51/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 51/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum : GUNTUR GANI PRAKOSO,S.H. Terbanding/Terdakwa : YONI
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 04 Oktober 2023 Nomor 50/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Barang bukti nomor urut 1 yaitu : Sisa atau bekas bahan baku garam industry atau garang import berupa Kristal bening yang ditemukan pada saat Penggeledahan di Gudang Garam milik Sdr. Irawan di alamat Dusun 2 Blok Kandawaru Rt.08/Rw.04 Desa Waru Duwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa barat sampaai dengan Barang bukti nomor urut 100 angka 8 yaitu : 1 (satu) rangkap foto copy dokumen Berita Acara Penyesuaian Stok Opname 2020 Unit Gudang Pergaraman Kupang Nomor 10/B.P/GUD.BB-KUPANG/DPBB/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 ; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Sanny Wikodhiono Alias Sanny Tan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 51/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara–perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara:
Nama Lengkap : YONI
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 45 tahun / 18 Oktober 1977
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat/Tempat Tinggal : Jalan Teratai No.17 Rt.002/ Rw.007 Kelurahan Tambaksari, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur Utama PT.Sumatraco Langgeng Makmur).
Terdakwa telah ditahan di Rutan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
- Penyidik, Sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
- Penuntut Umum Sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023;
- Penuntut Umum Sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023;
- Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 21 Maret sampai dengan tanggal 19 April 2023;
- Penuntut Umum Perpanjangan ertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta (Pasal 29) sejak tanggal 20 April 2023 sampai dengan tanggal 19 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai tanggal 12 Agustus 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai tanggal 12 Agustus 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 13 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023;
- Perpanjangan Ketua Ketua Pengadilan Tingi Sejak tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023;
- Penetapan perintah penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 7 November 2023;
- Penetapan perintah penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 8 November 2023 sampai dengan tanggal 6 Januari 2023;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Much. Choirul Huda, SH., MH., Dr. Idris Wasahua, MH., Firman Liando, SH., Novan. P.S. Lepap, SH., MH., H.M. Triadi Tjandra Kusuma, SH., MH., Rendra Masetyo Santoso, SH., Hotjen Simarmata, SH., dan Tomi Rikardo Napitupulu, SH., Para Advokat yang berkantor Pada Kantor Advokat Huda & Associates yang beralamat di Neo Soho Recidence. 15.06 Tanjung Duren, Grogol Petamburan Jakarta Barat-11470, dan Ruko Karah Blok C No.2, Jln. Karah Agung No. 1 D, Karah, Jambangan Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Register Nomor 774/Leg.Srt.Kuasa/PN Jkt Pst tanggal 03 November 2023;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa YONI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa YONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa YONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa YONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut:
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 51/PID.TPK/2023/PT DKI, tanggal 13 November 2023, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ditingkat banding;
Membaca Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor: 51/PID.TPK/ 2023/PT DKI, tanggal 13 November 2023, untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ditingkat banding;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Nomor 51/PID.TPK/2023/PT DKI, tanggal 13 November 2023, tentang Penetapan hari sidang;
Membaca Berkas perkara dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 04 Oktober 2023 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Membaca Tuntutan (requisitoir) Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus:
- Menyatakan Terdakwa YONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama- sama sebagaaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa YONI berupa Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan Sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan Pidana Denda terdapat Terdakwa YONI sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua tarus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa:
- Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.623.116.842,68 (tujuh miliyar enam ratus dua puluh tiga juta seratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah enam puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut;
- Membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian Negara atau kerugian rumah tangga Petani Garam sebesar Rp 105,09 miliyar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut;
- Membayar uang pengganti atas keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau keuntungan illegal sebesar Rp.621.154.995.706 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut;
Dengan memperhitungkan penitipan uang pembayaran pengembalian atas kerugian keuangan Negara ditingkat penuntutan sebesar Rp.7.623.116.842,68 (tujuh miliyar enam ratus dua puluh tiga juta seratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah enam puluh delapan sen) oleh Terdakwa melalui Rek. RPL 139 Kejari Jakarta Selatan, apabila tidak mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut dan Terpidana tidak membayar kekurangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulaan sesudah putusan Pengadilan yanag telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya termasuk harta benda milik PT Sumatraco Langgeng Makmur dan PT. Sumatraco Langgeng Abadi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atas kerugian perekonomian Negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp.105,09 miliyar dan membayar uang pengganti atas keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau keuntungan illegal sebesar Rp.621.154.995.706.- dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Barang bukti nomor urut 1 yaitu: Sisa atau bekas bahan baku garam industry atau garang import berupa Kristal bening yang ditemukan pada saat Penggeledahan di Gudang Garam milik Sdr. Irawan di alamat Dusun 2 Blok Kandawaru Rt.08/Rw.04 Desa Waru Duwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa barat sampaai dengan Barang bukti nomor urut 100 angka 8 yaitu: 1 (satu) rangkap foto copy dokumen Berita Acara Penyesuaian Stok Opname 2020 Unit Gudang Pergaraman Kupang Nomor 10/B.P/GUD.BB-KUPANG/DPBB/V/2021 tanggal 27 Mei 2021; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Sanny Wikodhiono Alias Sanny Tan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 04 Oktober 2023, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YONI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa YONI dari Dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukaan Tindak Pidana ”Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun da denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengaan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.7.623.116.842,68 (tujuh miliyar enam ratus dua puluh tiga juta seratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah enam puluh delapan sen), dengan perhitungan uang yang telah dikembalikan Terdakwa pada tingkat Penuntutan sebesar Rp.7.623.116.842,68 (tujuh miliyar enam ratus dua puluh tiga juta seratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah enam puluh delapan sen);
- Menetapkaan masa penahanan yang dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkaan barang bukti berupa:
- Sesuai Amar putusan dalam berkas perkara Nomor 50/Pid.Sus-TPK / 2023/PN Jkt Pst., tanggal 04 Oktober 2023;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 551/Akta.Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Jkt Pst., yang dibuat oleh Penitera Pengadilan Tinda Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 09 Oktober 2023 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus-TPK / 2023/PN Jkt Pst., tanggal 04 Oktober 2023.
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuaat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2023 dan telah diserahkan Salinan Resmi kepada Terdakwa pada tanggal 27 Oktober 2023;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat pada tanggal 03 November 2023 dan telah diserahkan Salinan Resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 06 November 2023;
Membaca Relaas untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat pada bulan November 2023;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Jakarta selatan telah diajukaan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Memor Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa putusan a quo Penuntut Umum sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat dalam hal penjatuhan pemidanaan penjara, denda dan uang pengganti atas kerugian keuangan Negara kepada Terdakwa Yoni serta setatus barang bukti dengan mengambil alih seluh pertimbangan hukum Penuntut Umum, namun Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat yang tidak mempertimbangkan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Yoni untuk membayar:
- Uang pengganti atas kerugian perekonomian Negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 (seratus lima miliyar rupiah);
- Uang pengganti atas keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau keuntungan illegal sebesar Rp621.154.995.706 (enam ratus dua puluh satu miliyar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus enam rupiah);
- Padahal suatu fakta hukum yang terungkap di persidangan seharusnya Terdakwa Yoni dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian Negara atas keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau keuntungan illegal berdasarkan Laporan Analisis Perekonomian Negara pada kasus Korupsi Garam Import terdapat kerugian perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp Rp105,09 (seratus lima miliyar rupiah) yang merupakan bagian dari total hilangnya laba seluruh petani garam nasional sebsar Rp5,31 Triliun atau setdiak-tidaknya sejumlah tersebut, sedangkan keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau keuntungan illegal berkiasar Rp621.154.995.706 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut;
Berdasarkan alasan-alasan dan keberatan-keberatan tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum memohon agar Ketua atau Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta memutus:
- Menerima permohonan banding ini;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Jkt Pst tanggal 04 Oktober 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa YONI tersebut diatas;
- Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menjatuhkan putusan sebagaimana Surat Tuntutan kami pada tanggal 25 September 2023 sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa YONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa YONI berupa Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan Sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan Pidana Denda terdapat Terdakwa YONI sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua tarus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa:
- Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.623.116.842,68 (tujuh miliyar enam ratus dua puluh tiga juta seratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah enam puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut;
- Membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian Negara atau kerugian rumah tangga Petani Garam sebesar Rp 105,09 miliyar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut;
- Membayar uang pengganti atas keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau keuntungan illegal sebesar Rp.621.154.995.706 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut;
