645/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 645/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SHOFIA MARISSA, SH Terdakwa: MUHAMMAD FIKRI AKHMAL
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL bersalah melakukan tindak pidana membawa Senjata Tajam tanpa ijin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) uu Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan Tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 ( satu ) buah arit bergagang kayu Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 645/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Muhammad Fikri Akhmal
- Tempat lahir : Jakarta
- Umur/Tanggal lahir : 21/1 Juli 2002
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jl. Kramat Pulo Dalam II, Gang. 21, No. E3, RT 009/RW 008, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Buruh harian lepas
Terdakwa Muhammad Fikri Akhmal ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023
- Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat hukumnya meskipun sudah diberi kesempatan untuk itu; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 645/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tanggal 2 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 645/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tanggal 2 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No PDM-96/M.1.10/09/2023 tertanggal 20 November 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL bersalah melakukan tindak pidana membawa Senjata Tajam tanpa ijin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) uu Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan Tunggal.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama masa tahanan sementara.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 ( satu) buah arit bergagang kayu, Dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya serta Terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan penasihat Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya; Setelah mendengar Tanggapan Penasihat hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan REG.PERK.NO.: PDM- 96 /M.1.10/09/2023 tertanggal 18 September 2023 sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL, pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, sekira jam 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Gang Romeo RT.002/009 kel. Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, sekira jam 03.00 Wib terdakwa sedang duduk didepan rumahnya, kemudian datang kawan- kawan terdakwa dari kelompok Kramat Senen Jakarta Pusat mengajak terdakwa untuk melakukan tawuran dengan anak kelompok Tanah Tinggi Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa mempersiapan diri dengan mengambil sebilah arit bergagang kayu yang saya taruh/sembunyikan disemak-semak pinggir Rel kereta api. Kemudian terdakwa memancing kelompok Tanah Tinggi Jakarta Pusat untuk keluar tawuran, sehingga terjadi tawuran antar kelompok terdakwa yaitu Kramat Pulo GG. 21 Senen Jakarta Pusat dengan kelompok Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat didepan Alfa Mart Kramat Pulo Gundul Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat dan saat tawuran tersebut terdakwa menggunakan senjata tajam jenis arit bergagang kayu milik terdakwa yang di pegang dengan tangan kanan yang sebelumnya dipersiapkan. Bahwa pada saat saksi Arif Gunawan dan saksi Chandra Nurmantoro beserta petugas dari Polsek Johar Baru Jakarta Pusat datang membubarkan tawuran tersebut dan terdakwa berusaha melarikan diri kearah gang Romeo RT.002/009 kel. Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat sambil memegang senjata tajam jenis arit bergagang kayu dan membuang senjata tajam yang terdakwa pegang di gang Romeo RT.002/009 kel. Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat, selanjutnya saksi Arif Gunawan dan saksi Chandra Nurmantoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengakui senjata tajam jenis arit bergagang kayu adalah milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan Tawuran tersebut. Selanjutnya saya beerikut barang bukit dibawa ke Polsek Metro Johar Baru Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis arit bergagang kayu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
- Saksi ARIF GUNAWAN dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa terdalwa telah memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai senjata tajam tersebut, peristiwanya terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023, sekira jam 04.00 Wib di Jl. Kramat Pulo Gundul Gang Romeo RT.002/RW.009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.
- Bahwa pada Kamis, tanggal 20 Juli 2023, sekira jam 04.00 Wib, saat saksi bersama-sama anggota Reskrim Polsek Johar lainnya sedang melakukan observasi wilayah, saksi mendapat informasi bahwa telah terjadi aksi tawuran antar kelompok pemuda di depan Alfa Mart kramat pulo gundul Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Saksi beserta anggota Reskrim lainnya mendatangi lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut.
- Bahwa ada tawuran antar kelompok anak muda sebagaimana yang diinformasikan tersebut. Selanjutnya Pelapor beserta anggota Reskrim lainnya membubarkan tawuran tersebut. Benar saat dibubarkan tersebut, ada seorang laki-laki dari salah satu kelompok anak muda tersebut yang berhasil diamankan karena melarikan diri saat membawa senjata tajam jenis Arit bergagang kayu.
