299/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 299/PID.SUS/2023/PT DKI
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (1)
Defendant (1)
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH. Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ALEX WIJAYA Diwakili Oleh : GIDEON SATRIA SARO ZAGOTO, S.H.
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr, taggal 10 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ALEX WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara berlanjut”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: Cek BCA nomor CV 299314 tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) dikirimkan ke: rekening BII dengan nomor 2090888900 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp3.300.000.000,00(tiga miliar tiga ratus juta rupiah); rekening Bank HSBC dengan nomor 004195566002 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah). Cek BCA nomor CV 299313 tanggal 29 Januari 2014 senilai Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) disetorkan/dikirimkan ke: rekening BCA dengan nomor 8290989991 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp2.276.000.000,00 (dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah); rekening BCA dengan nomor 8290252688 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp787.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); rekening BCA dengan nomor 0840568822 an. Sdri. AGUSTINA senilai Rp89.000.000,00(delapan puluh sembilan juta rupiah); rekening BCA dengan nomor 8600260082 an. Sdr. PAULINA DHIU senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); rekening Bank Standard Chartered dengan nomor 02105257687 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp1.400.000.000,00(satu miliar empat ratus juta rupiah); rekening Bank UOB dengan nomor 3903000374 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah); Dan sisanya dimungkinkan dimbil secara tunai senilai Rp12.500.000,00(dua belas juta lima ratus ribu rupiah) oleh saksi CONNY WAURAN. Cek BCA nomor CV 299325 tanggal 3 Juli 2014 senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) disetorkan/dikirimkan ke: rekening BII dengan nomor 2090888900 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah); rekening BCA dengan nomor 7270029188 an. Terdakwa ALEX WIJAYA senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 4. Cek BCA nomor DD 223501 tanggal 4 Juli 2014 senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dikirimkan ke: rekening Bank Standard Chartered dengan nomor 02105257687 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp1.842.887.130,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh rupiah); rekening BTN dengan nomor 0024101300004207 an. PT. Indah Permata Mandiri senilai Rp157.112.870,00 (seratus lima puluh tujuh juta seratus dua bleas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah). Bilyet Giro BCA Nomor BT 692015 tanggal 3 Maret 2015 senilai Rp5.039.500,00(lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Sdri. NG MEILANI dan saksi CONNY WAURAN; Bilyet Giro BCA Nomor CB 774915 tanggal 3 Maret 2015 senilai Rp4.990.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) dipindahbukukan ke Bank Commonwealth dengan nomor 1065892277 an. PT. Innovative Plastik Packaging. tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang senilai Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang berada dalam rekening Mandiri nomor 126-00-1035669-8 atas nama Tim Kurator PT. Innovative Plastik Packaging (dalam pailit) dengan saldo senilai Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). dikembalikan kepada saksi korban NETTY MALINI. 1 (satu) buah buku rekening Mandiri nomor 126-00-1035669-8 atas nama Tim Kurator PT. Innovative Plastik Packaging (dalam pailit) dengan saldo senilai Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Dikembalikan kepada saksi JAMES JULIANTO IRAWAN. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 299/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Alex Wijaya
- Tempat lahir : Jakarta
- Umur/Tanggal lahir : 63 Tahun/17 September 1959
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jl. Zamrud VI Blok E No. 97 RT.001/015 Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Prov. Jakarta Selatan. Alamat tinggal: Kembang Molek IV Blok J 6 No. 12 Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
- Agama : Kristen Katholik
- Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan negara (Rutan) dengan surat perintah/penetapan penahanan:
- Penahanan oleh Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1820/Pen.Pid/2023/PT DKI tanggal 11 Oktober 2023, sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 9 November 2023;
- Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1941/Pen.Pid/2023/PT DKI tanggal 11 Oktober 2023, sejak tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 8 Januari 2024;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya: 1. VMF. Dwi Rudatiyanti, S.H., 2. Gideon Satria Saro Zagoto, S.H., 3. Kinnio Evan P. Simanjuntak, S.H., dan 4. Ida, S.H., Para Advokat dari Kantor Advokat DWI RUDATIYANI & Partners, berkedudukan di Wisma Kodel Lt. 10, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. B-4 Kuningan, Jakarta Selatan 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Oktober 2023.