Dengan memperhitungkan penitipan uang pembayaran pengembalian atas kerugian keuangan Negara ditingkat penuntutan sebesar Rp.7.623.116.842,68 (tujuh miliyar enam ratus dua puluh tiga juta seratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah enam puluh delapan sen) oleh Terdakwa melalui Rek. RPL 139 Kejari Jakarta Selatan, apabila tidak mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut dan Terpidana tidak membayar kekurangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulaan sesudah putusan Pengadilan yanag telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya termasuk harta benda milik PT Sumatraco Langgeng Makmur dan PT. Sumatraco Langgeng Abadi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atas kerugian perekonomian Negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp.105,09 miliyar dan membayar uang pengganti atas keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau keuntungan illegal sebesar Rp.621.154.995.706.- dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Barang bukti nomor urut 1 yaitu: Sisa atau bekas bahan baku garam industry atau garang import berupa Kristal bening yang ditemukan pada saat Penggeledahan di Gudang Garam milik Sdr. Irawan di alamat Dusun 2 Blok Kandawaru Rt.08/Rw.04 Desa Waru Duwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa barat sampaai dengan Barang bukti nomor urut 100 angka 8 yaitu: 1 (satu) rangkap foto copy dokumen Berita Acara Penyesuaian Stok Opname 2020 Unit Gudang Pergaraman Kupang Nomor 10/B.P/GUD.BB-KUPANG/DPBB/V/2021 tanggal 27 Mei 2021; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Sanny Wikodhiono Alias Sanny Tan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagaia berikut:
- Bahwa Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yaitu antara lain Terbanding/Terdakwa secara itikat baik telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.7.623.116.842,68 dengan demikian, putusan Majelia Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara pidana kepada Terdakwa / Terbanding dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan telah dipertimbangkan secara tepat dan adil;
- Bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding tidak didasarkan pada alasan yang benar dan hanya didasarkan atas tendensi menghukum Terbanding/Terdakwa seberat-beratnya sehingga sangat tidak adil dan tidak manusiawi, oleh karenanya sangat adil dan beralasan menurut hukum untuk ditolak atau dikesampingkan;
Berdasarkan Memori Bandingnya tersebut, Tim Penasehat Hukum Terbanding/Terdakwa dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Kontra Memori Banding dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Yoni;
- Menolak Permohonan Banding dan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Jkt Pst, tanggal 4 Oktober 2023;
- Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan kepada Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas berkara (inzage) di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Relaas mempelajari berkas berkara (inzage) tertanggal November 2023;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding oleh Majelis Hakim Tingkat Banding setelah diteliti dan mencermati tenggang waktu antara saat putusan perkara a quo diucapkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam persidangan yang terbuka untuk umum tanggal 04 Oktober 2023 dan dan pada tanggal 09 Oktober 2023 Penuntut Umum mengajukan permintaan banding, maka dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 09 Oktober 2023 dan mencermati pula segala formalitas mengenai upaya hukum banding yang diatur pasal 233 sampai dengan Pasal 243 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun
- maka permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karenanya dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding
Daftar Saksi
setelah mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan pendahuluan, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alat bukti baik bukti surat maupun keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya yang terungkap di persidangan, turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 04 Oktober 2023 dan Memori Banding Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Tingkat banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama baik mengenai terbuktinya tindak pidana, penjatuhan pidana, pembebanan uang pengganti maupun pengembalian status barang bukti, di luar itu Pengadilan Tingkat banding juga sependapat jika kepada Terdakwa tidak lagi dibebani untuk membayar kerugian perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 (seratus lima miliyar rupiah) yang merupakan bagian dari total hilangnya laba seluruh petani garam nasional sebsar Rp5,31 Triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, juga tidak lagi dibebani untuk membayar keuntungan pribadi atau atau keuntungan orang lain atau suatu korporasi berkisar antara Rp621.154.995.706 hingga Rp1.021.900.154.226, karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PPU-XIV/2016 tanggal 25 Januariu 2017 di mana suatu kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss) bukan lagi sebagai perkiraan (potensial loss) atau asumsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum haruslah di kesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putsuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus.TPK/2023/ PN.Jkt.Pst., tanggal 04 Oktober 2023 harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah dalam perkara aquo, maka lamanya penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 242 KUHAP oleh Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan secara sah, dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan atau menangguhkan dari tahanan, maka Terdakwa harus diperintahkan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan-ketentuan dari segala peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 04 Oktober 2023 Nomor 50/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Barang bukti nomor urut 1 yaitu: Sisa atau bekas bahan baku garam industry atau garang import berupa Kristal bening yang ditemukan pada saat Penggeledahan di Gudang Garam milik Sdr. Irawan di alamat Dusun 2 Blok Kandawaru Rt.08/Rw.04 Desa Waru Duwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa barat sampaai dengan Barang bukti nomor urut 100 angka 8 yaitu: 1 (satu) rangkap foto copy dokumen Berita Acara Penyesuaian Stok Opname 2020 Unit Gudang Pergaraman Kupang Nomor 10/B.P/GUD.BB-KUPANG/DPBB/V/2021 tanggal 27 Mei 2021; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Sanny Wikodhiono Alias Sanny Tan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, oleh kami Dr. SUMPENO, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, NELSON PASARIBU, S.H., M.H. dan Dr. FAUZAN, S.H., M.M., sebagai Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi, masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan LISNUR FAUZIAH, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, serta dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis, NELSON PASARIBU, S.H., M.H Dr. SUMPENO, S.H., M.H.
Dr. FAUZAN, S.H., M.M.
Panitera Pengganti, LISNUR FAUZIAH, S.H., M.H.