKSI ARIFA DESFAMITA
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, Saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan dan paksaan dari Penyidik, sebelum Saksi paraf, keterangan yang ada di BAP dibacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi adalah staf Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa staf di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah Saksi, REDHY NOVARISZA (Terdakwa) dan MAMAK;
Bahwa Terdakwa adalah staf yang paling senior di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi kenal dengan PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO adalah Hakim Yustisial yang diperbantukan sebagai asisten dan Panitera Pengganti dari Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH mempunyai 3 orang asisten, masing-masing bernama PRASETIO NUGROHO, ZAENAL ARIFIN dan RUDIE, yang paling senior adalah PRASETIO NUGROHO;
Bahwa PRASETIO NUGROHO dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf operator RENY ANGGAINI;
Bahwa setahu Saksi diantara 3 asisten Sdr. GAZALBA SALEH yang mempunyai tugas lebih adalah PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO pulangnya juga sering larut malam;
Bahwa yang membagi berkas perkara baru kepada asisten adalah PRASETIO NUGROHO sebagaimana dalam point 6 BAP;
Bahwa adapun tugas Saksi adalah sebagai berikut :
Menginput register berkas baru dari ketua majelis (putusan PN, putusan PT, memori kasasi JPU atau Terdakwa, saran pendapat dari hakim pemilah (disegel) dan formulis advise blaad yang masih kosong), untuk selanjutnya Saksi catat di buku register yang berisi nomor perkara, nama terdakwa, nama PN pengaju, klasifikasi perkara, klasifikasi terdakwa, nama majelis hakim dan nama panitera pengganti);
Mencatat berkas koreksi putusan dan tanda tangan putusan untuk Sdr. GAZALBA SALEH, selanjutnya untuk diarsipkan;
Setelah putusan Saksi mengecek lembar koreksi, putusan dan advise blaad sebelum dikoreksi oleh Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, Saksi memastikan advise blaad ada 3, yaitu advise blaad untuk ketua majelis, hakim anggota 1 dan hakim anggota 2, setelah Saksi cek semua, lalu Saksi serahkan kepada PRASETIO NUGROHO untuk di cek kembali dan diparaf pada lembar koreksi, kemudian dimasukan ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH untuk ditandatangani;
Menerima hasil sidang dari Sdr. GAZALBA SALEH dari PRASETIO NUGROHO dalam bentul Roll Sidang untuk selanjutnya diinput dalam buku register dan Roll Sidang diarsipkan dalam ruangan Sdr. GAZALBA SALEH;
Menyerahkan berkas baru ke meja PRASETIO NUGROHO untuk dicek kelengkapan dahulu, lalu dimasukkan dalam ruangan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya Saksi bertanggungjawab kepada PRASETIO NUGROHO;
Bahwa Advise Blaad sifatnya internal tidak boleh dikeluarkan;
Bahwa Saksi tahu perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dengan Terdakwa BUDIMAN GANDI berdasarkan Catatan Buku Register Berkas Perkara di ruangan staf Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa setahu Saksi perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 majelis hakimnya terdiri dari Sdri. SRI MURWAHYUNI, Sdr. PRIM HARYADI dan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa pada bulan Pebruari sampai dengan bulan Juni 2022 Saksi ikut Latihan Dasar CPNS, sehingga bukan Saksi yang menerima berkas perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 dengan Terdakwa BUDIMAN GANDI, penetapan hakim dan penetapan panitera pengganti, pada waktu itu yang menerima adalah Terdakwa, namun yang menginput perkaranya di buku register tetap Saksi, karena pada bulan Juni 2022 Saksi sudah selesai mengikuti Latsar CPNS;
Bahwa Saksi mencatat dalam buku register berkas perkara di ruangan staf Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, Saksi masukkan perkara tersebut dalam register bulan Maret 2022 dan Saksi juga mencatat hasil putusannya, dengan amar kabul;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat resume perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 dengan Terdakwa BUDIMAN GANDI, namun Saksi pernah diminta oleh PRASETIO NUGROHO untuk mencari bahan putusan PN Pengaju, dan Saksi juga pernah mendengar PRASETIO NUGROHO memerintahkan Terdakwa untuk mencari bahan perkara terkait perkara tersebut;
(Di persidangan ditunjukkan bukti Surat tanggal 23 Maret 2022 oleh Penuntut Umum) Saksi tidak pernah melihatnya, karena Saksi ikut Latihan Dasar CPNS sejak tanggal 3 Maret 2022;
Bahwa setahu Saksi apabila ada surat masuk tidak pernah dicatat, tapi langsung dimasukkan ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi tahu Sdr. GAZALBA SALEH pernah pergi umrah pada waktu bulan puasa, tapi Saksi lupa kapan waktunya;
Bahwa untuk masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH dengan menggunakan ID Card, yang bisa masuk hanya asisten dan Panitera Pengganti, untuk staf tidak dapat masuk, Terdakwa juga tidak dapat masuk, namun kalau Terdakwa dipanggil baru bisa masuk;
Bahwa Saksi kalau berkepentingan masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, Saksi meminjam ID Card milik asisten;
Bahwa Saksi pernah diberi uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh PRASETIO NUGROHO pada waktu Hari Raya Lebaran, namun Saksi tidak tahu dari mana PRASETIO NUGROHO mendapatkan uang tersebut;
Bahwa Saksi pernah diberi uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa, staf yang lain yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH diberinya juga dalam jumlah yang sama dengan Saksi, Terdakwa mengatakan uang itu dari bosnya yang bernama ADIL, Saksi menerima uang tersebut di tempat parkiran di Gedung Mahkamah Agung dekat pintu keluar;
Bahwa setahu Saksi satu hari setelah ada penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di ruang kerja Sdr. GAZALBA SALEH, 3 orang asisten Panitera Pengganti dikumpulkan dalam ruang kerja Sdr. GAZALBA SALEH, namun Saksi tidak mengerahui apa yang dibicarakan;
Bahwa pada bulan September 2022 setelah ada pegawai yang ditangkap oleh KPK, Saksi tahu Terdakwa masuk ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH setelah dipanggil KPK;
Bahwa setelah Sdr. GAZALBA SALEH ditetapkan sebagai Tersangka, Saksi dan staf yang lain pernah dikumpulkan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, pada waktu itu seingat Saksi, Sdr. GAZALBA SALEH hanya mengucapkan “Istighfar” saja;
Bahwa setahu Saksi, Sdr. GAZALBA SALEH mempunyai 2 majelis hakim, pertama dengan Sdri. SRI MURWAHYUNI dan Sdr. PRIM HARYADI dan yang ke dua dengan Sdri. DESNA YETTY dan Sdr. YOHANES PRIATNA;
Bahwa setahu Saksi sesuai PP 82 Sdr. GAZALBA SALEH dalam setiap bulannya mendapatkan gaji tetap Rp. 79.294.375,00 (tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), selain itu dalam setiap bulannya juga mendapatkan honorarium penyelesaian perkara di Mahkamah Agung;
Bahwa di ruangan Saksi ada uang kas untuk makan, tapi Saksi tidak tahu dari mana sumbernya;
Bahwa setahu Saksi di dalam ruangan Sdr. GAZALBA SALEH sudah ada TV dan kulkasnya sejak Saksi ada di sana, pada tahun 2022 tidak ada pembelian barang baru;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait pengurusan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022, sehingga BUDIMAN GANDI yang semula diputus bebas menjadi masuk terbukti;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pemberian sejumlah uang dari PRASETIO NUGROHO kepada Sdr. GAZALBA SALEH;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
10. SAKSI RENI ANGGRAENI
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, Saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan dan paksaan dari Penyidik, sebelum Saksi membubuhkan paraf, keterangan yang ada di BAP dibacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi sebagai PNS Mahkamah Agung (operator pada Kamar Pidana MA) sejak tahun 2018 sampai sekarang, bertugas melaksanakan pengadministrasian perkara di kamar pidana yang meliputi membantu panitera pengganti mengetik putusan yang bersumber dari hasil musyawarah hakim agung;
Bahwa Saksi sebagai staf di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH dengan Panitera Pengganti Sdr. PRASETIO NUGROHO;
Bahwa tugas saksi membuat draft putusan yang berkasnya disidangkan dengan Panitera penggantinya PRASETIO NUGROHO;
Bahwa Sdr. GAZALBA SALEH mempunyai 3 orang asisten, yaitu : Sdr. PRASETIO NUGROHO, Sdr. ZAENAL ARIFIN dan RUDIE;
Bahwa setahu Saksi tugas asisten membantu pekerjaan hakim agung, tapi Saksi tidak tahu detailnya;
Bahwa Saksi mempertanggungjawabkan pekerjaan sehari-hari kepada Asisten Koordinator Kamar Pidana, yaitu Sdr. RUDI SOEWASONO SOEPADI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang penanganan perkara kasasi dengan nomor 326K/Pid/2022, karena Panitera Penggantinya yang ditunjuk bukan Sdr. PRASETIO NUGROHO;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa Sdr. GAZALBA SALEH sebagai salah satu majelis hakim yang menangani perkara tersebut setelah ada kejadian OTT yang dilakukan oleh KPK;
Bahwa terkait dengan perkara pidana kasasi nomor 326K/Pid/2022 Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Roll Sidang dan siapa yang mengisi Roll Sidang hasil musyawarah hakim, siapa yang membuat draft putusan, karena biasanya yang mengetik draft putuskan adalah operator/ staf dari Panitera Pengganti yang ditunjuk menangani perkara itu, Saksi juga tidak tahu siapa yang menayangkan hasil putusan perkara nomor 326K/Pid/2022 dalam website info perkara Mahkamah Agung;
Bahwa setahu Saksi yang membuat Advise Blaad adalah Sdr. GAZALBA SALEH sendiri, Advise Blaad nya sudah dalam bentuk ketikan;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui apakah Sdr. PRASETIO NUGROHO pernah membuatkan Advise Blaad untuk perkara yang ditangani oleh Sdr. GAZALBA SALEH atau tidak;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetikan resume atau Advise Blaad untuk perkara yang ditangani oleh Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi juga tidak tahu siapa yang membuat resumenya;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat petikan putusan perkara atas nama BUDIMAN GANDI;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak-pihak di lingkungan Mahkamah Agung untuk pengurusan perkara;
Bahwa benar Sdr. GAZALBA SALEH pernah pergi umrah, seingat Saksi pada bulan Ramadhan;
Bahwa ruangan Saksi tidak menjadi satu ruangan dengan ruang Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa terkait pembelian barang elektronik yang ada di ruangan, sejak tahun 2019 sudah ada TV dan kulkasnya, tidak ada pembelian barang baru;
Bahwa pada saat setelah ada kejadian OTT Sdr. GAZALBA SALEH hanya mengumpulkan para asisten saja, dan Saksi tidak tahu apa yang disampaikan oleh Sdr. GAZALBAH Saleh kepada para asistennya;
Bahwa setelah asisten dikumpulkan, lalu Terdakwa masuk ke dalam ruang Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa pada saat para asisten dikumpulkan, Terdakwa belum ada pada waktu itu, karena Terdakwa sudah dimutasi ke PTUN Jakarta;
Bahwa mengenai hardcopy roll sidang setelah diinput dalam sistem internal di ruangan Sdr. GAZALBA SALEH, lalu dikembalikan lagi kepada asisten untuk dimasukkan dalam ruangan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa pada waktu Sdr. GAZALBA SALEH sudah ditetapkan sebagai Tersangka, lalu Saksi beserta staf yang lain dikumpulkan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, pada waktu itu Sdr. GAZALBA SALEH merasa kaget, karena terseret dalam perkara OTT yang dilakukan KPK terkait perkara nomor 326K/Pid/2022, selain itu Sdr. GAZALBA SALEH juga mengatakan tidak menerima sepeserpun dalam perkara tersebut, selanjutnya Sdr. GAZALBA SALEH memastikan dengan menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “apakah saya menerima uang atau hadiah lain dalam penanganan perkara tersebut”, dan seingat Saksi, PRASETIO NUGROHO menjawab “benar pak, Bapak tidak pernah menerima sepeser uangpun dalam perkara itu, dan saya juga tidak menerima uang dalam perkara itu”, lalu ditanya siapa yang mengeluarkan resumenya dan mengapa Sdr. GAZALBA SALEH juga disangkutpautkan dengan perkara ini dan pada waktu itu PRASETIO NUGROHO juga mengatakan tidak pernah mengeluarkan resumenya;
Bahwa Saksi pada waktu itu hanya diam, karena Saksi tidak mengetahui apapun terkait perkara itu;
(Di persidangan ditunjukkan barang bukti elektronik berupa percakapan di WhatsApp Group dengan nama Room 902 tanggal 12 Oktober 2022) Saksi membenarkan bahwa WA tersebut berisi Rundown acara perpisahan Hakim Agung Sdr. Dr. H. SOFYAN SITOMPUL, S.H., M.H. yang telah memasuki masa pensiun, rundown tersebut dibuat oleh panitia, acaranya di Bali pada tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022 dan PRASETIO NUGROHO pernah memberikan uang kepada Saksi sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembelian kaos untuk acara perpisahan di Bali;
Bahwa Saksi mendapatkan uang bulanan rutin hanya berupa uang makan yang diterima Saksi setiap bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. GAZALBA SALEH yang diserahkan kepada asisten, dan tidak ada protes dari para staf terkait jumlah uang tersebut;
Bahwa untuk honor penanganan perkara 1 berkas yang diterima Saksi adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar setelah ada kejadian OTT yang dilakukan oleh KPK, para asisten dikumpulkan, setelah itu baru Terdakwa dipanggil masuk ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH, jadi para asisten dan Terdakwa dipanggil oleh Sdr. GAZALBA SALEH dalam satu waktu itu, kemudian setelah Sdr. GAZALBA SALEH telah ditetapkan sebagai Tersangka, semua dikumpulkan kecuali Terdakwa, karena Terdakwa sudah dijadikan sebagai Tersangka dan posisinya sudah dimutasi di PTUN Jakarta;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang ditetapkan sebagai Tersangka terlebih dahulu, apakah Terdakwa atau Sdr. GAZALBA SALEH dulu;
Bahwa di ruangan Sdr. GAZALBA SALEH ada 3 orang yang dipindahkan Terdakwa, SUSI WAHYUNI dan PRASETIO NUGROHO;
Bahwa Saksi tidak tahu duluan mana yang ditetapkan sebagai Tersangka antara Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO;
(Di persidangan ditunjukkan daftar perkara pidana kasasi nomor 326K/Pid/2022) Saksi tidak pernah lihat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan, Terdakwa juga membenarkan bahwa pada waktu Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka bertepatan dengan Terdakwa dimutasi di PTUN Jakarta;
11.SAKSI BUDIMAN GANDI SUPARMAN
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua;
Bahwa dalam memberikan keterangannya tidak ada paksaan dan tekanan kepada Saksi, dan sebelum membubuhkan paraf dan tandatangannya, Saksi membaca BAP nya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi tahu dengan KSP Intidana, Saksi sebagai Ketua Umum KSP Intidana sejak tahun 2015 menggantikan HANDOKO, lalu dikuatkan dengan adanya RAT pada tahun 2016;
Bahwa Saksi kenal dengan HERYANTO TANAKA, HERYANTO TANAKA sama-sama sebagai deposan/kreditur KSP Intidana;
Bahwa seingat Saksi sampai saat ini HERYANTO TANAKA masih mempunyai simpanan di KSP Intidana sebesar Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah);
Bahwa pada tahun 2015 di KSP Intidana sempat terjadi “RUSH” atau gagal bayar, selanjutnya KSP Intidana mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Semarang, oleh Pengadilan Niaga Semarang diputus homologasi dan KSP Intidana harus menjalankan 5 skema yang telah ditetapkan dalam homologasi tersebut;
Bahwa selanjutnya KSP Intidana tidak dapat menjalankan skema yang ke 5 di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Bahwa sekitar bulan Agustus 2020 Saksi dilaporkan oleh Sdr. HANDOKO ke Polda Jateng dengan tuduhan memasukkan keterangan palsu ke dalam data outhentik sesuai Pasal 263 dan 266 KUHP, dalam proses tersebut kemudian Saksi mengadu ke Kadivpropam Mabes Polri yang dijabat oleh Irjen. Pol. Agustinus Sigit lalu dilakukan gelar perkara, setelah itu ada surat dari Kadivpropam kepada Polda Jateng, selanjutnya Polda Jateng mengeluarkan SP3;
Bahwa pada bulan Nopember 2020 Saksi mendapat panggilan dari Eksus Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi Saksi perkara tuduhan memasukkan keterangan palsu ke dalam data outhentik sesuai Pasal 263 dan 266 KUHP atas laporan HERYANTO TANAKA, lalu bulan April 2021 Saksi menjadi Tersangka dan pada tanggal 11 Nopember 2021 diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa pada waktu proses sidang di Pengadilan Negeri Semarang, selanjutnya sekitar bulan Maret atau April 2022 pihak Kejaksaan Negeri Semarang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 5 April 2022 Saksi divonis bersalah dan harus menjalani hukuman badan selama 5 (lima) tahun, namun penyitaan untuk 40 sertifikat tetap dikembalikan kepada pengurus KSP Intidana melalui Saksi sebagai Ketua Umum;
Bahwa 40 sertifikat tersebut sekarang ada di Kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Bahwa setahu Saksi 40 sertifikat tersebut ada ditangan HERYANTO TANAKA, karena diserahkan oleh HANDOKO yang pada waktu itu sebagai Ketua KSP Intidana sebelum Saksi kepada HERYANTO TANAKA untuk menjamin uang simpanan HERYANTO TANAKA yang masih ada di KSP Intidana;
Bahwa pada waktu proses kasasi di Mahkamah Agung, Majelis Hakimnya Sdr. GAZALBA SALEH (P1), Sdr. PRIM HARYADI (P2) dan Sdri. SRI MURWAHYUNI (P3), Saksi tahu susunan majelisnya dari pengacara YOSEP PARERA;
Bahwa atas putusan kasasi Mahkamah Agung Saksi telah dieksekusi oleh Kejari Semarang pada tanggal 8 September 2022 setelah Saksi menerima Salinan Putusannya, pada waktu itu Saksi menyerahkan diri;
Bahwa Saksi menerima Petikan Putusan pada tanggal 11 April 2022, selang 3 hari setelah Saksi mendapatkan Petikan Putusan di SIPP baru muncul putusan kabul;
Bahwa sebelum Saksi mendapat petikan putusan kasasi pidana dari Mahkamah Agung, Saksi sudah mendapatkan surat dari YOSEP PARERA yang memberitahukan bahwa Saksi diputus bersalah, pada saat itu Saksi sempat kaget, meskipun pada putusan tersebut ada dissenting opinion (DO) dari Hakim Agung PRIM HARYADI yang menyatakan Saksi tidak bersalah;
Bahwa selanjutnya pada bulan Nopember 2022 Saksi mengajukan Peninjauan Kembali (PK), lalu bulan Desember 2022 PK Saksi dikabulkan dan Saksi dinyatakan tidak bersalah serta sertifikatnya dikembalikan kepada KSP Intidana;
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2023 Saksi dikeluarkan dari LP;
Bahwa Saksi tahu dengan Sinar Mas Group, karena pada waktu itu Saksi mencari keadilan, ada anggota KSP Intidana dari Batang yang kenal dengan GANDI SULISTYANTO Dubes Korea Selatan dan juga sebagai Komisaris Sinar Mas Group, lalu Saksi menemui Sdr. GANDI SULISTYANTO langsung untuk minta keadilan, pada waktu itu perkara masih di Bareskrim, Saksi minta bantuannya kepada Sdr. GANDI SULISTYANTO sifatnya non formal tidak sebatas di Bareskrim saja, karena setahu Saksi, Sdr. GANDI SULISTYANTO bisa menembus pimpinan di Mahkamah Agung;
Bahwa tidak benar kalau Saksi masih mempunyai hubungan saudara dengan Sdr. GANDI SULISTYANTO, mungkin Saksi dengan Sdr. GANDI SULISTYANTO sama-sama orang Cina yang mempunyai marga “GAN”, sehingga orang menganggap Saksi masih adik kakak dengan Sdr. GANDI SULISTYANTO;
Bahwa Saksi melakukan hal seperti itu, karena Saksi sudah 4 kali berkirim surat minta perlindungan hukum, antara lain kepada Presiden, tapi tidak ada jawaban;
Bahwa Saksi minta tolong kepada Sdr. GANDI SULISTYANTO sebelum perkara masuk kasasi, setelah perkara putus sudah tidak minta tolong lagi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
12. SAKSI BAYUARDI
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, Saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan dan paksaan dari Penyidik, sebelum Saksi membubuhkan paraf, keterangan yang ada di BAP dibacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi selaku Panitera Pengganti sejak sekitar bulan Pebruari 2022, adapun tugas Saksi sebagai Panitera Pengganti adalah :
Membuat Petikan Putusan Pidana dari sidang perkara pidana di Mahkamah Agung yang diikuti oleh Panitera Pengganti;
Menyusun putusan dari sidang perkara pidana di Mahkamah Agung yang diikuti oleh Panitera Pengganti;
Melakukan koreksi atas Petikan dan Putusan dari sidang perkara pidana di Mahkamah Agung yang diikuti oleh Panitera Pengganti;
Bertanggungjawab atas putusan yang dibuat sampai minutasi ke Panitera Kamar Pidana;
Mengikuti proses persidangan pada saat ditunjuk menjadi Panitera Pengganti dalam perkara yang disidangkan;
Membuat resume sebagai bahan pengambilan Advise Blaad dari Hakim Agung Sdr. PRIM HARYADI yang diikuti;
Bahwa Saksi sebagai Panitera Pengganti mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada Sdr. RUDI SOEWASONO SOEPADI selaku Asisten Koordinator Panitera Kamar Pidana;
Bahwa selain itu Saksi juga sebagai asisten dari Hakim Agung Sdr. PRIM HARYADI, bertugas sebagai berikut :
Mendistribusikan berkas perkara kepada asisten Hakim Agung lain, AMIRUDIN MAHMUD, DODI PRASETIO dan FERDIAN, selain Saksi sendiri untuk mempelajari berkas;
Membuat resume atas berkas perkara untuk dipelajari oleh Hakim Agung, yang memuat nomor perkara, para pihak, putusan pada pengadilan sebelumnya dan resume singkat perkara;
Selanjutnya resume tersebut diserahkan kepada Hakim Agung beserta berkas perkara untuk dipelajari oleh Hakim Agung, lalu Hakim Agung membuat catatan-catatan perkara sebagai bahan membuat Advise Blaad;
Bahwa Saksi selaku asisten bertanggungjawab kepada Sdr. PRIM HARYADI;
Bahwa sebetulnya resume itu yang membuat Hakim Agung, namun oleh karena Hakim Agung banyak pekerjaannya, maka pembuatan resume dibantu oleh Saksi sebagai asisten;
Bahwa Advise Blaad yang membuat Hakim Agung sendiri, karena berisi mengenai pendapat, namun Saksi hanya disuruh untuk mengetiknya saja;
Bahwa terkait perkara pidana kasasi nomor 326K/Pid/2022 Saksi yang ditunjuk selaku Panitera Penggantinya oleh Panitera Muda Kamar Pidana Sdr. RUDI SOEWASONO SOEPADI berdasarkan Penetapan;
(Di persidangan ditunjukkan bukti Penetapannya oleh Penuntut Umum) Saksi membenarkan;
Bahwa untuk penunjukkan sebagai Panitera Pengganti Saksi bisa menjadi Panitera Penggantinya Sdr. PRIM HARYADI, tapi bisa juga menjadi Panitera Pengganti Hakim Agung yang lain;
Bahwa susunan majelis hakim yang menyidangkan adalah Sdri. SRI MURWAHYUNI sebagai ketua majelis, Sdr. GAZALBA SALEH sebagai pembaca 1 dan Sdr. PRIM HARYADI sebagai pembaca 2;
Bahwa terkait Roll Sidang yang membuat dan menyiapkan adalah Asisten Ketua Majelis (ASTUALIS) Sdr. SRI MURWAHYUNI yang bernama ROZI YHOND ROLAND, dalam pembuatan Roll Sidang sudah dikoordinasikan dengan Ketua Majelis, selanjutnya Roll Sidang tersebut dibagikan kepada Hakim Agung yang lain dan Panitera Pengganti;
Bahwa seingat Saksi terkait perkara pidana kasasi nomor 326K/Pid/2022 ada 2 (dua) kali persidangan, karena ada pending/tunda sekali, dengan alasan karena ada silang pendapat, yang beda adalah Sdr. PRIM HARYADI, karena pendapatnya “ditolak”, sehingga Sdr. PRIM HARYADI harus membuat DO (Disenting Opinion);
Bahwa seingat Saksi perkara pidana kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang nomor 326K/Pid/2022 awalnya Terdakwa BUDIMAN GANDI diputus bebas, sehingga Sdr. PRIM HARYADI sependapat dengan Hakim yang memutus di tingkat pertama, yang beda adalah Sdri. SRI MURWAHYUNI dan Sdr. GAZALBA SALEH, karena putusan kasasinya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang dikabulkan, sehingga diputus tanggal 5 April 2022;
Bahwa awalnya Sdr. GAZALBA SALEH yang berpendapat “Kabul”, sedangkan Sdr. PRIM HARYADI berpendapat “Tolak”, karena seluruh dakwaannya tidak terbukti, lalu Sdri. SRI MURWAHYUNI minta agar sidangnya ditunda, namun selanjutnya Sdri. SRI MURWAHYUNI sependapat dengan Sdr. GAZALBA SALEH yakni “Kabul”;
(Di persidangan ditunjukkan Roll Sidang oleh Penuntut Umum terdapat tulisan tangan “KBL”) Saksi membenarkan;
Bahwa setelah sidang selesai seluruh berkas-berkas seperti Roll Sidang dan Advise Blaad dari masing-masing hakim agung dikumpulkan oleh Asisten Ketua Majelis kepada Ketua Majelisnya, selanjutnya diketik oleh operator sebagai bahan Saksi untuk membuat putusan;
Bahwa benar Saksi yang membuat putusan dan petikan putusannya;
Bahwa Advise Blaad ada yang diketik dan ada yang ditulis tangan tidak ada ketentuan;
Bahwa Advise Blaad yang masih ada di meja ketua majelis Sdri. SRI MURWAHYUNI belum dapat dikeluarkan, karena sifatnya masih rahasia;
Bahwa Saksi mengetahui surat nomor 3110 tertanggal 23 Maret 2022, berupa surat pengaduan sekaligus permohonan yang ditujukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 yang dikirim oleh Rumah Pancasila/YOSEP PARERA, pada waktu itu surat sudah ada di meja Saksi, menurut Saksi surat itu dari bagian umum persuratan, karena Saksi sebagai asisten yang senior, maka untuk surat-surat selalu diserahkan kepada Saksi, karena surat tersebut berhubungan dengan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022, maka selanjutnya surat tersebut dimasukkan oleh Saksi dalam satu berkas yang ada di meja Sdr. PRIM HARYADI, namun Saksi juga tidak tahu dibaca atau tidak oleh Sdr. PRIM HARYADI;
Bahwa seingat Saksi ada 2 kali persidangan, sidang tanggal 15 Maret 2022 ada selisih silang, dalam arti beda pendapat antara Sdr. GAZALBA SALEH dengan Sdr. PRIM HARYADI, kemudian oleh ketua majelis Sdri. SRI MURWAHYUNI sidang ditunda pada tanggal 5 April 2022;
Bahwa Saksi tidak tahu apa alasan dan pertimbangan Sdri. SRI MURWAHYUNI mengikuti putusan Sdr. GAZALBA SALEH, dan Saksi juga tidak mengetahui adanya seseorang yang menghadap ke ketua majelisnya Sdri. SRI MURWAHYUNI;
Bahwa pada waktu sidang Sdr. ROZI YHOND ROLAND asisten Sdri. SRI MURWAHYUNI hadir, namun asisten Sdr. GAZALBA SALEH tidak ada;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
13. SAKSI ZAENAL ARIFIN
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, Saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan dan paksaan dari Penyidik, sebelum Saksi paraf, keterangan yang ada di BAP dibacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di Mahkamah Agung sekaligus sebagai asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH sejak tahun 2019;
Bahwa tugas Saksi sebagai asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH terkait pelaksanaan siding adalah sebagai berikut :
membantu hakim agung membuat resume, karena banyaknya perkara yang ditangani, dalam seminggu ada sekitar 50 sampai 100 berkas perkara yang masuk;
memeriksa putusan PN dan PT terkait perkara kasasi di MA yang telah dicarikan dan disiapkan oleh staf, Saksi sebagai asisten selalu meminta bantuan staf untuk mencari putusan di direktori putusan Pengadilan Pengaju;
membuat usulan pendapat hukum, namun sifatnya tidak mengikat hakim agung;
Bahwa kenal dengan Terdakwa dan REDHY NOVARISZA;
Bahwa Terdakwa merupakan Panitera pengganti dan Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa menjadi Asisten Sdr. GAZALBA SALEH, yang pasti setahun sebelum Saksi sebagai Asisten Sdr. GAZALBA SALEH, jadi lebih dulu Terdakwa daripada Saksi menjadi Asisten Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa terkait pembuatan resume, kalau di ruangan yang dibaca terlebih dahulu adalah berkas fotocopy;
Bahwa setiap hakim agung diberi berkas fotocopy bundel B, dan untuk mempercepat membuat resume Saksi minta tolong staf untuk mencarikan PN, PT di Direktori putusan;
Bahwa Saksi minta tolong staf untuk mencarikan data sebagai bahan pembuatan resume setelah perkara dibagi oleh Terdakwa;
Bahwa yang bertugas membagi perkara yang masuk ke ruangan hakim agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah Terdakwa karena yang paling senior, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan, karena Terdakwa yang paling di ruangan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi hanya membuat resume sampai pendapatnya saja, sedangkan strafmachtnya diisi oleh hakim agungnya sendiri;
Bahwa tugas Saksi sebagai Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung adalah menyelesaikan berkas perkara, setelah majelis hakim memutus perkara, berkas disampaikan kepada Panitera Pengganti, lalu Saksi merangkum Advise Blaad dalam putusan, selanjutnya diketik oleh operator, setelah itu Saksi mengkoreksinya, setelah itu Panitera Pengganti mengajukan kepada Hakim Anggota 1 untuk dikoreksi, selanjutnya diserahkan kepada Ketua Majelis untuk dikoreksi, apabila tidak ada perbaikan langsung ditandatangani oleh majelis hakim dan Panitera Pengganti melakukan minutasi di Panitera Muda Pidana Umum, yaitu ketika berkas sudah selesai lalu diarsipkan dan putusannya dikirimkan ke Pengadilan Pengaju;
(Di persidangan ditunjukkan resume sampai pendapat yang dibuat oleh Panitera Pengganti) Saksi membenarkan, bahwa pendapatnya bisa diambil untuk Advise Blaad atau bisa juga tidak;
(Di persidangan ditunjukkan Advise Blaad terdapat adanya tulisan “Hasil Muscap” di bawahnya) Saksi membenarkan, bahwa Advise Blaad adalah resume yang sudah ada penjatuhan pidananya, untuk perkara nomor 326K/Pid/2022 atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI diputus 5 tahun, yang membuat Advise Blaadnya adalah Sdr. GAZALBA SALEH, namun yang Saksi buat tidak ada tulisan “Hasil Muscap” di bawahnya;
Bahwa yang dimaksud Advise Blaad adalah pendapat hukum yang disampaikan oleh masing-masing hakim agung terkait perkara yang sedang ditangani oleh majelis hakim dalam suatu persidangan;
Bahwa bentuk Advise Blaad ada yang ditulis dengan cara ditulis tangan, tapi ada yang sudah diketik;
Bahwa lembaran Advise Blaad yang ditulis oleh masing-masing hakim agung akan dirangkum dimasukkan ke dalam berkas dan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memutus perkara yang ditangani;
Bahwa yang mengetahui Advise Blaad untuk perkara nomor 326K/Pid/2022 dari masing-masing hakim agung adalah panitera penggantinya yaitu Sdr. BAYUARDI;
Bahwa resume dikirimkan kepada hakim agungnya melalui email;
Bahwa pada waktu Saksi membuat resume perkara Sdr. GAZALBA SALEH, Saksi tidak pernah diajak berdiskusi oleh Sdr. GAZALBA SALEH terkait dengan adanya perbedaan pendapat yang ada dalam resume;
Bahwa tugas membuat resume adalah tugas diluar asisten, bukan tugas pokok yang ditentukan oleh Mahkamah Agung;
Bahwa tugas membuat resume perkara adalah atas perintah dan arahan dari Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa pendapat yang ada dalam resume kadang dipakai oleh Sdr. GAZALBA SALEH, tapi kadang tidak dipakai, Saksi tahunya pada saat Saksi menjadi Panitera Penggantinya dalam perkara tersebut, karena dari situ Saksi bisa melihat Advise Blaad yang dibaca oleh Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah disuruh Sdr, GAZALBA SALEH membuat resume yang berkas perkaranya belum masuk ke ruangan dengan arahan kabul atau tolak sesuai keinginan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah disuruh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat resume yang berkas perkaranya belum masuk ke ruangan;
Bahwa terkait roll sidang tidak bisa atau tidak boleh disebarluaskan, karena hanya untuk kepentingan internal saja;
Bahwa sebelum sidang putusan dilaksanakan, Saksi tidak bisa mengetahui bagaimana hasil roll sidangnya dan bagaimana isi Advise Blaadnya;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan REDHY NOVARISZA melalui handphone terkait pengurusan perkara, karena memang Saksi dan REDHY NOVARISZA ada dalam satu ruangan kerja;
Bahwa Saksi juga pernah bercanda dengan teman-teman di ruangan, tapi dalam bercanda Saksi tidak pernah membawa-bawa istri Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa benar Saksi sebagai asisten hakim agung bisa juga sebagai panitera pengganti hakim agung yang lain;
Bahwa Saksi sebagai panitera pengganti yang menunjuk adalah RUDI SOEWASONO SOEPADI sebagai Asisten Koordinator Perkara;
Bahwa Saksi baru mengetahui setelah perkara ini mencuap, bahwa perkara nomor 326K/Pid/2022 Panitera Penggantinya Sdr. BAYUARDI, sedangkan Ketua Majelisnya adalah Sdri. SRI MURWAHYUNI (P3), Sdr. PRIM HARYADI (P2) dan Sdr. GAZALBA SALEH (1);
Bahwa setahu Saksi yang menunjuk majelis hakimnya adalah Ketua Kamar Pidana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat resume perkara nomor 326K/Pid/2022;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau dalam perkara ini ada DO (Desenting Opinion);
Bahwa yang menetapkan jadwal sidang dalam perkara pidana adalah ketua majelis;
Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan perkara nomor 326K/Pid/2022, karena bukan Saksi yang membuat resumenya, setahu Saksi perkara tersebut adalah perkara kasasi terkait pemalsuan surat, yang Saksi tahu perkaranya kabul, yaitu putusan PN Terdakwa diputus bebas, sedangkan putusan kasasinya dinyatakan bersalah, namun untuk vonisnya Saksi tidak tahu;
Bahwa setahu Saksi yang dimaksud dengan sebutan “Bapak Dalem” di lingkup ruang kerja Saksi adalah Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, karena memang tempat kerja beliaunya ada di ruangan bagian paling dalam, artinya kalau mau ke ruangan beliaunya harus melewati ruang staf dan asisten, baru ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa apabila Sdr. GAZALBA SALEH keluar masuk ruangan pasti melwati ruangan para staf dan asisten terlebih dahulu;
Bahwa untuk memasuki ruangan Sdr. GAZALBA SALEH harus menggunakan kartu akses yang hanya dimiliki oleh para asisten;
Bahwa yang bisa masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah asistennya, namun staf juga bisa masuk apabila dipanggil Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH atau diajak masuk oleh asisten;
Bahwa Saksi ingat pada tahun 2022 Sdr. GAZALBA SALEH pernah ada perjalanan Umrah di bulan Ramadhan sampai dengan lebaran;
Bahwa Saksi tahu Sdr. GAZALBA SALEH akan menjalankan ibadah Umrah pada saat Sdr. GAZALBA SALEH pamitan kepada Saksi dan rekan-rekan lain sekitar seminggu sebelum keberangkatan;
Bahwa seingat Saksi pernah ada acara ke Bali untuk perpisahan Hakim Agung Sdr. SOFYAN SITOMPUL yang memasuki purna bakti;
Bahwa yang Saksi tahu biayanya urunan dari para hakim agung;
Bahwa Saksi tidak tahu Sdr. GAZALBA SALEH mendapatkan uang yang digunakan untuk iuran pergi ke Bali dari mana;
Bahwa Saksi tidak pernah diberi uang saku oleh Sdr. GAZALBA SALEH ketika pergi ke Bali;
Bahwa seingat Saksi tiap asisten disuruh urunan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk beli oleh-oleh di Bali;
Bahwa setelah ada kejadian OTT oleh KPK benar Saksi bertiga dengan Terdakwa dan RUDIE dikumpulkan di ruangan Sdr. GAZALBA SALEH oleh Sdr. GAZALBA SALEH, pada waktu itu Sdr. GAZALBA SALEH sampai mengelus dada sambil Istighfar, dan pada waktu itu Sdr. GAZALBA SALEH mengatakan “tidak ada uang sepeserpun yang saya terima, ya Pak Pras, dalam perkara ini”, pada waktu itu Terdakwa membenarkan, pada waktu itu yang disebut hanya Terdakwa, sedangkan Saksi dan RUDIE tidak disebut;
Bahwa pada waktu itu Sdr. GAZALBA SALEH hanya menekankan kepada Terdakwa saja, tidak kepada Saksi, tapi Saksi tidak tahu apa alasannya;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak bertanya-tanya mengenai permasalahan yang sebenarnya, karena mengingat situasi dan kondisinya tidak memungkinkan untuk bertanya-tanya, Saksi tahunya sebatas dari membaca berita;
Bahwa Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah Hakim Agung Non Karier, latar belakangnya dari akademisi;
Bahwa Sdr. GAZALBA SALEH tergabung dalam 2 tim majelis, yang terdiri dari :
Tim Majelis 1 : Sdri. SRI MURWAHYUNI sebagai Ketua Majelis, Sdr. GAZALBA SALEH sebagai Hakim Anggota 1 dan Sdr. PRIM HARYADI sebagai Hakim Anggota 2;
Tim Majelis 2 : Sdri. DESNAYETI sebagai Ketua Majelis, Sdr. YOHANES PRIATNA sebagai Hakim Anggota 1 dan Sdr. GAZALBA SALEH sebagai Hakim Anggota 2;
Bahwa di ruangan Saksi sudah ada kulkas dan TV sejak pertama Saksi masuk sebagai asisten Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi sebagai Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH ada menerima pemberian uang dari Sdr. GAZALBA SALEH 2 bulan sekali sebesar Rp. 5 juta per orang untuk asisten dan dikasihkan langsung;
Bahwa setahu Saksi, Sdr. GAZALBA SALEH memperoleh uang percepatan tiap bulannya sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupaih);
Bahwa Sdr. GAZALBA SALEH ada memberika uang makan untuk staf Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan, lalu naik menjadi Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selain itu ada iuran dari para asisten tiap bulan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa di Mahkamah Agung biasa ada kegiatan konsinyering, yaitu karena banyaknya tunggakan perkara yang belum disidangkan, maka ada kegiatan untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut selama 3 hari di hotel dan biasanya semua asisten juga ikut menginap dan dibantu 1 orang staf;
Bahwa benar Sdr. GAZALBA SALEH pernah ganti nomor handphone, tapi sejak mulai kapan Saksi lupa, dan Saksi tidak tahu alasannya mengapa Sdr. GAZALBA SALEH ganti nomor handphone;
Bahwa benar kalau ada surat masuk dari staf, Terdakwa yang memasukan ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa sudah menjadi kebiasaan yang memasukan surat ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi sebelum menjadi Hakim Yustisi, Saksi sebagai hakim fungsional di Pengadilan Negeri Bantul;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
14. SAKSI RUDIE
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, Saksi dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan dan paksaan dari Penyidik, sebelum Saksi paraf, keterangan yang ada di BAP dibacanya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di Mahkamah Agung sekaligus sebagai asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH sejak tahun 2019;
Bahwa tugas Saksi sebagai asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH terkait pelaksanaan siding adalah sebagai berikut :
membantu hakim agung membuat resume, karena banyaknya perkara yang ditangani, dalam seminggu ada sekitar 50 sampai 100 berkas perkara yang masuk;
memeriksa putusan PN dan PT terkait perkara kasasi di MA yang telah dicarikan dan disiapkan oleh staf, Saksi sebagai asisten selalu meminta bantuan staf untuk mencari putusan di direktori putusan Pengadilan Pengaju;
membuat usulan pendapat hukum, namun sifatnya tidak mengikat hakim agung;
Bahwa tugas Saksi sebagai Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung adalah menyelesaikan berkas perkara, setelah majelis hakim putusan perkara, berkas disampaikan kepada Panitera Pengganti, lalu Saksi merangkum Advise Blaad dalam putusan, selanjutnya diketik oleh operator, setelah itu Saksi mengkoreksinya, setelah itu Panitera Pengganti mengajukan kepada Hakim Anggota 1 untuk dikoreksi, selanjutnya diserahkan kepada Ketua Majelis untuk dikoreksi, apabila tidak ada perbaikan langsung ditandatangani oleh majelis hakim dan Panitera Pengganti melakukan minutasi di Panitera Muda Pidana Umum, yaitu ketika berkas sudah selesai lalu diarsipkan dan putusannya dikirimkan ke Pengadilan Pengaju;
(Di persidangan ditunjukkan resume sampai pendapat yang dibuat oleh Panitera Pengganti) Saksi membenarkan, bahwa pendapatnya bisa diambil untuk Advise Blaad atau bisa juga tidak;
(Di persidangan ditunjukkan Advise Blaad terdapat adanya tulisan “Hasil Muscap” di bawahnya) Saksi membenarkan, bahwa Advise Blaad adalah resume yang sudah ada penjatuhan pidananya, untuk perkara nomor 326K/Pid/2022 atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI diputus 5 tahun, yang membuat Advise Blaadnya adalah Sdr. GAZALBA SALEH, namun yang Saksi buat tidak ada tulisan “Hasil Muscap” di bawahnya;
Bahwa yang dimaksud Advise Blaad adalah pendapat hukum yang disampaikan oleh masing-masing hakim agung terkait perkara yang sedang ditangani oleh majelis hakim dalam suatu persidangan;
Bahwa bentuk Advise Blaad ada yang ditulis dengan cara ditulis tangan, tapia da yang sudah diketik;
Bahwa lembaran Advise Blaad yang ditulis oleh masing-masing hakim agung akan dirangkum dimasukkan ke dalam berkas dan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memutus perkara yang ditangani;
Bahwa yang mengetahui Advise Blaad untuk perkara nomor 326K/Pid/2022 dari masing-masing hakim agung adalah panitera penggantinya yaitu Sdr. BAYUARDI;
Bahwa resume dikirimkan kepada hakim agungnya melalui email;
Bahwa pada waktu Saksi membuat resume perkara Sdr. GAZALBA SALEH, Saksi tidak pernah diajak berdiskusi oleh Sdr. GAZALBA SALEH, terkait dengan adanya perbedaan pendapat yang ada dalam resume;
Bahwa tugas membuat resume adalah tugas diluar asisten, bukan tugas pokok yang ditentukan oleh Mahkamah Agung;
Bahwa tugas membuat resume perkara adalah atas perintah dan arahan dari Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa pendapat yang ada dalam resume kadang dipakai oleh Sdr. GAZALBA SALEH, tapi kadang tidak dipakai, Saksi tahunya pada saat Saksi menjadi Panitera Penggantinya dalam perkara tersebut, karena dari situ Saksi bisa melihat Advise Blaad yang dibaca oleh Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah disuruh Sdr, GAZALBA SALEH membuat resume yang berkas perkaranya belum masuk ke ruangan dengan arahan kabul atau tolak sesuai keinginan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah disuruh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat resume yang berkas perkaranya belum masuk ke ruangan;
Bahwa terkait roll sidang tidak bisa atau tidak boleh disebarluaskan, karena hanya untuk kepentingan internal saja;
Bahwa sebelum sidang putusan dilaksanakan, Saksi tidak bisa mengetahui bagaimana hasil roll sidangnya dan bagaimana isi Advise Blaadnya;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan REDHY NOVARISZA melalui handphone terkait pengurusan perkara, karena memang Saksi dan REDHY NOVARISZA ada dalam satu ruangan kerja;
Bahwa Saksi tidak pernah bercanda dengan Terdakwa terkait istrinya Sdr. GAZALBA SALEH yang banyak kebutuhannya;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait masalah kehidupan istri dan keluarga Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa benar Saksi sebagai asisten hakim agung bisa juga sebagai panitera pengganti hakim agung yang lain;
Bahwa Saksi sebagai panitera pengganti yang menunjuk adalah RUDI SOEWASONO SOEPADI sebagai Asisten Koordinator Perkara;
Bahwa Saksi baru mengetahui setelah perkara ini mencuap, bahwa perkara nomor 326K/Pid/2022 Panitera Penggantinya Sdr. BAYUARDI, sedangkan Ketua Majelisnya adalah Sdri. SRI MURWAHYUNI, Sdr. GAZALBA SALEH sebagai Hakim Anggota 1 dan Sdr. PRIM HARYADI sebagai Hakim Anggota 2;
Bahwa setahu Saksi yang menunjuk majelis hakimnya adalah Ketua Kamar Pidana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat resume perkara nomor 326K/Pid/2022;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau dalam perkara ini ada DO (Desenting Opinion);
Bahwa yang menentapkan jadwal sidang dalam perkara pidana adalah ketua majelis;
Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan perkara nomor 326K/Pid/2022, karena bukan Saksi yang membuat resumenya, setahu Saksi perkara tersebut adalah perkara kasasi terkait pemalsuan surat, yang Saksi tahu perkaranya kabul, yaitu putusan PN Terdakwa diputus bebas, sedangkan putusan kasasinya dinyatakan bersalah, namun untuk vonisnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar yang dimaksud dengan sebutan “Bapak Dalem”;
Bahwa yang bisa masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah asistennya, namun staf juga bisa masuk apabila dipanggil Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH atau diajak masuk oleh asisten;
Bahwa apabila Sdr. GAZALBA SALEH keluar masuk ruangan pasti melwati ruangan para staf dan asisten terlebih dahulu;
Bahwa untuk memasuki ruangan Sdr. GAZALBA SALEH harus menggunakan kartu akses yang hanya dimiliki oleh para asisten;
Bahwa Saksi tahu Sdr. GAZALBA SALEH akan menjalankan ibadah Umrah pada saat Sdr. GAZALBA SALEH pamitan kepada Saksi dan rekan-rekan lain sekitar seminggu sebelum keberangkatan;
Bahwa seingat Saksi pernah ada acara ke Bali untuk perpisahan Hakim Agung Sdr. SOFYAN SITOMPUL yang memasuki purna bakti;
Bahwa yang Saksi tahu biayanya urunan dari para hakim agung;
Bahwa Saksi tidak tahu Sdr. GAZALBA SALEH mendapatkan uang yang digunakan untuk iuran pergi ke Bali dari mana;
Bahwa Saksi tidak pernah diberi uang saku oleh Sdr. GAZALBA SALEH ketika pergi ke Bali;
Bahwa seingat Saksi tiap asisten disuruh urunan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk beli oleh-oleh di Bali;
Bahwa benar Sdr. GAZALBA SALEH ada pamitan kepada Saksi untuk Umrah, habis itu langsung cuti sampai dengan habis lebaran masih di Mekkah;
Bahwa pada waktu itu Sdr. GAZALBA SALEH hanya menekankan kepada Terdakwa saja, tidak kepada Saksi, tapi Saksi tidak tahu apa alasannya;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak bertanya-tanya mengenai permasalahan yang sebenarnya, karena mengingat situasi dan kondisinya tidak memungkinkan untuk bertanya-tanya, Saksi tahunya sebatas dari membaca berita;
Bahwa Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah Hakim Agung Non Karier, latar belakangnya dari akademisi;
Bahwa Sdr. GAZALBA SALEH tergabung dalam 2 tim majelis, yang terdiri dari :
Tim Majelis 1 : Sdri. SRI MURWAHYUNI sebagai Ketua Majelis, Sdr. GAZALBA SALEH sebagai Hakim Anggota 1 dan Sdr. PRIM HARYADI sebagai Hakim Anggota 2;
Tim Majelis 2 : Sdri. DESNAYETI sebagai Ketua Majelis, Sdr. YOHANES PRIATNA sebagai Hakim Anggota 1 dan Sdr. GAZALBA SALEH sebagai Hakim Anggota 2;
Bahwa di ruangan Saksi sudah ada kulkas dan TV sejak pertama Saksi masuk sebagai asisten Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi sebagai Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH ada menerima pemberian uang dari Sdr. GAZALBA SALEH 2 bulan sekali sebesar Rp. 5 juta per orang untuk asisten dan dikasihkan langsung;
Bahwa setahu Saksi, Sdr. GAZALBA SALEH memperoleh uang percepatan tiap bulannya sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupaih);
Bahwa Sdr. GAZALBA SALEH ada memberika uang makan untuk staf Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan, lalu naik menjadi Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selain itu ada iuran dari para asisten tiap bulan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa di Mahkamah Agung biasa ada kegiatan konsinyering, yaitu karena banyaknya tunggakan perkara yang belum disidangkan, maka ada kegiatan untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut selama 3 hari di hotel dan biasanya semua asisten juga ikut menginap dan dibantu 1 orang staf;
Bahwa benar Sdr. GAZALBA SALEH pernah ganti nomor handphone, tapi sejak mulai kapan Saksi lupa, dan Saksi tidak tahu alasannya mengapa Sdr. GAZALBA SALEH ganti nomor handphone;
Bahwa benar kalau ada surat masuk dari staf, Terdakwa yang memasukan ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa sudah menjadi kebiasaan yang memasukan surat ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi oleh REDHY NOVARISZA terkait pengurusan perkara;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Saksi pernah membuat resume terkait perkara dari PN Menggala;
(Ditunjukkan foto SIPP) Saksi lupa;
(Ditunjukkan percakapan antara Terdakwa dengan REDHY NOVARISZA pada tanggal 29 Juni 2022 pukul 05.23 WIB melalui WhatsApp, di mana REDHY NOVARISZA mengirimkan foto/capture SIPP kepada Terdakwa, lalu dijawab oleh Terdakwa “sid kapan mas”, REDHY NOVARISZA jawab “Tgl 30”, Terdakwa jawab “Pak rudi mas telat sih”, “minta apa mas”, REDHY NOVARISZA jawab “baru ts dikasi tau pak”, “polisi ini pak biar gak dipecat katanya”, “Tp saya blng liat dulu deh”, Saya blum liat jg berkasnya isinya gmn pak”, Terdakwa bilang “coba ngomong ke pak rudi mas”, REDHY NOVARISZA “iya pak dia baru ngasih ke saya td sore”, “iya tar coba saya ngomong ya”) Saksi lupa apakah Saksi pernah membuat resume dengan perkaranya polisi;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa dengan REDHY NOVARISZA membicarakan terkait masalah pengurusan perkara;
Bahwa setelah ada kejadian OTT oleh KPK, setelah REDHY NOVARISZA dipanggil sebagai Saksi di KPK, Saksi bertiga dengan Terdakwa dan ZAENAL ARIFIN dikumpulkan di ruangan Sdr. GAZALBA SALEH oleh Sdr. GAZALBA SALEH, pada waktu itu Sdr. GAZALBA SALEH menyampaikan untuk terus berhati-hati dalam melaksanakan tugas serta jangan mudah termakan bujuk rayu;
Bahwa selama ini tidak ada pihak-pihak yang menghubungi Saksi untuk minta bantuan terkait perkara;
Bahwa setelah Sdr. GAZALBA SALEH ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, para asisten dan semua staf dikumpulkan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, tapi pada waktu itu REDHY NOVARISZA tidak ada, pada waktu itu Sdr. GAZALBA SALEH mengatakan kepada Terdakwa “tidak ada uang sepeserpun yang saya terima, ya Pak Pras, dalam perkara ini”, pada waktu itu yang disebut hanya Terdakwa, sedangkan Saksi dan ZAENAL ARIFIN tidak ditanya;
Bahwa Saksi tidak tahu apa alasan Sdr. GAZALBA SALEH menanyakan hal itu kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah disuruh untuk menghapus chat/percakapan antara Saksi dengan Sdr. GAZALBA SALEH;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
15. SAKSI YOGA D.A. NUGROHO, S.H., M.H.
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, dalam memberikan keterangannya tidak ada paksaan dan tekanan, dan sebelum Saksi membubuhkan paraf, Saksi membaca BAP nya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di Mahkamah Agung RI sejak tanggal 28 Januari 2021, sekaligus sebagai Asisten Hakim Agung Sdr. JUPRIYADI, sebelumnya Saksi sebagai Asisten Hakim Agung Sdr. SOFYAN SITOMPUL;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO adalah Asisten dari Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa tugas dan wewenang Saksi sebagai Hakim Agung Kamar Pidana Sdr. SOFYAN SITOMPUL adalah melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Hakim Agung Sdr. SOFYAN SITOMPUL terkait pelaksanaan sidang, antara lain :
membantu Hakim Agung mengoreksi putusan dan petikan dari perkara yang ditangani oleh Hakim Agung Sdr. SOFYAN SITOMPUL;
membantu menyiapkan persidangan, membantu staf untuk menyiapkan berkas perkara yang akan disidangkan;
Bahwa Asisten bisa diangkat sebagai Panitera Pengganti apabila telah memenuhi persyaratan sesuai aturan;
Bahwa adapun tugas Panitera Pengganti adalah menangani perkara yang ditangani oleh Hakim Agung sampai minutasi;
Bahwa benar Saksi pernah menghubungi dan berkomunikasi dengan PRASETIO NUGROHO dengan tujuan menanyakan putusan terhadap suatu perkarayang sedang ditangani oleh Hakim Agung;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp pada tanggal 11 Nopember 2021 pukul 09.16 WIB, pada pokoknya Saksi minta tolong kepada PRASETIO NUGROHO terkait putusan perkara yang telah diputus dengan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH mengenai pembebanan biaya perkara terkait dengan putusan NO/tidak dapat diterima) Saksi membenarkan;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp pada tanggal 22 Nopember 2021 pukul 10.18 WIB, pada pokoknya Saksi minta tolong kepada PRASETIO NUGROHO untuk melihat putusan perkara yang tercantum pada foto yang Saksi kirimkan kepada PRASETIO NUGROHO, karena ada seseorang yang minta tolong kepada Saksi untuk melihat putusannya bukan mengurus perkara. Pada saat itu Saksi tidak memberi uang atau hadiah kepada PRASETIO NUGROHO) Saksi membenarkan;
Bahwa perkara tersebut adalah perkara kasasi Nomor 3908K/Pid.Sus/2021 dengan Pengadilan Pengaju Muara Enim klasifikasi Perlindungan Anak dengan Termohon/Terdakwa Ahmad Lukita Bin Agustjik;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp pada tanggal 25 Nopember 2021 pukul 10.43 WIB, pada pokoknya Saksi minta tolong kepada PRASETIO NUGROHO untuk melihat atau menerka-nerka atau nembak atau memprediksi putusan perkara yang belum tahu hasil putusannya dan juga belum dilaksanakan sidangnya, seingat Saksi perkara kasasi Nomor 3908K/Pid.Sus/2021 dengan Pengadilan Pengaju Muara Enim klasifikasi Perlindungan Anak dengan Termohon/Terdakwa Ahmad Lukita Bin Agustjik, pada saat itu Saksi dimintai seseorang untuk menanyakan putusan perkara tersebut, di mana PRASETIO NUGROHO yang memegang dan yang mengetahuinya, dan dalam pembicaraan tersebut sempat ada janji dari seseorang yang minta tolong untuk Saksi dan PRASETIO NUGROHO, seingat Saksi tidak jadi, karena tidak ada kejelasan dari pihaknya) Saksi membenarkan;
Bahwa ada pembicaraan Saksi dan Terdakwa pada tanggal 25 Nopember 2021 pukul 10.51 WIB melalui WhatsApp pada intinya Saksi mengatakan kepada Terdakwa “siap semoga week end ini lur, sambil sedulurku nyuwun pelajari nggih”, maksud Saksi minta agar Terdakwa mempelajari berkas mungkin bisa dibantu oleh Terdakwa, karena Terdakwa adalah Asisten Sdr. GAZALBA SALEH, sedangkan salah satu hakim yang mengadili adalah Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa dalam pembicaraan Saksi dan Terdakwa pada tanggal 25 Nopember 2021 pukul 10.43 WIB melalui WhatsApp ada kata-kata “pelurune belum dipegang”, yang dimaksud adalah sejumlah uang sebagai imbalan untuk Saksi dan Terdakwa terkait dengan pihak yang meminta tolong, namun karena tidak ada kejelasan, sehingga sampai saat ini Saksi dan Terdakwa tidak menerima apa-apa, pembicaraan ini terkait dengan perkara perlindungan anak di Muara Enim;
Bahwa selain PRASETIYO NUGROHO (Terdakwa), Asisten Sdr. GAZALBA SALEH ada ZAENAL ARIFIN dan RUDIE, namun Saksi selalu berhubungan dengan Terdakwa, karena Saksi merasa dekat dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan emosionalnya dengan Terdakwa, selain itu karena Terdakwa adalah Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan Terdakwa melalui WhatsApp pada tanggal 29 Nopember 2021 pukul 21.26 WIB, pada pokoknya Saksi minta tolong kepada Terdakwa untuk melihat perkara kasasi Nomor 3908K/Pid.Sus/2021 dengan Pengadilan Pengaju Muara Enim klasifikasi Perlindungan Anak dengan Termohon/Terdakwa Ahmad Lukita Bin Agustjik, yang mana seseorang yang minta tolong kepada Saksi agar putusannya diperberat, lalu Saksi menyampaikan kepada Terdakwa atas permintaan tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi kalau Terdakwa berjuang sendiri untuk memperberat putusan, bahkan Terdakwa meyakinkan kepada Saksi selama ini jika Terdakwa yang berjuang sendiri pasti berhasil, tinggal nanti penyusunan advise blaad (AB) yang disempurnakan, sehingga dalam pertandingan atau pelaksanaan sidang putusan sesuai harapan) Saksi membenarkan;
Bahwa benar dalam percakapan tersebut Saksi hanya mengamini saja, tapi bagaimana cara Terdakwa mengatur proses agar sesuai keinginan, Saksi tidak tahu;
Bahwa seingat Saksi putusannya tidak sesuai dengan yang diharapkan, pada saat itu putusannya TOLAK, sehingga janji pemberian uang tidak terlaksana;
Bahwa dalam percakapan tersebut ada kalimat “sudah aku kandani”, menurut Saksi yang dikandani/diberitahu adalah orang yang minta tolong;
Bahwa Saksi tidak tahu apa hubungannya Terdakwa dengan advise blaad (AB), setahu Saksi, Terdakwa hanya menyiapkan resume;
Bahwa apakah Terdakwa memasukkan pendapatnya dalam resume atai tidak, Saksi tidak tahu;
Bahwa setahu Saksi resume berisi fakta hukum yang membuat Asisten, sedangkan advise blaad (AB) adalah produk Hakim Agung, dan Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa mengatakan kalau advise blaad tersebut akan disempurnakan, apakah Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH juga memasukkan pendapatnya dalam resume atau tidak, Saksi tidak tahu;
Bahwa setiap Asisten sama atau tidak dalam pembuatan resume, Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi dalam membuat resume terkadang sudah sampai pendapat, tapi kalau Saksi mengalami kesulitan pendapatnya Saksi serahkan kepada Hakim Agung;
Bahwa dalam percakapan antara Saksi dengan Terdakwa melalui WhatsApp pada tanggal 29 Nopember 2021 pukul 21.32 WIB. juga ada yang mengatakan “Nah itu dia lur hrsnya begitu. Mknya itu td klo yang secimit2 itu jujur aku malas lur, sing agak memperlah maksudku geto”, selain itu ada pembicaraan “Aku kdg miris lur, dsgkny di sini tuch dusun kali yo”, bahwa maksudnya adalah Saksi merasa tidak dihargai oleh seseorang yang minta tolong, di maa orang tersebut beberapa kali menghilang tanpa pesan atau tanpa kabar, seperti menganggap posisi Saksi di Mahkamah Agung seperti di dusun yang biasa seenaknya;
Bahwa Saksi minta tolong kepada Terdakwa perkara kasasi Nomor 3908K/Pid.Sus/2021 dengan Pengadilan Pengaju Muara Enim klasifikasi Perlindungan Anak dengan Termohon/Terdakwa Ahmad Lukita Bin Agustjik, karena Saksi memenuhi permintaan tolong dari kawan, tapi akhirnya gagal permintaan tolongnya;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan Terdakwa melalui WhatsApp pada tanggal 11 Januari 2022 pukul 09.50 WIB, pada pokoknya Terdakwa menanyakan kepada Saksi terkait perkara kasasi nomor 5006 K/Pid.Sus/2021 Pengadilan Pengaju PN Kotabaru, dengan susunan majelis hakim Sdr. SUGENG SUTRISNO (P1), Sdr. JUPRIYADI (P2) dan ANDI ABU AYYUB SALEH (P3), dan Panitera Penggantinya Saksi terkait petikan putusan, karena waktu penahanan terhadap Terdakwanya hampir habis) Saksi membenarkan;
Bahwa dalam percakapan antara Saksi dengan Terdakwa melalui WhatsApp pada tanggal 11 Januari 2022 pukul 09.50 WIB terkait perkara Narkotika;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan Terdakwa melalui WhatsApp pada tanggal 1 Maret 2022 pukul 12.46 WIB, pada pokoknya Saksi menitip untuk melihat putusan perkara kepada Terdakwa (Nomor 322 K/Pid/2022 dan Nomor 328 K/Pid/2022), lalu Terdakwa menjawab “resume perkara itu sudah masuk ke Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH”, Saksi berharap agar Terdakwa bisa mengecek dan memberitahukan kepada Saksi apa putusan perkara tersebut, dijawab oleh Terdakwa “putusannya lepas”, lalu Saksi meminta Terdakwa untuk datang ke ruangannya untuk membicarakan/membahas putusan perkara tersebut, tidak ada pemberian/penerimaan uang baik dari Saksi kepada Terdakwa atau sebaliknya) Saksi membenarkan;
Bahwa dalam pembicaraan itu ada kalimat “msh tggu kbr baik, doakno yo”, maksudnya masih menunggu kepastian dari Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, akhirnya putusan “lepas”;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan Terdakwa melalui WhatsApp pada tanggal 08 Maret 2022 pukul 09.10 WIB, pada pokoknya Saksi mengatakan “utk yg ini ambyar lur, krn mrk lbh percaya kwn itu bhw brg katanya sdh masuk gudang, aku sdh ingatkn mrk”) Saksi membenarkan, maksudnya tidak ada menggunakan jasa Saksi dan Terdakwa, dan dalam percakapan itu menurut Saksi harusnya majelis hakim jujur jika seandainya tidak ada yang meminta tolong dan ada yang minta tolong, namun masuknya kecil (uang yang diberikan) lebih baik melalui Saksi atau Terdakwa saja;
Bahwa pada waktu putusannya di Onslaag/lepas, Saksi merasa kesal dan harusnya dihajar saja atau tolak kasasinya agar Terdakwa menjalani hukuman, Terdakwa juga menyetujuinya;
Bahwa akhirnya Saksi kecewa karena tidak mendapat apa-apa, karena informasi putusan terhadap perkara itu tidak melalui Saksi dan Terdakwa;
(Diperlihatkan dalam percakapan antara Saksi dengan Terdakwa melalui WhatsApp pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 14.10 WIB ada kalimat “Ngintip wae iki”, “Lmyn nggo tuku mnyk”, maksud pembicaraan itu adalah Saksi mengajak bertemu Terdakwa untuk minta bantuan mengintip atau melihat putusan perkara dan Saksi sempat mengatakan kepada Terdakwa ada imbalannya atas pemberitahuan isi putusan tersebut) Saksi membenarkan;
Bahwa namun Saksi lupa perkara apa, nomor berapa dan majelis hakimnya siapa);
Bahwa Saksi membenarkan bahwa percakapannya dengan Terdakwa yang mengatakan bahwa Saksi sempat memberi harapan bahwa apabila dalam melihat putusan perkara ini berhasil, maka akan banyak proyek (permintaan melihat putusan perkara) di belakang hari nanti;
Bahwa (ditunjukan percakapan antara Terdakwa dengan Saksi pada tanggal 3 Agustus 2022, pukul 09.58 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi mengenai “dunia persilatan”, maksudnya terkait dengan pengurusan perkara, selanjutnya Terdakwa juga mengatakan “Bener bos kita hanya dapat capeknya aja”, “denger-denger 2 m bos”, dijawab oleh Saksi “aku mau denger”, “krn nd mll kt”, Terdakwa jawab “Wes hanya bisa membayangkan”, “Gara2 nang bali dadi membabi buta yo”, bahwa yang dimaksud Terdakwa “denger-denger 2 m bos”, terkait perkara yang dari Kejaksaan Agung dengan Terdakwa RENNIER, Saksi mendengar ada hakim yang menerima Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Majelis Hakimnya adalah Sdr. GAZALBA SALEH, SININTHA dan SOFYAN SITOMPUL, namun Saksi tidak tahu siapa hakim yang mendapat uang Rp. 2 M, sedangkan yang dimaksud dengan Terdakwa “Gara2 nang bali dadi membabi buta yo”, maksudnya karena ada acara perpisahan Sdr. SOFYAN SITOMPUL di Bali, sehingga butuh biaya besar;
Bahwa dalam BAP nomor 10 Saksi pernah memberikan sejumlah uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa, tapi Saksi lupa kapan pastinya kalau tidak salah bulan September 2022, alasannya karena Saksi merasa kasihan dengan Terdakwa, karena pekerjaan Terdakwa sangat banyak dan Saksi ingin membantu agar lebih bersemangat;
Bahwa Saksi juga pernah memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) pada bulan September 2022 di lift barang supaya tidak ketahuan orang, terkait bantuan untuk melihat putusan atas nama Terdakwa YAN PRANA JAYA INDRA RASYID, yang menjadi majelis hakimnya adalah Sdr. GAZALBA SALEH, SININTHA dan SOFYAN SITOMPUL;
Bahwa pengurusan perkara yang Saksi urus bersama Terdakwa gagal terus, sehingga tidak ada pemberian uang kepada Saksi;
Bahwa uang itu bukan untuk pengurusan perkara, dan uang itu adalah uang Saksi pribadi;
Bahwa benar Saksi meminta bantuan kepada Terdakwa, karena Saksi merasa dekat dengan Terdakwa dan sering berhubungan dengan Terdakwa, karena sebelum Sdr. SOFYAN SITOMPUL satu majelis dengan Sdr. GAZALBA SALEH, sedangkan Saksi adalah Asisten Sdr. SOFYAN SITOMPUL;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
16. SAKSI MUHAJIR HABIBI
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, dalam memberikan keterangannya tidak ada paksaan dan tekanan, dan sebelum Saksi membubuhkan paraf, Saksi membaca BAP nya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi adalah ASN di Mahkamah Agung di bagian staf Kepaniteraan di Kamar Perdata mulai tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi kenal dengan PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO adalah Asisten di Kepaniteraan Pidana pada Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa di Kepaniteraan Pidana pada Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, Saksi kenal dengan Terdakwa, karena sering nongkrong di kantin dan sering bareng-bareng main tennis;
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai staf Kepaniteraan di Kamar Perdata pada Mahkamah Agung adalah menyelesaikan dan mengkonsep putusan kasasi dan PK yang telah putus;
Bahwa awal tahun 2022 sekitar bulan Pebruari Terdakwa pernah menghubungi Saksi melalui WhatsApp minta tolong untuk perkara dari PN Tobelo mengenai ganti rugi tanah untuk kepentingan umum sebagaimana Perma Nomor 3 Tahun 2016 yang diubah dengan Perma Nomor 2 tahun 2021;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa mengatakan minta tolong perkara nomor register 542 K kira-kira bisa dibantu atau tidak, Terdakwa minta agar Pemohon ditolak, Ketua Majelisnya adalah Sdr. I GUSTI AGUNG SUMANATHA;
Bahwa setahu Saksi nama Pemohon kasasi dari PN Tobelo adalah MARJON AHIKi, sedangkan Termohonnya adalah PT EMARALD FEROCHROMIUM INDUSTRY;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa menanyakan kepada Saksi “kira-kira butuh dana berapa”, namun Saksi jawab “terserah”;
Bahwa Saksi menyanggupi permintaan Terdakwa, karena Saksi sering membantu membuat putusan perkara seperti itu biasanya selalu “ditolak”;
Bahwa Terdakwa minta tolong kepada Saksi, karena Saksi ada di bagian Kepaniteraan Perdata;
Bahwa selanjutnya Saksi mengatakan “nanti akan saya pelajari”;
Bahwa setelah putusan akhirnya ada uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu sampai muncul angka sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diserahkan kepada Saksi untuk alokasi pengurusan perkaranya, sedangkan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kata Terdakwa dibagi ber tiga, Saksi mendapatkan Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan yang Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dibagi berdua PRASETIO NUGROHO dan Terdakwa, sehingga Saksi baru tahu kalau yang minta tolong adalah PRASETIO NUGROHO;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan Saksi menerima uang dari Terdakwa, yang jelas uang diserahkan kepada Saksi di toilet lantai 2 setelah adanya putusan;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan REDHY NOVARISZA menerima uang dari pihak yang minta tolong;
Bahwa karena Saksi tidak melakukan apa-apa, maka uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Saksi ambil sendiri, sehingga total yang Saksi terima dari perkara nomor 542 K adalah Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Asisten dari Sdr. I GUSTI AGUNG SUMANATHA;
Bahwa Saksi kenal dengan Asisten Hakim Agung I GUSTI AGUNG SUMANATHA dan Panitera Penggantinya ada 2 orang, yaitu FRISKE dan WIDYA;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa minta tolong kepada Saksi, padahal Saksi tidak punya cannel/hubungan dengan Hakim Agung Sdr. I GUSTI AGUNG SUMANATHA;
Bahwa pada saat minta tolong Terdakwa sempat menghubungi Saksi sampai 2 atau 3 kali untuk menanyakan perkembangan perkaranya;
Bahwa benar menurut pengalaman Saksi perkara yang berkaitan dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016 yang diubah dengan Perma Nomor 2 Tahun 2021 ditolak;
Bahwa seingat Saksi, pada tahun 2021 Terdakwa juga pernah meminta tolong mengurus perkara dengan Ketua Majelisnya Hakim Agung Prof. TAKDIR RAHMADI dan ada imbalannya uang sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa dari uang sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (saru milyar lima ratus juta rupiah) dikasihkan kepada Saksi sejumlah Rp. 1.450.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk alokasi pengurusan perkaranya dan yang selanjutnya oleh Saksi diserahkan kepada ALBASRI, sedangkan Saksi diberi Terdakwa uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa pada waktu minta tolong kepada Saksi, Terdakwa tidak pernah menyebut nama Ketua PN Tobelo;
Bahwa Saksi pernah 3 kali menyerahkan uang kepada ALBASRI, yaitu sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak ingat uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk pengurusan perkara apa, tapi Saksi menerimanya dari ANDIKA PUTRA (staf Kepaniteraan Kamar Pidana), sedangkan yang Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) berasal dari Terdakwa;
Bahwa jika pihak yang ingin dibantu dalam pengurusan perkara telah memberikan uang, namun putusannya tidak sesuai kesepakatan, maka menurut informasi ALBASRI uang akan dikembalikan, namun Saksi tidak pernah mengalami hal tersebut;
Bahwa Saksi pernah menandatangani Pakta Integritas, apabila ada orang yang minta tolong Saksi untuk mengurus perkara harusnya Saksi tolak, Saksi telah menabrak Pakta Integritas;
Bahwa Saksi telah mengembalikan uang ke Rekening Penampungan KPK sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
17. SAKSI I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA, S.H., M.H.
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, dalam memberikan keterangannya tidak ada paksaan dan tekanan, dan sebelum Saksi membubuhkan paraf, Saksi membaca BAP nya terlebih dahulu;
Bahwa sejak akhir Desember 2022 Saksi bertugas di Pengadilan Negeri Serang, sebelumnya Saksi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Maluku Utara;
Bahwa Saksi kenal dengan PRASETIO NUGROHO, karena seangkatan penerimaan cakimnya;
Bahwa setahu Saksi, PRASETIO NUGROHO sebagai Hakim Yustisial di Mahkamah Agung dan sebagai Asisten Hakim Agung;
Bahwa benar Saksi pernah menghubungi dan berkomunikasi dengan PRASETIO NUGROHO dengan tujuan menanyakan putusan perkara yang ditangani oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung, yaitu perkara nomor 656K/Pid/2018, Pengadilan Pengaju PN Tobelo, Pemohon Jaksa, Termohon/Terdakwa Kornelius Hohawai Als. Korem, majelis hakim Sdr. DESNAYETI (P1), SUMARDIJATMO (P2) dan SRI MURWAHYUNI (P3) serta NURSARI BAKTIANA sebagai Panitera Penggantinya, karena sudah sekitar 2 tahun belum turun putusannya, pada saat itu Saksi sebagai Ketua PN Tobelo ada pihak baik Terdakwa maupun korban yang menanyakan kepada Saksi, lalu Saksi mengirim surat melalui Pengadilan Tinggi untuk diteruskan ke Mahkamah Agung, namun setelah menunggu beberapa waktu masih tetap belum ada jawaban, karena Saksi mengenal PRASETIO NUGROHO, lalu Saksi menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO menjawab bahwa putusan perkara tersebut sedang dilakukan koreksi oleh majelis hakim yang menangani, dan PRASETIO NUGROHO mengatakan tidak mengetahui sampai kapan perkara tersebut turun, karena PRASETIO NUGROHO bukan Panitera Penggantinya;
Bahwa selanjutnya Saksi menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “bagaimana agar putusan bisa segera keluar”, lalu PRASETIO NUGROHO menjawab “harus ada administrasinya/biayanya”, Saksi bertanya “berapa biayanya”, PRASETIO NUGROHO menjawab “Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)”;
Bahwa Saksi tidak tahu peruntukan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun PRASETIO NUGROHO bilang untuk staf-stafnya;
Bahwa atas permintaan PRASETIO NUGROHO tersebut Saksi tidak menindaklanjuti, namun akhirnya seminggu kemudian putusan tersebut turun;
Bahwa benar Saksi juga pernah meminta tolong kepada PRASETIO NUGROHO untuk melakukan pengurusan perkara, yaitu perkara nomor 542K/Pdt/2022, Pengadilan pengaju PN Tobelo, nomor perkara Pengadilan Tk.1 108/Pdt.G/2021/PN Tob, Pemohon Marjon Ahaki, Termohon PT Emerald Ferochromium Industry, majelis hakim Sdr. MARIA ANNA SAMIYATI (P1), Sdr. MUH. YUNUS WAHAB (P2) dan Sdr. I GUSTI AGUNG SUMANATHA (P3) serta BONY DANIEL sebagai Panitera Penggantinya;
Bahwa awalnya Pengacara PT Emerald Ferochromium Industry yang bernama RIO menemui Saksi di kantin PN Tobelo dan menyampaikan untuk minta tolong pengurusan kasasi terkait perkara perdata kasasi di mana PT Emerald Ferochromium Industry sebagai Termohon;
Bahwa Sdr. RIO minta tolong agar putusan kasasi perkara nomor 542K/Pdt/2022 ditolak;
Bahwa atas permintaan Sdr. RIO, lalu Saksi minta bantuan PRASETIO NUGROHO, pada saat itu PRASETIO NUGROHO sempat menanyakan “apakah ada dananya”, Saksi jawab “kalau bisa dibantu, ada”, lalu PRASETIO NUGROHO mengatakan akan menanyakan dulu kepada rekannya di Mahkamah Agung yang bisa membantunya, beberapa waktu kemudian PRASETIO NUGROHO menghubungi Saksi dan mengatakan bahwa temannya bisa membantu dan menyampaikan ada permintaan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk biaya pengurusan perkaranya, atas permintaan PRASETIO NUGROHO, Saksi akan menyampaikan dulu kepada Sdr. RIO;
Bahwa selanjutnya Sdr. RIO hanya sanggup Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), lalu Saksi sampaikan kepada PRASETIO NUGROHO, namun PRASETIO NUGROHO minta agar ditambah, lalu Sdr. RIO menambah Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga total Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) uang yang diserahkan oleh Saksi kepada PRASETIO NUGROHO untuk pengurusan perkara;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk siapa saja uang sejumlah itu;
Bahwa pada waktu itu PRASETIO NUGROHO pernah menyampaikan kepada Saksi, bahwa 1 (satu) dari anggota majelisnya agak ribet, tapi Saksi tidak tahu siapa yang dimaksud oleh PRASETIO NUGROHO;
Bahwa Saksi langsung menerima permintaan Sdr. RIO, karena Forkompimda minta agar perkaranya dipercepat;
Bahwa Saksi menerima uangnya dari Sdr. RIO selain di kantin juga di rumah Saksi;
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2022 Saksi berangkat ke Jakarta dan sebelumnya Saksi telah menghubungi PRASETIO NUGROHO, sesampainya di Bandara Soekarno Hatta Saksi dijemput oleh Sdr. RIO, lalu Saksi janji akan bertemu dengan PRASETIO NUGROHO di rest area Km 19 di daerah Bekasi, dan Saksi tahu uang sudah disiapkan oleh Sdr. RIO di bekasi mobil dengan dibungkus 2 amplop coklat masing-masing berisi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah) dan ada uang yang tidak disimpan di dalam amplop sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa selanjutnya Saksi menanyakan kepada Sdr. RIO peruntukan uang itu, lalu Sdr. RIO menjawab “Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah) akan diberikan kepada PRASETIO NUGROHO untuk pengurusan perkara nomor 542K/Pdt/2022, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan diberikan kepada Saksi, karena Saksi sudah menghubungkan Sdr. RIO dengan PRASETIO NUGROHO, sedangkan uang yang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akan diberikan kepada PRASETIO NUGROHO sebagai ucapan terima kasih, karena sudah membantu pengurusan perkaranya;
Bahwa sesampainya di rest area Km 19 di daerah Bekasi Saksi memberitahukan kepada PRASETIO NUGROHO, bahwa Saksi sudah menunggu di parkiran depan Starbucks, tidak lama kemudian PRASETIO NUGROHO datang dengan menggunakan mobil New Civic warna putih bersama seorang laki-laki yang Saksi tidak tahu siapa, karena kaca mobilnya gelap, lalu PRASETIO NUGROHO menghampiri Saksi dan Sdr. RIO, kemudian PRASETIO NUGROHO disuruh mengambil uangnya sendiri di begasi mobil belakang Sdr. RIO;
Bahwa uang yang diambil oleh PRASETIO NUGROHO di begasi mobil Sdr. RIO Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah) yang ada di dalam amplop coklat dan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak dimasukkan dalam amplop;
Bahwa setelah PRASETIO NUGROHO mengambil uang kemudian langsung berpisah dengan Saksi;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp tanggal 30 Juli 2022 pukul 17.01 WIB) Saksi membenarkan bahwa pada intinya dalam percakapan tersebut Saksi menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO putusan perkara kasasi nomor 656 K/Pid/2018 yang lama belum turun, lalu PRASETIO NUGROHO menjawab masih lama karena masih dikoreksi oleh majelis hakim yang memegang perkaranya;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp tanggal 20 Oktober 2021 pukul 06.32 WIB sampai selesai) Saksi membenarkan bahwa pada intinya dalam percakapan tersebut PRASETIO NUGROHO mengirimkan foto terkait perkara pidana nomor 656K/Pid/2018, Pengadilan Pengaju PN Tobelo, Pemohon Jaksa, Termohon/Terdakwa Kornelius Hohawai Als. Korem, majelis hakim Sdr. DESNAYETI (P1), SUMARDIJATMO (P2) dan SRI MURWAHYUNI (P3) serta NURSARI BAKTIANA sebagai Panitera Penggantinya, intinya PRASETIO NUGROHO menyampaikan bahwa agar putusannya cepat keluar harus diurus ke staf hakim agung yang memeriksa perkaranya, tetapi perlu mengirimkan uang kepada staf bagian administrasinya, namun jika tidak menggunakan uang bisa mengirim surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp tanggal 21 Oktober 2020 pukul 18.07 WIB) Saksi membenarkan bahwa PRASETIO NUGROHO menyampaikan biaya percepatan perkara sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp tanggal 02 Pebruari 2022 pukul 15.19 WIB) Saksi membenarkan bahwa dalam percakapan itu Saksi dan PRASETIO NUGROHO membicarakan pengurusan perkara perdata kasasi nomor register 542 K/Pdt/2022 pada intinya Saksi minta agar permohonan kasasi ditolak;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp tanggal 03 Pebruari 2022 pukul 17.52 WIB) Saksi membenarkan bahwa dalam percakapan itu PRASETIO NUGROHO minta uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk biaya pengurusan perkaranya, atas permintaan PRASETIO NUGROHO, Saksi akan menyampaikan dulu kepada Sdr. RIO;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp tanggal 04 Pebruari 2022 pukul 13.46 WIB) Saksi membenarkan bahwa dalam percakapan itu Saksi melakukan penawaran, sehingga disepakati Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp tanggal 18 Pebruari 2022 pukul 10.21 WIB) Saksi membenarkan bahwa dalam percakapan itu Saksi akan melakukan pertemuan dengan PRASETIO NUGROHO di lokasi rest area Km 19 atau Km 15 Saksi lupa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa;
(Diperlihatkan percakapan antara Saksi dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp tanggal 21 Pebruari 2022 pukul 11.47 WIB) Saksi membenarkan bahwa dalam percakapan itu PRASETIO NUGROHO memberitahukan kepada Saksi bahwa perkara 542 K/Pdt/2022 sudah keluar dengan amar putusan “TOLAK” sesuai keinginan pihak Termohon, PRASETIO NUGROHO juga mengatakan bahwa putusan “TOLAK” mengambil alih putusan PN, dan ada anggota yang ribet karena tidak mendapat bagian uang pengurusan putusan, karena hanya 2 0rang hakim saja yang diurus untuk mempengaruhi putusannya;
Bahwa benar Saksi pernah menawari atau memberikan janji kepada PRASETIO NUGROHO akan memberikan sejumlah uang atau hadiah atau dalam bentuk lain, jika PRASETIO NUGROHO mau membantu mengurus putusan perkara tersebut;
Bahwa benar uang yang Saksi terima dari PT Emerald Ferochromium Industry sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 6 Maret 2023 sudah Saksi kembalikan ke KPK;
Bahwa uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) digunakan oleh Saksi sekitar sejumlahRp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya transportasi ke Jakarta, sedangkan sisanya Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa menerangkan bahwa yang ada di dalam mobil New Civic warna putih bersama PRASETIYO NUGROHO adalah Terdakwa;