Telah membaca:
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 299/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 7 November 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Penujukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 7 November 2023;
- Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr., tanggal 10 Oktober 2023, Berkas Perkara, serta surat-surat lain yang berkaitan;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN.Bahwa Terdakwa ALEX WIJAYA, sekira dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Kantor Bank BCA KCP Muara Karang 3 Jl. Galeri Niaga Mediterania Blok X.3 Kav.No.A8.J, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara; Kantor Bank BCA KCP Pluit Mega Mal Jln. Pluit Permai Raya 60 Jakarta Utara; Kantor Bank BCA KCU MUARA KARANG Jln. Muara Karang Timur Blok B VIII No.116-117 Jakarta Utara; Kantor Bank BCA KCU HR Muhamad Jln. HR Muhamad 17 Surabaya, Jawa Timur; Kantor Bank BCA KCU Galaxy Jln. Kertajaya Indah Timur No. 37-39 Surabaya, Jawa Timur, dan Kantor Bank BCA KCU Diponegoro Jln. Dr Sutomo 118 Surabaya Jawa Timur, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yakni yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau
Pasal 2 ayat (1) huruf (r) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira pada tahun 2013 saksi korban NETTY MALINI ditemani Sdr. BUDIANTO SALIM bertemu dengan Terdakwa dan Sdri. NG MEILIANI di JJ Royal Senayan City Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut Terdakwa dan Sdri. NG MEILIANI mengaku sebagai Direktur dan Pemilik PT Innovative Plastik Packaging (PT. Innopack), suatu perusahaan yang berkedudukan di Jawa Timur dan bergerak di bidang pengemasan (packaging) plastik. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa dan NG MEILIANI mengajak saksi korban NETTY MALINI untuk mengivestasikan sejumlah dana dalam perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan bunga 2% setiap bulannya atas dana yang diinvestasikan tersebut. Terdakwa menyampaikan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan yang bonafide dan akan menjadi perusahaan IPO (perusahaan terbuka). Selain itu, Terdakwa juga menyampaikan bahwa kenal dengan banyak orang-orang penting dan kuat sehingga Terdakwa menyatakan bahwa dana yang diinvestasikan pasti akan aman dan bahkan memberikan keuntungan kepada saksi korban Netty Malini padahal PT Innovative Plastik Packaging (PT. Innopack) sampai dengan sekarang belum IPO/Go public.Bahwa atas hal-hal yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, saksi korban NETTY MALINI menjadi percaya dan tertarik untuk menginvestasikan dana di PT. Innopack. Kemudian pada akhir bulan Januari 2014, saksi korban NETTY MALINI menginvestasikan dana awal sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ke PT. Innopack melalui setoran dana ke rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 8290317607 atas nama PT Innovative Plastik Packaging yang dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 27 Januari 2014, setoran dengan nomor cek CA 411658 sebesar Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah);
- Pada tanggal 27 Januari 2014, setoran dengan nomor cek CA 411609 sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah);
- Pada tanggal 29 Januari 2014, setoran dengan nomor cek BH 575602 sebesar Rp.2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 29 Januari 2014, setoran dengan nomor cek BH 575601 sebesar Bahwa setelah saksi korban NETTY MALINI menyetorkan dana sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) kepada PT. Innopack. Kemudian, pada bulan Februari 2014, Terdakwa memberikan saksi korban NETTY MALINI cek BCA nomor CX 029791 senilai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), namun Terdakwa meminta saksi korban NETTY MALINI untuk tidak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut diberikan sebagai jaminan agar saksi korban NETTY MALINI percaya bahwa uang yang saksi korban NETTY MALINI investasikan akan aman padahal cek tersebut tidak pernah ada dana senilai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) sampai rekening ditutup sejak tanggal 10 November 2017.
Bahwa pada pertengahan tahun 2014, Terdakwa dan Sdri. NG MEILIANI kembali bertemu dengan saksi korba NETTY MALINI. Dalam pertemuan tersebut, saksi korban NETTY MALINI menagih profit atas dana investasi sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa dan Sdri. NG MEILIANI. Namun, keduanya justru menawarkan kepada saksi korban NETTY MALINI untuk menjadi pemegang saham dalam PT. Innopack karena PT. Innopack akan segera menjadi perusahaan terbuka, padahal tidak, sehingga apabila saksi korban NETTY MALINI menjadi pemegang saham maka akan mendapatkan keuntungan yang besar dari dividen Perusahaan, yang sebagai kenyataannya saksi korban NETTY MALINI tidak terdaftar dan tidak pernah menjadi pemegang saham di PT. Innovative Plastik Packaging (PT. Innopack). Pada saat itu, Terdakwa dan Sdri. NG MEILIANI membawa draft akta RUPS PT. Innopack terkait pengalihan 22.000 lembar saham (senilai dengan Rp.22.000.000.000) dalam PT. Innopack kepada saksi korban NETTY MALINI, yang dalam draft RUPS tersebut terdapat 2 (dua) nama Notaris yang merupakan notaris yang selama ini digunakan oleh PT. Innovative Plastik Packaging dalam membuat akta pendirian serta seluruh perubahanya. Selain itu, Terdakwa dan Sdri. NG MEILIANI menyampaikan bahwa dana Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang telah disetorkan akan dialihkan dalam bentuk saham, dan Terdakwa serta Sdri. NG MEILIANI juga meminta saksi korban NETTY MALINI kembali mengelabuhi saksi korban NETTY MALINI untuk kembali menyetorkan dana ke PT. Innovative Plastik Packaging (PT. Innopack) sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) dan sisa dari nilai pembelian saham sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) akan dibayarkan Bahwa atas janji-janji tersebut, saksi korban NETTY MALINI tertarik dan pada tanggal 2 Juli 2014 saksi korban NETTY MALINI memberikan cek BCA nomor BH 575610 senilai Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan cek nomor BH 575609 senilai Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada Terdakwa, yang kemudian cek tersebut dicairkan oleh Terdakwa dan disetorkan ke rekening PT. Innovative Plastik Packaging (PT. Innopack).