- Bahwa setelah dintrogasi, benar laki-laki yang membawa senjata tajam tersebut mengaku bernama MUHAMMAD FIKRI AKHMAL serta membenarkan dan menjelaskan bahwa senjata tajam dibawanya tersebut akan dipergunakannya sebagai senjata untuk melukai musuh/lawan saat akan tawuran antara kelompoknya (Kelompok anak muda warga Kramat Pulo Dalam, Gg21, Senen, Jakarta Pusat) dengan kelompok lawannya (Kelompok anak muda warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat). serta diakuinya senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
- Bahwa atas fakta tersebut, selanjutnya sdr. MUHAMMAD FIKRI AKHMAL berikut barang bukti senjata tajam berupa sebilah Arit bergagang kayu tersebut.
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa membenarkannya;
- Saksi DENI PERMANA dipersidangan dibawah sumpah pada
pokoknya Saksi membenarkan keterangannya di Berita Acara
Pemeriksaan dalam Berkas Perkara;
- Bahwa kejadian adanya seseorang yang kedapatan telah memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai senjata tajam tersebut, peristiwanya terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023, sekira jam 04.00 Wib di Jl. Kramat Pulo Gundul Gang Romeo RT.002/RW.009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.
- Bahwa pada Kamis, tanggal 20 Juli 2023, sekira jam 04.00 Wib, saat saksi bersama-sama anggota Reskrim Polsek Johar sedang melakukan observasi wilayah, petugas polisi polsek johar baru mendapat informasi bahwa telah terjadi aksi tawuran antar kelompok pemuda di depan Alfa Mart kramat pulo gundul Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi beserta anggota Reskrim polsek johar baru mendatangi lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut, benar ada tawuran antar kelompok anak muda sebagaimana yang diinformasikan tersebut.
- Bahwa saksi dibantu warga membubarkan tawuran tersebut.
- Bahwa ada seorang laki-laki dari salah satu kelompok anak muda tersebut yang berhasil diamankan karena melarikan diri saat membawa senjata tajam jenis Arit bergagang kayu. Setelah dintrogasi oleh petugas polisi polsek johar baru, benar laki-laki yang membawa senjata tajam tersebut mengaku bernama MUHAMMAD FIKRI AKHMAL serta membenarkan dan menjelaskan bahwa senjata tajam dibawanya tersebut akan dipergunakannya sebagai senjata untuk melukai musuh/lawan saat akan tawuran antara kelompoknya (Kelompok anak muda warga Kramat Pulo Dalam, Gg21, Senen, Jakarta Pusat) dengan kelompok lawannya (Kelompok anak muda warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat). serta diakuinya senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Atas fakta tersebut, selanjutnya sdr. MUHAMMAD FIKRI AKHMAL berikut barang bukti senjata tajam berupa sebilah Arit bergagang kayu tersebut.
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023, sekira jam 04.00 Wib, saat saksi salaku anggota Reskrim Polsek Johar Baru bersama saksi CHANDRA NURWANTORO dan saksi DENI PERMANA sedang melaksanakan observasi wilayah rawan kejahatan dan tawuran warga mendapatkan informasi dari warga yang melintas bahwa telah terjadi tawuran warga didepan Alfa Mart Kramat Pulo Gundul Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat.
- Bahwa setelah sampai di TKP tawuran warga tersebut masih berlangsung kemudian saksi bersama team Reskrim membubarkan tawuran warga tersebut dan berhasil mengamankan salah satu terdakwa tawuran bernama MUHAMMAD FIKRI AKHMAL yang kedapatan memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata jatam jenis sebilah arit bergagang kayu ditangan kanan terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, benar saksi mengaku bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan apapun dengan terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL tersebut.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi CHANDRA NURWANTORO bersama saksi ARIF GUNAWAN dan saksi DENI PERMANA pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023, sekira jam 04.00 Wib yang sedang melaksanakan observasi wilayah rawan kejahatan dan tawuran warga mendapatkan informasi dari warga yang melintas bahwa telah terjadi tawuran warga didepan Alfa Mart Kramat Pulo Gundul Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat.
- Bahwa terdakwa kedapatan memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata jatam jenis sebilah arit bergagang kayu ditangan kanan terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, benar saksi mengaku bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan apapun dengan terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL tersebut.