18. SAKSI Dr. PRIM HARYADI, S.H., M.H.
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, dalam memberikan keterangannya tidak ada paksaan dan tekanan, dan sebelum Saksi membubuhkan paraf, Saksi membaca BAP nya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi sebagai Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak bulan Oktober 2021 sampai sekarang;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Hakim Agung adalah menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan perkara yang diberikan kepadanya oleh Ketua Kamar Pidana, selain itu ada tugas sampingan sebagai pengajar di Diklat Mahkamah Agung;
Bahwa Saksi mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawabnya kepada Ketua Kamar Pidana;
Bahwa dalam melakukan pekerjaannya Saksi dibantu oleh 4 orang Hakim Yustisial sebagai Asisten, namun baru 3 orang yang menjadi Panitera Pengganti, yaitu : BAYUARDI, DODI PRASETIO, AMIRUDDIN MAHMUD dan FERDY FERDYAN (yang belum menjadi Panitera Pengganti);
Bahwa selain itu Saksi mempunyai 2 orang operator, yaitu TONI dan LIA, serta 1 orang staf pemberkasan atau analis perkara, yaitu FINDO;
Bahwa tugas Asisten adalah membantu pekerjaan hakim agung dalam konteks penanganan perkara, yakni khusus membuat resume perkara dan mengoreksi draft putusan, namun karena banyaknya perkara, Asisten selain membuat resume juga advise blaad (AB), dalam pembuatan AB di Mahkamah Agung tidak ada SOP nya;
Bahwa apabila Asisten membuat advise Blaad, maka Asisten tersebut oleh Saksi dipanggil dulu untuk diajak diskusi;
Bahwa sedangkan tugas Asisten sebagai Panitera Pengganti adalah membantu ketua majelis untuk membuat draft putusan;
Bahwa terkait prosedur pembagian perkara, setelah perkara diregister, lalu diserahkan kepada Hakim Agung yang senior (BAYUARDI) untuk dibagikan kepada Asisten yang lain;
Bahwa Saksi mempunyai 2 majelis, dengan ketua majelis Sdr. SRI MURWAHYUNI, Saksi sebagai P2, sedangkan dengan ketua majelis Sdr. SURYA JAYA, Saksi sebagai P1;
Bahwa terkait dengan perkara pidana kasasi nomor 326 K/Pid/2022 ketua majelisnya adalah Sdr. SRI MURWAHYUNI (P3), Saksi (PRIM HARYADI) (P2) dan Sdr. GAZALBA SALEH (P1), sedangkan Panitera Penggantinya adalah BAYUARDI;
Bahwa yang menunjuk Panitera Pengganti adalah Sdr. RUDI SOEWASONO sebagai Asisten Koordinator Panitera;
Bahwa seingat Saksi pada saat sidang pertama Sdr. GAZALBA SALEH (P1) pendapatnya kabul dan menyatakan terbukti bersalah, Saksi (P2) menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, sedangkan Sdri. SRI MURWAHYUNI (P3) Saksi lupa apa pendapatnya atau belum membaca, karena P1 dan P2 (Saksi) pendapatnya berbeda, maka Sdri. SRI MURWAHYUNI (P3) memutuskan sidang ditunda;
Bahwa pada saat sidang pertama yang hadir Asisten Ketua Majelis (Astualis) ROZI YHOND ROLAND, Asisten Saksi yaitu BAYUARDI, sedangkan Sdr. GAZALBA SALEH tidak membawa asisten;
Bahwa akhirnya pendapat Sdr. SRI MURWAHYUNI (P3) dengan Sdr. GAZALBA SALEH (P1) sama yaitu KABUL, sedangkan Saksi pendapatnya TOLAK;
Bahwa pada saat sidang pembacaan putusan yang hadir Asisten Ketua Majelis (Astualis) ROZI YHOND ROLAND dan HERU SUKATEN, serta Panitera Penggantinya adalah BAYUARDI yang kebetulan asisten Saksi, sedangkan Sdr. GAZALBA SALEH tidak membawa asisten;
Bahwa setelah selesai sidang advise blaad diserahkan kepada Asisten Ketua Majelis (Astualis), yaitu ROZI YHOND ROLAND dan HERU SUKATEN, lalu Astualis yang membuat putusan, kemudian putusan tersebut baru dikoreksi oleh masing-masing hakim majelis;
Bahwa seingat Saksi sidang berikutnya langsung putus, tapi Saksi mengajukan DO (Disenting Opinion);
(Ditunjukan Roll Sidang tanggal 5 April 2022 dengan tulisan tangan bolpoin warna biru) Saksi tidak tahu tulisan tangan siapa yang ada di Roll Sidang itu;
Bahwa seingat Saksi, untuk advise blaad Saksi yang membuat Asisten Saksi yang bernama AMIRUDIN, pada saat AMIRUDIN membuat advise blaad ada diskusi antara Saksi dengan AMIRUDIN mengenai alasan dari AMIRUDIN membuat pendapat yang ada di advise blaad seperti itu, setelah Saksi baca dan teliti fakta yang terdapat dalam perkara tersebut, selanjutnya Saksi berpendapat bahwa putusan yang akan Saksi berikan Tolak, hal ini sesuai dengan pendapat asisten Saksi yang tertuang dalam resume, sehingga Saksi memerintahkan untuk membuat advise blaadnya sekali sesuai resume Tolak;
Bahwa Saksi mempercayakan pembuatan advise blaad kepada Asisten, karena untuk menjadi Asisten syaratnya harus menjadi hakim selama 10 tahun dan ada seleksinya juga, dan Saksi selalu mengajak diskusi Asisten untuk menanyakan mengapa pendapatnya seperti itu;
Bahwa Saksi tidak melihat advise blaad hakim agung yang lain;
Bahwa setahu Saksi, advise blaad Sdr. SRI MURWAHYUNI (P3) ditulis tangan (ditunjukkan di persidangan Saksi membenarkan);
Bahwa setahu Saksi, putusan Terdakwa BUDIMAN GANDI pada waktu di Pengadilan Negeri Semarang bebas;
Bahwa awalnya Saksi membaca resume yang dibuat oleh asisten Saksi, lalu Saksi berpendapat bahwa putusan yang akan Saksi berikan adalah TOLAK, karena beberapa fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan fakta judex facti dalam mempertimbangkan bebasnya Terdakwa BUDIMAN GANDI sudah tepat dan tidak ada kekeliruan yang nyata, judex facti telah mempertimbangkan secara tepat mengenai Akta No.1, Akta No. 2, Akta No. 16 dan Akta No. 17 terkait penyelesaian masalah likuidasi dan kepengurusan KSP Intidana yang dibuat atas dasar kejadian sesungguhnya (permintaan para anggota dan pengurus koperasi) dan bukan atas keterangan Terdakwa agar Notaris memasukkan keterangan sesuai keinginan Terdakwa, selain itu bersesuaian pula dengan Anggaran Dasar KSP Intidana terkait Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang menyebutkan pemilihan pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, sehingga Terdakwa tidak terbukti menyuruh menempatkan keterangan palsu, memakai kata atau surat palsu yang menimbulkan kerugian, sebagaimana dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
Bahwa benar Saksi pernah melihat surat nomor 3110/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 dari Pengacara YOSEP PARERA (Pengacara Pemohon Kasasi) perihal : permohonan sekaligus pengaduan, surat tersebut ada di meja Saksi, yang memasukan surat ke ruangan Saksi adalah staf, namun terhadap surat tersebut tidak dipertimbangkan dan ditanggapi oleh Saksi alasannya karena sifatnya sepihak, inti surat itu adalah permintaan agar kasasinya dikabulkan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Sdr. SRI MURWAHYUNI (P3) dan Sdr. GAZALBA SALEH (P2) juga menerima surat itu;
Bahwa sepanjang Saksi menangani perkara ini tidak ada orang lain yang datang kepada Saksi baik dari pihak Sdr. HASBI HASAN maupun Sdr. DADAN TRI YUDIANTO;
Bahwa Saksi kenal dengan HASBI HASAN, HASBI HASAN adalah Sekretaris Mahkamah Agung, sedangkan dengan DADAN TRI YUDIANTO Saksi baru tahu setelah ada perkara ini;
(Ditunjukkan Roll Sidang) Saksi membenarkan bahwa semua Roll Sidang formnya sama, hanya yang membedakan di atas nama hakim agungnya ada stabilo, kalau yang distabilo nama Sdr. GAZALBA SALEH berarti Roll Sidang itu milik Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa fungsi Roll Sidang (jadwal sidang) untuk mencatat hasil sidang, Roll Sidang tidak boleh dipublikasikan, yang boleh mempublikasikan adalah Kepala Kamar Pidana Umum, karena untuk diinput dalam info data Mahkamah Agung;
Bahwa Saksi baru tahu kalau ada yang mengeluarkan Roll Sidang setelah ada ramai-ramai berita di media sosial/cetak;
Bahwa setelah ada kejadian OTT Saksi sempat bicara dengan Sdr. GAZALBA SALEH, lalu Sdr. GAZALBA SALEH menyampaikan kepada Saksi bahwa Sdr. GAZALBA SALEH mempunyai pendapat seperti itu tidak ada apa-apanya;
Bahwa Saksi tidak terlalu kenal dengan staf dan asisten yang ada di ruangan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa selama sidang dengan Sdr. GAZALBA SALEH ada berapa kali DO (Disenting Opinion) Saksi lupa, mungkin ada sekitar 2 sampai 3 kali, terkadang DO (Disenting Opinion) dari Sdr. SRI MURWAHYUNI juga pernah ada;
Bahwa Saksi lupa apa pendapat dari Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga Sdr. GAZALBA SALEH berpendapat Terdakwa BUDIMAN GANDI terbukti bersalah, tapi setahu Saksi ada pendapatnya yang tertuang dalam advise blaad;
Bahwa sebelum perkara nomor 326K/Pid/2022 diputus ada diskusi dan sudah diupayakan agar mempunyai pendapat yang sama dengan cara musyawarah, namun tidak ada titik temu, akhirnya Saksi DO (Disenting Opinion);
Bahwa pihak Termohon atau Pemohon kasasi yang datang menemui Saksi ke ruangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Sdr. GAZALBA SALEH mengganti nomor telponnya;
Bahwa sebelum ada kejadian OTT Saksi sering bertemu dengan Sdr. GAZALBA SALEH, kalau di kantor bertemunya di masjid kalau kebetulan sholat, kalau di rumah juga sering bertemu di masjid rumah;
Bahwa setelah ada pemberitaan bahwa Sdr. GAZALBA SALEH ditetapkan sebagai Tersangka, Saksi pernah bertemu dengan Sdr. GAZALBA SALEH setelah sholat subuh di apartemen tempat tinggal Saksi dan Sdr. GAZALBA SALEH, Saksi sempat menanyakan kepada Sdr. GAZALBA SALEH “Pak Gazalba, gimana sebenarnya perkara ini”, lalu dijawab oleh Sdr. GAZALBA SALEH “sumpah pak, saya tidak terima sesuatu”, setelah itu Saksi tidak memperpanjang pembahasan masalah tersebut, setelah beberapa waktu kemudian pada saat akan pelaksanaan sidang, di ruang sidang Sdr. GAZALBA SALEH menyampaikan kepada Saksi “seandainya Bu Sri ikut putusan Bpk (Saksi), tentunya saya akan selamat, karena pasti putusan saya juga kan tolak seperti putusan Bapak”, Saksi tidak merespon penyampaian Sdr. GAZALBA SALEH tersebut;
Bahwa Saksi berpendapat bahwa perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 Tolak, karena menurut Saksi setelah ada KSP Intidana mengalami gagal bayar, lalu seluruh anggota dan pengurus KSP Intidana mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), menurut hemat Saksi tidak ada akta yang dipalsukan, sehingga Saksi berpendapat Tolak;
Bahwa setelah resume dibuat oleh asisten Saksi, lalu dimasukan ke ruangan Saksi dan dibaca lagi oleh Saksi untuk diberikan pendapat;
Bahwa terhadap pendapat Hakim Tinggi Pemilah menurut Saksi sifatnya tidak mengikat, sehingga apabila tidak sesuai, maka tidak akan dipakai, karena hanya mengenai katagori saja, maksudnya perkara tersebut masuk katagori 1, 2 dan 3 saja, namun banyak Hakim Tinggi Pemilah yang pendapatnya sudah memasuki substansi, kalau untuk katagori formil sudah ditangani oleh staf, pendapat Hakim Tinggi Pemilah tersebut tidak dibaca oleh Saksi;
Bahwa Saksi sebagai hakim agung terkait dengan Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat KMA No. 01 Tahun 2017 Saksi sering melakukan rapat dengan staf dan asisten Saksi, kadang Saksi masuk ke ruangan staf untuk mengingatkan, atau kadang Saksi memanggil staf untuk melakukan pembinaan/pengarahan;
Bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Saksi adalah pembinaan kinerja dan integritas/perilaku;
Bahwa Saksi tahu perkara nomor 326K/Pid/2022 melakukan upaya Peninjauan Kembali, hasil putusannya adalah membatalkan putusan kasasi, sehingga kembali ke putusan PN Semarang, di mana Terdakwa BUDIMAN GANDI bebas, tapi dalam persidangan perkara PK ada salah satu hakim agung yang DO (Disenting Opinion);
Bahwa terhadap aset KSP Intidana pada putusan kasasi tetap ada di KSP Intidana, namun untuk PK nya Saksi tidak tahu dikemanakan aset KSP intidana tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
19. SAKSI SRI MURWAHYUNI
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, dalam memberikan keterangannya tidak ada paksaan dan tekanan, dan sebelum Saksi membubuhkan paraf, Saksi membaca BAP nya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi sebagai Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak bulan Nopember 2010 sampai sekarang;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Hakim Agung adalah menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan perkara yang diberikan kepadanya oleh Ketua Kamar Pidana;
Bahwa Saksi mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawabnya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Bahwa dalam melakukan pekerjaannya Saksi dibantu oleh 2 orang hakim yustisial sebagai asisten, yaitu HERU WIBOWO dan ROZI YHOND ROLAND, selain itu dibantu oleh 2 orang operator, yaitu AJENG dan SUGI serta 2 orang staf pemberkasan, yaitu DAYAT dan IVAN;
Bahwa terkait perkara pidana kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI, seingat Saksi awal tahun 2022, Saksi sebagai Ketua Majelisnya (P3), hakim anggotanya terdiri dari Sdr. PRIM HARYADI (P2) dan Sdr. GAZALBA SALEH (P1);
Bahwa terkait perkara pidana kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI yang membuat resume adalah Saksi sendiri, namun pada akhir tahun dalam pembuatan resume Saksi minta bantuan asisten, karena perkara semakin banyak dan Saksi juga tidak sempat mengajak asisten untuk diskusi;
Bahwa setelah Saksi membuat resume, kemudian Saksi membuat advise blaad, lalu advise blaad tersebut Saksi serahkan kepada Panitera Pengganti, masing-masing hakim majelis membuat sendiri putusannya, saat sidang masing-masing menyampaikan pendapatnya, selanjutnya putusan dibuat, setelah putusan dibuat dan dikoreksi oleh masing-masing hakim majelis;
Bahwa dalam pembuatan resume perkara ini, Saksi membaca sendiri berkas perkaranya dan Saksi juga membaca resume/pendapat Hakim Tinggi Pemilah yaitu Sdr. KOMANG, dan Saksi sependapat dengan pendapat Hakim Tinggi Pemilah, sehingga pendapatnya Saksi gunting dan Saksi masukan dalam catatan yang Saksi buat terkait dengan perkara tersebut yang selanjutnya Saksi masukan dalam advise blaad;
Bahwa yang membuat Roll Sidang adalah asisten Saksi dan tentunya sudah dikoordinasikan oleh asisten Saksi kepada Saksi;
Bahwa prosedur Saksi menerima berkas perkara, setelah Saksi menerima berkas perkara lalu Saksi pelajari, setelah sudah ditentukan jadwal sidangnya karena ada perbedaan pendapat, lalu sidangnya ditunda untuk dipelajari lagi;
Bahwa pada saat sidang pertama P1 pendapatnya Kabul, terbukti 5 tahun, P2 pendapatnya Tolak, sehingga Terdakwa BUDIMAN GANDI tetap bebas, sedangkan P3 meminta agar baik P1 maupun P2 dan Saksi sendiri sebagai P3 untuk mempelajari lagi atau untuk mengkaji ulang, biasanya akhirnya bisa sama pendapatnya, namun untuk perkara ini tetap tidak bisa sama pendapatnya, sehingga Sdr. PRIM HARYADI (P2) mengajukan DO (Disenting Opinion);
Bahwa Saksi sejak awal mempunyai pendapat yang sama dengan Sdr. GAZALBA SALEH (P1) Kabul dan terbukti, namun belum ada penjatuhan pidananya;
Bahwa pendapat kabul dan terbukti adalah murni pendapat saksi sendiri;
Bahwa untuk penjatuhan pidananya Saksi sependapat dengan Sdr. GAZALBA SALEH permohonan kasasi Jaksa Kabul dan terbukti;
(Ditunjukan advise blaad yang ditulis dengan tulisan tangan dengan bollpoin warna biru) Saksi membenarkan bahwa advise blaad tersebut Saksi yang membuatnya;
Bahwa Roll Sidang yang memegang asisten Saksi;
Bahwa Roll Sidang yang ditunjukkan kepada Saksi setelah putusan adalah Roll Sidang yang sudah diketik;
Bahwa benar Saksi sempat membaca surat nomor 3110/III/2022 tanggal 23 Maret 2022, yang memasukkan surat itu ke ruangan Saksi adalah asisten;
Bahwa Saksi jarang terima surat seperti itu, Saksi memutus berdasarkan apa yang ada dalam berkas, kalau surat itu tidak ada dalam berkas;
Bahwa selama Saksi memproses perkara nomor 326K/Pid/2022 tidak ada pihak yang datang untuk menemui Saksi untuk minta bantuan;
Bahwa vonis 5 tahun muncul dari Sdr. GAZALBA SALEH (P1), Saksi tidak menulis dalam advise blaad, tapi Saksi sudah menyiapkan 5 tahun karena menurut Saksi sudah sesuai dengan uang korban yang tidak dikembalikan;
Bahwa dalam pembuatan resume atau advise blaad tidak ada petunjuk tehniknya, sehingga antara hakim agung yang satu dengan yang lain berbeda;
Bahwa Saksi selalu membuat resume sendiri;
Bahwa Saksi lupa mengenai sertifikat atau aset KSP Intidana dikembalikan kepada siapa;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa putusan kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022 mengajukan upaya Peninjauan Kembali dan putusannya sama dengan putusan PN Semarang, yaitu membebaskan Terdakwa BUDIMAN GANDI, tapi Saksi mendengar ada salah satu hakimnya yang mengajukan DO (Disenting Opinion), tapi Saksi tidak tahu apa alasannya;
Bahwa untuk menerapkan Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat KMA No. 01 Tahun 2017 sejak awal Saksi menjadi hakim agung, Saksi sudah sering melakukan pembinaan, karena staf-staf Saksi merupakan orang lama di Mahkamah Agung, sehingga menurut Saksi mereka sudah paham;
Bahwa terkait perkara nomor 326K/Pid/2022 Saksi tidak pernah diminta oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk mengikuti pendapat hukum/putusan yang disampaikan oleh Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat masukan dari pihak manapun juga untuk memberi putusan kabul;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
20. SAKSI GAZALBA SALEH
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, dalam memberikan keterangannya tidak ada paksaan dan tekanan, dan sebelum Saksi membubuhkan paraf, Saksi membaca BAP nya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi sebagai Hakim Agung Kamar Pidana di Mahkamah Agung, dasar pengangkatan Saksi adalah SK Presiden tahun 2017;
Bahwa tugas pokok Saksi adalah memeriksa, mengadili dan memutus perkara pada tingkat kasasi (K) dan Peninjauan Kembali (PK) pada kamar pidana;
Bahwa selain tugas tersebut ada tugas tambahan buat Saksi, yaitu anggota Pokja mewakili pimpinan ke daerah untuk sosialisasi, pembuatan SEMA dan PERMA;
Bahwa Saksi mempunyai 3 orang asisten yang merangkap sebagai Panitera Pengganti, yaitu PRASETIO NUGROHO, ZAENAL ARIFIN dan RUDIE;
Bahwa tugas asisten yang merangkap sebagai Panitera Pengganti adalah membuat resume untuk Saksi kaji kembali apakah resumenya sudah sesuai dengan berkas perkara, selain itu asisten juga membuat draft putusan untuk selanjutnya diteruskan kepada ketua majelis untuk dikoreksi;
Bahwa Saksi memfungsikan asisten hanya membantu pekerjaan Saksi sebagai hakim agung, karena asisten adalah hakim yang sudah meniti karier selama 10 tahun, maka asisten juga diperbantukan membuat resume;
Bahwa Saksi mempunyai 3 orang staf administrasi, yaitu REDHY NOVARIZSA (Terdakwa), DAVID dan satu orang lagi Saksi lupa namanya;
Bahwa tugas staf administrasi ini adalah menginput data ke dalam komputer ruangan, selanjutnya Panitera Pengganti akan menginput dalam sistem yang ada di Mahkamah Agung;
Bahwa pembagian berkas perkara dilakukan setelah perkara diregister, yang membagikan berkas perkara kepada para asisten adalah PRASETIO NUGROHO, karena PRASETIO NUGROHO dianggap sebagai hakim yang senior, namun tidak ada penunjukkan khusus untuk PRASETIO NUGROHO sebagai asisten yang membagikan perkara kepada para asisten Saksi yang lainnya;
Bahwa PRASETIO NUGROHO menjadi asistennya, karena atas rekomendasi dari ketua pengadilannya dulu pada waktu PRASETIO NUGROHO bertugas dan yang kemudian didukung pula oleh hakim agung Sdr. IBRAHIM;
Bahwa Terdakwa adalah staf yang ada di ruangan Saksi, karena adanya rekomendasi dari hakim agung Sdr. IBRAHIM juga, dan Saksi tidak mengetahui latar belakangnya;
Bahwa seingat Saksi, Saksi tidak pernah menugaskan Terdakwa untuk bekerja sampai larut malam, tidak ada penugasan khusus kepada staf;
Bahwa tidak benar apabila Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa sering pulang sampai larut malam, karena membantu Saksi dan PRASETIO NUGROHO membuat resume;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dikerjakan Terdakwa sampai pulang larut malam;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu dengan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI, Saksi juga tidak ingat kapan perkara itu masuk, tentunya sebelum bulan April, karena bulan April perkara tersebut sudah diputus, Saksi tahu ada perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 setelah ramai di media;
Bahwa proses persidangannya, seingat Saksi, (P3) Sdri. SRI MURWAHYUNI menyampaikan, karena belum membaca berkas secara komprehensif/menyeluruh, maka (P3) Sdri. SRI MURWAHYUNI minta sidangnya dipending;
Bahwa setahu Saksi biasanya kalau (P3) Sdri. SRI MURWAHYUNI belum siap dengan pendapatnya mengatakan “kalau saya belum siap pendapat, ditunda dulu ya”;
Bahwa Saksi tidak ingat kalau ada jadwal sidang tanggal 15 Maret 2022, tanggal 22 Maret 2022, tanggal 30 Maret 2022 dan yang terakhir putusan tanggal 5 April 2022, seingat Saksi hanya sidang pertama lalu dipending selanjutnya tunda tanggal 5 April untuk putusan;
Bahwa Saksi tidak ingat ada berapa Roll Sidang atau jadwal sidang, karena yang membuat Roll Sidang adalah Asisten Ketua Majelis (Astualis);
Bahwa proses sidang tanggal 5 April 2022 pendapat (P1) Sdr. GAZALBA SALEH kabul, (P2) Sdr. PRIM HARYADI tolak tetap seperti putusan PN, lalu Saksi mengatakan “Ok, saya sama dengan (P1) Sdr. GAZALBA SALEH kabul”, lalu Saksi menanyakan kepada P1 “berapa pidananya”, selanjutnya P1 jawab “5 tahun”;
Bahwa karena Saksi sebagai P3 sama dengan pendapatnya P1, maka akhirnya P2 mengajukan DO (Disenting Opinion);
(Ditunjukkan advise blaad yang sudah lengkap ada lingkarannya dan ada paraf majelis hakimnya) Saksi membenarkan, penjatuhan pidana 5 tahun menurut Saksi sudah sesuai dengan jumlah uang korban yang dirugikan sangat besar, maka yang dijadikan Saksi sebagai acuan ketika di tingkat pertama tuntutan Jaksa 7 tahun, maka Saksi memutus 5 tahun penjara;
Bahwa setelah putus advise blaad diserahkan kepada Astualis untuk dibuat putusan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat resume Sdr. GAZALBA SALEH, namun setelah perkara mencuap Saksi baru tahu kalau yang membuat resumenya untuk Sdr. GAZALBA SALEH adalah PRASETIO NUGROHO;
(Ditunjukkan advise blaad yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO) Saksi membenarkan, seperti advise blaad yang di email dalam email penampungan advise blaad dari asisten-asisten;
Bahwa apabila Saksi tidak sependapat, maka Saksi akan membuat sendiri advise blaadnya, sehingga Saksi tidak terikat dengan advise blaad yang dibuat oleh asisten termasuk PRASETIO NUGROHO;
Bahwa terkait perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 Saksi sudah sependapat dengan resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO, sehingga tidak ada diskusi dengan PRASETIO NUGROHO terkait resumenya;
Bahwa pendapat Hakim Tinggi Pemilah sama dengan pendapat Saksi;
(Ditunjukkan surat nomor 3110/III/2022 tanggal 23 Maret 2022) Saksi tidak ingat ada atau tidak surat itu, karena Saksi tidak pernah melihat surat itu, namun apabila ada surat dari pihak yang berperkara Saksi tidak akan baca, karena sifatnya sepihak;
Bahwa setiap hakim anggota diberi Roll Sidang oleh Ketua Majelis;
Bahwa setelah berkas masuk, muncul Roll Sidang dari Ketua Majelis, lalu setiap hakim agung mnenyiapkan adviseblaad masing-masing untuk dimusyawarahkan di persidangan;
Bahwa Saksi setiap sidang tidak pernah mengajak asisten, karena Saksi selalu menghormati asisten Saksi, karena asisten juga seorang hakim;
Bahwa setelah selesai sidang advise blaad di bawa ke ruangan oleh Saksi, lalu ada yang meminta untuk segera diinput dalam database yang sudah diprogram untuk perkara Saksi, tapi Saksi tidak tahu siapa yang memintanya pada waktu itu;
Bahwa benar asisten memang bolak-balik masuk ke ruangan Saksi untuk menyerahkan berkas-berkas, kalau staf masuk ke ruangan Saksi hanya kalau dipanggil oleh Saksi, seperti memperbaiki komputer kalau hank atau kalau tinta komputer habis;
Bahwa setelah Saksi mengetahui bahwa dalam perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 ada transaksi, lalu Saksi minta berkas perkaranya untuk dicek ulang;
Bahwa PRASETIO NUGROHO tidak pernah menghadap Saksi terkait perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022;
Bahwa setelah Terdakwa dipanggil oleh KPK, Terdakwa dipanggil oleh Saksi, Terdakwa cerita dimintai tolong oleh NURMANTO AKMAL dan Terdakwa juga menceritakan terima uang dari NURMANTO AKMAL, dan katanya uangnya sudah dibuat bayar cicilan rumah, sedangkan sisanya diserahkan kepada PRASETIO NUGROHO, lalu Saksi bilang “apa-apaan ini”, setelah Terdakwa keluar ruangan, Saksi ganti memanggil PRASETIO NUGROHO, awalnya PRASETIO NUGROHO tidak mengakui, lalu Terdakwa bilang “saya kan tidak ada bukti”;
Bahwa Saksi tidak pernah memanggil Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO secara bersamaan, khawatir ada keributan;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa menyampaikan berapa nominalnya, Saksi lupa, karena menurut Saksi tidak penting nilai nominalnya, tapi yang penting Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO sudah mengakuinya;
Bahwa Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO bilang terima uang, maka Saksi menyuruh agar uangnya segera dikembalikan dan pada waktu itu Saksi juga mengatakan “jangan kait-kaitkan dengan saya”;
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh PRASETIO NUGROHO untuk menghapus chat/percakapan yang ada di WhatsApp;
Bahwa Saksi tidak pernah mengganti nomor handphone, karena Saksi banyak dihubungi wartawan-wartawan yang menanyakan putusan Saksi, maka Saksi merasa terganggu, sehingga Saksi menggunakan nomor handphone yang lain, jadi bukan nomor baru;
Bahwa pada awal pemeriksaan di BAP Penyidik, PRASETIO NUGROHO tidak mengakui dengan alasan karena ada yang menyuruh, karena perkara ini akan diselesaikan sendiri oleh Mahkamah Agung, namun Saksi tidak pernah menyuruh PRASETIO NUGROHO untuk tidak mengakui;
Bahwa setiap hakim agung sebelum sidang sudah membuat advise blaad, namun advise blaad sifatnya internal tidak boleh dipublikasikan;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau ada Roll Sidang yang sempat keluar;
Bahwa dalam perkara ini Saksi tidak tahu sama sekali, namun akhirnya Saksi disidik;
Bahwa terkait perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 tidak ada pihak lain yang menghadap Saksi untuk minta tolong;
Bahwa Saksi kenal dengan HASBI HASAN, HASBI HASAN adalah Sekretaris Mahkamah Agung, tapi HASBI HASAN tidak pernah menghadap kepada Saksi untuk minta tolong perkara ini;
Bahwa Saksi tidak pernah membagi perkara yang berbeda kepada para asistennya, karena Saksi tidak ikut membagi perkara, yang membagi perkara adalah PRASETIO NUGROHO;
Bahwa Saksi juga pernah memanggil ke tiga orang asistennya untuk menasihati;
Bahwa setelah Saksi dijadikan sebagai Tersangka, Saksi memanggil dan mengumpulkan seluruh staf dan asisten, namun pada saat itu Terdakwa sudah tidak ada, karena ada informasi Terdakwa sudah dimutasi di tempat lain, pada saat itu Saksi pamit dan memberi pesan supaya bekerja dengan benar, lalu Saksi meminta maaf;
Bahwa Saksi pernah berangkat Umrah bulan April 2022, Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa atau dari PRASETIO NUGROHO untuk biaya Umrah;
Bahwa selama ditinggal Umrah, Saksi hanya titip-titip kepada asisten dan staf sesuai tupoksinya masing-masing;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat adanya perubahan gaya hidup atau perilaku PRASETIO NUGROHO, Saksi juga biasa-biasa saja dengan asisten, sedangkan terhadap Terdakwa, Saksi selalu jaga jarak dengan staf agar tidak dimanfaatkan;
Bahwa dengan adanya keterangan NURMANTO AKMAL yang menerangkan bahwa Terdakwa mempunyai hubungan dekat dengan Saksi dan PRASETIO NUGROHO, menurut Saksi tidak benar;
Bahwa terkait perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 Saksi sudah tidak bisa lagi mengikuti perkembangannya, karena Saksi sudah ditahan dan sudah tidak boleh lagi memegang alat komunikasi yang menjadi akses informasi, sehingga Saksi tidak mengetahui lagi putusannya;
Bahwa kondisi di dalam ruangan Saksi antara asisten dan staf baik-baik saja atau kondusif tidak ada masalah;
Bahwa semua hakim agung memberi uang makan kepada staf, Saksi pernah memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan, lalu ditambah lagi menjadi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Saksi memberinya karena hanya sebagai apresiasi Saksi kepada staf dan asistennya yang sudah membantu Saksi dalam menyelesaikan tugas;
Bahwa uang tersebut berasal dari uang insentif Saksi sebagai hakim agung, lalu Saksi berbagi;
Bahwa namun setelah ada uang insentif sesuai PP No. 82, maka Saksi sudah tidak memberikan uang makan lagi kepada stafnya;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan PRASETIO NUGROHO terkait perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022;
Bahwa Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO pernah meminta maaf pada Saksi;
Bahwa terkait Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat KMA No. 01 Tahun 2017, karena secara hirarkhi tidak ada hubungan antara hakim agung dengan staf, karena staf bukan bawahan Saksi dan Saksi juga bukan atasan staf, maka Saksi tidak pernah memberikan arahan kepada staf;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
21. SAKSI PRASETIO NUGROHO
Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, dalam memberikan keterangannya tidak ada paksaan dan tekanan, dan sebelum Saksi membubuhkan paraf, Saksi membaca BAP nya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi sebagai Asisten/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, sebelumnya Saksi sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Cibadak;
Bahwa Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH mempunyai 3 orang asisten, yaitu Saksi (PRASETIO NUGROHO) dengan dibantu staf operator RENY ANGGRAINI, ZAENAL ARIFIN dibantu staf operator SUSI dan RUDIE dibantu staf operator IKA HAPSARI;
Bahwa Saksi sebagai Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH bertugas melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sdr. GAZALBA SALEH terkait dengan pelaksanaan sidang, seperti :
mempersiapkan berkas-berkas yang akan dibawa pada saat persidangan;
memeriksa/mengoreksi putusan yang dibuat panitera pengganti lain;
melakukan koordinasi dengan asisten Hakim Agung lain mengenai pelaksanaan sidang;
menginventarisir catatan-catatan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH pada saat persidangan;
membuat konsep Advise Blaad atas perintah Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa tugas Saksi sebagai Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung adalah menyelesaikan perkara di mana Saksi ditugaskan dalam perkara itu sebagai Panitera Penggantinya, mulai dari membuat petikan putusan, putusan, sampai dengan dikirim ke Pidum atau Pidsus Mahkamah Agung atau sampai minutasi;
Bahwa Saksi mempertanggungjawabkan pekerjaannya secara langsung kepada Panitera Mahkamah Agung, yaitu Sdr. RIDWAN MANSYUR;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa adalah staf yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa setahu Saksi tugas Terdakwa adalah sebagai berikut :
melakukan register atas nomor perkara yang masuk ke Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
membantu asisten hakim agung untuk membuat draft resume perkara yang berisi : nomor perkara, kualifikasi perkara, dakwaan dan tuntutan JPU, putusan PN, putusan PT (jika perkara yang masuk PK), putusan kasasi dan fakta persidangan di tingkat PN;
mengantar berkas tandatangan dan koreksi, baik dari Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH atau dari asisten Hakim Agung (bisa putusan atau petikan);
menerima berkas-berkas masuk/berkas keluar/ menerima roll sidang (Penetapan Sidang) dari Ketua Majelis kepada Hakim Agung;
bahwa selain itu Terdakwa juga membantu membuat resume dengan mencari data-data yang ada pada Direktori Putusan;
Bahwa Saksi adalah salah satu asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang paling senior diantara ZAENAL ARIFIN dan RUDIE, dan yang masuknya lebih dulu dari pada ZAENAL ARIFIN dan RUDIE;
Bahwa Saksi adalah asisten yang dipercaya oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk mengevaluasi dan membagi perkara kepada para asisten yang lain, meskipun tidak ada penunjukan khusus dari Sdr. GAZALBA SALEH kepada Saksi untuk bertindak membagikan perkara kepada para asisten yang lain, dan Saksi membagikan perkaranya secara acak;
Bahwa Saksi sebagai asisten juga bertugas membuat resume, namun sejak pertengahan tahun 2018 setelah dilantik sampai sekarang Saksi juga dipercaya oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat Advise Blaad;
Bahwa sebenarnya yang membuat resume dan Advise Blaad adalah tugas Hakim Agung, namun oleh Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH tugas tersebut dilimpahkan kepada para asistennya termasuk kepada Saksi, dengan alasan karena banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH,
Bahwa dalam pembuatan resume Saksi juga memberikan pendapatnya yang ada dalam kesimpulan, seperti KABIL, TOLAK atau TOLAK PERBAIKAN, dan perintah membuat resume kepada Saksi adalah kebijakan dari Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa seingat Saksi, Sdr. GAZALBA SALEH selalu sependapat dengan pendapat yang ada dalam resume yang Saksi buat;
Bahwa Sdr. GAZALBA SALEH pernah tidak sependapat dengan pendapat yang Saksi buat dalam resume, namun Sdr. GAZALBA SALEH tidak pernah memanggil Saksi untuk mengajak berdiskusi dengan menanyakan pendapat yang Saksi ambil dalam resume;
Bahwa Saksi baru tahu apabila pendapatnya yang ada dalam resume tidak dipergunakan setelah sidang selesai, karena pada waktu sidang selesai Sdr. GAZALBA SALEH selalu menyerahkan roll sidangnya kepada Saksi atau Saksi yang memintanya untuk difotocopy selanjutnya Saksi menyuruh Terdakwa untuk menginput dalam aplikasi data di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi tidak pernah ikut sidang Sdr. GAZALBA SALEH dan Sdr. GAZALBA SALEH juga tidak pernah mengajak Saksi untuk bersidang, meskipun Saksi sebagai Panitera Penggantinya;
Bahwa terkait dengan adanya surat yang ditujukan kepada Sdr. GAZALBA SALEH, setahu Saksi setelah diterima dari bagian umum lalu oleh staf ditaruh di meja Saksi, selanjutnya Saksi yang memasukannya ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH, karena staf tidak mempunyai akses untuk masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa yang bisa masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah asisten, apabila staf akan masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH biasanya pinjam ID Cardnya asisten;
Bahwa RUDIE menganggap Saksi sebagai koordinator di ruangan, mungkin karena Saksi adalah Asisten yang paling senior;
Bahwa benar ada komunikasi antara Saksi dengan Terdakwa terkait pengurusan perkara yang ada uangnya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus perkara yang ada uangnya dengan Asisten yang lain, tapi Saksi hanya dengan Terdakwa, karena Terdakwa sering bertanya-tanya terkait perkara dengan Saksi dan Terdakwa sering minta pendapat hukum;
Bahwa Saksi tidak pernah menawarkan kepada Terdakwa apabila ada pihak-pihak yang ingin mengurus perkara melalui Saksi;
Bahwa seingat Saksi hanya ada 2 perkara yang diurus dengan Terdakwa, yaitu perkara nomor 326K atas nama BUDIMAN GANDI dan perkara nomor 542K PN Tobelo;
(ditunjukan bukti percakapan antara Saksi dengan Terdakwa pada tanggal 30 Nopember 2021, pukul 12.43 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan terkait pengurusan perkara nomor 1416K/Pid/2021 pada intinya Terdakwa menanyakan kepada Saksi “perk 1416 pak Pras pegang ya mintanya T”, Saksi jawab “belum dibagi ya”, Terdakwa jawab “belum ada di bangku saya tuh”, “minta jawaban hari ini bisa gak pak”, Saksi jawab “majelisnya sapa mas”, Terdakwa jawab “Dyi sama Yohannes”, Saksi bertanya “berapa mas lain2nya”, “bs T kan yaa”, Terdakwa jawab “ada 100 pak, ini saya sama temen bapak atur aja”, Saksi jawab “Ok, tapi kayaknya ngasih dalam juga mas”, maksudnya untuk Sdr. GAZALBA SALEH juga, lalu Terdakwa jawab “Bebas pak diatur aja enaknya gimana”, “adanya segitu pak”, “Pak sekiranya berat pertimbangannya dan minta nambah kabarin aja tar bisa diomongin sama temen saya pak gitu td katanya”, Saksi jawab “mas kalo bisa ditambah buat bos dalam”, Terdakwa jawab “siap2 tar biar aku sampaikan pak”;
Bahwa Saksi membenarkan bahwa pada bulan Desember 2021 Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Terdakwa terkait pengurusan perkara tersebut nomor 1416K/Pid/2021, seingat Saksi pada waktu itu Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi di ruang kerja Saksi, tapi Saksi sudah tidak ingat lagi tepatnya kapan;
Bahwa pada saat itu seingat Saksi tidak ada tambahan buat Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi lupa Terdakwa dapat bagian berapa, Saksi tidak tahu apakah Terdakwa sudah dapat jatah sendiri atau belum;
Bahwa selain itu (ditunjukan bukti percakapan antara Saksi dengan Terdakwa pada tanggal 5 Januari 2022, pukul 01.59 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan pada intinya Terdakwa menanyakan kepada Saksi “pak pras yang ini dah diajukan blm ke majelis pak biar cepet nh dpt kita nh…”, “katanya masih di pak eko pak tolong tanyain pak”, Saksi jawab “yang korupsi ya mas”, Terdakwa jawab “bukan perkara yang kemarin diurus ke pak eko”, Saksi tanya “perbankan apa asuransi”, “mas no berapa ya soalnya di hpku pas rusak kemarin”, Terdakwa jawab ”497K/pidsus/2022”, Saksi jawab “lg dibuat Memorandumnya ya mas”, Terdakwa jawab “siap pak maksh pak biar cepet tar biar saya mintain aman pak”, di persidangan juga (ditunjukan bukti percakapan antara Saksi dengan Terdakwa pada tanggal 6 Januari 2022, pukul 02.38 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan pada intinya Saksi menjawab pertanyaan Terdakwa “Masih nunggu kabar pak eko mas”, Terdakwa jawab “siap pak”, selain itu (ditunjukan bukti percakapan antara Saksi dengan Terdakwa pada tanggal 7 Januari 2022, pukul 12.52 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan pada intinya Terdakwa menanyakan kabar kepada Saksi “Pak blm ada kabar ya dr pak eko”, Saksi jawab “bentar aku tanya lagi ya”, Terdakwa jawab “siap pak maksh pak”, selanjutnya (ditunjukan bukti percakapan antara Saksi dengan Terdakwa pada tanggal 10 Januari 2022, pukul 11.27 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan pada intinya Saksi minta tolong kepada Terdakwa “Mas Redi tolong dicek yang perdata ya soalnya kemarin naya temenku”, “klo yang asuransi nunggu kabar dari pak eko soalnya berkas sudah di pak tuaka tinggal turun aja mas baru pidsus yang turun”, Terdakwa jawab “iya pak ini lg dicekin pak kemarin jumat saya dah ngomong ke temenku”, “Inshaallah pak dpt info yang PHI pak hari ini tunggu aja”, Saksi jawab “kla sudah turun diselidiki biayanya yang mas”;
Bahwa benar dalam percakapan antara Saksi dengan Terdakwa tersebut terkait adanya pengurusan perkara, namun Saksi sudah lupa;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat resume dari beberapa perkara, namun fotocopy berkas perkara tersebut belum Saksi pegang atau belum masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang menangani perkaranya, sehingga Saksi dalam membuat resumenya didasarkan atas data register elektronik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tujuan Sdr. GAZALBA SALEH menyuruh Saksi membuat resume yang fotocopy berkas perkaranya belum masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang menangani perkaranya;
Bahwa Saksi mengatakan fotocopy berkas perkara, karena kalau untuk Hakim Anggota hanya diberikan fotocopiannya, sedangkan berkas aslinya dipegang oleh Ketua Majelisnya;
Bahwa Saksi pernah disuruh Sdr. GAZALBA SALEH membuat resume perkara yang dari pengadilan pengaju di putus bebas, lalu Saksi membuat resumenya masuk, namun ditolak oleh Sdr. GAZALBA SALEH dan Sdr. GAZALBA SALEH mintanya tetap bebas seperti putusan pengadilan pengaju, sehingga pada saat itu Saksi berpendapat bahwa Sdr. GAZALBA SALEH yang tidak benar, karena menurut Saksi hukumnya masuk;
Bahwa benar sesuai keterangan Saksi yang ada dalam BAP nomor 23, Saksi yang disuruh membuat resume sebelum fotocopy berkas perkara masuk, yaitu :
Perkara nomor 3679K/Pid.Sus/2022 Pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang sebagai Pemohon Kasasi I, Terdakwa JAWAHIRUL FUAD, SH Bin SAIFUL sebagai Pemohon Kasasi I, Majelis Hakim terdiri dari Sdri. DESNAYETI, Sdr. YOHANES PRIATNA dan Sdr. GAZALBA SALEH, yang mana Sdr. GAZALBA SALEH menyuruh Saksi membuat Advise Blaad putusan Kabul (K);
Perkara nomor 2986K/Pid.Sus/2022 Pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Status Terdakwa, Terdakwa TAJUDIN NORHAMSAH bin TASAN tidak ditahan, Majelis Hakim terdiri dari Sdri. DESNAYETI, Sdr. YOHANES PRIATNA dan Sdr. GAZALBA SALEH yang mana Sdr. GAZALBA SALEH menyuruh Saksi membuat Advise Blaad putusan Kabul (K);
Perkara nomor 939K/Pid/2022 Pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Status Terdakwa, Terdakwa FIKRI RAMADHAN tidak ditahan, Majelis Hakim terdiri dari Sdri. DESNAYETI, Sdr. YOHANES PRIATNA dan Sdr. GAZALBA SALEH yang mana Sdr. GAZALBA SALEH menyuruh Saksi membuat Advise Blaad putusan ditolak;
Perkara nomor 938K/Pid.Sus/2022 Pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Status Terdakwa, Terdakwa M. YUSMIN OHORELLA tidak ditahan, Majelis Hakim terdiri dari Sdri. DESNAYETI, Sdr. YOHANES PRIATNA dan Sdr. GAZALBA SALEH yang mana Sdr. GAZALBA SALEH menyuruh Saksi membuat Advise Blaad putusan ditolak;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya yang ada dalam BAP nomor 53, bahwa Saksi pernah diperintah Sdr. GAZALBA SALEH yang isi/draft putusannya sesuai keinginan/pesanan Sdr. GAZALBA SALEH, yang Saksi ingat perkara kasasi nomor 328K/Pid.Sus/2022 dengan Terdakwa Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF terkait perkara tindak pidana korupsi PT DANAREKSA SEKURITAS yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, Majelis Hakimnya Sdr. SOFYAN SITOMPUL, Sdr. GAZALBA SALEH dan satu lagi Disenting Opinion (DO) dari Hakim Agung Adhoc Sdr. SININTHA YULIANSIH SIBARANI, Sdr. GAZALBA SALEH menyuruh Saksi membuat resume perkara dengan putusan “LEPAS”, padahal pada saat itu berkas perkara kasasi belum masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, dan pada waktu Sdr. GAZALBA SALEH menyuruh Saksi membuat resume dengan putusan “LEPAS” dengan memberikan bahan Memori Kasasi dari Terdakwa, namun Saksi tidak tahu Sdr. GAZALBA SALEH mendapatkan Memori Kasasinya dari mana;
Bahwa maksud Sdr. GAZALBA SALEH meminta Saksi agar membuat resume dengan putusan “LEPAS” adalah membebaskan Terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dibebaskan dan harta benda yang disita serta dijadikan barang bukti dikembalikan kepada yang bersangkutan (tidak disita untuk negara);
Bahwa menurut Saksi untuk membuat putusan “LEPAS” terkait perkara tindak pidana korupsi PT DANAREKSA SEKURITAS adalah susah untuk membebaskan Terdakwa Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF, namun karena merupakan perintah dari Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat putusan “LEPAS”, maka Saksi membuat analisa seolah-olah dalam perkara tersebut ada WANPRESTASI dan ada itikat baik dari Terdakwa Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF untuk menyelesaikan utang sejumlah Rp 155.237.990.293,- (seratus lima puluh lima milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada PT. DANAREKSA SEKURITAS yang merupakan kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut, selain itu Saksi menggunakan keterangan ahli pidana Dr. CHAIRUL HUDA, SH, MH. Merupakan Ahli yang diajukan oleh Terdakwa Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF sebagai pertimbangan dalam membuat putusan tersebut, yang mana Ahli tersebut menerangkan bahwa perkara tersebut masuk dalam ranah hukum private masalah perdata;
Bahwa putusan yang Saksi buat atas perintah Sdr, GAZALBA SALEH tersebut tidak ada perbaikan dari Sdr. GAZALBA SALEH sampai putusan;
Bahwa pada waktu Saksi disuruh Sdr. GAZALBA SALEH membuat resume putusan “LEPAS”, Saksi juga bingung, karena setelah Saksi pelajari harusnya Terdakwa Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF dihukum pidana, karena alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum sudah kuat, namun karena Sdr. GAZALBA adalah atasan Saksi, maka Saksi tidak berani menolak;
Bahwa Saksi sudah berusaha memberikan pendapat kepada Sdr. GAZALBA SALEH bahwa berat jika membuat resume “LEPAS”, namun Sdr. GAZALBA SALEH tidak mau mendengarkan masukan dari Saksi;
Bahwa atas perintah Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat resume dengan diberikannya Memori Kasasinya, Saksi berpikir kalau perkara tersebut ada yang mengurus, namun apakah Sdr. GAZALBA SALEH sering mengurus perkara atau tidak, Saksi tidak tahu karena tidak pernah melihat langsung;
Bahwa untuk pembuatan resume perkara lepas yang diperintahkan oleh Sdr. GAZALBA SALEH atas Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF sebetulnya YOGA D.A. NUGROHO sudah minta tolong kepada Saksi, namun oleh karena Saksi sudah diperintahkan oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat resume lepas, maka Saksi tidak menerima permintaan dari YOGA D.A. NUGROHO, namun kemudian YOGA D.A. NUGROHO memberikan uang Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah diberi uang oleh Sdr. GAZALBA SALEH terkait pembuatan resume yang belum ada fotocopy berkasnya yang masuk;
Bahwa Saksi tidak begitu tahu apakah Sdr. GAZALBA SALEH juga melakukan pengurusan perkara dan menerima uang dari pihak-pihak yang meminta bantuan, namun Saksi mendengar kalau Sdr. GAZALBA SALEH juga melakukan pengurusan perkara dan menerima uang dari pengurusan perkara tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022;
(ditunjukan percakapan antara Saksi dan Terdakwa pada tanggal 9 Maret 2022, pukul 08.11 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan, pada intinya Terdakwa menghubungi Saksi dengan menanyakan “Pak bs pegang no ini gak”, maksudnya Saksi bisa pegang perkara nomor 326K/Pid/2022 dengan nama Termohon BUDIMAN GANDI SUPARMAN, karena NURMANTO AKMAL minta dibantu, lalu Saksi jawab “apakah pengajuan kasasinya sudah masuk apa belum”, Terdakwa jawab “sidang tgl 15 pak”, “kemarin baru saya register”, Terdakwa juga menambahkan “kalau belum dibagi sih enak”, maksudnya apabila berkas perkara belum dibagi/ditentukan Asisten Hakim Agung yang mengurus berkasnya lebih enak untuk diatur, namun Saksi menyampaikan “sudah dibagi”, lalu Terdakwa mengatakan “Bs gak pak minta tuker hahahahahah”, Saksi jawab “coba ak cek lg ya sapa yg pegang”, lanjut Terdakwa “Minta masuk tp ini”, maksudnya minta agar putusan kasasinya BUDIMAN GANDI dapat terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Semarang BUDIMAN GANDI diputus bebas, selanjutnya jawaban Saksi “gampang kalo masuk”, maksudnya lebih mudah membuat pertimbangan bebas menjadi masuk, dan Saksi juga menanyakan “Berapa mas”, “Biar jelas ke dalam”, maksudnya Saksi menanyakan berapa jumlah uang imbalannya atas bantuan pengurusan perkara tersebut agar Saksi dapat secara jelas melaporkan ke “dalam”, yaitu kepada atasannya Sdr. GAZALBA SALEH Hakim Agung yang menangani perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022;
(ditunjukan percakapan antara Saksi dan Terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022, pukul 08.29 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan, pada intinya Saksi menghubungi Terdakwa dengan menanyakan “kok pas ak yang pegang ya berarti sudah firasat mas”, Terdakwa jawab “mudah2n cocok nh pak”, maksudnya Terdakwa berharap putusan perkara nomor 326K/Pid/2022 kabul, Terdakwa jawab lagi “saya nunggu kepastian mereka yaa pa kalau sudah siap baru kita jalankan”, maksudnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi bahwa yang minta tolong (NURMANTO AKMAL) menyanggupi akan memberikan imbalan uang sebagai kompensasi atas bantuan pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 kepada Saksi, Saksi jawab “paling telat besok ya mas”, maksudnya Terdakwa memahami bahwa Saksi akan memberikan kepastian bersedia atau tidak bersedia membantu kepada atasannya (Sdr. GAZALBA SALEH);
(ditunjukan percakapan antara Saksi dan Terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022, pukul 11.51 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan, pada intinya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi “Tunggu bentar pak yaa yg smlm ini dia mau temuin saya bentar”, maksud Terdakwa bahwa Terdakwa meminta Saksi untuk menunggu kepastian dari Terdakwa atas komitmen pengurusan perkara, Saksi jawab “Ok kayaknya pending kamis mas karena bapak ga ada waktu buatnya”, maksudnya Terdakwa diminta oleh Saksi untuk memberi kepastian kepada yang minta tolong (NURMANTO AKMAL) maksimal hari kamis tanggal 10 Maret 2022, karena bertepatan dengan jadwal sidang, namun ditunda karena Bapak (Sdr. GAZALBA SALEH) tidak ada waktu untuk membuat Advice Blaad, lalu Saksi juga menyampaikan “Tp klo ada kabar sekarang lebih baik”, maksud Saksi apabila sudah ada kabar komitmen dan besaran kompensasi uang yang akan diberikan pada kari kamis tanggal 10 Maret 2022 akan lebih baik, Terdakwa jawab “Okee pak ini lg nunggu temenku pak”, maksud Terdakwa bahwa sekarang sedang menunggu komitmen dari NURMANTO AKMAL, Saksi jawab lagi “Okee yaa pak” dan “Dia tanggal 14 kesininya”, maksud penyampaian Terdakwa kepada Saksi adalah Terdakwa jadi meminta bantuan kepada Saksi dan kepada Sdr. GAZALBA SALEH untuk mengurus perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 agar BUDIMAN GANDI diputus terbukti bersalah, lalu Saksi jawab “Ok”, lalu Terdakwa menyampaikan “300 pak”, dijawab lagi oleh Saksi “Ok”, yang dimaksud adalah uang kompensasinya sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Terdakwa mengingatkan Saksi “yg penting terbukti pak”, “minta K”, Saksi jawab lagi “Tp nanti kasih penjelasan sidang ada kemungkinan mundur hari kamis ya mas karena bapak senin ke surabaya jd ga sempat buat ab yg lain kalo ak sudah beres semua jni mas”, Terdakwa jawab “sudah pak td sudah saya jelaskan”, “tinggal pak ngomong aja ke dalam”, maksudnya kepada Sdr. GAZALBA SALEH, Saksi jawab “Ok”, “kesini aja mas”, Terdakwa tanya “kesini maksudnya gimana mas”, Saksi jawab “maksudnya ke gzs aja masuknya mas”, “iya pak buat disini aja”;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa tidak pernah meminta bantuan kepada ZAENAL ARIFIN dan RUDIE, karena Terdakwa merasa lebih mudah minta tolong kepada Saksi;
Bahwa perkara nomor 326K/Pid/2022 Majelis Hakimnya adalah Sdr. SRI MURWAHYUNI, Sdr. PRIM HARYADI dan Sdr. GAZALBA SALEH, sedangkan Panitera Penggantinya adalah BAYUARDI;
Bahwa benar perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dipegang oleh Saksi sendiri, dan yang membuat draft resumenya adalah Saksi, selanjutnya draft resume tersebut diajukan oleh Saksi kepada Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH untuk dijadikan bahan pertimbangan pembuatan Advise Blaadnya;
(Di persidangan ditunjukkan tangkapan layar gallery handphone Saksi yang dikirimkan kepada Terdakwa pada tanggal 14 Maret 2022, pukul 12.28 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa Saksi mengirimkan draft resume kepada Terdakwa yang sedang dibuatnya, Terdakwa jawab “Jd sidang bsk”, Saksi jawab “Nah itu tergantung gzs besok tp masalahnya bkn ga setuju atau ga soal itu mas tp blm sempat buka resume dianya mas tp soal 326 sudah ok dia mas”, Saksi menanyakan kepada Terdakwa lagi “mas itu pasti kan”, Terdakwa jawab “siap pak”, selanjutnya Saksi minta tolong kepada Terdakwa agar mengirimkan tuntutannya, karena Saksi sedang membuat resumenya (ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 14 Maret 2022, pukul 01.38 WIB melalui WhatsAp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi mengatakan “mas foto tuntutan aja mas di putusan itu ak tunggu ya mas lg buat resumenya soalnya”, “difoto aja mas untuk barang bukti ga usah”, lalu Terdakwa mengirimkan foto tuntutan yang ada dalam putusan kepada Saksi, dan Terdakwa juga mengatakan “pak sudah pasti ya pak di temenku yg ini”, Saksi jawab dengan mengirim pendapat yang ada dalam resume berisi kabul dan penjatuhan pidana selama 5 tahun dengan mengatakan “beres mas”, lalu Terdakwa jawab “siap mudah2an sesuai lah ya pak”;
(ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 15 Maret 2022, pukul 11.30 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi mengatakan “kayaknya jd sidang sekarang mas”, Terdakwa jawab “Okee siap pak”, “orangnya dr semrng brngkat hari ini pak”, “pake mobil dia bawanya”, maksudnya Terdakwa meyakinkan Saksi bahwa orangnya yang minta tolong sudah berangkat dari Semarang dan membawa uangnya, Saksi jawab “tdi ak sudah ngomong ke dalam mas”, maksudnya Saksi sudah menyampaikan kepada GAZALBA SALEH, selanjutnya pada hari yang sama pukul 11.58 Saksi mengirimkan pesan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Mas ternyata kamis yang itu karena bu sri juga belum siap mas”;
Bahwa benar sidang yang telah ditetapkan tanggal 15 Maret 2022 dipending/ditunda;
(Di persidangan ditunjukkan tangkapan layar gallery handphone Saksi yang dikirimkan kepada Terdakwa pada tanggal 18 Maret 2022 berupa foto dokumen Roll Sidang) Saksi membenarkan;
Bahwa kalau sidang dipending/ditunda menurut Saksi biasanya ada lawan yang masuk (ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 21 Maret 2022, pukul 10.58 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi mengatakan “Tp pasti pihak lawan masuk mas”, Terdakwa jawab “Blum tau pak baru info dia kenal orang depan pak”, Saksi jawab “baru kabar burung ya berarti”, Terdakwa lanjut mengatakan “Iyaa pak temenku minta pastiin ada yg masuk gak dibapak gitu”, Saksi menjawab “kalo sudah masuk ke dalam dan besar habis sudah”, maksudnya kalau ada yang masuk lebih besar biasanya yang kecil sudah tidak diperhatikan lagi, Terdakwa jawab “Nah itu dia”, Saksi jawab “Mudah2an gak mas terakhir bilang ke aku iya tp bos kalo ada yg masuk besar suka lupa mas”, Terdakwa menambahkan “pastiin ya pak”, Saksi jawab “Nanti aku coba ngomong ke bos dalam juga sapa tau memang belum kan”, maksud “bos dalam” adalah Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa jawab “itu dia pak soalnya temenku jg nanya ada masuk gak kekita”, Saksi jawab “Sampai hari jumat ga ada mas tp kalo ea masuk repot juga mas dia ke bos sore pas sudah pulang semua”, Terdakwa jawab “itu dia pak mudah2an barang lain pak”, Saksi jawab “Kayaknya barang lain mas soalnya bapak nanya beberapa ke no ke ak tp belum masuk kesini”, maksudnya ada beberapa perkara yang ditanyakan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, tapi perkara tersebut belum masuk ke ruangan, Saksi menanyakan kepada Terdakwa “Berarti ngurus ke ph ya mas?”, Terdakwa jawab “Iyaa pak infonya karna ke yg satunya gak bs”, “Nah nh bapak nh repot”, maksudnya “infonya karna ke yg satunya gak bs” kepada Sdri. SRI MURWAHYUNI, lalu Saksi jawab “Berarti ga bisa ke gzs ya mas”, Saksi lanjut tanya “Yg ga bisa smw atau gzs mas?”, Saksi jawab “Bukan ke smw”, “Ke bapak gak tau nh saya”, “Bs apa enggak dianya”, Saksi jawab “Ak takutnya ph ngomong ke gzs itu mas”, Terdakwa jawab “itu dia pak”, “lawannya lumayan jg ini”, Saksi jawab “Kalo smw 100 persen kabul mas kalo liat hukumnya ya”, Terdakwa jawab “mudah2an pak”, Saksi jawab lagi “Bentar ak korek bapak pelan2 mas kan keliatan kalo masuk angin”, maksudnya ada masuk pihak lawan, Terdakwa jawab “Okee siap berharap banget nh hahahahahaha sebelum puasa”, Saksi jawab “Aaamiin”;
(ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 22 Maret 2022, pukul 10.48 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi mengatakan “Ngeri mleset mas”, Terdakwa jawab “Yaa namanya usaha pak”;
(ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 22 Maret 2022, pukul 11.19 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Terdakwa menanyakan kepada Saksi “Mulai yaa pak”, maksudnya mulai sidangnya yang telah ditetapkan tanggal 22 Maret 2022, Saksi jawab “Iyo”, selanjutnya pada pukul 12.36 WIB. Saksi memberi info kepada Terdakwa “Pending mas”, “Bapak kabul ph tolak kayaknya jd pending”, Terdakwa jawab “Si ibu masih pikir2 ya”, Saksi jawab “Iya dia kan ragu2 orangnya mas”, Terdakwa jawab “Pak kalau ada fotoin roll pendingnya pak”, Saksi jawab “Ada dong”, selanjutnya pada pukul 12.49 WIB. Saksi mengirimkan foto roll sidang pending kepada Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “Mau dong pak biar orangnya percaya kalau pending”;
(ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 23 Maret 2022, pukul 01.02 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi menanyakan kepada Terdakwa “Alasannya apa mas kok ditunda”, Terdakwa jawab “Gak tau jg pak yaa”, “Gak enak mau nanya ke dayat”, Saksi jawab “Smw pulang kali mas”, “iyaa pak sabar aja dulu pak”;
(ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 24 Maret 2022, pukul 09.53 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi menginfokan kepada Terdakwa “Ini ada surat dri ph korban berkaitan dengan perkara itu minta kabul makanya ak taruh di meja bapak biar tambah yakin dianya”, Terdakwa jawab “Ooogitu pak itu suratnya dr mana pak”, “Dr semarang yaa pak”, Saksi jawab “Dr ph korban semarang”, “sudah ak baca mas”, Terdakwa jawab “Oooiya pak temenku jg bilang ngirim surat permohonan”, “Dr ph nya”;
(ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 30 Maret 2022, pukul 10.54 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi menginfokan kepada Terdakwa “Minggu kemarin aja banyak yang menghadap bapak mas termasuk hakim agung tun yg baru pensiun itu menghadap juga pasti perkara lah”, Terdakwa jawab “Iyaa pak dr kmrn banyak jg yg ngadep”, Saksi jawab “Mudah2an aja bu smw kabul mas”, Terdakwa jawab “Amin2 pak”, selanjutnya Saksi menginfokan kepada Terdakwa sidang tanggal 30 Maret 2022 ditunda lagi dengan mengatakan “Tunda lg mas bu smw sakit gusinya”, Terdakwa jawab “info p3 jg K”, Saksi jawab “Beneran mas”, “Kata dayat ya??”, Terdakwa jawab “infonya pak gitu”;
(ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 30 Maret 2022, pukul 05.07 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi mengatakan “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah, mas redi bisa buat mudik ke pontianak dan ak bisa buat happy2”, maksud Saksi apabila putusannya nanti kabul atau sesuai, maka uangnya nanti bisa dipakai oleh Sdr. GAZALBA SALEH buat tambahan jajan di Mekkah;
Bahwa benar Sdr. GAZALBA SALEH berangkat Umrah selama bulan puasa sampai lebaran baru masuk;
Bahwa Saksi mengetahui Sdr. GAZALBA SALEH ada rencana pergi Umrah, karena Saksi diberitahu oleh Sdr. GAZALBA SALEH;
(ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 5 April 2022, pukul 09.36 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi menanyakan kepada Terdakwa “Sidang jam berapa pak”, Saksi jawab “Secepatnya mas”, selanjutnya pukul 03.01 Saksi menanyakan kepada Terdakwa “Sidang ada bocoran dari mas dayat mas”, Terdakwa jawab “Gak ada pak”, Saksi jawab lagi “itulah jangan lama2 ya mas ga enak kedalam”, yang Saksi maksud adalah ke Sdr. GAZALBA SALEH, lalu Terdakwa jawab “Bsk pak”, “Inshaallah bsk sudah bs kita nikmati pak”, adapun maksud Saksi adalah menanyakan uang kompensasi dari pihak yang minta tolong apakah sudah siap, karena akan segera diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH oleh Saksi;
(ditunjukan di persidangan capture roll sidang (catatan hasil pelaksanaan sidang) dan draft/konsep putusan) Saksi membenarkan bahwa Saksi pernah menerima kiriman gambar dokumen berupa roll sidang (catatan hasil pelaksanaan sidang) dan draft/konsep putusan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 dengan nama Termohon BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang ditandatangani Sdr. GAZALBA SALEH dari handphone Saksi kepada Terdakwa, biasanya Sdr. GAZALBA SALEH setelah selesai sidang menyerahkan roll sidang kepada Saksi atau Saksi yang memintanya, lalu difotocopy oleh Saksi dan selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa untuk diinput;
Bahwa setelah selesai sidang, pada waktu Saksi mengirimkan roll sidang sambil mengatakan “beres mas”, maksudnya adalah untuk meyakinkan Terdakwa kalau perkara tersebut sudah diputus sesuai dengan yang diinginkan dari teman Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “terima kasih, saya sampaikan besok ya mas”, “orangnya dari Semarang berangkat hari ini, pake mobil dia bawanya” (yang dimaksud adalah bawa uangnya);
Bahwa Saksi tidak pernah ikut sidang Sdr. GAZALBA SALEH, dan kebiasaan Sdr. GAZALBA SALEH dalam sidang tidak pernah membawa asistennya untuk mengikuti persidangan;
(ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 6 April 2022, pukul 01.15 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi mengatakan “Gmana mas”, Terdakwa jawab “ini saya lg ketemu orangnya diluaran”, Saksi jawab “Sesuai kan mas”, Terdakwa jawab “Sesuai pak ini jg warnanya sesuai sg”, maksudnya Saksi menanyakan kembali kepada Terdakwa uang kompensasinya, setahu Terdakwa warna uang dollar Singapura adalah orange, karena uang yang akan diserahkan dalam bentuk pecahan dollar Singapura, dan Saksi juga memastikan jumlah uangnya sudah sesuai yang dijanjikan, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi “Bsk aja yaa pak saya pisahinnya saya bawa pulang dulu jauh soalnya ketemuannya”, Saksi jawab “Ok yg penting sesuai aja mas”, lalu Terdakwa jawab ”Sesuai pak”, setelah itu Saksi mengatakan “Nanti bos ak bilangin”, Terdakwa jawab “Iyaa pak bsk tinggal saya amplopin aja”, yang dimaksud “Bos” adalah Sdr. GAZALBA SALEH;
(ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 6 April 2022, pukul 02.11 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi menanyakan “Belum mau diapakan mas diatas”, Terdakwa jawab “Bsk coba saya ketemu dia dulu maunya gimana”, maksud Saksi menanyakan apakah uang sudah disiapkan untuk diserahkan kepada Saksi;
(ditunjukan percakapan Saksi dengan Terdakwa tanggal 7 April 2022, pukul 11.04 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Terdakwa menyampaikan “Tar pas balik kabarin ya pak”, “Udah saya siapkan”, Saksi jawab “Ok mas”, “Mas jam 3 ya”, Terdakwa jawab “Ok”, kemudian Saksi menyampaikan “Ketempat ke mas redi tidur aja mas”, Terdakwa jawab “Okee aku jg skalian turun”, “Tar bareng aja ke mobil pak Pras”, Saksi jawab “Ashar bentar ya mas”, maksudnya adalah Terdakwa janjian dengan Saksi untuk menyerahkan uang terkait pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 di ruangan Saksi;
Bahwa benar pada persidangan sebelumnya ada perbedaan pendapat antara Sdr. PRIM HARYADI dengan Sdr. GAZALBA SALEH, yang mana Sdr. PRIM HARYADI pendapatnya sama dengan pengadilan pengaju, bahwa BUDIMAN GANDI diputus bebas, sedangkan pendapat Sdr. GAZALBA SALEH, BUDIMAN GANDI terbukti bersalah dan masuk, namun pada saat putusan diucapkan Sdri. SRI MURWAHYUNI sama pendapatnya dengan Sdr. GAZALBA SALEH, yang dijadikan dasar Sdr. GAZALBA SALEH dalam mengambil putusan “Kabul” perkara kasasi dengan nomor perkara 326K/Pid/2022 adalah resume yang berisi saran pendapat yang dibuat oleh Saksi selaku Asistennya, karena seperti kebiasaan resume perkara Sdr. GAZALBA SALEH yang membuat Saksi, sehingga resume yang dibuat oleh Saksi itu yang dijadikan sebagai dasar oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat Advise Blaad (AB), sedangkan untuk penjatuhan pidana 5 tahun adalah atas usulan dari Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang sebesar SGD 30.000 kepada Saksi sekitar 2 atau 3 hari setelah putusan, Terdakwa menghubungi Saksi terlebih dahulu, lalu Saksi mengatakan “Iya Ok, kamu sudah belum”, Terdakwa jawab “Belum pak”, lalu Saksi menyuruh menyuruh untuk mengambil 1 ikat dengan mengatakan “Ya sudah kamu ambil 100”, lalu Terdakwa jawab “Baik pak, terima kasih”, lalu sore harinya uang sebesar SGD 20.000 diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi dengan cara diletakan di meja kerja Saksi, Saksi menyampaikan “Terima kasih ya”, Terdakwa jawab “Iya pak sama-sama”;
Bahwa setelah uang sebesar SGD 20.000 ditukarkan dalam bentuk rupiah, lalu Saksi gunakan untuk membeli laptop, motor dan lain-lain;
(ditunjukan foto sebuah motor) Saksi tahu bahwa motor itu adalah milik Saksi;
Bahwa Saksi juga membayar cicilan kulkas yang dibelinya untuk ruangan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa benar Saksi pernah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang tersebut sudah Saksi serahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada Saksi apakah uangnya sudah diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa setelah ada permasalahan OTT KPK, Saksi pernah dipanggil oleh Sdr. GAZALBA SALEH dan saat itu Saksi diminta oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk menghapus chat antara Saksi dengan Sdr. GAZALBA SALEH, pada saat itu Sdr. GAZALBA SALEH menyampaikan kepada Saksi untuk menghapus chat-chat yang tidak penting antara Saksi dengan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Saksi tidak tahu apa alasan Sdr. GAZALBA SALEH meminta Saksi untuk menghapus chat antara Saksi dengan Sdr. GAZALBA SALEH, Saksi tidak ada menyampaikan penolakan terhadap perintah Sdr. GAZALBA SALEH untuk menghapus chat karena takut;
Bahwa benar, Sdr. GAZALBA SALEH juga mengganti nomor handphone, Saksi tidak tahu apa alasan GAZALBA SALEH mengganti nomor handphonenya, Saksi tahunya ketika Saksi tidak masuk kerja dan mau minta ijin melalui WhatsApp ternyata nomor handphone nya sudah tidak aktif;
Bahwa Saksi sering tidak masuk kerja, karena stres setelah ada teman yang kena OTT;
Bahwa setelah ada penggeledahan di ruangan, Sdr. GAZALBA SALEH juga menyampaikan kepada Saksi di lift supaya tenang saja karena pidananya sudah aman, dan tidak akan ramai namun Saksi tidak tahu informasi tersebut darimana. Dan saat itu Saksi baru berstatus sebagai saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dimaksud dengan pidananya aman oleh Sdr. GAZALBA SALEH, yaitu yang terkait dengan perkara 326K tersebut;
Bahwa saat itu Saksi belum mengakui bahwa Saksi ada menerima uang pengurusan perkara 326K dari REDHY NOVARISZA;
Bahwa Saksi baru mengakui telah menerima uang dari REDHY NOVARISZA ketika diperiksa di Penyidik;
Bahwa benar, Saksi pernah ditawari oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk mengajukan pra peradilan, saat itu ada Sdr. GAZALBA SALEH, ada SOBANDI (Humas);
Bahwa awalnya Ibu DIAH selaku asisten Pak SUHADI menghubungi Saksi untuk masuk ke kantor dan menyampaikan ada kabar baik, saat di kantor Saksi diajak untuk mengajukan Pra Peradilan dengan kuasa hukumnya YUSRIL IHZA MAHENDRA, namun pada akhirnya tidak jadi, karena yang didampingi oleh Kuasa Hukum YUSRIL IHZA MAHENDRA hanya untuk Hakim Agung saja;
Bahwa saat itu Saksi juga diperintahkan oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat pernyataan bahwa tidak pernah memberikan uang kepada Sdr. GAZALBA SALEH dan saat itu direkam. Saksi tidak tahu apa maksud dan tujuannya tersebut, sepertinya untuk pra peradilan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah REDHY NOVARISZA diajak juga oleh Sdr. GAZALBA SALEH ditawari untuk mengajukan pra peradilan atau tidak;
Bahwa benar, Sdr. GAZALBA SALEH ada melakukan penekanan kepada Saksi bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang kepada Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa terkait dengan pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022 yang diajukan oleh PN Tobelo, adapun Pemohonnya adalah MARJON AHIKI dan Termohonnya adalah PT. EMERALD FEROCHROMIUM INDUSTRY, Saksi pernah dimintai bantuan oleh temannya yang bernama I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA, selanjutnya Saksi meminta tolong kepada Terdakwa, pada waktu itu Saksi mengatakan bahwa ada temannya yang merupakan “KPN” minta bantuan untuk mengurus proses kasasi perdata yang diajukan ke Mahkamah Agung agar diputus “Tolak” dalam arti menguatkan putusan PN Tobelo;
Bahwa pada waktu itu Saksi mengatakan kepada Terdakwa “ada gak teman di bagian perdata, minta tolong dong mas, ada teman saya minta tolong”;
Bahwa Saksi meminta tolong kepada Terdakwa, karena Saksi tahunya hanya kepada Terdakwa, selain itu Terdakwa juga banyak kenalan teman di bagian perdata;
Bahwa (ditunjukan percakapan Terdakwa dengan Saksi tanggal 2 Pebruari 2022, pukul 03.16 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Terdakwa mengingatkan kepada Saksi dengan mengatakan “542 Pak yang perma punya teman bapak”, Saksi jawab “Bisa ditembus mas”, kapan sidangnya mas?”, maksudnya apakah Terdakwa bisa mencari jalur untuk meminta bantuan ke kamar perdata, sehingga putusannya sesuai keinginan Termohon kasasi yang merupakan teman dari Saksi, selanjutnya Saksi menambahkan “Biar ak lapor pusat ini”, setelah Terdakwa tafsirkan dan yakini berarti Saksi akan melaporkan kepada temannya yang meminta tolong untuk menyiapkan uang kompensasinya, lalu dijawab oleh Terdakwa “Iya Pak lapor aja dulu Pak”, lalu Terdakwa juga menanyakan kembali “Pak mintanya apa K atau T”, Saksi jawab “T mas”, berarti tolak permohonan Pemohon kasasi, sehingga putusannya dimenangkan oleh Termohon;
Bahwa sebetulnya Saksi kenal dengan Pak BONI Panitera pengganti perkara 542K, namun Saksi tidak mau minta tolong kepada Pak BONI karena kurang akrab;
Bahwa setelah I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA menyampaikan kepada Saksi minta tolong agar dibantu pengurusan perkara nomor 542K dan ada dananya, lalu Saksi mengatakan akan menanyakan dulu kepada rekannya di Mahkamah Agung yang bisa membantunya, beberapa waktu kemudian Saksi menghubungi I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA dan mengatakan bahwa temannya bisa membantu dan menyampaikan ada permintaan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk biaya pengurusan perkaranya;
Bahwa (ditunjukan percakapan Terdakwa dengan Saksi tanggal 3 Pebruari 2022, pukul 10.10 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi “Pak coba kondisikan dulu 500 pak ke mereka”, lalu Saksi jawab “sudah sama kita mas”, maksudnya agar Saksi menyampaikan kepada temannya bahwa untuk kompensasi pengurusan perkara perdata kasasi nomor 542K/Pdt/2022 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), lalu Saksi menanyakan kepada Terdakwa “apakah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sudah termasuk untuk Saksi dan Terdakwa”, akhirnya Terdakwa minta agar Saksi menyampaikan kepada temannya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), karena kalau terlalu tinggi takut kalau tidak jadi minta tolong, selanjutnya Terdakwa jawab “Yg pasti sudah pak tdnya temenku mintanya 1 pak aku bilang takutnya mereka keberatan”, “Yaa dah saya turunin jd 500”, “Coba aja lempar dengan angka 1 pak”, Saksi jawab “Coba lempar 1 ya nanti kalo ACC ga yakin kita ya”, lalu dijawab lagi oleh Terdakwa “Iyaa pak coba aja dulu”, “Kalau gak nanti dr mereka brapa tar dikondisikan”;
Bahwa (ditunjukan percakapan antara Terdakwa dengan Saksi pada tanggal 4 Pebruari 2022, pukul 11.37 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa Saksi menginfokan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Segera disampaikan ke bos besar mas, tp sepertinya minta turun mas menurutku”, “Dia minta kepastian aja mas bener2 bisa gak?”, maksud Saksi adalah menanyakan kepada Terdakwa apakah benar bisa dibantu, karena uang kompensasinya akan segera diberitahukan kepada orang yang minta tolong oleh I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA, lalu Terdakwa jawab “Menurut dia bisa pak kalau cocok kemungkinan bisa pak dia udah baca jg itu dan bisa masuk ke dalam buat diomongin”, “Kesemuanya enak2 pak orangnya tinggal mau 2 orang apa ketiganya gitu aja”, maksudnya hakimnya semua bisa menerima kalau ada pengurusan perkara, selanjutnya Saksi menanyakan “Sidang kapan mas dianya nanya biar cepet ada jawaban”, “Kabari ya mas biar bos besar cepet ngasih kepastian”, lanjut Saksi “pastinya aja mas”, Terdakwa jawab “21 Pebruari pak sidangnya”, lalu Terdakwa juga mengatakan “Kondisikan aja pak dr mreka berapa buat kesini sanggupnya mereka pak”, “Nanti tinggal lkita atur kira2 masuk gak gitu pak”, Saksi jawab “Ok bentar ak nunggu kabar”, Terdakwa jawab “Siap2 pak masih ada waktu lumayan itu pak”;
Bahwa (ditunjukan percakapan antara Terdakwa dengan Saksi pada tanggal 9 Pebruari 2022, pukul 02.53 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa Terdakwa menginformasikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Pak sudah disampaikan dipelajari dulu pak”, Saksi jawab “Ok”, maksudnya Terdakwa sudah menyampaikan kepada temannya yang akan dimintai tolong (MUHAJIR HABIBIE) bahwa perkara 542K bisa dibantu dan akan dipelajari;
Bahwa setelah Saksi menyampaikan terkait besaran uang kompensasi pengurusan perkara kepada I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ternyata benar menurut keterangan I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA orangnya hanya sanggup Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), lalu Saksi sampaikan kepada Terdakwa, namun Terdakwa minta agar ditambah, lalu orang yang minta tolong tersebut melalui I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA menambah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengurusan perkara dan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk Saksi, sehingga total Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) uang yang diserahkan oleh I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA kepada Saksi untuk pengurusan perkara nomor 542K/Pdt/2022;
Bahwa (ditunjukan percakapan antara Terdakwa dengan Saksi pada tanggal 13 Pebruari 2022, pukul 03.07 WIB melalui WhatsApp) Saksi membenarkan bahwa Saksi menyampaikan kepada Terdakwa “Mas untuk tambahannya ga usah bilang ke temennya mas redi, kata temenku buat ak sama mas redi tp belum tau jumlahnya berapa”, Terdakwa jawab “Oke siap pak”, lanjut Saksi “lagian belum pasti ditambah ato ga mas”, maksud Saksi nanti akan ada tambahan uang dari I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA untuk Saksi dan Terdakwa;
Bahwa sebelum uang diserahkan oleh I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA pada tanggal 16 Pebruari 2022, pukul 09.17 WIB ada percakapan antara Saksi dengan Terdakwa pada intinya “Di rest area mas ngambilnya”, Terdakwa jawab “iya pak siap2”, “gampang tar bs diatur pak”, maksudnya Saksi minta agar Terdakwa menemani untuk mengambil uang yang akan diserahkan di rest area KM 19 Bekasi;
Bahwa adapun kronologis Saksi menerima uang sejumlah Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah pada tanggal 16 Pebruari 2022 Saksi menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp meminta menemani Saksi untuk mengambil uang pada hari Jumat, tanggal 18 Pebruari 2022 dan REDHY NOVARISZA menyanggupinya, lalu pada tanggal 18 Pebruari 2022 siang hari Saksi mengajak Terdakwa untuk menemui I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA yang akan menyerahkan uang dengan menggunakan mobil milik Saksi, sesampainya di rest area KM 19 arah Bekasi Terdakwa memarkirkan mobilnya di tempat parkir di depan Starbucks, lalu Saksi turun menemui 2 orang rekannya yaitu I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA dan RIO pengacara Termohon kasasi (PT. PT. EMERALD FEROCHROMIUM INDUSTRY) yang minta tolong agar permohonan kasasi Pemohon kasasi (MARJON AHIKI) ditolak, sedangkan Terdakwa menunggu di dalam mobil, sekembalinya ke mobil Saksi membawa tas berisi uang sejumlah Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dan langsung dimasukan ke dalam begasi mobil, selanjutnya Saksi dan Terdakwa kembali ke kantor Mahkamah Agung;
Bahwa dalam tas tersebut hanya ada 1 (satu) amplop berisi uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), sedangkan untuk uang yang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak dimasukan dalam amplop namun ada di dalam tas, karena uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) itu untuk Saksi sebagai ucapan terima kasih dari PT. EMERALD FEROCHROMIUM INDUSTRY melalui RIO pengacaranya, karena telah dihubungkan dengan Majelis Hakim yang memutus perkaranya oleh Saksi;
Bahwa sebelum tas yang berisi uang dimasukan ke dalam begasi mobil oleh Saksi, Saksi terlebih dahulu mengambil uang yang merupakan bagian Saksi yang menurut I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA jumlahnya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), namun setelah dihitung ternyata hanya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) bukan sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) seperti yang dijanjikan oleh I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA kepada Saksi dan sesuai percakapan antara Saksi dengan I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA tanggal 18 Pebruari 2022, pukul 14.10 WIB. bahwa I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA minta nomor rekening kepada Saksi dan akan ditransfer kekurangannya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dalam percakapannya I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA mengatakan “bisa minta no rek”, “biar tak tambahin”, “kurang 10”, namun sampai saat ini Saksi tidak pernah menerima kekurangan tersebut;
Bahwa selanjutnya uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dibawa oleh Terdakwa, karena yang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan diserahkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkaranya melalui MUHAJIR HABIBIE, sedangkan yang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) akan dibagi bertiga sebagai bagian dari Saksi, Terdakwa dan MUHAJIR HABIBIE;
Bahwa benar tepatnya pada tanggal 21 Pebruari 2022 permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon MARJON AHIKI dari Pengadilan Pengaju Pengadilan Negeri Tobelo diputus “Tolak”, selanjutnya pada tanggal 22 Pebruari 2022, pukul 04.34 WIB Saksi mendapat kiriman capture/foto roll sidang yang terdapat tulisan tangan dengan tinta “tolak” dan tandatangan majelis hakimnya yang ada dalam lingkaran dari Terdakwa;
Bahwa dalam beberapa hari kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi pada tanggal 22 Maret 2022, pukul 03.37 WIB mengatakan “Ya dah tar saya pisahin bsk saya bawa punya bapak aja ya”, Saksi minta kepastian pembagiannya, lalu Saksi menanyakan “jdnya dapat berapa mas”, Terdakwa jawab “jd itungannya 200 bagi 3 aku lebihin buat temanku dia 80 kita 60 60”, Saksi jawab “Alhamdulillah mas”, sehingga yang mempunyai inisiatif membagi seperti itu adalah Terdakwa;
Bahwa benar Saksi menerima uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) terkait pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022, namun setelah dibagi-bagi akhirnya Saksi menerima sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa total uang yang diterima oleh Saksi terkait pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022 adalah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
(ditunjukkan percakapan antara Terdakwa dengan I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA pada tanggal 23 Pebruari 2022 pukul 11.50 WIB antara Saksi dengan I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA) Saksi membenarkan bahwa pada intinya Saksi mengatakan “akhirnya tolak aja pak”, I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA jawab “Ok”, Saksi jawab “soalnya anggota yang gak diurus ribet”, I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA balik jawab “Oh gitu”, Saksi jawab “kan masuk lewat 2 orang aja pak”, jawab I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA “berarti dipertimbangannya dijelaskan ndak untuk gugatan ditolak”, Saksi jawab “iya ditolak berarti mengambil alih putusan pn pak”, lanjut Saksi “Aman pak”, “juga gak disenting kok pak”, adapun maksudnya adalah bahwa perkara nomor 542K/Pdt/2022 sudah diputus sesuai keinganan “Tolak” dan Saksi menyampaikan pengurusannya hanya lewat 2 orang hakim agung saja, karena 1 hakim agung yang lain agak ribet;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan, selama ini Terdakwa menganggap Saksi orangnya baik dan jujur, dan Saksi juga tidak pernah membohongi Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak pernah menganggap chat-chat/percakapan Saksi yang dikirimkan kepada Terdakwa adalah hanya bercanda, namun menurut Terdakwa bahwa benar Saksi telah ada komunikasi dengan Sdr. GAZALBA SALEH;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik dan keterangannya benar semua, dalam memberikan keterangannya tidak ada paksaan dan tekanan, dan sebelum Terdakwa membubuhkan paraf, Saksi membaca BAP nya terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa adalah PNS di Mahkamah Agung sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang dengan jabatan terakhir sebagai Analis Perkara Pidana Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan yang telah ditempatkan sebagai staf di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH sejak tahun 2019, sedangkan sebelumnya Terdakwa ada di staf Dirjen Badilmiltun;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai staf yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah sebagai berikut :
melakukan register atas nomor perkara yang masuk ke Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
membantu asisten hakim agung untuk membuat draft resume perkara yang berisi : nomor perkara, kualifikasi perkara, dakwaan dan tuntutan JPU, putusan PN, putusan PT (jika perkara yang masuk PK), putusan kasasi dan fakta persidangan di tingkat PN;
mengantar berkas tandatangan dan koreksi, baik dari Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH atau dari asisten Hakim Agung (bisa putusan atau petikan);
menerima berkas-berkas masuk/berkas keluar/ menerima roll sidang (Penetapan Sidang) dari Ketua Majelis kepada Hakim Agung;
Bahwa Terdakwa mempertanggungjawabkan pekerjaannya secara langsung kepada Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Terdakwa kenal dengan PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO sebagai asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, namun Terdakwa tidak tahu sejak kapan PRASETIO NUGROHO menjadi asisten Sdr. GAZALBA SALEH, karena pada waktu Terdakwa sebagai staf yang ada di ruangan Sdr. GAZALBA SALEH pada tahun 2019, PRASETIO NUGROHO sudah menjadi asisten Sdr. GAZALBA SALEH, sedangkan Terdakwa sebelumnya ada di staf Dirjen TUN;
Bahwa PRASETIO NUGROHO adalah asisten Hakim Agung yang senior dan yang bertugas membagi perkara kepada asisten yang lain tidak masuk baru yang membagikan asisten yang lain;
Bahwa terkait pembagian perkara sebenarnya tidak ada patokannya siapa yang harus membagikan berkas, namun karena PRASETIO NUGROHO di ruangan posisinya yang paling senior, maka setelah ada berkas masuk lalu Terdakwa serahkan ke meja PRASETIO NUGROHO untuk dibagikan, dan apabila PRASETIO NUGROHO
Bahwa setahu Terdakwa, asisten tugasnya membantu mempersiapkan Hakim Agung untuk bersidang, seperti menyiapkan berkas perkara, membuat resume dan roll sidang/jadwal sidang;
Bahwa Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH mempunyai 3 orang asisten, yaitu PRASETIO NUGROHO dibantu staf operator RENY ANGGRAINI, ZAENAL ARIFIN dibantu oleh SUSI dan RUDIE dibantu oleh IKA HAPSARI;
Bahwa staf yang ada di ruangan Hakim Agung adalah Terdakwa (REDHY NOVARISZA), IKA, SUSI, ARIFA dan DAVID;
Bahwa seharusnya yang membuat resume adalah tugas dari Hakim Agung, karena tugas Hakim Agung banyak, maka selanjutnya dilimpahkan kepada asisten;
Bahwa sebetulnya pembuatan draft resume bukan tugas asisten, namun tiap hakim agung beda-beda, kebetulan di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang membuat resume dipercayakan kepada asisten;
Bahwa Terdakwa sering pulang malam setelah waktu sholat isya, karena rumah Terdakwa di Bekasi dan macet, jadi apabila ada pekerjaan resume, maka Terdakwa sekalian mengerjakan dan apabila ditanya teman-teman, maka Terdakwa mengatakan “Ya saya sering buat resume”, namun Terdakwa tidak pernah menyebutkan disuruh oleh PRASETIO NUGROHO;
Bahwa benar NURMANTO AKMAL pernah bertanya “gimana di ruangan”, Terdakwa jawab “ya enak, orangnya enak-enak”, lalu NURMANTO AKMAL mengatakan “bisa ngga kalo ada barang”, Terdakwa jawab “ya coba aja saya ngga tau”;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menawarkan kepada NURMANTO AKMAL, tapi NURMANTO AKMAL yang bertanya kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membantu membuat draft resume bukan diperintah oleh Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa hanya membantu PRASETIO NUGROHO dengan mencarikan data-data perkaranya mengenai fakta persidangan melalui direktori putusan;
Bahwa Terdakwa membantu dalam pembuatan draft resume bukan kepada PRASETIO NUGROHO saja, tapi juga kepada asisten yang lain, pertama Terdakwa membantu membuat draft resume diminta oleh ZAENAL ARIFIN dan pada waktu itu yang mengajari Terdakwa adalah ZAENAL ARIFIN;
Bahwa setahu Terdakwa, hakim agung yang membuat advise blaad (AB) yang didalamnya ada resumenya, sehingga sebetulnya yang membuat resume adalah hakim agung;
Bahwa Terdakwa tahu terkait uang percepatan perkara, Terdakwa juga mendapat uang percepatan perkara, namun Terdakwa tidak tahu berapa per berkas;
Bahwa Terdakwa tidak menerima jatah bulanan di ruangan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Sdr. GAZALBA SALEH terkait penanganan perkara nomor 326K, karena Terdakwa tidak ikut dalam persidangannya, namun setahu Terdakwa, Sdr. GAZALBA SALEH mempercayakan pembuatan resumenya kepada PRASETIO NUGROHO;
Bahwa Terdakwa mau menerima permintaan NURMANTO AKMAL, karena rasa pertemanan dan karena NURMANTO AKMAL mengatakan “nanti ada lah”, lalu permintaan NURMANTO AKMAL Terdakwa sampaikan kepada PRASETIO NUGROHO dan PRASETIO NUGROHO bersedia membantu, lalu PRASETIO NUGROHO menanyakan “ada berapa”;
Bahwa benar di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH tidak ada sekat-sekat, tapi Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO melakukan percakapannya melalui WhatsApp;
Bahwa Terdakwa mengetahui terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022 yang dilakukan Terdakwa bersama dengan PRASETIO NUGROHO;
Bahwa setahu Terdakwa dalam pengurusan perkara selalu ada uangnya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendengar dan mengetahui ada orang yang minta tolong secara langsung kepada Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga Terdakwa minta tolongnya kepada PRASETIO NUGROHO;
Bahwa Terdakwa tidak menjanjikan kepada NURMANTO AKMAL, melainkan Terdakwa menyampaikan akan dicoba melalui PRASETIO NUGROHO, karena Terdakwa mempunyai hubungan dekat dengan PRASETIO NUGROHO;
Bahwa perkara nomor 326K ketua majelisnya Sdr. SRI MURWAHYUNI, tapi Terdakwa tidak berani langsung kepada ketua majelisnya, karena NURMANTO AKMAL pernah menyampaikan “susah ditembus”, tapi apakah benar seperti itu, dan Terdakwa juga tidak tahu apakah Sdr, GAZALBA SALEH “bisa ditembus”, karena selama ini Terdakwa hanya berkomunikasi dengan PRASETIO NUGROHO;
Bahwa sebelum pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022, Terdakwa bersama dengan PRASETIO NUGROHO pernah mengurus perkara nomor 1416K/Pid/2021 (ditunjukan bukti percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 30 Nopember 2021, pukul 12.43 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “perk 1416 pak Pras pegang ya mintanya T”, PRASETIO NUGROHO jawab “belum dibagi ya”, Terdakwa jawab “belum ada di bangku saya tuh”, “minta jawaban hari ini bisa gak pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “majelisnya sapa mas”, Terdakwa jawab “Dyi sama Yohannes”, “berapa mas lain2nya”, PRASETIO NUGROHO jawab “bs T kan yaa”, Terdakwa jawab “ada 100 pak, ini saya sama temen bapak atur aja”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok, tapi kayaknya ngasih dalam juga mas”, maksudnya untuk Sdr. GAZALBA SALEH juga, Terdakwa jawab “Bebas pak diatur aja enaknya gimana”, “adanya segitu pak”, “Pak sekiranya berat pertimbangannya dan minta nambah kabarin aja tar bisa diomongin sama temen saya pak gitu td katanya”, PRASETIO NUGROHO jawab “mas kalo bisa ditambah buat bos dalam”, maksudnya buat Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa jawab “siap2 tar biar aku sampaikan pak”;
Bahwa benar Terdakwa mengirimkan chat/percakapan seperti itu kepada PRASETIO NUGROHO, karena Terdakwa minta tolong agar dibantu untuk diputus T (Tolak), dan kalau minta tolong biasanya ada uangnya, tapi Terdakwa sudah tidak ingat lagi berapa jumlah uangnya dan siapa yang meminta tolong;
Bahwa selain itu (ditunjukan bukti percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 5 Januari 2022, pukul 01.59 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “pak pras yang ini dah diajukan blm ke majelis pak biar cepet nh dpt kita nh…”, “katanya masih di pak eko pak tolong tanyain pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “yang korupsi ya mas”, Terdakwa jawab “bukan perkara yang kemarin diurus ke pak eko”, PRASETIO NUGROHO tanya “perbankan apa asuransi”, “mas no berapa ya soalnya di hpku pas rusak kemarin”, Terdakwa jawab ”497K/pidsus/2022”, PRASETIO NUGROHO jawab “lg dibuat Memorandumnya ya mas”, Terdakwa jawab “siap pak maksh pak biar cepet tar biar saya mintain aman pak”, di persidangan juga (ditunjukan bukti percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 6 Januari 2022, pukul 02.38 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan pada intinya PRASETIO NUGROHO menjawab pertanyaan Terdakwa “Masih nunggu kabar pak eko mas”, Terdakwa jawab “siap pak”, selain itu (ditunjukan bukti percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 7 Januari 2022, pukul 12.52 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan pada intinya Terdakwa menanyakan kabar dari PRASETIO NUGROHO “Pak blm ada kabar ya dr pak eko”, PRASETIO NUGROHO jawab “bentar aku tanya lagi ya”, Terdakwa jawab “siap pak maksh pak”, selanjutnya (ditunjukan bukti percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 10 Januari 2022, pukul 11.27 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan pada intinya PRASETIO NUGROHO minta tolong kepada Terdakwa “Mas Redi tolong dicek yang perdata ya soalnya kemarin nanya temenku”, “klo yang asuransi nunggu kabar dari pak eko soalnya berkas sudah di pak tuaka tinggal turun aja mas baru pidsus yang turun”, Terdakwa jawab “iya pak ini lg dicekin pak kemarin jumat saya dah ngomong ke temenku”, “Inshaallah pak dpt info yang PHI pak hari ini tunggu aja”, PRASETIO NUGROHO jawab “kla sudah turun diselidiki biayanya yang mas”;
Bahwa terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 NURMANTO AKMAL minta bantuan kepada Terdakwa, pada saat itu NURMANTO AKMAL mengatakan “temannya minta tolong agar perkaranya dikabulkan,nanti adalah”, intinya NURMANTO AKMAL minta tolong dibantu pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 untuk dikabulkan dan akan ada pemberian uang apabila perkara tersebut bisa diputus sesuai dengan permintaan, lalu NURMANTO AKMAL juga menyampaikan “agar Budiman Gandi dapat dihukum, karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri, Budiman Gandi diputus bebas”, selain itu juga menyampaikan Majelis Hakimnya terdiri dari Sdri. SRI MURWAHYUNI sebagai ketua majelis, Sdr. GAZALBA SALEH dan Sdr. PRIM HARYADI, lalu NURMANTO AKMAL mengatakan “ada Bapak luh nih”, maksudnya Sdr. GAZALBA SALEH sebagai salah seorang hakim yang menangani perkara tersebut, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada NURMANTO AKMAL “saya nggak janjiin ya, saya coba pelajari dulu”, dan Terdakwa akan minta tolong kepada PRASETIO NUGROHO;
Bahwa pada waktu NURMANTO AKMAL minta tolong kepada Terdakwa menyampaikan bahwa ada uangnya sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima juta rupiah), namun Terdakwa menjawab “kalau segitu ke sana doang”, lalu NURMANTO AKMAL jawab “nanti gua tambahin RED dari punya gua”, selanjutnya Terdakwa jawab “ya nanti dilihat dulu berkasnya”, selain itu Terdakwa juga mengatakan “nanti dikoordinasikan dengan Pak PRAS”, yang dimaksud Pak PRAS adalah PRASETYO NUGROHO asisten dan Panitera Pengganti Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa NURMANTO AKMAL langsung datang kepadanya untuk meminta bantuan, yang jelas Terdakwa dengan NURMANTO AKMAL mempunyai hubungan dekat;
Bahwa Terdakwa kenal dengan NURHIDAYAT yaitu staf yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. SRI MURWAHYUNI, setahu Terdakwa, NURMANTO AKMAL juga akrab dengan NUR HIDAYAT, tapi Terdakwa tidak tahu mengapa NURMANTO AKMAL tidak meminta bantuan kepada NUR HIDAYAT, sementara ketua majelis yang menangani perkaranya adalah Sdr. SRI MURWAHYUNI;
Bahwa NURMANTO AKMAL pernah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Sdr. SRI MURWAHYUNI tidak bisa ditembus, namun Terdakwa tidak mengetahui apakah benar seperti itu, dan kalau Sdr. GAZALBA SALEH bisa ditembus atau tidak, Saksi tidak tahu, karena selama ini Saksi komunikasinya hanya melalui PRASETIO NUGROHO;
Bahwa benar pada waktu NURMANTO AKMAL minta tolong Terdakwa tidak menjanjikan, namun Terdakwa akan mengkomunikasikan kepada PRASETIO NUGROHO;
Bahwa Terdakwa tidak minta bantuan kepada asisten yang lain, namun langsung kepada PRASETIO NUGROHO, karena Terdakwa sering bertanya masalah perkara kepada PRASETIO NUGROHO, selain itu Terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan PRASETIO NUGROHO;
(ditunjukan percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 9 Maret 2022, pukul 08.11 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan, pada intinya Terdakwa menghubungi PRASETIO NUGROHO dengan menanyakan “Pak bs pegang no ini gak”, maksudnya PRASETIO NUGROHO bisa pegang perkara nomor 326K/Pid/2022 dengan nama Termohon BUDIMAN GANDI SUPARMAN, karena NURMANTO AKMAL minta dibantu, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “apakah pengajuan kasasinya sudah masuk apa belum”, Terdakwa jawab “sidang tgl 15 pak”, “kemarin baru saya register”, Terdakwa juga menambahkan “kalau belum dibagi sih enak”, maksudnya apabila berkas perkara belum dibagi/ditentukan Asisten Hakim Agung yang mengurus berkasnya lebih enak untuk diatur, namun PRASETIO NUGROHO menyampaikan “sudah dibagi”, lalu Terdakwa mengatakan “Bs gak pak minta tuker hahahahahah”, PRASETIO NUGROHO jawab “coba ak cek lg ya sapa yg pegang”, lanjut Terdakwa “Minta masuk tp ini”, maksudnya minta agar putusan kasasinya BUDIMAN GANDI dapat terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Semarang BUDIMAN GANDI diputus bebas, selanjutnya jawaban PRASETIO NUGROHO “gampang kalo masuk”, maksudnya lebih mudah membuat pertimbangan bebas menjadi masuk, dan PRASETIO NUGROHO juga menanyakan “Berapa mas”, “Biar jelas ke dalam”, maksudnya PRASETIO NUGROHO menanyakan berapa jumlah uang imbalannya atas bantuan pengurusan perkara tersebut agar PRASETIO NUGROHO dapat secara jelas melaporkan ke “dalam”, yaitu kepada atasannya Sdr. GAZALBA SALEH Hakim Agung yang menangani perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022;
Bahwa pada waktu NURMANTO AKMAL meminta tolong kepada Terdakwa juga menyampaikan nanti akan ada uangnya dan mengatakan ada bapak lo, tapi belum menyebutkan berapa jumlah uangnya;
Bahwa ketika disampaikan kepada PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO tidak langsing mengiyakan, tapi akan mempelajari berkasnya terlebih dahulu, tidak lama kemudian PRASETIO NUGROHO baru menjawab bisa;
(ditunjukan percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 10 Maret 2022, pukul 08.29 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan, pada intinya PRASETIO NUGROHO menghubungi Terdakwa dengan menanyakan “kok pas ak yang pegang ya berarti sudah firasat mas”, Terdakwa jawab “mudah2n cocok nh pak”, maksudnya Terdakwa berharap putusan perkara nomor 326K/Pid/2022 kabul, Terdakwa jawab lagi “saya nunggu kepastian mereka yaa pa kalau sudah siap baru kita jalankan”, maksudnya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO bahwa yang minta tolong (NURMANTO AKMAL) menyanggupi akan memberikan imbalan uang sebagai kompensasi atas bantuan pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 kepada PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO jawab “paling telat besok ya mas”, maksudnya Terdakwa memahami bahwa PRASETIO NUGROHO akan memberikan kepastian bersedia atau tidak bersedia membantu kepada atasannya (Sdr. GAZALBA SALEH);
Bahwa menurut Terdakwa, PRASETIO NUGROHO mengatakan “sudah firasat” maksudnya firasat urusan menghasilkan uang;
Bahwa Terdakwa khawatir kalau berkas tersebut sampai jatuh kepada asisten yang lain, karena sama-sama asisten Sdr. GAZALBA SALEH tapi mungkin membuat resumenya bisa berbeda, sehingga Terdakwa langsung minta tolong kepada PRASETIO NUGROHO;
(ditunjukan percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 10 Maret 2022, pukul 11.51 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan, pada intinya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Tunggu bentar pak yaa yg smlm ini dia mau temuin saya bentar”, maksud Terdakwa bahwa Terdakwa meminta PRASETIO NUGROHO untuk menunggu kepastian dari Terdakwa atas komitmen pengurusan perkara, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok kayaknya pending kamis mas karena bapak ga ada waktu buatnya”, maksudnya Terdakwa diminta oleh PRASETIO NUGROHO untuk memberi kepastian kepada yang minta tolong (NURMANTO AKMAL) maksimal hari kamis tanggal 10 Maret 2022, karena bertepatan dengan jadwal sidang, namun ditunda karena Bapak (Sdr. GAZALBA SALEH) tidak ada waktu untuk membuat Advice Blaad, lalu PRASETIO NUGROHO juga menyampaikan “Tp klo ada kabar sekarang lebih baik”, maksud PRASETIO NUGROHO apabila sudah ada kabar komitmen dan besaran kompensasi uang yang akan diberikan pada kari kamis tanggal 10 Maret 2022 akan lebih baik, Terdakwa jawab “Okee pak ini lg nunggu temenku pak”, maksud Terdakwa bahwa sekarang sedang menunggu komitmen dari NURMANTO AKMAL, Terdakwa jawab lagi “Okee yaa pak” dan “Dia tanggal 14 kesininya”, maksud penyampaian Terdakwa kepada PRASETIO NUGROHO adalah bahwa Terdakwa jadi meminta bantuan kepada PRASETIO NUGROHO dan kepada Sdr. GAZALBA SALEH untuk mengurus perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 agar BUDIMAN GANDI diputus terbukti bersalah, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “Ok”, lalu Terdakwa menyampaikan “300 pak”, dijawab lagi oleh PRASETIO NUGROHO “Ok”, yang dimaksud adalah uang kompensasinya sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Terdakwa mengingatkan PRASETIO NUGROHO “yg penting terbukti pak”, “minta K”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “Tp nanti kasih penjelasan sidang ada kemungkinan mundur hari kamis ya mas karena bapak senin ke surabaya jd ga sempat buat ab yg lain kalo ak sudah beres semua jni mas”, Terdakwa jawab “sudah pak td sudah saya jelaskan”, “tinggal pak ngomong aja ke dalam”, maksudnya kepada Sdr. GAZALBA SALEH, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok”, “kesini aja mas”, Terdakwa tanya “kesini maksudnya gimana mas”, PRASETIO NUGROHO jawab “maksudnya ke gzs aja masuknya mas”, lalu Terdakwa jawab “iya pak buat disini aja”;
Bahwa pada waktu Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO ada uangnya Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Terdakwa tidak menyampaikan uang itu untuk PRASETIO NUGROHO sendiri atau bersama dengan Sdr. GAZALBA SALEH, tapi Terdakwa yakin PRASETIO NUGROHO akan berkoordinasi dengan Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta bantuan kepada ZAENAL ARIFIN dan RUDIE, karena Terdakwa merasa lebih mudah minta tolong kepada PRASETIO NUGROHO;
Bahwa benar perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dipegang oleh PRASETIO NUGROHO sendiri, dan yang membuat draft resumenya adalah PRASETIO NUGROHO, selanjutnya draft resume tersebut diajukan oleh PRASETIO NUGROHO kepada Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH untuk dijadikan bahan pertimbangan pembuatan Advise Blaadnya;
(Di persidangan ditunjukkan tangkapan layar gallery handphone PRASETIO NUGROHO yang dikirimkan kepada Terdakwa pada tanggal 14 Maret 2022, pukul 12.28 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa PRASETIO NUGROHO mengirimkan draft resume kepada Terdakwa yang sedang dibuatnya, Terdakwa jawab “Jd sidang bsk”, PRASETIO NUGROHO jawab “Nah itu tergantung gzs besok tp masalahnya bkn ga setuju atau ga soal itu mas tp blm sempat buka resume dianya mas tp soal 326 sudah ok dia mas”, PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa lagi “mas itu pasti kan”, Terdakwa jawab “siap pak”, selanjutnya PRASETIO NUGROHO minta tolong kepada Terdakwa agar mengirimkan tuntutannya, karena PRASETIO NUGROHO sedang membuat resumenya (ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 14 Maret 2022, pukul 01.38 WIB melalui WhatsAp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “mas foto tuntutan aja mas di putusan itu ak tunggu ya mas lg buat resumenya soalnya”, “difoto aja mas untuk barang bukti ga usah”, lalu Terdakwa mengirimkan foto tuntutan yang ada dalam putusan kepada PRASETIO NUGROHO, dan Terdakwa juga mengatakan “pak sudah pasti ya pak di temenku yg ini”, PRASETIO NUGROHO jawab dengan mengirim pendapat yang ada dalam resume berisi kabul dan penjatuhan pidana selama 5 tahun dengan mengatakan “beres mas”, lalu Terdakwa jawab “siap mudah2an sesuai lah ya pak”;
Bahwa Terdakwa membenarkan bahwa oleh Terdakwa resume yang berisi pendapat yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO tersebut diteruskan kepada NURMANTO AKMAL;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 15 Maret 2022, pukul 11.30 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “kayaknya jd sidang sekarang mas”, Terdakwa jawab “Okee siap pak”, “orangnya dr semrng brngkat hari ini pak”, “pake mobil dia bawanya”, maksudnya Terdakwa meyakinkan PRASETIO NUGROHO bahwa orangnya yang minta tolong sudah berangkat dari Semarang dan membawa uangnya, PRASETIO NUGROHO jawab “tdi ak sudah ngomong ke dalam mas”, maksudnya PRASETIO NUGROHO sudah menyampaikan kepada GAZALBA SALEH, selanjutnya pada hari yang sama pukul 11.58 PRASETIO NUGROHO mengirimkan pesan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Mas ternyata kamis yang itu karena bu sri juga belum siap mas”;
Bahwa benar sidang yang telah ditetapkan tanggal 15 Maret 2022 dipending/ditunda;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan DESY YUSTRIA, selama NURMANTO AKMAL minta tolong kepada Terdakwa tidak pernah menyebut nama DESY YUSTRIA, NURMANTO AKMAL hanya menyebutkan teman yang dari Semarang;
(Di persidangan ditunjukkan tangkapan layar gallery handphone PRASETIO NUGROHO yang dikirimkan kepada Terdakwa pada tanggal 18 Maret 2022 berupa foto dokumen Roll Sidang) Terdakwa membenarkan, selanjutnya Roll Sidang penundaan Terdakwa teruskan kepada NURMANTO AKMAL;
Bahwa kalau sidang dipending/ditunda menurut PRASETIO NUGROHO biasanya ada lawan yang masuk (ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 21 Maret 2022, pukul 10.58 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “Tp pasti pihak lawan masuk mas”, Terdakwa jawab “Blum tau pak baru info dia kenal orang depan pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “baru kabar burung ya berarti”, Terdakwa lanjut mengatakan “Iyaa pak temenku minta pastiin ada yg masuk gak dibapak gitu”, PRASETIO NUGROHO menjawab “kalo sudah masuk ke dalam dan besar habis sudah”, maksudnya kalau ada yang masuk lebih besar biasanya yang kecil sudah tidak diperhatikan lagi, Terdakwa jawab “Nah itu dia”, PRASETIO NUGROHO jawab “Mudah2an gak mas terakhir bilang ke aku iya tp bos kalo ada yg masuk besar suka lupa mas”, Terdakwa menambahkan “pastiin ya mas”, PRASETIO NUGROHO jawab “Nanti aku coba ngomong ke bos dalam juga sapa tau memang belum kan”, maksud “bos dalam” adalah Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa jawab “itu dia pak soalnya temenku jg nanya ada masuk gak kekita”, PRASETIO NUGROHO jawab “Sampai hari jumat ga ada mas tp kalo ea masuk repot juga mas dia ke bos sore pas sudah pulang semua”, Terdakwa jawab “itu dia pak mudah2an barang lain pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Kayaknya barang lain mas soalnya bapak nanya beberapa ke no ke ak tp belum masuk kesini”, maksudnya ada beberapa perkara yang ditanyakan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, tapi perkara tersebut belum masuk ke ruangan, PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Berarti ngurus ke ph ya mas?”, Terdakwa jawab “Iyaa pak infonya karna ke yg satunya gak bs”, “Nah nh bapak nh repot”, maksudnya “infonya karna ke yg satunya gak bs” kepada Sdri. SRI MURWAHYUNI yang tidak bisa, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “Berarti ga bisa ke gzs ya mas”, PRASETIO NUGROHO lanjut tanya “Yg ga bisa smw atau gzs mas?”, Terdakwa jawab “Bukan ke smw”, “Ke bapak gak tau nh saya”, “Bs apa enggak dianya”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ak takutnya ph ngomong ke gzs itu mas”, Terdakwa jawab “itu dia pak”, “lawannya lumayan jg ini”, PRASETIO NUGROHO jawab “Kalo smw 100 persen kabul mas kalo liat hukumnya ya”, Terdakwa jawab “mudah2an pak”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “Bentar ak korek bapak pelan2 mas kan keliatan kalo masuk angin”, maksudnya ada masuk pihak lawan, Terdakwa jawab “Okee siap berharap banget nh hahahahahaha sebelum puasa”, PRASETIO NUGROHO jawab “Aaamiin”;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 22 Maret 2022, pukul 10.48 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “Ngeri mleset mas”, Terdakwa jawab “Yaa namanya usaha pak”;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 22 Maret 2022, pukul 11.19 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “Mulai yaa mas”, maksudnya mulai sidangnya yang telah ditetapkan tanggal 22 Maret 2022, PRASETIO NUGROHO jawab “Iyo”, selanjutnya pada pukul 12.36 WIB. PRASETIO NUGROHO memberi info kepada Terdakwa “Pending mas”, “Bapak kabul ph tolak kayaknya jd pending”, Terdakwa jawab “Si ibu masih pikir2 ya”, PRASETIO NUGROHO jawab “Iya dia kan ragu2 orangnya mas”, Terdakwa jawab “Pak kalau ada fotoin roll pendingnya pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ada dong”, selanjutnya pada pukul 12.49 WIB. PRASETIO NUGROHO mengirimkan foto roll sidang pending kepada Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “Mau dong pak biar orangnya percaya kalau pending”;
Bahwa benar roll sidang penundaan dikirimkan oleh Terdakwa kepada NURMANTO AKMAL;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 23 Maret 2022, pukul 01.02 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Alasannya apa mas kok ditunda”, Terdakwa jawab “Gak tau jg pak yaa”, “Gak enak mau nanya ke dayat”, PRASETIO NUGROHO jawab “Smw pulang kali mas”, Terdakwa jawab “iyaa pak sabar aja dulu pak”;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 24 Maret 2022, pukul 09.53 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa “Ini ada surat dri ph korban berkaitan dengan perkara itu minta kabul makanya ak taruh di meja bapak biar tambah yakin dianya”, Terdakwa jawab “Ooogitu pak itu suratnya dr mana pak”, “Dr semarang yaa pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Dr ph korban semarang”, “sudah ak baca mas”, Terdakwa jawab “Oooiya pak temenku jg bilang ngirim surat permohonan”, “Dr ph nya”;
Bahwa benar Terdakwa diberitahu oleh NURMANTO AKMAL bahwa Penasihat Hukum korban telah membuat surat permohonan (ditunjukan di persidangan surat tanggal 23 Maret 2022) Terdakwa tidak tahu;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 30 Maret 2022, pukul 10.54 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa “Minggu kemarin aja banyak yang menghadap bapak mas termasuk hakim agung tun yg baru pensiun itu menghadap juga pasti perkara lah”, Terdakwa jawab “Iyaa pak dr kmrn banyak jg yg ngadep”, PRASETIO NUGROHO jawab “Mudah2an aja bu smw kabul mas”, “Amin2 pak”, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa sidang tanggal 30 Maret 2022 ditunda lagi dengan mengatakan “Tunda lg mas bu smw sakit gusinya”, Terdakwa jawab “info p3 jg K”, PRASETIO NUGROHO jawab “Beneran mas”, “Kata dayat ya??”, Terdakwa jawab “infonya pak gitu”;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 30 Maret 2022, pukul 05.07 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah, mas redi bisa buat mudik ke pontianak dan ak bisa buat happy2”;
Bahwa benar Terdakwa tahu kalau Sdr. GAZALBA SALEH cuti, karena berangkat Umrah selama bulan puasa sampai lebaran baru masuk;
Bahwa benar Terdakwa asli dari Pontianak, setiap lebaran Terdakwa mudik ke Pontianak, seingat Terdakwa percakapan tersebut dikirim PRASETIO NUGROHO pada bulan puasa;
Bahwa setelah ada kiriman percakapan dari PRASETIO NUGROHO yang mengatakan kalau Terdakwa untuk pulang ke Pontianak, Terdakwa mengatakan akan bagi-bagi teman di ruangan, yang Terdakwa kasih hanya 3 orang sejumlah 300.000,- (tiga ratus rupiah);
Bahwa setahu Terdakwa ketiga asisten Sdr. GAZALBA SALEH yang sering dipanggil masuk ke ruangannya adalah PRASETIO NUGROHO dan di dalam lebih lama dibandingkan dengan asisten yang lain;
Bahwa kalau ada surat juga yang memasukkan ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH adalah PRASETIO NUGROHO, sedangkan staf tidak berani masuk kalau tidak dipanggil;
Bahwa PRASETIO NUGROHO tidak pernah menyampaikan bahwa uangnya akan dibelikan TV atau kulkas untuk ruangan, setahu Terdakwa sejak Terdakwa masuk sebagai staf Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH sudah ada TV dan kulkasnya, jadi TV dan kulkasnya bukan barang baru;
(ditunjukan foto sebuah motor) Terdakwa tahu bahwa motor itu adalah milik PRASETIO NUGROHO;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 5 April 2022, pukul 09.36 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “Sidang jam berapa pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Secepatnya mas”, selanjutnya pukul 03.01 PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Sidang ada bocoran dari mas dayat mas”, Terdakwa jawab “Gak ada pak”, PRASETIO NUGROHO mengingatkan kepada Terdakwa “itulah jangan lama2 ya mas ga ena kedalam”, yang PRASETIO NUGROHO maksud adalah Sdr. GAZALBA SALEH, lalu Terdakwa jawab “Bsk pak”, “Inshaallah bsk sudah bs kita nikmati pak”, adapun maksud PRASETIO NUGROHO adalah menanyakan uang kompensasi dari pihak yang minta tolong apakah sudah siap, karena akan segera diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH oleh PRASETIO NUGROHO;
(ditunjukan di persidangan capture roll sidang (catatan hasil pelaksanaan sidang) dan draft/konsep putusan) Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa pernah menerima kiriman gambar dokumen berupa roll sidang (catatan hasil pelaksanaan sidang) dan draft/konsep putusan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 dengan nama Termohon BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang ditandatangani Sdr. GAZALBA SALEH dari handphone PRASETIO NUGROHO, biasanya Sdr. GAZALBA SALEH setelah selesai sidang menyerahkan roll sidang kepada PRASETIO NUGROHO atau PRASETIO NUGROHO yang memintanya, lalu difotocopy oleh PRASETIO NUGROHO dan selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa untuk diinput;
Bahwa benar sebelum Terdakwa input dalam data perkara yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, roll sidang yang terdapat adanya tulisan tangan “KBL” yang berarti “kabul” tersebut oleh Terdakwa diteruskan kepada NURMANTO AKMAL melalui WhatsApp dengan mengatakan “sudah OK ya”, sehingga roll sidang tersebut belum tayang di Website Mahkamah Agung;
Bahwa setelah selesai sidang, pada waktu PRASETIO NUGROHO mengirimkan roll sidang sambil mengatakan “beres mas”, maksudnya adalah untuk meyakinkan Terdakwa kalau perkara tersebut sudah diputus sesuai dengan yang diinginkan dari teman Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “terima kasih, saya sampaikan besok ya mas”, “orangnya dari Semarang berangkat hari ini, pake mobil dia bawanya” (yang dimaksud adalah bawa uangnya);
Bahwa keesokan harinya Terdakwa dihubungi oleh NURMANTO AKMAL, Terdakwa disuruh menemui NURMANTO AKMAL di ruangannya, setelah itu NURMANTO AKMAL menyerahkan uangnya yang ada dalam amplop dan dimasukan dalam paperbag, namun Terdakwa tidak menghitung berapa jumlahnya, lalu NURMANTO AKMAL juga menambahkan untuk Terdakwa dengan mengatakan “ini tambahan buat elu”, uang tambahan tersebut tidak diamplopi tapi langsung diserahkan kepada Terdakwa sebesar SGD 5.000, sedangkan uang yang ada dalam amplop sebesar SGD 50.000 dengan pecahan SGD 100 sebanyak 5 ikat, sebelum Terdakwa serahkan kepada PRASETIO NUGROHO, Terdakwa ambil terlebih dahulu sebanyak 2 ikat, sehingga tinggal 3 ikat dengan nilai SGD 30.000, selanjutnya sebelum Terdakwa menyerahkan kepada PRASETIO NUGROHO, Terdakwa menghubungi PRASETIO NUGROHO terlebih dahulu, lalu PRASETIO NUGROHO mengatakan “Iya Ok, kamu sudah belum”, Terdakwa jawab “Belum pak”, lalu PRASETIO NUGROHO menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 ikat dengan mengatakan “Ya sudah kamu ambil 100”, lalu Terdakwa jawab “Baik pak, terima kasih”, lalu sore harinya uang itu diserahkan oleh Terdakwa kepada PRASETIO NUGROHO dengan cara diletakan di meja kerja PRASETIO NUGROHO, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menyampaikan “Terima kasih ya”, Terdakwa jawab “Iya pak sama-sama”;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 6 April 2022, pukul 01.15 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menanyakan “Gmana mas”, Terdakwa jawab “ini saya lg ketemu orangnya diluaran”, PRASETIO NUGROHO jawab “Sesuai kan mas”, Terdakwa jawab “Sesuai pak ini jg warnanya sesuai sg”, maksudnya PRASETIO NUGROHO menanyakan kembali kepada Terdakwa uang kompensasinya, setahu Terdakwa warna uang dollar Singapura adalah orange, karena uang yang akan diserahkan dalam bentuk pecahan dollar Singapura, dan PRASETIO NUGROHO juga memastikan jumlah uangnya sudah sesuai yang dijanjikan, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Bsk aja yaa pak saya pisahinnya saya bawa pulang dulu jauh soalnya ketemuannya”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok yg penting sesuai aja mas”, lalu Terdakwa jawab ”Sesuai pak”, setelah itu PRASETIO NUGROHO mengatakan “Nanti bos ak bilangin”, Terdakwa jawab “Iyaa pak bsk tinggal saya amplopin aja”, yang dimaksud “Bos” adalah Sdr. GAZALBA SALEH;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 6 April 2022, pukul 02.11 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menanyakan “Belum mau diapakan mas diatas”, Terdakwa jawab “Bsk coba saya ketemu dia dulu maunya gimana”, maksud PRASETIO NUGROHO menanyakan apakah uang sudah disiapkan untuk diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 7 April 2022, pukul 11.04 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya Terdakwa menyampaikan “Tar pas balik kabarin ya pak”, “Udah saya siapkan”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok mas”, “Mas jam 3 ya”, Terdakwa jawab “Ok”, kemudian PRASETIO NUGROHO menyampaikan “Ketempat ke mas redi tidur aja mas”, Terdakwa jawab “Okee aku jg skalian turun”, “Tar bareng aja ke mobil pak Pras”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ashar bentar ya mas”, maksudnya adalah PRASETIO NUGROHO janjian dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang terkait pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 di ruangan PRASETIO NUGROHO;
Bahwa benar pada persidangan sebelumnya ada perbedaan pendapat antara Sdr. PRIM HARYADI dengan Sdr. GAZALBA SALEH, yang mana Sdr. PRIM HARYADI pendapatnya sama dengan pengadilan pengaju, bahwa BUDIMAN GANDI diputus bebas, sedangkan pendapat Sdr. GAZALBA SALEH, BUDIMAN GANDI terbukti bersalah dan masuk, namun pada saat putusan diucapkan Sdri. SRI MURWAHYUNI sama pendapatnya dengan Sdr. GAZALBA SALEH, yang dijadikan dasar Sdr. GAZALBA SALEH dalam mengambil putusan “Kabul” perkara kasasi dengan nomor perkara 326K/Pid/2022 adalah resume yang berisi saran pendapat yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO selaku Asistennya, karena seperti kebiasaan resume perkara Sdr. GAZALBA SALEH yang membuat PRASETIO NUGROHO, sehingga resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO itu yang dijadikan sebagai dasar oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat Advise Blaad (AB), sedangkan untuk penjatuhan pidana 5 tahun setahu Terdakwa adalah atas usulan dari Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Terdakwa tidak tahu secara langsung PRASETIO NUGROHO memberikan uangnya kepada Sdr. GAZALBA SALEH terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022, namun ketika Terdakwa ada di meja kerjanya, PRASETIO NUGROHO menghampiri Terdakwa dan menyampaikan “Udah mas saya kasihkan”, maksudnya sudah diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH, lalu Terdakwa jawab “Oh iya pak makasih”;
Bahwa setelah PRASETIO NUGROHO menyampaikan kepada Terdakwa kalau uang diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH, lalu Terdakwa tidak pernah mencari tahu apakah benar uang tersebut sudah sampai kepada Sdr. GAZALBA SALEH, yang penting putusannya sudah sesuai harapan;
Bahwa adapun maksud dan tujuan pemberian uang kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO adalah sebagai kompensasi bantuan pengurusan perkara yang telah diputus sesuai keinginan dari pihak yang minta tolong;
Bahwa terkait dengan pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022 yang diajukan oleh PN Tobelo, adapun Pemohonnya adalah MARJON AHIKI dan Termohonnya adalah PT. EMERALD FEROCHROMIUM INDUSTRY, Terdakwa diminta oleh PRASETIO NUGROHO, pada waktu itu PRASETIO NUGROHO mengatakan bahwa ada temannya yang merupakan “KPN” minta bantuan PRASETIO NUGROHO untuk mengurus proses kasasi perdata yang diajukan ke Mahkamah Agung agar diputus “Tolak” dalam arti menguatkan putusan PN Tobelo;
Bahwa pada waktu itu PRASETIO NUGROHO mengatakan “ada gak teman di bagian perdata, minta tolong dong mas, ada teman saya minta tolong”;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara detail perkaranya, namun kemudian Terdakwa sempat berdiskusi dengan MUHAJIR HABIBIE yang merupakan staf di Kamar Perdata Mahkamah Agung RI;
Bahwa Terdakwa hanya menyampaikan kepada MUHAJIR HABIBIE untuk mengatur putusannya agar bisa ditolak, namun Terdakwa tidak mengetahui bagaimana prosesnya;
Bahwa pada waktu PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “ada teman yang bisa mengurus”, Terdakwa langsung berpikir ada MUHAJIR HABIBIE, karena Terdakwa sering ngobrol dengan MUHAJIR HABIBIE ketika sama-sama main tennis, selain itu karena orang-orang sering cerita kalau minta tolong kepada MUHAJIR HABIBIE;
Bahwa benar Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) terkait pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022, namun setelah dibagi-bagi akhirnya Terdakwa menerima sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa kronologis Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) adalah sebagai berikut :
pada tanggal 16 Pebruari 2022 PRASETIO NUGROHO menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp meminta menemani PRASETIO NUGROHO untuk mengambil uang pada hari Jumat, tanggal 18 Pebruari 2022 dan Terdakwa menyanggupinya;
pada tanggal 18 Pebruari 2022 siang hari PRASETIO NUGROHO mengajak Terdakwa untuk menemui rekan PRASETIO NUGROHO yang akan menyerahkan uang dengan menggunakan mobil milik PRASETIO NUGROHO;
bahwa sesampainya di rest area KM 19 arah Bekasi Terdakwa memarkirkan mobilnya di tempat parkir, lalu PRASETIO NUGROHO turun menemui 2 orang rekannya, Terdakwa tidak mengenalnya, karena Terdakwa menunggu di dalam mobil sambil sibuk bermain handphone, sekembalinya ke mobil PRASETIO NUGROHO membawa tas berisi uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan langsung dimasukan ke dalam begasi mobil;
bahwa selanjutnya Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO kembali ke kantor Mahkamah Agung, oleh karena pada hari itu Terdakwa dan MUHAJIR HABIBIE mengikuti Diklat yang dilakukan secara virtual, lalu Terdakwa mengatakan kepada PRASETIO NUGROHO akan menyerahkan uang tersebut kepada MUHAJIR HABIBIE;
bahwa selanjutnya Terdakwa janjian dengan MUHAJIR HABIBIE untuk penyerahan uang tersebut dilakukan di kamar mandi Mahkamah Agung, lalu Terdakwa memindahkan uang yang ada di tas yang Terdakwa bawa ke dalam tas ransel warna coklat milik MUHAJIR HABIBIE;
bahwa pada saat itu Terdakwa dan MUHAJIR HABIBIE menyepakati uang yang berjumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) menjadi jatah mereka bertiga, yaitu Terdakwa, MUHAJIR HABIBIE dan PRASETIO NUGROHO, dengan pembagian Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO masing-masing mendapat Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan MUHAJIR HABIBIE mendapat Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa sedangkan uang yang berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibawa oleh MUHAJIR HABIBIE merupakan bagian kamar perdata, namun Terdakwa tidak tahu akan diserahkan kepada siapa oleh MUHAJIR HABIBIE dan bagaimana pembagiannya, Terdakwa juga tidak tahu;
Bahwa awalnya MUHAJIR HABIBIE minta Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tapi selanjutnya MUHAJIR HABIBIE bilang “terserah”, lalu Terdakwa sampaikan kepada PRASETIO NUGROHO Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai yang disampaikan MUHAJIR HABIBIE, tapi menurut Terdakwa terlalu besar, karena kalau terlalu tinggi takutnya malah tidak mau;
Bahwa MUHAJIR HABIBIE jabatannya sebagai staf di Kamar Perdata Mahkamah Agung dan tidak memiliki kemampuan atau kewenangan menetapkan vonis perkara, namun Terdakwa yakin MUHAJIR HABIBIE dapat menyampaikan kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkaranya;
(ditunjukan percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 3 Pebruari 2022, pukul 10.10 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa pada intinya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Pak coba kondisikan dulu 500 pak ke mereka”, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “sudah sama kita mas”, maksudnya agar PRASETIO NUGROHO menyampaikan kepada temannya bahwa untuk kompensasi pengurusan perkara perdata kasasi nomor 542K/Pdt/2022 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Terdakwa jawab “Yg pasti sudah pak tdnya temenku mintanya 1 pak aku bilang takutnya mereka keberatan”, “Yaa dah saya turunin jd 500”, “Coba aja lempar dengan angka 1 pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Coba lempar 1 ya nanti kalo ACC ga yakin kita ya”, lalu dijawab lagi oleh Terdakwa “Iyaa pak coba aja dulu”, “Kalau gak nanti dr mereka brapa tar dikondisikan”;
Bahwa terkait pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022 (ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 2 Pebruari 2022, pukul 08.11 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa mengingatkan kepada PRASETIO NUGROHO dengan mengatakan “542 Pak yang perma punya teman bapak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Bisa ditembus mas”, kapan sidangnya mas?”, maksudnya apakah Terdakwa bisa mencari jalur untuk meminta bantuan ke kamar perdata, sehingga putusannya sesuai keinginan Termohon kasasi yang merupakan teman dari PRASETIO NUGROHO, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menambahkan “Biar ak lapor pusat ini”, setelah Terdakwa tafsirkan dan yakini berarti PRASETIO NUGROHO akan melaporkan kepada temannya yang meminta tolong untuk menyiapkan uang kompensasinya, lalu dijawab oleh Terdakwa “Iya Pak lapor aja dulu Pak”, lalu Terdakwa juga menanyakan kembali “Pak mintanya apa K atau T”, PRASETIO NUGROHO jawab “T mas”, berarti tolak, sehingga putusannya dimenangkan oleh Termohon;
(ditunjukan percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 4 Pebruari 2022, pukul 11.36 WIB melalui WhatsApp) Terdakwa membenarkan bahwa PRASETIO NUGROHO menanyakan kepastian bisa dibantu apa tidak pengurusan perkara nomor 524K/Pdt/2022 kepada Terdakwa dengan mengatakan “Segera disampaikan ke bos besar mas, tp sepertinya minta turun mas menurutku”, “Dia minta kepastian aja mas bener2 bisa gak?”, Terdakwa jawab “Menurut dia bisa pak kalau cocok kemungkinan bisa pak dia udah baca jg itu dan bisa masuk ke dalam buat diomongin”, “Kesemuanya enak2 pak orangnya tinggal mau 2 orang apa ketiganya gitu aja”, selanjutnya pada pukul 11.37 WIB PRASETIO NUGROHO menanyakan hari sidangnya dengan mengatakan “Sidang kapan mas dianya nanya biar cepet ada jawaban”, “Kabari ya mas biar bos besar cepet ngasih kepastian”, PRASETIO NUGROHO melanjutkan “pastinya aja mas”, Terdakwa jawab “21 Pebruari pak sidangnya”, lalu Terdakwa mengatakan “Kondisikan aja pak dr mreka berapa buat kesini sanggupnya mereka pak”, “Nanti tinggal lkita atur kira2masuk gak gitu pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok bentar ak nunggu kabar”, Terdakwa jawab “Siap2 pak masih ada waktu lumayan itu pak”;
Bahwa setelah uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dibawa oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengirim pesan kepada PRASETIO NUGROHO pada tanggal 22 Maret 2022, pukul 03.37 WIB mengatakan “Ya dah tar saya pisahin bsk saya bawa punya bapak aja ya”, PRASETIO NUGROHO minta kepastian pembagiannya, lalu PRASETIO NUGROHO menanyakan “jdnya dapat berapa mas”, Terdakwa jawab “jd itungannya 200 bagi 3 aku lebihin buat temanku dia 80 kita 60 60”, PRASETIO NUGROHO jawab “Alhamdulillah mas”;
Bahwa pembagian Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk MUHAJIR HABIBI, sedangkan untuk PRASETIO NUGROHO dan Terdakwa masing-masing Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) adalah inisiatif dari Terdakwa;
Bahwa benar pada tanggal 22 Pebruari 2022, pukul 04.34 WIB Terdakwa dikirim capture/foto roll sidang yang terdapat tulisan tangan dengan tinta “tolak” dan tandatangan majelis hakimnya yang ada dalam lingkaran oleh MUHAJIR HABIBIE, selanjutnya Terdakwa teruskan kepada PRASETIO NUGROHO;
Bahwa Terdakwa baru tahu yang minta tolong adalah Ketua Pengadilan Negeri Tobelo setelah Terdakwa diajak oleh PRASETIO NUGROHO mengambil uang di rest area KM 19 Bekasi;
Bahwa benar PRASETIO NUGROHO sering bawa pulang pekerjaan ke rumah, biasanya Terdakwa yang membantu membawakan berkasnya ke dalam mobilnya;
Bahwa setelah Terdakwa dipanggil oleh KPK pada hari Jumat dini hari untuk diperiksa, pada hari Senin ketika Terdakwa masuk kantor, Terdakwa sempat bertemu dengan PRASETIO NUGROHO, lalu PRASETIO NUGROHO menghampiri Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “gimana mas di sana”, PRASETIO NUGROHO jawab “tidak ada apa-apa pak saya cuma dimintai keterangan Saksi”, namun Terdakwa juga menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO, kalau Terdakwa ada menerima sejumlah uang atas perkara BUDIMAN GANDI, lalu Terdakwa berjanji kepada Penyidik akan mengembalikan uang tersebut, lalu PRASETIO NUGROHO mengatakan “ya sudah, kita kembalikan saja, kita benar ini kok”;
Bahwa siang harinya Terdakwa dipanggil oleh Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa ditanya oleh Sdr. GAZALBA SALEH atas penerimaan uang, Terdakwa mengakui telah menerima uang, Terdakwa juga mengatakan bahwa uang tersebut dibagi dengan PRASETIO NUGROHO, dan Terdakwa juga mengatakan akan mengembalikan uang yang telah Terdakwa terima, lalu Sdr. GAZALBA SALEH mengatakan “segera kamu kembalikan”;
Bahwa setahu Terdakwa para asisten dipanggil semua oleh Sdr. GAZALBA SALEH, setelah itu baru Terdakwa dipanggil oleh Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Terdakwa tidak pernah diperintah oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk menghapus percakapan/chat yang ada di WhatsApp oleh Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa pada tahun 2021 Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada MUHAJIR HABIBIE sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada MUHAJIR HABIBIE untuk pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung, kalau ada pengurusan perkara pada tahun 2021 tentunya angsuran rumah Terdakwa sudah tertutup;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa yang dilakukan oleh Sdr. GAZALBA SALEH terkait persidangan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022, karena Terdakwa telah mempercayakan kepada PRASETIO NUGROHO dan memang hasil putusannya telah sesuai yang diharapkan oleh NURMANTO AKMAL;
Bahwa Terdakwa mau membantu NURMANTO AKMAL dalam pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022, karena NURMANTO AKMAL menjanjikan sesuatu dengan mengatakan “Nanti ada lah”, yang artinya ada uangnya sebagai kompensasi dalam pengurusannya;
Bahwa yang menentukan besaran uang untuk Sdr. GAZALBA SALEH terkait pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 adalah PRASETIO NUGROHO;
(ditunjukan percakapan melalui WhatsApp antara Terdakwa dengan YUNIANTI DEWI pada tanggal 7 April 2022) Terdakwa membednarkan bahwa Terdakwa minta tolong kepada istrinya yang bernama YUNIANTI DEWI untuk menukarkan valas di PT. SUGI Internasional Valas, sumber uang yang Terdakwa tukarkan adalah dari NURMANTO AKMAL sebagai kompensasi pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022, selanjutnya dari penukaran uang tersebut Terdakwa gunakan untuk pembayaran pelunasan kredit di Bank BJB sekitar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) dan selebihnya untuk membeli barang-barang antara lain 1 (satu) unit Iphone Pro Max dengan harga sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan mengajak keluarga berlibur ke Bandung serta membeli barang kebutuhan rumah tangga;
Bahwa besaran uang yang ditukar oleh YUNIANTI DEWI di PT SUGI Internasional Valas adalah SGD 3000 dan SGD 8500, selanjutnya dari hasil penukarannya dalam bentuk rupiah ditransfer ke rekening BSI atas nama Terdakwa sejumlah Rp. 31.650.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan ke rekening BCA atas nama YUNIANTI DEWI sejumlah Rp. 89.675.000,- (delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
(ditunjukan Surat Keterangan Lunas Kredit Nomor 055/SPA-JPJ/2022 tanggal 3 Juni 2022 dari Bank BJB) Terdakwa membenarkan bahwa uang yang ditransfer ke rekening Bank BJB dipergunakan untuk pelunasan kreditnya;
Bahwa total uang yang diterima oleh Terdakwa adalah SGD 35.000 dan Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya terkait pengurusan perkara ke rekening KPK;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada acara perpisahan Hakim Agung Sdr. SOFYAN SITOMPUL yang diadakan di Bali, setahu Terdakwa dananya dari iuran para hakim agung, tapi Terdakwa tidak tahu berapa iurannya, Terdakwa tidak ikut iuran, tapi Terdakwa memberi uang kepada ibu-ibu (staf perempuan yang se ruangan untuk membeli oleh-oleh secara patungan dengan PRASETIO NUGROHO dan asisten yang lain;
Bahwa pada waktu itu seingat Terdakwa memberi patungan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa sebagai ASN di Mahkamah Agung dan Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa selama ini masih tinggal di rumah kontrakan, namun setelah ada kejadian OTT keluarga Terdakwa pindah ke rumah orang tua istrinya;
Bahwa pelunasan yang ada di Bank BJB adalah pelunasan pembayaran DP nya bukan pelunasan pembayaran jual beli rumahnya;
Bahwa seingat Terdakwa sejak Terdakwa menjadi staf Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa tidak pernah dikumpulkan oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk rapat pembinaan bersama staf yang lainnya dan para asistennya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan harta kekayaannya melalui LHASN;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
-
No BB Barang Bukti Dokumen 4 lembar Surat Kuasa Khusus dari Ivan Dwi Kusuma Sujanto kepada Dr. (Cand) Theodorus Yosep Parera, SH., MH., Eko Suparno, SH., MH., Shofi Nur Aini, SHI., MH., Dwi Jayanti Setyaningrum, SH., dan Hirda Rahmah, SH., MH. untuk kepentingan pemberi kuasa membuat dan mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (dahulu termohon/ termohon kasasi) sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas putusan Nomor 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN. SMg Jo. Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 31 Mei 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 26 Agustus 2022 4 lembar Surat Kuasa Khusus dari Heryanto Tanaka kepada Dr. (Cand) Theodorus Yosep Parera, SH., MH., Eko Suparno, SH., MH., Shofi Nur Aini, SHI., MH., Dwi Jayanti Setyaningrum, SH., dan Hirda Rahmah, SH., MH. untuk kepentingan pemberi kuasa membuat dan mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (dahulu termohon/ termohon kasasi) sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas putusan Nomor 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN. SMg Jo. Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 31 Mei 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 26 Agustus 2022 1 (satu) bundel copy dokumen Petikan Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 tanggal 5 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 tanggal 5 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan nomor 6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2016/PN.Niaga Smg tanggal 27 Juni 2016; 1 (satu) bundel copy Daftar Bukti Surat/Tulisan para pemohon dalam Permohohan pembatalan perdamaian/homologasi sekaligus pernyataan pailit Perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN.SMG jo Nomor:10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg; 1 (satu) bundel copy dokumen Relas pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 juncto 3/Pdt.Sus-Pembatalan perdamaian/2022/PN Niaga Smg Juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 25 Juli 2022 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari IVAN DWI KUSUMA SUJANTO tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari LANNA WIJAYA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari CHRISTINE KUSUMA DEWI tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari JULIA WIJAYA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari SRIJATI SULAEMAN, TONNI SUPRIANTO, EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, REDJOSO MULJONO, SRI DJAJATI, HERYANTO TANAKA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-1 berupa Berita Acara Rapat Anggota Tahunan Paripurna Koperasi Simpan Pinjam Intidana Tutup buku tahun 2021 secara Tatap Muka dan Elektronik dengan media zoom meeting dan Telegram Messenger tanggal 19 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-2 berupa Surat Nomor 45/LLF-KSP.ID/IV/2022 tanggal 7 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-3 berupa Surat Nomor 045/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-4 berupa Surat Nomor 046/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-5 berupa Surat Nomor 047/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-6 berupa Surat Nomor 048/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-7 berupa Surat Nomor 049/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-8 berupa Surat Nomor 050/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-9 berupa Surat Nomor 051/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-10 berupa Surat Nomor 052/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-11 berupa Surat Nomor 053/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-12 berupa Surat Nomor 054/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy Memory Kasasi yang diajukan para pemohon kasasi terhadap putusan pengadilan Niaga pada PN Semarang Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang jo.Nomor 10/Pdt/Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022; 1 (satu) lembar copy dokumen Perhitungan Hasil Usaha Konsolidasi untuk periode yang berakhir 31 Desember 2021 dengan catatan pada kertas coklat bertuliskan perhitungan hasil usaha “mencurigakan”; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg jo.Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 23 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 5165/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Permohonan; 1 (satu) folio pocket sunwell CH-40 warna hijau dengan tulisan samping dan tulisan depan “IVAN DWI KUSUMA dkk. Kasasi-2022”, yang didalamnya berisi dokumen-dokumen sebagai berikut:
1 (satu) bundel copy dokumen Akta pernyataan permohonan Kasasi pembatalan Perdamaian Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /K/2022/PN.Smg Kp Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Smg Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 29 Maret 2022;
1 (satu) bundel copy Memory Kasasi yang diajukan para pemohon kasasi dahulu Para Pemohon terhadap putusan pengadilan Niaga pada PN Semarang Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang jo.Nomor 10/Pdt/Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022;
1 (satu) bundel copy dokumen Relas pemberitahuan penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Kasasi Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan perdamaian/K/2022/PN.Smg Juncto Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo.Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 11 April 2022;
1 (satu) lembar printount warna dokumen pengiriman paket dari WANTINI kepada PN Semarang;
1 (satu) lembar copy dokumen Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 7152/LFYP/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;
1 (satu) bundel printout dokumen Register Perkara No 326.K/Pid/2022 pada Pengadilan Negeri Semarang
1 (satu) bundel copy dokumen Surat dari PN Semarang Nomor W12.UI.2389/PDT.04.01/7/2022 tanggal 25 Juli 2022 beserta lampiran
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 45/LLF-KSP.ID/IV/2022 tanggal 7 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 4142/LFYP/IV/2022 tanggal 11 April 2022 beserta lampiran
1 (satu) bundel copy dokumen Surat PN Semarang Nomor W12.U1.1247/PDT.04.01/4/2022 tanggal 11 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat PN Semarang Nomor W12.U1.1295/PDT.04.01/4/2022 tanggal 14 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Mahkamah Agung Nomor 837/Reg.Pailit/V/874.K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 9 Mei 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Kontra Memori Kasasi Termohon Kasasi (Dahulu Termohon);
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Mahkamah Agung Nomor 504/Pan.3/Pkr/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022
1 (satu) bundel printout dokumen Informasi Perkara Mahkamah Agung RI Nomor 874/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 7130/LFYP/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 perihal Permohonan Salinan Putusan Nomor 874K/PDT.SUS-PAILIT/2022
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Nomor 165/Pts.Pailit/VII/874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 10 Juli 2022
1 (satu) bundel potongan kliping Suara Merdeka hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
1 (satu) bundel kumpulan Kwitansi-kwitansi Surat Kuasa untuk Membayar Perkara pada Pengadilan Negeri Semarang
1 (satu) bundel copy dokumen fotokopi Kartu Peradi atas nama THEODORUS YOSEP PARERA
1 (satu) Folio Pockets Sunwell CH-20 warna hijau dengan tulisan samping IVAN DWI KUSUMA SUJANTO PK-2022, dan tulisan depan IVAN DWI K.S. dkk. Peninjauan Kembali -2022 yang terdiri dari:
1 (satu) bundle dokumen terdapat Postnote dengan tulisan Berkas PK INTIDANA yang terdiri dari:
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama TONNI SUPRIANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa TONNI SUPRIANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama HERYANTO TANAKA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa HERYANTO TANAKA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama SRIJATI SULAEMAN, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa SRIJATI SULAEMAN dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama SRI DJAJATI, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa SRI DJAJATI dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama REDJOSO MULJONO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa REDJOSO MULJONO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa EDWIN LISTYO SUPRIYANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama CHRISTINE KUSUMA DEWI, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa CHRISTINE KUSUMA DEWI dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama JULIA WIJAYA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa JULIA WIJAYA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama LANNA WIJAYA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa LANNA WIJAYA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
1 (satu) bundle Kontra Memori Peninjauan Kembali Law Firm YOSEP PARERA yang diajukan oleh Para Termohon Peninjauan Kembali (IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO, SRIJATI SULAEMAN, TONNI SUPRIANTO, EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, REDJOSO MULJONO, LANNA WIJAYA, CHRISTINE KUSUMA DEWI, JULIA WIJAYA, SRI DJAJATI, dan HERYANTO TANAKA) terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Intidana sebagai Pemohon Peninjauan Kembali
1 (satu) lembar Tanda Terima Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali Kepailitan nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg.Niaga.Smg yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Kuasa Para Termohon Peninjauan Kembali SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H
4 (empat) lembar surat Nomor: W12.U1/2837/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 05 September 2022, perihal Peninjauan Kembali Perkara Niaga Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, yang ditandatangani oleh An, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus, Panitera DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2837/Pdt.04.01/9/2022;
1 (satu) lembar Relas Pemberitahuan Penyerahan Daftar Bukti Tambahan Peninjauan Kembali Kepada Kuasa Para Termohon Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg, yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti RINA HANDAYANI, SH dan yang menerima ISNA FELLASIFAH, dan 2 (dua) lembar Daftar Bukti Tambahan Perkara Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg A.N KSP INTIDANA (Pemohon Peninjauan Kembali), yang ditandatangani Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali Dr. DWI WAHYONO, S.H., C.N., DWI HERU WISMANTO SIDI, S.H., M.H., Y.B. BINSAR K. NAPITUPULU, S.H., M.H. di Salatiga 5 September 2022
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2896/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 08 September 2022, perihal Penyerahan Daftar Bukti Tambahan Peninjauan Kembali Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., dan Rekan (mewakili IVVAN DWI KUSUMA Dkk Kuasa Para Termohon Peninjauan Kembali) LAW FIRM YOSEP PARERA Jalan Semarang Indah Blok D 15 Nomor 32, Semarang, yang ditandatangani oleh An, Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang Panitera Muda Niaga MUCHTOLIP, S.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2896/Pdt.04.01/9/2022
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2912/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 09 September 2022, perihal Pengiriman Bukti Tambahan dari Pemohon Peninjauan Kembali Perkara Niaga Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Sm yang ditujukan kepada PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, yang ditandatangani oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang, Panitera DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1…..;
1 (satu) lembar TANDA TERIMA, Telah terima dari LAW FIRM YOSEP PARERA, Hari/Tanggal Jumat 26 Agustus 2022, Bentuk Dokumen, Keterangan Asli Memori Peninjauan Kembali tertanggal 24 Agustus 2022, Yang Menerima REDJO MULYONO dan Yang Menyerahkan FATCHI REZA E
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2740/Pdt.04.01/8/2022 tanggal 26 Agustus 2022, perihal Pemberitahuan Pernyataan dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada CHRISTINE KUSUMA DEWI Jalan Jend. Sudirman Nomor: 339, RT 002 RW 001, Kel/Desa Ledok, Kec. Argomulyo di Kota Salatiga, yang ditandatangani oleh An, Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang Panitera Muda Niaga MUCHTOLIP, S.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2740/Pdt.04.01/8/2022
1 (satu) bundle dokumen yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy yang terdapat KTPA PERADI atas nama EKO SUPARNO, S.H., M.H. dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: W12.U/2574/HK.04.01/11/2015;
1 (satu) lembar fotocopy yang terdapat KTPA PERADI atas nama HIRDA RAHMAH, S.H., M.H. dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: W12.U/288/HK.Adv/2/2022;
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 3374065709940005 atas nama DWI JAYANTI SETYANINGRUM;
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 3321035804930003 atas nama SHOFI NUR AINI.