Bahwa kemudian pada tanggal 26 Februari 2015 Terdakwa meminta saksi korban NETTY MALINI untuk membayarkan pembelian saham dalam PT. Innopack sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), dan kemudian pada tanggal 3 Maret 2015 saksi korban NETTY MALINI meminta bantuan kepada Sdr. DARMAWAN untuk menyetorkan dana sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ke rekening PT. Innovative Plastik Packaging (PT. Innopack).
Bahwa total dana yang telah saksi korban NETTY MALINI setorkan kepada PT. Innovative Plastik Packaging (PT. Innopack) adalah sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah) yang bersumber dari dana yang ada di rekening BCA Nomor 4073008568 atas nama saksi korban NETTY MALINI. Setelah itu, saksi korban NETTY MALINI meminta bukti kepada Terdakwa mengenai kepemilikan saham saksi korban NETTY MALINI dalam PT. Innopack. Namun, Terdakwa maupun Sdri. NG MEILIANI tidak pernah memberikannya dan lagi-lagi Terdakwa mengelabuhi dengan mengatakan kepada saksi korban NETTY MALINI bahwa dana yang diinvestasikan aman, dan meminta saksi korban NETTY MALINI untuk menunggu karena PT. Innovative Plastik Packaging (PT. Innopack) masih dalam proses perusahaan terbuka/go public (IPO). Terdakwa menyatakan bahwa proses tersebut memerlukan waktu dan meminta saksi korban NETTY MALINI untuk bersabar padahal kenyataannya PT Innovative Plastik Packaging (PT. Innopack) sampai dengan sekarang belum IPO/Go public.
Bahwa saksi korban NETTY MALINI mendesak Terdakwa untuk memberikan bukti kepemilikan saham saksi korban NETTY MALINI dalam PT. Innovative Plastik Packaging (PT. Innopack), dan juga menagih keuntungan dan dividen sebagaimana dijanjikan oleh Terdakwa. Namun, Terdakwa justru menyampaikan bahwa terdapat dana perusahaan dalam jumlah besar yang diambil oleh karyawan PT Innopack yang bernama saksi CONNY WAURAN Bahwa kemudian saksi korban NETTY MALINI berusaha menghubungi Terdakwa dan meminta agar uang saksi korban NETTY MALINI segera dikembalikan. Namun, Terdakwa justru mengancam saksi korban NETTY MALINI dan menyampaikan bahwa Terdakwa dapat membahayakan saksi korban NETTY MALINI dan keluarganya apabila saksi korban NETTY MALINI melaporkan masalah tersebut kepada pihak Kepolisian. Oleh karena itu, saksi korban NETTY MALINI merasa takut dan terancam.
Bahwa terdapat pengiriman dana dari Terdakwa kepada saksi korban NETTY MALINI, namun ditolak karena tidak sesuai dengan nilainya sangat kecil, jauh dengan nilai yang ditawarkan Terdakwa sebesar 2% per bulan dari nilai investasi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan dividen dengan jumlah saham sebesar 22%. Namun, Terdakwa terus menerus mengirim uang tersebut kepada saksi korban NETTY MALINI, namun tidak pernah mau diterima oleh saksi korban NETTY MALINI, hingga total sekitar Rp.2.705.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima juta rupiah).
Bahwa Dana dari Saksi NETTY MALINI yang masuk ke rekening BCA nomor 8290317607 atas nama PT Innovative Plastik Packaging adalah sebagai berikut:
- Pada tanggal 27 Januari 2014, setoran dengan cek BCA nomor CA 411658 sebesar Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah);
- Pada tanggal 27 Januari 2014, setoran dengan cek BCA nomor CA 411659 sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah);
- Pada tanggal 29 Januari 2014, setoran dengan cek BCA nomor BH 575602 sebesar Rp.2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 29 Januari 2014, setoran dengan cek BCA nomor BH 575601 sebesar Rp.2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Pada tanggal 2 Juli 2014, setoran dengan cek BCA nomor BH 575610 senilai Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
- Pada tanggal 3 Juli 2014, setoran dengan cek BCA nomor BH 575609 senilai Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Pada tanggal 26 Februari 2015, setoran dengan cek BCA nomor BH 575616 senilai Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang disetorkan pada tanggal 3 Maret 2015.