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis sebilah arit bergagang kayu tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang. Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 ( satu) buah arit bergagang kayu
Menimbang, bahwa Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Menimbang, bahwa Hakim Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan atau para Saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, sekira jam 03.00 Wib terdakwa sedang duduk didepan rumahnya, kemudian datang kawan- kawan terdakwa dari kelompok Kramat Senen Jakarta Pusat mengajak terdakwa untuk melakukan tawuran dengan anak kelompok Tanah Tinggi Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa mempersiapan diri dengan mengambil sebilah arit bergagang kayu yang saya taruh/sembunyikan disemak-semak pinggir Rel kereta api. Kemudian terdakwa memancing kelompok Tanah Tinggi Jakarta Pusat untuk keluar tawuran, sehingga terjadi tawuran antar kelompok terdakwa yaitu Kramat Pulo GG. 21 Senen Jakarta Pusat dengan kelompok Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat didepan Alfa Mart Kramat Pulo Gundul Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat dan saat tawuran tersebut terdakwa menggunakan senjata tajam jenis arit bergagang kayu milik terdakwa yang di pegang dengan tangan kanan yang sebelumnya dipersiapkan.
- Bahwa pada saat saksi Arif Gunawan dan saksi Chandra Nurmantoro beserta petugas dari Polsek Johar Baru Jakarta Pusat datang membubarkan tawuran tersebut dan terdakwa berusaha melarikan diri kearah gang Romeo RT.002/009 kel. Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat sambil memegang senjata tajam jenis arit bergagang kayu dan membuang senjata tajam yang terdakwa pegang di gang Romeo RT.002/009 kel. Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat, selanjutnya saksi Arif Gunawan dan saksi Chandra Nurmantoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengakui senjata tajam jenis arit bergagang kayu adalah milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan Tawuran tersebut.
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis arit bergagang kayu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Barang siapa
- Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
A. d. 1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa Unsur Barang siapa menurut undang-undang menunjuk kepada subyek hukum berupa orang (persoon) yang melakukan perbuatan pidana. Dalam perkara ini subyek hukumnya yaitu Terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL yang pada awal persidangan telah dipertanyakan identitasnya dan terdakwa telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan. Selama persidangan berlangsung diperoleh fakta bahwa terdakwa ialah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan pidana yang ia lakukan sehingga terhadap terdakwa dapat dikenakan pidana.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum. A.d. 2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, Bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta –fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, sekira jam 03.00 Wib terdakwa sedang duduk didepan rumahnya, kemudian datang kawan-kawan terdakwa dari kelompok Kramat Senen Jakarta Pusat mengajak terdakwa untuk melakukan tawuran dengan anak kelompok Tanah Tinggi Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa mempersiapan diri dengan mengambil sebilah arit bergagang kayu yang saya taruh/sembunyikan disemak-semak pinggir Rel kereta api. Kemudian terdakwa memancing kelompok Tanah Tinggi Jakarta Pusat untuk keluar tawuran, sehingga terjadi tawuran antar kelompok terdakwa yaitu Kramat Pulo GG. 21 Senen Jakarta Pusat dengan kelompok Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat didepan Alfa Mart Kramat Pulo Gundul Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat dan saat tawuran tersebut terdakwa menggunakan senjata tajam jenis arit bergagang kayu milik terdakwa yang di pegang dengan tangan kanan yang sebelumnya dipersiapkan.
- Bahwa pada saat saksi Arif Gunawan dan saksi Chandra Nurmantoro beserta petugas dari Polsek Johar Baru Jakarta Pusat datang membubarkan tawuran tersebut dan terdakwa berusaha melarikan diri kearah gang Romeo RT.002/009 kel. Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat sambil memegang senjata tajam jenis arit bergagang kayu dan membuang senjata tajam yang terdakwa pegang di gang Romeo RT.002/009 kel. Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat, selanjutnya saksi Arif Gunawan dan saksi Chandra Nurmantoro melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengakui senjata tajam jenis arit bergagang kayu adalah milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan Tawuran tersebut.
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis arit bergagang kayu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, tidak ada alasan apapun baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang membebaskan Terdakwa dari pemidanaan, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 1 ( satu) buah arit bergagang kayu Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
- Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL bersalah melakukan tindak pidana membawa Senjata Tajam tanpa ijin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) uu Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan Tunggal.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD FIKRI AKHMAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu) buah arit bergagang kayu
Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, oleh kami, Toni Irfan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Teguh Santoso, S.H, S.H, dan Suparman Nyompa, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andi Zumar, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Shofia Marissa, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Teguh Santoso, S.H Toni Irfan, S.H.
Suparman Nyompa, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Andi Zumar, S.H., M.H.