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 2172015310950001 atas nama HIRDA RAHMAH, S.H
1 (satu) buku NOTEBOOK ina creative East. 1989. 1 (satu) buah buku berwarna ungu kotak dengan judul 2019 EKSPEDISI SURAT MASUK UNTUK DIJAWAB (IDA). 1 (satu) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Theodorus Yosep Parera, S.H., M.H. di Semarang pada tanggal 27 Mei 2022 dengan tulisan telah diterima dari Bp. Halim, Uang sebanyak #empat ratus empat puluh ribu SGD#, guna membayar Operasional penanganan perkara pailit yang akan diserahkan kepada kurator (kwitansi ini akan diganti kwitansi asli dari kurator), terbilang SGD 440.000, 1 (satu) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh DEDI SUWASNO dan TN.Theodorus Yosep Parera, S.H., M.H. di Semarang pada tanggal 27 Mei 2022 dengan tulisan telah diterima dari Bp. Halim, Uang sebanyak #empat ribu empat ratus SGD#, guna membayar Operasional penanganan perkara, terbilang SGD 44000 1 (satu) buku tabungan bank BCA KCU Semarang nomor rekening 0091811935 atas nama EKO SUPARNO; 1 (satu) lembar Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya-Otorisasi Transaksi pada tanggal 5/19/22, jam 10:08 AM nomor referensi : 22051900348252; 1 (satu) lembar NOTA TRANSAKSI GOLDEN VALASINDO No: 493 Tanggal 19/5/22 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Buku Daftar Perkara Kasasi dan PK Perdata Khusus Ketua Majelis Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Memorandum Nomor: 1777/Pan.3/Pkr/IX/2022 tanggal 21 September 2022 berserta 1 (satu) bundel dokumen lampirannya 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Penetapan Nomor: 874/Pen/K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 10 Mei 2022 yang ditandatangani Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Memorandum Nomor: 988/Pan.3/Pkr/V/2022, tanggal 9 Mei 2022 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1088/SEK/Kp.I/SK/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama AL BASRI, S.H. 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 1 November 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama MUHAJIR HABIBIE, S. Kom. 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1280/SEK/Kp.I/SK/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama NURMANTO AKMAL, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3285/PAN/KP.04.5/12/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Penempatan Hakim Yustisial Pada Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk atas nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H 5 (lima) lembar copy sesuai asli Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 143/KMA/SK/XI/2015 tanggal 4 November 2015 tentang Penugasan sebagai Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk atas nama EDY WIBOWO, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P Tahun 2014 tanggal 7 Oktober 2014, memutuskan mengangkat sebagai Hakim Agung, masing-masing atas nama: 1. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Sdr. Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., Dr. Purwosusilo, S.H., M.H., Is Sudaryono, S.H., M.H. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/P Tahun 2020 tanggal 18 Februari 2020 Tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan dan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung atas nama Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. 5 (lima) lembar copy legalisir Memorandum Nomor: 5/Pan.4/Pkr/LT/II/2022, tanggal 23 Februari 2022 dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung-RI dari: Panitera Muda Pidana Umum. 1 (satu) bundel copy legalisir Putusan Nomor 326K/Pid/2022. 3 (tiga) lembar copy legalisir Guest Bill Amaroosa Hotels Grande Bekasi an. DESY YUSTRIA, Room No.1118, tanggal 21 September 2022 sd 22 September 2022. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas nama THEODORUS YOSEP PARERA beserta Berita Acara Pengambilan Sumpah. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas nama EKO SUPARNO beserta Berita Acara Pengambilan Sumpah. 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Kusus kepada THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO dari pemberi kuasa atas nama HERYANTO TANAKA tanggal 25 November 2021. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Petikan Putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 326 K/Pid/2022 5 April 2022. 1 (satu) bundel fotokopi surat memori kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar hasil print surat Nomor 326/Panmud.Pid/326/II/2022/K/Pid, tanggal 23 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Umum, Dr. YANTO, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar asli surat nomor : 3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022, hal : Pengaduan Sekaligus Permohonan. 2 (dua) lembar asli surat nomor : 7133/LFYP/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022, hal : Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Putusan. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Putusan Perkara Pidana Nomor : 489/Pid.B/2021/PN Smg, Terdakwa : BUDIMAN GANDI SUPARMAN, Tanggal Putus : 11 November 2021. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 554, nama EKO SUPARNO, tanggal : 5 April 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 105.250.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 553, nama THEODORUS YOSEP PARERA, tanggal : 5 April 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 105.250.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.105.250.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 814, nama EKO SUPARNO, tanggal : 31 Mei 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 20.000, ekuivalen Rupiah : 216.000.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.150.000.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 32, nama EKO SUPARNO, tanggal : 25 Juli 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 108.500.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.50.000.000. 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 44/Reg.Pailit/IX/43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 19 September 2022 Perihal : Pemberitahuan nomor register perkara peninjauan kembali Pailit 1 (satu) bundel fotokopi Putusan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, Selasa, 31 Mei 2022. 2 (dua) lembar print out “Pengeluaran Untuk Intidana” dengan judul tabel PARELA, PETRUS dan DEO 2 (dua) lembar surat tanda terima Law Firm Yosep Parera terima dari Bapak IVAN DWI K.S tanggal 3 Februari 2022, penerima atas nama Dwi Jayanti. S. 2 (dua) lembar surat tanda terima Law Firm Yosep Parera terima dari Law Firm Yosep Parera tanggal 10 Februari 2022, yang menyerahkan atas nama Hirda R 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 7 September 2022, uang sebesar Rp.500.000.000, ditandatangani oleh EKO SUPARNO. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 15 September 2022, uang sebesar Rp.4.500.000.000, ditandatangani oleh THEODORUS YOSEP PARERA. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Tanda terima dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 1 Juli2022, uang sebesar Rp.30.000.000, ditandatangani oleh EKPO SUPARNO. 1 (satu) bundel buku cek Bank BCA seri No EO661326 sampai dengan EO 661350, 009-307607-6, HERYANTO TANAKA, 10-02-2022. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.1.000.000.000 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.2.000.000.000. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.2.000.000.000. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.200.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 21 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.500.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 12 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.500.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 8 September 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.5.000.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) bundel salinan resmi putusan Mahmakah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2002 Tanggal Putusan : 31 Mei 2022 1 (satu) lembar Tanda Terima dari IVAN DWI KUSUMA SUJANTO, CIF 0002390, untuk : Tim Kurator Koperasi SImpan Pinjam Intidana (Dalam Pailit), tanggal 26 Agustus 2022 beserta lampiran dokumen sebagai berikut :
4 (empat) lembar asli Formulir Isian Tagihan Piutang Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit).
1 (satu) lembar fotokopi rekening KCU Kedoya Permai, Nomor 3723755588, IVAN DWI KUSUMA SUJANTO, BCA Semarang
1 (satu) lembar hasil print Rincian Tagihan Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit) atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJANTO sejumlah Rp.1.800.000.000 didampingi oleh Law Firm Yosep Parera
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 071998
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 071999
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 076503
2 (dua) lembar fotokopi KTP dan NPWP atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJANTO
1 (satu) bundel fotokopi KTP, KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO, SHOFI NUR AINI, MUHAMMAD AMAL LUTFIANSYAH, DWI JAYANTI SETYANINGRUM, HIRDA RAHMAHFATCHI REZA ERMISANDI
1 (satu) bundel asli Surat Nomor : 8197/LFYP/VIII/2022, Hal : Permohonan Didahulukan Sebagai Kreditur Pemegang Hak Istimewa, tanggal 25 AGustus 2022 beserta lampirannya 3 (tiga) lembar Tanda Terima dari HERYANTO TANAKA, CIF 00120344, untuk : Tim Kurator Koperasi SImpan Pinjam Intidana (Dalam Pailit), tanggal 26 Agustus 2022 beserta lampiran dokumen sebagai berikut :
5 (lima) lembar asli Formulir Isian Tagihan Piutang Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit).
1 (satu) lembar hasil print Rincian Tagihan Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit) atas nama HERYANTO TANAKA sejumlah Rp.39.000.000.000 didampingi oleh Law Firm Yosep Parera.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068192.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068193.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 067892.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 069881.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 069882.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068314.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068315.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068152.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068153.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068155.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068156.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068159.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068160.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068291.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068292.
2 (dua) lembar fotokopi KTP dan NPWP atas nama HERYANTO TANAKA.
1 (satu) bundel fotokopi KTP, KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO, SHOFI NUR AINI, MUHAMMAD AMAL LUTFIANSYAH, DWI JAYANTI SETYANINGRUM, HIRDA RAHMAH, FATCHI REZA ERMISANDI
1 (satu) lembar bukti penjualan mata uang Sgd dengan Jumlah Rp 2.247.250.000 Tanggal 15 September 2022 atas nama Pramadeaz Hakwa Putra 1 (satu) buah buku agenda berwarna hitam pada sampul luar buku terdapat tulisan BUMIPUTERA 1 (satu) lembar Nota Pembelian WJM Money Changer tanggal 13 Juli 2022 atas nama ATIKA RAHADIAN No. Telp. 085694340265 sejumlah 700 USD dengan rate 14.825 dengan total Rp 10.377.500,- 1 (satu) lembar tindisan Bukti setoran Bank BCA Nomor Rekening 5005109415 atas nama ATIKA RAHADIAN tanggal 18 Januari 2022 sejumlah Rp 10.500.000,- atas nama Penyetor ATIKA RAHADIAN 1 (satu) lembar tindisan Nota PT. TORILAGUNA MULIA VALAS No. 2682 tanggal 18 Januari 2022 dengan uraian : 2300 USD pada kurs 14.250 dan 100 USD pada kurs 14.150; dengan total Rp 34.190.000,- ; nomor telepon customer: 085694340266 1 (satu) lembar Bukti transfer ATM Bank BCA tanggal 18 Januari 2022 ke Nomor Rekening 5005109415 a.n. ATIKA RAHADIAN sejumlah Ro 34.190.000,- 1 (satu) bundel dokumen asli Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen beserta lampiran Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS “P.T. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 16 Maret 2022, Nomor : - 03 - 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA : 1107220052217,tanggal 11 Juli 2022. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 07 Juli 2022, Nomor : - 02 -.- 2 (dua) lembar fotokopi KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0039958.AH.01.02.TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT XAVIER MEDIKA INDONESIA. 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.03-0250262, Tanggal 14 Juni 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 14 Juni 2022, Nomor : - 04 -.- 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.09-0021934, Tanggal 14 Juni 2022. 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.09-0030683, Tanggal 08 Juli 2022 1 (Satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli nomor 06278277, dari mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470 atas nama NOVI LESTARI dengan alamat Jalan Petojo Binatu VIIB/2 RT 3/7 JP 3 (tiga) lembar Surat dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum No.3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Pemeriksa Perkara No.326 K/Pid/2022 an. Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN, dengan lampiran ;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus dari HERYANTO TANAKA kepada Dr (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, SH, MH dan EKO SUPARNO, SH,MH1 (satu) bundel dokumen asli Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) buah Bank Note Penukaran uang USD 1000 dengan kurs Rp14.976 total senilai Rp14.976.000,- tanggal 18 Agustus 2022 pada PT HAJI LA TUNRUNG A.M.C.beserta slip 1 (Satu) buah Kwitansi penukaran / Sales slip PT SARANATAMA USAHA MANDIRI tanggal 9 Agustus 2022, sejumlah 1000 USD dengan kurs Rp14.880 total senilai Rp14.880.000 1 (satu) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : S-03450111, dengan identitas Pemilik Nama NOVI LESTARI, NIK : 3173016209930005, Alamat : Jalan Petojo Binatu VIIB No.2 RT 003 RW 007 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat , Identitas Kendaraan : Mobil merek Mitsubhisi X Pander 1.5 L Sport –K (4 X 2) AT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Warna Hitam Mika, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470 1 (Satu) lembar Fotocopy KTP THEODERUS YOSEP PARERA, SH, EKO SUPARNO, IGNATIA SULISTYA HARTANTI, dan BONAVENTURA BONFILIO. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 516 tanggal 04-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 5000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 52.625.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 553 tanggal 05-04-2022 atas nama Theodorus Yosep Parera, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.250.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 554 tanggal 05-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454445, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.250.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 562 tanggal 06-04-2022 atas nama Bonaventura Bonfilio Parera no telepon 081225921289, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 563 tanggal 06-04-2022 atas nama Ignatia Sulistya Hartanti no telepon 081225921289, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 691 tanggal 11-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 104.750.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 493 tanggal 19-05-2022 atas nama Theodorus Yosep Parera no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000, 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 814 tanggal 31-05-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 20000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 216.000.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 827 tanggal 31-05-2022 atas nama Bonaventura Bonfilio Parera no telepon 082221169127, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.000.000,-. 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 828 tanggal 31-05-2022 atas nama Ignatia Sulistya Hartanti no telepon 082221169127, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.000.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 556 tanggal 31-06-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 3000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 32.400.000, 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 32 tanggal 25-07-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.500.000,-. 1 (satu) lembar asli Invoice biaya jasa hukum No : 199/PSA-INV/XI/19 Senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 27 November 2019 yang di tanda tangani Petrus Selestinus, S.H. dan 2 (dua) lembar asli surat Permohonan Pembayaran Biaya Jasa Hukum tanggal 27 November 2019 yang di tanda tangani oleh Petrus Selestinus, S.H 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 05-3-2019 senilai Rp. 35.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 05-3-2019 senilai Rp. 250.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 24-06-2019 senilai Rp. 50.001.000,- atas nama pengirim Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Antonius Mon Safendy 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka uang Sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk keperluan Operasional Proses Pengajuan PK tanggal 20-11-2019 atas nama penerima Berechmars M. Ambardi. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 28-7-2015 senilai Rp. 50.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Yohanes. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka cek BCA No.DE256150 Sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 19-8-2015 atas nama penerima Eko Suparno, SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 19-Agustus-2015 dari Tn. Heryanto Tanaka uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- untuk Membayar Profesional Lawyer Fee Perkara No H.84/SKK-PDT-PID/YP-AKH-KP/VIII/2015. atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH.- 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 11-November-2015 dari Tn. Heryanto Tanaka Cek BCA NO DF 309765 Senilai Rp. 50.000.000,- untuk Membayar Operasional Pengurusan Perkara di Kepolisian atas nama penerima Eko Suparno, SH. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka cek BCA No.DF309767 Sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 17-12-2015 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 14-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk Membayar Operasional Pra Peradilan atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- untuk Membayar Operasional Perkara atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 29-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk Membayar Operasional atas nama penerima Eko Suparno, SH.- 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 18-Februari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk Membayar Operasional Kejaksaan atas nama penerima Theodorus Yosep Parera. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima cek No.DL627028 Senilai Rp. 25.000.000,- tanggal 24-Februari-2016 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 16-Maret-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 01-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 20-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 65.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 21-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 250.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 12-Mei-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Rp. 75.000.000,-, Pendaftaran+lain-lain Rp. 25.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 21-Juni-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Sukses Fee atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 01-Agustus-2016 dari Tn. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee Perkara NO.H.85/SKK-PDT-PID/YP-AKH & KP/VII/2016 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 18-Agustus-2016 dari Tn. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 20-September-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 350.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 28-September-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Profesional Fee atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 29-Desember-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 16-Februari-2017 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 04-April-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 5.000.000,- atas nama penerima Octa. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 19-Mei-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Fee Surat Kuasa Khusus No.H.88/SKK/YP-AKH&KP/V/2017 atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 14-Juni-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 250.000.000,- Guna Membayar Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Eko Suparno, SH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25-September-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 09-11-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 650.000.000,- untuk pembayaran Profesional Fee dan Sukses Fee Perkara No 260/PDT G/2017/PN.SMG 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 07-12-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Perkara HT.88/SKKB-YP-AKH&KP/XII/2017 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sebesar Rp. 325.000.000,- guna untuk pembayaran professional Lawyer Fee tanggal 31-Mei-2018 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 1-Maret-2018 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk pembayaran Operasional atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 03-September-2018 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Perkara Kasasi NO.HT.89/SKK.B/YP-AKH&KP/IX/2018 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HALIM Uang Sejumlah Rp. 180.000.000,- tanggal 28-Januari-2020 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 6-Juli-2020 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 6 Juli 2020 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 3-Maret-2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Perkara tanggal 23 Maret 2021 atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH dan tanda terima dari Bp. Heryanto Tanaka tanggal 25 Maret 2021 Uang Sebesar Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 14-April-2021 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 02-Juni-2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Perkara NO.PN.416/pdt.G/2020/PN SMG (Banding) utk. 3 (Tiga) surat kuasa atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tahun 2021 dari Bapak. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- guna membayar Operasional Fee Gugatan Nomor 416/Pdt.G/2020/PN SMG dalam bentuk cek atas nama penerima Dwi Jayanti Setyaningrum,S.H. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25 November 2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sejumlah Rp. 30.000.000,- tanggal 01-Juli-2022 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 11 Maret 2022 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah SGD. 200.000,- untuk pembayaran operasional dan sukses fee penanganan perkara di Jakarta atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 02 Juni 2022 dari Bp. Halim Uang Sejumlah Rp. 2.000.000.000,- untuk pembayaran Operasional Penanganan perkara Pailit atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 12-08-2022 senilai Rp. 2.000.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Fajar Kurniawan. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 22 September 2022 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Operasional PK atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 02 Juni 2022 yang di tanda tangani Dr. (Cand.) Theodorus Yosep Parera, S.H.,M.H. 1 (Satu) lembar asli Surat Invoice senilai Rp. 42.000.000,- dari DEI & Partners Kantor Advokat kepada Bapak Hariyanto Tanaka tanggal 08 Maret 2021. 1 (Satu) lembar Print Out Screen Shot tanggal 19 Juni 2019 dari Bp.Petrus beserta 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 19-6-2019 senilai Rp. 50.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Bukti Setoran Bank BCA tanggal 8-5-2019 senilai Rp. 25.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 03-12-2019 senilai Rp. 125.001.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus,SH.- 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29-02-2019 senilai Rp. 350.001.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus,SH.- 1 (Satu) Bundel Asli Surat Penawaran jasa Hukum Nomor : 086/PSA-ASS/X/2019 kepada Bapak Heryanto Tanaka tanggal 22 Oktober 2019 yang di tanda tangani Petrus Selestinus,SH 1 (Satu) Bundel Copy Surat Kuasa tanggal 15 Januari 2020 atas nama Heryanto Tanaka selaku pemberi kuasa dan Petrus Selestinus,SH. Selaku penerima kuasa 1 (satu) lembar Copy Nota Penjualan PT. SAHABAT CITRA VALAS Auhtorized Money Changer tanggal 23 Mei 2022, Nama IVAN, Mata Uang SGD Jumlah 440000, Jumlah Total Value Rp. 4.897.200.000,00 (empat Miliar delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Nota Penjualan PT. SAHABAT CITRA VALAS Authorized Money Changer tanggal 15/09/2022 Nama Pramadeaz Hakwa Putra, No. KTP (1671100205990005, Mata Uang SSGD, Jumlah 202.000, Harga Satuan 11.125, Total Value Rp. 2.247.250.000 (dua milyar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar Print out percakapan Whatsapp antara No. Wa milik FU MAN YAT 08161116624 dengan No. Whatsapp milik Pramadeoz Hakwa Putra 081225291087 yang didalamnya terdapat Bukti kirim gambar Slip Setoran Tunai uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,00 melalui Bank BCA ke No. rekening BCA 0130726208, pemilik rekening PT. SAHABAT CITRA VALAS, Penyetor EKO SUPARNO dari No. Whatsapp milik Pramadeoz Hakwa Putra 081225291087. - 1 (satu) bundel Print out Rekening Koran bank BCA nomor rekening 0091312041 atas nama DWI JAYANTI SETYANINGRUM periode bulan Januari 2021 hingga Agustus 2022. 1 (satu) bundel surat nomor 3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan Kop Rumah Pancasila dan Klinik Hukum yang ditandatangani THEODORUS YOSEP PARERA 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1350018239200 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Januari 2022 s/d 30 September 2022.- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Juni 2022 s/d 30 Juni 2022. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 September 2022 s/d 30 September 2022 1 (satu) lembar copy Invoice logo Law firm YOSEP PARERA tanggal 8195/INV.LFYP/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer atas nama Dwi Jayanti Setyaningrum Tanggal 07/04/2022, Sell SGD 20.000 Kurs Rp 10.510.- Total Value Rp 210.200.000.-. 1 (satu) lembar foto copy Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer atas nama Dwi Jayanti Setyaningrum Tanggal 31/5/2022, Sell SGD 25.000 Kurs Rp 10.800.- Total Value Rp 270.000.000 1 (satu) bundel copy Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14 / KMA/ SK / I / 2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti Perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1 (satu) lembar copy Penetapan Penunjukan Pemilah Perkara Nomor: 845/PAN.1/PDT.SUS/K/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani oleh an. Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus. 1 (satu) lembar copy Daftar Pemilahan Perkara Perdata Khusus dengan Nomor KP 43 KP/PAILIT/2022 dan 874 K / Pdt.Sus-Pailit/2022 dengan Hakim Pemilah Nawangsari, S.H., M.H. 1 (satu) lembar copy Penyerahan Berkas Perkara dari Pratalak ke Panitera Muda Perdata Khusus dengan nama pengirim Wahyu Hidayanti, S.H., M.H. 1 (satu) lembar copy Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara Pengadilan Mahkamah Agung 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 1 (satu) lembar copy Surat Nomor: 837/Reg.Pailit/V/874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 9 Mei 2022 dari Panitera Muda Perdata Khusus kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang perihal Pemberitahuan Nomor Register Perkara Kasasi Pailit. 1 (satu) lembar copy Memorandum Nomor: 995/Pan.3/Pkr/V/2022, tanggal 10 Mei 2022 dari Panitera Muda Perdata Khusus kepada Ketua Majelis Perkara Kasasi Perdata Khusus, perihal Pendistribusian Berkas Perkara Kasasi Kepailitan. 2 (dua) lembar copy Sidang Musyarawah Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022, waktu pukul 09.00 WIB, Tempat: Lt. 11 ruang E-1106. 1 (satu) lembar copy Lembar Pendapat Perkara Kasasi Kepailitan (Edaran), Nomor Perkara: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar minutasi dengan untuk perkara dengan No. Reg 874 K/PDT.Sus-Pailit/2022, tanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani oleh ISMU BAHAIDURI FEBRI KURNIA, S.H., M.H. selaku Asisten Tualis. 1 (satu) lembar copy surat Nomor: 165 / Pts.Pailit/VII/874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 10 Juli 2022 dari Panitia Muda Perdata Khusus kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang perihal Pemberitahuan pengiriman salinan putusan dan berkas perkara kasasi. 1 (satu) lembar copy Memorandum Nomor: 12/TR/laporan-sidang/IX/2022 tanggal 14 September 2022 dari Asisten Tualis Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M yang ditujukan salah satunya kepada Bapak Panitera Muda Perdata Khusus MA RI beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa Sidang Musyarawah /Ucapan Perkara Perdata Khusus Kasasi tanggal 14 September 2022 pukul 09.00 WIB, tempat: Ruang E. 1007 (Ruang Bp. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M terkait nomor perkara 1262 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 dari pihak pemohon yaitu YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA dengan termohon yaitu PT. MULYA HUSADA JAYA 1 (satu) bundel memorandum Nomor 123/Bua.2/HD.07/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang didalamnya berisi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama sdr. SUDRAJAT DIMYATI, S.H., M. H, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 3 (tiga) lembar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 286/KMA/SK/IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil / Hakim dari Jabatan Atas Nama SDRI. ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. Hakim Madya Utama Diperkerjakan untuk Tugas Peradilan (Yustisial) pada
Mahkamah Agung tertanggal 23 September 2022.1 (satu )bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1174/SEK/Kp,I/SK IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. DESY YUSTRIA, S.H., tertanggal 26 September 2022
beserta lampirannya1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1175/SEK/Kp.I/SK 1X/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. MUHAJIR HABIBIE, S.Kom., tertanggal 26 September 2022 beserta lampirannya 1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1176/SEK/Kp.I/SK IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. AL BASRI, S.H., tertanggal 26 September 2022 beserta
lampirannya1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1177/SEK/Kp.I/SK 1X/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. NURMANTO AKMAL, S.H., M.H., tertanggal 26 September 2022 beserta Iampirannya 1 (satu) bundel dokumen print out yang bertuliskan Perkara Kasasi Nomor 326K/PID/2022 terdakwa BUDI GANDI SUPARMAN atas sidang tanggal 15 Maret 2022 dengan usul pendapat Tolak kasasi Penuntut Umum 1 (satu) buah buku berwarna orange dengan Merek Volta bermotif daun dan bertuliskan “2D”. 1 (satu) buah buku berwarna kuning merah dengan Merek LA bermotif batik dan bertuliskan “Buku 2D”. 1 (satu) buah buku berwarna putih merah dengan Merek Sukhoi bermotif batik dan bertuliskan “ 2D”. 1 (Satu) bundel Dokumen Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 874K/Pdt.Sus.Pailit/2022. 1 (Satu) bundel Dokumen Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 1262K/Pdt.Sus. Pailit/2022 1 (satu) bundel Dokumen SK pengangkatan di Mahkamah Agung atas nama pegawai DESY YUSTRIA NIP 198812122012122001 1 (satu) bundel Dokumen Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi Perdata di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 542K/PDT/2022 Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 23 Desember 2021 1 (satu) bundel Dokumen Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi Pidana di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 326K/PID/2022 terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN 1 (Satu) lembar dokumen Roll Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK : Pidana, Pidana Khusus, Militer Tim CA diruang Sidang Ketua Majelis H-SMW hari selasa tanggal 05 April 2022 pukul 10.00 WIB 1 (satu) bundel Printout Berita Acara Rapat Kreditor Pertama Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (Dalam PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 04 April 2022. 2 (dua) lembar copy Berita Acara Rapat Pra-Verifikasi (Pencocokan Piutang) antara Pengurus, Debitor dan para Kreditor Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam PKPUS) perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 14 April 2022. 1 (satu) bundel copy Berita Acara Rapat Kreditor Verifikasi Pajak dan Pencocokan Piutang Yayasan Rumah sakit Sandi Karsa (dalam kasus PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tanggal 19 April 2022 5 (lima) lembar copy Berita Acara Rapat Kreditor Pembahasan Proposal Perdamaian Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tanggal 27 April 2022. 3 (tiga) lembar copy surat nomor: 045/K-FA/YRSSK/PAILIT/VI/2022, tanggal 14 Juni 2022 dari Kurator Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam Pailit) kepada Serikat Pekerja Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam Pailit) perihal Sosialisasi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tertanggal 24 Mei 2022. 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa dari Tuan dr. WAHYUDI HARDI kepada Dr. IRWAN MUIN, SH., MH., M.Kn. dan MULYADI RACHIM, SH., tanggal 24 Mei 2022 1 (satu) lembar copy Surat No. 20.FAN.K.V.2022 tanggal 24 Mei 2022 dari Hartiny Fanny Anggarainy, SH., MH., kepada Ketua Yayasan RS Sandi Karsa perihal Pencabutan Surat Kuasa. 1 (satu) lembar asli Akte Permohonan Kasasi Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar asli Akte Penerimaan Memori Kasasi Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar asli surat Nomor: W22.U1/2975/HK.03/VI/2022, Juni 2022, perihal Permohonan Perkara Kasasi No. 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks atas nama Dr. IRWAN MUIN, S.H., M.H., MKn. Kuasa dari Ketua Dewan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. 1 (satu) bundel copy Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 dalam perkara PT. MULYA HUSADA JAYA selaku Kreditur, Pemohon PKPU lawan YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA selaku Debitur, Termohon PKPU, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) bundel copy Kontra Memori Kasari atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 dalam perkara PT. MULYA HUSADA JAYA (Kreditur) selaku Permohon Kasasi/Pemohon PKPU melawan YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA (Debitur) selaku Pemohon Kasasi/Termohon PKPU. 1 (satu) bundel printout Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 1 (satu) lembar copy warna surat nomor: W22.U1/5440/HK.Sus.03/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Putusan Kasasi No. 1/ Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mks beserta 1 (satu) bundel Salinan Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang bertuliskan Kepada Yth. Yang Mulia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara 9 – 13, Jakarta Tlp: 021- 384 3348 Dari dr. Wahyudi Hardi, M.Kes Tlp: 0411-446343, Jl. Abd. Dg Sirua No. 16 A, Makassar, yang di dalamnya berisi :
1 (Satu) Bundel Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor : W22.UI/5089/HK.03/IX/2022, perihal pemberitahuan penetapan Nomor 1/pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Mks tertanggal 30 Agustus 2022 tentang penyegelan terhadap harta pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (Dalam Pailit)
1 (lembar) Copy Screen Capture Informasi Perkara Mahkamah Agung RI tentang putusan perkara 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
1 (satu) Bundel Lampiran Bukti Surat terkait, perihal Keberatan atas Penetapan Penyegelan Dalam Perkara Nomor : 01/Pdt-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Hakim Pemutus atas Usul Hakim Pengawas yang diduga berkolaborasi dengan pengurus Kini menjadi Kurator dan Mohon Penindakan Tegas atas dugaan terjadinya Mafia Peradilan
1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor 062/B/YRS-SK/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 Perihal Pemberitahuan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor : W22.UI/5440/HK.Sus.03/X/2022, perihal pemberitahuan putusan Kasasi No. 1/pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 10 Oktober 2022 2 (dua) lembar Fotokopi Tanda terima dokumen tanggal 23 Juli 2021 dengan Dr. WAHYUDI HARDI sebagai pihak pertama dan CHRISTINNA ELAINE sebagai Pihak kedua, berupa sertifikat hak milik Nomor 20238 / Kelurahan Karangpuang, dengan luas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi), NIB : 20.10.09.07.00421 nama pemegang hak Ir. H. Hardi Rachman 1 (satu) lembar Fotokopi Tanda terima dokumen tanggal 12 Agustus 2021 dengan Dr. WAHYUDI HARDI sebagai pihak pertama dan CHRISTINNA ELAINE sebagai Pihak kedua berupa sertifikat hak milik Nomor 20020 / Kelurahan Karangpuang, dengan luas 273 m2 (dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi), NIB : 20.01.09.07.000118 nama pemegang hak Husain Lewa 1 (satu) lembar Fotokopi surat PT. INTERNUSA DUA MEDIKA No. 001/KEU-IDM/X/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal : Keberatan terkait tanda terima dokumen 1 (satu) lembar Fotokopi surat PT. MULYA HUSADA JAYA No. 001/MHJ-FIN/X/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal : Keberatan terkait tanda terima dokumen; 1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang bertuliskan Kepada Yth. YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA Jalan Abdullah Dg Sirua No. 16 a, Masale, Panakkukang, Makassar. Up. Dr. Wahyudi Hardi M. Kes, dan dibelakangnya tertulis pengirim dari AKN BRAWIJAYA LAW FIRM, yang didalamnya berisi :
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 186/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 187/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 188/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) lembar asli Tindasan Nota Transaksi Money Changer PT. Haji La Tunrung A.M.C., No. 128412 tanggal 26 Agustus 2022 sebesar 13.000 Singapura Dollar (senilai Rp 144.872.000,-) atas nama dr. WAHYUDI HARDI No Telepon 085299444774 Pekerjaan Dokter No. Identitas 7171020712880003 1 (satu) bundel printout Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022 dengan lampirannya berupa Surat Keterangan penerimaan honorarium penanganan perkara periode Januari s.d September 2022 atas nama Sudradjad Dimyati dan Gazalba Saleh, dan Daftar Pendapatan Pegawai Yayasan Pawiyatan Gita Patria periode Januari s.d September 2022 atas nama Gazalba Saleh. 1 (satu) bundel printout daftar kehadiran pegawai atas nama pertama Sudrajat Dimyati, S.h., M.H., dkk periode 1 Mei 2022 s.d 31 Mei 2022 dan 1 Juni 2022 s.d 30 Juni 2022 dengan lampiran Rekap Presensi Online bulan Mei dan Juni tahun 2022 atas nama Elly Tri Pangestuti, Arief Sapto Nugroho, Wungu Putro Bayu Kumoro, Ahmad Faisyal Arifiyoko, Muhajir Habibir dan Tati Hartati. 1 (satu) nota pembelian dan penjualan valas “PT CITRA VALASINDO” tertanggal 23 Agustus 2022 dengan nilai transaksi Rp 299.905.000,- (Dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima ribu Rupiah). 1(satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 090/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 24 November 2022, Perihal : Laporan Biaya Pengurusan koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 091/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 24 November 2022, Perihal ; Permohonan Rekomendasi Imbalan Jasa (Fee), Biaya Pengurusan, Biaya Penyerahan, dan Biaya Pencadangan Jam Kerja Dalam Pengurusan Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 092/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 28 November 2022, Perihal : Permohonan Penetapan Imbalan Jasa (Fee), Biaaya Pengurusan, Biaya Penyerahan, dan Biaya Pencadangan Jam Kerja Dalam Pengurusan Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 2 (dua ) lembar Laporan Keuangan LODS Perkara Konsultan Kepailitan Intidana yang diketahui oleh Kepala Kantor AGUNG PRIBADI Report Oleh Koordinator Finance FAJAR KURNIAWAN, diketahui oleh DEDI SUWASONO 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Surat Tugas Nomor : 51/SEK/ST/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 6 (enam) lembar fotokopi legalisir Kuitansi Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Administrasi, Tahun Anggaran : 2022, Sudah terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Jumlah Uang : Rp.13.137.800,-, Untuk Pembayaran : Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Berdasarkan SPD Nomor : 51-12/BUA/KEU/III/2022, Tanggal : 8 Maret 2022, Untuk perjalanan dinas dari : Jakarta ke Surabaya 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 801/SEK/PNS.00.2/10/2014 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama DESY YUSTRIA, S.H., tanggal 27 Oktober 2014 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 238/SEK/PNS.00.2/V/2012 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAJIR HABIBIE, S.Kom, tanggal 21 Mei 2012. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir petikan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : UP.IV/114/PSJ/SK/1990, tanggal 18 Juni 1990, kepada Yth : ALBASRI. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Petikan Daftar Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor D.07.Kp.04.02-97 tanggal 30 Juni 1997, nama : ELLY TRI PANGESTUTI, SH. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 024/SEK/PNS.00.2/IV/2010 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama NURMANTO AKMAL, S.H., tanggal 30 April 2010. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022, nama ELLY TRI PANGESTUTI. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3408/PAN/KP.01.2/12/2022 tanggal 13 Desember 2022, rekapitulasi penerimaan honorarium penanganan perkara, nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3409/PAN/KP.01.2/12/2022 tanggal 13 Desember 2022, rekapitulasi penerimaan biaya proses penyelesaian perkara, nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. 1 (satu) buah buku agenda warna kuning motif garis dengan judul “Buku Sunter 25-01-2022 13-08-2022” 1 (satu) buah buku agenda warna kuning motif garis dengan judul “Buku Sunter 14-08-2022” 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. DESY YUSTRIA,SH, NIP 198812122012122001, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh DESY YUSTRIA,SH, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. MUHAJIR HABIBIE,S.KOM, NIP 198706042011011004, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh MUHAJIR HABIBIE,S.KOM, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. REDHY NOVARISZA,S.H. NIP 198111152009041003, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh REDHY NOVARISZA,S.H, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. AL BASRI,SH, NIP 196707081989031003, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh AL BASRI,SH, tanggal 16 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. NURMANTO AKMAL,S.H.,M.H, NIP 198405032009041004, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh NURMANTO AKMAL,S.H.,M.H, tanggal 14 Desember 2021 1 (satu) lembar fotocopy warna Kuitansi Pedagang Valuta Asing PT. HAJI LA TUNRUNG A,M.B, Foreign Currency Amount USD 100 = Rp.1.448.000,- pada tanggal 14 Juni 2022, Nama : DEWI HANDAYANI, Alamat Jl. Cempaka Indah, No. Telp 087781594497, No. Identitas 3208104202900005 1 (satu) lembar fotocopy warna Kuitansi Pedagang Valuta Asing PT. HAJI LA TUNRUNG A,M.B, Foreign Currency Amount USD 200 = Rp. 2.850.400,00 pada tanggal 09 Agustus 2022, Nama : AHMAD FAUZI, Alamat Jl. Cempaka Indah, No. Identitas 3201130610950003 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor Registrasi B 1682 DFW, atas nama pemilik PT. PUTRA MANDIRI S., alamat Jl. H.R. RASUNA SAID KAV. B-9, merk HYUNDAI, Type CRETA PRIME 1.5 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B1645635, Nomor Polisi B 1682 DFW, atas nama pemilik PT. PUTRA MANDIRI S., alamat Jl. H.R. RASUNA SAID KAV. B-9 Jaksel, merk HYUNDAI, Type CRETA PRIME 1.5 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B2708555, dengan Nomor Polisi B 324 BBB, atas nama Pemilik UCI NOVIYANTO, alamat Rawa Buaya RT4/11, Cengkareng, merk FERRARI, Type California, warna Merah Metalik, Tahun Pembuatan 2010, Nomor Rangka ZFFLJ65C000169304, Nomor Mesin 151414. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No: L-09345136 dengan nama pemilik UCI NOVIYANTO, KARYAWAN SWASTA, Alamat Rawa Buaya RT. 004 RW. 011, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, beserta faktur kendaraan bermotor dan dokumen lainnya.. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), nomor registrasi B 1 STN, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang, merk MCLAREN, Type MP4-12C 3.8, tahun pembuatan 2013, warna Volcano Yellow, Nomor Rangka SBM11AAD7DW002847, Nomor Mesin 38JBAA112880. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor Polisi B 1 STN, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang, merk MCLAREN, Type MP4-12C 3.8, tahun pembuatan 2013, warna Volcano Yellow, Nomor Rangka SBM11AAD7DW002847, Nomor Mesin 38JBAA112880. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No. L-04666030, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA SARI, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Tangerang beserta Faktur Kendaraan Bermotor dan dokumen lainnya. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Putusan Nomor 2496 K/Pdt/2022, tanggal 08 Agustus 2022. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir kendali waktu proses penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nomor Surat Pengantar : WIO.V3/5879/HK.02/V/2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Sejak Menjabat di kepaniteraan bulan November 2014 sampai September 2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Sejak Menjabat di kepaniteraan bulan Maret 2012 sampai September 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung bulan November 2021 sampai September 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3440/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 22 Desember 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3441/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 22 Desember 2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3409/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 13 Desember 2022. 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN untuk pembayaran pembelian mobil Mc. Larent tahun MP4 tahun 2013, Nopol B-1-STN, warna kuning seharga Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), tertanggal 29 Maret 2022 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Ferrari Type California tahun 2010, Nopol B-324- BBB, warna merah, seharga Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tertanggal 23 September 2022 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam, seharga Rp. 3.825.000.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 23 September 2022 4 (empat) lembar printout komunikasi Whatsapp Kenzo Dadan Cust periode 2 Agustus 2022 s/d 5 Agustus 2022 1 (satu) lembar Foto Copy printout transaksi Livin Mandiri tanggal 2 Agustus 2022-19:09:29 WIB, No. Ref. 220802112229239513 oleh DADAN TRI YUDIANTO ke rekening Mandiri nomor 1670004452925 an. MUSRIZAL MUSA sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 1 (satu) lembar Foto Copy bukti setoran bank BCA tanggal 3 Agustus 2022 tansfer kerekening BCA nomor 1062133338 an. FAIZAL LATUL sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 3 Agustus 2022 dari rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO ke kerekening BCA nomor 1062133338 an. FAIZAL LATUL sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy kwintansi (warna putih) Jakarta Auto Garage atas nama Mrs. RIRIS RISKA DIANA tertanggal 2 Agustus 2022, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk uang muka (DP) pembelian mobil Mc. Larent MP-4 12 C tahun 2013 warna Kuning, Nopol. B-1-STN. 1 (satu) Bundel Dokumen Printout Rekening Tahapan Bank BCA atas nama Timothy Ivan Triyono dengan No. Rekening 3820080253 Periode Januari 2022 s.d. Desember 2022 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Jaksa Agung Muda Tipidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor B-1607./E.3/Eku.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Penyerahan Tersangka dan barang Bukti atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN; 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: Print-2429/E.3/Eku.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021; 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang tentang Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: 2532/M.3.10/Eku.2/7/2021 tanggal 27 Juli 2021 15 (lima belas) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 3 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022. 4 (empat) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 22 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 2 (dua) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 3423590234 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 11 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Slip Penarikan Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 dari nomor rekening 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Slip Penarikan Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 dari nomor rekening 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bukti Setoran Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama penyetor DADAN TRI YUDIANTO kepada HARDIANKO Nomor rekening 6380193653 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Bukti Setoran Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama penyetor DADAN TRI YUDIANTO kepada AGUSTINUS Nomor rekening 2606888888 sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama pengirim DADAN TRI YUDIANTO dan penerima TAJI sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama pengirim DADAN TRI YUDIANTO dan penerima KENZO sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) 11 (sebelas) lembar printout legalisir mutasi rekening Tahapan BCA nomor 04180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode bulan Maret 2022 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. : 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik SAZITTA DAMARA ARWIN, alamat Jl. Petegogan I gg V No. 72 RT9/11 Jaksel, merk TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik SAZITTA DAMARA ARWIN, alamat Jl. Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merk TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 April 2022 s/d 31 Desember 2022 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 3423590234 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 1080659390 atas nama MOCHAMAD HADI LESMANA periode 01 Januari 2022 s/d 30 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 6460412518 atas nama TEGUH SUKARNO periode 01 Januari 2022 s/d 16 Desember 2022 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. HARDIANKO, Tempat Tanggal Lahir, Medan, 26-01-1997, Laki-laki,Almat Jl. Karantina No 75 Medan , Agama Budha, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 1271202601970001. 2 (dua) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Marina Raya Rukan Cordoba Blok A No. 8 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Nomor: 070622.PIK 1836330271B00010 tanggal 07 Juni 2022, 19:15:17 kepada HARDIANKO , 085207875656, Jln. Karantina No. 75 Medan 000/000 Glugur Barat II Medan Timur Kota Medan; dengan kode Valas: SGDO; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 2.000; Kurs: 10.910; Jumlah Rupiah: Rp 21.820.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah ). 2 (dua) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Marina Raya Rukan Cordoba Blok A No. 8 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Nomor: 210622.PIK 1934681726B000024 tanggal 21 Juni 2022, 12:48:37 kepada HARDIANKO , 085207875656, Jln. Karantina No. 75 Medan 000/000 Glugur Barat II Medan Timur Kota Medan; dengan kode Valas: USKD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100; Jumlah: 10.100; Kurs: 14.750; Jumlah Rupiah: Rp 148.975.000,00 (seratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ). 1 (satu) lembar photo copy faktur pembelian DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Setiabudi No. 154 Bandung, No Telp 022-82068277, Bandung 24 September 2022, 11:46;53, Nomor Faktur 240922.STB642049667B000007, atas nama HARDIANKO No Telp 085207875656, dengan kode Valas : SGD0, jumlah : 2.000; Kurs 10.900; Jumlah Rupiah : Rp 21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar photo copy faktur penjualan DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Setiabudi No. 154 Bandung, No Telp 022-82068277, Bandung 26 September 2022, 11:48;33, Nomor Faktur 260922.STB650645524S000005, atas nama HARDIANKO No Telp 085207875656, dengan kode Valas : SGD0, jumlah : 2.000; Kurs 10.900; Jumlah Rupiah : Rp 21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, ID Laporan 52618927-0-1, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. HARDIANKO. 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. DADAN TRI YUDIANTO, Tempat Tanggal Lahir, Majalengka, 07-05-1987, Laki-laki,Alamat Perumahan Dago Resort Pakar Jl. Mawar III , Agama Islam, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 3210070705870001 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 030922.MLW2139129473B000062 tanggal 3 September 2022, 15:31:48 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 1.000; Kurs: 11.030.00; Jumlah Rupiah: Rp 11.030.000,00 (sebelas juta tiga puluh ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW103953863B000172 tanggal 25 Juni 2022, 10:15:52 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 50.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 547.500.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 010622.MLW2139129473B000130 tanggal 1 Juni 2022, 06:48:32 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 1.000; Kurs: 1I.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 110522.MLW2139129473B000009 tanggal 11 Mei 2022, 19:33:54 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 15.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 164.250.000.000,00 (sebelas enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 160322.MLW2139129473B000035 tanggal 16 Maret 2022, 12:08:05 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS /SERI L; Jumlah: 8.900.00; Kurs: 14.270.00; Jumlah Rupiah: Rp 127.003.000,00 (sebelas dua puluh tujuh juta tiga ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 290122.MLW1039053863B000015 tanggal 29 Januari 2022, 18:25:46 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 2.000.00; Kurs: 10.650.00; Jumlah Rupiah: Rp 21.300.000,00 (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070122.MLW110619335B000042 tanggal 7 Januari 2022, 14:27:06 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 6.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 66.300.000,00 (enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) bundel photo copy formulir transaksi setara atau diatas Rp 100.000.000,00 (serratus juta rupiah) dengan nama customer DADAN TRI YUDIANTO , identitas KTP NIK : 3210070705870001, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat yang ditanda tangani oleh sdr. DADAN TRI YUDIANTO 1 (satu) bundel photo copy mutasi rekening giro BCA a.n. BINAVALASINDO DOLARASIA SU PT, Kelapa Gading,Jl. Raya Boulevard LA 4 NO.11 Jakarta 14240, dengan no rekening 4131113000 halaman 18/35 dan halaman 10/35, periode Maret 2022 s.d Mei 2022. 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, ID Laporan 52668295-0-0-, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. DADAN TRI YUDIANTO. 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. RIRIS RISKA DIANA, Tempat Tanggal Lahir, Bandung, 28-01-1992, Perempuan,Alamat KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat , Agama Islam, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 3204256801920004. 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 140922.MLW1039053863B000077 tanggal 14 September 2022, 13:13:44 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 35.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 386.750.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 100822.MLW110619335B000057 tanggal 10 Agustus 2022, 12:53:49 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 31.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 342.550.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 040822.MLW182028328B000009 tanggal 4 Agustus 2022, 16:36:54 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 ; Jumlah: 200.00; Kurs: 10.700.00; Jumlah Rupiah: Rp 2.140.000,00 (dua juta serratus empat puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 040822.MLW1820283287B000008 tanggal 4 Agustus 2022, 16:36:16 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: MYR0 , MYR1; Keterangan Valas: Ringgit Malaysia PEC 100: 50: 10 : 5 , Jumlah: 350; Kurs: 3.300; Jumlah Rupiah: Rp 1.155.000,00 (satu juta serratus lima puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 300722.MLW1454732302B000163 tanggal 30 Juli 2022, 20:34:15 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 100.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 110.500.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 300722.MLW1454732302B000134 tanggal 30 Juli 2022, 12:55:26 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 16.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 176.800.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 080722.MLW1039053863B000059 tanggal 8 Juli 2022, 11:25:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 86.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp950.300.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 060722.MLW14547320302B000044 tanggal 6 Juli 2022, 10:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 5.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 55.250.000,00 (Lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 050722.MLW1454732302B000059 tanggal 5 Juli 2022, 10:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 5.000.00; Kurs: 11.030.00; Jumlah Rupiah: Rp 55.150.000,00 (Lima puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 010722.MLW10390538635B000054 tanggal 1 Juli 2022, 10:50:50 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 50.000.00; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 550.000.000,00 (Lima ratus lima puluh juta rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 290622.MLW1039053863B000052 tanggal 29 Juni 2022, 10:42:39 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 55.000.00; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 605.000.000,00 (Enam ratus lima juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW1454732302B000165 tanggal 25 Juni 2022, 08:30:03 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 ; Jumlah: 200; Kurs: 10.400.00; Jumlah Rupiah: Rp 2.080.000,00 (Dua juta delapan puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW145473020302B000164 tanggal 25 Juni 2022, 08:29:39 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 12.000; Kurs: 10.970.00; Jumlah Rupiah: Rp 131.640.000,00 (Seratus Tiga Puluh satu Juta Enam ratus Empat Puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 240622.MLW2139129473B000047 tanggal 24 Juni 2022, 09:13:25 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 2.000; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 22.000.000,00 (Dua puluh dua juta rupiah rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170622.MLW110619335B000034 tanggal 17 Juni 2022, 09:58:34 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 2.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 22.100.000,00 (Dua puluh dua juta seratus ribu rupiah rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170622.MLW1761905676B000018 tanggal 17 Juni 2022, 20:58:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 4.000; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 44.000.000,00 (Empat puluh empat juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 110622.MLW1039053653B0000174 tanggal 11 Juni 2022, 10:50:58 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 , Jumlah: 35.000; Kurs: 10.960.00; Jumlah Rupiah: Rp 383.600.000,00 (Tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah rupiah ) dan USD1 ;Keterangan Valas : DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L, Jumlah :3.700; Kurs :14.570.00; Jumlah Rupiah : Rp 53.909.000,00 (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan ratus Sembilan Ribu Rupiah). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 100622.MLW55972279B000074 tanggal 10 Juni 2022, 12:04:02 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 1.000; Kurs: 10.970.00; Jumlah Rupiah: Rp 10.970.000,00 (Sepuluh juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 080622.MLW1039053863B000051 tanggal 8 Juni 2022, 10:08:49 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 55.000; Kurs: 10.920.00; Jumlah Rupiah: Rp 600.600.000,00 (Enam ratus juta ratus enam ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000049 tanggal 7 Juni 2022, 13:45:07 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 100; Kurs: 14.450.00; Jumlah Rupiah: Rp 1.445.000,00 ( Satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000048 tanggal 7 Juni 2022, 13:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 :50 Jumlah: 100; Kurs: 10.400.00; Jumlah Rupiah: Rp 1.040.000,00 ( Satu juta empat puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000047 tanggal 7 Juni 2022, 13:42:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 38.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 414.200.000,00 ( Empat Ratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1093856028B000012 tanggal 7 Juni 2022, 20:44:41 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 23.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 250.700.000,00 ( Dua ratus lima puluh juta rupiah tujuh ratus ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 310522..MLW1039053863B000051 tanggal 31 Mei 2022, 11:06:59 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 45.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 497.250. 000,00 ( Empat Ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 260522.MLW110619335B000057 tanggal 26 Mei 2022, 11:15:07 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 57.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 629.850. 000,00 ( Enam ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 260522.MLW110619335B000056 tanggal 26 Mei 2022, 11:14:57 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 10.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 110.500. 000,00 ( Seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 140522.MLW109385602B000133 tanggal 14 Mei 2022, 19:15:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 17.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 186.150. 000,00 ( Seratus delapan puluh enam juta serratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 060422.MLW1761905676B000032 tanggal 6 April 2022, 08:48:09 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 Jumlah: 14.000; Kurs: 10.500.00; Jumlah Rupiah: Rp 147.000. 000,00 ( Seratus empat puluh tujuh juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170222.MLW903856224B000036 tanggal 17 Februari 2022, 11:10:25 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 Jumlah: 3.000; Kurs: 10.700.00; Jumlah Rupiah: Rp 32.100. 000,00 ( Tiga Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 150222.MLW1761905676B000004 tanggal 15 Februari 2022, 15:24:50 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: USD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 13.000; Kurs: 14.300.00; Jumlah Rupiah: Rp 185.900. 000,00 ( Seratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 150122.MLW1761905676B000128 tanggal 15 Januari 2022, 10:45:57 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 5.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 54.500. 000,00 ( Lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Penjualan Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 130822.MLW1761905676S000041 tanggal 13 Agustus 2022, 09:30:30 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: USD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 3.800; Kurs: 14.850.00; Jumlah Rupiah: Rp 56.430. 000,00 ( Lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah ). 1 (satu) bundel photo copy formulir transaksi setara atau diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan nama customer RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat oleh sdri. RIRIS RISKA DIANA 1 (satu) bundel photo copy mutasi rekening giro BCA a.n. BINAVALASINDO DOLARASIA SU PT, Kelapa Gading,Jl. Raya Boulevard LA 4 NO.11 Jakarta 14240, dengan no rekening 4131113000 halaman 6/30 Periode April 2022, 27/35 Periode Mei 2022, 33/35 Periode Mei 2022,7/39,15/39,30/39.36/39 Periode Juni 2022,halaman 1/35, 5/35 Periode Juli 2022 . 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan,, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA,untuk RIRIS RISKA DIANA untuk transaksi diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. RIRIS RISKA DIANA. 1 (satu) lembar printout foto faktur pembelian valas pada CNV Money Changer Pondok Indah tanggal 2 Februari 2022 sebanyak 30.000 USD (10.000 USD X 3) @Rp.14.420 atau total senilai Rp.432.600.000 bseserta katu nama CNV Authorized Money Changer Pondok Indah. 1 (satu) lembar printout asli faktur penjualan (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR250322.S0012 tanggal 25 Maret 2022 sebanyak 15.000 USD @Rp.14.360 atau total senilai Rp.215.400.000 1 (satu) lembar printout asli faktur jual (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR200722.S0075 tanggal 20 Juli 2022 sebanyak 18.000 USD @Rp.14.995 atau total senilai Rp.269.910.000. 1 (satu) lembar printout asli faktur jual (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR010822.S0101 tanggal 01 Agustus 2022 sebanyak 20.200 USD @Rp.14.880 atau total senilai Rp.300.576.000. - 1 (satu) lembar printout tindasan faktur beli (penjualan) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR300822.B0005 tanggal 29 Agustus 2022 sebanyak 15.000 USD @Rp.14.830 atau total senilai Rp.222.450.000. 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/P TAHUN 2017 tanggal 26 Oktober 2017, tentang PENGANGKATAN HAKIM AGUNG 1 (satu) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:175/KMA/KP.02.2/11/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Usulan Pemberhentian Sementara sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H.,M.H.; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesesia Nomor D.399.Kp.04.01.Th.2003 tanggal 5 Mei 2003, tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan status Calon Hakim dalam masa percobaan atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H; 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor D.309.KP.04.02 Th 2004 tanggal 31 Maret 2004 beserta lampiran tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan status Calon Hakim atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H; 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:3281/PAN/KP.04.5/11/2017 tanggal 13 Desember 2017, tentang Pengangkatan Hakim Yustisial pada Yang Mulia Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. atas nama PRASETIO NUGROHO S.H.,M.kn; 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:329/KMA/SK/XI/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil/Hakim dari Jabatan Negeri Atas Sdr. PRASETIO NUGROHO, S.H.,M.Kn. Hakim Madya Pratama Dipekerjakan Untuk Tugas Peradilan (Yustisial) Pada Mahkamah Agung R.I; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2009 tentang pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI atas nama REDHY NOVARISZA; 1 (satu) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 128/SEK/PNS.00.2/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, tentang tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jendral Badilmiltun Mahkamah Agung RI atas nama REDHY NOVARISZA; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan atas nama REDHY NOVARISZA; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1501A/SEK/Kp.I/SK/XI/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai negeri Sipil Yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi. 1 (satu) bundel mutasi rekening Tahapan Bank BCA atas nama ATMASARI SH LL M, nomor rekening 4381075286 periode Januari 2018 mulai tanggal 01/01 sampai dengan November 2022 tertanggal 30/11 4 (empat) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5503193 tanggal 28-04-2020 Jam 09:51:48, dengan Customer GAZALBA SALEH SH MH, berupa pembelian SGD10.000,- senilai Rp108.300.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 1190015046889 sejumlah Rp108.300.000,-, lembar Know Your Customer, dan identitas berupa SIM. 4 (empat) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5503453 tanggal 30-04-2020 Jam 10:21:40, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD294.000,- senilai Rp3.126.690.000.000,- dan pembelian SGD4.000,- senilai Rp41.740.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp3.126.690.000,-, lembar Know Your Customer, dan identitas berupa KTP. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5504285 tanggal 11-05-2020 Jam 14:19:50, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD200.000,- senilai Rp2.106.000.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp2.106.000.000,-, dan lembar Know Your Customer. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5508908 tanggal 03-07-2020 Jam 13:28:48, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian USD6.300,- senilai Rp91.665.000,- dan pembelian USD3.700,- senilai Rp53.687.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp145.352.000,-, dan lembar Know Your Customer. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5512606 tanggal 06-08-2020 Jam 14:32:52, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD50.000,- senilai Rp534.000.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp534.000.000,-, dan lembar Know Your Customer. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5515873 tanggal 10-09-2020 Jam 13:42:27, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD25.000,- senilai Rp272.250.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp232.250.000,-, dan lembar Know Your Customer. 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-01.22-0000018, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-02-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 22.260.000 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-02.22-0000018, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 23.500.000 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-03.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-04-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.840.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-04.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-05-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 22.680.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-05.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-06-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 19.460.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-06.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-07-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.020.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-07.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-08-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 12.580.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-08.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-09-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 11.500.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-09.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-10-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 15.000.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-10.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-11-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 26.380.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-11.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-12-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 26.280.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-12.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-01-2023, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 21.786.500,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pension Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala Nomor H.012000000103, Npwp 70.164.758.8-503.000, Nama Anri Febiarti, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 30-12-2022, Jumlah Penghasilan Neto adalah Rp. 129.740.881,-; 1 (satu) lembar asli Daftar Potongan Pajak PPh Pasal 21 Dari Honorarium Tahun 2022 Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Wajib Pajak ANRI FEBIARTI, dr. Sp,An., NPWP 70.164.758.8-503.000, yang ditandatangani Sdr. IIM IBRAHIM selaku Kabag Keuangan RSUD Kota Bogor, Jumlah gaji bruto saya pada tahun 2022 adalah Rp. 1.372.691.797,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000010, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 30-01-2022,Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 121.401.850,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000208, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 04-02-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 121.583.675,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000669, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 07-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 46.914.750,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000773, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 07-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 92.157.421,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001086, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-04-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 113.076.400,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001519, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 10-05-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 101.291.963,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001923, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 06-06-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 58.723.025,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000002279, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-07-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 110.162.388,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000002749, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-08-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 166.478.025,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003093, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-09-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 109.236.350,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003522, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-10-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 105.241.150, 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003844, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 04-11-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 114.328.000,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000004047, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-12-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 112.096.800,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.I.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-1-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.097.682,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.II.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 28-II-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.027.102,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.III.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-III-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.776.516,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.IV.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-IV-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 11.445.520,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.V.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-V-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 4.575.090,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VI.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VI-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 13.330.532,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 21.561.309,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VIII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VIII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 8.129.500,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.IX.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-IX-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 12.093.850,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.X.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-X-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.414.349,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.XI.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-XI-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 43.927.750,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.XII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-XII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.268.700,- 1 (satu) lembar Sales Slip PT. SARANATAMA USAHA MANDIRI, Reff. No. 00002, Date 01-12-2020, Curr. USD, Amount 1.000, Exc. Rate 14.200, Equivalent Rp. 14.200.000,00 1 (satu) lembar Sales Slip PT. SARANATAMA USAHA MANDIRI, Reff. No. 00002, Date 22-01-2021, Curr. USD, Amount 1.000, Exc. Rate 14.090, Equivalent Rp. 14.090.000,00; 1 (satu) lembar bukti penukaran uang Banknotes Haji La Tunrung Star Group, Date 22-8-2022, Foreign Currency Amount USD 1.501, dengan nilai kurs saat itu Rp. 14.984, sehingga nilai total Rp. 22.490.984, Name/Nama AFFAN BAIHAQI, Phone 085826324758. 1 (satu) lembar bertuliskan Reseller Mini Gold No.: 371107, tanggal 16-1-2021, Nama dr. ANRI, Total Belanja Emas Rp. 9.251.000,- 1 (satu) lembar bertuliskan Reseller Mini Gold No.: 371111, tanggal 19-06-2021, Nama dr. ANRI, Total Belanja Emas Rp. 8.900.000; 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066801, Tgl 18 Bln 09 2021, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat RSUD Bogor, Total harga 13.700.000, Dealer Aris Mugiono, ID Reseller MARNAH; 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066802, Tgl 10 Bln 12 2021, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat Bogor, Total harga 22.092.500, Dealer Bogor, ID Reseller MARNAH; 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066813, Tgl 25/2 Bln 02 2022, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat RSUD Bogor, Total harga 27.348.000, ID Reseller MARNAH; 1 (satu) buku Tabungan Bank Syariah Indonesia atas nama PRASETIO NUGROHO, 6301223420, Jl. Pamularsih Dalam No. 3, EMA. 1116653, KCP MAHKAMAH AGUNG 1 (satu) lembar Proforma Invoice – Revised 3 Discovery Kartika Plaza Hotel Bali senilai Rp92.713.000,-, yang ditujukan kepada Ms. Shella Setiani dari CTS Travel & Event Bandung, RE: for Group Mahkamah Agung RI; 1 (satu) bundel Information Invoice Mahkamah Agung RI; 4 (empat) lembar Laporan Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 1450092071659 atas nama Discovery Kartika Pl, tanggal period 01 Mar 2022, 02 Mar 2022, 08 Maret 2022 dan 21 Maret 2022; 2 (dua) lembar Rooming List Group MA dengan baris pertama tertulis Full Name Achmad Budi Santoso, Arrival 11/03/22, Departure 13/03/22, Room 1030. 6 (enam) lembar copy Sertifikat Hak Milik Nomor 7453, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi; 1 (satu) lembar copy warna dokumen KTP atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01228 tanggal 3/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01223 tanggal 4/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01192 tanggal 10/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01172 tanggal 17/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01174 tanggal 17/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022, yang ditandatangan asli oleh Dr. H. IYUS SURYANA, S.H., M.H 1 (satu) lembar printout yang di paraf oleh C. Maulana “sesuai kenyataan” berupa Rekapitulasi Penerimaan Honorarium PP82 Penyelesaian Perkara Mahkamah Agung Periode Januari – November 2022 atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H., senilai total Rp1.564.563.125,-. 1 (satu) lembar printout yang di paraf oleh C. Maulana “sesuai kenyataan” berupa Rekapitulasi Penerimaan Honorarium PP82 Penyelesaian Perkara Mahkamah Agung Periode Januari – November 2022 atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H., M.Kn., senilai total Rp42.835.750,-. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 442 Tanggal 08 Juni 2021 berdasarkan Surat Ukur Nomor 92/Tanjungrasa/2021 dengan luas 4.730 M2 Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Warkah Hak Milik Nomor 442 dengan nama pemohon DIANA SIREGAR, ST., MM., yang terletak di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Tanjung Sari, berdasarkan Surat Ukur nomor 92 tanggal 31-05-2021 seluas 4.730 M2. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00056 berdasarkan Surat Ukur Nomor 307/Tanjung Rasa/1998 dengan luas 4.730 M2 Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, atas nama DIANA SIREGAR, S.T., M.M., dan terdapat stempel Tidak Berlaku Lagi. 3 (tiga) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Peta Bidang Tanah Nomor 7022/2020 dengan Nomor Bidang 00796 yang terletak di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, tanggal 19 Oktober 2020, beserta Gambar Arsitektur dengan stempel PT GRIYAMADYA. 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK Pidana, Pidana Khusus Ruang Sidang Ketua Majelis H-ASN (B-206) Hari Rabu tanggal 15 April 2020 Pukul 10.00 WIB Reference No: SIDHASN2020040606795623 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis MARULI TUMPAL SIRAIT, S.H., M.H. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK Pidana, Pidana Khusus Ruang Sidang Ketua Majelis H-ASN (B-206) Hari Rabu tanggal 15 April 2020 Pukul 11.00 WIB Reference No: SIDHASN2020040104691718 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis MARULI TUMPAL SIRAIT, S.H., M.H. 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK : Pidana, Pidana Khusus, Militer Tim CB di Ruang Sidang Ketua Majelis HSST Hari Senin tanggal 07 Maret 2022 Pukul 11.00 WIB Reference No: SIDHSST2022030154540188 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis WIRYATMO LUKITO TOTOK, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Kasasi dari Terdakwa Ir. Rennier Abdul Rahman Latief dengan Nomor Register 328K/PID.SUS/2022, Klasifikasi Korupsi, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 07 Maret 2022 Nomor Putusan 328K/PID.SUS/2022 dengan Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Kasasi dari Terdakwa Edhy Prabowo dengan Nomor Register 942K/PID.SUS/2022, Klasifikasi Korupsi, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 07 Maret 2022 Nomor Putusan 942K/PID.SUS/2022 dengan Terdakwa EDHY PRABOWO. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Jafar Abdul Gaffar dengan Nomor Register 109 PK/PID.SUS/2020, Klasifikasi Pencucian Uang, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan PK Mahkamah Agung tanggal 15 April 2020 Nomor Putusan 109 PK/PID.SUS/2020 dengan Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR. 1 (satu) lembar fotokopi rekening koran Bank BSI Tabungan Easy Wadiah atas nama Muhammad Kharrazi nomor rekening 1991031249 periode 17 Februari 2022 dengan nilai Kredit Rp3.000.000.000,-. 2 (dua) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS tanggal 6 Agustus 2021 USD 6.000 dan USD CAP 1.200 ke dalam Rupiah total Rp. 103.404.000; dan SGD 20.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 221.400.000 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS 16 Agustus 2021 SGD B 16.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 176.960.000 atas nama IKHSAN AR SP; 2 (dua) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS 2 November 2021 USD 14.900 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 212.325.000; dan SGD 3.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 33.450.000 atas nama IKHSAN AR SP; 3 (tiga) lembar print out “RUNDOWN MAJELIS SST MAHKAMAH AGUNG GOES TO BALI 11-13 MARET 2022; 1 (satu) lembar print out INVOICE CTS Travel&Event No : 0078381, Date : 02 Maret 2022, To: MAHKAMAH AGUNG-INDONESIA (U/P IBU RETNO MURNI SUSANTI); 1 (satu) lembar print out screen capture bukti transfer tujuan SHELLA SETIANI pada BANK BSI dengan pengirim SRI ENDANG TEGUH ASMARANI, screen capture bukti transfer BANK BCA dengan keterangan “bayar EO dr isti MA”, dan foto bukti setoran BANK BCA dengan nama penyetor RANI dan ISTIQOMAH 1 (satu) bundel printout mutasi rekening tahapan stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH DR pada nomor rekening 00020149094 periode 30/04/2020 sampai dengan 25/02/2021; 4 (empat) lembar printout mutasi rekening stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH DR nomor rekening 00020149094 periode 30/04/2020 sampai dengan 25/02/2021 berupa format excel tanpa saldo; 1 (satu) bundel printout mutasi rekening tahapan stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH SH MH nomor rekening 04370736630 periode 03/01/2017 sampai dengan 05/08/2019. 7 (tujuh) lembar fotocopy dokumen yang telah dilegalisir oleh Sdri. DEWI MARIANA pada tanggal 15 Februari 2023 terdiri atas :
Faktur beli Valas Dollar Singapore Nomor : MLW170222.B0188 tanggal 17 Februari 2022 beserta Formulir Transaksi EDD tanggal 17 Februari 2022 sebesar SGD150.000 dengan kurs Rp10.750 total Jumlah Rp1.614.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Rupiah).
Fotocopy KTP atas nama MUHD KHARRAZI;
Laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan Mata Uang Rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp.500.000.000.
1 (satu) lembar fotocopy dokumen Faktur beli Valas Dollar Singapore Nomor : GM070322.B0006 tanggal 07 Maret 2022 sebesar SGD6.000 dengan kurs Rp10.500 total Jumlah Rp63Juta yang kemudian ditransfer ke Rekening BCA Nomor Rekening 6815529018 atas nama MUHD KHARRAZI dengan bukti transfer terlampir dan telah dilegalisir oleh Sdri. DEWI MARIANA pada tanggal 15 Februari 2023. 1 (satu) lembar panjang Print ot stempel basah “HISTORY KENDARAAN UNTUK CUSTOMER” No.Polisi: B 15 ABA, No.Chasis:JTNGF3DH0L8027005, No. Mesin:2AR 2378205, Tipe: New Alphard 2.5 G A/T 2020, Nama:EDY ILHAM SHOOLEH 1 (satu) lembar printout foto screenshoot whatsapp dengan Bu Nesha tanggal 22 Juli 2021 yang diperoleh dari Handphone Samsung Galaxy Note-8 milik KIKY SAEPUDIN, dan telah diberi paraf oleh KIKY SAEPUDIN. 1 (satu) bundel fotokopi yang terdapat stempel dan tandatangan basah Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 28 Oktober 2019 berupa Memori Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. 2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus H. JAFAR ABDUL GAFFAR Nomor 037/SK-PID-PK/AA&Co/IX/2019 tanggal 09 September 2019 kepada ARSYAD ARSYAD & Co Law Office, dan terdapat stempel basah Pengadilan Negeri Samarinda. 1 (satu) bundel fotokopi Kesimpulan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam Persidangan Pemeriksaan Perkara Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/AKTA.PID.B/2019/PN.SMR tanggal 12 Desember 2019, dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Bukti Novum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) / Terpidana tanggal 03 Desember 2019 dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. 1 (satu) bundel copy dokumen sertifikat hak miliki (SHM) No. 442 Jawa Barat, Bogor, Tanjungsari, Tanjungrasa, atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan dokumen terkait lainnya 1 (satu) bundel copy dokumen pengikatan jual beli nomor 03 tanggal 16/06/2021 Notaris R. Tunggul Nirboyo 1 (satu) bundel copy dokumen akta jual beli (AJB) nomor:34/2021 PPAT R. Tunggul Nirboyo, S.H.,Sp.N 1 (satu) bundel salinan asli akta pengikatan jual beli nomor 06 tanggal 27 Juli 2022 pihak I:Tuan MUHD. KHARRAZI, II Tuan Doktor GAZALBA SALEH, S.H.,M.H. Notaris&PPAT R. Tunggul Nirboyo, S.H.,Sp.N 1 (satu) bundel salinan asli akta jual beli (AJB) nomor:10/2022 PPAT FIRDAUS MUHAMMAD, S.H.,M.Kn 1 (satu) asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 7453/Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat 3 (tiga) lembar print out warna SSPD-BPHTB Nama Wajib Pajak: DR. GAZALBA SALEH, S.H.,M.H. 3 (tiga) lembar copy Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan tanggal 23 Maret 2022 dengan nama wajib Pajak MUHD. KHARRAZI 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2022 engan nama wajib Pajak MUHD. KHARRAZI beserta satu lembar print out info tunggakan 1 (satu) lembar asli dokumen receipt pembelian valas di HARGA KURS (PT SUGI INTERNASIONAL VALAS) Cabang Jakarta tanggal 07 April 2022 atas nama REDHY NOVARISZA untuk pembelian mata uang SGD sebesar 3000SGD senilai Rp31.650.000 1 (satu) lembar asli dokumen receipt pembelian valas di HARGA KURS (PT SUGI INTERNASIONAL VALAS) Cabang Jakarta tanggal 07 April 2022 atas nama YUNIANTI DEWI untuk pembelian mata uang SGD sebesar 8500SGD senilai Rp89.675.000 3 (tiga) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00060/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 04 Februari 2019, Kepada PRASETIO NUGROHO TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh IMAM SAMEKTO Pgs. Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00069/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 07 Februari 2019, Kepada PRASETIO NUGROHO TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Branch Manager PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00096/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 20 Februari 2019, Kepada ANRI FEBIARTI TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00097/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 20 Februari 2019, Kepada ANRI FEBIARTI TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 3 (tiga) lembar fotocopy Akta Jual Beli Nomor 06/2019 Lembar Salinan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) IZZAR MAISYA RAHMA, S.H., M.Kn.; 14 (empat belas) lembar fotocopy Perjanjian Kerjasama Pembangunan Unit LAVAYA PREMIUM RESIDENCE No.:168/PKS-LAVAYA/PBB/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021, dan 1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembayaran No. Sp: SP/SU-0242 yang ditandatangani oleh RAYMON GUNAWAN Direktur PT. PROPERTI BALI BENOA PIHAK PERTAMA dan ANRI FEBIARTI, DR PIHAK KEDUA; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PT. Amanah Indonesia Realti yang ditandatangani T. FADHIL ARUNA Qq. PT. AMANAH INDONESIA REALTI Yang Membuat Pernyataan dan PRASETIO N Yang Menerima Pernyataan, beserta 6 (enam) lembar fotocopy lampiran, dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pesanan Unit (SPU) De Kost Indonesia Nomor SPU: 00234/SPU-MKT/20, yang ditandatangani PRASETIO N Pemesan, ARDIANSYAH Sales tanggal 01 Desember 2021; 2 (dua) lembar fotocopy dokumen BPKB No. R-01033622, Nama Pemilik ANRI FEBIARTI; 2 (dua) lembar fotocopy dokumen BPKB No. Q-05928028, Nama Pemilik PRASETIO NUGROHO; 1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BRI 21 Desember 2020 16:58:04 Transfer IDR 9.474.000,00 Sumber Dana 038701027725502, Rekening Tujuan BRI-042801027132509, Nama Pemilik Rekening Tujuan DANI HENDARLIN, Deskripsi mas;
Bukti Transaksi Bank Mandiri Syariah, Tanggal Transaksi 09 Jan 2021 11:18:46, Pengirim ASRI HARYANTI, Ke Rekening 042801027725502, Bank Penerima Bank BRI, Penerima DANI HENDARLIN, Jumlah Rp. 4.688.000, Keterangan Antam;
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/01/2021 16:48:26 No. Rek. Tujuan 042801027725502, Nama Rek. Tujuan: DANI HENDARLIN, Jumlah Transfer: Rp. 9.251.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 07 Feb 2021, 09:49:03, Nomor Referensi 217422920083;
Bukti Transfer ATM Bank Rakyat Indonesia, Tanggal 01/03/21, Waktu 16:13:38, NO. REF:01358, Jumlah Rp. 8.961.000
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-03-09, 11:36:46, Nomor Referensi 218688671774
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 22/03/2021 11:07:48 No. Rek. Tujuan 0882856591, Nama Rek. Tujuan: DANI HENDARLIN 123, Jumlah Transfer: Rp. 9.071.000;
Bukti Transfer ATM Bank Rakyat Indonesia, NO. REF:318, Jumlah Rp. 8.871.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 13/04/2021 13:52:44 No. Rek. Tujuan 042801027132509, Nama Rek. Tujuan: DANI HENDARLIN 123, Jumlah Transfer: Rp. 8.993.0001 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-05-08, 14:15:07, Nomor Referensi 221808255746;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-06-19, 13:40:52, Nomor Referensi 423684699120
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link RSUD KOTA BOGOR, No Rekord 5143, Nama Pengirim ANRI FEBIARTI, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 9.000.000;
Bukti Transaksi Link RSUD KOTA BOGOR, 30/07/20, No Rekord 5145, Nama Pengirim 002, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 5.818.500
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link BGR RS KARYA BAKTI, 09/01/20, No Rekord 2549, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Link BGR RS ANISAMAYOROKING, No Rekord 3137, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 5.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link BGR RS KARYA BAKTI, 09/01/20, No Rekord 2547, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer ATM Bersama, 04/09/20, Kepada Bank BRI, Nama EKA WIDYANINGSIH, Rekening 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link Transfer ATM, 04/09/20, 11:17:28, Kepada Bank BRI, Nama EKA WIDYANINGSIH, Rekening 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Bank BRI 31 Desember 2020 16:49:38 Transfer IDR 18.900.000,00 Sumber Dana 038701027725502, Rekening Tujuan BRI-038701018484509, Nama Pemilik Rekening Tujuan EKA WIDYANINGSIH, Deskripsi emas
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BRI 04 Januari 2021 18:52:26 Transfer IDR 150.000,00 Sumber Dana 038701027725502, Rekening Tujuan BRI-038701018484509, Nama Pemilik Rekening Tujuan EKA WIDYANINGSIH, Deskripsi utang emas;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-01-22, 14:39:30, Nomor Referensi 216804438501
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transfer Bank Mandiri Syariah, Nomor Transaksi FT210065VMYB, Tanggal Transaksi 06 Jan 2021 13:40:46, Pengirim ANRI FEBIARTI DR, Ke Rekening 7112149206, Bank Penerim BSM, Penerima EKA WIDYANINGSIH, Jumlah Rp. 4.700.000, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 03/05/2021 12:20:43 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 4.450.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT221036GF44, Tanggal Transaksi 13 Apr 2022 12:58:40, Ke Rekening 7112149206, Bank Penerima BSI, Penerima EKA WIDYANINGSIH, Jumlah Rp. 4.800.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 10 May 2021, 13:13:47, Nomor Referensi 221904332824;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-06-02, 09:51:14, Nomor Referensi 422882733393
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/06/2021 15:44:28 No. Rek. Tujuan 038701009106504, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 18.100.000;1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21261M73XL, Tanggal Transaksi 18 Sep 2021 14:07:29, Ke Rekening 038701009106504, Bank Penerima Bank BRI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 8.900.000, Keterangan emas1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21263927Z6, Tanggal Transaksi 20 Sep 2021 18:56:57, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 8.900.0001 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21279MM7Z0, Tanggal Transaksi 06 Oct 2021 12:51:08, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 12.050.000, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Transfer Antar Bank Dari Bank Bank BJB, No. Rek 0064050877100, Nama ANRI FEBIARTI Jumlah Rp. 10.000.000 Ke Bank Bank Syariah In No. Rek 7112591324, Nama SRI PURBASARI
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT212898VCMZ, Tanggal Transaksi 16 Oct 2021 13:32:39, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21289XRWSQ, Tanggal Transaksi 16 Oct 2021 12:51:08, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 1.950.000, Keterangan emas
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
-Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 23/10/2021 20:43:09 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 4.450.0001 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 09/11/2021 14:38:47 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 09/11/2021 14:41:32 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 2.250.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT2131331R7Y, Tanggal Transaksi 09 Nov 2021 14:43:39, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 200.000 1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 17/11/2021 13:20:55 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Tanggal 11/17/21, Waktu 16:47, Terminal S1AWKCCI, Ke Bank BCA, Nama SRI PURBASARI, No. Rek 7401080981, Jumlah Rp. 2.600.000,00
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 18/03/2022 00:19:54 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 18.400.000(satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 28/09/2022 15:13:38 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 50.000.000;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-06-10, 13:20:22, Nomor Referensi 423280507347
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 29/09/2022 08:33:00 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 38.600.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 09/12/2021 14:38:38 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar bjb, Tanggal 16/09/2021 13:48:29 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Antar Bank Melalui Prima Nomor Transaksi FT212590Q0HR, Tanggal Transaksi 16 Sep 2021, 13:50:15, Ke Rekening 0074262740101, Bank Penerima Bank Jabar, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 3.700.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 17/12/2021 07:53:14 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 6.922.500;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 09/12/2021 14:38:38 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21343KXFRC, Tanggal Transaksi 09 Dec 2021 14:40:26, Ke Rekening 1201181180500, Bank Penerima Bank BRI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 2.092.500, Keterangan emas
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT220561Q3D8, Tanggal Transaksi 25 Feb 2022 15:06:41, Ke Rekening 1120823497, Bank Penerima BSI, Penerima ARIS MUGIONO, Jumlah Rp. 20.000.000, Keterangan beli emas;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22056306P6, Tanggal Transaksi 25 Feb 2022 14:23:18, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 7.348.000, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22057XBK84, Tanggal Transaksi 26 Feb 2022 05:23:54, Ke Rekening 1120823497, Bank Penerima BSI, Penerima ARIS MUGIONO, Jumlah Rp. 7.048.000, Keterangan bayar emas;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 01/03/2022 19:39:09 No. Rek. Tujuan 7185867727, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22060L3GW6, Tanggal Transaksi 01 Mar 2022 19:41:19, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 3.092.500, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22060Y26VP, Tanggal Transaksi 01 Mar 2022 19:49:53, Ke Rekening 1120823497, Bank Penerima BSI, Penerima ARIS MUGIONO, Jumlah Rp. 20.000.000, Keterangan bayar emas 25 gram;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 08/03/2022 14:22:49 No. Rek. Tujuan 7185867727, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT2206730JX8, Tanggal Transaksi 08 Mar 2022 22:11:31, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT220673HK1J, Tanggal Transaksi 08 Mar 2022 14:23:59, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 09/03/2022 06:41:58 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 8.285.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 09/12/2021 15:11:00 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 10/12/2021 08:18:04 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 3.997.500;
Bukti Transaksi Bank BRI Transfer ATM, Kepada Bank Bank Syariah Indonesia, Nama ARIS MUGIONO, Rekening 1120823497, Jumlah Rp. 8.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 16/12/2021 13:34:05 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 16/12/2022 13:35:03 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 2.050.000;
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/12/2021 13:40:46 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/12/2021 13:45:56 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 5.000.000
1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi B-6891-WYM dengan Nama Pemilik EDY ILHAM SHOOLEH beserta 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama EDY ILHAM SHOOLEH beserta 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3674050804100149 1 (satu) lembar Surat Pesanan Kendaraan PT Batavia Bintan Berlian Nomor 132255 tanggal 06 Agustus 2020 dengan Data Konsumen atas nama EDY ILHAM SHOOLEH 1 (satu) lembar fotokopi warna Surat Jalan PT Batavia Bintan Berlian nomor 20SJ01021969/SJ/VIII/2 tanggal 06 Agustus 2020 kepada EDY ILHAM SHOOLEH dengan No. Telepon 082233992264 1 (satu) lembar fotokopi warna Faktur Kendaraan Bermotor PT Yamaha Indonesia motor MFG Nomor Faktur 00039/BH/JACB25-2080 tanggal 13 Agustus 2020 atas nama EDY ILHAM SHOOLEH. 1 (satu) lembar Rekening Giro BCA Batavia Bintan Berlian PT, No. Rekening 7480672636 periode 05/08/2020 s.d. 06/08/2020 1 (satu) lembar fotokopi Penyerahan BPKB Nomor Q-01074828 ke Customer tanggal 24 Oktober 2020 atas nama Supplier EDY ILHAM SHOOLEH 5 (lima) lembar fotocopy Catatan Pembelian Toko Ultima Glass yang ditandatangani pada pojok kanan atas oleh MELVIN INDRIYANI SUHENDRA 1 (satu) lembar print out transaksi keuangan pada Bank BCA dengan rekening bank BCA nomor rekening 3506588883 atas nama MELVIN INDRIYANI SUHENDRA yang ditandatangani oleh MELVIN INDRIYANI SUHENDRA 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Mutasi Rekening BCA atas nama ASTRA INTERNATIONAL TBK No. Rek 319-3036844 periode 11/03/2020 dengan keterangan Setoran Tunai Edy Ilham Plnsn Pmblian 1 Unt Alphrd Th 2020 Wrn Htm an. EDY ILHAM SHOOLEH senilai Rp83.500.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109902 tanggal 11.03.2020 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Mutasi Rekening BCA atas nama ASTRA INTERNATIONAL TBK No. Rek 319-3036844 periode 04/03/2020 dengan keterangan KR Otomatis Llg-Mandiri GAZALBA SALEH EDY ILHAM SHOOLEH Transfer E-Banking senilai Rp100.000.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109837 tanggal 05.03.2020 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Laporan Kas/Bank Harian, Cash on Hand tanggal 09.03.2020 jam 16.31 TSO Sudirman berupa Penerimaan J.Pemb Toyota-A/N EDY ILHAM senilai Rp896.100.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109866 tanggal 09.03.2020 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Bukti Serah Terima Kendaraan Nomor T152-2020000479 tanggal 11.03.2020 kepada EDY ILHAM SHOOLEH atas 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T, Tipe AL30GA/T20/2020, Warna Black. 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Tanda Terima BPKB Nomor T152-2020000001 tanggal 28.07.2020, dengan nomor BPKB Q-00691168 atas nama EDY ILHAM SHOOLEH dan No. Polisi B-15-ABA 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Surat Pesanan Kendaraan Nomor T152-46350 tanggal 3.3.2020 dengan nama pemesan EDY ILHAM SHOOLEH berupa 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T (2020) Type AL30GA/T20 Warna Hitam senilai Rp1.079.600.000,- dan terdapat Catatan HAKIM AGUNG MA 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Faktur Kendaraan Nomor T152-2020000376 tanggal 11.03.2020 atas 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T (2020) Type AL30GA/T20 Warna Hitam, No. Rangka JTNGF3DH0L8027005, No. Mesin 2AR 2378205, No. Pol B-15-ABA senilai Rp1.079.600.000 1 (satu) bundel laporan hasil ekstraksi forensik yang berasal dari Handphone Xiaomi Pocophone X3 Nomor IMEI1 867809052783087 milik RANDI HIDAYAT dan terdapat paraf RANDI HIDAYAT, berupa :
Hasil tangkapan layar chat whatsapp Cust Gazalba Saleh Alphard dengan nomor handphone +62818764364 tanggal 24 Februari 2020 s.d. 20 Februari 2022.
Hasil tangkapan layar chat whatsapp Munir Driver Pak Gazalba dengan nomor handphone +6281514458709 tanggal 17 Maret 2020 s.d. 11 Februari 2021.
Foto dari Whatsapp dengan Cust Gazalba Saleh Alphard yang berisi Bukti Setoran Bank Mandiri, Bukti Setoran Bank BCA dan Foto Plat B-15-ABA dan STNK
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 10 Agustus 2021, No REF: FT21222Z0FGP dengan Teller NURINDAH ADELIA; 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran/Transfer/ Kliring/Inkaso Bank Syariah Indonesia, tanggal 11/10/2021, Penerima Nama PRASETIO NUGROHO, Nomor Rekening 6301223420, Bank BSI, Jumlah Rp. 80.000.000,-, sumber dana transaksi tunai/cash, yang di stempel Bank BSI; 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran/Transfer/ Kliring/Inkaso Bank Syariah Indonesia, tanggal 10-12-2021, Penerima Nama PRASETIO NUGROHO, Nomor Rekening 6301223420, Bank BSI, Jumlah Rp. 112.000.000,-, sumber dana transaksi tunai/cash, yang di stempel Bank BSI; 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 26 Januari 2022, No REF: TT22026DWGPD; 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 20 April 2022, No REF: TT22110SY7H5; 6 (ENAM) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Setoran Tunai distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf oleh CHIKARISTA IRFANGI; 5 (Lima) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Pemindahbukuan 1, distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf Oleh CHIKARISTA IRFANGI; 5 (Lima) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Pemindahbukuan 2, distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf Oleh CHIKARISTA IRFANGI. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 0288 Tanggal 10 Desember 2020 berdasarkan Surat Ukur Nomor 02179/Tanjungbarat/2020 tanggal 20 November 2020 dengan luas 503 M2 Kelurahan Tanjungbarat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 0288 Tanggal 27 Mei 1987 dengan Alamat Jl. Swadaya II No. 45 RT.01 RW.08 berdasarkan Gambar Situasi Nomor 3771/1987 tanggal 03 Maret 1987 dengan luas 503 M2 Desa Tanjungbarat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Akta Jual Beli Nomor 01/2020 tanggal 20 Juni 2020 Notaris PPAT DR. H. SYAFRAN, S.H., M.Hum., antara NORMAWATI IBRAHIM selaku penjual dan DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H., selaku pembeli. 1(satu) handphone Merk: Apple Iphone 13 Pro, Model: A2638, 128GB, Grey, SN: MQYMX6YX77. didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0010 3200 2209 01. Beserta data elektronik didalamnya. 1(satu) Handphone Merk: Apple Iphone XR, Model: A2105, 64GB, Putih, SN: FFWZV0Y2KXK2. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0831 2500 2229 00. Beserta data elektronik didalamnya. 1(satu) Handphone Merk: Apple Iphone 7 Plus, Model: A1661, 128GB, Hitam, SN: F2LT2DX1HFXW. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0878 7298 8894 00. Beserta data elektronik didalamnya.