Daftar Saksi
CONNY WAURAN, Sdri. AGUSTINA, dan Sdri. NG MEILIANI atas permintaan Terdakwa dari hasil mengelabuhi saksi korban NETTY MALINI dengan rincian sebagai berikut:
- Cek BCA nomor CV 299314 tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) di kirimkan ke:
- Rekening BII dengan nomor 2090888900 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
- Rekening Bank HSBC dengan nomor 004195566002 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
- Cek BCA nomor CV 299313 tanggal 29 Januari 2014 senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) disetorkan/dikirimkan ke:
- Rekening BCA dengan nomor 8290989991 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp.2.276.000.000,- (dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
- Rekening BCA dengan nomor 8290252688 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp.787.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Rekening BCA dengan nomor 0840568822 an. Sdri. AGUSTINA senilai Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah);
- Rekening BCA dengan nomor 8600260082 an. Sdri. PAULINA DHIU senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Rekening Bank Standard Chartered dengan nomor 02105257687 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp.1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah);
- Rekening Bank UOB dengan nomor 3903000374 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp.415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah);
- dan sisanya diambil secara tunai sekira senilai Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) oleh saksi CONNY WAURAN.
- Cek BCA nomor CV 299325 tanggal 3 Juli 2014 senilai Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) disetorkan/dikirimkan ke:
- Rekening BII dengan nomor 2090888900 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp.4.850.000.000,- (empat miliar delapan ratus lima puluh senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Cek BCA nomor DD 223501 tanggal 4 Juli 2014 senilai Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dikirimkan ke:
- Rekening Bank Standard Chartered dengan nomor 02105257687 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp.1.842.887.130,- (satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh rupiah);
- Rekening BTN dengan nomor 0024101300004207 an. PT. Indah Permata Mandiri senilai Rp.157.112.870,- (seratus lima puluh tujuh juta seratus dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
- Bilyet Giro BCA Nomor BT 692015 tanggal 3 Maret 2015 senilai Rp5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yaitu Sdri. NG MEILANI dan saksi CONNY WAURAN;
- Bilyet Giro BCA Nomor CB 774915 tanggal 3 Maret 2015 senilai Rp 4.990.000.000,- (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) dipindahbukukan ke Bank Commonwealth dengan nomor 1065892277 an. PT. Innovative Plastik Packaging.
Bahwa Dana senilai senilai Rp.4.990.000.000,- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) yang dipindahbukukan ke Bank Commonwealth dengan nomor 1065892277 an. PT. Innovative Plastik Packaging melalui Bilyet Giro pada tanggal 3 Maret 2015.
Bahwa keenam warkat-warkat Cek BCA nomor CV 299314, Cek BCA nomor CV 299313, Cek BCA nomor CV 299325, Cek BCA nomor DD 223501, Bilyet Giro BCA Nomor BT 692015, dan Bilyet Giro BCA Nomor CB 774915 ditanda tangani oleh 2 orang speciment tanda tangan yaitu oleh saksi CONNY WAURAN, Sdri. AGUSTINA, dan Sdri. NG MEILIANI atas permintaan Terdakwa. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2015 benar terdapat dana yang dikembalikan dari Bank Commonwealth dengan nomor 1065892277 an. PT. Innovative Plastik Packaging ke rekening koran BCA 8290317607 atas nama PT Innovative Plastik Packaging senilai Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah). S elanjutnya, pada tanggal yang sama (9 Maret 2015), dana tersebut di setorkan ke rekening BCA Nomor 6710066009 an. PT. ALPHA UTAMA MANDIRI dengan cek nomor CB774916 senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang
Lingkar Taman Industri blok A2-3 Kel. Jatibarang, Kec. Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana Surat Hak Guna Bangunan nomor 19/Jatibarang atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam suatu KUR tanggal 12 Maret 2002 nomor 10/Jatibarang/2002 seluas 10.500m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 11.01.15.13.000.57 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan, Nomor Objek Pajak: 33.74.150.013.010.0013.0 senilai Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang dituangkan dalam Akta Jual Beli No: 347/2015 tanggal 19 Maret 2015 di hadapan PPAT Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H. yang pihak PT. MEBEL MAS KLASIK diwakili oleh Sdr. SWIDJAJA MULIO dan pihak PT. Innovative Plastik Packaging diwakili oleh Sdr. DWI SUSANTO.
Bahwa rekening atas Bank BCA 8290317607 an. PT. INNOVATIVE PLASTIK PACKAGING digunakan untuk pembayaran cicilan kredit kendaraan dan rekening BCA 8290252688 a.n PT. INNOVATIVE PLASTIK PACKAGING digunakan untuk pembayaran gaji karyawan secara payroll.
Bahwa rekening atas Bank MAYBANK yakni rekening nomor 2090800998 atas nama PT Innovative Plastik Packaging dan rekening nomor 2090888900 atas nama PT Innovative Plastik Packaging digunakan untuk semua transaksi, yaitu pembayaran dari costumer dan pembayaran ke supplier, serta untuk membayar cicilan hutang perusahaan ke MAYBANK.