1 (satu) buah handphone iPhone 13, nomor model: MNGK3PA/A, SN: CKJV9WMVYM, kapasitas: 128 GB, Nomor WhatsApp : 0823-2501-8715, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 0331 0000 0003 4480. 1 (satu) buah flashdisk merk HP warna putih-biru dengan kode v178b 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Z Fold3 5G, nomor model: SM-F926B/DS, SN: RRCRC005T1Z, kapasitas: 256 GB, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 6210 0213 6295 1352 00 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A53 5G, SN: RRCT300GAYF, 128GB, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan Kode: 0025 0000 2122 5341, beserta data elektronik didalamnya. 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A11, SN: R9RN801TW5A, 32GB, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan Kode: 0025 0000 2253 7693, beserta data elektronik didalamnya. 1 (satu) buah handphone iPhone 13 Pro, nomor model: NME33ID/A, SN: QT210G51W0, kapasitas: 256 GB, Nomor WhatsApp : 0813-5599-1244, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 0325 0000 0021 ****. 1 (satu) handphone Iphone 8 Plus, Model MQ8N2PA/A, Serial Number: C39VPA4RJCM4, yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0525 0000 0352 5033 1 (satu) handphone Redmi Note 9 Pro, Model M2003J6B2G, Serial Number: f3783e2b, Yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0025 0000 0356 7286 Dokumen elektronik dengan nama “PK_KSP_INTIDANA.zip” dan nilai hash MD5: FD0FA876289459AA188D6315805C51AD, disimpan ke dalam flashdisk SanDisk Cruzer Blade kapasitas 32GB dengan kode: 2022_32_009 Dokumen elektronik “Dokumentasi_CCTV_Amaroossa.zip” dengan nilai hash SHA1 : 0c6f32e7efb319dcf3102f0803baabd6f4b160af , yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik USB flash drive Sandisk 32 GB dengan tulisan “2022_32_056 1 (satu) handphone Samsung Galaxy Note Ultra, Model SM-N985F/DS, Serial Number: RR8N8026QCL, Yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0025 0000 0654 5402 1 (satu) buah microSD merk Sandisk, Tipe: Ultra, 64GB, Kode: 8037XV16212A. Media Penyimpanan dari CCTV Ruang tengah Law Firm Yosep Parera. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) buah Flashdisk Merk: TOSHIBA, Tipe: TransMemory, 16GB,Warna: Putih Hitam milik Hirda. Beserta Dokumen Elektronik didalamnya. Dokumen Elektronik nama file ”Ivan dkk Intidana.zip” yang memiliki nilai hash MD5: 20311026670409a909556dc4c81af7de. Berasal dari Komputer Lenovo SN: R302EMP0 yang digunakan oleh Dwi Jayanti. Disimpan dalam Flashdisk Merk: Sandisk, 16 GB, Kode: 2022_16_029 1 (satu) buah Handphone Merk: Samsung, Tipe: Galaxy Z Fold 3 5G, Model: SM-F926B/DS, Hitam, 512GB, didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel Kode:0025 0000 0656 4916. Beserta dokumen elektronik didalamnya. Dokumen Elektronik dengan nama file “REKENING KORAN.zip” yang memiliki nilai Hash MD5: cadca33506984abfb64e696e480bd3df. Disimpan dalam media penyimpanan SDCard Merk: Sandisk, 32GB, Kode: 2022-32-089 1 (satu) buah handphone Sony XPERIA, Model: SOV40, IMEI: 355106100350541, kapasitas: 64 GB, Nomor Telepon: 087782998300, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 128K 8962115531 56657438-9, terdapat pecah pada ujung kiri atas layar 1 (satu) buah handphone Apple model: iPhone 13 Pro (A2638), SN: FNLJWMM6G2, 256 GB, yang di dalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel dengan nomor kode: 0015 0000 0632 4865, beserta dokumen elektronik di dalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626XL04140288 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut:
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_110966471_6282325018715_15_06_2022_16_55_07.wav 3ab71c7b11a897d27406d049de377628 Voice 2 Voice_call_(incl._VoIP)_111908435_6282325018715_30_08_2022_11_25_26.wav 8ae8d459fde69781d7be71b0273d9a24 Voice 3 Voice_call_(incl._VoIP)_111908763_6282325018715_30_08_2022_11_47_34.wav cd88d596c51661684211808e3aadf8f5 Voice 4 Voice_call_(incl._VoIP)_111181807_6281329454448_01_07_2022_09_27_24.wav 9b495dc3d74247e1d5c0207b5db42556 Voice 5 Voice_call_(incl._VoIP)_111181979_6281329454448_01_07_2022_09_37_02.wav a8d88fbbcf13a3b35459b9768e16a4ca Voice 6 Voice_call_(incl._VoIP)_111216739_6281329454448_04_07_2022_13_03_48.wav 44752fe73e31c49de5f49957167628a9 Voice 7 Voice_call_(incl._VoIP)_111378477_6281329454448_19_07_2022_11_23_57.wav 1f93e66d224bd6b2fef5f4cf5bf1c0ad Voice 8 Voice_call_(incl._VoIP)_111440560_6281329454448_25_07_2022_09_41_14.wav 9b35ca0753835164d6b785d643995469 Voice 9 Voice_call_(incl._VoIP)_111452090_6281329454448_26_07_2022_09_35_53.wav 6320ec69e0a80019065e260bd384cd63 Voice 10 Voice_call_(incl._VoIP)_111714663_6281329454448_16_08_2022_10_31_16.wav cd59686eebedf21d2ccfa66179a285a6 Voice 11 Voice_call_(incl._VoIP)_111841443_6281329454448_25_08_2022_09_54_27.wav 29f8dc9e4bcd5573a3a8dbb5174732ee Voice 12 Voice_call_(incl._VoIP)_111856261_6281329454448_26_08_2022_10_28_25.wav 8f20e975ce1a0b542103fb4849c3f339 Voice 13 Voice_call_(incl._VoIP)_110925162_628122865365_13_06_2022_15_13_34.wav dbeaf297601f655f224f8f26577f725f Voice 14 Voice_call_(incl._VoIP)_110942076_628122865365_14_06_2022_08_33_01.wav e49f1d52496e1caeab7ea46b77f8d23c Voice 15 Voice_call_(incl._VoIP)_110975988_628122865365_16_06_2022_10_24_04.wav 7a0fc9a4c22f86995288853ec7c37977 Voice 16 Voice_call_(incl._VoIP)_110994357_628122865365_17_06_2022_11_52_30.wav 53d3d36475ef1857f4b9650003f81d3e Voice 17 Voice_call_(incl._VoIP)_111041714_628122865365_20_06_2022_15_13_27.wav f3243754f9cd24ae273271c59e81a1eb Voice 18 Voice_call_(incl._VoIP)_111090978_628122865365_23_06_2022_14_49_38.wav ee9889f898da6b8a6c1734d96a466397 Voice 19 Voice_call_(incl._VoIP)_111181868_628122865365_01_07_2022_09_32_00.wav 20ed08e08affa6b59c1b57a7b9cf4447 Voice 20 Voice_call_(incl._VoIP)_111302614_628122865365_12_07_2022_11_08_02.wav 233b55f0a9a7acfb1e6d07f1eb627d36 Voice 21 Voice_call_(incl._VoIP)_111303647_628122865365_12_07_2022_12_26_55.wav 351af0dfbf07672d1f41a90a2d918f8f Voice 22 Voice_call_(incl._VoIP)_111402750_628122865365_21_07_2022_13_00_28.wav 424b19eb3e214ed0c729874f846142e6 Voice 23 Voice_call_(incl._VoIP)_111435456_628122865365_24_07_2022_17_34_26.wav 2cd5b2c1299ec84adcdb8e438532b0e3 Voice 24 Voice_call_(incl._VoIP)_111843925_628122865365_25_08_2022_12_03_09.wav af9e27a46783489c01c41fd2575d2e96 Voice 25 Voice_call_(incl._VoIP)_111855802_628122865365_26_08_2022_09_55_54.wav 626a08154617f2b0340e6cff4fbf58fe Voice 26 Voice_call_(incl._VoIP)_111856989_628122865365_26_08_2022_11_16_03.wav 8077643072dc8b25432ea1eace5d4c19 Voice 27 Voice_call_(incl._VoIP)_111859090_628122865365_26_08_2022_13_56_26.wav a949ed49d6c51528e1a1547af5b6dfc9 Voice 28 Voice_call_(incl._VoIP)_110566736_6281231002229_19_05_2022_09_42_41.wav cc552af2a4327b10481c68ecd3054382 Voice 29 Voice_call_(incl._VoIP)_110568669_6281231002229_19_05_2022_11_38_17.wav fa3ef5ff3598b0407d9cd0e7b226f2a6 Voice 30 Voice_call_(incl._VoIP)_110569553_6281231002229_19_05_2022_12_28_34.wav 2085aaf04b05be46fbeaca501413e608 Voice 31 Voice_call_(incl._VoIP)_110570263_6281231002229_19_05_2022_13_12_12.wav bae9c22ce6e8734b3c1ad51e52a1c7ac Voice 32 Voice_call_(incl._VoIP)_110626323_6281231002229_23_05_2022_12_54_47.wav 7f65d08235becda228c514a6c10bafd8 Voice 33 Voice_call_(incl._VoIP)_110626418_6281231002229_23_05_2022_12_58_56.wav c6a2a1c306581345b5dc0c82c67226db Voice 34 Voice_call_(incl._VoIP)_110642106_6281231002229_24_05_2022_13_23_25.wav 1abb038ba2a09e471234023eb315ed13 Voice 35 Voice_call_(incl._VoIP)_110723218_6281231002229_29_05_2022_16_43_37.wav 3784eb7ffe3af9ef1ba7d5583da6c03e Voice 36 Voice_call_(incl._VoIP)_110736173_6281231002229_30_05_2022_15_22_02.wav 7183423df0a6c4b3875a006a975e1b3d Voice 37 Voice_call_(incl._VoIP)_110746467_6281231002229_31_05_2022_11_26_38.wav 8b5fbf55046b18eefa5664f726ec86cb Voice 38 Voice_call_(incl._VoIP)_110773561_6281231002229_02_06_2022_13_29_19.wav a5203998e7b7d368f61794f664cc00e6 Voice 39 Voice_call_(incl._VoIP)_110773674_6281231002229_02_06_2022_13_37_03.wav 83d51a0623181d4ae753a10e87f96c48 Voice 40 Voice_call_(incl._VoIP)_110774225_6281231002229_02_06_2022_14_13_34.wav 997fb1161b8817b59e58bef117dc1c2b Voice 41 Voice_call_(incl._VoIP)_110774354_6281231002229_02_06_2022_14_21_06.wav c8db2ff793f93a6de9efe047cf9b84bc Voice 42 Voice_call_(incl._VoIP)_110784858_6281231002229_03_06_2022_10_21_18.wav 41d53f29ed0b59b77112dfae96de95f3 Voice 43 Voice_call_(incl._VoIP)_110825325_6281231002229_06_06_2022_10_16_06.wav f7a3341cb09bc4eeb06a5eafc64498de Voice 44 Voice_call_(incl._VoIP)_110825399_6281231002229_06_06_2022_10_21_03.wav e8447f041754203bac5a6a4b00cdf20b Voice 45 Voice_call_(incl._VoIP)_110829842_6281231002229_06_06_2022_14_56_01.wav a358a0d0846349cdca5fcdf09311be43 Voice 46 Voice_call_(incl._VoIP)_111120403_6281231002229_25_06_2022_20_38_03.wav a124ee31576edae870339430da4073b4 Voice 47 Voice_call_(incl._VoIP)_111407927_6281231002229_21_07_2022_20_23_29.wav 70b0af0168912c4ce0536b953e46bad6 Voice 48 Voice_call_(incl._VoIP)_111558085_6281231002229_04_08_2022_10_44_11.wav ba221dff4b1a340a1b926bca229feb05 Voice 49 Voice_call_(incl._VoIP)_111848129_6281231002229_25_08_2022_16_36_47.wav eb5ea01e7f441dea544a80a16779e5ec Voice 50 Voice_call_(incl._VoIP)_112131219_6281231002229_15_09_2022_14_44_56.wav d27058745ddc67d2ab7c361f719e4dc1 Voice 51 Voice_call_(incl._VoIP)_112178871_6281231002229_19_09_2022_09_44_13.wav ae7337ab567f865080b2c90d628aa689 Voice 52 Voice_call_(incl._VoIP)_112182950_6281231002229_19_09_2022_13_56_29.wav 31e3542f4c67407b2cb6a23eb4723ef5 Voice 53 Voice_call_(incl._VoIP)_112194105_6281231002229_20_09_2022_11_18_07.wav 6469da89f49fa58444ddc68cb5b40ca5 Voice 54 Voice_call_(incl._VoIP)_112199327_6281231002229_20_09_2022_16_55_31.wav 2f99a53c4b66064ca8eb99f2f4a5b8a8 Voice 55 Voice_call_(incl._VoIP)_112210523_6281231002229_21_09_2022_14_11_10.wav e6124c586046a76d8e31598bfcaf431a Voice 56 Voice_call_(incl._VoIP)_112211907_6281231002229_21_09_2022_15_58_36.wav 5860f8fc2ab73e92d95f870a3472bef4 Voice 57 Voice_call_(incl._VoIP)_112212404_6281231002229_21_09_2022_16_29_42.wav d4172c8bc39928b01f467c9141541fc6 Voice 58 Voice_call_(incl._VoIP)_112212516_6281231002229_21_09_2022_16_35_35.wav 852fa8d04a63c872cf28013845312c54 Voice 59 Voice_call_(incl._VoIP)_112219660_6281231002229_22_09_2022_09_09_33.wav 1c9f1818ef88fa641ee5282a018b0164 Voice 60 Voice_call_(incl._VoIP)_111027474_6281310002229_19_06_2022_16_53_31.wav 5a1c0cee808e394f2423a5e399c34633 Voice 61 Voice_call_(incl._VoIP)_111197608_6281310002229_02_07_2022_14_51_01.wav 08aac24b7037c67d4f3811a74783f60a Voice 62 Voice_call_(incl._VoIP)_111407488_6281310002229_21_07_2022_19_41_22.wav 20c652734264c46c2960c9c794eceabb Voice 63 Voice_call_(incl._VoIP)_111495414_6281310002229_29_07_2022_17_50_48.wav 94d6b839b067b2efb13fc9748d84403d Voice 64 Voice_call_(incl._VoIP)_111532485_6281310002229_02_08_2022_09_56_24.wav 0d6aaf38ee49e482ace9391b2a95c364 Voice 65 Voice_call_(incl._VoIP)_111533040_6281310002229_02_08_2022_10_28_15.wav 1d0c19f3dcf59c2b96b9f7789639ec03 Voice 66 Voice_call_(incl._VoIP)_111626207_6281310002229_10_08_2022_09_06_28.wav 0ae3e4826a48f3fbe2687d454e5fd31e Voice 67 Voice_call_(incl._VoIP)_111626278_6281310002229_10_08_2022_09_11_04.wav ed1014ed9464fa998b75e0744453adaf Voice 68 Voice_call_(incl._VoIP)_111626302_6281310002229_10_08_2022_09_12_35.wav c29ad4f4a654a9d6ea6e05be4a1456ba Voice 69 Voice_call_(incl._VoIP)_111843683_6281310002229_25_08_2022_11_50_14.wav 58deed6912de93a6717c1029a309d775 Voice 70 Voice_call_(incl._VoIP)_111843792_6281310002229_25_08_2022_11_56_45.wav ab203c42aa3c58d1454cecaf81d8e974 Voice 71 Voice_call_(incl._VoIP)_111843831_6281310002229_25_08_2022_11_58_42.wav 4054e5b75aef70aec0fd1a358981e772 Voice 72 Voice_call_(incl._VoIP)_111847565_6281310002229_25_08_2022_15_54_35.wav 9326957b24090321eaad1bad79c92f1f Voice 73 Voice_call_(incl._VoIP)_111892626_6281310002229_29_08_2022_09_08_16.wav bf410a22ce157189c38f07ee54dc4a03 Voice 74 Voice_call_(incl._VoIP)_111892732_6281310002229_29_08_2022_09_14_31.wav 9dd0a9882fc533c6a38f02b910c7d549 Voice 75 Voice_call_(incl._VoIP)_111892801_6281310002229_29_08_2022_09_19_04.wav f7ca2a81fa72fe645ce5b22caf00beb3 Voice 76 Voice_call_(incl._VoIP)_111892932_6281310002229_29_08_2022_09_27_49.wav 6666357058953d6abc8591198fc31b15 Voice 77 Voice_call_(incl._VoIP)_111895776_6281310002229_29_08_2022_12_19_29.wav 37f94f5555d0d68937750b6c0ba46650 Voice 78 Voice_call_(incl._VoIP)_111900479_6281310002229_29_08_2022_18_13_21.wav 048e59a4cdc3bc11e4eb957932713c4f Voice 79 Voice_call_(incl._VoIP)_111900911_6281310002229_29_08_2022_18_52_25.wav e2b5f3933ca6ac56312c04d3a8382c8e Voice 80 Voice_call_(incl._VoIP)_111909045_6281310002229_30_08_2022_12_05_32.wav ceceaed50678c1692166f43b4af51af9 Voice 81 Voice_call_(incl._VoIP)_111914458_6281310002229_30_08_2022_18_47_33.wav b7bf3ceadde6b4a2b71e266791ae799c Voice 82 Voice_call_(incl._VoIP)_111923989_6281310002229_31_08_2022_14_26_15.wav 14d06fd900a1a09786179b52dcdaa42e Voice 83 Voice_call_(incl._VoIP)_112093403_6281310002229_12_09_2022_19_38_07.wav ad514df8714fb7efda96dfe59b50b559 Voice
1(satu) handphone Merk: Apple, Iphone 12 Pro Max, 256 GB, Biru, Model: MGDF3PA/A, SN: G0PF96W10D56. Didalamnya terdapat SIM CARD provider XL, Nomer: 0878 8969 5198, Kode: 8962 1153 3124 9335 47-6. Beserta dokumen elektronik didalamnya. Dokumen elektronik dengan nama File "REGISTER PERKARA GZS,xlsx" yang memiliki nilai Hash MD5: 4B29 D1A2 6F1F C1A4 C338 6C78 0778 C0A5. Berasal dari Google Drive Milik Redhy, disimpan kedalam Media Penyimpanan SDCard Merk: Sandisk, 32 GB, Kode: 2022-32-003 Telah menerima barang /dokumen berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) akun icloud dengan id/ user name [email protected] berikut Password serta data-data elektronik yang ada didalamnya 1 (Satu) unit Handphone, Merk : Samsung, Warna Hitam, Imei : 355399/27/830463/6. Didalamnya terdapat kartu SIM bertuliskan : hi! Prepaid SIM, Kode: RZ 61339 15626, serta kartu SIM bertuliskan : M, kode : 0522 0200 5334 (PP3-64K) 1 (Satu) buah Laptop Dynabook Satellite Pro L40-G, SN: Z0019594U, dan Charger, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, 8GB dengan kode: SDCZ50008G BI200326924B, bertuliskan “Resume”, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, 8GB, dengan ikatan tali putih, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Glide, 16GB, dengan kode: BL1909575#8P, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Glide, 16GB, dengan kode: BL1909575988, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Kingston DT101 G2, 8GB, warna merah, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19150749 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_111389559_6282325018715_20_07_2022_10_48_24.wav c535f3bbd96d2e31db10936fb0a33fe1 Voice 2 Voice_call_(incl._VoIP)_111389585_6282325018715_20_07_2022_10_50_40.wav ee1cdf5a63ad4696a75bcff4ba0484d2 Voice 3 Voice_call_(incl._VoIP)_109634411_6281231002229_18_03_2022_15_23_06.wav 0d1d4b12430b5e0beea2f0467dcc225f Voice
1 (satu) Handphone iPhone 13 Pro Max, 128 GB, Nomor Model : A2643, SN:CYTGY06WPL. Didalamnya terdapat SIM Card XL, dengan nomor kode: 8962116650 00625139-7. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) Handphone iPhone 13 Pro Max, 256 GB, Nomor Model : A2643, SN: L2WH2N397P. Didalamnya terdapat SIM Card 3, dengan nomor kode: 89442 00200 95202 0217. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) akun Icloud milik HASBI HASAN dengan nama akun/user Apple ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (satu) Flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam dengan tulisan “.MH.” 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy Note20 Ultra 5G, 256 GB, Nomor Model : SM-N986B/DS, SN: RRCR700FHEV. Didalamnya terdapat SIM Card dengan nomor kode: 0025 0000 0133 5311 dan Kartu Memori SanDisk Ultra 64 GB dengan nomor kode : MMBA32GHJRZZ-T0 AX8T23 1912. Beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) akun Google milik AYUMI SUSRIANI dengan nama akun/user ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (satu) Handphone Xiaomi Redmi 9C, 64 GB, Model : M2006C3MG. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, dengan nomor kode: 6210 0591 2501 7736 00. Beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) handphone OPPO, nomor model: CPH2365, SN: 2ABCD8B6, kapasitas: 128GB, yang didalamnya terdapat micro SD merk: SanDisk Ultra, kapasitas: 32GB dan kartu SIM dengan nomor kode: 0325 0000 0064 6849, beserta dokumen elektronik didalamnya Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) akun Google Drive dengan id/ User name [email protected] berikut Password serta data-data elektronik di dalamnya 1 (satu) akun Icloud milik MUHAMMAD DICKY CHANDRA dengan nama akun/user Apple ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19165788 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 voice_call_(incl._voip)_112014636_6281329454448_07_09_2022_09_56_10.wav d658d1e93ba1321d3d662da5ae83a406 Voice 2 voice_call_(incl._voip)_112014762_6281329454448_07_09_2022_10_04_56.wav 53c14a87b884f30ee26b3713d55e96b6 Voice 3 voice_call_(incl._voip)_112015403_6281329454448_07_09_2022_10_33_51.wav aa2e021c062774656db5fe6ff00be2a5 Voice 4 voice_call_(incl._voip)_112015589_6281329454448_07_09_2022_10_41_02.wav aa9cb187542c58cfc0e934e25c3e85c4 Voice 5 voice_call_(incl._voip)_112017314_6281329454448_07_09_2022_11_59_50.wav 3fe8459376bb9a37ff4e206862a5a4d4 Voice
1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19150855 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_111389678_6282325018715_20_07_2022_10_57_16.wav 075ad57c3841076f58b4a1fd722285a3 Voice
Dokumen elektronik dengan nama file "M DICKY CHANDRA-IPHONE 13 MINI.ZIP" yang memiliki nilai hash MD5: F50A2C8DD8D2602A888E807C41935BD9, dan nilai hash SHA1: D4D6D16FE102BA5D9176B8078EDD51B584657B74, merupakan hasil ekstraksi dari handphone iphone 13 mini SN: RD7KPDH4W6 milik M DICKY CHANDRA, disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD Merk: SANDISK, 64GB, Kode: 2020_64_184 1 (satu) iPhone 13 Pro Max, kapasitas 256GB, SN: DXJ9HJMYC9, beserta kartu SIM Telkomsel kode: 0025 0000 1768 4919 Dokumen elektronik dengan nama file "JUDHI-GALAXY S21 FE 5G.ZIP", yang memiliki nilai hash MD5: 1A1FDD77FC38048A31C675D90212E0C0 dan nilai hash SHA1: 3ABB9D4F682F4CB51300744F64E61758CB9CBA3A. Merupakan hasil ekstraksi dari handphone Samsung Galaxy S21 FE 5G, SN: RRCTA02YE1M, milik JUDHI WASTU DECYANA. Disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD merk: SANDISK, 64GB, KODE: 2020_64_190. 1 (satu) unit handphone Merk: Samsung, Model: SM-A336E/DSN, SN: RRCT702J21E, IMEI: 354202963593680, yang didalamnya terdapat SIM Card Kartu Halo kode: 0015000014443407, Memory card Merk Samsung, Kapasitas: 128 GB, kode: MBMCDGVGDBCW-5 KPBT578LF152. 1 (satu) unit handphone Merk: XIAOMI, Model: Redmi 10 C, SN: ddd21d99, IMEI: 866389060302247, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel kode: 621005872588174000. Dokumen elektronik dengan nama file "KHARRAZI IPHONE11.zip", yang memiliki nilai hash MD5: 14214FA65571B9B401FF26E274A41074 dan nilai hash SHA1: 479D2B4F04ED5F0F0D8F14F0C224FF6674F8AE25. Merupakan hasil ekstraksi dari iPhone 11 Pro Max, SN: FK1ZL2TDN715, milik Muhammad Kharrazi. Disimpan Kedalam Media Penyimpanan Flash Disk merk: SanDisk, 128GB, KODE: 2022_128_024 Dokumen elektronik "DOKUMEN SAHABAT VALAS.RAR" dengan nilah Hash SHA1: 3d49e44bdb6d26672415351d68b1fabf13c2c0c4merupakan hasil copy dari laptop di kantor Sahabat Valas. Disimpan ke dalam Flashdisk SanDisk 16 GB dengan tulisan "2022_16_057".; Dokumen elektronik dengan nama “Transaksi Penukaran Valas.zip” dengan nilai hash SHA1 F6A933DC661C0286685186403E1E010DA39913DA, merupakan salinan dokumen transaksi penukaran valas yang berasal dari eksternal harddisk dengan nomor serial NAC2K1RZ, disimpan kedalam kartu memori SanDisk 32GB dengan nomor 2020_32_021. Dokumen elektronik “DATA TRANSIT.rar”, MD5 Hash F08D8D891F93A9EF73D9E8D9D0B8F7E5, merupakan hasil salinan file dari laptop milik KIKY SAEPUDIN, yang disimpan ke dalam flashdisk Sandisk 16 GB kode 2022_16_016. Dokumen elektronik “Samsung Galaxy Note 8 Kiky Saefudin.zip”, MD5 hash 8E0DCF7C49B83AA6A5FD58127AD60314, merupakan hasil ekstraksi dari handphone Samsung Galaxy Note 8, SN: R58K20S34QE milik Kiky Saefudin, disimpan ke SD Card Sandisk 64 GB kode 2020_64_098 Dokumen elektronik dengan nama file “DIANA.zip”, yang memiliki nilai hash SHA1: A27B79DFBCE9DD2BF8558848570B2F268C07139F, yang berisi salinan foto dan video dari chat whatsapp dengan "A Papi2" dengan nomor 081380800190, dari Handphone VIVO V2029, Nomor IMEI: 869745056234255, yang digunakan oleh Diana Siregar, disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD Sandisk, 32GB, Kode: 2020_32_173.;
| 1 (satu) buah amplop cokelat yang berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 202 lembar dengan total SGD 202.000. | |
| 1 (satu) buah brankas warna biru dengan tulisan The New ENGLISH Dictionary yag berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan SGD 100 sebanyak 10 lembar dengan total SGD 3.000. | |
| 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 500 lembar dengan total Rp 50.000.000. | |
Kotak Sepatu Everbest terbungkus Lakban Coklat yang di dalamnya berisi barang sebagai berikut :
| |
| 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi 4 lembar uang Dollar Amerika dalam pecahan $50 total berjumlah $200 | |
1 (satu) buah plastic transparan yang berisi :
| |
Uang sejumlah Rp 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) yang terdapat pada Rekening Penampungan KPK Perkara Suap MA-RI MAndiri virtual Account 8881202201510092 1 (Satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri atas nama penyetor M. AMIN NASUTION/PH ALBASRI tanggal 14 Oktober 2022 senilai Rp65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah). | |
| 148 (seratus empat puluh delapan) lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000 dengan total SGD 148.000 | |
1 (satu) lembar struk transaksi antar bank Syariah Indonesia (BSI) KCP JKT Mahkamah AG Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 21/12/2022 pukul 12:02:34, Pengirim AHMAD FAUZI, Penerima Rek, Penampungan KPK PERKARA (8844202201510092) Uang Sejumlah Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening penampungan KPK (8844202201510092) oleh Pengirim AHMAD FAUZI, pada tanggal 21/12/2022 pukul 12:02:34 melalui transfer antar bank Syariah Indonesia (BSI) KCP JKT Mahkamah AG. | |
Uang sejumlah Rp350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang terdapat di Bank BNI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI nomor rekening virtual account 8844202201510092. Bukti Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 Desember 2022 ke Rekening Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI nomor rekening virtual account 8844202201510092 terbilang Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah dengan nama penyetor AZHARY SH dengan keterangan tujuan Transaksi Kesanggupan Pengembalian. | |
| Satu lembar amplop berwarna coklat yang berisi uang sejumlah 10 (sepuluh) lembar Dollar Amerika masing-masing dengan pecahan @100 USD atau total sebesar 1.000 USD (Seribu Dollar Amerika). | |
1 (satu) print out bukti setoran Bank Mandiri 8881202201510092 atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Mahkamah Agung dengan nama penyetor RIZKI ANDAYANI dengan nominal Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) Uang Sejumlah Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) yang telah disetorkan melalui Bank Mandiri 8881202201510092 atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Mahkamah Agung | |
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Tunai Bank BNI ke Rekening Penampungan KPK 8844202201510092 sejumlah Rp. 200.000.000,00 (terbilang dua ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Januari 2023 pada pukul 14:04:44 WIB, Berita : 8844202201510092 Rek Penampungan KPK perkara Suap, Penyetor; Sdr. TIMOTHY IVAN TRIYONO Uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (terbilang dua ratus juta rupiah) yang disetor tunai ke rekening Penampungan KPK 8844202201510092 melalui Bank BNI pada tanggal 12 Januari 2023 pada pukul 14:04:44 WIB, Penyetor : Sdr. TIMOTHY IVAN TRIYONO Berita 8844202201510092 Rek Penampungan KPK perkara Suap | |
2 (dua) lembar slip transaksi Bank Mandiri Cabang Jakarta Puri Sentra Niaga Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 10 Januari 2023 atas nama Pengirim Hj Haniah, Penerima Rek. Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI (8881202201510092) Uang Sejumlah Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang disetor ke Rek. Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI (8881202201510092) oleh Pengirim Hj Haniah, pada tanggal 10/01/2023 | |
1 (satu) lembar slip transaksi Bank BNI Kantor Cabang Menteng Rp. 12.600.000 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 12/01/2023 atas nama Penyetor MOCHAMAD HADI LESMANA, Penerima Rek. Penampungan KPK Perkara Suap (8844202201510092) Uang Sejumlah Rp. 12.600.000 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang disetor ke Rek. Penampungan KPK Perkara Suap (8844202201510092) oleh Penyetor MOCHAMAD HADI LESMANA, pada tanggal 12/01/2023 | |
Uang tunai Sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening penampung KPK Perkara Suap Mahkamah Agung pada Bank Mandiri Nomor Virtual Akun Nomor 8881202201510092 4 (empat) lembar slip setoran Bank Mandiri transaksi pada tanggal 20 Januari 2023; | |
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang disetor ke rekening Penampungan KPK Perkara MA TSK GS, PN, dan RN pada Bank Mandiri dengan Nomor Virtual Akun 8881202301510100; 1 (satu) lembar asli printout Bukti Setoran Bank Mandiri tanggal 06/03/2023, dengan nomor transaksi 1052122303060937565121, Nominal Tagihan 100000000,00 Mata Uang IDR, dengan stenpel Teller EVA HAFIFA; 2 (dua) lembar Formulir Multi Pembayaran Bank Mandiri tanggal 6 Maret 2023, PENERIMA NAMA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA Perkara MA RI, No. PELANGGAN/NIM/No.MVA 8881202301510100, PENYETOR/PEMILIK REKENING NAMA/Name I GUSTI NGURAH PUTU RAMA W., Alamat & No. Telepon/Address & Telephone No. Jl. Raya Serang – Pandeglang/082149085990, Jumlah Rp. 100.000.000,-, TERBILANG Seratus Juta Rupiah, Tujuan Transaksi underlying transaction Pengembalian | |
Uang tunai sebesar Rp. 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Penampungan KPK Perkara MA TSK GS, PN, dan RN pada Bank Mandiri dengan Nomor Virtual Akun 8881202301510100 1 (satu) lembar Printout Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 20 Maret 2023, Penerima Nama KPK, Nomor rekening 8881202301510100, Bank Mandiri, Pengirim Nama RITA WIDIASTUTI, Alamat & nomor telepon Bogor-081222000202, Debet Rekening 1340004183827, Jumlah Setoran Rp. 260.000.000,-, Terbilang Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah, Berita Transaksi PEMBYR UANG PENGGANTI PRASETIO N PERKARA MA TSK GS PN RN. | |
1 (satu) buah tas tangan berwarna merah yang didalamnya terdapat :
| |
| 1 (satu) buah Kotak Merah berisi 1 keping Emas ANTAM dengan berat 100 gram berserta invoice nomor 00028 tanggal 29 September 2022 Toko Kemenangan Signature | |
1 (satu) buah Kotak Merah berisi :
| |
| 1 (satu) buah Kotak Merah berisi 4 (Empat) Keping Emas Logam Mulia Antam yang masing-masing memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram beserta faktur nomor 066817 tanggal 8 Maret 2022 pembeli dr. ANRI F | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 3 (tiga) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 10 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram beserta faktur nomor 066815 tanggal 1 Maret 2022 pembeli dr. ANRI F | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470, berikut 1 (satu) buah kunci mobil kendaraan tersebut | |
| 1 (satu) unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW, dengan Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Hyundai.. | |
| 1 (satu) unit mobil merk Ferrari Type California, warna Merah Metalik, Nomor Polisi B 324 BBB, dengan nomor rangka ZFFLJ65C000169304 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Ferrari. | |
| 1 (satu) unit mobil merk MCLAREN, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN dengan nomor rangka SBM11AAD7DW002847 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Mclaren. | |
| 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT, warna hitam metalik, Nomor Polisi B 2709 SJH, dengan Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Toyota |
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas, setelah ditunjukkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa, baik Saksi-Saksi maupun Terdakwa telah mengakuinya dan membenarkan barang bukti tersebut sepanjang yang diketahui dan berkaitan dengan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti tersebut di atas apabila dikaitkan satu dengan yang lain, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 2009, selanjutnya Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Badilmiltun Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 128/SEK/PNS.00.2/V/2010, tanggal 31 Mei 2010, dan ditempatkan di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun tepatnya pada tahun 2019 Terdakwa dimutasi sebagai staf Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia dan ditempatkan di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, selanjutnya Terdakwa diangkat melalui Penyesuaian/Impassing dalam jabatan fungsional Pranata Peradilan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021, tanggal 1 Nopember 2021;
Bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan NIP. 198111152009041003 dengan jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam setiap tahunnya menandatangani Pakta Integritas dan terakhir menandatangani tanggal 26 Nopember 2021;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai staf yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah sebagai berikut :
melakukan register atas nomor perkara yang masuk ke Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
membantu asisten hakim agung untuk membuat draft resume perkara yang berisi : nomor perkara, kualifikasi perkara, dakwaan dan tuntutan JPU, putusan PN, putusan PT (jika perkara yang masuk PK), putusan kasasi dan fakta persidangan di tingkat PN;
mengantar berkas tandatangan dan koreksi, baik dari Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH atau dari asisten Hakim Agung (bisa putusan atau petikan);
menerima berkas-berkas masuk/berkas keluar/ menerima roll sidang (Penetapan Sidang) dari Ketua Majelis kepada Hakim Agung;
Bahwa Terdakwa mempertanggungjawabkan pekerjaannya secara langsung kepada Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa Terdakwa kenal dengan PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO sebagai asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, namun Terdakwa tidak tahu sejak kapan PRASETIO NUGROHO menjadi asisten Sdr. GAZALBA SALEH, karena pada waktu Terdakwa sebagai staf yang ada di ruangan Sdr. GAZALBA SALEH pada tahun 2019, PRASETIO NUGROHO sudah menjadi asisten Sdr. GAZALBA SALEH, sedangkan Terdakwa sebelumnya ada di staf Dirjen TUN;
Bahwa PRASETIO NUGROHO adalah salah satu Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang paling senior diantara ZAENAL ARIFIN dan RUDIE, karena masuknya sebagai Asisten di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH lebih dulu dari pada ZAENAL ARIFIN dan RUDIE, sehingga PRASETIO NUGROHO yang dipercaya oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk mengevaluasi dan membagi perkara kepada para Asisten yang lain, meskipun tidak ada penunjukan khusus dari Sdr. GAZALBA SALEH kepada PRASETIO NUGROHO untuk bertindak membagikan perkara kepada para Asisten yang lain;
Bahwa atas kebijakan yang diberikan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, PRASETIO NUGROHO sebagai Asisten juga diberi tugas membuat resume sekaligus dengan pendapatnya yang ada dalam kesimpulan, seperti KABUL, TOLAK atau TOLAK PERBAIKAN, namun sejak pertengahan tahun 2018 setelah dilantik sampai sekarang PRASETIO NUGROHO juga dipercaya oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat Advise Blaad;
Bahwa sebenarnya yang membuat resume dan Advise Blaad adalah tugas Hakim Agung, namun oleh Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH tugas tersebut dilimpahkan kepada para Asistennya termasuk kepada PRASETIO NUGROHO, dengan alasan karena banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, selain itu menurut Sdr. GAZALBA SALEH syarat untuk menjadi Asisten adalah seorang hakim yang sudah meniti karier selama 10 tahun dan juga sudah lulus tahap evaluasi, sehingga hal itu yang dijadikan sebagai alasan bagi Sdr. GAZALBA SALEH untuk melimpahkan pembuatan resume berikut Advise Blaad dari perkara yang ditanganinya kepada para Asisten termasuk kepada PRASETIO NUGROHO;
Bahwa dalam pembuatan resume tidak ada templetnya yang jelas, sehingga antara Hakim Agung yang satu dengan yang lain berbeda-beda, ada pembuatan resume yang ditugaskan kepada Asistennya sekaligus berisi pendapat, dalam arti perkara tersebut “tolak”, “kabul” atau “perbaikan”, namun Hakim Agung tersebut selanjutnya melakukan diskusi dengan asistennya untuk mengevaluasi pendapat yang dituangkan dalam resume, selain itu ada juga Hakim Agung yang menugaskan asistennya dalam pembuatan resume cukup hanya sampai fakta-faktanya saja tidak berikut pendapatnya, sehingga Hakim Agung sendiri yang membuat pendapatnya dengan cara menuangkan dalam Advise Blaad, akan tetapi ada juga Hakim Agung yang memberikan tugas kepada Asistennya dari pembuatan resume sekaligus Advise Blaad, namun apabila asisten merasa kesulitan dalam mencari pendapat yang akan dituangkan dalam resumenya, maka Asisten tersebut hanya membuat sampai resume saja, sedangkan pendapatnya diserahkan kepada Hakim Agung yang menangani perkaranya, namun demikian ada Hakim Agung yang mempercayakan kepada Asistennya dari pembuatan resume sekaligus Advise Blaad, dengan alasan karena banyak pekerjaan yang ditanganinya, namun apabila Hakim Agung tersebut merasa tidak sependapat dengan pendapat yang dibuat oleh Asistennya, maka Hakim Agung tersebut memperbaikinya dengan cara mengganti pendapat yang ada dalam resume tanpa mengajak diskusi kepada Asisten yang membuat resume tersebut;
Bahwa resume berisi fakta persidangan, putusan pengadilan negeri, putusan pengadilan tinggi, analisis, inti dari Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi dan kesimpulan yang berisi pendapat dan resume tersebut yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan Advise Blaad, sedangkan Advise Blaad tersebut yang akan dibawa oleh masing-masing Hakim Agung ke persidangan untuk diputuskan;
Bahwa Terdakwa sering pulang malam setelah waktu sholat isya, karena rumah Terdakwa di Bekasi dan macet, jadi apabila ada pekerjaan resume, maka Terdakwa membantu PRASETIO NUGROHO dulu untuk mengerjakan resume, dan apabila ditanya teman-teman, maka Terdakwa mengatakan “Ya saya sering buat resume”, namun Terdakwa tidak pernah menyebutkan disuruh oleh PRASETIO NUGROHO;
Bahwa benar NURMANTO AKMAL pernah bertanya “gimana di ruangan”, Terdakwa jawab “ya enak, orangnya enak-enak”, lalu NURMANTO AKMAL mengatakan “bisa ngga kalo ada barang”, Terdakwa jawab “ya coba aja saya ngga tau”;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menawarkan kepada NURMANTO AKMAL, tapi NURMANTO AKMAL yang bertanya kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kenal dengan NURMANTO AKMAL, karena Terdakwa dan NURMANTO AKMAL sama-sama sebagai ASN di Mahkamah Agung dan Terdakwa juga sering ngobrol dengan NURMANTO AKMAL;
Bahwa Terdakwa membantu membuat draft resume bukan diperintah oleh Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa hanya membantu PRASETIO NUGROHO dengan mencarikan data-data perkaranya mengenai fakta persidangan melalui direktori putusan;
Bahwa Terdakwa membantu dalam pembuatan draft resume bukan kepada PRASETIO NUGROHO saja, tapi juga kepada asisten yang lain, awalnya Terdakwa membantu membuat draft resume diminta oleh ZAENAL ARIFIN dan pada waktu itu yang mengajari Terdakwa adalah ZAENAL ARIFIN;
Bahwa terkait adanya pengurusan perkara Terdakwa selalu bekerja sama dengan PRASETIO NUGROHO, tidak pernah dengan asisten yang lain, karena Saksi mempunyai hubungan dekat dengan PRASETIO NUGROHO dan PRASETIO NUGROHO juga mudah dimintai tolong apabila ada uangnya;
Bahwa Terdakwa pernah dimintai tolong oleh NURMANTO AKMAL terkait pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN, Majelis Hakimnya adalah Sdr. SRI MURWAHYUNI, Sdr. PRIM HARYADI dan Sdr. GAZALBA SALEH, namun NURMANTO AKMAL minta tolong kepada Terdakwa, sementara ketua majelis perkara Nomor 326K/Pid/2022 adalah Sdr. SRI MURWAHYUNI, dan NURMANTO AKMAL juga dekat hubungannya dengan NUR HIDAYAT yang merupakan staf yang ada di ruangan Sdr. SRI MURWAHYUNI, karena NURMANTO AKMAL mengatakan kepada Terdakwa kalau Sdr. SRI MURWAHYUNI “susah ditembus”;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan kepada NURMANTO AKMAL bahwa Terdakwa dekat dengan Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang bernama PRASETIYO NUGROHO dan juga dekat dengan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa sering pulang larut malam, karena harus membantu Sdr. PRASETIO NUGROHO dan Sdr. GAZALBA SALEH dalam menyelesaikan pekerjaannya, meskipun disangkal oleh Sdr. GAZALBA SALEH dengan mengatakan bahwa Sdr. GAZALBA SALEH tidak pernah menugaskan Terdakwa untuk bekerja sampai larut malam, karena membantu Sdr. GAZALBA SALEH dan PRASETIO NUGROHO untuk membuat resume, sehingga Sdr. GAZALBA SALEH tidak tahu apa yang dikerjakan Terdakwa sampai pulang larut malam;
Bahwa Terdakwa juga pernah mengatakan kepada NURMANTO AKMAL bahwa Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH orangnya enak, lalu Terdakwa mengatakan kepada NURMANTO AKMAL “Mal kalau ada yang minta tolong”;
Bahwa oleh karena Terdakwa pernah mengatakan kepada NURMANTO AKMAL “Mal kalau ada yang minta tolong”, maka ketika DESY YUSTRIA minta tolong kepada NURMANTO AKMAL terkait pengurusan perkara pidana kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI, NURMANTO AKMAL langsung menyanggupinya, karena NURMANTO AKMAL pikir ada Terdakwa yang bisa membantunya, dan pada waktu NURMANTO AKIMAL mencoba minta tolong pengurusan perkara tersebut kepada Terdakwa, ternyata Terdakwa tidak menolak, meskipun Terdakwa hanya sebagai staf, Terdakwa bahkan menjanjikan bisa membantu, namun akan ditanyakan terlebih dahulu kepada PRASETIO NUGROHO asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang dekat dengan Terdakwa;
Bahwa selain kenal dengan Terdakwa, NURMANTO AKMAL juga kenal dengan DESY YUSTRIA, DESY YUSTRIA adalah ASN di Mahkamah Agung juga yang menjabat sebagai pranata peradilan dan yang ditempatkan sebagai staf di bagian Kepaniteraan Perdata Umum, NURMANTO AKMAL kenal dengan DESY YUSTRIA sejak awal DESY YUSTRIA masuk sebagai pegawai baru di Mahkamah Agung;
Bahwa DESY YUSTRIA minta tolong kepada NURMANTO AKMAL terkait pengurusan perkara pidana kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI, karena sekitar bulan Pebruari 2021 DESY YUSTRIA dimintai tolong oleh THEODORUS YOSEP PARERA, THEODORUS YOSEP PARERA adalah Pengacara dari HERYANTO TANAKA yang merupakan deposan/kreditur dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, DESY YUSTRIA sendiri sudah kenal dan sudah berteman dengan THEODORUS YOSEP PARERA sejak tahun 2012 ketika DESY YUSTRIA masih bertugas di Pengadilan Negeri Wonosobo, pada saat itu THEODORUS YOSEP PARERA sedang menangani perkara di Pengadilan Negeri Wonosobo, karena THEODORUS YOSEP PARERA adalah seorang Advokat/Pengacara dan pemilik Kantor Hukum Law Firm YOSEP PARERA yang alamat Semarang Indah Blok D15/32, Tawangmas, Kota Semarang;
Bahwa pada saat DESY YUSTRIA berkenalan dengan THEODORUS YOSEP PARERA, mereka saling bertukar nomor handphone/WhatsApp, kemudian sejak tahun 2017 setelah DESY YUSTRIA mutasi ke Mahkamah Agung hubungan antara THEODORUS YOSEP PARERA dengan DESY YUSTRIA semakin intens, karena THEODORUS YOSEP PARERA sering meminta tolong DESY YUSTRIA untuk mengecek perjalanan perkara yang ditanganinya di Mahkamah Agung, dan THEODORUS YOSEP PARERA selalu memberi imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada DESY YUSTRIA;
Bahwa perkara yang dimintakan tolong pengurusan kasasinya kepada Terdakwa oleh HERYANTO TANAKA melalui Pengacaranya THEODORUS YOSEP PARERA dan yang selanjutnya melalui DESY YUSTRIA dan NURMANTO AKMAL, berawal ketika KSP Intidana mengalami gagal bayar sehingga KSP Intidana tidak dapat mengembalikan dana Simpanan Berjangka milik HERYANTO TANAKA selaku deposannya sejumlah Rp 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah), dan pada waktu itu yang menjabat sebagai Ketua KSP Intidana adalah BUDIMAN GANDI yang terpilih melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diikuti oleh seluruh anggota dan pengurus KSP Intidana menggantikan HANDOKO yang pada saat itu sedang ada dalam tahanan karena dilaporkan oleh HERYANTO TANAKA juga atas perkara penipuan cek kosong;
Bahwa dengan adanya Ketua KSP Intidana yang dijabat oleh BUDIMAN GANDI SUPARMAN diharapkan oleh HERYANTO TANAKA dapat mengembalikan dana Simpanan Berjangka miliknya yang masih tertahan di KSP Intidana sejumlah Rp 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah), namun kenyataannya KSP Intidana masih belum juga dapat mengembalikan, sehingga BUDIMAN GANDI SUPARMAN dilaporkan oleh HERYANTO TANAKA ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana menggunakan akta palsu dalam proses pergantian Ketua KSP Intidana Semarang yang pada waktu itu dijabat oleh HANDOKO;
Bahwa BUDIMAN GANDI yang dilaporkan oleh HERYANTO TANAKA ke Polrestabes Semarang atas dugaan penggunaan akta palsu untuk menduduki jabatan sebagai Ketua KSP Intidana ini, awalnya perkaranya dikawal oleh Pengacara PETRUS SELENIUS, namun perkara ini tidak jalan, selanjutnya HERYANTO TANAKA menunjuk Pengacara MIKAEL DEO dan akhirnya perkara pidana atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa dengan adanya perkara pidana BUDIMAN GANDI diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang, kemudian Sdr. HERYANTO TANAKA mengkonsultasikan perkaranya tersebut kepada THEODORUS YOSEP PARERA dengan mengatakan bahwa “Budiman Gandi diputus bebas dan akan ditangguhkan tahanannya karena ada intervensi dari pusat dan saya merasa dirugikan dengan adanya putusan itu”, lalu THEODORUS YOSEP PARERA mengatakan bahwa “apabila Budiman Gandi bebas, maka duit Sdr. Heryanto Tanaka sebesar Rp. 34 Milyar tidak akan kembali”, dan pada waktu itu THEODORUS YOSEP PARERA juga menawari Sdr. HERYANTO TANAKA untuk kasasi, lalu Sdr. HERYANTO TANAKA mengatakan “kalau bisa menang ya diurus”, Sdr. HERYANTO TANAKA juga menanyakan kepada THEODORUS YOSEP PARERA “apakah punya channel/kenalan di MA?”, THEODORUS YOSEP PARERA jawab “ada, Desy”, sedangkan Sdr. HERYANTO TANAKA sendiri mengatakan bahwa “kalau saya punya Dadan”, selanjutnya Sdr. HERYANTO TANAKA meminta THEODORUS YOSEP PARERA untuk menjadi pengacaranya lagi, dengan tujuan agar BUDIMAN GANDI diputus bersalah dan terbukti;
Bahwa tepatnya pada tanggal 25 Nopember 2021 Sdr. HERYANTO TANAKA memberikan Kuasa Khusus kepada THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO untuk mewakili atau mendampingi kepentingan hukum Sdr. HERYANTO TANAKA dalam melakukan segala upaya hukum yang berkaitan dengan diajukannya Memori Kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri Semarang terhadap Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN;
Bahwa oleh karena THEODORUS YOSEP PARERA akan mengawal perkara pidana kasasi atas nama Terdakwa BUDIMAN GANDI yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Semarang karena perkara tersebut telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang, maka pada tanggal 17 Pebruari 2022 THEODORUS YOSEP PARERA menghubungi DESY YUSTRIA yang sudah dikenalnya sejak DESY YUSTRIA bertugas di Pengadilan Negeri Wonosobo melalui telepon dan mengajak pertemuan di Hotel Veranda Puti di Jakarta Barat, karena DESY YUSTRIA juga pernah mengatakan kepada THEODORUS YOSEP PARERA “Pak, perkaramu kok kecil-kecil, kalau ada perkara yang ada duitnya, kasihkan saya ya”, lalu THEODORUS YOSEP PARERA balik bertanya “apakah Desy bisa membantu”, DESY YUSTRIA menjawab “tidak, tapi saya punya orang dalam yang bisa mengkondisikan perkaranya”, yang dimaksud “orang dalam” adalah rekan-rekan DESY YUSTRIA yang ada di Mahkamah Agung yang merupakan orang dekat atau orang dalam Hakim Agung yang menurut DESY YUSTRIA bisa mengintip proses persidangannya;
Bahwa keesokan harinya sebelum masuk kantor DESY YUSTRIA menemui THEODORUS YOSEP PARERA terlebih dahulu di teras Hotel Veranda Puti di Jakarta Barat, pada waktu itu juga ada EKO SUPARNO, namun EKO SUPARNO tidak ikut dalam pembicaraan tersebut, sedangkan DESY YUSTRIA datang ke hotel tersebut diantar oleh suaminya yang menunggu di dalam mobil, dalam pertemuan itu THEODORUS YOSEP PARERA mengatakan minta tolong agar perkara BUDIMAN GANDI divonis bersalah dan mengembalikan asset-asset yang disita dalam perkara ini kepada kliennya, dan THEODORUS YOSEP PARERA juga menjanjikan ada dananya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dipergunakan untuk membantu proses pengurusannya agar putusannya sesuai dengan keinginan kliennya, namun DESY YUSTRIA minta Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan minta agar uangnya diserahkan di muka agar tidak wansprestasi (istilah dari DESY YUSTRIA), lalu THEODORUS YOSEP PARERA menawarkan uang tersebut dalam bentuk dollar, kemudian DESY YUSTRIA minta dollar Singapura, selanjutnya DESY YUSTRIA juga minta agar THEODORUS YOSEP PARERA segera mengirimkan dokumen-dokumen seperti putusan PN Semarang yang membebaskan BUDIMAN GANDI dan memori kasasi Jaksa dari Kejari Semarang beserta surat pengantar pengiriman berkas dari Pengadilan Negeri Semarang melalui WhatsApp;
Bahwa masih sekitar bulan Pebruari 2022, selanjutnya DESY YUSTRIA menghubungi NURMANTO AKMAL lewat telepon untuk mengajak bertemu di selasar lantai 3 gedung lama Mahkamah Agung, lalu DESY YUSTRIA menceritakan kepada NURMANTO AKMAL bahwa temannya (THEODORUS YOSEP PARERA) sedang ada perkara kasasi di Mahkamah Agung, yaitu perkara kasasi BUDIMAN GANDI dengan nomor perkara 326K/Pid/2022, dengan susunan Majelis Hakim Sdri. SRI MURWAHYUNI (P3), Sdr. PRIM HARYADI (P2) dan Sdr. GAZALBA SALEH (P1), kemudian DESY YUSTRIA juga mengatakan “bisa gak ya orangnya dihukum, karena jika dia sampai bebas, pemilik modal akan kehilangan modalnya, orangnya janjiin uang apabila lawanmya bisa dihukum”, selain itu DESY YUSTRIA minta agar barang buktinya dalam putusan nanti dikembalikan kepada pemiliknya, lalu DESY YUSTRIA menyampaikan “orangnya janjiin uang apabila permohonan kasasi dikabulkan”, NURMANTO AKMAL bertanya “emangnya berapa”, DESY YUSTRIA jawab “ya ada sekitar 1 (satu) milyar rupiah”, selanjutnya NURMANTO AKMAL bilang “ya nanti akan saya pelajari dulu berkasnya dengan teman”, yang dimaksud “teman” oleh NURMANTO AKMAL adalah Terdakwa, dan NURMANTO AKMAL mengatakan demikian kepada DESY YUSTRIA, karena NURMANTO AKMAL pikir ada Terdakwa, selanjutnya DESY YUSTRIA bilang “paling nanti Rp. 800 juta saja sisanya Rp. 200 juta kita berdua”, NURMANTO AKMAL jawab “ya sudah nanti saya kabari lagi”;
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti permintaan tolong THEODORUS YOSEP PARERA kepada DESY YUSTRIA, selanjutnya THEODORUS YOSEP PARERA menghubungi DESY YUSTRIA melalui WhatsApp tanggal 25 Pebruari 2022 dengan tujuan untuk menanyakan kembali dan memastikan permintaan bantuan THEODORUS YOSEP PARERA dalam pengurusan perkaranya, dan DESY YUSTRIA mengatakan sanggup “mengatur dan mengkondisikan majelis hakim perkara a.n. Budiman Gandi Suparman” sesuai permintaan THEODORUS YOSEP PARERA, karena DESY YUSTRIA mempunyai teman “orang dalam”, DESY YUSTRIA bisa mengatakan demikian kepada THEODORUS YOSEP PARERA, karena DESY YUSTRIA tahu temannya yang bernama NURMANTO AKMAL pernah mengatakan bahwa NURMANTO AKMAL memiliki koneksi dengan orangnya Sdr. GAZALBA SALEH, orang tersebut juga dekat dengan Panitera Pengganti/Asisten Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga bisa membantu perkara tersebut (di persidangan ditunjukkan percakapan DESY YUSTRIA dengan THEODORUS YOSEP PARERA melalui WhatsApp tanggal 25 Pebruari 2022);
Bahwa di persidangan ditunjukkan pula screnshoot layar WhatsApp tanggal 9 Maret 2022 oleh Penuntut Umum antara DESY YUSTRIA dengan THEODORUS YOSEP PARERA yang intinya DESY YUSTRIA menginformasikan kepada THEODORUS YOSEP PARERA bahwa perkara Terdakwa BUDIMAN GANDI sudah mendapatkan register perkara kasasi Nomor 326K/Pid/2022 dengan susunan majelis hakim GAZALBA SALEH (P1), PRIM HARYADI (P2) dan SRI MURWAHYUNI (P3) serta BAYUARDI sebagai Panitera Pengganti berdasarkan Memorandum Nomor 5/pan.4/pkr/LT/II/2022 tanggal 23 Pebruari 2022 dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung didisposisikan kepada Panitera Muda Pidana Umum, data tersebut DESY YUSTRIA peroleh dari Website Mahkamah Agung, selanjutnya DESY YUSTRIA menanyakan kepada THEODORUS YOSEP PARERA bahwa putusan yang diinginkan dalam perkara tersebut “apakah benar kabul, terbukti”, THEODORUS YOSEP PARERA menjawab “benar, kabul, terbukti”, jawaban THEODORUS YOSEP PARERA lalu disampaikan kepada NURMANTO AKMAL oleh DESY YUSTRIA, selanjutnya NURMANTO AKMAL mengatakan bahwa nanti “orangnya dia” yang akan membuat resume perkara untuk diajukan kepada Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, namun DESY YUSTRIA tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan “orangnya dia” itu dan jawaban NURMANTO AKMAL tersebut disampaikan oleh DESY YUSTRIA kepada THEODORUS YOSEP PARERA, dan DESY YUSTRIA juga menginformasikan kepada THEODORUS YOSEP PARERA bahwa perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 dapat dikondisikan dan sedang dibangun resume untuk dibicarakan ke dalam, apun yang dimaksud “ke dalam” adalah kepada Sdr. GAZALBA SALEH. DESY YUSTRIA juga mengingatkan bahwa “beliau meminta kepastian tidak akan wanprestasi dan diserahkan sebelum sidang, sidangnya tanggal 15 Maret 2022, dan jika sesuai harus segera disiapkan”. Yang dimaksud “beliau” adalah NURMANTO AKMAL, karena jika hasil putusan sesuai, maka akan segera diserahkan kepada orangnya dia, sedangkan yang dimaksud oleh NURMANTO AKMAL adalah orang kepercayaan dari asistennya Pak GAZALBA SALEH yaitu Terdakwa;
Bahwa setelah ada pesanan dari DESY YUSTRIA, selanjutnya NURMANTO AKMAL menanyakan kepada rekan kerjanya yang bernama NUR HIDAYAT yang bertugas sebagai staf panitera Hakim Agung Sdri. SRI MURWAHYUNI untuk melihat jadwal sidang, karena Sdri. SRI MURWAHYUNI sebagai ketua majelisnya, maka yang membuat roll sidang/jadwal sidang adalah asisten dari Sdri. SRI MURWAHYUNI yang bernama ROZI YHOND ROLAND tentunya yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Sdri. SRI MURWAHYUNI, sedangkan yang membantu mengetik roll sidang/jadwal sidangnya adalah staf panitera yang bernama NUR HIDAYAT, setelah NURMANTO AKMAL mengetahui jadwal sidangnya dari NUR HIDAYAT, selanjutnya NURMANTO AKMAL menghubungi Terdakwa yang bertugas sebagai staf panitera Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH lewat telpon untuk menemui NURMANTO AKMAL, setelah Terdakwa menemui NURMANTO AKMAL, lalu NURMANTO AKMAL menceritakan permintaan DESY YUSTRIA dan memberitahukan susunan majelis hakimnya yang terdiri dari Sdri. SRI MURWAHYUNI sebagai ketua majelis, Sdr. PRIM HARYADI (P2) dan Sdr. GAZALBA SALEH (P1), lalu NURMANTO AKMAL juga mengatakan “ada Bapak luh nih”, maksudnya Sdr. GAZALBA SALEH sebagai salah seorang hakim yang menangani perkara tersebut, lalu Terdakwa menanyakan nomor perkaranya, selanjutnya NURMANTO AKMAL juga mengatakan “apabila orangnya bisa masuk (dihukum), nanti ada lah”, yang artinya ada uangnya sebagai kompensasi dalam pengurusannya, lau NURMANTO AKMAL mengatakan “nanti orangnya mau ngasih Rp. 500 juta”, Terdakwa menjawab “kalau segitu ke sana doang”, lalu NURMANTO AKMAL jawab “nanti gua tambahin RED dari punya gua”, selanjutnya Terdakwa jawab “saya gak janjiin ya nanti dilihat dulu berkasnya”, selain itu Terdakwa juga mengatakan “nanti dikoordinasikan dengan Pak PRAS”, yang dimaksud Pak PRAS adalah PRASETIO NUGROHO asisten dan Panitera Pengganti yang merupakan orang kepercayaan dari Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa PRASETIO NUGROHO salah satu adalah asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang paling senior diantara Sdr. ZAENAL ARIFIN dan RUDIE. PRASETIO NUGROHO adalah asisten yang dipercaya oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk mengevaluasi dan membagi perkara kepada para asisten yang lain, meskipun tidak ada penunjukan khusus dari Sdr. GAZALBA SALEH kepada PRASETIO NUGROHO untuk bertindak membagikan perkara kepada para asisten yang lain, karena PRASETIO NUGROHO dipandang sebagai asisten yang lebih senior dari pada asisten yang lain, selain itu sebagai asisten PRASETIO NUGROHO juga bertugas membuat resume, namun kenyataannya sejak pertengahan tahun 2018 setelah dilantik sampai sekarang PRASETIO NUGROHO juga dipercaya oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat Advise Blaad, sebenarnya yang membuat resume dan Advise Blaad adalah tugas Hakim Agung, namun oleh Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH tugas tersebut dilimpahkan kepada para asistennya termasuk kepada PRASETIO NUGROHO, dengan alasan karena banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, selain itu menurut Sdr. GAZALBA SALEH syarat untuk menjadi asisten adalah seorang hakim yang sudah meniti karier selama 10 tahun dan juga sudah lulus tahap evaluasi, sehingga hal itu yang dijadikan sebagai alasan bagi Sdr. GAZALBA SALEH untuk melimpahkan pembuatan resume berikut Advise Blaad dari perkara yang ditanganinya kepada para asisten termasuk kepada PRASETIO NUGROHO;
Bahwa dalam pembuatan resume tidak ada templetnya yang jelas, sehingga antara Hakim Agung yang satu dengan yang lain berbeda-beda, ada pembuatan resume yang ditugaskan kepada asistennya sekaligus berisi pendapat, dalam arti perkara tersebut “tolak”, “kabul” atau “perbaikan”, namun Hakim Agung tersebut selanjutnya melakukan diskusi dengan asistennya untuk mengevaluasi pendapat yang dituangkan dalam resume, selain itu ada juga Hakim Agung yang menugaskan asistennya dalam pembuatan resume cukup hanya sampai fakta-faktanya saja tidak berikut pendapatnya, sehingga Hakim Agung sendiri yang membuat pendapatnya dengan cara menuangkan dalam Advise Blaad, akan tetapi ada juga Hakim Agung yang memberikan tugas kepada asistennya dari pembuatan resume sekaligus Advise Blaad, namun apabila asisten merasa kesulitan dalam mencari pendapat yang akan dituangkan dalam resumenya, maka asisten tersebut hanya membuat sampai resume saja, sedangkan pendapatnya diserahkan kepada Hakim Agung yang menangani perkaranya, namun demikian ada Hakim Agung yang memberikan tugas kepada asistennya dari pembuatan resume sekaligus Advise Blaad, dengan alasan karena banyak pekerjaan yang ditanganinya, namun apabila Hakim Agung tersebut merasa tidak sependapat dengan pendapat yang dibuat oleh asistennya, maka Hakim Agung tersebut memperbaikinya dengan cara mengganti pendapat yang ada dalam resume tanpa memberitahukan kepada asisten yang membuatnya ;
Bahwa resume berisi fakta persidangan, putusan pengadilan negeri, putusan pengadilan tinggi, analisis, inti dari Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi dan kesimpulan yang berisi pendapat. Resume tersebut yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan Advise Blaad, dan Advise Blaad tersebut yang akan dibawa oleh masing-masing Hakim Agung ke persidangan untuk diputuskan;
Bahwa selama PRASETIO NUGROHO menjadi asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO tidak pernah direvisi, bahkan PRASETIO NUGROHOpun tidak pernah dipanggil untuk ditanya alasannya sampai membuat kesimpulan dengan mengajukan pendapat yang ada dalam resume seperti itu, menurut Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH apabila tidak sependapat dengan pendapat yang dituangkan dalam resume yang dibuat oleh asistennya termasuk oleh PRASETIO NUGROHO, Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH akan membuat pendapat yang ada dalam resume sendiri tanpa mengajak diskusi asisten yang membuatnya dengan alasan mengapa sampai membuat pendapat yang dituangkan dalam resumenya seperti itu, namun PRASETIO NUGROHO tetap menyangkal dengan mengatakan bahwa resume yang dibuatnya tidak pernah direvisi oleh Sdr. GAZALBA SALEH dalam arti Sdr. GAZALBA SALEH selalu sependapat dengan pendapatnya yang dituangkan dalam resumenya, sehingga tugas Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH sendiri hanya sidang, bahkan PRASETIO NUGROHO juga menyampaikan ada beberapa perkara yang belum masuk fotocopy berkasnya ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, namun PRASETIO NUGROHO sudah diminta untuk membuatkan resumenya, sehingga PRASETIO NUGROHO membuat resumenya berdasarkan data yang diupload dalam register elektronik yang ada dalam ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, namun PRASETIO NUGROHO tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Sdr. GAZALBA SALEH menyuruh PRASETIO NUGROHO untuk membuat resume sebelum fotocopy berkas perkara masuk ke ruangannya, dan apabila para asisten termasuk PRASETIO NUGROHO sudah membuat resume, maka selanjutnya resume tersebut dikirimkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui email penampungan resume;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau PRASETIO NUGROHO dekat dengan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, maka apabila ada yang minta tolong, Terdakwa selalu menghubungkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO, karena PRASETIO NUGROHO bisa memberi saran dan pendapat serta mengarahkan Sdr. GAZALBA SALEH agar hasil putusannya sesuai dengan yang diinginkan oleh pihak yang minta bantuan tersebut, dan Terdakwa merasa lebih mudah minta tolong kepada PRASETIO NUGROHO dari pada kepada para asisten yang lain;
Bahwa sedangkan tugas dari Terdakwa sendiri adalah selain melakukan register atas nomor perkara yang masuk dan yang ditangani oleh majelis hakim Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa juga membantu asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat draft resume perkara yang berisi : nomor perkara, kualifikasi perkara, dakwaan dan tuntutan JPU, putusan PN, putusan PT (jika perkara yang masuk PK), putusan kasasi dan fakta persidangan di tingkat PN, selain itu Terdakwa juga mengantar berkas tandatangan dan koreksi, baik dari Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH atau dari asisten Hakim Agung (bisa putusan atau petikan) serta menerima berkas-berkas masuk/berkas keluar/ menerima roll sidang (Penetapan Sidang) dari Ketua Majelis kepada Hakim Agung;
Bahwa tugas Terdakwa selama ini yang lebih banyak adalah membantu PRASETIO NUGROHO dan Sdr. GAZALBA SALEH dalam pembuatan resume, sehingga Terdakwa merasa lebih dekat dengan PRASETIO NUGROHO, karena menurut Terdakwa, PRASETIO NUGROHO lebih enak untuk diajak diskusi masalah perkara dari pada dengan asisten yang lain;
Bahwa terkait dengan bantuan pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 yang diminta oleh NURMANTO AKMAL kepada Terdakwa, ternyata Terdakwa juga tidak kenal dengan DESY YUSTRIA, karena selama NURMANTO AKMAL minta tolong kepada Terdakwa tidak pernah menyebut nama DESY YUSTRIA, NURMANTO AKMAL hanya menyebutkan teman yang dari Semarang;
Bahwa dengan adanya permintaan bantuan dari NURMANTO AKMAL, selanjutnya antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO melakukan percakapan secara intens terkait pengawalan perkara tersebut melalui WhatsApp, antara lain pada tanggal 9 Maret 2022, pukul 08.11 WIB melalui WhatsApp pada intinya Terdakwa menghubungi PRASETIO NUGROHO dengan menanyakan “Pak bs pegang no ini gak”, maksudnya PRASETIO NUGROHO bisa pegang perkara nomor 326K/Pid/2022 dengan nama Termohon BUDIMAN GANDI SUPARMAN, karena NURMANTO AKMAL minta dibantu, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “apakah pengajuan kasasinya sudah masuk apa belum”, Terdakwa jawab “sidang tgl 15 pak”, “kemarin baru saya register”, Terdakwa juga menambahkan “kalau belum dibagi sih enak”, maksudnya apabila berkas perkara belum dibagi/ditentukan Asisten Hakim Agung yang mengurus berkasnya lebih enak untuk diatur, namun PRASETIO NUGROHO menyampaikan “sudah dibagi”, lalu Terdakwa mengatakan “Bs gak pak minta tuker hahahahahah”, PRASETIO NUGROHO jawab “coba ak cek lg ya sapa yg pegang”, lanjut Terdakwa “Minta masuk tp ini”, maksudnya minta agar putusan kasasinya BUDIMAN GANDI dapat terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Semarang BUDIMAN GANDI diputus bebas, selanjutnya jawaban PRASETIO NUGROHO “gampang kalo masuk”, maksudnya lebih mudah membuat pertimbangan bebas menjadi masuk, dan PRASETIO NUGROHO juga menanyakan “Berapa mas”, “Biar jelas ke dalam”, maksudnya PRASETIO NUGROHO menanyakan berapa jumlah uang imbalannya atas bantuan pengurusan perkara tersebut agar PRASETIO NUGROHO dapat secara jelas melaporkan ke “dalam”, yaitu kepada atasannya Sdr. GAZALBA SALEH Hakim Agung yang menangani perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022;
Bahwa selanjutnya percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 10 Maret 2022, pukul 08.29 WIB melalui WhatsApp, pada intinya PRASETIO NUGROHO menghubungi Terdakwa dengan menanyakan “kok pas ak yang pegang ya berarti sudah firasat mas”, Terdakwa jawab “mudah2n cocok nh pak”, maksudnya Terdakwa berharap putusan perkara nomor 326K/Pid/2022 kabul, Terdakwa jawab lagi “saya nunggu kepastian mereka yaa pa kalau sudah siap baru kita jalankan”, maksudnya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO bahwa yang minta tolong (NURMANTO AKMAL) menyanggupi akan memberikan imbalan uang sebagai kompensasi atas bantuan pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 kepada PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO jawab “paling telat besok ya mas”, maksudnya Terdakwa memahami bahwa PRASETIO NUGROHO akan memberikan kepastian bersedia atau tidak bersedia membantu kepada atasannya (Sdr. GAZALBA SALEH), kemudian dilanjutkan pembicaraannya pada hari yang sama pukul 11.51 WIB melalui WhatsApp, pada intinya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Tunggu bentar pak yaa yg smlm ini dia mau temuin saya bentar”, maksud Terdakwa bahwa Terdakwa meminta PRASETIO NUGROHO untuk menunggu kepastian dari Terdakwa atas komitmen pengurusan perkara, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok kayaknya pending kamis mas karena bapak ga ada waktu buatnya”, maksudnya Terdakwa diminta oleh PRASETIO NUGROHO untuk memberi kepastian kepada yang minta tolong (NURMANTO AKMAL) maksimal hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, karena bertepatan dengan jadwal sidang, namun ditunda karena Bapak (Sdr. GAZALBA SALEH) tidak ada waktu untuk membuat Advice Blaad, lalu PRASETIO NUGROHO juga menyampaikan “Tp klo ada kabar sekarang lebih baik”, maksud PRASETIO NUGROHO apabila sudah ada kabar komitmen dan besaran kompensasi uang yang akan diberikan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 akan lebih baik, Terdakwa jawab “Okee pak ini lg nunggu temenku pak”, maksud Terdakwa bahwa sekarang sedang menunggu komitmen dari NURMANTO AKMAL, Terdakwa jawab lagi “Okee yaa pak” dan “Dia tanggal 14 kesininya”, maksud penyampaian Terdakwa kepada PRASETIO NUGROHO adalah bahwa Terdakwa jadi meminta bantuan kepada PRASETIO NUGROHO dan kepada Sdr. GAZALBA SALEH untuk mengurus perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 agar BUDIMAN GANDI diputus terbukti bersalah, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “Ok”, lalu Terdakwa menyampaikan “300 pak”, dijawab lagi oleh PRASETIO NUGROHO “Ok”, yang dimaksud adalah uang kompensasinya sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Terdakwa mengingatkan PRASETIO NUGROHO “yg penting terbukti pak”, “minta K”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “Tp nanti kasih penjelasan sidang ada kemungkinan mundur hari kamis ya mas karena bapak senin ke surabaya jd ga sempat buat ab yg lain kalo ak sudah beres semua jni mas”, Terdakwa jawab “sudah pak td sudah saya jelaskan”, “tinggal pak ngomong aja ke dalam”, maksudnya kepada Sdr. GAZALBA SALEH, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok”, “kesini aja mas”, Terdakwa tanya “kesini maksudnya gimana mas”, PRASETIO NUGROHO jawab “maksudnya ke gzs aja masuknya mas”, lalu Terdakwa jawab “iya pak buat disini aja”;
Bahwa pada waktu Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO ada uangnya Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Terdakwa tidak menyampaikan uang itu untuk PRASETIO NUGROHO sendiri atau bersama dengan Sdr. GAZALBA SALEH, tapi Terdakwa yakin PRASETIO NUGROHO akan berkoordinasi dengan Sdr. GAZALBA SALEH, karena yang memutuskan perkaranya adalah Sdr. GAZALBA SALEH;
Bahwa benar perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dipegang oleh PRASETIO NUGROHO sendiri, dan yang membuat draft resumenya adalah PRASETIO NUGROHO, selanjutnya draft resume tersebut diajukan oleh PRASETIO NUGROHO kepada Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH untuk dijadikan bahan pertimbangan pembuatan Advise Blaadnya, dan pada tanggal 14 Maret 2022, pukul 12.28 WIB PRASETIO NUGROHO mengirimkan draft resume yang sedang dibuatnya kepada Terdakwa melalui WhatsApp, Terdakwa jawab “Jd sidang bsk”, PRASETIO NUGROHO jawab “Nah itu tergantung gzs besok tp masalahnya bkn ga setuju atau ga soal itu mas tp blm sempat buka resume dianya mas tp soal 326 sudah ok dia mas”, PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa lagi “mas itu pasti kan”, Terdakwa jawab “siap pak”, selanjutnya PRASETIO NUGROHO minta tolong kepada Terdakwa agar mengirimkan tuntutannya, karena PRASETIO NUGROHO sedang membuat resumenya, hal ini dapat dilihat dari percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 14 Maret 2022, pukul 01.38 WIB melalui WhatsAp bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “mas foto tuntutan aja mas di putusan itu ak tunggu ya mas lg buat resumenya soalnya”, “difoto aja mas untuk barang bukti ga usah”, lalu Terdakwa mengirimkan foto tuntutan yang ada dalam putusan kepada PRASETIO NUGROHO, dan Terdakwa juga mengatakan “pak sudah pasti ya pak di temenku yg ini”, PRASETIO NUGROHO jawab dengan mengirim pendapat yang ada dalam resume berisi kabul dan penjatuhan pidana selama 5 tahun dengan mengatakan “beres mas”, lalu Terdakwa jawab “siap mudah2an sesuai lah ya pak”, selanjutnya resume yang berisi pendapat yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO tersebut diteruskan oleh Terdakwa kepada NURMANTO AKMAL;
Bahwa pada hari sidang yang ditetapkan tanggal 15 Maret 2022 ada percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 15 Maret 2022, pukul 11.30 WIB melalui WhatsApp bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “kayaknya jd sidang sekarang mas”, Terdakwa jawab “Okee siap pak”, “orangnya dr semrng brngkat hari ini pak”, “pake mobil dia bawanya”, maksudnya Terdakwa meyakinkan PRASETIO NUGROHO bahwa orangnya yang minta tolong sudah berangkat dari Semarang dan membawa uangnya, PRASETIO NUGROHO jawab “tdi ak sudah ngomong ke dalam mas”, maksudnya PRASETIO NUGROHO sudah menyampaikan kepada GAZALBA SALEH, ternyata sidang yang telah ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2022 dipending/ditunda, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 11.58 PRASETIO NUGROHO mengirimkan pesan lagi kepada Terdakwa dengan mengatakan “Mas ternyata kamis yang itu karena bu sri juga belum siap mas”, dan di persidangan ditunjukkan tangkapan layar gallery handphone PRASETIO NUGROHO yang dikirimkan kepada Terdakwa pada tanggal 18 Maret 2022 berupa foto dokumen Roll Sidang;
Bahwa seperti yang disampaikan oleh PRASETIO NUGROHO apabila sidang dipending biasanya ada lawan yang masuk, hal ini bisa dilihat dari percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 21 Maret 2022, pukul 10.58 WIB melalui WhatsApp bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “Tp pasti pihak lawan masuk mas”, Terdakwa jawab “Blum tau pak baru info dia kenal orang depan pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “baru kabar burung ya berarti”, Terdakwa lanjut mengatakan “Iyaa pak temenku minta pastiin ada yg masuk gak dibapak gitu”, PRASETIO NUGROHO menjawab “kalo sudah masuk ke dalam dan besar habis sudah”, maksudnya kalau ada yang masuk lebih besar kepada Sdr. GAZALBA SALEH biasanya yang kecil sudah tidak diperhatikan lagi, Terdakwa jawab “Nah itu dia”, PRASETIO NUGROHO jawab “Mudah2an gak mas terakhir bilang ke aku iya tp bos kalo ada yg masuk besar suka lupa mas”, akhirnya PRASETIO NUGROHO meyakinkan kepada Terdakwa bahwa Sdr. GAZALBA SALEH sudah bersedia membantu, namun PRASETIO NUGROHO mengatakan lagi bahwa kalau ada masuk yang lebih besar Sdr. GAZALBA SALEH suka lupa, maksudnya lupa dengan yang kecil nilainya, lalu Terdakwa menambahkan “pastiin ya mas”, PRASETIO NUGROHO jawab “Nanti aku coba ngomong ke bos dalam juga sapa tau memang belum kan”, maksud “bos dalam” adalah Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa jawab “itu dia pak soalnya temenku jg nanya ada masuk gak kekita”, PRASETIO NUGROHO jawab “Sampai hari jumat ga ada mas tp kalo ea masuk repot juga mas dia ke bos sore pas sudah pulang semua”, Terdakwa jawab “itu dia pak mudah2an barang lain pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Kayaknya barang lain mas soalnya bapak nanya beberapa ke no ke ak tp belum masuk kesini”, maksudnya ada beberapa perkara yang ditanyakan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, tapi perkara tersebut belum masuk ke ruangan, PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Berarti ngurus ke ph ya mas?”, Terdakwa jawab “Iyaa pak infonya karna ke yg satunya gak bs”, “Nah nh bapak nh repot”, maksudnya “infonya karna ke yg satunya gak bs”, yaitu melalui Sdri. SRI MURWAHYUNI yang tidak bisa, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “Berarti ga bisa ke gzs ya mas”, PRASETIO NUGROHO lanjut tanya “Yg ga bisa smw atau gzs mas?”, Terdakwa jawab “Bukan ke smw”, “Ke bapak gak tau nh saya”, “Bs apa enggak dianya”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ak takutnya ph ngomong ke gzs itu mas”, Terdakwa jawab “itu dia pak”, “lawannya lumayan jg ini”, PRASETIO NUGROHO jawab “Kalo smw 100 persen kabul mas kalo liat hukumnya ya”, Terdakwa jawab “mudah2an pak”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “Bentar ak korek bapak pelan2 mas kan keliatan kalo masuk angin”, maksudnya ada masuk pihak lawan, Terdakwa jawab “Okee siap berharap banget nh hahahahahaha sebelum puasa”, PRASETIO NUGROHO jawab “Aaamiin”;
Bahwa terkait sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2022 terdapat adanya percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 22 Maret 2022, pukul 10.48 WIB melalui WhatsApp pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “Ngeri mleset mas”, Terdakwa jawab “Yaa namanya usaha pak”, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 11.19 WIB melalui WhatsApp bahwa pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “Mulai yaa mas”, maksudnya mulai sidangnya yang telah ditetapkan tanggal 22 Maret 2022, PRASETIO NUGROHO jawab “Iyo”, selanjutnya pada pukul 12.36 WIB. PRASETIO NUGROHO memberi info kepada Terdakwa “Pending mas”, “Bapak kabul ph tolak kayaknya jd pending”, Terdakwa jawab “Si ibu masih pikir2 ya”, PRASETIO NUGROHO jawab “Iya dia kan ragu2 orangnya mas”, Terdakwa jawab “Pak kalau ada fotoin roll pendingnya pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ada dong”, selanjutnya pada pukul 12.49 WIB. PRASETIO NUGROHO mengirimkan foto roll sidang pending kepada Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “Mau dong pak biar orangnya percaya kalau pending”, selanjutnya roll sidang penundaan oleh Terdakwa dikirimkan kepada NURMANTO AKMAL;
Bahwa adapun alasan sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2022 dipending dapat dilihat dari percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 23 Maret 2022, pukul 01.02 WIB melalui WhatsApp bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Alasannya apa mas kok ditunda”, Terdakwa jawab “Gak tau jg pak yaa”, “Gak enak mau nanya ke dayat”, PRASETIO NUGROHO jawab “Smw pulang kali mas”, Terdakwa jawab “iyaa pak sabar aja dulu pak”;
Bahwa selanjutnya ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 24 Maret 2022, pukul 09.53 WIB melalui WhatsApp bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa “Ini ada surat dri ph korban berkaitan dengan perkara itu minta kabul makanya ak taruh di meja bapak biar tambah yakin dianya”, ternyata Terdakwa sebelumnya sudah diberitahu oleh NURMANTO AKMAL bahwa Penasihat Hukum korban telah membuat surat nomor 3110/RP&KH/III/2022 perihal permohonan sekaligus pengaduan tanggal 23 Maret 2022, namun Terdakwa tidak pernah mengetahui suratnya ketika ditunjukan persidangan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan adanya informasi dari PRASETIO NUGROHO mengenai adanya surat tersebut, Terdakwa jawab “Ooogitu pak itu suratnya dr mana pak”, “Dr semarang yaa pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Dr ph korban semarang”, “sudah ak baca mas”, lalu Terdakwa jawab “Oooiya pak temenku jg bilang ngirim surat permohonan”, “Dr ph nya”, dan dari pembicaraannya tersebut ternyata PRASETIO NUGROHO juga sudah mengetahui isi suratnya, karena telah membacanya dan di persidanganpun juga mengatakan bahwa surat tersebut kemudian dimasukan dalam berkas lalu ditaruh di meja Sdr. GAZALBA SALEH dengan tujuan agar untuk menambah keyakinan Sdr. GAZALBA SALEH dalam memutus perkaranya, selain itu terhadap surat tersebut ternyata ada percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa, yang mana PRASETIO NUGROHO mengatakan “mudah-mudahan masih melihat aku Bos dalam”, adapun yang dimaksud oleh PRASETIO NUGROHO adalah mudah-mudahan Sdr. GAZALBA SALEH masih memperhatikan resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO yang dalam kesimpulannya berpendapat bahwa perkara nomor 326K/Pid/2022 dinyatakan “kabul”, karena selama PRASETIO NUGROHO menjadi asisten Sdr. GAZALBA SALEH, pendapat PRASETIO NUGROHO yang dituangkan dalam resume yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan Advise Blaad yang juga dibuat oleh PRASETIO NUGROHO tidak pernah diubah oleh Sdr. GAZALBA SALEH, dalam arti Sdr. GAZALBA SALEH selalu sependapat dengan PRASETIO NUGROHO;
Bahwa surat nomor 3110/RP&KH/III/2022 perihal permohonan sekaligus pengaduan tanggal 23 Maret 2022 dibuat oleh THEODORUS YOSEP PARERA selaku Penasihat Hukum dari HERYANTO TANAKA atas saran dari NURMANTO AKMAL yang disampaikan melalui DESY YUSTRIA;
Bahwa selanjutnya terkait adanya percakapan WhatsApp yang dilakukan oleh DESY YUSTRIA dengan THEODORUS YOSEP PARERA pada tanggal 21 Maret 2022 yang mana majelis hakim tidak menjadwalkan sidang untuk perkara nomor 326K/Pid/2022, sidang diputuskan untuk “dipending” atau ditunda, dalam arti majelis hakim menunda sidang yang sudah ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2022, DESY YUSTRIA menyampaikan kepada THEODORUS YOSEP PARERA salah satu alasan penundaan sidangnya, karena ada orang dari SM (Sinar Mas Group) yang datang langsung menemui pimpinan Mahkamah Agung, selanjutnya informasi yang diterima oleh THEODORUS YOSEP PARERA dari DESY YUSTRIA ini tepatnya pada tanggal 26 Maret 2022 diteruskan kepada DADAN TRI YUDIANTO dan THEODORUS YOSEP PARERA juga minta tolong DADAN TRI YUDIANTO agar P3 Hakim Agung SRI MURWAHYUNI diyakinkan untuk mendukung kasasi Jaksa, selain itu informasi sidang dipending tersebut disampaikan pula oleh THEODORUS YOSEP PARERA kepada Sdr. HERYANTO TANAKA dan IVAN DWI KUSUMA, dan ternyata dibenarkan oleh Sdr. HERYANTO TANAKA maupun IVAN DWI KUSUMA bahwa GANDI SULISTYANTO Dubes Korea Selatan memiliki adik kandung yang juga deposan KSP Intidana dan yang membeli sebagian asset KSP Intidana dari BUDIMAN GANDI dan diduga pembeliannya di bawah harga, akhirnya Sdr. HERYANTO TANAKA minta tolong kepada DADAN TRI YUDIANTO (di persidangan ditunjukkan informasi yang diberikan oleh DESY YUSTRIA kepada YOSEP PARERA melalui WhatsApp, yakni informasi dari teman DESY YUSTRIA yang mengatakan bahwa ada intervensi dari SM);
Bahwa terhadap keterangan Sdr. HERYANTO TANAKA maupun IVAN DWI KUSUMA yang menerangkan bahwa GANDI SULISTYANTO Dubes Korea Selatan memiliki adik kandung yang juga deposan KSP Intidana ternyata di persidangan disangkal kebenarannya oleh BUDIMAN GANDI SUPARMAN dengan mengatakan bahwa tidak benar kalau BUDIMAN GANDI SUPARMAN masih mempunyai hubungan saudara dengan Sdr. GANDI SULISTYANTO, mungkin BUDIMAN GANDI SUPARMAN dengan Sdr. GANDI SULISTYANTO sama-sama orang Cina yang mempunyai marga “GAN”, sehingga orang menganggap BUDIMAN GANDI SUPARMAN masih adik kakak dengan Sdr. GANDI SULISTYANTO, namun BUDIMAN GANDI SUPARMAN tidak menyangkal bahwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN tahu dengan Sinar Mas Group, karena pada waktu itu BUDIMAN GANDI SUPARMAN mencari keadilan, dengan cara 4 kali berkirim surat minta perlindungan hukum, salah satunya kepada Presiden, tapi tidak ada jawaban, selanjutnya ada anggota KSP Intidana dari Batang yang kenal dengan GANDI SULISTYANTO Dubes Korea Selatan dan juga sebagai Komisaris Sinar Mas Group, lalu BUDIMAN GANDI SUPARMAN menemui Sdr. GANDI SULISTYANTO langsung untuk minta keadilan, pada waktu itu perkara masih di Bareskrim, BUDIMAN GANDI SUPARMAN minta bantuan kepada Sdr. GANDI SULISTYANTO sifatnya non formal tidak sebatas di Bareskrim saja, karena setahu BUDIMAN GANDI SUPARMAN, Sdr. GANDI SULISTYANTO bisa menembus pimpinan di Mahkamah Agung, dan kenyataannya benar di Pengadilan Negeri Semarang BUDIMAN GANDI SUPARMAN diputus bebas;
Bahwa terkait rencana sidang tanggal 30 maret 2022 ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 30 Maret 2022, pukul 10.54 WIB melalui WhatsApp bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa “Minggu kemarin aja banyak yang menghadap bapak mas termasuk hakim agung tun yg baru pensiun itu menghadap juga pasti perkara lah”, Terdakwa jawab “Iyaa pak dr kmrn banyak jg yg ngadep”, PRASETIO NUGROHO jawab “Mudah2an aja bu smw kabul mas”, “Amin2 pak”, selanjutnya sekira pukul 02.04 WIB PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa sidang tanggal 30 Maret 2022 ditunda lagi dengan mengatakan “Tunda lg mas bu smw sakit gusinya”, Terdakwa jawab “Astaga”, selanjutnya Terdakwa menanyakan “Kapan lg sidangnya pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “nah ga jelas mas mungkin tgl 5 mas”, lalu Terdakwa jawab “saya kirain td ibu dah siap”, lanjut PRASETIO NUGROHO “Bentar ak liat ab bapak ya berubah ga”, sekitar pukul 02.42 WIB Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “Udah liat ab blum pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Belum masih ada bapak”, “paling besok aku liat mas”, selanjutnya pukul 03.16 WIB PRASETIO NUGROHO jawab “masih tetap mas 5 th”, selanjutnya pada hari yang sama Terdakwa menginformasikan kepada PRASETIO NUGROHO “info p3 jg K”, PRASETIO NUGROHO jawab “Beneran mas”, “Kata dayat ya??”, Terdakwa jawab “infonya pak gitu”;
Bahwa tanggal 30 Maret 2022, pukul 05.07 WIB melalui WhatsApp ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah, mas redi bisa buat mudik ke pontianak dan ak bisa buat happy2”, karena Sdr. GAZALBA SALEH sudah menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO akan berangkat Umrah selama bulan puasa dan lebaran baru masuk kerja;
Bahwa terkait persidangan pada tanggal 5 April 2022, pukul 09.36 WIB ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp bahwa pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “Sidang jam berapa pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Secepatnya mas”, selanjutnya pukul 01.15 WIB PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa “Sidang”, Terdakwa jawab “Udah mulai blum sidangnya pak”, sekitar pukul 02.30 WIB PRASETIO NUGROHO jawab “Proses”, selanjutnya pukul 03.01 PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Sidang ada bocoran dari mas dayat mas”, Terdakwa jawab “Gak ada pak”, PRASETIO NUGROHO mengingatkan kepada Terdakwa “itulah jangan lama2 ya mas ga enak kedalam”, adapun maksud PRASETIO NUGROHO adalah Sdr. GAZALBA SALEH, lalu Terdakwa jawab “Bsk pak”, “Inshaallah bsk sudah bs kita nikmati pak”, adapun maksud PRASETIO NUGROHO adalah menanyakan uang kompensasi dari pihak yang minta tolong apakah sudah siap, karena akan segera diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH oleh PRASETIO NUGROHO;
Bahwa setelah perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 diputus pada tanggal 5 April 2022, PRASETIO NUGROHO telah mengirimkan gambar dokumen berupa roll sidang (catatan hasil pelaksanaan sidang) dan draft/konsep putusan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 dengan nama Termohon BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang ditandatangani Sdr. GAZALBA SALEH dari handphone miliknya kepada Terdakwa, pada waktu PRASETIO NUGROHO mengirimkan roll sidang sambil mengatakan “beres mas”, maksudnya adalah untuk meyakinkan Terdakwa kalau perkara tersebut sudah diputus sesuai dengan yang diinginkan dari teman Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “terima kasih, saya sampaikan besok ya mas”, “orangnya dari Semarang berangkat hari ini, pake mobil dia bawanya” (yang dimaksud adalah bawa uangnya), meskipun PRASETIO NUGROHO tidak pernah diajak sidang oleh Sdr. GAZALBA SALEH, namun PRASETIO NUGROHO bisa mengirimkan roll sidang kepada Terdakwa, karena biasanya setelah Sdr. GAZALBA SALEH selesai sidang langsung menyerahkan roll sidangnya kepada PRASETIO NUGROHO atau PRASETIO NUGROHO yang memintanya, lalu roll sidang tersebut difotocopy oleh PRASETIO NUGROHO dan selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa untuk diinput, dan Terdakwa membenarkan ketika capture roll sidang (catatan hasil pelaksanaan sidang) dan draft/konsep putusan ditunjukan kepadanya, namun sebelum Terdakwa input dalam data perkara yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, roll sidang yang terdapat adanya tulisan tangan “KBL” yang berarti “kabul” tersebut oleh Terdakwa diteruskan kepada NURMANTO AKMAL melalui WhatsApp dengan mengatakan “sudah OK ya”, sehingga roll sidang tersebut belum tayang di Website Mahkamah Agung;
Bahwa benar pada persidangan sebelumnya ada perbedaan pendapat antara Sdr. PRIM HARYADI dengan Sdr. GAZALBA SALEH, yang mana Sdr. PRIM HARYADI pendapatnya sama dengan pengadilan pengaju, bahwa BUDIMAN GANDI diputus bebas, sedangkan pendapat Sdr. GAZALBA SALEH, BUDIMAN GANDI terbukti bersalah dan masuk, namun pada saat putusan diucapkan Sdri. SRI MURWAHYUNI sama pendapatnya dengan Sdr. GAZALBA SALEH, yang dijadikan dasar Sdr. GAZALBA SALEH dalam mengambil putusan “Kabul” perkara kasasi dengan nomor perkara 326K/Pid/2022 adalah resume yang berisi saran pendapat yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO selaku Asistennya, karena seperti kebiasaan resume perkara Sdr. GAZALBA SALEH yang membuat PRASETIO NUGROHO, sehingga resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO itu yang dijadikan sebagai dasar oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat Advise Blaad (AB), sedangkan untuk penjatuhan pidana 5 tahun adalah atas usulan dari Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga permohonan kasasi atas diri BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang diajukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang dikabulkan oleh Majelis Hakim Sdri. SRI MURWAHYUNI (P3), Sdr. PRIM HARYADI (P2) dan Sdr. GAZALBA SALEH (P1), meskipun terdapat adanya DO (Disenting Opinion) dari Sdr. PRIM HARYADI (P2);
Bahwa keesokan harinya Terdakwa dihubungi oleh NURMANTO AKMAL, Terdakwa disuruh menemui NURMANTO AKMAL di ruangannya, setelah itu NURMANTO AKMAL menyerahkan uangnya yang ada dalam amplop dan dimasukan dalam paperbag, namun Terdakwa tidak menghitung berapa jumlahnya, dan menurut perkiraan Terdakwa ada Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) seperti yang dijanjikan oleh NURMANTO AKMAL kepadanya, lalu NURMANTO AKMAL juga menambahkan untuk Terdakwa dengan mengatakan “ini tambahan buat elu”, uang tambahan tersebut tidak diamplopi tapi langsung diserahkan kepada Terdakwa sebesar SGD 5.000, sedangkan uang yang ada dalam amplop ada sebanyak SGD 50.000 dengan pecahan SGD 100 terdiri dari 5 ikat;
Bahwa NURMANTO AKMAL mendapatkan uang tersebut dari DESY YUSTRIA, DESY YUSTRIA menerima uang sebesar SGD 110.000 dari EKO SUPARNO atas perintah dari THEODORUS YOSEP PARERA selaku Pengacara dari HERYANTO TANAKA yang melaporkan BUDIMAN GANDI SUPARMAN dalam perkara dugaan Penggunaan Akta Palsu pada tanggal 17 Maret 2022 di Starbucks di depan Exit Tol Tambung Bekasi terkait biaya pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dengan Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN, namun sebelum uang tersebut diserahkan kepada NURMANTO AKMAL, DESY YUSTRIA telah mengambil bagiannya sebesar SGD 25.000, sedangkan sisanya sebesar SGD 95.000 diserahkan kepada NURMANTO AKMAL dengan tujuan agar uang tersebut diserahkan kepada Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH salah satu Hakim Agung yang memutus perkaranya melalui orang dalam yaitu Terdakwa untuk diserahkan kepada Sdr. GAZALBAH SALEH melalui PRASETIO NUGROHO asistennya;
Bahwa namun sebelum Terdakwa menyerahkan uang sebesar SGD 50.000 yang diterimanya dari NURMANTO AKMAL kepada PRASETIO NUGROHO, Terdakwa ambil terlebih dahulu sebanyak 2 ikat, sehingga tinggal 3 ikat dengan nilai SGD 30.000, selanjutnya sebelum Terdakwa menyerahkan kepada PRASETIO NUGROHO, Terdakwa menghubungi PRASETIO NUGROHO terlebih dahulu, lalu PRASETIO NUGROHO mengatakan “Iya Ok, kamu sudah belum”, Terdakwa jawab “Belum pak”, lalu PRASETIO NUGROHO menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 ikat dengan mengatakan “Ya sudah kamu ambil 100”, lalu Terdakwa jawab “Baik pak, terima kasih”, lalu sore harinya uang yang tinggal 2 ikat yang terdiri dari 200 lembar dengan pecahan SGD 100 total nilainya SGD 20.000 diserahkan oleh Terdakwa kepada PRASETIO NUGROHO dengan cara diletakkannya di meja kerja PRASETIO NUGROHO, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menyampaikan “Terima kasih ya”, Terdakwa jawab “Iya pak sama-sama”;
Bahwa namun sebelum uang kompensasi diserahkan oleh Terdakwa kepada PRASETIO NUGROHO terlebih dahulu ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 6 April 2022, pukul 01.15 WIB melalui WhatsApp bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Gmana mas”, Terdakwa jawab “ini saya lg ketemu orangnya diluaran”, PRASETIO NUGROHO jawab “Sesuai kan mas”, Terdakwa jawab “Sesuai pak ini jg warnanya sesuai sg”, maksudnya PRASETIO NUGROHO menanyakan kembali kepada Terdakwa uang kompensasinya, setahu Terdakwa warna uang dollar Singapura adalah orange, karena uang yang akan diserahkan dalam bentuk pecahan dollar Singapura, dan PRASETIO NUGROHO juga memastikan jumlah uangnya sudah sesuai yang dijanjikan, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Bsk aja yaa pak saya pisahinnya saya bawa pulang dulu jauh soalnya ketemuannya”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok yg penting sesuai aja mas”, lalu Terdakwa jawab ”Sesuai pak”, setelah itu PRASETIO NUGROHO mengatakan “Nanti bos ak bilangin”, Terdakwa jawab “Iyaa pak bsk tinggal saya amplopin aja”, yang dimaksud “Bos” adalah Sdr. GAZALBA SALEH, selanjutnya pada hari yang sama sekitar 02.11 WIB ada percakapan lagi antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Belum mau diapakan mas diatas”, Terdakwa jawab “Bsk coba saya ketemu dia dulu maunya gimana”, maksud PRASETIO NUGROHO menanyakan apakah uang sudah disiapkan untuk diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO;
Bahwa tanggal 7 April 2022, pukul 11.04 WIB ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp terkait penyerahan uang kompensasi dari Terdakwa kepada PRASETIO NUGROHO bahwa pada intinya Terdakwa menyampaikan “Tar pas balik kabarin ya pak”, “Udah saya siapkan”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok mas”, “Mas jam 3 ya”, Terdakwa jawab “Ok”, kemudian PRASETIO NUGROHO menyampaikan “Ketempat ke mas redi tidur aja mas”, Terdakwa jawab “Okee aku jg skalian turun”, “Tar bareng aja ke mobil pak Pras”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ashar bentar ya mas”, maksudnya uang tersebut setelah diserahkan oleh Terdakwa akan langsung dimasukan ke dalam mobil PRASETIO NUGROHO;
Bahwa selanjutnya Terdakwa tidak tahu secara langsung kapan PRASETIO NUGROHO menyerahkan uangnya kepada Sdr. GAZALBA SALEH terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022, namun ketika Terdakwa ada di meja kerjanya, PRASETIO NUGROHO menghampiri Terdakwa dan menyampaikan “Udah mas saya kasihkan”, maksudnya uang kompensasi pengurusan perkara tersebut sudah diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH, lalu Terdakwa jawab “Oh iya pak makasih”;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa yang dilakukan oleh Sdr. GAZALBA SALEH terkait persidangan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022, karena Terdakwa telah mempercayakan kepada PRASETIO NUGROHO dan memang hasil putusannya telah sesuai dengan yang diharapkan oleh orang yang minta bantuan melalui NURMANTO AKMAL;
Bahwa adapun maksud dan tujuan pemberian uang dari Terdakwa kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO adalah sebagai kompensasi bantuan pengurusan perkara yang telah diputus sesuai keinginan dari pihak yang minta tolong dan ternyata hasil putusannya memang benar sesuai dengan yang diminta oleh HERYANTO TANAKA selaku pihak yang minta tolong;
Bahwa terkait dengan pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022 yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Tobelo, adapun Pemohonnya adalah MARJON AHIKI dan Termohonnya adalah PT. EMERALD FEROCHROMIUM INDUSTRY, Terdakwa dimintai tolong oleh PRASETIO NUGROHO, pada waktu itu PRASETIO NUGROHO mengatakan bahwa ada temannya yang merupakan “KPN” minta bantuan untuk mengurus proses kasasi perdata yang diajukan ke Mahkamah Agung agar diputus “Tolak” dalam arti menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo, pada waktu itu PRASETIO NUGROHO mengatakan kepada Terdakwa “ada gak teman di bagian perdata, minta tolong dong mas, ada teman saya minta tolong”;
Bahwa pada waktu PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “ada gak teman yang bisa mengurus”, Terdakwa langsung berpikir ada MUHAJIR HABIBIE, MUHAJIR HABIBIE adalah staf di Kamar Perdata Mahkamah Agung yang ditempatkan di ruangan Hakim Agung Prof. TAKDIR RAHMADI dan tidak memiliki kemampuan atau kewenangan menetapkan vonis perkara, namun Terdakwa yakin MUHAJIR HABIBIE dapat menyampaikan kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkaranya, karena banyak orang yang bercerita kalau minta tolong pengurusan perkara melalui MUHAJIR HABIBIE;
Bahwa pada waktu itu PRASETIO NUGROHO minta tolong kepada Terdakwa, Terdakwa belum mengetahui secara detail perkaranya, namun Terdakwa langsung menghubungi MUHAJIR HABIBIE melalui WhatsApp dengan mengatakan minta tolong untuk perkara dari Pengadilan Negeri Tobelo mengenai ganti rugi tanah untuk kepentingan umum dengan nomor register perkara nomor 542 K kira-kira bisa dibantu atau tidak, selain itu Terdakwa juga menyampaikan agar permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon ditolak, dan Terdakwa juga menyebutkan bahwa Ketua Majelisnya adalah Sdr. I GUSTI AGUNG SUMANATHA, pada saat itu MUHAJIR HABIBIE mengatakan “nanti akan saya pelajari”, namun kemudian MUHAJIR HABIBIE menyanggupi permintaan Terdakwa, meskipun sempat ada diskusi antara Terdakwa dengan MUHAJIR HABIBIE, karena MUHAJIR HABIBIE sering membantu membuat putusan perkara seperti itu biasanya selalu “ditolak”, selanjutnya Terdakwa sampaikan kepada PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp pada tanggal 2 Pebruari 2022, pukul 08.11 WIB bahwa Terdakwa mengingatkan kepada PRASETIO NUGROHO dengan mengatakan “542 Pak yang perma punya teman bapak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Bisa ditembus mas”, kapan sidangnya mas?”, maksudnya apakah Terdakwa bisa mencari jalur untuk meminta bantuan ke kamar perdata, sehingga putusannya sesuai keinginan Termohon kasasi yang merupakan teman dari PRASETIO NUGROHO, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menambahkan “Biar ak lapor pusat ini”, setelah Terdakwa tafsirkan dan yakini berarti PRASETIO NUGROHO akan melaporkan kepada temannya yang meminta tolong untuk menyiapkan uang kompensasinya, lalu dijawab oleh Terdakwa “Iya Pak lapor aja dulu Pak”, lalu Terdakwa juga menanyakan kembali “Pak mintanya apa K atau T”, PRASETIO NUGROHO jawab “T mas”, berarti tolak, sehingga putusannya dimenangkan oleh Termohon;
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga menanyakan kepada MUHAJIR HABIBIE “kira-kira butuh dana berapa”, awalnya MUHAJIR HABIBIE minta Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), namun setelah itu mengatakan “terserah”, karena mengingat apabila MUHAJIR HABIBIE membantu Hakim Agung dalam membuat putusan yang perkaranya terkait dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016 yang diubah dengan Perma Nomor 2 tahun 2021 selalu ditolak;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sampaikan kepada PRASETIO NUGROHO Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai yang disampaikan MUHAJIR HABIBIE, tapi menurut Terdakwa terlalu besar, karena kalau terlalu tinggi takutnya malah tidak mau, hal ini dibuktikan dengan adanya percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tanggal 3 Pebruari 2022, pukul 10.10 WIB melalui WhatsApp bahwa pada intinya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Pak coba kondisikan dulu 500 pak ke mereka”, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “sudah sama kita mas”, maksudnya agar PRASETIO NUGROHO menyampaikan kepada temannya bahwa untuk kompensasi pengurusan perkara perdata kasasi nomor 542K/Pdt/2022 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Terdakwa jawab “Yg pasti sudah pak tdnya temenku mintanya 1 pak aku bilang takutnya mereka keberatan”, “Yaa dah saya turunin jd 500”, “Coba aja lempar dengan angka 1 pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Coba lempar 1 ya nanti kalo ACC ga yakin kita ya”, lalu dijawab lagi oleh Terdakwa “Iyaa pak coba aja dulu”, “Kalau gak nanti dr mereka brapa tar dikondisikan”;
Bahwa selanjutnya ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 4 Pebruari 2022, pukul 11.36 WIB melalui WhatsApp pada intinya PRASETIO NUGROHO menanyakan kepastian bisa dibantu apa tidak pengurusan perkara nomor 524K/Pdt/2022 kepada Terdakwa dengan mengatakan “Segera disampaikan ke bos besar mas, tp sepertinya minta turun mas menurutku”, “Dia minta kepastian aja mas bener2 bisa gak?”, Terdakwa jawab “Menurut dia bisa pak kalau cocok kemungkinan bisa pak dia udah baca jg itu dan bisa masuk ke dalam buat diomongin”, “Kesemuanya enak2 pak orangnya tinggal mau 2 orang apa ketiganya gitu aja”, selanjutnya pada pukul 11.37 WIB PRASETIO NUGROHO menanyakan hari sidangnya dengan mengatakan “Sidang kapan mas dianya nanya biar cepet ada jawaban”, “Kabari ya mas biar bos besar cepet ngasih kepastian”, PRASETIO NUGROHO melanjutkan “pastinya aja mas”, Terdakwa jawab “21 Pebruari pak sidangnya”, lalu Terdakwa mengatakan “Kondisikan aja pak dr mreka berapa buat kesini sanggupnya mereka pak”, “Nanti tinggal lkita atur kira2masuk gak gitu pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok bentar ak nunggu kabar”, Terdakwa jawab “Siap2 pak masih ada waktu lumayan itu pak”;
Bahwa akhirnya Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) terkait pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022, Terdakwa tidak mengetahui adanya kesepakatan jumlah uang kompensasi untuk pengurusan perkara tersebut yang dibicarakan antara PRASETIO NUGROHO dengan temannya yang minta dibantu;
Bahwa adapun kronologis Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) adalah pada tanggal 16 Pebruari 2022 PRASETIO NUGROHO menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp meminta menemani PRASETIO NUGROHO untuk mengambil uang pada hari Jumat, tanggal 18 Pebruari 2022 dan Terdakwa menyanggupinya, lalu pada tanggal 18 Pebruari 2022 siang hari PRASETIO NUGROHO mengajak Terdakwa untuk menemui rekan PRASETIO NUGROHO yang akan menyerahkan uang dengan menggunakan mobil milik PRASETIO NUGROHO, sesampainya di rest area KM 19 arah Bekasi Terdakwa memarkirkan mobilnya di tempat parkir, lalu PRASETIO NUGROHO turun menemui 2 orang rekannya, Terdakwa tidak mengenalnya, karena Terdakwa menunggu di dalam mobil, namun pada saat itu Terdakwa baru tahu bahwa yang minta tolong adalah Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, sekembalinya ke mobil PRASETIO NUGROHO membawa tas berisi uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan langsung dimasukan ke dalam begasi mobil, selanjutnya Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO kembali ke kantor Mahkamah Agung, karena pada hari itu Terdakwa mengikuti Diklat yang dilakukan secara virtual, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada PRASETIO NUGROHO akan menyerahkan uang tersebut kepada MUHAJIR HABIBIE;
Bahwa setelah uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dibawa oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengirim pesan kepada PRASETIO NUGROHO pada tanggal 22 Maret 2022, pukul 03.37 WIB mengatakan “Ya dah tar saya pisahin bsk saya bawa punya bapak aja ya”, PRASETIO NUGROHO minta kepastian pembagiannya, lalu PRASETIO NUGROHO menanyakan “jdnya dapat berapa mas”, Terdakwa jawab “jd itungannya 200 bagi 3 aku lebihin buat temanku dia 80 kita 60 60”, PRASETIO NUGROHO jawab “Alhamdulillah mas”;
Bahwa selanjutnya Terdakwa janjian dengan MUHAJIR HABIBIE untuk penyerahan uang tersebut dilakukan di kamar mandi Mahkamah Agung, lalu Terdakwa memindahkan uang yang ada di tas yang Terdakwa bawa ke dalam tas ransel warna coklat milik MUHAJIR HABIBIE, dan atas inisiatif dari Terdakwa terhadap uang yang berjumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan jatah mereka bertiga, yaitu Terdakwa, MUHAJIR HABIBIE dan PRASETIO NUGROHO, dengan pembagian Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO masing-masing mendapat Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan MUHAJIR HABIBIE mendapat Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sesuai percakapan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal tanggal 22 Maret 2022, pukul 03.37 WIB melalui WhatsApp, sedangkan uang yang berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibawa oleh MUHAJIR HABIBIE merupakan bagian kamar perdata, namun Terdakwa tidak tahu akan diserahkan kepada siapa oleh MUHAJIR HABIBIE dan bagaimana pembagiannya, Terdakwa juga tidak tahu;
Bahwa benar tepatnya pada tanggal 21 Pebruari 2022 permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon MARJON AHIKI dari Pengadilan Pengaju Pengadilan Negeri Tobelo diputus “Tolak”, selanjutnya pada tanggal 22 Pebruari 2022, pukul 04.34 WIB Terdakwa mendapat kiriman capture/foto roll sidang yang terdapat tulisan tangan dengan tinta “tolak” dan tandatangan majelis hakimnya yang ada dalam lingkaran oleh MUHAJIR HABIBIE, selanjutnya capture/foto roll sidang Terdakwa teruskan kepada PRASETIO NUGROHO;
Bahwa setelah Terdakwa dipanggil oleh KPK pada hari Jumat dini hari untuk diperiksa, pada hari Senin ketika Terdakwa masuk kantor, Terdakwa sempat bertemu dengan PRASETIO NUGROHO, lalu PRASETIO NUGROHO menghampiri Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “gimana mas di sana”, PRASETIO NUGROHO jawab “tidak ada apa-apa pak saya cuma dimintai keterangan Saksi”, namun Terdakwa juga menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO, kalau Terdakwa ada menerima sejumlah uang atas perkara BUDIMAN GANDI, lalu Terdakwa berjanji kepada Penyidik akan mengembalikan uang tersebut, lalu PRASETIO NUGROHO mengatakan “ya sudah, kita kembalikan saja, kita benar ini kok”;
Bahwa siang harinya Terdakwa dipanggil oleh Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa ditanya oleh Sdr. GAZALBA SALEH atas penerimaan uang, Terdakwa mengakui telah menerima uang, Terdakwa juga mengatakan bahwa uang tersebut dibagi dengan PRASETIO NUGROHO, dan Terdakwa juga mengatakan akan mengembalikan uang yang telah Terdakwa terima, lalu Sdr. GAZALBA SALEH mengatakan “segera kamu kembalikan”;
Bahwa pada tahun 2021 Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada MUHAJIR HABIBIE sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung, kalau ada pengurusan perkara pada tahun 2021 tentunya angsuran rumah Terdakwa sudah tertutup;
Bahwa total uang yang diterima oleh Terdakwa adalah SGD 35.000 sebagai kompensasi pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dan Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai kompensasi pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022;
Bahwa terkait uang yang diterima oleh Terdakwa sebagai kompensasi pengurusan perkara ada percakapan melalui WhatsApp antara Terdakwa dengan YUNIANTI DEWI pada tanggal 7 April 2022 bahwa Terdakwa minta tolong kepada istrinya yang bernama YUNIANTI DEWI untuk menukarkan valas di PT. SUGI Internasional Valas, sumber uang yang Terdakwa tukarkan adalah dari NURMANTO AKMAL sebagai kompensasi pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022, selanjutnya dari penukaran uang tersebut Terdakwa gunakan untuk pembayaran pelunasan kredit di Bank BJB sekitar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) sesuai bukti Surat Keterangan Lunas Kredit Nomor 055/SPA-JPJ/2022 tanggal 3 Juni 2022 dari Bank BJB, dan selebihnya untuk membeli barang-barang antara lain 1 (satu) unit Iphone Pro Max dengan harga sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan mengajak keluarga berlibur ke Bandung serta membeli barang kebutuhan rumah tangga;
Bahwa besaran uang yang ditukar oleh YUNIANTI DEWI di PT SUGI Internasional Valas adalah SGD 3000 dan SGD 8500, selanjutnya dari hasil penukarannya dalam bentuk rupiah ditransfer ke rekening BSI atas nama Terdakwa sejumlah Rp. 31.650.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan ke rekening BCA atas nama YUNIANTI DEWI sejumlah Rp. 89.675.000,- (delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya sebesar SGD 35.000 dan Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) terkait pengurusan perkara ke rekening KPK;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa sebagai ASN di Mahkamah Agung dan Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa selama ini masih tinggal di rumah kontrakan, namun setelah ada kejadian OTT keluarga Terdakwa pindah ke rumah orang tua istrinya;
Bahwa pelunasan yang ada di Bank BJB adalah pelunasan pembayaran DP nya bukan pelunasan pembayaran jual beli rumahnya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan harta kekayaannya melalui LHASN;
Bahwa selain terkait pengurusan kasasi perkara pidana nomor 326K/Pid/2022, awal tahun 2022 sekitar bulan Pebruari Terdakwa menghubungi MUHAJIR HABIBI melalui WhatsApp minta tolong untuk pengurusan perkara nomor 542K/Pdt/2022 dari Pengadilan Pengaju Pengadilan Negeri Tobelo mengenai ganti rugi tanah untuk kepentingan umum sebagaimana Perma Nomor 3 Tahun 2016 yang diubah dengan Perma Nomor 2 tahun 2021, pada waktu itu Terdakwa mengatakan “minta tolong perkara nomor register 542 K kira-kira bisa dibantu atau tidak”, Terdakwa minta agar permohonan kasasi Pemohon ditolak, dan Terdakwa juga mengatakan kalau Ketua Majelisnya Sdr. I GUSTI AGUNG SUMANATHA, lalu MUHAJIR HABIBI jawab “nanti akan saya pelajari”, selanjutnya Terdakwa juga menanyakan “kira-kira butuh dana berapa”, MUHAJIR HABIBI hanya jawab “terserah”, alasan MUHAJIR HABIBI menyanggupi permintaan Terdakwa, karena MUHAJIR HABIBI sudah sering membantu membuat putusan perkara seperti itu biasanya selalu “ditolak”;
Bahwa setelah perkara nomor 542K/Pdt/2022 putus tolak, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada MUHAJIR HABIBI, pada waktu itu MUHAJIR HABIBI tidak mengetahui sama sekali sampai muncul angka sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan pada waktu Terdakwa menyerahkan uang kepada MUHAJIR HABIBI sambil mengatakan bahwa uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk alokasi pengurusan perkaranya dan yang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk dibagi bertiga, yaitu MUHAJIR HABIBI mendapat Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan yang Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dibagi berdua PRASETIO NUGROHO dan Terdakwa, sehingga MUHAJIR HABIBI baru mengetahui sebenarnya yang minta tolong adalah PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO minta tolong kepada MUHAJIR HABIBI melalui Terdakwa, karena MUHAJIR HABIBI ada di bagian staf Kepaniteraan Kamar Perdata, dan oleh karena MUHAJIR HABIBI merasa tidak melakukan apa-apa terhadap perkara kasasi yang dimintakan pengurusannya oleh Terdakwa atas permintaan tolong dari PRASETIO NUGROHO, selain itu MUHAJIR HABIBI juga tidak punya cannel/hubungan dengan Hakim Agung Sdr. I GUSTI AGUNG SUMANATHA, maka selanjutnya uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diambil sendiri oleh MUHAJIR HABIBI, sehingga total yang MUHAJIR HABIBI terima dari perkara nomor 542 K adalah Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pengurusan perkara kasasi nomor 542K/Pdt/2022 yang dilakukan oleh PRASETIO NUGROHO dengan meminta tolong kepada MUHAJIR HABIBI melalui Terdakwa, berawal dari teman PRASETIO NUGROHO yang bernama I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tobelo dimintai tolong oleh Sdr. RIO Pengacara PT Emerald Ferochromium Industry, Sdr. RIO menemui I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA di kantin Pengadilan Negeri Tobelo dan menyampaikan untuk minta tolong pengurusan kasasi terkait perkara nomor 542K/Pdt/2022, di mana PT Emerald Ferochromium Industry sebagai Termohon dan minta agar permohonan kasasi dari Pemohon Marjon Ahaki ditolak, sedangkan Majelis Hakim yang menangani perkaranya adalah Sdr. MARIA ANNA SAMIYATI (P1), Sdr. MUH. YUNUS WAHAB (P2) dan Sdr. I GUSTI AGUNG SUMANATHA (P3) serta BONY DANIEL sebagai Panitera Penggantinya;
Bahwa atas permintaan Sdr. RIO, lalu I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA minta bantuan kepada PRASETIO NUGROHO, pada saat itu PRASETIO NUGROHO sempat menanyakan “apakah ada dananya”, I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA jawab “kalau bisa dibantu, ada”, lalu PRASETIO NUGROHO mengatakan akan menanyakan dulu kepada rekannya di Mahkamah Agung yang bisa membantunya, lalu dalam beberapa waktu kemudian PRASETIO NUGROHO menghubungi I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA kembali dan mengatakan bahwa temannya bisa membantu dan menyampaikan ada permintaan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk biaya pengurusan perkaranya, atas permintaan PRASETIO NUGROHO, I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA akan menyampaikan dulu kepada Sdr. RIO, setelah disampaikan kepada Sdr. RIO, Sdr. RIO hanya sanggup Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), lalu I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA sampaikan kepada PRASETIO NUGROHO, namun PRASETIO NUGROHO minta agar ditambah, lalu Sdr. RIO menambah Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga total Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) uang yang diserahkan oleh I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA kepada PRASETIO NUGROHO untuk pengurusan perkara, dan I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA tidak tahu untuk siapa saja uang sejumlah itu;
Bahwa adapun prosedur penyerahan uang tersebut hingga sampai ada di tangan Terdakwa adalah tepatnya pada tanggal 18 Pebruari 2022 I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA dari Tobelo berangkat ke Jakarta dan sebelum berangkat ke Jakarta I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA telah menginformasikan kepada PRASETIO NUGROHO, sesampainya di Bandara Soekarno Hatta I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA dijemput oleh Sdr. RIO, lalu I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA janji akan bertemu dengan PRASETIO NUGROHO di rest area Km 19 di daerah Bekasi, dan Sdr. RIO sudah memberitahukan kepada I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA bahwa uang sudah disiapkan di bekasi mobil dengan dibungkus 2 amplop coklat masing-masing berisi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah), selain itu ada uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang tidak disimpan di dalam amplop, lalu I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA menanyakan kepada Sdr. RIO atas peruntukan uang itu, dijawab oleh Sdr. RIO bahwa “Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah) akan diberikan kepada PRASETIO NUGROHO untuk pengurusan perkara nomor 542K/Pdt/2022, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan diberikan kepada I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA, karena sudah menghubungkan Sdr. RIO dengan PRASETIO NUGROHO, sedangkan uang yang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akan diberikan kepada PRASETIO NUGROHO sebagai ucapan terima kasih, karena sudah membantu pengurusan perkaranya;
Bahwa sesampainya di rest area Km 19 di daerah Bekasi I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA memberitahukan kepada PRASETIO NUGROHO, bahwa I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA sudah menunggu di parkiran depan Starbucks, tidak lama kemudian PRASETIO NUGROHO datang dengan menggunakan mobil New Civic warna putih bersama Terdakwa, lalu PRASETIO NUGROHO turun dari mobilnya dan segera menghampiri I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA dan Sdr. RIO, kemudian PRASETIO NUGROHO disuruh oleh Sdr. RIO untuk mengambil sendiri uangnya yang ada di begasi mobil belakang sejumlah Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah) yang ada di dalam amplop coklat yang akan dipergunakan untuk pengurusan perkara kasasi dan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak dimasukkan dalam amplop untuk PRASETIO NUGROHO, setelah selesai mengambil uang, lalu mereka berpisah;
Bahwa selain itu pada tahun 2021 Terdakwa juga pernah meminta tolong kepada MUHAJIR HABIBI untuk mengurus perkara dengan Ketua Majelisnya Hakim Agung Prof. TAKDIR RAHMADI dan ada imbalannya uang sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dari uang sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (saru milyar lima ratus juta rupiah) dikasihkan kepada MUHAJIR HABIBI sejumlah Rp. 1.450.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk alokasi pengurusan perkaranya dan yang selanjutnya oleh MUHAJIR HABIBI diserahkan kepada ALBASRI, sedangkan MUHAJIR HABIBI diberi Terdakwa uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan sebagai berikut :
KE SATU
PERTAMA : melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
A T A U
KE DUA : melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
D A N
KE DUA : melanggar Pasal 12B Jo. 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara Kombinasi/Gabungan antara Komulatif dengan Alternatif, di mana terhadap dakwaan Komulatif dengan adanya kata “DAN”, konsekuensinya Majelis Hakim harus membuktikan semua dakwaan baik dakwaan Ke Satu maupun Ke Dua, akan tetapi oleh karena di dalam dakwaan Komulatif Ke Satu sifatnya adalah Alternatif dengan adanya kata “ATAU”, maka konsekwensinya Majelis Hakim harus memilih untuk membuktikan dakwaan mana yang dianggap paling tepat memenuhi unsur pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga karenanya terhadap dakwaan Komulatif Ke Satu Majelis Hakim memilih untuk membuktikan dakwaan Alternatif Ke Dua, karena yang dianggap paling tepat untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua, yakni Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”;
Menimbang, bahwa adapun rumusan unsur Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Menerima hadiah atau janji;
Diketahui atau patut diduga;
Karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Pasal 18 UU Tipikor adalah ketentuan tentang pidana tambahan terkait pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. UNSUR PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”, oleh karena dalam unsur yang dimaksud terdapat adanya 2 (dua) sub unsur, maka untuk memperoleh kejelasan terhadap status Terdakwa di Mahkamah Agung termasuk Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk mengetahui pengertian unsur “Pegawai Negeri” atau “Penyelenggara Negara” ini, maka dapat dilihat dalam rumusan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan sebagai berikut :
Pegawai Negeri adalah meliputi:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “Penyelenggara Negara”, menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menentukan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis“ adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang meliputi :
Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan penyehatan Perbankan Nasional;
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
Pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa;
Penyidik;
Panitera Pengadilan; dan
Pemimpin dan bendaharawan proyek;