Bahwa rekening atas Bank STANDARD CHARTERED BANK dengan nomor rekening 02105257687 an. PT. Innovative Plastik Packaging digunakan untuk semua transaksi, yaitu pembayaran dari costumer (khusus untuk costumer yang punya rekening STANDARD CHARTERED BANK).
Bahwa gaji Terdakwa selaku Direktur PT. Innovative Plastik Packaging sekitar Rp 90.000.000,- / bulan, untuk Sdri. NG MEILIANI selaku Komisaris PT. Innovative Plastik Packaging sekitar Rp 25.000.000.
Bahwa rekening-rekening penerima transfer dana tersebut adalah rekening-rekening atas nama PT. Innovative Plastik Packaging dan orang lain serta Terdakwa yang dikuasai oleh saksi CONNY WAURAN dengan atas permintaan dari Terdakwa dengan melalui CEK dan BILYET GIRO karena Tanda Tangan sesuai specimen adalah Terdakwa, saksi CONNY WAURAN, Sdri. AGUSTINA, Sdri. NG MEILIANI, sehingga dengan leluasa Terdakwa bisa olah uang-uang tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil usaha yang sah. Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan berbagai transaksi dengan diambil secara tunai dengan menggunakan cek yang ditanda tangani oleh saksi CONNY WAURAN, Sdri. AGUSTINA, dan Sdri. NG MEILIANI atas permintaan Terdakwa yang melakukan berbagai transaksi transfer maupun penarikan tunai melalui CEK dan BILYET GIRO dari rekening-rekening atas nama PT. Innovative Plastik Packaging dan orang lain serta Terdakwa yang ada dalam penguasaannya adalah perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga seolah-olah harta kekayaan yang dimilikinya diperoleh dari hasil usaha yang sah dan bukan berasal dari tindak pidana.
Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang perkaranya telah diputus dan telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 340 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022 dimana Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 21/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.NIaga.Sby tanggal 3 Juli 2019, dimana saksi JAMES JULIANTO IRAWAN selaku kurator yang menangani PKPU dan Pailit PT. Innovative Plastik Packaging mengetahui jika Terdakwa dan Sdri. NG MEILIANI debitur pailit sejak proses PKPU PT. Innovative Plastik Pakcaging sekitar bulan Mei 2019, sedangkan dengan saksi korban NETTY MALINI adalah kreditur yang mengajukan tagihan tanggal 9 Agustus 2019. Bahwa pihak yang pertama mengajukan adalah Maybank dengan nilai tagihan sekitar Rp.700.000.000.000,- (tujuh ratus milyar rupiah). Namun, saat itu PT. Innovative Plastik Packaging mengajukan rencana perdamaian dengan cara restrukturisasi hutang. Saat proses perundingan berlangsung, debitur dalam hal ini PT. Innovative Plastik Packaging mengajukan PKPU ke pengadilan yang sama sehingga menurut pandangan hukum yang didahulukan untuk di periksa adalah pengajuan debitur sendiri. Namun, setelah beberapa kali rapat kreditur akhirnya Maybank tidak menyetujui rencana tersebut sehingga dilakukan proses voting. Dalam hal ini Maybank merupakan kreditur terbesar dan menentukan, sehingga Bahwa sesuai dengan penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 21/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 14 September 2020 tercatat sebagai harta/ boendel pailit PT. Innovative Plastik Packaging, dan saat ini telah terjual melalui sistem lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang senilai Rp.15.502.000.000,- (lima belas miliar lima ratus dua juta rupiah) sesuai risalah lelang nomor 1077/37/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Bahwa dana hasil lelang terhadap sebidang tanah di sebidang tanah yang terletak di Jalan Lingkar Taman Industri Blok A2-3 Kel. Jatibarang, Kec. Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana Surat Hak Guna Bangunan Nomor 19/Jatibarang atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam suatu KUR tanggal 12 Maret 2002 Nomor 10/Jatibarang/2002 seluas 10.500m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 11.01.15.13.000.57 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi Dan Bangunan, Nomor Objek Pajak: 33.74.150.013.010.0013.0 ditampung di rekening Mandiri Nomor 1420018612324 atas nama ANDRI KRISNA HIDAYAT S.H., M.Kn QQ PT. Innovative Plastik Packaging (dalam pailit) senilai Rp.14.804.410.000,- (empat miliar delapan ratus empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) karena terdapat dana berupa biaya pajak bea lelang senilai Rp.697.590.000,-(enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa dengan menguasai rekening PT. Innovative Plastik Packaging, Terdakwa dengan leluasa menggerakkan saksi CONNY WAURAN, Sdri. AGUSTINA, dan Sdri. NG MEILIANI bisa menggunakan dana tersebut dengan cara mentransfer maupun membayarkan ataupun melakukan penarikan tunai, baik untuk kegiatan yang sah maupun yang tidak sah seolah-olah uang-uang tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil usaha yang sah. Bahwa perbuatan Terdakwa, saksi CONNY WAURAN, Sdri. AGUSTINA, dan Sdri. NG MEILIANI yang melakukan berbagai transaksi transfer dari rekening rekening BCA nomor 8290317607 atas nama PT Innovative Plastik Packaging sebesar Rp22.000.000.000.- (dua puluh dua miliar rupiah), dan perbuatan Terdakwa yang melakukan berbagai transaksi transfer, maupun penarikan tunai dari rekening- rekening yang ada dalam penguasaannya adalah perbuatan dengan maksud menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dan tindak pidana sehingga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ALEX WIJAYA terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana beberapa perbuatan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yakni yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harga kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (r) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kami;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALEX WIJAYA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Cek BCA nomor CV 299314 tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dikirimkan ke:
- rekening BII dengan nomor 2090888900 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp 3.300.000.000,-;
- rekening Bank HSBC dengan nomor 004195566002 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp 1.700.000.000,-.