Menimbang, bahwa pengertian Penyelenggara Negara sendiri dirumuskan pada bagian Ketentuan Umum UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN yaitu Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah “Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Menimbang, bahwa setelah mencermati pengertian dari “Pegawai Negeri” atau “Penyelenggara Negara” di atas apabila dikaitkan dengan status Terdakwa di Mahkamah Agung RI, di persidangan terungkap fakta bahwa benar Terdakwa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 2009, selanjutnya Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Badilmiltun Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 128/SEK/PNS.00.2/V/2010, tanggal 31 Mei 2010, dan ditempatkan di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun tepatnya pada tahun 2019 Terdakwa dimutasi sebagai staf Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia dan ditempatkan di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, selanjutnya Terdakwa diangkat melalui Penyesuaian/Impassing dalam jabatan fungsional Pranata Peradilan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021, tanggal 1 Nopember 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil, NIP. 198111152009041003 dengan jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam setiap tahunnya menandatangani Pakta Integritas dan terakhir menandatangani tanggal 26 Nopember 2021, dalam arti bahwa Terdakwa berjanji untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra, wibawa dan martabat lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa adapun tugas Terdakwa sebagai staf yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah a. melakukan register atas nomor perkara yang masuk ke Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, b. membantu asisten hakim agung untuk membuat draft resume perkara yang berisi : nomor perkara, kualifikasi perkara, dakwaan dan tuntutan JPU, putusan PN, putusan PT (jika perkara yang masuk PK), putusan kasasi dan fakta persidangan di tingkat PN, c. mengantar berkas tandatangan dan koreksi, baik dari Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH atau dari asisten Hakim Agung (bisa putusan atau petikan) dan d. menerima berkas-berkas masuk/berkas keluar/ menerima roll sidang (Penetapan Sidang) dari Ketua Majelis kepada Hakim Agung, sedangkan dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan secara langsung kepada Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dalam arti memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sementara di persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa adalah Negeri Sipil di Mahkamah Agung RI dengan status sebagai staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, dengan demikian maka unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi;
Ad.2. UNSUR MENERIMA HADIAH ATAU JANJI
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “menerima hadiah atau janji”, oleh karena dalam unsur yang dimaksud terdapat adanya 2 (dua) sub unsur, maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “menerima hadiah atau janji”, di dalam Penjelasan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak dijelaskan mengenai pengertian unsur “menerima hadiah atau janji”, pembuat undang-undang hanya menganggap bahwa pengertian pasal tersebut “cukup jelas”, oleh karena pengertian “menerima hadiah atau janji” tersebut dikaitkan dengan persoalan yuridis, maka setelah membaca dan mempelajari beberapa pendapat para ahli hukum (doktrin) maupun putusan praktek peradilan (yurisprudensi) yang dikutip oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pengertian “hadiah” identik dengan “sesuatu”, sehingga frase “sesuatu” dalam kalimat “menerima sesuatu” harus merupakan obyek dalam tindak pidana ini, namun sesuatu itu tidak harus berupa benda (berwujud), akan tetapi boleh segala sesuatu yang tidak berwujud, misalnya pekerjaan, fasilitas, bahkan jasa, tentunya sesuatu itu harus bernilai atau berharga (terutama dari segi ekonomi), berguna, bermanfaat, atau segala sesuatu yang menyenangkan bagi penerima, sedangkan yang dimaksud dengan “janji” adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran atau dengan kata lain “janji” adalah suatu pernyataan kesanggupan akan memberi, menyerahkan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu di kemudian hari;
Menimbang, bahwa adapun pengertian “menerima sesuatu” atau “janji”, keduanya mempunyai makna yang berbeda, “menerima sesuatu” berarti berpindahnya/beralihnya penguasaan baik secara fisik maupun non fisik atas sesuatu barang atau benda yang memiliki nilai dari si pemberi kepada penerima atau orang lain yang ditunjuk oleh penerima atau atas sepengetahuan penerima, atau dengan kata lain jika nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima baik secara langsung maupun melalui orang lain, sedangkan yang dimaksud “menerima janji” dapat dianggap telah selesai dengan sempurna manakala telah ada keadaan-keadaan sebagai pertanda/indikator mengenai sesuatu yang diperjanjikan telah diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, misalnya dengan anggukan kepala atau keluar ucapan atau kata-kata yang karena sifatnya dapat dinilai atau dianggap menerima, misalnya kata “iya”, “baik”, “terima kasih” atau “Alhamdulillah”;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat ahli hukum (doktrin) maupun putusan praktek peradilan (yurisprudensi) mengenai pengertian “menerima sesuatu atau janji” apabila dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam keterlibatannya dengan pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI di Makhamah Agung yang diajukan oleh THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO sebagai Pengacara dari Sdr. HERYANTO TANAKA berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Nopember 2021 untuk bertindak mewakili dan mendampingi Sdr. HERYANTO TANAKA sebagai kliennya agar hasil putusannya sesuai dengan keinginan Sdr. HERYANTO TANAKA, di persidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 yang melibatkan Terdakwa, ternyata dalam menindaklanjuti pengurusan perkara tersebut ada komunikasi yang intens antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO baik secara langsung maupun melalui WhatsApp, meskipun Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO duduknya dalam satu ruangan, karena Terdakwa sering tidak ada di ruangan;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa mempunyai hubungan dekat dengan PRASETIO NUGROHO, karena Terdakwa yang merupakan staf kepaniteraan yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH duduknya dalam satu ruangan dengan PRASETIO NUGROHO yang merupakan Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa sering bertanya-tanya mengenai pendapat hukum kepada PRASETIO NUGROHO dan juga sering membantu PRASETIO NUGROHO dalam menyelesaikan pekerjaannya hingga pulang larut malam, seperti membantu PRASETIO NUGROHO dalam membuat resume dengan mencarikan data-data seperti fakta-fakta persidangan dari direktori putusan, selain itu kedekatan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO terkait dengan adanya beberapa pengurusan perkara, namun PRASETIO NUGROHO tidak pernah menawarkan kepada Terdakwa apabila ada pihak-pihak yang ingin mengurus perkara bisa melalui PRASETIO NUGROHO;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah meminta tolong kepada Asisten Sdr. GAZALBA SALEH yang lain selain PRASETIO NUGROHO, karena Terdakwa lebih mudah minta tolong kepada PRASETIO NUGROHO daripada kepada Asisten yang lain apalagi kalau ada uang imbalannya, selain itu PRASETIO NUGROHO adalah Asisten yang dipercaya oleh Sdr. GAZALBA SALEH dalam pembuatan resume, sehingga PRASETIO NUGROHO dapat membuat resume yang berisi saran dan pendapat sesuai dengan keinginan pihak yang minta tolong, karena resume tersebut yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Sdr. GAZALBA SALEH dalam pembuatan Advise Blaad yang akan diajukan dalam persidangan nantinya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 Maret 2022, pukul 08.11 WIB ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp pada intinya Terdakwa menghubungi PRASETIO NUGROHO dengan menanyakan “Pak bs pegang no ini gak”, maksudnya Terdakwa bisa pegang perkara nomor 326K/Pid/2022 dengan nama Termohon BUDIMAN GANDI SUPARMAN, karena teman Terdakwa yang bernama NURMANTO AKMAL minta dibantu, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “apakah pengajuan kasasinya sudah masuk apa belum”, Terdakwa jawab “sidang tgl 15 pak”, “kemarin baru saya register”, PRASETIO NUGROHO juga menambahkan “kalau belum dibagi sih enak”, maksudnya apabila berkas perkara belum dibagi/ditentukan kepada Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang lain untuk mengurus berkasnya lebih enak untuk diatur, namun PRASETIO NUGROHO menyampaikan “sudah dibagi”, lalu Terdakwa mengatakan “Bs gak pak minta tuker hahahahaha”, PRASETIO NUGROHO jawab “coba ak cek lg ya sapa yg pegang”, lanjut Terdakwa “Minta masuk tp ini”, dan Terdakwa juga menyampaikan apabila bisa dibantu, orangnya menjanjikan adanya uang imbalannya, dari percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO jelas menunjukkan kedekatan mereka berdua selain dalam hal penyelesaian pekerjaan juga dalam pengurusan perkara, sehingga Terdakwa merasa khwatir apabila perkara nomor 326K/Pid/2022 jatuh dipegang oleh Asisten yang lain, sampai Terdakwa mengatakan bisa ditukar apa tidak kalau seandainya dipegang oleh Asisten yang lain, karena Terdakwa mendapat pesan dari temannya agar putusan kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN dapat terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Semarang BUDIMAN GANDI SUPARMAN diputus bebas, selanjutnya jawaban PRASETIO NUGROHO “gampang kalo masuk”, maksud PRASETIO NUGROHO lebih mudah membuat pertimbangan bebas menjadi masuk, apalagi kalau ada uangnya tentunya semua akan menjadi mudah, selanjutnya PRASETIO NUGROHO juga menanyakan “Berapa mas”, “Biar jelas ke dalam”, maksud PRASETIO NUGROHO menanyakan berapa jumlah uang imbalannya atas bantuan pengurusan perkara tersebut agar PRASETIO NUGROHO dapat secara jelas melaporkan ke “dalam”, yaitu kepada atasannya Sdr. GAZALBA SALEH Hakim Agung yang menangani perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022, karena Sdr. GAZALBA SALEH yang akan memutus perkaranya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Maret 2022, pukul 08.29 WIB ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada intinya PRASETIO NUGROHO menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “kok pas ak yang pegang ya berarti sudah firasat mas”, Terdakwa jawab “mudah2n cocok nh pak”, maksudnya Terdakwa berharap agar perkara tersebut dipegang oleh PRASETIO NUGROHO, ternyata benar, karena dengan perkara tersebut dipegang oleh PRASETIO NUGROHO, maka Terdakwa akan bisa mengarahkan PRASETIO NUGROHO, sehingga putusan perkara nomor 326K/Pid/2022 kabul sesuai permintaan dari NURMANTO AKMAL, selanjutnya Terdakwa jawab lagi “saya nunggu kepastian mereka yaa pa kalau sudah siap baru kita jalankan”, maksudnya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO kesanggupan dari NURMANTO AKMAL akan memberikan imbalan uang sebagai kompensasi atas bantuan pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 kepada PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO jawab “paling telat besok ya mas”, Terdakwa memahami bahwa PRASETIO NUGROHO akan memberikan kepastian bersedia atau tidak bersedia membantu kepada atasannya (Sdr. GAZALBA SALEH), sehingga PRASETIO NUGROHO minta cepat kepastiannya, selanjutnya ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 10 Maret 2022, pukul 11.51 WIB melalui WhatsApp, pada intinya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Tunggu bentar pak yaa yg smlm ini dia mau temuin saya bentar”, maksudnya adalah Terdakwa meminta PRASETIO NUGROHO untuk menunggu kepastian atas komitmen pengurusan perkara, karena NURMANTO AKMAL akan menemui Terdakwa, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “Ok kayaknya pending kamis mas karena bapak ga ada waktu buatnya”, maksudnya Terdakwa diminta oleh PRASETIO NUGROHO untuk memberi kepastian kepada yang minta tolong (NURMANTO AKMAL) maksimal hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, karena jadwal sidang sudah ditetapkan tanggal 15 Maret 2022, namun sidang tanggal 15 Maret 2022 kemungkinan ditunda karena Bapak (Sdr. GAZALBA SALEH) tidak ada waktu untuk membuat Advice Blaad, lalu PRASETIO NUGROHO juga menyampaikan “Tp klo ada kabar sekarang lebih baik”, maksud PRASETIO NUGROHO apabila sudah ada kabar komitmen dan besaran kompensasi uang yang akan diberikan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 akan lebih baik, Terdakwa jawab “Okee pak ini lg nunggu temenku pak”, maksud Terdakwa bahwa sekarang sedang menunggu komitmen dari NURMANTO AKMAL, tidak lama kemudian Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Okee yaa pak” dan “Dia tanggal 14 kesininya”, maksud penyampaian Terdakwa kepada PRASETIO NUGROHO adalah Terdakwa jadi meminta bantuan kepada PRASETIO NUGROHO dan kepada Sdr. GAZALBA SALEH untuk mengurus perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 agar BUDIMAN GANDI diputus terbukti bersalah dan orangnya yang minta bantuan tanggal 14 akan datang, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “Ok”, selanjutnya Terdakwa menyampaikan “300 pak”, dijawab lagi oleh PRASETIO NUGROHO “Ok”, yang dimaksud adalah uang kompensasinya sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Terdakwa mengingatkan PRASETIO NUGROHO “yg penting terbukti pak”, “minta K”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “Tp nanti kasih penjelasan sidang ada kemungkinan mundur hari kamis ya mas karena bapak senin ke surabaya jd ga sempat buat ab yg lain kalo ak sudah beres semua jni mas”, maksudnya PRASETIO NUGROHO menyuruh Terdakwa agar memberitahu kalau sidang yang rencananya tanggal 15 Maret 2022 ditunda karena Bapak (Sdr. GAZALBA SALEH) tidak ada waktu untuk membuat Advice Blaad, lalu Terdakwa jawab “sudah pak td sudah saya jelaskan”, “tinggal pak ngomong aja ke dalam”, maksudnya agar PRASETIO NUGROHO menyampaikan kepada Sdr. GAZALBA SALEH;
Menimbang, bahwa sedangkan Terdakwa dimintai tolong oleh NURMANTO AKMAL, Terdakwa dan NURMANTO AKMAL sudah saling kenal, karena sama-sama sebagai ASN di Mahkamah Agung, dan Terdakwa pernah menceritakan kepada NURMANTO AKMAL mengenai kedekatan hubungannya dengan PRASETIO NUGROHO yang merupakan Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, yang mana PRASETIO NUGROHO juga mempunyai hubungan dekat dengan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, dan Terdakwa juga pernah menyampaikan kepada NURMANTO AKMAL kalau Sdr. GAZALBA SALEH orangnya enak, lalu Terdakwa mengatakan kepada NURMANTO AKMAL “Mal kalau ada yang minta tolong”, sehingga ketika DESY YUSTRIA yang sama-sama merupakan ASN di Mahkamah Agung dengan NURMANTO AKMAL minta tolong kepada NURMANTO AKMAL terkait pengurusan perkara pidana kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN, NURMANTO AKMAL langsung menyanggupinya, karena selain NURMANTO AKMAL pikir ada Terdakwa yang bisa membantunya, dan karena DESY YUSTRIA juga menjanjikan kepada NURMANTO AKMAL dengan mengatakan “bisa gak ya orangnya dihukum, karena jika dia sampai bebas, pemilik modal akan kehilangan modalnya, orangnya janjiin uang apabila lawannya bisa dihukum”, selain itu DESY YUSTRIA minta agar barang buktinya dalam putusan nanti dikembalikan kepada pemiliknya, lalu DESY YUSTRIA menyampaikan “orangnya janjiin uang apabila permohonan kasasi dikabulkan”, NURMANTO AKMAL bertanya “emangnya berapa”, DESY YUSTRIA jawab “ya ada sekitar 1 (satu) milyar rupiah”, “paling nanti Rp. 800 juta saja sisanya Rp. 200 juta kita berdua”, NURMANTO AKMAL jawab “ya nanti akan saya pelajari dulu berkasnya dengan teman”, maksudnya akan dipelajari bersama dengan Terdakwa, lalu NURMANTO AKMAL jawab “ya sudah nanti saya kabari lagi”;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan NURMANTO AKMAL yang menerangkan bahwa Terdakwa pernah mengatakan Sdr. GAZALBA SALEH orangnya enak, lalu Terdakwa mengatakan kepada NURMANTO AKMAL “Mal kalau ada yang minta tolong”, Terdakwa menyangkal dengan mengatakan bahwa pada waktu itu NURMANTO AKMAL bertanya “gimana di ruangan”, lalu Terdakwa jawab “Ya enak, orang-orangnya enak”, kemudian NURMANTO AKMAL berkata “bisa ngga kalo ada barang”, Terdakwa jawab “Ya coba aja, saya ngga tau”, dalam menanggapi sangkalan Terdakwa yang patut dipertanyakan adalah mengapa Terdakwa langsung memahami maksud pertanyaan NURMANTO AKMAL yang mengatakan “bisa ngga kalo ada barang”, karena apabila tidak memahami tentunya Terdakwa menanyakan apa yang dimaksud dengan kata “barang”, namun Terdakwa justru nyambung dengan adanya kata “barang” yang ditanyakan oleh NURMANTO AKMAL kepadanya dalam arti pengurusan perkara, dan Terdakwa bahkan menjawab “Ya coba aja, saya ngga tau”, seharusnya Terdakwa menolak untuk melakukan perbuatan yang bukan kewenangannya, dengan demikian maka sangkalan Terdakwa yang mengatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menawarkan untuk pengurusan perkara, namun NURMANTO AKMAL lah yang mempertanyakan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim apabila Terdakwa tidak memberi peluang untuk menawarkan pengurusan perkara, maka NURMANTO AKMAL tidak akan langsung menyanggupi permintaan DESY YUSTRIA, sementara NURMANTO AKMAL menyanggupi karena ada Terdakwa, sehingga karenanya sangkalan Terdakwa harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada waktu NURMANTO AKMAL mencoba minta tolong pengurusan perkara tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “teman gua minta tolong agar perkaranya dikabulkan”, NURMANTO AKMAL juga menyampaikan bahwa Majelis Hakimnya terdiri dari Sdri. SRI MURWAHYUNI sebagai ketua majelis, Sdr. PRIM HARYADI Sdr. dan GAZALBA SALEH, lalu NURMANTO AKMAL mengatakan “ada Bapak luh nih”, maksudnya Sdr. GAZALBA SALEH sebagai salah seorang hakim yang menangani perkara tersebut, ternyata Terdakwa tidak menolak, meskipun Terdakwa hanya sebagai staf, Terdakwa bahkan menjanjikan bisa membantu, karena pada waktu itu NURMANTO AKMAL juga menjanjikan sesuatu dengan mengatakan “Nanti ada lah”, yang artinya ada uangnya sebagai kompensasi dalam pengurusannya apabila bisa dibantu, namun kemudian Terdakwa menyampaikan kepada NURMANTO AKMAL “saya nggak janjiin ya, saya coba pelajari dulu”, dan Terdakwa juga akan menanyakan terlebih dahulu kepada PRASETIO NUGROHO Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang dekat dengan Terdakwa, setelah Terdakwa sampaikan kepada PRASETIO NUGROHO dan dijawab oleh PRASETIO NUGROHO yang pada intinya gampang dari bebas menjadi masuk, lalu Terdakwa menanyakan kepada NURMANTO AKMAL jumlah uang imbalannya, pada waktu NURMANTO AKMAL menyampaikan bahwa ada uangnya sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun Terdakwa menjawab “kalau segitu ke sana doang”, lalu NURMANTO AKMAL jawab “nanti gua tambahin RED dari punya gua”;
Menimbang, bahwa sedangkan DESY YUSTRIA minta tolong kepada NURMANTO AKMAL terkait pengurusan perkara pidana kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN, karena sekitar bulan Pebruari 2021 di Hotel Veranda Puri Jl. Pesanggrahan No.28, Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat DESY YUSTRIA dimintai tolong oleh THEODORUS YOSEP PARERA, pada waktu itu DESY YUSTRIA menyanggupi, karena NURMANTO AKMAL pernah menceritakan kepada DESY YUSTRIA bahwa ada “orang dalam” yang dekat dengan Hakim Agung yang bisa dimintai tolong, THEODORUS YOSEP PARERA adalah Pengacara dari HERYANTO TANAKA yang merupakan deposan/kreditur dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang mana HERYANTO TANAKA melaporkan BUDIMAN GANDI SUPARMAN terkait dengan adanya dugaan pemalsuan penggunaan akta dalam kaitannya dengan posisi dari BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang diangkat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Intidana menggantikan HANDOKO, sehingga THEODORUS YOSEP PARERA minta tolong kepada DESY YUSTRIA agar permohonan kasasi perkara pidana yang diajukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang dikabulkan, dan Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang sebelumnya telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, karena dengan adanya BUDIMAN GANDI diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang, maka HERYANTO TANAKA akan mengalami kerugian, karena uang Simpanan Berjangka miliknya yang berjumlah Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah) di KSP Intidana tidak dapat dicairkan, selanjutnya THEODORUS YOSEP PARERA menyarankan HERYANTO TANAKA untuk mengajukan kasasi, lalu HERYANTO TANAKA minta tolong kepada THEODORUS YOSEP PARERA untuk mengurusnya dengan mengatakan “kalau bisa menang ya diurus”, selanjutnya Sdr. HERYANTO TANAKA juga menanyakan kepada THEODORUS YOSEP PARERA “apakah punya channel/kenalan di MA?”, THEODORUS YOSEP PARERA jawab “ada, Desy”, selanjutnya tepatnya pada tanggal 25 Nopember 2021 Sdr. HERYANTO TANAKA memberikan Kuasa Khusus kepada THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO untuk mewakili atau mendampingi kepentingan hukum Sdr. HERYANTO TANAKA dalam melakukan segala upaya hukum yang berkaitan dengan diajukannya Memori Kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri Semarang terhadap Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN;
Menimbang, bahwa pada bulan Pebruari 2022 THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO bertemu dengan DESY YUSTRIA di Hotel Veranda Puri di Jakarta Barat dan menyampaikan kepada DESY YUSTRIA agar dibantu pengurusan perkara atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMA, pada waktu itu THEODORUS YOSEP PARERA menawarkan uang imbalannya sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), namun DESY YUSTRIA minta agar ditambah, sehingga disepakati sejumlah Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk uang dollar Singapura setara dengan nilai SGD 110.000 (seratus sepuluh ribu dollar Singapura), selanjutnya tepatnya pada tanggal 17 Maret 2022 uang sejumlah SGD 110.000 (seratus sepuluh ribu dollar Singapura) diserahkan kepada DESY YUSTRIA di Starbucks di Pintu Tol Grand Wisata Tambun Bekasi oleh EKO SUPARNO atas perintah THEODORUS YOSEP PARERA selaku Pengacara HERYANTO TANAKA, setelah itu ada percakapan antara HERYANTO TANAKA dengan THEODORUS YOSEP PARERA pada tanggal 21 Maret 2017, pukul 13.59 WIB pada intinya HERYANTO TANAKA mengatakan “Pak tolong dibantu sampai tuntas”, “Tolong ditanyakan jangan sampai lepas tolong Bu Desy dikawal”, namun demikian terkait biaya pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 THEODORUS YOSEP PARERA mengajukan permintaan kepada Sdr. HERYANTO TANAKA bukan hanya sebesar SGD 110.000 (seratus sepuluh ribu dollar Singapura) sebagaimana yang dijanjikan kepada DESY YUSTRIA, THEODORUS YOSEP PARERA meminta kepada Sdr. HERYANTO TANAKA sebesar SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura), sehingga sekitar 2 sampai 4 hari kemudian, SUTIKNA HALIM staf keuangan Sdr. HERYANTO TANAKA datang ke Kantor THEODORUS YOSEP PARERA di Rumah Pancasila dengan membawa uang sebesar SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura) dalam bentuk pecahan SGD 100 (seratus dollar Singapura), setelah itu baru THEODORUS YOSEP PARERA menyuruh EKO SUPARNO menyerahkannya kepada DESY YUSTRIA sebesar SGD 110.000 (seratus sepuluh ribu dollar Singapura), sedangkan sisanya SGD 90.000 (sembilan puluh ribu dollar Singapura) diambil oleh THEODORUS YOSEP PARERA sebagai operasional fee lawyer, hal ini sesuai catatan NA SUTIKNA HALIM bagian keuangan perusahaan milik HERYANTO TANAKA;
Menimbang, bahwa menjelang sidang tanggal 15 Maret 2022 ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp pukul 11.35 WIB. pada intinya PRASETIO NUGROHO menyampaikan kepada Terdakwa “kayaknya jadi sidang sekarang mas”, Terdakwa jawab “ok siap pak, orangnya dari Semarang berangkat hari ini pak, pake mobil dia bawanya”, maksudnya Terdakwa meyakinkan PRASETIO NUGROHO bahwa orangnya yang minta tolong sudah berangkat dari Semarang dan membawa uangnya sebagai kompensasinya, PRASETIO NUGROHO jawab “tdi ak sudah ngomong ke dalam mas”, maksudnya PRASETIO NUGROHO sudah menyampaikan kepada Sdr. GAZALBA SALEH dan sudah menyetujui, selanjutnya pada hari yang sama pukul 11.58 PRASETIO NUGROHO mengirimkan pesan kembali kepada Terdakwa dengan mengatakan “Mas ternyata kamis yang itu karena bu sri juga belum siap mas”, maksudnya adalah sidang yang telah ditetapkan tanggal 15 Maret 2022 dipending/ditunda, karena Sdr. SRI MURWAHYUNI belum siap dengan pendapatnya, meskipun Sdr. SRI MURWAHYUNI di persidangan menerangkan bahwa sejak awal sudah berpendapat kabul dan terbukti, namun oleh karena Sdr. PRIM HARYADI berpendapat tolak, maka sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada Sdr. PRIM HARYADI mencermati sekali lagi berkas perkaranya, selanjutnya di persidangan ditunjukkan tangkapan layar gallery handphone PRASETIO NUGROHO yang dikirimkan kepada Terdakwa pada tanggal 18 Maret 2022 berupa foto dokumen roll sidang, PRASETIO NUGROHO membenarkan bahwa meskipun PRASETIO NUGROHO tidak ikut sidang, namun PRASETIO NUGROHO mengetahui dari Sdr. GAZALBA SALEH kalau sidang yang sudah ditetapkan tanggal 15 Maret 2022 ditunda, karena setelah selesai sidang dan ketika Sdr. GAZALBA SALEH masuk ruangan, Sdr. GAZALBA SALEH mengatakan kepada PRASETIO NUGROHO “326 tunda mas” sambil menyerahkan roll sidangnya, sehingga yang patut dipertanyakan adalah mengapa Sdr. GAZALBA SALEH ketika menyerahkan roll sidang kepada PRASETIO NUGROHO sambil mengatakan “326 tunda mas”, menurut Majelis Hakim apabila tidak ada kepentingan terhadap perkara nomor 326K/Pid/2022 tentunya Sdr. GAZALBA SALEH dalam menyerahkan roll sidang tersebut hanya menyerahkan begitu saja kepada PRASETIO NUGROHO tanpa menyebutkan “326 tunda mas”, karena memang seperti kebiasaan Sdr. GAZALBA SALEH kalau selesai sidang dan masuk ke ruangan selalu menyerahkan roll sidang kepada PRASETIO NUGROHO atau PRASETIO NUGROHO yang memintanya untuk difotocopy dan kemudian diserahkan kepada Terdakwa untuk diinput dalam aplikasi data di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga dengan adanya penyampaian Sdr. GAZALBA SALEH kepada PRASETIO NUGROHO “326 tunda mas”, dapat disimpulkan bahwa Sdr. GAZALBA SALEH mengetahui pengurusan perkara 326K/Pid/2022 kepadanya melalui PRASETIO NUGROHO;
Menimbang, bahwa terhadap roll sidang tanggal 15 Maret 2022 yang diserahkan oleh PRASETIO NUGROHO kepada Terdakwa agar Terdakwa menginputnya dalam aplikasi data yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, namun sebelum diinput roll sidang tersebut oleh Terdakwa dikirimkan kepada NURMANTO AKMAL, dan oleh NURMANTO AKMAL selanjutnya diteruskan kepada DESY YUSTRIA, lalu DESY YUSTRIA menginformasikan kepada THEODORUS YOSEP PARERA, adapun tanggapan THEODORUS YOSEP PARERA pada waktu itu adalah “pihak lawan juga masuk”, setelah itu DESY YUSTRIA menginformasikan kepada NURMANTO AKMAL melalui WhatsApp dengan mengatakan “masuk angin mah P3”, selanjutnya NURMANTO AKMAL jawab “aman Des” setelah ada jawaban dari Terdakwa, karena untuk mengetahui benar tidaknya pihak lawan masuk, NURMANTO AKMAL terlebih dahulu akan menanyakan kepada Terdakwa yang merupakan staf Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Menimbang, bahwa terkait penundaan sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022 PRASETIO NUGROHO juga mengatakan kepada Terdakwa biasanya ada lawan yang masuk, karena ada percakapan PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa tanggal 21 Maret 2022, pukul 10.58 WIB melalui WhatsApp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “Tp pasti pihak lawan masuk mas”, Terdakwa jawab “Blum tau pak baru info dia kenal orang depan pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “baru kabar burung ya berarti”, Terdakwa lanjut mengatakan “Iyaa pak temenku minta pastiin ada yg masuk gak dibapak gitu”, PRASETIO NUGROHO menjawab “kalo sudah masuk ke dalam dan besar habis sudah”, maksud pembicaraan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa adalah masih belum pasti kalau ada pihak lawan masuk, namun PRASETIO NUGROHO mengatakan kalau ada yang masuk lebih besar biasanya yang kecil sudah tidak diperhatikan lagi oleh Sdr. GAZALBA SALEH, karena Sdr. GAZALBA SALEH suka menerima uang yang besar-besar, Terdakwa jawab “Nah itu dia”, PRASETIO NUGROHO jawab “Mudah2an gak mas terakhir bilang ke aku iya tp bos kalo ada yg masuk besar suka lupa mas”, maksud PRASETIO NUGROHO adalah mudah-mudahan Sdr. GAZALBA SALEH benar bersedia membantu, karena terakhir PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Sdr. GAZALBA SALEH dan Sdr. GAZALBA SALEH menjawab “ya”, Terdakwa menambahkan “pastiin ya pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Nanti aku coba ngomong ke bos dalam juga sapa tau memang belum kan”, maksud “bos dalam” adalah Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa jawab “itu dia pak soalnya temenku jg nanya ada masuk gak kekita”, PRASETIO NUGROHO jawab “Sampai hari jumat ga ada mas tp kalo ea masuk repot juga mas dia ke bos sore pas sudah pulang semua”, Terdakwa jawab “itu dia pak mudah2an barang lain pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Kayaknya barang lain mas soalnya bapak nanya beberapa ke no ke ak tp belum masuk kesini”, maksudnya ada beberapa perkara yang ditanyakan oleh Sdr. GAZALBA SALEH kepada PRASETIO NUGROHO, tapi perkara tersebut belum masuk ke ruangan, PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Berarti ngurus ke ph ya mas?”, PRASETIO NUGROHO mengatakan seperti itu kepada Terdakwa karena PRASETIO NUGROHO tahu kalau Sdr. PRIM HARYADI masih bisa ditembus, lalu Terdakwa jawab “Iyaa pak infonya karna ke yg satunya gak bs”, “Nah nh bapak nh repot”, maksudnya kalau Sdri. SRI MURWAHYUNI informasinya tidak bisa ditembus, PRASETIO NUGROHO dapat mengatakan demikian karena PRASETIO NUGROHO hanya menyimpulkan saja setelah melihat dari fakta-fakta yang dibuat oleh Sdr. SRI MURWAHYUNI, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “Berarti ga bisa ke gzs ya mas”, kemudian PRASETIO NUGROHO lanjut tanya “Yg ga bisa smw atau gzs mas?”, Terdakwa jawab “Bukan ke smw”, “Ke bapak gak tau nh saya”, “Bs apa enggak dianya”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ak takutnya ph ngomong ke gzs itu mas”, Terdakwa jawab “itu dia pak”, “lawannya lumayan jg ini”, PRASETIO NUGROHO jawab “Kalo smw 100 persen kabul mas kalo liat hukumnya ya”, Terdakwa jawab “mudah2an pak”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “Bentar ak korek bapak pelan2 mas kan keliatan kalo masuk angin”, maksudnya PRASETIO NUGROHO akan bertanya pelan-pelan kepada Sdr. GAZALBA SALEH untuk memastikan apakah ada pihak lawan masuk atau tidak, Terdakwa jawab “Okee siap berharap banget nh hahahahahaha sebelum puasa”, PRASETIO NUGROHO jawab “Aaamiin”;
Menimbang, bahwa sebelum sidang pada tanggal 22 Maret 2022 dilaksanakan, ada pembicaraan lagi antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa sekitar pukul 10.48 WIB melalui WhatsApp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan kepada Terdakwa “Ngeri mleset mas”, Terdakwa jawab “Yaa namanya usaha pak”, selain itu pada tanggal yang sama pukul 12.50 WIB. ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp, bahwa pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “Jadwal blum tau yaa kapan lg”, PRASETIO NUGROHO jawab “Belum tau mas bisa2 tgl 29 bareng yg baru itu”, Terdakwa jawab “Takut saya klau pending takut masuk angin si bapak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Nah itulah mas susah ak kalo masuk angin maklum banyak kebutuhan istrinya kan”, Terdakwa jawab “Nah itu dia pak”, maksud Terdakwa adalah adanya kekhawatiran kalau Sdr. GAZALBA SALEH masuk angin, maksudnya khawatir kalau ada pihak lawan yang masuk lebih besar, dan PRASETIO NUGROHO juga mengatakan “maklum banyak kebutuhan istrinya kan”, maksudnya PRASETIO NUGROHO pernah mendengar ada istri yang lain dari Sdr. GAZALBA SALEH, tapi PRASETIO NUGROHO tidak tahu sendiri, PRASETIO NUGROHO mengetahui dari sopir Sdr. GAZALBA SALEH yang bernama MUNIR pernah mengatakan kepada PRASETIO NUGROHO kalau MUNIR tahu Sdr. GAZALBA SALEH mempunyai istri lagi, selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2022 ada pembicaraan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa lagi pada intinya bahwa PRASETIO NUGROHO mengatakan “Ak sudah ngomong ke bos dalam katanya iya nanti diusahakan”, “jam 11 sidangnya”, Terdakwa jawab “Ok pak mudah2an lancar”, maksudnya PRASETIO NUGROHO sudah menyampaikan kepada Sdr. GAZALBA SALEH dan Sdr. GAZALBA SALEH menyampaikan nanti akan diusahakan, selanjutnya ada percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO sekitar pukul 11.19 WIB melalui WhatsApp, bahwa pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “Mulai yaa pak”, maksudnya mulai sidangnya yang telah ditetapkan tanggal 22 Maret 2022, PRASETIO NUGROHO jawab “Iyo”, selanjutnya pada pukul 12.36 WIB. PRASETIO NUGROHO memberi info kepada Terdakwa “Pending mas”, “Bapak kabul ph tolak kayaknya jd pending”, maksudnya sidang dipending karena ada perbedaan pendapat antara Sdr. GAZALBA SALEH yang berpendapat kabul dengan Sdr. PRIM HARYADI yang berpendapat tolak, lalu Terdakwa mengatakan “Si ibu masih pikir2 ya”, PRASETIO NUGROHO jawab “Iya dia kan ragu2 orangnya mas”, lalu Terdakwa menanyakan roll sidangnya kepada PRASETIO NUGROHO dan minta kepada PRASETIO NUGROHO agar roll sidangnya dikirimkan kepadanya untuk diteruskan kepada NURMANTO AKMAL dengan mengatakan “Pak kalau ada fotoin roll pendingnya pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ada dong”, selanjutnya pada pukul 12.49 WIB. PRASETIO NUGROHO mengirimkan foto roll sidang pending kepada Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “Mau dong pak biar orangnya percaya kalau pending”, maksud Terdakwa roll sidang tersebut akan dikirimkan kepada NURMANTO AKMAL untuk memberitahukan bahwa sidang pada tanggal 22 Maret 2022 ditunda kembali, selain itu setelah sidang dipending ada pembicaraan lagi antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa pada intinya bahwa “Mas ini ak liatin ab dalam tp jangan disebar ya cukup mas redi aja”, selanjutnya PRASETIO NUGROHO mengirimkan Advice Blaad kepada Terdakwa yang sudah tertulis hukumannya 5 tahun, lalu Terdakwa jawab “Nah itu dia hahahahaha”, “Tapi enggak lah kan dr kmrn udah dikasi banyak lg”, apa yang dimaksud oleh Terdakwa dengan mengatakan “kmrn udah dikasi banyak lg”, apakah terkait dengan urusan perkara atau tidak, Terdakwa sudah tidak ingat lagi, sementara PRASETIO NUGROHO membenarkan bahwa PRASETIO NUGROHO mengirimkan Advice Blaad kepada Terdakwa bahwa meskipun sidang ditunda, namun Advice Blaadnya tetap tidak berubah masih tertulis 5 tahun, selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2022, pukul 01.02 WIB PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa melalui WhatsApp pada intinya PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Alasannya apa mas kok ditunda”, Terdakwa jawab “Gak tau jg pak yaa”, “Gak enak mau nanya ke dayat”, PRASETIO NUGROHO jawab “Smw pulang kali mas”, lalu Terdakwa jawab “iyaa pak sabar aja dulu pak”, kemudian pada 24 Maret 2022, pukul 09.51 WIB ada percakapan PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa melalui WhatsApp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan kepada Terdakwa “Nah itu mas gmn nasib 326K mas”, Terdakwa jawab “Waduh mudah2an SMW ikut bapaklah”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “Mudah2an masih liat aku lah bos dalam”, menurut Majelis Hakim dari percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO tersebut dapat disimpulkan bahwa benar PRASETIO NUGROHO adalah orang kepercayaan dari Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga setiap PRASETIO NUGROHO minta tolong agar hasil putusannya sesuai dengan keinginan orang yang minta tolong selalu dikabulkan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, dan terkait perkara nomor 326K/Pid/2022 rupa-rupanya ada kekhawatiran dari PRASETIO NUGROHO terhadap Sdr. GAZALBA SALEH, karena sidang selalu dipending dengan adanya perbedaan pendapat antara Sdr. GAZALBA SALEH dengan Sdr. PRIM HARYADI, sehingga PRASETIO NUGROHO mengkhawatirkan kalau pada akhirnya Sdr. SRI MURWAHYUNI tidak sependapat dengan Sdr. GAZALBA SALEH, karena selama ini belum kelihatan pendapat yang diambil oleh Sdr. SRI MURWAHYUNI dalam arti akan mengikuti Sdr. GAZALBA SALEH atau Sdr. PRIM HARYADI, karena apabila mengikuti pendapat dari Sdr. PRIM HARYADI, pengurusan perkara yang dilakukan oleh PRASETIO NUGROHO melalui Sdr. GAZALBA SALEH akan gagal, karena Sdr. SRI MURWAHYUNI mengikuti pendapat dari Sdr. PRIM HARYADI, sehingga putusannya akan menolak permohonan Pemohon kasasi, sementara Pemohon kasasi minta tolong melalui PRASETIO NUGROHO agar dikabulkan, sehingga PRASETIO NUGROHO mengirimkan percakapan kepada Terdakwa yang isinya suatu pengharapan agar permintaan tolong Terdakwa terkait pengurusan perkara 326K/Pid/2022 masih diperhatikan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, apalagi pada waktu sidang tanggal 22 Maret 2022 ini Sdr. SRI MURWAHYUNI belum kelihatan mengikuti pendapat Sdr. GAZALBAH SALEH ataukah Sdr. PRIM HARYADI, sehingga Terdakwa mengatakan “Waduh mudah2an SMW ikut bapaklah”, namun PRASETIO NUGROHO mengatakan lupa dengan adanya percakapannya seperti itu yang dikirimkan kepada Terdakwa, sehingga jawaban lupa yang disampaikan di persidangan oleh PRASETIO NUGROHO tersebut merupakan jawaban yang tidak dapat diterima akal, karena apabila membaca percakapannya dengan Terdakwa melalui WhatsApp sudah sangat jelas adanya jaringan dalam pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022, sehingga baik PRASETIO NUGROHO maupun Terdakwa selalu mengawal perjalanan proses persidangannya;
Menimbang, bahwa masih pada tanggal 24 Maret 2022, pukul 09.51 WIB ada percakapan antaradengan PRASETIO NUGROHO Terdakwa lagi melalui WhatsApp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa “Ini ada surat dri ph korban berkaitan dengan perkara itu minta kabul makanya ak taruh di meja bapak biar tambah yakin dianya”, Terdakwa jawab “Ooogitu pak itu suratnya dr mana pak”, “Dr semarang yaa pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Dr ph korban semarang”, “sudah ak baca mas”, Terdakwa jawab “Oooiya pak temenku jg bilang ngirim surat permohonan”, “Dr ph nya”, ternyata Terdakwa sudah mengetahui terkait adanya Surat Nomor 3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal Pengaduan sekaligus Pengaduan yang ditandatangani oleh THEODORUS YOSEP PARERA selaku Pengacara HERYANTO TANAKA, karena sebelumnya NURMANTO AKMAL sudah memberitahukan kepada Terdakwa bahwa dengan adanya rencana sidang yang sudah beberapa kali ditunda, akhirnya NURMANTO AKMAL melalui DESY YUSTRIA menyarankan agar Penasihat Hukum korban THEODORUS YOSEP PARERA membuat surat permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya, ternyata PRASETIO NUGROHO juga sudah membaca suratnya sebelum surat tersebut dijadikan satu dalam berkas dan dimasukkan ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH, tujuannya adalah agar surat tersebut dibaca oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk meyakinkan putusannya, namun Sdr. GAZALBA SALEH menyangkal bahwa telah membaca suratnya, karena suratnya sifatnya sepihak, sehingga surat tersebut tidak dibacanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya ada percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa tanggal 30 Maret 2022, pukul 10.54 WIB melalui WhatsApp menjelang sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa “Minggu kemarin aja banyak yang menghadap bapak mas termasuk hakim agung tun yg baru pensiun itu menghadap juga pasti perkara lah”, Terdakwa jawab “Iyaa pak dr kmrn banyak jg yg ngadep”, PRASETIO NUGROHO jawab “Mudah2an aja bu smw kabul mas”, Terdakwa jawab “Amin2 pak”, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa sidang tanggal 30 Maret 2022 ditunda lagi dengan mengatakan “Tunda lg mas bu smw sakit gusinya”, Terdakwa jawab “info p3 jg K”, PRASETIO NUGROHO jawab “Beneran mas”, “Kata dayat ya??”, Terdakwa jawab “infonya pak gitu”, setelah itu pada tanggal yang sama sekitar pukul 05.07 WIB ada percakapan lagi antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa melalui WhatsApp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan kepada Terdakwa “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah, mas redi bisa buat mudik ke pontianak dan ak bisa buat happy2”, setelah mencermati pesan yang dikirimkan oleh PRASETIO NUGROHO kepada Terdakwa dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud oleh PRASETIO NUGROHO adalah agar uang kompensasi pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dapat dipergunakan oleh Sdr. GAZALBA SALEH sebagai tambahan uang jajan di Mekkah, namun di persidangan PRASETIO NUGROHO menyangkal dengan mengatakan bahwa chat/percakapan yang dikirimkan kepada Terdakwa hanya bercanda, maka yang harus dipertanyakan adalah “mengapa harus ada candaan seperti itu”, sementara PRASETIO NUGROHO memang benar sudah mengetahui bahwa Sdr. GAZALBA SALEH akan berangkat Umrah selama bulan puasa setelah putusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 diucapkan, dan di persidangan PRASETIO NUGROHO menerangkan bahwa PRASETIO NUGROHO mengetahui karena diberitahu oleh Sdr. GAZALBA SALEH sebelum ZAENAL ARIFIN dan RUDIE serta staf lainnya tahu, karena ZAENAL ARIFIN dan RUDIE serta staf lainnya baru mengetahui Sdr. GAZALBA SALEH akan berangkat Umrah ketika Sdr. GAZALBA SALEH mengajukan permohonan cuti, dan di persidanganpun Sdr. GAZALBA SALEH juga menerangkan bahwa Sdr. GAZALBA SALEH dan keluarganya berangkat Umrah sejak tanggal 16 April 2022 sampai dengan 5 Mei 2022 sesuai dengan bukti dokumen yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM nomor IMI.2-UM.01.01-5.1213 tanggal 13 Pebruari 2023, dengan demikian maka percakapan PRASETIO NUGROHO yang dikirimkan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah” berkesesuaian dengan adanya keberangkatan Sdr. GAZALBA SALEH dalam menjalankan ibadah Umrah yang dilakukan setelah putusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 diucapkan, sehingga wajar apabila PRASETIO NUGROHO mengirimkan chat/percakapan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah”, karena menurut Majelis Hakim pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 yang dilakukan oleh PRASETIO NUGROHO atas sepengetahuan Sdr. GAZALBA SALEH, hal ini didukung pula dengan adanya keterangan Terdakwa di persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa yakin ada komunikasi antara PRASETIO NUGROHO dengan Sdr. GAZALBA SALEH terkait pengurusan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022, karena apabila Terdakwa minta tolong melalui PRASETIO NUGROHO terbukti selalu berhasil, sehingga chat/percakapan PRASETIO NUGROHO yang dikirimkan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah” adalah percakapan yang sebenarnya, maka apabila PRASETIO NUGROHO menjawab hanya bercanda harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terkait percakapan yang dikirimkan oleh PRASETIO NUGROHO kepada Terdakwa yang mengatakan bahwa “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah, mas redi bisa buat mudik ke pontianak dan ak bisa buat happy2”, di persidangan Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa asli Pontianak, namun selain uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya pulang ke Pontianak ketika lebaran juga akan dibagikan kepada 3 (tiga) orang staf yang seruangan dengan Terdakwa yakni sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum sidang tanggal 5 April 2022 dilaksanakan ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 5 April 2022 pukul 09.36 WIB melalui WhatsApp, bahwa pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “Sidang jam berapa pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Secepatnya mas”, selanjutnya pukul 03.01 PRASETIO NUGROHO balik menanyakan kepada Terdakwa “Sidang ada bocoran dari mas dayat mas”, Terdakwa jawab “Gak ada pak”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “itulah jangan lama2 ya mas ga enak kedalam”, yang dimaksud PRASETIO NUGROHO dengan kata-kata “gak enak ke dalam” adalah tidak enak dengan Sdr. GAZALBA SALEH untuk menyerahkan uang kompensasinya, lalu Terdakwa jawab “Bsk pak”, “Inshaallah bsk sudah bs kita nikmati pak”, adapun maksud PRASETIO NUGROHO adalah menanyakan uang kompensasi dari pihak yang minta tolong apakah sudah siap, karena akan segera diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH oleh PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO merasa tidak enak dengan Sdr. GAZALBA SALEH kalau terlalu lama jarak antara putusan dibacakan dengan penyerahkan uang kompensasi, kemudian Terdakwa menjanjikan besok segera diserahkan;
Menimbang, bahwa tepatnya pada tanggal 5 April 2022 perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 diputus dan hasil putusannya permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang dikabulkan, sehingga BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun sesuai dengan usulan dari Sdr. GAZALBA SALEH dan yang didukung dengan keterangan Sdr. SRI MURWAHYUNI yang mengatakan bahwa penjatuhan pidana selama 5 tahun tersebut sudah sesuai dengan jumlah nominal uang Simpanan Berjangka milik HERYANTO TANAKA yang belum dikembalikan oleh KSP Intidana sejumlah Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah), meskipun ada Disenting Opinion (DO) dari Sdr. PRIM HARYADI, karena Sdr. PRIM HARYADI berpendapat bahwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN bebas sebagaimana yang telah diputus oleh pengadilan pengaju, dan atas putusan bebas atas diri BUDIMAN GANDI SUPARMA yang diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadilan pengaju, di persidangan BUDIMAN GANDI SUPARMAN menerangkan bahwa sempat mencari keadilan kepada GANDI SULISTYO Dubes Korea Selatan yang merangkap sebagai Komisaris Sinar Mas Group dan ternyata berhasil;
Menimbang, bahwa terkait putusan BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang dinyatakan terbukti bersalah, pada awalnya Sdri. SRI MURWAHYUNI belum mempunyai pendapat, namun akhirnya Sdri. SRI MURWAHYUNI sependapat dengan pendapat yang diambil oleh Sdr. GAZALBA SALEH, yaitu BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan advice blaad oleh Sdr. GAZALBA SALEH sehingga mengabulkan permohonan kasasinya adalah resume yang berisi saran dan pendapat yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO tanpa ada yang dikoreksi oleh Sdr. GAZALBA SALEH, sedangkan saran dan pendapat yang ada dalam resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO disesuaikan dengan permintaan dari teman Terdakwa yang minta tolong melalui Terdakwa, dan yang telah dikomunikasikan dengan Sdr. GAZALBA SALEH oleh PRASETIO NUGROHO, selanjutnya pada tanggal 6 April 2022, pukul 06.15 PRASETIO NUGROHO mengirimkan capture roll sidang (catatan hasil pelaksanaan sidang yang bertuliskan tangan dengan menggunakan tinta biru “KBL” yang berarti “kabul”) dan draft/konsep putusan kepada Terdakwa melalui WhatsApp dari handphone PRASETIO NUGROHO kepada Terdakwa, meskipun PRASETIO NUGROHO tidak mengikuti sidangnya, namun seperti biasa Sdr. GAZALBA SALEH setelah selesai sidang menyerahkan roll sidang kepada PRASETIO NUGROHO atau PRASETIO NUGROHO yang memintanya, lalu difotocopy oleh PRASETIO NUGROHO dan selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa untuk diinput, pada waktu PRASETIO NUGROHO mengirimkan roll sidang kepada Terdakwa sambil mengatakan “beres mas”, maksudnya adalah untuk meyakinkan Terdakwa kalau perkara tersebut sudah diputus sesuai dengan yang diinginkan dari teman Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “terima kasih, saya sampaikan besok ya mas”, “orangnya dari Semarang berangkat hari ini, pake mobil dia bawanya” (yang dimaksud adalah bawa uangnya);
Menimbang, bahwa setelah permohonan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 diputus dengan hasil putusan sesuai dengan yang diinginkan oleh HERYANTO TANAKA selaku pihak yang minta bantuan, selanjutnya tepatnya pada tanggal 6 April 2022 yang diperkirakan sekitar 2 minggu uang sebesar SGD 110.000 (seratus sepuluh ribu dollar Singapura) yang diterima DESY YUSTRIA dari EKO SUPARNO sebagai uang kompensasi pengurusan perkara tersebut disimpan di rumah DESY YUSTRIA, selanjutnya sebagian dari uang tersebut baru diserahkan oleh DESY YUSTRIA kepada NURMANTO AKMAL, dan sebelum uang tersebut diserahkan oleh DESY YUSTRIA kepada NURMANTO AKMAL ada percakapan terlebih dahulu melalui WhatsApp pada tanggal 6 April 2022 pukul 10.33 WIB, yang mana NURMANTO menanyakan kepada DESY YUSTRIA “Ktmu dmn nh”, DESY YUSTRIA jawab “Tempat biasa aj”, NURMANTO jawab lagi “Biasa mn nh”, “Gw otw des”, namun sebelum uang sebesar SGD 110.000 (seratus sepuluh ribu dollar Singapura) diserahkan kepada NURMANTO AKMAL, DESY YUSTRIA telah mengambil jatahnya terlebih dahulu sebesar SGD 25.000 (dua puluh lima lima ribu dollar Singapura), dan sisanya sebesar SGD 85.000 (delapan puluh lima ribu dollar Singapura) telah diserahkan oleh DESY YUSTRIA kepada NURMANTO AKMAL di selasar lorong tangga darurat lantai 3 Blok B di Mahkamah Agung, pada waktu itu DESY YUSTRIA sambil mengatakan “Mal jatah gue udah gue ambil”, yang mana tujuan DESY YUSTRIA menyerahkan uang tersebut kepada NURMANTO AKMAL agar uang tersebut diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH sebagai salah satu hakim yang memutus perkaranya melalui orang dalam kenalan dari NURMANTO AKMAL yang dekat dengan Asisten Sdr. GAZALBA SALEH, yaitu Terdakwa, namun sebelum uang sebesar SGD 85.000 (delapan puluh lima ribu dollar Singapura) diserahkan oleh NURMANTO AKMAL kepada Terdakwa yang merupakan orang dalam yang dekat dengan PRASETIO NUGROHO untuk diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO, NURMANTO AKMAL telah mengambilnya terlebih dahulu sebesar SGD 30.000 (tiga puluh ribu dollar Singapura), selanjutnya NURMANTO AKMAL menghubungi Terdakwa agar datang ke ruangannya untuk mengambil sisa uang sebesar SGD 55.000 (lima puluh lima ribu dollar Singapura) sebagai kompensasi pengurusan perkara yang sejak awal telah dijanjikannya apabila hasil putusannya sesuai dengan keinginan pihak yang memberi uang, pada saat menyerahkan uang kepada Terdakwa, NURMANTO AKMAL mengatakan uang yang sebesar SGD 5.000 (lima ribu dollar Singapura) “ini tambahan buat lo”, sedangkan uang sebesar SGD 50.000 (lima puluh ribu dollar Singapura) yang ada dalam amplop dan dimasukkan dalam sebuah tas yang diserahkan oleh NURMANTO AKMAL kepada Terdakwa agar diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO sebagai uang imbalan/kompensasi pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022, selanjutnya uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa tanpa dihitungnya terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 April 2022, pukul 01.15 WIB ada percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa melalui WhatsApp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Gmana mas”, Terdakwa jawab “ini saya lg ketemu orangnya diluaran”, PRASETIO NUGROHO jawab “Sesuai kan mas”, Terdakwa jawab “Sesuai pak ini jg warnanya sesuai sg”, maksudnya PRASETIO NUGROHO menanyakan kembali kepada Terdakwa uang kompensasinya, lalu Terdakwa jawab masih menemui orangnya di luar maksudnya menemui NURMANTO AKMAL, lalu yang dimaksud oleh Terdakwa “warnanya sesuai sg” adalah warna uang dollar Singapura adalah orange, karena uang yang akan diserahkan dalam bentuk pecahan dollar Singapura, dan PRASETIO NUGROHO juga minta kepada Terdakwa untuk memastikan jumlah uangnya sudah sesuai yang dijanjikan, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Bsk aja yaa pak saya pisahinnya saya bawa pulang dulu jauh soalnya ketemuannya”, maksudnya Terdakwa akan memisahkan uangnya yang akan diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok yg penting sesuai aja mas”, lalu Terdakwa jawab ”Sesuai pak”, setelah itu PRASETIO NUGROHO mengatakan “Nanti bos ak bilangin”, Terdakwa jawab “Iyaa pak bsk tinggal saya amplopin aja”, yang dimaksud oleh PRASETIO NUGROHO dengan kata “Bos” adalah Sdr. GAZALBA SALEH, selanjutnya pada tanggal 6 April 2022 itu juga sekitar pukul 02.11 WIB melalui WhatsApp PRASETIO NUGROHO menanyakan kembali kepada Terdakwa “Belum mau diapakan mas diatas”, Terdakwa jawab “Bsk coba saya ketemu dia dulu maunya gimana”, apabila percakapan PRASETIO NUGROHO “Belum mau diapakan mas diatas” dikaitkan dengan “itulah jangan lama2 ya mas ga enak kedalam”, dapat disimpulkan bahwa PRASETIO NUGROHO sangat mengharapkan uang kompensasinya tersebut bisa secepatnya diterima, karena akan diserahkan segera kepada Sdr. GAZALBA SALEH, karena PRASETIO NUGROHO merasa tidak enak apabila uang kompensasinya diserahkan jaraknya terlalu lama dengan waktunya putusan diucapkan, namun baru pada tanggal 7 April 2022, pukul 11.04 ada percakapan lagi antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp, bahwa pada intinya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Tar pas balik kabarin ya pak”, “Udah saya siapkan”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok mas”, “Mas jam 3 ya”, Terdakwa jawab “Ok”, kemudian PRASETIO NUGROHO menyampaikan “Ketempat ke mas redi tidur aja mas”, Terdakwa jawab “Okee aku jg skalian turun”, “Tar bareng aja ke mobil pak Pras”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ashar bentar ya mas”, maksudnya Terdakwa mengajak janjian dengan PRASETIO NUGROHO untuk menyerahkan uang terkait pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 di ruangan PRASETIO NUGROHO, namun sebelum uang tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada PRASETIO NUGROHO, Terdakwa mengambilnya terlebih dahulu sebanyak 2 ikat, sehingga tinggal 3 ikat dengan nilai SGD 30.000 (tiga puluh ribu dollar Singapura), dan sebelum Terdakwa menyerahkan kepada PRASETIO NUGROHO, Terdakwa menghubungi PRASETIO NUGROHO terlebih dahulu, lalu PRASETIO NUGROHO menanyakan “Iya Ok, kamu sudah belum”, Terdakwa jawab “Belum pak”, lalu PRASETIO NUGROHO menyuruh Terdakwa untuk mengambil Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan mengatakan “Ya sudah kamu ambil 100”, lalu Terdakwa jawab “Baik pak, terima kasih”, lalu sore harinya uang SGD 20.000 (dua puluh ribu dollar Singapura) itu diserahkan oleh Terdakwa kepada PRASETIO NUGROHO dengan cara diletakkan di meja kerja PRASETIO NUGROHO, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menyampaikan “Terima kasih ya”, Terdakwa jawab “Iya pak sama-sama”;
Menimbang, bahwa keesokan harinya ketika Terdakwa ada di meja kerjanya, PRASETIO NUGROHO menghampiri Terdakwa dan menyampaikan “Udah mas saya kasihkan”, maksudnya uang itu sudah diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH oleh PRASETIO NUGROHO, lalu Terdakwa jawab “Oh iya pak makasih”, setelah itu Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO apakah uangnya sudah diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH atau belum, karena Terdakwa sudah mempercayakan pengurusan perkara tersebut melalui PRASETIO NUGROHO, namun PRASETIO NUGROHO selalu menyangkal dengan mengatakan bahwa percakapannya dengan Sdr. GAZALBA SALEH yang disampaikan kepada Terdakwa adalah tidak benar, karena sebenarnya PRASETIO NUGROHO tidak pernah menyampaikan kepada Sdr. GAZALBA SALEH, PRASETIO NUGROHO menyampaikan kepada Terdakwa seperti itu tujuannya hanya untuk meyakinkan Terdakwa bahwa PRASETIO NUGROHO ada komunikasi dengan Sdr. GAZALBA SALEH dalam pengurusan perkara ini, namun alasan PRASETIO NUGROHO sangat tidak beralasan, karena di persidangan Terdakwa justru berkeyakinan bahwa PRASETIO NUGROHO benar-benar ada komunikasi dengan Sdr. GAZALBA SALEH, karena Terdakwa mengetahui kedekatan hubungan PRASETIO NUGROHO dengan Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga apabila Terdakwa minta tolong PRASETIO NUGROHO terkait pengurusan perkara selalu terbukti berhasil, selanjutnya menurut Terdakwa sebenarnya PRASETIO NUGROHO tidak perlu meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan berkali-kali melalui WhatsApp bahwa PRASETIO NUGROHO selalu menyampaikan kepada Sdr. GAZALBA SALEH terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022, karena Terdakwa yang statusnya hanya sebagai staf di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, yang penting menurut Terdakwa adalah hasil putusannya sudah sesuai dengan yang diinginkan dan segera menerima uang dari NURMANTO AKMAL untuk segera bisa dinikmati, selain itu menurut Majelis Hakim apabila memperhatikan fakta yang terungkap meskipun Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH mempunyai 3 orang Asisten yang membantu menyelesaikan pekerjaannya, namun ternyata Terdakwa hanya mempunyai hubungan dekat dengan PRASETIO NUGROHO, dan Terdakwa selalu mempercayakan kepada PRASETIO NUGROHO dalam pengurusan perkara, hal ini membuktikan bahwa Terdakwa mengetahui betul adanya hubungan kedekatan antara PRASETIO NUGROHO dengan Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga apabila Terdakwa minta tolong PRASETIO NUGROHO terkait pengurusan perkara selalu berhasil, demikian pula dengan pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN, Terdakwa mempercayakan kepada PRASETIO NUGROHO dalam pengurusannya dan berhasil, dengan demikian maka sangkalan PRASETIO NUGROHO yang mengatakan tidak benar ada komunikasi antara PRASETIO NUGROHO dengan Sdr. GAZALBA SALEH terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 harus dikesampingkan, sehingga karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa benar Sdr. GAZALBA SALEH mengetahui adanya pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 melalui PRASETIO NUGROHO;
Menimbang, bahwa terhadap uraian pertimbangan di atas yang didasarkan pada perolehan fakta yang terungkap di persidangan, maka dapat dibuktikan bahwa benar Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan cara menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah SGD 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dari NURMANTO AKMAL, yang mana uang tersebut berasal dari HERYANTO TANAKA sebagai pihak yang menjanjikannya melalui THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO selaku Pengacaranya dan selanjutnya melalui DESY YUSTRIA dan NURMANTO AKMAL, akhirnya sampai kepada Terdakwa yang dimaksud oleh NURMANTO AKMAL sebagai orang dalam yang mempunyai hubungan dekat dengan PRASETIO NUGROHO yang merupakan Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, selanjutnya oleh Terdakwa sebagian dari uang yang diterimanya dari NURMANTO AKMAL yakni sebesar SGD 20.000 (dua puluh ribu dollar Singapura) diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO sebagai imbalan pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN, dengan demikian maka unsur “menerima hadiah atau janji” dinyatakan terpenuhi;
Ad.3. UNSUR DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA BAHWA HADIAH ATAU JANJI TERSEBUT DIBERIKAN KARENA KEKUASAAN ATAU KEWENANGAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATANNYA, ATAU YANG MENURUT PIKIRAN ORANG YANG MEMBERI HADIAH ATAU JANJI TERSEBUT ADA HUBUNGAN DENGAN JABATANNYA.
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan terpenuhinya unsur tersebut di atas, perlu diketahui bahwa unsur “diketahui atau patut diduga” tersebut mengandung dua sub unsur, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka unsur yang lain harus dipandang terpenuhi pula, adapun sub unsur dalam unsur “diketahui atau patut diduga” mengandung 2 asas, yakni Pro Parte Dolus dan Pro Parte Culpa dalam arti kesengajaan atau kelalaian yang ada dalam diri si pelaku;
Menimbang, bahwa sedangkan terkait pembuktian terpenuhinya unsur “bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” di atas, oleh karena unsur tersebut juga mengandung dua sub unsur, yaitu “bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya” dan “atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka unsur yang lain harus dipandang terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa namun sebelum membuktikan unsur tersebut, perlu diketahui bahwa sebagaimana dalam Buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ciptaan R. Wiyono, S.H., terbitan Sinar Grafika Tahun 2009, Edisi Ke Dua, halaman 98-99, mengenai penjelasan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” dalam Pasal 11 adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum) atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud “lingkungan pekerjaan tetap” adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti dan yang bersifat “duurzaam” (kuat), jadi suatu jabatan selalu melekat pada suatu lingkungan pekerjaan atau kekuasaan atau kewenangan tertentu guna kepentingan negara, namun “tidak setiap penerimaan hadiah atau janji” oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi baru merupakan tindak pidana korupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut “mengetahui atau patut menduga” bahwa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan, “karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya” atau “menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya”, sehingga cukup memenuhi ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, meskipun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau kewenangan untuk memenuhi apa yang diharapkan dari seseorang yang memberi hadiah atau janji, tetapi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga orang yang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji tersebut;
Menimbang, bahwa setelah mencermati penjelasan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan uraian unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” dan unsur “menerima hadiah atau janji” sebagaimana dalam pertimbangan di atas yang telah dinyatakan terpenuhi, sehingga dapat dibuktikan bahwa benar Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri yang bekerja di lembaga Mahkamah Agung RI yang menjabat sebagai Pranata Peradilan yang ditempatkan sebagai staf Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia dan ditempatkan di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH telah menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar SGD 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) pada tanggal 6 April 2022 dari NURMANTO AKMAL setelah perkara kasasi pidana nomor 326/Pid/2022 diputus, selanjutnya terkait penerimaan uang SGD 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) oleh Terdakwa dari NURMANTO AKMAL tersebut yang patut dipertanyakan adalah “apakah ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa atau menurut pikiran orang ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa ?”, terkait dengan unsur tersebut di persidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 Terdakwa yang merupakan staf Kepaniteraan Kamar Pidana yang ditempatkan di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH ada komunikasi yang intens melalui WhatsApp dengan PRASETIO NUGROHO yang merupakan Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, meskipun Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO duduknya dalam satu ruangan, karena Terdakwa sering tidak ada di tempat, sementara Terdakwa sudah mempunyai hubungan dekat dengan PRASETIO NUGROHO dan sering membantu PRASETIO NUGROHO dalam pembuatan resume perkara dengan mencarikan data-data fakta di pengadilan yang ada dalam Direktori putusan;
Menimbang, bahwa tepatnya pada tanggal 9 Maret 2022, pukul 08.11 WIB ada percakapan/chat Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp, pada intinya Terdakwa menghubungi PRASETIO NUGROHO dengan menanyakan “Pak bs pegang no ini gak”, maksud Terdakwa apakah PRASETIO NUGROHO bisa pegang perkara nomor 326K/Pid/2022 dengan nama Termohon BUDIMAN GANDI SUPARMAN apa tidak, karena teman Terdakwa minta dibantu, atas pertanyaan Terdakwa tersebut lalu PRASETIO NUGROHO jawab “apakah pengajuan kasasinya sudah masuk apa belum”, Terdakwa jawab “sidang tgl 15 pak”, “kemarin baru saya register”, PRASETIO NUGROHO juga menambahkan “kalau belum dibagi sih enak”, maksudnya apabila berkas perkara belum dibagi/ditentukan kepada Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang lain untuk mengurus berkasnya lebih enak untuk diatur, namun PRASETIO NUGROHO menyampaikan “sudah dibagi”, lalu Terdakwa mengatakan “Bs gak pak minta tuker hahahahaha”, PRASETIO NUGROHO jawab “coba ak cek lg ya sapa yg pegang”, lanjut Terdakwa “Minta masuk tp ini”, karena Terdakwa mendapat pesan dari temannya agar putusan kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN dapat terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Semarang BUDIMAN GANDI SUPARMAN diputus bebas, dan pada saat itu Terdakwa juga menyampaikan kalau bisa dibantu ada uang imbalannya, dari percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO jelas menunjukkan kedekatan mereka berdua selain dalam hal penyelesaian pekerjaan juga dalam pengurusan perkara, sehingga Terdakwa merasa khawatir apabila perkara nomor 326K/Pid/2022 jatuh dipegang oleh Asisten yang lain, sampai Terdakwa mengatakan bisa ditukar apa tidak kalau seandainya dipegang oleh Asisten yang lain, karena Terdakwa mengetahui kalau PRASETIO NUGROHO adalah salah satu Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang paling senior diantara ZAENAL ARIFIN dan RUDIE, yang mana masuknya sebagai Asisten di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH lebih dulu dari pada ZAENAL ARIFIN dan RUDIE, sehingga PRASETIO NUGROHO yang dipercaya oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk mengevaluasi dan membagi perkara kepada para Asisten yang lain, meskipun tidak ada penunjukan khusus dari Sdr. GAZALBA SALEH kepada PRASETIO NUGROHO untuk bertindak membagikan perkara kepada para Asisten yang lain;
Menimbang, bahwa atas tawaran dari Terdakwa untuk memegang perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022, selanjutnya PRASETIO NUGROHO jawab “gampang kalo masuk”, maksud PRASETIO NUGROHO lebih mudah membuat pertimbangan bebas menjadi masuk, apalagi kalau ada uangnya tentunya semua akan menjadi mudah, selanjutnya PRASETIO NUGROHO juga menanyakan “Berapa mas”, “Biar jelas ke dalam”, maksudnya PRASETIO NUGROHO menanyakan berapa jumlah uang imbalannya atas bantuan pengurusan perkara tersebut agar PRASETIO NUGROHO dapat secara jelas melaporkan ke “dalam”, yaitu kepada atasannya Sdr. GAZALBA SALEH Hakim Agung yang menangani perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022, karena Sdr. GAZALBA SALEH yang akan memutus perkaranya;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan teman Terdakwa yang minta tolong adalah NURMANTO AKMAL, Terdakwa dan NURMANTO AKMAL sudah saling kenal, karena sama-sama sebagai ASN di Mahkamah Agung, dan Terdakwa pernah menceritakan kepada NURMANTO AKMAL mengenai kedekatan hubungannya dengan PRASETIO NUGROHO yang merupakan Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, yang mana PRASETIO NUGROHO juga mempunyai hubungan dekat dengan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, dan Terdakwa juga pernah menyampaikan kepada NURMANTO AKMAL kalau Sdr. GAZALBA SALEH orangnya enak, lalu Terdakwa mengatakan kepada NURMANTO AKMAL “Mal kalau ada yang minta tolong”, sehingga ketika DESY YUSTRIA yang sama-sama merupakan ASN di Mahkamah Agung dengan NURMANTO AKMAL minta tolong kepada NURMANTO AKMAL terkait pengurusan perkara pidana kasasi nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN, NURMANTO AKMAL langsung menyanggupinya, karena selain NURMANTO AKMAL pikir ada Terdakwa yang bisa membantunya, dan karena DESY YUSTRIA juga menjanjikan kepada NURMANTO AKMAL dengan mengatakan “bisa gak ya orangnya dihukum, karena jika dia sampai bebas, pemilik modal akan kehilangan modalnya, orangnya janjiin uang apabila lawannya bisa dihukum”, selain itu DESY YUSTRIA minta agar barang buktinya dalam putusan nanti dikembalikan kepada pemiliknya, lalu DESY YUSTRIA menyampaikan “orangnya janjiin uang apabila permohonan kasasi dikabulkan”, NURMANTO AKMAL bertanya “emangnya berapa”, DESY YUSTRIA jawab “ya ada sekitar 1 (satu) milyar rupiah”, “paling nanti Rp. 800 juta saja sisanya Rp. 200 juta kita berdua”, NURMANTO AKMAL jawab “ya nanti akan saya pelajari dulu berkasnya dengan teman”, maksudnya akan dipelajari bersama dengan Terdakwa, lalu NURMANTO AKMAL jawab “ya sudah nanti saya kabari lagi”;
Menimbang, bahwa pada waktu NURMANTO AKMAL mencoba minta tolong pengurusan perkara tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “teman gua minta tolong agar perkaranya dikabulkan”, NURMANTO AKMAL juga menyampaikan bahwa Majelis Hakimnya terdiri dari Sdri. SRI MURWAHYUNI sebagai ketua majelis, Sdr. PRIM HARYADI dan Sdr. GAZALBA SALEH, lalu NURMANTO AKMAL mengatakan “ada Bapak luh nih”, maksudnya Sdr. GAZALBA SALEH sebagai salah seorang hakim yang menangani perkara tersebut, ternyata Terdakwa tidak menolak, meskipun Terdakwa hanya sebagai staf, Terdakwa bahkan menjanjikan bisa membantu, karena pada waktu itu NURMANTO AKMAL juga menjanjikan sesuatu dengan mengatakan “Nanti ada lah”, yang artinya ada uangnya sebagai kompensasi dalam pengurusannya apabila bisa dibantu, namun kemudian Terdakwa menyampaikan kepada NURMANTO AKMAL “saya nggak janjiin ya, saya coba pelajari dulu”, dan Terdakwa juga akan menanyakan terlebih dahulu kepada PRASETIO NUGROHO Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang dekat dengan Terdakwa, setelah Terdakwa sampaikan kepada PRASETIO NUGROHO dan dijawab oleh PRASETIO NUGROHO yang pada intinya gampang dari bebas menjadi masuk, lalu Terdakwa menanyakan kepada NURMANTO AKMAL uang imbalannya, pada waktu itu NURMANTO AKMAL menyampaikan bahwa ada uangnya sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun Terdakwa menjawab “kalau segitu ke sana doang”, lalu NURMANTO AKMAL jawab “nanti gua tambahin RED dari punya gua”;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Maret 2022, pukul 08.29 WIB ada percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “kok pas ak yang pegang ya berarti sudah firasat mas”, Terdakwa jawab “mudah2n cocok nh pak”, maksudnya Terdakwa berharap agar perkara tersebut dipegang oleh PRASETIO NUGROHO, ternyata benar, karena dengan perkara tersebut dipegang oleh PRASETIO NUGROHO, maka Terdakwa akan bisa mengarahkan PRASETIO NUGROHO, sehingga putusan perkara nomor 326K/Pid/2022 kabul sesuai permintaan dari NURMANTO AKMAL, selanjutnya Terdakwa jawab lagi “saya nunggu kepastian mereka yaa pa kalau sudah siap baru kita jalankan”, maksudnya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO kesanggupan dari NURMANTO AKMAL akan memberikan imbalan uang sebagai kompensasi atas bantuan pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 kepada PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO jawab “paling telat besok ya mas”, maksudnya Terdakwa memahami bahwa PRASETIO NUGROHO akan memberikan kepastian bersedia atau tidak bersedia membantu kepada atasannya (Sdr. GAZALBA SALEH), sehingga PRASETIO NUGROHO minta cepat kepastiannya, selanjutnya ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO pada tanggal 10 Maret 2022, pukul 11.51 WIB melalui WhatsApp, pada intinya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Tunggu bentar pak yaa yg smlm ini dia mau temuin saya bentar”, maksudnya adalah Terdakwa meminta PRASETIO NUGROHO untuk menunggu kepastian atas komitmen pengurusan perkara, karena NURMANTO AKMAL akan menemui Terdakwa, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “Ok kayaknya pending kamis mas karena bapak ga ada waktu buatnya”, maksudnya Terdakwa diminta oleh PRASETIO NUGROHO untuk memberi kepastian kepada yang minta tolong (NURMANTO AKMAL) maksimal hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, karena jadwal sidang sudah ditetapkan tanggal 15 Maret 2022, namun sidang tanggal 15 Maret 2022 kemungkinan ditunda karena Bapak (Sdr. GAZALBA SALEH) tidak ada waktu untuk membuat Advice Blaad, lalu PRASETIO NUGROHO juga menyampaikan “Tp klo ada kabar sekarang lebih baik”, maksud PRASETIO NUGROHO apabila sudah ada kabar komitmen dan besaran kompensasi uang yang akan diberikan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 akan lebih baik, Terdakwa jawab “Okee pak ini lg nunggu temenku pak”, maksud Terdakwa bahwa sekarang sedang menunggu komitmen dari NURMANTO AKMAL, tidak lama kemudian Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Okee yaa pak” dan “Dia tanggal 14 kesininya”, maksud penyampaian Terdakwa kepada PRASETIO NUGROHO adalah Terdakwa jadi meminta bantuan kepada PRASETIO NUGROHO dan kepada Sdr. GAZALBA SALEH untuk mengurus perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022 agar BUDIMAN GANDI diputus terbukti bersalah dan orangnya yang minta bantuan tanggal 14 akan datang, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “Ok”, selanjutnya Terdakwa menyampaikan “300 pak”, dijawab lagi oleh PRASETIO NUGROHO “Ok”, yang dimaksud adalah uang kompensasinya sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Terdakwa mengingatkan PRASETIO NUGROHO “yg penting terbukti pak”, “minta K”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “Tp nanti kasih penjelasan sidang ada kemungkinan mundur hari kamis ya mas karena bapak senin ke surabaya jd ga sempat buat ab yg lain kalo ak sudah beres semua jni mas”, maksudnya PRASETIO NUGROHO menyuruh Terdakwa agar memberitahu kalau sidang yang rencananya tanggal 15 Maret 2022 ditunda karena Bapak (Sdr. GAZALBA SALEH) tidak ada waktu untuk membuat Advice Blaad, lalu Terdakwa jawab “sudah pak td sudah saya jelaskan”, “tinggal pak ngomong aja ke dalam”, maksudnya agar PRASETIO NUGROHO menyampaikan kepada Sdr. GAZALBA SALEH;
Menimbang, bahwa setelah ada permintaan bantuan dari NURMANTO AKMAL kepada PRASETIO NUGROHO melalui Terdakwa, dan oleh karena sidang telah ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2022, maka PRASETIO NUGROHO harus segera membuatkan resumenya sebagai bahan pertimbangan pembuatan advise blaad yang akan diajukan oleh Sdr. GAZALBA SALEH dalam persidangan yang telah ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2022, pada dasarnya PRASETIO NUGROHO sebagai Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH bertugas melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sdr. GAZALBA SALEH terkait dengan pelaksanaan sidang, antara lain seperti : mempersiapkan berkas-berkas yang akan dibawa pada saat persidangan, memeriksa/mengoreksi putusan yang dibuat Panitera Pengganti lain, melakukan koordinasi dengan Asisten Hakim Agung lain mengenai pelaksanaan sidang, menginventarisir catatan-catatan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH pada saat persidangan, dan membuat konsep Advise Blaad atas perintah Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, namun atas kebijakan yang diberikan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, PRASETIO NUGROHO sebagai Asisten juga diberi tugas membuat resume sekaligus dengan pendapatnya yang ada dalam kesimpulan, seperti KABUL, TOLAK atau TOLAK PERBAIKAN, dan sejak pertengahan tahun 2018 setelah dilantik sampai sekarang PRASETIO NUGROHO justru dipercaya juga oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat Advise Blaad, sebenarnya yang membuat resume dan Advise Blaad adalah tugas Hakim Agung, namun oleh Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH tugas tersebut dilimpahkan kepada para Asistennya termasuk kepada PRASETIO NUGROHO, dengan alasan karena banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, selain itu menurut Sdr. GAZALBA SALEH syarat untuk menjadi Asisten adalah seorang hakim yang sudah meniti karier selama 10 tahun dan juga sudah lulus tahap evaluasi, sehingga hal itu yang dijadikan sebagai alasan bagi Sdr. GAZALBA SALEH untuk melimpahkan pembuatan resume berikut Advise Blaad dari perkara yang ditanganinya kepada para Asisten termasuk kepada PRASETIO NUGROHO;
Menimbang, bahwa dalam pembuatan resume tidak ada templetnya yang jelas, sehingga antara Hakim Agung yang satu dengan yang lain berbeda-beda, ada pembuatan resume yang ditugaskan kepada Asistennya sekaligus berisi pendapat, dalam arti perkara tersebut “tolak”, “kabul” atau “perbaikan”, namun Hakim Agung tersebut selanjutnya melakukan diskusi dengan asistennya untuk mengevaluasi pendapat yang dituangkan dalam resume, selain itu ada juga Hakim Agung yang menugaskan asistennya dalam pembuatan resume cukup hanya sampai fakta-faktanya saja tidak berikut pendapatnya, sehingga Hakim Agung sendiri yang membuat pendapatnya dengan cara menuangkan dalam Advise Blaad, akan tetapi ada juga Hakim Agung yang memberikan tugas kepada Asistennya dari pembuatan resume sekaligus Advise Blaad, namun apabila asisten merasa kesulitan dalam mencari pendapat yang akan dituangkan dalam resumenya, maka Asisten tersebut hanya membuat sampai resume saja, sedangkan pendapatnya diserahkan kepada Hakim Agung yang menangani perkaranya, namun demikian ada Hakim Agung yang mempercayakan kepada Asistennya dari pembuatan resume sekaligus Advise Blaad, dengan alasan karena banyak pekerjaan yang ditanganinya, namun apabila Hakim Agung tersebut merasa tidak sependapat dengan pendapat yang dibuat oleh Asistennya, maka Hakim Agung tersebut memperbaikinya dengan cara mengganti pendapat yang ada dalam resume tanpa mengajak diskusi kepada Asisten yang membuat resume tersebut;
Menimbang, bahwa adapun cara yang terakhir yakni “ada Hakim Agung yang mempercayakan kepada Asistennya dari pembuatan resume sekaligus Advise Blaad, dengan alasan karena banyak pekerjaan yang ditanganinya, namun apabila Hakim Agung tersebut merasa tidak sependapat dengan pendapat yang dibuat oleh Asistennya, maka Hakim Agung tersebut memperbaikinya dengan cara mengganti pendapat yang ada dalam resume tanpa mengajak diskusi kepada Asisten yang membuat resume tersebut” adalah cara yang dipergunakan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, dan PRASETIO NUGROHO baru tahu apabila pendapatnya yang ada dalam resume tidak dipergunakan setelah sidang selesai, karena pada waktu sidang selesai Sdr. GAZALBA SALEH selalu menyerahkan roll sidangnya kepada PRASETIO NUGROHO atau PRASETIO NUGROHO yang memintanya untuk difotocopy, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menyuruh Terdakwa untuk menginput dalam aplikasi data di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, seperti perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah yang telah diputus bebas oleh pengadilan pengaju, lalu PRASETIO NUGROHO membuat resumenya masuk, karena menurut PRASETIO NUGROHO hukumnya masuk, sehingga pendapat dalam resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO bahwa permohonan Pemohon dikabulkan, namun menurut Sdr. GAZALBA SALEH ditolak, Sdr. GAZALBA SALEH minta pendapat yang ada dalam resumenya tetap dibuat bebas seperti putusan pengadilan pengaju, sehingga pada saat itu PRASETIO NUGROHO berpendapat bahwa Sdr. GAZALBA SALEH yang tidak benar;
Menimbang, bahwa terkait dengan pembuatan resume yang dipercayakan kepada PRASETIO NUGROHO, ternyata PRASETIO NUGROHO juga pernah diminta oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat resume dari beberapa perkara, namun fotocopy berkas perkara tersebut belum PRASETIO NUGROHO pegang atau belum masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang menangani perkaranya, sehingga PRASETIO NUGROHO dalam membuat resumenya didasarkan atas data register elektronik, namun PRASETIO NUGROHO tidak mengetahui apa tujuan Sdr. GAZALBA SALEH menyuruh untuk membuat resume yang fotocopy berkas perkaranya belum masuk ke ruangannya;
Menimbang, bahwa PRASETIO NUGROHO juga pernah diperintah Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat isi/draft putusan sesuai keinginan/pesanan Sdr. GAZALBA SALEH dengan menyerahkan bahan Memori Kasasi kepada PRASETIO NUGROHO, namun PRASETIO NUGROHO tidak tahu Sdr. GAZALBA SALEH mendapatkan Memori Kasasi tersebut dari mana, padahal pada saat itu berkas perkara kasasi belum masuk ke ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, yaitu perkara kasasi nomor 328K/Pid.Sus/2022 dengan Terdakwa Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF terkait perkara tindak pidana korupsi PT DANAREKSA SEKURITAS yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, Majelis Hakimnya Sdr. SOFYAN SITOMPUL, Sdr. GAZALBA SALEH dan satu lagi Disenting Opinion (DO) dari Hakim Agung Adhoc Sdr. SININTHA YULIANSIH SIBARANI, pada saat itu Sdr. GAZALBA SALEH menyuruh PRASETIO NUGROHO membuat resume perkara dengan putusan “LEPAS”, dalam arti membebaskan Terdakwa Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF dari tuntutan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dibebaskan dan harta benda yang disita serta barang bukti dikembalikan kepada yang bersangkutan (tidak disita untuk negara);
Menimbang, bahwa namun di persidangan ZAENAL ARIFIN dan RUDIE yang sama-sama sebagai Asisten Sdr. GAZALBA SALEH menerangkan bahwa tidak pernah disuruh oleh Sdr. GAZALBA SALEH membuat resume perkara yang fotocopy berkas perkaranya belum masuk ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH, juga tidak pernah diminta oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk membuat resume perkara yang diarahkan dengan diberi Memori Kasasinya terlebih dahulu sebelum perkara masuk seperti yang dialami oleh PRASETIO NUGROHO;
Menimbang, bahwa terkait pembuatan draft resume perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 PRASETIO NUGROHO sengaja menyesuaikan dengan keinginan HERYANTO TANAKA sebagai pihak yang minta tolong melalui teman Terdakwa dan yang telah menjanjikan sejumlah uang apabila hasil putusannya sesuai dengan keinginannya, di persidangan ditunjukkan tangkapan layar gallery handphone PRASETIO NUGROHO yang dikirimkan kepada Terdakwa pada tanggal 14 Maret 2022, pukul 12.28 WIB melalui WhatsApp sehari sebelum penetapan hari sidang tanggal 15 Maret 2022, bahwa PRASETIO NUGROHO mengirimkan draft resume kepada Terdakwa yang sedang dibuatnya, Terdakwa jawab “Jd sidang bsk”, PRASETIO NUGROHO jawab “Nah itu tergantung gzs besok tp masalahnya bkn ga setuju atau ga soal itu mas tp blm sempat buka resume dianya mas tp soal 326 sudah ok dia mas”, maksudnya setelah Terdakwa menanyakan kepastian sidangnya besok tanggal 15 Maret 2022, lalu PRASETIO NUGROHO jawab bahwa Sdr. GAZALBA SALEH sudah setuju hanya saja belum sempat membaca resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO, selanjutnya PRASETIO NUGROHO balik bertanya kepada Terdakwa “mas itu pasti kan”, maksudnya PRASETIO NUGROHO minta kepastian kepada Terdakwa apakah jadi minta tolong apa tidak, Terdakwa jawab “siap pak”, selanjutnya PRASETIO NUGROHO minta tolong kepada Terdakwa agar mengirimkan tuntutannya, karena PRASETIO NUGROHO sedang membuat resumenya, selain itu di persidangan ditunjukan pula adanya percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa tanggal 14 Maret 2022, pukul 01.38 WIB melalui WhatsAp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “mas foto tuntutan aja mas di putusan itu ak tunggu ya mas lg buat resumenya soalnya”, “difoto aja mas untuk barang bukti ga usah”, lalu Terdakwa mengirimkan foto tuntutan yang ada dalam putusan kepada PRASETIO NUGROHO, dan Terdakwa juga mengatakan “pak sudah pasti ya pak di temenku yg ini”, PRASETIO NUGROHO jawab dengan mengirim capture Advise Blaad kepada Terdakwa tanggal 14 Maret 2022 dengan pendapat kabul, namun untuk hukumannya masih kosong sambil mengatakan “beres mas”, lalu Terdakwa jawab “siap mudah2an sesuai lah ya pak”;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah draft resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO selesai, lalu dikirimkan ke email penampungan resume Sdr. GAZALBA SALEH untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembuatan advise blaadnya oleh Sdr. GAZALBA SALEH, dan ternyata Sdr. GAZALBA SALEH pun sependapat dengan pendapat yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO dalam resumenya, hal ini terbukti dengan adanya pembicaraan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa melalui WhatsApp pada tanggal 14 Maret 2022 pukul 12.28 WIB pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “Nah itu tergantung gzs besok tp masalahnya bkn ga setuju atau ga soal itu mas tp blm sempat buka resume dianya mas tp soal 326 sudah ok dia mas”, dengan adanya kata-kata “tp soal 326 sudah ok dia mas”, hal ini membuktikan bahwa Sdr. GAZALBA SALEH sudah menyetujui dengan adanya pendapat yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO dalam resumenya, dan bahkan Sdr. GAZALBA SALEH mengusulkan agar BUDIMAN GANDI SUPARMAN dijatuhi pidana selama 5 tahun, kemudian resume yang pendapatnya kabul tersebut diteruskan oleh Terdakwa kepada NURMANTO AKMAL, dan oleh NURMANTO AKMAL diteruskan kepada DESY YUSTRIA, di persidangan ditunjukkan bukti percakapan antara NURMANTO AKMAL dengan DESY YUSTRIA pada tanggal 15 Maret 2022 di antaranya sebagai berikut : bahwa isi resume perkara sudah sesuai yaitu kabul terbukti (perkara kasasi 326K/Pid/2022), dan resume tersebut sudah disetujui oleh Hakim Agung GAZALBA SALEH (P1);
Menimbang, bahwa menjelang sidang tanggal 15 Maret 2022 ada percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa melalui WhatsApp pukul 11.35 WIB. pada intinya PRASETIO NUGROHO menyampaikan kepada Terdakwa “kayaknya jadi sidang sekarang mas”, Terdakwa jawab “ok siap pak, orangnya dari Semarang berangkat hari ini pak, pake mobil dia bawanya”, maksudnya Terdakwa meyakinkan PRASETIO NUGROHO bahwa orangnya yang minta tolong sudah berangkat dari Semarang dan membawa uangnya sebagai kompensasinya, PRASETIO NUGROHO jawab “tdi ak sudah ngomong ke dalam mas”, maksudnya PRASETIO NUGROHO sudah menyampaikan kepada Sdr. GAZALBA SALEH dan sudah menyetujui, selanjutnya pada hari yang sama pukul 11.58 PRASETIO NUGROHO mengirimkan pesan kembali kepada Terdakwa dengan mengatakan “Mas ternyata kamis yang itu karena bu sri juga belum siap mas”, maksudnya adalah sidang yang telah ditetapkan tanggal 15 Maret 2022 dipending/ditunda, karena Sdr. SRI MURWAHYUNI belum siap dengan pendapatnya, meskipun Sdr. SRI MURWAHYUNI di persidangan menerangkan bahwa sejak awal sudah berpendapat kabul dan terbukti, namun oleh karena Sdr. PRIM HARYADI berpendapat tolak, maka sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada Sdr. PRIM HARYADI mencermati sekali lagi berkas perkaranya, selanjutnya di persidangan ditunjukkan tangkapan layar gallery handphone PRASETIO NUGROHO yang dikirimkan kepada Terdakwa pada tanggal 18 Maret 2022 berupa foto dokumen roll sidang, PRASETIO NUGROHO membenarkan bahwa meskipun PRASETIO NUGROHO tidak ikut sidang, namun PRASETIO NUGROHO mengetahui dari Sdr. GAZALBA SALEH kalau sidang yang sudah ditetapkan tanggal 15 Maret 2022 ditunda, karena setelah selesai sidang dan ketika Sdr. GAZALBA SALEH masuk ruangan, Sdr. GAZALBA SALEH mengatakan kepada PRASETIO NUGROHO “326 tunda mas” sambil menyerahkan roll sidangnya, sehingga yang patut dipertanyakan adalah mengapa Sdr. GAZALBA SALEH ketika menyerahkan roll sidang kepada PRASETIO NUGROHO sambil mengatakan “326 tunda mas”, menurut Majelis Hakim apabila tidak ada kepentingan terhadap perkara nomor 326K/Pid/2022 tentunya Sdr. GAZALBA SALEH dalam menyerahkan roll sidang tersebut hanya menyerahkan begitu saja kepada PRASETIO NUGROHO tanpa menyebutkan “326 tunda mas”, karena memang seperti kebiasaan Sdr. GAZALBA SALEH kalau selesai sidang dan masuk ke ruangan selalu menyerahkan roll sidang kepada PRASETIO NUGROHO atau PRASETIO NUGROHO yang memintanya untuk difotocopy dan diserahkan kepada Terdakwa untuk diinput dalam aplikasi data di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga dengan adanya penyampaian Sdr. GAZALBA SALEH kepada PRASETIO NUGROHO “326 tunda mas”, dapat disimpulkan bahwa Sdr. GAZALBA SALEH mengetahui pengurusan perkara 326K/Pid/2022 kepadanya melalui PRASETIO NUGROHO;
Menimbang, bahwa terhadap roll sidang tanggal 15 Maret 2022 yang diserahkan oleh PRASETIO NUGROHO kepada Terdakwa agar Terdakwa menginputnya dalam aplikasi data yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, namun sebelum diinput roll sidang tersebut oleh Terdakwa dikirimkan kepada NURMANTO AKMAL, dan oleh NURMANTO AKMAL selanjutnya diteruskan kepada DESY YUSTRIA, lalu DESY YUSTRIA menginformasikan kepada THEODORUS YOSEP PARERA, adapun tanggapan THEODORUS YOSEP PARERA pada waktu itu adalah “pihak lawan juga masuk”, setelah itu DESY YUSTRIA menginformasikan kepada NURMANTO AKMAL melalui WhatsApp dengan mengatakan “masuk angin mah P3”, selanjutnya NURMANTO AKMAL jawab “aman Des” setelah ada jawaban dari Terdakwa, karena untuk mengetahui benar tidaknya pihak lawan masuk, NURMANTO AKMAL terlebih dahulu akan menanyakan kepada Terdakwa yang merupakan staf Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Menimbang, bahwa terkait penundaan sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022 PRASETIO NUGROHO juga mengatakan kepada Terdakwa biasanya ada lawan yang masuk, karena ada percakapan PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa tanggal 21 Maret 2022, pukul 10.58 WIB melalui WhatsApp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan “Tp pasti pihak lawan masuk mas”, Terdakwa jawab “Blum tau pak baru info dia kenal orang depan pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “baru kabar burung ya berarti”, Terdakwa lanjut mengatakan “Iyaa pak temenku minta pastiin ada yg masuk gak dibapak gitu”, PRASETIO NUGROHO menjawab “kalo sudah masuk ke dalam dan besar habis sudah”, maksud pembicaraan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO adalah masih belum pasti kalau ada pihak lawan masuk, namun PRASETIO NUGROHO mengatakan kalau ada yang masuk lebih besar biasanya yang kecil sudah tidak diperhatikan lagi oleh Sdr. GAZALBA SALEH, karena Sdr. GAZALBA SALEH suka menerima uang yang besar-besar, Terdakwa jawab “Nah itu dia”, PRASETIO NUGROHO jawab “Mudah2an gak mas terakhir bilang ke aku iya tp bos kalo ada yg masuk besar suka lupa mas”, maksud PRASETIO NUGROHO adalah mudah-mudahan Sdr. GAZALBA SALEH benar bersedia membantu, karena terakhir PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Sdr. GAZALBA SALEH dan Sdr. GAZALBA SALEH menjawab “ya”, Terdakwa menambahkan “pastiin ya mas”, PRASETIO NUGROHO jawab “Nanti aku coba ngomong ke bos dalam juga sapa tau memang belum kan”, maksud “bos dalam” adalah Sdr. GAZALBA SALEH, Terdakwa jawab “itu dia pak soalnya temenku jg nanya ada masuk gak kekita”, PRASETIO NUGROHO jawab “Sampai hari jumat ga ada mas tp kalo ea masuk repot juga mas dia ke bos sore pas sudah pulang semua”, Terdakwa jawab “itu dia pak mudah2an barang lain pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Kayaknya barang lain mas soalnya bapak nanya beberapa ke no ke ak tp belum masuk kesini”, maksudnya ada beberapa perkara yang ditanyakan oleh Sdr. GAZALBA SALEH kepada PRASETIO NUGROHO, tapi perkara tersebut belum masuk ke ruangan, PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “Berarti ngurus ke ph ya mas?”, PRASETIO NUGROHO mengatakan seperti itu kepada Terdakwa karena PRASETIO NUGROHO tahu kalau Sdr. PRIM HARYADI masih bisa ditembus, lalu Terdakwa jawab “Iyaa pak infonya karna ke yg satunya gak bs”, “Nah nh bapak nh repot”, maksudnya kalau Sdri. SRI MURWAHYUNI informasinya tidak bisa ditembus, PRASETIO NUGROHO dapat mengatakan demikian karena PRASETIO NUGROHO hanya menyimpulkan saja setelah melihat dari fakta-fakta yang dibuat oleh Sdr. SRI MURWAHYUNI, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “Berarti ga bisa ke gzs ya mas”, kemudian PRASETIO NUGROHO lanjut tanya “Yg ga bisa smw atau gzs mas?”, Terdakwa jawab “Bukan ke smw”, “Ke bapak gak tau nh saya”, “Bs apa enggak dianya”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ak takutnya ph ngomong ke gzs itu mas”, Terdakwa jawab “itu dia pak”, “lawannya lumayan jg ini”, PRASETIO NUGROHO jawab “Kalo smw 100 persen kabul mas kalo liat hukumnya ya”, Terdakwa jawab “mudah2an pak”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “Bentar ak korek bapak pelan2 mas kan keliatan kalo masuk angin”, maksudnya PRASETIO NUGROHO akan bertanya pelan-pelan kepada Sdr. GAZALBA SALEH untuk memastikan apakah ada pihak lawan masuk atau tidak, Terdakwa jawab “Okee siap berharap banget nh hahahahahaha sebelum puasa”, PRASETIO NUGROHO jawab “Aaamiin”;
Menimbang, bahwa sebelum sidang pada tanggal 22 Maret 2022 dilaksanakan, ada pembicaraan lagi antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa sekitar pukul 10.48 WIB melalui WhatsApp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan kepada Terdakwa “Ngeri mleset mas”, Terdakwa jawab “Yaa namanya usaha pak”, selain itu pada tanggal yang sama pukul 12.50 WIB. ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp, bahwa pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “Jadwal blum tau yaa kapan lg”, PRASETIO NUGROHO jawab “Belum tau mas bisa2 tgl 29 bareng yg baru itu”, Terdakwa jawab “Takut saya klau pending takut masuk angin si bapak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Nah itulah mas susah ak kalo masuk angin maklum banyak kebutuhan istrinya kan”, Terdakwa jawab “Nah itu dia pak”, maksud Terdakwa adalah adanya kekhawatiran kalau Sdr. GAZALBA SALEH masuk angin, maksudnya khawatir kalau ada pihak lawan yang masuk lebih besar, dan PRASETIO NUGROHO juga mengatakan “maklum banyak kebutuhan istrinya kan”, maksudnya adalah PRASETIO NUGROHO pernah mendengar ada istri yang lain dari Sdr. GAZALBA SALEH, tapi PRASETIO NUGROHO tidak tahu sendiri, PRASETIO NUGROHO mengetahui karena diberitahu oleh sopir Sdr. GAZALBA SALEH yang bernama MUNIR pernah mengatakan kepada PRASETIO NUGROHO kalau MUNIR tahu Sdr. GAZALBA SALEH mempunyai istri lagi, selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2022 ada pembicaraan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa lagi pada intinya bahwa PRASETIO NUGROHO mengatakan “Ak sudah ngomong ke bos dalam katanya iya nanti diusahakan”, “jam 11 sidangnya”, Terdakwa jawab “Ok pak mudah2an lancar”, maksudnya PRASETIO NUGROHO sudah menyampaikan kepada Sdr. GAZALBA SALEH dan Sdr. GAZALBA SALEH menyampaikan nanti akan diusahakan, selanjutnya ada percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO sekitar pukul 11.19 WIB melalui WhatsApp, bahwa pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “Mulai yaa pak”, maksudnya mulai sidangnya yang telah ditetapkan tanggal 22 Maret 2022, PRASETIO NUGROHO jawab “Iyo”, selanjutnya pada pukul 12.36 WIB. PRASETIO NUGROHO memberi info kepada Terdakwa “Pending mas”, “Bapak kabul ph tolak kayaknya jd pending”, maksudnya sidang dipending karena ada perbedaan pendapat antara Sdr. GAZALBA SALEH yang berpendapat kabul dengan Sdr. PRIM HARYADI yang berpendapat tolak, lalu Terdakwa mengatakan “Si ibu masih pikir2 ya”, PRASETIO NUGROHO jawab “Iya dia kan ragu2 orangnya mas”, lalu Terdakwa menanyakan roll sidangnya kepada PRASETIO NUGROHO dan minta agar roll sidang tersebut dikirimkan kepadanya untuk diteruskan kepada NURMANTO AKMAL dengan mengatakan “Pak kalau ada fotoin roll pendingnya pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ada dong”, selanjutnya pada pukul 12.49 WIB. PRASETIO NUGROHO mengirimkan foto roll sidang pending kepada Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “Mau dong pak biar orangnya percaya kalau pending”, maksud Terdakwa roll sidang tersebut akan dikirimkan kepada NURMANTO AKMAL untuk memberitahukan bahwa sidang pada tanggal 22 Maret 2022 ditunda kembali, selain itu setelah sidang dipending ada pembicaraan lagi antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa pada intinya bahwa “Mas ini ak liatin ab dalam tp jangan disebar ya cukup mas redi aja”, selanjutnya PRASETIO NUGROHO mengirimkan Advice Blaad kepada Terdakwa yang sudah tertulis hukumannya 5 tahun, lalu Terdakwa jawab “Nah itu dia hahahahaha”, “Tapi enggak lah kan dr kmrn udah dikasi banyak lg”, apa yang dimaksud oleh Terdakwa dengan mengatakan “kmrn udah dikasi banyak lg”, namun Terdakwa lupa apa yang Terdakwa maksud dengan kalimat “kmrn udah dikasi banyak lg”, sedangkan PRASETIO NUGROHO membenarkan bahwa PRASETIO NUGROHO mengirimkan Advice Blaad kepada Terdakwa bahwa meskipun sidang ditunda, namun Advice Blaadnya tetap tidak berubah masih tertulis 5 tahun, selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2022, pukul 01.02 WIB PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa melalui WhatsApp pada intinya “Alasannya apa mas kok ditunda”, Terdakwa jawab “Gak tau jg pak yaa”, “Gak enak mau nanya ke dayat”, PRASETIO NUGROHO jawab “Smw pulang kali mas”, lalu Terdakwa jawab “iyaa pak sabar aja dulu pak”, kemudian pada 24 Maret 2022, pukul 09.51 WIB ada percakapan PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa melalui WhatsApp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan kepada Terdakwa “Nah itu mas gmn nasib 326K mas”, Terdakwa jawab “Waduh mudah2an SMW ikut bapaklah”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “Mudah2an masih liat aku lah bos dalam”, namun di persidangan PRASETIO NUGROHO mengatakan lupa apa maksudnya dengan jawabannya yang mengatakan “Mudah2an masih liat aku lah bos dalam”, akan tetapi dengan adanya percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa tersebut dapat diartikan bahwa benar PRASETIO NUGROHO adalah orang kepercayaan dari Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga setiap PRASETIO NUGROHO minta tolong agar hasil putusannya sesuai dengan keinginan orang yang minta tolong selalu dikabulkan, dan terkait perkara nomor 326K/Pid/2022 rupa-rupanya ada kekhawatiran dari PRASETIO NUGROHO terhadap Sdr. GAZALBA SALEH, karena sidang selalu dipending, sehingga PRASETIO NUGROHO mengirimkan percakapan kepada Terdakwa yang isinya suatu pengharapan agar permintaan tolong PRASETIO NUGROHO terkait pengurusan perkara 326K/Pid/2022 masih diperhatikan oleh Sdr. GAZALBA SALEH, apalagi pada waktu sidang tanggal 22 Maret 2022 ini Sdr. SRI MURWAHYUNI belum kelihatan mengikuti pendapat Sdr. GAZALBAH SALEH ataukah Sdr. PRIM HARYADI, sehingga Terdakwa juga mengharapkan agar Sdr. SRI MURWAHYUNI ikut pendapat Sdr. GAZALBA SALEH dengan mengatakan “Waduh mudah2an SMW ikut bapaklah”, namun PRASETIO NUGROHO selalu mengatakan lupa dengan adanya percakapannya seperti itu yang dikirimkan kepada Terdakwa, maka jawaban lupa yang disampaikan di persidangan oleh PRASETIO NUGROHO menurut Majelis Hakim merupakan jawaban yang tidak dapat diterima akal, karena apabila membaca percakapannya dengan Terdakwa melalui WhatsApp sudah sangat jelas adanya jaringan dalam pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022, sehingga baik PRASETIO NUGROHO maupun Terdakwa selalu mengawal perjalanan proses persidangannya agar hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan;
Menimbang, bahwa masih pada tanggal 24 Maret 2022, pukul 09.51 WIB ada percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa lagi melalui WhatsApp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa “Ini ada surat dri ph korban berkaitan dengan perkara itu minta kabul makanya ak taruh di meja bapak biar tambah yakin dianya”, Terdakwa jawab “Ooogitu pak itu suratnya dr mana pak”, “Dr semarang yaa pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Dr ph korban semarang”, “sudah ak baca mas”, Terdakwa jawab “Oooiya pak temenku jg bilang ngirim surat permohonan”, “Dr ph nya”, ternyata Terdakwa sudah tahu terkait adanya Surat Nomor 3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal Pengaduan sekaligus Pengaduan yang ditandatangani oleh THEODORUS YOSEP PARERA selaku Pengacara HERYANTO TANAKA, karena sebelumnya NURMANTO AKMAL sudah memberitahukan kepada Terdakwa bahwa dengan adanya rencana sidang yang sudah beberapa kali ditunda, akhirnya NURMANTO AKMAL melalui DESY YUSTRIA menyarankan agar Penasihat Hukum korban THEODORUS YOSEP PARERA membuat surat permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya, ternyata PRASETIO NUGROHO juga sudah membaca suratnya sebelum surat tersebut dijadikan satu dalam berkas dan dimasukkan ke ruangan Sdr. GAZALBA SALEH, tujuannya adalah agar surat tersebut dibaca oleh Sdr. GAZALBA SALEH untuk meyakinkan putusannya, namun Sdr. GAZALBA SALEH menyangkal bahwa telah membaca suratnya, karena suratnya sifatnya sepihak, sehingga surat tersebut tidak dibacanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya ada percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa tanggal 30 Maret 2022, pukul 10.54 WIB melalui WhatsApp menjelang sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa “Minggu kemarin aja banyak yang menghadap bapak mas termasuk hakim agung tun yg baru pensiun itu menghadap juga pasti perkara lah”, Terdakwa jawab “Iyaa pak dr kmrn banyak jg yg ngadep”, PRASETIO NUGROHO jawab “Mudah2an aja bu smw kabul mas”, Terdakwa jawab “Amin2 pak”, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menginfokan kepada Terdakwa sidang tanggal 30 Maret 2022 ditunda lagi dengan mengatakan “Tunda lg mas bu smw sakit gusinya”, Terdakwa jawab “info p3 jg K”, PRASETIO NUGROHO jawab “Beneran mas”, “Kata dayat ya??”, Terdakwa jawab “infonya pak gitu”, setelah itu pada tanggal yang sama sekitar pukul 05.07 WIB ada percakapan lagi antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa melalui WhatsApp, bahwa pada intinya PRASETIO NUGROHO mengatakan kepada Terdakwa “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah, mas redi bisa buat mudik ke pontianak dan ak bisa buat happy2”, setelah mencermati pesan yang dikirimkan oleh PRASETIO NUGROHO kepada Terdakwa dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud oleh PRASETIO NUGROHO adalah agar uang kompensasi pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dapat dipergunakan oleh Sdr. GAZALBA SALEH sebagai tambahan uang jajan di Mekkah, namun di persidangan PRASETIO NUGROHO menyangkal dengan mengatakan bahwa chat/percakapan yang dikirimkan kepada Terdakwa hanya bercanda, maka yang harus dipertanyakan adalah “mengapa harus ada candaan seperti itu”, sementara PRASETIO NUGROHO memang benar sudah mengetahui bahwa Sdr. GAZALBA SALEH akan berangkat Umrah selama bulan puasa setelah putusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 diucapkan, dan di persidangan PRASETIO NUGROHO menerangkan bahwa PRASETIO NUGROHO mengetahui karena diberitahu oleh Sdr. GAZALBA SALEH sebelum ZAENAL ARIFIN dan RUDIE serta staf lainnya tahu, karena ZAENAL ARIFIN dan RUDIE serta staf lainnya baru mengetahui Sdr. GAZALBA SALEH akan berangkat Umrah ketika Sdr. GAZALBA SALEH mengajukan permohonan cuti, dan di persidanganpun Sdr. GAZALBA SALEH juga menerangkan bahwa Sdr. GAZALBA SALEH dan keluarganya berangkat Umrah sejak tanggal 16 April 2022 sampai dengan 5 Mei 2022 sesuai dengan bukti dokumen yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM nomor IMI.2-UM.01.01-5.1213 tanggal 13 Pebruari 2023, dengan demikian maka percakapan PRASETIO NUGROHO yang dikirimkan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah” berkesesuaian dengan adanya keberangkatan Sdr. GAZALBA SALEH dalam menjalankan ibadah Umrah yang dilakukan setelah putusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 diucapkan, sehingga wajar apabila PRASETIO NUGROHO mengirimkan chat/percakapan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah”, karena menurut Majelis Hakim pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022 yang dilakukan oleh PRASETIO NUGROHO atas sepengetahuan Sdr. GAZALBA SALEH, hal ini didukung pula dengan adanya keterangan Terdakwa di persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa yakin ada komunikasi antara PRASETIO NUGROHO dengan Sdr. GAZALBA SALEH terkait pengurusan perkara kasasi nomor 326K/Pid/2022, karena apabila Terdakwa minta tolong melalui PRASETIO NUGROHO terbukti selalu berhasil, sehingga chat/percakapan PRASETIO NUGROHO yang dikirimkan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah” adalah percakapan yang sebenarnya, maka apabila PRASETIO NUGROHO menjawab hanya bercanda harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terkait percakapan yang dikirimkan oleh PRASETIO NUGROHO kepada Terdakwa yang mengatakan bahwa “Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah, mas redi bisa buat mudik ke pontianak dan ak bisa buat happy2”, di persidangan Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa asli Pontianak, namun selain uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya pulang ke Pontianak ketika lebaran juga akan dibagikan kepada 3 (tiga) orang staf yang seruangan dengan Terdakwa yakni sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum sidang tanggal 5 April 2022 dilaksanakan ada percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa pada tanggal 5 April 2022 pukul 09.36 WIB melalui WhatsApp, bahwa pada intinya Terdakwa menanyakan kepada PRASETIO NUGROHO “Sidang jam berapa pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Secepatnya mas”, selanjutnya pukul 03.01 PRASETIO NUGROHO balik menanyakan kepada Terdakwa “Sidang ada bocoran dari mas dayat mas”, Terdakwa jawab “Gak ada pak”, PRASETIO NUGROHO jawab lagi “itulah jangan lama2 ya mas ga enak kedalam”, yang dimaksud PRASETIO NUGROHO dengan kata-kata “gak enak ke dalam” adalah tidak enak dengan Sdr. GAZALBA SALEH untuk menyerahkan uang kompensasinya, lalu Terdakwa jawab “Bsk pak”, “Inshaallah bsk sudah bs kita nikmati pak”, adapun maksud PRASETIO NUGROHO adalah menanyakan uang kompensasi dari pihak yang minta tolong apakah sudah siap, karena akan segera diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH oleh PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO merasa tidak enak dengan Sdr, GAZALBA SALEH kalau terlalu lama jarak antara putusan dibacakan dengan penyerahkan uang kompensasi, kemudian Terdakwa menjanjikan besok segera diserahkan;
Menimbang, bahwa tepatnya pada tanggal 5 April 2022 perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 diputus dan hasil putusannya permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang dikabulkan, sehingga BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun sesuai dengan usulan dari Sdr. GAZALBA SALEH dan yang didukung dengan keterangan Sdr. SRI MURWAHYUNI yang mengatakan bahwa penjatuhan pidana selama 5 tahun tersebut sudah sesuai dengan jumlah nominal uang Simpanan Berjangka milik HERYANTO TANAKA yang belum dikembalikan oleh KSP Intidana sejumlah Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah), meskipun ada Disenting Opinion (DO) dari Sdr. PRIM HARYADI, karena Sdr. PRIM HARYADI berpendapat bahwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN bebas sebagaimana yang telah diputus oleh pengadilan pengaju, dan terkait putusan bebas atas diri BUDIMAN GANDI SUPARMA yang diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadilan pengaju, di persidangan BUDIMAN GANDI SUPARMAN menerangkan bahwa sempat mencari keadilan kepada GANDI SULISTYO Dubes Korea Selatan yang merangkap sebagai Komisaris Sinar Mas Group dan ternyata berhasil;
Menimbang, bahwa terkait dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang, pada awalnya Sdri. SRI MURWAHYUNI belum mempunyai pendapat, namun akhirnya Sdri. SRI MURWAHYUNI sependapat dengan pendapat yang diambil oleh Sdr. GAZALBA SALEH, yaitu BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan advice blaad oleh Sdr. GAZALBA SALEH adalah resume yang berisi saran dan pendapat yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO tanpa adanya koreksi dari Sdr. GAZALBA SALEH, dan PRASETIO NUGROHO dalam pembuatan resume dan pendapatnya yang ada dalam kesimpulan resumenya sengaja menyesuaikan dengan keinginan dari HERYANTO TANAKA sebagai pihak yang memberi uang sesuai arahan Terdakwa, karena sejak awal HERYANTO TANAKA sudah mengatakan kepada THEODORUS YOSEP PARERA selaku Pengacaranya dengan mengatakan “kalau bisa menang ya diurus” ketika THEODORUS YOSEP PARERA menyarankan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, selanjutnya perkara tersebut oleh THEODORUS YOSEP PARERA dipercayakan pengurusannya kepada DESY YUSTRIA, karena DESY YUSTRIA adalah ASN di Mahkamah Agung dan pernah menawarkan kepada THEODORUS YOSEP PARERA untuk membantu pengurusan perkara apabila THEODORUS YOSEP PARERA membutuhkan, selanjutnya DESY YUSTRIA mempercayakan kepada NURMANTO AKMAL yang pernah menceritakan kepada DESY YUSTRIA bahwa NURMANTO punya kenalan orang dalam yang kenal dengan Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, ternyata yang dimaksud “orang dalam” adalah Terdakwa yang dekat dengan PRASETIO NUGROHO, sehingga melalui permintaan Terdakwa akhirnya PRASETIO NUGROHO yang mengatur dan menghubungkan dengan Sdr. GAZALBA SALEH sebagai salah satu hakim agung yang mengadili perkaranya dan ternyata hasil putusannya sesuai dengan yang diinginkan oleh HERYANTO TANAKA;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 6 April 2022, pukul 06.15 PRASETIO NUGROHO mengirimkan capture roll sidang (catatan hasil pelaksanaan sidang yang bertuliskan tangan dengan menggunakan tinta biru “KBL” yang berarti “kabul”) dan draft/konsep putusan kepada Terdakwa melalui WhatsApp dari handphone PRASETIO NUGROHO kepada Terdakwa, meskipun PRASETIO NUGROHO tidak mengikuti sidangnya, namun seperti biasa Sdr. GAZALBA SALEH setelah selesai sidang menyerahkan roll sidang kepada PRASETIO NUGROHO atau PRASETIO NUGROHO yang memintanya, lalu difotocopy oleh PRASETIO NUGROHO dan selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa untuk diinput, pada waktu PRASETIO NUGROHO mengirimkan roll sidang kepada Terdakwa sambil mengatakan “beres mas”, maksudnya adalah untuk meyakinkan Terdakwa kalau perkara tersebut sudah diputus sesuai dengan yang diinginkan dari teman Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “terima kasih, saya sampaikan besok ya mas”, “orangnya dari Semarang berangkat hari ini, pake mobil dia bawanya” (yang dimaksud adalah bawa uangnya);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terlihat jelas bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terdapat adanya hubungan kausalitas antara penerimaan hadiah atau janji berupa uang sebesar SGD 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dengan hasil putusan yang telah sesuai dengan yang diinginkan, yakni mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang atas laporan dari HERYANTO TANAKA dengan menyatakan BUDIMAN GANDI SUPARMAN terbukti bersalah, seharusnya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terkait penerimaan uang dari NURMANTO tidak perlu dilakukan, karena seharusnya Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa perbuatan yang dilakukannya terkait penerimaan uang dari NURMANTO AKMAL, sedangkan NURMANTO AKMAL menerima dari DESY YUSTRIA, dan DESY YUSTRIA menerima dari EKO SUPARNO atas perintah THEODORUS YOSEP PARERA sebagai Pengacara dari HERYANTO TANAKA, karena dapat mempengaruhi Sdr. GAZALBA SALEH dalam mengambil putusannya terkait adanya permohonan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang sedang diadilinya, sementara Sdr. GAZALBA SALEH memutus perkara tersebut dengan mengambil alih pendapat dan saran dalam resume yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO atas arahan dari Terdakwa, yakni disesuaikan dengan keinginan HERYANTO TANAKA, sedangkan menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa, dan sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dapat dibuktikan bahwa pada dasarnya Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut justru telah didasari dengan adanya niat atau kehendak secara sadar, dan Terdakwa mengetahui atau bahkan sangat menghendaki dari perbuatan yang dilakukannya dengan cara merealisasikan dalam berbagai perbuatannya, seperti meneruskan permintaan NURMANTO AKMAL kepada PRASETIO NUGROHO, selanjutnya mempercayakan kepada PRASETIO NUGROHO untuk menyampaikan kepada Sdr. GAZALBA SALEH sebagai salah satu Hakim Agung yang mengadili perkaranya, melakukan pengawalan terhadap proses persidangannya maupun telah mengarahkan PRASETIO NUGROHO dalam pembuatan resumenya dengan memasukkan saran dan pendapat yang disesuaikan dengan keinginan dari HERYANTO TANAKA, karena resume tersebut yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan advise blaad oleh Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang akan mengadili perkaranya, sehingga hasil putusan kabul dan terbukti sesuai yang diinginkan oleh Sdr. HERYANTO TANAKA dan BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dengan demikian maka unsur “padahal diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” telah terpenuhi;
AD.4. UNSUR YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” sebagaimana unsur yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutannya yang mengutip pendapat Arrest Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 dengan menyatakan "apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan", sehingga dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuktikan peran atau kapasitas dari masing-masing pelaku yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pertanggungjawabannya dalam penjatuhan pidananya apabila terbukti bersalah, selain itu yang harus dipedomani adalah bahwa untuk mencapai suatu perbuatan tertentu masing-masing pelaku harus mempunyai persesuaian kehendak dan kerjasama yang erat dan disadari, namun adanya kesadaran bersama ini tidak berarti harus ada permufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama. Yang penting ialah harus ada kesengajaan untuk bekerjasama (yang sempurna dan erat), dan ditujukan kepada hal yang dilarang oleh undang-undang.
Menimbang, bahwa setelah mencermati uraian pertimbangan di atas, apabila dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk mewujudkan kehendak yang diinginkan dengan sempurna, di persidangan terungkap fakta untuk memenuhi permintaan dari Sdr. HERYANTO TANAKA melalui THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO sebagai Pengacaranya, selanjutnya THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO minta tolong kepada DESY YUSTRIA agar majelis hakim yang mempunyai kewenangan untuk memutus perkara mengabulkan permohonan kasasi nomor 326K/Pid/2022 yang diajukan oleh Sdr. HERYANTO TANAKA dengan hasil putusan sesuai dengan yang diinginkan oleh Sdr. HERYANTO TANAKA, karena THEODORUS YOSEP PARERA tahu bahwa yang memutus perkara adalah hakim, maka dalam melakukan perbuatan tersebut DESY YUSTRIA tidak dapat bertindak sendiri tanpa melibatkan peran orang lain, karena DESY YUSTRIA tidak mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memutus perkara, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah perkara pidana pemalsuan surat/akta notaris atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN (Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana) diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang, Sdr. HERYANTO TANAKA selaku Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang sebagai pihak pelapor menghubungi THEODORUS YOSEP PARERA untuk berkonsultasi terkait dengan putusan bebas BUDIMAN GANDI SUPARMAN tersebut khususnya atas haknya yang belum terpenuhi sebagai anggota koperasi senilai Rp34.000.000.000,- (tiga puluh empat miliar rupiah), menurut THEODORUS YOSEP PARERA apabila BUDIMAN GANDI SUPARMAN diputus bebas, maka uang Sdr. HERYANTO TANAKA yang masih ada di KSP Intidana senilai Rp34.000.000.000,- (tiga puluh empat miliar rupiah) tidak dapat dicairkan, kemudian THEODORUS YOSEP PARERA menyarankan HERYANTO TANAKA untuk mengajukan kasasi dan mengurus perkara tersebut kepada Hakim Agung Kamar Pidana melalui DESY YUSTRIA selaku Staf Kepaniteraan Perdata Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan teman dari THEODORUS YOSEP PARERA, agar putusan bebas perkara BUDIMAN GANDI SUPARMAN menjadi terbukti bersalah di tingkat kasasi dan mengembalikan aset-aset yang disita kepada HERYANTO TANAKA. Atas saran tersebut HERYANTO TANAKA menyetujui dengan mengatakan “kalau bisa menang ya diurus saja”;
Menimbang, bahwa pada tanggal 25 November 2021 THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO menerima surat kuasa khusus dari Sdr. HERYANTO TANAKA untuk mewakili atau mendampingi kepentingan hukum Sdr. HERYANTO TANAKA melakukan segala upaya hukum yang berkaitan dengan diajukannya Memori Kasasi atas Putusan Perkara Pidana Nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021, selanjutnya pada bulan Februari 2022 THEODORUS YOSEP PARERA bersama dengan EKO SUPARNO mengajak DESY YUSTRIA untuk bertemu di Hotel Veranda Puri Jl. Pesanggrahan No.28, Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, guna menindaklanjuti permintaan tolong dari Sdr. HERYANTO TANAKA selaku klien THEODORUS YOSEP PARERA bersama dengan EKO SUPARNO. THEODORUS YOSEP PARERA meminta tolong kepada DESY YUSTRIA, karena sebelumnya DESY YUSTRIA pernah menyampaikan kepada YOSEP PARERA kalau DESY YUSTRIA mempunyai “orang dalam” yang bisa membantu pengurusan perkara, dalam pertemuan tersebut THEODORUS YOSEP PARERA meminta DESY YUSTRIA agar perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa, dan pada waktu itu THEODORUS YOSEP PARERA juga menyampaikan untuk pengurusan perkara Nomor 326K/Pid/2022 akan memberikan uang sekitar Rp1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) atau senilai SGD 110.000 (seratus sepuluh ribu dollar Singapura), karena disepakati uang yang akan diserahkan sebagai pengurusan perkara tersebut dalam bentuk dollar Singapura, atas permintaan tersebut DESY YUSTRIA menyetujui dan akan menyampaikan melalui NURMANTO AKMAL selaku Staf Kepaniteraan TUN Mahkamah Agung RI yang DESY YUSTRIA kenal, karena NURMANTO AKMAL pernah mengatakan kepada DESY YUSTRIA bahwa NURMANTO AKMAL mempunyai teman “orang dalam” yang dekat dengan Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang bisa membantu pengurusan perkara, ternyata yang disebut oleh NURMANTO AKMAL sebagai “orang dalam” adalah Terdakwa staf Kepaniteraan yang ditempatkan di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, sedangkan yang dimaksud dengan Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah PRASETIO NUGROHO, karena Terdakwa pernah menyampaikan kepada NURMANTO AKMAL bahwa Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH orangnya enak, lalu Terdakwa mengatakan kepada NURMANTO AKMAL “Mal kalau ada yang minta tolong”, sehingga ketika DESY YUSTRIA minta tolong kepada NURMANTO AKMAL, NURMANTO AKMAL langsung menyanggupi karena selain dipikir ada Terdakwa yang mempunyai hubungan dekat dengan PRASETIO NUGROHO, juga karena pada waktu itu DESY YUSTRIA menyampaikan kalau bisa dibantu ada uang imbalannya, lalu NURMANTO AKMAL bertanya kepada DESY YUSTRIA “emang ada berapa”, DESY YUSTRIA jawab “Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), lalu menambahkan “paling nanti Rp800 juta saja, sisanya Rp200 juta kita berdua”, NURMANTO AKMAL jawab “ya, sudah”, selanjutnya NURMANTO AKMAL menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu berkasnya bersama temannya yang dimaksud adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menindaklajuti permintaan dari DESY YUSTRIA, NURMANTO AKMAL tidak dapat melakukan perbuatannya tanpa dibantu Terdakwa, karena Terdakwa yang mempunyai hubungan dekat dengan PRASETIO NUGROHO Hakim Yustisial yang menjabat sebagai asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang selama ini dipercaya oleh Sdr. GAZALBA SALEH dalam pembuatan resume dan pendapat yang ada dalam kesimpulan resumenya dan yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk membuat Advise Blaad, oleh karena sebelum menemui Terdakwa, NURMANTO AKMAL telah memeriksa berkas terkait perkara tersebut, dan diketahui bahwa susunan Majelis Hakim terdiri dari Sdri. SRI MURWAHYUNI sebagai Ketua Majelis (Pembaca 3/ P3), Sdr. PRIM HARYADI sebagai Hakim Anggota (Pembaca 2/ P2) dan Sdr. GAZALBA SALEH sebagai Hakim Anggota (Pembaca 1/ P1) serta Sdr. BAYUARDI sebagai Panitera Pengganti, sehingga ketika bertemu dengan Terdakwa, selain menyampaikan pengurusan perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN, supaya dikabulkan dan orangnya yang minta tolong menjanjikan sejumlah uang, NURMANTO AKMAL juga sempat mengatakan “ada bapak luh nih;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menindaklanjuti permintaan dari NURMANTO AKMAL tersebut terdapat adanya percakapan/chat yang dilakukan oleh Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO secara intens melalui WhatsApp, yang mana dari percakapan tersebut diketahui bahwa PRASETIO NUGROHO telah menyampaikan kepada Sdr. GAZALBA SALEH sebagai salah satu Hakim Agung yang menangani perkaranya, dan Sdr. GAZALBA SALEH pun telah menyanggupinya, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menginformasikan kepada Terdakwa agar menyampaikan kepada temannya yang minta tolong bahwa perkara tersebut dapat dibantu dan minta kepastian uang imbalannya, selanjutnya NURMANTO AKMAL menginformasikan kepada DESY YUSTRIA agar uang yang dijanjikan sebelum putusan sudah diserahkan kepada NURMANTO AKMAL, selanjutnya DESY YUSTRIA pun minta kepada THEODORUS YOSEP PARERA agar penyerahan uang pengurusan perkara diserahkan sebelum putusan sesuai permintaan temannya;
Menimbang, bahwa sedangkan disisi lain dari percakapan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO diketahui bahwa sejak NURMANTO AKMAL minta tolong kepada Terdakwa dan dijawab oleh PRASETIO NUGROHO “gampang kalo masuk” maksud PRASETIO NUGROHO lebih mudah membuat pertimbangan bebas menjadi masuk, apalagi kalau ada uangnya tentunya semua akan menjadi mudah, selanjutnya PRASETIO NUGROHO telah menyiapkan pembuatan resumenya yang pendapatnya disesuaikan dengan permintaan Terdakwa agar permohonan kasasinya dikabulkan, yang mana resume tersebut akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan advise blaad oleh Sdr. GAZALBA SALEH pada waktu sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022, karena selain melaksanakan tugasnya sebagai Asisten, atas kebijakan dari Sdr. GAZALBA SALEH, PRASETIO NUGROHO juga dipercaya untuk membuat resume sekaligus pendapat yang ada dalam kesimpulannya;
Menimbang, bahwa ternyata sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022 dipending/ditunda dengan alasan karena ada perbedaan pendapat antara Sdr. GAZALBA SALEH yang berpendapat kabul dengan Sdr. PRIM HARYADI yang berpendapat tolak, sehingga Sdr. SRI MURWAHYUNI sebagai ketua majelis menunda agar membaca ulang berkas perkaranya kembali, namun kemudian tepatnya pada tanggal 17 Maret 2022 uang pengurusan perkara sebesar SGD 110.000 (seratus sepuluh ribu dollar Singapura) yang dijanjikan oleh THEODORUS YOSEP PARERA telah diserahkan kepada DESY YUSTRIA oleh EKO SUPARNO atas perintah THEODORUS YOSEP PARERA di Starbucks di Pintu Tol Gran Wisata Tambun Bekasi;
Menimbang, bahwa oleh karena ada perbedaan pendapat antara Sdr. GAZALBA SALEH dengan Sdr. PRIM HARYADI, maka sidang sampai dilaksanakan beberapa kali hingga tepatnya tanggal 5 April 2022 perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 diputus dengan hasil putusannya permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang dikabulkan, sehingga BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun sesuai dengan usulan dari Sdr. GAZALBA SALEH dan yang didukung dengan keterangan Sdr. SRI MURWAHYUNI yang mengatakan bahwa penjatuhan pidana selama 5 tahun tersebut sudah sesuai dengan jumlah nominal uang Simpanan Berjangka milik HERYANTO TANAKA yang belum dikembalikan oleh KSP Intidana sejumlah Rp. 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah), meskipun ada Disenting Opinion (DO) dari Sdr. PRIM HARYADI, karena Sdr. PRIM HARYADI berpendapat bahwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN bebas sebagaimana yang telah diputus oleh pengadilan pengaju, adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan advice blaad oleh Sdr. GAZALBA SALEH adalah resume yang berisi saran dan pendapat yang dibuat oleh PRASETIO NUGROHO tanpa adanya koreksi dari Sdr. GAZALBA SALEH, dan PRASETIO NUGROHO dalam pembuatan resume dan pendapatnya yang ada dalam kesimpulan resumenya sengaja menyesuaikan dengan keinginan dari HERYANTO TANAKA sebagai pihak yang memberi uang atas arahan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa adapun cara uang tersebut hingga sampai kepada Sdr. GAZALBA SALEH yang merupakan salah satu Hakim Agung yang mengadili perkaranya, THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO selaku Pengacaranya minta tolong kepada DESY YUSTRIA, selanjutnya DESY YUSTRIA minta tolong kepada NUMANTO AKMAL, akhirnya NURMANTO AKMAL minta tolong kepada Terdakwa yang mempunyai hubungan dekat dengan PRASETIO NUGROHO, sedangkan Terdakwa mempercayakan pengurusan perkara tersebut kepada PRASETIO NUGROHO, karena Terdakwa mengetahui bahwa PRASETIO NUGROHO adalah Asisten mempunyai hubungan dekat dengan Sdr. GAZALBA SALEH dan yang dipercaya untuk membuat resume sekaligus advise blaad atas perkara yang ditangani oleh Sdr. GAZALBA SALEH;
Menimbang, bahwa setelah perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 selesai diputus, tepatnya pada tanggal 6 April 2022 ada janji pertemuan antara DESY YUSTRIA dengan NURMANTO AKMAL untuk penyerahan uang yang dijanjikan bila perkara tersebut dikabulkan di tempat biasa dilakukan, yaitu di tangga darurat lantai 3 Gedung Mahkamah Agung Blok B, terhadap uang sebesar SGD 110,000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) dalam pecahan SGD 100 (seratus dolar Singapura) yang diterima oleh DESY YUSTRIA dari Sdr. HERYANTO TANAKA melalui EKO SUPARNO atas perintah THEODORUS YOSEP PARERA, sebelum diserahkan kepada NURMANTO AKMAL, DESY YUSTRIA telah mengambilnya terlebih dahulu sebesar SGD 25.000 (dua puluh lima ribu dollar Singapura), sehingga uang yang tinggal SGD 85.000 (delapan puluh lima ribu dollar Singapura) diserahkan kepada NURMANTO AKMAL dengan maksud agar uang tersebut diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH salah satu Hakim Agung yang memutus perkaranya melalui “orang dalam” teman dari NURMANTO AKMAL (REDHY NOVARISZA/Terdakwa) yang mempunyai hubungan dekat dengan PRASETIO NUGROHO sebagai Asisten Sdr. GAZALBA SALEH, dan pada waktu menyerahkan kepada NURMANTO AKMAL, DESY YUSTRIA sambil mengatakan “jatah gue sudah gue ambil”, selanjutnya sebelum NURMANTO AKMAL menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, NURMANTO AKMAL telah mengambilnya terlebih dahulu sebesar SGD 30,000 (tiga puluh ribu dollar Singapura), dan selebihnya uang sebesar SGD 55,000 (lima puluh lima ribu dolar Singapura) yang akan diserahkan oleh NURMANTO AKMAL kepada Terdakwa, pada saat menyerahkan uang kepada Terdakwa, NURMANTO AKMAL mengatakan uang yang sebesar SGD 5.000 (lima ribu dolar Singapura) “ini tambahan buat lo”, sedangkan uang sebesar SGD 50.000 (lima puluh ribu dolar Singapura) yang ada dalam amplop dan dimasukkan dalam sebuah tas yang diserahkan kepada Terdakwa agar diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO sebagai uang imbalan/kompensasi pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022, selanjutnya uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa tanpa dihitungnya terlebih dahulu, namun sebelum uang sebesar SGD 50.000 (lima puluh ribu dolar Singapura) diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO, Terdakwa telah mengambilnya terlebih dahulu sebanyak SGD 20.000 (dua puluh ribu dolar Singapura), sehingga uang yang tinggal SGD 30.000 (tiga puluh ribu dolar Singapura) yang akan diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO, namun sebelum Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada PRASETIO NUGROHO, terlebih dahulu Terdakwa menghubungi PRASETIO NUGROHO untuk mengajak janjian dalam penyerahan uang tersebut, namun pada waktu itu PRASETIO NUGROHO sempat menanyakan kepada REDHY NOVARISZA pada intinya apakah Terdakwa sudah mengambil jatahnya, lalu Terdakwa jawab “belum”, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya sebesar SGD 10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura), sehingga sisa uang sebesar SGD 20.000 (dua puluh ribu dolar Singapura) yang diserahkan kepada Sdr. GAZALBA SALEH melalui PRASETIO NUGROHO;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, ternyata berawal dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO bersama-sama dengan Sdr. HERYANTO TANAKA yang bekerjasama dengan DESY YUSTRIA, NURMANTO AKMAL dan Terdakwa terkait dengan pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang dipegang oleh salah satu Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, yang mana setelah Terdakwa dimintai tolong oleh NURMANTO AKMAL, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO, karena Terdakwa mempunyai hubungan dekat dengan PRASETIO NUGROHO dan Terdakwa mengetahui bahwa PRASETIO NUGROHO adalah Asisten Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH yang dipercaya membuat resume perkara yang ditangani Sdr. GAZALBA SALEH dan yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan advise blaad, sementara Terdakwa sebelumnya tidak saling kenal dengan DESY YUSTRIA yang minta tolong melalui NURMANTO AKMAL, dan DESY YUSTRIA juga tidak pernah memberitahukan kepada NURMANTO AKMAL siapa yang minta tolong, pada waktu itu DESY YUSTRIA hanya mengatakan temannya yang dari Semarang yang minta tolong, apalagi dengan THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO dan bahkan Sdr. HERYANTO TANAKA, namun oleh karena NURMANTO AKMAL dalam menyampaikan permintaan bantuannya kepada Terdakwa disertai dengan adanya janji pemberian hadiah berupa uang, sehingga dalam diri Terdakwa timbul niat untuk membantu menguruskan perkaranya kepada Sdr. GAZALBA SALEH sebagai salah satu Hakim Agung yang akan memutus perkaranya melalui PRASETIO NUGROHO, hal ini terbukti dengan adanya chat/percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO, bahwa terkait pengurusan perkara tersebut dengan melibatkan Sdr. GAZALBA SALEH, sehingga hasil putusannya sesuai dengan keinginan pihak yang memberi janji berupa uang tersebut, dengan demikian terlihat jelas adanya persesuaian kehendak dan kerjasama yang erat serta disadari oleh masing-masing pelaku, dan dengan adanya kesadaran bersama ini tidak berarti harus ada permufakatan terlebih dahulu, buktinya masing-masing pelaku sebelumnya tidak saling kenal, namun cukup apabila ada persesuaian kehendak di antara para pelaku pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, sehingga mendapatkan keinginan yang sesuai dengan harapan yaitu permohonan kasasi perkara pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN dikabulkan dan BUDIMAN GANDI SUPARMAN dinyatakan terbukti bersalah, dengan demikian maka unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut sera melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang ada dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana sebagaimana dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Komulatif Ke Dua yang bersifat tunggal, yakni Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan sebagai berikut :
Setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila behubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum;
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa adapun rumusan unsur Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai berikut :
Setiap gratifikasi;
Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. UNSUR SETIAP GRATIFIKASI
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan terpenuhinya unsur “setiap gratifikasi”, perlu dijelaskan terkait pengertian "gratifikasi" menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terdapat dalam Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) adalah bahwa ‘Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”, sedangkan kata “setiap” dalam pasal ini menunjukkan tidak ada pengecualian atas segala bentuk pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara haruslah diperlakukan sama sesuai ketentuan yang berlaku yakni “wajib dilaporkan dan dalam tempo tertentu tidak dilaporkan maka setiap penerimaan tersebut harus dianggap suap”;
Menimbang, bahwa apabila pengertian "gratifikasi" tersebut dikaitkan dengan persoalan yuridis, maka setelah membaca dan mempelajari beberapa pendapat para ahli hukum (doktrin) maupun putusan praktek peradilan (yurisprudensi) yang dikutip oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, serta penjelasan yang ada dalam Buku R. Wiyono dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Cetakan ke-3, Oktober 2012, Sinar Grafika, hlm. 123 menerangkan bahwa tindak pidana korupsi tentang gratifikasi, tidak cukup hanya memenuhi unsur adanya pemberian kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, tetapi harus pula memenuhi unsur sebagai berikut :
pemberian tersebut “berhubungan dengan jabatan” dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian, artinya si pemberi mempunyai kepentingan, dengan jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian;
pemberian tersebut “berlawanan dengan kewajiban atau tugas” dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian, artinya imbalan atau balas jasa yang akan atau telah diberikan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut adalah sebagai akibat dari pemberian yang diterima, yang sebenarnya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tidak mempunyai kewajiban atau tugas untuk memberikan imbalan atau balas jasa yang dimaksud;
Menimbang, bahwa perbuatan menerima merupakan perbuatan aktif. Setiap perbuatan aktif disyaratkan ada sesuatu gerakan fisik (walaupun sekecil apa pun), sebagai indikator dari perbuatan, yang berbeda dengan perbuatan pasif, karena perbuatan pasif sedikit pun tidak diperlukan indikator fisik. Sebagai perbuatan aktif, perbuatan menerima hadiah atau janji harus ada indikator fisik sebagai pertanda perbuatan selesai/terjadi secara sempurna. Di bagian depan telah dijelaskan bahwa terwujudnya perbuatan menerima hadiah disyaratkan hadiah itu telah beralih ke dalam kekuasaan orang yang menerima dan pada saat itulah ada indikator fisik. Beralihnya kekuasaan atas benda hadiah, misalnya ada gerakan tangan yang menerima, atau setidaknya ada gerakan isyarat seperti menunjuk agar ditempatkan di atas meja, atau gerakan mengambil, dan sebagainya. Itulah yang dimaksud dengan indikator fisik. Indikator fisik bisa saja bukan dari si penerima langsung, namun bisa jadi oleh orang lain atas nama dan kehendaknya, misalnya oleh bawahannya. Perhatikanlah pendapat Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukum pada salah satu putusannya (No. 77K/Kr./1973, 19-11-1974) yang menyatakan bahwa "tidaklah perlu bahwa pemberian atau janji yang bersangkutan harus diterima secara langsung oleh pelaku sebagai seorang pegawai negeri, melainkan juga dapat dilakukan oleh istri pelaku atau anak-anak pelaku" [Lamintang (i),1991:326]”;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap gratifikasi” terhadap diri Terdakwa, di persidangan terungkap fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terkait dengan pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022 yang diajukan oleh PN Tobelo, adapun Pemohonnya adalah MARJON AHIKI dan Termohonnya adalah PT. EMERALD FEROCHROMIUM INDUSTRY, PRASETIO NUGROHO pernah dimintai bantuan oleh temannya yang bernama I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA, selanjutnya PRASETIO NUGROHO meminta tolong kepada Terdakwa, pada waktu itu PRASETIO NUGROHO mengatakan bahwa ada temannya yang merupakan “KPN” minta bantuan untuk mengurus proses kasasi perdata yang diajukan ke Mahkamah Agung agar diputus “Tolak” dalam arti menguatkan putusan PN Tobelo dengan mengatakan “ada gak teman di bagian perdata, minta tolong dong mas, ada teman saya minta tolong”, sebetulnya Ketua Majelis yang menangani perkara tersebut adalah I GUSTI AGUNG SUMANATHA dengan Panitera Penggantinya BONI, namun PRASETIO NUGROHO tidak terlalu akrab dengan BONI, PRASETIO NUGROHO tahunya hanya dengan Terdakwa, sehingga PRASETIO NUGROHO meminta tolong kepada Terdakwa, karena Terdakwa juga banyak kenalan teman di bagian perdata:
Menimbang, bahwa ketika PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “ada gak teman yang bisa mengurus”, Terdakwa langsung berpikir ada MUHAJIR HABIBIE, MUHAJIR HABIBIE adalah staf di Kamar Perdata Mahkamah Agung yang ditempatkan di ruangan Hakim Agung Prof. TAKDIR RAHMADI dan tidak memiliki kemampuan atau kewenangan menetapkan vonis perkara, namun Terdakwa yakin MUHAJIR HABIBIE dapat menyampaikan kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkaranya, karena banyak orang yang bercerita kalau minta tolong pengurusan perkara melalui MUHAJIR HABIBIE, dan pada waktu PRASETIO NUGROHO minta tolong kepada Terdakwa, Terdakwa belum mengetahui secara detail perkaranya, namun Terdakwa langsung menghubungi MUHAJIR HABIBIE melalui WhatsApp dengan mengatakan minta tolong untuk perkara dari Pengadilan Negeri Tobelo mengenai ganti rugi tanah untuk kepentingan umum dengan nomor register perkara nomor 542 K kira-kira bisa dibantu atau tidak, selain itu Terdakwa juga menyampaikan agar permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon ditolak, dan Terdakwa juga menyebutkan bahwa Ketua Majelisnya adalah Sdr. I GUSTI AGUNG SUMANATHA, pada saat itu MUHAJIR HABIBIE mengatakan “nanti akan saya pelajari”, namun kemudian MUHAJIR HABIBIE menyanggupi permintaan Terdakwa, meskipun sempat ada diskusi antara Terdakwa dengan MUHAJIR HABIBIE, karena MUHAJIR HABIBIE sering membantu membuat putusan perkara seperti itu biasanya selalu “ditolak”, selanjutnya Terdakwa sampaikan kepada PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp tepatnya pada tanggal 2 Pebruari 2022, pukul 08.11 WIB bahwa Terdakwa mengingatkan kepada PRASETIO NUGROHO dengan mengatakan “542 Pak yang perma punya teman bapak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Bisa ditembus mas”, kapan sidangnya mas?”, maksud PRASETIO NUGROHO adalah apakah Terdakwa bisa mencari jalur untuk meminta bantuan ke kamar perdata, sehingga putusannya sesuai keinginan Termohon kasasi yang merupakan teman dari PRASETIO NUGROHO, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menambahkan “Biar ak lapor pusat ini”, setelah Terdakwa tafsirkan dan yakini berarti PRASETIO NUGROHO akan melaporkan kepada temannya yang meminta tolong untuk menyiapkan uang kompensasinya, lalu dijawab oleh Terdakwa “Iya Pak lapor aja dulu Pak”, lalu Terdakwa juga menanyakan kembali “Pak mintanya apa K atau T”, PRASETIO NUGROHO jawab “T mas”, berarti tolak, sehingga putusannya dimenangkan oleh Termohon;
Menimbang, bahwa pada waktu itu Terdakwa juga menanyakan kepada MUHAJIR HABIBIE “kira-kira butuh dana berapa”, awalnya MUHAJIR HABIBIE minta Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), namun setelah itu mengatakan “terserah”, karena mengingat apabila MUHAJIR HABIBIE membantu Hakim Agung dalam membuat putusan yang perkaranya terkait dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016 yang diubah dengan Perma Nomor 2 tahun 2021 selalu ditolak, selanjutnya Terdakwa sampaikan kepada PRASETIO NUGROHO Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai yang disampaikan MUHAJIR HABIBIE, tapi menurut Terdakwa terlalu besar, karena kalau terlalu tinggi takutnya malah tidak mau, hal ini dibuktikan dengan adanya percakapan PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa tanggal 3 Pebruari 2022, pukul 10.10 WIB melalui WhatsApp bahwa pada intinya Terdakwa menyampaikan kepada PRASETIO NUGROHO “Pak coba kondisikan dulu 500 pak ke mereka”, lalu PRASETIO NUGROHO jawab “sudah sama kita mas”, maksudnya agar Terdakwa menyampaikan kepada temannya bahwa untuk kompensasi pengurusan perkara perdata kasasi nomor 542K/Pdt/2022 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), lalu PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “apakah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sudah termasuk untuk Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO”, akhirnya Terdakwa minta agar PRASETIO NUGROHO menyampaikan kepada temannya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), karena kalau terlalu tinggi takut kalau tidak jadi minta tolong, selanjutnya Terdakwa jawab “Yg pasti sudah pak tdnya temenku mintanya 1 pak aku bilang takutnya mereka keberatan”, “Yaa dah saya turunin jd 500”, “Coba aja lempar dengan angka 1 pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Coba lempar 1 ya nanti kalo ACC ga yakin kita ya”, lalu dijawab lagi oleh Terdakwa “Iyaa pak coba aja dulu”, “Kalau gak nanti dr mereka brapa tar dikondisikan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya ada percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa pada tanggal 4 Pebruari 2022, pukul 11.36 WIB melalui WhatsApp pada intinya PRASETIO NUGROHO menanyakan kepastian bisa dibantu atau tidak pengurusan perkara nomor 524K/Pdt/2022 kepada Terdakwa dengan mengatakan “Segera disampaikan ke bos besar mas, tp sepertinya minta turun mas menurutku”, “Dia minta kepastian aja mas bener2 bisa gak?”, maksud PRASETIO NUGROHO adalah menanyakan kepada Terdakwa apakah benar bisa dibantu, karena uang kompensasinya akan segera diberitahukan kepada orang yang minta tolong oleh I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA, lalu Terdakwa jawab “Menurut dia bisa pak kalau cocok kemungkinan bisa pak dia udah baca jg itu dan bisa masuk ke dalam buat diomongin”, “Kesemuanya enak2 pak orangnya tinggal mau 2 orang apa ketiganya gitu aja”, maksudnya hakimnya semua bisa menerima kalau ada pengurusan perkara, selanjutnya PRASETIO NUGROHO menanyakan “Sidang kapan mas dianya nanya biar cepet ada jawaban”, “Kabari ya mas biar bos besar cepet ngasih kepastian”, lanjut PRASETIO NUGROHO “pastinya aja mas”, Terdakwa jawab “21 Pebruari pak sidangnya”, lalu Terdakwa juga mengatakan “Kondisikan aja pak dr mreka berapa buat kesini sanggupnya mereka pak”, “Nanti tinggal lkita atur kira2 masuk gak gitu pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok bentar ak nunggu kabar”, Terdakwa jawab “Siap2 pak masih ada waktu lumayan itu pak”;
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 Pebruari 2022, pukul 02.53 WIB ada percakapan antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO melalui WhatsApp, bahwa REDHY NOVARISZA menginformasikan kepada PRASETIO NUGROHO dengan mengatakan “Pak sudah disampaikan dipelajari dulu pak”, PRASETIO NUGROHO jawab “Ok”, maksudnya Terdakwa sudah menyampaikan kepada temannya yang akan dimintai tolong (MUHAJIR HABIBIE) bahwa perkara 542K bisa dibantu dan akan dipelajari;
Menimbang, bahwa setelah PRASETIO NUGROHO menyampaikan terkait besaran uang kompensasi pengurusan perkara kepada I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ternyata benar menurut keterangan I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA orangnya hanya sanggup Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), lalu PRASETIO NUGROHO sampaikan kepada Terdakwa, namun Terdakwa minta agar ditambah, lalu orang yang minta tolong tersebut melalui I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA menambah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengurusan perkara dan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk PRASETIO NUGROHO, sehingga total Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) uang yang diserahkan oleh I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA kepada PRASETIO NUGROHO untuk pengurusan perkara nomor 542K/Pdt/2022, selanjutnya pada tanggal 13 Pebruari 2022, pukul 03.07 WIB ada percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa melalui WhatsApp, bahwa PRASETIO NUGROHO menyampaikan kepada Terdakwa “Mas untuk tambahannya ga usah bilang ke temennya mas redi, kata temenku buat ak sama mas redi tp belum tau jumlahnya berapa”, Terdakwa jawab “Oke siap pak”, lanjut PRASETIO NUGROHO “lagian belum pasti ditambah ato ga mas”, maksud PRASETIO NUGROHO nanti akan ada tambahan uang dari I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA untuk Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO, tapi tidak perlu disampaikan kepada temannya Terdakwa, karena juga belum pasti;
Menimbang, bahwa sebelum uang diserahkan oleh I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA pada tanggal 16 Pebruari 2022, pukul 09.17 WIB ada percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan Terdakwa pada intinya “Di rest area mas ngambilnya”, Terdakwa jawab “iya pak siap2”, “gampang tar bs diatur pak”, maksudnya PRASETIO NUGROHO minta agar Terdakwa menemani untuk mengambil uang yang akan diserahkan di rest area KM 19 Bekasi;
Menimbang, bahwa adapun kronologis PRASETIO NUGROHO menerima uang sejumlah Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah pada tanggal 16 Pebruari 2022 PRASETIO NUGROHO menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp meminta menemani PRASETIO NUGROHO untuk mengambil uang pada hari Jumat, tanggal 18 Pebruari 2022 dan Terdakwa menyanggupinya, lalu pada tanggal 18 Pebruari 2022 siang hari PRASETIO NUGROHO mengajak Terdakwa untuk menemui I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA yang akan menyerahkan uang dengan menggunakan mobil milik PRASETIO NUGROHO, sesampainya di rest area KM 19 arah Bekasi Terdakwa memparkirkan mobilnya di tempat parkir di depan Starbucks, lalu PRASETIO NUGROHO turun menemui 2 orang rekannya, yaitu I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA dan RIO pengacara dari PT. EMARALD FEROCHROMIUM INDUSTRY yang minta tolong agar Permohonan kasasi dari Pemohon kasasi MARJON AHIKI ditolak, sedangkan Terdakwa menunggu di dalam mobil sambil bermain handphone dan tidak memperhatikan siapa yang ditemui oleh PRASETIO NUGROHO, namun pada saat itu Terdakwa baru tahu bahwa yang minta tolong adalah Ketua Pengadilan Negeri Tobelo karena diberitahu oleh PRASETIO NUGROHO, sekembalinya ke mobil PRASETIO NUGROHO membawa tas berisi uang sejumlah Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) amplop berisi uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), sedangkan untuk uang yang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak dimasukan dalam amplop namun menjadi satu ada di dalam tas, karena uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) itu diperuntukan bagi PRASETIO NUGROHO sebagai ucapan terima kasih karena sudah membantu pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022, sebelum tas yang berisi uang dimasukan ke dalam begasi mobil oleh PRASETIO NUGROHO, PRASETIO NUGROHO terlebih dahulu mengambil uang yang merupakan bagian PRASETIO NUGROHO yang menurut I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA jumlahnya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya Terdakwa dan PRASETIO NUGROHO kembali ke kantor Mahkamah Agung, karena pada hari itu Terdakwa mengikuti Diklat yang dilakukan secara virtual, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada PRASETIO NUGROHO akan menyerahkan uang tersebut kepada MUHAJIR HABIBIE;
Menimbang, bahwa sesampainya di kantor uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) seperti yang dijanjikan oleh I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA kepada PRASETIO NUGROHO sebagai ucapan terima kasih dari RIO Pengacara Termohon yang sudah dihubungkan dengan Majelis Hakim yang memutuskan perkaranya, dihitung oleh PRASETIO NUGROHO, namun ternyata jumlahnya hanya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) bukan sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) seperti yang dijanjikan oleh I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA kepada PRASETIO NUGROHO dan sesuai percakapan antara PRASETIO NUGROHO dengan I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA tanggal 18 Pebruari 2022, pukul 14.10 WIB. bahwa I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA minta nomor rekening kepada PRASETIO NUGROHO dan akan ditransfer kekurangannya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan mengatakan “bisa minta no rek”, “biar tak transfer”, “kurang 10”, namun sampai saat ini PRASETIO NUGROHO tidak pernah menerima kekurangan tersebut, selanjutnya uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dibawa oleh Terdakwa, karena yang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan diserahkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkaranya melalui MUHAJIR HABIBIE, sedangkan yang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) akan dibagi bertiga sebagai bagian dari Terdakwa, PRASETIO NUGROHO dan MUHAJIR HABIBIE;
Menimbang, bahwa benar tepatnya pada tanggal 21 Pebruari 2022 permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon MARJON AHIKI dari Pengadilan Pengaju Pengadilan Negeri Tobelo diputus “Tolak”, selanjutnya pada tanggal 22 Pebruari 2022, pukul 04.34 WIB PRASETIO NUGROHO mendapat kiriman capture/foto roll sidang yang terdapat tulisan tangan dengan tinta “tolak” dan tandatangan majelis hakimnya yang ada dalam lingkaran dari Terdakwa, sedangkan Terdakwa mendapat roll sidang tersebut dari MUHAJIR HABIBIE yang kemudian oleh Terdakwa diteruskan kepada PRASETIO NUGROHO;
Menimbang, bahwa dalam beberapa hari kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada PRASETIO NUGROHO pada tanggal 22 Maret 2022, pukul 03.37 WIB mengatakan “Ya dah tar saya pisahin bsk saya bawa punya bapak aja ya”, karena PRASETIO NUGROHO minta kepastian pembagiannya, lalu PRASETIO NUGROHO menanyakan “jdnya dapat berapa mas”, Terdakwa jawab “jd itungannya 200 bagi 3 aku lebihin buat temanku dia 80 kita 60 60”, PRASETIO NUGROHO jawab “Alhamdulillah mas”, sehingga yang mempunyai inisiatif membagi seperti itu adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) terkait pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022, namun setelah dibagi-bagi akhirnya Terdakwa menerima sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang mana pembagian tersebut sesuai inisiatif dari Terdakwa, sehingga uang yang diterima oleh Terdakwa terkait pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022 adalah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dalam pertimbangan di atas, dapat dibuktikan bahwa Terdakwa secara bersama-sama dengan PRASETIO NUGROHO dan MUHAJIR HABIBIE menerima pemberian uang dari I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA terkait pengurusan perkara kasasi perdata nomor 542K/Pdt/2022 di Mahkamah Agung sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang merupakan penerimaan tidak sah, dan harus dianggap suap;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan sebagai pegawai negeri ternyata Terdakwa juga tidak pernah melaporkan harta kekayaannya melalui LHASN, dengan demikian maka unsur “setiap gratifikasi” telah terpenuhi;
Ad.2. UNSUR KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA
Menimbang, bahwa dalam membuktikan terpenuhinya unsur tersebut di atas, oleh karena unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara” dalam pembuktian dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa telah terpenuhi, maka pertimbangan yang ada dalam dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua diambil alih secara mutatis mutandis sebagai pembuktian dalam dakwaan Komulatif Ke Dua, sehingga karenanya unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara” dalam dakwaan Komulatif Ke Dua dinyatakan terpenuhi pula;
Ad.3. UNSUR DIANGGAP PEMBERIAN SUAP APABILA BERHUBUNGAN DENGAN JABATANNYA DAN BERLAWANAN DENGAN KEWAJIBAN ATAU TUGASNYA
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur tersebut di atas, oleh karena unsur “dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” terdapat adanya hubungan kausalitas yang erat dengan unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara” dan “setiap gratifikasi”, sedangkan ke dua unsur tersebut dalam pertimbangan diatas telah dapat dibuktikan terhadap diri Terdakwa dan yang telah dinyatakan terpenuhi, sehingga terbukti bahwa benar Terdakwa adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil, NIP. 198111152009041003 dengan jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditempatkan sebagai staf Kepaniteraan Kamar Pidana pada ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH sejak tahun 2019, dalam setiap tahunnya Terdakwa menandatangani Pakta Integritas dan terakhir menandatangani tanggal 26 Nopember 2021, dalam arti bahwa Terdakwa berjanji untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra, wibawa dan martabat lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa adapun tugas Terdakwa sebagai staf yang ada di ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH adalah a. melakukan register atas nomor perkara yang masuk ke Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH, b. membantu asisten hakim agung untuk membuat draft resume perkara yang berisi : nomor perkara, kualifikasi perkara, dakwaan dan tuntutan JPU, putusan PN, putusan PT (jika perkara yang masuk PK), putusan kasasi dan fakta persidangan di tingkat PN, c. mengantar berkas tandatangan dan koreksi, baik dari Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH atau dari asisten Hakim Agung (bisa putusan atau petikan) dan d. menerima berkas-berkas masuk/berkas keluar/ menerima roll sidang (Penetapan Sidang) dari Ketua Majelis kepada Hakim Agung, sedangkan dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan secara langsung kepada Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH;
Menimbang, bahwa namun pada bulan Pebruari 2022 Terdakwa telah menerima uang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 542K/Pdt/2022 dari I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WAJAYA melalui PRASETIO NUGROHO yang merupakan gratifikasi dan haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak seharusnya melakukan perbuatan seperti itu dalam arti bahkan dilarang untuk melakukan perbuatan menerima gratifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 5 “Kode Etik ASN” serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, sementara pemberian gratifikasi tersebut dari para pihak yang memiliki kepentingan pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, namun bukannya menghindari perbenturan kepentingan (conflict of interest), Terdakwa justru menerima gratifikasi dari para pihak yang berperkara, dengan demikian unsur “dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” telah terpenuhi.
AD.4. UNSUR YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” sebagaimana unsur yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutannya yang mengutip pendapat Arrest Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 dengan menyatakan "apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan", sehingga dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuktikan peran atau kapasitas dari masing-masing pelaku yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pertanggungjawabannya dalam penjatuhan pidananya apabila terbukti bersalah, selain itu yang harus dipedomani adalah bahwa untuk mencapai suatu perbuatan tertentu masing-masing pelaku harus mempunyai persesuaian kehendak dan kerjasama yang erat dan disadari, namun adanya kesadaran bersama ini tidak berarti harus ada permufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama. Yang penting ialah harus ada kesengajaan untuk bekerjasama (yang sempurna dan erat), dan ditujukan kepada hal yang dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa setelah mencermati uraian pertimbangan di atas, apabila dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk mewujudkan kehendak yang diinginkan dengan sempurna, di persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditempatkan sebagai staf Kepaniteraan Kamar Pidana pada ruangan Hakim Agung Sdr. GAZALBA SALEH telah ada komunikasi dengan PRASETIO NUGROHO terkait pengurusan perkara kasasi perdata nomor 524K/Pdt/2022, karena PRASETIO NUGROHO dimintai bantuan oleh temannya yang bernama I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA, selanjutnya PRASETIO NUGROHO meminta tolong kepada Terdakwa, pada waktu itu PRASETIO NUGROHO mengatakan bahwa ada temannya yang merupakan “KPN” minta bantuan untuk mengurus proses kasasi perdata yang diajukan ke Mahkamah Agung agar diputus “Tolak” dalam arti menguatkan putusan PN Tobelo dengan mengatakan “ada gak teman di bagian perdata, minta tolong dong mas, ada teman saya minta tolong”, sebetulnya Ketua Majelis yang menangani perkara tersebut adalah I GUSTI AGUNG SUMANATHA dengan Panitera Penggantinya BONI, namun PRASETIO NUGROHO tidak terlalu akrab dengan BONI, PRASETIO NUGROHO tahunya hanya dengan Terdakwa, sehingga PRASETIO NUGROHO meminta tolong kepada Terdakwa, karena Terdakwa juga banyak kenalan teman di bagian perdata:
Menimbang, bahwa ketika PRASETIO NUGROHO menanyakan kepada Terdakwa “ada gak teman yang bisa mengurus”, Terdakwa langsung berpikir ada MUHAJIR HABIBIE, MUHAJIR HABIBIE adalah staf di Kamar Perdata Mahkamah Agung yang ditempatkan di ruangan Hakim Agung Prof. TAKDIR RAHMADI dan tidak memiliki kemampuan atau kewenangan menetapkan vonis perkara, namun Terdakwa yakin MUHAJIR HABIBIE dapat menyampaikan kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkaranya, karena banyak orang yang bercerita kalau minta tolong pengurusan perkara melalui MUHAJIR HABIBIE, selanjutnya pengurusan perkara berjalan hingga putusan diucapkan tepatnya pada tanggal 21 Pebruari 2022 dengan hasil putusan permohonan kasasi dari Pemohon MARJON AHIKI ditolak sesuai yang diharapkan oleh pihak yang meminta bantuan sebagai Termohon kasasi PT EMERALD FEROCHROMIUM INDUSTRY melalui I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA Ketua Pengadilan Negeri Tobelo melalui PRASETIO NUGROHO, Terdakwa dan MUHAJIR HABIBIE, dan setelah putusan selesai dibacakan Terdakwa telah mendapatkan uang bagian jatahnya sesuai dengan yang disepakati sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), karena peran Terdakwa sebagai perantara dalam pengurusan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, telah dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam mewujudkan tindak pidana gratifikasi adalah tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan PRASETIO NUGROHO dan MUHAJIR HABIBIE, karena terdapat adanya suatu kerjasama yang erat dan diinsyafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerjasama yang erat dan disadari antara Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO dan MUHAJIR HABIBIE terkait dengan penerimaan uang dalam perkara kasasi perdata Nomor 542 K/Pdt/2022, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan satu kesatuan perbuatan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan tidak akan dapat terwujud tanpa adanya peranan bersama dari Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO dan MUHAJIR HABIBIE, yang dalam pelaksanaannya masing-masing mempunyai peranan yang berbeda, dengan demikian unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan (penyertaan)” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang ada dalam Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Komulatif Ke Dua;
Ad.5. Unsur Pasal 18 UU Tipikor adalah ketentuan tentang pidana tambahan terkait pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi telah diatur secara tegas dalam KUHP. Demikian pula Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ditentukan bahwa “Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 sampai dengan pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18”;
Menimbang, bahwa terkait pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang secara lengkap rumusannya adalah sebagai berikut:
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pembayaran uang pengganti, dipertegas dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi, dimana pada Pasal 3 disebutkan “Pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II (berarti meliputi Pasal 2 sampai dengan Pasal 20) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas”, dan pada Pasal 1 disebutkan “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan”;
Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi juga menyatakan sebagai berikut :
Pasal 1:
“Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan”.
Pasal 2 :
“Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana”.
Pasal 3 :
“Pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas.”
Pasal 5 :
“Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh Terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada Terdakwa sepanjang pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang”.
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan pembayaran uang pengganti tidak hanya terbatas pada kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa (vide Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) melainkan dapat juga diajukan terhadap seluruh hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dan dinikmati Terdakwa, in casu - tindak pidana korupsi menerima hadiah (menerima suap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terhadap Terdakwa dapat dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Filosofi atau tujuan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebenarnya karena pelaku tindak pidana korupsi tidak layak mendapatkan kekayaan atau keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatannya, sehingga untuk itu negara dapat merampas kekayaan atau keuntungan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut. Filosofi ini bersifatuniversal karena telah diakui oleh negara-negara di dunia sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menegaskan bahwa Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem hukum nasionalnya, tindakan-tindakan yang perlu untuk memungkinkan perampasan hasil kejahatan yang berasal dari kejahatan menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan itu;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka agar dilakukan upaya perampasan atas aset-aset Terdakwa ataupun yang dikuasai pihak lain tidak beritikad baik, yang berasal atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Demikian pula terhadap aset-aset milik Terdakwa yang meskipun bukan hasil dari tindak pidana korupsi, namun tetap dapat dirampas sebagai kompensasi atas hukuman pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut. Perampasan terhadap aset-aset hasil tindak pidana korupsi ini sejalan dengan upaya negara-negara di dunia dalam memerangi tindak pidana korupsi, dimana Indonesia telah ikut meratifikasi konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003;
Menimbang, bahwa esensi pembayaran uang pengganti dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya sejumlah sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar Terdakwa secara bersama-sama dengan Sdr. GAZALBA SALEH, PRASETIO NUGROHO, NURMANTO AKMAL dan DESY YUSTRIA menerima uang dari HERYANTO TANAKA melalui THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO berjumlah SGD 110,000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) padahal diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi Sdr. GAZALBA SALEH selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN agar perkaranya dikabulkan. Dari uang senilai SGD 110,000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) tersebut, Terdakwa menerima bagian sebesar SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura);
Menimbang, bahwa selain sejumlah uang tersebut di atas, Terdakwa bersama dengan PRASETIO NUGROHO dan MUHAJIR HABIBIE menerima uang dari RIO pengacara Termohon Kasasi PT. EMARALD FORUCHROMIUM INDUSTRY melalui I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA juga menerima uang yang masih terkait dalam pengurusan perkara kasasi pidana nomor 542K/Pid/2022 sejumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa keseluruhan jumlah uang yang telah diperoleh Terdakwa adalah senilai SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) terbukti telah dinikmati oleh Terdakwa, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya percakapan melalui WhatsApp antara Terdakwa dengan YUNIANTI DEWI (istri Terdakwa) pada tanggal 7 April 2022 bahwa Terdakwa minta tolong kepada istrinya yang bernama YUNIANTI DEWI untuk menukarkan valas di PT. SUGI Internasional Valas, sumber uang yang Terdakwa tukarkan adalah dari NURMANTO AKMAL sebagai kompensasi pengurusan perkara nomor 326K/Pid/2022, besaran uang yang ditukar oleh YUNIANTI DEWI di PT SUGI Internasional Valas adalah SGD 3000 (tiga ribu dollar Singapura) dan SGD 8500 (delapan ribu dollar Singapura), selanjutnya dari hasil penukarannya dalam bentuk rupiah ditransfer ke rekening BSI atas nama Terdakwa sejumlah Rp. 31.650.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan ke rekening BCA atas nama YUNIANTI DEWI sejumlah Rp. 89.675.000,- (delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selain itu dari uang hasil pengurusan perkara ada juga yang Terdakwa gunakan untuk pembayaran pelunasan kredit di Bank BJB sekitar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) sesuai bukti Surat Keterangan Lunas Kredit Nomor 055/SPA-JPJ/2022 tanggal 3 Juni 2022 dari Bank BJB, dan selebihnya untuk membeli barang-barang antara lain 1 (satu) unit Iphone Pro Max dengan harga sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan mengajak keluarga berlibur ke Bandung serta membeli barang kebutuhan rumah tangga, oleh karenanya kepada Terdakwa sudah sepatutnya dibebankan tanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut kepada Negara, sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), sementara hingga saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya sebesar uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melalui Rekening Penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga karenanya jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa agar dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan demikian maka unsur “pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur yang ada dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP DAN Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana sebagaimana dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua DAN dakwaan Komulatif Ke Dua;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda yang dituntut oleh Penuntut Umum, sebagaimana dalam Pasal 11 Undang-Undang Tipikor mengenai penjatuhan pidana denda terdapat adanya frasa “dan/atau”, sehingga dapat diartikan bahwa Terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara dan sekaligus pidana denda atau bisa juga dijatuhi pidana penjara saja tanpa diikuti dengan penjatuhan pidana denda, sedangkan dalam Pasal 12B Undang-Undang Tipikor mengenai penjatuhan pidana denda dengan jelas disebutkan kata “dan”, sehingga dengan memperhatikan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa selain penjatuhan pidana penjara terhadap diri Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa REDHY NOVARISZA tidak terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Pertama dan Komulatif Ke Dua, karena Penuntut Umum merasa ragu-ragu untuk mendakwa Terdakwa dengan dakwaan komulatif ke satu, sehingga Penuntut Umum menambah dengan dakwaan komulatif ke dua, dan Penuntut Umum juga merasa ragu-ragu dan terlalu memaksakan delik dengan tetap ingin membuktikan bahwa Sdr. GAZALBA SALEH telah menerima uang dari PRASETIO NUGROHO, sehingga Penuntut Umum menggunakan bukti percakapan Terdakwa dengan PRASETIO NUGROHO agar Sdr. GAZALBA SALEH dapat terbukti secara sempurna, sedangkan dalam dakwaan komulatif ke dua Penuntut Umum merasa ragu-ragu untuk menetapkan subyek hukum siapa pemberi gratifikasi sebenarnya, I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA atau RIO BALISIK dan atau Direktur dari PT. EMARALD FEROCHROMIUM INDUSTRY, karena faktanya juga diberi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh RIO BALISIK, apabila melihat barang bukti nomor 629 sangatlah jelas hal tersebut membuktikan bahwa I GUSTI NGURAH PUTU RAMA WIJAYA seharusnya dikategorikan juga sebagai penerima gratifikasi bukanlah sebagai pemberi gratifikasi, dan keragu-raguan dari Penuntut Umum dapat menyebabkan keragu-raguan dari majelis hakim yang memeriksa perkara aquo, sehingga berdasarkan azas “in dubio pro reo” artinya “jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, hakim memutus dengan hal yang meringankan terdakwa, dengan kata lain jika hakim ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan”, dengan demikian maka unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terpenuhi, namun apabila memperhatikan pembelaan dari Terdakwa ternyata justru berisikan permohonan agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dan mengakui bersalah serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, oleh karena dalam uraian pertimbangan di atas telah dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP DAN Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan demikian maka Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, sedangkan terhadap permohonan Terdakwa akan diputuskan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terkait alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri Terdakwa, di persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa telah membenarkan semua identitasnya yang ada dalam dakwaan dan Terdakwa adalah orang perseorangan sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap bertindak, hal ini terbukti bahwa di muka persidangan Terdakwa mampu memberikan keterangannya dengan baik dan lancar, serta selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada dalam diri Terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dan kesalahannya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, serta harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan Terdakwa sendiri, mengingat ketika melakukan tindak pidana korupsi jabatan Terdakwa sebagai Pranata Peradilan Ahli Muda yang ditempatkan di bagian staf Kepaniteraan pada Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, yang mana Lembaga Mahkamah Agung yang selama ini dipercaya sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan, namun Terdakwa justru melakukan perbuatan yang mengakibatkan tercorengnya lembaga peradilan khususnya di Mahkamah Agung RI, sehingga Majelis Hakim memandang sudah cukup adil terhadap pidana yang akan dijatuhkan, karena sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan suatu balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar Terdakwa menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta diharapkan ke depannya dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung Terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan oleh karena terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap diri Terdakwa, maka Terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa :
-
No BB Barang Bukti Dokumen 4 lembar Surat Kuasa Khusus dari Ivan Dwi Kusuma Sujanto kepada Dr. (Cand) Theodorus Yosep Parera, SH., MH., Eko Suparno, SH., MH., Shofi Nur Aini, SHI., MH., Dwi Jayanti Setyaningrum, SH., dan Hirda Rahmah, SH., MH. untuk kepentingan pemberi kuasa membuat dan mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (dahulu termohon/ termohon kasasi) sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas putusan Nomor 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN. SMg Jo. Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 31 Mei 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 26 Agustus 2022 4 lembar Surat Kuasa Khusus dari Heryanto Tanaka kepada Dr. (Cand) Theodorus Yosep Parera, SH., MH., Eko Suparno, SH., MH., Shofi Nur Aini, SHI., MH., Dwi Jayanti Setyaningrum, SH., dan Hirda Rahmah, SH., MH. untuk kepentingan pemberi kuasa membuat dan mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (dahulu termohon/ termohon kasasi) sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas putusan Nomor 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN. SMg Jo. Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 31 Mei 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 26 Agustus 2022 1 (satu) bundel copy dokumen Petikan Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 tanggal 5 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 tanggal 5 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan nomor 6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2016/PN.Niaga Smg tanggal 27 Juni 2016; 1 (satu) bundel copy Daftar Bukti Surat/Tulisan para pemohon dalam Permohohan pembatalan perdamaian/homologasi sekaligus pernyataan pailit Perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN.SMG jo Nomor:10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg; 1 (satu) bundel copy dokumen Relas pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 juncto 3/Pdt.Sus-Pembatalan perdamaian/2022/PN Niaga Smg Juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 25 Juli 2022 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari IVAN DWI KUSUMA SUJANTO tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari LANNA WIJAYA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari CHRISTINE KUSUMA DEWI tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari JULIA WIJAYA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari SRIJATI SULAEMAN, TONNI SUPRIANTO, EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, REDJOSO MULJONO, SRI DJAJATI, HERYANTO TANAKA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-1 berupa Berita Acara Rapat Anggota Tahunan Paripurna Koperasi Simpan Pinjam Intidana Tutup buku tahun 2021 secara Tatap Muka dan Elektronik dengan media zoom meeting dan Telegram Messenger tanggal 19 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-2 berupa Surat Nomor 45/LLF-KSP.ID/IV/2022 tanggal 7 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-3 berupa Surat Nomor 045/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-4 berupa Surat Nomor 046/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-5 berupa Surat Nomor 047/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-6 berupa Surat Nomor 048/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-7 berupa Surat Nomor 049/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-8 berupa Surat Nomor 050/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-9 berupa Surat Nomor 051/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-10 berupa Surat Nomor 052/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-11 berupa Surat Nomor 053/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-12 berupa Surat Nomor 054/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy Memory Kasasi yang diajukan para pemohon kasasi terhadap putusan pengadilan Niaga pada PN Semarang Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang jo.Nomor 10/Pdt/Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022; 1 (satu) lembar copy dokumen Perhitungan Hasil Usaha Konsolidasi untuk periode yang berakhir 31 Desember 2021 dengan catatan pada kertas coklat bertuliskan perhitungan hasil usaha “mencurigakan”; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg jo.Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 23 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 5165/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Permohonan; 1 (satu) folio pocket sunwell CH-40 warna hijau dengan tulisan samping dan tulisan depan “IVAN DWI KUSUMA dkk. Kasasi-2022”, yang didalamnya berisi dokumen-dokumen sebagai berikut:
1 (satu) bundel copy dokumen Akta pernyataan permohonan Kasasi pembatalan Perdamaian Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /K/2022/PN.Smg Kp Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Smg Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 29 Maret 2022;
1 (satu) bundel copy Memory Kasasi yang diajukan para pemohon kasasi dahulu Para Pemohon terhadap putusan pengadilan Niaga pada PN Semarang Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang jo.Nomor 10/Pdt/Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022;
1 (satu) bundel copy dokumen Relas pemberitahuan penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Kasasi Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan perdamaian/K/2022/PN.Smg Juncto Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo.Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 11 April 2022;
1 (satu) lembar printount warna dokumen pengiriman paket dari WANTINI kepada PN Semarang;
1 (satu) lembar copy dokumen Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 7152/LFYP/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;
1 (satu) bundel printout dokumen Register Perkara No 326.K/Pid/2022 pada Pengadilan Negeri Semarang
1 (satu) bundel copy dokumen Surat dari PN Semarang Nomor W12.UI.2389/PDT.04.01/7/2022 tanggal 25 Juli 2022 beserta lampiran
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 45/LLF-KSP.ID/IV/2022 tanggal 7 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 4142/LFYP/IV/2022 tanggal 11 April 2022 beserta lampiran
1 (satu) bundel copy dokumen Surat PN Semarang Nomor W12.U1.1247/PDT.04.01/4/2022 tanggal 11 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat PN Semarang Nomor W12.U1.1295/PDT.04.01/4/2022 tanggal 14 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Mahkamah Agung Nomor 837/Reg.Pailit/V/874.K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 9 Mei 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Kontra Memori Kasasi Termohon Kasasi (Dahulu Termohon);
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Mahkamah Agung Nomor 504/Pan.3/Pkr/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022
1 (satu) bundel printout dokumen Informasi Perkara Mahkamah Agung RI Nomor 874/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 7130/LFYP/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 perihal Permohonan Salinan Putusan Nomor 874K/PDT.SUS-PAILIT/2022
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Nomor 165/Pts.Pailit/VII/874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 10 Juli 2022
1 (satu) bundel potongan kliping Suara Merdeka hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
1 (satu) bundel kumpulan Kwitansi-kwitansi Surat Kuasa untuk Membayar Perkara pada Pengadilan Negeri Semarang
1 (satu) bundel copy dokumen fotokopi Kartu Peradi atas nama THEODORUS YOSEP PARERA
1 (satu) Folio Pockets Sunwell CH-20 warna hijau dengan tulisan samping IVAN DWI KUSUMA SUJANTO PK-2022, dan tulisan depan IVAN DWI K.S. dkk. Peninjauan Kembali -2022 yang terdiri dari:
1 (satu) bundle dokumen terdapat Postnote dengan tulisan Berkas PK INTIDANA yang terdiri dari:
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama TONNI SUPRIANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa TONNI SUPRIANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama HERYANTO TANAKA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa HERYANTO TANAKA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama SRIJATI SULAEMAN, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa SRIJATI SULAEMAN dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama SRI DJAJATI, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa SRI DJAJATI dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama REDJOSO MULJONO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa REDJOSO MULJONO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa EDWIN LISTYO SUPRIYANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama CHRISTINE KUSUMA DEWI, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa CHRISTINE KUSUMA DEWI dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama JULIA WIJAYA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa JULIA WIJAYA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama LANNA WIJAYA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa LANNA WIJAYA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
1 (satu) bundle Kontra Memori Peninjauan Kembali Law Firm YOSEP PARERA yang diajukan oleh Para Termohon Peninjauan Kembali (IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO, SRIJATI SULAEMAN, TONNI SUPRIANTO, EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, REDJOSO MULJONO, LANNA WIJAYA, CHRISTINE KUSUMA DEWI, JULIA WIJAYA, SRI DJAJATI, dan HERYANTO TANAKA) terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Intidana sebagai Pemohon Peninjauan Kembali
1 (satu) lembar Tanda Terima Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali Kepailitan nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg.Niaga.Smg yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Kuasa Para Termohon Peninjauan Kembali SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H
4 (empat) lembar surat Nomor: W12.U1/2837/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 05 September 2022, perihal Peninjauan Kembali Perkara Niaga Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, yang ditandatangani oleh An, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus, Panitera DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2837/Pdt.04.01/9/2022;
1 (satu) lembar Relas Pemberitahuan Penyerahan Daftar Bukti Tambahan Peninjauan Kembali Kepada Kuasa Para Termohon Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg, yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti RINA HANDAYANI, SH dan yang menerima ISNA FELLASIFAH, dan 2 (dua) lembar Daftar Bukti Tambahan Perkara Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg A.N KSP INTIDANA (Pemohon Peninjauan Kembali), yang ditandatangani Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali Dr. DWI WAHYONO, S.H., C.N., DWI HERU WISMANTO SIDI, S.H., M.H., Y.B. BINSAR K. NAPITUPULU, S.H., M.H. di Salatiga 5 September 2022
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2896/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 08 September 2022, perihal Penyerahan Daftar Bukti Tambahan Peninjauan Kembali Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., dan Rekan (mewakili IVVAN DWI KUSUMA Dkk Kuasa Para Termohon Peninjauan Kembali) LAW FIRM YOSEP PARERA Jalan Semarang Indah Blok D 15 Nomor 32, Semarang, yang ditandatangani oleh An, Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang Panitera Muda Niaga MUCHTOLIP, S.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2896/Pdt.04.01/9/2022
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2912/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 09 September 2022, perihal Pengiriman Bukti Tambahan dari Pemohon Peninjauan Kembali Perkara Niaga Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Sm yang ditujukan kepada PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, yang ditandatangani oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang, Panitera DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1…..;
1 (satu) lembar TANDA TERIMA, Telah terima dari LAW FIRM YOSEP PARERA, Hari/Tanggal Jumat 26 Agustus 2022, Bentuk Dokumen, Keterangan Asli Memori Peninjauan Kembali tertanggal 24 Agustus 2022, Yang Menerima REDJO MULYONO dan Yang Menyerahkan FATCHI REZA E
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2740/Pdt.04.01/8/2022 tanggal 26 Agustus 2022, perihal Pemberitahuan Pernyataan dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada CHRISTINE KUSUMA DEWI Jalan Jend. Sudirman Nomor: 339, RT 002 RW 001, Kel/Desa Ledok, Kec. Argomulyo di Kota Salatiga, yang ditandatangani oleh An, Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang Panitera Muda Niaga MUCHTOLIP, S.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2740/Pdt.04.01/8/2022
1 (satu) bundle dokumen yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy yang terdapat KTPA PERADI atas nama EKO SUPARNO, S.H., M.H. dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: W12.U/2574/HK.04.01/11/2015;
1 (satu) lembar fotocopy yang terdapat KTPA PERADI atas nama HIRDA RAHMAH, S.H., M.H. dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: W12.U/288/HK.Adv/2/2022;
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 3374065709940005 atas nama DWI JAYANTI SETYANINGRUM;
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 3321035804930003 atas nama SHOFI NUR AINI.
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 2172015310950001 atas nama HIRDA RAHMAH, S.H
1 (satu) buku NOTEBOOK ina creative East. 1989. 1 (satu) buah buku berwarna ungu kotak dengan judul 2019 EKSPEDISI SURAT MASUK UNTUK DIJAWAB (IDA). 1 (satu) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Theodorus Yosep Parera, S.H., M.H. di Semarang pada tanggal 27 Mei 2022 dengan tulisan telah diterima dari Bp. Halim, Uang sebanyak #empat ratus empat puluh ribu SGD#, guna membayar Operasional penanganan perkara pailit yang akan diserahkan kepada kurator (kwitansi ini akan diganti kwitansi asli dari kurator), terbilang SGD 440.000, 1 (satu) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh DEDI SUWASNO dan TN.Theodorus Yosep Parera, S.H., M.H. di Semarang pada tanggal 27 Mei 2022 dengan tulisan telah diterima dari Bp. Halim, Uang sebanyak #empat ribu empat ratus SGD#, guna membayar Operasional penanganan perkara, terbilang SGD 44000 1 (satu) buku tabungan bank BCA KCU Semarang nomor rekening 0091811935 atas nama EKO SUPARNO; 1 (satu) lembar Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya-Otorisasi Transaksi pada tanggal 5/19/22, jam 10:08 AM nomor referensi : 22051900348252; 1 (satu) lembar NOTA TRANSAKSI GOLDEN VALASINDO No: 493 Tanggal 19/5/22 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Buku Daftar Perkara Kasasi dan PK Perdata Khusus Ketua Majelis Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Memorandum Nomor: 1777/Pan.3/Pkr/IX/2022 tanggal 21 September 2022 berserta 1 (satu) bundel dokumen lampirannya 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Penetapan Nomor: 874/Pen/K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 10 Mei 2022 yang ditandatangani Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Memorandum Nomor: 988/Pan.3/Pkr/V/2022, tanggal 9 Mei 2022 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1088/SEK/Kp.I/SK/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama AL BASRI, S.H. 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 1 November 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama MUHAJIR HABIBIE, S. Kom. 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1280/SEK/Kp.I/SK/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama NURMANTO AKMAL, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3285/PAN/KP.04.5/12/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Penempatan Hakim Yustisial Pada Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk atas nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H 5 (lima) lembar copy sesuai asli Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 143/KMA/SK/XI/2015 tanggal 4 November 2015 tentang Penugasan sebagai Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk atas nama EDY WIBOWO, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P Tahun 2014 tanggal 7 Oktober 2014, memutuskan mengangkat sebagai Hakim Agung, masing-masing atas nama: 1. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Sdr. Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., Dr. Purwosusilo, S.H., M.H., Is Sudaryono, S.H., M.H. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/P Tahun 2020 tanggal 18 Februari 2020 Tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan dan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung atas nama Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. 5 (lima) lembar copy legalisir Memorandum Nomor: 5/Pan.4/Pkr/LT/II/2022, tanggal 23 Februari 2022 dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung-RI dari: Panitera Muda Pidana Umum. 1 (satu) bundel copy legalisir Putusan Nomor 326K/Pid/2022. 3 (tiga) lembar copy legalisir Guest Bill Amaroosa Hotels Grande Bekasi an. DESY YUSTRIA, Room No.1118, tanggal 21 September 2022 sd 22 September 2022. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas nama THEODORUS YOSEP PARERA beserta Berita Acara Pengambilan Sumpah. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas nama EKO SUPARNO beserta Berita Acara Pengambilan Sumpah. 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Kusus kepada THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO dari pemberi kuasa atas nama HERYANTO TANAKA tanggal 25 November 2021. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Petikan Putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 326 K/Pid/2022 5 April 2022. 1 (satu) bundel fotokopi surat memori kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar hasil print surat Nomor 326/Panmud.Pid/326/II/2022/K/Pid, tanggal 23 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Umum, Dr. YANTO, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar asli surat nomor : 3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022, hal : Pengaduan Sekaligus Permohonan. 2 (dua) lembar asli surat nomor : 7133/LFYP/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022, hal : Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Putusan. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Putusan Perkara Pidana Nomor : 489/Pid.B/2021/PN Smg, Terdakwa : BUDIMAN GANDI SUPARMAN, Tanggal Putus : 11 November 2021. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 554, nama EKO SUPARNO, tanggal : 5 April 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 105.250.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 553, nama THEODORUS YOSEP PARERA, tanggal : 5 April 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 105.250.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.105.250.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 814, nama EKO SUPARNO, tanggal : 31 Mei 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 20.000, ekuivalen Rupiah : 216.000.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.150.000.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 32, nama EKO SUPARNO, tanggal : 25 Juli 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 108.500.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.50.000.000. 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 44/Reg.Pailit/IX/43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 19 September 2022 Perihal : Pemberitahuan nomor register perkara peninjauan kembali Pailit 1 (satu) bundel fotokopi Putusan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, Selasa, 31 Mei 2022. 2 (dua) lembar print out “Pengeluaran Untuk Intidana” dengan judul tabel PARELA, PETRUS dan DEO 2 (dua) lembar surat tanda terima Law Firm Yosep Parera terima dari Bapak IVAN DWI K.S tanggal 3 Februari 2022, penerima atas nama Dwi Jayanti. S. 2 (dua) lembar surat tanda terima Law Firm Yosep Parera terima dari Law Firm Yosep Parera tanggal 10 Februari 2022, yang menyerahkan atas nama Hirda R 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 7 September 2022, uang sebesar Rp.500.000.000, ditandatangani oleh EKO SUPARNO. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 15 September 2022, uang sebesar Rp.4.500.000.000, ditandatangani oleh THEODORUS YOSEP PARERA. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Tanda terima dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 1 Juli2022, uang sebesar Rp.30.000.000, ditandatangani oleh EKPO SUPARNO. 1 (satu) bundel buku cek Bank BCA seri No EO661326 sampai dengan EO 661350, 009-307607-6, HERYANTO TANAKA, 10-02-2022. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.1.000.000.000 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.2.000.000.000. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.2.000.000.000. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.200.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 21 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.500.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 12 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.500.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 8 September 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.5.000.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) bundel salinan resmi putusan Mahmakah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2002 Tanggal Putusan : 31 Mei 2022 1 (satu) lembar Tanda Terima dari IVAN DWI KUSUMA SUJANTO, CIF 0002390, untuk : Tim Kurator Koperasi SImpan Pinjam Intidana (Dalam Pailit), tanggal 26 Agustus 2022 beserta lampiran dokumen sebagai berikut :
4 (empat) lembar asli Formulir Isian Tagihan Piutang Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit).
1 (satu) lembar fotokopi rekening KCU Kedoya Permai, Nomor 3723755588, IVAN DWI KUSUMA SUJANTO, BCA Semarang
1 (satu) lembar hasil print Rincian Tagihan Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit) atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJANTO sejumlah Rp.1.800.000.000 didampingi oleh Law Firm Yosep Parera
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 071998
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 071999
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 076503
2 (dua) lembar fotokopi KTP dan NPWP atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJANTO
1 (satu) bundel fotokopi KTP, KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO, SHOFI NUR AINI, MUHAMMAD AMAL LUTFIANSYAH, DWI JAYANTI SETYANINGRUM, HIRDA RAHMAHFATCHI REZA ERMISANDI
1 (satu) bundel asli Surat Nomor : 8197/LFYP/VIII/2022, Hal : Permohonan Didahulukan Sebagai Kreditur Pemegang Hak Istimewa, tanggal 25 AGustus 2022 beserta lampirannya 3 (tiga) lembar Tanda Terima dari HERYANTO TANAKA, CIF 00120344, untuk : Tim Kurator Koperasi SImpan Pinjam Intidana (Dalam Pailit), tanggal 26 Agustus 2022 beserta lampiran dokumen sebagai berikut :
5 (lima) lembar asli Formulir Isian Tagihan Piutang Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit).
1 (satu) lembar hasil print Rincian Tagihan Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit) atas nama HERYANTO TANAKA sejumlah Rp.39.000.000.000 didampingi oleh Law Firm Yosep Parera.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068192.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068193.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 067892.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 069881.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 069882.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068314.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068315.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068152.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068153.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068155.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068156.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068159.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068160.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068291.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068292.
2 (dua) lembar fotokopi KTP dan NPWP atas nama HERYANTO TANAKA.
1 (satu) bundel fotokopi KTP, KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO, SHOFI NUR AINI, MUHAMMAD AMAL LUTFIANSYAH, DWI JAYANTI SETYANINGRUM, HIRDA RAHMAH, FATCHI REZA ERMISANDI
1 (satu) lembar bukti penjualan mata uang Sgd dengan Jumlah Rp 2.247.250.000 Tanggal 15 September 2022 atas nama Pramadeaz Hakwa Putra 1 (satu) buah buku agenda berwarna hitam pada sampul luar buku terdapat tulisan BUMIPUTERA 1 (satu) lembar Nota Pembelian WJM Money Changer tanggal 13 Juli 2022 atas nama ATIKA RAHADIAN No. Telp. 085694340265 sejumlah 700 USD dengan rate 14.825 dengan total Rp 10.377.500,- 1 (satu) lembar tindisan Bukti setoran Bank BCA Nomor Rekening 5005109415 atas nama ATIKA RAHADIAN tanggal 18 Januari 2022 sejumlah Rp 10.500.000,- atas nama Penyetor ATIKA RAHADIAN 1 (satu) lembar tindisan Nota PT. TORILAGUNA MULIA VALAS No. 2682 tanggal 18 Januari 2022 dengan uraian : 2300 USD pada kurs 14.250 dan 100 USD pada kurs 14.150; dengan total Rp 34.190.000,- ; nomor telepon customer: 085694340266 1 (satu) lembar Bukti transfer ATM Bank BCA tanggal 18 Januari 2022 ke Nomor Rekening 5005109415 a.n. ATIKA RAHADIAN sejumlah Ro 34.190.000,- 1 (satu) bundel dokumen asli Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen beserta lampiran Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS “P.T. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 16 Maret 2022, Nomor : - 03 - 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA : 1107220052217,tanggal 11 Juli 2022. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 07 Juli 2022, Nomor : - 02 -.- 2 (dua) lembar fotokopi KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0039958.AH.01.02.TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT XAVIER MEDIKA INDONESIA. 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.03-0250262, Tanggal 14 Juni 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 14 Juni 2022, Nomor : - 04 -.- 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.09-0021934, Tanggal 14 Juni 2022. 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.09-0030683, Tanggal 08 Juli 2022 1 (Satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli nomor 06278277, dari mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470 atas nama NOVI LESTARI dengan alamat Jalan Petojo Binatu VIIB/2 RT 3/7 JP 3 (tiga) lembar Surat dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum No.3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Pemeriksa Perkara No.326 K/Pid/2022 an. Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN, dengan lampiran ;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus dari HERYANTO TANAKA kepada Dr (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, SH, MH dan EKO SUPARNO, SH,MH1 (satu) bundel dokumen asli Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) buah Bank Note Penukaran uang USD 1000 dengan kurs Rp14.976 total senilai Rp14.976.000,- tanggal 18 Agustus 2022 pada PT HAJI LA TUNRUNG A.M.C.beserta slip 1 (Satu) buah Kwitansi penukaran / Sales slip PT SARANATAMA USAHA MANDIRI tanggal 9 Agustus 2022, sejumlah 1000 USD dengan kurs Rp14.880 total senilai Rp14.880.000 1 (satu) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : S-03450111, dengan identitas Pemilik Nama NOVI LESTARI, NIK : 3173016209930005, Alamat : Jalan Petojo Binatu VIIB No.2 RT 003 RW 007 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat , Identitas Kendaraan : Mobil merek Mitsubhisi X Pander 1.5 L Sport –K (4 X 2) AT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Warna Hitam Mika, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470 1 (Satu) lembar Fotocopy KTP THEODERUS YOSEP PARERA, SH, EKO SUPARNO, IGNATIA SULISTYA HARTANTI, dan BONAVENTURA BONFILIO. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 516 tanggal 04-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 5000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 52.625.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 553 tanggal 05-04-2022 atas nama Theodorus Yosep Parera, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.250.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 554 tanggal 05-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454445, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.250.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 562 tanggal 06-04-2022 atas nama Bonaventura Bonfilio Parera no telepon 081225921289, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 563 tanggal 06-04-2022 atas nama Ignatia Sulistya Hartanti no telepon 081225921289, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 691 tanggal 11-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 104.750.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 493 tanggal 19-05-2022 atas nama Theodorus Yosep Parera no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000, 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 814 tanggal 31-05-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 20000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 216.000.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 827 tanggal 31-05-2022 atas nama Bonaventura Bonfilio Parera no telepon 082221169127, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.000.000,-. 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 828 tanggal 31-05-2022 atas nama Ignatia Sulistya Hartanti no telepon 082221169127, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.000.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 556 tanggal 31-06-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 3000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 32.400.000, 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 32 tanggal 25-07-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.500.000,-. 1 (satu) lembar asli Invoice biaya jasa hukum No : 199/PSA-INV/XI/19 Senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 27 November 2019 yang di tanda tangani Petrus Selestinus, S.H. dan 2 (dua) lembar asli surat Permohonan Pembayaran Biaya Jasa Hukum tanggal 27 November 2019 yang di tanda tangani oleh Petrus Selestinus, S.H 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 05-3-2019 senilai Rp. 35.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 05-3-2019 senilai Rp. 250.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 24-06-2019 senilai Rp. 50.001.000,- atas nama pengirim Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Antonius Mon Safendy 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka uang Sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk keperluan Operasional Proses Pengajuan PK tanggal 20-11-2019 atas nama penerima Berechmars M. Ambardi. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 28-7-2015 senilai Rp. 50.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Yohanes. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka cek BCA No.DE256150 Sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 19-8-2015 atas nama penerima Eko Suparno, SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 19-Agustus-2015 dari Tn. Heryanto Tanaka uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- untuk Membayar Profesional Lawyer Fee Perkara No H.84/SKK-PDT-PID/YP-AKH-KP/VIII/2015. atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH.- 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 11-November-2015 dari Tn. Heryanto Tanaka Cek BCA NO DF 309765 Senilai Rp. 50.000.000,- untuk Membayar Operasional Pengurusan Perkara di Kepolisian atas nama penerima Eko Suparno, SH. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka cek BCA No.DF309767 Sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 17-12-2015 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 14-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk Membayar Operasional Pra Peradilan atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- untuk Membayar Operasional Perkara atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 29-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk Membayar Operasional atas nama penerima Eko Suparno, SH.- 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 18-Februari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk Membayar Operasional Kejaksaan atas nama penerima Theodorus Yosep Parera. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima cek No.DL627028 Senilai Rp. 25.000.000,- tanggal 24-Februari-2016 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 16-Maret-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 01-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 20-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 65.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 21-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 250.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 12-Mei-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Rp. 75.000.000,-, Pendaftaran+lain-lain Rp. 25.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 21-Juni-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Sukses Fee atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 01-Agustus-2016 dari Tn. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee Perkara NO.H.85/SKK-PDT-PID/YP-AKH & KP/VII/2016 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 18-Agustus-2016 dari Tn. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 20-September-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 350.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 28-September-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Profesional Fee atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 29-Desember-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 16-Februari-2017 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 04-April-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 5.000.000,- atas nama penerima Octa. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 19-Mei-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Fee Surat Kuasa Khusus No.H.88/SKK/YP-AKH&KP/V/2017 atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 14-Juni-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 250.000.000,- Guna Membayar Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Eko Suparno, SH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25-September-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 09-11-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 650.000.000,- untuk pembayaran Profesional Fee dan Sukses Fee Perkara No 260/PDT G/2017/PN.SMG 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 07-12-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Perkara HT.88/SKKB-YP-AKH&KP/XII/2017 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sebesar Rp. 325.000.000,- guna untuk pembayaran professional Lawyer Fee tanggal 31-Mei-2018 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 1-Maret-2018 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk pembayaran Operasional atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 03-September-2018 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Perkara Kasasi NO.HT.89/SKK.B/YP-AKH&KP/IX/2018 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HALIM Uang Sejumlah Rp. 180.000.000,- tanggal 28-Januari-2020 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 6-Juli-2020 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 6 Juli 2020 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 3-Maret-2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Perkara tanggal 23 Maret 2021 atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH dan tanda terima dari Bp. Heryanto Tanaka tanggal 25 Maret 2021 Uang Sebesar Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 14-April-2021 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 02-Juni-2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Perkara NO.PN.416/pdt.G/2020/PN SMG (Banding) utk. 3 (Tiga) surat kuasa atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tahun 2021 dari Bapak. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- guna membayar Operasional Fee Gugatan Nomor 416/Pdt.G/2020/PN SMG dalam bentuk cek atas nama penerima Dwi Jayanti Setyaningrum,S.H. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25 November 2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sejumlah Rp. 30.000.000,- tanggal 01-Juli-2022 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 11 Maret 2022 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah SGD. 200.000,- untuk pembayaran operasional dan sukses fee penanganan perkara di Jakarta atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 02 Juni 2022 dari Bp. Halim Uang Sejumlah Rp. 2.000.000.000,- untuk pembayaran Operasional Penanganan perkara Pailit atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 12-08-2022 senilai Rp. 2.000.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Fajar Kurniawan. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 22 September 2022 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Operasional PK atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 02 Juni 2022 yang di tanda tangani Dr. (Cand.) Theodorus Yosep Parera, S.H.,M.H. 1 (Satu) lembar asli Surat Invoice senilai Rp. 42.000.000,- dari DEI & Partners Kantor Advokat kepada Bapak Hariyanto Tanaka tanggal 08 Maret 2021. 1 (Satu) lembar Print Out Screen Shot tanggal 19 Juni 2019 dari Bp.Petrus beserta 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 19-6-2019 senilai Rp. 50.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Bukti Setoran Bank BCA tanggal 8-5-2019 senilai Rp. 25.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 03-12-2019 senilai Rp. 125.001.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus,SH.- 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29-02-2019 senilai Rp. 350.001.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus,SH.- 1 (Satu) Bundel Asli Surat Penawaran jasa Hukum Nomor : 086/PSA-ASS/X/2019 kepada Bapak Heryanto Tanaka tanggal 22 Oktober 2019 yang di tanda tangani Petrus Selestinus,SH 1 (Satu) Bundel Copy Surat Kuasa tanggal 15 Januari 2020 atas nama Heryanto Tanaka selaku pemberi kuasa dan Petrus Selestinus,SH. Selaku penerima kuasa 1 (satu) lembar Copy Nota Penjualan PT. SAHABAT CITRA VALAS Auhtorized Money Changer tanggal 23 Mei 2022, Nama IVAN, Mata Uang SGD Jumlah 440000, Jumlah Total Value Rp. 4.897.200.000,00 (empat Miliar delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Nota Penjualan PT. SAHABAT CITRA VALAS Authorized Money Changer tanggal 15/09/2022 Nama Pramadeaz Hakwa Putra, No. KTP (1671100205990005, Mata Uang SSGD, Jumlah 202.000, Harga Satuan 11.125, Total Value Rp. 2.247.250.000 (dua milyar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar Print out percakapan Whatsapp antara No. Wa milik FU MAN YAT 08161116624 dengan No. Whatsapp milik Pramadeoz Hakwa Putra 081225291087 yang didalamnya terdapat Bukti kirim gambar Slip Setoran Tunai uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,00 melalui Bank BCA ke No. rekening BCA 0130726208, pemilik rekening PT. SAHABAT CITRA VALAS, Penyetor EKO SUPARNO dari No. Whatsapp milik Pramadeoz Hakwa Putra 081225291087. - 1 (satu) bundel Print out Rekening Koran bank BCA nomor rekening 0091312041 atas nama DWI JAYANTI SETYANINGRUM periode bulan Januari 2021 hingga Agustus 2022. 1 (satu) bundel surat nomor 3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan Kop Rumah Pancasila dan Klinik Hukum yang ditandatangani THEODORUS YOSEP PARERA 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1350018239200 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Januari 2022 s/d 30 September 2022.- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Juni 2022 s/d 30 Juni 2022. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 September 2022 s/d 30 September 2022 1 (satu) lembar copy Invoice logo Law firm YOSEP PARERA tanggal 8195/INV.LFYP/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer atas nama Dwi Jayanti Setyaningrum Tanggal 07/04/2022, Sell SGD 20.000 Kurs Rp 10.510.- Total Value Rp 210.200.000.-. 1 (satu) lembar foto copy Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer atas nama Dwi Jayanti Setyaningrum Tanggal 31/5/2022, Sell SGD 25.000 Kurs Rp 10.800.- Total Value Rp 270.000.000 1 (satu) bundel copy Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14 / KMA/ SK / I / 2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti Perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1 (satu) lembar copy Penetapan Penunjukan Pemilah Perkara Nomor: 845/PAN.1/PDT.SUS/K/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani oleh an. Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus. 1 (satu) lembar copy Daftar Pemilahan Perkara Perdata Khusus dengan Nomor KP 43 KP/PAILIT/2022 dan 874 K / Pdt.Sus-Pailit/2022 dengan Hakim Pemilah Nawangsari, S.H., M.H. 1 (satu) lembar copy Penyerahan Berkas Perkara dari Pratalak ke Panitera Muda Perdata Khusus dengan nama pengirim Wahyu Hidayanti, S.H., M.H. 1 (satu) lembar copy Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara Pengadilan Mahkamah Agung 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 1 (satu) lembar copy Surat Nomor: 837/Reg.Pailit/V/874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 9 Mei 2022 dari Panitera Muda Perdata Khusus kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang perihal Pemberitahuan Nomor Register Perkara Kasasi Pailit. 1 (satu) lembar copy Memorandum Nomor: 995/Pan.3/Pkr/V/2022, tanggal 10 Mei 2022 dari Panitera Muda Perdata Khusus kepada Ketua Majelis Perkara Kasasi Perdata Khusus, perihal Pendistribusian Berkas Perkara Kasasi Kepailitan. 2 (dua) lembar copy Sidang Musyarawah Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022, waktu pukul 09.00 WIB, Tempat: Lt. 11 ruang E-1106. 1 (satu) lembar copy Lembar Pendapat Perkara Kasasi Kepailitan (Edaran), Nomor Perkara: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar minutasi dengan untuk perkara dengan No. Reg 874 K/PDT.Sus-Pailit/2022, tanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani oleh ISMU BAHAIDURI FEBRI KURNIA, S.H., M.H. selaku Asisten Tualis. 1 (satu) lembar copy surat Nomor: 165 / Pts.Pailit/VII/874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 10 Juli 2022 dari Panitia Muda Perdata Khusus kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang perihal Pemberitahuan pengiriman salinan putusan dan berkas perkara kasasi. 1 (satu) lembar copy Memorandum Nomor: 12/TR/laporan-sidang/IX/2022 tanggal 14 September 2022 dari Asisten Tualis Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M yang ditujukan salah satunya kepada Bapak Panitera Muda Perdata Khusus MA RI beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa Sidang Musyarawah /Ucapan Perkara Perdata Khusus Kasasi tanggal 14 September 2022 pukul 09.00 WIB, tempat: Ruang E. 1007 (Ruang Bp. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M terkait nomor perkara 1262 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 dari pihak pemohon yaitu YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA dengan termohon yaitu PT. MULYA HUSADA JAYA 1 (satu) bundel memorandum Nomor 123/Bua.2/HD.07/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang didalamnya berisi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama sdr. SUDRAJAT DIMYATI, S.H., M. H, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 3 (tiga) lembar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 286/KMA/SK/IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil / Hakim dari Jabatan Atas Nama SDRI. ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. Hakim Madya Utama Diperkerjakan untuk Tugas Peradilan (Yustisial) pada
Mahkamah Agung tertanggal 23 September 2022.1 (satu )bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1174/SEK/Kp,I/SK IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. DESY YUSTRIA, S.H., tertanggal 26 September 2022
beserta lampirannya1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1175/SEK/Kp.I/SK 1X/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. MUHAJIR HABIBIE, S.Kom., tertanggal 26 September 2022 beserta lampirannya 1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1176/SEK/Kp.I/SK IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. AL BASRI, S.H., tertanggal 26 September 2022 beserta
lampirannya1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1177/SEK/Kp.I/SK 1X/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. NURMANTO AKMAL, S.H., M.H., tertanggal 26 September 2022 beserta Iampirannya 1 (satu) bundel dokumen print out yang bertuliskan Perkara Kasasi Nomor 326K/PID/2022 terdakwa BUDI GANDI SUPARMAN atas sidang tanggal 15 Maret 2022 dengan usul pendapat Tolak kasasi Penuntut Umum 1 (satu) buah buku berwarna orange dengan Merek Volta bermotif daun dan bertuliskan “2D”. 1 (satu) buah buku berwarna kuning merah dengan Merek LA bermotif batik dan bertuliskan “Buku 2D”. 1 (satu) buah buku berwarna putih merah dengan Merek Sukhoi bermotif batik dan bertuliskan “ 2D”. 1 (Satu) bundel Dokumen Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 874K/Pdt.Sus.Pailit/2022. 1 (Satu) bundel Dokumen Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 1262K/Pdt.Sus. Pailit/2022 1 (satu) bundel Dokumen SK pengangkatan di Mahkamah Agung atas nama pegawai DESY YUSTRIA NIP 198812122012122001 1 (satu) bundel Dokumen Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi Perdata di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 542K/PDT/2022 Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 23 Desember 2021 1 (satu) bundel Dokumen Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi Pidana di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 326K/PID/2022 terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN 1 (Satu) lembar dokumen Roll Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK : Pidana, Pidana Khusus, Militer Tim CA diruang Sidang Ketua Majelis H-SMW hari selasa tanggal 05 April 2022 pukul 10.00 WIB 1 (satu) bundel Printout Berita Acara Rapat Kreditor Pertama Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (Dalam PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 04 April 2022. 2 (dua) lembar copy Berita Acara Rapat Pra-Verifikasi (Pencocokan Piutang) antara Pengurus, Debitor dan para Kreditor Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam PKPUS) perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 14 April 2022. 1 (satu) bundel copy Berita Acara Rapat Kreditor Verifikasi Pajak dan Pencocokan Piutang Yayasan Rumah sakit Sandi Karsa (dalam kasus PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tanggal 19 April 2022 5 (lima) lembar copy Berita Acara Rapat Kreditor Pembahasan Proposal Perdamaian Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tanggal 27 April 2022. 3 (tiga) lembar copy surat nomor: 045/K-FA/YRSSK/PAILIT/VI/2022, tanggal 14 Juni 2022 dari Kurator Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam Pailit) kepada Serikat Pekerja Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam Pailit) perihal Sosialisasi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tertanggal 24 Mei 2022. 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa dari Tuan dr. WAHYUDI HARDI kepada Dr. IRWAN MUIN, SH., MH., M.Kn. dan MULYADI RACHIM, SH., tanggal 24 Mei 2022 1 (satu) lembar copy Surat No. 20.FAN.K.V.2022 tanggal 24 Mei 2022 dari Hartiny Fanny Anggarainy, SH., MH., kepada Ketua Yayasan RS Sandi Karsa perihal Pencabutan Surat Kuasa. 1 (satu) lembar asli Akte Permohonan Kasasi Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar asli Akte Penerimaan Memori Kasasi Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar asli surat Nomor: W22.U1/2975/HK.03/VI/2022, Juni 2022, perihal Permohonan Perkara Kasasi No. 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks atas nama Dr. IRWAN MUIN, S.H., M.H., MKn. Kuasa dari Ketua Dewan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. 1 (satu) bundel copy Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 dalam perkara PT. MULYA HUSADA JAYA selaku Kreditur, Pemohon PKPU lawan YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA selaku Debitur, Termohon PKPU, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) bundel copy Kontra Memori Kasari atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 dalam perkara PT. MULYA HUSADA JAYA (Kreditur) selaku Permohon Kasasi/Pemohon PKPU melawan YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA (Debitur) selaku Pemohon Kasasi/Termohon PKPU. 1 (satu) bundel printout Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 1 (satu) lembar copy warna surat nomor: W22.U1/5440/HK.Sus.03/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Putusan Kasasi No. 1/ Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mks beserta 1 (satu) bundel Salinan Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang bertuliskan Kepada Yth. Yang Mulia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara 9 – 13, Jakarta Tlp: 021- 384 3348 Dari dr. Wahyudi Hardi, M.Kes Tlp: 0411-446343, Jl. Abd. Dg Sirua No. 16 A, Makassar, yang di dalamnya berisi :
1 (Satu) Bundel Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor : W22.UI/5089/HK.03/IX/2022, perihal pemberitahuan penetapan Nomor 1/pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Mks tertanggal 30 Agustus 2022 tentang penyegelan terhadap harta pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (Dalam Pailit)
1 (lembar) Copy Screen Capture Informasi Perkara Mahkamah Agung RI tentang putusan perkara 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
1 (satu) Bundel Lampiran Bukti Surat terkait, perihal Keberatan atas Penetapan Penyegelan Dalam Perkara Nomor : 01/Pdt-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Hakim Pemutus atas Usul Hakim Pengawas yang diduga berkolaborasi dengan pengurus Kini menjadi Kurator dan Mohon Penindakan Tegas atas dugaan terjadinya Mafia Peradilan
1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor 062/B/YRS-SK/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 Perihal Pemberitahuan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor : W22.UI/5440/HK.Sus.03/X/2022, perihal pemberitahuan putusan Kasasi No. 1/pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 10 Oktober 2022 2 (dua) lembar Fotokopi Tanda terima dokumen tanggal 23 Juli 2021 dengan Dr. WAHYUDI HARDI sebagai pihak pertama dan CHRISTINNA ELAINE sebagai Pihak kedua, berupa sertifikat hak milik Nomor 20238 / Kelurahan Karangpuang, dengan luas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi), NIB : 20.10.09.07.00421 nama pemegang hak Ir. H. Hardi Rachman 1 (satu) lembar Fotokopi Tanda terima dokumen tanggal 12 Agustus 2021 dengan Dr. WAHYUDI HARDI sebagai pihak pertama dan CHRISTINNA ELAINE sebagai Pihak kedua berupa sertifikat hak milik Nomor 20020 / Kelurahan Karangpuang, dengan luas 273 m2 (dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi), NIB : 20.01.09.07.000118 nama pemegang hak Husain Lewa 1 (satu) lembar Fotokopi surat PT. INTERNUSA DUA MEDIKA No. 001/KEU-IDM/X/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal : Keberatan terkait tanda terima dokumen 1 (satu) lembar Fotokopi surat PT. MULYA HUSADA JAYA No. 001/MHJ-FIN/X/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal : Keberatan terkait tanda terima dokumen; 1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang bertuliskan Kepada Yth. YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA Jalan Abdullah Dg Sirua No. 16 a, Masale, Panakkukang, Makassar. Up. Dr. Wahyudi Hardi M. Kes, dan dibelakangnya tertulis pengirim dari AKN BRAWIJAYA LAW FIRM, yang didalamnya berisi :
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 186/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 187/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 188/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) lembar asli Tindasan Nota Transaksi Money Changer PT. Haji La Tunrung A.M.C., No. 128412 tanggal 26 Agustus 2022 sebesar 13.000 Singapura Dollar (senilai Rp 144.872.000,-) atas nama dr. WAHYUDI HARDI No Telepon 085299444774 Pekerjaan Dokter No. Identitas 7171020712880003 1 (satu) bundel printout Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022 dengan lampirannya berupa Surat Keterangan penerimaan honorarium penanganan perkara periode Januari s.d September 2022 atas nama Sudradjad Dimyati dan Gazalba Saleh, dan Daftar Pendapatan Pegawai Yayasan Pawiyatan Gita Patria periode Januari s.d September 2022 atas nama Gazalba Saleh. 1 (satu) bundel printout daftar kehadiran pegawai atas nama pertama Sudrajat Dimyati, S.h., M.H., dkk periode 1 Mei 2022 s.d 31 Mei 2022 dan 1 Juni 2022 s.d 30 Juni 2022 dengan lampiran Rekap Presensi Online bulan Mei dan Juni tahun 2022 atas nama Elly Tri Pangestuti, Arief Sapto Nugroho, Wungu Putro Bayu Kumoro, Ahmad Faisyal Arifiyoko, Muhajir Habibir dan Tati Hartati. 1 (satu) nota pembelian dan penjualan valas “PT CITRA VALASINDO” tertanggal 23 Agustus 2022 dengan nilai transaksi Rp 299.905.000,- (Dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima ribu Rupiah). 1(satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 090/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 24 November 2022, Perihal : Laporan Biaya Pengurusan koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 091/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 24 November 2022, Perihal ; Permohonan Rekomendasi Imbalan Jasa (Fee), Biaya Pengurusan, Biaya Penyerahan, dan Biaya Pencadangan Jam Kerja Dalam Pengurusan Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 092/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 28 November 2022, Perihal : Permohonan Penetapan Imbalan Jasa (Fee), Biaaya Pengurusan, Biaya Penyerahan, dan Biaya Pencadangan Jam Kerja Dalam Pengurusan Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 2 (dua ) lembar Laporan Keuangan LODS Perkara Konsultan Kepailitan Intidana yang diketahui oleh Kepala Kantor AGUNG PRIBADI Report Oleh Koordinator Finance FAJAR KURNIAWAN, diketahui oleh DEDI SUWASONO 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Surat Tugas Nomor : 51/SEK/ST/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 6 (enam) lembar fotokopi legalisir Kuitansi Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Administrasi, Tahun Anggaran : 2022, Sudah terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Jumlah Uang : Rp.13.137.800,-, Untuk Pembayaran : Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Berdasarkan SPD Nomor : 51-12/BUA/KEU/III/2022, Tanggal : 8 Maret 2022, Untuk perjalanan dinas dari : Jakarta ke Surabaya 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 801/SEK/PNS.00.2/10/2014 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama DESY YUSTRIA, S.H., tanggal 27 Oktober 2014 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 238/SEK/PNS.00.2/V/2012 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAJIR HABIBIE, S.Kom, tanggal 21 Mei 2012. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir petikan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : UP.IV/114/PSJ/SK/1990, tanggal 18 Juni 1990, kepada Yth : ALBASRI. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Petikan Daftar Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor D.07.Kp.04.02-97 tanggal 30 Juni 1997, nama : ELLY TRI PANGESTUTI, SH. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 024/SEK/PNS.00.2/IV/2010 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama NURMANTO AKMAL, S.H., tanggal 30 April 2010. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022, nama ELLY TRI PANGESTUTI. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3408/PAN/KP.01.2/12/2022 tanggal 13 Desember 2022, rekapitulasi penerimaan honorarium penanganan perkara, nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3409/PAN/KP.01.2/12/2022 tanggal 13 Desember 2022, rekapitulasi penerimaan biaya proses penyelesaian perkara, nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. 1 (satu) buah buku agenda warna kuning motif garis dengan judul “Buku Sunter 25-01-2022 13-08-2022” 1 (satu) buah buku agenda warna kuning motif garis dengan judul “Buku Sunter 14-08-2022” 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. DESY YUSTRIA,SH, NIP 198812122012122001, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh DESY YUSTRIA,SH, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. MUHAJIR HABIBIE,S.KOM, NIP 198706042011011004, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh MUHAJIR HABIBIE,S.KOM, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. REDHY NOVARISZA,S.H. NIP 198111152009041003, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh REDHY NOVARISZA,S.H, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. AL BASRI,SH, NIP 196707081989031003, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh AL BASRI,SH, tanggal 16 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. NURMANTO AKMAL,S.H.,M.H, NIP 198405032009041004, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh NURMANTO AKMAL,S.H.,M.H, tanggal 14 Desember 2021 1 (satu) lembar fotocopy warna Kuitansi Pedagang Valuta Asing PT. HAJI LA TUNRUNG A,M.B, Foreign Currency Amount USD 100 = Rp.1.448.000,- pada tanggal 14 Juni 2022, Nama : DEWI HANDAYANI, Alamat Jl. Cempaka Indah, No. Telp 087781594497, No. Identitas 3208104202900005 1 (satu) lembar fotocopy warna Kuitansi Pedagang Valuta Asing PT. HAJI LA TUNRUNG A,M.B, Foreign Currency Amount USD 200 = Rp. 2.850.400,00 pada tanggal 09 Agustus 2022, Nama : AHMAD FAUZI, Alamat Jl. Cempaka Indah, No. Identitas 3201130610950003 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor Registrasi B 1682 DFW, atas nama pemilik PT. PUTRA MANDIRI S., alamat Jl. H.R. RASUNA SAID KAV. B-9, merk HYUNDAI, Type CRETA PRIME 1.5 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B1645635, Nomor Polisi B 1682 DFW, atas nama pemilik PT. PUTRA MANDIRI S., alamat Jl. H.R. RASUNA SAID KAV. B-9 Jaksel, merk HYUNDAI, Type CRETA PRIME 1.5 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B2708555, dengan Nomor Polisi B 324 BBB, atas nama Pemilik UCI NOVIYANTO, alamat Rawa Buaya RT4/11, Cengkareng, merk FERRARI, Type California, warna Merah Metalik, Tahun Pembuatan 2010, Nomor Rangka ZFFLJ65C000169304, Nomor Mesin 151414. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No: L-09345136 dengan nama pemilik UCI NOVIYANTO, KARYAWAN SWASTA, Alamat Rawa Buaya RT. 004 RW. 011, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, beserta faktur kendaraan bermotor dan dokumen lainnya.. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), nomor registrasi B 1 STN, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang, merk MCLAREN, Type MP4-12C 3.8, tahun pembuatan 2013, warna Volcano Yellow, Nomor Rangka SBM11AAD7DW002847, Nomor Mesin 38JBAA112880. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor Polisi B 1 STN, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang, merk MCLAREN, Type MP4-12C 3.8, tahun pembuatan 2013, warna Volcano Yellow, Nomor Rangka SBM11AAD7DW002847, Nomor Mesin 38JBAA112880. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No. L-04666030, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA SARI, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Tangerang beserta Faktur Kendaraan Bermotor dan dokumen lainnya. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Putusan Nomor 2496 K/Pdt/2022, tanggal 08 Agustus 2022. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir kendali waktu proses penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nomor Surat Pengantar : WIO.V3/5879/HK.02/V/2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Sejak Menjabat di kepaniteraan bulan November 2014 sampai September 2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Sejak Menjabat di kepaniteraan bulan Maret 2012 sampai September 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung bulan November 2021 sampai September 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3440/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 22 Desember 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3441/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 22 Desember 2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3409/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 13 Desember 2022. 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN untuk pembayaran pembelian mobil Mc. Larent tahun MP4 tahun 2013, Nopol B-1-STN, warna kuning seharga Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), tertanggal 29 Maret 2022 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Ferrari Type California tahun 2010, Nopol B-324- BBB, warna merah, seharga Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tertanggal 23 September 2022 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam, seharga Rp. 3.825.000.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 23 September 2022 4 (empat) lembar printout komunikasi Whatsapp Kenzo Dadan Cust periode 2 Agustus 2022 s/d 5 Agustus 2022 1 (satu) lembar Foto Copy printout transaksi Livin Mandiri tanggal 2 Agustus 2022-19:09:29 WIB, No. Ref. 220802112229239513 oleh DADAN TRI YUDIANTO ke rekening Mandiri nomor 1670004452925 an. MUSRIZAL MUSA sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 1 (satu) lembar Foto Copy bukti setoran bank BCA tanggal 3 Agustus 2022 tansfer kerekening BCA nomor 1062133338 an. FAIZAL LATUL sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 3 Agustus 2022 dari rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO ke kerekening BCA nomor 1062133338 an. FAIZAL LATUL sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy kwintansi (warna putih) Jakarta Auto Garage atas nama Mrs. RIRIS RISKA DIANA tertanggal 2 Agustus 2022, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk uang muka (DP) pembelian mobil Mc. Larent MP-4 12 C tahun 2013 warna Kuning, Nopol. B-1-STN. 1 (satu) Bundel Dokumen Printout Rekening Tahapan Bank BCA atas nama Timothy Ivan Triyono dengan No. Rekening 3820080253 Periode Januari 2022 s.d. Desember 2022 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Jaksa Agung Muda Tipidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor B-1607./E.3/Eku.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Penyerahan Tersangka dan barang Bukti atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN; 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: Print-2429/E.3/Eku.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021; 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang tentang Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: 2532/M.3.10/Eku.2/7/2021 tanggal 27 Juli 2021 15 (lima belas) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 3 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022. 4 (empat) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 22 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 2 (dua) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 3423590234 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 11 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Slip Penarikan Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 dari nomor rekening 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Slip Penarikan Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 dari nomor rekening 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bukti Setoran Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama penyetor DADAN TRI YUDIANTO kepada HARDIANKO Nomor rekening 6380193653 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Bukti Setoran Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama penyetor DADAN TRI YUDIANTO kepada AGUSTINUS Nomor rekening 2606888888 sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama pengirim DADAN TRI YUDIANTO dan penerima TAJI sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama pengirim DADAN TRI YUDIANTO dan penerima KENZO sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) 11 (sebelas) lembar printout legalisir mutasi rekening Tahapan BCA nomor 04180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode bulan Maret 2022 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. : 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik SAZITTA DAMARA ARWIN, alamat Jl. Petegogan I gg V No. 72 RT9/11 Jaksel, merk TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik SAZITTA DAMARA ARWIN, alamat Jl. Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merk TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 April 2022 s/d 31 Desember 2022 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 3423590234 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 1080659390 atas nama MOCHAMAD HADI LESMANA periode 01 Januari 2022 s/d 30 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 6460412518 atas nama TEGUH SUKARNO periode 01 Januari 2022 s/d 16 Desember 2022 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. HARDIANKO, Tempat Tanggal Lahir, Medan, 26-01-1997, Laki-laki,Almat Jl. Karantina No 75 Medan , Agama Budha, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 1271202601970001. 2 (dua) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Marina Raya Rukan Cordoba Blok A No. 8 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Nomor: 070622.PIK 1836330271B00010 tanggal 07 Juni 2022, 19:15:17 kepada HARDIANKO , 085207875656, Jln. Karantina No. 75 Medan 000/000 Glugur Barat II Medan Timur Kota Medan; dengan kode Valas: SGDO; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 2.000; Kurs: 10.910; Jumlah Rupiah: Rp 21.820.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah ). 2 (dua) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Marina Raya Rukan Cordoba Blok A No. 8 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Nomor: 210622.PIK 1934681726B000024 tanggal 21 Juni 2022, 12:48:37 kepada HARDIANKO , 085207875656, Jln. Karantina No. 75 Medan 000/000 Glugur Barat II Medan Timur Kota Medan; dengan kode Valas: USKD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100; Jumlah: 10.100; Kurs: 14.750; Jumlah Rupiah: Rp 148.975.000,00 (seratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ). 1 (satu) lembar photo copy faktur pembelian DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Setiabudi No. 154 Bandung, No Telp 022-82068277, Bandung 24 September 2022, 11:46;53, Nomor Faktur 240922.STB642049667B000007, atas nama HARDIANKO No Telp 085207875656, dengan kode Valas : SGD0, jumlah : 2.000; Kurs 10.900; Jumlah Rupiah : Rp 21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar photo copy faktur penjualan DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Setiabudi No. 154 Bandung, No Telp 022-82068277, Bandung 26 September 2022, 11:48;33, Nomor Faktur 260922.STB650645524S000005, atas nama HARDIANKO No Telp 085207875656, dengan kode Valas : SGD0, jumlah : 2.000; Kurs 10.900; Jumlah Rupiah : Rp 21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, ID Laporan 52618927-0-1, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. HARDIANKO. 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. DADAN TRI YUDIANTO, Tempat Tanggal Lahir, Majalengka, 07-05-1987, Laki-laki,Alamat Perumahan Dago Resort Pakar Jl. Mawar III , Agama Islam, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 3210070705870001 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 030922.MLW2139129473B000062 tanggal 3 September 2022, 15:31:48 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 1.000; Kurs: 11.030.00; Jumlah Rupiah: Rp 11.030.000,00 (sebelas juta tiga puluh ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW103953863B000172 tanggal 25 Juni 2022, 10:15:52 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 50.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 547.500.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 010622.MLW2139129473B000130 tanggal 1 Juni 2022, 06:48:32 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 1.000; Kurs: 1I.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 110522.MLW2139129473B000009 tanggal 11 Mei 2022, 19:33:54 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 15.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 164.250.000.000,00 (sebelas enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 160322.MLW2139129473B000035 tanggal 16 Maret 2022, 12:08:05 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS /SERI L; Jumlah: 8.900.00; Kurs: 14.270.00; Jumlah Rupiah: Rp 127.003.000,00 (sebelas dua puluh tujuh juta tiga ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 290122.MLW1039053863B000015 tanggal 29 Januari 2022, 18:25:46 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 2.000.00; Kurs: 10.650.00; Jumlah Rupiah: Rp 21.300.000,00 (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070122.MLW110619335B000042 tanggal 7 Januari 2022, 14:27:06 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 6.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 66.300.000,00 (enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) bundel photo copy formulir transaksi setara atau diatas Rp 100.000.000,00 (serratus juta rupiah) dengan nama customer DADAN TRI YUDIANTO , identitas KTP NIK : 3210070705870001, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat yang ditanda tangani oleh sdr. DADAN TRI YUDIANTO 1 (satu) bundel photo copy mutasi rekening giro BCA a.n. BINAVALASINDO DOLARASIA SU PT, Kelapa Gading,Jl. Raya Boulevard LA 4 NO.11 Jakarta 14240, dengan no rekening 4131113000 halaman 18/35 dan halaman 10/35, periode Maret 2022 s.d Mei 2022. 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, ID Laporan 52668295-0-0-, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. DADAN TRI YUDIANTO. 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. RIRIS RISKA DIANA, Tempat Tanggal Lahir, Bandung, 28-01-1992, Perempuan,Alamat KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat , Agama Islam, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 3204256801920004. 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 140922.MLW1039053863B000077 tanggal 14 September 2022, 13:13:44 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 35.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 386.750.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 100822.MLW110619335B000057 tanggal 10 Agustus 2022, 12:53:49 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 31.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 342.550.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 040822.MLW182028328B000009 tanggal 4 Agustus 2022, 16:36:54 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 ; Jumlah: 200.00; Kurs: 10.700.00; Jumlah Rupiah: Rp 2.140.000,00 (dua juta serratus empat puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 040822.MLW1820283287B000008 tanggal 4 Agustus 2022, 16:36:16 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: MYR0 , MYR1; Keterangan Valas: Ringgit Malaysia PEC 100: 50: 10 : 5 , Jumlah: 350; Kurs: 3.300; Jumlah Rupiah: Rp 1.155.000,00 (satu juta serratus lima puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 300722.MLW1454732302B000163 tanggal 30 Juli 2022, 20:34:15 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 100.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 110.500.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 300722.MLW1454732302B000134 tanggal 30 Juli 2022, 12:55:26 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 16.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 176.800.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 080722.MLW1039053863B000059 tanggal 8 Juli 2022, 11:25:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 86.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp950.300.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 060722.MLW14547320302B000044 tanggal 6 Juli 2022, 10:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 5.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 55.250.000,00 (Lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 050722.MLW1454732302B000059 tanggal 5 Juli 2022, 10:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 5.000.00; Kurs: 11.030.00; Jumlah Rupiah: Rp 55.150.000,00 (Lima puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 010722.MLW10390538635B000054 tanggal 1 Juli 2022, 10:50:50 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 50.000.00; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 550.000.000,00 (Lima ratus lima puluh juta rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 290622.MLW1039053863B000052 tanggal 29 Juni 2022, 10:42:39 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 55.000.00; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 605.000.000,00 (Enam ratus lima juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW1454732302B000165 tanggal 25 Juni 2022, 08:30:03 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 ; Jumlah: 200; Kurs: 10.400.00; Jumlah Rupiah: Rp 2.080.000,00 (Dua juta delapan puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW145473020302B000164 tanggal 25 Juni 2022, 08:29:39 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 12.000; Kurs: 10.970.00; Jumlah Rupiah: Rp 131.640.000,00 (Seratus Tiga Puluh satu Juta Enam ratus Empat Puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 240622.MLW2139129473B000047 tanggal 24 Juni 2022, 09:13:25 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 2.000; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 22.000.000,00 (Dua puluh dua juta rupiah rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170622.MLW110619335B000034 tanggal 17 Juni 2022, 09:58:34 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 2.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 22.100.000,00 (Dua puluh dua juta seratus ribu rupiah rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170622.MLW1761905676B000018 tanggal 17 Juni 2022, 20:58:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 4.000; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 44.000.000,00 (Empat puluh empat juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 110622.MLW1039053653B0000174 tanggal 11 Juni 2022, 10:50:58 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 , Jumlah: 35.000; Kurs: 10.960.00; Jumlah Rupiah: Rp 383.600.000,00 (Tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah rupiah ) dan USD1 ;Keterangan Valas : DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L, Jumlah :3.700; Kurs :14.570.00; Jumlah Rupiah : Rp 53.909.000,00 (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan ratus Sembilan Ribu Rupiah). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 100622.MLW55972279B000074 tanggal 10 Juni 2022, 12:04:02 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 1.000; Kurs: 10.970.00; Jumlah Rupiah: Rp 10.970.000,00 (Sepuluh juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 080622.MLW1039053863B000051 tanggal 8 Juni 2022, 10:08:49 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 55.000; Kurs: 10.920.00; Jumlah Rupiah: Rp 600.600.000,00 (Enam ratus juta ratus enam ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000049 tanggal 7 Juni 2022, 13:45:07 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 100; Kurs: 14.450.00; Jumlah Rupiah: Rp 1.445.000,00 ( Satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000048 tanggal 7 Juni 2022, 13:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 :50 Jumlah: 100; Kurs: 10.400.00; Jumlah Rupiah: Rp 1.040.000,00 ( Satu juta empat puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000047 tanggal 7 Juni 2022, 13:42:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 38.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 414.200.000,00 ( Empat Ratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1093856028B000012 tanggal 7 Juni 2022, 20:44:41 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 23.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 250.700.000,00 ( Dua ratus lima puluh juta rupiah tujuh ratus ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 310522..MLW1039053863B000051 tanggal 31 Mei 2022, 11:06:59 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 45.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 497.250. 000,00 ( Empat Ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 260522.MLW110619335B000057 tanggal 26 Mei 2022, 11:15:07 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 57.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 629.850. 000,00 ( Enam ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 260522.MLW110619335B000056 tanggal 26 Mei 2022, 11:14:57 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 10.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 110.500. 000,00 ( Seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 140522.MLW109385602B000133 tanggal 14 Mei 2022, 19:15:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 17.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 186.150. 000,00 ( Seratus delapan puluh enam juta serratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 060422.MLW1761905676B000032 tanggal 6 April 2022, 08:48:09 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 Jumlah: 14.000; Kurs: 10.500.00; Jumlah Rupiah: Rp 147.000. 000,00 ( Seratus empat puluh tujuh juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170222.MLW903856224B000036 tanggal 17 Februari 2022, 11:10:25 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 Jumlah: 3.000; Kurs: 10.700.00; Jumlah Rupiah: Rp 32.100. 000,00 ( Tiga Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 150222.MLW1761905676B000004 tanggal 15 Februari 2022, 15:24:50 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: USD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 13.000; Kurs: 14.300.00; Jumlah Rupiah: Rp 185.900. 000,00 ( Seratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 150122.MLW1761905676B000128 tanggal 15 Januari 2022, 10:45:57 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 5.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 54.500. 000,00 ( Lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Penjualan Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 130822.MLW1761905676S000041 tanggal 13 Agustus 2022, 09:30:30 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: USD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 3.800; Kurs: 14.850.00; Jumlah Rupiah: Rp 56.430. 000,00 ( Lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah ). 1 (satu) bundel photo copy formulir transaksi setara atau diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan nama customer RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat oleh sdri. RIRIS RISKA DIANA 1 (satu) bundel photo copy mutasi rekening giro BCA a.n. BINAVALASINDO DOLARASIA SU PT, Kelapa Gading,Jl. Raya Boulevard LA 4 NO.11 Jakarta 14240, dengan no rekening 4131113000 halaman 6/30 Periode April 2022, 27/35 Periode Mei 2022, 33/35 Periode Mei 2022,7/39,15/39,30/39.36/39 Periode Juni 2022,halaman 1/35, 5/35 Periode Juli 2022 . 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan,, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA,untuk RIRIS RISKA DIANA untuk transaksi diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. RIRIS RISKA DIANA. 1 (satu) lembar printout foto faktur pembelian valas pada CNV Money Changer Pondok Indah tanggal 2 Februari 2022 sebanyak 30.000 USD (10.000 USD X 3) @Rp.14.420 atau total senilai Rp.432.600.000 bseserta katu nama CNV Authorized Money Changer Pondok Indah. 1 (satu) lembar printout asli faktur penjualan (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR250322.S0012 tanggal 25 Maret 2022 sebanyak 15.000 USD @Rp.14.360 atau total senilai Rp.215.400.000 1 (satu) lembar printout asli faktur jual (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR200722.S0075 tanggal 20 Juli 2022 sebanyak 18.000 USD @Rp.14.995 atau total senilai Rp.269.910.000. 1 (satu) lembar printout asli faktur jual (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR010822.S0101 tanggal 01 Agustus 2022 sebanyak 20.200 USD @Rp.14.880 atau total senilai Rp.300.576.000. - 1 (satu) lembar printout tindasan faktur beli (penjualan) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR300822.B0005 tanggal 29 Agustus 2022 sebanyak 15.000 USD @Rp.14.830 atau total senilai Rp.222.450.000.