- Cek BCA nomor CV 299313 tanggal 29 Januari 2014 senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) disetorkan/dikirimkan ke:
- rekening BCA dengan nomor 8290989991 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp 2.276.000.000,-;
- rekening BCA dengan nomor 8290252688 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp 787.500.000,-;
- rekening BCA dengan nomor 8600260082 an. Sr. PAULINA DHIU senilai Rp 20.000.000,-;
- rekening Bank Standard Chartered dengan nomor 02105257687 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp 1.400.000.000,-;
- rekening Bank UOB dengan nomor 3903000374 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp 415.000.000,-;
- Dan sisanya dimungkinkan dimbil secara tunai senilai Rp 12.500.000,- oleh Sdri. CONNY WAURAN.
- Cek BCA nomor CV 299325 tanggal 3 Juli 2014 senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) disetorkan/dikirimkan ke:
- rekening BII dengan nomor 2090888900 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp 4.850.000.000,-;
- rekening BCA dengan nomor 7270029188 an. ALEX WIJAYA senilai Rp 150.000.000,-
- Cek BCA nomor DD 223501 tanggal 4 Juli 2014 senilai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dikirimkan ke:
- rekening Bank Standard Chartered dengan nomor 02105257687 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp 1.842.887.130,-;
- rekening BTN dengan nomor 0024101300004207 an. PT. Indah Permata Mandiri senilai Rp 157.112.870,-.
- Bilyet Giro BCA Nomor BT 692015 tanggal 3 Maret 2015 senilai Rp 5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yaitu Sdri. NG MEILANI dan Sdri. CONNY WAURAN saksi belum dapat menjelaskannya dan akan saksi jelaskan setelah saksi mendapat data;-
- Bilyet Giro BCA Nomor CB 774915 tanggal 3 Maret 2015 senilai Rp 4.990.000.000,- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) dipindahbukukan ke Bank Commonwealth dengan nomor 1065892277 an. PT. Innovative Plastik Packaging.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) buah buku rekening Mandiri nomor 126-00-1035669-8 atas nama Tim Kurator PT. Innovative Plastik Packaging (dalam pailit) dengan saldo senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Dikembalikan kepada Saksi JAMES JULIANTO IRAWAN Innovative Plastik Packaging (dalam pailit) dengan saldo senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)
Dikembalikan kepada Saksi NETTY MALINI sebagai perhitungan kerugian yang dialami melalui saksi JAMES JULIANTO IRAWAN.
- Cek BCA nomor CV 299314 tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dikirimkan ke:
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam di dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor: 8 Tahun 2010 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan tersebut (vrijspraak) atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Recht Vervolging);
- Membebaskan Terdakwa dari Tahanan;
- Mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa kepada keadaan semula;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
ATAU
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana karena Surat Tuntutan Penuntut Umum dimaksud sama-sekali tidak didukung oleh alat bukti yang baik, baik berupa Saksi- saksi, ahli dan Barang Bukti.
Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 10 Oktober 2023 Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ALEX WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara berlanjut”.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Cek BCA nomor CV 299314 tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dikirimkan ke:
- rekening BII dengan nomor 2090888900 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
- rekening Bank HSBC dengan nomor 004195566002 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
- Cek BCA nomor CV 299313 tanggal 29 Januari 2014 senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) disetorkan/dikirimkan ke:
- rekening BCA dengan nomor 8290989991 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp2.276.000.000,- (dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
- rekening BCA dengan nomor 8290252688 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp787.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- rekening BCA dengan nomor 0840568822 an. Sdri. AGUSTINA senilai Rp89.000.000,-(delapan puluh sembilan juta rupiah);
- rekening BCA dengan nomor 8600260082 an. Sdr. PAULINA DHIU senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- rekening Bank Standard Chartered dengan nomor 02105257687 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah);
- rekening Bank UOB dengan nomor 3903000374 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah);
- Dan sisanya dimungkinkan dimbil secara tunai senilai Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) oleh saksi CONNY WAURAN.
- Cek BCA nomor CV 299325 tanggal 3 Juli 2014 senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) disetorkan/dikirimkan ke:
- rekening BII dengan nomor 2090888900 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp4.850.000.000,- (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
- Cek BCA nomor DD 223501 tanggal 4 Juli 2014 senilai Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dikirimkan ke:
- rekening Bank Standard Chartered dengan nomor 02105257687 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp1.842.887.130,- (satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh rupiah);
- rekening BTN dengan nomor 0024101300004207 an. PT. Indah Permata Mandiri senilai Rp157.112.870,- (seratus lima puluh tujuh juta seratus dua bleas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
- Bilyet Giro BCA Nomor BT 692015 tanggal 3 Maret 2015 senilai Rp5.039.500,- (lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Sdri. NG MEILANI dan saksi CONNY WAURAN;
- Bilyet Giro BCA Nomor CB 774915 tanggal 3 Maret 2015 senilai Rp4.990.000.000,- (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) dipindahbukukan ke Bank Commonwealth dengan nomor 1065892277 an. PT. Innovative Plastik Packaging.
tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Cek BCA nomor CV 299314 tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dikirimkan ke:
- Uang senilai Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) yang berada dalam rekening Mandiri nomor 126-00-1035669-8 atas nama Tim Kurator PT. Innovative Plastik Packaging (dalam pailit) dengan saldo senilai Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
dikembalikan kepada saksi korban NETTY MALINI.- 1 (satu) buah buku rekening Mandiri nomor 126-00-1035669-8 atas nama Tim Kurator PT. Innovative Plastik Packaging (dalam pailit) dengan saldo senilai Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
dikembalikan kepada saksi JAMES JULIANTO IRAWAN.
- 1 (satu) buah buku rekening Mandiri nomor 126-00-1035669-8 atas nama Tim Kurator PT. Innovative Plastik Packaging (dalam pailit) dengan saldo senilai Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5000,(lima ribu rupiah).
Membaca berturut-turut:
- Akte Permintaan Banding Nomor 184/Akta.Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, Penuntut Umum telah Utara tanggal 10 Oktober 2023 Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr;
- Akta pemberitahuan permintaan banding Nomor 184/Akta. Pid. Sus/2023/PN Jkt Utr tanggal 13 Oktober 2023, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyatakan bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023 permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah di beritahukan dengan cara yang sah dan seksama kepada Terdakwa;
- Akte Permintaan Banding Nomor 184/Akta.Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 10 Oktober 2023 Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr;
- Akta pemberitahuan permintaan banding Nomor 184/Akta. Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyatakan bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2023 permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah di beritahukan dengan cara yang sah dan seksama kepada Penuntut Umum;
- Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas (Inzage) masing-masing Nomor 184/Akta Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 kepada Penuntut Umum telah diberitahukan tentang adanya kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
- Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas (Inzage) masing-masing Nomor 184/Akta Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2023 kepada Terdakwa telah diberitahukan tentang adanya kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Menimbang bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tersebut diajukan masing-masing pada tanggal 11 Oktober 2023 dan pada tanggal 16 Oktober 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 10 Oktober 2023 Nomor ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permintaan pemeriksaan di tingkat banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang bahwa Penuntut Umum sampai diputusnya perkara ini di tingkat banding tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan di dalam Memori Bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Harta kekayaan Rp4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang merupakan bagian dari Rp22.000.000.000m- (dua puluh dua milyar rupiah) berada dalam keadaan sita umum oleh Kurator dan sudah diputus dalam perkara pokok (Pasal 378 KUHP), sehingga tidak memenuhi unsur TPPU.
- Pertimbangan Hakum hanya didasarkan pada pendapat Ahli dari Penuntut Umum, sehingga tidak memenuhi aspek keterpenuhan alat bukti (Insufficient Evidence);
- Terdapat disparitas hukuman yang tidak sebanding dengan perbuatan Terdakwa jika dibandingkan dengan kasus tertentu, sehingga hukuman atas diri pemohon banding sangat mencederai rasa keadilan;
Berdasarkan hal-hal dan uraian-uraian tersebut diatas, maka putusan judex factie tingkat pertama beralasan untuk dibatalkan, selanjutnya dengan ini pemohon banding memohon kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Memutuskan:
- Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr, taggal 10 Oktober 2023;
Mengadili Sendiri Dengan Memberikan Putusan:
- Menyatakan Terdakwa ALEX WIJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf f jo Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uanhg Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
- Membebaskan Terdakwa ALEX WIJAYA dari segala Dakwan dan Tuntutan Hukum (Vrijspraak);
- Memulihkan nama baik Terddakwa ALEX WIJAYA pada harkat, kedudukan dan
Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr, taggal 10 Oktober 2023, Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa selain karena tidak adanya hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan dalam memori banding Penasihat Hukum Terdakwa, menurut Pengadilan Tinggi seluruh alasan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat, benar dan cukup beralasan menurut hukum, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini, kecuali mengenai beratnya pidana yang dijatuhkan. Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara yang terlalu berat, oleh karena itu harus diringankan. Alasan-alasan yang meringankan akan diuraikan sebagai berikut; Menimbang bahwa seharusnya Pengadilan Tingkat Pertama sebelum menjatuhkan Pidana mempertimbangkan bahwa Terdakwa telah menjalani pidana penjara selama 3(tiga) tahun karena terbukti melakukan tindak pidana Penipuan yang berhubungan erat dengan perkara pencucian uang a quo.