| 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/P TAHUN 2017 tanggal 26 Oktober 2017, tentang PENGANGKATAN HAKIM AGUNG | |
| 1 (satu) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:175/KMA/KP.02.2/11/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Usulan Pemberhentian Sementara sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H.,M.H.; | |
| 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesesia Nomor D.399.Kp.04.01.Th.2003 tanggal 5 Mei 2003, tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan status Calon Hakim dalam masa percobaan atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H; | |
| 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor D.309.KP.04.02 Th 2004 tanggal 31 Maret 2004 beserta lampiran tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan status Calon Hakim atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H; | |
| 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:3281/PAN/KP.04.5/11/2017 tanggal 13 Desember 2017, tentang Pengangkatan Hakim Yustisial pada Yang Mulia Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. atas nama PRASETIO NUGROHO S.H.,M.kn; | |
| 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:329/KMA/SK/XI/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil/Hakim dari Jabatan Negeri Atas Sdr. PRASETIO NUGROHO, S.H.,M.Kn. Hakim Madya Pratama Dipekerjakan Untuk Tugas Peradilan (Yustisial) Pada Mahkamah Agung R.I; | |
| 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2009 tentang pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI atas nama REDHY NOVARISZA; | |
| 1 (satu) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 128/SEK/PNS.00.2/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, tentang tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jendral Badilmiltun Mahkamah Agung RI atas nama REDHY NOVARISZA; | |
| 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan atas nama REDHY NOVARISZA; | |
| 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1501A/SEK/Kp.I/SK/XI/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai negeri Sipil Yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi. | |
| 1 (satu) bundel mutasi rekening Tahapan Bank BCA atas nama ATMASARI SH LL M, nomor rekening 4381075286 periode Januari 2018 mulai tanggal 01/01 sampai dengan November 2022 tertanggal 30/11 | |
| 4 (empat) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5503193 tanggal 28-04-2020 Jam 09:51:48, dengan Customer GAZALBA SALEH SH MH, berupa pembelian SGD10.000,- senilai Rp108.300.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 1190015046889 sejumlah Rp108.300.000,-, lembar Know Your Customer, dan identitas berupa SIM. | |
| 4 (empat) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5503453 tanggal 30-04-2020 Jam 10:21:40, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD294.000,- senilai Rp3.126.690.000.000,- dan pembelian SGD4.000,- senilai Rp41.740.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp3.126.690.000,-, lembar Know Your Customer, dan identitas berupa KTP. | |
| 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5504285 tanggal 11-05-2020 Jam 14:19:50, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD200.000,- senilai Rp2.106.000.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp2.106.000.000,-, dan lembar Know Your Customer. | |
| 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5508908 tanggal 03-07-2020 Jam 13:28:48, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian USD6.300,- senilai Rp91.665.000,- dan pembelian USD3.700,- senilai Rp53.687.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp145.352.000,-, dan lembar Know Your Customer. | |
| 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5512606 tanggal 06-08-2020 Jam 14:32:52, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD50.000,- senilai Rp534.000.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp534.000.000,-, dan lembar Know Your Customer. | |
| 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5515873 tanggal 10-09-2020 Jam 13:42:27, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD25.000,- senilai Rp272.250.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp232.250.000,-, dan lembar Know Your Customer. | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-01.22-0000018, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-02-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 22.260.000 | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-02.22-0000018, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 23.500.000 | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-03.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-04-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.840.000,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-04.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-05-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 22.680.000,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-05.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-06-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 19.460.000,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-06.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-07-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.020.000,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-07.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-08-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 12.580.000,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-08.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-09-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 11.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-09.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-10-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 15.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-10.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-11-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 26.380.000,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-11.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-12-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 26.280.000,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-12.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-01-2023, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 21.786.500,- | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pension Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala Nomor H.012000000103, Npwp 70.164.758.8-503.000, Nama Anri Febiarti, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 30-12-2022, Jumlah Penghasilan Neto adalah Rp. 129.740.881,-; | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Potongan Pajak PPh Pasal 21 Dari Honorarium Tahun 2022 Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Wajib Pajak ANRI FEBIARTI, dr. Sp,An., NPWP 70.164.758.8-503.000, yang ditandatangani Sdr. IIM IBRAHIM selaku Kabag Keuangan RSUD Kota Bogor, Jumlah gaji bruto saya pada tahun 2022 adalah Rp. 1.372.691.797,-; | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000010, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 30-01-2022,Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 121.401.850,-; | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000208, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 04-02-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 121.583.675,- | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000669, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 07-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 46.914.750,-; | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000773, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 07-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 92.157.421,-; | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001086, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-04-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 113.076.400,- | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001519, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 10-05-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 101.291.963,- | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001923, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 06-06-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 58.723.025,-; | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000002279, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-07-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 110.162.388,- | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000002749, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-08-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 166.478.025,- | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003093, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-09-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 109.236.350,- | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003522, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-10-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 105.241.150, | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003844, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 04-11-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 114.328.000,- | |
| 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000004047, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-12-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 112.096.800,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.I.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-1-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.097.682,-; | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.II.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 28-II-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.027.102,-; | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.III.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-III-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.776.516,-; | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.IV.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-IV-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 11.445.520,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.V.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-V-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 4.575.090,-; | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VI.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VI-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 13.330.532,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 21.561.309,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VIII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VIII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 8.129.500,-; | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.IX.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-IX-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 12.093.850,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.X.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-X-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.414.349,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.XI.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-XI-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 43.927.750,- | |
| 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.XII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-XII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.268.700,- | |
| 1 (satu) lembar Sales Slip PT. SARANATAMA USAHA MANDIRI, Reff. No. 00002, Date 01-12-2020, Curr. USD, Amount 1.000, Exc. Rate 14.200, Equivalent Rp. 14.200.000,00 | |
| 1 (satu) lembar Sales Slip PT. SARANATAMA USAHA MANDIRI, Reff. No. 00002, Date 22-01-2021, Curr. USD, Amount 1.000, Exc. Rate 14.090, Equivalent Rp. 14.090.000,00; | |
| 1 (satu) lembar bukti penukaran uang Banknotes Haji La Tunrung Star Group, Date 22-8-2022, Foreign Currency Amount USD 1.501, dengan nilai kurs saat itu Rp. 14.984, sehingga nilai total Rp. 22.490.984, Name/Nama AFFAN BAIHAQI, Phone 085826324758. | |
| 1 (satu) lembar bertuliskan Reseller Mini Gold No.: 371107, tanggal 16-1-2021, Nama dr. ANRI, Total Belanja Emas Rp. 9.251.000,- | |
| 1 (satu) lembar bertuliskan Reseller Mini Gold No.: 371111, tanggal 19-06-2021, Nama dr. ANRI, Total Belanja Emas Rp. 8.900.000; | |
| 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066801, Tgl 18 Bln 09 2021, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat RSUD Bogor, Total harga 13.700.000, Dealer Aris Mugiono, ID Reseller MARNAH; | |
| 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066802, Tgl 10 Bln 12 2021, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat Bogor, Total harga 22.092.500, Dealer Bogor, ID Reseller MARNAH; | |
| 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066813, Tgl 25/2 Bln 02 2022, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat RSUD Bogor, Total harga 27.348.000, ID Reseller MARNAH; | |
| 1 (satu) buku Tabungan Bank Syariah Indonesia atas nama PRASETIO NUGROHO, 6301223420, Jl. Pamularsih Dalam No. 3, EMA. 1116653, KCP MAHKAMAH AGUNG | |
| 1 (satu) lembar Proforma Invoice – Revised 3 Discovery Kartika Plaza Hotel Bali senilai Rp92.713.000,-, yang ditujukan kepada Ms. Shella Setiani dari CTS Travel & Event Bandung, RE: for Group Mahkamah Agung RI; | |
| 1 (satu) bundel Information Invoice Mahkamah Agung RI; | |
| 4 (empat) lembar Laporan Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 1450092071659 atas nama Discovery Kartika Pl, tanggal period 01 Mar 2022, 02 Mar 2022, 08 Maret 2022 dan 21 Maret 2022; | |
| 2 (dua) lembar Rooming List Group MA dengan baris pertama tertulis Full Name Achmad Budi Santoso, Arrival 11/03/22, Departure 13/03/22, Room 1030. | |
| 6 (enam) lembar copy Sertifikat Hak Milik Nomor 7453, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi; | |
| 1 (satu) lembar copy warna dokumen KTP atas nama IKHSAN AR SP; | |
| 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01228 tanggal 3/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; | |
| 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01223 tanggal 4/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; | |
| 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01192 tanggal 10/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; | |
| 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01172 tanggal 17/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; | |
| 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01174 tanggal 17/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; | |
| 1 (satu) lembar Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022, yang ditandatangan asli oleh Dr. H. IYUS SURYANA, S.H., M.H | |
| 1 (satu) lembar printout yang di paraf oleh C. Maulana “sesuai kenyataan” berupa Rekapitulasi Penerimaan Honorarium PP82 Penyelesaian Perkara Mahkamah Agung Periode Januari – November 2022 atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H., senilai total Rp1.564.563.125,-. | |
| 1 (satu) lembar printout yang di paraf oleh C. Maulana “sesuai kenyataan” berupa Rekapitulasi Penerimaan Honorarium PP82 Penyelesaian Perkara Mahkamah Agung Periode Januari – November 2022 atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H., M.Kn., senilai total Rp42.835.750,-. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 442 Tanggal 08 Juni 2021 berdasarkan Surat Ukur Nomor 92/Tanjungrasa/2021 dengan luas 4.730 M2 Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Warkah Hak Milik Nomor 442 dengan nama pemohon DIANA SIREGAR, ST., MM., yang terletak di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Tanjung Sari, berdasarkan Surat Ukur nomor 92 tanggal 31-05-2021 seluas 4.730 M2. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00056 berdasarkan Surat Ukur Nomor 307/Tanjung Rasa/1998 dengan luas 4.730 M2 Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, atas nama DIANA SIREGAR, S.T., M.M., dan terdapat stempel Tidak Berlaku Lagi. | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Peta Bidang Tanah Nomor 7022/2020 dengan Nomor Bidang 00796 yang terletak di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, tanggal 19 Oktober 2020, beserta Gambar Arsitektur dengan stempel PT GRIYAMADYA. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK Pidana, Pidana Khusus Ruang Sidang Ketua Majelis H-ASN (B-206) Hari Rabu tanggal 15 April 2020 Pukul 10.00 WIB Reference No: SIDHASN2020040606795623 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis MARULI TUMPAL SIRAIT, S.H., M.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK Pidana, Pidana Khusus Ruang Sidang Ketua Majelis H-ASN (B-206) Hari Rabu tanggal 15 April 2020 Pukul 11.00 WIB Reference No: SIDHASN2020040104691718 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis MARULI TUMPAL SIRAIT, S.H., M.H. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK : Pidana, Pidana Khusus, Militer Tim CB di Ruang Sidang Ketua Majelis HSST Hari Senin tanggal 07 Maret 2022 Pukul 11.00 WIB Reference No: SIDHSST2022030154540188 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis WIRYATMO LUKITO TOTOK, S.H., M.H. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Kasasi dari Terdakwa Ir. Rennier Abdul Rahman Latief dengan Nomor Register 328K/PID.SUS/2022, Klasifikasi Korupsi, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 07 Maret 2022 Nomor Putusan 328K/PID.SUS/2022 dengan Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Kasasi dari Terdakwa Edhy Prabowo dengan Nomor Register 942K/PID.SUS/2022, Klasifikasi Korupsi, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 07 Maret 2022 Nomor Putusan 942K/PID.SUS/2022 dengan Terdakwa EDHY PRABOWO. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Jafar Abdul Gaffar dengan Nomor Register 109 PK/PID.SUS/2020, Klasifikasi Pencucian Uang, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan PK Mahkamah Agung tanggal 15 April 2020 Nomor Putusan 109 PK/PID.SUS/2020 dengan Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR. | |
| 1 (satu) lembar fotokopi rekening koran Bank BSI Tabungan Easy Wadiah atas nama Muhammad Kharrazi nomor rekening 1991031249 periode 17 Februari 2022 dengan nilai Kredit Rp3.000.000.000,-. | |
| 2 (dua) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS tanggal 6 Agustus 2021 USD 6.000 dan USD CAP 1.200 ke dalam Rupiah total Rp. 103.404.000; dan SGD 20.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 221.400.000 atas nama IKHSAN AR SP; | |
| 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS 16 Agustus 2021 SGD B 16.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 176.960.000 atas nama IKHSAN AR SP; | |
| 2 (dua) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS 2 November 2021 USD 14.900 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 212.325.000; dan SGD 3.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 33.450.000 atas nama IKHSAN AR SP; | |
| 3 (tiga) lembar print out “RUNDOWN MAJELIS SST MAHKAMAH AGUNG GOES TO BALI 11-13 MARET 2022; | |
| 1 (satu) lembar print out INVOICE CTS Travel&Event No : 0078381, Date : 02 Maret 2022, To: MAHKAMAH AGUNG-INDONESIA (U/P IBU RETNO MURNI SUSANTI); | |
| 1 (satu) lembar print out screen capture bukti transfer tujuan SHELLA SETIANI pada BANK BSI dengan pengirim SRI ENDANG TEGUH ASMARANI, screen capture bukti transfer BANK BCA dengan keterangan “bayar EO dr isti MA”, dan foto bukti setoran BANK BCA dengan nama penyetor RANI dan ISTIQOMAH | |
| 1 (satu) bundel printout mutasi rekening tahapan stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH DR pada nomor rekening 00020149094 periode 30/04/2020 sampai dengan 25/02/2021; | |
| 4 (empat) lembar printout mutasi rekening stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH DR nomor rekening 00020149094 periode 30/04/2020 sampai dengan 25/02/2021 berupa format excel tanpa saldo; | |
| 1 (satu) bundel printout mutasi rekening tahapan stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH SH MH nomor rekening 04370736630 periode 03/01/2017 sampai dengan 05/08/2019. | |
7 (tujuh) lembar fotocopy dokumen yang telah dilegalisir oleh Sdri. DEWI MARIANA pada tanggal 15 Februari 2023 terdiri atas :
| |
| 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Faktur beli Valas Dollar Singapore Nomor : GM070322.B0006 tanggal 07 Maret 2022 sebesar SGD6.000 dengan kurs Rp10.500 total Jumlah Rp63Juta yang kemudian ditransfer ke Rekening BCA Nomor Rekening 6815529018 atas nama MUHD KHARRAZI dengan bukti transfer terlampir dan telah dilegalisir oleh Sdri. DEWI MARIANA pada tanggal 15 Februari 2023. | |
| 1 (satu) lembar panjang Print ot stempel basah “HISTORY KENDARAAN UNTUK CUSTOMER” No.Polisi: B 15 ABA, No.Chasis:JTNGF3DH0L8027005, No. Mesin:2AR 2378205, Tipe: New Alphard 2.5 G A/T 2020, Nama:EDY ILHAM SHOOLEH | |
| 1 (satu) lembar printout foto screenshoot whatsapp dengan Bu Nesha tanggal 22 Juli 2021 yang diperoleh dari Handphone Samsung Galaxy Note-8 milik KIKY SAEPUDIN, dan telah diberi paraf oleh KIKY SAEPUDIN. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi yang terdapat stempel dan tandatangan basah Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 28 Oktober 2019 berupa Memori Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. | |
| 2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus H. JAFAR ABDUL GAFFAR Nomor 037/SK-PID-PK/AA&Co/IX/2019 tanggal 09 September 2019 kepada ARSYAD ARSYAD & Co Law Office, dan terdapat stempel basah Pengadilan Negeri Samarinda. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Kesimpulan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam Persidangan Pemeriksaan Perkara Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/AKTA.PID.B/2019/PN.SMR tanggal 12 Desember 2019, dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Bukti Novum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) / Terpidana tanggal 03 Desember 2019 dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. | |
| 1 (satu) bundel copy dokumen sertifikat hak miliki (SHM) No. 442 Jawa Barat, Bogor, Tanjungsari, Tanjungrasa, atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan dokumen terkait lainnya | |
| 1 (satu) bundel copy dokumen pengikatan jual beli nomor 03 tanggal 16/06/2021 Notaris R. Tunggul Nirboyo | |
| 1 (satu) bundel copy dokumen akta jual beli (AJB) nomor:34/2021 PPAT R. Tunggul Nirboyo, S.H.,Sp.N | |
| 1 (satu) bundel salinan asli akta pengikatan jual beli nomor 06 tanggal 27 Juli 2022 pihak I:Tuan MUHD. KHARRAZI, II Tuan Doktor GAZALBA SALEH, S.H.,M.H. Notaris&PPAT R. Tunggul Nirboyo, S.H.,Sp.N | |
| 1 (satu) bundel salinan asli akta jual beli (AJB) nomor:10/2022 PPAT FIRDAUS MUHAMMAD, S.H.,M.Kn | |
| 1 (satu) asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 7453/Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat | |
| 3 (tiga) lembar print out warna SSPD-BPHTB Nama Wajib Pajak: DR. GAZALBA SALEH, S.H.,M.H. | |
| 3 (tiga) lembar copy Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan tanggal 23 Maret 2022 dengan nama wajib Pajak MUHD. KHARRAZI | |
| 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2022 engan nama wajib Pajak MUHD. KHARRAZI beserta satu lembar print out info tunggakan | |
| 1 (satu) lembar asli dokumen receipt pembelian valas di HARGA KURS (PT SUGI INTERNASIONAL VALAS) Cabang Jakarta tanggal 07 April 2022 atas nama REDHY NOVARISZA untuk pembelian mata uang SGD sebesar 3000SGD senilai Rp31.650.000 | |
| 1 (satu) lembar asli dokumen receipt pembelian valas di HARGA KURS (PT SUGI INTERNASIONAL VALAS) Cabang Jakarta tanggal 07 April 2022 atas nama YUNIANTI DEWI untuk pembelian mata uang SGD sebesar 8500SGD senilai Rp89.675.000 | |
| 3 (tiga) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00060/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 04 Februari 2019, Kepada PRASETIO NUGROHO TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh IMAM SAMEKTO Pgs. Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; | |
| 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00069/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 07 Februari 2019, Kepada PRASETIO NUGROHO TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Branch Manager PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; | |
| 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00096/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 20 Februari 2019, Kepada ANRI FEBIARTI TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; | |
| 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00097/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 20 Februari 2019, Kepada ANRI FEBIARTI TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; | |
| 3 (tiga) lembar fotocopy Akta Jual Beli Nomor 06/2019 Lembar Salinan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) IZZAR MAISYA RAHMA, S.H., M.Kn.; | |
| 14 (empat belas) lembar fotocopy Perjanjian Kerjasama Pembangunan Unit LAVAYA PREMIUM RESIDENCE No.:168/PKS-LAVAYA/PBB/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021, dan 1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembayaran No. Sp: SP/SU-0242 yang ditandatangani oleh RAYMON GUNAWAN Direktur PT. PROPERTI BALI BENOA PIHAK PERTAMA dan ANRI FEBIARTI, DR PIHAK KEDUA; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PT. Amanah Indonesia Realti yang ditandatangani T. FADHIL ARUNA Qq. PT. AMANAH INDONESIA REALTI Yang Membuat Pernyataan dan PRASETIO N Yang Menerima Pernyataan, beserta 6 (enam) lembar fotocopy lampiran, dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pesanan Unit (SPU) De Kost Indonesia Nomor SPU: 00234/SPU-MKT/20, yang ditandatangani PRASETIO N Pemesan, ARDIANSYAH Sales tanggal 01 Desember 2021; | |
| 2 (dua) lembar fotocopy dokumen BPKB No. R-01033622, Nama Pemilik ANRI FEBIARTI; | |
| 2 (dua) lembar fotocopy dokumen BPKB No. Q-05928028, Nama Pemilik PRASETIO NUGROHO; | |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
| 1 (satu) lembar print out yang terdapat: Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 13/04/2021 13:52:44 No. Rek. Tujuan 042801027132509, Nama Rek. Tujuan: DANI HENDARLIN 123, Jumlah Transfer: Rp. 8.993.000 | |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
| 1 (satu) lembar print out yang terdapat: Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/06/2021 15:44:28 No. Rek. Tujuan 038701009106504, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 18.100.000; | |
| 1 (satu) lembar print out yang terdapat: Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21261M73XL, Tanggal Transaksi 18 Sep 2021 14:07:29, Ke Rekening 038701009106504, Bank Penerima Bank BRI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 8.900.000, Keterangan emas | |
| 1 (satu) lembar print out yang terdapat: Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21263927Z6, Tanggal Transaksi 20 Sep 2021 18:56:57, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 8.900.000 | |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
| 1 (satu) lembar print out yang terdapat: -Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 23/10/2021 20:43:09 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 4.450.000 | |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
| 1 (satu) lembar print out yang terdapat Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT2131331R7Y, Tanggal Transaksi 09 Nov 2021 14:43:39, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 200.000 | |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
| 1 (satu) lembar print out yang terdapat: Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 18/03/2022 00:19:54 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 18.400.000 | |
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
| |
| 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi B-6891-WYM dengan Nama Pemilik EDY ILHAM SHOOLEH beserta 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB | |
| 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama EDY ILHAM SHOOLEH beserta 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3674050804100149 | |
| 1 (satu) lembar Surat Pesanan Kendaraan PT Batavia Bintan Berlian Nomor 132255 tanggal 06 Agustus 2020 dengan Data Konsumen atas nama EDY ILHAM SHOOLEH | |
| 1 (satu) lembar fotokopi warna Surat Jalan PT Batavia Bintan Berlian nomor 20SJ01021969/SJ/VIII/2 tanggal 06 Agustus 2020 kepada EDY ILHAM SHOOLEH dengan No. Telepon 082233992264 | |
| 1 (satu) lembar fotokopi warna Faktur Kendaraan Bermotor PT Yamaha Indonesia motor MFG Nomor Faktur 00039/BH/JACB25-2080 tanggal 13 Agustus 2020 atas nama EDY ILHAM SHOOLEH. | |
| 1 (satu) lembar Rekening Giro BCA Batavia Bintan Berlian PT, No. Rekening 7480672636 periode 05/08/2020 s.d. 06/08/2020 | |
| 1 (satu) lembar fotokopi Penyerahan BPKB Nomor Q-01074828 ke Customer tanggal 24 Oktober 2020 atas nama Supplier EDY ILHAM SHOOLEH | |
| 5 (lima) lembar fotocopy Catatan Pembelian Toko Ultima Glass yang ditandatangani pada pojok kanan atas oleh MELVIN INDRIYANI SUHENDRA | |
| 1 (satu) lembar print out transaksi keuangan pada Bank BCA dengan rekening bank BCA nomor rekening 3506588883 atas nama MELVIN INDRIYANI SUHENDRA yang ditandatangani oleh MELVIN INDRIYANI SUHENDRA | |
| 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Mutasi Rekening BCA atas nama ASTRA INTERNATIONAL TBK No. Rek 319-3036844 periode 11/03/2020 dengan keterangan Setoran Tunai Edy Ilham Plnsn Pmblian 1 Unt Alphrd Th 2020 Wrn Htm an. EDY ILHAM SHOOLEH senilai Rp83.500.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109902 tanggal 11.03.2020 | |
| 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Mutasi Rekening BCA atas nama ASTRA INTERNATIONAL TBK No. Rek 319-3036844 periode 04/03/2020 dengan keterangan KR Otomatis Llg-Mandiri GAZALBA SALEH EDY ILHAM SHOOLEH Transfer E-Banking senilai Rp100.000.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109837 tanggal 05.03.2020 | |
| 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Laporan Kas/Bank Harian, Cash on Hand tanggal 09.03.2020 jam 16.31 TSO Sudirman berupa Penerimaan J.Pemb Toyota-A/N EDY ILHAM senilai Rp896.100.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109866 tanggal 09.03.2020 | |
| 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Bukti Serah Terima Kendaraan Nomor T152-2020000479 tanggal 11.03.2020 kepada EDY ILHAM SHOOLEH atas 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T, Tipe AL30GA/T20/2020, Warna Black. | |
| 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Tanda Terima BPKB Nomor T152-2020000001 tanggal 28.07.2020, dengan nomor BPKB Q-00691168 atas nama EDY ILHAM SHOOLEH dan No. Polisi B-15-ABA | |
| 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Surat Pesanan Kendaraan Nomor T152-46350 tanggal 3.3.2020 dengan nama pemesan EDY ILHAM SHOOLEH berupa 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T (2020) Type AL30GA/T20 Warna Hitam senilai Rp1.079.600.000,- dan terdapat Catatan HAKIM AGUNG MA | |
| 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Faktur Kendaraan Nomor T152-2020000376 tanggal 11.03.2020 atas 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T (2020) Type AL30GA/T20 Warna Hitam, No. Rangka JTNGF3DH0L8027005, No. Mesin 2AR 2378205, No. Pol B-15-ABA senilai Rp1.079.600.000 | |
1 (satu) bundel laporan hasil ekstraksi forensik yang berasal dari Handphone Xiaomi Pocophone X3 Nomor IMEI1 867809052783087 milik RANDI HIDAYAT dan terdapat paraf RANDI HIDAYAT, berupa :
| |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 10 Agustus 2021, No REF: FT21222Z0FGP dengan Teller NURINDAH ADELIA; | |
| 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran/Transfer/ Kliring/Inkaso Bank Syariah Indonesia, tanggal 11/10/2021, Penerima Nama PRASETIO NUGROHO, Nomor Rekening 6301223420, Bank BSI, Jumlah Rp. 80.000.000,-, sumber dana transaksi tunai/cash, yang di stempel Bank BSI; | |
| 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran/Transfer/ Kliring/Inkaso Bank Syariah Indonesia, tanggal 10-12-2021, Penerima Nama PRASETIO NUGROHO, Nomor Rekening 6301223420, Bank BSI, Jumlah Rp. 112.000.000,-, sumber dana transaksi tunai/cash, yang di stempel Bank BSI; | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 26 Januari 2022, No REF: TT22026DWGPD; | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 20 April 2022, No REF: TT22110SY7H5; | |
| 6 (ENAM) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Setoran Tunai distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf oleh CHIKARISTA IRFANGI; | |
| 5 (Lima) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Pemindahbukuan 1, distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf Oleh CHIKARISTA IRFANGI; | |
| 5 (Lima) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Pemindahbukuan 2, distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf Oleh CHIKARISTA IRFANGI. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 0288 Tanggal 10 Desember 2020 berdasarkan Surat Ukur Nomor 02179/Tanjungbarat/2020 tanggal 20 November 2020 dengan luas 503 M2 Kelurahan Tanjungbarat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 0288 Tanggal 27 Mei 1987 dengan Alamat Jl. Swadaya II No. 45 RT.01 RW.08 berdasarkan Gambar Situasi Nomor 3771/1987 tanggal 03 Maret 1987 dengan luas 503 M2 Desa Tanjungbarat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H | |
| 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Akta Jual Beli Nomor 01/2020 tanggal 20 Juni 2020 Notaris PPAT DR. H. SYAFRAN, S.H., M.Hum., antara NORMAWATI IBRAHIM selaku penjual dan DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H., selaku pembeli. | |
| 1(satu) handphone Merk: Apple Iphone 13 Pro, Model: A2638, 128GB, Grey, SN: MQYMX6YX77. didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0010 3200 2209 01. Beserta data elektronik didalamnya. | |
| 1(satu) Handphone Merk: Apple Iphone XR, Model: A2105, 64GB, Putih, SN: FFWZV0Y2KXK2. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0831 2500 2229 00. Beserta data elektronik didalamnya. | |
| 1(satu) Handphone Merk: Apple Iphone 7 Plus, Model: A1661, 128GB, Hitam, SN: F2LT2DX1HFXW. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0878 7298 8894 00. Beserta data elektronik didalamnya. |
-
1 (satu) buah handphone iPhone 13, nomor model: MNGK3PA/A, SN: CKJV9WMVYM, kapasitas: 128 GB, Nomor WhatsApp : 0823-2501-8715, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 0331 0000 0003 4480. 1 (satu) buah flashdisk merk HP warna putih-biru dengan kode v178b 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Z Fold3 5G, nomor model: SM-F926B/DS, SN: RRCRC005T1Z, kapasitas: 256 GB, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 6210 0213 6295 1352 00 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A53 5G, SN: RRCT300GAYF, 128GB, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan Kode: 0025 0000 2122 5341, beserta data elektronik didalamnya. 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A11, SN: R9RN801TW5A, 32GB, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan Kode: 0025 0000 2253 7693, beserta data elektronik didalamnya. 1 (satu) buah handphone iPhone 13 Pro, nomor model: NME33ID/A, SN: QT210G51W0, kapasitas: 256 GB, Nomor WhatsApp : 0813-5599-1244, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 0325 0000 0021 ****. 1 (satu) handphone Iphone 8 Plus, Model MQ8N2PA/A, Serial Number: C39VPA4RJCM4, yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0525 0000 0352 5033 1 (satu) handphone Redmi Note 9 Pro, Model M2003J6B2G, Serial Number: f3783e2b, Yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0025 0000 0356 7286 Dokumen elektronik dengan nama “PK_KSP_INTIDANA.zip” dan nilai hash MD5: FD0FA876289459AA188D6315805C51AD, disimpan ke dalam flashdisk SanDisk Cruzer Blade kapasitas 32GB dengan kode: 2022_32_009 Dokumen elektronik “Dokumentasi_CCTV_Amaroossa.zip” dengan nilai hash SHA1 : 0c6f32e7efb319dcf3102f0803baabd6f4b160af , yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik USB flash drive Sandisk 32 GB dengan tulisan “2022_32_056 1 (satu) handphone Samsung Galaxy Note Ultra, Model SM-N985F/DS, Serial Number: RR8N8026QCL, Yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0025 0000 0654 5402 1 (satu) buah microSD merk Sandisk, Tipe: Ultra, 64GB, Kode: 8037XV16212A. Media Penyimpanan dari CCTV Ruang tengah Law Firm Yosep Parera. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) buah Flashdisk Merk: TOSHIBA, Tipe: TransMemory, 16GB,Warna: Putih Hitam milik Hirda. Beserta Dokumen Elektronik didalamnya. Dokumen Elektronik nama file ”Ivan dkk Intidana.zip” yang memiliki nilai hash MD5: 20311026670409a909556dc4c81af7de. Berasal dari Komputer Lenovo SN: R302EMP0 yang digunakan oleh Dwi Jayanti. Disimpan dalam Flashdisk Merk: Sandisk, 16 GB, Kode: 2022_16_029 1 (satu) buah Handphone Merk: Samsung, Tipe: Galaxy Z Fold 3 5G, Model: SM-F926B/DS, Hitam, 512GB, didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel Kode:0025 0000 0656 4916. Beserta dokumen elektronik didalamnya. Dokumen Elektronik dengan nama file “REKENING KORAN.zip” yang memiliki nilai Hash MD5: cadca33506984abfb64e696e480bd3df. Disimpan dalam media penyimpanan SDCard Merk: Sandisk, 32GB, Kode: 2022-32-089 1 (satu) buah handphone Sony XPERIA, Model: SOV40, IMEI: 355106100350541, kapasitas: 64 GB, Nomor Telepon: 087782998300, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 128K 8962115531 56657438-9, terdapat pecah pada ujung kiri atas layar 1 (satu) buah handphone Apple model: iPhone 13 Pro (A2638), SN: FNLJWMM6G2, 256 GB, yang di dalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel dengan nomor kode: 0015 0000 0632 4865, beserta dokumen elektronik di dalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626XL04140288 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut:
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_110966471_6282325018715_15_06_2022_16_55_07.wav 3ab71c7b11a897d27406d049de377628 Voice 2 Voice_call_(incl._VoIP)_111908435_6282325018715_30_08_2022_11_25_26.wav 8ae8d459fde69781d7be71b0273d9a24 Voice 3 Voice_call_(incl._VoIP)_111908763_6282325018715_30_08_2022_11_47_34.wav cd88d596c51661684211808e3aadf8f5 Voice 4 Voice_call_(incl._VoIP)_111181807_6281329454448_01_07_2022_09_27_24.wav 9b495dc3d74247e1d5c0207b5db42556 Voice 5 Voice_call_(incl._VoIP)_111181979_6281329454448_01_07_2022_09_37_02.wav a8d88fbbcf13a3b35459b9768e16a4ca Voice 6 Voice_call_(incl._VoIP)_111216739_6281329454448_04_07_2022_13_03_48.wav 44752fe73e31c49de5f49957167628a9 Voice 7 Voice_call_(incl._VoIP)_111378477_6281329454448_19_07_2022_11_23_57.wav 1f93e66d224bd6b2fef5f4cf5bf1c0ad Voice 8 Voice_call_(incl._VoIP)_111440560_6281329454448_25_07_2022_09_41_14.wav 9b35ca0753835164d6b785d643995469 Voice 9 Voice_call_(incl._VoIP)_111452090_6281329454448_26_07_2022_09_35_53.wav 6320ec69e0a80019065e260bd384cd63 Voice 10 Voice_call_(incl._VoIP)_111714663_6281329454448_16_08_2022_10_31_16.wav cd59686eebedf21d2ccfa66179a285a6 Voice 11 Voice_call_(incl._VoIP)_111841443_6281329454448_25_08_2022_09_54_27.wav 29f8dc9e4bcd5573a3a8dbb5174732ee Voice 12 Voice_call_(incl._VoIP)_111856261_6281329454448_26_08_2022_10_28_25.wav 8f20e975ce1a0b542103fb4849c3f339 Voice 13 Voice_call_(incl._VoIP)_110925162_628122865365_13_06_2022_15_13_34.wav dbeaf297601f655f224f8f26577f725f Voice 14 Voice_call_(incl._VoIP)_110942076_628122865365_14_06_2022_08_33_01.wav e49f1d52496e1caeab7ea46b77f8d23c Voice 15 Voice_call_(incl._VoIP)_110975988_628122865365_16_06_2022_10_24_04.wav 7a0fc9a4c22f86995288853ec7c37977 Voice 16 Voice_call_(incl._VoIP)_110994357_628122865365_17_06_2022_11_52_30.wav 53d3d36475ef1857f4b9650003f81d3e Voice 17 Voice_call_(incl._VoIP)_111041714_628122865365_20_06_2022_15_13_27.wav f3243754f9cd24ae273271c59e81a1eb Voice 18 Voice_call_(incl._VoIP)_111090978_628122865365_23_06_2022_14_49_38.wav ee9889f898da6b8a6c1734d96a466397 Voice 19 Voice_call_(incl._VoIP)_111181868_628122865365_01_07_2022_09_32_00.wav 20ed08e08affa6b59c1b57a7b9cf4447 Voice 20 Voice_call_(incl._VoIP)_111302614_628122865365_12_07_2022_11_08_02.wav 233b55f0a9a7acfb1e6d07f1eb627d36 Voice 21 Voice_call_(incl._VoIP)_111303647_628122865365_12_07_2022_12_26_55.wav 351af0dfbf07672d1f41a90a2d918f8f Voice 22 Voice_call_(incl._VoIP)_111402750_628122865365_21_07_2022_13_00_28.wav 424b19eb3e214ed0c729874f846142e6 Voice 23 Voice_call_(incl._VoIP)_111435456_628122865365_24_07_2022_17_34_26.wav 2cd5b2c1299ec84adcdb8e438532b0e3 Voice 24 Voice_call_(incl._VoIP)_111843925_628122865365_25_08_2022_12_03_09.wav af9e27a46783489c01c41fd2575d2e96 Voice 25 Voice_call_(incl._VoIP)_111855802_628122865365_26_08_2022_09_55_54.wav 626a08154617f2b0340e6cff4fbf58fe Voice 26 Voice_call_(incl._VoIP)_111856989_628122865365_26_08_2022_11_16_03.wav 8077643072dc8b25432ea1eace5d4c19 Voice 27 Voice_call_(incl._VoIP)_111859090_628122865365_26_08_2022_13_56_26.wav a949ed49d6c51528e1a1547af5b6dfc9 Voice 28 Voice_call_(incl._VoIP)_110566736_6281231002229_19_05_2022_09_42_41.wav cc552af2a4327b10481c68ecd3054382 Voice 29 Voice_call_(incl._VoIP)_110568669_6281231002229_19_05_2022_11_38_17.wav fa3ef5ff3598b0407d9cd0e7b226f2a6 Voice 30 Voice_call_(incl._VoIP)_110569553_6281231002229_19_05_2022_12_28_34.wav 2085aaf04b05be46fbeaca501413e608 Voice 31 Voice_call_(incl._VoIP)_110570263_6281231002229_19_05_2022_13_12_12.wav bae9c22ce6e8734b3c1ad51e52a1c7ac Voice 32 Voice_call_(incl._VoIP)_110626323_6281231002229_23_05_2022_12_54_47.wav 7f65d08235becda228c514a6c10bafd8 Voice 33 Voice_call_(incl._VoIP)_110626418_6281231002229_23_05_2022_12_58_56.wav c6a2a1c306581345b5dc0c82c67226db Voice 34 Voice_call_(incl._VoIP)_110642106_6281231002229_24_05_2022_13_23_25.wav 1abb038ba2a09e471234023eb315ed13 Voice 35 Voice_call_(incl._VoIP)_110723218_6281231002229_29_05_2022_16_43_37.wav 3784eb7ffe3af9ef1ba7d5583da6c03e Voice 36 Voice_call_(incl._VoIP)_110736173_6281231002229_30_05_2022_15_22_02.wav 7183423df0a6c4b3875a006a975e1b3d Voice 37 Voice_call_(incl._VoIP)_110746467_6281231002229_31_05_2022_11_26_38.wav 8b5fbf55046b18eefa5664f726ec86cb Voice 38 Voice_call_(incl._VoIP)_110773561_6281231002229_02_06_2022_13_29_19.wav a5203998e7b7d368f61794f664cc00e6 Voice 39 Voice_call_(incl._VoIP)_110773674_6281231002229_02_06_2022_13_37_03.wav 83d51a0623181d4ae753a10e87f96c48 Voice 40 Voice_call_(incl._VoIP)_110774225_6281231002229_02_06_2022_14_13_34.wav 997fb1161b8817b59e58bef117dc1c2b Voice 41 Voice_call_(incl._VoIP)_110774354_6281231002229_02_06_2022_14_21_06.wav c8db2ff793f93a6de9efe047cf9b84bc Voice 42 Voice_call_(incl._VoIP)_110784858_6281231002229_03_06_2022_10_21_18.wav 41d53f29ed0b59b77112dfae96de95f3 Voice 43 Voice_call_(incl._VoIP)_110825325_6281231002229_06_06_2022_10_16_06.wav f7a3341cb09bc4eeb06a5eafc64498de Voice 44 Voice_call_(incl._VoIP)_110825399_6281231002229_06_06_2022_10_21_03.wav e8447f041754203bac5a6a4b00cdf20b Voice 45 Voice_call_(incl._VoIP)_110829842_6281231002229_06_06_2022_14_56_01.wav a358a0d0846349cdca5fcdf09311be43 Voice 46 Voice_call_(incl._VoIP)_111120403_6281231002229_25_06_2022_20_38_03.wav a124ee31576edae870339430da4073b4 Voice 47 Voice_call_(incl._VoIP)_111407927_6281231002229_21_07_2022_20_23_29.wav 70b0af0168912c4ce0536b953e46bad6 Voice 48 Voice_call_(incl._VoIP)_111558085_6281231002229_04_08_2022_10_44_11.wav ba221dff4b1a340a1b926bca229feb05 Voice 49 Voice_call_(incl._VoIP)_111848129_6281231002229_25_08_2022_16_36_47.wav eb5ea01e7f441dea544a80a16779e5ec Voice 50 Voice_call_(incl._VoIP)_112131219_6281231002229_15_09_2022_14_44_56.wav d27058745ddc67d2ab7c361f719e4dc1 Voice 51 Voice_call_(incl._VoIP)_112178871_6281231002229_19_09_2022_09_44_13.wav ae7337ab567f865080b2c90d628aa689 Voice 52 Voice_call_(incl._VoIP)_112182950_6281231002229_19_09_2022_13_56_29.wav 31e3542f4c67407b2cb6a23eb4723ef5 Voice 53 Voice_call_(incl._VoIP)_112194105_6281231002229_20_09_2022_11_18_07.wav 6469da89f49fa58444ddc68cb5b40ca5 Voice 54 Voice_call_(incl._VoIP)_112199327_6281231002229_20_09_2022_16_55_31.wav 2f99a53c4b66064ca8eb99f2f4a5b8a8 Voice 55 Voice_call_(incl._VoIP)_112210523_6281231002229_21_09_2022_14_11_10.wav e6124c586046a76d8e31598bfcaf431a Voice 56 Voice_call_(incl._VoIP)_112211907_6281231002229_21_09_2022_15_58_36.wav 5860f8fc2ab73e92d95f870a3472bef4 Voice 57 Voice_call_(incl._VoIP)_112212404_6281231002229_21_09_2022_16_29_42.wav d4172c8bc39928b01f467c9141541fc6 Voice 58 Voice_call_(incl._VoIP)_112212516_6281231002229_21_09_2022_16_35_35.wav 852fa8d04a63c872cf28013845312c54 Voice 59 Voice_call_(incl._VoIP)_112219660_6281231002229_22_09_2022_09_09_33.wav 1c9f1818ef88fa641ee5282a018b0164 Voice 60 Voice_call_(incl._VoIP)_111027474_6281310002229_19_06_2022_16_53_31.wav 5a1c0cee808e394f2423a5e399c34633 Voice 61 Voice_call_(incl._VoIP)_111197608_6281310002229_02_07_2022_14_51_01.wav 08aac24b7037c67d4f3811a74783f60a Voice 62 Voice_call_(incl._VoIP)_111407488_6281310002229_21_07_2022_19_41_22.wav 20c652734264c46c2960c9c794eceabb Voice 63 Voice_call_(incl._VoIP)_111495414_6281310002229_29_07_2022_17_50_48.wav 94d6b839b067b2efb13fc9748d84403d Voice 64 Voice_call_(incl._VoIP)_111532485_6281310002229_02_08_2022_09_56_24.wav 0d6aaf38ee49e482ace9391b2a95c364 Voice 65 Voice_call_(incl._VoIP)_111533040_6281310002229_02_08_2022_10_28_15.wav 1d0c19f3dcf59c2b96b9f7789639ec03 Voice 66 Voice_call_(incl._VoIP)_111626207_6281310002229_10_08_2022_09_06_28.wav 0ae3e4826a48f3fbe2687d454e5fd31e Voice 67 Voice_call_(incl._VoIP)_111626278_6281310002229_10_08_2022_09_11_04.wav ed1014ed9464fa998b75e0744453adaf Voice 68 Voice_call_(incl._VoIP)_111626302_6281310002229_10_08_2022_09_12_35.wav c29ad4f4a654a9d6ea6e05be4a1456ba Voice 69 Voice_call_(incl._VoIP)_111843683_6281310002229_25_08_2022_11_50_14.wav 58deed6912de93a6717c1029a309d775 Voice 70 Voice_call_(incl._VoIP)_111843792_6281310002229_25_08_2022_11_56_45.wav ab203c42aa3c58d1454cecaf81d8e974 Voice 71 Voice_call_(incl._VoIP)_111843831_6281310002229_25_08_2022_11_58_42.wav 4054e5b75aef70aec0fd1a358981e772 Voice 72 Voice_call_(incl._VoIP)_111847565_6281310002229_25_08_2022_15_54_35.wav 9326957b24090321eaad1bad79c92f1f Voice 73 Voice_call_(incl._VoIP)_111892626_6281310002229_29_08_2022_09_08_16.wav bf410a22ce157189c38f07ee54dc4a03 Voice 74 Voice_call_(incl._VoIP)_111892732_6281310002229_29_08_2022_09_14_31.wav 9dd0a9882fc533c6a38f02b910c7d549 Voice 75 Voice_call_(incl._VoIP)_111892801_6281310002229_29_08_2022_09_19_04.wav f7ca2a81fa72fe645ce5b22caf00beb3 Voice 76 Voice_call_(incl._VoIP)_111892932_6281310002229_29_08_2022_09_27_49.wav 6666357058953d6abc8591198fc31b15 Voice 77 Voice_call_(incl._VoIP)_111895776_6281310002229_29_08_2022_12_19_29.wav 37f94f5555d0d68937750b6c0ba46650 Voice 78 Voice_call_(incl._VoIP)_111900479_6281310002229_29_08_2022_18_13_21.wav 048e59a4cdc3bc11e4eb957932713c4f Voice 79 Voice_call_(incl._VoIP)_111900911_6281310002229_29_08_2022_18_52_25.wav e2b5f3933ca6ac56312c04d3a8382c8e Voice 80 Voice_call_(incl._VoIP)_111909045_6281310002229_30_08_2022_12_05_32.wav ceceaed50678c1692166f43b4af51af9 Voice 81 Voice_call_(incl._VoIP)_111914458_6281310002229_30_08_2022_18_47_33.wav b7bf3ceadde6b4a2b71e266791ae799c Voice 82 Voice_call_(incl._VoIP)_111923989_6281310002229_31_08_2022_14_26_15.wav 14d06fd900a1a09786179b52dcdaa42e Voice 83 Voice_call_(incl._VoIP)_112093403_6281310002229_12_09_2022_19_38_07.wav ad514df8714fb7efda96dfe59b50b559 Voice
1(satu) handphone Merk: Apple, Iphone 12 Pro Max, 256 GB, Biru, Model: MGDF3PA/A, SN: G0PF96W10D56. Didalamnya terdapat SIM CARD provider XL, Nomer: 0878 8969 5198, Kode: 8962 1153 3124 9335 47-6. Beserta dokumen elektronik didalamnya. Dokumen elektronik dengan nama File "REGISTER PERKARA GZS,xlsx" yang memiliki nilai Hash MD5: 4B29 D1A2 6F1F C1A4 C338 6C78 0778 C0A5. Berasal dari Google Drive Milik Redhy, disimpan kedalam Media Penyimpanan SDCard Merk: Sandisk, 32 GB, Kode: 2022-32-003 Telah menerima barang /dokumen berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) akun icloud dengan id/ user name [email protected] berikut Password serta data-data elektronik yang ada didalamnya 1 (Satu) unit Handphone, Merk : Samsung, Warna Hitam, Imei : 355399/27/830463/6. Didalamnya terdapat kartu SIM bertuliskan : hi! Prepaid SIM, Kode: RZ 61339 15626, serta kartu SIM bertuliskan : M, kode : 0522 0200 5334 (PP3-64K) 1 (Satu) buah Laptop Dynabook Satellite Pro L40-G, SN: Z0019594U, dan Charger, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, 8GB dengan kode: SDCZ50008G BI200326924B, bertuliskan “Resume”, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, 8GB, dengan ikatan tali putih, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Glide, 16GB, dengan kode: BL1909575#8P, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Glide, 16GB, dengan kode: BL1909575988, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Kingston DT101 G2, 8GB, warna merah, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19150749 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_111389559_6282325018715_20_07_2022_10_48_24.wav c535f3bbd96d2e31db10936fb0a33fe1 Voice 2 Voice_call_(incl._VoIP)_111389585_6282325018715_20_07_2022_10_50_40.wav ee1cdf5a63ad4696a75bcff4ba0484d2 Voice 3 Voice_call_(incl._VoIP)_109634411_6281231002229_18_03_2022_15_23_06.wav 0d1d4b12430b5e0beea2f0467dcc225f Voice
1 (satu) Handphone iPhone 13 Pro Max, 128 GB, Nomor Model : A2643, SN:CYTGY06WPL. Didalamnya terdapat SIM Card XL, dengan nomor kode: 8962116650 00625139-7. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) Handphone iPhone 13 Pro Max, 256 GB, Nomor Model : A2643, SN: L2WH2N397P. Didalamnya terdapat SIM Card 3, dengan nomor kode: 89442 00200 95202 0217. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) akun Icloud milik HASBI HASAN dengan nama akun/user Apple ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (satu) Flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam dengan tulisan “.MH.” 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy Note20 Ultra 5G, 256 GB, Nomor Model : SM-N986B/DS, SN: RRCR700FHEV. Didalamnya terdapat SIM Card dengan nomor kode: 0025 0000 0133 5311 dan Kartu Memori SanDisk Ultra 64 GB dengan nomor kode : MMBA32GHJRZZ-T0 AX8T23 1912. Beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) akun Google milik AYUMI SUSRIANI dengan nama akun/user ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (satu) Handphone Xiaomi Redmi 9C, 64 GB, Model : M2006C3MG. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, dengan nomor kode: 6210 0591 2501 7736 00. Beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) handphone OPPO, nomor model: CPH2365, SN: 2ABCD8B6, kapasitas: 128GB, yang didalamnya terdapat micro SD merk: SanDisk Ultra, kapasitas: 32GB dan kartu SIM dengan nomor kode: 0325 0000 0064 6849, beserta dokumen elektronik didalamnya Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) akun Google Drive dengan id/ User name [email protected] berikut Password serta data-data elektronik di dalamnya 1 (satu) akun Icloud milik MUHAMMAD DICKY CHANDRA dengan nama akun/user Apple ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19165788 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 voice_call_(incl._voip)_112014636_6281329454448_07_09_2022_09_56_10.wav d658d1e93ba1321d3d662da5ae83a406 Voice 2 voice_call_(incl._voip)_112014762_6281329454448_07_09_2022_10_04_56.wav 53c14a87b884f30ee26b3713d55e96b6 Voice 3 voice_call_(incl._voip)_112015403_6281329454448_07_09_2022_10_33_51.wav aa2e021c062774656db5fe6ff00be2a5 Voice 4 voice_call_(incl._voip)_112015589_6281329454448_07_09_2022_10_41_02.wav aa9cb187542c58cfc0e934e25c3e85c4 Voice 5 voice_call_(incl._voip)_112017314_6281329454448_07_09_2022_11_59_50.wav 3fe8459376bb9a37ff4e206862a5a4d4 Voice
1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19150855 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_111389678_6282325018715_20_07_2022_10_57_16.wav 075ad57c3841076f58b4a1fd722285a3 Voice
Dokumen elektronik dengan nama file "M DICKY CHANDRA-IPHONE 13 MINI.ZIP" yang memiliki nilai hash MD5: F50A2C8DD8D2602A888E807C41935BD9, dan nilai hash SHA1: D4D6D16FE102BA5D9176B8078EDD51B584657B74, merupakan hasil ekstraksi dari handphone iphone 13 mini SN: RD7KPDH4W6 milik M DICKY CHANDRA, disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD Merk: SANDISK, 64GB, Kode: 2020_64_184 1 (satu) iPhone 13 Pro Max, kapasitas 256GB, SN: DXJ9HJMYC9, beserta kartu SIM Telkomsel kode: 0025 0000 1768 4919 Dokumen elektronik dengan nama file "JUDHI-GALAXY S21 FE 5G.ZIP", yang memiliki nilai hash MD5: 1A1FDD77FC38048A31C675D90212E0C0 dan nilai hash SHA1: 3ABB9D4F682F4CB51300744F64E61758CB9CBA3A. Merupakan hasil ekstraksi dari handphone Samsung Galaxy S21 FE 5G, SN: RRCTA02YE1M, milik JUDHI WASTU DECYANA. Disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD merk: SANDISK, 64GB, KODE: 2020_64_190. 1 (satu) unit handphone Merk: Samsung, Model: SM-A336E/DSN, SN: RRCT702J21E, IMEI: 354202963593680, yang didalamnya terdapat SIM Card Kartu Halo kode: 0015000014443407, Memory card Merk Samsung, Kapasitas: 128 GB, kode: MBMCDGVGDBCW-5 KPBT578LF152. 1 (satu) unit handphone Merk: XIAOMI, Model: Redmi 10 C, SN: ddd21d99, IMEI: 866389060302247, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel kode: 621005872588174000. Dokumen elektronik dengan nama file "KHARRAZI IPHONE11.zip", yang memiliki nilai hash MD5: 14214FA65571B9B401FF26E274A41074 dan nilai hash SHA1: 479D2B4F04ED5F0F0D8F14F0C224FF6674F8AE25. Merupakan hasil ekstraksi dari iPhone 11 Pro Max, SN: FK1ZL2TDN715, milik Muhammad Kharrazi. Disimpan Kedalam Media Penyimpanan Flash Disk merk: SanDisk, 128GB, KODE: 2022_128_024 Dokumen elektronik "DOKUMEN SAHABAT VALAS.RAR" dengan nilah Hash SHA1: 3d49e44bdb6d26672415351d68b1fabf13c2c0c4merupakan hasil copy dari laptop di kantor Sahabat Valas. Disimpan ke dalam Flashdisk SanDisk 16 GB dengan tulisan "2022_16_057".; Dokumen elektronik dengan nama “Transaksi Penukaran Valas.zip” dengan nilai hash SHA1 F6A933DC661C0286685186403E1E010DA39913DA, merupakan salinan dokumen transaksi penukaran valas yang berasal dari eksternal harddisk dengan nomor serial NAC2K1RZ, disimpan kedalam kartu memori SanDisk 32GB dengan nomor 2020_32_021. Dokumen elektronik “DATA TRANSIT.rar”, MD5 Hash F08D8D891F93A9EF73D9E8D9D0B8F7E5, merupakan hasil salinan file dari laptop milik KIKY SAEPUDIN, yang disimpan ke dalam flashdisk Sandisk 16 GB kode 2022_16_016. Dokumen elektronik “Samsung Galaxy Note 8 Kiky Saefudin.zip”, MD5 hash 8E0DCF7C49B83AA6A5FD58127AD60314, merupakan hasil ekstraksi dari handphone Samsung Galaxy Note 8, SN: R58K20S34QE milik Kiky Saefudin, disimpan ke SD Card Sandisk 64 GB kode 2020_64_098 Dokumen elektronik dengan nama file “DIANA.zip”, yang memiliki nilai hash SHA1: A27B79DFBCE9DD2BF8558848570B2F268C07139F, yang berisi salinan foto dan video dari chat whatsapp dengan "A Papi2" dengan nomor 081380800190, dari Handphone VIVO V2029, Nomor IMEI: 869745056234255, yang digunakan oleh Diana Siregar, disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD Sandisk, 32GB, Kode: 2020_32_173.;
| 1 (satu) buah amplop cokelat yang berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 202 lembar dengan total SGD 202.000. | |
| 1 (satu) buah brankas warna biru dengan tulisan The New ENGLISH Dictionary yag berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan SGD 100 sebanyak 10 lembar dengan total SGD 3.000. | |
| 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 500 lembar dengan total Rp 50.000.000. | |
Kotak Sepatu Everbest terbungkus Lakban Coklat yang di dalamnya berisi barang sebagai berikut :
| |
| 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi 4 lembar uang Dollar Amerika dalam pecahan $50 total berjumlah $200 | |
1 (satu) buah plastic transparan yang berisi :
| |
Uang sejumlah Rp 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) yang terdapat pada Rekening Penampungan KPK Perkara Suap MA-RI MAndiri virtual Account 8881202201510092 1 (Satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri atas nama penyetor M. AMIN NASUTION/PH ALBASRI tanggal 14 Oktober 2022 senilai Rp65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah). | |
| 148 (seratus empat puluh delapan) lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000 dengan total SGD 148.000 | |
1 (satu) lembar struk transaksi antar bank Syariah Indonesia (BSI) KCP JKT Mahkamah AG Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 21/12/2022 pukul 12:02:34, Pengirim AHMAD FAUZI, Penerima Rek, Penampungan KPK PERKARA (8844202201510092) Uang Sejumlah Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening penampungan KPK (8844202201510092) oleh Pengirim AHMAD FAUZI, pada tanggal 21/12/2022 pukul 12:02:34 melalui transfer antar bank Syariah Indonesia (BSI) KCP JKT Mahkamah AG. | |
Uang sejumlah Rp350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang terdapat di Bank BNI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI nomor rekening virtual account 8844202201510092. Bukti Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 Desember 2022 ke Rekening Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI nomor rekening virtual account 8844202201510092 terbilang Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah dengan nama penyetor AZHARY SH dengan keterangan tujuan Transaksi Kesanggupan Pengembalian. | |
| Satu lembar amplop berwarna coklat yang berisi uang sejumlah 10 (sepuluh) lembar Dollar Amerika masing-masing dengan pecahan @100 USD atau total sebesar 1.000 USD (Seribu Dollar Amerika). | |
1 (satu) print out bukti setoran Bank Mandiri 8881202201510092 atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Mahkamah Agung dengan nama penyetor RIZKI ANDAYANI dengan nominal Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) Uang Sejumlah Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) yang telah disetorkan melalui Bank Mandiri 8881202201510092 atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Mahkamah Agung | |
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Tunai Bank BNI ke Rekening Penampungan KPK 8844202201510092 sejumlah Rp. 200.000.000,00 (terbilang dua ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Januari 2023 pada pukul 14:04:44 WIB, Berita : 8844202201510092 Rek Penampungan KPK perkara Suap, Penyetor; Sdr. TIMOTHY IVAN TRIYONO Uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (terbilang dua ratus juta rupiah) yang disetor tunai ke rekening Penampungan KPK 8844202201510092 melalui Bank BNI pada tanggal 12 Januari 2023 pada pukul 14:04:44 WIB, Penyetor : Sdr. TIMOTHY IVAN TRIYONO Berita 8844202201510092 Rek Penampungan KPK perkara Suap | |
2 (dua) lembar slip transaksi Bank Mandiri Cabang Jakarta Puri Sentra Niaga Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 10 Januari 2023 atas nama Pengirim Hj Haniah, Penerima Rek. Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI (8881202201510092) Uang Sejumlah Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang disetor ke Rek. Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI (8881202201510092) oleh Pengirim Hj Haniah, pada tanggal 10/01/2023 | |
1 (satu) lembar slip transaksi Bank BNI Kantor Cabang Menteng Rp. 12.600.000 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 12/01/2023 atas nama Penyetor MOCHAMAD HADI LESMANA, Penerima Rek. Penampungan KPK Perkara Suap (8844202201510092) Uang Sejumlah Rp. 12.600.000 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang disetor ke Rek. Penampungan KPK Perkara Suap (8844202201510092) oleh Penyetor MOCHAMAD HADI LESMANA, pada tanggal 12/01/2023 | |
Uang tunai Sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening penampung KPK Perkara Suap Mahkamah Agung pada Bank Mandiri Nomor Virtual Akun Nomor 8881202201510092 4 (empat) lembar slip setoran Bank Mandiri transaksi pada tanggal 20 Januari 2023; | |
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang disetor ke rekening Penampungan KPK Perkara MA TSK GS, PN, dan RN pada Bank Mandiri dengan Nomor Virtual Akun 8881202301510100; 1 (satu) lembar asli printout Bukti Setoran Bank Mandiri tanggal 06/03/2023, dengan nomor transaksi 1052122303060937565121, Nominal Tagihan 100000000,00 Mata Uang IDR, dengan stenpel Teller EVA HAFIFA; 2 (dua) lembar Formulir Multi Pembayaran Bank Mandiri tanggal 6 Maret 2023, PENERIMA NAMA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA Perkara MA RI, No. PELANGGAN/NIM/No.MVA 8881202301510100, PENYETOR/PEMILIK REKENING NAMA/Name I GUSTI NGURAH PUTU RAMA W., Alamat & No. Telepon/Address & Telephone No. Jl. Raya Serang – Pandeglang/082149085990, Jumlah Rp. 100.000.000,-, TERBILANG Seratus Juta Rupiah, Tujuan Transaksi underlying transaction Pengembalian | |
Uang tunai sebesar Rp. 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Penampungan KPK Perkara MA TSK GS, PN, dan RN pada Bank Mandiri dengan Nomor Virtual Akun 8881202301510100 1 (satu) lembar Printout Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 20 Maret 2023, Penerima Nama KPK, Nomor rekening 8881202301510100, Bank Mandiri, Pengirim Nama RITA WIDIASTUTI, Alamat & nomor telepon Bogor-081222000202, Debet Rekening 1340004183827, Jumlah Setoran Rp. 260.000.000,-, Terbilang Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah, Berita Transaksi PEMBYR UANG PENGGANTI PRASETIO N PERKARA MA TSK GS PN RN. | |
1 (satu) buah tas tangan berwarna merah yang didalamnya terdapat :
| |
| 1 (satu) buah Kotak Merah berisi 1 keping Emas ANTAM dengan berat 100 gram berserta invoice nomor 00028 tanggal 29 September 2022 Toko Kemenangan Signature | |
1 (satu) buah Kotak Merah berisi :
| |
| 1 (satu) buah Kotak Merah berisi 4 (Empat) Keping Emas Logam Mulia Antam yang masing-masing memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram beserta faktur nomor 066817 tanggal 8 Maret 2022 pembeli dr. ANRI F | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 3 (tiga) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 10 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram beserta faktur nomor 066815 tanggal 1 Maret 2022 pembeli dr. ANRI F | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470, berikut 1 (satu) buah kunci mobil kendaraan tersebut | |
| 1 (satu) unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW, dengan Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Hyundai.. | |
| 1 (satu) unit mobil merk Ferrari Type California, warna Merah Metalik, Nomor Polisi B 324 BBB, dengan nomor rangka ZFFLJ65C000169304 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Ferrari. | |
| 1 (satu) unit mobil merk MCLAREN, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN dengan nomor rangka SBM11AAD7DW002847 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Mclaren. | |
| 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT, warna hitam metalik, Nomor Polisi B 2709 SJH, dengan Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Toyota |
Setelah dipertimbangkan dengan perolehan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka status barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Perbuatan Terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung;
Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP DAN Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa REDHY NOVARISZA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua dan Komulatif Ke Dua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah SGD 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
No BB Barang Bukti Dokumen 4 lembar Surat Kuasa Khusus dari Ivan Dwi Kusuma Sujanto kepada Dr. (Cand) Theodorus Yosep Parera, SH., MH., Eko Suparno, SH., MH., Shofi Nur Aini, SHI., MH., Dwi Jayanti Setyaningrum, SH., dan Hirda Rahmah, SH., MH. untuk kepentingan pemberi kuasa membuat dan mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (dahulu termohon/ termohon kasasi) sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas putusan Nomor 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN. SMg Jo. Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 31 Mei 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 26 Agustus 2022 4 lembar Surat Kuasa Khusus dari Heryanto Tanaka kepada Dr. (Cand) Theodorus Yosep Parera, SH., MH., Eko Suparno, SH., MH., Shofi Nur Aini, SHI., MH., Dwi Jayanti Setyaningrum, SH., dan Hirda Rahmah, SH., MH. untuk kepentingan pemberi kuasa membuat dan mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (dahulu termohon/ termohon kasasi) sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas putusan Nomor 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN. SMg Jo. Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 31 Mei 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 26 Agustus 2022 1 (satu) bundel copy dokumen Petikan Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 tanggal 5 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 tanggal 5 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan nomor 6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2016/PN.Niaga Smg tanggal 27 Juni 2016; 1 (satu) bundel copy Daftar Bukti Surat/Tulisan para pemohon dalam Permohohan pembatalan perdamaian/homologasi sekaligus pernyataan pailit Perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN.SMG jo Nomor:10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg; 1 (satu) bundel copy dokumen Relas pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 juncto 3/Pdt.Sus-Pembatalan perdamaian/2022/PN Niaga Smg Juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 25 Juli 2022 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari IVAN DWI KUSUMA SUJANTO tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari LANNA WIJAYA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari CHRISTINE KUSUMA DEWI tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari JULIA WIJAYA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat kuasa Khusus dari SRIJATI SULAEMAN, TONNI SUPRIANTO, EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, REDJOSO MULJONO, SRI DJAJATI, HERYANTO TANAKA tanggal 24 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-1 berupa Berita Acara Rapat Anggota Tahunan Paripurna Koperasi Simpan Pinjam Intidana Tutup buku tahun 2021 secara Tatap Muka dan Elektronik dengan media zoom meeting dan Telegram Messenger tanggal 19 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-2 berupa Surat Nomor 45/LLF-KSP.ID/IV/2022 tanggal 7 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-3 berupa Surat Nomor 045/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-4 berupa Surat Nomor 046/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-5 berupa Surat Nomor 047/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-6 berupa Surat Nomor 048/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-7 berupa Surat Nomor 049/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-8 berupa Surat Nomor 050/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-9 berupa Surat Nomor 051/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-10 berupa Surat Nomor 052/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-11 berupa Surat Nomor 053/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Bukti Tambahan T-12 berupa Surat Nomor 054/NID.PNG/IV/2022 tanggal 6 April 2022; 1 (satu) bundel copy Memory Kasasi yang diajukan para pemohon kasasi terhadap putusan pengadilan Niaga pada PN Semarang Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang jo.Nomor 10/Pdt/Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022; 1 (satu) lembar copy dokumen Perhitungan Hasil Usaha Konsolidasi untuk periode yang berakhir 31 Desember 2021 dengan catatan pada kertas coklat bertuliskan perhitungan hasil usaha “mencurigakan”; 1 (satu) bundel copy dokumen Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg jo.Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 23 Maret 2022; 1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 5165/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Permohonan; 1 (satu) folio pocket sunwell CH-40 warna hijau dengan tulisan samping dan tulisan depan “IVAN DWI KUSUMA dkk. Kasasi-2022”, yang didalamnya berisi dokumen-dokumen sebagai berikut:
1 (satu) bundel copy dokumen Akta pernyataan permohonan Kasasi pembatalan Perdamaian Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /K/2022/PN.Smg Kp Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Smg Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 29 Maret 2022;
1 (satu) bundel copy Memory Kasasi yang diajukan para pemohon kasasi dahulu Para Pemohon terhadap putusan pengadilan Niaga pada PN Semarang Nomor:1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang jo.Nomor 10/Pdt/Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022;
1 (satu) bundel copy dokumen Relas pemberitahuan penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Kasasi Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan perdamaian/K/2022/PN.Smg Juncto Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo.Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg tanggal 11 April 2022;
1 (satu) lembar printount warna dokumen pengiriman paket dari WANTINI kepada PN Semarang;
1 (satu) lembar copy dokumen Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022;
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 7152/LFYP/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;
1 (satu) bundel printout dokumen Register Perkara No 326.K/Pid/2022 pada Pengadilan Negeri Semarang
1 (satu) bundel copy dokumen Surat dari PN Semarang Nomor W12.UI.2389/PDT.04.01/7/2022 tanggal 25 Juli 2022 beserta lampiran
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 45/LLF-KSP.ID/IV/2022 tanggal 7 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 4142/LFYP/IV/2022 tanggal 11 April 2022 beserta lampiran
1 (satu) bundel copy dokumen Surat PN Semarang Nomor W12.U1.1247/PDT.04.01/4/2022 tanggal 11 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat PN Semarang Nomor W12.U1.1295/PDT.04.01/4/2022 tanggal 14 April 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Mahkamah Agung Nomor 837/Reg.Pailit/V/874.K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 9 Mei 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Kontra Memori Kasasi Termohon Kasasi (Dahulu Termohon);
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Mahkamah Agung Nomor 504/Pan.3/Pkr/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022
1 (satu) bundel printout dokumen Informasi Perkara Mahkamah Agung RI Nomor 874/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Surat Nomor 7130/LFYP/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 perihal Permohonan Salinan Putusan Nomor 874K/PDT.SUS-PAILIT/2022
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Panmud Perdata Khusus Nomor 165/Pts.Pailit/VII/874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 10 Juli 2022
1 (satu) bundel potongan kliping Suara Merdeka hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022
1 (satu) bundel copy dokumen Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
1 (satu) bundel kumpulan Kwitansi-kwitansi Surat Kuasa untuk Membayar Perkara pada Pengadilan Negeri Semarang
1 (satu) bundel copy dokumen fotokopi Kartu Peradi atas nama THEODORUS YOSEP PARERA
1 (satu) Folio Pockets Sunwell CH-20 warna hijau dengan tulisan samping IVAN DWI KUSUMA SUJANTO PK-2022, dan tulisan depan IVAN DWI K.S. dkk. Peninjauan Kembali -2022 yang terdiri dari:
1 (satu) bundle dokumen terdapat Postnote dengan tulisan Berkas PK INTIDANA yang terdiri dari:
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama TONNI SUPRIANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa TONNI SUPRIANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama HERYANTO TANAKA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa HERYANTO TANAKA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama SRIJATI SULAEMAN, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa SRIJATI SULAEMAN dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama SRI DJAJATI, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa SRI DJAJATI dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama REDJOSO MULJONO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa REDJOSO MULJONO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa EDWIN LISTYO SUPRIYANTO dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama CHRISTINE KUSUMA DEWI, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa CHRISTINE KUSUMA DEWI dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama JULIA WIJAYA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa JULIA WIJAYA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus atas nama LANNA WIJAYA, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Pemberi Kuasa LANNA WIJAYA dan Penerima Kuasa DR. (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, S.H., M.H., EKO SUPARNO, S.H., M.H., SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., DWI JAYANTI SETYANINGRUM, S.H., dan HIRDA RAHMAH, S.H., M.H.;
1 (satu) bundle Kontra Memori Peninjauan Kembali Law Firm YOSEP PARERA yang diajukan oleh Para Termohon Peninjauan Kembali (IVAN DWI KUSUMA SUJIANTO, SRIJATI SULAEMAN, TONNI SUPRIANTO, EDWIN LISTYO SUPRIYANTO, REDJOSO MULJONO, LANNA WIJAYA, CHRISTINE KUSUMA DEWI, JULIA WIJAYA, SRI DJAJATI, dan HERYANTO TANAKA) terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Intidana sebagai Pemohon Peninjauan Kembali
1 (satu) lembar Tanda Terima Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali Kepailitan nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg.Niaga.Smg yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Kuasa Para Termohon Peninjauan Kembali SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H
4 (empat) lembar surat Nomor: W12.U1/2837/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 05 September 2022, perihal Peninjauan Kembali Perkara Niaga Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, yang ditandatangani oleh An, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus, Panitera DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2837/Pdt.04.01/9/2022;
1 (satu) lembar Relas Pemberitahuan Penyerahan Daftar Bukti Tambahan Peninjauan Kembali Kepada Kuasa Para Termohon Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg, yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti RINA HANDAYANI, SH dan yang menerima ISNA FELLASIFAH, dan 2 (dua) lembar Daftar Bukti Tambahan Perkara Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg A.N KSP INTIDANA (Pemohon Peninjauan Kembali), yang ditandatangani Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali Dr. DWI WAHYONO, S.H., C.N., DWI HERU WISMANTO SIDI, S.H., M.H., Y.B. BINSAR K. NAPITUPULU, S.H., M.H. di Salatiga 5 September 2022
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2896/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 08 September 2022, perihal Penyerahan Daftar Bukti Tambahan Peninjauan Kembali Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H., dan Rekan (mewakili IVVAN DWI KUSUMA Dkk Kuasa Para Termohon Peninjauan Kembali) LAW FIRM YOSEP PARERA Jalan Semarang Indah Blok D 15 Nomor 32, Semarang, yang ditandatangani oleh An, Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang Panitera Muda Niaga MUCHTOLIP, S.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2896/Pdt.04.01/9/2022
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2912/Pdt.04.01/9/2022 tanggal 09 September 2022, perihal Pengiriman Bukti Tambahan dari Pemohon Peninjauan Kembali Perkara Niaga Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Sm yang ditujukan kepada PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, yang ditandatangani oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang, Panitera DWI SETYO KUNCORO, S.H., M.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1…..;
1 (satu) lembar TANDA TERIMA, Telah terima dari LAW FIRM YOSEP PARERA, Hari/Tanggal Jumat 26 Agustus 2022, Bentuk Dokumen, Keterangan Asli Memori Peninjauan Kembali tertanggal 24 Agustus 2022, Yang Menerima REDJO MULYONO dan Yang Menyerahkan FATCHI REZA E
1 (satu) lembar surat Nomor: W12.U1/2740/Pdt.04.01/8/2022 tanggal 26 Agustus 2022, perihal Pemberitahuan Pernyataan dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali Nomor 3/Pdt.Sus-Pailit/PK/2022/PN.Smg Jo Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN. Smg Jo. Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg yang ditujukan kepada CHRISTINE KUSUMA DEWI Jalan Jend. Sudirman Nomor: 339, RT 002 RW 001, Kel/Desa Ledok, Kec. Argomulyo di Kota Salatiga, yang ditandatangani oleh An, Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang Panitera Muda Niaga MUCHTOLIP, S.H. dan Amplop Surat Nomor: W12.U1/2740/Pdt.04.01/8/2022
1 (satu) bundle dokumen yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy yang terdapat KTPA PERADI atas nama EKO SUPARNO, S.H., M.H. dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: W12.U/2574/HK.04.01/11/2015;
1 (satu) lembar fotocopy yang terdapat KTPA PERADI atas nama HIRDA RAHMAH, S.H., M.H. dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: W12.U/288/HK.Adv/2/2022;
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 3374065709940005 atas nama DWI JAYANTI SETYANINGRUM;
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 3321035804930003 atas nama SHOFI NUR AINI.
1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 2172015310950001 atas nama HIRDA RAHMAH, S.H
1 (satu) buku NOTEBOOK ina creative East. 1989. 1 (satu) buah buku berwarna ungu kotak dengan judul 2019 EKSPEDISI SURAT MASUK UNTUK DIJAWAB (IDA). 1 (satu) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Theodorus Yosep Parera, S.H., M.H. di Semarang pada tanggal 27 Mei 2022 dengan tulisan telah diterima dari Bp. Halim, Uang sebanyak #empat ratus empat puluh ribu SGD#, guna membayar Operasional penanganan perkara pailit yang akan diserahkan kepada kurator (kwitansi ini akan diganti kwitansi asli dari kurator), terbilang SGD 440.000, 1 (satu) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh DEDI SUWASNO dan TN.Theodorus Yosep Parera, S.H., M.H. di Semarang pada tanggal 27 Mei 2022 dengan tulisan telah diterima dari Bp. Halim, Uang sebanyak #empat ribu empat ratus SGD#, guna membayar Operasional penanganan perkara, terbilang SGD 44000 1 (satu) buku tabungan bank BCA KCU Semarang nomor rekening 0091811935 atas nama EKO SUPARNO; 1 (satu) lembar Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya-Otorisasi Transaksi pada tanggal 5/19/22, jam 10:08 AM nomor referensi : 22051900348252; 1 (satu) lembar NOTA TRANSAKSI GOLDEN VALASINDO No: 493 Tanggal 19/5/22 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Buku Daftar Perkara Kasasi dan PK Perdata Khusus Ketua Majelis Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Memorandum Nomor: 1777/Pan.3/Pkr/IX/2022 tanggal 21 September 2022 berserta 1 (satu) bundel dokumen lampirannya 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Penetapan Nomor: 874/Pen/K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 10 Mei 2022 yang ditandatangani Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Memorandum Nomor: 988/Pan.3/Pkr/V/2022, tanggal 9 Mei 2022 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1088/SEK/Kp.I/SK/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama AL BASRI, S.H. 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 1 November 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama MUHAJIR HABIBIE, S. Kom. 1 (satu) lembar copy sesuai asli Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1280/SEK/Kp.I/SK/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021 Tentang Pengangkatan melalui penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional pranata peradilan atas nama NURMANTO AKMAL, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar copy sesuai asli Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3285/PAN/KP.04.5/12/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Penempatan Hakim Yustisial Pada Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk atas nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H 5 (lima) lembar copy sesuai asli Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 143/KMA/SK/XI/2015 tanggal 4 November 2015 tentang Penugasan sebagai Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk atas nama EDY WIBOWO, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P Tahun 2014 tanggal 7 Oktober 2014, memutuskan mengangkat sebagai Hakim Agung, masing-masing atas nama: 1. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Sdr. Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., Dr. Purwosusilo, S.H., M.H., Is Sudaryono, S.H., M.H. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/P Tahun 2020 tanggal 18 Februari 2020 Tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan dan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung atas nama Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. 5 (lima) lembar copy legalisir Memorandum Nomor: 5/Pan.4/Pkr/LT/II/2022, tanggal 23 Februari 2022 dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung-RI dari: Panitera Muda Pidana Umum. 1 (satu) bundel copy legalisir Putusan Nomor 326K/Pid/2022. 3 (tiga) lembar copy legalisir Guest Bill Amaroosa Hotels Grande Bekasi an. DESY YUSTRIA, Room No.1118, tanggal 21 September 2022 sd 22 September 2022. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas nama THEODORUS YOSEP PARERA beserta Berita Acara Pengambilan Sumpah. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas nama EKO SUPARNO beserta Berita Acara Pengambilan Sumpah. 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Kusus kepada THEODORUS YOSEP PARERA dan EKO SUPARNO dari pemberi kuasa atas nama HERYANTO TANAKA tanggal 25 November 2021. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Petikan Putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 326 K/Pid/2022 5 April 2022. 1 (satu) bundel fotokopi surat memori kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar hasil print surat Nomor 326/Panmud.Pid/326/II/2022/K/Pid, tanggal 23 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Umum, Dr. YANTO, S.H., M.H. 3 (tiga) lembar asli surat nomor : 3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022, hal : Pengaduan Sekaligus Permohonan. 2 (dua) lembar asli surat nomor : 7133/LFYP/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022, hal : Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Putusan. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Putusan Perkara Pidana Nomor : 489/Pid.B/2021/PN Smg, Terdakwa : BUDIMAN GANDI SUPARMAN, Tanggal Putus : 11 November 2021. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 554, nama EKO SUPARNO, tanggal : 5 April 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 105.250.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 553, nama THEODORUS YOSEP PARERA, tanggal : 5 April 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 105.250.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.105.250.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 814, nama EKO SUPARNO, tanggal : 31 Mei 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 20.000, ekuivalen Rupiah : 216.000.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.150.000.000. 1 (satu) lembar asli Nota Transaksi GOLDEN VALASINDO, No : 32, nama EKO SUPARNO, tanggal : 25 Juli 2022, Buy/Sell : S, Valuta : SGD, jumlah : 10.000, ekuivalen Rupiah : 108.500.000 dan 1 (satu) lembar print out Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya – Otorisasi Transaksi dari rekening : 009-3456782 / GOLDEN TRIMULIA VALASIND, rekening tujuan : 009-4118120 / THEODORUS YOSEP PARERA, jumlah : Rp.50.000.000. 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 44/Reg.Pailit/IX/43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 19 September 2022 Perihal : Pemberitahuan nomor register perkara peninjauan kembali Pailit 1 (satu) bundel fotokopi Putusan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, Selasa, 31 Mei 2022. 2 (dua) lembar print out “Pengeluaran Untuk Intidana” dengan judul tabel PARELA, PETRUS dan DEO 2 (dua) lembar surat tanda terima Law Firm Yosep Parera terima dari Bapak IVAN DWI K.S tanggal 3 Februari 2022, penerima atas nama Dwi Jayanti. S. 2 (dua) lembar surat tanda terima Law Firm Yosep Parera terima dari Law Firm Yosep Parera tanggal 10 Februari 2022, yang menyerahkan atas nama Hirda R 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 7 September 2022, uang sebesar Rp.500.000.000, ditandatangani oleh EKO SUPARNO. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 15 September 2022, uang sebesar Rp.4.500.000.000, ditandatangani oleh THEODORUS YOSEP PARERA. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Tanda terima dari Bp. HERYANTO TANAKA tanggal 1 Juli2022, uang sebesar Rp.30.000.000, ditandatangani oleh EKPO SUPARNO. 1 (satu) bundel buku cek Bank BCA seri No EO661326 sampai dengan EO 661350, 009-307607-6, HERYANTO TANAKA, 10-02-2022. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.1.000.000.000 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.2.000.000.000. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 Maret 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.2.000.000.000. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 28 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.200.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 21 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.500.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 12 April 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.500.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 8 September 2022, No. Rekening : 418-036937-1, Nama Pemilik Rekening : DADAN TRI YUDIANTO, jumlah Rp.5.000.000.000, nama Penyetor : HERYANTO TANAKA. 1 (satu) bundel salinan resmi putusan Mahmakah Agung RI Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2002 Tanggal Putusan : 31 Mei 2022 1 (satu) lembar Tanda Terima dari IVAN DWI KUSUMA SUJANTO, CIF 0002390, untuk : Tim Kurator Koperasi SImpan Pinjam Intidana (Dalam Pailit), tanggal 26 Agustus 2022 beserta lampiran dokumen sebagai berikut :
4 (empat) lembar asli Formulir Isian Tagihan Piutang Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit).
1 (satu) lembar fotokopi rekening KCU Kedoya Permai, Nomor 3723755588, IVAN DWI KUSUMA SUJANTO, BCA Semarang
1 (satu) lembar hasil print Rincian Tagihan Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit) atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJANTO sejumlah Rp.1.800.000.000 didampingi oleh Law Firm Yosep Parera
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 071998
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 071999
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 076503
2 (dua) lembar fotokopi KTP dan NPWP atas nama IVAN DWI KUSUMA SUJANTO
1 (satu) bundel fotokopi KTP, KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO, SHOFI NUR AINI, MUHAMMAD AMAL LUTFIANSYAH, DWI JAYANTI SETYANINGRUM, HIRDA RAHMAHFATCHI REZA ERMISANDI
1 (satu) bundel asli Surat Nomor : 8197/LFYP/VIII/2022, Hal : Permohonan Didahulukan Sebagai Kreditur Pemegang Hak Istimewa, tanggal 25 AGustus 2022 beserta lampirannya 3 (tiga) lembar Tanda Terima dari HERYANTO TANAKA, CIF 00120344, untuk : Tim Kurator Koperasi SImpan Pinjam Intidana (Dalam Pailit), tanggal 26 Agustus 2022 beserta lampiran dokumen sebagai berikut :
5 (lima) lembar asli Formulir Isian Tagihan Piutang Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit).
1 (satu) lembar hasil print Rincian Tagihan Kreditor KSP Intidana (dalam Pailit) atas nama HERYANTO TANAKA sejumlah Rp.39.000.000.000 didampingi oleh Law Firm Yosep Parera.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068192.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068193.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 067892.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 069881.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 069882.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068314.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068315.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068152.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068153.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068155.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068156.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068159.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068160.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068291.
1 (satu) lembar fotokopi Simpanan Berjangka No. AA : 068292.
2 (dua) lembar fotokopi KTP dan NPWP atas nama HERYANTO TANAKA.