Menimbang bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan keadaan-keadaan antara lain siapa yang dirugikan, seberapa dampak kerugian tersebut, kesesuian dengan pidana penjara yang telah dijatuh terhadap perkara sejenis atau pidana serius, extraordinary crime seperti tindak pidana korupsi yang merugian keuangan atau perekonomian negara. Bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah tindak pidana terhadap perorangan, tidak merugikan keuangan atau perekonomian negara juga bukanlah kasus yang menarik perhatian publik, oleh karena itu penjatuhan pidana 10 (sepuluh tahun) terhadap Terdawa harus diringankan. Pidana penjara yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar dibawah ini menurut Pengadilan masyarakat;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah. Berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan menurut ketentuan pasal 21 ayat (1), ayat (4), pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan pasal 193 ayat (2) b KUHAP tidak ada alasan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan maka Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dipersalahkan dalam kedua tingkat pengadilan yaitu pada tingkat pertama dan tingkat banding, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding jumlahnya ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr, taggal 10 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ALEX WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara berlanjut”.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Cek BCA nomor CV 299314 tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) dikirimkan ke:
- rekening BII dengan nomor 2090888900 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp3.300.000.000,00(tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
- rekening Bank HSBC dengan nomor 004195566002 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
- Cek BCA nomor CV 299313 tanggal 29 Januari 2014 senilai Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) disetorkan/dikirimkan ke:
- rekening BCA dengan nomor 8290989991 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp2.276.000.000,00 (dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
- rekening BCA dengan nomor 8290252688 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp787.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- rekening BCA dengan nomor 0840568822 an. Sdri. AGUSTINA senilai Rp89.000.000,00(delapan puluh sembilan juta rupiah);
- rekening BCA dengan nomor 8600260082 an. Sdr. PAULINA DHIU senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- rekening Bank Standard Chartered dengan nomor 02105257687 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp1.400.000.000,00(satu miliar empat ratus juta rupiah);
- rekening Bank UOB dengan nomor 3903000374 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah);
Dan sisanya dimungkinkan dimbil secara tunai senilai Rp12.500.000,00(dua belas juta lima ratus ribu rupiah) oleh saksi CONNY WAURAN.
- Cek BCA nomor CV 299325 tanggal 3 Juli 2014 senilai
Packaging senilai Rp4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
- rekening BCA dengan nomor 7270029188 an. Terdakwa ALEX WIJAYA senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Cek BCA nomor DD 223501 tanggal 4 Juli 2014 senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dikirimkan ke:
- rekening Bank Standard Chartered dengan nomor 02105257687 an. PT. Innovative Plastik Packaging senilai Rp1.842.887.130,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh rupiah);
- rekening BTN dengan nomor 0024101300004207 an. PT. Indah Permata Mandiri senilai Rp157.112.870,00 (seratus lima puluh tujuh juta seratus dua bleas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
- Bilyet Giro BCA Nomor BT 692015 tanggal 3 Maret 2015 senilai Rp5.039.500,00(lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Sdri. NG MEILANI dan saksi CONNY WAURAN;
- Bilyet Giro BCA Nomor CB 774915 tanggal 3 Maret 2015 senilai Rp4.990.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) dipindahbukukan ke Bank Commonwealth dengan nomor 1065892277 an. PT. Innovative Plastik Packaging.
tetap terlampir dalam berkas perkara; - Uang senilai Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang berada dalam rekening Mandiri nomor 126-00-1035669-8 atas nama Tim Kurator PT. Innovative Plastik Packaging (dalam pailit) dengan saldo senilai Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
dikembalikan kepada saksi korban NETTY MALINI. - 1 (satu) buah buku rekening Mandiri nomor 126-00-1035669-8 atas nama Tim Kurator PT. Innovative Plastik Packaging (dalam pailit) dengan saldo senilai Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Dikembalikan kepada saksi JAMES JULIANTO IRAWAN.
- Cek BCA nomor CV 299314 tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) dikirimkan ke:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00(dua Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2023 yang terdiri dari ERWAN MUNAWAR, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, H. YULMAN, S.H., M.H. dan TEGUH HARIANTO, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri EFFENDI P. TAMPUBOLON, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis, H. YULMAN, S.H., M.H. ERWAN MUNAWAR, S.H., M.H.
TEGUH HARIANTO, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
EFFENDI P. TAMPUBOLON, S.H., M.H.