1 (satu) bundel fotokopi KTP, KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO, SHOFI NUR AINI, MUHAMMAD AMAL LUTFIANSYAH, DWI JAYANTI SETYANINGRUM, HIRDA RAHMAH, FATCHI REZA ERMISANDI
1 (satu) lembar bukti penjualan mata uang Sgd dengan Jumlah Rp 2.247.250.000 Tanggal 15 September 2022 atas nama Pramadeaz Hakwa Putra 1 (satu) buah buku agenda berwarna hitam pada sampul luar buku terdapat tulisan BUMIPUTERA 1 (satu) lembar Nota Pembelian WJM Money Changer tanggal 13 Juli 2022 atas nama ATIKA RAHADIAN No. Telp. 085694340265 sejumlah 700 USD dengan rate 14.825 dengan total Rp 10.377.500,- 1 (satu) lembar tindisan Bukti setoran Bank BCA Nomor Rekening 5005109415 atas nama ATIKA RAHADIAN tanggal 18 Januari 2022 sejumlah Rp 10.500.000,- atas nama Penyetor ATIKA RAHADIAN 1 (satu) lembar tindisan Nota PT. TORILAGUNA MULIA VALAS No. 2682 tanggal 18 Januari 2022 dengan uraian : 2300 USD pada kurs 14.250 dan 100 USD pada kurs 14.150; dengan total Rp 34.190.000,- ; nomor telepon customer: 085694340266 1 (satu) lembar Bukti transfer ATM Bank BCA tanggal 18 Januari 2022 ke Nomor Rekening 5005109415 a.n. ATIKA RAHADIAN sejumlah Ro 34.190.000,- 1 (satu) bundel dokumen asli Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen beserta lampiran Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS “P.T. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 16 Maret 2022, Nomor : - 03 - 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA : 1107220052217,tanggal 11 Juli 2022. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 07 Juli 2022, Nomor : - 02 -.- 2 (dua) lembar fotokopi KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0039958.AH.01.02.TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT XAVIER MEDIKA INDONESIA. 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.03-0250262, Tanggal 14 Juni 2022 1 (satu) bundel fotokopi dokumen PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. XAVIER MEDIKA INDONESIA” Tanggal 14 Juni 2022, Nomor : - 04 -.- 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.09-0021934, Tanggal 14 Juni 2022. 1 (satu) lembar fotokopi Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT XAVIER MEDIKA INDONESIA, Nomor : AHU-AH.01.09-0030683, Tanggal 08 Juli 2022 Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 1 (BB No.1) sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut 101 (BB No.101) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya. 1 (Satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli nomor 06278277, dari mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470 atas nama NOVI LESTARI dengan alamat Jalan Petojo Binatu VIIB/2 RT 3/7 JP Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 102 (BB No.102) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama NURMANTO AKMAL 3 (tiga) lembar Surat dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum No.3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Pemeriksa Perkara No.326 K/Pid/2022 an. Terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN, dengan lampiran ;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus dari HERYANTO TANAKA kepada Dr (Cand) THEODORUS YOSEP PARERA, SH, MH dan EKO SUPARNO, SH,MH1 (satu) bundel dokumen asli Perjanjian Kerjasama Investasi antara Heryanto Tanaka dan PT Xavier Medika Indonesia tanggal 25 Maret 2022 1 (satu) buah Bank Note Penukaran uang USD 1000 dengan kurs Rp14.976 total senilai Rp14.976.000,- tanggal 18 Agustus 2022 pada PT HAJI LA TUNRUNG A.M.C.beserta slip 1 (Satu) buah Kwitansi penukaran / Sales slip PT SARANATAMA USAHA MANDIRI tanggal 9 Agustus 2022, sejumlah 1000 USD dengan kurs Rp14.880 total senilai Rp14.880.000 Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 103 (BB No.103) sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut 106 (BB No.106) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya. 1 (satu) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : S-03450111, dengan identitas Pemilik Nama NOVI LESTARI, NIK : 3173016209930005, Alamat : Jalan Petojo Binatu VIIB No.2 RT 003 RW 007 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat , Identitas Kendaraan : Mobil merek Mitsubhisi X Pander 1.5 L Sport –K (4 X 2) AT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Warna Hitam Mika, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470 Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 107 (BB No.107) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama NURMANTO AKMAL 1 (Satu) lembar Fotocopy KTP THEODERUS YOSEP PARERA, SH, EKO SUPARNO, IGNATIA SULISTYA HARTANTI, dan BONAVENTURA BONFILIO. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 516 tanggal 04-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 5000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 52.625.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 553 tanggal 05-04-2022 atas nama Theodorus Yosep Parera, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.250.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 554 tanggal 05-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454445, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.250.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 562 tanggal 06-04-2022 atas nama Bonaventura Bonfilio Parera no telepon 081225921289, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 563 tanggal 06-04-2022 atas nama Ignatia Sulistya Hartanti no telepon 081225921289, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 691 tanggal 11-04-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 104.750.000, 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 493 tanggal 19-05-2022 atas nama Theodorus Yosep Parera no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 105.000.000, 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 814 tanggal 31-05-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 20000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 216.000.000,-. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 827 tanggal 31-05-2022 atas nama Bonaventura Bonfilio Parera no telepon 082221169127, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.000.000,-. 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 828 tanggal 31-05-2022 atas nama Ignatia Sulistya Hartanti no telepon 082221169127, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.000.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 556 tanggal 31-06-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 08122535172, penjualan Dollar Singapura sejumlah 3000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 32.400.000, 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer No. 32 tanggal 25-07-2022 atas nama Eko Suparno no telepon 081329454448, penjualan Dollar Singapura sejumlah 10000 SGD dengan total nilai Tukar Rp. 108.500.000,-. 1 (satu) lembar asli Invoice biaya jasa hukum No : 199/PSA-INV/XI/19 Senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 27 November 2019 yang di tanda tangani Petrus Selestinus, S.H. dan 2 (dua) lembar asli surat Permohonan Pembayaran Biaya Jasa Hukum tanggal 27 November 2019 yang di tanda tangani oleh Petrus Selestinus, S.H 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 05-3-2019 senilai Rp. 35.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 05-3-2019 senilai Rp. 250.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 24-06-2019 senilai Rp. 50.001.000,- atas nama pengirim Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Antonius Mon Safendy 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka uang Sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk keperluan Operasional Proses Pengajuan PK tanggal 20-11-2019 atas nama penerima Berechmars M. Ambardi. 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 28-7-2015 senilai Rp. 50.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Yohanes. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka cek BCA No.DE256150 Sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 19-8-2015 atas nama penerima Eko Suparno, SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 19-Agustus-2015 dari Tn. Heryanto Tanaka uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- untuk Membayar Profesional Lawyer Fee Perkara No H.84/SKK-PDT-PID/YP-AKH-KP/VIII/2015. atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH.- 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 11-November-2015 dari Tn. Heryanto Tanaka Cek BCA NO DF 309765 Senilai Rp. 50.000.000,- untuk Membayar Operasional Pengurusan Perkara di Kepolisian atas nama penerima Eko Suparno, SH. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari BP. Heryanto Tanaka cek BCA No.DF309767 Sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 17-12-2015 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 14-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk Membayar Operasional Pra Peradilan atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- untuk Membayar Operasional Perkara atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 29-Januari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk Membayar Operasional atas nama penerima Eko Suparno, SH.- 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 18-Februari-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk Membayar Operasional Kejaksaan atas nama penerima Theodorus Yosep Parera. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima cek No.DL627028 Senilai Rp. 25.000.000,- tanggal 24-Februari-2016 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 16-Maret-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 01-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 20-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 65.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 21-April-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 250.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 12-Mei-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Rp. 75.000.000,-, Pendaftaran+lain-lain Rp. 25.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 21-Juni-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Sukses Fee atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 01-Agustus-2016 dari Tn. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee Perkara NO.H.85/SKK-PDT-PID/YP-AKH & KP/VII/2016 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 18-Agustus-2016 dari Tn. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 20-September-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 350.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 28-September-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Profesional Fee atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 29-Desember-2016 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 16-Februari-2017 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 04-April-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 5.000.000,- atas nama penerima Octa. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 19-Mei-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Fee Surat Kuasa Khusus No.H.88/SKK/YP-AKH&KP/V/2017 atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 14-Juni-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 250.000.000,- Guna Membayar Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Eko Suparno, SH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25-September-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 09-11-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 650.000.000,- untuk pembayaran Profesional Fee dan Sukses Fee Perkara No 260/PDT G/2017/PN.SMG 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 07-12-2017 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Perkara HT.88/SKKB-YP-AKH&KP/XII/2017 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sebesar Rp. 325.000.000,- guna untuk pembayaran professional Lawyer Fee tanggal 31-Mei-2018 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 1-Maret-2018 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk pembayaran Operasional atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 03-September-2018 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Perkara Kasasi NO.HT.89/SKK.B/YP-AKH&KP/IX/2018 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HALIM Uang Sejumlah Rp. 180.000.000,- tanggal 28-Januari-2020 atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 6-Juli-2020 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk pembayaran Profesional Lawyer Fee Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 6 Juli 2020 atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 3-Maret-2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Perkara tanggal 23 Maret 2021 atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH dan tanda terima dari Bp. Heryanto Tanaka tanggal 25 Maret 2021 Uang Sebesar Rp. 50.000.000,- atas nama penerima Eko Suparno 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 14-April-2021 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 02-Juni-2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee Perkara NO.PN.416/pdt.G/2020/PN SMG (Banding) utk. 3 (Tiga) surat kuasa atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tahun 2021 dari Bapak. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- guna membayar Operasional Fee Gugatan Nomor 416/Pdt.G/2020/PN SMG dalam bentuk cek atas nama penerima Dwi Jayanti Setyaningrum,S.H. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 25 November 2021 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 75.000.000,- guna membayar Profesional Lawyer Fee atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tanda Terima dari Bp. HERYANTO TANAKA Uang Sejumlah Rp. 30.000.000,- tanggal 01-Juli-2022 atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 11 Maret 2022 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah SGD. 200.000,- untuk pembayaran operasional dan sukses fee penanganan perkara di Jakarta atas nama penerima Eko Suparno. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 02 Juni 2022 dari Bp. Halim Uang Sejumlah Rp. 2.000.000.000,- untuk pembayaran Operasional Penanganan perkara Pailit atas nama penerima Theodorus Yosep Parera,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 12-08-2022 senilai Rp. 2.000.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Fajar Kurniawan. 1 (Satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 22 September 2022 dari Bp. Heryanto Tanaka Uang Sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Operasional PK atas nama penerima Eko Suparno,SH,MH.- 1 (Satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 02 Juni 2022 yang di tanda tangani Dr. (Cand.) Theodorus Yosep Parera, S.H.,M.H. 1 (Satu) lembar asli Surat Invoice senilai Rp. 42.000.000,- dari DEI & Partners Kantor Advokat kepada Bapak Hariyanto Tanaka tanggal 08 Maret 2021. 1 (Satu) lembar Print Out Screen Shot tanggal 19 Juni 2019 dari Bp.Petrus beserta 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Bukti Setor Bank BCA tanggal 19-6-2019 senilai Rp. 50.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Bukti Setoran Bank BCA tanggal 8-5-2019 senilai Rp. 25.000.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus. 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 03-12-2019 senilai Rp. 125.001.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus,SH.- 1 (Satu) lembar Copy Tindisan Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29-02-2019 senilai Rp. 350.001.000,- atas nama penyetor Heryanto Tanaka dan penerima atas nama Petrus Selestinus,SH.- 1 (Satu) Bundel Asli Surat Penawaran jasa Hukum Nomor : 086/PSA-ASS/X/2019 kepada Bapak Heryanto Tanaka tanggal 22 Oktober 2019 yang di tanda tangani Petrus Selestinus,SH 1 (Satu) Bundel Copy Surat Kuasa tanggal 15 Januari 2020 atas nama Heryanto Tanaka selaku pemberi kuasa dan Petrus Selestinus,SH. Selaku penerima kuasa 1 (satu) lembar Copy Nota Penjualan PT. SAHABAT CITRA VALAS Auhtorized Money Changer tanggal 23 Mei 2022, Nama IVAN, Mata Uang SGD Jumlah 440000, Jumlah Total Value Rp. 4.897.200.000,00 (empat Miliar delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar Copy dilegalisir Nota Penjualan PT. SAHABAT CITRA VALAS Authorized Money Changer tanggal 15/09/2022 Nama Pramadeaz Hakwa Putra, No. KTP (1671100205990005, Mata Uang SSGD, Jumlah 202.000, Harga Satuan 11.125, Total Value Rp. 2.247.250.000 (dua milyar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar Print out percakapan Whatsapp antara No. Wa milik FU MAN YAT 08161116624 dengan No. Whatsapp milik Pramadeoz Hakwa Putra 081225291087 yang didalamnya terdapat Bukti kirim gambar Slip Setoran Tunai uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,00 melalui Bank BCA ke No. rekening BCA 0130726208, pemilik rekening PT. SAHABAT CITRA VALAS, Penyetor EKO SUPARNO dari No. Whatsapp milik Pramadeoz Hakwa Putra 081225291087. - 1 (satu) bundel Print out Rekening Koran bank BCA nomor rekening 0091312041 atas nama DWI JAYANTI SETYANINGRUM periode bulan Januari 2021 hingga Agustus 2022. 1 (satu) bundel surat nomor 3110/RP&KH/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan Kop Rumah Pancasila dan Klinik Hukum yang ditandatangani THEODORUS YOSEP PARERA 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1350018239200 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Januari 2022 s/d 30 September 2022.- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Juni 2022 s/d 30 Juni 2022. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 4620751796 atas nama Fajar Kurniawan periode transaksi 01 September 2022 s/d 30 September 2022 1 (satu) lembar copy Invoice logo Law firm YOSEP PARERA tanggal 8195/INV.LFYP/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer atas nama Dwi Jayanti Setyaningrum Tanggal 07/04/2022, Sell SGD 20.000 Kurs Rp 10.510.- Total Value Rp 210.200.000.-. 1 (satu) lembar foto copy Nota Transaksi Golden Valasindo Authorized Money Changer atas nama Dwi Jayanti Setyaningrum Tanggal 31/5/2022, Sell SGD 25.000 Kurs Rp 10.800.- Total Value Rp 270.000.000 1 (satu) bundel copy Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14 / KMA/ SK / I / 2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti Perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1 (satu) lembar copy Penetapan Penunjukan Pemilah Perkara Nomor: 845/PAN.1/PDT.SUS/K/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang ditandatangani oleh an. Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus. 1 (satu) lembar copy Daftar Pemilahan Perkara Perdata Khusus dengan Nomor KP 43 KP/PAILIT/2022 dan 874 K / Pdt.Sus-Pailit/2022 dengan Hakim Pemilah Nawangsari, S.H., M.H. 1 (satu) lembar copy Penyerahan Berkas Perkara dari Pratalak ke Panitera Muda Perdata Khusus dengan nama pengirim Wahyu Hidayanti, S.H., M.H. 1 (satu) lembar copy Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara Pengadilan Mahkamah Agung 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 1 (satu) lembar copy Surat Nomor: 837/Reg.Pailit/V/874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 9 Mei 2022 dari Panitera Muda Perdata Khusus kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang perihal Pemberitahuan Nomor Register Perkara Kasasi Pailit. 1 (satu) lembar copy Memorandum Nomor: 995/Pan.3/Pkr/V/2022, tanggal 10 Mei 2022 dari Panitera Muda Perdata Khusus kepada Ketua Majelis Perkara Kasasi Perdata Khusus, perihal Pendistribusian Berkas Perkara Kasasi Kepailitan. 2 (dua) lembar copy Sidang Musyarawah Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022, waktu pukul 09.00 WIB, Tempat: Lt. 11 ruang E-1106. 1 (satu) lembar copy Lembar Pendapat Perkara Kasasi Kepailitan (Edaran), Nomor Perkara: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar minutasi dengan untuk perkara dengan No. Reg 874 K/PDT.Sus-Pailit/2022, tanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani oleh ISMU BAHAIDURI FEBRI KURNIA, S.H., M.H. selaku Asisten Tualis. 1 (satu) lembar copy surat Nomor: 165 / Pts.Pailit/VII/874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 10 Juli 2022 dari Panitia Muda Perdata Khusus kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang perihal Pemberitahuan pengiriman salinan putusan dan berkas perkara kasasi. 1 (satu) lembar copy Memorandum Nomor: 12/TR/laporan-sidang/IX/2022 tanggal 14 September 2022 dari Asisten Tualis Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M yang ditujukan salah satunya kepada Bapak Panitera Muda Perdata Khusus MA RI beserta 1 (satu) lembar lampiran berupa Sidang Musyarawah /Ucapan Perkara Perdata Khusus Kasasi tanggal 14 September 2022 pukul 09.00 WIB, tempat: Ruang E. 1007 (Ruang Bp. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M terkait nomor perkara 1262 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 dari pihak pemohon yaitu YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA dengan termohon yaitu PT. MULYA HUSADA JAYA 1 (satu) bundel memorandum Nomor 123/Bua.2/HD.07/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang didalamnya berisi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama sdr. SUDRAJAT DIMYATI, S.H., M. H, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 3 (tiga) lembar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 286/KMA/SK/IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil / Hakim dari Jabatan Atas Nama SDRI. ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. Hakim Madya Utama Diperkerjakan untuk Tugas Peradilan (Yustisial) pada
Mahkamah Agung tertanggal 23 September 2022.1 (satu )bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1174/SEK/Kp,I/SK IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. DESY YUSTRIA, S.H., tertanggal 26 September 2022
beserta lampirannya1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1175/SEK/Kp.I/SK 1X/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. MUHAJIR HABIBIE, S.Kom., tertanggal 26 September 2022 beserta lampirannya 1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1176/SEK/Kp.I/SK IX/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. AL BASRI, S.H., tertanggal 26 September 2022 beserta
lampirannya1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1177/SEK/Kp.I/SK 1X/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama sdr. NURMANTO AKMAL, S.H., M.H., tertanggal 26 September 2022 beserta Iampirannya 1 (satu) bundel dokumen print out yang bertuliskan Perkara Kasasi Nomor 326K/PID/2022 terdakwa BUDI GANDI SUPARMAN atas sidang tanggal 15 Maret 2022 dengan usul pendapat Tolak kasasi Penuntut Umum 1 (satu) buah buku berwarna orange dengan Merek Volta bermotif daun dan bertuliskan “2D”. 1 (satu) buah buku berwarna kuning merah dengan Merek LA bermotif batik dan bertuliskan “Buku 2D”. 1 (satu) buah buku berwarna putih merah dengan Merek Sukhoi bermotif batik dan bertuliskan “ 2D”. 1 (Satu) bundel Dokumen Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 874K/Pdt.Sus.Pailit/2022. 1 (Satu) bundel Dokumen Kendali Waktu Proses Penanganan Perkara di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 1262K/Pdt.Sus. Pailit/2022 1 (satu) bundel Dokumen SK pengangkatan di Mahkamah Agung atas nama pegawai DESY YUSTRIA NIP 198812122012122001 1 (satu) bundel Dokumen Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi Perdata di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 542K/PDT/2022 Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 23 Desember 2021 1 (satu) bundel Dokumen Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi Pidana di Mahkamah Agung untuk terkait perkara 326K/PID/2022 terdakwa BUDIMAN GANDI SUPARMAN 1 (Satu) lembar dokumen Roll Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK : Pidana, Pidana Khusus, Militer Tim CA diruang Sidang Ketua Majelis H-SMW hari selasa tanggal 05 April 2022 pukul 10.00 WIB 1 (satu) bundel Printout Berita Acara Rapat Kreditor Pertama Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (Dalam PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 04 April 2022. 2 (dua) lembar copy Berita Acara Rapat Pra-Verifikasi (Pencocokan Piutang) antara Pengurus, Debitor dan para Kreditor Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam PKPUS) perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 14 April 2022. 1 (satu) bundel copy Berita Acara Rapat Kreditor Verifikasi Pajak dan Pencocokan Piutang Yayasan Rumah sakit Sandi Karsa (dalam kasus PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tanggal 19 April 2022 5 (lima) lembar copy Berita Acara Rapat Kreditor Pembahasan Proposal Perdamaian Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam PKPUS) Perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tanggal 27 April 2022. 3 (tiga) lembar copy surat nomor: 045/K-FA/YRSSK/PAILIT/VI/2022, tanggal 14 Juni 2022 dari Kurator Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam Pailit) kepada Serikat Pekerja Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (dalam Pailit) perihal Sosialisasi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar perkara Nomor 1/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks, tertanggal 24 Mei 2022. 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa dari Tuan dr. WAHYUDI HARDI kepada Dr. IRWAN MUIN, SH., MH., M.Kn. dan MULYADI RACHIM, SH., tanggal 24 Mei 2022 1 (satu) lembar copy Surat No. 20.FAN.K.V.2022 tanggal 24 Mei 2022 dari Hartiny Fanny Anggarainy, SH., MH., kepada Ketua Yayasan RS Sandi Karsa perihal Pencabutan Surat Kuasa. 1 (satu) lembar asli Akte Permohonan Kasasi Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar asli Akte Penerimaan Memori Kasasi Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) lembar asli surat Nomor: W22.U1/2975/HK.03/VI/2022, Juni 2022, perihal Permohonan Perkara Kasasi No. 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks atas nama Dr. IRWAN MUIN, S.H., M.H., MKn. Kuasa dari Ketua Dewan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. 1 (satu) bundel copy Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 dalam perkara PT. MULYA HUSADA JAYA selaku Kreditur, Pemohon PKPU lawan YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA selaku Debitur, Termohon PKPU, tanggal 31 Mei 2022. 1 (satu) bundel copy Kontra Memori Kasari atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar Nomor: 1/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 dalam perkara PT. MULYA HUSADA JAYA (Kreditur) selaku Permohon Kasasi/Pemohon PKPU melawan YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA (Debitur) selaku Pemohon Kasasi/Termohon PKPU. 1 (satu) bundel printout Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 1 (satu) lembar copy warna surat nomor: W22.U1/5440/HK.Sus.03/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Putusan Kasasi No. 1/ Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mks beserta 1 (satu) bundel Salinan Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang bertuliskan Kepada Yth. Yang Mulia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara 9 – 13, Jakarta Tlp: 021- 384 3348 Dari dr. Wahyudi Hardi, M.Kes Tlp: 0411-446343, Jl. Abd. Dg Sirua No. 16 A, Makassar, yang di dalamnya berisi :
1 (Satu) Bundel Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor : W22.UI/5089/HK.03/IX/2022, perihal pemberitahuan penetapan Nomor 1/pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Mks tertanggal 30 Agustus 2022 tentang penyegelan terhadap harta pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (Dalam Pailit)
1 (lembar) Copy Screen Capture Informasi Perkara Mahkamah Agung RI tentang putusan perkara 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
1 (satu) Bundel Lampiran Bukti Surat terkait, perihal Keberatan atas Penetapan Penyegelan Dalam Perkara Nomor : 01/Pdt-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks tanggal 24 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Hakim Pemutus atas Usul Hakim Pengawas yang diduga berkolaborasi dengan pengurus Kini menjadi Kurator dan Mohon Penindakan Tegas atas dugaan terjadinya Mafia Peradilan
1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor 062/B/YRS-SK/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 Perihal Pemberitahuan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pengadilan Negeri Makassar Nomor : W22.UI/5440/HK.Sus.03/X/2022, perihal pemberitahuan putusan Kasasi No. 1/pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Mks, tanggal 10 Oktober 2022 2 (dua) lembar Fotokopi Tanda terima dokumen tanggal 23 Juli 2021 dengan Dr. WAHYUDI HARDI sebagai pihak pertama dan CHRISTINNA ELAINE sebagai Pihak kedua, berupa sertifikat hak milik Nomor 20238 / Kelurahan Karangpuang, dengan luas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi), NIB : 20.10.09.07.00421 nama pemegang hak Ir. H. Hardi Rachman 1 (satu) lembar Fotokopi Tanda terima dokumen tanggal 12 Agustus 2021 dengan Dr. WAHYUDI HARDI sebagai pihak pertama dan CHRISTINNA ELAINE sebagai Pihak kedua berupa sertifikat hak milik Nomor 20020 / Kelurahan Karangpuang, dengan luas 273 m2 (dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi), NIB : 20.01.09.07.000118 nama pemegang hak Husain Lewa 1 (satu) lembar Fotokopi surat PT. INTERNUSA DUA MEDIKA No. 001/KEU-IDM/X/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal : Keberatan terkait tanda terima dokumen 1 (satu) lembar Fotokopi surat PT. MULYA HUSADA JAYA No. 001/MHJ-FIN/X/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal : Keberatan terkait tanda terima dokumen; 1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang bertuliskan Kepada Yth. YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA Jalan Abdullah Dg Sirua No. 16 a, Masale, Panakkukang, Makassar. Up. Dr. Wahyudi Hardi M. Kes, dan dibelakangnya tertulis pengirim dari AKN BRAWIJAYA LAW FIRM, yang didalamnya berisi :
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 186/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 187/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) bundel Fotokopi Surat No. 188/AKN/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal undangan pertemuan kedua terkait pelaksanaan pembayaran
1 (satu) lembar asli Tindasan Nota Transaksi Money Changer PT. Haji La Tunrung A.M.C., No. 128412 tanggal 26 Agustus 2022 sebesar 13.000 Singapura Dollar (senilai Rp 144.872.000,-) atas nama dr. WAHYUDI HARDI No Telepon 085299444774 Pekerjaan Dokter No. Identitas 7171020712880003 1 (satu) bundel printout Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022 dengan lampirannya berupa Surat Keterangan penerimaan honorarium penanganan perkara periode Januari s.d September 2022 atas nama Sudradjad Dimyati dan Gazalba Saleh, dan Daftar Pendapatan Pegawai Yayasan Pawiyatan Gita Patria periode Januari s.d September 2022 atas nama Gazalba Saleh. 1 (satu) bundel printout daftar kehadiran pegawai atas nama pertama Sudrajat Dimyati, S.h., M.H., dkk periode 1 Mei 2022 s.d 31 Mei 2022 dan 1 Juni 2022 s.d 30 Juni 2022 dengan lampiran Rekap Presensi Online bulan Mei dan Juni tahun 2022 atas nama Elly Tri Pangestuti, Arief Sapto Nugroho, Wungu Putro Bayu Kumoro, Ahmad Faisyal Arifiyoko, Muhajir Habibir dan Tati Hartati. 1 (satu) nota pembelian dan penjualan valas “PT CITRA VALASINDO” tertanggal 23 Agustus 2022 dengan nilai transaksi Rp 299.905.000,- (Dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima ribu Rupiah). 1(satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 090/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 24 November 2022, Perihal : Laporan Biaya Pengurusan koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 091/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 24 November 2022, Perihal ; Permohonan Rekomendasi Imbalan Jasa (Fee), Biaya Pengurusan, Biaya Penyerahan, dan Biaya Pencadangan Jam Kerja Dalam Pengurusan Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Nomor : 092/PAILIT/KSP-ID/XI/2022 tanggal 28 November 2022, Perihal : Permohonan Penetapan Imbalan Jasa (Fee), Biaaya Pengurusan, Biaya Penyerahan, dan Biaya Pencadangan Jam Kerja Dalam Pengurusan Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (Dalam Pailit) 2 (dua ) lembar Laporan Keuangan LODS Perkara Konsultan Kepailitan Intidana yang diketahui oleh Kepala Kantor AGUNG PRIBADI Report Oleh Koordinator Finance FAJAR KURNIAWAN, diketahui oleh DEDI SUWASONO 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Surat Tugas Nomor : 51/SEK/ST/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 6 (enam) lembar fotokopi legalisir Kuitansi Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Administrasi, Tahun Anggaran : 2022, Sudah terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Jumlah Uang : Rp.13.137.800,-, Untuk Pembayaran : Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Berdasarkan SPD Nomor : 51-12/BUA/KEU/III/2022, Tanggal : 8 Maret 2022, Untuk perjalanan dinas dari : Jakarta ke Surabaya 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 801/SEK/PNS.00.2/10/2014 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama DESY YUSTRIA, S.H., tanggal 27 Oktober 2014 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 238/SEK/PNS.00.2/V/2012 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAJIR HABIBIE, S.Kom, tanggal 21 Mei 2012. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir petikan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : UP.IV/114/PSJ/SK/1990, tanggal 18 Juni 1990, kepada Yth : ALBASRI. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Petikan Daftar Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor D.07.Kp.04.02-97 tanggal 30 Juni 1997, nama : ELLY TRI PANGESTUTI, SH. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 024/SEK/PNS.00.2/IV/2010 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama NURMANTO AKMAL, S.H., tanggal 30 April 2010. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022, nama ELLY TRI PANGESTUTI. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3408/PAN/KP.01.2/12/2022 tanggal 13 Desember 2022, rekapitulasi penerimaan honorarium penanganan perkara, nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3409/PAN/KP.01.2/12/2022 tanggal 13 Desember 2022, rekapitulasi penerimaan biaya proses penyelesaian perkara, nama ELLY TRI PANGESTUTI, S.H., M.H. 1 (satu) buah buku agenda warna kuning motif garis dengan judul “Buku Sunter 25-01-2022 13-08-2022” 1 (satu) buah buku agenda warna kuning motif garis dengan judul “Buku Sunter 14-08-2022” 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. DESY YUSTRIA,SH, NIP 198812122012122001, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh DESY YUSTRIA,SH, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. MUHAJIR HABIBIE,S.KOM, NIP 198706042011011004, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh MUHAJIR HABIBIE,S.KOM, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. REDHY NOVARISZA,S.H. NIP 198111152009041003, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh REDHY NOVARISZA,S.H, tanggal 26 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. AL BASRI,SH, NIP 196707081989031003, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh AL BASRI,SH, tanggal 16 November 2021 1 (satu) lembar photo copy Pakta Integritas a.n. NURMANTO AKMAL,S.H.,M.H, NIP 198405032009041004, Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda pada Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I., yang ditanda tangani oleh NURMANTO AKMAL,S.H.,M.H, tanggal 14 Desember 2021 1 (satu) lembar fotocopy warna Kuitansi Pedagang Valuta Asing PT. HAJI LA TUNRUNG A,M.B, Foreign Currency Amount USD 100 = Rp.1.448.000,- pada tanggal 14 Juni 2022, Nama : DEWI HANDAYANI, Alamat Jl. Cempaka Indah, No. Telp 087781594497, No. Identitas 3208104202900005 1 (satu) lembar fotocopy warna Kuitansi Pedagang Valuta Asing PT. HAJI LA TUNRUNG A,M.B, Foreign Currency Amount USD 200 = Rp. 2.850.400,00 pada tanggal 09 Agustus 2022, Nama : AHMAD FAUZI, Alamat Jl. Cempaka Indah, No. Identitas 3201130610950003 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor Registrasi B 1682 DFW, atas nama pemilik PT. PUTRA MANDIRI S., alamat Jl. H.R. RASUNA SAID KAV. B-9, merk HYUNDAI, Type CRETA PRIME 1.5 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B1645635, Nomor Polisi B 1682 DFW, atas nama pemilik PT. PUTRA MANDIRI S., alamat Jl. H.R. RASUNA SAID KAV. B-9 Jaksel, merk HYUNDAI, Type CRETA PRIME 1.5 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B2708555, dengan Nomor Polisi B 324 BBB, atas nama Pemilik UCI NOVIYANTO, alamat Rawa Buaya RT4/11, Cengkareng, merk FERRARI, Type California, warna Merah Metalik, Tahun Pembuatan 2010, Nomor Rangka ZFFLJ65C000169304, Nomor Mesin 151414. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No: L-09345136 dengan nama pemilik UCI NOVIYANTO, KARYAWAN SWASTA, Alamat Rawa Buaya RT. 004 RW. 011, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, beserta faktur kendaraan bermotor dan dokumen lainnya.. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), nomor registrasi B 1 STN, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang, merk MCLAREN, Type MP4-12C 3.8, tahun pembuatan 2013, warna Volcano Yellow, Nomor Rangka SBM11AAD7DW002847, Nomor Mesin 38JBAA112880. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor Polisi B 1 STN, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang, merk MCLAREN, Type MP4-12C 3.8, tahun pembuatan 2013, warna Volcano Yellow, Nomor Rangka SBM11AAD7DW002847, Nomor Mesin 38JBAA112880. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No. L-04666030, nama pemilik PT. ASIA PACIFIC FORTUNA SARI, Alamat Cirarab RT. 001 RW. 003, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Tangerang beserta Faktur Kendaraan Bermotor dan dokumen lainnya. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Putusan Nomor 2496 K/Pdt/2022, tanggal 08 Agustus 2022. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir kendali waktu proses penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nomor Surat Pengantar : WIO.V3/5879/HK.02/V/2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Sejak Menjabat di kepaniteraan bulan November 2014 sampai September 2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai Sejak Menjabat di kepaniteraan bulan Maret 2012 sampai September 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Daftar Penghasilan Pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung bulan November 2021 sampai September 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3440/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 22 Desember 2022. 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3441/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 22 Desember 2022 1 (lembar) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Nomor : 3409/PAN/KP.01.2/12/2022, tanggal 13 Desember 2022. 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN untuk pembayaran pembelian mobil Mc. Larent tahun MP4 tahun 2013, Nopol B-1-STN, warna kuning seharga Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), tertanggal 29 Maret 2022 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Ferrari Type California tahun 2010, Nopol B-324- BBB, warna merah, seharga Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tertanggal 23 September 2022 1 (satu) lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam, seharga Rp. 3.825.000.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 23 September 2022 4 (empat) lembar printout komunikasi Whatsapp Kenzo Dadan Cust periode 2 Agustus 2022 s/d 5 Agustus 2022 1 (satu) lembar Foto Copy printout transaksi Livin Mandiri tanggal 2 Agustus 2022-19:09:29 WIB, No. Ref. 220802112229239513 oleh DADAN TRI YUDIANTO ke rekening Mandiri nomor 1670004452925 an. MUSRIZAL MUSA sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 1 (satu) lembar Foto Copy bukti setoran bank BCA tanggal 3 Agustus 2022 tansfer kerekening BCA nomor 1062133338 an. FAIZAL LATUL sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 3 Agustus 2022 dari rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO ke kerekening BCA nomor 1062133338 an. FAIZAL LATUL sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy kwintansi (warna putih) Jakarta Auto Garage atas nama Mrs. RIRIS RISKA DIANA tertanggal 2 Agustus 2022, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk uang muka (DP) pembelian mobil Mc. Larent MP-4 12 C tahun 2013 warna Kuning, Nopol. B-1-STN. 1 (satu) Bundel Dokumen Printout Rekening Tahapan Bank BCA atas nama Timothy Ivan Triyono dengan No. Rekening 3820080253 Periode Januari 2022 s.d. Desember 2022 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Jaksa Agung Muda Tipidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor B-1607./E.3/Eku.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Penyerahan Tersangka dan barang Bukti atas nama BUDIMAN GANDI SUPARMAN; 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: Print-2429/E.3/Eku.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021; 2 (dua) lembar print out foto dokumen Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang tentang Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: 2532/M.3.10/Eku.2/7/2021 tanggal 27 Juli 2021 15 (lima belas) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 3 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022. 4 (empat) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 22 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 2 (dua) lembar printout legalisir mutasi rekening BCA nomor 3423590234 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 11 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Slip Penarikan Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 dari nomor rekening 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Slip Penarikan Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 dari nomor rekening 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bukti Setoran Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama penyetor DADAN TRI YUDIANTO kepada HARDIANKO Nomor rekening 6380193653 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Bukti Setoran Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama penyetor DADAN TRI YUDIANTO kepada AGUSTINUS Nomor rekening 2606888888 sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama pengirim DADAN TRI YUDIANTO dan penerima TAJI sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29 Maret 2022 atas nama pengirim DADAN TRI YUDIANTO dan penerima KENZO sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) 11 (sebelas) lembar printout legalisir mutasi rekening Tahapan BCA nomor 04180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode bulan Maret 2022 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. : 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik SAZITTA DAMARA ARWIN, alamat Jl. Petegogan I gg V No. 72 RT9/11 Jaksel, merk TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik SAZITTA DAMARA ARWIN, alamat Jl. Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merk TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 7772730007 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 April 2022 s/d 31 Desember 2022 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 3423590234 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 April 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 4180369371 atas nama DADAN TRI YUDIANTO periode 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 1080659390 atas nama MOCHAMAD HADI LESMANA periode 01 Januari 2022 s/d 30 Desember 2022. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir mutasi rekening BCA nomor 6460412518 atas nama TEGUH SUKARNO periode 01 Januari 2022 s/d 16 Desember 2022 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. HARDIANKO, Tempat Tanggal Lahir, Medan, 26-01-1997, Laki-laki,Almat Jl. Karantina No 75 Medan , Agama Budha, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 1271202601970001. 2 (dua) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Marina Raya Rukan Cordoba Blok A No. 8 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Nomor: 070622.PIK 1836330271B00010 tanggal 07 Juni 2022, 19:15:17 kepada HARDIANKO , 085207875656, Jln. Karantina No. 75 Medan 000/000 Glugur Barat II Medan Timur Kota Medan; dengan kode Valas: SGDO; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 2.000; Kurs: 10.910; Jumlah Rupiah: Rp 21.820.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah ). 2 (dua) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Marina Raya Rukan Cordoba Blok A No. 8 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Nomor: 210622.PIK 1934681726B000024 tanggal 21 Juni 2022, 12:48:37 kepada HARDIANKO , 085207875656, Jln. Karantina No. 75 Medan 000/000 Glugur Barat II Medan Timur Kota Medan; dengan kode Valas: USKD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100; Jumlah: 10.100; Kurs: 14.750; Jumlah Rupiah: Rp 148.975.000,00 (seratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ). 1 (satu) lembar photo copy faktur pembelian DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Setiabudi No. 154 Bandung, No Telp 022-82068277, Bandung 24 September 2022, 11:46;53, Nomor Faktur 240922.STB642049667B000007, atas nama HARDIANKO No Telp 085207875656, dengan kode Valas : SGD0, jumlah : 2.000; Kurs 10.900; Jumlah Rupiah : Rp 21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar photo copy faktur penjualan DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Setiabudi No. 154 Bandung, No Telp 022-82068277, Bandung 26 September 2022, 11:48;33, Nomor Faktur 260922.STB650645524S000005, atas nama HARDIANKO No Telp 085207875656, dengan kode Valas : SGD0, jumlah : 2.000; Kurs 10.900; Jumlah Rupiah : Rp 21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, ID Laporan 52618927-0-1, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. HARDIANKO. 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. DADAN TRI YUDIANTO, Tempat Tanggal Lahir, Majalengka, 07-05-1987, Laki-laki,Alamat Perumahan Dago Resort Pakar Jl. Mawar III , Agama Islam, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 3210070705870001 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 030922.MLW2139129473B000062 tanggal 3 September 2022, 15:31:48 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 1.000; Kurs: 11.030.00; Jumlah Rupiah: Rp 11.030.000,00 (sebelas juta tiga puluh ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW103953863B000172 tanggal 25 Juni 2022, 10:15:52 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 50.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 547.500.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 010622.MLW2139129473B000130 tanggal 1 Juni 2022, 06:48:32 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 1.000; Kurs: 1I.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 110522.MLW2139129473B000009 tanggal 11 Mei 2022, 19:33:54 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000; Jumlah: 15.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 164.250.000.000,00 (sebelas enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 160322.MLW2139129473B000035 tanggal 16 Maret 2022, 12:08:05 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS /SERI L; Jumlah: 8.900.00; Kurs: 14.270.00; Jumlah Rupiah: Rp 127.003.000,00 (sebelas dua puluh tujuh juta tiga ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 290122.MLW1039053863B000015 tanggal 29 Januari 2022, 18:25:46 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 2.000.00; Kurs: 10.650.00; Jumlah Rupiah: Rp 21.300.000,00 (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070122.MLW110619335B000042 tanggal 7 Januari 2022, 14:27:06 kepada DADAN TRI YUDIANTO , 0818502111, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 6.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 66.300.000,00 (enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) bundel photo copy formulir transaksi setara atau diatas Rp 100.000.000,00 (serratus juta rupiah) dengan nama customer DADAN TRI YUDIANTO , identitas KTP NIK : 3210070705870001, Perum Dago Resort Pakar Jl. Mawar III 002/007 Mekarsaluyu Cimenyan kabupaten Bandung Jawa Barat yang ditanda tangani oleh sdr. DADAN TRI YUDIANTO 1 (satu) bundel photo copy mutasi rekening giro BCA a.n. BINAVALASINDO DOLARASIA SU PT, Kelapa Gading,Jl. Raya Boulevard LA 4 NO.11 Jakarta 14240, dengan no rekening 4131113000 halaman 18/35 dan halaman 10/35, periode Maret 2022 s.d Mei 2022. 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, ID Laporan 52668295-0-0-, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. DADAN TRI YUDIANTO. 1 (satu) lembar photo copy KTP a.n. RIRIS RISKA DIANA, Tempat Tanggal Lahir, Bandung, 28-01-1992, Perempuan,Alamat KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat , Agama Islam, Berlaku Seumur Hidup, dengan Nomor NIK : 3204256801920004. 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 140922.MLW1039053863B000077 tanggal 14 September 2022, 13:13:44 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 35.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 386.750.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 100822.MLW110619335B000057 tanggal 10 Agustus 2022, 12:53:49 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 31.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 342.550.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 040822.MLW182028328B000009 tanggal 4 Agustus 2022, 16:36:54 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 ; Jumlah: 200.00; Kurs: 10.700.00; Jumlah Rupiah: Rp 2.140.000,00 (dua juta serratus empat puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 040822.MLW1820283287B000008 tanggal 4 Agustus 2022, 16:36:16 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: MYR0 , MYR1; Keterangan Valas: Ringgit Malaysia PEC 100: 50: 10 : 5 , Jumlah: 350; Kurs: 3.300; Jumlah Rupiah: Rp 1.155.000,00 (satu juta serratus lima puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 300722.MLW1454732302B000163 tanggal 30 Juli 2022, 20:34:15 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 100.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 110.500.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 300722.MLW1454732302B000134 tanggal 30 Juli 2022, 12:55:26 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 16.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 176.800.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 080722.MLW1039053863B000059 tanggal 8 Juli 2022, 11:25:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 86.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp950.300.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 060722.MLW14547320302B000044 tanggal 6 Juli 2022, 10:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 5.000.00; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 55.250.000,00 (Lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 050722.MLW1454732302B000059 tanggal 5 Juli 2022, 10:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 5.000.00; Kurs: 11.030.00; Jumlah Rupiah: Rp 55.150.000,00 (Lima puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 010722.MLW10390538635B000054 tanggal 1 Juli 2022, 10:50:50 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 50.000.00; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 550.000.000,00 (Lima ratus lima puluh juta rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 290622.MLW1039053863B000052 tanggal 29 Juni 2022, 10:42:39 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 ; Jumlah: 55.000.00; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 605.000.000,00 (Enam ratus lima juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW1454732302B000165 tanggal 25 Juni 2022, 08:30:03 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 ; Jumlah: 200; Kurs: 10.400.00; Jumlah Rupiah: Rp 2.080.000,00 (Dua juta delapan puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 250622.MLW145473020302B000164 tanggal 25 Juni 2022, 08:29:39 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 12.000; Kurs: 10.970.00; Jumlah Rupiah: Rp 131.640.000,00 (Seratus Tiga Puluh satu Juta Enam ratus Empat Puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 240622.MLW2139129473B000047 tanggal 24 Juni 2022, 09:13:25 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 2.000; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 22.000.000,00 (Dua puluh dua juta rupiah rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170622.MLW110619335B000034 tanggal 17 Juni 2022, 09:58:34 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 2.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 22.100.000,00 (Dua puluh dua juta seratus ribu rupiah rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170622.MLW1761905676B000018 tanggal 17 Juni 2022, 20:58:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 4.000; Kurs: 11.000.00; Jumlah Rupiah: Rp 44.000.000,00 (Empat puluh empat juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 110622.MLW1039053653B0000174 tanggal 11 Juni 2022, 10:50:58 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 , Jumlah: 35.000; Kurs: 10.960.00; Jumlah Rupiah: Rp 383.600.000,00 (Tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah rupiah ) dan USD1 ;Keterangan Valas : DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L, Jumlah :3.700; Kurs :14.570.00; Jumlah Rupiah : Rp 53.909.000,00 (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan ratus Sembilan Ribu Rupiah). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 100622.MLW55972279B000074 tanggal 10 Juni 2022, 12:04:02 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 1.000; Kurs: 10.970.00; Jumlah Rupiah: Rp 10.970.000,00 (Sepuluh juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 080622.MLW1039053863B000051 tanggal 8 Juni 2022, 10:08:49 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 55.000; Kurs: 10.920.00; Jumlah Rupiah: Rp 600.600.000,00 (Enam ratus juta ratus enam ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000049 tanggal 7 Juni 2022, 13:45:07 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 100; Kurs: 14.450.00; Jumlah Rupiah: Rp 1.445.000,00 ( Satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000048 tanggal 7 Juni 2022, 13:44:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 :50 Jumlah: 100; Kurs: 10.400.00; Jumlah Rupiah: Rp 1.040.000,00 ( Satu juta empat puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1039053863B000047 tanggal 7 Juni 2022, 13:42:43 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 38.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 414.200.000,00 ( Empat Ratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 070622.MLW1093856028B000012 tanggal 7 Juni 2022, 20:44:41 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 23.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 250.700.000,00 ( Dua ratus lima puluh juta rupiah tujuh ratus ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 310522..MLW1039053863B000051 tanggal 31 Mei 2022, 11:06:59 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 45.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 497.250. 000,00 ( Empat Ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 260522.MLW110619335B000057 tanggal 26 Mei 2022, 11:15:07 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 57.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 629.850. 000,00 ( Enam ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 260522.MLW110619335B000056 tanggal 26 Mei 2022, 11:14:57 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 10.000; Kurs: 11.050.00; Jumlah Rupiah: Rp 110.500. 000,00 ( Seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 140522.MLW109385602B000133 tanggal 14 Mei 2022, 19:15:06 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 17.000; Kurs: 10.950.00; Jumlah Rupiah: Rp 186.150. 000,00 ( Seratus delapan puluh enam juta serratus lima puluh ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 060422.MLW1761905676B000032 tanggal 6 April 2022, 08:48:09 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 Jumlah: 14.000; Kurs: 10.500.00; Jumlah Rupiah: Rp 147.000. 000,00 ( Seratus empat puluh tujuh juta rupiah ). 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 170222.MLW903856224B000036 tanggal 17 Februari 2022, 11:10:25 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD1; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 100 : 50 Jumlah: 3.000; Kurs: 10.700.00; Jumlah Rupiah: Rp 32.100. 000,00 ( Tiga Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah ).- 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 150222.MLW1761905676B000004 tanggal 15 Februari 2022, 15:24:50 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: USD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 13.000; Kurs: 14.300.00; Jumlah Rupiah: Rp 185.900. 000,00 ( Seratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar printout Faktur Pembelian Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 150122.MLW1761905676B000128 tanggal 15 Januari 2022, 10:45:57 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: SGD0; Keterangan Valas: DOLAR SINGAPURA PEC 1000 Jumlah: 5.000; Kurs: 10.900.00; Jumlah Rupiah: Rp 54.500. 000,00 ( Lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) 1 (satu) lembar printout Faktur Penjualan Valas DOLARASIA MONEY CHANGER Jl. Melawai Raya Telp 021-7235800, Nomor: 130822.MLW1761905676S000041 tanggal 13 Agustus 2022, 09:30:30 kepada RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat; dengan kode Valas: USD1; Keterangan Valas: DOLAR USD PEC 100 BAGUS/SERI L Jumlah: 3.800; Kurs: 14.850.00; Jumlah Rupiah: Rp 56.430. 000,00 ( Lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah ). 1 (satu) bundel photo copy formulir transaksi setara atau diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan nama customer RIRIS RISKA DIANA , 081337607259, KP Cikuturuk RT 02 RW 13 Kelurahan Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat oleh sdri. RIRIS RISKA DIANA 1 (satu) bundel photo copy mutasi rekening giro BCA a.n. BINAVALASINDO DOLARASIA SU PT, Kelapa Gading,Jl. Raya Boulevard LA 4 NO.11 Jakarta 14240, dengan no rekening 4131113000 halaman 6/30 Periode April 2022, 27/35 Periode Mei 2022, 33/35 Periode Mei 2022,7/39,15/39,30/39.36/39 Periode Juni 2022,halaman 1/35, 5/35 Periode Juli 2022 . 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan,, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA,untuk RIRIS RISKA DIANA untuk transaksi diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 1 (satu) bundel photo copy LTKM-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pihak Pelapor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA SEJAHTERA UTAMA, Alasan Pelaporan Surat KPK R/47/DIK/01.01/23/01/2023 untuk transaksi a.n. RIRIS RISKA DIANA. 1 (satu) lembar printout foto faktur pembelian valas pada CNV Money Changer Pondok Indah tanggal 2 Februari 2022 sebanyak 30.000 USD (10.000 USD X 3) @Rp.14.420 atau total senilai Rp.432.600.000 bseserta katu nama CNV Authorized Money Changer Pondok Indah. 1 (satu) lembar printout asli faktur penjualan (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR250322.S0012 tanggal 25 Maret 2022 sebanyak 15.000 USD @Rp.14.360 atau total senilai Rp.215.400.000 1 (satu) lembar printout asli faktur jual (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR200722.S0075 tanggal 20 Juli 2022 sebanyak 18.000 USD @Rp.14.995 atau total senilai Rp.269.910.000. 1 (satu) lembar printout asli faktur jual (pembelian) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR010822.S0101 tanggal 01 Agustus 2022 sebanyak 20.200 USD @Rp.14.880 atau total senilai Rp.300.576.000. - 1 (satu) lembar printout tindasan faktur beli (penjualan) Dolarindo Money Changer (tanpa tanda tangan) Nomor: BTR300822.B0005 tanggal 29 Agustus 2022 sebanyak 15.000 USD @Rp.14.830 atau total senilai Rp.222.450.000. 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/P TAHUN 2017 tanggal 26 Oktober 2017, tentang PENGANGKATAN HAKIM AGUNG 1 (satu) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:175/KMA/KP.02.2/11/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Usulan Pemberhentian Sementara sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H.,M.H.; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesesia Nomor D.399.Kp.04.01.Th.2003 tanggal 5 Mei 2003,
tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan status Calon Hakim dalam masa percobaan atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H;
3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor D.309.KP.04.02 Th 2004 tanggal 31 Maret 2004 beserta lampiran tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan status Calon Hakim atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H; 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:3281/PAN/KP.04.5/11/2017 tanggal 13 Desember 2017, tentang Pengangkatan Hakim Yustisial pada Yang Mulia Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. atas nama PRASETIO NUGROHO S.H.,M.kn; 3 (tiga) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:329/KMA/SK/XI/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil/Hakim dari Jabatan Negeri Atas Sdr. PRASETIO NUGROHO, S.H.,M.Kn. Hakim Madya Pratama Dipekerjakan Untuk Tugas Peradilan (Yustisial) Pada Mahkamah Agung R.I; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2009 tentang pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI atas nama REDHY NOVARISZA; 1 (satu) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 128/SEK/PNS.00.2/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, tentang tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jendral Badilmiltun Mahkamah Agung RI atas nama REDHY NOVARISZA; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian/inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan atas nama REDHY NOVARISZA; 2 (dua) lembar copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1501A/SEK/Kp.I/SK/XI/2022 tanggal 16 November 2022, tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai negeri Sipil Yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi. 1 (satu) bundel mutasi rekening Tahapan Bank BCA atas nama ATMASARI SH LL M, nomor rekening 4381075286 periode Januari 2018 mulai tanggal 01/01 sampai dengan November 2022 tertanggal 30/11 4 (empat) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5503193 tanggal 28-04-2020 Jam 09:51:48, dengan Customer GAZALBA SALEH SH MH, berupa pembelian SGD10.000,- senilai Rp108.300.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 1190015046889 sejumlah Rp108.300.000,-, lembar Know Your Customer, dan identitas berupa SIM. 4 (empat) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5503453 tanggal 30-04-2020 Jam 10:21:40, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD294.000,- senilai Rp3.126.690.000.000,- dan pembelian SGD4.000,- senilai Rp41.740.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp3.126.690.000,-, lembar Know Your Customer, dan identitas berupa KTP. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5504285 tanggal 11-05-2020 Jam 14:19:50, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD200.000,- senilai Rp2.106.000.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp2.106.000.000,-, dan lembar Know Your Customer. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5508908 tanggal 03-07-2020 Jam 13:28:48, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian USD6.300,- senilai Rp91.665.000,- dan pembelian USD3.700,- senilai Rp53.687.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp145.352.000,-, dan lembar Know Your Customer. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5512606 tanggal 06-08-2020 Jam 14:32:52, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD50.000,- senilai Rp534.000.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp534.000.000,-, dan lembar Know Your Customer. 3 (tiga) lembar fotokopy yang terdapat tandatangan atas nama Carolina Wahyu A beserta stempel VIP, berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer Nomor 5515873 tanggal 10-09-2020 Jam 13:42:27, dengan Customer GAZALBA SALEH, berupa pembelian SGD25.000,- senilai Rp272.250.000,-, beserta Bukti Transfer ke nomor rekening 0020149094 sejumlah Rp232.250.000,-, dan lembar Know Your Customer. 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-01.22-0000018, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-02-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 22.260.000 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-02.22-0000018, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 23.500.000 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-03.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-04-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.840.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-04.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-05-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 22.680.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-05.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-06-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 19.460.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-06.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-07-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.020.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-07.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-08-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 12.580.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-08.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-09-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 11.500.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-09.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-10-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 15.000.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-10.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-11-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 26.380.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-11.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-12-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 26.280.000,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 1.3-12.22-0000019, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA dr. ANRI FEBIARTI, SpAn, Identitas Pemotong NPWP 09.200.351.6-403.000, NAMA YUDHI ISKANDAR, dengan Stempel PT. ANNISA JAYA PERDANA, Tanggal 10-01-2023, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 21.786.500,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pension Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala Nomor H.012000000103, Npwp 70.164.758.8-503.000, Nama Anri Febiarti, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 30-12-2022, Jumlah Penghasilan Neto adalah Rp. 129.740.881,-; 1 (satu) lembar asli Daftar Potongan Pajak PPh Pasal 21 Dari Honorarium Tahun 2022 Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Wajib Pajak ANRI FEBIARTI, dr. Sp,An., NPWP 70.164.758.8-503.000, yang ditandatangani Sdr. IIM IBRAHIM selaku Kabag Keuangan RSUD Kota Bogor, Jumlah gaji bruto saya pada tahun 2022 adalah Rp. 1.372.691.797,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000010, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 30-01-2022,Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 121.401.850,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000208, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 04-02-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 121.583.675,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000669, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 07-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 46.914.750,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000000773, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 07-03-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 92.157.421,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001086, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-04-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 113.076.400,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001519, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 10-05-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 101.291.963,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000001923, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 06-06-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 58.723.025,-; 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000002279, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-07-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 110.162.388,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000002749, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-08-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 166.478.025,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003093, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-09-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 109.236.350,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003522, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-10-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 105.241.150, 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000003844, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 04-11-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 114.328.000,- 1 (satu) lembar printout Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final/Tidak Final, Nomor 1000004047, NPWP 701647588503000, NAMA ANRI FEBIARTI, Identitas Pemotong Pajak Npwp Instansi Pemerintah 00.136.171.6.404.000, Nama Instansi Pemerintah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Tanggal 05-12-2022, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 112.096.800,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.I.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-1-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.097.682,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.II.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 28-II-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.027.102,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.III.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-III-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA, Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 16.776.516,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.IV.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-IV-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 11.445.520,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.V.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-V-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 4.575.090,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VI.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VI-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 13.330.532,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 21.561.309,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.VIII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-VIII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 8.129.500,-; 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.IX.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-IX-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 12.093.850,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.X.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-X-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.414.349,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.XI.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-XI-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 43.927.750,- 1 (satu) lembar printout bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (tidak final) atau pasal 26 nomor 4.XII.2022, NPWP 70.164.758.8-503.000, NAMA DR. ANRI FEBIARTI, Sp.AN, Identitas Pemotong NPWP 31.663.994.7-403-000, NAMA PT. DIGA MITRA HUSADA, Tanggal 30-XII-2022, dengan Stempel PERSEROAN TERBATAS DIGA MITRA HUSADA Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 14.268.700,- 1 (satu) lembar Sales Slip PT. SARANATAMA USAHA MANDIRI, Reff. No. 00002, Date 01-12-2020, Curr. USD, Amount 1.000, Exc. Rate 14.200, Equivalent Rp. 14.200.000,00 1 (satu) lembar Sales Slip PT. SARANATAMA USAHA MANDIRI, Reff. No. 00002, Date 22-01-2021, Curr. USD, Amount 1.000, Exc. Rate 14.090, Equivalent Rp. 14.090.000,00; 1 (satu) lembar bukti penukaran uang Banknotes Haji La Tunrung Star Group, Date 22-8-2022, Foreign Currency Amount USD 1.501, dengan nilai kurs saat itu Rp. 14.984, sehingga nilai total Rp. 22.490.984, Name/Nama AFFAN BAIHAQI, Phone 085826324758. 1 (satu) lembar bertuliskan Reseller Mini Gold No.: 371107, tanggal 16-1-2021, Nama dr. ANRI, Total Belanja Emas Rp. 9.251.000,- 1 (satu) lembar bertuliskan Reseller Mini Gold No.: 371111, tanggal 19-06-2021, Nama dr. ANRI, Total Belanja Emas Rp. 8.900.000; 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066801, Tgl 18 Bln 09 2021, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat RSUD Bogor, Total harga 13.700.000, Dealer Aris Mugiono, ID Reseller MARNAH; 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066802, Tgl 10 Bln 12 2021, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat Bogor, Total harga 22.092.500, Dealer Bogor, ID Reseller MARNAH; 1 (satu) lembar bertuliskan Nota Reseller Salam Gold No.Faktur: 066813, Tgl 25/2 Bln 02 2022, Nama Pembeli dr. ANRI FEBIARTI, Sp. An. Alamat RSUD Bogor, Total harga 27.348.000, ID Reseller MARNAH; 1 (satu) buku Tabungan Bank Syariah Indonesia atas nama PRASETIO NUGROHO, 6301223420, Jl. Pamularsih Dalam No. 3, EMA. 1116653, KCP MAHKAMAH AGUNG 1 (satu) lembar Proforma Invoice – Revised 3 Discovery Kartika Plaza Hotel Bali senilai Rp92.713.000,-, yang ditujukan kepada Ms. Shella Setiani dari CTS Travel & Event Bandung, RE: for Group Mahkamah Agung RI; 1 (satu) bundel Information Invoice Mahkamah Agung RI; 4 (empat) lembar Laporan Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 1450092071659 atas nama Discovery Kartika Pl, tanggal period 01 Mar 2022, 02 Mar 2022, 08 Maret 2022 dan 21 Maret 2022; 2 (dua) lembar Rooming List Group MA dengan baris pertama tertulis Full Name Achmad Budi Santoso, Arrival 11/03/22, Departure 13/03/22, Room 1030. 6 (enam) lembar copy Sertifikat Hak Milik Nomor 7453, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi; 1 (satu) lembar copy warna dokumen KTP atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01228 tanggal 3/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01223 tanggal 4/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01192 tanggal 10/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01172 tanggal 17/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS Nomor 01174 tanggal 17/2/22 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar Daftar Penghasilan Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Bulan Januari Sampai Dengan September 2022, yang ditandatangan asli oleh Dr. H. IYUS SURYANA, S.H., M.H 1 (satu) lembar printout yang di paraf oleh C. Maulana “sesuai kenyataan” berupa Rekapitulasi Penerimaan Honorarium PP82 Penyelesaian Perkara Mahkamah Agung Periode Januari – November 2022 atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H., senilai total Rp1.564.563.125,-. 1 (satu) lembar printout yang di paraf oleh C. Maulana “sesuai kenyataan” berupa Rekapitulasi Penerimaan Honorarium PP82 Penyelesaian Perkara Mahkamah Agung Periode Januari – November 2022 atas nama PRASETIO NUGROHO, S.H., M.Kn., senilai total Rp42.835.750,-. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 442 Tanggal 08 Juni 2021 berdasarkan Surat Ukur Nomor 92/Tanjungrasa/2021 dengan luas 4.730 M2 Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Warkah Hak Milik Nomor 442 dengan nama pemohon DIANA SIREGAR, ST., MM., yang terletak di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Tanjung Sari, berdasarkan Surat Ukur nomor 92 tanggal 31-05-2021 seluas 4.730 M2. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00056 berdasarkan Surat Ukur Nomor 307/Tanjung Rasa/1998 dengan luas 4.730 M2 Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, atas nama DIANA SIREGAR, S.T., M.M., dan terdapat stempel Tidak Berlaku Lagi. 3 (tiga) lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh BPN berupa Peta Bidang Tanah Nomor 7022/2020 dengan Nomor Bidang 00796 yang terletak di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, tanggal 19 Oktober 2020, beserta Gambar Arsitektur dengan stempel PT GRIYAMADYA. 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK Pidana, Pidana Khusus Ruang Sidang Ketua Majelis H-ASN (B-206) Hari Rabu tanggal 15 April 2020 Pukul 10.00 WIB Reference No: SIDHASN2020040606795623 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis MARULI TUMPAL SIRAIT, S.H., M.H. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK Pidana, Pidana Khusus Ruang Sidang Ketua Majelis H-ASN (B-206) Hari Rabu tanggal 15 April 2020 Pukul 11.00 WIB Reference No: SIDHASN2020040104691718 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis MARULI TUMPAL SIRAIT, S.H., M.H. 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa (Roll Sidang) Sidang Musyawarah dan atau Ucapan Perkara Kasasi dan PK : Pidana, Pidana Khusus, Militer Tim CB di Ruang Sidang Ketua Majelis HSST Hari Senin tanggal 07 Maret 2022 Pukul 11.00 WIB Reference No: SIDHSST2022030154540188 dengan tandatangan Asisten Ketua Majelis WIRYATMO LUKITO TOTOK, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Kasasi dari Terdakwa Ir. Rennier Abdul Rahman Latief dengan Nomor Register 328K/PID.SUS/2022, Klasifikasi Korupsi, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 07 Maret 2022 Nomor Putusan 328K/PID.SUS/2022 dengan Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Kasasi dari Terdakwa Edhy Prabowo dengan Nomor Register 942K/PID.SUS/2022, Klasifikasi Korupsi, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 07 Maret 2022 Nomor Putusan 942K/PID.SUS/2022 dengan Terdakwa EDHY PRABOWO. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Jafar Abdul Gaffar dengan Nomor Register 109 PK/PID.SUS/2020, Klasifikasi Pencucian Uang, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan PK Mahkamah Agung tanggal 15 April 2020 Nomor Putusan 109 PK/PID.SUS/2020 dengan Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR. 1 (satu) lembar fotokopi rekening koran Bank BSI Tabungan Easy Wadiah atas nama Muhammad Kharrazi nomor rekening 1991031249 periode 17 Februari 2022 dengan nilai Kredit Rp3.000.000.000,-. 2 (dua) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS tanggal 6 Agustus 2021 USD 6.000 dan USD CAP 1.200 ke dalam Rupiah total Rp. 103.404.000; dan SGD 20.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 221.400.000 atas nama IKHSAN AR SP; 1 (satu) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS 16 Agustus 2021 SGD B 16.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 176.960.000 atas nama IKHSAN AR SP; 2 (dua) lembar copy dokumen Nota Pembelian PT SAHABAT VALAS 2 November 2021 USD 14.900 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 212.325.000; dan SGD 3.000 ke dalam Rupiah sejumlah Rp. 33.450.000 atas nama IKHSAN AR SP; 3 (tiga) lembar print out “RUNDOWN MAJELIS SST MAHKAMAH AGUNG GOES TO BALI 11-13 MARET 2022; 1 (satu) lembar print out INVOICE CTS Travel&Event No : 0078381, Date : 02 Maret 2022, To: MAHKAMAH AGUNG-INDONESIA (U/P IBU RETNO MURNI SUSANTI); 1 (satu) lembar print out screen capture bukti transfer tujuan SHELLA SETIANI pada BANK BSI dengan pengirim SRI ENDANG TEGUH ASMARANI, screen capture bukti transfer BANK BCA dengan keterangan “bayar EO dr isti MA”, dan foto bukti setoran BANK BCA dengan nama penyetor RANI dan ISTIQOMAH 1 (satu) bundel printout mutasi rekening tahapan stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH DR pada nomor rekening 00020149094 periode 30/04/2020 sampai dengan 25/02/2021; 4 (empat) lembar printout mutasi rekening stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH DR nomor rekening 00020149094 periode 30/04/2020 sampai dengan 25/02/2021 berupa format excel tanpa saldo; 1 (satu) bundel printout mutasi rekening tahapan stempel basah Bank BCA atas nama GAZALBA SALEH SH MH nomor rekening 04370736630 periode 03/01/2017 sampai dengan 05/08/2019. 7 (tujuh) lembar fotocopy dokumen yang telah dilegalisir oleh Sdri. DEWI MARIANA pada tanggal 15 Februari 2023 terdiri atas :
Faktur beli Valas Dollar Singapore Nomor : MLW170222.B0188 tanggal 17 Februari 2022 beserta Formulir Transaksi EDD tanggal 17 Februari 2022 sebesar SGD150.000 dengan kurs Rp10.750 total Jumlah Rp1.614.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Rupiah).
Fotocopy KTP atas nama MUHD KHARRAZI;
Laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan Mata Uang Rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp.500.000.000.
1 (satu) lembar fotocopy dokumen Faktur beli Valas Dollar Singapore Nomor : GM070322.B0006 tanggal 07 Maret 2022 sebesar SGD6.000 dengan kurs Rp10.500 total Jumlah Rp63Juta yang kemudian ditransfer ke Rekening BCA Nomor Rekening 6815529018 atas nama MUHD KHARRAZI dengan bukti transfer terlampir dan telah dilegalisir oleh Sdri. DEWI MARIANA pada tanggal 15 Februari 2023. 1 (satu) lembar panjang Print ot stempel basah “HISTORY KENDARAAN UNTUK CUSTOMER” No.Polisi: B 15 ABA, No.Chasis:JTNGF3DH0L8027005, No. Mesin:2AR 2378205, Tipe: New Alphard 2.5 G A/T 2020, Nama:EDY ILHAM SHOOLEH 1 (satu) lembar printout foto screenshoot whatsapp dengan Bu Nesha tanggal 22 Juli 2021 yang diperoleh dari Handphone Samsung Galaxy Note-8 milik KIKY SAEPUDIN, dan telah diberi paraf oleh KIKY SAEPUDIN. 1 (satu) bundel fotokopi yang terdapat stempel dan tandatangan basah Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 28 Oktober 2019 berupa Memori Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. 2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus H. JAFAR ABDUL GAFFAR Nomor 037/SK-PID-PK/AA&Co/IX/2019 tanggal 09 September 2019 kepada ARSYAD ARSYAD & Co Law Office, dan terdapat stempel basah Pengadilan Negeri Samarinda. 1 (satu) bundel fotokopi Kesimpulan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam Persidangan Pemeriksaan Perkara Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/AKTA.PID.B/2019/PN.SMR tanggal 12 Desember 2019, dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Bukti Novum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) / Terpidana tanggal 03 Desember 2019 dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, diatas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office. 1 (satu) bundel copy dokumen sertifikat hak miliki (SHM) No. 442 Jawa Barat, Bogor, Tanjungsari, Tanjungrasa, atas nama Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan dokumen terkait lainnya 1 (satu) bundel copy dokumen pengikatan jual beli nomor 03 tanggal 16/06/2021 Notaris R. Tunggul Nirboyo 1 (satu) bundel copy dokumen akta jual beli (AJB) nomor:34/2021 PPAT R. Tunggul Nirboyo, S.H.,Sp.N 1 (satu) bundel salinan asli akta pengikatan jual beli nomor 06 tanggal 27 Juli 2022 pihak I:Tuan MUHD. KHARRAZI, II Tuan Doktor GAZALBA SALEH, S.H.,M.H. Notaris&PPAT R. Tunggul Nirboyo, S.H.,Sp.N 1 (satu) bundel salinan asli akta jual beli (AJB) nomor:10/2022 PPAT FIRDAUS MUHAMMAD, S.H.,M.Kn 1 (satu) asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 7453/Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat 3 (tiga) lembar print out warna SSPD-BPHTB Nama Wajib Pajak: DR. GAZALBA SALEH, S.H.,M.H. 3 (tiga) lembar copy Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan tanggal 23 Maret 2022 dengan nama wajib Pajak MUHD. KHARRAZI 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2022 engan nama wajib Pajak MUHD. KHARRAZI beserta satu lembar print out info tunggakan 1 (satu) lembar asli dokumen receipt pembelian valas di HARGA KURS (PT SUGI INTERNASIONAL VALAS) Cabang Jakarta tanggal 07 April 2022 atas nama REDHY NOVARISZA untuk pembelian mata uang SGD sebesar 3000SGD senilai Rp31.650.000 1 (satu) lembar asli dokumen receipt pembelian valas di HARGA KURS (PT SUGI INTERNASIONAL VALAS) Cabang Jakarta tanggal 07 April 2022 atas nama YUNIANTI DEWI untuk pembelian mata uang SGD sebesar 8500SGD senilai Rp89.675.000 3 (tiga) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00060/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 04 Februari 2019, Kepada PRASETIO NUGROHO TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh IMAM SAMEKTO Pgs. Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00069/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 07 Februari 2019, Kepada PRASETIO NUGROHO TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Branch Manager PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00096/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 20 Februari 2019, Kepada ANRI FEBIARTI TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 4 (empat) lembar fotocopy Surat BNI Syariah Nomor: BHR/2019/00097/R, Hal.: Surat Keputusan Pembiayaan tanggal 20 Februari 2019, Kepada ANRI FEBIARTI TEGAL LEGA RT01/RW 01 KEL. TEGAL LEGA KEC. KOTA BOGOR TENGAH, KOTA BOGOR, yang ditanda tangani oleh ASEP MULYADI Pemimpin PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BENDUNGAN HILIR; 3 (tiga) lembar fotocopy Akta Jual Beli Nomor 06/2019 Lembar Salinan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) IZZAR MAISYA RAHMA, S.H., M.Kn.; 14 (empat belas) lembar fotocopy Perjanjian Kerjasama Pembangunan Unit LAVAYA PREMIUM RESIDENCE No.:168/PKS-LAVAYA/PBB/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021, dan 1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembayaran No. Sp: SP/SU-0242 yang ditandatangani oleh RAYMON GUNAWAN Direktur PT. PROPERTI BALI BENOA PIHAK PERTAMA dan ANRI FEBIARTI, DR PIHAK KEDUA; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PT. Amanah Indonesia Realti yang ditandatangani T. FADHIL ARUNA Qq. PT. AMANAH INDONESIA REALTI Yang Membuat Pernyataan dan PRASETIO N Yang Menerima Pernyataan, beserta 6 (enam) lembar fotocopy lampiran, dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pesanan Unit (SPU) De Kost Indonesia Nomor SPU: 00234/SPU-MKT/20, yang ditandatangani PRASETIO N Pemesan, ARDIANSYAH Sales tanggal 01 Desember 2021; 2 (dua) lembar fotocopy dokumen BPKB No. R-01033622, Nama Pemilik ANRI FEBIARTI; 2 (dua) lembar fotocopy dokumen BPKB No. Q-05928028, Nama Pemilik PRASETIO NUGROHO; 1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BRI 21 Desember 2020 16:58:04 Transfer IDR 9.474.000,00 Sumber Dana 038701027725502, Rekening Tujuan BRI-042801027132509, Nama Pemilik Rekening Tujuan DANI HENDARLIN, Deskripsi mas;
Bukti Transaksi Bank Mandiri Syariah, Tanggal Transaksi 09 Jan 2021 11:18:46, Pengirim ASRI HARYANTI, Ke Rekening 042801027725502, Bank Penerima Bank BRI, Penerima DANI HENDARLIN, Jumlah Rp. 4.688.000, Keterangan Antam;
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/01/2021 16:48:26 No. Rek. Tujuan 042801027725502, Nama Rek. Tujuan: DANI HENDARLIN, Jumlah Transfer: Rp. 9.251.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 07 Feb 2021, 09:49:03, Nomor Referensi 217422920083;
Bukti Transfer ATM Bank Rakyat Indonesia, Tanggal 01/03/21, Waktu 16:13:38, NO. REF:01358, Jumlah Rp. 8.961.000
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-03-09, 11:36:46, Nomor Referensi 218688671774
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 22/03/2021 11:07:48 No. Rek. Tujuan 0882856591, Nama Rek. Tujuan: DANI HENDARLIN 123, Jumlah Transfer: Rp. 9.071.000;
Bukti Transfer ATM Bank Rakyat Indonesia, NO. REF:318, Jumlah Rp. 8.871.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 13/04/2021 13:52:44 No. Rek. Tujuan 042801027132509, Nama Rek. Tujuan: DANI HENDARLIN 123, Jumlah Transfer: Rp. 8.993.0001 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-05-08, 14:15:07, Nomor Referensi 221808255746;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-06-19, 13:40:52, Nomor Referensi 423684699120
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link RSUD KOTA BOGOR, No Rekord 5143, Nama Pengirim ANRI FEBIARTI, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 9.000.000;
Bukti Transaksi Link RSUD KOTA BOGOR, 30/07/20, No Rekord 5145, Nama Pengirim 002, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 5.818.500
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link BGR RS KARYA BAKTI, 09/01/20, No Rekord 2549, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Link BGR RS ANISAMAYOROKING, No Rekord 3137, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 5.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link BGR RS KARYA BAKTI, 09/01/20, No Rekord 2547, Nama Penerima EKA WIDYANINGSIH, Rek. Tujuan 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer ATM Bersama, 04/09/20, Kepada Bank BRI, Nama EKA WIDYANINGSIH, Rekening 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Link Transfer ATM, 04/09/20, 11:17:28, Kepada Bank BRI, Nama EKA WIDYANINGSIH, Rekening 038701018484509, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Bank BRI 31 Desember 2020 16:49:38 Transfer IDR 18.900.000,00 Sumber Dana 038701027725502, Rekening Tujuan BRI-038701018484509, Nama Pemilik Rekening Tujuan EKA WIDYANINGSIH, Deskripsi emas
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BRI 04 Januari 2021 18:52:26 Transfer IDR 150.000,00 Sumber Dana 038701027725502, Rekening Tujuan BRI-038701018484509, Nama Pemilik Rekening Tujuan EKA WIDYANINGSIH, Deskripsi utang emas;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-01-22, 14:39:30, Nomor Referensi 216804438501
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transfer Bank Mandiri Syariah, Nomor Transaksi FT210065VMYB, Tanggal Transaksi 06 Jan 2021 13:40:46, Pengirim ANRI FEBIARTI DR, Ke Rekening 7112149206, Bank Penerim BSM, Penerima EKA WIDYANINGSIH, Jumlah Rp. 4.700.000, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 03/05/2021 12:20:43 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 4.450.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT221036GF44, Tanggal Transaksi 13 Apr 2022 12:58:40, Ke Rekening 7112149206, Bank Penerima BSI, Penerima EKA WIDYANINGSIH, Jumlah Rp. 4.800.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 10 May 2021, 13:13:47, Nomor Referensi 221904332824;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-06-02, 09:51:14, Nomor Referensi 422882733393
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/06/2021 15:44:28 No. Rek. Tujuan 038701009106504, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 18.100.000;1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21261M73XL, Tanggal Transaksi 18 Sep 2021 14:07:29, Ke Rekening 038701009106504, Bank Penerima Bank BRI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 8.900.000, Keterangan emas1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21263927Z6, Tanggal Transaksi 20 Sep 2021 18:56:57, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 8.900.0001 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21279MM7Z0, Tanggal Transaksi 06 Oct 2021 12:51:08, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 12.050.000, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Transfer Antar Bank Dari Bank Bank BJB, No. Rek 0064050877100, Nama ANRI FEBIARTI Jumlah Rp. 10.000.000 Ke Bank Bank Syariah In No. Rek 7112591324, Nama SRI PURBASARI
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT212898VCMZ, Tanggal Transaksi 16 Oct 2021 13:32:39, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21289XRWSQ, Tanggal Transaksi 16 Oct 2021 12:51:08, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 1.950.000, Keterangan emas
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
-Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar Bank, Tanggal 23/10/2021 20:43:09 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 4.450.0001 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 09/11/2021 14:38:47 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 09/11/2021 14:41:32 No. Rek. Tujuan 7112591324, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 2.250.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT2131331R7Y, Tanggal Transaksi 09 Nov 2021 14:43:39, Ke Rekening 7112591324, Bank Penerima BSI, Penerima SRI PURBASARI, Jumlah Rp. 200.000 1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 17/11/2021 13:20:55 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Tanggal 11/17/21, Waktu 16:47, Terminal S1AWKCCI, Ke Bank BCA, Nama SRI PURBASARI, No. Rek 7401080981, Jumlah Rp. 2.600.000,00
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 18/03/2022 00:19:54 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 18.400.000(satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 28/09/2022 15:13:38 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 50.000.000;
Bukti Transaksi BRImo, Tanggal 2021-06-10, 13:20:22, Nomor Referensi 423280507347
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 29/09/2022 08:33:00 No. Rek. Tujuan 7401080981, Nama Rek. Tujuan: SRI PURBASARI, Jumlah Transfer: Rp. 38.600.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 09/12/2021 14:38:38 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Bank BJB Transfer – Antar bjb, Tanggal 16/09/2021 13:48:29 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Antar Bank Melalui Prima Nomor Transaksi FT212590Q0HR, Tanggal Transaksi 16 Sep 2021, 13:50:15, Ke Rekening 0074262740101, Bank Penerima Bank Jabar, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 3.700.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 17/12/2021 07:53:14 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 6.922.500;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 09/12/2021 14:38:38 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT21343KXFRC, Tanggal Transaksi 09 Dec 2021 14:40:26, Ke Rekening 1201181180500, Bank Penerima Bank BRI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 2.092.500, Keterangan emas
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT220561Q3D8, Tanggal Transaksi 25 Feb 2022 15:06:41, Ke Rekening 1120823497, Bank Penerima BSI, Penerima ARIS MUGIONO, Jumlah Rp. 20.000.000, Keterangan beli emas;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22056306P6, Tanggal Transaksi 25 Feb 2022 14:23:18, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 7.348.000, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22057XBK84, Tanggal Transaksi 26 Feb 2022 05:23:54, Ke Rekening 1120823497, Bank Penerima BSI, Penerima ARIS MUGIONO, Jumlah Rp. 7.048.000, Keterangan bayar emas;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 01/03/2022 19:39:09 No. Rek. Tujuan 7185867727, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22060L3GW6, Tanggal Transaksi 01 Mar 2022 19:41:19, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 3.092.500, Keterangan emas;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22060Y26VP, Tanggal Transaksi 01 Mar 2022 19:49:53, Ke Rekening 1120823497, Bank Penerima BSI, Penerima ARIS MUGIONO, Jumlah Rp. 20.000.000, Keterangan bayar emas 25 gram;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 08/03/2022 14:22:49 No. Rek. Tujuan 7185867727, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT2206730JX8, Tanggal Transaksi 08 Mar 2022 22:11:31, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT220673HK1J, Tanggal Transaksi 08 Mar 2022 14:23:59, Ke Rekening 7185867727, Bank Penerima BSI, Penerima MARNAH, Jumlah Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 09/03/2022 06:41:58 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 8.285.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 09/12/2021 15:11:00 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 10/12/2021 08:18:04 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 3.997.500;
Bukti Transaksi Bank BRI Transfer ATM, Kepada Bank Bank Syariah Indonesia, Nama ARIS MUGIONO, Rekening 1120823497, Jumlah Rp. 8.000.000
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 16/12/2021 13:34:05 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 20.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar bjb, Tanggal 16/12/2022 13:35:03 No. Rek. Tujuan 0074262740101, Nama Rek. Tujuan: MARNAH, Jumlah Transfer: Rp. 2.050.000;
1 (satu) lembar print out yang terdapat:
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/12/2021 13:40:46 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 10.000.000;
Bukti Transaksi Transfer – Antar Bank, Tanggal 16/12/2021 13:45:56 No. Rek. Tujuan 1120823497, Nama Rek. Tujuan: ARIS MUGIONO, Jumlah Transfer: Rp. 5.000.000
1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi B-6891-WYM dengan Nama Pemilik EDY ILHAM SHOOLEH beserta 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama EDY ILHAM SHOOLEH beserta 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3674050804100149 1 (satu) lembar Surat Pesanan Kendaraan PT Batavia Bintan Berlian Nomor 132255 tanggal 06 Agustus 2020 dengan Data Konsumen atas nama EDY ILHAM SHOOLEH 1 (satu) lembar fotokopi warna Surat Jalan PT Batavia Bintan Berlian nomor 20SJ01021969/SJ/VIII/2 tanggal 06 Agustus 2020 kepada EDY ILHAM SHOOLEH dengan No. Telepon 082233992264 1 (satu) lembar fotokopi warna Faktur Kendaraan Bermotor PT Yamaha Indonesia motor MFG Nomor Faktur 00039/BH/JACB25-2080 tanggal 13 Agustus 2020 atas nama EDY ILHAM SHOOLEH. 1 (satu) lembar Rekening Giro BCA Batavia Bintan Berlian PT, No. Rekening 7480672636 periode 05/08/2020 s.d. 06/08/2020 1 (satu) lembar fotokopi Penyerahan BPKB Nomor Q-01074828 ke Customer tanggal 24 Oktober 2020 atas nama Supplier EDY ILHAM SHOOLEH 5 (lima) lembar fotocopy Catatan Pembelian Toko Ultima Glass yang ditandatangani pada pojok kanan atas oleh MELVIN INDRIYANI SUHENDRA 1 (satu) lembar print out transaksi keuangan pada Bank BCA dengan rekening bank BCA nomor rekening 3506588883 atas nama MELVIN INDRIYANI SUHENDRA yang ditandatangani oleh MELVIN INDRIYANI SUHENDRA 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Mutasi Rekening BCA atas nama ASTRA INTERNATIONAL TBK No. Rek 319-3036844 periode 11/03/2020 dengan keterangan Setoran Tunai Edy Ilham Plnsn Pmblian 1 Unt Alphrd Th 2020 Wrn Htm an. EDY ILHAM SHOOLEH senilai Rp83.500.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109902 tanggal 11.03.2020 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Mutasi Rekening BCA atas nama ASTRA INTERNATIONAL TBK No. Rek 319-3036844 periode 04/03/2020 dengan keterangan KR Otomatis Llg-Mandiri GAZALBA SALEH EDY ILHAM SHOOLEH Transfer E-Banking senilai Rp100.000.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109837 tanggal 05.03.2020 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Laporan Kas/Bank Harian, Cash on Hand tanggal 09.03.2020 jam 16.31 TSO Sudirman berupa Penerimaan J.Pemb Toyota-A/N EDY ILHAM senilai Rp896.100.000,-, beserta Tindisan Kuitansi Nomor T152-109866 tanggal 09.03.2020 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Bukti Serah Terima Kendaraan Nomor T152-2020000479 tanggal 11.03.2020 kepada EDY ILHAM SHOOLEH atas 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T, Tipe AL30GA/T20/2020, Warna Black. 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Tanda Terima BPKB Nomor T152-2020000001 tanggal 28.07.2020, dengan nomor BPKB Q-00691168 atas nama EDY ILHAM SHOOLEH dan No. Polisi B-15-ABA 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Surat Pesanan Kendaraan Nomor T152-46350 tanggal 3.3.2020 dengan nama pemesan EDY ILHAM SHOOLEH berupa 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T (2020) Type AL30GA/T20 Warna Hitam senilai Rp1.079.600.000,- dan terdapat Catatan HAKIM AGUNG MA 1 (satu) lembar fotokopi warna dan terdapat stempel basah ASTRA INTERNATIONAL dan Paraf berupa Faktur Kendaraan Nomor T152-2020000376 tanggal 11.03.2020 atas 1 (satu) unit New ALPHARD 2.5 G A/T (2020) Type AL30GA/T20 Warna Hitam, No. Rangka JTNGF3DH0L8027005, No. Mesin 2AR 2378205, No. Pol B-15-ABA senilai Rp1.079.600.000 1 (satu) bundel laporan hasil ekstraksi forensik yang berasal dari Handphone Xiaomi Pocophone X3 Nomor IMEI1 867809052783087 milik RANDI HIDAYAT dan terdapat paraf RANDI HIDAYAT, berupa :
Hasil tangkapan layar chat whatsapp Cust Gazalba Saleh Alphard dengan nomor handphone +62818764364 tanggal 24 Februari 2020 s.d. 20 Februari 2022.
Hasil tangkapan layar chat whatsapp Munir Driver Pak Gazalba dengan nomor handphone +6281514458709 tanggal 17 Maret 2020 s.d. 11 Februari 2021.
Foto dari Whatsapp dengan Cust Gazalba Saleh Alphard yang berisi Bukti Setoran Bank Mandiri, Bukti Setoran Bank BCA dan Foto Plat B-15-ABA dan STNK
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 10 Agustus 2021, No REF: FT21222Z0FGP dengan Teller NURINDAH ADELIA; 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran/Transfer/ Kliring/Inkaso Bank Syariah Indonesia, tanggal 11/10/2021, Penerima Nama PRASETIO NUGROHO, Nomor Rekening 6301223420, Bank BSI, Jumlah Rp. 80.000.000,-, sumber dana transaksi tunai/cash, yang di stempel Bank BSI; 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran/Transfer/ Kliring/Inkaso Bank Syariah Indonesia, tanggal 10-12-2021, Penerima Nama PRASETIO NUGROHO, Nomor Rekening 6301223420, Bank BSI, Jumlah Rp. 112.000.000,-, sumber dana transaksi tunai/cash, yang di stempel Bank BSI; 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 26 Januari 2022, No REF: TT22026DWGPD; 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BSI, Tanggal 20 April 2022, No REF: TT22110SY7H5; 6 (ENAM) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Setoran Tunai distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf oleh CHIKARISTA IRFANGI; 5 (Lima) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Pemindahbukuan 1, distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf Oleh CHIKARISTA IRFANGI; 5 (Lima) lembar print out e statement transaksi keuangan pada rekening 6301223420 atas nama PRASETIO NUGROHO yang terdapat tulisan Pemindahbukuan 2, distempel sesuai dengan aslinya dan di paraf Oleh CHIKARISTA IRFANGI. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 0288 Tanggal 10 Desember 2020 berdasarkan Surat Ukur Nomor 02179/Tanjungbarat/2020 tanggal 20 November 2020 dengan luas 503 M2 Kelurahan Tanjungbarat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H. 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 0288 Tanggal 27 Mei 1987 dengan Alamat Jl. Swadaya II No. 45 RT.01 RW.08 berdasarkan Gambar Situasi Nomor 3771/1987 tanggal 03 Maret 1987 dengan luas 503 M2 Desa Tanjungbarat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H 1 (satu) bundel fotokopi yang telah distempel oleh BPN “fotocopy ini diberikan hanya untuk kepentingan penyidikan KPK” berupa Akta Jual Beli Nomor 01/2020 tanggal 20 Juni 2020 Notaris PPAT DR. H. SYAFRAN, S.H., M.Hum., antara NORMAWATI IBRAHIM selaku penjual dan DR. GAZALBA SALEH, S.H., M.H., selaku pembeli. 1(satu) handphone Merk: Apple Iphone 13 Pro, Model: A2638, 128GB, Grey, SN: MQYMX6YX77. didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0010 3200 2209 01. Beserta data elektronik didalamnya. 1(satu) Handphone Merk: Apple Iphone XR, Model: A2105, 64GB, Putih, SN: FFWZV0Y2KXK2. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0831 2500 2229 00. Beserta data elektronik didalamnya. 1(satu) Handphone Merk: Apple Iphone 7 Plus, Model: A1661, 128GB, Hitam, SN: F2LT2DX1HFXW. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0878 7298 8894 00. Beserta data elektronik didalamnya. Barang bukti nomor Urut 108 (BB No.108) sampai dengan barang bukti nomor Urut 559 (BB No.559) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
1 (satu) buah handphone iPhone 13, nomor model: MNGK3PA/A, SN: CKJV9WMVYM, kapasitas: 128 GB, Nomor WhatsApp : 0823-2501-8715, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 0331 0000 0003 4480. Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 560 (BB No.560) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama DESY YUSTRIA 1 (satu) buah flashdisk merk HP warna putih-biru dengan kode v178b 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Z Fold3 5G, nomor model: SM-F926B/DS, SN: RRCRC005T1Z, kapasitas: 256 GB, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 6210 0213 6295 1352 00 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A53 5G, SN: RRCT300GAYF, 128GB, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan Kode: 0025 0000 2122 5341, beserta data elektronik didalamnya. 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A11, SN: R9RN801TW5A, 32GB, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan Kode: 0025 0000 2253 7693, beserta data elektronik didalamnya. 1 (satu) buah handphone iPhone 13 Pro, nomor model: NME33ID/A, SN: QT210G51W0, kapasitas: 256 GB, Nomor WhatsApp : 0813-5599-1244, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 0325 0000 0021 ****. 1 (satu) handphone Iphone 8 Plus, Model MQ8N2PA/A, Serial Number: C39VPA4RJCM4, yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0525 0000 0352 5033 1 (satu) handphone Redmi Note 9 Pro, Model M2003J6B2G, Serial Number: f3783e2b, Yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0025 0000 0356 7286 Dokumen elektronik dengan nama “PK_KSP_INTIDANA.zip” dan nilai hash MD5: FD0FA876289459AA188D6315805C51AD, disimpan ke dalam flashdisk SanDisk Cruzer Blade kapasitas 32GB dengan kode: 2022_32_009 Dokumen elektronik “Dokumentasi_CCTV_Amaroossa.zip” dengan nilai hash SHA1 : 0c6f32e7efb319dcf3102f0803baabd6f4b160af , yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik USB flash drive Sandisk 32 GB dengan tulisan “2022_32_056 1 (satu) handphone Samsung Galaxy Note Ultra, Model SM-N985F/DS, Serial Number: RR8N8026QCL, Yang didalamnya terdapat: 1 (satu) kartu SIM: Telkomsel, kode belakang kartu: 0025 0000 0654 5402 1 (satu) buah microSD merk Sandisk, Tipe: Ultra, 64GB, Kode: 8037XV16212A. Media Penyimpanan dari CCTV Ruang tengah Law Firm Yosep Parera. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) buah Flashdisk Merk: TOSHIBA, Tipe: TransMemory, 16GB,Warna: Putih Hitam milik Hirda. Beserta Dokumen Elektronik didalamnya. Dokumen Elektronik nama file ”Ivan dkk Intidana.zip” yang memiliki nilai hash MD5: 20311026670409a909556dc4c81af7de. Berasal dari Komputer Lenovo SN: R302EMP0 yang digunakan oleh Dwi Jayanti. Disimpan dalam Flashdisk Merk: Sandisk, 16 GB, Kode: 2022_16_029 1 (satu) buah Handphone Merk: Samsung, Tipe: Galaxy Z Fold 3 5G, Model: SM-F926B/DS, Hitam, 512GB, didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel Kode:0025 0000 0656 4916. Beserta dokumen elektronik didalamnya. Dokumen Elektronik dengan nama file “REKENING KORAN.zip” yang memiliki nilai Hash MD5: cadca33506984abfb64e696e480bd3df. Disimpan dalam media penyimpanan SDCard Merk: Sandisk, 32GB, Kode: 2022-32-089 1 (satu) buah handphone Sony XPERIA, Model: SOV40, IMEI: 355106100350541, kapasitas: 64 GB, Nomor Telepon: 087782998300, yang didalamnya terdapat kartu SIM dengan nomor kode: 128K 8962115531 56657438-9, terdapat pecah pada ujung kiri atas layar 1 (satu) buah handphone Apple model: iPhone 13 Pro (A2638), SN: FNLJWMM6G2, 256 GB, yang di dalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel dengan nomor kode: 0015 0000 0632 4865, beserta dokumen elektronik di dalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626XL04140288 1 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut:
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_110966471_6282325018715_15_06_2022_16_55_07.wav 3ab71c7b11a897d27406d049de377628 Voice 2 Voice_call_(incl._VoIP)_111908435_6282325018715_30_08_2022_11_25_26.wav 8ae8d459fde69781d7be71b0273d9a24 Voice 3 Voice_call_(incl._VoIP)_111908763_6282325018715_30_08_2022_11_47_34.wav cd88d596c51661684211808e3aadf8f5 Voice 4 Voice_call_(incl._VoIP)_111181807_6281329454448_01_07_2022_09_27_24.wav 9b495dc3d74247e1d5c0207b5db42556 Voice 5 Voice_call_(incl._VoIP)_111181979_6281329454448_01_07_2022_09_37_02.wav a8d88fbbcf13a3b35459b9768e16a4ca Voice 6 Voice_call_(incl._VoIP)_111216739_6281329454448_04_07_2022_13_03_48.wav 44752fe73e31c49de5f49957167628a9 Voice 7 Voice_call_(incl._VoIP)_111378477_6281329454448_19_07_2022_11_23_57.wav 1f93e66d224bd6b2fef5f4cf5bf1c0ad Voice 8 Voice_call_(incl._VoIP)_111440560_6281329454448_25_07_2022_09_41_14.wav 9b35ca0753835164d6b785d643995469 Voice 9 Voice_call_(incl._VoIP)_111452090_6281329454448_26_07_2022_09_35_53.wav 6320ec69e0a80019065e260bd384cd63 Voice 10 Voice_call_(incl._VoIP)_111714663_6281329454448_16_08_2022_10_31_16.wav cd59686eebedf21d2ccfa66179a285a6 Voice 11 Voice_call_(incl._VoIP)_111841443_6281329454448_25_08_2022_09_54_27.wav 29f8dc9e4bcd5573a3a8dbb5174732ee Voice 12 Voice_call_(incl._VoIP)_111856261_6281329454448_26_08_2022_10_28_25.wav 8f20e975ce1a0b542103fb4849c3f339 Voice 13 Voice_call_(incl._VoIP)_110925162_628122865365_13_06_2022_15_13_34.wav dbeaf297601f655f224f8f26577f725f Voice 14 Voice_call_(incl._VoIP)_110942076_628122865365_14_06_2022_08_33_01.wav e49f1d52496e1caeab7ea46b77f8d23c Voice 15 Voice_call_(incl._VoIP)_110975988_628122865365_16_06_2022_10_24_04.wav 7a0fc9a4c22f86995288853ec7c37977 Voice 16 Voice_call_(incl._VoIP)_110994357_628122865365_17_06_2022_11_52_30.wav 53d3d36475ef1857f4b9650003f81d3e Voice 17 Voice_call_(incl._VoIP)_111041714_628122865365_20_06_2022_15_13_27.wav f3243754f9cd24ae273271c59e81a1eb Voice 18 Voice_call_(incl._VoIP)_111090978_628122865365_23_06_2022_14_49_38.wav ee9889f898da6b8a6c1734d96a466397 Voice 19 Voice_call_(incl._VoIP)_111181868_628122865365_01_07_2022_09_32_00.wav 20ed08e08affa6b59c1b57a7b9cf4447 Voice 20 Voice_call_(incl._VoIP)_111302614_628122865365_12_07_2022_11_08_02.wav 233b55f0a9a7acfb1e6d07f1eb627d36 Voice 21 Voice_call_(incl._VoIP)_111303647_628122865365_12_07_2022_12_26_55.wav 351af0dfbf07672d1f41a90a2d918f8f Voice 22 Voice_call_(incl._VoIP)_111402750_628122865365_21_07_2022_13_00_28.wav 424b19eb3e214ed0c729874f846142e6 Voice 23 Voice_call_(incl._VoIP)_111435456_628122865365_24_07_2022_17_34_26.wav 2cd5b2c1299ec84adcdb8e438532b0e3 Voice 24 Voice_call_(incl._VoIP)_111843925_628122865365_25_08_2022_12_03_09.wav af9e27a46783489c01c41fd2575d2e96 Voice 25 Voice_call_(incl._VoIP)_111855802_628122865365_26_08_2022_09_55_54.wav 626a08154617f2b0340e6cff4fbf58fe Voice 26 Voice_call_(incl._VoIP)_111856989_628122865365_26_08_2022_11_16_03.wav 8077643072dc8b25432ea1eace5d4c19 Voice 27 Voice_call_(incl._VoIP)_111859090_628122865365_26_08_2022_13_56_26.wav a949ed49d6c51528e1a1547af5b6dfc9 Voice 28 Voice_call_(incl._VoIP)_110566736_6281231002229_19_05_2022_09_42_41.wav cc552af2a4327b10481c68ecd3054382 Voice 29 Voice_call_(incl._VoIP)_110568669_6281231002229_19_05_2022_11_38_17.wav fa3ef5ff3598b0407d9cd0e7b226f2a6 Voice 30 Voice_call_(incl._VoIP)_110569553_6281231002229_19_05_2022_12_28_34.wav 2085aaf04b05be46fbeaca501413e608 Voice 31 Voice_call_(incl._VoIP)_110570263_6281231002229_19_05_2022_13_12_12.wav bae9c22ce6e8734b3c1ad51e52a1c7ac Voice 32 Voice_call_(incl._VoIP)_110626323_6281231002229_23_05_2022_12_54_47.wav 7f65d08235becda228c514a6c10bafd8 Voice 33 Voice_call_(incl._VoIP)_110626418_6281231002229_23_05_2022_12_58_56.wav c6a2a1c306581345b5dc0c82c67226db Voice 34 Voice_call_(incl._VoIP)_110642106_6281231002229_24_05_2022_13_23_25.wav 1abb038ba2a09e471234023eb315ed13 Voice 35 Voice_call_(incl._VoIP)_110723218_6281231002229_29_05_2022_16_43_37.wav 3784eb7ffe3af9ef1ba7d5583da6c03e Voice 36 Voice_call_(incl._VoIP)_110736173_6281231002229_30_05_2022_15_22_02.wav 7183423df0a6c4b3875a006a975e1b3d Voice 37 Voice_call_(incl._VoIP)_110746467_6281231002229_31_05_2022_11_26_38.wav 8b5fbf55046b18eefa5664f726ec86cb Voice 38 Voice_call_(incl._VoIP)_110773561_6281231002229_02_06_2022_13_29_19.wav a5203998e7b7d368f61794f664cc00e6 Voice 39 Voice_call_(incl._VoIP)_110773674_6281231002229_02_06_2022_13_37_03.wav 83d51a0623181d4ae753a10e87f96c48 Voice 40 Voice_call_(incl._VoIP)_110774225_6281231002229_02_06_2022_14_13_34.wav 997fb1161b8817b59e58bef117dc1c2b Voice 41 Voice_call_(incl._VoIP)_110774354_6281231002229_02_06_2022_14_21_06.wav c8db2ff793f93a6de9efe047cf9b84bc Voice 42 Voice_call_(incl._VoIP)_110784858_6281231002229_03_06_2022_10_21_18.wav 41d53f29ed0b59b77112dfae96de95f3 Voice 43 Voice_call_(incl._VoIP)_110825325_6281231002229_06_06_2022_10_16_06.wav f7a3341cb09bc4eeb06a5eafc64498de Voice 44 Voice_call_(incl._VoIP)_110825399_6281231002229_06_06_2022_10_21_03.wav e8447f041754203bac5a6a4b00cdf20b Voice 45 Voice_call_(incl._VoIP)_110829842_6281231002229_06_06_2022_14_56_01.wav a358a0d0846349cdca5fcdf09311be43 Voice 46 Voice_call_(incl._VoIP)_111120403_6281231002229_25_06_2022_20_38_03.wav a124ee31576edae870339430da4073b4 Voice 47 Voice_call_(incl._VoIP)_111407927_6281231002229_21_07_2022_20_23_29.wav 70b0af0168912c4ce0536b953e46bad6 Voice 48 Voice_call_(incl._VoIP)_111558085_6281231002229_04_08_2022_10_44_11.wav ba221dff4b1a340a1b926bca229feb05 Voice 49 Voice_call_(incl._VoIP)_111848129_6281231002229_25_08_2022_16_36_47.wav eb5ea01e7f441dea544a80a16779e5ec Voice 50 Voice_call_(incl._VoIP)_112131219_6281231002229_15_09_2022_14_44_56.wav d27058745ddc67d2ab7c361f719e4dc1 Voice 51 Voice_call_(incl._VoIP)_112178871_6281231002229_19_09_2022_09_44_13.wav ae7337ab567f865080b2c90d628aa689 Voice 52 Voice_call_(incl._VoIP)_112182950_6281231002229_19_09_2022_13_56_29.wav 31e3542f4c67407b2cb6a23eb4723ef5 Voice 53 Voice_call_(incl._VoIP)_112194105_6281231002229_20_09_2022_11_18_07.wav 6469da89f49fa58444ddc68cb5b40ca5 Voice 54 Voice_call_(incl._VoIP)_112199327_6281231002229_20_09_2022_16_55_31.wav 2f99a53c4b66064ca8eb99f2f4a5b8a8 Voice 55 Voice_call_(incl._VoIP)_112210523_6281231002229_21_09_2022_14_11_10.wav e6124c586046a76d8e31598bfcaf431a Voice 56 Voice_call_(incl._VoIP)_112211907_6281231002229_21_09_2022_15_58_36.wav 5860f8fc2ab73e92d95f870a3472bef4 Voice 57 Voice_call_(incl._VoIP)_112212404_6281231002229_21_09_2022_16_29_42.wav d4172c8bc39928b01f467c9141541fc6 Voice 58 Voice_call_(incl._VoIP)_112212516_6281231002229_21_09_2022_16_35_35.wav 852fa8d04a63c872cf28013845312c54 Voice 59 Voice_call_(incl._VoIP)_112219660_6281231002229_22_09_2022_09_09_33.wav 1c9f1818ef88fa641ee5282a018b0164 Voice 60 Voice_call_(incl._VoIP)_111027474_6281310002229_19_06_2022_16_53_31.wav 5a1c0cee808e394f2423a5e399c34633 Voice 61 Voice_call_(incl._VoIP)_111197608_6281310002229_02_07_2022_14_51_01.wav 08aac24b7037c67d4f3811a74783f60a Voice 62 Voice_call_(incl._VoIP)_111407488_6281310002229_21_07_2022_19_41_22.wav 20c652734264c46c2960c9c794eceabb Voice 63 Voice_call_(incl._VoIP)_111495414_6281310002229_29_07_2022_17_50_48.wav 94d6b839b067b2efb13fc9748d84403d Voice 64 Voice_call_(incl._VoIP)_111532485_6281310002229_02_08_2022_09_56_24.wav 0d6aaf38ee49e482ace9391b2a95c364 Voice 65 Voice_call_(incl._VoIP)_111533040_6281310002229_02_08_2022_10_28_15.wav 1d0c19f3dcf59c2b96b9f7789639ec03 Voice 66 Voice_call_(incl._VoIP)_111626207_6281310002229_10_08_2022_09_06_28.wav 0ae3e4826a48f3fbe2687d454e5fd31e Voice 67 Voice_call_(incl._VoIP)_111626278_6281310002229_10_08_2022_09_11_04.wav ed1014ed9464fa998b75e0744453adaf Voice 68 Voice_call_(incl._VoIP)_111626302_6281310002229_10_08_2022_09_12_35.wav c29ad4f4a654a9d6ea6e05be4a1456ba Voice 69 Voice_call_(incl._VoIP)_111843683_6281310002229_25_08_2022_11_50_14.wav 58deed6912de93a6717c1029a309d775 Voice 70 Voice_call_(incl._VoIP)_111843792_6281310002229_25_08_2022_11_56_45.wav ab203c42aa3c58d1454cecaf81d8e974 Voice 71 Voice_call_(incl._VoIP)_111843831_6281310002229_25_08_2022_11_58_42.wav 4054e5b75aef70aec0fd1a358981e772 Voice 72 Voice_call_(incl._VoIP)_111847565_6281310002229_25_08_2022_15_54_35.wav 9326957b24090321eaad1bad79c92f1f Voice 73 Voice_call_(incl._VoIP)_111892626_6281310002229_29_08_2022_09_08_16.wav bf410a22ce157189c38f07ee54dc4a03 Voice 74 Voice_call_(incl._VoIP)_111892732_6281310002229_29_08_2022_09_14_31.wav 9dd0a9882fc533c6a38f02b910c7d549 Voice 75 Voice_call_(incl._VoIP)_111892801_6281310002229_29_08_2022_09_19_04.wav f7ca2a81fa72fe645ce5b22caf00beb3 Voice 76 Voice_call_(incl._VoIP)_111892932_6281310002229_29_08_2022_09_27_49.wav 6666357058953d6abc8591198fc31b15 Voice 77 Voice_call_(incl._VoIP)_111895776_6281310002229_29_08_2022_12_19_29.wav 37f94f5555d0d68937750b6c0ba46650 Voice 78 Voice_call_(incl._VoIP)_111900479_6281310002229_29_08_2022_18_13_21.wav 048e59a4cdc3bc11e4eb957932713c4f Voice 79 Voice_call_(incl._VoIP)_111900911_6281310002229_29_08_2022_18_52_25.wav e2b5f3933ca6ac56312c04d3a8382c8e Voice 80 Voice_call_(incl._VoIP)_111909045_6281310002229_30_08_2022_12_05_32.wav ceceaed50678c1692166f43b4af51af9 Voice 81 Voice_call_(incl._VoIP)_111914458_6281310002229_30_08_2022_18_47_33.wav b7bf3ceadde6b4a2b71e266791ae799c Voice 82 Voice_call_(incl._VoIP)_111923989_6281310002229_31_08_2022_14_26_15.wav 14d06fd900a1a09786179b52dcdaa42e Voice 83 Voice_call_(incl._VoIP)_112093403_6281310002229_12_09_2022_19_38_07.wav ad514df8714fb7efda96dfe59b50b559 Voice
1(satu) handphone Merk: Apple, Iphone 12 Pro Max, 256 GB, Biru, Model: MGDF3PA/A, SN: G0PF96W10D56. Didalamnya terdapat SIM CARD provider XL, Nomer: 0878 8969 5198, Kode: 8962 1153 3124 9335 47-6. Beserta dokumen elektronik didalamnya. Dokumen elektronik dengan nama File "REGISTER PERKARA GZS,xlsx" yang memiliki nilai Hash MD5: 4B29 D1A2 6F1F C1A4 C338 6C78 0778 C0A5. Berasal dari Google Drive Milik Redhy, disimpan kedalam Media Penyimpanan SDCard Merk: Sandisk, 32 GB, Kode: 2022-32-003 Telah menerima barang /dokumen berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) akun icloud dengan id/ user name [email protected] berikut Password serta data-data elektronik yang ada didalamnya 1 (Satu) unit Handphone, Merk : Samsung, Warna Hitam, Imei : 355399/27/830463/6. Didalamnya terdapat kartu SIM bertuliskan : hi! Prepaid SIM, Kode: RZ 61339 15626, serta kartu SIM bertuliskan : M, kode : 0522 0200 5334 (PP3-64K) 1 (Satu) buah Laptop Dynabook Satellite Pro L40-G, SN: Z0019594U, dan Charger, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, 8GB dengan kode: SDCZ50008G BI200326924B, bertuliskan “Resume”, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, 8GB, dengan ikatan tali putih, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Glide, 16GB, dengan kode: BL1909575#8P, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Glide, 16GB, dengan kode: BL1909575988, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) Flashdisk Kingston DT101 G2, 8GB, warna merah, beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19150749 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_111389559_6282325018715_20_07_2022_10_48_24.wav c535f3bbd96d2e31db10936fb0a33fe1 Voice 2 Voice_call_(incl._VoIP)_111389585_6282325018715_20_07_2022_10_50_40.wav ee1cdf5a63ad4696a75bcff4ba0484d2 Voice 3 Voice_call_(incl._VoIP)_109634411_6281231002229_18_03_2022_15_23_06.wav 0d1d4b12430b5e0beea2f0467dcc225f Voice
1 (satu) Handphone iPhone 13 Pro Max, 128 GB, Nomor Model : A2643, SN:CYTGY06WPL. Didalamnya terdapat SIM Card XL, dengan nomor kode: 8962116650 00625139-7. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) Handphone iPhone 13 Pro Max, 256 GB, Nomor Model : A2643, SN: L2WH2N397P. Didalamnya terdapat SIM Card 3, dengan nomor kode: 89442 00200 95202 0217. Beserta dokumen elektronik didalamnya. 1 (satu) akun Icloud milik HASBI HASAN dengan nama akun/user Apple ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (satu) Flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16GB warna merah hitam dengan tulisan “.MH.” 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy Note20 Ultra 5G, 256 GB, Nomor Model : SM-N986B/DS, SN: RRCR700FHEV. Didalamnya terdapat SIM Card dengan nomor kode: 0025 0000 0133 5311 dan Kartu Memori SanDisk Ultra 64 GB dengan nomor kode : MMBA32GHJRZZ-T0 AX8T23 1912. Beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) akun Google milik AYUMI SUSRIANI dengan nama akun/user ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (satu) Handphone Xiaomi Redmi 9C, 64 GB, Model : M2006C3MG. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, dengan nomor kode: 6210 0591 2501 7736 00. Beserta dokumen elektronik didalamnya 1 (satu) handphone OPPO, nomor model: CPH2365, SN: 2ABCD8B6, kapasitas: 128GB, yang didalamnya terdapat micro SD merk: SanDisk Ultra, kapasitas: 32GB dan kartu SIM dengan nomor kode: 0325 0000 0064 6849, beserta dokumen elektronik didalamnya Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) akun Google Drive dengan id/ User name [email protected] berikut Password serta data-data elektronik di dalamnya 1 (satu) akun Icloud milik MUHAMMAD DICKY CHANDRA dengan nama akun/user Apple ID [email protected] berikut password, serta data-data elektronik yang ada di dalamnya 1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19165788 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 voice_call_(incl._voip)_112014636_6281329454448_07_09_2022_09_56_10.wav d658d1e93ba1321d3d662da5ae83a406 Voice 2 voice_call_(incl._voip)_112014762_6281329454448_07_09_2022_10_04_56.wav 53c14a87b884f30ee26b3713d55e96b6 Voice 3 voice_call_(incl._voip)_112015403_6281329454448_07_09_2022_10_33_51.wav aa2e021c062774656db5fe6ff00be2a5 Voice 4 voice_call_(incl._voip)_112015589_6281329454448_07_09_2022_10_41_02.wav aa9cb187542c58cfc0e934e25c3e85c4 Voice 5 voice_call_(incl._voip)_112017314_6281329454448_07_09_2022_11_59_50.wav 3fe8459376bb9a37ff4e206862a5a4d4 Voice
1 (Satu) buah keping CD berlogo KPK dengan nomor seri dalam bentuk DVD-R SN : MAP626YB19150855 5 yang di dalamnya terdapat file sebagai berikut :
No. Nama Nilai Hash MD5 Jenis File 1 Voice_call_(incl._VoIP)_111389678_6282325018715_20_07_2022_10_57_16.wav 075ad57c3841076f58b4a1fd722285a3 Voice
Dokumen elektronik dengan nama file "M DICKY CHANDRA-IPHONE 13 MINI.ZIP" yang memiliki nilai hash MD5: F50A2C8DD8D2602A888E807C41935BD9, dan nilai hash SHA1: D4D6D16FE102BA5D9176B8078EDD51B584657B74, merupakan hasil ekstraksi dari handphone iphone 13 mini SN: RD7KPDH4W6 milik M DICKY CHANDRA, disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD Merk: SANDISK, 64GB, Kode: 2020_64_184 1 (satu) iPhone 13 Pro Max, kapasitas 256GB, SN: DXJ9HJMYC9, beserta kartu SIM Telkomsel kode: 0025 0000 1768 4919 Dokumen elektronik dengan nama file "JUDHI-GALAXY S21 FE 5G.ZIP", yang memiliki nilai hash MD5: 1A1FDD77FC38048A31C675D90212E0C0 dan nilai hash SHA1: 3ABB9D4F682F4CB51300744F64E61758CB9CBA3A. Merupakan hasil ekstraksi dari handphone Samsung Galaxy S21 FE 5G, SN: RRCTA02YE1M, milik JUDHI WASTU DECYANA. Disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD merk: SANDISK, 64GB, KODE: 2020_64_190. 1 (satu) unit handphone Merk: Samsung, Model: SM-A336E/DSN, SN: RRCT702J21E, IMEI: 354202963593680, yang didalamnya terdapat SIM Card Kartu Halo kode: 0015000014443407, Memory card Merk Samsung, Kapasitas: 128 GB, kode: MBMCDGVGDBCW-5 KPBT578LF152. 1 (satu) unit handphone Merk: XIAOMI, Model: Redmi 10 C, SN: ddd21d99, IMEI: 866389060302247, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel kode: 621005872588174000. Dokumen elektronik dengan nama file "KHARRAZI IPHONE11.zip", yang memiliki nilai hash MD5: 14214FA65571B9B401FF26E274A41074 dan nilai hash SHA1: 479D2B4F04ED5F0F0D8F14F0C224FF6674F8AE25. Merupakan hasil ekstraksi dari iPhone 11 Pro Max, SN: FK1ZL2TDN715, milik Muhammad Kharrazi. Disimpan Kedalam Media Penyimpanan Flash Disk merk: SanDisk, 128GB, KODE: 2022_128_024 Dokumen elektronik "DOKUMEN SAHABAT VALAS.RAR" dengan nilah Hash SHA1: 3d49e44bdb6d26672415351d68b1fabf13c2c0c4merupakan hasil copy dari laptop di kantor Sahabat Valas. Disimpan ke dalam Flashdisk SanDisk 16 GB dengan tulisan "2022_16_057".; Dokumen elektronik dengan nama “Transaksi Penukaran Valas.zip” dengan nilai hash SHA1 F6A933DC661C0286685186403E1E010DA39913DA, merupakan salinan dokumen transaksi penukaran valas yang berasal dari eksternal harddisk dengan nomor serial NAC2K1RZ, disimpan kedalam kartu memori SanDisk 32GB dengan nomor 2020_32_021. Dokumen elektronik “DATA TRANSIT.rar”, MD5 Hash F08D8D891F93A9EF73D9E8D9D0B8F7E5, merupakan hasil salinan file dari laptop milik KIKY SAEPUDIN, yang disimpan ke dalam flashdisk Sandisk 16 GB kode 2022_16_016. Dokumen elektronik “Samsung Galaxy Note 8 Kiky Saefudin.zip”, MD5 hash 8E0DCF7C49B83AA6A5FD58127AD60314, merupakan hasil ekstraksi dari handphone Samsung Galaxy Note 8, SN: R58K20S34QE milik Kiky Saefudin, disimpan ke SD Card Sandisk 64 GB kode 2020_64_098 Dokumen elektronik dengan nama file “DIANA.zip”, yang memiliki nilai hash SHA1: A27B79DFBCE9DD2BF8558848570B2F268C07139F, yang berisi salinan foto dan video dari chat whatsapp dengan "A Papi2" dengan nomor 081380800190, dari Handphone VIVO V2029, Nomor IMEI: 869745056234255, yang digunakan oleh Diana Siregar, disimpan kedalam media penyimpanan SDCARD Sandisk, 32GB, Kode: 2020_32_173.; Barang bukti nomor Urut 561 (BB No.561) sampai dengan barang bukti nomor Urut 612 (BB No.612) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
| 1 (satu) buah amplop cokelat yang berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 202 lembar dengan total SGD 202.000. | |
| 1 (satu) buah brankas warna biru dengan tulisan The New ENGLISH Dictionary yag berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan SGD 100 sebanyak 10 lembar dengan total SGD 3.000. | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 613 (BB No.613) dan barang bukti nomor urut 614 (BB No.614) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama DESY YUSTRIA | |
| 500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 500 lembar dengan total Rp 50.000.000. | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 615 (BB No.615) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama ALBASRI | |
Kotak Sepatu Everbest terbungkus Lakban Coklat yang di dalamnya berisi barang sebagai berikut :
| |
| 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi 4 lembar uang Dollar Amerika dalam pecahan $50 total berjumlah $200 | |
1 (satu) buah plastic transparan yang berisi :
| |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 616 (BB No.616) sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut 618 (BB No.618) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. | |
Uang sejumlah Rp 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) yang terdapat pada Rekening Penampungan KPK Perkara Suap MA-RI MAndiri virtual Account 8881202201510092 1 (Satu) lembar Slip Setoran Bank Mandiri atas nama penyetor M. AMIN NASUTION/PH ALBASRI tanggal 14 Oktober 2022 senilai Rp65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah). | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 619 (BB No.619) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama ALBASRI | |
| 148 (seratus empat puluh delapan) lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000 dengan total SGD 148.000 | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 620 (BB No.620) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama HERYANTO TANAKA,dkk | |
1 (satu) lembar struk transaksi antar bank Syariah Indonesia (BSI) KCP JKT Mahkamah AG Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 21/12/2022 pukul 12:02:34, Pengirim AHMAD FAUZI, Penerima Rek, Penampungan KPK PERKARA (8844202201510092) Uang Sejumlah Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening penampungan KPK (8844202201510092) oleh Pengirim AHMAD FAUZI, pada tanggal 21/12/2022 pukul 12:02:34 melalui transfer antar bank Syariah Indonesia (BSI) KCP JKT Mahkamah AG. | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 621 (BB No.621) dirampas untuk Negara | |
Uang sejumlah Rp350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang terdapat di Bank BNI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI nomor rekening virtual account 8844202201510092. Bukti Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 Desember 2022 ke Rekening Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI nomor rekening virtual account 8844202201510092 terbilang Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah dengan nama penyetor AZHARY SH dengan keterangan tujuan Transaksi Kesanggupan Pengembalian. | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 622 (BB No.622) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama DESY YUSTRIA | |
| Satu lembar amplop berwarna coklat yang berisi uang sejumlah 10 (sepuluh) lembar Dollar Amerika masing-masing dengan pecahan @100 USD atau total sebesar 1.000 USD (Seribu Dollar Amerika). | |
1 (satu) print out bukti setoran Bank Mandiri 8881202201510092 atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Mahkamah Agung dengan nama penyetor RIZKI ANDAYANI dengan nominal Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) Uang Sejumlah Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) yang telah disetorkan melalui Bank Mandiri 8881202201510092 atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Mahkamah Agung | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 623 (BB No.623) dan Barang Bukti Nomor Urut 624 (BB No.624) dirampas untuk Negara | |
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Tunai Bank BNI ke Rekening Penampungan KPK 8844202201510092 sejumlah Rp. 200.000.000,00 (terbilang dua ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Januari 2023 pada pukul 14:04:44 WIB, Berita : 8844202201510092 Rek Penampungan KPK perkara Suap, Penyetor; Sdr. TIMOTHY IVAN TRIYONO Uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (terbilang dua ratus juta rupiah) yang disetor tunai ke rekening Penampungan KPK 8844202201510092 melalui Bank BNI pada tanggal 12 Januari 2023 pada pukul 14:04:44 WIB, Penyetor : Sdr. TIMOTHY IVAN TRIYONO Berita 8844202201510092 Rek Penampungan KPK perkara Suap | |
| Barang bukti nomor nomor Urut 625 (BB Bo.625) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. | |
2 (dua) lembar slip transaksi Bank Mandiri Cabang Jakarta Puri Sentra Niaga Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 10 Januari 2023 atas nama Pengirim Hj Haniah, Penerima Rek. Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI (8881202201510092) Uang Sejumlah Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang disetor ke Rek. Penampungan KPK Perkara Suap Mahkamah Agung RI (8881202201510092) oleh Pengirim Hj Haniah, pada tanggal 10/01/2023 | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 626 (BB No.626) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama MUHAJIR HABIBIE | |
1 (satu) lembar slip transaksi Bank BNI Kantor Cabang Menteng Rp. 12.600.000 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 12/01/2023 atas nama Penyetor MOCHAMAD HADI LESMANA, Penerima Rek. Penampungan KPK Perkara Suap (8844202201510092) Uang Sejumlah Rp. 12.600.000 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang disetor ke Rek. Penampungan KPK Perkara Suap (8844202201510092) oleh Penyetor MOCHAMAD HADI LESMANA, pada tanggal 12/01/2023 | |
Uang tunai Sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening penampung KPK Perkara Suap Mahkamah Agung pada Bank Mandiri Nomor Virtual Akun Nomor 8881202201510092 4 (empat) lembar slip setoran Bank Mandiri transaksi pada tanggal 20 Januari 2023; | |
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang disetor ke rekening Penampungan KPK Perkara MA TSK GS, PN, dan RN pada Bank Mandiri dengan Nomor Virtual Akun 8881202301510100; 1 (satu) lembar asli printout Bukti Setoran Bank Mandiri tanggal 06/03/2023, dengan nomor transaksi 1052122303060937565121, Nominal Tagihan 100000000,00 Mata Uang IDR, dengan stenpel Teller EVA HAFIFA; 2 (dua) lembar Formulir Multi Pembayaran Bank Mandiri tanggal 6 Maret 2023, PENERIMA NAMA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA Perkara MA RI, No. PELANGGAN/NIM/No.MVA 8881202301510100, PENYETOR/PEMILIK REKENING NAMA/Name I GUSTI NGURAH PUTU RAMA W., Alamat & No. Telepon/Address & Telephone No. Jl. Raya Serang – Pandeglang/082149085990, Jumlah Rp. 100.000.000,-, TERBILANG Seratus Juta Rupiah, Tujuan Transaksi underlying transaction Pengembalian | |
| Barang bukti nomor Urut 627 (BB No.627) sampai dengan barang bukti nomor Urut 629 (BB No.629) dirampas untuk Negara. | |
Uang tunai sebesar Rp. 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Penampungan KPK Perkara MA TSK GS, PN, dan RN pada Bank Mandiri dengan Nomor Virtual Akun 8881202301510100 1 (satu) lembar Printout Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 20 Maret 2023, Penerima Nama KPK, Nomor rekening 8881202301510100, Bank Mandiri, Pengirim Nama RITA WIDIASTUTI, Alamat & nomor telepon Bogor-081222000202, Debet Rekening 1340004183827, Jumlah Setoran Rp. 260.000.000,-, Terbilang Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah, Berita Transaksi PEMBYR UANG PENGGANTI PRASETIO N PERKARA MA TSK GS PN RN. | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 630 (BB No.630) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama PRASETIO NUGROHO | |
1 (satu) buah tas tangan berwarna merah yang didalamnya terdapat :
| |
| 1 (satu) buah Kotak Merah berisi 1 keping Emas ANTAM dengan berat 100 gram berserta invoice nomor 00028 tanggal 29 September 2022 Toko Kemenangan Signature | |
1 (satu) buah Kotak Merah berisi :
| |
| 1 (satu) buah Kotak Merah berisi 4 (Empat) Keping Emas Logam Mulia Antam yang masing-masing memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram beserta faktur nomor 066817 tanggal 8 Maret 2022 pembeli dr. ANRI F | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 3 (tiga) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 10 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram beserta faktur nomor 066815 tanggal 1 Maret 2022 pembeli dr. ANRI F | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| 1 (satu) buah Kotak hitam Salam gold yang berisi 1 (satu) Keping Emas Logam Mulia Salam Gold yang memiliki berat 25 gram | |
| Barang bukti nomor Urut 631 (BB No.631) sampai dengan barang bukti nomor Urut 640 (BB No.640) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. | |
| 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi B 2899 BIM dengan Nomor Rangka MK2NCWPARKJ007758, Nomor Mesin 4A91HD2470, berikut 1 (satu) buah kunci mobil kendaraan tersebut | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 641 (BB No.641) telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama NURMANTO AKMAL | |
| 1 (satu) unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW, dengan Nomor Rangka MF3PE812TNJ001160, Nomor Mesin G4FLNQ101077 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Hyundai.. | |
| 1 (satu) unit mobil merk Ferrari Type California, warna Merah Metalik, Nomor Polisi B 324 BBB, dengan nomor rangka ZFFLJ65C000169304 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Ferrari. | |
| 1 (satu) unit mobil merk MCLAREN, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN dengan nomor rangka SBM11AAD7DW002847 beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Mclaren. | |
| 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT, warna hitam metalik, Nomor Polisi B 2709 SJH, dengan Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, beserta 1 (satu) buah kunci mobil dengan logo Toyota | |
| Terhadap Barang Bukti Nomor Urut 642 (BB No.642) sampai dengan barang bukti nomor Urut 645 (BB No.645) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. | |
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari RABU, tanggal 23 AGUSTUS 2023, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, EMAN SULAEMAN, S.H. dan BHUDHI KUSWANTO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari RABU, tanggal 30 AGUSTUS 2023, oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh BETI KENCANA, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada pengadilan negeri tersebut dengan dihadiri oleh WAWAN YUNARWANTO beserta tim Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, EMAN SULAEMAN, S.H., BHUDHI KUSWANTO S.H.MH. | Hakim Ketua, HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H. Panitera Pengganti, BETI KENCANA, S.H., M.H. |